217/Pid.B/2013/PN.Bkl.
Putusan PN BANGKALAN Nomor 217/Pid.B/2013/PN.Bkl.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
H. DAMAN HURI (Terdakwa)
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa H. DAMAN HURI tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :”TANPA HAK MENGUASAI SENJATA PENUSUK ” ; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama; 1 (satu) bulan dan 25 (dua puluh lima) hari ; 3. Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : sebilah senjata tajam jenis sken terbuat dari besi panjang 40 cm, bergagang terbuat dari kayu warna coklat lengkap dengan selontongnya yang terbuat dari kayu warna coklat dan dilapisi plastik transparan dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 217 / Pid.B / 2013 / PN. Bkl.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA,
Pengadilan Negeri Bangkalan, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa : --------------------------------------------------------------------------
| Nama Lengkap | : | H. DAMAN HURI ; -------------------------------- | |
| Tempat Lahir | : | Bangkalan ; ----------------------------------------- | |
| Umur / Tgl. Lahir | : | 55 Tahun / 10 Desember 1958 ; -------------- | |
| Jenis kelamin | : | Laki - laki ; ------------------------------------------- | |
| Kebangsaan | : | Indonesia ; ------------------------------------------ | |
| Tempat tinggal | : | Dsn. Petaonan Utara, Desa Petaonan, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan ; | |
| Agama | : | Islam ; ------------------------------------------------ | |
| Pekerjaan | : | Wiraswasta ; ---------------------------------------- |
Terdakwa ditangkap tanggal : 18 Agustus 2013 ; ---------------------------------------------
Telah ditahan di Rutan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan : -------
Penyidik, sejak tanggal 19 Agustus 2013 sampai dengan tanggal 07 September 2013 ; -----------------------------------------------------------------------
Perpanjangan PU, sejak tanggal 08 September 2013 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2013 ; ----------------------------------------------------------------
Penuntut Umum, sejak tanggal 12 September 2013 sampai dengan tanggal 01 Oktober 2013 ; ---------------------------------------------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan, sejak tanggal 17 September 2013 sampai dengan 16 Oktober 2013 ; ------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ; ---------------------------------------------------------
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum ; ----------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta melihat barang bukti yang diajukan Penuntut Umum di persidangan ; ---------------------------
Telah mendengar pendapat dan permintaan ( requisitoir ) Penuntut Umum bertanggal 10 Oktober 2013, Nomor register perkara : PDM – 123 / BKLAN / 09 / 2013, yang isi dan maksudnya pada pokoknya : ---------------------------------------
Menyatakan terdakwa H. DAMANHURI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan, menyembunyikan sesuatu senjata penikam, atau senjata penusuk” sebagaimana diatur dalam pasal 2 (1) UU Drt No.12 tahun 1951 sebagaimana yang telah kami dakwaan ; -------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa H. DAMANHURI karena kesalahannya dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan ; ----------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa : Sebilah senjata tajam jenis sken terbuat dari besi panjang 40 cm, bergagang terbuat dari kayu warna coklat lengkap dengan selontongnya yang terbuat dari kayu warna coklat dan dilapisi plastik transparan dirampasuntuk dimusnahkan ; ------------------------------------------
Menetapkan supaya terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; --------------------------------------------------
Telah mendengar tanggapan terdakwa atas pendapat dan requisitoir Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan pada pokoknya mohon agar ia dikenakan hukuman yang seringan-ringannya, karena menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ; -----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut : -----------------------------------------------------
Bahwa ia terdakwa H. DAMAN HURI, pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2013 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2013, bertempat di depan Terminal Bangkalan di Jl. Soekarno Hatta Kel. Mlajah Kec/Kab.Bangkalan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, “tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari saksi Tegar Satrio W, SH dan saksi Ferry Dodiana keduanya anggota Polres Bangkalan serta dibantu beberapa petugas lainnya melakukan operasi rutin dalam rangka cipta kondisi di wilayah Bangkalan dengan cara melakukan razia bertempat di depan terminal Bangkalan menghentikan terdakwa yang saat itu mengendarai sepeda motor dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan dan penggeledahan, saat dilakukan penggeledahan tersebut pada diri terdakwa petugas menemukan sebilah senjata tajam jenis sken terbuat dari besi panjang 40 cm, bergagang terbuat dari kayu warna coklat lengkap dengan selontongnya yang terbuat dari kayu warna coklat dan dilapisi plastik transparan yang diselipkan / disimpan didalam celana dan dibalik jaket yang terdakwa pakai, dan ternyata setelah dilakukan pemeriksaan terdakwa dalam menguasai dan membawa sebilah senjata tajam jenis sken tersebut tanpa dilengkapi surat izin dari pihak yang berwajib, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Polres Bangkalan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 (1) UU Drt No.12 Tahun 1951.
