03-K/PMT-II/AD/I/2011
Putusan DILMILTI II JAKARTA Nomor 03-K/PMT-II/AD/I/2011
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Terdakwa 1: Letkol Caj Drs. Purnomo. Terdakwa 2: Letkol Inf Udin Dalino.
Membebaskan Terdakwa-1 dan Terdakwa-2
PENGADILAN MILITER TINGGI II
J A K A R T A
P U T U S A N
Nomor: 03-K/PMT-II/AD/I/2011
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang bersidang di Yogyakarta dalam memeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagaimana tercantum di bawah ini dalam perkara para Terdakwa:
Terdakwa 1:
Nama lengkap : Drs. Purnomo.
Pangkat Nrp : Letkol Caj (Purn)/28157.
Jabatan : Mantan anggota Fraksi TNI Polri DPRD Kab. Sragen masa bakti 1999-2004/Mantan pamen Kodam IV Diponegoro.
Kesatuan : Kodam IV Diponegoro.
Tempat tanggal lahir : Sragen, 8 Oktober 1949.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kewarganegaraan : Indonesia.
A g a m a : Islam.
Tempat tinggal : Jl. Letjen S. Parman I DS. Cangringan Rt.04 Rw. 02 Kec/Kab. Nganjuk Jawa Timur.
Terdakwa 2
Nama lengkap : Udin Dalino.
Pangkat Nrp : Letkol Inf (Purn)/419008.
Jabatan : Mantan anggota Fraksi TNI Polri DPRD Kab. Sragen masa bakti 1999-2004/Mantan pamen Kodam IV Diponegoro.
Kesatuan : Kodam IV Diponegoro.
Tempat tanggal lahir : Yogyakarta, 21 Juni 1949.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kewarganegaraan : Indonesia.
A g a m a : Islam.
Tempat tinggal : Dk. Jogobondo Rt.03 Rw. 21 Kel. Palur Kec. Mojolaban, Kab. Sukoharjo.
Para Terdakwa dalam perkara ini tidak ditahan.
PENGADILAN MILITER TINGGI II JAKARTA tersebut di atas,
Membaca : Berita Acara Pemeriksaan dalam perkara ini.
Memperhatikan : 1. Surat Keputusan Penyerahan Perkara dari Panglima Kodam IV/ Diponegoro selaku Perwira Penyerah Perkara Nomor: 281/XI/2010 tanggal 15 Nopember 2010.
2. Surat Dakwaan Oditur Militer Tinggi Pada Oditurat Militer Tinggi II Jakarta Nomor: Sdak/27/XI/2010 tanggal 29 Nopember 2010.
3. Surat tanda terima panggilan untuk menghadap sidang atas nama Terdakwa dan para Saksi.
4. Surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini.
Mendengar : 1. Pembacaan Surat Dakwaan Oditur Militer Tinggi pada Oditurat Militer Tinggi II Jakarta Nomor: Sdak/27/XI/2010 tanggal 29 Nopember 2010 dimuka persidangan yang dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini.
2. Hal-hal yang diterangkan oleh Terdakwa dalam persidangan serta keterangan-keterangan para Saksi dibawah sumpah.
Memperhatikan : 1. Tuntutan pidana Oditur Militer Tinggi yang diajukan kepada Majelis Hakim pada tanggal 27 Januari 2011 yang pada pokoknya Oditur Militer Tinggi menuntut:
1. Membebaskan para Terdakwa Letkol Caj (Purn) Drs. Purnomo NRP. 28157 dan Letkol Inf (Purn) Udin Dalino NRP. 419008 dari Dakwaan Primair.
2. Menyatakan para Terdakwa Letkol. Caj (Purn) Drs. Purnomo NRP. 28157 dan Letkol Inf (Purn) Udin Dalino NRP. 419008 telah terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:
“ Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama ".
Sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP dan oleh karenanya Oditur Militer Tinggi mohon agar menjatuhkan hukuman sebagai berikut:
1. Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa:
a. Terdakwa-1 Letkol Caj (Purn) Drs. Purnomo NRP. 28157.
Pidana penjara selama: 1 (satu) tahun.
b. Terdakwa-2 Letkol Inf (Purn) Udin Dalino NRP. 419008.
Pidana penjara selama: 1 (satu) tahun.
2. Membayar uang denda masing-masing Terdakwa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan.
3. Membayar uang pengganti masing-masing Terdakwa sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah).
a. Yang harus dilunasi paling lama 1 (satu) bulan setelah Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta berkekuatan hukum tetap dan apabila tidak, maka harta bendanya dapat disita oleh Oditur dan dilelang untuk menutupi pengganti tersebut.
b. Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka mohon dipidana 2 (dua) bulan dan ditentukan dalam Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
4. Menetapkan alat bukti berupa:
Surat-surat :
a. Keputusan Gubernur KDH TK-I Jawa Tengah Nomor: 171/96/1999 tanggal 11 Agustus 1999 tentang Peresmian pengangkatan dan pemberhentian keanggotaan DPRD Kab. Sragen masa bakti 1999-2004.
b. Keputusan DPRD Kab. Sragen Nomor: 171.2/18 Tahun 1999 tanggal 29 September 1999 tentang pembentukan Komisi-komisi, Panitia Musyawarah dan panitia Anggaran DPRD Kab. Sragen.
c. Keputusan DPRD Kab. Sragen Nomoe: 171/21 Tahun 1999 tanggal 9 Desember 1999 tentang pembentukan Panitia Rumah Tangga DPRD Kab. Sragen.
d. Keputusan DPRD Kab. Sragen Nomor: 170/20 Tahun 1999 Tanggal 17 Nopember 1999 tentang Peraturan tata tertib DPRD Kab. Sragen.
e. Perda Penetapan Nomor 1 Tahun 2003 tentang Penetapan APBD TA. 2003 Kab. Sragen.
f. Daftar hadir panitia anggaran anggota DPRD Kab. Sragen masa bakti 1999-2004 membahas pra konsep perubahan APBD TA 2003.
g. Pembahasan perubahan APBD TA 2003 Kab. Sragen.
h. Konsep rancangan perubahan Anggaran Belanja Rutin Daerah Kab. Sragen TA 2003 (lampiran III: A.IX/R).
i. Konsep rancangan Keputusan Bupati Sragen tentang Penjabaran Kegiatan Anggaran Belanja Rutin Daerah Kab. Sragen TA. 2003 (lampiran II: A/2/R).
j. Rancangan Perubahan Anggaran Belanja Rutin Daerah Kab. Sragen TA. 2003 (lampiran: A.IX/R).
k. Rancangan Keputusan Bupati Sragen tentang Penjabaran Kegiatan Perubahan Anggaran Belanja Rutin Daerah Kab. Sragen TA 2003 (lampiran II: A/2/R).
l. Peraturan daerah perubahan Kab. Sragen Nomor 7 Tahun 2003 tanggal 8 September 2003 tentang perubahan APBD Kab. Sragen TA 2003.
m. Lampiran III: A.IX/R Perda No. 7 Tahun 2003 tentang Perubahan Anggaran Belanja Rutin Daerah Kab. Sragen TA 2003.
n. Keputusan Bupati Sragen Nomor: 23 Tahun 2003 tanggal 8 September 2003 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan kegiatan dan Proyek Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Sragen TA 2003.
o. Lampiran II: A/2/R Keputusan Bupati Sragen Nomor: 23 Tahun 2003 tanggal 8 September 2003 tentang Otoritas Perubahan Anggaran Belanja Rutin TA 2003 beserta lampiran.
p. Surat Keputusan Bupati Sragen Nomor: 921/18/001.Pr/2003 tanggal 9 September 2003 tentang Otorisasi Perubahan Anggaran Belanja Rutin TA 2003 beserta lampiran.
q. Keputusan Pimpinan DPRD No. PD 900/22 Tahun 2003 tanggal 8 Desember 2003 tentang Anggaran purna bakti anggota DPRD Kab. Sragen masa bakti 1999-2004.
r. Surat Ketua DPRD Kab. Sragen No. 170/326/DPRD/2003 tanggal 11 Desember 2003 tentang Anggaran purna bakti anggota DPRD Kab. Sragen masa bakti 1999-2004, yang ditujukan kepada Sekertaris DPRD Kab. Sragen.
s. Daftar Pengantar Surat Permintaan Pembayaran dari Sekretaris DPRD Nomor: 165 tanggal 13 Desember 2003.
t. Surat Perintah Pembayaran UUDP Anggaran Rutin/ Pembangunan tanggal 13 Desember 2003.
u. Daftar Perincian Rencana Penggunaan UUDP Rutin/Pembanguna tanggal 13 Desember 2003.
v. Tanda bukti pengeluaran uang dan daftar rekapitulasi penerimaan uang pemberian penghargaan purna bakti bagi anggota DPRD Kab. Sragen masa bakti 1999-2003 pasal 2.2.1.1101 tanggal 30 Desember 2003.
w. Triplikat Surat Perintah Membayar Uang dari BPKD Kab. Sragen kepada Pemegang kas Daerah Kab. Sragen No. 3.443 (Rutin PAD) tanggal 29 Desember 2003.
x. Surat Perintah Membayar dari Kabid Pemegang Kas Daerah Kab. Sragen No. 0000774 tanggal 30 Desember 2003 yang ditujukan kepada BPD Jateng Cabang Sragen.
y. Permintaan Pembayaran SPMU dan tanda bukti pembayaran oleh kasir BPD Jateng Cabang Sragen tanggal 30 Desember 2003.
z. Slip setoran tabungan BPD secara kolektif/ kumulasi ke rekening atas nama anggota DPRD Kab. Sragen tanggal 30 Desember 2003 dengan penyetor Dwi Maryani (Bendahara DPRD Kab. Sragen).
aa. Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor: 180/12382 tanggal 16 Oktober 2003 perihal pengaduan Formas Sragen tentang dana purna bakti anggota DPRD.
bb. Hasil pemeriksaan BPK Perwakilan IV Yogyakarta Nomor: 200/R/XIV.4/12/2004 tanggal 27 Desember 2004 tentang Hasil pemeriksaan atas belanja daerah TA 2003 dan 2004 pada Kab. Sragen.
cc. Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor: 903/16647 tanggal 14 Nopember 2003 tentang Hasil evaluasi Perda Kab. Sragen Nomor 7 Tahun 2003 tentang perubahan APBD Kab. Sragen TA 2003.
dd. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: SE.163.1/711/OTDA tanggal 24 Mei 2004 tentang Tunjangan purna bakti bagi pimpinan dan anggota DPRD Kab. Sragen.
ee. Surat dari Sekertaris DPRD Kab. Sragen kepada Pimpinan DPRD Sragen Nomor: 170/234/15/2003 tanggal 8 Agustus 2003 tentang Laporan usulan Anggaran perubahan APBD tahun 2003.
ff. Surat dari Sekertaris DPRD Kab. Sragen kepada Pimpinan BPKD Kab. Sragen Nomor: 170/234/15/2003 tanggal 8 Agustus 2003 tentang penyampaian DUKDA Perubahan tahun 2003.
gg. Radiogram Menteri Dalam Negeri Nomor: 161/537/Sj tanggal 12 Maret 2003.
hh. Surat Kejaksaan Negeri Kab. Sragen Nomor: R-27/O.3.26/Ft.1/03 tanggal 31 Maret 2008 tentang pemberitahuan barang bukti uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
kk. Print Out/Salinan Statement rekening No. 3-010-11965-1 A.n. Letkol Caj (Purn) Purnomo dari BPD Jateng Cab. Sragen.
ll. Print Out/Salinan Statement rekening No. 3-010-12005-0 An. Letkol Inf (Purn) Udin Dalino dari BPD Jateng Cab. Sragen.
Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.
5. Menetapkan biaya perkara kepada para Terdakwa masing-masing sebesar Rp. 25.000,- (Dua puluh lima ribu rupiah).
2. Pembelaan (Pleidooi) yang diajukan oleh Tim Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya:
a. Bahwa para Terdakwa benar hadir dalam rapat-rapat pembahasan dalam kaitan proses penyusunan perubahan APBD T.A 2003, kehadirannya sudah sesuai tugas, jabatan dan kewajibannya selaku anggota Dewan.
b. Para Terdakwa benar terbukti menerima uang akan tetapi penerimaan tersebut berdasarkan Perda No. 7 T.A 2003 yang sah ( belum dibatalkan). Sehingga penerimaan uang tersebut bukan merupakan pelanggaran pidana yang harus dipertanggung jawabkan secara hukum pidana tetapi merupakan pelanggaran administrasi yang harus dipertanggung jawabkan secara hukum administrasi.
c. Bahwa oleh karena itu Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 sudah sepantasnya dan sah menurut hukum untuk dilepaskan dari segala tuntutan hukum (Onslag van alle rechvoluging).
d. Terhadap permohonan Penasihat hukum para Terdakwa yang menyatakan bahwa para Terdakwa dibebaskan dari dakwaan subsidairitas Oditur Militer Tinggi dan menyatakan perbuatan para Terdakwa tidak merupakan pelanggaran hukum.
Terhadap permohonan Penasihat Hukum para Terdakwa didalam pledoinya Majelis Hakim akan mempertimbangkan didalam putusan dibawah nanti.
b. Permohonan yang diajukan oleh para Terdakwa yang menyatakan bahwa para Terdakwa menyerahkan sepenuhnya kepada Penasihat Hukumnya.
3. Tanggapan atas pembelaan (replik) yang diajukan oleh Oditur Militer Tinggi yang diajukan secara lisan tanggal 27 Januari 2011 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Tetap pada tuntutannya dan menyerahkan Putusan sepenuhnya kepada Majelis Hakim Tinggi.
4. Tanggapan atas tanggapan atas pembelaan (Duplik) yang diajukan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Tetap pada Pledooi yang diajukannya.
Menimbang : Bahwa menurut Surat Dakwaan tersebut di atas, Terdakwa pada pokoknya didakwa sebagai berikut:
Primair:
Bahwa para Terdakwa pada waktu-waktu dan ditempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal delapan bulan Agustus tahun 2000 tiga sampai tanggal dua puluh tujuh bulan Agustus tahun 2003, tanggal dua bulan September tahun 2000 tiga sampai tanggal delapan bulan September tahun 2000 tiga, tanggal yang tidak dapat ditentukan dengan pasti dalam bulan Desember tahun 2000 tiga sampai dengan tanggal yang tidak dapat ditentukan dengan pasti dalam bulan Pebruari tahun 2004 dan tanggal tiga puluh bulan Desember tahun 2000 tiga, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2003 dan tahun 2004 di Kantor DPRD Kab. Sragen atau setidak-tidaknya di tempat-tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, telah melakukan tindak pidana:
"Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan secara bersama-sama atau sendiri-sendiri ".
Dengan cara -cara sebagai berikut:
1. Bahwa Terdakwa-1 (Letkol Caj (Purn) Drs. Purnomo NRP. 28157) masuk menjadi TNI AD melalui pendidikan AKABRI tahun 1972 di Akmil Magelang, setelah mengelami beberapa kali mutasi jabatan, pendidikan dan kenaikan pangkat, dengan pangkat Letkol Caj sebagai anggota DPRD Kab. Sragen periode 1999-2004 dari fraksi TNI/Polri sebagai Ketua fraksi TNI/ Polri dan jabatan lain sebagai Wakil Ketua DPRD Kab. Sragen dan Wakil Ketua Panitia Anggaran merangkap anggota berdasarkan Surat Keputusan pengangkatan Gubernur Jawa Tengah Nomor 171/96/1999 tanggal 11 Agustus 1999, kemudian Terdakwa-1 dalam Panitia Anggaran menjabat sebagai Wakil Ketua panitia merangkap anggota.
2. Bahwa Terdakwa-2 (Letkol Infj (Purn) Udin Dalino NRP. 419008) masuk menjadi TNI AD melalui pendidikan Secapa Wamil di Jakarta , setelah mengalami beberapa kali mutasi jabatan, pendidikan dan kenaikan pangkat, dengan pangkat Letkol Caj sebagai anggota DPRD Kab. Sragen periode 1999-2004 dari fraksi TNI/ Polri menjabat sebagai Wakil Ketua fraksi TNI/Polri dan sebagai anggota Panitia Anggaran serta anggota Panitia Rumah Tangga DPRD berdasarkan Surat Keputusan dari Gubernur Jawa Tengah Nomor 171/96/1999 tanggal 11 Agustus 1999 tentang Peresmian keanggotaan DPRD Kab. Sragen.
3. Bahwa Terdakwa-1 sebagai unsur Pimpinan DPRD mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam pasal 35 Peraturan Tata Tertib (Tatib) DPRD Kab. Sragen dan sebagai Wakil Ketua Panitia Anggaran merangkap anggota mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam pasal 55 Tatib DPRD Kab. Sragen.
4. Bahwa Terdakwa-2 sebagai anggota Panitia Anggaran mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam pasal 55 Tatib DPRD Kab. Sragen dan sebagai anggota Panitia Anggaran Rumah Tangga DPRD mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam pasal 58 Tatib DPRD Kab. Sragen.
5. Bahwa berdasarkan pasal 55, 56 dan 58 Tatib DPRD Kab. Sragen yang diberikan wewenang menyusun rancangan anggaran dan perubahan anggaran adalah Panitia Anggaran dan Panitia Rumah Tangga DPRD Kab. Sragen beserta Sekwan.
6. Bahwa tugas dan kewajiban Panitia Anggaran sebagaimana diatur dalam pasal 55 Peraturan Tata Tertib (Tatib) DPRD Kab. Sragen adalah:
1). Memberikan saran pendapat kepada Bupati dalam mempersiapkan Rencana Nota Keuangan dan Rancangan APBD selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum ditetapkannya APBD.
2). Memberikan saran dan pendapat kepada Bupati dalam mempersiapkan Rancangan Nota Keuangan dan Rancangan Perubahan APBD selambatlambatnya 5 (lima) bulan sebelum APBD berakhir.
3). Memberikan saran dan pendapat kepada DPRD mengenai Nota Keuangan dan Rancangan APBD baik penetapan, perubahan maupun perhitungan yang telah disampaikan oleh Bupati.
4) Meneliti dan menyampaikan Rancangan anggaran DPRD yang sudah disusun oleh Panitia Rumah Tangga.
7. Bahwa tugas dan kewajiban Panitia Rumah Tangga sebagaimana diatur dalam pasal 58 ayat (1) Peraturan Tata Tertib (Tatib) DPRD Kab. Sragen adalah:
1). Membantu Pimpinan DPRD dalam menentukan kebijaksanaan kerumah tanggaan DPRD termasuk kesejahteraan anggota DPRD dan pegawai Sekwan.
2). Bersama dengan Sekwan memusyawarahkan dan menyusun rencana anggaran belanja DPRD.
3). Melaksanakan hal-hal lain yang berhubungan dengan masalah kerumah tanggaan DPRD yang ditugaskan oleh Pimpinan DPRD termasuk melakukan studi banding yang dianggap perlu.
8. Bahwa proses pembahasan perubahan APBD Kab. Sragen TA. 2003 sebagai berikut:
1). Bermula dari Surat Edaran Bupati Sragen kepada satuan kerja termasuk Sekwan DPRD Kab. Sregen agara mengajukan usulan perubahana APBD TA. 2003.
2) Anggota DPRD Kab. Sragen telah mengadakan studi banding ke sejumlah daerah pada tanggal 11 Juli s/d 15 Juli 2003 hasilnya disampaikan kepada pimpinan DPRD, kemudian diteruskan pada rapat Panitia Anggaran DPRD yang hasilnya dipersiapkan untuk bahan rapat pembahasan pra konsep dengan Tim Anggaran Eksekutif yang berisi usulan rencana anggaran purna bakti, namun saat itu belum dicapai kesepakatan mengenai jumlah anggaran yang direncanakan antara Rp. 25.000.000,- s/d Rp. 50.000.000,- untuk masingmasing anggota DPRD.
3) Kemudian Panitia Rumah Tangga DPRD Kab. Sragen bersama Sekwan menyusun Daftar Usulan Kegiatan Daerah (Dukda) yang berisi usulan rancangan anggaran DPRD kepada BPKD, kemudian disusun pra konsep Perubahan APBD Kab. Sragen TA. 2003.
4) Kemudian pra konsep Perubahan APBD dibahas intern oleh Tim Anggaran eksekutif bersama Bupati Sragen sampai akhirnya menjadi konsep Perubahan APBD.
5) Pada tanggal 24 Juli 2003 dilaksanakan penyampaian penjelasan konsep Rencana Perubahan APBD Kab. Sragen TA. 2003 oleh Bupati, dari Tim Anggaran eksekutif dalam rapat Panitia Anggaran DPRD dihadiri lebih 2/3 anggota Panitia Anggaran.
6) Kemudian DPRD membuat jadwal kegiatan pembahasan konsep Rancangan Perubahan APBD Kab. Sragen TA. 2003.
7) Selanjutnya dilakukan perubahan konsep Rancangan Perubahan APBD TA. 2003 antara Panitia Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran eksekutif antara tanggal 31 Juli 2003 sampai dengan tanggal 6 Agustus 2003 dimana Panitia Anggaran memutuskan menyampaikan saran pendapat perubahan anggaran sebesar Rp. 2.250.000.000,- (dua milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) dianggarkan dalam rancangan APBD perubahan TA. 2003, akhirnya menjadi Rancangan Perubahan APBD Kab. Sragen TA. 2003.
8) Pada tanggal 8 Agustus 2003 Panitia Rumah Tangga DPRD Kab. Sragen dan Sekwan menyusun Dukda dan Dikda, kemudian dikirim Sekwan yang diketahui Panitia Rumah Tangga DPRD yang didalamnya antara lain tercantum anggaran dana purna bakti bagi 45 (empat puluh lima) orang anggota DPRD Kab. Sragen sebesar Rp. 2.250.000.000,- (dua milyar dua ratus lima puluh juta rupiah).
9) Pada tanggal 9 Agustus 2003 Bupati Sragen menyampaikan Nota Keuangan dalam rapat Paripurna DPRD Kab. Sragen untuk menyampaikan Rancangan Perubahan APBD Kab. Sragen TA. 2003 yang telah dicantumkan anggaran purna bakti anggota DPRD Kab. Sragen tersebut dalam pos Sekwan poin 5 (belanja lain-lain) pasal 2.2.1.1101.
10) Pada tanggal 13 dan 14 Agustus 2003 pembahasan Rancangan Perubahan APBD oleh Panitia Anggaran DPRD dan Tim Anggaran eksekutif.
11) Pada tanggal 19 Agustus 2003 dalam rapat paripurna DPRD Kab. Sragen, pandangan umum anggota DPRD.
12) Pada tanggal 21 Agustus 2003 dalam rapat paripurna DPRD Kab. Sragen, jawaban Bupati terhadap pandangan umum anggota DPRD.
13) Pada tanggal 25-27 Agustus 2003, pembahasan komisi-komisi DPRD Kab. Sragen dengan satuan kerja/dinas-dinas terkait.
14) Pada tanggal 2 September 2003 dalam rapat paripurna DPRD Kab. Sragen, laporan komisi-komisi DPRD terhadap Rancangan Perubahan APBD Kab. Sragen TA. 2003.
15). Pada tanggal 2-4 September 2003 rapat paripurna anggaran DPRD bersama Tim Anggaran eksekutif perihal hasil laporan komisi-komisi DPRD.
16). Pada tanggal 5 September 2003 rapat paripurna Panitia Anggaran mengenai perubahan-perubahan laporan komisi DPRD.
17) Pada tanggal 6-7 September 2003, BPKP menyesuaikan dokumen terhadap perubahan-perubahan yang terjadi selama pembahasan.
18) Pada tanggal 8 September 2003 dalam rapat paripurna DPRD Kab. Sragen, menyampaikan kata akhir fraksi-fraksi DPRD, kemudian memberi persetujuan terhadap Rancangan Perubahan APBD Kab. Sragen TA. 2003 dengan Surat Keputusan (SK) Nomor 93/15 tahun 2003, selanjutnya Bupati Sragen menetapkan Rancangan Perubahan APBD Kab. Sragen TA. 2003 menjadi Perda Nomor 7 tahun 2003 tentang Perubahan APBD Kab. Sragen TA. 2003.
9. Bahwa Terdakwa-1 sebagai Wakil Ketua DPRD dan sebagai Wakil Ketua Panitia Anggaran DPRD Kab. Sragen periode 1999-2004 dan Terdakwa-2 sebagai anggota Panitia Anggaran dan anggota Panitia Rumah Tangga DPRD Kab. Sragen periode 1999-2004 mengikuti rapat-rapat dan rapat paripurna DPRD serta menyetujui dalam pembahasan perubahan APBD Kab. Sragen sampai dengan ditetapkannya menjadi Perda Nomor 7 Tahun 2003 tentang Perubahan APBD Kab. Sragen TA. 2003.
10. Bahwa dalam perubahan APBD Kab. Sragen TA. 2003 ada mata anggaran dan dana purna bakti dimasukkan dalam pos Sekwan pasal 2.2.1.1101 yaitu pemberian penghargaan purna bakti dengan total anggaran Rp.2.250.000.000,- (dua milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) yang dimaksudnya dana tersebut diperuntukkan bagi anggota DPRD Kab. Sragen periode 1999-2004 sebagai penghargaan/ tali asih masingmasing anggota DPRD mendapat Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah).
11. Bahwa proses pencairan mata anggaran dan dana purna bakti setelah terbit SK Pimpinan DPRD Kab. Sragen Nomor: PD 900/22/2003 tanggal 8 Desember 2003, kemudian Ketua DPRD membuat Surat Nomor: 170/326/DPRD/2003 tanggal 11 Desember 2003 yang ditujukan kepada Sekwan, agar Sekwan mencairkan dana purna bakti tersebut.
12. Bahwa pada tanggal 13 Desember 2003 Sekwan membuat Nota Dinas kepada Bupati Sragen untuk ijin mengajukan Surat Perintah Pembayaran (SPP), karena nilai nominalnya di atas Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah). Kemudian Saksi-4 Sdri. Dwi Maryani selaku Bendahara Rutin DPRD Kab. Sragen membuat SPP dan menandatangani dan mengajukan untuk disetujui Kabag Umum Sekwan DPRD Kab. Sragen (Saksi-8 Drs. Putri Suryandani), kemudian mengajukan SPP beserta lampiran-lampiran model Bend 1, Bend 3, Bend 4, SK Pimpinan, Surat Kuasa DPRD dan Nota Dinas kepada BPKD.
13. Bahwa pada tanggal 29 Desember 2003 terbit SPMU, kemudian pada tanggal 30 Desember 2003 Saksi-4 Dwi Maryani mengambil Surat Perintah Mengambil Uang (SPMU) tersebut dan mendapat persetujuan (check) dari Kabid Pemegang Kas Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD). Setelah mendapat tanda tangan dari 45 (empat puluh lima) orang anggota DPRD yang menerima anggaran purna bakti termasuk Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 masing-masing sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) sebagai Surat Pertanggung jawaban (SPJ). Kemudian Saksi-4 Dwi Maryani melakukan proses pencairan SPMU di Bank BPD Jateng Cab. Sragen dengan memberikan slip setoran ke rekening anggota DPRD berikut lampirannya berupa daftar penerima tunjangan purna bakti berikut data rekening serta nominal dana purna bakti untuk 45 (empat puluh lima) orang anggota DPRD dan 2 (dua) orang ahli waris mantan anggota DPRD, setelah itu dilakukan over booking dan ditransfer ke rekening masingmasing anggota DPRD termasuk ke rekening Bank atas nama Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 pada sekira bulan Desember 2003.
14. Bahwa antara bulan Desember 2003 s/d bulan Februari 2004 Terdakwa-1 sudah menerima dana purna bakti sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) secara tunai melalui rekening Nomor 3.010-12005-0 di BPD Jateng Cab. Sragen dan uang tersebut sudah habis digunakan untuk keperluan pribadi dan biaya anak kuliah. Tetapi uang tersebut pada tanggal 13 Januari 2005 telah dikembalikan/ diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Sragen.
15. Bahwa pada tanggal 30 Desember 2003 Terdakwa-2 sudah menerima dana purna bakti sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) secara tunai melalui rekening Nomor 3.010-12005-0 di BPD Jateng Cab. Sragen dan uang tersebut dipergunakan untuk keperluan keluarga. Tetapi pada tanggal 13 Januari 2005 Terdakwa-2 telah mengembalikan uang sebesar Rp. 49.000.000,- (empat puluh sembilan juta rupiah) dan pada tanggal 14 Januari 2005 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Kejaksaan Negeri Sragen.
16. Bahwa Saksi-10 (Drs. Munawar) selaku Ketua Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kanwil IV Yogyakarta secara reguler BPK pernah melakukan pemeriksaan atas belanja daerah Kab. Sragen TA. 2003 dalam APBD Kab. Sragen sebelum perubahan tidak tercantum anggaran sebesar Rp. 2.250.000.000,- (dua milyar dua ratus lima puluh juta rupiah), namun dalam APBD Kab. Sragen TA. 2003 setelah perubahan tercantum anggaran sebesar Rp. 2.250.000.000,- (dua milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) dianggarkan untuk pemberian penghargaan purna bakti kepada anggota DPRD Kab. Sragen masing-masing sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang merupakan penyimpangan sebagai perbuatan melanggar hukum ketentuan pasal 4 Peraturan Pemerintah RI Nomor 105 Tahun 2000 yaitu pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, efisien, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan dan kepatutan dan Surat Edaran Mendagri Nomor 161/3211/SJ tanggal 29 Desember 2003 untuk tidak memberikan penghargaan purna bakti meskipun dituangkan dalam bentuk Perda dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 24 tahun 2004, serta Radiogram Mendagri agar PP Nomor 110 tahun 2000 tentang Kedudukan keuangan DPRD (telah dibatalkan MARI) dianggap tidak memiliki kekuatan hukum/ mengikat, sehingga PP 110 tahun 2000 agar tetap dijadikan pedoman dimana tidak diatur mengenai pemberian penghargaan purna bakti, sehingga telah terjadi kerugian keuangan negara dalam hal ini kerugian keuangan daerah Kab. Sragen.
17. Bahwa menurut Saksi Ahli Saksi-11 (Wasis Suganda, SH. MH.) menganggaran dana purna bakti dalam perubahan APBD Kab. Sragen TA. 2003 telah terjadi kesalahan atau pelanggaran hukum karena:
1) Bertentangan dengan pasal 78 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah:
(a) Mata anggaran yang dapat diterima anggota DPRD tentunya telah diatur, oleh karena itu yang dapat dianggarkan adalah yang secara tegas disebutkan di dalam peraturan yang berlaku, jika tidak disebut maka tidak semestinya itu diklaim, termasuk penghargaan, apalagi mengingat Anggota DPRD dalam menjalankan tugasnya telah mendapat imbalan sebagai penghargaan jernih payahnya berupa gaji, tunjangan, uang kehormatan dan lain sebagainya sesuai peraturan yang berlaku.
(b). Dalam kaitannya dengan pasal 78 ayat (1) UU No. 22 tahun 1999, secara substansiil disitu jelas disebutkan bahwa APBD dipergunakan untuk membiayai penyelenggaraan tugas pemerintahan dan DPRD, sementara itu purna bakti tersebut bukan merupakan bagian dari tugas DPRD, tidak ada rumusan purna bakti sebagai bagian dari tugas, sebagaimana diuraikan secara tegas dalam pasal 18 UU No. 22 tahun 1999 ataupun didalam undang-undang tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPRD dan DPD.
(c) Bertentangan dengan pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor. 105 tahun 2000 bahwa perubahan APBD dilakukan sehubungan dengan:
(1). Kebijakan pemerintah pusat dan daerah yang bersifat strategis.
(2) Penyusunan akibat tidak tercapainya target penerimaan daerah yang ditetapkan.
(3) Terjadinya kebutuhan yang mendesak contoh bencana alam dan lain-lain.
Sehingga adanya perubahan APBD Kab. Sragen TA. 2003 Perda Nomor 7 Tahun 2003 khususnya dalam hal pengalokasian dana purna bakti tidak sesuai dengan aturan hukum yang Iebih yang Iebih tinggi yaitu pasal 23 ayat (1) PP Nomor 105 tahun 2000.
2) Surat Gubernur Jateng No. 903/16647 tanggal 14 Nopember 2003 merupakan hasil evaluasi yang menunjukan keadaan Perda No. 7 Tahun 2003. kata-kata " tidak sesuai dengan PP 105 Tahun 2000 ". Secara heirarki hukum, kalimat itu menunjukan adanya hal yang salah pada produk Perda No. 7 Tahun 2003 karena tidak sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi, untuk itu agar sesuai sehingga dapat dinilai benar maka logikanya kalau ada kesalahan, mestinya harus dibenarkan.
18. Bahwa dengan demikian perbuatan anggota DPRD Kab. Sragen periode 1999‑2004 termasuk Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 yang telah menerima dana Purna bakti masing-masing sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan negara atau perekonomian negara.
Subsidair:
Bahwa para Terdakwa pada waktu-waktu dan ditempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal delapan bulan Agustus tahun 2000 tiga sampai tanggal dua puluh tujuh bulan Agustus tahun 2003, tanggal dua bulan September tahun 2000 tiga sampai tanggal delapan bulan September tahun 2000 tiga, tanggal yang tidak dapat ditentukan dengan pasti dalam bulan Desember tahun 2000 tiga sampai dengan tanggal yang tidak dapat ditentukan dengan pasti dalam bulan Pebruari tahun 2004 dan tanggal tiga puluh bulan Desember tahun 2000 tiga, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2003 dan tahun 2004 di Kantor DPRD Kab. Sragen atau setidak-tidaknya di tempat-tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, telah melakukan tindak pidana:
" Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan secara bersama-sama atau sendiri-sendiri ".
Dengan cara -cara sebagai berikut:
1. Bahwa Terdakwa-1 (Letkol Caj (Purn) Drs. Purnomo NRP. 28157) masuk menjadi TNI AD melalui pendidikan AKABRI tahun 1972 di Akmil Magelang, setelah mengalami beberapa kali mutasi jabatan, pendidikan dan kenaikan pangkat, dengan pangkat Letkol Caj sebagai anggota DPRD Kab. Sragen periode 1999-2004 dari fraksi TNI/ Polri sebagai Ketua fraksi TNI/Polri dan jabatan lain sebagai Wakil Ketua DPRD Kab. Sragen dan Wakil Ketua Panitia Anggaran merangkap anggota berdasarkan Surat Keputusan pengangkatan Gubernur Jawa Tengah Nomor 171/96/1999 tanggal 11 Agustus 1999, kemudian Terdakwa-1 dalam Panitia Anggaran menjabat sebagai Wakil Ketua panitia merangkap anggota.
