150/Pid.B/2014/PN-LSM
Putusan PN LHOK SEUMAWE Nomor 150/Pid.B/2014/PN-LSM
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
FAKHRURAZI BIN USMAN SAMIDAN
1. Menyatakan Terdakwa FAKHRURAZI BIN USMAN SAMIDAN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan yang dilakukan secara berlanjut, sebagaimana dalam dakwaan kesatu; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 ( enam ) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah buku bon / faktur motif bunga warna hijau yang telah tertulis sebanyak 5 (lima) lembar dan ada stempel Phone Seluler. - 4 (empat) lebar faktur penjualan dari Raja Phonsel yang ditujukan kepada Phone Seluler Lhokseumawe masing-masing dengan Nomor faktur : RP90017560 tanggal 21 April 2014, RP90017591 tanggal 22 April 2014, RP90017648 tanggal 25 April 2014 dan RP90017688 tanggal 27 April 2014. Dikembalikan kepada saksi Herlina Binti Ramli. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000 ( dua ribu rupiah );
PUTUSAN
Nomor 150/Pid.B/2014/PN-lSM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| N a m a | : | FAKHRURAZI Bin USMAN SAMIDAN |
| Tempat Lahir | : | Paloh |
| Umur / Tanggal Lahir | : | 28 tahun/ 06 Mei 1986 |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki |
| Kebangsaan/ Kewarganegaraan | : | Indonesia |
| Tempat Tinggal | : | Jln. Sukaramai No. 22 Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe. |
| A g a m a | : | Islam |
| Pekerjaan | : | Pedagang |
| Pendidikan | : | SMA (tamat) |
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 05 September 2014 sampai dengan tanggal 24 September 2014;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 25 September 2014 sampai dengan tanggal 03 Nopember 2014.;
Penuntut Umum sejak tanggal 16 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 04 Nopember 2014;
Hakim sejak tanggal 27 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 25 Nopember 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe sejak tanggal 26 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 24 Januari 2014;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Maimun Idris, SH, dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Aceh, sesuai dengan surat kuasa khusus tertanggal 10 September 2014 ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe Nomor 150/ Pen.Pid/ 2014/ PN-Lsm tanggal 27 Oktober 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 150/ Pen.Pid./ 2014/ PN-Lsm tanggal 27 Oktober 2014 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa FAKHRURAZI BIN USMAN SAMIDAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu melanggar Pasal 378 KUHPidana jo Pasal 64 KUHPidana.
Menghukum terdakwa FAKHRURAZI BIN USMAN SAMIDAN dengan pidana penjara selama 6 ( enam ) bulan dikurangkan seluruhnya dari lamanya masa tahanan yang telah dijalani dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah buku bon / faktur motif bunga warna hijau yang telah tertulis sebanyak 5 (lima) lembar dan ada stempel Phone Seluler.
4 (empat) lebar faktur penjualan dari Raja Phonsel yang ditujukan kepada Phone Seluler Lhokseumawe masing-masing dengan Nomor faktur : RP90017560 tanggal 21 April 2014, RP90017591 tanggal 22 April 2014, RP90017648 tanggal 25 April 2014 dan RP90017688 tanggal 27 April 2014.
Dikembalikan kepada saksi Herlina Binti Ramli.
Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar Pledoi dari Penasehat hukum Terdakwa yang pada pokoknya sependapat tentang pembuktian yang disampaikan oleh Penuntut Umum, akan tetapi penasehat hukum terdakwa tidak sependapat mengenai hukuman yang dimintakan oleh Penuntut Umum, dan oleh karena itu penasehat hukum mohon agar dijatuhkan hukuman yang seringan-ringannya kepada diri terdakwa;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU :
Bahwa ia terdakwa FAKHRURAZI Bin USMAN SAMIDAN, secara berturut-turut pada hari Selasa tanggal 22 April 2014 sekira pukul 10.20 WIB, hari Rabu tanggal 23 April 2014s sekira pukul 11.30 WIB, hari Sabtu tanggal 26 April 2014 sekira pukul 12.00 WIB dan hari Minggu tanggal 27 April 2014 sekira pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan April 2014 bertempat di Toko Phone Seluler Jln. Sukaramai No. 93 Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Telah melakukan perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut yaitu Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menggunakan nama palsu atau keterangan palsu ataupun menggunakan tipu muslihat ataupun menggunakan rangkaian kata-kata bohong, telah menggerakkan orang lain yaitu saksi HERLINA BINTI RAMLI untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang ataupun menghapuskan piutang, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada bulan April 2014 terdakwa memohon kepada saksi Herlina Binti Ramli untuk mengambil Hp di Phone Seluler Jln. Sukaramai No 93 Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe dengan mengatakan “KAK, SAYA BON HP SAMA KAKAK SAYA TOLAK KE ORANG NANTI SAYA AMBIL UNTUNG DIKIT DAN UANGNYA SAYA SETOR KE KAKAK”, awalnya saksi Herlina Binti Ramli tidak ingin memberikannya akan tetapi setelah terdakwa meminta sekitar 3 (tiga) kali barulah saksi Herlina Binti Ramli memberikannya. Lalu saksi Herlina Binti Ramli mengatakan kepada terdakwa “BOLEH, TAPI JANGAN LEWAT JATUH TEMPO KAMU SETOR KE SAYA KARENA SAYA DITAGIH DI BANDA ACEH” dan terdakwa mengatakan “IYA”.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 22 April 2014 sekira pukul 10.20 WIB terdakwa mengambil Hp dengan jumlah sebesar Rp. 60.130.000.- (enam puluh juta seratus tiga puluh ribu rupiah) dan saksi ENDANG SURYANA BINTI SAIFUL ANWAR membuatkan bon atau faktur penjualan dengan jangka waktu 1 (satu) minggu terhitung tanggal 22 April 2014 s/d 29 April 2014, dengan perincian sebagai berikut :
8 (delapan) unit Hp merk Samsung Ace dengan harga Rp. 16.000.000.- (enam belas juta rupiah).
3 (tiga) unit Hp merk Samsung Galaxy Core dengan harga Rp. 7.200.000.- (tujuh juta dua ratus ribu rupaih).
6 (enam) unit Hp merk Samsung Galaxy Chat dengan harga Rp. 7.080.000.- (tujuh juta delapan puluh ribu rupiah).
8 (delapan) unit Hp merk Samsung Young 6310 dengan harga Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah).
1 (satu) unit Hp merk Samsung Tab 3 ukuran 8” dengan harga Rp. 4.150.000.- (empat juta seratus lima puluh ribu rupiah).
1 (satu) unit Hp merk Samsung Tab 3 ukuran 7” dengan harga Rp. 3.300.000.- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah).
2 (dua) Hp merk Samsung Galaxy Grand dengan harga Rp. 6.600.000.-(enam juta enam ratus ribu rupiah).
10 (sepuluh) unit Hp merk Samsung E 1205 dengan harga Rp. 2.300.000.- (dua juta tiga ratus ribu rupiah).
10 (sepuluh) unit Hp merk Samsung E 1272 dengan harga Rp. 3.500.000.- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 April 20014 terdakwa kembali mengambil Hp dengan jumlah sebesar Rp. 38.750.000.- (tiga puluh delapan tujuh ratus lima pulu ribu rupiah) dan saksi ENDANG SURYANA BINTI SAIFUL ANWAR membuatkan bon atau faktur penjualan dengan jangka waktu 1 (satu) minggu terhitung tanggal 23 April 2014 s/d 30 April 2014, dengan perincian sebagai berikut :
10 (sepuluh) unit Hp merk Samsung Core dengan harga Rp. 24.000.000.- (dua puluh empat juta rupiah).
2 (dua) unit Hp merk Samsung Tab 3 ukuran 7” dengan harga Rp. 6.600.000.- (enam juta enam ratus ribu rupiah).
5 (lima) unit Hp merk Samsung Galaxy Star dengan harga Rp. 4.250.000.- (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
3 (tiga) unit Hp merk Samsung Galaxy Star Plus dengan harga Rp. 3.900.000.- (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah).
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 April 20014 terdakwa kembali mengambil Hp dengan jumlah sebesar Rp. 34.710.000.- (tiga puluh empat juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah) dan saksi ENDANG SURYANA BINTI SAIFUL ANWAR membuatkan bon atau faktur penjualan dengan jangka waktu 1 (satu) minggu terhitung tanggal 26 April 2014 s/d 03 Mei 2014, dengan perincian sebagai berikut :
2 (dua) unit Hp merk Samsung Galaxy Core dengan harga Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah).
2 (dua) unit Hp merk Samsung Galaxy Chat dengan harga Rp. 2.360.000.- (dua juta tiga puluh enam ribu rupiah).
3 (tiga) unit Hp merk Samsung Young Neo dengan harga Rp. 2.850.000.- (dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
8 (delapan) unit Hp merk Samsung Galaxy Star dengan harga Rp. 6.800.000.- (enam juta delapan ratus ribu rupiah).
8 (delapan) unit Hp merk Samsung Galaxy Young 6310 dengan harga Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah).
8 (delapan) unit Hp merk Samsung Lakota 3322 I dengan harga Rp. 4.400.000.- (empat juta empat ratus ribu rupiah).
1 (satu) unit Hp merk Samsung Tab ukuran 7” dengan harga Rp. 3.300.000.- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah).
Bahwa pada hari Minggu tanggal 27 April 20014 terdakwa kembali mengambil Hp dengan jumlah sebesar Rp. 30.920.000.- (tiga puluh empat juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) dan saksi ENDANG SURYANA BINTI SAIFUL ANWAR membuatkan bon atau faktur penjualan dengan jangka waktu 1 (satu) minggu terhitung tanggal 27 April 2014 s/d 04 Mei 2014, dengan perincian sebagai berikut :
3 (tiga) unit Hp Ace 3 dengan harga Rp. 6.000.000.- (enam juta rupiah).
4 (empat) unit Hp merk Samsung Galaxy Core dengan harga Rp. 9.600.000.- (sembilan juta enam ratus ribu rupiah).
4 (empat) unit Hp merk Samsung Galaxy Star dengan harga Rp. 3.400.000.- (tiga juta empat ratus ribu rupiah).
2 (dua) unit Hp merk Samsung Galaxy Star Plus dengan harga Rp. 2.600.000.- (dua juta enam ratus ribu rupiah).
