30/PID/2020/PT MND
Putusan PT MANADO Nomor 30/PID/2020/PT MND
Pembanding/Penuntut Umum : Arif Yuli Haryanto, SH Terbanding/Terdakwa : VINCENT CATAMORA LAURETO
Menerima permintaan banding dari Pembanding Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bitung Memperbaiki putusan Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Bitung tanggal 17 Februari 2020 Nomor 1/Pid.Sus-PRK/2020/PN Bit yang sekedar pidana denda ditambah dengan pidana kurungan pengganti denda dimintakan banding tersebut sehingga amar selengkapnya adalah sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa VINCENT CATAMORA LAURETO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “Melakukan usaha perikanan dibidang penangkapan ikan yang Tidak memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP)“ dan “Mengoperasikan kapal Perikanan berbendera asing di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI), yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)” Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa VINCENT CATAMORA LAURETO oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 300. 000. 000. ,- (Tiga ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan Menetapkan barang bukti berupa: 1 ( satu ) unit kapal ikan Fbca FJ-RR FOUR BROTHER. 2 (dua) unit ketinting beserta mesin. 14 (empat belas) unit alat penangkap ikan handline. 1 (satu) unit alat komunikasi radio star VHF merk cobra 19 ultra III 2 (dua) unit alat navigasi GPS merk Furuno GP-32 dan compas. 5 (lima) ekor ikan tuna ± 200 kg Telah dilelang Dengan risalah lelang Nomor : 03/PPNS-Sta.6/PW.513/XI/ 2019. sejumlah RP. 3. 800. 000,- (Tiga Juta delapan Ratus ribu Rupiah) Dirampas Untuk Negara 1 (satu) lembar permit to operate. 1 (satu) lembar tonnage measurement certificate. 1 (satu) lembar certificate of philipines registry. 1 (satu) lembar certificate of ownership Tetap Terlampir dalam berkas Perkara Ini Membebankan kepada terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 5. 000. 00- (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 30 / PID / 2020 / PT MND
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Manado yang mengadili perkara-perkara Pidana pada peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : VINCENT CATAMORA LAURETO
Tempat lahir : Santacurs Davao Del Sur Philipina
Umur/tanggal lahir : 36 Tahun / 5 Februari 1983;
Jenis Kelamin : Laki - Laki
Kebangsaan : Philipina
Alamat :Saeg Calumpang, Generasi Santos
City Philipina;
Agama : Katholik
Pekerjaan : Nakhoda Fbca.FJ-RR Four Brother;
Pendidikan : SD (Elementary School);
Terdakwa dalam perkara ini tidak dilakukan penahanan;
Terdakwa dalam perkara ini, didampingi Penerjemah yaitu Sdr. Snarten Pumpente, beralamat di Kelurahan Wangurer Timur Ling. IV Kecamatan Madidir Kota Bitung;
Dalam pemeriksaan tingkat banding Terdakwa diwakili oleh Penasihat Hukum Michael R. Jacobus, SH.MH.CLA.CPL., Rosilin Masihor, SH., Debie Z. Hormati, SH. dari MRJ Law Office. Bitung. Surat Kuasa Husus Nomor : 001.9-001.1/SK-Pid.Sus-PRK/MRJ.XI/2020, Tanggal 23 Januari 2020. telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bitung dalam Reg. No.20/SK/2020/PN Bit;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut:
Telah mendengar Tuntutan Penuntut Umum pada hari Senin Tanggal 10 Januari 2020. Agar supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bitung yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa VINCENT CATAMORA LAURETO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Perbuatan Pidana “dengan sengaja di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia, melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan dan pemasaran ikan, yang tidak memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing dan melakukan penangkapan ikan,yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI),” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 92 Jo. pasal 26 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanandan Pasal 93 Ayat (2) Jo. Pasal 27 Ayat (2) Undang – undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan, sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua penuntut umum;
Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa VINCENT CATAMORA LAURETO dengan Pidana Denda sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila Denda Tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
3. Menetapkan agar Barang Bukti berupa :
1 ( satu ) unit kapal ikan Fbca FJ-RR FOUR BROTHER.
2 (dua) unit ketinting beserta mesin.
14 (empat belas) unit alat penangkap ikan handline.
