420/PID.SUS/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 420/PID.SUS/2016/PT-MDN
Other Participants (1)
LETIN SIRAIT
MENGUATKAN
P U T U S A N
NOMOR 420 / PID.SUS / 2016/ PT.MDN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa:
| 1. | Nama Lengkap | : | Letin Sirait; |
| 2. | Tempat Lahir | : | Huta Padang; |
| 3. | Umur/Tanggal Lahir | : | 62 Tahun / 4 Mei 1953; |
| 4. | Kelamin | : | Laki-laki; |
| 5. | Kebangsaan | : | Indonesia; |
| 6. | Tempat Tinggal | : | Dusun VI Lumban Baringin Desa Huta Padang Kecamatan BP. Mandoge Kabupaten Asahan; |
| 7. | Agama | : | Kristen Protestan; |
| 8. | Pekerjaan | : | Petani; |
Terdakwa tidak ditahan;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca berkas perkara banding Nomor ; 420/PID.Sus/2016/ PT.MDN, dan berkas perkara Pengadilan Negeri Kisaran Nomor ; 112/ Pid.Sus/ 2016/ PN,Kis tanggal 20 Juni 2016 dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
;
Membaca, Surat Dakwaan dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kisaran tanggal 16 Februari 2016, Nomor Reg-Perkara:PDM-32/Kisran/Euh .2/02/2016, yang berbunyi sebagai berikut ;
DAKWAAN ;
Bahwa Terdakwa LETIN SIRAIT bersama-sama dengan 20 (dua puluh) orang masyarakat pada hari Selasa tanggal 28 Juli 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juli 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2015 bertempat di Perkebunan milik PT. SPR (Sari Persada Raya) di Blok OP 94 C Talun Tonga-tonga Desa HUta Padang Kec. BP. Mandoge Kabupaten Asahan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kisaran, orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan, secara tidak sah dilarang mengerjakan, menggunakan, menduduki dan / atau menguasai lahan perkebunan, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa PT. Sari Persada Raya ( yang selanjutnya disingkat PT. SPR) merupakan sebuah perusahaan swasta yang berkedudukan di Medan yang terletak di Desa Huta Padang Kec. BP. Mandoge Kabupaten Asahan memiliki luas tanah 4.434 Ha dengan membuka usaha perkebunan dengan jenis tanaman karet dan kelapa sawit sesuai dengan
Alas Hak Kantor Badan Pertahanan Kabupaten Asahan tanggal 10 Juli 1996 dengan diberikan HGU (Hak Guna Usaha) Nomor : 02.07.01.03.2.00002 dan berakhir tanggal 31 Desember 2029;
Keputusan Bupati Asahan Nomor : 503/IUP/BPP/1320/IX/2008 tentang Izin Usaha Budidaya Perkebunan Bupati Asahan tanggal 15 September 2008 dan berakhir pada tahun 2033;
Dimana diatas lahan perkebunan tersebut terdapat tanaman karet dan kelapa sawit yang mulai ditanami sejak tahun 1994 oleh PT. SPR dan telah berproduksi /menghasilkan sampai dengan sekarang;
Bahwa awalnya sejak bulan Januari 2015 Terdakwa dan 20 (dua puluh) orang lainnya di Blok OP 94 C menanami diantara pohon kelapa sawit milik PT. SPR dengan tanaman kelapa sawit tanpa dilakukan pemupukan kemudian hingga pada tanggal 28 Juli 2015, Terdakwa dan lainnya membuat pondok atau tenda-tenda dan portal di lokasi areal perkebunan PT.SPR yang dilihat oleh saksi Hulman Edison Simamora dan saksi Tombang Adi Saputra Tamba yang berakibat hasil produksi PT. SPR yang melalui blok OP 94 C tidak bisa lewat / dikeluarkan baik hasil panen kelapa sawit maupun karet;
Bahwa Terdakwa dan 20 (dua puluh) masyarakat lainnya tidak berhak menguasai dan mengerjakan lahan perkebunan milik PT. SPR tersebut karena tidak didasari alas hak / kepemilikan dan pihak PT. SPR tidak ada memberikan ijin kepada Terdakwa dan 20 (dua puluh) masyarakat lainnya untuk menguasai dan mengerjakan lahan perkebunan miliknya;