2 (dua) unit Hp merk Samsung Galaxy Young 6310 dengan harga Rp. 2.500.000.- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
4 (empat) unit Hp merk Samsung 3520 dengan harga Rp. 2.520.000.- (dua juta lima ratus dua puluh ribu rupiah).
6 (enam) unit Hp merk Samsung1272 dengan harga Rp. 2.100.000.- (dua juta seratus ribu rupiah).
4 (empat) unit Hp merk Samsung Lakota 3322 I dengan harga Rp. 2.200.000.- (dua juta dua ratus ribu rupiah).
Jumlah keseluruhan uang yang tidak disetorkan kepada saksi Herlina Binti Ramli oleh terdakwa dengan 4 (empat) kali pengambilan Hp sebesar Rp. 164.510.000.- (seratus enam puluh empat ribu lima ratus sepuluh ribu rupiah) ditambah dengan sisa uang yang tidak disetor pada pengambilan sebelumnya sebesar Rp. 21.700.000.- (dua puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah).
Bahwa barang-barang Hp yang diambil oleh terdakwa dijual dibawah harga agar terjual cepat kepada teman-teman, Toko Cellin Jln. Sukaramai Lhokseumawe dan Toko Central Phonsel di Jln. Perdagangan Lhokseumawe. Selanjutnya uangnya telah habis dipergunakan untuk keperluan pribadi terdakwa dan membayar hutang-hutangnya tanpa ijin dari saksi Herlina Binti Ramli.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa FAKHRURAZI Bin USMAN SAMIDAN menimbulkan kerugian saksi Herlina Binti Ramli sebesar Rp. 186.210.000.- (seratus delapan puluh enam juta dua ratus sepuluh ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 KUHP.
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa FAKHRURAZI Bin USMAN SAMIDAN, secara berturut-turut pada hari Selasa tanggal 22 April 2014 sekira pukul 10.20 WIB, hari Rabu tanggal 23 April 2014s sekira pukul 11.30 WIB, hari Sabtu tanggal 26 April 2014 sekira pukul 12.00 WIB dan hari Minggu tanggal 27 April 2014 sekira pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan April 2014 bertempat di Toko Phone Seluler Jln. Sukaramai No. 93 Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Telah melakukan perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut yaitu dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu berupa yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yaitu saksi Herlina Binti Ramli, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada bulan April 2014 terdakwa memohon kepada saksi Herlina Binti Ramli untuk mengambil Hp di Phone Seluler Jln. Sukaramai No 93 Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe dengan mengatakan “KAK, SAYA BON HP SAMA KAKAK SAYA TOLAK KE ORANG NANTI SAYA AMBIL UNTUNG DIKIT DAN UANGNYA SAYA SETOR KE KAKAK”, awalnya saksi Herlina Binti Ramli tidak ingin memberikannya akan tetapi setelah terdakwa meminta sekitar 3 (tiga) kali barulah saksi Herlina Binti Ramli memberikannya. Lalu saksi Herlina Binti Ramli mengatakan kepada terdakwa “BOLEH, TAPI JANGAN LEWAT JATUH TEMPO KAMU SETOR KE SAYA KARENA SAYA DITAGIH DI BANDA ACEH” dan terdakwa mengatakan “IYA”.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 22 April 2014 sekira pukul 10.20 WIB terdakwa mengambil Hp dengan jumlah sebesar Rp. 60.130.000.- (enam puluh juta seratus tiga puluh ribu rupiah) dan saksi ENDANG SURYANA BINTI SAIFUL ANWAR membuatkan bon atau faktur penjualan dengan jangka waktu 1 (satu) minggu terhitung tanggal 22 April 2014 s/d 29 April 2014, dengan perincian sebagai berikut :
8 (delapan) unit Hp merk Samsung Ace dengan harga Rp. 16.000.000.- (enam belas juta rupiah).
3 (tiga) unit Hp merk Samsung Galaxy Core dengan harga Rp. 7.200.000.- (tujuh juta dua ratus ribu rupaih).
6 (enam) unit Hp merk Samsung Galaxy Chat dengan harga Rp. 7.080.000.- (tujuh juta delapan puluh ribu rupiah).
8 (delapan) unit Hp merk Samsung Young 6310 dengan harga Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah).
1 (satu) unit Hp merk Samsung Tab 3 ukuran 8” dengan harga Rp. 4.150.000.- (empat juta seratus lima puluh ribu rupiah).
1 (satu) unit Hp merk Samsung Tab 3 ukuran 7” dengan harga Rp. 3.300.000.- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah).
2 (dua) Hp merk Samsung Galaxy Grand dengan harga Rp. 6.600.000.-(enam juta enam ratus ribu rupiah).
10 (sepuluh) unit Hp merk Samsung E 1205 dengan harga Rp. 2.300.000.- (dua juta tiga ratus ribu rupiah).
10 (sepuluh) unit Hp merk Samsung E 1272 dengan harga Rp. 3.500.000.- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 April 20014 terdakwa kembali mengambil Hp dengan jumlah sebesar Rp. 38.750.000.- (tiga puluh delapan tujuh ratus lima pulu ribu rupiah) dan saksi ENDANG SURYANA BINTI SAIFUL ANWAR membuatkan bon atau faktur penjualan dengan jangka waktu 1 (satu) minggu terhitung tanggal 23 April 2014 s/d 30 April 2014, dengan perincian sebagai berikut :
10 (sepuluh) unit Hp merk Samsung Core dengan harga Rp. 24.000.000.- (dua puluh empat juta rupiah).
2 (dua) unit Hp merk Samsung Tab 3 ukuran 7” dengan harga Rp. 6.600.000.- (enam juta enam ratus ribu rupiah).
5 (lima) unit Hp merk Samsung Galaxy Star dengan harga Rp. 4.250.000.- (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
3 (tiga) unit Hp merk Samsung Galaxy Star Plus dengan harga Rp. 3.900.000.- (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah).
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 April 20014 terdakwa kembali mengambil Hp dengan jumlah sebesar Rp. 34.710.000.- (tiga puluh empat juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah) dan saksi ENDANG SURYANA BINTI SAIFUL ANWAR membuatkan bon atau faktur penjualan dengan jangka waktu 1 (satu) minggu terhitung tanggal 26 April 2014 s/d 03 Mei 2014, dengan perincian sebagai berikut :
2 (dua) unit Hp merk Samsung Galaxy Core dengan harga Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah).
2 (dua) unit Hp merk Samsung Galaxy Chat dengan harga Rp. 2.360.000.- (dua juta tiga puluh enam ribu rupiah).
3 (tiga) unit Hp merk Samsung Young Neo dengan harga Rp. 2.850.000.- (dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
8 (delapan) unit Hp merk Samsung Galaxy Star dengan harga Rp. 6.800.000.- (enam juta delapan ratus ribu rupiah).
8 (delapan) unit Hp merk Samsung Galaxy Young 6310 dengan harga Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah).
8 (delapan) unit Hp merk Samsung Lakota 3322 I dengan harga Rp. 4.400.000.- (empat juta empat ratus ribu rupiah).
1 (satu) unit Hp merk Samsung Tab ukuran 7” dengan harga Rp. 3.300.000.- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah).
Bahwa pada hari Minggu tanggal 27 April 20014 terdakwa kembali mengambil Hp dengan jumlah sebesar Rp. 30.920.000.- (tiga puluh empat juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) dan saksi ENDANG SURYANA BINTI SAIFUL ANWAR membuatkan bon atau faktur penjualan dengan jangka waktu 1 (satu) minggu terhitung tanggal 27 April 2014 s/d 04 Mei 2014, dengan perincian sebagai berikut :
3 (tiga) unit Hp Ace 3 dengan harga Rp. 6.000.000.- (enam juta rupiah).
4 (empat) unit Hp merk Samsung Galaxy Core dengan harga Rp. 9.600.000.- (sembilan juta enam ratus ribu rupiah).
4 (empat) unit Hp merk Samsung Galaxy Star dengan harga Rp. 3.400.000.- (tiga juta empat ratus ribu rupiah).
2 (dua) unit Hp merk Samsung Galaxy Star Plus dengan harga Rp. 2.600.000.- (dua juta enam ratus ribu rupiah).
2 (dua) unit Hp merk Samsung Galaxy Young 6310 dengan harga Rp. 2.500.000.- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
4 (empat) unit Hp merk Samsung 3520 dengan harga Rp. 2.520.000.- (dua juta lima ratus dua puluh ribu rupiah).
6 (enam) unit Hp merk Samsung1272 dengan harga Rp. 2.100.000.- (dua juta seratus ribu rupiah).
4 (empat) unit Hp merk Samsung Lakota 3322 I dengan harga Rp. 2.200.000.- (dua juta dua ratus ribu rupiah).
Jumlah keseluruhan uang yang tidak disetorkan kepada saksi Herlina Binti Ramli oleh terdakwa dengan 4 (empat) kali pengambilan Hp sebesar Rp. 164.510.000.- (seratus enam puluh empat ribu lima ratus sepuluh ribu rupiah) ditambah dengan sisa uang yang tidak disetor pada pengambilan sebelumnya sebesar Rp. 21.700.000.- (dua puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah).
Bahwa barang-barang Hp yang diambil oleh terdakwa dijual dibawah harga agar terjual cepat kepada teman-teman, Toko Cellin Jln. Sukaramai Lhokseumawe dan Toko Central Phonsel di Jln. Perdagangan Lhokseumawe. Selanjutnya uangnya telah habis dipergunakan untuk keperluan pribadi terdakwa dan membayar hutang-hutangnya tanpa ijin dari saksi Herlina Binti Ramli.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa FAKHRURAZI Bin USMAN SAMIDAN menimbulkan kerugian saksi Herlina Binti Ramli sebesar Rp. 186.210.000.- (seratus delapan puluh enam juta dua ratus sepuluh ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 KUHP.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi HERLINA Binti RAMLI di depan persidangan dan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa kejadian terjadi pada hari Selasa tanggal 22 April 2014 sekira pukul 10.20 WIB di Toko Phone Seluler Jln. Sukaramai No. 93 Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe.
Bahwa yang melakukan penipuan dan penggelapan tersebut adalah terdakwa Fakhrurazi Bin Usman Samidan.
