14/PID/2016/PT BBL
Putusan PT BANGKA BELITUNG Nomor 14/PID/2016/PT BBL
ASE MAHRON Bin SARDAPI
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang tanggal 8 Agustus 2016 Nomor : 181/Pid.SUS/2016/PN.Pgp tersebut
P U T U S A N
Nomor : 14 / PID / 2016/ PT BBL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Bangka Belitung di Pangkalpinang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : ASE MAHRON bin SARDAPI
Tempat lahir : Pandeglang (Banten)
Umur/tanggal lahir : 15 April 1977
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Raya Labuan Kampung Kadukaung RT/RW 14/04 Desa Mendal Sari Kecamatan Saketi Kabupaten Pandeglang Propinsi Banten
Agama : Islam
Pekerjaan : Nelayan (Nakhoda KM Meri Jaya)
Terdakwa dalam tingkat banding didampingi oleh Penasihat Hukum bernama: 1. HERIYANTO,SH,MH, 2. AHMAD IRWAN,SH dan 3. MARTINUS SIHWANTO,SH, ketiganya Advokat pada Rumah Singgah Hukum (Legal Shelter) “HERIYANTO & PARTNERS” Advocate and Legal Consultant, beralamat di Km-8 (Simp. Indomie), Jln. HBR. Motik, Komp. Bukit Permata Indah A/10 Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 12 Agustus 2016 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada tanggal 23 Agustus 2016;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan dari :
Penyidik Dit. Polairda Kep. Bangka Belitung, sejak tanggal 13 Juni 2016 sampai dengan tanggal 2 Juli 2016;
Perpanjangan Kepala Kejaksaan Tinggi Kep. Bangka Belitung, sejak tanggal 3 Juli 2016 sampai dengan tanggal 11Juli 2016;
Penuntut Umum, sejak tanggal 12 Juli 2016 sampai dengan tanggal 17 Juli 2016;
Hakim, sejak tanggal 18 Juli 2016 sampai dengan tanggal 6 Agustus 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 7 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 16 Agustus 2016;
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bangka Belitung sejak tanggal 12 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung sejak tanggal 1 September 2016 sampai dengan tanggal 10 September 2016;
Pengadilan Tinggi tersebut :
Telah membaca:
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung tanggal 25 Agustus 2016 Nomor: 14/PID/2016/PT.BBL tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pidana atas nama Terdakwa ASE MAHRON bin SARDAPI tersebut di atas;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan dengan perkara ini serta turunan putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang tanggal 8 Agustus 2016 Nomor: 181/Pid.SUS/2016/PN.Pgp dalam perkara tersebut di atas;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tertanggal 12 Juli 2016 Nomor Reg.Perkara: PDM-115/PKP.14/EUH.2/07/ 2016 terdakwa telah di dakwa sebagai berikut:
DAKWAAN :
KESATU:
Bahwa Terdakwa ASE MAHRON bin SARDAPI selaku Nahkoda KM. MERI JAYA berukuran 25 GT, Pada hari kamis tanggal 09 Juni 2016 sekira pukul 03.00 Wib. atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Juni 2016, bertempat di Perairan Tanjung Berikat Kab. Bangka Tengah Prov. Kep. Bangka Belitung pada titik koordinat 020 25’’ 192’’ S – 1060 46’ 029’’ E setidaknya pada suatu tempat tertentu di Perairan Indonesia yang berdasarkan ketentuan Pasal 84 KUHAP Pengadilan Negeri Pangkalpinang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “memilikidan/atau mengoperasikankapal penangkap ikan berbendera Indonesia melakukan penangkapan ikandi wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia dan/atau di laut lepas, yang tidakmemiliki SIPI“, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu yang tidak dapat ditentukan lagi secara pasti terdakwa Ase Mahron Bin Sardapi selaku Nahkoda KM. MERI JAYA mengoperasikan Kapal penangkap ikan KM. MERI JAYA yang bendera Indonesia yang dilengkapi dokumen SIUP, SIPI (Surat Ijin Penangkap Ikan), SLO, PAS Besar Kapal, Surat Keterangan Kecakapan, Surat Ukur dan SPB berangkat dari Pelabuhan Muara Baru Jakarta Utara dengan tujuan Laut Jawa untuk melakukan penangkapan ikan di Laut Jawa.
Bahwa KM. MERI JAYA yang tujuan semula akan melakukan penangkapan ikan di laut jawa ternyata tidak melakukan penangkapan ikan di laut jawa tetapi justru menuju ke Perairan Tanjung Berikat Bangka Belitung.
