56/Pid.Sus/TPK/2015/PN. Amb
Putusan PN AMBON Nomor 56/Pid.Sus/TPK/2015/PN. Amb
Other Participants (13)
1. Nama lengkap : JISMI REUBUN, S.AP 2. Tempat lahir : Tamedan. 3. Umur/tanggal lahir : 42 Tahun/ 02 Januari 1973 4. Jenis kelamin : Laki-laki 5. Kebangsaan : Indonesia 6. Tempat tinggal :Jln Santri Desa tamedan Kecamatan Dullah Utara Kota Tual 7. Agama : Islam 8. Pekerjaan : Anggota DPRD Kota Tual TerdakwaditahandalamRumah Tahanan Negaraoleh: 1. Penyidik: tidak ditahan. 2. Penuntut Umumsejak tanggal 8 Desember 2015 sampai dengan tanggal 27 Desember 2015; 3. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambonsejak tanggal 17 Desember 2015 sampai dengan tanggal 15 Januari 2016; 4. Perpanjangan KetuaPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon sejak tanggal 16 Januari 2016 sampai dengan tanggal 15 Maret 2016; 5. Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon sejak tanggal 16 Maret 2016sampai dengan tanggal 14 April 2016; 6. Perpanjangan kedua Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanTinggi Ambonsejak tanggal 15 April 2016 sampai dengan tanggal 14 Mei 2016;
MENGADILI: 1. MenyatakanTerdakwa JISMI REUBUN,S.Ap tersebut diatas,terbuktisecarasahdanmeyakinkanbersalahmelakukan Tindak Pidana KORUPSI SECARA BERSAMAsebagaimanadalamdakwaan Primair; 2. MenjatuhkanpidanakepadaTerdakwaoleh karena itudenganpidanapenjaraselama 4 (empat) tahun dandenda sejumlahRp. 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) denganketentuanapabiladenda tersebuttidakdibayardigantidenganpidana kurungan selama 4 (empat) bulan; 3. Menghukum Terdakwauntuk membayar uang pengganti sejumlahRp. 234.636.354,- (dua ratus tiga puluh empat juta enam ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus lima puluh empat rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama7 (tujuh) bulan. 4. Menetapkanmasapenangkapandan/atau penahanan yang telahdijalaniTerdakwadikurangkanseluruhnyadaripidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan Terdakwatidak ditahan. 6. Menetapkan barang bukti berupa: 1. Buku Pembantu Pajak periode 3 Maret 2014 s/d 15 Maret 2014. 2. Buku Kas Umum periode 3 Maret 2014 s/d 15 Maret 2014. 3. Buku Pembantu Kas Tunai periode 3 Maret 2014 s/d 15 Maret 2014. 4. Buku Pembantu Simpanan/ Bank periode 3 Maret 2014 s/d 15 Maret 2014. 5. Surat Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Nomor : 900/47 tanggal 27 Februari 2014 kepada Kepala BPKAD Kota Tual, perihal Permohonan TU. 6. Surat Keterangan Pengajuan SPP-TU tanggal 28 Februari 2014. 7. Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) Nomor : 001/SPP-TU/1.15.1/KT/2014 tanggal 28 Februari 2014. 8. Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) Nomor : 001/SPP-TU/1.15.1/KT/2014 tanggal 28 Februari 2014. 9. Rincian Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) Nomor : 001/SPP-TU/1.15.1/KT/2014 tanggal 28 Februari 2014 sebesar Rp. 399.992.000,-. 10. Surat Perintah Membayar (SPM) Tambah Uang Persediaan (TU) Nomor SPM : 001/SPP-TU/1.15.1/KT/2014 tanggal 28 Februari 2014 sebesar Rp. 399.992.000,-. 11. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor SPM : 001/SPP-TU/1.15.1/KT/ 2014 tanggal 28 Februari 2014 sebesar Rp. 399.992.000,-. 12. Cek No DS 572189 tanggal 6 Maret 2014 sebesar Rp. 399.992.000,-. 13. Rekening Koran Giro per 31 Maret 2014. 14. Laporan Pertanggungjawaban Ganti Uang Persediaan/ Tambah Uang Persediaan atas SPJ Nomor : 002/SPJ-TU/1.15.1/KT 2014. 15. Daftar Pembayaran Honorarium Panitia pelaksana kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 tanggal 7 Maret 2014. 16. Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 12 Maret 2014 untuk pembayaran kembali potongan Pajak PPN ATK atas kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual pada Toko Aneka Warna sebesar Rp. 117.531,-. 17. Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 12 Maret 2014 untuk pembayaran kembali potongan Pajak PPH 23 sewa gedung atas kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual pada Hotel Anugrah sebesar Rp. 350.000,-. 18. Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 12 Maret 2014 untuk pembayaran kembali potongan Pajak PPH 23 makan minum atas kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual pada RM. Beringin Jaya sebesar Rp. 36.000,-. 19. Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 20 Maret 2014 untuk pembayaran kembali potongan Pajak PPH 21 honorarium panitia pelaksana kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah di Kota Tual sebesar Rp. 120.000,-. 20. Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 12 Maret 2014 untuk pembayaran kembali potongan Pajak PPN belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat atas kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual d/p. MICHEL RENYAAN sebesar Rp. 35.454.545,-. 21. Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 12 Maret 2014 untuk pembayaran kembali potongan Pajak PPH 22 belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat atas kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual d/p. MICHEL RENYAAN sebesar Rp. 5.318.181,-. 22. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon BAKRI RAHARUSUN. 23. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon SAMSUDIN BUGIS. 24. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ABDULLAH ATBAR. 25. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon HAFSA SEKNUN. 26. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ALI BONE RENLEEUW. 27. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MEGA KUMALASARI LETSOIN. 28. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon SITI ZAINIA MASWAIN. 29. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon BASRI MASWAIN. 30. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon AKROM RAHADED. 31. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon SAMSI RAHADED. 32. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ERDA NARAHAYAAN. 33. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon IZAK NARAHAYAAN. 34. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon SALIS SERMAF. 35. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon AHMAD ELWARIN. 36. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon AMINAH TANARUBUN. 37. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon KALSUM FADIRUBUN. 38. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon NATALIUS WAKOTE. 39. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon FRANSISKUS TEBUAI. 40. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon SAMSUDIN OHOIBOR. 41. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon AMINAH OHOIBOR. 42. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon YUNUS RENLEEUW. 43. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon HATIJA RENLEEUW. 44. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon JAMALUDIN REUBUN. 45. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon YASUDARA REUBUN. 46. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon M. ISA WATYANAN. 47. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MUHAMAD JAMBIR RENLEEUW. 48. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon NURSIA RENLEEUW. 49. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon JENA BUGIS. 50. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon M. ZEIN RENLEEUW. 51. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ABU BAKAR REUBUN. 52. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon M. TAHER TAWEATUBUN. 53. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon SABAR RUMADAN. 54. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon A. LATIF AINARWOWAN. 55. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ZULKIFLI REUBUN. 56. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon SASRI REUBUN. 57. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MAKA RUMADAN. 58. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon SALASA REUBUN. 59. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon TAJUDIN AINARWOWAN. 60. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon LUTFI RUMADAN. 61. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MUSA BALUBUN. 62. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon HERMAN RUMADAN. 63. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon RUSLANREUBUN. 64. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ABDURAUF AINARWOWAN. 65. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon M. SAMAN TUPAN. 66. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MUHAJI RENELAT. 67. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon HATA TAWEATUBUN. 68. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon HUSIN TAWEATUBUN. 69. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ARIFIN BALUBUN. 70. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon PAID RENELAT. 71. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ALI RUMADAN. 72. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon UMAR RUMADAN. 73. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MOHAMAD RENEL. 74. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon SARAFUDIN RENEL. 75. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MASNA RENWAIR. 76. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon HASMIA REUBUN. 77. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon JONI ANWAR BALUBUN. 78. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon LAILA REUBUN. 79. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon M. CAM NGANGUN. 80. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ELIAS TELYOARUBUN. 81. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon REGINA TALLAUT. 82. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ANTJE SAFIRA NARWADANYANAN. 83. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon COSTANSA ANCE SONGJANAN. 84. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon KETERINA MAWEAR. 85. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ESTERLINA KAILEM. 86. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon HENCI A. KARMONJANAN. 87. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MICHEL RENYAAN. 88. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon RUDOLF UBLEUW. 89. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon DEMIANUS TARANTEIN. 90. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ELISABETH DITILEBIT. 91. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon RUTH RENYAAN. 92. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon YOKBETH S. SONGJANAN. 93. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MARGARETHA JALNUHUBUN. 94. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon AGUSTA ELISABETH SONGJANAN. 95. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MARIA MAGDALENA BATTIANAN. 96. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MARGARUSYE KARMOMJANAN. 97. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ROSINA KARMOMJANAN. 98. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon LUKMAN RENGIFURYAAN. 99. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MAHMUD RAHAWARIN. • Hasil Rekaman pembicaraan tentang Kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah T.A. 2014 di ruangan Kepala Dinas dan di rumah saksi FRANSINA ANDAYANI RAHAYAAN selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual. • ARSIP Nota Pembelian milik Toko RIFKI berwarna merah sebagai nota pembelian sembako kepada 78 penerima senilai Rp. 31.200.000,- (tiga puluh satu juta dua ratus ribu rupiah), yang diperlihatkan di persidangan oleh saksi SUNARTI HARIYANTO sebagai Pemilik Toko RIFKI. Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain. 7. Membebankankepada TerdakwamembayarbiayaPerkarasejumlahRp. 5000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 56/Pid.Sus/TPK/2015/PN. Amb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PengadilanTindakPidanaKorupsipadaPengadilanNegeriAmbon yang mengadiliperkarapidanadengan acarapemeriksaanbiasadalamtingkatpertamamenjatuhkanputusansebagaiberikutdalamperkaraTerdakwa:
Nama lengkap : JISMI REUBUN, S.AP
Tempat lahir : Tamedan.
Umur/tanggal lahir : 42 Tahun/ 02 Januari 1973
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal :Jln Santri Desa tamedan Kecamatan Dullah Utara
Kota Tual
Agama : Islam
Pekerjaan : Anggota DPRD Kota Tual
TerdakwaditahandalamRumah Tahanan Negaraoleh:
Penyidik: tidak ditahan.
Penuntut Umumsejak tanggal 8 Desember 2015 sampai dengan tanggal 27 Desember 2015;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambonsejak tanggal 17 Desember 2015 sampai dengan tanggal 15 Januari 2016;
Perpanjangan KetuaPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon sejak tanggal 16 Januari 2016 sampai dengan tanggal 15 Maret 2016;
Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon sejak tanggal 16 Maret 2016sampai dengan tanggal 14 April 2016;
Perpanjangan kedua Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanTinggi Ambonsejak tanggal 15 April 2016 sampai dengan tanggal 14 Mei 2016;
TerdakwadidampingiolehPenasihatHukum Hi. Abdul Halik Roroa, S.H., M.Hum., dan Hasan Slamat, S.H., M.H beralamat di Jl. Baldu Hadad No. 66 Desa Mangon Kec. Dullah Selatan Kota Tual berdasarkanSuratKuasaKhususNomor 26/ADV/SK-AHR/XII/2015tanggal 8 Desember 2015;
PengadilanTindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Ambon Nomor 56/Pid.Sus/TPK/2015/PN. Amb.tanggal 17 Desember 2015 tentangpenunjukanMajelisHakim;
PenetapanMajelisHakim Nomor 56/Pid.Sus/TPK/2015/PN. Amb.tanggal 21 Desember 2016 tentangpenetapanharisidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Terdakwasertamemperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagaiberikut:
Supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
1. Menyatakan Terdakwa JISMI REUBUN, S.AP telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dalam DAKWAAN PRIMAIR .
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JISMI REUBUN, S.AP berupa pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi selamaTerdakwaberada dalamtahanan danDenda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) Subsider 3 (tiga) bulan kurungan .
3. Membebankan kepada Terdakwa membayar UANG PENGGANTI sebesar 239.636.354,- (dua ratus tiga puluh sembilan juta enam ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus lima puluh empat rupiah), jikalau Terdakwa tidak membayar Uang Pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut Subsider 1 (satu) tahun Penjara.
4. Menetapkan agar Barang Bukti yang telah disita dalam perkara iniberupa :
-
1. Buku Pembantu Pajak periode 3 Maret 2014 s/d 15 Maret 2014. 2. Buku Kas Umum periode 3 Maret 2014 s/d 15 Maret 2014. 3. Buku Pembantu Kas Tunai periode 3 Maret 2014 s/d 15 Maret 2014. 4. Buku Pembantu Simpanan/ Bank periode 3 Maret 2014 s/d 15 Maret 2014. 5. Surat Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Nomor : 900/47 tanggal 27 Februari 2014 kepada Kepala BPKAD Kota Tual, perihal Permohonan TU. 6. Surat Keterangan Pengajuan SPP-TU tanggal 28 Februari 2014. 7. Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) Nomor : 001/SPP-TU/1.15.1/KT/2014 tanggal 28 Februari 2014. 8. Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) Nomor : 001/SPP-TU/1.15.1/KT/2014 tanggal 28 Februari 2014. 9. Rincian Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) Nomor : 001/SPP-TU/1.15.1/KT/2014 tanggal 28 Februari 2014 sebesar Rp. 399.992.000,-. 10. Surat Perintah Membayar (SPM) Tambah Uang Persediaan (TU) Nomor SPM : 001/SPP-TU/1.15.1/KT/2014 tanggal 28 Februari 2014 sebesar Rp. 399.992.000,-. 11. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor SPM : 001/SPP-TU/1.15.1/KT/ 2014 tanggal 28 Februari 2014 sebesar Rp. 399.992.000,-. 12. Cek No DS 572189 tanggal 6 Maret 2014 sebesar Rp. 399.992.000,-. 13. Rekening Koran Giro per 31 Maret 2014. 14. Laporan Pertanggungjawaban Ganti Uang Persediaan/ Tambah Uang Persediaan atas SPJ Nomor : 002/SPJ-TU/1.15.1/KT 2014. 15. Daftar Pembayaran Honorarium Panitia pelaksana kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 tanggal 7 Maret 2014. 16. Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 12 Maret 2014 untuk pembayaran kembali potongan Pajak PPN ATK atas kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual pada Toko Aneka Warna sebesar Rp. 117.531,-. 17. Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 12 Maret 2014 untuk pembayaran kembali potongan Pajak PPH 23 sewa gedung atas kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual pada Hotel Anugrah sebesar Rp. 350.000,-. 18. Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 12 Maret 2014 untuk pembayaran kembali potongan Pajak PPH 23 makan minum atas kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual pada RM. Beringin Jaya sebesar Rp. 36.000,-. 19. Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 20 Maret 2014 untuk pembayaran kembali potongan Pajak PPH 21 honorarium panitia pelaksana kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah di Kota Tual sebesar Rp. 120.000,-. 20. Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 12 Maret 2014 untuk pembayaran kembali potongan Pajak PPN belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat atas kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual d/p. MICHEL RENYAAN sebesar Rp. 35.454.545,-. 21. Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 12 Maret 2014 untuk pembayaran kembali potongan Pajak PPH 22 belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat atas kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual d/p. MICHEL RENYAAN sebesar Rp. 5.318.181,-. 22. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon BAKRI RAHARUSUN. 23. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon SAMSUDIN BUGIS. 24. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ABDULLAH ATBAR. 25. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon HAFSA SEKNUN. 26. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ALI BONE RENLEEUW. 27. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MEGA KUMALASARI LETSOIN. 28. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon SITI ZAINIA MASWAIN. 29. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon BASRI MASWAIN. 30. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon AKROM RAHADED. 31. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon SAMSI RAHADED. 32. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ERDA NARAHAYAAN. 33. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon IZAK NARAHAYAAN. 34. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon SALIS SERMAF. 35. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon AHMAD ELWARIN. 36. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon AMINAH TANARUBUN. 37. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon KALSUM FADIRUBUN. 38. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon NATALIUS WAKOTE. 39. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon FRANSISKUS TEBUAI. 40. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon SAMSUDIN OHOIBOR. 41. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon AMINAH OHOIBOR. 42. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon YUNUS RENLEEUW. 43. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon HATIJA RENLEEUW. 44. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon JAMALUDIN REUBUN. 45. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon YASUDARA REUBUN. 46. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon M. ISA WATYANAN. 47. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MUHAMAD JAMBIR RENLEEUW. 48. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon NURSIA RENLEEUW. 49. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon JENA BUGIS. 50. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon M. ZEIN RENLEEUW. 51. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ABU BAKAR REUBUN. 52. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon M. TAHER TAWEATUBUN. 53. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon SABAR RUMADAN. 54. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon A. LATIF AINARWOWAN. 55. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ZULKIFLI REUBUN. 56. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon SASRI REUBUN. 57. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MAKA RUMADAN. 58. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon SALASA REUBUN. 59. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon TAJUDIN AINARWOWAN. 60. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon LUTFI RUMADAN. 61. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MUSA BALUBUN. 62. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon HERMAN RUMADAN. 63. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon RUSLANREUBUN. 64. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ABDURAUF AINARWOWAN. 65. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon M. SAMAN TUPAN. 66. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MUHAJI RENELAT. 67. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon HATA TAWEATUBUN. 68. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon HUSIN TAWEATUBUN. 69. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ARIFIN BALUBUN. 70. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon PAID RENELAT. 71. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ALI RUMADAN. 72. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon UMAR RUMADAN. 73. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MOHAMAD RENEL. 74. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon SARAFUDIN RENEL. 75. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MASNA RENWAIR. 76. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon HASMIA REUBUN. 77. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon JONI ANWAR BALUBUN. 78. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon LAILA REUBUN. 79. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon M. CAM NGANGUN. 80. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ELIAS TELYOARUBUN. 81. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon REGINA TALLAUT. 82. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ANTJE SAFIRA NARWADANYANAN. 83. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon COSTANSA ANCE SONGJANAN. 84. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon KETERINA MAWEAR. 85. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ESTERLINA KAILEM. 86. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon HENCI A. KARMONJANAN. 87. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MICHEL RENYAAN. 88. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon RUDOLF UBLEUW. 89. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon DEMIANUS TARANTEIN. 90. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ELISABETH DITILEBIT. 91. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon RUTH RENYAAN. 92. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon YOKBETH S. SONGJANAN. 93. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MARGARETHA JALNUHUBUN. 94. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon AGUSTA ELISABETH SONGJANAN. 95. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MARIA MAGDALENA BATTIANAN. 96. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MARGARUSYE KARMOMJANAN. 97. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ROSINA KARMOMJANAN. 98. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon LUKMAN RENGIFURYAAN. 99. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MAHMUD RAHAWARIN.
Diajukan sebagai Tambahan Barang Bukti dalam Persidangan oleh Penuntut Umum kepada MAJELIS HAKIM :
Hasil Rekaman pembicaraan tentang Kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah T.A. 2014 di ruangan Kepala Dinas dan di rumah saksi FRANSINA ANDAYANI RAHAYAAN selaku Bnedahara Pengeluaran Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual.
Disampaikan oleh saksi FRANSINA ANDAYANI RAHAYAAN dalam persidangan karean ia yang merekam sendiri.
ARSIP Nota Pembelian milik Toko RIFKI berwarna merah sebagai nota pembelian sembako kepada 78 penerima senilai Rp. 31.200.000,- (tiga puluh satu juta dua ratus ribu rupiah), yang diperlihatkan di persidangan oleh saksi SUNARTI HARIYANTO sebagai Pemilik Toko RIFKI
Dipergunakan dalam perkara lain.
5. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya Perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelahmendengarpembelaan TerdakwadanPenasihat HukumTerdakwa yang padapokoknyasebagaiberikut:
Menyatakan Terdakwa Jismi Reubun, S.Ap. tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tidak pidana korupsi sebagaimana yang didakwa oleh Jaksa/Penuntut Umum dalam Dakwaan Primair atau Subsidair.
Membebaskan Terdakwa Jismi Reubun, S.Ap. dari seluruh dakwaan dan tuntutan Jaksa/Penuntut Umum tersebut (vrijspraak) atau setidak-tidaknya Terdakwa dinyatakan lepas dari segala tuntutan hokum (Onslag van Recht Vervolging).
Memulihkan hak Terdakwa Jismi Reubun, S.Ap. dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
Membebankan biaya kepada Negara.
SetelahmendengartanggapanPenuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwadan Penasehat Hukum Terdakwayang padapokoknyatetap pada Tuntutan Pidananya.
SetelahmendengarTanggapanTerdakwa dan Penasehat Hukumnya terhadaptanggapanPenuntut Umum yang padapokoknyatetap pada pembelaannya.
Menimbang, bahwa Terdakwadiajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaansebagai berikut:
PRIMAIR :
-------------- Bahwa Terdakwa JISMI REUBUN, S.AP dalam kapasitas sebagai anggota DPRD Kota Tual Periode Tahun 2009 s/d 2014 berdasarkan Keputusan Gubernur Maluku Nomor 286 Tahun 2009 tanggal 31 Agustus 2009 tentang Peresmian pengangkatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tual Periode 2009-2014 dan Peresmian pemberhentian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tual Periode 2004-2009 dan sebagai anggota DPRD Kota Tual Periode Tahun 2014 s/d 2019 berdasarkan Keputusan Gubernur Maluku Nomor 249 Tahun 2009 tanggal 10 Oktober 2014 tentang Peresmian pengangkatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tual Periode 2014-2019 dan Peresmian pemberhentian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tual Periode 2009-2014, bersama-sama dengan ADOLOP SAMUEL TAPOTUBUN, SH selaku Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual berdasarkan Surat Keputusan Walikota Tual Nomor : 821.22/SK/10/2012/KT tanggal 23 Juni 2012 yang sekaligus bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual Tahun Anggaran 2014, ABDUL GANI TAMHER selaku Kepala Bidang Koperasi pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual berdasarkan Surat Keputusan Walikota Tual Nomor : 821.23/SK/017/2012/KT tanggal 28 Juli 2012, sekaligus sebagai Ketua Panitia Pelaksana kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Nomor : 03 Tahun 2014 tanggal 4 Februari 2014 tentang penetapan panitia pelaksana kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah dan sekaligus sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Nomor : 03.a Tahun 2014 tanggal 4 Februari 2014 tentang Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Tahun Anggaran 2014, SEMUEL HENRI KARMOMJANAN, S.Sos (Almarhum), dan ENDI RENFAAN, S.Kom, M.Si (Mantan Kepala BPKAD Kota Tual)yang masing-masing perkaranya dilakukan penuntutan secara terpisah, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti dalam tahun 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam kurun waktu tahun tahun 2014, bertempat di Kantor Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon, secara bersama-sama baik sebagai orang yang melakukan, turut serta melakukan perbuatan ataupun bertindak sendiri-sendiri secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual Nomor : 1.15 01 17 14 5 2, tanggal 30 Januari 2014, terdapat belanja barang dan jasa dengan kode rekening 5.2.2 yang di dalamnya terdapat belanja barang yang akan diserahkan kepada masyarakat/ pihak ketiga berupa belanja bantuan modal usaha sebesar Rp. 390.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh juta rupiah) yang diperuntukan bagi 78 (tujuh puluh delapan) penerima UKM dengan nilai 1 (satu) paket untuk 1 (satu) penerima bantuan UKM adalah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), yang bersumber dari APBD Kota Tual T.A 2014 untuk program pengembangan sistem pendukung usaha bagi usaha mikro kecil menengah, yang dilaksanakan dalam bentuk kegiatan fasiltasi pengembangan usaha kecil dan menengah.
Bahwa kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun 2014 berupa penyaluran bantuan modal usaha yang dilaksanakan oleh SKPD Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual kepada masyarakat/ pihak ketiga dalam bentuk hibah tersebut berpedoman pada ketentuan Pasal 10 Jo. Pasal 11 Jo. Pasal 14 Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 30 PERMENDAGRI Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan atas PERMENDAGRI Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di mana pada ketentuan Pasal 11 ayat (1) menyebutkan bahwa hibah berupa uang disalurkan oleh Pejabat Pengelolan Keuangan Daerah (PPKD), sedangkan dalam Pasal 11 ayat (2) hibah berupa barang atau jasa disalurkan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Bahwa sebagai pelaksanaannya Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual menerbitkan Surat Keputusan Nomor 03 Tahun 2014 tanggal 4 Februari 2014 tentang penetapan Panitia Pelaksana Kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Kecil Menengah, yang terdiri-dari :
-
NO N A M A JABATAN JABATAN DALAM TIM KET 1. A. G. TAMHER Kabid Koperasi Ketua 2. M. LARWUY, S.Sos Sekretaris Dinas
Koperasi dan UKM
Sekretaris 3. M. NUHUYANAN, BA Kabid UKM Anggota 4. NURJANI SOPALAUW, SP Kabid SDM Anggota 5. SITI NOVITA SARI MADUBUN, SE Kasie Diklat SDM Anggota 6. DONALD R. E. TALOMPO, S.Kom Staf Anggota 7. ASTUTY TAHIR, SE Staf Anggota
dengan tugas melaksanakan kegiatan dan bertanggungjawab kepada Walikota Tual melalui Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual.
Bahwa sesuai mekanisme proses pengajuan Surat Permohonan bantuan modal usaha dari penerima bantuan UKM disertai dengan rencana kebutuhan belanja kepada Walikota Tual Cq. Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual, selanjutnya Surat Permohonan bantuan modal usaha dari penerima bantuan UKM tersebut diteliti dan kemudian pihak Dinas melakukan monitoring ke alamat pemohon dan apabila telah memenuhi persyaratan kemudian disetujui oleh Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual, kemudian diusulkan ke Walikota Tual untuk ditetapkan sebagai penerima bantuan dalam Surat Keputusan Walikota Tual. Namun kenyataan yang dilakukan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual adalah Surat Permohonan bantuan modal usaha dari penerima bantuan dikonsep oleh ABDUL GANI TAMHER atas permintaan ADOLOP SAMUEL TAPOTUBUN, SH selanjutnya diketik oleh Saksi DONALD R. E. TALOMPO, S.Com, setelah itu konsep Surat Permohonan bantuan modal usaha tersebut dserahkan dengan pihak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Tual, dan disetujui oleh pihak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Tual. Surat Permohonan bantuan modal usaha tersebut oleh ADOLOP SAMUEL TAPOTUBUN, SH diserahkan kepada Anggota DPRD Kota Tual atas nama Terdakwa JISMI REUBUN, S.AP, Saksi HASAN RENIURYAAN dan Almarhum Saudara SEMUEL HENRI KARMOMJANAN, S.Sos untuk merekrut atau menentukan calon penerima bantuan UKM yang berasal dari daerah konstituen atau daerah pemilihan masing-masing.Di mana Terdakwa JISMI REUBUN, S.AP diberikan 58 (lima puluh delapan) paket untuk 58 (lima puluh delapan) penerima UKM, Saksi HASAN RENIURYAAN diberikan 2 (dua) paket untuk 2 (dua) penerima UKM dan Almarhum Saudara SEMUEL HENRI KARMOMJANAN, S.Sos diberikan 18 (delapan belas) paket untuk 18 (delapan belas) penerima UKM, sehingga total penerima bantuan UKM secara keseluruhan berjumlah 78 (tujuh puluh delapan) orang. Selanjutnya setelah para anggota DPRD Kota Tual tersebut telah mendapatkan calon penerima bantuan UKM, kemudian Surat Permohonan bantuan modal usaha tersebut diserahkan kembali ke Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual untuk ditetapkan sebagai penerima UKM melalui Surat Keputusan Walikota Tual Nomor 65 Tahun 2014 tanggal 4 Februari 2014 tentang Penetapan Usaha kecil Menengah penerima dana bantuan program pengembangan sistem pendukung usaha Kota Tual Tahun 2014. Adapun nama-nama yang ditetapkan sebagai penerima bantuan UKM sebagai berikut :
-
NO N A M A JENIS USAHA KET 1 2 3 4 1. BAKRI RAHARUSUN Rumput Laut 2. SAMSUDIN BUGIS Kios/Sembako 3. ABDULLAH ATBAR Rumput Laut 4. HAFSA SEKNUN Kios/Sembako 5. ALI BONE RENLEEUW Rumput Laut 6. MEGA KUMALASARI LETSOIN Kios/Sembako 7. SITI ZAINIA MASWAIN Meubel 8. BASRI MASWAIN Meubel 9. AKROM RAHADED Rumput Laut 10. SAMSI RAHADED Kios/Sembako 11. ERDA NARAHAYAAN Kios/Sembako 12. IZAK NARAHAYAAN Rumput Laut 13. SALIS SERMAF Kios/Sembako 14. AHMAD ELWARIN Batu Tela 15. AMINAH TANARUBUN Kios/Sembako 16. KALSUM FADIRUBUN Kios/Sembako 17. NATALIUS WAKOTE Kios/Sembako 18. FRANSISKUS TEBUAI Kios/Sembako 19. SAMSUDIN OHOIBOR Kios/Sembako 20. AMINAH OHOIBOR Kios/Sembako 21. YUNUS RENLEEUW Rumput Laut 22. HATIJA RENLEEUW Kios/Sembako 23. JAMALUDIN REUBUN Rumput Laut 24. YASUDARA REUBUN Kios/Sembako 25. M. ISA WATYANAN Rumput Laut 26. MUHAMAD JAMBIR RENLEEUW Rumput Laut 27. NURSIA RENLEEUW Kios/Sembako 28. JENA BUGIS Kios/Sembako 29. M. ZEIN RENLEEUW Kios/Sembako 30. ABU BAKAR REUBUN Rumput Laut 31. M. TAHER TAWEATUBUN Rumput Laut 32. SABAR RUMADAN Rumput Laut 33. A. LATIF AINARWOWAN Rumput Laut 34. ZULKIFLI REUBUN Rumput Laut 35. SASRI REUBUN Rumput Laut 36. MAKA RUMADAN Rumput Laut 37. SALASA REUBUN Rumput Laut 38. TAJUDIN AINARWOWAN Rumput Laut 39. LUTFI RUMADAN Rumput Laut 40. MUSA BALUBUN Rumput Laut 41. HERMAN RUMADAN Rumput Laut 42. RUSLAN REUBUN Rumput Laut 43. ABDURAUF AINARWOWAN Rumput Laut 44. M. SAMAN TUPAN Rumput Laut 45. MUHAJI RENELAT Rumput Laut 46. HATA TAWEATUBUN Rumput Laut 47. HUSIN TAWEATUBUN Rumput Laut 48. ARIFIN BALUBUN Rumput Laut 49. PAID RENELAT Rumput Laut 50. ALI RUMADAN Rumput Laut 51. UMAR RUMADAN Rumput Laut 52. MOHAMAD RENEL Rumput Laut 53. SARAFUDIN RENEL Rumput Laut 54. MASNA RENWAIR Rumput Laut 55. HASMIA REUBUN Rumput Laut 56. JONI ANWAR BALUBUN Rumput Laut 57. LAILA REUBUN Rumput Laut 58. M. CAM NGANGUN Rumput Laut 59. ELIAS TELYOARUBUN Kios/Sembako 60. REGINA TALLAUT Kios/Sembako 61. ANTJE SAFIRA NARWADANYANAN Kios/Sembako 62. COSTANSA ANCE SONGJANAN Kios/Sembako 63. KETERINA MAWEAR Kios/Sembako 64. ESTERLINA KAILEM Kios/Sembako 65. HENCI A. KARMOMJANAN Kios/Sembako 66. MICHEL RENYAAN Kios/Sembako 67. RUDOLF UBLEUW Kios/Sembako 68. DEMIANUS TARANTEIN Kios/Sembako 69. ELISABETH DITILEBIT Kios/Sembako 70. RUTH RENYAAN Kios/Sembako 71. YOKBETH S. SONGJANAN Kios/Sembako 72. MARGARETHA JALNUHUBUN Kios/Sembako 73. AGUSTA ELISABETH SONGJANAN Kios/Sembako 74. MARIA MAGDALENA BATTIANAN Kios/Sembako 75. MARGARUSYE KARMOMJANAN Kios/Sembako 76. ROSINA KARMOMJANAN Kios/Sembako 77. LUKMAN RENGIFURYAAN Rumput Laut 78. MAHMUD RAHAWARIN Kios/Sembako
Bahwa dengan berdasarkan pada Surat Keputusan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Nomor 03 Tahun 2014 tanggal 4 Februari 2014 tentang penetapan Panitia Pelaksana Kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Kecil Menengah, maka yang berwenang melakukan perekrutan terhadap penerima bantuan dalam kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual Tahun 2014 adalah Panitia Pelaksana, karena berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual tersebut panitia yang di ketuai oleh ABDUL GANI TAMHER bertugas melaksanakan kegiatan tersebut dan bertanggungjawab kepada kepala daerah melalui SKPD, namun dalam pelaksanaannya ABDUL GANI TAMHER selaku Ketua Panitia tidak pernah melibatkan Sekretaris Panitia dan anggota panitia dalam proses perekrutan penerima bantuan dalam kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual Tahun 2014, melainkan membiarkan proses perekrutan penerima bantuan dalam kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual Tahun 2014 dilakukan oleh anggota DPRD Kota Tual atas nama Terdakwa JISMI REUBUN, S.AP, Almarhum Saudara SEMUEL HENRI KARMOMJANAN, S.Sos dan Saksi HASANRENIURYAAN.
Bahwa pada tanggal 26 Februari 2014, bertempat di ruang kerja Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual diadakan diskusi bersama antara ADOLOP SAMUEL TAPOTUBUN, SH, saksi MARTHINUS LARWUY, S.sos (Mantan Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual), ABDUL GANI TAMHER, saksi FRANSINA ANDAYANI RAHAJAAN (Bendahara Pengeluaran) dan saksi DONALD R. E. TALOMPO, S.Com guna membahas mengenai cara penyaluran bantuan kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Kecil Menengah (dalam bentuk uang atau dalam bentuk barang). Berdasarkan hasil diskusi tersebut ABDUL GANI TAMHER menghendaki agar penyaluran bantuan kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Kecil Menengah dalam bentuk uang, akan tetapi Saksi FRANSINA ANDAYANI RAHAJAAN (Bendahara Pengeluaran Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual) menyatakan bahwa penyaluran dalam bentuk uang dilaksanakan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) sedangkan penyaluran dalam bentuk barang dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dan mengingat bahwa dana bantuan kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Kecil Menengah Tahun 2014 berupa penyaluran bantuan modal usaha yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam hal ini Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual kepada masyarakat/ pihak ketiga tersebut dalam bentuk hibah, maka penyalurannya harus dilakukan dalam bentuk barang dengan menggunakan pihak ketiga, dan pencairan dana bantuan kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Kecil Menengah melalui mekanisme pembayaran Langsung (LS) ke rekening pihak ketiga. Namun ABDUL GANI TAMHER tetap bersikeras agar penyaluran dana bantuan kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Kecil Menengah dilakukan dalam bentuk uang.
Bahwa selanjutnya ADOLOP SAMUEL TAPOTUBUN, SH langsung menelepon Terdakwa JISMI REUBUN, S.AP dan Almarhum Saudara SEMUEL HENRI KARMOMJANAN, S.Sos untuk datang ke kantor Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual. Kemudian Terdakwa JISMI REUBUN, S.AP dan Almarhum Saudara SEMUEL HENRI KARMOMJANAN, S.Sos datang ke kantor Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual secara terpisah, selanjutnya ADOLOP SAMUEL TAPOTUBUN, SH dan Saksi FRANSINA ANDAYANI RAHAJAAN (Bendahara Pengeluaran) menjelaskan bahwa penyaluran dana bantuan kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Kecil Menengah harus dilakukan dengan mekanisme Langsung (LS), sehingga Terdakwa JISMI REUBUN, S.AP, Almarhum Saudara SEMUEL HENRI KARMOMJANAN, S.Sos dan Saksi HASAN RENIURYAAN harus menentukan pihak ketiga, namun hal tersebut tidak disetujui oleh Terdakwa JISMI REUBUN, S.AP dkk, selanjutnya Terdakwa JISMI REUBUN, S.AP berkonsultasi dengan Saksi ENDI RENFAAN, S.Kom, M.Si (Mantan Kepala BPKAD Kota Tual) setelah itu Terdakwa JISMI REUBUN, S.AP menelepon ADOLOP SAMUEL TAPOTUBUN, SH dan menyampaikan bahwa sudah ada kesepakatan dari Saksi ENDI RENFAAN, S.Kom, M.Si untuk itu agar perintahkan Bendahara Pengeluaran Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual untuk segera menyiapkan permintaan dana dengan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang (SPP-TU) dan Surat Perintah Membayar Tambahan Uang (SPM-TU).
Bahwa karena belum merasa yakin dengan pernyataan yang disampaikan oleh Terdakwa JISMI REUBUN, S.AP melalui telepon, makaADOLOP SAMUEL TAPOTUBUN, SH langsung bertemu dengan Saksi ENDI RENFAAN, S.Kom, M.Si di ruang kerjanya untuk meminta petunjuk langsung terkait dengan pencairan dana bantuan tersebut (apakah melalui mekanisme Langsung (LS) atau melalui mekanisme Tambahan Uang (TU), selanjutnya Saksi ENDI RENFAAN, S.Kom, M.Si (Mantan Kepala BPKAD Kota Tual) mengatakan kepada ADOLOP SAMUEL TAPOTUBUN, SH bahwa terkait dengan dana bantuan tersebut ajukan saja dengan melalui Tambahan Uang (TU).
Bahwa selanjutnya pada tanggal 27 Februari 2014, ADOLOP SAMUEL TAPOTUBUN, SH mengajukan Surat Nomor : 900/47 perihal Permohonan Tambahan Uang (TU) kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tual selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) untuk membiayai kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Kecil Menengah sebesar Rp. 399.992.000,-.
Selanjutnya diadakan diskusi antara ADOLOP SAMUEL TOPATUBUN, SH, Saksi MARTHINUS LARWUY, S.Sos (Mantan Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual), ABDUL GANI TAMHER, saksi FRANSINA ANDAYANI RAHAJAAN (Bendahara Pengeluaran) mengenai penyaluran bantuan, yang pada pokoknya disepakati bahwa penyaluran bantuan tersebut dalam bentuk uang sesuai Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dengan jumlai nilai Rp. 399.992.000,-, yang akan dibagi habis kepada :
Terdakwa JISMI REUBUN, SAP dengan jumlah nilai Rp. 300.000.000,- untuk 58 UKM Penerima.
Almarhum SEMUEL HENRI KARMOMJANAN, S.Sos dengan jumlah nilai Rp. 90.000.000,- untuk 18 UKM Penerima.
Saksi HASAN RENIURYANAN dengan jumlah nilai Rp. 9.992.000,- untuk biaya honor, ATK, Cetak Penggandaan, Sewa Gedung dan makan minum ditambah 2 (dua) UKM Penerima.
Bahwa dari jumlah yang diterima oleh ke 3 (tiga) Anggota DPRD Kota Tual tersebut, dilakukan pemotongan pajak PPN dan PPH sebesar Rp. 563.263,- per setiap penerima UKM sehingga total potongan PPN dan PPH untuk 78 (tujuh puluh delapan) penerima UKM adalah sebesar Rp. 43.934.514,-. Selain dilakukan pemotongan pajak PPN dan PPH juga dilakukan pemotongan untuk biaya sembako sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per setiap penerima UKM sehingga total potongan untuk pembelian sembako kepada 78 (tujuh puluh delapan) penerima UKM sebesar Rp. 39.000.000,- (tiga puluh sembilan juta rupiah), dari total pemotongan sebesar Rp. 39.000.000,- (tiga puluh sembilan juta rupiah) dibayarkan kepada Saksi SUNARTI HARIYANTO (Pemilik Toko Rifky) untuk pengadaan barang sembako tanpa dibuatkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) antara pihak Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual dengan Saksi SUNARTI HARIYANTO selaku Pemilik Toko Rifky.
Bahwa dana bantuan untuk kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah yang diperuntukan bagi 78 (tujuh puluh delapan) penerima UKM seyogianya diterima dalam bentuk barang sesuai dengan Surat Permohonan bantuan modal usaha dari penerima bantuan UKM disertai dengan rencana kebutuhan belanja kepada Walikota Tual Cq. Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual, namun atas kebijakan pihak Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual maka bantuan tersebut diterima dalam barang berupa sembako, sedangkan dalam bentuk uang diserahkan langsung kepadaTerdakwa JISMI REUBUN, S.AP, Almarhum Saudara SEMUEL HENRI KARMOMJANAN, S.Sos dan Saksi HASAN RENIURYAAN, namun kerena Saksi HASAN RENIURYAAN sedang melaksanakan Dinas Luar maka uang tersebut diterima oleh ABDUL GANI TAMHER.
Bahwa pada tanggal 28 Februari 2014, Saksi FRANSINA ANDAYANI RAHAJAAN (Bendahara Pengeluaran) mengajukan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) Nomor : 001/SPP-TU/1.15.1/KT/2014 tanggal 28 Februari 2014 kepada Pengguna Anggaran SKPD Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual dengan jumlah pembayaran yang diminta sebesar Rp. 399.992.000,-, selanjutnya pada tanggal 28 Februari 2014 ADOLOP SAMUEL TAPOTUBUN, SH menerbitkan SPM Tambahan Uang Persediaan (TU) Nomor SPM : 001/SPM-TU/1.15.1/KT/2014, tanggal 28 Februari 2014 kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tual selaku Kuasa BUD Pemerintah Kota Tual untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) kepada SKPD Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual melalui rekening Bendahara Pengeluaran Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Nomor : 0201001205 sebesar Rp. 399.992.000,- untuk keperluan pembayaran Tambahan Uang Persediaan (TU) atas kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Kecil Menengah Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual.
Bahwa ABDUL GANI TAMHER dalam kapasitas sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), yang berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) adalah pejabat pada unit kerja SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya, dalam hal menyiapkan dokumen SPP-LS untuk pengadaan barang dan jasa untuk disampaikan kepada bendahara pengeluaran dalam rangka pengajuan permintaan pembayaran, namun pada kenyataannya ABDUL GANI TAMHER dengan sengaja tidak melaksanakan tugasnya sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam menyiapkan dokumen SPP-LS untuk proses pencairan dana tersebut, hal ini dikarenakan telah ada kesepakatan awal agar proses pencairan dana untuk kegiatan ini dilakukan dengan mekanisme Tambahan Uang (TU), dan setelah dana untuk kegiatan tersebut telah dicairkan akan diserahkan kepada anggota DPRD Kota Tual atas nama Terdakwa JISMI REUBUN, S.AP, Almarhum Saudara SEMUEL HENRI KARMOMJANAN, S.Sos dan Saksi HASAN RENIURYAAN, namun kerena Saksi HASAN RENIURYAAN sedang melaksanakan Dinas Luar maka uang tersebut diterima oleh ABDUL GANI TAMHER.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 3 Maret 2014, Saksi ENDI RENFAAN, S.Com, M.Si selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemerintah Kota Tual menerbitkan SP2D Nomor : 002/SP2D/TU/2014/KT tanggal 3 Maret 2014 kepada BPDM Cabang Tual untuk mencairkan/ memindahbukukan dari baki rekening Nomor : 0201021515 uang sebesar Rp. 399.992.000,- kepada Saksi FRANSINA ANDAYANI RAHAJAAN dengan Nomor Rekening 0201001205 untuk keperluan pembayaran Tambahan Uang Persediaan (TU) atas kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Kecil Menengah Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual. Padahal berdasarkan nomenklatur yang terdapat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Tahun Anggaran 2014, belanja barang tersebut harus dilaksanakan oleh pihak ketiga, karena berdasarkan jumlah nominal barang yang diatas Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta) sehingga wajib dilaksanakan melalui pihak ketiga dan dengan mengacu pada jumlah dana yang terdapat dalam mata anggaran belanja barang dan jasa untuk belanja barang yang akan diserahkan kepada masyarakat/ pihak ketiga (Bantuan Modal Usaha) sebesar Rp. 390.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh juta rupiah) maka pola permintaan dana harus dilakukan melalui mekanisme Langsung (LS). Sehingga Saksi ENDI RENFAAN, S.Com, M.Si dalam kapasitas selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemerintah Kota Tual saat melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen permintaan dana dengan cara Tambahan Uang (TU) yang diajukan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual seharusnya secara tegas menolak dan tidak menindaklanjut permintaan dana tersebut dengan cara mengembalikan dokumen permintaan dana melalui Tambahan Uang (TU) kepada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual, namun karena telah ada kesepakatan awal antara Terdakwa JISMI REUBUN, S.AP dan Saksi ENDI RENFAAN, S.Com, M.Si, sehingga proses permintaan dana dengan cara Tambahan Uang (TU) tetap diproses dan setelah dana tersebut cair selanjutnya diserahkan kepada Anggota DPRD Kota Tual atas nama Terdakwa JISMI REUBUN, S.AP, Almarhum SEMUEL HENRI KARMOMJANAN, S.Sos dan Saksi HASAN RENIURYAAN.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 6 Maret 2014, Saksi FRANSINA ANDAYANI RAHAJAAN (Bendahara Pengeluaran) melakukan pencairan dana sebesar Rp. 399.992.000,- ke Bank Maluku Cabang Tual dengan menggunakan Cek No. DS 572189.
Bahwa pencairan dana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah yang sesuai ketentuan harus dilakukan secara langsung (LS) ke pihak ketiga namun kenyataannya dilakukan dengan cara permintaan Tambahan Uang (TU) adalah bertentangan dengan ketentuan Pasal 206 ayat (1) dan ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang berbunyi :
Ayat (1) : “Permintaan pembayaran untuk suatu kegiatan dapat terdiri dari SPP-LS dan/atau SPPUP/ GU/TU”.
Ayat (4) :“SPP-UP/GU/TU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pembayaran pengeluaran lainnya yang bukan untuk pihak ketiga”.
Bahwa berdasarkan DPA-SKPD Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual Tahun Anggaran 2014 Nomor DPA SKPD : 1.15 01 17 14 5 2 tanggal 30 Januari 2014, program pengembangan sistem pendukung usaha bagi usaha mikro kecil menengah yang dilaksanakan dalam bentuk kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah terdapat dalam mata anggaran belanja langsung barang dan jasa yang akan diserahkan kepada masyarakat/ pihak ketiga, yang berdasarkan ketentuan Pasal 205 ayat (1) PERMENDAGRI Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang berbunyi : “PPTK menyiapkan dokumen SPP-LS untuk pengadaan barang dan jasa untuk disampaikan kepada bendahara pengeluaran dalam rangka pengajuan permintaan pembayaran”. Namun kenyataanya mekanisme pencairan dana kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Kecil Menengah dilakukan dengan cara Tambahan Uang (TU), maka perbuatan Pengguna Anggaran tersebut bertentangan dengan Ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang berbunyi :
“Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran melaksanakan kegiatan sebagaimana tersebut dalam dokumen pelaksanaan anggaran yang telah disahkan”.
Dan juga bertentangan dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yakni :
• Pasal 4
Ayat (1) Keuangan Daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan azas keadian, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
Ayat (2) Secara tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti administrasi yang dapat dipertanggung jawabkan.
• Pasal 132
- Ayat (1) Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
- Ayat (2) Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.
Bahwa setelah dilakukan pencairan dana sebesar Rp. 399.992.000,- tanggal 6 Maret 2014 untuk kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Kecil Menengah Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual, dana tersebut kemudian dibawa oleh Saksi FRANSINA ANDAYANI RAHAJAAN (Bendahara Pengeluaran) ke ruang kerja Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual, selanjutnya atas permintaan ADOLOP SAMUEL TAPOTUBUN, SH (Mantan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual) kepada Saksi FRANSINA ANDAYANI RAHAJAAN (Bendahara Pengeluaran) agar menyerahkan uang tersebut secara langsung kepada :
Terdakwa JISMI REUBUN, S.AP sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dipotong PPN dan PPH sehingga total yang diterima sebesar Rp. 239.636.354,- untuk 58 penerima UKM.
Almarhum SEMUEL HENRI KARMOMJANAN, S.Sos sebesar Rp. 90.000.000,- dipotong PPN dan PPH sehingga total yang diterima sebesar Rp. 71.590.910,- untuk 18) penerima UKM.
Saksi HASAN RENIURYAAN sebesar Rp. 9.992.000,- dipotong PPN dan PPH sehingga total yang diterima sebesar Rp. 7.900.000,- untuk 2 (dua) penerima UKM namun kerena Saksi HASAN RENIURYAAN sedang melaksanakan Dinas Luar maka uang tersebut diterima oleh ABDUL GANI TAMHER.
Proses penyerahan uang tersebut disaksikan secara langsung oleh ADOLOP SAMUEL TAPOTUBUN dan Saksi MARTHINUS LARWUY, S.Sos (Sekretaris Panitia Kegiatan).
Bahwa Terdakwa JISMI REUBUN, S.AP dalam kapasitas sebagai Anggota DPRD Kota Tual tidak dapat menerima dana bantuan modal usaha untuk diserahkan kepada pihak ketiga. Hal didasarkan pada :
Kegiatan itu tidak termasuk dalam ruang lingkup tugas dan wewenang DPRD (lembaga maupun anggota);
Di dalam ketentuan Peraturan Menteri Dalam Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 dirumuskan bahwa Hibah dapat diberikan kepada :
a. Pemerintah;
b. Pemerintah daerah lainnya;
c. Perusahaan daerah;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Organisasi kemasyarakatan.
(1) Hibah kepada Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a diberikan kepada satuan kerja dari kementerian/lembaga pemerintah non kementerian yang wilayah kerjanya berada dalam daerah yang bersangkutan.
(2) Hibah kepada pemerintah daerah lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b diberikan kepada daerah otonom baru hasil pemekaran daerah sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan.
(3) Hibah kepada perusahaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c diberikan kepada Badan Usaha Milik Daerah dalam rangka penerusan hibah yang diterima pemerintah daerah dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hibah kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d diberikan kepada kelompok orang yang memiliki kegiatan tertentu dalam bidang perekonomian, pendidikan, kesehatan, keagamaan, kesenian, adat istiadat, dan keolahragaan non-profesional.
(5) Hibah kepada organisasi kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e diberikan kepada organisasi kemasyarakatan yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian Terdakwa JISMI REUBUN, S.AP dalam kapasitas sebagai Anggota DPRD tidak termasuk dari salah satu penerima hibah tersebut.
Bahwa pada tanggal 07 Maret 2014, dilakukan penyaluran barang dalam bentuk sembako kepada 78 (tujuh puluh delapan) penerima bantuan UKM yang bertempat di Aula Hotel Anugerah yang bertempat di Kota Tual, yang mana sembako tersebut dibeli oleh ABDUL GANI TAMHER dengan uang sebesar Rp. 39.000.000,- yang merupakan potongan dari 78 UKM penerima bantuan masing-masing sebesar Rp. 500.000,-, sedangkan uang yang telah diterima oleh Terdakwa JISMI REUBUN, S.AP sebesar Rp. 239.636.354,- untuk 58 penerima bantuan UKM tidak disalurkan oleh Terdakwa JISMI REUBUN, S.AP kepada penerima bantuan UKM, melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa JISMI REUBUN, S.AP, sedangkan untuk Almarhum Saudara SEMUEL HENRI KARMOMJANAN, S.Sos ada dilakukan penyaluran uang kepada 18 penerima bantuan UKM dengan jumlah uang yang bervariasi dan ABDUL GANI TAMHER menyalurkan kepada 2 UKM Penerima bantuan. Bahwa penyaluran bantuan dalam bentuk uang tunai secara langsung baik kepada Terdakwa JISMI REUBUN, S.AP, Almarhum Saudara SEMUEL HENRI KARMOMJANAN, S.Sos dan ABDUL GANI TAMHER maupun kepada penerima bantuan UKM adalah bertentangan dengan ketentuan Pasal 11 PERMENDAGRI Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan atas PERMENDAGRI Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang berbunyi :
Pasal 11 ayat (1) : Hibah berupa uang dianggarkan dalam kelompok belanja tidak langsung, jenis belanja hibah, obyek, dan rincian obyek belanja berkenaan pada PPKD.
Pasal 11 ayat (2) : Hibah berupa barang atau jasa dianggarkan dalam kelompok belanja langsung yang diformulasikan kedalam program dan kegiatan, yang diuraikan kedalam jenis belanja barang dan jasa, obyek belanja hibah barang dan jasa berkenaan kepada pihak ketiga/masyarakat, dan rincian obyek belanja hibah barang atau jasa kepada pihak ketiga/masyarakat berkenaan pada SKPD.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka yang berwenang menyalurkan bantuan hibah dalam bentuk uang adalah Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), sedangkan yang berwenang menyalurkan bantuan hibah dalam bentuk barang adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam hal ini Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual karena program, kegiatan dan anggaran untuk pelaksanaan kegiatan ini tercantum didalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual Nomor : 1.15 01 17 14 5 2 tanggal 30 Januari 2014.
Bahwa penyaluran barang dalam bentuk sembako kepada 78 (tujuh puluh delapan) penerima bantuan UKM tidak berdasarkan pada Surat Permohonan bantuan modal usaha dan rencana kebutuhan belanja dari penerima bantuan UKM kepada Walikota Tual Cq. Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual dan Surat Keputusan Walikota Tual Nomor 65 Tahun 2014 tanggal 4 Februari 2014 tentang Penetapan Usaha kecil Menengah penerima dana bantuan program pengembangan sistem pendukung usaha Kota Tual Tahun 2014, sehingga hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 14 PERMENDAGRI Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan atas PERMENDAGRI Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang berbunyi :
Pasal14 ayat (1) : Kepala daerah menetapkan daftar penerima hibah beserta besaran uang atau jenis barang atau jasa yang akan dihibahkan dengan keputusan kepala daerah berdasarkan peraturan daerah tentang APBD dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD.
Pasal 14 ayat (2) : Daftar penerima hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar penyaluran/penyerahan hibah.
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa JISMI REUBUN, S.AP bersama-sama dengan ADOLOP SAMUEL TAPOTUBUN, SH, ABDUL GANI TAMHER, Almarhum SEMUEL HENRI KARMOMJANAN, S.Sos, dan ENDI RENFAAN, S.Kom, M.Si dalam proses pencairan dan penyaluran dana bantuan kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah yang tidak mengacu pada ketentuan pengelolaan keuangan, secara melawan hukum telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan telah menimbulkan kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara dalam hal ini Pemerintah Kota Tual sebesar Rp. 390.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
------------ Perbuatan Terdakwa JISMI REUBUN, S.AP bersama-sama dengan ADOLOP SAMUEL TAPOTUBUN, SH, ABDUL GANI TAMHER, Almarhum SEMUEL HENRI KARMOMJANAN, S.Sos, dan ENDI RENFAAN, S.Kom, M.Si sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR :
-------------- Bahwa Terdakwa JISMI REUBUN, S.AP dalam kapasitas sebagai anggota DPRD Kota Tual Periode Tahun 2009 s/d 2014 berdasarkan Keputusan Gubernur Maluku Nomor 286 Tahun 2009 tanggal 31 Agustus 2009 tentang Peresmian pengangkatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tual Periode 2009-2014 dan Peresmian pemberhentian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tual Periode 2004-2009 dan sebagai anggota DPRD Kota Tual Periode Tahun 2014 s/d 2019 berdasarkan Keputusan Gubernur Maluku Nomor 249 Tahun 2009 tanggal 10 Oktober 2014 tentang Peresmian pengangkatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tual Periode 2014-2019 dan Peresmian pemberhentian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tual Periode 2009-2014, bersama-sama dengan ADOLOP SAMUEL TAPOTUBUN, SH selaku Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual berdasarkan Surat Keputusan Walikota Tual Nomor : 821.22/SK/10/2012/KT tanggal 23 Juni 2012 yang sekaligus bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual Tahun Anggaran 2014, ABDUL GANI TAMHER selaku Kepala Bidang Koperasi pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual berdasarkan Surat Keputusan Walikota Tual Nomor : 821.23/SK/017/2012/KT tanggal 28 Juli 2012, sekaligus sebagai Ketua Panitia Pelaksana kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Nomor : 03 Tahun 2014 tanggal 4 Februari 2014 tentang penetapan panitia pelaksana kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah dan sekaligus sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Nomor : 03.a Tahun 2014 tanggal 4 Februari 2014 tentang Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Tahun Anggaran 2014, SEMUEL HENRI KARMOMJANAN, S.Sos (Almarhum), dan ENDI RENFAAN, S.Kom, M.Si (Mantan Kepala BPKAD Kota Tual)yang masing-masing perkaranya dilakukan penuntutan secara terpisah, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti dalam tahun 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam kurun waktu tahun tahun 2014, bertempat di Kantor Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon, baik sebagai orang yang melakukan perbuatan atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa JISMI REUBUN, S.AP dalam kapasitas sebagai anggota DPRD Kota Tual Periode Tahun 2009 s/d 2014 berdasarkan Keputusan Gubernur Maluku Nomor 286 Tahun 2009 tanggal 31 Agustus 2009 tentang Peresmian pengangkatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tual Periode 2009-2014 dan Peresmian pemberhentian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tual Periode 2004-2009 dan sebagai anggota DPRD Kota Tual Periode Tahun 2014 s/d 2019 berdasarkan Keputusan Gubernur Maluku Nomor 249 Tahun 2009 tanggal 10 Oktober 2014 tentang Peresmian pengangkatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tual Periode 2014-2019 dan Peresmian pemberhentian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tual Periode 2009-2014, yang berdasarkan ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD (Tual) mempunyai tugas dan wewenang :
Membentuk Perda yang dibahas dengan kepala daerah untuk mendapatkan persetujuan bersama;
Membahas dan menyetujui rancangan Perda tentang APBD bersama dengan kepala daerah;
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan peraturan perundang-undangan lainnya, peraturan kepala daerah, APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerja sama internasional di daerah;
Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi DPRD Provinsi dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur bagi DPRD Kabupaten/ Kota;
Memilih wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah;
Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah;
Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan;
Melakukan pengawasan dan meminta laporan KPU provinsi dan/atau KPU kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah;
Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama antar daerah dan dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.
Bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual Nomor : 1.15 01 17 14 5 2, tanggal 30 Januari 2014, terdapat belanja barang dan jasa dengan kode rekening 5.2.2 yang di dalamnya terdapat belanja barang yang akan diserahkan kepada masyarakat/ pihak ketiga berupa belanja bantuan modal usaha sebesar Rp. 390.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh juta rupiah) yang diperuntukan bagi 78 (tujuh puluh delapan) penerima UKM dengan nilai 1 (satu) paket untuk 1 (satu) penerima bantuan UKM adalah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), yang bersumber dari APBD Kota Tual T.A 2014 untuk program pengembangan sistem pendukung usaha bagi usaha mikro kecil menengah, yang dilaksanakan dalam bentuk kegiatan fasiltasi pengembangan usaha kecil dan menengah.
Bahwa kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun 2014 berupa penyaluran bantuan modal usaha yang dilaksanakan oleh SKPD Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual kepada masyarakat/ pihak ketiga dalam bentuk hibah tersebut berpedoman pada ketentuan Pasal 10 Jo. Pasal 11 Jo. Pasal 14 Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 30 PERMENDAGRI Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan atas PERMENDAGRI Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di mana pada ketentuan Pasal 11 ayat (1) menyebutkan bahwa hibah berupa uang disalurkan oleh Pejabat Pengelolan Keuangan Daerah (PPKD), sedangkan dalam Pasal 11 ayat (2) hibah berupa barang atau jasa disalurkan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Bahwa sebagai pelaksanaannya Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual menerbitkan Surat Keputusan Nomor 03 Tahun 2014 tanggal 4 Februari 2014 tentang penetapan Panitia Pelaksana Kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Kecil Menengah, yang terdiri-dari :
-
NO N A M A JABATAN JABATAN DALAM TIM KET 1. A. G. TAMHER Kabid Koperasi Ketua 2. M. LARWUY, S.Sos Sekretaris Dinas
Koperasi dan UKM
Sekretaris 3. M. NUHUYANAN, BA Kabid UKM Anggota 4. NURJANI SOPALAUW, SP Kabid SDM Anggota 5. SITI NOVITA SARI MADUBUN, SE Kasie Diklat SDM Anggota 6. DONALD R. E. TALOMPO, S.Kom Staf Anggota 7. ASTUTY TAHIR, SE Staf Anggota
dengan tugas melaksanakan kegiatan dan bertanggungjawab kepada Walikota Tual melalui Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual.
Bahwa sesuai mekanisme proses pengajuan Surat Permohonan bantuan modal usaha dari penerima bantuan UKM disertai dengan rencana kebutuhan belanja kepada Walikota Tual Cq. Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual, selanjutnya Surat Permohonan bantuan modal usaha dari penerima bantuan UKM tersebut diteliti dan kemudian pihak Dinas melakukan monitoring ke alamat pemohon dan apabila telah memenuhi persyaratan kemudian disetujui oleh Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual, kemudian diusulkan ke Walikota Tual untuk ditetapkan sebagai penerima bantuan dalam Surat Keputusan Walikota Tual. Namun kenyataan yang dilakukan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual adalah Surat Permohonan bantuan modal usaha dari penerima bantuan dikonsep oleh ABDUL GANI TAMHER atas permintaan ADOLOP SAMUEL TAPOTUBUN, SH selanjutnya diketik oleh Saksi DONALD R. E. TALOMPO, S.Com, setelah itu konsep Surat Permohonan bantuan modal usaha tersebut dserahkan dengan pihak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Tual, dan disetujui oleh pihak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Tual. Surat Permohonan bantuan modal usaha tersebut oleh ADOLOP SAMUEL TAPOTUBUN, SH diserahkan kepada Anggota DPRD Kota Tual atas nama Terdakwa JISMI REUBUN, S.AP, Saksi HASAN RENIURYAAN dan Almarhum Saudara SEMUEL HENRI KARMOMJANAN, S.Sos untuk merekrut atau menentukan calon penerima bantuan UKM yang berasal dari daerah konstituen atau daerah pemilihan masing-masing.Di mana Terdakwa JISMI REUBUN, S.AP diberikan 58 (lima puluh delapan) paket untuk 58 (lima puluh delapan) penerima UKM, Saksi HASAN RENIURYAAN diberikan 2 (dua) paket untuk 2 (dua) penerima UKM dan Almarhum Saudara SEMUEL HENRI KARMOMJANAN, S.Sos diberikan 18 (delapan belas) paket untuk 18 (delapan belas) penerima UKM, sehingga total penerima bantuan UKM secara keseluruhan berjumlah 78 (tujuh puluh delapan) orang. Selanjutnya setelah para anggota DPRD Kota Tual tersebut telah mendapatkan calon penerima bantuan UKM, kemudian Surat Permohonan bantuan modal usaha tersebut diserahkan kembali ke Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual untuk ditetapkan sebagai penerima UKM melalui Surat Keputusan Walikota Tual Nomor 65 Tahun 2014 tanggal 4 Februari 2014 tentang Penetapan Usaha kecil Menengah penerima dana bantuan program pengembangan sistem pendukung usaha Kota Tual Tahun 2014. Adapun nama-nama yang ditetapkan sebagai penerima bantuan UKM sebagai berikut :
-
NO N A M A JENIS USAHA KET 1 2 3 4 1. BAKRI RAHARUSUN Rumput Laut 2. SAMSUDIN BUGIS Kios/Sembako 3. ABDULLAH ATBAR Rumput Laut 4. HAFSA SEKNUN Kios/Sembako 5. ALI BONE RENLEEUW Rumput Laut 6. MEGA KUMALASARI LETSOIN Kios/Sembako 7. SITI ZAINIA MASWAIN Meubel 8. BASRI MASWAIN Meubel 9. AKROM RAHADED Rumput Laut 10. SAMSI RAHADED Kios/Sembako 11. ERDA NARAHAYAAN Kios/Sembako 12. IZAK NARAHAYAAN Rumput Laut 13. SALIS SERMAF Kios/Sembako 14. AHMAD ELWARIN Batu Tela 15. AMINAH TANARUBUN Kios/Sembako 16. KALSUM FADIRUBUN Kios/Sembako 17. NATALIUS WAKOTE Kios/Sembako 18. FRANSISKUS TEBUAI Kios/Sembako 19. SAMSUDIN OHOIBOR Kios/Sembako 20. AMINAH OHOIBOR Kios/Sembako 21. YUNUS RENLEEUW Rumput Laut 22. HATIJA RENLEEUW Kios/Sembako 23. JAMALUDIN REUBUN Rumput Laut 24. YASUDARA REUBUN Kios/Sembako 25. M. ISA WATYANAN Rumput Laut 26. MUHAMAD JAMBIR RENLEEUW Rumput Laut 27. NURSIA RENLEEUW Kios/Sembako 28. JENA BUGIS Kios/Sembako 29. M. ZEIN RENLEEUW Kios/Sembako 30. ABU BAKAR REUBUN Rumput Laut 31. M. TAHER TAWEATUBUN Rumput Laut 32. SABAR RUMADAN Rumput Laut 33. A. LATIF AINARWOWAN Rumput Laut 34. ZULKIFLI REUBUN Rumput Laut 35. SASRI REUBUN Rumput Laut 36. MAKA RUMADAN Rumput Laut 37. SALASA REUBUN Rumput Laut 38. TAJUDIN AINARWOWAN Rumput Laut 39. LUTFI RUMADAN Rumput Laut 40. MUSA BALUBUN Rumput Laut 41. HERMAN RUMADAN Rumput Laut 42. RUSLAN REUBUN Rumput Laut 43. ABDURAUF AINARWOWAN Rumput Laut 44. M. SAMAN TUPAN Rumput Laut 45. MUHAJI RENELAT Rumput Laut 46. HATA TAWEATUBUN Rumput Laut 47. HUSIN TAWEATUBUN Rumput Laut 48. ARIFIN BALUBUN Rumput Laut 49. PAID RENELAT Rumput Laut 50. ALI RUMADAN Rumput Laut 51. UMAR RUMADAN Rumput Laut 52. MOHAMAD RENEL Rumput Laut 53. SARAFUDIN RENEL Rumput Laut 54. MASNA RENWAIR Rumput Laut 55. HASMIA REUBUN Rumput Laut 56. JONI ANWAR BALUBUN Rumput Laut 57. LAILA REUBUN Rumput Laut 58. M. CAM NGANGUN Rumput Laut 59. ELIAS TELYOARUBUN Kios/Sembako 60. REGINA TALLAUT Kios/Sembako 61. ANTJE SAFIRA NARWADANYANAN Kios/Sembako 62. COSTANSA ANCE SONGJANAN Kios/Sembako 63. KETERINA MAWEAR Kios/Sembako 64. ESTERLINA KAILEM Kios/Sembako 65. HENCI A. KARMOMJANAN Kios/Sembako 66. MICHEL RENYAAN Kios/Sembako 67. RUDOLF UBLEUW Kios/Sembako 68. DEMIANUS TARANTEIN Kios/Sembako 69. ELISABETH DITILEBIT Kios/Sembako 70. RUTH RENYAAN Kios/Sembako 71. YOKBETH S. SONGJANAN Kios/Sembako 72. MARGARETHA JALNUHUBUN Kios/Sembako 73. AGUSTA ELISABETH SONGJANAN Kios/Sembako 74. MARIA MAGDALENA BATTIANAN Kios/Sembako 75. MARGARUSYE KARMOMJANAN Kios/Sembako 76. ROSINA KARMOMJANAN Kios/Sembako 77. LUKMAN RENGIFURYAAN Rumput Laut 78. MAHMUD RAHAWARIN Kios/Sembako
Bahwa dengan berdasarkan pada Surat Keputusan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Nomor 03 Tahun 2014 tanggal 4 Februari 2014 tentang penetapan Panitia Pelaksana Kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Kecil Menengah, maka yang berwenang melakukan perekrutan terhadap penerima bantuan dalam kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual Tahun 2014 adalah Panitia Pelaksana, karena berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual tersebut panitia yang di ketuai oleh ABDUL GANI TAMHER bertugas melaksanakan kegiatan tersebut dan bertanggungjawab kepada kepala daerah melalui SKPD, namun dalam pelaksanaannya ABDUL GANI TAMHER selaku Ketua Panitia tidak pernah melibatkan Sekretaris Panitia dan anggota panitia dalam proses perekrutan penerima bantuan dalam kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual Tahun 2014, melainkan membiarkan proses perekrutan penerima bantuan dalam kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual Tahun 2014 dilakukan oleh anggota DPRD Kota Tual atas nama Terdakwa JISMI REUBUN, S.AP, Almarhum Saudara SEMUEL HENRI KARMOMJANAN, S.Sos dan Saksi HASAN RENIURYAAN.
Bahwa pada tanggal 26 Februari 2014, bertempat di ruang kerja Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual diadakan diskusi bersama antara ADOLOP SAMUEL TAPOTUBUN, SH, saksi MARTHINUS LARWUY, S.sos (Mantan Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual), ABDUL GANI TAMHER, saksi FRANSINA ANDAYANI RAHAJAAN (Bendahara Pengeluaran) dan saksi DONALD R. E. TALOMPO, S.Com guna membahas mengenai cara penyaluran bantuan kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Kecil Menengah (dalam bentuk uang atau dalam bentuk barang). Berdasarkan hasil diskusi tersebut ABDUL GANI TAMHER menghendaki agar penyaluran bantuan kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Kecil Menengah dalam bentuk uang, akan tetapi Saksi FRANSINA ANDAYANI RAHAJAAN (Bendahara Pengeluaran Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual) menyatakan bahwa penyaluran dalam bentuk uang dilaksanakan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) sedangkan penyaluran dalam bentuk barang dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dan mengingat bahwa dana bantuan kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Kecil Menengah Tahun 2014 berupa penyaluran bantuan modal usaha yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam hal ini Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual kepada masyarakat/ pihak ketiga tersebut dalam bentuk hibah, maka penyalurannya harus dilakukan dalam bentuk barang dengan menggunakan pihak ketiga, dan pencairan dana bantuan kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Kecil Menengah melalui mekanisme pembayaran Langsung (LS) ke rekening pihak ketiga. Namun ABDUL GANI TAMHER tetap bersikeras agar penyaluran dana bantuan kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Kecil Menengah dilakukan dalam bentuk uang.
Bahwa selanjutnya ADOLOP SAMUEL TAPOTUBUN, SH langsung menelepon Terdakwa JISMI REUBUN, S.AP dan Almarhum Saudara SEMUEL HENRI KARMOMJANAN, S.Sos untuk datang ke kantor Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual. Kemudian Terdakwa JISMI REUBUN, S.AP dan Almarhum Saudara SEMUEL HENRI KARMOMJANAN, S.Sos datang ke kantor Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual secara terpisah, selanjutnya ADOLOP SAMUEL TAPOTUBUN, SH dan Saksi FRANSINA ANDAYANI RAHAJAAN (Bendahara Pengeluaran) menjelaskan bahwa penyaluran dana bantuan kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Kecil Menengah harus dilakukan dengan mekanisme Langsung (LS), sehingga Terdakwa JISMI REUBUN, S.AP, Almarhum Saudara SEMUEL HENRI KARMOMJANAN, S.Sos dan Saksi HASAN RENIURYAAN harus menentukan pihak ketiga, namun hal tersebut tidak disetujui oleh Terdakwa JISMI REUBUN, S.AP dkk, selanjutnya Terdakwa JISMI REUBUN, S.AP berkonsultasi dengan Saksi ENDI RENFAAN, S.Kom, M.Si (Mantan Kepala BPKAD Kota Tual) setelah itu Terdakwa JISMI REUBUN, S.AP menelepon ADOLOP SAMUEL TAPOTUBUN, SH dan menyampaikan bahwa sudah ada kesepakatan dari Saksi ENDI RENFAAN, S.Kom, M.Si untuk itu agar perintahkan Bendahara Pengeluaran Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual untuk segera menyiapkan permintaan dana dengan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang (SPP-TU) dan Surat Perintah Membayar Tambahan Uang (SPM-TU).
