74/Pid.Sus/2013/PN.SLMN
Putusan PN SLEMAN Nomor 74/Pid.Sus/2013/PN.SLMN
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
PIDANA: SUPRIYONO
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa SUPRIYONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ KARENA KELALAIANNYA MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR MENYEBABKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA“ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan; 2. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan 5. Memerintahkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit mobil microbus Effisiensi No Pol AA 1555 EM beserta STNK nya; Dikembalikan kepada PO Effisiensi; - 1 (satu) SIM B.1 a/n Supriyono; Dikembalikan kepada terdakwa Supriyono; - 1 (satu) unit sepeda motor Honda NF 125 No Pol AB 6249 KQ beserta STNKnya dan 1 (satu) SIM C atas nama Ari Haryono; Dikembalikan kepada istri korban Isti Prasetyawati. 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2000,-(Dua Ribu Rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 74/Pid.Sus/2013/PN.SLEMAN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
-------- Pengadilan Negeri Sleman yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan, dalam perkara terdakwa sebagai berikut :
Nama : SUPRIYONO
Tempat Lahir : Yogyakarta;
Umur/tgl. Lahir : 51Tahun/ 02 Juli 1961;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Ngampilan RT. 06/ 01 Yogyakarta.
Agama : Islam;
Pekerjaan : Sopir
Pendidikan : D3 Hukum
Terdakwa telah ditahan berdasarkan Surat Perintah/ Penetapan Penahanan :
Oleh Penyidik tidak dilakukan Penahanan
Oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sleman tanggal 06 Pebruari 2013, Nomor: Print-428/0.4.14/Euh.2/02/2013, sejak tanggal 6 Pebruari 2013 sampai dengan tanggal 25 Pebruari 2013;
Oleh Hakim Pengadilan Negeri Sleman tanggal 14 Pebruari 2013, No. 74/Pen.Pid/2013/PN.Slmn, sejak tanggal 14 Pebruari 2013 sampai dengan tanggal 15 Maret 2013;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sleman tanggal 4 Maret 2013, No. 74/Pen.Pid/2013/PN.Slmn. sejak tanggal 16 Maret 2013 sampai dengan tanggal 14 Mei 2013.
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca dan mempelajari surat surat dalam berkas perkara;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa;
Telah memperhatikan dan mencocokkan adanya barang bukti;
--------Telah mendengar tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sleman pada persidangan hari Senin tanggal 29 April 2013 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa SUPRIYONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan;
Menghukum terhadap terdakwa SUPRIYONO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit mobil microbus Effisiensi No Pol AA 1555 EM beserta STNK nya ; Dikembalikan kepada PO Effisiensi;
- 1 (satu) SIM a/n Supriyono;
Dikembalikan kepada terdakwa Supriyono;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda NF 125 No Pol AB 6249 KQ beserta STNKnya dan 1 (satu) SIM C atas nama Ari Haryono;
Dikembalikan kepada istri korban Isti Prasetyawati
4. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2000,- ( dua ribu rupiah).
--------Telah mendengar permohonan /pembelaan Terdakwa yang disampaikan secara lisan pada persidangan hari Senin tanggal 29 April 2013 yang pada pokoknya sebagai berikut :
--------Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman yang seringan ringannya dengan alasan terdakwa menyesal dan berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya serta terdakwa adalah tulang punggung keluarga;
--------Telah mendengar pula Replik dari Penuntut Umum dan Duplik dari terdakwa yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya masing-masing menyatakan tetap pada tuntutan dan pembelaannya semula;
--------Menimbang bahwa dimuka persidangan terdakwa tersebut telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :------------------------------------------------------------------
--------Bahwa Terdakwa SUPRIYONO, pada hari Kamis tanggal 13 Desember 2012 atau pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2012, bertempat di JL Adi Sucipto CCT Depok Sleman depan Ambarukmo Hotel atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, “ mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia ” Perbuatan mereka terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :--------
------ Bermula ketika Terdakwa yang merupakan sopir shutle bus Efisiensi melintas di jalan Adi Sucipto dari arah barat menuju timur dengan mengemudikan Mikrobus Nomor Polisi AA 1555 EM dengan kecepatan 70 Km / Jam. Di depan Terdakwa, melintas sepeda motor Supra X Nomor Polisi AB 6249 KQ yang dikendarai Korban Ari Haryono. Ketika terdakwa bermaksud untuk mendahului korban, karena jarak terlalu dekat dan Terdakwa tidak dapat menguasai laju kendaraannya, tanpa melakukan pengereman maka mikrobus yang dikendarai Terdakwa membentur stang sepeda motor yang dikendarai korban sehingga korban jatuh dari sepeda motor terpental sejauh 6,7 meter. Karena terjatuh dan terpental, kepala korban membentur pembantas hingga darah keluar dari kepala korban. Melihat korban terjatuh dan mengeluarkan darah, Terdakwa langsung melarikan diri namun berhasil dikejar oleh saksi Yupriyanto.