Bahwa saksi adalah pemilik Toko Phone Seluler dan yang menjadi korban adalah saksi sendiri.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa Fakhrurazi Bin Usman Samidan lebih kurang empat tahun yang lalu dikarenakan saksi sering membeli Hp ditoko Central Ponsel, dimana terdakwa Fakhrurazi Bin Usman Samidan bekerja ditoko tersebut.
Bahwa terdakwa Fakhrurazi Bin Usman Samidan selalu memohon kepada saksi agar mau memberikan Hp kepadanya sekitar satu minggu sebelum saya memberikan Hp tersebut, dan kata-kata terdakwa Fakhrurazi Bin Usman Samidan untuk meminta Hp tersebut adalah “KAK, SAYA BON HP SAMA KAKAK SAYA TOLAK KE ORANG NANTI SAYA AMBIL UNTUNG DIKIT DAN UANGNYA SAYA SETOR KE KAKAK”. Awalnya saksi tidak mau memberikannya akan tetapi setelah terdakwa Fakhrurazi Bin Usman Samidan minta sekitar tiga kali barulah saksi mau memberikannya dan saksi mengatakan “Boleh, Tapi Jangan Lewat Jatuh Tempo Kamu Setor Ke Saya Karena Saya Ditagih Di Banda Aceh” dan terdakwa Fakhrurazi Bin Usman Samidan mengatakan “IYA”.
Bahwa Hp yang telah diambil terdakwa Fakhrurazi Bin Usman Samidan dan uang penjualannya tidak disetor kepada saksi adalah sebagai berikut :
Pada tanggal 22 April 20014 terdakwa Fakhrurazi Bin Usman Samidan mengambil Hp dengan jumlah Rp. 60.130.000.- (enam puluh juta seratus tiga puluh ribu rupiah).
8 (delapan) unit Hp merk Samsung Ace dengan harga Rp. 16.000.000.- (enam belas juta rupiah).
3 (tiga) unit Hp merk Samsung Galaxy Core dengan harga Rp. 7.200.000.- (tujuh juta dua ratus ribu rupaih).
6 (enam) unit Hp merk Samsung Galaxy Chat dengan harga Rp. 7.080.000.- (tujuh juta delapan puluh ribu rupiah).
8 (delapan) unit Hp merk Samsung Young 6310 dengan harga Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah).
1 (satu) unit Hp merk Samsung Tab 3 ukuran 8” dengan harga 4.150.000.- (empat juta seratus lima puluh ribu rupiah).
1 (satu) unit Hp merk Samsung Tab 3 ukuran 7” dengan harga Rp. 3.300.000.- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah).
2 (dua) Hp merk Samsung Galaxy Grand dengan harga Rp. 6.600.000.-(enam juta enam ratus ribu rupiah).
10 (sepuluh) unit Hp merk Samsung E 1205 dengan harga Rp. 2.300.000.- (dua juta tiga ratus ribu rupiah).
10 (sepuluh) unit Hp merk Samsung E 1272 dengan harga 3.500.000.- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
Pada tanggal 23 April 20014 terdakwa Fakhrurazi Bin Usman Samidan kembali mengambil Hp dengan jumlah Rp. 38.750.000.- (tiga puluh delapan tujuh ratus lima pulu ribu rupiah).
10 (sepuluh) unit Hp merk Samsung Core dengan harga Rp. 24.000.000.- (dua puluh empat juta rupiah).
2 (dua) unit Hp merk Samsung Tab 3 ukuran 7” dengan harga 6.600.000.- (enam juta enam ratus ribu rupiah).
5 (lima) unit Hp merk Samsung Galaxy Star dengan harga 4.250.000.- (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
3 (tiga) unit Hp merk Samsung Galaxy Star Plus dengan harga 3.900.000.- (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah).
Pada tanggal 26 April 20014 terdakwa Fakhrurazi Bin Usman Samidan kembali mengambil Hp dengan jumlah Rp. 34.710.000.- (tiga puluh empat juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah).
2 (dua) unit Hp merk Samsung Galaxy Core dengan harga 5.000.000.- (lima juta rupiah).
2 (dua) unit Hp merk Samsung Galaxy Chat dengan harga 2.360.000.- (dua juta tiga puluh enam ribu rupiah).
3 (tiga) unit Hp merk Samsung Young Neo dengan harga 2.850.000.- (dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
8 (delapan) unit Hp merk Samsung Galaxy Star dengan harga 6.800.000.- (enam juta delapan ratus ribu rupiah).
8 (delapan) unit Hp merk Samsung Galaxy Young 6310 dengan harga 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah).
8 (delapan) unit Hp merk Samsung Lakota 3322 I dengan harga 4.400.000.- (empat juta empat ratus ribu rupiah).
1 (satu) unit Hp merk Samsung Tab ukuran 7” dengan harga 3.300.000.- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah).
Pada tanggal 27 April 20014 terdakwa Fakhrurazi Bin Usman Samidan kembali mengambil Hp dengan jumlah Rp. 30.920.000.- (tiga puluh empat juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah).
3 (tiga) unit Hp Ace 3 dengan harga 6.000.000.- (enam juta rupiah).
4 (empat) unit Hp merk Samsung Galaxy Core dengan harga 9.600.000.- (sembilan juta enam ratus ribu rupiah).
4 (empat) unit Hp merk Samsung Galaxy Star dengan harga 3.400.000.- (tiga juta empat ratus ribu rupiah).
2 (dua) unit Hp merk Samsung Galaxy Star Plus dengan harga 2.600.000.- (dua juta enam ratus ribu rupiah).
2 (dua) unit Hp merk Samsung Galaxy Young 6310 dengan harga 2.500.000.- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
4 (empat) unit Hp merk Samsung 3520 dengan harga 2.520.000.- (dua juta lima ratus dua puluh ribu rupiah).
6 (enam) unit Hp merk Samsung1272 dengan harga 2.100.000.- (dua juta seratus ribu rupiah).
4 (empat) unit Hp merk Samsung Lakota 3322 I dengan harga 2.200.000.- (dua juta dua ratus ribu rupiah).
Bahwa jumlah keseluruhan uang yang tidak disetorkan kepada saksi oleh terdakwa Fakhrurazi Bin Usman Samidan dengan 4 (empat) kali pengambilan Hp sebesar Rp. 164.510.000.- (seratus enam puluh empat ribu lima ratus sepuluh ribu rupiah) ditambah dengan sisa uang yang tidak disetor pada pengambilan sebelumnya sebesar Rp. 21.700.000.- (dua puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah).
Bahwa terdakwa Fakhrurazi Bin Usman Samidan menjual Hp tersebut ke Toko Central Ponsel dan uangnya telah dibayarkan lunas kepalebih kurang empat tahun yang lalu dikarenakan saksi sering membeli Hp ditoko Central Ponsel, dimana terdakwa Fakhrurazi Bin Usman Samidan bekerja ditoko tersebut.
Bahwa saksi sudah pernah menjumpai terdakwa Fakhrurazi Bin Usman Samidan dan keluarganya akan tetapi tidak ada niat baik untuk menyelesaikannya permasalahan tersebut.
Bahwa semua barang yang diambil terdakwa Fakhrurazi Bin Usman Samidan ada tercatat di bon / faktur dan masih saksi simpan.
Bahwa akibat kejadian tersebut saksi mengalami kerugian sebesar Rp. 186.210.000.- (seratus delapan puluh enam juta dua ratus sepuluh ribu rupiah).
Menimbang, bahwa Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut adalah benar;
Saksi ENDANG SURYANA Binti SAIFUL ANWAR di depan persidangan dan disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa kejadian terjadi pada hari Selasa tanggal 22 April 2014 sekira pukul 10.20 WIB di Toko Phone Seluler Jln. Sukaramai No. 93 Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe.
Bahwa yang melakukan penipuan dan penggelapan tersebut adalah terdakwa Fakhrurazi Bin Usman Samidan.
Bahwa Toko Phone Seluler dan Hp pemiliknya adalah saksi Herlina Binti Ramli.
Bahwa terdakwa Fakhrurazi Bin Usman Samidan telah mengambil sejumlah Hp merk Samsung dengan berbagai tipe dalam jumlah yang banyak untuk dijual lagi ke toko-toko yang berada di daerah matang kuli.
Bahwa pada saat pengambilan Hp tersebut ada dibuatkan Bon atau faktur dan membuat Bon atau fakturnya adalah saksi sendiri hal tersebut saksi lakukan berdasarkan perintah saksi Herlina Binti Ramli.
Bahwa saat pengambilan Hp tersebut tidak ada pembayaran tunai tetapi pembayarannya akan dilakukan dengan jangka waktu 1 (satu) minggu setelah pengambilan dan kesepakatan tersebut ada dibuatkan bon atau faktur.
Bahwa terdakwa Fakhrurazi Bin Usman Samidan telah mengambil Hp dari saksi Herlina Binti Ramli sebanyak 4 (empat) kali.
Bahwa Hp yang telah diambil terdakwa Fakhrurazi Bin Usman Samidan dan uang penjualannya tidak disetor kepada saksi Herlina Binti Ramli adalah sebagai berikut :
Pada tanggal 22 April 20014 terdakwa Fakhrurazi Bin Usman Samidan mengambil Hp dengan jumlah Rp. 60.130.000.- (enam puluh juta seratus tiga puluh ribu rupiah).
8 (delapan) unit Hp merk Samsung Ace dengan harga Rp. 16.000.000.- (enam belas juta rupiah).
3 (tiga) unit Hp merk Samsung Galaxy Core dengan harga Rp. 7.200.000.- (tujuh juta dua ratus ribu rupiah).
6 (enam) unit Hp merk Samsung Galaxy Chat dengan harga Rp. 7.080.000.- (tujuh juta delapan puluh ribu rupiah).
8 (delapan) unit Hp merk Samsung Young 6310 dengan harga Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah).
1 (satu) unit Hp merk Samsung Tab 3 ukuran 8” dengan harga 4.150.000.- (empat juta seratus lima puluh ribu rupiah).
1 (satu) unit Hp merk Samsung Tab 3 ukuran 7” dengan harga Rp. 3.300.000.- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah).