Bahwa dalam melakukan penangkapan ikan terdakwa selaku Nahkoda adalah orang bertugas mengoperasikan kapal dan memimpin proses penangkapan ikan dengan memerintahkan seluruh awak kapal yaitu Tohari, Jepri, Agus, Ipin, Apek, Jaiman, Dani, Iwan menurunkan alat penangkapan ikan jaring cumi (Cash Net) untuk melakukan penangkapan ikan.
Bahwa pada hari kamis tanggal 09 Juni 2016 sekira pukul 03.00 WIB pada posisi titik koordinat 020 25’’ 192’’ S – 1060 46’ 029’’ E di Perairan Tanjung Berikat Kab. Bangka Tengah Prov. Kep. Bangka Belitung yang merupakan wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia (WPP 711) yang meliputi Selat Karimata, Laut Natuna, Laut Cina Selatan, KM. MERI JAYA didatangi dan diperiksa petugas kepolisian ternyata KM. MERI JAYA melakukan penangkapan ikan tidak dilengkapi dengan Surat Izin Penangkap Ikan (SIPI) yang sah karena menggunakan alat penangkap ikan berupa jaring cumi/Cash Net yang hanya diperbolehkan beroperasi untuk kapal dengan ukuran minimal 30 GT atau lebih sehingga tidak memiliki izin melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan (WPP- 711).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 93 ayat (1) Juncto pasal 27 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004.
ATAU
KEDUA:
Bahwa terdakwa Ase Mahron Bin Sardapi selaKu Nahkoda KM. MERI JAYA berukuran 25 GT, Pada hari kamis tanggal 09 Juni 2016 sekira pukul 03.00 Wib. atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Juni 2016, bertempat di di perairan tanjung berikat Kab. Bangka Tengah Prov. Kep. Bangka Belitung pada titik koordinat 020 25’’ 192’’ S – 1060 46’ 029’’ E setidaknya pada suatu tempat tertentu di Perairan Indonesia yang berdasarkan ketentuan Pasal 84 KUHAP Pengadilan Negeri Pangkalpinang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu yang tidak dapat ditentukan lagi secara pasti terdakwa Ase Mahron Bin Sardapi selaku Nahkoda KM. MERI JAYA mengoperasikan Kapal penangkap ikan KM. MERI JAYA berangkat dari Pelabuhan Muara Baru Jakarta utara dengan tujuan untuk melakukan penangkapan ikan di Laut Jawa namun dalam perjalanannya KM. MERI JAYA yang tujuan semula akan melakukan penangkapan ikan di Laut Jawa justru melakukan penangkapan ikan di perairan Tanjung Berikat Bangka Belitung.
Bahwa dalam melakukan penangkapan ikan terdakwa selaku Nahkoda adalah orang yang memimpin proses penangkapan ikan yaitu pertama-tama terdakwa melakukan lego jangkar dan menyalakan lampu penerangan berkekuatan lebih dari 16.000 Watt selama lebih kurang 3 (tiga) jam untuk memancing/ memanggil ikan dan cumi supaya mendekat ke daerah penerangan dan setelah ikan dan cumi mendekati kapal kemudian lampu dimatikan dan terdakwa memerintahkan seluruh awak kapal atau ABK yaitu Tohari, Jepri, Agus, Ipin, Apek, Jaiman, Dani, Iwan menurunkan alat penangkapan ikan berupa jaring cumi (cash net) ke laut menggunakan mesin handele. Setelah ikan banyak terperangkap di dalam jaring kemudian jaring diangkat ke atas palka kapal dengan mengunakan mesin garden, selanjutnya para ABK mengumpulkan ikan hasil tangkapan dari dalam jaring.
