87/Pid.Sus/2016/PN.Ktb.
Putusan PN KOTABARU Nomor 87/Pid.Sus/2016/PN.Ktb.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MEGAWATI Als MEGA MUSTIAH Binti (Alm) MAT ALI
Penasihat Hukumnya; Nomor : 87/Pid.Sus/2016/PN.Ktb. 1. Menyatakan terdakwa MEGAWATI Als MEGA MUSTIAH Binti MAT ALI (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan; 3. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 5. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 6. Menetapkan barang bukti berupa : - 26 (Dua Puluh Enam) Biji Obat jenis Zenith Dirampas untuk dimusnahkan. - Uang sebanyak Rp 200.000,-(Dua Ratus Ribu Rupiah) Dirampas untuk negara. 7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
p u t u s a n
Nomor : 87/Pid.Sus/2016/PN.Ktb.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kotabaru yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan pemeriksaan secara biasa menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : MEGAWATI Als MEGA MUSTIAH Binti MAT ALI (Alm).
Tempat lahir : Pantai
Umur / tanggal lahir : 42 tahun / 01 Oktober 1973
Jenis kelamin : Perempuan
Kebangsaan / kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Pantai Rt.02 Kec. Kelumpang Selatan Kab.Kotabaru.
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Swasta
Pendidikan : Paket C
Terdakwa ditangkap oleh Aparat Polres Kotabaru pada tanggal 26 Pebruari 2016 dan ditahan dalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN) berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan oleh:
Penyidik sejak tanggal 26 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 16 Maret 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 17 Maret 2016 sampai dengan tanggal 25 April 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 11 April 2016 sampai dengan tanggal 30 April 2016;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru sejak tanggal 21 April 2016 sampai dengan tanggal 20 Mei 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru sejak tanggal 21 Mei 2016 sampai dengan tanggal 19 Juli 2016;
Terdakwa dalam perkara ini didampingi oleh Penasehat Hukum bernama sdr. DULMAN, SH. Advokat / Penasihat Hukum beralamat : Jln M. Alwi Purwosari Blok II Rt. 06 Desa Semayap Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru Kalimantan Selatan yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Hakim Ketua Majelis tertanggal 21 April 2016;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara yang bersangkutan ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi ;
Telah mendengar keterangan terdakwa ;
Telah melihat dan memeriksa barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa MEGAWATI Als MEGA MUSTIAH Binti MAT ALI (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Jo Pasal 106 UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MEGAWATI Als MEGA MUSTIAH Binti MAT ALI (Alm) dengan pidana Penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
26 (Dua Puluh Enam) Biji Obat jenis Zenith
Dirampas untuk dimusnahkan.
Uang sebanyak Rp 200.000,-(Dua Ratus Ribu Rupiah)
Dirampas untuk negara.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan pidana tersebut, Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan tidak mengajukan pembelaan, Penasihat Hukum terdakwa hanya memohon kepada Majelis Hakim supaya dijatuhkan putusan yang seringan-ringannya terhadap terdakwa dengan alasan terdakwa sebagai tulang punggung keluarga, terdakwa merasa menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Menimbang, bahwa atas permohonan terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya sedangkan Penasihat hukum terdakwa juga menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa terdakwa berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor :Reg.Perk.PDM-061/Q.3.12/Euh.2/05/2016, didakwa sebagai berikut :
KESATU :
Bahwa terdakwa MEGAWATI Als MEGA MUSTIAH Binti MAT ALI (Alm) pada hari Jum’at tanggal 26 Februari 2016 sekitar jam 10.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2016 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2016 bertempat di rumah terdakwa Desa Pantai Rt.02 Kec. Kelumpang Selatan Kab.Kotabaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, pada saat saksi Sabar Hutagaol beserta rekan-rekan saksi anggota Polsek Kelumpang Selatan sedang melakukan kegiatan Operasi Sikat Intan 2016 yang dipimpin oleh Kapolsek Kelumpang Selatan tepatnya di jalan H. Abdullah Km.01 Desa Pantai Kec.Kelumpang Selatan Kab.Kotabaru memberhentikan sepeda motor yang dikendarai oleh saksi M.Fahrianoor, pada saat dilakukan pemeriksaan badan terhadap yang bersangkutan ditemukan 14 (empat belas) biji obat carnophent zenith di kantong celana saksi M. Fahrianoor, menurut keterangan Saksi M. Fahrianoor mendapatkan obat carnophent zenith tersebut dengan cara membeli dari terdakwa MEGAWATI Als MEGA MUSTIAH Binti MAT ALI (Alm) melalui saksi Rusdiansyah dan saksi Antung Suriansyah, berdasarkan informasi tersebut anggota Polsek Kelumpang Selatan menuju rumah terdakwa MEGAWATI Als MEGA MUSTIAH Binti MAT ALI (Alm) dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 12 (dua belas) biji obat carnophent zenith yang disimpan didalam dompet dan uang tunai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) hasil penjualan obat carnophent zenith.
- Bahwa terdakwa mendapatkan obat tersebut dari Halifah (DPO) di desa Sangking Kec. Kelumpang Selatan Kab. Kotabaru dengan cara membeli sebanyak 4 keping / 40 biji dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) perkepingnya dan kemudian dijual Rp. 50.000,- ,- (lima puluh ribu rupiah) perkepingnya sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per kepingnya, dalam menjual obat jenis Carnophen / Zenith tersebut terdakwa tidak ada memiliki ijin edar karena berdasarkan Surat Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor : Po.02.01.1.31 tanggal 27 Oktober 2009, obat Carnophen (Zenith) dilarang untuk diedarkan.