--------Bahwa akibat tabrakan tersebut Ari Haryono mengalami luka yang mengakibatkan kematian. Hal tersebut bersesuaian dengan hasil visum et repertum dari Dinas Kesehatan TNI Angkatan Udara RS dr S Hardjolukito No : Ver/02/I/2013 tanggal 17 Januari 2013 yang ditandatangani oleh Dokter pemeriksa dr Sri Murtiningrum dalam pemeriksaannya menyatakan bahwa pada kepala korban terdapat luka robek di region occipitalis dg Uk 11X16cm bentuk U dengan kesimpulan korban meninggal seketika karena cedera kepala berat.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. -------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan telah di dengar keterangan saksi-saksi dibawah sumpah menurut agama dan kepercayaannya masing-masing dan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi YUPRIYANTO :------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa serta tidak mempunyai hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa setahu saksi telah terjadi kecelakaan antara saksi korban dengan terdakwa pada hari Kamis tanggal 13 Desember 2012 sekitar jam 06.20 Wib di Jl Laksda Adisucipto atau tepatnya didepan Hotel Royal Ambarukmo, Dusun Gowok, Catrutunggal, Depok, Kab Sleman;
Bahwa setahu saksi terdakwa saat kejadian mengemudikan mikrovbus Effisiensi sedangkan saksi korban mengendarai sepeda motor Honda Supra;
Bahwa saksi menyaksikan sendiri kecelakaan tersebut karena pada saat kejadian saksi berada dibelakang dua kendaraan yang mengalami kecelakaan dalam jarak lebih kurang 10 m2;
Bahwa setahu saksi sebelum terjadi kecelakaan posisi kendaraan sepeda motor berada di depan sebelah kanan microbus Effisiensi;
Bahwa setahu saksi microbus berjalan lurus tidak menyalakan lampu sign ke kanan dan setelah terjadi benturan malah menyalakan sign ke kiri dan saksi mengira mikrobus mau berhenti disebelah kiri ternyata malah melaju terus dan melarikan diri;
Bahwa setahu saksi saat kejadian saksi bersama Sapto yang pada saat itu juga melaju dari arah barat dengan saksi, saksi mengejar mikrobus Efisiensi sampai dengan Babarsari dan selanjutnya saksi laporkan ke Polsek Depok Timur , sedangkan Sdr. Sapto menolong korban;
Bahwa kecepatan Mikrobus Efisiensi tidak tahu persis yang jelas terjadi benturan yang sangan keras dan sepeda motor Honda Supra terlembar dan membentur devider/ pembatas jalan;
Bahwa setahu saksi pengendara sepeda motor mengalami luka di bagian kepala dan dilarikan ke RS. Harjolukito;
Bahwa setahu saksi pengemudi microbus (terdakwa) tidak melakukan pertolongan terhadap korban tetapi malah melarikan diri;
Bahwa setahu saksi korban akibat dari kecelakaan tersebut mengalami luka dibagian kepala dan kemudian dilarikan ke RS Harjolukito;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah terdakwa dalam mengemudikan microbus tersebut telah melakukan pengereman atau tidak;
Bahwa kecepatan Mikrobus Efisiensi tidak tahu persis yang jelas terjadi benturan yang saksi dengar sangat keras dan sepeda motor Honda Supra terlembar dan membentur devider/ pembatas jalan;Bahwa saksi membenarkan atas barang bukti yang dihadirkan dipersidangan yang berupa :
1 (satu) mobil Hino Efisiensi No. Pol. : AA 1555 EM;
1 (satu) buah STNK mobil Hino Efisiensi No. Pol. : AA 1555 EM ;
SIM B1 An. SUPRIYONO;
1 (satu) unit Sepeda motor Honda NF 125 No. Pol AB 6249 KQ;
STNK Sepeda Motor Honda NF 125 No. Pol AB 6249 KQ;
1 (satu) lembar SIM C An. ARI HARYONO.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan keberatan sebagai berikut : mengenai keterangan saksi yang menerangkan bahwa tidak ada usaha pengereman, bahwa terdakwa telah berusaha mengerem dan bekas pengereman masih ada.