1 (satu) unit alat komunikasi radio star VHF merk cobra 19 ultra III
2 (dua) unit alat navigasi GPS merk Furuno GP-32 dan compas
1 (satu) lembar permit to operate
1 (satu) lembar tonnage measurement certificate
1 (satu) lembar certificate of philipines registry
1 (satu) lembar certificate of ownership
( dirampas untuk dimusnahkan)
5 (lima) ekor ikan tuna ± 200 kg yang telah dilelang dengan hasil uang lelang ikan sebesar Rp. 3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah)
( dirampas untuk negara)
Menetapkan agar supaya Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (Tiga Ribu Rupiah).
Menimbang, bahwa Penasihat hukum Terdakwa membacakan Pledoi dalam Nota Pembelaan pada Prinsifnya Penasihat Hukum menyatakan bahwa sesuai fakta persidangan telah terkontruksi sebagai peristiwa pidana sebagaimana uraian Jaksa Penuntut Umum dalam Dakwaannya dan dipertegas dalam Surat Tuntutannya, dan memohon kepada Majelis Hakim mempertimbangkan materi pembelaan (Pledoi) sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa dan nelayan yang menyertainya, bukanlah pengusaha besar dan tidaklah bekerja untuk suatu perusahaan yang bergerak secara Massif dan teroganisir dengan tujuan mencuri ikan di Wilayah Teritoril Indonesia;
Bahwa Terdakwa hanya sebagai “Nelayan kecil”, memasuki Wilayah Perairan Indonesia untuk mencari ikan buat biaya operasional dan selebihnya untuk menafkahi keluarganya,
Bahwa Terdakwa menangkap ikan bukan menggunakan peralatan tangkap yang dapat merusak/membahayakan ekosistem laut di ZEEI
Bahwa Terdakwa sebagai Warga Negara Asing (WNA) dalam persidagan telah menunjukkan rasa hormatnya terhadap Negara dan Hukum Indonesia dan bersikap sopan selama persidangan;
Terdakwa telah mengakui kesalahannya dan menyesalinya
Menimbang, bahwa atas pembelaan dari Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan bertetap pada Tuntutannya, demikian pula dengan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa, menyatakan bertetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan oleh Penuntut Umum kepersidangan berdasarkan surat Dakwaan yang isinya sebagai berikut:
DAKWAAN
KESATU
----- Bahwa Terdakwa VINCENT CATAMORA LAURETO berkewarganegaraan Philipina selaku Nakhoda kapal FBca FJ-RR FOUR BROTHER yang terdaftar sebagai kapal perikanan di Philipina, dengan kapasitas ± 2 GT, pada tanggal 14 November 2019 sampai dengan tanggal 16 November 2019, atau setidak –tidaknya di waktu – waktu tertentu dalam Bulan November 2019, bertempat di Wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Laut Sulawesi pada posisi koordinat 03˚ 37”252’ LU - 123˚ 57”305’ BT atau setidak – tidaknya pada tempat – tempat tertentu yang termasuk dalam wilayah Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia, dengan sengaja di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia, melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan dan pemasaran ikan, yang tidak memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
----- Bahwa awalnya kapal FBca FJ-RR FOUR BROTHER yang dinakhodai oleh terdakwa VINCENT CATAMORA LAURETO (Warga Negara Philipina) bersama dengan saksi ALJUN LARUDA CASIPONG dan saksi JUNY BORRES BASARE (keduanya Warga Negara Philipina) selaku Anak Buah Kapal berangkat dari Saeg, Calumpang, General Santos City Filipina pada tanggal 11 November 2019 kira-kira jam 22.00 malam menuju ke lokasi penangkapan ikan (fishing ground) selama 2 hari perjalanan dengan menggunakan kapal FBca FJ-RR FOUR BROTHER yang terdaftar sebagai kapal penangkapan ikan di negara Philipina.
Bahwa pada tanggal 14 November 2019 sekitar pukul 19.00 malam kapal FBca FJ-RR FOUR BROTHER yang dinakhodai terdakwa tiba di Rakit yang dijaga oleh orang Indonesia dan sudah masuk wilayah Indonesia dengan posisi koordinat 03˚ 37”252’ LU - 123˚ 57”305’ BT.
