98/PID/2016/PT.BTN
Putusan PT BANTEN Nomor 98/PID/2016/PT.BTN
Nama lengkap : SUDARTO ALS. ACAU AD. BONG JIU BUN ; Tempat lahir : Singkawang ; Umur/tanggal lahir : 34 tahun/25 Juli 1981 ; Jenis kelamin : Laki – laki ; Kebangsaan : Indonesia ; Tempat tinggal : Taman Surya 2 CI No. 9, Kelurahan Batuceper Kecamatan Batuceper dan Daan Mogot Blok D 8 No. 17 Kelurahan Kalideres Kecamatan Kalideres Jakarta Barat ; Agama : Katholik ; Pekerjaan : Karyawan Swasta ;
MENGADILI I. Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum II. Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 462/Pid.Sus/2016/PN.Tng., tanggal 3 Agustus 2016 yang dimintakan banding tersebut tentang pidana yang dijatuhkan.sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : 1. Menyatakan Terdakwa Sudarto als Acau ad Bong Jiu Bun, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Narkotika, Psikotropika dan Kesehatan” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sudarto als Acau ad Bong Jiu Bun dengan pidana “ Mati’. ; 3. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ; 4. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah kardus susu warna kuning berisikan Narkotika Gol I jenis Ektasi logo Swann warna pink muda sebanyak 300 (tiga ratus butir) atau dengan berat brutto 98,4 (sembilan puluh delapan koma empat) gram ; - 6 (enam) bungkus plastic berisikan Narkotika Gol I jenis Ekstasi berbagai logo sebanyak 60.800 (enam puluh ribu delapan ratus) butir atau dengan berat brutto seluruhnya 19.943 (sembilan belas ribu sembilan ratus empat puluh tiga) gram atau 19, 943 Kg ; - 4 (empat) bungkus plastic bening yang masing-masing berisikan Sediaan Farmasi jenis Ketamine dengan berat brutto seluruhnya 2.944 (dua ribu sembilan ratus empat puluh empat) gram atau 2,944 Kg ; - 3 (tiga) buah koper masing-masing berisikan Psikotropika jenis Happy Five (Erimin Lima) sebanyak 3000 strip atau 30.000 butir atau dengan berat brutto seluruhnya 9.000 (sembilan ribu) gram atau 9 Kg ; - 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 1.010 (seribu sepuluh) gram atau 1,010 Kg ; - 3 (tiga) buah alat press plastic ; - 1 (satu) unit Handphone merk Blackberry Billagio warna hitam ; - 1 (satu) unit Handphone merk Nokia tipe RM 1134 warna biru ; Dirampas untuk dimusnahkan ; - 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio No Pol B 6787 UKX ; Dirampas untuk Negara ; - 1 (satu) buah KTP (Kartu Tanda Penduduk) Atas nama SUDARTO Dikembalikan kepada Terdakwa Sudarto ; 5. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang pada tingkat banding sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor : 98/PID/2016/PT.BTN
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
------- Pengadilan Tinggi Banten yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Pidana dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : SUDARTO ALS. ACAU AD. BONG JIU BUN ;
Tempat lahir : Singkawang ;
Umur/tanggal lahir : 34 tahun/25 Juli 1981 ;
Jenis kelamin : Laki – laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Taman Surya 2 CI No. 9, Kelurahan Batuceper
Kecamatan Batuceper dan Daan Mogot Blok D 8 No. 17 Kelurahan Kalideres Kecamatan Kalideres Jakarta Barat ;
Agama : Katholik ;
Pekerjaan : Karyawan Swasta ;
Terdakwa ditahan oleh :
Penyidik, sejak tanggal 17 November 2015 sampai dengan tanggal 6 Desember 2015 ;
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 7 Desember 2015 sampai dengan tanggal 15 Januari 2016 ;
Perpanjangan penahanan oleh Wakll Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, sejak tanggal 16 Januari 2016 sampai dengan tanggal 14 Februari 2016 ;
Perpanjangan penahanan oleh Wakll Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, sejak tanggal 15 Februari 2016 sampai dengan tanggal 15 Maret 2016 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 3 Maret 2016 sampai dengan tanggal 22 Maret 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, sejak tanggal 16 Maret 2016 sampai dengan tanggal 14 April 2016 ;
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, sejak tanggal 15 April 2016 sampai dengan 13 Juni 2016 ;
Perpanjangan penahanan I oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten sejak tanggal 14 Juni 2016 sampai dengan 13 Juli 2016 ;
Perpanjangan penahanan II oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten sejak tanggal 14 Juli 2016 sampai dengan 12 Agustus 2016 ;
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten sejak tanggal 05 Agustus 2016 sampai dengan 03 September 2016 ;
Perpanjangan penahanan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten sejak tanggal 04 September 2016 sampai dengan 02 Nopember 2016 ;
PENGADILAN TINGGI tersebut ;
Telah memperhatikan dan membaca :
Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor 98/PEN.PID/2016/PT.BTN tanggal 6 September 2016 tentang penunjukan Majelis untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
SuratDakwaanJaksa Penuntut Umum No.Reg. Perkara : PDM-100/TNG/3/2016 tertanggal 03 Maret 2016 yang berbunyi sebagai berikut:
KESATU
PRIMAIR :
Bahwa ia terdakwa Sudarto Als Acau Ad Bong Jiu Bunbersama dengan saksi Nasrullah Als Alul Bin Zaini Zaza (Alm), pada hari Rabu tanggal 11 Nopember 2015 sekitar jam 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember tahun 2015 atau setidak-tidaknya pada tahun 2015, bertempat di SPBU Atau setidak-tidaknya disalah satu tempat Pengadilan Negeri yang berwenang mengadili yang daerah hukumnya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP dimana tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerrahkan Narkotika Gol I sebagai mana pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 10 Nopember 2015 sekira jam 08.00 Wib saksi Sandro, saksi Beny Loenard dan saksi Aris Purwadi yang sedang melaksanakan Patroli di Area Bandara Soekarno Hatta lalu mendapatkan informasi dari seseorang pengguna jasa bandara bahwa di Apartemen Aeropolis Kecamatan Neglasari Kota Tangerang sering dijadikan sebagai lokasi transaksi Narkotika yang dilakukan oleh SAM. Kemudian saksi Sandro bersama rekannya melakukan tindakkan Keplisiann dengan cara pembelian terselubung (Undercover Buy), setelah itu dilakukan pemesanan Narkotika jenis Ekstasi sebanyak 50 (lima puluh) butir kepada SAM lalu disepati tempat transaksi yaitu di Area Parkir 1C Bandara Soekarno Hatta. Selanjutnya sekitar jam 16.00 Wib saksi Sandro mencoba menghubungi SAM, lalu SAM menjelaskan bahwa untuk transaksi di Area Bandara Soekarno Hatta dibatalkan dan pindah ke Warung Steak Grogol Petamburan Jakarta Barat sekitar jam 16.00 Wib ;
Bahwa kemudian saksi Sandro bersama saksi Beny Leonard, saksi Aris Purwadi serta tim dari Sat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta menuju Warung Steak Grogol Petambutan Jakarta Barat dan setiba di Warung Steak sekira jam 16.00 Wib terlihat seseorang dengan gerak-gerik yang mencurigakan, atas kecurigaan tersebut kemudian saksi Sandro serta tim langsung mengamankan orang tersebut yang setelah dilakukan pemeriksaan identitas diketahui bernama Nasrullah Als Alul Bin Zaini Zaza (berkas terpisah) lalu ditemukan barang bukti dari saksi Nasrullah Als Alul berupa 50 (lima puluh) butir Narkotika Gol I jenis Ekstasi serta 30 (tiga puluh) butir Psikotropika jenis Happy Five (Erimin lima). Selanjutnya saksi Nasrullah Als Alul dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta ;
Bahwa pada saat Handphone milik saksi Narullah Als Alul dilakukan pemeriksaan ada sebuah pesan BBM dari seseorang dengan nama kontak BBM atas nama SAM yang isianya memberitahukan saksi Nasrullah untuk membelli Nomor Hp baru yang nantinya akan digunakan untuk kerja ;
Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 11 Nopember 2015 Petugas Sat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta membeli nomor Hp dengan Nomor 083871775877, setelah itu nomor baru tersebut diberitahukan kepada SAM. Kemudian SAM mengirimkan pesan lewat BBM memberitahukan Nomor Kode 461 sebagai kode kerja dan SAM memberitahukan nanti aka nada yang menghubugi saksi Nasrullah Als Alul untuk mengambil paket yang berisikan Narkotika ;
Bahwa masih pada hari yang sama sekitar jam 14.00 Wib Hp milik saksi Nasrullah Als Alul ada yang menghubungi dengan nomor private number, setelah itu saksi Sandro menyuruh saksi Nasrullah Als Alul untuk menerima panggilan telepon tersebut dan terjadi kesepakatan bertemu di SPBU Jembatan Lima dengan kode kerja 461. Setelah mendapatkan informasi tersebut saksi Sandri bersama tim Sat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta melaksanakan tindakan Kepolisian Undercover Buy dengan membawa Hp milik saksi Nasrullah Als Alul ke tempat transaksi yang disepakai yaitu di SPBU Jembatan Lima Jalan K.H.Moh. Mansyur Jakarta Barat ;
Bahwa selanjutnya saksi Aris Purnadi melakukan Under Cover Buy untuk menerima paket berisikan Narkotika, setelah itu tidak lama kemudian ada yang menghubungi Hp milik saksi Nasrullah Als Alul dengan private number yang menanyakan sudah dimana lalu saksi Aris Purnadi yang sedang menyamar menjadi saksi Narullah Als Alul memberitahukan sudah didepan SPBU menggunakan sepeda motor Honda PCX. Sekitar jam 16.00 Wib dating seorang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio mengahampiri saksi Aris Purnadi dengan menanyakan kode nomor lalu saksi Asri Purnadi menjawab 461 lalu orang tersebut memberikan paket kepada saksi Aris Purnadi dan selanjutnya saksi Aris Purnadi langsung menangkap orang tersebut yang diketahui setelah dilakukan pemeriksaan identitas bernama Sudaro Als Acau (terdakwa) dan setelah dibuka paket yang diberikan kepada saksi Aris Purnadi berisi Narkotika Gol I jenis Ekstasi sebanyak 300 (tiga ratus) butir ;
Bahwa yang memerintahkan terdakwa Sudarto Als Acau untuk menyerahkan Narkotika Gol I jenis Ektasi tersebut adalah sdr. Hendrik (Dpo) pada hari Rabu tanggal 11 Nopember 2015 sekitar jam 11.00 Wib pada saat terdakwa Sudarto Als Acau sedang berada di kost Jalan Petojo III Cideng Jakarta Barat. Sdr. Hendrik menyuruh terdakwa Sudarto Als Acau untuk menyerahkan Narkotika Gol I jenis Ekstasi sebanyak 300 (tiga ratus) butir kepada seseorang dengan nomor Hp 0838711775977 serta kode nomor 461 ;
Bahwa selanjutnya terdakwa Sudarto Als Acau memberitahukan bahwa terdakwa Sudarto Als Acau juga menyimpan Narkotika di dua tempat kost milik terdakwa Sudarto Als Acau yaitu kost pertama di Jalan Susilo III Grogol Jakarta Barat dan yang kedua di Jalan Petojo III Cideng Jakarta Barat. Kemudian sekira jam 16.30 Wib saksi Aris Purnadi bersama tim Sat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta melakukan penggeledahan di kost yang beralamat di Jalan Susilo IIII Grogol Jakarta Barat dan dari hasil penggeledah ditemukan 1 koper warna biru yang didalamnya berisikan Psikotropika jenis Happy Five (Erimin lima) sebanyak 1.093 (seribu Sembilan pulh tiga) strip atau 10.930 (sepuluh ribu Sembilan ratus tiga puluh) bitur. Kemudian dilakukan penggeledahan di kost terdakwa Sudarto Als Acau yang berada di Jalan Petojo III Cideng Jakarta Barat ditemukan barang bukti berupa :
