726 / Pid.B / 2014 / PN. Jkt. Ut
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 726 / Pid.B / 2014 / PN. Jkt. Ut
DINO FITRAWAN ABADI BIN HENRO SUROYO
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa DINO FITRAWAN ABADI BIN HENRO SUROYO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMILIKI, MENYIMPAN, MENGUASAI ATAU MENYEDIAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN” Hal. 10 dari 11 hal PUTUSAN NO. 726/Pid.B/2014/PN.Jkt.Ut. 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sebesar Rp. 800. 000. 000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar seluruhnya maka harus diganti dengan penjara selama 6 (enam) bulan 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan 5. Memerintahkan barang bukti berupa :  2 (dua) plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis Kristal (sabu) dengan berat brutto seluruhnya 0,70 gram, atau berat netto seluruhnya 0,0880 gram dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan dengan berat netto 0,0484 gram. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5. 000,- ( lima ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 726 / Pid.B / 2014 / PN. Jkt. Ut.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang memeriksa dan mengadili perkara pidana menjatuhkan putusan dalam perkara terdakwa :
Nama : DINO FITRAWAN ABADI BIN
HENRO SUROYO ;
Tempat lahir : Bekasi ;
Umur atau tanggal lahir : 19 Tahun / 03 April 1995 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Jalan Warakas IV Gg. 9 RT.003/004
Kelurahan Warakas Kecamatan
Tanjung Priok, Jakarta Utara ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Tidak Kerja ;
Pendidikan : SMK Kelas II ;
Terdakwa ditahan sejak tanggal 06 Mei 2014 sampai dengan sekarang; --------------------------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ; ------------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara ; -----------------------------------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa ; -------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam tuntutan pidana terhadap terdakwa pada pokoknya sebagai berikut : --------------------
Menyatakan terdakwa DINO FITRAWAN ABADI BIN HENRO SUROYO, terbukti bersalah melakukan tindak pidana “secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ; ----------------------------------------------------------------------
Hal. 01 dari 11 hal PUTUSAN NO. 726/Pid.B/2014/PN.Jkt.Ut.
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa DINO FITRAWAN ABADI BIN HENRO SUROYO dengan pidana penjara selama : 6 (enam) Tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) subsidiair 1 (satu) tahun penjara ; ---------------
Menyataka barang bukti :
2 (dua) plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis Kristal (sabu) dengan berat brutto seluruhnya 0,70 gram, atau berat netto seluruhnya 0,0880 gram dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan dengan berat netto 0,0484 gram.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar terdakwa DINO FITRAWAN ABADI BIN HENRO SUROYO dibebani membayar biaya perkara Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah). ------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana tersebut, terdakwa telah mengajukan permohonan yang pada pokoknya mohon agar dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya ; ---------------------------------
dakwaan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------
PERTAMA :
---------- Bahwa ia terdakwa DINO FITRAWAN ABADI BIN HNRO SUROYO pada hari Senin tanggal 05 Mei 2014 sekira pukul 18.00 Wib,atau setidak-tidaknya pada waktu dalam Mei tahun 2014, bertempat di Kos-kosan yang berada di Jalan Mantang Blok I Rt.003/012 Kelurahan lagoa Kecamatan Koja Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------
Bahwa pada hari Senin tanggal 05 Mei 2014 sekira pukul 17.00 Wib, ketika saksi CHANDRA BRILYAN, saksi GUNTUR SUBEKTI, SH. dan saksi WAHYU DWI JAYANTO
Hal. 02 dari 11 hal PUTUSAN NO. 726/Pid.B/2014/PN.Jkt.Ut.