Bahwa karena belum merasa yakin dengan pernyataan yang disampaikan oleh Terdakwa JISMI REUBUN, S.AP melalui telepon, makaADOLOP SAMUEL TAPOTUBUN, SH langsung bertemu dengan Saksi ENDI RENFAAN, S.Kom, M.Si di ruang kerjanya untuk meminta petunjuk langsung terkait dengan pencairan dana bantuan tersebut (apakah melalui mekanisme Langsung (LS) atau melalui mekanisme Tambahan Uang (TU), selanjutnya Saksi ENDI RENFAAN, S.Kom, M.Si (Mantan Kepala BPKAD Kota Tual) mengatakan kepada ADOLOP SAMUEL TAPOTUBUN, SH bahwa terkait dengan dana bantuan tersebut ajukan saja dengan melalui Tambahan Uang (TU).
Bahwa selanjutnya pada tanggal 27 Februari 2014, ADOLOP SAMUEL TAPOTUBUN, SH mengajukan Surat Nomor : 900/47 perihal Permohonan Tambahan Uang (TU) kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tual selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) untuk membiayai kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Kecil Menengah sebesar Rp. 399.992.000,-.
Selanjutnya diadakan diskusi antara ADOLOP SAMUEL TOPATUBUN, SH, Saksi MARTHINUS LARWUY, S.Sos (Mantan Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual), ABDUL GANI TAMHER, saksi FRANSINA ANDAYANI RAHAJAAN (Bendahara Pengeluaran) mengenai penyaluran bantuan, yang pada pokoknya disepakati bahwa penyaluran bantuan tersebut dalam bentuk uang sesuai Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dengan jumlai nilai Rp. 399.992.000,-, yang akan dibagi habis kepada :
Terdakwa JISMI REUBUN, SAP dengan jumlah nilai Rp. 300.000.000,- untuk 58 UKM Penerima.
Almarhum SEMUEL HENRI KARMOMJANAN, S.Sos dengan jumlah nilai Rp. 90.000.000,- untuk 18 UKM Penerima.
Saksi HASAN RENIURYANAN dengan jumlah nilai Rp. 9.992.000,- untuk biaya honor, ATK, Cetak Penggandaan, Sewa Gedung dan makan minum ditambah 2 (dua) UKM Penerima.
Bahwa dari jumlah yang diterima oleh ke 3 (tiga) Anggota DPRD Kota Tual tersebut, dilakukan pemotongan pajak PPN dan PPH sebesar Rp. 563.263,- per setiap penerima UKM sehingga total potongan PPN dan PPH untuk 78 (tujuh puluh delapan) penerima UKM adalah sebesar Rp. 43.934.514,-. Selain dilakukan pemotongan pajak PPN dan PPH juga dilakukan pemotongan untuk biaya sembako sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per setiap penerima UKM sehingga total potongan untuk pembelian sembako kepada 78 (tujuh puluh delapan) penerima UKM sebesar Rp. 39.000.000,- (tiga puluh sembilan juta rupiah), dari total pemotongan sebesar Rp. 39.000.000,- (tiga puluh sembilan juta rupiah) dibayarkan kepada Saksi SUNARTI HARIYANTO (Pemilik Toko Rifky) untuk pengadaan barang sembako tanpa dibuatkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) antara pihak Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual dengan Saksi SUNARTI HARIYANTO selaku Pemilik Toko Rifky.
Bahwa dana bantuan untuk kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah yang diperuntukan bagi 78 (tujuh puluh delapan) penerima UKM seyogianya diterima dalam bentuk barang sesuai dengan Surat Permohonan bantuan modal usaha dari penerima bantuan UKM disertai dengan rencana kebutuhan belanja kepada Walikota Tual Cq. Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual, namun atas kebijakan pihak Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual maka bantuan tersebut diterima dalam barang berupa sembako, sedangkan dalam bentuk uang diserahkan langsung kepadaTerdakwa JISMI REUBUN, S.AP, Almarhum Saudara SEMUEL HENRI KARMOMJANAN, S.Sos dan Saksi HASAN RENIURYAAN, namun kerena Saksi HASAN RENIURYAAN sedang melaksanakan Dinas Luar maka uang tersebut diterima oleh ABDUL GANI TAMHER.
Bahwa pada tanggal 28 Februari 2014, Saksi FRANSINA ANDAYANI RAHAJAAN (Bendahara Pengeluaran) mengajukan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) Nomor : 001/SPP-TU/1.15.1/KT/2014 tanggal 28 Februari 2014 kepada Pengguna Anggaran SKPD Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual dengan jumlah pembayaran yang diminta sebesar Rp. 399.992.000,-, selanjutnya pada tanggal 28 Februari 2014 ADOLOP SAMUEL TAPOTUBUN, SH menerbitkan SPM Tambahan Uang Persediaan (TU) Nomor SPM : 001/SPM-TU/1.15.1/KT/2014, tanggal 28 Februari 2014 kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tual selaku Kuasa BUD Pemerintah Kota Tual untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) kepada SKPD Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual melalui rekening Bendahara Pengeluaran Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Nomor : 0201001205 sebesar Rp. 399.992.000,- untuk keperluan pembayaran Tambahan Uang Persediaan (TU) atas kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Kecil Menengah Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual.
Bahwa ABDUL GANI TAMHER dalam kapasitas sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), yang berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) adalah pejabat pada unit kerja SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya, dalam hal menyiapkan dokumen SPP-LS untuk pengadaan barang dan jasa untuk disampaikan kepada bendahara pengeluaran dalam rangka pengajuan permintaan pembayaran, namun pada kenyataannya ABDUL GANI TAMHER dengan sengaja tidak melaksanakan tugasnya sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam menyiapkan dokumen SPP-LS untuk proses pencairan dana tersebut, hal ini dikarenakan telah ada kesepakatan awal agar proses pencairan dana untuk kegiatan ini dilakukan dengan mekanisme Tambahan Uang (TU), dan setelah dana untuk kegiatan tersebut telah dicairkan akan diserahkan kepada anggota DPRD Kota Tual atas nama Terdakwa JISMI REUBUN, S.AP, Almarhum Saudara SEMUEL HENRI KARMOMJANAN, S.Sos dan Saksi HASAN RENIURYAAN, namun kerena Saksi HASAN RENIURYAAN sedang melaksanakan Dinas Luar maka uang tersebut diterima oleh ABDUL GANI TAMHER.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 3 Maret 2014, Saksi ENDI RENFAAN, S.Com, M.Si selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemerintah Kota Tual menerbitkan SP2D Nomor : 002/SP2D/TU/2014/KT tanggal 3 Maret 2014 kepada BPDM Cabang Tual untuk mencairkan/ memindahbukukan dari baki rekening Nomor : 0201021515 uang sebesar Rp. 399.992.000,- kepada Saksi FRANSINA ANDAYANI RAHAJAAN dengan Nomor Rekening 0201001205 untuk keperluan pembayaran Tambahan Uang Persediaan (TU) atas kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Kecil Menengah Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual. Padahal berdasarkan nomenklatur yang terdapat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Tahun Anggaran 2014, belanja barang tersebut harus dilaksanakan oleh pihak ketiga, karena berdasarkan jumlah nominal barang yang diatas Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta) sehingga wajib dilaksanakan melalui pihak ketiga dan dengan mengacu pada jumlah dana yang terdapat dalam mata anggaran belanja barang dan jasa untuk belanja barang yang akan diserahkan kepada masyarakat/ pihak ketiga (Bantuan Modal Usaha) sebesar Rp. 390.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh juta rupiah) maka pola permintaan dana harus dilakukan melalui mekanisme Langsung (LS). Sehingga Saksi ENDI RENFAAN, S.Com, M.Si dalam kapasitas selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemerintah Kota Tual saat melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen permintaan dana dengan cara Tambahan Uang (TU) yang diajukan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual seharusnya secara tegas menolak dan tidak menindaklanjut permintaan dana tersebut dengan cara mengembalikan dokumen permintaan dana melalui Tambahan Uang (TU) kepada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual, namun karena telah ada kesepakatan awal antara Terdakwa JISMI REUBUN, S.AP dan Saksi ENDI RENFAAN, S.Com, M.Si, sehingga proses permintaan dana dengan cara Tambahan Uang (TU) tetap diproses dan setelah dana tersebut cair selanjutnya diserahkan kepada Anggota DPRD Kota Tual atas nama Terdakwa JISMI REUBUN, S.AP, Almarhum SEMUEL HENRI KARMOMJANAN, S.Sos dan Saksi HASAN RENIURYAAN.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 6 Maret 2014, Saksi FRANSINA ANDAYANI RAHAJAAN (Bendahara Pengeluaran) melakukan pencairan dana sebesar Rp. 399.992.000,- ke Bank Maluku Cabang Tual dengan menggunakan Cek No. DS 572189.
Bahwa pencairan dana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah yang sesuai ketentuan harus dilakukan secara langsung (LS) ke pihak ketiga namun kenyataannya dilakukan dengan cara permintaan Tambahan Uang (TU) adalah bertentangan dengan ketentuan Pasal 206 ayat (1) dan ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang berbunyi :
Ayat (1) : “Permintaan pembayaran untuk suatu kegiatan dapat terdiri dari SPP-LS dan/atau SPPUP/ GU/TU”.
Ayat (4) : “SPP-UP/GU/TU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pembayaran pengeluaran lainnya yang bukan untuk pihak ketiga”.
Bahwa berdasarkan DPA-SKPD Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual Tahun Anggaran 2014 Nomor DPA SKPD : 1.15 01 17 14 5 2 tanggal 30 Januari 2014, program pengembangan sistem pendukung usaha bagi usaha mikro kecil menengah yang dilaksanakan dalam bentuk kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah terdapat dalam mata anggaran belanja langsung barang dan jasa yang akan diserahkan kepada masyarakat/ pihak ketiga, yang berdasarkan ketentuan Pasal 205 ayat (1) PERMENDAGRI Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang berbunyi : “PPTK menyiapkan dokumen SPP-LS untuk pengadaan barang dan jasa untuk disampaikan kepada bendahara pengeluaran dalam rangka pengajuan permintaan pembayaran”. Namun kenyataanya mekanisme pencairan dana kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Kecil Menengah dilakukan dengan cara Tambahan Uang (TU), maka perbuatan Pengguna Anggaran tersebut bertentangan dengan Ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang berbunyi :
“Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran melaksanakan kegiatan sebagaimana tersebut dalam dokumen pelaksanaan anggaran yang telah disahkan”.
Dan juga bertentangan dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yakni :
• Pasal 4
Ayat (1) Keuangan Daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan azas keadian, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
Ayat (2) Secara tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti administrasi yang dapat dipertanggung jawabkan.
• Pasal 132
Ayat (1) Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
- Ayat (2) Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.
Bahwa setelah dilakukan pencairan dana sebesar Rp. 399.992.000,- tanggal 6 Maret 2014 untuk kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Kecil Menengah Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual, dana tersebut kemudian dibawa oleh Saksi FRANSINA ANDAYANI RAHAJAAN (Bendahara Pengeluaran) ke ruang kerja Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual, selanjutnya atas permintaan ADOLOP SAMUEL TAPOTUBUN, SH (Mantan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual) kepada Saksi FRANSINA ANDAYANI RAHAJAAN (Bendahara Pengeluaran) agar menyerahkan uang tersebut secara langsung kepada :
Terdakwa JISMI REUBUN, S.AP sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dipotong PPN dan PPH sehingga total yang diterima sebesar Rp. 239.636.354,- untuk 58 penerima UKM.
Almarhum SEMUEL HENRI KARMOMJANAN, S.Sos sebesar Rp. 90.000.000,- dipotong PPN dan PPH sehingga total yang diterima sebesar Rp. 71.590.910,- untuk 18) penerima UKM.
Saksi HASAN RENIURYAAN sebesar Rp. 9.992.000,- dipotong PPN dan PPH sehingga total yang diterima sebesar Rp. 7.900.000,- untuk 2 (dua) penerima UKM namun kerena Saksi HASAN RENIURYAAN sedang melaksanakan Dinas Luar maka uang tersebut diterima oleh ABDUL GANI TAMHER.
Proses penyerahan uang tersebut disaksikan secara langsung oleh ADOLOP SAMUEL TAPOTUBUN dan Saksi MARTHINUS LARWUY, S.Sos (Sekretaris Panitia Kegiatan).
Bahwa Terdakwa JISMI REUBUN, S.AP dalam kapasitas sebagai Anggota DPRD Kota Tual tidak dapat menerima dana bantuan modal usaha untuk diserahkan kepada pihak ketiga. Hal didasarkan pada :
Kegiatan itu tidak termasuk dalam ruang lingkup tugas dan wewenang DPRD (lembaga maupun anggota);
Di dalam ketentuan Peraturan Menteri Dalam Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 dirumuskan bahwa Hibah dapat diberikan kepada :
a. Pemerintah;
b. Pemerintah daerah lainnya;
c. Perusahaan daerah;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Organisasi kemasyarakatan.
(1) Hibah kepada Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a diberikan kepada satuan kerja dari kementerian/lembaga pemerintah non kementerian yang wilayah kerjanya berada dalam daerah yang bersangkutan.
(2) Hibah kepada pemerintah daerah lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b diberikan kepada daerah otonom baru hasil pemekaran daerah sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan.
(3) Hibah kepada perusahaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c diberikan kepada Badan Usaha Milik Daerah dalam rangka penerusan hibah yang diterima pemerintah daerah dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hibah kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d diberikan kepada kelompok orang yang memiliki kegiatan tertentu dalam bidang perekonomian, pendidikan, kesehatan, keagamaan, kesenian, adat istiadat, dan keolahragaan non-profesional.
(5) Hibah kepada organisasi kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e diberikan kepada organisasi kemasyarakatan yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian Terdakwa JISMI REUBUN, S.AP dalam kapasitas sebagai Anggota DPRD tidak termasuk dari salah satu penerima hibah tersebut.
Bahwa pada tanggal 07 Maret 2014, dilakukan penyaluran barang dalam bentuk sembako kepada 78 (tujuh puluh delapan) penerima bantuan UKM yang bertempat di Aula Hotel Anugerah yang bertempat di Kota Tual, yang mana sembako tersebut dibeli oleh ABDUL GANI TAMHER dengan uang sebesar Rp. 39.000.000,- yang merupakan potongan dari 78 UKM penerima bantuan masing-masing sebesar Rp. 500.000,-, sedangkan uang yang telah diterima oleh Terdakwa JISMI REUBUN, S.AP sebesar Rp. 239.636.354,- untuk 58 penerima bantuan UKM tidak disalurkan oleh Terdakwa JISMI REUBUN, S.AP kepada penerima bantuan UKM, melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa JISMI REUBUN, S.AP, sedangkan untuk Almarhum Saudara SEMUEL HENRI KARMOMJANAN, S.Sos ada dilakukan penyaluran uang kepada 18 penerima bantuan UKM dengan jumlah uang yang bervariasi dan ABDUL GANI TAMHER menyalurkan kepada 2 UKM Penerima bantuan. Bahwa penyaluran bantuan dalam bentuk uang tunai secara langsung baik kepada Terdakwa JISMI REUBUN, S.AP, Almarhum Saudara SEMUEL HENRI KARMOMJANAN, S.Sos dan ABDUL GANI TAMHER maupun kepada penerima bantuan UKM adalah bertentangan dengan ketentuan Pasal 11 PERMENDAGRI Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan atas PERMENDAGRI Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang berbunyi :
Pasal 11 ayat (1) : Hibah berupa uang dianggarkan dalam kelompok belanja tidak langsung, jenis belanja hibah, obyek, dan rincian obyek belanja berkenaan pada PPKD.
Pasal 11 ayat (2) : Hibah berupa barang atau jasa dianggarkan dalam kelompok belanja langsung yang diformulasikan kedalam program dan kegiatan, yang diuraikan kedalam jenis belanja barang dan jasa, obyek belanja hibah barang dan jasa berkenaan kepada pihak ketiga/masyarakat, dan rincian obyek belanja hibah barang atau jasa kepada pihak ketiga/masyarakat berkenaan pada SKPD.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka yang berwenang menyalurkan bantuan hibah dalam bentuk uang adalah Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), sedangkan yang berwenang menyalurkan bantuan hibah dalam bentuk barang adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam hal ini Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual karena program, kegiatan dan anggaran untuk pelaksanaan kegiatan ini tercantum didalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual Nomor : 1.15 01 17 14 5 2 tanggal 30 Januari 2014.
Bahwa penyaluran barang dalam bentuk sembako kepada 78 (tujuh puluh delapan) penerima bantuan UKM tidak berdasarkan pada Surat Permohonan bantuan modal usaha dan rencana kebutuhan belanja dari penerima bantuan UKM kepada Walikota Tual Cq. Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual dan Surat Keputusan Walikota Tual Nomor 65 Tahun 2014 tanggal 4 Februari 2014 tentang Penetapan Usaha kecil Menengah penerima dana bantuan program pengembangan sistem pendukung usaha Kota Tual Tahun 2014, sehingga hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 14 PERMENDAGRI Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan atas PERMENDAGRI Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang berbunyi :
Pasal14 ayat (1) : Kepala daerah menetapkan daftar penerima hibah beserta besaran uang atau jenis barang atau jasa yang akan dihibahkan dengan keputusan kepala daerah berdasarkan peraturan daerah tentang APBD dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD.
Pasal 14 ayat (2) : Daftar penerima hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar penyaluran/penyerahan hibah.
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa JISMI REUBUN, S.AP bersama-sama dengan ADOLOP SAMUEL TAPOTUBUN, SH, ABDUL GANI TAMHER, Almarhum SEMUEL HENRI KARMOMJANAN, S.Sos, dan ENDI RENFAAN, S.Kom, M.Si dalam proses pencairan dan penyaluran dana bantuan kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah yang tidak mengacu pada ketentuan pengelolaan keuangan, telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sehingga menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan telah menimbulkan kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara dalam hal ini Pemerintah Kota Tual sebesar Rp. 390.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
------------ Perbuatan Terdakwa JISMI REUBUN, S.AP bersama-sama dengan ADOLOP SAMUEL TAPOTUBUN, SH, ABDUL GANI TAMHER, Almarhum SEMUEL HENRI KARMOMJANAN, S.Sos, dan ENDI RENFAAN, S.Kom, M.Si sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwaterhadapdakwaanPenuntutUmum, TerdakwadanatauPenasihat HukumTerdakwatelahmengajukankeberatandan telah diputus dengan Putusan Sela Nomor 56/Pid.Sus/TPK/2015/PN. Amb tanggal 2 Pebruari 2016 yang amarnya sebagai berikut:
M EN G A D I L I :
Menolak Keberatan (Eksepsi) Penasehat Hukum Terdakwa untuk seluruhnya;
Menetapkan bahwa pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi No. 56/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Amb atas nama Terdakwa Jismi Reubun, S.Ap. dilanjutkan.
Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi yang dibawah sumpah/janji memberikan keterangan sebagai berikut:
MUHAMMAD NUHUYANAN, SE,
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa JISMI REUBUN, S.AP, sebagai anggota DPRD Kota Tual dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa.
Bahwa saksi sebagai kepala Bidang Usaha Kecil Menengah (UKM) pada Kantor Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Tahun 2012 s/d sekarang .
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai proses penganggaran kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014, saksi baru mengetahui tentang adanya anggaran kegiatan tersebut setelah adanya masalah saat diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Tual dan secara teknis saksi tidak pernah dilibatkan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Bahwa saksi tahu kalau saksi diangkat sebagai Panitia Pelaksana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah T.A. 2014 setelah adanya permasalahan Dugaan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan kegiatan tersebut saat dilakukan Pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Tual.
Bahwa saksi diangkat sebagai Panitia Pelaksana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Nomor : 03 Tahun 2014 tanggal 4 Februari 2014 tentang penetapan panitia pelaksana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah, setelah saksi melihat bukti surat tersebut.
Bahwa yang termasuk dalam panitia pelaksana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah, sebagai berikut :
-
NO N A M A JABATAN JABATAN DALAM TIM KET 1. A. G. TAMHER Kabid Koperasi Ketua 2. M. LARWUY, S.Sos Sekretaris Dinas
Koperasi dan UKM
Sekretaris 3. M. NUHUYANAN, BA Kabid UKM Anggota 4. NURJANI SOPALAUW, SP Kabid SDM Anggota 5. SITI NOVITA SARI MADUBUN, SE Kasie Diklat SDM Anggota 6. DONALD R. E. TALOMPO, S.Kom Staf Anggota 7. ASTUTY TAHIR, SE Staf Anggota
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Nomor : 03 Tahun 2014 tanggal 4 Februari 2014 tentang penetapan panitia pelaksana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah, tugas dan fungsi sebagai Panitia Pelaksana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah T.A. 2014 adalah melaksanakan kegiatan dan bertanggungjawab kepada Walikota Tual melalui Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual. Namun sesuai kenyataannya saksi tidak pernah dilibatkan dalam pelaksanaan kegiatan dimaksud, mulai dari proses pendataan calon penerima sampai dengan proses penyaluran bantuan kepada peneruma bantuan UKM karean yang lebih mnegetahui adalah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) ABDUL GANI TAMHER.
Bahwa saksi juga tidak tahu bentuk penyaluran bantuan dan cara pelaksanaannya karena yang lebih tahu adalah PPTK nya.
Bahwa saksi sebagai Kepala Bidang UKM seharusnya saksi selaku PPTK dalam kegiatan dimaksud namun saksi tidak tahu maksud apa sehingga Kepala Dinas Adolop Samuel Tapotubun, SH mengangkat ABDUL GANI TAMHER sebagai PPTK nya.
Bahwa maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah T.A. 2014 adalah untuk meningkatkan pengembangan usaha masyarakat.
Bahwa sumber dana bantuan kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) T.A. 2014.
Bahwa saksi tidak tahu dana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 tercantum dalam mata anggaran apa karena yang lebih tahu adalah Pejabat Pelaksanan Teknis Kegiatan (PPTK) Sdr ABDUL GANI TAMHER selaku Kepala Bidang Koperasi .
Bahwa rekruitmen penerima bantuan dalam kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah khususnya bantuan modal usaha diberikan kepada masyarakat penerima bantuan tidak memakai data base yang ada pada bidang UKM yang dibidangi oleh saksi.
Bahwa ABDUL GANI TAMHER tidak pernah meminta data-data nama penerima bantuan yang telah terdaftar pada saksi .
Bahwa sesuai Dokumen Pengelolaan Anggaran (DPA) Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Tahun 2014, nilai 1 (satu) paket untuk 1 (satu) orang penerima bantuan UKM adalah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang melakukan perekrutan terhadap penerima bantuan modal usaha dalam kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah T.A. 2014 tersebut, karena tidak pernah dilibatkan dalam proses perekrutan terhadap penerima bantuan modal usaha dalam kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah T.A. 2014.
Bahwa format buat masyarakat penerima bantuan saksi tidak tahu karena setahu saksi yang berhubungan dengan pembuatan format adalah Sdr DONALD E TALOMPO, S.Com selaku operator computer saat itu.
Bahwa saksi pribadi tidak mengetahui tentang proses perekrutan penerima bantuan yang dilakukan oleh ke-3 (tiga) Anggota DPRD Kota Tual atas nama Sdr. JISMI REUBUN, S.AP, Sdr. S. H. KARMOMJANAN, S.Sos dan Sdr. HASAN RENIURYAAN.
Bahwa saksi tidak terlibat dalam proses penyaluran bantuan kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah T.A. 2014 kepada penerima bantuan.
Bahwa saksi sudah lupa waktu pelaksanaan penyaluran bantuan tersebut, namun terkait dengan pelaksanaan penyaluran bantuan, saksi pernah di minta oleh Kepala Dinas ADOLOP SAMUEL TAPOTUBUN untuk membawa doa pada saat acara penyaluran bantuan yang bertempat di Hotel Anugerah Tual, namun pada saat itu saksi tidak hadir dalam acara tersebut.
Bahwa proses penyaluran dana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah T.A. 2014 kepada penerima bantuan harus dalam bentuk barang, sesuai dengan rencana kebutuhan yang diajukan penerima bantuan.
Bahwa tidak di benarkan proses penyaluran dana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah T.A. 2014 kepada penerima bantuan dalam bentuk uang.
Bahwa penyaluran bantuan dalam bentuk uang dan dalam bentuk barang berupa sembako kepada penerima bantuan UKM tidak sesuai dengan rencana kebutuhan dan anggaran yang diajukan oleh penerima bantuan UKM.
Bahwa saksi tidak pernah menerima honor atau sejumlah dana terkait dengan pelaksanaan kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah T.A. 2014.
Bahwa saksi tidak menerima Honorarium Panitia pelaksana dalam kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah T.A. 2014, setelah melihat barang bukti tersebut, saksi disuruh tandatangani daftar tersebut atas perintah kepala Dinas yang baru sebagai pertanggungjawaban keuangan kegiatan dimaksud, tetapi uangnya saksi tidak pernah terima.
Bahwa yang bertanggungjawab atas pengelolaan/ pelaksanaan dana untuk kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah T.A. 2014 adalah mereka yang bersentuhan langsung dengan anggaran dan kegiatan dilapangan.
Dalam persidangan Penuntut menunjukan :
Alat Bukti Surat berupa :
Surat Keputusan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual, Nomor 03 Tahun 2014 tanggal 4 Februari 2014 tentang penetapan Panitia Pelaksana Kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Kecil Menengahdan Lampiran SK nya.
Saksi baru tahu saksi sebagai Anggota Panitia setelah ada permasalahan dalam penyakluran bantuan dan saat saksi melihat SK tersebut pada saat diperiksa oleh Penyidik.
Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual T.A. 2014, Tual 30 januari 2014, yang mengesahakan pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) E.H.RENFAAN,S.Com.M.Si, : masuk dalam Belanja Barang dan Jasa, Kode Rekening : 5.2.2.23, Belanja Barang yang akan diserahkan kepada Masyarakat/ Pihak Ketiga, belanja Modal Usaha : Volume : 78,00, Satuan Paket, Harga Satuan 5.000.000,-, Jumlah : 390.000.000,-,
Saksi mengetahui DPA pada saat pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Tual oleh Penyidik.
Hasil Pemeriksaan Khusus oleh Inspektorat Kota Tual pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual.
Rencana Aksi (Action Plan) tindak lanjut hasil pemeriksaan khusus Inspektorat Kota Tual pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Tahun 2014.
Barang Bukti berupa :
Saksi tidak mengetahui tentang Kwitansi-Kwitansi pertanggungjawaban yang berhubungan dengan kegiatan Pelaksanaan Kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Kecil dan Menegah T.A. 2014 serta Rencana Kebutuahn Anggaran sebesar Rp. 7.500.000,-, Nota Pembelian Sembako sebesar Rp. 5.000.000,-, Format Permohonan Bantuan Modal Usaha yang ditujukan kepada Bapak Walikota Tual cq Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual yang diajukan oleh PEMOHON (penerima Bantuan Modal Usaha).
Daftar Pembayaran Honorarium Panitia Pelaksanaan Kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Kecil dan Menegah di Kota Tual, 07 Maret 2014, Mengetahui Kepal Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual A.S. TAPUTUBUN, SH dan Bendahara Pengeluaran FRANSINA A RAHAJAAN.
Honor saksi sebagai panitia tertera Rp. 285.000,- , tidak pernah diterima oleh saksi .
Alat Bukti Surat dan Barang Bukti tersebut, dibenarkan oleh saksi .
Terhadap keterangan saksi MUHAMMAD NUHUYANAN, SE, Terdakwa tidak keberatan.
NURJANI SOPALAUW, SP,
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa JISMI REUBUN, S.AP, sebagai anggota DPRD Kota Tual dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa .
Bahwa saksi sebagai Kabid SDM pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual 2012 sampai sekarang .
Bahwa saksi tahu pada T.A. 2014, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual ada menganggarkan dana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 .
Bahwa setahu saksi program tersebut sudah tertuang di dalam DPA Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual T.A. 2014.
Bahwa kapasitas saksi dalam kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah T.A. 2014 adalah sebagai anggota panitia pelaksana.
Bahwa saksi tidak mengetahui bahwa saksi menjadi anggota panitia kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah T.A. 2014.
Bahwa saksi baru mengetahui bahwa saksi ditunjuk sebagai anggota Panitia Pelaksana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah T.A. 2014 dari surat panggilan Kejaksaan Negeri Tual.
Bahwa saksi dan teman-teman anggota panitia tidak mengetahui tugas dan fungsi Anggota Panitia Pelaksana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah T.A. 2014 karena tidak pernah dilibatkan dalam kepanitiaan .
Bahwa yang paling banyak mengetahui kegiatan adalah Ketua Panitia ABGDUL GANI TAMHER selaku Kepala Bidang Koperasi yang bertindak sebagai PPTK kegiatan .
Bahwa seharusnya yang menjadi Ketua Panitia dan PPTK adalah Sdr MUHAMAD NUHUYANAN karena beliau sebagai kepala Bidang UKM tetapi saksi tidak tahu alasan apa sehingga kepal Dinas A.S. TAPOTUBUN, SH mengangkat Abdul Gani Tamher sebagai Ketua Panitia dan PPTK nya.
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa besar total dana yang dianggarkan untuk kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah T.A. 2014 sesuai Dokumen Pengelolaan Anggaran (DPA).
Bahwa sumber dana bantuan kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah T.A. berasal dari APBD Kota Tual T.A. 2014.
Bahwa saksi tidak mengetahui kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah T.A. 2014 tercantum dalam mata anggaran apa.
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa nilai 1 (satu) paket untuk 1 (satu) orang penerima bantuan UKM.
Bahwa sepengetahuan saksi yang seharusnya melakukan perekrutan terhadap penerima bantuan modal usaha dalam kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah T.A. 2014 adalah bidang usaha kecil menengah.
Bahwa sebagai panitia pelaksana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah T.A. 2014, saksi tidak tahu dengan proses perekrutan penerima bantuan yang dilakukan oleh ke-3 (tiga) Anggota DPRD Kota Tual tersebut.
Bahwa saksi tidak tahu siapa saja penerima bantuan UKM yang ditetapkan sebagai penerima bantuan (UKM) oleh Walikota Tual serta berapa besar dana yang diterima.
Bahwa saksi tidak mengetahui dan tidak pernah terlibat dalam proses penyaluran bantuan kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah T.A. 2014 kepada penerima bantuan.
Bahwa saksi tidak tahu kapan dan dimana dilaksanakan penyaluran bantuan kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah T.A. 2014 kepada penerima bantuan.
Bahwa saksi tidak tahu siapa-siapa saja yang hadir dalam proses penyaluran bantuan kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah T.A. 2014 kepada penerima bantuan.
Bahwa saksi tidak tahu penyaluran dana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah T.A. 2014 kepada penerima bantuan UKM dalam bentuk uang ataukah dalam bentuk barang.
Bahwa dana bantuan tersebut merupakan dana hibah seperti tertuang dalam DPA.
Bahwa sesuai ketentuan proses penyaluran dana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah T.A. 2014 kepada penerima bantuan dalam bentuk barang, dikarenakan tertuang di dalam redaksi DPA bahwa “Belanja Barang” berarti bantuan tersebut harus dalam bentuk barang.
Bahwa tidak dibolehkan proses penyaluran dana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah T.A. 2014 kepada penerima bantuan dalam bentuk uang dikarenakan sudah tertuang di dalam DPA bahwa belanja barang.
Bahwa saksi tidak tahu apakah penerima bantuan telah membuat laporan penggunaan bantuan kepada Walikota Tual melalui Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual atau tidak.
Bahwa sebagai anggota Panitia Pelaksana, saksi tidak pernah menerima honor atau sejumlah dana terkait dengan pelaksanaan kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah T.A. 2014 dan barang bukti tersebut ada tandatangan saksi tetapi itu bukan tandatangan saksi.
Bahwa yang bertanggungjawab atas pengelolaan/ pelaksanaan dana untuk kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah T.A. 2014, ketika terjadi permasalahan adalah Kepala Dinas Koperasi dan UKM kota Tual, yang menjabat pada waktu itu Saudara A. S Tapotubun selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
Dalam persidangan Penuntut menunjukan :
Alat Bukti Surat berupa :
Surat Keputusan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual, Nomor 03 Tahun 2014 tanggal 4 Februari 2014 tentang penetapan Panitia Pelaksana Kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Kecil Menengahdan Lampiran SK nya.
Saksi baru tahu saksi sebagai Anggota Panitia setelah ada permasalahan dalam penyakluran bantuan dan saat saksi melihat SK tersebut pada saat diperiksa oleh Penyidik.
Dokumen Pelaksanaan Anggarab SKPD Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual T.A. 2014, Tual 30 januari 2014, yang mengesahakan pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) E.H.RENFAAN,S.Com.M.Si, : masuk dalam Belanja Barang dan Jasa, Kode Rekening : 5.2.2.23, Belanja Barang yang akan diserahkan kepada Masyarakat/ Pihak Ketiga, belanja Modal Usaha : Volume : 78,00, Satuan Paket, Harga Satuan 5.000.000,-, Jumlah : 390.000.000,-,
Saksi mengetahui DPA pada saat pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Tual.
Hasil Pemeriksaan Khusus oleh Inspektorat Kota Tual pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual.
Rencana Aksi (Action Plan) tindak lanjut hasil pemeriksaan khusus Inspektorat Kota Tual pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Tahun 2014.
Barang Bukti berupa :
Saksi tidak mengetahui tentang Kwitansi-Kwitansi pertanggungjawaban yang berhubungan dengan kegiatan Pelaksanaan Kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Kecil dan Menegah T.A. 2014 serta Rencana Kebutuhan Anggaran sebesar Rp. 7.500.000,-, Nota Pembelian Sembako sebesar Rp. 5.000.000,-, Format Permohonan Bantuan Modal Usaha yang ditujukan kepada Bapak Walikota Tual cq Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual yang diajukan oleh PEMOHON (penerima Bantuan Modal Usaha).
Barang Bukti berupa : Daftar Pembayaran Honorarium Panitia Pelaksanaan Kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Kecil dan Menegah di Kota Tual, 07 Maret 2014, Mengetahui Kepal Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual A.S. TAPUTUBUN, SH dan Bendahara Pengeluaran FRANSINA A RAHAJAAN.
Honor saksi sebagai panitia tertera Rp. 285.000,- , tidak pernah diterima oleh saksi dan tandatangan yanga da pada daftar honor buklan tandatangan saksi.
Barang bukti dan alat bukti surat tersebut, dibenarkan oleh saksi .
Terhadap keterangan saksi NURJANI SOPALAUW, SP, Terdakwa tidak keberatan.
DONALD RICHARD ELI TALOMPO, S.Com,:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa JISMI REUBUN, S.AP, sebagai anggota DPRD Kota Tual dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa .
Bahwa pada saat itu yang menjadi Kepala Dinas Koperasi dan UKM adalah A.S. Tapotubun, SH selaku Pengguna Anggaran.
Bahwa saksi mutasi ke Dinas Koperasi sebagai pelaksana padaTahun 2012.
Bahwa pada Tahun Anggaran 2014, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual ada menganggarkan dana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah T.A. 2014.
Bahwa dasar pengalokasiannya ada di DPA Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual T.A. 2014.
Bahwa saksi mengetahui kegiatan tersebut dari Saudara ABDUL GANI TAMHER selaku PPTK untuk kegiatan yang dimaksud, akan tetapi saksi tidak mengetahui teknis kegiatan dan pelaksanaan tersebut.
Bahwa tugas PPTK adalah ia yang mengendalikan seluruh kegiatan.
Bahwa kapasitas saksi dalam kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah T.A. adalah sebagai anggota panitia dimana sasi baru tahu sebagai anggota Panitia setelah ada permasalahan atau dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dimaksud saat diperiksa di kejaksaan Negeri Tual.
Bahwa saksi tidak mengetahui dasar pengangkatan saksi sebagai panitia pelaksana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah T.A. 2014, dan saksi baru tahu kalau saksi menjadi panitia karena diberi tahu oleh Saudara ABDUL GANI TAMHER ketika saksi disodorkan daftar honor panitia pelaksana setelah selesai kegiatan penyaluran.
Bahwa keterlibatan saksi dalam penyaluran bantuan yaitu saksi hanya sebatas operator komputer saja dan staf biasa dan panitia saat itu setahu saksi belum dibentuk.
Bahwa yang menjadi panitia pelaksana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah T.A. 2014 adalah saksi sendiri, Sdri. NURJANI, Sdr NUHUYANAN, Sdri. ASTUTI (anggota Panitia), Sdr. MARTINUS LARWUY selaku Sekretaris Dinas (Sektretaris Panitia), dan Sdr. ABDUL GANI TAMHER selaku Ketua Panitia .
Bahwa setahu saksi dananya sebesar Rp. 5.000.000,- untuk 1 (satu) orang penerima UKM dan total penerima UKM setahu saksi untuk 78 (tujuh puluh delapan)penerima UKM, setelah diperlihatkan DPA oleh Jaksa Penyidika pada saat Pemeriksaan.
Bahwa sumber dana bantuan kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah T.A. 2014 berasal dari Dokumen Pelaksana Anggaran pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Tahun 2014.
Bahwa Panitia Pelaksana tidak terlibat dalam proses perekrutan terhadap penerima bantuan modal usaha dalam kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 atau tidak.
Bahwa bantuan diberikan dalam bentuk barang bukan uang.
Bahwa setahu saksi yang seharusnya melakukan perekrutan terhadap penerima bantuan modal usaha dalam kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 seharusnya dari bidang Usaha Kecil dan Menengah (UKM) pada SKPD Dinas KOperasi dan UKM Kota Tual.
Bahwa setahu saksi yang paling mengetahui teknis kegiatan ini adalah ABDUL GANI TAMHER ia selaku PPTK dalam kegiatan dimaksud sekaligus sebagai ketua Panitia yang paling berperan dalam kegiatan sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang proses perekrutan penerima bantuan yang dilakukan oleh ke-3 (tiga) Anggota DPRD Kota Tual yautu JISMI REUBUN, S.AP, Alm. SAMMY KARMOMJANAN dan HASAN RENIURYAAN.
Bahwa saksi hanya menerima data nama-nama UKM yang diberikan oleh Saudara ABDUL GANI TAMHER dimana saksi ketik formatnya penerima bantuan saja setelah selesai saksi serahkan kepada ABDUL GANI TAMHER dan ABDUL GANI TAMHER katakan nanti ia serahkan kepada JISMI REUBUN dan untuk nama penerima bantuan di Desa Taar khusus untuk Alm. SAMMY KARMOMJANAN saksi terima nama-nama penerima bantuan dari saksi Marthinus Larwui kemudian, Marthinus Larwuy yang nantinya serahkan kepada almarhum SAMMY KARMOMJANAN.
Bahwa yang saksi ketik format yaitu : Daftar Nama Penerima Bantuan, alamat dan Jenis Usaha masih dibiarkan kosong saja dan sisanya ditulis tangan oleh masyarakat penerima bantuan .
Bahwa satu atau dua hari sebelum dilakukan pencairan anggaran saksi pernah mengikuti rapat bersama pada tanggal 26 Pebruari 2014 dilakukan rapat antara Kepala Dinas Bpk. A.S Tapotubun, SH bersama dengan Marthinus Larwuy (Sekertaris Dinas) bersama dengan ABDUL GANI TAMHER (Ketua Panitia/ PPTK) dengan Bendahara Pengeluaran Sdri FRANSINA A RAHAJAAN, dibahas tentang cara penyaluran bantuan kegiatan fasilitasi pengembangan UKM dalam bentuk uang atau barang.
Bahwa pada saat itu bendahara pengeluaran dan sekertaris dinas menghendaki bahwa penyaluran dalam bentuk uang dilaksanakan oleh PPKD sedangkan penyaluran dalam bentuk barang dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dan mengingat bahwa dana bantuan kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Kecil Menengah masuk dalam belanja langsung, maka penyaluran harus dilakukan dalam bentuk barang dengan menggunakan pihak ketiga, dan pencairan dana bantuan kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Kecil Menengah melalui mekanisme pembayaran Langsung (LS).
Tetapi ABDUL GANI TAMHER tetap menginginkan agar penyaluran dana bantuan kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Kecil Menengah dilakukan dalam bentuk uang.
Bahwa saksi hanya ketik hanya Format Permohonan Bantuan Modal Usaha yang ditujukan kepada Bapak Walikota Tual cq Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual yang diajukan oleh PEMOHON (penerima Bantuan Modal Usaha) untuk 78 Penerima bantuan .
Bahwa yang saksi ketik dan baca hanya untuk masyarakat penerima bantuan rata-rata bergerak di Kios-Kios dan usaha sembako.
Bahwa setahu saksi yang menjadi penerima bantuan tersebut dari Desa Taar, Desa Ohitel, Desa Ohoitahit, Desa Watran, Desa Labetawi, Desa Tamedan, Desa Fiditan tetapi saksi tidak tahu nama-nama orangnya.
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa saja penerima bantuan UKM yang ditetapkan sebagai penerima bantuan (UKM) oleh Walikota Tual serta berapa besar dana yang diterima.
Bahwa saksi tidak mengetahui hal tersebut, dan saksi tidak terlibat dalam penyaluran bantuan di Hotel Anugerah, saksi berada di Hotel Anugerah hanya sebenatar saja dikarenakan dimintakan oleh Saudara ABDUL GANI TAMHER untuk memasang spanduk kegiatan di hotel tersebut, setelah itu saksi kembali ke kantor.
Yang saksi melihat ada pembagian sembako saja di Hotel Anggrek sedangkan mengenai pembagian uang saksi tidak tahu.
Bahwa yang hadir dalam proses penyaluran bantuan kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah T.A. 2014 adalah Saudara ABDUL GANI TAMHER, Saudara ASTUTI, Saudara HASNI TAMHER di Hotel Anugerah pada tanggal 07 maret 2014 .
Bahwa saksi di Hotel Anugera melihat ada tumpukan beras dan ada tumpukan plastik merah dan hitam yang sudah terisi akan tetapi saksi tidak tahu isinya.
Bahwa sebagai anggota Panitia Pelaksana, saksi tidak pernah menerima honor atau sejumlah dana terkait dengan pelaksanaan kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah T.A. 2014.
Bahwa saksi tidak menerima honorarium panitia pelaksana dalam kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014, tapi saksi dan anggota panitia lainnya disuruh tandatangani daftar tersebut atas perintah kepala Dinas sebagai pertanggungjawaban keuangan kegiatan dimaksud, dan uang honor panitia sebesar Rp. 285.000,- saksi tidak pernah terima uangnya
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual telah membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah T.A. 2014 atau tidak.
Bahwa setelah kegiatan penyaluran bantuan di Hotel Anugerah selesai, saksi pernah diberikan uang oleh MARTHIMNUS LARWUY sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu), karena uang itu berasal dari pemberian JISMI REUBUN dan Almarhum SAMMY KARMOMJANAN, maka seusai dengan temuan INSPEKTORAT Kota Tual maka uang tersebut telah di Setor Kembali ke Kas Daerah (STS), dan teman-teman panitia juga ada yang mendapatkan uang sekedar uang pulsa saja tidak sebesar dengan saksi yaitu setahu saksi SITI RAHMA NOVITASARI MADUBUN, SE sebesar Rp. 200.000,-, ASTUTI THAHIR, SE sebesar Rp. 100.000,-
Bahwa uang tersebut diberikan sebagai uang pulsa dan uang terima kasih yang aman berasal dari anggota DPRD yaitu : Almarhum SAMMY KARMOMJANAN memberikan uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan JISMI REUBUN sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah.).
Bahwa ada dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan bantuan dimaksud setelah ada temuan dari Inspektorat Kota Tual karena ada masalah.
Bahwa teman Kantor yang lainnya melakukan monitoring di Kecamatan Dulah Utara yaitu di Desa Ohoitel, Fiditan, Labetawi, Tamedan, Pulau Kurd an Kecamatan Tayando Tam.
Bahwa akaibat adanya temuan Inspktorat dan ada penyelewengan sehingga Kepala Dinas Bpk A.S. Tapotubun, SH diganti.
Dalam persidangan Penuntut Umum menunjukan :
Alat bukti surat berupa :
Surat Keputusan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual, Nomor 03 Tahun 2014 tanggal 4 Februari 2014 tentang penetapan Panitia Pelaksana Kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Kecil Menengahdan Lampiran SK nya.
Saksi baru tahu saksi sebagai Anggota Panitia setelah ada permasalahan dalam penyakluran bantuan dan saat saksi melihat SK tersebut pada saat diperiksa oleh Penyidik.
Dokumen Pelaksanaan Anggarab SKPD Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual T.A. 2014, Tual 30 januari 2014, yang mengesahakan pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) E.H.RENFAAN,S.Com.M.Si, : masuk dalam Belanja Barang dan Jasa, Kode Rekening : 5.2.2.23, Belanja Barang yang akan diserahkan kepada Masyarakat/ Pihak Ketiga, belanja Modal Usaha : Volume : 78,00, Satuan Paket, Harga Satuan 5.000.000,-, Jumlah : 390.000.000,-,
Saksi mengetahui DPA pada saat pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Tual.
Hasil Pemeriksaan Khusus oleh Inspektorat Kota Tual pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual.
Rencana Aksi (Action Plan) tindak lanjut hasil pemeriksaan khusus Inspektorat Kota Tual pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Tahun 2014.
Barang Bukti berupa :
Saksi tidak mengetahui tentang Kwitansi-Kwitansi pertanggungjawaban yang berhubungan dengan kegiatan Pelaksanaan Kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Kecil dan Menegah T.A. 2014 serta Rencana Kebutuahn Anggaran sebesar Rp. 7.500.000,-, Nota Pembelian Sembako sebesar Rp. 5.000.000,-,
Format Permohonan Bantuan Modal Usaha yang ditujukan kepada Bapak Walikota Tual cq Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual yang diajukan oleh PEMOHON (penerima Bantuan Modal Usaha).
Yang saksi ketik sebagai operator computer saja.
Barang Bukti berupa : Daftar Pembayaran Honorarium Panitia Pelaksanaan Kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Kecil dan Menegah di Kota Tual, 07 Maret 2014, Mengetahui Kepal Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual A.S. TAPUTUBUN, SH dan Bendahara Pengeluaran FRANSINA A RAHAJAAN.
Honor saksi sebagai panitia tertera Rp. 285.000,- , tidak pernah diterima oleh saksi .
Alat Bukti Surat dan Barang Bukti tersebut, dibenarkan oleh saksi .
Terhadap keterangan saksi DONALD RICHARD ELI TALOMPO, S.Com, Terdakwa tidak keberatan.
SITI RAHMA NOVITASARI MADUBUN, SE,
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa JISMI REUBUN, S.AP, sebagai anggota DPRD Kota Tual dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa .
Bahwa saksi sebagai Kepala Sub Bagian Perencanaan pada Badan Lingkungan Hidup Kota Tual sejak bulan Juli 2014 s/d Sekarang.
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang dasar pengalokasian dana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah T.A. 2014.
Bahwa saksi dalam kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 tersebut adalah sebagai anggota panitia pelaksana.
Bahwa saksi tidak tahu tugas saksi sebagai anggota panitia pelaksana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah apa saja karena sebagai anggota panitia kami tidak pernah diundang untuk melakukan rapat panitia.
Bahwa saksi dan anggota panitia lainnyan tidak tahu tentang bentuk, sasaran dan cara pelaksanaan sehingga yang lebih tahu adalah Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan (PPTK) yaitu ABDUL GANI TAMHER selaku Ketua Panitia selaku Pejabat Pembuat Komitmen yang adalah Kepala Bidang Koperasi.
Bahwa saksi diangkat sebagai Panitia Pelaksana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Nomor : 03 Tahun 2014 tanggal 4 Februari 2014 tentang penetapan panitia pelaksana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah, saksi mengetahui SK tersebut pada saat diperiksa di Kejaksaan Negeri Tual.
Bahwa yang termasuk dalam panitia pelaksana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah, sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Nomor : 03 Tahun 2014 tanggal 4 Februari 2014 tentang penetapan panitia pelaksana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah, tugas dan fungsi sebagai Panitia Pelaksana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah T.A. 2014 adalah melaksanakan kegiatan dan bertanggungjawab kepada Walikota Tual melalui Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual.
Bahwa sesuai kenyataannya saksi bersama anggota panitia lainnya tidak pernah dilibatkan dalam proses pendataan calon penerima sampai dengan proses penyaluran bantuan, nantinya saksi dilibatkan pada saat proses penyaluran bantuan kepada penerima bantuan UKM di Hotel Anugerah pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2014.
Bahwa pada saat acara penyaluran bantuan di Hotel Anugerah yang duduk di depan adalah Marthinus Larwuy (Sekertaris Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual), Abdul Gani Tamher dan JISMI REUBUN, S.AP serta ibu Bendahara Pengeluaran FRANSINA A RAHAJAAN .
Bahwa yang saksi tahu penyerahan bantuan kepada 58 orang penerima yang berasal dari daerah Konstituen Pak Jismi Reubun, 18 orang penerima yang berasal dari daerah Konstituen Almarhum Semuel H Karmomjanan dan 2 orang penerima yang berasal dari daerah Konstituen Hasan Reniuryaan.
Bahwa saksi tidak tahu ada kesepakatan hibah dalam bantuan dimaksud dan saksi mengetahui ada tanda tangan kwitansi sebagai bentuk pertanggungjawabn keuangan.
Bahwa pada saat penyerahan bantuan di Hotel Anugerah saksi tidak pernah melihat penyerhan uang dalam amplop.
Bahwa maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah T.A. 2014 adalah untuk meningkatkan pengembangan usaha masyarakat.
Bahwa saksi tidak tahu berapa besar total dana yang dianggarkan untuk kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah T.A. 2014 sesuai Dokumen Pengelolaan Anggaran (DPA).
Bahwa sumber dana bantuan kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah T.A. 2014 berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) T.A. 2014.
Bahwa saksi tidak tahu dana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah T.A. 2014 tercantum dalam mata anggaran apa.
Bahwa saksi tidak tahu menahu tentang format bantuan yang diberikan kepada masyarakat penerima bantuan untuk mengisi formulir karena yang mengetahui adalah saksi DONALD RICHARD ELI TALOMPO, S.Com karena dia yang mengetik sebab pada saat itu dia sebagai operator komputer.
Bahwa sesuai Dokumen Pengelolaan Anggaran (DPA) Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Tahun 2014, nilai 1 (satu) paket untuk 1 (satu) orang penerima bantuan UKM adalah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Bahwa saksi selaku Panitia Pelaksana tidak terlibat dalam proses perekrutan terhadap penerima bantuan modal usaha dalam kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah T.A. 2014.
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang melakukan perekrutan terhadap penerima bantuan modal usaha dalam kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah T.A. 2014 tersebut.
Bahw saksi tidak tahu tentang hal tersebut, karena saksi selaku anggota panitia pelaksana tidak pernah dilibatkan dalam proses perekrutan terhadap penerima bantuan modal usaha dalam kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah T.A. 2014.
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang proses perekrutan penerima bantuan yang dilakukan oleh ke-3 (tiga) Anggota DPRD Kota Tual.
Bahwa saksi tidak tahu masyarakat siapa saja yang mengajukan permohonan bantuan modal usaha kepada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual.
Bahwa saksi tidak tahu siapa saja penerima bantuan UKM yang ditetapkan sebagai penerima bantuan (UKM) oleh Walikota Tual.
Bahwa saksi baru terlibat dalam proses penyaluran bantuan kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah T.A. 2014 kepada penerima bantuan di Hotel Anugerah saja .
Bahwa proses penyaluran bantuan kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah T.A. 2014 kepada penerima bantuan dilaksanakan pada tanggal 07 Maret 2014, bertempat di Hotel Anugerah Tual.
Bahwa saksi dan teman-teman kantor hadir karena diperintah oleh ABDUL GANI TAMHER katanya staf-staf harus hadir juga di Hotel Anugerah dan saksi datang juga sudah terlambat.
Bahwa yang hadir pada saat itu adalah Saudara A. G. TAMHER, Saudara MARTINUS LARWUY (Sekertaris Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual), Saudara DONALD TALOMPO, Saudari ASTUTI TAHIR, Saudari FRANSINA RAHAJAAN (Bendahara Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual) , Saudara JISMI REUBUN, Saudara S. H. KARMOMJANAN, dan masyarakat penerima bantuan.
Bahwa saksi terima uang Pulsa sebesar Rp. 200.000,- setelah pembagian sembako di Hotel Anugerah yang diberikan oleh Ibu bendahara di Kantor tepatnya diruangan bendahara tetapi sudah di setor kembali (STS) ke kas daerah sesuai dengan temuan Inspektorrat Kota Tual.
Bahwa proses penyaluran bantuan kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah T.A. 2014 kepada penerima bantuan UKM yang dilaksanakan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual dalam bentuk barang berupa sembako yang dibagikan di Hotel Anugerah .
Bahwa pada saat itu tidak ada penyerahan bantuan dalam bentuk uang tunai..
Bahwa bendahara Sdr Fransina Rahajaan tidak pernah menyerahkan bantuan berupa uang tunai kepada masyarakat penerima bantuan yang saksi lihat hanya pembagain sembako saja.
Bahwa setahu saksi barang sembako yang diserahkan kepada penerima bantuan UKM berupa beras, susu cap nona, rokok, kopi kapal api, gula, daun teh celup, bimoli.
Bahwa barang sembako tersebut diperuntukan bagi 78 (tujuh puluh delapan) penerima bantuan UKM.
Bahwa proses penyaluran dana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah T.A. 2014 kepada penerima bantuan harus dalam bentuk barang, sesuai dengan rencana kebutuhan yang diajukan penerima bantuan.
Bahwa tidak di benarkan proses penyaluran dana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah T.A. 2014 kepada penerima bantuan dalam bentuk uang.
Bahwa penyaluran bantuan dalam bentuk uang dan dalam bentuk barang berupa sembako kepada penerima bantuan UKM tidak sesuai dengan rencana kebutuhan dan anggaran yang diajukan oleh penerima bantuan UKM.
Bahwa saksi tidak tahu apakah penerima bantuan telah membuat laporan penggunaan bantuan kepada Walikota Tual melalui Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual atau tidak.
Bahwa saksi tidak pernah menerima honor atau sejumlah dana terkait dengan pelaksanaan kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah T.A. 2014.
Bahwa Monitoring dilakukan setelah ada permasalahan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan dimaksud sesuai dengan temuan Inspektorat Kota Tual yang melakukan pemeriksaan khusus, dan saat melakukan monitoring itu sudah ada Kepala Dinas yang baru yang menggantikan pak Adolop Samuel Tapotubun.
Bahwa saksi melakukan monitoring atas perintah lisan dari Kepala Dinas yang baru.
Bahwa saksi melakukan monitoring di lapangan dan saksi melakukan wawancara dengan masyarakat penerima bantuan dan mereka katakan mereka terima uang sekitar Rp. 2.000.000,-dan sembako.
Bahwa saat itu masyarakat penerima bantuan tidak memasukan bukti belanja yang mereka lakukan pembelanjaan dari uang yang didapat.
Bahwa saksi melakukan monitoring kepada masyarakat penerima bantuan sesuai daftar nama penerima bantuan.
Dalam persidangan Penuntut menunjukan :
| NO | N A M A | JABATAN | JABATAN DALAM TIM | KET |
| 1. | A. G. TAMHER | Kabid Koperasi | Ketua | |
| 2. | M. LARWUY, S.Sos | Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM | Sekretaris | |
| 3. | M. NUHUYANAN, BA | Kabid UKM | Anggota | |
| 4. | NURJANI SOPALAUW, SP | Kabid SDM | Anggota | |
| 5. | SITI NOVITA SARI MADUBUN, SE | Kasie Diklat SDM | Anggota | |
| 6. | DONALD R. E. TALOMPO, S.Kom | Staf | Anggota | |
| 7. | ASTUTY TAHIR, SE | Staf | Anggota |
Alat bukti surat berupa :
Surat Keputusan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual, Nomor 03 Tahun 2014 tanggal 4 Februari 2014 tentang penetapan Panitia Pelaksana Kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Kecil Menengahdan Lampiran SK nya.
Saksi baru tahu saksi sebagai Anggota Panitia setelah ada permasalahan dalam penyakluran bantuan dan saat saksi melihat SK tersebut pada saat diperiksa oleh Penyidik.
Dokumen Pelaksanaan Anggarab SKPD Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual T.A. 2014, Tual 30 januari 2014, yang mengesahakan pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) E.H.RENFAAN,S.Com.M.Si, : masuk dalam Belanja Barang dan Jasa, Kode Rekening : 5.2.2.23, Belanja Barang yang akan diserahkan kepada Masyarakat/ Pihak Ketiga, belanja Modal Usaha : Volume : 78,00, Satuan Paket, Harga Satuan 5.000.000,-, Jumlah : 390.000.000,-,
Saksi mengetahui DPA pada saat pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Tual.
Hasil Pemeriksaan Khusus oleh Inspektorat Kota Tual pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual.
Rencana Aksi (Action Plan) tindak lanjut hasil pemeriksaan khusus Inspektorat Kota Tual pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Tahun 2014.
Barang Bukti Berupa :
Saksi tidak mengetahui tentang Kwitansi-Kwitansi pertanggungjawaban yang berhubungan dengan kegiatan Pelaksanaan Kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Kecil dan Menegah T.A. 2014 serta Rencana Kebutuhan Anggaran sebesar Rp. 7.500.000,-, Nota Pembelian Sembako sebesar Rp. 5.000.000,-,
Daftar Pembayaran Honorarium Panitia Pelaksanaan Kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Kecil dan Menegah di Kota Tual, 07 Maret 2014, Mengetahui Kepal Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual A.S. TAPUTUBUN, SH dan Bendahara Pengeluaran FRANSINA A RAHAJAAN.
Honor saksi sebagai panitia tertera Rp. 285.000,- , tidak pernah diterima oleh saksi .
Dokumentasi pada saat penyaluran bantuan tanggal 07 Maret 2014 di Hotel Anugerah sebanyak 10 Lembar, tidak ada penyerahan uang dari bendahara.
Alat bukti surat dan Barang bukti tersebut, dibenarkan oleh saksi .
Terhadap keterangan saksi SITI RAHMA NOVITASARI MADUBUN, SE, Terdakwa memberikan tanggapan :
- Bahwa Terdakwa tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut, hanya pada saat penyerahan bantuan di Hotel Anugerah terjadi pembagian sembako dan pembayaran uang sebesar Rp. 3.900.000,- oleh FRANSINA ANDAYANI RAHAJAAN selaku bendahara pengeluran Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual kepada masyarakat penerima bantuan.
Atas tanggapan Terdakwa tersebut Saksi tetap pada keterangannya.
ASTUTY THAHIR, SE.
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa JISMI REUBUN, S.AP, sebagai anggota DPRD Kota Tual dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa .
Bahwa saksi sebagai PNS pada Dinas Koperasi dan UKM kota Tual Tahun 2012, Staf Pelaksana pada Dinas Koperasi dan UKM kota Tual di bidang Koperasi sampai dengan sekarang.
Bahwa saksi tidak tahu pada T.A. 2014, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual ada menganggarkan dana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014, akan tetapi ketika kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah yang dilakukan di Hotel Anugerah saksi baru mengetahuinya.
Bahwa saksi mengetahui kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah pada saat kegiatan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual di Hotel Anugerah sedang berjalan pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2014.
Bahwa kapasitas saksi dalam kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah T.A. 2014 adalah sebagai anggota panitia.
Bahwa saksi tidak mengetahui bahwa saksi menjadi anggota panitia kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah T.A. 2014.
Bahwa saksi baru mengetahui bahwa saksi sebagai anggota panitia karena dipanggil oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM kota Tual yang baru menggantikan A.S.Tapotubun, SH yaitu SUKRI MALOK bahwa saksi disuruh tanda tangan daftar honor panitia, lalu saksi menandatangani daftar honor tersebut tanpa pernah saksi menerima honor tersebut sampai saat pemeriksaan saksi hingga saat ini di depan persidangan.
Bahwa saksi diangkat sebagai Panitia Pelaksana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Nomor : 03 Tahun 2014 tanggal 4 Februari 2014 tentang penetapan panitia pelaksana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah, saksi mengetahui SK tersebut pada saat diperiksa di Kejaksaan Negeri Tual.
Bahwa yang termasuk dalam panitia pelaksana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah, sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Nomor : 03 Tahun 2014 tanggal 4 Februari 2014 tentang penetapan panitia pelaksana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah, tugas dan fungsi sebagai Panitia Pelaksana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah T.A. 2014 adalah melaksanakan kegiatan dan bertanggungjawab kepada Walikota Tual melalui Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual.
Bahwa sesuai kenyataannya saksi bersama anggota panitia lainnya tidak pernah dilibatkan dalam proses pendataan calon penerima sampai dengan proses penyaluran bantuan, nantinya saksi dilibatkan pada saat proses penyaluran bantuan kepada penerima bantuan UKM di Hotel Anugerah pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2014 dan saat itu baru saksi tahu ada kegiatan penyaluran bantuan .
Bahwa cara penyaluran saksi dan anggota panitia lainnyan tidak tahu tentang bentuk, sasaran dan cara pelaksanaan sehingga yang lebih tahu adalah Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan (PPTK) yaitu ABDUL GANI TAMHER selaku Ketua Panitia selaku Pejabat Pembuat Komitmen yang adalah Kepala Bidang Koperasi.
Bahwa saksi adalah staf di bawah Pak ABDUL GANI TAMHER .
Bahwa saksi tidak mengetahui maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah T.A. 2014.
Bahwa saksi tidak mengetahui besar total dana yang dianggarkan untuk kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah T.A. 2014 sesuai Dokumen Pengelolaan Anggaran (DPA), setalah saksi diperlihatkan DPA dalam persidangan baru saksi mengetahui jumlah dana sebesar Rp. 390.000.000,- yang diperuntuhkan bagi 78 penerima bantuan.
Bahwa sumber dana bantuan kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah T.A. 2014 dari APBD yaitu DPA SKPD Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual.
Bahwa awalnya saksi tidak mengetahui dana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah T.A. 2014 tercantum dalam mata anggaran apa setelah melihat DPA baru saksi tahu yaitu dana belanja barang dan jasa.
Bahwa nilai 1 (satu) paket untuk 1 (satu) orang penerima bantuan UKM sebesar Rp. 5.000.000,- sesuai DPA.
Bahwa saksi tidak pernah terlibat dalam proses perekrutan terhadap penerima bantuan modal usaha dalam kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah T.A. 2014 tersebut.
Bahwa saksi tidak terlibat dalam proses penyaluran bantuan kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah T.A. 2014 kepada penerima bantuan, saksi berada di Hotel Anugerah hanya membantu menyiapkan kue-kue kepada orang-orang penerima bantuan.
Bahwa penyaluran bantuan kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah T.A. 2014 kepada penerima bantuan dilaksanakan di Hotel Anugerah pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2014 .
Bahwa setahu saksi barang sembako yang diserahkan kepada penerima bantuan UKM berupa beras, susu cap nona, rokok, kopi kapal api, gula, daun teh celup, bimoli.
Bahwa hampir sebagian besar pegawai Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual hadir di Hotel Anugerah bersama pegawai honorer.
Bahwa saksi melihat satu-satu orang penerima bantuan dipanggil satu-satu oleh bendahara pengeluaran FRANSINA A RAHAJAAN.
Bahwa saat itu yang dibagikan adalah sembako saja dan bendahara tidak ada membagikan uang didalam amplop kepada masyarakat penerima bantuan.
Bahwa penerima bantuan dipanggil maju kedepan meja kemudian ada tandatangan daftar hadir diatas meja dan langsung mereka keluar.
Bahwa saksi terima uang Pulsa sebesar Rp. 100.000,- setelah pembagian sembako di Hotel Anugerah yang diberikan oleh Ibu bendahara tetapi sudah di setor kembali (STS) ke kas daerah sesuai dengan temuan Inspektorrat Kota Tual.
Bahwa setahu saksi penyaluran dana tersebut dalam bentuk barang, barang tersebut dijadikan satu dalam kantong plastik warna merah yang satahu saksi didalamnya berisikan sembako.
Bahwa saksi tidak tahu apakah penerima bantuan telah membuat laporan penggunaan bantuan kepada Walikota Tual melalui Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual atau belum.
Bahwa sebagai anggota Panitia Pelaksana, saksi tidak pernah menerima honor atau sejumlah dana terkait dengan pelaksanaan kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah T.A. 2014.
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual telah membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah T.A. 2014 atau belum.
Dalam persidangan Penuntut menunjukan :
| NO | N A M A | JABATAN | JABATAN DALAM TIM | KET |
| 1. | A. G. TAMHER | Kabid Koperasi | Ketua | |
| 2. | M. LARWUY, S.Sos | Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM | Sekretaris | |
| 3. | M. NUHUYANAN, BA | Kabid UKM | Anggota | |
| 4. | NURJANI SOPALAUW, SP | Kabid SDM | Anggota | |
| 5. | SITI NOVITA SARI MADUBUN, SE | Kasie Diklat SDM | Anggota | |
| 6. | DONALD R. E. TALOMPO, S.Kom | Staf | Anggota | |
| 7. | ASTUTY TAHIR, SE | Staf | Anggota | |
Alat bukti surat berupa :
Surat Keputusan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual, Nomor 03 Tahun 2014 tanggal 4 Februari 2014 tentang penetapan Panitia Pelaksana Kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Kecil Menengahdan Lampiran SK nya.
Saksi baru tahu saksi sebagai Anggota Panitia setelah ada permasalahan dalam penyakluran bantuan dan saat saksi melihat SK tersebut pada saat diperiksa oleh Penyidik.
Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual T.A. 2014, Tual 30 januari 2014, yang mengesahakan pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) E.H.RENFAAN,S.Com.M.Si, : masuk dalam Belanja Barang dan Jasa, Kode Rekening : 5.2.2.23, Belanja Barang yang akan diserahkan kepada Masyarakat/ Pihak Ketiga, belanja Modal Usaha : Volume : 78,00, Satuan Paket, Harga Satuan 5.000.000,-, Jumlah : 390.000.000,-,
Saksi mengetahui DPA pada saat pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Tual.
Hasil Pemeriksaan Khusus oleh Inspektorat Kota Tual pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual.
Rencana Aksi (Action Plan) tindak lanjut hasil pemeriksaan khusus Inspektorat Kota Tual pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Tahun 2014.
Barang Bukti berupa:
Saksi tidak mengetahui tentang Kwitansi-Kwitansi pertanggungjawaban yang berhubungan dengan kegiatan Pelaksanaan Kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Kecil dan Menegah T.A. 2014 serta Rencana Kebutuhan Anggaran sebesar Rp. 7.500.000,-, Nota Pembelian Sembako sebesar Rp. 5.000.000,-,
Barang Bukti berupa : Daftar Pembayaran Honorarium Panitia Pelaksanaan Kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Kecil dan Menegah di Kota Tual, 07 Maret 2014, Mengetahui Kepal Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual A.S. TAPUTUBUN, SH dan Bendahara Pengeluaran FRANSINA A RAHAJAAN.
Honor saksi sebagai panitia tertera Rp. 285.000,- , tidak pernah diterima oleh saksi .
Barang Bukti Dokumentasi pada saat penyaluran bantuan tanggal 07 Maret 2014 di Hotel Anugerah sebanyak 10 Lembar, tidak ada penyerahan uang dari bendahara.
Barang bukti dan alat bukti surat tersebut, dibenarkan oleh saksi .
Terhadap keterangan saksi ASTUTY THAHIR, SE, Terdakwa memberikan tanggapan bahwa Terdakwa tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut, hanya pada saat penyerahan bantuan di Hotel Anugerah terjadi pembagian sembako dan pembayaran uang sebesar Rp. 3.900.000,- oleh FRANSINA ANDAYANI RAHAJAAN selaku bendahara pengeluran Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual kepada masyarakat penerima bantuan.
Atas tanggapan Terdakwa, saksi menyatakan tetap pada keterangannya.
FRANSINA ANDAYANI RAHAJAAN.
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa JISMI REUBUN, S.AP, sebagai anggota DPRD Kota Tual dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa .
Bahwa saksi sebagai Bendahara Pengeluaran pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual sejak Desember 2012 sampai dengan sekarang.
Bahwa saksi tahu pada T.A. 2014, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual ada menganggarkan dana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah.
Bahwa yang menjadi dasar pengalokasian dana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah T.A. 2014 adalah Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangat Daerah (RKA-SKPD) dan Dokumen Pelaksana Anggaran Satuan Kerja Perangat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual T.A. 2014.
Bahwa saksi tahu tentang kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014.
Bahwa kapasitas saksi dalam kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 adalah sebagai Bendahara Pengeluaran pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual.
Bahsa sebagai Bendahar pengeluaran saksi dingkat dengan SK Walikota Tual namun nomor dan tanggalnya saksi sudah lupa
Bahwa tugas dan fungsi sebagai Bendahara Pengeluaran adalah menerima, membayar, menyimpan dan menatausahakan keuangan.
Bahwa secara Struktural saksi bertanggung jawab kepada Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran, dan secara Fungsional saksi bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah selaku Bendahara Umum Daerah.
Bahwa maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah T.A. 2014 dalam rangka penguatan modal usaha bagi Usaha Kecil Menengah Kota Tual.
Bahwa dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas A.S. Tapotubun, SH mengangkat Panitia Pelaksana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Nomor : 03 Tahun 2014 tanggal 4 Februari 2014 tentang penetapan panitia pelaksana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah.
Bahwa yang termasuk dalam panitia pelaksana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah, sebagai berikut :
-
NO N A M A JABATAN JABATAN DALAM TIM KET 1. A. G. TAMHER Kabid Koperasi Ketua 2. M. LARWUY, S.Sos Sekretaris Dinas
Koperasi dan UKM
Sekretaris 3. M. NUHUYANAN, BA Kabid UKM Anggota 4. NURJANI SOPALAUW, SP Kabid SDM Anggota 5. SITI NOVITA SARI MADUBUN, SE Kasie Diklat SDM Anggota 6. DONALD R. E. TALOMPO, S.Kom Staf Anggota 7. ASTUTY TAHIR, SE Staf Anggota
Bahwa Panitia yang diangkat tidak bekerja hanya Ketua Panitia saja ABDUL GANI TAMHER.
Bahwa dana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah T.A. 2014 dalam rangka penguatan modal usaha bagi Usaha Kecil Menengah Kota Tual sebelum menjadi DPA dibuat RKA terlebih dahulu dimana Kepala Bidangnya yang mengusulkan rancangannya di Dinas kemudian disetujui di Dinas .
Bahwa kegiatan tersebut awalnya dalam RKA Rp. 100.000.000,- dirubah menjadi Rp. 200.000.000,- kemudian disetujui dan disulkan menjadi Rp. 400.000.000,-.
Bahwa pada saat pembahasan anggaran kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah T.A. 2014 dalam rangka penguatan modal usaha bagi Usaha Kecil Menengah Kota Tual di DPRD , saat itu dikatakan ada titipan dana yang disebut dengan DANA ASPIRASI untuk beberapa anggota DPRD pada SKPD Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual.
Bahwa dana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah T.A. 2014 dalam rangka penguatan modal usaha bagi Usaha Kecil Menengah Kota Tual adalah dianggap sebagai Dana aspirasi tetapi murni dana pemberdayaan sebagai dana titipan.
Bahwa selain itu bukan saja pada SKPD SKPD Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual tetapi ada sejumlah titipan dana yaitu DANA ASPIRASI untuk beberapa anggota DPRD yang masing-masing akan mendapat Rp. 300.000.000,- pada setiap SKPD.
