41 /Pdt/2019/PT DPS
Putusan PT DENPASAR Nomor 41 /Pdt/2019/PT DPS
Dokter Ida Ayu Ratih Wulansari Manuaba, dkk melawan Doktor, Dokter Ida Bagus Fajar Manuaba , dkk
1. Menerima permohonan banding dari Pembanding I dan II semula Tergugat I dan II/Penggugat Rekonpensi tersebut 2. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 1100/Pdt.G/2017/PN Dps, tanggal 20 Desember 2018 tersebut MENGADILI SENDIRI : 1. Mengabulkan Eksepsi Pembanding I dan II semula Tergugat I dan II/Penggugat Rekonpensi tersebut 2. Menyatakan gugatan Terbanding/Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi dinyatakan tidak dapat diterima 3. Menghukum Terbanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang di tingkat banding di tetapkan sebesar Rp. 150,000, ( seratus lima puluh ribu rupiah)
P
Nomor41 /Pdt/2019/PT DPS
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:
1.Dokter Ida Ayu Ratih Wulansari Manuaba, Spesialis Penyakit Dalam Konsultan Reumatologi, Magister Kesehatan(dalam KTP tertulis dr.I.A. Ratih Wulansari M), Perempuan, Lahir di Surabaya, Tanggal 21 April 1970, Agama Hindu, Warganegara Indonesia, Pekerjaan Dokter, Bertempat tinggal di Jalan Ganetri No. 39 Denpasar, Br/Lingk. Ujung, Desa/Kelurahan Kesiman, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, selanjutnya disebut sebagai Pembanding I, semula Tergugat I Konpensi/Penggugat Rekonpensi I;
2.Dokter Ida Ayu Chandranita Manuaba, Spesialis Obstetri dan Ginokologi, Magister Manajemen(dalam KTP tertulis dokter Ida Ayu Chandranita M) Perempuan lahir di Surabaya tanggal 2 Januari 1969, Agama Hindu, Warganegara Indonesia, Pekerjaan Dokter, Bertempat tinggal/alamat di Jalan Padang Galak No. 18, Dusun Pekandelan, Desa/Kelurahan Sanur Kaja, Kecamatan Denpasar Timur, Kora Denpasar, selanjutnya disebut sebagai Pembanding II, semula Tergugat II Konpensi/Penggugat Rekonpensi II, dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya yang bernama 1. I GEDE WIDIATMIKA,SH., 2. I MADE SUKA ARDANA,SH., 3. I GUSTI NGURAH MULIARTA,SH.,MH. 4. I MADE GEDE SUBAGIA,SH. Para Advokat yang berkantor pada DHARMA SASANA LAW OFFICE, yang beralamat di Jalan Sekar No. 32, Br. Kesambi, Kertalangu, Denpasar Timur, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 28 Desember 2018, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Denpasar pada hari Rabu, tanggal 2 Januari 2019 dengan Reg.No. 8/Daf/2019;
L A W A N :
1.Doktor, Dokter Ida Bagus Fajar Manuaba Spesialis Obsteri dan Ginekologi, Magister Administrasi Rumah Sakit )dalam KTP tertulis dokter I.B. Gede Fajar Manuaba Spesialis Obstetri dan Gonekologi, laki-laki lahir di Surabaya, tanggal 18 Maret 1976, Agama Hindu, Warganegara Indonesia, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, bertempat tinggal/alamat di Jalan Pemuda No. 9, Banjar/Lingkungan Sembung Sari, Desa Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya yang bernama : 1. I WAYAN MUDITA,SH.,M.Kn., 2. I GUSTI NGURAH YOGI ASTANA,SH., 3. I KETUT SOMANAYA,SH., MADE RAHAYU ADIPUTRA,SH., 4. I GEDE SIAHAAN YOGI NATA,SH., Para Advokat dan Advokat magang pada Kantor Hukum ANTARIKSA & ASSOCIATES, yang berkantor di Jalan By Pass Ngurah Rai No. 5 (Simpang Dewa Ruci) Komplek Pertokaan Segi Tiga Emas Kav. 12 Kuta, Badung, Bali, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 1 Maret 2019, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Denpasar, sebagaimana Reg.No. 549/Daf/2019, selanjutnya disebut sebagai : Terbanding, semula sebagai Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi;
2.Dokter Ida Bagus Surya Manuaba, Spesialis Telinga Hidung dan Tenggorokan – Bedah Kepala Leher, Magister Administrasi Rumah Sakit (dalam KTP tertulis Ida Bagus Surya Manuaba) laki-lkai, lahir di Denpasar, tanggal 28 Juli 1973, Agama Hindu, Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Dokter, bertempat tinggal/alamat di Jalan Pemuda II No. 26, Banjar/Lingkungan Sembung Sari, Desa Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, selanjutnya disebut Turut Terbanding I, semula Tergugat III Konpensi/Penggugat Rekonpensi III;
3.Hajjah Sri Subekti, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Denpasar, Alamat di Jalan Tukad Yeh Aya No. 981 Panajer Denpasar, selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding IV, semula Tergugat IV Konpensi;
4.Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Cq. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Alamat Jalan HR. Rasuna Said, Kav X-6/8 Lantai 3 dan 6 Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12940 Indonesia, selanjutnya disebut Turut Tergugat I Konpensi, semula sebagai Turut Tergugat / Turut Tergugat II Rekonpensi;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan semua surat – surat yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat melalui kuasanya telah mengajukan gugatan tertanggal 10 Januari 2018, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Denpasar pada tanggal 10 Januari 2018 dibawah register perkara Nomor 1100 / Pdt. G / 2017 / PN Dps, yang mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa Penggugat dengan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III adalah merupakan saudara kandung yang dilahirkan dari seorang Ayah bernama Prof. Dr. Ida Bagus Gede Manuaba dan seorang Ibu bernama Dokter Gigi Desak Made Putri Manuaba (alm.);
Bahwa Ayah dan Ibu (orang tua) dari Penggugat dan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III pada tahun 1978 mendirikan Yayasan Keluarga Manuaba tertanggal 20 April 1978, yang kemudian dirubah dengan Akta No.: 51, tertanggal 20 April 1980, yang keduanya dibuat oleh dan dihadapan Ketut Rames Iswara,SH., Notaris di Kota Denpasar;
Bahwa terhadap Akta tertanggal 20 April 1978, Juncto Akta No.: 51, tertanggal 20 April 1980, yang keduanya dibuat oleh dan dihadapan Ketut Rames Iswara,SH., Notaris di Kota Denpasar, diubah dan disesuaikan dengan Undang-undang Yayasan, yaitu dengan Akta Pendirian Yayasan Keluarga Manuaba No.: 06, tertanggal 10 Agustus 2010, yang dibuat oleh dan dihadapan Tergugat IV yaitu Hajjah Sri Subekti,SH., Notaris di Kota Denpasar;
Bahwa dengan diubah dan disesuaikannya Anggaran Dasar Yayasan Keluarga Manuaba sebagaimana Akta No.: 06, tertanggal 10 Agustus 2010, selanjutnya Tergugat IV mengajukan permohonan persetujuan pengesahan Yayasan Keluarga Manuaba kepada Turut Tergugat;
Bahwa terhadap permohonan persetujuan pengesahan Yayasan Keluarga Manuaba yang dimohonkan oleh Tergugat IV kepada Turut Tergugat, kemudian Turut Tergugat memberikan jawaban kepada Tergugat IV dengan surat masing-masing yaitu: 1) surat nomor AHU2.AH.01.04-2906, tanggal 4 Juni 2012, Perihal: Permohonan Yayasan Keluarga Manuaba, dan; 2) surat nomor AHU2.AH.01.04-A.4380, tanggal 7 Oktober 2013, Perihal: Permohonan Yayasan Keluarga Manuaba;
Bahwa ditengah upaya dan usaha Pendiri, Pembina dan Ketua Yayasan Keluarga Manuaba untuk memperoleh pengesahan badan hukum dari Turut Tergugat melalui Tergugat IV, pada tanggal 2 Januari 2014, Dokter Gigi Desak Made Putri Manuaba selaku Ketua Yayasan Keluarga Manuaba meninggal dunia dan pada tanggal 22 Juli 2014 Professor Dokter Ida Bagus Gede Manuaba selaku Pendiri dan Pembina Yayasan Keluarga Manuaba sakit sehingga Yayasan Keluarga Manuaba sebagaimana Akta tertanggal 20 April 1978, Juncto Akta No.: 51, tertanggal 20 April 1980, Juncto Akta No.: 06, tertanggal 10 Agustus 2010 tidak bisa memperoleh pengesahan badan hukum dari Turut Tergugat;
Bahwa adapun surat keterangan meninggal dan penetapan pengadilan tentang pengampuan tersebut adalah sebagaimana berikut yaitu:
Kutipan Akta Kematian yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar No.:5171-KM-10072014-0002, tertanggal 10 Juli 2004;
Penetapan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 231/Pdt.P/2014/PN.Dps, tertanggal 22 Juli 2014;
Bahwa dengan meninggal dunianya Dokter Gigi Desak Made Putri Manuaba (alm.) selaku Ketua Pengurus Yayasan Keluarga Manuaba dan diampunya Pembina Yayasan Keluarga Manuaba Professor Dokter Ida Bagus Gede Manuaba akibat sakit maka untuk menyelematkan keberlangsungan Yayasan Keluarga Manuaba pada tanggal 5 Maret 2015 bertempat di kantor Tergugat IV diadakan Rapat Gabungan Yayasan Keluarga Manuaba, yang dihadiri oleh yaitu:
Penggugat yaitu: Doktor Dokter Ida Bagus Gede Fajar Manuaba Spesialis Obstetri dan Ginekologi, Magister Administrasi Rumah Sakit (didalam KTP tertulis dokter I.B. Gede Fajar Manuaba Spesialis Obstetri dan Ginekologi), dalam kapasitasnya sebagai anak dari Pr ofessor Dokter Ida Bagus Gede Manuaba (Pembina Yayasan Keluarga Manuaba);
Tergugat I yaitu: Dokter Ida Ayu Ratih Wulansari Manuaba Spesialis Penyakit Dalam Konsultan Reumatologi, Magister Kesehatan (didalam KTP tertulis dr. I.A. Ratih Wulansari M), dalam kapasitasnya sebagai anak dari almarhum Dokter Gigi Desak Made Putri Manuaba (Ketua Pengurus Yayasan Keluarga Manuaba) dan Professor Dokter Ida Bagus Gede Manuaba (Pembina Yayasan Keluarga Manuaba);
Tergugat II yaitu: Dokter Ida Ayu Chandranita Manuaba Spesialis Obstetri dan Ginekologi, Magister Manajemen (didalam KTP tertulis dokter Ida Ayu Chandranita M), dalam kapasitasnya sebagai anak dari almarhum Dokter Gigi Desak Made Putri Manuaba (Ketua Pengurus Yayasan Keluarga Manuaba) dan Professor Dokter Ida Bagus Gede Manuaba (Pembina Yayasan Keluarga Manuaba);
Anak Agung Istri Mas Kencanawati, Sarjana Pendidikan (di KTP tertulis Anak Agung Istri Mas Kencanawati), dalam kapasitasnya sebagai Bendahara Yayasan Keluarga Manuaba;
I Dewa Ketut Tayanegara, dalam kapasitasnya sebagai calon Pengurus Yayasan Keluarga Manuaba;
Anak Agung Gde Sayang Dwija, dalam kapasitasnya selaku Pengawas Yayasan Keluarga Manuaba;
Bahwa adapun acara rapat pada Rapat Gabungan Yayasan Keluarga Manuaba adalah yaitu: “memilih dan mengangkat pembina dan pengurus yayasan keluarga manuaba periode tahun 2015 sampai tahun 2019”;
Bahwa Rapat Gabungan Yayasan Keluarga Manuaba selanjutnya memutuskan untuk mengangkat Pembina, Pengawas dan Pengurus untuk masa jabatan selama periode tahun 2015 sampai tahunn 2019 sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Rapat Gabungan Yayasan Keluarga Manuaba yang dilaksanakan dan ditandatangani pada tanggal 5 Maret 2015;
Bahwa setelah dilaksanakan dan ditandatanganinya Berita Acara Rapat Gabungan Yayasan Keluarga Manuaba pada tanggal 5 Maret 2015, pada tanggal yang sama dibuat dan ditandatangani Akta Pendirian Yayasan Keluarga Manuaba dihadapan Tergugat IV yaitu Hajjah Sri Subekti, SH., sebagaimana Akta Pendirian Yayasan Keluarga Manuaba No.: 02 tanggal 5 Maret 2015;
Bahwa pada tanggal 6 Maret 2015, Akta Pendirian Yayasan Keluarga Manuaba No.: 02 tanggal 5 Maret 2015 memperoleh Pengesahan Pendirian Badan Hukum sebagaimana surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0003396.AH.01.04 Tahun 2015 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan Keluarga Manuaba, tertanggal 6 Maret 2015 yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat;
Bahwa setelah Akta Pendirian Yayasan Keluarga Manuaba No.: 02 tanggal 5 Maret 2015 memperoleh status Badan Hukum Yayasan, selanjutnya Organ Yayasan Keluarga Manuaba (Pembina, Pengurus dan Pengawas) melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana amanat yang tertuang pada Akta Pendirian Yayasan Keluarga Manuaba dan amanat Undang-undang Yayasan serta amanat dari Professor Dokter Ida Bagus Gede Manuaba selaku pendiri pertama (founding father) dari Yayasan Keluarga Manuaba;
Bahwa disaat Organ Yayasan Keluarga Manuaba (Pembina, Pengurus dan Pengawas) sedang melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana amanat yang tertuang pada Akta Pendirian Yayasan Keluarga Manuaba dan amanat Undang-undang Yayasan serta amanat dari Professor Dokter Ida Bagus Gede Manuaba selaku pendiri pertama (founding father) dari Yayasan Keluarga Manuaba, pada tanggal 19 Januari 2017 Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III selaku Anggota Pembina Yayasan Keluarga Manuaba menyelenggarakan Rapat Pembina sebagaimana surat undangan nomor: 08/YKM/I/2017, tertanggal 9 Januari 2017, dan dalam rapat tersebut menghasilkan sebuah keputusan yaitu merubah susunan Badan Pembina, Pengurus dan Pengawas;
Bahwa pada surat undangan nomor: 08/YKM/I/2017, tertanggal 9 Januari 2017 yang rapatnya diselenggarakan pada tanggal 19 Januari 2017 sama sekali tidak menguraikan tentang “Acara Rapat khususnya tentang merubah susunan Badan Pembina, Pengurus dan Pengawas”, padahal menurut pasal 10 ayat (3) Akta Pendirian Yayasan Keluarga Manuaba No.: 02, tanggal 5 Maret 2015 menentukan yaitu: “panggilan rapat itu harus mencantumkan hari, tanggal, waktu tempat dan acara rapat”;
Bahwa berdasarkan hasil rapat tanggal 19 Januari 2017 tersebut, Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III merubah Akta Pendirian Yayasan Keluarga Manuaba No.: 02, tanggal 5 Maret 2015 tentang organ Yayasan Keluarga Manuaba sebagaimana tertuang pada Akta Perubahan Yayasan Keluarga Manuaba No.: 02, tanggal 08 Pebruari 2017 yang dibuat oleh dan dihadapan Tergugat IV yaitu Hajjah Sri Subekti,SH;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 3 Maret 2017 terbit surat dari Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No.: AHU-AH.01.06-0000753, Perihal: Penerimaan Perubahan Pemberitahuan Anggaran Dasar dan Data Yayasan Keluarga Manuaba dan lampirannya;
Bahwa adapun perbuatan Tergugat I, Tergugat II , dan Tergugat III yang mengadakan rapat Pembina pada tanggal 19 Januari 2017 dan selanjutnya merubah organ Pembina, Pengurus dan Pengawas Yayasan Keluarga Manuaba sebagaimana Akta Perubahan Yayasan Keluarga Manuaba No.: 02, tanggal 08 Pebruari 2017 yang dibuat oleh dan dihadapan Tergugat IV yaitu Hajjah Sri Subekti,SH adalah merupakan Perbuatan melawan hukum (onrecmatige daad), karena bertentangan dengan kewajiban yang tertuang dalam Berita Acara Rapat Gabungan Yayasan Keluarga Manuaba yang dilaksanakan dan ditandatangani pada tanggal 5 Maret 2015 dan bertentangan dengan Anggaran Dasar Keluarga Manuaba serta Undang-undang Yayasan;
Bahwa pasal 1365 KUHPerdata mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang berbunyi yaitu:
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”.
Bahwa sebagaimana dikutip http://www.landasanteori.com/2015/10 /pengertian-perbuatan-melawan hukum.html, sejarah hukum perbuatan melawan hukum yang disebutkan dalam pasal 1365 KUH Perdata telah diperluas pengertiannya menjadi membuat sesuatu dan tidak membuat sesuatu atau melalaikan sesuatu, yakni:
Melanggar hak orang lain;
Bertentangan dengan kewajiban hukum dari yang melakukan perbuatan itu;
Bertentangan dengan kesusilaan, maupun asas-asas pergaulan kemasyarakatan mengenai kehormatan orang lain atau barang orang lain;
Bahwa dengan adanya perluasan tersebut, selanjutnya untuk dapat dipertanggungjawabkan orang yang melakukan perbuatan melawan hukum, pasal 1365 KUH Perdata menentukan 4 syarat perbuatan melawan hukum yang sekaligus merupakan unsur-unsur perbuatan melawan hukum. Ke-4 (empat) unsur itu antara lain:
Adanya suatu pelanggaran hukum;
Adanya kesalahan;
Terjadinya kerugian;
Adanya hubungan kausalitas
Bahwa senada dengan itu, menurut, Rosa Agustina, dalam bukunya terbitan Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia (2003), hal. 117, menyebutkan suatu perbuatan dapat dikualifisir sebagai melawan hukum, diperlukan 4 (empat) syarat:
Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;
Bertentangan dengan hak subjektif orang lain;
Bertentangan dengan kesusilaan;
Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian.
Bahwa adakah Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV melakukan perbuatan melawan hukum dalam perkara a quo?
Bahwa untuk itu akan diuraikan perbuatan-perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV dalam melakukan perubahan Akta Pendirian Yayasan Keluarga Manuaba No.: 02 tanggal 5 Maret 2015 menjadi Akta Perubahan Yayasan Keluarga Manuaba No.: 02, tanggal 08 Pebruari 2017 adalah sbb:
Pertama:
Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan yang bertentang dengan kewajiban hukumnya yaitu tidak melaksanakan kewajiban hukum sebagaimana apa yang tertuang dalam Berita Acara Rapat Gabungan Yayasan Keluarga Manuaba yang dilaksanakan dan ditandatangani pada tanggal 5 Maret 2015, dimana dalam berita acara rapat tersebut telah secara tegas dan jelas ditentukan dalam acara dan keputusan rapatnya yaitu: “memilih dan mengangkat Pembina dan Pengurus Yayasan Keluarga Manuaba untuk periode 2015 sampai dengan 2019”, akan tetapi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah merubah Organ Yayasan Keluarga Manuaba pada tahun 2017 sebagaimana Akta No.: 02, tanggal 8 Februari 2017 tanpa sepengetahuan dari Penggugat dan Organ Pengurus dan Pengawas Yayasan Keluarga Manuaba;
Bahwa dengan perubahan Organ Yayasan Keluarga Manuaba sebagaimana Akta No.: 02, tanggal 8 Februari 2017 telah melanggar hak subyektif dari Penggugat dan Organ Pengurus dan Pengawas Yayasan Keluarga Manuaba sebagaimana tertuang pada Akta No.: 02, tanggal 5 Maret 2015;
Bahwa dari uraian tersebut diatas, telah jelas dan terang Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukumnya dan bertentangan dengan hak subyektif (melanggar hak) dari Penggugat, Organ Pengurus dan Pengawas Yayasan Keluarga Manuaba sebagaimana tertuang pada Akta No.: 02,
Kedua:
Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan yang melanggar Anggaran Dasar Yayasan Keluarga Manuaba dan Undang-undang Yayasan, yaitu: mengganti Penggugat selaku Ketua Pembina, dan mengganti Organ Pengurus dan Pengawas Yayasan Keluarga Manuaba sebagaimana tertuang pada Akta No.: 02, tanggal 5 Maret 2015, padahal dalam pasal 14 ayat (2) Anggaran Dasar Yayasan Keluarga Manuaba (Akta No.: 2, tangal 5 Maret 2015) juncto pasal 32 ayat (1) Undang-undang Yayasan, Pengurus bertugas untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, dan Pengurus tidak pernah merugikan Yayasan Keluarga Manuaba dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai Pengurus, akan tetapi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dengan sewenang-wenang melakukan Rapat Pembina dan merubah organ Yayasan Keluarga Manuaba, sementara dilain pihak Pengurus Yayasan Keluarga Manuaba yang ada pada Akta No. 2, tanggal 5 Maret 2015, beberapa kali mendapat penghargaan dan sanjungan dari Profesor Dokter Ida Bagus Gede Manuaba selaku founding father/pendiri dan atau pemilik modal Yayasan Keluarga Manuaba;
Bahwa disamping itu juga Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melanggar pasal 10 ayat (3) Anggaran Dasar Yayasan Keluarga Manuaba, dimana Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III pada saat mengundang Penggugat selaku Ketua Pembina Yayasan Keluarga Manuaba tidak pernah mencantumkan acara rapat khususnya tentang merubah susunan Badan Pembina, Pengurus dan Pengawas, kemudian tiba-tiba Penggugat diganti dari jabatan Ketua Pembina menjadi Anggota Pembina tanpa pemberitahuan sama sekali kepada Penggugat;
Bahwa dari uraian tersebut diatas, telah jelas dan terang Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III melakukan perbuatan yang melanggar Anggaran Dasar Yayasan Keluarga Manuaba dan melanggar Undang-undang Yayasan, sehingga perbuatannya tersebut merupakan perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad);
Ketiga:
Tergugat IV telah melanggar unsur kepatutan, ketelitian dan kehatian-hatian dalam membuat Akta Perubahan No. 2, tanggal 8 Februari 2017, dimana dalam premise akta perubahan aquo ada menyebutkan klausul “adanya kuasa dari seluruh organ yayasan”, sementara Penggugat sebagai Ketua Pembina dan organ Pengurus dan Pengawas sebagaimana Akta No.: 02, tanggal 5 Maret 2015 sama sekali tidak pernah memberikan kuasa kepada yang menghadap yaitu Tergugat II dihadapan Tergugat IV;
Tergugat IV telah melanggar pasal 16 ayat (1) huruf a UU No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris juncto Kode Etik Notaris, yaitu Tergugat IV tidak melaksanakan kewajibannya yaitu: “untuk bertindak amanah, jujur, seksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum”, karena dengan terbitnya Akta Perubahan Yayasan Keluarga Manuaba dari Akta No. 2, tanggal 5 Maret 2015 menjadi Akta No.: 02, tanggal 8 Februari 2017 yang keduanya dibuat dihadapan Tergugat IV menunjukkan adanya perbuatan Tergugat IV bertindak berpihak yaitu berpihak kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dan menunjukkan adanya perbuatan Tergugat IV tidak menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum yaitu tidak menjaga kepentingan Pihak Penggugat;
Bahwa dari uraian tersebut diatas, telah jelas dan terang Tergugat IV melakukan perbuatan yang melanggar Undang-undang Jabatan Notaris, Kode Etik Notaris, dan bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian sehingga perbuatannya tersebut merupakan perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad);
Bahwa dengan adanya perbuatan melawan hukum (onrcehmatige daad) yang dilakukan oleh Para Tergugat maka terhadap Hasil Rapat Pembina, Akta Perubahan dan Surat Direktur Jendral Administari Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang diuraikan dibawah ini adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat yaitu:
Rapat Pembina yang hanya dilakukan oleh Anggota Pembina pada hari Kamis, tanggal 19 Januari 2017;
Akta Perubahan Yayasan Keluarga Manuaba No. 2, tanggal 8 Februari 2017;
Surat Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No.: AHU-AH.01.06-0000753, Perihal: Penerimaan Perubahan Pemberitahuan Anggaran Dasar dan Data Yayasan Keluarga Manuaba dan lampirannya yang dikeluarkan oleh Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ata nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, tertanggal 3 Maret 2017;
Bahwa dengan cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum terhadap Hasil Rapat Pembina, Akta Perubahan dan Surat Direktur Jendral Administari Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana diuraikan tersebut pada posita 19 (sembilan belas) tersebut diatas, maka secara hukum terhadap Berita Acara Rapat Gabungan Yayasan Keluarga Manuaba, Akta Pendirian Yayasan Keluarga Manuaba, dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan Keluarga Manuaba, yang diuraikan berikut dibawah ini adalah sah dan mengikat secara hukum, yaitu:
Berita Acara Rapat Gabungan Yayasan Keluarga Manuaba, yang dilaksanakan pada tanggal 5 Maret 2015;
Akta Pendirian Yayasan Keluarga Manuaba No.: 02 tanggal 5 Maret 2015;
Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan Keluarga Manuaba Nomor AHU-0003396.AH.01.04 Tahun 2015 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan Keluarga Manuaba yang dikeluarkan oleh Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum atas nama Menteri Hukum dan HAM RI, tertanggal 6 Maret 2015;
Bahwa dari Perbuatan Para Tergugat yang melanggar hukum tersebut telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat secara materiil yakni seluruh uang yayasan keluarga manuaba dikuasai oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dengan cara merubah spicement bank pada Bank Pembangunan Daerah Bali (BPD) cabang Kamboja Denpasar dan Bank Rakyat Indonesia(BRI) cabang Kantor Kas RSU Manuaba sehingga dengan adanya perubahan spicement bank tersebut gaji karyawan dan biaya operasional Rumah Sakit Umum Manuaba dibebankan kepada Penggugat dan juga menimbulkan kerugian secara immateriil yakni terganggu operasionalnya Rumah Sakit Manuaba sehingga menimbulkan tekanan bathin yang tinggi, menanggung rasa malu kepada karyawan, relasi, dan pasien Rumah Sakit Umum Manuaba;
Bahwa jika dihitung terhadap kerugian materiil dan kerugian immateriil tersebut, dapat dihitung dengan rincian sbb:
Kerugian materiil yaitu berupa pembayaran gaji karyawan dan biaya operasional selama spicement bank pada Bank Pembangunan Daerah Bali (BPD) Kamboja Denpasar dan Bank Rakyat Indonesia(BRI) cabang Kantor Kas RSU Manuaba dirubah adalah sebesar Rp 1.070.853.748,- (satu milyar tujuhpuluh juta delapan ratus limapuluh tiga ribu tujuh ratus empat puluh delapan rupiah);
Kerugian immateriil yaitu adanya tekanan bathin yang tinggi, menanggung rasa malu kepada karyawan, relasi, dan pasien Rumah Sakit Umum Manuaba, yang tidak dapat dinilai, akan tetapi jika dihitung dengan nilai uang setara dengan uang sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah);
Bahwa dengan adanya kerugian materiil dan immateriil tersebut, agar dihukum kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara bersama-sama dan tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil dan immateriil, dan menghukum kepada Tergugat IV dan Turut Tergugat untuk patuh dan taat dengan putusan perkara ini;
Bahwa Penggugat mempunyai kekhawatiran yang tinggi atas sikap Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan agar Penggugat tidak megalami kerugian materiil dan immateriil secara berlarut-larut untuk itu mohon kepada yang mulai Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memberikan putusan pendahuluan (putusan provisi), yaitu:
Menangguhkan pelaksanaan Akta No. 2, tanggal 8 Februari 2017, dan memerintahkan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk tidak melakukan kegiatan hukum apapun menyangkut pengelolaan atas Yayasan Keluarga Manuaba, sampai adanya putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (incracht van gewijsde);
Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar denda (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari atas pelanggaran terhadap perintah putusan provisi ini;
Menghukum Tergugat IV dan Turut Tergugat tunduk dan patuh pada isi putusan provisi ini;
Bahwa permohonan putusan pendahuluan (provisi) ini didasarkan pada ketentuan Pasal 180 ayat (1) HIR, Pasal 191 ayat (1) RBg, Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2000 dan Putusan Mahkamah Agung RI No. 1400k/Sip/1974 Tanggal 18 Nopember 1975 serta Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia;
Berdasarkan dalil-dalil tersebut diatas Penggugat mohon kepada yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan putusan dengan amarnya sebagai berikut:
DALAM PROVISI:
Menangguhkan pelaksanaan Akta No. 2, tanggal 8 Februari 2017, dan memerintahkan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk tidak melakukan kegiatan hukum apapun menyangkut pengelolaan atas Yayasan Keluarga Manuaba, sampai adanya putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (incracht van gewijsde);
Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar denda (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari atas pelanggaran terhadap perintah putusan provisi ini;
Menghukum Tergugat IV dan Turut Tergugat tunduk dan patuh pada isi putusan provisi ini;
DALAM POKOK PERKARA:
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan sah dan berharga semua alat-alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
Menyatakan hukum, Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan hukum (onrechmatige daad);
Menyatakan hukum, Hasil Rapat Pembina, Akta Perubahan dan Surat Direktur Jendral Administari Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang diuraikan dibawah ini adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat yaitu:
Rapat Pembina yang hanya dilakukan oleh Anggota Pembina pada hari Kamis, tanggal 19 Januari 2017;
Akta Perubahan Yayasan Keluarga Manuaba No. 2, tanggal 8 Februari 2017;
Surat Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No.: AHU-AH.01.06-0000753, Perihal: Penerimaan Perubahan Pemberitahuan Anggaran Dasar dan Data Yayasan Keluarga Manuaba dan lampirannya yang dikeluarkan oleh Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ata nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, tertanggal 3 Maret 2017;
Menyatakan hukum, Berita Acara Rapat Gabungan Yayasan Keluarga Manuaba, Akta Pendirian Yayasan Keluarga Manuaba, dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan Keluarga Manuaba, yang diuraikan berikut dibawah ini adalah sah dan mengikat secara hukum, yaitu:
Berita Acara Rapat Gabungan Yayasan Keluarga Manuaba, yang dilaksanakan pada tanggal 5 Maret 2015;
Akta Pendirian Yayasan Keluarga Manuaba No.: 02 tanggal 5 Maret 2015;
Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan Keluarga Manuaba Nomor AHU-0003396.AH.01.04 Tahun 2015 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan Keluarga Manuaba yang dikeluarkan oleh Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum atas nama Menteri Hukum dan HAM RI, tertanggal 6 Maret 2015;
Menyatakan hukum, akibat dari Perbuatan Para Tergugat yang melanggar hukum tersebut telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat secara materiil dan immateriil dan dapat dihitung dengan rincian sbb yaitu:
Kerugian materiil yaitu berupa pembayaran gaji karyawan dan biaya operasional selama spicement bank pada Bank Pembangunan Daerah Bali (BPD) cabang Kamboja Denpasar dan Bank Rakyat Indonesia(BRI) cabang Kantor Kas RSU Manuaba dirubah adalah sebesar Rp 1.070.853.748,- (satu milyar tujuhpuluh juta delapan ratus limapuluh tiga ribu tujuh ratus empat puluh delapan rupiah);
Kerugian immateriil yaitu adanya tekanan bathin yang tinggi, menanggung rasa malu kepada karyawan, relasi, dan pasien Rumah Sakit Umum Manuaba, yang tidak dapat dinilai, akan tetapi jika dihitung dengan nilai uang setara dengan uang sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah);
Menghukum, Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara bersama-sama dan tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil dan immateriil tersebut dan membebaskan Tergugat IV terhadap kerugian materiil dan immateriil tersebut;
Menghukum, Tergugat IV dan Turut Tergugat mentaati isi putusan dalam perkara ini;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini;
Apabila yang mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadili-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut Tergugat I,II dan III, memberikan jawaban sebagai berikut:
DALAM KONVENSI :
DALAM EKSEPSI :
Pengadilan Negeri Denpasar tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara aquo (Kompetensi Absolut)
Bahwa setelah dicermati, ternyata yang menjadi inti permasalahan dalam gugatan aquo adalah terkait dengan :
Berita Acara Rapat Gabungan Yayasan Keluarga Manuaba, yang dilaksanakan pada tanggal 5 Maret 2015 ; Akta Pendirian Yayasan Keluarga Manuaba No. 02 tanggal 5 Maret 2015 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan Keluarga Manuaba Nomor AHU-0003396.AH.01.04 Tahun 2015 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan Keluarga Manuaba yang dikeluarkan oleh Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum atas nama Menteri Hukum dan HAM RI, tertanggal 6 Maret 2015,
Rapat Pembina yang dilakukan oleh Pembina pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2017 ; Akta Perubahan Yayasan Keluarga Manuaba No. 2 tanggal 8 Pebruari 2017 dan Surat Direktur Jenderal Administrasi Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.06-0000753, Perihal Penerimaan Perubahan Pemberitahuan Anggaran Dasar dan Data Yayasan Keluarga Manuaba dan lampirannya yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusian Republik Indonesia atas nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, tertanggal 3 Maret 2017.
