289/Pid.Sus/2017/PN.Bls
Putusan PN BENGKALIS Nomor 289/Pid.Sus/2017/PN.Bls
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
NAZIR Bin ABU HASAN
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa NAZIR Bin ABU HASAN dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) Tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (Satu miliar Rupiah) dengan ketentuan denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 2 (Dua) bulan penjara;
P U T U S A N
Nomor289/Pid.Sus/2017/PN.Bls
”DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Bengkalis yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama : NAZIR Bin ABU HASAN;
Tempat lahir : Sei Selari;
Umur/Tgl. Lahir : 31 Tahun / 15 Juni 1986;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kewarganegaraan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Lintas Sei Pakning – Dumai Dusun Kenanga Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Buruh.
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah atau Penetapan Penahanan:
Penyidik sejak tanggal 30 Januari 2017 sampai dengan tanggal 18 Pebruari 2017;
Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis sejak tanggal 19 Pebruari 2017 sampai dengan 30 Maret 2017;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis Tahap I sejak tanggal 31 Maret 2017 sampai dengan tanggal 29 April 2017;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis Tahap II sejak tanggal 30 April 2017 sampai dengan tanggal 29 Mei 2017;
Penuntut Umum sejak tanggal 23 Mei 2017 sampai dengan tanggal 11 Juni 2017;
Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis sejak tanggal 02 Juni 2017 sampai dengan tanggal 01 Juli 2017;
Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis sejak tanggal 02 Juli 2017 s/d 30 Agustus 2017.
Majelis Hakim telah menunjuk FARIZAL, SH. Penasehat Hukum pada Posbakum Pengadilan Negeri Bengkalis berdasarkan penetapan Nomor 289/Pen.Pid/2017/PN.Bls tentang Pendampingan Hukum Bantuan Negara;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor 289/Pen.Pid /2017/PN.Bls tanggal 02 Juni 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 289/Pen.Pid/2017/PN.Bls tanggal 02 Juni 2017 tentang penetapan hari sidang;
Setelah mendengar Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum, No. Reg. Perk.PDM-126/BKS/04/2017 tertanggal 08 Agustus 2017, yang dibacakan dan diserahkan di persidangan pada hari Selasa dan tanggal yang sama dengan pada pokoknya berpendapat sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa NAZIR Bin ABU HASAN telah terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana “Percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis Daun Ganja Kering” dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam Dakwaan Kesatu;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa NAZIR Bin ABU HASAN selama 8 (Delapan) tahun penjara, dengan dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa tetap ditahan, denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah) Subsidair 3 (Tiga) bulan penjara;
3. Menyatakan barang bukti berupa:
2 (Dua) paket besar Narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus dengan koran;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menghukum terdakwa NAZIR Bin ABU HASAN, membayar ongkos perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah).
Setelah mendengar Pembelaan (Pledoii) Terdakwa secara lisan pada persidangan hari Selasa tanggal 08 Agustus 2017 yang pada pokoknya memohon mendapatkan keringanan hukuman, karena terdakwa sungguh-sungguh menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa atas Pembelaan (Pledoii) Terdakwa tersebut, maka Penuntut Umum menanggapinya dengan mengajukan (Replik) secara lisan pada hari dan tanggal yang sama dan pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya semula;
Menimbang, bahwa atas Replik Penuntut Umum tersebut, maka Terdakwa tidak mengajukan Duplik;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum didakwa telah melakukan tindak pidana, sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan Nomor.Reg. Perkara: PDM-126/BKS/04/2017 tanggal 30 Mei 2017, yang berbunyi sebagai berikut:
KESATU:
Bahwa terdakwa NAZIR Bin ABU HASAN pada hari Jumat tanggal 27 Januari 2017 sekira pukul 02.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Januari 2017 atau pada suatu waktu dalam tahun 2017, bertempat di sebuah kebun karet Desa Air Putih Jalan H. Ilyas Kecamatan Bengkalis Kabuoaten Bengkalis atau disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, “percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis Daun Ganja Kering”, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2017 sekira pukul 17.00 Wib, Sdr. Ferry Andrianto (Berkas perkara terpisah) menelepon terdakwa untuk membeli narkotika jenis daun ganja kering sebanyak 1 (Satu) paket sedang dengan harga Rp.400.000,00 (Empat ratus ribu Rupioah) kepada terdakwa kemudian 1 (Satu) paket sedang daun ganja kering tersebut diantar terdakwa kerumah sdr. Ferry Andrianto (Berkas perkara terpisah) di Jalan H. Ilyas Desa Air Putih Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis;
Bahwa terdakwa memperoleh narkotika jenis daun ganja kering tersebut dengan membelinya pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2017 sekira pukul 12.30 WIB di Simpang Jalan H Ilyas Desa Air Putih Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis sebanyak 1 (Satu) paket besar narkotika jenis daun ganja kering dengan harga sebesar Rp.1.200.000,00 (Satu juta dua ratus ribu Rupiah) dari Sdr. Madan (Belum tertangkap), kemudian 1 (Satu) paket besar Narkotika jenis daun ganja kering tersebut dipecah menjadi 3 (Tiga) paket sedang dengan harga Rp.400.000,00 (Empat ratus ribu Rupiah) telah dijual terdakwa kepada Sdr. Ferry Andrianto (Belum tertangkap);
Bahwa 1 (Satu) paket sedang daun ganja kering yang telah dijual kepada Sdr. Ferry Andrianto (berkas perkara terpisah) sebagian untuk diri sendiri dan sebagian dijual kembali kepada Azwar (berkas perkara terpisjah) sebanyak 5 (Lima) paket kecil seharga Rp.150.000,00 (Seratus lima puluh ribu Rupiah), selanjutnya dari penangkapan Sdr. Ferry Andrianto (Berkas perkara terpisah) maka Tim Sat Narkoba Polres Bengkalis melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang telah menjual 1 (Satu) paket sedang daun ganja kering seharga Rp.400.000,00 (Empat ratus ribu Rupiah) kepada Sdr. Ferry Andrianto (Berkas perkara terpisah);
Bahwa pada hari Jumat tanggal 27 Januari 2017 sekira pukul 01.00 WIB terdakwa ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Bengkalis di Jalan H. Ilyas tepatnya dekat sebuah kebun karet Desa Air Putih Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis dan kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan 2 (Dua) paket besar daun ganja kering yang dibungkus meja dapur rumah terdakwa;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin/ hak untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenid daun ganja kering tersebut;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratprium Barang Bukti Narkotika Nomor LAB: 1144/NNF/2017 tanggal 06 Februari 2017 berkesimpulan bahwa pada barang bukti 1 (Satu) bungkus plastik berisi ranting, daun, biji dan bunga kering dengan berat netto 13,90 (Tiga belas koma sembilan puluh) gram dengan sisa pengembalian barang bukti seberat 11,15 (Sebelas koma lima belas) gram yang dianalisa milik NAZIR Bin ABU HASAN adalah Positif Ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Undang -undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA:
Bahwa terdakwa NAZIR Bin ABU HASAN pada hari Jumat tanggal 27 Januari 2017 sekira pukul 02.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Januari 2017 atau pada suatu waktu dalam tahun 2017, bertempat di sebuah kebun karet Desa Air Putih Jalan H. Ilyas Kecamatan Bengkalis Kabuoaten Bengkalis atau disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, “percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis daun ganja kering”, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2017 sekira pukul 17.00 Wib, Sdr. Ferry Andrianto (Berkas perkara terpisah) menelepon terdakwa untuk membeli narkotika jenis daun ganja kering sebanyak 1 (Satu) paket sedang dengan harga Rp.400.000,00 (Empat ratus ribu Rupioah) kepada terdakwa kemudian 1 (Satu) paket sedang daun ganja kering tersebut diantar terdakwa kerumah sdr. Ferry Andrianto (Berkas perkara terpisah) di Jalan H. Ilyas Desa Air Putih Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis;