Bahwa berdasarkan hasil peninjauan lapangan atau cek TKP yang disesuaikan dengan peta HGU milik PT. SPR, luas areal yang dikuasai, diduduki maupun dikerjakan oleh Terdakwa dan masyarakat lainnya seluas 23 (dua puluh tiga) Ha dimana 7,70 Ha berada diluar HGU PT. SPR;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, PT. Sari Persada Raya (SPR) mengalami kerugian pada bulan Juli 2015 sebesar + Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 Jo. Pasal 55 huruf a UU Nomor 39 Tahun 2014 Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana;
II . Membaca, Surat Tuntutan dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kisaran tanggal 29 Pebruari 2015, Nomor Reg-Perkara:PDM-32/Kisar/Euh.2 / 02/2016, yang berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa LETIN SIRAIT terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana orang yang melakukan secara tidak sah dilarang mengerjakan menggunakan menduduki dan/ atau menguasai lahan perkebunan, melanggar pasal 107 Jo.pasal 55 huruf a UUNomor 39 Tahun 2014 Jo. Pasal 55 ayat (10 KUHPidana ;
Menjatuhkan pidan terhadap Terdakwa LETIN SIRAIT dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun Penjara ;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp 2000,-(dua ribu rupiah ) ;
Membaca, putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 112/Pid.Sus/2016/PN.Kis, tanggal 20 Juni 2016, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Letin Sirait tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara sah menduduki lahan perkebunan secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan;
Menetapkan barang bukti surat berupa :
Fotocopy Sertifikat Hak Guna Usaha No. 2 tanggal 10 Juli 1996;
Fotocopy Petikan Keputusan Bupati Asahan Nomor : 503/IUP/BPP/1320/IX/2008 tanggal 15 September 2008 tentang Izin Usaha Budidaya Perkebunan;
Gambar Situasi tanah yang diklaim oleh terdakwa berdasarkan penunjukan patok yang dilakukan terdakwa;
Fotocopy salinan putusan Nomor : 83/Pid.C/2015/PN Kis, tanggal 18 September 2015;
Photo Asli kuburan/makam Opung Hisas Sirait (Opung/Kakek terdakwa Letin Sirait) diberi tanda T1-A dan T1-B;
Photo Asli Tugu kuburan/makam Opung Hisas Sirait (Opung/Kakek terdakwa Letin Sirait) diberi tanda T1-C;
Photo Asli Tugu kuburan/makam OpungPanjamin Sirait (ayah terdakwa Letin Sirait), yang terletak di Huta Talun Tonga-tonga, diberi tanda T2-A dan T2-B;
Fotocopy Surat Panggilan Nomor : S. Pgl/3503/VIII/2015/Ditreskrimum, atas nama terdakwa Letin Sirait, diberi tanda T3-A;
Fotocopy Surat Panggilan II Nomor : S. Pgl/3503.a/VIII/2015/Ditreskrimum, atas nama terdakwa Letin Sirait, diberi tanda T3-B;
Fotocopy Surat Panggilan Nomor : S. Pgl/4137/IX/2015/Ditreskrimum, atas nama terdakwa Letin Sirait, diberi tanda T3-C;
Fotocopy Surat Panggilan II Nomor : S. Pgl/4137.a/IX/2015/Ditreskrimum, atas nama terdakwa Letin Sirait, diberi tanda T3-D;
Fotocopy Surat Panggilan Nomor : S. Pgl/1403/IX/2015/Ditreskrimum, atas nama terdakwa Letin Sirait, diberi tanda T3-E;
Fotocopy Surat Panggilan II Nomor : S. Pgl/1403.a/IX/2015/Ditreskrimum, atas nama terdakwa Letin Sirait, diberi tanda T3-F;
Fotocopy kliping Koran Harian Sinar Indonesia Baru, Rabu 15 Juli 1992, diberi tanda T4-A;
Fotocopy kliping Koran Harian SInar Indonesia Baru, Senin 21 September 1992, diberi tanda T4-B;
Fotocopy kliping Koran Edisi Mingguan Sinar Indonesia Baru, diberi tanda T4-C;
Fotocopy kliping KoranWaspada Sumatera Utara, hari Senin, 22 Juli 1992, diberi tanda T4-D;
Fotocopy kliping Koran Pejuang Baru, hari Rabu 23 September 2015, diberi tanda T4-E;
Fotocopy Surat Lembaga Pelayanan dan Penyuluhan Hukum Golkar Pusat An. Thomas Abon, SH./ Pembela Umum Kepada DIrektur Utama PT. Sari Persada Raya Jl. Teluk Nibung Km. 5 Tanjung Balai Asahan Sumatera Utara, Nomor : P-12/LPPH/PP/3.94 tanggal 03 Maret 1994 Perihal Pemberitahuan Hukum, diberi tanda T5;
