73/Pid.B/2012/PN.MR
Putusan PN MUARO Nomor 73/Pid.B/2012/PN.MR
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUHADI Pgl HADI IMAN Pgl IMAN SUPRIYO Pgl PRIYO JOKO PRIYANTO Pgl YANTO EKO WIDARTO Pgl EKO MUGO UTOMO Pgl PEGEK ALEK BASTIONO Pgl ALEK
1. Menyatakan terdakwa I SUHADI Pgl SUHADI, terdakwa II IMAN Pgl IMAN, terdakwa III SUPRIYO Pgl PRIYO , terdakwa IV JOKO PRIYANTO Pgl YANTO terdakwa V EKO WIDARTO Pgl EKO, terdakwa VI MUGO UTOMO Pgl PEGEK, terdakwa VII ALEK BASTIONO Pgl ALEK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
P U T U S A N
Nomor :73 /Pid. B/2012/PN-MR
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Muaro yang mengadili perkara – perkara pidana dalam tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa : Terdakwa I :
| Nama lengkap | : | SUHADI Pgl HADI |
| Tempat lahir | : | Pati |
| Umur/tangal lahir | : | 20 Tahun /01 November 1992 |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki. |
| Kebangsaan | : | Indonesia. |
| Tempat Tinggal | : | Desa Ngablak Kec. Cluwak Kab. Pati Prov.Jateng. |
| Agama | : | Islam. |
| Pekerjaan | : | Buruh Tambang |
| Pendidikan | : | SMP (Tidak tamat) |
Terdakwa II
| Nama lengkap | : | IMAN Pgl IMAN |
| Tempat lahir | : | Pati |
| Umur/tangal lahir | : | 40 Tahun /05 Juli 1972 |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki. |
| Kebangsaan | : | Indonesia. |
| Tempat Tinggal | : | Desa Purwo kerto Kec. Tayu Kab. Pati Prov.Jateng. |
| Agama | : | Islam. |
| Pekerjaan | : | Buruh Tambang |
| Pendidikan | : | SD (Tidak tamat) |
Terdakwa III
| Nama lengkap | : | SUPRIYO Pgl PRIYO |
| Tempat lahir | : | Pati |
| Umur/tangal lahir | : | 30 Tahun /09 September 1982 |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki. |
| Kebangsaan | : | Indonesia. |
| Tempat Tinggal | : | Desa Purwo kerto Kec. Tayu Kab. Pati Prov.Jateng. |
| Agama | : | Islam. |
| Pekerjaan | : | Buruh Tambang |
| Pendidikan | : | SMP (Tamat) |
Terdakwa IV
| Nama lengkap | : | JOKO PRIYANTO Pgl YANTO |
| Tempat lahir | : | Pati |
| Umur/tangal lahir | : | 29 tahun / 10 Oktober 1983 |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki. |
| Kebangsaan | : | Indonesia. |
| Tempat Tinggal | : | Desa Ngablak Kec. Cluwak Kab. Pati Prov.Jateng. |
| Agama | : | Islam. |
| Pekerjaan | : | Buruh Tambang |
| Pendidikan | : | SLTP |
Terdakwa V
| Nama lengkap | : | EKO WIDARTO Pgl EKO |
| Tempat lahir | : | Pati |
| Umur/tangal lahir | : | 19 tahun / 01 Januari 1993 |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki. |
| Kebangsaan | : | Indonesia. |
| Tempat Tinggal | : | Desa Ngablak Kec. Cluwak Kab. Pati Prov.Jateng. |
| Agama | : | Islam. |
| Pekerjaan | : | Buruh Tambang |
| Pendidikan | : | SMP (Tidak tamat) |
Terdakwa VI
| Nama lengkap | : | MUGO UTOMO Pgl PEGEK |
| Tempat lahir | : | Pati |
| Umur/tangal lahir | : | 28 tahun / 10 Mei 1984 |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki. |
| Kebangsaan | : | Indonesia. |
| Tempat Tinggal | : | Desa Gerit kec. Cluwak Kab. Pati Prov.Jateng. |
| Agama | : | Islam. |
| Pekerjaan | : | Buruh Tambang |
| Pendidikan | : | SD (Tamat) |
Terdakwa VII
| Nama lengkap | : | ALEK BASTIONO Pgl ALEK |
| Tempat lahir | : | Pati |
| Umur/tangal lahir | : | 23 tahun / 23Juli 1989 |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki. |
| Kebangsaan | : | Indonesia. |
| Tempat Tinggal | : | Desa Purwo kerto Kec. Tayu Kab. Pati Prov.Jateng. |
| Agama | : | Islam. |
| Pekerjaan | : | Buruh Tambang |
| Pendidikan | : | SMP |
Para Terdakwa ditahan dengan jenis rumah tahanan negara sejak tanggal:
Penyidik sejak tanggal 03 April 2012 s/d 22 April 2012 ;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 23 April 2012 s/d 23 Mei 2012 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 24 Mei 2012 s/d 03 Juni 2012 ;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 04 Juni 2012 s/d 03 Juli 2012
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Muaro sejak tanggal 04 Juli 2012 s/d 01 September 2012 ;
Para Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
Setelah membaca berkas perkara yang bersangkutan;
Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum;
Setelah mendengar keterangan saksi – saksi dan keterangan Para Terdakwa dipersidangan;
Setelah mendengar pembacaan Tuntutan Pidana oleh Penuntut Umum tanggal 16 Juli 2012, yang pada pokoknya mohon pada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa I SUHADI Pgl SUHADI, terdakwa II IMAN Pgl IMAN, terdakwa III SUPRIYO Pgl PRIYO , terdakwa IV JOKO PRIYANTO Pgl YANTO terdakwa V EKO WIDARTO Pgl EKO, terdakwa VI MUGO UTOMO Pgl PEGEK, terdakwa VII ALEK BASTIONO Pgl ALEK.bersalah melakukan “Tindak Pidana Usaha Penambangan Tanpa Izin” sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dalam dakwaan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I SUHADI Pgl SUHADI, terdakwa II IMAN Pgl IMAN, terdakwa III SUPRIYO Pgl PRIYO , terdakwa IV JOKO PRIYANTO Pgl YANTO terdakwa V EKO WIDARTO Pgl EKO, terdakwa VI MUGO UTOMO Pgl PEGEK, terdakwa VII ALEK BASTIONO Pgl ALEK .berupa pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, ditambah dengan denda sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), subsidair 3 (tiga) bulan kurungan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) batang paralon warna putih ukuran 4 inci panjang lebih kurang 1 meter,
1 (satu) batang spiral warna biru panjang lebih kurang 1 meter,
1 (satu) lembar kesetan merk welcome,
1 (satu) lembar karpet warna hijau dengan ukuran 1x0,5 meter, dan 1 (satu) buah cangkul.
Dirampas untuk Dimusnahkan.
1 (satu) Unit Mesin merk Yingtian;
1 (satu) buah keongan merk super gajah,
Dirampas untuk Negara.
Menetapkan supaya masing-masing terdakwa tersebut dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana tersebut, Para Terdakwa pada dasarnya tidak mengajukan pembelaan melainkan hanya memohon keringanan hukuman dan mohon putusan yang seadil – adilnya dengan alasan Para Terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan Para Terdakwa juga menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa dihadapkan oleh Penuntut Umum ke depan persidangan dengan dakwaan sebagai berikut :
Bahwa mereka terdakwa I SUHADI Pgl SUHADI, terdakwa II IMAN Pgl IMAN, terdakwa III SUPRIYO Pgl PRIYO , terdakwa IV JOKO PRIYANTO Pgl YANTO terdakwa V EKO WIDARTO Pgl EKO, terdakwa VI MUGO UTOMO Pgl PEGEK, terdakwa VII ALEK BASTIONO Pgl ALEK dan ARI (DPO) pada hari Senin tanggal 02 April 2012 sekira jam 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April Tahun 2012 bertempat di KM.41 Nagari Sikabau Kec. Pulau Punjung Kab. dharmasraya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muaro melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK),yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut melakukan perbuatan itu. Perbuatan mana dilakukan oleh mereka terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas saksi Harri Priyono Pgl Harri dan saksi Rinaldi nasrun Pgl Adi bersama team (rekan-rekan anggota satuan reserse kriminal Polres Dharmasraya) sedang melaksanakan patroli rutin dalam rangka operasi Illegal Mining bertempat di KM 41 Komplek PT Inhutani nagari Sikabau Kec. Pulau Punjung kab. Dharmasraya, saksi mendengar bunyi suara mesin dompeng yang sedang beraktivitas menambang emas di sekitar lokasi tersebut. Selanjutnya saksi melakukan pengintaian dekat lokasi dompeng, kemudian menggerebek dan menangkap para terdakwa beserta barang bukti ke polres Dharmasraya. Kegiatan penambangan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan menggunakan peralatan 1 (satu) unit mesin merek Ying tian, 1 (satu) buah keongan merek super gajah, 1 (satu) batang paralon warna putih ukuran 4 inci dengan panjang lebih kurang 1 (satu) meter, 1 (satu) batang spiral warna biru dengan panjang lebih kurang 1 (satu) meter, 1 (satu) lembar kesetan merek welcome, 1 (satu) lembar karpet warna hijau dengan ukuran 1x0,5 meter dan 1 (satu) buah cangkul yang tangkainya terbuat dari kayu milik ARI (DPO).
