17/Pid.B/2018/PN Cjr.(Kesehatan)
Putusan PN CIANJUR Nomor 17/Pid.B/2018/PN Cjr.(Kesehatan)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ASEP Bin (Alm) AYI
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa ASEP Bin (Alm) AYI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan Farmasi atau obat dengan tidak memiliki keahlian dan kewenangannya dan tidak memiliki standard dan persyaratan keamanan, khasiat dan mutu” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 ( Dua ) tahun dan denda sebesar Rp.25.000.000,00(dua puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( Satu ) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 2 (dua) buah plastik bening yang berisikan obat tablet warna putih jenis TRAMADOL yang masing-masing berisikan 1200 (seribu dua ratus) butir tablet dan 144 (seratus empat puluh empat) butir tablet dengan jumlah keseluruhannya sebanyak 1344 (seribu tiga ratus empat puluh empat) butir tablet. - 1 (satu) buah plastik bening yang berisikan obat tablet warna kuning jenis HEXYMER dengan jumlah sebanyak 1200 (seribu dua ratus) butir tablet. - 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwamembayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 17/Pid.B/2018/PN Cjr.(Kesehatan)
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Cianjur yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : ASEP Bin (Alm) AYI;
Tempat lahir : Cianjur;
Umur/tanggal lahir : 29 Tahun/ 7 Maret 1989;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal :Kampung Parigi RT 04 RW 04 Desa Sukamaju, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa ditangkap tanggal 23 September 2017;
Terdakwa ditahan dalam tahanan rumah tahanan negara oleh:
Penyidik, sejak tanggal 24 September 2017 sampai dengan tanggal 13 Oktober 2017;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum,sejak tanggal 14 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 22 November 2017;
Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Negeri Cianjur sejak tanggal 23 November 2017 sampai dengan tanggal 22 Desember 2017;
Perpanjangan Kedua Ketua Pengadilan Negeri Cianjur sejak tanggal 23 Desember 2017 sampai dengan tanggal 21 Januari 2018;
Penuntut Umum, sejak tanggal 17 Januari 2018 sampai dengan tanggal 5 Februari 2018;
Hakim sejak tanggal 25 Januari 2018 sampai dengan tanggal 23 Februari 2018;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Cianjur sejak tanggal 24 Februari 2018 sampai dengan tanggal 24 April 2018;
Terdakwa tidak berkehendak didampingi Penasehat Hukum walaupun Majelis Hakim telah menawarkan kepada Terdakwa dan Terdakwa menyatakan akan menghadap sendiri di persidangan ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cianjur Nomor 17/Pid.B/2018/PN Cjr.(Kesehatan) tanggal 25 Januari 2018 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 17/Pid.B/2018/PN Cjr.(Kesehatan) tanggal 25 Januari 2018 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yaitu :
Menyatakan Terdakwa ASEP BIN AYI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar mutu dan tanpa memiliki keahlian” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan Ayat (3) UU RI No 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan..
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ASEP BIN AYI dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan Denda Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) Subsider 3 (tiga) bulan Penjara Dikurangkan sepenuhnya selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
2 (dua) buah plastik bening yang berisikan obat tablet warna putih yang diduga jenis TRAMADOL
yang masing-masing berisikan 1200 (seribu dua ratus) butir tablet dan 144 (seratus empat puluh empat) butir tablet dengan jumlah keseluruhannya sebanyak 1344 (seribu tiga ratus empat puluh empat) butir tablet.
1 (satu) buah plastik bening yang berisikan obat tablet warna kuning yang diduga jenis HEXYMER dengan jumlah sebanyak 1200 (seribu dua ratus) butir tablet
1 (satu) buah kantong plastik warna hitam
DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000,- (Tiga ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa secara tertulis yang intinya permohonan keringanan hukuman yang pada pokoknya Terdakwa mengaku bersalah, menyesali perbuatannya dan sebagai tulang punggung keluarga;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya mohon dijatuhi hukuman yang seringan – ringannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN :
Bahwa ia Terdakwa ASEP BIN (Alm) AYI pada hari Sabtu tanggal 23 September 2017 sekitar jam 21.00 Wita atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2017, bertempat di rumah kontrakan terdakwa di Kp Cilaku Empang desa sukasari Kec Cilaku Kab Cianjur, atau setidak–tidaknya pada suatu tempat lainnya yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Cianjur, Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yaitu pil/obat HEXYMER DAN TRAMADOLdan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu yang tidak memiliki keahlian khusus dan kewenangan mengadakan,menyimpan,mengolah,mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Sabtu tanggal 23 September 2017 sekitar jam 19.00 adanya informasi dari masyarakat yang memberitahukan kepada saksi BRIPKA HERU ALIANSYAH dan BRIPKA JULAILA KARIM bahwa ada sesorang yang bernama ASEP yaitu terdakwa yang sering mengedarkan /menjual obat jenis TRAMADOL DAN HEXYMER di daerah Kp.Cilaku Kec Cilaku Kab Cianjur setelah mendapatkan informasi tersebut saksi BRIPKA HERU ALIANSYAH dan saksi BRIPKA JULAILA KARIM langsung melakukan penyelidikan tentang keberadaan terdakwa dan pada saat saksi BRIPKA HERU ALIANSYAH dan BRIPKA JULAILA KARIM menemukan tempat yang di duga sebuah kontrakan dimana terdakwa tersebut mengontrak rumah selanjutnya saksi BRIPKA HERU ALIANSYAH masuk kedalam kontrakan terdakwadan melakukan penggeledahan dan pada saat