Saksi B E J O;---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal terdakwa serta tidak mempunyai hubungan keluarga maupun
pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa saksi mentetahui telah terjadi kecelakaan antara penegendara sepeda motor
dengan terdakwa yang sedang mengemudikan microbus;
Bahwa kejadian laka lantas tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 13 Desember 2012 sekitar pukul 06.20 wib di Jl. Laksda Adisucipto Km. 6 tepatnya di depan Hotel Royal Ambarukmo dsn. Gowok, Caturtunggal, Depok, Sleman;
Bahwa saksi melihat sendiri peristiwa kecelakaan tersebut;
Bahwa setahu saksi atas kejadian tersebut akibat lukanya saksi korban dibawa ke RS Harjolukito;
Bahwa sebelum kejadian saksi berada 2 (dua) meter di belakang TKP saksi sedang mengayuh becak;
Bahwa posisi kendaraan keduanya sama-sama melaju dari arah barat menuju timur dengan posisi sepeda motor berada di depan samping sebelah kanan mobil travel;
Bahwa saksi tidak mendengar suara klakson ataupun derit rem dan mendengar suara benturan;
Bahwa mikrobis efisiensi berada di sebelah kiri sepeda motor dan sepeda motor disebelah kanan microbus, sepeda motor kencang dan microbus riting kanan mau putar di penggal jalan dan terjadi benturan;
Bahwa mobil,melaju dengan kecepatan ± 70 km/ jam dan Spm melaju dengan kecepatan kecepatan ± 60 km/ jam
Bahwa letak benturan pada samping kanan pintu mobil travel mengenai stang sepeda motor;
Bahwa posisi sepeda motor terpental dan mengenai pembatas jalan tengah sedangkan pengemudi travel tidak menolong korban dan malah melarikan diri;
Bahwa pengendara sepeda motor memakai helm pengaman;
Bahwa saksi melihat ada dua orang yang menghadang mobil travel akan tetapi tak dihiraukan oleh sopir travel tersebut;
Bahwa pengendara sepeda motor luka pada bagian kepala;
Bahwa kejadiannya sepeda motor membentur pintu depan sebelah kanan mobil travel kemudian sepeda motor terpental dan menghantam pembatas jalan sedangkan mobil travel melarikan diri;
Bahwa saksi membenarkan atas barang bukti yang dipersidangan yang berupa
1 (satu) mobil Hino Efisiensi No. Pol. : AA 1555 EM;
1 (satu) buah STNK mobil Hino Efisiensi No. Pol. : AA 1555 EM ;
SIM B1 An. SUPRIYONO;
1 (satu) unit Sepeda motor Honda NF 125 No. Pol AB 6249 KQ
STNK Sepeda Motor Honda NF 125 No. Pol AB 6249 KQ;-
1 (satu) lembar SIM C An. ARI HARYONO.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi SAPTO PURNOMO:------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal terdakwa serta tidak mempunyai hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa setahu saksi telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara terdakwa dengan mengemudikan mokrobus dengan korban yang sedang mengendarai sepeda motor;
Bahwa kejadian laka lantas tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 13 Desember 2013 sekitar pukul 06.20 wib di Jl. Laksda Adisucipto Km. 6 tepatnya di depan Hotel Royal Ambarukmo dsn. Gowok, Caturtunggal, Depok, Sleman;
Bahwa saksi melihat sendiri kecelakaan antara mobil Mikrobus Efisiensi No. Pol tidak tahu dengan spm. Honda Supra No.Pol. tidak tahu;
Bahwa sebelum terjadi lakalantas posisi saksi berada di belakang kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan dengan jarak kurang lebih 10 meter;
Bahwa setahu saksi posisi kendaraan sepeda motor berada di depan sebelah kanan microbus efisiensi;
Bahwa microbus berjalan lurus tidak menyalakan lampu sen ke kanan dan setelah terjadi benturan malah menyalakan sen ke kiri dan saya kira mau berhenti disebelah kiri ternyata malah melaju terus kea rah timur dan melarikan diri;
Pada waktu itu saksi bersama YUPRIYANTO yang pada saat itu juga melaju dari arah barat dengan saksi, saksi pada saat itu menolong korban di TKP dan ikut ke RS Harjolukito sedangkan Sdr. YUPRIYANTO mengejar mikrobus Efisiensi sampai dengan Babarsari dan selanjutnya saksi laporkan ke Polsek Depok Timur;