Bahwa secara substansial produk hukum tersebut adalah merupakan produk Pejabat Tata Usaha Negara, sehingga Pengadilan Negeri Denpasar tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara aquo, karena sesuai dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 Jo. Undang-Undang No. 9 Tahun 2004, kewenangan untuk memeriksa dan mengadili sengketa tata usaha negara secara absolut berada pada Pengadilan Tata Usaha Negara, dan bukan kewenangan peradilan umum.
Kuasa yang dipergunakan untuk mengajukan gugatan tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang
Setelah Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III teliti secara cermat, ternyata surat kuasa khusus yang dipergunakan untuk mengajukan gugatan tidak sesuai ketentuan hukum yang berlaku, karena meterai dalam kuasa tersebut tidak diisi TANGGAL, BULAN DAN TAHUN sebagimana yang telah disediakan diatas meterai tersebut dan meterai tersebut tidak cukup hanya ditempelkan saja dan diisi tanggal ditempat lain. Berdasarkan ketentuan Pasal 7 Undang-Undang No. 13 Tahun 1985 menyebutkan:
Bentuk, ukuran, warna meterai tempel, dan kertas meterai, demikian pula pencetakan, pengurusan, penjualan serta penelitian keabsahannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Bea Meterai atas dokumen dilunasi dengan cara :
menggunakan benda meterai;
menggunakan cara lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan
Meterai tempel direkatkan seluruhnya dengan utuh dan tidak rusak di atas dokumen yang dikenakan Bea Meterai
Meterai tempel direkatkan di tempat dimana tandatangan akan dibubuhkan
Pembubuhan tandatangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dan tahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu, sehingga sebagian tandatangan ada di atas kertas dan sebagian lagi di atas meterai tempel.
Jika digunakan lebih dari satu meterai tempel, tandatangan harus dibubuhkan sebagian di atas semua meterai tempel dan sebagian di atas kertas.
Kertas meterai yang sudah digunakan, tidak boleh digunakan lagi.
Jika isi dokumen yang dikenakan Bea Meterai terlalu panjang untuk dimuat seluruhnya di atas kertas meterai yang digunakan, maka untuk bagian isi yang masih tertinggal dapat digunakan kertas tidak bermeterai
Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (8) tidak dipenuhi, dokumen yang bersangkutan dianggap tidak bermeterai.
Bahwa ditempekannya meterai dan diisinya Tanggal, Bulan dan Tahun diatas meterai tersebut adalah merupakan peran serta masyarakat kepada Negara dalam menghimpun dana untuk pembiayaan pembangunan Nassional (vide konsiderans/ pertimbangan Undang-Undang Nomor 13 tahun 1985 tentang Bea Materai).
Bertitik tolak dari ketentuan tersebut diatas, maka dengan tidak adanya TANGGAL, BULAN DAN TAHUNdiatas meterai tersebut, maka Surat Kuasa Khusus tertanggal 17 Maret 2017 dianggap tidak ada meterai, sementara dalam praktek peradilan Surat Kuasa Khusus agar memenuhi syarat formal wajib ada meterainya. Meterai tersebut selain ditempelkan harus diisi Tanggal, Bulan dan Tahun. Dengan demikian, maka Surat Kuasa Khusus tertanggal 17 Maret 2017 yang dipergunakan untuk mengajukan gugatan tersebut telah terbukti tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk mengajukan gugatan, dan hal ini adalah merupakan suatu kelalaian yang berakibat gugatan Penggugat dianggap tidak pernah ada.
Bahwa Penggugat tidak mempunyai kapasitas (legal standing) mengajukan gugatan kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III.
Bahwa secara yuridis formal Penggugat secara pribadi tidak memiliki hak untuk mengajukan gugatan kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, karena Penggugat tidak menjelaskan dalam gugatan mengenai kapasitasnya sebagai Penggugat, apakah sebagai Ketua Pembina ataukah sebagai Anggota Pembina Yayasan Keluarga Manuaba, mengingat yang digugat dan dimohonkan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat adalah Akta Perubahan Yayasan Keluarga Manuaba No. 02 tanggal 08 Februari 2017 yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan No. AHU-0005024.AH.01.12. Tahun 2017 tanggal 03 Maret 2017. Bahwa Penggugat hanya menyebutkan :
Doktor Dokter IDA BAGUS GEDE FAJAR MANUABA Spesialis Obstetri dan Ginekologi, Magister Administrasi Rumah Sakit, Laki-Laki, Lahir di Surabaya, Tanggal 18 Maret 1967, Agama Hindu, Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, Bertempat tinggal/Alamat di Jalan Pemuda No. 9, Banjar/Lingkungan Sembung Sari, Desa Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Pemegang Kartu Tanda Penduduk No. 5171021803670004, selanjutnya disebut sebagai : Penggugat.
Jadi tidak jelas kapasitas Penggugat dalam mengajukan gugatan terhadap Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III. Dengan demikian, maka Penggugat mengajukan gugatan secara pribadi terhadap Akta Perubahan Yayasan Keluarga Manuaba No. 02 tanggal 08 Februari 2017, tidak dapat dibenarkan, karena tidak mempunyai kapasitas untuk menggugat Akta Perubahan Yayasan Keluarga Manuaba No. 02 tanggal 08 Februari 2017 yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan No. AHU-0005024.AH.01.12. Tahun 2017 tanggal 03 Maret 2017 tersebut.
Kedudukan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dalam gugatan sangat kabur.
Bahwa setelah dicermati, ternyata kedudukan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III didudukkan sebagai Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III juga tidak jelas, karena Penggugat tidak menjelaskan apakah Tergugat I dan II digugat sebagai Anggota Pembina ataukah sebagai pribadi. Begitu juga terhadap Tergugat III apakah digugat dalam kedudukan sebagai Ketua Pembina ataukah sebagai pribadinya sebagai anak kandung dari Prof. Dr. Ida Bagus Gede Manuaba. Penggugat dalam gugatannya hanya menyebutkan :
Dokter IDA AYU RATIH WULANSARI MANUABA, Spesialis Penyakit Dalam Konsultan Reumatologi, Magister Kesehatan (didalam KTP tertulis dr. I.A. Ratih Wulansari M), Perempuan, Lahir di Surabaya tanggal 21 April 1970, Agama Hindu, Warga Negera Indonesia, Pekerjaan Dokter, Bertempat tinggal/Alamat di Jalan Genetri No. 39 Denpasar, Br/Lingk. Ujung, Desa/Kelurahan Kesiman, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Pemegang Kartu Tanda Penduduk No. 5171046104700012, selanjutnya disebut sebagai : Tergugat I ;
Dokter IDA AYU CHANDRANITA MANUABA, Spesialis Obstetri dan Ginekologi, Magister Manajemen (didalam KTP tertulis dokter Ida Ayu Chandranita M), Perempuan, Lahir di Surabaya tanggal 02 Januari 1969, Agama Hindu, Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Dokter, Bertempat tinggal/Alamat di Jalan Padang Galak No. 18, Dusun Pekandelan, Desa/Kelurahan Sanur Kaja, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Pemegang Kanrtu Tanda Penduduk No. 5171014201690004, selanjutnya disebut sebagai : Tergugat II ;
Dokter IDA BAGUS SURYA MANUABA, Spesialis Telinga Hidung dan Tenggorokan-Bedah Kepala Leher, Magister Administrasi Rumah Sakit (didalam KTP tertulis Ida Bagus Surya Putra Manuaba), Laki-Laki, Lahir di Denpasar tanggal 28 Juli 1973, Agama Hindu, Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Dokter, Bertempat tinggal/Alamat di Jalan Pemuda II No. 26, Br/Lingk. Sembung Sari, Desa Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Provinsi Bali, selanjutnya disebut sebagai : Tergugat III ;
Jadi tidak jelas kedudukan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III terkait dengan gugatan Penggugat yang menguraikan tentang Akta Perubahan Yayasan Keluarga Manuaba No. 02 tanggal 08 Februari 2017 yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan No. AHU-0005024.AH.01.12. Tahun 2017 tanggal 03 Maret 2017.
Gugatan Penggugat mengandung cacat plurium litis consortium.
Bahwa yang digugat oleh Penggugat adalah terkait dengan Akta Perubahan Yayasan Keluarga Manuaba No. 02 tanggal 08 Februari 2017 yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan No. AHU-0005024.AH.01.12. Tahun 2017 tanggal 03 Maret 2017. Dan sesuai Akta Perubahan tersebut yang berkedudukan sebagai Ketua Yayasan Keluarga Manuaba adalah IDA BAGUS UDAYANA. Sedangkan dalam gugatan aquo IDA BAGUS UDAYANA selaku Ketua Yayasan Keluarga Manuaba tidak diikutsertakan sebagai pihak Tergugat. Seharusnya apabila Penggugat hendak menggugat Akta Perubahan Yayasan Keluarga Manuaba No. 02 tanggal 08 Februari 2017, maka yang wajib digugat adalah IDA BAGUS UDAYANA selaku Ketua Yayasan Keluarga Manuaba dan bukan Tergugat I (anggota pembina), Tergugat II (anggota pembina) dan Tergugat III (ketua pembina). Dengan demikian, maka dengan tidak diikutsertakannya IDA BAGUS UDAYANA selaku Ketua Yayasan Keluarga Manuaba berdasarkan Akta Perubahan Yayasan Keluarga Manuaba No. 02 tanggal 08 Februari 2017, telah membuktikan dengan jelas dan pasti bahwa gugatan Penggugat kekurangan subyek hukum (mengandung cacat plurium litis consortium)
Gugatan Penggugat mengandung Error in persona.
Bahwa sesuai praktek peradilan Perdata, Penggugat mempunyai hak untuk menentukan siapa-siapa yang harus digugat, namun penentuan siapa-siapa yang harus digugat harus tepat. Dalam perkara aquo karena yang digugat adalah mengenai Akta Yayasan Keluarga Manuaba, maka yang digugat seharusnya Yayasan Keluarga Manuaba dan bukan pribadi-pribadi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III selaku anak kandung dari Prof. Dr. Ida Bagus Gede Manuaba. Dengan demikian maka telah terbukti gugatan Penggugat Error in persona;
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa apa yang Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III uraikan dalam eksepsi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan merupakan satu kesatuan dengan jawaban dalam pokok perkara.
Bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil gugatan Penggugat, kecuali mengenai hal-hal yang secara tegas telah diakui kebenarannya oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III.
Bahwa posita gugatan Penggugat angka 1 sampai 7 dapat dibenarkan karena itu merupakan kronologis dari awal sampai meninggalnya Ibu Penggugat, Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III serta terbitnya Penetapan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 231/Pdt.P/2014/PN.Dps. terkait pengampuan Prof. Dr. Ida Bagus Gede Manuaba.
Bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III menolak dengan tegas posita gugatan Penggugat angka 8, 9, 10, 11 dan 12, dengan alasan :
Bahwa tidak benar ada Rapat Gabungan Yayasan Keluarga Manuaba pada tanggal 5 Maret 2015, mengingat yang dimaksud dengan Rapat Gabungan adalah rapat yang diadakan oleh Pengurus dan Pengawas untuk mengangkat Pembina.
Tidak pernah ada undangan rapat gabungan Yayasan keluarga Manuaba tahun 2015.
Rapat itu bukan rapat gabungan Yayasan Keluarga Manuaba tahun 2010 karena yang hadir bukan PEMBINA, PENGAWAS, PENGURUS sesuai akta Yayasan keluarga Manuaba tahun 2010.
Bahwa untuk terjadinya rapat Gabungan harus ada Undangan Rapat yang jelas dan sebagai hasilnya adalah Notulen rapat.
Jika rapat gabungan Yayasan Keluarga Manuaba tahun 2010, mengapa beberapa nama yang BUKAN ORGAN Yayasan Keluarga Manuaba sesuai Akta 2010 ikut hadir dalam rapat tersebut seperti : DR. dr I B Gede Fajar Manuaba SpOG, Mars, Dr. I A Chandranita Manuaba SpOG (K), MM, Dr. I A Ratih Wulansari Manuaba SpPD (K), Mkes, I Dewa Ketut Tayanegara.
Bahwa sebelum tanggal 5 Maret 2015, Penggugat menelpon Tergugat I dan Tergugat II diminta hadir dihadapan notaris Sri Surbekti (Tergugat IV) untuk membicarakan kelanjutan Yayasan Keluarga Manuaba sehubungan Ketua Pengurus Yayasan Keluarga Manuaba sesuai akta tahun 2010 sudah meninggal dunia dan Pembina dalam kondisi sakit dan sudah diampu serta ijin RSU Manuaba habis sejak 3 tahun, sehingga butuh akta yayasan yang baru.
Bahwa dalam pertemuan tersebut diputuskan untuk merubah mulai dari Pembina, Pengawas, dan Pengurus, sehingga diputuskan mendirikan kembali Yayasan Keluarga Manuaba dengan dasar mulai dari Akta Yayasan Kelauarga Manuaba tahun 1978 dan Akta Yayasan Keluarga Manuaba tahun 2010, dan memasukkan beberapa nama untuk menduduki jabatan Pembina, Pengawas dan Pengurus.
Pada tanggal 5 Maret 2015 terjadi pembacaan isi Akta Pendirian Yayasan Keluarga Manuaba No. 02 tanggal 5 Maret 2015.
Saat itu juga dilanjutkan dengan penandatanganan semua pihak yang ditunjuk sebagai Pembina, Pengawas, Pengurus Yayasan Keluarga Manuaba tahun 2015
Jadi yang terjadi pada tanggal 5 Maret 2015, Penggugat, Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III bersama-sama dengan Anak Agung Istri Mas Kencanawati, I Dewa Ketut Tayanegara dan Anak Agung Gde Sayang Dwija datang menghadap Tergugat IV dalam rangka mendirikan kembali Yayasan Keluarga Manuaba, setelah Ketua Yayasan Keluarga Manuaba (Dokter Gigi Desak Made Putri Manuaba) meninggal dunia dan diampunya Pembina Yayasan Keluarga Manuaba Prof. Dr. Ida Bagus Gede Manuaba, sehingga terbitlah Akta Pendirian Yayasan Keluarga Manuaba No. 02 tanggal 5 Maret 2015 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan Keluarga Manuaba Nomor AHU-0003396.AH.01.04 Tahun 2015 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan Keluarga Manuaba yang dikeluarkan oleh Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum atas nama Menteri Hukum dan HAM RI, tertanggal 6 Maret 2015, dimana yang berkedudukan sebagai Pendiri berjumlah 6 (enam) orang yaitu : Penggugat, Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Anak Agung Istri Mas Kencanawati dan I Dewa Ketut Tayanegara dan Anak Agung Gde Sayang.
Bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III menolak dengan tegas posita gugatan Penggugat angka 13 dan 14, dengan alasan :
Bahwa Penggugat selaku Ketua Pembina tidak pernah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana ketentuan yang tertuang pada Akta Pendirian Yayasan Keluarga Manuaba, karena semenjak akta pendirian tersebut terbit tentunya harus diikuti oleh bekerjanya organ yayasan baik pembina, pengawas maupun pengurus sesuai anggaran dasar yayasan. Namun Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III sebagai anggota pembina yayasan melihat dan mengamati banyak hal-hal yang tidak berjalan dengan baik sesuai anggaran dasar, antara lain :
Tidak pernah ada rapat Pembina, tidak pernah ada rapat Pengurus, tidak pernah ada rapat Gabungan dan tidak ada laporan kegiatan tahunan yayasan sesuai amanah anggaran dasar yayasan
Berarti semua Organ Yayasan tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawab sesuai Akta Pendirian Yayasan Keluarga Manuaba No. 02 tanggal 05 Maret 2015
Semua kegiatan mengatasnamakan Yayasan Keluarga Manuaba dilakukan oleh Penggugat termasuk operasional RSU. Manuaba sebagai unit usaha Yayasan Keluarga Manuaba, padahal Penggugat adalah Pembina Yayasan Keluarga Manuaba.
Kegiatan apapun dengan mengatasnamakan Yayasan Keluarga Manuaba yang dilakukan oleh Penggugat tidak pernah diinformasikan kepada Pembina yang lain apalagi melalui mekanisme rapat Pembina ataupun rapat gabungan.
Tidak ada perencanaan kegiatan dan penganggaran dana yang jelas dan sebagai hasil keputusan bersama dengan organ yayasan yang lain.
Pengangkatan direktur Rumah Sakit Manuaba diangkat tanpa ada rapat dan persetujuan dari pembina yang lain.
Rekening atas nama Yayasan Keluarga Manuaba tidak ada, berarti bendahara tidak pernah bekerja sesuai tugas dan tanggung jawab
Perencanaan anggaran pembangunan gedung baru yang pembiayaannya diambil dari operasional RSU Manuaba juga tidak melalui mekanisme rapat, monitoring evaluasi oleh pengurus Yayasan Keluarga Manuaba 2015
Tidak ada laporan keuangan yayasan maupun audit keuangan yayasan dan unit usaha RSU Manuaba sesuai yang disyaratkan dalam anggaran dasar yayasan.
Terdapat lebih kurang enam rekening pribadi yang dipakai menampung keluar masuk dana Yayasan di unit usahanya yaitu RS Manuaba, salah satu rekening yang diketahui atas nama istri Penggugat (Dr.dr IBG Fajar Manuaba,SpOG MARS) yaitu Ida Ayu Ketut Suci, yang seharusnya semua dana yayasan disetorkan ke Rekening yayasan.
Penggugat sebagai ketua pembina secara pribadi membuka rekening Giro Yayasan Keluarga Manuaba di BRI KK Manuaba, pada awal 2016, tanpa sepengetahuan para pembina dan pengurus yayasan yang lain, dan dana tersebut tidak jelas penggunaannya untuk operasional Yayasan maupun unit usaha RSU Manuaba.
Pengangkatan Direktur dr. Surya Agung dan jajaran direksi periode 2015 sd 2016 tidak atas persetujuan rapat yayasan, hanya antara ketua pengurus yayasan 2015 dengan Penggugat selaku ketua pembina.
Pengangkatan PJS direktur dr. I Md Supartayasa juga hanya atas persetujuan ketua Yayasan 2015 yaitu AA Mas Kencanawati dengan Penggugat sebagai ketua pembina Yayasan Keluarga manuaba 2015, tanpa pembina yang lain dan tanpa mekanisme rapat gabungan. Pengangkatan direktur Rumah sakit adalah hal yang sangat penting dan mendasar karena akan menjadi pimpinan puncak sebuah rumah sakit. Dokter I Made Supartayasa tidak memenuhi syarat yang tertuang dalam UU Rumah Sakit maupun UU Tenaga Kesehatan untuk menjadi direktur RS yang seharusnya sebagai syarat mutlak memiliki latar belakang pendidikan S2 bidang manajemen, akibatnya terbukti pada tanggal 1 Januari 2017 hari pertama yang bersangkutan bekerja sudah membuat SPO keuangan baru yang mengesahkan agar dana yayasan di RSU Manuaba sepenuhnya masuk rekening pribadi melalui alamat jl Pemuda No. 9, yang sudah jelas bukan alamat Yayasan Keluarga Manuaba yang beralamat di Jalan Cokroaminoto No. 28, padahal di BRI KK Manuaba saat itu sampai Desember 2017 telah ada rekening Yayasan Keluarga Manuaba yang justru dibuat oleh Penggugat secara pribadi pada Desember 2016.
Terdapat beberapa kebijakan di RSU. Manuaba berupa Surat keputusan, surat menyurat, MOU dengan pihak ketiga, dan lain-lainnya yang ditanda tangani langsung oleh Penggugat selaku Pembina Yayasan Keluarga Manuaba, dimana seharusnya ditanda tangani oleh direktur.