- Bahwa tempat terdakwa dalam menjual obat jenis Carnophen / Zenith tersebut adalah rumah terdakwa MEGAWATI Als MEGA MUSTIAH Binti MAT ALI (Alm), tempat tinggal terdakwa bukan merupakan toko obat atau apotik yang telah mempunyai ijin untuk mengedarkan jenis obat-obatan, terdakwa tidak mengetahui apa khasiat, kegunaan dan mutu obat jenis Carnophen / Zenith tersebut dimana tujuan terdakwa menjual atau mengedarkan obat jenis Carnophen / Zenith tersebut hanya semata-mata untuk mencari keuntungan, selanjutnya terhadap terdakwa dan barang bukti dilakukan proses penyidikan di Polsek Kelumpang Selatan.
Perbuatan terdakwa MEGAWATI Als MEGA MUSTIAH Binti MAT ALI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Atau
KEDUA :
Bahwa terdakwa MEGAWATI Als MEGA MUSTIAH Binti MAT ALI (Alm) pada hari Jum’at tanggal 26 Februari 2016 sekitar jam 10.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2016 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2016 bertempat di rumah terdakwa Desa Pantai Rt.02 Kec. Kelumpang Selatan Kab.Kotabaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, pada saat saksi Sabar Hutagaol beserta rekan-rekan saksi anggota Polsek Kelumpang Selatan sedang melakukan kegiatan Operasi Sikat Intan 2016 yang dipimpin oleh Kapolsek Kelumpang Selatan tepatnya di jalan H. Abdullah Km.01 Desa Pantai Kec.Kelumpang Selatan Kab.Kotabaru memberhentikan sepeda motor yang dikendarai oleh saksi M.Fahrianoor, pada saat dilakukan pemeriksaan badan terhadap yang bersangkutan ditemukan 14 (empat belas) biji obat carnophent zenith di kantong celana saksi M. Fahrianoor, menurut keterangan Saksi M. Fahrianoor mendapatkan obat carnophent zenith tersebut dengan cara membeli dari terdakwa MEGAWATI Als MEGA MUSTIAH Binti MAT ALI (Alm) melalui saksi Rusdiansyah dan saksi Antung Suriansyah, berdasarkan informasi tersebut anggota Polsek Kelumpang Selatan menuju rumah terdakwa MEGAWATI Als MEGA MUSTIAH Binti MAT ALI (Alm) dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 12 (dua belas) biji obat carnophent zenith yang disimpan didalam dompet dan uang tunai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) hasil penjualan obat carnophent zenith.
- Bahwa terdakwa mendapatkan obat tersebut dari Halifah (DPO) di desa Sangking Kec. Kelumpang Selatan Kab. Kotabaru dengan cara membeli sebanyak 4 keping / 40 biji dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) perkepingnya dan kemudian dijual Rp. 50.000,- ,- (lima puluh ribu rupiah) perkepingnya sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per kepingnya,dalam menjual obat jenis Carnophen / Zenith tersebut terdakwa tidak ada memiliki ijin edar karena berdasarkan Surat Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor : Po.02.01.1.31 tanggal 27 Oktober 2009, obat Carnophen (Zenith) dilarang untuk diedarkan.
- Bahwa tempat terdakwa dalam menjual obat jenis Carnophen / Zenith tersebut adalah rumah terdakwa MEGAWATI Als MEGA MUSTIAH Binti MAT ALI (Alm), tempat tinggal terdakwa bukan merupakan toko obat atau apotik yang telah mempunyai ijin untuk mengedarkan jenis obat-obatan, terdakwa tidak mengetahui apa khasiat, kegunaan dan mutu obat jenis Carnophen / Zenith tersebut dimana tujuan terdakwa menjual atau mengedarkan obat jenis Carnophen / Zenith tersebut hanya semata-mata untuk mencari keuntungan, selanjutnya terhadap terdakwa dan barang bukti dilakukan proses penyidikan di Polsek Kelumpang Selatan.