2 (dua) Hp merk Samsung Galaxy Grand dengan harga Rp. 6.600.000.-(enam juta enam ratus ribu rupiah).
10 (sepuluh) unit Hp merk Samsung E 1205 dengan harga Rp. 2.300.000.- (dua juta tiga ratus ribu rupiah).
10 (sepuluh) unit Hp merk Samsung E 1272 dengan harga 3.500.000.- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
Pada tanggal 23 April 20014 terdakwa Fakhrurazi Bin Usman Samidan kembali mengambil Hp dengan jumlah Rp. 38.750.000.- (tiga puluh delapan tujuh ratus lima pulu ribu rupiah).
10 (sepuluh) unit Hp merk Samsung Core dengan harga Rp. 24.000.000.- (dua puluh empat juta rupiah).
2 (dua) unit Hp merk Samsung Tab 3 ukuran 7” dengan harga 6.600.000.- (enam juta enam ratus ribu rupiah).
5 (lima) unit Hp merk Samsung Galaxy Star dengan harga 4.250.000.- (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
3 (tiga) unit Hp merk Samsung Galaxy Star Plus dengan harga 3.900.000.- (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah).
Pada tanggal 26 April 20014 terdakwa Fakhrurazi Bin Usman Samidan kembali mengambil Hp dengan jumlah Rp. 34.710.000.- (tiga puluh empat juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah).
2 (dua) unit Hp merk Samsung Galaxy Core dengan harga 5.000.000.- (lima juta rupiah).
2 (dua) unit Hp merk Samsung Galaxy Chat dengan harga 2.360.000.- (dua juta tiga puluh enam ribu rupiah).
3 (tiga) unit Hp merk Samsung Young Neo dengan harga 2.850.000.- (dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
8 (delapan) unit Hp merk Samsung Galaxy Star dengan harga 6.800.000.- (enam juta delapan ratus ribu rupiah).
8 (delapan) unit Hp merk Samsung Galaxy Young 6310 dengan harga 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah).
8 (delapan) unit Hp merk Samsung Lakota 3322 I dengan harga 4.400.000.- (empat juta empat ratus ribu rupiah).
1 (satu) unit Hp merk Samsung Tab ukuran 7” dengan harga 3.300.000.- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah).
Pada tanggal 27 April 20014 terdakwa Fakhrurazi Bin Usman Samidan kembali mengambil Hp dengan jumlah Rp. 30.920.000.- (tiga puluh empat juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah).
3 (tiga) unit Hp Ace 3 dengan harga 6.000.000.- (enam juta rupiah).
4 (empat) unit Hp merk Samsung Galaxy Core dengan harga 9.600.000.- (sembilan juta enam ratus ribu rupiah).
4 (empat) unit Hp merk Samsung Galaxy Star dengan harga 3.400.000.- (tiga juta empat ratus ribu rupiah).
2 (dua) unit Hp merk Samsung Galaxy Star Plus dengan harga 2.600.000.- (dua juta enam ratus ribu rupiah).
2 (dua) unit Hp merk Samsung Galaxy Young 6310 dengan harga 2.500.000.- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
4 (empat) unit Hp merk Samsung 3520 dengan harga 2.520.000.- (dua juta lima ratus dua puluh ribu rupiah).
6 (enam) unit Hp merk Samsung1272 dengan harga 2.100.000.- (dua juta seratus ribu rupiah).
4 (empat) unit Hp merk Samsung Lakota 3322 I dengan harga 2.200.000.- (dua juta dua ratus ribu rupiah).
Dengan demikian jumlah keseluruhan uang yang tidak disetorkan kepada saksi Herlina Binti Ramli oleh terdakwa Fakhrurazi Bin Usman Samidan dengan 4 (empat) kali pengambilan Hp sebesar Rp. 164.510.000.- (seratus enam puluh empat ribu lima ratus sepuluh ribu rupiah) ditambah dengan sisa uang yang tidak disetor pada pengambilan sebelumnya sebesar Rp. 21.700.000.- (dua puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah).
Bahwa benar akibat kejadian tersebut saksi mengalami kerugian sebesar Rp. 186.210.000.- (seratus delapan puluh enam juta dua ratus sepuluh ribu rupiah).
Menimbang, bahwa Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut adalah benar;
Saksi RIDWAN Bin HAMZAH, di depan persidangan dan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada bulan April 2014 di Toko Phone Seluler Jln. Sukaramai No. 93 Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe.
Bahwa yang melakukan penipuan dan penggelapan tersebut adalah terdakwa Fakhrurazi Bin Usman Samidan.
Bahwa didepan saksi, terdakwa Fakhrurazi Bin Usman Samidan ada sekitar 4 (empat) kali mengambil Hp dan setiap kalinya sekitar 15 (lima belas) unit Hp yang diterima dari saksi Herlina Binti Ramli serta merk Hp nya adalah Samsung akan tetapi saksi tidak mengetahui type dan jenisnya.
Bahwa saksi pernah menanyakan kepada terdakwa Fakhrurazi Bin Usman Samidan kemana menjual Hp tersebut dan dijawab oleh terdakwa Fakhrurazi Bin Usman Samidan dijual ke Matang Kuli.
Bahwa sepengetahuan saksi ada dibuatkan bon atau faktur setiap terdakwa Fakhrurazi Bin Usman Samidan mengambil Hp tersebut karena saat itu saksi ikut menyaksikannya.
Bahwa akibat kejadian tersebut saksi mengalami kerugian sebesar Rp. 186.210.000.- (seratus delapan puluh enam juta dua ratus sepuluh ribu rupiah).
Menimbang, bahwa Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut adalah benar;
saksi VIVI FEBRINA Binti MISPAN, di depan persidangan dan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada bulan April 2014 di Toko Phone Seluler Jln. Sukaramai No. 93 Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe.
Bahwa yang melakukan penipuan dan penggelapan tersebut adalah terdakwa Fakhrurazi Bin Usman Samidan.
Bahwa saksi mengenal dengan terdakwa sekitar tahun 2010 dikarenakan sering ke tempat saksi bekerja yaitu di Toko Phone Seluler.
Bahwa Hp yang telah diambil terdakwa Fakhrurazi Bin Usman Samidan dan uang penjualannya tidak disetor kepada saksi Herlina Binti Ramli adalah sebagai berikut :
Pada tanggal 22 April 20014 terdakwa Fakhrurazi Bin Usman Samidan mengambil Hp dengan jumlah Rp. 60.130.000.- (enam puluh juta seratus tiga puluh ribu rupiah).
8 (delapan) unit Hp merk Samsung Ace dengan harga Rp. 16.000.000.- (enam belas juta rupiah).
3 (tiga) unit Hp merk Samsung Galaxy Core dengan harga Rp. 7.200.000.- (tujuh juta dua ratus ribu rupaih).
6 (enam) unit Hp merk Samsung Galaxy Chat dengan harga Rp. 7.080.000.- (tujuh juta delapan puluh ribu rupiah).
8 (delapan) unit Hp merk Samsung Young 6310 dengan harga Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah).
1 (satu) unit Hp merk Samsung Tab 3 ukuran 8” dengan harga 4.150.000.- (empat juta seratus lima puluh ribu rupiah).
1 (satu) unit Hp merk Samsung Tab 3 ukuran 7” dengan harga Rp. 3.300.000.- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah).
2 (dua) Hp merk Samsung Galaxy Grand dengan harga Rp. 6.600.000.-(enam juta enam ratus ribu rupiah).
10 (sepuluh) unit Hp merk Samsung E 1205 dengan harga Rp. 2.300.000.- (dua juta tiga ratus ribu rupiah).
10 (sepuluh) unit Hp merk Samsung E 1272 dengan harga 3.500.000.- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
Pada tanggal 23 April 20014 terdakwa Fakhrurazi Bin Usman Samidan kembali mengambil Hp dengan jumlah Rp. 38.750.000.- (tiga puluh delapan tujuh ratus lima pulu ribu rupiah).
10 (sepuluh) unit Hp merk Samsung Core dengan harga Rp. 24.000.000.- (dua puluh empat juta rupiah).
2 (dua) unit Hp merk Samsung Tab 3 ukuran 7” dengan harga 6.600.000.- (enam juta enam ratus ribu rupiah).
5 (lima) unit Hp merk Samsung Galaxy Star dengan harga 4.250.000.- (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
3 (tiga) unit Hp merk Samsung Galaxy Star Plus dengan harga 3.900.000.- (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah).
Pada tanggal 26 April 20014 terdakwa Fakhrurazi Bin Usman Samidan kembali mengambil Hp dengan jumlah Rp. 34.710.000.- (tiga puluh empat juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah).
2 (dua) unit Hp merk Samsung Galaxy Core dengan harga 5.000.000.- (lima juta rupiah).
2 (dua) unit Hp merk Samsung Galaxy Chat dengan harga 2.360.000.- (dua juta tiga puluh enam ribu rupiah).
3 (tiga) unit Hp merk Samsung Young Neo dengan harga 2.850.000.- (dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
8 (delapan) unit Hp merk Samsung Galaxy Star dengan harga 6.800.000.- (enam juta delapan ratus ribu rupiah).
8 (delapan) unit Hp merk Samsung Galaxy Young 6310 dengan harga 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah).
8 (delapan) unit Hp merk Samsung Lakota 3322 I dengan harga 4.400.000.- (empat juta empat ratus ribu rupiah).
1 (satu) unit Hp merk Samsung Tab ukuran 7” dengan harga 3.300.000.- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah).
Pada tanggal 27 April 20014 terdakwa Fakhrurazi Bin Usman Samidan kembali mengambil Hp dengan jumlah Rp. 30.920.000.- (tiga puluh empat juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah).
3 (tiga) unit Hp Ace 3 dengan harga 6.000.000.- (enam juta rupiah).
4 (empat) unit Hp merk Samsung Galaxy Core dengan harga 9.600.000.- (sembilan juta enam ratus ribu rupiah).
4 (empat) unit Hp merk Samsung Galaxy Star dengan harga 3.400.000.- (tiga juta empat ratus ribu rupiah).
2 (dua) unit Hp merk Samsung Galaxy Star Plus dengan harga 2.600.000.- (dua juta enam ratus ribu rupiah).