Bahwa kecepatan Mikrobus Efisiensi tidak tahu persis yang jelas terjadi benturan yang sangat keras dan sepeda motor Honda Supra terlembar dan membentur devider/ pembatas jalan;
Bahwa mikrobus tidak melakukan pengereman dan setelah terjadi benturan malah melarikan diri sedangkan pengendara sepeda motor saksi tidak mengetahui apakah melakukan pengereman atau tidak;
Bahwa posisi sepeda motor setelah terjadi laka lantas di tengah jalan mepet devider/ pembatas jalan, sedangkan microbus melarikan diri;
Bahwa pengendara sepeda motor mengalami luka di bagian kepala dan dilarikan ke RS. Harjolukito;
Bahwa pengemudi microbus tidak melakukan pertolongan terhadap korban malah melarikan diri;
Bahwa saksi membenarkan atas barang bukti yang dihadirkan dipersidangan :
1 (satu) mobil Hino Efisiensi No. Pol. : AA 1555 EM;
1 (satu) buah STNK mobil Hino Efisiensi No. Pol. : AA 1555 EM ;SIM B1 An. SUPRIYONO;
1 (satu) unit Sepeda motor Honda NF 125 No. Pol AB 6249 KQ;
STNK Sepeda Motor Honda NF 125 No. Pol AB 6249 KQ;
1 (satu) lembar SIM C An. ARI HARYONO.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi Ahli SULTON FATONI ATD, M.EC.Dev:--------------------------------------------------
Bahwa saksi menyatakan tidak kenal terdakwa;
Bahwa saksi tahu diajukan dipersidangan ini sebagai Saksi Ahli dalam kecelakaan lalu
Lintas;
Bahwa setahu saksi sesuai lampiran Surat Permohonan Kapolres Sleman No. Pol. B/150/XII/2012/ Lantas tanggal 13 Desember 2013 tentang permohonan Saksi Ahli kecelakaan lalu lintas terjadi pada hari Kamis tanggal 13 Desember 2013 sekitar pukul 06.30 wib di Jl. Laksda Adi Sucipto, tepatnya Depan Hotel Ambarukmo Plasa Dn. Gowok Caturtunggal, Depok, Sleman antara Mobil Travel Efisiensi No. Pol. AA 1555 EM dengan Spm. Honda Supra NF 125 No. Pol. AB 6249 KQ;
Bahwa menurut aturan yang ada batas kecepatan yang diperbolehkan atau diperuntukan pada jalan Jl. Laksda Adi Sucipto, tepatnya Depan Hotel Ambarukmo Plasa Dn. Gowok Caturtunggal, Depok, Sleman bahwa Jalan tersebut termasuk Jalan arteleri luar kota maka kecepatannya 80 km/ jam;
Bahwa menurut Pasal 106 ayat (1) : setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dengan wajar dan penuh konsentrasi;
Bahwa menurut Pasal 109 ayat (1) seorang pengemudi yang mengemudikan kendaraan di jalan juga harus punya jarak pandang yang bebas dan tersedia ruang yang cukup;
Bahwa saksi pernah lihat sket dari laka lantas tersebut dan pendapat saksi ada ketidak hati-hatian antara pengemudi mobil travel Efisiensi dan pengendara sepeda motor mengenai jarak aman kendaraan;
Bahwa menurut saksi jarak aman yang dijinkan antara kendaraan yang satu dengan yang lainnya 22,2 m, apabila jarak kurang dari tersebut jika terjadi pengereman mendadak jarak tersebut tidak aman;
Bahwa pada prinsipnya jenis kendaraan sama ;
Bahwa untuk kendaraan yang mau mendahukui dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 109 ayat (I) diatur Pengemudi yang akan mendahului harus mengambil jalur sebelah kanan dan harus kondisi aman dan harus ada ruang cukup selebar kendaraan;
Bahwa menurut ayat (2) dalam keadaan tertentu bisa lewat sebelah kiri dan harus memperhatikan keamanan dan keselamatan;
Bahwa setahu saksi yang dimaksud dalam keadaan tertentu adalah yang didahului mau belok ke kanan, jalan kondisinya rusak atau lalu lintas diatur oleh petugas;
Bahwa di TKP ada dua lajur jalan yang dibatasi devider/ pembatas jalan;
Bahwa pada jam 06.20 kondisi lalu lintas di TKP Jl. Laksda Adi Sucipto, tepatnya Depan Hotel Ambarukmo Plaza padat lancar;
Bahwa menurut Undang-Undang mengatur untuk sepeda motor dianjurkan disebelah kiri;
Atas kejadian tersebut sepeda motor juga melanggar aturan karena berada di sebelah kanan mobil travel;
Bahwa untuk mobil atau kendaraan yang mau belok harus mengurangi kecepatan;
Bahwa posisi mobil di depan dan mau belok tidak dibenarkan langsung potong seharusnya ditunggu kendaraan tersebut biar lewat dahulu;
Bahwa posisi dua kendaraan yang berjalan beriringan/ disamping persis jika dilihat dari kaca spion tidak akan kelihatan;
Saksi BEATRIK VRISNAWAN, SH.:
Bahwa tidak kenal dengan terdakwa serta tidak mempunyai hubungan keluarga maupun pekerjaan;
Bahwa saksi tahu diajukan dipersidangan ini sebagai saksi yang membuat sket dalam kecelakaan lalu lintas antara antara Mobil Travel Efisiensi No. Pol. AA 1555 EM dengan Spm. Honda Supra NF 125 No. Pol. AB 6249 KQ di Jl. Laksda Adisucipto tepatnya Depan Hotel Ambarukmo Plasa terjadi pada hari Kamis tanggal 13 Desember 2013 sekitar pukul 06.30 wib;
Bahwa saksi membuat sket laka lantas tersebut berdasar pada olah TKP dan keterangan saksi-saksi;
Bahwa saksi datang ke TKP bersama dengan Sdr. Yoyok Rachmanto dan Ady Junaidi yang merupakan satu team;
Bahwa gambar sket tersebut gambar bayangan kendaraan sebelum terjadi laka lantas;
Bahwa saksi melihat ada benturan pada mobil travel efisiensi pada bagian pintu depan sebelah kanan;
Bahwa menurut saksi sebelum terjadi benturan sepeda motor sejajar dengan mobil travel Efisiensi;
Bahwa menurut keterangan pekerjaan pengendara sepeda motor PNS pada AAU Yogyakarta yang seharusnya lurus;
Bahwa saksi tidak tahu mengenai ijin trayek Mobil Travel Efisiensi No. Pol. AA 1555 EM dan menurut pengurus hanya sampai sekitar Panti Rapih dan kejadian sudah melanggar kesepakatan;
Bahwa yang mengetahui tujuan Mobil Travel Efisiensi No. Pol. AA 1555 EM hanya sopir dan pengurus travel;
Bahwa menurut keterangan kedua kendaraan sama-sama dari arah barat ke timur posisi sepeda motor di depan sebelah kanan mobil travel dan mau putar balik dan setelah terjadi benturan mobil travel lari kearah timur;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan keberatan yang benar posisi sepeda motor di belakang mobil travel dan terdakwa menyatakan mau putar balik;
Saksi YOYOK RACHMANTO :
Bahwa saksi menyatakan tidak kenal terdakwa serta tidak mempunyai hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa saksi tahu diajukan dipersidangan ini sebagai Saksi yang membuat sket TKP dalam kecelakaan lalu lintas antara antara Mobil Travel Efisiensi No. Pol. AA 1555 EM dengan Spm. Honda Supra NF 125 No. Pol. AB 6249 KQ di Jl. Laksda Adisucipto tepatnya Depan Hotel Ambarukmo Plasa terjadi pada hari Kamis tanggal 13 Desember 2013 sekitar pukul 06.30 wib;
Bahwa saksi membuat sket laka lantas tersebut berdasar pada olah TKP dan keterangan saksi-saksi;
Bahwa saksi datang ke TKP bersama dengan Sdr. Beatrik Vrisnawan dan Ady Junaidi yang merupakan satu team;
Bahwa setahu saksi gambar sket tersebut adalah gambar bayangan kendaraan sebelum terjadi laka lantas;
Bahwa saksi melihat ada benturan pada mobil travel Efisiensi pada bagian pintu depan sebelah kanan;
Bahwa menurut keterangan saksi sebelum terjadi benturan sepeda motor sejajar dengan mobil travel Efisiensi;
Bahwa menurut keterangan pekerjaan pengendara sepeda motor PNS pada AAU Yogyakarta yang seharusnya lurus;
Bahwa saksi tidak tahu mengenai ijin trayek Mobil Travel Efisiensi No. Pol. AA 1555 EM dan menurut pengurus hanya sampai sekitar Rumah Sakit Panti Rapih dan kejadian sudah melanggar kesepakatan;
Bahwa yang mengetahui tujuan Mobil Travel Efisiensi No. Pol. AA 1555 EM hanya sopir dan pengurus travel;
Bahwa menurut keterangan kedua kendaraan sama-sama dari arah barat ke timur posisi sepeda motor di depan sebelah kanan mobil travel dan mau putar balik dan setelah terjadi benturan mobil travel lari kearah timur;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan keberatan yang benar posisi sepeda motor di belakang mobil travel dan saya mau putar balik;
--------Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa memberikan keterangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa mengetahui dihadapkan dipersidangan karena ada dugaan terdakwa telah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Bahwa kejadian laka lantas tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 13 Desember 2013 sekitar pukul 06.20 wib di Jl. Laksda Adisucipto Km. 6 tepatnya di depan Hotel Royal Ambarukmo dsn. Gowok, Caturtunggal, Depok, Sleman;
