266/PID/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 266/PID/2016/PT-MDN
Other Participants (1)
SERIUSMAN TAFANAO ALS. TAFO
MENGUATKAN
P U T U S A N
Nomor : 266/PID/2016/PT MDN
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama Lengkap : SERIUSMAN TAFONAO Alias RAFO ;
Tempat Lahir : N i a s ;
Umur / Tgl. Lahir : 33 Tahun / 06 Agustus 1982
Jenis kelamin : laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Asrama Polisi Brimob Detasemen B Tebing Tinggi, Jalan Ahmad Yani No. 111 Kota Tebing Tinggi ;
Agama : Kisten Protestan ;
Pekerjaan : Anggota Polri Satuan Brimob
Detasemen B Tebing Tinggi ;
Pendidikan : Sekolah Menengah Atas ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Terhadap Terdakwa dilakukan Penangkapan dan Penahanan oleh :
Penangkapan oleh Penyidik pada tanggal 24 Desember 2015 ;
Penahanan Rutan oleh Penyidik mulai tanggal 25 Desember 2015 sampai dengan tanggal 13 Januari 2016 ;
Diperpanjang Penahanan Rutan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 14 Januari 2016 sampai dengan tanggal 22 Pebruari 2016 ;
Penahanan Rutan oleh Penuntut Umum mulai tanggal 23 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 13 Maret 2016 ;
Penahanan Rutan oleh Majelis Hakim mulai tanggal 04 Maret 2016 sampai dengan tanggal 02 April 2016;
Diperpanjang oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tebing Tinggi mulai tanggal 03 April 2016 sampai dengan tanggal tanggal 01 Juni 2016 ;
Penahanan Rutan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan terhitung sejak tanggal 21 April 2016 s/d 20 Mei 2016 ;
Perpanjangan Penahanan Rutan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan terhitung sejak tanggal 21 Mei 2016 s/d 19 Juli 2016 ;
Pengadilan Tinggi Tersebut:
Telah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan 266/PID2016/PT-MDN tanggal 18 Mei 2016 tentang penunjukan majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini pada tingkat banding ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Nomor: 136/Pid.B/2016/PN.Tbt tanggal 19 April 2016 dalam perkara Terdakwa tersebut ;
Menimbang bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan No.Reg.Perk : PDM-30/Epp.2/Tbing/02/2016 tertanggal 01 Maret 2016 yang pada pokonya berbunyi sebagai berikut :
PERTAMA :
Bahwa Terdakwa Seriusman Tafonao bersama-sama dengan Muis Tafa (belum tertangkap), pada hari Kamis, tanggal 12-November-2015 sekitar pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November-2015 bertempat di Jalan Ahmad Yani Nomor 111 Kota Tebing Tinggi, tepatnya di barak lajang Mako Brimob Den B Kota Tebing Tinggi dan selanjutnya Terdakwa Seriusman Tafonao bersama-sama dengan Muis Tafa ( belum tertangkap ) pada hari Selasa, tanggal 24- November-2015 sekitar pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November-2015 bertempat di Jalan Ahmad Yani Nomor 111 Kota Tebing Tinggi tepatnya di barak lajang Mako Brimob Den B Kota Tebing Tinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Deli, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 12-November-2015 sekitar pukul 12.00 WIB ketika Terdakwa sedang melaksanakan piket Terdakwa mengambil buku tabungan milik saksi Muhammad Isfah Wardana Siregar yang berada di kamar barak lajang Mako Brimob Den B Kota Tebing Tinggi, kemudian Terdakwa melihat saldo dalam buku tabungan tersebut, setelah mengetahui bahwa jumlah saldo dalam buku tabungan tersebut sebesar Rp.5.000.000,- ( lima juta rupiah ) selanjutnya Terdakwa meng- hubungi Muis Tafa melalui handphone untuk menanyakan cara mengambil uang dengan buku tabungan milik orang lain, kemudian Muis Tafa menjelaskan kepada Terdakwa bahwa yang diperlukan adalah buku tabungan dan fotokopi KTP ( Kartu Tanda Pengenal ) ;
