27/Pid.Sus/2015/PN Ttn
Putusan PN TAPAK TUAN Nomor 27/Pid.Sus/2015/PN Ttn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Rispan Bin Zaminur
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa RISPAN Bin ZAMINUR identitas sebagaimana tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair; 2. Membebaskan Terdakwa RISPAN Bin ZAMINUR dari dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa RISPAN Bin ZAMINUR identitas sebagaimana tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang tidak menimbulkan halangan untuk menjalankan kegiatan sehari-hari “ sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair ; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RISPAN Bin ZAMINUR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Bulan 10 (sepuluh) Hari; 5. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada di dalam tahanan ; 7. Menetapkan barang bukti berupa : • 1 (satu) buku nikah Nomor : 0137/016/XI/2011 tanggal 25 November 2011; Dikembalikan kepada Saksi Gusti Hastuti Binti H. Sudirman (korban); 8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 27/PID.SUS/2015/PN Ttn.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tapaktuan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
-
Nama Lengkap : Rispan Bin Zaminur Tempat lahir : Tapaktuan Umur / Tanggal Lahir : 31 tahun/ 11-11-1983 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia Tempat Tinggal : Gampong Air Berudang Kec. Tapaktuan Kab. Aceh Selatan Agama : Islam Pekerjaan : Polri Pendidikan : SMEA (tamat)
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik tidak dilakukan penahahan ;
Penuntut Umum tertanggal 24 Februari 2015, sejak tanggal 24 Februari 2015 s/d tanggal 15 Maret 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Tapaktuan tertanggal 2 Maret 2015, sejak tanggal 2 Maret 2015 s/d tanggal 31 Maret 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tapaktuan tertanggal 23 Maret 2015, sejak tanggal 1 April 2015 s/d tanggal 30 Mei 2015;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tapaktuan Nomor 27/Pen Pid.Sus/2015/PN Ttn. tanggal 2 Maret 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 27/Pen Pid.Sus/2015/PN Ttn. tanggal 2 Maret 2015 tentang penetapan hari sidang;
Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Berkas perkara beserta lampiran – lampirannya ;
Surat – surat yang bersangkutan dengan perkara ini ;
Telah mendengar keterangan Saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta telah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum NOMOR REG Perk : PDM- 13/TTN/02/2015 tanggal 15 April 2015 pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Rispan Bin Zaminur, secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan atau mata pencarian atau kegiatan sehari-hari” sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Subsidair melanggar Pasal 44 Ayat (4) Undang-undang RI No 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rispan Bin Zaminur dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari bulan dikurangai selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan .
Barang bukti 1 (satu) buku nikah Nomor : 0137/016/XI/2011 tanggal 25 November 2011 Dikembalikan kepada saksi Gusti Hastuti Binti H. Sudirman (korban)
Menetapkan terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah)
Telah mendengar Permohonan dari Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya mohon Majelis Hakim memberikan Hukuman yang seringan – ringannya dengan alasan bahwa Terdakwa sangat menyesali atas perbuatan yang telah dia lakukan dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi di masa yang akan datang;
Menimbang, bahwa atas permohonan dari Terdakwa tersebut Penuntut Umum telah menyampaikan Tanggapan / Replik secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap dengan tuntutannya dan terhadap Replik tersebut Terdakwa menyatakan tetap dengan permohonannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan Pengadilan Negeri Tapaktuan karena didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN
PRIMAIR
Bahwa terdakwa Rispan Bin Zaminur pada hari Saptu tanggal 04 Oktober 2014 sekira pukul 09.30 WIB bertempat di rumah milik mertua terdakwa di Gampong Air Berudang Kec. Tapaktuan Kab. Aceh Selatan atau setidak-tidaknya pada waktu bulan Oktober 2014 atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Saptu tanggal 04 Oktober 2014 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa pulang kerumah mertua di Gampong Air Berudang Kec. Tapaktuan Kab. Aceh Selatan, kemudian saksi Gusti Hastuti Binti H. Sudirman (korban) bertanya kepada terdakwa ?kenapa gak pulang bang? Kenapa hp abang dihubungi gak aktif? Dan terdakwa menjawab ?Hp saya low batt, tapi saya kan tidak bilang mau pulang? Kemudian terdakwa masuk kedalam kamar. Didalam kamar terjadi pertengakaran mulut antara terdakwa dan korban kemudian terdakwa masuk kedalam kamar mandi, setelah selesai mandi terdakwa hendak pergi keluar kamar tetapi pintu kamar telah di kunci oleh korban dengan tujuan agar terdakwa tidak keluar rumah, karna tidak bisa keluar rumah terdakwa menelepon orang tuanya yaitu saksi Zaminur Bin Syahminan, tidak berapa lama orang tua terdakwa datang dan langsung marah-marah mengatakan ?kenapa kalian kurung anak saya? Kenapa anak saya kalian buat seperti binatang? Kemudian korban membuka pintu kamar yang dikunci, setelah dibuka terdakwa langsung keluar rumah dan korban berusaha menghalangi agar tidak pergi dari rumah salbil berkata ?mau kemana bang? Dan terdakwa menjawab :biarkan saya pergi? dan terdakwa mendorong korban sehingga terjatuh kelantai dengan posisi punggung terhempas.