Bahwa pada hari kamis tanggal 09 Juni 2016 sekira pukul 03.00 Wib. pada posisi titik koordinat 020 25’’ 192’’ S – 1060 46’ 029’’ E di Perairan Tanjung Berikat Kab. Bangka Tengah Prov. Kep. Bangka Belitung yang merupakan wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia (WPP 711) yang meliputi Selat Karimata, Laut Natuna, Laut Cina Selatan, KM. MERI JAYA didatangi dan diperiksa petugas kepolisian, ternyata pada KM. MERI JAYA melakukan penangkapan ikan menggunakan alat penangkap ikan berupa jaring jaring cumi /Cash Net yang hanya diperbolehkan beroperasi untuk kapal dengan ukuran minimal 30 GT dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan 3 di WPPN RI, serta menggunakan alat bantu penangkapan ikan berupa Lampu sebanyak 18 buah yang berkekuatan masing - masing 1500 watt, 2 buah lampu berkekuatan masing - masing 1000 watt dan 2 buah lampu berkekuatan masing – masing 500 watt yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan karena melebihi 16.000 watt.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 85 Jo. pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan;
Menimbang bahwa, berdasarkan surat tuntutan Penuntut Umum tertanggal 4 Agustus 2016 No.Reg.Perkara: PDM-34/PKPIN/Euh.2/08/2016, terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Ase Mahron bin Sardapi bersalah melakukan tindak pidana perikanan sesuai dengan dakwaan alternatif kesatu yaitu Pasal 93 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor : 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 2004 tentang Perikanan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa dengan denda sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) subsidair kurungan selama 2 (dua) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit KM Meri Jaya
1 (satu) unit kompas
1 (satu) unit GPS
1 (satu) unit radio
1 (satu) set jaring cumi
25 (dua puluh lima) lampu watt besar
Ikan jenis campuran sebanyak + 870 kg (delapan ratus tujuh puluh kilogram) telah dilelang seharga Rp. 10.658.000,00 (sepuluh juta enam ratus lima puluh delapan ribu rupiah)
1 (satu) lembar surat ukur
1 (satu) lembar Sertifikat Perangkat Radio Telekomunikasi
Dinyatakan dirampas untuk negara;
1 (satu) bundle dokumen terdiri dari :
1 (satu) lembar fotokopi SIUP
1 (satu) lembar SIPI
1 (satu) (lembar) SPB
1 (satu) lembar SLO Kapal Perikanan
1 (satu) lembar Pas Besar
1 (satu) lembar Sertifikat Kelaikan dan Pengawakan Kapal Penangkap Ikan
1 (satu) buah Buku Sijil
1 (satu) buah Buku Kesehatan
1 (satu) buah Buku Langganan Bunker BBM Kapal
Dinyatakan tetap dalam berkas perkara;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Kecakapan an. Ase Mahron bin Sardapi, dinyatakan dikembalikan kepada Terdakwa;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan atas tuntutan tersebut Pengadilan Negeri Pangkalpinang telah menjatuhkan putusan tanggal 8 Agustus 2016 Nomor: 181/Pid.SUS/2016/PN.Pgp yang amarnya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa ASE MAHRON bin SARDAPI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MENGOPERASIKAN KAPAL PENANGKAP IKAN BERBENDERA INDONESIA MELAKUKAN PENANGKAPAN IKAN DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA YANG TIDAK MEMILIKI SIPI (SURAT IZIN PENANGKAPAN IKAN);
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dapat dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan barang bukti yang berupa :
1 (satu) unit KM Meri Jaya, 1 (satu) unit kompas, 1 (satu) unit GPS, 1 (satu) unit radio, 1 (satu) set jaring cumi, 25 (dua puluh lima) lampu watt besar, Ikan jenis campuran sebanyak + 870 kg (delapan ratus tujuh puluh kilogram) telah dilelang seharga Rp. 10.658.000,00 (sepuluh juta enam ratus lima puluh delapan ribu rupiah), 1 (satu) lembar surat ukur, 1 (satu) lembar Sertifikat Perangkat Radio Telekomunikasi, dirampas untuk negara;
1 (satu) bundle dokumen terdiri dari 1 (satu) lembar fotokopi SIUP, 1 (satu) lembar SIPI, 1 (satu) (lembar) SPB, 1 (satu) lembar SLO Kapal Perikanan, 1 (satu) lembar Pas Besar, 1 (satu) lembar Sertifikat Kelaikan dan Pengawakan Kapal Penangkap Ikan, 1 (satu) buah Buku Sijil, 1 (satu) buah Buku Kesehatan, dan 1 (satu) buah Buku Langganan Bunker BBM Kapal, tetap terlampir dalam berkas perkara;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Kecakapan an. Ase Mahron bin Sardapi, dikembalikan kepada Terdakwa;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar: Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Terdakwa telah menyatakan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Pangkalpinang tanggal 12 Agustus 2016, sebagaimana ternyata dari Akta Permintaan Banding Nomor: 6/Akta.Pid/2016/PN.Pgp dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Penuntut Umum pada tanggal 15 Agustus 2016;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa sebagai pemohon banding telah mengajukan Memori Banding tertanggal 24 Agustus 2016 dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada tanggal 26 Agustus 2016;
