201/Pid.Sus/2014/PN.Cms
Putusan PN CIAMIS Nomor 201/Pid.Sus/2014/PN.Cms
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- SANDI Bin AYO BATARA
1. Menyataka terdakwa SANDI Bin AYO BATARA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan Bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SANDI Bin AYO BATARA dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan ; 5. Menyatakan barang bukti berupa : o (satu) unit kendaraan Mitsubishi Light Truck No Pol : Z-9822- berikut STNK an USEP APUDIN dan SIM BI an SANDI GIANTAMA yang masih berlaku, dikembalikan kepada Terdakwa SANDI Bin AYO BATARA. o 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Kharisma No Pol : Z-2193-YF berikut STNK an YATIMIN yang masih berlaku, dikembalikan kepada Keluarga Korban yaitu Saksi JUHARA Bin TARMIDI. o (satu) unit kendaraan sepeda motor Yamaha Mio No Pol : D-2660-UI berikut STNK an SENO HIDAYAT yang masih berlaku, dikembalikan kepada Saksi UDIN SAEPUDIN Bin JAMHARI. 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biyaya perkara sebesar Rp.2.000 (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
No. 201/Pid.Sus/2014/PN.Cms.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Ciamis yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam tingkat pertama dengan acara biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : SANDI Bin AYO BATARA.
Tempat lahir : Tasikmalaya.
Umur/Tgl Lahir : 29 Tahun / 22 Desember 1984.
Jenis Kelamin : Laki-Laki.
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Kp. Cirapih RT.02 RW.06 Desa Parung Kecamatan Cibalong Kabupaten Tasikmalaya.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Pengemudi.
Terdakwa ditahan di RUTAN oleh :
Penyidik sejak tanggal 16 April 2014 sampai dengan tanggal 05 Mei 2014;
Perpanjangan Kajari Banjar sejak tanggal 06 Mei 2014 sampai dengan tanggal 14 Juni 2014 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 13 Juni 2014 sampai dengan 02 Juli 2014 ;
Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Ciamis sejak tanggal 26 Juni 2014 sampai dengan tanggal 25 Juli 2014 ;
Perpanjangan Ketua pengadilan Negeri Ciamis sejak tanggal 26 Juli 2014 sampai dengan tanggal 23 September 2014 ;
Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum meskipun haknya untuk dapat didampingi telah diberitahukan kepadanya diawal Persidangan ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Telah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa ;
Telah mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
1. Menyatakan terdakwa SANDI Bin AYO BATARA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS DENGAN KORBAN MENINGGAL DUNIA “ sebagaimana yang kami dakwakan pada dakwaan Kesatu melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SANDI Bin AYO BATARA dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) Bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan ;
3. Menetapkan barang bukti berupa :
1 ( satu ) unit kendaraan Mitsubishi Light Truck No. Pol. : Z-9822- berikut STNK a.n. USEP APUDIN dan SIM BI a.n. SANDI GIANTAMA yang masih berlaku. Dikembalikan kepada Terdakwa SANDI Bin AYO BATARA
1 ( satu ) unit kendaraan sepeda motor Honda Kharisma No. Pol. : Z-2193-YF berikut STNK a.n. YATIMIN yang masih berlaku. Dikembalikan kepada Keluarga Korban yaitu Saksi JUHARA Bin TARMIDI
1 ( satu ) unit kendaraan sepeda motor Yamaha Mio No. Pol. : D-2660-UI berikut STNK a.n. SENO HIDAYAT yang masih berlaku.Dikembalikan kepada Saksi UDIN SAEPUDIN Bin JAMHARI
4. Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan mengajukan permohonan secara lisan, untuk diberikan keringanan hukuman dengan alasan terdakwa menyesal dan telah meminta maaf kepada keluarga korban dan telah dimaafkan serta telah memberikan santunan kepada keluarga korban ;
Menimbang, bahwa atas sikap Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada Tuntutannya semula ;
Menimbang, bahwa di dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banjar telah melakukan tidak pidana sebagai berikut :
Kesatu
Bahwa ia terdakwa SANDI Bin AYO BATARA pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2014, sekitar jam 15.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam Bulan Maret tahun 2014, bertempat di Jln. Siliwangi Dusun Randegan II Rt. 07/04 Desa Mekarharja, Kecamatan Purwaharja Kota Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ciamis, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalulintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa mengemudikan kendaraan Mitsubishi Light Truck No. Pol. : Z-9822-NA ( Noka : MHMFE74P5BKO55915, Nosin : 4D34TG81109 ) berangkat dari Wangon pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2014 sekitar jam 12.00 Wib. Di perjalanan yaitu pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2014, sekitar jam 15.30 Wib, tepatnya di Jln. Siliwangi Dusun. Randegan II Rt. 07/04 Desa Mekarharja Kecamatan Purwaharja Kota Banjar dimana keadaan jalan lurus, jalan satu jalur untuk dua jurusan, jalan beraspal hotmix kering, pandangan bebas, cuaca cerah, disebelah kiri tanggul sungai citanduy dan sebelah kanan adalah pemukiman penduduk jika dilihat dari arah timur, dan tidak terdapat rambu-rambu lalulintas, pada saat itu terdakwa datang dari arah timur menuju barat dengan kecepatan kendaraan sekitar 70 km/jam dengan gigi perseneleng 4 (empat) dan terdakwa bermaksud untuk mendahului kendaraan Roda 4 Box yang tidak diketahui identitasnya yang berada di depan, ketika terdakwa sedang mendahului kendaraan Roda 4 Box tersebut kendaraan Mitsubishi Light Truck No. Pol. : Z-9822-NA yang terdakwa kemudikan melebihi as jalan sehingga tidak tersedia cukup ruang untuk kendaraan yang melintas dari depan dan tiba – tiba didepan terdakwa melihat kendaraan sepeda motor Yamaha Mio No. Pol. : D-2660-UI yang dikendarai Sdr. UDIN SAEPUDIN Bin JAMHARI berhenti di jalur jalan sebelah kanan (jika dilihat dari arah timur menuju barat yang datang dari arah yang sama timur menuju barat) dengan maksud akan berbelok ke kanan jalan kemudian dari arah berlawanan barat menuju timur juga datang kendaraan sepeda motor Honda Kharisma No. Pol. : Z-2193-YF yang dikendarai Sdr. DIAN ADIANA Bin JUHARA dengan kecepatan sekitar 30 km/jam kemudian terdakwa kaget dan panic sehingga terdakwa tidak dapat mengendalikan kendaraan Mitsubishi Light Truck No. Pol. : Z-9822-NA yang terdakwa kemudikan sehingga menabrak sepeda motor Honda Kharisma No. Pol. : Z-2193-YF yang dikendarai Sdr. DIAN ADIANA Bin JUHARA kemudian kendaraan Mitsubishi Light Truck No. Pol. : Z-9822-NA yang terdakwa kemudikan mengalami selip ban dan menabrak bagian belakang kendaraan sepeda motor Yamaha Mio No. Pol. : D-2660-UI yang dikendarai Sdr. UDIN SAEPUDIN Bin JAMHARI, akibat dari kejadian tersebut pengendara sepeda motor Honda Kharisma No. Pol. : Z-2193-YF a.n. Sdr. DIAN ADIANA Bin JUHARA dan pengendara sepeda motor Yamaha Mio No. Pol. : D-2660-UI a.n. Sdr. UDIN SAEPUDIN Bin JAMHAR mengalami luka – luka kemudian dibawa ke RSU Banjar dan setelah menjalani perawatan meninggal dunia di RSU Banjar sesuai dengan hasil Visum et repertum yang dikeluarkan oleh RSU Kota Banjar Nomor : 371 / 258282 / IV / RSU, yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. R DANY ERLANGGA, Sp. BS yang menerangkan bahwa korban Sdr. DIAN ADIANA Bin JUHARA dirawat RSU Banjar sejak tanggal 27 Maret 2014 dan meninggal dunia tanggal 28 Maret 2014, jam 12.30 wib, dibagian kepala dan leher, badan, tangan serta kaki mengalami :
a. Kepala dan Leher : Bengkak pada kepala sebelah kanan, jejas pada leher.
