66/Pid.Sus/2014/PN Kbr
Putusan PN KOTOBARU Nomor 66/Pid.Sus/2014/PN Kbr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
EDRI YULITRA Pgl. SIED
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa EDRI YULITRA PGL SIED terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana selama 6 (enam) bulan dan denda Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) lembar foto copy rekapitulasi angka togel online; - 1 (satu) lembar buku tabungan simpedes BRI an. Edri Yulitdra; - 1 (satu) buah handphone warna hitam; - 1 (satu) buah handphone politron warna putih hitam; - 1 (satu) set computer merk acer berserta perangkatnya; Dipergunakan untuk pembuktian perkara terpisah an Terdakwa Oki Eka Putra Pgl. Oki; 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)
P U T U S A N
Nomor 66/Pid.Sus/2014/PN Kbr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Koto Baru yang mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : EDRI YULITDRA PGL SIED
Tempat lahir : Muara Labuh
Umur/tanggal lahir : 29 Tahun / 26 Juli 1984
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jorong Pasar Barat Nagari Pasar Muara Labuh Kecamatan Sungai Pagu Kabupaten Solok Selatan
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Tenaga kerja honor di Kantor Wali Nagari
Pendidikan : SMA
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 12 Februari 2014 sampai dengan tanggal 03 Maret 2014;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 03 Maret 2014 sampai dengan tanggal 11 April 2014;
Penuntut Umum, sejak tanggal 8 Mei 2014 sampai dengan tanggal 27 Mei 2014;
Hakim Pengadilan Negeri Koto Baru, sejak tanggal 22 Mei 2014 sampai dengan tanggal 20 Juni 2014;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Koto Baru, sejak tanggal 21 Juni 2014 sampai dengan tanggal 19 Agustus 2014;
Terdakwa dalam persidangan perkara ini tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Koto Baru tanggal 22 Mei 2014 No. 66/Pen.Sus/2014/PN Kbr tentang Penunjukan Majelis Hakim dan Penetapan
Ketua Pengadilan Negeri Koto Baru tanggal 4 Mei 2014 No. 66/Pen.Pid/2014/PN Kbr tentang Pergantian susunan Majelis Hakim
Penetapan Majelis Hakim Nomor 66/Pen.Pid.Sus/2014/PN Kbr tanggal 22 Mei 2014 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa EDRI YULITDRA Pgl. SIED bersalah, melakukan tindak pidana judi jenis Togel Online Pasal 27 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa EDRI YULITDRA Pgl. SIED dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan apabilah denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penagkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa EDRI YULITDRA Pgl. SIED dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar foto copy rekapitulasi angka togel on line;
1 (satu) lembar buku tabungan simpedes BRI an. EDRI YULITDRA;
1 (satu) buah handphone Black Berry warna hitam dan;
1(satu) buah handphone Polytron warna putih hitam;
1 (satu) Set Computer Merk Acer beserta Perangkatnya.
Digunakan sebagai barang bukti dalam perkara atas nama Terdakwa OKI EKA PUTRA Pgl. OKI.
Menetapkan Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan memohon untuk dan meminta untuk diberikan keringaan pidananya karena merupakan tulang punggung keluarga;
Setelah mendengar jawaban dari Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa pada pokoknya Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutan pidananya;
Setelah mendengar jawaban dari Terdakwa terhadap jawaban Penuntut Umum yang pada pokoknya Terdakwa menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU
Bahwa Terdakwa EDRI YULITDRA Pgl. SIED baik bertindak sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan saksi OKI EKA PUTA Pgl. OKI (Terdakwa dalam berkas diajukan terpisah). Pada hari Selasa tangal 11 Februari 2014 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Februri tahun 2014, bertempat di warung internet Queen Net Jorong Lundang Nagari Pasir Talang Kecamatan Sungai Pagu Kabupaten Solok Selatan atau setidak- tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koto Baru yang berwenang mengadili, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau Dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 10 Februari 2014 sekira pukul 19.20 WIB saksi OKI EKA PUTA Pgl. OKI (Terdakwa dalam berkas diajukan terpisah), mentransfer uang kepada Terdakwa melalui ATM BRI atas rekening namanya Nomor 5545 01 012213537 dengan memasukan saldo sebanyak Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang mana uang tersebut nanti yang akan digunakan dalam permainan judi togel secara online.
Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan kepada saksi OKI EKA PUTA Pgl. OKI (Terdakwa dalam berkas diajukan terpisah) pergi ke warung internet Queen Net Jorong Lundang Nagari Pasir Talang Kecamatan Sungai Pagu Kabupaten Solok Selatan pada hari Selasa tangal 11 Februari 2014 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Februari tahun 2014 untuk melakukan judi online. Sesampai di warnet tersebut Terdakwa mulai melakukan permainan judi online dengan menggunakan komputer beserta perangkatnya melalui jaringan Internet kemudian mereka membuka google dan memsukkan situs togel online bernama ttwinner setelah diketik kemudian di enter setelah halaman terbuka Terdakwa memasukkan akun yang sebelumnya sudah terdaftar dengan user name yaitu EDRI CK, kemudian memasukkan password PRINCES kemudian dienter setelah tampilan halaman togel online tersebut terbuka kemudian saksi OKI EKA PUTA Pgl. OKI (Terdakwa dalam berkas diajukan terpisah) perperan menyebutkan angka-angaka yang akan dipasang sedangkan Terdakwa bertugas menginput/mengetikan angka-angka yang disebutkan oleh Terdakwa kedalam halaman situs yang terbuka tersebut yang mana angka-angka yang dipasang saat itu 4537, 537,2737,737,37 dan 73.
Bahwa setelah selesai memasukkan nomor tersebut secara otomatis saldo rekening BRI yang sudah didaftarkan tersebut langsung berkurang secara otomatis dengan perincian biaya kalau memasang 4 (empat) angka (angka yang Terdakwa pasang 4537 dan 2735) dikenakan biaya Rp. 350,- (tiga ratus lima puluhrupiah), kalau memasang 3 (tiga) angka (angka yang Terdakwa pasang 537 dan 737) dikenakan biaya Rp. 410,- (empat ratus sepuluh rupiah) dan kalau memasang 2 (dua) angka (angka yang Terdakwa pasang 37 dan 73) dikenakan biaya Rp. 700,- (tujuh ratus rupiah). Angka yang keluar atau menang akan diberitahukan melalui akun Terdakwa tersebut.
