27/PDT/2018/PT BGL
Putusan PT BENGKULU Nomor 27/PDT/2018/PT BGL
SADI LAWAN NURLIAN
MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BENGKULU NOMOR 32/Pdt.G/2018/PN Bgl TANGGAL 16 AGUSTUS 2018
P U T U S A N
Nomor 27/PDT/2018/PT BGL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Bengkulu, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Perdata pada Tingkat Banding, menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara antara:
Nama: SADI, Tempat/Tgl Lahir : Lumajang, 08 Maret 1969 (49 Tahun), Agama : Islam, Jenis Kelamin : Laki-laki, Pekerjaan : Swasta, Alamat : Jl. Merapi IX No. 09 Rt. 01 Rw. 01 Kel. Kebun Tebeng Kec. Ratu Agung Kota Bengkulu,
Dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya yang sah yang bernama Sdr.1. I Ketut Adi Wijaya, SH. Dan Anak Agung Gede Rai Bayu, SH. ADVOKAT/PENASIHAT HUKUM. masing-masing pada Kantor Hukum I KETUT ADI WIJAYA, SH dan REKAN yang beralamat di Jalan Bali No 298 RT/RW:06/07 Desa Talang Benuang Kec. Air Periukan Kab. Seluma, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28 Agustus 2018, telah didaftarkan dikepaniteraan Pengadilan Negeri Bengkulu, Tanggal 28 Agustus 2018 dibawah Nomor: 379/SK/VI/2018/PN.Bgl.
semula sebagai Penggugat, sekarang sebagai Pembanding;
LAWAN
Saudari NURLIAN, Tempat/tgl Lahir : Muara Tapanuli Selatan, 24 April 1973 (45 Tahun), Pendidikan Terakhir : SMA, Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga, Alamat : jalan Tutwuri Handayani No. 15 Rt. 04 Rw. 02 Kel. Padang Nangka Kec. Singaran Pati Kota Bengkulu;
Dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya yang sah yang bernama 1. SYAMSUL ARIFIN,SH., 2.AMIRUL RIANSYAH, SH.MH., 3. HENDRI AWANSYAH, SH. Masing-masing adalah Advokat/ Konsultan Hukum pada Kantor Pusat Bantuan Hukum (PBH) Yang beralamat di Jalan Mangga Raya No.25A.Rt.21 Kel.Lingkar Timur Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu.
berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 Septemberi 2018, telah didaftarkan dikepaniteraan Pengadilan Negeri Bengkulu, Tanggal 13 September 2018 dibawah Nomor: 414/SK/VII/2018/PN.Bgl.
Semula sebagai Tergugat, sekarang sebagai Terbanding;
PENGADILAN TINGGI tersebut;
Memperhatikan, Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu tanggal 28 September 2018 Nomor 27 Pen/PDT/2018/PT.BGL. tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat/Pembanding dengan surat gugatannya tertanggal 4 Juni 2018, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bengkulu dengan Nomor Register 32/pdt.G/2018/PN.Bgl tertanggal 4 Juni 2018 telah mengajukan gugatan terhadap Tergugat dengan mengemukakan alasan-alasan sebagai berikut :
DALAM POSITA
Bahwa, dahulu Penggugat dengan Tergugat adalah merupakan pasangan suami istri yang menikah pada Hari Sabtu tanggal 12 Juni 1993, tercatat pada kantor urusan agama kecamatan Padang Jaya Kebupaten Bengkulu Utara dengan kutipan akta nikah No : 57/B/VI/1993 tanggal 13 Juni 1993 dan telah dikaruniai enam orang anak yang saat ini masih menempuh pendidikan kuliah/sekolah.
Bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Agama Bengkulu No : 0099/Pdt. G/2016/PA.Bn tanggal 18 April 2016, Penggugat dengan Tergugat telah bercerai karena Tergugat terbukti telah memiliki pria idaman lain.
Bahwa mengenai pembagian harta bersama, antara Penggugat dengan Tergugat bersepakat pembagian harta bersama dilakukan dengan perdamaian sebagaimana tertuang dalam surat kesepakatan perdamaian yang dibuat pada hari Kamis tanggal 31 Maret 2016 yang isinya mengatur mengenai : hak pengasuhan anak, pembagian harta bersama berupa harta bergerak dan harta tidak bergerak, dan kewajiban Tergugat melunasi seluruh hutang-hutang yang timbul pada saat masih dalam ikatan perkawinan.
Surat kesepakatan perdamaian tesebut dikuatkan dengan akta perdamaian di Pengadilan Agama Bengkulu dan tercantum dalam amar putusan No. 0099/Pdt.G/2006/PA.Bn
Bahwa dalam hak pengasuhan anak disepakati anak pertama, anak kedua, anak ketiga dan anak keempat tidak ditentukan penetapan hak pengasuhan anak, namun anak kelima dan keenam akan diasuh secara bersama-sama sesuai dengan keinginan anak-anak itu sendiri.