2. Bahwa Terdakwa-2 ( Letkol Inf (Purn) Udin Dalino NRP. 419008) masuk menjadi TNI AD melalui pendidikan Secapa Wamil di Jakarta, setelah mengalami beberapa kali mutasi jabatan, pendidikan dan kenaikan pangkat, dengan pangkat Letkol Caj sebagai anggota DPRD Kab. Sragen periode 1999-2004 dari fraksi TNI/Polri menjabat sebagai Wakil Ketua fraksi TNI/Polri dan sebagai anggota Panitia Anggaran serta anggota Panitia Rumah Tangga DPRD berdasarkan Surat Keputusan dari Gubernur Jawa Tengah Nomor 171/96/1999 tanggal 11 Agustus 1999 tentang Peresmian keanggotaan DPRD Kab. Sragen.
3. Bahwa Terdakwa-1 sebagai unsur Pimpinan DPRD mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam pasal 35 Peraturan Tata Tertib (Tatib) DPRD Kab. Sragen dan sebagai Wakil Ketua Panitia Anggaran merangkap anggota mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam pasal 55 Tatib DPRD Kab. Sragen.
4. Bahwa Terdakwa-2 sebagai anggota Panitia Anggaran mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam pasal 55 Tatib DPRD Kab. Sragen dan sebagai anggota Panitia Anggaran Rumah Tangga DPRD mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam pasal 58 Tatib DPRD Kab. Sragen.
5. Bahwa berdasarkan pasal 55, 56 dan 58 Tatib DPRD Kab. Sragen yang diberikan wewenang menyusun rancangan anggaran dan perubahan anggaran adalah Panitia Anggaran dan Panitia Rumah Tangga DPRD Kab. Sragen beserta Sekwan.
6. Bahwa tugas dan kewajiban Panitia Anggaran sebagaimana diatur dalam pasal 55 Peraturan Tata Tertib (Tatib) DPRD Kab. Sragen adalah:
1). Memberikan saran pendapat kepada Bupati dalam mempersiapkan Rencana Nota Keuangan dan Rancangan APBD selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum ditetapkannya APBD.
2). Memberikan saran dan pendapat kepada Bupati dalam mempersiapkan Rancangan Nota Keuangan dan Rancangan Perubahan APBD selambatlambatnya 5 (lima) bulan sebelum APBD berakhir.
3). Memberikan saran dan pendapat kepada DPRD mengenai Nota Keuangan dan Rancangan APBD baik penetapan, perubahan maupun perhitungan yang telah disampaikan oleh Bupati.
4) Meneliti dan menyampaikan Rancangan anggaran DPRD yang sudah disusun oleh Panitia Rumah Tangga.
7. Bahwa tugas dan kewajiban Panitia Rumah Tangga sebagaimana diatur dalam pasal 58 ayat (1) Peraturan Tata Tertib (Tatib) DPRD Kab. Sragen adalah:
1). Membantu Pimpinan DPRD dalam menentukan kebijaksanaan kerumah tanggaan DPRD termasuk kesejahteraan anggota DPRD dan pegawai Sekwan.
2). Bersama dengan Sekwan memusyawarahkan dan menyusun rencana anggaran belanja DPRD.
3). Melaksanakan hal-hal lain yang berhubungan dengan masalah kerumah tanggaan DPRD yang ditugaskan oleh Pimpinan DPRD termasuk melakukan studi banding yang dianggap perlu.
8. Bahwa proses pembahasan perubahan APBD Kab. Sragen TA. 2003 sebagai berikut:
1). Bermula dari Surat Edaran Bupati Sragen kepada satuan kerja termasuk Sekwan DPRD Kab. Sragen agar mengajukan usulan perubahan APBD TA. 2003.
2) Anggota DPRD Kab. Sragen telah mengadakan studi banding ke sejumlah daerah pada tanggal 11 Juli s/d 15 Juli 2003 hasilnya disampaikan kepada pimpinan DPRD, kemudian diteruskan pada rapat Panitia Anggaran DPRD yang hasilnya dipersiapkan untuk bahan rapat pembahasan pra konsep dengan Tim Anggaran Eksekutif yang berisi usulan rencana anggaran purna bakti, namun saat itu belum dicapai kesepakatan mengenai jumlah anggaran yang direncanakan antara Rp. 25.000.000,- s/d Rp. 50.000.000,- untuk masingmasing anggota DPRD.
3) Kemudian Panitia Rumah Tangga DPRD Kab. Sragen bersama Sekwan menyusun Daftar Usulan Kegiatan Daerah (Dukda) yang berisi usulan rancangan anggaran DPRD kepada BPKD, kemudian disusun pra konsep Perubahan APBD Kab. Sragen TA. 2003.
4) Kemudian pra konsep Perubahan APBD dibahas intern oleh Tim Anggaran eksekutif bersama Bupati Sragen sampai akhirnya menjadi konsep Perubahan APBD.
5) Pada tanggal 24 Juli 2003 dilaksanakan penyampaian penjelasan konsep Rencana Perubahan APBD Kab. Sragen TA. 2003 oleh Bupati, dari Tim Anggaran eksekutif dalam rapat Panitia Anggaran DPRD dihadiri lebih 2/3 anggota Panitia Anggaran.
6) Kemudian DPRD membuat jadwal kegiatan pembahasan konsep Rancangan Perubahan APBD Kab. Sragen TA. 2003.
7) Selanjutnya dilakukan perubahan konsep Rancangan Perubahan APBD TA. 2003 antara Panitia Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran eksekutif antara tanggal 31 Juli 2003 sampai dengan tanggal 6 Agustus 2003 dimana Panitia Anggaran memutuskan menyampaikan saran pendapat perubahan anggaran sebesar Rp. 2.250.000.000,- (Dua milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) dianggarkan dalam rancangan APBD perubahan TA. 2003, akhirnya menjadi Rancangan Perubahan APBD Kab. Sragen TA. 2003.
8) Pada tanggal 8 Agustus 2003 Panitia Rumah Tangga DPRD Kab. Sragen dan Sekwan menyusun Dukda dan Dikda, kemudian dikirim Sekwan yang diketahui Panitia Rumah Tangga DPRD yang didalamnya antara lain tercantum anggaran dana purna bakti bagi 45 (empat puluh lima) orang anggota DPRD Kab. Sragen sebesar Rp. 2.250.000.000,- (dua milyar dua ratus lima puluh juta rupiah).
9) Pada tanggal 9 Agustus 2003 Bupati Sragen menyampaikan Nota Keuangan dalam rapat Paripurna DPRD Kab. Sragen untuk menyampaikan Rancangan Perubahan APBD Kab. Sragen TA. 2003 yang telah dicantumkan anggaran purna bakti anggota DPRD Kab. Sragen tersebut dalam pos Sekwan poin 5 (belanja lain-lain) pasal 2.2.1.1101.
10) Pada tanggal 13 dan 14 Agustus 2003 pembahasan Rancangan Perubahan APBD oleh Panitia Anggaran DPRD dan Tim Anggaran eksekutif.
11) Pada tanggal 19 Agustus 2003 dalam rapat paripurna DPRD Kab. Sragen, pandangan umum anggota DPRD.
12) Pada tanggal 21 Agustus 2003 dalam rapat paripurna DPRD Kab. Sragen, jawaban Bupati terhadap pandangan umum anggota DPRD.
13) Pada tanggal 25-27 Agustus 2003, pembahasan komisi-komisi DPRD Kab. Sragen dengan satuan kerja/ dinas-dinas terkait.
14) Pada tanggal 2 September 2003 dalam rapat paripurna DPRD Kab. Sragen, laporan komisi-komisi DPRD terhadap Rancangan Perubahan APBD Kab. Sragen TA. 2003.
15). Pada tanggal 2-4 September 2003 rapat paripurna anggaran DPRD bersama Tim Anggaran eksekutif perihal hasil laporan komisi-komisi DPRD.
16). Pada tanggal 5 September 2003 rapat paripurna Panitia Anggaran mengenai perubahan-perubahan laporan komisi DPRD.
17) Pada tanggal 6-7 September 2003, BPKP menyesuaikan dokumen terhadap perubahan-perubahan yang terjadi selama pembahasan.
18) Pada tanggal 8 September 2003 dalam rapat paripurna DPRD Kab. Sragen, menyampaikan kata akhir fraksi-fraksi DPRD, kemudian memberi persetujuan terhadap Rancangan Perubahan APBD Kab. Sragen TA. 2003 dengan Surat Keputusan (SK) Nomor: 93/15 tahun 2003, selanjutnya Bupati Sragen menetapkan Rancangan Perubahan APBD Kab. Sragen TA. 2003 menjadi Perda Nomor 7 tahun 2003 tentang Perubahan APBD Kab. Sragen TA. 2003.
9. Bahwa Terdakwa-1 sebagai Wakil Ketua DPRD dan sebagai Wakil Ketua Panitia Anggaran DPRD Kab. Sragen periode 1999-2004 dan Terdakwa-2 sebagai anggota Panitia Anggaran dan anggota Panitia Rumah Tangga DPRD Kab. Sragen periode 1999-2004 mengikuti rapat-rapat dan rapat paripurna DPRD serta menyetujui dalam pembahasan perubahan APBD Kab. Sragen sampai dengan ditetapkannya menjadi Perda Nomor 7 Tahun 2003 tentang Perubahan APBD Kab. Sragen TA. 2003.
10. Bahwa dalam perubahan APBD Kab. Sragen TA. 2003 ada mata anggaran dan dana purna bakti dimasukkan dalam pos Sekwan pasal 2.2.1.1101 yaitu pemberian penghargaan purna bakti dengan total anggaran Rp.2.250.000.000,- (dua milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) yang dimaksudkan dana tersebut diperuntukkan bagi anggota DPRD Kab. Sragen periode 1999-2004 sebagai penghargaan/ tali asih masingmasing anggota DPRD mendapat Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah).
11. Bahwa proses pencairan mata anggaran dan dana purna bakti setelah terbit SK Pimpinan DPRD Kab. Sragen Nomor PD 900/22/2003 tanggal 8 Desember 2003, kemudian Ketua DPRD membuat Surat Nomor 170/326/DPRD/2003 tanggal 11 Desember 2003 yang ditujukan kepada Sekwan, agar Sekwan mencairkan dana purna bakti tersebut.
12. Bahwa pada tanggal 13 Desember 2003 Sekwan membuat Nota Dinas kepada Bupati Sragen untuk ijin mengajukan Surat Perintah Pembayaran (SPP), karena nilai nominalnya di atas Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah). Kemudian Saksi-4 Sdri. Dwi Maryani selaku Bendahara Rutin DPRD Kab. Sragen membuat SPP dan menandatangani dan mengajukan untuk disetujui Kabag Umum Sekwan DPRD Kab. Sragen (Saksi-8 Drs. Putri Suryandani), kemudian mengajukan SPP beserta lampiran-lampiran model Bend 1, Bend 3, Bend 4, SK Pimpinan, Surat Kuasa DPRD dan Nota Dinas kepada BPKD.
13. Bahwa pada tanggal 29 Desember 2003 terbit SPMU, kemudian pada tanggal 30 Desember 2003 Saksi-4 Dwi Maryani mengambil Surat Perintah Mengambil Uang (SPMU) tersebut dan mendapat persetujuan (check) dari Kabid Pemegang Kas Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD). Setelah mendapat tanda tangan dari 45 ( Empat puluh lima) orang anggota DPRD yang menerima anggaran purna bakti termasuk Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 masing-masing sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) sebagai Surat Pertanggung jawaban (SPJ). Kemudian Saksi-4 Dwi Maryani melakukan proses pencairan SPMU di Bank BPD Jateng Cab. Sragen dengan memberikan slip setoran ke rekening anggota DPRD berikut lampirannya berupa daftar penerima tunjangan purna bakti berikut data rekening serta nominal dana purna bakti untuk 45 (empat puluh lima) orang anggota DPRD dan 2 (dua) orang ahli waris mantan anggota DPRD, setelah itu dilakukan over booking dan ditransfer ke rekening masingmasing anggota DPRD termasuk ke rekening Bank atas nama Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 pada sekira bulan Desember 2003.
14. Bahwa antara bulan Desember 2003 s/d bulan Februari 2004 Terdakwa-1 sudah menerima dana purna bakti sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) secara tunai melalui rekening Nomor 3.010-12005-0 di BPD Jateng Cab. Sragen dan uang tersebut sudah habis digunakan untuk keperluan pribadi dan biaya anak kuliah. Tetapi uang tersebut pada tanggal 13 Januari 2005 telah dikembalikan/ diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Sragen.
15. Bahwa pada tanggal 30 Desember 2003 Terdakwa-2 sudah menerima dana purna bakti sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) secara tunai melalui rekening Nomor 3.010-12005-0 di BPD Jateng Cab. Sragen dan uang tersebut dipergunakan untuk keperluan keluarga. Tetapi pada tanggal 13 Januari 2005 Terdakwa-2 telah mengembalikan uang sebesar Rp. 49.000.000,- (empat puluh sembilan juta rupiah) dan pada tanggal 14 Januari 2005 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Kejaksaan Negeri Sragen.
16. Bahwa Saksi-10 (Drs. Munawar) selaku Ketua Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kanwil IV Yogyakarta secara reguler BPK pernah melakukan pemeriksaan atas belanja daerah Kab. Sragen TA. 2003 dalam APBD Kab. Sragen sebelum perubahan tidak tercantum anggaran sebesar Rp. 2.250.000.000,- (dua milyar dua ratus lima puluh juta rupiah), namun dalam APBD Kab. Sragen TA. 2003 setelah perubahan tercantum anggaran sebesar Rp. 2.250.000.000,- (Dua milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) dianggarkan untuk pemberian penghargaan purna bakti kepada anggota DPRD Kab. Sragen masing-masing sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang merupakan penyimpangan sebagai perbuatan melanggar hukum ketentuan pasal 4 Peraturan Pemerintah RI Nomor 105 Tahun 2000 yaitu pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, efisien, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan dan kepatutan dan Surat Edaran Mendagri Nomor 161/3211/SJ tanggal 29 Desember 2003 untuk tidak memberikan penghargaan purna bakti meskipun dituangkan dalam bentuk Perda dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 24 tahun 2004, serta Radiogram Mendagri agar PP Nomor 110 tahun 2000 tentang Kedudukan keuangan DPRD (telah dibatalkan MARI) dianggap tidak memiliki kekuatan hukum/ mengikat, sehingga PP 110 tahun 2000 agar tetap dijadikan pedoman dimana tidak diatur mengenai pemberian penghargaan purna bakti, sehingga telah terjadi kerugian keuangan negara dalam hal ini kerugian keuangan daerah Kab. Sragen.
17. Bahwa menurut Saksi Ahli Saksi-11 (Wasis Suganda, SH. MH.) menganggaran dana purna bakti dalam perubahan APBD Kab. Sragen TA. 2003 telah terjadi kesalahan atau pelanggaran hukum karena:
1) Bertentangan dengan pasal 78 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah:
(a) Mata anggaran yang dapat diterima anggota DPRD tentunya telah diatur, oleh karena itu yang dapat dianggarkan adalah yang secara tegas disebutkan di dalam peraturan yang berlaku, jika tidak disebut maka tidak semestinya itu diklaim, termasuk penghargaan, apalagi mengingat Anggota DPRD dalam menjalankan tugasnya telah mendapat imbalan sebagai penghargaan jernih payahnya berupa gaji, tunjangan, uang kehormatan dan lain sebagainya sesuai peraturan yang berlaku.
(b). Dalam kaitannya dengan pasal 78 ayat (1) UU No. 22 tahun 1999, secara substansiil disitu jelas disebutkan bahwa APBD dipergunakan untuk membiayai penyelenggaraan tugas pemerintahan dan DPRD, sementara itu purna bakti tersebut bukan merupakan bagian dari tugas DPRD, tidak ada rumusan purna bakti sebagai bagian dari tugas, sebagaimana diuraikan secara tegas dalam pasal 18 UU No. 22 tahun 1999 ataupun didalam undang-undang tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPRD dan DPD.
(c) Bertentangan dengan pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor. 105 tahun 2000 bahwa perubahan APBD dilakukan sehubungan dengan:
(1). Kebijakan pemerintah pusat dan daerah yang bersifat strategis.
(2) Penyusunan akibat tidak tercapainya target penerimaan daerah yang ditetapkan.
(3) Terjadinya kebutuhan yang mendesak contoh bencana alam dan lain-lain.
Sehingga adanya perubahan APBD Kab. Sragen TA. 2003 Perda Nomor 7 Tahun 2003 khususnya dalam hal pengalokasian dana purna bakti tidak sesuai dengan aturan hukum yang Iebih yang Iebih tinggi yaitu pasal 23 ayat (1) PP Nomor 105 tahun 2000.
2) Surat Gubernur Jateng No. 903/16647 tanggal 14 Nopember 2003 merupakan hasil evaluasi yang menunjukan keadaan Perda No. 7 Tahun 2003. kata-kata " tidak sesuai dengan PP 105 Tahun 2000 ". Secara heirarki hukum, kalimat itu menunjukan adanya hal yang salah pada produk Perda No. 7 Tahun 2003 karena tidak sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi, untuk itu agar sesuai sehingga dapat dinilai benar maka logikanya kalau ada kesalahan, mestinya harus dibenarkan.
18. Bahwa dengan demikian perbuatan anggota DPRD Kab. Sragen periode 1999‑2004 termasuk Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 yang telah menerima dana Purna bakti masing-masing sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan negara atau perekonomian negara.
Berpendapat: Bahwa perbuatan tersebut telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana yang tercantum dalam pasal:
Primair:
Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair:
Pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang : Bahwa atas dakwaan tersebut para Terdakwa menerangkan bahwa ia benar-benar mengerti atas surat dakwaan yang didakwakan kepadanya.
Menimbang : Bahwa atas dakwaan tersebut, para Terdakwa mengakuinya telah melakukan tindak pidana sebagai mana didakwakan oleh Oditur Militer Tinggi atas dirinya, dengan memberikan keterangan yang disertai dengan uraian yang cukup jelas untuk menjadi bahan pertimbangan lebih lanjut.
Menimbang : Bahwa dipersidangan para Terdakwa didampingi oleh Tim Penasihat Hukumnya Mayor CHK Sunardi,SH dan kawan- kawan 2 (dua) orang berdasarkan Surat Perintah dari Kepala Kumdam IV/Dip Nomor:Sprin/13/I/2011 tanggal 21 Januari 2011 dan Surat Kuasa Khusus dari para Terdakwa kepada Tim Penasihat Hukumnya tersebut.
Menimbang : Bahwa atas dakwaan tersebut Tim Penasihat Hukum di dalam persidangan tidak mengajukan Eksepsi.
Menimbang : Bahwa para Saksi yang dihadapkan dipersidangan menerangkan dibawah Sumpah sebagai berikut:
Saksi - 1:
Nama lengkap : H. Saiful Hidayat.
Pekerjaan : Swasta (Mantan anggota DPRD Kab. Sragen).
Tempat tanggal lahir : Sragen, 29 Mei 1962.
Kewarganegaraan : Indonesia.
Jenis kelamin : Laki-laki.
A g a m a : Islam.
Tempat tinggal : Kp. Sido Mulyo Rt.45 Rw.13 Kel. Sragen Wetan Kec. Sragen Kota, Kab Sragen.
Pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
1. Bahwa Saksi-1 kenal dengan Terdakwa sejak tahun 1999 karena sama-sama di lantik menjadi anggota DPRD.
2. Bahwa Terdakwa-1 menduduki jabatan Wakil Ketua Panitia Anggaran dan Terdakwa-2 sebagai anggota Panitia Rumah Tangga DPRD Kab. Sragen periode 1999-2004, sedangkan Saksi-1 dari Partai Persatuan Pembangunan dengan jabatan Ketua Panitia Rumah Tangga, anggota Panitia Anggaran dan anggota Komisi C.
3. Bahwa ada beberapa kali pergantian keanggotaan dalam PRT dan untuk masa berakhir ketika pembahasan perubahan APBD Kab. Sragen tahun 2003.
4. Bahwa tugas dan kewenangan Panitia Rumah Tangga (PRT) diatur dalam pasal 58 (1) Tatib tersebut yaitu:
a. Membantu Pimpinan DPRD dalam menentukan kebijaksanaan kerumah tanggaan DPRD termasuk kesejahteraan anggota DPRD dan pegawai Sekwan.
b. Bersama dengan Sekwan memusyawarahkan dan menyusun rencana anggaran belanja DPRD.
c. Melaksanakan hal-hal lain yang berhubungan dengan masalah kerumah tanggaan DPRD yang ditugaskan oleh Pimpinan DPRD termasuk melakukan studi banding yang dianggap perlu.
Pasal 58 (2) dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1), PRT bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD.
5. Bahwa setiap hasil pelaksanaan PRT akan di respon oleh Pimpinan yang bisa dibahas oleh rapat pimpinan maupun di rapat panitia anggaran dan dalam perubahan APBD tahun 2003 telah menganggarkan dana purna bakti sejumlah Rp. 2.250.000.000,- (dua milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk 45 (empat puluh lima) orang anggota DPRD Kab. Sragen, yang diacak dalam perubahan APBD Kab. Sragen tahun 2003 dalam Pos Sekwan point 5 (belanja lain-lain). pasal 2.2.1.1101.
6. Bahwa proses pembahasan perubahan APBD TA. 2003, dimulai sejak sebelum tanggal 24 Juli 2003, yaitu ketika PRT mengadakan studi banding ke sejumlah daerah tentang adanya pemberian dana purna bakti di semua daerah terhadap anggota Dewan yang telah selesai masa tugasnya lalu hasilnya disampaikan ke pimpinan DPRD, lalu diteruskan ke rapat panitia anggaran DPRD, hasil rapat panitia anggaran tersebut dipersiapkan untuk bahan rapat pembahasan pra konsep dengan tim anggaran eksekutif, yang berisi usulan rencana anggaran purna bakti belum dicapai kesepakatan mengenai angka yang direncanakan antara Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah) sampai Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) tetapi hasil rapat internal itu belum diajukan ke eksekutif untuk pra konsep.
7. Bahwa kemudian pada tanggal 24 Juli 2003 dilaksanakan penyampaian penjelasan pra konsep rancangan perubahan APBD Kab. Sragen yang disampaikan oleh Bupati dari tim anggaran eksekutif dihadapan rapat panitia anggaran, pada hari itu hanya agenda penyampaian pra konsep oleh Bupati.
8. Bahwa selanjutnya masing-masing para anggota panitia anggaran peneliti pra konsep tersebut, dan pada tanggal 31 Juli 2003 s/d 6 Agustus 2003 diadakan dengar pendapat antara panitia anggaran dan saat itu anggaran dana purna bakti disampaikan oleh panitia anggaran dan dibahas dalam agenda dengar pendapat tersebut.
9. Bahwa Panitia Anggaran memutuskan menyampaikan saran pendapat perubahan anggaran DPRD kepada Bupati termasuk didalamnya agar dana purna bakti dalam pos Sekwan, dan selanjutnya pada tanggal 8 September 2003 dalam rapat paripurna, DPRD memberi persetujuan kepada SK Nomor:93/15 Tahun 2003, dan selanjutnya Bupati menetapkan RAPBD Perubahan menjadi Perda Kab, Sragen Nomor: 7 Tahun 2003 Tentang: Perubahan APBD Kab. Sragen TA. 2003.
10. Bahwa Saksi-1 bersama dengan tim PRT pada tanggal 4 Juli 2003 mengadakan rapat bersama di ruang serbaguna membahas usulan anggaran perubahan APBD untuk pos DPRD dan pos Seketariat DPRD yang isinya salah satu diantaranya adalah tentang bantuan asuransi bagi anggota DPRD yang dianggarkan ke pos DPRD sebesar Rp. 2.250.000.000,- ( Dua milyar dua ratus lima puluh juta rupiah).
11. Bahwa selanjutnya dari hasil tersebut pada tanggal 7 Juli 2003 hasil rapat disampaikan pada pimpinan DPRD, dari sana pimpinan DPRD mengundang rapat panitia anggaran tanggal 9 Juli 2003 untuk membahas konsep yang diajukan oleh PRT itu, kemudian hasil dari rapat panitia anggaran memutuskan agar ketua PRT terlebih dahulu melakukan studi banding ke daerah lain dan itu dilaksanakan pada tanggal 11 s/d 15 Juli 2004.
12. Bahwa setelah studi banding Saksi-1 laporkan secara lisan dalam forum rapat panitia anggaran internal DPRD dan Pan-gar pada saat itu belum mengambil keputusan apapun terkait dengan dana purna bakti, sampai dengan saat rapat panitia anggaran antara eksekutif dan legislatif ketika membahas pra konsep APBD perubahan 2003 dan secara umum yang disampaikan dalam forum rapat itu antara lain bahwa hasil dari studi banding dibeberapa daerah ada berbagai istilah salah satu diantaranya istilah dana purna bakti, dan penempatannya juga bermacam-macam pos, diantaranya di pos Sekwan. Dan juga memberikan pertimbangan-pertimbangan mengenai penentuan mata anggaran, seperti asuransi yang juga sudah dianggarkan dalam APBD tersebut.
13. Bahwa Bupati menyampaikan pra konsep tersebut tanggal 24 Juli 2003 kepada panitia anggaran, dalam rapat anggaran pada waktu itu belum terpacak anggaran dana purna bakti dan usulan menjadi anggaran dana penghargaan purna bakti tersebut muncul pada saat rapat panitia anggaran dengan tim anggaran eksekutif pada waktu membahas pra konsep rancangan perubahan APBD pada tanggal 6 Agustus 2003, selanjutnya dari hasil tersebut Sekwan mengajukan DUKDA dan DIKDA sekaligus untuk anggaran DPRD yang diketahui oleh Saksi-2 selaku Ketua PRT.
14. Bahwa Pimpinan DPRD mengetahui adanya usulan DUKDA/ DIKDA yang diajukan oleh Sekwan dan diketahui Saksi-2 selaku Ketua PRT, yang diajukan kepada Kepala BPKD dan tanggapan tim eksekutif dalam hal ini menyetujui dengan mencantumkan /memacak materi saran pendapat dari panitia anggran tersebut dalam rancangan perubahan APBD, dan ketika itu tidak ada reaksi dari tim anggran eksekutif, karena panitia anggaran tidak menyampaikan pula sejumlah pertimbangan yang melatar belakangi pengusulan saran pendapat itu.
15. Bahwa wacana adanya dana purna bakti tersebut muncul pada tahun 2002 menjelang penetapan APBD tahun 2003, yang memunculkan siapa Saksi-1 tidak ingat dan Perubahan APBD tahun 2003 telah ditetapkan dengan Perda Kab. Sragen Nomor 7 Tahun 2003 tentang perubahan APBD Kab. Sragen tahun 2003, dan Gubernur Jawa Tengah pernah mengirim Surat Nomor: 903/16647 tanggal 14 Nopember 2004 perihal hasil evaluasi Perda Kab. Sragen Nomor 7 tahun 2003 tentang perubahan APBD Kab. Sragen tahun 2003 dan Keputusan Bupati Sragen Nomor: 23 tahun 2003 tentang penjabaran perubahan APBD tahun 2003 dan menurut Saksi-2 itu hanya evaluasi untuk anggaran ke depan.
16. Bahwa sudah benar karena penganggaran dan pemacak purna bakti tersebut merupakan kebijakan pemerintah daerah yang bersifat strategis sesuai arah kebijakan Pemkab sesuai dengan pengantar nota keuangan perubahan APBD tahun 2003.
17. Bahwa alasan menerima dana purna bakti karena hal itu sudah diatur dalam perubahan APBD Kab. Sragen tahun 2003 dan telah disetujui, maka itu adalah hak, dan Saksi-1 telah menerima dana purna bakti sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) melalui Bank BPD Jateng Cab Sragen.
18. Bahwa pihak eksekutif mempunyai kewenangan otorisasi terhadap seluruh anggaran APBD dan pelaksanaan/ pencairan dana purna bakti didasarkan pada Keputusan Pimpinan DPRD yang kewenangannya diatur dalam tata tertib, untuk khusus dana purna bakti tidak diatur dalam tata tertib Dewan.
19. Bahwa pemberian penghargaan dana purna bakti belum diatur dalam kedudukan keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Sragen Perda Nomor: 6 Tahun 2001 dan menurut Saksi-2 yang dimaksud dengan dana puna bakti tersebut adalah penghargaan atas pengabdian anggota DPRD selama bertugas menjadi anggota Dewan selama 5 (lima) tahun.
Atas keterangan Saksi-1 tersebut, Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 membenarkan seluruhnya.
Saksi - 2:
Nama lengkap : Agus Wardoyo.
Pekerjaan : Mantan anggota DPRD Kab. Sragen periode 1999-2004 (skrg menjabat Anggota DPRD Prop. Jawa Tengah).
Tempat tanggal lahir : Sragen, 14 Agustus 1969.
Kewarganegaraan : Indonesia.
Jenis kelamin : Laki-laki.
A g a m a : Islam.
Tempat tinggal : Kp. Gondang Baru Rt. 05/05 Kel. Gondang Kec. Gondang Kab. Sragen.
Pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
1. Bahwa Saksi-1 diperiksa sebagai Saksi sehubungan dengan masalah dana purna bakti di DPRD Kab. Sragen periode 1999-2004, kenal dengan Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 sejak keduanya menjadi anggota DPRD Kab. Sragen periode 1999-2004, tidak ada hubungan keluarga maupun famili.
2. Bahwa Terdakwa-1 menduduki jabatan Wakil Ketua Panitia anggaran DPRD Kab. Sragen dan Terdakwa-2 sebagai anggota Panitia Rumah tangga DPRD Kab. Sragen periode 1999-2004, tugas Saksi-5 sebagai anggota DPRD Kab. Sragen dan sebagai Sekertaris Panitia Anggaran.
3. Bahwa para anggota DPRD Kab. Sragen telah menerima dana purna bakti sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) per orang melalui APBD tahun 2003, pada akhir bulan Desember 2003 dan dasar menerima dana purna bakti tersebut karena sudah terpacak pada APBD 2003.
4. Bahwa dalam pembahasan APBD 2003, oleh Panitia Anggaran dengan Bupati kemudian dibahas dalam paripurna DPRD melalui mekanisme yang telah diatur dalam Tata Tertib DPRD, melalui beberapa tahap: Tahap I s/d IV sampai akhirnya ditetapkan eksekutif menjadi Perda paling lambat 15 hari setelah ditetapkan, dilaporkan Mendagri melalui Gubernur, dan Gubernur dapat mengoreksi / membatalkan Perda apabila dipandang tidak sesuai dengan peraturan perundangan.
5. Bahwa yang menjadi dasar hukum mengatur tata proses pembuatan Perda tersebut dasar hukum yaitu Undang-undang 22/1999 dan Tata Tertib DPRD.
6. Bahwa sebagai anggota Panitia Anggaran selalu turut mangikuti rapat-rapat pembahasan tersebut dan pada waktu pengajuan pra konsep perubahan APBD yang disampaikan pihak Tim Anggaran Eksekutif, belum tercantum adanya anggaran dana purna bakti dan pengusulan dana purna bakti tersebut atas inisiatif bersama Panitia Anggaran dan Bupati pada Pos DPRD besarnya Rp. 2.250.000.000,- (dua milyar dua ratus lima puluh juta rupiah).
7. Bahwa yang menjadi dasar/landasan hukum dicantumkannya dana purna bakti dalam perubahan APBD Kab. Sragen TA 2003 adalah UU 22/1999 dan dalam tata tertib tidak ada yang mengatur mengenai penganggaran dana purna bakti tetapi hanya mengatur tata cara, mekanisme pelaksanaan kegiatan DPRD.
8. Bahwa yang membuat Rancangan Anggaran Belanja untuk sekretariat DPRD disusun oleh Panitia Rumah Tangga, kemudian dibahas di Panitia Anggaran dan diajukan dalam rancangan APBD.
9. Bahwa surat Mendagri datang setelah semua proses APBD, perubahan APBD 2003 sudah selesai sampai dengan selesainya penetapan Perda perhitungan APBD 2003 dan sudah diserahkan Gubernur (tidak ada koreksi) dan menurut Saksi-2 dasar hukum penetapan purna bakti adalah UU. 22/1999. dan PP. 110/1999 .
10. Bahwa menurut Saksi penerimaan dana purna bakti anggota DPRD Kab. Sragen dikarenakan banyak daerah lain yang mengalokasikan dana tersebut buat anggota Dewan.
11. Bahwa dana purna bakti yang tercantum dalam Perda No. 7 Tahun 2003 telah sesuai dan tidak bertentangan dengan UU No. 22 Tahun 1999 serta dana purna bakti yang diterima oleh DPRD tersebut termasuk dalam kategori yang berkaitan dengan suatu penyelenggaraan tugas DPRD.
Atas keterangan Saksi-2 tersebut, Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 membenarkan seluruhnya.
Saksi - 3:
Nama lengkap : Drs.H.Moch Prawito.
Pekerjaan : Pensiunan PNS Sekrertaris DPRD Kab. Sragen.
Tempat tanggal lahir : Rembang, 11 Juni 1949.
Kewarganegaraan : Indonesia.
Jenis kelamin : Laki-laki.
A g a m a : Islam.
Tempat tinggal : Perum Ngembat Asri Rt. 26 Ds. Ngembat Padas Kec. Gemolong Kab. Sragen.
Pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
1. Bahwa Saksi-3 diperiksa sebagai Saksi sehubungan dengan masalah dana purna bakti di DPRD Kab. Sragen periode 1999-2004, secara personal Saksi-3 tidak kenal dengan Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 namun tahu bahwa kedua Terdakwa adalah anggota DPRD Kab. Sragen periode 1999-2004 serta tidak ada hubungan keluarga maupun famili.
2. Bahwa tugas pokok Saksi-3 selaku Sekretaris DPRD Kab. Sragen periode 1999-2004 antara lain: membantu tugas-tugas DPRD Kab. Sragen dalam hal melayani tugas-tugas DPRD Kab. Sragen serta memfasilitasi semua kegiatan DPRD Kab. Sragen termasuk rapat-rapat demi kelancaran pelaksanaan tugas DPRD Kab. Sragen.
3. Bahwa proses terjadinya anggaran dana purna bakti sebesar Rp. 2.250.000.000,- tersebut dibahas bersama oleh panitia anggaran DPRD dengan tim anggaran eksekutif di mulai pada tanggal 24 Juli 2003 Bupati bersama Tim Anggaran Eksekutif memberikan penjelasan pra konsep perubahan anggaran APBD Kab. Sragen pada Panitia Anggaran DPRD. Bupati menyampaikan pra konsep tersebut didalamnya belum tercantum adanya dana purna bakti DPRD Kab. Sragen.
4. Bahwa Saksi-3 selaku Sekwan yang bertugas memfasilitasi DPRD maka setiap pembahasan perubahan anggaran APBD tahun 2003 yang dilakukan antara panitia anggaran DPRD dan tim anggaran eksekutif Saksi-3 mengikuti rapat-rapat bertempat diruang serba guna, sedang rapat-rapat yang dilakukan diruang komisi Saksi-3 tidak mengikuti, karena sudah ada petugas masing-masing.