1 (satu) bungkus Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 1.010 (seribu sepuluh) gram ;
Narkotika Gol I jenis Ekstasi sebanyak 60.800 (enam puluh ribu delapan ratus) butir dengan rincian :
Swan warna pink muda: sebanyak 13.600 (tiga belas ribu enam ratus) butir;
Rolex warna krem : sebanyak 13.700 (tiga belas ribu tujuh ratus) butir ;
LV warna abu-abu : sebanyak 3.900 (tiga ribu Sembilan ratus) butir ;
Buterfly warna biru : sebanyak 13.500 (tiga belas ribu lima ratus) butir ;
Rill Royce : sebanyak 1.100 (seribu seratus) butir ;
Cangkir kuning : sebanyak 15.000 (lima belas ribu) butir ;
3 (tiga) buah koper yang masing-masing berisikan Psikotropika jenis Happy Five (Erimin lima) sebanyak 30.000 (tiga puluh ribu) butir dengan rincian :
1 (satu) koper warna hitam berisikan Psikotropika jenis Happy Five (Erimin lima) sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) butir ;
1 (satu) koper warna hitam berisikan Psikotropika jenis Happy Five (Erimin lima) sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) butir ;
1 (satu) koper warna hitam berisikan Psikotropika jenis Happy Five (Erimin lima) sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) butir ;
Sediaan Farmasi jenis Ketamine dengan berat brutto 2.944 (dua ribu Sembilan ratus empat puluh empat) gram dengan rincian :
1 (satu) bungkus plastic berisikan sediaan farmasi jenis ketamine dengan berat brutto 736 (tujuh ratus tiga puluh enam) gram ;
1 (satu) bungkus plastic berisikan sediaan farmasi jenis ketamine dengan berat brutto 736 (tujuh ratus tiga puluh enam) gram ;
1 (satu) bungkus plastic berisikan sediaan farmasi jenis ketamine dengan berat brutto 736 (tujuh ratus tiga puluh enam) gram ;
Bahwa barang bukti berupa Narkotika jenis Shabu serta Ekstasi, Psikotropika jenis Happy Five (Erimin lima) dan Ketamine tersebut yang dikuasai oleh terdakwa Sudarto Als Acau adalah milik sdr. Hendrik (Dpo) ;
Bahwa terdakwa Sudarto Als Acau awalnya ditawarkan pekerjaan oleh sdr. Salim (Dpo) untuk menerima atau menyerahkan Narkotika jens Shabu serta Ekstasi, Psikotropika jenis Happy Five (Erimin lima) dan Ketamine dengan mendapatkan bayaran/ imbalan sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) setiap minggunya. Setelah itu sdr. Salim mengenalkan terdakwa Sudarto Als Acau kepada sdr. Hendrik (Dpo), kemudian sdr. Hendrik memberikan terdakwa Sudarto Als Acau sebuah Hp merk Blackberry Bellagio. Selanjutnya sdr. Hendrik menyuruh terdakwa Sudarto Als Acau untuk mencari 2 tempat kost yang satu kost untuk menampung barang dan yang satu lagi untuk terdakwa Sudarto Als Acau standby, setelah mendapatkan lokasi kost kemudian terdakwa Sudarto Als Acau memberitahukan kepada sdr. Hendrik bahwa sudah ada 2 lokasi kost yaitu kost pertama di Jalan Susilo III Grogol Jakarta Barat dan yang kedua di Jalan Petojo III Cideng Jakarta Barat kemudian terdakwa Sudarto Als Acau memberik. selanjutnya sdr. Hendrik menyuruh terdakwa Sudarto Als Acau menerima maupun menyerahkan Narkotika jenis Shabu dan Ekstasi, Psikotropika jenis Happy Five (Erimin lima) dan Ketamin sampai dengan bulan Nopember 2015 ;
Bahwa terdakwa Sudarto Als Acau tidak memiliki hak dalam menyerahkan, menerima atau menjadi perantara jual beli Narkotika Gol I jenis Shabu dan Ekstasi dari pihak/instansi yang berwenang ;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris kriminalistik Nomor Lab : 4649/NNF/2015 tanggal 14 Januari 2016 yang ditandatangani oleh selaku Pemeriksa Vita Lunarti, SSi dan Dewi Arni, A.Md, SH serta Kabid Narkobafor yaitu Dra. Endang Sri M, M.Biomed., Apt. dengan hasil kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 5 (lima) tablet warna putih dengan diameter 0,9 cm dan tebal 0,5 cm dengan berat netto seluruhnya 1,5300 gram, diberi nomor barang bukti 3003/2015/PF adalah benar mengandung (+) Positif MDMA terdaftar dalam Golongan I nomor urut 37 Lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 5 (lima) tablet warna putih dengan diameter 0,9 cm dan tebal 0,5 cm dengan berat netto seluruhnya 1,4669 gram, diberi nomor barang bukti 3004/2015/PF adalah benar mengandung (+) Positif MDMA terdaftar dalam Golongan I nomor urut 37 Lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 5 (lima) tablet warna putih dengan diameter 0,9 cm dan tebal 0,5 cm dengan berat netto seluruhnya 1,5024 gram, diberi nomor barang bukti 3005/2015/PF adalah benar mengandung (+) Positif MDMA terdaftar dalam Golongan I nomor urut 37 Lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 5 (lima) tablet warna putih dengan diameter 0,9 cm dan tebal 0,5 cm dengan berat netto seluruhnya 1,7736 gram, diberi nomor barang bukti 3006/2015/PF adalah benar mengandung (+) Positif MDMA terdaftar dalam Golongan I nomor urut 37 Lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan mengandung (+) Positif Caffeine sebagai Stimulan ;
1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 5 (lima) tablet warna putih dengan diameter 0,9 cm dan tebal 0,5 cm dengan berat netto seluruhnya 1,6040 gram, diberi nomor barang bukti 3007/2015/PF adalah benar mengandung (+) Positif MDMA dan Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 37 dan 61 Lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 5 (lima) tablet warna putih dengan diameter 0,9 cm dan tebal 0,5 cm dengan berat netto seluruhnya 1,4265 gram, diberi nomor barang bukti 3008/2015/PF adalah benar mengandung (+) Positif MDMA terdaftar dalam Golongan I nomor urut 37 Lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal wana putih dengan berat netto 3,6310 gram, diberi nomor barang bukti 3009/2015/PF adalah benar mengandung (+) Positif Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 5 (lima) tablet warna pink “logo angsa” dengan diameter 0,9 cm dan tebal 0,5 cm dengan berat netto seluruhnya 1,7904 gram, diberi nomor barang bukti 3013/2015/PF adalah benar mengandung (+) Positif MDMA terdaftar dalam Golongan I nomor urut 37 Lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
SUBSIDIAIR :
Bahwa ia terdakwa Sudarto Als Acau Ad Bong Jiu Bunbersama dengan saksi Nasrullah Als Alul Bin Zaini Zaza (Alm), pada hari Rabu tanggal 11 Nopember 2015 sekitar jam 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember tahun 2015 atau setidak-tidaknya pada tahun 2015, bertempat di SPBU Atau setidak-tidaknya disalah satu tempat Pengadilan Negeri yang berwenang mengadili yang daerah hukumnya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP dimana tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Gol I sebagai mana pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 10 Nopember 2015 sekira jam 08.00 Wib saksi Sandro, saksi Beny Loenard dan saksi Aris Purwadi yang sedang melaksanakan Patroli di Area Bandara Soekarno Hatta lalu mendapatkan informasi dari seseorang pengguna jasa bandara bahwa di Apartemen Aeropolis Kecamatan Neglasari Kota Tangerang sering dijadikan sebagai lokasi transaksi Narkotika yang dilakukan oleh SAM. Kemudian saksi Sandro bersama rekannya melakukan tindakkan Keplisiann dengan cara pembelian terselubung (Undercover Buy), setelah itu dilakukan pemesanan Narkotika jenis Ekstasi sebanyak 50 (lima puluh) butir kepada SAM lalu disepati tempat transaksi yaitu di Area Parkir 1C Bandara Soekarno Hatta. Selanjutnya sekitar jam 16.00 Wib saksi Sandro mencoba menghubungi SAM, lalu SAM menjelaskan bahwa untuk transaksi di Area Bandara Soekarno Hatta dibatalkan dan pindah ke Warung Steak Grogol Petamburan Jakarta Barat sekitar jam 16.00 Wib ;
Bahwa kemudian saksi Sandro bersama saksi Beny Leonard, saksi Aris Purwadi serta tim dari Sat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta menuju Warung Steak Grogol Petambutan Jakarta Barat dan setiba di Warung Steak sekira jam 16.00 Wib terlihat seseorang dengan gerak-gerik yang mencurigakan, atas kecurigaan tersebut kemudian saksi Sandro serta tim langsung mengamankan orang tersebut yang setelah dilakukan pemeriksaan identitas diketahui bernama Nasrullah Als Alul Bin Zaini Zaza (berkas terpisah) lalu ditemukan barang bukti dari saksi Nasrullah Als Alul berupa 50 (lima puluh) butir Narkotika Gol I jenis Ekstasi serta 30 (tiga puluh) butir Psikotropika jenis Happy Five (Erimin lima). Selanjutnya saksi Nasrullah Als Alul dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta ;
Bahwa pada saat Handphone milik saksi Narullah Als Alul dilakukan pemeriksaan ada sebuah pesan BBM dari seseorang dengan nama kontak BBM atas nama SAM yang isianya memberitahukan saksi Nasrullah untuk membelli Nomor Hp baru yang nantinya akan digunakan untuk kerja ;
Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 11 Nopember 2015 Petugas Sat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta membeli nomor Hp dengan Nomor 083871775877, setelah itu nomor baru tersebut diberitahukan kepada SAM. Kemudian SAM mengirimkan pesan lewat BBM memberitahukan Nomor Kode 461 sebagai kode kerja dan SAM memberitahukan nanti aka nada yang menghubugi saksi Nasrullah Als Alul untuk mengambil paket yang berisikan Narkotika ;
Bahwa masih pada hari yang sama sekitar jam 14.00 Wib Hp milik saksi Nasrullah Als Alul ada yang menghubungi dengan nomor private number, setelah itu saksi Sandro menyuruh saksi Nasrullah Als Alul untuk menerima panggilan telepon tersebut dan terjadi kesepakatan bertemu di SPBU Jembatan Lima dengan kode kerja 461. Setelah mendapatkan informasi tersebut saksi Sandri bersama tim Sat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta melaksanakan tindakan Kepolisian Undercover Buy dengan membawa Hp milik saksi Nasrullah Als Alul ke tempat transaksi yang disepakai yaitu di SPBU Jembatan Lima Jalan K.H.Moh. Mansyur Jakarta Barat ;
Bahwa selanjutnya saksi Aris Purnadi melakukan Under Cover Buy untuk menerima paket berisikan Narkotika, setelah itu tidak lama kemudian ada yang menghubungi Hp milik saksi Nasrullah Als Alul dengan private number yang menanyakan sudah dimana lalu saksi Aris Purnadi yang sedang menyamar menjadi saksi Narullah Als Alul memberitahukan sudah didepan SPBU menggunakan sepeda motor Honda PCX. Sekitar jam 16.00 Wib dating seorang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio mengahampiri saksi Aris Purnadi dengan menanyakan kode nomor lalu saksi Asri Purnadi menjawab 461 lalu orang tersebut memberikan paket kepada saksi Aris Purnadi dan selanjutnya saksi Aris Purnadi langsung menangkap orang tersebut yang diketahui setelah dilakukan pemeriksaan identitas bernama Sudaro Als Acau (terdakwa) dan setelah dibuka paket yang diberikan kepada saksi Aris Purnadi berisi Narkotika Gol I jenis Ekstasi sebanyak 300 (tiga ratus) butir ;