(anggota Polisi dari Polres Metro Jakarta Utara) sewaktu melakukan Observasi wilayah mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan seorang laki-laki bernama DINO FITRAWAN ABADI (terdakwa) sering menggunakan narkotika, selanjutnya para saksi dari anggota Kepolisian Resort Jakarta Utara melakukan pemantauan dan penyelidikan dan pada waktu dan tempat tersebut diatas, para saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan pada waktu terdakwa ditangkap disita barang bukti berupa 2 (dua) plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis Kristal (sabu) dengan berat brutto seluruhnya 0,70 gram yang disita dari dalam lemari kamar milik terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara guna pengusutan lebih lanjut ; ------------
Bahwa 2 (dua) plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis Kristal (sabu) dengan berat brutto seluruhnya 0,70 gram adalah milik terdakwa dimana maksud dan tujuan terdakwa memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika jenis Kristal tersebut adalah untuk dikonsumsi sendiri oleh terdakwa ; --------------------------------------------------
Bahwa terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tanpa mendapat ijin dari Departemen Kesehatan RI atau instansi terkait lainnya dan tidak berhubungan dengan pekerjaan RI atau instansi terkait lainnya dan tidak berhubungan dengan pekerjaan terdakwa, berdasarkan Berit Acara Pemriksaan laboratories No.LAB-1335/NNF/2014/Badan Reserse Kriminal Polri, tanggal 16 Mei 2014 pada kesimpulannya menerangkan bahwa bukti yang diterima berupa satu amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus kecil plastik bening berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,0880 gram setelah dilakukan pemeriksaan secara Lab Kriminalistik disimpulkan
Hal. 03 dari 11 hal PUTUSAN NO. 726/Pid.B/2014/PN.Jkt.Ut.
bahwa barang bukti sebagaimana tersebut diatas benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan dengan berat netto 0,0484 gram ; ------------------------------------------------------------
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ; -------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
---------- Bahwa ia terdakwa DINO FITRAWAN ABADI BIN HNRO SUROYO pada hari Senin tanggal 05 Mei 2014 sekira pukul 18.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu dalam Mei tahun 2014, bertempat di Kos-kosan yang berada di jalan Mantang Blok I Rt.003/012 Kelurahan Lagoa Kecamatan Koja Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, penyalah guna Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -
Bahwa pada hari Senin tanggal 05 Mei 2014 sekira pukul 17.00 Wib, ketika saksi CHANDRA BRILYAN, saksi GUNTUR SUBEKTI, SH. dan saksi WAHYU DWI JAYANTO (anggota Polisi dari Polres Metro Jakarta Utara) sewaktu melakukan Observasi wilayah mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan seorang laki-laki bernama DINO FITRAWAN ABADI (terdakwa) sering menggunakan narkotika, selanjutnya para saksi dari anggota Kepolisian Resort Jakarta Utara melakukan pemantauan dan penyelidikan dan pada waktu dan tempat tersebut diatas, para saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan pada waktu terdakwa ditangkap disita barang bukti berupa 2 (dua) plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis Kristal (sabu) dengan berat brutto seluruhnya 0,70 gram yang disita dari dalam lemari kamar milik terdakwa,
Hal. 04 dari 11 hal PUTUSAN NO. 726/Pid.B/2014/PN.Jkt.Ut.
selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara guna pengusutan lebih lanjut ; ------------
Bahwa 2 (dua) plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis Kristal (sabu) dengan berat brutto seluruhnya 0,70 gram adalah milik terdakwa dimana maksud dan tujuan tedakwa memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika jenis Kristal tersebut adalah untuk dikonsumsi sendiri oleh terdakwa ; --------------------------------------------------
Bahwa terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tanpa mendapat ijin dari Departemen Kesehatan RI atau instansi terkait lainnya dan tidak berhubungan dengan pekerjaan RI atau instansi terkait lainnya dan tidak berhubungan dengan pekerjaan terdakwa, berdasarkan Berit Acara Pemriksaan laboratories No.LAB-1335/NNF/2014/Badan Reserse Kriminal Polri, tanggal 16 Mei 2014 pada kesimpulannya menerangkan bahwa bukti yang diterima berupa satu amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus kecil plastik bening berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,0880 gram setelah dilakukan pemeriksaan secara Lab Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti sebagaimana tersebut diatas benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan dengan berat netto 0,0484 gram ; ------------------------------------------------------------
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ; -----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa didalam persidangan Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi 1.CHANDRA BRILYAN 2. GUNTUR SUBEKTI, SH. dan 3. WAHYU DWI JAYANTO masing-masing dibawah sumpah
Hal. 05 dari 11 hal PUTUSAN NO. 726/Pid.B/2014/PN.Jkt.Ut.