Bahwa pembagian harta bersama berupa harta bergerak dan harta tidak bergerak, Penggugat mengalah hanya dengan mendapatkan pembagian harta bersama berupa satu unit mobil Vios dengan Nopol BD 1082 LT tahun 2003 dan satu bidang tanah yang diatasnya terdapat bagunan usaha bengkel, sedangkan Tergugat mendapatkan satu unit mobil strada dengan Nopol BD 9375 CZ, satu bidang tanah beserta rumah diatasnya, lima belas bidang tanak kebun bersertifikat, Sembilan tanah kebun yang belum bersertifikat serta kewajiban Tergugat untuk membayar kredit hutang pada beberapa Bank yang merupakan hutan-hutang yang timbul pada saat masih dalam ikatan perkawinan.
Bahwa hutang-hutang tersebut terdiri dari :
Bank BRI KCP Lingkar Timur RP. 619.957.964,- (Enam Ratus Sembilan Belas Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Empat Rupiah)
Bank Danamon Pagar Dewa Rp. 171.502.723,- (Seratus Tujuh Puluh Satu Juta Lima Ratus Dua Ribu Tujuh Ratus Dua puluh Tiga Rupiah)
Bank Danamon Pasar minggu Rp. 313.526.978,- (Tiga Ratus Tiga belas juta lima ratus dua puluh enah ribu sembilan ratus tujuh puluh delapan rupiah)
Bank BRI Syariah Rp. 184.000.000,- (seratus delapan puluh empat juta rupiah)
Bank Mega Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupia)
Bahwa Tergugat telah melunasi seluruh hutang-hutang pada :
Bank Danamon Pagar Dewa Rp. 171.502.723,- (Seratus Tujuh Puluh Satu Juta Lima Ratus Dua Ribu Tujuh Ratus Dua puluh Tiga Rupiah)
Bank Danamon Pasar minggu Rp. 313.526.978,- (Tiga Ratus Tiga belas juta lima ratus dua puluh enah ribu sembilan ratus tujuh puluh delapan rupiah)
Bank BRI Syariah Rp. 184.000.000,- (seratus delapan puluh empat juta rupiah)
Bank Mega Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah)
karena hutang-hutang tersebut yang menjadi objek jaminannya adalah harta tidak bergerak yang merupakan bagian / yang dikuasai oleh Tergugat.
Bahwa hutang pada Bank BRI KCP Lingkar Timur sejumlah RP. 619.957.964,- (Enam Ratus Sembilan Belas Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Empat Rupiah) merupakan gabungan dari dua perjanjian kredit:
Kredit investasi (KI), setelah di Restrukturisasi dengan akta notaris Rudi Indrajaya, SH Nomor : 100 pada tanggal 29 Agustus 2014 sehingga sisa hutang pokok menjadi Rp. 367.500.000,- (Tiga Ratus Enam Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan objek jaminan/agunan berupa sebidang tanah dan bangunan dengan sertifikat hak milik No. 40 atas nama Sadi, tanggal pengeluaran sertifikat 12 September 1985, seluas 826 M2 yang terletak dijalan Dempo kel. Kebun Tebeng kec. Ratu Agung Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu yang ditempati , dikuasai dan dijadikan tempat usaha bengkel oleh Penggugat.
Kredit kepemilikan rumah sebesar Rp. 252.457.964,- (dua ratus lima puluh dua juta empat ratus lima puluh tujuh ribu Sembilan ratus enam puluh empat rupiah) dengan objek jaminan sebidang tanah dan bangunan, sertifikat hak milik no: 00670 atas nama Sadi, tanggal penerbitan sertifikat 19 juli 1997, seluas 324 M2 yang terletak di jl. Tutwuri handayani no. 15 Kel. Dusun Besar Kec. Singaran Pati Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu, yang ditempati dan dikuasai oleh Tergugat, Kredit kepemilikan rumah tersebut telah dilunasi oleh Tergugat.
Bahwa, Tergugat telah lalai tidak pernah mengangsur pokok hutang setiap bulan dan bunga kredit investasi sebesar Rp. 367.500.000,- (Tiga Ratus Enam Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) pada BRI KCP Lingkar Timur sejak 1 April 2016 hingga sampai saat diajukannya gugatan ini, Sebagaimana ketentuan Surat kesepakatan perdamaian tesebut yang dikuatkan dengan akta perdamaian di Pengadilan Agama Bengkulu dan tercantum dalam amar putusan No. 0099/Pdt.G/2006/PA.Bn. Pelunasan hutang tersebut adalah merupakan kewajiban Tergugat.
Bahwa tindakan Tergugat yang tidak membayar/mengangsur pokok hutang setiap bulan dan bunganya sejak tanggal 1 April 2016 telah menimbulkan rasa takut, cemas, khawatir pada diri Penggugat dan empat orang anak yang ikut dengan Penggugat yang masih menempuh pendidikan dibangku kuliah, jika suatu saat pihak Bank melakukan PENYITAAN karena objek yang dijadikan jaminan/agunan hutang tersebut adalah tanah/bangunan yang dijadikan tempat usaha bengkel oleh Penggugat yang digunakan untuk biaya hidup dan biaya pendidikan empat orang anak yang ikut Penggugat.
Bahwa Penggugat pernah mengajuakan permohonan pinjaman kredit ke Bank sebesar Rp. 250.000.000,-(dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk pengembagan modal usaha bengkel namun ditolak oleh Bank karena dianggap masih memiliki kredit bermasalah.