Bahwa terdakwa memperoleh narkotika jenis daun ganja kering tersebut dengan membelinya pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2017 sekira pukul 12.30 WIB di Simpang Jalan H Ilyas Desa Air Putih Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis sebanyak 1 (Satu) paket besar narkotika jenis daun ganja kering dengan harga sebesar Rp.1.200.000,00 (Satu juta dua ratus ribu Rupiah) dari Sdr. Madan (Belum tertangkap), kemudian 1 (Satu) paket besar Narkotika jenis daun ganja kering tersebut dipecah menjadi 3 (Tiga) paket sedang dengan harga Rp.400.000,00 (Empat ratus ribu Rupiah) telah dijual terdakwa kepada Sdr. Ferry Andrianto (Belum tertangkap);
Bahwa 1 (Satu) paket sedang daun ganja kering yang telah dijual kepada Sdr. Ferry Andrianto (berkas perkara terpisah) sebagian untuk diri sendiri dan sebagian dijual kembali kepada Azwar (berkas perkara terpisjah) sebanyak 5 (Lima) paket kecil seharga Rp.150.000,00 (Seratus lima puluh ribu Rupiah), selanjutnya dari penangkapan Sdr. Ferry Andrianto (Berkas perkara terpisah) maka Tim Sat Narkoba Polres Bengkalis melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang telah menjual 1 (Satu) paket sedang daun ganja kering seharga Rp.400.000,00 (Empat ratus ribu Rupiah) kepada Sdr. Ferry Andrianto (Berkas perkara terpisah);
Bahwa pada hari Jumat tanggal 27 Januari 2017 sekira pukul 01.00 WIB terdakwa ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Bengkalis di Jalan H. Ilyas tepatnya dekat sebuah kebun karet Desa Air Putih Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis dan kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan 2 (Dua) paket besar daun ganja kering yang dibungkus meja dapur rumah terdakwa;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin/ hak untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenid daun ganja kering tersebut;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratprium Barang Bukti Narkotika Nomor LAB: 1144/NNF/2017 tanggal 06 Februari 2017 berkesimpulan bahwa pada barang bukti 1 (Satu) bungkus plastik berisi ranting, daun, biji dan bunga kering dengan berat netto 13,90 (Tiga belas koma sembilan puluh) gram dengan sisa pengembalian barang bukti seberat 11,15 (Sebelas koma lima belas) gram yang dianalisa milik NAZIR Bin ABU HASAN adalah Positif Ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 111 Ayat (1) jo Pasal 132 Undang -undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa atas Pembacaan surat dakwaan tersebut di atas terdakwa menerangkan telah mengerti dan tidak mengajukan suatu keberatan (Eksepsi) atas surat dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
1. Saksi PAMIL SAPUTRA dalam persidangan dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Polri, dan keterangannya tersebut telah dibaca, dipahami dan ditanda-tangani serta tidak ada perubahan;
Bahwa saksi bersama-sama dengan Donal Sihombing pada hari Jumat tanggal 27 Januari 2017 sekira pukul 02.00 WIB telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Jalan H. Ilyas tepatnya dekat sebuah kebun karet Desa Air Putih Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis karena sebelumnya telah ditangkap Sdr. Ferry Andrianto (Diajukan dalam berkas terpisah) dan pada saat dilakukan pengembangan perkara kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (Dua) paket besar daun ganja kering dibungkus dengan kertas koran di meja dapur rumah terdakwa;
Bahwa 2 (Dua) paket besar diduga daun ganja kering tersebut berdasarkan pengakuan terdakwa dibeli dengan harga Rp.1.200.000,00;
Bahwa terdakwa telah berhasil menjual 1 (Satu) paket seharga Rp.400.000,00 (Empat ratus ribu Rupiah) kepada Sdr. Ferry Andrianto (Diajukan sebagai terdakwa dalam berkas terpisah atau Spiltsing)
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang diperlihatkan kepadanya;
Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak berkeberatan;
2. Saksi DONALD A SIHOMBING, dalam persidangan dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Polri, dan keterangannya tersebut telah dibaca, dipahami dan ditanda-tangani serta tidak ada perubahan;
Bahwa saksi bersama-sama dengan PAMIL SAPUTRA pada hari Jumat tanggal 27 Januari 2017 sekira pukul 02.00 WIB telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Jalan H. Ilyas tepatnya dekat sebuah kebun karet Desa Air Putih Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis karena sebelumnya telah ditangkap Sdr. Ferry Andrianto (Diajukan dalam berkas terpisah) dan pada saat dilakukan pengembangan perkara kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (Dua) paket besar daun ganja kering dibungkus dengan kertas koran di meja dapur rumah terdakwa;