Unit usaha Yayasan Keluarga Manuaba yaitu RSU Manauba segala dana operasional tidak melalui rekening Yayasan, namun justru rekening pribadi an Prof Dr I B Gde Manuaba SpOG (K) dimana dana yayasan dicairkan salah satunya di rekening BRI KK Manuaba melalui surat kuasa kepada Ida Ayu Ketut Suci yang nota bene istri dari Penggugat.
Penggugat telah mengganti SITU HO untuk RSU Manuaba yang merupakan unit usaha Yayasan Keluarga Manuaba dengan mengatasnamakan dirinya pribadi selaku ketua pembina Yayasan Keluarga Manuaba tahun 2015.
Sejak terbitnya Akta Perubahan Yayasan Keluarga Manuaba No. 2 tanggal 8 Pebruari 2017 dan disahkan tanggal 3 Maret 2017 tidak ada laporan kegiatan pengurus Yayasan Keluarga manuaba yang diserahkan pada pembina.
Bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III tersadarkan akan ketidakberesan telah terjadi, mulai saat itulah Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III selaku pembina bertekad memperbaiki pengelolaan Yayasan Keluarga Manuaba dan RSU Manuaba, melalui undangan rapat Pembina tanggal 8 Oktober 2016. Undangan telah disebar secara patut kepada semua pembina termasuk kepada Penggughat selaku ketua pembina, namun Penggugat tidak hadir dalam rapat tanpa alasan atau penjelasan.
Pada bulan Oktober 2016 Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III kembali mengirim undangan rapat kedua secara patut. Rapat kedua merupakan rapat gabungan Yayasan Keluarga Manuaba dengan direktur unit usaha RSU Manuaba, dan Komite Medis RS Manuaba. Sampai rapat selesai sesuai agenda rapat, Penggugat selaku ketua pembina yayasan tidak hadir tanpa penjelasan.
Menyikapi kejadian tersebut apabila dibiarkan, maka akan dapat merugikan Yayasan Keluarga Manuaba, sehingga Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III selaku pembina kembali mengadakan rapat pembina pada tanggal 19 Januari 2017. Untuk meyakinkan agar Penggugat dapat hadir dalam rapat tersebut, maka Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III (bertiga) membawa langsung undangan rapat ke hadapan Penggugat (Dr.dr IBG Fajar Manuaba,SpOG MARS) dengan niat baik agar Penggugat bisa menghadiri rapat. Lokasi penyerahan undangan di tempat praktek Penggugat di poli wing timur RSU Manuaba, dan setelah undangan rapat di tanda tangani Penggugat, kemudian Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III kembali ke tempat masing-masing. Namun pada saat rapat pembina pada tanggal 19 Januari 2017, Penggugat kenyataannya tidak hadir tanpa penjelasan. Oleh karena berdasarkan pasal 11 Akta Pendirian Yayasan Keluarga Manuaba No. 02 tanggal 5 Maret 2015, rapat pembina adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila dihadiri oleh 2/3 dari jumlah anggota pembina, maka Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III memutuskan rapat dimulai dengan menghasilkan suatu keputusan rapat yaitu : merubah susunan pengurus & pengawas yayasan, serta memutuskan Penggugat (Dr. dr IBG Fajar Manuaba, SpOG,MARS) yang semula menjadi Ketua Pembina kemudian digantikan oleh Tergugat III (dr IB Surya Putra Manuaba,SpTHT-KL,MARS) sebagai Ketua Pembina, dan selanjutnya Penggugat (Dr. dr IBG Fajar Manuaba, SpOG,MARS) menjadi anggota Pembina.
Selanjutnya atas keputusan rapat tersebut terbitlah Akta Perubahan Yayasan Keluarga No. 02 tanggal 08 Februari 2017, yang kemudian telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI pada tanggal 03 Maret 2017 dengan daftar yayasan No. AHU-0005024.AH.01.12. tahun 2017 dengan susunan pengurus yayasan sebagai berikut:
Pendiri Yayasan :
Tetap sama dengan Akta Pendirian Yayasan Manuaba No. 02 tanggal 05 Maret 2015
Pembina Yayasan :
dr.IB Surya Putra Manuaba,Sp.THT-KL.MARS (ketua)
Dr.dr.IB Gede Fajar Manuaba,SpOG,MARS (anggota)
dr. IA.Chandranita Manuaba,SpOG,MM (anggota)
dr. IA Ratih Wulasari Manuaba, SpPD-KR,M.Kes (anggota)
Pengawas Yayasan :
dr. IA Sri Kusuma Dewi, SpA,MARS (ketua)
Pengurus Yayasan :
IB Udayana,ST (ketua)
dr.IB Tatwa Yatindra,SpU (sekretaris)
I Made Yudi Asmara (bendahara)
Bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III menolak dengan tegas posita gugatan Penggugat angka 15, dengan alasan :
Bahwa untuk undangan rapat tanggal 19 Januari 2017 dengan surat No. 08/YKM/I/2017 yang ditujukan kepada Penggugat telah dicantumkan hari, tanggal, waktu, tempat dan acara rapat sebagaimana ketentuan pasal 10 angka 3 Akta Pendirian Yayasan Keluarga Manuaba No. 02 tanggal 5 Maret 2015.
Adapun susunan acara rapat pembina yayasan Keluarga manuaba :
Pembukaan
Doa
Pembahasan evaluasi harta kekayaan yayasan, hak dan kewajiban yayasan tahun lampau
Menetapkan kebijakan umum yayasan keluarga manuaba
Merencanakan program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan Keluarga Manuaba
Re-Shoufle Pengurus Yayasan Keluarga Manuaba
Penutup.
Bahwa undangan rapat yang ditujukan kepada Penggugat sudah dilakukan paling lama 7 hari sebelum rapat dimulai, yaitu dilakukan pada tanggal 9 Januari 2017 dan rapat dilakukan pada tanggal 19 Januari 2017, sehingga telah sesuai dengan pasal 10 angka 2 Akta Pendirian Yayasan Keluarga Manuaba No. 02 tanggal 5 Maret 2015.
Bahwa untuk undangan rapat tanggal 19 Januari 2017 kepada Penggugat sudah ada tanda terimanya dan dokumentasinya yang akan dibuktikan dalam persidangan.
Bahwa untuk posita gugatan Penggugat angka 16 dapat Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III benarkan, karena memang benar berdasarkan hasil rapat tanggal 19 Januari 2017, Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III merubah Akta Pendirian Yayasan Keluarga Manuaba No. 02 tanggal 5 Maret 2015 sebagaimana tertuang dalam Akta Perubahan Yayasan Keluarga Manuaba No. 02 tanggal 08 Pebruari 2017.
Bahwa untuk posita gugatan Penggugat angka 17 dapat Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III benarkan, karena memang benar pada tanggal 3 Maret 2017 telah terbit surat dari Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.06-0000753, Perihal : Penerimaan Perubahan Pemberitahuan Anggaran Dasar dan Data Yayasan Keluarga Manuaba dan lampirannya.
Bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III menolak dengan tegas posita gugatan Penggugat angka 18, karena Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum dan tidak pernah pula melakukan perbuatan hukum yang bertentangan dengan kewajiban yang tertuang dalam Berita Acara Rapat Gabungan Yayasan Keluarga Manuaba tanggal 5 Maret 2015, Anggaran Dasar Yayasan Keluarga Manuaba maupun Undang-Undang Yayasan, terkait dengan penyelenggaraan rapat tanggal 19 Januari 2017 yang menghasilan suatu perubahan terhadap Organ Pembina, Pengurus dan Pengawas Yayasan Keluarga Manuaba sebagaimana Akta Perubahan Yayasan Keluarga Manuaba No. 02 tanggal 08 Pebruari 2017.
Bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III menolak dengan tegas posita gugatan Penggugat angka 19 dan 20, karena posita tersebut hanya menguraikan Pasal 1365 KUH Perdata dan pendapat orang tentang perbuatan melawan hukum, mengingat Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum.
Bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III menolak dengan tegas posita gugatan Penggugat angka 21, dengan alasan :
Bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III tidak pernah melakukan perbuatan hukum yang bertentangan dengan kewajiban yang tertuang dalam Berita Acara Rapat Gabungan Yayasan Keluarga Manuaba tanggal 5 Maret 2015, karena tidak pernah terjadi Rapat Gabungan Yayasan Keluarga Manuaba tanggal 5 Maret 2015. Dan tidak pernah pula melanggar hak subyektif dari Penggugat maupun Pengurus dan Pengawas, karena perubahan terhadap Akta Yayasan Keluarga Manuaba tersebut sudah sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Yayasan Keluarga Manuaba.
Bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III tidak pernah melakukan tindakan hukum yang bertentangan dengan Anggaran Dasar Yayasan Keluarga Manuaba dan Undang-Undang Yayasan, karena penggantian Penggugat selaku ketua pembina dan penggantian pengurus dan Pengawas Yayasan Keluarga Manuaba sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dari undangan rapat sampai terbitnya Akta Perubahan Yayasan Keluarga No. 02 tanggal 08 Februari 2017, yang kemudian telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI pada tanggal 03 Maret 2017 dengan daftar yayasan No. AHU-0005024.AH.01.12. tahun 2017.
Bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III menolak dengan tegas posita gugatan Penggugat angka 22, karena Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dituduhkan Penggugat. Walaupun rapat tanggal 19 Januari 2017 hanya dilakukan oleh anggota pembina, namun hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 10 angka 6 Anggaran Dasar Yayasan Keluarga Manuaba yang menyebutkan :
“Rapat Pembina dipimpin oleh Ketua Pembina, dan jika Ketua Pembina tidak hadir atau berhalangan, maka rapat pembina akan dipimpin oleh seorang yang dipilih oleh dan dari anggota pembina yang hadir”
Dan Pasal 11 Anggaran Dasar Yayasan Keluarga Manuaba yang menyebutkan :
“Rapat Pembina adalah sah dan berhak mengambil Keputusan yang mengikat apabila :
a. dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota pembina”
Dengan demikian, maka tidak sepatutnya Penggugat menyebutkan Hasil Rapat Pembina tanggal 19 Januari 2017, Akta Perubahan Yayasan Keluarga No. 02 tanggal 08 Februari 2017 dan Surat Direktur Jenderal Administrasi Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.06-0000753, Perihal Penerimaan Perubahan Pemberitahuan Anggaran Dasar dan Data Yayasan Keluarga Manuaba dan lampirannya yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusian Republik Indonesia atas nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, tertanggal 3 Maret 2017 cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, karena semua proses hukum telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III menolak dengan tegas posita gugatan Penggugat angka 23 dengan alasan :
Bahwa tidak benar Hasil Rapat Pembina tanggal 19 Januari 2017, Akta Perubahan Yayasan Keluarga Manuaba N0. 2 tanggal 8 Pebruari 2017 dan Surat Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manuasia Republik Indonesia cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, melainkan Hasil Rapat Pembina tanggal 19 Januari 2017, Akta Perubahan Yayasan Keluarga Manuaba N0. 2 tanggal 8 Pebruari 2017 dan Surat Direktur Jenderal Administrasi Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.06-0000753, Perihal Penerimaan Perubahan Pemberitahuan Anggaran Dasar dan Data Yayasan Keluarga Manuaba dan lampirannya yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusian Republik Indonesia atas nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, tertanggal 3 Maret 2017 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Bahwa Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan Keluarga Manuaba Nomor AHU-0003396.AH.01.04 Tahun 2015 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan Keluarga Manuaba yang dikeluarkan oleh Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum atas nama Menteri Hukum dan HAM RI, tertanggal 6 Maret 2015, terkait Akta Pendirian Yayasan Keluarga Manuaba No. 02 tanggal 5 Maret 2015, berdasarkan Berita Acara Rapat Gabungan Yayasan Keluarga Manuaba, yang dilaksanakan pada tanggal 5 Maret 2015 dapat dibenarkan, karena dengan sahnya hal tersebut mengakibatkan sahnya pula Hasil Rapat Pembina tanggal 19 Januari 2017, Akta Perubahan Yayasan Keluarga Manuaba N0. 2 tanggal 8 Pebruari 2017 dan Surat Direktur Jenderal Administrasi Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.06-0000753, Perihal Penerimaan Perubahan Pemberitahuan Anggaran Dasar dan Data Yayasan Keluarga Manuaba dan lampirannya yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusian Republik Indonesia atas nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, tertanggal 3 Maret 2017, mengingat Akta Perubahan Yayasan Keluarga Manuaba N0. 2 tanggal 8 Pebruari 2017 hanya merubah Organ Pembina, Pengurus dan Pengawas dan yang lainnya masih tetap sesuai Akta Pendirian Yayasan Keluarga Manuaba No. 02 tanggal 5 Maret 2015.
Bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III menolak dengan tegas posita gugatan Penggugat angka 24, karena Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat, karena Penggugat sendiri hanya berkedudukan sebagai pembina, sehingga tidak berhak menggunakan dana Yayasan Keluarga Manuaba. Dana Yayasan Keluarga Manuaba tidak diperkenankan dipergunakan untuk kepentingan pribadi dan harus digulirkan kembali sebagai dana operasional yayasan maupun unit usahanya.
Bahwa RSU Manuaba adalah unit usaha Yayasan Keluarga Manuaba dan operasional serta gaji karyawan RSU Manuaba adalah tanggung jawab Yayasan Keluarga Manuaba dan bukan tanggung jawab perseorangan atau pribadi Penggugat, sehingga tidak benar ada tekanan batin yang tinggi serta rasa malu terhadap karyawan, relasi dan pasien RSU Manuaba. Tugas Pembina sudah diatur dengan jelas dalam Anggaran Dasar Yayasan Keluarga manuaba maupundalam Undang-Undang Yayasan.
Dana Yayasan saat ini ada yang masuk dalam Rekening Yayasan Keluarga Manuaba di BRI KK Manuaba dan ada yang tersisa dari Yayasan Keluarga Manuaba tahun 2010 di Rekening BPD Kantor Kamboja, dan untuk pencairannya diwakili oleh 4 (empat) spesimen tanda tangan yaitu Tergugat III selaku Ketua Pembina, Tergugat I dan Tergugat II selaku anggota Pembina dan Ida Bagus Udaya selaku Ketua Pengurus Yayasan serta Yudi Asmara selaku Bendahara Yayasan Keluarga. Dan mengenai laporan keuangan ada pada bendahara yayasan yaitu Yudi Asmara. Namun semenjak adanya Akta Perubahan Yayasan Keluarga Manuaba N0. 2 tanggal 8 Pebruari 2017 sampai adanya gugatan ini, hampir seluruh dana operasional Yayasan Keluarga Manuaba masih masuk rekening pribadi beberapa orang. Jadi tidak benar dana Yayasan Keluarga Manuaba dikuasai oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III. Dengan demikian maka Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III tidak pernah terbukti menimbulkan kerugian bagi Penggugat baik secara materiil maupun immateriil.
Bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III menolak dengan tegas posita gugatan Penggugat angka 25 dan 26, karena Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III tidak pernah melakukan perbuatan yang merugikan baik secara materiil maupun immateriil terhadap Penggugat, sehingga tidak sepantasnya dituntut untuk mengganti kerugian kepada Penggugat.
Bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III menolak dengan tegas posita gugatan Penggugat angka 27, 28 dan 29, karena permohonan putusan provisi tersebut tidak berdasar, mengingat proses penerbitan Akta Perubahan Yayasan Keluarga Manuaba N0. 2 tanggal 8 Pebruari 2017 sudah melalui mekanis hukum yang berlaku, sehingga pelaksanaanya tidak perlu ditangguhkan, demi terlaksananya kegiatan yayasan dengan baik tanpa gangguan dari siapapun.
DALAM REKONVENSI :
Bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III Konvensi untuk selanjutnya mohon disebut sebagai Para Penggugat Rekonvensi, sedangkan Penggugat Konvensi untuk selanjutnya mohon disebut sebagai Tergugat Rekonvensi.
Bahwa Para Penggugat Rekonvensi mohon agar apa yang telah dikemukakan dan diuraikan dalam konvensi juga dianggap telah termasuk dan termuat dalam Rekonvensi ini.
Bahwa Rapat Pembina Yayasan Keluarga Manuaba yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2017 sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 10 dan Pasal 11 Angaran Dasar Yayasan Keluarga Manuaba, sehingga rapat tersebut adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Bahwa berdasarkan hasil rapat tersebut kemudian dibuatlah Akta Perubahan Yayasan Keluarga Manuaba No. 2 tanggal 8 Pebruari 2017, yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Ny. Hj. Sri Subekti, SH (Tergugat IV Konvensi), sehingga Akta Perubahan Yayasan Keluarga Manuaba No. 2 tanggal 8 Pebruari 2017, yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Ny. Hj. Sri Subekti, SH (Tergugat IV Konvensi), adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Bahwa berdasarkan Akta Perubahan Yayasan Keluarga Manuaba No. 2 tanggal 8 Pebruari 2017, yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Ny. Hj. Sri Subekti, SH (Tergugat IV Konvensi), kemudian keluarlah Surat Direktur Jenderal Administrasi Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.06-0000753, Perihal Penerimaan Perubahan Pemberitahuan Anggaran Dasar dan Data Yayasan Keluarga Manuaba dan lampirannya yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atas nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, tertanggal 3 Maret 2017, yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat, sehingga Surat Direktur Jenderal Administrasi Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.06-0000753, Perihal Penerimaan Perubahan Pemberitahuan Anggaran Dasar dan Data Yayasan Keluarga Manuaba dan lampirannya yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atas nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, tertanggal 3 Maret 2017, yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat, adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Bahwa dengan demikian, maka sudah sepatutnya Rapat Pembina Yayasan Keluarga Manuaba yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2017, Akta Perubahan Yayasan Keluarga Manuaba No. 2 tanggal 8 Pebruari 2017 dan Surat Direktur Jenderal Administrasi Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.06-0000753, Perihal Penerimaan Perubahan Pemberitahuan Anggaran Dasar dan Data Yayasan Keluarga Manuaba dan lampirannya yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atas nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, tertanggal 3 Maret 2017 dinyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Bahwa oleh karena Rapat Pembina Yayasan Keluarga Manuaba yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2017, Akta Perubahan Yayasan Keluarga Manuaba No. 2 tanggal 8 Pebruari 2017 dan Surat Direktur Jenderal Administrasi Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.06-0000753, Perihal Penerimaan Perubahan Pemberitahuan Anggaran Dasar dan Data Yayasan Keluarga Manuaba dan lampirannya yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atas nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, tertanggal 3 Maret 2017 dinyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka terhitung sejak tanggal 3 Maret 2017, segala tindakan hukum yang dilakukan Penggugat atau pihak lainnya yang tidak termasuk organ Yayasan Keluarga Manuaba sesuai Akta Perubahan Yayasan Keluarga Manuaba No. 2 tanggal 8 Pebruari 2017 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Berdasarkan uraian-uraian, penjelasan-penjelasan hukum yang didukung dengan dalil-dalil hukum sebagaimana diuraikan diatas, maka beralasan hukum jika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk memberikan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM KONVENSI :
A. DALAM EKSEPSI :
1. Menerima eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima :
B. DALAM POKOK PERKARA :
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
DALAM REKONVENSI :
Mengabulkan gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya ;
Menyatakan Rapat Pembina Yayasan Keluarga manuaba yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2017, Akta Perubahan Yayasan Keluarga Manuaba No. 2 tanggal 8 Pebruari 2017 dan Surat Direktur Jenderal Administrasi Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.06-0000753, Perihal Penerimaan Perubahan Pemberitahuan Anggaran Dasar dan Data Yayasan Keluarga Manuaba dan lampirannya yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atas nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, tertanggal 3 Maret 2017 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Menyatakan hukum terhitung sejak tanggal 3 Maret 2017, segala tindakan hukum yang dilakukan Penggugat atau pihak lainnya yang tidak termasuk organ Yayasan Keluarga Manuaba sesuai Akta Perubahan Yayasan Keluarga Manuaba No. 2 tanggal 8 Pebruari 2017 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :
Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sesuai ketentuan yang berlaku ;
Atau :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut Tergugat IV memberikan jawaban sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI:
Eksepsi Error In Persona.
Bahwa Penggugat telah salah menempatkan Notaris sebagai pihak Tergugat dalam perkara a quo sementara didalam posita angka 26 posisi hukumTergugat IV sama dengan posisi hukuM Turut Tergugat begitu pula dalam petitum tentang provisi angka 3 dan dalam petitum pokok perkara angka 8 juga posisinya sama antara Tergugat IV dan Turut Tergugat;
Dengan demikian penempatan Tergugat IV tidak sebaigai Turut Tergugat adalah Error in Persona, maka gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Pntvankelijk Verklaard/NO);
DALAM POKOK PERKARA:
Bahwa apa yang diuraikan dalam POKOK PERKARA mohon dianggap menjadi kesatuan dengan EKSEPSI.
Bahwa TERGUGAT IV menolak dengan tegas dalil-dalil gugatan Penggugat kecuali hal-hal yang diakui secara tegas.
Bahwa dalil angka 1 dan angka 2 tidak ditanggapi karena hal tersebut masalah hubungan kekeluargaan dan Akta-Akta yang dibuat di Notaris lain sehingga TERGUGAT IV merasa tidak berhak untuk menilainya;
Bahwa angka 3, 4 dan angka 5, 6 gugatan benar Akta Pendirian Yayasan Keluarga Manuaba No. 06 tertanggal 10 Agustus 2010 dibuat di Kantor TERGUGAT IV;
Bahwa angka 7 gugatan TERGUGAT tidak ditanggapi karena hal tersebut merupakan urusan intern keluarga antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I,II,III;
Bahwa angka 8, 9,10,11,12 dan 13 benar;
Bahwa angka 14, 15, 16, 17 khusus yang menyangkut hal-hal yang tidak terkait dengan TERGUGAT IV maka tidak ditanggapi, akan tetapi sepanjang menyangkut akta-akta yang dibuat di Kantor TERGUGAT IV maka diakui benar adanya akta-akta tersebut;
Bahwa angka 18 gugatan tidak ditanggapi karena tidak ada relevansinya dengan TERGUGAT IV;
Bahwa angka 19 dan 20 yang merupakan ketentuan undang-undang dan pendapat ahli tidak TERGUGAT IV tanggapi;
Bahwa tanggapan terhadap dalil gugatan angka 21 pada halaman 9 yang menyangkut TERGUGAT IV yakni pada poin : Ketiga :
Yang didalilkan :
TERGUGAT IV telah melanggar unsur kepatutan, ketelitia dan kehati-hatian dalam membuat Akta Perubahan No. 2 tanggal 8 Februari 2017, dan seterusnya,-
TERGUGAT IV telah melanggar pasal 16 ayat (1) huruf a UU No. 2 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris junkto Kode Etik Notaris, dan seterusnya;
Bahwa dalil gugatan tersebut harus ditolak karena :
TERGUGAT IV dalam pembuatan Akta Perubahan No. 2 tanggal 8 Februari 2017, didasari atas permohonan dari TERGUGAT II dengan Surat Kuasa atas penunjukan dari hasil rapat Pembina yang dibuat di bawah tangan tertanggal 19 Januari 2017 beserta dengan dokumen-dokumen yang menjadi syarat formal pembuatan akta perubahan ( sudah sesuai dengan ketentuan Pasl 34 ayat (1) dan ayat (2 ) UU Yayasan Nomor 28 tahun 2004 perubahan atas UU No. 16 tahun 2001 yang menyebutkan : Pengurus Yayasan sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat pembina );
Tuduhan terhadap TERGUGAT IV terkait pembuatan Akta Perubahan No. 2 tanggal 8 Februari 2017, melanggar : unsur kepatutan, ketelitiam dan kehati-hatian dalam membuat Akta Perubahan No. 2 tanggal 8 Februari 2017 dan melanggar pasal 16 ayat (1) huruf a UU No. 2 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris junkto Kode Etik Notaris tentang : tidak melaksanakan kewajibannya yaitu untuk bertindak amanah, jujur seksama, mandiri, tidak berpihak dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum, telah dilaporkan oleh PENGGUGAT kepada Majelis Pemeriksa Notaris Daerah Kota Denpasar dan Hasil Pemeriksaan Majelis Pemeriksa TIDAK DITEMUKAN ADANYA PELANGGARAN KODE ETIK ( vide : Berita Acara Pemeriksaan Nomor : UM.MPDN Kota Denpasar.V.17-04 tertanggal 22 Mei 2017 dan Keputusan Majelis Pengawas Notaris Daerah Kota Denpasar tertanggal 31 Mei 2017 );
Dengan demikian TERGUGAT IV di dalam menjalankan tugasnya terkait Akta Perubahan No. 2 tanggal 8 Februari 2017 tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum, sehingga tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT IV oleh karena itu gugatan PENGGUGAT harus ditolak seluruhnya;;
Bahwa dalil gugatan angka 22-27 TERGUGAT IV tolak dengan tegas karena Akta Perubahan No. 2 tanggal 8 Februari 2017 tersebut pembuatnnya sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku sebagaimana tersebut diatas, oleh sebab TERGUGAT IV tidak melakukan perbuatan melawan hukum maka segala tuntutan hukum terhadap TERGUGAT IV harus dikesampingkan dan ditolak;
Bahwa untuk selain dan selebihnya gugatan PENGGUGAT ditolak karena tidak ada relevansi dan kaitannya dengan TERGUGAT IV;
Berdasarkan apa yang telah TERGUGAT IV uraikan tersebut diatas, mohon Yang Terhormat Majelis Hakim Pimpinan Sidang berkenan memeriksa dan memutus perkara ini dengan amar sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Mengabulkan Eksepsi TERGUGAT IV ;
Menyatakan gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima ( niet ontvankelijke verklaard (NO).