Perbuatan terdakwa MEGAWATI Als MEGA MUSTIAH Binti MAT ALI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar saksi-saksi yang dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi RUSDIANSYAH Bin JOKANI
Bahwa saksi mengerti kenapa diperiksa atau diminta keterangan sekarang ini sehubungan ditangkapnya terdakwa karena menjual obat obatan jenis Zenith kemudian Saksi juga membeli obat jenis zenith dari sdri terdakwa ;
Bahwa saksi membeli obat jenis Zenith dari terdakwa pada hari jumat tanggal 26 Februari 2016 sekitar jam 09.30 Wita dirumah terdakwa di Desa Pantai Kec. Kelumpang Selatan;
Bahwa cara terdakwa menjual obat jenis Zenith tersebut yaitu dengan cara Saksi mendatangi rumah terdakwa kemudian Saksi memberikan uang kepada terdakwa dan terdakwa mengambil obat jenis Zenith tersebut dari dalam lemari dan dari dalam dompet terdakwa;
Bahwa saksi membeli obat jenis Zenith tersebut dari terdakwa sebanyak 2 (Dua) keping atau 20 (dua Puluh) biji dan harga obat jenis Zenith tersebut dijual terdakwa dengan harga 1(satu ) keping atau 10(sepuluh) biji seharga Rp.50.000.- (lima Puluh ribu rupiah );
Bahwa Setelah Saksi membeli obat Zenith tersebut dari terdakwa Saksi menyerahkan obat tersebut kepada sdra FAHRI sebanyak 1(satu) keping atau 10 (sepuluh ) biji karena uangnya untuk membeli obat tersebut dari sdra FAHRI sedangkan yang 1(satu ) keping atau 10(sepuluh) biji lagi Saksi makan sendiri karena FAHRI mengatakan kalau ada barangnya ada Saksi diupahi 1(satu ) keping atau 10 (sepuluh ) butir ;
Bahwa Saksi membeli obat jenis Zenith tersebut dari terdakwa baru 2(Dua) kali dan sepengetahuan Saksi rumah terdakwa Itidak Apotek atau tidak mempunyai ijin atau keahlian untuk menjual atau mengedarkan obat obatan jenis Zenith tersebut ;
Bahwa Saksi tidak mengetahui mamfaat obat obatan jenis Zenith yang telah dijual terdakwa;
Bahwa Saksi memakan obat obatan jenis Zenith tersebut sekali makan sebanyak 6 (enam ) butir dan reaksi yang Saksi rasakan setelah memakan obat jenis Zenith tersebut adalah badan terasa ringan dan kepala Saksi melayang layang seperti orang mabuk;
Bahwa Menurut sepengetahuan Saksi terdakwa sudah lama menjual obat obatan jenis Zenith tersebut karena sudah pernah ditangkap oleh polisi dengan kasus yang sama seperti sekarang ini;
Bahwa Barang bukti yang diperlihatkan kepada Saksi berupa 26 (dua puluh enam ) biji obat obatan jenis Zenith dan Uang sebanyak Rp.200.000.- (dua ratus ribu rupiah ) yang Saksi ingat dan kenal Cuma 1(satu ) keping atau sepuluh butir obat Zenith karena yang Saksi serahkan kepada sdra FAHRI sedangkan sisa Zenithnya dan uangnya tidak Saksi ingat dan kenal;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi SABAR HUTAGAOL
Bahwa Saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa tersebut pada hari Jumat tanggal 26 Februari 2016 sekitar jam 10.30 di Desa Pantai Rt.02 Kec.Kelumpang Selatan Kab.Kotabaru tepatnya di Rumah terdakwa dan saat melakukan penangkapan tersebut Saksi bersama AIPTU GATOT AFRIYANTO dan BRIPKA BENTHUR SIHOTANG ;
Bahwa Sebelumnya Saksi sudah mengenal terdakwa, dan terhadap terdakwa tersebut Saksi tidak ada ada memiliki hubungan keluarga;
Bahwa Saksi ada menanyakan tentang kepemilikan obat-obatan tersebut kepada terdakwa kemudian terdakwa mengatakan bahwa obat tersebut adalah milik terdakwa sendiri untuk dijual kepada siapa saja yang membutuhkan dan tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menjual mengedarkan atau mendistribusikan obat-obat tersebut serta uang tunai yang ditemukan merupakan Uang dari hasil penjualan obat-obat tersebut;
Bahwa rumah Terdakwa terdakwa bukan merupakan Apotek atau tempat yang ditunjuk untuk menjual obat-obatan tersebut melainkan rumah biasa;
Bahwa Saksi ada menanyakan kepada Terdakwa dan Terdakwa menjelaskan bahwa tidak ada memiliki keahlian khusus untuk mengedarkan atau menjual obat-obatan tersebut;
Bahwa Terhadap perbuatan terdakwa tersebut menurut pendapat Saksi adalah tindakan yang melanggar Hukum karena yang bersangkutan menjual obat yang melalui resep dokter kepada orang lain tanpa adanya keahlian farmasi sehingga tindakannya tersebut sangat membahayakan dan dapat mengancam jiwa orang lain dan obat zenit yang ijin edarnya telah ditarik oleh BPOM RI ;
Saksi ANTUNG SURIANSYAH Bin GUSTI GAPAR (Alm);
Bahwa saksi mengerti kenapa diperiksa atau diminta keterangan sekarang ini sehubungan ditangkapnya terdakwa karena menjual obat obatan jenis Zenith kemudian Saksi juga membeli obat jenis zenith dari terdakwa;
Bahwa terdakwa ditangkap oleh kepolisian pada hari jumat tanggal 26 Februari 2016 di rumahnya di Desa Pantai Kec. Kelumpang Selatan Kab. Kotabaru kemudian Saksi membeli obat jenis Zenith dari terdakwa pada hari jumat tanggal 26 Februari 2016 sekitar jam 09.00 Wita dirumah terdakwa di Desa Pantai Rt. Kec. Kelumpang Selatan;