Ketika Terdakwa membersihkan ruang bendahara Terdakwa menemukan fotokopi KTP milik saksi korban Muhammad Isfah Wardana Siregar, kemudian Terdakwa kembali menghubungi Muis Tafa melalui handphone untuk memberitahukan bahwa Terdakwa sudah menemukan fotokopi KTP saksi korban Muhammad Isfah Wardana Siregar, selanjutnya Muis Tafa memerintahkan Terdakwa untuk bertemu agar uang milik saksi korban Muhammad Isfah Wardana Siregar dapat dicairkan, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 13-November-2015 Terdakwa menemui Muis Tafa di Indrapura Kabupaten Batubara, kemudian Muis Tafa kembali menjelaskan kepada Terdakwa cara mengambil uang dari buku tabungan milik saksi korban Muhammad Isfah Wardana Siregar, kemudian Terdakwa masuk ke Bank Sumut Syariah Unit Indrapura Kabupaten Indrapura dan langsung mengisi dan menandatangani slip penarikan uang, kemudian dengan menunjukkan slip penarikan uang, buku tabungan serta fotokopi KTP milik Muhammad Isfah Wardana Siregar Terdakwa berhasil melakukan penarikan uang sebesar Rp.3.500.000,- ( tiga juta lima ratus ribu rupiah ) dari teller Bank Sumut Syariah Unit Indrapura Kabupaten Batubara, selanjutnya dengan cara yang sama Terdakwa kembali melakukan penarikan uang sebesar Rp.1.000.000,- ( satu juta rupiah ) di Bank Sumut Syariah Unit Indrapura tersebut, kemudian Terdakwa memberikan uang sebesar Rp.1.000.000,- ( satu juta rupiah ) kepada Muis Tafa ;
Dan selanjutnya pada hari Selasa tanggal 24-November-2015 sekitar pukul 13.00 Wib Terdakwa mengambil buku tabungan yang didalamnya terdapat fotokopi KTP milik Rahmad Agus Siregar yang berada di barak lajang Mako Brimob Den B Kota Tebing Tinggi yang tersimpan pada laci dalam lemari, kemudian pada hari Rabu tanggal 25-November-2015 sekitar pukul 08.00 WIB Terdakwa menghubungi Muis Tafa melalui handphone untuk bertemu di Simpang Medan Kota Tebing Tinggi, setelah bertemu dengan Muis Tafa selanjutnya Terdakwa dan Muis Tafa pergi ke Bank BRI Unit Dolok Masihul untuk melakukan penarikan uang yang terdapat dalam buku tabungan milik saksi korban Rahmad Agus Siregar, kemudian dengan slip penarikan uang, buku tabungan serta fotokopi KTP milik Rahmad Agus Siregar Terdakwa melakukan penarikan uang sebesar Rp.2.800.000,- ( dua juta delapan ratus ribu rupiah ) milik Rahmad Agus Siregar dari teller Bank BRI Unit Dolok Masihul, setelah berhasil melakukan penarikan uang kemudian Terdakwa memberikan uang sebesar Rp.800.000,- ( delapan ratus ribu ) rupiah kepada Muis Tafa ;
Akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi Muhammad Isfah Wardana Siregar dan Saksi Rahmad Agus Siregar mengalami kerugian sebesar Rp.4.500.000,- ( empat juta lima ratus ribu rupiah ) dan 2.800.000,- ( dua juta delapan ratus ribu rupiah ) ; ---
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat ( 1 ) ke-4 jo Pasal 64 ayat ( 1 ) KUHPidana ;
A t a u
K E D U A :
Bahwa Terdakwa Seriusman Tafonao bersama-sama dengan Muis Tafa ( belum tertangkap ), pada hari Jumat tanggal 13-November-2015 sekitar pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November-2015 bertempat di Bank Sumut Syariah Unit Indrapura Kabupaten Batubara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kisaran, berdasarkan Pasal 84 ayat ( 2 ) KUHAP, Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Deli berwenang mengadili perkara ini karena sebagian besar saksi bertempat tinggal dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Deli dan selanjutnya terdakwa Seriusman Tafonao bersama-sama dengan Muis Tafa ( belum tertangkap ) pada hari Rabu tanggal 25-November-2015 sekitar pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November-2015 bertempat di Bank BRI Unit Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Deli, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, yang dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 12-November-2015 sekitar pukul 12.00 WIB Terdakwa mengambil buku tabungan milik saksi Muhammad Isfah Wardana Siregar dari kamar barak lajang Mako Brimob Den B Kota Tebing Tinggi, kemudian Terdakwa melihat saldo dalam buku tabungan tersebut, setelah mengetahui bahwa jumlah saldo dalam buku tabungan tersebut sebesar Rp.5.000.000,- ( lima juta rupiah ) selanjutnya Terdakwa menghubungi Muis Tafa melaui handphone untuk menanyakan cara mengambil uang dengan buku tabungan milik orang lain, kemudian Muis Tafa menjelaskan kepada Terdakwa bahwa yang diperlukan adalah buku tabungan dan fotokopi KTP ( Kartu Tanda Pengenal ) ;