Bahwa hasil dari angka-angka yang Terdakwa pasang tersebut kalau keluar akan dibayarkan atau dimasukan uang ke saldo rekening BRI Terdakwa EDRI YULIDRA Pgl. SIED yang telah didaftarkan sebelumnya dimana kalau keluar 4 (empat) angka akan dibayar sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), kalau keluar 3 (tiga) angka dibayarkan Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan kalau keluar 2 (dua) angka akan dibayarkan Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) uang yang menang tersebut akan mereka bagi-bagi;
Bahwa dalam permainan judi togel tersebut kemungkinan mendapat untung tergantung pada peruntungan belaka tidak diperlukan keahlian khusus dan Terdakwa melakukan judi togel online tersebut tidak ada mendapatkan izin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam sebagaimana tersebut dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa EDRI YULITDRA Pgl. SIEDbaik bertindak sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan saksi OKI EKA PUTA Pgl. OKI (Terdakwa dalam berkas diajukan terpisah). Pada hari Selasa tangal 11 Februari 2014 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Februri tahun 2013, bertempat di warung internet Queen Net Jorong Lundang Nagari Pasir Talang Kecamatan Sungai Pagu Kabupaten Solok Selatan atau setidak- tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koto Baru yang berwenang mengadili, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 10 Februari 2014 sekira pukul 19.20 WIB saksi OKI EKA PUTA Pgl. OKI (Terdakwa dalam berkas diajukan terpisah), mentransfer uang kepada Terdakwa melalui ATM BRI atas rekening namanya Nomor 5545 01 012213537 dengan memasukan saldo sebanyak Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang mana uang tersebut nanti yang akan digunakan dalam permainan judi togel secara online;
Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan kepada saksi OKI EKA PUTA Pgl. OKI (Terdakwa dalam berkas diajukan terpisah) pergi ke warung internet Queen Net Jorong Lundang Nagari Pasir Talang Kecamatan Sungai Pagu Kabupaten Solok Selatan pada hari Selasa tangal 11 Februari 2014 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Februari tahun 2014 untuk melakukan judi online. Sesampai di warnet tersebut Terdakwa mulai melakukan permainan judi online dengan menggunakan komputer beserta perangkatnya melalui jaringan Internet kemudian mereka membuka google dan memsukkan situs togel online bernama ttwinner setelah diketik kemudian di enter setelah halaman terbuka Terdakwa memasukkan akun yang sebelumnya sudah terdaftar dengan user name yaitu EDRI CK, kemudian memasukkan password PRINCES kemudian dienter setelah tampilan halaman togel online tersebut terbuka kemudian saksi OKI EKA PUTA Pgl. OKI (Terdakwa dalam berkas diajukan terpisah) perperan menyebutkan angka-angaka yang akan dipasang sedangkan Terdakwa bertugas menginput/mengetikan angka-angka yang disebutkan oleh Terdakwa kedalam halaman situs yang terbuka tersebut yang mana angka-angka yang dipasang saat itu 4537, 537,2737,737,37 dan 73.
Bahwa setelah selesai memasukkan nomor tersebut secara otomatis saldo rekening BRI yang sudah didaftarkan tersebut langsung berkurang secara otomatis dengan perincian biaya kalau memasang 4 (empat) angka (angka yang Terdakwa pasang 4537 dan 2735) dikenakan biaya Rp. 350,- (tiga ratus lima puluh rupiah), kalau memasang 3 (tiga) angka (angka yang Terdakwa pasang 537 dan 737) dikenakan biaya Rp. 410,- (empat ratus sepuluh rupiah) dan kalau memasang 2 (dua) angka (angka yang Terdakwa pasang 37 dan 73) dikenakan biaya Rp. 700,- (tujuh ratus rupiah). Angka yang keluar atau menang akan diberitahukan melalui akun Terdakwa tersebut.
Bahwa hasil dari angka-angka yang Terdakwa pasang tersebut kalau keluar akan dibayarkan atau dimasukan uang ke saldo rekening BRI Terdakwa EDRI YULIDRA Pgl. SIED yang telah didaftarkan sebelumnya dimana kalau keluar 4 (empat) angka akan dibayar sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), kalau keluar 3 (tiga) angka dibayarkan Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan kalau keluar 2 (dua) angka akan dibayarkan Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) uang yang menang tersebut akan mereka bagi-bagi.
Bahwa dalam permainan judi togel tersebut kemungkinan mendapat untung tergantung pada peruntungan belaka tidak diperlukan keahlian khusus dan Terdakwa melakukan judi togel online tersebut tidak ada mendapatkan izin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam sebagaimana tersebut dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHPidana.
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan penuntut umum tersebut Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
SAKSI MUS MULYADI PGL MUS, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2014 sekira pukul 21.00 WIB yang bertempat di warung internet bermerk QUEEN NET di Jorong Lundang Nagari Pasir Talang Kecamatan Sungai Pagu Kabupaten Solok Selatan saksi telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena pejudian jenis togel yang dilakukan secara online;
bahwa saksi melakukan penangkapan setelah saksi mendapat informasi dari masyarkat bahwa banyaknya masyarakat disekitar sana melakukan permainan judi togel jenis online di warnet tersebut sehingga menimbulkan keresahan dalam masyarakat sekitar;
bahwa saksi melakukan penangkapan tersebut bersama anggota Polsek Sungai Pagu antara lain saksi Doddy Andry Pgl. Doddy;
bahwa saat saksi melakukan penangkapan judi jenis togel online adalah Terdakwa ada bersama temannya saksi Oki Eka Putra Pgl. Oki;
bahwa cara Terdakwa bersama temannya saksi Oki Eka Putra Pgl. Oki (melakukan permainan judi togel secara online melalui Internet dengan menggunakan sarana komputer beserta perangkatnya adalah dimana Terdakwa dengan membuka situs TT WINER, kemudian Terdakwa memasukkan Pasword (kata Kunci) yaitu ”Princes” kemudian keluar tampilan untuk memasang angka togel dan mengetik angka yang akan di pasangnya, kemudian dikirim angka pasangan nya ke situs TT WINER putaran Judi on line Hongkong;
bahwa peranan saksi Oki Eka Putra Pgl. Oki adalah yang memasukkan modal sebanyak Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) ke dalam rekening Terdakwa untuk memasang nomor togel secara online di situsnya dengan perjanjian seandainya nomor keluar maka keuntungannya akan dibagi 2 (dua) dan juga saksi Oki Eka Putra Pgl. Oki adalah orang yang membantu menyebutkan angka-angka togel online yang akan di input kedalam halaman situs yang telah terbuka tersebut;
bahwa Terdakwa sudah melakukan Permainan judi online lebih kurang 1 (satu) bulan;
bahwa saksi Oki Eka Putra Pgl. Oki pada tahun 2013 juga menjual nomor togel secara manual dengan merekap langsung ke kertasnya dimana ketika setelah dilakukan penangkapan saksi Oki Eka Putra Pgl. Oki telah dilakukan penggeledahan oleh saksi kerumah saksi Oki Eka Putra Pgl. Oki ditemukan kertas rekapan angka-angka judi togel dirumahnya;