Bahwa dalam Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangat Daerah (RKA-SKPD) Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual T.A. 2014, Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual ada menganggarkan dana untuk kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah dengan jumlah dana hanya sebesar Rp. 206.382.700,- (dua ratus enam juta tiga ratus delapan puluh dua ribu tujuh ratus rupiah), namun setelah selesai Pembahasan APBD Kota Tual T.A. 2014 diketahui bahwa dana untuk kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah naik menjadi Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah), dengan perincian :
Honorarium Panitia Pelaksana
Kegiatan sebesar Rp. 2.400.000,-
Belanja ATK Kantor sebesar Rp. 1.292.850,-
Belanja Cetak sebesar Rp. 750.000,-
Belanja Penggandaan sebesar Rp. 275.150,-
Belanja sewa Gedung sebesar Rp. 3.500.000,-
Belanja Makan Minum sebesar Rp. 1.800.000,-
Belanja Bantuan Modal Usaha sebesar Rp. 390.000.000,-
Bahwa menurut Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual, A.S TAPOTUBUN, SH, bahwa ada terjadi kenaikan anggaran untuk kegiatan dimaksud, dan hal ini juga disampaikan oleh Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tual, Drs. SEHAN KABALMAY, menyampaikan kepada saksi bersama Pembantu Bendahara Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual (Saudara ALEX RAHANTOKNAM) di ruang kerjanya, bahwa ada titipan dana untuk Anggota DPRD Kota Tual atas nama Saudara JISMI REUBUN, S.AP sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), Saudara S. H. KARMOMJANAN, S.Sos sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), Saudara HASAN RENIURYAAN, ST sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan Saudara BUSURI RENWARIN sebesar Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah) yang dimasukan kedalam kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah dan kegiatan Fasilitasi pengembangan modal usaha koperasi, dengan perincian, sebagai berikut :
Untuk kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun 2014, yaitu:
Saudara JISMI REUBUN, S.AP sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
Saudara S. H. KARMOMJANAN, S.Sos sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah).
Saudara HASAN RENIURYAAN, ST sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah.
Untuk kegiatan Fasilitasi pengembangan modal usaha koperasi, yaitu :
Saudara S. H. KARMOMJANAN, S.Sos sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
Saudara HASAN RENIURYAAN, ST sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
Saudara BUSURI RENWARIN sebesar Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah).
Bahwa saksi sudah lupa waktunya, tetapi seingat saksi sehari setelah penetapan APBD Kota Tual T.A. 2014, bertempat diruang kerja Kepala Dinas, yang mana pada saat itu beliau menunjukan kepada kami Daftar nama-nama Anggota DPRD Kota Tual penerima titipan dana serta besaran dananya, dan pada saat itu pula beliau memberikan kepada saksi catatan nama-nama Anggota DPRD Kota Tual penerima titipan dana pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual.
Bahwa sumber dana untuk kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah T.A. 2014 berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tual T.A. 2014.
Bahwa dana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah T.A. 2014 tercantum dalam mata anggaran belanja barang dan jasa.
Bahwa sesuai Dokumen Pengelolaan Anggaran (DPA) Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Tahun 2014, nilai 1 (satu) paket untuk 1 (satu) orang penerima bantuan UKM adalah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Bahwa saksi tidak tahu tentang proses perekrutan penerima bantuan UKM, yang lebih mengetahui adalah Saudara ABDUL GANI TAMHER karena kapasitas beliau dalam kegiatan tersebut adalah sebagai Ketua Panitia Pelaksana sekaligus sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Bahwa dalam rekruitmen masyarakat penerima bantuan yang merektrut seharusnya panitia tetapi yang berperan hanya Kepala Bidang Koperasi Abdul Gani Tamher selaku Ketua Panitia karean Panitia tidak bekerja.
Bahwa saksi mengetahui setelah ABDUL GANI TAMHER menyerahkan Surat Permohonan dari penerima UKM, kwitansi dan faktur belanja kepada saksi untuk memproses pembayaran dana.
Bahwa sebelum uang cair PPTK yaitu Pak ABDUL GANI TAMHER sudah menyiapkan data calon penerima bantuan, bukti kwitansi penerima sebesar Rp, 5.000.000,- sudah ada dan disiapkan oleh PPTK karena pertanggungjawaban TU tidak boleh melebihi dari 1 (satu) bulan, kemudian saksi proses untuk dilakukan pencairan anggaran.
Bahwa terkait dengan proses atau mekanisme pencairan dana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah T.A., dapat saksi jelaskan sebagai berikut :
Pada tanggal 26 Februari 2014, diadakan diskusi bersama antara Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual A. S. TAPOTUBUN, SH, Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual M. LARWUY, S.sos, Kepala Bidang Koperasi ABDUL GANI TAMHER, saksi selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual dan Saudara DONALD R. E. TALOMPO, S.Com yang bertempat di ruang kerja Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual guna membahas mengenai cara penyaluran bantuan kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Kecil Menengah (dalam bentuk uang atau barang). Berdasarkan hasil diskusi tersebut Kepala Bidang Koperasi ABDUL GANI TAMHER menghendaki agar penyaluran bantuan kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Kecil Menengah dalam bentuk uang, akan tetapi saksi menyatakan bahwa penyaluran dalam bentuk uang dilaksanakan oleh PPKD sedangkan penyaluran dalam bentuk barang dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dan mengingat bahwa dana bantuan kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Kecil Menengah masuk dalam belanja langsung, maka penyaluran harus dilakukan dalam bentuk barang dengan menggunakan pihak ketiga, dan pencairan dana bantuan kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Kecil Menengah melalui mekanisme pembayaran Langsung (LS). Namun Kepala Bidang Koperasi ABDUL GANI TAMHER tetap bersikeras agar penyaluran dana bantuan kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Kecil Menengah dilakukan dalam bentuk uang. Selanjutnya Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual A. S. TAPOTUBUN, SH langsung menelepon Saudara JISMI REUBUN dan Saudara SEMI KARMOMJANAN untuk datang ke kantor Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual (ruang kerja Kadis). JISMI REUBUN dan Saudara SEMI KARMOMJANAN datang ke kantor Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual (ruang kerja Kadis) secara terpisah, kemudian Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual (Saudara A. S. TAPOTUBUN, SH) dan saksi menjelaskan bahwa penyaluran dana bantuan kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Kecil Menengah harus dilakukan dengan mekanisme Langsung (LS), dengan demikian Saudara JISMI REUBUN, Saudara SEMI KARMOMJANAN harus menentukan pihak ketiga, namun hal tersebut tidak disetujui oleh Saudara JISMI REUBUN, Saudara SEMI KARMOMJANAN.
Bahwa selanjutnya Saudara JISMI REUBUN berkonsultasi dengan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tual yaitu ENDI RENFAAN, S.Kom, M.Si, setelah selesai berkoordinasi dengan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tual (Saudara ENDI RENFAAN, S.Kom, M.Si), JISMI REUBUN menelepon Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual A. S. TAPOTUBUN, SH, dimana saat itu saksi bersama ABDUL GANI TAMHER bersama Kepala Dinas di dalam ruangannya dan Kepala Dinas memperbesar speaker HP dan JISMI REUBUN menyampaikan bahwa sudah ada kesepakatan dari Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tual ENDI RENFAAN, S.Kom, M.Si, untuk itu agar perintahkan saksi selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual segera menyiapkan SPP/ SPM - TU.
Setelah itu Kepala Dinas A.S. Tapotubun menyampaikan hal tersebut kepada saksi dan saksi tidak berani untuk melakukan pencairan kemudian saksi meminta kepada kepala Dinas untuk membuat MoU atau semacam perjanjian dengan JISMI REUBUN dan kedua anggota dewan yang menerima dana tetapi Kepala Dinas tidak berani atau tidak mau melakukan hal tersebut.
Kemudian saksi menyarankan kepada Kepala Dinas A.S Tapotubun untuk membuat permohonan TU untuk dilakukan pencairan dana .
Bahwa selanjutnya pada tanggal 27 Februari 2014, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual (Saudara A. S. TAPOTUBUN, SH) mengajukan Surat Nomor : 900/47 tanggal 27 Februari 2014 perihal Permohonan Tambahan Uang (TU) kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tual untuk membiayai kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Kecil Menengah sebesar Rp. 399.992.000,- (tiga ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah), dengan perincian belanja :
Belanja bantuan modal usaha
Selanjutnya diadakan diskusi mengenai penyaluran bantuan, yang pada pokoknya ditentukan bahwa penyaluran bantuan tersebut dalam bentuk uang sesuai SP2D dengan jumlai nilai Rp. 399.992.000,- (tiga ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah), yang akan dibagi habis kepada :
| 5.2.1.01.01 | Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan | Rp. | 2.400.000,- |
| 5.2.2.01.01 | Belanja ATK | Rp. | 1.292.000,- |
| 5.2.2.06.01 | Belanja Cetak | Rp. | 750.000,- |
| 5.2.2.06.02 | Belanja Penggandaan | Rp. | 250.000,- |
| 5.2.2.07.02 | Belanja Sewa Gedung | Rp. | 3.500.000,- |
| 5.2.1.11.04 | Belanja Makan Minum | Rp. | 1.800.000,- |
| 5.2.2.23.01 | Belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat | ||
| | Rp. | 390.000.000,- | |
| J u m l a h | Rp. | 399.992.000,- |
Sdr. JISMI REUBUN, SAP dengan jumlah nilai Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) untuk 58 (lima puluh delapan) UKM Penerima.
Sdr. SAMUEL KAMORJANAN, S.sos dengan jumlah nilai Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) untuk 18 (delapan belas) UKM Penerima.
Sdr. HASAN RENIURYANAN dengan jumlah nilai Rp. 9.992.000,- (sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) untuk biaya honor, ATK, Cetak Penggandaan, Sewa Gedung dan makan minum ditambah 2 (dua) UKM Penerima.
Bahwa dari jumlah yang diterima oleh ke 3 (tiga) Anggota DPRD Kota Tual tersebut, dilakukan pemotongan pajak PPN dan PPH sebesar Rp. 563.263,- (lima ratus enam puluh tiga ribu dua ratus enam puluh tiga rupiah) per setiap penerima UKM sehingga total potongan PPN dan PPH untuk 78 (tujuh puluh delapan) penerima UKM adalah sebesar Rp. 43.934.514,- (empat puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh empat ribu lima ratus empat belas rupiah).
Bahwa dana bantuan untuk kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah yang diperuntukan bagi 78 (tujuh puluh delapan) penerima UKM seyogianya diterima dalam bentuk barang, namun atas kebijakan dari pihak Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual maka bantuan tersebut diterima dalam bentuk uang dan sembako, selain dilakukan pemotongan pajak PPN dan PPH juga dilakukan pemotongan untuk biaya sembako sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per setiap penerima UKM sehingga total potongan untuk pembelian sembako kepada 78 (tujuh puluh delapan) penerima UKM sebesar Rp. 39.000.000,- (tiga puluh sembilan juta rupiah), dan dari total pemotongan sebesar Rp. 39.000.000,- (tiga puluh sembilan juta rupiah) yang disetorkan kepada Distributor (Toko Rifky) untuk pengadaan barang sembako sebesar Rp. 31.200.000,- (tiga puluh satu juta dua ratus ribu rupiah), sehingga masih terdapat selisih dana sebesar Rp. 7.800.000,- (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) yang digunakan untuk :
Diberikan kepada Saudara HASAN RENIURYAAN sebesar Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) untuk mencukupi dana sebesar Rp. 9.992.000,- (sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) menjadi Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Biaya ATK sebesar Rp. 1.292.000,-
Biaya makan minum kegiatan sebesar Rp. 1.800.000,-.
Biaya Honorarium Panitia sebesar Rp. 2.400.000,-.
Biaya Cetak sebesar Rp. 250.000,-.
Biaya Penggandaan sebesar Rp. 500.000,-.
Biaya Sewa Mobil sebesar Rp. 700.000,-.
Bahwa pada tanggal 28 Februari 2014, saksi selaku Bendahara Pengeluaran mengajukan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) Nomor : 001/SPP-TU/1.15.1/KT/2014 tanggal 28 Februari 2014 kepada Pengguna Anggaran SKPD Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual dengan jumlah pembayaran yang diminta sebesar Rp. 399.992.000,- (tiga ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah), selanjutnya pada tanggal 28 Februari 2014 Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual A. S. TAPOTUBUN, SH menerbitkan Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan (TU) Nomor SPM : 001/SPM-TU/1.15.1/KT/2014 tanggal 28 Februari 2014 kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tual selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah Pemerintah Kota Tual untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) kepada SKPD Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual melalui rekening Bendahara Pengeluaran Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Nomor : 0201001205 sebesar Rp. 399.992.000,- (tiga ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) untuk keperluan pembayaran Tambahan Uang Persediaan (TU) atas kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Kecil Menengah Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual. Selanjutnya pada tanggal 3 Maret 2014 Bendahara Umum Daerah Pemerintah Kota Tual (Saudara E. H. RENFAAN, S.Com, M.Si) menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 002/SP2D/TU/2014/KT tanggal 3 Maret 2014 kepada BPDM Cabang Tual untuk mencairkan/ memindahbukukan dari baki rekening Nomor : 0201021515 uang sebesar Rp. 399.992.000,- (tiga ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) kepada Bendahara Pengeluaran Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual dengan Nomor Rekening 0201001205 untuk keperluan pembayaran Tambahan Uang Persediaan (TU) atas kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Kecil Menengah Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual. Selanjutnya pada tanggal 6 Maret 2014 saksi melakukan pencairan dana sebesar Rp. 399.992.000,- (tiga ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) ke Bank Maluku Cabang Tual dengan menggunakan Cek No. DS 572189.
Bahwa saksi terlibat dalam proses penyaluran bantuan kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 dalam bentuk penyerahan sembako kepada penerima bantuan UKM, sedangkan terkait dengan proses penyaluran bantuan kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 dalam bentuk uang atas perintah Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual S. A. TAPOTUBUN, SH kepada saksi untuk diserahkan secara langsung kepada JISMI REUBUN, S.AP dan Saudara Alm. S. H. KARMOMJANAN, S.Sos, sedangkan penyerahan uang kepada Saudara HASAN RENIURYAAN, ST saksi serahkan kepada Saudara Kepala Bidang Koperasi ABDUL GANI TAMHER untuk diserahkan kepada Saudara HASAN RENIURYAAN, ST.
Bahwa penyaluran bantuan kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah kepada penerima bantuan dalam bentuk sembako dilaksanakan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual, sedangkan penyaluran bantuan dalam bentuk uang kepada penerima bantuan UKM dilakukan secara langsung oleh Saudara JISMI REUBUN, S.AP dan Saudara Alm. S. H. KARMOMJANAN, S.Sos, sedangkan penyaluran bantuan dalam bentuk uang kepada Saudara HASAN RENIURYAAN, ST diserahkan melalui Saudara Kepala Bidang Koperasi (Saudara ABDUL GANI TAMHER).
Bahwa dana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 merupakan pemberian Hibah dari Pemerintah Daerah Kota Tual kepada masyarakat.
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dijelaskan bahwa penyaluran bantuan Hibah dalam bentuk uang dilaksanakan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dalam hal ini Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, sedangkan penyaluran bantuan Hibah dalam bentuk barang dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Bahwa Sesuai kenyataan dilapangan atas perintah Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual A.S TAPOTUBUN, SH kepada saksi agar proses penyaluran bantuan kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah T.A. 2014 dalam bentuk uang diserahkan secara langsung kepada JISMI REUBUN, S.AP dan Alm. S. H. KARMOMJANAN, S.Sos untuk selanjutnya disalurkan oleh mereka kepada penerima bantuan UKM yang merupakan konstituen mereka. Sedangkan penyaluran bantuan kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 dalam bentuk barang berupa sembako disalurkan secara langsung oleh Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual kepada penerima bantuan UKM.
Bahwa sesuai Peraturan Menteri Dalam Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah penyaluran dana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014, tidak dibenarkan proses penyaluran bantuan kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 kepada penerima bantuan dalam bentuk uang, dilakukan oleh Saudara JISMI REUBUN, S.AP dan Saudara Alm. S. H. KARMOMJANAN, S.Sos.
Bahwa penyaluran bantuan kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 dalam bentuk uang kepada penerima bantuan dilakukan oleh Saudara JISMI REUBUN, S.AP dan Saudara Alm. S. H. KARMOMJANAN, S.Sos, hal ini terjadi karena menurut penyampaian Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual A.S. TAPOTUBUN, SH kepada saksi bahwa pada saat Pembahasan APBD Kota Tual Tahun Anggaran 2014 ada titipan dana untuk Anggota DPRD Kota Tual atas nama Saudara JISMI REUBUN, S.AP sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), Saudara S. H. KARMOMJANAN, S.Sos sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) dan Saudara HASAN RENIURYAAN, ST sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh puluh juta rupiah) yang dimasukan ke dalam kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun 2014 pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual, sehingga Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual A.S. TAPOTUBUN, SH memerintahkan saksi untuk menyerahkan dana-dana tersebut kepada Saudara JISMI REUBUN, S.AP dan Saudara Alm. S. H. KARMOMJANAN, S.Sos untuk selanjutnya mereka salurkan kepada kepada penerima bantuan UKM dalam bentuk uang.
Bahwa besaran dana bantuan kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 yang saksi serahkan kepada Saudara JISMI REUBUN, S.AP, Saudara Alm. S. H. KARMOMJANAN, S.Sos dan Saudara HASAN RENIURYAAN, ST, sebagai berikut :
Saudara JISMI REUBUN, S.AP sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), dilakukann dipotong PPN sebesar Rp. 27.272.727,-, potongan PPH 22 sebesar Rp. 4.090.909,-, potongan sembako untuk 58 (lima puluh delapan) penerima UKM sebesar Rp. 29.000.000,-, sehingga total yang diterima adalah sebesar Rp. 239.636.364,- (dua ratus tiga puluh sembilan juta enam ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah), yang mana 1 (satu) penerima UKM dipotong Rp. 500.000,-.
Saudara SAMUEL KARMOMJANAN, S.Sos sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) dipotong PPN sebesar Rp. 8.181.818,-, potongan PPH 22 sebesar Rp. 1.227.272,-, potongan sembako untuk 18 (delapan belas) penerima UKM sebesar Rp. 9.000.000,- sehingga total yang diterima adalah sebesar Rp. 71.590.910,- (tujuh puluh satu juta lima ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus sepuluh rupiah) yang mana 1 (satu) penerima UKM dipotong Rp. 500.000,-.
Saudara HASAN RENIURYAAN, ST sebesar Rp. 9.992.000,- (sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) dipotong PPN sebesar Rp. 909.090,-, potongan PPH22 sebesar Rp. 181.818,-, potongan sembako untuk 2 (dua) penerima UKM sebesar Rp. 1.000.000,- sehingga total yang diterima adalah sebesar Rp. 7.901.092,- (tujuh juta sembilan ratus satu ribu sembilan puluh dua rupiah) untuk 2 (dua) penerima UKM, yang mana 1 (satu) penerima UKM dipotong Rp. 500.000,-. Namun karena pada saat penyerahan dana tersebut Saudara HASAN RENIURYAAN, ST tidak hadir karena sedang melaksanakan tugas di luar daerah, sehingga dana sebesar Rp. 7.901.092,- (tujuh juta sembilan ratus satu ribu sembilan puluh dua rupiah) diserahkan kepada Saudara ABDUL GANI TAMHER untuk serahkan kepada Saudara HASAN RENIURYAAN, ST.
Bahwa penyerahan dana-dana tersebut kepada Saudara JISMI REUBUN, S.AP, Saudara Alm. S. H. KARMOMJANAN, S.Sos dan Saudara ABDUL GANI TAMHER dilakukan pada hari dan tanggal yang sama yaitu hari Kamis tanggal 06 Maret 2014 bertempat di ruang kerja Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual, namun proses penerimaannya secara terpisah (pada jam yang berbeda) .
Bahwa pada sekitar jam 14.00 WIT, saksi ditelpon oleh Kepala Dinas A.S. Tapotubun, keruangannya dan setelah diruangan ada juga Pak ABDUL GANI TAMHER dan Sekertaris Dinas Martinus Larwuy kemudian saksi menelpon JISMI REUBUN, S.AP untuk datang dan uang diletakan diatas Meja.
Bahwa atas telpon saksi datanglah Pak JISMI REUBUN,S.AP ke dalam ruangan Kepala Dinas dan uang yang diserahkan sebesar sebesar Rp. 239.636.364,- (dua ratus tiga puluh sembilan juta enam ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah) dan diserahkan kepada Pak Gani untuk diserahkan ke HASAN RENIURYAAN, ST sebesar Rp. Rp. 7.901.092,- (tujuh juta sembilan ratus satu ribu sembilan puluh dua rupiah) karena Pak Hasan ada diluar daerah dan dalam waktu terpisah setelah Pak Jismi Keluar datanglah SAMUEL KARMOMJANAN, S.Sos sebesar Rp. 71.590.910,- (tujuh puluh satu juta lima ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus sepuluh rupiah) .
Bahwa Pak JISMI REUBUN, S.AP menerima uang langsung ia memasukannya kedalam tas kecilnya kemudian Pak Jismi Titip uang Rp. 5.000.000, untuk diberikan ke staf.
Bahwa setelah Alm. S. H. KARMOMJANAN, S.Sos ia juga memberikan uang Rp. 10.000.000,- sebagai uan terima kasih sebagaimana halnya Pak Jismi memberikan Rp. 5.000.000,-.
Bahwa setelah itu juga ABDUL GANI TAMHER diberikan uang sebesar Rp. 31.200.000,- untuk membeli sembako di Toko Riski.
Bahwa dari uang yang diberikan sebesar Rp. 15.000.000,- dibagikan kepada:
Mantan Kepala Dinas
(A.S. Tapotubun, SH) sebesar Rp. 2.500.000,-
Sekertaris Dinas
(MARTHINUS LARWUY,S. Sos) sebesar Rp. 2.500.000,-
ABDUL GANI TAMHER
(PPTK/ Ketua Panitia) sebesar Rp. 2.500.000,-
Donald Talompo Sebesar Rp.2.500.000,-
Bendahara Pengeluaran
(FRANSINA A RAHAJAAN) sebesar Rp. 2.300.000,-
Muhamad Nuhuyanan sebesar Rp. 500.000,-
Nurjani Sopalauw, SP sebesar Rp. 200.000,-
Ateng sebesar Rp. 200.000,-
Hasan Kabakoran,SH sebesar Rp. 200.000,-
Agil Rengiwuryaan sebesar Rp. 200.000,-
Sdri. Ella sebesar Rp. 200.000,-
Sdri.Siska sebesar Rp. 200.000,-
Alex Rahantoknam sebesar Rp. 200.000,-
Sdri Hasni sebesar Rp. 100.000,-
Sdri. Astuti taher sebesar Rp. 100.000,-
Sdri.Ida sebesar Rp. 100.000,-
Maku (honorer) sebesar Rp. 100.000,-
Esau (honorer) sebesar Rp. 100.000,-
Bahwa uang diatas telah di STS seluruhnya sebesar Rp. 15.000.000,- ke Kas daerah sesuai dengan Tauman Inspektorat Kab. Kota Tual.
Bahwa Saudara JISMI REUBUN tidak pernah mengembalikan uang yang diterimanya .
Bahwa pada saat proses penyerahan dana-dana tersebut kepada Saudara JISMI REUBUN, S.AP, Saudara Alm. S. H. KARMOMJANAN, S.Sos dan Saudara ABDUL GANI TAMHER tidak dibuatkan bukti tanda terima karena sesuai petunjuk Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual A.S. TAPOTUBUN, SH bahwa tidak perlu buatkan kwitansi karena kita saling percaya saja.
Bahwa pada tanggal 13 Maret 2014 setelah saksi dipanggil oleh Bapak Walikota Tual barulah saksi buatkan kwitansi tanda terima dan saksi bersama-sama dengan Saudara AGIL RENIWURWARIN mendatangi Saudara Alm. S. H. KARMOMJANAN, S.Sos di rumahnya di Desa Taar untuk meminta beliau menandatangani bukti kwitansi tersebut, setelah itu saksi mendatangi Saudara HASAN RENIURYAAN, ST di kantor DPRD Kota Tual untuk meminta beliau tandatangan kwitansi tanda terima, namun Saudara HASAN RENIURYAAN, ST menolak untuk menandatangani kwitansi tanda terima tersebut dengan alasan karena beliau tidak pernah menerima dana tersebut melainkan Saudara ABDUL GANI TAMHER, kemudian saksi membawa kwitansi tersebut kepada Saudara ABDUL GANI TAMHER untuk ditandatangani.
Bahwa selanjutnya saksi mendatangi Saudara JISMI REUBUN, S.AP di rumahnya di Desa Tamedan untuk meminta beliau tandatangan kwitansi tanda terima, namun beliau tidak bersedia untuk menandatangani kwitansi tanda terima tersebut dengan alasan apabila beliau menandatangani kwitansi tersebut maka akan nampak bahwa dana yang diterima adalah dana aspirasi.
Bahwa tidak dapat dibenarkan proses penyaluran bantuan kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 dalam bentuk uang kepada penerima bantuan dilakukan oleh Saudara JISMI REUBUN, S.AP dan Saudara Alm. S. H. KARMOMJANAN, S.Sos.
Bahwa saksi melakukan pembayaran dana bantuan kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 secara langsung kepada Saudara JISMI REUBUN, S.AP dan Saudara Alm. S. H. KARMOMJANAN, S.Sos atas perintah Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual A. S. TAPOTUBUN, SH. dengan alasan, sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 26 Februari 2014, diadakan diskusi bersama antara Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual (Saudara A. S. TAPOTUBUN, SH), Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM kota Tual (Saudara M. LARWUY, S.sos), Kepala Bidang Koperasi (Saudara ABDUL GANI TAMHER), saksi selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual dan Saudara DONALD R. E. TALOMPO, S.Com yang bertempat di ruang kerja Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual guna membahas mengenai cara penyaluran bantuan kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Kecil Menengah (dalam bentuk uang atau barang). Berdasarkan hasil diskusi tersebut Kepala Bidang Koperasi (Saudara ABDUL GANI TAMHER) menghendaki agar penyaluran bantuan kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Kecil Menengah dalam bentuk uang, akan tetapi saksi menyatakan bahwa penyaluran dalam bentuk uang dilaksanakan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), sedangkan penyaluran dalam bentuk barang dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dan mengingat bahwa dana bantuan kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Kecil Menengah masuk dalam belanja langsung, maka penyaluran harus dilakukan dalam bentuk barang dengan menggunakan pihak ketiga, dan pencairan dana bantuan kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Kecil Menengah melalui mekanisme pembayaran Langsung (LS). Namun Kepala Bidang Koperasi (Saudara ABDUL GANI TAMHER) tetap bersikeras agar penyaluran dana bantuan kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Kecil Menengah dilakukan dalam bentuk uang. Selanjutnya Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual (Saudara A. S. TAPOTUBUN, SH) langsung menelepon Saudara JISMI REUBUN dan Saudara SEMI KARMOMJANAN untuk datang ke kantor Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual (ruang kerja Kadis). Saudara JISMI REUBUN dan Saudara SEMI KARMOMJANAN datang ke kantor Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual (ruang kerja Kadis) secara terpisah, kemudian Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual (Saudara A. S. TAPOTUBUN, SH) dan saksimenjelaskan bahwa penyaluran dana bantuan kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Kecil Menengah harus dilakukan dengan mekanisme Langsung (LS), dengan demikian Saudara JISMI REUBUN dan Saudara SEMI KARMOMJANAN harus menentukan pihak ketiga, namun hal tersebut tidak disetujui oleh Saudara JISMI REUBUN dan Saudara SEMI KARMOMJANAN, selanjutnya Saudara JISMI REUBUN berkonsultasi dengan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tual (Saudara ENDI RENFAAN, S.Kom, M.Si), setelah selesai berkoordinasi dengan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tual (Saudara ENDI RENFAAN, S.Kom, M.Si), Saudara JISMI REUBUN menelepon Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual (Saudara A. S. TAPOTUBUN, SH) dan menyampaikan bahwa sudah ada kesepakatan dari Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tual (Saudara ENDI RENFAAN, S.Kom, M.Si) untuk itu agar perintahkan saksiselaku Bendahara Pengeluaran Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual segera menyiapkan SPP/ SPM - TU. Dan dapat saksitambahkan pula bahwa pada saat itu saksitidak setuju dan saksibersedia untuk mengundurkan diri dari jabatan Bendahara Pengeluaran apabila dilakukan pencairan dana bantuan kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Kecil Menengah melalui mekanisme Tambahan Uang (TU) karena bertentangan dengan ketentuan keuangan, karena sesuai nomenklatur yang tercantum dalam DPA dana bantuan kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Kecil Menengah tersebut merupakan dan hibah kepada masyarakat/ pihak ketiga, namun karena pada saat itu Saudara JISMI REUBUN, S.AP menelpon Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual (Saudara A. S. TAPOTUBUN, SH) dan mengatakan bahwa telah ada kesepakatan dengan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tual (Saudara ENDI RENFAAN, S.Kom, M.Si), sehingga Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual (Saudara A. S. TAPOTUBUN, SH) memerintahkan saksiuntuk melakukan pencairan dan pembayaran dana bantuan tersebut secara langsung kepada kepada Saudara JISMI REUBUN, S.AP dan Saudara Alm. S. H. KARMOMJANAN, S.Sos.
Penyampaian Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual (Saudara S. A. TAPOTUBUN, SH) kepada saksi bahwa pada saat Pembahasan APBD Kota Tual Tahun Anggaran 2014 ada titipan dana untuk Anggota DPRD Kota Tual atas nama Saudara JISMI REUBUN, S.AP sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), Saudara S. H. KARMOMJANAN, S.Sos sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan Saudara HASAN RENIURYAAN, ST sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) yang dimasukan ke dalam kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun 2014 pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual, selain itu juga ada terdapat titipan dana untuk Anggota DPRD Kota Tual atas nama Saudara BUSURI RENWARIN sebesar Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah) yang dimasukan kedalam kegiatan Fasilitasi pengembangan modal usaha koperasi Tahun 2014 pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual.
Penyampaian Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tual (Saudara Drs. SEHAN KABALMAY) kepada saksidan Pembantu Bendahara Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual (Saudara ALEX RAHANTOKNAM) di ruang kerjanya, bahwa ada titipan dana untuk Anggota DPRD Kota Tual atas nama Saudara JISMI REUBUN, S.AP sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), Saudara S. H. KARMOMJANAN, S.Sos sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) dan Saudara HASAN RENIURYAAN, ST sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh puluh juta rupiah) untuk kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun 2014, dan titipan dana untuk Anggota DPRD Kota Tual atas nama Saudara BUSURI RENWARIN sebesar Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah) untuk kegiatan Fasilitasi modal usaha koperasi.
Hal-hal tersebut diatas yang menjadi dasar bagi saksi untuk melakukan pencairan dan pembayaran dana bantuan kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 secara langsung kepada JISMI REUBUN, S.AP dan Saudara Alm. S. H. KARMOMJANAN, S.Sos. Dan dapat saksi tambahkan bahwa saksihanya bawahan yang melaksanakan perintah atasan.
Bahwa sejujurnya saksi jelaskan bahwa pada saat penyerahan barang sembako kepada penerima bantuan saksi melihat ada barang sembako berupa beras dan ada pula beberapa jenis sembako lagi yang sudah dipaketkan dalam tas plastik warna merah tetapi saksi tidak tahu apa isi barang sembako yang terdapat di dalam tas plastik warna merah tersebut, hal ini untuk lebih jelas dapat ditanyakan kepada Saudara ABDUL GANI TAMHER karena beliau yang menyiapkan barang sembako.
Bahwa barang sembako tersebut diperuntukan bagi 78 (tujuh puluh delapan) penerima bantuan UKM sudah potong Rp. 500.000,- saja merupakan bentuk kamuflase dari pertanggungjawaban Rp. 5.000.000,- karena uang sisa tersebut akan menjadi milik anggota Dewan bahw aseakan-akan bantuan sudah berjalan dengan total dana Rp. 5.000.000,-
Bahwa yang menyediakan barang sembako adalah Saudara ABDUL GANI TAMHER dengan menghubungi Ibu SUNARTY (pemilik Toko RIFKI) yang beralamat di jalan A. G. Renuat.
Bahwa proses penyaluran bantuan kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah T.A. 2014 dalam bentuk barang berupa sembako kepada penerima bantuan UKM yang bertempat di Hotel Anugerah tanggal 07 Maret 2014.
Bahwa kegiatan diawali dengan arahan/sambutan dari Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual yang dalam hal ini diwakili oleh Bpk. M. LARWUY (Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual) yang duduk ditengah, didampingi oleh Saudara ABDUL GANI TAMHER selaku Ketua Panitia, Saudara JISMI REUBUN satu meja dan juga ada dengan dihadiri oleh saya, , Saudara S. KARMOMJANAN, dan sebagian pegawai Dinas Koperasi dan UKM Kota Tualserta masyarakat penerima UKM.
Bahwa masyarakat penerima bantuan dipanggil mereka tandatangan naskah hibah dahulu kemudian mereka mengambil kupon setelah itu dari kupon mereka mengambil sembako langsung mereka pulang.
Dalam arahan Kepala Dinas yang di Wakili Sekretaris Dinas tidak pernah dijelaskan akan dibagikan uang setelah itu.
Bahwa setelah itu saksi bersama-sama dengan Saudara ABDUL GANI TAMHER selaku Ketua Panitia dan Ibu HASNI. Z. TAMHER, SE melakukan pembagian kupon kepada masyarakat penerima UKM, selanjutnya masyarakat penerima UKM dapat mengambil sembako yang telah disediakan oleh panitia dan menandatangani daftar penerima bantuan hibah penyerahan barang.
Bahwa saksi tunjukan bukti dokumentasi kegiatan yang mana kegiatan di dokumentasi oleh staf Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual sambil saksi menunjukan Bukti Dokumentasi yang ada pada skasi yang dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara ini juga.
Bahwa setelah masyarakat penerima bantuan mengambil beras mereka langsung pulang dan tidak pernah menerima uang.
Bahwa kwitansi sebelum pembagian sudah ditandatangani sebelumnya dan merupakan tugas dari PPTK ABDUL GANI TAMHER.
Bahwa penyaluran bantuan kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah T.A. 2014 dalam bentuk bentuk barang berupa sembako kepada penerima bantuan UKM tidak sesuai dengan rencana kebutuhan dan anggaran yang diajukan oleh penerima bantuan UKM.
Bahwa bantuan tidak ada dalam bentuk uang yang diserahkan oleh saksi selaku Bendahara saat itu adalah sembako saja.
Bahwa terkait dengan pelaksanaan kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah T.A. 2014 tidak dilakukan pembayaran honor kepada Panitia Pelaksana, karena sesuai pagu anggaran yang tersedia dalam DPA untuk kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 hanya sebesar Rp. 399.992.000,-, sedangkan berdasarkan hasil kesepakatan dalam pembahasan APBD Kota Tual Tahun 2014 terdapat kebijakan berupa titipan dana untuk Anggota DPRD Kota Tual atas nama Saudara JISMI REUBUN, S.AP, Saudara Alm. S. H. KARMOMJANAN, S.Sos dan Saudara HASAN RENIURYAAN, ST yang dimasukan ke dalam kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun 2014 pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah), dengan perincian :
Saudara JISMI REUBUN, S.AP sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
Saudara S. H. KARMOMJANAN, S.Sos sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) dan;
Saudara HASAN RENIURYAAN, ST sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh puluh juta rupiah).
Sehingga apabila dikalkulasi maka pagu anggaran yang tersedia dalam DPA untuk kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah T.A. 2014 tidak mencukupi, sehingga dana untuk honorarium Panitia pelaksana sebesar Rp. 2.400.000,-, biaya ATK sebesar Rp. 1.292.850,-, biaya Cetak Penggandaan sebesar Rp. 1.007.150,-, biaya sewa gedung sebesar Rp. 3.500.000,- dan biaya Makan Minum sebesar Rp. 1.800.000,- dialokasikan untuk mencukupi nilai Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) yang diperuntukan bagi ke-3 anggota DPRD Kota Tual tersebut. Dan sebagai pertanggungjawabannya kami membuat dan menandatangani bukti penerimaan honor namun kenyataannya tidak dilakukan pembayaran.
Bahwa dilakukan Monitoring setelah adanya temuan Inspektorat Kota Tual, setelah adanya temuan Inspektorat maka Kepala Dinas A.S Tapotubun diganti dengan kepala dinan yang baru.
Bahwa pada saat Monitoring dan Evaluasi kepala dinas yang baru telah menyiapkan kuisioner yang diberikan kepada masyarakat penerima bantuan, salah satu pertanyaan kuisioner yaitu apakah Sdr pernah menerima bantuan dan peneriam tandatangan kuisioner tersebut.
Bahwa dana aspirasi tidak ada dalam nomenklatur anggaran dan dana milik SKPD Koperasi dan UKM Kota Tual bukan dana Aspirasi karean milik SKPD tersebut bukan bisa diatur dan diintervensi oleh anggota Dewan
Bahwa penggunaan dana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah T.A. 2014 telah dibuatkan laporan pertanggungjawaban namun tidak sesuai dengan kenyataan.
Bahwa untuk lebih jelas saksi akan menyerhan hasil rekaman tentang diskusi sebelum pelaksanaan kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah T.A. 2014 yaitu satu di Ruangan Kepala Dinas dan satu lagi di rumah saksi untuk dijadikan sebagai bukti tambahan dalam perkara ini.
Dalam persidangan Penuntut menunjukan :
Alat Bukti Surat :
Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual Tahun Anggaran 2014.
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual Tahun Anggaran 2014, yang mengesahakan pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) E.H.RENFAAN,S.Com.M.Si, : masuk dalam Belanja Barang dan Jasa, Kode Rekening : 5.2.2.23, Belanja Barang yang akan diserahkan kepada Masyarakat/ Pihak Ketiga, belanja Modal Usaha : Volume : 78,00, Satuan Paket, Harga Satuan 5.000.000,-, Jumlah : 390.000.000,-, .
Surat Keputusan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Nomor : 03 Tahun 2014 tanggal 4 Februari 2014 tentang penetapan panitia pelaksana kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah.
Keputusan Walikota Tual Nomor 65 Tahun 2014 tanggal 4 Februari 2014 tentang Penetapan Usaha kecil Menengah penerima dana bantuan program pengembangan sistem pendukung usaha Kota Tual Tahun 2014.
Hibah penyerahan barang kepada masyarakat tanggal 4 Maret 2014.
Lampiran nama-nama Hibah penyerahan barang kepada masyarakat.
Surat Keputusan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Nomor : 03.a Tahun 2014 tanggal 4 Februari 2014 tentang penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual Tahun Anggaran 2014.
Surat Keputusan Walikota Tual Nomor : 821.22/SK/10/2012/KT tanggal 23 Juni 2012.
Hasil Pemeriksaan Khusus oleh Inspektorat Kota Tual pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual.
Rencana Aksi (Action Plan) tindak lanjut hasil pemeriksaan khusus Inspektorat Kota Tual pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Tahun 2014.
Barang Bukti :
Surat Penrnyataan Kronologis Penyaluran Dan Bantuan , yang dibuat oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual tanggal 14 Maret 2014.
Kwitansi untuk pembayaran : Biaya Belanja Bantuan Modal Usaha atas kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Kecil dan Menegah kepada HASAN RENGIFURYAAN, S.IP, sebesar Rp. 10.000.000,- tanggal 06 Maret 2014.
Diberikan kepada ABDUL GANI TAMHER karena HASAN RENGIFURYAAN, S.IP (wakil Ketua DPRD Kota Tual sedang berada diluar daerah), karena tidak terima uang sehingga ia tidak mau tandatangan kwitansi pertanggungjawaban.
Bendahara membuat KWITANSI penerimaan biasa sebagai Bukti yaitu :
- KWITANSI sebesar Rp. 7.900.000,-, Tual, 07 Maret 2014 yang menerima A.G.TAMHER.
- Bukti Kwitnasi tanggal 05 Maret 2014 atas nama MAHMUD RAHAWARIN, terima uang sebesar Rp. 3.950.000,-
- Bukti Kwitnasi tanggal 05 Maret 2014 atas nama LUKMAN RENIURYAAN, terima uang sebesar Rp. 3.950.000,
Kwitansi untuk pembayaran : Biaya Belanja Bantuan Modal Usaha atas kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Kecil dan Menegah kepada JISMI FREUBUN,S.AP, sebesar Rp. 300.000.000,- tanggal 06 Maret 2014.
Diberikan kepada JISMI REUBUN, SAP , tidak dibuat Kwitansi tanda terima , sehingga untuk pertanggungjawabannya JISMI REUBUN tidak mau tanda tangan kwitnasi yang diberikan oleh bendahara sebagai bukti pertanggungjawaban.
Sebagai pertanggungjawabannya maka :
- Kepala Dinas membuat SURAT PERNYATAAN tanggal 20 Mei Maret 2014, dengan tulisan tangan “ yang isinya menerangkan bahwa benar JISMI REUBUN telah menerima uang tunai dari bendahara pengeluaran sebesar Rp. 239.636.364, tanpa menandatangani bukti penerimaan (Kwitansi)”.
- Bendahara Pengeluaran membuat SURAT PERNYATAAN tanggal 22 Mei 2014 yang pada intinya menerangkan bahwa pada tanggal 06 Maret 2014 bertempat didalam ruangan kerja Kepala DInas KOperasi dan UKM kamimmenyerhakan sejumlah uang kepada Bpk JISMI REUBUN,S.AP sebesar Rp.239.636.363.
Buku Pembantu Pajak periode 3 Maret 2014 s/d 15 Maret 2014.
Buku Kas Umum periode 3 Maret 2014 s/d 15 Maret 2014.
Buku Pembantu Kas Tunai periode 3 Maret 2014 s/d 15 Maret 2014.
Buku Pembantu Simpanan/ Bank periode 3 Maret 2014 s/d 15 Maret 2014.
Bukti diatas berhubungan dengan tugas Bendahara Pengeluaran.
dibuat dan ditandatangani oleh saksi selaku Bendahara Pengeluaran FRANSINA ANDAYANI RAHAJAAN dan Mengetahui Kepala Dinas.
Surat Pengantar Permohonan Pengajuan Tambahan Uang Persediaan (TU), tanggal 27 Pebruari 2014.
Surat Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Nomor : 900/47 tanggal 27 Februari 2014 kepada Kepala BPKAD Kota Tual, perihal Permohonan TU,yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Dinas .
Surat Keterangan Pengajuan SPP-TU tanggal 28 Februari 2014.
Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) Nomor : 001/SPP-TU/1.15.1/KT/2014 tanggal 28 Februari 2014, yang dibuat dan ditandatangani oleh saksi Bendahara Bendahara Pengeluaran .
Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) Nomor : 001/SPP-TU/1.15.1/KT/2014 tanggal 28 Februari 2014.
Rincian Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) Nomor : 001/SPP-TU/1.15.1/KT/2014 tanggal 28 Februari 2014 sebesar Rp. 399.992.000,-.
dibuat dan ditandatangani oleh saksi selaku Bendahara Pengeluaran.
Surat Perintah Membayar (SPM) Tambah Uang Persediaan (TU) Nomor SPM : 001/SPP-TU/1.15.1/KT/2014 tanggal 28 Februari 2014 sebesar Rp. 399.992.000,-.
ditandatangani oleh Kepala Dinas.
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor SPM : 001/SPP-TU/1.15.1/KT/ 2014 tanggal 28 Februari 2014 sebesar Rp. 399.992.000,-.
ditandatangani oleh E.H.RENFAAN,S.Com.M.Si
Cek No DS 572189 tanggal 6 Maret 2014 sebesar Rp. 399.992.000,-.
ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran dan saksi selaku Kepala Dinas.
Rekening Koran Giro per 31 Maret 2014.
Laporan Pertanggungjawaban Ganti Uang Persediaan/ Tambah Uang Persediaan atas SPJ Nomor : 002/SPJ-TU/1.15.1/KT 2014.
Dibuat dan ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran.
Barang Bukti Dokumentasi pada saat penyaluran bantuan tanggal 07 Maret 2014 di Hotel Anugerah sebanyak 10 Lembar, tidak ada penyerahan uang dari bendahara .
Daftar Pembayaran Honorarium Panitia pelaksana kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 tanggal 7 Maret 2014.
Honor tersebut tidak diterima oleh Panitia seluruhnya.
Dibuat dan ditandatangani oleh saksi selaku bendahara Pengeluaran Mengetahui Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual A.S. Tapotubun, SH .
Lampirannya Kwitansi dibuat dan ditandatangani lunas dibayar oleh saksi selaku Bendahara Pengeluaran dan setuju dibayar oleh Penguna Anggaran A.S.Tapotubun, dan yang menerima Donald R.E. Talompo, S.Kom.
Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 12 Maret 2014 untuk pembayaran kembali potongan Pajak PPN ATK atas kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual pada Toko Aneka Warna sebesar Rp. 117.531,-.
Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 12 Maret 2014 untuk pembayaran kembali potongan Pajak PPH 23 sewa gedung atas kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual pada Hotel Anugrah sebesar Rp. 350.000,-.
Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 12 Maret 2014 untuk pembayaran kembali potongan Pajak PPH 23 makan minum atas kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual pada RM. Beringin Jaya sebesar Rp. 36.000,-.
Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 20 Maret 2014 untuk pembayaran kembali potongan Pajak PPH 21 honorarium panitia pelaksana kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah di Kota Tual sebesar Rp. 120.000,-.
Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 12 Maret 2014 untuk pembayaran kembali potongan Pajak PPN belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat atas kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual d/p. MICHEL RENYAAN sebesar Rp. 35.454.545,-.
Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 12 Maret 2014 untuk pembayaran kembali potongan Pajak PPH 22 belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat atas kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual d/p. MICHEL RENYAAN sebesar Rp. 5.318.181,-.
Beserta lampiran Kwitansi dan nota belanja.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon BAKRI RAHARUSUN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon SAMSUDIN BUGIS.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ABDULLAH ATBAR.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon HAFSA SEKNUN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ALI BONE RENLEEUW.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MEGA KUMALASARI LETSOIN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon SITI ZAINIA MASWAIN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon BASRI MASWAIN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon AKROM RAHADED.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon SAMSI RAHADED.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ERDA NARAHAYAAN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon IZAK NARAHAYAAN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon SALIS SERMAF.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon AHMAD ELWARIN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon AMINAH TANARUBUN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon KALSUM FADIRUBUN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon NATALIUS WAKOTE.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon FRANSISKUS TEBUAI.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon SAMSUDIN OHOIBOR.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon AMINAH OHOIBOR.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon YUNUS RENLEEUW.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon HATIJA RENLEEUW.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon JAMALUDIN REUBUN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon YASUDARA REUBUN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon M. ISA WATYANAN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MUHAMAD JAMBIR RENLEEUW.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon NURSIA RENLEEUW.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon JENA BUGIS.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon M. ZEIN RENLEEUW.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ABU BAKAR REUBUN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon M. TAHER TAWEATUBUN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon SABAR RUMADAN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon A. LATIF AINARWOWAN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ZULKIFLI REUBUN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon SASRI REUBUN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MAKA RUMADAN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon SALASA REUBUN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon TAJUDIN AINARWOWAN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon LUTFI RUMADAN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MUSA BALUBUN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon HERMAN RUMADAN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon RUSLAN REUBUN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ABDURAUF AINARWOWAN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon M. SAMAN TUPAN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MUHAJI RENELAT.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon HATA TAWEATUBUN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon HUSIN TAWEATUBUN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ARIFIN BALUBUN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon PAID RENELAT.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ALI RUMADAN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon UMAR RUMADAN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MOHAMAD RENEL.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon SARAFUDIN RENEL.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MASNA RENWAIR.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon HASMIA REUBUN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon JONI ANWAR BALUBUN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon LAILA REUBUN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon M. CAM NGANGUN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ELIAS TELYOARUBUN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon REGINA TALLAUT.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ANTJE SAFIRA NARWADANYANAN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon COSTANSA ANCE SONGJANAN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon KETERINA MAWEAR.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ESTERLINA KAILEM.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon HENCI A. KARMONJANAN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MICHEL RENYAAN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon RUDOLF UBLEUW.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon DEMIANUS TARANTEIN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ELISABETH DITILEBIT.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon RUTH RENYAAN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon YOKBETH S. SONGJANAN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MARGARETHA JALNUHUBUN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon AGUSTA ELISABETH SONGJANAN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MARIA MAGDALENA BATTIANAN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MARGARUSYE KARMOMJANAN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ROSINA KARMOMJANAN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon LUKMAN RENGIFURYAAN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MAHMUD RAHAWARIN.
Surat Permohonan bantuan yang diuraikan diatas, ditujukan kepada Bapak Walikota Tual cq Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual yang diajukan oleh Pemohon, dilampirkan dengan Rencana Kebutuhan dan Anggaran sebesar Rp. 7.500.000,-, Nota Pembelian pada Toko sebesar Rp. 5.000.000,- dan KTP Penerima Bantuan (PEMOHON), dan Kwitansi penerima bantuan selaku Yang Menerima dengan LUNAS BAYAR oleh Bendahara Pengeluaran dan Mengetahui Pengguna Anggaran A.S.TAPOTUBUN, SH.
Surat Permohonan bantuan Modal usaha adalah tanggung jawab Abdul Gani Tamher selaku Ketua Panitia sekaligus sebagai PPTK kegiatan, sehingga semuanya dibuat sebelumnya oleh Abdul Gani Tamher untuk memenuhi pertanggungjawaban dan tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya.
Atas Permintaan saksi FRANSINA ANDAYANI RAHAYAAN, Penuntut Umum mengajukan sebagai Tambahan Barang Bukti dipersidangan yaitu :
Hasil Rekaman pembicaraan tentang Kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah T.A. 2014 di ruangan Kepala Dinas dan di rumah saksi FRANSINA ANDAYANI RAHAYAAN selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual
Alat Bukti Surat dan Barang Bukti tersebut, dibenarkan oleh saksi .
Terhadap keterangan saksi FRANSINA ANDAYANI RAHAJAAN, Terdakwa menolak seluruh keterangan saksi.
Atas Tanggapan Terdakwa terhadap keterangan saksi, saksi menyatakan
tetap pada keterangannya .
AGIL RENIURWARIN,
Bahwa skasi kenal dengan Terdakwa JIMSI REUBUN, S.AP selaku anggota DPRD Kota Tual.
Bahwa saksi sebagai Kepala Seksi Usaha Kecil pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Tahun 2012 sampai dengan sekarang.
Bahwa saksi kenal ABDUL GANI TAMHER Selaku PPTK kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah T.A. 2014 dan saat itu sebagai kepala Dinasnya adalah A.S. TAPOTUBUN, SH .
Bahwa saksi tidak tahu apa yang menjadi dasar pengalokasian dana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah T.A. 2014.
Bahwa saksi tidak mengetahui Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah T.A. 2014 tersebut, karena saksi tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan tersebut.
Bahwa saksi pernah mengetahui Saudara ABDUL GANI TAMHER pernah menandatangani bukti-bukti kwitansi tanda terima uang mengatasnamakan penerima bantuan yaitu pada bulan Maret 2014 (setelah proses pembagian bantuan kepada penerma bantuan) sekitar jam 10.00 wit saksi mendatangi rumah kediaman Saudari FRANSINA RAHAJAAN yang bertempat dijalan Taar Baru, pada saat tiba di rumah Saudari FRANSINA RAHAJAAN saksi melihat Saudara ABDUL GANI TAMHER sementara menyusun/membenahi bukti-bukti kwitansi pertanggungjawaban penggunaan dana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota TualT.A. 2014 di ruang tamu, setelah melihat hal itu saksi kemudian berjalan ke bagian dapur untuk menemui Saudari FRANSINA RAHAJAAN, setelah itu pada saat keluar melewati ruang tamu Saudari FRANSINA RAHAJAAN dan saksi melihat Saudara ABDUL GANI TAMHER masih menyusun/membenahi bukti-bukti kwitansi pertanggungjawaban, setelah itu saksi langsung pergi meninggalkan rumah kediaman Saudari FRANSINA RAHAJAAN.
Bahwa jabatan Saudari FRANSINA RAHAJAAN adalah selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual.
Bahwa pada saat itu saksi tidak membaca lagi daftar nama-nama penerima bantuan yang ada pada ABDUL GANI TAMHER .
Bahwa kegiatan ABDUL GANI TAMHER Selaku Ketua Panitia.
Bahwa selesai kegiatan penyaluran bantuan sembako di Hotel Anugerah pada tanggal 07 maret 2014 baru saksi tahu ada kegiatan pengembangan usaha kecil menengah.
Bahwa saski tidak hadir pada saat penyerahan bantuan di Hotel Anugerah.
Bahwa setelah ada permasalahan dalam penyaluran bantuan berdasarkan temuan inspelktorat baru dilakukan Minoring dan Evaluasi oleh Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual.
Bahwa saksi melakukan monitoring di Desa Labetawi terhadap Muhamad Yamin Renleuw sebagai Petani laut, Jaenal Bugis penjual pisang goreng di Taman Wisata dan John Reubun Petani Rumput Laut.
Bahwa pada saat itu masyarakat penerima bantuan katakan dapat bantuan uang sebesar Rp. 3.900.000,- digunakan untuk membeli tali, sanar 1,5 inc, tima, pelampung khusus Muhamad Yamin Renleuw sebagai penerima bantuan.
Bahwa saksi tidak meminta bukti-bukti pembelian bahan-bahan baik rumput laut dan usaha laiinnya yang dibelanjakan oleh penerima bantuan.
Pembagian bantuan dari Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual tersebut menurut saksi bermanfaat bagi masyarakat penerima bantuan.
Bawha saksi melakukan Monev terhadap 5 (lima) orang dan setelah itu hasil Monev disampaikan kepada pimpinan saksi yang baru yang menggantikan A.S. Tapotubun, SH.
Bahwa orang yang menerima bantuan harus benar-benar orang yang mempunyai usaha dan harus terdaftar pada Dinas Koperasi dan UKM karena bantuan yang diberikan harus tepat sasaran.
Bahwa saksi tidak pernah melihat JIMIS REUBUN datang ke Kantor Koperasi dan UKM Kota Tual karena ruangan saksi di lantai atas sedangkan ruangan Kepala Dinas di lantai bawah.
Bahwa setelah selesai kegiatan saksi pernah diberikan uang oleh Bendahara Pengeluaran, dimana bendahara katakan kepada saksi ada rejeki sedikit dan saksi diberikan uang pulsa sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian atas temuan Inspektorat Kota Tual maka uang tersebut telah di Setor kembali ke Kas Daerah.
Bahwa temuan tersebut merupakan uang atas ucapan terima kasih yang diberikan oleh JIMSI REUBUN dan ALmarhum S.H.KARMOMJANAN.
Dalam persidangan Penuntut menunjukan :
Alat Bukti Surat berupa :
Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual T.A. 2014, Tual 30 januari 2014, yang mengesahakan pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) E.H.RENFAAN,S.Com.M.Si, : masuk dalam Belanja Barang dan Jasa, Kode Rekening : 5.2.2.23, Belanja Barang yang akan diserahkan kepada Masyarakat/ Pihak Ketiga, belanja Modal Usaha : Volume : 78,00, Satuan Paket, Harga Satuan 5.000.000,-, Jumlah : 390.000.000,-,
Saksi mengetahui DPA pada saat pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Tual oleh Penyidik
Hasil Pemeriksaan Khusus oleh Inspektorat Kota Tual pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual.
Rencana Aksi (Action Plan) tindak lanjut hasil pemeriksaan khusus Inspektorat Kota Tual pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Tahun 2014.
Barang Bukti berupa :
Kwitansi-Kwitansi bagi masyarakat Penerima bantuan sebanyak 78 orang diperlihatkan dengan menerima bantuan sebesar Rp. 5.000.000,-, dibenarkan oleh saksi, bahwa benar kwitansi tersebut yang ditandatangani oleh ABDUL GANI TAMHER.
Alat Bukti Surat dan Barang Bukti tersebut, dibenarkan oleh saksi .
Terhadap keterangan saksi AGIL RENIURWARIN, Terdakwa membenarkan.
LADISLAUS LEFTEUW.
Bahwa saksi kenal dengan TerdakwaTerdakwa JIMSI REUBUN, S.AP selaku anggota DPRD Kota Tual .
Bahwa saksi Pegawai Perjanjian Kontrak Kerja (P3K) pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Tahun 2012 sampai dengan sekarang.
Bahwa selain saksi bekerja sebagai Pegawai P3K saksi juga kadang menjadi Sopir dari bendahara pengeluaran Ibu FRANSINA RAHAJAAN dan juga sekali kali membawa Kepala Dinas A.S Tapotubun, SH.
Bahwa pada awalnya saksi tidak mengetahui tentang penganggaran dana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014, nantinya setelah dilakukan kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah barulah saksi mengetahui tentang kegiatan tersebut, namun saksi tidak tahu tentang anggaran untuk kegiatan tersebut.
Bahwa saksi mengetahui kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 tersebut, karena saksi pernah dilibatkan pada saat pembagian bantuan dalam bentuk sembako kepada penerima bantuan, yang dilaksanakan di Hotel Anugerah, karena pada waktu itu saksi hanya diminta untuk membantu membagikan bantuan sembako kepada penerima bantuan.
Bahwa saksi pernah melihat secara langsung Saudara ABDUL GANI TAMHER pernah menandatangani bukti-bukti kwitansi tanda terima uang mengatasnamakan penerima bantuan, yaitu :
Sekitar 3 atau 4 hari sebelum pelaksanaan pembagian bantuan kepada penerima bantuan, saksi melihat secara langsung Saudara ABDUL GANI TAMHER yang menyiapkan format permohonan penerima bantuan, selanjutnya Saudara ABDUL GANI TAMHER melakukan rekrutmen penerima bantuan dan menandatangani format permohonan penerima bantuan mengatasnamakan penerima bantuan .
Pada saat pelaksanaan kegiatan (pembagian bantuan) tanggal 7 Maret 2014, ada penerima bantuan yang tidak hadir, selanjutnya Saudara ABDUL GANI TAMHER mengatakan kepada saksi bahwa bantuan sisa yang berjumlah sekitar 20 (dua puluh) paket lebih untuk penerima tidak hadir nanti beliau yang serahkan langsung kepada penerima bantuan, selanjutnya Saudara ABDUL GANI TAMHER meminta kepada saksidan beberapa orang teman untuk memindahkan paket sisa tersebut ke salah satu kamar hotel yang disewa oleh Saudara JISMI REUBUN.
Selanjutnya beberapa hari kemudian setelah selesai kegiatan pembagian bantuan, bertempat di rumah kediaman Saudara FRANSINA RAHAJAAN (Bendahara), sekitar sore hari saksi melihat secara langsung Saudara ABDUL GANI TAMHER menandatangani bukti-bukti kwitansi tanda terima uang mengatasnamakan penerima bantuan dan juga saksi ada melihat ABDUL GANI TAMHER tandataangan kwitansi juga diruangan keuangan di Kantor .
Bahwa pada saat itu Pak ABDUL GANI TAMHER meminta kepada saksi untuk menadatangani sebagaian bukti kwitansi tanda terima bantuan, namun saksi menolak dan saksi katakan kepada beliau bahwa saksi tidak berani, karena mengenai bantuan dan uang apalagi memalsukan tandatangan dan beliau mengatakan bahwa tidak apa-apa dan tidak jadi masalah karena penerima bantuan lagi ke kebun, namun saksi tetap menolak untuk menandatangani bukti-bukti tersebut.
Bahwa setelah Pak ABDUL GANI TAMHERselesai menandatangani bukti-bukti kwitansi tanda terima uang mengatasnamakan penerima bantuan, selanjutnya bukti-bukti tersebut disusun kembali dan di bawa meninggalkan rumah Saudari FRANSINA RAHAJAAN .
Bahwa pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2014, saksi disuruh oleh ABDUL GANI TAMHER untuk membagikan sembako.
Bahwa yang dipanggil nama penerima bantuan kemudian mereka dikasih kupon baru kami menyerahkan bantuan berdasarkan kupon tersebut.
Bahwa yang memanggil nama masyarakat penerima bantuan selang-seling biasanya ada Pak ABDUL GANI GTAMHER yang memanggil , kemudian Ibu Bendahara dan juga ada salah satu Kepala Seksi dan saksi di belakang mereka .
Bahwa di Hotel Anugerah tidak ada pembagian uang kepada masyarakat penerima bantuan oleh Ibu Bendahara FRANSINA RAHAJAAN.
Sembako yang dibagikan ada beras 25 Kilo, minyak goreng, susu kaleng yang sudah dipecah-pecahkan.
Bahwa sisa bantuan sembako di kumpul oleh ABDUL GANI TAMHER dan kemudian ia menyuruh saksi dan pegawai lain mengambil paket yang tidak dibagikan karena penerima yang tidak datang dibawa ke kamar hotel yang telah disewa oleh Pak JISMI REUBUN kemudian Pak ABDUL GANI TAMHER yang membawa masuk dikamar.
Bahwa masyarakat penerima hampir dari seluruh Kecamatan dalam Kota Tual.
Dalam persidangan Penuntut menunjukan :
Alat Bukti Surat berupa Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual T.A. 2014, Tual 30 januari 2014, yang mengesahakan pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) E.H.RENFAAN,S.Com.M.Si, : masuk dalam Belanja Barang dan Jasa, Kode Rekening : 5.2.2.23, Belanja Barang yang akan diserahkan kepada Masyarakat/ Pihak Ketiga, belanja Modal Usaha : Volume : 78,00, Satuan Paket, Harga Satuan 5.000.000,-, Jumlah : 390.000.000,-
Barang Bukti Kwitansi-Kwitansi bagi masyarakat Penerima bantuan sebanyak 78 orang diperlihatkan dengan menerima bantuan sebesar Rp. 5.000.000,-, dibenarkan oleh saksi, bahwa benar kwitansi tersebut yang ditandatangani oleh ABDUL GANI TAMHER.
Alat Bukti Surat dan Barang Bukti tersebut, dibenarkan oleh saksi .
Terhadap keterangan saksi LADISLAUS LEFTEUW, Terdakwa memberikan tanggapan bahwa terdakwa keberatan dengan sebagian keterangan saksi, yaitu selain penyerahan sembako ada juga penyerahan uang oleh Bendahara Pengeluaran kepada masyarakat penerima bantuan .
Atas Tanggapan Terdakwa , saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
MARTHINUS LARWUY, S.Sos,
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa JIMSI REUBUN, S.AP selaku anggota DPRD Kota Tual .
Bahwa saksi adalah Sekretaris Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual Tahun 2012 s/d 2015 dan sekarang dimutasikan menjadi Kepala Badan Ketahanan Pangan Kota Tual.
Bahwa saksi tahu pada Tahun Anggaran 2014, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual ada menganggarkan dana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual.
Bahwa yang menjadi dasar pengalokasian dana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual Tahun Anggaran 2014 adalah Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual Tahun Anggaran 2014.
Bahwa maksud dan tujuan bantuan kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual Tahun Anggaran 2014 pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual adalah untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Bahwa total dana yang dianggarkan untuk kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah Tahun Anggaran 2014 adalah sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).
Bahwa setahu saksi anggaran untuk kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah Tahun Anggaran 2014 mulai ada pada saat pembahasan di DPRD, sebelumnya dianggarkan dana sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) masuk pembahasan dananya membengkak menjadi Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).
Bahwa yang saksi dengar anggaran untuk kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah Tahun Anggaran 2014 adalah DANA ASPIRASI tetapi kegiatan tersebut dituangkan dalam program dan kegiatan .
Bahwa sumber dana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual Tahun Anggaran 2014 berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tual Tahun Anggaran 2014.
Bahwa besar dana yang telah dicairkan untuk kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah Tahun Anggaran 2014 sesuai SP2D TU tanggal 6 Maret 2014 sebesar Rp. 399.992.000,- (tiga ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah).
Bahwa sesuai Dokumen Pengelolaan Anggaran (DPA) Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Tahun 2014, nilai 1 (satu) paket untuk 1 (satu) orang penerima bantuan UKM adalah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dalam bentuk barang.
Bahwa yang terlibat dalam pengelolaan dana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual, yaitu :
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) : A. S. TAPOTUBUN, SH.
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK): MARTHINUS LARWUY, S.Sos.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK): A. G. TAMHER.
Bendahara Pengeluaran : FRANSINA A. RAHAJAAN.
Bahwa terkait dengan pelaksanaan kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha
kecil dan menengah tersebut ada dibentuk panitia pelaksana.
Bahwa yang termasuk dalam panitia pelaksana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah, sebagai berikut :
Bahwa dasar pengangkatan panitia pelaksana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah Tahun 2014 adalah Surat Keputusan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Nomor : 03 Tahun 2014 tanggal 4 Februari 2014 tentang penetapan panitia pelaksana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah.
Bahwa tugas dan fungsi panitia pelaksana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 adalah melaksanakan kegiatan dan bertanggungjawab kepada Walikota Tual melalui Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual.
Bahwa Panitia yamg dibentuk hanyalah formalitas saja dan yang mengendalikan kegiatan adalah ABDUL GANI TAMHER selaku PPTK.
Bahwa menegenai perekrutmen penerima UKM adalah Pak Gani dan untuk daerah Konstituen Almarhum SEMUEL HNERI KARMOMJANAN adalah nama-nama UKM di Desa Taar diberikan kepada Almarhum kepada skasi dan saksi serahkan ke Donald Talompu sebagai operator untuk mengetik nama-nama penerima bantuan tersebut.
Bahwa saksi diangkat sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual Tahun Anggaran 2014 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Nomor : 227 Tahun 2012 tanggal 22 Agustus 2012 tentang penunjukan pejabat pengelola keuangan pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota TualTahun Anggaran 2012.
Bahwa tugas dan fungsi Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual, yaitu :
| NO | N A M A | JABATAN | JABATAN DALAM TIM | KET |
| 1. | A. G. TAMHER | Kabid Koperasi | Ketua | |
| 2. | M. LARWUY, S.Sos | Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM | Sekretaris | |
| 3. | M. NUHUYANAN, BA | Kabid UKM | Anggota | |
| 4. | NURJANI SOPALAUW, SP | Kabid SDM | Anggota | |
| 5. | SITI NOVITA SARI MADUBUN, SE | Kasie Diklat SDM | Anggota | |
| 6. | DONALD R. E. TALOMPO, S.Kom | Staf | Anggota | |
| 7. | ASTUTY TAHIR, SE | Staf | Anggota |
Meneliti kelengkapan SPP-LS pengadaan barang dan jasa yang disampaikan oleh bendahara pengeluaran dan diketahui/ disetujui oleh PPTK.
Meneliti kelengkapan SPP-UP, SPP GU, SPP-TU dan SPP-LS dan tunjangan PNS serta penghasilan lainnya yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang diajukan oleh bendahara pengeluaran.
Melakukan verifikasi SPP.
Menyiapkan SPM.
Melakukan verifikasi harian atas peenerimaan.
Melaksanakan akuntansi SKPD.
Menyiapkan laporan keuangan SKPD.
Bahwa saksi pernah melakukan verifikasi terhadap dokumen pencairan dana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual Tahun Anggaran 2014 berupa Surat Permintaan Pencairan (SPP).
Bahwa berdasarkan hasil verifikasi terhadap dokumen pencairan dana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual Tahun Anggaran 2014, saksi temukan bahwa dokumen pencairan dana berupa Surat Permintaan Pencairan Uang Persediaan (SPP-TU) Nomor : 001/SPP-TU/1.15.1/KT/2014 tanggal 28 Februari 2014 dan Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan (TU) Nomor SPM : 001/SPM-TU/ 1.15.1/KT/2014 tanggal 28 Februari 2014 yang diterbitkan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual menggunakan mekanisme Tambahan Uang Persediaan (TU), padahal sesuai nomenklatur dalam Dokumen Pengelolaan Anggaran (DPA) Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah termasuk dalam belanja barang dan jasa yang diserahkan kepada masyarakat atau pihak ke-3, sehingga mekanisme pencairan dananya harus melalui mekanisme Langsung (LS).
Bahwa dalam Nomenklatur di DPA kegiatan ini masuk dalam Belanja Modal untuk pengadaan barang dan jasa .
Bahwa terhadap hasil verifikasi tersebut saksi telah menyampaikan hal tersebut kepada Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual (Saudara S. A. TAPOTUBUN, SH) dan Bendahara Pengeluaran (Saudari FRANSINA ANDAYANI RAHAJAAN), dan pernah pada tanggal 26 Februari 2014, diadakan diskusi bersama antara Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual (Saudara A. S. TAPOTUBUN, SH), saya, Kepala Bidang Koperasi (Saudara ABDUL GANI TAMHER), Saudari FRANSINA A. RAHAJAAN selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual dan Saudara DONALD R. E. TALOMPO, S.Com yang bertempat di ruang kerja Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual guna membahas mengenai cara penyaluran bantuan kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Kecil Menengah (dalam bentuk uang atau barang).
Bahwa berdasarkan hasil diskusi tersebut Kepala Bidang Koperasi (Saudara ABDUL GANI TAMHER) menghendaki agar penyaluran bantuan kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Kecil Menengah dalam bentuk uang, akan tetapi saksi menyatakan bahwa penyaluran dalam bentuk uang dilaksanakan oleh PPKD sedangkan penyaluran dalam bentuk barang dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dan mengingat bahwa dana bantuan kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Kecil Menengah masuk dalam belanja langsung, maka penyaluran harus dilakukan dalam bentuk barang dengan menggunakan pihak ketiga, dan pencairan dana bantuan kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Kecil Menengah melalui mekanisme pembayaran Langsung (LS). Namun Kepala Bidang Koperasi (Saudara ABDUL GANI TAMHER) tetap bersikeras agar penyaluran dana bantuan kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Kecil Menengah dilakukan dalam bentuk uang. Selanjutnya Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual (Saudara A. S. TAPOTUBUN, SH) langsung menelepon Saudara JISMI REUBUN dan Saudara SEMI KARMOMJANAN untuk datang ke kantor Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual (ruang kerja Kadis).
Bahwa saat itu JISMI REUBUN dan Almarhum SEMI KARMOMJANAN datang ke kantor Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual (ruang kerja Kadis) secara terpisah, kemudian Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual (Saudara A. S. TAPOTUBUN, SH) dan Saudari FRANSINA A. RAHAJAAN menjelaskan bahwa penyaluran dana bantuan kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Kecil Menengah harus dilakukan dengan mekanisme Langsung (LS), dengan demikian Saudara JISMI REUBUN, Saudara SEMI KARMOMJANAN dan Saudara HASAN RENIURYAAN harus menentukan pihak ketiga, namun hal tersebut tidak disetujui oleh Saudara JISMI REUBUN, Saudara SEMI KARMOMJANAN, selanjutnya Saudara JISMI REUBUN berkonsultasi dengan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tual (Saudara ENDI RENFAAN, S.Kom, M.Si), setelah selesai berkoordinasi dengan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tual (Saudara ENDI RENFAAN, S.Kom, M.Si), Saudara JISMI REUBUN menelepon Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual (Saudara A. S. TAPOTUBUN, SH) dan menyampaikan bahwa sudah ada kesepakatan dari Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tual (Saudara ENDI RENFAAN, S.Kom, M.Si) untuk itu agar perintahkan Saudari FRANSINA A. RAHAJAAN selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual segera menyiapkan SPP/ SPM - TU. Dari penjelasan itulah sehingga dokumen pencairan dana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual Tahun Anggaran 2014 dibuat dengan mekanisme Tambahan Uang Persediaan (TU).
Bahwa sebagai Sekretaris Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual saksi hanya dapat menjelaskan mengenai proses administrasi saja, yaitu berawal dari permohonan yang diajukan oleh masyarakat sebagai penerima bantuan (UKM) dilampirkan dengan rencana kebutuhan belanja kepada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual, selanjutnya permohonan dari penerima bantuan (UKM) di pelajari dan apabila telah memenuhi persyaratan kemudian disetujui oleh Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual kemudian diusulkan ke Walikota Tual untuk ditetapkan sebagai penerima bantuan dalam Surat keputusan Walikota Tual.
Bahwa mekanisme atau proses penyaluran dana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual kepada penerima bantuan didasarkan pada Rencana Kebutuhan yang diajukan oleh penerima bantuan. Apabila dalam Rencana Kebutuhan yang diajukan oleh penerima bantuan dalam bentuk barang maka penyalurannya harus diberikan dalam bentuk barang.