itu ditemukan 1 (satu) kantong plastik bening yang berisikan obat tablet warna putih yaitu obat jenis TRAMADOL yang tersimpan atau tergeletak di atas meja kamarnya dan saksi pun langsung melakukan penggeledahan lagi dan ditemukan 2 (dua) buah kantong plastik bening di duga obat jenis TRAMADOL dan HEXYMER yang disimpan oleh terdakwa di dalam keranjang sampah yang berada di dapur sebelumnya terdakwa pada tanggal 20 September 2017 terdakwa membeli obat HEXYMER DAN TRAMADOL seharga Rp.2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) sempat terjual dan tersisa obat jenis TRAMADOL sebanyak 144 butir dan mendapat keuntungan Rp.300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) dan yang kedua pada hari jumat tanggal 22 september 2017 terdakwa membeli obat TRAMADOL berisi 1.200 (Seribu dua ratus) butir dan HEXYMER berisi 1.200 (Seribu dua ratus) butir terdakwa membeli nya dengan harga Rp.2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) dari sesorang yang tidak diketahui namanya yang ada di sekitar jalan pramuka jakarta timur, yang di simpan terdakwa di tempat sampah di ruangan dapur namun obat HEXYMER DAN TRAMADOL belum sempat terdakwa jual maksud dan tujuan terdakwa menjual obat tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan kemudian setelah menemukan barang bukti tersebut selanjutnya saksi saksi BRIPKA HERU ALIANSYAH dan saksi BRIPKA JULAILA KARIM menanyakan kepemilikan obat tersebut dan setelah di tanya obat tersebut adalah milik terdakwa setelah itu terdakwa beserta barang buktinya berupa jenis TRAMADOL dan HEXYMER tersebut dibawa kekantor sat Narkoba Polres Cianjur;
Bahwa berdasarkan Hasil pengujian Laboratoris BALAI BESAR PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN DI BANDUNG) BPOM No : 17.093.99.01.05.0042.K diketahui oleh kepala bidang pengujian produk terapetik Narkotika,Obat TradisionalKosmetik dan Produk Komplemen Dra Ami Damilah,Apt terhadap barang yang dimiliki oleh terdakwa ASEP BIN AYI (Alm)
Dengan HASIL PENGUJIAN TRAMADOL :
PEMERIAN : Tablet warna putih, tanda pada kedua sisi polos Diameter : 0,90 cm tebal :0,29 cm
Identifikasi : TRAMADOL HCL Positif
Pustaka : British Pharmacopoeia 2014, Vol III
Kesimpulan : TRAMADOL HCL Positif (+)
Dikeluarkan pada tanggal 28 september 2017
Dengan HASIL PENGUJIAN TRIHEXYPHENYDIL (HEXYMER) :
PEMERIAN : Tablet warna kuning, tanda pada satu sisi dua garis tengah bersilangan sisi lain tulisan mf diameter : 0,71 cm tebal :0,37 cm
Identifikasi : TRIHEXYPHENYDIL Positif
Pustaka : Fl ed.V tahun 2014
Kesimpulan : TRIHEXYPHENYDIL Positif (+)
Dikeluarkan pada tanggal 29 september 2017
Bahwa terdakwa telah menyimpan dan mengedarkan berupa pil/tablet berwarna putih jenis TRAMADOLyang berisikan 1200 (seribu dua ratus) butir Tablet dan 144 (Seratus Empat puluh Empat) butir dengan total keseluruhan sebanyak 1344 (Seribu tiga ratus empat puluh empat) butir tabletdan HEXIMER dengan jumlah 1200 (seribu Dua Ratus) butir yang mengandung TRIHEXYPHENIDYL (THD) tersebut tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan khasiat kemanfaatan dan mutu. Serta terdakwa ASEP BIN AYI (Alm) tidak memiliki izin dan terdakwa dalam mengedarkan atau menjual TRAMADOL dan TRIHEXYPHENIDYL (THD) tanpa di sertai dengan keahlian bidang kefarmasian dan terdakwa tidak memiliki apotik sehingga tidak memiliki ijin yang berwenang untuk menyimpan obat yang di kategorikan obat keras dalam jumlah yang banyak
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan Ayat (3) UU RI No 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi JULAILA KARIM DAHIBU, S.H. dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi diminta keterangan dalam persidangan ini sehubungan dengan Saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang kedapatan memiliki, menyimpan dan membawa sediaan farmasi jenis Hexymer dan Tramadol ;
Bahwa penangkapan terhadap Terdakwa pada Pada hari Sabtu, tanggal 23 September 2017, sekira jam 21.00 WIB di rumah kontrakannya di Kampung Cilaku Empang, Desa Sukasari, Kec. Cilaku, Kab. Cianjur bersama dengan rekan Saksi bernama Brigadir Heru Aliansyah;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena sebelumnya mendapat laporan dari masyarakat kalau ada orang yang bernama ASEP yang sering mengedarkan atau menjual obat jenis Tramadol dan Hexymer di daerah Kp Cilaku Empang Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur, dan setelah dilakukan penyelidikan, keberadaan orang yang bernama ASEP tersebut akhirnya ditemukan di rumah kontrakannya;
Bahwa saksi menerangkan pada saat saksi dan Saksi BRIGADIR HERU menangkap Terdakwa ASEP tersebut. Pada saat itu obat jenis HEXYMER dan TRAMADOL tersebut telah saksi temukan didalam tempat sampah diruangan dapur, dalam bentuk 1 (satu) bungkus plastik bening berisi tramadol dan 1 (satu) bungkus plastik bening berisi obat hexymer, dan ditemukan lagi 1 (satu) bungkus plastik bening kecil yang disimpan diatas meja kamar berisi tramadol;
Bahwa saksi menerangkan dari keterangan Terdakwa ASEP tersebut bahwa obat jenis HEXYMER dan TRAMADOL tersebut adalah milik Terdakwa sendiri;
Bahwa saksi menemukan barang bukti berupa tablet jenis TRAMADOL dengan masing-masing kantong berisikan 1200 (seribu dua ratus) butir tablet dan 144 (seratus empat puluh empat) butir tablet dengan jumlah seluruhnya sebanyak 1344 (seribu tiga ratus empat puluh empat) butir dan 1 (satu) kantong plastik bening yang berisikan tablet warna kuning jenis HEXYMER sebanyak 1200 (seribu dua ratus) butir;
Bahwa saksi menerangkan menurut keterangan Terdakwa ASEP tersebut bahwa dirinya telah mendapatkan obat jenis HEXYMER dan TRAMADOL tersebut dengan cara membelinya dari seseorang yang tidak tahu namanya yang berada di daerah pasar pramuka Jakarta Timur;
Bahwa Terdakwa membeli obat jenis Hexymer sebanyak 1.200 butir dan Tramadol sebanyak 1.200 butir pada hari Jumat tanggal 22 September 2017 sekira jam 12.00 WIB, dengan Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