bahwa saat Terdakwa dan saksi Oki Eka Putra Pgl. Oki sudah memasang angka 4 (empat) digit angka sebanyak 2 (dua) digit nomor dengan 1 (satu) kali taruhan dikenakan biaya Rp350,00 (tiga ratus lima puluh rupiah) dan 3 (tiga) digit angka sebanyak 2 (dua) nomor dengan 1 (satu) kali taruhan dikenakan biaya Rp410,00 (empat ratus sepuluh rupiah) serta 2 (dua) digit angka sebanyak 2 (dua) nomor dengan 1 taruhan dikenakan biaya Rp700,00 (tujuh ratus rupiah) dengan total selurunya sebanyak Rp2.920,00 (dua ribu sembilan ratus dua puluh rupiah) yang empat dipasang pada saat itu kemudian pada saat saksi Oki Eka Putra Pgl. Oki datang saksi bersama anggota kepolisian dari Polsek Sungai Pagu untuk melakukan penangkapan;
bahwa Terdakwa dan saksi Oki Eka Putra Pgl. Oki menang atau angka-angka yang dipasang sebelumnya keluar dalam permainan judi togel jenis online dapat diketahui diumumkam di akun situs milik Terdakwa tempat penyimpaan angka-angka sebelumnya yang dibuka dengan jaringan internet dan juga dari handphone merek Blackberry melalui pesan Blackberry Mesangger dengan nama pertemanan istana impian;
bahwa menurut pengakuan Terdakwa dan saksi Oki Eka Putra Pgl. Oki seandainya angka yang dipasang pada akun pribadi judi jenis togel online milik Terdakwa tersebut yang keluar, maka uang kemenangan yang mereka terima adalah untuk pemasangan 2 (dua) digit angka dengan 1 (satu) kali pasang atau taruhan akan mendapatkan sebesar Rp70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah) dan untuk pemasangan 3 (tiga) digit angka dengan 1 (satu) kali pasang atau taruhan akan mendapatkan sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) sedangkan untuk pemasangan 4 (empat) digit angka dengan 1 (satu) kali taruhan sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
bahwa proses mendapatkan uang kemenangan tersebut dengan ditransfer/masuk ke saldo rekening bank BRI milik Terdakwa yang di daftarkan Terdakwa dan barulah bisa diambilnya uang kemenangan dari angka yang keluar tersebut;
bahwa togel on line tersebut dibuka pada pukul 18.30 WIB dan tutup hingga pukul 22.20 WIB dan keluar pada pukul 23.00 WIB setiap malam harinya dan mengetahui nomor tersebut keluar karena diumumkan disitus akun dengan cara membukanya;
bahwa benar tempat Terdakwa dan saksi Oki Eka Putra Pgl. Oki melakukan permainan judi jenis togel on line tersebut adalah ditempat umum yaitu di Warnet dan bisa dikunjungi oleh umum serta letak warnet tersebut di pinggir jalan umum yang mana setiap orang dapat sewaktu-waktu berkunjung ke warung internet tersebut karena warung internet tersebut disewakan untuk khalayak umum;
bahwa permanan judi jenis togel online tersebut untuk memenangkan permainannya tidak diperlukan keterampilan khusus permainannya tersebut dan hanya bersifat untung-untungan saja;
bahwa permainan judi togel online yang dilakukan Terdakwa bersama-sama dengan saksi Oki Eka Putra Pgl. Oki tersebut tidak ada memiliki izin dari pemerintah ataupun pejabat yang berwenang;
bahwa saat diperlihatkan kepada saksi barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Polytron warna hitam, 1 (satu) unit handphone merek Balckberry warna hitam, 1 (satu) lembar foto copy rekapitulasi angka togel online, 1 (satu) lembar buku tabungan simpedes BRI an. Edri Yulitdra dan 1 (satu) set computer merk Acer beserta perangkatnya saksi menyatakan mengenal barang bukti tersebut, dimana barang bukti 1 (satu) unit handphone merk Polytron warna hitam dipergunakan Terdakwa sebagai sarana bagi orang-orang yang menitipkan angka-angka togel untuk dipasang di akun situs judi togel online milik Terdakwa dan saksi Oki Eka Putra Pgl. Oki, sedangkan 1 (satu) unit handphone merek Balckberry warna hitam tersebut tersebut adalah untuk melihat angka yang keluar atau menang setiap permainan atau perputaran judi jenis togel online tersebut milik saksi Oki Eka Putra Pgl. Oki, terhadap barang bukti berupa 1 (satu) lembar foto copy rekapitulasi angka togel online adalah print halaman situs internet yang digunakan Terdakwa bersama-sama dengan saksi Oki Eka Putra Pgl. Oki, 1 (satu) lembar buku tabungan simpedes BRI an. Edri Yulitdra adalah buku tabungan yang disita milik Terdakwa yang mana rekening buku tabungan tersebut yang didaftarkan sebagai sarana memasang uang dan sarana mentransfer uang bila angka keluar dalam tindak pidana judi Jenis online sedangkan terhadap barang bukti 1 (satu) set computer merk Acer beserta Perangkatnya adalah perangkat yang dengan menggunakan jaringan internet yang digunakan Terdakwa untuk bisa mengakses permainan judi jenis togel online;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
SAKSI DODDY ANDRY PGL DODDY, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2014 sekira pukul 21.00 WIB yang bertempat di warung internet bermerk QUEEN NET di Jorong Lundang Nagari Pasir Talang Kecamatan Sungai Pagu Kabupaten Solok Selatan saksi telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena pejudian jenis Togel yang dilakukan secara online;
bahwa saksi melakukan penangkapan setelah saksi mendapat informasi dari masyarkat bahwa banyaknya masyarakat disekitar sana melakukan permainan judi togel jenis online di warnet tersebut sehingga menimbulkan keresahan dalam masyarakat sekitar;
bahwa saksi melakukan penangkapan tersebut bersama anggota Polsek Sungai Pagu antara lain saksi Mus Mulyadi Pgl. Mus;
bahwa saat saksi melakukan penangkapan judi jenis togel online adalah Terdakwa ada bersama temannya saksi Oki Eka Putra Pgl. Oki;
bahwa cara Terdakwa bersama temannya saksi Oki Eka Putra Pgl. Oki (melakukan permainan judi togel secara online melalui internet dengan menggunakan sarana komputer beserta perangkatnya adalah dimana Terdakwa dengan membuka Situs TT WINER, kemudian Terdakwa memasukkan Pasword (kata Kunci) yaitu ”Princes” kemudian keluar tampilan untuk memasang angka togel dan mengetik angka yang akan di pasangnya, kemudian dikirim angka pasangan nya ke situs TT WINER putaran Judi on line Hongkong;
bahwa peranan saksi Oki Eka Putra Pgl. Oki adalah yang memasukkan modal sebanyak Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) ke dalam rekening Terdakwa untuk memasang nomor togel secara online di situs nya dengan perjanjian seandainya nomor keluar maka keuntungan nya akan dibagi 2 (dua) dan juga saksi Oki Eka Putra Pgl. Oki adalah orang yang membantu menyebutkan angka-angka togel online yang akan di input kedalam halaman situs yang telah terbuka tersebut;
bahwa Terdakwa sudah melakukan permainan judi online lebih kurang 1 (satu) bulan;
bahwa saksi Oki Eka Putra Pgl. Oki pada tahun 2013 juga menjual nomor togel secara manual dengan merekap langsung ke kertasnya dimana ketika setelah dilakukan penangkapan saksi Oki Eka Putra Pgl. Oki telah dilakukan penggeledahan oleh saksi kerumah saksi Oki Eka Putra Pgl. Oki ditemukan kertas rekapan angka-angka judi togel dirumahnya;
bahwa saat Terdakwa dan saksi Oki Eka Putra Pgl. Oki sudah memasang angka 4 (empat) digit angka sebanyak 2 (dua) digit nomor dengan 1 (satu) kali taruhan dikenakan biaya Rp350,00 (tiga ratus lima puluh rupiah) dan 3 (tiga) digit angka sebanyak 2 (dua) nomor dengan 1 (satu) kali taruhan dikenakan biaya Rp410,00 (empat ratus sepuluh rupiah) serta 2 (dua) digit angka sebanyak 2 (dua) nomor dengan 1 taruhan dikenakan biaya Rp700,00 (tujuh ratus rupiah) dengan total selurunya sebanyak Rp2.920,00 (dua ribu sembilan ratus dua puluh rupiah) yang empat dipasang pada saat itu kemudian pada saat saksi Oki Eka Putra Pgl. Oki datang saksi bersama anggota kepolisian dari Polsek Sungai Pagu untuk melakukan penangkapan;