2 (dua) unit Hp merk Samsung Galaxy Young 6310 dengan harga 2.500.000.- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
4 (empat) unit Hp merk Samsung 3520 dengan harga 2.520.000.- (dua juta lima ratus dua puluh ribu rupiah).
6 (enam) unit Hp merk Samsung1272 dengan harga 2.100.000.- (dua juta seratus ribu rupiah).
4 (empat) unit Hp merk Samsung Lakota 3322 I dengan harga 2.200.000.- (dua juta dua ratus ribu rupiah).
Dengan demikian jumlah keseluruhan uang yang tidak disetorkan kepada saksi Herlina Binti Ramli oleh terdakwa Fakhrurazi Bin Usman Samidan dengan 4 (empat) kali pengambilan Hp sebesar Rp. 164.510.000.- (seratus enam puluh empat ribu lima ratus sepuluh ribu rupiah) ditambah dengan sisa uang yang tidak disetor pada pengambilan sebelumnya sebesar Rp. 21.700.000.- (dua puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah).
Bahwa saksi ikut membantu menyusun Hp tersebut ke dalam kotak untuk dibawa oleh terdakwa Fakhrurazi Bin Usman Samidan.
Bahwa akibat kejadian tersebut saksi mengalami kerugian sebesar Rp. 186.210.000.- (seratus delapan puluh enam juta dua ratus sepuluh ribu rupiah).
Menimbang, bahwa Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut adalah benar;
Saksi JONNY, berita acara pemeriksaan di baca di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi telah membeli barang berupa Hp dari terdakwa Fakhrurazi Bin Usman Samidan pada bulan Maret 2014.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa Fakhrurazi Bin Usman Samidan sekitar 3 (tiga) tahun yang lalu karena pernah menjadi karyawan di Toko Ponsel milik saksi yaitu toko Central Ponsel di Jln. Perdagangan Lhokseumawe.
Bahwa Hp yang saya beli dari terdakwa Fakhrurazi Bin Usman Samidan adalah merk Samsung type 1205 sebanyak 3 (tiga) unit dengan harga Rp. 195.000.- (seratus sembilan puluh lima ribu rupiah) per unit, Hp Samsung type 1272 sebanyak 2 (dua) unit dengan harga Rp. 310.000.- (tiga ratus sepuluh ribu rupiah) per unit, Hp Samsung type 1200 sebanyak 6 (enam) unit dengan harga Rp. 205.000.- (dua ratus lima ribu rupiah) per unit.
Bahwa saksi membeli Hp tersebut dari terdakwa Fakhrurazi Bin Usman Samidan dalam waktu yang berbeda yang berselang sekitar empat hari dalam tiga tahap.
Bahwa terdakwa Fakhrurazi Bin Usman Samidan mengatakan kepada saksi kalau Hp tersebut didapatkan kawannya dari point undian kartu TRI sehingga harganya lebih murah dari harga biasa.
Bahwa saksi tidak ada membuatkan bon atau tanda terima barang dikarenakan saksi membayar cash kepada terdakwa Fakhrurazi Bin Usman Samidan.
Bahwa Hp tersebut telah habis terjual karena saksi membelinya sudah sekitar lima bulan yang lalu.
Bahwa kondisi Hp tersebut masih terbungkus dalam kotak, tersegel dan semua perlengkapannya dalam keadaan lengkap.
Menimbang, bahwa Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut adalah benar;
Saksi JUN ANDY LEO KUSUMA, berita acara pemeriksaan di baca di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi telah membeli barang berupa Hp dari terdakwa Fakhrurazi Bin Usman Samidan pada bulan Maret 2014.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa Fakhrurazi Bin Usman Samidan sekitar 5 (lima) tahun yang lalu karena pernah menjadi agen yang ikut memasarkan barang berupa Hp yang diambil dari toko milik saksi yaitu Cell Line di Jl. Sukaramai Lhokseumawe.
Bahwa Hp yang saya beli dari terdakwa Fakhrurazi Bin Usman Samidan adalah merk Samsung type 1Galaxy Star sebanyak 3 (lima) unit dengan harga Rp. 700.000.- (tujuh ratus ribu rupiah) per unit, Hp Samsung Galaxy Ace 3 sebanyak 2 (dua) unit dengan harga Rp. 1.700.000.- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) per unit, Hp Samsung Galaxy Core sebanyak 2 (dua) unit dengan harga Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah) per unit, Hp Samsung type Galaxy Mega sebanyak 1 (satu) unit dengan harga Rp. 3.500.000.- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per unit..
Bahwa saksi membeli Hp tersebut dari terdakwa Fakhrurazi Bin Usman Samidan dalam waktu yang berbeda yang berselang sekitar satu sampai tiga hari dalam tiga tahap.
Bahwa terdakwa Fakhrurazi Bin Usman Samidan mengatakan kepada saksi kalau Hp tersebut didapatkan kawannya dari point undian kartu TRI sehingga harganya lebih murah dari harga biasa.
Bahwa saksi tidak ada membuatkan bon atau tanda terima barang dikarenakan saksi membayar cash kepada terdakwa Fakhrurazi Bin Usman Samidan.
Bahwa Hp tersebut telah habis terjual karena saksi membelinya sudah sekitar lima bulan yang lalu.
Bahwa benar kondisi Hp tersebut masih terbungkus dalam kotak, tersegel dan semua perlengkapannya dalam keadaan lengkap.
Menimbang, bahwa Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut adalah benar;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa mengambil Hp di Toko Phone Seluler dan menjualnya kepada orang lain dan setelah Hp terjual terdakwa tidak menyetor uangnya kepada saksi Herlina Binti Ramli tetapi terdakwa pergunakan untuk keperluan yang lain terlebih dahulu meminta izin.
Bahwa benar terdakwa mengatakan kepada saksi Herlina Binti Ramli dengan kata-kata “KAK, SAYA BON HP SAMA KAKAK SAYA TOLAK KE ORANG NANTI SAYA AMBIL UNTUNG DIKIT DAN UANGNYA SAYA SETOR KE KAKAK”. Awalnya saksi tidak mau memberikannya akan tetapi setelah terdakwa Fakhrurazi Bin Usman Samidan minta sekitar tiga kali barulah saksi mau memberikannya dan saksi mengatakan “Boleh, Tapi Jangan Lewat Jatuh Tempo Kamu Setor Ke Saya Karena Saya Ditagih Di Banda Aceh” dan terdakwa Fakhrurazi Bin Usman Samidan mengatakan “IYA”.
Bahwa benar setelah terdakwa menerima barang berupa Hp dari saksi Herlina lalu terdakwa menjual kepada orang lain dengan cara cash. Barang tersebut dijual dibawah modal dan uangnya terdakwa gunakan untuk membayar hutang kepada orang lain.
Bahwa benar Hp yang telah diambil terdakwa dan uang penjualannya tidak disetor kepada saksi Herlina Binti Ramli adalah sebagai berikut :
Pada tanggal 22 April 20014 terdakwa Fakhrurazi Bin Usman Samidan mengambil Hp dengan jumlah Rp. 60.130.000.- (enam puluh juta seratus tiga puluh ribu rupiah).
8 (delapan) unit Hp merk Samsung Ace dengan harga Rp. 16.000.000.- (enam belas juta rupiah).
3 (tiga) unit Hp merk Samsung Galaxy Core dengan harga Rp. 7.200.000.- (tujuh juta dua ratus ribu rupiah).
6 (enam) unit Hp merk Samsung Galaxy Chat dengan harga Rp. 7.080.000.- (tujuh juta delapan puluh ribu rupiah).
8 (delapan) unit Hp merk Samsung Young 6310 dengan harga Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah).
1 (satu) unit Hp merk Samsung Tab 3 ukuran 8” dengan harga 4.150.000.- (empat juta seratus lima puluh ribu rupiah).
1 (satu) unit Hp merk Samsung Tab 3 ukuran 7” dengan harga Rp. 3.300.000.- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah).
2 (dua) Hp merk Samsung Galaxy Grand dengan harga Rp. 6.600.000.-(enam juta enam ratus ribu rupiah).
10 (sepuluh) unit Hp merk Samsung E 1205 dengan harga Rp. 2.300.000.- (dua juta tiga ratus ribu rupiah).
10 (sepuluh) unit Hp merk Samsung E 1272 dengan harga 3.500.000.- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
Pada tanggal 23 April 20014 terdakwa Fakhrurazi Bin Usman Samidan kembali mengambil Hp dengan jumlah Rp. 38.750.000.- (tiga puluh delapan tujuh ratus lima pulu ribu rupiah).
10 (sepuluh) unit Hp merk Samsung Core dengan harga Rp. 24.000.000.- (dua puluh empat juta rupiah).
2 (dua) unit Hp merk Samsung Tab 3 ukuran 7” dengan harga 6.600.000.- (enam juta enam ratus ribu rupiah).
5 (lima) unit Hp merk Samsung Galaxy Star dengan harga 4.250.000.- (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
3 (tiga) unit Hp merk Samsung Galaxy Star Plus dengan harga 3.900.000.- (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah).
Pada tanggal 26 April 20014 terdakwa Fakhrurazi Bin Usman Samidan kembali mengambil Hp dengan jumlah Rp. 34.710.000.- (tiga puluh empat juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah).
2 (dua) unit Hp merk Samsung Galaxy Core dengan harga 5.000.000.- (lima juta rupiah).
2 (dua) unit Hp merk Samsung Galaxy Chat dengan harga 2.360.000.- (dua juta tiga puluh enam ribu rupiah).
3 (tiga) unit Hp merk Samsung Young Neo dengan harga 2.850.000.- (dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
8 (delapan) unit Hp merk Samsung Galaxy Star dengan harga 6.800.000.- (enam juta delapan ratus ribu rupiah).
8 (delapan) unit Hp merk Samsung Galaxy Young 6310 dengan harga 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah).
8 (delapan) unit Hp merk Samsung Lakota 3322 I dengan harga 4.400.000.- (empat juta empat ratus ribu rupiah).
1 (satu) unit Hp merk Samsung Tab ukuran 7” dengan harga 3.300.000.- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah).
Pada tanggal 27 April 20014 terdakwa Fakhrurazi Bin Usman Samidan kembali mengambil Hp dengan jumlah Rp. 30.920.000.- (tiga puluh empat juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah).