b. Badan : Lecet pada perut.
c. Tangan : Lecet tangan kanan.
d. Badan : Robek pada lutut kaki kanan, robek koyak pada betis kaki kanan, tanda – tanda patah tulang betis kaki kanan.
Kesimpulan : Cidera tersebut diatas akibat benturan benda keras, meninggalnya orang tersebut diatas diduga akibat cidera kepala berat.
Perbuatan Terdakwa SANDI Bin AYO BATARA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Atau
Kedua
Bahwa ia terdakwa SANDI Bin AYO BATARA pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2014, sekitar jam 15.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam Bulan Maret tahun 2014, bertempat di Jln. Siliwangi Dusun Randegan II Rt. 07/04 Desa Mekarharja, Kecamatan Purwaharja Kota Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ciamis, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalulintas yang menyebabkan orang lain luka berat, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa terdakwa mengemudikan kendaraan Mitsubishi Light Truck No. Pol. : Z-9822-NA (Noka : MHMFE74P5BKO55915, Nosin : 4D34TG81109) berangkat dari Wangon pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2014 sekitar jam 12.00 Wib. Di perjalanan yaitu pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2014, sekitar jam 15.30 Wib, tepatnya di Jln. Siliwangi Dusun. Randegan II Rt. 07/04 Desa Mekarharja Kecamatan Purwaharja Kota Banjar dimana keadaan jalan lurus, jalan satu jalur untuk dua jurusan, jalan beraspal hotmix kering, pandangan bebas, cuaca cerah, disebelah kiri tanggul sungai citanduy dan sebelah kanan adalah pemukiman penduduk jika dilihat dari arah timur, dan tidak terdapat rambu-rambu lalulintas, pada saat itu terdakwa datang dari arah timur menuju barat dengan kecepatan kendaraan sekitar 70 km/jam dengan gigi perseneleng 4 (empat) dan terdakwa bermaksud untuk mendahului kendaraan Roda 4 Box yang tidak diketahui identitasnya yang berada di depan, ketika terdakwa sedang mendahului kendaraan Roda 4 Box tersebut kendaraan Mitsubishi Light Truck No. Pol. : Z-9822-NA yang terdakwa kemudikan melebihi as jalan sehingga tidak tersedia cukup ruang untuk kendaraan yang melintas dari depan dan tiba – tiba didepan terdakwa melihat kendaraan sepeda motor Yamaha Mio No. Pol. : D-2660-UI yang dikendarai Sdr. UDIN SAEPUDIN Bin JAMHARI berhenti di jalur jalan sebelah kanan (jika dilihat dari arah timur menuju barat yang datang dari arah yang sama timur menuju barat) dengan maksud akan berbelok ke kanan jalan kemudian dari arah berlawanan barat menuju timur juga datang kendaraan sepeda motor Honda Kharisma No. Pol. : Z-2193-YF yang dikendarai Sdr. DIAN ADIANA Bin JUHARA dengan kecepatan sekitar 30 km/jam kemudian terdakwa kaget dan panic sehingga terdakwa tidak dapat mengendalikan kendaraan Mitsubishi Light Truck No. Pol. : Z-9822-NA yang terdakwa kemudikan sehingga menabrak sepeda motor Honda Kharisma No. Pol. : Z-2193-YF yang dikendarai Sdr. DIAN ADIANA Bin JUHARA kemudian kendaraan Mitsubishi Light Truck No. Pol. : Z-9822-NA yang terdakwa kemudikan mengalami selip ban dan menabrak bagian belakang kendaraan sepeda motor Yamaha Mio No. Pol. : D-2660-UI yang dikendarai Sdr. UDIN SAEPUDIN Bin JAMHARI, akibat dari kejadian tersebut pengendara sepeda motor Honda Kharisma No. Pol. : Z-2193-YF a.n. Sdr. DIAN ADIANA Bin JUHARA dan pengendara sepeda motor Yamaha Mio No. Pol. : D-2660-UI a.n. Sdr. UDIN SAEPUDIN Bin JAMHAR mengalami luka – luka kemudian dibawa ke RSU Banjar dan setelah menjalani perawatan meninggal dunia di RSU Banjar sesuai dengan hasil Visum et repertum yang dikeluarkan oleh RSU Kota Banjar Nomor : 371 / 258282 / IV / RSU, yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. R DANY ERLANGGA, Sp. BS yang menerangkan bahwa korban Sdr. DIAN ADIANA Bin JUHARA dirawat RSU Banjar sejak tanggal 27 Maret 2014 dan meninggal dunia tanggal 28 Maret 2014, jam 12.30 wib, dibagian kepala dan leher, badan, tangan serta kaki mengalami :
a. Kepala dan Leher : Bengkak pada kepala sebelah kanan, jejas pada leher.
b. Badan : Lecet pada perut.
c. Tangan : Lecet tangan kanan.
d. Badan : Robek pada lutut kaki kanan, robek koyak pada betis kaki kanan, tanda – tanda patah tulang betis kaki kanan.
Kesimpulan : Cidera tersebut diatas akibat benturan benda keras, meninggalnya orang tersebut diatas diduga akibat cidera kepala berat.
Perbuatan Terdakwa SANDI Bin AYO BATARA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa atas Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan keberatam/eksepsi ;
Menimbang, bahwa guna membuktikan dakwaannya tersebut Penuntut Umum di persidangan telah menghadapkan saksi-saksi yang telah didengar keterangannya dibawah sumpah menurut Agama Islam, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. Saksi UDIN SAEPUDIN Bin JAMHARI.
- Bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2014, jam 15.30 Wib, di Jln. Siliwangi Dsn. Randegan II Rt. 07/04 Desa Mekarharja Kecamatan Purwaharja Kota Banjar dan sewaktu terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut saksi sedang mengendarai kendaraan sepeda motor Yamaha Mio No. Pol : D-2660-UI sehabis membeli bensin dari SPBU Cibentang kemudian menuju kantor pemasaran Perum Az-Zahra.
- Bahwa di Jln. Siliwangi Dsn. Randegan II Rt. 07/04 Desa Mekarharja Kecamatan Purwaharja Kota Banjar dari arah belakang yaitu dari arah timur menuju barat ditabrak kendaraan yang saksi tidak ketahui karena pada saat itu saksi langsung tidak sadarkan diri dan saksi baru sadarkan diri setelah berada di ruangan IGD RSU Banjar.
- bahwa kepada pengemudi kendaraan Mitsubishi Light Truck No. Pol. : Z-9822-NA a.n. Sdr. SANDI Bin AYO BATARA dan kepada pengendara sepeda motor Honda Kharisma No. Pol. : Z-2193-YF a.n. Sdr. DIAN ADIANA Bin JUHARA saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga / family maupun pekerjaan.
- Bahwa sebelum dan sesaat atau sewaktu akan terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut kendaraan sepeda motor Yamaha Mio No. Pol. : D-2660-UI yang saksi kendarai tidak sempat memberikan isyarat klakson, isyarat lampu lainnya, mengerem ataupun menghindar sedangkan kendaraan Mitsubishi Light Truck No. Pol. : Z-9822-NA yang dikemudikan terdakwa serta sepeda motor Honda Kharisma No. Pol. : Z-2193-YF yang dikendarai Sdr. DIAN ADIANA Bin JUHARA sempat memberikan isyarat klakson, isyarat lampu, mengerem ataupun menghindar saksi tidak mengetahuinya ;
- Bahwa sesaat setelah kecelakaan tersebut Saksi tidak sadarkan diri ;
- Bahwa setelah terjadi kecelakaan saksi mengalami luka robek pelipis kiri, lecet pipi kiri dan lecet pada jari tangan kanan dan untuk pengemudi kendaraan Mitsubishi Light Truck No. Pol. : Z-9822-NA berikut pengendara sepeda motor Honda Kharisma No. Pol. : Z-2193-YF mengalami luka atau tidak saksi tidak tahu namun setelah mendapat perawatan sekitar 3 jam di RSU Banjar saksi pulang ke rumah di Dsn. Randegan I Rt. 15/06 Desa Raharja Kecamatan Purwaharja Kota Banjar sekitar jam 18.30 Wib. Dan besoknya hari Jumat tanggal 28 Maret 2014 pagi sekitar jam 06.00 Wib saksi mendapat kabar dari saudara saksi bahwa pengendara sepeda motor Honda Kharisma No. Pol. : Z-2193-YF a.n Sdr. DIAN ADIANA Bin JUHARA meninggal dunia di RSU Banjar.
- Bahwa saksi mengetahui titik tabrak / key point kejadian kecelakaan lalu lintas yang saksi alami terjadi di jalur jalan sebelah kiri jika dilihat dari arah timur sedangkan titik tabrak / key point antara kendaraan Mitsubishi Light Truck No. Pol. : Z-9822-NA yang dikemudikan terdakwa dan kendaraan sepeda motor Honda Kharisma No. Pol. : Z-2193-YF yang dikendarai Sdr. DIAN ADIANA Bin JUHARA saksi tidak tahu karena setelah terjadi kecelakaan saksi sudah tidak sadarkan diri.
- Bahwa disekitar tempat kejadian keadaan jalan lurus, jalan satu jalur untuk dua jurusan, jalan beraspal hotmix kering, pandangan bebas, cuaca cerah, kejadian sore hari, di sebelah kiri tanggul sungai Citanduy dan kanan jalan pemukiman penduduk jika dilihat dari arah timur, di sekitar TKP tidak terdapat rambu – rambu lalu lintas.
- Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut pengendara sepeda motor Honda Kharisma No. Pol. : Z-2193-YF a.n. Sdr. DIAN ADIANA Bin JUHARA meninggal dunia keluarga saksi datang kerumah duka untuk melayat dan mendoakan sementara saksi dirumah masih dalam pemulihan.
2. Saksi NURHAYATI Binti DIDI SETIADI.
- Bahwa kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2014, sekitar jam 15.30 Wib, di Jln. Siliwangi Dsn. Randegan II Rt. 07/04 Desa Mekarharja Kecamatan Purwaharja Kota Banjar sewaktu itu saksi lagi mengendarai kendaraan sepeda motor Honda Beat dari arah timur menuju barat dengan jarak sekitar 75 ( tujuh puluh lima ) meter saksi melihat kendaraan Mitsubishi Light Truck No. Pol. : Z-9822-NA yang dikemudikan terdakwa sedang mendahului kendaraan R4 Truck yang berada di depannya dan sewaktu mendahului sepertinya memaksakan soalnya kendaraan R4 Truck yang akan didahuluinnya tidak mau mengalah kemudian di TKP saksi mendengar suara benturan selanjutnya saksi melihat kendaraan Mitsubishi Light Truck No. Pol. : Z-9822-NA yang dikemudikan terdakwa dengan posisi melintang dibadan jalan dengan kepala kendaraan menghadap ke arah utara dan saksi melihat dibawah kendaraan tersebut ada kendaraan sepeda motor Yamaha Mio No. Pol : D-2660-UI serta saksi juga melihat korban DIAN ADIANA Bin JUHARA tergeletak dibahu jalan sebelah kanan jika dilihat dari arah timur setelah itu orang – orang bilang bahwa korban a.n. Sdr. DIAN ADIANA Bin JUHARA adalah putranya tetangga saksi kemudian saksi menyuruh orang untuk menyebrangkan kendaraan yang saksi kendarai selanjutnya saksi pulang tetapi sebelum pulang saksi mampir dulu ke rumah korban dan memberitahukan kejadian tersebut kepada ibu korban.
- Bahwa sewaktu kejadiannya saksi tidak tahu tetapi setelah terjadi kecelakaan baru saksi mengetahui kalo kejadian kecelakaan tersebut terjadi antara kendaraan Mitsubishi Light Truck No. Pol : Z-9822-NA yang dikemudikan terdakwa dengan kendaraan sepeda motor Honda Kharisma No. Pol : Z-2193-YF yang dikendarai DIAN ADIANA Bin JUHARA serta kendaraan sepeda motor Yamaha Mio No. Pol : D-2660-UI yang dikendarai UDIN SAEPUDIN Bin JAMHARI.