bahwa Terdakwa dan saksi Oki Eka Putra Pgl. Oki menang atau angka-agka yang dipasang sebelumnya keluar dalam permainan judi togel jenis online dapat diketahui diumumkam di akun situs milik Terdakwa tempat penyimpaan angka-angka sebelumnya yang dibuka dengan jaringan internet dan juga dari handphone merek Blackberry melalui pesan Blackberry Mesangger dengan nama pertemanan istana impian;
bahwa menurut pengakuan Terdakwa dan saksi Oki Eka Putra Pgl. Oki seandainya angka yang dipasang pada akun pribadi judi jenis togel online milik Terdakwa tersebut yang keluar, maka uang kemenangan yang mereka terima adalah untuk pemasangan 2 (dua) digit angka dengan 1 (satu) kali pasang atau taruhan akan mendapatkan sebesar Rp70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah) dan untuk pemasangan 3 (tiga) digit angka dengan 1 (satu) kali pasang atau taruhan akan mendapatkan sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) sedangkan untuk pemasangan 4 (empat) digit angka dengan 1 (satu) kali taruhan sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
bahwa proses mendapatkan uang kemenangan tersebut dengan ditransfer/masuk ke saldo rekening bank BRI milik Terdakwa yang di daftarkan Terdakwa dan barulah bisa diambilnya uang kemenangan dari angka yang keluar tersebut;
bahwa togel online tersebut dibuka pada pukul 18.30 WIB dan tutup hingga pukul 22.20 WIB dan keluar pada pukul 23.00 WIB setiap malam harinya dan mengetahui nomor tersebut keluar karena diumumkan disitus akun dengan cara membukanya;
bahwa benar tempat Terdakwa dan saksi Oki Eka Putra Pgl. Oki melakukan permainan judi jenis togel online tersebut adalah ditempat umum yaitu di Warnet dan bisa dikunjungi oleh umum serta letak warnet tersebut di pinggir jalan umum yang mana setiap orang dapat sewaktu-waktu berkunjung ke warung internet tersebut karena warung internet tersebut disewakan untuk khalayak umum;
bahwa permanan judi jenis togel online tersebut untuk memenangkan permainannya tidak diperlukan keterampilan khusus permainannya tersebut dan hanya bersifat untung-untungan saja;
bahwa permainan judi togel online yang dilakukan Terdakwa bersama-sama dengan saksi Oki Eka Putra Pgl. Oki tersebut tidak ada memiliki izin dari pemerintah ataupun pejabat yang berwenang;
bahwa saat diperlihatkan kepada saksi barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Polytron warna hitam, 1 (satu) unit handphone merek Balckberry warna hitam, 1 (satu) lembar foto copy rekapitulasi angka togel on line, 1 (satu) lembar buku tabungan simpedes BRI an. Edri Yulitdra dan 1 (satu) Set Computer Merk Acer beserta Perangkatnya saksi menyatakan mengenal barang bukti tersebut, dimana barang bukti 1 (satu) unit handphone merk Polytron warna hitam dipergunakan Terdakwa sebagai sarana bagi orang-orang yang menitipkan angka-angka togel untuk dipasang di akun situs judi togel online milik Terdakwa dan saksi Oki Eka Putra Pgl. Oki, sedangkan 1 (satu) unit handphone merek Balckberry warna hitam tersebut tersebut adalah untuk melihat angka yng keluar atau menang setiap permainan atau perputaran judi jenis togel online tersebut milik saksi Oki Eka Putra Pgl. Oki, terhadap barang bukti berupa 1 (satu) lembar foto copy rekapitulasi angka togel on line adalah print halaman situs internet yang digunakan Terdakwa bersama-sama dengan saksi Oki Eka Putra Pgl. Oki, 1 (satu) lembar buku tabungan simpedes BRI an. Edri Yulitdra adalah buku tabungan yang disita milik Terdakwa yang mana rekening buku tabungan tersebut yang didaftarkan sebagai sarana memasang uang dan sarana mentransfer uang bila angka keluar dalam tindak pidana Judi Jenis online sedangkan terhadap barang bukti 1 (satu) set computer merk Acer beserta perangkatnya adalah perangkat yang dengan menggunakan jaringan internet yang digunakan Terdakwa untuk bisa mengakses permainan judi jenis togel online;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
SAKSI OKI EKA PUTRA PGL OKI
bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2014 sekira pukul 19.00 WIB yang bertempat di warung internet QUEEN NET di Jorong Lundang Kenagarian Pasir Talang Barat Kecamatan Sungai Pagu Kabupaten Solok Selatan Terdakwa dan saksi telah ditangkap karena pejudian jenis Togel yang dilakukan secara online;
bahwa jenis permainan judi yang saksi bersama–sama Terdakwa lakukan adalah jenis permainan Judi Togel online sedangkan alat yang pergunakan untuk permainan judi Togel tersebut yaitu mempergunakan satu unit komputer perserta perlengkapannya yang mempergunakan jaringan internet;
bahwa cara saksi bersama-sama Terdakwa melakukan judi togel secara online dengan cara sebelum melakukan permainan komputer harus terhubung dengan jaringan internet karena tanpa menggunakan jaringan internet judi jenis togel online tersebut tidak bisa dimainkan, terlebih dahulu mendaftarkan user name atas nama Terdakwa, kemudian Terdakwa mengetikkan atau menginput memasukan no. rekening BRI saksi dengan nomor rekening 444501012213537 atas nama Terdakwa EDRI YULIDRA (setelah terdaftar untuk permainan Judi togel Hongkong /online), kemudian Terdakwa bersama saksi membuka google;
bahwa setelah google terbuka kemudianTerdakwa langsung masuk ke situs togel online yang bernama (TT WINNER) setelah di ketik kemudian di enter dan setelah halamannya terbuka pada layar komputer, Terdakwa langsung mengklik TT WINNER dan setelah itu Terdakwa memasukan akunnya kedalam kolam data isian yang tersedia pertama saksi mengisi kolom user name dengan nama Terdakwa yaitu EDRI CK, kemudian memasukan password dengan kata ”PRINCES” dienter dan setelah itu Terdakwa langsung memasukan nomor tersebut;
bahwa saksi berperan sebagai orang yang menyebutkan angka-angka yang akan dipasang atau dimainkan dan Terdakwa langsung melakukan pengetikan pada halaman yang tersedia, adapun angka-angka yang dipasang pada saat itu adalah 4537,537,2737,737,37,73;
bahwa setelah saksi dan Terdakwa memasukan angka-angka tersebut secara otomatis saldo rekening BRI yang Terdakwa yang telah daftarkan tersebut langsung berkurang;
bahwa uang yang ada pada nomor rekening 444501012213537 atas nama Terdakwa yang digunakan sebagai sarana guna melakukan permainan judi jenis togel online dimana sumber dananya adalah dari saksi yang mana jika menang hasilnya akan dibagi antara Terdakwa dan saksi;
bahwa jumlah taruhan atau yang dipasang oleh saksi bersama-sama Terdakwa yang sempat terpasang adalah adalah Rp2.920,00 (dua ribu sembilan ratus dua puluh rupiah);
bahwa saksi memasukan saldo dalam rekening Terdakwa sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dengan izin dari Terdakwa, setelah digunakan untuk pemasangan angka/nomor tersebut saldo tabungan menjadi lebih kurang Rp197.080,00 (seratus sembilan puluh tujuh ribu delapan puluh rupiah);
bahwa perincian atau biaya yang di kenakan yaitu kalau memasang 4 (empat) angka, yang sempat pasang yaitu (4537,2735) di kenakan biaya Rp350,00 (tiga ratus lima puluh rupiah) dan kalau memasang 3 (tiga) angka (537,737) di kenakan biaya Rp410,00 (empat ratus sepuluh rupiah) kemudian kalau memasang dua angka (37,73) di kenakan biaya Rp 700,00 (tujuh ratus rupiah);