Bahwa cara terdakwa menjual obat jenis Zenith tersebut yaitu dengan cara Saksi mendatangi terdakwa di depan balai desa kemudian Saksi memberikan uang kepada terdakwa dan mengatakan membeli obat Zenith dan terdakwa mengambil obat jenis Zenith tersebut dari dalam dompet terdakwa;
Bahwa Saksi membeli obat jenis Zenith tersebut dari terdakwa 1 (satu) keping atau 10 (Sepuluh) biji dan harga obat jenis Zenith tersebut dijual terdakwa dengan harga 1 (satu ) keping atau 10 (sepuluh) biji seharga Rp.50.000.- (lima Puluh ribu rupiah );
Bahwa Setelah Saksi membeli obat Zenith tersebut dari terdakwa Saksi menyerahkan obat tersebut kepada sdra FAHRI sebanyak 4 (empat ) biji karena uangnya untuk membeli obat tersebut dari sdra FAHRI sedangkan yang 6 (enam ) biji lagi Saksi makan sendiri karena FAHRI mengatakan kalau ada barangnya Saksi diupahi 6 (enam) biji;
Bahwa Saksi membeli obat jenis Zenith tersebut dari terdakwa baru 1 (satu) kali dan sepengetahuan Saksi rumah terdakwa tidak Apotek atau tidak mempunyai ijin atau terdakwa tidak mempunyai keahlian untuk menjual atau mengedarkan obat obatan jenis Zenith tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui mamfaat obat obatan jenis Zenith yang telah dijual terdakwa;
Bahwa Saksi memakan obat obatan jenis Zenith tersebut sekali makan sebanyak 6 (enam ) butir dan reaksi yang Saksi rasakan setelah memakan obat jenis Zenith tersebut adalah badan terasa ringan dan kepala Saksi melayang layang seperti orang mabuk;
Bahwa Menurut sepengetahuan Saksi terdakwa sudah lama menjual obat obatan jenis Zenith tersebut karena sudah pernah ditangkap oleh polisi dengan kasus yang sama seperti sekarang ini ;
Bahwa Barang bukti yang diperlihatkan kepada Saksi berupa 26 (dua puluh enam) biji obat obatan jenis Zenith dan Uang sebanyak Rp.200.000.- (dua ratus ribu rupiah ) yang Saksi ingat dan kenal Cuma 4 (empat ) biji obat Zenith karena obat tersebut yang Saksi serahkan kepada sdra FAHRI sedangkan sisa Zenithnya yang lain dan uangnya tidak Saksi ingat dan kenal ;
Bahwa Terdakwa yang diperlihatkan kepada Saksi, Saksi masih ingat mengenalinya dan benar orang yang menjual obat Jenis Zenith kepada Saksi;
Saksi Ahli SURYA WAHYUDI, S.Si Apt Bin AMRAH MUSLIMIN,
Bahwa ahli bekerja dan bertugas selaku Kepala Seksi Alat Kesehatan dan Litbang pada bidang Farmasi dan Alkes di Dinas Kesehatan Kabupaten Kotabaru ;
Bahwa ahli memperoleh keahlian pada bidang kefarmasian dan peraturannya yang berlaku di Indonesia dari bangku kuliah untuk mengambil gelar Sarjana Science Apoteker ;
Bahwa maksud dari pekerjaan kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan, dan pendistribusian atau penyaluran obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional;
Bahwa yang berhak mengeluarkan sediaan farmasi untuk golongan obat bebas, bebas terbatas dapat dikeluarkan oleh toko obat yang mempunyai ijin yang dikeluarkaan oleh kantor Dinas Kesehatan di wilayah masing-masing serta mempunyai penanggung jawab seorang asisten Apoteker, sedangkan bagi yang tidak memiliki ijin dan penanggung jawab seorang asisiten Apoteker tidak diperbolehkan mengeluarkan obat-obatan tersebut;
Bahwa syarat untuk mendistribusikan obat bebas dan bebas terbatas adalah toko obat yang telah mempunyai ijin sebagaimana tersebut diatas, dimana pendistribusian harus sesuai dengan kondisi si penderita dan hanya ditujukan untuk mengobati gejala penyakit yang ringan (pencegahan), dan harus sesuai dengan keluhan si penderita, dikarenakan obat-obatan jika dipergunakan secara berlebihan dapat menjadi racun bagi si pemakai;
Bahwa jenis obat bebas terbatas dengan ciri khusus yaitu pada kemasannya mempunyai tanda lingkaran biru dengan garis tepi berwarna hitam pada setiap produknya seperti jenis obat Destromethorphan(Dekstro), Decolsin dan lain-lain;
Bahwa obat Destromethorphan(Dekstro) termasuk golongan obat bebas terbatas yang mempunyai kegunaan sebagai obat penekan batuk (batuk kering), dimana apabila digunakan secara berlebihan dapat menyebabkan halusinasi dan depresi pernapasan, sedangkan obat jenis Triheksifenidil (THD) adalah golongan obat keras yang harus melalui dengan resep Dokter, kegunaan obat tersebut untuk obat parkinson, efek samping atau bila dipakai berlebihan mengakibatkan bingung, cemas, Agitasi (ngamuk), dan gangguan pada ginjal, obat-obatan tersebut jika dikonsumsi secara berlebihan atau tidak benar dapat membahayakan jiwa (kematian);
Bahwa sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar maupun keamanan yaitu adalah sediaan farmasi yang mempunyai kadar zat berkhasiat di bawah standar yang ditetapkan dalam farmacope Indonesia baik itu pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan, dan pendistribusian atau penyaluran obat, pengelolaan obat, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional;