Menimbang, bahwa terdakwa setelah mendengar pembacaan Surat dakwaan Penuntut Umum, menyatakan bahwa ia telah mengerti terhadap apa yang didakwakan tersebut dan juga menyatakan bahwa ia tidak akan mengajukan eksepsi atau keberatan, baik yang menyangkut kesempurnaan dakwaan maupun yang menjadi kewenangan dalam mengadili dan memeriksa perkara ini ; ------------
Menimbang, bahwa para terdakwa di persidangan menyatakan pula bahwa ia tidak berkehendak untuk didampingi oleh Penasehat Hukum dan akan dihadapi sendiri ; --------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan 1 (satu) orang saksi, yang bernama TEGAR SATRIO W, dibawah sumpah telah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut : ----------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2013 sekira pukul 21.00 Wib, bertempat di depan Terminal Bangkalan di Jl. Soekarno Hatta Kel. Mlajah Kec/Kab.Bangkalan, telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena membawa senjata tajam jenis sken yang tidak dilengkapi dengan ijin dari pihak yang berwenang ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat itu saksi melakukan penangkapan bersama dengan anggota saksi yang bernama Ferry Dodiana ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa saat itu saksi dibantu beberapa petugas lainnya melakukan operasi rutin dalam rangka cipta kondisi di wilayah Bangkalan dengan cara melakukan razia bertempat di depan terminal Bangkalan, selanjutnya saksi menghentikan terdakwa yang saat itu mengendarai sepeda motor dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan dan penggeledahan, saat dilakukan penggeledahan tersebut pada diri terdakwa ditemukan sebilah senjata tajam jenis sken terbuat dari besi panjang 40 cm, bergagang terbuat dari kayu warna coklat lengkap dengan selontongnya yang terbuat dari kayu warna coklat dan dilapisi plastik transparan yang diselipkan / disimpan didalam celana dan dibalik jaket yang terdakwa pakai ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terdakwa dalam menguasai dan membawa sebilah senjata tajam jenis sken tersebut tanpa dilengkapi surat izin dari pihak yang berwajib dan tujuan terdakwa membawa senjata tajam tersebut karena untuk berjaga – jaga ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan adalah barang bukti yang saksi sita dari terdakwa ; -----------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya ; ------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di persidangan telah membacakan keterangan 1 (satu) orang saksi, yaitu : FERRY DODIANA dari BAP yang dibuat oleh MOHAMAD NASSIR - Penyidik dari Polres Bangkalan, sebagaimana tersebut dalam BAP dalam perkara ini, yang untuk singkatnya dalam putusan ini dianggap terurai kembali ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa menyetujui permohonan Penuntut umum tersebut, karena itu berdasarkan ketentuan pasal 162 (1) KUHAP, Majelis Hakim dapat mengabulkan permohonan Penuntut Umum yang untuk singkatnya dalam putusan ini dianggap terurai kembali ; ----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum disamping menghadirkan saksi-saksi, Penuntut Umum juga mengajukan barang bukti berupa : Sebilah senjata tajam jenis sken terbuat dari besi panjang 40 cm, bergagang terbuat dari kayu warna coklat lengkap dengan selontongnya yang terbuat dari kayu warna coklat dan dilapisi plastik transparan, yang telah disita secara sah menurut hukum dan diakui serta dibenarkan oleh Terdakwa dan saksi-saksi, bahwa barang bukti tersebut bersangkutan dengan perkara ini ; -----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2013 sekira pukul 21.00 Wib, bertempat di depan Terminal Bangkalan di Jl. Soekarno Hatta Kel. Mlajah Kec/Kab.Bangkalan, telah ditangkap oleh petugas Polres Bangkalan karena kedapatan membawa senjata tajam jenis sken yang tidak dilengkapi dengan ijin dari pihak yang berwenang ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saat ditangkap, terdakwa saat itu sedang mengendarai sepeda motor sendirian hendak pulang kerumah sehabis dari acara manten di Bangkalan; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar sesampainya di depan terminal Bangkalan, terdakwa dihentikan petugas yang sedang melakukan razia dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan dan penggeledahan, saat dilakukan penggeledahan tersebut pada diri terdakwa ditemukan sebilah senjata tajam jenis sken terbuat dari besi panjang 40 cm, bergagang terbuat dari kayu warna coklat lengkap dengan selontongnya yang terbuat dari kayu warna coklat dan dilapisi plastik transparan yang diselipkan / disimpan didalam celana dan dibalik jaket yang terdakwa pakai ; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar alasan terdakwa membawa senjata tajam jenis sken sken terbuat dari besi panjang 40 cm, bergagang terbuat dari kayu warna coklat lengkap dengan selontongnya yang terbuat dari kayu warna coklat dan dilapisi plastik transparan tersebut adalah untuk berjaga-jaga takut sewaktu-waktu bertemu dengan orang jahat ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa dalam membawa, menyimpan serta menguasai senjata tajam jenis sken tersebut tanpa dilengkapi dengan surat ijin dari pihak yang berwenang ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Bahwa benar terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi ; ---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk singkatnya segala sesuatu yang