Bahwa 2 (Dua) paket besar diduga daun ganja kering tersebut berdasarkan pengakuan terdakwa dibeli dengan harga Rp.1.200.000,00;
Bahwa terdakwa telah berhasil menjual 1 (Satu) paket seharga Rp.400.000,00 (Empat ratus ribu Rupiah) kepada Sdr. Ferry Andrianto (Diajukan sebagai terdakwa dalam berkas terpisah atau Spiltsing)
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang diperlihatkan kepadanya;
Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang.
Atas keterangan saksi tersebut, maka terdakwa menyatakan tidak berkeberatan.
3. Saksi FERRY ANDRIANTO Bin MUSLIM SIREGAR, dalam persidangan dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Polri, dan keterangannya tersebut telah dibaca, dipahami dan ditanda-tangani serta tidak ada perubahan;
Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2017 sekira pukul 23.30 WIB dirumah saksi di Jalan Ilyas Gang Katubi Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis karena bersama saksi ditemukan 1 (Satu) paket ganja kering seharga Rp.400.000,00 (Empat ratus ribu Rupiah);
Bahwa saat ditanyakan, maka saksi mengatakan bahwa saksi mendapatkanya dari Terdakwa;
Bahwa kemudian saksi bersama-sama dengan PAMIL SAPUTRA pada hari Jumat tanggal 27 Januari 2017 sekira pukul 02.00 WIB melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Jalan H. Ilyas tepatnya dekat sebuah kebun karet Desa Air Putih Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis yang ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (Dua) paket besar daun ganja kering dibungkus dengan kertas koran di meja dapur rumah terdakwa;
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang diperlihatkan kepadanya;
Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang.
Atas keterangan saksi tersebut, maka terdakwa menyatakan tidak berkeberatan.
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengajukan saksi A de Charge;
Menimbang, bahwa selanjutnya didengar keterangan Terdakwa didepan persidangan, yang memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa telah ditangkap oleh Saksi PAMIL SAPUTRA dan Saksi DONALD A SIHOMBING pada hari Jumat tanggal 27 Januari 2017 sekira pukul 02.00 WIB di kebun karet Jalan H. Ilyas Desa Air Putih Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis;
Bahwa penangkapan terdakwa terjadi karena sebelumnya telah ditangkap terlebih dahulu saksi Ferry Andrianto;
Bahwa terdakwa ada menjual 1 (Satu) paket ganja seharga Rp.400.000,00 saksi Ferry Andrianto;
Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 (Satu) paket besar ganja kering seharga Rp.1.200.000,00 yang terdakwa letakkan didapur rumah terdakwa;
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang;
Bahwa terdakwa mengenali barang bukti yang diperlihatkan kepadanya.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti didalam perkara in casu berupa:
2 (Dua) paket besar Narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus dengan koran;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum yang oleh karenanya patut dan beralasan untuk dipertimbangkan sebagai barang bukti dalam perkara ini (Vide: Pasal 39 KUHAP ayat (1) Juncto Pasal 183 KUHAP, Juncto Ratna Nurul Afiah, 1988, Barang Bukti Dalam Proses Pidana, Penerbit Sinar Grafika. Jakarta Him 254, Juncto Andi Hamzah, 2002, Hukum Acara Pidana Indonesia, Cetakan Kedua, Jakarta, Sinar Grafika, Hlm 8);
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil:
Pemeriksaan laboratorium Forensik Nomor 1144/NNF/2017 tentang Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika yang pada Kesimpulannya menerangkan: Bahwa barang bukti milik tersangka NAZIR Bin ABU HASAN adalah Positif Ganja;
Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor.LAB: 1145/NNF/2017 tentang Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Urine yang pada kesimpulannya menerangkan: Bahwa barang bukti urine milik terdakwa NAZIR Bin ABU HASAN adalah Negatif mengandung Narkotika;
Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 30 Januari 2017 yang pada pokoknya menerangkan bahwa 2 (Dua) Paket Ganja yang disita dari terdakwa adalah berberat bersih 193,41 gr (Seratus tiga puluh sembilan tiga koma empat puluh satu gram).