bahwa benar apabilah nomor atau angka yang Terdakwa pasang bersama-sama dengan saksi tersebut keluar atau menang maka Terdakwa dan saksi akan mendapat keuntungan dengan rincian sebagai berikut : kalau nomor keluar pasangan 4 (empat) angka di bayar sebanyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah), kalau nomor keluar pasangan 3 (tiga) angka di bayar sebanyak Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) dan kalau nomor keluar pasangan 2 (dua) angka di bayar sebanyak Rp70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah), dimana uang tersebut akan ditransfer ke rekening milik Terdakwa yang telah didaftar pada situs judi jenis togel online tersebut;
bahwa sewaktu Terdakwa bersama-sama saksi melakukan permainan judi togel online tersebut yaitu di tempat umum yaitu di rental warnet QUEEN NET di Jorong Lundang dan sewaktu saksi memasang nomor tersebut yang berada di warnet tersebut yaitu saksi Sevi Lusiana Pgl. Yana yang bertugas penjaga dan operator warnet tersebut;
bahwa cara menentukan kemenangan permainan judi jenis togel online tersebut bahwa nomor yang keluar akan di sampaikan ke akun milik Terdakwa dan juga saksi dapat melihat di handphone Blackberry milik saksi melalui Blackberry Masanger dengan pertemanan bernama istana impian;
bahwa dimulainya permainan judi jenis togel online tersebut yaitu pukul 18.30 WIB dan di tutup pukul 22.20 WIB dan nomor yang menang atau keluar di umumkan jam 21.00 WIB melalui akun;
bahwa dalam permainan judi jenis togel online tersebut tidak di perlukan keahlian khusus dan sifat dari permainan judi tersebut bersifat untung untungan;
bahwa benar saksi dan bersama-sama dengan Terdakwa sering bermain internet di warnet Queen Net tempat Saksi bekerja lebih kurang sudah 2 (dua) bulan;
bahwa saat diperlihatkan kepada saksi barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Polytron warna hitam, 1 (satu) unit handphone merek Balckberry warna hitam, 1 (satu) lembar foto copy rekapitulasi angka togel online, 1 (satu) lembar buku tabungan simpedes BRI an. Edri Yulitdra dan 1 (satu) set computer merk Acer beserta perangkatnya saksi menyatakan mengenal barang bukti tersebut, dimana barang bukti 1 (satu) unit handphone merk Polytron warna hitam dipergunakan Terdakwa sebagai sarana bagi orang-orang yang menitipkan angka-angka togel untuk dipasang di akun situs judi togel online milik Terdakwa dan saksi, sedangkan 1 (satu) unit handphone merek Blackberry warna hitam tersebut tersebut adalah untuk melihat angka yang keluar atau menang setiap permainan atau perputaran judi jenis togel online tersebut milik saksi, terhadap barang bukti berupa 1 (satu) lembar foto copy rekapitulasi angka togel online adalah print halaman situs internet yang digunakan Terdakwa bersama-sama dengan saksi, 1 (satu) lembar buku tabungan simpedes BRI an. Edri Yulitdra adalah buku tabungan yang disita milik Terdakwa yang mana rekening buku tabungan tersebut yang didaftarkan sebagai sarana memasang uang dan sarana mentransfer uang bila angka keluar dalam tindak pidana judi jenis online sedangkan terhadap barang bukti 1 (satu) set computer merk Acer beserta perangkatnya adalah perangkat yang dengan menggunakan jaringan Internet yang digunakan Terdakwa untuk bisa mengakses permainan judi jenis togel online;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa selain 3 (tiga) orang saksi yang telah dihadirkan oleh Penuntut Umum di persidangan sebagaimana yang telah disebutkan di atas, untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah pula memanggil secara sah saksi SEVI LUSIANA PGL YANA, namun saksi tersebut tidak hadir di persidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena ketidakhadiran saksi SEVI LUSIANA PGL YANA tersebut meskipun telah dipanggil secara sah, atas persetujuan Terdakwa, Berita Acara Pemeriksaan Saksi di penyidikan yang telah diberikan oleh saksi SEVI LUSIANA PGL YANA kepada DENI EKA SAVITRA, Penyidik Pembantu pada Kantor Kepolisian Sektor Sungai Pagu, pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2014 sekira pukul 16.00 WIB, dibacakan di persidangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
SAKSI SEVI LUSIANA PGL YANA
bahwa saksi mengerti sebabnya memberikan keterangan dipersidangan saat sekarang ini yaitu sehubungan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan (judi), yang saksi ketahui terjadi di Jorong Lundang Nagari Pasir Talang barat Kecamatan Sungai Pagu Kabupaten Solok Selatan hari Rabu Tanggal 12 Februari 2014 sekira pukul 08.30 WIB dimana Terdakwa ditangkap oleh Polisi;
bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana caranya Terdakwa dan saksi Oki Eka Putra Pgl. Oki melakukan permainan judi online;
bahwa Terdakwa saksi Oki Eka Putra Pgl. Oki tidak pernah meminta bantuan kepada saksi untuk membuka situs tertentu kepada saksi;
bahwa saksi tidak ingat lagi situs apa yang diminta bantuan kepada saksi oleh Terdakwa dan saksi Oki Eka Putra Pgl. Oki;
bahwa saksi tidak ada mengetikkan situs apa yang telah diminta oleh saksi Oki Eka Putra Pgl. Oki tetapi saksi hanya membantu untuk membukakan google selanjutnya saksi tidak tahu lagi;
bahwa saksi hanya satu kali membantu Terdakwa dan saksi Oki Eka Putra Pgl. Oki untuk membukakan google;
bahwa saksi tidak tahu situs apa yang dibuka oleh Terdakwa dan saksi Oki Eka Putra Pgl. Oki;
bahwa saksi kenal saksi Oki Eka Putra Pgl. Oki sudah lama karena merupakan tetangga saksi;
bahwa Terdakwa dan saksi Oki Eka Putra Pgl. Oki sering bermain internet di warnet Queen Net tempat saksi bekerja lebih kurang sudah 2 (dua) bulan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa selain menghadirkan saksi-saksi sebagaimana tersebut diatas, untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah pula medengarkan keterangan Ahli FERDINANDUS SETU, S.H.,M.H.,
Menimbang, bahwa oleh karena ketidakhadiran ahli tersebut meskipun telah dipanggil secara sah, atas persetujuan Terdakwa, dibacakan di persidangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
bahwa Ahli mengerti dimintai keterangan oleh penyidik dan Penyidik Pembantu Sat Reskrim Polres Solok Selatan sehubungan saksi diminta sebagai Ahli sesuai permintaan dari Kepolisian Republik Indonesia Daerah Sumatera Barat Resor Solok Selatan dan sesuai surat penunjukan saksi yang dikeluarkan oleh Sekretaris Ditjen Aplikasi Informatika (Surat Terlampir) untuk memberikan keterangan sesuai dengan keahlian saksi dibidang hukum telematika berkaitan dengan adanya kasus perkara tindak pidana dibidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berhubungan dengan perjudian yang dilakukan secara online melalui internet;
bahwa Ahli bekerja di Ditjen Aplikasi Informatika Depkominfo RI, tepatnya dibagian Hukum, jabatan saksi saat ini adalah Kepala Sub Bagian Penyusunan Rancangan Peraturan yang mempunyai tugas dan tanggung jawab dengan job description/tugas dan tanggung jawab menyusun rancangan peraturan perundang-udangan bidang aplikasi informaka di Kementerian Kominfo RI;
bahwa riwayat pekerjaan saya sebagai Tim Penyusun RUU ITE tahun, 2006 – 2008, Tim Penyusun RUU Cyber Crime, tahun 2006-sekarang dan Tim Penyusun UU ITE, tahun 2008-sekarang.