Bahwa panitia pelaksana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual Tahun Anggaran 2014 tidak pernah melakukan perekrutan terhadap penerima bantuan UKM.
Bahwa setahu saksi yang melakukan perekrutan terhadap penerima bantuan modal usaha dalam kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 adalah Saudara JISMI REUBUN, Saudara Alm. S. KARMOMJANAN dan Saudara HASAN RENIURYAAN.
Bahwa sesungguhnya Panitia Pelaksana tidak melakukan proses rekrutmen terhadap penerima bantuan UKM dalam kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014, karena berdasarkan penjelasan Kepala Dinas Koperasi dan UKM (Saudara A. S. TAPOTUBUN, SH) pada saat diskusi internal, beliau menyampaikan bahwa perekrutan terhadap penerima bantuan UKM dalam kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 dilakukan oleh ke 3 (tiga) angggota DPRD Kota Tual atas nama Saudara JISMI REUBUN, Saudara Alm. S. KARMOMJANAN dan Saudara HASAN RENIURYAAN.
Bahwa JISMI REUBUN mendapat jatah untuk UKM sebagai Konstituennya sebesar Rp. 300.000.000,- lebih.
Bahwa sebagai Sekretaris Panitia, saksi tidak setuju dengan mekanisme tersebut, tetapi kami tidak dapat berbuat apa-apa karena hal itu sudah menjadi otoritas pimpinan.
Bahwa saksi tidak tahu masyarakat siapa saja yang mengajukan permohonan sebagai penerima dana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual Tahun Anggaran 2014 kepada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual, karena saksi tidak terlibat dalam proses perekrutan penerima dana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual, hal tersebut menjadi kewenangan dari Bidang teknis yaitu Bidang Usaha Kecil Menengah (UKM) Saudara MOH. NUHUJANAN, SE selaku Kepala Bidang Usaha Kecil Menengah (UKM), namun kenyataannya terkait dengan dana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual tersebut oleh Kepala Dinas di mandatkan kepada Saudara ABDUL GANI TAMHER selaku Kepala Bidang Koperasi dengan Surat Keputusan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), sehingga terkait dengan siapa-siapa saja penerima dana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah dapat ditanyakan kepada Saudara ABDUL GANI TAMHER (Kepala Bidang Koperasi) selaku Surat Keputusan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Bahwa saksi tidak tahu siapa saja penerima bantuan (UKM) yang disetujui dan ditetapkan oleh Walikota Tual untuk ditetapkan sebagai penerima bantuan (UKM) karena hal itu menjadi kewenangan dari Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual (Saudara S. A. TAPOTUBUN, SH) dan Saudara ABDUL GANI TAMHER selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Bahwa sebelumnya saksi tidak terlibat dalam pembahasan tentang cara penyaluran dana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual, nantinya pada tanggal 26 Februari 2014 sekitar jam 15.30 wit saksi panggil oleh Kepala Dinas untuk bersama-sama membahas proses penyaluran dana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual diruang kerjanya, pada saat saksi masuk ke ruangan Kepala Dinas telah ada Kepala Dinas (Saudara A. S. TAPOTUBUN, SH), Kepala Bidang Koperasi selaku PPTK (Saudara A. G. TAMHER), Bendahara Pengeluaran (Saudari FRANSINA ANDAYANI RAHAJAAN) dan Staf Pelaksana (Saudara DONALD R. E. TALOMPO, S.Com) sementara membahas tentang proses penyaluran dana bantuan kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah.
Bahwa saat saksi berada diruangan Kepala Dinas, saksi mendengar penjelasan dari Bendahara Pengeluaran (Saudari FRANSINA ANDAYANI RAHAJAAN) bahwa dia telah melakukan koordinasi dengan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tual yang pada pokoknya Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tual memberikan petunjuk agar pembayaran dilakukan dengan menggunakan DO dari Toko sehingga saksi memperkuat penjelasan itu dengan menyarankan agar di cari salah satu toko penyalur barang dagangan/ sembako dan dijadikan sebagai pihak ketiga namun di bantah oleh Kepala Bidang Koperasi (Saudara A. G. TAMHER) yang menghendaki agar dilakukan pemotongan dari masing-masing UKM sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan digunakan untuk membeli sebagian dari barang sesuai perincian yang terdapat dalam permohonan masing-masing UKM. Dapat saksi tambahkan bahwa pada saat proses pembahasan cara penyaluran dana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual, dana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual telah dicairkan oleh Bendahara Pengeluaran.
Bahwa Kepala Dinas saat itu menerima pendapat dari Abdul Gani Tamher karean ABDUL GANI TAMHER menghendaki pencairan anggaran dengan cara Tambahan Uang Persediaan atau disingkat TU , kepala Dinas saat itu mangut-mangut saja ditambah dengan petunjuk dari Kabag Keuangan Bpk ENDI RENFAAN dan adanya telpon dari JISMI REUBUN, S.AP sehingga Kepala Dinas berkoordinasi dengan Kabag Keuang disetujui pencairan dengan TU sehingga Kepala Dinas menyuruh menyiapkan dokumen pencairan TU.
Bahwa proses penyaluran dana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual kepada penerima bantuan didasarkan pada Rencana Kebutuhan yang diajukan oleh penerima bantuan. Dan berdasarkan hasil verifikasi saksi terhadap permohonan dari penerima bantuan dimana didalam Rencana Kebutuhan yang diajukan oleh penerima bantuan dalam bentuk barang dan bukan dalam bentuk uang.
Bahwa proses penyaluran dana bantuan kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah Tahun Anggaran 2014 dilakukan dalam bentuk barang.
Bahwa dana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 merupakan pemberian Hibah dari Pemerintah Daerah Kota Tual kepada masyarakat.
Bahwa sesuai nomenklatur dalam Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Tahun 2014, bahwa penyaluran bantuan hibah tersebut dalam bentuk barang.
Bahwa sesuai kenyataan dilapangan proses penyaluran bantuan kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 yang dilakukan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual kepada penerima bantuan dalam bentuk barang.
Bahwa tidak dibenarkan proses penyaluran bantuan kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 kepada penerima bantuan dalam bentuk uang, dilakukan oleh Saudara JISMI REUBUN, S.AP dan Saudara Alm. S. H. KARMOMJANAN, S.Sos.
Bahwa pada saat pertemuan terakhir antara saksi dengan Kepala Dinas, Bendahara Pengeluaran, ABDUL GANI TAMHER dan DONAL RICHARD TALOMPO, di diruang kerja Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual saksi melihat sudah ada tumpukan uang diatas meja tamu Kepala Dinas, dimana pada saat itu juga ada Saudara JISMI REUBUN, Saudara FRANSINA RAHAJAAN, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual (Saudara A. S. TAPOTUBUN dan Saudara ABDUL GANI TAMHER, namun saksi tidak melihat pada saat penyerahan uang kepada Saudara JISMI REUBUN dan Saudara Alm. S. KARMOMJANAN , karena saksi dan Donald Talompo sudah keluar 2 atau 3 menit kemudian.
Bahwa pada saat Kepala Dinas A.S.Tapotubun menelpon Pak JISMI REUBUN dan ALmarhum S. KARMOMJANAN uang sudah ada di atas meja dana yang membawa uang saat itu ke ruang Kadis adalah bendahara.
Bahwa pada saat diskusi internal tersebut Saudara JISMI REUBUN dan Saudara Alm. S. KARMOMJANAN datang keruangan Kepala Dinas secara terpisah dan saksi tidak melihat ada penyerahan uang karean saksi sudah keluar duluan.
Bahwa saksi tidak tahu tentang proses penyerahan dana bantuan kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil dari Bendahara Pengeluaran (Saudari FRANSINA ANDAYANI RAHAJAAN) kepada ke 3 (tiga) anggota DPRD Kota Tual.
Bahwa awalnya saksi tidak mengetahui tentang penyerahan bantuan kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil dalam bentuk uang dari Bendahara Pengeluaran (Saudari FRANSINA ANDAYANI RAHAJAAN) kepada ke 3 (tiga) anggota DPRD Kota Tual, nanti setelah terjadi masalah barulah saksi tahu bahwa ada dilakukan penyerahan bantuan kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil dalam bentuk uang dari Bendahara Pengeluaran (Saudari FRANSINA ANDAYANI RAHAJAAN) kepada ke 3 (tiga) anggota DPRD Kota Tual tersebut.
Bahwa saksi tidak tahu tentang hal tersebut, yang lebih mengetahui adalah Bendahara Pengeluaran (Saudari FRANSINA ANDAYANI RAHAJAAN).
Bahwa penyaluran bantuan kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 dalam bentuk barang dan bukan dalam bentuk uang.
Bahwa saksi pernah diperintahkan oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual untuk hadir mewakili Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual memberikan arahan pada saat akan dilakukan penyaluran bantuan kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual dalam bentuk barang kepada penerima bantuan UKM, tetapi tidak terlibat langsung dalam proses penyaluran/ penyerahan bantuan tersebut.
Bahwa setelah saksi menyampaikan arahan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual, kemudian saksi melihat proses penyaluran bantuan kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah oleh Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual Tahun Anggaran 2014 dalam bentuk barang, dimana pada saat itu penerima bantuan UKM mengambil kupon dari Bendahara Pengeluaran (Saudari FRANSINA ANDAYANI RAHAJAAN) kemudian kupon tersebut ditunjukan kepada petugas penyalur barang untuk selanjutnya dapat mengambil barang sesuai jumlah barang yang tercantum dalam kupon tersebut.
Bahwa saksi sudah lupa waktu penyaluran bantuan kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah kepada penerima bantuan, bertempat di Hotel Anugerah Tual.
Bahwa yang hadir pada saat proses penyaluran bantuan kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah yang dilaksanakan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual Tahun Anggaran 2014 adalah Saudara ABDUL GANI TAMHER, Saudari FRANSINA ANDAYANI RAHAJAAN, Saudara JISMI REUBUN, Saudara Alm. S. H. KARMOMJANAN, staf Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual dan penerima bantuan UKM.
Bahwa barang yang diserahkan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual kepada penerima bantuan UKM berupa sembilan bahan pokok (sembako).
Bahwa barang sembako tersebut diperuntukan bagi 78 (tujuh puluh delapan) penerima bantuan UKM.
Bahwa pembagian sembako saat itu, peserta UKM dipanggil satu persatu untuk terima Kupon dari Ibu Bendahara Pengeluaran (Fransina A Rahajaan) kemudian peserta UKM tandatangan kwitansi dan daftar hadir selanjutnya mereka mengambil sembako dan langsung peserta UKM pulang, sebelumnya tandatangan daftar hadir peserta UKM mendatangani AKTE HIBAH
Bahwa saksi telah melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti berupa rencana kebutuhan dan anggaran yang diajukan oleh penerima bantuan dengan bukti pengambilan barang dari toko (DO), dimana berdasarkan hasil verifikasi diketahui bahwa jumlah barang dan nilai bantuan yang tercantum dalam rencana kebutuhan dan anggaran yang diajukan oleh penerima bantuan melebihi besaran bantuan yang diperuntukan bagi 1 (satu) penerima bantuan yaitu sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), sedangkan bukti berupa pengambilan barang dari toko (DO) jumlah barang yang tercantum dalam DO tersebut telah sesuai dengan nilai bantuan yang diperuntukan bagi 1 (satu) penerima UKM yaitu sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). Proses verifikasi terhadap DO tersebut dilakukan setelah dilakukan penyerahan barang kepada penerima bantuan UKM, sehingga apabila terdapat ketidaksesuaian antara jenis dan jumlah barang yang tercantum dalam rencana kebutuhan dan anggaran yang diajukan oleh penerima bantuan dengan jenis dan jumlah barang dalam tercantum dalam DO yang diserahkan kepada penerima UKM adalah bukan kesalahan saya, karena secara teknis penyaluran bantuan kepada penerima bantuan UKM bukan kewenangan saya, melainkan kewenangan dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam hal ini Saudara ABDUL GANI TAMHER.
Bahwa yang membelanjakan sembako di Toko Rifki adalah Abdul Gani Tamher .
Bahwa penerima bantuan belum membuat laporan penggunaan bantuan kepada Walikota Tual melalui Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual.
Bahwa penggunaan dana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah telah dibuatkan laporan pertanggungjawaban oleh Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual, namun saat akan di buatkan SPJ oleh Bendahara Pengeluaran ternyata terjadi permasalahan sebingga bukti-bukti SPJ yang telah disiapkan oleh bendahara di ambil oleh Inspektorat Kota Tual untuk dilakukan pemeriksaan.
Bahwa kemudian ada penyerahan uang yang diberikan oleh Bendahara Pengeluaran FRANSINA A RAHAJAAN kepada saksi sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa selain itu saksi juga memberikan uang sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada Donald Talompo katanya uang yang berasal juga dari pemberian Pak JISMI REUBUN dan Almarhum SEMUEL HENRI KARMOMJANAN
Bahwa menurut Bendahara Pengeluaran, uang tersebut diberikan oleh Pak JISMI REUBUN dan Almarhum SEMUEL HENRI KARMOMJANAN sebagai uang terima kasih diantaranya yaitu :
Mantan Kepala Dinas (A.S. Tapotubun, SH)
sebesar Rp.2.500.000,-
Sekertaris Dinas (MARTHINUS LARWUY,S. Sos)
sebesar Rp. 2.500.000,-
ABDUL GANI TAMHER (PPTK/ Ketua Panitia)
sebesar Rp. 2.500.000,-
Donald Talompo Sebesar Rp. 2.500.000,-
Bendahara Pengeluaran (FRANSINA A RAHAJAAN)
sebesar Rp. 2.500.000,-
Muhamad Nuhuyanan sebesar Rp. 500.000,-
Nurjani Sopalauw, SP sebesar Rp. 200.000,-
Ateng sebesar Rp. 200.000,-
Hasan Kabakoran,SH sebesar Rp. 200.000,-
Agil Rengiwuryaan sebesar Rp. 200.000,-
Sdri. Ella sebesar Rp. 200.000,-
Sdri.Siska sebesar Rp. 200.000,-
Alex Rahantoknam sebesar Rp. 200.000,-
Sdri Hasni sebesar Rp. 100.000,-
Sdri. Astuti Taher sebesar Rp. 100.000,-
Sdri.Ida sebesar Rp. 100.000,-
Maku (honorer) sebesar Rp. 100.000,-
Esau (honorer) sebesar Rp. 100.000,-
Bahwa uang diatas telah di STS seluruhnya sebesar Rp. 15.000.000,- ke Kas daerah sesuai dengan Temuan Inspektorat Kab. Kota Tual, karena sesuai dengan rekomendasi dari inspektorat yang melakukan pemeriksaan khusus terhadap pelaskanaan kegiatan dimaksud uang yang sudah diterima harus dikembalikan.
Bahwa hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Tual dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP).
Bahwa saksi kembalikan uang tersebut sebelum dilakukan Monitoring dan Evaluasi.
Bahwa pada saat Monitoring dan Evaluasi (MONEV) sudah dilakukan pergantian Kepala Dinas dan A.S. Tapotubun sudah diganti akibat pelaksanaan kegiatan dimaksud karean ada masalah.
Tujuan dilakukan MONEV adalah untuk menilai keberhasilan kegiatan dan dilakukan oleh Tim Teknis dan saksi tidak tahu.
Bahsa hasil monev saksi tidak tahu karena ada pada Kadis yang baru dan hasilnya tidak dipublikasikan.
Bahwa sesuai dengan hasil MONEV di lapangan ada problematik dalam penyaluran bantuan yaitu ada barang yang tidak ditemukan dan tidak ada hasilnya.
Bahwa dalam proses untuk mengajukan SPP dan SPM TU maupun LS, tidak bisa dicampuri oleh anggota DPRD .
Dalam persidangan Penuntut menunjukan :
Alat Bukti Surat berupa :
Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual Tahun Anggaran 2014.
Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual T.A. 2014, Tual 30 januari 2014, yang mengesahakan pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) E.H.RENFAAN,S.Com.M.Si, : masuk dalam Belanja Barang dan Jasa, Kode Rekening : 5.2.2.23, Belanja Barang yang akan diserahkan kepada Masyarakat/ Pihak Ketiga, belanja Modal Usaha : Volume : 78,00, Satuan Paket, Harga Satuan 5.000.000,-, Jumlah : 390.000.000,-,
Surat Keputusan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Nomor : 03 Tahun 2014 tanggal 4 Februari 2014 tentang penetapan panitia pelaksana kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah.
Hibah penyerahan barang kepada masyarakat tanggal 4 Maret 2014.
Lampiran nama-nama Hibah penyerahan barang kepada masyarakat.
Hasil Pemeriksaan Khusus oleh Inspektorat Kota Tual pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual.
Rencana Aksi (Action Plan) tindak lanjut hasil pemeriksaan khusus Inspektorat Kota Tual pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Tahun 2014.
Barang Bukti berupa :
Surat Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Nomor : 900/47 tanggal 27 Februari 2014 kepada Kepala BPKAD Kota Tual, perihal Permohonan TU.
Surat Keterangan Pengajuan SPP-TU tanggal 28 Februari 2014.
Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) Nomor : 001/SPP-TU/1.15.1/KT/2014 tanggal 28 Februari 2014.
Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) Nomor : 001/SPP-TU/1.15.1/KT/2014 tanggal 28 Februari 2014.
Rincian Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) Nomor : 001/SPP-TU/1.15.1/KT/2014 tanggal 28 Februari 2014 sebesar Rp. 399.992.000,-.
Surat Perintah Membayar (SPM) Tambah Uang Persediaan (TU) Nomor SPM : 001/SPP-TU/1.15.1/KT/2014 tanggal 28 Februari 2014 sebesar Rp. 399.992.000,-.
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor SPM : 001/SPP-TU/1.15.1/KT/ 2014 tanggal 28 Februari 2014 sebesar Rp. 399.992.000,-.
Laporan Pertanggungjawaban Ganti Uang Persediaan/ Tambah Uang Persediaan atas SPJ Nomor : 002/SPJ-TU/1.15.1/KT 2014.
dibuat sebagai pertanggungajwaban tidak sesuai dengan kenyataan.
Alat Bukti Surat dan Barang Bukti tersebut, dibenarkan oleh saksi .
Terhadap keterangan saksi MARTHINUS LARWUY, S.Sos, Terdakwa memberikan tanggapan :
- Bahwa pada saat penyaluran bantuan sembako di Hotel Anugerah tanggal 07 Maret 2014 ada penandatanganan AKTE HIBAH dan KWITANSI terima uang dari bendahara oleh penerima UKM.
- Terdakwa koordinasi dan komunikasi dengan Kepala PPKAD yaitu ENDI RENFAAN dan menelpon Kepala Dinas A.S. Tapotubun, SH tentang kesepakatan TU adalah tidak benar.
Atas Tanggapan Terdakwa tersebut saksi tetap pada keterangannya .
BAMBANG S. HALIM, S.Hut.
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa JISMI REUBUN, S.AP sebagai anggota DPRD dan tidak ada hubungan keluarga dengannya.
Bahwa saksi sebagai Kepala Bidang Akuntansi pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tual.
Bahwa saksi mengetahui tentang penganggaran dana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual Tahun Anggaran 2014, karena tercantum dalam Dokumen Pelaksana Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Tahun Anggaran 2014.
Bahwa yang menjadi dasar pengalokasian dana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Tahun Anggaran 2014 adalah Dokumen Pelaksana Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Tahun Anggaran 2014.
Bahwa saksi tidak terlibat dalam pelaksanaan kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014, namun kapasitas saksi adalah sebagai Kepala Bidang Akuntansi pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Tual,yang bertugas melakukan monitoring atas laporan realisasi anggaran semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pada lingkup Pemerintah Daerah Kota Tual, termasuk melakukan monitoring atas laporan realisasi anggaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Tahun 2014.
Bahwa Saksi tidak tahu maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014, karena teknisnya ada pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual.
Bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Tahun Anggaran 2014, Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual ada menganggarkan dana untuk kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah), dengan perincian :
Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan sebesar Rp. 2.400.000,-
Belanja ATK Kantor sebesar Rp. 1.292.850,-
Belanja Cetak sebesar Rp. 750.000,-
Belanja Penggandaan sebesar Rp. 275.150,-
Belanja Sewa Gedung sebesar Rp. 3.500.000,-
Belanja Makan Minum sebesar Rp. 1.800.000,-
Belanja Barang yang akan diserahkan sebesar Rp. 390.000.000,-
Kepada masyarakat (Bantuan Modal Usaha)
Bahwa dana untuk kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 tercantum dalam mata anggaran belanja barang dan jasa dengan nomor rekening 1.15.1.15.01.17.14.
Bahwa berdasarkan nomenklatur yang terdapat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Tahun Anggaran 2014, dimana belanja tersebut dapat dilaksanakan sendiri oleh SKPD maupun pihak ketiga, yang persyaratannya berdasarkan jumlah nominal barang yang diadakan, dalam arti nilai barang sampai dengan Rp. 50.000.000,- dapat diadakan oleh SKPD, sedangkan nilai barang diatas Rp. 50.000.000,- harus dilaksanakan melalui pihak ketiga. Sehingga dari jumlah nilai pengadaan menentukan pola permintaan pencairan dana. Dengan mengacu pada jumlah dana yang terdapat dalam mata anggaran belanja barang dan jasa untuk belanja barang yang akan diserahkan kepada masyarakat/ pihak ketiga (Bantuan Modal Usaha) sebesar Rp. 390.000.000,- maka pola permintaan pencairan dana harus melalui mekanisme Langsung (LS).
Kalau mekanisme langsung harus menggunakan Pihak Ketiga dan sesuai ketentuan Perpres 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dan juga harus esuai dengan ketentuan dalam Permendagri 13 Tahun 2016 tentang Ketentuan Pengelolaan Keuangan daerah.
Bahwa sesuai dengan pengalaman saksi bahwa bukti belanja untuk kegiatan sebesar Rp. 5.000.000,- harus dilengkapi dengan bukti pembelian, Rp. 10.000.000,- harus dengan bukti kwitansi, kalau seharga Rp. 50.000.000,- harus dilakukan dengan penunjukan langsung, kalau kegaiatan dengan jumlah Rp. 100.000.000,- harus dengan Surat Perjanjian Kerja (SPK), kalau diatas Rp. 100.000.000,- harus dengan Perjanjian/ Kontrak.
Kalau kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tual Tahun Anggaran 2014 dalam mata anggaran belanja barang dan jasa untuk belanja barang yang akan diserahkan kepada masyarakat/ pihak ketiga (Bantuan Modal Usaha) sebesar Rp. 390.000.000,- harus menggunakan pihak ketiga dengan tender.
Bahwa tidak dapat dibenarkan mekanisme pengajuan/ permintaan dana dari mata anggaran belanja barang dan jasa untuk belanja barang yang akan diserahkan kepada masyarakat/ pihak ketiga untuk Bantuan Modal Usaha dengan nilai sebesar Rp. 390.000.000,- dilakukan permintaan pencairan dana dengan mekanisme Tambahan Uang (TU) harus menggunakan mekanisme LS ((Langsung) dimana menggunakan pihak ketiga dan uang sudha masuk pada rekening rekanan jadi harus melalui tender.
Bahwa bahwa jika permintaan dari SKPD Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual belum lengkap maka Bendahara Umum Daerah (BUD) akan mengembalikan dokumen tersebut kepada SKPD, namun apabila Bendahara Umum Daerah (BUD) telah menyatakan bahwa dokumen tersebut lengkap maka diterbitkan SP2D-TU. Terkait dengan permintaan Tambahan Uang Persediaan (TU) dari mata anggaran belanja barang dan jasa untuk belanja barang yang akan diserahkan kepada masyarakat/ pihak ketiga untuk Bantuan Modal Usaha dengan nilai sebesar Rp. 390.000.000,- adalah tidak tepat, seharusnya melalui permintaan dengan mekanisme Langsung (LS). Sehingga sudah seharus Bendahara Umum Daerah (BUD) yaitu Kepala Badan Keuangan (Kabag Keuangan selaku Kepala BPKAD) menolak permintaan dengan mekanisme Tambahan Uang Persediaan (TU).
Bahwa yang berwenang melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen pencairan adalah Kepala Bidang Perbendaharaan dan Anggaran pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tual yang pada saat itu dijabat oleh Saudara SUKARNI RENWARIN.
Bahwa penggunaan dana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Tahun Anggaran 2014 telah dibuatkan laporan pertanggungjawaban kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Tual selaku Bendahara Umum Daerah (BUD).
Bahwa yang bertanggungjawab atas pengelolaan/ pelaksanaan dana untuk kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 adalah Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual selaku Pengguna Anggaran (PA).
Bahwa fungsi saksi hanya melihat realsiasi belanja yaitu mencatat transaksi belanja dan pendapatan .
Bahwa sebelum dilakukan pencairan anggaran dana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Tahun Anggaran 2014, saksi pernah melihat JISMI REUBUN, S.AP di ruangan Kepala BPKAD/ Kabag Keuangan Kota Tual selaku Bendahara Umum Daerah bersama dengan para Kepala-Kepala Bidang di BPKAD pada sekitar pukul 11.00 WIT .
Bahwa dana tersebut murni dana milik SKPD Koperasi bukan dana Aspirasi dan sepengetahun saksi Dana aspirasi ada di Sekertariat DPRD dan DPA tersendiri.
Bahwa terkait dengan pencairan anggaran dana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Tahun Anggaran 2014, saksi pernah dipanggil sebagai staf untuk datang bersama Kepala Bidang asset teman-teman staf lainnya membahas masalah ini akan di cairkan dengan TU atau LS, disana ada JISMI REUBUN, S.AP dalam ruangan Kepala BPKAD selaku BUD.
Dalam persidangan Penuntut menunjukan :
Alat Bukti Surat berupa :
Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual T.A. 2014, Tual 30 januari 2014, yang mengesahakan pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) E.H.RENFAAN,S.Com.M.Si, : masuk dalam Belanja Barang dan Jasa, Kode Rekening : 5.2.2.23, Belanja Barang yang akan diserahkan kepada Masyarakat/ Pihak Ketiga, belanja Modal Usaha : Volume : 78,00, Satuan Paket, Harga Satuan 5.000.000,-, Jumlah : 390.000.000,-,
Barang Bukti berupa :
Surat Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Nomor : 900/47 tanggal 27 Februari 2014 kepada Kepala BPKAD Kota Tual, perihal Permohonan TU.
Surat Keterangan Pengajuan SPP-TU tanggal 28 Februari 2014.
Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) Nomor : 001/SPP-TU/1.15.1/KT/2014 tanggal 28 Februari 2014.
Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) Nomor : 001/SPP-TU/1.15.1/KT/2014 tanggal 28 Februari 2014.
Rincian Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) Nomor : 001/SPP-TU/1.15.1/KT/2014 tanggal 28 Februari 2014 sebesar Rp. 399.992.000,-.
Surat Perintah Membayar (SPM) Tambah Uang Persediaan (TU) Nomor SPM : 001/SPP-TU/1.15.1/KT/2014 tanggal 28 Februari 2014 sebesar Rp. 399.992.000,-.
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor SPM : 001/SPP-TU/1.15.1/KT/ 2014 tanggal 28 Februari 2014 sebesar Rp. 399.992.000,-.
Alat Bukti Surat dan Barang Bukti tersebut, dibenarkan oleh saksi .
Terhadap keterangan saksi BAMBANG S. HALIM, S.Hut, Terdakwa tidak keberatan dengan keterangan saksi yang diberikan.
SEHAN KABALMAY, S.Sos.
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa JISMI REUBUN, S.AP sebagai anggota DPRD dan tidak ada hubungan keluarga dengannya.
Bahwa Sekretaris Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Tual sejak Tahun 2012 s/d sekarang.
Bahwa saksi mengetahui tentang penganggaran dana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual Tahun Anggaran 2014 setelah pembahasan APBD Kota Tual, dimana pada saat itu Saksi mengkoordinir seluruh SKPD untuk menginput penambahan dan pengurangan anggaran pada SKPD baik RKA SKPD maupun DPA SKPD setelah hasil pembahasan DPRD dengan TAPD Pemerintah Daerah Kota Tual.
Bahwa saksi tidak tahu dasar pengalokasian dana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014, nantinya setelah selesai pembahasan APBD antara DPRD dengan Tim TAPD Kota Tual barulah kami mengetahui bahwa ada pengalokasian dana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Tahun Anggaran 2014.
Bahwa saksi tidak termasuk dalam pelaksanaan kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014, namun kapasitas saksi adalah sebagai Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Tual yang bertugas mengkoordinir setiap SKPD dalam hal menginput RKA dan DPA SKPD dalam hal terjadi pengurangan atau penambahan anggaran pada saat selesai Pembahasan APBD untuk selanjutnya di masukan dalam DPA SKPD.
Bahwa Tugas dan Fungsi sebagai Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Tual :
Menyiapkan penyusunan dan melaksanakan rencana kegiatan kesekretariatan bulanan, tribulan dan tahunan.
Menyelenggarakan urusan surat menyurat dan kearsipan, rumah tangga, keamanan dan ketertiban, administrasi, perjalanan dinas, keuangan dan asset daerah, protokol serta perawatan dan pemeliharaan perlengkapan dan perbekalan badan.
Menyelenggarakan pengumpulan dan pengelolaan bahan dan data dalam rangka pembinaan organisasi dan tata laksana badan.
Mengkoordinasikan dan melaksanakan perencanaan program dan anggaran, serta menyelenggarakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran badan.
Melaksanakan pengelolaan keuangan dan asset daerah badan.
Menyelenggarakan administrasi kepegawaian badan.
Melakukan pembinaan, pengawasan dan penilaian bawahan dalam melaksanakan tugas.
Melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan kesekretariatan untuk mengetahui tingkat kinerja yang dicapai.
Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis yang diminta maupun tidak sebagai bahan pengambil keputusan.
Melaporkan pelaksanaan tugas bulanan, tribulan dan tahunan hasil kegiatan kesekretariatan sebagai bahan masukan bagi atasan.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat daerah (DPA-SKPD) Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Tahun Anggaran 2014, Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual ada menganggarkan dana untuk kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah), dengan perincian :
Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan sebesar Rp. 2.400.000,-
Belanja ATK Kantor sebesar Rp. 1.292.850,-
Belanja Cetak sebesar Rp. 750.000,-
Belanja Penggandaan sebesar Rp. 275.150,-
Belanja sewa Gedung sebesar Rp. 3.500.000,-
Belanja Makan Minum sebesar Rp. 1.800.000,-
Belanja Bantuan Modal Usaha sebesar Rp. 390.000.000,-.
Bahwa sumber dana untuk kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tual Tahun Anggaran 2014.
Bahwa dana untuk kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 tercantum dalam mata anggaran belanja barang dan jasa dengan nomor rekening 1.15.1.15.01.17.14.
Bahwa berdasarkan hasil pembahasan DPRD dengan TAPD Pemerintah Daerah Kota Tual diketahui bahwa kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual Tahun Anggaran 2014 terdapat penambahan anggaran.
Bahwa pembahasan di DPRD ada penambahan anggaran pada kegiatan dimaksud juag diberitahukan kepada saksi saat itu.
Bahwa proses pencairan setelah disposisi ke bagian Perbendaharaan skasi sudah tidak tahu lagi karean saksi ada diluar daerah dan itu ada pada keputusan Kepala Badan selaku BUD.
Bahwa secara teknis yang lebih mengetahui bahwa kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual Tahun Anggaran 2014 terdapat penambahan anggaran adalah SKPD teknis dalam hal ini Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual dengan Pihak DPRD dalam proses pembahasan APBD, saksi selaku Sekretaris BPKAD Kota Tual hanya sebatas mengkoordinir proses peninputan penambahan dan pengurangan anggaran setiap SKPD.
Bahwa proses atau mekanisme pengajuan/ permintaan dana dari mata anggaran belanja barang dan jasa dilakukan dengan mekanisme Langsung (LS), yang mana seluruh dokumen pencairan mulai dari Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) yang diterbitkan dari SKPD harus dalam bentuk Langsung (LS), demikian halnya dengan penerbitan SP2D oleh BUD harus dalam bentuk SP2D LS.
Bahwa tidak dapat dibenarkan mekanisme pengajuan/ permintaan dana dari mata anggaran belanja barang dan jasa dilakukan permintaan pencairan dana dalam bentuk Tambahan Uang (UP).
Bahwa setelah menerima Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) dari SKPD, maka BPKAD Kota Tual dalam hal ini Bidang Perbendaharaan berwenang melakukan verifikasi terhadap kelengkapan administrasi Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM), dan apabila hasil verifikasi dinyatakan tidak lengkap maka Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) dikembalikan kepada SKPD untuk dilengkapi, dan sebaliknya apabila hasil verifikasi dinyatakan lengkap maka akan diproses sesuai ketentuan.
Bahwa sesuai mekanisme belanja barang dan jasa harus melalui mekanisme Langsung (LS), maka seharusnya proses pengajuan/ permintaan dana dalam bentuk SPP LS, SPM LS dan SP2D LS dan bukannya dalam bentuk SPP TU, SPM TU dan SP2D TU.
Bahwa setelah dokumen pengajuan atau permintaan dana di verifikasi dan apabila terjadi ketidaksesuaian atau tidak lengkap, makan dokumen tersebut harus dikembalikan ke SKPD untuk diperbaiki.
Bahwa terkait dengan laporan pertanggungjawaban (SPJ) lebih teknis dapat ditanyakan kepada bidang teknis yaitu Bidang Perbendaharaan (Bpk. SUKANI RENWARIN), karena laporan pertanggungjawaban (SPJ) langsung diserahkan kepada Bidang Perbendaharaan dan bukan kepada Saksi selaku Sekretaris Badan.
Bahwa yang bertanggungjawab atas pengelolaan/ pelaksanaan dana untuk kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 adalah Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta pihak-pihak yang terkait dengan pengelolaan atau pelaksanaan kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014.
Bahwa pada saat proses pencairan anggaran masuk sekertariat waktu itu saksi disposisi, dimana Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual meminta dengan proses permintaan TU, saksi sampaikan ke Kepala Badan Pak EFENDI RENFAAN kemudian belaiau disposisi ke Bidang Teknis yaitu bidang Perbendaharaan (Pak SUKARNI RENWARIN).
Dalam persidangan Penuntut menunjukan :
Alat Bukti Surat berupa :
Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual T.A. 2014, Tual 30 januari 2014, yang mengesahakan pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) E.H.RENFAAN,S.Com.M.Si, : masuk dalam Belanja Barang dan Jasa, Kode Rekening : 5.2.2.23, Belanja Barang yang akan diserahkan kepada Masyarakat/ Pihak Ketiga, belanja Modal Usaha : Volume : 78,00, Satuan Paket, Harga Satuan 5.000.000,-, Jumlah : 390.000.000,-,
Barang Bukti berupa :
Surat Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Nomor : 900/47 tanggal 27 Februari 2014 kepada Kepala BPKAD Kota Tual, perihal Permohonan TU.
Surat Keterangan Pengajuan SPP-TU tanggal 28 Februari 2014.
Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) Nomor : 001/SPP-TU/1.15.1/KT/2014 tanggal 28 Februari 2014.
Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) Nomor : 001/SPP-TU/1.15.1/KT/2014 tanggal 28 Februari 2014.
Rincian Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) Nomor : 001/SPP-TU/1.15.1/KT/2014 tanggal 28 Februari 2014 sebesar Rp. 399.992.000,-.
Surat Perintah Membayar (SPM) Tambah Uang Persediaan (TU) Nomor SPM : 001/SPP-TU/1.15.1/KT/2014 tanggal 28 Februari 2014 sebesar Rp. 399.992.000,-.
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor SPM : 001/SPP-TU/1.15.1/KT/ 2014 tanggal 28 Februari 2014 sebesar Rp. 399.992.000,-.
Alat Bukti Surat dan Barang Bukti tersebut, dibenarkan oleh saksi .
Terhadap keterangan saksi SEHAN KABALMAY, S.Sos, Terdakwa tidak keberatan.
SUKARNI RENWARIN, S.Sos.
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa JISMI REUBUN, SAP, antara saksi dengan Terdakwa tidak ada hubungan keluarga
Bahwa saksi sebagai Kepala Bidang Anggaran dan Perbedaharaan pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Tual Tahun 2010 s/d bulan Februari 2014, Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan pada Sekretariat Daerah Kota Tual sejak bulan Februari 2014 s/d sekarang.
Bahwa saksi mengetahui tentang penganggaran dana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual Tahun Anggaran 2014, karena tercantum dalam Dokumen Pelaksana Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Tahun Anggaran 2014.
Bahwa yang menjadi dasar pengalokasian dana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Tahun Anggaran 2014 adalah Dokumen Pelaksana Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Tahun Anggaran 2014.
Bahwa proses anggaran SKPD masuk dalam RKA terlebih dahulu kemudian dibawah di DPRD untuk menjadi Dokumen Pelaksanan Anggaran.
Bahwa sesuai dengan Peraturan Walikota Tual Nomor 13 Tahun 2010 tentang uraian tugas dan jabatan pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Tual, Tugas dan kewenangan, yaitu :
Menyusun perumusan kegiatan pada Bagian Anggaran dan Perbendaharaan ;
Menyusun perumusan rancangan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah dan Perubahan APBD ;
Menyusun analisis standar belanja ;
Menyusun perumusan rancangan penjabaran APBD ;
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan .
Bahwa saksi membawahi 2 (dua) Kepala Seksi yaitu Kasi Anggaran dan Kasi kas daerah.
Bahwa maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Tahun Anggaran 2014 adalah belanja hibah yang diserahkan kepada masyarakat.
Bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Tahun Anggaran 2014, Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual ada menganggarkan dana untuk kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah), dengan perincian :
Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan sebesar Rp.2.400.000,-
Belanja ATK Kantor sebesar Rp. 1.292.850,-
Belanja Cetak sebesar Rp. 750.000,-
Belanja Penggandaan sebesar Rp. 275.150,-
Belanja Sewa Gedung sebesar Rp. 3.500.000,-
Belanja Makan Minum sebesar Rp. 1.800.000,-
Belanja Barang yang akan diserahkan sebesar Rp.390.000.000,-
Kepada masyarakat (Bantuan Modal Usaha)
Bahwa dana untuk kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 tercantum dalam mata anggaran belanja barang dan jasa dengan nomor rekening 1.15.1.15.01.17.14.
Bahwa saksi terlibat dalam hal menerima dan meregistrasi SPM, setelah itu memverifikasi dokumen tersebut dan selanjutnya diserahkan kepada PPKD selaku Bendahara Umum Daerah (BUD).
Bahwa berdasarkan nomenklatur yang terdapat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Tahun Anggaran 2014, dimana belanja tersebut dapat dilaksanakan sendiri oleh SKPD maupun pihak ketiga, yang persyaratannya berdasarkan jumlah nominal barang yang diadakan, dalam arti nilai barang sampai dengan Rp. 50.000.000,- dapat diadakan oleh SKPD, sedangkan nilai barang diatas Rp. 50.000.000,- harus dilaksanakan melalui pihak ketiga. Sehingga dari jumlah nilai pengadaan menentukan pola permintaan pencairan dana. Dengan mengacu pada jumlah dana yang terdapat dalam mata anggaran belanja barang dan jasa untuk belanja barang yang akan diserahkan kepada masyarakat atau pihak ketiga (Bantuan Modal Usaha) sebesar Rp. 390.000.000,- maka pola permintaan pencairan dana harus melalui mekanisme Langsung (LS).
Bahwa tidak dapat dibenarkan mekanisme pengajuan atau permintaan dana dari mata anggaran belanja barang dan jasa untuk belanja barang yang akan diserahkan kepada masyarakat atau pihak ketiga untuk Bantuan Modal Usaha dengan nilai sebesar Rp. 390.000.000,- dilakukan permintaan pencairan dana dengan mekanisme Tambahan Uang (TU), melainkan harus dengan mekanisme Langsung (LS).
Bahwa jika permintaan dari SKPD Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual belum lengkap maka Bendahara Umum Daerah (BUD) akan mengembalikan dokumen tersebut kepada SKPD, namun apabila Bendahara Umum Daerah (BUD) telah menyatakan bahwa dokumen tersebut lengkap maka diterbitkan SP2D-TU.
Bahwa terkait dengan permintaan Tambahan Uang Persediaan (TU) dari mata anggaran belanja barang dan jasa untuk belanja barang yang akan diserahkan kepada masyarakat atau pihak ketiga untuk Bantuan Modal Usaha dengan nilai sebesar Rp. 390.000.000,- adalah tidak tepat, seharusnya melalui permintaan dengan mekanisme Langsung (LS). Sehingga sudah seharus Bendahara Umum Daerah (BUD) menolak permintaan dengan mekanisme Tambahan Uang Persediaan (TU).
Bahwa yang berwenang melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen pencairan adalah saksi selaku Kepala Bidang Perbendaharaan dan Anggaran pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tual setelah diferifikasi secara keseluruhan oleh Kepala Seksi Anggaran dan Kepala Seksi Kas daerah .
Bahwa setelah menerima dokumen SPP dan SPM, saksi selaku Kepala Bidang Perbendaharaan dan Anggaran pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Tual melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen SPP dan SPM serta rincian penggunaan Tambahan Uang (TU), dalam bentuk meneliti jumlah anggaran yang tersedia dalam DPA SKPD, meneliti angka yang tertera pada SPM maupun pada rincian penggunaan dana Tambahan Uang (TU) serta meneliti tentang pola atau mekanisme belanja yang dimintakan apakah telah sesuai dengan nomenklatur yang tercantum dalam DPA SKPD atau tidak.
Bahwa yang berwenang untuk melakukan verifikasi terhadap dokumen pencairan berupa SPP dan SPM adalah saksi selaku Kepala Bidang Perbendaharaan dan Anggaran pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Tual.
Bahwa hasil verifikasi saksi terhadap kelengkapan dokumen pencairan dana berupa SPP-TU dan SPM-TU yang diajukan oleh SKPD Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual bahwa seharusnya menggunakan mekanisme belanja langsung oleh pihak ketiga sehingga dokumen pencairan seharusnya berupa SPP-LS dan SPM-LS, karena kegiatan tersebut termasuk dalam mata anggaran belanja barang dan jasa untuk belanja barang yang akan diserahkan kepada masyarakat atau pihak ketiga untuk Bantuan Modal Usaha yang nilainya diatas Rp. 50.000.000,- dan harus dilaksanakan oleh pihak ketiga.
Bahwa berdasarkan hasil verifikasi tersebut, dokumen pencairan dana berupa SPP-TU dan SPM-TU yang diajukan oleh SKPD Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual tetapi saksi teruskan kepada Saudara ENDI RENFAAN, S.Com, M.si selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) untuk memutuskan, karena kewenangan untuk memutuskan suatu belanja dalam bentuk Tambahan Uang (TU), belanja Langsung (LS) dan belanja Ganti Uang (GU) adalah menjadi kewenangan dari Bendahara Umum Daerah (BUD).
Bahwa yang berwenang mengesahkan atau menyetujui proses pencairan dana dari mata anggaran belanja barang dan jasa untuk belanja barang yang akan diserahkan kepada masyarakat atau pihak ketiga untuk Bantuan Modal Usaha dengan nilai sebesar Rp. 390.000.000,- dengan SPP-TU dan SPM-TU adalah Saudara ENDI RENFAAN, S.Com, M.Si selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah (BUD).
Bahwa tidak dapat dibenarkan proses pencairan dana dari mata anggaran belanja barang dan jasa untuk belanja barang yang akan diserahkan kepada masyarakat atau pihak ketiga untuk Bantuan Modal Usaha dengan nilai sebesar Rp. 390.000.000,- dengan SPP-TU dan SPM-TU.
Bahwa saksi tidak tahu apakah penggunaan dana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Tahun Anggaran 2014 telah dibuatkan laporan pertanggungjawaban atau tidak, karena saksi telah dimutasikan ke Bagian Umum pada Sekretariat Daerah Kota Tual.
Bahwa sebelum dilakukan permintaan pencairan dana dari Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual, saksi pernah dipanggila oleh ENDI RENFAAN, S.Com, M.Si selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) untuk membahas proses pencairan dana dari mata anggaran belanja barang dan jasa untuk belanja barang yang akan diserahkan kepada masyarakat/ pihak ketiga untuk Bantuan Modal Usaha dengan nilai sebesar Rp. 390.000.000,- untuk dilakukan menggunakan mekasnisme TU atau LS.
Bahwa pada waktu itu saksi panggil bersama dengan BAMBANG S. HALIM, S.Hut, mauk kedalam ruangan Kepala Badan dimana didalamnya sudah ada Pak Ridwan dimana atas usulan Pak Bambang setuju dengan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) kalau belanja barang dan BAMBANG S. HALIM, S.Hut tidak setuju dengan proses pencairan menggunakan SPM TU harusnya LS dengan berbagai aturan yang dikemukakadan menurut Pak Bambang sesuai Nomenklatur harus menggunakan SPM LS.
Bahwa rapat tersebut kira-kira sekitar bulan Maret 2014 sebelum dilakukan pencairan anggaran oleh Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual untuk kegiatan dimaksud.
Bahwa saat itu saksi tidak melihat Sdr JISMI REUBUN didalam ruangan Kepala BPKAD.
Bahwa jabatan Pak Ridwan waktu itu sebagai Sekertaris PPHP.
Pada hari itu juga Kepala Badan memutuskan untuk proses pencairan anggaran untuk mata anggaran belanja barang dan jasa untuk belanja barang yang akan diserahkan kepada masyarakat untuk Bantuan Modal Usaha dengan nilai sebesar Rp. 390.000.000,- menggunakan SPM TU, setelah itu saksi dan Pak Bambang Keluar ruangan.
Karena keputusan pencairan menggunakan SPM TU dari Kepala BPKAD selaku BUD sehingga saksi proses saja untuk SP2D karean kewenangan ada pada Kepala Badan.
Bahwa Nomenklatur Belanja Barang dan Jasa harus menggunakan ketentuan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan perpres.
Bahwa pertanggungajwaban SPM TU harus belanja dan kwitansi-kwitansi harus dimasukan sebagai bentuk pertanggungjawaban tidak boleh melebihi 1 (satu) bulan.
Bahwa menggunakan SPM TU yaitu suatu kegiatan yang mau dilaksanakan mendadak dan dana tidak mencukupi makanya menggunakan uang persediaan .
Bahwa yang bertanggungjawab atas pengelolaan atau pelaksanaan dana untuk kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 adalah Pihak-pihak terkait pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual.
Dalam persidangan Penuntut menunjukan :
Alat Bukti Surat berupa :
Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual T.A. 2014, Tual 30 januari 2014, yang mengesahakan pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) E.H.RENFAAN,S.Com.M.Si, : masuk dalam Belanja Barang dan Jasa, Kode Rekening : 5.2.2.23, Belanja Barang yang akan diserahkan kepada Masyarakat/ Pihak Ketiga, belanja Modal Usaha : Volume : 78,00, Satuan Paket, Harga Satuan 5.000.000,-, Jumlah : 390.000.000,-,
Barang Bukti berupa :
Surat Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Nomor : 900/47 tanggal 27 Februari 2014 kepada Kepala BPKAD Kota Tual, perihal Permohonan TU.
Surat Keterangan Pengajuan SPP-TU tanggal 28 Februari 2014.
Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) Nomor : 001/SPP-TU/1.15.1/KT/2014 tanggal 28 Februari 2014.
Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) Nomor : 001/SPP-TU/1.15.1/KT/2014 tanggal 28 Februari 2014.
Rincian Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) Nomor : 001/SPP-TU/1.15.1/KT/2014 tanggal 28 Februari 2014 sebesar Rp. 399.992.000,-.
Surat Perintah Membayar (SPM) Tambah Uang Persediaan (TU) Nomor SPM : 001/SPP-TU/1.15.1/KT/2014 tanggal 28 Februari 2014 sebesar Rp. 399.992.000,-.
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor SPM : 001/SPP-TU/1.15.1/KT/ 2014 tanggal 28 Februari 2014 sebesar Rp. 399.992.000,-.
Alat Bukti Surat dan Barang Bukti tersebut, dibenarkan oleh saksi .
Terhadap keterangan saksi SUKARNI RENWARIN, S.Sos, Terdakwa membenarkan.
SUNARTI HARIYANTO.
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa JISMI REUBUN, SA.P sebagai anggota DPRD Kota Tual dan tidak ada hubungan keluarga dengannya.
Bahwa bekerja Wiraswasta Jualan Sembako di Pasar Tual (Pemilik Toko Rifki).
Bahwa saksi tidak mengetahui Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual ada melakukan kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah T.A. 2014.
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang proses penyaluran dana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah T.A. 2014.
Bahwa saksi tidak tahu dan tidak pernah diminta oleh Pihak Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual untuk melaksanakan pengadaan barang berupa sembako dalam kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah T.A. 2014.
Bahwa dalam melaksanakan pengadaan barang berupa sembako dalam kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 tidak pernah dibuatkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) antara saksi dengan pihak Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual.
Bahwa saksi mengenal Saudara ABDUL GANI TAMHER karena beliau juga sering berbelanja di Toko milik saksi.
Bahwa Saudara ABDUL GANI TAMHER pernah mendatangi saksi untuk membeli sembako dan menyuruh saksi untuk mengantar sembako tersebut ke Hotel Anugerah, namun saksi juga tidak tahu untuk apa.
Bahwa Saudara ABDUL GANI TAMHER mendatangi saksi pada Bulan Maret tahun 2014 bertempat di kios Rifki, toko sembako milik saksi yang beralamat di Jl. Hj. A.G Renuat Kota Tual.
Bahwa Saudara ABDUL GANI TAMHER mengatakan untuk membeli barang-barang sembako sebanyak 78 (tujuh puluh delapan) paket dengan harga per paket sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), kemudian setelah itu disuruh untuk membungkus dengan plastik warna merah dan disuruh besoknya sebelum jam 12.00 siang untuk mengantar barang-barang tersebut ke Aula Hotel Anugerah yang bertempat di BTN Koperasi Kota Tual.
Bahwa saksi tidak menanyakan kepada Saudara ABDUL GANI TAMHER dipergunakan untuk apa barang-barang atau sembako tersebut.
Bahwa Barang-barang atau sembako yang dibeli pada waktu itu untuk satu paketnya dengan harga sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) beserta perinciannya adalah :
1 (satu) sak beras lele ukuran 20 kg dengan harga Rp. 220.000,-
1 (satu) kaleng susu cap nona dengan harga Rp. 115.000,-
1 (satu) liter minyak sania dengan harga Rp. 15.000,-
1 (satu) dos the sariwangi besar dengan harga Rp. 10.000,-
3 (tiga) bungkus rokok surya 16 dengan harga Rp. 60.000,-
5 (lima) kg gula pasir dengan harga Rp. 70.000,-
1 (satu) bungkus Kopi Kapal Api dengan harga Rp. 14.000,-
Sehingga total pembelian atau pembelanjaan yang dilakukan oleh Saudara ABDUL GANI TAMHER untuk 78 (tujuh puluh delapan) Paket sebesar Rp. 31.200.000,- (tiga puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) yang dibayar tunai saat itu.
Bahwa pada saat pembelian barang-barang atau sembako tersebut Saudara ABDUL GANI TAMHER langsung membayar dengan uang tunai.
Bahwa total dana yang Saudara ABDUL GANI TAMHER bayarkan kepada saksi pada waktu itu untuk pembelian barang sembako sebesar Rp. 31.200.000,- (tiga puluh satu juta dua ratus ribu rupiah).
Bahwa pembayaran terhadap barang sembako sehari sebelum saksi mengantar barang barang tersebut ke Hotel Anugrah, dan pembayaran tersebut dilakukan di Toko Rifki, toko sembako milik saksi.
Bahwa pada saat proses pembayaran terhadap barang sembako yang dibeli oleh Saudara ABDUL GANI TAMHER tersebut ada disertai dengan bukti tanda terima berupa nota pembelian, dan saksi langsung menyerahkan nota tersebut kepada Saudara ABDUL GANI TAMHER dan salinan notanya saksi pegang untuk arsip saksi sendiri.
Bahwa yang mengantarakan barang sembako tersebut adalah saksi sendiri bersama suami saya, setelah sampai di Hotel Anugrah barang-barang atau sembako tersebut langsung saksi taruh di aula Hotel Anugrah tanpa ada yang menerima, dikarenakan pesan dari Saudara ABDUL GANI TAMHER.
Bahwa pada saat saksi menyerahkan barang sembako tersebut tidak disertai dengan bukti tanda terima.
Bahwa saksi tidak mengetahui tujuan dan maksud dari Saudara ABDUL GANI TAMHER membeli barang-barang atau sembako tersebut diatas, akan tetapi benar pada saat itu Saudara ABDUL GANI TAMHER datang ke toko milik saksi membeli sejumlah barang seperti yang telah saksi uraikan diatas lalu disuruh mengantarkan barang-barang atau sembako pembelian Saudara ABDUL GANI TAMHER ke Aula Hotel Anugrah yang bertempat di BTN Koperasi Kota Tual.
Bahwa saksi dalam pemeriksaan di kejaksan Negeri Tual pada saat penyidikan Pemnyidik tidak menyita barangb bukti NOTA PEMBELIAN SEMBAKO yang saksi buat dari pembelian ABDUL GANI TAMHER (nama panggilan AYA GANI) dan barang bukti tersebut nota pembelian skasi berwarna merah dan sudah di pres karean terjadi permasalahan sehingga saksi yang mengamankan bukti tersebut.
Dalam persidangan saksi menunjukan Barang bukti berupa : :
ARSIP Nota Pembelian milik Toko RIFKI berwarna merah sebagai nota pembelian sembako kepada 78 penerima bantuan antara lain :
Tuan AYA GANI
Toko
NOTA NO. ………………………… ………………………….
-
-
BANYAKNYA NAMA BARANG HARGA JUMLAH BARANG 78 PAKET 31.200.000,- 1 SAK BERAS LELE 220.000,- 1 KALENG SUSU 11.000,- 1 MINYAK IL 15.000,- 1 DOS THE CELUP B 10.000,- 3 BKS SURYA 16 60.000,- 5 KG GULA PASIR 70.000,- 1 BKS KOPI KAPAL API 14.000,- Jumlah 400.000,- Jumlah Rp.
-
Tanda Terima Hormat Kami,
Dalam Persidangan Penuntut Umum mengajukan untuk dijadikan sebagai Barang Bukti Tambahan berupa ARSIP Nota Pembelian milik Toko RIFKI berwarna merah sebagai nota pembelian sembako kepada 78 penerima bantuan kepada Majelis Hakim .
Terhadap keterangan saksi SUNARTI HARIYANTO, Terdakwa tidak keberatan.
MIRA SULFIRA SYAFNI, SE.
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa JISMI REUBUN, SA.P sebagai anggota DPRD Kota Tual dan tidak ada hubungan keluarga dengannya.
Bahwa saksi adalah isteri dari saksi HASAN RENIURYAAN, ST, dimana suami saksi bekerja sebagai anggota DPRD Kota Tual selama 2 (dua) Periode hingga saat ini. Jabatan suami saksi sekarang adalah Wakil ketua DPRD Kota Tual.
Bahwa saksi kenal dengan Abdul Gani Tamher karean tetangga kampung dengannya dan saksi tidak mengetahui kalau ABDUL GANI TAMHER sebagai salah satu pegawai di Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual.
Bahwa saksi tidak tahu tentang proses penganggaran dana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014.
Bahwa saksi tidak tahu apa yang menjadi dasar pengalokasian dana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014.
Bahwa saksi menyerahkan bantuan modal usaha dalam bentuk uang sebesar Rp. 7.900.000,- (tujuh juta sembilan ratus ribu rupiah) kepada Saudara LUKMAN RENIWURYAAN dan Saudara MAHMUD RAHAWRIN pada tanggal 7 Maret 2014 sekitar jam 20.00 wit, bertempat di rumah kediaman saksi di Desa Ohoitahit Kecamatan Dullah Utara Kota Tual.
Bahwa yang menyerahkan dana tersebut kepada saksi adalah Saudara ABDUL GANI TAMHER.
Bahwa awalnya sekitar jam 18.30 wit Saudara ABDUL GANI TAMHER datang ke rumah saksi hendak bertemu dengan suami saksi (Saudara HASAN RENIURYAAN yang adalah anggota DPRD Kota Tual), dengan maksud untuk menyerahkan bantuan modal usaha dalam bentuk uang sebesar Rp. 7.900.000,- (tujuh juta sembilan ratus ribu rupiah) kepada suami saksi untuk diserahkan kepada Saudara LUKMAN RENIWURYAAN dan Saudara MAHMUD RAHAWARIN.
Bahwa pada saat pemberian uang tidak ada tanda terima yang diberikan oleh ABDUL GANI TAMHER. Karena pada saat itu suami saksi (Saudara HASAN RENIURYAAN) sementara berangkat ke Jakarta, sehingga saksi menyuruh ponakan saksi untuk memanggil Saudara LUKMAN RENIWURYAAN dan Saudara MAHMUD RAHAWARIN di rumah mereka tetapi mereka berdua tidak ada di rumah.
Bahwa kemudian Saudara ABDUL GANI TAMHER menyerahkan uang tersebut kepada saksi dalam amplop untuk selanjutnya diserahkan kepada Saudara LUKMAN RENIWURYAAN dan Saudara MAHMUD RAHAWARIN.
Bahwa pada sekitar jam 20.00 wit saksi menyuruh keponakan saksi untuk mengecek apakah Saudara LUKMAN RENIWURYAAN dan Saudara MAHMUD RAHAWARIN, setelah itu Saudara LUKMAN RENIWURYAAN dan Saudara MAHMUD RAHAWARIN datang ke rumah saksi dan saksi memberitahukan kepada mereka bahwa Saudara ABDUL GANI TAMHER ada membawa uang sebesar Rp. 7.900.000,- (tujuh juta sembilan ratus ribu rupiah) untuk diserahkan kepada Saudara LUKMAN RENIWURYAAN dan Saudara MAHMUD RAHAWARIN.
Bahwa pekerjaan dari LUKMAN RENIWURYAAN adalah sampingannya jual sembako dan rumput laut sedangkan MAHMUD RAHAWARIN adalah penjual kuali dan wajan selain itu juga ia bekerja sebagai petani dan nelayan.
Bahwa isteri pak MAHMUD RAHAWARIN saudara dengan suami saksi yaitu kakak kandung dari Pak Hasan.
Bahwa daerah tempat tinggal saksi termasuk Sdra.LUKMAN RENIWURYAAN dan sdr. MAHMUD RAHAWARIN merupakan daerah konstituen dari suami saksi.
Terhadap keterangan saksi MIRA SULFIRA SYAFNI, SE, Terdakwa tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut.
HASAN RENIURYAAN, ST.
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa JISMI REUBUN, SA.P karena sama-sama menjadi anggota DPRD Kota Tual saat ini dan tidak ada hubungan keluarga dengannya.
Bahwa Terdakwa JISMI REUBUN, S.AP menjadi anggota DPRD 2 Periode yaitu Periode 2009 s/d 2014 dan Periode 2014 s/d 2019, bahwa setelah terpilih ditunjuk dengan SK Gubernur Maluku .
Bahwa saksi tidak mengetahui proses penyaluran dana tersebut dikarenakan pada saaat itu saksi sedang berada di Jakarta.
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa saja yang terlibat dalam pelaksanan kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014.
Bahwa maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 adalah untuk memberdayakan masyarakat dan membantu meningkatkan taraf hidup masyarakat miskin.
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa besar total dana yang dianggarkan untuk kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 sesuai Dokumen Pengelolaan Anggaran (DPA).
Bahwa pembahasan anggaran tersebut di DPDR saksi tahu tetapi hanya secara umum saja.
Bahwa kami 20 anggota DPRD Kota Tual membahas anggaran tidak hanya SKPD DInas Koperasi dan UKM saja tetapi semua SKPD yang ada di Kota Tual.
Bahwa yang disampaikan oleh DPRD adalah Program dan kegiatan dan masing-masing Dinas akan sesuaikan dengan DPA masing-masing.
Bahwa setiap pembahasan Kepala Dinas A.S. Tapotubun, hadir setiap saat dan saksi tidak pernah koordinasi dengan Kepala Dinas, dan Pak JIMSI REUBUN,S.AP adalah Komisi C yang membidangi Dinas Koperasi dan PU bersama Almarhum Semuel Henri Karmomjaman.
Bahwa pada saat pembahasan anggaran dana dimaksud terjadi deadlock sehingga masing-masing anggota DPRD koordinasi dengan SKPD.
Bahwa pada saat pembahasan anggaran di DPRD ada penambahan anggaran pada kegiatan dimaksud saksi sudah lupa.
Bahwa dana bantuan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Tahun Anggaran 2014 bersumber dari APBD Kota Tual Tahun 2014.
Bahwa kegaitan tersebut murni berasal dari anggaran SKPD Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual.
Bahwa saksi tidak mengetahui proses atau mekanisme penyaluran dana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 yang dilakukan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual.
Bahwa saksi tidak tahu berapa nilai 1 (satu) paket untuk 1 (satu) penerima bantuan UKM.
Bahwa saksi tidak tahu masyarakat siapa saja yang mengajukan permohonan bantuan modal usaha kepada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual, disertai dengan jenis usaha dan alamat penerima bantuan.
Bahwa saksi tidak tahu siapa saja penerima bantuan (UKM) yang ditetapkan sebagai penerima bantuan (UKM) serta berapa besar dana yang diterima.
Bahwa saksi tidak tahu proses rekrutmen penerima bantuan (UKM).
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang mempunyai kewenangan untuk melakukan rekrutmen terhadap penerima bantuan (UKM).
Bahwa saksi tidak tahu bagaimana bentuk penyaluran dana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 yang dilakukan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual kepada penerima bantuan UKM.
Bahwa masyarakat penerima bantuan UKM sesuai dengan SK Walikota Tual , saksi tidak pernah melihat SK dimaksud.
Bahwa masyarakat yang akan mendapat bantuan dari Dinas dimana Dinas Koperasi dan UKM yang mengusulkan nama-nama ke Walikota sehingga terbit SK Walikota Tual.
Bahwa saksi tidak tahu proses penyaluran dana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 kepada penerima bantuan dalam bentuk uang atau kah dalam bentuk barang.
Bahwa saksi tidak pernah terlibat untuk membicarakan mengenai cara penyaluran dana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 di kantor Kopreasi dan UKM Kota Tual.
Bahwa saksi tidak pernah menerima dana Rp 7.900.000,- (tujuh juta Sembilan ratus ribu rupiah) dari Kepala Bidang Koperasi yaitu Saudara ABDUL GANI TAMHER.
Bahwa saksi pernah ditelepon oleh isteri saksi (Ibu Mira Sulfira Syafni), yang memberitahukan bahwa Kepala Bidang Koperasi yaitu Saudara ABDUL GANI TAMHER ada menyerahkan uang bantuan milik Saudara LUKMAN RENIWURYAAN dan Saudara MAHMUD RAHAWARIN sejumlah Rp 7.900.000,- (tujuh juta sembilan ratus ribu rupiah) kepada istri saksi (Ibu Mira Sulfira Syafni) untuk diserahkan kepada yang bersangkutan, dikarenakan yang bersangkutan pada saat itu tidak berada di tempat.
Bahwa uang tersebut telah diserahkan langsung oleh istri saksi (Ibu Mira Sulfira Syafni) kepada Saudara LUKMAN RENIWURYAAN dan Saudara MAHMUD RAHAWARIN sejumlah Rp 7.900.000,- (tujuh juta sembilan ratus ribu rupiah).
Bahwa saksi tidak tahu kenapa sampai ke 2 (dua) orang tersebut terima bantuan dan 2 (dua) orang penerima tersebut masuk dalam konstituen milik saksi.
Bahwa saksi tidak tahu sama sekali sehingga konstituen saksi mendapat bantuan, dan saksi juga tidak tahu sama sekali apakah kedua orang yang masuk dalam konstituen saksi mengajukan permohonan bantaun ataukah tidak.
Bahwa setahu saksi LUKMAN RENIWURYAAN memiliki kios sembako dan MAHMUD RAHAWARIN petani rumput laut.
Bahwa menurut saksi bantuan ke saksi LUKMAN RENIWURYAAN dan MAHMUD RAHAWARIN adalah tepat sasaran.
Bahwa saksi pernah dimintai tandatangan kwitansi oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual A.S. TAPOTUBUN, SH, tetapi saksi tidak mau tandatangan karena saksi tidak tahu menahu dengan kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014.
Dan juga suatu Ketika Bendahara Pengeluaran saksi FRANSINA A RAHAJAAN dan Pak AGIL RENIURWARIN (Sataf Dinas Koperasi) masuk ke ruangan saksi di DPRD Kota Tual meminta saksi tandatangan kwitansi sejumlah uang, tetapi saksi tidak mau karena saksi tidak pernah menerima uang dari Pak ABDUL GANI TAMHER .
Bahwa pada saat itu Ibu Bendahara menjelaskan kepada saksi bahwa Almarhum Semeul Henri Karmomjanan,S.Sos sudah tandatangan kwitansi sedangkan saksi dengan JISMI REUBUN, S.AP saja yang belum tandatangan dimana saksi lupa waktunya.
Bahwa pada saat itu bendahara yang mendatangai saksi untuk tandatangan kwitnasi duluan kemudian baru mereka ke Pak JISMI REUBUN, S.AP.
Bahwa untuk kegiatan penyaluran UKM kepada masyarakat DPRD Kota Tual tidak pernah melakukan fungsi pengawasannya karena tidak ada masalah dengan penyaluran dimaksud.
Bahwa bantuan tepat sasaran indikatornya saksi tidak tahu kareana saksi tidak pernah melakukan penelitian tentang hal tersebut.
Bahwa saksi untuk kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014, saksi tidak pernah berhubungan dengan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual A.S. TAPOTUBUN, SH , JISMI REUBUN, S.AP selaku anggota DPRD KOTa Tual dan ABDUL GANI TAMHER selaku PNS pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual.
Bahwa saksi tidak pernah diberitahukan oleh Pak JIMSI REUBUN tentang kegiatan tersebut.
Bahwa dana bantuan biasanya ke Konstituen sebagai anggota DPRD wajib mempunyai aspirasi masyarakat dan Pak JISMI REUBUN katakan konstituennya membutuhkan jadi penyalurannya lebih jelas harus ke konstituennya.
Bahwa daerah kosntituen dari saksi dengan JISMI REUBUN daerah Dullah Utara sedangakan kosntituen dari Almarhum Semeul Henri Karmomjanan,S.Sos adalah daerah Dullah Selatan.
Bahwa di DPRD Kota Tual pernah dibahas mengenai Dana Aspirasi , kemudian pelaksanaannya dimasukan kedalam kegiatan Dinas sesuai kebutuhan masyarakat namun pengelolaannya harus pada SKPD.
Bahwa di dalam batang tubuh APBN tidak ada mata anggaran yang namanya dana aspirasi.
Bahwa DPRD tidak pernah mencampuri urusan urusan Dinas Koperasi sehubungan dengan penyaluran dana tersebut.
Bahwa saksi pernah mendengar kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 dalam penyalurannya ada permasalahan sehingga Inspektorat Kota Tual pernah melakukan pemeriksaan khusus.
Bahwa saksi tidak terlibat dalam proses perekrutan penerima bantuan UKM dalam kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014.
Bahwa setiap bantuan yang disalurkan kepada masyarakat secara tekhnis tidak harus dibicarakan oleh kepada dinas dengan anggota DPRD, tugas DPRD hanya melakukan fungsi pengawasan di lapangan setelah bantuan itu diserahkan.
Terhadap keterangan saksi HASAN RENIURYAAN, S, Terdakwa menerima semua keterangan saksi .
AGUNG RENWARIN, SH,
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa JISMI REUBUN, S.AP sebagai anggota DPRD Kota Tual hingga saat ini dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa.
Sepengetahun saksi Tim Inspektorat Kota Tual pernah melakukan pemeriksaan pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Tahun Anggaran 2014.
Bahwa saksi selaku Inspektur Kota Tual (Kepala Inpektorat Kota Tual) dan saksi tidak terlibat dari pemeriksaan dimaksud karena yang terlibat adalah Kepala Inspektorat yang lama, namun saksi mengetahui hal tersebut dari arsip Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang ada pada Kantor Inspektorat Kota Tual .
Bahwa secara umum tugas Inspektorat Kota Tual adalah melakukan pemeriksaan terhadap SKPD yang mengelola Anggaran baik anggaran APBD Kota Tual maupun anggaran yang bersumber dari APBN, tujuan dilakukan pemeriksaan terhadap Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual T.A. 2014 adalah untuk menguji dan menilai apakah pemanfaatan dan APBD Kota Tual T.A. 2014, telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku namun demikian Inspektorat Kota Tual dapat melakukan pemeriksaan khusus jika ada laporan atau pengaduan baik secara lisan maupun tertulis dari pihak lain.
Bahwa Tim Inspektorat Kota Tual melakukan pemeriksaan khusus terhadap kegiatan fasilitas pengembangan usaha kecil menengah Tahun 2014 pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual T.A. 2014, pada tanggal 17 Maret 2014 dan Metode/ Pendekatan yang digunakan dalam pemeriksaan dimaksud adalah :
Penelitian Dokumen maksudnya adalah semua dokumen administrasi keuangan yang berkaitan dengan kegiatan ini diteliti oleh Tim Pemeriksa.
Wawancara atau Uji Petik maksudnya adalah melakukan pemeriskaan dengan bertemu langsung dengan pihak-pihak terkait yang berhubungan dengan kegiatan dimaksud (tim bertemu dengan penerima manfaat).
Bahwa hasil pemeriksaan khusus Tim Inspektorat Kota Tual terhadap kegiatan fasilitas pengembangan usaha kecil menengah Tahun 2014 pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual T.A. 2014, ditemukan :
Proses permintaan dana tambahan uang persediaan (TU) sesuai dengan SP2D Nomor : 002/SP2D/TU/2014/KT tanggal 03 Maret 2014 menyalahi ketentuan perundang-undangan. (penjelasan rincinya ada pada Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual halaman 2-4).
Pemanfaatan dana belanja moda; dari SP2D TU sebesar Rp. 390.000.000,- tidak sesuai dengan di pertanggungjawabkan maupun ketentuan perundang-undangan yang berlaku (penjelasan rincinya ada pada Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual halaman 5-7).
Pemberian dana sebesar Rp. 15.000.000,- sebagai tanda terima kasih kepada mantan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual dan 17 orang staf (penjelasan rincinya ada pada Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual halaman 8-10).
Kelalaian Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual sesuai hasil pemeriksaan Tim Inspektorat Kota Tual terhadap kegiatan dimaksud dan akibat dari kelalian dimaksud yaitu :
Proses permintaan dana tambahan uang persediaan (TU) sesuai SP2D Nomor : 002/SP2D/TU/2014/KT tanggal 03 maret 2014 menyalahi ketentuan perundang-undangan.
Kelalaiannya :
Mantan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota TUal, karena dedakan dari JISMI REUBUN, S.AP dan SH. KARMOMJANAN, S.Sos serta A.GANI TAMHER (Kepala Bidang Koperasi), melakukan permintaan dana dimaksud walaupun menyadari bahwa prosesnya bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah selaku BUD yang menyetujui permintaan pencairan Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual dan menerbitkan Surat Perintah Pnecairan Dana (SP2D) TU, walaupun menyadari pula bahwa proses permintaan dana dimaksud semestinya lewat belanja langsung (LS) dengan menggunakan jasa pihak ke -3.
Bendahara Pengeluaran Dinas KOperasi dan UKM Kota Tualmenyiapkan seluruh dokumen permintaan dana TU sesuai permintaan para pihak sebagaimana tersebut dalam point.a dan b diatas.
Akibatnya : mekanisme dan prosedur pengelolaan dana tersebut tidak taat azaz dan pemanfaatannya tidak tepat sasaran.