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
Menghukum PENGGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Mohon Putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Turut Tergugat memberikan jawaban sebagai berikut:
DALAM POKOK PERKARA
Mencermati gugatan yang diajukan oleh Penggugat, maka terlihat bahwa keterlibatan TURUT TERGUGAT dalam perkara a quo atau setidak-tidaknya dasar pertimbangan ditariknya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia c.q. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum sebagai TURUT TERGUGAT, semata-mata adalah akrena TURUT TERGUGAT telah menerima permohonan dan mencatatkan Perubahan Susunan Pengurus Pengurus Yayasan Keluarga Manuaba berdasarkan hasil keputusan Rapat Pembina tanggal 19 Januari 2017, sebagaimana tertuang di dalam Akta Perubahan Yayasan keluarga Manuaba Nomor 2 tanggal 8 Februari 2017, ke dalam Daftar Yayasan yang diselenggarakan oleh TURUT TERGUGAT ;
Bahwa tindakan TURUT TERGUGAT dalam menerima dan mencatatakan perubahan Yayasan pada prinsipnya merupakan implementasi dari perintah Undang-undang Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan jo. Undang-undang Nomor 28 tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan jo. Peraturan Penmerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-undang Tentang Yayasan jo. Peraturan pemerintah Nomor 2 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-undang Tentang Yayasan. Dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah dimaksud, disebutkan sebagai berikut :
Pasal 19
Pemberitahuan Perubahan data Yayasan disampaikan kepada Menteri oleh Pengurus Yayasan atau kuasanya dengan melampirkan dokumen yang memuat perubahan tersebut ;
Perubahan sebagaiamna dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku sejak tanggal keputusan rapat atau tanggal kemudian yang ditetapkan dalam keputusan rapat yang sah memutuskan perubahan data tersebut ;
Menteri berdasarkan pemberitahuan perubahan data sebagaimana diamksud pada ayat (1) melakukan pencatatan perubahan data dan menerbitkan surat penerimaan pemberitahuan perubahan data ;
Dalam bagian Penjelasan Peraturan Pemerintah dimaksud, khususnya Penjelasan atas Pasal 19 ayat (1), disebutkan sebagai berikut ;
Yang dimaksud dengan “Pemberitahuan” adalah pemberitahuan yang dapat dibuktikan dengan tanda terima yang sah.
Yang dimaksud dengan “ perubahan data Yayasan “ adalah perubahan yang bukan merupakan perubahan Anggaran dasar.
Contoh :
Perubahan nama Pembina, Pengurus, dan/atau Pengawas Yayasan.
Perubahan alamat lengkap Yayasan yang diberitahukan .
Dari ketentuan tersebut diatas, maka dalam perkara a quo permasalahan yang muncul adalah seputar terjadinya Perubahan Data pada Yayasan Keluarga Manuaba, karena Penggugat pada intinya mempermasalahkan perubahan susunan Badan Pembina, Pengurus dan Pengawas Yayasan Keluarga Manuaba.
Bahwa mengingat posisi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesai c.q. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum sebagai Turut Tergugat hanya dari sisi pelaksanaan fungsi administrasi badan hukum, dan ternyata tidak ada satupun dalil Penggugat didalam posita gugatan yang menyatakan adanya kesalahan atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Turut Tergugat, maka dalam perkara a quo TURUT TERGUGAT hanya akan memberikan informasi yang berimbang sesuai dengan tugas dan fungsi Turut Tergugat, seputar pelaksanaan atau penyelenggaraan daftar Yayasan.
Bahwa proses terbitnya Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Yayasan Keluarga Manuaba Nomor : AHU-AH.01.06-0000753, tanggal 3 Maret 2017, didahului dengan permohonan secara online oleh Notaris Ny. Hj. Sri Subekti, SH. Pada tanggal 2 Maret 2017 dengan Nomor transaksi : 5017030251250016. Jenis Perubahan yang disampaikan oleh pemohon ( Notaris Ny. Hj. Sri Subekti, SH. ) adalah pemberitahuan perubahan Data Yayasan ( Pembina, Pengurus dan Pengawas ) yang didasarkan pada Akta Nomor 2 tanggal 8 Februari 2017 yang dibuat oleh Notaris Ny. Hj. Sri Subekti, SH. Sendiri ;
Perlu Turut Tergugat sampaikan bahwa kewenangan Turut Tergugat terhadap penerimaan dan pencatatan perubahan data Yayasan bersifat formil administrasf, dalam arti hanya melihat pada kelengkapan syarat formil dalam permohonan dimaksud. Turut Tergugat tidak memeriksa secara matriil batas fakta sebenarnya sebagaimana tertuang di dalam Akta Nomor 2 tanggal 8 Februari 2017, terlebih lagi sebagai sebuah Akta Otentik yang mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna, apa yang tertuang di dalam Akta dimaksud harus diyakini kebenarannya sampai terdapat atau terbukti fakta sebaliknya di dalam persidangan ;
Dengan mengacu pada asas hukum praesumptio iustae causa, maka Turut Tergugat berkeyakinan bahwa secara formil administrasi penerbitan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Yayasan Keluarga Manuaba Nomor : AHU-AH.01.06-0000753, tanggal 3 Maret 2017 adalah sah, sepanjang belum terbukti sebaliknya mengenai substansi meteriil yang menjadi dasar penerbitan Surat dimaksud ;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, mengingat di dalam petitum gugatan yang diajukan oleh Penggugat hanya meminta kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan, maka Turut Tergugat memohon kepada Majelis Hakim yang terhormat yang memeriksa perkara a quo agar berkenan memberikan putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono ) ;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Denpasar telah menjatuhkan putusan pada tanggal 20 Desember 2018 Nomor 1100/Pdt.G/2017/PN Dps, yang amarnya sebegai berikut:
DALAM PROVISI
Menolak tuntutan provisi Penggugat Konvensi seluruhnya;
DALAM KONVENSI
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Tergugat I, II, III dan IV Konvensi seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;
Menyatakan hukum, Para Tergugat Konvensi telah melakukan Perbuatan Melawan hukum (onrechmatige daad);
Menyatakan hukum, Hasil Rapat Pembina, Akta Perubahan dan Surat Direktur Jendral Administari Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang diuraikan dibawah ini adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat yaitu:
Rapat Pembina yang hanya dilakukan oleh Anggota Pembina pada hari Kamis, tanggal 19 Januari 2017;
Akta Perubahan Yayasan Keluarga Manuaba No. 2, tanggal 8 Februari 2017;
Surat Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Nomor AHU-AH.01.06-0000753, Perihal: Penerimaan Perubahan Pemberitahuan Anggaran Dasar dan Data Yayasan Keluarga Manuaba dan lampirannya yang dikeluarkan oleh Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ata nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, tertanggal 3 Maret 2017;
Menyatakan hukum, Berita Acara Rapat Gabungan Yayasan Keluarga Manuaba, Akta Pendirian Yayasan Keluarga Manuaba, dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan Keluarga Manuaba, yang diuraikan berikut dibawah ini adalah sah dan mengikat secara hukum, yaitu:
Berita Acara Rapat Gabungan Yayasan Keluarga Manuaba, yang dilaksanakan pada tanggal 5 Maret 2015;
Akta Pendirian Yayasan Keluarga Manuaba No.: 02 tanggal 5 Maret 2015;
Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan Keluarga Manuaba Nomor AHU-0003396.AH.01.04 Tahun 2015 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan Keluarga Manuaba yang dikeluarkan oleh Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum atas nama Menteri Hukum dan HAM RI, tertanggal 6 Maret 2015;
Menghukum, Tergugat IV Konvensi dan Turut Tergugat Konvensi mentaati isi putusan dalam perkara ini;
Menolak gugatan Penggugat Konvensi selain dan selebihnya;
DALAM REKONVENSI.
Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI.
Menghukum Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.566.000,- (dua juta lima ratus enam puluh enam ribu rupiah);
Menimbang, bahwa oleh karena Turut Tergugat tidak hadir pada persidangan pembacaan putusan, selanjutnya Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Denpasar telah memberitahukan isi putusan tersebut kepada pihak Tutut Tergugat sebagaimana suratnya tertanggal 25 Pebruari 2019;
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Kuasa Hukum Tergugat I, II dan III/Para Pembanding telah memohon pemeriksaan dalam tingkat banding sebagaimana ternyata di dalam Akta Permohonan Banding Nomor 1/Akta.Pdt.Banding/2019/PN Dps, tanggal 2 Januari 2019, yang dibuat oleh I KETUT SURYAWAN,SH.., Panitera Muda Perdata pada Pengadilan Negeri Denpasar, dan selanjutnya permohonan banding tersebut telah diberitahukan dengan seksama kepada para pihak sebagaimana suratnya masing-masing tertanggal 15 Januari 2019 dan tanggal 25 Pebruari 2019;
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Para Pembanding telah mengajukan Memori Banding tanggal 4 Pebruari 2019 dan Memori Banfing tersebut telah pula diberitahukan dengan cara seksama kepada Terbanding/Penggugat, Tergugat IV/Terbanding IV, Turut Tergugat/Turut Terbanding, sebagaimana suratnya masing-masing tertanggal 20 Pebruari 2019, tertanggal 25 Pebruari 2019 dan tertanggal 15 Maret 2019;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan Memori Banding dari Pembanding/Tergugat tersebut, kuasa Terbanding/ Penggugat melalui kuasa hukumnya telah mengajukan Kontra Memori Banding tanggal 12 Maret 2018 dan selanjutnya kontra memori banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada kuasa hukum Pembanding/Tergugat pada tanggal 27 Maret 2019;
Menimbang, bahwa pihak Tergugat III/Pembanding III telah mengajukan permohonan untuk mencabut permohonan bandingnya sebagaimana suratnya tertanggal 25 Pebruari 2019 dan permohonan tersebut telah pula diberitahukan dengan cara seksama kepada pihak Penggugat/Terbanding, Tergugat IV/Terbanding IV dan kepada Turut Terbanding sebagaimana suratnya masing-masing tertanggal 25 Pebruari 2019, tertanggal 26 Pebruari 2019 dan tertanggal 19 Maret 2019;
Menimbang, bahwa kepada kedua belah pihak telah diberikan kesempatan untuk memeriksa berkas perkara (inzage), sebagaimana ternyata di dalam Relas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Banding kepada kuasa Pembanding/Tergugat I, II, III pada tanggal 15 Januari 2019, kepada Terbanding/Penggugat tanggal 14 Januari 2019, dan kepada Tergugat IV/Terbanding IV tanggal 15 Januari 2019;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding semula Tergugat I dan II/Penggugat Rekonpensi telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara serta syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, karenanya permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa mengenai pencabutan banding yang diajukan oleh Pembanding III semula Tergugat III/Penggugat Rekonpensi sesuai surat tanggal 25 Pebruari 2019 Nomor 1/Pdt.Banding/2019/PN Dps yang diajukan oleh yang bersangkutan dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Denpasar Dwi Satyo Kuncoro,S.H.,M.H., oleh karena pencabutan banding tersebut dilakukan dihadapan Panitera selaku Pejabat yang berwenang sehingga sah menurut hukum, dengan demikian status Pembanding III semula Tergugat III dengan sendirinya berubah menjadi Turut Terbanding;
Menimbang, bahwa Memori Banding tertanggal 4 Pebruari 2019 yang diajukan oleh Pembanding I semula Tergugat I dan II/Penggugat Rekonpensi pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Para Pembanding sangat keberatan atas Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 1100/Pdt.G/2017/PN.Dps, Tanggal 20 Desember 2018 tersebut, baik mengenai pertimbangan-pertimbangan hukumnya maupun amar putusannya, dengan alasan-alasan sebagai berikut :
MENGENAI FORMALITAS PUTUSAN :
Bahwa setelah Para Pembanding cermati putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama ini, ternyata Majelis Hakim yang memutus perkara aquo adalah Majelis Hakim yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar No. 1100/Pdt.G/2017/PN.Dps tanggal 22 Maret 2018 (Vide Putusan Hal. 102), padahal gugatan Penggugat/Terbanding diregistrasi di Pengadilan Negeri Denpasar pada tanggal 28 Desember 2017 dengan Reg. No. 1100/Pdt.G/2017/PN.Dps, dan pada tanggal 5 Januari 2018 telah ada penetapan sidang pertama yang ditetapkan oleh Ketua Majelis Hakim serta persidangan sudah dimulai sejak bulan Januari 2018, sehingga tidak mungkin Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar No. 1100/Pdt.G/2017/PN.Dps tanggal 22 Maret 2018. Dengan adanya kekeliruan ini, sementara putusan pengadilan adalah merupakan akta otentik, maka putusan aquo dalam tingkat banding haruslah dibatalkan.
DALAM KONVENSI :
DALAM EKSEPSI :
Bahwa pada prinsipnya Para Pembanding menolak dasar pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam eksepsi, dan menolak pula amar putusan perkara aquo dalam eksepsi secara keseluruhan.
Bahwa Para Pembanding sangat keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama halaman 71-72, yang menyebutkan :
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan eksepsi Tergugat I, II, III Konvensi dan Tergugat IV Konvensi, kecuali eksepsi tentang Kompetensi Absolut Tergugat I,II, III Konvensi, karena hal tersebut sudah di pertimbangkan dan telah diputus dengan putusan sela tanggal 21 Agustus 2018, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
MENGADILI :
Menolak eksepsi Tergugat I, II, dan III Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi tersebut;
Menyatakan Pengadilan Negeri Denpasar berwenang memeriksa perkara perdata Nomor 1100/Pdt.G/2017/PN.Dps., tersebut;
Memerintahkan kedua belah pihak berperkara untuk melanjutkan pemeriksaaan parkara ini;
Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir;
Bahwa Para Pembanding menolak pertimbangan hukum ini, karena yang menjadi pokok perkara dalam perkara aquo adalah Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan Keluarga Manuaba Nomor AHU-0003396.AH.01.04 Tahun 2015 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan Keluarga Manuaba yang dikeluarkan oleh Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum atas nama Menteri Hukum dan HAM RI, tertanggal 6 Maret 2015 dan Surat Direktur Jenderal Administrasi Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.06-0000753, Perihal Penerimaan Perubahan Pemberitahuan Anggaran Dasar dan Data Yayasan Keluarga Manuaba dan lampirannya yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusian Republik Indonesia atas nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, tertanggal 3 Maret 2017.
Bahwa kedua produk hukum tersebut adalah merupakan keputusan Pejabat Tata Usaha Negara, sehingga yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terkait dengan keputusan Pejabat Tata Usaha Negara adalah Pengadilan Tata Usaha Negara, dan bukan kewenangan Pengadilan Negeri (Pengadilan Negeri Denpasar), hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 Jo. Undang-Undang No. 9 Tahun 2004, yang pada pokoknya menyebutkan kewenangan untuk memeriksa dan mengadili sengketa tata usaha negara secara absolut berada pada Pengadilan Tata Usaha Negara. Dengan demikian maka gugatan Penggugat/Terbanding dalam tingkat banding haruslah dinyatakan tidak dapat diterima.
Bahwa Para Pembanding sangat keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama halaman 72, yang menyebutkan :
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi angka 2 mengenai Kuasa yang digunakan untuk mengajukan gugatan tidak diisi tanggal, bulan, dan tahun sehingga tidak sesuai dengan kententuan undang-undang;
Menimbang, bahwa disamping tentang hal ini bukan termasuk materi eksepsi, maka menurut Majelis surat kuasa yang digunakan mengajukan gugatan yang materainya tidak diisi tanggal, bulan dan tahun secara yuridis tetap sah, hal ini disebabkan oleh karena fungsi dari materai hanya semata-mata sebagai pembayaran pajak kepada negara yang harus dibayar lunas oleh pihak penggugat;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka eksepsi ini haruslah ditolak;
Bahwa Para Pembanding sangat keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut dengan alasan :
Bahwa surat kuasa khusus yang tidak memenuhi ketentuan undang-undang dalam praktek peradilan adalah merupakan materi eksepsi, karena surat kuasa khusus yang cacat tidak dapat dipergunakan dalam persidangan, sehingga gugatan yang diajukan dengan mempergunakan surat kuasa khusus yang cacat dapat mengakibatkan gugatan dianggap mengandung cacat formil, dan akibatnya gugatan dapat dinyatakan tidak dapat diterima.
Bahwa masalah penggunaan meterai dalam surat kuasa khusus tidak boleh dianggap remeh, dan hakim dilarang untuk menyimpangi atau menabrak undang-undang dalam membuat pertimbangan hukum, karena penggunaan meterai tempel dalam surat kuasa khusus ada tatacara sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai. Jadi tatacara pemenuhan pajak menggunakan meterai tempel sebagai berikut :
Meterai tempel direkatkan seluruhnya dengan utuh dan tidak rusak diatas dokumen yang dikenakan Bea Meterai
Meterai tempel direkatkan di tempat dimana tandatangan akan dibubuhkan
Pembubuhan tandatangan disertai dengan tanggal, bulan dan tahun diatas meterai, dilakukan dengan menggunakan tinta atau yang sejenisnya, sebagian tandatangan berada diatas meterai dan sebagaian lagi diatas kertas dokumen.
Jika digunakan lebih dari satu meterai tempel, tandatangan harus dibubuhkan sebagian diatas semua meterai tempel dan sebagian diatas dokumen
Bahwa apabila ketentuan dalam Pasal 7 Undang-Undang No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai tidak dipenuhi, maka dokumen yang bersangkutan dianggap tidak bermeterai.
Bahwa surat kuasa khusus yang dipergunakan dalam persidangan termasuk dokumen yang wajib menggunakan meterai (meterai 6000). Oleh karena surat kuasa khusus yang dipergunakan dalam mengajukan gugatan ini dianggap tidak bermeterai, maka gugatan yang diajukan oleh Penggugat dianggap mengandung cacat secara formil, sehingga gugatan Penggugat haruslah dinyatakan tidak dapat diterima.
Bahwa fungsi meterai itu memang benar untuk pembayaran pajak, akan tetapi untuk pemenuhan bea meterai itu harus sesuai dengan tatacara yang ditentukan oleh undang-undang dan tidak hanya sekedar ditempelkan saja, melainkan diatas meterai harus diisi tanggal, bulan dan tahun serta sebagian tandatangan berada diatas meterai dan sebagaian lagi diatas kertas dokumen.
Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, maka telah terbukti pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama sangat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena gugatan yang ditandatangani kuasa berdasarkan kuasa yang tidak memenuhi syarat yang digariskan oleh undang-undang adalah merupakan gugatan yang mengadung cacat formil, sehingga dalam tingkat banding putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama haruslah dibatalkan.
Bahwa Para Pembanding sangat keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama halaman 72, yang menyebutkan :
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi angka 3 mengenai Penggugat tidak mempunyai kapasitas (legal standing) mengajukan gugatan kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, Majelis Hakim berpendapat hal ini sudah masuk ke dalam materi pokok perkara, dengan demikian eksepsi ini haruslah ditolak;
Bahwa pertimbangan ini adalah sangat keliru, karena dengan mudahnya Majelis Hakim Tingkat Pertama menyebutkan eksepsi Para Pembanding (Tergugat I, II dan III) sudah masuk ke dalam materi pokok perkara, padahal mengenai legal standing dari Penggugat/Terbanding mengajukan gugatan bukan masuk ke dalam pokok perkara, dengan alasan ;
Bahwa Penggugat mengajukan gugatan secara pribadi sebagai anak kandung dari Prof. dr. IB Gede Manuaba, Sp.OG (K), dan yang digugat adalah saudara kandungnya (adiknya) yaitu Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III selaku anak-anak dari Prof. dr. IB Gede Manuaba, Sp.OG (K), namun yang dijadikan obyek perkara diantaranya adalah :
Akta Perubahan Yayasan Keluarga Manuaba No. 2, tanggal 8 Februari 2017;
Surat Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Pemberitahuan Anggaran Dasar dan Data Yayasan Keluarga Manuaba dan lampirannya yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atas nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik, tertanggal 3 Maret 2017;
Bahwa apabila diibaratkan gugatan mengenai tanah, maka dapat diilustrasikan Penggugat mengajukan gugatan kepada Para Tergugat, namun yang dijadikan obyek perkara adalah tanah milik orang lain, sehingga dengan ilustrasi ini, telah terbukti secara yuridis formal Penggugat secara pribadi tidak memiliki hak untuk mengajukan gugatan kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, karena yang dijadikan obyek perkara adalah Akta Perubahan Yayasan Keluarga Manuaba No. 2, tanggal 8 Februari 2017 dan Surat Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 3 Maret 2017, yang secara pribadi tidak ada sangkut pautnya dengan Penggugat.
Bahwa dengan demikian, maka Penggugat/Terbanding tidak mempunyai kapasitas untuk menggugat Akta Perubahan Yayasan Keluarga Manuaba No. 02 tanggal 08 Februari 2017 yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan No. AHU-0005024.AH.01.12. Tahun 2017 tanggal 03 Maret 2017 tersebut.
Bahwa Para Pembanding sangat keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama halaman 72-73 yang menyebutkan :
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi angka 4 mengenai Kedudukan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dalam gugatan sangat kabur;
Menimbang, bahwa sebagaimana dalil yang diuraikan dalam gugatan Penggugat Konvensi, bahwa pada tanggal 19 Januari 2017 Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III selaku Anggota Pembina Yayasan Keluarga Manuaba menyelenggarakan Rapat Pembina sebagaimana surat undangan Nomor: 08/YKM/I2017, tertanggal 9 Januari 2017, dan dalam rapat tersebut menghasilkan sebuah keputusan yaitu merubah susunan Badan Pembina, Pengurus dan Pengawas;
Menimbang, bahwa perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III yang mengadakan rapat Pembina pada tanggal 19 Januari 2017 dan selanjutnya merubah organ Pembina, Pengurus dan Pengawas Yayasan Keluarga Manuaba sebagaimana Akta Perubahan Keluarga Manuaba No.: 02, tanggal 08 Pebruari 2017 yang dibuat oleh dan dihadapan Tergugat IV yaitu Hajjah Sri Subekti, SH adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrecmatige daad), karena bertentangan dengan kewajiban yang tertuang dalam Berita Acara Rapat Gabungan Yayasan Keluarga Manuaba yang dilaksanakan dan ditandatangani pada tanggal 5 Maret 2015 dan bertentangan dengan Anggaran Dasar Keluarga Manuaba serta Undang-Undang Yayasan.
Menimbang, berdasarkan uraian diatas maka menurut Majelis kedudukan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III yang diuraikan Penggugat adalah sangat jelas selaku Anggota Pembina Yayasan Keluarga Manuaba menyelenggarakan Rapat Pembina bertentangan dengan kewajiban yang tertuang dalam Berita Acara Rapat Gabungan Yayasan Keluarga Manuaba yang dilaksanakan dan ditandatangani pada tanggal 5 Maret 2015 dan bertentangan dengan Anggaran Dasar Keluarga Manuaba serta Undang-Undang Yayasan, walaupun untuk menyatakan terbukti atau tidaknya dalil Penggugat tergantung nanti dalam pembuktian pokok perkara;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut maka eksepsi ini dinyatakan ditolak;
Bahwa Para Pembanding sangat keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama ini, dengan alasan :
Bahwa Para Pembanding (Tergugat I dan Tergugat II) selaku Pembina Yayasan Keluarga Manuaba tidak dapat digugat sebagai pribadi, melainkan harus digugat dalam kapasitasnya sebagai Pembina Yayasan Keluarga Manuaba. Terhadap hal ini dapat dipedomani Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 601K/Sip/1975 tanggal 20 April 1977 yang menyatakan bahwa sorang pengurus yayasan digugat secara pribadi, mestinya yang digugat ialah bukan secara pribadi tetapi dalam kedudukannya sebagai pengurus yayasan.
Bahwa dalam gugatan Tergugat I dan II (Para Pembanding) digugat dalam kapasitas sebagai pribadi anak-anak dari Prof. dr. IB Gede Manuaba, Sp.OG (K). Namun disisi lain dalam pertimbangannya Majelis Hakim menguraikan kedudukan Tergugat I, II (Para Pembanding) selaku Anggota Pembina. Jadi pertimbangan Majelis Hakim ini semakin membuat kabur mengenai kedudukan Tergugat I dan II (Para Pembanding), karena sangat bertentangan dengan apa yang telah disampaikan oleh Penggugat/Terbanding. Dengan demikian, maka gugatan yang kabur haruslah dinyatakan tidak dapat diterima.