Bahwa sebelumnya pada pada hari dan bulan yang tidak dapat dingat secara pasti dalam tahun 2013 bertempat di rumah kontrakan, pada saat terdakwa tidur terdakwa mengigau menyebut nama wanita kemudian korban membangunkan terdakwa dan menanyakan perihal wanita tersebut tetapi terdakwa langsung marah dan menampar pipi dan menyeret korban dan membanting korban diatas kasur.
Bahwa pada saat penganiayaan antara terdakwa dan saksi Gusti Hastuti Binti H. Sudirman (korban) masih dalam ikatan perkawinan sesuai dengan buku nikah Nomor : 0137/016/XI/2011 tanggal 25 November 2011.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut di atas, saksi Gusti Hastuti Binti H. Sudirman (korban) mengalami :
Bengakak dipunggung kiri
Luka memar dipergelangan tangankanan
Luka-luka /Kelainan tersebut disebabkan oleh trauma benda tumpul
Sesuai dengan Isi Visum Et Repertum Nomor : /VER/1126/X/2014 tanggal 22 Oktober 2014 yang dibuat dengan sejujurnya atas sumpah dokter yang ditandatangani oleh dr. Syafrizal M.Kes, Dokter pada Rumah Sakit Umum Dr. Yuliddin Away Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang RI No 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
SUBSIDAIR
Bahwa terdakwa Rispan Bin Zaminur pada waktu dan tempat yang telah diuraikan pada dakwaan primair diatas melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan atau mata pencarian atau kegiatan sehari-hari. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Saptu tanggal 04 Oktober 2014 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa pulang kerumah mertua di Gampong Air Berudang Kec. Tapaktuan Kab. Aceh Selatan, kemudian saksi Gusti Hastuti Binti H. Sudirman (korban) bertanya kepada terdakwa ?kenapa gak pulang bang? Kenapa hp abang dihubungi gak aktif? Dan terdakwa menjawab ?Hp saya low batt, tapi saya kan tidak bilang mau pulang? Kemudian terdakwa masuk kedalam kamar. Didalam kamar terjadi pertengakaran mulut antara terdakwa dan korban kemudian terdakwa masuk kedalam kamar mandi, setelah selesai mandi terdakwa hendak pergi keluar kamar tetapi pintu kamar telah di kunci oleh korban dengan tujuan agar terdakwa tidak keluar rumah, karna tidak bisa keluar rumah terdakwa menelepon orang tuanya yaitu saksi Zaminur Bin Syahminan, tidak berapa lama orang tua terdakwa datang dan langsung marah-marah mengatakan ?kenapa kalian kurung anak saya? Kenapa anak saya kalian buat seperti binatang? Kemudian korban membuka pintu kamar yang dikunci, setelah dibuka terdakwa langsung keluar rumah dan korban berusaha menghalangi agar tidak pergi dari rumah salbil berkata ?mau kemana bang? Dan terdakwa menjawab biarkan saya pergi? dan terdakwa mendorong korban sehingga terjatuh kelantai dengan posisi punggung terhempas, kemudian korban kerumah sakit dan mendapatkan perawatan rawat jalan.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut di atas, saksi Gusti Hastuti Binti H. Sudirman (korban) mengalami :
Bengkak dipunggung kiri
Luka memar dipergelangan tangan kanan
Luka-luka /Kelainan tersebut disebabkan oleh trauma benda tumpul.