Pemanfaatan dana belanja modal dari SP2D TU sebesar Rp. 390.000.000,- tidak sesuai dengan yang dipertanggungjawabkan maupun ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penyebab kelalaian adalah :
Mantan Kepala Dinas KOperasi dan UKM Kota Tual yang menyetujui desakan sdr. ABDUL GANI TAMHER selaku PPTK kegiatan agar dana bantuan diberikan dalam bentuk tunai.
Sdr. JISMI REUBUN,S.AP dan SAMUEL H KARMOMJANAN, S.Sos yang menolak pemberian bantuan kepada penerima manfaat dalam bentuk barang, mereke menghendaki dalam bentuk uang tunai dan diserahkan kepada mereka berdua yang kemudian akan diteruskan kepada amsyarakat penerima manfaat.
Kepala Bidang Koperasi sdr. ABDUL GANI TAMHER dalam kapasitasnya selaku PPTK kegiatan tetap bersikeras agar kepal Dinas menyetujui bantuan diserahkan dalam bentuk uang tunai kepada Sdr. JISMI REUBUN, S,AP dan SAMUEL H KARMOMJANAN, S.Sos.
Akibatnya adalah : dana yang dianggarkan tersebut pemanfaatannya tidak tepat sasaran dan berpotensi merugikan keuangan daerah.
Pemberian dana sebesar Rp. 15.000.000,- sebagai tanda terima kasih kepada mantan Kepal Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual dan 17 orang staf.
Penyebab kelalaian : Mantan Kepala Dinas tidak menolak pemberian dana tanda terima kasih (gratifikasi) dimaksud.
Akibatnya :
- Menimbulkan kerugian keuangan daerah.
- Dapat memberikan preseden buruk bagi citra Pegawai Negeri Sipil.
Bahwa sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Tim Inspektorat Kota Tual, Peraturan perundang-undangan yang dilanggar atau tidak dipatuhi oleh Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual adalah :
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 tahun 2012 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang PEdoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD yakni :
Pasal 10
Ayat (1) : Hibah berupa barang uang dicantumkan dalam RKA-PPKD.
Ayat (2) : Hibah berupa barang/ jasa dicantumkan dalam RKA-SKPD
Pasal 11
Ayat (1) : Hibah berupa barang uang sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (1) dianggarkan dalam kelompok belanja tidak langsung, jenis belanja hibah, objek belanja hibah, dan rincian objek belanja hibah PPKD.
Ayat (3) : Hibah berupa barang atau jasa sebagaimaan dimaksud dalam ayat (2) dianggarkan dalam kelompok belanja langsung yang diformulasikan kedalam program dan kegaiatn, yang diuraikan kedalam jenis belanja barang dan jasa, objek belanja hibah barang atau jasa dan rincian objek belanja hibah barang atau jasa yang diserahkan kepada pihak ketiga/ masyarakat pada SKPD.
Pasal 14
Ayat (4) : Pencairan hibah dalam bentuk uang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS).
Pasal 15
Pengadaan barang dan jasa dalam rangka hibah sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2012 Tentang Perubahan kedua atas peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 Tentang Pengadaan barang/ jasa PEmerintah.
Pasal 55
Ayat (1) : tanda bukti perjanjian terdidi atas :
Bukti Pembelian
Kwitansi
Surat Perjanjian Kerja (SPK)
Surat Perjanjian.
Ayat (5) : Surat Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam ayat (01) huruf d, digunakan untuk pengadaan barang/ pekerjaan konstruksi/ jasa lainnya diatas Rp. 200.000.000,- dan untuk jasa konsultasi dengan nilai Rp. 50.000.000,- .
Tindak Lanjut dari hasil Pemeriksaan Tim Inspektorat Kota Tual terkait pelaksanaan Kegoatan fasiliutasi Pengembamgan UKM Tahun 2014 pada Dinas KOperasi dan UKM Kota Tual sebagai berikut :
Memberikan teguran tertulis kepada Mantan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Sdr. S. TAPOTUBUN, SH atas kelalaiannya dalam memproses dana dimaksud melalui mekanisme yang tidak benar sesuai PP Nomor : 53 Tahun 2010 .
Memberikan teguran tertulis sesuai PP Nomor : 53 Tahun 2010 kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Tual selaku BUD atas kelalaiannyadalam menyetujui sekaligus menerbitkan SP2D TU yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
MEmerintahkan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual agar memberikan teguran tertulis sesuai PP Nomor : 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PEgawai Negeri SIpil kepada Sdr ABDUL GANI TAMHER (kabid Koperasi) dan BEndahara Pengeluaran Ny FRANSINA RAHAYAAN) atas kelalaiannya.
Menjatuhkan hukuman disiplin ringan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 kepada Mantan Kepala Koperasi dan IKM Kota Tual Sdr. S.TAPOTUBUN, SH berupa teguran tertulis atas kelalaiannya.
Mmerintahkan KEpala Dinas KOperasi dan UKM Kota Tualagar secepatnya menarik kembali dana bantuan kepada masyarakat yang diterima oleh Sdr JISMI REUBUN sebesar Rp. 239.636.364,- dan Sdr SAMUEK H KARMOMJANAN, S.Sos sebesar Rp. 71.590.910 dan menyetor kembali ke kas daerah.
Memerintahkan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tualuntuk selanjutnya memerintahkan Sdr.ABDUL GANI TAMHER agar menyetor kembali dana dana sebesar Rp. 7.900.000,- ke kas daerah.
Menjatuhkan hukuman disiplin berat sesuai sesuai pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 kepada Sdr. ABDUL GANI TAMHER karean peranannya yang sangat besar dalam realisasi dana tersebut, berupa pembebasan dari jabatan sebagai pejabat structural eselon III B pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual dan dimutasikan ke unit lain tanpa jabatan.
Memerintahkan mantan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Sdr. S, TAPOTUBUN, SH beserta seluruh pegawai yang menerima dana gratifikasi dimaksud untuk menyetor kembali ke kas daerah.
Menjatuhkan hukuman disiplin sesuai peraturan Pemerintah RI Nomor 53 Tahun 2010 kepada Mantan Kepala Dinas Koperasi dan UKM S TAPOTUBUN, SH atas kelalaiannya dalam menerima dana gratifikasi tersebut.
Memerintahkan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual menjatuhkan hukuman disiplin sesuai peraturan pemerintah RI Nomor 53 tahun 2010 Tentang Disiplin PNS kepada seluruh staf berupa teguran tertulis atas kelalaian mereka dalam menerima gratifikasi tersebut.
Bahwa langkah atau tindakan yang diambil oelh Inspektorat Kota Tual terhadap Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual yang tidak mematuhi rekomendasi dimaksud, sepengetahuan kami Pemerintah Kota Tual melaporkan hal tersebut kepada Penegak Hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Tual untuk dilakukan proses hukum terhadap permasalahan dimaksud.
Dalam persidangan Penuntut menunjukan :
Alat Bukti Surat berupa :
Hasil Pemeriksaan Khusus oleh Inspektorat Kota Tual pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual .
Rencana Aksi (Action Plan) tindak lanjut hasil pemeriksaan khusus Inspektorat Kota Tual pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Tahun 2014.
Alat Bukti Surat tersebut, dibenarkan oleh saksi .
Terhadap keterangan saksi AGUNG RENWARIN, SH , Terdakwatidak keberatan atas keterangan saksi tersebut.
ADOLOP SAMUEL TAPOTUBUN, SH.
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa JISMI REUBUN, S.AP sebagai anggota DPRD Kota Tual hingga sekarang ini dan tidak ada hubungan keluarga dengan saksi.
Bahwa saksi sebagai Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual sejak 26 Juli 2012 s/d 15 Maret 2014.
Bahwa pada Tahun Anggaran 2014, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual ada menganggarkan dana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah.
Bahwa yang menjadi dasar pengalokasian dana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 adalah Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangat Daerah (RKA-SKPD) dan Dokumen Pelaksana Anggaran Satuan Kerja Perangat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Tahun Anggaran 2014.
Bahwa saksi dalam kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 adalah sebagai Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual sekaligus sebagai Pengguna Anggaran (PA).
Bahwa tugas dan fungsi sebagai Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual dan Tugas dan Fungsi sebagai Pengguna Anggaran (PA), yaitu:
Berdasarkan Peraturan Walikota Tual Nomor 17 Tahun 2012 tanggal 06 Juni 2012, Tugas dan fungsi sebagai Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual, yaitu :
Merumuskan Rencana Strategi (Renstra), Rencana Kerja (renja) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) Dinas sesuai RPJMD dan kebijakan Pimpinan Daerah;
Merumuskan dan menetapkan kebijakan penyelenggaraan program;
Mengkoordinasikan penyusunan rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dan penyelenggaraan kebijakan dibidang permodalan dan pembinaan koperasi, simpan pinjam, penyuluhan dan informasi, pengembangan usaha kecil dan pengembangan usaha menengah;
Membina dan memotivasi bawahan untuk meningkatkan produktivitas kerja dan pengembangan karir melalui pendekatan humanistik;
Mengarahkan penyelenggaraan kebijakan dibidang permodalan dan pembinaan koperasi, simpan pinjam, penyuluhan dan informasi, pengembangan usaha kecil dan pengembangan usaha menengah;
Memantau dan mengawasi penyelenggaraan kebijakan dibidang kerja permodalan dan pembinaan koperasi, simpan pinjam, penyuluhan dan informasi, pengembangan usaha kecil dan pengembangan usaha menengah;
Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan program dan kinerja bawahan;
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas baik lisan maupun tertulis kepada pimpinan daerah dan pihak yang berkepentingan;
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan baik lisan maupun tertulis sesuai tugas dan fungsi untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
Berdasarkan Pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, yaitu Kepala SKPD selaku pejabat pengguna anggaran/pengguna barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf c mempunyai tugas :
Menyusun RKA-SKPD;
Menyusun DPA-SKPD;
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;
Melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
Melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak;
Mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
Menandatangani SPM;
Mengelola utang dan piutang yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya;
Mengelola barang milik daerah/kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya;
Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya;
Mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
Melaksanakan tugas-tugas pengguna anggaran/pengguna barang lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh kepala daerah; dan
Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah.
Bahwa maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 adalah untuk meningkatkan usaha kecil menengah bagi warga masyarakat Kota Tual yang berujung pada kesejahteraan dan peningkatan taraf hidup warga masyarakat Kota Tual yang tersebar di 5 (lima) Kecamatan di Kota Tual khususnya warga masyarakat yang mengajukan permohonan ke Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual.
Bahwa pada saat pembahasan anggaran di DPRD mengalami deadlock sidang di skors karena banyak sekali penambahan anggaran pada SKPD-SKPD saat itu dengan jumlah yang berfariasi sehingga kemudian dilakukan rapat antara TAPD Kota Tual dengan Tim Anggaran DPDR selanjutnya skors dicabut dan siding dilanjutkan kemudian terjadi penambahan anggaran pada SKPD-SKPD termasuk kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014.
Bahwa dalam Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangat Daerah (RKA-SKPD) Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Tahun Anggaran 2014, Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual ada menganggarkan dana untuk kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah dengan jumlah dana hanya sebesar Rp. 206.382.700,- (dua ratus enam juta tiga ratus delapan puluh dua ribu tujuh ratus rupiah), namun setelah selesai Pembahasan APBD Kota Tual Tahun Anggaran 2014 diketahui bahwa dana untuk kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah naik menjadi Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah), dengan perincian:
Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan sebesarRp. 2.400.000,-
Belanja ATK Kantor sebesar Rp. 1.292.850,-
Belanja Cetak sebesar Rp. 750.000,-
Belanja Penggandaan sebesar Rp. 275.150,-
Belanja sewa Gedung sebesar Rp. 3.500.000,-
Belanja Makan Minum sebesar Rp. 1.800.000,-
Belanja Bantuan Modal Usaha sebesar Rp. 390.000.000,-
Bahwa pada bulan Januari 2014 saat pembahasan batang tubuh APBD sidang di skors, kemudian Tim TAPD dan Legislatif melakukan rapat internal, setelah selesai rapat kemudian Saudara ALI WALFIE RAHAYAAN, SH (Mantan Sekda Kota Tual) menyampaikan kepada saksi bahwa ada titipan dana untuk Anggota DPRD Kota Tual atas nama Saudara JISMI REUBUN, S.AP, Saudara S. H. KARMOMJANAN, S.Sos, Saudara HASAN RENIURYAAN, ST dan Saudara BUSURI RENWARIN yang dimasukan kedalam kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah dan kegiatan Fasilitasi pengembangan modal usaha koperasi pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Tahun Anggaran 2014, dengan perincian, sebagai berikut :
• Untuk kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun 2014, yaitu :
- Saudara JISMI REUBUN, S.AP sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
- Saudara S. H. KARMOMJANAN, S.Sos sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah).
- Saudara HASAN RENIURYAAN, ST sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah.
• Untuk kegiatan Fasilitasi pengembangan modal usaha koperasi, yaitu :
- Saudara S. H. KARMOMJANAN, S.Sos sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
- Saudara HASAN RENIURYAAN, ST sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah.
- Saudara BUSURI RENWARIN sebesar Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah).
Bahwa karena Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual ada penambahan anggaran sehingga saksi selaku Kepala Dinas diberitahukan oleh Sdr. JISMI FREUBUN, S.AP, ada penambahan anggaran untuk kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014.
Bahwa berhubungan dengan penambahan anggaran pada kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014, saksi juga diberitahukan oleh Sekda Kota Tual bahwa ada penambahan anggaran pada seluruh SKPD yang didalamnya ada titipan dana bagi anggota DPRD Kota Tual sebanyakk kurang lebih Rp. 300.000.000,- .
Ketika anggaran untuk kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah sudah masuk dalam Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual, selalu ada koordinasi antara Sdr. JISMI REUBUN, S.AP dan Almarhum SEMUEL H KARMOMJANAN, SH selaku anggota DPRD Kota Tual dengan saksi kecuali Sdr. HASAN RENIURYAAN selaku Wakil Ketua DPRD Kota Tual.
- Bahwa pelaksanaan pemberian bantuan kepada penerima manfaat dalam hal ini masyarakat Kota Tual atau kelompok masyarakat Kota Tual dalam kegiatan Fasilitasi pengembangan modal usaha pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Tahun Anggaran 2014 dilakukan oleh Panitia yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Nomor : 03 Tahun 2014 tanggal 4 Februari 2014.
- Bahwa sebagai tindak lanjut dari Keputusan Walikota Tual Nomor 65 Tahun 2014 tanggal 4 Februari 2014 tentang Penetapan Usaha kecil Menengah penerima dana bantuan program pengembangan sistem pendukung usaha Kota Tual Tahun 2014, yang pelaksanaannya dikoordinir oleh Saudara ABDUL GANI TAMHER selaku PPTK.
- Bahwa kegiatan ini dilakukan dalam bentuk barang yang ditujukan kepada penerima manfaat sesuai Surat Keputusan Walikota Tual dimaksud. Mengenai pelaksanaan dilapangan yang mengetahui adalah Saudara ABDUL GANI TAMHER selaku PPTK.
- Bahwa untuk pembagian uang diserahkan kepada 3 (tiga) orang anggota DPRD Kota Tual yakni Saudara JISMI REUBUN, Saudara S. KARMOMJANAN dan Saudara HASAN RENIURYAAN melaui ABDUL GANI TAMHER, hal ini terjadi diluar mekanisme yang seharusnya dikarenakan adanya kesepakatan antara Tim Anggara Pemerintah Daerah Kota Tual (Sekda Kota Tual dengan Badan Anggaran DPRD Kota Tual yang terjadi pada saat pembahasan APBD Kota Tual Tahun Anggaran 2014, inti dari kesepakatan tersebut adalah masing-masing SKPD menerima titipan dana Anggota DPRD Kota Tual masing-masing sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan untuk Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual sebesar Rp. 640.000.000,- (enam ratus empat puluh juta rupiah) untuk ketiga Anggota DPRD Kota Tual tersebut.
- Bahwa nama-nama Anggota DPRD Kota Tual penerima titipan dana serta besaran dananya pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual, yaitu :
• Sdr. JISMI REUBUN, S.AP dengan jumlah nilai Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) untuk 58 (lima puluh delapan) UKM Penerima.
• Sdr. alm. SAMUEL KAMORJANAN, S.sos dengan jumlah nilai Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) untuk 18 (delapan belas) UKM Penerima.
• Sdr. HASAN RENIURYANAN dengan jumlah nilai Rp. 9.992.000,- (sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) untuk biaya honor, ATK, Cetak Penggandaan, Sewa Gedung dan makan minum ditambah 2 (dua) UKM Penerima.
Bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Tahun 2014, Dana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 tercantum dalam mata anggaran belanja barang dan jasa.
Bahwa sesuai Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Tahun 2014, nilai 1 (satu) paket untuk 1 (satu) orang penerima bantuan UKM adalah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014, ada dibentuk panitia pelaksanaan.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Nomor : 03 Tahun 2014 tanggal 4 Februari 2014 tentang penetapan panitia pelaksana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah, yang termasuk dalam panitia pelaksana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah, sebagai berikut :
Bahwa sebagai Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual saksi mengetahui tentang penerima bantuan UKM dalam kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014.
Bahwa terkait dengan teknis atau proses perekrutan penerima bantuan UKM dalam kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 menjadi tugas dan kewenangan ABDUL GANI TAMHER karena kapasitas beliau dalam kegiatan tersebut adalah sebagai Ketua Panitia Pelaksana sekaligus sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Bahwa anggota Panitia tidak bekerja sebagaimana mestinya hanya Ketua Panitia saja.
Bahwa masyarakat yang mengajukan permohonan bantuan modal usaha kepada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual, disertai dengan jenis usaha dan alamat penerima bantuan, yaitu :
Bahwa Berdasarkan Keputusan Walikota Tual Nomor 65 Tahun 2014 tanggal 4 Februari 2014 tentang Penetapan Usaha kecil Menengah penerima dana bantuan program pengembangan sistem pendukung usaha Kota Tual Tahun 2014, sebagai berikut :
Bahwa terkait dengan proses atau mekanisme pencairan dana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014, dapat saksi jelaskan bahwa :
| NO | N A M A | JABATAN | JABATAN DALAM TIM | KET |
| 1. | A. G. TAMHER | Kabid Koperasi | Ketua | |
| 2. | M. LARWUY, S.Sos | Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM | Sekretaris | |
| 3. | M. NUHUYANAN, BA | Kabid UKM | Anggota | |
| 4. | NURJANI SOPALAUW, SP | Kabid SDM | Anggota | |
| 5. | SITI NOVITA SARI MADUBUN, SE | Kasie Diklat SDM | Anggota | |
| 6. | DONALD R. E. TALOMPO, S.Kom | Staf | Anggota | |
| 7. | ASTUTY TAHIR, SE | Staf | Anggota |
| NO | NAMA | JENIS USAHA | ALAMAT |
| 1 | 2 | 3 | 4 |
| 1. | BAKRI RAHARUSUN | Rumput Laut | Desa Fifitan/ Kampung Baru |
| 2. | SAMSUDIN BUGIS | Kios/Sembako | Desa Fiditan/Kompleks Warbal |
| 3. | ABDULLAH ATBAR | Rumput Laut | Desa Ohoitel |
| 4. | HAFSA SEKNUN | Kios/Sembako | Desa Fiditan |
| 5. | ALI BONE RENLEEUW | Rumput Laut | Desa Dullah Laut |
| 6. | MEGA KUMALASARI LETSOIN | Kios/Sembako | Desa Lokwirin Kec. Pp Kur |
| 7. | SITI ZAINIA MASWAIN | MEUBEL | Desa Tayando Yamtel |
| 8. | BASRI MASWAIN | MEUBEL | Desa Tayando Yamtel |
| 9. | AKROM RAHADED | Rumput Laut | Desa Dullah Laut |
| 10. | SAMSI RAHADED | Kios/Sembako | Desa Dullah Laut |
| 11. | ERDA NARAHAYAAN | Kios/Sembako | Desa Watran |
| 12. | IZAK NARAHAYAAN | Rumput Laut | Desa Watran |
| 13. | SALIS SERMAF | Kios/Sembako | Desa Sermaf Kec. Pp Kur |
| 14. | AMINAH TANARUBUN | Kios/Sembako | Desa Fiditan |
| 15. | KALSUM FADIRUBUN | Kios/Sembako | Desa Fiditan |
| 16. | NATALIUS WAKOTE | Kios/Sembako | Desa Ngadi |
| 17. | FRANSISKUS TEBUAI | Kios/Sembako | Desa Ngadi |
| 18. | SAMSUDIN OHOIBOR | Kios/Sembako | Desa Labetawi |
| 19. | AMINAH OHOIBOR | Kios/Sembako | Desa Labetawi |
| 20. | YUNUS RENLEEUW | Rumput Laut | Desa Labetawi |
| 21. | HATIJA RENLEEUW | Kios/Sembako | Desa Labetawi |
| 22. | JAMALUDIN REUBUN | Rumput Laut | Desa Labetawi |
| 23. | YASUDARA REUBUN | Kios/Sembako | Desa Labetawi |
| 24. | M. ISA WATYANAN | Rumput Laut | Desa Labetawi |
| 25. | MUHAMAD JAMBIR RENLEEUW | Rumput Laut | Desa Labetawi |
| 26. | NURSIA RENLEEUW | Kios/Sembako | Desa Labetawi |
| 27. | JENA BUGIS | Kios/Sembako | Desa Labetawi |
| 28. | M. ZEIN RENLEEUW | Kios/Sembako | Desa Labetawi |
| 29. | ABU BAKAR REUBUN | Rumput Laut | Desa Tamedan |
| 30. | M. TAHER TAWEATUBUN | Rumput Laut | Desa Tamedan |
| 31. | SABAR RUMADAN | Rumput Laut | Desa Tamedan |
| 32. | A. LATIF AINARWOWAN | Rumput Laut | Desa Tamedan |
| 33. | ZULKIFLI REUBUN | Rumput Laut | Desa Tamedan |
| 34. | SASRI REUBUN | Rumput Laut | Desa Tamedan |
| 35. | MAKA RUMADAN | Rumput Laut | Desa Tamedan |
| 36. | SALASA REUBUN | Rumput Laut | Desa Tamedan |
| 37. | TAJUDIN AINARWOWAN | Rumput Laut | Desa Tamedan |
| 38. | LUTFI RUMADAN | Rumput Laut | Desa Tamedan |
| 39. | MUSA BALUBUN | Rumput Laut | Desa Tamedan |
| 40. | HERMAN RUMADAN | Rumput Laut | Desa Tamedan |
| 41. | RUSLAN REUBUN | Rumput Laut | Desa Tamedan |
| 42. | ABDURAUF AINARWOWAN | Rumput Laut | Desa Tamedan |
| 43. | M. SAMAN TUPAN | Rumput Laut | Desa Tamedan |
| 44. | MUHAJI RENELAT | Rumput Laut | Desa Tamedan |
| 45. | HATA TAWEATUBUN | Rumput Laut | Desa Tamedan |
| 46. | HUSIN TAWEATUBUN | Rumput Laut | Desa Tamedan |
| 47. | ARIFIN BALUBUN | Rumput Laut | Desa Tamedan |
| 48. | PAID RENELAT | Rumput Laut | Desa Tamedan |
| 49. | ALI RUMADAN | Rumput Laut | Desa Tamedan |
| 50. | UMAR RUMADAN | Rumput Laut | Desa Tamedan |
| 51. | MOHAMAD RENEL | Rumput Laut | Desa Tamedan |
| 52. | SARAFUDIN RENEL | Rumput Laut | Desa Tamedan |
| 53. | MASNA RENWAIR | Rumput Laut | Desa Tamedan |
| 54. | HASMIA REUBUN | Rumput Laut | Desa Tamedan |
| 55. | JONI ANWAR BALUBUN | Rumput Laut | Desa Tamedan |
| 56. | LAILA REUBUN | Rumput Laut | Desa Tamedan |
| 57. | M. CAM NGANGUN | Rumput Laut | Desa Tamedan |
| 58. | ELIAS TELYOARUBUN | Kios/Sembako | Desa Taar |
| 59. | REGINA TALLAUT | Kios/Sembako | Desa Taar |
| 60. | ANTJE SAFIRA NARWADANYANAN | Kios/Sembako | Desa Taar |
| 61. | COSTANSA ANCE SONGJANAN | Kios/Sembako | Desa Taar |
| 62. | KETERINA MAWEAR | Kios/Sembako | Desa Taar |
| 63. | ESTERLINA KAILEM | Kios/Sembako | Desa Taar |
| 64. | HENCI A. KARMONJANAN | Kios/Sembako | Desa Taar |
| 65. | MICHEL RENYAAN | Kios/Sembako | Desa Taar |
| 66. | RUDOLF UBLEUW | Kios/Sembako | Desa Taar |
| 67. | DEMIANUS TARANTEIN | Kios/Sembako | Desa Taar |
| 68. | ELISABETH DITILEBIT | Kios/Sembako | Desa Taar |
| 69. | RUTH RENYAAN | Kios/Sembako | Desa Taar |
| 70. | YOKBETH S. SONGJANAN | Kios/Sembako | Desa Taar |
| 71. | MARGARETHA JALNUHUBUN | Kios/Sembako | Desa Taar |
| 72. | AGUSTA ELISABETH SONGJANAN | Kios/Sembako | Desa Taar |
| 73. | MARIA MAGDALENA BATTIANAN | Kios/Sembako | Desa Taar |
| 74. | MARGARUSYE KARMOMJANAN | Kios/Sembako | Desa Taar |
| 75. | ROSINA KARMOMJANAN | Kios/Sembako | Desa Taar |
| 76. | LUKMAN RENGIFURYAAN | Rumput Laut | Desa Ohoitahit |
| 77. | MAHMUD RAHAWARIN | Kios/Sembako | Desa Ohoitahit |
| 78. | AHMAD ELWARIN | Batu Tela | Desa Tamedan |
| NO | N A M A | JENIS USAHA | BESAR DANA YANG DITERIMA (Rp) |
| 1 | 2 | 3 | 4 |
| 1. | BAKRI RAHARUSUN | Rumput Laut | 5.000.000,- |
| 2. | SAMSUDIN BUGIS | Kios/Sembako | 5.000.000,- |
| 3. | ABDULLAH ATBAR | Rumput Laut | 5.000.000,- |
| 4. | HAFSA SEKNUN | Kios/Sembako | 5.000.000,- |
| 5. | ALI BONE RENLEEUW | Rumput Laut | 5.000.000,- |
| 6. | MEGA KUMALASARI LETSOIN | Kios/Sembako | 5.000.000,- |
| 7. | SITI ZAINIA MASWAIN | Meubel | 5.000.000,- |
| 8. | BASRI MASWAIN | Meubel | 5.000.000,- |
| 9. | AKROM RAHADED | Rumput Laut | 5.000.000,- |
| 10. | SAMSI RAHADED | Kios/Sembako | 5.000.000,- |
| 11. | ERDA NARAHAYAAN | Kios/Sembako | 5.000.000,- |
| 12. | IZAK NARAHAYAAN | Rumput Laut | 5.000.000,- |
| 13. | SALIS SERMAF | Kios/Sembako | 5.000.000,- |
| 14. | AHMAD ELWARIN | Batu Tela | 5.000.000,- |
| 15. | AMINAH TANARUBUN | Kios/Sembako | 5.000.000,- |
| 16. | KALSUM FADIRUBUN | Kios/Sembako | 5.000.000,- |
| 17. | NATALIUS WAKOTE | Kios/Sembako | 5.000.000,- |
| 18. | FRANSISKUS TEBUAI | Kios/Sembako | 5.000.000,- |
| 19. | SAMSUDIN OHOIBOR | Kios/Sembako | 5.000.000,- |
| 20. | AMINAH OHOIBOR | Kios/Sembako | 5.000.000,- |
| 21. | YUNUS RENLEEUW | Rumput Laut | 5.000.000,- |
| 22. | HATIJA RENLEEUW | Kios/Sembako | 5.000.000,- |
| 23. | JAMALUDIN REUBUN | Rumput Laut | 5.000.000,- |
| 24. | YASUDARA REUBUN | Kios/Sembako | 5.000.000,- |
| 25. | M. ISA WATYANAN | Rumput Laut | 5.000.000,- |
| 26. | MUHAMAD JAMBIR RENLEEUW | Rumput Laut | 5.000.000,- |
| 27. | NURSIA RENLEEUW | Kios/Sembako | 5.000.000,- |
| 28. | JENA BUGIS | Kios/Sembako | 5.000.000,- |
| 29. | M. ZEIN RENLEEUW | Kios/Sembako | 5.000.000,- |
| 30. | ABU BAKAR REUBUN | Rumput Laut | 5.000.000,- |
| 31. | M. TAHER TAWEATUBUN | Rumput Laut | 5.000.000,- |
| 32. | SABAR RUMADAN | Rumput Laut | 5.000.000,- |
| 33. | A. LATIF AINARWOWAN | Rumput Laut | 5.000.000,- |
| 34. | ZULKIFLI REUBUN | Rumput Laut | 5.000.000,- |
| 35. | SASRI REUBUN | Rumput Laut | 5.000.000,- |
| 36. | MAKA RUMADAN | Rumput Laut | 5.000.000,- |
| 37. | SALASA REUBUN | Rumput Laut | 5.000.000,- |
| 38. | TAJUDIN AINARWOWAN | Rumput Laut | 5.000.000,- |
| 39. | LUTFI RUMADAN | Rumput Laut | 5.000.000,- |
| 40. | MUSA BALUBUN | Rumput Laut | 5.000.000,- |
| 41. | HERMAN RUMADAN | Rumput Laut | 5.000.000,- |
| 42. | RUSLAN REUBUN | Rumput Laut | 5.000.000,- |
| 43. | ABDURAUF AINARWOWAN | Rumput Laut | 5.000.000,- |
| 44. | M. SAMAN TUPAN | Rumput Laut | 5.000.000,- |
| 45. | MUHAJI RENELAT | Rumput Laut | 5.000.000,- |
| 46. | HATA TAWEATUBUN | Rumput Laut | 5.000.000,- |
| 47. | HUSIN TAWEATUBUN | Rumput Laut | 5.000.000,- |
| 48. | ARIFIN BALUBUN | Rumput Laut | 5.000.000,- |
| 49. | PAID RENELAT | Rumput Laut | 5.000.000,- |
| 50. | ALI RUMADAN | Rumput Laut | 5.000.000,- |
| 51. | UMAR RUMADAN | Rumput Laut | 5.000.000,- |
| 52. | MOHAMAD RENEL | Rumput Laut | 5.000.000,- |
| 53. | SARAFUDIN RENEL | Rumput Laut | 5.000.000,- |
| 54. | MASNA RENWAIR | Rumput Laut | 5.000.000,- |
| 55. | HASMIA REUBUN | Rumput Laut | 5.000.000,- |
| 56. | JONI ANWAR BALUBUN | Rumput Laut | 5.000.000,- |
| 57. | LAILA REUBUN | Rumput Laut | 5.000.000,- |
| 58. | M. CAM NGANGUN | Rumput Laut | 5.000.000,- |
| 59. | ELIAS TELYOARUBUN | Kios/Sembako | 5.000.000,- |
| 60. | REGINA TALLAUT | Kios/Sembako | 5.000.000,- |
| 61. | ANTJE SAFIRA NARWADANYANAN | Kios/Sembako | 5.000.000,- |
| 62. | COSTANSA ANCE SONGJANAN | Kios/Sembako | 5.000.000,- |
| 63. | KETERINA MAWEAR | Kios/Sembako | 5.000.000,- |
| 64. | ESTERLINA KAILEM | Kios/Sembako | 5.000.000,- |
| 65. | HENCI A. KARMONJANAN | Kios/Sembako | 5.000.000,- |
| 66. | MICHEL RENYAAN | Kios/Sembako | 5.000.000,- |
| 67. | RUDOLF UBLEUW | Kios/Sembako | 5.000.000,- |
| 68. | DEMIANUS TARANTEIN | Kios/Sembako | 5.000.000,- |
| 69. | ELISABETH DITILEBIT | Kios/Sembako | 5.000.000,- |
| 70. | RUTH RENYAAN | Kios/Sembako | 5.000.000,- |
| 71. | YOKBETH S. SONGJANAN | Kios/Sembako | 5.000.000,- |
| 72. | MARGARETHA JALNUHUBUN | Kios/Sembako | 5.000.000,- |
| 73. | AGUSTA ELISABETH SONGJANAN | Kios/Sembako | 5.000.000,- |
| 74. | MARIA MAGDALENA BATTIANAN | Kios/Sembako | 5.000.000,- |
| 75. | MARGARUSYE KARMOMJANAN | Kios/Sembako | 5.000.000,- |
| 76. | ROSINA KARMOMJANAN | Kios/Sembako | 5.000.000,- |
| 77. | LUKMAN RENGIFURYAAN | Rumput Laut | 5.000.000,- |
| 78. | MAHMUD RAHAWARIN | Kios/Sembako | 5.000.000,- |
Bahwa pada tanggal 26 Februari 2014, diadakan diskusi atau rapat bersama antara Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual (saksi sendiri), Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual (M. LARWUY, S.sos), Kepala Bidang Koperasi (ABDUL GANI TAMHER), FRANSINA. A. RAHAJAAN selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual dan DONALD R. E. TALOMPO, S.Com yang bertempat di ruang kerja Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual guna membahas mengenai cara penyaluran bantuan kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Kecil Menengah (dalam bentuk uang atau barang).
Bahwa hasil rapat atau diskusi tersebut Kepala Bidang Koperasi (ABDUL GANI TAMHER) menghendaki agar penyaluran bantuan kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Kecil Menengah dalam bentuk uang, akan tetapi Saudari FRANSINA. A. RAHAJAAN menyatakan bahwa penyaluran dalam bentuk uang dilaksanakan oleh PPKD sedangkan penyaluran dalam bentuk barang dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dan mengingat bahwa dana bantuan kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Kecil Menengah masuk dalam belanja langsung, maka penyaluran harus dilakukan dalam bentuk barang dengan menggunakan pihak ketiga, dan pencairan dana bantuan kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Kecil Menengah melalui mekanisme pembayaran Langsung (LS).
Bahwa Kepala Bidang Koperasi (ABDUL GANI TAMHER) tetap bersikeras agar penyaluran dana bantuan kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Kecil Menengah dilakukan dalam bentuk uang.
Bahwa selanjutnya saksi A.S.TAPOTUBUNm SH, langsung menelepon Saudara JISMI REUBUN dan Saudara alm. SEMI KARMOMJANAN untuk datang ke kantor Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual (ruang kerja Kadis). Saudara JISMI REUBUN dan Saudara alm. SEMI KARMOMJANAN datang ke kantor Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual (ruang kerja Kadis) secara terpisah, kemudian saksi dan Saudari FRANSINA. A. RAHAJAAN menjelaskan bahwa penyaluran dana bantuan kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Kecil Menengah harus dilakukan dengan mekanisme Langsung (LS), dengan demikian Saudara JISMI REUBUN dan Saudara alm. SEMI KARMOMJANAN harus menentukan pihak ketiga, namun hal tersebut tidak disetujui oleh Saudara JISMI REUBUN dan Saudara alm. SEMI KARMOMJANAN, selanjutnya Saudara JISMI REUBUN berkonsultasi dengan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tual (Saudara ENDI RENFAAN, S.Kom, M.Si), setelah selesai berkoordinasi dengan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tual (ENDI RENFAAN, S.Kom, M.Si), Saudara JISMI REUBUN menelepon saksi dan menyampaikan bahwa sudah ada kesepakatan dari Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tual (Saudara ENDI RENFAAN, S.Kom, M.Si) untuk itu agar perintahkan Saudari FRANSINA. A. RAHAJAAN selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual segera menyiapkan SPP/ SPM - TU. Selanjutnya karena saksi belum merasa yakin dengan pernyataan yang disampaikan oleh Saudara JISMI REUBUN, S.AP melalui telepon, maka saksi bertemu dengan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tual (Saudara ENDI RENFAAN, S.Kom, M.Si) diruang kerjanya untuk meminta petunjuk langsung terkait dengan pencairan dana bantuan tersebut (apakah melalui LS atau melalui TU), selanjutnya Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tual (Saudara ENDI RENFAAN, S.Kom, M.Si) mengatakan bahwa terkait dengan dana bantuan tersebut ajukan saja dengan melalui Tambahan Uang (TU) dengan catatan bahwa harus mempertanggungjawabkan penggunaan dana tersebut dalam waktu 1 (satu) bulan.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 27 Februari 2014, saksi selaku Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual mengajukan Surat Nomor : 900/47 tanggal 27 Februari 2014 perihal Permohonan Tambahan Uang (TU) kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tual untuk membiayai kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Kecil Menengah sebesar Rp. 399.992.000,- (tiga ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah), dengan perincian belanja :
-
-
-
5.2.1.01.01 Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan Rp. 2.400.000,- 5.2.2.01.01 Belanja ATK Rp. 1.292.000,- 5.2.2.06.01 Belanja Cetak Rp. 750.000,- 5.2.2.06.02 Belanja Penggandaan Rp. 250.000,- 5.2.2.07.02 Belanja Sewa Gedung Rp. 3.500.000,- 5.2.1.11.04 Belanja Makan Minum Rp. 1.800.000,- 5.2.2.23.01 Belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat Belanja bantuan modal usaha
Rp. 390.000.000,- J u m l a h Rp. 399.992.000,-
-
-
Selanjutnya diadakan diskusi mengenai penyaluran bantuan, yang pada pokoknya ditentukan bahwa penyaluran bantuan tersebut dalam bentuk uang sesuai SP2D dengan jumlai nilai Rp. 399.992.000,- (tiga ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah), yang akan dibagi habis kepada:
Sdr. JISMI REUBUN, S.AP dengan jumlah nilai Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) untuk 58 (lima puluh delapan) UKM Penerima.
Sdr. alm. SAMUEL KAMORJANAN, S.sos dengan jumlah nilai Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) untuk 18 (delapan belas) UKM Penerima.
Sdr. HASAN RENIURYANAN dengan jumlah nilai Rp. 9.992.000,- (sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) untuk biaya honor, ATK, Cetak Penggandaan, Sewa Gedung dan makan minum ditambah 2 (dua) UKM Penerima.
Bahwa dari jumlah yang diterima oleh ke 3 (tiga) Anggota DPRD Kota Tual tersebut, dilakukan pemotongan pajak PPN dan PPH sebesar Rp. 563.263,- (lima ratus enam puluh tiga ribu dua ratus enam puluh tiga rupiah) per setiap penerima UKM sehingga total potongan PPN dan PPH untuk 78 (tujuh puluh delapan) penerima UKM adalah sebesar Rp. 43.934.514,- (empat puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh empat ribu lima ratus empat belas rupiah). Bahwa dana bantuan untuk kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah yang diperuntukan bagi 78 (tujuh puluh delapan) penerima UKM seyogianya diterima dalam bentuk barang, namun atas kebijakan pihak Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual maka bantuan tersebut diterima dalam bentuk uang dan sembako, selain dilakukan pemotongan pajak PPN dan PPH juga dilakukan pemotongan untuk biaya sembako sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per setiap penerima UKM sehingga total potongan untuk pembelian sembako kepada 78 (tujuh puluh delapan) penerima UKM sebesar Rp. 39.000.000,- (tiga puluh sembilan juta rupiah), dan dari total pemotongan sebesar Rp. 39.000.000,- (tiga puluh sembilan juta rupiah) yang disetorkan kepada Distributor (Toko Rifky) untuk pengadaan barang sembako sebesar Rp. 31.200.000,- (tiga puluh satu juta dua ratus ribu rupiah), sehingga masih terdapat selisih dana sebesar Rp. 7.800.000,- (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) yang digunakan untuk :
Diberikan kepada Saudara HASAN RENIURYAAN sebesar Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) untuk mencukupi dana sebesar Rp. 9.992.000,- (sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) menjadi Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Biaya ATK sebesar Rp. 1.292.000,-
Biaya makan minum kegiatan sebesar Rp. 1.800.000,-.
Biaya Honorarium Panitia sebesar Rp. 2.400.000,-.
Biaya Cetak sebesar Rp. 250.000,-.
Biaya Penggandaan sebesar Rp. 500.000,-.
Biaya Sewa Mobil sebesar Rp. 700.000,-.
Bahwa pada tanggal 28 Februari 2014, Saudari FRANSINA. A. RAHAJAAN selaku Bendahara Pengeluaran mengajukan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) Nomor : 001/SPP-TU/1.15.1/KT/2014 tanggal 28 Februari 2014 kepada Pengguna Anggaran SKPD Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual dengan jumlah pembayaran yang diminta sebesar Rp. 399.992.000,- (tiga ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah), selanjutnya Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) tersebut dilakukan verifikasi oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual (Saudara M. LARWUY, S.Sos), setelah dinyatakan lengkap oleh PPK maka saksi selaku Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual menerbitkan Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan (TU) Nomor SPM : 001/SPM-TU/1.15.1/KT/2014 tanggal 28 Februari 2014 kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tual selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah Pemerintah Kota Tual untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) kepada SKPD Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual melalui rekening Bendahara Pengeluaran Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Nomor : 0201001205 sebesar Rp. 399.992.000,- (tiga ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) untuk keperluan pembayaran Tambahan Uang Persediaan (TU) atas kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Kecil Menengah Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual. Selanjutnya pada tanggal 3 Maret 2014 Bendahara Umum Daerah Pemerintah Kota Tual (Saudara E. H. RENFAAN, S.Com, M.Si) menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 002/SP2D/TU/2014/KT tanggal 3 Maret 2014 kepada BPDM Cabang Tual untuk mencairkan/ memindahbukukan dari baki rekening Nomor : 0201021515 uang sebesar Rp. 399.992.000,- (tiga ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) kepada Bendahara Pengeluaran Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual dengan Nomor Rekening 0201001205 untuk keperluan pembayaran Tambahan Uang Persediaan (TU) atas kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Kecil Menengah Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual. Selanjutnya pada tanggal 6 Maret 2014 Saudari FRANSINA. A. RAHAJAAN selaku bendahara pengeluaran melakukan pencairan dana sebesar Rp. 399.992.000,- (tiga ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) ke Bank Maluku Cabang Tual dengan menggunakan Cek No. DS 572189.
Bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksana Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Tahun Anggaran 2014, bahwa kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual secara nomenklatur masuk dalam mata anggaran belanja barang dan jasa yang akan diserahkan kepada masyarakat/ pihak ketiga, sehingga harus melibatkan pihak ketiga, dengan demikian maka proses pengajuan/ permintaan dana (SPP, SPM dan SP2D) haruslah melalui mekanisme belanja Langsung (LS).
Bahwa saksi katakana sejujurnya tujuan dialihkan pencairan dari LS ke TU karean Sdr JIMSI REUBUN, S.AP dan alm. SEMI KARMOMJANAN ingin terlibat dalam penyaluran bantuan pada hal itu merupakan tugas dan tanggungjawab dari Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual.
Bahwa saksi tidak terlibat dalam proses penyaluran bantuan kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 kepada penerima bantuan UKM karena hal itu menjadi kewenangan dari Saudara ABDUL GANI TAMHER karena kapasitas beliau dalam kegiatan tersebut adalah sebagai Ketua Panitia Pelaksana sekaligus sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dijelaskan bahwa penyaluran bantuan Hibah dalam bentuk uang dilaksanakan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dalam hal ini Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, sedangkan penyaluran bantuan Hibah dalam bentuk barang dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Bahwa pada saat proses penyaluran bantuan kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 kepada penerima bantuan di Hotel Anugerah tanggal 07 Mret 214 saksi tidak berada ditempat karena sementara melaksanakan kegiatan Klasis di Desa Danar.
Bahwa yang membuka acara meawkili saksi selaku Kepala Dinas adalah Sekertaris Dinas Marthinus Larwuy.
Bahwa setelah selesai pelaksanaan penyaluran bantuan kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 di Hotel Anugerah kepada penerima bantuan dalam bentuk sembako oleh Panitia dan penyaluran bantuan dalam bentuk uang tunai kepada penerima bantuan oleh Saudara JISMI REUBUN, S.AP dan Saudara alm. S. H. KARMOMJANAN, S.Sos, saksi tidak tahu karean uang tellah diserahkan kepada mereka sebagaimana penjelasan saksi diatas.
Bahwa sesuai Peraturan Menteri Dalam Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, penyaluran dana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014, tidak dibenarkan proses penyaluran bantuan kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 kepada penerima bantuan dalam bentuk uang tunai dilakukan oleh Saudara JISMI REUBUN, S.AP dan Saudara Alm. S. H. KARMOMJANAN, S.Sos dan penyaluran dalam bentuk barang berupa sembako dilakukan oleh Panitia Pelaksana.
Bahwa terkait dengan kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014, saksi selaku Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual pada saat itu, telah menerbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Nomor : 03.a Tahun 2014 tanggal 4 Februari 2014 tentang penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Tahun Anggaran 2014 atas nama Saudara ABDUL GANI TAMHER, sehingga terkait dengan proses penyaluran bantuan kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014, baik dalam bentuk uang tunai kepada penerima bantuan yang dilakukan oleh Saudara JISMI REUBUN, S.AP dan Saudara Alm. S. H. KARMOMJANAN, S.Sos serta penyaluran dalam bentuk barang berupa sembako dilakukan oleh Panitia Pelaksana adalah menjadi kewenangan dan tangggungjawab Saudara ABDUL GANI TAMHER selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk mengendalikan pelaksanaan kegiatan dimaksud dan hasil pelaksanaannya disampaikan kepada saksi selaku Kepala Dinas.
Bahwa besar dana bantuan kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 yang diserahkan kepada Saudara JISMI REUBUN, S.AP, Saudara Alm. S. H. KARMOMJANAN, S.Sos dan Saudara HASAN RENIURYAAN, ST, dapat saksi rincikan sebagai berikut :
Saudara JISMI REUBUN, S.AP sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), dilakukann dipotong PPN sebesar Rp. 27.272.727,-, potongan PPH 22 sebesar Rp. 4.090.909,-, potongan sembako untuk 58 (lima puluh delapan) penerima UKM sebesar Rp. 29.000.000,-, sehingga total yang diterima adalah sebesar Rp. 239.636.364,- (dua ratus tiga puluh sembilan juta enam ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah).
Saudara SAMUEL KARMOMJANAN, S.Sos sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) dipotong PPN sebesar Rp. 8.181.818,-, potongan PPH 22 sebesar Rp. 1.227.272,-, potongan sembako untuk 18 (delapan belas) penerima UKM sebesar Rp. 9.000.000,- sehingga total yang diterima adalah sebesar Rp. 71.590.910,- (tujuh puluh satu juta lima ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus sepuluh rupiah).
Saudara HASAN RENIURYAAN, ST sebesar Rp. 9.992.000,- (sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) dipotong PPN sebesar Rp. 909.090,-, potongan PPH22 sebesar Rp. 181.818,-, sehingga total yang diterima adalah sebesar Rp. 7.901.092,- (tujuh juta sembilan ratus satu ribu sembilan puluh dua rupiah).
Bahwa penyerahan dana-dana tersebut kepada Saudara JISMI REUBUN, S.AP sebesar Rp. 239.636.364,-, Saudara Alm. S. H. KARMOMJANAN, S.Sos sebesar Rp. 71.590.910,- dan kepada Saudara HASAN RENIURYAAN, ST namun karena pada saat itu Saudara HASAN RENIURYAAN, ST sementara berada diluar daerah sehingga dana untuk Saudara HASAN RENIURYAAN, ST sebesar Rp. 7.901.092,- diserahkan kepada Saudara ABDUL GANI TAMHER yang dilakukan pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2014 bertempat di ruang kerja Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual disaksikan oleh saksi selaku Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual, Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual (M. LARWUY, S.Sos) dan Kepala Bidang Koperasi (ABDUL GANI TAMHER), dan Bendahara Pengeluaran Saudari FRANSINA A. RAHAJAAN.
Bahwa pada saat penyerahan uang kepada Saudara JISMI REUBUN, S.AP dan Alm. S. H. KARMOMJANAN, S.Sos tidak dibuatkan kwitnasi tanda terima.
Bahwa proses penyerahan dana-dana tersebut kepada Saudara JISMI REUBUN, S.AP, tidak dibuatkan bukti tada terima berupa kwitansi, kemudian pada saat mau dibuatkan pertanggungjawabkan Bendahara Pengeluaran saksi FRANSINA A RAHAJAAN ke Sdr JISMI REUBUN meminta tandatangannya maka ia menolak untuk tandatangan karean waktu diserahkan uang atas dasar saling percaya saja.
Bahwa kemudian untuk membuat pertanggungjawabkan Bendahara Pengeluaran saksi FRANSINA A. RAHAJAAN menemui Saudara Alm. S. H. KARMOMJANAN, S.Sos untuk menandatangani bukti kwitansi dan kemudian ia tandatangan kwitansi tersebut.
Bahwa tidak dapat dibenarkan proses penyaluran bantuan kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 dalam bentuk uang tunai kepada penerima bantuan dilakukan oleh Saudara JISMI REUBUN, S.AP dan Saudara Alm. S. H. KARMOMJANAN, S.Sos.
Bahwa pada saat penyaluran bantuan kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 dalam bentuk barang berupa sembako saksi tidak berada ditempat, sehingga saksi tidak tahu jenis sembako apa saja yang diserahkan kepada penerima bantuan UKM, hal ini untuk lebih jelas dapat ditanyakan kepada Saudara ABDUL GANI TAMHER karena beliau yang menyiapkan barang sembako.
Bahwa barang sembako tersebut diperuntukan bagi 78 (tujuh puluh delapan) penerima bantuan UKM.
Bahwa berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Saudara ABDUL GANI TAMHER kepada Saksi bahwa dia telah menghubungi Ibu SUNARTY (pemilik Toko RIFKI) yang beralamat di jalan A. G. Renuat untuk menyediakan barang sembako tersebut.
Bahwa oleh karena Saudara JISMI REUBUN sebagai anggota DPRD Kota Tual yang mempunyai fungsi pengawasan namun ia selalu datang kepada saksi di Kantor dan berkoordinasi tentang kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah sehingga saksi tidak berdaya, pada saksi sudah bekerja selama ini samspai puncak karier akhirnya saksi terkena masalah hukum dalam kegiatan dimaksud.
Bahwa seandainya saksi melawan intervensi Sdr JIMSI REUBUN, SAP dan mau mengatur anggaran kegiatan dimaksud, mungkin tidak terjadi hal-hal yang diinginkan.
Bahwa sebelum dibuatkan laporan pertanggungjawaban kegiatan ini, kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 sudah menjadi permasalahan hukum dan pada saat yang sama pula saksi dimutasikan ke Asisten I Setda Kota Tual, sehingga belum dibuatkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014.
Bahwa menurut saksi yang bertanggungjawab atas pengelolaan/ pelaksanaan dana untuk kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Tahun Anggaran 2014, ketika terjadi permasalahan adalah Saudara ABDUL GANI TAMHER selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Bahwa yang dapat saksi tambahkan yaitu terkait dengan Hasil Pemeriksaan Khusus oleh Inspektorat Kota Tual pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Nomor : 700.04/01-Insp/2014 tanggal 29 Maret 2014 terdapat rekomendasi kepada saksi selaku Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual untuk mengembalikan dana kegiatan sebagai ucapan terima kasih yang diberikan oleh JISMI REUBUN,S.AP dan Saudara SAMUEL H. KARMOMYANAN, S.Sos, sebesar Rp. 15.000.000,- dibagikan kepada :
Mantan Kepala Dinas
(A.S. Tapotubun, SH) sebesar Rp. 2.500.000,-
Sekertaris Dinas (MARTHINUS
LARWUY,S. Sos) sebesar Rp. 2.500.000,-
ABDUL GANI TAMHER (PPTK/
Ketua Panitia) sebesar Rp. 2.500.000,-
Donald Talompo Sebesar Rp. 2.500.000,-
Bendahara Pengeluaran
(FRANSINA A RAHAJAAN) sebesar Rp. 2.300.000,-
Muhamad Nuhuyanan sebesar Rp. 500.000,-
Nurjani Sopalauw, SP sebesar Rp. 200.000,-
Ateng sebesar Rp. 200.000,-
Hasan Kabakoran,SH sebesar Rp. 200.000,-
Agil Rengiwuryaan sebesar Rp. 200.000,-
Sdri. Ella sebesar Rp. 200.000,-
Sdri.Siska sebesar Rp. 200.000,-
Alex Rahantoknam sebesar Rp. 200.000,-
Sdri Hasni sebesar Rp. 100.000,-
Sdri. Astuti taher sebesar Rp. 100.000,-
Sdri.Ida sebesar Rp. 100.000,-
Maku (honorer) sebesar Rp. 100.000,-
Esau (honorer) sebesar Rp. 100.000,-
Bahwa uang diatas telah di STS seluruhnya sebesar Rp. 15.000.000,- ke Kas daerah sesuai dengan Temuan Inspektorat Kab. Kota Tual.
Bahwa Hasil Pemeriksaan Khusus oleh Inspektorat Kota Tual tersebut merekomendasikan agar dana bantuan modal usaha kepada masyarakat pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual yang diterima oleh Saudara JISMI REUBUN, S.AP sebesar Rp. 239.636.364,-, Saudara SAMUEL H. KARMOMYANAN, S.Sos sebesar Rp. 71.590.910,- dan Saudara ABDUL GANI TAMHER sebesar Rp. 7.900.000,- dari Saudari FRANSINA RAHAYAAN (Bendahara Pengeluaran Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual) tanggal 06 Maret 2014, segera disetor kembali ke Kas Daerah/ Bendahara Pengeluaran Dinas Koperasi dan UKM dengan batas waktu penyetoran selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal 21 April 2014, dan bukti STS nya disampaikan kepada Dinas Koperasi dan UKM untuk diteruskan ke Inspektorat Kota Tual dan sampai sekarang belum di STS kan.
Dalam persidangan Penuntut menunjukan :
Alat Bukti Surat :
Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual Tahun Anggaran 2014.
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual Tahun Anggaran 2014, yang mengesahakan pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) E.H.RENFAAN,S.Com.M.Si, : masuk dalam Belanja Barang dan Jasa, Kode Rekening : 5.2.2.23, Belanja Barang yang akan diserahkan kepada Masyarakat/ Pihak Ketiga, belanja Modal Usaha : Volume : 78,00, Satuan Paket, Harga Satuan 5.000.000,-, Jumlah : 390.000.000,-, .
Surat Keputusan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Nomor : 03 Tahun 2014 tanggal 4 Februari 2014 tentang penetapan panitia pelaksana kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah.
Keputusan Walikota Tual Nomor 65 Tahun 2014 tanggal 4 Februari 2014 tentang Penetapan Usaha kecil Menengah penerima dana bantuan program pengembangan sistem pendukung usaha Kota Tual Tahun 2014.
Hibah penyerahan barang kepada masyarakat tanggal 4 Maret 2014.
Lampiran nama-nama Hibah penyerahan barang kepada masyarakat.
Surat Keputusan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Nomor : 03.a Tahun 2014 tanggal 4 Februari 2014 tentang penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual Tahun Anggaran 2014.
Surat Keputusan Walikota Tual Nomor : 821.22/SK/10/2012/KT tanggal 23 Juni 2012.
Hasil Pemeriksaan Khusus oleh Inspektorat Kota Tual pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual.
Rencana Aksi (Action Plan) tindak lanjut hasil pemeriksaan khusus Inspektorat Kota Tual pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Tahun 2014.
Barang Bukti berupa :
Surat Penrnyataan Kronologis Penyaluran Dan Bantuan , yang dibuat oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual tanggal 14 Maret 2014.
Kwitansi untuk pembayaran : Biaya Belanja Bantuan Modal Usaha atas kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Kecil dan Menegah kepada HASAN RENGIFURYAAN, S.IP, sebesar Rp. 10.000.000,- tanggal 06 Maret 2014.
Diberikan kepada ABDUL GANI TAMHER karena HASAN RENGIFURYAAN, S.IP (wakil Ketua DPRD Kota Tual sedang berada diluar daerah), karena tidak terima uang sehingga ia tidak mau tandatangan kwitansi pertanggungjawaban.
Bendahara membuat KWITANSI penerimaan biasa sebagai Bukti yaitu :
- KWITANSI sebesar Rp. 7.900.000,-, Tual, 07 Maret 2014 yang menerima A.G.TAMHER.
- Bukti Kwitnasi tanggal 05 Maret 2014 atas nama MAHMUD RAHAWARIN, terima uang sebesar Rp. 3.950.000,-
- Bukti Kwitnasi tanggal 05 Maret 2014 atas nama LUKMAN RENIURYAAN, terima uang sebesar Rp. 3.950.000,
Kwitansi untuk pembayaran : Biaya Belanja Bantuan Modal Usaha atas kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Kecil dan Menegah kepada JISMI FREUBUN,S.AP, sebesar Rp. 300.000.000,- tanggal 06 Maret 2014.
Diberikan kepada JISMI REUBUN, SAP , tidak dibuat Kwitansi tanda terima , sehingga untuk pertanggungjawabannya JISMI REUBUN tidak mau tanda tangan kwitnasi yang diberikan oleh bendahara sebagai bukti pertanggungjawaban.
Sebagai pertanggungjawabannya maka :
- Kepala Dinas membuat SURAT PERNYATAAN tanggal 20 Mei Maret 2014, dengan tulisan tangan “ yang isinya menerangkan bahwa benar JISMI REUBUN telah menerima uang tunai dari bendahara pengeluaran sebesar Rp. 239.636.364, tanpa menandatangani bukti penerimaan (Kwitansi)”.
- Bendahara Pengeluaran membuat SURAT PERNYATAAN tanggal 22 Mei 2014 yang pada intinya menerangkan bahwa pada tanggal 06 Maret 2014 bertempat didalam ruangan kerja Kepala DInas KOperasi dan UKM kamimmenyerhakan sejumlah uang kepada Bpk JISMI REUBUN,S.AP sebesar Rp.239.636.363.
Buku Pembantu Pajak periode 3 Maret 2014 s/d 15 Maret 2014.
Buku Kas Umum periode 3 Maret 2014 s/d 15 Maret 2014.
Buku Pembantu Kas Tunai periode 3 Maret 2014 s/d 15 Maret 2014.
Buku Pembantu Simpanan/ Bank periode 3 Maret 2014 s/d 15 Maret 2014.
Bukti diatas berhubungan dengan tugas Bendahara Pengeluaran.
dibuat dan ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran FRANSINA ANDAYANI RAHAJAAN dan Mengetahui saksi sebagai Kepala Dinas.
Surat Pengantar Permohonan Pengajuan Tambahan Uang Persediaan (TU), tanggal 27 Pebruari 2014.
yang dibuat dan ditandatangani oleh saksi selaku Kepala Dinas .
Surat Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Nomor : 900/47 tanggal 27 Februari 2014 kepada Kepala BPKAD Kota Tual, perihal Permohonan TU.
yang dibuat dan ditandatangani oleh saksi selaku Kepala Dinas .
Surat Keterangan Pengajuan SPP-TU tanggal 28 Februari 2014.
Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) Nomor : 001/SPP-TU/1.15.1/KT/2014 tanggal 28 Februari 2014.
yang dibuat dan ditandatangani oleh Bendahara
Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) Nomor : 001/SPP-TU/1.15.1/KT/2014 tanggal 28 Februari 2014.
Rincian Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) Nomor : 001/SPP-TU/1.15.1/KT/2014 tanggal 28 Februari 2014 sebesar Rp. 399.992.000,-.
dibuat dan ditandatangani oleh Bendahara
Surat Perintah Membayar (SPM) Tambah Uang Persediaan (TU) Nomor SPM : 001/SPP-TU/1.15.1/KT/2014 tanggal 28 Februari 2014 sebesar Rp. 399.992.000,-.
ditandatangani oleh saksi selaku Kepala Dinas.
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor SPM : 001/SPP-TU/1.15.1/KT/ 2014 tanggal 28 Februari 2014 sebesar Rp. 399.992.000,-.
ditandatangani oleh E.H.RENFAAN,S.Com.M.Si
Cek No DS 572189 tanggal 6 Maret 2014 sebesar Rp. 399.992.000,-.
ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran dan saksi selaku Kepala Dinas.
Rekening Koran Giro per 31 Maret 2014.
Laporan Pertanggungjawaban Ganti Uang Persediaan/ Tambah Uang Persediaan atas SPJ Nomor : 002/SPJ-TU/1.15.1/KT 2014.
Dibuat dan ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran.
Daftar Pembayaran Honorarium Panitia pelaksana kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 tanggal 7 Maret 2014.
Honor tersebut tidak diterima oleh Panitia seluruhnya.
Dibuat dan ditandatangani oleh bendahara Pengeluaran Mengetahui saksi selaku Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual A.S. Tapotubun, SH .
Lampirannya Kwitansi dibuat dan ditandatangani lunas dibayar oleh Bendahara Pengeluaran dan setuju dibayar oleh Penguna Anggaran A.S.Tapotubun, dan yang menerima Donald R.E. Talompo, S.Kom.
Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 12 Maret 2014 untuk pembayaran kembali potongan Pajak PPN ATK atas kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual pada Toko Aneka Warna sebesar Rp. 117.531,-.
Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 12 Maret 2014 untuk pembayaran kembali potongan Pajak PPH 23 sewa gedung atas kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual pada Hotel Anugrah sebesar Rp. 350.000,-.
Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 12 Maret 2014 untuk pembayaran kembali potongan Pajak PPH 23 makan minum atas kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual pada RM. Beringin Jaya sebesar Rp. 36.000,-.
Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 20 Maret 2014 untuk pembayaran kembali potongan Pajak PPH 21 honorarium panitia pelaksana kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah di Kota Tual sebesar Rp. 120.000,-.
Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 12 Maret 2014 untuk pembayaran kembali potongan Pajak PPN belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat atas kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual d/p. MICHEL RENYAAN sebesar Rp. 35.454.545,-.
Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 12 Maret 2014 untuk pembayaran kembali potongan Pajak PPH 22 belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat atas kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual d/p. MICHEL RENYAAN sebesar Rp. 5.318.181,-.
Beserta lampiran Kwitansi dan nota belanja.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon BAKRI RAHARUSUN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon SAMSUDIN BUGIS.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ABDULLAH ATBAR.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon HAFSA SEKNUN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ALI BONE RENLEEUW.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MEGA KUMALASARI LETSOIN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon SITI ZAINIA MASWAIN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon BASRI MASWAIN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon AKROM RAHADED.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon SAMSI RAHADED.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ERDA NARAHAYAAN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon IZAK NARAHAYAAN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon SALIS SERMAF.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon AHMAD ELWARIN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon AMINAH TANARUBUN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon KALSUM FADIRUBUN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon NATALIUS WAKOTE.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon FRANSISKUS TEBUAI.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon SAMSUDIN OHOIBOR.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon AMINAH OHOIBOR.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon YUNUS RENLEEUW.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon HATIJA RENLEEUW.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon JAMALUDIN REUBUN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon YASUDARA REUBUN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon M. ISA WATYANAN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MUHAMAD JAMBIR RENLEEUW.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon NURSIA RENLEEUW.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon JENA BUGIS.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon M. ZEIN RENLEEUW.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ABU BAKAR REUBUN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon M. TAHER TAWEATUBUN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon SABAR RUMADAN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon A. LATIF AINARWOWAN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ZULKIFLI REUBUN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon SASRI REUBUN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MAKA RUMADAN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon SALASA REUBUN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon TAJUDIN AINARWOWAN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon LUTFI RUMADAN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MUSA BALUBUN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon HERMAN RUMADAN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon RUSLAN REUBUN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ABDURAUF AINARWOWAN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon M. SAMAN TUPAN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MUHAJI RENELAT.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon HATA TAWEATUBUN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon HUSIN TAWEATUBUN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ARIFIN BALUBUN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon PAID RENELAT.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ALI RUMADAN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon UMAR RUMADAN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MOHAMAD RENEL.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon SARAFUDIN RENEL.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MASNA RENWAIR.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon HASMIA REUBUN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon JONI ANWAR BALUBUN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon LAILA REUBUN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon M. CAM NGANGUN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ELIAS TELYOARUBUN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon REGINA TALLAUT.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ANTJE SAFIRA NARWADANYANAN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon COSTANSA ANCE SONGJANAN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon KETERINA MAWEAR.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ESTERLINA KAILEM.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon HENCI A. KARMONJANAN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MICHEL RENYAAN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon RUDOLF UBLEUW.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon DEMIANUS TARANTEIN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ELISABETH DITILEBIT.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon RUTH RENYAAN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon YOKBETH S. SONGJANAN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MARGARETHA JALNUHUBUN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon AGUSTA ELISABETH SONGJANAN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MARIA MAGDALENA BATTIANAN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MARGARUSYE KARMOMJANAN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ROSINA KARMOMJANAN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon LUKMAN RENGIFURYAAN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MAHMUD RAHAWARIN.
Alat Bukti Surat dan Barang Bukti tersebut, dibenarkan oleh saksi .
Terhadap keterangan saksi ADOLOP SAMUEL TAPOTUBUN, SH, Terdakwa memberikan tanggapan :
- Bahwa penyerahan uang yang berasal dari kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah T.A. 2014 khususnya bantuan modal usaha pada tanggal 06 Maret 2014 bertempat di ruangan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual oleh Bendahara Pengeluran FRANSINA A RAHAJAAN kepada Terdakwa adalah tidak benar.
- Bahw apada saat terjadinya proses permintaan pencairan uang dari Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual dari LS menjadi TU Terdakwa tidak pernah berkoordinasi dengan saksi selaku Kepala Dinas maupun dengan Kepala BPKAD selaku Bendahara Umum Daerah ENDI RENFAAN, S.Com, M.Si.
Atas Tanggapan Terdakwa Saksi tetap pada keterangannya .
ABDUL GANI TAMHER.
Bahwa saksi kenal dengan terdkawa JIMSI REUBUN,S.AP dan yang bersangkutan sebagai Anggota DPRD Kota Tual hingga saat ini, hubunngan saksi dengan Terdakwa tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan.
Bahwa Kepala Bidang Koperasi pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Tahun 2012 s/d sekarang.
Bahwa pada Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Tahun Anggaran 2014 tidak dianggarkan dana untuk kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah, nantinya setelah selesai pembahasan APBD Kota Tual Tahun Anggaran 2014 barulah Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual (A. S. TAPOTUBUN, SH) menyampaikan kepada saksi bahwa ada dana aspirasi DPRD Kota Tual yang dimasukan dalam Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Tahun 2014.
Bahwa saksi tidak terlibat dalam proses pembahasan anggaran kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 di DPRD Kota Tual.
Bahwa saksi tahu tentang proses penyaluran dana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014.
Bahwa saksi dalam proses penyaluran dana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 adalah sebagai Kepala Bidang Koperasi pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual sekaligus sebagai Ketua Panitia Pelaksana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014.
Bahwa dalam kapasitas sebagai Ketua Panitia Pelaksana kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014, saksi diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Nomor : 03 Tahun 2014 tanggal 4 Februari 2014 tentang penetapan panitia pelaksana kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah.
Bahwa dalam kapasitas sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual, saksi diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Nomor : 03.a Tahun 2014 tanggal 4 Februari 2014 tentang Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Tahun Anggaran 2014.
Bahwa yang termasuk dalam panitia pelaksana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah, sebagai berikut :
Bahwa tugas dan fungsi sebagai Kepala Bidang Koperasi pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual, yaitu membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas teknis di bidang perkoperasian termasuk kelembagaan koperasi, usaha koperasi, serta melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Kepala Dinas.
Bahwa tugas dan fungsi sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual adalah mengendalikan pelaksanaan kegiatan, melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan dan menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
Bahwa tugas dan fungsi sebagai Ketua Panitia Pelaksana kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014, adalah melaksanakan kegiatan dan bertanggungjawab kepada Walikota Tual melalui Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual.
Bahwa saksi sebagai Ketua Panitia tidak pernah membuat rapat dengan Sekertaris dan anggota panitia yang lainnya karean semuanya atas petunjuk dari Kepala Dinas dan intervensi dari Anggota DPRD Kota Tual termasuk JIMSI REUBUN, S.AP.
Kalau ada yang mengatakan bahwa tugas dari Panitia merekrut Penerima UKM adalah salah karena itu harus ada Surat Perintah dari Kepala Dinas.
Bahwa tidak satupun calon penerima bantuan di rekrut dari saksi selaku Ketua Panitia .
Bahwa maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 dalam rangka penguatan modal usaha bagi Usaha Kecil Menengah Kota Tual..
Bahwa total dana yang dianggarkan untuk kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 adalah sebesar Rp. 399.992.000,- (tiga ratus sembilan puluh sembian juta rupiah).
Bahwa sumber dana untuk kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tual Tahun Anggaran 2014 yang dijabarkan dalam Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Tahun Anggaran 2014.
Bahwa sesuai Dokumen Pengelolaan Anggaran (DPA) Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Tahun 2014, nilai 1 (satu) paket untuk 1 (satu) orang penerima bantuan UKM adalah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Bahwa proses atau mekanisme penyaluran dana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 yang dilakukan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual seharusnya berawal dari permohonan yang diajukan oleh Usaha Kecil Menengah atau masyarakat sebagai penerima bantuan disertai dengan rencana kebutuhan belanja kepada Walikota Tual Cq. Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual, selanjutnya permohonan dari penerima bantuan (UKM) tersebut dipelajari kemudian pihak Dinas melakukan monitoring ke alamat pemohon dan apabila telah memenuhi persyaratan kemudian disetujui oleh Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual kemudian diusulkan ke Walikota Tual untuk ditetapkan sebagai penerima bantuan dalam Surat keputusan Walikota Tual.
Bahwa sesuai kenyataannya terkait dengan proses atau mekanisme penyaluran dana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 yang dilakukan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual, Surat Permohonan dari penerima bantuan di konsep oleh saksi atas perintah Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual (Bpk. A. S. TAPOTUBUN, SH).
Bahwa selanjutnya saksi menyerhakannya kepada DONALD R. E. TALOMPO, S.Com, untuk mengetiknya setelah itu konsep surat permohonan tersebut di konsultasikan dengan pihak Keuangan Kota Tual, setelah disetujui oleh pihak keuangan Kota Tual, surat permohonan tersebut saksi menyerahkannya kepada Anggota DPDR Kota Tual JISMI REUBUN, S.AP, untuk merekrut pada daerah Konstituennya termasuk di daerah Tamedan, Labetawi juga.
Bahwa selain itu konsep permohonan kepada Saudara SEMUEL KARMOMJANAN (anggota DPRD Kota Tual) untuk merekrut atau menentukan calon penerima bantuan UKM adalah memlalui Skertarsi DInas Koperasi dan UKM Marthinus Larwui untuk Desa Taar sebagai Konstituennya sedangkan untuk Saudara HASAN RENIURYAAN (anggota DPRD Kota Tual) diberikan konsep permohonan melalui AGIL RENIURWARIN staf pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual.
Bahwa setelah Konsep tersebut diserahkan kepada mereka bertiga anggota DPRD kemudian dikembalikan lagi kepada Dians Koperasi dan UKM Kota Tual sudah tertera nama-nama penerima bantuan kemudian Hasan Reniuryaan bawa sendiri kepada saksi, Pak Jismi Reubun, S.AP mengembalikan melalui sopirnya dan Semuel Karmomjanan dibawa sendiri olehnya kepada saksi.
Bahwa setelah jadi permohonan dikabulkan oleh Dinas, maka mereka anggota dewan datang mengambil permohonan untuk dibawa kemasyarakat untuk di tandatangani kemudian dikembalikan kepada Dinas lagi untuk memenuhi persayaratan.
Bahwa mekanisme yang seharusnya sebelum masyarakat penerima bantuan memperoleh bantuan harus pihak Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual turun cek ke lapangan yaitu :
| NO | N A M A | JABATAN | JABATAN DALAM TIM | KET |
| 1. | A. G. TAMHER | Kabid Koperasi | Ketua | |
| 2. | M. LARWUY, S.Sos | Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM | Sekretaris | |
| 3. | M. NUHUYANAN, BA | Kabid UKM | Anggota | |
| 4. | NURJANI SOPALAUW, SP | Kabid SDM | Anggota | |
| 5. | SITI NOVITA SARI MADUBUN, SE | Kasie Diklat SDM | Anggota | |
| 6. | DONALD R. E. TALOMPO, S.Kom | Staf | Anggota | |
| 7. | ASTUTY TAHIR, SE | Staf | Anggota |
- Cek kelayakan usaha, untuk dapat melihat Prospek ke depan untuk pengembangan usaha.
