86/Pid.Sus/2015/PN.Rta
Putusan PN RANTAU Nomor 86/Pid.Sus/2015/PN.Rta
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
-HARLI Bin HARUN
-MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa HARLI Bin HARUN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Ijin Edar” sebagaimana dalam dakwaan Primer; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : ï‚§ Uang sejumlah Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) terdiri dari : - Uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar; - Uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar; - Uang pecahan Rp. 20.000,- (dua pulub ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar; - Uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar; - Uang pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar; Dirampas untuk negara; ï‚§ 115 (seratus lima belas) butir obat merk Zenith jenis Charnopen; ï‚§ 30 (tiga puluh) butir obat merk Zenith jenis Charnophen; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau, pada hari RABU tanggal 06 MEI 2015, oleh FRIDA ARIYANI, S.H.,M.Hum, sebagai Hakim Ketua, AKHMAD ROSADY, S.H. dan GRAITO ARAN SAPUTRO, S.H.,M.Hum, masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim Anggota, dibantu oleh M. IPANSYAH, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Rantau, serta dihadiri oleh KRISDIYANTO, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa tanpa dihadiri Penasihat Hukum Terdakwa.
P U T U S A N
Nomor86/Pid.Sus/2015/PN.Rta
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Rantau yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : HARLI Bin HARUN;
Tempat lahir : Marampiau;
Umur/tanggal lahir : 40 Tahun / 2 Januari 1975;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Marampiau Hilir Rt.04, Rw.02, Kec. Candi Laras Selatan, Kab. Tapin;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penahanan oleh Penyidik, tanggal 26 Januari 2015, No. SP.Han/03/I/2015/Reskrim, sejak tanggal 26 Januari 2015 s/d tanggal 14 Februari 2015;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, tanggal 11 Februari 2015, No. Spp-37/Q.3.17/Euh.1/2/2015, sejak tanggal 14 Februari 2015 s/d tanggal 25 Maret 2015;
Penahanan oleh Penuntut Umum, tanggal 18 Maret 2015, No. Print-84/Q.3.17/Euh.2/03/2015, sejak tanggal 18 Maret 2015 s/d tanggal 06 April 2015 ;
Penahanan oleh Majelis Hakim, tanggal 25 Maret 2015, No. 87/Pid/2015/PN.Rta, sejak tanggal 25 Maret 2015 s/d tanggal 23 April 2015 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Rantau, tanggal 01 April 2015, No.87/Pid /2015/PN.Rta, sejak 24 April 2015 s/d tanggal 22 Juni 2015 ;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum ACHMAD GAZALI NOOR, SH beralamat di Jl.Perintis Raya, RT.02 No.3, Kec. Tapin Utara, Kab. Tapin berdasarkan Penetapan Penunjukan Nomor 86/Pid/2015/PN.Rta tanggal 1 April 2015 ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Rantau Nomor 86/Pid/2015/PN.Rta tanggal 25 Maret 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 86/Pid/2015/PN.Rta tanggal 25 Maret 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa HARLI Bin HARUN bersalah melakukan tindak pidana telah dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 197 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dikurangi selama Terdakwa menjalani masa tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) subsidiair 2 (dua) bulan kurungan;
Menetapkan barang bukti berupa :
Uang sejumlah Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) terdiri dari :
Uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar;
Uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar;
Uang pecahan Rp. 20.000,- (dua pulub ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar;
Uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar;
Uang pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar;
Dirampas untuk negara;
115 (seratus lima belas) butir obat merk Zenith jenis Charnopen;
30 (tiga puluh) butir obat merk Zenith jenis Charnophen;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan supaya Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan secara lisan dari Terdakwa yang pada pokoknya meminta keringanan hukuman dengan alasan Terdakwan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PRIMER