5. Bahwa munculnya dana purna bakti dalam perubahan APBD tahun 2003 tersebut pada saat pembahasan pra konsep antara Panitia Anggaran dengan Tim Anggaran, sedangkan pada waktu rapat pra konsep antara Panitia Anggaran dengan Tim Anggaran Eksekutif belum muncul adanya anggaran dana purna bakti tersebut.
6. Bahwa Saksi-3 tidak tahu siapa yang pertama kali mengusulkan adanya dana purna bakti tersebut karena pada saat itu tidak ada di dalam rapat tersebut, tahu-tahu sudah di bahas dalam rapat dan hasilnya dalam rapat tersebut sepakat dimunculkan dana purna bakti, setelah disepakati bersama kemudian draf konsep perubahan APBD tahun 2003 direvisi sesuai dengan hasil pembahasan dari Saksi-3 bersama Panitia Rumah Tangga membuat usulan ke Tim Anggaran melalui Bupati untuk memasukan atau mencantumkan dana purna bakti dalam rancangan perubahan APBD tahun 2003.
7. Bahwa perubahan APBD tahun 2003 yang didalamnya ada pos sekertariat DPRD yang mencantumkan dana purna bakti sebesar Rp. 2.250.000.000,- telah disyahkan menjadi Perda APBD perubahan Nomor: 7 tahun 2003 dan dasar dari penganggaran dana purna bakti tersebut adalah UU Nomor: 22 tahun 1999 ayat (1) Huruf g.
8. Bahwa kalau dilihat didalam pasal 23 ayat (1) PP 105/2000 bahwa penganggaran dana purna bakti tersebut belum sesuai dengan PP 105 tahun 2000 dan dana purna bakti tersebut tidak diatur di dalam tata tertib DPRD Kab. Sragen sesuai yang diamanatkan dalam UU No. 22/1999 pasal 19 ayat (2).
9. Bahwa dana purna bakti tersebut bukan termasuk biaya tugas-tugas DPRD Kab. Sragen dan dana purna bakti tersebut tidak diatur dalam Peraturan Daerah No. 6 tahun 2001 tentang kedudukan keuangan DPRD Kab. Sragen.
10. Bahwa dana purna bakti tahun 2003 sebesar Rp. 2.250.000.000,- tersebut telah dicairkan seluruhnya oleh Sekretaris Dewan / petugas dengan mekanisme pencairannya setelah tercantum dalam Perda lalu dibuat SK Pimpinan DPRD, kemudian pimpinan membuat surat perintah pada Sekwan untuk mencairkan dana purna bakti, atas dasar perintah tersebut Sekwan lalu membuat nota dinas mohon ijin kepada Bupati untuk dapat mencairkan dana tersebut, setelah Bupati menyetujui lalu Sekwan membuat SPP (Surat Perintah Pembayaran) kepada BPKD lalu diterbitkan SPMU, setelah SPMU terbit baru dicairkan.
11. Bahwa atas perintah pimpinan DPRD Kab. Sragen / SK Pimpinan Dewan No. PD 900 / 22 / 2003 tanggal 9 Desember 2003 tentang anggaran purna bakti anggota DPRD Kab. Sragen tahun 1999-2004, dana purna bakti sebesar Rp. 2.250.000.000,- tersebut telah diserahkan kepada masing-masing anggota DPRD Kab. Sragen sejumlah 45 anggota dengan masing-masing mendapat Rp. 50.000.000,- disampaikan melalui rekening masing-masing anggota di BPD Cab. Sragen tetapi kapan mereka mengambilnya Saksi-3 tidak tahu.
12. Bahwa yang duduk di Tim Anggaran Eksekutif terdiri dari: 1. Bupati. 2. Wakil Bupati. 3. Sekda. 4. Asisten I, II, III. 5. Kepala BPD. 6. Kepala BPKD. 7. Kabag Hukum. 8. Kepala Bapeda. 9. Kepala Dipenda Kab. Sragen.
Atas keterangan Saksi-3 tersebut, Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 membenarkan seluruhnya.
Saksi - 4:
Nama lengkap : Dwi Maryani.
Pekerjaan : PNS.
Tempat tanggal lahir : Sragen, 22 Maret 1977.
Kewarganegaraan : Indonesia.
Jenis kelamin : Laki-laki.
A g a m a : Islam.
Tempat tinggal : Dk. Kendal Rt.1/7 Ds. Kecik Kec. Tanon Kab. Sragen.
Pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
1. Bahwa Saksi-4 diperiksa sebagai Saksi sehubungan dengan masalah dana purna bakti di DPRD Kab. Sragen periode 1999-2004, kenal dengan Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 keduanya adalah anggota DPRD Kab. Sragen periode 1999-2004 dari Fraksi TNI Polri dan tidak ada hubungan keluarga maupun famili.
2. Bahwa Saksi-4 sejak tahun 1998 menjadi PNS di staf sekertariat DPRD Kab. Sragen, sejak Januari 2002 diangkat menjadi Bendahara rutin DPRD Kab. Sragen s/d sekarang dengan tugas dan kewenangan sebagai Bendahara DPRD yaitu: menerima, mengeluarkan, dan mempertanggung jawabkan uang anggaran rutin DPRD, melakukan tata usaha keuangan, tata usaha dan pembukuan anggaran rutin DPRD dan sekretariat DPRD, dan melaksanakan tugs-tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung yaitu Dra. Putri Suryandari (Kabag Umum DPRD) atau Sekretaris DPRD.
3. Bahwa dasar pencairan APBD yaitu petunjuk pelaksanaan (juklak) dari Bupati: Pertama Dinas Satuan Kerja masing-masing mengajukan surat permintaan pembayaran (SPP) yang di buat oleh Bendahara diketahui / disetujui oleh atasan langsung ditujukan ke BPKD, setelah diproses dan diteliti oleh BPKD, lalu diterbitkan SPMU, lalu Bendahara mengambil SPMU ke BPKD, kemudian mendapat semacam chek yang dikeluarkan oleh Kabid pemegang kas BPKD, setelah itu Bank yang ditunjuk yaitu BPD Jateng Cab. Sragen, setelah dana cair lalu membayarkan uang tersebut sesuai peruntukannya, setelah itu mempertanggung jawabkan penggunaan uang tersebut, yaitu mengirim surat pertanggung jawaban (SPJ) penggunaan uang tersebut ke BPKD, selanjutnya setelah diverifikasi (diperiksa dan diteliti) oleh BPKD dan disahkan dengan memberi tanda pengesahan pada salinan SPJ yang diterima kembali oleh Bendahara, dan oleh Bendahara diregistrasi dalam pembukuan.
4. Bahwa Saksi-4 prosedur pencairan mata anggaran khususnya untuk pos DPRD dan Sekwan dalam APBD Kab. Sragen pada dasarnya sama, yaitu berdasarkan APBD dibuat surat keputusan pimpinan DPRD yang mengatur nilai nominal anggaran, yang akan dicairkan, Saksi-4 diperintah oleh atasan langsung untuk mencairkan mata anggaran yang ada dalam APBD tersebut, dan selanjutnya prosesnya sama seperti yang diuraikan di atas.
5. Bahwa dalam perubahan APBD Kab. Sragen tahun 2003 ada mata anggaran dan dana purna bakti dimasukkan dalam pos Sekwan pasal 2.2.1.1101 yaitu pemberian penghargaan purna bakti, dengan total anggaran Rp. 2.250.000.000,- (dua milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) maksudnya dana tersebut diperuntukan bagi anggota DPRD sebagai penghargaan / tali asih, masing-masing sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
6. Bahwa proses pencairan mata anggaran dan dana purna bakti setelah terbit SK. Pimpinan DPRD Nomor: PD 900 / 22 / 2003 tanggal 8 Desember 2003, kemudian ketua DPRD membuat surat Nomor: 170 / 326 / DPRD / 2003 tanggal 11 Desember 2003 yang ditujukan Sekwan, yang isinya agar Sekwan mencairkan dana purna bakti, tanggal 13 Desember 2003 Sekwan membuat nota dinas ke Bupati untuk ijin pengajuan SPP (karena nilai nominal di atas 10 juta rupiah).
7. Bahwa selanjutnya Saksi-4 diperintah oleh atasan langsung untuk membuat SPP, lalu Saksi-4 tanda tangani dan diajukan ke atasan untuk disetujui, lalu mengajukan SPP tersebut (dengan lampiran-lampiran model Bend. 1, Bend. 3, Bend. 4, SK. Pmpinan, Surat Ketua DPRD, Nota Dinas) ke BPKD. Kemudian tanggal 23 Desember 2003 terbit SPMU, lalu tanggal 30 Desember 2003 Saksi-4 ambil dan mendapat persetujuan (Check) dari Kabid Pemegang Kas BPKD.
8. Bahwa setelah mendapat SPMU tersebut, kembali ke kantor untuk meminta tanda tangan 45 orang anggota DPRD sebagai tanda terima masing-masing Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sebagai surat pertanggung jawaban (SPJ). Setelah itu Saksi ke BPD untuk proses mencairkan SPMU, setelah di BPD karena sudah diberitahu oleh atasan Saksi-4 bahwa dana purna bakti tersebut akan dimasukan dalam rekening masing-masing anggota DPRD tersebut, maka Saksi-4 diberikan slip setoran ke rekening anggota DPRD berikut lampirannya berupa daftar penerima tunjangan purna bakti berikut data rekening serta nominal dana purna bakti untuk 45 orang anggota DPRD dan 2 orang ahli waris mantan anggota DPRD yang meninggal dunia yang sudah disiapkan, lalu Saksi-4 kembali ke kantor untuk meminta tanda tangan persetujuan dari Sekwan dan Ketua DPRD, selanjutnya pada hari itu juga dilakukan over booking dan ditransfer ke rekening masing-masing anggota DPRD, setelah selesai Saksi-4 membawa salinan SPMU yang telah di cap oleh Bank BPD, akhirnya Saksi-4 mengirimkan SPJ ke BPKD tanggal 10 Januari 2004.
9. Bahwa anggota DPRD semua berjumlah 45 orang menyetujui dan menanda tangani berkas SPJ di depan Saksi-4, kemudian berkas SPJ tersebut ditanda tangani oleh Kabag Umum Ibu Dra. Putri Suryandari , Saksi-4 hanya diberitahu oleh atasan Saksi-4 bahwa proses pencairan ditransfer ke rekening Bank masing-masing anggota DPRD, dan ketika di BPD disodori daftar nama penerima dana purna bakti berikut data nomor rekening Bank.
10. Bahwa dalam daftar penerima penghargaan purna bakti itu seluruhnya sebanyak 47 orang padahal jumlah anggota DPRD yang menanda tangani SPJ sebanyak 45 orang karena ada anggota antar waktu yang digantikan, penerimaannya oleh ahli warisnya (istrinya), yaitu Nyonya Sulastri (janda Kasiran), dan Nyonya Widiawati Sadwastri (janda Sri Widagdo).
11. Bahwa anggaran untuk seluruh kebutuhan DPRD Kab. Sragen sesuai yang di anggarkan dalam perubahan APBD tahun 2003 tersebut yaitu:
- Belanja Pegawai (DPRD) Rp.2.046.139.000,-
- Tunjangan Badan pertimbangan DPRD Rp. 25.000.000,-
- Biaya pendidikan Rp. 180.000.000,-
- Biaya Perjalanan Dinas DPRD Rp. 7.100.000-
- Biaya Reses Angota DPRD Rp. 225.000.000,-
- Biaya Operasional Rp. 660.000.000,-
- Biaya Penunjangan Kegiatan DPRD Rp. 400.000.000,-
-
Purna Bakti Rp. 2.250.000.000,-
Tota Rp. 5.793.239.000,-
Atas keterangan Saksi-4 tersebut, Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 membenarkan seluruhnya.
Saksi - 5:
Nama lengkap : Drs. Kushardjono.
Pekerjaan : PNS Setda Kab. Sragen (Pensiunan).
Tempat tanggal lahir : Madiun, 27 April 1950.
Kewarganegaraan : Indonesia.
Jenis kelamin : Laki-laki.
A g a m a : Islam.
Tempat tinggal : Jln. Arimbi No. 4 Taman Asri Kec. Karang Malang Sragen.
Pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
1. Bahwa Saksi-5 diperiksa sebagai Saksi sehubungan dengan masalah dana purna bakti di DPRD Kab. Sragen periode 1999-2004, secara personal tidak kenal dengan Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 tetapi keduanya adalah anggota DPRD Kab. Sragen periode 1999-2004, tidak ada hubungan keluarga maupun famili.
2. Bahwa peran BPKD dalam pembuatan APBD yaitu menerima usulan pengajuan anggaran dari Satuan Kerja Perangkat Daerah termasuk dari DPRD, kemudian oleh BPKD disusun sesuai format rancangan APBD dan dokumennya disebut Pra Konsep Rancangan APBD, lalu dibahas secara internal oleh Tim Anggaran Eksekutif bersama Bupati hingga menjadi konsep rancangan APBD, yang kemudian disampaikan ke DPRD yang lalu dibahas antara Tim Anggaran dengan Panitia Anggaran, lalu hasilnya diolah lagi di BPKD dan formatnya menjadi Rancangan APBD, diajukan lagi ke DPRD pada rapat paripurna DPRD, yang pembahasan selanjutnya sesuai prosedur ketentuan Tatib DPRD hingga menjadi Perda.
3. Bahwa Saksi-6 duduk sebagai Wakil Ketua II Tim Anggaran Eksekutif dalam pembahasan Perda tersebut, Tim Anggaran tersebut dibentuk berdasarkan SK. Bupati Sragen Nomor: 941/244/03/2002 tanggal 26 Nopember 2002.
4. Bahwa tugas sebagai Tim Anggaran, pada pokoknya sesuai yang tercantum dalam SK. Bupati tersebut, yaitu:
- Melakukan pembahasan atas usulan anggaran dari semua unit kerja/jajaran perangkat daerah (Rancangan Anggaran Satuan Kerja).
- Menyusun rencana Penetapan dan Perubahan APBD.
- Menyusun rencana Laporan Perhitungan Anggaran.
- Membuat laporan kepada Bupati tentang hasil penyusunan anggaran dan Laporan perhitungan anggaran tersebut.
5. Bahwa proses pembahasan perubahan APBD tersebut, yaitu:
- Mula-mula ada Surat Edaran Bupati kepada satuan kerja agar mengajukan usulan untuk Perubahan APBD TA. 2003, termasuk Sekwan.
- Dari Satuan Kerja mengajukan usulan (DUKDA) masuk ke BPKD yaitu sebelum tanggal 24 Juli 2003, lalu disusun Pra Konsep Perubahan APBD.
- Pra Konsep dibahas secara intern oleh Tim Anggaran Eksekutif bersama Bupati sampai akhirnya menjadi Konsep, yang kemudian disampaikan ke DPRD.
- Tanggal 24 Juli 2003, penyampaian penjelasan oleh Bupati Tentang Konsep Rancangan Perubahan APBD dalam Rapat Panitia Anggaran DPRD.
- Kemudian DPRD membuat jadwal kegiatan pembahasan Konsep Rancangan Perubahan APBD 2003.
- Tanggal 31 Juli 2003 hingga 6 Agustus 2003, pembahasan bersama Tim Anggaran dengan Panitia Anggaran DPRD, dan akhirnya menjadi Rancangan Perubahan APBD.
- Tanggal 8 Agustus 2003 BPKD menerima DUKDA dari Sekwan yang diketahui oleh Panitia Rumah Tangga DPRD, yang didalamnya sudah mencantumkan anggaran dana purna bakti bagi 45 orang anggota DPRD sebesar Rp. 2.250.000.000,- (dua milyar dua ratus lima puluh juta rupiah).
- Tanggal 9 Agustus 2003 rapat paripurna penyampaian nota keuangan oleh Bupati untuk menyampaikan rancangan perubahan APBD.
- Tanggal 13 dan 14 Agustus 2003 pembahasan rancangan perubahan APBD oleh panitia anggaran dan Tim Anggaran Eksekutif.
- Tanggal 19 Agustus 2003 dalam rapat paripurna, pemandangan umum anggota DPRD.
- Tanggal 21 Agustus 2003, Jawaban Bupati terhadap pandangan umum anggota DPRD.
- Tanggal 25 – 27 Agustus 2003, pembahasan komisi-komisi dengan satuan kerja/dinas-dinas terkait.
- Tanggal 2 September 2003, Rapat Paripurna Laporan Komisi-komisi terhadap Rancangan Perubahan APBD.
- Tanggal 3 – 4 September 2003, Rapat Panitia Anggaran bersama Tim Anggaran Eksekutif, mengenai hasil laporan Komisi-komisi.
- Tanggal 5 September 2003, Rapat Paripurna Laporan Panitia Anggaran mengenai Perubahan pembahasan laporan Komisi.
- Antara 6 – 7 September 2003, BPKD menyesuaikan dokumen terhadap perubahan-perubahan yang terjadi selama pembahasan.
- Tanggal 8 September 2003, penyampaian kata akhir Fraksi-Fraksi, kemudian SK. DPRD tentang persetujuan Rancangan Perubahan APBD 2003, kemudian pengesahan oleh Bupati, dan akhirnya Rancangan Perubahan APBD 2003 ditetapkan menjadi Perda Nomor 7 tahun 2003 tentang perubahan APBD Kab. Sragen TA. 2003.
6. Bahwa sebelum tanggal 24 Juli 2003, pada waktu itu untuk DPRD belum menyampaikan DUKDA Perubahan APBD, karena belum mengajukan usulan perubahan maka untuk sementara dianggap tidak ada perubahan sehingga BPKD memasukan dalam pra konsep dengan mencantumkan anggaran pada APBD Penetapan Tahun 2003.
7. Bahwa usulan anggaran purna bakti itu muncul dalam sidang Panitia Anggaran, mengenai siapa yang menyampaikan Saksi-6 tidak ingat, yang pasti disampaikan oleh pihak Panitia Anggaran dan sebenarnya Tim Anggaran Eksekutif telah memberikan argumentasi dengan dasar PP. 110/2000 agar dipakai sebagai pertimbangan, tetapi dari pihak Panitia Anggaran mempunyai pertimbangan lain, dan karena Tim Anggaran Eksekutif dalam posisi diundang dan tidak memiliki kapasitas untuk menolak maupun menyetujui usulan DPRD.
8. Bahwa pada forum rapat Panitia Anggaran pihak Eksekutif hanya sebagai pihak yang diminta memberikan penjelasan atas konsep yang disodorkan, bukan pada posisi yang memiliki kapasitas untuk menolak atau menyetujui dan yang diketahui bahwa ketika pembahasan, anggaran purna bakti itu dimasukan dalam pos DPRD (Pos DPRD dan Sekwan), namun setelah ada usulan (DUKDA) akhirnya dimasukan dalam pos Sekwan.
9. Bahwa menurut pendapat Saksi-6 karena alokasi dalam APBD sudah ditetapkan pos-posnya maka demikian pula pos pemberian penghargaan purna bakti sebesar Rp. 2.250.000.000,- (dua milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) itu ada dalam Pos DPRD, sehingga penafsirannya yang memberikan penghargaan purna bakti kepada anggota DPRD tersebut dari institusi /lembaga DPRD kepada para anggotanya.
10. Bahwa setiap mata anggaran dalam APBD memang ada dasar hukumnya walaupun tidak tercantum dalam setiap pasal anggaran belanja dan secara eksplisit landasan hukum dalam pemberian penghargan purna bakti tersebut memang tidak ada.
11. Bahwa dalam rapat Panitia Anggaran dan Tim Anggaran pernah ada pembicaraan masalah aspek hukum mengenai pengalokasian dana pemberian penghargaan purna Bakti tersebut, namun pada kesimpulannya Tim Eksekutif tidak ada hak untuk mencegah/melarang yang menyangkut anggaran DPRD.
12. Bahwa karena dalam forum rapat panitia anggran posisi pihak eksekutif sebagai pihak yang diundang untuk menjelaskan konsep rancangan APBD sedangkan yang mempunyai hak untuk mengubah rancangan Perda termasuk Rancangan APBD adalah DPRD sesuai pasal 19 (1) huruf d UU. 22 tahun 1999, dengan demikian pihak Tim Anggaran Eksekutif tidak mempunyai hak untuk memutuskan perubahan atas rancangan Perda yang dibahas.
13. Bahwa anggaran dalam perubahan APBD yang menyangkut pemberian penghargaan purna bakti kepada 45 orang anggota DPRD Sragen sebesar Rp. 2.250.000.000,- (dua milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) tersebut sudah dicairkan pada tanggal 29 Desember 2003 sesuai SPMU, dengan demikian secara resmi dana tersebut sudah keluar dari kas daerah.
14. Bahwa apabila dikaitkan dengan pasal 78 ayat (1) UU No. 22 tahun 1999 pemberian penghargaan purna bakti bagi 45 orang anggota DPRD yang seluruhnya berjumlah sebesar Rp. 2.250.000.000,- (dua milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) tersebut memang kurang sinkron, tetapi pada saat proses pembahasan itu belum ada aturan yang secara spesifik yang mengakomodir penghargaan purna bakti itu.
Atas keterangan Saksi-5 tersebut, Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 membenarkan seluruhnya.
Saksi - 6:
Nama lengkap : Drs. Johanes Djoko Hardoyo.
Pekerjaan : Pensiunan PNS (Kepala Badan Pengawasan dan Pemeriksaan).
Tempat tanggal lahir : Klaten, 19 Agustus 1950.
Kewarganegaraan : Indonesia.
Jenis kelamin : Laki-laki.
A g a m a : Katholik.
Tempat tinggal : Jl. Duren No. 113 Rt.01/13 Ds. Baturan Kec. Colomadu Kab. Karanganyar.
Pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
1. Bahwa Saksi-7 saat diperiksa sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi penganggaran dana purna bakti dalam perubahan APBD Kab. Sragen tahun 2003, yang dilakukan oleh anggota DPRD Kab. Sragen periode 1999-2004 yang melibatkan dari Fraksi TNI Terdakwa-1 menjabat sebagai Wakil Ketua anggaran DPRD dan Terdakwa-2 menjabat sebagai anggota Panitia Rumah Tangga DPRD Kab. Sragen.
2. Bahwa Saksi-7 kenal Terdakwa-1 sekitar tahun 2001 sebagai anggota DPRD Kab. Sragen sedangkan Terdakwa-2 kenal sejak tahun 2001 sebagai anggota Komisi A DPRD Kab. Sragen di Gedung DPRD Kab. Sragen serta tidak ada hubungan famili.
3. Bahwa Saksi-7 tidak tahu tugas dan tanggung jawab Terdakwa-1 sebagai anggota DPRD Kab. Sragen dan Terdakwa-2 sebagai anggota Komisi A DPRD Kab. Sragen pada waktu rapat penganggaran dana purna bakti DPRD Kab. Sragen tersebut karena Saksi-7 tidak ikut sebagai panitia anggaran eksekutif.
4. Bahwa pada waktu itu Saksi-7 sebagai Kepala Badan Pengawas dan Pemeriksa Kab. Sragen, tidak ada peran apa-apa dalam proses pembuatan APBD Kab. Sragen tersebut.
5. Bahwa awalnya mengetahui adanya berita dari mass media bahwa dana purna bakti anggota DPRD Kab. Sragen itu bertentangan dengan PP. 110/2000, tetapi PP tersebut telah dicabut oleh Mahkamah Agung, sehingga pembuatan APBD yang dilakukan oleh Dewan sebaiknya harus mengacu pada aturan sebelumnya yaitu berpedoman pada APBD tahun sebelumnya dan pada bulan Oktober 2004 ada pemeriksaan dari BPK Perwakilan IV Yogyakarta, yang menemukan adanya penyimpangan dalam penganggaran dana purna bakti yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
6. Bahwa yang diketahui sesuai degan naskah hasil pemeriksaan sementara dari BPK yang pada pokoknya bahwa dana purna bakti itu bertentangan dengan ketentuan perundangan yang berlaku yaitu PP 105/2000 dan selanjutnya dapat disimpulkan bahwa perbuatan menganggarkan dana purna bakti sampai dengan membayarkan uang dari APBD berindikasikan melawan hukum yaitu menyimpang dari ketentuan, atau dengan kata lain perbuatan tersebut tidak memiliki dasar hukum.
7. Bahwa dari naskah hasil pemeriksaan BPK menyatakan bahwa ada kerugian keuangan daerah sebesar Rp. 2.250.000.000,- (dua milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk 45 orang anggota Dewan dan setiap anggota Dewan mendapatkan uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) namun BPK memberikan rekomendasi penerapan PP 24 tahun 2004 tentang kedudukan protokoler keuangan pimpinan dan anggota DPRD, yang antara lain mengatur uang jasa pengabdian sesuai pasal 23, untuk meringankan para anggota Dewan dalam pengembalian keuangan ke Kas daerah, karena ada kerugian keuangan daerah yang dihitung oleh BPK sebesar Rp. 1.728.845.410,- (satu milyar tujuh ratus dua puluh juta delapan ratus empat puluh lima ribu seratus sepuluh rupiah).
8. Bahwa Saksi-7 tahu setelah melihat naskah hasil pemeriksaan BPK perwakilan IV Yogyakarta sekitar bulan Nopember 2004 bahwa setiap anggota DPRD Kab. Sragen menerima uang purna bakti sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) termasuk Terdakwa-1 dan Terdakwa-2.
9. Bahwa langkah atau tindakan dari anggota DPRD Kab. Sragen termasuk Terdakwa-1 dan Terdakwa-2, setelah diketahui oleh BPK Perwakilan IV Yogyakarta bahwa diketemukan adanya penyimpangan dalam penganggaran dana purna bakti yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dan dalam proses penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Kab. Sragen, semua anggota DPRD Kab. Sragen termasuk Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 mengembalikan uang dana purna bakti sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada Kejaksaan dan sebagian ka Kas Daerah Kab. Sragen.
Atas keterangan Saksi-6 tersebut, Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 membenarkan seluruhnya.
Saksi - 7:
Nama lengkap : Dra. Putri Suryandari.
Pekerjaan : PNS Gol IV Nip. 196109161988112002 (Kabag Umum Setwan DPD Kab. Sragen periode tahun 1999-2004) sekarang menjabat Kepala bidang pengelola aset dan akutansi pada DPPKAD.
Tempat tanggal lahir : Sragen, 16 September 1961.
Kewarganegaraan : Indonesia.
Jenis kelamin : Perempuan.
A g a m a : Islam.
Tempat tinggal : Plumbungan Indah Blok N No: 344 Kab. Sragen.
Pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
1. Bahwa Saksi-8 sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi penganggaran dana purna bakti dalam perubahan APBD Kab. Sragen tahun 2003, yang dilakukan oleh anggota DPRD Kab. Sragen periode tahun 1999-2004 yang juga melibatkan dari Fraksi TNI.
2. Bahwa Saksi-8 mulai bekerja di Pemda Kab. Sragen tahun 1989 di Bapeda sampai dengan tahun 2000, tahun 2001 dipindahkan di BPN dan mulai Desember 2001 sampai dengan sekarang menjadi/ menjabat Kabag Umum Setwan DPRD Kab. Sragen dengan tugas pokok:
- Urusan rumah tangga.
- Pengelolaan keuangan.
- Hubungan masyarakat/ kemanusiaan dan perjalanan dinas.
3. Bahwa fungsi tugas pokok dalam urusan rumah tangga, pengelolaan keuangan dan hubungan masyarakat/kemanusiaan dan perjalanan dinas yaitu meliputi:
- Pelayanan rapat-rapat DPRD.
- Pelayanan perjalanan dinas DPRD.
- Pelayanan administrasi DPRD.
4. Bahwa Terdakwa-1 menjabat sebagai Wakil Pimpinan DPRD, tugasnya diantaranya yang masih di ingat yaitu: Mewakili pimpinan Dewan bila berhalangan hadir dalam sidang /rapat dan membahas rapat-rapat anggaran lainnya sedangkan Terdakwa-2 menjabat sebagai anggota Panitia rumah tangga tugasnya: Membahas kebutuhan rumah tangga DPRD.
5. Bahwa Saksi-8 tidak tahu kapan mulai diadakan pembahasan penganggaran dana purna bakti tersebut karena Saksi-8 tidak ikut sebab tidak termasuk didalamnya (membahas rapat-rapat anggaran) yang mengikuti rapat adalah panitia anggaran termasuk didalamnya Terdakwa-1.
6. Bahwa kapan munculnya dana purna bakti dalam perubahan APBD tahun 2003 dan atas inisiatif siapa serta bagaimana prosesnya Saksi-8 tidak mengetahuinya begitu juga penganggaran dana purna bakti sebesar Rp. 2.250.000.000,- (Dua milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) yang diperuntukan kepada per orang Rp. 50.000.000,- (lima ratus ribu rupiah) tersebut mendapat koreksi dari Tim Eksekutif atau tidak, Saksi-8 juga tidak tahu karena tidak ikut rapat.
7. Bahwa Saksi-8 tidak tahu apakah dana purna bakti bisa di anggarkan dalam pos DPRD atau tidak, Saksi-8 tidak tahu karena baru pada tahun 2003 ada penganggaran dana purna bakti dan tahun-tahun sebelumnya tidak ada.
8. Bahwa dana purna bakti yang di anggarkan\ diambil dari APBD Kab. Sragen untuk perorang masing-masing Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sudah cair dan diterima oleh setiap anggota DPRD Kab. Sragen termasuk Terdakwa-1 dan Terdakwa-2.
9. Bahwa yang mengajukan SPP dan menanda tangani SPMU serta mencairkan dana tersebut mekanisme pencairannya sebagai berikut: Pimpinan Dewan memerintahkan Sekwan untuk mencairkan dana kemudian Setwan mengajukan nota dinas kepada Bupati, setelah mendapat ACC dari Bupati, bendahara memproses pengajuan SPP-nya (Surat Perintah Pembayaran) lalu diajukan ke BPKD (Badan Pengelola Keuangan Daerah) setelah mendapat persetujuan BPKD kemudian diterbitkan SPM (Surat Perintah Membayar) untuk pencairan dana ke Bank BPD Jateng (semua pencairan dana lewat Bank BPD).Jadi yang terjadi waktu itu adalah:Bendahara Sdri. Dwi Maryani tandatangan pengajuan SPP atas perintah Pimpinan Dewan setelah ada persetujuan dari Bupati, lalu diajukan ke BPKD dan turun SPM untuk pencairan dana ke Bank BPD.
10. Bahwa yang memasukan nama-nama ke 45 orang anggota DPRD adalah Bendahara Setwan yakni Sdri. Dwi Maryani atas perintah Pimpinan DPRD, lalu Bank BPD memberi nomor rekening atas nama masing-masing anggota DPRD, jadi anggota DPRD itu sendiri yang mencairkan ke Bank BPD termasuk Terdakwa-1 dan Terdakwa-2.
Atas keterangan Saksi-7 tersebut, Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 membenarkan seluruhnya.
Menimbang : Bahwa para Saksi telah memberikan keterangannya dibawah sumpah dalam Berita Acara Pemeriksaan dan yang bersangkutan telah dipanggil secara sah namun tidak hadir di sidang karena sudah pindah kantor ke Pati dan yang lainnya alamatnya sudah tidak diketahui lagi,maka keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut dibacakan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi - 8:
Nama lengkap : H.Slamet Basuki.
Pekerjaan : Swasta (mantan Ketua DPRD Kab. Sragen).
Tempat tanggal lahir : Madiun, 28 nopember 1929.
Kewarganegaraan : Indonesia.
Jenis kelamin : Laki-laki.
A g a m a : Islam.
Tempat tinggal : Dk. Gondang Tani Rt. 02 Rw 06 Ds. Gondang, Kab Sragen.
Pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. Bahwa Saksi-8 diperiksa sebagai Saksi sehubungan masalah dana purna bakti di DPRD Kab. Sragen periode 1999-2004, kenal dengan Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 sejak keduanya menjadi anggota DPRD Kab. Sragen priode 1999-2004 serta tidak ada hubungan keluarga maupun famili.
2. Bahwa Saksi-8 sebagai anggota DPRD dari Partai PDI Perjuangan dengan jabatan Ketua DPRD Kab. Sragen sejak awal periode 1999 s/d 2004, duduk sebagai Ketua dalam Panitia Anggaran, karena sebagai Pimpinan DPRD otomatis sebagai Pimpinan Panitia Anggaran sesuai Peraturan Tata Tertib (Tatib) DPRD Kab. Sragen Nomor: 170/20 Tahun 1999 tanggal 17 Oktober 1999.
3. Bahwa tugas Saksi-1 dan kewajiban sebagai Pimpinan DPRD, diatur dalam pasal 35 Tatib DPRD tersebut, yaitu:
a. Menyusun rencana dan mengadakan pembagian kerja Ketua dan Wakil Ketua DPRD serta mengumumkan kepada rapat Paripurna.
b. Memimpin rapat Panitia Musyawarah dalam menetapkan acara Rapat-rapat Paripurna dan pelaksanaannya.
c. Memimpin rapat Anggaran.
d. Memimpin rapat Paripurna dengan menjaga agar Peraturan Tatib dilaksanakan dengan seksama, memberikan ijin berbicara agar pembicara dapat menyampaikan dengan tidak tergangu.
e. Menyimpulkan hasil pembahasan dalam rapat yang dipimpinnya.
f. Melaksanakan keputusan-keputusan rapat.
g. Menyampaikan keputusan rapat kepada pihak-pihak yang terkait.
h. Memberitahukan hasil rapat musyawarah yang dianggap perlu kepada Bupati.
i. Mengadakan konsultasi dan koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Pusat apabila dianggap perlu.
j. Menetapkan nama-nama Calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan dipilih dalam Rapat Paripurna khusus DPRD.
k. Mengkoordinasikan kegiatan Komisi-komisi.
l. Membentuk kepanitiaan khusus yang diperlukan.
m. Menentukan kebijakan anggaran belanja DPRD.
n. Mengadakan koordinasi denga Fraksi-Fraksi.
o. Memberikan persetujuan pengangkatan Sekda dan Sekwan.
Tugas dan kewajiban sebagai Ketua/ Wakil Ketua DPRD , diatur dalam pasal 36 ayat (1) ayat (5) Tatib DPRD tersebut, yaitu:
- Memimpin kegiatan DPRD sehari-hari.
- Wakil-wakil Ketua DPRD membantu Ketua dalam menyelenggarakan kegiatan DPRD.
- Apabila Ketua DPRD berhalangan, maka tugas dan kewajibannya dilakukan oleh Wakil Ketua yang ditunjuk oleh Ketua DPRD.
- Apabila Ketua DPRD berhalangan tetap sebelum terpilihnya Ketua DPRD definitif maka tugas dan kewajiban dilakukan oleh Wakil-wakil Ketua secara bergilir.
- Apabila Ketua/ Wakil berhalangan tetap rapat-rapat DPRD untuk sementara waktu dipimpin oleh anggota yang tertua bersama anggota yang termuda sampai terpilih Ketua yang baru.
Tugas kewajiban sebagai Panitia Anggaran diatur dalam pasal 55 Tatib tersebut, yaitu:
- Memberikan saran pendapat kepada Bupati dalam mempersiapkan Rencana Nota Keuangan dan Rancangan APBD selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum ditetapkannya APBD.