- kalau pernah mendapat bantuan tidak perlu lagi kalau ia kana dapat bantuan kemudian harus ada ijin dan pertimbangan dari Kepala Dinas.
- harus memiliki ijin-ijin seperti SITU dan SIUP.
Bahwa benar didalam DPA SKPD Dinas Koperasi dan UKM ada titipan dana dalam kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 pada 3 anggota Dewan yaitu JISMI REUBUN, S.AP, Almarhum SEMUEL KARMOMJANAN dan HASAN RENIURYAAN, hal tersebut saksi ketahui pada saat rapat pada tanggal 26 Pebruari 2014 dengan Kepala Dinas, Bendahara dan Sekretaris Dinas diberitahukan oleh Kepala Dinas A.S.Tapotubun.
Bahwa bawha JISMI REUBUN diberikan jatah 58 (lima puluh delapan) paket untuk 58 orang penerima, Saudara HASAN RENIURYAAN diberikan 2 (dua) paket untuk 2 orang penerima an Saudara SEMUEL KARMOMJANAN diberikan 18 (delapan belas) paket untuk 18 orang penerima bantuan .
Bahwa setelah para anggota DPRD Kota Tual tersebut telah mendapatkan calon penerima bantuan UKM, kemudian surat permohonan tersebut diserahkan kembali ke Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual untuk dibuatkan Surat Keputusan Kepala Dinas.
Bahwa saksi pernah terlibat dalam rapat atau diskusi untuk membicarakan bersama Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual (Saudara A. S. TAPOTUBUN, SH), Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual (Saudara M. LARWUY, S.sos), Bendahara Pengeluaran Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual (Saudara FRANSINA RAHAJAAN) dan Saudara DONALD R. E. TALOMPO, S.Com, namun saksi sudah lupa kapan dan dimana dilakukan diskusi tersebut. Pada saat itu saksi pernah menyampaikan berdasarkan pengalaman saksi selama bekerja di Koperasi bahwa setiap bantuan dari Kementrian Koperasi diberikan dalam bentuk uang kepada masyarakat.
Bahwa Panitia Pelaksana tidak melakukan proses rekrutmen penerima bantuan modal usaha dalam kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014, karena tidak ada dana perjalanan dinas untuk mengindentifikasi calon penerima, kemudian Panitia Pelaksana tidak pernah diperintahkan oleh Kepala Dinas selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk melakukan identifikasi calon penerima bantuan dan juga karean ada intervensai dari anggota DPRD Kota Tual sehingga panitia tidak bekerja.
Bahwa pada saat membuat permohonan (proposal) saksi juga pernah berkoordinasi ke rumah Sdr. JISMI REUBUN,S.AP.
Bahwa setahu saksi mekanisme perekrutan penerima bantuan yang dilakukan oleh ke-3 (tiga) Anggota DPRD Kota Tual atas nama Saudara JISMI REUBUN, Saudara HASAN RENIURYAAN dan Saudara Alm. S. KARMOMJANAN adalah tidak dapat dibenarkan.
Bahwa berawal kegiatan ini tidak diprogramkan dalam Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual, namun setelah penetapan Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) disebut-disebut bahwa ada semacam dana Aspirasi Anggota DPRD Kota Tual yang dititipkan pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual, sehingga dalam pelaksanaannya didasarkan pada kebijakan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual.
Bahwa masyarakat yang mengajukan permohonan bantuan modal usaha kepada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual, disertai dengan jenis usaha dan alamat penerima bantuan, yaitu :
Bahwa berdasarkan Keputusan Walikota Tual Nomor 65 Tahun 2014 tanggal 4 Februari 2014 tentang Penetapan Usaha kecil Menengah penerima dana bantuan program pengembangan sistem pendukung usaha Kota Tual Tahun 2014, sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan petunjuk Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual (Bpk. A. S. TAPOTUBUN, SH) dan Bendahara Pengeluaran (Saudari FRANSINA ANDATANI RAHAYAAN) setelah berkoordinasi dengan pihak Keuangan Kota Tual yaitu Saudari OLLO WUSURWUT (Kepala Bidang Perbendaharaan) dan Saudari ARJANI LETSOIN (Bendahara PPKD), agar penyaluran dana kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah kepada penerima bantuan dalam bentuk pengadaan sembako dan penyerahan uang tunai, antara lain :
| NO | NAMA | JENIS USAHA | ALAMAT |
| 1 | 2 | 3 | 4 |
| 1. | BAKRI RAHARUSUN | Rumput Laut | Desa Fifitan/ Kampung Baru |
| 2. | SAMSUDIN BUGIS | Kios/Sembako | Desa Fiditan/ Kompleks Warbal |
| 3. | ABDULLAH ATBAR | Rumput Laut | Desa Ohoitel |
| 4. | HAFSA SEKNUN | Kios/Sembako | Desa Fiditan |
| 5. | ALI BONE RENLEEUW | Rumput Laut | Desa Dullah Laut |
| 6. | MEGA KUMALASARI LETSOIN | Kios/Sembako | Desa Lokwirin Kec. Pp Kur |
| 7. | SITI ZAINIA MASWAIN | Meubel | Desa Tayando Yamtel |
| 8. | BASRI MASWAIN | Meubel | Desa Tayando Yamtel |
| 9. | AKROM RAHADED | Rumput Laut | Desa Dullah Laut |
| 10. | SAMSI RAHADED | Kios/Sembako | Desa Dullah Laut |
| 11. | ERDA NARAHAYAAN | Kios/Sembako | Desa Watran |
| 12. | IZAK NARAHAYAAN | Rumput Laut | Desa Watran |
| 13. | SALIS SERMAF | Kios/Sembako | Desa Sermaf Kec. Pp Kur |
| 14. | AMINAH TANARUBUN | Kios/Sembako | Desa Fiditan |
| 15. | KALSUM FADIRUBUN | Kios/Sembako | Desa Fiditan |
| 16. | NATALIUS WAKOTE | Kios/Sembako | Desa Ngadi |
| 17. | FRANSISKUS TEBUAI | Kios/Sembako | Desa Ngadi |
| 18. | SAMSUDIN OHOIBOR | Kios/Sembako | Desa Labetawi |
| 19. | AMINAH OHOIBOR | Kios/Sembako | Desa Labetawi |
| 20. | YUNUS RENLEEUW | Rumput Laut | Desa Labetawi |
| 21. | HATIJA RENLEEUW | Kios/Sembako | Desa Labetawi |
| 22. | JAMALUDIN REUBUN | Rumput Laut | Desa Labetawi |
| 23. | YASUDARA REUBUN | Kios/Sembako | Desa Labetawi |
| 24. | M. ISA WATYANAN | Rumput Laut | Desa Labetawi |
| 25. | MUHAMAD JAMBIR RENLEEUW | Rumput Laut | Desa Labetawi |
| 26. | NURSIA RENLEEUW | Kios/Sembako | Desa Labetawi |
| 27. | JENA BUGIS | Kios/Sembako | Desa Labetawi |
| 28. | M. ZEIN RENLEEUW | Kios/Sembako | Desa Labetawi |
| 29. | ABU BAKAR REUBUN | Rumput Laut | Desa Tamedan |
| 30. | M. TAHER TAWEATUBUN | Rumput Laut | Desa Tamedan |
| 31. | SABAR RUMADAN | Rumput Laut | Desa Tamedan |
| 32. | A. LATIF AINARWOWAN | Rumput Laut | Desa Tamedan |
| 33. | ZULKIFLI REUBUN | Rumput Laut | Desa Tamedan |
| 34. | SASRI REUBUN | Rumput Laut | Desa Tamedan |
| 35. | MAKA RUMADAN | Rumput Laut | Desa Tamedan |
| 36. | SALASA REUBUN | Rumput Laut | Desa Tamedan |
| 37. | TAJUDIN AINARWOWAN | Rumput Laut | Desa Tamedan |
| 38. | LUTFI RUMADAN | Rumput Laut | Desa Tamedan |
| 39. | MUSA BALUBUN | Rumput Laut | Desa Tamedan |
| 40. | HERMAN RUMADAN | Rumput Laut | Desa Tamedan |
| 41. | RUSLAN REUBUN | Rumput Laut | Desa Tamedan |
| 42. | ABDURAUF AINARWOWAN | Rumput Laut | Desa Tamedan |
| 43. | M. SAMAN TUPAN | Rumput Laut | Desa Tamedan |
| 44. | MUHAJI RENELAT | Rumput Laut | Desa Tamedan |
| 45. | HATA TAWEATUBUN | Rumput Laut | Desa Tamedan |
| 46. | HUSIN TAWEATUBUN | Rumput Laut | Desa Tamedan |
| 47. | ARIFIN BALUBUN | Rumput Laut | Desa Tamedan |
| 48. | PAID RENELAT | Rumput Laut | Desa Tamedan |
| 49. | ALI RUMADAN | Rumput Laut | Desa Tamedan |
| 50. | UMAR RUMADAN | Rumput Laut | Desa Tamedan |
| 51. | MOHAMAD RENEL | Rumput Laut | Desa Tamedan |
| 52. | SARAFUDIN RENEL | Rumput Laut | Desa Tamedan |
| 53. | MASNA RENWAIR | Rumput Laut | Desa Tamedan |
| 54. | HASMIA REUBUN | Rumput Laut | Desa Tamedan |
| 55. | JONI ANWAR BALUBUN | Rumput Laut | Desa Tamedan |
| 56. | LAILA REUBUN | Rumput Laut | Desa Tamedan |
| 57. | M. CAM NGANGUN | Rumput Laut | Desa Tamedan |
| 58. | ELIAS TELYOARUBUN | Kios/Sembako | Desa Taar |
| 59. | REGINA TALLAUT | Kios/Sembako | Desa Taar |
| 60. | ANTJE SAFIRA NARWADANYANAN | Kios/Sembako | Desa Taar |
| 61. | COSTANSA ANCE SONGJANAN | Kios/Sembako | Desa Taar |
| 62. | KETERINA MAWEAR | Kios/Sembako | Desa Taar |
| 63. | ESTERLINA KAILEM | Kios/Sembako | Desa Taar |
| 64. | HENCI A. KARMONJANAN | Kios/Sembako | Desa Taar |
| 65. | MICHEL RENYAAN | Kios/Sembako | Desa Taar |
| 66. | RUDOLF UBLEUW | Kios/Sembako | Desa Taar |
| 67. | DEMIANUS TARANTEIN | Kios/Sembako | Desa Taar |
| 68. | ELISABETH DITILEBIT | Kios/Sembako | Desa Taar |
| 69. | RUTH RENYAAN | Kios/Sembako | Desa Taar |
| 70. | YOKBETH S. SONGJANAN | Kios/Sembako | Desa Taar |
| 71. | MARGARETHA JALNUHUBUN | Kios/Sembako | Desa Taar |
| 72. | AGUSTA ELISABETH SONGJANAN | Kios/Sembako | Desa Taar |
| 73. | MARIA MAGDALENA BATTIANAN | Kios/Sembako | Desa Taar |
| 74. | MARGARUSYE KARMOMJANAN | Kios/Sembako | Desa Taar |
| 75. | ROSINA KARMOMJANAN | Kios/Sembako | Desa Taar |
| 76. | LUKMAN RENGIFURYAAN | Rumput Laut | Desa Ohoitahit |
| 77. | MAHMUD RAHAWARIN | Kios/Sembako | Desa Ohoitahit |
| 78. | AHMAD ELWARIN | Batu Tela | Desa Tamedan |
| NO | N A M A | JENIS USAHA | BESAR DANA YANG DITERIMA (Rp) |
| 1 | 2 | 3 | 4 |
| 1. | BAKRI RAHARUSUN | Rumput Laut | 5.000.000,- |
| 2. | SAMSUDIN BUGIS | Kios/Sembako | 5.000.000,- |
| 3. | ABDULLAH ATBAR | Rumput Laut | 5.000.000,- |
| 4. | HAFSA SEKNUN | Kios/Sembako | 5.000.000,- |
| 5. | ALI BONE RENLEEUW | Rumput Laut | 5.000.000,- |
| 6. | MEGA KUMALASARI LETSOIN | Kios/Sembako | 5.000.000,- |
| 7. | SITI ZAINIA MASWAIN | Meubel | 5.000.000,- |
| 8. | BASRI MASWAIN | Meubel | 5.000.000,- |
| 9. | AKROM RAHADED | Rumput Laut | 5.000.000,- |
| 10. | SAMSI RAHADED | Kios/Sembako | 5.000.000,- |
| 11. | ERDA NARAHAYAAN | Kios/Sembako | 5.000.000,- |
| 12. | IZAK NARAHAYAAN | Rumput Laut | 5.000.000,- |
| 13. | SALIS SERMAF | Kios/Sembako | 5.000.000,- |
| 14. | AHMAD ELWARIN | Batu Tela | 5.000.000,- |
| 15. | AMINAH TANARUBUN | Kios/Sembako | 5.000.000,- |
| 16. | KALSUM FADIRUBUN | Kios/Sembako | 5.000.000,- |
| 17. | NATALIUS WAKOTE | Kios/Sembako | 5.000.000,- |
| 18. | FRANSISKUS TEBUAI | Kios/Sembako | 5.000.000,- |
| 19. | SAMSUDIN OHOIBOR | Kios/Sembako | 5.000.000,- |
| 20. | AMINAH OHOIBOR | Kios/Sembako | 5.000.000,- |
| 21. | YUNUS RENLEEUW | Rumput Laut | 5.000.000,- |
| 22. | HATIJA RENLEEUW | Kios/Sembako | 5.000.000,- |
| 23. | JAMALUDIN REUBUN | Rumput Laut | 5.000.000,- |
| 24. | YASUDARA REUBUN | Kios/Sembako | 5.000.000,- |
| 25. | M. ISA WATYANAN | Rumput Laut | 5.000.000,- |
| 26. | MUHAMAD JAMBIR RENLEEUW | Rumput Laut | 5.000.000,- |
| 27. | NURSIA RENLEEUW | Kios/Sembako | 5.000.000,- |
| 28. | JENA BUGIS | Kios/Sembako | 5.000.000,- |
| 29. | M. ZEIN RENLEEUW | Kios/Sembako | 5.000.000,- |
| 30. | ABU BAKAR REUBUN | Rumput Laut | 5.000.000,- |
| 31. | M. TAHER TAWEATUBUN | Rumput Laut | 5.000.000,- |
| 32. | SABAR RUMADAN | Rumput Laut | 5.000.000,- |
| 33. | A. LATIF AINARWOWAN | Rumput Laut | 5.000.000,- |
| 34. | ZULKIFLI REUBUN | Rumput Laut | 5.000.000,- |
| 35. | SASRI REUBUN | Rumput Laut | 5.000.000,- |
| 36. | MAKA RUMADAN | Rumput Laut | 5.000.000,- |
| 37. | SALASA REUBUN | Rumput Laut | 5.000.000,- |
| 38. | TAJUDIN AINARWOWAN | Rumput Laut | 5.000.000,- |
| 39. | LUTFI RUMADAN | Rumput Laut | 5.000.000,- |
| 40. | MUSA BALUBUN | Rumput Laut | 5.000.000,- |
| 41. | HERMAN RUMADAN | Rumput Laut | 5.000.000,- |
| 42. | RUSLAN REUBUN | Rumput Laut | 5.000.000,- |
| 43. | ABDURAUF AINARWOWAN | Rumput Laut | 5.000.000,- |
| 44. | M. SAMAN TUPAN | Rumput Laut | 5.000.000,- |
| 45. | MUHAJI RENELAT | Rumput Laut | 5.000.000,- |
| 46. | HATA TAWEATUBUN | Rumput Laut | 5.000.000,- |
| 47. | HUSIN TAWEATUBUN | Rumput Laut | 5.000.000,- |
| 48. | ARIFIN BALUBUN | Rumput Laut | 5.000.000,- |
| 49. | PAID RENELAT | Rumput Laut | 5.000.000,- |
| 50. | ALI RUMADAN | Rumput Laut | 5.000.000,- |
| 51. | UMAR RUMADAN | Rumput Laut | 5.000.000,- |
| 52. | MOHAMAD RENEL | Rumput Laut | 5.000.000,- |
| 53. | SARAFUDIN RENEL | Rumput Laut | 5.000.000,- |
| 54. | MASNA RENWAIR | Rumput Laut | 5.000.000,- |
| 55. | HASMIA REUBUN | Rumput Laut | 5.000.000,- |
| 56. | JONI ANWAR BALUBUN | Rumput Laut | 5.000.000,- |
| 57. | LAILA REUBUN | Rumput Laut | 5.000.000,- |
| 58. | M. CAM NGANGUN | Rumput Laut | 5.000.000,- |
| 59. | ELIAS TELYOARUBUN | Kios/Sembako | 5.000.000,- |
| 60. | REGINA TALLAUT | Kios/Sembako | 5.000.000,- |
| 61. | ANTJE SAFIRA NARWADANYANAN | Kios/Sembako | 5.000.000,- |
| 62. | COSTANSA ANCE SONGJANAN | Kios/Sembako | 5.000.000,- |
| 63. | KETERINA MAWEAR | Kios/Sembako | 5.000.000,- |
| 64. | ESTERLINA KAILEM | Kios/Sembako | 5.000.000,- |
| 65. | HENCI A. KARMONJANAN | Kios/Sembako | 5.000.000,- |
| 66. | MICHEL RENYAAN | Kios/Sembako | 5.000.000,- |
| 67. | RUDOLF UBLEUW | Kios/Sembako | 5.000.000,- |
| 68. | DEMIANUS TARANTEIN | Kios/Sembako | 5.000.000,- |
| 69. | ELISABETH DITILEBIT | Kios/Sembako | 5.000.000,- |
| 70. | RUTH RENYAAN | Kios/Sembako | 5.000.000,- |
| 71. | YOKBETH S. SONGJANAN | Kios/Sembako | 5.000.000,- |
| 72. | MARGARETHA JALNUHUBUN | Kios/Sembako | 5.000.000,- |
| 73. | AGUSTA ELISABETH SONGJANAN | Kios/Sembako | 5.000.000,- |
| 74. | MARIA MAGDALENA BATTIANAN | Kios/Sembako | 5.000.000,- |
| 75. | MARGARUSYE KARMOMJANAN | Kios/Sembako | 5.000.000,- |
| 76. | ROSINA KARMOMJANAN | Kios/Sembako | 5.000.000,- |
| 77. | LUKMAN RENGIFURYAAN | Rumput Laut | 5.000.000,- |
| 78. | MAHMUD RAHAWARIN | Kios/Sembako | 5.000.000,- |
Pengadaan Sembako.
Bahwa dari total dana kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp. 399.992.000,- (tiga ratus sembilan puluh sembian juta rupiah) untuk 78 (tujuh puluh delapan) paket, dipotong dari masing-masing paket sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sehingga berjumlah Rp. 31.200.000,- (tiga puluh satu juta dua ratus ribu rupiah), dan dari dana sebesar Rp. 31.200.000,- (tiga puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) tersebut digunakan untuk pengadaan sembako yang dilakukan oleh saksi sendiri dengan menghubungi Ibu SUNARTY (pemilik Toko RIFKI) selaku distributor yang beralamat di pasar Tual.
Bahwa yang mempunyai kebijakan untuk melakukan pemotongan dana sebesar Rp. 31.200.000,- (tiga puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) tersebut untuk pengadaan sembako, saksi sendiri yang membelanjakan barang sembako tersebut seharga Rp. 31.200.000,- (tiga puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) atas dasar dilakukan rapat atai diskusi bersama sehingga terjadi dinamika saat itu.
Penyerahan uang tunai.
Terkait dengan penyerahan dana kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 secara tunai kepada anggota DPRD Kota Tual atas nama Saudara JISMI REUBUN dan Saudara S.H. KARMOMJANAN dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran (Saudari FRANSINA ANDATANI RAHAYAAN) sehingga saksi tidak tahu jumlah dana yang diberikan tersebut. Sedangkan terkait dengan proses penyerahan dana bantuan kepada Saudara HASAN RENIURYAAN untuk 2 (dua) orang penerima UKM sebesar Rp. 7.900.000,- (tujuh juta sembilan ratus ribu), dapat saksi jelaskan bahwa karena pada saat proses penyerahan dana tersebut Saudara HASAN RENIURYAAN tidak berada ditempat/ sementara berada diluar daerah, sehingga Bendahara Pengeluaran menyerahkan dana sebesar Rp. 7.900.000,- (tujuh juta sembilan ratus ribu) kepada saksi untuk diserahkan kepada Saudara HASAN RENIURYAAN dan pada saat itu juga saksi langsung membawa dana sebesar Rp. 7.900.000,- (tujuh juta sembilan ratus ribu) kerumah Saudara HASAN RENIURYAAN dan saksi serahkan kepada Saudari MIRA SULFIRA SYAFNI (Isteri HASAN RENIURYAAN) dan disaksikan oleh Saudara LUKMAN RENIURYAAN dan Saudara MAHMUD RAHAWARIN yang keduanya adalah penerima bantuan UKM yang beralamat di Desa Ohoitahit.
Bahwa pada saat rapat tanggal 26 Pebruari 2014, Pak JISMI REUBUN, SAP tidak ada hanya saja ada via telpon antara JISMI REUBUN, S.AP dengan Kepaal Dinas dan Kepala Badan saja yang saksi tahu .
Bahwa pada saat Rapat tersebut saksi menginginkan harus menggunakan proses pencairan dengan mekanisme SPM TU alasannya karena berdasar uang tersebut adalah dana titipan milik anggota DPRD sehingga dalam rapat ada sebagian menginginkan TU dan sebagaian menginginkan LS.
Bahwa mengenai proses pencairan anggaran sesuai nomenkaltur belanja barang dan jasa harus menggunakan pihak ketiga sehingga harus menyiapkan dokumen LS (langsung) tetapi menggunakan meknisme Tambahan Uang Persediaan (TU).
Bahwa Surat Permintaan Pembayaran TU dan SPM TU dibuat oleh bendahara dan diferifikasi oleh PPK yaitu Sekertaris Dinas bukan dari saksi selaku PPTK.
Bahwa penyerahan dana kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 secara tunai dari Bendahara Pengeluaran (Saudari FRANSINA ANDATANI RAHAYAAN) kepada anggota DPRD Kota Tual atas nama Saudara JISMI REUBUN dan Saudara S. KARMOMJANAN, dilakukan di ruang kerja Kepala Dinas pada Kantor Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual, tanggal 6 Maret 2014, sekitar siang hari.
Bahwa proses penyerahan dana kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 secara tunai dari Bendahara Pengeluaran (Saudari FRANSINA ANDATANI RAHAYAAN) kepada anggota DPRD Kota Tual atas nama Saudara JISMI REUBUN dan Saudara S. KARMOMJANAN, disaksikan secara langung oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual (Saudara A. S. TAPOTUBUN, SH), Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual ( M. LARWUY, S.sos), Bendahara Pengeluaran Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual (FRANSINA RAHAJAAN), DONALD R. E. TALOMPO, S.Com dan saksi sendiri.
Bahwa pada tanggal 06 Maret 2014 saksi dipanggil oleh Kepala Dinas A.S. TAPOTUBUN bersama dengan Sekertaris Dinas Marthinus Larwuy, DONALD R. E. TALOMPO, S.Com (Staf sebagai operator computer), kemudian Kepala Dinas menelpon Ibu Bendahara Fransina A Rahajaan untuk datang ke ruangannya sambil membawa uang di dalam tas resek, uang sudah diletakan diatas meja Kepala Dinas.
Bahwa selanjutnya Kepala Dinas menelpon Pak Jimsi Reubun dan Alamarhum S.H. KARMOMJANAN untuk datang mengambil uang .
Bahwa saat Pak JISMI REUBUN, S.AP datang ke dalam ruangan Kepala Dinas mereka semua bertemu, langsung Bendahara menjelaskan kepada Saudara JISMI REUBUN, S.AP sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), dilakukann dipotong PPN sebesar Rp. 27.272.727,-, potongan PPH 22 sebesar Rp. 4.090.909,-, potongan sembako untuk 58 (lima puluh delapan) penerima UKM sebesar Rp. 29.000.000,-, sehingga total yang diterima adalah sebesar Rp. 239.636.364,- (dua ratus tiga puluh sembilan juta enam ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah), yang mana 1 (satu) penerima UKM dipotong Rp. 500.000,-
.Bahwa Pak JISMI REUBUN, S.AP menerima uang langsung ia memasukannya kedalam tas pinggang ukuran kecilnya kemudian Pak JISMI REUBUN titip uang Rp. 5.000.000, untuk diberikan ke staf sebagai ucapan terima kasih kemudian Pak Jismi Reubun keluar meninggalkan Kantor.
Bahwa pada waktu yang bersamaan tidak lama datanglah Almarhum Saudara SAMUEL KARMOMJANAN, S.Sos, seblum diberikan uang dijelaskan oleh bendahara kepadanya sehingga kepada Pak Semi diberikan uang kegiatan dimaksud sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) dipotong PPN sebesar Rp. 8.181.818,-, potongan PPH 22 sebesar Rp. 1.227.272,-, potongan sembako untuk 18 (delapan belas) penerima UKM sebesar Rp. 9.000.000,- sehingga total yang diterima adalah sebesar Rp. 71.590.910,- (tujuh puluh satu juta lima ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus sepuluh rupiah) yang mana 1 (satu) penerima UKM dipotong Rp. 500.000,-.
Bahwa setelah Alm. S. H. KARMOMJANAN, S.Sos ia juga memberikan uang Rp. 10.000.000,- sebagai uan terima kasih sebagaimana halnya Pak Jismi memberikan Rp. 5.000.000,-.
Bahwa kemudian karena HASAN RENIURYAAN, ST tidak datang dan ia mendapat jatah sebesar Rp. 9.992.000,- (sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) dipotong PPN sebesar Rp. 909.090,-, potongan PPH22 sebesar Rp. 181.818,-, potongan sembako untuk 2 (dua) penerima UKM sebesar Rp. 1.000.000,- sehingga total yang diterima adalah sebesar Rp. 7.901.092,- (tujuh juta sembilan ratus satu ribu sembilan puluh dua rupiah) untuk 2 (dua) penerima UKM, yang mana 1 (satu) penerima UKM dipotong Rp. 500.000,-.
Karena pada saat penyerahan dana tersebut Saudara HASAN RENIURYAAN, ST tidak hadir karena sedang melaksanakan tugas di luar daerah, sehingga dana sebesar Rp. 7.901.092,- (tujuh juta sembilan ratus satu ribu sembilan puluh dua rupiah) diserahkan kepada Saudara ABDUL GANI TAMHER untuk serahkan kepada Saudara HASAN RENIURYAAN, ST.
Bahwa saat itu juga dibahas tentang kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah yang diperuntukan bagi 78 (tujuh puluh delapan) penerima UKM seyogianya diterima dalam bentuk barang, sehingga dilakukan pemotongan pajak PPN dan PPH juga dilakukan pemotongan untuk biaya sembako sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per setiap penerima UKM sehingga total potongan untuk pembelian sembako kepada 78 (tujuh puluh delapan) penerima UKM sebesar Rp. 39.000.000,- (tiga puluh sembilan juta rupiah), dan dari total pemotongan sebesar Rp. 39.000.000,- (tiga puluh sembilan juta rupiah) yang disetorkan kepada Distributor (Toko Rifky) untuk pengadaan barang sembako sebesar Rp. 31.200.000,- (tiga puluh satu juta dua ratus ribu rupiah), sehingga masih terdapat selisih dana sebesar Rp. 7.800.000,- (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) yang digunakan untuk menutupi kebutuhan yang lainnya termasuk kepada Pak Hasan Reniuryaan, ST.
Bahwa setelah itu juga ABDUL GANI TAMHER diberikan uang sebesar Rp. 31.200.000,- untuk membeli sembako di Toko Rifki.
Bahwa saksi tidak tahu apakah pada saat penyerahan dana yang diserahkan Bendahara Pengeluaran (Saudari FRANSINA ANDATANI RAHAYAAN) kepada anggota DPRD Kota Tual atas nama Saudara JISMI REUBUN dan Saudara S. KARMOMJANAN tidak disertai dengan bukti tanda terima .
Bahwa penyerahan dana kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 secara tunai sebesar Rp. 7.900.000,- (tujuh juta sembilan ratus ribu) kepada Saudara dari Bendahara Pengeluaran (Saudari FRANSINA ANDATANI RAHAYAAN) kepada saksi, dilakukan di Hotel Anugerah Kota Tual, tanggal 7 Maret 2014, sekitar jam 15.00 wit (setelah selesai acara penyerahan sembako).
Bahwa bendahara pengeluaran (Saudari FRANSINA ANDATANI RAHAYAAN) menyerahkan dana sebesar Rp. 7.900.000,- (tujuh juta sembilan ratus ribu) kepada saksi karena proses penyerahan bantuan sembako telah selesai dilaksanakan, sementara bantuan dalam bentuk uang tunai belum diserahkan kepada penerima bantuan, sehingga Bendahara Pengeluaran memanggil saksi dan meminta kepada saksi untuk mengantarkan dana sebesar Rp. 7.900.000,- (tujuh juta sembilan ratus ribu) kepada Saudara HASAN RENIURYAAN, selanjutnya saksi langsung menelepon Saudara HASAN RENIURYAAN untuk memberitahukan tentang bantuan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp. 7.900.000,- (tujuh juta sembilan ratus ribu) dan Saudara HASAN RENIURYAAN meminta kepada saksi untuk serahkan kepada Saudari MIRA SULFIRA SYAFNI (Isteri HASAN RENIURYAAN).
Bahwa penyerahan uang tunai sebesar Rp. 7.900.000,- (tujuh juta sembilan ratus ribu) dariBendahara Pengeluaran (Saudari FRANSINA ANDAYANI RAHAYAAN) kepada saksi tidak disertai dengan bukti tanda terima.
Bahwa pada saat itu juga saksi langsung mengantar uang tunai sebesar Rp. 7.900.000,- (tujuh juta sembilan ratus ribu) dan menyerahkan langsung kepada Saudari MIRA SULFIRA SYAFNI (Isteri HASAN RENIURYAAN) dan saat itu juga saksi melihat Saudari MIRA SULFIRA SYAFNI (Isteri HASAN RENIURYAAN) menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 7.900.000,- (tujuh juta sembilan ratus ribu) LUKMAN RENIURYAAN dan Saudara MAHMUD RAHAWARIN.
Bahwa sesuai ketentuan proses penyaluran dana kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 kepada penerima bantuan dalam bentuk bentuk barang karena dikelola oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual.
Bahwa dana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 merupakan pemberian Hibah dari Pemerintah Daerah Kota Tual kepada masyarakat.
Bahwa barang sembako tersebut berupa beras ukuran 20 kg 1 karung, susu cap nona 1 kaleng, rokok surya 4 bungkus, kopi kapal api 1 bungkus, gula 5 kg, daun teh celup 1 dos, minyak bimoli 1 kg.
Bahwa barang sembako tersebut diperuntukan bagi 78 (tujuh puluh delapan) penerima bantuan UKM.
Bahwa pemilik Toko RIFKI adalah Ibu NATY, yang beralamat di jalan A. G. Renuat.
Bahwa sebagai Ketua Panitia saksi terlibat dalam proses penyaluran dana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 dalam bentuk barang kepada penerima bantuan UKM yang bertempat di Hotel Anugerah yang beralamat di jalan BTN Koperasi Un. Sedangkan mengenai penyaluran dana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 dalam bentuk uang di serahkan langsung oleh Anggota DPRD Kota Tual atas nama Saudara JISMI REUBUN dan Saudara S. KARMOMJANAN.
Bahwa proses penyaluran dana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 dalam bentuk barang kepada penerima bantuan UKM yang bertempat di Hotel Anugerah diawali dengan arahan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual yang dalam hal ini diwakili oleh Bpk. M. LARWUY (Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual), dengan dihadiri oleh saksi selaku Ketua Panitia, Saudara JISMI REUBUN, Saudara S. KARMOMJANAN dan Bendahara (Sdri. FRANSINA ANDATANI RAHAYAAN) serta masyarakat penerima UKM. Setelah itu dilakukan pembagian kupon dari Bendahara Pengeluaran (Sdri. FRANSINA ANDATANI RAHAYAAN) kepada masyarakat penerima, selanjutnya masyarakat penerima UKM dapat mengambil sembako yang telah disediakan oleh panitia dan menandatangani daftar penerima bantuan hibah penyerahan barang.
Sedangkan untuk penyaluran bantuan kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 dalam bentuk barang berupa sembako disalurkan oleh pihak Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual yang bertempat di Hotel Anugerah.
Bahwa penyerahan uang oleh bendahara pengeluaran FRANSINA ANDATANI RAHAYAAN di Hotel Anugerah kepada daerah konstituen Pak JISMI Sebanyak 58 orang tidak ada.
Bahwa pada saat penyerahan sembako didahului dengan penandatangan AKTE HIBAH terlebih dahulu kemudian ambil kupon dan ambil beras sedangkan ada tandatangan kwitansi di Hotel Anugerah saksi tidak tahu.
Bahwa yang hadir di Hotel Anugerah dan duduk pada bagian depan adalah Sekertarsi Dinas yang mewakili Kepala Dinas duduk pada bagian tengah, disamping saksi sendiri dan JIMSI REUBUN.
Bahwa adalam pengarahan Sekretaris Dinas tidak menyampaikan ada pembagian uang hanya da dapembagian sembako.
Bahwa yang bendahara suadh terlebih dahulu menyerahkan kwitansi kosong kepada Penerima bantuan lewat anggota DPRD .
Bahwa kwitansi yang diberikan belum diketik masih kosong.
Bahwa yang saksi pernah bawa kwitansi hanya kepada Sdr HASAN RENIURYAAN untuk mendatangani kwitansi yang saksi bawa uang kepada 2 orang kosntituennya sebanyak Rp. 7.900.000,- tetapi Pak hasan menolak menandatanganinya karean beliau tidak menerima uang.
Bahwa penyaluran bantuan modal usaha dalam bentuk uang dan dalam bentuk barang berupa sembako kepada penerima bantuan UKM tidak sesuai dengan rencana kebutuhan dan anggaran yang diajukan oleh penerima bantuan.
Bahwa sebagai Ketua Panitia Pelaksana saksi hanya menyiapkan tempat pelaksanaan penyaluran bantuan berdasarkan petunjuk Kepala Dinas, dan dalam kapasitas sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) saksi menandatangani dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP) berdasarkan persetujuan dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Tual.
Bahwa saksi tidak tahu apakah penerima bantuan telah membuat laporan penggunaan bantuan kepada Walikota Tual melalui Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual.
Bahwa saksi tidak pernah menerima honor panitia atau sejumlah dana terkait dengan pelaksanaan kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014.
Bahwa sebagai Ketua Panitia Pelaksana saksi tidak pernah menerima honor atau sejumlah dana terkait dengan pelaksanaan kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014, sedangkan dalam kapasitas sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) saksi menerima honor setiap bulan.
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 tersebut ada dianggarkan Honorarium Panitia pelaksana sebesar Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) dengan perincian uang honor untuk Ketua sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), uang honor untuk Sekretaris sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan uang honor untuk 5 (lima) orang anggota masing-masing sebesar Rp. 300.000,- (5 x Rp.300.000 = Rp. 1.500.000), tetapi kenyataannya panitia tidak pernah menerima honor tersebut, dikarenakan dana untuk honorarium Panitia pelaksana sebesar Rp. 2.400.000,-, biaya ATK sebesar Rp. 1.292.850,-, biaya Cetak Penggandaan sebesar Rp. 1.007.150,-, biaya sewa gedung sebesar Rp. 3.500.000,- dan biaya Makan Minum sebesar Rp. 1.800.000,- digunakan untuk menambah dana bantuan modal usaha kepada penerima UKM.
Bahwa saksi tidak pernah menerima dana pembayaran biaya cetak atas kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah pada toko/ percetakan Aneka Warna sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa tanda tangan yang ada dalam kwitansi tersebut adalah tandatangan saksi, tetapi kenyataannya saksi tidak menerima dana tersebut dikarenakan dana untuk honorarium Panitia pelaksana sebesar Rp. 2.400.000,-, biaya ATK sebesar Rp. 1.292.850,-, biaya Cetak Penggandaan sebesar Rp. 1.007.150,-, biaya sewa gedung sebesar Rp. 3.500.000,- dan biaya Makan Minum sebesar Rp. 1.800.000,- digunakan untuk menambah dana bantuan modal usaha kepada penerima UKM. Sehingga kwitansi tersebut tetap dibuat sebagai bahan pertanggungjawaban.
Bahwa pada saat proses penyerahan dana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 dalam bentuk barang dari panitia kepada masyarakat penerima ada dibuatkan foto dokumentasi.
Bahwa kwitansi-kwitansi yang ditandatangani oleh penerima bantuan saksi tidak tahu.
Bahwa uang diatas telah di STS seluruhnya sebesar Rp. 15.000.000,- ke Kas daerah sesuai dengan Temuan Inspektorat Kab. Kota Tual.
Bahwa saksi tidak tahu apakah penggunaan dana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 telah dibuatkan laporan pertanggungjawaban atau tidak karena hal itu menjadi kewenangan bendahara.
Bahwa kalau bantuan murni dilakukan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual pasti tidak ada masalah .
Bahwa mekanisme yang terjadi dalam kegiatan tersebut sudah tidak benar karean sudah diintervemnsi oleh anggota DPRD termasuk Pak JIMSI REUBUN, S.AP sehingga saksi selaku PPTK s dan Ketua Panitia tidak bisa mengajukan komplein karena kalau tidak ada titipan dana milik anggota DPRD atau dana aspirasi pasti bantuannya berjalan lancar.
Bahwa kegiatan seperti ini dulu pernah dijalan oleh saksi lancar-lancar saja sebelum adanya intervensi anggota DPRD.
Dalam persidangan Penuntut menunjukan :
Alat Bukti Surat berupa :
Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual Tahun Anggaran 2014.
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual Tahun Anggaran 2014, yang mengesahakan pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) E.H.RENFAAN,S.Com.M.Si, : masuk dalam Belanja Barang dan Jasa, Kode Rekening : 5.2.2.23, Belanja Barang yang akan diserahkan kepada Masyarakat/ Pihak Ketiga, belanja Modal Usaha : Volume : 78,00, Satuan Paket, Harga Satuan 5.000.000,-, Jumlah : 390.000.000,-, .
Surat Keputusan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Nomor : 03 Tahun 2014 tanggal 4 Februari 2014 tentang penetapan panitia pelaksana kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah.
Keputusan Walikota Tual Nomor 65 Tahun 2014 tanggal 4 Februari 2014 tentang Penetapan Usaha kecil Menengah penerima dana bantuan program pengembangan sistem pendukung usaha Kota Tual Tahun 2014.
Hibah penyerahan barang kepada masyarakat tanggal 4 Maret 2014.
Lampiran nama-nama Hibah penyerahan barang kepada masyarakat.
Surat Keputusan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Nomor : 03.a Tahun 2014 tanggal 4 Februari 2014 tentang penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual Tahun Anggaran 2014.
Surat Keputusan Walikota Tual Nomor : 821.22/SK/10/2012/KT tanggal 23 Juni 2012.
Hasil Pemeriksaan Khusus oleh Inspektorat Kota Tual pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual.
Rencana Aksi (Action Plan) tindak lanjut hasil pemeriksaan khusus Inspektorat Kota Tual pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Tahun 2014.
Barang Bukti berupa :
Surat Penrnyataan Kronologis Penyaluran Dan Bantuan , yang dibuat oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual tanggal 14 Maret 2014.
Kwitansi untuk pembayaran : Biaya Belanja Bantuan Modal Usaha atas kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Kecil dan Menegah kepada HASAN RENGIFURYAAN, S.IP, sebesar Rp. 10.000.000,- tanggal 06 Maret 2014.
Diberikan kepada ABDUL GANI TAMHER karena HASAN RENGIFURYAAN, S.IP (wakil Ketua DPRD Kota Tual sedang berada diluar daerah), karena tidak terima uang sehingga ia tidak mau tandatangan kwitansi pertanggungjawaban.
Bendahara membuat KWITANSI penerimaan biasa sebagai Bukti yaitu :
- KWITANSI sebesar Rp. 7.900.000,-, Tual, 07 Maret 2014 yang menerima A.G.TAMHER.
- Bukti Kwitnasi tanggal 05 Maret 2014 atas nama MAHMUD RAHAWARIN, terima uang sebesar Rp. 3.950.000,-
- Bukti Kwitnasi tanggal 05 Maret 2014 atas nama LUKMAN RENIURYAAN, terima uang sebesar Rp. 3.950.000,
Kwitansi untuk pembayaran : Biaya Belanja Bantuan Modal Usaha atas kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Kecil dan Menegah kepada JISMI FREUBUN,S.AP, sebesar Rp. 300.000.000,- tanggal 06 Maret 2014.
Diberikan kepada JISMI REUBUN, SAP , tidak dibuat Kwitansi tanda terima , sehingga untuk pertanggungjawabannya JISMI REUBUN tidak mau tanda tangan kwitnasi yang diberikan oleh bendahara sebagai bukti pertanggungjawaban.
Sebagai pertanggungjawabannya maka :
- Kepala Dinas membuat SURAT PERNYATAAN tanggal 20 Mei Maret 2014, dengan tulisan tangan “ yang isinya menerangkan bahwa benar JISMI REUBUN telah menerima uang tunai dari bendahara pengeluaran sebesar Rp. 239.636.364, tanpa menandatangani bukti penerimaan (Kwitansi)”.
- Bendahara Pengeluaran membuat SURAT PERNYATAAN tanggal 22 Mei 2014 yang pada intinya menerangkan bahwa pada tanggal 06 Maret 2014 bertempat didalam ruangan kerja Kepala DInas KOperasi dan UKM kamimmenyerhakan sejumlah uang kepada Bpk JISMI REUBUN,S.AP sebesar Rp.239.636.363.
Surat Penrnyataan Kronologis Penyaluran Dan Bantuan , yang dibuat oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual tanggal 14 Maret 2014.
Kwitansi untuk pembayaran : Biaya Belanja Bantuan Modal Usaha atas kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Kecil dan Menegah kepada HASAN RENGIFURYAAN, S.IP, sebesar Rp. 10.000.000,- tanggal 06 Maret 2014.
Diberikan kepada ABDUL GANI TAMHER karena HASAN RENGIFURYAAN, S.IP (wakil Ketua DPRD Kota Tual sedang berada diluar daerah), karena tidak terima uang sehingga ia tidak mau tandatangan kwitansi pertanggungjawaban.
Bendahara membuat KWITANSI penerimaan biasa sebagai Bukti yaitu :
- KWITANSI sebesar Rp. 7.900.000,-, Tual, 07 Maret 2014 yang menerima A.G.TAMHER.
- Bukti Kwitnasi tanggal 05 Maret 2014 atas nama MAHMUD RAHAWARIN, terima uang sebesar Rp. 3.950.000,-
- Bukti Kwitnasi tanggal 05 Maret 2014 atas nama LUKMAN RENIURYAAN, terima uang sebesar Rp. 3.950.000,
Surat Pengantar Permohonan Pengajuan Tambahan Uang Persediaan (TU), tanggal 27 Pebruari 2014.
yang dibuat dan ditandatangani oleh saksi selaku Kepala Dinas .
Surat Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Nomor : 900/47 tanggal 27 Februari 2014 kepada Kepala BPKAD Kota Tual, perihal Permohonan TU.
yang dibuat dan ditandatangani oleh selaku Kepala Dinas A.S. TAPOTUBUN, SH .
Surat Perintah Membayar (SPM) Tambah Uang Persediaan (TU) Nomor SPM : 001/SPP-TU/1.15.1/KT/2014 tanggal 28 Februari 2014 sebesar Rp. 399.992.000,-.
ditandatangani oleh Kepala Dinas A.S. TAPOTUBUN, SH.
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor SPM : 001/SPP-TU/1.15.1/KT/ 2014 tanggal 28 Februari 2014 sebesar Rp. 399.992.000,-.
ditandatangani oleh E.H.RENFAAN,S.Com.M.Si
Cek No DS 572189 tanggal 6 Maret 2014 sebesar Rp. 399.992.000,-.
ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran dan Kepala Dinas A.S. TAPOTUBUN, SH.
Daftar Pembayaran Honorarium Panitia pelaksana kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 tanggal 7 Maret 2014.
Honor tersebut tidak diterima oleh Panitia seluruhnya.
Dibuat dan ditandatangani oleh bendahara Pengeluaran Mengetahui saksi selaku Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual A.S. Tapotubun, SH .
Lampirannya Kwitansi dibuat dan ditandatangani lunas dibayar oleh Bendahara Pengeluaran dan setuju dibayar oleh Penguna Anggaran A.S.Tapotubun, dan yang menerima Donald R.E. Talompo, S.Kom.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon BAKRI RAHARUSUN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon SAMSUDIN BUGIS.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ABDULLAH ATBAR.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon HAFSA SEKNUN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ALI BONE RENLEEUW.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MEGA KUMALASARI LETSOIN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon SITI ZAINIA MASWAIN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon BASRI MASWAIN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon AKROM RAHADED.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon SAMSI RAHADED.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ERDA NARAHAYAAN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon IZAK NARAHAYAAN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon SALIS SERMAF.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon AHMAD ELWARIN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon AMINAH TANARUBUN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon KALSUM FADIRUBUN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon NATALIUS WAKOTE.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon FRANSISKUS TEBUAI.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon SAMSUDIN OHOIBOR.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon AMINAH OHOIBOR.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon YUNUS RENLEEUW.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon HATIJA RENLEEUW.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon JAMALUDIN REUBUN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon YASUDARA REUBUN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon M. ISA WATYANAN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MUHAMAD JAMBIR RENLEEUW.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon NURSIA RENLEEUW.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon JENA BUGIS.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon M. ZEIN RENLEEUW.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ABU BAKAR REUBUN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon M. TAHER TAWEATUBUN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon SABAR RUMADAN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon A. LATIF AINARWOWAN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ZULKIFLI REUBUN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon SASRI REUBUN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MAKA RUMADAN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon SALASA REUBUN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon TAJUDIN AINARWOWAN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon LUTFI RUMADAN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MUSA BALUBUN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon HERMAN RUMADAN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon RUSLAN REUBUN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ABDURAUF AINARWOWAN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon M. SAMAN TUPAN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MUHAJI RENELAT.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon HATA TAWEATUBUN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon HUSIN TAWEATUBUN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ARIFIN BALUBUN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon PAID RENELAT.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ALI RUMADAN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon UMAR RUMADAN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MOHAMAD RENEL.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon SARAFUDIN RENEL.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MASNA RENWAIR.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon HASMIA REUBUN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon JONI ANWAR BALUBUN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon LAILA REUBUN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon M. CAM NGANGUN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ELIAS TELYOARUBUN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon REGINA TALLAUT.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ANTJE SAFIRA NARWADANYANAN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon COSTANSA ANCE SONGJANAN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon KETERINA MAWEAR.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ESTERLINA KAILEM.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon HENCI A. KARMONJANAN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MICHEL RENYAAN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon RUDOLF UBLEUW.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon DEMIANUS TARANTEIN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ELISABETH DITILEBIT.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon RUTH RENYAAN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon YOKBETH S. SONGJANAN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MARGARETHA JALNUHUBUN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon AGUSTA ELISABETH SONGJANAN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MARIA MAGDALENA BATTIANAN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MARGARUSYE KARMOMJANAN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ROSINA KARMOMJANAN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon LUKMAN RENGIFURYAAN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MAHMUD RAHAWARIN.
Surat Permohonan bantuan yang diuraikan diatas, ditujukan kepada Bapak Walikota Tual cq Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual yang diajukan oleh Pemohon, dilampirkan dengan Rencana Kebutuhan dan Anggaran sebesar Rp. 7.500.000,-, Nota Pembelian pada Toko sebesar Rp. 5.000.000,- dan KTP Penerima Bantuan (PEMOHON), dan Kwitansi penerima bantuan selaku Yang Menerima dengan LUNAS BAYAR oleh Bendahara Pengeluaran dan Mengetahui Pengguna Anggaran A.S.TAPOTUBUN, SH.
Surat Permohonan bantuan Modal usaha adalah tanggung jawab Abdul Gani Tamher selaku Ketua Panitia sekaligus sebagai PPTK kegiatan, sehingga semuanya dibuat sebelumnya oleh Abdul Gani Tamher untuk memenuhi pertanggungjawaban dan tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya.
Alat Bukti Surat dan Barang Bukti tersebut, dibenarkan oleh saksi .
Terhadap keterangan saksi ABDUL GANI TAMHER , Terdakwa memberikan tanggapan :
- Bahwa penyerahan uang yang berasal dari kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah T.A. 2014 khususnya bantuan modal usaha pada tanggal 06 Maret 2014 bertempat di ruangan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual oleh Bendahara Pengeluran FRANSINA A RAHAJAAN kepada Terdakwa adalah tidak benar.
- bahwa terjadi tandatangan Akte Hibah, Kwitasi penerimaan uang sebesar Rp. 3.900.000,- yang diberikan oleh bendahara kepada masyarakat penerima bantuan sebanyak 58 orang dari Konstituen Terdakwa JISMI REUBUN kemudian terjadi pembagian sembako.
- Bahw apada saat terjadinya proses permintaan pencairan uang dari Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual dari LS menjadi TU Terdakwa tidak pernah berkoordinasi dengan Kepala Dinas maupun dengan Kepala BPKAD selaku Bendahara Umum Daerah ENDI RENFAAN, S.Com, M.Si.
Atas Tanggapan Terdakwa, Saksi tetap pada keterangannya yaitu :
Bahwa penyerahan uang yang berasal dari kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah T.A. 2014 khususnya bantuan modal usaha pada tanggal 06 Maret 2014 bertempat di ruangan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual oleh Bendahara Pengeluran FRANSINA A RAHAJAAN kepada Terdakwa adalah benar .
Bahwa terjadi tandatangan Akte Hibah kemudian terjadi pembagian sembako dan bendahara tidak pernah membagikan uang sebesar Rp. 3.900.000,- kepada masyarakat penerima bantuan sebanyak 58 orang dari Konstituen Terdakwa JISMI REUBUN kemudian terjadi pembagian sembako.
Bahw apada saat terjadinya proses permintaan pencairan uang dari Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual dari LS menjadi TU Terdakwa pernah berkoordinasi dengan Kepala Dinas maupun dengan Kepala BPKAD selaku Bendahara Umum Daerah ENDI RENFAAN, S.Com, M.Si dan Terdakwa melakukan intervensi terhadap hal tersebut karena itu adalah dana aspirasi DPRD Kota Tual sebagai dana titipan pada SKPD Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual .
Keterangan Masyarakat Penerima Bantuan
LUKMAN RENIWURYAAN.
Bahwa saksi kenal dengan JISMI REUBUN, S.AP, sebagai anggota DPRD Kota Tual dan tidak ada hubungan keluarga dengannya .
Bahwa adalah sebagai penerima UKM.
Bahwa yang terlibat dalam pelaksana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 adalah Pihak Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual dengan para penerima UKM.
Bahwa saksi tidak tahu besar dana yang dianggarkan untuk kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah.
Bahwa saksi tidak tahu dari mana bersumber dana untuk kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014.
Bahwa saksi adalah pendukung Hasan Reniwuryaan (wakil Anggota DPRD Kota Tual) dan sebagai konstituen dari Hasan Reniwuryaan.
Bahwa saksi tidak tahu berapa nilai 1 (satu) paket untuk 1 (satu) penerima bantuan UKM.
Bahwa yang merekrut saksi sebagai penerima bantuan kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual adalah Saudara ABDUL GANI TAMHER.
Bahwa saksi tidak pernah membuat permohonan bantuan modal usaha kepada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual.
Bahwa surat permohonan bantuan modal usaha tersebut dibuat oleh Saudara ABDUL GANI TAMHER dan beliau menyerahkan kepada saksi untuk tandatangan.
Bahwa awalnya saksi mendengar ada bantuan dari Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual amka saksi mendatangi ABDUL GANI TAMHER di Kantor Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual dan saksi serahkan foto copy KTP kepadanya juga.
Bahwa jenis modal usaha yang saksi mintakan dalam permohonan bantuan modal usaha adalah sembako dan rumput laut.
Bahwa saksi mengikuti pembagian sembako di Hotel Anugerah tanggal 07 Maret 2014, setelah saksi mendapat undangan dari Pegawai Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual yaitu AGIL RENIURWARIN.
Bahwa pada saat itu hadir Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual mewakili Kepala DInas membuka acara dan memberi arahan.
Bahwa saksi menerima bantuan modal usaha tetapi tidak sesuai dengan yang tercantum didalam surat permohonan bantuan modal usaha, dimana saksi mendapat bantuan berupa rokok 2 bungkus, gula, susu cap nona, beras dan daun teh.
Bahwa yang saksi lihat panitia bagi-bagi kupon saja untuk terima sembako sedangkan pembagian uang tidak ada oleh bendahara.
Bahwa setelah terima sembako saksi langsung pulang ke rumah.
Bahwa bantuan modal usaha yang saksi terima dalam bentuk barang berupa sembako dan uang sebesar Rp. 7.900.000,- (tujuh juta sembilan ratus ribu rupiah), dimana uang sebesar Rp. 7.900.000,- (tujuh juta sembilan ratus ribu rupiah) tersebut saksi bagi berdua dengan Saudara MAHMUD RAHAWARIN.
Bahwa yang menyerahkan bantuan modal usaha dalam bentuk sembako adalah pihak Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual, sedangkan yang menyerahkan bantuan modal usaha dalam bentuk uang sebesar Rp. 7.900.000,- (tujuh juta sembilan ratus ribu rupiah) adalah Saudari MIRA SULFIRA SYAFNI.
Bahwa proses penyerahan bantuan modal usaha dari Pihak Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual dalam bentuk sembako dilaksanakan pada tanggal 7 Maret 2014 jam 15.00 wit, bertempat di Aula Hotel Anugerah Tual, sedangkan proses penyerahan bantuan modal usaha dalam bentuk uang sebesar Rp. 7.900.000,- (tujuh juta sembilan ratus ribu rupiah) di serahkan oleh Saudari MIRA SULFIRA SYAFNI kepada Saksi dan Saudara MAHMUD RAHAWARIN pada tanggal 7 Maret 2014 sekitar jam 18.30 wit, bertempat di rumah kediaman Saudari MIRA SULFIRA SYAFNI di Desa Ohoitahit Kecamatan Dullah Utara Kota Tual.
Bahwa saat itu Saudari MIRA SULFIRA SYAFNI menyuruh anak kecil untuk memanggil kita ke rumahnya karena suaminya HASSAN RENIWURYAAN berada di Jakarta katanya diberikan bantuan dari Dinas Koperasi oleh ABDUL GANI TAMHER.
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang mempunyai kebijakan untuk menyalurkan bantuan modal usaha dalam bentuk uang dan dalam bentuk barang berupa sembako kepada Saksi selaku penerima bantuan UKM, karena hal itu menjadi kewenangan dari Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual.
Bahwa bantuan yang diberikan dimanfaatkan saksi untum menjamin kelangsungan hidup saksi dan keluarga.
Bahwa saksi ada usaha rumput laut dan kios saat itu.
Bahwa setelah terima bantuan kami tidak pernah membuat laporan pertanggungjawabannya.
Dalam persidangan Penuntut menunjukan :
Barang Bukti berupa :
Kwitansi dari bendahara pengeluaran Dinas Koperasi dan UKM Kota Tualuang sejumlah Rp. 5.000.000,-, Untuk pembayaran Biaya Belanja Bantuan Modal Usaha (bekanaj barang yang diserahkan kepada masyarakat) atas kegiatan fasilitasi pengembangan UKM kepada LUKMAN RENIWURYAAN, sesuai daftar terlampir.
Lunas dibayar oleh Bendahara Pengeluaran FRANSINA ANDAYANI RAHAJAAN, Setuju dibayar Kepala Dinas A.S.TAPOTUBUN , Yang menerima LUKMAN RENIWURYAAN.
Yang saksi tanda tangan kwitansi tetapi tidak menerima uang sebanyak tersebut.
Permohonan Bantuan Modal Usaha, Ohoitahit, 2 September 2013.
Rencana Kebutuhan dan Anggaran sebesar Rp. 7.500.000,-, Pemohon LUKMAN RENIWURYAAN.
Nota Belanja dari Dinas Koperasi, tual, 6-3-2014, sebesar Rp. 5.000.000,- (tentang Pembelian Bibit rumput laut), saksi tidak tahu.
Foto Copy KTP LUKMAN RENIWURYAAN.
Barang Bukti tersebut, yang saksi kenal hanya kwitansi tetapi tidak menerima uang sebanyak tersebut.
Terhadap keterangan saksi LUKMAN RENIWURYAAN, Terdakwa memberikan tanggapan: bahwa Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut, hanya pada saat itu ada penyerahan uang dari Bendahara kepada penerima bantuan.
Atas tanggapan Terdakwa saksi tetap pada keterangannya.
MAHMUD RAHAWARIN.
Bahwa saksi kenal dengan JISMI REUBUN, S.AP, sebagai anggota DPRD Kota Tual dan tidak ada hubungan keluarga anatar saksi dengan Terdakwa .Bahwa pekerjaan saksi adalah Buruh Tani/ Perkebunan selain itu usaha saksi ada rumput laut dan usaha wajan.
Bahwa saksi adalah pendukung dari anggota DPRD Kota Tual Sdr.HASAN RENIURYAAN.
Bahwa saksi tidak tahu tentang proses penganggaran dana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014.
Bahwa saksi dalam pelaksanaan kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 adalah sebagai penerima UKM.
Bahwa usaha saksi tidak terdaftar pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual.
Bahwa saksi tidak tahu besar dana yang dianggarkan untuk kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah.
Bahwa saksi tidak tahu dari mana bersumber dana untuk kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014.
Bahwa saksi tidak tahu berapa nilai 1 (satu) paket untuk 1 (satu) penerima bantuan UKM.
Bahwa yang merekrut saksi sebagai penerima bantuan kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual adalah Saudara ABDUL GANI TAMHER.
Bahwa saksi memberikan Foto copy KTP ke Pak ABDUL GANI TAMHER.
Bahwa saksi tidak pernah membuat permohonan bantuan modal usaha kepada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual.
Bahwa surat permohonan bantuan modal usaha tersebut dibuat oleh Saudara ABDUL GANI TAMHER dan beliau menyerahkan kepada saksi untuk tandatangan.
Bahwa jenis modal usaha yang saksi mintakan dalam permohonan bantuan modal usaha adalah rumput laut.
Bahwa saksi menerima bantuan modal usaha tetapi tidak sesuai dengan yang tercantum didalam surat permohonan bantuan modal usaha.
Bahwa Bantuan modal usaha yang saksi terima dalam bentuk barang berupa sembako dan uang sebesar Rp. 7.900.000,- (tujuh juta sembilan ratus ribu rupiah), dimana uang sebesar Rp. 7.900.000,- (tujuh juta sembilan ratus ribu rupiah) tersebut saksi bagi berdua dengan Saudara LUKMAN RENIWURYAAN.
Bahwa yang menyerahkan bantuan modal usaha dalam bentuk sembako adalah pihak Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual, sedangkan yang menyerahkan bantuan modal usaha dalam bentuk uang sebesar Rp. 7.900.000,- (tujuh juta sembilan ratus ribu rupiah) adalah Saudari MIRA SULFIRA SYAFNI.
Bahwa proses penyerahan bantuan modal usaha dari Pihak Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual dalam bentuk sembako dilaksanakan pada tanggal 7 Maret 2014 jam 15.00 wit, bertempat di Aula Hotel Anugerah Tual, sedangkan proses penyerahan bantuan modal usaha dalam bentuk uang sebesar Rp. 7.900.000,- (tujuh juta sembilan ratus ribu rupiah) di serahkan oleh Saudari MIRA SULFIRA SYAFNI kepada Saksi dan Saudara LUKMAN RENIWURYAAN pada tanggal 7 Maret 2014 sekitar jam 18.30 wit, bertempat di rumah kediaman Saudari MIRA SULFIRA SYAFNI di Desa Ohoitahit Kecamatan Dullah Utara Kota Tual.
Bahwa pada saat itu ABDUL GANI TAMHER membawa uang tersebut kepada HASAN RENIURYAAN dirumahnya tetapi beliau berada diluar daerah sehingga uang tersebut diberikan kepada isterinya Saudari MIRA SULFIRA SYAFNI .
Bahwa karean sudah malam Saudari MIRA SULFIRA SYAFNI menyuruh seorang anak kecil memanggil kami dan kami kerumahnya dan diberikan uang sebesar Rp. 7.900.000,- (tujuh juta sembilan ratus ribu rupiah) untuk dibagi dua.
Bahwa uang tersebut saksi gunakan untuk modal usaha dan pakai beli alumunium untuk buat wajan.
Bahwa saksi menghadiri pembagian sembako di Hotel Anugerah karena ada undangan resmi dari Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual
Bahwa pada saat acara di Hotel Anugerah Pak ABDUL GANI TAMHER ada duduk di sebelah kanan tidak memberikan sambutan, begitu pula Pak JISMI REUBUN, S.AP ada memberikan sambutan sebagai anggota DPRD .
Bahwa di Hotel Anugerah terima sembako saja dan tidak ada penyerahan uang oleh bendahara kepada penerima bantuan.
Bawha setelah saksi terima sembako kemudian saksi langsung pulang ke rumah.
Bahwa ABDUL GANI TAMHER memberikan kwitnasi kepada saksi untuk tandatangan sebesar Rp. 3.950.000,- sesuai dengan jumlah uang yang diterima.
Bahwa setelah terima bantuan kami tidak pernah membuat laporan pertanggungjawabannya
Dalam persidangan Penuntut menunjukan :
Barang Bukti berupa :
Kwitansi dari bendahara pengeluaran Dinas Koperasi dan UKM Kota Tualuang sejumlah Rp. 5.000.000,-, Untuk pembayaran Biaya Belanja Bantuan Modal Usaha (bekanaj barang yang diserahkan kepada masyarakat) atas kegiatan fasilitasi pengembangan UKM kepada MAHMUD RAHAWARIN, sesuai daftar terlampir.
Lunas dibayar oleh Bendahara Pengeluaran FRANSINA ANDAYANI RAHAJAAN, Setuju dibayar Kepala Dinas A.S.TAPOTUBUN , Yang menerima MAHMUD RAHAWARIN.
Yang saksi tanda tangan kwitansi tetapi tidak menerima uang sebanyak tersebut.
Permohonan Bantuan Modal Usaha, Ohoitahit, 3 September 2013.
Rencana Kebutuhan dan Anggaran sebesar Rp. 7.500.000,-, Pemohon MAHMUD RAHAWARIN .
dibuat oleh saksi hanya tulis tangan saja.
Nota Belanja dari Dinas Koperasi, tual, 6-3-2014, sebesar Rp. 5.000.000,- (tentang Pembelian Bibit rumput laut), saksi tidak tahu.
Foto Copy KTP MAHMUD RAHAWARIN.
Barang Bukti tersebut, yang saksi kenal hanya kwitansi yg ditandatangani tetapi tidak menerima uang sebanyak tersebut.
Terhadap keterangan saksi MAHMUD RAHAWARIN, Terdakwa memberikan tanggapan bahwa Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut, hanya pada saat itu ada penyerahan uang dari Bendahara kepada penerima bantuan.
Atas tanggapan Terdakwa saksi menyatakan tetap pada keterangannya.
MAKA RUMADAN.
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa JISMI REUBUN, S.AP, sebagai anggota DPRD Kota Tual dan antara saksi dengan Terdakwa ada hubungan keluarga tapi agak jauh .
Bahwa antara saksi dengan Terdakwa tidak ada hubungan pekerjaan.
Bahwa saksi sebagai Nelayan.
Bahwa saksi termasuk penerima dana bantuan kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Tahun Anggaran 2014.
Bahwa saksi termasuk salah satu warga Konstituen JIMSI REUBUN,S.AP karena saksi juga sebagai pemilih Pak JIMSI REUBUN, S.AP pada saat beliau mengikuti pencalonan anggota DPRD.
Bahwa yang merekrut saksi sebagai penerima bantuan dana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Tahun Anggaran 2014 adalahDinas Koperasi dan UKM Kota Tual melalui Pak JISMI REUBUN, S.AP .
Bahwa awalnya saksi dengar dari teman-teman bahwa akan ada bantuan dari Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual kemudian saksi sendiri yang langsung ketemu Pak JISMI REUBUN, S.AP dan saksi menanyakan hal tersebut dan dibenarkan oleh beliau.
Bahwa saksi tidak pernah membuat permohonan bantuan modal usaha, yang membuatnya adalah Pak JISMI REUBUN, S.AP kemudoan setelah isi formulir saksi foto copy KTP dan menyerahkannya kepad JISMI REUBUN,S.AP.
Bahwa kemudian Pak JISMI REUBUN, S.AP bilang kepada saksi dan teman-teman buatkan permohonan penerima bantuan dan sekitar 1 (satu) minggu kemudian Pak JISMI REUBUN, S.AP datang bawa permohonan dan saksi tandatangan .
Bahwa nama usaha Kios, jenis usaha Rumput laut, nama pemilik usaha MAKA RUMADAN serta alamat di Dusun Tamedean, Kecamatan Dullah Utara, Kota Tual.
Bahwa ijin usaha saksi tidak ada dan usaha saksi tidak terdaftar di Dinas Koperasi.
Bahwa yang buat permohonan bantuan banyak orang dan isinya saksi juga tidak tahu, hanya saksi tanda tangan saja.
Bahwa rencananya untuk membeli mesin, tali, bibit untuk digunakan mengembangkan rumput laut.
Bahwa satu bulan kemudian kami menerima undangan dari Dinas Koperasi untuk penyaluran bantuan di Hotel Anugerah pada tanggal 07 Maret 2014 untuk ikut kegiatan.
Bahwa yang membawa undangan adalah Pak JISMI REUBUN, S.AP
Bahwa yang memberikan arahan adalah orang yang mewakili kepala Dinas yaitu SEKRETARIS DINAS MARTHINUS LARWUY duduk di depan bersama JISMI REUBUN, S.AP dan Abdul Gani Tamher.
Bahwa yang mewakili Kepal Dinas Koperasi danUKM Kota Tual memberikan arahan kalau terima bantuan kelola baik-baik dan menyuruh kami ke depan tandatangan kespekatan Hibah dan kwitansi penerimaan uang serta kupon sembako.
Bahwa arahan Skretaris Dinas tidak ada menyinggung tentang bantuan dalam bentuk uang.
Bahwa saksi menerima bantuan dalam bentuk uang tunai dan barang berupa sembako, dengan perincian :
Dalam bentuk uang sebesar Rp. 3.900.000,- (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah) yang diserahkan oleh Ibu Bendahara Dinas Koperasi di Hotel Anugrah.
Dalam bentuk barang berupa sembako, yaitu : Beras 1 karung, Gula 5 Kg, Susu 2 Kaleng, Kopi 2 Bungkus, Daun The celup 1 dos, Minyak Bimoli 1 botol, Rokok 3 Bungkus, SUsu Cap Nona 2 Kaleng
Yang diserahkan oleh pihak Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual.
Bahwa penyerahan bantuan dalam bentuk uang tunai dan barang berupa sembako dilaksanakan tanggal 07 Maret 2014, bertempat di Hotel Anugerah Tual.
Bahwa saksi tidak membuat laporan penggunaan bantuan kepada Walikota Tual cq. Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual.
Bahwa pada saat di Hotel Anugerah saksi tanda tangan Akte Hibah dan saksi tandatangan kwitansi penerimaan uang, selain itu ada tanda tangan daftar hadir duluan, penerima maju ke depan ambil amplop uang dan kupon sembako.
Bahwa bendahara bagi kupon dan uang untuk semua orang sekitar 58 orang terima terima amplop semuanya.
Bahwa awalnya saksi tidak kenal dengan bendahara nanti setelah terjadi permasalahan dalam perkara ini baru saksi kenal dengan bendahara.
Bahwa yang membagi amplop ada 2 (dua) orang di depan kemudian menyuruh kami kebelakang dengan kupon ambil sembako.
Bahwa amplop dilamnya ada isi uang yang berikan adalah Bendahara dan saksi kenal Bendahara pada saat saksi terima uang.
Bahwa saksi mendapat uang beli rumput laut dan tali dan saksi tidak membuat laporan pertanggungjawaban karena tidak ada arahan untuk buat tersebut .
Bahwa setelah mendapat bantuan saksi tidak pernah didata oleh Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual.
Bahwa sembako yang diberikan dipakai saksi untuk memberi makan banyak orang untuk 5 s/d 6 hari bekerja membuat lahan rumput laut.
Bahwa usaha rumput laut saksi tidak jalan lagi karena ada hama.
Dalam persidangan Penuntut menunjukan :
Barang Bukti berupa :
Kwitansi dari bendahara pengeluaran Dinas Koperasi dan UKM Kota Tualuang sejumlah Rp. 5.000.000,-, Untuk pembayaran Biaya Belanja Bantuan Modal Usaha (bekanaj barang yang diserahkan kepada masyarakat) atas kegiatan fasilitasi pengembangan UKM kepada MAKA RUMADAN , sesuai daftar terlampir.
Lunas dibayar oleh Bendahara Pengeluaran FRANSINA ANDAYANI RAHAJAAN, Setuju dibayar Kepala Dinas A.S.TAPOTUBUN , Yang menerima MAKA RUMADAN.
Yang saksi tanda tangan kwitansi tetapi tidak menerima uang sebanyak tersebut.
Permohonan Bantuan Modal Usaha, tamedan 22 Oktober 2013.
Rencana Kebutuhan dan Anggaran sebesar Rp. 7.500.000,-, Pemohon MAKA RUMADAN.
Nota Belanja dari Dinas Koperasi, tual, 6-3-2014, sebesar Rp. 5.000.000,- (tentang Pembelian Bibit rumput laut).
Foto Copy KTP MAKA RUMADAN, benar milik saksi.
Barang Bukti tersebut, dibenarkan oleh saksi hanya Kwitansi dan KTP saja.
Terhadap keterangan saksi MAKA RUMADAN, Terdakwa membenarkan.
JONI ANWAR BALUBUN.
Bahwa saksi kenal dengan JISMI REUBUN, S.AP, sebagai anggota DPRD Kota Tual dan tidak ada hubungan keluarga anatar saksi dengan Terdakwa.
Bahwa pekerjaan saksi sebagai pengemudi.
Bahwa saksi termasuk salah satu warga Konstituen JIMSI REUBUN,S.AP.
Bahwa saksi termasuk penerima dana bantuan kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Tahun Anggaran 2014.
Bahwa awalnya kami di kumpulkan oleh Saudara JISMI REUBUN (anggota DPRD Kota Tual) dan beliau menyampaikan kepada kami bahwa ada bantuan dana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Tahun Anggaran 2014, selanjutnya beliau menyerahkan formulir bantuan kepada kami untuk diisi, selanjutnya kami mengisi daftar kebutuhan dan anggaran sesuai kebutuhan, setelah selesai mengisi formulir tersebut kami menyerahkan kembali kepada Saudara JISMI REUBUN untuk diserahkan kepada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual.
Bahwa saat saksi buat permohonan dan Pak JIMSI REUBUN, S.AP minta KTP sehingga saksi berikan foto copy saksi kepada Pak JIMSI REUBUN, S.AP.
Bahwa nama usaha Budidaya, jenis usaha Rumput Laut, nama pemilik usaha JONI ANWAR BALUBUN serta alamat di Desa Tamedan Kecamatan Dullah Utara.