Bahwa sedangkan obat jenis Tramadol sebanyak 144 (seratus empat puluh empat) butir adalah sisa tablet dari pembelian sebelumnya;
Bahwa saksi menerangkan bahwa menurut keterangan Terdakwa ASEP tersebut maksud dan tujuan Sdr.SONI GHUNAWAN membeli obat jenis HEXYMER adalah untuk dijual kembali dan mendapatkan keuntungan;
Bahwa saksi menerangkan bahwa menurut keterangan Terdakwa ASEP bahwa dirinya mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan obat jenis HEXYMER dan TRAMADOL yang pada saat pembelian yang pertama sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan untuk pembelian yang kedua Terdakwa ASEP tersebut belum mendapatkan keuntungan dikarenakan telah tertangkap terlebih dahulu;
Bahwa dari keterangan Terdakwa, saksi mengetahui kalau Terdakwa bukan ahli dan tidak memiliki kewenangan dalam bidang farmasi serta tidak mempunyai ijin dari pemerintah;
Bahwa obat jenis Tramadol dan Hexymer yang diperlihatkan dimuka persidangan adalah obat yang ditemukan pada saat penangkapan Terdakwa;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan;
Saksi HERU ALIANSYAH, S.H. dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi diminta keterangan dalam persidangan ini sehubungan dengan Saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang kedapatan memiliki, menyimpan dan membawa sediaan farmasi jenis Hexymer dan Tramadol ;
Bahwa penangkapan terhadap Terdakwa pada Pada hari Sabtu, tanggal 23 September 2017, sekira jam 21.00 WIB di rumah kontrakannya di Kampung Cilaku Empang, Desa Sukasari, Kec. Cilaku, Kab. Cianjur bersama dengan rekan Saksi bernama Bripka Julaila Karim;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena sebelumnya mendapat laporan dari masyarakat kalau ada orang yang bernama ASEP yang sering mengedarkan atau menjual obat jenis Tramadol dan Hexymer di daerah Kp Cilaku Empang Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur, dan setelah dilakukan penyelidikan, keberadaan orang yang bernama ASEP tersebut akhirnya ditemukan di rumah kontrakannya;
Bahwa saksi menerangkan pada saat saksi dan Saksi Bripka Julaila Karim menangkap Terdakwa ASEP tersebut. Pada saat itu obat jenis HEXYMER dan TRAMADOL tersebut telah saksi temukan didalam tempat sampah diruangan dapur, dalam bentuk 1 (satu) bungkus plastik bening berisi tramadol dan 1 (satu) bungkus plastik bening berisi obat hexymer, dan ditemukan lagi 1 (satu) bungkus plastik bening kecil yang disimpan diatas meja kamar berisi tramadol;
Bahwa saksi menerangkan dari keterangan Terdakwa ASEP tersebut bahwa obat jenis HEXYMER dan TRAMADOL tersebut adalah milik Terdakwa sendiri;
Bahwa saksi menemukan barang bukti berupa tablet jenis TRAMADOL dengan masing-masing kantong berisikan 1200 (seribu dua ratus) butir tablet dan 144 (seratus empat puluh empat) butir tablet dengan jumlah seluruhnya sebanyak 1344 (seribu tiga ratus empat puluh empat) butir dan 1 (satu) kantong plastik bening yang berisikan tablet warna kuning jenis HEXYMER sebanyak 1200 (seribu dua ratus) butir;
Bahwa saksi menerangkan menurut keterangan Terdakwa ASEP tersebut bahwa dirinya telah mendapatkan obat jenis HEXYMER dan TRAMADOL tersebut dengan cara membelinya dari seseorang yang tidak tahu namanya yang berada di daerah pasar pramuka Jakarta Timur;
Bahwa Terdakwa membeli obat jenis Hexymer sebanyak 1.200 butir dan Tramadol sebanyak 1.200 butir pada hari Jumat tanggal 22 September 2017 sekira jam 12.00 WIB, dengan Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
Bahwa sedangkan obat jenis Tramadol sebanyak 144 (seratus empat puluh empat) butir adalah sisa tablet dari pembelian sebelumnya;
Bahwa saksi menerangkan bahwa menurut keterangan Terdakwa ASEP tersebut maksud dan tujuan Sdr.SONI GHUNAWAN membeli obat jenis HEXYMER adalah untuk dijual kembali dan mendapatkan keuntungan;
Bahwa saksi menerangkan bahwa menurut keterangan Terdakwa ASEP bahwa dirinya mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan obat jenis HEXYMER dan TRAMADOL yang pada saat pembelian yang pertama sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan untuk pembelian yang kedua Terdakwa ASEP tersebut belum mendapatkan keuntungan dikarenakan telah tertangkap terlebih dahulu;
Bahwa dari keterangan Terdakwa, saksi mengetahui kalau Terdakwa bukan ahli dan tidak memiliki kewenangan dalam bidang farmasi serta tidak mempunyai ijin dari pemerintah;
Bahwa obat jenis Tramadol dan Hexymer yang diperlihatkan dimuka persidangan adalah obat yang ditemukan pada saat penangkapan Terdakwa;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan;
Menimbang bahwa Penuntut umum mengajukan satu orang ahli bernama JAJAT SETIA PERMANA, M.Si., Apt yang keteranganya dibacakan dalam persidangan yang sebelumnya dibawah sumpah pada pokoknya:
Bahwa ahli tidak pernah kenal dengan Terdakwa ASEP BIN Alm AYI serta tidak ada hubungan keluarga dan hubungan pekerjaan;
Bahwa yang berhak menyimpan, mendistribusikan persediaan farmasi berupa obat adalah tenaga kefarmasian seperti Apoteker dan tenaga teknis kefarmasian;
Bahwa tablet kuning bertuliskan “MF” dan tableh putih polos merupakan sediaan farmasi berupa obat berdasarkan hasil pengujian laboratorium Balas Besar POM di Bandung nomor : PM.01.05.931.10.175113 tanggal 03 Oktober 2017 menyatakan bahwa tablet kuning bertuliskan “MF” mengandung zat aktif Trihexyphenidyl Positif dan tablet putih polos mengandung zat aktif Tramadol HCF Positif, dengan demikian tablet tersebut termasuk kedalam kategori obat keras;
Bahwa menurut saksi ahli cara mendapatka obat TRAMADOL tersebut yaitu di apotek dengan menggunakan resep dokter sesuai dengan Undang-undang obat keras (St, No. 419 tanggal 22 Desember 2018;