Sesuai dengan Isi Visum Et Repertum Nomor : /VER/1126/X/2014 tanggal 22 Oktober 2014 yang dibuat dengan sejujurnya atas sumpah dokter yang ditandatangani oleh dr. Syafrizal M.Kes, Dokter pada Rumah Sakit Umum Dr. Yuliddin Away Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (4) Undang-undang RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Menimbang, bahwa terhadap Dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan Keberatan terhadap Dakwan Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi Gusti Hastuti Binti H. Sudirman (korban), dibawah sumpah dalam persidangan memberikan keterangan;
Bahwa saksi dihadirkan ke persidangan ini sebagai korban dalam perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan Terdakwa;
Bahwa saksi korban merupakan istri Terdakwa sesuai dengan surat nikah Nomor : 0137/016/XI/2011 tanggal 25 November 2011;
Bahwa Terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban pada hari Sabtu tanggal 4 Oktober 2014 sekira pukul 09.30 WIB bertempat di rumah milik orang tua saksi korban yaitu di Gampong Air Berudang Kec. Tapaktuan Kab. Aceh Selatan;
Bahwa penganiayaan itu bermula saat Terdakwa pulang ke rumah mertua Terdakwa di Gampong Air Berudang Kec. Tapaktuan Kab. Aceh Selatan, kemudian saksi korban bertanya kepada Terdakwa “kenapa gak pulang bang? Kenapa hp abang dihubungi gak aktif? Dan terdakwa menjawab “Hp saya low batt, tapi saya kan tidak bilang mau pulang? Kemudian terdakwa masuk ke dalam kamar;
Bahwa setelah sampai di dalam kamar terjadi pertengakaran mulut antara Terdakwa dengan Saksi korban kemudian Terdakwa masuk ke dalam kamar mandi, setelah selesai mandi Terdakwa hendak pergi keluar kamar tetapi pintu kamar telah saksi korban kunci dari luar dengan tujuan agar Terdakwa tidak keluar rumah, tidak berapa lama orang tua Terdakwa datang dan langsung marah-marah, kemudian Saksi korban membuka pintu kamar yang dikunci, setelah dibuka Terdakwa langsung keluar rumah dan Saksi korban berusaha menghalangi agar Terdakwa tidak pergi dari rumah sambil berkata “mau kemana bang? Dan Terdakwa menjawab “biarkan saya pergi” dan Terdakwa mendorong tangan Saksi korban sehingga terjatuh ke lantai dengan posisi punggung terhempas;
Bahwa tujuan saksi korban mengunci pintu kamar agar Terdakwa tidak pergi keluar rumah karena pada hari itu Megang menjelang lebaran Idul Adha;
Bahwa saksi korban pernah menjemput Terdakwa karena tidak pulang ke rumah dan pada saat dijemput Terdakwa sedang bermain judi;
Bahwa setelah kekerasan fisik yang dilakukan Terdakwa terhadap saksi korban aktifitas sehari-hari saksi korban tidak terganggu;
Bahwa antara saksi korban dengan Terdakwa juga sudah pisah ranjang;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti 1 (satu) buku nikah Nomor : 0137/016/XI/2011 tanggal 25 November 2011 yang diperlihatkan di depan persidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan sebagian keterangan Saksi;
2. Saksi H. Sudirman Bin H. Abdul Rahman, dibawah sumpah dalam persidangan memberikan keterangan ;
Bahwa saksi dihadirkan ke persidangan ini sehubungan dengan perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan Terdakwa terhadap anak saksi;
Bahwa saksi merupakan ayah kandung Gusti Hastuti Binti H. Sudirman (saksi korban);
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 4 Oktober 2014 sekira pukul 09.30 WIB bertempat di rumah milik saksi yaitu di Gampong Air Berudang Kec. Tapaktuan Kab. Aceh Selatan saksi mendengar terjadi pertengkaran mulut antara Terdakwa dengan Saksi korban;
Bahwa setelah beberapa menit berikutnya datang orang tua Terdakwa marah-marah mengatakan mengapa anaknya (terdakwa) dikurung di dalam kamar;
Bahwa saksi tidak melihat Terdakwa mendorong saksi korban dan saksi hanya mendengar saksi Hj. Mainurli Binti Karim (istri saksi) berkata “hai didorongnya anak saya”;
Bahwa antara Saksi korban dengan Terdakwa sudah sering bertengkar dan biasanya pertengkaran itu terjadi di awal bulan;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti 1 (satu) buku nikah Nomor : 0137/016/XI/2011 tanggal 25 November 2011 yang diperlihatkan di depan persidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan sebagian keterangan Saksi;
3. Saksi Hj. Mainurli Binti Karim, dibawah sumpah dalam persidangan memberikan keterangan ;
Bahwa saksi dihadirkan ke persidangan ini sehubungan dengan perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan Terdakwa terhadap anak saksi;
Bahwa saksi merupakan ibu kandung Gusti Hastuti Binti H. Sudirman (saksi korban);
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 4 Oktober 2014 sekira pukul 09.30 WIB bertempat di rumah milik saksi di Gampong Air Berudang Kec. Tapaktuan Kab. Aceh Selatan saksi mendengar terjadi pertengakaran mulut antara Terdakwa dengan Saksi korban;
Bahwa pada saat Terdakwa hendak keluar kamar, Saksi korban mencoba menahan Terdakwa agar tidak keluar dari rumah kemudian tiba-tiba Terdakwa mendorong Saksi korban sehingga Saksi korban jatuh terhempas ke lantai kemudian saksi menolong korban untuk berdiri;