Bahwa saksi sudah lupa rencana kebutuhan dan anggaran yang saksi buat, tetapi sebagaimana tercantum dalam permohonan bantuan modal usaha kepada Walikota Tual cq. Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual.
Bahwa awalnya yang saksi minta sesuai Rencana Kebutuhan dan Anggaran sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa yang saksi buat permohonan bantuan saja bukan proposal .
Bahwa yang saksi mintakan tali nilon dan meminta beli rumput laut dan pelampung.
Bahwa saksi menerima bantuan dalam bentuk uang tunai dan barang berupa sembako, dengan perincian :
Dalam bentuk uang sebesar Rp. 3.900.000,- (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah) yang diserahkan oleh pihak Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual yaitu Ibu Bendahara.
Dalam bentuk barang berupa sembako, yaitu :
-
-
- Beras 1 karung. - Minyak bimoli 1 gen ukuran 5 liter. - Gula 5 kg. - Rokok 3 bungkus. - Susu cap nona 2 kaleng. - Super mie 5 bungkus. - Kopi 2 bungkus. - Daun teh celup 2 dos.
-
Yang diserahkan oleh pihak Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual.
Bahwa saksi tahu dan kenal sama Ibu Bendahara pada saat sidang Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Tual
Bahwa pada saat penyerahan bantuan ada Ibu bendahara, Pak JIMSI REUBUN dan Pak ABDUL GANI TAMHER .
Bahwa saksi terima uang disaksikan juga oleh Pak ABDUL GANI TAMHER selaku Ketua Panitia.
Pada hal sesuai kenyataan saksi tidak minta sembako.
Bahwa penyerahan bantuan dalam bentuk uang tunai dan barang berupa sembako dilaksanakan tanggal 07 Maret 2014, bertempat di Hotel Anugerah Tual.
Bahwa saksi datang ke Hotel Anugerah karena saksi dapat undangan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas.
Bahwa pada saat terima bantuan yang datang masyarakat penerima dari Desa Tamedan, Labetawi, Dullah laut .
Bahwa pada saat kata sambutan dari Dinas Koperasi dan UKM ada katakan dapat bantuan sembako dan uang.
Bahwa saksi menbuat usaha rumput lau bergotong royong sehingga sembako dipakai untuk memberikan makan orang yang membantu.
Bahwa usaha rumput laut saksi sudah tidak ada lagi karena sudah hancur kenal ombak dan arus.
Bahwa saksi membeli rumput laut, tali dan pelampung untuk kebutuhan usaha tidak ada kwitansi dan nota-nota pembelian.
Bahwa saksi tidak membuat laporan penggunaan bantuan kepada Walikota Tual cq. Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual karena sudah diperiksa oleh Kejaksaan .
Bahwa Dinas Koperasi dan UKM Kota Tuial melakukan Monitoring di masyarakat tempat usaha.
Bahwa saksi pengemudi truck milik orang lain pagi kerja dan parkir diterminal dan kalau tidak ada muatan siangnya pulang serta saksi juga pakai sopir bantu.
Bahwa usah saksi tidak terdaftar sebagai UKM pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual.
Dalam persidangan Penuntut menunjukan :
Barang Bukti berupa :
Kwitansi dari bendahara pengeluaran Dinas Koperasi dan UKM Kota Tualuang sejumlah Rp. 5.000.000,-, Untuk pembayaran Biaya Belanja Bantuan Modal Usaha (bekanaj barang yang diserahkan kepada masyarakat) atas kegiatan fasilitasi pengembangan UKM kepada JONI ANWAR BALUBUN, sesuai daftar terlampir.
Lunas dibayar oleh Bendahara Pengeluaran FRANSINA ANDAYANI RAHAJAAN, Setuju dibayar Kepala Dinas A.S.TAPOTUBUN , Yang menerima JONI ANWAR BALUBUN.
Yang saksi tanda tangan kwitansi tetapi tidak menerima uang sebanyak tersebut.
Permohonan Bantuan Modal Usaha, tamedan 14 September 2013.
Rencana Kebutuhan dan Anggaran sebesar Rp. 7.500.000,-, Pemohon JONI ANWAR BALUBUN .
Nota Belanja dari Dinas Koperasi, tual, 6-3-2014, sebesar Rp. 5.000.000,- (tentang Pembelian Bibit rumput laut).
Foto Copy KTP JONI ANWAR BALUBUN, benar milik saksi .
Barang Bukti tersebut, dibenarkan oleh saksi hanya Kwitansi dan KTP saja . Terhadap keterangan saksi JONI ANWAR BALUBUN, Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut.
ALI RUMADAN.
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa JISMI REUBUN, S.AP dan tidak ada hubungan keluarga dengannya.
Bahwa pekerjaan saksi sebagai Nelayan.
Bahwa saksi termasuk penerima dana bantuan kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Tahun Anggaran 2014.
Bahwa saksi masuk dalam konstituennya Pak JISMI REUBUN, S.AP
Bahwa awalnya saksi dan Pak HUSNI TAWETUBUN diberitahukan oleh Pak JISMI REUBUN, S.AP tentang adanya bantuan dari Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual.
Bahwa kemudian JISMI REUBUN, S.AP suruh kita pulang buat rincian dan beliau membantu kita buat permohonan.
Bahwa contoh permohonan diberikan oleh JISMI REUBUN, S.AP, pada waktu itu yang bawa permohonan adalah RUSLAN (saudaranya Pak JIMSI REUBUN, S.AP) dan kami memberikan foto copy KTP i(satu) lembar kepada Rusalan.
Bahwa permohonan yang dibuat sekitar 1 (satu) minggu lebih, kemudian dalam pernohonan tersebut saksi buat rencana kebutuhan, kami juga meminta JISMI REUBUN, S.AP untuk membuat dan mengetiknya .
Bahwa yang membawa permohoan ke Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual adalah JISMI REUBUN, S.AP
Bahwa nama usaha Budidaya Rumput Laut, nama pemilik usaha ALI RUMADAN serta alamat di Desa Tamedan Kecamatan Dullah Utara.
Bahwa dalam permohonan yang saksi minta adalah tali nilon, tidak dapat yang dapat hanya sembako dan uang.
Bahwa pembagian bantuan di Hotel Anugerah pada sore hari sekitar jam 13.00WIT.
Bahwa yang hadir duluan adalah ABDUL GANI TAMHER dan JISMI REUBUN, S.AP dan juga ada satu orang anggota DPDR yang hadir saat itu yaitu pak Semi Karmomjanan.
Bahwa pada saat saksi dipanggil terima bantuan saksi ada melihat Pak JIMSI REUBUN, S.AP duduk didepan dan beliau juga menyaksikan saksi tandatangan kwitansi, ambil amplop dan ambil sembako.
Bahwa pada saat itu kami mendapat arahan oleh Sekertaris Dinas sebelum penyerahan bantuan kemudian kita dipanggil satu-satu maju kedepan ambil bantuan dan kami selaku masyarakat penerima bantuan yang hadir tandatangan saja.
Bahwa selain absen yang kami tandatangani yaitu awalnya kami mendantangani akta hibah dan kwitansi penerimaan uang.
Bahwa waktu itu Pak ABDIL GANI TAMHER memberikan arahan singkat supaya bantuan digunakan sebaik-baiknya.
Bahwa saksi menerima bantuan dalam bentuk uang tunai dan barang berupa sembako, dengan perincian :
Dalam bentuk uang sebesar Rp. 3.900.000,- (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah) yang diserahkan oleh Ibu Bendahara Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual didalam amplop.
Dalam bentuk barang berupa sembako, yaitu :
-
-
- Beras 1 karung. - Minyak bimoli 1 botol. - Gula 5 kg. - Rokok 3 bungkus. - Susu 2 kaleng. - Susu cap nona 2 kaleng. - Kopi 2 bungkus. - Daun teh celup 1 dos.
-
Yang diserahkan oleh pihak Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual.
Bahwa penyerahan bantuan dalam bentuk uang tunai dan barang berupa sembako dilaksanakan pada awal tahun 2014, bertempat di Hotel Anugerah.
Bahwa kwitansi diatas tertera uang Rp. 5.000.000,- dan sesuai arahan Sekertaris Dinas Koperasi dan UKM Kota TUal , kita dapat bantuan perorangan, potong sembako Rp. 500.000,-potong pajak dan kita dapat uang sebesar Rp 3.900.000,- yang diberikan didalam amplop.
Bahwa yang memberikan uang sebesar Rp. Rp 3.900.000,- adalah ibu bendahara karena pada saat itu bendahara duduk didepan untuk membagikan sembako dan uang.
Bahwa uang digunakan oleh saksi untuk beli rumput laut.
Bahwa yang saksi tanda tanagan di Hotel Anugerah yaitu Akta Hibah, Kwitansi, di depan bendahara, bendahara kasih kupon untuk ambil beras dan ke belakang ambil amplop yang berisi uang selanjutnya langsung saksi pulang.
Bahwa setelah keluar dari Hotel Anugerah saksi menghitung jumlah uang dalam pecahan seratus ribu rupiah.
Bahwa masyarakat penerima bantuan saat itu banyak orang.
Bahwa saksi melakukan usaha rumput laut, hasilnya digunakan untuk membiayai anak-anak saksi sekolah dan bermanfaat sangat besar.
Ada tim monitoring dari Dinas Koperasi danUKM Kota Tual setelah pelaksanaan kegiatan tersebut yaitu ada pegawai yang turun sekitar 4 s/d 5 orang.
Bahwa saksi tidak membuat laporan penggunaan bantuan kepada Walikota Tual cq. Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual ssebagai pertanggungjawaban.
Bahwa usaha saksi tidak terdaftar pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual.
Dalam persidangan Penuntut menunjukan :
Barang Bukti berupa :
Kwitansi dari bendahara pengeluaran Dinas Koperasi dan UKM Kota Tualuang sejumlah Rp. 5.000.000,-, Untuk pembayaran Biaya Belanja Bantuan Modal Usaha (bekanaj barang yang diserahkan kepada masyarakat) atas kegiatan fasilitasi pengembangan UKM kepada ALI RUMADAN, sesuai daftar terlampir.
Lunas dibayar oleh Bendahara Pengeluaran FRANSINA ANDAYANI RAHAJAAN, Setuju dibayar Kepala Dinas A.S.TAPOTUBUN , Yang menerima ALI RUMADAN.
Yang saksi tanda tangan kwitansi tetapi tidak menerima uang sebanyak tersebut.
Permohonan Bantuan Modal Usaha, tamedan 10 September 2013.
Rencana Kebutuhan dan Anggaran sebesar Rp. 7.500.000,-, Pemohon ALI RUMADAN .
Nota Belanja dari Dinas Koperasi, tual, 6-3-2014, sebesar Rp. 5.000.000,- (tentang Pembelian Bibit rumput laut).
Foto Copy KTP atas nama ALI RUMADAN, benar milik saksi.
Barang Bukti tersebut, dibenarkan oleh saksi hanya Kwitansi dan KTP saja.
Terhadap keterangan saksi ALI RUMADAN, Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut.
M. SAMNGANGUN.
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa JISMI REUBUN, S.AP dan tidak ada hubungan keluarga dengannya hanya tinggal satu kampung saja.
Bahwa pekerjaan saksi sebagai Nelayan.
Bahwa saksi termasuk penerima dana bantuan kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Tahun Anggaran 2014.
Bahwa yang merekrut saksi sebagai penerima bantuan dana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Tahun Anggaran 2014 adalah Saudara JISMI REUBUN, S.AP (anggota DPRD Kota Tual).
Bahwa awalnya saksi tahu ada bantuan dari Kakaknya Pak JISMI REUBUN, S.AP yaitu RUSLAN.
Bahwa sebagian di Desa Tamedan adalah masa pendukung JISMI REUBUN,S.AP sehingga beliau menjadi anggota DPRD Kota Tual sehingga kita bisa mendapat bantuan .
Bahwa saksi tidak pernah membuat permohonan bantuan modal usaha.
Bahwa setelah mendapat informasi ada bantuan modal usaha, maka saksi ke rumahnya Pak JIMSI REUBUN,S.AP untuk menanyakan hal tersebut dan dibenarkan oleh beliau kemudian saksi minta tolong beliau membuat permohonan untuk mendapatkan bantuan.
Bahwa yang membawa permohonan ke rumah saksi adalah RUSLAN dan saksi tandatangan dirumahnya.
Bahwa nama usaha Kios, jenis usaha Rumput laut, nama pemilik usaha M. SAM NGANGUN serta alamat di Desa Tamedan Kecamatan Dullah Utara, Kota Tual.
Bahwa uasaha saksi tidak ada ijin dan tidak terdaftar pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual.
Bahwa pembagian bantuan di Hotel Anugerah saksi mendapat undangan untuk hadir disana melalui RUSLAN .
Bahwa saksi menerima bantuan dalam bentuk uang tunai dan barang berupa sembako, dengan perincian :
Dalam bentuk uang sebesar Rp. 3.900.000,- (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah) yang diserahkan oleh di Hotel Anugerah yang diberikan oleh Bendahara dalam amplop.
Dalam bentuk barang berupa sembako, yaitu :
-
-
- Beras 1 karung. - Minyak bimoli 1 botol. - Gula 5 kg. - Rokok 3 bungkus. - Susu 2 kaleng. - Susu cap nona 2 kaleng. - Kopi 2 bungkus. - Daun teh celup 1 dos.
-
Yang diserahkan oleh pihak Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual.
Bahwa Penyerahan bantuan dalam bentuk uang tunai dan barang berupa sembako dilaksanakan tanggal 07 Maret 2014, bertempat di Hotel Anugerah Tual.
Bahwa seharusnya saksi dan penerima bantuan dapat uang harus Rp. 5.000.000,- tetapi ada potong pajak Rp. 500.000,- sesuai dengan penjelasan dari Sekertaris Dinas.
Bahwa saksi tandatangan Kwitnasi penerima uang, daftar hadir ditandatangani pada saat ada arahan dari Sekertaris Dinas dan kesepakatan hibah saksi tandatangan saksi tidak baca lagi.
Bahwa dalam kesepakatan hibah yang harus diterima adalah bantuan dalam bentuk barang saja, hal tersebut diberitahukan oleh Sekertarais Dinas saat itu.
Bahwa Pak Jismi Reubun memberitahukan kepada kami ada dapat uang dan barang.
Bahwa uang yang saksi dapat saksi beli tali, pelampung, tali jangkar dan beli bibit rumput laut selain itu saksi tambah uang untuk membeli bodi dan mesin ketinting tetapi uang yang diberikan tidak mencukupi.
Bahwa permohonan yang saksi buat meminta bantuan sebanyak Rp. 7.500.000,-.
Bahwa saksi tidak membuat laporan penggunaan bantuan kepada Walikota Tual cq. Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual sebagai bentuk pertanggungjawabannya.
Dalam persidangan Penuntut menunjukan :
Barang Bukti berupa :
Kwitansi dari bendahara pengeluaran Dinas Koperasi dan UKM Kota Tualuang sejumlah Rp. 5.000.000,-, Untuk pembayaran Biaya Belanja Bantuan Modal Usaha (bekanaj barang yang diserahkan kepada masyarakat) atas kegiatan fasilitasi pengembangan UKM kepada M. CAM NGANGUN, sesuai daftar terlampir.
Lunas dibayar oleh Bendahara Pengeluaran FRANSINA ANDAYANI RAHAJAAN, Setuju dibayar Kepala Dinas A.S.TAPOTUBUN , Yang menerima M. CAM NGANGUN.
Yang saksi tanda tangan kwitansi tetapi tidak menerima uang sebanyak tersebut.
Permohonan Bantuan Modal Usaha, tamedan 10 September 2013.
Rencana Kebutuhan dan Anggaran sebesar Rp. 7.500.000,-, Pemohon M. CAM NGANGUN.
Nota Belanja dari Dinas Koperasi, tual, 6-3-2014, sebesar Rp. 5.000.000,- (tentang Pembelian Bibit rumput laut).
Foto Copy KTP atas nama M. SAM NGANGUN, benar milik saksi.
Barang Bukti tersebut, dibenarkan oleh saksi hanya Kwitansi dan KTP saja.
Terhadap keterangan saksi M. SAM NGANGUN, Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut.
ENDI RENFAAN, S.Kom, M.Si, saksi tidak hadir dengan alasan kesehatannya terganggun (sakit), maka keterangan saksi di BAP yang sebelumnya diberikan dibawah sumpah, dibacakan didepan persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Tual sejak Tahun 2010 s/d 2016, dan sekarang sudah dinonjobkan .
Bahwa saksi tahu pada Tahun Anggaran 2014, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual ada menganggarkan dana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah.
Bahwa yang menjadi dasar pengalokasian dana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 adalah Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Satuan Kerja Perangat Daerah (RKA-SKPD) dan Dokumen Pelaksana Anggaran Satuan Kerja Perangat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Tahun Anggaran 2014.
Bahwa kapasitas saksi dalam kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 adalah sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Tual selaku Bendahara Umum Daerah (BUD), dimana kami diperintah oleh Semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku Pengguna Anggaran dalam hal ini Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual selaku Pengguna Anggaran untuk melakukan proses pembayaran melalui Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) sebagai dasar penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang diajukan oleh Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual selaku Pengguna Anggaran.
Bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat daerah (DPA-SKPD) Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Tahun Anggaran 2014, Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual ada menganggarkan dana untuk kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah), dengan perincian :
Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan sebesar Rp.2.400.000,-
Belanja ATK Kantor sebesar Rp. 1.292.850,-
Belanja Cetak sebesar Rp. 750.000,-
Belanja Penggandaan sebesar Rp. 275.150,-
Belanja sewa Gedung sebesar Rp. 3.500.000,-
Belanja Makan Minum sebesar Rp. 1.800.000,-
Belanja Bantuan Modal Usaha sebesar Rp. 390.000.000,-.
Bahwa dana untuk kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 tercantum dalam mata anggaran belanja barang dan jasa dengan nomor rekening 1.15.1.15.01.17.14.
Bahwa sesuai dengan ketentuan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 pada pokoknya mengatur bahwa setelah Perda APBD ditetapkan dan DPA SKPD ditetapkan maka untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan yang tertuang dalam DPA SKPD maka Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran berdasarkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang telah di verifikasi oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) SKPD, selanjutnya Kepala SKPD menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM), selanjutnya Kepala SKPD mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Kepala BPKAD untuk proses Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran bertanggungjawab mutlak terhadap kebenaran material dari Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) yang diajukan kepada Kepala BPKAD untuk proses SP2D.
Bahwa sesuai dengan ketentuan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, PP Nomor 58 Tahun 2005 dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, dapat saksi jelaskan bahwa proses atau mekanisme pengajuan/ permintaan dana dari mata anggaran belanja barang dan jasa dapat dilakukan dengan cara belanja langsung atau SPM LS dan juga dalam bentuk Tambahan Uang atau SPM TU. Bahwa untuk pencairan dengan cara belanja langsung atau SPM LS dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu LS kepada pihak ketiga dan LS ke Bendahara sesuai rencana untuk memudahkan pertanggungjawaban.
Bahwa mekanisme pengajuan/ permintaan dana bersifat administratif, sedangkan penggunaan uang bersifat material yang harus dilakukan sesuai rencana peruntukan dan SPJ sesuai ketentuan yang menjadi tanggungjawab Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran.
Bahwa setelah menerima Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) dari SKPD, maka Kepala BPKAD melakukan verifikasi fungsional terhadap kelengkapan administrasi Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM), antara lain meneliti apakah rekening belanja tertuang dalam DPA SKPD atau tidak untuk menerbitkan SP2D, dan apabila hasil verifikasi dinyatakan tidak lengkap maka Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) dikembalikan kepada SKPD untuk dilengkapi.
Bahwa proses pengajuan/ permintaan dana dalam bentuk SPP dan SPM untuk kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual dapat dilakukan dengan LS ke Bendahara sesuai rencana dan juga dapat melalui Tambahan Uang (TU), yang mana ke 2 (dua) mekanisme ini bersifat administratif. Sedangkan mengenai penggunaan uang yang bersifat material dilakukan sesuai dengan rencana peruntukan dan bukti (SPJ) sesuai ketentuan yang menjadi tanggungjawab Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran.
Bahwa sesuai Dokumen Pengelolaan Anggaran (DPA) Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Tahun 2014, nilai 1 (satu) paket untuk 1 (satu) orang penerima bantuan UKM adalah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Bahwa saksi tidak tahu apakah dalam pelaksanaan kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014, ada dibentuk panitia pelaksanaan atau tidak, karena hal tersebut merupakan teknis dari pihak Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual.
Bahwa pada tanggal 28 Februari 2014, Bendahara Pengeluaran mengajukan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) Nomor : 001/SPP-TU/1.15.1/KT/2014 tanggal 28 Februari 2014 kepada Pengguna Anggaran SKPD Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual dengan jumlah pembayaran yang diminta sebesar Rp. 399.992.000,- (tiga ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah), selanjutnya pada tanggal 28 Februari 2014 Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual (Saudara A. S. TAPOTUBUN, SH) menerbitkan Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan (TU) Nomor SPM : 001/SPM-TU/1.15.1/KT/2014 tanggal 28 Februari 2014 kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tual selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah Pemerintah Kota Tual untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) kepada SKPD Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual melalui rekening Bendahara Pengeluaran Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Nomor : 0201001205 sebesar Rp. 399.992.000,- (tiga ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) untuk keperluan pembayaran Tambahan Uang Persediaan (TU) atas kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Kecil Menengah Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual. Selanjutnya pada tanggal 3 Maret 2014 Bendahara Umum Daerah Pemerintah Kota Tual (Saudara E. H. RENFAAN, S.Com, M.Si) menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 002/SP2D/TU/2014/KT tanggal 3 Maret 2014 kepada BPDM Cabang Tual untuk mencairkan/ memindahbukukan dari baki rekening Nomor : 0201021515 uang sebesar Rp. 399.992.000,- (tiga ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) kepada Bendahara Pengeluaran Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual dengan Nomor Rekening 0201001205 untuk keperluan pembayaran Tambahan Uang Persediaan (TU) sesuai rencana peruntukan dan pertanggungjawaban (SPJ) sesuai ketentuan atas kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Kecil Menengah Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual.
Bahwa saksi tidak terlibat dalam proses penyaluran bantuan kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 kepada penerima bantuan UKM, karena hal tersebut merupakan kewenangan Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual.
Bahwa dana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 merupakan pemberian Hibah dalam bentuk barang dari Pemerintah Daerah Kota Tual kepada masyarakat.
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, penyaluran bantuan Hibah dalam bentuk uang dilaksanakan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dalam hal ini Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, sedangkan penyaluran bantuan Hibah dalam bentuk barang dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan proses penyaluran dana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 kepada penerima bantuan dalam bentuk barang.
Bahwa tidak dapat dibenarkan proses penyaluran bantuan kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 kepada penerima bantuan dalam bentuk uang.
Bahwa pemberian bantuan harus sesuai dengan rencana peruntukan dan bukti (SPJ) sesuai ketentuan perundangan.
Bahwa saksi tidak pernah melakukan koordinasi dengan Saudara JISMI REUBUN, S.AP, terkait dengam pencairan dana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 dengan cara Tambahan Uang (TU).
Bahwa penggunaan dana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 telah dibuatkan laporan pertanggung jawaban.
Bahwa dapat saksi tambahkan hal-hal penting sebagai berikut :
Pencairan dana dengan cara Tambahan Uang (TU) khusus untuk kegiatan ini adalah karena jumlah nilai barang yang akan diserahkan kepada penerima barang nilainya kecil, sedangkan penerima barang banyak, sehingga tidak efisien dilakukan dengan mekanisme Langsung (LS) dengan tujuan untuk memudahkan pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan dana tersebut sesuai rencana peruntukan dan ketentuan perundangan.
Kepala SKPD melalui Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) SKPD wajib melakukan verifikasi terhadap kebenaran material termasuk mekanisme pengajuan/ permintaan dana sebagai dasar bagi Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran dan pengguna barang untuk menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM). Apabila Kepala SKPD menyetujui hasil verifikasi tersebut maka menandatangani SPM untuk diajukan kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) selaku Bendahara Umum Daerah (BUD).
Kepala BPKAD selaku BUD hanya melakukan verifikasi fungsional terhadap kelengkapan administrasi SPP dan SPM yang diajukan oleh Kepala SKPD sebagai dasar penerbitan SP2D, karena proses penerbitan SP2D harus segera dilakukan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Kota Tual sebagai daerah pemekaran baru mengalami masa transisi khususnya keterbatasan SDM aparatur di bidang keuangan daerah. Untuk itu dalam rangka meminimalisir kemungkinan terjadi kesalahan dalam tata kelola keuangan SKPD, maka kami selaku Kepala Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) dalam berbagai kesempatan selalu menghimbau antara lain kepada Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran, Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) SKPD dan Bendahara Pengeluaran maupun Bendahara Penerima agar bekerja melakukan tata kelola keuangan SKPD dengan baik dan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan antara lain tentang verifikasi SPP dan SPM dalam rangka belanja sesuai rencana peruntukan atas DPA SKPD dan kewajiban membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran tersebut sesuai ketentuan perundangan.
Bahwa Kepala BPKAD hanya menerima laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran dari SKPD yang bersifat administrasi formal, sedangkan kebenaran material menjadi tanggungjawab penuh Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang.
Terhadap keterangan saksi ENDI RENFAAN,S.Kom.M.Si yang dibacakan, Terdakwa tidak keberatan.
Menimbang, bahwa karena Penuntut Umum tidak sanggup mendatangkan saksi-saksi penerima bantuan dari Tual dan dipandang keterangannya sama, saksi-saksi penerima bantuan dibacakan yaitu (saksi penerima dari konstituen Terdakwa Jismi Reubun dan Samuel Karmomjanan):
ABU BAKAR REUBUN.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
45. SAFARUDIN RENEL. 46. LAILA REUBUAN. 47. AHMAD ELWARIN. 48. SAMSUDIN OHOIBOR. 49. YUNUS RENLEEUW. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
50. JAMALUDIN REUBUN. 51. YASODARA REUBUN. 52. MUHAMMAD ISA WATYANAN. 53. MUHAMAD JAMBIR RENLEEUW. 54. NURSIA RENLEEUW. 55. JENA BUGIS. 56. ALI BONI RENLEEUW. 57. AKROMA RAHADED. 58. BAKRI RAHARUSUN. 59. SAMSUDIN BUGIS. 60. HAFSA SEKNUN. 61. ABDULLAH ATBAR. 62. NATALIUS WAKOLE. 63. FRANSISKUS TEBUAI. 64. ERDA NARAHAYAAN. 65. ISAK NARAHAYAAN. 66. MEGA KOMALA LETSOIN. yang (konstituen Terdakwa Jismi Reubun) pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut: | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| - | Bahwa saksi termasuk penerima dana bantuan kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Tahun Anggaran 2014. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| - | Bahwa awalnya kami di kumpulkan oleh Saudara JISMI REUBUN (anggota DPRD Kota Tual) dan beliau menyampaikan kepada kami bahwa ada bantuan dana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Tahun Anggaran 2014, selanjutnya beliau menyerahkan formulir bantuan kepada kami untuk diisi, selanjutnya kami mengisi daftar kebutuhan dan anggaran sesuai kebutuhan, setelah selesai mengisi formulir tersebut kami menyerahkan kembali kepada Saudara JISMI REUBUN untuk diserahkan kepada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| - | Bahwa saksi menerima bantuan dalam bentuk uang tunai dan barang berupa sembako, dengan perincian :
Yang diserahkan oleh pihak Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| - | Bahwa penyerahan bantuan dalam bentuk uang tunai dan barang berupa sembako dilaksanakan tanggal 07 Maret 2014, bertempat di Hotel Anugerah Tual. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| - | Bahwa saksi tidak membuat laporan penggunaan bantuan kepada Walikota Tual cq. Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggapan Terdakwa atas keterangan saksi yang dibacakan oleh Penuntut Umum :
Terdakwa membenarkan keterangan saksi yang dibacakan tersebut .
67. ELIAS TELJOARUBUN.
68. ANTJE SAFIRA NARWADANYANAN.
69. COSTANSA ANCE SONGYANAN.
70. KETERINA MATWEAR.
71. ESTERLINA KAILEM.
72. MICHEL RENYAAN.
73. RUDOLF UBLEEUW.
74. DEMIANUS TARANTEIN.I
75. MARIA MAGDALENA BATTIANAN.
76. YOKBETH S SONGYANAN.
77. MARGARETHA JALNUBUHUN.
78. AGUSTA ELISABET SONGYANAN.
79. RUTH RENYAAN.
80. MARGARUSYE.
81. ROSINA KARMOMJANAN.
Yang pada pokoknya saksi-saksi tersebut (konstituen Samuel Karmomjanan) memberikan keterangan sebagai berikut:
| - | Bahwa saksi termasuk penerima dana bantuan kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Tahun Anggaran 2014. | |||||||||||||||||||||
| - | Bahwa yang merekrut saksi sebagai penerima bantuan adalah Almarhum SEMUEL H. KARMOMJANAN, dimana beliau memerintahkan Saudara HENCI KARMOMJANAN (Sopir alm. SEMUEL H. KARMOMJANAN) mendatangi saksi dan meminta foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP), selanjutnya saksi diminta menandatangani formulir permohonan bantuan modal usaha dan rencana kebutuhan dan anggaran, setelah itu formulir tersebut diserahkan kembali kepada Saudara HENCI KARMOMJANAN (Sopir alm. SEMUEL H. KARMOMJANAN) untuk selanjutnya diserahkan kepada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual. | |||||||||||||||||||||
| - | Bahwa saksi pernah membuat dan mengajukan permohonan bantuan modal usaha kepada Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual. | |||||||||||||||||||||
| - | Bahwa saksi menerima bantuan dalam bentuk uang tunai dan barang berupa sembako, dengan perincian :
Yang diserahkan oleh pihak Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual bersama Saudara JISMI REUBUN dan Saudara almarhum SEMUEL H. KARMOMJANAN. | |||||||||||||||||||||
| - | Bahwa penyerahan bantuan dalam bentuk uang tunai diserahkan oleh Saudara HENCI KARMOMJANAN atau alm. SEMUEL H. KARMOMJANAN, 1 (satu) minggu sebelum penyerahan sembako dengan cara Saudara HENCI KARMOMJANAN mendatangi rumah saksi dan menyerahkan uang yang telah di siapkan didalam amplop kepada saksi disertai dengan bukti tanda terima kolektif. Sedangkan penyerahan bantuan barang berupa sembako dilaksanakan tanggal 07 Maret 2014, bertempat di Hotel Anugerah Tual. | |||||||||||||||||||||
| - | Bahwa saksi tidak membuat laporan penggunaan bantuan kepada Walikota Tual cq. Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual. |
Tanggapan Terdakwa atas keterangan saksi yang dibacakan oleh Penuntut Umum :
Terdakwa tidak keberatan atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut.
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa mengajukan saksi a de charge (saksi yang meringankan) yaitu LUKMAN MATUTU, SH, dibawah sumpah menurut agamanya, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa JISMI REUBUN, S.AP karena pernah sama menjadi Anggota DPRD Kota Tual Periode 2009 -2014.
Bahwa saksi di DPRD sebagai Ketua Komisi C selama 2 (dua) tahun Pertama dam saksi sebagai Ketua Komisi A 2 (dua) kemudian).
Bahwa tugas dan Fungsi seorang Anggota DPRD adalah sebagai Legislator, mempunyai Fungsi Pengawasan dan Fungsi Budgeding (anggaran).
Bahwa dalam pembahsan anggaran DPRD bersama Panitia Anggaran membahas KUA PPAS dan dibahas diPanitia anggaran bersama SKPD untuk dibawa ke Paripurna setelah itu dikembalikan ke Panitia Anggaran untuk dimajukan sesuai dengan kebutuhan anggaran untuk dimasukan ke dalam batang tubuh APBD untuk mendapat persetujuan, apabila tidak ada kata sepakat dilakuakn perubahan anggaran.
Bahwa Fungsi Anggota DPRD, ia harus bisa merekam aspirasi masyarakat dengan melakukan melaui mekanisme yang ada di Dewan, misalnya pada masa Reses, melakukan kunjungan ke Konstituen) dan juga melakukan pengawasan terhadap proyek-proyek pembangunan di Desa-Desa.
Bahwa pada saat Anggota DPRD melakukan Reses ke Konstituennya ia sudah melaporkan ke Camat dan Kades-Kades untuk bertemu dengan masyarakat dalam kaitan dengan anggaran pemerintahn daerah kepada masyarakat penerima bantuan, nanti dilihat apa kebutuhan dan masalah-masalah yang berhubungan dengan masyarakat.
Kalau seandainya ada keluhan-keluhan masyarakat untuk pemberdayaan, dapat diterjemahkan oleh Anggota DPRD yang melakukan Reses yaitu :
Banyak keluhan dalam kaitan dengan dana-dana pemberdayaan, pada orang-orang yang mendukung pemerintahan.
Bantuan harus tepat ke masyarakat.
Proses pembahasan anggaran berupa pemberdayaan turun kemasyarakat harus diawasi oleh DPRD dan benar-benar bantuan tersebut diterima oleh masyarakat.
Bahwa proposal-proposal ada masalah dan ada hasil temuan ditampung kalau ada masalah kemudian DPRD memanggil Pimpinan SKPD untuk ditanyakan.
Bahwa sesuai kenyataan yang terjadi biasanya bantuan dalam bentuk Politis, misalnya bantuan dari Walikota pada hal itu bukan bantuan dari Walikota dari bantuan dari Pemerintah Daerah.
Bahwa sehubungan dengan panitia anggaran merupakan perwakilan dari fraksi-fraksi, biasa dalam panitia anggaran untuk membahas APBD untuk Kota Tual ada 2 (dua) orang mewakili fraksi untuk panitia anggaran dalam 1 (satu) fraksi.
Untuk tahun 2014 Pembahasan anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) masuk dalam Panitia anggaran dalam 1 (satu) tahun saksi tidak termasuk ada teman saksi yang mewakili fraksi.
Bahwa Pembahasan APBD biasa dilakukan dalam bentuk kata akhir fraksi .
Bahwa sepengetahun saksi tentang Dana Aspirasi tidak ada, yang ada hanya dana pemberdayaan misalnya untuk bantaun pemberdayaan ternak, bantuan UKM sesuai dengzn kebutuhan SKPD dan dana Pemberdayaan UKM T.A. 2014 ada pada beberapa SKPD bukan saja pada SKPD Koperasi dan UKM Kota Tual tetapi ada juga banytuan UKM pertanian, Perikanan seperti alat tangkap ikan, ada juga pada Dinas PU Kota seperti ada bantuan semen ke masyarakat, bantuan senk dan bantuan pemukiman.
Bahwa pada saat itu penjahit saja dapat bantuan rumput laut, tukang becak juga dapat bantuan rumput laut.
Bahwa pada setiap nomenklatur APBD tidak ada yang namanya Dana Aspirasi.
Bahwa kami di DPRD tidak kenal dengan namanya dana aspirasi yang ada sesuai dengan Nomenklatur yaitu Dana Pemberdayaan.
Bahwa dana yang dikelola SKPD, DPRD tidak punya kewenangan untum mengaturnya pada SKPD tersebut, dan DPRD tidak pernah melakukan intervensi internal tetapi DPRD hanya melakukan fungsi pengawasan agar bantuan tersebut sampai kemasyarakat.
Bahwa terkait dengan masalah program pemberdayaan khususnya pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual T.A. 2014 bantuan fasilitasi pengembangan UKM dalam bentuk modal usaha yang kaitannya dengan pendistribusian, ada kecemburuan dari partai yang kalah oleh penguasa sehingga terjadi permasalahan.
Setahu saksi ada jatah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta) untuk T.A. 2014 di setiap SKPD untuk diberikan kepada Konstituen.
Dana Aspirasi khusunya pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual. T.A. 2014 sesuai informasi, dilaporkan oleh Walikota Tual dan terhadap dana tersebut Walikota Tual pernah menelpon kadisnya Sdr Adolop Samuel Tapotubun, SH dan menayakan kepada Kadis kalau Walikota itu sebagai apa dan dijawab oleh Kadis sebagai Ketua DPD Golkar.
Bahwa Dana Koperasi dan UKM Kota Tual. T.A. 2014, berupa bantuan pemberdayaan tersebut berjalan pada masa transisi (pada kahir masa tugas anggota DPRD Kota saat itu), dimana pada saat mau Pemilukada dan DPRD, sehingga saat itu DPRD tidak dapat menjalankan fungsi Pengawasan terhadap pelaskanaan proyek dimaksud dan saksi juga tahu ada sebagain masyarakat yang mendapat bantuan diantaranya Samsudin Bugis dan Ahmad Rahanra karean mereka mendapat bantuan rumput laut.
Bahwa setahu saksi Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual T.A. 2014 bantuan fasilitasi pengembangan UKM dalam bentuk modal usaha berasal dari SKPD KOperasi dan UKM Kota Tual dan ditstribusi juga dilakukan oleh SKPD sesuai SK Walikota Tual.
Bahwa saksi juga pernah menjadi Anggota DPRD di Kabuapten Induk (*Maluku Tenggara) dan Terdakwa menjadi PAW di Kota saat itu tahun 2007 s/d 2009 kemudian pada Pemilu Ulang tahun 2009 s/d sekarang Terdakwa juga menjadi anggota Dewan.
Bahwa kalau DPRD secara kelambagaan dan kelengkapannya mau melakukan tugas engawasan melalui Komis A,B dam C sebelumnya Dewan telah menyurati SKPD terlebih dahulu.
Bahwa pengawsan DPRD itu dilaporkan dalam bentuk Laporan Hasil Pengawasan kalau masalah sangat krusial maka dijadikan dalam agenda pembahasan dewan.
Bahwa setahu saksi waktu pembahsan APBD perubahan, Kadis Koperasi dan UKM Kota Tual Sdr Adolop Samuel Tapotubun, SH sudah diganti , dan Terdakwa Jismi Reubun waktu itu sudah ada masalah, dan waktu itu sesuai dengan rapat di DPRD meminta Kadis yan baru menyuruh anak buahnya turun menanyakan ke masyarakat tentang bantuan tersebut dan itu sempat dibahas dalam APBD perubahan.
Atas Keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan.
Menimbang, bahwa TerdakwaJISMI REUBUN, S.AP, di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- bahwa Terdakwa sebagai Komis C DPRD Kota Tual membidangi Keuangan dan termasuk Bidang Koperasi .
- Bahwa Terdakwa tahu pada Tahun Anggaran 2014, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual ada menganggarkan dana kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah, sesuai dengan hasil Reses saksi ke daerah-daerah periode tahun 2009 s/d 2014.
- Bahwa dasar pengalokasian dana kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014, berawal dari adanya aspirasi masyarakat untuk peningkatan anggaran pemberdayaan masyarakat, sehingga pada saat pembahasan ABPD Kota Tual Tahun Anggaran 2014, saksi sebagai wakil rakyat yang duduk pada DPRD Kota Tual memperjuangkan program dimaksud dalam pembahasan anggaran SKPD Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual, dimana pada saat itu Terdakwa pribadi mengusulkan supaya adanya peningkatan anggaran untuk modal usaha masyarakat sebesar Rp. 290.000.000,- (dua ratus sembilan puluh juta rupiah) ditambah dengan biaya ATK dan honorarium PNS sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sehingga total dana yang dimintakan sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
- Bahwa selain Terdakwa ada juga beberapa teman anggota DPRD Kota Tual yang mempunyai program yang sama dengan saksi yaitu Saudara S. H. KARMOMJANAN, S.Sos dan Saudara HASAN RENIURYAAN, tetapi saksi tidak tahu berapa besar dana yang mereka mintakan terkait dengan peningkatan anggaran untuk modal usaha masyarakat.
- Bahwa Terdakwa tahu tentang proses Pelaksanaan kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014.
- Bahwa kapasitas Terdakwa adalah sebagai Anggota DPRD Kota Tual yang adalah wakil rakyat, saksi terlibat dalam memfasilitasi masyarakat untuk mendapatkan bantuan dimaksud guna penguatan modal usaha.
- Bahwa Terdakwa diangkat sebagai anggota DPRD Kota Tual Periode Tahun 2009 s/d 2014 berdasarkan Keputusan Gubernur Maluku Nomor : 286 Tahun 2009 tanggal 31 Agustus 2009 tentang Peresmian pengangkatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tual Periode 2009-2014 dan Peresmian pemberhentian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tual Periode 2004-2009.
- Bahwa Terdakwa diangkat sebagai anggota DPRD Kota Tual Periode Tahun 2014 s/d 2019 berdasarkan Keputusan Gubernur Maluku Nomor : 249 Tahun 2009 tanggal 10 Oktober 2014 tentang Peresmian pengangkatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tual Periode 2014-2019 dan Peresmian pemberhentian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tual Periode 2009-2014.
- Bahwa Terdakwa dilantik sebagai Anggota DPRD Kota Tual periode 2009-2014 pada tanggal 31 Oktober 2009, sedangkan Terdakwa dilantik sebagai Anggota DPRD Kota Tual periode 2014-2019 pada tanggal 31 Oktober 2014.
- Bahwa DPRD mempunyai Tugas dan wewenang :
Membentuk Perda yang dibahas dengan kepala daerah untuk mendapat persetujuan bersama ;
Membahas dan menyetujui rancangan Perda tentang APBD bersama dengan Kepala Daerah ;
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan Peraturan perundang-undangan lainnya, peraturan kepala daerah, APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerja sama internasional di daerah ;
Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah/ wakil kepala daerah kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi DPRD Provinsi dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur bagi DPRD kabupaten/ kota ;
Memilih wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah ;
Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah ;
Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah ;
Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintah daerah ;
Membentuk panitia pengawas pemilihan kepala daerah ;
Melakukan pengawasan dan meminta laporan KPUD dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah ;
Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama antar daerah dan dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.
- Sedangkan Fungsi DPRD, sebagai berikut :
Fungsi sebagai Legislasi.
Fungsi sebagai Badan Anggaran/ Budget.
Fungsi sebagai Pengawasan.
- Bahwa Terdakwa termasuk dalam Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), dan Terdakwa juga termasuk dalam Komisi C yang membidangi keuangan dan infrastruktur dengan jabatan sebagai Ketua Komisi C.
- Bahwa Tugas dan Kewenangan dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) adalah bagian dari perpanjangan tangan dari partai-partai politik dan memberikan keputusan politik melalui kata akhir fraksi-fraksi.
- Bahwa tugas dan Kewenangan Komisi C adalah melakukan koordinasi terkait dengan pengawasan mitra kinerja dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Usaha Milik Pemerintah.
- Bahwa selain Terdakwa, yang terlibat dalam pelaksana kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 adalah Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual dalam hal ini Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual bersama jajarannya.
- Bahwa dana tersebut bukan dana titipan anggota DPRD pada Dians Koperasi dan UKM Kota Tual.
- Bahwa maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 adalah untuk peningkatan usaha masyarakat dalam mencapai kesejahteraan.
- Bahwa besar dana yang dianggarkan untuk kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah dalam bentuk bantuan modal usaha adalah sebesar Rp. 390.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh juta rupiah).
- Bahwa dana untuk kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 bersumber dari APBD Kota Tual Tahun Anggaran 2014.
- Bahwa sesuai Dokumen Pengelolaan Anggaran (DPA) Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Tahun 2014, nilai 1 (satu) paket untuk 1 (satu) penerima bantuan UKM adalah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
- Bahwa Terdakwa terlibat dalam hal membantu masyarakat untuk membuat permohonan bantuan modal usaha kepada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual.
- Bahwa pada awalnya Terdakwa berkoordinasi dengan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual mengenai bantuan modal usaha tersebut, dan menurut penjelasan dari Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual bahwa mereka yang menyiapkan format surat permohonan bantuan modal usaha dan daftar kebutuhan dan anggaran, selanjutnya format surat permohonan bantuan modal usaha dan daftar kebutuhan dan anggaran tersebut diserahkan kepada Terdakwa dan kemudian Terdakwa serahkan kepada masyarakat untuk mengisi format surat tersebut, setelah selesai diisi oleh masyarakat, kemudian format surat permohonan bantuan modal usaha dan daftar kebutuhan dan anggaran tersebut diserahkan kepada Terdakwa untuk selanjutnya Terdakwa serahkan kepada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual disertai dengan foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing masyarakat.
- Bahwa saksi pada saat itu berkoordinasi dengan Kepala Dinas A.S.TAPOTUBUN untuk meminta bantu saja dan ABDUL GANI TAMHER.
- Bahwa saksi berkoordinasi dengan Kepala Dinas lewat telpon saja dan permohonan disiapkan oleh Pak ABDUL GANI TAMHER.
- Bahwa yang berkewenang untuk melakukan rekrutmen terhadap penerima bantuan UKM ada pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual.
- Bahwa Terdakwa membantu terhadap penerima bantuan UKM karena Terdakwa adalah wakil rakyat yang ingin mambantu agar pelaksanaan bantuan kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual dapat berjalan dengan baik dan dapat mensejahterakan masyarakat.
- Bahwa yanga da pada Dinas Koperasi dan UKM bukan dan Aspirasi tetapi dana pemberdayaan dimaan ada dana titi[an DPRD pada SKPD sebanyak 300 juta.
- Bahwa yang menyiapkan rancangan anggaran adalah sudah disipakan oleh Dinas .
- Bahwa yang membawa permohonan bantuan mmasyarakat ke Dinas Koperasi dari masyarakatadalah Sopir saksi saja.
- Bahwa masyarakat penerima bantuan modal usaha yang Terdakwa rekrut pada saat itu berjumlah 58 (lima puluh delapan) orang.
- Bahwa nama-nama penerima bantuan modal usaha, disertai dengan jenis usaha dan alamat penerima bantuan yang Terdakwa rekrut berjumlah 58 (lima puluh delapan) orang, yang terdiri-dari :
-
NO NAMA JENIS USAHA ALAMAT 1 2 3 4 1. BAKRI RAHARUSUN Rumput Laut Desa Fiditan/ Kampung Baru 2. SAMSUDIN BUGIS Kios/Sembako Desa Fiditan/ Kompleks Warbal 3. ABDULLAH ATBAR Rumput Laut Desa Ohoitel 4. HAFSA SEKNUN Kios/Sembako Desa Fiditan 5. ALI BONE RENLEEUW Rumput Laut Desa Dullah Laut 6. MEGA KUMALASARI LETSOIN Kios/Sembako Desa Lokwirin Kec. Pp Kur 7. SITI ZAINIA MASWAIN Meubel Desa Tayando Yamtel 8. BASRI MASWAIN Meubel Desa Tayando Yamtel 9. AKROM RAHADED Rumput Laut Desa Dullah Laut 10. SAMSI RAHADED Kios/Sembako Desa Dullah Laut 11. ERDA NARAHAYAAN Kios/Sembako Desa Watran 12. IZAK NARAHAYAAN Rumput Laut Desa Watran 13. SALIS SERMAF Kios/Sembako Desa Sermaf Kec. Pp Kur 14. AMINAH TANARUBUN Kios/Sembako Desa Fiditan 15. NORMA TAWAETUBUN Kios/Sembako Desa Fiditan 16. NATALIUS WAKOTE Kios/Sembako Desa Ngadi 17. FRANSISKUS TEBUAI Kios/Sembako Desa Ngadi 18. SAMSUDIN OHOIBOR Kios/Sembako Desa Labetawi 19. AMINAH OHOIBOR Kios/Sembako Desa Labetawi 20. YUNUS RENLEEUW Rumput Laut Desa Labetawi 21. HATIJA RENLEEUW Kios/Sembako Desa Labetawi 22. JAMALUDIN REUBUN Rumput Laut Desa Labetawi 23. YASUDARA REUBUN Kios/Sembako Desa Labetawi 24. M. ISA WATYANAN Rumput Laut Desa Labetawi 25. MUHAMAD JAMBIR RENLEEUW Rumput Laut Desa Labetawi 26. NURSIA RENLEEUW Kios/Sembako Desa Labetawi 27. JENA BUGIS Kios/Sembako Desa Labetawi 28. M. ZEIN RENLEEUW Kios/Sembako Desa Labetawi 29. ABU BAKAR REUBUN Rumput Laut Desa Tamedan 30. M. TAHER TAWEATUBUN Rumput Laut Desa Tamedan 31. SABAR RUMADAN Rumput Laut Desa Tamedan 32. A. LATIF AINARWOWAN Rumput Laut Desa Tamedan 33. ZULKIFLI REUBUN Rumput Laut Desa Tamedan 34. SASRI REUBUN Rumput Laut Desa Tamedan 35. MAKA RUMADAN Rumput Laut Desa Tamedan 36. SALASA REUBUN Rumput Laut Desa Tamedan 37. TAJUDIN AINARWOWAN Rumput Laut Desa Tamedan 38. LUTFI RUMADAN Rumput Laut Desa Tamedan 39. MUSA BALUBUN Rumput Laut Desa Tamedan 40. HERMAN RUMADAN Rumput Laut Desa Tamedan 41. RUSLAN REUBUN Rumput Laut Desa Tamedan 42. ABDURAUF AINARWOWAN Rumput Laut Desa Tamedan 43. M. SAMAN TUPAN Rumput Laut Desa Tamedan 44. MUHAJI RENELAT Rumput Laut Desa Tamedan 45. HATA TAWEATUBUN Rumput Laut Desa Tamedan 46. HUSIN TAWEATUBUN Rumput Laut Desa Tamedan 47. ARIFIN BALUBUN Rumput Laut Desa Tamedan 48. PAID RENELAT Rumput Laut Desa Tamedan 49. ALI RUMADAN Rumput Laut Desa Tamedan 50. UMAR RUMADAN Rumput Laut Desa Tamedan 51. JAUHARI REUBUN Rumput Laut Desa Tamedan 52. SARAFUDIN RENEL Rumput Laut Desa Tamedan 53. MASNA RENWAIR Rumput Laut Desa Tamedan 54. HASMIA REUBUN Rumput Laut Desa Tamedan 55. JONI ANWAR BALUBUN Rumput Laut Desa Tamedan 56. LAILA REUBUN Rumput Laut Desa Tamedan 57. M. CAM NGANGUN Rumput Laut Desa Tamedan 58. AHMAD ELWARIN Batu Tela Desa Fiditan
- Bahwa sebagaian besar para pemohon telah melakoni jenis usaha tersebut, dan ada pula pemohon yang setelah mendapat bantuan modal usaha baru melaksanakan usaha sebagaimana yang dimintakan.
- Bahwa Terdakwa melakukan monitoring ke lapangan terkait dengan jenis usaha yang dilakoni oleh para pemohon bantuan sebelum melakukan perekrutan.
- Bahwa Terdakwa pernah ditelepon oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual untuk datang ke kantor Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual untuk membicarakan mengenai pencairan dana kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014.
- Bahwa pembicaraan mengenai pencairan dana kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 dilakukan sekitar awal bulan Maret 2014, bertempat di ruang kerja Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual.
- Bahwa saat itu Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual mengatakan bahwa terkait dengan administrasi pencairan dana bantuan tersebut, sambil menunggu kelengkapan administrasi penerima bantuan yang di fasilitasi oleh Pak SEMI KARMOMJANAN dan Pak HASAN RENIURYAAN.
- Bahwa pada tanggal 26 Februari 2014 Terdakwa tidak pernah bertemu dengan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual (Saudara ADOLOP SAMUEL TAPOTUBUN, SH) dan Bendahara Pengeluaran (Saudari FRANSINA. A. RAHAJAAN) dan tidak pernah dijelaskan tentang penyaluran dana bantuan kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Kecil Menengah harus dilakukan dengan mekanisme Langsung (LS), dengan demikian Terdakwa harus menentukan pihak ketiga.
- Bahwa pada sekitar awal bulan Maret 2014 Terdakwa pernah melakukan koordinasi dengan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tual (Saudara EFENDI RENFAAN, S.Kom, M.Si) diruang kerjanya, tetapi bukan mengenai pencairan dana kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 dengan cara Tambahan Uang (TU), melainkan pada saat itu Terdakwa hanya menanyakan kepada Saudara EFENDI RENFAAN, S.Kom, M.Si mengapa sehingga dana kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 belum dilakukan pencairan, dan jawaban Saudara EFENDI RENFAAN pada saat itu karena masih menunggu administrasi pencairan dana dari Dinas Koperasi dan UKM Tual.
- Bahwa saksi tidak pernah ditanyakan oleh Kepala Dinas menyiapkan pihak ketiga.
- Bahwa selain Terdakwa dengan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tual (Saudara EFENDI RENFAAN, S.Kom, M.Si), pada saat itu juga ada Kepala-Kepala Bidang, yaitu Saudara BAMBANG HALIM, Saudara SUKANI RENWARIN dan Saudara FADIRUBUN.
- Bahwa Terdakwa tidak pernah menelepon Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual (Saudara ADOLOP SAMUEL TAPOTUBUN, SH) untuk menyampaikan hasil kesepakatan Saudara dengan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tual (Saudara EFENDI RENFAAN, S.Kom, M.Si), terkait dengan pencairan dana kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 dengan cara Tambahan Uang (TU).
- Bahwa Terdakwa tidak pernah mengatakan kepada Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual (Saudara ADOLOP SAMUEL TAPOTUBUN, SH) lewat telepon untuk perintahkan Saudari FRANSINA. A. RAHAJAAN selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual untuk segera menyiapkan SPP-TU dan SPM-TU.
- Bahwa pada tanggal 6 Maret 2014, Terdakwa ditelepon oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual yang mengatakan bahwa dana kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 telah dicairkan dan dana tersebut telah ada di Bendahara Pengeluaran, dan beliau juga mengatakan kepada Terdakwa jika ada waktu datang ke Kantor Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual untuk membicarakan tentang teknis penyaluran dana tersebut.
- Bahwa pada tanggal 06 Maret saksi ditelpon oleh Kepala Dinas, uamg masih ditangan bendahara.
- Bahwa sesuai permintaan Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual supaya Terdakwa ke Kantor Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual untuk membicarakan tentang teknis penyaluran dana tersebut, sehingga saat itu juga Terdakwa langsung ke Kantor Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual dan bertempat di ruang kerja Kepala Dinas, Bendahara Pengeluaran (Saudari FRANSINA ANDAYANI RAHAJAAN) menjelaskan bahwa dana bantuan tersebut diperuntukan bagi 1 (satu) orang penerima, dimana 1 (satu) orang penerima berhak mendapat dana bantuan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), dimana dari dana bantuan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tersebut dilakukan pemotongan pajak PPN dan PPH sebesar Rp. 563.263,- (lima ratus enam puluh tiga ribu dua ratus enam puluh tiga rupiah) dan juga dilakukan pemotongan untuk biaya sembako sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per setiap penerima bantuan, sehingga besar potongan untuk setiap penerima adalah sebesar Rp. 1.063.263,- (satu juta enam puluh tiga ribu dua ratus enam puluh tiga rupiah). Jumlah penerima bantuan yang Terdakwa fasilitasi adalah sebanyak 58 (lima puluh delapan) penerima, dimana total pemotongan pajak PPN dan PPH serta potongan sembako adalah Rp. 61.669.254,-, (enam puluh satu juta enam ratus enam puluh sembilan juta dua ratus lima puluh empat ribu rupiah) yang diperoleh dari Rp. 1.063.263,- x 58 = Rp. 61.669.254,-, sedangkan jumlah bersih dana bantuan yang diterima oleh setiap penerima bantuan adalah sebesar Rp. 3.936.737,- (tiga juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu tujuh ratus tiga puluh tujuh rupiah) dan jumlah total yang diterima untuk 58 (lima puluh depalan) penerima adalah sebesar Rp 228.330.746,- (dua ratus dua puluh delapan juta tiga ratus tiga puluh ribu tujuh ratus empat puluh enam rupiah) yang diperoleh dari Rp. 3.936.737,- x 58 = Rp 228.330.746,-, ditambah dengan sembako seharga pemotongan tersebut.
- Bahwa Terdakwa tidak pernah menerima dana sebesar Rp 228.330.746,- (dua ratus dua puluh delapan juta tiga ratus tiga puluh ribu tujuh ratus empat puluh enam rupiah) secara langsung dari Bendahara Pengeluaran Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual (Saudari FRANSINA ANDAYANI RAHAJAAN). Dapat Terdakwa jelaskan bahwa pada tanggal 6 Maret 2014, bertempat di ruang kerja Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual, pada saat itu Terdakwa mau diberikan dana bantuan modal usaha sebesar Rp 228.330.746,- (dua ratus dua puluh delapan juta tiga ratus tiga puluh ribu tujuh ratus empat puluh enam rupiah) untuk disalurkan kepada penerima bantuan, tetapi pada saat itu Terdakwa menyampaikan kepada Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual agar sebaiknya dana tersebut diserahkan pada saat pelaksanaan kegiatan dengan tema perkuatan modal usaha kecil menengah yang akan dilaksanakan pada tanggal 7 Maret 2014 jam 15.00 wit, bertempat di Aula Hotel Anugerah Tual.
- Bahwa kegiatan di Hotel Anugerah ada undangan dari Kepala Dinas yang menandatangani undangan tersebut kepada masyarakat penerima tetapi saksi mendapat undangan lisan dari Kepala DInas pada tanggal 06 Maret 2014.
- Bahwa Terdakwa tidak pernah didatangi oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual (Saudari FRANSINA ANDAYANI RAHAJAAN) untuk meminta Terdakwa menandatangani bukti tanda terima uang sebesar Rp. 228.330.746,- (dua ratus dua puluh delapan juta tiga ratus tiga puluh ribu tujuh ratus empat puluh enam rupiah).
- Bahwa Terdakwa diundang untuk menghadiri acara dengan tema perkuatan modal usaha kecil menengah yang dilaksanakan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Kecil menengah pada tanggal 7 Maret 2014 jam 15.00 wit, bertempat di Aula Hotel Anugerah Tual, namun Terdakwa tidak terlibat dalam proses penyaluran dana kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 kepada penerima bantuan UKM di Aula Hotel Anugerah Tual.
- Bahwa penyaluran dana kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 dilaksanakan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Kecil menengah pada tanggal 7 Maret 2014 jam 15.00 wit, bertempat di Aula Hotel Anugerah Tual, dimana acara tersebut diawali dengan pengarahan dari Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual yang diwakili oleh Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual (Sdr. M. LARWUY) dan dihadiri Saya, Saudara S. H. KARMOMJANAN, Saudara ABDUL GANI TAMHER (Kepala Bidang Koperasi) dan staf dari Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual serta penerima UKM. Setelah penyampaian arahan dari Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual yang diwakili oleh Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual, selanjutnya dilakukan penandatanganan kesepakatan hibah secara simbolis antar Walikota Tual (Drs. Hi. M. M. TAMHER) selaku Pihak Pertama dengan Saudara AHMAD ELWARIN (penerima bantuan UKM) selaku Pihak Kedua, yang kemudian diikuti oleh 77 (tujuh puluh tujuh) penerima bantuan UKM dengan menandatangi daftar nama-nama hibah penyerahan barang kepada masyarakat. Setelah itu penerima bantuan UKM diarahkan kembali oleh pihak Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual untuk menandatangani kwitansi pembayaran masing-masing sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), selanjutnya penerima bantuan UKM diberikan sembako beserta uang tunai sebesar Rp. 3.936.737,- (tiga juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu tujuh ratus tiga puluh tujuh rupiah) setelah dipotong dilakukan pemotongan pajak PPN dan PPH sebesar Rp. 563.263,- (lima ratus enam puluh tiga ribu dua ratus enam puluh tiga rupiah) dan biaya sembako sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per setiap penerima bantuan. Dan dapat Terdakwa tambahkan bahwa pada saat penyaluran bantuan dalam bentuk uang, Terdakwa sudah meninggalkan Hotel Anugerah karena menghadiri acara Partai di Desa Fiditan.
- Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa jumlah uang yang disalurkan kepada penerima bantuan adalah sebesar Rp. 3.936.737,- (tiga juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu tujuh ratus tiga puluh tujuh rupiah), karena pada tanggal 6 Maret 2014 bertempat di ruang kerja Kepala Dinas, Bendahara Pengeluaran (Saudari FRANSINA ANDAYANI RAHAJAAN) menjelaskan bahwa dana bantuan tersebut diperuntukan bagi 1 (satu) orang penerima, dimana 1 (satu) orang penerima berhak mendapat dana bantuan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), dimana dari dana bantuan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tersebut dilakukan pemotongan pajak PPN dan PPH sebesar Rp. 563.263,- (lima ratus enam puluh tiga ribu dua ratus enam puluh tiga rupiah) dan juga dilakukan pemotongan untuk biaya sembako sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per setiap penerima bantuan, sehingga besar potongan untuk setiap penerima adalah sebesar Rp. 1.063.263,- (satu juta enam puluh tiga ribu dua ratus enam puluh tiga rupiah). Jumlah penerima bantuan yang Terdakwa fasilitasi adalah sebanyak 58 (lima puluh delapan) penerima, dimana total pemotongan pajak PPN dan PPH serta potongan sembako adalah Rp. 61.669.254,-, (enam puluh satu juta enam ratus enam puluh sembilan juta dua ratus lima puluh empat ribu rupiah) yang diperoleh dari Rp. 1.063.263,- x 58 = Rp. 61.669.254,-, sedangkan jumlah bersih dana bantuan yang diterima oleh setiap penerima bantuan adalah sebesar Rp. 3.936.737,- (tiga juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu tujuh ratus tiga puluh tujuh rupiah) dan jumlah total yang diterima untuk 58 (lima puluh depalan) penerima adalah sebesar Rp 228.330.746,- (dua ratus dua puluh delapan juta tiga ratus tiga puluh ribu tujuh ratus empat puluh enam rupiah) yang diperoleh dari Rp. 3.936.737,- x 58 = Rp 228.330.746,-, ditambah dengan sembako seharga pemotongan tersebut.
- Bahwa yang menyalurkan bantuan berupa uang kepada penerima bantuan adalah pihak Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual.
- Bahwa saksi keruangan Kepala Dinas Keperasi ada 2 (dua) kali, yaitu saksi ketemu Kepala Dnais dalam membicarakan pencairan dana kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil menegah T.A. 2014 , terjadi pada tanggal 06 Maret 2014 sehari sebelum pembagian bantuan di Hotel Anugerah dan yang mendorong saksi ketemu Kadis saat itu karena kepentingan masyarakat.
- Kalau tanggal 26 Pebruari 2014 saksi tidak pernah ke Kantor Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual ketemu Kepala Dinas.
- Bahwa pengamatan Terdakwa saat menghadiri pelaksanaan kegiatan dengan tema perkuatan modal usaha kecil menengah yang dilaksanakan pada tanggal 7 Maret 2014 jam 15.00 wit, bertempat di Aula Hotel Anugerah Tual, penyaluran dana kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 kepada penerima bantuan UKM dilakukan dalam bentuk uang dan sembako.
- Bahwa penyaluran dana kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 kepada penerima bantuan mestinya melalui pihak ketiga.
- Bahwa Terdakwa tidak tahu siapa yang mempunyai kebijakan untuk menyalurkan bantuan modal usaha dalam bentuk uang dan dalam bentuk barang berupa sembako kepada penerima bantuan UKM, karena hal itu menjadi kewenangan dari Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tual.
- Bahwa sesuai kenyataan penyaluran bantuan modal usaha dalam bentuk uang dan dalam bentuk barang berupa sembako kepada penerima bantuan UKM tidak sesuai dengan rencana kebutuhan dan anggaran yang diajukan oleh penerima bantuan UKM.
- Bahwa penyaluran bantuan modal usaha dalam bentuk uang dan dalam bentuk barang berupa sembako kepada penerima bantuan UKM tidak sesuai dengan rencana kebutuhan dan anggaran yang diajukan oleh penerima bantuan UKM.
- Bahwa dana kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Tahun Anggaran 2014 merupakan pemberian Hibah dari Pemerintah Daerah Kota Tual kepada masyarakat.
- Bahwa Terdakwa hadir pada saat proses penyaluran bantuan kepada masyarakat, dan Terdakwa lihat proses penyaluran bantuan kepada masyarakat dilakukan dalam bentuk uang tunai dan sembako.
- bahwa yang membagikan uang kepada masyarakat penerima bantuan termasuk konstituen saksi sebanyak 58 orang adalah Bendahara Pengeluaran FRANSINA ANDAYANI RAHAJAAN ada beberapa orang yang saksi lihat terima dari bendahara tetapi tidak lama saksi keluar meninggalkan Hotel Anugerah.
- Bahwa sesuai ketentuan Hibah penyaluran bantuan dalam kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 dalam bentuk belanja barang dan jasa untuk belanja barang yang akan diserahkan kepada masyarakat atau pihak ketiga yang disalurkan dalam bentuk uang tunai dan sembako tidak dapat dibenarkan.
- Bahwa penerima bantuan belum membuat laporan penggunaan bantuan kepada Walikota Tual melalui Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual.
- Bahwa pada saat proses penyaluran dana kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 dalam bentuk uang dan dalam bentuk barang berupa sembako, ada dibuatkan foto dokumentasi oleh Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual.
- Bahwa saksi mengetahui ada temuan inspektorat dalam pelaksanaan kegiatan dimaksud dan saksi diberikan rekomdasi mengembalikan uang tetapi saksi tidak mengembalikannya
- Bahwa akibat adanya temuan inspektorat akhirnya KEpala DInas A.S TAPOTUBUN digantikan..
- Bahwa setelah bantuan dibagikan kemasyarakat saksi juag turun melakuakn monitoring.
- Bahwa Terdakwa tidak tahu apakah penggunaan dana kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 telah dibuatkan laporan pertanggungjawaban, karena hal tersebut menjadi kewenangan dari Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual.
- Bahwa karena dianggarkan dalam DPA Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual, sehingga ketika terjadi permasalahan maka yang bertanggungjawab adalah pejabat yang berkompeten pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual dan pejabat pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tual.
- Bahwa Terdakwa sampaikan keterangan tambahan sehubungan dengan penerima telah menerima bantuan modal usaha dari program realisasi usaha mikro kecil menengah yang diserahkan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual, sebagai berikut :
Bukti kwitansi penerimaan uang yang ditandatangani oleh penerima dari Bendahara Pengeluaran turut disetujui oleh Kepala Dinas selaku Kuasa Pengguna Anggaran .
Penandatanganan Kesepakatan Hibah antara penerima dengan Walikota Tual.
Penerima menandatangani Surat Pernyataan Bahwa telah menerima bantuan yang diserahkan kepada Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa serahkan kepada Jaksa Penyidik.
- Terdakwa tidak mengetahui tentang mekanisme pencairan dana dan mekanisme pertanggungjawaban penggunaan dana karena Terdakwa bukan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah.
- Dalam Persidangan Penuntut umum menunjukkan barang Bukti berupa :
Alat Bukti Surat :
Hasil Pemeriksaan Khusus oleh Inspektorat Kota Tual pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual.
Rencana Aksi (Action Plan) tindak lanjut hasil pemeriksaan khusus Inspektorat Kota Tual pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Tahun 2014.
Keputusan Gubernur Maluku Nomor : 286 Tahun 2009 tanggal 31 Agustus 2009 tentang Peresmian pengangkatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tual Periode 2009-2014 dan Peresmian pemberhentian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tual Periode 2004-2009.
Lampiran I Keputusan Gubernur Maluku Nomor : 286 Tahun 2009 tanggal 31 Agustus 2009 tentang Peresmian pengangkatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tual Periode 2009-2014 dan Peresmian pemberhentian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tual Periode 2004-2009.
Lampiran II Keputusan Gubernur Maluku Nomor : 286 Tahun 2009 tanggal 31 Agustus 2009 tentang Peresmian pengangkatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tual Periode 2009-2014 dan Peresmian pemberhentian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tual Periode 2004-2009.
Keputusan Gubernur Maluku Nomor : 249 Tahun 2009 tanggal 10 Oktober 2014 tentang Peresmian pengangkatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tual Periode 2014-2019 dan Peresmian pemberhentian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tual Periode 2009-2014.
Lampiran I Keputusan Gubernur Maluku Nomor : 249 Tahun 2009 tanggal 10 Oktober 2014 tentang Peresmian pengangkatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tual Periode 2014-2019 dan Peresmian pemberhentian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tual Periode 2009-2014.
Lampiran II Keputusan Gubernur Maluku Nomor : 249 Tahun 2009 tanggal 10 Oktober 2014 tentang Peresmian pengangkatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tual Periode 2014-2019 dan Peresmian pemberhentian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tual Periode 2009-2014.
Barang Bukti :
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama para pemohon sebanyak 58 orang dari Konstituen Terdakwa yang dimintakan sebanyak 7.500.000,- cuman dalam bentuk daftar bukan sudah diketik bersih, lampiran nota-nota pembelian sejumlah Rp. 5.000.000, untuk para penerima bantuan, Terdakwa tidak tahu.
Alat Bukti Surat dan Barang Bukti tersebut, dibenarkan oleh Terdakwa.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dipersidangan mengajukan alat bukti surat sebagai berikut:
Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual Tahun Anggaran 2014.
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual Tahun Anggaran 2014.
Surat Keputusan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Nomor : 03 Tahun 2014 tanggal 4 Februari 2014 tentang penetapan panitia pelaksana kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah.
Keputusan Walikota Tual Nomor 65 Tahun 2014 tanggal 4 Februari 2014 tentang Penetapan Usaha kecil Menengah penerima dana bantuan program pengembangan sistem pendukung usaha Kota Tual Tahun 2014.
Hibah penyerahan barang kepada masyarakat tanggal 4 Maret 2014.
Lampiran nama-nama Hibah penyerahan barang kepada masyarakat.
Surat Keputusan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Nomor : 03.a Tahun 2014 tanggal 4 Februari 2014 tentang penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual Tahun Anggaran 2014.
Surat Keputusan Walikota Tual Nomor : 821.22/SK/10/2012/KT tanggal 23 Juni 2012.
Hasil Pemeriksaan Khusus oleh Inspektorat Kota Tual pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual.
Rencana Aksi (Action Plan) tindak lanjut hasil pemeriksaan khusus Inspektorat Kota Tual pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Tahun 2014.
Keputusan Gubernur Maluku Nomor : 286 Tahun 2009 tanggal 31 Agustus 2009 tentang Peresmian pengangkatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tual Periode 2009-2014 dan Peresmian pemberhentian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tual Periode 2004-2009.
Lampiran I Keputusan Gubernur Maluku Nomor : 286 Tahun 2009 tanggal 31 Agustus 2009 tentang Peresmian pengangkatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tual Periode 2009-2014 dan Peresmian pemberhentian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tual Periode 2004-2009.
Lampiran II Keputusan Gubernur Maluku Nomor : 286 Tahun 2009 tanggal 31 Agustus 2009 tentang Peresmian pengangkatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tual Periode 2009-2014 dan Peresmian pemberhentian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tual Periode 2004-2009.
Keputusan Gubernur Maluku Nomor : 249 Tahun 2009 tanggal 10 Oktober 2014 tentang Peresmian pengangkatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tual Periode 2014-2019 dan Peresmian pemberhentian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tual Periode 2009-2014.
Lampiran I Keputusan Gubernur Maluku Nomor : 249 Tahun 2009 tanggal 10 Oktober 2014 tentang Peresmian pengangkatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tual Periode 2014-2019 dan Peresmian pemberhentian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tual Periode 2009-2014.