- Bahwa saksi mengetahui sebelum dan sesaat atau sewaktu terjadi kecelakaan lalu lintas kendaraan Mitsubishi yang dikemudikan terdakwa datang dari arah timur menuju barat sedangkan untuk kendaraan sepeda motor Honda Kharisma yang dikendarai DIAN ADIANA Bin JUHARA berikut kendaraan sepeda motor Yamaha Mio yang dikendarai UDIN SAEPUDIN Bin JAMHARI sebelum dan sesaat atau sewaktu terjadi kecelakaan lalu lintas datang dari arah mana menuju kemana saksi tidak tahu karena sewaktu sebelum terjadi kecelakaan posisi saksi berada di belakang kendaraan Mitsubishi jadi pandangan saksi tertutup oleh bak kendaraan.
- Bahwa sebelum dan sesaat atau sewaktu akan terjadi kecelakaan lalu lintas kendaraan Mitsubishi yang dikemudikan terdakwa kendaraan sepeda motor Honda Kharisma yang dikendarai DIAN ADIANA Bin JUHARA serta kendaraan sepeda motor Yamaha Mio yang dikendarai UDIN SAEPUDIN Bin JAMHARI apakah sempat memberikan isyarat klakson, isyarat lampu lainnya, mengerem ataupun menghindar saksi tidak tahu.
- Bahwa setelah terjadi kecelakaan lalu lintas posisi akhir kendaraan Mitsubishi yang dikemudikan terdakwa melintang di badan jalan dengan kepala kendaraan menghadap ke arah utara dan posisi akhir kendaraan sepeda motor Yamaha Mio berada dibawah kendaraan Mitsubishi sedangkan posisi akhir kendaraan sepeda motor Honda Kharisma berada dimana saksi tidak tahu.
- Bahwa pada hari Jumat sekitar jam 12.00 Wib melalui pengumuman di Mesjid yang memberitahukan bahwa korban DIAN ADIANA Bin JUHARA setelah mendapatkan perawatan di RSU Banjar akhirnya meninggal dunia.
3. Saksi EWO SETIAWAN Bin JUNED.
- Bahwa kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2014, sekitar jam 15.30 Wib, di Jln. Siliwangi Dsn. Randegan II Rt. 07/04 Desa Mekarharja Kecamatan Purwaharja Kota Banjar, saat itu saksi sedang memuat kayu dan saksi mendengar ada orang yang bilang bahwa ada kecelakaan kemudian saksi melihat ke TKP dengan jarak dari TKP sekitar 40 (empat puluh) meter, di TKP saksi melihat ada orang yang tergeletak di bahu jalan sebelah kanan jika dilihat dari arah timur menuju barat kemudian saksi mendatangi TKP dan ternyata benar telah terjadi kecelakaan antara kendaraan Mitsubishi Light Truck No. Pol. : Z-9822-NA yang dikemudikan terdakwa, kendaraan sepeda motor Honda Kharisma No. Pol. : Z-2193-YF yang dikendarai DIAN ADIANA Bin JUHARA dan kendaraan sepeda motor Yamaha Mio No. Pol. : D-2660-UI yang dikendarai UDIN SAEPUDIN Bin JAMHARI, kemudian disaat itu juga saksi meminta bantuan kepada orang – orang yang berada di sekitar TKP untuk segera mengangkat korban pengendara sepeda motor Honda Kharisma ke kendaraan R4 SS Pick Up yang tidak diketahui identitasnya untuk dibawa ke RSU Banjar dan korban pengendara sepeda motor Yamaha Mio juga ikut naik di kendaraan R4 SS Pick Up tersebut.
- Bahwa sebelum dan sesaat atau sewaktu terjadi kecelakaan lalu lintas kendaraan Mitsubishi yang dikemudikan terdakwa dan kendaraan sepeda motor Honda Kharisma yang dikendarai DIAN ADIANA Bin JUHARA serta kendaraan sepeda motor Yamaha Mio yang dikendarai UDIN SAEPUDIN Bin JAMHARI datang dari arah mana menuju kemana saksi tidak mengetahui karena saksi mengetahui kejadian tersebut setelah terjadi kecelakaan.
- Bahwa sebelum dan sesaat atau sewaktu akan terjadi kecelakaan lalu lintas kendaraan Mitsubishi, sepeda motor Honda Kharisma dan sepeda motor Yamaha Mio apakah sempat memberikan isyarat klakson, isyarat lampu lainnya, mengerem ataupun menghindar saksi tidak tahu karena saksi mengetahui kejadian tersebut setelah terjadi kecelakaan.
- Bahwa sewaktu terjadi kecelakaan kendaraan kena pada bagian apa saksi tidak tahu dan setelah terjadi kecelakaan saksi mengetahui kendaraan sepeda motor Honda Kharisma mengalami rusak berat sedangkan kendaraan Mitsubishi dan kendaraan sepeda motor Yamaha Mio mengalami kerusakan pada bagian apa saksi tidak mengetahui.
- Bahwa setelah terjadi kecelakaan lalu lintas pengendara sepeda motor Honda Kharisma mengalami luka patah pada kaki kanan dan pengendara sepeda motor Yamaha Mio UDIN SAEPUDIN Bin JAMHARI mengalami luka lecet–lecet pada wajah sedangkan pengemudi kendaraan Mitsubishi terdakwa apakah mengalami luka saksi tidak mengetahui dan setelah menjalani perawatan pengendara sepeda motor Honda Kharisma DIAN ADIANA Bin JUHARA meninggal dunia di RSU Banjar pada hari Jumat tanggal 28 Maret 2014, sekitar jam 13.00 Wib kemudian dimakamkan di TPU Raharja Banjar pada hari itu juga sekitar jam 17.00 Wib.
4. Saksi JUHARA Bin TARMIDI.
- Bahwa saksi mengetahui kejadian kecelakaan yang dialami oleh anak saksi saudara DIAN ADIANA yaitu antara kendaraan Mitsubishi Light Truck No. Pol. : Z-9822-NA yang dikemudikan terdakwa dengan kendaraan sepeda motor Honda Kharisma No. Pol. : Z-2193-YF yang dikendarai oleh anak saksi Sdr. DIAN ADIANA serta kendaraan sepeda motor Yamaha Mio No. Pol. : D-2660-UI yang dikendarai Sdr. UDIN SAEPUDIN Bin JAMHARI.
- Bahwa sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas anak saksi Sdr. DIAN ADIANA berangkat dari rumah dengan tujuan membeli minyak goreng di Pasar Banjar dan kondisi kesehatan anak saksi keluarga korban Sdr. DIAN ADIANA sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas tidak mempunyai penyakit yang sifatnya menahun serta terakhir kali saksi keluarga korban bertemu dengan anak saksi Sdr. DIAN ADIANA pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2014 sekitar jam 13.00 Wib di rumah.