Bahwa yang mengalami laka lantas antara Mobil Travel Efisiensi No. Pol. AA 1555 EM yang terdakwa kemudikan dengan seorang yang mengendarai Spm. Honda Supra NF 125 No. Pol. tidak tahu;
Bahwa pada waktu itu saksi dan korban sama-sama dari arah barat ke timur;
Bahwa menurut terdakwa saat itu terdakwa bersama dengan korban sama-sama dari arah barat ke timur;
Bahwa saya mengetahui kalau ada pengendara sepeda motor disamping kanan saya pada saat mau belok jarak ± 5 meter ;
Bahwa terdakwa telah berusaha menghindari pengendara sepeda motor dengan cara banting stir ke kiri tetapi stang sepeda motor tetap mengenai bodi sebelah kanan pintu mobil terdakwa;
Bahwa menurut terdakwa, terdakwa dengabn mengendarai shuttle diijinkan lewat jalur tersebut jika ada jemputan dan harus ijin pengurus dan pada waktu habis antar penumpang dan terdakwa mau jemput tamu di Hotel Safir;
Bahwa pada waktu terdakwa mau belok putar arah terdakwa sudah nyalakan lampu sen/ riting dan terdakwa juga sudah lihat kaca spion tidak ada sepeda motor terdakwa belok ternyata ada sepeda motor kencang sekali , karena jarak terlalu dekat stang sepeda motor tetap membentur mobil terdakwa walaupun sudah terdakwa banting stir ke kiri dan terdakwa tidak sempat ngerem;
Bahwa terdakwa karena panik melarikan diri;
Bahwa terdakwa memebenarkan atas barang bukti yang dihadirkan dipersidangan berupa:
1(satu) mobil Hino Efisiensi No. Pol. : AA 1555 EM;
1 (satu) buah STNK mobil Hino Efisiensi No. Pol. : AA 1555 EM ;
SIM B1 An. SUPRIYONO;
1 (satu) unit Sepeda motor Honda NF 125 No. Pol AB 6249 KQ;
STNK Sepeda Motor Honda NF 125 No. Pol AB 6249 KQ;
1(satu) lembar SIM C An. ARI HARYONO.
---------Menimbang bahwa dari keterangan saksi-saksi tersebut diatas dihubungkan satu dengan yang lainnya juga dengan keterangan terdakwa sendiri serta alat bukti sebagaimana tersebut diatas maka terdapatlah hal-hal yang bersesuaian satu sama lainnya sehingga diperoleh fakta-fakta yuridis sebagai berikut :
Bahwa terdakwa tahu dirinya dihadapkan kedepan persidangan, karena telah mengalami kecelakaan lalu-lintas;
Bahwa kejadian laka lantas tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 13 Desember 2013 sekitar pukul 06.20 wib di Jl. Laksda Adisucipto Km. 6 tepatnya di depan Hotel Royal Ambarukmo dsn. Gowok, Caturtunggal, Depok, Sleman;
Bahwa kecelakaan lalu lintas yang terdakwa alami tersebut pada saat terdakwa sedang mengendarai mikrobus Effisiensi dengan korban yang mengendarai Spm. Honda Supra NF 125 No. Pol. tidak tahu;
Bahwa pada waktu itu saksi dan korban sama-sama dari arah barat ke timur;
Bahwa menurut terdakwa saat itu terdakwa bersama dengan korban sama-sama dari arah barat ke timur;
Bahwa saya mengetahui kalau ada pengendara sepeda motor disamping kanan saya pada saat mau belok jarak ± 5 meter ;
Bahwa terdakwa telah berusaha menghindari pengendara sepeda motor dengan cara banting stir ke kiri tetapi stang sepeda motor tetap mengenai bodi sebelah kanan pintu mobil terdakwa;
Bahwa menurut terdakwa, terdakwa dengabn mengendarai shuttle diijinkan lewat jalur tersebut jika ada jemputan dan harus ijin pengurus dan pada waktu habis antar penumpang dan terdakwa mau jemput tamu di Hotel Safir;
Bahwa pada waktu terdakwa mau belok putar arah terdakwa sudah nyalakan lampu sen/ riting dan terdakwa juga sudah lihat kaca spion tidak ada sepeda motor terdakwa belok ternyata ada sepeda motor kencang sekali, karena jarak terlalu dekat stang sepeda motor tetap membentur mobil terdakwa walaupun sudah terdakwa banting stir ke kiri dan terdakwa tidak sempat ngerem;
Bahwa terdakwa karena panik melarikan diri;
---------Menimbang bahwa dari fakta-fakta yuridis tersebut diatas Majelis Hakim akan menilai terbukti bersalah atau tidaknya terdakwa melanggar ketentuan pasal yang didakwakan kepadanya;
---------Menimbang bahwa terdakwa tersebut oleh Jaksa Penuntut Umum telah didakwa melanggar Dakwaan Kesatu pasal 310 ayat (4) UU RI No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang.