Bahwa yang dimaksud tidak memiliki keahlian atau kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian adalah orang yang tidak mempunyai latar belakang pendidikan kefarmasian baik sebagai Apoteker maupun Asisten Apoteker sementara kewenangannya adalah harus mempunyai sertifikasi uji kompetensi sebagai tenaga Farmasi yang mempunyai ijin praktek di sarana pelayanan kesehatan;
Bahwa yang dimaksud memenuhi standar adalah ketetapan yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia yang mengacu pada buku standar seperti Fermacope Indonesia kemudian bila belum tercantum dalam Fermacope tersebut dapat menggunakan US Fermacope, British Fermacope, atau International Fermacope;
Bahwa persyaratan keamanan adalah obat disimpan sesuai dengan spesifikasinya yang tertera dalam Fermacope atau brosur/kemasan obat tersebut;
Bahwa yang dimaksud khasiat / manfaat adalah obat yang beredar harus sesuai standar fermacope dimana kadar obat tersebut tidak boleh kurang / lebih dari dosis yang telah ditetapkan sesuai dengan standar fermacope Indonesia;
Bahwa yang dimaksud mutu adalah apabila mutu obat tersebut dibawah standar maka khasiat keamanan dan efektifitas obat tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan;
Bahwa orang yang tidak memiliki ijin dan keahlian di bidang farmasi tidak boleh menjual, mengedarkan atau mendistribusikan obat daftar G (keras), apabila ada seseorang yang tidak memiliki ijin dan keahlian di bidang farmasi yang menjual, mengedarkan atau mendistribusikan obat daftar G (keras) maka orang tersebut tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan dan mutu untuk menjual obat tersebut;
Bahwa untuk obat bebas terbatas Destromethorphan(Dekstro) orang yang menjual obat tersebut harus ada ijin dan mempunyai keahlian khusus dalam bidang farmasi;
Bahwa menurut ahli, perbuatan terdakwa termasuk menyimpan, menguasai obat jenis dextro di dalam rumah serta tidak memiliki izin sebagai seseorang yang berwenang untuk mengedarkan obat jenis dextro kemudian tidak memiliki pendidikan kefarmasian dengan alasan apapun karena obat tersebut adalah obat bebas terbatas, disamping itu apabila obat tersebut disalahgunakan, obat tersebut tidak terjamin kualitas, keamanan, khasiat dan mutu sangat tidak dibenarkan;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak menghadapkan saksi yang meringankan (a decharge), meskipun telah diberikan kesempatan untuk itu;
Menimbang, bahwa terdakwa telah memberikan keterangan di persidangan, pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa sebelumnya sudah pernah dihukum sebanyak 1 (satu) kali dalam perkara yang sama seperti sekarang ini yaitu mengedarkan atau menjual obat obatan tanpa ijin dihukum selama enam bulan di LP Kotabaru;
Bahwa Kejadian atau peristiwa Dengan sengaja mengedarkan sediaan Farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard atau persyaratan keamanan,khasiat atau kemamfaatan dan mutu dan mengedarkan sediaan Farmasi yang tidak memiliki ijin edar terjadi pada hari jumat tanggal 26 Februari 2016 sekitar jam 09.00 Wita dan jam 09.30 Wita di depan balai desa pantai dan di rumah Terdakwa di Desa Pantai Rt.02 Kec.Kelumpang Selatan Kab. Kotabaru dan yang melakukan perbuatan tersebut Terdakwa sendiri;
Bahwa Perbuatan praktik Kefarmasian yang Terdakwa lakukan adalah mengedarkan atau menjual kesediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan dan menjual sediaan farmasi yang yang tidak memiliki ijin edar dan Terdakwa melakukan praktik kefarmasian baru hari ini saja;
Bahwa Obat yang telah Terdakwa edarkan atau jual jenis Carnophen Atau Zenith dan banyak obat obat jenis Zenith yang telah Terdakwa edarkan atau jual sebanyak 3 (Tiga ) keping atau 30 (tiga puluh ) biji dan Terdakwa mengedarkan dan mendistribusikan obat jenis Zenith tersebut kepada sdra ANTUNG SURIANSYAH dan sdra RUSDIANSYAH;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin untuk melakukan kegiatan kefarmasian seperti penjualan dan pendistribusian obat obatan dan selain obat jenis Zenith Terdakwa tidak ada mengedarkan obat jenis lain;
Bahwa Terdakwa mendapatkan obat obatan jenis Zenith tersebut dari sdri HALIFAH didesa Sangking Kec. Kelumpang Selatan Kab. Kotabaru dan Terdakwa membeli obat obatan jenis Zenith tersebut dengan harga Rp.40.000.-(Empat puluh ribu ) perkeping atau persepuluh biji dan Terdakwa membeli dari sdra HALIFAH sebanyak 4(empat) keping atau 40(empat puluh) biji ,kemudian Terdakwa menjualnya Rp.50.000.- (lima puluh ribu) perkeping atau persepuluh biji;
Bahwa Terdakwa mengedarkan atau menjual obat obatan jenis Zenith tersebut semata mata untuk mendapat sedikit keuntungan;
Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan dari menjual dari obat jenis Zenith tersebut sebanyak Rp.10.000.- (sepuluh ribu rupiah) perkeping atau persepuluh biji dan keuntungan yang telah Terdakwa dapat Rp.30.000.- (tiga puluh ribu rupiah ) dari 3(tiga) keeping yang telah Terdakwa jual dan sebagian lagi Terdakwa makan sendiri;
Bahwa benar Didepan balai desa pantai dan rumah tempat Terdakwa menjual obat obatan jenis Zenith tersebut bukan merupakan toko obat atau apotek yang telah memiliki ijin mengedarkan, menjual atau mendistribusikan obat obatan;
Bahwa Terdakwa tahu mamfaat obat jenis Zenith tersebut adalah untuk obat tulang dan Terdakwa tidak tahu aturan pakai yang sebenarnya dari obat obatan tersebut;
Bahwa Terdakwa tahu efeknya pada kesehatan bagi orang memakan obat obatan tersebut tanpa aturan pakai yang sebenarnya adalah dapat mengakibatkan mabuk dan pada saat ditangkap masih ada ditemukan obat Zenith dari diri Terdakwa sebanyak 12 (dua) belas biji yang Terdakwa simpan didalam dompet dikantung celana sebelah kanan yang Terdakwa pakai;
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan kepada Terdakwa berupa 26 (dua puluh enam ) biji obat obat jenis Zenith dan Uang Sebesar Rp.200.000.- (Dua Ratus ribu rupiah );
Bahwa Terdakwa masih ingat adalah 12 (dua belas) biji obat Zenith karena dietmukan dari dompet Terdakwa dan uang Rp.200.000.- (dua ratus ribu rupiah ) hasil penjualan obat jenis Zenith sedangkan sisanya Terdakwa tidak mengenalinya;
Menimbang, bahwa di persidangan telah ditunjukkan kepada saksi-saksi dan terdakwa, barang bukti dalam perkara ini yang telah disita secara sah yaitu berupa 26 (Dua Puluh Enam) Biji Obat jenis Zenith dan Uang sebanyak Rp 200.000,-(Dua Ratus Ribu Rupiah) dimana saksi-saksi dan terdakwa mengaku mengenal barang bukti tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap hal-hal yang relevan sebagaimana termuat dan tercatat dalam berita acara persidangan diambil alih dan dianggap telah termuat dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan persesuaian keterangan saksi-saksi yang diberikan di bawah sumpah di persidangan dan keterangan terdakwa sendiri serta adanya barang bukti dalam perkara ini yang ternyata satu sama lain saling bersesuaian tersebut, telah terbukti fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari pada hari Jum’at tanggal 26 Februari 2016 sekitar jam 10.30 Wita bertempat di rumah terdakwa Desa Pantai Rt.02 Kec. Kelumpang Selatan Kab.Kotabaru, terdakwa telah ditangkap oleh pihak kepolisian karena telah mengedarkan obat jenis Zenith;
Bahwa benar pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, pada saat saksi Sabar Hutagaol beserta rekan-rekan saksi anggota Polsek Kelumpang Selatan sedang melakukan kegiatan Operasi Sikat Intan 2016 yang dipimpin oleh Kapolsek Kelumpang Selatan tepatnya di jalan H. Abdullah Km.01 Desa Pantai Kec.Kelumpang Selatan Kab.Kotabaru memberhentikan sepeda motor yang dikendarai oleh saksi M.Fahrianoor, pada saat dilakukan pemeriksaan badan terhadap yang bersangkutan ditemukan 14 (empat belas) biji obat carnophent zenith di kantong celana saksi M. Fahrianoor;
Bahwa benar menurut keterangan Saksi M. Fahrianoor mendapatkan obat carnophent zenith tersebut dengan cara membeli dari terdakwa melalui saksi Rusdiansyah dan saksi Antung Suriansyah;
Bahwa benar berdasarkan informasi tersebut anggota Polsek Kelumpang Selatan menuju rumah terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 12 (dua belas) biji obat carnophent zenith yang disimpan didalam dompet dan uang tunai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) hasil penjualan obat carnophent zenith;
Bahwa benar terdakwa mendapatkan obat tersebut dari Halifah (DPO) di desa Sangking Kec. Kelumpang Selatan Kab. Kotabaru dengan cara membeli sebanyak 4 keping / 40 biji dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) perkepingnya dan kemudian dijual Rp. 50.000,- ,- (lima puluh ribu rupiah) perkepingnya sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per kepingnya, dalam menjual obat jenis Carnophen / Zenith tersebut terdakwa tidak ada memiliki ijin edar karena berdasarkan Surat Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor : Po.02.01.1.31 tanggal 27 Oktober 2009, obat Carnophen (Zenith) dilarang untuk diedarkan;
Bahwa benar tempat terdakwa dalam menjual obat jenis Carnophen / Zenith tersebut adalah dirumah terdakwa yang mana tempat tinggal terdakwa bukan merupakan toko obat atau apotik yang telah mempunyai ijin untuk mengedarkan jenis obat-obatan, terdakwa tidak mengetahui apa khasiat, kegunaan dan mutu obat jenis Carnophen / Zenith tersebut dimana tujuan terdakwa menjual atau mengedarkan obat jenis Carnophen / Zenith tersebut hanya semata-mata untuk mencari keuntungan, selanjutnya terhadap terdakwa dan barang bukti dilakukan proses penyidikan di Polsek Kelumpang Selatan.