Bahwa menurut saksi ahli tidak berhak sesuai dengan pasal 98 ayat7 (2) undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, menyebutkan bahwa setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, memperomosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat;
Bahwa menurut undang-undang No. 34 tahun 2009 tentang Tenaga Kesehatan yang bersangkutan harus memiliki azin dari instansi terkait dan terdaftar di Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat;
Bahwa larangan dari PP No. 51 Tahun 2009 yaitu yang tidak memiliki keahlian di bidang kefarmasian dan permenkes No. 889/2011 tentang registrasi ijin praktek yaitu keterangannya sama dengan PP No. 51 Tahun 2009 yaitu bahwa setiap tenaga kefarmasian yang menjalankan tenaga kefarmasian wajib memiliki Surat Tanda Registrasi dan Surat Izin Praktik sesuai tempat tenaga kefarmasian bekerja, sehingga berdasarkan ketentuan tersebut setiap orang yang tidak memiliki surat tanda registrasi dan surat izin dilarang untuk melakukan pekerjaan kefarmasian;
Bahwa menurut keahlian saksi ahli bahwa menurut ketentuan tersebut, pekerjaan kefarmasian yang meliputi mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat harus dilakukan disarana apotek yang berijin sesuai dengan peraturan kepmenkes No. 1332 tentang ketentuan dan tata cara ijin apotek;
Menimbang bahwa Penuntut Umum mengajukan bukti surat yaitu : Surat Hasil pengujian Laboratoris BALAI BESAR PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN DI BANDUNG) BPOM No : 17.093.99.01.05.0042.K diketahui oleh kepala bidang pengujian produk terapetik Narkotika,Obat TradisionalKosmetik dan Produk Komplemen Dra Ami Damilah,Apt terhadap barang yang dimiliki oleh terdakwa ASEP BIN AYI (Alm)
Dengan HASIL PENGUJIAN TRAMADOL :
PEMERIAN : Tablet warna putih, tanda pada kedua sisi polos Diameter : 0,90 cm tebal :0,29 cm
Identifikasi : TRAMADOL HCL Positif
Pustaka : British Pharmacopoeia 2014, Vol III
Kesimpulan : TRAMADOL HCL Positif (+)
Dikeluarkan pada tanggal 28 september 2017
Dengan HASIL PENGUJIAN TRIHEXYPHENYDIL (HEXYMER) :
PEMERIAN : Tablet warna kuning, tanda pada satu sisi dua garis tengah bersilangan sisi lain tulisan mf diameter : 0,71 cm tebal :0,37 cm
Identifikasi : TRIHEXYPHENYDIL Positif
Pustaka : Fl ed.V tahun 2014
Kesimpulan : TRIHEXYPHENYDIL Positif (+)
Dikeluarkan pada tanggal 29 september 2017
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dihadapkan dalam persidangan ini sehubungan dengan Terdakwa ditangkap oleh anggota Polri karena kedapatan memiliki, menyimpan dan membawa sediaan farmasi jenis Tramadol dan Hexymer;
Bahwa penangkapan itu terjadi pada hari Sabtu, tanggal 23 September 2017, sekira jam 21.00 WIB di Jl. Cilaku empang, Ds. Sukasari, Kec. Cilaku, Kab. Cianjur ;
Bahwa awalnya Terdakwa didatangi anggota Polri saat sedang berada di rumah kontrakan dan langsung anggota Polri tersebut melakukan penggeledahan;
Bahwa Terdakwa menyimpan obat jenis HEXYMER dan TRAMADOL tersebut di dalam tempat sampah diruangan dapur dalam bentuk 1 (satu) bungkus plastik bening berisi TRAMADOL dan 1 (satu) bungkus plastik bening berisi obat HEXYMER dan ditemukan lagi 1 (satu) bungkus plastik bening kecil yang disimpan diatas meja di kamar Terdakwa;
Bahwa Terdakwa menerangkan obat jenis HEXYMER yang ditemukan sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik bening dimana 2 (dua) bungkus plastik bening berisi obat jenis TRAMADOL masing masing berisi 1.200 (seribu dua ratus) butir dan 144 (seratus empat puluh empat) butir sedangkan 1 (satu) bungkus plastik lagi berisi obat jenis HEXYMER sebanyak 1.200 (seribu dua ratus) butir
Bahwa Tramadol dan Hexymer tersebut adalah milik Terdakwa;
Bahwa Terdakwa mendapat obat jenis tramadol dan Hexymer tersebut dengan cara membeli dari seseorang yang tidak diketahui namanya pada hari Jum’at tanggal 22 September 2017, sekitar Jam 12.00 WIB yaitu dengan cara Terdakwa membelinya dari seseorang yang tidak diketahui namanya yaitu dengan cara Terdakwa bertemu dengan seseorang yang ada di sekitar jalan Pramuka Jakarta Timur dimana orang tersebut sudah mengetahui maksud kedatangan terdakwa dan dia menunjukan tempat penyimpanan obat HEXYMER dan TRAMADOL yaitu dibawah tong sampah yang ada di sekitar Jl. Pramuka Jakarta Timur dan selanjutnya Terdakwa menyimpan uang ditempat yang sama;
Bahwa Terdakwa membeli obat jenis Hexymer sebanyak 1.200 butir dan Tramadol sebanyak 1.200 butir pada hari Jumat tanggal 22 September 2017 sekira jam 12.00 WIB, dengan Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
Bahwa sedangkan obat jenis Tramadol sebanyak 144 (seratus empat puluh empat) butir adalah sisa tablet dari pembelian Terdakwa yang sebelumnya;
Bahwa Terdakwa membeli obat jenis TRAMADOL dan HAXYMER dari orang yang tidak dikenal tersebut sudah dua kali;
Bahwa Terdakwa mempunyai tramadol dan Hexymer dalam jumlah banyak, Karena Terdakwa akan menjual obat-obatan tersebut untuk mendapatkan untung, yaitu Terdakwa menjual tramadol dan Hexymer per 3 butir dengan harga Rp. 5.000,- ;
Bahwa Terdakwa menerangkan keuntungan yang Terdakwa dapatkan dari hasil penjualan obat jenis HEXYMER dan TRAMADOL yang pertama kali Terdakwa beli yaitu kurang lebih sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) namun untuk yang kedua kali Terdakwa beli obat jenis HEXYMER dan TRAMADOL tersebut Terdakwak belum mendapat keuntungan karena belum sempat Terdakwa jual;
Bahwa Terdakwa menerangkan Terdakwa mengadakan/menyediakan obat jenis HEXYMER dan TRAMADOL tersebut tidak mempunyai keahlian dan kewenangan di bidangnya serta tidak ada ijin dari pihak pemerintah;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
2 (dua) buah plastik bening yang berisikan obat tablet warna putih jenis TRAMADOL yang masing-masing berisikan 1200 (seribu dua ratus) butir tablet dan 144 (seratus empat puluh empat) butir tablet dengan jumlah keseluruhannya sebanyak 1344 (seribu tiga ratus empat puluh empat) butir tablet.