Bahwa Para Pembanding sangat keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama halaman 73-74 yang menyebutkan :
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi angka 5 mengenai Gugatan Penggugat mengandung cacat plurium litis consortium karena Pengggugat tidak mengikutsertakan Ida Bagus Udayana selaku Ketua Yayasan Keluarga Manuaba sebagai Tergugat;
Menimbang, bahwa disamping dalam hukum acara perdata inisiatif ada pada Penggugat, termasuk dalam menentukan siapa yang akan digugat, tentunya Penggugat tahu siapa saja yang “dirasa” telah melanggar haknya dan merugikan dirinya. Dengan demikian, Penggugat dapat memilih siapa yang akan dijadikan Tergugat dengan mencantumkannya dalam surat gugatannya, ternyata yang dipermasalahkan disini adalah perbuatan Tergugat I, II dan III selaku Anggota Pembina Hasil Rapat Gabungan Yayasan Keluarga Manuaba yang dilaksanakan dan ditandatangani pada tanggal 5 Maret 2015, yang dituangkan dalam Akta Nomor 02 tanggal 5 Maret 2015, yang mengadakan Rapat Pembina yang menghasilkan Akta Perubahan Yayasan Keluarga Manuaba Nomor 02, sebagai Ida Bagus Udayana Ketua Yayasan Manuaba;
Menimbang, bahwa dalam Akta Nomor 02 tanggal 5 Maret 2015, Ida Bagus Udayana belum menjadi Pengurus Yayasan Keluarga Manuaba, maka secara hukum tidak bisa dilibatkan dalam perkara ini, sehingga menurut Majelis eksepsi ini harus dinyatakan ditolak;
Bahwa Para Pembanding sangat keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama, karena Akta Perubahan Yayasan Keluarga Manuaba No. 02 tanggal 08 Februari 2017 yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan No. AHU-0005024.AH.01.12. Tahun 2017 tanggal 03 Maret 2017 adalah merupakan Akta Otentik yang mempunyai kekuatan hukum sempurna sebelum dapat dibuktikan sebaliknya. Jadi sebelum dapat dibuktikan sebaliknya, maka Akta Perubahan Yayasan Keluarga Manuaba No. 02 tanggal 08 Februari 2017 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga Penggugat/Terbanding wajib mengikutsertakan IDA BAGUS UDAYANA, ST sebagai Ketua Yayasan Keluarga Manuaba sesuai Akta Perubahan Yayasan Keluarga Manuaba No. 02 tanggal 08 Februari 2017 yang telah diterima dan dicatat oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Daftar Yayasan No. AHU-0005024.AH.01.12. Tahun 2017 tanggal 03 Maret 2017. Dengan tidak diikutsertakannya IDA BAGUS UDAYANA, ST sebagai Ketua Yayasan Keluarga Manuaba sesuai Akta Perubahan Yayasan Keluarga Manuaba No. 02 tanggal 08 Februari 2017 telah terbukti gugatan Penggugat/Terbanding kekurangan subyek hukum (mengandung cacat plurium litis consorsium), dan karenanya gugatan Penggugat/Terbanding haruslah dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
Bahwa Para Pembanding sangat keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama halaman 74 yang menyebutkan :
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi angka 6 mengenai Gugatan Penggugat mengandung Error in persona, karena dalam perkara aquo karena yang digugat seharusnya Yayasan Keluarga Manuaba dan bukan pribadi-pribadi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III selaku anak kandung dari Prof. Dr. Ida Bagus Gede Manuaba;
Menimbang, bahwa sebagaimana pertimbangan eksepsi angka 5 diatas, bahwa yang menjadi permasalahan dalam ini adalah perbuatan Tergugat I, II dan III selaku Anggota Pembina Yayasan Keluarga Manuaba menyelenggarakan Rapat Pembina bertentangan dengan kewajiban yang tertuang dalam Berita Acara Rapat Gabungan Yayasan Keluarga Manuaba yang dilaksanakan dan ditandatangani pada tanggal 5 Maret 2015 dan bertentangan dengan Anggaran Dasar Keluarga Manuaba serta Undang-Undang Yayasan;
Menimbang, bahwa karena perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III merupakan perbuatan pribadi selaku Anggota Pembina Yayasan bukan atas nama Yayasan secara kelembagaan, maka menurut Majelis sudah sepatutnya gugatan hanya ditujukan kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara pribadi, sehingga Yayasan secara kelembagaan tidak perlu dilibatkan dalam perkara ini, oleh karenanya eksepsi ini harus ditolak;
Bahwa Para Pembanding sangat keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama, dengan alasan :
Bahwa rapat pembina tertanggal 19 Januari 2017, yang menghasilkan keluarnya Akta Perubahan Yayasan Keluarga Manuaba No. 02 tanggal 08 Februari 2017 bukan merupakan perbuatan atau rapat pribadi, melainkan rapat tersebut adalah atas nama Pembina Yayasan Keluarga Manuaba sebagaimana surat undangan yang telah disampaikan dan telah pula diterima oleh Penggugat/Terbanding. Jadi pertimbangan Majelis Hakim yang menuduh Para Pembanding melakukan perbuatan pribadi selaku Anggota Pembina Yayasan bukan atas nama Yayasan secara kelembagaan adalah pertimbangan yang sangat menyesatkan karena sangat bertentangan dengan fakta persidangan.
Bahwa apabila Para Pembanding melakukan perbuatan pribadi selaku Anggota Pembina, kenapa Para Pembanding harus mengundang Penggugat/Terbanding selaku Ketua Yayasan Keluarga Manuaba untuk ikut hadir dalam rapat Pembina tanggal 19 Januari 2017. Jadi pertimbangan Majelis Hakim ini betul-betul sangat menyimpang dari fakta persidangan, sehingga pertimbangan ini dalam tingkat banding haruslah dikesampingkan.
Bahwa oleh karena Para Pembanding melakukan rapat tanggal 19 Januari 2017 yang menghasilkan Akta Perubahan Yayasan Keluarga Manuaba No. 02 tanggal 08 Februari 2017 adalah merupakan perbuatan secara kelembagaan, sehingga yang harus digugat adalah Lembaganya (Yayasan Keluarga Manuaba) dan bukan pribadi-pribadi Para Pembanding selaku anak-anak dari Prof. dr. IB Gede Manuaba, Sp.OG (K).
Bahwa dengan demikian, maka telah terbukti gugatan Penggugat/Terbanding mengandung Error in persona, sehingga gugatan Penggugat/Terbanding haruslah dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
Bahwa Pembanding sangat keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama halaman 74-75 yang menyebutkan :
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi Tergugat IV Konvensi Rekonvensi yang menyatakan Eksepsi Error In Persona, karena Penggugat telah salah menempatkan Notaris sebagai pihak Tergugat dalam perkara aquo sementara didalam posita angka 26 posisi hukum Tergugat IV sama dengan posisi hukum Turut Tergugat begitu pula dalam petitum tentang provisi angka 3 dan dalam petitum pokok perkara angka 8 juga posisinya sama antara Tergugat IV dan Turut Tergugat;
Menimbang, bahwa menurut pendapat Majelis Hakim hal ini sudah masuk ke dalam materi pokok perkara, dengan demikian eksepsi ini harus dinyatakan ditolak;
Bahwa pertimbangan ini adalah sangat keliru, karena memposisikan seseorang atau badan hukum dalam suatu gugatan harus dilihat dari peran atau perbuatan yang dilakukan, dan tidak boleh sembarangan mendudukkan seseorang sebagai Tergugat. Apabila dilihat dalam perkara aquo, Notaris Ny. Hj. Sri Subekti, SH tidak sepantasnya didudukkan sebagai Tergugat IV, dan apabila dilihat dari bunyi petitum Penggugat yang menyebutkan : Menghukum, Tergugat IV Konvensi dan Turut Tergugat Konvensi mentaati isi putusan dalam perkara ini, telah membuktikan Notaris Ny. Hj. Sri Subekti, SH tidak sepatutnya diposisikan sebagai Tergugat IV dan apabila digugat haruslah didudukkan sebagai Turut Tergugat dan bukan Tergugat IV, karena hanya dihukum untuk mentaati isi putusan. Dengan adanya kekeliruan ini, maka gugatan Penggugat/Terbanding haruslah dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa pada prinsipnya Para Pembanding menolak dasar pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam pokok perkara dan menolak pula amar putusan perkara aquo dalam pokok perkara secara keseluruhan.
Bahwa Para Pembanding sangat keberatan dengan dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama halaman 91 yang menyebutkan:
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta pertimbangan diatas, maka terbukti bahwa Rapat Gabungan Yayasan Keluarga Manuaba tanggal 25 Maret 2015 tersebut telah sesuai dengan prosedur yang berlaku, yaitu sesuai Anggaran Dasar Yayasan yang tertuang dalam Akta Pendirian Nomor 06 tanggal 10 Agustus 2010, sehingga menurut Majelis Hakim Rapat Gabungan tanggal 25 Maret 2015 tersebut adalah sah;
Menimbang, bahwa sebagaimana pertimbangan diatas karena rapat Gabungan Yayasan Keluaraga Manuaba tanggal 25 Maret 2015 tersebut sah, maka hasil dari Rapat Gabungan berupa Berita Acara Rapat Gabungan Yayasan Keluarga Manuaba, pada Hari Kamis, tanggal 5 Maret 2015 yang memilih dan mengangkat Pembina, Pengurus dan Pengawas YKM Periode Tahun 2016-2019, yang selanjutnya dituangkan dalam Akta Pendirian Yayasan Keluarga Manuaba Nomor 02, tanggal 5 Maret 2015 pada Notaris Sri Subekti, SH (Tergugat IV Konvensi) serta Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan Keluarga Manuaba Nomor AHU-0003396.AH.01.04 Tahun 2015 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan Keluarga Manuaba yang dikeluarkan oleh Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum atas nama Menteri Hukum dan HAM RI tertanggal 6 Maret 2015, karena dilakukan dengan proses dan prosedur yang benar, maka menurut sah dan mengikat menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka tuntutan Penggugat Konvnsi angka 5 patut dikabulkan ;
Bahwa Para Pembanding sangat keberatan dengan dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama, dan terkesan memihak Penggugat/Terbanding, karena disatu sisi pada saat mempertimbangkan bukti surat dan saksi-saksi yang diajukan Penggugat/Terbanding seolah-olah benar semuanya, padahal Rapat Gabungan Yayasan Keluaraga Manuaba tanggal 25 Maret 2015 tersebut tidak memenuhi syarat sebagaimana ketentuan Anggaran Dasar (Akta Pendirian No. 06 tanggal 10 Agustus 2010), dengan alasan;
Bahwa mengenai Rapat Gabungan diatur dalam Pasal 31 Akta Pendirian No. 06 tanggal 10 Agustus 2010 yang menyebutkan ;
Rapat Gabungan adalah rapat yang diadakan oleh pengurus dan pengawas untuk mengakat pembina, apabila yayasan tidak lagi mempunyai pembina.
Rapat gabungan diadakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak yayasan tidak lagi mempunyai pembina.
Panggilan rapat gabungan dilakukan oleh pengurus.
Panggilan rapat gabungan disampaikan kepada setiap pengurus dan pengawas secara langsung atau melalui surat dengan mendapat tanda terima, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat
Panggilan rapat gabungan harus mencantumkan tanggal, waktu, tempat dan acara rapat.
Rapat gabungan diadakan ditempat kedudukan yayasan atau ditempat kegiatan yayasan.
Rapat gabungan dipimpin oleh ketua pengurus.
Dalam hal ketua pengurus tidak ada atau berhalangan hadir, maka rapat gabungan dipimpin oleh ketua pengawas.
Dalam hal ketua pengurus dan ketua pengawas tidak ada atau berhalangan hadir, maka rapat gabungan dipimpin oleh pengurus atau pengawas yang dipilih oleh dari pengurus dan pengawas yang hadir.
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut dikaitkan dengan fakta persidangan, maka tidak ada satupun ketentuan tersebut telah terpenuhi, karena berdasarkan fakta persidangan adalah :
Bahwa rapat yang dilakukan pada tanggal 25 Maret 2015 bukan rapat yang diselenggarakan oleh Pengurus dan Pengawas, melainkan rapat tersebut diinisiator oleh Penggugat/Terbanding dengan cara menelpon Para Terbanding.
Bahwa rapat yang dilakukan tersebut melebihi batas waktu 30 hari sebagaimana amanat Anggaran Dasar, karena Pembina Prof. IB Gede Manuaba, Sp.OG (K) telah ada penetapan pengampuan sejak tanggal 22 Juli 2014, sedangkan rapat baru diadakan pada tanggal 25 Maret 2015.
Bahwa panggilan rapat gabungan tidak dilakukan oleh Pengurus Yayasan, akan tetapi diberitahu melalui telepon oleh Penggugat/Terbanding.
Tidak ada surat untuk undangan/panggilan rapat dan tidak pula ada acara rapat yang disampaikan.
Rapat gabungan tersebut tidak dilakukan ditempat kedudukan yayasan atau ditempat kegiatan yayasan, melainkan dilakukan di Kantor Notaris (Tergugat IV).
Bahwa rapat tersebut tidak dipimpin oleh Ketua Pengawas (AA. Gede Sayang Dwija), melainkan dipimpin oleh Penggugat/Terbanding yang tidak termasuk organ yayasan.
Bahwa yang ikut rapat orang-orang yang tidak duduk dalam organ yayasan sesuai Akta Pendirian No. 06 tanggal 10 Agustus 2010.
Jadi berdasarkan ketentuan tersebut, dikaitkan dengan fakta persidangan, maka telah jelas Rapat Gabungan tersebut tidak memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 31 Akta Pendirian No. 06 tanggal 10 Agustus 2010.
Bahwa ketentuan Akta Pendirian No. 06 tanggal 10 Agustus 2010 lebih lanjut menyebutkan ;
Pasal 32 ayat (3) menyebutkan : setiap pengawas atau pengurus yang hadir berhak mengeluarkan 1 (satu) suara untuk setiap pengurus atau pengawas lain yang diwakilinya.
Pasal 32 ayat (4) menyebutkan : pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa tandatangan, sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan secara terbuka, kecuali ketua rapat menentukan lain dan tidak ada keberatan dari yang hadir.
Jadi dalam rapat tersebut tidak ada pemungutan suara dengan surat suara tertutup maupun terbuka, sehingga rapat tersebut tidak memenuhi ketentuan Akta Pendirian No. 06 tanggal 10 Agustus 2010.
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim terbalik-balik, disatu sisi menyebutkan pengangkatan pembina dan pengurus tidak boleh bersamaan, akan tetapi dalam rapat gabungan ini bersamaan mengangkat Pembina, Pengurus dan Pengawas YKM Periode Tahun 2016-2019. Jadi pertimbangan Majelis Hakim yang tumpang tindih dan tidak singkron antara yang satu dengan yang lainnya haruslah dikesampingkan dalam tingkat banding.
Bahwa Para Pembanding sangat keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama halaman 91-93 yang menyebutkan:
Menimbang, bahwa selanjutnya mengenai Rapat Pembina tanggal 19 Januari 2017;
Menimbang, bahwa secara materiil Rapat Pembina untuk melakukan Perubahan organ yayasan (Pembina, Pengurus dan Pengawas) harus sesuai syarat yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Yayasan, untuk menilai sah tidaknya rapat tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Bukti P-7 = Bukti T.I.II.III-3 = Bukti T.IV, bahwa ternyata Penggugat Konvensi selaku Pembina sudah diundang Rapat, oleh Tergugat I, II, III Konvensi pada Hari Kamis, tanggal 19 Januari 2017, jam 11.00 Wita, bertempat di Ruang Pertemuan Melati Rumah Sakit Umum Manuaba;
Menimbang, bahwa Surat Undangan tersebut sudah diterima oleh Penggugat Konvensi, hal ini sesuai dengan Bukti T.IV-8, namun tidak ada tanggal penerimaan surat tersebut;
Menimbang, bahwa sesuai bukti T.IV-4, bahwa Notulen Rapat Pembina Yayasan Keluarga Manuaba tanggal 19 Januari 2017, adalah ;
III. Pembahasan Evaluasi Harta Kekayaan Yayasan, Hak dan Kewajiban Tahun Lampau.
IV. Menetapkan Kebijakan Umum Yayasan Keluarga Manuaba
V. Merencanakan Program Kerja dan Rancangan Anggaran Tahunan Yayasan Keluarga Manuaba.
VI. Penggantian Pengurus Yayasan Keluarga Manuaba.
VII. Penuntup.
Menimbang, bahwa begitu juga sesuai bukti T.IV-7, berupa Susunan Acara Rapat Pembina Yayasan Keluarga Kamis tanggal 19 Januari 2017, adalah ;
Doa
Pembahasan evaluasi harta kekayaan yayasan, hak dan kewajiban yayasan tahun lampau
Menetapkan Kebijakan Umum Yayasan Keluarga Manuaba.
Merencanakan Program Kerja dan Rancangan Anggaran Tahunan Yayasan Keluarga Manuaba.
Re-Shoufle Pengurus Yayasan Keluarga Manuaba
Penutup
Menimbang, bahwa sesuai bukti T.IV-4 dan T.IV-7 berupa Notulen Rapat dan Agenda Rapat Pembina Yayasan Keluarga Manuaba, hari Kamis, tanggal 19 Januari 2017, yang selanjutnya sebagai dasar terbitnya Akta Perubahan Yayasan Keluarga Manuaba Nomor 05, tanggal 08 Pebruari 2017 oleh Tergugat IV Konvensi (Vide Bukti P-10 = T.I,II,III-1 = T.T-2);
Menimbang, bahwa Rapat Pembina yang diadakan oleh Tergugat I, II dan III Konvensi yang dituangkan dalam Akta Perubahan Yayasan Keluarga Manuaba Nomor 02 tanggal 08 Pebruari 2017 sebagaimana bukti P-10 = T.I, II, III-1 = T.IV-11 = T.T-2 tersebut, ternyata isinya tentang Perubahan Pembina, Pengurus dan Pengawas yang merupakan hasil Rapat Pembina tanggal 19 Januari 2017;
Menimbang, bahwa sesuai bukti T.IV-4 dan T.IV-7 Acara Rapat tanggal 19 Januari 2017 tersebut hanya mengagendakan Penggantian Pengurus Yayasan Keluarga Manuaba dan/atau Reshoufle Pengurus Yayasan Keluarga Manuaba, tidak ada acara mengagendakan Perubahan Pembina Yayasan Keluarga Manuaba;
Menimbang, bahwa karena dalam Undangan Rapat Pembina Yayasan Keluarga Manuab tanggal 19 Januari 2017, acaranya sebagaimana bukti T.IV-4 hanya untuk Penggantian Pengurus Yayasan Keluarga Manuaba dan/atau Re-Shoufle Pengurus Yayasan Keluarga Manuaba (Bukti T.TIV-7, maka Rapat Pembina tanggal 19 Januari 2017 yang diselenggarakan oleh Tergugat I, II, III Konvensi untuk merubah susunan Pembina Yayasan Keluarga Manuaba tersebut tidak sesuai dengan tata cara Rapat Pembina yang ditentukan dalam Pasal 10 ayat (3) Akta Pendirian Yayasan Keluarga Manuaba Nomor 02, tanggal 05 Maret 2015, sehingga hasil rapat Pembina yang diadakan oleh Tergugat I,II dan III Konvensi tanggal 19 Januari 2017, maka menurut Majelis Hakim secara materiil tidak sah;
Bahwa Para Pembanding sangat keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama, dengan alasan :
Bahwa Majelis Hakim telah keliru memberikan pertimbangan terkait dengan ketentuan Pasal 10 ayat (3) Akta Pendirian Yayasan Keluarga Manuaba Nomor 02, tanggal 05 Maret 2015, karena mengenai prosedur atau tatacara rapat pembina secara materiil telah sesuai dengan ketentuan Pasal 10 dan Pasal 11, yaitu :
Panggilan rapat pembina telah dilakukan oleh pembina secara langsung dengan surat dan surat undangan tersebut sudah diterima oleh Penggugat/Terbanding 7 (tujuh) hari sebelum rapat diadakan dan telah diakui oleh Penggugat/Terbanding.
Panggilan rapat pembina sudah mencantumkan hari, tanggal, waktu, tempat dan acara rapat (sesuai bukti surat TI,II,III-3) dan dikuatkan oleh keterangan saksi I Made Yudi Asmara.
Rapat pembina sudah diadakan di tempat kedudukan yayasan atau di tempat kegiatan yayasan, yaitu di Ruang Pertemuan Melati Rumah Sakit Umum Manuaba (sesuai bukti surat TI,II,III-3).
Rapat pembina dipimpin oleh Tergugat III (Ida Bagus Surya Putra Manuaba), karena Penggugat/Terbanding selaku Ketua Pembina tidak hadir tanpa penjelasan.
Rapat pembina telah dihadiri 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota pembina, yaitu dihadiri oleh Para Pembanding (Pasal 11 ayat (1) Akta Pendirian Yayasan Keluarga Manuaba Nomor 02, tanggal 05 Maret 2015).
Bahwa mengenai agenda rapat telah terjadi pengembangan pada saat rapat tersebut berlangsung, mengingat Penggugat/Terbanding tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaimana dituangkan dalam Anggaran Dasar, sehingga diputuskan untuk merubah kedudukan Penggugat dari Ketua Pembina menjadi anngota Pembina, berdasarkan hasil keputusan rapat yang dihadiri 2/3 dari jumlah anggota.
Bahwa hasil rapat tersebut telah dibuatkan Berita Acara Rapat Pembina sebagaimana amanat Anggaran Dasar (susuai bukti surat TIV- 4)
Jadi pertimbangan Majelis Hakim yang menyebutkan hasil rapat Pembina yang diadakan oleh Tergugat I, II dan III Konvensi tanggal 19 Januari 2017, secara materiil tidak sah adalah pertimbangan yang sangat keliru dan bertentangan dengan fakta persidangan, sehingga dalam tingkat banding pertimbangan ini haruslah dikesampingkan.
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim yang menyebutkan rapat Pembina yang diadakan oleh Tergugat I,II dan III Konvensi (Para Pembanding) tanggal 19 Januari 2017, secara materiil tidak sah adalah pertimbangan yang sangat keliru, karena kebenaran yang dicari oleh Majelis Hakim dalam hukum acara perdata adalah kebenaran formal. Menurut M. Yahya Harahap, SH dalam bukunya yang berjudul Hukum Acara Perdata, menyebutkan : hakim hanya terbatas menerima dan memeriksa sepanjang mengenai hal-hal yang diajukan penggugat dan tergugat. oleh karena itu fungsi dan peran hakim dalam proses perkara perdata, hanya terbatas mencari dan menemukan kebenaran formil. Dan kebenaran itu diwujudkan sesuai dengan dasar alasan dan fakta-fakta yang diajukan oleh para pihak selama proses persidangan.
Bahwa Majelis Hakim tidak memberikan pertimbangan terhadap bukti surat TI,II,III-8 dan TI,II,III-9, karena kedua bukti surat tersebut telah membuktikan bahwa Penggugat/Terbanding beberapa kali telah diundang untuk rapat guna membahas segala hal terkait dengan Yayasan Keluarga Manuaba dan unit usahanya, namun Penggugat/Terbanding sebagai Ketua Pembina sama sekali tidak ada niat untuk hadir. Dan pada saat rapat pembina tanggal 19 Januari 2017 Penggugat/Terbanding juga sudah diundang sesuai prosedur Anggaran Dasar Yayasan dengan Surat No. 08/YKM/I/2017 tertanggal 9 Januari 2017 (sesuai bukti surat TI,II,III-3), tapi Penggugat/Terbanding juga tidak hadir tanpa alasan. Jadi cukup alasan dalam rapat pembina tanggal 19 Januari 2017 terjadi suatu pengembangan terkait dengan kepemimpinan Penggugat/Terbanding selaku Ketua Yayasan Manuaba yang tidak pernah mau datang pada saat rapat-rapat untuk membahas dan mengevaluasi perkembangan Yayasan Keluarga Manuaba, karena secara fakta Penggugat selaku Ketua Pembina tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam Anggaran Dasar maupun ketentuan undang-undang, antara lain Pasal 12 Akta Pendirian Yayasan Keluarga Manuaba Nomor 02, tanggal 05 Maret 2015 :
Tidak pernah menyelenggarakan rapat tahunan sebagaimana ketentuan Pasal 12 ayat (1) Akta Pendirian Yayasan Keluarga Manuaba Nomor 02, tanggal 05 Maret 2015
Tidak pernah melaksanakan :
Evaluasi tentang harta kekayaan, hak dan kewajiban yayasan tahun yang lampau sebagai dasar pertimbangan bagi perkiraan mengenai perkembangan yayasan untuk tahun yang akan datang.
Tidak pernah membuat laporan tahunan, sehingga tidak ada pengesahan laporan tahunan yang diajukan pengurus
Tidak pernah ada penetapan kebijakan umum yayasan
Tidak pernah melakukan pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan yayasan.
Bahwa oleh karena Terbanding/Penggugat tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam Anggaran Dasar Terbanding/Penggugat, maka atas pengelolaan keuangan yang tidak jelas terkait dengan hasil usaha unit yayasan telah pula dilaporkan di Dit Reskrimum Polda Bali oleh Ketua Yayasan Ida Bagus Udayana (sesuai bukti surat TI,II,III-4), dan saat ini sudah dalam tingkat penyidikan, karena telah ditemukan dua alat bukti yang cukup. Dan hal ini juga didukung oleh keterangan saksi yang diajukan oleh Penggugat/Terbanding yang bernama Anak Agung Istri Mas Kencanawati dan Anak Agung Gde Sayang Dwija, yang dengan tegas menerangkan : Bahwa masalah keuangan Rumah Sakit, masuk ke Rekening Prof. Dr. Ida Bagus Manuaba. Jadi dari keterangan saksi-saksi ini telah kelihatan dengan jelas uang hasil usaha Rumah Sakit Manuaba yang merupakan unit usaha Yayasan Keluarga Manuaba di berikan kepada perorangan dan tidak dimasukkan ke Rekening Yayasan Keluarga Manuaba. Dan dalam penyidikan di Polda Bali telah pula ditemukan uang milik yayasan juga dibuatkan rekening pribadi atau perorangan.
Dari uraian tersebut, maka merupakan persangkaan yang kuat bagi Majelis Hakim bahwa telah terbukti Penggugat/Terbanding selaku Ketua Pembina tidak melakukan tugas dan kewajibannya sebagaimana ketentuan Anggaran Dasar maupun undang-undang yayasan, sehingga Rapat Pembina tanggal 19 Januari 2017 yang menghasilkan penggantian Pengurus dan pengawas serta perubahan kedudukan Penggugat/Terbanding dari Ketua Pembina menjadi anggota pembina, yang telah dilaporkan kepada Menteri Hukum dan HAM RI secara materiil adalah sah menurut hukum.