- Bahwa saksi mengetahui setelah terjadi kecelakaan lalu lintas anak saksi Sdr. DIAN ADIANA mengalami luka robek kaki sebelah kanan dan luka memar pada kepala serta sudah tidak sadarkan diri kemudian di rawat di RSU Banjar dan setelah mendapatkan perawatan pada hari Jumat tanggal 28 Maret 2014 sekitar jam 12.30 Wib akhirnya menginggal dunia di RSU Banjar.
- Bahwa setelah terjadi kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan anak saksi DIAN ADIANA meninggal dunia saksi pernah kedatangan dari keluarga pengemudi berikut pemilik kendaraan Mitsubishi Light Truck No. Pol : Z-9822-NA dan saksi juga telah menerima bantuan biaya pengobatan berikut biaya pulasara jenazah serta tahlilan sebesar Rp. 6.250.000,- (enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan pihak pengemudi akan bertanggung jawab untuk kerusakan kendaraan yang dikendarai oleh anak korban dan kami tuangkan dalam surat pernyataan bersama yang di tandatangani tanggal 06 April 2014.
- Bahwa sesuai pernyataan bersama saksi berikut keluarga tidak akan menuntut secara Hukum Perdata Maupun Hukum Pidana kepada pengemudi kendaraan Mitsubishi atas nama terdakwa tetapi akan diselesaikan secara kekeluargaan.
Menimbang, bahwa atas keterangan semua saksi-saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa diperesidangan terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan atau A De Charde ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar pula keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa mengemudikan kendaraan Mitsubishi Light Truck No. Pol. : Z-9822-NA (Noka : MHMFE74P5BKO55915, Nosin : 4D34TG81109 berangkat dari Wangon pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2014 sekitar jam 12.00 Wib. Di perjalanan yaitu pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2014, sekitar jam 15.30 Wib, tepatnya di Jln. Siliwangi Dsn. Randegan II Rt. 07/04 Desa Mekarharja Kecamatan Purwaharja Kota Banjar pada saat itu Terdakwa datang dari arah timur menuju barat dan Terdakwa bermaksud untuk mendahului kendaraan R4 Box yang tidak diketahui identitasnya yang berada di depan, ketika Terdakwa sedang mendahului kendaraan R4 Box tersebut kendaraan Mitsubishi Light Truck No. Pol. : Z-9822-NA yang Terdakwa kemudikan melebihi as jalan dan tiba – tiba didepan Terdakwa melihat kendaraan sepeda motor Yamaha Mio No. Pol. : D-2660-UI yang dikendarai Sdr. UDIN SAEPUDIN Bin JAMHARI berhenti di jalur jalan sebelah kanan jika dilihat dari arah timur menuju barat yang datang dari arah yang sama timur menuju barat dengan maksud akan berbelok ke kanan jalan dengan tidak memberikan lampu sein kanan dan kemudian dari arah berlawanan barat menuju timur juga datang kendaraan sepeda motor Honda Kharisma No. Pol. : Z-2193-YF yang dikendarai DIAN ADIANA Bin JUHARA kemudian Terdakwa kaget dan Terdakwa berusaha mengerem namun selanjutnya kendaraan Mitsubishi Light Truck No. Pol. : Z-9822-NA yang Terdakwa kemudikan bertabrakan dengan kendaraan sepeda motor Honda Kharisma yang dikendarai DIAN ADIANA Bin JUHARA kemudian kendaraan Mitsubishi yang Terdakwa kemudikan mengalami selip ban dan menabrak bagian belakang kendaraan sepeda motor Yamaha Mio yang dikendarai UDIN SAEPUDIN Bin JAMHARI, akibat dari kejadian tersebut pengendara sepeda motor Honda Kharisma No. Pol. : Z-2193-YF a.n. Sdr. DIAN ADIANA Bin JUHARA dan pengendara sepeda motor Yamaha Mio No. Pol. : D-2660-UI a.n. Sdr. UDIN SAEPUDIN Bin JAMHAR mengalami luka – luka kemudian dibawa ke RSU Banjar.
- Bahwa sewaktu akan mendahului kendaraan R4 Box Terdakwa sempat menyalakan lampu sein kanan, sewaktu akan bertabrakan dengan kendaraan sepeda motor Honda Kharisma yang dikendarai DIAN ADIANA Bin JUHARA Terdakwa hanya sempat mengerem dan sempat membunyikan klakson sebanyak 3 kali.
- Bahwa sebelum dan sesaat atau sewaktu terjadi kecelakaan lalu lintas kendaraan Mitsubishi yang Terdakwa kemudikan dengan kecepatan sekitar 70 km/jam dan menggunakan gigi perseneleng 4 (empat) dan kendaraan sepeda motor Honda Kharisma yang dikendarai DIAN ADIANA Bin JUHARA dengan kecepatan sekitar 20 - 30 km/jam.
- Bahwa sewaktu kendaraan Mitsubishi yang Terdakwa kemudikan bertabrakan dengan kendaraan sepeda motor Honda Kharisma yang dikendarai DIAN ADIANA Bin JUHARA kena pada bagian bemper depan sebelah kanan dan sewaktu kendaraan sepeda motor Honda Kharisma bertabrakan dengan kendaraan Mitsubishi kena pada bagian body samping sebelah kanan.
- Akibat dari kecelakaan tersebut kendaraan Mitsubishi yang Terdakwa kemudikan mengalami kerusakan penyok bemper depan sebelah kanan dan kiri, lepas spion sebelah kanan dan macet pada pedal gas dan kendaraan sepeda motor Honda Kharisma mengalami kerusakan pecah batok lampu depan, bengkok stang kemudi, pecah sokbreker depan sebelah kanan dan pecah cover body samping kanan serta kendaraan sepeda motor Yamaha Mio mengalami kerusakan pecah lampu depan, penyok spakbor depan dan belakang.
- Bahwa setelah terjadi kecelakaan Terdakwa tidak mengalami luka pengendara sepeda motor Honda Kharisma DIAN ADIANA Bin JUHARA mengalami luka robek kaki sebelah kanan, patah kaki sebelah kanan dan tidak sadarkan diri serta pengendara sepeda motor Yamaha Mio UDIN SAEPUDIN Bin JAMHARI mengalami luka robek pelipis kiri dan lecet pada jari tangan sebelah kanan dan Terdakwa mengetahui dari keluarga Terdakwa bahwa setelah menjalani perawatan pengendara sepeda motor Honda Kharisma DIAN ADIANA Bin JUHARA meninggal dunia di RSU Banjar pada hari Jumat tanggal 28 Maret 2014 sekitar jam 12.50 Wib.
- Bahwa Terdakwa mengetahui titik tabrak/Key point terjadinya laka lantas saat kendaraan Mitsubishi yang Terdakwa kemudikan bertabrakan dengan kendaraan sepeda motor Honda Kharisma yang dikendarai DIAN ADIANA Bin JUHARA terjadi dijalur jalan sebelah kiri jika dilihat dari arah barat menuju timur.