Menimbang, bahwa memori banding dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut telah diserahkan dengan cara seksama kepada Penuntut Umum pada tanggal 29 Agustus 2016 sebagaimana ternyata dari Akta Penyerahan Memori Banding Nomor: 6/Akta.Pid/2016/PN.Pgp;
Menimbang, bahwa atas memori banding dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Penuntut Umum tidak mengajukan kontra memori banding;
Menimbang, bahwa sebelum berkas dikirim kepada Pengadilan Tingkat Banding telah diberikan kesempatan yang cukup kepada Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa untuk mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu 7(tujuh) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 236 ayat 2 KUHAP;
Menimbang, bahwa permintaan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Terdakwa tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa dalam memori bandingnya telah mengajukan alasan/keberatan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa didakwa dengan ancaman hukuman penjara lima tahun lebih, namun sejak pemeriksaan di tingkat penyidikan sampai dengan pemeriksaan di pengadilan tidak didampingi oleh Advokat/ Penasehat Hukum;
Bahwa saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU hanyalah saksi-saksi anggota POLRI yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi ahli, sedangkan saksi-saksi lainnya terutama ABK hanya dibacakan dan dalam Berita Acara sidang tidak tergambar alasannya;
Bahwa tentang perampasan barang bukti KM Meri Jaya beserta alat kelengkapannya tanpa pertimbangan hukum mengapa hal tersebut diputuskan untuk dirampas;
Bahwa putusan dalam perkara ini tidak adil terhadap terdakwa karena ada putusan lain dengan permasalahan yang sama yaitu perkara Nomor: 131/Pid.Sus/2016/PN.PGP tanggal 9 Juni 2016 a/n terdakwa ABDUL ROHMAN alias MAN bin ARIFIN dkk oleh Pengadilan Negeri Pangkalpinang diputus sangat ringan dan barang bukti kapal motor penangkap ikan tidak dirampas untuk Negara, tetapi dikembalikan kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Pengadilan Tinggi akan mempertimbangkan memori banding dari pembanding/Penasihat Hukum Terdakwa tersebut sebagai berikut :
Menimbang, bahwa mengenai keberatan yang menyatakan bahwa terdakwa selama pemeriksaan mulai tingkat penyidikan sampai persidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum, dalam Berita Acara Persidangan tanggal 26 Juli 2016, Hakim Ketua Majelis telah menanyakan kepada terdakwa apakah ia ingin didampingi Penasihat Hukum, dan atas prtanyaan tersebut terdakwa menyatakan bahwa ia akan menghadap sendiri di persidangan tanpa didampingi oleh Penasihat Hukum, sedangkan dalam tingkat penyidikan berdasarkan BERITA ACARA TIDAK BERSEDIA DIDAMPINGI PENASIHAT HUKUM tanggal 12 Juni 2016 yang ditandatangani oleh tersangka/terdakwa, ia menyatakan belum mengguna kan penasihat hukum atau pengacara;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan karena didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas tahun) maka sesuai ketentuan Pasal 56 KUHAP beserta penjelasannya, terdakwa tidak wajib secara mutlak didampingi Penasihat Hukum, karena yang wajib secara mutlak didampingi Penasihat Hukum ialah terdakwa yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara 15 (limabelas) tahun atau lebih;
Menimbang, bahwa mengenai keberatan yang menyatakan bahwa Penuntut Umum hanya menghadirkan saksi-saksi anggota POLRI yang menangkap terdakwa dan saksi ahli, sedangkan saksi-saksi lainnya terutama ABK hanya dibacakan keterangannya di BAP, hal tersebut tidak menyalahi hokum acara, karena saksi-saksi yang dibacakan keterangannya tersebut sebelumnya sudah disumpah oleh Penyidik dan terhadap keterangan saksi-saksi yang telah dibacakan di persidangan tersebut telah dibenarkan oleh terdakwa, sehingga mempunyai nilai pembuktian sebagai keterangan saksi;
Menimbang, bahwa selanjutnya mengenai keberatan terhadap perampasan barang bukti berupa KM MERI JAYA beserta alat kelengkapan nya, hal tersebut tidak menyalahi aturan karena telah sesuai dengan ketentuan Pasal 76 A Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dan hal tersebut juga telah dipertimbangkan dalam putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada halaman 27, karena barang-barang tersebut telah digunakan untuk menangkap ikan di luar wilayah pengelolaan perikanan yang tertera dalam SIPI;