Bahwa mereka terdakwa secara bergantian membuat lobang dengan kedalaman lebih kurang 2 (dua) meter dengan menggunakan cangkul, kemudian lobang tersebut ditembak sambil disedot dengan keongan yang ada paralon, selanjutnya dialirkan ke asbuk yang ada kesetan dan karpet sampai mereka terdakwa mendapatkan hasil berupa emas. Bahwa semua pekerjaan mencangkul, menembak dan sedot lobang, serta membuang batu dari lobang tambang semuanya dilakukan secara bergantian oleh terdakwa I SUHADI Pgl SUHADI, terdakwa II IMAN Pgl IMAN, terdakwa III SUPRIYO Pgl PRIYO , terdakwa IV JOKO PRIYANTO Pgl YANTO terdakwa V EKO WIDARTO Pgl EKO, terdakwa VI MUGO UTOMO Pgl PEGEK, dan terdakwa VII ALEK BASTIONO Pgl ALEK.
Bahwa dari hasil kegiatan pertambangan tersebut pekerja yaitu para terdakwa mendapat bagian sebesar 42,5%. Para terdakwa sudah melakukan kegiatan penambangan tersebut selama lebih kurang 1 (satu) minggu dan hasil yang telah di dapatkan adalah sebanyak lebih kurang 7 (tujuh) pentolan diperkirakan 21 gram kalau dijual seharga Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) belum sempat dibagikan oleh ARI (DPO). Kegiatan penambangan emas yang dilakukan oleh mereka terdakwa I SUHADI Pgl SUHADI, terdakwa II IMAN Pgl IMAN, terdakwa III SUPRIYO Pgl PRIYO , terdakwa IV JOKO PRIYANTO Pgl YANTO terdakwa V EKO WIDARTO Pgl EKO, terdakwa VI MUGO UTOMO Pgl PEGEK, dan terdakwa VII ALEK BASTIONO Pgl ALEK telah merusak ekosistem dan menimbulkan kerugian Negara karena tidak membayar royalti kepada negara dan mereka terdakwa tidak memiliki izin untuk melakukan penambangan emas tersebut baik Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Penambangan Khusus (IUPK).
Perbuatan mereka terdakwa tersebut diatur dalam Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut Para Terdakwa menyatakan telah mengerti dan Para Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan keberatan atau eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi – saksi dipersidangan yang pada pokoknya telah memberikan keterangan sebagai berikut :
1. Saksi HARRI PRIYONO Pgl HARRI, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 02 April 2012 sekira pukul 13.00 Wib bertempat di KM 41 Komplek PT.Inhutani Nagari Sikabau Kec.Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya telah terjadi Penambangan tanpa izin yang dilakukan oleh terdakwa I SUHADI Pgl SUHADI, terdakwa II IMAN Pgl IMAN, terdakwa III SUPRIYO Pgl PRIYO , terdakwa IV JOKO PRIYANTO Pgl YANTO terdakwa V EKO WIDARTO Pgl EKO, terdakwa VI MUGO UTOMO Pgl PEGEK, terdakwa VII ALEK BASTIONO Pgl ALEK dan ARI (DPO).
Bahwa benar, saksi mengatahui kejadian tersebut ketika saksi dan saksi Rinaldi Nasrun Pgl Adi bersama dengan rekan-rekannya dari Polres Dharmasraya sedang melakukan Patroli Rutin dalam rangka Operasi Illegal Mining.
Bahwa benar saksi menerangkan, ketika sedang patroli sekira pukul 13.00 Wib, saksi dan rekan-rekannya mendengar bunyi suara mesin dompeng yang sedang beraktivitas menambang emas di sekitar Lokasi tersebut, selanjutnya saksi dan rekan-rekannya menuju tempat bunyi mesin tersebut untuk melakukan pengintaian.
Bahwa benar selanjutnya saksi serta rekan-rekannya menangkap dan membawa Terdakwa I SUHADI Pgl SUHADI, terdakwa II IMAN Pgl IMAN, terdakwa III SUPRIYO Pgl PRIYO , terdakwa IV JOKO PRIYANTO Pgl YANTO terdakwa V EKO WIDARTO Pgl EKO, terdakwa VI MUGO UTOMO Pgl PEGEK, terdakwa VII ALEK BASTIONO Pgl ALEK serta barang bukti ke Polres Dharmasraya.
Bahwa benar saksi menerangkan kegiatan penambangan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara para terdakwa secara bergantian membuat lobang dengan kedalaman lebih kurang 2 (dua) meter dengan menggunakan cangkul, kemudian lobang tersebut ditembak sambil disedot dengan keongan yang ada paralon, selanjutnya dialirkan ke asbuk yang ada kesetan dan karpet. Kemudian dipisahkan dengan menggunakan air raksa sampai mereka terdakwa mendapatkan hasil berupa emas, namun sebelum pekerjaan penambangan selesai dilakukan, saksi bersama dengan rekan-rekannya datang dan mengamankan para Terdakwa serta barang bukti ke Polres Dharmasraya.
Benar saksi menerangkan bahwa tujuan para terdakwa melakukan kegiatan Penambangan tanpa izin adalah untuk mencari pekerjaan dan penghidupan yang layak dikarenakan desakan ekonomi di kampung yang sangat sulit.
Bahwa benar pemilik mesin Dompeng yang digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan adalah Sdr.ARI (DPO).
Bahwa benar, kegiatan penambangan yang dilakukan oleh para terdakwa tidak memiliki ijin dari pemerintah setempat.
Bahwa benar, kegiatan penambangan tanpa ijin tersebut menyebabkan terjadinya kerusakan alam sekitar, sehingga lahan yang telah digali tidak dapat ditanami tanaman atau pepohonan dan limbahnya juga mencemari sungai.
Bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa : 1 (satu) Unit Mesin merk Yingtian; 1 (satu) buah keongan merk super gajah, 1 (satu) batang paralon warna putih ukuran 4 inci panjang lebih kurang 1 meter, 1 (satu) batang spiral warna biru panjang lebih kurang 1 meter, 1 (satu) lembar kesetan merk welcome, 1 (satu) lembar karpet warna hijau dengan ukuran 1x0,5 meter, dan 1 (satu) buah cangkul dibenarkan oleh saksi.
Bahwa benar saksi menerangkan selebihnya sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Saksi di Polres Dharmasraya tanggal 02 April 2012.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa-Terdakwa membenarkannya ;
2. Saksi RINALDI NASRUN Pgl ADI, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 02 April 2012 sekira pukul 13.00 Wib bertempat di KM 41 Komplek PT.Inhutani Nagari Sikabau Kec.Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya telah terjadi Penambangan tanpa izin yang dilakukan oleh terdakwa I SUHADI Pgl SUHADI, terdakwa II IMAN Pgl IMAN, terdakwa III SUPRIYO Pgl PRIYO , terdakwa IV JOKO PRIYANTO Pgl YANTO terdakwa V EKO WIDARTO Pgl EKO, terdakwa VI MUGO UTOMO Pgl PEGEK, terdakwa VII ALEK BASTIONO Pgl ALEK dan ARI (DPO).
Bahwa benar, saksi mengatahui kejadian tersebut ketika saksi dan saksi Harry Priyono Pgl Harry bersama dengan rekan-rekannya dari Polres Dharmasraya sedang melakukan Patroli Rutin dalam rangka Operasi Illegal Mining.
Bahwa benar saksi menerangkan, ketika sedang patroli sekira pukul 13.00 Wib, saksi dan rekan-rekannya mendengar bunyi suara mesin dompeng yang sedang beraktivitas menambang emas di sekitar Lokasi tersebut, selanjutnya saksi dan rekan-rekannya menuju tempat bunyi mesin tersebut untuk melakukan pengintaian.
Bahwa benar selanjutnya saksi serta rekan-rekannya menangkap dan membawa Terdakwa I SUHADI Pgl SUHADI, terdakwa II IMAN Pgl IMAN, terdakwa III SUPRIYO Pgl PRIYO , terdakwa IV JOKO PRIYANTO Pgl YANTO terdakwa V EKO WIDARTO Pgl EKO, terdakwa VI MUGO UTOMO Pgl PEGEK, terdakwa VII ALEK BASTIONO Pgl ALEK serta barang bukti ke Polres Dharmasraya.