----- Bahwa keesokan harinya pada tanggal 15 November 2019 terdakwa bersama 2 (dua) Anak Buah Kapalnya langsung menangkap ikan dengan menggunakan alat handline. dimana saksi ALJUN dan saksi JUNY menangkap ikan menggunakan Pakura masing-masing dan terdakwa menangkap ikan diatas Kapal FBca FJ-RR FOUR BROTHER yang sedang terikat di rakit dan pada saat itu terdakwa mendapat 2 (dua) ekor TUNA, saksi ALJUN mendapat 1 (satu) ekor TUNA dan saksi JUNY mendapat 1 (satu) ekor TUNA. Kemudian Pada Pukul 14.00 kapal FBca FJ-RR FOUR BROTHER menuju Rumpon TSN 01 yang berjarak 8 mil dari tempat menangkap ikan sebelumnya. Sesampai di Rumpon TSN 01 sekitar jam 15.30 sore dan terdakwa bersama 2 (dua) Anak Buah Kapalnya kembali menangkap ikan. Denga posisi terdakwa menangkap diatas kapal sedangkan saksi JUNY dan saksi ALJUN menangkap ikan diatas Pakura. Dan pada saat itu hanya saksi ALJUN yang mendapatkan 1 (satu) ekor TUNA.
----- Bahwa pada tanggal 16 November 2019 sekitar jam 16.00 Sore terdakwa bersama dengan 2 (dua) Anak Buah Kapalnya dengan menggunakan FBca FJ-RR FOUR BROTHER kembali menuju Rakit awal yang dijaga oleh orang Indonesia. Dan pada saat perjalanan terdakwa melihat ada kapal menghampiri kapal FBca FJ-RR FOUR BROTHER dengan jarak sekitar setengah mil. Pada saat itu terdakwa langsung mematikan mesin lalu kemudian Kapal Pengawas HIU 015. pada Jam 16.36 WITA pada posisi 03º 37.252’ LU – 123º 57.305’ BT, KP. Hiu 15 berhasil melakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut dari hasil pemeriksaan di ketahui kapal tersebut adalah FBca FJ-RR FOUR BROTHER dengan nahkoda VINCENT CATAMORA LAURETO bersama 2 (dua) ABK yang seluruhnya berkewarganegaraan Philipina tidak ada yang bisa menunjukkan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia, sehingga kapal FBCA.FJ – RR FOUR BROTHER di tarik ke Stasiun Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Tahuna untuk pemeriksaan lebih lanjut;
------ Bahwa perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 92 Jo. pasal 26 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
DAN
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa VINCENT CATAMORA LAURETO berkewarganegaraan Philipina selaku Nakhoda kapal FBca FJ-RR FOUR BROTHER yang terdaftar sebagai kapal perikanan di Philipina, dengan kapasitas ± 2 GT, pada tanggal 14 November 2019 sampai dengan tanggal 16 November 2019, bertempat di Wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Laut Sulawesi pada posisi koordinat 03˚ 37”252’ LU - 123˚ 57”305’ BT, atau setidak – tidaknya pada tempat – tempat tertentu yang termasuk dalam wilayah Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia, memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di ZEEI, yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ----------
----- Bahwa awalnya kapal FBca FJ-RR FOUR BROTHER yang dinakhodai oleh terdakwa VINCENT CATAMORA LAURETO (Warga Negara Philipina) bersama dengan saksi ALJUN LARUDA CASIPONG dan saksi JUNY BORRES BASARE (keduanya Warga Negara Philipina) selaku Anak Buah Kapal berangkat dari Saeg, Calumpang, General Santos City Filipina pada tanggal 11 November 2019 kira-kira jam 22.00 malam menuju ke lokasi penangkapan ikan (fishing ground) selama 2 hari perjalanan dengan menggunakan kapal FBca FJ-RR FOUR BROTHER yang terdaftar sebagai kapal penangkapan ikan di negara Philipina.
----- Bahwa pada tanggal 14 November 2019 sekitar pukul 19.00 malam kapal FBca FJ-RR FOUR BROTHER yang dinakhodai terdakwa tiba di Rakit yang dijaga oleh orang Indonesia dan sudah masuk wilayah Indonesia dengan posisi koordinat 03˚ 37”252’ LU - 123˚ 57”305’ BT.