- Bahwa Terdakwa mengetahui arus lalu lintas pada saat itu dalam keadaan normal, keadaan jalan lurus, jalan satu jalur untuk dua jurusan jalan aspal hotmix kering, pandangan bebas kedepan, cuaca cerah, kejadian sore hari, di sebelah kiri perumahan penduduk dan sebalah kanan jalan tanggul Sungai Citanduy jika dilihat dari arah barat menuju timur, di sekitar TKP terdapat rambu- rambu petunjuk persimpangan jalan.
- Bahwa setelah terjadi kecelakaan lalu lintas mengakibatkan pengendara sepeda motor Honda Kharisma DIAN ADIANA Bin JUHARA mengalami luka- luka bahkan sampai meninggal dunia dari keluarga Terdakwa sudah pernah datang ke rumah duka dan untuk kedepannya Terdakwa berikut keluarga akan membantu biaya pengobatan atau biaya pulasara jenazah serta tahlilan kepada keluarga korban.
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Menimbang, bahwa dalam persidangan guna menguatkan Surat Dakwaannya, Penuntut Umum juga mengajukan barang bukti berupa :
1 ( satu ) unit kendaraan Mitsubishi Light Truck No. Pol. : Z-9822- berikut STNK a.n. USEP APUDIN dan SIM BI a.n. SANDI GIANTAMA yang masih berlaku.
1 ( satu ) unit kendaraan sepeda motor Honda Kharisma No. Pol. : Z-2193-YF berikut STNK a.n. YATIMIN yang masih berlaku.
1 ( satu ) unit kendaraan sepeda motor Yamaha Mio No. Pol. : D-2660-UI berikut STNK a.n. SENO HIDAYAT yang masih berlaku.
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan diajukan dimuka persidangan, saksi-saksi dan terdakwa mengenalinya serta ada keterkaitannya dengan perkara Aquo sehingga barang bukti tersebut bisa dipergunakan untuk memperkuat pembuktian ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa di persidangan serta barang bukti dihubungkan satu sama lainnya, maka dapat dilihat fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa SANDI Bin AYO BATARA pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2014, sekitar jam 15.30 Wib bertempat di Jln. Siliwangi Dusun Randegan II Rt. 07/04 Desa Mekarharja, Kecamatan Purwaharja Kota Banjar telah melakukan tindak pidana sebagai berikut :
Bahwa terdakwa mengemudikan kendaraan Mitsubishi Light Truck No. Pol. : Z-9822-NA (Noka : MHMFE74P5BKO55915, Nosin : 4D34TG81109) berangkat dari Wangon pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2014 sekitar jam 12.00 Wib. Di perjalanan yaitu pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2014, sekitar jam 15.30 Wib, tepatnya di Jln. Siliwangi Dusun. Randegan II Rt. 07/04 Desa Mekarharja Kecamatan Purwaharja Kota Banjar dimana keadaan jalan lurus, jalan satu jalur untuk dua jurusan, jalan beraspal hotmix kering, pandangan bebas, cuaca cerah, disebelah kiri tanggul sungai citanduy dan sebelah kanan adalah pemukiman penduduk jika dilihat dari arah timur, dan tidak terdapat rambu-rambu lalulintas, pada saat itu terdakwa datang dari arah timur menuju barat dengan kecepatan kendaraan sekitar 70 km/jam dengan gigi perseneleng 4 (empat) dan terdakwa bermaksud untuk mendahului kendaraan Roda 4 Box yang tidak diketahui identitasnya yang berada di depan, ketika terdakwa sedang mendahului kendaraan Roda 4 Box tersebut kendaraan Mitsubishi Light Truck No. Pol. : Z-9822-NA yang terdakwa kemudikan melebihi as jalan sehingga tidak tersedia cukup ruang untuk kendaraan yang melintas dari depan dan tiba – tiba didepan terdakwa melihat kendaraan sepeda motor Yamaha Mio No. Pol. : D-2660-UI yang dikendarai Sdr. UDIN SAEPUDIN Bin JAMHARI berhenti di jalur jalan sebelah kanan (jika dilihat dari arah timur menuju barat yang datang dari arah yang sama timur menuju barat) dengan maksud akan berbelok ke kanan jalan kemudian dari arah berlawanan barat menuju timur juga datang kendaraan sepeda motor Honda Kharisma No. Pol. : Z-2193-YF yang dikendarai Sdr. DIAN ADIANA Bin JUHARA dengan kecepatan sekitar 30 km/jam kemudian terdakwa kaget dan panic sehingga terdakwa tidak dapat mengendalikan kendaraan Mitsubishi Light Truck No. Pol. : Z-9822-NA yang terdakwa kemudikan sehingga menabrak sepeda motor Honda Kharisma No. Pol. : Z-2193-YF yang dikendarai Sdr. DIAN ADIANA Bin JUHARA kemudian kendaraan Mitsubishi Light Truck No. Pol. : Z-9822-NA yang terdakwa kemudikan mengalami selip ban dan menabrak bagian belakang kendaraan sepeda motor Yamaha Mio No. Pol. : D-2660-UI yang dikendarai Sdr. UDIN SAEPUDIN Bin JAMHARI, akibat dari kejadian tersebut pengendara sepeda motor Honda Kharisma No. Pol. : Z-2193-YF Sdr. DIAN ADIANA Bin JUHARA dan pengendara sepeda motor Yamaha Mio No. Pol. : D-2660-UI a.n. Sdr. UDIN SAEPUDIN Bin JAMHAR mengalami luka – luka kemudian dibawa ke RSU Banjar ;
Bahwa setelah menjalani perawatan Sdr DIAN ADIANA Bin JUHARA meninggal dunia di RSU Banjar sesuai dengan hasil Visum et repertum yang dikeluarkan oleh RSU Kota Banjar Nomor : 371 / 258282 / IV / RSU, yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. R DANY ERLANGGA, Sp. BS yang menerangkan korban Sdr DIAN ADIANA Bin JUHARA dirawat RSU Banjar sejak tanggal 27 Maret 2014 dan meninggal dunia tanggal 28 Maret 2014, jam 12.30 wib, dibagian kepala dan leher, badan, tangan serta kaki mengalami :
a. Kepala dan Leher : Bengkak pada kepala sebelah kanan, jejas pada leher.
b. Badan : Lecet pada perut.
c. Tangan : Lecet tangan kanan.
d. Badan : Robek pada lutut kaki kanan, robek koyak pada betis kaki kanan, tanda – tanda patah tulang betis kaki kanan.
Kesimpulan : Cidera tersebut diatas akibat benturan benda keras, meninggalnya orang tersebut diatas diduga akibat cidera kepala berat.