1 (satu) buah plastik bening yang berisikan obat tablet warna kuning jenis HEXYMER dengan jumlah sebanyak 1200 (seribu dua ratus) butir tablet.
1 (satu) buah kantong plastik warna hitam
Menimbang bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan yang sah oleh karena itu dapat dipergunakan oleh Penuntut Umum untuk memperkuat pembuktiannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar penangkapan terhadap Terdakwa terjadi pada Pada hari Sabtu, tanggal 23 September 2017, sekira jam 21.00 WIB di rumah kontrakannya di Kampung Cilaku Empang, Desa Sukasari, Kec. Cilaku, Kab. Cianjur dilakukan oleh saksi Bripka Julaila Karim dan saksi Brigadir Heru Aliansyah;
Bahwa benar saksi saksi anggota Polri melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena sebelumnya mendapat laporan dari masyarakat kalau ada orang yang bernama ASEP yang sering mengedarkan atau menjual obat jenis Tramadol dan Hexymer di daerah Kp Cilaku Empang Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur, dan setelah dilakukan penyelidikan, keberadaan orang yang bernama ASEP tersebut akhirnya ditemukan di rumah kontrakannya;
Bahwa benar saksi menerangkan pada saat saksi dan Saksi BRIGADIR HERU menangkap Terdakwa ASEP tersebut. Pada saat itu obat jenis HEXYMER dan TRAMADOL tersebut telah saksi temukan didalam tempat sampah diruangan dapur, dalam bentuk 1 (satu) bungkus plastik bening berisi tramadol dan 1 (satu) bungkus plastik bening berisi obat hexymer, dan ditemukan lagi 1 (satu) bungkus plastik bening kecil yang disimpan diatas meja kamar berisi tramadol;
Bahwa benar Terdakwa yang menyimpan obat jenis HEXYMER dan TRAMADOL tersebut di dalam tempat sampah diruangan dapur dalam bentuk 1 (satu) bungkus plastik bening berisi TRAMADOL dan 1 (satu) bungkus plastik bening berisi obat HEXYMER dan ditemukan lagi 1 (satu) bungkus plastik bening kecil yang disimpan diatas meja di kamar Terdakwa;
Bahwa benar Terdakwa menerangkan obat jenis HEXYMER yang ditemukan sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik bening dimana 2 (dua) bungkus plastik bening berisi obat jenis TRAMADOL masing masing berisi 1.200 (seribu dua ratus) butir dan 144 (seratus empat puluh empat) butir sedangkan 1 (satu) bungkus plastik lagi berisi obat jenis HEXYMER sebanyak 1.200 (seribu dua ratus) butir;
Bahwa benar Tramadol dan Hexymer tersebut adalah milik Terdakwa;
Bahwa benar Terdakwa mendapat obat jenis tramadol dan Hexymer tersebut dengan cara membeli dari seseorang yang tidak diketahui namanya pada hari Jum’at tanggal 22 September 2017, sekitar Jam 12.00 WIB yaitu dengan cara Terdakwa membelinya dari seseorang yang tidak diketahui namanya yaitu dengan cara Terdakwa bertemu dengan seseorang yang ada di sekitar jalan Pramuka Jakarta Timur dimana orang tersebut sudah mengetahui maksud kedatangan terdakwa dan dia menunjukan tempat penyimpanan obat HEXYMER dan TRAMADOL yaitu dibawah tong sampah yang ada di sekitar Jl. Pramuka Jakarta Timur dan selanjutnya Terdakwa menyimpan uang ditempat yang sama;
Bahwa benar Terdakwa membeli obat jenis Hexymer sebanyak 1.200 butir dan Tramadol sebanyak 1.200 butir pada hari Jumat tanggal 22 September 2017 sekira jam 12.00 WIB, dengan Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
Bahwa benar sedangkan obat jenis Tramadol sebanyak 144 (seratus empat puluh empat) butir adalah sisa tablet dari pembelian Terdakwa yang sebelumnya;
Bahwa benar Terdakwa membeli obat jenis TRAMADOL dan HAXYMER dari orang yang tidak dikenal tersebut sudah dua kali;
Bahwa benar Terdakwa mempunyai tramadol dan Hexymer dalam jumlah banyak, Karena Terdakwa akan menjual obat-obatan tersebut untuk mendapatkan untung, yaitu Terdakwa menjual tramadol dan Hexymer per 3 butir dengan harga Rp. 5.000,- ;
Bahwa benar Terdakwa menerangkan keuntungan yang Terdakwa dapatkan dari hasil penjualan obat jenis HEXYMER dan TRAMADOL yang pertama kali Terdakwa beli yaitu kurang lebih sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) namun untuk yang kedua kali Terdakwa beli obat jenis HEXYMER dan TRAMADOL tersebut Terdakwak belum mendapat keuntungan karena belum sempat Terdakwa jual;
Bahwa benar sebagaimana Surat Hasil pengujian Laboratoris BALAI BESAR PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN DI BANDUNG) BPOM No : 17.093.99.01.05.0042.K diketahui oleh kepala bidang pengujian produk terapetik Narkotika,Obat TradisionalKosmetik dan Produk Komplemen Dra Ami Damilah,Apt terhadap barang yang dimiliki oleh terdakwa ASEP BIN AYI (Alm) tersebut kesimpulannya Tramadol HCL Positif (+) dan Trihexphenydil Positif (+);
Bahwa benar ahli Jajat Setia Permana, menjelaskan tablet kuning bertuliskan “MF” dan tableh putih polos merupakan sediaan farmasi berupa obat berdasarkan hasil pengujian laboratorium Balas Besar POM di Bandung nomor : PM.01.05.931.10.175113 tanggal 03 Oktober 2017 menyatakan bahwa tablet kuning bertuliskan “MF” mengandung zat aktif Trihexyphenidyl Positif dan tablet putih polos mengandung zat aktif Tramadol HCF Positif, dengan demikian tablet tersebut termasuk kedalam kategori obat keras;
Bahwa benar sebagaimana keterangan ahli, cara mendapatkan obat Tramadol dan Hexymer tersebut yaitu di apotek dengan menggunakan resep dokter sesuai dengan Undang-undang obat keras (St, No. 419 tanggal 22 Desember 2018;
Bahwa benar menurut ahli pengertian tidak berhak sebagaimana ketentuan pasal 98 ayat7 (2) undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, menyebutkan bahwa setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, memperomosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat;