Bahwa ia terdakwa HARLI Bin HARUN, pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2015 sekitar pukul 09.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2015 di Desa Maranipiau Hilir Rt 04 Rw. 02 Kec. Candi Laras Selatan Kab. Tapin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau telah den gun sengaja memproduksi atau mcngedarkan scdiaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal dari informasi yang didapat dari saksi Azmain pada saat diamankan oleh anggota kepolisian bahwa saksi Azmain mendapat obat jenis Charnophen dengan cara membeli dari terdakwa dengan harga Rp. 130.000,- (seratus tigapuluh ribu rupiah. Kemudian setelah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Minggu tanggal 25 januari 2015 sekitar pukul 09.00 Wita di warung milik terdakwa di Desa Marampiau Hilir Rt. 04 Rw. 02 Kec. Candi Laras Selatan Kab. Tapin, pada saat dilakukan pemeriksaan badan ditemukan uang sejumlah Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan obai jenis Carnophen, dan setelah ditanyakan oleh saksi Bardaini dan saksi Yudha kemudian terdakwa menyerahkan sebanyak 115 (seratus lima belas) butir obat jenis Charnophen yang di simpan di dalam kantong kresek hitam. Dan selanjutnya terdakwa di bawa ke posek tapin untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa tefdakwa mendapatkan obat jenis Charnophen dari sdr. Yadi di pasar Rantau dengan harga sebesar Rp. 260.000,- (dua ratus enampuluh ribu rupiah) per box yang berisi 10 (sepuluh) keping yang kemudian di jual dengan haraga sebesar rp. 4.000,- (empat ribu rupiah) per butir;
Bahwa berdasarkan hasil laporan pengujian Badan POM R1 nomor PM. 01.06.1001.02.15.0015.LP yang di tanda tangani oleh manjer Teknis Pengujian Teranokoko Mahdalena., Dra., Apt., Msi Nip. 19620527 198903 2 001 tanggal 3 Pebruari 2015 menerangkan bahwa pemerian berupa Tablet warna putih dengan penandaan Zenith pada satu sisi dan (-) pada sisinya dengan kesimpulan sediaan tersebut mengandung Parasetamol, Kafein dan Karisoprodol dan pada saat ditangkap terdakwa tidak mempunya izin untuk menyimpan atau mengedarkan atau menjual Obat Zenith tersebut dimana Obat Jenis Carnophen produksi Zenith Parmacetical berdasarkan Surat Kepala BPOM R1 No. P0.02.01.1.31.3997 telah dibatalkan ijin edar dan kegiatan produksinya sejak tanggal 29 Oktober tahun 2009;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
SUBSIDER
Bahwa ia terdakwa HARLI Bin HARUN, pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2015 sekitar pukul 09.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2015 di Desa Marampiau Hilir Rt 04 Rw 02 Kec Candi Laras Selatan Kab Tapin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih tcrmasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal dari informasi yang didapal dari saksi Azmain pada saat diamankan oleh anggota kepolisian bahwa saksi Azmain mendapat obat jenis Charnophen dengan cara membeli dari terdakwa dengan harga Rp 130 000,- (seratus tigapuluh ribu rupiah Kemudian setelah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Minggu tanggal 25 januari 2015 sekitar pukul 09.00 Wita di warung milik terdakwa di Desa Marampiau Hilir Rt 04 Rw 02 Kec Candi Laras Selatan Kab Tapin, pada saat dilakukan pemeriksaan badan ditemukan uang sejumlah Rp 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) yang mcrupakan uang hasil penjualan obat jenis Carnophen, dan setelah ditanyakan oleh saksi Bardaini dan saksi Yudha kemudian terdakwa menyerahkan sebanyak 115 (seratus lima belas) butir obat jenis Charnophen yang di simpan di dalam kantong kresek hitam. Dan selanjutnya terdakwa di bawa ke posek tapin untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa terdakwa mendapatkan obat jenis Charnophen dari sdr Yadi di pasar Rantau dengan harga sebesar Rp 260.000,- (dua ratus enampuluh ribu rupiah) per box yang berisi 10 (sepuluh) keping yang kemudian di jual dengan haraga sebesar rp. 4.000,- (empat ribu rupiah) per butir;
Bahwa berdasarkan hasil laporan pengujian Badan POM Rl nomor PM. 01.06.1001.02.15.0015.LP yang di tanda tangani oleh manjer Teknis Pengujian Teranokoko Mahdalena., Dra., Apt., Msi Nip. 19620527 198903 2 001 tanggal 3 Pebruari 2015 menerangkan bahwa pemerian berupa Tablet warna putih dengan penandaan Zenith pada satu sisi dan (-) pada sisinya dengan kesimpulan sediaan tersebut mengandung Parasetamol, Kafein dan Karisoprodol dan pada saat ditangkap terdakwa tidak mempunya izin untuk menyimpan atau mengedarkan atau menjual Obat Zenith tersebut dimana Obat Jenis Carnophen produksi Zenith Parmacetical berdasarkan Surat Kepala BPOM RI No. P0.02.01.1.31.3997 telah dibatalkan ijin edar dan kegiatan produksinya sejak tanggal 29 Oktober tahun 2009;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 198 Jo pasal 108 Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