Bahwa Para Pembanding sangat keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama halaman 93-95 yang menyebutkan:
Menimbang, bahwa selanjutnya dari segi formalitas menurut UU Yayasan Perubahan anggaran dasar terbagi 2 (dua), yaitu; Perubahan anggaran dasar yang memerlukan persetujuan menteri dan perubahan anggaran dasar yang cukup dilaporkan kepada menteri;
Menimbang, bahwa dalam hal menyangkut perubahan Pengurus maupun Pengawas UU Yayasan mewajibkan yayasan untuk melaporkan perubahannya kepada Menteri;
Menimbang, bahwa perubahan anggaran dasar yang menyangkut perubahan kepengurusan tidak harus dibuatkan dalam bentuk akta notariil (akta notaris), melainkan dapat dilakukan dokumen keputusan rapat Pembina (surat bawah tangan);
Menimbang, bahwa untuk perubahan Pembina tidak ada kententuan dalam undang-undang Yayasan yang mewajibkan pelaporan tersebut. Pelaporan kepada menteri atas perubahan atau penggantian Pembina malah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 yang telah dirubah dengan PP Nomor 3 Tahun 2013, tentang Pelaksanaan UU Yayasan;
Menimbang, bahwa dalam Peraturan Pemerintah tersebut bahwa perubahan pejabat organ-organ yayasan dikatagorikan sebagai Perubahan Data Yayasan (Pasal 19 PP Yayasan);
Menimbang, bahwa terkait dengan perubahan/pergantian seluruh anggota Pembina yang dilakukan sekaligus dengan perubahan/pergantian kepengurusan. Salah satunya adalah mengenai kewenangan dari Pembina dan kepengurusan baru tersebut;
Menimbang, bahwa dalam terjadi pergantian seluruh anggota Pembina secara bersamaan dengan anggota kepengurusan, maka mekanismenya harus dilakukan secara benar. Artinya, jangan sampai kepengurusan baru diangkat oleh Pembina baru, maka kepengurusan tersebut tidak sah, karena menurut ketentuannya, perubahan data yayasan tidak akan diterima kalau dilakukan oleh anggota organ yang didaftarkan (dilaporkan) kepada Menteri; (Vide Pasal 19 A Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 yang telah dirubah dengan PP Nomor 3 Tahun 2013, tentang Pelaksanaan UU Yayasan);
Menimbang, bahwa Pasal 19 A Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 yang telah dirubah dengan PP Nomor 3 Tahun 2013, tentang Pelaksanaan UU tentang Yayasan berbunyi :
“Menteri hanya dapat menerima perubahan Anggran Dasar dan/atau Perubahan Data Yayasan yang dilakukan oleh anggota organ yang telah diberitahukan kepada Menteri”,
Menimbang, bahwa agar perubahan kepengurusan tetap sah, maka kepengurusan yang baru harusnya diangkat terlebih dahulu oleh Pembina (‘lama”). Selanjutnya, Pembina dapat mengangkat Pembina baru disertai dengan pemberhentian Pembina lama, yang terhintung sejak rapat ditutup atau ditetapkan pada tanggal kemudian. Terakhir, rapat dapat saja menunjuk/memberi kuasa kepada seseorang anggota untuk melaporkan kepengurusan /Pembina yang baru kepada Menteri oleh organ baru yang belum dilaporkan perubahan Anggaran Dasar dan/atau Perubahan Datanya kepada Menteri;
Menimbang, bahwa sebagaimana bukti P-10 = T.I, II, III-1 = T.IV-11 = T.T-2 serta Bukti T.T-10 terbukti perubahan susunan Pembina, Pengurus dan Pengawas secara bersamaan begitu juga pengajuan permohonan Perubahan Data Yayasan Keluarga Manuaba kepada Menteri diajukan oleh Pembina baru diangkat yang bersamaan dengan pengangkatan Pengurus dan Pengawas yang baru;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan pertimbangan tersebut diatas dihubungkan dengan ketentuan Pasal 19 A Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 yang telah dirubah dengan PP Nomor 3 Tahun 2013, tentang Pelaksanaan UU tentang Yayasan, karena Pelaporan Perubahan Data Yayasan Keluarga Manuaba dilakukan oleh organ yayasan yang belum pernah dilaporkan Perubahan Datanya kepada Menteri, maka Perubahan Data Yayasan/Hasil Rapat Pembina tanggal 17 Januari 2017 tersebut secara formal tidak sah;
Bahwa Para Pembanding sangat keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama, dengan alasan :
Bahwa Majelis Hakim telah melanggar ketentuan Pasal 50 Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang mewajibkan pertimbangan hukum dalam putusan tersebut memuat :
Alasan-Alasan yang berkaitan dengan penentuan fakta-fakta kejadian dikualifisir menjadi fakta hukum.
Dasar putusan yang berkaitan dengan hukum yang diterapkan dan argumen-argumen pendukung.
Pasal-pasal dari peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan dasar-dasar hukum yang diterapkan, atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili.
Hukum tak tertulis dapat berupa argumen sosiologis dan filosofis atau moral justice.
Alasan dan dasar hukum tersebut harus tepat dan benar.
Bahwa Majelis Hakim sangat keliru membuat pertimbangan hukum dalam perkara mengenai yayasan dengan dasar pertimbangan menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2013, karena Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2013 ini adalah tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri dan bukan tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan. Jadi dengan adanya kekeliruan ini, maka Putusan aquo dalam tingkat banding haruslah dibatalkan, mengingat Putusan Pengadilan adalah merupakan Akta Otentik, sehingga kesalahan tersebut membuat akta otentik tersebut dapat dibatalkan.
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim sangat bertentangan dengan fakta persidangan dan sangat bertentangan dengan Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang mewajibkan alasan dan dasar hukum dalam membuat pertimbangan harus tepat dan benar, dengan alasan :
Bahwa dalam perkara aquo tidak pernah terjadi pergantian seluruh anggota pembina, hanya perubahan kedudukan dari Penggugat/Terbanding sebagai Ketua Pembina menjadi Anggota Pembina.
Bahwa tidak pernah pula terjadi pergantian seluruh anggota Pembina secara bersamaan dengan anggota kepengurusan, karena pergantian Pengurus dan Pengawas dilakukan oleh Pembina yang lama (Para Pembanding) berdasarkan hasil rapat pembina tanggal 19 Januari 2017 dan bukan oleh pembina yang baru, mengingat tidak ada pembina yang baru.
Bahwa Pengurus Yayasan sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan rapat Pembina (pasal 34 ayat (1) UU No. 28 tahun 2004)
Bahwa Pengawas Yayasan sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan rapat Pembina (pasal 46 ayat (1) UU No. 28 tahun 2004)
Bahwa dalam perkara aquo tidak pernah terjadi pergantian pembina lama sebagaimana pertimbangan Majelis Hakim, sehingga pertimbangan Majelis Hakim tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Bahwa terhadap Perubahan Data Yayasan Keluarga Manuaba telah dilaporkan oleh organ yayasan kepada Menteri, dan Menteri sudah menerima Perubahan Data Yayasan tersebut, sehingga terbitlah Surat Direktur Jenderal Administrasi Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.06-0000753, Perihal Penerimaan Perubahan Pemberitahuan Anggaran Dasar dan Data Yayasan Keluarga Manuaba dan lampirannya yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusian Republik Indonesia atas nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, tertanggal 3 Maret 2017. Dengan demikian Perubahan Data Yayasan/Hasil Rapat Pembina tanggal 17 Januari 2017 tersebut secara formal adalah sah dan mengikat.
Bahwa dengan demikian, maka pertimbangan Majelis Hakim telah terbukti menyimpang dari fakta persidangan, dan tidak memuat alasan dan dasar hukum yang tepat dan benar, karenanya dalam tingkat banding pertimbangan tersebut haruslah dikasampingkan.
Bahwa Para Pembanding sangat keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama halaman 95 yang menyebutkan:
Menimbang, bahwa sebagaimana diatas, karena terbukti bahwa perbuatan Tergugat I, II dan III Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi mengadakan Rapat Pembina tanggal 19 Januari 2017 terbukti secara materiil bertentangan dengan kewajiban yang tertuang dalam Anggaran Dasar Yayasan (Akta Pendirian Yayasan Keluarga Manuaba Nomor 02 tanggal 5 Maret 2015 dn bertentangan dengan Anggaran Dasar Keluarga Manuaba serta secara formal bertentangan dengan Undang-Undang Yayasan, maka menurut Majelis Hakim perbuatan Tergugat I, II, dan III Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi merupakan suatu perbuatan melawan hukum, dengan demikian petitum gugatan angka 3 dapat dikabulkan;
Bahwa pertimbangan ini, yang menyebutkan Para Pembanding melakukan perbuatan melawan hukum adalah pertimbangan yang sangat keliru, karena Rapat Pembina tanggal 19 Januari 2017 telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku dan secara materiil tidak bertentangan dengan kewajiban yang tertuang dalam Anggaran Dasar Yayasan (Akta Pendirian Yayasan Keluarga Manuaba Nomor 02 tanggal 5 Maret 2015), dan tidak pula bertentangan dengan Anggaran Dasar Yayasan Keluarga Manuaba maupun Undang-Undang Yayasan, sebagaimana telah Para Pembanding uraikan diatas. Bahwa Rapat Pembina tanggal 19 Januari 2017 tersebut pelaksanaannya sudah sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar mengenai rapat pembina, sehingga Rapat Pembina tanggal 19 Januari 2017 adalah sah menurut hukum.
Bahwa Para Pembanding sangat keberatan dengan dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama halaman 95-96 yang menyebutkan:
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan dan terbukti bahwa hasil Rapat Pembina yang diadakan oleh Tergugat I, II dan III Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi tanggal 19 Januari 2017;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan dan terbukti bahwa hasil Rapat Pembina yang diadakan oleh Tergugat I, II dan III Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi tanggal 19 Januari 2017 tidak sah, maka Akta Perubahan Yayasan Keluarga Manuaba Nomor 02 tanggal 08 Pebruari 2017 di buat atas Berita Acara Hasil Rapat Pembina tanggal 19 Januari 2017 yang tidak sah, maka menurut Majelis Hakim Akta Perubahan Yayasan Keluarga Manuaba Nomor 02 tanggal 08 Pebruari 2017 yang dibuat oleh Tergugat IV cacat hukum yang mengakibatkan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menimbang, bahwa oleh karena sebagaimana dipertimbangkan diatas terbukti bahwa Akta Perubahan Yayasan Keluarga Manuaba Nomor 02 tanggal 08 Pebruari 2017 cacat hukum yang mengakibatkan akta tersebut tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka Surat Direktur Jendral Aministrasi HUkum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Nomor AHU-AH.0106-0000753, Perihal Penerimaan Perubahan Pemberitahuan Anggaran Dasar dan Data Yayasan Keluarga Manuaba dan lampirannya yang dikeluarkan oleh Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, tetanggal 3 Maret 2017, yang didasarkan atas data yang tidak sah menurut Majelis Hakim cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menimbang, berdasarkan pertimbangan diatas maka tuntutan Penggugat Konvensi angka 4 patut untuk dikabulkan;
Bahwa pertimbangan ini adalah sangat keliru, dengan alasan :
Bahwa rapat pembina tanggal 19 Januari 2017 secara materiil adalah sah menurut hukum, karena telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan ketidak hadiran Penggugat dalam rapat pembina yang telah diundang secara patut dan kemudian Penggugat mengajukan gugatan dengan alasan undangan rapat tidak ada susunan acara rapat, tidak menyebabkan rapat pembina tanggal 19 Januari 2017 tersebut tidak sah, karena rapat pembina tersebut secara nyata telah terselenggara sesuai Anggaran Dasar Yayasan Keluarga Manuaba, sehingga rapat pembina tanggal 19 Januari 2017 secara materiil adalah sah dan mempunyai kekuatan mengikat.
Bahwa alasan Majelis Hakim mempertimbangkan tidak sahnya rapat pembina dengan dasar pasal 10 ayat (3) yaitu dalam undangan rapat pembina tidak mencantumkan hari, tanggal, bulan, tahun dan acara rapat adalah alasan yang bertentangan dengan fakta persidangan, karena Para Terbanding telah dapat membuktikan bahwa undangan rapat pembina yang disampaikan langsung oleh anggota pembina telah mencantumkan hari, tanggal, tahun dan acara rapat, sebagaimana bukti surat TI,II,III-3, yang didukung oleh keterangan saksi I Made Yudi Asmara, yang menyebutkan bahwa surat undangan rapat pembina tersebut terdiri dari dua lembar, dan lembar kedua terdapat susunan acara rapat pembina. Dengan demikian, maka rapat pembina yang dilakukan pada tanggal 19 Januari 2017 adalah sah dan mengikat.
Bahwa Akta Perubahan Yayasan Keluarga Manuaba Nomor 02 tanggal 08 Pebruari 2017 yang dibuat oleh Notaris adalah merupakan akta otentik, dan Akta Notaris menurut undang-undang mempunyai kekuatan pembuktian mutlak dan mengikat. Bahwa Akta Notaris adalah merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh notaris yang merupakan bukti yang sempurna sehingga tidak perlu lagi dibuktikan dengan pembuktian lain selama ketidakbenarannya tidak dapat dibuktikan. Bahwa berdasarkan pasal 1866 KUH Perdata dan 165 HIR, disebutkan Akta Notaris merupakan alat bukti tulisan atau surat pembuktian yang utama sehingga dokumen ini merupakan alat bukti persidangan yang memiliki kedudukan yang sangat penting. Bahwa menurut M. Yahya Harahap, SH dalam bukunya yang berjudul Hukum Acara Perdata menyebutkan : “ sistem pembuktian yang dianut hukum acara perdata, tidak bersifat stelsel negatif menurut undang-undang (negatief wettelijk stelsel), sehingga prinsip dalam proses peradilan perdata, kebenaran yang dicari dan diwujudkan hakim cukup kebenaran formil (formeel waarheid ) “.
Menurut Dr. Lilik Mulyadi, SH.MH dalam bukunya yang berjudul Putusan Hakim Dalam Hukum Acara Perdata Indonesia, halaman 108-109 menyebutkan : “apabila ditinjau dari visi gradasinya atau urutannya sebagaimana ketentuan pasal 164 HIR, pasal 284 Rbg, atau pasal 1866 KUH Perdata, alat bukti surat merupakan alat bukti pertama dan utama. Dikatakan pertama oleh karena alat bukti surat gradasinya disebut pertama dibandingkan dengan alat bukti lainnya. Sedangkan dikatakan utama oleh karena dalam hukum perdata yang dicari adalah kebenaran formal, maka alat bukti surat memang sengaja dibuat untuk dapat dipergunakan sebagai alat pembuktian utama”
Berdasarkan uraian tersebut, maka Akta Perubahan Yayasan Keluarga Manuaba Nomor 02 tanggal 08 Pebruari 2017 dan Surat Direktur Jendral Aministrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Nomor AHU-AH.0106-0000753, Perihal Penerimaan Perubahan Pemberitahuan Anggaran Dasar dan Data Yayasan Keluarga Manuaba dan lampirannya yang dikeluarkan oleh Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, tetanggal 3 Maret 2017, adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.
DALAM REKONVENSI :
Bahwa Para Pembanding sangat keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama halaman 98-99 yang menyebutkan:
Menimbang, bahwa sebagaimana dipertimbangkan dalam konvensi dan terbukti bahwa Rapat Pembina tanggal 19 Januari 2017 yang diadakan oleh Para Penggugat Rekonvensi/Tergugat I, II dan III Konvensi tersebut tidak sesuai ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar Yayasan Keluarga Manuaba, yaitu ketentuan Pasal 10 ayat (3) Akta Pendirian Yayasan Keluarga Manuaba Nomor 02, tanggal 05 Maret 2015, sehingga hasil rapat Pembina yang diadakan oleh Tergugat I, II dan III Konvensi tanggal 19 Januari 2017 tidak sah;
Menimbang, bahwa karena Rapat Pembina tanggal 19 Januari 2017 tidak sah dan melawan hukum, maka secara hukum Berita Acara Hasil Rapat Pembina tanggal 19 Januari 2017 tidak sah yang dijadikan dasar untuk membuat Akta Perubahan Yayasan Keluarga Manuaba Nomor 02 tanggal 08 Pebruari 2017 dihadapan Tergugat IV Konvensi menjadi cacat hukum yang berakibat Akta tersebut tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menimbang, bahwa begitu juga karena Akta Perubahan Yayasan Keluarga Manuaba Nomor 02 tanggal 08 Pebruari 2017 cacat hukum yang mengakibatkan akta tersebut tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka Surat Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Nomor : AHU-AH.01.06-0000753, Perihal : Penerimaan Perubahan Pemberitahuan Anggaran Dasar dan Data Yayasan Keluarga Manuaba dan Lampirannya yang dikeluarkan oleh Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, tertanggal 3 Maret 2017, yang didasarkan atas data yang tidak sah menurut Majelis Hakim cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka tuntutan Para Penggugat Rekonvensi angka 2, dinyatakan ditolak;
Bahwa Para Pembanding sangat keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama, karena Rapat Pembina tanggal 19 Januari 2017 yang diadakan oleh Para Pembanding sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (3) Akta Pendirian Yayasan Keluarga Manuaba Nomor 02, tanggal 05 Maret 2015 yaitu Panggilan rapat pembina sudah mencantumkan hari, tanggal, waktu, tempat dan acara rapat (sesuai bukti surat TI,II,III-3) dan bukti surat tersebut dikuatkan oleh keterangan saksi I Made Yudi Asmara yang menerangkan bahwa surat undangan tersebut terdiri dari dua lembar dan telah ada susunan acara rapat. Disamping itu panggilan rapat pembina telah dilakukan secara sempurna yaitu :
Panggilan rapat pembina telah dilakukan oleh pembina secara langsung dengan surat dan surat undangan tersebut sudah diterima oleh Penggugat/Terbanding 7 (tujuh) hari sebelum rapat diadakan dan telah diakui oleh Penggugat/Terbanding.
Rapat pembina sudah diadakan di tempat kedudukan yayasan atau di tempat kegiatan yayasan, yaitu di Ruang Pertemuan Melati Rumah Sakit Umum Manuaba (sesuai bukti surat TI,II,III-3).
Rapat pembina dipimpin oleh Pembanding I (Ida Bagus Surya Putra Manuaba), karena Penggugat/Terbanding selaku Ketua Pembina tidak hadir tanpa penjelasan.
Rapat pembina telah dihadiri 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota pembina, yaitu dihadiri oleh Para Pembanding (sesuai Pasal 11 ayat 1), sehingga hasil keputusannya adalah sah menurut hukum.
Bahwa hasil rapat tersebut telah dibuatkan Berita Acara Rapat Pembina sebagaimana amanat Anggaran Dasar (sesuai bukti surat TIV- 4)
Jadi pertimbangan Majelis Hakim yang menyebutkan hasil rapat Pembina yang diadakan oleh Tergugat I,II dan III Konvensi tanggal 19 Januari 2017, tidak sah dengan alasan panggilan rapat pembina tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (3) Akta Pendirian Yayasan Keluarga Manuaba Nomor 02, tanggal 05 Maret 2015 adalah pertimbangan yang sangat sempit dan terlalu mengada-ada. Dalam hal ini Majelis Hakim terlalu larut dengan dalil gugatan Penggugat Konvensi/Terbanding yang menyebutkan bahwa undangan rapat pembina tidak ada susunan acara rapat, padahal semua surat undangan yang dikirim kepada pembina sudah jelas-jelas lengkap dengan susunan acara rapat (sesuai bukti surat TI,II,III-3) dan di dukung keterangan saksi I Made Yudi Asmara yang menerangkan dalam undangan rapat tersebut ada susunan acara rapat.
Bahwa Para Pembanding sangat keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama halaman 99, yang menyebutkan
Menimbang, bahwa karena Rapat Pembina Yayasan Keluarga Manuaba yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2017, Akta Perubahan Yayasan Keluarga Manuaba No. 2 tanggal 8 Pebruari 2017 dan Surat Direktur Jenderal Administrasi Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.06-0000753, Perihal Penerimaan Perubahan Pemberitahuan Anggaran Dasar dan Data Yayasan Keluarga Manuaba dan lampirannya yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, tertanggal 3 Maret 2017 dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka segala tindakan hukum yang dilakukan Para Penggugat Rekonvensi/Tergugat I, II dan III Konvensi atau pihak lainnya yang masuk organ Yayasan Keluarga Manuaba sesuai Akta Perubahan Yayasan Keluarga Manuab Nomor 02 tanggal 8 Pebruari 2017 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sehingga tuntutan Para Penggugat Rekonvensi angka 3 dinyatakan ditolak;
Bahwa pertimbangan ini adalah sangat keliru, karena sebagaimana telah dijelaskan diatas, bahwa Rapat Pembina Yayasan Keluarga Manuaba yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2017 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka Akta Perubahan Yayasan Keluarga Manuaba No. 2 tanggal 8 Pebruari 2017 dan Surat Direktur Jenderal Administrasi Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.06-0000753, Perihal Penerimaan Perubahan Pemberitahuan Anggaran Dasar dan Data Yayasan Keluarga Manuaba dan lampirannya yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, tertanggal 3 Maret 2017 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka segala tindakan hukum yang dilakukan Para Pembanding selaku pembina lama (sesuai Akta Pendirian Yayasan Keluarga Manuaba Nomor 02, tanggal 5 Maret 2015) adalah sah menurut hukum.