Bahwa selanjutnya terdakwa Sudarto Als Acau memberitahukan bahwa terdakwa Sudarto Als Acau juga menyimpan Narkotika di dua tempat kost milik terdakwa Sudarto Als Acau yaitu kost pertama di Jalan Susilo III Grogol Jakarta Barat dan yang kedua di Jalan Petojo III Cideng Jakarta Barat. Kemudian sekira jam 16.30 Wib saksi Aris Purnadi bersama tim Sat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta melakukan penggeledahan di kost yang beralamat di Jalan Susilo IIII Grogol Jakarta Barat dan dari hasil penggeledah ditemukan 1 koper warna biru yang didalamnya berisikan Psikotropika jenis Happy Five (Erimin lima) sebanyak 1.093 (seribu Sembilan pulh tiga) strip atau 10.930 (sepuluh ribu Sembilan ratus tiga puluh) bitur. Kemudian dilakukan penggeledahan di kost terdakwa Sudarto Als Acau yang berada di Jalan Petojo III Cideng Jakarta Barat ditemukan barang bukti berupa :
1 (satu) bungkus Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 1.010 (seribu sepuluh) gram ;
Narkotika Gol I jenis Ekstasi sebanyak 60.800 (enam puluh ribu delapan ratus) butir dengan rincian :
Swan warna pink muda: sebanyak 13.600 (tiga belas ribu enam ratus) butir;
Rolex warna krem : sebanyak 13.700 (tiga belas ribu tujuh ratus) butir ;
LV warna abu-abu : sebanyak 3.900 (tiga ribu Sembilan ratus) butir ;
Buterfly warna biru : sebanyak 13.500 (tiga belas ribu lima ratus) butir ;
Rill Royce : sebanyak 1.100 (seribu seratus) butir ;
Cangkir kuning : sebanyak 15.000 (lima belas ribu) butir ;
3 (tiga) buah koper yang masing-masing berisikan Psikotropika jenis Happy Five (Erimin lima) sebanyak 30.000 (tiga puluh ribu) butir dengan rincian :
1 (satu) koper warna hitam berisikan Psikotropika jenis Happy Five (Erimin lima) sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) butir ;
1 (satu) koper warna hitam berisikan Psikotropika jenis Happy Five (Erimin lima) sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) butir ;
1 (satu) koper warna hitam berisikan Psikotropika jenis Happy Five (Erimin lima) sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) butir ;
Sediaan Farmasi jenis Ketamine dengan berat brutto 2.944 (dua ribu Sembilan ratus empat puluh empat) gram dengan rincian :
1 (satu) bungkus plastic berisikan sediaan farmasi jenis ketamine dengan berat brutto 736 (tujuh ratus tiga puluh enam) gram ;
1 (satu) bungkus plastic berisikan sediaan farmasi jenis ketamine dengan berat brutto 736 (tujuh ratus tiga puluh enam) gram ;
1 (satu) bungkus plastic berisikan sediaan farmasi jenis ketamine dengan berat brutto 736 (tujuh ratus tiga puluh enam) gram ;
Bahwa barang bukti berupa Narkotika jenis Shabu serta Ekstasi, Psikotropika jenis Happy Five (Erimin lima) dan Ketamine tersebut yang dikuasai oleh terdakwa Sudarto Als Acau adalah milik sdr. Hendrik (Dpo) ;
Bahwa terdakwa Sudarto Als Acau awalnya ditawarkan pekerjaan oleh sdr. Salim (Dpo) untuk menerima atau menyerahkan Narkotika jens Shabu serta Ekstasi, Psikotropika jenis Happy Five (Erimin lima) dan Ketamine dengan mendapatkan bayaran/ imbalan sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) setiap minggunya. Setelah itu sdr. Salim mengenalkan terdakwa Sudarto Als Acau kepada sdr. Hendrik (Dpo), kemudian sdr. Hendrik memberikan terdakwa Sudarto Als Acau sebuah Hp merk Blackberry Bellagio. Selanjutnya sdr. Hendrik menyuruh terdakwa Sudarto Als Acau untuk mencari 2 tempat kost yang satu kost untuk menampung barang dan yang satu lagi untuk terdakwa Sudarto Als Acau standby, setelah mendapatkan lokasi kost kemudian terdakwa Sudarto Als Acau memberitahukan kepada sdr. Hendrik bahwa sudah ada 2 lokasi kost yaitu kost pertama di Jalan Susilo III Grogol Jakarta Barat dan yang kedua di Jalan Petojo III Cideng Jakarta Barat kemudian terdakwa Sudarto Als Acau memberik. selanjutnya sdr. Hendrik menyuruh terdakwa Sudarto Als Acau menerima maupun menyerahkan Narkotika jenis Shabu dan Ekstasi, Psikotropika jenis Happy Five (Erimin lima) dan Ketamin sampai dengan bulan Nopember 2015 ;
Bahwa terdakwa Sudarto Als Acau tidak memiliki hak dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Gol I jenis Shabu dan Ekstasi dari pihak/instansi yang berwenang ;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris kriminalistik Nomor Lab : 4649/NNF/2015 tanggal 14 Januari 2016 yang ditandatangani oleh selaku Pemeriksa Vita Lunarti, SSi dan Dewi Arni, A.Md, SH serta Kabid Narkobafor yaitu Dra. Endang Sri M, M.Biomed., Apt. dengan hasil kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 5 (lima) tablet warna putih dengan diameter 0,9 cm dan tebal 0,5 cm dengan berat netto seluruhnya 1,5300 gram, diberi nomor barang bukti 3003/2015/PF adalah benar mengandung (+) Positif MDMA terdaftar dalam Golongan I nomor urut 37 Lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 5 (lima) tablet warna putih dengan diameter 0,9 cm dan tebal 0,5 cm dengan berat netto seluruhnya 1,4669 gram, diberi nomor barang bukti 3004/2015/PF adalah benar mengandung (+) Positif MDMA terdaftar dalam Golongan I nomor urut 37 Lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 5 (lima) tablet warna putih dengan diameter 0,9 cm dan tebal 0,5 cm dengan berat netto seluruhnya 1,5024 gram, diberi nomor barang bukti 3005/2015/PF adalah benar mengandung (+) Positif MDMA terdaftar dalam Golongan I nomor urut 37 Lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 5 (lima) tablet warna putih dengan diameter 0,9 cm dan tebal 0,5 cm dengan berat netto seluruhnya 1,7736 gram, diberi nomor barang bukti 3006/2015/PF adalah benar mengandung (+) Positif MDMA terdaftar dalam Golongan I nomor urut 37 Lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan mengandung (+) Positif Caffeine sebagai Stimulan ;
1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 5 (lima) tablet warna putih dengan diameter 0,9 cm dan tebal 0,5 cm dengan berat netto seluruhnya 1,6040 gram, diberi nomor barang bukti 3007/2015/PF adalah benar mengandung (+) Positif MDMA dan Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 37 dan 61 Lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 5 (lima) tablet warna putih dengan diameter 0,9 cm dan tebal 0,5 cm dengan berat netto seluruhnya 1,4265 gram, diberi nomor barang bukti 3008/2015/PF adalah benar mengandung (+) Positif MDMA terdaftar dalam Golongan I nomor urut 37 Lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal wana putih dengan berat netto 3,6310 gram, diberi nomor barang bukti 3009/2015/PF adalah benar mengandung (+) Positif Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 5 (lima) tablet warna pink “logo angsa” dengan diameter 0,9 cm dan tebal 0,5 cm dengan berat netto seluruhnya 1,7904 gram, diberi nomor barang bukti 3013/2015/PF adalah benar mengandung (+) Positif MDMA terdaftar dalam Golongan I nomor urut 37 Lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika .
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
DAN
KEDUA :
PRIMAIR :
Bahwa ia terdakwa Sudarto Als Acau Ad Bong Jiu Bunbersama dengan sdr. Hendrik (Dpo), pada hari Rabu tanggal 11 Nopember 2015 sekitar jam 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember tahun 2015 atau setidak-tidaknya pada tahun 2015, bertempat di SPBU Atau setidak-tidaknya disalah satu tempat Pengadilan Negeri yang berwenang mengadili yang daerah hukumnya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP dimana tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja memproduksi atau menyedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 10 Nopember 2015 sekira jam 08.00 Wib saksi Sandro, saksi Beny Loenard dan saksi Aris Purwadi yang sedang melaksanakan Patroli di Area Bandara Soekarno Hatta lalu mendapatkan informasi dari seseorang pengguna jasa bandara bahwa di Apartemen Aeropolis Kecamatan Neglasari Kota Tangerang sering dijadikan sebagai lokasi transaksi Narkotika yang dilakukan oleh SAM. Kemudian saksi Sandro bersama rekannya melakukan tindakkan Keplisiann dengan cara pembelian terselubung (Undercover Buy), setelah itu dilakukan pemesanan Narkotika jenis Ekstasi sebanyak 50 (lima puluh) butir kepada SAM lalu disepati tempat transaksi yaitu di Area Parkir 1C Bandara Soekarno Hatta. Selanjutnya sekitar jam 16.00 Wib saksi Sandro mencoba menghubungi SAM, lalu SAM menjelaskan bahwa untuk transaksi di Area Bandara Soekarno Hatta dibatalkan dan pindah ke Warung Steak Grogol Petamburan Jakarta Barat sekitar jam 16.00 Wib ;
Bahwa kemudian saksi Sandro bersama saksi Beny Leonard, saksi Aris Purwadi serta tim dari Sat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta menuju Warung Steak Grogol Petambutan Jakarta Barat dan setiba di Warung Steak sekira jam 16.00 Wib terlihat seseorang dengan gerak-gerik yang mencurigakan, atas kecurigaan tersebut kemudian saksi Sandro serta tim langsung mengamankan orang tersebut yang setelah dilakukan pemeriksaan identitas diketahui bernama Nasrullah Als Alul Bin Zaini Zaza (berkas terpisah) lalu ditemukan barang bukti dari saksi Nasrullah Als Alul berupa 50 (lima puluh) butir Narkotika Gol I jenis Ekstasi serta 30 (tiga puluh) butir Psikotropika jenis Happy Five (Erimin lima). Selanjutnya saksi Nasrullah Als Alul dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta ;
Bahwa pada saat Handphone milik saksi Narullah Als Alul dilakukan pemeriksaan ada sebuah pesan BBM dari seseorang dengan nama kontak BBM atas nama SAM yang isianya memberitahukan saksi Nasrullah untuk membelli Nomor Hp baru yang nantinya akan digunakan untuk kerja ;
Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 11 Nopember 2015 Petugas Sat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta membeli nomor Hp dengan Nomor 083871775877, setelah itu nomor baru tersebut diberitahukan kepada SAM. Kemudian SAM mengirimkan pesan lewat BBM memberitahukan Nomor Kode 461 sebagai kode kerja dan SAM memberitahukan nanti aka nada yang menghubugi saksi Nasrullah Als Alul untuk mengambil paket yang berisikan Narkotika ;
Bahwa masih pada hari yang sama sekitar jam 14.00 Wib Hp milik saksi Nasrullah Als Alul ada yang menghubungi dengan nomor private number, setelah itu saksi Sandro menyuruh saksi Nasrullah Als Alul untuk menerima panggilan telepon tersebut dan terjadi kesepakatan bertemu di SPBU Jembatan Lima dengan kode kerja 461. Setelah mendapatkan informasi tersebut saksi Sandri bersama tim Sat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta melaksanakan tindakan Kepolisian Undercover Buy dengan membawa Hp milik saksi Nasrullah Als Alul ke tempat transaksi yang disepakai yaitu di SPBU Jembatan Lima Jalan K.H.Moh. Mansyur Jakarta Barat ;
Bahwa selanjutnya saksi Aris Purnadi melakukan Under Cover Buy untuk menerima paket berisikan Narkotika, setelah itu tidak lama kemudian ada yang menghubungi Hp milik saksi Nasrullah Als Alul dengan private number yang menanyakan sudah dimana lalu saksi Aris Purnadi yang sedang menyamar menjadi saksi Narullah Als Alul memberitahukan sudah didepan SPBU menggunakan sepeda motor Honda PCX. Sekitar jam 16.00 Wib dating seorang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio mengahampiri saksi Aris Purnadi dengan menanyakan kode nomor lalu saksi Asri Purnadi menjawab 461 lalu orang tersebut memberikan paket kepada saksi Aris Purnadi dan selanjutnya saksi Aris Purnadi langsung menangkap orang tersebut yang diketahui setelah dilakukan pemeriksaan identitas bernama Sudaro Als Acau (terdakwa) dan setelah dibuka paket yang diberikan kepada saksi Aris Purnadi berisi Narkotika Gol I jenis Ekstasi sebanyak 300 (tiga ratus) butir ;