Bahwa keesokan harinya pada tanggal 15 November 2019 terdakwa bersama 2 (dua) Anak Buah Kapalnya langsung menangkap ikan dengan menggunakan alat handline. dimana saksi ALJUN dan saksi JUNY menangkap ikan menggunakan Pakura masing-masing dan terdakwa menangkap ikan diatas Kapal FBca FJ-RR FOUR BROTHER yang sedang terikat di rakit dan pada saat itu terdakwa mendapat 2 (dua) ekor TUNA, saksi ALJUN mendapat 1 (satu) ekor TUNA dan saksi JUNY mendapat 1 (satu) ekor TUNA. Kemudian Pada Pukul 14.00 kapal FBca FJ-RR FOUR BROTHER menuju Rumpon TSN 01 yang berjarak 8 mil dari tempat menangkap ikan sebelumnya. Sesampai di Rumpon TSN 01 sekitar jam 15.30 sore dan terdakwa bersama 2 (dua) Anak Buah Kapalnya kembali menangkap ikan. Denga posisi terdakwa menangkap diatas kapal sedangkan saksi JUNY dan saksi ALJUN menangkap ikan diatas Pakura. Dan pada saat itu hanya saksi ALJUN yang mendapatkan 1 (satu) ekor TUNA.
----- Bahwa pada tanggal 16 November 2019 sekitar jam 16.00 Sore terdakwa bersama dengan 2 (dua) Anak Buah Kapalnya dengan menggunakan FBca FJ-RR FOUR BROTHER kembali menuju Rakit awal yang dijaga oleh orang Indonesia. Dan pada saat perjalanan terdakwa melihat ada kapal menghampiri kapal FBca FJ-RR FOUR BROTHER dengan jarak sekitar setengah mil. Pada saat itu terdakwa langsung mematikan mesin lalu kemudian Kapal Pengawas HIU 015. pada Jam 16.36 WITA pada posisi 03º 37.252’ LU – 123º 57.305’ BT, KP. Hiu 15 berhasil melakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut dari hasil pemeriksaan di ketahui kapal tersebut adalah FBca FJ-RR FOUR BROTHER dengan nahkoda VINCENT CATAMORA LAURETO bersama 2 (dua) ABK yang seluruhnya berkewarganegaraan Philipina tidak ada yang bisa menunjukkan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia, sehingga kapal FBca FJ-RR FOUR BROTHER di tarik ke Stasiun Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Tahuna untuk pemeriksaan lebih lanjut;
------ Bahwa perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 93 ayat (2) Jo. pasal 27 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Mengutip serta memperhatikan tentang hal-hal yang tercantum dan terurai dalam turunan resmi putusan pengadilan perikanan pada Pengadilan Negeri Bitung tanggal 17 Pebruari 2020 Nomor 1/Pid.Sus.PRK/2020/PN Bit yang amar selengkapnya sebagai berikut ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa VINCENT CATAMORA LAURETO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “Melakukan usaha perikanan dibidang penangkapan ikan yang Tidak memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP)“ dan “Mengoperasikan kapal Perikanan berbendera asing di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI), yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)”
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa VINCENT CATAMORA LAURETO oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 300.000.000.,- (Tiga ratus Juta Rupiah);
Menetapkan barang bukti berupa:
1 ( satu ) unit kapal ikan Fbca FJ-RR FOUR BROTHER.
2 (dua) unit ketinting beserta mesin.
14 (empat belas) unit alat penangkap ikan handline.
1 (satu) unit alat komunikasi radio star VHF merk cobra 19 ultra III
2 (dua) unit alat navigasi GPS merk Furuno GP-32 dan compas.
5 (lima) ekor ikan tuna ± 200 kg Telah dilelang Dengan risalah lelang Nomor : 03/PPNS-Sta.6/PW.513/XI/2019. sejumlah RP.3.800.000,- (Tiga Juta delapan Ratus ribu Rupiah);
Dirampas Untuk Negara;
1 (satu) lembar permit to operate.
1 (satu) lembar tonnage measurement certificate.
1 (satu) lembar certificate of philipines registry.