Bahwa benar saksi menerangkan kegiatan penambangan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara para terdakwa secara bergantian membuat lobang dengan kedalaman lebih kurang 2 (dua) meter dengan menggunakan cangkul, kemudian lobang tersebut ditembak sambil disedot dengan keongan yang ada paralon, selanjutnya dialirkan ke asbuk yang ada kesetan dan karpet. Kemudian dipisahkan dengan menggunakan air raksa sampai mereka terdakwa mendapatkan hasil berupa emas, namun sebelum pekerjaan penambangan selesai dilakukan, saksi bersama dengan rekan-rekannya datang dan mengamankan para Terdakwa serta barang bukti ke Polres Dharmasraya.
Benar saksi menerangkan bahwa tujuan para terdakwa melakukan kegiatan Penambangan tanpa izin adalah untuk mencari pekerjaan dan penghidupan yang layak dikarenakan desakan ekonomi di kampung yang sangat sulit.
Bahwa benar pemilik mesin Dompeng yang digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan adalah Sdr.ARI (DPO).
Bahwa benar, kegiatan penambangan yang dilakukan oleh para terdakwa tidak memiliki ijin dari pemerintah setempat.
Bahwa benar, kegiatan penambangan tanpa ijin tersebut menyebabkan terjadinya kerusakan alam sekitar, sehingga lahan yang telah digali tidak dapat ditanami tanaman atau pepohonan dan limbahnya juga mencemari sungai.
Bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa : 1 (satu) Unit Mesin merk Yingtian; 1 (satu) buah keongan merk super gajah, 1 (satu) batang paralon warna putih ukuran 4 inci panjang lebih kurang 1 meter, 1 (satu) batang spiral warna biru panjang lebih kurang 1 meter, 1 (satu) lembar kesetan merk welcome, 1 (satu) lembar karpet warna hijau dengan ukuran 1x0,5 meter, dan 1 (satu) buah cangkul dibenarkan oleh saksi.
Bahwa benar saksi menerangkan selebihnya sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Saksi di Polres Dharmasraya tanggal 02 April 2012.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya ;
3. Saksi ZULKIFLI Pgl ZUL, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 02 April 2012 sekira pukul 13.00 Wib bertempat di KM 41 Komplek PT.Inhutani Nagari Sikabau Kec.Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya telah terjadi Penambangan tanpa izin yang dilakukan oleh terdakwa I SUHADI Pgl SUHADI, terdakwa II IMAN Pgl IMAN, terdakwa III SUPRIYO Pgl PRIYO , terdakwa IV JOKO PRIYANTO Pgl YANTO terdakwa V EKO WIDARTO Pgl EKO, terdakwa VI MUGO UTOMO Pgl PEGEK, terdakwa VII ALEK BASTIONO Pgl ALEK dan ARI (DPO).
Bahwa benar, saksi mengatahui kejadian tersebut ketika saksi pulang dari ladang, saksi dihentikan oleh Polisi dengan beberapa orang yang tertangkap sewaktu menambang emas.
Bahwa benar saksi tidak mengenal para terdakwa dan saksi juga tidak mengetahui siapa pemilik mesin dan pemilik lokasi.
Bahwa benar sepengetahuan saksi para terdakwa tidak ada memiliki izin untuk melakukan penambangan emas tersebut.
Bahwa benar saksi tidak mengetahui bagaimana cara para terdakwa melakukan penambangan tersebut.
Bahwa benar setahu saksi kegiatan penambangan tanpa ijin tersebut menyebabkan terjadinya kerusakan alam sekitar, sehingga lahan yang telah digali tidak dapat ditanami tanaman atau pepohonan dan limbahnya juga mencemari sungai.
Bahwa benar saksi mengenali barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa : 1 (satu) Unit Mesin merk Yingtian; 1 (satu) buah keongan merk super gajah, 1 (satu) batang paralon warna putih ukuran 4 inci panjang lebih kurang 1 meter, 1 (satu) batang spiral warna biru panjang lebih kurang 1 meter, 1 (satu) lembar kesetan merk welcome, 1 (satu) lembar karpet warna hijau dengan ukuran 1x0,5 meter, dan 1 (satu) buah cangkul.
Bahwa benar saksi menerangkan selebihnya sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Saksi di Polres Dharmasraya tanggal 07 April 2012.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya ;
4. Saksi DEDE RUHIAT Pgl DEDE, disumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 02 April 2012 sekira pukul 13.00 Wib bertempat di KM 41 Komplek PT.Inhutani Nagari Sikabau Kec.Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya telah terjadi Penambangan tanpa izin yang dilakukan oleh terdakwa I SUHADI Pgl SUHADI, terdakwa II IMAN Pgl IMAN, terdakwa III SUPRIYO Pgl PRIYO , terdakwa IV JOKO PRIYANTO Pgl YANTO terdakwa V EKO WIDARTO Pgl EKO, terdakwa VI MUGO UTOMO Pgl PEGEK, terdakwa VII ALEK BASTIONO Pgl ALEK dan ARI (DPO).
Bahwa benar, saksi mengatahui kejadian tersebut setelah diberitahu oleh penyidik Polres Dharmasraya.
Bahwa benar saksi tidak mengenal para terdakwa dan saksi juga tidak mengetahui siapa pemilik mesin.
Bahwa benar sebelumnya saksi sudah mengetahui adanya kegiatan penambangan emas di sekitar arel PT Inhutani tersebut, akan tetapi sebagai pengawas saksi sulit mengambil tindakan karena perbuatan tersebut dilakukan oleh masyarakat yang berjumlah banyak.
Bahwa saksi sudah melakukan upaya berupa sosialisasi tentang pelarangan kegiatan penambangan di areal PT.Inhutani.
Bahwa benar para terdakwa tidak ada meminta izin untuk melakukan penambangan.
Bahwa benar saksi tidak mengetahui bagaimana cara para terdakwa melakukan penambangan tersebut.
Bahwa benar kegiatan penambangan tanpa ijin tersebut menyebabkan terjadinya kerusakan alam sekitar, sehingga lahan yang telah digali tidak dapat ditanami tanaman atau pepohonan dan limbahnya juga mencemari sungai.
Bahwa benar saksi menerangkan selebihnya sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Saksi di Polres Dharmasraya tanggal 05 April 2012.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengarkan keterangan saksi ahli RATNA SARI INDAH,ST, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar Ahli diminta sebagai ahli dalam perkara Tindak Pidana Penambangan Emas Tanpa Izin sesuai dengan permintaan permohonan ahli dari Polres Dharmasraya tanggal 03 April 2012 dan ditunjuk sebagai ahli berdasarkan Surat Perintah Tugas dari Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Nomor : 540/107/ESDM-2012 tanggal 05 April 2012.
Bahwa benar sebelumnya Ahli tidak tahu siapa yang melakukan penambangan tanpa izin dan dimana kegiatan penambangan tersebut dilakukan, setelah membaca Laporan Polisi No:LP/60/IV/2012/Polres tanggal 02 April 2012, penambangan tanpa ijin tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 02 April 2012 sekira pukul 13.00 Wib dilakukan oleh terdakwa I SUHADI Pgl SUHADI, terdakwa II IMAN Pgl IMAN, terdakwa III SUPRIYO Pgl PRIYO , terdakwa IV JOKO PRIYANTO Pgl YANTO terdakwa V EKO WIDARTO Pgl EKO, terdakwa VI MUGO UTOMO Pgl PEGEK, terdakwa VII ALEK BASTIONO Pgl ALEK dan ARI (DPO).bertempat di KM 41 Komplek Inhutani Nagari Sikabau Kec.Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya.
Bahwa benar saksi tidak mengenal dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan para Terdakwa.
Bahwa benar menurut ahli berdasarkan keahliannya, perbuatan para terdakwa adalah salah dan melanggar UU RI No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Bahwa benar untuk kegiatan pertambangan, baik pertambangan batu bara maupun pertambangan mineral (pertambangan emas) harus memiliki izin dari pihak yang berwenang.
Bahwa benar Pertambangan Mineral terbagi menjadi dua golongan, yang pertama Pertambangan Mineral Logam dan kedua Pertambangan Mineral Non Logam. Di dalam pertambangan mineral logam ada banyak kategori pertambangan yaitu pertambangan Batu Mangan, Biji Besi, Perak, dan Emas. Sedangkan kategori pertambangan non logam adalah Batu Gamping, Talk, dll.
Bahwa benar di wilayah Kab. Dharmasraya belum ada izin pertambangan emas yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.
Bahwa benar kegiatan pertambangan emas yang dilakukan oleh para Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang.
Bahwa benar akibat dari perbuatan para terdakwa adalah merusak lingkungan di sekitar lokasi penambangan, pemborosan bahan galian, mencemari air, dan merugikan negara karena kegiatan tersebut tidak dikenai pajak atau illegal.
Bahwa benar setiap kegiatan pertambangan yang memiliki ijin harus membayar iuran tetap yang disetor ke Negara sebesar 2 US $ setiap satu hektar lahan per tahunnya dan Royalti emas 3,75 % (tiga koma tujuh puluh lima persen) dari harga jual per kilogramnya.