3 (tiga) unit Hp Ace 3 dengan harga 6.000.000.- (enam juta rupiah).
4 (empat) unit Hp merk Samsung Galaxy Core dengan harga 9.600.000.- (sembilan juta enam ratus ribu rupiah).
4 (empat) unit Hp merk Samsung Galaxy Star dengan harga 3.400.000.- (tiga juta empat ratus ribu rupiah).
2 (dua) unit Hp merk Samsung Galaxy Star Plus dengan harga 2.600.000.- (dua juta enam ratus ribu rupiah).
2 (dua) unit Hp merk Samsung Galaxy Young 6310 dengan harga 2.500.000.- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
4 (empat) unit Hp merk Samsung 3520 dengan harga 2.520.000.- (dua juta lima ratus dua puluh ribu rupiah).
6 (enam) unit Hp merk Samsung1272 dengan harga 2.100.000.- (dua juta seratus ribu rupiah).
4 (empat) unit Hp merk Samsung Lakota 3322 I dengan harga 2.200.000.- (dua juta dua ratus ribu rupiah).
Dengan demikian jumlah keseluruhan uang yang tidak disetorkan kepada saksi Herlina Binti Ramli oleh terdakwa Fakhrurazi Bin Usman Samidan dengan 4 (empat) kali pengambilan Hp sebesar Rp. 164.510.000.- (seratus enam puluh empat ribu lima ratus sepuluh ribu rupiah) ditambah dengan sisa uang yang tidak disetor pada pengambilan sebelumnya sebesar Rp. 21.700.000.- (dua puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah).
Bahwa terdakwa menjual Hp tersebut kepada teman-teman terdakwa, Toko Celin di Jl. Sukaramai Lhokseumawe dan Toko Central Phone Seluler di Jl. Perdagangan Seluler.
Bahwa terdakwa Toko Celin di Jl. Sukaramai Lhokseumawe dan Toko Central Phone Seluler di Jl. Perdagangan Seluler membayar cash dan mengatakan barang-barang tersebut didapat dari hadiah kartu TRI.
Bahwa terdakwa menjualnya dibawah harga agar terjual cepat karena terdakwa sangat membutuhkan uang.
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Herlina Binti Ramli menderita kerugian.
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) buah buku bon / faktur motif bunga warna hijau yang telah tertulis sebanyak 5 (lima) lembar dan ada stempel Phone Seluler.
4 (empat) lebar faktur penjualan dari Raja Phonsel yang ditujukan kepada Phone Seluler Lhokseumawe masing-masing dengan Nomor faktur : RP90017560 tanggal 21 April 2014, RP90017591 tanggal 22 April 2014, RP90017648 tanggal 25 April 2014 dan RP90017688 tanggal 27 April 2014.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar terdakwa mengambil Hp di Toko Phone Seluler dan menjualnya kepada orang lain dan setelah Hp terjual terdakwa tidak menyetor uangnya kepada saksi Herlina Binti Ramli tetapi terdakwa pergunakan untuk keperluan yang lain terlebih dahulu meminta izin.
Bahwa benar terdakwa mengatakan kepada saksi Herlina Binti Ramli dengan kata-kata “KAK, SAYA BON HP SAMA KAKAK SAYA TOLAK KE ORANG NANTI SAYA AMBIL UNTUNG DIKIT DAN UANGNYA SAYA SETOR KE KAKAK”. Awalnya saksi tidak mau memberikannya akan tetapi setelah terdakwa Fakhrurazi Bin Usman Samidan minta sekitar tiga kali barulah saksi mau memberikannya dan saksi mengatakan “Boleh, Tapi Jangan Lewat Jatuh Tempo Kamu Setor Ke Saya Karena Saya Ditagih Di Banda Aceh” dan terdakwa Fakhrurazi Bin Usman Samidan mengatakan “IYA”.
Bahwa benar setelah terdakwa menerima barang berupa Hp dari saksi Herlina lalu terdakwa menjual kepada orang lain dengan cara cash. Barang tersebut dijual dibawah modal dan uangnya terdakwa gunakan untuk membayar hutang kepada orang lain.
Bahwa benar Hp yang telah diambil terdakwa dan uang penjualannya tidak disetor kepada saksi Herlina Binti Ramli adalah sebagai berikut :
Pada tanggal 22 April 20014 terdakwa Fakhrurazi Bin Usman Samidan mengambil Hp dengan jumlah Rp. 60.130.000.- (enam puluh juta seratus tiga puluh ribu rupiah).
8 (delapan) unit Hp merk Samsung Ace dengan harga Rp. 16.000.000.- (enam belas juta rupiah).
3 (tiga) unit Hp merk Samsung Galaxy Core dengan harga Rp. 7.200.000.- (tujuh juta dua ratus ribu rupiah).
6 (enam) unit Hp merk Samsung Galaxy Chat dengan harga Rp. 7.080.000.- (tujuh juta delapan puluh ribu rupiah).
8 (delapan) unit Hp merk Samsung Young 6310 dengan harga Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah).
1 (satu) unit Hp merk Samsung Tab 3 ukuran 8” dengan harga 4.150.000.- (empat juta seratus lima puluh ribu rupiah).
1 (satu) unit Hp merk Samsung Tab 3 ukuran 7” dengan harga Rp. 3.300.000.- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah).
2 (dua) Hp merk Samsung Galaxy Grand dengan harga Rp. 6.600.000.-(enam juta enam ratus ribu rupiah).
10 (sepuluh) unit Hp merk Samsung E 1205 dengan harga Rp. 2.300.000.- (dua juta tiga ratus ribu rupiah).
10 (sepuluh) unit Hp merk Samsung E 1272 dengan harga 3.500.000.- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
Pada tanggal 23 April 20014 terdakwa Fakhrurazi Bin Usman Samidan kembali mengambil Hp dengan jumlah Rp. 38.750.000.- (tiga puluh delapan tujuh ratus lima pulu ribu rupiah).
10 (sepuluh) unit Hp merk Samsung Core dengan harga Rp. 24.000.000.- (dua puluh empat juta rupiah).
2 (dua) unit Hp merk Samsung Tab 3 ukuran 7” dengan harga 6.600.000.- (enam juta enam ratus ribu rupiah).
5 (lima) unit Hp merk Samsung Galaxy Star dengan harga 4.250.000.- (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
3 (tiga) unit Hp merk Samsung Galaxy Star Plus dengan harga 3.900.000.- (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah).
Pada tanggal 26 April 20014 terdakwa Fakhrurazi Bin Usman Samidan kembali mengambil Hp dengan jumlah Rp. 34.710.000.- (tiga puluh empat juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah).
2 (dua) unit Hp merk Samsung Galaxy Core dengan harga 5.000.000.- (lima juta rupiah).
2 (dua) unit Hp merk Samsung Galaxy Chat dengan harga 2.360.000.- (dua juta tiga puluh enam ribu rupiah).
3 (tiga) unit Hp merk Samsung Young Neo dengan harga 2.850.000.- (dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
8 (delapan) unit Hp merk Samsung Galaxy Star dengan harga 6.800.000.- (enam juta delapan ratus ribu rupiah).
8 (delapan) unit Hp merk Samsung Galaxy Young 6310 dengan harga 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah).
8 (delapan) unit Hp merk Samsung Lakota 3322 I dengan harga 4.400.000.- (empat juta empat ratus ribu rupiah).
1 (satu) unit Hp merk Samsung Tab ukuran 7” dengan harga 3.300.000.- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah).
Pada tanggal 27 April 20014 terdakwa Fakhrurazi Bin Usman Samidan kembali mengambil Hp dengan jumlah Rp. 30.920.000.- (tiga puluh empat juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah).
3 (tiga) unit Hp Ace 3 dengan harga 6.000.000.- (enam juta rupiah).
4 (empat) unit Hp merk Samsung Galaxy Core dengan harga 9.600.000.- (sembilan juta enam ratus ribu rupiah).
4 (empat) unit Hp merk Samsung Galaxy Star dengan harga 3.400.000.- (tiga juta empat ratus ribu rupiah).
2 (dua) unit Hp merk Samsung Galaxy Star Plus dengan harga 2.600.000.- (dua juta enam ratus ribu rupiah).
2 (dua) unit Hp merk Samsung Galaxy Young 6310 dengan harga 2.500.000.- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
4 (empat) unit Hp merk Samsung 3520 dengan harga 2.520.000.- (dua juta lima ratus dua puluh ribu rupiah).
6 (enam) unit Hp merk Samsung1272 dengan harga 2.100.000.- (dua juta seratus ribu rupiah).
4 (empat) unit Hp merk Samsung Lakota 3322 I dengan harga 2.200.000.- (dua juta dua ratus ribu rupiah).
Dengan demikian jumlah keseluruhan uang yang tidak disetorkan kepada saksi Herlina Binti Ramli oleh terdakwa Fakhrurazi Bin Usman Samidan dengan 4 (empat) kali pengambilan Hp sebesar Rp. 164.510.000.- (seratus enam puluh empat ribu lima ratus sepuluh ribu rupiah) ditambah dengan sisa uang yang tidak disetor pada pengambilan sebelumnya sebesar Rp. 21.700.000.- (dua puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah).
Bahwa benar menjual Hp tersebut kepada teman-teman terdakwa, Toko Celin di Jl. Sukaramai Lhokseumawe dan Toko Central Phone Seluler di Jl. Perdagangan Seluler.
Bahwa benar Toko Celin di Jl. Sukaramai Lhokseumawe dan Toko Central Phone Seluler di Jl. Perdagangan Seluler membayar cash dan mengatakan barang-barang tersebut didapat dari hadiah kartu TRI.
Bahwa benar terdakwa menjualnya dibawah harga agar terjual cepat karena terdakwa sangat membutuhkan uang.
Bahwa benar akibat dari perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Herlina Binti Ramli menderita kerugian.