Bahwa benar menurut undang-undang No. 34 tahun 2009 tentang Tenaga Kesehatan yang bersangkutan harus memiliki izin dari instansi terkait dan terdaftar di Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat;
Bahwa benar ada larangan dari PP No. 51 Tahun 2009 yaitu yang tidak memiliki keahlian di bidang kefarmasian dan permenkes No. 889/2011 tentang registrasi ijin praktek yaitu keterangannya sama dengan PP No. 51 Tahun 2009 yaitu bahwa setiap tenaga kefarmasian yang menjalankan tenaga kefarmasian wajib memiliki Surat Tanda Registrasi dan Surat Izin Praktik sesuai tempat tenaga kefarmasian bekerja, sehingga berdasarkan ketentuan tersebut setiap orang yang tidak memiliki surat tanda registrasi dan surat izin dilarang untuk melakukan pekerjaan kefarmasian;
Bahwa benar menurut ketentuan tersebut, pekerjaan kefarmasian yang meliputi mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat harus dilakukan disarana apotek yang berijin sesuai dengan peraturan kepmenkes No. 1332 tentang ketentuan dan tata cara ijin apotek;
Bahwa benar Terdakwa menerangkan Terdakwa mengadakan/menyediakan obat jenis HEXYMER dan TRAMADOL tersebut tidak mempunyai keahlian dan kewenangan di bidangnya serta tidak ada ijin dari pihak pemerintah;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal dalam Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang – undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa dakwaan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang – undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatanyaitu yang berisikan ketentuan ;
“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sedian farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”;
Ayat 2 “ Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat;
Ayat 3” Ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Menimbang bahwa dengan demikian unsur dalam dakwaan Penuntut Umum yaitu adalah sebagai berikut:
Setiap orang ;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sedian farmasi dan/atau alat kesehatan;
Yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu;
Menimbang bahwa terhadap unsur- unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur setiap orang :
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang ” dalam tindak pidana menunjuk kepada Subyek Hukum dari Straafbaar Feit dalam hal ini manusia pribadi (Natuurlijke Persoon) selaku pendukung hak dan kewajiban dan bukan sebagai badan hukum, yang didakwa melakukan suatu perbuatan pidana sebagaimana yang dimaksud dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dan harus orang yang sehal akal pikirannya, bukan orang gila atau sakit ingatan, yang nantinya perbuatannya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum;
Menimbang, bahwa Terdakwa yang diajukan dipersidangan benar bernama ASEP Bin (Alm) AYI yang identitasnya seperti tersebut dalam surat dakwaan, keterangan tersebut juga bersesuaian dengan keterangan Saksi Julaila Karim dan Saksi Heru Aliansyah, Keterangan ahli Jajat Setia Permana, dan keterangan Terdakwa sendiri dalam persidangan yang saling bersesuaian dengan demikian person atau subyek hukum yang dimaksudkan dalam surat dakwaan adalah sama dengan yang diajukan dipersidangan;
Menimbang, bahwa selama persidangan Terdakwa mampu menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya dengan baik, sehat jasmani dan rohani serta bukanlah orang gila atau orang yang sakit ingatan dengan demikian Majelis Hakim dapat mengambil kesimpulan bahwa Terdakwa ASEP Bin (Alm) AYI mempunyai kemampuan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya apabila dakwaan yang didakwakan kepadanya terbukti secara sah dan meyakinkan, dengan demikian Terdakwa ASEP Bin (Alm) AYI adalah subyek hukum yang termaksud dalamsurat dakwaan yaitu memenuhi unsur setiap orang ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur pertama dalam dakwaan yakni unsur “setiap orang” telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Ad. 2. Unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mengedarkan yaitu memberikan kepada orang lain sedian farmasi tersebut untuk dipergunakan oleh orang lain;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan sebagaimana ketentuan Pasal 1 butir 4 Undang – undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dimuka persidangan, penangkapan terhadap Terdakwa terjadi pada Pada hari Sabtu, tanggal 23 September 2017, sekira jam 21.00 WIB di rumah kontrakannya di Kampung Cilaku Empang, Desa Sukasari, Kec. Cilaku, Kab. Cianjur dilakukan oleh saksi Bripka Julaila Karim dan saksi Brigadir Heru Aliansyah;
Bahwa Terdakwa ditangkap karena sebelumnya saksi saksi mendapat laporan dari masyarakat kalau ada orang yang bernama ASEP yang sering mengedarkan atau menjual obat jenis Tramadol dan Hexymer di daerah Kp Cilaku Empang Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur, dan setelah dilakukan penyelidikan, Terdakwa ASEP akhirnya ditemukan di rumah kontrakannya;
Bahwa saat saksi saksi menangkap Terdakwa ASEP tersebut. Pada saat itu obat jenis HEXYMER dan TRAMADOL tersebut ditemukan didalam tempat sampah diruangan dapur, dalam bentuk 1 (satu) bungkus plastik bening berisi tramadol dan 1 (satu) bungkus plastik bening berisi obat hexymer, dan ditemukan lagi 1 (satu) bungkus plastik bening kecil yang disimpan diatas meja kamar berisi tramadol;
Bahwa Terdakwa yang menyimpan obat jenis HEXYMER dan TRAMADOL tersebut di dalam tempat sampah diruangan dapur dalam bentuk 1 (satu) bungkus plastik bening berisi TRAMADOL dan 1 (satu) bungkus plastik bening berisi obat HEXYMER dan ditemukan lagi 1 (satu) bungkus plastik bening kecil yang disimpan diatas meja di kamar Terdakwa;