Bahwa benar izin yang harus dilengkapi oleh para penambang adalah Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang diberikan setelah ditetapkannya Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR); penambang harus mengajukan permohonan dilengkapi dengan semua persyaratan administrasi berupa surat permohonan, KTP, komoditas tambang yang dimohon (emas), surat keterangan dari desa atau nagari, NPWP; penambang harus mengurus persyaratan teknis berupa surat pernyataan yang menguat paling sedikit mengenai 1. Sumuran pada IPR paling dalam 25 meter, 2. Menggunakan pompa mekanik pengelundungan atau permesinan dengan jumlah tenaga maksimal 25 Horse Power untuk 1 IPR, 3. Tidak menggunakan alat berat dan bahan peledak, jika berbentuk Koperasi maka harus disertakan laporan keuangan satu tahun terakhir. Setelah persyaratan dipenuhi, barulah kegiatan pertambangan bisa dilaksanakan.
Bahwa benar alat yang digunakan oleh para Terdakwa untuk melakukan kegiatan penambangan tanpa ijin tersebut adalah berupa : 1 (satu) Unit Mesin merk Yingtian; 1 (satu) buah keongan merk super gajah, 1 (satu) batang paralon warna putih ukuran 4 inci panjang lebih kurang 1 meter, 1 (satu) batang spiral warna biru panjang lebih kurang 1 meter, 1 (satu) lembar kesetan merk welcome, 1 (satu) lembar karpet warna hijau dengan ukuran 1x0,5 meter, dan 1 (satu) buah cangkul
Bahwa benar ahli menerangkan selebihnya sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Saksi di Polres Dharmasraya tanggal 05 April 2012.
Atas keterangan ahli ini, Terdakwa-Terdakwa membenarkannya.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan Para Terdakwa sebagai berikut :
Terdakwa I SUHADI Pgl SUHADI, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 02 April 2012 sekira pukul 13.00 Wib bertempat di KM 41 Komplek PT.Inhutani Nagari Sikabau Kec.Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya telah terjadi Penambangan tanpa izin yang dilakukan oleh terdakwa bersama-sama dengan terdakwa II IMAN Pgl IMAN, terdakwa III SUPRIYO Pgl PRIYO , terdakwa IV JOKO PRIYANTO Pgl YANTO terdakwa V EKO WIDARTO Pgl EKO, terdakwa VI MUGO UTOMO Pgl PEGEK, terdakwa VII ALEK BASTIONO Pgl ALEK dan ARI (DPO).
Benar bahwa tujuan Terdakwa melakukan kegiatan Penambangan tanpa izin adalah untuk mencari pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Bahwa benar alat yang digunakan oleh terdakwa untuk melakukan penambangan adalah berupa: 1 (satu) Unit Mesin merk Yingtian; 1 (satu) buah keongan merk super gajah, 1 (satu) batang paralon warna putih ukuran 4 inci panjang lebih kurang 1 meter, 1 (satu) batang spiral warna biru panjang lebih kurang 1 meter, 1 (satu) lembar kesetan merk welcome, 1 (satu) lembar karpet warna hijau dengan ukuran 1x0,5 meter, dan 1 (satu) buah cangkul.
Bahwa benar setahu terdakwa terhadap hasil yang didapatkan dari kegiatan penambangan tersebut dilakukan bagi hasil dengan ketentuan untuk pemilik Alat sebesar 42,5%, untuk pekerja sebesar 42,5% dan untuk pemilik lokasi sebesar 15%.
Bahwa benar semua peralatan dalam kegiatan penambangan tersebut adalah milik Sdr.Ari (DPO).
Bahwa benar terdakwa telah bekerja di lokasi tersebut selama lebih kurang 1 (satu) minggu dan telah mendapatkan hasil sebanyak 7 (tujuh) pentolan diperkirakan 21 gram, kalau dijual seharga Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah).
Bahwa benar uang tersebut belum sempat dibagikan oleh pemilik mesin yaitu Ari (DPO).
Bahwa benar terdakwa melakukan kegiatan penambangan tersebut dengan cara secara bergantian dengan para terdakwa lainnya membuat lobang dengan kedalaman lebih kurang 2 (dua) meter dengan menggunakan cangkul, kemudian lobang tersebut ditembak sambil disedot dengan keongan yang ada paralon, selanjutnya dialirkan ke asbuk yang ada kesetan dan karpet. Kemudian dipisahkan dengan menggunakan air raksa sampai mereka terdakwa mendapatkan hasil berupa emas, namun sebelum pekerjaan penambangan selesai dilakukan, saksi Harry Priyono Pgl Harry dan saksi Rinaldi NAsrun Pgl Adi bersama dengan rekan-rekannya datang dan mengamankan para Terdakwa serta barang bukti ke Polres Dharmasraya.
Bahwa benar, kegiatan penambangan yang dilakukan oleh terdakwa bersama-sama dengan terdakwa II IMAN Pgl IMAN, terdakwa III SUPRIYO Pgl PRIYO , terdakwa IV JOKO PRIYANTO Pgl YANTO terdakwa V EKO WIDARTO Pgl EKO, terdakwa VI MUGO UTOMO Pgl PEGEK, terdakwa VII ALEK BASTIONO Pgl ALEK dan ARI (DPO) tidak memiliki ijin dari pemerintah setempat.
Bahwa benar, kegiatan penambangan tanpa ijin tersebut menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan di sekitar lokasi penambangan, pemborosan bahan galian, mencemari air, dan merugikan negara karena kegiatan tersebut tidak dikenai pajak atau illegal.
Bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan dibenarkan oleh terdakwa.
Terdakwa II IMAN Pgl IMAN, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 02 April 2012 sekira pukul 13.00 Wib bertempat di KM 41 Komplek PT.Inhutani Nagari Sikabau Kec.Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya telah terjadi Penambangan tanpa izin yang dilakukan oleh terdakwa bersama-sama dengan terdakwa I SUHADI Pgl SUHADI, terdakwa III SUPRIYO Pgl PRIYO , terdakwa IV JOKO PRIYANTO Pgl YANTO terdakwa V EKO WIDARTO Pgl EKO, terdakwa VI MUGO UTOMO Pgl PEGEK, terdakwa VII ALEK BASTIONO Pgl ALEK dan ARI (DPO).
Benar bahwa tujuan Terdakwa melakukan kegiatan Penambangan tanpa izin adalah untuk mencari pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Bahwa benar alat yang digunakan oleh terdakwa untuk melakukan penambangan adalah berupa: 1 (satu) Unit Mesin merk Yingtian; 1 (satu) buah keongan merk super gajah, 1 (satu) batang paralon warna putih ukuran 4 inci panjang lebih kurang 1 meter, 1 (satu) batang spiral warna biru panjang lebih kurang 1 meter, 1 (satu) lembar kesetan merk welcome, 1 (satu) lembar karpet warna hijau dengan ukuran 1x0,5 meter, dan 1 (satu) buah cangkul.
Bahwa benar setahu terdakwa terhadap hasil yang didapatkan dari kegiatan penambangan tersebut dilakukan bagi hasil dengan ketentuan untuk pemilik Alat sebesar 42,5%, untuk pekerja sebesar 42,5% dan untuk pemilik lokasi sebesar 15%.
Bahwa benar semua peralatan dalam kegiatan penambangan tersebut adalah milik Sdr.Ari (DPO).
Bahwa benar terdakwa telah bekerja di lokasi tersebut selama lebih kurang 1 (satu) minggu dan telah mendapatkan hasil sebanyak 7 (tujuh) pentolan diperkirakan 21 gram, kalau dijual seharga Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah).
Bahwa benar uang tersebut belum sempat dibagikan oleh pemilik mesin yaitu Ari (DPO).
Bahwa benar terdakwa melakukan kegiatan penambangan tersebut dengan cara secara bergantian dengan para terdakwa lainnya membuat lobang dengan kedalaman lebih kurang 2 (dua) meter dengan menggunakan cangkul, kemudian lobang tersebut ditembak sambil disedot dengan keongan yang ada paralon, selanjutnya dialirkan ke asbuk yang ada kesetan dan karpet. Kemudian dipisahkan dengan menggunakan air raksa sampai mereka terdakwa mendapatkan hasil berupa emas, namun sebelum pekerjaan penambangan selesai dilakukan, saksi Harry Priyono Pgl Harry dan saksi Rinaldi NAsrun Pgl Adi bersama dengan rekan-rekannya datang dan mengamankan para Terdakwa serta barang bukti ke Polres Dharmasraya.
Bahwa benar, kegiatan penambangan yang dilakukan oleh terdakwa bersama-sama dengan terdakwa I SUHADI Pgl SUHADI, terdakwa III SUPRIYO Pgl PRIYO , terdakwa IV JOKO PRIYANTO Pgl YANTO terdakwa V EKO WIDARTO Pgl EKO, terdakwa VI MUGO UTOMO Pgl PEGEK, terdakwa VII ALEK BASTIONO Pgl ALEK dan ARI (DPO) tidak memiliki ijin dari pemerintah setempat.