Menimbang, bahwa selanjutnya mengenai keberatan yang menyatakan putusan ini tidak adil karena ada putusan lain dengan permasalahan yang sama diputus lebih ringan dan barang bukti tidak dirampas, karena putusan dimaksud tidak dilampirkan dalam memori banding dan juga karena setiap perkara itu sifatnya kasuisitis, maka keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan;
Menimbang, bahwa setelah membaca dan meneliti alasan Pengadilan Tingkat Pertama menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa sebagaimana dalam pertimbangannya pada halaman 27 menurut Majelis Hakim Tingkat Banding sudah tepat bahwa putusan Pengadilan tingkat pertama sudah memenuhi rasa keadilan pada masyarakat;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya dalam dakwaan alternatif kesatu, dan pertimbangan Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa dengan mengambil alih pertimbangan Hakim Tingkat Pertama, maka Pengadilan Tinggi memutus, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang tanggal 8 Agustus 2016 Nomor 181/ Pid.SUS/2016/PN.Pgp tersebut;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dijatuhi pidana kepadanya dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah terjadi Dissenting Opinion (perbedaan pendapat) yang diajukan oleh Hakim Anggota Majelis I (DR.Hj. NUR ASLAM BUSTAMAN,S.H.,M.H.) dan menurut ketentuan hukum yang berlaku harus dimasukkan dalam pertimbangan hukum dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa bahwa Dissenting Opinion (perbedaan pendapat) yang diajukan oleh Hakim Anggota Majelis I (DR.Hj. NUR ASLAM BUSTAMAN,S.H.,M.H.) tersebut adalah sebagai berikut:
Menimbang, bahwa Pasal 71 UU No.45 Tahun 2009 tentang Perikanan yang merupakan perubahan dari UU No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan menyatakan bahwa:
Dengan UU ini dibentuk Pengadilan Perikanan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus tindak pidana di bidang perikanan;
Pengadilan Perikanan sebagaimana dimaksud ayat (1) merupakan pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan umum.
Pengadilan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dibentuk di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Medan, Pontianak, Bitung dan Tual.
Pengadilan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di Pengadilan Negeri.
Pembentukan Pengadilan Perikanan selanjutnya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 71A UU No.45 Tahun 2009 tentang Perikanan yang mengubah UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan menyatakan bahwa Pengadilan Perikanan berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tindak pidana di bidang Perikanan yang terjadi di wilayah pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia baik yang dilakukan oleh Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 2 Keputusan Presiden RI No.15 Tahun 2010 tanggal 17 Juni 2010 dinyatakan bahwa pembentukan Pengadilan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus tindak pidana di bidang perikanan pada Pengadilan Perikanan di Pengadilan Negeri Tanjung Pinang dan Pengadilan Negeri Ranai;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 2 Keputusan Presiden RI No.6 Tahun 2014 tanggal 6 Februari 2014 dinyatakan bahwa telah dibentuk Pengadilan Perikanan sebagaimana dimaksud Pasal 1 dan bertugas serta berwenang memeriksa dan memutuskan tindak pidana di bidang perikanan pada Pengadilan Perikanan di Pengadilan Negeri Ambon, Pengadilan Negeri Sorong dan Pengadilan Negeri Merauke;
Menimbang, bahwa selanjutnya menurut pendapat Hakim Anggota Majelis I yang mengajukan Dissenting Opinion ini (DR Hj Nur Aslam Bustaman,SH,MH) perkara aquo merupakan tindak pidana di bidang perikanan yang proses persidangannya harus dilakukan di Pengadilan Perikanan sebagaimana ditetapkan oleh UU No.45 Tahun 2009 tentang Perikanan yang mengubah UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, Keputusan Presiden RI No.15 Tahun 2010 tanggal 17 Juni 2010, Keputusan Presiden RI No.6 Tahun 2014 tanggal 6 Februari 2014 sedangkan dalam peraturan tersebut ataupun peraturan lainnya yang berkaitan dengan Perikanan tidak terdapat nama Pengadilan Negeri Pangkal Pinang sebagai Pengadilan Perikanan ;