Bahwa obat jenis HEXYMER yang ditemukan sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik bening dimana 2 (dua) bungkus plastik bening berisi obat jenis TRAMADOL masing masing berisi 1.200 (seribu dua ratus) butir dan 144 (seratus empat puluh empat) butir sedangkan 1 (satu) bungkus plastik lagi berisi obat jenis HEXYMER sebanyak 1.200 (seribu dua ratus) butir, yang keseluruhannya adalah milik Terdakwa;
Bahwa Terdakwa mendapat obat jenis tramadol dan Hexymer tersebut dengan cara membeli dari seseorang yang tidak diketahui namanya pada hari Jum’at tanggal 22 September 2017, sekitar Jam 12.00 WIB yaitu dengan cara Terdakwa bertemu dengan seseorang yang ada di sekitar jalan Pramuka Jakarta Timur dimana orang tersebut sudah mengetahui maksud kedatangan terdakwa dan dia menunjukan tempat penyimpanan obat HEXYMER dan TRAMADOL yaitu dibawah tong sampah yang ada di sekitar Jl. Pramuka Jakarta Timur dan selanjutnya Terdakwa menyimpan uang ditempat yang sama;
Bahwa Terdakwa membeli obat jenis Hexymer sebanyak 1.200 butir dan Tramadol sebanyak 1.200 butir pada hari Jumat tanggal 22 September 2017 sekira jam 12.00 WIB, dengan Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
Bahwa sedangkan obat jenis Tramadol sebanyak 144 (seratus empat puluh empat) butir adalah sisa tablet dari pembelian Terdakwa yang sebelumnya, yang mana Terdakwa membeli obat jenis TRAMADOL dan HAXYMER dari orang yang tidak dikenal tersebut sudah dua kali;
Bahwa Terdakwa mempunyai tramadol dan Hexymer dalam jumlah banyak, Karena Terdakwa akan menjual obat-obatan tersebut untuk mendapatkan untung, yaitu Terdakwa menjual tramadol dan Hexymer per 3 butir dengan harga Rp. 5.000,- ;
Bahwa Terdakwa menerangkan keuntungan yang Terdakwa dapatkan dari hasil penjualan obat jenis HEXYMER dan TRAMADOL yang pertama kali Terdakwa beli yaitu kurang lebih sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) namun untuk yang kedua kali Terdakwa beli obat jenis HEXYMER dan TRAMADOL tersebut Terdakwa belum mendapat keuntungan karena belum sempat Terdakwa jual;
Bahwa sebagaimana Surat Hasil pengujian Laboratoris BALAI BESAR PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN DI BANDUNG) BPOM No : 17.093.99.01.05.0042.K diketahui oleh kepala bidang pengujian produk terapetik Narkotika,Obat TradisionalKosmetik dan Produk Komplemen Dra Ami Damilah,Apt terhadap barang yang dimiliki oleh terdakwa ASEP BIN AYI (Alm) tersebut kesimpulannya Tramadol HCL Positif (+) dan Trihexphenydil Positif (+);
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas unsur mengedarkan sedian farmasi telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad. 3. Unsur yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tidak memenuhi standard keamanan khasiat atau kemanfaatan atau mutu berarti bahwa sediaan farmasi tersebut diedarkan oleh orang yang tidak berwenang dan sediaan farmasi tersebut tidak jelas keamanan, khasiat dan mutunya karena tidak memiliki label, kemasan;
Bahwa dari fakta yang terungkap dimuka persidangan sebagaimana keterangan ahli Jajat Setia Permana, menjelaskan tablet kuning bertuliskan “MF” dan tablet putih polos merupakan sediaan farmasi berupa obat berdasarkan hasil pengujian laboratorium Balai Besar POM tersebut yang menyatakan bahwa tablet kuning bertuliskan “MF” mengandung zat aktif Trihexyphenidyl Positif dan tablet putih polos mengandung zat aktif Tramadol HCF Positif. Dengan demikian obat obatan tersebut dikategorikan sebagai obat keras (Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan No. 663/Ph/62/b tanggal 25 Juni 1962 tentang Daftar Obat Keras);
Bahwa bila dilihat dari penandaan kemasannya, kedua jenis obat tersebut dapat diklasifikasikan sebagai obat yang tidak memiliki izin edar, karena berdasarkan ketentuan Permenkes No. 1010 Tahun 2008 tentang Registrasi Obat menyatakan obat yang memiliki izin edar harus memiliki penandaan pada label kemasan yang jelas meliputi nama obat, nama pabrik, nomor bets, tanggal kadaluarsa, indikasi, dosis dan lain sebagainya;
Bahwa oleh karena kedua jenis obat obatan ini dikategorikan sebagai obat keras yang dapat menimbulkan efek samping yang membahayakan kesehatan bila dikonsumsi dengan tidak tepat, sehingga penggunaan obat keras ini harus berdasarkan resep dokter dan dibeli disarana kefarmasian yang memiliki apoteker, hal ini sesuai dengan Undang-undang obat keras (St. No. 419 tanggal 22 Desember 1949);
Bahwa pengertian tidak berhak sebagaimana ketentuan pasal 98 ayat7 (2) undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, menyebutkan bahwa setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, memperomosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat;
Bahwa menurut undang-undang No. 34 tahun 2009 tentang Tenaga Kesehatan yang bersangkutan harus memiliki izin dari instansi terkait dan terdaftar di Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat;
Bahwa ada larangan dari PP No. 51 Tahun 2009 yaitu yang tidak memiliki keahlian di bidang kefarmasian dan permenkes No. 889/2011 tentang registrasi ijin praktek yaitu keterangannya sama dengan PP No. 51 Tahun 2009 yaitu bahwa setiap tenaga kefarmasian yang menjalankan tenaga kefarmasian wajib memiliki Surat Tanda Registrasi dan Surat Izin Praktik sesuai tempat tenaga kefarmasian bekerja, sehingga berdasarkan ketentuan tersebut setiap orang yang tidak memiliki surat tanda registrasi dan surat izin dilarang untuk melakukan pekerjaan kefarmasian;