WAHYU BUDY N. Bin TAUFIQUROHMAN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah anggota kepolisian polsek Candi Laras Selatan yang telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa HARLI Bin HARUN pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2015 di depan sebuah warung di Ds. Marampiau Hilir, Kec. Candi Laras Selatan, Kab. Tapin;
Bahwa saksi melakukan penangkapan bersama dengan saksi YUDHA KUSUMAWARDHANA Bin W. FIKTORIANTO dan anggota kepolisian polsek Candi Laras Selatan lainnya;
Bahwa saksi melakukan penangkapan setelah mendapat informasi dari sdr. AZMAIN yang telah ditangkap terlebih dahulu yang mengatakan jika telah memperoleh obat jenis Charnopen sebanyak 3 (tiga) keping atau 30 (tiga puluh) biji dengan cara membeli dari Terdakwa seharga Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) ;
Bahwa setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap diri Terdakwa HARLI Bin HARUN ditemukan uang sejumlah Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan obat jenis Charnopen, dan setelah ditanyakan dimana obat tersebut berada, kemudian Terdakwa menyerahkan tas plastik berwarna hitam berisi obat jenis Carnophen sejumlah 115 (seratus lima belas) biji;
Bahwa Terdakwa saat mengedarkan obat jenis Charnopen tersebut, tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang, serta Terdakwa tidak memiliki keahlian atau latar belakang pendidikan dibidang kefarmasian;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkanya ;
YUDHA KUSUMAWARDHANA Bin W. FIKTORIANTO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah anggota kepolisian polsek Candi Laras Selatan yang telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa HARLI Bin HARUN pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2015 di depan sebuah warung di Ds. Marampiau Hilir, Kec. Candi Laras Selatan, Kab. Tapin;
Bahwa saksi melakukan penangkapan bersama dengan saksi WAHYU BUDY N. Bin TAUFIQUROHMAN dan anggota kepolisian polsek Candi Laras Selatan lainnya;
Bahwa saksi melakukan penangkapan setelah mendapat informasi dari sdr. AZMAIN yang telah ditangkap terlebih dahulu yang mengatakan jika telah memperoleh obat jenis Charnopen sebanyak 3 (tiga) keping atau 30 (tiga puluh) biji dengan cara membeli dari Terdakwa seharga Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) ;
Bahwa setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap diri Terdakwa HARLI Bin HARUN ditemukan uang sejumlah Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan obat jenis Charnopen, dan setelah ditanyakan dimana obat tersebut berada, kemudian Terdakwa menyerahkan tas plastik berwarna hitam berisi obat jenis Carnophen sejumlah 115 (seratus lima belas) biji;
Bahwa Terdakwa saat mengedarkan obat jenis Charnopen tersebut, tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang, serta Terdakwa tidak memiliki keahlian atau latar belakang pendidikan dibidang kefarmasian;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa telah ditangkap oleh anggota kepolisian polsek Candi Laras Selatan pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2015 di depan sebuah warung di Ds. Marampiau Hilir, Kec. Candi Laras Selatan, Kab. Tapin;
Bahwa Terdakwa ditangkap karena mengedarkan obat jenis Charnopen kepada Sdr. AZMAIN sebanyak 3 (tiga) keping atau 30 (tiga puluh) biji dengan cara membeli dari Terdakwa seharga Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah);
Bahwa setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap diri Terdakwa ditemukan uang sejumlah Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan obat jenis Charnopen, selain itu Terdakwa juga menyerahkan tas plastik berwarna hitam berisi obat jenis Carnophen sejumlah 115 (seratus lima belas) biji;
Bahwa Terdakwa mendapatkan obat jenis Charnopen tersebut dari Sdr. YADI di Pasar Rantau dengan harga sebesar Rp. 260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah) per box yang bersisi 10 (sepuluh) keeping yang kemudian dijual lagi dengan harga sebesar Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah) per butir;