Ketika Terdakwa membersihkan ruang bendahara Terdakwa menemukan fotokopi KTP milik Muhammad Isfah Wardana Siregar, kemudian Terdakwa kembali menghubungi Muis Tafa melalui handphone untuk bertemu, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 13-November-2015 Terdakwa menemui Muis Tafa di Indrapura Kabupaten Batubara dan kembali menanyakan cara mengambil uang dari buku tabungan milik saksi Muhammad Isfah Wardana Siregar, kemudian Muis Tafa menjelaskan kepada Terdakwa bahwa yang harus dlakukan adalah meniru tanda tangan saksi Muhammad Isfah Siregar seperti yang terdapat pada KTP saksi Muhammad Isfah Siregar, setelah mengetahui cara tersebut selanjutnya Terdakwa meniru tanda tangan saksi Muhammad Isfah Wardana Siregar pada sebuah kertas secara berkali-kali, setelah Terdakwa berhasil meniru tanda tangan saksi Muhammad Isfah Wardana Siregar dengan persis ( serupa ), kemudian Terdakwa masuk ke Bank Sumut Syariah Unit Indrapura, selanjutnya Terdakwa mengisi dan menandatangani slip penarikan uang dengan cara mengisi nama dan memalsukan tanda tangan saksi Muhammad Isfah Wardana Siregar dan Terdakwa menunjukkan slip penarikan uang yang telah diisi dan dipalsukan tanda tangannya oleh Terdakwa atas nama saksi Muhammad Isfah Wardana Siregar, kemudian Terdakwa juga menunjukkan buku tabungan serta fotokopi KTP milik saksi Muhammad Isfah Wardana Siregar kepada teller Bank Sumut Syariah Unit Indrapura, kemudian Terdakwa berhasil melakukan penarikan uang tunai sebesar Rp.3.500.000,- ( tiga juta lima ratus ribu rupiah) dari teller Bank Sumut Syariah Unit Indrapura, selanjutnya dengan cara yang sama Terdakwa kembali melakukan penarikan uang tunai sebesar Rp.1.000.000,- ( satu juta rupiah ) di Bank Sumut Syariah Indrapura tersebut, kemudian Terdakwa memberikan uang sebesar Rp.1.000.000,- ( satu juta rupiah ) kepada Muis Tafa ;
Dan selanjutnya pada hari Selasa tanggal 24-November-2015 sekitar pukul 13.00 WIB Terdakwa mengambil buku tabungan yang didalamnya terdapat fotokopi KTP milik Rahmad Agus Siregar yang berada di barak lajang Mako Brimob Den B Kota Tebing Tinggi yang tersimpan pada laci dalam lemari, kemudian pada hari Rabu tanggal 25 November 2015 sekitar pukul 08.00 WIB Terdakwa menghubungi Muis Tafa melalui handphone untuk bertemu di Simpang Medan Kota Tebing Tinggi, selanjutnya sekitar pukul 13.00 WIB Terdakwa bertemu dengan Muis Tafa,
Kemudian Terdakwa dan Muis Tafa pergi ke Bank BRI Unit Dolok Masihul untuk melakukan penarikan uang yang terdapat pada buku tabungan milik saksi Rahmad Agus Siregar, sebelum melakukan penarikan uang Terdakwa mencoba meniru tanda tangan Rahmad Agus Siregar seperti tanda tangan yang terdapat pada KTP saksi Rahmad Agus Siregar secara berulang-ulang yang sebelumnya telah ditirukan oleh Muis Tafa pada halaman belakang buku tabungan milik saksi Rahmad Agus Siregar, setelah Terdakwa dapat menirukan tanda tangan saksi Rahmad Agus Siregar kemudian Terdakwa masuk ke Bank BRI Unit Dolok Masihul, kemudian Terdakwa mengisi dan menandatangani slip penarikan uang dengan cara mengisi nama dan memalsukan tanda tangan atas nama saksi Rahmad Agus Siregar, kemudian Terdakwa menunjukkan slip penarikan uang yang telah diisi dan dipalsukan tanda tangannya oleh Terdakwa atas nama saksi Rahmad Agus Siregar, dan Terdakwa juga menunjukkan buku tabungan serta fotokopi KTP milik Rahmad Agus Siregar kepada teller Bank BRI Unit Dolok Masihul, kemudian Terdakwa berhasil melakukan penarikan uang tunai sebesar Rp.2.800.000,- ( dua juta delapan ratus ribu rupiah ) milik Rahmad Agus Siregar dari teller Bank BRI Unit Dolok Masihul, setelah berhasil melakukan penarikan uang tersebut kemudian Terdakwa memberikan uang sebesar Rp.800.000,- ( delapan ratus ribu rupiah ) kepada Muis Tafa ;
Akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi Muhammad Isfah Wardana Siregar dan Saksi Rahmad Agus Siregar mengalami kerugian sebesar Rp.4.500.000,- ( empat juta lima ratus ribu rupiah ) dan 2.800.000,- ( dua juta delapan ratus ribu rupiah ) ;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat ( 1 ) jo Pasal 55 ayat ( 1 ) ke-1 jo Pasal 64 ayat ( 1 ) KUHPidana ;
Menimbang, bahwa berdasarkan dakwaan tersebut diatas, maka Jaksa Penuntut Umum telah melakukan tuntutan pidana yang memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Seriusman Tafanao alias Tafo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dengan bersekutu yang dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut ” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat ( 1 ) ke-4 jo Pasal 64 ayat ( 1 ) KUHPidana dalam dakwaan pertama ;
Menghukum Terdakwa Seriusman Tafanao alias Tafo dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 ( satu ) lembar slip penarikan Bank Sumut sejumlah Rp.3.500.000,- ( tiga juta lima ratus ribu rupiah ) atas nama Muhammad Isfah Wardana Siregar dengan Nomor Rekening 630-03.01.008080.8 tanggal 13-11-2015, dan ;
1 ( satu ) lembar slip penarikan Bank Sumut sejumlah Rp.1.000.000,- ( satu juta rupiah ) atas nama Muhammad Isfah Wardana Siregar dengan Nomor Rekening 630-03.01.008080.8 tanggal 13-11-2015 ;
dikembalikan kepada Bank Sumut Syariah Cabang Indrapura ;
1 ( satu ) lembar slip penarikan Bank BRI sejumlah Rp.2.800.000,- ( dua juta delapan ratus ribu rupiah ) atas nama Rahmad Agus Siregar dengan Nomor Rekening 0336-01069722-50-3 di Bank BRI Unit Dolok Masihul ;
dikembalikan kepada Bank BRI Unit Dolok Masihul ;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- ( dua ribu rupiah ) ;
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum tersebut, Terdakwa telah mengajukan bermohon secara lisan kepada Majelis Hakim agar hukumannya diringankan karena Terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dan Terdakwa akan mengembalikan uang kerugian para korban dengan cara memotong gajinya dalam setiap bulan;
Menimbang bahwa sehubungan dengan tuntutan pidana tersebut dan pemohonan Terdakwa secara lisan, maka Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tebing Tinggi telah menjatuhkan putusan Nomor 136/Pid.B/2016/PN.Tbt., pada tanggal 19 April 2016 yang amarnya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa SERIUSMAN TAFONAO alias TAFO tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana '' Pencurian dalam keadaan memberatkan yang dilakukan secara berlanjut ” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 ( lima ) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 ( satu ) lembar slip penarikan Bank Sumut sejumlah Rp.3.500.000,- ( tiga juta lima ratus ribu rupiah ) atas nama Muhammad Isfah Wardana Siregar, dengan Nomor Rekening : 630-03.01.008080.8, tanggal 13-November-2015 ;
1 ( satu ) lembar slip penarikan Bank Sumut sejumlah Rp.1.000.000,- ( satu juta rupiah ) atas nama Muhammad Isfah Wardana Siregar, dengan Nomor Rekening : 630-03.01.008080.8, tanggal 13 November2015 ;
dikembalikan kepada Bank Sumut Syariah Cabang Indrapura ;
1 ( satu ) lembar slip penarikan Bank BRI sejumlah Rp.2.800.000,- ( dua juta delapan ratus ribu rupiah ) atas nama Rahmad Agus Siregar dengan Nomor Rekening : 0336-01069722-50-3 tanggal 25-November-2015 Bank BRI Unit Dolok Masihul ;
dikembalikan kepada Bank BRI Unit Dolok Masihul ; -
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- ( dua ribu rupiah ) ;