Bahwa menurut ketentuan tersebut, pekerjaan kefarmasian yang meliputi mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat harus dilakukan disarana apotek yang berijin sesuai dengan peraturan kepmenkes No. 1332 tentang ketentuan dan tata cara ijin apotek;
Bahwa Terdakwa menerangkan Terdakwa mengadakan/menyediakan obat jenis HEXYMER dan TRAMADOL tersebut tidak mempunyai keahlian dan kewenangan di bidangnya serta tidak ada ijin dari pihak pemerintah;
Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 34 tahun 2009 tentang tenaga kesehatan menyatakan bahwa tenaga kesehatan harus memiliki surat tanda registrasi dari konsil tenaga kesehatan dan memiliki surat izin praktek dari Dinas kesehatan Kabupaten/Kota sedangkan Terdakwa bukan tenaga kesehatan yang dapat memiliki ijin tersebut sehingga obat – obatan yang dijual/ diedarkan oleh Terdakwa tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas unsur yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari dakwaan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang – undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatantelah terpenuhi, maka Terdakwa ASEP Bin (Alm) AYI haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ”Dengan sengaja mengedarkan sediaan Farmasi atau obat dengan tidak memiliki keahlian dan kewenangannya dan tidak memiliki standard dan persyaratan keamanan khasiat dan mutu” sebagaimana dalam dakwaan ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, makaTerdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, makaharus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa karena dalam Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang – undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan bahwa ancaman pidana yang dijatuhkan adalah pidana penjara, dan pidana denda, maka Majelis Hakim menjatuhkan kedua pidana tersebut dan apabila pidana denda tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah ditangkap dan dikenakan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
2 (dua) buah plastik bening yang berisikan obat tablet warna putih jenis TRAMADOL yang masing-masing berisikan 1200 (seribu dua ratus) butir tablet dan 144 (seratus empat puluh empat) butir tablet dengan jumlah keseluruhannya sebanyak 1344 (seribu tiga ratus empat puluh empat) butir tablet.
1 (satu) buah plastik bening yang berisikan obat tablet warna kuning jenis HEXYMER dengan jumlah sebanyak 1200 (seribu dua ratus) butir tablet.
telah terbukti sebagai obat keras yang tidak memiliki izin edar dan dikhawatirkan dapat diedarkan kembali di tengah masyarakat, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) buah kantong plastik warna hitam
Telah terbukti sebagai alat untuk menyimpan obat obatan tersebut, maka ditetapkan agar barang bukti tersebut juga dirampas untuk dimusnahkan
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah, maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (1) KUHAP terhadap diri Terdakwa haruslah dijatuhi pidana, namun tujuan pemidanaan adalah bersifat preventif, korektif dan edukatif serta bukanlah sebagai balasan atas perbuatan Terdakwa sehingga pada akhirnya akan berperan sebagai sarana untuk pembinaan bagi Terdakwa agar nantinya dapat memperbaiki kesalahannya dan dapat kembali lagi ke tengah-tengah masyarakat sebagai orang yang baik;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankanTerdakwa :
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa membahayakan masyarakat;
Terdakwa melakukan perbuatannya tanpa keahlian dan tanpa izin;
Terdakwa memiliki persediaan obat keras yang tidak memiliki izin edar dalam jumlah yang banyak;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara sebagaimana dalam Pasal 222 ayat (1) Kitab Undang –undang Hukum Acara Pidana ;
Memperhatikan, Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang – undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-undang Nomor8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang –undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa ASEP Bin (Alm) AYI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan Farmasi atau obat dengan tidak memiliki keahlian dan kewenangannya dan tidak memiliki standard dan persyaratan keamanan, khasiat dan mutu” ;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 ( Dua ) tahun dan denda sebesar Rp.25.000.000,00(dua puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( Satu ) bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
5. Menetapkan barang bukti berupa:
2 (dua) buah plastik bening yang berisikan obat tablet warna putih jenis TRAMADOL yang masing-masing berisikan 1200 (seribu dua ratus) butir tablet dan 144 (seratus empat puluh empat) butir tablet dengan jumlah keseluruhannya sebanyak 1344 (seribu tiga ratus empat puluh empat) butir tablet.
1 (satu) buah plastik bening yang berisikan obat tablet warna kuning jenis HEXYMER dengan jumlah sebanyak 1200 (seribu dua ratus) butir tablet.
1 (satu) buah kantong plastik warna hitam
dirampas untuk dimusnahkan
6. Membebankan kepada Terdakwamembayar biaya perkara sejumlah
Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cianjur pada hari Selasa tanggal 10 April 2018 oleh Eva Meita Theodora Pasaribu S.H., sebagai Hakim Ketua, Glorious Anggundoro, S.H. dan Patti Arimbi S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi Para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Iyus Saepudin S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Cianjur , serta dihadiri oleh Mila Susilawati, S.H., Penuntut Umum pada dan Terdakwa ;
Hakim- hakim Anggota Hakim Ketua,
Ttd Ttd
Glorious Anggundoro, S.H. Eva Meita Theodora Pasaribu S.H.
Ttd
Patti Arimbi S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Ttd
Iyus Saepudin S.H.