Menimbang, bahwa terhadap hal-hal yang relevan sebagaimana termuat dan tercatat dalam berita acara persidangan diambil alih dan dianggap telah termuat dalam putusan ini. (Vide: Pedoman Pelaksanaan KUHAP, Yayasan Pengayoman Departemen Kehakiman, Jakarta, 1981 Juncto H. Hensyah Sahlani Dalam Peran Hukum Acara dan Berita Acara Persidangan, Mimbar Hukum Nomor 15 Tahun V, Halaman 85;
Menimbang bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan karena didakwa telah melakukan perbuatan pidana yang telah melalui proses pemeriksaan di muka sidang, dengan ketentuan penjatuhan pidana berdasarkan proses pembuktian (Vide: pasal 183, Pasal 184 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana Juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981);
Menimbang bahwa setelah mengkaji secara seksama terhadap alat- alat bukti yang berupa keterangan saksi-saksi, ahli dan Terdakwa, maka Majelis Hakim menemukan adanya hal-hal atau keadaan-keadaan yang saling bersesuaian serta saling menunjang antara satu dengan lainnya, sehingga menjadi fakta-fakta hukum (Vide: Sudikno Metrokusumo, Penemuan Hukum Sebuah Pengatar, Liberty, Jogkarta, 2009, Him 88-90 tentang Mengkonstantir Fakta-fakta, Mengkualifikasir Peristiwa dan Mengkonsitusikan Peristiwa Hukum, Juncto Hasil Riset Putusan Hakim Berdimensi Hak Asasi Manusia oleh Komisi Yudisial dan Norwegian Center For Human Right dan Pusat Studi Hukum dan Hak Asasi Manusia Universitas Indonesia), yaitu sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 26 Januari 2017 pukul 23.30 WIB Saksi PAMIL SAPUTRA dan Saksi DONAL A SIHOMBING masing-masing sebagai Anggota Sat Narkoba POLRES Bengkalis telah melakukan penangkapan terhadap Saksi Ferry Andrianto (Terdakwa yang diajukan dalam berkas terpisah atau Splitsing) di Jalan Ilyas Gang Katubi Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, dan ditemukan 1 (Satu) paket ganja kering seharga Rp.400.000,00 (Empat ratus ribu Rupiah)
Bahwa dari keterangan saksi Ferry Andrianto (Terdakwa yang diajukan dalam berkas terpisah atau Splitsing) maka diketahui bahwa saksi Ferry Andrianto mendapatkan ganja tersebut dari terdakwa;
Bahwa kemudian saksi Pamil Saputra dan Saksi Donald A Sihombing melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Jumat tanggal 27 Januari 2017 pukul 02.00 WIB di sebuah Kebun Karet Desa Air Putih Jalan H. Ilyas Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis;
Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa ditemukan barang bukti 2 (Dua) paket besar Narkotika seberat 193, 41 gr (Seratus sembilan puluh tiga koma empat puluh satu gram);
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan dikenali oleh para saksi dan Terdakwa;
Bahwa berdasarkan hasil:
Pemeriksaan laboratorium Forensik Nomor 1144/NNF/2017 tentang Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika yang pada Kesimpulannya menerangkan: Bahwa barang bukti milik tersangka NAZIR Bin ABU HASAN adalah Positif Ganja;
Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor.LAB: 1145/NNF/2017 tentang Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Urine yang pada kesimpulannya menerangkan: Bahwa barang bukti urine milik terdakwa NAZIR Bin ABU HASAN adalah Negatif mengandung Narkotika;
Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 30 Januari 2017 yang pada pokoknya menerangkan bahwa 2 (Dua) Paket Ganja yang disita dari terdakwa adalah berberat bersih 193,41 gr (Seratus tiga puluh sembilan tiga koma empat puluh satu gram);