Bahwa, Penggugat telah membayar Bunga hutang pinjaman pada Bank BRI KCP Lingkar Timur sejak 01 April 2016 sampai dengan bulan mei 2018, total seluruhnya Rp. 95.100.000,- (sembilan puluh lima juta seratus ribu rupiah). Agar objek jaminan/agunan berupa sebidang tanah dan bangunan dengan sertifikat hak milik No. 40 atas nama Sadi yang dijadikan tempat usaha bengkel oleh Penggugat tidak disita oleh pihak Bank, karena Tergugat tidak pernah membayar/mengangsur pokok hutan dan bunga pinjaman sejak 01 April 2016 sampai dengan bulan mei 2018.
Bahwa Tergugat sama sekali tidak pernah memberi uang/biaya untuk biaya kuliah/pendidikan, biaya hidup, biaya kos, dan lain-lain kepada empat orang anak sejak 18 April 2016 (sahnya perceraian) hingga saat diajukannya gugatan ini.
Bahwa Penggugat membiayai biaya kuliah/pendidikan, biaya hidup, biaya kos, dan lain-lain kepada empat orang anak dengan asumsi perhitungan sebagai berikut :
Anak pertama kuliah S-1 di Universitas Muhammadiyah Jogjakarta.
Biaya setiap bulan Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) x 24 bulan = Rp. 120.000.000,-(seratus dua puluh juta rupiah)
Biaya semesteran Rp. 5.000.000,-( lima juta rupiah) x 4 semester = Rp. 20.000.000,-(dua puluh juta rupiah)
Anak kedua kuliah S-1 di Universitas Trisakti Jakarta.
Biaya setiap bulan Rp. 7.500.000,-(tujuh juta lima ratus ribu rupiah) x 24 bulan = Rp. 180.000.000,-(seratus delapan puluh juta rupiah)
Biaya semesteran Rp. 12.000.000,-(dua belas juta rupiah) x 4 semester = Rp. 48.000.000,-(empat puluh delapan juta rupiah)
Anak ketiga Akbid di Sapta Bhakti Bengkulu.
Biaya semsteran Rp. 8.000.000,-(delapan juta rupiah) x 4 Semester = Rp. 32.000.000,-(tiga puluh dua juta rupiah)
Anak kelima SMP di Bengkulu.
Biaya masuk sekolah Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) x 24 Bulan = Rp.12.000.000,-(dua belas juta rupiah)
TOTAL Rp. 412.000.000,- (empat ratus dua belas juta rupiah)
Anak keempat ikut dengan Tergugat dan tidak sekolah lagi serta anak keenam masih SD ikut Tergugat
Bahwa perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan isi ketentuan kesepakatan sebagaimana ketentuan surat kesepakatan perdamaian yang dibuat oleh Penggugat dengan Tergugat, yang diperkuat dengan akta perdamaian Pengadilan Agama Bengkulu tertanggal 04 April 2016 yang amarnya tercantum dalam putusan Pengadilan Agama No: 0099/Pdt.G/2016.PA.Bn tanggal 18 April 2016 adalah
Merupakan perbuatan ingkar janji/ wanprestasi yang sangat jelas merugikan Penggugat, baik secara materil maupun inmateril.
SECARA MATERIL
Bahwa Penggugat telah membayar Bunga hutang pinjaman pada Bank BRI KCP. Lingkar Timur sejak 01 April 2016 sampai dengan bulan mei 2018, total seluruhnya Rp. 95.100.000,- (sembilan puluh lima juta seratus ribu rupiah).
SECARA INMATERIL
Bahwa dengan tidak dilaksanakannya kewajibaan sebagaimana ketentuan surat kesepakatan perdamaian oleh Tergugat membuat Penggugat tidak dapat berfikir tenang dan terganggu konsentrasi dalam pekerjaan sehari-hari yang semua itu menurut hukum dapat dimintakan penggantian dalam bentuk uang tunai sebagai berikut :
Demi menjamin kepentingan dan kelangsungan hidup dan pendidikan anak-anak seluruhnya berjumlah Rp. 412.000.000,- (empat ratus dua belas juta rupiah)
Terhambatnya pengembangan modal usaha tambahan bengkel milik Penggugat senilai Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah)
Bahwa Penggugat melalui kuasa hukumnya telah melayangkan surat somasi untuk mengingatkan Tergugat bahwa telah lalai melaksanakan kewajibannya, sebanyak dua kali, tapi tidak ditanggapi oleh Tergugat.
Bahwa dengan tidak dilaksanaknnya kesepakatan oleh Tergugat sebagaimana ketentuan surat kesepakatan perdamaian yang dibuat oleh Penggugat dengan Tergugat, yang diperkuat dengan akta perdamaian Pengadilan Agama Bengkulu tertanggal 04 April 2016 yang amarnya tercantum dalam putusan Pengadilan Agama No: 0099/Pdt.G/2016.PA.Bn tanggal 18 April 2016 adalah merupakan perbuatan ingkar janji / wanprestasi.
Mengingat untuk kepentingan hukum Penggugat, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kelas I A Bengkulu untuk menyatakan Tergugat telah melakukan tindakan ingkar janji/wanprestasi.
Bahwa dalil-dalil gugatan Penggugat sebagaiman Penggugat uraikan tersebut diatas telah memenuhi ketentuan pasal 1243 KUH-Perdata tentang Wanprestasi/ingkar Janji.