terurai dalam berita acara persidangan perkara ini dianggap sudah tercantum dan ikut dipertimbangkan dalam putusan ini ; ------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa, dikaitkan pula dengan adanya barang bukti, maka dapatlah disimpulkan tentang adanya fakta-fakta hukum yang kebenarannya sudah dapat dibuktikan sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2013 sekira Pukul 21.00 Wib, bertempat di depan Terminal Bangkalan di Jl. Soekarno Hatta Kel. Mlajah Kec/Kab.Bangkalan telah ditangkap oleh anggota buser Polres Bangkalan karena tanpa hak dan dilengkapi surat ijin membawa dan menguasai senjata penusuk ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar awalnya saksi Tegar Satrio W, SH dan saksi Ferry Dodiana keduanya anggota Polres Bangkalan serta dibantu beberapa petugas lainnya melakukan operasi rutin dalam rangka cipta kondisi di wilayah Bangkalan dengan cara melakukan razia bertempat di depan terminal Bangkalan menghentikan terdakwa yang saat itu mengendarai sepeda motor dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan dan penggeledahan, saat dilakukan penggeledahan tersebut pada diri terdakwa petugas menemukan sebilah senjata tajam jenis sken terbuat dari besi panjang 40 cm, bergagang terbuat dari kayu warna coklat lengkap dengan selontongnya yang terbuat dari kayu warna coklat dan dilapisi plastik transparan yang diselipkan / disimpan didalam celana dan dibalik jaket yang terdakwa pakai, dan ternyata setelah dilakukan pemeriksaan terdakwa dalam menguasai dan membawa sebilah senjata tajam jenis sken tersebut tanpa dilengkapi surat izin dari pihak yang berwajib, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Polres Bangkalan guna pemeriksaan lebih lanjut ; -------------------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi ; --------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ; ----------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa dengan dakwaan tunggal, yaitu melakukan tindak pidana kejahatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 2 (1) UU Drt No.12 tahun 1951, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :-
barang siapa ; ---------------------------------------------------------------------------------------
tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk ; ---------------------------------------------------------------------------------
Ad.1. Unsur “barangsiapa” ; --------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur barangsiapa menunjuk pada subjek hukum perbuatan pidana dan merupakan orang yang mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya ; ----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan Terdakwa yang bernama Terdakwa H. DAMAN HURI yang saat diperiksa identitasnya telah sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, maka subyek perbuatan pidana sebagaimana yang dimaksud dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah benar Terdakwa H. DAMAN HURI. Selanjutnya melalui pemeriksaan di persidangan, ternyata Terdakwa adalah orang yang cakap dan mampu, hal ini ditunjukkan dengan adanya kemampuan dari Terdakwa dalam mengikuti acara persidangan, mampu menjawab seluruh pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya maupun memberikan tanggapan terhadap keterangan yang diberikan oleh para saksi, sehingga dengan demikian Terdakwa adalah subyek hukum yang dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya ; -----------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur barangsiapa telah terpenuhi ; --
Ad. 2. Unsur “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk” ; -
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif redaksional, dimana jika salah satu sub unsur saja telah terbukti, maka sub unsur lainnya tidak perlu dibuktikan lagi ; --------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan terungkap fakta bahwa benar terdakwa pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2013 sekira Pukul 21.00 Wib, bertempat di depan Terminal Bangkalan di Jl. Soekarno Hatta Kel. Mlajah Kec/Kab.Bangkalan telah ditangkap oleh anggota buser Polres Bangkalan karena tanpa hak dan dilengkapi surat ijin membawa dan menguasai senjata penusuk ; ------------------------
Bahwa benar awalnya saksi Tegar Satrio W, SH dan saksi Ferry Dodiana keduanya anggota Polres Bangkalan serta dibantu beberapa petugas lainnya melakukan operasi rutin dalam rangka cipta kondisi di wilayah Bangkalan dengan cara melakukan razia bertempat di depan terminal Bangkalan menghentikan terdakwa yang saat itu mengendarai sepeda motor dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan dan penggeledahan, saat dilakukan penggeledahan tersebut pada diri terdakwa petugas menemukan sebilah senjata tajam jenis sken terbuat dari besi panjang 40 cm, bergagang terbuat dari kayu warna coklat lengkap dengan selontongnya yang terbuat dari kayu warna coklat dan dilapisi plastik transparan yang diselipkan / disimpan didalam celana dan dibalik jaket yang terdakwa pakai, dan ternyata setelah dilakukan pemeriksaan terdakwa dalam menguasai dan membawa sebilah senjata tajam jenis sken tersebut tanpa dilengkapi surat izin dari pihak yang berwajib, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Polres Bangkalan guna pemeriksaan lebih lanjut; ------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa sebilah senjata tajam jenis sken terbuat dari besi panjang 40 cm, bergagang terbuat dari kayu warna coklat lengkap dengan selontongnya yang terbuat dari kayu warna coklat dan dilapisi plastik transparan tergolong senjata penusuk yang tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dipergunakan untuk pertanian, nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang gaib, sehingga tidak lazim untuk dibawa sehari-hari dan untuk membawa alat tersebut diperlukan ijin dari pihak yang berwajib, sedangkan ketika terdakwa membawa senjata tersebut ternyata tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang serta berdasarkan pengakuan terdakwa sengaja dibawa untuk jaga diri ; ----------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ; ---------------