Bahwa benar, kegiatan penambangan tanpa ijin tersebut menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan di sekitar lokasi penambangan, pemborosan bahan galian, mencemari air, dan merugikan negara karena kegiatan tersebut tidak dikenai pajak atau illegal.
Bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan dibenarkan oleh terdakwa.
Terdakwa III SUPRIYO Pgl SUPRIYO, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 02 April 2012 sekira pukul 13.00 Wib bertempat di KM 41 Komplek PT.Inhutani Nagari Sikabau Kec.Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya telah terjadi Penambangan tanpa izin yang dilakukan oleh terdakwa bersama-sama dengan terdakwa I SUHADI Pgl SUHADI, terdakwa II IMAN Pgl IMAN , terdakwa IV JOKO PRIYANTO Pgl YANTO terdakwa V EKO WIDARTO Pgl EKO, terdakwa VI MUGO UTOMO Pgl PEGEK, terdakwa VII ALEK BASTIONO Pgl ALEK dan ARI (DPO).
Benar bahwa tujuan Terdakwa melakukan kegiatan Penambangan tanpa izin adalah untuk mencari pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Bahwa benar alat yang digunakan oleh terdakwa untuk melakukan penambangan adalah berupa: 1 (satu) Unit Mesin merk Yingtian; 1 (satu) buah keongan merk super gajah, 1 (satu) batang paralon warna putih ukuran 4 inci panjang lebih kurang 1 meter, 1 (satu) batang spiral warna biru panjang lebih kurang 1 meter, 1 (satu) lembar kesetan merk welcome, 1 (satu) lembar karpet warna hijau dengan ukuran 1x0,5 meter, dan 1 (satu) buah cangkul.
Bahwa benar setahu terdakwa terhadap hasil yang didapatkan dari kegiatan penambangan tersebut dilakukan bagi hasil dengan ketentuan untuk pemilik Alat sebesar 42,5%, untuk pekerja sebesar 42,5% dan untuk pemilik lokasi sebesar 15%.
Bahwa benar semua peralatan dalam kegiatan penambangan tersebut adalah milik Sdr.Ari (DPO).
Bahwa benar terdakwa telah bekerja di lokasi tersebut selama lebih kurang 1 (satu) minggu dan telah mendapatkan hasil sebanyak 7 (tujuh) pentolan diperkirakan 21 gram, kalau dijual seharga Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah).
Bahwa benar uang tersebut belum sempat dibagikan oleh pemilik mesin yaitu Ari (DPO).
Bahwa benar terdakwa melakukan kegiatan penambangan tersebut dengan cara secara bergantian dengan para terdakwa lainnya membuat lobang dengan kedalaman lebih kurang 2 (dua) meter dengan menggunakan cangkul, kemudian lobang tersebut ditembak sambil disedot dengan keongan yang ada paralon, selanjutnya dialirkan ke asbuk yang ada kesetan dan karpet. Kemudian dipisahkan dengan menggunakan air raksa sampai mereka terdakwa mendapatkan hasil berupa emas, namun sebelum pekerjaan penambangan selesai dilakukan, saksi Harry Priyono Pgl Harry dan saksi Rinaldi NAsrun Pgl Adi bersama dengan rekan-rekannya datang dan mengamankan para Terdakwa serta barang bukti ke Polres Dharmasraya.
Bahwa benar, kegiatan penambangan yang dilakukan oleh terdakwa bersama-sama dengan terdakwa I SUHADI Pgl SUHADI, terdakwa II IMAN Pgl IMAN , terdakwa IV JOKO PRIYANTO Pgl YANTO terdakwa V EKO WIDARTO Pgl EKO, terdakwa VI MUGO UTOMO Pgl PEGEK, terdakwa VII ALEK BASTIONO Pgl ALEK dan ARI (DPO) tidak memiliki ijin dari pemerintah setempat.
Bahwa benar, kegiatan penambangan tanpa ijin tersebut menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan di sekitar lokasi penambangan, pemborosan bahan galian, mencemari air, dan merugikan negara karena kegiatan tersebut tidak dikenai pajak atau illegal.
Bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan dibenarkan oleh terdakwa.
Terdakwa IV JOKO PRIYANTO Pgl JOKO, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 02 April 2012 sekira pukul 13.00 Wib bertempat di KM 41 Komplek PT.Inhutani Nagari Sikabau Kec.Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya telah terjadi Penambangan tanpa izin yang dilakukan oleh terdakwa bersama-sama dengan terdakwa I SUHADI Pgl SUHADI, terdakwa II IMAN Pgl IMAN, terdakwa III SUPRIYO Pgl PRIYO , terdakwa V EKO WIDARTO Pgl EKO, terdakwa VI MUGO UTOMO Pgl PEGEK, terdakwa VII ALEK BASTIONO Pgl ALEK dan ARI (DPO).
Benar bahwa tujuan Terdakwa melakukan kegiatan Penambangan tanpa izin adalah untuk mencari pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Bahwa benar alat yang digunakan oleh terdakwa untuk melakukan penambangan adalah berupa: 1 (satu) Unit Mesin merk Yingtian; 1 (satu) buah keongan merk super gajah, 1 (satu) batang paralon warna putih ukuran 4 inci panjang lebih kurang 1 meter, 1 (satu) batang spiral warna biru panjang lebih kurang 1 meter, 1 (satu) lembar kesetan merk welcome, 1 (satu) lembar karpet warna hijau dengan ukuran 1x0,5 meter, dan 1 (satu) buah cangkul.
Bahwa benar setahu terdakwa terhadap hasil yang didapatkan dari kegiatan penambangan tersebut dilakukan bagi hasil dengan ketentuan untuk pemilik Alat sebesar 42,5%, untuk pekerja sebesar 42,5% dan untuk pemilik lokasi sebesar 15%.
Bahwa benar semua peralatan dalam kegiatan penambangan tersebut adalah milik Sdr.Ari (DPO).
Bahwa benar terdakwa telah bekerja di lokasi tersebut selama lebih kurang 1 (satu) minggu dan telah mendapatkan hasil sebanyak 7 (tujuh) pentolan diperkirakan 21 gram, kalau dijual seharga Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah).
Bahwa benar uang tersebut belum sempat dibagikan oleh pemilik mesin yaitu Ari (DPO).
Bahwa benar terdakwa melakukan kegiatan penambangan tersebut dengan cara secara bergantian dengan para terdakwa lainnya membuat lobang dengan kedalaman lebih kurang 2 (dua) meter dengan menggunakan cangkul, kemudian lobang tersebut ditembak sambil disedot dengan keongan yang ada paralon, selanjutnya dialirkan ke asbuk yang ada kesetan dan karpet. Kemudian dipisahkan dengan menggunakan air raksa sampai mereka terdakwa mendapatkan hasil berupa emas, namun sebelum pekerjaan penambangan selesai dilakukan, saksi Harry Priyono Pgl Harry dan saksi Rinaldi NAsrun Pgl Adi bersama dengan rekan-rekannya datang dan mengamankan para Terdakwa serta barang bukti ke Polres Dharmasraya.
Bahwa benar, kegiatan penambangan yang dilakukan oleh terdakwa bersama-sama dengan terdakwa I SUHADI Pgl SUHADI, terdakwa II IMAN Pgl IMAN, terdakwa III SUPRIYO Pgl PRIYO , terdakwa V EKO WIDARTO Pgl EKO, terdakwa VI MUGO UTOMO Pgl PEGEK, terdakwa VII ALEK BASTIONO Pgl ALEK dan ARI (DPO) tidak memiliki ijin dari pemerintah setempat.
Bahwa benar, kegiatan penambangan tanpa ijin tersebut menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan di sekitar lokasi penambangan, pemborosan bahan galian, mencemari air, dan merugikan negara karena kegiatan tersebut tidak dikenai pajak atau illegal.
Bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan dibenarkan oleh terdakwa.
Terdakwa V EKO WIDARTO Pgl EKO, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 02 April 2012 sekira pukul 13.00 Wib bertempat di KM 41 Komplek PT.Inhutani Nagari Sikabau Kec.Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya telah terjadi Penambangan tanpa izin yang dilakukan oleh terdakwa bersama-sama dengan terdakwa I SUHADI Pgl SUHADI, terdakwa II IMAN Pgl IMAN, terdakwa III SUPRIYO Pgl PRIYO , terdakwa IV JOKO PRIYANTO Pgl YANTO, terdakwa VI MUGO UTOMO Pgl PEGEK, terdakwa VII ALEK BASTIONO Pgl ALEK dan ARI (DPO).