Bahwa agar gugatan ini tidak illusoir, kabur dan tidak bernilai dan demi menghindari usaha Tergugat untuk tidak melaksanakan isi surat kesepakatan perdamaian, maka Penggugat mohon agar dapat diletakkan sita jaminan (Conservatoir Beselag) terhadap sebidang tanah dan bangunan, sertifikat hak milik no: 00670 atas nama Sadi, tanggal penerbitan sertifikat 19 juli 1997, seluas 324 M2 yang terletak di jalan Tutwuri Handayani No. 15 Rt. 04 Rw. 02 Kel. Padang Nangka Kec. Singaran Pati Kota Bengkulu yang dikuasai dan di tempati oleh Tergugat, ATAU:
Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk MENUKAR objek jaminan/agunan pada Bank BRI KCP Lingkar Timur dengan sebidang tanah dan bangunan, sertifikat hak milik no: 00670 atas nama Sadi, tanggal penerbitan sertifikat 19 juli 1997, seluas 324 M2 yang terletak di jl. Tutwuri handayani no. 15 Kel. Dusun Besar Kec. Singaran Pati Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu yang ditempati dan dikuasai oleh Tergugat.
Bahwa Penggugat juga mohon agar putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (iut Voerbaar bij Voorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi atau Verzet.
Bahwa untuk menjamin pelaksanaan putusan maka Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 A Bengkulu untuk menetapkan uang Paksa (dwongsom) sebesar Rp. 1.000.000 perhari yang harus dibayar oleh Tergugat bila lalai dalam melaksanakan Putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan dalil-dalil yang telah diuraikan diatas maka Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 A Bengkulu agar berkenan untuk memutus dengan amar sebagai berikut:
DALAM PETITUM
Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi/ingkarjanji.
Menghukum Tergugat mengembalikan kerugian materil kepada Penggugat sebesar Rp. 95.100.000,- (sembilan puluh lima juta seratus ribu rupiah) dan Inmateril sebesar Rp. 662.000.000,-(enam ratus enam puluh dua juta rupiah)
Menghukum Tergugat untuk melaksanakan kewajibannya mengangsur setiap bulan hutang pokok pada Bank BRI KCP. Lingkar Timur sebesar Rp. 367.500.000,- (Tiga Ratus Enam Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) sampai dengan Agustus 2024.
Menghukum Tergugat membayar hutang bunga sejak bulan juni 2018 sampai dengan bulan Agustus 2024 sesuai dengan ketentuan Bunga Pada Bank BRI KCP Lingkar Timur.
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beselag) satu bidang tanah dan bangunan, sertifikat hak milik no: 00670 atas nama Sadi seluas 324 M2 Yang terletak di jalan Tutwuri Handayani No. 15 Rt. 04 Rw. 02 Kel. Padang Nangka Kec. Singaran Pati Kota Bengkulu yang dikuasai dan ditempati oleh Tergugat, atau :
Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk MENUKAR Objek jaminan/agunan hutang pada Bank BRI KCP Lingkar Timur dengan satu bidang tanah dan bangunan, sertifikat hak milik no: 00670 atas nama Sadi seluas 324 M2 Yang terletak di jalan Tutwuri Handayani No. 15 Rt. 04 Rw. 02 Kel. Padang Nangka Kec. Singaran Pati Kota Bengkulu yang ditempati dan dikuasai oleh Tergugat.
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;
Membebankan biaya perkara kepada Tergugat.
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 A Bengkulu yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ExAequoEt Bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat/Pembanding tersebut, Tergugat/Terbanding melalui kuasa Hukumnya telah mengajukan jawaban tertulis tertanggal 17 Juli 2018 sebagai barikut:
DALAM EKSEPSI;
Bahwa Pengadilan Negeri Bengkulu tidak berwenang mengadili gugatan Penggugat dalam perkara aquo (Kompetensi Absolute), dengan alasan sebagai berikut;
Bahwa berdasarkan gugatan Penggugat tanggal 04 Juni 2018, gugatan wanprestasi dalam perkara a quo diajukan atas dasar surat kesepakatan perdamaian yang dibuat pada hari Kamis tanggal 31 Maret 2016 yang isinya mengatur hak pengasuhan anak, pembagian harta bersama berupa harta bergerak dan harta tidak bergerak dan kewajiban Tergugat melunasi seluruh hutang-hutang yang timbul pada saat masih dalam ikatan perkawinan. Surat kesepakatan perdamaian tersebut dikuatkan dengan akta perdamaian yang dinyatakan dalam Amar putusan Pengadilan Agama Bengkuiu No. 0099/PdtG/2006/PA.Bn;
Bahwa dalam hak pengasuhan anak disepakati anak pertama anak kedua anak ketiga dan anak keempat tidak ditentukan penetapan hak asuh anak namun anak kelima dan anak keenam akan diasuh secara bersama-sama sesuai dengan keinginan anak-anak itu sendiri.
Bahwa pembagian harta bersasama berupa harta bergerak dan tidak bergerak, Penggugat mendapatkan satu unit mobil Vios BD 1082 LT dan satu bidang tanah yang diatasnya terdapat bangunan usaha bengkel. Sedangkan Tergugat mendapatkan satu unit mobil Strada BD 9375 CZ, satu bidang tanah beserta rumah diatasnya, lima belas bidang tanah kebun bersertifikat, sembilan tanah kebun yang belum bersertifikat serta kewajiban untuk membayar kredit hutang pada beberapa bank yang merupakan hutang-hutang yang timbul pada saat masih dalam ikatan perkawinan.