- Memberikan saran dan pendapat kepada Bupati dalam mempersiapkan Rancangan Nota Keuangan dan Rancangan Perubahan APBD selambat-lambatnya 5 (lima) bulan sebelum APBD berakhir.
- Memberikan saran dan pendapat kepada DPRD mengenai Nota Keuangan dan Rancangan APBD baik penetapan, perubahan maupun perhitungan yang telah disampaikan oleh Bupati.
- Meneliti dan menyampaikan Rancangan Anggaran DPRD yang sudah disusun oleh Panitia Rumah Tangga.
4. Bahwa DPRD Kabupaten Sragen telah menganggarkan dana purna bakti sejumlah 2.250.000.000,- (dua milyar dua ratus lima puluh juta rupiah).
5. Bahwa dalam pasal 56 Tatib DPRD tersebut mengatur tentang Panitia Rumah Tangga (PRT) yang diberi wewenang menyusun anggaran belanja DPRD bersama Sekwan, yang dibentuk dengan Surat Keputusan DPRD Kab. Sragen Nomor: 171/21 tanggal 9 Desember 1999.
6. Bahwa tugas dan kewenangan Panitia Rumah Tangga (PRT) diatur dalam pasal 58 (1) Tatib tersebut yaitu:
- Membantu Pimpinan DPRD dalam menentukan kebijakan ke rumah tanggaan DPRD termasuk kesejahteraan anggota DPRD dan pegawai Sekwan.
- Bersama dengan Sekwan memusyawarahkan dan menyusun rancangan anggaran belanja DPRD.
- Melaksanakan hal-hal lain yang berhubungan dengan masalah kerumah tanggaan DPRD yang ditugaskan oleh Pimpinan DPRD termasuk melakukan studi banding yang dianggap perlu.
Pasal 58 (2) : Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1), PRT bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD.
Pasal 58 (3) : PRT dapat meminta penjelasan dan data yang diperlukan kepada Sekwan.
Pasal 58 (4) : PRT memberikan Laporan tertulis sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam tahun anggaran kepada Pimpinan DPRD.
7. Bahwa peran DPRD dalam pembahasan APBD, diatur dalam pasal 113 (1) dan (2) Tatib tersebut, yaitu: Pimpinan DPRD menyerahkan Nota Keuangan dan Rancangan Perda tetang RAPB beserta lampirannya kepada Panitia Anggaran untuk memperoleh pendapatannya. Ayat (3): Pendapat Panitia Anggaran sebagai dimaksud dalam (2) diserahkan kepada Komisi-komisi sebagai bahan pembahasan. Ayat (4): Hasil Rapat Komisi disampaikan kepada Pimpinan DPRD untuk diteruskan kepada Panitia Anggaran untuk bahan pembahasan lebih lanjut. Ayat (5): Pembahasan RaPerda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan pasal 107-111.
8. Bahwa proses pembahasan Perubahan APBD TA. 2003, dimulai sejak sebelum tanggal 24 Juli 2003, yaitu ketika PRT bersama Sekwan menyusun Daftar Usulan Kegiatan Daerah (DUKDA) yang berisi usulan Rancangan Anggaran DPRD, yang disampaikan ke BPKD dan pada tanggal 24 Juli 2003 dilaksanakan penyampaian penjelasan pra konsep rancangan perubahan APBD Kab. Sragen yang disampaikan oleh Bupati dari Tim Anggaran Eksekutif dihadapan Rapat Anggaran yang dihadiri oleh lebih dari 2/3 anggota Panitia Anggaran dan selanjutnya pembahasan antara Panitia Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Eksekutif sebanyak beberapa kali dalam satu minggu, antara tanggal 02 Agustus 2003 - 06 Agustus 2003 dimana Panitia Anggaran memutuskan menyampaikan saran pendapat perubahan anggaran Rp. 2.250.000.000,- (dua milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) dianggarkan dalam Rancangan APBD perubahan, tanggal 08 Agustus 2003 PRT dan Sekwan menyusun DUKDA/DIKDA yang disampaikan kepada BPKD, tanggal 09 Agustus 2003 RAPBD Perubahan TA. 2003 disampaikan oleh Bupati dalam rapat Paripurna, di sana telah dicantumkan anggaran dana purna bakti dalam pos Sekwan, dan selanjutnya tanggal 8 September 2003 dalam Rapat Paripurna, Bupati menetapkan RAPB Perubahan menjadi Perda Kab. Sragen Nomor: 7 Tahun 2003 Tentang: Perubahan APBD Kab. Sragen TA. 2003.
9. Bahwa Bupati menyampaikan Pra Konsep tersebut tanggal 24 Juli 2003 kepada Panitia Anggaran dalam Rapat Panitia Anggaran, pada waktu itu belum terpacak anggaran dana purna bakti dan secara resmi tidak ada keputusan Pimpinan Dewan yang menyangkut usulan anggaran Dewan dan Sekwan dalam perubahan APBD tersebut, namun Saksi-1 mengerti adanya usulan purna bakti tersebut.
10. Bahwa tanggapan Tim Anggaran Eksekutif dalam hal ini menyetujui dengan mencantumkan/memacak materi saran pendapat dari Panitia Anggaran tersebut dalam Rancangan Perubahan APBD, dan ketika itu tidak ada reaksi dari Tim Anggaran Eksekutif, karena Panitia Anggaran telah menyampaikan pula sejumlah pertimbangan yang melatar belakangi pengusulan saran pendapat itu, Wacana dana purna bakti tersebut telah timbul pada penyusunan RAPBD Tahun 2003, latar belakang bersandar pada pasal 21 (3) PP.105/2000.
11. Bahwa dalam surat evaluasi Gubernur memang disebutkan Perda tersebut belum sepenuhnya berpedoman pada PP. 105 dsb. Namun diharapkan agar dijadikan patokan untuk menyusun APBD berikutnya tahun 2004, dan dalam surat tersebut tidak penyebutan yang membatalkan Perda tersebut dan menurut Saksi-1 sudah sesuai karena dihubungkan dengan pasal 21 PP. 105 bahwa yang merupakan kebijaksanaan yang bersifat strategis dan juga kebutuhan yang mendesak untuk menganggarkan dana purna bakti pada perubahan APBD tersebut karena kalau akan dianggarkan di APBD akan menghadapi Pemilu.
12. Bahwa Saksi-8 sudah menerima dana purna bakti sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) melalui rekening di BPD Jateng Cabang Sragen, namun uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tersebut semua sudah saya kembalikan ke Kas daerah Kab. Sragen lewat bendahara DPRD, tanda terima tertanggal 5 Nopember 2004, 29 Nopember 2004 dan 11 Desember 2004, dan disetorkan lewat BPD Jateng Cab. Sragen.
13. Bahwa pihak eksekutif tidak mempunyai hak koreksi terhadap usulan DPRD tetapi tidak mutlak harus menerima dan bisa saja menolak dan setiap mata anggaran yang tercantum dalam perubahan APBD Kab. Sragen Tahun 2003 harus ada rujukan/pedoman/landasan hukum.
14. Bahwa pemberiaan penghargaan dana purna bakti tidak diatur dalam Perda No. 6 Tahun 2001 dan menurut Saksi-8 dana purna bakti tersebut merupakan tanda penghargaan atas prestasi kerja selama lima tahun sebagai anggota DPRD Kab. Sragen.
15. Bahwa apabila dihubungan dengan pasal 78 ayat (1) UU. Nomor 22 Tahun 1999 dengan menganggarkan dana purna bakti itu dalam perubahan APBD dapat dibenarkan karena menurut Saksi-8 sudah sesuai, dengan alasan bahwa pemberian penghargaan dana purna bakti itu dianggarkan dalam perubahan APBD TA. 2003 bukan pada APBD TA. 2004 setelah benar-benar purna tugas, karena tahun 2004 akan dilakukan pekerjaan yang cukup besar yaitu adanya pemilihan umum, baik Legislatif maupun Presiden.
16. Bahwa Saksi-8 selalu mengikuti rapat-rapat paripurna dalam pembahasan perubahan APBD tersebut hingga ditetapkan menjadi Perda Kab. Sragen Nomor 7 Tahun 2003 dan Terdakwa-1 menduduki jabatan Wakil Ketua Panitia Anggaran DPRD Kab. Sragen periode 1999-2004 sedangkan Terdakwa-2 sebagai anggota Panitia Rumah Tangga DPRD Kab. Sragen periode 1999-2004.
17. Bahwa sekitar bulan Oktober 2004 Saksi-8 diperiksa selaku Ketua DPRD Kab. Sragen oleh Tim BPK Wilayah Yogyakarta, dari hasil pemeriksaan itu disimpulkan bahwa adanya kelebihan penerimaan oleh para anggota DPRD, apabila dihubungkan dengan PP. Nomor: 24 Tahun 2004.
Atas keterangan Saksi-8 tersebut, Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 membenarkan seluruhnya.
Saksi-9 :
Nama lengkap : Drs. HARYANTO.
Pekerjaan : Karyawan Bank BPD Kab. Sragen. Jabatan : Wakil Pimpinan.
Tempat tgl lahir : Karanganyar, 26 Juni
Jenis kelamin : Laki-laki -
Kewarganegaraan : Indonesia -
A g a m a : Islam -
A l a m a t : Jln. Pajajaran Timur 3 No. 7-A Kel. Sumber Kodya Surakarta.
Pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
1. Bahwa Saksi-9 diperiksa sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi penganggaran dana purna bakti DPRD Kab. Sragen periode tahun 1999-2004 dalam perubahan APBD Kab. Sragen tahun 2003.
2. Bahwa benar anggota DPRD Kab. Sragen periode tahun 1999-2004 telah memiliki rekening / tabungan di Bank BPD Jateng cabang Sragen tetapi Saksi tidak tahu sejak kapan dibukanya rekening tersebut karena waktu itu belum bertugas di Bank BPD Jateng Cab. Slawi dan baru pindah ke Bank BPD Jateng Cab. Sragen sekira bulan April 2004 yang mengetahui adalah Bapak Pratama yang saat ini menjabat pemimpin cabang pembantu Bank BPD Capem Prambanan Kab. Klaten.
3. Bahwa mekanismenya dimasukkan dana purna bakti anggota DPRD Kab. Sragen ke Bank BPD Jateng Cab. Sragen adalah sebagai berikut:
- Pemkab Sragen mempunyai kas daerah DAU (Dana Alokasi Umum) yang diperuntukan untuk membayar gaji PNS dan dana pembangunan daerah.
- Pihak Bank BPD Cab. Sragen menerima SPMU (Surat Perintah Membayar Uang) dari BPKD (Badan Pengelola Keuangan Daerah) untuk membayar uang penghargaan yang bernama purna bakti.
- Proses selanjutnya di distribusikan ke rekening masing-masing anggota DPRD sesuai SPMU.
4. Bahwa pada proses pencairannya tidak atau karena belum bertugas di Bank BPD Jateng Cab. Sragen namun di Bank BPD Jateng Cab. Sragen, bahwa pencairan dana purna bakti DPRD Sragen dicairkan sekira bulan Desember 2003, sedangkan File data tersebut ada di kantor dan jumlah nominalnya adalah Rp. 2.250.000.000,- (dua milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) diperuntukan bagi 45 orang anggota DPRD Kab. Sragen.
5. Bahwa sebelum dana purna bakti tersebut ada, sebagian anggota DPRD sudah mempunyai rekening atas nama pribadi masing-masing dan uang sebesar Rp. 2.250.000.000,- (dua milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) dimasukan ke rekening 45 orang anggota DPRD Kab. Sragen, jenis tabungannya antara lain Bima (Bimbingan Masyarakat) dan Simpeda (Simpanan Pembangunan Daerah).
6. Bahwa masing-masing anggota DPRD Kab. Sragen mendapat aliran dana purna bakti masuk rekening sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) perorang termasuk Terdakwa-1 dan Terdakwa-2.
7. Bahwa sebagian besar anggota DPRD Kab. Sragen sudah mengambil uang tersebut, namun kemudian dikembalikan melalui Kejaksaan Negeri Kab. Sragen selanjutnya Kejaksaan Negeri Sragen menitipkan barang bukti tersebut ke Bank BPD Jateng Cab. Sragen senilai Rp. 2.157.500.000,- (dua milyar seratus lima puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
8. Bahwa pelaksanaan penyetoran kembali dana tersebut dilaksanakan pada anggal 30 Desember 2004 sampai 14 Januari 2005 dilaksanakan secara bertahap oleh penyetor Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Sragen atas nama Bpk. Ngadimin, SH dan Bpk. Subroto, SH, dengan petugas bank BPD Jateng Cabang Sragen yang menerima adalah: Sdr. Kabul Pujianto dan Sdr. Bambang Setiyono, Saksi-9 tidak tahu penyebab mengapa uang yang dititipkan kembali besarnya tidak Rp. 2.250.000.000,- (dua milyar dua ratus lima puluh ribu rupiah).
9. Bahwa uang barang bukti tersebut seluruhnya dimasukan ke rekening Giro atas nama Kejaksaan Negeri Sragen sesuai surat titipan barang bukti dari Kepala Kejaksaan Negeri Sragen Nomor: B-34/0.3.26/Fb.1/1/2005 tanggal 7 Januari 2007 yang dimaksud dengan catatan:
a. Tidak mendapatkan jasa giro.
b. Dibebaskan dari segala biaya.
c. Dapat diambil sewaktu-waktu apabila digunakan dalam proses persidangan.
10. Bahwa tidak ada proses pembekuan karena pengembalian uang melalui Kejaksaan Negeri Sragen dan dititipkan di Bank BPD Jateng Cab. Sragen sebagai barang bukti.
Atas keterangan Saksi-9 tersebut, Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 membenarkan seluruhnya.
Saksi - 10:
Nama lengkap : Drs. Munawar.
Pekerjaan : Pensiunan PNS BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan) Kanwil IV Jogyakarta.
Tempat tanggal lahir : Cepu, 28 Desember 1949.
Kewarganegaraan : Indonesia.
Jenis kelamin : Laki-laki.
A g a m a : Islam.
Tempat tinggal : Perumahan BPK Tegal Rejo III/495 Jogyakarta.
Pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
1. Bahwa Saksi-10 diperiksa sebagai Saksi Ahli dalam perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh anggota DPRD Kab. Sragen periode 1999-2004, termasuk dari Fraksi TNI yaitu Terdakwa-1 menjabat sebagai Wakil Ketua Panitia Anggaran DPRD dan Terdakwa-2 menjabat sebagai anggota Panitia rumah tangga DPRD Kab. Sragen dan dengan keduanya tidak kenal serta tidak ada hubungan keluarga maupun famili.
2. Bahwa Saksi-10 telah melakukan pemeriksaan atas belanja daerah Kab. Sragen sekira bulan Oktober 2004 di bagian keuangan kantor Bupati Kab. Sragen dan dari hasil pemeriksaan atas belanja daerah Kab.Sragen tahun anggaran 2003 didapat data penyimpangan yaitu pemberian penghargaan purna bakti kepada anggota DPRD masing-masing Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan bila dikalikan dengan jumlah anggota DPRD 45 orang juga dapat merugikan Negara sebesar Rp. 2.250.000.000,- (dua milyar dua ratus lima puluh juta rupiah).
3. Bahwa Saksi-10 pernah memeriksa belanja daerah Kab. Sragen tahun anggaran 2003 dan 2004 yang dilakukan secara regular oleh BPK dan bukan atas permintaan Pemkab Sragen. Dimana saat itu Saksi sebagai Ketua Tim Pemeriksa. Sedangkan metode yang dilakukan adalah melihat di APBD yang sebelum perubahan itu tidak tercantum anggaran sebesar Rp. 2.250.000.000,- (dua milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) kami menanyakan kepada Tim Anggaran Eksekutif, dijelaskan bahwa pada saat pembahasan ini Tim Eksekutif diundang rapat oleh Panitia Anggaran Legislatif, sudah barang tentu dalam rapat terjadi diskusi yang intinya pihak Tim Anggaran Eksekutif merasa keberatan. Jadi dengan di anggarkan pemberian penghargaan purna bakti pada perubahan tersebut yang semula tidak di anggarkan, maka perbuatan menganggarkan tersebut merupakan pelanggaran hukum. Yang didasarkan pada pasal 4.PP No. 105 tahun 2000 yakni “pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, efisien, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan dan kepatutan”.
4. Bahwa tidak ada aturan yang mendasari anggota DPRD menganggarkan dana purna bakti dan telah melanggar PP No. 105 tahun 2000, SE Mendagri No. 161/3211/SJ dan PP No. 24 tahun 2004. Dalam Surat Edaran Mendagri tersebut merupakan aturan yang harus ditaati, dimana disitu tidak diatur mengenai pemberian penghargaan purna bakti.
5. Bahwa dari hasil pemeriksaan atas belanja daerah tahun anggaran 2003 dan 2004 pada Kab. Sragen, pemberian penghargaan purna bakti pada 45 orang anggota DPRD Kab. Sragen termasuk dari Fraksi TNI masa bakti 1999-2004 tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI No. 105 tahun 2000 tentang “pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, efisien, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan dan kepatutan”, pemberian penghargaan purna bakti tidak memiliki aturan hukum namun dalam hal ini dengan adanya pemberian penghargaan purna bakti dianggarkan pada APBD Kab. Sragen telah terjadi kerugian daerah sebesar Rp. 2.250.000.000,- (dua milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) sedangkan definisinya yakni Kepatutan artinya masyarakat sebagian besar masih miskin maka pendapatan anggota DPRD yang cukup besar dianggap tidak patut, Efisiensi artinya out put tertentu dapat dicapai dengan input yang serendah-rendahnya atau dengan input tertentu dapat dicapai out put yang sebesar-besarnya, Kerugian Negara artinya berkurangnya uang negara yang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai dalam kewajibannya.
6. Bahwa dengan adanya pemberian penghargaan purna bakti dianggarkan pada APBD Kab. Sragen telah terjadi kerugian daerah sebesar Rp. 2.250.000.000,- (dua milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) dan khususnya dari Fraksi TNI yaitu Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 masing-masing menerima Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) jadi keseluruhan sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
7. Bahwa adanya anggapan /wacana yang mengatakan pemberian penghargaan purna bakti adalah hal yang wajar, itu tidak benar karena mereka sudah diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan yang ada sedang soal pesangon atau pemberian penghargaan purna bakti belum ada aturan hukumnya dan dalam SE Mendagri No. 161/3211/SJ sudah diberi rambu-rambu untuk tidak memberi penghargaan purna bakti meskipun dituangkan dalam bentuk Perda.
8. Bahwa di dalam aturan hukum yang berlaku diatur mengenai tidak semua pengeluaran DPRD ditempatkan dalam pos DPRD tapi dapat ke pos Sekwan, namun untuk ditempatkan di pos Sekwan adalah untuk penunjang kegiatan sedang dikategorikan penunjang kagiatan harus dirancang kegiatan terlebih dahulu, sedang pemberian penghargaan purna bakti bukanlah untuk penunjang kegiatan sebagai anggota DPRD masa bakti 1999-2004 dn menurut pendapat Saksi tidak benar, karena tidak memenuhi kriteria dan dalam aturan hukum yang berlaku dimana belanja untuk mendukung program dan kegiatan DPRD berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan oleh pimpinan DPRD yang dijabarkan ke dalam belanja pegawai / personalia, belanja dan jasa, belanja perjalanan dinas dan belanja pemeliharaan dianggarkan dalam pos Sekwan.
9. Bahwa meskipun diketahui bahwa PP No. 110 tahun 2000 tentang kedudukan keuangan DPRD telah dibatalkan oleh Makamah Agung RI sehingga kalaupun dilaksanakan sebagaimana SE Mendagri, oleh Makamah Agung RI dianggap tidak memiliki kekuatan mengikat / hukum, sehingga dengan dibatalkan PP No. 110 tahun 2000 tersebut maka DPRD Kab. Sragen berani menganggarkan pemberian penghargaan purna bakti dengan alasan tidak ada aturan hukum yang mengatur boleh atau tidak pemberian penghargaan dana purna bakti tetapi sebenarnya masih ada aturan hukum yang mengatur yakni Radiogram Mendagri agar PP No. 110 tahun 2000 tetap dijadikan pedoman untuk mengisi kekosongan hukum serta Surat Edaran Mendagri No. 161/3211/SJ tanggal 29 Desember 2003.
10. Bahwa proses penyusunan anggaran merupakan tanggung jawab bersama Eksekutif dan Legislatif yang pembahasannya dilakukan bersama-sama dan namun bukan berarti pemberian penghargaan purna bakti dapat dimasukan kedalam pos belanja lain-lain karena substansinya sudah tidak benar karena setiap mata anggaran harus memiliki landasan hukum.
11. Bahwa perubahan APBD tahun 2003 tidak memenuhi kriteria pasal 23 PP 105 tahun 2000 berbunyi perubahan APBD dilakukan sehubungan dengan: a. Kebijakan Pemerintah Pusat yang bersifat Strategis, b. Penyusun akibat tidak tercapainya PAD, c. Terjadinya kebutuhan yang mendesak, dan bila dihubungkan dengan pasal 70 UU 2 tahun 1999 berbunyi Perda tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum, Perda lain dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Atas keterangan Saksi-10 tersebut, Terdakwa-1 membenarkan seluruhnya sementara Terdakwa-2 tidak mengomentarinya.
Saksi - 11:
Nama lengkap : Wasis Sugandha, SH.MH.
Pekerjaan : Dosen Fakultas Hukum UNS Surakarta.
Tempat tanggal lahir : Yogyakarta, 13 Pebruari 1965.
Kewarganegaraan : Indonesia.
Jenis kelamin : Laki-laki.
A g a m a : Islam.
Tempat tinggal : Perumahan Gedongan I Blok B-II No.73 Colomadu Kab. Karanganyar.
Pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
1. Bahwa Saksi-11 sebagai Saksi dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penganggaran Dana Purna Bakti DPRD Kab. Sragen periode tahun 1999-2004 dalam perubahan APBD Kab. Sragen tahun 2003.
2. Bahwa penganggaran dana purna bakti berkaitan dengan pasal 78 ayat (1) UU No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, maka:
Pertama: Mata anggaran yang dapat diterima anggota DPRD tentunya telah diatur, oleh karena itu yang dapat dianggarkan adalah yang secara tegas disebutkan di dalam peraturan yang berlaku, jika tidak disebut maka tidak semestinya itu diklaim, termasuk penghargaan, apalagi mengingat anggota DPRD dalam menjalankan tugasnya telah mendapat imbalan sebagai penghargaan jerih payahnya berupa gaji, tunjangan, uang kehormatan dan lain sebagainya sesuai peraturan yang berlaku.
Kedua: Dalam kaitannya dengan pasal 78 ayat (1) UU No. 22 tahun 1999, secara substansiil disitu jelas disebutkan bahwa APBD dipergunakan untuk membiayai penyelenggaraan tugas pemerintahan dan DPRD, sementara itu purna bakti tersebut bukan merupakan bagian dari tugas DPRD, tidak ada rumusan purna bakti sebagai bagian dari tugas, sebagaimana diuraikan secara tegas dalam pasal 18 UU No. 22 tahun 1999 ataupun didalam undang-undang tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPRD dan DPD.
3. Bahwa semua hak ada batasannya. Hak menentukan anggaran belanja DPRD pun bukan tidak terbatas. Batasannya jelas ada, salah satunya yaitu berupa ketentuan mengenai penggunaan APBD yang diperbolehkan, batasannya antara lain diatur dalam pasal 78 ayat (1) UU No. 22 tahun 1999, dalam hal ini yakni untuk penyelenggaraan tugas pemerintahan dan DPRD, jadi maknanya APBD itu untuk dipergunakan membiayai penyelenggaraan tugas pemerintah daerah dan penyelenggaraan tugas DPRD, bukan untuk pembiayaan hal-hal diluar tugas, sehingga penggunaan hak mengajukan anggaran DPRD itu hanya dapat diajukan jika untuk penyelenggaraan tugas DPRD, jadi dalam hal ini ada aktivitas/kegiatan-kegiatan yang merupakan rangkaian penyelenggaraan tugas mulai dari perencanaan, pengadministrasian, pengorganisasian, pelaksanaan dan evaluasinya.
4. Bahwa isi tata tertib DPRD Kab. Sragen secara prinsip tidak boleh bertentangan dengan UU No. 22 tahun 1999. Hak untuk menentukan anggaran bagi DPRD tidak berdiri sendiri melainkan terkait dengan pasal 78 ayat (1) UU No. 22 tahun 1999. sehingga seharusnya pasal 78 ayat (1) UU No. 22 tahun 1999 juga diatur dalam keputusan DPRD Kab. Sragen No. 170/20 tahun 1999 tentang peraturan tata tertib Kab. Sragen. Jadi dalam hal ini anggota DPRDR Kab. Sragen telah melakukan tindakan yang tidak lengkap dan merupakan kelalaian karena DPRD tidak mencantumkan batasan hak dalam menentukan anggaran belanja DPRD sesuai UU No. 22 tahun 1999.
5. Bahwa menurut pengetahuannya pemberian dana purna bakti anggota DPRD Kab. Sragen tersebut tidak tepat, karena mereka telah mendapatkan gaji, tunjangan bahkan uang kehormatan. Artinya disitu apa yang mereka selenggarakan sebagai tugas sudah mendapat imbalan secara terhormat atau layak menurut peraturan yang berlaku. Sementara itu tidak ada satu pasal pun dalam peraturan perundang-undangan yang dapat dipergunakan sebagai dasar hukum yang mengatakan bahwa purna bakti itu merupakan bagian dari rangkaian penyelenggaraan tugas, jadi tidak ada UU yang mengatur kata-kata rangkaian penyelenggaraan tugas yang ada adalah meliputi purna bakti, termasuk dalam hal ini tugas DPRD.
6. Bahwa pasal 23 (1) PP No. 105 tahun 2000 yang berbunyi “perubahan APBD dilakukan sehubungan dengan:
a. Kebijakan pemerintah pusat dan daerah yang bersifat strategis.
b. Penyusunan akibat tidak tercapainya target penerimaan daerah yang ditetapkan.
Terjadinya kebutuhan yang mendesak contoh bencana alam dan lain-lain.
Sedangkan Surat Gubernur Jateng No. 903/16647 tanggal 14 Nopember 2003 merupakan hasil evaluasi yang menunjukan keadaan Perda No. 7 Tahun 2003, bisa bermakna sebagai koreksi jika dilihat dari makna surat, dimana terdapat kata-kata “tidak sesuai dengan PP 105 Tahun 2000”. Secara heirarki hukum, kalimat itu menunjukan adanya hal yang salah pada produk Perda No. 7 Tahun 2003 karena tidak sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi, untuk itu agar sesuai sehingga dapat dinilai benar maka logikanya kalau ada kesalahan, mestinya harus dibenarkan.
7. Bahwa dasar pijakannya adalah pada peraturan hukum yang secara heirarkis berkedudukan diatasnya, yaitu kembali ke UU No. 22 Tahun 1999, terutama Pasal 19 ayat (1) huruf g dan Pasal 78 ayat (1). Sedangkan apabila hendak mengadakan perubahan APBD harus berpedoman pada PP No. 105 Tahun 2000, karena perubahan APBD hanya bisa dilakukan dengan alasan tertentu sesuai pasal 23 PP 105 Tahun 2000.
8. Bahwa untuk memahami isi pasal 23 ayat (1) huruf a PP No.105 Tahun 2000 tersebut dapat dilihat dari rumusan kebijakan strategis yang dicantumkan di dalam Rencana Pembangunan yang ditetapkan oleh BAPPENAS untuk tingkat Pemerintah Pusat dan BAPPEDA untuk tingkat Pemeritahan Daerah. Maksudnya, pada awal tahun pemerintah akan membuat kebijakan rencana pembangunan dalam jangka waktu 1 tahun hingga 5 tahun ke depan. Kalau ternyata ada kebijakan strategis, maka hal itu akan diuraikan, termasuk jika ada perubahan yang bersifat strategis maka akan dibuat perubahan kebijakan, kalau ternyata tidak ada uraian perubahan maka berarti memang tidak ada perubahan kebijakan strategis, dan dalam hal ini pun pada umumnya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pemerintahan. Dan yang penting pula ialah kalaupun alasan perubahan APBD akibat ada kebijakan pemerintah strategis, maka perubahan APBD haruslah pada pos-pos yang terkait langsung dengan kebijakan strategis tersebut, tidak bisa kemudian memasukan anggaran yang tidak ada hubungannya denghan kebijakan strategis.
9. Bahwa seharusnya DPRD bersama Pemerintah Kab. Sragen melakukan evaluasi secara objektif serta berdasarkan koridor hukum mengkaji ulang Perda No. 7 Tahun 2003, apakah hasil evaluasi Gubernur itu benar ataukah tidak sehingga akan dapat diketahui secara jelas keabsahan yuridis formal Perda No. 7 Tahun 2003 tersebut berdasarkan peraturan hukum yang berlaku.
10. Bahwa sebagai lembaga resmi negara DPRD, dan anggotanya juga sebagai warga negara dari negara Indonesia, dimana didalam Undang-Undang Dasar 1945 dinyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum, maka segala sesuatu yang berkaitan dengan kehidupan bernegara, terlebih lagi menyangkut kepentingan masyarakat banyak, haruslah berdasarkan pada hukum agar memiliki legalitas, oleh karena itu DPRD jika akan melakukan tindakan apapun yang berkaitan dengan fungsinya sebagai Lembaga Negara termasuk mengalokasikan anggaran/dana purna bakti, harus ada dasar hukumnya, jika tidak ada dasar hukumnya maka hal ini seharusnya tidak boleh dilakukan karena tidak memiliki landasan yuridis.
11. Bahwa karena penganggaran dana purna bakti tidak sesuai dengan aturan penggunaan anggaran yang ada yaitu pasal 78 (1) UU No. 22 tahun 1999, dalam hal ini APBD untuk biaya penyelenggaraan tugas pemerintah daerah dan DPRD, sedangkan purna bakti bukan bagian dari tugas pemerintah daerah dan DPRD maka hal ini secara perinsip atau asas hukum telah terjadi kesalahan atau pelanggaran hukum.
12. Saksi-11 menerangkan bahwa tanpa mengabaikan prinsip/azas hukum praduga tak bersalah yang terjadi di DPRD Kab. Sragen adalah adanya perubahan APBD khususnya dalam hal pengalokasian dana purna bakti, tidak sesuai aturan hukum yang lebih tinggi yaitu pasal 23 PP 105 Tahun 2000, dengan demikian Perda No. 7 tahun 2003 melanggar azas heirarki hukum (Tata urutan perundang-undangan) dan oleh karena itu menjadi tidak berlaku.
Atas keterangan Saksi-11 tersebut, Terdakwa-1 membenarkan seluruhnya sementara Terdakwa-2 tidak mengomentarinya.
Saksi - 12:
Nama lengkap : Ismunarno, SH., Mhum.
Pekerjaan : Dosen fakultas Hukum UNS Surakarta
Tempat tanggal lahir : Karanganyar, 28 April 1966.
Kewarganegaraan : Indonesia.
Jenis kelamin : Laki-laki.
A g a m a : Islam.
Tempat tinggal : Jl. Cempaka No. 22 Jaten Permai Karanganyar.
Pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
1. Bahwa Saksi-12 diperiksa sebagai saksi ahli dalam perkara tindak pidana korupsi penganggaran dana purna bakti dalam perubahan APBD Kab. Sragen tahun 2003, yang dilakukan oleh anggota DPRD Kab. Sragen periode tahun 1999-2004 yang juga melibatkan dari Fraksi TNI.
2. Bahwa proses penganggaran purna bakti itu dapat juga dianggap melawan hukum (dalam arti formil) atau tidak, melawan hukum dalam arti formil, menurut Prof. Sudarto, SH. (Guru Besar Fakultas Hukum UNDIP, dalam buku Hukum Pidana Jilid 1A hal. 57), adalah apabila perbuatan itu diancam dengan pidana dan dirumuskan sebagai suatu delik dalam undang-undang, jadi melawan hukum dalam arti formil adalah apabila perbuatan itu bertentangan dengan undang-undang /peraturan, maka harus dicermati undang-undang/peraturan mana yang dilanggar dalam kaitan dengan penganggaran purna bakti.
3. Bahwa bagaimana mengukur rasa keadilan masyarakat terhadap suatu perbuatan yang melanggar norma, apakah dalam kasus ini pemberian penghargaan purna bakti terhadap mantan anggota DPRD termasuk dari Fraksi TNI tersebut bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat, perlu penelitian terhadap masyarakat Sragen.
4. Bahwa sujak hukum adalah yang dapat dimintai pertanggung jawaban dimuka hukum, dapat menuntut / dituntut dimuka hukum. Menurut KUHP yang merupakan subjek hukum adalah orang, sedang menurut UU Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999) subjek hukumnya meliputi orang dan korporasi. Dalam kasus penganggaran purna bakti semua pihak yang terlibat didalam pembahasan penganggaran adalah sujek hukum.
5. Bahwa selama kasus pemberian penghargaan purna bakti tidak ada dasar hukum yang sah dalam undang-undang / peraturan maka jelas ada indikasi kesalahan (mohon di cek dari keterangan ahli hukum Tata Negara apakah pemberian penghargaan purna bakti kepada anggota DPRD Kab. Sragen masa bakti 1999 – 2004 mempunyai landasan / dasar hukum yang benar / sah atau tidak). Apabila pemberian penghargaan purna bakti itu mempunyai dasar hukum yang sah maka hal itu berarti tidak ada kesalahan.
6. Bahwa apabila penganggaran dana purna bakti anggota DPRD Kab. Sragen masa bakti 1999-2004 ternyata tidak mempunyai landasan hukum yang sah, maka posisi para subjek hukum yang terlibat didalamnya mengacu kepada pasal 55 KUHP tentang beberapa orang yang bersama-sama melakukan tindak pidana (dengan kualifikasi melakukan, menyuruh lakukan, turut serta melakukan, menganjurkan). Kemudian juga mengacu pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan tindak pidna (pada waktu atau sebelum tindak pidana). Jadi posisi masing-masing yang terlibat dapat dimasukan dalam kriteria pasal 5 KUHP atau pasal 56 KUHP untuk menentukan keterlibatan masing-masing dalam kasus tersebut. Kemudian untuk yang tidak aktif membahas perhitungan penghargaan dana purna bakti dapat dimintai pertanggung jawaban pidana atau tidak, maka harus dilihat apakah mereka mempunyai kesalahan (kesengajaan, kealpaan) berkait dengan penerimaan dana purna bakti.