Unsur yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Ad 1 Unsur Barang Siapa :
---------Menimbang,bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwasanya terdakwa SUPRIYONO adalah pelaku dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa telah membenarkan identitas pada dakwaan tersebut dengan demikian menurut Majelis Hakim unsur barang siapa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad.2 Unsur yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia :
---------Menimbang, bahwa berdasarkan kepada fakta yang terungkap dipersidangan :
Bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana mengemudikan microbus Effisiensi yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meningggal dunia;
Bahwa kecelakaan lalu lintas yang terdakwa alami tersebut pada saat terdakwa sedang mengendarai mikrobus Effisiensi dengan korban yang mengendarai Spm. Honda Supra NF 125 No. Pol. tidak tahu;
Bahwa pada waktu itu saksi dan korban sama-sama dari arah barat ke timur;
Bahwa menurut terdakwa saat itu terdakwa bersama dengan korban sama-sama dari arah barat ke timur;
Bahwa saya mengetahui kalau ada pengendara sepeda motor disamping kanan saya pada saat mau belok jarak ± 5 meter ;
Bahwa terdakwa telah berusaha menghindari pengendara sepeda motor dengan cara banting stir ke kiri tetapi stang sepeda motor tetap mengenai bodi sebelah kanan pintu mobil terdakwa;
Bahwa menurut terdakwa, terdakwa dengabn mengendarai shuttle diijinkan lewat jalur tersebut jika ada jemputan dan harus ijin pengurus dan pada waktu habis antar penumpang dan terdakwa mau jemput tamu di Hotel Safir;
Bahwa pada waktu terdakwa mau belok putar arah terdakwa sudah nyalakan lampu sen/ riting dan terdakwa juga sudah lihat kaca spion tidak ada sepeda motor terdakwa belok ternyata ada sepeda motor kencang sekali , karena jarak terlalu dekat stang sepeda motor tetap membentur mobil terdakwa walaupun sudah terdakwa banting stir ke kiri dan terdakwa tidak sempat ngerem;
Bahwa terdakwa karena panik melarikan diri;
---------Dengan adanya fakta tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwasanya Unsur yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 ayat (4) UU No 22 Tahun telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
-------- Dengan adanya fakta tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwasanya Unsur yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 ayat (4) UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
---------Menimbang bahwa dengan telah terbuktinya semua unsur-unsur dari Dakwaan Kesatu yaitu melanggar pasal 310 ayat (4) UU RI No 22 Tahun 2009 yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut maka cukup beralasan Majelis Hakim menyatakan terdakwa SUPRIYONO dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya dalam dakwaan Tunggal dan oleh karenanya terdakwa patut dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
---------Menimbang, bahwa selama proses pemeriksaan dipersidangan berlangsung Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan pemidanaan atas diri terdakwa karena perbuatannya itu baik berupa alasan pemaaf maupun alasan pembenar, maka oleh karenanya terdakwa harus dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dan harus pula dijatuhi pidana yang jenis lamanya pidana tersebut akan disebutkan dalam amar putusan ini;
----------Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka ia harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya biaya perkara tersebut akan disebutkan dalam amar putusan ini;
---------Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan , sedangkan pidana yang akan dijatuhkan kepadanya lebih lama dari masa tahanan yang telah dijalaninya, maka sepatutnya menurut hukum Majelis Hakim memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan, serta memerintahkan agar pidana yang akan dijatuhkan dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa berada dalam tahanan;
---------Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit mobil microbus Effisiensi No Pol AA 1555 EM beserta STNK nya; Dikembalikan kepada PO Effisiensi;
- 1 (satu) SIM a/n Supriyono;
Dikembalikan kepada terdakwa Supriyono;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda NF 125 No Pol AB 6249 KQ beserta STNKnya dan 1 (satu) SIM C atas nama Ari Haryono;
Dikembalikan kepada istri korban Isti Prasetyawati
---------Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa telah merugikan saksi korban;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa menyesali perbuatannya.
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya.
Terdakwa mengaku belum pernah dihukum, bersikap sopan.
Terdakwa dan keluarga korban telah melakukan perdamaian.