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP Jo pasal 64 KUHP , yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang siapa;
Dengan maksud hendak untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum;
Dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan;
Menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang;
Telah melakukan perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Barang siapa
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan unsur-unsur pasal tersebut diatas, terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan tentang ” Barang Siapa ” yang berhubungan dengan keberadaan terdakwa sebagai orang yang diajukan oleh Penuntut Umum dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ” Barang siapa ” adalah menunjuk pada seseorang sebagai subyek hukum, yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban yang cakap dan mampu bertanggungjawab atas segala perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa Fahrurrazi bin Usman Samidan, adalah orang yang diajukan sebagai subyek hukum dalam perkara ini dengan identitas lengkap sebagaimana termuat dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, setelah ditanyakan oleh Ketua Majelis Hakim kepadanya, terdakwa telah membenarkannya, sehingga tidak terdapat kekeliruan tentang orang (error in persona) yang diajukan oleh Penuntut Umum tersebut, namun demikian apakah terdakwa sebagai subyek hukum tersebut dapat dinyatakan sebagai pelaku dari tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum, maka selanjutnya harus dibuktikan apakah yang bersangkutan telah melakukan perbuatan sebagaimana unsur-unsur pasal tersebut diatas sebagai berikut :
Ad.2. Dengan maksud hendak untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum;
Menimbang, bahwa maksud dari melawan hukum adalah bertentangan dengan hukum adalah bertentangan dengan hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan dari fakta yang terungkap di persidangan baik dari keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta barang bukti dipersidangan, bahwa bertempat di Toko Phone Seluler Jln. Sukaramai No. 93 Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe Pada tanggal 22 April 20014 terdakwa Fakhrurazi Bin Usman Samidan mengambil Hp dengan jumlah Rp. 60.130.000.- (enam puluh juta seratus tiga puluh ribu rupiah), berupa: 8 (delapan) unit Hp merk Samsung Ace dengan harga Rp. 16.000.000.- (enam belas juta rupiah), 3 (tiga) unit Hp merk Samsung Galaxy Core dengan harga Rp. 7.200.000.- (tujuh juta dua ratus ribu rupiah, 6 (enam) unit Hp merk Samsung Galaxy Chat dengan harga Rp. 7.080.000.- (tujuh juta delapan puluh ribu rupiah), 8 (delapan) unit Hp merk Samsung Young 6310 dengan harga Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah, 1 (satu) unit Hp merk Samsung Tab 3 ukuran 8” dengan harga 4.150.000.- (empat juta seratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit Hp merk Samsung Tab 3 ukuran 7” dengan harga Rp. 3.300.000.- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah), 2 (dua) Hp merk Samsung Galaxy Grand dengan harga Rp. 6.600.000.-(enam juta enam ratus ribu rupiah), 10 (sepuluh) unit Hp merk Samsung E 1205 dengan harga Rp. 2.300.000.- (dua juta tiga ratus ribu rupiah), 10 (sepuluh) unit Hp merk Samsung E 1272 dengan harga 3.500.000.- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
Dan Pada tanggal 23 April 20014 terdakwa Fakhrurazi Bin Usman Samidan kembali mengambil Hp dengan jumlah Rp. 38.750.000.- (tiga puluh delapan tujuh ratus lima pulu ribu rupiah)berupa: 10 (sepuluh) unit Hp merk Samsung Core dengan harga Rp. 24.000.000.- (dua puluh empat juta rupiah), 2 (dua) unit Hp merk Samsung Tab 3 ukuran 7” dengan harga 6.600.000.- (enam juta enam ratus ribu rupiah), 5 (lima) unit Hp merk Samsung Galaxy Star dengan harga 4.250.000.- (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), 3 (tiga) unit Hp merk Samsung Galaxy Star Plus dengan harga 3.900.000.- (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah).
Juga Pada tanggal 26 April 20014 terdakwa Fakhrurazi Bin Usman Samidan kembali mengambil Hp dengan jumlah Rp. 34.710.000.- (tiga puluh empat juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah) berupa: 2 (dua) unit Hp merk Samsung Galaxy Core dengan harga 5.000.000.- (lima juta rupiah), 2 (dua) unit Hp merk Samsung Galaxy Chat dengan harga 2.360.000.- (dua juta tiga puluh enam ribu rupiah), 3 (tiga) unit Hp merk Samsung Young Neo dengan harga 2.850.000.- (dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah), 8 (delapan) unit Hp merk Samsung Galaxy Star dengan harga 6.800.000.- (enam juta delapan ratus ribu rupiah), 8 (delapan) unit Hp merk Samsung Galaxy Young 6310 dengan harga 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah), 8 (delapan) unit Hp merk Samsung Lakota 3322 I dengan harga 4.400.000.- (empat juta empat ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit Hp merk Samsung Tab ukuran 7” dengan harga 3.300.000.- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah).
Kemudian Pada tanggal 27 April 20014 terdakwa Fakhrurazi Bin Usman Samidan kembali mengambil Hp dengan jumlah Rp. 30.920.000.- (tiga puluh empat juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah)berupa: 3 (tiga) unit Hp Ace 3 dengan harga 6.000.000.- (enam juta rupiah), 4 (empat) unit Hp merk Samsung Galaxy Core dengan harga 9.600.000.- (sembilan juta enam ratus ribu rupiah), 4 (empat) unit Hp merk Samsung Galaxy Star dengan harga 3.400.000.- (tiga juta empat ratus ribu rupiah), 2 (dua) unit Hp merk Samsung Galaxy Star Plus dengan harga 2.600.000.- (dua juta enam ratus ribu rupiah), 2 (dua) unit Hp merk Samsung Galaxy Young 6310 dengan harga 2.500.000.- (dua juta lima ratus ribu rupiah), 4 (empat) unit Hp merk Samsung 3520 dengan harga 2.520.000.- (dua juta lima ratus dua puluh ribu rupiah), 6 (enam) unit Hp merk Samsung1272 dengan harga 2.100.000.- (dua juta seratus ribu rupiah), 4 (empat) unit Hp merk Samsung Lakota 3322 I dengan harga 2.200.000.- (dua juta dua ratus ribu rupiah).
Sehingga tedakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp. 164.510.000.- (seratus enam puluh empat ribu lima ratus sepuluh ribu rupiah) ditambah dengan sisa uang yang tidak disetor pada pengambilan sebelumnya sebesar Rp. 21.700.000.- (dua puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah),yang merupakan hak dari saksi korban Herlina Binti Ramli;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut diatas, maka unsur ini telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad. 3. Unsur “tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan”.
Menimbang, bahwa berdasarkan dari fakta yang terungkap di persidangan baik dari keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta barang bukti dipersidangan, bahwa bertempat di Toko Phone Seluler Jln. Sukaramai No. 93 Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe Pada tanggal 22 April 20014, terdakwa memohon kepada saksi Herlina Binti Ramli dengan mengatakan “KAK, SAYA BON HP SAMA KAKAK SAYA TOLAK KE ORANG NANTI SAYA AMBIL UNTUNG DIKIT DAN UANGNYA SAYA SETOR KE KAKAK”. Awalnya saksi herlina tidak mau memberikannya akan tetapi setelah terdakwa Fakhrurazi Bin Usman Samidan minta sekitar tiga kali barulah saksi mau memberikannya dan saksi mengatakan “Boleh, Tapi Jangan Lewat Jatuh Tempo Kamu Setor Ke Saya Karena Saya Ditagih Di Banda Aceh” dan terdakwa Fakhrurazi Bin Usman Samidan mengatakan “IYA”, akan tetapi samapi saat ini terdakwa tidak menyetorkan uang kepada saksi Herlina dengan 4 (empat) kali pengambilan Hp sebesar Rp. 164.510.000.- (seratus enam puluh empat ribu lima ratus sepuluh ribu rupiah) ditambah dengan sisa uang yang tidak disetor pada pengambilan sebelumnya sebesar Rp. 21.700.000.- (dua puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut diatas, maka unsur ini telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad.4.Unsur “Menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”.
Menimbang, bahwa berdasarkan dari fakta yang terungkap di persidangan baik dari keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta barang bukti dipersidangan, bahwa bertempat di Toko Phone Seluler Jln. Sukaramai No. 93 Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe Pada tanggal 22 April 20014 terdakwa Fakhrurazi Bin Usman Samidan mengambil Hp dengan jumlah Rp. 60.130.000.- (enam puluh juta seratus tiga puluh ribu rupiah), berupa: 8 (delapan) unit Hp merk Samsung Ace dengan harga Rp. 16.000.000.- (enam belas juta rupiah), 3 (tiga) unit Hp merk Samsung Galaxy Core dengan harga Rp. 7.200.000.- (tujuh juta dua ratus ribu rupiah, 6 (enam) unit Hp merk Samsung Galaxy Chat dengan harga Rp. 7.080.000.- (tujuh juta delapan puluh ribu rupiah), 8 (delapan) unit Hp merk Samsung Young 6310 dengan harga Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah, 1 (satu) unit Hp merk Samsung Tab 3 ukuran 8” dengan harga 4.150.000.- (empat juta seratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit Hp merk Samsung Tab 3 ukuran 7” dengan harga Rp. 3.300.000.- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah), 2 (dua) Hp merk Samsung Galaxy Grand dengan harga Rp. 6.600.000.-(enam juta enam ratus ribu rupiah), 10 (sepuluh) unit Hp merk Samsung E 1205 dengan harga Rp. 2.300.000.- (dua juta tiga ratus ribu rupiah), 10 (sepuluh) unit Hp merk Samsung E 1272 dengan harga 3.500.000.- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
Dan Pada tanggal 23 April 20014 terdakwa Fakhrurazi Bin Usman Samidan kembali mengambil Hp dengan jumlah Rp. 38.750.000.- (tiga puluh delapan tujuh ratus lima pulu ribu rupiah)berupa: 10 (sepuluh) unit Hp merk Samsung Core dengan harga Rp. 24.000.000.- (dua puluh empat juta rupiah), 2 (dua) unit Hp merk Samsung Tab 3 ukuran 7” dengan harga 6.600.000.- (enam juta enam ratus ribu rupiah), 5 (lima) unit Hp merk Samsung Galaxy Star dengan harga 4.250.000.- (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), 3 (tiga) unit Hp merk Samsung Galaxy Star Plus dengan harga 3.900.000.- (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah).