Bahwa Tergugat wanprestasi karena telah lalai melaksanakan ketentuan surat kesepakatan perdamaian tersebut yang dikuatkan dengan akta perdamaian di Pengadilan Agama Bengkulu dan tercantum dalam amar putusan No 0099/Pdt.G/20l6/PA.Bn. Perlunasan hutang tersebut adalah merupakan kewajiban Tergugat.
Bahwa oleh karena surat kesepakatan perdamaian yang dibuat pada hari Kamis tanggal 31 Maret 2016 tersebut tercantum dalam amar putusan Pengadilan Agama Bengkulu No 0099/Pdt.G/2016PA.Bn, maka Akta Perdamaian tersebut merupakan bagian dan/atau satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan Pengadilan Agama Bengkulu No 0099/Pdt.G/ 2016PA.Bn dalam perkara permohonan Cerai Talak, Hak Asuh Anak (hadhanah) dan Pembagian Harta Bersama (gono gini)Penggugat dan Tergugat;
Bahwa berdasarkan Undang Undang No 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama jo Undang Undang No 3 Tahun 2006 jo Undang Undang No 50 Tahun 2009 bahwa Pengadilan Agama berwenang mengadili permohonan Cerai Talak, Hak Asuh Anak (hadhanah) dan Pembagian Harta Bersama (gono gini);
Bahwa gugatan Penggugat dalam perkara aquo diajukan atas dasar surat perjanjian kesepakatan (Akta Perdamaian) yang merupakan bagian dan/atau satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan Pengadilan Agama Bengkulu No 0099/Pdt.G/2016/PA.Bn dalam perkara permohonan cerai talak, hak asuh anak (hadhanah) dan pembagicui harta bersama (gono gini).
Bahwa oleh karena itu yang berwenang mengadili gugatan Penggugat dan/atau melakukan pengawasan pelaksanaan putusan Pengadilan dalam perkara aquo adalah Pengadilan Agama Bengkulu.
Berdasarkan alasan tersebut diatas maka Pengadilan Negeri Bengkulu tidak berwenang mengadili gugatan Penggugat dalam perkara aquo (Kompetensi Absolut), oleh karenanya haruslah ditolak.
Bahwa gugatan wanprestasi yang diajukan Penggugat dalam perkara a quo tidak jelas/kabur (Obscur Libels) karena tidak ada sinkronisasi antara posita dan petitumnya, hal-hal yang diuraikan dalam posita tidak disebutkan didalam petitum dan/atau sebaliknya dan rancu, oleh karenanya haruslah dinyatakan tidak dapat diterima, dengan alasan sebagai berikut;
Bahwa berdasarkan gugatan Penggugat tanggal 04 Juni 2018, gugatan wanprestasi dalam perkara a quo diajukan Penggugat atas dasar surat kesepakatan perdamaian yang dibuat pada hari Kamis tanggal 31Maret 2016 yang isinya mengatur hak pengasuhan anak, pembagian harta bersama berupa harta bergerak dan harta tidak bergerak dan kewajiban Tergugat melunasi seluruh hutang-hutang yang timbul pada saat masih dalam ikatan perkawinan. Surat kesepakatan perdamaian tersebut dikuatkan dengan akta perdamaian yang dinyatakan dalam Amar putusan Pengadiian Agama Bengkulu No. 0099/PdtG/2006/PA.Bn
Bahwa dalam hak pengasuhan anak disepakati anak pertama anak kedua anak ketiga dan anak keempat tidak ditentukan penetapan hak asuh anak namun anak kelima dan anak keenam akan diasuh secara bersama-sama sesuai dengan keinginan anak-anak itu sendiri.
Bahwa pembagian harta bersasama berupa harta bergerak dan tidak bergerak, Penggugat mendapatkan satu unit mobil Vios BD 1082 LT dan satu bidang tanah yang diatasnya terdapat bangunan usaha bengkel. Sedangkan Tergugat mendapatkan satu unit mobil Strada BD 9375 CZ, satu bidang tanah beserta rumah diatasnya, lima belas bidang tanah kebun bersertifikat, sembilan tanah kebun yang belum bersertifikat serta kewajiban untuk membayar kresit hutang pada beberapa bank yang merupakan hutang-hutang yang timbul pada saat masih dalam ikatan perkawinan.
Bahwa Tergugat telah lalai tidak pernah mengangsur pokok hutang setiap bulan dim bunga kredit investasi sebesar Rp.367.500.000,- pada BRI KCP Lingkar Timur sejak 1 April 2016 hingga sampai saat diajukannya gugatan ini sebagaimana ketentuan surat kesepakatan perdamaian tersebut. Perlunasan hutang tersebut adalah merupakan kewajiban Tergugat, oleh karena itu Penggugat menuntut ganti kerugian Materil sebesar Rp. 95.100.000,- dan Immateril sebesar Rp.662.000.000,-. Bahwa selain menuntut ganti kerugian materil dan immateril, Penggugat juga menuntut untuk biaya pemeliharaan dan pendidikan anak anak serta menukar objek jaminan hutang pada Bank BRI KCP Lingkar Timur Kota Bengkulu.
Bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Agama Bengkulu No 0099/Pdt.G/2016/PA.Bn,kesepakatan perdamaian mengenai hak asuh anak (hadhanah) dan pembagian harta bersama (gono gini) dituangkan dalam Surat Kesepakatan Perdamaian (Akta Perdamaian) yang dibuat pada hari Senin tanggal 04 April 2016, bukan pada hari Kamis tanggal 31 Maret 2016 sebagaimana dinyatakan didalam surat gugatan Penggugat;
Tidak ada klausul ketentuan yang menyatakan bahwa Tergugat wajib melunasi seluruh hutang-hutang yang timbul pada saat masih dalam ikatan perkawinan, termasuk perlunasan hutang pada Bank BRI KCP Lingkar Timur sebesar Rp.367.500.000,- merupakan kewajiban Tergugat.
Tidak ada klausul ketentuan yang menyatakan bahwa Tergugat wajib menanggung segala biaya pemeliharaan dan pendidikan anak anak maupun soal tukar menukar objek jaminan hutang pada Bank BRI KCP Lingkar Timur.
Bahwa gugatan dalam perkara aquo adalah gugatan wanprestasi tetapi Penggugat menuntut pula hal-hal yang tidak diatur dalam Akta Perdamaian,kerugian immateril, biaya pemeliharaan dan pendidikan anak dan tukar menukar objek jaminan hutang pada Bank BRI KCP Lingkar Timur Bengkulu.
Berdasarkan alasan tersebut diatas maka gugatan Penggugat dalam perkara aquo rancu dan tidak jelas/kabur (Obscuur Libels), oleh karenanya harusiah dinyatakan tidak dapat diterima.
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa Tergugat membantah dan menolak keseluruhan dalil-dalil gugatan Penggugat, kecuali yang telah diakui dengan tegas akan kebenarannya dan segala sesuatu yang dikemukakan didalam eksepsi diatas agar dianggap telah termuat selengkapnya dalam pokok perkara ini.
Bahwa secara keseluruhan dalil gugatan dalam perkara a quo tidak beralasan menurut hukum, oleh karenanya haruslah ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima, dengan alasan sebagai berikut;
Bahwa berdasarkan gugatan Penggugat tanggal 04 Juni 2018, gugatan wanprestasi dalam perkara a quo diajukan Penggugat atas dasar surat kesepakatan perdamaian yang dibuat pada hari Kamis tanggal 31 Maret 2016 yang isinya mengatur hak pengasuhan anak, pembagian harta bersama berupa harta bergerak dan harta tidak bergerak dan kewajiban Tergugat melunasi seluruh hutang-hutang yang timbul pada saat masih dalam ikatan perkawinan.Surat kesepakatan perdamaian tersebut dikuatkan dengan akta perdamaianyang dinyatakan dalam Amar putusan Pengadilan Agama Bengkulu No.0099/ PdtG/ 2006/ PA.Bn;
Bahwa dalam hak pengasuhan anak disepakati anak pertama anak kedua anak ketiga dan anak keempat tidak ditentukan penetapan hak asuh anak namun anak kelima dan anak keenam akan diasuh secara bersama-sama sesuai dengan keinginan anak-anak itu sendiri.
Bahwa pembagian harta bersasama berupa harta bergerak dan tidak bergerak, Penggugat mendapatkan satu unit mobil Vios BD 1082 LT dan satu bidang tanah yang diatasnya terdapat bangunan usaha bengkel. Sedangkan Tergugat mendapatkan satu unit mobil Strada BD 9375 CZ, satu bidang tanah beserta rumah diatasnya, lima belas bidang tanah kebun bersertifikat, sembilan tanah kebun yang belum bersertifikat serta kewajiban untuk membayar kredit hutang pada beberapa bank yang merupakan hutang-hutang yang timbul pada saat masih dalam ikatan perkawinan.
Bahwa Tergugat wanprestasi karena telah lalai tidak pernah mengangsur pokok hutang setiap bulan dan bunga kredit investasi sebesar Rp.367.500.000,- pada BRI KCP Lingkar Timur sejak 1 April 2016 hingga sampai saat diajukannya gugatan ini sebagaimana ketentuan surat kesepakatan perdamaian tersebut. Perlunasan hutang tersebut adalah merupakan kewajiban Tergugat.
Bahwa Penggugat menuntut ganti kerugian Materil sebesar Rp. 95.100.000,- dan Immateril sebesar Rp.662.000.000,-. Bahwa Penggugat juga menuntut untuk menukar objek jaminan hutang pada Bank BRI KCP Lingkar Timur Kota Bengkulu dengan sertifikat hak milik No 00670 atas nama Sadi (Penggugat).