Bahwa benar obat carnophent (zenith) yang diedarkan oleh terdakwa tidak memiliki izin edar karena obat izin edar obat carnophent (zenith) yang dikeluarkan oleh PT. Zenit Pharmaceutikal telah dicabut oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Berdasarkan Surat Nomor PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009 ;
Bahwa benar menurut ahli obat jenis carnophen (zenith) tidak boleh digunakan/dikomsumsi atau didistribusikan lagi karena telah dibatalkan ijin edarnya sesuai dengan surat BPOM RI Nomor : PO.02.01.1.21.3997 tanggal 27 Oktober 2009 perihal pembatalan persetujuan nomor ijin edar dan penghentian kegiatan produksi sehingga apabila ditemukan ngdipasaran obat tersebut adalah illegal dan melanggar hukum yang bertentangan dengan Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Bahwa benar atas kejadian ini terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan, apakah fakta-fakta tersebut dapat memenuhi unsur-unsur tindak pidana dalam pasal yang didakwakan kepada terdakwa, dan apakah terdakwa dapat dipersalahkan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa dengan Dakwaan Pertama Pasal 196 jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan ATAU Dakwaan Kedua melanggar Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternatif, maka Majelis Hakim mempunyai kebebasan dalam hal memilih salah satu dakwaan yang akan dibuktikan yang menurut hemat Majelis Hakim sesuai dengan fakta yang terungkap selama di persidangan, yaitu dakwaan alternatif kedua : perbuatan terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar;
Ad. 1. Tentang unsur “setiap orang”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “setiap orang” adalah siapa saja setiap orang sebagai subyek hukum yang didakwa sebagai pelaku tindak pidana; --
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan orang yang bernama MEGAWATI Als MEGA MUSTIAH Binti MAT ALI (Alm) yang setelah melalui pemeriksaan di tingkat penyidikan dan pra penuntutan selanjutnya dihadapkan di persidangan sebagai terdakwa, yang berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan terdakwa sendiri, dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di persidangan tersebut adalah benar terdakwa, orang yang dimaksud oleh penuntut umum dengan identitas sesuai dengan identitas terdakwa sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan, sehingga tidak terjadi error in persona;
Menimbang, bahwa dalam hal ini :
Secara obyektif, terdakwa adalah manusia yang dengan segala kelengkapannya, baik rohani maupun jasmani, mempunyai fisik yang sehat, daya penalaran, dan daya tangkap untuk mampu menerima dan dapat mengerti, serta merespon segala sesuatu yang terjadi di persidangan;
Secara subyektif, terdakwa mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat unsur pertama “setiap orang“ telah terpenuhi; -
Ad.2. Tentang unsur ” Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, sehingga unsur ini dinyatakan telah terpenuhi bilamana salah satu alternatif perbuatan tersebut dapat dibuktikan;
Menimbang, bahwa elemen “dengan sengaja” artinya adalah “tahu dan dikehendaki”. “Dengan sengaja” di sini maksudnya adalah seseorang telah melakukan suatu perbuatan, dan orang tersebut menyadari dan mengetahui apa yang telah dilakukannya tersebut, dan memiliki keinginan untuk melakukan perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa sesuai Pasal 1 angka 4 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan alat kesehatan sebagaimana Pasal 1 angka 5 Undang-Undang RI Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh ;
Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 98 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menyatakan bahwa : setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat, kemudian ayat (3) menyatakan bahwa ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah ;
Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan 106 Undang-Undang RI Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menyatakan bahwa :
(1) Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar ;
(2) Penandaan dan informasi sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi persyaratan objektivitas dan kelengkapan serta tidak menyesatkan ;
(3) Pemerintah berwenang mencabut izin edar dan memerintahkan penarikan dari peredaran sediaan farmasi dan alat kesehatan yang telah memperoleh izin edar, yang kemudian terbukti tidak memenuhi persyaratan mutu dan/atau keamanan dan/atau kemanfaatan, dapat disita dan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum sebagaimana tersebut diatas telah terbukti benar, bahwa pada hari Jum’at tanggal 26 Februari 2016 sekitar jam 10.30 Wita bertempat di rumah terdakwa Desa Pantai Rt.02 Kec. Kelumpang Selatan Kab.Kotabaru, terdakwa telah ditangkap oleh pihak kepolisian karena telah mengedarkan obat jenis Zenith;
Menimbang, bahwa penangkapan tersebut berawal ketika pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, pada saat saksi Sabar Hutagaol beserta rekan-rekan saksi anggota Polsek Kelumpang Selatan sedang melakukan kegiatan Operasi Sikat Intan 2016 yang dipimpin oleh Kapolsek Kelumpang Selatan tepatnya di jalan H. Abdullah Km.01 Desa Pantai Kec.Kelumpang Selatan Kab.Kotabaru memberhentikan sepeda motor yang dikendarai oleh saksi M.Fahrianoor, pada saat dilakukan pemeriksaan badan terhadap yang bersangkutan ditemukan 14 (empat belas) biji obat carnophent zenith di kantong celana saksi M. Fahrianoor dan ketika ditanyakan, Saksi M. Fahrianoor mengaku mendapatkan obat carnophent zenith tersebut dengan cara membeli dari terdakwa melalui saksi Rusdiansyah dan saksi Antung Suriansyah;
Menimbang, bahwa berdasarkan informasi tersebut anggota Polsek Kelumpang Selatan menuju rumah terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 12 (dua belas) biji obat carnophent zenith yang disimpan didalam dompet dan uang tunai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) hasil penjualan obat carnophent zenith dan menurut pengakuan terdakwa, dia mendapatkan obat tersebut dari Halifah (DPO) di desa Sangking Kec. Kelumpang Selatan Kab. Kotabaru dengan cara membeli sebanyak 4 keping / 40 biji dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) perkepingnya dan kemudian dijual Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) perkepingnya sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per kepingnya;