bahwa Pelatihan yang telah diikuti : Pelatihan Cyber Law di Korea, tahun 2008, Workshop Lawful Interception di Ceko dan Australia, tahun 2009, Workshop Cyber Crime di Manila, Philipina, tahun 2010, Workshop APEC SOM di Jepang, tahun 2011, Workshop RDF Asia Pacific ITU, di Phnom Penh, Kamboja, 2013, Workshop Cybercrime Legislation, Tokyo Jepang, 2013.
bahwa yang dimaksud dengan informasi elektronik menurut pasal 1 angka (1) UU RI No.11 tahun 2008 adalah suatu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya, sedangkan dokumen elektronik menurut pasal 1 angka (4) UU RI No.11 tahun 2008 adalah setiap informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti yang dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya;
bahwa yang dimaksud dengan mendistribusikan menurut kamus besar Bahasa Indonesia edisi ketiga, Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Balai Pustaka Jakarta adalah menyalurkan (membagikan, mengirimkan) kepada beberapa orang atau beberapa tempat dan mentransmisikan adalah mengirimkan atau meneruskan pesan dari seseorang (benda) kepada orang lain (benda lain);
bahwa yang dimaksud dengan membuat dapat diakses adalah melakukan suatu tindakan atau aktifitas dalam suatu sistem elektronik yang menyebabkan sistem elektronik dapat diakses, termasuk dalam pengertian membuat dapat diakses adalah memposting suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik ke dalam suatu sistem elektronik sehingga mengakibtkan pihak lain bisa mengakses informasi elektronik atau dokumen elektronik tersebut;
bahwa yang dimaksud dengan Memiliki muatan Perjudian yang dilakukan secara online melalui internet artinya mengacu pada pengertian Judi atau perjudian di Indonesia berdasarkan UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Judi sendiri diartikan dalam Pasal 303 ayat (3) Wetboek van Strafrecht (WvS/KUHPidana) sebagai (terjemahan bebas Indonesia), tiap-tiap permainan di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Termasuk dalam pengertian itu segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga pertaruhan lainnya.
bahwa Berdasarkan Pasal 303 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi: “Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya”, dari ketentuan KUHP tersebut dapat kita lihat bahwa dalam permainan judi, terdapat unsur keuntungan (untung) yang bergantung pada peruntungan (untung-untungan) atau kemahiran/kepintaran pemain, selain itu, dalam permainan judi juga melibatkan adanya pertaruhan;
bahwa menurut R. Soesilo dalam bukunya “KUHP Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal” menyebutkan bahwa permainan judi disebut juga “hazardspel”. Yang biasa disebut sebagai “hazardspel” ialah misalnya main dadu, main selikuran, main jemeh, kodok-ulo, roulette, bakarat, kemping keles, kocok, keplek, tombola, dll. Juga masuk totalisator pada pacuan kuda, pertandingan sepakbola, dsb. Tidak masuk “hazardspel” misalnya: domino, bridge, ceki, koah, pei, dsb yang biasa dipergunakan untuk hiburan, diman KUHP sebagai lex generalis (hukum yang bersifat umum) memang tidak memberikan penjelasan secara rinci mengenai kegiatan apa saja yang dapat dikatakan sebagai “judi”. Namun, selain KUHP, ada ketentuan-ketentuan lain yang bersifat lebih khusus (lex specialis) yang dapat kita rujuk untuk mengerti lebih jauh mengenai larangan kegiatan perjudian ini yaitu antara lain UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian ("UU 7/1974") dan PP No. 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian (“PP 9/1981”) sebagai peraturan pelaksananya;
bahwa berdasarkan kronologis yang disampaikan Penyidik, Terdakwa dan saksi Oki Eka Putra Pgl. Oki yang telah mengakses situs Tewinner kemudian memasukkan Usernema EDRI CK dengan Pasword Princes setelah itu keluarlah permainan judi togel online Hongkong kemudian Terdakwa langsung mengisi angka pasangan pada kotak yang telah tersedia, dapat disimpulkan bahwa yang bersangkutan telah melakukan permainan judi secara online. Dengan demikian Terdakwa dan Oki Eka Putra Pgl. Oki telah melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
bahwa jika ada seseorang disangka atau didakwa telah melakukan perjudian dalam ruang siber maka APH harus membuktikan bahwa orang tersebut telah memenuhi seluruh unsur yang diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE, yaitu: (i) adanya kesengajaan dan tidak adanya hak (ii)adanya perbuatan mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik, (iii) terkandung muatan perjudian dengan menggunakan alat-alat bukti yang diatur dalam perundang-undangan;
bahwa sifat dari permainan judi online oleh Terdakwa dengan saksi Oki Eka Putra Pgl. Oki adalah sebagai berikut:
Mengakses situs Tewinner, yang di dalamnya memuat Informasi Elektronik dan atau dokumen elektronik;
Dalam situs Tewinner tersebut terdapat informasi elektronik yang mengandung muatan perjudian.
Selanjutnya Terdakwa bersama dengan saksi Oki Eka Putra Pgl. Oki memasang sejumlah nomor yang merupakan peruntungan atau ajang judi dalam situs Tt winner tersebut.