Juga Pada tanggal 26 April 20014 terdakwa Fakhrurazi Bin Usman Samidan kembali mengambil Hp dengan jumlah Rp. 34.710.000.- (tiga puluh empat juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah) berupa: 2 (dua) unit Hp merk Samsung Galaxy Core dengan harga 5.000.000.- (lima juta rupiah), 2 (dua) unit Hp merk Samsung Galaxy Chat dengan harga 2.360.000.- (dua juta tiga puluh enam ribu rupiah), 3 (tiga) unit Hp merk Samsung Young Neo dengan harga 2.850.000.- (dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah), 8 (delapan) unit Hp merk Samsung Galaxy Star dengan harga 6.800.000.- (enam juta delapan ratus ribu rupiah), 8 (delapan) unit Hp merk Samsung Galaxy Young 6310 dengan harga 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah), 8 (delapan) unit Hp merk Samsung Lakota 3322 I dengan harga 4.400.000.- (empat juta empat ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit Hp merk Samsung Tab ukuran 7” dengan harga 3.300.000.- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah).
Kemudian Pada tanggal 27 April 20014 terdakwa Fakhrurazi Bin Usman Samidan kembali mengambil Hp dengan jumlah Rp. 30.920.000.- (tiga puluh empat juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah)berupa: 3 (tiga) unit Hp Ace 3 dengan harga 6.000.000.- (enam juta rupiah), 4 (empat) unit Hp merk Samsung Galaxy Core dengan harga 9.600.000.- (sembilan juta enam ratus ribu rupiah), 4 (empat) unit Hp merk Samsung Galaxy Star dengan harga 3.400.000.- (tiga juta empat ratus ribu rupiah), 2 (dua) unit Hp merk Samsung Galaxy Star Plus dengan harga 2.600.000.- (dua juta enam ratus ribu rupiah), 2 (dua) unit Hp merk Samsung Galaxy Young 6310 dengan harga 2.500.000.- (dua juta lima ratus ribu rupiah), 4 (empat) unit Hp merk Samsung 3520 dengan harga 2.520.000.- (dua juta lima ratus dua puluh ribu rupiah), 6 (enam) unit Hp merk Samsung1272 dengan harga 2.100.000.- (dua juta seratus ribu rupiah), 4 (empat) unit Hp merk Samsung Lakota 3322 I dengan harga 2.200.000.- (dua juta dua ratus ribu rupiah).
Sehingga jumlah keseluruhan uang yang tidak disetorkan kepada saksi Herlina Binti Ramli oleh terdakwa Fakhrurazi Bin Usman Samidan dengan 4 (empat) kali pengambilan Hp sebesar Rp. 164.510.000.- (seratus enam puluh empat ribu lima ratus sepuluh ribu rupiah) ditambah dengan sisa uang yang tidak disetor pada pengambilan sebelumnya sebesar Rp. 21.700.000.- (dua puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah).
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sejumlah uang adalah untuk tujuan tertentu, akan tetapi kemudian ternyata bahwa uang tersebut telah dipergunakan bukan untuk tujuan tersebut melainkan untuk kepentingan terdakwa sendiri, maka terdakwa telah menguntungkan diri sendiri secara melawan hak, juga apabila telah meminta jumlah yang sama atau lebih besar jumlahnya dari orang yang menyerahkan uang itu (HR. 29 April 1935 No. 50 W. 12965).
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut diatas, maka unsur ini telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
ad.5. Unsur “perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut”.
Menimbang, bahwa berdasarkan dari fakta yang terungkap di persidangan baik dari keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta barang bukti dipersidangan, bahwa bertempat di Toko Phone Seluler Jln. Sukaramai No. 93 Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe Pada tanggal 22 April 20014 terdakwa Fakhrurazi Bin Usman Samidan mengambil Hp dengan jumlah Rp. 60.130.000.- (enam puluh juta seratus tiga puluh ribu rupiah), berupa: 8 (delapan) unit Hp merk Samsung Ace dengan harga Rp. 16.000.000.- (enam belas juta rupiah), 3 (tiga) unit Hp merk Samsung Galaxy Core dengan harga Rp. 7.200.000.- (tujuh juta dua ratus ribu rupiah, 6 (enam) unit Hp merk Samsung Galaxy Chat dengan harga Rp. 7.080.000.- (tujuh juta delapan puluh ribu rupiah), 8 (delapan) unit Hp merk Samsung Young 6310 dengan harga Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah, 1 (satu) unit Hp merk Samsung Tab 3 ukuran 8” dengan harga 4.150.000.- (empat juta seratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit Hp merk Samsung Tab 3 ukuran 7” dengan harga Rp. 3.300.000.- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah), 2 (dua) Hp merk Samsung Galaxy Grand dengan harga Rp. 6.600.000.-(enam juta enam ratus ribu rupiah), 10 (sepuluh) unit Hp merk Samsung E 1205 dengan harga Rp. 2.300.000.- (dua juta tiga ratus ribu rupiah), 10 (sepuluh) unit Hp merk Samsung E 1272 dengan harga 3.500.000.- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
Dan Pada tanggal 23 April 20014 terdakwa Fakhrurazi Bin Usman Samidan kembali mengambil Hp dengan jumlah Rp. 38.750.000.- (tiga puluh delapan tujuh ratus lima pulu ribu rupiah)berupa: 10 (sepuluh) unit Hp merk Samsung Core dengan harga Rp. 24.000.000.- (dua puluh empat juta rupiah), 2 (dua) unit Hp merk Samsung Tab 3 ukuran 7” dengan harga 6.600.000.- (enam juta enam ratus ribu rupiah), 5 (lima) unit Hp merk Samsung Galaxy Star dengan harga 4.250.000.- (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), 3 (tiga) unit Hp merk Samsung Galaxy Star Plus dengan harga 3.900.000.- (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah).
Juga Pada tanggal 26 April 20014 terdakwa Fakhrurazi Bin Usman Samidan kembali mengambil Hp dengan jumlah Rp. 34.710.000.- (tiga puluh empat juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah) berupa: 2 (dua) unit Hp merk Samsung Galaxy Core dengan harga 5.000.000.- (lima juta rupiah), 2 (dua) unit Hp merk Samsung Galaxy Chat dengan harga 2.360.000.- (dua juta tiga puluh enam ribu rupiah), 3 (tiga) unit Hp merk Samsung Young Neo dengan harga 2.850.000.- (dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah), 8 (delapan) unit Hp merk Samsung Galaxy Star dengan harga 6.800.000.- (enam juta delapan ratus ribu rupiah), 8 (delapan) unit Hp merk Samsung Galaxy Young 6310 dengan harga 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah), 8 (delapan) unit Hp merk Samsung Lakota 3322 I dengan harga 4.400.000.- (empat juta empat ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit Hp merk Samsung Tab ukuran 7” dengan harga 3.300.000.- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah).
Kemudian Pada tanggal 27 April 20014 terdakwa Fakhrurazi Bin Usman Samidan kembali mengambil Hp dengan jumlah Rp. 30.920.000.- (tiga puluh empat juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah)berupa: 3 (tiga) unit Hp Ace 3 dengan harga 6.000.000.- (enam juta rupiah), 4 (empat) unit Hp merk Samsung Galaxy Core dengan harga 9.600.000.- (sembilan juta enam ratus ribu rupiah), 4 (empat) unit Hp merk Samsung Galaxy Star dengan harga 3.400.000.- (tiga juta empat ratus ribu rupiah), 2 (dua) unit Hp merk Samsung Galaxy Star Plus dengan harga 2.600.000.- (dua juta enam ratus ribu rupiah), 2 (dua) unit Hp merk Samsung Galaxy Young 6310 dengan harga 2.500.000.- (dua juta lima ratus ribu rupiah), 4 (empat) unit Hp merk Samsung 3520 dengan harga 2.520.000.- (dua juta lima ratus dua puluh ribu rupiah), 6 (enam) unit Hp merk Samsung1272 dengan harga 2.100.000.- (dua juta seratus ribu rupiah), 4 (empat) unit Hp merk Samsung Lakota 3322 I dengan harga 2.200.000.- (dua juta dua ratus ribu rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka unsur ini telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 378 KUHPidana jo Pasal 64 KUHPidana telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa: 1 (satu) buah buku bon / faktur motif bunga warna hijau yang telah tertulis sebanyak 5 (lima) lembar dan ada stempel Phone Seluler dan 4 (empat) lembar faktur penjualan dari Raja Phonsel yang ditujukan kepada Phone Seluler Lhokseumawe masing-masing dengan Nomor faktur : RP90017560 tanggal 21 April 2014, RP90017591 tanggal 22 April 2014, RP90017648 tanggal 25 April 2014 dan RP90017688 tanggal 27 April 2014, merupakan barang bukti yang disita dari saksi Herlina Binti Ramli dan barang tersebut adalah sebagai pegangan pembukuan saksi Herlina Binti Ramli, maka sudah sepatutnya barang bukti tersebut Dikembalikan kepada saksi Herlina Binti Ramli.
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa membuat saksi korban rugi;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mengakui perbuatannya;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Telah ada perdamaian antara korban dengan terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 378 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa FAKHRURAZI BIN USMAN SAMIDAN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan yang dilakukan secara berlanjut, sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 ( enam ) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah buku bon / faktur motif bunga warna hijau yang telah tertulis sebanyak 5 (lima) lembar dan ada stempel Phone Seluler.
4 (empat) lebar faktur penjualan dari Raja Phonsel yang ditujukan kepada Phone Seluler Lhokseumawe masing-masing dengan Nomor faktur : RP90017560 tanggal 21 April 2014, RP90017591 tanggal 22 April 2014, RP90017648 tanggal 25 April 2014 dan RP90017688 tanggal 27 April 2014.
Dikembalikan kepada saksi Herlina Binti Ramli.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000 ( dua ribu rupiah );
Demikian diputuskan dalam rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe, pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2015, oleh ZULFIKAR, SH.MH, sebagai Hakim Ketua, ELVIYANTY PUTRISH,MH dan SAID HAMRIZAL ZULFI,SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2015 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-hakim Anggota, dibantu oleh KASIHANI,SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lhokseumawe, serta dihadiri oleh EDWARDO, SH,MH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dan MAIMUN IDRIS,SH serta Terdakwa;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
ELVI YANTY PUTRI, S.H., M.H. ZULFIKAR, S.H., M.H,
SAID HAMRIZAL ZULFI, S.H
PANITERA PENGGANTI,
KASIHANI, S.H.