Menimbang, bahwa obat jenis Carnophen (zenith) termasuk dalam golongan sediaan farmasi dalam bentuk obat;
Menimbang, bahwa sebagaimana diterangkan oleh saksi ahli dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kotabaru, yaitu SURYA WAHYUDI, S.Si.Apt bin AMRAH MUSLIMIN obat jenis Carnophen (zenit) tersebut sudah tidak boleh diedarkan lagi, sebab ijin edar obat tersebut telah ditarik / dibatalkan sejak tahun 2009 oleh Badan POM RI berdasarkan surat No. PO.02.01.1.31.3997, tanggal 27 Oktober 2009, perihal pembatalan persetujuan ijin edar dan penghentian kegiatan produksi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat unsur kedua juga telah terpenuhi dan terbukti;
Menimbang bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan tersebut, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yaitu “dengan sengajamengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa karena semua unsur dari dakwaan Penuntut Umum tersebut telah terpenuhi, maka terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, telah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dari fakta yang diperoleh selama persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, sedangkan terdakwa adalah orang yang telah dewasa dan cakap berbuat hukum maka atas perbuatan yang telah terdakwa lakukan haruslah dinyatakan bersalah dan kepadanya layak dijatuhi pidana setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum tersebut di atas selain mengatur ancaman pidana penjara juga mengatur ancaman pidana denda secara kumulatif, maka oleh karena itu Majelis Hakim selain akan menjatuhkan pidana penjara juga akan menjatuhkan pidana denda yang besarnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, Majelis Hakim terlebih dahulu telah memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa dapat merusak mental maupun kesehatan generasi muda khususnya di Kabupaten Kotabaru ;
Dengan semakin maraknya peredaran obat-obatan terlarang diwilayah Kabupaten Kotabaru berdampak makin meningkatnya angka kriminalitas di wilayah Kabupaten Kotabaru;
Terdakwa sudah pernah dihukum;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dan berterus terang mengakui semua perbuatannya;
Terdakwa merasa bersalah dan menyesali semua perbuatannya;
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut diatas serta mengingat tujuan dari pemidanaan bukanlah untuk memberikan nestapa bagi pelaku tindak pidana melainkan bersifat preventif, edukatif dan korektif, maka dipandang telah layak dan adil serta sesuai dengan kadar kesalahan terdakwa dan tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat, apabila terhadap terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempelajari tuntutan pidana (requisitoir) Penuntut Umum dikaitkan dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim menyatakan sependapat terhadap terbuktinya unsur-unsur pasal sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum terhadap terdakwa serta terhadap terdakwa dijatuhi pidana penjara sebagaimana dalam tuntutan pidana (requisitoir) Penuntut Umum, namun Majelis Hakim kurang sependapat terhadap lamanya pidana penjara sebagaimana dalam tuntutan pidana (requisitoir) Penuntut Umum, karena mengakui perbuatannya, merasa bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya di kemudian hari sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana penjara yang lamanya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah ditangkap dan selanjutnya ditahan, maka lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan karena tidak ada alasan cukup untuk menangguhkan penahanan terhadap terdakwa, maka harus ditetapkan terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa 26 (Dua Puluh Enam) Biji Obat jenis Zenith, karena barang bukti tersebut adalah merupakan barang bukti yang disita secara sah dan merupakan barang yang terlarang pula diedarkan oleh terdakwa, sepatutnya barang bukti tersebut dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan sedangkan barang bukti yang lainnya berupa Uang sebanyak Rp 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah), karena barang bukti tersebut diperoleh dari hasil penjualan barang terlarang dan mempunyai nilai ekonomis, maka terhadap kedua barang bukti tersebut sudah tepat kiranya dinyatakan supaya dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa karena terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana maka ia harus pula dibebani membayar biaya perkara;
Memperhatikan : Ketentuan Pasal 197 Jo Pasal 106 UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan-peraturan hukum lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa MEGAWATI Als MEGA MUSTIAH Binti MAT ALI (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;
Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
26 (Dua Puluh Enam) Biji Obat jenis Zenith
Dirampas untuk dimusnahkan.
Uang sebanyak Rp 200.000,-(Dua Ratus Ribu Rupiah)
Dirampas untuk negara.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru pada hari Selasa tanggal 17 Mei 2016 oleh kami HADI SUNOTO, SH. MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, ROISUL ULUM, SH. dan ARINI LAKSMI NOVIYANDARI, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, Putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh M.A. YAMIN, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kotabaru, dihadiri oleh HARISHA CAHYO WIBOWO, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kotabaru dan dihadapan terdakwa tanpa didampingi oleh Penasihat Hukumnya;
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
t.t.d t.t.d
ROISUL ULUM, SH. HADI SUNOTO, SH.MH.
ARINI LAKSMI NOVIYANDARI, SH.
t.t.d PANITERA PENGGANT
t.t.d
M.A. YAMIN, SH.