Bahwa saksi melihat Saksi korban menahan kesakitan akibat dorongan yang dilakukan Terdakwa;
Bahwa antara korban dan terdakwa sudah sering terjadi pertengkaran;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti 1 (satu) buku nikah Nomor : 0137/016/XI/2011 tanggal 25 November 2011 yang diperlihatkan di depan persidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan sebagian keterangan Saksi;
Menimbang, bahwa pada persidangan Majelis Hakim telah memberikan kesempatan untuk Terdakwa menghadirkan saksi yang meringankan (Ade Charge) dan Terdakwa ada mengajukan saksi yang meringankan (Ade Charge) yang pada pokoknya sebagai berikut;
1. Saksi Zaminur Bin Syahminan, dibawah sumpah dalam persidangan memberikan keterangan ;
Bahwa saksi dihadirkan ke persidangan ini sehubungan dengan perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan Terdakwa terhadap istrinya;
Bahwa saksi merupakan ayah kandung dari Terdakwa;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 4 Oktober 2014 sekira pukul 09.00 WIB saksi ditelfon oleh Terdakwa dan mengatakan bahwa Terdakwa sedang dikunci dalam kamar oleh saksi Gusti Hastuti Binti H. Sudirman (korban) kemudian saksi langsung pergi ke rumah mertua Terdakwa yang berada di Gampong Air Berudang Kec. Tapaktuan Kab. Aceh Selatan, setelah sampai saksi bertemu mertua terdakwa dan bertanya kepada Saksi H. Sudirman Bin H. Abdul Rahman dimana anaknya (terdakwa) dan saksi Sudirman menjawab tidak mengetahui keberadaan terdakwa, kemudian saksi memanggil terdakwa dan selanjutnya korban datang dan mengatakan bahwa Terdakwa berada di dalam kamar;
Bahwa kemudian saksi korban membuka pintu kamarnya dan selanjutnya Terdakwa keluar dan pada saat Terdakwa ingin keluar dari kamar, saksi korban memegang untuk menahan tangan Terdakwa dan terjadi tarik-menarik yang mengakibatkan tangan saksi korban terhempas dan saksi korban langsung terjatuh ke lantai;
Bahwa setelah saksi korban terjatuh, saksi H. Sudirman Bin H. Abdul Rahman memukul bagian perut Terdakwa;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti 1 (satu) buku nikah Nomor : 0137/016/XI/2011 tanggal 25 November 2011 yang diperlihatkan di depan persidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan atas keterangan Saksi;
Menimbang, bahwa telah didengar pula keterangan Terdakwa Rispan Bin Zaminur di persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa dihadirkan ke persidangan ini karena terdakwa terlibat masalah tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan Terdakwa terhadap istrinya;
Bahwa Terdakwa merupakan suami dari Saksi korban sesuai dengan buku nikah Nomor : 0137/016/XI/2011 tanggal 25 November 2011;
Bahwa Terdakwa bertengkar dengan Saksi korban pada hari Sabtu tanggal 4 Oktober 2014 sekira pukul 09.30 WIB bertempat di rumah milik mertua Terdakwa yaitu di Gampong Air Berudang Kec. Tapaktuan Kab. Aceh Selatan;
Bahwa pertengkaran awalnya terjadi karena Saksi korban marah-marah setelah Terdakwa telat pulang ke rumah dimana sebelumnya Terdakwa berjanji untuk pulang lebih awal dan Saksi korban juga marah-marah kepada Terdakwa karena saksi korban mengungkit masalah yaitu pada saat Terdakwa sedang tidur, Terdakwa pernah mengigau menyebut nama wanita kemudian Saksi korban membangunkan terdakwa dan menanyakan perihal wanita tersebut akan tetapi Terdakwa langsung marah dan menampar pipi saksi korban;
Bahwa setelah bertengkar mulut dengan saksi korban, Terdakwa pergi ke kamar mandi yang berada di dalam kamarnya, dan pada saat Terdakwa keluar dari kamar mandi yang bermaksud untuk keluar kamar ternyata pintu kamar telah dikunci oleh saksi korban dari luar kemudian Terdakwa langsung menghubungi orang tua Terdakwa melalui handphone dan setelah beberapa menit kemudian datang orang tua terdakwa ke rumah mertua Terdakwa;
Bahwa setelah orang tua Terdakwa datang pintu kamar langsung dibuka oleh saksi korban kemudian Terdakwa langsung keluar, pada saat Terdakwa keluar saksi korban hendak menghentikan dan menahan Terdakwa untuk tidak keluar rumah dengan cara memegang tangan Terdakwa, kemudian terjadi tarik menarik antara terdakwa dengan saksi korban dan selanjutnya Terdakwa merasa hanya menghempaskan tangannya sehingga mengakibatkan saksi korban terjatuh ke lantai;
Bahwa terdakwa pernah menampar korban pada saat korban dan terdakwa tinggal dirumah kontrakan di daerah Kluet Selatan;
Bahwa terdakwa menyesal telah melakukan penganiaayan terhadap korban dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti 1 (satu) buku nikah Nomor : 0137/016/XI/2011 tanggal 25 November 2011 yang diperlihatkan di depan persidangan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di persidangan, mengajukan barang-barang bukti berupa:
1 (satu) buku nikah Nomor : 0137/016/XI/2011 tanggal 25 November 2011 ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut yang menurut ketentuan Pasal 181 ayat (1) KUHAP telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum dan setelah diteliti oleh Majelis Hakim kemudian diperlihatkan kepada para Saksi dan Terdakwa, sehingga keberadaannya dapat diterima sebagai barang bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan keterangan Terdakwa yang saling bersesuaian, serta bukti surat dan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini, telah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut ;
Bahwa benar Terdakwa telah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan terhadap istri Terdakwa;
Bahwa benar saksi korban merupakan istri Terdakwa sesuai dengan surat nikah Nomor : 0137/016/XI/2011 tanggal 25 November 2011;
Bahwa benar Terdakwa telah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yaitu terhadap saksi korban pada hari Sabtu tanggal 4 Oktober 2014 sekira pukul 09.30 WIB bertempat di rumah milik orang tua saksi korban yaitu di Gampong Air Berudang Kec. Tapaktuan Kab. Aceh Selatan;
Bahwa benar tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan Terdakwa terhadap Saksi korban awalnya dimulai dari pertengkaran yang terjadi karena Saksi korban marah-marah setelah Terdakwa telat pulang ke rumah dimana sebelumnya Terdakwa berjanji untuk pulang lebih awal dan Saksi korban juga marah-marah kepada Terdakwa karena saksi korban masih mengungkit masalah yaitu pada saat Terdakwa sedang tidur, Terdakwa pernah mengigau menyebut nama wanita kemudian Saksi korban membangunkan terdakwa dan menanyakan perihal wanita tersebut akan tetapi Terdakwa langsung marah dan menampar pipi saksi korban;
Bahwa benar setelah bertengkar mulut dengan saksi korban, Terdakwa pergi ke kamar mandi yang berada di dalam kamarnya, dan pada saat Terdakwa keluar dari kamar mandi yang bermaksud untuk keluar kamar ternyata pintu kamar telah dikunci oleh saksi korban dari luar dengan tujuan agar Terdakwa tidak pergi keluar rumah kemudian Terdakwa langsung menghubungi orang tua Terdakwa melalui handphone dan setelah beberapa menit kemudian datang orang tua terdakwa ke rumah mertua Terdakwa selanjutnya setelah orang tua Terdakwa datang pintu kamar langsung dibuka oleh saksi korban kemudian Terdakwa langsung keluar dan pada saat Terdakwa hendak keluar kamar kemudian saksi korban secara spontan ingin menghentikan dan menahan Terdakwa untuk tidak keluar rumah dengan cara memegang tangan Terdakwa, kemudian terjadi tarik menarik antara Terdakwa dengan saksi korban dan selanjutnya Terdakwa mendorong tangan Saksi korban yang mengakibatkan saksi korban langsung terjatuh ke lantai;
Bahwa benar setelah kekerasan fisik yang dilakukan Terdakwa terhadap saksi korban aktifitas sehari-hari saksi korban tidak terganggu;
Bahwa benar Sesuai dengan Isi Visum Et Repertum Nomor : /VER/1126/X/2014 tanggal 22 Oktober 2014 yang dibuat dengan sejujurnya atas sumpah dokter yang ditandatangani oleh dr. Syafrizal M.Kes, Dokter pada Rumah Sakit Umum Dr. Yuliddin Away Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan, Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Gusti Hastuti Binti H. Sudirman (korban) mengalami : Bengkak dipunggung kiri dan Luka memar dipergelangan tangan kanan;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan dan telah termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah termuat semuanya serta merupakan satu kesatuan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dari fakta-fakta hukum sebagaimana ditemukan dalam persidangan Terdakwa dapat dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum di persidangan telah didakwa dengan dakwaan Subsidaritas yaitu:
Primair : Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang RI No 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Subsidair : Pasal 44 Ayat (4) Undang-undang RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Menimbang, bahwa dalam hukum acara pidana ditentukan bahwa dalam dakwaan yang disusun secara subsidaritas yang pertama-tama dibuktikan adalah dakwaan primer, dan jika dakwaan primer telah terbukti, maka dakwaan subsider dan seterusnya tidak perlu dibuktikan. Tetapi apabila dakwaan primer tidak terbukti barulah dakwaan yang lain dipertimbangkan, demikian seterusnya;
Menimbang bahwa berikut ini akan dibahas unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan terhadap terdakwa tersebut, yaitu :
Menimbang, bahwa Dakwaan Primair melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang RI No 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang;
Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga;
Yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat;
Menimbang, bahwa untuk mempersalahkan terdakwa dalam perbuatan yang didakwakannya, maka seluruh unsur-unsur rumusan delik tersebut haruslah terbukti dalam perbuatan terdakwa tersebut dan berhubung dengan itu Majelis Hakim akan membahas unsur-unsur dimaksud satu demi satu sebagai berikut :
Ad.1. Setiap Orang.