Bahwa yang memerintahkan terdakwa Sudarto Als Acau untuk menyerahkan Narkotika Gol I jenis Ektasi tersebut adalah sdr. Hendrik (Dpo) pada hari Rabu tanggal 11 Nopember 2015 sekitar jam 11.00 Wib pada saat terdakwa Sudarto Als Acau sedang berada di kost Jalan Petojo III Cideng Jakarta Barat. Sdr. Hendrik menyuruh terdakwa Sudarto Als Acau untuk menyerahkan Narkotika Gol I jenis Ekstasi sebanyak 300 (tiga ratus) butir kepada seseorang dengan nomor Hp 0838711775977 serta kode nomor 461 ;
Bahwa selanjutnya terdakwa Sudarto Als Acau memberitahukan bahwa terdakwa Sudarto Als Acau juga menyimpan Narkotika di dua tempat kost milik terdakwa Sudarto Als Acau yaitu kost pertama di Jalan Susilo III Grogol Jakarta Barat dan yang kedua di Jalan Petojo III Cideng Jakarta Barat. Kemudian sekira jam 16.30 Wib saksi Aris Purnadi bersama tim Sat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta melakukan penggeledahan di kost yang beralamat di Jalan Susilo IIII Grogol Jakarta Barat dan dari hasil penggeledah ditemukan 1 koper warna biru yang didalamnya berisikan Psikotropika jenis Happy Five (Erimin lima) sebanyak 1.093 (seribu Sembilan pulh tiga) strip atau 10.930 (sepuluh ribu Sembilan ratus tiga puluh) bitur. Kemudian dilakukan penggeledahan di kost terdakwa Sudarto Als Acau yang berada di Jalan Petojo III Cideng Jakarta Barat ditemukan barang bukti berupa :
1 (satu) bungkus Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 1.010 (seribu sepuluh) gram ;
Narkotika Gol I jenis Ekstasi sebanyak 60.800 (enam puluh ribu delapan ratus) butir dengan rincian :
Swan warna pink muda: sebanyak 13.600 (tiga belas ribu enam ratus) butir;
Rolex warna krem : sebanyak 13.700 (tiga belas ribu tujuh ratus) butir ;
LV warna abu-abu : sebanyak 3.900 (tiga ribu Sembilan ratus) butir ;
Buterfly warna biru : sebanyak 13.500 (tiga belas ribu lima ratus) butir ;
Rill Royce : sebanyak 1.100 (seribu seratus) butir ;
Cangkir kuning : sebanyak 15.000 (lima belas ribu) butir ;
3 (tiga) buah koper yang masing-masing berisikan Psikotropika jenis Happy Five (Erimin lima) sebanyak 30.000 (tiga puluh ribu) butir dengan rincian :
1 (satu) koper warna hitam berisikan Psikotropika jenis Happy Five (Erimin lima) sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) butir ;
1 (satu) koper warna hitam berisikan Psikotropika jenis Happy Five (Erimin lima) sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) butir ;
1 (satu) koper warna hitam berisikan Psikotropika jenis Happy Five (Erimin lima) sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) butir ;
Sediaan Farmasi jenis Ketamine dengan berat brutto 2.944 (dua ribu Sembilan ratus empat puluh empat) gram dengan rincian :
1 (satu) bungkus plastic berisikan sediaan farmasi jenis ketamine dengan berat brutto 736 (tujuh ratus tiga puluh enam) gram ;
1 (satu) bungkus plastic berisikan sediaan farmasi jenis ketamine dengan berat brutto 736 (tujuh ratus tiga puluh enam) gram ;
1 (satu) bungkus plastic berisikan sediaan farmasi jenis ketamine dengan berat brutto 736 (tujuh ratus tiga puluh enam) gram.
Bahwa barang bukti berupa Narkotika jenis Shabu serta Ekstasi, Psikotropika jenis Happy Five (Erimin lima) dan Ketamine tersebut yang dikuasai oleh terdakwa Sudarto Als Acau adalah milik sdr. Hendrik (Dpo) ;
Bahwa terdakwa Sudarto Als Acau awalnya ditawarkan pekerjaan oleh sdr. Salim (Dpo) untuk menerima atau menyerahkan Narkotika jens Shabu serta Ekstasi, Psikotropika jenis Happy Five (Erimin lima) dan Ketamine dengan mendapatkan bayaran/ imbalan sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) setiap minggunya. Setelah itu sdr. Salim mengenalkan terdakwa Sudarto Als Acau kepada sdr. Hendrik (Dpo), kemudian sdr. Hendrik memberikan terdakwa Sudarto Als Acau sebuah Hp merk Blackberry Bellagio. Selanjutnya sdr. Hendrik menyuruh terdakwa Sudarto Als Acau untuk mencari 2 tempat kost yang satu kost untuk menampung barang dan yang satu lagi untuk terdakwa Sudarto Als Acau standby, setelah mendapatkan lokasi kost kemudian terdakwa Sudarto Als Acau memberitahukan kepada sdr. Hendrik bahwa sudah ada 2 lokasi kost yaitu kost pertama di Jalan Susilo III Grogol Jakarta Barat dan yang kedua di Jalan Petojo III Cideng Jakarta Barat kemudian terdakwa Sudarto Als Acau memberik. selanjutnya sdr. Hendrik menyuruh terdakwa Sudarto Als Acau menerima maupun menyerahkan Narkotika jenis Shabu dan Ekstasi, Psikotropika jenis Happy Five (Erimin lima) dan Ketamin sampai dengan bulan Nopember 2015 ;
Bahwa terdakwa Sudaarto Als Acau tidak memiliki izin dari pihak/instansi yang berwenang dalam mengedarkan Sediaan farmasi/ Ketamine ;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris kriminalistik Nomor Lab : 4649/NNF/2015 tanggal 14 Januari 2016 yang ditandatangani oleh selaku Pemeriksa Vita Lunarti, SSi dan Dewi Arni, A.Md, SH serta Kabid Narkobafor yaitu Dra. Endang Sri M, M.Biomed., Apt. dengan hasil kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa :
3 (tiga) bungkus plastic klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 14,1849 gram, diberi nomor barang bukti 3001/2015/PF adalah benar mengandung bahan aktfi ketamine/ Sediaan Farmasi
1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 5,2782 gram, diberi nomor barang bukti 3010/2015/PF adalah benar mengandung bahan aktfi ketamine/ Sediaan Farmasi
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
SUBSIDIAIR :
Bahwa ia terdakwa Sudarto Als Acau Ad Bong Jiu Bunbersama dengan sdr. Hendrik (Dpo), pada hari Rabu tanggal 11 Nopember 2015 sekitar jam 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember tahun 2015 atau setidak-tidaknya pada tahun 2015, bertempat di SPBU Atau setidak-tidaknya disalah satu tempat Pengadilan Negeri yang berwenang mengadili yang daerah hukumnya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP dimana tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard an/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 10 Nopember 2015 sekira jam 08.00 Wib saksi Sandro, saksi Beny Loenard dan saksi Aris Purwadi yang sedang melaksanakan Patroli di Area Bandara Soekarno Hatta lalu mendapatkan informasi dari seseorang pengguna jasa bandara bahwa di Apartemen Aeropolis Kecamatan Neglasari Kota Tangerang sering dijadikan sebagai lokasi transaksi Narkotika yang dilakukan oleh SAM. Kemudian saksi Sandro bersama rekannya melakukan tindakkan Keplisiann dengan cara pembelian terselubung (Undercover Buy), setelah itu dilakukan pemesanan Narkotika jenis Ekstasi sebanyak 50 (lima puluh) butir kepada SAM lalu disepati tempat transaksi yaitu di Area Parkir 1C Bandara Soekarno Hatta. Selanjutnya sekitar jam 16.00 Wib saksi Sandro mencoba menghubungi SAM, lalu SAM menjelaskan bahwa untuk transaksi di Area Bandara Soekarno Hatta dibatalkan dan pindah ke Warung Steak Grogol Petamburan Jakarta Barat sekitar jam 16.00 Wib ;
Bahwa kemudian saksi Sandro bersama saksi Beny Leonard, saksi Aris Purwadi serta tim dari Sat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta menuju Warung Steak Grogol Petambutan Jakarta Barat dan setiba di Warung Steak sekira jam 16.00 Wib terlihat seseorang dengan gerak-gerik yang mencurigakan, atas kecurigaan tersebut kemudian saksi Sandro serta tim langsung mengamankan orang tersebut yang setelah dilakukan pemeriksaan identitas diketahui bernama Nasrullah Als Alul Bin Zaini Zaza (berkas terpisah) lalu ditemukan barang bukti dari saksi Nasrullah Als Alul berupa 50 (lima puluh) butir Narkotika Gol I jenis Ekstasi serta 30 (tiga puluh) butir Psikotropika jenis Happy Five (Erimin lima). Selanjutnya saksi Nasrullah Als Alul dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta ;
Bahwa pada saat Handphone milik saksi Narullah Als Alul dilakukan pemeriksaan ada sebuah pesan BBM dari seseorang dengan nama kontak BBM atas nama SAM yang isianya memberitahukan saksi Nasrullah untuk membelli Nomor Hp baru yang nantinya akan digunakan untuk kerja ;
Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 11 Nopember 2015 Petugas Sat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta membeli nomor Hp dengan Nomor 083871775877, setelah itu nomor baru tersebut diberitahukan kepada SAM. Kemudian SAM mengirimkan pesan lewat BBM memberitahukan Nomor Kode 461 sebagai kode kerja dan SAM memberitahukan nanti aka nada yang menghubugi saksi Nasrullah Als Alul untuk mengambil paket yang berisikan Narkotika ;
Bahwa masih pada hari yang sama sekitar jam 14.00 Wib Hp milik saksi Nasrullah Als Alul ada yang menghubungi dengan nomor private number, setelah itu saksi Sandro menyuruh saksi Nasrullah Als Alul untuk menerima panggilan telepon tersebut dan terjadi kesepakatan bertemu di SPBU Jembatan Lima dengan kode kerja 461. Setelah mendapatkan informasi tersebut saksi Sandri bersama tim Sat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta melaksanakan tindakan Kepolisian Undercover Buy dengan membawa Hp milik saksi Nasrullah Als Alul ke tempat transaksi yang disepakai yaitu di SPBU Jembatan Lima Jalan K.H.Moh. Mansyur Jakarta Barat ;
Bahwa selanjutnya saksi Aris Purnadi melakukan Under Cover Buy untuk menerima paket berisikan Narkotika, setelah itu tidak lama kemudian ada yang menghubungi Hp milik saksi Nasrullah Als Alul dengan private number yang menanyakan sudah dimana lalu saksi Aris Purnadi yang sedang menyamar menjadi saksi Narullah Als Alul memberitahukan sudah didepan SPBU menggunakan sepeda motor Honda PCX. Sekitar jam 16.00 Wib datang seorang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio mengahampiri saksi Aris Purnadi dengan menanyakan kode nomor lalu saksi Asri Purnadi menjawab 461 lalu orang tersebut memberikan paket kepada saksi Aris Purnadi dan selanjutnya saksi Aris Purnadi langsung menangkap orang tersebut yang diketahui setelah dilakukan pemeriksaan identitas bernama Sudaro Als Acau (terdakwa) dan setelah dibuka paket yang diberikan kepada saksi Aris Purnadi berisi Narkotika Gol I jenis Ekstasi sebanyak 300 (tiga ratus) butir ;
Bahwa yang memerintahkan terdakwa Sudarto Als Acau untuk menyerahkan Narkotika Gol I jenis Ektasi tersebut adalah sdr. Hendrik (Dpo) pada hari Rabu tanggal 11 Nopember 2015 sekitar jam 11.00 Wib pada saat terdakwa Sudarto Als Acau sedang berada di kost Jalan Petojo III Cideng Jakarta Barat. Sdr. Hendrik menyuruh terdakwa Sudarto Als Acau untuk menyerahkan Narkotika Gol I jenis Ekstasi sebanyak 300 (tiga ratus) butir kepada seseorang dengan nomor Hp 0838711775977 serta kode nomor 461 ;