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yuridis tersebut, selanjutnya akan dipertimbangkan apakah Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum didalam dakwaannya yang berbentuk Alternatif;
Menimbang, bahwa karena dakwaan Penuntut Umum bersifat Alternatif, maka Majelis Hakim setelah bermusyawarah kemudian berpendapat bahwa akan mempertimbangkan dakwaan yang dibuktikan penuntut umum, yaitu Dakwaan Kesatu yaitu Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa Pasal Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tersusun atas unsur-unsur sebagai berikut:
Setiap Orang;
Tanpa Hak atau Melawan Hukum;
Menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar atau Menyerahkan Narkotika Golongan I Bentuka Tanaman Jenis Ganja.
Percobaan atau Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Golongan I.
Menimbang, kemudian Majelis hakim mempertimbangkan unsur-unsur tersebut sebagai berikut:
Ad.1 Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa unsur “Setiap orang” adalah subjek hukum yang kepadanya dapat dimintai pertanggungjawaban menurut hukum atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa terdakwa (Identitas terdakwa) sebagai orang yang telah didakwa oleh Penuntut Umum karena melakukan suatu tindak pidana dan terdakwa mengakui seluruh identitas yang sesuai dalam surat dakwaan Penuntut Umum sebagaimana ketentuan pasal 155 ayat (1) KUHAP, dan terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta dapat menjawab dan mendengatr setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya sehingga terdakwa tergolong mampu secara hukum dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, sepanjang perbuatannya memenuhi unsur-unsur berikutnya.
Menimbang, bahwa berdasarkan atas pertimbangan tersebut diatas dengan demikian unsur Setiap orang telah terpenuhi.
Ad.2 Unsur Tanpa Hak Atau Melawan Hukum;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Tanpa Hak Atau Melawan Hukum didalam relevansinya dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah hal-hal yang memeuat ketentuan peredaran, penyaluran dan atau penggunaan Narkotika harus mendapatkan izin khusus atau persetujuan dari Menteri sebagai pejabat yang berwenang atas rekomendasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (Vide: Pasal 8 ayat (1) Jis Pasal 36 ayat (1) dan ayat (3) Pasal 39 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika)
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan yang terungkap, maka diketahui bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan tidak pula memiliki kaitan dengan kewenangan itu sendiri;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas unsur “Tanpa Hak atau Melawan Hukum” ini telah terpenuhi;
Ad.3 Unsur Menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar atau Menyerahkan Narkotika Golongan I Bentuk Tanaman Jenis Ganja
Menimbang, bahwa unsur ketiga ini tersusun atas elemen-elemen unsur yang bersifat alternatif yaitu elemen unsur:
1. Menawarkan untuk dijual Narkotika Golongan I Bentuk Tanaman (Jenis Ganja);
2. Menjual Narkotika Golongan I Bentuk Tanaman (Jenis Ganja);
3. Membeli Narkotika Golongan I Bentuk Tanaman (Jenis Ganja);
Menerima Narkotika Golongan I Bentuk Tanaman (Jenis Ganja);
Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Bentuk Tanaman (Jenis Ganja);
Menukar Narkotika Golongan I Bentuk Tanaman (Jenis Ganja)
Menyerahkan Narkotika Golongan I Bentuk Tanaman (Jenis Ganja).