Benar bahwa tujuan Terdakwa melakukan kegiatan Penambangan tanpa izin adalah untuk mencari pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Bahwa benar alat yang digunakan oleh terdakwa untuk melakukan penambangan adalah berupa: 1 (satu) Unit Mesin merk Yingtian; 1 (satu) buah keongan merk super gajah, 1 (satu) batang paralon warna putih ukuran 4 inci panjang lebih kurang 1 meter, 1 (satu) batang spiral warna biru panjang lebih kurang 1 meter, 1 (satu) lembar kesetan merk welcome, 1 (satu) lembar karpet warna hijau dengan ukuran 1x0,5 meter, dan 1 (satu) buah cangkul.
Bahwa benar setahu terdakwa terhadap hasil yang didapatkan dari kegiatan penambangan tersebut dilakukan bagi hasil dengan ketentuan untuk pemilik Alat sebesar 42,5%, untuk pekerja sebesar 42,5% dan untuk pemilik lokasi sebesar 15%.
Bahwa benar semua peralatan dalam kegiatan penambangan tersebut adalah milik Sdr.Ari (DPO).
Bahwa benar terdakwa telah bekerja di lokasi tersebut selama lebih kurang 1 (satu) minggu dan telah mendapatkan hasil sebanyak 7 (tujuh) pentolan diperkirakan 21 gram, kalau dijual seharga Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah).
Bahwa benar uang tersebut belum sempat dibagikan oleh pemilik mesin yaitu Ari (DPO).
Bahwa benar terdakwa melakukan kegiatan penambangan tersebut dengan cara secara bergantian dengan para terdakwa lainnya membuat lobang dengan kedalaman lebih kurang 2 (dua) meter dengan menggunakan cangkul, kemudian lobang tersebut ditembak sambil disedot dengan keongan yang ada paralon, selanjutnya dialirkan ke asbuk yang ada kesetan dan karpet. Kemudian dipisahkan dengan menggunakan air raksa sampai mereka terdakwa mendapatkan hasil berupa emas, namun sebelum pekerjaan penambangan selesai dilakukan, saksi Harry Priyono Pgl Harry dan saksi Rinaldi NAsrun Pgl Adi bersama dengan rekan-rekannya datang dan mengamankan para Terdakwa serta barang bukti ke Polres Dharmasraya.
Bahwa benar, kegiatan penambangan yang dilakukan oleh terdakwa bersama-sama dengan terdakwa I SUHADI Pgl SUHADI, terdakwa II IMAN Pgl IMAN, terdakwa III SUPRIYO Pgl PRIYO , terdakwa IV JOKO PRIYANTO Pgl YANTO, terdakwa VI MUGO UTOMO Pgl PEGEK, terdakwa VII ALEK BASTIONO Pgl ALEK dan ARI (DPO) tidak memiliki ijin dari pemerintah setempat.
Bahwa benar, kegiatan penambangan tanpa ijin tersebut menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan di sekitar lokasi penambangan, pemborosan bahan galian, mencemari air, dan merugikan negara karena kegiatan tersebut tidak dikenai pajak atau illegal.
Bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan dibenarkan oleh terdakwa.
Terdakwa VI MUGO UTOMO Pgl PEGEK, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 02 April 2012 sekira pukul 13.00 Wib bertempat di KM 41 Komplek PT.Inhutani Nagari Sikabau Kec.Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya telah terjadi Penambangan tanpa izin yang dilakukan oleh terdakwa bersama-sama dengan terdakwa I SUHADI Pgl SUHADI, terdakwa II IMAN Pgl IMAN, terdakwa III SUPRIYO Pgl PRIYO , terdakwa IV JOKO PRIYANTO Pgl YANTO terdakwa V EKO WIDARTO Pgl EKO, dan terdakwa VII ALEK BASTIONO Pgl ALEK dan ARI (DPO).
Benar bahwa tujuan Terdakwa melakukan kegiatan Penambangan tanpa izin adalah untuk mencari pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Bahwa benar alat yang digunakan oleh terdakwa untuk melakukan penambangan adalah berupa: 1 (satu) Unit Mesin merk Yingtian; 1 (satu) buah keongan merk super gajah, 1 (satu) batang paralon warna putih ukuran 4 inci panjang lebih kurang 1 meter, 1 (satu) batang spiral warna biru panjang lebih kurang 1 meter, 1 (satu) lembar kesetan merk welcome, 1 (satu) lembar karpet warna hijau dengan ukuran 1x0,5 meter, dan 1 (satu) buah cangkul.
Bahwa benar setahu terdakwa terhadap hasil yang didapatkan dari kegiatan penambangan tersebut dilakukan bagi hasil dengan ketentuan untuk pemilik Alat sebesar 42,5%, untuk pekerja sebesar 42,5% dan untuk pemilik lokasi sebesar 15%.
Bahwa benar semua peralatan dalam kegiatan penambangan tersebut adalah milik Sdr.Ari (DPO).
Bahwa benar terdakwa telah bekerja di lokasi tersebut selama lebih kurang 1 (satu) minggu dan telah mendapatkan hasil sebanyak 7 (tujuh) pentolan diperkirakan 21 gram, kalau dijual seharga Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah).
Bahwa benar uang tersebut belum sempat dibagikan oleh pemilik mesin yaitu Ari (DPO).
Bahwa benar terdakwa melakukan kegiatan penambangan tersebut dengan cara secara bergantian dengan para terdakwa lainnya membuat lobang dengan kedalaman lebih kurang 2 (dua) meter dengan menggunakan cangkul, kemudian lobang tersebut ditembak sambil disedot dengan keongan yang ada paralon, selanjutnya dialirkan ke asbuk yang ada kesetan dan karpet. Kemudian dipisahkan dengan menggunakan air raksa sampai mereka terdakwa mendapatkan hasil berupa emas, namun sebelum pekerjaan penambangan selesai dilakukan, saksi Harry Priyono Pgl Harry dan saksi Rinaldi NAsrun Pgl Adi bersama dengan rekan-rekannya datang dan mengamankan para Terdakwa serta barang bukti ke Polres Dharmasraya.
Bahwa benar, kegiatan penambangan yang dilakukan oleh terdakwa bersama-sama dengan terdakwa I SUHADI Pgl SUHADI, terdakwa II IMAN Pgl IMAN, terdakwa III SUPRIYO Pgl PRIYO , terdakwa IV JOKO PRIYANTO Pgl YANTO terdakwa V EKO WIDARTO Pgl EKO, dan, terdakwa VII ALEK BASTIONO Pgl ALEK dan ARI (DPO) tidak memiliki ijin dari pemerintah setempat.
Bahwa benar, kegiatan penambangan tanpa ijin tersebut menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan di sekitar lokasi penambangan, pemborosan bahan galian, mencemari air, dan merugikan negara karena kegiatan tersebut tidak dikenai pajak atau illegal.
Bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan dibenarkan oleh terdakwa.
Terdakwa VII ALEK BASTIONO Pgl ALEK, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 02 April 2012 sekira pukul 13.00 Wib bertempat di KM 41 Komplek PT.Inhutani Nagari Sikabau Kec.Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya telah terjadi Penambangan tanpa izin yang dilakukan oleh terdakwa bersama-sama dengan terdakwa I SUHADI Pgl SUHADI, terdakwa II IMAN Pgl IMAN, terdakwa III SUPRIYO Pgl PRIYO , terdakwa IV JOKO PRIYANTO Pgl YANTO terdakwa V EKO WIDARTO Pgl EKO, dan terdakwa VI MUGO UTOMO Pgl PEGEK, dan ARI (DPO).
Benar bahwa tujuan Terdakwa melakukan kegiatan Penambangan tanpa izin adalah untuk mencari pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Bahwa benar alat yang digunakan oleh terdakwa untuk melakukan penambangan adalah berupa: 1 (satu) Unit Mesin merk Yingtian; 1 (satu) buah keongan merk super gajah, 1 (satu) batang paralon warna putih ukuran 4 inci panjang lebih kurang 1 meter, 1 (satu) batang spiral warna biru panjang lebih kurang 1 meter, 1 (satu) lembar kesetan merk welcome, 1 (satu) lembar karpet warna hijau dengan ukuran 1x0,5 meter, dan 1 (satu) buah cangkul.
Bahwa benar setahu terdakwa terhadap hasil yang didapatkan dari kegiatan penambangan tersebut dilakukan bagi hasil dengan ketentuan untuk pemilik Alat sebesar 42,5%, untuk pekerja sebesar 42,5% dan untuk pemilik lokasi sebesar 15%.
Bahwa benar semua peralatan dalam kegiatan penambangan tersebut adalah milik Sdr.Ari (DPO).
Bahwa benar terdakwa telah bekerja di lokasi tersebut selama lebih kurang 1 (satu) minggu dan telah mendapatkan hasil sebanyak 7 (tujuh) pentolan diperkirakan 21 gram, kalau dijual seharga Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah).
Bahwa benar uang tersebut belum sempat dibagikan oleh pemilik mesin yaitu Ari (DPO).