7. Bahwa para anggota DPRD masa bakti 1999-2004 menerima dana purna bakti masing-masing sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) apakah ada unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain serta unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain, jika dikaitkan dengan teori hukum sebagaimana hubungannya dengan tindak pidana korupsi, menurut Lilik Mulyadi dalam bukunya “Tindak Pidana Korupsi hal 17” memperkaya diri adalah suatu perbuatan dengan mana bertambah kekayaannya” mohon disimpulkan sendiri dalam kasus tersebut, kemudian pengertian “menguntungkan diri sendiri atau orang lain” menurut Lilik Mulyadi dalam buku yang sama hal 21, meliputi materiil dan immaterial. Apakah kasus tersebut tindak pidana korupsi atau bukan harus dilihat apakah perbuatan itu punya dasar hukum yang sah atau tidak, karena kalau dasar hukum yang sah maka perbuatan itu bukan korupsi.
8. Bahwa para anggota DPRD Kab. Sragen yang duduk dalam Panitia Rumah Tangga dan Panitia Anggaran tersebut telah menyalahgunakan kewenangan atau tidak dalam usulan purna bakti, menyalahgunakan kewenangan adalah melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan kewenangan yang diberikan Undang-undang, dimohon dicek pada tugas , kewajiban, wewenang DPRD II (klarifikasi ke ahli hukum tatanegara).
9. Bahwa tidak ada istilah salah prosedur dalam sistem hukum pidana, yang ada melaksanakan perintah jabatan, melaksanakan undang-undang (alasan penghapus pidana). Kaitannya dalam kasus penganggaran dana purna bakti anggota DPRD Kab. Sragen masa bakti 1999-2004 yang melibatkan Fraksi TNI tersebut apakah melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, yang perlu dicermati adalah tentang kewenangan DPRD II Kab. Sragen untuk merubah Perda dan tidak ada dana purna bakti menjadi penganggaran purna bakti perlu dicek dari segi ketata negaraan.
Atas keterangan Saksi-12 tersebut, Terdakwa Terdakwa-1 membenarkan seluruhnya sementara Terdakwa-2 tidak mengomentarinya.
Saksi - 13:
Nama lengkap : M.Arief Rudiyanto.
Pekerjaan : PNS Gol II d/030207789.
Tempat tanggal lahir : Semarang, 19 julir 1969.
Kewarganegaraan : Indonesia.
Jenis kelamin : laki-laki.
A g a m a : Islam.
Tempat tinggal : Asrama CPM Gilingan Semarang.
Pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
1. Bahwa Saksi-13 diperiksa sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi penganggaran dana purna bakti dalam perubahan APBD Kab. Sragen tahun 2003, yang dilakukan oleh anggota DRPD Kab. Sragen masa bakti tahun 1999-2004 yang melibatkan dari Fraksi TNI.
2. Bahwa Saksi-13 menerima surat limpahan dari Kejaksaan Negeri Kab. Sragen setelah didisposisi Dandenpom IV/4 Surakarta tanggal 6 Desember 2007 sekira pukul 09.00 Wib, sedangkan Nomor Surat pelimpahan: R-180/0.3.26/Fd.1/11/2007 tanggal 1 Nopember 2007 tentang adanya penyimpangan penganggaran dana purna bakti anggota DPRD Kab. Sragen masa bakti 1999-2004 yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Bahwa anggota DPRD Kab. Sragen masa bakti 1999-2004 dari Fraksi TNI dari Angkatan Darat yaitu Terdakwa-1 menjabat sebagai Wakil Ketua Anggaran DPRD Kab. Sragen dan Terdakwa-2 menjabat sebagai anggota Panitia Rumah Tangga DPRD Kab. Sragen.
4. Bahwa dana purna bakti yang dianggarkan oleh anggota DPRD Kab. Sragen masa bakti 1999-2004 sebesar Rp. 2.250.000.000,- (dua milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) dan setiap anggota Dewan menerima Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) termasuk Terdakwa-1 dan Terdakwa-2.
Atas keterangan Saksi-11 tersebut, Terdakwa membenarkan seluruhnya.
Menimbang : Bahwa di dalam persidangan para Terdakwa menerangkan sebagai berikut:
Keterangan Terdakwa- 1:
Pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
1. Bahwa Terdakwa-1 masuk menjadi anggota TNI AD melalui pendidikan Akabri tahun 1972 di Akmil Magelang, lulus dilantik dengan pangkat Letda CAJ dilanjutkan mengikuti Suscarcab Ajen di Pusdik Ajen Bandung, kemudian ditugaskan di Ajendam X/Lambung Mangkurat (Kodam VII/Tanjungpura). Setelah mengalami beberapa kali mutasi jabatan, pendidikan dan kenaikan pangkat pada tahun 1993 ditugaskan di Pusdik Ajen Bandung dengan pangkat Letkol Caj. Pada tahun 1997menjadi anggota DPRD Kab. Sukoharjo dan tahun 1999 sampai dengan 2004 menjadi anggota DPRD Kab. Sragen.
2. Bahwa sebagai anggota DPRD Kab. Sragen dari Fraksi TNI/Polri dengan jabatan Ketua Fraksi TNI/Polri periode 1999-2004 dan jabatan lain sebagai Wakil Ketua DPRD Kab. Sragen dengan Surat Pengangkatan dari Gubernur Jawa Tengah Nomor: 171/96/1999 tanggal 11 Agustus 1999 tentang pengangkatan dan peresmian pemberhentian keanggotaan DPRD Daerah Tingkat II Kab. Sragen danSurat Perintah Pangdam IV/Diponegoro Nomor: Sprin/1379/IX tanggal 14-9-1999 tentang Perintah Penugasan Pamen dan Pama TNI dan Polri sebagai anggota DPRD I/II Jakteng.
3. Bahwa Terdakwa-1 duduk dalam Panitia Anggaran sebagai Wakil Ketua Panitia merangkap anggota, karena sebagai Pimpinan DPRD otomatis sebagai Pimpinan Panitia Anggaran sesuai pasal 54 ayat (2) Peraturan Tata Tertib (Tatib) DPRD Kab. Sragen Nomor: 179/20 tahun 1999.
4. Bahwa tugas dan tanggung jawab sebagai Pimpinan DPRD diatur dalam pasal 35 Tatib DPRD tersebut yaitu:
a. Menyusun recana kerja dan mengadakan pembagian kerja Ketua dan Wakil Ketua DPRD serta mengumumkan kepada rapat Paripurna.
b. Memimpin rapat Panitia Musyawarah dalam menetapkan acara rapat-rapat Paripurna dan pelaksanaannya.
c. Memimpin rapat Panitia Anggaran.
d. Memimpin rapat Paripurna dengan menjaga agar Peraturan Tatib dilaksanakan dengan seksama, memberikan ijin berbicara agar pembicara dapat menyampaikan dengan tidak tergangu.
e. Menyimpulkan hasil pembahasan dalam rapat yang dipimpinnya.
f. Melaksanakan keputusan-keputusan rapat.
g. Menyampaikan Keputusan rapat kepada pihak-pihak yang terkait.
h. Memberitahukan hasil rapat musyawarah yang dianggap perlu kepada Bupati.
i. Mengadakan konsultasi dan koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Pusat apabila dipandang perlu.
j. Menetapkan nama-nama Calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan dipilih dalam Rapat Paripurna khusus DPRD.
k. Mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan Komisi-komisi.
l. Membentuk kepanitiaan khusus yang diperlukan.
m. Menentukan kebijakan anggaran belanja DPRD.
n. Mengadakan koordinasi denga Fraksi-Fraksi.
o. Memberikan persetujuan pengangkatan Sekda dan Sekwan.
Tugas kewajiban sebagai Panitia Anggaran diatur dalam pasal 55 Tatib tersebut, yaitu:
- Memberikan saran pendapat kepada Bupati dalam mempersiapkan Rencana Nota Keuangan dan Rancangan APBD selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum ditetapkannya APBD.
- Memberikan saran dan pendapat kepada Bupati dalam mempersiapkan Rancangan Nota Keuangan dan Rancangan Perubahan APBD selambat-lambatnya 5 (lima) bulan sebelum APBD berakhir.
- Memberikan saran dan pendapat kepada DPRD mengenai Nota Keuangan dan Rancangan APBD baik penetapan, perubahan maupun perhitungan yang telah disampaikan oleh Bupati.
- Meneliti dan menyampaikan Rancangan Anggaran DPRD yang sudah disusun oleh Panitia Rumah Tangga.
5. Bahwa DPRD Kab. Sragen pada perubahan APBD 2003 telah menganggarkan dana purna bakti untuk 45 (empat puluh lima) orang besarnya masing-masing Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sehingga jumlah seluruhnya Rp. 2.250.000.000,- (dua milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) yang dipacak dalam perubahan APBD Kab. Sragen tahun 2003 dalam pos Sekwan point 5 (Belanja lain-lain) pasal 2.2.1.1101.
6. Bahwa Terdakwa-1 sudah menerima dana purna bakti jumlahnya Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) melalui Bank BPD Jateng Cab. Sragen dengan rekening tersendiri nomor lupa atas nama Terdakwa-1 pengambilannya melalui ATM BCA waktunya tidak tentu (antara bulan Desember 2003 s/d bulan Pebruari 2004) dan uang tersebut sudah habis digunakan untuk keperluan pribadi dan biaya anak kuliah. Tetapi uang sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tersebut sudah dikembalikan/ diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Sragen pada tanggal 13 Januari 2005.
7. Bahwa dalam pasal 56 dan 58 Tatib DPRD mengatur tentang Panitia Rumah Tangga (PRT) yang diberi wewenang menyusun anggaran belanja DPRD bersama Sekwan, yang dibentuk dengan Surat Keputusan Pimpinan DPRD Kab. Sragen Nomor: 171/21 Tahun 1999 tanggal 9 Desember 1999.
8. Bahwa tugas dan kewenangan Panitia Rumah Tangga (PRT) diatur dalam pasal 58 (1) Tatib yaitu:
a. Membantu Pimpinan DPRD dalam menentukan kebijaksanaan kerumah tanggaan DPRD termasuk kesejahteraan anggota DPRD dan pegawai Sekwan.
b. Bersama dengan Sekwan memusyawarahkan dan menyusun rencana anggaran belanja DPRD.
c. Melaksanakan hal-hal lain yang berhubungan dengan masalah kerumah tanggaan DPRD yang ditugaskan oleh Pimpinan DPRD termasuk melakukan studi banding yang dianggap perlu.
Pasal 58 (2) dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1), PRT bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD.
Pasal 58 (3) : PRT dapat meminta penjelasan dan data yang diperlukan kepada Sekwan.
Pasal 58 (4) : PRT memberikan laporan tertulis sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun kepada Pimpinan DPRD.
9. Bahwa peran DPRD dalam pembahasan APBD, diatur dalam pasal 113 (1) setiap tahun anggaran Bupati menyampaikan rancangan APBD, dan ayat (2) Tatib tersebut, yaitu: Pimpinan DPRD menyerahkan nota keuangan dan rancangan Perda tentang RAPBD beserta lampirannya kepada panitia anggaran untuk memperoleh pendapatan. Ayat (3): bahan pembahasan. Ayat (4): hasil rapat komisi disampaikan kepada Pimpinan DPRD untuk diteruskan kepada Panitia Anggaran untuk pembahas lebih lanjut. Ayat (5): Pembahasan Raperda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan pasal 10-111.
Dengan demikian kronologisnya sebagai berikut:
- Setiap tahun Bupati menyampaikan rancangan Perda tentang APBD beserta lampiran dan nota dinas keuangan kepada DPRD dalam rapat Paripurna.
- Kemudian diteruskan kepada Panitia Anggaran untuk memperoleh pendapatan.
- Lalu diserahkan kepada Komisi-komisi untuk diadakan pembahasan bersama Eksekutif (Satuan kerja/ dinas-dinas terkait).
- Hasil komisi-komisi diteruskan kepada panitia anggaran.
- Oleh Panitia anggaran kemudian dirapatkan lagi dalam rapat Tim Anggaran Eksekutif.
- Setelah disetujui bersama lalu disampaikan lagi ke rapat paripurna dan pengesahkan menjadi Perda.
10. Bahwa proses pembahasan perubahan APBD 2003 sebagai berikut:
- Tanggal 24 Juli 2003: Penjelasan Pra Konsep RAPBD yang disampaikan oleh Bupati dalam rapat panitia anggaran.
- Tanggal 31 Juli 2003: Rapat panitia anggaran membahas konsep rancangan perubahan APBD dan memutuskan menyampaikan usulan kepada Bupati agar dana purna bakti sebesar Rp. 2.250.000.000,- (dua milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) dianggarkan dalam RAPBD perubahan.
- Tanggal 9 Agustus 2003: RAPBD perubahan 2003 yang disampaikan oleh Bupati dalam sidang Paripurna DPRD telah mencantumkan anggaran dana purna bakti.
- Tanggal 8 September 2003: DPRD memberikan persetujuan dengan SK Nomor: 93/15 Tahun 2003 dan selanjutnya Bupati menentapkan RAPBD Perubahan menjadi Perda Nomor: 7 Tahun 2003.
Bahwa dengan pecantuman anggaran purna bakti itu Panitia Rumah Tangga dengan Sekwan, sedangkan siapa yang memunculkan ide adanya penganggaran dana purna bakti Terdakwa-1 tidak tahu.
11. Bahwa pada saat Pra Konsep diajukan oleh Bupati tanggal 24 Juli 2003 belum tercantum anggaran dana purna bakti. Pada intinnya Pimpinan DPRD menyetujui adanya usulan penganggaran dana purna bakti, tetapi secara resmi tidak ada keputusan Pimpinan Dewan dan tanggapan/reaksi dari Tim Anggaran Eksekutif atas usulan dari Panitia Anggaran ketika menyampaikan agar dana purna hakti itu dipacak dalam RAPBD saat itu langsung menyetujui.
12. Bahwa Terdakwa-1 sebagai Wakil Ketua DPRD dan sebagai Wakil Ketua Panitia Anggaran DPRD Kab. Sragen periode 1999-2004 dan Terdakwa-2 sebagai anggota Panitia Anggaran dan anggota Panitia Rumah Tangga DPRD Kab. Sragen periode 1999-2004 mengikuti rapat-rapat dan rapat paripurna DPRD serta menyetujui dalam pembahasan perubahan APBD Kab. Sragen sampai dengan ditetapkannya menjadi Perda Nomor 7 Tahun 2003 tentang Perubahan APBD Kab. Sragen TA. 2003.
Keterangan Terdakwa-2:
Pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
1. Bahwa Terdakwa-2 masuk menjadi anggota TNI AD melalui pendidikan Secata Wamil di Jakarta, lulus dilantik dengan pangkat Prada, ditugaskan di Kodam Jaya Jakarta. Pada tahun 1977 mengikuti Secaba Reg lulus dilantik dengan pangkat Serda dan pada tahun 1983 mengikuti pendidikan Secapa Inf lulus dilantik dengan pangkat Capa Inf ditugaskan di Brigif 6/2 Kostrad dan pada tahun 1994 ditugaskan di Kodam IV/Diponegoro, kemudian bulan Agustus 1997 sampai dengan tahun 1999 dikaryakan sebagai anggota DPRD Kab. Sragen menjabat anggota Fraksi TNI/Polri, selanjutnya sebagai anggota DPRD Kab. Sragen periode 1999 sampai dengan 2004 menjabat sebagai Wakil Ketua Fraksi TNI/ Polri tmt 4 April 2003 sampai dengan 14 Agustus 2004. Kemudian tmt 1 Juli 2004 purna tugas sebagai anggota TNI namun diperpanjang selam 4 (empat) bulan tmt 31 Nopember 2004 pensiun dengan pangkat terakhir Letkol Inf.
2. Bahwa Terdakwa-2 memiliki Surat Perintah dari Pangdam IV/Dip Nomor: Sprin/1379/IX/1999 tanggal 14 September 1999 untuk menjadi anggota DPRD Kab. Sragen dan Surat Keputusan Gubernur Nomor: 171/169/1997 tanggal 4 Juli 1997 tentang peresmian keanggotaan DPRD Kab. Sragen untuk masa keanggotaan 1997/2002 dan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah No. 171/96/1999 tanggal 11 Agustus 1999 tentang peresmian pengangkatan keanggotaan DPRD Kab. Sragen.
3. Bahwa Terdakwa-2 mantan anggota DPRD Kab. Sragen berasal dari Fraksi TNI, menjabat anggota panitia musyawarah DPRD Kab. Sragen sejak tahun 1997 sampai dengan tahun 1999, kemudian diperpanjang pada periode 1999-2004 menjabat sebagai anggota Panitia anggaran dan sebagai anggota Panitia Rumah Tangga DPRD Kab. Sragen terhitung mulai tanggal 16 Agustus 1999 sampai dengan 14 Agustus 2004 purna tugas di DPRD.
4. Bahwa Terdakwa-2 saat menjadi anggota DPRD Kab. Sragen tahun 1999-2004 dari Fraksi TNI/Polri menjabat Anggota Panitia Rumah Tangga DPRD sesuai Tatib DPRD pasal 58 (1) sub a,b, dan c dan ayat (2) ke 3 dan 4yang bertugas antara lain:
Pasal 58 ayat (1) berbunyi:
a. Membantu Pimpinan DPRD dalam menentukan kebijaksanaan kerumah tanggaan DPRD termasuk kesejahteraan anggota DPRD dan pegawai Sekertariat DPRD.
b. Bersama-sama dengan Sekertariat memusyawarahkan dan menyusun rencana anggaran belanja DPRD.
c. Melaksanakan hal-hal lain yang berhubungan dengan masalah kerumah tanggaan DPRD yang ditugaskan oleh Pimpinan DPRD termasuk melakukan studi banding yang dianggap perlu.
Ayat (2) berbunyi:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1), Panitia Rumah Tangga bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD.
Ayat (3) berbunyi
Panitia Rumah Tangga dapat meminta penjelasan dan data yang diperlukan kepada Seketariat DPRD.
Ayat (4):
Panitia Rumah Tangga memberikan laporan tertulis sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun kepada Pimpinan DPRD.
Sedangkan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota Panitia Anggaran DPRD Kab. Sragen sesuai pasal 55 ayat a,b, dan d antara lain:
a. Memberikan saran pendapat kepada Bupati dalam mempersiapkan Rencana Nota Keuangan dan Rancangan APBD selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum APBD ditetapkan.
b. Memberikan saran dan pendapat kepada DPRD mengenai nota keuangan dan rancangan APBD baik penetapan perubahan maupun perhitungan yang telah disampaikan oleh Bupati.
c. Memberikan saran dan pendapat kepada DPRD mengenai nota keuangan dan rancangan APBD baik penetapan, perubahan maupun perhitungan yang telah disampaikan oleh Bupati.
d. Meneliti dan menyampaikan rancangan anggaran-anggaran belanja DPRD yang sudah disusun oleh Panitia Rumah Tangga.
Terdakwa-2 menjabat sebagai anggota Panitia rumah tangga dan anggota Panitia Anggaran DPRD Kab. Sragen sejak 4 April 2003 sampai dengan tanggal 14 Agustus 2004, sebelumnya sejak tahun 1997 sampai dengan tahun 2003 menjabat anggota Panitia Musyawarah DPRD Kab. Sragen.
5. Bahwa benar DPRD Kab. Sragen telah menganggarkan dana purna bakti oleh Panitia Rumah Tangga sekira bulan Nopember 2002 dengan jumlah awalnya diajukan sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima puluh juta rupiah) dan disepakati menjadi Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) pada pembahasan Panitia Anggaran dan Tim Anggaran Eksekutif pada konsep perubahan RAPBD sekira bulan Agustus 2003, ditempatkan pada pasal 2.2/11.01 digit. pemberian penghargaan purna bakti anggota DPRD sejumlah 45 orang x 5 tahun x Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) anggaran tersebut dimasukkan pada pos Sekwan.
6. Bahwa yang diberikan wewenang menyusun rancangan anggaran dan perubahan adalah panitia Anggaran dan Panitia Rumah Tangga beserta Sekwan dan semua kegiatan tersebut diatur dalam tatib DPRD pasal 55, 56 dan 58.
7. Bahwa sebagai anggota Panitia Anggaran didalam penyusunan anggaran perubahan APBD tahun 2003 DPRD Kab. Sragen, memberikan saran pendapat kepada Bupati, memberikan saran pendapat kepada DPRD, meneliti dan menyampaikan rancangan anggaran belanja DPRD yang sudah disusun oleh panitia rumah rangga termasuk ikut membahas penganggaran dana purna bakti.
8. Bahwa proses/mekanisme terjadinya pembahasan APBD tahun 2003 yang diajukan tim eksekutif (pemerintah daerah) prosesnya dalam kurun waktu tanggal 24 Juli 2003 sampai dengan tanggal 8 September 2003 adalah sebagai berikut:
a. Tim Anggaran Eksekutif menyampaikan rancangan pra konsep perubahan APBD tahun 2003 kepada DPRD Kab. Sragen.
b. Tim Panitia Anggaran DPRD melaksanakan pembahasan bersama Tim Eksekutif dan kemudian hasilnya dikembalikan ke tim anggaran eksekutif.
c. Tim Anggaran Eksekutif membahas intern untuk dijadikan rancangan perubahan APBD tahun 2003.
d. Tim Eksekutif menyampaikan rancangan perubahan APBD pada rapat paripurna DPRD.
e. Semua komisi di DPRD membahas rancangan perubahan APBD bersama Tim Anggaran Eksekutif.
f. DPRD melaksanakan rapat paripurna penetapan perubahan APBD tahun 2003.
9. Bahwa Terdakwa-2 tidak tahu siapa yang mengusulkan dana purna bakti, tetapi usulan tersebut datangnya dari Tim Anggaran DPRD dan Terdakwa-2 mengetahui setelah adanya penyampaian konsep perubahan dari Tim Eksekutif, Terdakwa-2 tidak setiap saat mengikuti rapat karena ada kalanya berhalangan hadir namun demikian yang jelas usulan tersebut bukan dari Terdakwa-2 ataupun usulan dari Fraksi TNI karena posisi Fraksi TNI/Polri berlaku netral dan mengikuti suara terbanyak.
10. Bahwa pertama saat Tim Anggaran Eksekutif menyampaikan rancangan pra konsep perubahan APBD tahun 2003 kepada DPRD Kab. Sragen belum muncul usulan tentang Dana Purna Bakti, kemudian Tim Panitia Anggaran DPRD melaksanakan pembahasan bersama Tim Eksekutif lalu hasilnya dikembalikan ke Tim Anggaran Eksekutif karena ada usulan tentang pemberian dana purna bakti, lalu Tim Anggaran Eksekutif membahas intern untuk dijadikan rancangan perubahan APBD tahun 2003 masuklah dana purna bakti, Tim Eksekutif menyampaikan rancangan perubahan APBD pada rapat paripurna DPRD, semua komisi anggaran DPRD membahas rancangan perubahan APBD bersama Tim Anggaran Eksekusi, akhirnya DPRD melaksanakan rapat paripurna rapat penetapan perubahan APBD tahun 2003.
11. Bahwa Terdakwa-2 menyetujui usulan dana purna bakti tersebut dan bagi anggota Panitia Rumah Tangga dan Panitia Anggaran menyetujui usul tersebut cukup secara lisan di dalam rapat.
12. Bahwa setelah adanya persetujuan baik dari Legislatif maupun dari Eksekutif selanjutnya masuk pada konsep perubahan APBD 2003 Kab. Sragen dan dibahas sesuai dengan prosedur pembahasan perubahan rancangan APBD tahun 2003 kemudian diadakan rapat paripurna penetapan perubahan APBD 2003 dan ditetapkan menjadi Perda No. 7 tahun 2003 sehingga dana purna bakti dapat terpacak, karena pada waktu itu PAD (Pendapat Asli Daerah) cukup tinggi sehingga untuk menunjang pembangunan daerah dan kegiatan rutin cukup sehingga untuk menunjang pembangunan daerah dan kegiatan rutin cukup, sehingga timbul wacana menganggarkan dana purna bakti tersebut.
13. Bahwa prosesnya ditindak lanjuti sesuai dengan mekanisme perubahan Perda tentang RAPBD menjadi APBD 2003 yakni Nomor 7 tahun 2003 yang disetujui oleh DPRD dan Tim Anggaran Eksekutif dari bulan Agustus sampai dengan September 2003 diajukan oleh DPRD ke Bupati dan dimintakan persetujuan Gubernur.
14. Bahwa dari Gubernur pernah mengirim surat tentang evaluasi atas Perda Nomor 7 tahun 2003 dan surat tersebut tidak langsung menyebutkan dana purna bakti jadi dianggap hasil evaluasi tersebut belum termasuk penganggaran dana purna bakti, sehingga pada dasarnya maksud isi surat tersebut tidak melarang penganggaran dana Purna bakti.
15. Bahwa surat dari Gubernur merupakan koreksi dari Perda No 7 tahun 2007 dan yang berhak menindak lanjuti, berwenang dan bertanggung jawab adalah Bupati sedangkan Dewan sifatnya hanya memberi saran dan pendapat, pernah dalam rapat Dewan meminta Bupati untuk menindak lanjuti surat tersebut namun sampai saat ini belum pernah ada.
16. Bahwa pihak Eksekutif juga dapat mengoreksi perubahan APBD yang diajukan DPRD sesuai dengan UU No. 22 tahun 1999 dan penganggaran dana Purna bakti tersebut dasarnya adalah UU No.22 tahun 1999 pasal 19 ayat (1) sub g, yang berbunyi:
Menentukan anggaran belanja DPRD dan berpedoman pada Tatib DPRD pasal 58 ayat (1) huruf b dan di PP.105 tahun 2000 pasalnya lupa.
17. Bahwa tahun 2003 tidak ada: a. Kebijakan pemerintah pusat yang bersifat strategi, b. Penyusunan akibat tidak tercapainya PAD, dan c. Terjadinya kebutuhan yang mendesak.
18. Bahwa Terdakwa-2 sudah menerima dana purna bakti dalam bentuk cash/ uang tunai yang dimasukkan dalam rekening pribadi atas nama Terdakwa-2, dengan nomor rekening lupa yang ada di Bank BPD Cab. Sragen sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Pada tanggal 30 Desember 2003 dan dipergunakan untuk keperluan keluarga, namun pada tanggal 13 Januari 2005 Terdakwa-2 telah mengembalikan uang sebesar Rp. 49.000.000,- (empat puluh sembilan rupiah) dan pada tanggal 14 Januari 2005 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Kejaksaan Negeri Kab. Sragen karena diduga hasil Korupsi.
19. Bahwa Terdakwa-2 alasan menerima dana purna bakti tersebut karena sudah sesuai dengan Perda No. 7 tahun 2003 dan dapat dibenarkan alasannya dapat menunjang pelaksanaan tugas-tugas, jadi dalam hal ini penganggaran dana purna bakti tersebut tidak bertentangan dengan UU No. 22 tahun 1999.
20. Bahwa pemberian dana purna bakti itu dianggarkan dalam perubahan APBD TA. 2003 bukan pada APBD TA. 2004, yakni setelah DPRD Kab. Sragen periode 1999-2004 benar-benar sudah Purna bakti bertujuan agar dana purna bakti yang diterima sebagaian dapat menunjang kegiatan anggota Dewan, yaitu mendukung kegiatan Fraksi TNI/ Polri kekesatuan tingka atas seperti penataran, diskusi, apel pembekalan dan pengarahan pimpinan.
21. Bahwa ada Surat Perintah pencairan dana purna bakti dari Ketua DPRD Kab. Sragen berupa Keputusan DPRD tanggal 11 Desember 2003 Nomor 170/326/DPRD. 2003 yang pada pokoknya meninta Sekwan mencairkan anggaran dana purna bakti.
22. Bahwa selama Terdakwa-2 menjadi anggota Dewan aktif mengikuti rapat-rapat paripurna termasuk pembahasan perubahan APBD tersebut menjadi Perda dan total anggaran untuk seluruh kebutuhan DPRD Kab. Sragen sesuai yang dianggarkan dalam perubahan APBD tahun 2003 sejumlah berapa Terdakwa-2 tidak ingat lagi, tahunya hanya dalam perubahan APBD tahun 2003 adalah tambahan dana purna bakti sebesar Rp. 2.250.000.000,- (dua milyar dua ratus lima puluh juta rupiah).
23. Bahwa pernah ada pemeriksaan dari BPK IV Yogyakarta namun kapan waktunya sudah lupa tetapi Terdakwa-2 tidak termasuk yang diperiksa oleh Tim dari BPK Wilayah IV Yogyakarta tersebut.
Menimbang : Bahwa terhadap keterangan para saksi dan para Terdakwa tersebut diatas, Majelis menganggap perlu untuk memberikan pendapatnya sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan pasal 173 (1) UU No. 31 tahun 1997 menyatakan bahwa keterangan saksi sebagai alat bukti adalah keterangan yang dinyatakan saksi di sidang Pengadilan selanjutnya dalam ayat 6 huruf a dan b pada pasal tersebut diatas menyatakan bahwa dalam menilai kebenaran keterangan seorang saksi, Hakim harus dengan sungguh-sungguh memperhatikan persesuaian antara keterangan saksi yang satu dan yang lainnya serta persesuaian antara keterangan saksi dan alat bukti lain.
Menimbang : Bahwa dari alat bukti yang diajukan oleh Oditur Militer Tinggi kepersidangan berupa:
Surat-surat :
a. Keputusan Gubernur KDH TK-I Jawa Tengah Nomor: 171/96/1999 tanggal 11 Agustus 1999 tentang Peresmian pengangkatan dan pemberhentian keanggotaan DPRD Kab. Sragen masa bakti 1999-2004.
b. Keputusan DPRD Kab. Sragen Nomor: 171.2/18 Tahun 1999 tanggal 29 September 1999 tentang pembentukan Komisi-komisi, Panitia Musyawarah dan panitia Anggaran DPRD Kab. Sragen.
c. Keputusan DPRD Kab. Sragen Nomor: 171/21 Tahun 1999 tanggal 9 Desember 1999 tentang pembentukan Panitia Rumah Tangga DPRD Kab. Sragen.
d. Keputusan DPRD Kab. Sragen Nomor: 170/20 Tahun 1999 Tanggal 17 Nopember 1999 tentang Peraturan tata tertib DPRD Kab. Sragen.
e. Perda Penetapan Nomor 1 Tahun 2003 tentang Penetapan APBD TA. 2003 Kab. Sragen.
f. Daftar hadir panitia anggaran anggota DPRD Kab. Sragen masa bakti 1999-2004 membahas pra konsep perubahan APBD TA 2003.
g. Pembahasan perubahan APBD TA 2003 Kab. Sragen.
h. Konsep rancangan perubahan Anggaran Belanja Rutin Daerah Kab. Sragen TA 2003 (lampiran III: A.IX/R).
i. Konsep rancangan Keputusan Bupati Sragen tentang Penjabaran Kegiatan Anggaran Belanja Rutin Daerah Kab. Sragen TA. 2003 (lampiran II: A/2/R).
j. Rancangan Perubahan Anggaran Belanja Rutin Daerah Kab. Sragen TA. 2003 (lampiran: A.IX/R).
k. Rancangan Keputusan Bupati Sragen tentang Penjabaran Kegiatan Perubahan Anggaran Belanja Rutin Daerah Kab. Sragen TA 2003 )lampiran II: A/2/R).
l. Peraturan Daerah perubahan Kab. Sragen Nomor 7 Tahun 2003 tanggal 8 September 2003 tentang perubahan APBD Kab. Sragen TA 2003.
m. Lampiran III: A.IX/R Perda No. 7 Tahun 2003 tentang Perubahan Anggaran Belanja Rutin Daerah Kab. Sragen TA 2003.
n. Keputusan Bupati Sragen Nomor: 23 Tahun 2003 tanggal 8 September 2003 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan kegiatan dan Proyek Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Sragen TA 2003.
o. Lampiran II: A/2/R Keputusan Bupati Sragen Nomor: 23 Tahun 2003 tanggal 8 September 2003 tentang Otoritas Perubahan Anggaran Belanja Rutin TA 2003 beserta lampiran.
p. Surat Keputusan Bupati Sragen Nomor: 921/18/001.Pr/2003 tanggal 9 September 2003 tentang Otorisasi Perubahan Anggaran Belanja Rutin TA 2003 beserta lampiran.
q. Keputusan Pimpinan DPRD No. PD 900/22 Tahun 2003 tanggal 8 Desember 2003 tentang Anggaran purna bakti anggota DPRD Kab. Sragen masa bakti 1999-2004.
r. Surat Ketua DPRD Kab. Sragen No. 170/326/DPRD/2003 tanggal 11 Desember 2003 tentang Anggaran purna bakti anggota DPRD Kab. Sragen masa bakti 1999-2004, yang ditujukan kepada Sekertaris DPRD Kab. Sragen.
s. Daftar Pengantar Surat Permintaan Pembayaran dari Sekertaris DPRD Nomor: 165 tanggal 13 Desember 2003.
t. Surat Perintah Pembayaran UUDP Anggaran Rutin/ Pembangunan tanggal 13 Desember 2003.
u. Daftar Perincian Rencana Penggunaan UUDP Rutin/Pembanguna tanggal 13 Desember 2003.
v. Tanda bukti pengeluaran uang dan daftar rekapitulasi penerimaan uang pemberian penghargaan purna bakti bagi anggota DPRD Kab. Sragen masa bakti 1999-2003 pasal 2.2.1.1101 tanggal 30 Desember 2003.
w. Triplikat Surat Perintah Membayar Uang dari BPKD Kab. Sragen kepada Pemegang kas Daerah Kab. Sragen No. 3.443 (Rutin PAD) tanggal 29 Desember 2003.
x. Surat Perintah Membayar dari Kabid Pemegang Kas Daerah Kab. Sragen No. 0000774 tanggal 30 Desember 2003 yang ditujukan kepada BPD Jateng Cabang Sragen.
y. Permintaan Pembayaran SPMU dan tanda bukti pembayaran oleh kasir BPD Jateng Cabang Sragen tanggal 30 Desember 2003.
z. Slip setoran tabungan BPD secara kolektif/kumulasi ke rekening atas nama anggota DPRD Kab. Sragen tanggal 30 Desember 2003 dengan penyetor Dwi Maryani (Bendahara DPRD Kab. Sragen).
aa. Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor: 180/12382 tanggal 16 Oktober 2003 perihal pengaduan Formas Sragen tentang dana purna bakti anggota DPRD.
bb. Hasil pemeriksaan BPK Perwakilan IV Yogyakarta Nomor: 200/R/XIV.4/12/2004 tanggal 27 Desember 2004 tentang Hasil pemeriksaan atas belanja daerah TA 2003 dan 2004 pada Kab. Sragen.
cc. Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor: 903/16647 tanggal 14 Nopember 2003 tentang Hasil evaluasi Perda Kab. Sragen Nomor 7 Tahun 2003 tentang perubahan APBD Kab. Sragen TA 2003.
dd. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: SE.163.1/711/OTDA tanggal 24 Mei 2004 tentang Tunjangan purna bakti bagi pimpinan dan anggota DPRD Kab. Sragen.
ee. Surat dari Sekretaris DPRD Kab. Sragen kepada Pimpinan DPRD Sragen Nomor: 170/234/15/2003 tanggal 8 Agustus 2003 tentang Laporan usulan Anggaran perubahan APBD tahun 2003.
ff. Surat dari Sekretaris DPRD Kab. Sragen kepada Pimpinan BPKD Kab. Sragen Nomor: 170/234/15/2003 tanggal 8 Agustus 2003 tentang penyampaian DUKDA Perubahan tahun 2003.
gg. Radiogram Menteri Dalam Negeri Nomor: 161/537/Sj tanggal 12 Maret 2003.
hh. Surat Kejaksaan Negeri Kab. Sragen Nomor: R-27/O.3.26/Ft.1/03 tanggal 31 Maret 2008 tentang pemberitahuan barang bukti uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
ii. Print Out/Salinan Statement rekening No. 3-010-11965-1 An. Letkol CAJ (Purn) Purnomo dari BPD Jateng Cab. Sragen.
jj. Print Out/Salinan Statement rekening No. 3-010-12005-0 An. Letkol CAJ (Purn) Udin Dalino dari BPD Jateng Cab. Sragen.