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tindak pidana yang dapat dikwalifisir sebagai tindak pidana “tanpa hak menguasai senjata penusuk“ sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal ; ---------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah terpenuhi maka terdakwa dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, dan selama persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghilangkan sifat melawan hukumnya dari perbuatan terdakwa dan yang dapat menghapuskan kesalahannya yang telah melanggar unsur-unsur yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut, maka harus dipidana yang setimpal dengan kesalahannya tersebut ; -------
Menimbang, bahwa mengenai maksud dan tujuan pemidanaan tersebut menurut Majelis Hakim perlu diperhatikan bahwa pemidanaan yang akan dijatuhkan nanti disamping sebagai deterent effect yaitu memberikan rasa jera kepada pelaku juga orang lain / masyarakat agar tidak melakukan perbuatan yang sama. Selain itu pemidanaan ini tidak dimaksudkan untuk pembalasan atau balas dendam atau merendahkan martabat kemanusiaan Terdakwa, melainkan pemindanaan yang dijatuhkan adalah agar Terdakwa menyadari dan dapat mengoreksi dirinya serta dapat memperbaiki perbuatannya di masa datang ; -------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena diwilayah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan sering terjadi tindak pidana penganiayaan berupa penusukan dan carok yang sering menggunakan senjata tajam atau senjata penikam sebagai sarana untuk memudahkan perbuatannya maka untuk memberikan efek jera bagi pelaku yang lain dan mencegah terjadinya tindak pidana maka Hakim memandang penjatuhan pidana penjara dirasakan lebih tepat dalam kasus perkara ini ; ------------
Menimbang, bahwa berdasarkan segala sesuatu yang telah dipertimbangkan diatas, menurut pendapat Hakim, Pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini telah setimpal dengan perbuatannya ; --------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ---
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; ---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut : -----------------------------------------
sebilah senjata tajam jenis sken terbuat dari besi panjang 40 cm, bergagang terbuat dari kayu warna coklat lengkap dengan selontongnya yang terbuat dari kayu warna coklat dan dilapisi plastik transparan ; ---------------------------------------
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa : -----------------------------------------------------------------------------
Keadaan yang memberatkan : ------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ; --------------------------------------------
Keadaan yang meringankan : ---------------------------------------------------------------------
Terdakwa berterus terang dan bersikap sopan dalam persidangan sehingga memperlancar jalannya persidangan ; ---------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum ; -------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ; -------------------------------------------------
Mengingat, Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ; ------------------------------------------------
MENGADILI :
Menyatakan terdakwa H. DAMAN HURI tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :”TANPA HAK MENGUASAI SENJATA PENUSUK ” ; ----------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama; 1 (satu) bulan dan 25 (dua puluh lima) hari ; -----------------------------------
Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -------------
Memerintahkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan ; ---------------------
Memerintahkan barang bukti berupa : sebilah senjata tajam jenis sken terbuat dari besi panjang 40 cm, bergagang terbuat dari kayu warna coklat lengkap dengan selontongnya yang terbuat dari kayu warna coklat dan dilapisi plastik transparan dirampas untuk dimusnahkan ; ----------------------------------------------
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) ; ---------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan pada hari KAMIS, tanggal 10 Oktober 2013 oleh SOEGIARTI, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, FITRI RAMADHAN, S.H. dan DANANG UTARYO, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umum, oleh Hakim Ketua tersebut, dengan didampingi oleh Hakim-hakim Anggota tersebut, dihadiri oleh SITI HAMIDAH - Panitera Pengganti, dihadapan AGUS HARYONO, S.H. Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa. ----------
Hakim-hakim Anggota : Hakim Ketua,
FITRI RAMADHAN, S.H. SOEGIARTI, S.H.
DANANG UTARYO, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
SITI HAMIDAH