Berdasarkan alasan – alasan tersebut diatas, Para Pembanding mohon kepada Majelis Hakim Tinggi yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk dapat memutus dengan amar putusan sebagai berikut :
Mengadili :
Menerima permohonan banding Para Pembanding untuk seluruhnya ;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 1100/Pdt.G/2017/PN.Dps. tanggal 20 Desember 2018 ;
Mengadili Sendiri :
DALAM KONVENSI :
DALAM PROVISI :
Menolak tuntutan Provisi Penggugat Konvensi untuk seluruhnya;
DALAM EKSEPSI :
1. Menerima eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk seluruhnya;
2. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima :
DALAM POKOK PERKARA :
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
DALAM REKONVENSI :
Mengabulkan gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya ;
Menyatakan Rapat Pembina Yayasan Keluarga manuaba yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2017, Akta Perubahan Yayasan Keluarga Manuaba No. 02 tanggal 08 Pebruari 2017 dan Surat Direktur Jenderal Administrasi Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.06-0000753, Perihal Penerimaan Perubahan Pemberitahuan Anggaran Dasar dan Data Yayasan Keluarga Manuaba dan lampirannya yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atas nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, tertanggal 03 Maret 2017 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Menyatakan hukum :
Segala tindakan hukum yang dilakukan Tergugat Rekonvensi atas nama Yayasan Keluarga Manuaba yang bertentangan dengan Akta Pendirian Yayasan Keluarga Manuaba No. 02 tanggal 05 Maret 2015 dan Undang-Undang No. 16 tahun 2001 tentang Yayasan Jo. Undang-Undang No. 28 tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 16 tahun 2001 tentang Yayasan adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ;
Terhitung sejak tanggal 03 Maret 2017, segala tindakan hukum dengan mengatasnamakan Yayasan Keluarga Manuaba yang dilakukan Tergugat Rekonvensi atau pihak lainnya yang tidak termasuk Organ Yayasan Keluarga Manuaba sesuai Akta Perubahan Yayasan Keluarga Manuaba No. 02 tanggal 08 Pebruari 2017 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :
Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sesuai ketentuan yang berlaku:
Atau :
Apabila Majelis Hakim Tinggi berpendapat lain, maka Para Pembanding mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap Memori Banding tersebut Terbanding semula Penggugat/Tergugat Rekonpensi telah mengajukan Kontra Memori Bandingnya tertanggal 12 Maret 2019, pada pokoknya sebagai berikut:
B
ahwa adapun Kontra Memori Banding TERBANDING semula PENGGUGAT kami susun dengan uraian dan sistematika sebagai berikut yaitu:
Bahwa membaca dan mencermati Memori Banding yang diajukan oleh Para Pembanding melalui kuasa hukumnya sebagaimana Memori Banding tertanggal 4 Februari 2019, awalnya dr. IDA BAGUS SURYA PUTRA MANUABA, Sp.THT-KL,MARS, Laki-Laki, Lahir di Denpasar pada tanggal 28 Juli 1973, Umur 44 Tahun, Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Dokter, Agama Hindu, bertempat tinggal di Jalan Pemuda II No. 26, Br/Lingk. Sembung Sari, Kel/Desa Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Provinsi Bali, yang dahulu sebagai Tergugat III pernah bersama-sama dengan Para Pembanding menyatakan banding pada hari Rabu tanggal 2 Januari 2019 di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Denpasar, akan tetapi pada hari Senin tanggal 28 Januari 2019, dr. IDA BAGUS SURYA PUTRA MANUABA, Sp.THT-KL,MARS, telah mencabut kuasa banding kepada kuasa hukumnya tersebut, sehingga dr. IDA BAGUS SURYA PUTRA MANUABA, Sp.THT-KL,MARS tidak ikut bersama-sama dengan Para Pembanding mengajukan memori banding melalui kantor hukum Dharma Sasana Law Office yang berkantor di Jln. Sekar No. 32, Br. Kesambi, Kertalangu, Denpasar Timur-Bali;
Bahwa Terbanding semula Penggugat kemudian menunggu dr. IDA BAGUS SURYA PUTRA MANUABA, Sp.THT-KL,MARS yang dahulu sebagai Tergugat III, apakah akan mengajukan memori banding sendiri atau menunjuk kuasa hukum lain untuk mengajukan memori banding akan tetapi pada hari Kemis tanggal 28 Februari 2019 dr. IDA BAGUS SURYA PUTRA MANUABA, Sp.THT-KL,MARS., telah menyatakan mencabut pernyataan banding sebagaimana risalah pemberitahuan pencabutan banding Nomor: 1100 Pdt.G/2017/PN.Dps. (copy terlampir)
Bahwa oleh karena dr. IDA BAGUS SURYA PUTRA MANUABA, Sp.THT-KL,MARSyang dahulu sebagai Tergugat III telah mencabut pernyataan bandingnya, maka dapat dimaknai yang bersangkutan telah menerima putusan Judex Factie Pengadilan Negeri Klas I A Denpasar dalam Perkara Nomor:1100/PDT.G/2017/PN. DPS, yang diputus pada tanggal 20 Desember 2018;
Bahwa pada tanggal 19 Februari 2019 dr. IDA BAGUS SURYA PUTRA MANUABA, Sp.THT-KL,MARS yang dahulu kedudukannya sebagai Tergugat III, mengajukan permohonan pengurusan SIP kepada Direktur RSU Manuaba dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Denpasar untuk bisa melakukan praktek di RSU Manuaba, dan dengan surat permohonan tersebut kemudian keluar surat ijin penempatan SIP Nomor: 01/RSMA/III/2019 yang diberikan oleh Direktur RSU Manuaba (dr. Made Supartayasa) sehingga dengan demikian dr. IDA BAGUS SURYA PUTRA MANUABA, Sp.THT-KL,MARS secara otomatis mengakui kedudukan dr. Made Supartayasa selaku Direktur RSU Manuaba dimana dr. Made Supartayasa diangkat berdasarkan Akta Pendirian Yayasan Keluarga Manuaba No. : 02 tanggal 5 Maret 2015 (terlampir tambahan bukti);
Bahwa disamping itu pula Hajjah Sri Subekti, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Denpasar, Alamat: Jalan Tukad Yeh Aya, No. 981 Panjer Denpasar, yang dahulu kedudukannya sebagai: TERGUGAT IV dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Cq Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Alamat: Jalan HR. Rasuna Said Kav. x-6/8, lantai 3 dan 6 Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12940 Indonesia, yang dahulu kedudukannya sebagai: TURUT TERGUGAT, tidak pula mengajukan dan menyatakan banding atas Perkara Nomor:1100/PDT.G/2017/PN. DPS, yang diputus pada tanggal 20 Desember 2018, sehingga dapat juga dimaknai yang bersangkutan telah menerima putusan Judex Factie Pengadilan Negeri Kelas I A Denpasar dalam Perkara Nomor:1100/PDT.G/2017/PN. DPS, yang diputus pada tanggal 20 Desember 2018;
Bahwa formalitas putusan yag dibuat dan disusun oleh Majelis Hakim Judex Factie Tingkat Pertama telah sesuai dan sejalan dengan peraturan dan ketentuan yang ada, hal mana terbukti Para Pembanding melalui kuasa hukum yang ditunjuknya telah mengikuti proses sidang secara cermat dan seksma semenjak awal hingga turunnya putusan tanpa ada suatu keberatan apapun tentang adanya surat penepatan Ketua Pengadilan Negeri Kelas I A Denpasar; Bahwa adanya kesalahan (kekeliruan) ketik pada tanggal surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kelas I A Denpasar tidaklah menyebabkan batalnya suatu putusan akan tetapi hal tersebut dapat diperbaiki (vide yurisprudensi MARI No.: 54 PK/Pid.Sus/2013), sehingga apa yang Para Pembanding mohonkan untuk menyatakan putusan batal sudah sepatutnya ditolak pada tingkat banding;
Bahwa pertimbangan dan amar putusan Judex Factie Pengadilan Negeri Kelas I A Denpasar secara keseluruhan sudah tepat, benar dan telah mencerminkan rasa keadilan terkecuali hal mengenai permohonan ”PROVISI”, dari TERBANDING semula PENGGUGAT;
Bahwa Terbanding dalam gugatannya memohon kepada Judex Factie Pengadilan Negeri Kelas I A Denpasar agar dapat ”menjatuhkan putusan pendahuluan (provisionil) berupa “menangguhkan pelaksanaan Akta No.: 2, tanggal 8 Februari 2017 dan memerintahkan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk tidak melakukan kegiatan hukum apapun menyangkut pengelolaan atas Yayasan Keluarga Manuaba sampai adanya putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (incracht van gewijsde), karena didasarkan pada ketentuan pasal 180 ayat (1) HIR, pasal 191 ayat (1) RBG dan dalam doktrin maupun SEMA serta Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia”
Bahwa adapun permohonan putusan provisi Terbanding semula Penggugat cukup beralasan karena jika tidak ditangguhkan pelaksanaan Akta No.: 02, tanggal 8 Februari 2017akan menimbulkan kerugian yang lebih besar dialami oleh Terbanding semula Penggugat;
Bahwa oleh karena cukup beralasan permohonan putusan provisi dari Terbanding semula Penggugat tersebut, untuk itu mohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi Bali di Denpasar memperbaiki pertimbangan dan amar putusan Judex Factie Pengadilan Negeri Kelas I A Denpasar tentang provisi, yakni:
Menangguhkan pelaksanaan Akta No. 2, tanggal 8 Februari 2017, dan memerintahkan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk tidak melakukan kegiatan hukum apapun menyangkut pengelolaan atas Yayasan Keluarga Manuaba, sampai adanya putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (incracht van gewijsde);
Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar denda (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari atas pelanggaran terhadap perintah putusan provisi ini;
Menghukum Tergugat IV dan Turut Tergugat tunduk dan patuh pada isi putusan provisi ini;
DALAM EKSEPSI:
Bahwa pertimbangan dan amar putusan Judex Factie Pengadilan Negeri Kelas I A Denpasar berkaitan dengan eksepsi secara keseluruhan sudah tepat, benar dan telah mencerminkan rasa keadilan;
Bahwa apa yang menjadi keberatan Para Pembanding dalam memori bandingnya adalah argumentasi subyektif dari Para Pembanding belaka sehingga sudah sepatutnya pada tingkat banding argumentasi subyektif tersebut ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
Bahwa terhadap memori banding Para Pembanding dalam eksepsi poin 2 (dua) dapat diberikan tanggapan yaitu sbb:
Bahwa pertimbangan Judex Factie Majelis Hakim Tingkat Pertama halaman 71-72 yang menyebutkan berikut dibawah ini, sudah tepat dan benar yaitu:
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan eksepsi Tergugat I, II, III Konvensi dan Tergugat IV Konvensi, kecuali eksepsi tentang Kompetensi Absolut Tergugat I,II, III Konvensi, karena hal tersebut sudah di pertimbangkan dan telah diputus dengan putusan sela tanggal 21 Agustus 2018, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
MENGADILI:
Menolak eksepsi Tergugat I, II, dan III Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi tersebut;
Menyatakan Pengadilan Negeri Denpasar berwenang memeriksa perkara perdata Nomor 1100/Pdt.G/2017/PN.Dps., tersebut;
Memerintahkan kedua belah pihak berperkara untuk melanjutkan pemeriksaaan parkara ini;
Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir;
Bahwa Terbanding dalam dalilnya jelas dan terang mempersoalkan adanya perbuatan melawan hukum (onrechm atigedaad) yang dilakukan oleh Para Pembanding dalam melakukan perubahan Akta Pendirian Yayasan Keluarga Manuaba No.: 02 tanggal 5 Maret 2015 menjadi Akta Perubahan Yayasan Keluarga Manuaba No.: 02, tanggal 08 Pebruari 2017;
Bahwa adapun perbuatan melawan hukum (onrecmatige daad) yang dilakukan oleh Para Pembanding adalah sbb:
Pertama:
Para Pembanding telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukumnya yaitu tidak melaksanakan kewajiban hukum sebagaimana apa yang tertuang dalam Berita Acara Rapat Gabungan Yayasan Keluarga Manuaba yang dilaksanakan dan ditandatangani pada tanggal 5 Maret 2015, dimana dalam berita acara rapat tersebut telah secara tegas dan jelas ditentukan dalam acara dan keputusan rapatnya yaitu: “memilih dan mengangkat Pembina dan Pengurus Yayasan Keluarga Manuaba untuk periode 2015 sampai dengan 2019”, akan tetapi Para Pembanding telah merubah Organ Yayasan Keluarga Manuaba pada tahun 2017 sebagaimana Akta No.: 02, tanggal 8 Februari 2017 tanpa sepengetahuan dari Terbanding dan Organ Pengurus dan Pengawas Yayasan Keluarga Manuaba;
Bahwa dengan perubahan Organ Yayasan Keluarga Manuaba sebagaimana Akta No.: 02, tanggal 8 Februari 2017 telah melanggar hak subyektif dari Terbanding dan Organ Pengurus dan Pengawas Yayasan Keluarga Manuaba sebagaimana tertuang pada Akta No.: 02, tanggal 5 Maret 2015;
Bahwa dari uraian tersebut diatas, telah jelas dan terang Para Pembanding melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukumnya dan bertentangan dengan hak subyektif (melanggar hak) dari Terbanding, Organ Pengurus dan Pengawas Yayasan Keluarga Manuaba sebagaimana tertuang pada Akta No.: 02, tanggal 5 Maret 2015, sehingga perbuatannya tersebut merupakan perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad);
Kedua:
Para Pembanding telah melakukan perbuatan yang melanggar Anggaran Dasar Yayasan Keluarga Manuaba dan Undang-undang Yayasan, yaitu: mengganti Terbanding selaku Ketua Pembina, dan mengganti Organ Pengurus dan Pengawas Yayasan Keluarga Manuaba sebagaimana tertuang pada Akta No.: 02, tanggal 5 Maret 2015, padahal dalam pasal 14 ayat (2) Anggaran Dasar Yayasan Keluarga Manuaba (Akta No.: 2, tangal 5 Maret 2015) juncto pasal 32 ayat (1) Undang-undang Yayasan, Pengurus bertugas untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, dan Pengurus tidak pernah merugikan Yayasan Keluarga Manuaba dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai Pengurus, akan tetapi Para Pembanding dengan sewenang-wenang melakukan Rapat Pembina dan merubah organ Yayasan Keluarga Manuaba, sementara dilain pihak Pengurus Yayasan Keluarga Manuaba yang ada pada Akta No. 2, tanggal 5 Maret 2015, beberapa kali mendapat penghargaan dan sanjungan dari Profesor Dokter Ida Bagus Gede Manuaba selaku founding father/pendiri dan atau pemilik modal RSU Manuaba;
Bahwa disamping itu juga Para Pembanding telah melanggar pasal 10 ayat (3) Anggaran Dasar Yayasan Keluarga Manuaba, dimana Para Pembanding pada saat mengundang Terbanding selaku Ketua Pembina Yayasan Keluarga Manuaba tidak pernah mencantumkan acara rapat khususnya tentang merubah susunan Badan Pembina, Pengurus dan Pengawas, kemudian tiba-tiba Terbanding diganti dari jabatan Ketua Pembina menjadi Anggota Pembina tanpa pemberitahuan sama sekali kepada Terbanding;
Bahwa dari uraian tersebut diatas, telah jelas dan terang Para Pembanding melakukan perbuatan yang melanggar Anggaran Dasar Yayasan Keluarga Manuaba dan melanggar Undang-undang Yayasan, sehingga perbuatannya tersebut merupakan perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad);
Bahwa oleh karena Para Pembanding melakukan perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad) maka sudah jelas dan terang perkara aquo merupakan kewenangan Pengadilan Negeri Kelas I A Denpasar untuk memeriksa dan mengadili perkara aquo (bukan merupakan kewenangan Peradilan TUN), sehingga pertimbangan Judex Factie Majelis Hakim Tingkat Pertama halaman 71-72 khususnya mengenai kompetensi absolut sudah tepat dan benar dan untuk itu karenanya pada tingkat banding eksepsi dari Para Pembanding tentang kompetensi absolut sudah sepatutnya ditolak dan mohon kepada yang mulia Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang memeriksa dan memutus perkara aquo pada tingkat banding untuk menguatkan pertimbangan dan amar putusan dari Judex Factie Pengadilan Tingkat Pertama;
Bahwa terhadap memori banding Para Pembanding dalam eksepsi poin 3 (tiga) dapat diberikan tanggapan yaitu sbb:
Bahwa pertimbangan Judex Factie Tingkat Pertama pada halaman 72 yang menyatakan “surat kuasa bukan termasuk materi eksepsi” adalah pertimbangan yang sudah tepat dan benar; Bahwa sesuai bukunya M. Yahya Harahap “Hukum Acara Perdata”, tentang: gugatan, persidangan, penyitaan, pembuktian dan putusan pengadilan terbitan sinar grafika cetakan pertama april 2005 sd. cetakan kedelapan Oktober 2008 tidak ada menyebutkan surat kuasa adalah materi eksepsi, dimana pada buku tersebut dari halaman 418 sd halaman 467 mengurai tentang eksepsi dan bantahan pokok perkara, tidak ada satupun menguraikan bahwa surat kuasa merupakan materi eksepsi, sehingga dengan demikian pertimbangan Judex Factie Tingkat Pertama sudah tepat dan benar dan oleh karenanya dalam tingkat banding eksepsi dari Para Pembanding yang mempermasalahkan tentang surat kuasa dalam eksepsinya sudah sepatutnya ditolak dan mohon Majelis Hakim Tingkat Banding untuk menguatkan pertimbangan dan amar putusan Judex Factie Pengadilan Tingkat Pertama;
Bahwa guna mempertegas kembali, Terbanding semula Penggugat dalam perkara aquo mengajukan gugatan melalui kuasa hukumnya dengan mempergunakan surat kuasa khusus tertanggal 27 Desember 2017 yang sudah ditandatangani oleh pihak Pemberi Kuasa (Penggugat) dan Penerima Kuasa (kuasa hukum/advokat Penggugat) diatas materai 6000, dan surat kuasa khusus itu sudah pula didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Denpasar Kelas I A, pada hari Kamis, tanggal 28 Desember 2017, dengan Reg No.: 2628/Daf/2017, sehingga surat kuasa tersebut adalah surat kuasa khusus yang sah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (vide pasal 123 HIR dan Pasal 1795 KUHPerdata);
Bahwa sesuai dengan buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan dalam Empat Lingkungan Peradilan (Buku II) edisi 2007, halaman 1 (satu) poin pendaftaran angka 2 (dua) menyebutkan yaitu “dokumen yang perlu disertakan dalam pendaftaran perkara sekurang-kurangnya adalah”: a) surat permohonan/gugatan yang diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat; b) Surat kuasa khusus dari Pemohon/Penggugat kepada kuasa hukumnya (bila pemohon/penggugat menguasakan kepada kuasa hukum); c) Fotokopi Kartu Advokat kuasa hukum yang bersangkutan; d) dst……………………;
Bahwa Terbanding semula Penggugat melalui kuasa hukumnya telah menyertakan dokumen tersebut, sehingga kepaniteraan Pengadilan Negeri Kelas I A Denpasar telah pula menerima dan melakukan pendaftaran atas perkara aquo sehingga Para Pembanding mendalilkan surat kuasa khusus yang dipergunakan dalam gugatan perkara aquo tidak sah dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum adalah dalil yang tidak berdasar dan mengada-ada;
Bahwa oleh karena surat kuasa khusus yang dipergunakan dalam mengajukan perkara aquo sudah sah dan sesuai dengan ketentuan hukum maka sudah sepatutnya pada tingkat banding eksepsi tentang “surat kuasa” dari Para Pembanding dinyatakan ditolak dan mohon kepada yang mulia Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang memeriksa dan memutus perkara aquo pada tingkat banding menguatkan pertimbangan dan amar putusan Judex Factie Pengadilan Tingkat Pertama;
Bahwa terhadap memori banding Para Pembandingdalam eksepsi poin 4 (empat) dapat diberikan tanggapan yaitu sbb:
Bahwa pertimbangan Judex Factie Tingkat Pertama pada halaman 72 yang menyatakan “menolak eksepsi mengenai Penggugat tidak mempunyai kapasitas (legal standing) mengajukan gugatan kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III karena Majelis Hakim berpendapat hal ini sudah masuk ke dalam materi pokok perkara”, adalah pertimbangan yang sudah tetap dan benar sehingga pada tingkat banding pertimbangan ini patut untuk dipertahankan dan dikuatkan;
Bahwa sesuai dengan Retnowulan Sutantio, S.H. dan Iskandar Oeripkartawinata, S.H., di dalam buku berjudul Hukum Acara Perdata: Dalam Teori dan Praktek (hal. 3) mengatakan Penggugat adalah seorang yang “merasa” bahwa haknya dilanggar dan menarik orang yang “dirasa” melanggar haknya itu sebagai Tergugat dalam suatu perkara ke depan hakim. Di dalam hukum acara perdata, inisiatif, yaitu ada atau tidak adanya suatu perkara, harus diambil oleh seseorang atau beberapa orang yang merasa, bahwa haknya atau hak mereka dilanggar, yaitu oleh Penggugat atau Para Penggugat, sedangkan M. Yahya Harahap, S.H., di dalam bukunya yang berjudul Hukum Acara Perdata (hal. 111-136), mengatakan bahwa yang bertindak sebagai Penggugat harus orang yang benar-benar memiliki kedudukan dan kapasitas yang tepat menurut hukum.
Bahwa Terbanding semula Penggugat adalah subyek hukum yang kepentingan hukumnya dilanggar oleh Para Pembanding maka sudah tepat dan patut menjadi pihak Penggugat dalam perkara aquo demikian pula Para Pembanding juga sudah tepat ditarik sebagai pihak dalam perkara aquo, sehingga pada tingkat banding “eksepsi mengenai Penggugat tidak mempunyai kapasitas (legal standing) mengajukan gugatan”sepatutnya ditolakdan mohon kepada yang mulia Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang memeriksa dan memutus perkara aquo pada tingkat banding menguatkan pertimbangan dan amar putusan Judex Factie Tingkat Pertama;
Bahwa terhadap memori banding Para Pembanding dalam eksepsi poin 5 (lima) dapat diberikan tanggapan yaitu sbb:
Bahwa pertimbangan Judex Factie Tingkat Pertama pada halaman 72-73 yang menyatakan “menolak eksepsi mengenai kedudukan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dalam gugatan sangat kabur”, adalah pertimbangan yang sudah tepat dan benar dan juga sudah sangat jelas dalam uraian pertimbangannya, sehingga mohon kepada yang mulia Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang memeriksa dan memutus perkara aquo pada tingkat banding sudah sepatutnya mempertahankan dan menguatkan pertimbangan Judex Factie Tingkat Pertama;
Bahwa terhadap memori banding Para Pembanding dalam eksepsi poin 6 (enam) dapat diberikan tanggapan yaitu sbb:
Bahwa pertimbangan Judex Factie Tingkat Pertama pada halaman 73-74 yang menyatakan “menolak eksepsi mengenai cacat plurium litis consortium karena Penggugat tidak mengikutsertakan Ida Bagus Udayana selaku Ketua Yayasan Keluarga Manuaba sebagai Tergugat” adalah pertimbangan yang sudah tepat dan benar sehingga mohon kepada yang mulia Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang memeriksa dan memutus perkara aquo pada tingkat banding sudah sepatutnya mempertahankan dan menguatkan pertimbangan Judex Factie Tingkat Pertama;
Bahwa sesuai dengan Retnowulan Sutantio, S.H. dan Iskandar Oeripkartawinata, S.H., di dalam buku berjudul Hukum Acara Perdata: Dalam Teori dan Praktek (hal. 3) mengatakan Penggugat adalah seorang yang “merasa” bahwa haknya dilanggar dan menarik orang yang “dirasa” melanggar haknya itu sebagai Tergugat dalam suatu perkara ke depan hakim. Di dalam hukum acara perdata, inisiatif, yaitu ada atau tidak adanya suatu perkara, harus diambil oleh seseorang atau beberapa orang yang merasa, bahwa haknya atau hak mereka dilanggar, yaitu oleh Penggugat atau Para Penggugat, sedangkan M. Yahya Harahap, S.H., di dalam bukunya yang berjudul Hukum Acara Perdata (hal. 111-136), mengatakan bahwa yang bertindak sebagai Penggugat harus orang yang benar-benar memiliki kedudukan dan kapasitas yang tepat menurut hukum.
Bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah “perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad) Para Pembanding” yang melanggar isi Hasil Rapat Gabungan Yayasan Keluarga Manuaba yang dilaksanakan pada tanggal 5 Maret 2015 yang dituangkan dalam Akta Nomor 02 tanggal 5 Maret 2015, dimana Ida Bagus Udayana belum menjadi Pengurus Yayasan Keluarga Manuaba, sehingga tidak ada kewajiban mengikut sertakan Ida Bagus Udayana dalam perkara aquo karena Ida Bagus Udayana tidak menjadi peserta/pihak dalam Rapat Gabungan Yayasan Keluarga Manuaba pada tanggal 5 Maret 2015;
Bahwa Rekomendasi Surat Izin Penempatan SIP Nomor : 01/RSMA/III/2019 tertanggal 04 Maret 2019 telah diterbitkan oleh Direktur RSU Manuaba (dr. I Made Supartayasa) yang dipergunakan oleh dr. IDA BAGUS SURYA PUTRA MANUABA, Sp.THT-KL,MARS yang dahulu kedudukannya sebagai Tergugat III untuk mengurus Surat Izin Praktek di RSU Manuaba, hal ini membuktikan bahwa organ Yayasan Keluarga Manuaba yang bekerja semenjak awal hingga saat ini adalah organ Yayasan Keluarga Manuaba sebagaimana dalamAkta Nomor 02 tertanggal 05 Maret 2015, mengingat dr. I Made Supartayasa selaku Direktur RSUManuaba diangkat oleh Anak Agung Istri Mas Kencanawati, S.Pd yang kedudukannya sebagai Ketua Yayasan pada Akta Nomor 02 tertanggal 05 Maret 2015, sehingga berdasarkan fakta hukum yang ada, Ida Bagus Udayana dan jajaran pengurus dengan Akta PerubahanYayasan Keluarga Manuaba Nomor 02 tertanggal 08 Pebruari 2017 tidak melakukan kegiatan apapun sejak adanya perubahan yaitu sejak tanggal 08 Pebruari 2017;
Bahwa terhadap memori banding Para Pembanding dalam eksepsi poin 7 (tujuh) dapat diberikan tanggapan yaitu sbb:
Bahwa pertimbangan Judex Factie Tingkat Pertama pada halaman 74 yang menyatakan “menolak eksepsi mengenai error in persona” adalah pertimbangan yang sudah tepat dan benar sehingga mohon kepada yang mulia Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang memeriksa dan memutus perkara aquo pada tingkat banding sudah sepatutnya mempertahankan dan menguatkan pertimbangan Judex Factie Tingkat Pertama;
Bahwa yang menjadi pokok gugatan Terbanding semula Penggugat adalah perbuatan melanggar hukum (onrecmatige daad) yang dilakukan oleh Para Pembanding, dengan melanggar ketentuan Hasil Rapat Gabungan Yayasan Keluarga Manuaba yang dilaksanakan pada tanggal 5 Maret 2015 yang selanjutnya hasil tersebut dituangkan dalam Akta Nomor 02 tanggal 5 Maret 2015 dimana Terbanding semula Penggugat menjabat untuk jangka waktu 5 (lima) tahun (vide Pasal 14 ayat (2) Anggaran Dasar Yayasan Keluarga Manuaba),
Bahwa perbuatan Para Pembanding yang melakukan perubahan pengurus dan bahkan sekaligus mengganti organ Pembina, Penasehat dan Pengurus Yayasan Keluarga Manuaba sebelum berakhirnya masa tugas organ Pembina, Penasehat dan PengurusAkta Yayasan Keluarga Manuaba No.: 2, tanggal 5 Maret 2015, telah jelas melanggar ketentuan Hasil Rapat Gabungan Yayasan Keluarga Manuaba yang dilaksanakan pada tanggal 5 Maret 2015 yang dituangkan dalam Akta Nomor 02 tanggal 5 Maret 2015, sehingga perbuatan Para Pembanding tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang mengatasnamakan Yayasan, melainkan perbuatan Para Pembanding jelas adalah perbuatan pribadi selaku anggota Pembina Yayasan Keluarga Manuaba;
Bahwa dengan dr. IDA BAGUS SURYA PUTRA MANUABA, Sp.THT-KL,MARS dahulu kedudukannya sebagai Tergugat III tidak melakukan upaya banding maka secara hukum telah mengakui bahwa semua upaya perubahan terhadap Akta Pendirian Yayasan Keluarga Manuaba Nomor 02 tanggal 5 Maret 2015menjadi Akta Nomor 02 tertanggal 08 Pebruari 2017dihadapan Notaris Ny. Hj Sri Subekti, SH adalah perbuatan pribadi;
Bahwa terhadap memori banding Para Pembanding dalam eksepsi poin 8 (delapan) dapat diberikan tanggapan yaitu sbb:
Bahwa Para Pembanding dan juga kuasa hukum yang ditunjuknya tidak mempunyai kapasitas dan legal standing untuk mempersoalkan kedudukan Notaris (Tergugat IV) karena Para Pembanding dan kuasa hukum Pembanding tidak mempunyai kuasa untuk itu, sehingga hal ini dalam tingkat banding sudah sepatutnya ditolak;
DALAM POKOK PERKARA:
Bahwa walaupun tidak keseluruhan petitum Terbanding semula Penggugat dikabulkan oleh Judex Factie Pengadilan Tingkat Pertama namun secara prinsip Terbanding menerima dasar pertimbangan hukum dan amar putusan yang mulia Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut;