Menimbang, bahwa setiap orang adalah setiap orang sebagai subyek hukum yang didakwa melakukan tindak pidana;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mendakwa Terdakwa RISPAN Bin ZAMINUR, yang dihadapkan di persidangan ini telah melakukan suatu tindak pidana seperti terurai dalam surat dakwaan Penuntut Umum, dimana Terdakwa telah membenarkan jati dirinya, yang tertera dalam surat dakwaan tersebut, dihubungkan pula dengan keterangan Saksi - Saksi di muka persidangan yang satu sama lain saling berkaitan dan bersesuaian sehingga berdasarkan hal tersebut Majelis berkeyakinan bahwa yang dimaksud Setiap Orang di dalam perkara ini adalah Terdakwa RISPAN Bin ZAMINUR;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan persidangan dimana Terdakwa termasuk orang yang sehat, normal bathin dan pikiran dan bukan termasuk orang yang sakit dan kurang sadar bathin dan pikiran, maka Majelis memandang Terdakwa dapat mempertanggungjawabkan apa yang diperbuatnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas maka unsur ini menurut majelis sudah terpenuhi;
Ad.2. Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Perbuatan Kekerasan Fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dalam UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga;
Menimbang, bahwa Bahwa pengertian orang dalam lingkup rumah tangga menurut ketentuan pasal 2 ayat (1) RI No 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga meliputi;
Suami, istri dan anak;
Orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan,pengasuhan dan perwalian, yang menetap dalam rumah tanggadan /atau ;
Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut;
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 6 UU RI No 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga menyebutkan kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat cedera atau matinya orang lain atau menyebabkan kerusakan fisik atau barang orang lain dan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Kekerasan adalah perbuatan seseorang atau kelompok orang yang menyebabkan kerusakan fisik atau barang orang lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan, berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan Terdakwa, terungkap:
Bahwa benar Terdakwa RISPAN BIN ZAMINUR dengan saksi korban Gusti Hastuti Binti H. Sudirman adalah suami istri dan terikat dalam ikatan perkawinan yang sah berdasarkan surat nikah Nomor : 0137/016/XI/2011 tanggal 25 November 2011;
Bahwa benar Terdakwa telah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yaitu terhadap saksi korban pada hari Sabtu tanggal 4 Oktober 2014 sekira pukul 09.30 WIB bertempat di rumah milik orang tua saksi korban yaitu di Gampong Air Berudang Kec. Tapaktuan Kab. Aceh Selatan;
Bahwa benar tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan Terdakwa terhadap Saksi korban awalnya dimulai dari pertengkaran yang terjadi karena Saksi korban marah-marah setelah Terdakwa telat pulang ke rumah dimana sebelumnya Terdakwa berjanji untuk pulang lebih awal dan Saksi korban juga marah-marah kepada Terdakwa karena saksi korban masih mengungkit masalah yaitu pada saat Terdakwa sedang tidur, Terdakwa pernah mengigau menyebut nama wanita kemudian Saksi korban membangunkan terdakwa dan menanyakan perihal wanita tersebut akan tetapi Terdakwa langsung marah dan menampar pipi saksi korban;
Bahwa benar setelah bertengkar mulut dengan saksi korban, Terdakwa pergi ke kamar mandi yang berada di dalam kamarnya, dan pada saat Terdakwa keluar dari kamar mandi yang bermaksud untuk keluar kamar ternyata pintu kamar telah dikunci oleh saksi korban dari luar dengan tujuan agar Terdakwa tidak pergi keluar rumah kemudian Terdakwa langsung menghubungi orang tua Terdakwa melalui handphone dan setelah beberapa menit kemudian datang orang tua terdakwa ke rumah mertua Terdakwa selanjutnya setelah orang tua Terdakwa datang pintu kamar langsung dibuka oleh saksi korban kemudian Terdakwa langsung keluar dan pada saat Terdakwa hendak keluar kamar kemudian saksi korban secara spontan ingin menghentikan dan menahan Terdakwa untuk tidak keluar rumah dengan cara memegang tangan Terdakwa, kemudian terjadi tarik menarik antara Terdakwa dengan saksi korban dan selanjutnya Terdakwa mendorong tangan Saksi korban yang mengakibatkan saksi korban langsung terjatuh ke lantai;
Bahwa benar Sesuai dengan Isi Visum Et Repertum Nomor : /VER/1126/X/2014 tanggal 22 Oktober 2014 yang dibuat dengan sejujurnya atas sumpah dokter yang ditandatangani oleh dr. Syafrizal M.Kes, Dokter pada Rumah Sakit Umum Dr. Yuliddin Away Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan, Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Gusti Hastuti Binti H. Sudirman (korban) mengalami : Bengkak dipunggung kiri dan Luka memar dipergelangan tangan kanan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas maka unsur ini menurut majelis juga sudah terpenuhi;
Ad.3. Yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Gusti Hastuti Binti H. Sudirman (saksi korban) bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa yang dilakukan kepada saksi korban, aktifitas sehari-hari saksi korban tidak terganggu;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas maka unsur ini menurut majelis belum terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dalam dakwaan Primair tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka dakwaan Primair Majelis menganggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan Primair tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan subsidair dimana Terdakwa didakwa melanggar Pasal 44 Ayat (4) Undang-undang RI No 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang;
Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan atau mata pencarian atau kegiatan sehari-hari;
Ad.1. Setiap Orang.