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan banding pada tanggal 21 April 2016, sebagaimana dinyatakan pada Akta Permintaan Banding Nomor : 13/AKTA.PID/ 2016/PN.Tbt., permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Terdakwa pada tanggal 25 April 2016, sebagaimana dinyatakan pada Akta Pemberitahuan Banding Nomor 13/Akta.Pid/ 2016/PN.Tbt jo Nomor 136/Pid.B/2016/PN.Tbt.;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan memori banding pada bulan April 2016, dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi pada hari Rabu tanggal 4 Mei 2016, yang salinannya telah diberitahukan dan diserahkan kepada Terdakwa sebagaimana surat Nomor 12/Akta.Pid/2016/PN.Tbt. jo Nomor 136/Pid.B/2016/PN.Tbt. tanggal 19 April 2016 dengan cara yang sah dan seksama. Sedangkan Terdakwa tidak mengajukan kontra memori banding terhadap memori banding Jaksa Penuntut Umum tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa sebelum berkas dikirim ke Pengadilan Tinggi Medan guna pemeriksaan dalam tingkat banding, Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara tersebut di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi salama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal 26 April 2016 sampai dengan tanggal 4 Mei 2016, sebagaimana dinyatakan pada surat tanggal Nomor: W2.U.10/429/HK.01/IV/2016 tanggal 26 April 2016 ;
Menimbang, bahwa permintaan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan cara serta syarat-syarat yang ditentukan dalam pasal 233 KUHAP, maka permintaan banding tersebut dapat diterima ;
Menimbang bahwa Jaksa Penuntut Umum menolak Putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Nomor : 136/Pid.B/2016/PN.Tbt., tanggal 19 April 2016 dengan alasan sebagaimana dikemukakan dalam memori bandingnya, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa lamanya pemidanaan dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tebing Tinggi terlalu ringan, sehingga tidak menimbulkan efek jera bagi Terdakwa dan tidak memberikan daya tanggal terhadap pelaku kejahatan lainya serta tidak memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat ;
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tebing Tinggi dalam menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tidak mempertimbangakan bahwa Terdakwa adalah sebagai anggota POLRI/penegak hukum yang seharusnya menegakkan hukum dan juga Terdakwa sudah pernah dijatuhi hukuman di Pengadilan Negeri Binjai karena melakukan tindak pidana Narkotika ;
Menimbang bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding akan mempertimbangkan keberatan Jaksa Penuntut Umum dalam memori banding tersebut diatas, sebagaimana dalam pertimbangan hukum dibawah ini ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam memori bandingnnya terhadap putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Nomor : 136/Pid.B/2016/PN.Tbt., tanggal 19 April 2016 pada pokoknya dapat disimpulkan bahwa Penuntut Umum tidak keberatan dan telah sependapat dengan pertimbangan-pertimbangan hukum dalam putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama tentang kesalahan Terdakwa sebagaimana yang didakwakan. Akan tetapi Penuntut Umum keberatan tentang penjatuhan pidana yang menurut Jaksa Penuntut Umum terlalu ringan dengan alasan dengan pidana ringan tersebut tidak menimbulkan efek jera bagi Terdakwa, tidak memberikan daya tangkal terhadap pelaku kejahatan lainya dan tidak memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat, selain itu Terdakwa adalah seorang anggota POLRI/penegak hukum yang seharusnya menegakkan hukum serta Terdakwa sudah pernah dijatuhi hukuman di Pengadilan Negeri Binjai karena melakukan tindak pidana Narkotika ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan alasan-alasan yang dikemukakan oleh pembanding, khususnya status yang melekat pada diri Terdakwa yang merupakan anggota POLRI/ penegak hukum, merupakan unsur yang sangat memberatkan Terdakwa dibandingkan apabila kejahatan serupa dilakukan oleh pelaku-pelaku masyarakat umum lainnya yang tidak berstatus penegak hukum/anggota POLRI (pasal 52 KUHP). Sedangkan alasan untuk penerapan pidana pemberatan dalam pasal 486 KUHP dengan alasan Terdakwa sudah pernah melakukan tindak pidana dan menjalani hukuman sebelumnya dalam perkara Narkotika di Pengadilan Negeri Kisaran, terhadap hal tersebut Jaksa Penuntut Umum/Pembanding tidak dapat membuktikannya baik pada tingkat peradilan pertama ataupun pada tingkat peradilan banding, oleh karenannya harus dikesampingkan.