Telah diperlihatkan kepada para Terdakwa dan para Saksi serta telah diterangkan sebagai barang bukti yang telah digunakan oleh Terdakwa untuk melakukan tindak pidana dalam perkara ini, ternyata berhubungan dan berkaitan dengan bukti-bukti lain, maka oleh karenanya dapat memperkuat pembuktian atas perbuatan-perbuatan yang didakwakan.
Menimbang : Bahwa sekarang sampailah Majelis Hakim mempertimbangkan segala sesuatunya yang didapat dari persidangan baik dari keterangan saksi, keterangan Terdakwa serta hubungan satu sama lain.
Menimbang : Bahwa berdasarkan keterangan-keterangan Terdakwa dan para Saksi dibawah sumpah dan setelah menghubungkan yang satu dengan yang lainnya, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
1. Bahwa benar Terdakwa-1 masuk menjadi TNI AD melalui pendidikan AKABRI tahun 1972 di Akmil Magelang, setelah mengelami beberapa kali mutasi jabatan, pendidikan dan kenaikan pangkat, dengan pangkat Letkol Caj sebagai anggota DPRD Kab. Sragen periode 1999-2004 dari fraksi TNI/Polri sebagai Ketua fraksi TNI/Polri dan jabatan lain sebagai Wakil Ketua DPRD Kab. Sragen dan Wakil Ketua Panitia Anggaran merangkap anggota berdasarkan Surat Keputusan pengangkatan Gubernur Jawa Tengah Nomor 171/96/1999 tanggal 11 Agustus 1999, kemudian Terdakwa-1 dalam Panitia Anggaran menjabat sebagai Wakil Ketua Panitia merangkap anggota dan saat sekarang sudah purnawirawan.
2. Bahwa benar Terdakwa-2 masuk menjadi TNI AD melalui pendidikan Secapa Wamil di Jakarta, setelah mengalami beberapa kali mutasi jabatan, pendidikan dan kenaikan pangkat, dengan pangkat Letkol Caj sebagai anggota DPRD Kab. Sragen periode 1999-2004 dari fraksi TNI/Polri menjabat sebagai Wakil Ketua fraksi TNI/Polri dan sebagai anggota Panitia Anggaran serta anggota Panitia Rumah Tangga DPRD berdasarkan Surat Keputusan dari Gubernur Jawa Tengah Nomor 171/96/1999 tanggal 11 Agustus 1999 tentang Peresmian keanggotaan DPRD Kab. Sragen dan saat sekarang sudah purnawirawan.
3. Bahwa benar Terdakwa-1 sebagai unsur Pimpinan DPRD mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam pasal 35 Peraturan Tata Tertib (Tatib) DPRD Kab. Sragen dan sebagai Wakil Ketua Panitia Anggaran merangkap anggota mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam pasal 55 Tatib DPRD Kab. Sragen.
4. Bahwa benar Terdakwa-2 sebagai anggota Panitia Anggaran mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam pasal 55 Tatib DPRD Kab. Sragen dan sebagai anggota Panitia Anggaran Rumah Tangga DPRD mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam pasal 58 Tatib DPRD Kab. Sragen.
5. Bahwa benar berdasarkan pasal 55, 56 dan 58 Tatib DPRD Kab. Sragen yang diberikan wewenang menyusun rancangan anggaran dan perubahan anggaran adalah Panitia Anggaran dan Panitia Rumah Tangga DPRD Kab. Sragen beserta Sekwan.
6. Bahwa tugas dan kewajiban Panitia Anggaran sebagaimana diatur dalam pasal 55 Peraturan Tata Tertib (Tatib) DPRD Kab. Sragen adalah:
a. Memberikan saran pendapat kepada Bupati dalam mempersiapkan Rencana Nota Keuangan dan Rancangan APBD selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum ditetapkannya APBD.
b. Memberikan saran dan pendapat kepada Bupati DPRD dalam mempersiapkan Rancangan Nota Keuangan dan Rancangan Perubahan APBD selambat-lambatnya 5 (lima) bulan sebelum APBD berakhir.
c. Memberikan saran dan pendapat kepada DPRD mengenai Nota Keuangan dan Rancangan APBD baik penetapan, perubahan maupun perhitungan yang telah disampaikan oleh Bupati.
d. Meneliti dan menyampaikan Rancangan anggaran DPRD yang sudah disusun oleh Panitia Rumah Tangga.
7. Bahwa benar tugas dan kewajiban Panitia Rumah Tangga sebagaimana diatur dalam pasal 58 ayat (1) Peraturan Tata Tertib (Tatib) DPRD Kab. Sragen adalah:
a. Membantu Pimpinan DPRD dalam menentukan kebijaksanaan kerumah tanggaan DPRD termasuk kesejahteraan anggota DPRD dan pegawai Sekwan.
b. Bersama dengan Sekwan memusyawarahkan dan menyusun rencana anggaran belanja DPRD.
c. Melaksanakan hal-hal lain yang berhubungan dengan masalah kerumah tanggaan DPRD yang ditugaskan oleh Pimpinan DPRD termasuk melakukan studi banding yang dianggap perlu.
8. Bahwa benar proses pembahasan perubahan APBD Kab. Sragen TA. 2003 sebagai berikut:
Bermula dari Surat Edaran Bupati Sragen kepada satuan kerja termasuk Sekwan DPRD Kab. Sregen agara mengajukan usulan perubahana APBD TA. 2003.
b. Anggaran DPRD Kab. Sragen telah mengadakan studi banding ke sejumlah daerah pada tanggal 11 Juli s/d 15 Juli 2003 hasilnya disampaikan kepada pimpinan DPRD, kemudian diteruskan pada rapat Panitia Anggaran DPRD yang hasilnya hasil rapat dipersiapkan untuk bahan rapat pembahasan pra konsep dengan Tim Anggaran Eksekutif yang berisi usulan rencana anggaran purna bakti, namun saat itu belum dicapai kesepakatan mengenai jumlah anggaran yang direncanakan antara Rp. 25.000.000,- s/d Rp. 50.000.000,- untuk masing-masing anggota DPRD.
c. Kemudian Panitia Rumah Tangga DPRD Kab. Sragen bersama Sekwan menyusun Daftar Usulan Kegiatan Daerah (Dukda) yang berisi usulan rancangan anggaran DPRD kepada BPKD, kemudian disusun pra konsep Perubahan APBD Kab. Sragen TA. 2003.
Kemudian pra konsep Perubahan APBD dibahas intern oleh Tim Anggaran eksekutif bersama Bupati Sragen sampai akhirnya menjadi konsep Perubahan APBD .
e. Pada tanggal 24 Juli 2003 dilaksanakan penyampaian penjelasan konsep Rencana Perubahan APBD Kab. Sragen TA. 2003 oleh Bupati, dari Tim Anggaran eksekutif dalam rapat Panitia Anggaran DPRD dihadiri lebih 2/3 anggota Panitia Anggaran.
f. Kemudian DPRD membuat jadwal kegiatan pembahasan konsep Rancangan Perubahan APBD Kab. Sragen TA. 2003.
g. Selanjutnya dilakukan perubahan konsep Rancangan Perubahan APBD TA. 2003 antara Panitia Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran eksekutif antara tanggal 31 Juli 2003 sampai dengan tanggal 6 Agustus 2003 dimana Panitia Anggaran memutuskan menyampaikan saran pendapat perubahan anggaran sebesar Rp. 2.250.000.000,- (dua milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) dianggarkan dalam rancangan APBD perubahan TA. 2003, akhirnya menjadi Rancangan Perubahan APBD Kab. Sragen TA. 2003.
h. Pada tanggal 8 Agustus 2003 Panitia Rumah Tangga DPRD Kab. Sragen dan Sekwan menyusun Dukda dan Dikda, kemudian dikirim Sekwan yang diketahui Panitia Rumah Tangga DPRD yang didalamnya antara lain tercantum anggaran dana purna bakti bagi 45 (empat puluh lima) orang anggota DPRD Kab. Sragen sebesar Rp. 2.250.000.000,- (dua milyar dua ratus lima puluh juta rupiah).
i. Pada tanggal 9 Agustus 2003 Bupati Sragen menyampaikan Nota Keuangan dalam rapat Paripurna DPRD Kab. Sragenuntuk menyampaikan Rancangan Perubahan APBD Kab. Sragen TA. 2003 yang telah dicantumkan anggaran purna bakti anggota DPRD Kab. Sragen tersebut dalam pos Sekwan poin 5 (belanja lain-lain) pasal 2.2.1.1101.
j. Pada tanggal 13 dan 14 Agustus 2003 pembahasana Rancangan Perubahan APBD oleh Panitia Anggaran DPRD dan Tim Anggaran eksekutif.
k. Pada tanggal 19 Agustus 2003 dalam rapat paripurna DPRD Kab. Sragen, pandangan umum anggota DPRD.
l. Pada tanggal 21 Agustus 2003 dalam rapat paripurna DPRD Kab. Sragen, jawaban Bupati terhadap pandangan umum anggota DPRD.
m. Pada tanggal 25-27 Agustus 2003, pembahasan komisi-komisi DPRD Kab. Sragen dengan satuan kerja/dinas-dinas terkait.
n. Pada tanggal 2 September 2003 dalam rapat paripurna DPRD Kab. Sragen , laporan komisi-komisi DPRD terhadap Rancangan Perubahan APBD Kab. Sragen TA. 2003.
o. Pada tanggal 2-4 September 2003 rapat paripurna anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Eksekutif perihal hasil laporan komisi-komisi DPRD.
p. Pada tanggal 5 September 2003 rapat paripurna Panitia Anggaran mengenai perubahan-perubahan laporan komisi DPRD.
q. Pada tanggal 6-7 September 2003, BPKP menyesuaikan dokumen terhadap perubahan-perubahan yang terjadi selama pembahasan.
r. Pada tanggal 8 September 2003 dalam rapat paripurna DPRD Kab. Sragen, menyampaikan kata akhir fraksi-fraksi DPRD, kemudian memberi persetujuan terhadap Rancangan Perubahan APBD Kab. Sragen TA. 2003 dengan Surat Keputusan (SK) Nomor 93/15 tahun 2003, selanjutnya Bupati Sragen menetapkan Rancangan Perubahan APBD Kab. Sragen TA. 2003 menjadi Perda Nomor 7 tahun 2003 tentang Perubahan APBD Kab. Sragen TA. 2003.
9. Bahwa benar Terdakwa-1 sebagai Wakil Ketua DPRD dan sebagai Wakil Ketua Panitia Anggaran DPRD Kab. Sragen periode 1999-2004 dan Terdakwa-2 sebagai anggota Panitia Anggaran dan anggota Panitia Rumah Tangga DPRD Kab. Sragen periode 1999-2004 mengikuti rapat-rapat dan rapat paripurna DPRD serta menyetujui dalam pembahasan perubahan APBD Kab. Sragen sampai dengan ditetapkannya menjadi Perda Nomor 7 Tahun 2003 tentang Perubahan APBD Kab. Sragen TA. 2003.
10. Bahwa benar dalam perubahan APBD Kab. Sragen TA. 2003 ada mata anggaran dan dana purna bakti dimasukkan dalam pos Sekwan pasal 2.2.1.1101 yaitu pemberian penghargaan purna bakti dengan total anggaran Rp. 2.250.000.000,- (dua milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) yang dimaksudnya dana tersebut diperuntukkan bagi anggota DPRD Kab. Sragen periode 1999-2004 sebagai penghargaan/ tali asih masing-masing anggota DPRD mendapat Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
11. Bahwa benar proses pencairan mata anggaran dan dana purna bakti setelah terbit SK Pimpinan DPRD Kab. Sragen Nomor PD 900/22/2003 tanggal 8 Desember 2003, kemudian Ketua DPRD membuat Surat Nomor 170/326/DPRD/2003 tanggal 11 Desember 2003 yang ditujukan kepada Sekwan, agar Sekwan mencairkan dana purna bakti tersebut.
12. Bahwa benar pada tanggal 13 Desember 2003 Sekwan membuat Nota Dinas kepada Bupati Sragen untuk ijin mengajukan Surat Perintah Pembayaran (SPP), karena nilai nominalnya di atas Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Kemudian Saksi-4 Sdri. Dwi Mayani selaku Bendahara Rutin DPRD Kab. Sragen membuat SPP dan menandatangani dan mengajukan untuk disetujui Kabag Umum Sekwan DPRD Kab. Sragen (Saksi-8 Drs. Putri Suryandani), kemudian mengajukan SPP beserta lampiran-lampiran model Bend 1, Bend 3, Bend 4, SK Pimpinan, Surat Kuasa DPRD dan Nota Dinas kepada BPKD.
13. Bahwa benar pada tanggal 29 Desember 2003 terbit SPMU, kemudian pada tanggal 30 Desember 2003 Saksi-4 Dwi Mayani mengambil Surat Perintah Mengambil Uang (SPMU) tersebut dan mendapat persetujuan (check) dari Kabid Pemegang Kas Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD). Setelah mendapat tanda tangan dari 45 (empat puluh lima) orang anggota DPRD yang menerima anggaran purna bakti termasuk Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 masing-masing sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sebagai Surat Pertanggung jawaban (SPJ). Kemudian Saksi-4 Dwi Mayani melakukan proses pencairan SPMU di Bank BPD Jateng Cab. Sragen dengan memberikan slip setoran ke rekening anggota DPRD berikut lampirannya berupa daftar penerima tunjangan purna bakti berikut data rekening serta nominal dana purna bakti untuk 45 (empat puluh lima) orang anggota DPRD dan 2 (dua) orang ahli waris mantan anggota DPRD, setelah itu dilakukan over booking dan ditransfer ke rekening masing-masing anggota DPRD termasuk ke rekening Bank atas nama Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 pada sekira bulan Desember 2003.
14. Bahwa benar antara bulan Desember 2003 s/d bulan Februari 2004 Terdakwa-1 sudah menerima dana purna bakti sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) secara tunai melalui rekening Nomor 3.010-12005-0 di BPD Jateng Cab. Sragen dan uang tersebut sudah habis digunakan untuk keperluan pribadi dan biaya anak kuliah. Tetapi uang tersebut pada tanggal 13 Januari 2005 telah dikembalikan/diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Sragen.
15. Bahwa benar pada tanggal 30 Desember 2003 Terdakwa-2 sudah menerima dana purna bakti sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) secara tunai melalui rekening Nomor 3.010-12005-0 di BPD Jateng Cab. Sragen dan uang tersebut dipergunakan untuk keperluan keluarga. Tetapi pada tanggal 13 Januari 2005 Terdakwa-2 telah mengembalikan uang sebesar Rp. 49.000.000,- (empat puluh sembilan juta rupiah) dan pada tanggal 14 Januari 2005 sebesar Rp. 10.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Kejaksaan Negeri Sragen.
16. Bahwa benar Saksi-10 Drs. Munawar selaku Ketua Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kanwil IV Yogyakarta secara reguler BPK pernah melakukan pemeriksaan atas belanja daerah Kab. Sragen TA. 2003 dalam APBD Kab. Sragen sebelum perubahan tidak tercantum anggaran sebesar Rp. 2.250.000.000,- (dua milyar dua ratus lima puluh juta rupiah), namun dalam APBD Kab. Sragen TA. 2003 setelah perubahan tercantum anggaran sebesar Rp. 2.250.000.000,- (dua milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) dianggarkan untuk pemberian penghargaan purna bakti kepada anggota DPRD Kab. Sragen masing-masing sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang merupakan penyimpangan sebagai perbuatan melanggar hukum ketentuan pasal 4 Peraturan Pemerintah RI Nomor 105 Tahun 2000 yaitu pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, efisien, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan dan kepatutan dan Surat Edaran Mendagri Nomor 161/3211/SJ tanggal 29 Desember 2003 untuk tidak memberikan penghargaan purna bakti meskipun dituangkan dalam bentuk Perda dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 24 tahun 2004, serta Radiogram Mendagri agar PP Nomor 110 tahun 2000 tentang Kedudukan keuangan DPRD (telah dibatalkan MARI) dianggap tidak memiliki kekuatan hukum/ mengikat, sehingga PP 110 tahun 2000 agar tetap dijadikan pedoman dimana tidak diatur mengenai pemberian penghargaan purna bakti, sehingga telah terjadi kerugian keuangan negara dalam hal ini kerugian keuangan daerah Kab. Sragen.
17. Bahwa benar menurut Saksi Ahli Saksi-11 Wasis Suganda, SH.MH. menganggaran dana purna bakti dalam perubahan APBD Kab. Sragen TA. 2003 telah terjadi kesalahan atau pelanggaran hukum karena:
a. Bertentangan dengan pasal 78 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah:
1). Mata anggaran yang dapat diterima anggota DPRD tentunya telah diatur, oleh karena itu yang dapat dianggarkan adalah yang secara tegas disebutkan di dalam peraturan yang berlaku, jika tidak disebut maka tidak semestinya itu diklaim, termasuk penghargaan, apalagi mengingat Anggota DPRD dalam menjalankan tugasnya telah mendapat imbalan sebagai penghargaan jernih payahnya berupa gaji, tunjangan, uang kehormatan dan lain sebagainya sesuai peraturan yang berlaku.
2). Dalam kaitannya dengan pasal 78 ayat (1) UU No. 22 tahun 1999, secara substansiil disitu jelas disebutkan bahwa APBD dipergunakan untuk membiayai penyelenggaraan tugas pemerintahan dan DPRD, sementara itu purna bakti tersebut bukan merupakan bagian dari tugas DPRD, tidak ada rumusan purna bakti sebagai bagian dari tugas, sebagaimana diuraikan secara tegas dalam pasal 18 UU No. 22 tahun 1999 ataupun didalam undang-undang tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPRD dan DPD.
b. Bertentangan dengan pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor. 105 tahun 2000 bahwa perubahan APBD dilakukan sehubungan dengan:
1). Kebijakan pemerintah pusat dan daerah yang bersifat strategis.
2). Penyusunan akibat tidak tercapainya target penerimaan daerah yang ditetapkan.
3). Terjadinya kebutuhan yang mendesak contoh bencana alam dan lain-lain.
Sehingga adanya perubahan APBD Kab. Sragen TA. 2003 Perda Nomor 7 Tahun 2003 khususnya dalam hal pengalokasian dana purna bakti tidak sesuai dengan aturan hukum yang lebih yang lebih tinggi yaitu pasal 23 ayat (1) PP Nomor 105 tahun 2000.
c. Surat Gubernur Jateng No. 903/16647 tanggal 14 Nopember 2003 merupakan hasil evaluasi yang menunjukan keadaan Perda No. 7 Tahun 2003, bisa bermakna sebagai koreksi jika dilihat dari makna surat, dimana terdapat kata-kata “tidak sesuai dengan PP 105 Tahun 2000”. Secara heirarki hukum, kalimat itu menunjukan adanya hal yang salah pada produk Perda No. 7 Tahun 2003 karena tidak sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi, untuk itu agar sesuai sehingga dapat dinilai benar maka logikanya kalau ada kesalahan, mestinya harus dibenarkan.
18. Bahwa benar dengan demikian perbuatan anggota DPRD Kab. Sragen periode 1999-2004 termasuk Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 yang telah menerima dana purna bakti masing-masing sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan negara atau perekonomian negara.
Menimbang : 1. Bahwa mengenai keterbuktian unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan oleh Oditur Militer Tinggi, Majelis akan membuktikan sendiri dalam putusannya.
2. Bahwa mengenai pidana yang dijatuhkan terhadap diri Terdakwa, Majelis akan mempertimbangkan sendiri dalam putusannya.
Menimbang : Bahwa selanjutnya Majelis akan menanggapi beberapa hal yang dikemukakan oleh Tim Penasehat Hukum Terdakwa dalam Pledoinya dengan mengemukakan pendapat sebagai berikut:
Bahwa terhadap keberatan yang menyatakan bahwa perbuatan para Terdakwa bukan merupakan tindak pidana maka sudah sepantasnya dan syah menurut hukum untuk dilepaskan dari segala tuntutan hukum (Onslag Van alle rechtvoluging) dan para Terdakwa harus dibebaskan karena bukan merupakan pelanggaran hukum, Majleis akan menanggapinya dibawah nanti secara bersamaan dengan pembuktian unsur-unsur tindak pidana.
Menimbang : Bahwa tindak pidana yang didakwakan oleh Oditur Militer Tinggi dalam dakwaan . adalah dakwaan subsidaritas.
Menimbang : Bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana di rumuskan dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Menimbang : Bahwa tindak pidana yang didakwakan oleh Oditur Militer Tinggi dalam Dakwaan primer mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
Unsur ke 1 : “Setiap orang”.
Unsur ke 2 : “Secara melawan hukum”.
Unsur ke 3 : “Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi”.
Unsur ke 4 : “Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”.
Unsur ke 5 : “Dilakukan bersama-sama atau sendiri-sendiri “.
Menimbang : Bahwa selanjutnya Majelis akan membuktikan satu persatu unsur-unsur tindak pidana dalam dakwaan Primer yaitu pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Menimbang : Bahwa mengenai unsur ke-1 “Setiap orang” Majelis mengemukakan pendapatnya sebagai berikut:
Bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dalam pasal 3 UU N0.31 Tahun 1999 adalah semua orang yang memiliki kedudukan atau jabatan tertentu yang memikul hak dan kewajiban serta mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya.
- Bahwa berdasarkan keterangan para Saksi di bawah sumpah, keterangan Terdakwa serta alat bukti lain, terungkap fakta-fakta sebagai berikut:
1. Bahwa Benar Terdakwa, sewaktu berpangkat mayor Caj telah diangkat sebagai anggota DPRD Kab. Sragen periode 1999-2004 dari fraksi TNI/Polri dan selanjutnya Terdakwa terpilih sebagai wakil ketua DPRD Kab.Sragen dan sekaligus menjabat sebagai wakil ketua panitia anggaran sedangkan Terdakwa 2 sewaktu berpangkat Mayor Inf telah diangkat sebagai anggota DPRD Kab. Sragen periode 1999-2004 dari Fraksi TNI/Polri berdasarkan surat keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor:171/96/1999 tanggal 11 Agustus 1999 dan selanjutnya Terdakwa ditunjuk sebagai wakil ketua Fraksi TNI/Polri sekaligus mejabat sebagai anggota panitia anggaran.
2. Bahwa benar pada waktu Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 pada saat tindak pidana ini terjadi masih anggota militer aktif akan tetapi pada saat disidangkan para Terdakwa telah pensiun.
3. Bahwa benar selama pengamatan Majelis Hakim dipersidangan Terdakwa sehat jasmani dan rohani dan secara obyektif mampu bertanggung jawab atas perbuatannya menurut ketentuan hukum pidana.
Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa Unsur Kesatu “Setiap orang“ telah terpenuhi.
Menimbang : Bahwa mengenai unsur ke-2 “Secara melawan hukum”. Majelis mengemukakan pendapatnya sebagai berikut:
Bahwa pengertian unsur “ secara melawan hukum “ menurut penjelasan pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 adalah mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun materil yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat maka perbuatan tersebut dapat dipidana.
Bahwa Mahkamah Konstitusi RI melalui putusannya Nomor:003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006 telah menyatakan bahwa rumusan penjelasan pasal 2 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 yang berkaitan dengan sifat melawan hukum materil bertentangan dengan UUD 1945 dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Bahwa oleh karena sifat melawan hukum materil dalam rumusan penjelasan pasal 2 ayat (1) UU No. 31 tahun1999 telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi RI tersebut diatas, maka Majelis dalam membuktikan unsur ini akan menggunakan pendakatan sifat melawan hukum dalam arti formal.
Bahwa penjelasan UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 21 tahun 2001 menyatakan yang dimaksud dengan perbuatan melawan hukum secara formil ialah semua perbuatan yang sesuai dan cocok dengan unsur UU, apabila UU telah melarangnya dan ada suatu perbuatan yang sesuai dengan perumusan UU maka perbuatan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum secara formil.
- Bahwa berdasarkan keterangan para Saksi di bawah sumpah, keterangan Terdakwa serta alat bukti lain yang fakta-fakta sebagai berikut:
1. Bahwa benar Terdakwa-1 sebagai unsur Pimpinan DPRD mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam pasal 35 Peraturan Tata Tertib (Tatib) DPRD Kab. Sragen dan sebagai Wakil Ketua Panitia Anggaran merangkap anggota mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam pasal 55 Tatib DPRD Kab. Sragen.
2. Bahwa benar Terdakwa-2 sebagai anggota Panitia Anggaran mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam pasal 55 Tatib DPRD Kab. Sragen dan sebagai anggota Panitia Anggaran Rumah Tangga DPRD mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam pasal 58 Tatib DPRD Kab. Sragen.
3. Bahwa benar berdasarkan pasal 55, 56 dan 58 Tatib DPRD Kab. Sragen yang diberikan wewenang menyusun rancangan anggaran dan perubahan anggaran adalah Panitia Anggaran dan Panitia Rumah Tangga DPRD Kab. Sragen beserta Sekwan.
4. Bahwa tugas dan kewajiban Panitia Anggaran sebagaimana diatur dalam pasal 55 Peraturan Tata Tertib (Tatib) DPRD Kab. Sragen adalah:
a. Memberikan saran pendapat kepada Bupati dalam mempersiapkan Rencana Nota Keuangan dan Rancangan APBD selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum ditetapkannya APBD.
b. Memberikan saran dan pendapat kepada Bupati DPRD dalam mempersiapkan Rancangan Nota Keuangan dan Rancangan Perubahan APBD selambat-lambatnya 5 (lima) bulan sebelum APBD berakhir.
c. Memberikan saran dan pendapat kepada DPRD mengenai Nota Keuangan dan Rancangan APBD baik penetapan, perubahan maupun perhitungan yang telah disampaikan oleh Bupati.
d. Meneliti dan menyampaikan Rancangan anggaran DPRD yang sudah disusun oleh Panitia Rumah Tangga.
5. Bahwa benar tugas dan kewajiban Panitia Rumah Tangga sebagaimana diatur dalam pasal 58 ayat (1) Peraturan Tata Tertib (Tatib) DPRD Kab. Sragen adalah:
a. Membantu Pimpinan DPRD dalam menentukan kebijaksanaan kerumah tanggaan DPRD termasuk kesejahteraan anggota DPRD dan pegawai Sekwan.
b. Bersama dengan Sekwan memusyawarahkan dan menyusun rencana anggaran belanja DPRD.
c. Melaksanakan hal-hal lain yang berhubungan dengan masalah kerumah tanggaan DPRD yang ditugaskan oleh Pimpinan DPRD termasuk melakukan studi banding yang dianggap perlu.
6. Bahwa benar proses pembahasan perubahan APBD Kab. Sragen TA. 2003 sebagai berikut:
a. Bermula dari Surat Edaran Bupati Sragen kepada satuan kerja termasuk Sekwan DPRD Kab. Sregen agara mengajukan usulan perubahan APBD TA. 2003.
b. Anggaran DPRD Kab. Sragen telah mengadakan studi banding ke sejumlah daerah pada tanggal 11 Juli s/d 15 Juli 2003 hasilnya disampaikan kepada pimpinan DPRD, kemudian diteruskan pada rapat Panitia Anggaran DPRD yang hasilnya hasil rapat dipersiapkan untuk bahan rapat pembahasan pra konsep dengan Tim Anggaran Eksekutif yang berisi usulan rencana anggaran purna bakti, namun saat itu belum dicapai kesepakatan mengenai jumlah anggaran yang direncanakan antara Rp. 25.000.000,- s/d Rp. 50.000.000,- untuk masing-masing anggota DPRD.
c. Kemudian Panitia Rumah Tangga DPRD Kab. Sragen bersama Sekwan menyusun Daftar Usulan Kegiatan Daerah (Dukda) yang berisi usulan rancangan anggaran DPRD kepada BPKD, kemudian disusun pra konsep Perubahan APBD Kab. Sragen TA. 2003.
d. Kemudian pra konsep Perubahan APBD dibahas intern oleh Tim Anggaran eksekutif bersama Bupati Sragen sampai akhirnya menjadi konsep Perubahan APBD .
e. Pada tanggal 24 Juli 2003 dilaksanakan penyampaian penjelasan konsep Rencana Perubahan APBD Kab. Sragen TA. 2003 oleh Bupati, dari Tim Anggaran eksekutif dalam rapat Panitia Anggaran DPRD dihadiri lebih 2/3 anggota Panitia Anggaran.
f. Kemudian DPRD membuat jadwal kegiatan pembahasan konsep Rancangan Perubahan APBD Kab. Sragen TA. 2003.
g. Selanjutnya dilakukan perubahan konsep Rancangan Perubahan APBD TA. 2003 antara Panitia Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran eksekutif antara tanggal 31 Juli 2003 sampai dengan tanggal 6 Agustus 2003 dimana Panitia Anggaran memutuskan menyampaikan saran pendapat perubahan anggaran sebesar Rp. 2.250.000.000,- (dua milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) dianggarkan dalam rancangan APBD perubahan TA. 2003, akhirnya menjadi Rancangan Perubahan APBD Kab. Sragen TA. 2003.
h. Pada tanggal 8 Agustus 2003 Panitia Rumah Tangga DPRD Kab. Sragen dan Sekwan menyusun Dukda dan Dikda, kemudian dikirim Sekwan yang diketahui Panitia Rumah Tangga DPRD yang didalamnya antara lain tercantum anggaran dana purna bakti bagi 45 (empat puluh lima) orang anggota DPRD Kab. Sragen sebesar Rp. 2.250.000.000,- (dua milyar dua ratus lima puluh juta rupiah).
i. Pada tanggal 9 Agustus 2003 Bupati Sragen menyampaikan Nota Keuangan dalam rapat Paripurna DPRD Kab. Sragenuntuk menyampaikan Rancangan Perubahan APBD Kab. Sragen TA. 2003 yang telah dicantumkan anggaran purna bakti anggota DPRD Kab. Sragen tersebut dalam pos Sekwan poin 5 (belanja lain-lain) pasal 2.2.1.1101.
j. Pada tanggal 13 dan 14 Agustus 2003 pembahasana Rancangan Perubahan APBD oleh Panitia Anggaran DPRD dan Tim Anggaran eksekutif.
k. Pada tanggal 19 Agustus 2003 dalam rapat paripurna DPRD Kab. Sragen, pandangan umum anggota DPRD.
l. Pada tanggal 21 Agustus 2003 dalam rapat paripurna DPRD Kab. Sragen, jawaban Bupati terhadap pandangan umum anggota DPRD.
m. Pada tanggal 25-27 Agustus 2003, pembahasan komisi-komisi DPRD Kab. Sragen dengan satuan kerja/dinas-dinas terkait.
n. Pada tanggal 2 September 2003 dalam rapat paripurna DPRD Kab. Sragen , laporan komisi-komisi DPRD terhadap Rancangan Perubahan APBD Kab. Sragen TA. 2003.
o. Pada tanggal 2-4 September 2003 rapat paripurna anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Eksekutif perihal hasil laporan komisi-komisi DPRD.
p. Pada tanggal 5 September 2003 rapat paripurna Panitia Anggaran mengenai perubahan-perubahan laporan komisi DPRD.
q. Pada tanggal 6-7 September 2003, BPKP menyesuaikan dokumen terhadap perubahan-perubahan yang terjadi selama pembahasan.
r. Pada tanggal 8 September 2003 dalam rapat paripurna DPRD Kab. Sragen, menyampaikan kata akhir fraksi-fraksi DPRD, kemudian memberi persetujuan terhadap Rancangan Perubahan APBD Kab. Sragen TA. 2003 dengan Surat Keputusan ( SK) Nomor 93/15 tahun 2003, selanjutnya Bupati Sragen menetapkan Rancangan Perubahan APBD Kab. Sragen TA. 2003 menjadi Perda Nomor 7 tahun 2003 tentang Perubahan APBD Kab. Sragen TA. 2003.
7. Bahwa benar Terdakwa-1 sebagai Wakil Ketua DPRD dan sebagai Wakil Ketua Panitia Anggaran DPRD Kab. Sragen periode 1999-2004 dan Terdakwa-2 sebagai anggota Panitia Anggaran dan anggota Panitia Rumah Tangga DPRD Kab. Sragen periode 1999-2004 mengikuti rapat-rapat dan rapat paripurna DPRD serta menyetujui dalam pembahasan perubahan APBD Kab. Sragen sampai dengan ditetapkannya menjadi Perda Nomor 7 Tahun 2003 tentang Perubahan APBD Kab. Sragen TA. 2003.
8. Bahwa benar dalam perubahan APBD Kab. Sragen TA. 2003 ada mata anggaran dan dana purna bakti dimasukkan dalam pos Sekwan pasal 2.2.1.1101 yaitu pemberian penghargaan purna bakti dengan total anggaran Rp. 2.250.000.000,- (dua milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) yang dimaksudnya dana tersebut diperuntukkan bagi anggota DPRD Kab. Sragen periode 1999-2004 sebagai penghargaan/ tali asih masing-masing anggota DPRD mendapat Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
9. Bahwa benar proses pencairan mata anggaran dan dana purna bakti setelah terbit SK Pimpinan DPRD Kab. Sragen Nomor PD 900/22/2003 tanggal 8 Desember 2003, kemudian Ketua DPRD membuat Surat Nomor 170/326/DPRD/2003 tanggal 11 Desember 2003 yang ditujukan kepada Sekwan, agar Sekwan mencairkan dana purna bakti tersebut.
10. Bahwa benar pada tanggal 13 Desember 2003 Sekwan membuat Nota Dinas kepada Bupati Sragen untuk ijin mengajukan Surat Perintah Pembayaran (SPP), karena nilai nominalnya di atas Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Kemudian Saksi-4 Sdri. Dwi Mayani selaku Bendahara Rutin DPRD Kab. Sragen membuat SPP dan menandatangani dan mengajukan untuk disetujui Kabag Umum Sekwan DPRD Kab. Sragen (Saksi-8 Drs. Putri Suryandani), kemudian mengajukan SPP beserta lampiran-lampiran model Bend 1, Bend 3, Bend 4, SK Pimpinan, Surat Kuasa DPRD dan Nota Dinas kepada BPKD.