Fotocopy Surat Korban Tanah Inclave PT. Sari Persada Raya (SPR) tanggal 16 MAret 2015 Perihal Pemberitahuan, diberi tanda T6;
Fotocopy Surat Menteri Dalam Negeri Direktur Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah Ub. Direktur Pembinaan Umum Pemerintah Kepada Bupati KDH TK. II Asahan dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan di Kisaran Nomor : 593/2578/PUOD, Jakarta 12 September 1995, diberi tanda T7;
Fotocopy Surat Menteri Dalam Negeri Direktur Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah Ub. Direktur Pembinaan Umum Pemerintah PLH Kepada Bupati KDH TK. II Asahan dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan di Kisaran Nomor : 593/605/PUOD, Jakarta 15 Februari 1996, diberi tanda T8;
Fotocopy Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara Sekretaris Wilayah/Daerah Kepada Bupati KDH TK. II Asahan di Kisaran, Nomor : 593/21943, Medan, 31 Oktober 1995, diberi tanda T9;
Fotocopy Surat Sekretariat bidang VII Badan Kordinasi Bantuan Pemantapan Stabilitas Nasional Irtanas DPB Gubernur KDH TK I Sumatera Utara, Medan 08 Agustus 1998, diberi tanda T10;
Fotocopy Laporan Kunjungan Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asahan Komisi A kepada PT. SPR dan Koordinator Komisi A DPRD Kab. Asahan dan daftar hadir Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asahan, tanggal 06 Oktober 2010, diberi tanda T11;
Fotocopy Catatan Penuntut Umum untuk tindak Pidana yang didakwakan No. Reg. Perkara : PDM-65/Kisar/1092 terdakwa Sintong Sitorus dan An. Rosinta Br. SImanjuntak, diberi tanda T12;
Fotocopy Risalah Pemeriksaan Tanah “B” Nomor : 93/PPT/B/1991 dilaksanakan oleh Panitia Pemeriksaan Tanah, diberi tanda T13;
Fotocopy Salinan putusan Nomor : 83/Pid. C/2015/PN Kis, tanggal 18 September 2015, terdakwa An. Letin Sirait, diberi tanda T14;
Fotocopy Peta Talun Tonga-tonga yang dibuat oleh Kolonial Belanda, diberi tanda T15;
Fotocopy Natulen Kunjungan BPN TK I Sumatera Utara melakukan penelitian ke Talun Tonga-tonga, kemudian BPN memberikan jawaban balasan surat hasil penelitian mereka di lapangan selama 2 minggu, Natulensi ini tertanggal 15 Mei 2012, diberi tanda T16;
Fotocopy Kutipan buku yang ditulis oleh MR. J. Van Bemmelen yang berjudul “Hukum Pidana I Hukum Pidana Material Bagian Umum” diterbitkan oleh Edisi Indonesia pada Bina Cipta Anggota Ikapi Gambar Kulit Oleh A. BArdin, 1984, diberi tanda T17-A;
Fotocopy Kutipan buku yang ditulis oleh P.A.F Lamintang, yang berjudul “Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia”, diterbitkan PT. Citra Aditya, Cetakan I TAhun 1985, Cetakan II Tahun 1990, Cetakan III TAhun 1997, diberi tanda T17-B;
Fotocopy Kutipan buku yang ditulis oleh Adami Chazawi, yang berjudul “Penafsiran Hukum Pidana, Dasar Pemidanaan, Pemberatan dan Peringanan, Kejahatan Aduan, Perbarengan & Ajaran Kausalitas” diterbitkan oleh Raja Grafindo Persada, 2002, diberi tanda T17-C;
Fotocopy Kutipan buku yang ditulis oleh Eddie O.S. Hiariej, yang berjudul “ Prinsip-prinsip Hukum Pidana” diterbitkan Cahaya ATma Pusaka, 2014, diberi tanda T17-D;
Fotocopy Kutipan buku yang menulis Jur Andi Hamzah, yang berjudul “Terminologi Hukum Pidana” diterbitkan SInar Grafika, 2008, diberi tanda T17-E;
Fotocopy Kutipan buku yang ditulis oleh D. Schaffmeister, N. Keijzer dan E. PH. Suttorius, yang berjudul “Hukum Pidana” diterbitkan PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2007, diberi tanda T17-F;
Print Out Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 55/PPU-VII/2010, tanggal 19 September 2011, diberi tanda T18;
terlampir dalam berkas perkara.