Bahwa selanjutnya terdakwa Sudarto Als Acau memberitahukan bahwa terdakwa Sudarto Als Acau juga menyimpan Narkotika di dua tempat kost milik terdakwa Sudarto Als Acau yaitu kost pertama di Jalan Susilo III Grogol Jakarta Barat dan yang kedua di Jalan Petojo III Cideng Jakarta Barat. Kemudian sekira jam 16.30 Wib saksi Aris Purnadi bersama tim Sat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta melakukan penggeledahan di kost yang beralamat di Jalan Susilo IIII Grogol Jakarta Barat dan dari hasil penggeledah ditemukan 1 koper warna biru yang didalamnya berisikan Psikotropika jenis Happy Five (Erimin lima) sebanyak 1.093 (seribu Sembilan pulh tiga) strip atau 10.930 (sepuluh ribu Sembilan ratus tiga puluh) bitur. Kemudian dilakukan penggeledahan di kost terdakwa Sudarto Als Acau yang berada di Jalan Petojo III Cideng Jakarta Barat ditemukan barang bukti berupa :
1 (satu) bungkus Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 1.010 (seribu sepuluh) gram ;
Narkotika Gol I jenis Ekstasi sebanyak 60.800 (enam puluh ribu delapan ratus) butir dengan rincian :
Swan warna pink muda: sebanyak 13.600 (tiga belas ribu enam ratus) butir;
Rolex warna krem : sebanyak 13.700 (tiga belas ribu tujuh ratus) butir ;
LV warna abu-abu : sebanyak 3.900 (tiga ribu Sembilan ratus) butir ;
Buterfly warna biru : sebanyak 13.500 (tiga belas ribu lima ratus) butir ;
Rill Royce : sebanyak 1.100 (seribu seratus) butir ;
Cangkir kuning : sebanyak 15.000 (lima belas ribu) butir ;
3 (tiga) buah koper yang masing-masing berisikan Psikotropika jenis Happy Five (Erimin lima) sebanyak 30.000 (tiga puluh ribu) butir dengan rincian :
1 (satu) koper warna hitam berisikan Psikotropika jenis Happy Five (Erimin lima) sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) butir ;
1 (satu) koper warna hitam berisikan Psikotropika jenis Happy Five (Erimin lima) sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) butir ;
1 (satu) koper warna hitam berisikan Psikotropika jenis Happy Five (Erimin lima) sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) butir ;
Sediaan Farmasi jenis Ketamine dengan berat brutto 2.944 (dua ribu Sembilan ratus empat puluh empat) gram dengan rincian :
1 (satu) bungkus plastic berisikan sediaan farmasi jenis ketamine dengan berat brutto 736 (tujuh ratus tiga puluh enam) gram ;
1 (satu) bungkus plastic berisikan sediaan farmasi jenis ketamine dengan berat brutto 736 (tujuh ratus tiga puluh enam) gram ;
1 (satu) bungkus plastic berisikan sediaan farmasi jenis ketamine dengan berat brutto 736 (tujuh ratus tiga puluh enam) gram ;
Bahwa barang bukti berupa Narkotika jenis Shabu serta Ekstasi, Psikotropika jenis Happy Five (Erimin lima) dan Ketamine tersebut yang dikuasai oleh terdakwa Sudarto Als Acau adalah milik sdr. Hendrik (Dpo) ;
Bahwa terdakwa Sudarto Als Acau awalnya ditawarkan pekerjaan oleh sdr. Salim (Dpo) untuk menerima atau menyerahkan Narkotika jens Shabu serta Ekstasi, Psikotropika jenis Happy Five (Erimin lima) dan Ketamine dengan mendapatkan bayaran/ imbalan sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) setiap minggunya. Setelah itu sdr. Salim mengenalkan terdakwa Sudarto Als Acau kepada sdr. Hendrik (Dpo), kemudian sdr. Hendrik memberikan terdakwa Sudarto Als Acau sebuah Hp merk Blackberry Bellagio. Selanjutnya sdr. Hendrik menyuruh terdakwa Sudarto Als Acau untuk mencari 2 tempat kost yang satu kost untuk menampung barang dan yang satu lagi untuk terdakwa Sudarto Als Acau standby, setelah mendapatkan lokasi kost kemudian terdakwa Sudarto Als Acau memberitahukan kepada sdr. Hendrik bahwa sudah ada 2 lokasi kost yaitu kost pertama di Jalan Susilo III Grogol Jakarta Barat dan yang kedua di Jalan Petojo III Cideng Jakarta Barat kemudian terdakwa Sudarto Als Acau memberik. selanjutnya sdr. Hendrik menyuruh terdakwa Sudarto Als Acau menerima maupun menyerahkan Narkotika jenis Shabu dan Ekstasi, Psikotropika jenis Happy Five (Erimin lima) dan Ketamin sampai dengan bulan Nopember 2015 ;
Bahwa terdakwa Sudaarto Als Acau tidak memiliki izin dari pihak/instansi yang berwenang dalam mengedarkan Sediaan farmasi/ Ketamine yang tidak memnuhi standard an/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu ;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris kriminalistik Nomor Lab : 4649/NNF/2015 tanggal 14 Januari 2016 yang ditandatangani oleh selaku Pemeriksa Vita Lunarti, SSi dan Dewi Arni, A.Md, SH serta Kabid Narkobafor yaitu Dra. Endang Sri M, M.Biomed., Apt. dengan hasil kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa :
3 (tiga) bungkus plastic klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 14,1849 gram, diberi nomor barang bukti 3001/2015/PF adalah benar mengandung bahan aktfi ketamine/ Sediaan Farmasi ;
1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 5,2782 gram, diberi nomor barang bukti 3010/2015/PF adalah benar mengandung bahan aktfi ketamine/ Sediaan Farmasi ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
DAN
KETIGA :
PRIMAIR :
Bahwa ia terdakwa Sudarto Als Acau Ad Bong Jiu Bunbersama dengan sdr. Hendrik (Dpo), pada hari Rabu tanggal 11 Nopember 2015 sekitar jam 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember tahun 2015 atau setidak-tidaknya pada tahun 2015, bertempat di SPBU Atau setidak-tidaknya disalah satu tempat Pengadilan Negeri yang berwenang mengadili yang daerah hukumnya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP dimana tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika, dengan bersekongkol atau sepakat untuk melakukan, melaksanakan, membantu, menyuruh turut melakukan, menganjurkan dan mengorganisasikan suatu tindak pidana, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 10 Nopember 2015 sekira jam 08.00 Wib saksi Sandro, saksi Beny Loenard dan saksi Aris Purwadi yang sedang melaksanakan Patroli di Area Bandara Soekarno Hatta lalu mendapatkan informasi dari seseorang pengguna jasa bandara bahwa di Apartemen Aeropolis Kecamatan Neglasari Kota Tangerang sering dijadikan sebagai lokasi transaksi Narkotika yang dilakukan oleh SAM. Kemudian saksi Sandro bersama rekannya melakukan tindakkan Keplisiann dengan cara pembelian terselubung (Undercover Buy), setelah itu dilakukan pemesanan Narkotika jenis Ekstasi sebanyak 50 (lima puluh) butir kepada SAM lalu disepati tempat transaksi yaitu di Area Parkir 1C Bandara Soekarno Hatta. Selanjutnya sekitar jam 16.00 Wib saksi Sandro mencoba menghubungi SAM, lalu SAM menjelaskan bahwa untuk transaksi di Area Bandara Soekarno Hatta dibatalkan dan pindah ke Warung Steak Grogol Petamburan Jakarta Barat sekitar jam 16.00 Wib ;
Bahwa kemudian saksi Sandro bersama saksi Beny Leonard, saksi Aris Purwadi serta tim dari Sat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta menuju Warung Steak Grogol Petambutan Jakarta Barat dan setiba di Warung Steak sekira jam 16.00 Wib terlihat seseorang dengan gerak-gerik yang mencurigakan, atas kecurigaan tersebut kemudian saksi Sandro serta tim langsung mengamankan orang tersebut yang setelah dilakukan pemeriksaan identitas diketahui bernama Nasrullah Als Alul Bin Zaini Zaza (berkas terpisah) lalu ditemukan barang bukti dari saksi Nasrullah Als Alul berupa 50 (lima puluh) butir Narkotika Gol I jenis Ekstasi serta 30 (tiga puluh) butir Psikotropika jenis Happy Five (Erimin lima). Selanjutnya saksi Nasrullah Als Alul dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta ;
Bahwa pada saat Handphone milik saksi Narullah Als Alul dilakukan pemeriksaan ada sebuah pesan BBM dari seseorang dengan nama kontak BBM atas nama SAM yang isianya memberitahukan saksi Nasrullah untuk membelli Nomor Hp baru yang nantinya akan digunakan untuk kerja ;
Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 11 Nopember 2015 Petugas Sat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta membeli nomor Hp dengan Nomor 083871775877, setelah itu nomor baru tersebut diberitahukan kepada SAM. Kemudian SAM mengirimkan pesan lewat BBM memberitahukan Nomor Kode 461 sebagai kode kerja dan SAM memberitahukan nanti aka nada yang menghubugi saksi Nasrullah Als Alul untuk mengambil paket yang berisikan Narkotika ;
Bahwa masih pada hari yang sama sekitar jam 14.00 Wib Hp milik saksi Nasrullah Als Alul ada yang menghubungi dengan nomor private number, setelah itu saksi Sandro menyuruh saksi Nasrullah Als Alul untuk menerima panggilan telepon tersebut dan terjadi kesepakatan bertemu di SPBU Jembatan Lima dengan kode kerja 461. Setelah mendapatkan informasi tersebut saksi Sandri bersama tim Sat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta melaksanakan tindakan Kepolisian Undercover Buy dengan membawa Hp milik saksi Nasrullah Als Alul ke tempat transaksi yang disepakai yaitu di SPBU Jembatan Lima Jalan K.H.Moh. Mansyur Jakarta Barat ;
Bahwa selanjutnya saksi Aris Purnadi melakukan Under Cover Buy untuk menerima paket berisikan Narkotika, setelah itu tidak lama kemudian ada yang menghubungi Hp milik saksi Nasrullah Als Alul dengan private number yang menanyakan sudah dimana lalu saksi Aris Purnadi yang sedang menyamar menjadi saksi Narullah Als Alul memberitahukan sudah didepan SPBU menggunakan sepeda motor Honda PCX. Sekitar jam 16.00 Wib dating seorang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio mengahampiri saksi Aris Purnadi dengan menanyakan kode nomor lalu saksi Asri Purnadi menjawab 461 lalu orang tersebut memberikan paket kepada saksi Aris Purnadi dan selanjutnya saksi Aris Purnadi langsung menangkap orang tersebut yang diketahui setelah dilakukan pemeriksaan identitas bernama Sudaro Als Acau (terdakwa) dan setelah dibuka paket yang diberikan kepada saksi Aris Purnadi berisi Narkotika Gol I jenis Ekstasi sebanyak 300 (tiga ratus) butir ;
Bahwa yang memerintahkan terdakwa Sudarto Als Acau untuk menyerahkan Narkotika Gol I jenis Ektasi tersebut adalah sdr. Hendrik (Dpo) pada hari Rabu tanggal 11 Nopember 2015 sekitar jam 11.00 Wib pada saat terdakwa Sudarto Als Acau sedang berada di kost Jalan Petojo III Cideng Jakarta Barat. Sdr. Hendrik menyuruh terdakwa Sudarto Als Acau untuk menyerahkan Narkotika Gol I jenis Ekstasi sebanyak 300 (tiga ratus) butir kepada seseorang dengan nomor Hp 0838711775977 serta kode nomor 461 ;
Bahwa selanjutnya terdakwa Sudarto Als Acau memberitahukan bahwa terdakwa Sudarto Als Acau juga menyimpan Narkotika di dua tempat kost milik terdakwa Sudarto Als Acau yaitu kost pertama di Jalan Susilo III Grogol Jakarta Barat dan yang kedua di Jalan Petojo III Cideng Jakarta Barat. Kemudian sekira jam 16.30 Wib saksi Aris Purnadi bersama tim Sat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta melakukan penggeledahan di kost yang beralamat di Jalan Susilo IIII Grogol Jakarta Barat dan dari hasil penggeledah ditemukan 1 koper warna biru yang didalamnya berisikan Psikotropika jenis Happy Five (Erimin lima) sebanyak 1.093 (seribu Sembilan pulh tiga) strip atau 10.930 (sepuluh ribu Sembilan ratus tiga puluh) bitur. Kemudian dilakukan penggeledahan di kost terdakwa Sudarto Als Acau yang berada di Jalan Petojo III Cideng Jakarta Barat ditemukan barang bukti berupa :