11. Bahwa benar pada tanggal 29 Desember 2003 terbit SPMU, kemudian pada tanggal 30 Desember 2003 Saksi-4 Dwi Mayani mengambil Surat Perintah Mengambil Uang (SPMU) tersebut dan mendapat persetujuan (check) dari Kabid Pemegang Kas Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD). Setelah mendapat tanda tangan dari 45 (empat puluh lima) orang anggota DPRD yang menerima anggaran purna bakti termasuk Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 masing-masing sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sebagai Surat Pertanggung jawaban (SPJ). Kemudian Saksi-4 Dwi Mayani melakukan proses pencairan SPMU di Bank BPD Jateng Cab. Sragen dengan memberikan slip setoran ke rekening anggota DPRD berikut lampirannya berupa daftar penerima tunjangan purna bakti berikut data rekening serta nominal dana purna bakti untuk 45 (empat puluh lima) orang anggota DPRD dan 2 (dua) orang ahli waris mantan anggota DPRD, setelah itu dilakukan over booking dan ditransfer ke rekening masing-masing anggota DPRD termasuk ke rekening Bank atas nama Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 pada sekira bulan Desember 2003.
12. Bahwa benar antara bulan Desember 2003 s/d bulan Februari 2004 Terdakwa-1 sudah menerima dana purna bakti sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) secara tunai melalui rekening Nomor 3.010-12005-0 di BPD Jateng Cab. Sragen dan uang tersebut sudah habis digunakan untuk keperluan pribadi dan biaya anak kuliah. Tetapi uang tersebut pada tanggal 13 Januari 2005 telah dikembalikan/diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Sragen.
13. Bahwa benar pada tanggal 30 Desember 2003 Terdakwa-2 sudah menerima dana purna bakti sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) secara tunai melalui rekening Nomor 3.010-12005-0 di BPD Jateng Cab. Sragen dan uang tersebut dipergunakan untuk keperluan keluarga. Tetapi pada tanggal 13 Januari 2005 Terdakwa-2 telah mengembalikan uang sebesar Rp. 49.000.000,- (empat puluh sembilan juta rupiah) dan pada tanggal 14 Januari 2005 sebesar Rp. 10.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Kejaksaan Negeri Sragen.
14. Bahwa benar Saksi-10 Drs. Munawar selaku Ketua Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kanwil IV Yogyakarta secara reguler BPK pernah melakukan pemeriksaan atas belanja daerah Kab. Sragen TA. 2003 dalam APBD Kab. Sragen sebelum perubahan tidak tercantum anggaran sebesar Rp. 2.250.000.000,- (dua milyar dua ratus lima puluh juta rupiah), namun dalam APBD Kab. Sragen TA. 2003 setelah perubahan tercantum anggaran sebesar Rp. 2.250.000.000,- (dua milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) dianggarkan untuk pemberian penghargaan purna bakti kepada anggota DPRD Kab. Sragen masing-masing sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang merupakan penyimpangan sebagai perbuatan melanggar hukum ketentuan pasal 4 Peraturan Pemerintah RI Nomor 105 Tahun 2000 yaitu pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, efisien, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan dan kepatutan dan Surat Edaran Mendagri Nomor 161/3211/SJ tanggal 29 Desember 2003 untuk tidak memberikan penghargaan purna bakti meskipun dituangkan dalam bentuk Perda dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 24 tahun 2004, serta Radiogram Mendagri agar PP Nomor 110 tahun 2000 tentang Kedudukan keuangan DPRD (telah dibatalkan MARI) dianggap tidak memiliki kekuatan hukum/ mengikat, sehingga PP 110 tahun 2000 agar tetap dijadikan pedoman dimana tidak diatur mengenai pemberian penghargaan purna bakti, sehingga telah terjadi kerugian keuangan negara dalam hal ini kerugian keuangan daerah Kab. Sragen.
Bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana diuraikan diatas Majelis Hakim berpendapat para Terdakwa belum dapat dikwalifikasikan melakukan perbuatan melawan hukum disebabkan peran para Terdakwa dalam proses penyusunan APBD tahun 2002 Kab. Sragen bukanlah tanggung jawab mutlak para Terdakwa.
Bahwa dalam perubahan APBD Kab. Sragen TA. 2003 ada mata anggaran dan dana purna bakti dimasukkan dalam pos Sekwan pasal 2.2.1.1101 yaitu pemberian penghargaan purna bakti dengan total anggaran Rp. 2.250.000.000,- (dua milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) yang dimaksudnya dana tersebut diperuntukkan bagi anggota DPRD Kab. Sragen periode 1999-2004 sebagai penghargaan/ tali asih masing-masing anggota DPRD mendapat Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Bahwa peraturan daerah adalah produk pemerintah daerah, sebagai perwujudan hak mengatur keuangan sendiri dan mekanisme harus melalui pengesahan oleh DPRD Kab. Sragen. Oleh sebab itu Majelis berpenapat perbuatan Terdakwa berdasarkan Perda tersebut belum dapet dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum dalam arti formil, disebabkan kesalahan tersebut adalah kesalahan dari produk eksekutif yang membuat perda yang disahkan sesuai mekanisme yang berlaku sehingga hal ini bukan kesalahan Terdakwa yang menerima uang dan didakwa melakukan tindak pidana korupsi. Didalam persidangan para Terdakwa sudah mengakui bahwa uang purna bakti yang diterima masing-masing berjumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) pada tingkat penyidikan telah dikembalikan kepada Kejaksaan Negeri Sragen.
Bahwa dalam hal kesalahan dalam peraturan daerah tersebut bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi atau kepatutan dan rasa keadilan masyarakat, maka UU telah mengatur wewenang pembatalan atas dasar pengawasan represif melalui mekanisme upaya yudisial review melalui MARI sesuai dengan ketentuan pasal 31 UU Nomor 3 tahun 2009 tentang perubahan kedua UU No.14 tahun 1985, namun hal tersebut tidak pernah dilakukan. Dengan demikian Perda yang menjadi dasar hukum Terdakwa menerima uang sebagaimana didakwakan oleh Oditur Militer Tinggi sebagai tindak pidana korupsi sebaliknya merupakan perbuatan hukum yang sah, karena itu mempunyai hukum berlaku sebagaimana mestinya, dengan konsekwensi yuridis bahwa menerima uang atas dasar Perda yang sah adalah suatu perbuatan yang sah dan tidak dapat dinilai sebagai perbuatan yang bertentangan dengan hukum.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Perda Nomor 7 tahun 2003 merupakan peraturan daerah yang syah maka dana yang diterima Terdakwa berdasarkan Perda tersebut bukanlah perbuatan melawan hukum, oleh karenanya Majelis berpendapat unsur secara melawan hukum tidak terpenuhi.
Menimbang : Bahwa dengan tidak terpenuhinya salah satu unsur dakwaan primer maka Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primer.
Menimbang : Bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan subsudair sebagaimana dirumuskan dalam pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 jo UU No. 20 No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang : Bahwa dalam dakwaan subsidair mengandung unsur- unsur sebagai berikut:
Unsur ke-1 : “ Setiap orang “.
Unsur ke-2 : “ Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi“.
Unsur ke-3 : “ Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan “
Unsur ke-4 : “ Merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara “
Unsur ke-5 : “Dilakukan oleh orang yang melakukan, turut serta melakukan atau orang yang membantu melakukan
Menimbang : Bahwa mengenai unsur kesatu “ Setiap orang “. Majelis mengemukakan pendapatnya sebagai berikut:
Bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dalam pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 adalah semua orang yang memiliki kedudukan atau jabatan tertentu yang memikul hak dan kewajiban serta mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Bahwa unsur kesatu dakwaan subsidair telah dibuktikan dalam dakwaan primer, dan dinyatakan telah terpenuhi sebagaimana dalam uraian pembuktian unsur kesatu dakwaan primer. Oleh sebab itu Majelis Hakim tidak perlu membuktikan kembali unsur kesatu setiap orang pada dakwaan subsidair.
-Dengan demikian Majelis berpendapat bahwa unsur kesatu telah terpenuhi.
Menimbang : Bahwa mengenai unsur ke 2 ““ Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi” tersebut, Majelis memberikan pendapat sebagai berikut:
Bahwa unsur ini bersifat alternatif, dengan terbuktinya salah satu bagian unsur ini, telah cukup untuk terbuktinya keseluruhan unsur ini diawali dengan kata-kata “dengan tujuan” mengandung maksud adanya kesengajaan pada diri sepelaku dalam melakukan perbuatannya dengan kata lain ada kesengajaan pada diri Terdakwa untuk melakukan perbuatan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan.
Bahwa yang dimaksud dengan sengaja adalah adanya kesadaran dan keinsafan pada diri sipelaku dalam melakukan suatu tindakan pelaku menyadari dan menghendaki tindakkan yang dilakukannya itu, termasuk akibat yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut.
Menurut Memorie Van Toechlihting (M.V.T) yang dimaksud “dengan sengaja” adalah menghendaki dan menginsafi terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya.
Bahwa “dengan tujuan menguntungkan diri sendir atau orang lain atau suatu badan” pada unsur ini, maka pada dasarnya ada suatu keinginan dan keinsafan dari pelaku tindak pidana korupsi untuk melakukan penambahan sesuatu yang menguntungkan atau kenikmatan atas harta yang telah ada atau yang dimiliki sebelumnya sehingga harta miliknya sendiri atau orang lain ataupun suatu badan menjadi bertambah dalam arti jumlah maupun nilainya misalnya dilakukan dengan perbuatan mengambil, menggunakan dan sebagainya.
- Bahwa berdasarkan keterangan para Saksi di bawah sumpah, keterangan Terdakwa serta alat bukti lain terungkap fakta-fakta sebagai berikut:
1. Bahwa benar Terdakwa-1 sebagai unsur Pimpinan DPRD mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam pasal 35 Peraturan Tata Tertib (Tatib) DPRD Kab. Sragen dan sebagai Wakil Ketua Panitia Anggaran merangkap anggota mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam pasal 55 Tatib DPRD Kab. Sragen.
2. Bahwa benar Terdakwa-2 sebagai anggota Panitia Anggaran mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam pasal 55 Tatib DPRD Kab. Sragen dan sebagai anggota Panitia Anggaran Rumah Tangga DPRD mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam pasal 58 Tatib DPRD Kab. Sragen.
3. Bahwa benar berdasarkan pasal 55, 56 dan 58 Tatib DPRD Kab. Sragen yang diberikan wewenang menyusun rancangan anggaran dan perubahan anggaran adalah Panitia Anggaran dan Panitia Rumah Tangga DPRD Kab. Sragen beserta Sekwan.
4. Bahwa tugas dan kewajiban Panitia Anggaran sebagaimana diatur dalam pasal 55 Peraturan Tata Tertib (Tatib) DPRD Kab. Sragen adalah:
a. Memberikan saran pendapat kepada Bupati dalam mempersiapkan Rencana Nota Keuangan dan Rancangan APBD selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum ditetapkannya APBD.
b. Memberikan saran dan pendapat kepada Bupati DPRD dalam mempersiapkan Rancangan Nota Keuangan dan Rancangan Perubahan APBD selambat-lambatnya 5 (lima) bulan sebelum APBD berakhir.
c. Memberikan saran dan pendapat kepada DPRD mengenai Nota Keuangan dan Rancangan APBD baik penetapan, perubahan maupun perhitungan yang telah disampaikan oleh Bupati.
d. Meneliti dan menyampaikan Rancangan anggaran DPRD yang sudah disusun oleh Panitia Rumah Tangga.
5. Bahwa benar tugas dan kewajiban Panitia Rumah Tangga sebagaimana diatur dalam pasal 58 ayat (1) Peraturan Tata Tertib (Tatib) DPRD Kab. Sragen adalah:
a. Membantu Pimpinan DPRD dalam menentukan kebijaksanaan kerumah tanggaan DPRD termasuk kesejahteraan anggota DPRD dan pegawai Sekwan.
b. Bersama dengan Sekwan memusyawarahkan dan menyusun rencana anggaran belanja DPRD.
c. Melaksanakan hal-hal lain yang berhubungan dengan masalah kerumah tanggaan DPRD yang ditugaskan oleh Pimpinan DPRD termasuk melakukan studi banding yang dianggap perlu.
6. Bahwa benar proses pembahasan perubahan APBD Kab. Sragen TA. 2003 sebagai berikut:
Bermula dari Surat Edaran Bupati Sragen kepada satuan kerja termasuk Sekwan DPRD Kab. Sregen agara mengajukan usulan perubahana APBD TA. 2003.
Anggaran DPRD Kab. Sragen telah mengadakan studi banding ke sejumlah daerah pada tanggal 11 Juli s/d 15 Juli 2003 hasilnya disampaikan kepada pimpinan DPRD, kemudian diteruskan pada rapat Panitia Anggaran DPRD yang hasilnya hasil rapat dipersiapkan untuk bahan rapat pembahasan pra konsep dengan Tim Anggaran Eksekutif yang berisi usulan rencana anggaran purna bakti, namun saat itu belum dicapai kesepakatan mengenai jumlah anggaran yang direncanakan antara Rp. 25.000.000,- s/d Rp. 50.000.000,- untuk masing-masing anggota DPRD.
Kemudian Panitia Rumah Tangga DPRD Kab. Sragen bersama Sekwan menyusun Daftar Usulan Kegiatan Daerah (Dukda) yang berisi usulan rancangan anggaran DPRD kepada BPKD, kemudian disusun pra konsep Perubahan APBD Kab. Sragen TA. 2003.
Kemudian pra konsep Perubahan APBD dibahas intern oleh Tim Anggaran eksekutif bersama Bupati Sragen sampai akhirnya menjadi konsep Perubahan APBD .
Pada tanggal 24 Juli 2003 dilaksanakan penyampaian penjelasan konsep Rencana Perubahan APBD Kab. Sragen TA. 2003 oleh Bupati, dari Tim Anggaran eksekutif dalam rapat Panitia Anggaran DPRD dihadiri lebih 2/3 anggota Panitia Anggaran.
Kemudian DPRD membuat jadwal kegiatan pembahasan konsep Rancangan Perubahan APBD Kab. Sragen TA. 2003.
Selanjutnya dilakukan perubahan konsep Rancangan Perubahan APBD TA. 2003 antara Panitia Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran eksekutif antara tanggal 31 Juli 2003 sampai dengan tanggal 6 Agustus 2003 dimana Panitia Anggaran memutuskan menyampaikan saran pendapat perubahan anggaran sebesar Rp. 2.250.000.000,- (dua milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) dianggarkan dalam rancangan APBD perubahan TA. 2003, akhirnya menjadi Rancangan Perubahan APBD Kab. Sragen TA. 2003.
Pada tanggal 8 Agustus 2003 Panitia Rumah Tangga DPRD Kab. Sragen dan Sekwan menyusun Dukda dan Dikda, kemudian dikirim Sekwan yang diketahui Panitia Rumah Tangga DPRD yang didalamnya antara lain tercantum anggaran dana purna bakti bagi 45 (empat puluh lima) orang anggota DPRD Kab. Sragen sebesar Rp. 2.250.000.000,- (dua milyar dua ratus lima puluh juta rupiah).
Pada tanggal 9 Agustus 2003 Bupati Sragen menyampaikan Nota Keuangan dalam rapat Paripurna DPRD Kab. Sragenuntuk menyampaikan Rancangan Perubahan APBD Kab. Sragen TA. 2003 yang telah dicantumkan anggaran purna bakti anggota DPRD Kab. Sragen tersebut dalam pos Sekwan poin 5 (belanja lain-lain) pasal 2.2.1.1101.
Pada tanggal 13 dan 14 Agustus 2003 pembahasana Rancangan Perubahan APBD oleh Panitia Anggaran DPRD dan Tim Anggaran eksekutif.
Pada tanggal 19 Agustus 2003 dalam rapat paripurna DPRD Kab. Sragen, pandangan umum anggota DPRD.
Pada tanggal 21 Agustus 2003 dalam rapat paripurna DPRD Kab. Sragen, jawaban Bupati terhadap pandangan umum anggota DPRD.
Pada tanggal 25-27 Agustus 2003, pembahasan komisi-komisi DPRD Kab. Sragen dengan satuan kerja/dinas-dinas terkait.
Pada tanggal 2 September 2003 dalam rapat paripurna DPRD Kab. Sragen , laporan komisi-komisi DPRD terhadap Rancangan Perubahan APBD Kab. Sragen TA. 2003.
Pada tanggal 2-4 September 2003 rapat paripurna anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Eksekutif perihal hasil laporan komisi-komisi DPRD.
Pada tanggal 5 September 2003 rapat paripurna Panitia Anggaran mengenai perubahan-perubahan laporan komisi DPRD.
Pada tanggal 6-7 September 2003, BPKP menyesuaikan dokumen terhadap perubahan-perubahan yang terjadi selama pembahasan.
Pada tanggal 8 September 2003 dalam rapat paripurna DPRD Kab. Sragen, menyampaikan kata akhir fraksi-fraksi DPRD, kemudian memberi persetujuan terhadap Rancangan Perubahan APBD Kab. Sragen TA. 2003 dengan Surat Keputusan (SK) Nomor 93/15 tahun 2003, selanjutnya Bupati Sragen menetapkan Rancangan Perubahan APBD Kab. Sragen TA. 2003 menjadi Perda Nomor 7 tahun 2003 tentang Perubahan APBD Kab. Sragen TA. 2003.
7. Bahwa benar Terdakwa-1 sebagai Wakil Ketua DPRD dan sebagai Wakil Ketua Panitia Anggaran DPRD Kab. Sragen periode 1999-2004 dan Terdakwa-2 sebagai anggota Panitia Anggaran dan anggota Panitia Rumah Tangga DPRD Kab. Sragen periode 1999-2004 mengikuti rapat-rapat dan rapat paripurna DPRD serta menyetujui dalam pembahasan perubahan APBD Kab. Sragen sampai dengan ditetapkannya menjadi Perda Nomor 7 Tahun 2003 tentang Perubahan APBD Kab. Sragen TA. 2003.
8. Bahwa benar dalam perubahan APBD Kab. Sragen TA. 2003 ada mata anggaran dan dana purna bakti dimasukkan dalam pos Sekwan pasal 2.2.1.1101 yaitu pemberian penghargaan purna bakti dengan total anggaran Rp. 2.250.000.000,- (dua milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) yang dimaksudnya dana tersebut diperuntukkan bagi anggota DPRD Kab. Sragen periode 1999-2004 sebagai penghargaan/ tali asih masing-masing anggota DPRD mendapat Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
9. Bahwa benar proses pencairan mata anggaran dan dana purna bakti setelah terbit SK Pimpinan DPRD Kab. Sragen Nomor PD 900/22/2003 tanggal 8 Desember 2003, kemudian Ketua DPRD membuat Surat Nomor 170/326/DPRD/2003 tanggal 11 Desember 2003 yang ditujukan kepada Sekwan, agar Sekwan mencairkan dana purna bakti tersebut.
10. Bahwa benar pada tanggal 13 Desember 2003 Sekwan membuat Nota Dinas kepada Bupati Sragen untuk ijin mengajukan Surat Perintah Pembayaran (SPP), karena nilai nominalnya di atas Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Kemudian Saksi-4 Sdri. Dwi Mayani selaku Bendahara Rutin DPRD Kab. Sragen membuat SPP dan menandatangani dan mengajukan untuk disetujui Kabag Umum Sekwan DPRD Kab. Sragen (Saksi-8 Drs. Putri Suryandani), kemudian mengajukan SPP beserta lampiran-lampiran model Bend 1, Bend 3, Bend 4, SK Pimpinan, Surat Kuasa DPRD dan Nota Dinas kepada BPKD.
11. Bahwa benar pada tanggal 29 Desember 2003 terbit SPMU, kemudian pada tanggal 30 Desember 2003 Saksi-4 Dwi Mayani mengambil Surat Perintah Mengambil Uang (SPMU) tersebut dan mendapat persetujuan (check) dari Kabid Pemegang Kas Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD). Setelah mendapat tanda tangan dari 45 (empat puluh lima) orang anggota DPRD yang menerima anggaran purna bakti termasuk Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 masing-masing sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sebagai Surat Pertanggung jawaban (SPJ). Kemudian Saksi-4 Dwi Mayani melakukan proses pencairan SPMU di Bank BPD Jateng Cab. Sragen dengan memberikan slip setoran ke rekening anggota DPRD berikut lampirannya berupa daftar penerima tunjangan purna bakti berikut data rekening serta nominal dana purna bakti untuk 45 (empat puluh lima) orang anggota DPRD dan 2 (dua) orang ahli waris mantan anggota DPRD, setelah itu dilakukan over booking dan ditransfer ke rekening masing-masing anggota DPRD termasuk ke rekening Bank atas nama Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 pada sekira bulan Desember 2003.
12. Bahwa benar antara bulan Desember 2003 s/d bulan Februari 2004 Terdakwa-1 sudah menerima dana purna bakti sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) secara tunai melalui rekening Nomor 3.010-12005-0 di BPD Jateng Cab. Sragen dan uang tersebut sudah habis digunakan untuk keperluan pribadi dan biaya anak kuliah. Tetapi uang tersebut pada tanggal 13 Januari 2005 telah dikembalikan/diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Sragen.
13. Bahwa benar pada tanggal 30 Desember 2003 Terdakwa-2 sudah menerima dana purna bakti sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) secara tunai melalui rekening Nomor 3.010-12005-0 di BPD Jateng Cab. Sragen dan uang tersebut dipergunakan untuk keperluan keluarga. Tetapi pada tanggal 13 Januari 2005 Terdakwa-2 telah mengembalikan uang sebesar Rp. 49.000.000,- (empat puluh sembilan juta rupiah) dan pada tanggal 14 Januari 2005 sebesar Rp. 10.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Kejaksaan Negeri Sragen.
Menimbang : Bahwa para Terdakwa telah menyetujui APBD perobahan dengan memasukkan dana purna bakti dalam pos anggaran lain-lain pada Sekretariat DPRD senilai Rp. 2.250.000.000,- (dua milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) . Dengan dimasukkannya dana purna bakti ke dalam APBD perobahan maka setiap anggota DPRD sejumlah 45 orang akan menerima dana purna bakti sebesar Rp.50.000.000,- ( Lima puluh juta rupiah).
Menimbang : Bahwa dengan menerima uang dana purna bakti kepada 45 orang anggota menunjukkan para Terdakwa telah membantu terwujudnya keuntungan baik pribadi maupun orang lain.
Menimbang : Bahwa dari uraian fakta-fakta hukum tersebut dihubungkan dengan analisa yuridis , Majelis berpendapat unsur kedua telah terpenuhi.
Menimbang : Bahwa mengenai unsur ketiga “ Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan “ tersebut, Majelis memberikan pendapat sebagai berikut:
Bahwa yang dimaksud dengan rumusan unsur delik menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan adalah dalam lingkup pengertian mekanisme atau tata laksana dari pelaksanaan tugas dan kewajiban dari seseorang yang memangku suatu jabatan sebagaimana diatur oleh suatu UU. Akan tetapi dalam kenyataannya memangku jabatan tersebut tidak melaksanakan tugas dan kewajiban sebagaimana mestinya.
Bahwa tindakan menyalahgunakan kewenangan dan kesempatan dalam rumusan delik tersebut hanya ada pada orang-orang yang pada dirinya melekat jabatan atau kedudukan baik secara formal maupun nonformal.
Bahwa unsur ini bersifat alternatif dengan terbuktinya salah satu bagian unsur ini telah cukup untuk terbuktinya seluruh unsur ini.
-Bahwa berdasarkan keterangan para Saksi di bawah sumpah, keterangan Terdakwa serta alat bukti lain terungkap fakta-fakta sebagai berikut:
1. Bahwa benar Terdakwa-1 sebagai unsur Pimpinan DPRD mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam pasal 35 Peraturan Tata Tertib (Tatib) DPRD Kab. Sragen dan sebagai Wakil Ketua Panitia Anggaran merangkap anggota mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam pasal 55 Tatib DPRD Kab. Sragen.
2. Bahwa benar Terdakwa-2 sebagai anggota Panitia Anggaran mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam pasal 55 Tatib DPRD Kab. Sragen dan sebagai anggota Panitia Anggaran Rumah Tangga DPRD mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam pasal 58 Tatib DPRD Kab. Sragen.
3. Bahwa benar berdasarkan pasal 55, 56 dan 58 Tatib DPRD Kab. Sragen yang diberikan wewenang menyusun rancangan anggaran dan perubahan anggaran adalah Panitia Anggaran dan Panitia Rumah Tangga DPRD Kab. Sragen beserta Sekwan.
4. Bahwa tugas dan kewajiban Panitia Anggaran sebagaimana diatur dalam pasal 55 Peraturan Tata Tertib (Tatib) DPRD Kab. Sragen adalah:
a. Memberikan saran pendapat kepada Bupati dalam mempersiapkan Rencana Nota Keuangan dan Rancangan APBD selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum ditetapkannya APBD.
b. Memberikan saran dan pendapat kepada Bupati DPRD dalam mempersiapkan Rancangan Nota Keuangan dan Rancangan Perubahan APBD selambat-lambatnya 5 (lima) bulan sebelum APBD berakhir.
c. Memberikan saran dan pendapat kepada DPRD mengenai Nota Keuangan dan Rancangan APBD baik penetapan, perubahan maupun perhitungan yang telah disampaikan oleh Bupati.
d. Meneliti dan menyampaikan Rancangan anggaran DPRD yang sudah disusun oleh Panitia Rumah Tangga.
5. Bahwa benar tugas dan kewajiban Panitia Rumah Tangga sebagaimana diatur dalam pasal 58 ayat (1) Peraturan Tata Tertib (Tatib) DPRD Kab. Sragen adalah:
a. Membantu Pimpinan DPRD dalam menentukan kebijaksanaan kerumah tanggaan DPRD termasuk kesejahteraan anggota DPRD dan pegawai Sekwan.
b. Bersama dengan Sekwan memusyawarahkan dan menyusun rencana anggaran belanja DPRD.
c. Melaksanakan hal-hal lain yang berhubungan dengan masalah kerumah tanggaan DPRD yang ditugaskan oleh Pimpinan DPRD termasuk melakukan studi banding yang dianggap perlu.
6. Bahwa benar proses pembahasan perubahan APBD Kab. Sragen TA. 2003 sebagai berikut:
Bermula dari Surat Edaran Bupati Sragen kepada satuan kerja termasuk Sekwan DPRD Kab. Sregen agara mengajukan usulan perubahana APBD TA. 2003.
b. Anggaran DPRD Kab. Sragen telah mengadakan studi banding ke sejumlah daerah pada tanggal 11 Juli s/d 15 Juli 2003 hasilnya disampaikan kepada pimpinan DPRD, kemudian diteruskan pada rapat Panitia Anggaran DPRD yang hasilnya hasil rapat dipersiapkan untuk bahan rapat pembahasan pra konsep dengan Tim Anggaran Eksekutif yang berisi usulan rencana anggaran purna bakti, namun saat itu belum dicapai kesepakatan mengenai jumlah anggaran yang direncanakan antara Rp. 25.000.000,- s/d Rp. 50.000.000,- untuk masing-masing anggota DPRD.
c. Kemudian Panitia Rumah Tangga DPRD Kab. Sragen bersama Sekwan menyusun Daftar Usulan Kegiatan Daerah (Dukda) yang berisi usulan rancangan anggaran DPRD kepada BPKD, kemudian disusun pra konsep Perubahan APBD Kab. Sragen TA. 2003.
Kemudian pra konsep Perubahan APBD dibahas intern oleh Tim Anggaran eksekutif bersama Bupati Sragen sampai akhirnya menjadi konsep Perubahan APBD .
e. Pada tanggal 24 Juli 2003 dilaksanakan penyampaian penjelasan konsep Rencana Perubahan APBD Kab. Sragen TA. 2003 oleh Bupati, dari Tim Anggaran eksekutif dalam rapat Panitia Anggaran DPRD dihadiri lebih 2/3 anggota Panitia Anggaran.
f. Kemudian DPRD membuat jadwal kegiatan pembahasan konsep Rancangan Perubahan APBD Kab. Sragen TA. 2003.
g. Selanjutnya dilakukan perubahan konsep Rancangan Perubahan APBD TA. 2003 antara Panitia Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran eksekutif antara tanggal 31 Juli 2003 sampai dengan tanggal 6 Agustus 2003 dimana Panitia Anggaran memutuskan menyampaikan saran pendapat perubahan anggaran sebesar Rp. 2.250.000.000,- (dua milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) dianggarkan dalam rancangan APBD perubahan TA. 2003, akhirnya menjadi Rancangan Perubahan APBD Kab. Sragen TA. 2003.
h. Pada tanggal 8 Agustus 2003 Panitia Rumah Tangga DPRD Kab. Sragen dan Sekwan menyusun Dukda dan Dikda, kemudian dikirim Sekwan yang diketahui Panitia Rumah Tangga DPRD yang didalamnya antara lain tercantum anggaran dana purna bakti bagi 45 (empat puluh lima) orang anggota DPRD Kab. Sragen sebesar Rp. 2.250.000.000,- (dua milyar dua ratus lima puluh juta rupiah).
i. Pada tanggal 9 Agustus 2003 Bupati Sragen menyampaikan Nota Keuangan dalam rapat Paripurna DPRD Kab. Sragenuntuk menyampaikan Rancangan Perubahan APBD Kab. Sragen TA. 2003 yang telah dicantumkan anggaran purna bakti anggota DPRD Kab. Sragen tersebut dalam pos Sekwan poin 5 (belanja lain-lain) pasal 2.2.1.1101.
j. Pada tanggal 13 dan 14 Agustus 2003 pembahasana Rancangan Perubahan APBD oleh Panitia Anggaran DPRD dan Tim Anggaran eksekutif.
k. Pada tanggal 19 Agustus 2003 dalam rapat paripurna DPRD Kab. Sragen, pandangan umum anggota DPRD.
l. Pada tanggal 21 Agustus 2003 dalam rapat paripurna DPRD Kab. Sragen, jawaban Bupati terhadap pandangan umum anggota DPRD.
m. Pada tanggal 25-27 Agustus 2003, pembahasan komisi-komisi DPRD Kab. Sragen dengan satuan kerja/dinas-dinas terkait.
n. Pada tanggal 2 September 2003 dalam rapat paripurna DPRD Kab. Sragen , laporan komisi-komisi DPRD terhadap Rancangan Perubahan APBD Kab. Sragen TA. 2003.
o. Pada tanggal 2-4 September 2003 rapat paripurna anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Eksekutif perihal hasil laporan komisi-komisi DPRD.
p. Pada tanggal 5 September 2003 rapat paripurna Panitia Anggaran mengenai perubahan-perubahan laporan komisi DPRD.
q. Pada tanggal 6-7 September 2003, BPKP menyesuaikan dokumen terhadap perubahan-perubahan yang terjadi selama pembahasan.
r. Pada tanggal 8 September 2003 dalam rapat paripurna DPRD Kab. Sragen, menyampaikan kata akhir fraksi-fraksi DPRD, kemudian memberi persetujuan terhadap Rancangan Perubahan APBD Kab. Sragen TA. 2003 dengan Surat Keputusan (SK) Nomor 93/15 tahun 2003, selanjutnya Bupati Sragen menetapkan Rancangan Perubahan APBD Kab. Sragen TA. 2003 menjadi Perda Nomor 7 tahun 2003 tentang Perubahan APBD Kab. Sragen TA. 2003.
7. Bahwa benar Terdakwa-1 sebagai Wakil Ketua DPRD dan sebagai Wakil Ketua Panitia Anggaran DPRD Kab. Sragen periode 1999-2004 dan Terdakwa-2 sebagai anggota Panitia Anggaran dan anggota Panitia Rumah Tangga DPRD Kab. Sragen periode 1999-2004 mengikuti rapat-rapat dan rapat paripurna DPRD serta menyetujui dalam pembahasan perubahan APBD Kab. Sragen sampai dengan ditetapkannya menjadi Perda Nomor 7 Tahun 2003 tentang Perubahan APBD Kab. Sragen TA. 2003.
8. Bahwa benar dalam perubahan APBD Kab. Sragen TA. 2003 ada mata anggaran dan dana purna bakti dimasukkan dalam pos Sekwan pasal 2.2.1.1101 yaitu pemberian penghargaan purna bakti dengan total anggaran Rp. 2.250.000.000,- (dua milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) yang dimaksudnya dana tersebut diperuntukkan bagi anggota DPRD Kab. Sragen periode 1999-2004 sebagai penghargaan/ tali asih masing-masing anggota DPRD mendapat Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Menimbang : Bahwa Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 baik sebagai Wakil Ketua DPRD merangkap sebagai Wakil Ketua Panitia Anggaran maupun sebagai Wakil Ketua Fraksi TNI/Polri merangkap sebagai anggota Panitia anggaran mengetahui syarat- syarat APBD perubahan menurut pasal 23 (1) PP No. 105 tahun 2000 yang berbunyi “perubahan APBD dilakukan sehubungan dengan:
a.Kebijakan pemerintah pusat dan daerah yang bersifat strategis.b.Penyusunan akibat tidak tercapainya target penerimaan daerah yang ditetapkan. c.Terjadinya kebutuhan yang mendesak contoh bencana alam dan lain-lain. Dan juga mengetahui APBD perubahan 2003 tidak memenuhi syarat kritepiria seperti tersurat dalam pasal 23 (1) PP No. 105 tahun 2000 tapi tetap saja menyetujui usulan APBD perubahan karena para Terdakwa mempunyai kewenangan untul itu walaupun kewenangan yang para Terdakwa miliki telah disalahgunakan karena bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.
Menimbang : Bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut diatas dihubungkan dengan analisa yuridis , Majelis Hakim berpendapat unsur ketiga telah terpenuhi.
Menimbang : Bahwa mengenai unsur keempat “Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara“ tersebut, Majelis memberikan pendapat sebagai berikut:
Bahwa didalam penjelasan atas UU No. 31 tahun 1999, yang dimaksud keuangan Negara adalah seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak serta kewajiban yang timbul karena:
a. Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung awaban pejabat lembaga negara baik ditingkat pusat maupun didaerah.
b. Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggung jawaban BUMN/BUMD, yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara.
Sedangkan yang dimaksud perekonomian negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan maupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah baik ditingkat pusat maupun didaerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan masyarakat.
-Bahwa berdasarkan keterangan para Saksi di bawah sumpah, keterangan Terdakwa serta alat bukti lain terungkap fakta-fakta sebagai berikut:
1. Bahwa benar perubahan konsep Rancangan Perubahan APBD TA. 2003 antara Panitia Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran eksekutif antara tanggal 31 Juli 2003 sampai dengan tanggal 6 Agustus 2003 dimana Panitia Anggaran memutuskan menyampaikan saran pendapat perubahan anggaran sebesar Rp. 2.250.000.000,- (dua milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) dianggarkan dalam rancangan APBD perubahan TA. 2003, akhirnya menjadi Rancangan Perubahan APBD Kab. Sragen TA. 2003.