1 (satu) lembar certificate of ownership
Tetap Terlampir dalam berkas Perkara Ini
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.- ( lima ribu rupiah );
Memperhatikan akan Akta pernyataan permintaan banding yang dibuat oleh Panitera pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Bitung pada hari Jum’at tanggal 21 Februari 2020 Jaksa Penuntut Umum pada kejaksaan Negeri Sangihe sekarang sebagai Pembanding telah mengajukan permintaan banding agar perkara yang diputus oleh Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Bitung Nomor 1/Pid.Sus-PRK/2020/PN Bit diputus dalam peradilan tingkat banding ;
Memperhatikan selanjutnya akan relaas pemberitahuan adanya perkara banding yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Bitung yang menyatakan bahwa pada Hari Rabu tanggal 4 Maret 2020 permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan seksama dan patut kepada Terbanding/Terdakwa/Penasihat Hukumnya;
Mengingat akan Relaas pemberitahuan memeriksa berkas perkara banding yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Bitung, yang memberi kesempatan kepada Pembanding Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sangihe dan Terbanding/Terdakwa dengan Relaas masing-masing tertanggal 5 Maret 2020 dan tanggal 4 Maret 2020 untuk memeriksa berkas di Kepaniteraan Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Bitung dalam tenggang waktu selama 7 (tujuh) hari kerja sebelum perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Manado;
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tatacara yang telah ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permintaan banding a quo secara yuridis formil dinyatakan dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pembanding Jaksa Penuntut Umum ternyata tidak mengajukan Memori Banding sebagaimana ternyata dari surat Keterangan Tidak Mengajukan Memori Banding perkara Nomor 1/Pid.Sus-PRK/2020/PN Bit tertanggal Maret 2020,sehingga tidak dapat diketahui apa yang menjadi keberatan-keberatannya terhadap Putusan Pengadilan Tingkat Pertama/Pengadilan Perikanan Pada Pengadilan Negeri Bitung tersebut, namun demikian karena Memori Banding bukan merupakan persyaratan mutlak untuk mengajukan banding,maka Pengadilan Tingkat Banding akan tetap memeriksa perkara ini secara keseluruhan berdasarkan fakta-fakta dan kenyataan-kenyataan yang terjadi dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tingkat Banding mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi Putusan Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Bitung tanggal 17 Februari 2020 dalam perkara Nomor 1/Pid.Sus-PRK/2020/PN Bit, Pengadilan Tingkat Banding tidak menemukan hal-hal baru yang relevan dan berkaitan dengan pertimbangan-pertimbangan Pengadilan Tingkat Pertama tersebut. Bahwa Pengadilan Tingkat Pertama yang menyatakan Terdakwa VINCENT CATAMORA LAURETO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan usaha perikanan dibidang penangkapan ikan yang Tidak memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Mengoperasikan Kapal Perikanan Berbendera Asing Di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI), yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)” sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan Kesatu dan Kedua yang diatur dan diancam dalam dakwaan kesatu yang diatur dalam diatur dan diancam pidana dalam pasal 92 Jo. pasal 26 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan .Pasal 93 Ayat (2) Jo.Pasal 102 Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 tahun 2004 tentang Perikanan, Pengadilan Tingkat Banding sependapat dengan Pengadilan Tingkat Pertama karena Pengadilan Tingkat Pertama telah tepat dan benar mempertimbangkan semua fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan telah secara seksama pula membuktikan unsur-unsur dalam dakwaan tersebut, sehingga semua unsur-unsur dakwaan kesatu dan kedua terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Terdakwa VINCENT CATAMORA LAURETO bersalah,oleh karenanya pertimbangan hukum Pengadilan Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan hukum Pengadilan Tingkat Banding sendiri dalam memutus perkara ini ditingkat banding dengan perbaikan pertimbangan majelis hakim tingkat pertama yang tidak menjatuhkan pidana kurungan apabila pidana denda tidak dapat dibayar oleh terdakwa, yang menurut Pengadilan tingkat banding pidana kurungan