Menimbang,bahwa selanjutnya dengan memperhatikan Pasal 147 jo Pasal 148 UU No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan dengan memperhatikan adagium Lex Specialis Derogat Legi Generalis mengingat UU No.45 Tahun 2009 tentang Perikanan yang mengubah UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan merupakan peraturan yang bersifat khusus dan Pengadilan Perikanan merupakan Pengadilan yang bersifat khusus dan telah diatur secara khusus pula sebagaimana tersebut diatas maka seharusnya setelah Pengadilan Negeri menerima pelimpahan perkara dari Jaksa/Penuntut Umum, Ketua Pengadilan mempelajari berkas untuk mengetahui apakah perkara tersebut termasuk dalam kewenangan pengadilan yang dipimpinnya atau tidak dan jika Ketua Pengadilan Negeri berpendapat bahwa di Pengadilan Negeri yang dipimpinnya tidak terdapat Pengadilan Perikanan seharusnya Ketua Pengadilan Negeri yang menerima pelimpahan berkas perkara aquo mengembalikan berkas tersebut kepada Jaksa/Penuntut Umum untuk selanjutnya surat pelimpahan perkara aquo diberikan pada pengadilan negeri dimana terdapat pengadilan perikanan yang terdekat dengan locus delicti perkara aquo dan tidak dapat disimpangi dengan ketentuan Pasal 84 KUHAP beserta alasannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka Hakim Anggota I Tingkat Banding yang memeriksa perkara ini (DR Hj Nur Aslam Bustaman,SH.MH) berkesimpulan bahwa Pengadilan Negeri Pangkal Pinang yang memeriksa dan memutus perkara Tindak Pidana dibidang Perikanan dengan Nomor perkara 181/Pid.SUS/2016/PN.Pgp tanggal 8 Agustus 2016 tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana di bidang perikanan aquo sehingga karenanya putusan Pengadilan Negeri Pangkal Pinang Nomor 181/Pid. SUS/2016/PN.Pgp tanggal 8 Agustus 2016 HARUS DIBATALKAN dan amar putusan yang patut untuk perkara aquo adalah:
Mengadili
Menyatakan Pengadilan Negeri Pangkal Pinang tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana perikanan atas nama terdakwa ASE MAHRON bin SARDAPI
Menyatakan biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan dibebankan kepada Negara.
sedangkan Hakim Ketua Majelis (NURDIYATMI,S.H.) dan Hakim Anggota II (H. AKSIR,S.H.,M.H.) berpendapat bahwa Pengadilan Negeri Pangkalpinang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini dengan alasan sebagai berikut:
Bawa dalam Pasal 106 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 dinyatakan bahwa: “selama belum dibentuk pengadilan perikanan selain pengadilan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3), perkara tindak pidana di bidang perikanan yang terjadi di luar daerah hukum pengadilan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3)tetap diperiksa dan diputus oleh pengadilan negeri yang berwenang”;
Bahwa tindak pidana di bidang perikanan yang dilakukan oleh terdakwa dalam perkara ini terjadi di perairan Tanjung Berikat Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang merupakan daerah hukum dari Pengadilan Negeri Sungailiat, sehingga perkara ini seharusnya menjadi kewenangan dari Pengadilan Negeri Sungailiat;
Bahwa namun demikian oleh karena tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Sungailiat, maka berdasarkan Pasal 84 KUHAP Penuntut Umum telah melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang;
Bahwa oleh karena di Pengadilan Negeri Pangkalpinang belum dibentuk pengadilan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3), maka berdasarkan ketentuan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 dan Pasal 84 KUHAP tersebut Pengadilan Negeri Pangkalpinang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini;
Menimbang, bahwa oleh karena telah terjadi perbedaan pendapat dari Majelis, maka yang dipakai adalah suara yang terbanyak;
Memperhatikan: Pasal 241 KUHAP Jo Pasal 93 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 2004 tentang Perikanan serta ketentuan ketentuan hukum lain yang berkaitan dalam perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Terdakwa;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang tanggal 8 Agustus 2016 Nomor : 181/Pid.SUS/2016/PN.Pgp tersebut;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, sedangkan ditingkat banding sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis pada hari : Rabu,tanggal 31 Agustus 2016 oleh kami: NURDIYATMI,SH Hakim Tinggi sebagai Ketua Majelis dengan DR. Hj. NUR ASLAM BUSTAMAN, SH,MH dan H. AKSIR, SH, MH masing-masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung tanggal 25 Agustus 2016 Nomor: 14/PID/2016/PT.BBL untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, putusan tersebut telah diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari: Kamis, tanggal 1 September 2016 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-hakim Anggota tersebut, serta dibantu oleh BINTAR ASLI, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, akan tetapi tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya;
Hakim-Hakim Anggota, Ketua Majelis tersebut,
DTO DTO
DR.Hj.NUR ASLAM BUSTAMAN,S.H.,M.H. NURDIYATMI,S.H.
DTO
H. AKSIR, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
DTO
BINTAR ASLI, SH