pada pokoknya menerangkan sesuai dengan BAP sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan memberikan keterangan dengan sebenarnya ;-------------------
Bahwa para saksi tidak ada hubungan darah atau hubungan keluarga dengan terdakwa ; -------------------------------------------
Bahwa saksi adalah anggota Polsi dari Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara ; -------------------------------------------------
Bahwa benar saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa DINO FITRAWAN ABADI BIN HENRO SUROYO pada hari Senin tanggal 5 Mei 2014 sekira pukul 18.00 Wib, di Jalan Mantang Blok I RT.003/012 Kelurahan Lagoa Kecamatan Koja Jakarta Utara ; -------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan pada waktu terdakwa ditangkap disita barang bukti berupa 2 (dua) plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis Kristal (sabu) dengan berat brutto seluruhnya 0,70 gram yang disita dari dalam lemari kamar milik terdakwa ; ----------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan penangkapan terhadap terdakwa berawal sewaktu melakukan observasi wilayah mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan seorang laki-laki bernama DINO FTRAWAN ABADI (terdakwa) sering menggunakan narkotika, selanjutnya para saksi dari anggota Kepolisian Resort Jakarta Utara melakukan pemantauan dan penyelidikan dan pada waktu dan tempat tersebut diatas, saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan pada waktu terdakwa ditangkap disita barang bukti berupa 2 (dua) plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis kristal (sabu) dengan berat brutto seluruhnya 0,70 gram yang disita dari dalam lemari kamar milik terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara guna pengusutan lebih lanjut ; ---
Bahwa saksi menerangkan sewaktu melakukan penangkapan terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tanpa mendapat ijin
Hal. 06 dari 11 hal PUTUSAN NO. 726/Pid.B/2014/PN.Jkt.Ut.
dari Departemen Kesehatan RI atau instansi terkait lainnya dan tidak berhubungan dengan pekerjaan terdakwa ; ---------
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut : -------------------------
Bahwa benar terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani bersedia memberikan keterangan dengan sebenarnya ;---------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa ditangkap oleh anggota Polres Metro Jakarta Utara sehubungan dengan perkara narkotika pada hari Senin tanggal 5 Mei 2014 sekira pukul 18.00 Wib, di Jalan Mantang Blok I RT.003/012 Kelurahan Lagoa Kecamatan Koja Jakarta Utara ; -------------------------------------
Bahwa terdakwa mengakui pada waktu terdakwa ditangkap disita barang bukti berupa 2 (dua) plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis Kristal (sabu) dengan berat brutto seluruhnya 0,70 gram yang disita dari dalam lemari kamar milik terdakwa ; ----------------------------------------
Bahwa 2 (dua) plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis kristal (sabu) dengan berat brutto seluruhnya 0,70 gram adalah milik terdakwa, dimana maksud dan tujuan terdakwa memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika jenis Kristal tersebut adalah untuk dikonsumsi sendiri oleh terdakwa ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengakui secara tanpa hak atau melawa hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tanpa mendapat ijin dari Departemen Kesehatan RI atau instansi terkait lainnya dan tidak berhubungan dengan pekerjaan terdakwa ; ---------
Menimbang, bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang didakwakan kepada terdakwa adalah melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;-------
Yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut : -----------------------------
Hal. 07 dari 11 hal PUTUSAN NO. 726/Pid.B/2014/PN.Jkt.Ut.
Unsur “barang siapa” ;
Bahwa yang dimaksud dengan “unsur barang siapa” dalam pasal ini adalah menunjukkan tentang subyek/pelaku/siapa yang didakwa melakukan tindak pidana dimaksud, unsur ini dimaksudkan untuk meneliti lebih lanjut tentang siapakah yang “duduk” sebagai terdakwa adalah benar-benar pelaku, atau bukan, hal ini antara lain untuk menghindari adanya “error in prsona” dalam menghukum seseorang. Bahwa dari Berita Acara Penyidikan dari Penyidik hal ini erat kaitannya dengan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang keseluruhannya menunjuk pada diri para terdakwa sebagai pelaku tindak pidana lebih lanjut dalam pemeriksaan dipersidangan dengan memperhatikan identitas mudian dari keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa, maka yang didakwa sebagai pelaku dalam perkara ini adalah terdakwa DINO FITRAWAN ABADI BIN HENRO SROYO sebagaimana identitasnya tersebut diatas.
Dengan demikian unsur “barang siapa” telah terbukti secara sah meyakinkan menurut hukum.