1 (satu) bungkus Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 1.010 (seribu sepuluh) gram ;
Narkotika Gol I jenis Ekstasi sebanyak 60.800 (enam puluh ribu delapan ratus) butir dengan rincian :
Swan warna pink muda : sebanyak 13.600 (tiga belas ribu enam ratus) butir;
Rolex warna krem : sebanyak 13.700 (tiga belas ribu tujuh ratus) butir ;
LV warna abu-abu sebanyak 3.900 (tiga ribu Sembilan ratus) butir ;
Buterfly warna biru : sebanyak 13.500 (tiga belas ribu lima ratus) butir ;
Rill Royce : sebanyak 1.100 (seribu seratus) butir ;
Cangkir kuning : sebanyak 15.000 (lima belas ribu) butir ;
3 (tiga) buah koper yang masing-masing berisikan Psikotropika jenis Happy Five (Erimin lima) sebanyak 30.000 (tiga puluh ribu) butir dengan rincian :
1 (satu) koper warna hitam berisikan Psikotropika jenis Happy Five (Erimin lima) sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) butir ;
1 (satu) koper warna hitam berisikan Psikotropika jenis Happy Five (Erimin lima) sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) butir ;
1 (satu) koper warna hitam berisikan Psikotropika jenis Happy Five (Erimin lima) sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) butir ;
Sediaan Farmasi jenis Ketamine dengan berat brutto 2.944 (dua ribu Sembilan ratus empat puluh empat) gram dengan rincian :
1 (satu) bungkus plastic berisikan sediaan farmasi jenis ketamine dengan berat brutto 736 (tujuh ratus tiga puluh enam) gram ;
1 (satu) bungkus plastic berisikan sediaan farmasi jenis ketamine dengan berat brutto 736 (tujuh ratus tiga puluh enam) gram ;
1 (satu) bungkus plastic berisikan sediaan farmasi jenis ketamine dengan berat brutto 736 (tujuh ratus tiga puluh enam) gram ;
Bahwa barang bukti berupa Narkotika jenis Shabu serta Ekstasi, Psikotropika jenis Happy Five (Erimin lima) dan Ketamine tersebut yang dikuasai oleh terdakwa Sudarto Als Acau adalah milik sdr. Hendrik (Dpo) ;
Bahwa terdakwa Sudarto Als Acau awalnya ditawarkan pekerjaan oleh sdr. Salim (Dpo) untuk menerima atau menyerahkan Narkotika jens Shabu serta Ekstasi, Psikotropika jenis Happy Five (Erimin lima) dan Ketamine dengan mendapatkan bayaran/ imbalan sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) setiap minggunya. Setelah itu sdr. Salim mengenalkan terdakwa Sudarto Als Acau kepada sdr. Hendrik (Dpo), kemudian sdr. Hendrik memberikan terdakwa Sudarto Als Acau sebuah Hp merk Blackberry Bellagio. Selanjutnya sdr. Hendrik menyuruh terdakwa Sudarto Als Acau untuk mencari 2 tempat kost yang satu kost untuk menampung barang dan yang satu lagi untuk terdakwa Sudarto Als Acau standby, setelah mendapatkan lokasi kost kemudian terdakwa Sudarto Als Acau memberitahukan kepada sdr. Hendrik bahwa sudah ada 2 lokasi kost yaitu kost pertama di Jalan Susilo III Grogol Jakarta Barat dan yang kedua di Jalan Petojo III Cideng Jakarta Barat kemudian terdakwa Sudarto Als Acau memberik. selanjutnya sdr. Hendrik menyuruh terdakwa Sudarto Als Acau menerima maupun menyerahkan Narkotika jenis Shabu dan Ekstasi, Psikotropika jenis Happy Five (Erimin lima) dan Ketamin sampai dengan bulan Nopember 2015 ;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris kriminalistik Nomor Lab : 4649/NNF/2015 tanggal 14 Januari 2016 yang ditandatangani oleh selaku Pemeriksa Vita Lunarti, SSi dan Dewi Arni, A.Md, SH serta Kabid Narkobafor yaitu Dra. Endang Sri M, M.Biomed., Apt. dengan hasil kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) bungkus plastic klip berisi potongan strip warna merah berisi 5 (lima) tablet warna orange dengan diameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,9429 gram, diberi nomor barang bukti 3002/2015/PF adalah benar mengandung (+) Positif Nimetazepam terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 45 Lampiran UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika ;
2 (dua) bungkus plastic klip masing-masing berisikan potongan strip warna merah yang berisikan tablet warna orange dengan diameter 0,8 cm dan tebal 0,3 cm jumlah seluruhnya 10 (sepuluh) tablet dengan berat netto seluruhnya 1,8866 gram, diberi nomor barang bukti 3011/2015/PF dan 3012/2015/PF adalah benar mengandung (+) Positif Nimetazepam
terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 45 Lampiran UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika ;
1 (satu) bungkus plastic klip berisi potongan strip warna merah berisikan 5 (lima) tablet warna orange dengan diameter 0,8 cmm dan tebal 0,5 cm dengan berat netto seluruhnya 0,9553 gram, diberi nomor barang bukti 3014/2015/PF adalah benar mengandung (+) Positif Nimetazepam terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 45 Lampiran UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Jo Pasal 71 ayat (1) UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika ;
SUBSIDAIR :
Bahwa ia terdakwa Sudarto Als Acau Ad Bong Jiu Bunbersama dengan sdr. Hendrik (Dpo), pada hari Rabu tanggal 11 Nopember 2015 sekitar jam 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember tahun 2015 atau setidak-tidaknya pada tahun 2015, bertempat di SPBU Atau setidak-tidaknya disalah satu tempat Pengadilan Negeri yang berwenang mengadili yang daerah hukumnya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP dimana tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika, dengan bersekongkol atau sepakat untuk melakukan, melaksanakan, membantu, menyuruh turut melakukan, menganjurkan dan mengorganisasikan suatu tindak pidana, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 10 Nopember 2015 sekira jam 08.00 Wib saksi Sandro, saksi Beny Loenard dan saksi Aris Purwadi yang sedang melaksanakan Patroli di Area Bandara Soekarno Hatta lalu mendapatkan informasi dari seseorang pengguna jasa bandara bahwa di Apartemen Aeropolis Kecamatan Neglasari Kota Tangerang sering dijadikan sebagai lokasi transaksi Narkotika yang dilakukan oleh SAM. Kemudian saksi Sandro bersama rekannya melakukan tindakkan Keplisiann dengan cara pembelian terselubung (Undercover Buy), setelah itu dilakukan pemesanan Narkotika jenis Ekstasi sebanyak 50 (lima puluh) butir kepada SAM lalu disepati tempat transaksi yaitu di Area Parkir 1C Bandara Soekarno Hatta. Selanjutnya sekitar jam 16.00 Wib saksi Sandro mencoba menghubungi SAM, lalu SAM menjelaskan bahwa untuk transaksi di Area Bandara Soekarno Hatta dibatalkan dan pindah ke Warung Steak Grogol Petamburan Jakarta Barat sekitar jam 16.00 Wib ;
Bahwa kemudian saksi Sandro bersama saksi Beny Leonard, saksi Aris Purwadi serta tim dari Sat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta menuju Warung Steak Grogol Petambutan Jakarta Barat dan setiba di Warung Steak sekira jam 16.00 Wib terlihat seseorang dengan gerak-gerik yang mencurigakan, atas kecurigaan tersebut kemudian saksi Sandro serta tim langsung mengamankan orang tersebut yang setelah dilakukan pemeriksaan identitas diketahui bernama Nasrullah Als Alul Bin Zaini Zaza (berkas terpisah) lalu ditemukan barang bukti dari saksi Nasrullah Als Alul berupa 50 (lima puluh) butir Narkotika Gol I jenis Ekstasi serta 30 (tiga puluh) butir Psikotropika jenis Happy Five (Erimin lima). Selanjutnya saksi Nasrullah Als Alul dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta ;
Bahwa pada saat Handphone milik saksi Narullah Als Alul dilakukan pemeriksaan ada sebuah pesan BBM dari seseorang dengan nama kontak BBM atas nama SAM yang isianya memberitahukan saksi Nasrullah untuk membelli Nomor Hp baru yang nantinya akan digunakan untuk kerja ;
Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 11 Nopember 2015 Petugas Sat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta membeli nomor Hp dengan Nomor 083871775877, setelah itu nomor baru tersebut diberitahukan kepada SAM. Kemudian SAM mengirimkan pesan lewat BBM memberitahukan Nomor Kode 461 sebagai kode kerja dan SAM memberitahukan nanti aka nada yang menghubugi saksi Nasrullah Als Alul untuk mengambil paket yang berisikan Narkotika ;
Bahwa masih pada hari yang sama sekitar jam 14.00 Wib Hp milik saksi Nasrullah Als Alul ada yang menghubungi dengan nomor private number, setelah itu saksi Sandro menyuruh saksi Nasrullah Als Alul untuk menerima panggilan telepon tersebut dan terjadi kesepakatan bertemu di SPBU Jembatan Lima dengan kode kerja 461. Setelah mendapatkan informasi tersebut saksi Sandri bersama tim Sat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta melaksanakan tindakan Kepolisian Undercover Buy dengan membawa Hp milik saksi Nasrullah Als Alul ke tempat transaksi yang disepakai yaitu di SPBU Jembatan Lima Jalan K.H.Moh. Mansyur Jakarta Barat ;
Bahwa selanjutnya saksi Aris Purnadi melakukan Under Cover Buy untuk menerima paket berisikan Narkotika, setelah itu tidak lama kemudian ada yang menghubungi Hp milik saksi Nasrullah Als Alul dengan private number yang menanyakan sudah dimana lalu saksi Aris Purnadi yang sedang menyamar menjadi saksi Narullah Als Alul memberitahukan sudah didepan SPBU menggunakan sepeda motor Honda PCX. Sekitar jam 16.00 Wib dating seorang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio mengahampiri saksi Aris Purnadi dengan menanyakan kode nomor lalu saksi Asri Purnadi menjawab 461 lalu orang tersebut memberikan paket kepada saksi Aris Purnadi dan selanjutnya saksi Aris Purnadi langsung menangkap orang tersebut yang diketahui setelah dilakukan pemeriksaan identitas bernama Sudaro Als Acau (terdakwa) dan setelah dibuka paket yang diberikan kepada saksi Aris Purnadi berisi Narkotika Gol I jenis Ekstasi sebanyak 300 (tiga ratus) butir ;
Bahwa yang memerintahkan terdakwa Sudarto Als Acau untuk menyerahkan Narkotika Gol I jenis Ektasi tersebut adalah sdr. Hendrik (Dpo) pada hari Rabu tanggal 11 Nopember 2015 sekitar jam 11.00 Wib pada saat terdakwa Sudarto Als Acau sedang berada di kost Jalan Petojo III Cideng Jakarta Barat. Sdr. Hendrik menyuruh terdakwa Sudarto Als Acau untuk menyerahkan Narkotika Gol I jenis Ekstasi sebanyak 300 (tiga ratus) butir kepada seseorang dengan nomor Hp 0838711775977 serta kode nomor 461 ;
Bahwa selanjutnya terdakwa Sudarto Als Acau memberitahukan bahwa terdakwa Sudarto Als Acau juga menyimpan Narkotika di dua tempat kost milik terdakwa Sudarto Als Acau yaitu kost pertama di Jalan Susilo III Grogol Jakarta Barat dan yang kedua di Jalan Petojo III Cideng Jakarta Barat. Kemudian sekira jam 16.30 Wib saksi Aris Purnadi bersama tim Sat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta melakukan penggeledahan di kost yang beralamat di Jalan Susilo IIII Grogol Jakarta Barat dan dari hasil penggeledah ditemukan 1 koper warna biru yang didalamnya berisikan Psikotropika jenis Happy Five (Erimin lima) sebanyak 1.093 (seribu Sembilan pulh tiga) strip atau 10.930 (sepuluh ribu Sembilan ratus tiga puluh) bitur. Kemudian dilakukan penggeledahan di kost terdakwa Sudarto Als Acau yang berada di Jalan Petojo III Cideng Jakarta Barat ditemukan barang bukti berupa :