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Membaca, Akte permintaan banding yang dibuat oleh ; ANDERSON SIJABAT,SH,Wakil Panitera Pengadilan Negeri Kisaran No.112/Pid.Sus/2016/PN.Kis bahwa pada tanggal 24 Juni 2016 Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum tanggal 27 Juni 2016 oleh; NIRWAN SEMBIRING SH.MH. telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor ; 112/Pid.Sus/2016/PN,Kis tanggal 20 Juni 2016;
Membaca, Relaas pemberitahuan permintaan banding yang dibuat oleh ;RAFIKA BR SURBAKTI,SH Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Kisaran bahwa pada tanggal 29 Juni 2016 permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum ;
Membaca,Mohon bantuan pemberitahuan permintaan banding yang dibuat oleh ;NIRWAN SEMBIRING SH,MH Pengganti Pengadilan Negeri Kisaran Nomor W2.U11/1858/HN.01.10/VI/2016. bahwa pada tanggal 29 Juni 2016 dan W2.U11/1980/HN.01.10/VII/2016 tanggal 21 Juli 2016 permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum ;
Membaca, Relaas memori banding yang di terima 0leh ; NIRWAN SEMBIRING SH,MH Pengganti Pengadilan Negeri Kisaran dan di buat oleh ; Penasihat Hukum Terdakwa tanggal 13 Juli 2016 di terima Panitera Pengadilan Negeri Kisaran Nomor ; 112/Pid.Sus/2016/PN.Kis tanggal 20 Juni 2016 dan penyerahan memori banding dari Penuntut Umum tanggal 14 Juli 2016 ;
Surat Pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara yang dibuat oleh ; NIRWAN SEMBIRING SH,MH Pengganti Pengadilan Negeri Kisaran No.W2-UII/1981/HN.O1/VII/2016, tanggal 21 Juli 2016 ditu jukan kepada Terdakwa dan Penuntut Umum untuk mempelajari berkas perkara tersebut mulai tanggal 22 Juli 2016 s/d 01 Agustus 2016 , selama 7 (tujuh) hari sebelum pengiriman berkas ke Pengadilan Tinggi Medan;
PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan dari Penasehat Hukum Terdakwa telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara serta syarat-syarat yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa dalam memori banding Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kisaran telah mengemukakan alasan bandingnya oleh karena sesuai dengan ketentuan pasal 2 ayat 1 Undang-undang No. 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman ditentukan bahwa Peradilan dilakukan demi keadilan yangb hidup dalam masyarakat; bahwa hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hokum da, Rasa Keadilan yang hidup dalam masyarakat; Dan tidak sependapat dengan Putusan Pengadilan Negeri Kisaran yang hanya menjatuhi pidana 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan kepada terdakwa karena bertentangan dengan surat ederan Mahkamah Agung No. 1/ 2000 tentang Pemidanaan yang pada pokoknya agar setimpal dengan berat dan sifat kejahatan;
Menimbang, bahwa dalam memori banding Penasehat Hukum Terdakwa tertanggal 13 Juli 2016 telah mengemukakan pada pokoknya bahwa Putusan Pengadilan Negeri Kisaran tidak memenuhi Batas minimum Pembuktian sebagaimana diamanatkan pasal 183 KUHAP untuk menyatakan locus delikti pemasangan Portal/Pemalang dan bahwa perbuatan terdakwa tidak merupakan perbuatan Ne bis in Idem, oleh karena Terdakwa sudah pernah diadili dalam perkara Nomor 83/Pid.C/2015/PN.Kis , tanggal 18 September 2015;
Menimbang, bahwa dari hasil pengamatan Majelis Hakim Tingkat Banding, telah diketemukan fakta-fakta hukum lainnya yakni :