2. Bahwa benar pada tanggal 8 Agustus 2003 Panitia Rumah Tangga DPRD Kab. Sragen dan Sekwan menyusun Dukda dan Dikda, kemudian dikirim Sekwan yang diketahui Panitia Rumah Tangga DPRD yang didalamnya antara lain tercantum anggaran dana purna bakti bagi 45 (empat puluh lima) orang anggota DPRD Kab. Sragen sebesar Rp. 2.250.000.000,- (dua milyar dua ratus lima puluh juta rupiah).
3. Bahwa benar pada tanggal 9 Agustus 2003 Bupati Sragen menyampaikan Nota Keuangan dalam rapat Paripurna DPRD Kab. Sragenuntuk menyampaikan Rancangan Perubahan APBD Kab. Sragen TA. 2003 yang telah dicantumkan anggaran purna bakti anggota DPRD Kab. Sragen tersebut dalam pos Sekwan poin 5 (belanja lain-lain) pasal 2.2.1.1101.
4. Bahwa benar pada tanggal 8 September 2003 dalam rapat paripurna DPRD Kab. Sragen, menyampaikan kata akhir fraksi-fraksi DPRD, kemudian memberi persetujuan terhadap Rancangan Perubahan APBD Kab. Sragen TA. 2003 dengan Surat Keputusan (SK) Nomor 93/15 tahun 2003, selanjutnya Bupati Sragen menetapkan Rancangan Perubahan APBD Kab. Sragen TA. 2003 menjadi Perda Nomor 7 tahun 2003 tentang Perubahan APBD Kab. Sragen TA. 2003.
5. Bahwa benar dalam perubahan APBD Kab. Sragen TA. 2003 ada mata anggaran dan dana purna bakti dimasukkan dalam pos Sekwan pasal 2.2.1.1101 yaitu pemberian penghargaan purna bakti dengan total anggaran Rp. 2.250.000.000,- (dua milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) yang dimaksudnya dana tersebut diperuntukkan bagi anggota DPRD Kab. Sragen periode 1999-2004 sebagai penghargaan/ tali asih masing-masing anggota DPRD mendapat Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
6. Bahwa benar proses pencairan mata anggaran dan dana purna bakti setelah terbit SK Pimpinan DPRD Kab. Sragen Nomor PD 900/22/2003 tanggal 8 Desember 2003, kemudian Ketua DPRD membuat Surat Nomor 170/326/DPRD/2003 tanggal 11 Desember 2003 yang ditujukan kepada Sekwan, agar Sekwan mencairkan dana purna bakti tersebut.
7. Bahwa benar pada tanggal 13 Desember 2003 Sekwan membuat Nota Dinas kepada Bupati Sragen untuk ijin mengajukan Surat Perintah Pembayaran (SPP), karena nilai nominalnya di atas Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Kemudian Saksi-4 Sdri. Dwi Mayani selaku Bendahara Rutin DPRD Kab. Sragen membuat SPP dan menandatangani dan mengajukan untuk disetujui Kabag Umum Sekwan DPRD Kab. Sragen (Saksi-8 Drs. Putri Suryandani), kemudian mengajukan SPP beserta lampiran-lampiran model Bend 1, Bend 3, Bend 4, SK Pimpinan, Surat Kuasa DPRD dan Nota Dinas kepada BPKD.
8. Bahwa benar pada tanggal 29 Desember 2003 terbit SPMU, kemudian pada tanggal 30 Desember 2003 Saksi-4 Dwi Mayani mengambil Surat Perintah Mengambil Uang (SPMU) tersebut dan mendapat persetujuan (check) dari Kabid Pemegang Kas Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD). Setelah mendapat tanda tangan dari 45 (empat puluh lima) orang anggota DPRD yang menerima anggaran purna bakti termasuk Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 masing-masing sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sebagai Surat Pertanggung jawaban (SPJ). Kemudian Saksi-4 Dwi Mayani melakukan proses pencairan SPMU di Bank BPD Jateng Cab. Sragen dengan memberikan slip setoran ke rekening anggota DPRD berikut lampirannya berupa daftar penerima tunjangan purna bakti berikut data rekening serta nominal dana purna bakti untuk 45 (empat puluh lima) orang anggota DPRD dan 2 (dua) orang ahli waris mantan anggota DPRD, setelah itu dilakukan over booking dan ditransfer ke rekening masing-masing anggota DPRD termasuk ke rekening Bank atas nama Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 pada sekira bulan Desember 2003.
9. Bahwa benar antara bulan Desember 2003 s/d bulan Februari 2004 Terdakwa-1 sudah menerima dana purna bakti sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) secara tunai melalui rekening Nomor 3.010-12005-0 di BPD Jateng Cab. Sragen dan uang tersebut sudah habis digunakan untuk keperluan pribadi dan biaya anak kuliah. Tetapi uang tersebut pada tanggal 13 Januari 2005 telah dikembalikan/diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Sragen.
Menimbang : Bahwa Terdakwa-1 telah menerima dana purna bakti pada bulan April 2004 melalui transfer di Bank BPD sedangkan Terdakwa-2 menerima dana purna bakti bulan Desember 2003 setelah menerima dana purna bakti tersebut oleh para Terdakwa digunakan untuk kepentingan pribadi . Disamping para Terdakwa juga seluruh anggota DPRD periode tahun 1999-2004 telah menerima dana purna bakti melalui transfer BPD melalui rekening masing- masing.
Menimbang : Bahwa dengan telah diterimanya dana purna bakti oleh para Terdakwa dan seluruh anggota DPRD periode 1999-2004 maka negara telah dirugikan sebesar Rp. 2.250.000.000,- ( Dua milyard dua ratus lima puluh juta rupiah)-
Menimbang : Bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut diatas dihubungkan dengan analisa yuridis , Majelis Hakim berpendapat unsur keempat telah terpenuhi.
Menimbang : Bahwa mengenai unsur kelima “Dilakukan oleh orang yang melakukan, turut serta melakukan atau orang yang membantu melakukan” tersebut, Majelis memberikan pendapat sebagai berikut:
Bahwa dalam unsur ini terkandung maksud “Bersama maupun sendiri-sendiri” adalah pelaku dari suatu tindak pidana lebih dari satu dan diantara para pelaku terdapat kerja sama secara sadar dan langsung, sedangkan diantara para pelaku terdapat saling pengertian dan saling mengetahui perbuatan pelaku lain.
Bahwa berdasarkan keteranga para saksi dibawah sumpah, keterangan Terdakwa serta alat bukti lain yang terungkap dipersidangan terungkap fakta-fakta sebagai berikut:
1. Bahwa benar Terdakwa-1 sebagai unsur Pimpinan DPRD mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam pasal 35 Peraturan Tata Tertib (Tatib) DPRD Kab. Sragen dan sebagai Wakil Ketua Panitia Anggaran merangkap anggota mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam pasal 55 Tatib DPRD Kab. Sragen.
2. Bahwa benar Terdakwa-2 sebagai anggota Panitia Anggaran mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam pasal 55 Tatib DPRD Kab. Sragen dan sebagai anggota Panitia Anggaran Rumah Tangga DPRD mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam pasal 58 Tatib DPRD Kab. Sragen.
3. Bahwa benar proses pembahasan perubahan APBD Kab. Sragen TA. 2003 dilakukan sebagai berikut:
a. Anggaran DPRD Kab. Sragen telah mengadakan studi banding ke sejumlah daerah pada tanggal 11 Juli s/d 15 Juli 2003 hasilnya disampaikan kepada pimpinan DPRD, kemudian diteruskan pada rapat Panitia Anggaran DPRD yang hasilnya hasil rapat dipersiapkan untuk bahan rapat pembahasan pra konsep dengan Tim Anggaran Eksekutif yang berisi usulan rencana anggaran purna bakti, namun saat itu belum dicapai kesepakatan mengenai jumlah anggaran yang direncanakan antara Rp. 25.000.000,- s/d Rp. 50.000.000,- untuk masing-masing anggota DPRD.
c. Kemudian Panitia Rumah Tangga DPRD Kab. Sragen bersama Sekwan menyusun Daftar Usulan Kegiatan Daerah (Dukda) yang berisi usulan rancangan anggaran DPRD kepada BPKD, kemudian disusun pra konsep Perubahan APBD Kab. Sragen TA. 2003.
d. Kemudian pra konsep Perubahan APBD dibahas intern oleh Tim Anggaran eksekutif bersama Bupati Sragen sampai akhirnya menjadi konsep Perubahan APBD .
e. Pada tanggal 24 Juli 2003 dilaksanakan penyampaian penjelasan konsep Rencana Perubahan APBD Kab. Sragen TA. 2003 oleh Bupati, dari Tim Anggaran eksekutif dalam rapat Panitia Anggaran DPRD dihadiri lebih 2/3 anggota Panitia Anggaran.
f. Kemudian DPRD membuat jadwal kegiatan pembahasan konsep Rancangan Perubahan APBD Kab. Sragen TA. 2003.
g. Selanjutnya dilakukan perubahan konsep Rancangan Perubahan APBD TA. 2003 antara Panitia Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran eksekutif antara tanggal 31 Juli 2003 sampai dengan tanggal 6 Agustus 2003 dimana Panitia Anggaran memutuskan menyampaikan saran pendapat perubahan anggaran sebesar Rp. 2.250.000.000,- (dua milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) dianggarkan dalam rancangan APBD perubahan TA. 2003, akhirnya menjadi Rancangan Perubahan APBD Kab. Sragen TA. 2003.
Bahwa usulan perubahan APBD 2003 disetujui oleh anggota DPRD dalam rapat paripurna DPRD lalu menjadi Rancangan Perubahan APBD Kab. Sragen TA. 2003 menjadi Perda Nomor 7 tahun 2003 tentang Perubahan APBD Kab. Sragen TA. 2003
4. Bahwa benar dalam perubahan APBD Kab. Sragen TA. 2003 ada mata anggaran dan dana purna bakti dimasukkan dalam pos Sekwan pasal 2.2.1.1101 yaitu pemberian penghargaan purna bakti dengan total anggaran Rp. 2.250.000.000,- (dua milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) yang dimaksudnya dana tersebut diperuntukkan bagi anggota DPRD Kab. Sragen periode 1999-2004 sebagai penghargaan/ tali asih masing-masing anggota DPRD mendapat Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
5. Bahwa benar APBD perubahan 2003 menjadi Perda dilakukan oleh para Terdakwa bersama-sama dengan para anggota DPRD periode 1999-2003 sejak dari awal perbuatan yaitu proses usulan perubahan APBD, lalu dibahas dalam rapat-rapat (panitia anggaran dengan Pemda, fraksi, rapat komisi) dan akhirnya dibawa ke rapat paripurna sehingga disetujui dan selanjutnya Bupati Sragen menetapkan rancangan perubahan APBD Kab. Sragen 2003 menjadi Perda Nomor 7 tahun 2003 tentang perubahan APBD Kab. Sragen TA. 2003.
Menimbang : Bahwa usulan rancangan perubahan APBD 2003 menjadi Perda Nomor 7 tahun 2003 bukan hanya dilakukan oleh para Terdakwa saja tetapi juga dilakukan oleh seluruh anggota DPRD periode 1999-2003 secara bersama-sama sejak awal dari proses rancangan APBD, proses pembahasan rancangan APBD sampai menjadi APBD perubahan.
Menimbang : Bahwa perbuatan para Terdakwa merupakan perbuatan turut serta melakukan karena para Terdakwa masing-masing bertindak dalam kedudukan sebgai anggota DPRD Kab. Sragen telah membentuk suatu rangkaian peristiwa dengan anggota DPRD periode 1999-2004 dan para Terdakwa dalam kapasitas bertindak sebagai pelaku atau orang yang melakukan tindak pidana.
Menimbang : Bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut diatas dihubungkan dengan analisa yuridis , Majelis Hakim berpendapat unsur kelima telah terpenuhi.
Menimbang : Bahwa oleh karena semua unsur dakwaan subsidair telah terpenuhi, Majelis Hakim berpendapat dakwaan telah terbukti secara sah dan meyakinkan.
Menimbang : Bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah para Terdakwa dapat dimintakan pertanggung jawaban pidana atas akibat dari perbuatannya, untuk itu Majelis Hakim akan memberikan pendapat sebagai berikut:
Bahwa materi utama dakwaan Oditur Militer Tinggi kepada para Terdakwa adalah karena para Terdakwa telah menerima dana purna bakti dari anggaran APBD Kab. Sragen masing-masing sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Berdasarkan Perda Nomor 7 tahun 2003 dimana perda tersebut tidak mempedomani pasal 23 (1) PP 105 tahun 2000 walaupun UU Nomor 22 tahun 1999 yang mengatur tentang antara lain; Hak untuk menentukan anggaran DPRD. Jika mempedomani radiogram Mendagri Nomor:161/537/Sj tanggal 12 Maret 2003 yang ditujukan kepada Gubernur supaya menunggu PP lebih lanjut tentang dana purna bakti.
Bahwa para Terdakwa dan anggota DPRD telah menerima dana purna bakti secara keseluruhan sebesar Rp.2.250.000.000,- (dua milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) dan para Terdakwa masing-masing menerima uang dana purna bakti sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) sehingga yang menjadi tanggung jawab Terdakwa masing-masing Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan uang itu telah dikembalikan kepada Kejaksaan Negeri Kab. Sragen yang diterima oleh Ngadimin SH Jaksa Madya Nip.230017022 pada tanggal 13 Januari 2005 dan tanggal 14 Januari 2005.
Menimbang : Bahwa proses perubahan APBD tahun 2003 Kab. Sragen draf RAPBD disampaikan oleh Bupati Kab. Sragen kepada DPRD kemudian dibahas ditingkat komisi-komisi, fraksi-fraksi dan panitia angaran selanjutnya dibahas ditingkat panitia anggaran kemudian diadakan rapat gabungan anatra panitia angaran DPRD dengan tim anggaran dari eksekutif setelah semuanya selesai maka perubahan draf APBD tersebut ditetapkan menjadi APBD perubahan 2003 dalam rapat paripurna DPRD termasuk para Terdakwa dengan Perda Nomor 7 tahun 2003 tanggal 8 September 2003 perubahan APBD Kab. Sragen tahun 2003 yang mengakolasikan antara lain dana purna bakti sebesar Rp.2.250.000.000,- (dua milyar dua ratus lima puluh juta rupiah)
Menimbang : Bahwa para Terdakwa dalam penyusunan draf perubahan APBD 2003 dapat dikatakan hanya terbatas pada proses penyusunan draf APBD perubahan 2003 Kab. Sragen draf APBD disampaikan oleh BUPATI kepada DPRD kemudian dibahas ditingkat komisi-komis, fraksi-fraksi dan panitia anggaran selanjutnya dibahas ditingkat anggaran kemudian diadakan rapat-rapat gabungan antara panitia anggaran DPRD dengan tim anggaran eksekutif. Setelah semuanya selesai maka draf APBD tersebut ditetapkan menjadi APBD perubahan 2003 dalam rapat paripurna DPRD termasuk para Terdakwa dengan Perda Nomor 7 tahun 2003 tanggal 8 september 2003 tentang perubahan APBD 2003 Kab. Sragen tersebut merupakan lingkup tugas dalam domein hukum administrasi negara
Menimbang : Bahwa berdasarkan tugas dan lingkup tugas dan wewenang para Terdakwa dalam domein hukum administrasi negara maka perbuatan para Terdakwa selain dari tugas pokok tersebut adalah perbuatan hukum yang tidak memiliki kekuatan mengikat bagi pemegang kekusaan umum pengelola keuangan daerah sebab hal tersebut menjadi tanggung jawab penuh pemerintahan Kab. Sragen berserta satuan kerja dan jajarannya
Menimbang : Bahwa dari uraian pertimbangan tersebut diatas Majelis hakim berpendapat bahwa setiap penerimaan/pengeluaran uang dari pelaksanaan Perda bukanlah merupakan kejahatan atau pelanggaran hal ini disebabkan perbuatan tersebut masih dalam rangkaian perbuatan hukum yang merupakan kewenangan para Terdakwa sebagai anggota DPRD kab. Sragen periode 1999-2004, sehingga perbuatan hukum tersebut tidak memiliki kekuatan mengikat bagi pemegang kekuasaan umum daerah karena perbuatan tersebut dapat dipandang sebagai usul yang selanjutnya dimungkinkan untuk dapat ditolak atau diterima oleh pemegang kekuasan umum dalam hal ini oleh Gubernur Kepala daerah yang berwenang menyetujui anggara yang diajukan apakah sesuai dengan PAD ketentuan yang berlaku.
Menimbang : Bahwa apabila kita berpedoman pada yurisprudensi putusan Mahkamah Agung Nomor:536 K/Pid/2005 tanggal 10 Oktober 2007 yang berkaitan dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum, perbuatan yang dialkukan berdasarkan perda tersebut tidak dapat dikatakan sebagai suatu pelanggaran hukum (Wederrechtttelijk) sebab walaupun ada kesalahan, kesalahan tersebut ada dalam perda bukan perbuatan para Terdakwa menerima uang yang didakwakan korupsi tersebut.
Bahwa dalam hal ada kesalahan suatu perda tersebut karena dianggap bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi/Undang-undang telah mengatur mengenai wewenang pembatalan atas dasar pengawasan represif dan hal tersebut tidak pernah dilakukan sehingga perda tersebut yang menjadi dasar menerima uang yang didakwakan sebagai Korupsi tersebut merupakan hukum yang syah karena mempunyai kekuatan hukum yang berlaku sebagaimana mestinya.
Bahwa menerima uang atas dasar peraturan dasar yang syah adalah suatu perbuatan yang syah dan tidak bertentangan dengan hukum sebab setiap penerimaan/pengeluaran dari perda yang syah tersebut bukanlah merupakan tindak pidana.
Bahwa atas dasar pertimbangan tersebut Mahkamah Agung berpendapat tidak ada kesalahan yang dilakukan para Terdakwa yang menjadi dasar pemidanaan sesuai dengan asas “ geen straf zonder schuld” dengan demikian meskipun para Terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang di dakwakan akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan kejahatan ataupun pelanggaran sehingga para Terdakwa harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum serta harus dipulihakan hak- haknya dalam kemampuan , kedudukan dan harkat serta martabatnya.
Menimbang : Bahwa dari seluruh uraian dan pertimbangan tersebut diatas, Majelis hakim berpendapat atas diri Terdakwa tidaklah dapat dimintakan pertanggung jawaban pidana dan sudah sepatutnya “lepas dari segala tuntutan hukum” (Onslag van alle recht vervolging).
Menimbang : Bahwa oleh karena para Terdakwa tidak dihukum maka biaya perkara dibebankan kepada negara.
Menimbang : Bahwa alat dalam perkara ini berupa:
Surat-surat :
a. Keputusan Gubernur KDH TK-I Jawa Tengah Nomor: 171/96/1999 tanggal 11 Agustus 1999 tentang Peresmian pengangkatan dan pemberhentian keanggotaan DPRD Kab. Sragen masa bakti 1999-2004.
b. Keputusan DPRD Kab. Sragen Nomor: 171.2/18 Tahun 1999 tanggal 29 September 1999 tentang pembentukan Komisi-komisi, Panitia Musyawarah dan panitia Anggaran DPRD Kab. Sragen.
c. Keputusan DPRD Kab. Sragen Nomoe: 171/21 Tahun 1999 tanggal 9 Desember 1999 tentang pembentukan Panitia Rumah Tangga DPRD Kab. Sragen.
d. Keputusan DPRD Kab. Sragen Nomor: 170/20 Tahun 1999 Tanggal 17 Nopember 1999 tentang Peraturan tata tertib DPRD Kab. Sragen.
e. Perda Penetapan Nomor 1 Tahun 2003 tentang Penetapan APBD TA. 2003 Kab. Sragen.
f. Daftar hadir panitia anggaran anggota DPRD Kab. Sragen masa bakti 1999-2004 membahas pra konsep perubahan APBD TA 2003.
g. Pembahasan perubahan APBD TA 2003 Kab. Sragen.
h. Konsep rancangan perubahan Anggaran Belanja Rutin Daerah Kab. Sragen TA 2003 (lampiran III: A.IX/R).
i. Konsep rancangan Keputusan Bupati Sragen tentang Penjabaran Kegiatan Anggaran Belanja Rutin Daerah Kab. Sragen TA. 2003 (lampiran II: A/2/R).
j. Rancangan Perubahan Anggaran Belanja Rutin Daerah Kab. Sragen TA. 2003 (lampiran: A.IX/R).
k. Rancangan Keputusan Bupati Sragen tentang Penjabaran Kegiatan Perubahan Anggaran Belanja Rutin Daerah Kab. Sragen TA 2003 )lampiran II: A/2/R).
l. Peraturan Daerah perubahan Kab. Sragen Nomor 7 Tahun 2003 tanggal 8 September 2003 tentang perubahan APBD Kab. Sragen TA 2003.
m. Lampiran III: A.IX/R Perda No. 7 Tahun 2003 tentang Perubahan Anggaran Belanja Rutin Daerah Kab. Sragen TA 2003.
n. Keputusan Bupati Sragen Nomor: 23 Tahun 2003 tanggal 8 September 2003 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan kegiatan dan Proyek Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Sragen TA 2003.
o. Lampiran II: A/2/R Keputusan Bupati Sragen Nomor: 23 Tahun 2003 tanggal 8 September 2003 tentang Otoritas Perubahan Anggaran Belanja Rutin TA 2003 beserta lampiran.
p. Surat Keputusan Bupati Sragen Nomor: 921/18/001.Pr/2003 tanggal 9 September 2003 tentang Otorisasi Perubahan Anggaran Belanja Rutin TA 2003 beserta lampiran.
q. Keputusan Pimpinan DPRD No. PD 900/22 Tahun 2003 tanggal 8 Desember 2003 tentang Anggaran purna bakti anggota DPRD Kab. Sragen masa bakti 1999-2004.
r. Surat Ketua DPRD Kab. Sragen No. 170/326/DPRD/2003 tanggal 11 Desember 2003 tentang Anggaran purna bakti anggota DPRD Kab. Sragen masa bakti 1999-2004, yang ditujukan kepada Sekertaris DPRD Kab. Sragen.
s. Daftar Pengantar Surat Permintaan Pembayaran dari Sekertaris DPRD Nomor: 165 tanggal 13 Desember 2003.
t. Surat Perintah Pembayaran UUDP Anggaran Rutin/ Pembangunan tanggal 13 Desember 2003.
u. Daftar Perincian Rencana Penggunaan UUDP Rutin/Pembanguna tanggal 13 Desember 2003.
v. Tanda bukti pengeluaran uang dan daftar rekapitulasi penerimaan uang pemberian penghargaan purna bakti bagi anggota DPRD Kab. Sragen masa bakti 1999-2003 pasal 2.2.1.1101 tanggal 30 Desember 2003.
w. Triplikat Surat Perintah Membayar Uang dari BPKD Kab. Sragen kepada Pemegang kas Daerah Kab. Sragen No. 3.443 (Rutin PAD) tanggal 29 Desember 2003.
x. Surat Perintah Membayar dari Kabid Pemegang Kas Daerah Kab. Sragen No. 0000774 tanggal 30 Desember 2003 yang ditujukan kepada BPD Jateng Cabang Sragen.
y. Permintaan Pembayaran SPMU dan tanda bukti pembayaran oleh kasir BPD Jateng Cabang Sragen tanggal 30 Desember 2003.
z. Slip setoran tabungan BPD secara kolektif/kumulasi ke rekening atas nama anggota DPRD Kab. Sragen tanggal 30 Desember 2003 dengan penyetor Dwi Maryani (Bendahara DPRD Kab. Sragen).
aa. Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor: 180/12382 tanggal 16 Oktober 2003 perihal pengaduan Formas Sragen tentang dana purna bakti anggota DPRD.
bb. Hasil pemeriksaan BPK Perwakilan IV Yogyakarta Nomor: 200/R/XIV.4/12/2004 tanggal 27 Desember 2004 tentang Hasil pemeriksaan atas belanja daerah TA 2003 dan 2004 pada Kab. Sragen.
cc. Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor: 903/16647 tanggal 14 Nopember 2003 tentang Hasil evaluasi Perda Kab. Sragen Nomor 7 Tahun 2003 tentang perubahan APBD Kab. Sragen TA 2003.
dd. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: SE.163.1/711/OTDA tanggal 24 Mei 2004 tentang Tunjangan purna bakti bagi pimpinan dan anggota DPRD Kab. Sragen.
ee. Surat dari Sekertaris DPRD Kab. Sragen kepada Pimpinan DPRD Sragen Nomor: 170/234/15/2003 tanggal 8 Agustus 2003 tentang Laporan usulan Anggaran perubahan APBD tahun 2003.
ff. Surat dari Sekertaris DPRD Kab. Sragen kepada Pimpinan BPKD Kab. Sragen Nomor: 170/234/15/2003 tanggal 8 Agustus 2003 tentang penyampaian DUKDA Perubahan tahun 2003.
gg. Radiogram Menteri Dalam Negeri Nomor: 161/537/Sj tanggal 12 Maret 2003.
hh. Surat Kejaksaan Negeri Kab. Sragen Nomor: R-27/O.3.26/Ft.1/03 tanggal 31 Maret 2008 tentang pemberitahuan barang bukti uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
ii. Print Out/Salinan Statement rekening No. 3-010-11965-1 An. Letkol CAJ (Purn) Purnomo dari BPD Jateng Cab. Sragen.
jj. Print Out/Salinan Statement rekening No. 3-010-12005-0 An. Letkol CAJ (Purn) Udin Dalino dari BPD Jateng Cab. Sragen.
Oleh kerena berkaitan langsung dengan perkara ini maka perlu tetap dilekatkan dalam berkas perkara.
Mengingat : 1. Pasal 195 ayat (1) huruf b Undang-undang No. 31 tahun 1997.
2. Pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
3. Peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini.
M E N G A D I L I
1. Menyatakan bahwa para Terdakwa:
Terdakwa-1
Nama lengkap : Drs. Purnomo.
Pangkat/Nrp : Letkol Caj (Purn)/28157.
Terdakwa- 2
Nama lengkap : Udin Dalino.
Pangkat/Nrp : Letkol Inf (Purn)/419008.
Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana di dakwakan dalam dakwaan primer.
2. Membebaskan Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut.
3. Menyatakan Terdakwa-1 Drs. Purnomo Letkol Caj (Purn) Nrp.28157 dan Terdakwa-2 Udin Dalino Letkol Inf (Purn) 419008 terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan subsidair, akan tetapi perbuatan para Terdakwa tersebut bukan merupakan kejahatan atau pelanggaran.
4. Melepaskan Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 oleh karena itu dari segala Tuntutan hukum (Onslag van allen rechtvelvolging).
5. Memulihkan hak-hak Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
6. Menetapkan barang bukti berupa:
Surat-surat :
a. Keputusan Gubernur KDH TK-I Jawa Tengah Nomor: 171/96/1999 tanggal 11 Agustus 1999 tentang Peresmian pengangkatan dan pemberhentian keanggotaan DPRD Kab. Sragen masa bakti 1999-2004.
b. Keputusan DPRD Kab. Sragen Nomor: 171.2/18 Tahun 1999 tanggal 29 September 1999 tentang pembentukan Komisi-komisi, Panitia Musyawarah dan panitia Anggaran DPRD Kab. Sragen.
c. Keputusan DPRD Kab. Sragen Nomoe: 171/21 Tahun 1999 tanggal 9 Desember 1999 tentang pembentukan Panitia Rumah Tangga DPRD Kab. Sragen.
d. Keputusan DPRD Kab. Sragen Nomor: 170/20 Tahun 1999 Tanggal 17 Nopember 1999 tentang Peraturan tata tertib DPRD Kab. Sragen.
e. Perda Penetapan Nomor 1 Tahun 2003 tentang Penetapan APBD TA. 2003 Kab. Sragen.
f. Daftar hadir panitia anggaran anggota DPRD Kab. Sragen masa bakti 1999-2004 membahas pra konsep perubahan APBD TA 2003.
g. Pembahasan perubahan APBD TA 2003 Kab. Sragen.
h. Konsep rancangan perubahan Anggaran Belanja Rutin Daerah Kab. Sragen TA 2003 (lampiran III: A.IX/R).
i. Konsep rancangan Keputusan Bupati Sragen tentang Penjabaran Kegiatan Anggaran Belanja Rutin Daerah Kab. Sragen TA. 2003 (lampiran II: A/2/R).
j. Rancangan Perubahan Anggaran Belanja Rutin Daerah Kab. Sragen TA. 2003 (lampiran: A.IX/R).
k. Rancangan Keputusan Bupati Sragen tentang Penjabaran Kegiatan Perubahan Anggaran Belanja Rutin Daerah Kab. Sragen TA 2003 )lampiran II: A/2/R).
l. Peraturan Daerah perubahan Kab. Sragen Nomor 7 Tahun 2003 tanggal 8 September 2003 tentang perubahan APBD Kab. Sragen TA 2003.
m. Lampiran III: A.IX/R Perda No. 7 Tahun 2003 tentang Perubahan Anggaran Belanja Rutin Daerah Kab. Sragen TA 2003.
n. Keputusan Bupati Sragen Nomor: 23 Tahun 2003 tanggal 8 September 2003 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan kegiatan dan Proyek Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Sragen TA 2003.
o. Lampiran II: A/2/R Keputusan Bupati Sragen Nomor: 23 Tahun 2003 tanggal 8 September 2003 tentang Otoritas Perubahan Anggaran Belanja Rutin TA 2003 beserta lampiran.
p. Surat Keputusan Bupati Sragen Nomor: 921/18/001.Pr/2003 tanggal 9 September 2003 tentang Otorisasi Perubahan Anggaran Belanja Rutin TA 2003 beserta lampiran.
q. Keputusan Pimpinan DPRD No. PD 900/22 Tahun 2003 tanggal 8 Desember 2003 tentang Anggaran purna bakti anggota DPRD Kab. Sragen masa bakti 1999-2004.
r. Surat Ketua DPRD Kab. Sragen No. 170/326/DPRD/2003 tanggal 11 Desember 2003 tentang Anggaran purna bakti anggota DPRD Kab. Sragen masa bakti 1999-2004, yang ditujukan kepada Sekertaris DPRD Kab. Sragen.
s. Daftar Pengantar Surat Permintaan Pembayaran dari Sekertaris DPRD Nomor: 165 tanggal 13 Desember 2003.
t. Surat Perintah Pembayaran UUDP Anggaran Rutin/ Pembangunan tanggal 13 Desember 2003.
u. Daftar Perincian Rencana Penggunaan UUDP Rutin/ Pembangunantanggal 13 Desember 2003.
v. Tanda bukti pengeluaran uang dan daftar rekapitulasi penerimaan uang pemberian penghargaan purna bakti bagi anggota DPRD Kab. Sragen masa bakti 1999-2003 pasal 2.2.1.1101 tanggal 30 Desember 2003.
w. Triplikat Surat Perintah Membayar Uang dari BPKD Kab. Sragen kepada Pemegang kas Daerah Kab. Sragen No. 3.443 (Rutin PAD) tanggal 29 Desember 2003.
x. Surat Perintah Membayar dari Kabid Pemegang Kas Daerah Kab. Sragen No. 0000774 tanggal 30 Desember 2003 yang ditujukan kepada BPD Jateng Cabang Sragen.
y. Permintaan Pembayaran SPMU dan tanda bukti pembayaran oleh kasir BPD Jateng Cabang Sragen tanggal 30 Desember 2003.
z. Slip setoran tabungan BPD secara kolektif/ kumulasi ke rekening atas nama anggota DPRD Kab. Sragen tanggal 30 Desember 2003 dengan penyetor Dwi Maryani (Bendahara DPRD Kab. Sragen).
aa. Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor: 180/12382 tanggal 16 Oktober 2003 pengaduan Formas Sragen tentang dana purna bakti anggota DPRD.
bb. Hasil pemeriksaan BPK Perwakilan IV Yogyakarta Nomor: 200/R/XIV.4/12/2004 tanggal 27 Desember 2004 tentang Hasil pemeriksaan atas belanja daerah TA 2003 dan 2004 pada Kab. Sragen.
cc. Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor: 903/16647 tanggal 14 Nopember 2003 tentang Hasil evaluasi Perda Kab. Sragen Nomor 7 Tahun 2003 tentang perubahan APBD Kab. Sragen TA 2003.
dd. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: SE.163.1/711/OTDA tanggal 24 Mei 2004 tentang Tunjangan purna bakti bagi pimpinan dan anggota DPRD Kab. Sragen.
ee. Surat dari Sekertaris DPRD Kab. Sragen kepada Pimpinan DPRD Sragen Nomor: 170/234/15/2003 tanggal 8 Agustus 2003 tentang Laporan usulan Anggaran perubahan APBD tahun 2003.
ff. Surat dari Sekretaris DPRD Kab. Sragen kepada Pimpinan BPKD Kab. Sragen Nomor: 170/234/15/2003 tanggal 8 Agustus 2003 tentang penyampaian DUKDA Perubahan tahun 2003.
gg. Radiogram Menteri Dalam Negeri Nomor: 161/537/Sj tanggal 12 Maret 2003.
hh. Surat Kejaksaan Negeri Kab. Sragen Nomor: R-27/O.3.26/Ft.1/03 tanggal 31 Maret 2008 tentang pemberitahuan barang bukti uang sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah).
ii. Print Out/Salinan Statement rekening No. 3-010-11965-1 An. Letkol CAJ (Purn) Purnomo dari BPD Jateng Cab. Sragen.
jj. Print Out/Salinan Statement rekening No. 3-010-12005-0 An. Letkol CAJ (Purn) Udin Dalino dari BPD Jateng Cab. Sragen.
Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.
4. Membebankan biaya perkara kepada negara.
Demikian Putusan ini diputuskan pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2011 dalam Musyawarah Majelis Hakim Militer Tinggi oleh H. Riza Thalib, SH. Kolonel Chk Nrp. 30727, sebagai Hakim Ketua, Yutti.S.Halilin, SH. Kolonel Laut (Kh/W) Nrp. 8607/P dan Purnomo, SH. Kolonel Chk Nrp. 32011 masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan pada hari dan tanggal yang sama oleh Hakim Ketua dalam sidang terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut diatas, Oditur Militer Tinggi Bambang Aribowo, SH. Kolonel Sus Nrp. 516764, dan Panitera Rinaldi Chandra, SH. Kapten Laut (Kh) Nrp. 12367/P serta dihadapan umum dan para Terdakwa.
Hakim Ketua
Cap/Ttd
H. Riza Thalib, SH.
Kolonel Chk Nrp. 30727
Hakim Anggota I Hakim Anggota II
Ttd Ttd
Yutti.S.Halilin, SH. Purnomo, SH.
Kolonel Laut (Kh/W) Nrp. 8607/P Kolonel Chk Nrp. 32011
Panitera
Ttd
Rinaldi Chandra, SH.
Kapten Laut (Kh) Nrp. 12367/P