Unsur “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” ;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, surat, barang bukti dan keterangan terdakwa sendiri diperoleh fakta bahwa :
Bahwa pada hari Senin tanggal 05 Mei 2014 sekira pukul 17.00 Wib, ketika saksi CHANDRA BRILYAN, saksi GUNTUR SUBEKTI, SH. dan saksi WAHYU DWI JAYANTO (anggota Polisi dari Polres Metro Jakarta Utara) sewaktu melakukan Observasi wilayah mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan seorang laki-laki bernama DINO FITRAWAN ABADI (terdakwa) sering menggunakan narkotika, selanjutnya para saksi dari anggota Kepolisian Resort Jakarta Utara melakukan pemantauan dan penyelidikan dan pada waktu dan tempat tersebut diatas, para saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan pada waktu terdakwa ditangkap disita barang bukti berupa
Hal. 08 dari 11 hal PUTUSAN NO. 726/Pid.B/2014/PN.Jkt.Ut.
2 (dua) plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis Kristal (sabu) dengan berat brutto seluruhnya 0,70 gram yang disita dari dalam lemari kamar milik terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara guna pengusutan lebih lanjut ; ------------
Bahwa 2 (dua) plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis Kristal (sabu) dengan berat brutto seluruhnya 0,70 gram adalah milik terdakwa dimana maksud dan tujuan terdakwa memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika jenis Kristal tersebut adalah untuk dikonsumsi sendiri oleh terdakwa ; --------------------------------------------------
Bahwa terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tanpa mendapat ijin dari Departemen Kesehatan RI atau instansi terkait lainnya dan tidak berhubungan dengan pekerjaan RI atau instansi terkait lainnya dan tidak berhubungan dengan pekerjaan terdakwa, berdasarkan Berit Acara Pemriksaan laboratories No.LAB-1335/NNF/2014/Badan Reserse Kriminal Polri, tanggal 16 Mei 2014 pada kesimpulannya menerangkan bahwa bukti yang diterima berupa satu amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus kecil plastik bening berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,0880 gram setelah dilakukan pemeriksaan secara Lab Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti sebagaimana tersebut diatas benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan dengan berat netto 0,0484 gram ; ------------------------------------------------------------
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Hal. 09 dari 11 hal PUTUSAN NO. 726/Pid.B/2014/PN.Jkt.Ut.
Menimbang, bahwa karena itu terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MEMILIKI, MENYIMPAN, MENGUASAI ATAU MENYEDIAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN ”. -------------------------
Menimbang, bahwa Majelis hakim dalam persidangan tidak menemukan adanya alasan pemaaf atau alasan pembenar dan terdakwa dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatan yang telah dilakukan, karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana ; --------------------
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum dipersidangan akan ditetapkan dalam amar putusan dibawah ini ; -----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah, maka terdakwa dibebani untuk membayar perkara ini ; ---------------------------
Menimbang, bahwa sebelum terdakwa dijatuhi pidana perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan :
Yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantasan Narkoba ; --------------------------------------------
Yang meringankan :
Terdakwa mengakui dengan terus terang perbuatannya dan sopan dipersidangan ; --------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mempertimbangkan segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan ini dianggap merupakan bagian yang tidak terlepas dari putusan ini ; ----------------------------------
Mengingat pasal-pasal dari Undang-undang yang bersangkutan ; ------ -------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa DINO FITRAWAN ABADI BIN HENRO SUROYO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMILIKI, MENYIMPAN, MENGUASAI ATAU MENYEDIAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN” ; -----------------------------------------------------------------
Hal. 10 dari 11 hal PUTUSAN NO. 726/Pid.B/2014/PN.Jkt.Ut.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar seluruhnya maka harus diganti dengan penjara selama 6 (enam) bulan ; --------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -------------
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; -----------
Memerintahkan barang bukti berupa :
2 (dua) plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis Kristal (sabu) dengan berat brutto seluruhnya 0,70 gram, atau berat netto seluruhnya 0,0880 gram dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan dengan berat netto 0,0484 gram.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah) ; --------------------------------
Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa tanggal 09 September 2014 oleh kami MARLIANIS, SH.MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, YULI HERYATI, SH. MH. dan PURWANTO, SH. sebagai Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh majelis tersebut, dibantu oleh OERAY AGOEST NL. SH. Panitera Pengganti, dihadiri TEDDY ANDRI, SH.MH. Jaksa Penuntut Umum, terdakwa dan Penasehat Hukumnya.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
YULI HERYATI, SH.MH.
MARLIANIS, SH.MH.
PURWANTO, SH.
Panitera Pengganti
OERAY AGOEST NL. SH.
Hal. 11 dari 11 hal PUTUSAN NO. 726/Pid.B/2014/PN.Jkt.Ut.