Bahwa terhadap memori banding Para Pembanding dalam Pokok Perkara poin 2 (dua) dapat diberikan tanggapan yaitu:
Bahwa tidak benar pertimbangan hukum Judex Factie Tingkat Pertama “terbalik-balik, tumpang tindih dan tidak singkron antara yang satu dengan yang lainnya dalam pengangkatan Pembina, Pengurus dan Pengawas Yayasan Keluarga Manuaba”, akan tetapi sebaliknya pertimbangan hukum Judex Factie Tingkat Pertama halaman 91 telah tepat dan benar, sehinggamohon kepada yang mulia Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang memeriksa dan memutus perkara aquo pada tingkat banding sudah sepatutnya mempertahankan dan menguatkan pertimbangan Judex Factie Tingkat Pertama, yang adapun bunyi pertimbangan hukumnya adalah sbb:
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta pertimbangan diatas, maka terbukti bahwa Rapat Gabungan Yayasan Keluarga Manuaba tanggal 25 Maret 2015 tersebut telah sesuai dengan prosedur yang berlaku, yaitu sesuai Anggaran Dasar Yayasan yang tertuang dalam Akta Pendirian Nomor 06 tanggal 10 Agustus 2010, sehingga menurut Majelis Hakim Rapat Gabungan tanggal 25 Maret 2015 tersebut adalah sah;
Menimbang, bahwa sebagaimana pertimbangan diatas karena rapat Gabungan Yayasan Keluaraga Manuaba tanggal 25 Maret 2015 tersebut sah, maka hasil dari Rapat Gabungan berupa Berita Acara Rapat Gabungan Yayasan Keluarga Manuaba, pada Hari Kamis, tanggal 5 Maret 2015 yang memilih dan mengangkat Pembina, Pengurus dan Pengawas YKM Periode Tahun 2016-2019, yang selanjutnya dituangkan dalam Akta Pendirian Yayasan Keluarga Manuaba Nomor 02, tanggal 5 Maret 2015 pada Notaris Sri Subekti, SH (Tergugat IV Konvensi) serta Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan Keluarga Manuaba Nomor AHU-0003396.AH.01.04 Tahun 2015 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan Keluarga Manuaba yang dikeluarkan oleh Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum atas nama Menteri Hukum dan HAM RI tertanggal 6 Maret 2015, karena dilakukan dengan proses dan prosedur yang benar, maka menurut sah dan mengikat menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka tuntutan Penggugat Konvensi angka 5 patut dikabulkan ;
Bahwa yang benar terselenggara dan hasil Rapat Gabungan Yayasan Keluarga Manuaba adalah pada tanggal 5 Maret 2015 (vide bukti P-4), bukan tanggal 25 Maret 2015 sehingga dengan ini terhadap tanggal tersebut dikoreksi untuk menjadi benar;
Bahwa penyelenggaraan dan hasil Rapat Gabungan Yayasan Keluarga Manuaba tanggal 5 Maret 2015 telah sesuai dan memenuhi ketentuan Pasal 31, Pasal 32 ayat (3) dan ayat (4) Akta Pendirian Yayasan Keluarga Manuaba No. 06 tanggal 10 Agustus 2010, yaitu:
Rapat diinisiatori oleh Pengurus yang tersisa atas permintaan Pengawas karena Ketua Pengurus telah meninggal dunia dan Pembina Yayasan dibawah pengampuan karena sakit;
Rapat gabungan dilakukan oleh Pengurus Yayasan yang tersisa dengan mengundang Pengawas dan Pembina melalui Pengampunya;
Rapat Yayasan telah dilakukan ditempat kedudukan hukum Yayasan yaitu di Kota Denpasar (vide kantor Notaris);
Rapat dipimpin oleh Terbanding semula Penggugat dalam kapasitasnya sebagai Pengampu Pembina, hal tersebut telah disepakati dalam rapat;
Para Pembanding diundang dan hadir dalam Rapat Gabungan Yayasan Keluarga Manuaba tanggal 5 Maret 2015, kapasitasnya sebagai anak-anak dari mantan Ketua Pengurus Yayasan yang akan menjadi calon Pembina Yayasan;
Bahwa kondisi Rapat Gabungan Yayasan Keluarga Manuaba pada tanggal 5 Maret 2015 dengan kondisi Rapat Pembina tanggal 19 Januari 2017 adalah suatu hal yang berbeda sehingga tidak bisa hal ini dipaksakan untuk disama-samakan untuk memenuhi keinginan Para Pembanding;
Bahwa pencabutan pernyataan banding yang dilakukan oleh dr. IDA BAGUS SURYA PUTRA MANUABA, Sp.THT-KL,MARSyang dahulu kedudukannya sebagai Tergugat III membuktikan bahwa dirinya sebagai peserta rapat pada tanggal 19 Januari 2017 telah pula “tidak mengakui” hasil rapat 19 Januari 2017 sebagai suatu kebenaran yang layak dituangkan dalam Akta Perubahan Yayasan Keluarga Manuaba Nomor 02 tertanggal 08 Pebruari 2017.Bahwa permohonan surat izin praktek (SIP) yang dimohonkan oleh dr. IDA BAGUS SURYA PUTRA MANUABA, Sp.THT-KL,MARS kepada Direktur RSU Manuaba yang dilantik oleh Pengurus Yayasan Keluarga Manuaba sebagaimana Akta Nomor 02 tanggal 05 Maret 2015 dan kemudian terbit Rekomendasi Surat Izin Penempatan SIP Nomor: 01/RSMA/III/2019 tertanggal 04 Maret 2019 dari RSU Manuaba adalah suatu bukti jelas dan terang yang mengelola dan mengurus RSU Manuaba hingga saat ini adalah organ Yayasan Keluarga Manuaba dengan Akta Nomor 02 tertanggal 05 Maret 2015 bukan organ Yayasan Keluarga Manuaba dengan Akta Nomor 02 tertanggal 08Februari 2017;
Bahwa pencabutan pernyataan banding oleh dr. IDA BAGUS SURYA PUTRA MANUABA, Sp.THT-KL,MARS yang dahulu kedudukannya sebagai Tergugat III justru membuktikan Para Pembanding mendalilkan kehadirannya dalam rapat tanggal 19 Januari 2017 telah: “terbalik-balik, tumpang tindih dan tidak singkron antara yang satu dengan yang lainnya dalam pengangkatan Pembina, Pengurus dan Pengawas Yayasan Keluarga Manuaba”;
Bahwa dalil Para Pembanding yang menyatakan pertimbangan Judex Factie Tingkat Pertama “terbalik-balik, tumpang tindih dan tidak singkron antara yang satu dengan yang lainnya dalam pengangkatan Pembina, Pengurus dan Pengawas Yayasan Keluarga Manuaba”, sudah sepatutnya dikesampingkan karena tidak berdasar dan mohon kepada yang mulia Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang memeriksa dan memutus perkara aquo pada tingkat banding sudah sepatutnya mempertahankan dan menguatkan pertimbangan Judex Factie Tingkat Pertama tersebut;
Bahwa terhadap memori banding Para Pembanding dalam Pokok Perkara poin 3 (tiga) dan poin 6 (enam) dapat diberikan tanggapan yaitu:
Bahwa pertimbangan Judex Factie Pengadilan Tingkat Pertama halaman 91-93 dan halaman 95-96 sebagaimana yang dikutip oleh Para Pembanding dalam memori bandingnya sudah tepat dan benar dan sama sekali tidak ada kekeliruan, sehingga mohon kepada yang mulia Pengadilan Tinggi yang memeriksa dan memutus perkara aquo pada tingkat banding sudah sepatutnya mempertahankan dan menguatkan pertimbangan Judex Factie Tingkat Pertama tersebut;
Bahwa surat undangan pada tanggal 19 Januari 2017 pada suratnya jelas menyebutkan “tidak ada lampiran”, dan Terbanding semula Penggugat menerima undangan tersebut tidak ada lampiran yang walaupun faktanya kemudian dipersidangan muncul lampiran surat undangan yang berisi agenda rapat yang menyebutkan “Penggantian Pengurus Yayasan Keluarga Manuaba dan/atau Re-Shoufle Pengurus Yayasan Keluarga Manuaba (Bukti T.TIV-7);
Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 10 ayat (3) Akta Pendirian Yayasan Keluarga Manuaba No. 02, tertanggal 5 Maret 2015 menentukan yaitu: “panggilan rapat itu harus mencantumkan hari, tanggal, waktu tempat dan acara rapat”;Bahwa sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan berupa keterangan saksi dan bukti surat, telah jelas dan terang surat undangan nomor: 08/YKM/I/2017, tertanggal 9 Januari 2017 yang rapatnya dilaksanakan pada tanggal 19 Januari 2017 sama sekali tidak menguraikan tentang acara rapat tentang merubah sususan Badan Pembina dan Pengawas (hanya penggantian/re-shoufle pengurus), hal ini telah pula diperkuat oleh pengakuan Para Pembanding sebagaimana dalil Para Pembanding dalam memori banding poin 3 huruf a yang berbunyi “Bahwa mengenai agenda rapat telah terjadi pengembangan pada saat rapat tersebut berlangsung, mengingat Penggugat/Terbanding tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaimana dituangkan dalam Anggaran Dasar, sehingga diputuskan untuk merubah kedudukan Penggugat dari Ketua Pembina menjadi anggota Pembina, berdasarkan hasil keputusan rapat yang dihadiri 2/3 dari jumlah anggota”, bahwa dengan adanya dalil tersebut, maka Para Pembanding telah secara tegas mengakui benar tidak ada menguraikan tentang acara rapat untuk merubah sususan Badan Pembina dan Pengawas;
Bahwa oleh karena agenda rapatnya hanya Penggantian Pengurus Yayasan Keluarga Manuaba dan/atau Re-Shoufle Pengurus Yayasan Keluarga Manuaba kemudian Para Pembanding juga mengganti susunan Pembina Yayasan Keluarga Manuaba maka rapat tersebut adalah melanggar Pasal 10 ayat (3) Akta Yayasan Keluarga Manuaba No. 02 tanggal 5 Maret 2015, sehingga pertimbangan Judex Factie Tingkat Pertama sudah tepat dan benar dan mohon kepada yang mulia Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang memeriksa dan memutus perkara aquo pada tingkat banding untukmempertahankan dan menguatkan pertimbangan Judex Factie Tingkat Pertama tersebut;
Bahwa terhadap memori banding Para Pembanding dalam Pokok Perkara poin 4 (empat) dapat diberikan tanggapan yaitu:
Bahwa pertimbangan Judex Factie Tingkat Pertama halaman 93-95 sebagaimana yang dikutip oleh Para Pembanding dalam memori bandingnya sudah tepat dan benar dan sama sekali tidak ada kekeliruan, sehingga pada tingkat banding sepatutnya dipertahankan dan dikuatkan;
Bahwa walaupun ada kesalahan ketik dalam pertimbangan hukum mengutip PP No. 2 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-undang Yayasan akan tetapi Judex Factie Tingkat Pertama telah menyebutkan Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-undang Yayasan sehingga kesalahan kutip PP No. 3 Tahun 2013 tersebut pada tingkat banding dapat diperbaiki, hal mengenai perbaikan tersebut dibenarkan sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia tahun 2016 melalui Putusan Nomor 54 PK/Pid.Sus/2013 yang kaidah hukumnya menyatakan “Kekhilafan dan/atau kekeliruan dalam penulisan atau pengetikkan putusan tidak menyebabkan batalnya putusan demi hukum”;
Bahwa Para Pembanding yang menyatakan Judex Factie Tingkat Pertama telah melakukan pelanggaran dan bertentangan dengan Pasal 50 dan Pasal 53 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakimandalam memberikan pertimbangan hukum adalah alasan yang dibuat-buat dan mengada-ada karena faktanya pertimbangan hukum Judex Factie Tingkat Pertama telah sesuai dengan Pasal 50 dan Pasal 53 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, sehingga mohon kepada yang mulia Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang memeriksa dan memutus perkara aquo pada tingkat banding sudah sepatutnya mempertahankan dan menguatkan pertimbangan Judex Factie Tingkat Pertama tersebut;
Bahwa terhadap memori banding Para Pembanding dalam Pokok Perkara poin 5 (lima) dapat diberikan tanggapan yaitu:
Bahwa pertimbangan Judex Factie Tingkat Pertama halaman 95 sebagaimana yang dikutip oleh Para Pembanding dalam memori bandingnya sudah tepat dan benar dan sama sekali tidak ada kekeliruan, sehingga mohon kepada yang mulia Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang memeriksa dan memutus perkara aquo pada tingkat banding sudah sepatutnya mempertahankan dan menguatkan pertimbangan Judex Factie Tingkat Pertama tersebut;
Bahwa benar Para Pembanding telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrecmatige daad), karena perbuatan Para Pembanding dalam melakukan perubahan Anggaran Dasar Keluarga Manuaba dari Anggaran Dasar No. 02 tanggal 5 Maret 2015 menjadi Akta Perubahan No. 02 tanggal 8 Februari 2017 bertentangan dengan kewajiban yang tertuang dalam Rapat Gabungan Yayasan Keluarga Manuaba tanggal 5 Maret 2015 dan Anggaran Dasar Yayasan Keluarga Manuaba serta secara formal bertentangan dengan Undang-Undang Yayasan;
Bahwa apa yang telah diuraikan dalam eksepsi dan pokok perkara dan hal lainya tersebut diatas dianggap sebagai satu kesatuan pula dalam rekonpensi ini;
Bahwa terhadap memori banding Para Pembanding dalam Rekonpensi poin 1 (satu) dan poin 2 (dua) dapat diberikan tanggapan yaitu:
Bahwa pertimbangan Judex Factie Tingkat Pertama halaman 98-99 sebagaimana yang dikutip oleh Para Pembanding dalam memori bandingnya sudah tepat dan benar dan sama sekali tidak mengada-ada, sehingga mohon kepada yang mulia Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang memeriksa dan memutus perkara aquo pada tingkat banding sudah sepatutnya mempertahankan dan menguatkan pertimbangan Judex Factie Tingkat Pertama tersebut;
Bahwa surat undangan tertanggal 19 Januari 2017 pada suratnya jelas menyebutkan “tidak ada lampiran”, dan Terbanding semula Penggugat menerima undangan tersebut tidak ada lampiran yang walaupun faktanya kemudian dipersidangan muncul lampiran surat undangan yang berisi agenda rapat yang menyebutkan “Penggantian Pengurus Yayasan Keluarga Manuaba dan/atau Re-Shoufle Pengurus Yayasan Keluarga Manuaba (Bukti T.TIV-7);
Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 10 ayat (3) Akta Pendirian Yayasan Keluarga Manuaba No. 02, tertanggal 5 Maret 2015 menentukan yaitu: “panggilan rapat itu harus mencantumkan hari, tanggal, waktu tempat dan acara rapat”;Bahwa sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan berupa keterangan saksi dan bukti surat, telah jelas dan terang surat undangan nomor: 08/YKM/I/2017, tertanggal 9 Januari 2017 yang rapatnya dilaksanakan pada tanggal 19 Januari 2017 sama sekali tidak menguraikan tentang acara rapat tentang merubah sususan Badan Pembina dan Pengawas (hanya penggantian/re-shoufle pengurus), hal ini telah pula diperkuat oleh pengakuan Para Pembanding sebagaimana dalil Para Pembanding dalam memori banding poin 3 huruf a yang berbunyi “Bahwa mengenai agenda rapat telah terjadi pengembangan pada saat rapat tersebut berlangsung, mengingat Penggugat/Terbanding tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaimana dituangkan dalam Anggaran Dasar, sehingga diputuskan untuk merubah kedudukan Penggugat dari Ketua Pembina menjadi anggota Pembina, berdasarkan hasil keputusan rapat yang dihadiri 2/3 dari jumlah anggota”, bahwa dengan adanya dalil tersebut, maka Para Pembanding telah secara tegas mengakui tidak ada menguraikan tentang acara rapat untuk merubah sususan Badan Pembina dan Pengawas;
Bahwa pencabutan pernyataan banding oleh dr. IDA BAGUS SURYA PUTRA MANUABA, Sp.THT-KL,MARS yang dahulu kedudukannya sebagai Tergugat III telah mangakui isi amar putusan perkara aquo, sehingga membuktikan dirinya sebagai peserta rapat telah “tidak mengakui”keabsahan hasil rapat tanggal 19 Januari 2017 sebagai dasar hukum yang sah dalam pembuatan Akta Perubahan Yayasan Keluarga Manuaba dari Akta Nomor 02 tanggal 5 Maret 2015 menjadi Akta Nomor 02 tanggal 08 Pebruari 2017;
Bahwa dengan Tergugat IV dan Turut Tergugat tidak melakukan upaya hukum banding atas putusan perkara aquo mempunyai makna Tergugat IV dan Turut Tergugat telah mangakui isi amar putusan perkara aquo sehingga segala produk hukum yang dikeluarkan dan diterbitkannya adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
Bahwa oleh karena rapat yang diselenggarakan oleh Para Pembanding selaku Pembina agenda rapatnya hanya Penggantian Pengurus Yayasan Keluarga Manuaba dan/atau Re-Shoufle Pengurus Yayasan Keluarga Manuaba kemudian Para Pembanding juga mengganti susunan Pembina Yayasan Keluarga Manuaba maka rapat tersebut adalah melanggar Pasal 10 ayat (3) Akta Yayasan Keluarga Manuaba No. 02 tanggal 5 Maret 2015, sehingga pertimbangan Judex Factie Pengadilan Tingkat Pertama sudah tepat dan benar sehingga untuk itu mohon kepada yang mulia Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang memeriksa dan memutus perkara aquo pada tingkat banding sudah sepatutnya mempertahankan dan menguatkan pertimbangan Judex Factie Tingkat Pertama tersebut;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Terbanding semula Penggugat mohon agar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bali Cq Majelis Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Bali yang menyidangkan perkara ini berkenan memberi putusan yang amarnya berbunyi sbb:
Menolak Permohonan Banding dari Para Pembanding;
Menguatkan Putusan Judex Factie Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Klas I A Denpasar No.:1100/PDT.G/2017/PN.DPS, tanggal 20 Desember 2018;
Menghukum Para Pembanding untuk membayar ongkos perkara;
Atau
Apabila Ketua dan Anggota Majelis Hakim Tinggi memiliki keyakinan yang lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi memeriksa dan mempelajari dengan cermat dan seksama Berita Acara Sidang dan surat surat yang tersebut dalam berkas perkara dan turunan resmi salinan putusan Nomor 1100/Pdt.G/2017/PN Dps tanggal 20 Desember 2018, setelah membaca pula Memori Banding dan Kontra Memori Banding seperti diuraikan diatas;
Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan pokok perkara ini terlebih dulu akan dipertimbangkan Eksepsi yang diajukan oleh Pembanding semula Tergugat I, II dan III/Penggugat Rekonpensi;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Tingkat Pertama dalam putusannya telah menolak Eksepsi yang diajukan oleh Pembanding semula Tergugat I, II dan III/Penggugat Rekonpensi, dengan pertimbangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Eksepsi yang diajukan bukan termasuk materi Eksepsi;
Bahwa Eksepsi yang diajukan sudah menyangkut pokok perkara;
Bahwa dengan demikian Eksepsi tersebut harus dinyatakan ditolak;
Menimbang, bahwa terhadap putusan yang berkaitan dengan Eksepsi tersebut Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan pertimbangan hukum Pengadilan Tingkat Pertama tersebut khususnya pada Eksepsi Nomor 3 yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Bahwa Penggugat tidak mempunyai kapasitas (legal standing) mengajukan gugatan kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III.
Bahwa secara yuridis formal Penggugat secara pribadi tidak memiliki hak untuk mengajukan gugatan kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, karena Penggugat tidak menjelaskan dalam gugatan mengenai kapasitasnya sebagai Penggugat, apakah sebagai Ketua Pembina ataukah sebagai Anggota Pembina Yayasan Keluarga Manuaba, mengingat yang digugat dan dimohonkan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat adalah Akta Perubahan Yayasan Keluarga Manuaba No. 02 tanggal 08 Februari 2017 yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan No. AHU-0005024.AH.01.12. Tahun 2017 tanggal 03 Maret 2017. Bahwa Penggugat hanya menyebutkan :
Doktor Dokter IDA BAGUS GEDE FAJAR MANUABA Spesialis Obstetri dan Ginekologi, Magister Administrasi Rumah Sakit, Laki-Laki, Lahir di Surabaya, Tanggal 18 Maret 1967, Agama Hindu, Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, Bertempat tinggal/Alamat di Jalan Pemuda No. 9, Banjar/Lingkungan Sembung Sari, Desa Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Pemegang Kartu Tanda Penduduk No. 5171021803670004, selanjutnya disebut sebagai : Penggugat.
Jadi tidak jelas kapasitas Penggugat dalam mengajukan gugatan terhadap Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III. Dengan demikian, maka Penggugat mengajukan gugatan secara pribadi terhadap Akta Perubahan Yayasan Keluarga Manuaba No. 02 tanggal 08 Februari 2017, tidak dapat dibenarkan, karena tidak mempunyai kapasitas untuk menggugat Akta Perubahan Yayasan Keluarga Manuaba No. 02 tanggal 08 Februari 2017 yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan No. AHU-0005024.AH.01.12. Tahun 2017 tanggal 03 Maret 2017 tersebut;
Menimbang, bahwa kalai diteliti dengan cermat surat gugatan yang diajukan oleh Terbanding semula Penggugat/Tergugat Rekonpensi dihubungkan dengan jawaban Pembanding I dan II/Penggugat Rekonpensi dan jawaban dari Turut Terbanding semula Tergugat IV terungkap adanya fakta hukum yang saling bersesuaian, atara lain:
Bahwa dalam hukum Perdata di kenal adanya 2 (dua) subyek hukum yaitu orang dan Badan Hukum( Koperasi, Yayasan, dan Perseroan Terbatas) yang dapat bertindak dan melakukan perbuatan hukum;
Bahwa dalam perkara ini Terbanding semula Penggugat/Tergugat Rekonpensi mengajukan gugatan perkara ini memposii diri dan bertindak untuk dkirinya sendiri, demikian pula dengan Pembanding semula Tergugat I dan Tergugat II/Penggugat Rekonpensi, juga digugat secara pribadi, hal ini dapat diketahui dari identitas para pihak dalam gugatan tanpa menyebutkan Yayasan keluarga Manuaba;
Bahwa obyek sengketa yang dijadikan dasar oleh Terbanding semula Penggugat/Tergugat Rekonpensi adalah berkaitan dengan Yayasan Keluarga Manuaba yang didirikan pada tanggal 20 April 1978;
Bahwa pada tanggal 5 Maret 2015 Yayasan Keluarga Manuaba mengalami perobahan di sesuaikan dengan undang-undang Yayasan yang berlaku waktu itu dan telah memperoleh pengesahan pendirian Badan Hukum dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU.0003396.AH.01.04 Tahun 2015, tanggal 6 Maret 2015 (surat bukti P.6) dengan susunan Pengurus sebagai berikut:
1.Ketua DR.dr. Ida Bagus Gede Fajar Manuaba,SP.OG.,MARS.
2.Anggota dr. Ida Ayu Ratih Wulansari Manuaba,SP.OG.Kr.,M.Kes;
3.Anggota dr. Ida Ayu Chandranita Manuaba,SP.OG.,M.M;
4.Anggota dr. Ida Bagus Surya Putra Manuaba,SP.THT.KL,.MARS;
5.Ketua Umum Anak Agung Istri Mas Kencanawati,S.PD.;
6.Sekretaris Umum Desak Gede Rai Suarsati;
7.Bendahara Umum I Dewa Ketut Tayanegara;
8.Ketua Anak Agung Gde Sayang Dwija;
- Bahwa Pada tanggal 19 Januari 2017 Anggota Pembina Yayasan telah mengadakan rapat perubahan Pengurus Yayasan Manuaba yang kemudian di tuangkan da;am Akta Notaris Ny.Hajjah Sri Subekti,CH, Nomor 02 tanggal 8 Pebruari 2017 dan setelah diperoses lebih lanjut, terbit Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.06-0000753, tanggal 03 Maret 2017 yang pada intinya berisi peresmian perubahan pemberitahuan Anggaran Dasar dengan susunan Pengurus sebagi berikut:
1. Ketua dr. Ida Bagus Surya Putra Manuaba,SP.THT.KL.,MARS;
2. Anggota dr. Ida Ayu Ratih Wulansari Manuaba,SP.OG..Kr.M.Kes;
3. Anggota dr. Ida Ayu Chandranita Manuaba,SP.OG.,M.M.;
4. Anggota Dr.dr. Ida Bagus Gede Fajar Manuaba,SP.OG.,MARS;
5. Ketua Ida Bagus Udayana;
6. Sekretaris dr. Ida Bagus Tatwa Yutindra;
7. Bendahara I Made Yudi Asmara;
8.Ketua Ida Ayu Sri Kusuma Dewi;
- Bahwa oleh karena perubahan Pengurus Yayasan Manuaba dilakukan tidak sesuai dengan Anggaran Dasar Yayasan dan dilakukan secara melawan hukum, Terbanding semula Penggugat/Tergugat Rekonpensi mohon perubahan Pengurusan Yayasan Manuaba tersebut dinyatakan cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan mengikat secara hukum;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum sebagaimana di atas pokok permasalahan yang menjadi obyek sengketa dalam perkara ini adalah berkaitan dengan penggantian Ketua Pembina, Anggota Pembina, Pengurus dan Badan Pengawas Yayasan Manuaba yang sebelumnya Ketua Pembina Yayasan di jabat oleh Dr.dr. Ida Bagus Gede Fajar Manuaba,SP.OG.,MARS., Terbanding semula Penggugat/Tergugat Rekonpensi diganti oleh dr. Ida Bagus Surya Putra Manuaba, SP.THT,KL,MARS., Turut Terbanding semula Tergugat III/Penggugat Rekonpensi berdasarkan hasil Rapat Anggota Pembina tanggal 19 Januari 2017 yang sudah di sahkan perubahnnya dan Berbadan Hukum oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manuasia Republik Indonesia pada tanggal 3 Maret 2017 Nomor AHU-AU.01.06-0000753;
Menimbang, bahwa oleh karena objek sengketa perkara ini Badan Hukum dengan Yayasan Manuaba yang sudah berbadan hukum, Pengadilan Tinggi berpendapat seharusnya Terbanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi dalam mengajukan gugatan dalam perkara ini bertindak atas nama Yayasan dan memposisikan diri sebagai Ketua Pembina Yayasan sesuai Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-00003396.AH.0104 Tahun 2015 dan bukan bertindak atas nama dirinya sendiri, demikian pula halnya dengan Pembanding I, II dan III, semula Tergugat I, II dan III/Penggugat Rekonpensi harus diposisikan sesuai Kedudukan dan Jabatannya dalam Yayasan Keluarga Manuaba tersebut, bukan digugat secara pribadi sebagai mana gugatan Penggugat;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Pengadilan Tinggi berpendapat Eksepsi pada point nomor 3 sebagaimana diuraikan diatas dapat dibatalkan dan Eksepsi lainnya yang diajukan dalm perkara ini tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa dengan demikian, maka pertimbangan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 1100/Pdt.G/2017/PN Dps tanggal 20 Desember 2018 tidak dapat dipertahankan lagi dan harus dibatalkan, selanjunya Pengadilan Tinggi mengadili sendiri perkara dengan amar putusan sebagaimana amar yang tercantum dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Eksepsi Pembanding I dan II semula Tergugat I dan II/Penggugat Rekonpensi, maka pokok perkara baik dalam Konpensi maupun Rekonpensi tidak perlu dipertimbangkan, dan harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa Terbanding semula Penggugat/Tergugat Rekonpensi berada dipihak yang kalah sesuai Ketentuan Pasal 192 R.Bg. dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan;
Mengingat Undang-undang Nomor 20 Tahun 1947, Undang-undang Nomor 49 Tahun 2009, R.Bg. dan peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Pembanding I dan II semula Tergugat I dan II/Penggugat Rekonpensi tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 1100/Pdt.G/2017/PN Dps, tanggal 20 Desember 2018 tersebut;
MENGADILI SENDIRI :
Mengabulkan Eksepsi Pembanding I dan II semula Tergugat I dan II/Penggugat Rekonpensi tersebut;
Menyatakan gugatan Terbanding/Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi dinyatakan tidak dapat diterima;
Menghukum Terbanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang di tingkat banding di tetapkan sebesar Rp. 150,000, ( seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar, pada hari Senin, tanggal 29 April 2019 oleh I KETUT GEDE, S.H.,M.H. Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar sebagai Hakim Ketua, I WAYAN KOTA,S.H.,M.H. dan I NYOMAN DIKA,S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor : 41/Pen.Pdt./2019/PT.DPS. tanggal 29 Maret 2019, untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut pada hari Kamis, tanggal 3 Mei 2019 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota, serta dibantu oleh I GEDE IRIANA,S.H.,M.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Denpasar akan tetapi tanpa dihadiri kedua belah pihak dalam perkara ini.;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
I WAYAN KOTA,S.H.,M.H. I KETUT GEDE,S.H.,M.H.
I NYOMAN DIKA,S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
I GEDE IRIANA, S.H.,M.H.
Perincian biaya perkara:
1.Biaya Pemberkasan. ............................ Rp. 134.000,-
2.Meterai. ................................................. Rp. 6.000,-
3.Redaksi. .................................................Rp. 10.000,-
Jumlah ................................................... Rp. 150.000,-
( Seratus lima puluh ribu rupiah ).-