Bahwa berdasarkan Surat Kesepakatan Perdamaian (Akta Perdamaian)04 April 2016 terungkap fakta antara lain sebagai berikut;
Tidak ada klausul ketentuan yang menyatakan bahwa Tergugat wajib melunasi seluruh hutang-hutang yang timbul pada saat masih dalam ikatan perkawinan, termasuk kewajiban Tergugat untuk membayar hutang dan bunga pada BRI KCP Lingkar Timur sebesar Rp.367.500.000,-;
Bahwa Penggugat mendapatkan bagian berupa tanah dan bangunan dengan sertifikat hak milik No 40 atas narna Sadi (Penggugat) yang terletak di Jalan Dempo Kebun Tebeng Bengkulu dikuasai Penggugat, sedangkan Tergugat mendapatkan bagian berupa tanah dan rumah dengan Sertifikat hak milik No 00670 atas nama Sadi (Penggugat) yang terletak di Jalan Tutwuri Handayani No 15 Dusun Besar Kota Bengkulu dikuasai Tergugat;
Bahwa berdasarkan kesepakatan dalam perjanjian tersebut, Penggugat atau Tergugat yang memperoleh hak atas harta bersama tersebut berkewajiban untuk membayar hutang masing-masing sesuai dengan objek jaminan harta bersama tersebut pada Bank BRI KCP Lingkar Timur Kota Bengkulu;
Hutang pada Bank BRI KCP Lingkar Timur Bengkulu sebesar Rp 367.500.000,- dengan objek jaminan berupa tanah dan bangunan dengan Sertifikat hak milik No 40 atas nama Sadi (Penggugat) yang menjadi bagian dan/atau dikuasai Penggugat, oleh karenanya yang wajib membayar hutang tersebut adalah Penggugat.
Sedangkan hutang pada Bank BRI KCP Lingkar Timur Bengkulu sebesar Rp.252.457.964,- dengan objek jaminan berupa tanah dan bangunan rumah dengan Sertifikat hak milik No 00670 atas nama Sadi (Penggugat) yang menjadi bagian dan/atau dikuasai Tergugat maka hutang tersebutlah yang wajib dibayar oleh Tergugat dan Tergugat sudah membayar lunas hutang tersebut.
Justru sebaliknya Penggugat yang ingkar janji karena tidak mau menandatangani Surat Kuasa untuk mengambil objek jaminan berupa sertifikat hak milik No 00670 atas Sadi (Penggugat) di Bank BRI KCP Lingkar Timur Bengkulu, sedangkan hutangnya sudah lunas.
Bahwa dalil gugatan Penggugat tentang biaya-biaya pemeliharaan dan pendidikan anak-anak, kerugian immateriil dan tukar menukar objek jaminan dalam perkara aquo haruslah dikesampingkan.
Berdasarkan alasan tersebut diatas maka dalil gugatan Penggugat yang menyatakan Tergugat Wanprestasi tidak terbukti kebenarannya menurut hukum, oleh karenanya haruslah ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima
Berdasarkan uraian dalam Eksepsi dan Pokok Perkara tersebut diatas dimohokan dengan hormat kehadapan Majelis Hakim yang mulya agar berkenan memutuskan;
DALAM EKSEPSI
Menerima dan mengabulkan Eksepsi dari Tergugat.
Menyatakan Pengadilan Negeri Bengkulu tidak berwenang mengadili gugatan Penggugat dalam perkara aquo.
Menyatakan menolak gugatan Penggugat atau setidaknya menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvanklijke Verklaard).
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya atau setidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvanklijke Verklaard)
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, dimohonkan putusan yang seadil-adilnya.
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat/Pembanding tersebut, Pengadilan Negeri Bengkulu teleh menjatuhkan putusan sebagaimana tercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 32/Pdt.G/20118/PN Bgl, tanggal 16 Agustus 2018 yang amar selengkapnya sebagai berikut:
Menerima Eksepsi Tergugat tersebut;
Menyatakan Pengadilan Negeri Bengkulu tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa dan mengadili gugatan Penggugat;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp391.000,00 (tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
Menimbang, bahwa kemudian terhadap putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 32/Pdt.G/2018/PN.Bgl tanggal 16 Agustus 2018 tersebut, Penggugat/Pembanding telah mengajukan permohonan banding pada hari Rabu tanggal 29 Agustus 2018 sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Banding Nomor 32/Pdt.G/2018/PN.Bgl agar perkaranya diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding;
Menimbang, bahwa permohonan banding Penggugat/Pembanding telah diberitahukan/disampaikan secara sah kepada Tergugat/Terbanding sebagaimana tercantum dalam relaas pemberitahuan pernyataan banding Nomor 32/Pdt.G/2018/PN.Bgl yang dibuat oleh juru sita Pengadilan Negeri Bengkulu pada hari Rabu tanggal 5 September 2018;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permohonan banding tersebut, Penggugat/Pembanding telah mengajukan Memori Banding yang diterima Pengadilan Negeri Bengkulu pada hari Selasa tanggal 4 September 2018, dan memori banding tersebut telah diberitahukan/disampaikan secara sah oleh juru sita Pengadilan Negeri Bengkulu kepada Terbanding pada hari Rabu tanggal 5 Septemeber 2018 sebagaimana tercantum dalam Risalah Pemeritahuan dan Pernyataan Memori Banding Nomor 32/Pdt.G/2018/PN.Bgl;
Menimbang, bahwa terhadap memori banding yang diajukan oleh Penggugat/Pembanding tersebut, Tergugat/Terbanding telah mengajukan Kontra Memori Banding yang diterima Pengadilan Negeri Bengkulu pada hari Jum’at tanggal 14 September 2018;
Menimbang, bahwa kontra memori banding yang telah diajukan Tergugat/Terbanding tersebut telah diberitahukan/disampaikan secara sah kepada Penggugat/Pembanding sebagaimana tercantum dalam Risalah Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra Memori Banding kepada Pembanding yang dibuat oleh juru sita Pengadilan Negeri Bengkulu pada hari Senin tanggal 17 September 2018;