Kecelakaan tersebut juga diakibatkan korban yang mengendarai kendaraan bermotor di lajur sebelah kanan.
---------Mengingat pasal 310 ayat (4) UU RI No 22 Tahun 2009 serta pasal-pasal lain dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa SUPRIYONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ KARENA KELALAIANNYA MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR MENYEBABKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA“ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan;---------------------------------------------------------------------------------------------
Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;----------------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;------------------------------------------------------------------------------------
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;-----------------------------------------
Memerintahkan barang bukti berupa : ------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) unit mobil microbus Effisiensi No Pol AA 1555 EM beserta STNK nya; Dikembalikan kepada PO Effisiensi;
- 1 (satu) SIM B.1 a/n Supriyono;
Dikembalikan kepada terdakwa Supriyono;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda NF 125 No Pol AB 6249 KQ beserta STNKnya dan 1 (satu) SIM C atas nama Ari Haryono;
Dikembalikan kepada istri korban Isti Prasetyawati;
6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2000,-(Dua Ribu Rupiah).-----------
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman pada hari : SENIN tanggal: 06 Mei 2013, oleh kami PUTUT SETIYONO, SH. sebagai Ketua Majelis Hakim, ERNA INDRAWATI, SH. dan DANARDONO , SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis Hakim tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-hakim anggota tersebut dibantu DARMAJI, SH Panitera Pengganti serta dihadiri pula WIWIK TRIATMINI, SH Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa sendiri.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, 1. ERNA INDRAWATI, SH. 2. DANARDONO,SH. | HAKIM KETUA MAJELIS, PUTUT SETIYONO, SH |
PANITERA PENGGANTI,
DARMAJI,SH.
PETIKAN PUTUSAN
No.74/ Pid. Sus / 2013 / PN.Slmn.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sleman yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam Peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara dengan terdakwa:
Nama : SUPRIYONO
Tempat Lahir : Yogyakarta;
Umur/tgl. Lahir : 51Tahun/ 02 Juli 1961;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Ngampilan RT. 06/ 01 Yogyakarta.
Agama : Islam;
Pekerjaan : Sopir
Pendidikan : D3 Hukum
Terdakwa telah ditahan berdasarkan Surat Perintah/ Penetapan Penahanan :
Oleh Penyidik tidak dilakukan Penahanan
Oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sleman tanggal 06 Pebruari 2013, Nomor: Print-428/0.4.14/Euh.2/02/2013, sejak tanggal 6 Pebruari 2013 sampai dengan tanggal 25 Pebruari 2013;
Oleh Hakim Pengadilan Negeri Sleman tanggal 14 Pebruari 2013, No. 74/Pen.Pid/2013/PN.Slmn, sejak tanggal 14 Pebruari 2013 sampai dengan tanggal 15 Maret 2013;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sleman tanggal 4 Maret 2013, No. 74/Pen.Pid/2013/PN.Slmn. sejak tanggal 16 Maret 2013 sampai dengan tanggal 14 Mei 2013.
Pengadilan Negeri tersebut ;
Membaca dan seterusnya ;
Menimbang dan seterusnya ;
Mengingat pasal 310 ayat (4) UU RI No 22 Tahun 2009 serta pasal-pasal lain dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa SUPRIYONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ KARENA KELALAIANNYA MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR MENYEBABKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA“ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan;---------------------------------------------------------------------------------------------
Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;----------------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;------------------------------------------------------------------------------------
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.-----------------------------------------
Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit mobil microbus Effisiensi No Pol AA 1555 EM beserta STNK nya; Dikembalikan kepada PO Effisiensi;
- 1 (satu) SIM B.1 a/n Supriyono;
Dikembalikan kepada terdakwa Supriyono;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda NF 125 No Pol AB 6249 KQ beserta STNKnya dan 1 (satu) SIM C atas nama Ari Haryono;
Dikembalikan kepada istri korban Isti Prasetyawati.
6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2000,-(Dua Ribu Rupiah).-----------
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman pada hari : SENIN tanggal: 06 Mei 2013, oleh kami PUTUT SETIYONO, SH. sebagai Ketua Majelis Hakim, ERNA INDRAWATI, SH. dan DANARDONO , SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis Hakim tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-hakim anggota tersebut dibantu DARMAJI, SH Panitera Pengganti serta dihadiri pula WIWIK TRIATMINI, SH. Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa sendiri.----------------------------------------------------------------
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, 1. ERNA INDRAWATI, SH. 2. DANARDONO,SH. | HAKIM KETUA MAJELIS, PUTUT SETIYONO, SH |
PANITERA PENGGANTI
DARMAJI, SH.