1 (satu) bungkus Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 1.010 (seribu sepuluh) gram ;
Narkotika Gol I jenis Ekstasi sebanyak 60.800 (enam puluh ribu delapan ratus) butir dengan rincian :
Swan warna pink muda: sebanyak 13.600 (tiga belas ribu enam ratus) butir;
Rolex warna krem : sebanyak 13.700 (tiga belas ribu tujuh ratus) butir ;
LV warna abu-abu : sebanyak 3.900 (tiga ribu Sembilan ratus) butir ;
Buterfly warna biru : sebanyak 13.500 (tiga belas ribu lima ratus) butir ;
Rill Royce : sebanyak 1.100 (seribu seratus) butir ;
Cangkir kuning : sebanyak 15.000 (lima belas ribu) butir ;
3 (tiga) buah koper yang masing-masing berisikan Psikotropika jenis Happy Five (Erimin lima) sebanyak 30.000 (tiga puluh ribu) butir dengan rincian :
1 (satu) koper warna hitam berisikan Psikotropika jenis Happy Five (Erimin lima) sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) butir ;
1 (satu) koper warna hitam berisikan Psikotropika jenis Happy Five (Erimin lima) sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) butir ;
1 (satu) koper warna hitam berisikan Psikotropika jenis Happy Five (Erimin lima) sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) butir ;
Sediaan Farmasi jenis Ketamine dengan berat brutto 2.944 (dua ribu Sembilan ratus empat puluh empat) gram dengan rincian :
1 (satu) bungkus plastic berisikan sediaan farmasi jenis ketamine dengan berat brutto 736 (tujuh ratus tiga puluh enam) gram ;
1 (satu) bungkus plastic berisikan sediaan farmasi jenis ketamine dengan berat brutto 736 (tujuh ratus tiga puluh enam) gram ;
1 (satu) bungkus plastic berisikan sediaan farmasi jenis ketamine dengan berat brutto 736 (tujuh ratus tiga puluh enam) gram ;
Bahwa barang bukti berupa Narkotika jenis Shabu serta Ekstasi, Psikotropika jenis Happy Five (Erimin lima) dan Ketamine tersebut yang dikuasai oleh terdakwa Sudarto Als Acau adalah milik sdr. Hendrik (Dpo) ;
Bahwa terdakwa Sudarto Als Acau awalnya ditawarkan pekerjaan oleh sdr. Salim (Dpo) untuk menerima atau menyerahkan Narkotika jens Shabu serta Ekstasi, Psikotropika jenis Happy Five (Erimin lima) dan Ketamine dengan mendapatkan bayaran/ imbalan sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) setiap minggunya. Setelah itu sdr. Salim mengenalkan terdakwa Sudarto Als Acau kepada sdr. Hendrik (Dpo), kemudian sdr. Hendrik memberikan terdakwa Sudarto Als Acau sebuah Hp merk Blackberry Bellagio. Selanjutnya sdr. Hendrik menyuruh terdakwa Sudarto Als Acau untuk mencari 2 tempat kost yang satu kost untuk menampung barang dan yang satu lagi untuk terdakwa Sudarto Als Acau standby, setelah mendapatkan lokasi kost kemudian terdakwa Sudarto Als Acau memberitahukan kepada sdr. Hendrik bahwa sudah ada 2 lokasi kost yaitu kost pertama di Jalan Susilo III Grogol Jakarta Barat dan yang kedua di Jalan Petojo III Cideng Jakarta Barat kemudian terdakwa Sudarto Als Acau memberik. selanjutnya sdr. Hendrik menyuruh terdakwa Sudarto Als Acau menerima maupun menyerahkan Narkotika jenis Shabu dan Ekstasi, Psikotropika jenis Happy Five (Erimin lima) dan Ketamin sampai dengan bulan Nopember 2015 ;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris kriminalistik Nomor Lab : 4649/NNF/2015 tanggal 14 Januari 2016 yang ditandatangani oleh selaku Pemeriksa Vita Lunarti, SSi dan Dewi Arni, A.Md, SH serta Kabid Narkobafor yaitu Dra. Endang Sri M, M.Biomed., Apt. dengan hasil kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) bungkus plastic klip berisi potongan strip warna merah berisi 5 (lima) tablet warna orange dengan diameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,9429 gram, diberi nomor barang bukti 3002/2015/PF adalah benar mengandung (+) Positif Nimetazepam terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 45 Lampiran UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika ;
2 (dua) bungkus plastic klip masing-masing berisikan potongan strip warna merah yang berisikan tablet warna orange dengan diameter 0,8 cm dan tebal 0,3 cm jumlah seluruhnya 10 (sepuluh) tablet dengan berat netto seluruhnya 1,8866 gram, diberi nomor barang bukti 3011/2015/PF dan 3012/2015/PF adalah benar mengandung (+) Positif Nimetazepam terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 45 Lampiran UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika ;
1 (satu) bungkus plastic klip berisi potongan strip warna merah berisikan 5 (lima) tablet warna orange dengan diameter 0,8 cmm dan tebal 0,5 cm dengan berat netto seluruhnya 0,9553 gram, diberi nomor barang bukti 3014/2015/PF adalah benar mengandung (+) Positif Nimetazepam terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 45 Lampiran UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 Jo Pasal 71 ayat (1) UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika ;
TuntutanPidanaJaksa Penuntut Umum tertanggal Rabu, 29 Juni 2016 No.Reg. Perk : PDM-100/TNG/3/2016, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Sudarto Als Acau Ad Bong Jiu Bun, secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana ”Narkotika, Psikotropika dan Kesehatan”, sebagaimana melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 71 ayat (1) UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sudarto Als Acau Ad Bong Jiu Bun dengan pidana mati ;
3. Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah kardus susu warna kuning berisikan Narkotika Gol I jenis Ektasi logo Swann warna pink muda sebanyak 300 (tiga ratus butir) atau dengan berat brutto 98,4 (Sembilan puluh delapan koma empat) gram ;
6 (enam) bungkus plastic berisikan Narkotika Gol I jenis Ekstasi berbagai logo sebanyak 60.800 (enam puluh ribu delapan ratus) butir atau dengan berat brutto seluruhnya 19.943 (Sembilan belas ribu Sembilan ratus empat puluh tiga) gram atau 19, 943 Kg ;
4 (empat) bungkus plastic bening yang masing-masing berisikan Sediaan Farmasi jenis Ketamine dengan berat brutto seluruhnya 2.944 (dua ribu Sembilan ratus empat puluh empat) gram atau 2,944 Kg ;
3 (tiga) buah koper masing-masing berisikan Psikotropika jenis Happy Five (Erimin Lima) sebanyak 3000 strip atau 30.000 butir atau dengan berat brutto seluruhnya 9.000 (Sembilan ribu) gram atau 9 Kg ;
1 (satu) bungkus Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 1.010 (seribu sepuluh) gram atau 1,010 Kg ;
3 (tiga) buah alat press plastic ;
1 (satu) unit Handphone merk Blackberry Billagio warna hitam ;
1 (satu) unit Handphone merk Nokia tipe RM 1134 warna biru ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio No Pol B 6787 UKX ;
Dirampas untuk negara ;
1 (satu) buah KTP (Kartu Tanda Penduduk) Atas nama SUDARTO
Dikembalikan kepada terdakwa Sudarto ;
4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2. 000,- ( Dua Ribu rupiah) ;
Salinan resmiPutusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 462/Pid.Sus/2016/PN.TNG.,tanggal 3 Agustus 2016 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Sudarto als Acau ad Bong Jiu Bun, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Narkotika, Psikotropika dan Kesehatan” ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sudarto als Acau ad Bong Jiu Bun dengan pidana seumur hidup ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah kardus susu warna kuning berisikan Narkotika Gol I jenis Ektasi logo Swann warna pink muda sebanyak 300 (tiga ratus butir) atau dengan berat brutto 98,4 (sembilan puluh delapan koma empat) gram ;
6 (enam) bungkus plastic berisikan Narkotika Gol I jenis Ekstasi berbagai logo sebanyak 60.800 (enam puluh ribu delapan ratus) butir atau dengan berat brutto seluruhnya 19.943 (sembilan belas ribu sembilan ratus empat puluh tiga) gram atau 19, 943 Kg ;
4 (empat) bungkus plastic bening yang masing-masing berisikan Sediaan Farmasi jenis Ketamine dengan berat brutto seluruhnya 2.944 (dua ribu sembilan ratus empat puluh empat) gram atau 2,944 Kg ;
3 (tiga) buah koper masing-masing berisikan Psikotropika jenis Happy Five (Erimin Lima) sebanyak 3000 strip atau 30.000 butir atau dengan berat brutto seluruhnya 9.000 (sembilan ribu) gram atau 9 Kg ;
1 (satu) bungkus Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 1.010 (seribu sepuluh) gram atau 1,010 Kg ;
3 (tiga) buah alat press plastic ;
1 (satu) unit Handphone merk Blackberry Billagio warna hitam ;
1 (satu) unit Handphone merk Nokia tipe RM 1134 warna biru ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio No Pol B 6787 UKX ;
Dirampas untuk Negara ;
1 (satu) buah KTP (Kartu Tanda Penduduk) Atas nama SUDARTO
Dikembalikan kepada Terdakwa Sudarto ;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
Akta Pernyataan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Tangerang yang menerangkan bahwa pada tanggal 5 Agustus 2016 Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 3 Agustus 2016, Nomor 462/Pid.Sus/2016/PN.Tng., tersebut, permintaan banding mana telah diberitahukan kepada Penuntut Umum pada tanggal 9 Agustus 2016 danTerdakwa pada tanggal 15 Agustus 2016 secara patut dan saksama ;
Memori Banding Terdakwa tertanggal 11 Agustus 2016 yang diterima oleh Panitera Muda Pidana tanggal 11 Agustus 2016, memori banding tersebut diberitahukan dan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 16 Agustus 2016 ;
Kontra Memori Banding Jaksa Penuntut Umum tertanggal 23 Agustus 2016, kontra memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Terdakwa pada tanggal 31 Agustus 2016 ;
Memori Banding Jaksa Penuntut Umum tertanggal 13 September 2016, Memori banding tersebut diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 13 September 2016;
Surat Pemberitahuan kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa masing-masing tertanggal 10 Agustus 2016 untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara banding tersebut sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi terhitung mulai tanggal 11 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 22 Agustus 2016, selama 7 (tujuh) hari kerja ;
Menimbang, bahwa permintaan akan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam memori bandingnya pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa Surat Dakwaan No.Reg.Perk: PDM-100/Tng/3/2016, terbukti di Pengadilan Negeri kelas I A Khusus Tangerang Locus Delicti jelas dan terang terjadinya di Jln. Petojo III Cideng Jakarta Barat bukan di Tangerang, maka sesuai bunyi pasal 84 ayat 1 KUHAP yang berwenang mengadili adalah Pengadilan Negeri Jakarta Barat ;
Dengan hal tersebut diatas, ijin Ketua Pengadilan Tinggi Banten berkenan membatalkan Putusan No.462/Pid.Sus/2016/PN.Tng. Pengadilan Negeri Kelas I.A Khusus Tangerang, dengan Mengadili Sendiri :
Menyatakan Pengadilan Negeri Kelas I.A Khusus Tangerang tidak berwenang memutus perkara permohonan banding. (Sudarto alias Acau ad Bong Jiu Bun).