Menimbang, bahwa jkemudian kepada Penggugat/Pembanding dan Tergugat/Terbanding telah diberi kesempatan untuk mmeriksa/mempelajari berkas perkara (inzage) sebagaimana tercantum dalam Risalah Pmberitahuan memeriksa berkasa perkara Nomor 32/Pdt.G/2018/PN Bgl, yang dibuat oleh juru sita Pengadilan Negeri Bengkulu masing-masing pada hari Senin tanggal 17 September 2018;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA;
Menimbang, bahwa dari surat-surat sebagaimana tersebut diatas permohonan banding dari Penggugat/Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-undang, oleh karena itu Permohonan banding Penggugat/Pembanding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa didalam memori bandingnya, Pembanding menyatakan pada pokoknya keberatan terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan tingkat pertama;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memeriksa dan meneliti serta mencermati berkas perkara beserta turuan resmi putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 32/Pdt.G/2018/PN.Bgl tanggal 16 Agustus 2018, Berita Acara persidangan beserta surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini dan telah membaca pula serta memperhatikan memori banding yang diajukan oleh Penggugat/Pembanding tertanggal 4 September 2018 dan kontra memori banding yang diajukan Tergugat/Terbanding tertanggal 14 September 2018, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa memperhatikan putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 32/Pdt.G/2018/PN.Bgl tanggal 16 Agustus 2018 yang dalam putusan tersebut Majelis Hakim tingkat pertama menerima Eksepsi Tergugat/Terbanding dan menyatakan Pengadilan Negeri Bengkulu tidak berwenang secara absolut untu memeriksa dan mengadili gugatan Penggugat/Pembanding;
Menimbang, bahwa terhadap putusan Majelis Hakim tingkat pertama tersebut, Majelis Hakim tingkat banding sependapat dengan putusan Majelis Hakim tingkat pertama tersebut;
Menimbang, bahwa memperhatikan gugatan Penggugat/Pembanding yang pada pokoknya menggugat Tergugat/Terbanding karena tidak melaksanakan isi kesepakatan damai yang telah dibuat dengan Akta Perdamaian pada Pengadilan Agama kota Bengkulu Nomor 009/Pdt.G/2016/PA.Bn;
Menimbang, bahwa setelah meneliti Gugatan Penggugat/Pembanding yang seharusnya dilakukan oleh Penggugat/Pembanding sesuai dengan hukum acara perdata apabila salah satu pihak tidak melaksanakan isi Akte Perdamaian yang telah dibuat adalah mengajukan eksekusi kepada Pengadilan tempat Akte Perdamaian tersebut dibuat, bukan mengajukan gugatan wanprestasi;
Menimbang, bahwa oleh karena perkara yang diajukan oleh Penggugat/Pembanding adalah berdasarkan Akte Perdamaian yang dibuat oleh Pengadilan Agama Kota Bengkulu, maka seharusnya Penggugat/Pembanding mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada Pengadilan Agama kota Bengkulu bukan mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Bengkulu;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas Majelis Pengadilan Tingkat Banding sependapat dengan putusan Hakim Tingkat Pertama dan pertimbangan Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar didalam pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi sendiri, oleh karena itu Putusan Hakim Tingkat Pertama harus dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Putusan Pengadilan Tingkat Pertama dikuatkan, maka Penggugat/Pembanding tetap berada dipihak yang kalah, baik ditingkat pertama maupun dalam peradilan tingkat banding, maka Penggugat/Pembanding dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Mengingat, memperhatikan pasal 25 ayat (2) Undang-undang Nomor 48 tahun2009, Undang-undang Nomor 2 tahun 1986, yang telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 49 tahun 2009, pasal 49 Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 dan Undang-undang Nomor 50 tahun 2009, serta Rbg dan Peraturan-peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Penggugat, sekarang Pembanding;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 32/Pdt.G/2018/PN Bgl, tanggal 16 Agustus 2018 yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Penggugat, sekarang Pembanding untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu, pada hari Selasa tanggal 6 Nopember 2018, oleh kami NURSIAH SIANIPAR, SH.MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, WINARTO, S.H. dan TURSINAH AFTIANTI, SH.MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu tanggal 28 September 2018 Nomor 27/PEN/PDT/2018/PT.BGL untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, putusan mana diucapkan pada sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 14 Nopember 2018 oleh Ketua Majelis Hakim tesebut dengan didampingi kedua Hakim Anggota dan dibantu oleh NAZORI, SH. selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Bengkulu tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
WINARTO, SH. NURSIAH SIANIPAR, SH. MH.
TURSINAH AFTIANTI, SH.MH.
Panitera Pengganti,
NAZORI, SH.
Perincian biaya perkara banding :
Materai : Rp. 6.000,-
Redaksi : Rp. 5.000,-
Administrasi : Rp. 139.000,-
-------------------------------------------------------
Jumlah : Rp. 150.000,-
(seratus lima puluh ribu rupiah)