Menimbang, bahwa sedangkan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama menjatuhkan pidana penjara selama 6 (enam) bulan lebih ringan dari tuntutan pembanding selama 1 (satu) tahun kepada Terdakwa, diantaranya berpedoman pada Surat Edaran Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2000 tentang Pemidanaan Agar Setimpal Dengan Berat Dan Sifat Kejahatannya. Menurut pendapat Majelis Hakim Tingkat Banding SEMA No. 1 Tahun 2000 intinya bukan meringankan pemidanaan, justru dimaksudkan untuk memperberat pemidaan terhadap pelaku tindak pidana yang melakukan tindak pidana tertentu misalnya tindak pidana Ekonomi, Narkoba, Korupsi, Perkosaan, Lingkungan ataupun Pelanggaran HAM berat. Selain dari itu menurut SEMA tersebut juga akan memperberat pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana yang karena sifat (kwalitas) kejahatan yang yang sangat bertentangan dengan nilai-nilai yang berkembang dalam masyarakat. Perbuatan Terdakwa dalam perkara ini apabila dilihat sifat perbuatannya yaitu melakukan kejahatan mencairkaan uang tabungan bank milik orang lain dengan cara mencuri buku tabungan orang tersebut dan menggunakannya dengan memalsukan tanda tangan pemiliknya dengan bekerjasama dengan pegawai bank yang bersangkutan, maka dilihat dari sifat dari perbuatan yang dilakukan Terdakwa dan status Terdakwa sebagai anggota POLRI/BRIMOB aktif tersebut sangat bertentangan dengan nilai-nilai yang berkembang didalam masyarakat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim Tingkat Banding menilai bahwa pertimbangan-pertimbangan mengenai pembuktian unsur-unsur hukum dakwaan yang dilakukan Terdakwa telah tepat dan benar, maka diambil alih sebagai pertimbangan hukum dalam putusan Majelis Hakim Tingkat Banding. Akan tetapi sekedar mengenai lamanya penjatuhan pidana terhadap Terdakwa, maka Majelis HakimTingkat Banding tidak sependapat dengan Majelis Hakim Tingkat Pertama, akan tetapi membenarkan keberatan Jaksa Penuntut Umum dan oleh karena itu dapat mengabulkan keberatan Jaksa Penuntut Umum tersebut untuk sebagaian dan akan mengubah putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tebing Tinggi No. 136/Pid.B/2016/PN.Tbt., tanggal 19 April 2016 sekedar mengenai penjantuhan pidananya sebagaimana akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keadaan-keadaan yang memberatkan Terdakwa dalam perkara ini adalah Terdakwa sebagai seorang anggota POLRI Aktif (Anggota Satuan Khusus POLRI/Anggota BRIMOB) yang berkewajiban hukum karena profesinya untuk menegakkan hukum dan ketertiban dalam masyarakat, akan tetap sebaliknya malah Terdakwa melakukan pencurian dalam lingkungannya sendiri, hak tersebut juga sangat bertentengan dengan nilai-nilai yang ada dalam masyarakat. Sedangkan keadaan yang meringankan Terdakwa akan mengembalikan kerugian para korban dengan cara memotong gajinya dalam setiap bulannya ;
Menimbang, bahwa sesuai ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP., maka selama Terdakwa ditangkap dan ditahan dalam perkara ini harus dikurangkan sepenuhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 21 ayat (1), ayat (4)huruf a KUHAP, pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP terhadap Terdakwa dalam perkara ini tetap dilakukan penahanan dengan jenis tahanan Rutan ;