Menimbang, bahwa terhadap unsur “setiap orang” telah kami pertimbangkan pada dakwaan primair, maka segala pertimbangan yang ada dalam dakwaan primair tersebut diambil alih untuk unsur “setiap orang” dalam dakwaan subsidair ini, dengan demikian unsur “setiap orang” telah terpenuhi dari perbuatan Terdakwa;
Ad.2. Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan atau mata pencarian atau kegiatan sehari-hari;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Perbuatan Kekerasan Fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dalam UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga;
Menimbang, bahwa Bahwa pengertian orang dalam lingkup rumah tangga menurut ketentuan pasal 2 ayat (1) RI No 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga meliputi;
a. Suami, istri dan anak;
b. Orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan,pengasuhan dan perwalian, yang menetap dalam rumah tanggadan /atau ;
c. Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut;
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 6 UU RI No 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga menyebutkan kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat cedera atau matinya orang lain atau menyebabkan kerusakan fisik atau barang orang lain dan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Kekerasan adalah perbuatan seseorang atau kelompok orang yang menyebabkan kerusakan fisik atau barang orang lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan, berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan Terdakwa, terungkap:
Bahwa benar Terdakwa RISPAN BIN ZAMINUR dengan saksi korban Gusti Hastuti Binti H. Sudirman adalah suami istri dan terikat dalam ikatan perkawinan yang sah berdasarkan surat nikah Nomor : 0137/016/XI/2011 tanggal 25 November 2011;
Bahwa benar Terdakwa telah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yaitu terhadap saksi korban pada hari Sabtu tanggal 4 Oktober 2014 sekira pukul 09.30 WIB bertempat di rumah milik orang tua saksi korban yaitu di Gampong Air Berudang Kec. Tapaktuan Kab. Aceh Selatan;
Bahwa benar Sesuai dengan Isi Visum Et Repertum Nomor : /VER/1126/X/2014 tanggal 22 Oktober 2014 yang dibuat dengan sejujurnya atas sumpah dokter yang ditandatangani oleh dr. Syafrizal M.Kes, Dokter pada Rumah Sakit Umum Dr. Yuliddin Away Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan, Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Gusti Hastuti Binti H. Sudirman (korban) mengalami : Bengkak dipunggung kiri dan Luka memar dipergelangan tangan kanan;
Bahwa benar setelah kekerasan fisik yang dilakukan Terdakwa terhadap saksi korban aktifitas sehari-hari saksi korban tidak terganggu;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas maka unsur ini menurut majelis sudah terpenuhi;
Menimbang, bahwa jika ditelusuri kembali uraian pertimbangan di atas, ternyata semua unsur rumusan delik yang didakwakan kepada Terdakwa pada dakwaan Subsidair telah terbukti sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yaitu : "Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang tidak menimbulkan halangan untuk menjalankan kegiatan sehari-hari" yang sesuai dalam dakwaan Subsidair Pasal 44 Ayat (4) Undang-undang RI No 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terhadap pribadi dan perbuatan terdakwa ada alasan penghapus atau peniadaan pidana baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar, sehingga berakibat dapat atau tidaknya terdakwa mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa alasan pemaaf (schulduitsluitings gronden) adalah bersifat subjektif dan melekat pada diri terdakwa / pelaku, khususnya mengenai sikap bathin sebelum atau pada saat akan berbuat, dan telah diatur dalam dalam pasal 44 ayat (1), 48, 49 ayat (2), dan 51 ayat (2) KUHP, dan selama proses persidangan Majelis Hakim tidak menemukan keadaan-keadaan sebagaimana ketentuan pasal-pasal di atas, sehingga terdakwa dikatergorikan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa tentang alasan pembenar (rechtsvaardingungs gronden) adalah bersifat objektif dan melekat pada perbuatan atau hal-hal lain diluar bathin pembuat, sebagaimana diatur dalam pasal 49 ayat (1), 50, dan pasal 51 ayat (1) KUHP, dan selama proses persidangan Majelis hakim tidak menemukan fakta-fakta yang membuktikan adanya keadaan-keadaan yang dikehendaki pasal-pasal tersebut di atas, sehingga menghilangkan / menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa karena di persidangan tidak ditemukan alasan-alasan penghapus pidana terhadap terdakwa, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan telah terpenuhi syarat-syarat perjatuhan pidana terhadap terdakwa;