Bahwa Terdakwa telah didakwa melanggar pasal 107 Jo. Pasal 55 huruf a UU No. 39 Tahun 2014 Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP yang pada pokoknya, terdakwa dengan 20 orang lainnya telah menanami kelapa sawit diantara pohon sawit dan tanpa dilakukan pemupukan diareal yang diklaim sebagai milik PT.SPR;
Bahwa kemudian terdakwa dan 19 (Sembilan belas) orang yang lainnya telah membangun pondok atau tenda dan portal di lokasi areal perkebunan yang diklaim sebagi milik PT.SPR;
Awal pertikaian bukan hukum pidana tetapi pertikaian hukum perdata antara PT.Sari Persada Raya (SPR) dengan Terdakwa Letin Sirait tentang hak penguasaan areal kebun atau kepemilikan lahan perkebunan yang terletak di Huta Talun Tonga-tonga Huta Padang yang masuk ke dalam Wilayah Hukum Kabupaten Asahan Pengadilan Negeri Kisaran;
Bahwa, atas perkara a quo telah pernah diajukan ke persidangan dalam bentuk perkara cepat No. 83/Pid.C/2015/PN.Kis dengan terdakwa Letin Sirait, yang menjadi fakta hukum adanya usaha menegakkan keadilan tetapi separuh hati, tanpa melihat awal dan ujung permasalahan yakni bertumpu kepada kepemilikan secara perdata;
Bahwa menurut Pihak PT.SPR, sudah pernah memberikan ganti rugi kepada masyarakat setempat, akan tetapi oleh pihak masyarakat dan terdakwa, bahwa pihak PT.SPR, telah memanipulasi fakta seolah-olah sudah pernah membayar ganti kerugian kepada masyarakat ;
Bahwa menurut pihak terdakwa, bahwa lokasi sengketa berada diluar areal perkebunan PT.SPR yang pernah diberi ganti rugi dan dapat dibuktikan bahwa disekitar areal kebun yang diklaim sebagai milik perkebunan PT.SPR, terdapat makam keluarga terdakwa Letin Sirait;
Bahwa perbuatan-perbuatan Letin Sirait yang mengarah kepada Perbuatan Perkara Pidana, akan tetapi oleh karena terjadi di lahan atau areal yang masih dianggap abu-abu dan tidak jelas, maka perbuatan terdakwa tidak dapat dituntut dan dijatuhi pidana;
Bahwa PT. Sari Persada Raya (SPR) dan Terdakwa Letin Sirait dan masyarakat yang berada di sekitar Lokasi Hutan Tonga-tonga Huta Padang, harus kembali duduk bersama untuk berdamai menyelesaikan perkara perdata tersebut dan bila tidak tercapai supaya diselesaikan secara perdata dan dibawa ke Pengadilan mencari yang paling berhak atas lahan atau areal dimaksud;
Menimbang, bahwa dengan demikian Putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 112/Pid.Sus/2016/PN.Kis tanggal 20 Juni 2016 tidak dapat dipertahankan lagi dan harus dibatalkan dan Pengadiloan Tinggi Medan akan mengadili sendiri perkara ini yang amarnya sebagaimana disebutkan di bawah ini
Menimbang, bahwa oleh karean terdakwa dilepaskan dari tuntutan hukum, maka sesuai dengan ketentuan pasal 97 ayat 1 dan ayat 2 KUHAP, maka hak-hak terdakwa harus dipulihkan dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya, dan biaya perkara dibebankan kepada Negara;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti haruslah dikembalikan dari mana barang bukti tersebut disita;
Mengingat pasal 191 (2) Jo.Pasal 97 (1)(2) KUHAPJo.PP.27 tahun 1983 tentang peraturan pelaksanaan KUHAP serta pasal pasal lain dari Undang-undang yang berhubungan dengan perkara ini:
MENGADILI :
Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Kisaran No. 112/Pid.Sus/2016/PN.Kis; Tanggal 20 Juni 2016 yang dimintakan banding tersebut;
MENGADILI SENDIRI:
Menyatakan perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti , tetapi perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana;
Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat sera martabatnya;
Menetapkan barang bukti berupa
Fotocopy Sertifikat Hak Guna Usaha No. 2 tanggal 10 Juli 1996;
Fotocopy Petikan Keputusan Bupati Asahan Nomor : 503/IUP/BPP/1320/IX/2008 tanggal 15 September 2008 tentang Izin Usaha Budidaya Perkebunan;
Gambar Situasi tanah yang diklaim oleh terdakwa berdasarkan penunjukan patok yang dilakukan terdakwa;
Fotocopy salinan putusan Nomor : 83/Pid.C/2015/PN Kis, tanggal 18 September 2015;
Photo Asli kuburan/makam Opung Hisas Sirait (Opung/Kakek terdakwa Letin Sirait) diberi tanda T1-A dan T1-B;
Photo Asli Tugu kuburan/makam Opung Hisas Sirait (Opung/Kakek terdakwa Letin Sirait) diberi tanda T1-C;
Photo Asli Tugu kuburan/makam OpungPanjamin Sirait (ayah terdakwa Letin Sirait), yang terletak di Huta Talun Tonga-tonga, diberi tanda T2-A dan T2-B;
Fotocopy Surat Panggilan Nomor : S. Pgl/3503/VIII/2015/Ditreskrimum, atas nama terdakwa Letin Sirait, diberi tanda T3-A;
Fotocopy Surat Panggilan II Nomor : S. Pgl/3503.a/VIII/2015/Ditreskrimum, atas nama terdakwa Letin Sirait, diberi tanda T3-B;
Fotocopy Surat Panggilan Nomor : S. Pgl/4137/IX/2015/Ditreskrimum, atas nama terdakwa Letin Sirait, diberi tanda T3-C;
Fotocopy Surat Panggilan II Nomor : S. Pgl/4137.a/IX/2015/Ditreskrimum, atas nama terdakwa Letin Sirait, diberi tanda T3-D;
Fotocopy Surat Panggilan Nomor : S. Pgl/1403/IX/2015/Ditreskrimum, atas nama terdakwa Letin Sirait, diberi tanda T3-E;
Fotocopy Surat Panggilan II Nomor : S. Pgl/1403.a/IX/2015/Ditreskrimum, atas nama terdakwa Letin Sirait, diberi tanda T3-F;
Fotocopy kliping Koran Harian Sinar Indonesia Baru, Rabu 15 Juli 1992, diberi tanda T4-A;
Fotocopy kliping Koran Harian SInar Indonesia Baru, Senin 21 September 1992, diberi tanda T4-B;
Fotocopy kliping Koran Edisi Mingguan Sinar Indonesia Baru, diberi tanda T4-C;
Fotocopy kliping KoranWaspada Sumatera Utara, hari Senin, 22 Juli 1992, diberi tanda T4-D;
Fotocopy kliping Koran Pejuang Baru, hari Rabu 23 September 2015, diberi tanda T4-E;
Fotocopy Surat Lembaga Pelayanan dan Penyuluhan Hukum Golkar Pusat An. Thomas Abon, SH./ Pembela Umum Kepada DIrektur Utama PT. Sari Persada Raya Jl. Teluk Nibung Km. 5 Tanjung Balai Asahan Sumatera Utara, Nomor : P-12/LPPH/PP/3.94 tanggal 03 Maret 1994 Perihal Pemberitahuan Hukum, diberi tanda T5;
Fotocopy Surat Korban Tanah Inclave PT. Sari Persada Raya (SPR) tanggal 16 MAret 2015 Perihal Pemberitahuan, diberi tanda T6;
Fotocopy Surat Menteri Dalam Negeri Direktur Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah Ub. Direktur Pembinaan Umum Pemerintah Kepada Bupati KDH TK. II Asahan dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan di Kisaran Nomor : 593/2578/PUOD, Jakarta 12 September 1995, diberi tanda T7;
Fotocopy Surat Menteri Dalam Negeri Direktur Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah Ub. Direktur Pembinaan Umum Pemerintah PLH Kepada Bupati KDH TK. II Asahan dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan di Kisaran Nomor : 593/605/PUOD, Jakarta 15 Februari 1996, diberi tanda T8;
Fotocopy Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara Sekretaris Wilayah/Daerah Kepada Bupati KDH TK. II Asahan di Kisaran, Nomor : 593/21943, Medan, 31 Oktober 1995, diberi tanda T9;
Fotocopy Surat Sekretariat bidang VII Badan Kordinasi Bantuan Pemantapan Stabilitas Nasional Irtanas DPB Gubernur KDH TK I Sumatera Utara, Medan 08 Agustus 1998, diberi tanda T10;