bahwa ahli menjelaskan perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur Pasal 27 ayat (2) UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sehingga dapat dijerat dengan ketentuan Pidana Pasal 45 ayat (1) UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
Menimbang, selanjutnya telah didengar keterangan Terdakwa di persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2014 sekira pukul 08.30 WIB di Jorong Lundang Nagari Pasir Talang barat Kecamatan Sungai Pagu Kabupaten Solok Selatan, Terdakwa dan saksi Oki Eka Putra Pgl. Oki ditangkap oleh Polisi sebagai pelaku perjudian;
bahwa Terdakwa bersama-sama saksi Oki Eka Putra Pgl. Oki yang melakukan permainan judi jenis togel online pada waktu tersebut;
bahwa jenis permainan judi yang Terdakwa bersama saksi Oki Eka Putra Pgl. Oki lakukan adalah jenis permainan judi togel online sedangkan alat yang pergunakan untuk permainan judi togel tersebut yaitu mempergunakan satu unit komputer perserta perlengkapannya yang mempergunakan jaringan internet;
bahwa cara Terdakwa dan saksi Oki Eka Putra Pgl. Oki melakukan permainan judi jenis togel on line tersebut dengan cara sebelum melakukan permainan komputer harus terhubung dengan jaringan internet karena tanpa menggunakan jaringan internet judi jenis togel online tersebut tidak bisa dimainkan, terlebih dahulu sebelumnya mendaftarkan user name atas nama Terdakwa sendiri, kemudian Terdakwa mengetikkan atau menginput memasukan no. rekening BRI Terdakwa dengan no. rekening 444501012213537 atas nama Terdakwa sendiri (EDRI YULITDRA) dan setelah terdaftar untuk permainan judi tegel Hongkong/online, kemudian Terdakwa bersama dan saksi Oki Eka Putra Pgl. Oki membuka goggle kemudian setelah google terbuka kemudian Terdakwa langsung masuk ke situs togel online yang bernama (tt winner) setelah di ketik kemudian di enter dan setelah halamannya terbuka pada layar komputer, Terdakwa langsung mengklik tt winner dan setelah itu Terdakwa memasukan akunnya kedalam kolam data isian yang tersedia pertama Terdakwa mengisi kolom user name dengan nama Terdakwa yaitu EDRI CK, kemudian memasukan password dengan kata ”PRINCES” dienter dan setelah itu Terdakwa langsung memasukan nomor yang mana dan saksi Oki Eka Putra Pgl. Oki berperan sebagai orang yang menyebutkan angka-angka yang akan dipasang atau dimainkan dan Terdakwa langsung melakukan pengetikan pada halaman yang tersedia, adapun angka-angka yang dipasang pada saat itu adalah 4537,537,2737,737,37,73 setelah Terdakwa dan saksi Oki Eka Putra Pgl. Oki memasukan angka-angka tersebut secara otomatis saldo rekening BRI yang Terdakwa daftarkan tersebut langsung berkurang;
bahwa uang yang ada pada no. rekening 444501012213537 atas nama Terdakwa yang digunakan sebagai sarana guna melakukan permainan judi jenis togel online dimana sumber dananya adalah dari dan saksi Oki Eka Putra Pgl. Oki yang mana jika menang hasilnya akan dibagi antara Terdakwa dan saksi Oki Eka Putra Pgl. Oki;
bahwa nomor/angka yang Terdakwa dan saksi Oki Eka Putra Pgl. Oki pasang tersebut jumlah saldo rekening yang Terdakwa daftarkan tersebut berkurang secara otomatis dengan perincian atau biaya yang di kenakan yaitu kalau memasang 4 (empat) angka (angka yang saksi dan Terdakwa sempat pasang yaitu 4537,2735 di kenakan biaya Rp350,00 (tiga ratus lima puluh rupiah) dan kalau memasang 3 (tiga) angka (537,737) di kenakan biaya Rp410,00 (empat ratus sepuluh rupiah) kemudian kalau memasang dua angka (37,73) di kenakan biaya Rp.700,00 (tujuh ratus rupiah);
bahwa jumlah tauruhan atau yang dipasang oleh Terdakwa bersama-sama dan saksi Oki Eka Putra Pgl. Oki yang sempat terpasang pada saat itu berdasarkan angka/nomor diatas adalah adalah Rp2.920,00 (dua ribu sembilan ratus dua puluh rupiah);
bahwa jumlah saldo rekening Terdakwa sebelum memasang nomor tersebut yaitu Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), setelah dilakukan pemasangan angka/nomor oleh Terdakwa bersama-sama saksi Oki Eka Putra Pgl. Oki menjadi tersebut lebih kurang Rp197.080,00 (seratus sembilan puluh tujuh ribu delapan puluh rupiah);
bahwa apabilah nomor atau angka yang Terdakwa pasang bersama-sama dengan saksi Oki Eka Putra Pgl. Oki tersebut keluar atau menang maka Terdakwa dan saksi Oki Eka Putra Pgl. Oki akan mendapat keuntungan dengan rincian sebagai berikut : kalau nomor keluar pasangan 4 (empat) angka di bayar sebanyak Rp3.000.000,00 ( tiga juta rupiah), kalau nomor keluar pasangan 3 (tiga) angka di bayar sebanyak Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) dan kalau nomor keluar pasangan 2 (dua) angka di bayar sebanyak Rp70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah). Dimana uang tersebut akan ditransfer ke rekening milik Terdakwa yang telah didaftar pada situs judi jenis togel online tersdebut;
bahwa sewaktu Terdakwa bersama-sama saksi Oki Eka Putra Pgl. Oki melakukan permainan judi togel on line tersebut yaitu di tempat umum yaitu di rental warnet QUEEN NET di Jorong Lundang dan sewaktu Terdakwa memasang nomor tersebut yang berada di warnet tersebut yaitu saksi Sevi Lusiana Pgl. Yana yang bertugas penjaga dan operator warnet tersebut;
bahwa cara menentukan kemenangan permainan judi jenis togel on line tersebut bahwa nomor yang keluar akan di sampaikan ke akun milik Terdakwa dan juga Terdakwa dapat melihat di handphone Blackberry milik dan saksi Oki Eka Putra Pgl. Oki melalui Blackberry Masanger dengan pertemanan bernama istana impian;
bahwa dimulainya permainan judi jenis togel on line tersebut yaitu pukul 18.30 WIB dan di tutup pukul 22.20 WIB dan nomor yang menang atau keluar di umumkan jam 21.00 WIB melalui akun milik Terdakwa;
bahwa dalam permainan judi jenis togel on line tersebut tidak di perlukan ke ahlian khusus dan sifat dari permainan judi tersebut bersifat untung untungan;
bahwa Terdakwa dan saksi Oki Eka Putra Pgl. Oki sering bermain internet di warnet Queen Net tempat Terdakwa bekerja lebih kurang sudah 2 (dua) bulan;
bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) lembar foto copy rekapitulasi angka togel on line,1 (satu) lembar buku tabungan simpedes BRI an. EDRI YULITDRA,1 (satu) buah handphone Black Berry warna hitam milik saks Oki Eka Putra Pgl. Oki, 1 (satu) buah handphone politron warna putih hitam milik Terdakwa, 1 (satu) set computer merk Acer beserta Perangkatnya Terdakwa menjelaskan mengenali semua barang bukti tersebut dimana 1 (satu) lembar foto copy rekapitulasi angka togel on line adalah print halaman situs internet yang digunakan Terdakwa bersama-sama dengan saksi Oki Eka Putra Pgl. Oki, 1 (satu) lembar buku tabungan simpedes BRI Terdakwa sendiri dalah buku tabungan yang disita oleh pihak kepolisian yang mana rekening buku tabungan tersebut yang didaftarkan sebagai sarana memasang uang dan sarana mentransfer uang bila angka keluar dalam tindak pidana Judi Jenis online, 1 (satu) buah handphone Blackberry warna hitam milik saksi Oki Eka Putra Pgl. Oki adalah sarana tempat mengetahui apa angka-angka/nomor yang keluar pada saat putaran judi jenis togel online melalui pesan Blackberry masanger dengan pertemanan istana impian,1 (satu) buah handphone politron warna putih hitam milik Terdakwa adalah sarana yang digunakan Terdakwa dan Terdakwa untuk menghubungi apabilah ada orang lain yang menitip angka-angka/nomor yang akan dipasang dalam judi jenis togel online, dan 1 (satu) set computer merk Acer beserta perangkatnya adalah perangkat yang dengan menggunakan jaringan Internet yang digunakan Terdakwa untuk bisa mengakses permainan judi jenis togel online;