Bahwa benar terdakwa melakukan kegiatan penambangan tersebut dengan cara secara bergantian dengan para terdakwa lainnya membuat lobang dengan kedalaman lebih kurang 2 (dua) meter dengan menggunakan cangkul, kemudian lobang tersebut ditembak sambil disedot dengan keongan yang ada paralon, selanjutnya dialirkan ke asbuk yang ada kesetan dan karpet. Kemudian dipisahkan dengan menggunakan air raksa sampai mereka terdakwa mendapatkan hasil berupa emas, namun sebelum pekerjaan penambangan selesai dilakukan, saksi Harry Priyono Pgl Harry dan saksi Rinaldi NAsrun Pgl Adi bersama dengan rekan-rekannya datang dan mengamankan para Terdakwa serta barang bukti ke Polres Dharmasraya.
Bahwa benar, kegiatan penambangan yang dilakukan oleh terdakwa bersama-sama dengan terdakwa I SUHADI Pgl SUHADI,terdakwa II IMAN Pgl IMAN terdakwa III SUPRIYO Pgl PRIYO , terdakwa IV JOKO PRIYANTO Pgl YANTO terdakwa V EKO WIDARTO Pgl EKO, terdakwa VI MUGO UTOMO Pgl PEGEK, dan ARI (DPO) tidak memiliki ijin dari pemerintah setempat.
Bahwa benar, kegiatan penambangan tanpa ijin tersebut menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan di sekitar lokasi penambangan, pemborosan bahan galian, mencemari air, dan merugikan negara karena kegiatan tersebut tidak dikenai pajak atau illegal.
Bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan dibenarkan oleh terdakwa.
Menimbang, bahwa keterangan saksi – saksi dan keterangan Para Terdakwa sebagaimana tersebut diatas selengkapnya termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan persidangan dan dianggap telah termuat dan menjadi satu kesatuan dalam putusan perkara ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut umum juga telah memperlihatkan barang bukti di depan persidangan baik kepada Para Terdakwa maupun kepada saksi-saksi yaitu berupa :
1 (satu) Unit Mesin merk Yingtian;
1 (satu) buah keongan merk super gajah,
1 (satu) batang paralon warna putih ukuran 4 inci panjang lebih kurang 1 meter,
1 (satu) batang spiral warna biru panjang lebih kurang 1 meter,
1 (satu) lembar kesetan merk welcome,
1 (satu) lembar karpet warna hijau dengan ukuran 1x0,5 meter, dan 1 (satu) buah cangkul.
dan barang bukti mana telah disita menurut hukum sehingga dapat dijadikan sebagai barang bukti yang sah untuk dipertimbangkan dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Para Terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka dapatlah diperoleh fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 02 April 2012 sekira pukul 13.00 Wib bertempat di KM 41 Komplek PT.Inhutani Nagari Sikabau Kec.Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya telah terjadi penambangan emas yang dilakukan oleh terdakwa bersama-sama dengan terdakwa I SUHADI Pgl SUHADI, Terdakwa II IMAN Pgl IMAN, terdakwa III SUPRIYO Pgl PRIYO , terdakwa IV JOKO PRIYANTO Pgl YANTO terdakwa V EKO WIDARTO Pgl EKO, dan terdakwa VI MUGO UTOMO Pgl PEGEK, dan ARI (DPO) ;
Benar bahwa tujuan Para Terdakwa melakukan kegiatan Penambangan tanpa izin adalah untuk mencari pekerjaan dan penghidupan yang layak ;
Bahwa benar alat yang digunakan oleh Para Terdakwa untuk melakukan penambangan adalah berupa: 1 (satu) Unit Mesin merk Yingtian; 1 (satu) buah keongan merk super gajah, 1 (satu) batang paralon warna putih ukuran 4 inci panjang lebih kurang 1 meter, 1 (satu) batang spiral warna biru panjang lebih kurang 1 meter, 1 (satu) lembar kesetan merk welcome, 1 (satu) lembar karpet warna hijau dengan ukuran 1x0,5 meter, dan 1 (satu) buah cangkul ;
Bahwa Para Terdakwa melakukan kegiatan penambangan tersebut adalah dengan cara secara bergantian dengan para terdakwa lainnya membuat lobang dengan kedalaman lebih kurang 2 (dua) meter dengan menggunakan cangkul, kemudian lobang tersebut ditembak sambil disedot dengan keongan yang ada paralon, selanjutnya dialirkan ke asbuk yang ada kesetan dan karpet, kemudian dipisahkan dengan menggunakan air raksa sampai mereka terdakwa mendapatkan hasil berupa emas, namun sebelum pekerjaan penambangan selesai dilakukan, saksi Harry Priyono Pgl Harry dan saksi Rinaldi Nasrun Pgl Adi bersama dengan rekan-rekannya datang dan mengamankan para Terdakwa serta barang bukti ke Polres Dharmasraya ;
Bahwa dari kegiatan penambangan tersebut Para Terdakwa memperoleh bagian dengan ketentuan untuk pemilik Alat sebesar 42,5%, untuk pekerja sebesar 42,5% dan untuk pemilik lokasi sebesar 15% ;
Bahwa benar semua peralatan dalam kegiatan penambangan tersebut adalah milik Sdr.Ari (DPO) ;
Bahwa benar terdakwa telah bekerja di lokasi tersebut selama lebih kurang 1 (satu) minggu dan telah mendapatkan hasil sebanyak 7 (tujuh) pentolan diperkirakan 21 gram, kalau dijual seharga KIRA-KIRA Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) ;
Bahwa benar uang tersebut belum sempat dibagikan oleh pemilik mesin yaitu Ari (DPO) ;
Bahwa kegiatan penambangan yang dilakukan oleh terdakwa bersama-sama dengan terdakwa I SUHADI Pgl SUHADI,terdakwa II IMAN Pgl IMAN terdakwa III SUPRIYO Pgl PRIYO , terdakwa IV JOKO PRIYANTO Pgl YANTO terdakwa V EKO WIDARTO Pgl EKO, terdakwa VI MUGO UTOMO Pgl PEGEK, dan ARI (DPO) semula dikatakan oleh pemilik mesin Sdr. ARI (DPO) sudah memiliki izin, dan izin tersebut tidak diperlihatkan kepada Para Terdakwa dan karena Para Terdakwa percaya maka bersedia bekerja kepada Sdr. ARI (DPO) tersebut ;
Bahwa kegiatan penambangan tanpa ijin tersebut menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan di sekitar lokasi penambangan, pemborosan bahan galian, mencemari air, dan merugikan negara karena kegiatan tersebut tidak dikenai pajak atau illegal ;
Bahwa benar menurut saksi ahli berdasarkan keterdapatan emasnya berupa emas sekunder, maka setiap kegiatan penambangan harus memiliki izin dan izin yang harus dimiliki oleh penambang (terdakwa) tersebut adalah Izin Pertambangan Rakyat (IPR) ;
Bahwa setahu ahli IPR belum diberlakukan di Kabupaten Dharmasraya, karena IPR diberlakukan setelah ada Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), sedangkan WPR bisa ditetapkan setelah Wilayah Pertambangan (WP), untuk sementara WP tersebut belum ditetapkan oleh pemerintah ;
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa adalah merusak lingkungan, pemborosan bahan galian yaitu tidak termanfaatkannya semua bahan galian karena teknik penambangannya tidak sesuai dengan aturan, air di sekitar penambangan tercemar, terhadap negara juga dirugikan dalam hal ini PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) mencakup iuran tetap dan iuran royalty ;
Menimbang, bahwa selanjutnya majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, Para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu-Bara jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana;
Menimbang, bahwa adapun unsur-unsur yang terkandung dalam Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu-Bara jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
Melakukan Usaha Penambangan ;
Tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) ;
Yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu ;
Ad. 1. Unsur Setiap Orang :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang adalah tiap-tiap orang pribadi selaku pendukung hak dan kewajiban dan telah dewasa menurut hukum serta mampu mempertanggung-jawabkan setiap perbuatannya menurut hukum ;
Menimbang, bahwa dipersidangan dihadapkan oleh Penuntut Umum 7 (tujuh) orang Terdakwa yang dalam pemeriksaan mengaku bernama terdakwa I SUHADI Pgl SUHADI, terdakwa II IMAN Pgl IMAN, terdakwa III SUPRIYO Pgl PRIYO , terdakwa IV JOKO PRIYANTO Pgl YANTO terdakwa V EKO WIDARTO Pgl EKO, terdakwa VI MUGO UTOMO Pgl PEGEK, terdakwa VII ALEK BASTIONO Pgl ALEK sebagaimana tersebut indentitasnya dalam surat dakwaan sehingga tidak terdapat adanya kesalahan orang (error in persona), yang mana selama proses pemeriksaan dipersidangan berlangsung Majelis Hakim menilai bahwa Para Terdakwa merupakan orang yang sehat akal pikiran dan mentalnya sehingga dinilai mampu untuk mempertanggungjawabkan setiap perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi dan terbukti ;
Ad.2. Unsur Melakukan Usaha Penambangan :
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan beradasarkan keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian satu sama lain dan sesuai pula dengan pengakuan dari terdakwa, terungkap fakta bahwa benar pada pada hari hari Senin 02 April 2011 sekira pukul 13.00 WIB bertempat bertempat di KM 41 Komplek PT.Inhutani Nagari Sikabau Kec.Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya , Para Terdakwa yaitu terdakwa I SUHADI Pgl SUHADI, terdakwa II IMAN Pgl IMAN, terdakwa III SUPRIYO Pgl PRIYO , terdakwa IV JOKO PRIYANTO Pgl YANTO terdakwa V EKO WIDARTO Pgl EKO, dan terdakwa VI MUGO UTOMO Pgl PEGEK, dan ARI (DPO) secara bersama-sama telah melakukan penambangan emas dengan cara pertama-tama lokasi tersebut dicangkul, apabila sudah ada lobang tambang untuk menampung air kemudian dihidupkan mesin tembak kemudian lobang tambang tersebut disemprot dengan air kemudian dilakukan penyedotan air beserta tanah yang berada dalam lobang tambang tersebut, air yang disedot tersebut mengalir ke keongan kemudian mengalir ke pipa dan dialirkan ke asbuk begitu seterusnya dengan demikian unsur ini juga sudah terbukti ;