Menimbang, bahwa oleh karena tersusun atas elemen-elemen unsur alternatif, maka secara spesifik akan dipilih elemen unsur yang paling relevan dengan perbuatan terdakwa setelah unsur ketiga ini dipertimbangkan sesuai fakta hukum dibawah ini;
Menimbang, berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa:
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 26 Januari 2017 pukul 23.30 WIB Saksi PAMIL SAPUTRA dan Saksi DONAL A SIHOMBING masing-masing sebagai Anggota Sat Narkoba POLRES Bengkalis telah melakukan penangkapan terhadap Saksi Ferry Andrianto (Terdakwa yang diajukan dalam berkas terpisah atau Splitsing) di Jalan Ilyas Gang Katubi Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, dan ditemukan 1 (Satu) paket ganja kering seharga Rp.400.000,00 (Empat ratus ribu Rupiah);
Bahwa dari keterangan saksi Ferry Andrianto (Terdakwa yang diajukan dalam berkas terpisah atau Splitsing) maka diketahui bahwa saksi Ferry Andrianto mendapatkan ganja tersebut dari terdakwa;
Bahwa kemudian saksi Pamil Saputra dan Saksi Donald A Sihombing melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Jumat tanggal 27 Januari 2017 pukul 02.00 WIB di sebuah Kebun Karet Desa Air Putih Jalan H. Ilyas Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis;
Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa ditemukan barang bukti 2 (Dua) paket besar Narkotika seberat 193, 41 gr (Seratus sembilan puluh tiga koma empat puluh satu gram);
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan dikenali oleh para saksi dan Terdakwa;
Bahwa berdasarkan hasil:
Pemeriksaan laboratorium Forensik Nomor 1144/NNF/2017 tentang Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika yang pada Kesimpulannya menerangkan: Bahwa barang bukti milik tersangka NAZIR Bin ABU HASAN adalah Positif Ganja;
Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor.LAB: 1145/NNF/2017 tentang Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Urine yang pada kesimpulannya menerangkan: Bahwa barang bukti urine milik terdakwa NAZIR Bin ABU HASAN adalah Negatif mengandung Narkotika;
Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 30 Januari 2017 yang pada pokoknya menerangkan bahwa 2 (Dua) Paket Ganja yang disita dari terdakwa adalah berberat bersih 193,41 gr (Seratus tiga puluh sembilan tiga koma empat puluh satu gram);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas, maka Majelis Hakim in casu berpendapat:
Bahwa Perbuatan terdakwa adalah termasuk kedalam elemen unsur “Menjual Narkotika Golongan I Bentuk Tanaman (Jenis Ganja)”;
Bahwa beralasan hukum perbuatan terdakwa dinyatakan telah memenuhi unsur ketiga “Menjual Narkotika Golongan I Bentuk Tanaman (Jenis Ganja);
Ad.4 Percobaan atau Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Golongan I.
Menimbang, bahwa terdapat dua elemen unsur yang bersifat alternatif didalam unsur ini, yaitu:
Percobaan untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor Golongan I; atau
Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor golongan I;
Menimbang, bahwa elemen unsur alternatif yang akan dipertimbangkan adalah “Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor golongan I”
Menimbang, bahwa Permufakatan Jahat dalam konteks undang-undang Narkotika meskipun bersifat lex spesialis, namun bertujuan sama dengan dengan samenspanning dalam Hukum Pidana (KUHP). Permufakatan Jahat didefenisikan Pasal 1 Angka 18 Undang-undang Nomor 35 Tahun Narkotika adalah perbuatan dua orang atau lebih yang bersekongkol atau bersepakat untuk melakukan, melaksanakan, membantu, turut serta melakukan, menyuruh, menganjurkan, memfasilitasi, memberi konsultasi, menjadi anggota suatu organisasi kejahatan narkotika atau mengorganisasikan sutau tindak pidana.