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Menimbang, bahwa guna mempersingkat putusan ini, maka segala apa yang terjadi di muka persidangan dan termuat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termasuk dan ikut dipertimbangkan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah atas dasar fakta-fakta hukum tersebut Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sesuai dengan apa yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum apabila memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun secara tunggal maka Majelis akan langsung mempertimbangkan dakwaan tersebut diatas yaitu melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dimana unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;
Ad.1. Unsur Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang pada dasarnya menunjukan pada siapa saja yang dianggap sebagai subyek hukum. Oleh karena itu, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, salah satu subyek hukum adalah manusia, maka unsur “setiap orang” ditujukan kepada manusia yang dianggap sebagai subyek hukum pelaku tindak pidana ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan seseorang yang bernama SANDI Bin AYO BATARA dan telah membacakan identitas terdakwa sebagaimana dalam Surat Dakwaannya atas nama SANDI Bin AYO BATARA dan telah dibenarkan olehnya ;
Menimbang, bahwa terdakwa dalam persidangan telah menyatakan mengerti akan Surat Dakwaan dan selama persidangan berlangsung, Majelis Hakim menilai bahwa terdakwa adalah orang yang sehat jasmani maupun rohaninya, sehingga mampu mempertanggung-jawabkan secara hukum atas perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur setiap orang dalam pasal ini telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia :
Menimbang, bahwa unsur karena kealalaiannya dalam pasal ini mempunyai fungsi sebagai unsur kesalahan yang berbentuk culpa dan unsur tindakan yang dapat terdiri atau terjadi dengan aneka ragam cara yang menyebabkan meninggalnya orang lain ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kelalaiannya pada dasarnya adalah kekurang hati-hatian atau lalai, kekurang waspadaan, keteledoran atau kesemberonoan, kurang menggunakan ingatannya atau kekhilafan atau sekiranya dia hati-hati, waspada, tertib atau ingat peristiwa itu tidak akan terjadi atau akan dapat dicegah ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta hukum tersebut diatas terdakwa mengemudikan kendaraan Mitsubishi Light Truck No. Pol. : Z-9822-NA (Noka : MHMFE74P5BKO55915, Nosin : 4D34TG81109) berangkat dari Wangon pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2014 sekitar jam 12.00 Wib. Di perjalanan yaitu pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2014, sekitar jam 15.30 Wib, tepatnya di Jln. Siliwangi Dusun. Randegan II Rt. 07/04 Desa Mekarharja Kecamatan Purwaharja Kota Banjar dimana keadaan jalan lurus, jalan satu jalur untuk dua jurusan, jalan beraspal hotmix kering, pandangan bebas, cuaca cerah, disebelah kiri tanggul sungai citanduy dan sebelah kanan adalah pemukiman penduduk jika dilihat dari arah timur, dan tidak terdapat rambu-rambu lalulintas, pada saat itu terdakwa datang dari arah timur menuju barat dengan kecepatan kendaraan sekitar 70 km/jam dengan gigi perseneleng 4 (empat) dan terdakwa bermaksud untuk mendahului kendaraan Roda 4 Box yang tidak diketahui identitasnya yang berada di depan, ketika terdakwa sedang mendahului kendaraan Roda 4 Box tersebut kendaraan Mitsubishi Light Truck No. Pol. : Z-9822-NA yang terdakwa kemudikan melebihi as jalan sehingga tidak tersedia cukup ruang untuk kendaraan yang melintas dari depan dan tiba – tiba didepan terdakwa melihat kendaraan sepeda motor Yamaha Mio No. Pol. : D-2660-UI yang dikendarai Sdr. UDIN SAEPUDIN Bin JAMHARI berhenti di jalur jalan sebelah kanan (jika dilihat dari arah timur menuju barat yang datang dari arah yang sama timur menuju barat) dengan maksud akan berbelok ke kanan jalan kemudian dari arah berlawanan barat menuju timur juga datang kendaraan sepeda motor Honda Kharisma No. Pol. : Z-2193-YF yang dikendarai Sdr. DIAN ADIANA Bin JUHARA dengan kecepatan sekitar 30 km/jam kemudian terdakwa kaget dan panic sehingga terdakwa tidak dapat mengendalikan kendaraan Mitsubishi Light Truck No. Pol. : Z-9822-NA yang terdakwa kemudikan sehingga menabrak sepeda motor Honda Kharisma No. Pol. : Z-2193-YF yang dikendarai Sdr. DIAN ADIANA Bin JUHARA kemudian kendaraan Mitsubishi Light Truck No. Pol. : Z-9822-NA yang terdakwa kemudikan mengalami selip ban dan menabrak bagian belakang kendaraan sepeda motor Yamaha Mio No. Pol. : D-2660-UI yang dikendarai Sdr. UDIN SAEPUDIN Bin JAMHARI, akibat dari kejadian tersebut pengendara sepeda motor Honda Kharisma No. Pol. : Z-2193-YF Sdr. DIAN ADIANA Bin JUHARA dan pengendara sepeda motor Yamaha Mio No. Pol. : D-2660-UI a.n. Sdr. UDIN SAEPUDIN Bin JAMHAR mengalami luka – luka kemudian dibawa ke RSU Banjar ;
Bahwa setelah menjalani perawatan Sdr DIAN ADIANA Bin JUHARA meninggal dunia di RSU Banjar sesuai dengan hasil Visum et repertum yang dikeluarkan oleh RSU Kota Banjar Nomor : 371 / 258282 / IV / RSU, yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. R DANY ERLANGGA, Sp. BS yang menerangkan korban Sdr DIAN ADIANA Bin JUHARA dirawat RSU Banjar sejak tanggal 27 Maret 2014 dan meninggal dunia tanggal 28 Maret 2014, jam 12.30 wib, dibagian kepala dan leher, badan, tangan serta kaki mengalami :
a. Kepala dan Leher : Bengkak pada kepala sebelah kanan, jejas pada leher.
b. Badan : Lecet pada perut.
c. Tangan : Lecet tangan kanan.
d. Badan : Robek pada lutut kaki kanan, robek koyak pada betis kaki kanan, tanda – tanda patah tulang betis kaki kanan.