Menimbang, bahwa peranan masing-masing Terdakwa dalam kegiatan penambangan tersebut adalah terdakwa I SUHADI Pgl SUHADI, terdakwa II IMAN Pgl IMAN, terdakwa III SUPRIYO Pgl PRIYO , terdakwa IV JOKO PRIYANTO Pgl YANTO terdakwa V EKO WIDARTO Pgl EKO, dan terdakwa VI MUGO UTOMO Pgl PEGEK secara bergantian untuk membuat lubang tambang dengan cangkul dan peralatan tambang yaitu 1 (satu) unit mesin merek Ying tian, 1 (satu) buah keongan merek super gajah, 1 (satu) batang paralon warna putih ukuran 4 inci dengan panjang lebih kurang 1 (satu) meter, 1 (satu) batang spiral warna biru dengan panjang lebih kurang 1 (satu) meter, 1 (satu) lembar kesetan merek welcome, 1 (satu) lembar karpet warna hijau dengan ukuran 1x0,5 meter dan 1 (satu) buah cangkul yang tangkainya terbuat dari kayu milik ARI (DPO) ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi dan terbukti ;
Ad.3. Unsur Tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) :
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, apabila salah satu unsur telah terpenuhi maka unsur lain tidak perlu dibuktikan lagi dan dianggap telah memenuhi anasir unsur tersebut ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan beradasarkan keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian satu sama lain dan sesuai pula dengan pengakuan dari terdakwa, dan keterangan ahli terungkap fakta bahwa benar mereka terdakwa dalam melakukan usaha penambangan tersebut tanpa izin dari pihak yang berwenang, berdasarkan keterangan ahli bahwa pertambangan Mineral dibagi dalam 4 golongan yaitu Mineral radio aktif, Mineral logam, Mineral bukan logam dan Pertambangan batuan, sedangkan emas termasuk kategori mineral logam dan izin yang harus dimiliki untuk melakukan penambangan emas yang dilakukan oleh terdakwa tersebut adalah IPR (izin pertambangan rakyat), IPR dikeluarkan setelah ada Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), WPR ditetapkan setelah ada Wilayah Pertambangan (WP) dari Kementrian ESDM untuk pertambangan emas belum ada yang keluar izin dari pihak yang berwenang karena dari Kementrian ESDM belum mengeluarkan wilayah pertambangan (WP) untuk seluruh wilayah indonesia, maka terdakwa dalam melakukan penambangan emas tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang yaitu Izin Pertambangan Rakyat (IPR) ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi dan terbukti ;
Ad.4. Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut melakukan perbuatan itu :
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan unsur ini adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama dan dengan kehendak bersama ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan ternyata pelaku penambangan emas tersebut dilakukan dengan peralatan peralatan yang digunakan oleh terdakwa untuk melakukan penambangan tanpa izin tersebut adalah 1 (satu) Unit Mesin merk Yingtian, 1 (satu) buah keongan merk super gajah, 1 (satu) batang paralon warna putih ukuran 4 inci panjang lebih kurang 1 meter, 1 (satu) batang spiral warna biru panjang lebih kurang 1 meter, 1 (satu) lembar kesetan merk welcome, 1 (satu) lembar karpet warna hijau dengan ukuran 1x0,5 meter, dan 1 (satu) buah cangkul adalah dilakukan secara bersama-sama dengan kehendak yang sama oleh oleh terdakwa I SUHADI Pgl SUHADI, terdakwa II IMAN Pgl IMAN, terdakwa III SUPRIYO Pgl PRIYO , terdakwa IV JOKO PRIYANTO Pgl YANTO terdakwa V EKO WIDARTO Pgl EKO, terdakwa VI MUGO UTOMO Pgl PEGEK, terdakwa VII ALEK BASTIONO Pgl ALEK maupun ARI (DPO) selaku pemilik peralatan tambang atau pemodal ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas unsur ini telah terbukti ;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari dakwaan alternatif kedua telah terpenuhi dan terbukti sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Para Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara Bersama-Sama Melakukan Kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin Pertambangan Rakyat” ;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Para Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Para Terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Para Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Para Terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa didalam Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara tersebut mengatur tentang ancaman pidana maksimal sekaligus juga mengatur pidana denda maksimal dan oleh karenanya kepada Para Terdakwa selain dijatuhi pidana penjara sekaligus juga dijatuhi pidana denda sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa, Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan ;
HAL-HAL YANG MEMBERATKAN :
Perbuatan Para terdakwa merusak lingkungan ;
Perbuatan para terdakwa merugikan Negara.
HAL-HAL YANG MERINGANKAN :
- Para Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Para Terdakwa belum pernah dihukum ;
Para terdakwa mempunyai tanggungan keluarga
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Para Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka lamanya penahanan tersebut akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Para Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan dipersidangan telah diakui keberadaan dan erat kaitannya dengan perbuatan yang didakwakan kepada Para Terdakwa, maka statusnya ditentukan sebagaimana dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dijatuhi pidana dan Para Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari biaya perkara, maka Para Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas dan dikaitkan pula dengan tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan Para Terdakwa, melainkan bertujuan untuk membina dan mendidik agar Para Terdakwa menyadari dan menginsyafi kesalahannya sehingga diharapkan dapat menjadi masyarakat yang baik di kemudian hari, maka Majelis Hakim memandang adil dan patut apabila Para Terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana yang akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini;
Mengingat dan memperhatikan pasal-pasal undang-undang, khususnya Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan KUHAP serta ketentuan hukum lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa I SUHADI Pgl SUHADI, terdakwa II IMAN Pgl IMAN, terdakwa III SUPRIYO Pgl PRIYO , terdakwa IV JOKO PRIYANTO Pgl YANTO terdakwa V EKO WIDARTO Pgl EKO, terdakwa VI MUGO UTOMO Pgl PEGEK, terdakwa VII ALEK BASTIONO Pgl ALEK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara Bersama-Sama Melakukan Kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin Pertambangan Rakyat” ;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa I SUHADI Pgl SUHADI, terdakwa II IMAN Pgl IMAN, terdakwa III SUPRIYO Pgl PRIYO , terdakwa IV JOKO PRIYANTO Pgl YANTO terdakwa V EKO WIDARTO Pgl EKO, terdakwa VI MUGO UTOMO Pgl PEGEK, terdakwa VII ALEK BASTIONO Pgl ALEK dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan dan denda masing-masing sejumlah Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu)bulan ;
Menetapkan lamanya Para Terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan Para Terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) batang paralon warna putih ukuran 4 inci panjang lebih kurang 1 meter,
1 (satu) batang spiral warna biru panjang lebih kurang 1 meter,
1 (satu) lembar kesetan merk welcome,
1 (satu) lembar karpet warna hijau dengan ukuran 1x0,5 meter, dan 1 (satu) buah cangkul.
Dirampas untuk Dimusnahkan.
1 (satu) Unit Mesin merk Yingtian;
1 (satu) buah keongan merk super gajah,
Dirampas untuk Negara.
Menetapkan supaya Para Terdakwa dibebani membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muaro pada hari Rabu, tanggal 23 Juli 2012 oleh kami ZEFRI MAYELDO HARAHAP, SH, sebagai Hakim Ketua Majelis, SUSILO DYAH CATURINI, SH dan RIFAI, SH, masing – masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim tersebut, dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dan dibantu oleh ERIZAL, SH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Muaro, dan dihadiri pula oleh SUCI LESTARI ASRAL, SH sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pulau Punjung serta dihadapan Para Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
SUSILO DYAH CATURINI, SH ZEFRI MAYELDO HARAHAP, SH
RIFAI, SH
PANITERA PENGGANTI
ERIZAL, SH