Menimbang, bahwa namun dengan demikian, majelis hakim berependapat bahwa Pasal 132 ini adalah upaya perluasan delict yang dapat dipandang sebagai bijzondere deelneming specializ atau keturut sertaan yang bersifat khusus atau perbuatan dua orang atau lebih dengan maksud bersepakat untuk melakukan tindak pidana narkotika;
Menimbang, bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatan (Vide: pertimbangan unsur ketiga tersebut diatas) adalah pada pokoknya terdakwa menjual daun ganja kering seharga Rp.400.000,00 (Empat ratus ribu Rupiah) kepada Saksi Hendry Andrianto (Terdakwa lain yang diajukan dalam berkas perkara terpisah atau Splitsing)
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas unsur “Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Golongan I” ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa karena semua unsur dari pasal yang didakwakan telah terpenuhi, maka terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah menurut hukum dan meyakinkan bersalah (Wederrechtjek) berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, dengan sengaja (Aan Schuld te wijten) telah melakukan tindak pidana (Straffbaarfeit) sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu tersebut;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan, Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf yang dapat melepaskan atau membebaskan terdakwa dari tuntutan hukum, oleh karenanya terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya (Toerekeningsvatoaar Person);
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap dirinya dan oleh karenanya harus di jatuhi pidana;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap diri Terdakwa, terlebih dahulu mempertimbangkan keadaan-keadaan sebagai berikut :
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas narkotika dan meresahkan masyarakat;
Barang bukti Narkotika Ganja relatif berjumlah besar;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa untuk memberikan takaran yang tepat mengenai pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri Terdakwa, perlu dipertimbangkan variabel-variabel yang melingkupi penjatuhan pidana dengan melihat dimensi sosio-yuridis, agar sebuah putusan pemidanaan tidak kering dan jauh dari nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan, mengingat hukum adalah untuk manusia dan bukan sebaliknya manusia untuk hukum, pula mengingat eksistensi hukum itu tidak berada di alam hampa nilai tanpa makna hakiki;
Menimbang, Bahwa merupakan otoritas Hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dalam interval waktu dari yang paling ringan hingga maksimal ancaman dalam pasal dakwaan dengan tidak meninggalkan spirit dari hukum itu sendiri, pula merupakan prinsip dalam penjatuhan pidana harus sebanding dengan bobot kesalahan terdakwa. Pemidanaan tidak boleh mencerminkan kesewenang-wenangan tanpa melihat fungsi dan arti dari hukuman itu sendiri;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut, maka dipandang layak dan adil serta sesuai dengan kadar kesalahan Terdakwa dan tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat, bila terhadap Terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah ditangkap dan selanjutnya ditahan, maka lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah djalani oleh terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan karena tidak ada alasan cukup untuk menangguhkan penahanan terhadap terdakwa sementara masa penahanan terhadap Terdakwa masih ada, maka harus ditetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa karena Pengadilan Negeri telah menetapkan penyitaan terhadap barang bukti tersebut, maka terhadap seluruh barang bukti tersebut dinilai memiliki kaitan erat dengan kejahatan terdakwa, maka terhadap barang bukti tersebut akan ditentukan didalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Mengingat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa NAZIR Bin ABU HASAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Bermufakat Menjual Narkotika Golongan I Bentuk Tanaman Jenis Daun Ganja”;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa NAZIR Bin ABU HASAN dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) Tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (Satu miliar Rupiah) dengan ketentuan denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 2 (Dua) bulan penjara;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
2 (Dua) paket besar Narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus dengan koran.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (Lima ribu Rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis pada hari Selasa tanggal 15 Agustus 2017 oleh ANISA SITAWATI, SH. sebagai Hakim Ketua Majelis, WIMMI D SIMARMATA, S.H. dan AULIA FHATMA WIDHOLA, SH.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga, oleh Hakim Ketua didampingi para Hakim Anggota tersebut dengan diibantu oleh ASMARIA Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bengkalis, serta dihadiri oleh JULIA RIZKY SARI, SH Penuntut Umum dan dihadapan Terdakwa dan Penasehat Hukumnya.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
dto dto
WIMMI D SIMARMATA, S.H. ANISA SITAWATI, S.H.
dto
AULIA FHATMA WIDHOLA.S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
dto
ASMARIA.