Menimbang, bahwa tentang barang bukti berupa 1 ( satu ) lembar slip penarikan Bank Sumut sejumlah Rp.3.500.000,00, ( tiga juta lima ratus ribu rupiah ) atas nama Muhammad Isfah Wardana Siregar, dengan Nomor Rekening : 630-03.01.008080.8, tanggal 13-November-2015 dan 1 ( satu ) lembar slip penarikan Bank Sumut sejumlah Rp.1.000.000, ( satu juta rupiah ) atas nama Muhammad Isfah Wardana Siregar, dengan Nomor Rekening : 630-03.01.008080.8, tanggal 13 November 2015, milik Bank Sumut Syariah Cabang Indrapura, maka akan dikembalikan kepada Bank Sumut Syariah Cabang Indrapura. Sedangkan 1 ( satu ) lembar slip penarikan Bank BRI sejumlah Rp.2.800.000, ( dua juta delapan ratus ribu rupiah) atas nama Rahmad Agus Siregar dengan Nomor Rekening : 0336-01069722-50-3 tanggal 25-November-2015 Bank BRI Unit Dolok Masihul milik Bank BRI Unit Dolok Masihul, maka akan dikembalikan kepada Bank BRI Unit Dolok Masihul ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP, karena Terdakwa tetap dipersalahkan dalam perkara tingkat banding ini, maka Terdakwa/Pembanding selaku pihak yang dipersalahkan harus dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ini, yang dalam tingkat banding akan disebutkan sebagaimana dalam amar putusan dibawah ini ;
Mengingat pasal 263 ayat (1) ke-4 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 21, 22, 197,222, 241 ayat (1) KUHAP Jo UU RI No : 2 Tahun 2006 Tentang Peradilan Umum sebagaimana telah dirubah dengan UU No : 8 Tahun 2004 dan dirubah dengan UU RI. No : 49 Tahun 2009 Tentang Peradilan Umum, dan UU No. 48 Tahun 2009 tentang Pokok Kehakiman serta ketentuan hukum lain yang berlaku ;
MENGADILI:
Menerima permohonan banding Jaksa Penuntut Umum tersebut ;
Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Nomor : 136/Pid.B/2016/PN.Tbt, tanggal 19 April 2016 yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai penjatuhan pidananya yang amarnya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa SERIUSMAN TAFONAO alias TAFO tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian dalam keadaan memberatkan yang dilakukan secara berlanjut”;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa tersebut selama 10 (sepuluh) bulan ;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 ( satu ) lembar slip penarikan Bank Sumut sejumlah Rp.3.500.000,- ( tiga juta lima ratus ribu rupiah ) atas nama Muhammad Isfah Wardana Siregar, dengan Nomor Rekening : 630-03.01.008080.8, tanggal 13-November-2015 ;
1 ( satu ) lembar slip penarikan Bank Sumut sejumlah Rp.1.000.000,- ( satu juta rupiah ) atas nama Muhammad Isfah Wardana Siregar, dengan Nomor Rekening : 630-03.01.008080.8, tanggal 13 November2015 ;
dikembalikan kepada Bank Sumut Syariah Cabang Indrapura ;
1 ( satu ) lembar slip penarikan Bank BRI sejumlah Rp.2.800.000,- ( dua juta delapan ratus ribu rupiah ) atas nama Rahmad Agus Siregar dengan Nomor Rekening : 0336-01069722-50-3 tanggal 25-November-2015 Bank BRI Unit Dolok Masihul ;
dikembalikan kepada Bank BRI Unit Dolok Masihul ; -
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, sedangkan ditingkat banding sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2016 oleh kami: SABAR TARIGAN SIBERO, SH, MH sebagai Hakim Ketua Majelis, ABDUL FATTAH, SH, MH, dan DALIUN SAILAN, SH, MH, para Hakim Anggota yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan Nomor :266/PID/2016/PT.MDN. tanggal 18 Mei 2016 dan diucapkan pada hari ini Rabu tanggal 29 Juni 2016 di dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dihadiri oleh kedua Hakim anggota tersebut, dibantu oleh RAMADHAN TARIGAN sebagai Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum maupun Terdakwa .
HAKIM ANGGOTA MAJELIS HAKIM KETUA MAJELIS
ABDUL FATTAH, SH, MH,SABAR TARIGAN SIBERO, SH, MH
DALIUN SAILAN, SH, MH
PANITERA PENGGANTI
RAMADHAN TARIGAN