Mengembalikan nama baik harkat martabat dan kedudukan pemohon banding (Sudarto alias Acau ad Bong Jiu Bun) ke keadaan semula ;
Membebankan biaya perkara kepada Negara ;
Menimbang, Jaksa Penuntut Umum dalam Memori banding dan Kontra Memori Bandingnya pada pokoknya mengemukakan haal-hal sebagai berikut:
Bahwa alasan Pembanding/Terdakwa dalam memori bandingnya tidak cukup alasan mengatakan Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang tidak berwenang mengadili perkaranya sebab Judex Factie Tingkat Pertama dalam memutus perkaranya telah berdasarkan alat bukti yang ada sebagaimana yang diajukan oleh Penuntut Umum atau telah sesuai dengan Pasal 183 KUHAP jo. Pasal 184 ayat (1) KUHAP, selain itu alasan Terdakwa dalam memori bandingnya hanya mengulas hal-hal yang telah dibuktikan sebelumnya, sehingga tidak ada hal baru yang disampaikan dalam memori banding Terdakwa, selain itu seharusnya pendapat/alasan banding Pembanding/Terdakwa tersebut disampaikan pada saat mengajukan eksepsi.
Oleh karena itu kami mohon supaya Judex Faxtie Tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Banten yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama Sudarto alias Acau ad Bong Jiu Bun berkenan memutuskan :
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sudarto alias Acau ad Bong Jiu Bun dengan Pidana Mati atau sebagaimana tuntutan kami dalam Requisitoir tanggal 20 Juli 2016 dengan No.Reg.Perk: PDM-100/TNG/3/2016.
Menetapkan biaya perkara dibebankana kepada Negara ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding setelah mempelajari dengan seksama Berkas perkara, Berita Acara Pemeriksaan Persidangan dan Turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 462/Pid.Sus/2016/PN.Tng., tanggal 3 Agustus 2016, serta Memori banding dari Terdakwa tanggal 11 Agustus 2016 dan Kontra Memori banding Jaksa Penuntut Umum tertanggal 23 Agustus 2016, berpendapat sebagai berikut :
Menimbang, bahwa putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama dengan pertimbangan hukumnya serta kesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Narkotika,Psikotropika dan Kesehatan sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Kesatu, Kedua dan Ketiga Primair melanggar Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,Pasal 197 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 jo. Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika sudah tepat dan benar menurut hukum, sehingga dapat diterima. Selanjutnya dijadikan sebagai pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding sendiri dalam memutus perkara ini ;
Menimbang, bahwa adapun memori banding dari terdakwa yang pada pokoknya keberatan atas perkara ini disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang karena yang berhak mengadili adalah Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tingkat banding berpendapat bahwa keberatan Terdakwa tersebut tidak dapat dibenarkan pada tingkat banding, karena sesuai dengan pasal 156 KUHAP Eksepsi atau Keberatan terhadap surat dakwaan harus disampaikan pada Pengadilan Tingkat Pertama dan berdasarkan Berita Acara Persidangan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 4 April 2016 Terdakwa tidak mengajukan Eksepsi/Keberatan atas surat dakwaan yang dibacakan di persidangan tingkat pertama, oleh karenanya Eksepsi /Keberatan terhadap surat dakwaan Nomor Reg.Perk.PDM/100/TNG/3/2016 tangga 3 Maret 2016 tidak relevan untuk dipertimbangkan lagi ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapat dengan pidana yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dengan Pidana “seumur hidup” dengan pertimbangan sebagai berikut :
Bahwa perbuatan Terdakwa merupakan sindikat jaringan Narkotika Internasional,Narkotika yang diimpor dari Negara China ;
Bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan sangat banyak yaitu :
1 (satu) buah kardus susu warna kuning berisikan Narkotika Gol I jenis Ektasi logo Swann warna pink muda sebanyak 300 (tiga ratus butir) atau dengan berat brutto 98,4 (sembilan puluh delapan koma empat) gram ;
6 (enam) bungkus plastic berisikan Narkotika Gol I jenis Ekstasi berbagai logo sebanyak 60.800 (enam puluh ribu delapan ratus) butir atau dengan berat brutto seluruhnya 19.943 (sembilan belas ribu sembilan ratus empat puluh tiga) gram atau 19, 943 Kg ;
4 (empat) bungkus plastic bening yang masing-masing berisikan Sediaan Farmasi jenis Ketamine dengan berat brutto seluruhnya 2.944 (dua ribu sembilan ratus empat puluh empat) gram atau 2,944 Kg ;
3 (tiga) buah koper masing-masing berisikan Psikotropika jenis Happy Five (Erimin Lima) sebanyak 3000 strip atau 30.000 butir atau dengan berat brutto seluruhnya 9.000 (sembilan ribu) gram atau 9 Kg ;
1 (satu) bungkus Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 1.010 (seribu sepuluh) gram atau 1,010 Kg ;
3 (tiga) buah alat press plastic ;
Bahwa kejahatan yang dilakukan Terdakwa telah melanggar 3 (tiga) jenis Tindak Pidana yaitu : Narkotika, Psikotropika dan Kesehatan ;
Bahwa Negara Republik Indonesia sekarang ini merupakan Negara Darurat Narkotika dan telah jutaan orang menjadi korban akibat mengkonsumsi NARKOBA(Narkotika dan Obat-obat terlarang) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim tingkat banding menilai bahwa hal-hal tersebut diatas merupakan hal-hal yang memberatkan bagi diri terdakwa dan Majelis Hakim Tingkat Banding telah memperhatikan dan mencermati tidak menemukan hal-hal yang meringankan bagi diri terdakwa, oleh karenanya pantas dan adil bagi Terdakwa dijatuhi pidana mati ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa akan dijatuhi hukuman mati maka putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 462/Pid.Sus/2016/PN.Tng., tanggal 3 Agustus 2016 harus diubah sepanjang mengenai pidana yang dijatuhkan, sedangkan amar putusan selebihnya harus dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa di jatuhi Pidana berdasarkan pasal 222 KUHAP, maka kepadanya harus di bebankan membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan.
Menimbang, bahwa karena terdakwa berada dalam tahanan menurut ketentuan pasal 21 jo.Pasal 27 ayat (1), (2) Pasal 193 ayat (2) KUHAP, tidak ada alasan terdakwa dikeluarkan dari tahanan, karenanya terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Mengingat dan memperhatikan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika khususnya pasal 114 ayat (2) jo.Pasal 132 ayat (1) dan Undang-Undang R I Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Khususnya Pasal 197 ayat (1) dan Undang-Undang R I Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Khususnya Pasal 62 jo. Pasal 71 ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 KUHAP serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan.
M E N G A D I L I
Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum
Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 462/Pid.Sus/2016/PN.Tng., tanggal 3 Agustus 2016 yang dimintakan banding tersebut tentang pidana yang dijatuhkan.sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Sudarto als Acau ad Bong Jiu Bun, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Narkotika, Psikotropika dan Kesehatan” ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sudarto als Acau ad Bong Jiu Bun dengan pidana “ Mati’. ;
Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah kardus susu warna kuning berisikan Narkotika Gol I jenis Ektasi logo Swann warna pink muda sebanyak 300 (tiga ratus butir) atau dengan berat brutto 98,4 (sembilan puluh delapan koma empat) gram ;
6 (enam) bungkus plastic berisikan Narkotika Gol I jenis Ekstasi berbagai logo sebanyak 60.800 (enam puluh ribu delapan ratus) butir atau dengan berat brutto seluruhnya 19.943 (sembilan belas ribu sembilan ratus empat puluh tiga) gram atau 19, 943 Kg ;
4 (empat) bungkus plastic bening yang masing-masing berisikan Sediaan Farmasi jenis Ketamine dengan berat brutto seluruhnya 2.944 (dua ribu sembilan ratus empat puluh empat) gram atau 2,944 Kg ;
3 (tiga) buah koper masing-masing berisikan Psikotropika jenis Happy Five (Erimin Lima) sebanyak 3000 strip atau 30.000 butir atau dengan berat brutto seluruhnya 9.000 (sembilan ribu) gram atau 9 Kg ;
1 (satu) bungkus Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 1.010 (seribu sepuluh) gram atau 1,010 Kg ;
3 (tiga) buah alat press plastic ;
1 (satu) unit Handphone merk Blackberry Billagio warna hitam ;
1 (satu) unit Handphone merk Nokia tipe RM 1134 warna biru ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio No Pol B 6787 UKX ;
Dirampas untuk Negara ;
1 (satu) buah KTP (Kartu Tanda Penduduk) Atas nama SUDARTO
Dikembalikan kepada Terdakwa Sudarto ;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang pada tingkat banding sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
------- Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten pada hari Rabu 21 September 2016 oleh DR.H.NARDIMAN, S.H.M.H, sebagai Ketua Majelis, MEGA BOEANA,S.H., dan MASRUDDIN CANIAGO,S.H.M.H. sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan mana pada hari Kamis Tanggal 6 Oktober 2016 diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan SUNIYANTA,S.H.M.H., Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Banten,dengan tidak dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa .
Hakim Anggota, Ketua Majelis Hakim,
MEGA BOEANA,S.H.DR.H.NARDIMAN, S.H.M.H.
MASRUDDIN CANIAGO,S.H.M.H.
Panitera Pengganti,
SUNIYANTA,S.H.M.H.