adalah pengganti pidana denda bukan pidana pokok, sehingga alasan dijatuhkannya pidana kurungan terhadap terdakwa adalah sebagai upaya paksa apabila terdakwa tidak mampu atau tidak mau membayar pidana denda yang telah dijatuhkan, sehingga pidana kurungan pengganti dianggap sebagai mempermudah eksekusi dari putusan itu sendiri, selain dari pada itu dalam ketentuan Undang-undang perikanan maupun UNCLOS 1982 sebagaimana telah diratifikasi dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention” The Law of The Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hukum laut) tidak ada larangan bagi Penegak Hukum untuk menjatuhkan kurungan sebagai pidana pengganti denda, yang dilarang dalam Undang-Undang Perikanan dan UNCLOS 1982 adalah penjatuhan pidana badan atau pidana penjara, sedangkan pidana kurungan atau kurungan pengganti pidana denda sama sekali tidak dilarang;
Menimbang, bahwa dengan hal demikian Pengadilan Tingkat Banding berpendapat dan berkesimpulan bahwa putusan Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Bitung tanggal 17 Februari 2020 dalam perkara Nomor 1/Pid. Sus-PRK/2020/PN Bit haruslah dikuatkan dengan perbaikan sekedar penjatuhan pidana kurungan pengganti denda ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa tetap dipidana, maka sudah sewajarnya terhadap terdakwa dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ;
Memperhatikan Pasal 92 dan Pasal 93 Ayat (2) Jo.Pasal 102 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Ratifikasi UNCLOS Tahun 1982 dan Pasal 197 KUHAP serta Peraturan Perundang-Undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menerima permintaan banding dari Pembanding Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe;
Memperbaiki putusan Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Bitung tanggal 17 Februari 2020 Nomor 1/Pid.Sus-PRK/2020/PN Bit yang sekedar pidana denda ditambah dengan pidana kurungan pengganti denda dimintakan banding tersebut sehingga amar selengkapnya adalah sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa VINCENT CATAMORA LAURETO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “Melakukan usaha perikanan dibidang penangkapan ikan yang Tidak memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP)“ dan “Mengoperasikan kapal Perikanan berbendera asing di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI), yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)”
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa VINCENT CATAMORA LAURETO oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 300.000.000.,- (Tiga ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 ( satu ) unit kapal ikan Fbca FJ-RR FOUR BROTHER.
2 (dua) unit ketinting beserta mesin.
14 (empat belas) unit alat penangkap ikan handline.
1 (satu) unit alat komunikasi radio star VHF merk cobra 19 ultra III
2 (dua) unit alat navigasi GPS merk Furuno GP-32 dan compas.
5 (lima) ekor ikan tuna ± 200 kg Telah dilelang Dengan risalah lelang Nomor : 03/PPNS-Sta.6/PW.513/XI/2019. sejumlah RP.3.800.000,- (Tiga Juta delapan Ratus ribu Rupiah);
Dirampas Untuk Negara;
1 (satu) lembar permit to operate.
1 (satu) lembar tonnage measurement certificate.
1 (satu) lembar certificate of philipines registry.
1 (satu) lembar certificate of ownership
Tetap Terlampir dalam berkas Perkara Ini
Membebankan kepada terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.5.000.00- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Manado pada hari Rabu: tanggal: 15 April 2010 oleh kami: Rr. SURYADANI SURYING ADININGRAT, SH.M.Hum sebagai Hakim Ketua M. SAPTONO, SH.MH dan LENNY WATI MULASIMADHI, SH.MH. masing-masing selaku Hakim Anggota,yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Manado tanggal 31 MARET 2020 Nomor 30/PID/2020/PT MND, Putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari RABU tanggal 22 April 2020, oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh MARTIN JOPPY THEODORUS RURU.SH.,selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Manado tersebut, tanpa dihadiri Jaksa Penuntut Umum, dan Terdakwa/Penasehat hukumnya.
HAKIM KETUA
ttd
Rr. SURYADANI SURYING ADININGRAT, SH.M.Hum
HAKIM ANGGOTA I, HAKIM ANGGOTA II,
ttd ttd
M. SAPTONO, SH.MH LENNY WATI MULASIMADHI, SH.MH
PANITERA PENGGANTI
ttd
MARTIN JOPPY THEODORUS RURU,S.H.
Untuk Salinan
Pengadilan Tinggi Manado
Plh. Panitera,
JERMIAS NAKI, SH
NIP. 196002221983031004