Menimbang, bahwa sesuai dengan padangan Mahkamah Agung Republik Indonesia tujuan dari pemidanaan adalah bukan semata-sama untuk balas dendam akan tetapi untuk membuat efek jera, dan dalam penjatuhan pidana Majelis Hakim harus memperhatikan asas proporsional (atau penjatuhan sesuai dengan tingkat kesalahan terdakwa) serta memenuhi tujuan pemidanaan yang harus bersifat korektif, preventif dan edukatif, serta melihat sifat yang baik dan jahat dari terdakwa sebagaimana diwajibkan pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
Menimbang, bahwa sebagaimana teori tujuan pemidanaan integratif, yang menyatakan bahwa tindak pidana merupakan gangguan terhadap keseimbangan, keselarasan dan keserasian dalam kehidupan masyarakat yang menimbulkan kerusakan bagi individu dan masyarakat, sehingga tujuan pemidanaan adalah untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan yang diakibatkan oleh tindak pidana yang dilakukan oleh si pelaku, sehingga diharapkan pemidanaan yang dijatuhkan oleh hakim mengandung unsur-unsur yang bersifat, pertama, kemanusiaan yang berarti bahwa pemidanaan yang dijatuhkan hakim tetap menjunjung tinggi harkat dan martabat para pelaku tindak pidana tersebut, kedua, edukatif yang mengandung makna bahwa pemidanaan tersebut mampu membuat orang sadar sepenuhnya atas perbuatan yang telah dilakukannya dan menyebabkan pelaku mempunyai sikap jiwa yang positif dan konstruktif bagi usaha pencegahan dan penanggulangan kejahatan, dan yang ketiga, keadilan yaitu pemidanaan tersebut dirasakan adil baik oleh terdakwa / terhukum maupun oleh korban ataupun masyarakat;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana atas diri terdakwa tersebut, Majelis Hakim akan memperhatikan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan bagi diri terdakwa sesuai dengan ketentuan pasal 197 ayat 1 KUHAP;
Keadaan Yang Memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak seharusnya dilakukan karena seharusnya seorang suami harus melindungi istri dengan baik ;
Keadaan Yang Meringankan :
Terdakwa berlaku sopan di persidangan dan berterus terang sehingga mempelancar proses persidangan;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya, sebagai wujud niat baik terdakwa;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan oleh karena terhadap Terdakwa telah dilakukan penahanan, maka sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat 4 KUHAP masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah ditahan dalam RUTAN dan karena pidana yang dijatuhkan lebih lama dari masa penahanan, serta untuk efektifitas pelaksanaan putusan dan untuk menjamin kepastian hukum yang dikehendaki pasal 197 Ayat (1) huruf k KUHAP, maka Majelis Hakim menetapkan terdakwa ditetap ditahan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum dalam peraka a quo berupa :
1 (satu) buku nikah Nomor : 0137/016/XI/2011 tanggal 25 November 2011, akan dipertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut di atas, menurut majelis haruslah dikembalikan kepada saksi Gusti Hastuti Binti H. Sudirman (korban);
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan dijatuhi pidana, dan karena terdakwa tidak mengajukan permohonan sebagaimana ketentuan pasal 222 KUHAP, maka membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan berhubungan dengan perkara ini khususnya Pasal 44 Ayat (4) Undang-undang RI No 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
M E N G A D I L I :
Menyatakan TerdakwaRISPANBin ZAMINUR identitas sebagaimana tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair;
Membebaskan TerdakwaRISPANBin ZAMINUR dari dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan TerdakwaRISPANBin ZAMINUR identitas sebagaimana tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang tidak menimbulkan halangan untuk menjalankan kegiatan sehari-hari “ sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair ;
Menjatuhkan pidana kepada TerdakwaRISPANBin ZAMINUR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Bulan 10 (sepuluh) Hari;
Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada di dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buku nikah Nomor : 0137/016/XI/2011 tanggal 25 November 2011;
Dikembalikan kepada Saksi Gusti Hastuti Binti H. Sudirman (korban);
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tapaktuan, pada hari JUMAT, tanggal 17APRIL 2015, oleh MUHAMMAD YUSUP SEMBIRING, S.H, sebagai Hakim Ketua, AZHARY PRIANDA GINTING, S.H dan ANGGI PRAYURISMAN, S.H. M.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari SENIN tanggal 20APRIL 2015 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota, dibantu oleh HASNUL Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, serta dihadiri oleh EKA MULIA PUTRA, S.H Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tapaktuan dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua
AZHARY PRIANDA GINTING, S.H MUHAMMAD YUSUP SEMBIRING, S.H.
ANGGI PRAYURISMAN, S.H. M.H
Panitera Pengganti,
HASNUL