Lampiran II Keputusan Gubernur Maluku Nomor : 249 Tahun 2009 tanggal 10 Oktober 2014 tentang Peresmian pengangkatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tual Periode 2014-2019 dan Peresmian pemberhentian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tual Periode 2009-2014.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
| 1. | Buku Pembantu Pajak periode 3 Maret 2014 s/d 15 Maret 2014. |
| 2. | Buku Kas Umum periode 3 Maret 2014 s/d 15 Maret 2014. |
| 3. | Buku Pembantu Kas Tunai periode 3 Maret 2014 s/d 15 Maret 2014. |
| 4. | Buku Pembantu Simpanan/ Bank periode 3 Maret 2014 s/d 15 Maret 2014. |
| 5. | Surat Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Nomor : 900/47 tanggal 27 Februari 2014 kepada Kepala BPKAD Kota Tual, perihal Permohonan TU. |
| 6. | Surat Keterangan Pengajuan SPP-TU tanggal 28 Februari 2014. |
| 7. | Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) Nomor : 001/SPP-TU/1.15.1/KT/2014 tanggal 28 Februari 2014. |
| 8. | Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) Nomor : 001/SPP-TU/1.15.1/KT/2014 tanggal 28 Februari 2014. |
| 9. | Rincian Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) Nomor : 001/SPP-TU/1.15.1/KT/2014 tanggal 28 Februari 2014 sebesar Rp. 399.992.000,-. |
| 10. | Surat Perintah Membayar (SPM) Tambah Uang Persediaan (TU) Nomor SPM : 001/SPP-TU/1.15.1/KT/2014 tanggal 28 Februari 2014 sebesar Rp. 399.992.000,-. |
| 11. | Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor SPM : 001/SPP-TU/1.15.1/KT/ 2014 tanggal 28 Februari 2014 sebesar Rp. 399.992.000,-. |
| 12. | Cek No DS 572189 tanggal 6 Maret 2014 sebesar Rp. 399.992.000,-. |
| 13. | Rekening Koran Giro per 31 Maret 2014. |
| 14. | Laporan Pertanggungjawaban Ganti Uang Persediaan/ Tambah Uang Persediaan atas SPJ Nomor : 002/SPJ-TU/1.15.1/KT 2014. |
| 15. | Daftar Pembayaran Honorarium Panitia pelaksana kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 tanggal 7 Maret 2014. |
| 16. | Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 12 Maret 2014 untuk pembayaran kembali potongan Pajak PPN ATK atas kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual pada Toko Aneka Warna sebesar Rp. 117.531,-. |
| 17. | Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 12 Maret 2014 untuk pembayaran kembali potongan Pajak PPH 23 sewa gedung atas kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual pada Hotel Anugrah sebesar Rp. 350.000,-. |
| 18. | Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 12 Maret 2014 untuk pembayaran kembali potongan Pajak PPH 23 makan minum atas kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual pada RM. Beringin Jaya sebesar Rp. 36.000,-. |
| 19. | Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 20 Maret 2014 untuk pembayaran kembali potongan Pajak PPH 21 honorarium panitia pelaksana kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah di Kota Tual sebesar Rp. 120.000,-. |
| 20. | Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 12 Maret 2014 untuk pembayaran kembali potongan Pajak PPN belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat atas kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual d/p. MICHEL RENYAAN sebesar Rp. 35.454.545,-. |
| 21. | Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 12 Maret 2014 untuk pembayaran kembali potongan Pajak PPH 22 belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat atas kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual d/p. MICHEL RENYAAN sebesar Rp. 5.318.181,-. |
| 22. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon BAKRI RAHARUSUN. |
| 23. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon SAMSUDIN BUGIS. |
| 24. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ABDULLAH ATBAR. |
| 25. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon HAFSA SEKNUN. |
| 26. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ALI BONE RENLEEUW. |
| 27. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MEGA KUMALASARI LETSOIN. |
| 28. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon SITI ZAINIA MASWAIN. |
| 29. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon BASRI MASWAIN. |
| 30. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon AKROM RAHADED. |
| 31. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon SAMSI RAHADED. |
| 32. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ERDA NARAHAYAAN. |
| 33. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon IZAK NARAHAYAAN. |
| 34. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon SALIS SERMAF. |
| 35. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon AHMAD ELWARIN. |
| 36. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon AMINAH TANARUBUN. |
| 37. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon KALSUM FADIRUBUN. |
| 38. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon NATALIUS WAKOTE. |
| 39. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon FRANSISKUS TEBUAI. |
| 40. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon SAMSUDIN OHOIBOR. |
| 41. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon AMINAH OHOIBOR. |
| 42. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon YUNUS RENLEEUW. |
| 43. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon HATIJA RENLEEUW. |
| 44. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon JAMALUDIN REUBUN. |
| 45. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon YASUDARA REUBUN. |
| 46. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon M. ISA WATYANAN. |
| 47. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MUHAMAD JAMBIR RENLEEUW. |
| 48. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon NURSIA RENLEEUW. |
| 49. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon JENA BUGIS. |
| 50. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon M. ZEIN RENLEEUW. |
| 51. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ABU BAKAR REUBUN. |
| 52. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon M. TAHER TAWEATUBUN. |
| 53. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon SABAR RUMADAN. |
| 54. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon A. LATIF AINARWOWAN. |
| 55. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ZULKIFLI REUBUN. |
| 56. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon SASRI REUBUN. |
| 57. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MAKA RUMADAN. |
| 58. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon SALASA REUBUN. |
| 59. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon TAJUDIN AINARWOWAN. |
| 60. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon LUTFI RUMADAN. |
| 61. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MUSA BALUBUN. |
| 62. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon HERMAN RUMADAN. |
| 63. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon RUSLANREUBUN. |
| 64. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ABDURAUF AINARWOWAN. |
| 65. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon M. SAMAN TUPAN. |
| 66. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MUHAJI RENELAT. |
| 67. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon HATA TAWEATUBUN. |
| 68. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon HUSIN TAWEATUBUN. |
| 69. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ARIFIN BALUBUN. |
| 70. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon PAID RENELAT. |
| 71. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ALI RUMADAN. |
| 72. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon UMAR RUMADAN. |
| 73. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MOHAMAD RENEL. |
| 74. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon SARAFUDIN RENEL. |
| 75. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MASNA RENWAIR. |
| 76. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon HASMIA REUBUN. |
| 77. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon JONI ANWAR BALUBUN. |
| 78. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon LAILA REUBUN. |
| 79. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon M. CAM NGANGUN. |
| 80. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ELIAS TELYOARUBUN. |
| 81. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon REGINA TALLAUT. |
| 82. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ANTJE SAFIRA NARWADANYANAN. |
| 83. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon COSTANSA ANCE SONGJANAN. |
| 84. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon KETERINA MAWEAR. |
| 85. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ESTERLINA KAILEM. |
| 86. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon HENCI A. KARMONJANAN. |
| 87. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MICHEL RENYAAN. |
| 88. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon RUDOLF UBLEUW. |
| 89. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon DEMIANUS TARANTEIN. |
| 90. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ELISABETH DITILEBIT. |
| 91. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon RUTH RENYAAN. |
| 92. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon YOKBETH S. SONGJANAN. |
| 93. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MARGARETHA JALNUHUBUN. |
| 94. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon AGUSTA ELISABETH SONGJANAN. |
| 95. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MARIA MAGDALENA BATTIANAN. |
| 96. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MARGARUSYE KARMOMJANAN. |
| 97. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ROSINA KARMOMJANAN. |
| 98. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon LUKMAN RENGIFURYAAN. |
| 99. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MAHMUD RAHAWARIN. |
Hasil Rekaman pembicaraan tentang Kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah T.A. 2014 di ruangan Kepala Dinas dan di rumah saksi FRANSINA ANDAYANI RAHAYAAN selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual.
ARSIP Nota Pembelian milik Toko RIFKI berwarna merah sebagai nota pembelian sembako kepada 78 penerima senilai Rp. 31.200.000,- (tiga puluh satu juta dua ratus ribu rupiah), yang diperlihatkan di persidangan oleh saksi SUNARTI HARIYANTO sebagai Pemilik Toko RIFKI
Menimbang, bahwa karena barang bukti hasil rekaman pada saat persidangan tidak diajukan dan tidak diperdengarkan serta tidak ada transkripnya dan ada pada saat tuntutan maka barang bukti rekaman tersebut tidak perlu dipertimbangkan.
Menimbang, bahwa berdasarkan Keterangan Saksi-saksi, Keterangan Terdakwa dan bukti surat serta barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada saat pembahasan anggaran kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah T.A. 2014 dalam rangka penguatan modal usaha bagi Usaha Kecil Menengah Kota Tual di DPRD, saat itu dikatakan ada titipan dana yang disebut dengan DANA ASPIRASI untuk beberapa anggota DPRD pada SKPD Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual.
Bahwa pada tahun anggaran 2014 Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual mempunyai program kegiatan “Pengembangan Usaha Kecil Menengah ” di mana akan memberikan bantuan kepada 78 UKM di Kota Tual sesuai dengan bidang usaha yang dimiliki UKM-UKM tersebut, yang masing-masing senilai sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) dalam bentuk barang sebagimana nomenklaturnya yaitu Belanja barang dan Jasa senilai Rp. 390.000.000,- (Tiga Ratus Sembilan Puluh Juta Rupiah);
Bahwa dana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah T.A. 2014 dalam rangka penguatan modal usaha bagi Usaha Kecil Menengah Kota Tual adalah dianggap sebagai Dana aspirasi tetapi murni dana pemberdayaan sebagai dana titipan.
Bahwa wujud barang bantuan didasarkan pada adanya rincian kebutuhan barang yang diajukan oleh Para UKM calon penerima bantuan di mana sesuai dengan jenis/bidang usaha yang dilakukan masing-masing UKM;
Bahwa rincian kebutuhan tersebut merupakan lampiran satu kesatuan dengan surat permohonan/proposal yang diajukan oleh UKM-UKM agar dapat terpilih sebagai penerima bantuan;
Bahwa UKM-UKM calon penerima bantuan seharusnya terdiri dari mereka yang sudah terdaftar di Bidang UKM pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual dan itupun masih harus diperiksa lagi secara teiliti sehingga benar bantuan yang diberikan kelak tidak salah sasaran;
Bahwa guna pelaksanaan kegiatan tersebut oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual dibentuk Panitia Pelaksana yang diketuai oleh Abdul Ghani Tamher dan beranggotakan 6 orang. Tetapi Panitia Pelaksanan tidak bekerja sebagaimana mestinya, tidak ada rapat-rapat, koordinasi maupun perekrutan calon-calon UKM penerima dan sebagainya hingga pada hari pelaksanaannya. Semuanya dilakukan oleh Abdul Ghani Tamher seorang diri tanpa melibatkan para anggota lainnya. Slain sebagai ketua panitia Abdul Ghani Tamher juga ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK);
Bahwa perekrutan penerima bantuan dilakukan dengan cara dibuatkan form permohonan yang diketik operator komputer Saksi Donald Talompo yang diperintahkan oleh Abdul Ghani Tamher dan kemudian form tersebut diserahkan kepada tiga anngota dewan yaitu Jismi Reubun, Semuel Karmojanan dan Hasan R untuk diisikan dan ditandatangani para calon penerima. Setelah itu form tersebut kembali ke Abdul Gani Tamher dan kemudian oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual diusulkan ke walikota untuk mendapatkan Surat Keputusan sebagai UKM penerima bantuan dalam kegiatan pengembangan usaha kecil dan mengenah dari Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual tahun 2014;
Bahwa perekrutan dilakukan dengan menyaring konstituen dari ke-tiga anggota DPRD tersebut dengan pembagian porsinya: Jismi Reubun mendapatkan 58 UKM, Semuel Kamarjanan (alm.) mendapat 18 UKM dan Hasan R mendapatkan 2 UKM;
Bahwa dengan cara sedemikian itulah, tanpa adanya pengecekkan dan perekrutan yang sesuai aturan, kemudian diperoleh nama-nama UKM penerima bantuan sebanyak 78 UKM dan kesemua UKM tersebut tidak terdaftar sebagai binaan pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual melainkan adalah terdiri dari para konstituen ke-tiga anggota Dewan tersebut. Mereka inilah yang kemudian diusulkan ke walikota dan mendapatkan SK sebagai UKM penerima bantuan kegiatan pemngembangan usaha kecil menengah tahun 2014;
Bahwa untuk terselenggaranya kegiatan dimaksud maka Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual mencairkan dana dalam DIPA yang akan dipakai dalam kegiatan. Namun, terjadi perdebatan mengenai mekanisme pencairan. Bendahara Fransina Andayani Raharyaan menyatakan harus dengan mekanisme Langsung (LS) yaitu pencairan kepada pihak ketiga selaku pengadaaan barang jasa, hal mana sesuai dengan nomenklatur dan aturan perundangan, lagi pula apabila dipakai mekanisme TU maka akan ditolak BPKAD. Sedangkan Jismi Reubun tidak menghendaki mekanisme LS melainkan menginginkan mekanisme Tambah Uang (TU). Jika mekniasme TU maka tidak perlu pihak ketiga dan dicairkan dalam bentuk uang secara tunai;
Bahwa kemudian Kepala Dinas Koperasi Adolop Samuel Tapotubun mendapat khabar via telpon dari Jismi Reubun yang dispeaker dan didengar oleh para stafnya di ruangannya yang mana menyatakan Kepala BPKAD/Bendahara Umum Daerah yakni Endi Refaan telah menyetujui pencairan dana kegiatan tersebut melalaui mekanisme Tambah uang (TU). Kepala Dinas Koperasi Adolop Samuel Tapotubun setelah mendapat telpon itu pada kesesokan harinya menemui Kepala BPKAD Endi Renfaan guna menanyakan kebenaran dari informasi tersebut dan mendapatkan konfirmasi bahwa memang benar Endi Renfaaan telah menyetujui dipakainya mekanisme TU. Kemudian kepala Dinas memerintahkan kepada bendahara untuk mempersiapkan segala sesuatunya menyangkut dokumen-dokumen pendukung guna terselenggaranya proses pencairan secara TU;
Bahwa selanjutnya surat-surat tersebut berproses sebagaimana biasanya melalui SPP-TU, SPM-TU dan diteruskan ke BPKAD dan dengan adanya persetujaun pencairan secara TU oleh Kepala BPKAD maka semuanya berjalan lancar ketika berproses di BPKAD dan memang sebelumnya Kepala BPKAD telah mengumpulkan para Kepala Bidang untuk membahas hal tersebut sehingga meskipun ada ketidaksetujuan namun tetap diproses. Kemudian pada tanggal 3 maret 2014 terbitlah SP2D dan dana dalam bentuk uang kontan bisa dicairkan dan dibawa Bendahara Fransina Raharyan pada tanggal 6 Maret 2014;
Bahwa pada tanggal 6 Maret 2014 uang sejumlah rp. 399.920.000,- telah dicairkan yang terdiri dari uang bantuan dan operasional Panitya Pelaksana dan dibawa oleh Bendahara Saksi Fransina Andayani Rahajaan ke ruang kepala dinas koperasi dan ukm di mana berada pula Abdul Ghani Tamher, Martinus Lawrui(sekretaris Dinas) dan Donald (operator komputer). Kemudian hadir pula anggaota DPRD Tual Jismi Reubun dan Semuel Karmojanan Alm.;
Bahwa uang sejumlah tersebut dibagikan kepada 3 anggota DPRD yaitu: Jismi Reubun sebesar Rp 300.000.000,-, Semi Karmonjanan sebesar Rp. 90.000.000,- dan anggota DPRD Hasan R yang tidak hadir disishkan sebesar Rp. 9.992.000,-. Namun, terdapat potongan-potongan yaitu: 1. Potongan PPn dan PPH, dan 2. Potongan sebesar Rp. 500.000,- guna pembelian sembako untuk dibagikan kepada para UKM agar tampak kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menegah benar-benar berjalan. Potongan sembako ini berlaku untuk tiap-tiap UKM yang menjadi konstituen dari masing-masing anggota Dewan, yaitu : Jismi Reubun sebanyak 58 UKM, Semi Karmojanan sebanyak 18 UKM dan Hasan R sebanyak 2 UKM;
Bahwa dengan demikian setelah potongan-potongan tersebut maka yang kemudian dibawa oleh Saksi Jismi Reubun, Semi Karmojanan dan bagiannya Hasan R yang disisihkan adalah: Jismi Reubun Rp 239.636.354,-, Semuel Henri Karmomjanan Rp.71.590.910,- dan Hasan Reniuryaan Rp.7.900.000,-. Bagian dari Hasan R tersebut telah diserahkan oleh Bendahara kepada Abdul Ghani Tamher dan oleh Abdul Ghani Tamher diserahkan di rumah Hasan R namyn karena hasan R sedang keluar kota maka diertima istrinya. Setelah itu istrinya menelpon Hasan R dan mendapat perintah menyerahkan uang kepada 2 konsituennya yang juga masih ada hubungan saudara dengan hasan R;
Bahwa sebelum meninggal kan ruangan Kepala Dinas Jismi Reubun memberikan tanda terimakasih kepada Bendahara sebesar Rp. 5.000.000,- sedangkan Semi Karmojanan memberikan tanda terima kasih sebesar Rp. 10.000.000,- dan kemudian Bendahara membagikan-uang tanda terima kasih tersebut kepada Kepala Dinas Saksi Adolof, Abdul Ghani, Sekretaris Dinas Martinus Larui dan Donald (operator komputer) masing-masing sama sebesar Rp. 2.500.000,-. Uang-uang tersebut telah dikembalikan kepada kas negara melalui STS (Surat Tanda Setor) setelah pemeriksaan dan temuan dari pemeriksaan dan adanya rekomendasi dari Inspektorat Jendral agar mereka mengembalikan uang tersebut, sebagimana pula Jismi Reubun dan Semuel Karmojanan direkomendasikan mengembalikan uang namun tidak dikembalikan ;
Bahwa beberapa waktu kemudian bendahara mendatangai Semuel Kamorjanan untuk meminta tanda tangan kwitansi penerimaan uang tersebut dan Smeuel Karmojanan menandatangani kwitansi, namun ketika Bendahara mendatangi Hasan R dan Jismi Reubun menolak menandatangani kwitansi yang disodorkan bendahra Saski Fransina Raharyaan;
Bahwa pelaksanaan pembagian bantuan dalam kegiatan dimaksud yang faktanya hanya berupa sembako pada semua UKM dilakukan di Hotel Anugerah pada tanggal 7 Maret 2014. Hadir di Hotel Anugerah tersebut selain para pegawai Dinas Koperasi dan UKM Tual, Sekretaris Dinas, Bendahara Fransina, Abdul Ghani tamher dan juga Jismi Reubun. Pembagian bantuan kepada UKM dengan terlebih dulu menyodorkan akte hibah yang ditandatangani paraUKM dan setelah itu menyerahkan kupon untuk digunakan mengambil bungkusan berisi sembako. Kesemua UKM tanpa peduli perbedaan jenis usahanya maupun kebutuhannya menerima item barang yang sama yaitu sembako, doiantaranya: Beras, minyak goreng, Rokok dan sebagainya;
Bahwa keterangan para saksi yang hadir di Hotel Anugerah menyatakan fakta tersebut dalam kesaksian di depan persidangan, termasuk Bendahara Fransina Raharyaan, Sekretaris Dinas Marthinus, Abdul Ghani Tamher maupun para pegawai Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual yang menyaksikan jalannya acara, yaitu tidak ada penyerahan uang maupun penandatangan kwitansi melainkan hanya penyerahan semabako dan penandatangan akte hibah saja. Oleh karenanya, keterangan saksi-saksi dari konsituen daerah pemilihan dan satu desa dengan Jismi Reubun yang menerangkan telah terjadi pembagian uang dan penandatangan kwitansi di acara tersebut adalah tidak bersesuaian, bertentangan dan tidak meyakinkan. Keterangan mereka semakin meragukan karena di dalam bukti-bukti surat, meliputi surat-surat permohonan, proposal rincian kebutuhan, dan kwitansi itu sendiri, ternyata tidak dibuat oleh saksi-saksi tersebut dan juga tanda-tangan yang tertera dalam surat-surat satu sama lain berbeda. Maka keterangan saksi-saksi dari lingkungan konstituen yang menerangkan menerima uang sejumlah Rp. 3.900.000,- yang diterima dari Bendahara Fransina Raharyaan haruslah diabaikan sebagai fakta persidangan;
Bahwa pada surat-surat permohonan maupun rincian kebutuhan di mana kebutuhan-kebutuhan yang dicantumkan adalah sesuai jenis usaha mereka, namun dalam faktanya mereka menerima berupa sembako, artinya tidak sesuai dengan permohonan yang diajukannya sendiri, misalnya UKM rumput laut mohon diberikan bantuan berupa tali dan bibit tapi menerima sembako. Ternyata semua surat-surat tersebut bukan dibuat oleh para UKM sendiri melainkan dibuat dan diserahkan kepada Jismi Reubun dan mereka tinggal menandatangani saja, seusai keterangan penerima di depan persidangan;
Bahwa dalam laporan pertanggungjawaban atas kegiatan penegembangan usahah kecil dan menengah tersebut dibuat sedemikian rupa dengan seakan-akan benar telah dilakukan pembagian bantuan kepada para UKM sesuai dengan jenis dan bidang usaha masing-masing UKM dengan nilai jika diuangkan masing-masing sebesar Rp. 5.000.000,- dengan melampirkan kwitasni-kwitansi yang ditanda-tangani para UKM penerima, surat proposal permohonan lengkap dengan rincian kebutuhan UKM yang dibuat senilai Rp. 7.500.000,-. Dengan demikian laporan pertanggungjawaban tersebut sekedar formalitas yang disusun dan dibuat secara fiktif di mana tidak sesuai dengan apa yang terjadi di lapangan ketika dana dicairkan dan bukan untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana mestinya.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah dengan fakta-fakta yang telah dikonstatir diatas relevan dengan dakwaan penuntut umum terhadap Terdakwa sehingga Terdakwa dapat dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan seperti yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum yakni :
PRIMAIR : melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP;
SUBSIDAIR : melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat huruf b Undang- Undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP. ;
Menimbang, bahwa oleh kerena dakwaan disusun dalam bentuk dakwaan subsidaritas, maka sesuai tertib hukum acara pidana yang berlaku Majelis Hakim akan mempertimbangkan dan memberi penilaian hukum terlebih dahulu terhadap dakwaan primer dan apabila dakwaan primer dinyatakan tidak terbukti selanjutnya majelis akan mempertimbangkan dakwaan subsidair, dan sebaliknya apabila dakwaan primer dinyatakan terbukti maka dakwaan selebihnya tidak dipertimbangkan lagi ;
Menimbang, bahwa dakwaan primer Terdakwa didakwa melanggar pasal 2 ayat 1Jo pasal 18 ayat 1 huruf b undang-undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang memuat unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap orang ;
Secara melawan hukum ;
Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu kooporasi ;
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ;
Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa pasal 18 ayat 1 huruf b undang-undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang No.20 tahun 2001 adalah mengenai pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang akan dipertimbangkan tersendiri setelah benar terbukti memenuhi unsur-unsur dalam pasal-pasal yang didakwakan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan satu persatu –persatu unsur-unsur tersebut di hubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan sebagai berikut :
Ad. 1. Setiap Orang
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 butir 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dimaksud “setiap orang” adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi ;
Menimbang, bahwa menurut surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang diajukan sebagai Terdakwa dalam perkara ini adalah TerdakwaJismi Reubun, S.AP dengan identitas lengkap sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, Terdakwa adalah benar bernama Jismi Reubun, S.AP yang identitasnya sama dengan identitas Terdakwayang termuat dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan selama dalam persidangan Terdakwa dalam kondisi sehat baik jasmani maupun rohani serta dapat mengikuti persidangan dan menanggapi segala pertanyaan dengan jelassehingga oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa Jismi Reubun, S.AP telah memenuhi unsur sebagai subjek hukum dalam tindak pidana korupsi sehingga oleh karenanya maka dalam perkara ini tidak terdapat error in persona ;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini telah dinyatakan tidak terdapat error in persona maka unsur setiap orang haruslah dinyatakan telah terpenuhi ;
Ad.2 : Unsur “ Secara Melawan Hukum “
Menimbang, bahwa dalam penjelasan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan, bahwa yang dimaksud dengan “ secara melawan hukum ” dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap “tercela” karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana. Namun berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 03/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006 disebutkan bahwa penjelasan Pasal 2 ayat (1) tersebut tidak bersifat mengikat , oleh karenanya pengertian “melawan hukum” hanyalah meliputi perbuatan melawan hukum dalam arti formil ;
Menimbang, bahwa kemudian dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006, pengertian perbuatan melawan hukum dalam arti materiil sebagaimana dimaksud dalam penjelasan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tersebut di atas, dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga pengertian perbuatan melawan hukum hanya dalam pengertian formil saja;
Menimbang, bahwa akan tetapi Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan putusannya Nomor: 103K/Pid/2007 tanggal 28 Februari 2007 tetap memberi makna ”perbuatan melawan hukum”yang dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tersebut, adalah baik dalam arti formil maupun dalam arti materiil, mengingat alasan-alasan sebagai berikut :
1. Bahwa dengan dinyatakannya penjelasan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan telah dinyatakan pula tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka yang dimaksud dengan unsur ”melawan hukum” dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang tersebut menjadi tidak jelas rumusannya, oleh karena itu berdasarkan doktrin ”Sens-Clair (la doctrine du senclair)” hakim harus melakukan penemuan hukum dengan memperhatikan :
a. Bahwa Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang No.4 Tahun 2004 menentukan ”Hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”, karena menurut pasal 16 ayat 1 Undang-Undang No.4 tahun 2004, ”Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib memeriksa dan mengadilinya”;
b. Bahwa Hakim dalam mencari makna ”melawan hukum” seharusnya mencari dan menemukan kehendak publik yang bersifat unsur pada saat ketentuan tersebut diberlakukan pada kasus konkrit (bandingkan M. Yahya Harahap, SH., Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP, Edisi Kedua, halaman 120);
c. Bahwa Hamaker dalam keterangannya Het recht en de maatschappij dan juga Recht, Wet en Rechter antara lain berpendapat bahwa hakim seyogianya mendasarkan putusannya sesuai dengan kesadaran hukum dan penerapan hukum yang sedang hidup dalam masyarakat ketika putusan itu dijatuhkan. Dan bagi I.H. Hymans (dalam keterangannya : Het recht der werkelijkheid), hanya putusan hukum yang sesuai dengan kesadaran hukum dan kebutuhan hukum warga masyarakatnya yang merupakan ”hukum dan makna sebenarnya” (Het recht der werkelijkheid) (lihat Prof. Dr. Achmad Ali. SH. MH. Menguak tabir hukum (suatu kajian Filosofis dan Sosiologis). Cetakan ke.II (kedua), 2002, hal.140);
d. Bahwa Mahkamah Agung dalam hubungan dengan perkara ini adalah akan mengadopsi ajaran prioritas baku dari Gustav Radbruch yang berpendapat tujuan hukum berdasarkan prioritas adalah keadilan, manfaat baru kepastian hukum;
2. Bahwa memperhatikan butir 1 tersebut, maka Mahkamah Agung dalam memberi makna unsur ”secara melawan hukum” dalam Pasal 2 ayat 1Undang-Undang No.31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No.20 Tahun 2001akan memperhatikan doktrin dan Yurisprudensi Mahkamah Agung yang berpendapat bahwa unsur ”secara melawan hukum” dalam tindak pidana korupsi adalah mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun materil dan mengenai perbuatan melawan hukum dalam arti materil yang meliputi fungsi positif dan negatifnya, yang pengertiannya Mahkamah Agung berpedoman pada :
a. Bahwa ”Tujuan diperluasnya unsur ”perbuatan melawan hukum”, yang tidak lagi dalam pengertian formil, namun meliputi perbuatan melawan hukum secara materil, adalah untuk mempermudah pembuktiannya dipersidangan, sehingga suatu perbuatan yang dipandang oleh masyarakat sebagai melawan hukum secara materiil atau tercela perbuatannya, dapatlah pelaku dihukum melakukan tindak pidana korupsi, meskipun perbuatannya itu tidak melawan hukum secara formil;
b. Bahwa pengertian melawan hukum menurut pasal 1 ayat (1) sub a Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971, tidak hanya melanggar peraturan yang ada sanksinya melainkan mencakup pula perbuatan yang bertentangan dengan keharusan atau kepatutan dalam pergaulan mesyarakat atau dipandang tercela oleh masyarakat;
c. Bahwa dari butir 2 Surat Menteri Kehakiman RI. tanggal 11 Juli 1970 sebagai pengantar diajukannya RUU Nomor 3 Tahun 1971 dapat disimpulkan pengertian perbuatan melawan hukum secara materil adalah dititikberatkan pada pengertian yang diperoleh dari hukum tidak tertulis, hal ini disirat dari surat tersebut yang pada pokoknya berbunyi ”maka untuk mencakup perbuatan-perbuatan yang sesungguhnya bersifat koruptif akan tetapi sukar dipidana, karena tidak didahului suatu kejahatan atau pelanggaran-pelanggaran dalam RUU ini dikemukakan sarana ”melawan hukum dalam rumusan tindak pidana korupsi, yang pengertiannya juga meliputi perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan norma-norma yang lazim atau bertentangan dengan keharusan dalam pergaulan hidup untuk bertindak cermat terhadap orang lain, barang maupun haknya;
d. Bahwa sejalan dengan politik hukum untuk memberantas korupsi dalam Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 28 Desember 1983 No.275 K/Pid/1983, untuk pertama kalinya dinyatakan secara tegas bahwa korupsi secara materil melawan hukum, karena perbuatan tersebut adalah perbuatan yang tidak patut, tercela dan menusuk perasaan hati masyarakat banyak, dengan memakai tolok ukur asas-asas hukum yang bersifat umum menurut kepatutan dalam masyarakat;
3. Bahwa yurisprudensi dan doktrin merupakan sumber hukum formil selain Undang-Undang dan kebiasaan serta traktat yang tepat digunakan oleh Mahkamah Agung dalam kasus konkrit yang dihadapinya. Yurisprudensi tentang makna perbuatan melawan hukum dalam arti formil dan dalam arti materiil harus tetap dijadikan pedoman untuk terbinanya konsistensipenerapandalam perkara-perkara tindak pidana korupsi, karena sudah sesuai dengan kesadaran hukum dan perasaan hukum yang sedang hidup dalam masyarakat, kebutuhan hukum warga masyarakat, nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat;
Menimbang, bahwa dengan demikian, pengertian perbuatan melawan hukum dalam tindak pidana korupsi perkara a quo adalah dalam arti yang formil maupun dalam arti materiil sebagaimana pendirian Mahkamah Agung tersebut diatas;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, dihubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, dan berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, Surat dan barang bukti, maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Menimbang, bahwa di dalam program pengembangan usaha menengah dan kecil pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual telah dianggarkan dana bersumber dari APBD sebesar Rp. 400 jutaan dan telah dicairkan melalui prosedur Tambah Uang (TU) padahal seharusnya menurut ketentuan adalah LS (Langsung) sebagai akibat dari kehendak Terdakwa Jismi Reubun yang kemudian keinginan Terdakwa tersebut disetujui oleh Kepala BPKAD/Bendahara Umum daerah Endi Renfaan, padahal menurut nomenklatur seharysnya tida bisa dilakukan TU karena harus berupa barang dan pihak melalui lelang untuk menetapkan pihak ketiga;
Menimbang, bahwa setelah ada petunjuk dari Kepala BPKAD tersebut maka Kepala Dinas Saksi Adolop Samuel Tapotubun, S.H setelah lebih dahulu mengkonfirmasi langsung kepada endi Renfaan kemudian memerintahkan Bendahara Fransina Andayani Rahajaan membuat SPP-TU dan SPM –TU meskipun diketahuinya bertentangan dengan aturan. Kemudian surat-surat tersebut diajukan ke BPKAD dan diproses dengan lancer sejak bagian verifikasi karena memag sudah ada perintah atasan. Akhirnya keluarlah SP2D yang ditandatangani Kepala BPKAD Endy Renfaan melalui mekaisme TU sehingga dana cair pada tanggal 3 Maret 2014;
Menimbang, bahwa hal sedemikian telah menyalahi ketentuan pencairan anggaran yang seharusnya lewat LS kepada pihak ketiga karena nilainya di atas Rp.100.000.000,- dan diberikan berupa barang kepada UKM-UKM penerima;
Menimbang, bahwa motifasi pemakaian TU tersebut ternyata agar dapat dicairkan berupa uang langsung tanpa melalui pihak ketiga dan kemudian selanjutnya bisa dibagi-bagikan kepada ketiga anggota DPRD Kota Tual yang berkepentingan terhadap dana tersebut, yaitu : Jismi Reubun, Semuel Henri Karmomjanan dan Hasan Reniuryaan;
Menimbang, bahwa sedangkan untuk program kegiatan bantuan pengembangan usaha kecil dan menengah itu sendiri dibuat seolah-olah telah dilaksanakan dengan pembagian sembako senilai Rp. 500.000,- untuk semua UKM tanpa melihat kesesuaian dengan bidang usaha UKM yang bersangkutan, yaitu semua sama berupa: Beras, Minyak goreng, rokok, dan barang sembako sebagainya. ;
Menimbang, bahwa perekrutan UKM Penerima bantuan juga tidak jelas dan dilakukan oleh ketiga anggota Dewan tersebut yang diambil dari konstituen mereka masing-masing dengan pembagian : Jismi Reubun 58 UKM, Semuel K mendapat 18 dan Hasan mendapat 2 UKM. Seharusnya perekrutan UKM dilakukan oleh SKPD sendiri melaui Panitya Pelaksana Kegiatan yang menyeleksi secara sungguh UKM-UKM yang telah terdaftar di Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual sehingga penyaluran dana bantuan bisa tepat sasaran. Maka, perekrutan oleh para anggota DPRD Kota Tual bukan saja tidak berdasar hokum tetapi menunjukkan adanya kekuatan besar yang telah mengintervensi SKPD Koperasi dan UKM Kota Tual;
Menimbang, bahwa kenyataan ini menunjukkan sejak awal usulan kegiatan yang diajukan Tim Anggaran ekskutif ke Badan Anggaran DPRD Kota Tual memang benar telah diwarnai adanya kepentingan dari ketiga anggota Dewan tersebut yang kemudian dibuat deadlockdan setelah itu justru usulan dikabulkan dengan anggaran melonjak dari usulan semula hanya Rp. 200.000.000,- menjadi Rp. 400.000.000,-;
Menimbang, bahwa fakta sedemikian itu juga meyakinkan kebenaran adanya apa yang dinamakan “Dana Titipan”, sekalipun tidak dikenal secara formal aturan. Sebagaimana pula keterangan para saksi, diantaranya Saksi Adolop, Saksi Abdul Ghani, Saksi Fransina Raharyan. Keyakinan akan keberadaan dari apa yang dinamakan “Dana Titipan “ tersebut semakin kuat dengan fenomena tidak berkuasanya SKPD Koperasi dan UKM Kota Tual atas Dana dan kegiatannya sendiri;
Menimbang, bahwa ditambah dengan perekrutan para UKM penerima bantuan juga dilakukan oleh ketiga anggota DPRD tersebut dengan mengambil dari para konstituennya masing-masing bukan dilakukan oleh panitya ataupun Bidang UKM pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual. Maka semakin mencerminkan kebenaran adanya “Dana Titipan” yang kemudian menjadi sumber masalah dalam perkara ini karena dari sejak semula sampai dengan berakhirnya kegiatan ternyata Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual praktis tidak memiliki kewenangan sama sekali atas program kegiatan maupun dananya;
Menimbang, bahwa perbuatan-perbuatan tersebut telah merusak sistim ketatanegaraan di Negara Hukum republic Indonesia, khususnya kewenangan terpisah antara lembaga legislative dengan eksekutif. Di mana seharusnya lembaga legislatif tidak bisa mengintervensi kewenangan eksekutif, apalagi memiliki hak atas dana-dana suatu proyek kegiatan milik eksekutif. Alasan bahwa keterlibatan ketiga anggota Dewan tersebut ialah dalam rangka fungsi Legislatif yang berupa pengawasan tidaklah bisa diterima karena dalam perkara ini justru kewenangan eksekutif atas anggarannya sendiri telah diambil alih oleh legslatif;
Menimbang, bahwa rangkaian kegiatan itu sendiri kemudian tidak mencapai sasaran yaitu para UKM yang sungguh-sungguh membutuhkan bantuan dan yang paling berhak atas bantuan dari Negara.Namun yang terjadi adalah Usaha rumput laut, mebel, diberikan sembako yang samas sekali tidak ada kaitan dengan jenis usahanya. Demikian pula, dalam perkara ini, justru UKM-UKM yang terdaftar dan sudah menjadi binaan Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual malahan tidak menjadi UKM penerima karena diambilkan dari konstituen ketiga anggota DPRD Kota Tual;
Menimbang, bahwa pada akhirnya karena dana yang diberikan kepada ketiga anggota DPRD Kota Tual tersebut tidak bisa dipertanggung-jawabkan maka dibuatlah pertanggung-jawaban fiktif seolah-olah dana telah dipakai menjalankan kegiatan Pengambangan Usaha Kecil dan Menengah. Demikian pula akhirnya dalam laporan pertanggungjawaban dibuatlah dokumen-dokumen bersifat fiktif, meliputi kwitans-kwitansi, surat permohonan, rincian kebutuhan, maupun perekrutan UKM penerima bantuan yang seolah-olah dilakukan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual dan sesuai protapnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana terurai di atas maka Majelis berpendapatTerdakwa telah cukup bukti dirinya melanggar hukum yaitu menekan Kepala Dinas Koperasi dan UKM kota Tual untuk mencairkan anggaran kegiatan Pengambangan Usaha Kecil dan Menengah yang seharusnya melalui pengadaan Langsung (lelang/melalui pihak ketiga dan pembagian berupa barang) menjadi mekanisme Tambahan Uang (dicairkan berupa uang) sehingga Terdakwa mendapatkan/memperoleh sejumlah uang dan juga perekrutan UKM penerima bantuan dilakukan oleh Terdakwa (konstituen Terdakwa) bukan UKM yang dibina dan terdaftar pada Dinas Koperasi dan UKM kota Tual. Perbuatan Terdakwa tersebut jelas bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 tahun 2012 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD yakni Pasal 10Ayat (1), (2), Pasal 11 Ayat (1) dan (3), Pasal 14 Ayat (4) dan Pasal 15 serta Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2012 Tentang Perubahan kedua atas peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 Tentang Pengadaan barang/ jasa Pemerintah Pasal 55 Ayat (1) dan (5).Dengan demikian unsur kedua dalam Dakwaan Primair telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan;
Ad. 3. Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu kooporasi ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “memperkaya” adalah perbuatan yang dilakukan untuk menjadi lebih kaya (lagi) dan perbuatan ini sudah tentu dapat dilakukan dengan bermacam-macam cara, misalnya: menjual/membeli, menandatangani kontrak, memindahbukukan dalam bank, dengan syarat tentunya dilakukan secara melawan hukum, jika akan dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1);
Menimbang, bahwa “memperkaya diri sendiri” artinya, bahwa dengan perbuatan melawan hukum itu pelaku menikmati bertambahnya kekayaan atau harta benda miliknya sendiri. Sedangkan memperkaya orang lain, maksudnya akibat perbuatan melawan hukum dari pelaku, ada orang lain yang menikmati bertambahnya kekayaannya atau bertambah harta bendanya atau berkurangnya kewajiban orang tersebut kepada pihak lain. Jadi, di sini yang diuntungkan bukan pelaku langsung. Atau mungkin juga yang mendapat keuntungan dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pelaku adalah suatu korporasi, yaitu kumpulan orang atau kumpulan kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum;
Menimbang, bahwa dengan demikian penafsiran istilah “memperkaya” antara yang harfiah dan yang dari pembuat undang-undang hampir sama. Yang terang, keduanya menunjukkan perubahan kekayaan seseorang atau pertambahan kekayaannya, diukur dari penghasilan yang telah diperolehnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, dihubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan ini, dan berdasarkan keterangan saksi-saksi, bukti surat, keterangan Terdakwa dan barang bukti, maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Menimbang, bahwa fakta dalam persidangan mengungkapkan peran Terdakwa Jismi Reubun dalam penyimpangan pengelolaan keuangan kegiatan pengembangan usaha kecil dan menengah pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual tahun2014 sebagaimaa teah dijelaskan dalam uraian tentang unsur kedua di atas;
Menimbang, bahwa dari serangkaian penyimpangan tersebut kemudian dana dicairkan dalam bentuk uang sebesar Rp. 399.992,000,- dan dibagikan kepada 3 orang anggota DPRD Kota Tual yaitu Jismi Reubun sebesar Rp. 300.000.000,-Semuel K sebesar Rp.90.000.000,- dan Hasan Reniuryanan sebesar Rp. 9.992.000,-.
Menimbang, bahwa nilai besarnya dana yag diterima tersebut sudah direncanakan sejak semula dengan perincian di mana untuk Terdakwa Jismi Reubun mendapat sebanyak 58 UKM, Semuel K alm. mendapat sebanyak 18 UKM dan Saksi Hasan Reniuryanan sebanyak 2 UKM;
Menimbang bahwa porsi yang merupakan bagian ketiga anggota Dewan tersebut kemudian dilakukan pemotongan oleh bendahara Saksi Fransina meliputi PPn dan PPh dan juga potongan sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk tiap UKM penerima karena dipergunakan membeli sembako bagi mereka sehingga terkesan kegiatan Pengembangan Usaha Kecil dan Menengah telah dilaksanakan;
Menimbang, bahwa setelah dilkukan pemotongan tersebut akhirnya Terdakwa jismi reubun membawa uang sebesar Rp. 239.636.354,-, sedangkan Semuel K alm. membawa uang senilai Rp. 71.590.910,- dan Saksi Hasan R sebesar Rp. 7.900.000,- ;
Menimbang, bahwa keseluruhan uang yang dibawa oleh ketiga anggota Dewan tersebut pada akhirnya tidak jelas dikemanakan dan diperuntukkan buat kepentingan apa dan tidak pernah dipertanggung-jawabkan. Saksi-saksi yang terkait dengan penyelenggaraan seperti Saksi Marthinus (Sekretaris dinas), Fransina R (Bendahara), Abdul ghani thamher (PPTK) serta beberapa saksi dari pegawai Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual yang ikut hadir di Hotel Anugertah,kesemuanya menyatakan tidak ada pembagian uang melainkan hanya sembako saja. Demikian pula saksi-saksi dari konsituen Semuel K dan Hasan R menyatakan hal yang sama. Sementara saksi-saksi yang berasal dari konstituen Terdakwa jismi Reubun menayatakn ada pembagian uang senilai Rp. 3.900.000,- dan ada penandatangan kwitansi;
Menimbang, keterangan saksi-saksi yang bertentangan tersebut Majelis menilai keterangan dari saksi-saksi yang berasal dari konstituen Terdakwa Jismi Reubun tidaklah meyakinkan. Selain keterangan mereka bertentangan dengan keterangan saksi-saksi lainnya, juga keterangan mengenai surat-surat permintaan bantuan maupun rincian kebutuhan di dalamnya tanda tangan mereka tidak sama secara menyolok. Demikian pula ketika ditanyakan mengenai item-item di dalam rincian kebutuhan ternyata mereka tidak tahu menahu dan faktanya memang semua surat-surat tersebut dibuatkan oleh Terdakwa Jismi Reubun. Lagi pula telah terbukti uang sudah diserahkan dan dibawa Terdakwa Jismi Reubun sehingga kesaksian mereka yang menyatakan menerima uang dari Bendahara Fransina raharyan menjadi sulit dipercaya karena uang sudah diserahkan oleh Saksi fransina R kepada Terdakwa Jismi Reubun sehingga logikanya tidak ada dana lagi yang dibawa oleh saksi Fransina;
Menimbang, oleh karenanya Majelis berkesimpulan tidak ada dana yang diserahkan pada saat pembagian sembako di Hotel Anugerah pada tanggal 6 Maret 2014 yang seakan-akan menunjukkan telah diselenggarakannya kegiatan Pemberdayaan Usaha Kecil dan Menengah;
Menimbang, bahwa tidak pernah terbukti selama persidangan mengenai uang yang sudah diterimakan kepada Terdakwa Jismi Reubun kemudian dipergunakan untuk apa dan atau diberikan kepada siapa, maka majelis berkesimpulan pula uang sejumlah tersebut masih berada di tangan Terdakwa Jismi Reubun seluruhnya;
Menimbang, bahwa mengingat juga ternyata UKM-UKM tersebut merupakan konstituen dari Terdakwa Jismi Reubun di mana perekrutannya dilakukan oleh Terdakwa Jismi Reubun dan mereka bukan UKM yang tercatat secara resmi di Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual, maka seharusnya mereka tidak berhak dijadikan UKM penerima bantuan. Dengan demikian mereka juga tidak berhak menerima bantuan baik berupa barang ataupun uang. Sehingga seandainyapun uang yang diterima oleh Terdakwa Jismi Reubun pada akhirnya benar diserahkan kepada mereka maka tetap saja tidak berdasarkan hukum atau tidak sah. Di samping itu sebenarnya penerimaan dalam wujud uang adalah menyalahi ketentuan bantuan dalam kegiatan ini sebab seharusnya adalah bantuan wujud barang di mana berupa barang yang dibutuhkan oleh UKM sesuai dengan jenis usahanya;
Menimbang, bahwa oleh karena itu, Majelis melihat penyimpangan sudah terjadi sejak uang diterima oleh Terdakwa jismi Reubun, tidak terkait kemudian uang tersebut dikemanakan karena perolehannya sudah dengan cara-cara menyimpang dan demi memenuhi kepentingan Terdakwa Jismi Reubun;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis meyakini beradasrakan fakta-fakta dan uaraian tersebut di atas maka telah memperkaya diri Terdakwa Jismi Reubun dan oleh karenanya unsur ke-3 ini telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan;
Ad.4. Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ;
Menimbang, bahwa dari rumusan elemen ini diketahui bahwa tindak pidana korupsi adalah delik formil, artinya akibat itu tidak perlu sudah terjadi, akan tetapi jika perbuatan itu dapat/berpotensi merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, maka perbuatan korupsi sudah sempurna dilakukan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “ merugikan “ adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, sehingga dengan demikian yang dimaksud dengan unsur merugikan keuangan negara adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan negara atau berkurangnya keuangan negara;
Menimbang, bahwa telah dicairkan dari DIPA anggaran Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual sejumlah dana yang seharusnya diperguanakn untuk Kegiatan pengembangan usaha Kecil dan Menengah senilai Rp. 399.992.000,- ;
Menimbang, bahwa ternyata dana tersebut tidak dipergunakan untuk kegiatan dimaskud sesuai dengannomenklatur. Dana setelah dicairkan justru diberikan dan dibawa oleh Terdakwa Jismi Reubun, Semuel K alm dan Saksi hasan R;
Menimbang, bahwa fakta tersebut sudah terang mengandung potensi kerugian negara sebab dana yang seharusnya diperuntukan kegiatan sebuah SKPD namun justru diberikan kepada anggota Dewan yang semestinya tidak bisa ikut campur ataupun mengintervensi pengelolaan dana maupun kegiatan dalam suatu instansi pemerintah yang dalam hal ini adalah SKPD Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual;
Menimbang, bahwa potensi tersebut menjadi nyata sebagai sebuah kerugian negara yang telah benar terjadi ketika ternyata dana tersebut tidak bisa dipertanggung-jawabkan pemakaiannya, baik oleh ketiga anggota DPRD yang menerima uangnya maupun oleh Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual. Sehingga negara tidak mendapatkan manfaat yang setimpal atas dana yang dikucurkan di mana seharusnya mendatangkan manfaat kepada UKM-UKM penerima yaitu benar-benar UKM yang terseleksi dan terdaftar sebagai binaan Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual dan bukannya UKM-UKM yang belum dikenal yang dipilih karena hubungan konstituen dengan para anggota Dewan;
Menimbang, bahwa nilai kerugian negara yang terjadi oleh karenanya adalah sebesar nilai yang dicairkan dan diterimakan kepada ketiga anggota DPRD Kota Tual tersebut. Adanya potongan-potongan baik PPn maupun PPh dan potongan sembako tidak mengurangi nilai kerugian negara yang terjadi melainkan akan berpengaruih pada besarnya uang pengganti sebagai uang yang secarta nyata diperoleh atau dinikmati oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis meyakini telah terjadi kerugian negara sebesar Rp. 399.992.000,- akibat perbuatan Terdakwa Jismi Reubun sehingga unsur ke-4 dalam dakwaan Primair dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan;
Ad. 5. Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa bertitik tolak dari ketentuan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP , maka yang diklasifikasikan sebagai pelaku (dader) adalah mereka yang melakukan sendiri suatu tindak pidana (pleger) , mereka yang menyuruh orang lain untuk melakukan suatu tindak pidana (doen peleger) mereka yang turut serta atau bersama-sama melakukan suatu tindak pidana (medepelegen) dan mereka yang dengan sengaja menganjurkan (menggerakkan) orang lain yang melakukan tindak pidana (uitloking) ;
Menimbang, bahwa telah dicairkan dana untuk kegiatan pengembangan usaha kecil dan menengah pada SKPD Koperasi dan UKM Kota Tual sebesar Rp. 399.992.000,- dan kemudian uang tersebut bukan dipergunakan sesuai dengan peruntukannya yaitu bantuan kepada UKM-UKM teradaftar yang sesuai dengan bidang usahanya melainkan uang diserahkan kepada Ketiga anggota DPRD kota Tual yaitu: JismiReubun , Semuel K dan Hasan R, sehingga kegiatan tidak berjalan sebagimana mestinya dan menjangkau sasaran para UKM yang berhak;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mencampuri atau mengintervensi kewenangan dari Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual, khususnya pada kegiatan pengembangan Usaha Kecil dan Menengah Tahun anggaran 2014;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah memakai dana dari kegiatan tersebut tanpa hak dan merekrut para penerima bantuan secara tanpa hak pula yaitu dari lingkungan konstituennya sendiri;
Menimbang, bahwa keadaan tersebut bisa berlangsung karena adanya keikut-sertaan beberapa pihak, utamanya adalah Kepala Dinas Koperasi Kota Tual yang merelakan dana kegiatan diberikan kepada Terdakwa. Juga, bantuan dari PPTK dan juga Panitia Pelaksana Kegiatan Saksi Abdul Ghani Tamher yang merelakan hak dan kewenangannya merekrut para UKM penerima bantuan diserahkan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa sehartusnya tidak berhak melakukan kegitan tersebut baik sejak awal hingga berakhir, namuan Terdakwa bisa terlibat dan bahkan mendominasi kebijakan-kebijakan menyangkut kegiatan dan pencairan dananya, khususnya dipakainya mekanisme TU dalam pencairan, adalah atas kesepakatan ataupun kerja sama pihak-pihak terkait seperti kesepakatan dengan Kepala BPKAD Endi Renfaan, Kepala Dinas Koperasi dan UKM kota Tual dan Abdul Gani Tamher yang meyetujui penacairan lewat mekanisme TU;
Menimbang, bahwa dengan berdasarkan uraian di atas maka Majelis menyimpulkan unsur ke-5 dari dakwaan Primair terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan dengan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana telah dikemukakan diatas, Majelis berpendapat semua unsur tindak pidana yang terdapat dalam dakwaan Primair telah terpenuhi, maka Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Korupsi secara Bersama-sama “;
Menimbang, bahwa dalam Dakwaan Primair ini juga di junctokan pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang bukan merupakan unsur pasal melainkan hukuman tambahan yaitu berupa Uang Pengganti yang nilainya sebesar uang yang telah diperolehnya atau dinikmatinya dari hasil penyimpangan kegiatan Pengembagan Usaha Kecil dan Menengah pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual;
Menimbang, bahwa telah dicairkan dana senilai Rp. 399.992.000,- (Tiga Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Rupiah) di mana kemudian uang dibagi kepada tiga anggota DPRD Kota Tual yaitu : Terdakwa jismi Reubun mendapat Rp. 239.636.354,-, Semuel Karmojanan mendapat Rp. 71.590.910,-. Dan Hasan R mendapat Rp.7.900.000,-;
Menimbang, bahwa dalam fakta-fakta tersebut terungkap dana yang dibawa Terdakwa tidak terbukti mengalir kepada pihak lain, dalam hal ini kepada UKM-UKM yang adalah konstituen Terdakwa. Keterangan saksi-saksi dari konstituen Terdakwa yang menyatakan telah menerima uang sejumlah Rp. 3.900.000,- pada tanggal 7 Maret 2014 pada saat acara pembagian bantuan di Hotel Anugerah bertentangan dengan keterangan saksi-saksi lainnya yang nota bene adalah pihak-pihak penyelenggara kegiatan, saksi konstituen Semuek K dan Hasan R di samping kejanggalan-kejanggalan menyangkut tanda-tangan dalam surat-surat serta keterangan yang tidak konsisten dari para saksi konstituen Terdakwa tersebut. Majelis telah mempertimbangkan dalam uraian di atas bahwa keterangan para saksi yang berasal dari konstituen Terdakwa tersebut tidak meyakinkan sehingga harus dikesampingkan;
Menimbang, bahwa para penerima bantuan yang berasal dari konstituen Terdakwa yang mengklaim sebagai UKM adalah UKM yang tidak terdaftar di Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual, dan proses perekrutannya bukan dilakukan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual melainkan oleh Terdakwa yang nota bene tidak mempunyai kompetensi dalam menyeleksi UKM calon penerima bantuan. Oleh karenanya, apabila memang benar sekalipun bahwa mereka pernah menerima sejumlah uang dari Terdakwa hal tersebuit adalah tanggung-jawab pribadi dari Terdakwa karena keberadaan mereka sebagai UKM penerima bantuan memalui proses rekruitmen yang tidak sah;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis berpendapat sejumlah uang yang diperolehTerdakwa adalah sama dengan jumlah uang yang diterima Terdakwa di ruang Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual pada yaitu sebesar Rp. 239.636.354,- dikurangi Rp. 5.000.000,- yaitu uang tanda terima kasih dari Terdakwa kepada Pegawai Dinas Koperasi dan UKM Tual setelah Terdakwa menerima uang Rp. 239.636.354,-;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentag Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di mana pembebanan hukuman Uang Pengganti adalah diterapkan terhadap sejumlah uang yang nyata-nyata diperoleh atau dinikmati Terdakwa. Maka karena terbukti Terdakwa menerima uang sejumlah Rp. 234.636.354,-. Maka sejumlah itu pula yang harus dibebankan kepada Terdakwa untuk mengembalikan kepada negara;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair dan selama dalam proses pemeriksaan dipersidangan Majelis tidak menemukan adanya pengecualian pidana pada diri Terdakwa baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan dan harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya dengan mengingat tujuan pemidanaan ;
Menimbang, bahwa dari uraian-uraian pembuktian unsur-unsur hukum di atas, maka Majelis tidak sependapat dengan Pembelaan (pledoi) Terdakwa maupun Penasehat Hukumnya yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi baik dalam dakwaan primair maupun subsidair. Berdasarkan pembuktian unsur-unsur hukum di atas, karena pembelaan Terdakwa maupun Penasehat Hukum Terdakwa tidak beralasan hukum maka pembelaan tersebut haruslah dikesampingkan.
Menimbang, bahwa selama dalam peroses pemeriksaan Terdakwa pernah dilakukan penahan dengan jenis Tahanan Rutan, maka masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa karena Majelis sudah tidak berwenang lagi untuk menahan karena masa penahanan Terdakwa telah habis, maka haruslah menyatakan Terdakwa tidak ditahan.
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa :
| 1. | Buku Pembantu Pajak periode 3 Maret 2014 s/d 15 Maret 2014. |
| 2. | Buku Kas Umum periode 3 Maret 2014 s/d 15 Maret 2014. |
| 3. | Buku Pembantu Kas Tunai periode 3 Maret 2014 s/d 15 Maret 2014. |
| 4. | Buku Pembantu Simpanan/ Bank periode 3 Maret 2014 s/d 15 Maret 2014. |
| 5. | Surat Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Nomor : 900/47 tanggal 27 Februari 2014 kepada Kepala BPKAD Kota Tual, perihal Permohonan TU. |
| 6. | Surat Keterangan Pengajuan SPP-TU tanggal 28 Februari 2014. |
| 7. | Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) Nomor : 001/SPP-TU/1.15.1/KT/2014 tanggal 28 Februari 2014. |
| 8. | Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) Nomor : 001/SPP-TU/1.15.1/KT/2014 tanggal 28 Februari 2014. |
| 9. | Rincian Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) Nomor : 001/SPP-TU/1.15.1/KT/2014 tanggal 28 Februari 2014 sebesar Rp. 399.992.000,-. |
| 10. | Surat Perintah Membayar (SPM) Tambah Uang Persediaan (TU) Nomor SPM : 001/SPP-TU/1.15.1/KT/2014 tanggal 28 Februari 2014 sebesar Rp. 399.992.000,-. |
| 11. | Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor SPM : 001/SPP-TU/1.15.1/KT/ 2014 tanggal 28 Februari 2014 sebesar Rp. 399.992.000,-. |
| 12. | Cek No DS 572189 tanggal 6 Maret 2014 sebesar Rp. 399.992.000,-. |
| 13. | Rekening Koran Giro per 31 Maret 2014. |
| 14. | Laporan Pertanggungjawaban Ganti Uang Persediaan/ Tambah Uang Persediaan atas SPJ Nomor : 002/SPJ-TU/1.15.1/KT 2014. |
| 15. | Daftar Pembayaran Honorarium Panitia pelaksana kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 tanggal 7 Maret 2014. |
| 16. | Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 12 Maret 2014 untuk pembayaran kembali potongan Pajak PPN ATK atas kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual pada Toko Aneka Warna sebesar Rp. 117.531,-. |
| 17. | Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 12 Maret 2014 untuk pembayaran kembali potongan Pajak PPH 23 sewa gedung atas kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual pada Hotel Anugrah sebesar Rp. 350.000,-. |
| 18. | Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 12 Maret 2014 untuk pembayaran kembali potongan Pajak PPH 23 makan minum atas kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual pada RM. Beringin Jaya sebesar Rp. 36.000,-. |
| 19. | Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 20 Maret 2014 untuk pembayaran kembali potongan Pajak PPH 21 honorarium panitia pelaksana kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah di Kota Tual sebesar Rp. 120.000,-. |
| 20. | Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 12 Maret 2014 untuk pembayaran kembali potongan Pajak PPN belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat atas kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual d/p. MICHEL RENYAAN sebesar Rp. 35.454.545,-. |
| 21. | Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 12 Maret 2014 untuk pembayaran kembali potongan Pajak PPH 22 belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat atas kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual d/p. MICHEL RENYAAN sebesar Rp. 5.318.181,-. |
| 22. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon BAKRI RAHARUSUN. |
| 23. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon SAMSUDIN BUGIS. |
| 24. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ABDULLAH ATBAR. |
| 25. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon HAFSA SEKNUN. |
| 26. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ALI BONE RENLEEUW. |
| 27. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MEGA KUMALASARI LETSOIN. |
| 28. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon SITI ZAINIA MASWAIN. |
| 29. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon BASRI MASWAIN. |
| 30. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon AKROM RAHADED. |
| 31. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon SAMSI RAHADED. |
| 32. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ERDA NARAHAYAAN. |
| 33. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon IZAK NARAHAYAAN. |
| 34. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon SALIS SERMAF. |
| 35. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon AHMAD ELWARIN. |
| 36. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon AMINAH TANARUBUN. |
| 37. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon KALSUM FADIRUBUN. |
| 38. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon NATALIUS WAKOTE. |
| 39. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon FRANSISKUS TEBUAI. |
| 40. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon SAMSUDIN OHOIBOR. |
| 41. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon AMINAH OHOIBOR. |
| 42. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon YUNUS RENLEEUW. |
| 43. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon HATIJA RENLEEUW. |
| 44. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon JAMALUDIN REUBUN. |
| 45. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon YASUDARA REUBUN. |
| 46. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon M. ISA WATYANAN. |
| 47. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MUHAMAD JAMBIR RENLEEUW. |
| 48. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon NURSIA RENLEEUW. |
| 49. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon JENA BUGIS. |
| 50. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon M. ZEIN RENLEEUW. |
| 51. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ABU BAKAR REUBUN. |
| 52. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon M. TAHER TAWEATUBUN. |
| 53. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon SABAR RUMADAN. |
| 54. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon A. LATIF AINARWOWAN. |
| 55. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ZULKIFLI REUBUN. |
| 56. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon SASRI REUBUN. |
| 57. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MAKA RUMADAN. |
| 58. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon SALASA REUBUN. |
| 59. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon TAJUDIN AINARWOWAN. |
| 60. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon LUTFI RUMADAN. |
| 61. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MUSA BALUBUN. |
| 62. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon HERMAN RUMADAN. |
| 63. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon RUSLANREUBUN. |
| 64. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ABDURAUF AINARWOWAN. |
| 65. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon M. SAMAN TUPAN. |
| 66. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MUHAJI RENELAT. |
| 67. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon HATA TAWEATUBUN. |
| 68. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon HUSIN TAWEATUBUN. |
| 69. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ARIFIN BALUBUN. |
| 70. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon PAID RENELAT. |
| 71. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ALI RUMADAN. |
| 72. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon UMAR RUMADAN. |
| 73. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MOHAMAD RENEL. |
| 74. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon SARAFUDIN RENEL. |
| 75. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MASNA RENWAIR. |
| 76. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon HASMIA REUBUN. |
| 77. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon JONI ANWAR BALUBUN. |
| 78. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon LAILA REUBUN. |
| 79. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon M. CAM NGANGUN. |
| 80. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ELIAS TELYOARUBUN. |
| 81. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon REGINA TALLAUT. |
| 82. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ANTJE SAFIRA NARWADANYANAN. |
| 83. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon COSTANSA ANCE SONGJANAN. |
| 84. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon KETERINA MAWEAR. |
| 85. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ESTERLINA KAILEM. |
| 86. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon HENCI A. KARMONJANAN. |
| 87. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MICHEL RENYAAN. |
| 88. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon RUDOLF UBLEUW. |
| 89. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon DEMIANUS TARANTEIN. |
| 90. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ELISABETH DITILEBIT. |
| 91. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon RUTH RENYAAN. |
| 92. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon YOKBETH S. SONGJANAN. |
| 93. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MARGARETHA JALNUHUBUN. |
| 94. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon AGUSTA ELISABETH SONGJANAN. |
| 95. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MARIA MAGDALENA BATTIANAN. |
| 96. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MARGARUSYE KARMOMJANAN. |
| 97. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ROSINA KARMOMJANAN. |
| 98. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon LUKMAN RENGIFURYAAN. |
| 99. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MAHMUD RAHAWARIN.
|
Karena barang bukti tersebut masih dipergunakan dalam perkara lain maka barang bukti tersebut haruslah dikembalikan kepada Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pinana maka berdasarkan ketentuan pasal 222 ayat (1) Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya sebagaimana tercantum dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan terlebih dahulu Majelis mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan berikut :
Hal-Hal yang memberatkan :
Bahwa perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya untuk menciptakan sistim pemerintahan yang bersih dari kolusi korupsi dannepotisme;
Bahwa perbuatan Terdakwa telah mencoreng integritas dan nama baik lembaga dewan perwakilan rakyat yang seharusnya dijunjung tinggi;
Bahwa Terdakwa pernah melakukan pemukulan kepada Abdul Gani Tamher setelah selesai persidangan yaitu Terdakwa lain yang displit perkaranya.
Bahwa Terdakwa merasa tidak bersalah ;
Hal-Hal yang meringankan :
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum ;
Bahwa Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dan anak-anak ;
Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan maka pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa seperti tersebut dalam amar dibawah ini menurut Majelis sudah tepat dan memenuhi rasa keadilan ;
Memperhatikan,Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPdan Undang-undang Nomor8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidanaserta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
MenyatakanTerdakwa JISMI REUBUN,S.Ap tersebut diatas,terbuktisecarasahdanmeyakinkanbersalahmelakukan Tindak Pidana KORUPSI SECARA BERSAMAsebagaimanadalamdakwaan Primair;
MenjatuhkanpidanakepadaTerdakwaoleh karena itudenganpidanapenjaraselama 4 (empat) tahun dandenda sejumlahRp. 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) denganketentuanapabiladenda tersebuttidakdibayardigantidenganpidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
Menghukum Terdakwauntuk membayar uang pengganti sejumlahRp. 234.636.354,- (dua ratus tiga puluh empat juta enam ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus lima puluh empat rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama7 (tujuh) bulan.
Menetapkanmasapenangkapandan/atau penahanan yang telahdijalaniTerdakwadikurangkanseluruhnyadaripidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwatidak ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa:
| 1. | Buku Pembantu Pajak periode 3 Maret 2014 s/d 15 Maret 2014. |
| 2. | Buku Kas Umum periode 3 Maret 2014 s/d 15 Maret 2014. |
| 3. | Buku Pembantu Kas Tunai periode 3 Maret 2014 s/d 15 Maret 2014. |
| 4. | Buku Pembantu Simpanan/ Bank periode 3 Maret 2014 s/d 15 Maret 2014. |
| 5. | Surat Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Nomor : 900/47 tanggal 27 Februari 2014 kepada Kepala BPKAD Kota Tual, perihal Permohonan TU. |
| 6. | Surat Keterangan Pengajuan SPP-TU tanggal 28 Februari 2014. |
| 7. | Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) Nomor : 001/SPP-TU/1.15.1/KT/2014 tanggal 28 Februari 2014. |
| 8. | Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) Nomor : 001/SPP-TU/1.15.1/KT/2014 tanggal 28 Februari 2014. |
| 9. | Rincian Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) Nomor : 001/SPP-TU/1.15.1/KT/2014 tanggal 28 Februari 2014 sebesar Rp. 399.992.000,-. |
| 10. | Surat Perintah Membayar (SPM) Tambah Uang Persediaan (TU) Nomor SPM : 001/SPP-TU/1.15.1/KT/2014 tanggal 28 Februari 2014 sebesar Rp. 399.992.000,-. |
| 11. | Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor SPM : 001/SPP-TU/1.15.1/KT/ 2014 tanggal 28 Februari 2014 sebesar Rp. 399.992.000,-. |
| 12. | Cek No DS 572189 tanggal 6 Maret 2014 sebesar Rp. 399.992.000,-. |
| 13. | Rekening Koran Giro per 31 Maret 2014. |
| 14. | Laporan Pertanggungjawaban Ganti Uang Persediaan/ Tambah Uang Persediaan atas SPJ Nomor : 002/SPJ-TU/1.15.1/KT 2014. |
| 15. | Daftar Pembayaran Honorarium Panitia pelaksana kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 tanggal 7 Maret 2014. |
| 16. | Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 12 Maret 2014 untuk pembayaran kembali potongan Pajak PPN ATK atas kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual pada Toko Aneka Warna sebesar Rp. 117.531,-. |
| 17. | Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 12 Maret 2014 untuk pembayaran kembali potongan Pajak PPH 23 sewa gedung atas kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual pada Hotel Anugrah sebesar Rp. 350.000,-. |
| 18. | Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 12 Maret 2014 untuk pembayaran kembali potongan Pajak PPH 23 makan minum atas kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual pada RM. Beringin Jaya sebesar Rp. 36.000,-. |
| 19. | Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 20 Maret 2014 untuk pembayaran kembali potongan Pajak PPH 21 honorarium panitia pelaksana kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah di Kota Tual sebesar Rp. 120.000,-. |
| 20. | Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 12 Maret 2014 untuk pembayaran kembali potongan Pajak PPN belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat atas kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual d/p. MICHEL RENYAAN sebesar Rp. 35.454.545,-. |
| 21. | Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 12 Maret 2014 untuk pembayaran kembali potongan Pajak PPH 22 belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat atas kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual d/p. MICHEL RENYAAN sebesar Rp. 5.318.181,-. |
| 22. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon BAKRI RAHARUSUN. |
| 23. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon SAMSUDIN BUGIS. |
| 24. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ABDULLAH ATBAR. |
| 25. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon HAFSA SEKNUN. |
| 26. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ALI BONE RENLEEUW. |
| 27. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MEGA KUMALASARI LETSOIN. |
| 28. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon SITI ZAINIA MASWAIN. |
| 29. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon BASRI MASWAIN. |
| 30. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon AKROM RAHADED. |
| 31. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon SAMSI RAHADED. |
| 32. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ERDA NARAHAYAAN. |
| 33. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon IZAK NARAHAYAAN. |
| 34. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon SALIS SERMAF. |
| 35. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon AHMAD ELWARIN. |
| 36. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon AMINAH TANARUBUN. |
| 37. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon KALSUM FADIRUBUN. |
| 38. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon NATALIUS WAKOTE. |
| 39. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon FRANSISKUS TEBUAI. |
| 40. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon SAMSUDIN OHOIBOR. |
| 41. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon AMINAH OHOIBOR. |
| 42. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon YUNUS RENLEEUW. |
| 43. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon HATIJA RENLEEUW. |
| 44. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon JAMALUDIN REUBUN. |
| 45. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon YASUDARA REUBUN. |
| 46. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon M. ISA WATYANAN. |
| 47. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MUHAMAD JAMBIR RENLEEUW. |
| 48. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon NURSIA RENLEEUW. |
| 49. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon JENA BUGIS. |
| 50. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon M. ZEIN RENLEEUW. |
| 51. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ABU BAKAR REUBUN. |
| 52. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon M. TAHER TAWEATUBUN. |
| 53. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon SABAR RUMADAN. |
| 54. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon A. LATIF AINARWOWAN. |
| 55. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ZULKIFLI REUBUN. |
| 56. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon SASRI REUBUN. |
| 57. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MAKA RUMADAN. |
| 58. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon SALASA REUBUN. |
| 59. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon TAJUDIN AINARWOWAN. |
| 60. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon LUTFI RUMADAN. |
| 61. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MUSA BALUBUN. |
| 62. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon HERMAN RUMADAN. |
| 63. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon RUSLANREUBUN. |
| 64. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ABDURAUF AINARWOWAN. |
| 65. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon M. SAMAN TUPAN. |
| 66. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MUHAJI RENELAT. |
| 67. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon HATA TAWEATUBUN. |
| 68. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon HUSIN TAWEATUBUN. |
| 69. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ARIFIN BALUBUN. |
| 70. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon PAID RENELAT. |
| 71. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ALI RUMADAN. |
| 72. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon UMAR RUMADAN. |
| 73. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MOHAMAD RENEL. |
| 74. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon SARAFUDIN RENEL. |
| 75. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MASNA RENWAIR. |
| 76. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon HASMIA REUBUN. |
| 77. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon JONI ANWAR BALUBUN. |
| 78. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon LAILA REUBUN. |
| 79. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon M. CAM NGANGUN. |
| 80. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ELIAS TELYOARUBUN. |
| 81. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon REGINA TALLAUT. |
| 82. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ANTJE SAFIRA NARWADANYANAN. |
| 83. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon COSTANSA ANCE SONGJANAN. |
| 84. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon KETERINA MAWEAR. |
| 85. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ESTERLINA KAILEM. |
| 86. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon HENCI A. KARMONJANAN. |
| 87. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MICHEL RENYAAN. |
| 88. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon RUDOLF UBLEUW. |
| 89. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon DEMIANUS TARANTEIN. |
| 90. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ELISABETH DITILEBIT. |
| 91. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon RUTH RENYAAN. |
| 92. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon YOKBETH S. SONGJANAN. |
| 93. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MARGARETHA JALNUHUBUN. |
| 94. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon AGUSTA ELISABETH SONGJANAN. |
| 95. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MARIA MAGDALENA BATTIANAN. |
| 96. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MARGARUSYE KARMOMJANAN. |
| 97. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ROSINA KARMOMJANAN. |
| 98. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon LUKMAN RENGIFURYAAN. |
| 99. | Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MAHMUD RAHAWARIN.
|
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain.
Membebankankepada TerdakwamembayarbiayaPerkarasejumlahRp. 5000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, pada hari Jumat, tanggal 10 Juni 2016, oleh Aviantara,SH.,M.Hum, selaku Hakim Ketua, Alex T.M.H Pasaribu, S.H., M.H, dan Hakim Ad Hoc Hery Leliantono,S.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan manadiucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal13 Juni 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh D.M Talahatu, S.Sos., S.H, Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, serta dihadiri oleh Chrisman Sahetapy, SH., MH, Penuntut Umum dan Terdakwadidampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ALEX T.M.H PASARIBU, S.H., M.H. AVIANTARA, S.H., M.Hum.
HERY LELIANTONO, S.H.
Panitera Pengganti,
D.M TALAHATU,S.Sos., S.H