Fotocopy Laporan Kunjungan Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asahan Komisi A kepada PT. SPR dan Koordinator Komisi A DPRD Kab. Asahan dan daftar hadir Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asahan, tanggal 06 Oktober 2010, diberi tanda T11;
Fotocopy Catatan Penuntut Umum untuk tindak Pidana yang didakwakan No. Reg. Perkara : PDM-65/Kisar/1092 terdakwa Sintong Sitorus dan An. Rosinta Br. SImanjuntak, diberi tanda T12;
Fotocopy Risalah Pemeriksaan Tanah “B” Nomor : 93/PPT/B/1991 dilaksanakan oleh Panitia Pemeriksaan Tanah, diberi tanda T13;
Fotocopy Salinan putusan Nomor : 83/Pid. C/2015/PN Kis, tanggal 18 September 2015, terdakwa An. Letin Sirait, diberi tanda T14;
Fotocopy Peta Talun Tonga-tonga yang dibuat oleh Kolonial Belanda, diberi tanda T15;
Fotocopy Natulen Kunjungan BPN TK I Sumatera Utara melakukan penelitian ke Talun Tonga-tonga, kemudian BPN memberikan jawaban balasan surat hasil penelitian mereka di lapangan selama 2 minggu, Natulensi ini tertanggal 15 Mei 2012, diberi tanda T16;
Fotocopy Kutipan buku yang ditulis oleh MR. J. Van Bemmelen yang berjudul “Hukum Pidana I Hukum Pidana Material Bagian Umum” diterbitkan oleh Edisi Indonesia pada Bina Cipta Anggota Ikapi Gambar Kulit Oleh A. BArdin, 1984, diberi tanda T17-A;
Fotocopy Kutipan buku yang ditulis oleh P.A.F Lamintang, yang berjudul “Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia”, diterbitkan PT. Citra Aditya, Cetakan I TAhun 1985, Cetakan II Tahun 1990, Cetakan III TAhun 1997, diberi tanda T17-B;
Fotocopy Kutipan buku yang ditulis oleh Adami Chazawi, yang berjudul “Penafsiran Hukum Pidana, Dasar Pemidanaan, Pemberatan dan Peringanan, Kejahatan Aduan, Perbarengan & Ajaran Kausalitas” diterbitkan oleh Raja Grafindo Persada, 2002, diberi tanda T17-C;
Fotocopy Kutipan buku yang ditulis oleh Eddie O.S. Hiariej, yang berjudul “ Prinsip-prinsip Hukum Pidana” diterbitkan Cahaya ATma Pusaka, 2014, diberi tanda T17-D;
Fotocopy Kutipan buku yang menulis Jur Andi Hamzah, yang berjudul “Terminologi Hukum Pidana” diterbitkan SInar Grafika, 2008, diberi tanda T17-E;
Fotocopy Kutipan buku yang ditulis oleh D. Schaffmeister, N. Keijzer dan E. PH. Suttorius, yang berjudul “Hukum Pidana” diterbitkan PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2007, diberi tanda T17-F;
Print Out Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 55/PPU-VII/2010, tanggal 19 September 2011, diberi tanda T18;
terlampir dalam berkas perkara.
Membebankan biaya perkara untuk kedua tingkat peradilan kepada Negara;
Demikian diputus dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Jum’at tanggal 30 September 2016 oleh kami RUSTAM IDRIS.SH, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan, selaku Hakim Ketua Majelis, ROBERT SIMORANGKIR,SH.MH dan MARYANA,SH.MH. para Hakim Anggota yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan Nomor 420/PID.SUS/2016/PT.MDN tanggal 18 Agustus 2016, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari RABU tanggal 05 0ktober 2016, oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim – Hakim Anggota, serta dibantu oleh : MASRUKIYAH,SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum maupun Terdakwa;
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
ROBERT SIMORANGKIR,SH.MH . RUSTAM IDRIS ,SH.
MARYANA,SH.MH
PANITERA PENGGANTI,
MASRUKIYAH,SH.