Bahwa Terdakwa saat mengedarkan obat jenis Charnopen tersebut, tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang, serta Terdakwa tidak memiliki keahlian atau latar belakang pendidikan dibidang kefarmasian;
Bahwa Terdakwa mengetahui jika perbuatan yang Terdakwa lakukan tersebut adalah perbuatan melanggar hukum dan Terdakwa sangat menyesali perbuatannya tersebut dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Bahwa Terdakwa sudah pernah dihukum;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
Uang sejumlah Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) terdiri dari :
Uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar;
Uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar;
Uang pecahan Rp. 20.000,- (dua pulub ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar;
Uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar;
Uang pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar;
115 (seratus lima belas) butir obat merk Zenith jenis Charnopen;
30 (tiga puluh) butir obat merk Zenith jenis Charnophen;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian serta barang bukti tersebut telah diperlihatkan baik kepada saksi-saksi maupun Terdakwa dan mereka membenarkannya ;
Menimbang selain mengajukan barang bukti diatas, Penuntut Umum juga mengajukan alat bukti surat, berupa : Laporan pengujian dari Badan Pemeriksaan Obat dan Makanan Banjarmasin dengan surat nomor : PM.01.06.1001.02.15.0014.LP tanggal 03 Februari 2015 yang dibuat dan ditandatangani Manajer Teknis Pengujian Teranokoko oleh Mahdalena, Dra., Apt. M.Si menerangkan bahwa tablet warna putih dengan penandaan Zenith pada satu sisi dan (-) pada sisi lainnya adalah positif mengandung Paracetamol, kafein, dan Karisoprodol;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta barang bukti yang bersesuaian antara satu dengan yang lain, maka diperoleh fakta-fakta hukum :
Bahwa Terdakwa HARLI Bin HARUN telah ditangkap oleh saksi WAHYU BUDY N. Bin TAUFIQUROHMAN dan YUDHA KUSUMAWARDHANA Bin W. FIKTORIANTO selaku anggota kepolisian polsek Candi Laras Selatan pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2015 di depan sebuah warung di Ds. Marampiau Hilir, Kec. Candi Laras Selatan, Kab. Tapin;
Bahwa Terdakwa HARLI Bin HARUN ditangkap karena mengedarkan obat jenis Charnopen kepada Sdr. AZMAIN sebanyak 3 (tiga) keping atau 30 (tiga puluh) biji dengan cara membeli dari Terdakwa seharga Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah);
Bahwa setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap diri Terdakwa ditemukan uang sejumlah Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan obat jenis Charnopen, selain itu Terdakwa juga menyerahkan tas plastik berwarna hitam berisi obat jenis Carnophen sejumlah 115 (seratus lima belas) biji;
Bahwa Terdakwa mendapatkan obat jenis Charnopen tersebut dari Sdr. YADI di Pasar Rantau dengan harga sebesar Rp. 260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah) per box yang bersisi 10 (sepuluh) keeping yang kemudian dijual lagi dengan harga sebesar Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah) per butir;
Bahwa Terdakwa saat mengedarkan obat jenis Charnopen tersebut, tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang, serta Terdakwa tidak memiliki keahlian atau latar belakang pendidikan dibidang kefarmasian;
Bahwa Terdakwa mengetahui jika perbuatan yang Terdakwa lakukan tersebut adalah perbuatan melanggar hukum dan Terdakwa sangat menyesali perbuatannya tersebut dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Bahwa Terdakwa sudah pernah dihukum;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang siapa;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan;
Tidak memiliki ijin edar
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Barang Siapa :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa menurut hukum pidana ialah setiap orang atau siapa saja sebagai subyek hukum yang diduga melakukan suatu tindak pidana dalam hal ini Terdakwa HARLI Bin HARUN yang identitas lengkapnya sebagaimana tercantum secara jelas dan lengkap dalam surat dakwaan Penuntut Umum hal mana telah dibenarkan Terdakwa sendiri dipersidangan maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur tersebut telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur Dengan Sengaja Memproduksi atau Mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang yang didasari pada kehendak (willen) dan kepahaman (weten) terhadap suatu akibat yang dihasilkan dari suatu perbuatan