Kesimpulan : Cidera tersebut diatas akibat benturan benda keras, meninggalnya orang tersebut diatas diduga akibat cidera kepala berat.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, kecelakaan tersebut terjadi karena kekurang hati-hatian atau kelalaian, kekurang waspadaan, keteledoran, kurang menggunakan ingatan atau kekhilafan terdakwa atau sekiranya terdakwa hati-hati, waspada, tertib atau ingat tentunya terdakwa sewaktu mengemudikan kendaraannya dan hendak mendahului kendaraan yang ada didepannya memperhitungkan kecepatan kendaraan yang akan didahului sehingga memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mendahului, memperhatikan kearah jalan yang akan dituju apakah ada pengendara lain yang datang dari arah yang berlawanan sehingga dengan perhitungan seperti itu terdakwa akan merasa yakin dan tidak akan membahayakan terdakwa sendiri terutama pengendara yang lain ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan keterangan saksi JUHARA Bin TARMIDI selaku keluarga dimana sebelum kejadian kecelakaan tersebut korban dalam keadaan sehat walafiat serta tidak mempunyai kelainan kesahatan apapun yang bisa mengakibatkan kematian yang mendadak, sehingga korban meninggal bukan karena sebab yang lain namun semata-mata diakibatkan karena kecelakaan lalu lintas tersebut ;
Menimbang, bahwa sudah ada perdamaian antara keluarga korban dengan terdakwa dan terdakwa ada memberikan santunan kepada keluarga korban sehingga sudah tidak ada lagi masalah antara terdakwa dengan keluarga korban dimana keluarga korban telah memaafkan semua kesalahan terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan tersebut diatas maka unsur Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia telah terpenuhi pula ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian unsur-unsur diatas, maka ternyata perbuatan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memenuhi unsur-unsur pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur pasal yang didakwakan kepadanya dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum, hal ini didasarkan pada adanya alat-alat bukti yang sah, serta pada saat terdakwa melakukan perbuatan tersebut ia ada dalam keadaan sadar sehat jasmani maupun rohaninya, sehingga tidak terdapat alasan-alasan yang dapat menyebabkan Terdakwa dapat dilepaskan dari pertanggung jawaban atas perbuatannya itu, maka timbul keyakinan Hakim atas kesalahan Tedakwa, dan terdakwalah pelaku tindak pidananya, maka haruslah dinyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa terbukti bersalah maka kepadanya harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa didalam ketentuan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disamping memuat ancaman hukuman yang berupa pidana penjara juga secara imperative dan alternative memuat hukuman pidana denda, maka oleh karena terdakwa telah memberikan santunan berupa uang kepada keluarga korban dan keluarga korbanpun telah memaafkan semua kesalhan terdakwa serta secara kemampuan sosial ekonomi terdakwa yang pas pasan akan terasa sangat memberatkan terdakwa jika dihukum pula untuk membayar denda karenanya kepada terdakwa tidak akan dikenakan untuk membayar denda ;
Menimbang, bahwa terhadap masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP jo. Pasal 33 ayat (1) KUHP akan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti bersalah dan harus dijatuhi pidana, sedangkan selama ini terdakwa telah ditahan maka berdasarkan Pasal 193 ayat (2) b KUHAP Hakim beralasan untuk menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, maka sesuai ketentuan Pasal 222 Ayat (1) jo Pasal 197 Ayat (1) huruf i KUHAP, kepada Terdakwa akan dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa untuk menentukan berat ringanya pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa, Majelis Hakim disamping memperhatikan tingginya ancaman pidana yang tercantum dalam pasal tersebut, dan lamanya tuntutan pidana Penuntut Umum, juga akan memperhatikan hal-hal sebagai berikut ;
Hal-Hal Yang Memberatkan :
Perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;
Hal-Hal Yang Meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya ;
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ;
Terdakwa seorang suami yang menjadi tumpuan keluarganya yang mempunyai tanggungan istri dan anak anak ;
Keluarga terdakwa ada memberikan bantuan kepada keluarga korban ;
Sudah terjadi perdamaian antara keluarga terdakwa dengan keluarga korban ;
Keluarga korban telah memaafkan kesalahan terdakwa sehingga sudah tidak ada dendam dan permasalahan antara kedua kelaurga besar tersebut ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam tuntutan pidananya meminta kepada Pengadilan agar terdakwa dijatuhi dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan, maka kini sampailah kepada seberapa hukuman (sentencing atau straftoemeting) yang kira-kira sepadan untuk dijatuhkan kepada terdakwa yang sesuai dengan kadar tindak pidana yang dilakukannya, apakah permintaan Penuntut Umum tersebut telah cukup memadai ataukah dipandang terlalu berat, ataukah masih kurang sepadan dengan kesalahan terdakwa, maka untuk mempertimbangkan segala sesuatunya selain dari aspek Yuridis yang telah dipertimbangkan diatas yaitu aspek kejiwaan/psikologis terdakwa, paktor lingkungan social milleu, factor agama/religious dan factor edukatif dimana terdakwa bertempat tinggal dan dibesarkan ;
Menimbang, bahwa putusan yang dijatuhkan haruslah tidak sekedar menjunjung tinggi kepastian hukum (rule of law) namun juga memberikan rasa keadilan pada masyarakat (social justice). Disisi lain, putusan yang dijatuhkan haruslah benar-benar menyelesaikan masalah sehingga memberi kecenderungan agar pasca putusan, keadaan bisa kembali seperti sedia kala (restitutio in integrum) ;
Menimbang, bahwa sebagaimana hal yang meringankan tersebut diatas dan sudah pulihnya aspek kejiwaan dan aspek sosial dari keluarga korban sehingga tujuan pemidanaan sepertinya sudah tercapai karena Majelis terhadap terdakwa akan mengenakan hukuman yang sedikit lebih ringan dari tuntutan Penuntut Umum sebagaimana dalam amar putusan dibawah ini ;
Mengingat, Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan ;
M E N G A D I L I :
Menyataka terdakwa SANDI Bin AYO BATARA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan Bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SANDI Bin AYO BATARA dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
(satu) unit kendaraan Mitsubishi Light Truck No Pol : Z-9822- berikut STNK an USEP APUDIN dan SIM BI an SANDI GIANTAMA yang masih berlaku, dikembalikan kepada Terdakwa SANDI Bin AYO BATARA.
1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Kharisma No Pol : Z-2193-YF berikut STNK an YATIMIN yang masih berlaku, dikembalikan kepada Keluarga Korban yaitu Saksi JUHARA Bin TARMIDI.
(satu) unit kendaraan sepeda motor Yamaha Mio No Pol : D-2660-UI berikut STNK an SENO HIDAYAT yang masih berlaku, dikembalikan kepada Saksi UDIN SAEPUDIN Bin JAMHARI.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biyaya perkara sebesar Rp.2.000 (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis pada hari Rabu tanggal 03 September 2014 oleh kami, DEDE HALIM, SH Sebagai Hakim Ketua Majelis, HAMDAN SARIPUDIN, SH dan KOPSAH, SH.MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ENDAh JUANDA Panitera Pengganti dihadiri oleh AGUS BUDIARI, SH.MH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banjar dan Terdakwa tersebut.jljljl
l
llkii dngaY DJOHAN, S HAKIM KETUA :
dto
DEDE HALIM, SH.
HAKIM ANGGOTA
dto
HAMDAN SARIPUDIN, SH.
dto
K
PANITERA PENGGANTI,
Dto
ENDAH JUANDA.
OPSAH, SH.MH. u