tertentu, sedangkan yang di maksud sediaan farmasi dalam Undang-Undang ini diatur dalam pasal 1 ayat (4) yaitu, sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetik;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan mengenai perbuatan materiil pada unsur tersebut, menurut Majelis Hakim perbuatan materiil tersebut bersifat alternatif karena diantara masing-masing perbuatan materiil tersebut terdapat kata “atau” sehingga masing-masing perbuatan materiil tersebut tidak perlu dibuktikan satu persatu, melainkan apabila salah satu elemen perbuatan materiil ini telah terbukti yaitu memproduksi atau mengedarkan maka unsur ini harus dipandang telah terpenuhi menurut hukum ;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan Bahwa Terdakwa mengedarkan dengan cara menjual sediaan farmasi berupa obat jenis Carnophen kepada Sdr. AZMAIN sebanyak 3 (tiga) keping atau 30 (tiga puluh) biji dengan cara membeli dari Terdakwa seharga Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) yang diperoleh Terdakwa dengan cara membeli dari Sdr. YADI di Pasar Rantau dengan harga sebesar Rp. 260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah) per box yang bersisi 10 (sepuluh) keeping yang kemudian dijual lagi dengan harga sebesar Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah) per butir;
Menimbang, bahwa dari seluruh perbuatan materiil dalam unsur tersebut, maka terdakwa terbukti melakukan perbuatan materiil mengedarkan sediaan farmasi sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa bahwa unsur telah terpenuhi ;
Ad.3. Unsur Tidak Memiliki Ijin Edar
Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 106 Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, maka setiap sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar dari menteri kesehatan.Berdasarkan fakta di persidangan terdakwa menyatakan dirinya tidak memiliki latar belakang pendidikan kefarmasian atau obat-obatan serta tidak mempunyai ijin atau kewenangan dalam menjual dan atau mengedarkan sediaan farmasi oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur tersebut telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primer;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primer telah terbukti maka dakwaan subsider dan seterusnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 115 (seratus lima belas) butir obat merk Zenith jenis Charnopen, 30 (tiga puluh) butir obat merk Zenith jenis Charnophen telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) terdiri dari uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar, uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar, uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar, uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, serta uang pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar, merupakan hasil dari kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Terdakwa sudah pernah dihukum
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulagi perbuatannya lagi;
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa HARLI Bin HARUN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Ijin Edar” sebagaimana dalam dakwaan Primer;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
Uang sejumlah Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) terdiri dari :
Uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar;
Uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar;
Uang pecahan Rp. 20.000,- (dua pulub ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar;
Uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar;
Uang pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar;
Dirampas untuk negara;
115 (seratus lima belas) butir obat merk Zenith jenis Charnopen;
30 (tiga puluh) butir obat merk Zenith jenis Charnophen;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau, pada hari RABU tanggal 06 MEI 2015, oleh FRIDA ARIYANI, S.H.,M.Hum, sebagai Hakim Ketua, AKHMAD ROSADY, S.H. dan GRAITO ARAN SAPUTRO, S.H.,M.Hum, masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim Anggota, dibantu oleh M. IPANSYAH, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Rantau, serta dihadiri oleh KRISDIYANTO, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa tanpa dihadiri Penasihat Hukum Terdakwa.
Hakim–Hakim Anggota, Hakim Ketua,
AKHMAD ROSADY, S.H. FRIDA ARIYANI, S.H.,M.Hum
GRAITO ARAN SAPUTRO, S.H.,M.Hum.
Panitera Pengganti,
M. IPANSYAH, S.H.