bahwa Terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar foto copy rekapitulasi angka togel online;
1 (satu) lembar buku tabungan simpedes BRI an. Edri Yulitdra;
1 (satu) buah handphone warna hitam;
1 (satu) buah handphone politron warna putih hitam;
1 (satu) set computer merk acer berserta perangkatnya;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan karenanya dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, dari keterangan saksi, keterangan Terdakwa, keterangan ahli serta barang bukti yang diajukan dipersidangan yang satu dengan lainnya saling bersesuaian diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2014 sekira pukul 19.00 WIB di warung internet bermerk QUEEN NET di Jorong Lundang Nagari Pasir Talang Kecamatan Sungai Pagu Kabupaten Solok Selatan Terdakwa bersama saksi Oki Eka Putra Pgl. Oki melakukan judi togel secara online;
bahwa saksi Mus Mulyadi Pgl. Mul dan saksi Doddy Andry Pgl. Doddy telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa setelah saksi Oki Eka Putra Pgl. Oki mendapat informasi dari masyarkat bahwa banyaknya masyarakat disekitar sana melakukan permainan judi togel jenis online di warnet tersebut sehingga menimbulkan keresahan dalam masyarakat sekitar;
bahwa sebelum Terdakwa melakukan permainan judi dengan komputer harus terhubung dengan jaringan internet karena tanpa menggunakan jaringan internet judi jenis togel online tersebut tidak bisa dimainkan;
bahwa permainan judi jenis togel online dimulai dari pukul 18.30 WIB dan di tutup pukul 22.20 WIB dan nomor yang menang atau keluar di umumkan jam 21.00 WIB melalui akun;
bahwa cara Terdakwa dan saksi Oki Eka Putra Pgl. Oki melakukan permainan judi jenis togel on line, terlebih dahulu mendaftarkan user nama atas nama Terdakwa, kemudian Terdakwa mengetikkan atau menginput memasukan nomor rekening BRI 444501012213537 atas nama Terdakwa sendiri (EDRI YULITDRA) dan setelah terdaftar untuk permainan judi tegel Hongkong/online, kemudian Terdakwa bersama dan saksi Oki Eka Putra Pgl. Oki membuka google, lalu Terdakwa langsung masuk ke situs togel online yang bernama (tt winner) setelah di ketik kemudian di enter dan setelah halamannya terbuka pada layar komputer, Terdakwa langsung mengklik tt winner dan setelah itu Terdakwa memasukan akunnya kedalam kolam data isian yang tersedia pertama Terdakwa mengisi kolom user name dengan nama Terdakwa yaitu EDRI CK dan password dengan kata ”PRINCES” dienter;
bahwa setelah itu Terdakwa langsung memasukan nomor atau angka-angka yang akan dipasang atau dimainkan yang disebutkan oleh saksi Oki Eka Putra Pgl. Oki lalu Terdakwa mengetikkan pada halaman yang tersedia, adapun angka-angka yang dipasang pada saat itu adalah 4537,537,2737,737,37,73 setelah Terdakwa dan saksi Oki Eka Putra Pgl. Oki memasukan angka-angka tersebut secara otomatis saldo rekening BRI yang Terdakwa daftarkan tersebut langsung berkurang;
bahwa uang yang ada pada no. rekening 444501012213537 atas nama Terdakwa yang digunakan sebagai sarana guna melakukan permainan judi jenis togel online merupakan uang saksi Oki Eka Putra Pgl. Oki yang mana jika menang hasilnya akan dibagi antara Terdakwa dan saksi Oki Eka Putra Pgl. Oki;
bahwa jumlah taruhan atau yang dipasang oleh saksi bersama-sama Terdakwa yang sempat terpasang adalah adalah Rp2.920,00 (dua ribu sembilan ratus dua puluh rupiah), sehingga saldo tabungan berkurang menjadi Rp197.080,00 (seratus sembilan puluh tujuh ribu delapan puluh rupiah) dengan perincian atau biaya yang di kenakan yaitu memasang 4 (empat) angka, yang sempat pasang yaitu (4537,2735) di kenakan biaya Rp350,00 (tiga ratus lima puluh rupiah), memasang 3 (tiga) angka (537,737) di kenakan biaya Rp410,00 (empat ratus sepuluh rupiah) dan dua angka (37,73) di kenakan biaya Rp 700,00 (tujuh ratus rupiah);
bahwa jika nomor atau angka yang dipasang keluar atau menang maka akan mendapat keuntungan bila nomor keluar pasangan 4 (empat) angka di bayar sebanyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah), kalau nomor keluar pasangan 3 (tiga) angka di bayar sebanyak Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) dan kalau nomor keluar pasangan 2 (dua) angka di bayar sebanyak Rp70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah), dimana uang tersebut akan ditransfer ke rekening milik Terdakwa yang telah didaftar pada situs judi jenis togel online tersebut;
bahwa sifat dari permainan judi online yang dilakukan Terdakwa dengan saksi Oki Eka Putra Pgl. Oki adalah mengakses situs Tewinner, yang di dalamnya memuat Informasi Elektronik dan atau dokumen elektronik dimana dalam situs Tewinner tersebut terdapat informasi elektronik yang mengandung muatan perjudian, karena Terdakwa bersama dengan saksi Oki Eka Putra Pgl. Oki memasang sejumlah nomor yang merupakan peruntungan atau ajang judi dalam situs Tt winner tersebut.
bahwa cara menentukan kemenangan permainan judi jenis togel online tersebut bahwa nomor yang keluar akan di sampaikan ke akun milik Terdakwa dan juga dapat dilihat melalui handphone blackberry masanger milik saksi Oki Eka Putra Pgl. Oki karena saksi Oki Eka Putra Pgl. Oki berteman dengan istana impian;
bahwa dalam permainan judi jenis togel online tersebut tidak di perlukan keahlian khusus dan sifat dari permainan judi tersebut bersifat untung untungan;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan berbentuk alternatif yaitu Kesatu melangggar Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 208 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Kedua melanggar Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun dalam bentuk alternatif, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan yang menurut Majelis Hakim paling sesuai dengan fakta-fakta persidangan yaitu dakwaan Kesatu melanggar Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 208 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan sengaja;
Tanpa hak mendistibusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian;
Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur tersebut di atas dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagai berikut:
Ad. 1. Setiap orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur setiap orang adalah ditujukan kepada jati diri pelaku atau siapapun juga yang melakukan tindak pidana yaitu setiap orang sebagai subyek hukum/pelaku dari suatu tindak pidana yang mampu bertanggung jawab menurut hukum;
Menimbang, bahwa subyek hukum dalam hukum pidana adalah siapa saja pelaku perbuatan pidana yang kepadanya dapat dipertanggungjawabkan atas segala perbuatannya menurut hukum yang berlaku;
Menimbang, bahwa dalam ketentuan umum Pasal 1 angka 21 Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dimaksud dengan orang adalah perseorangan baik warga negara Indonesia, warga negara asing maupun badan hukum;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah dihadapkan ke persidangan Terdakwa EDRI YULITDRA PGL SIED diimana Terdakwa adalah warga negara Indonesia dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta mampu menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan kepadanya dengan jelas dan tanggap serta dapat mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah didakwakan dalam perkara ini;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur setiap orang telah terbukti;
Ad. 2. Dengan Sengaja;
Menimbang, bahwa pembuat undang-undang tidak memberikan penjelasan tentang apa yang dimaksud dengan sengaja (opzet), akan tetapi dalam Memorie van Toelichting (MvT) yang dimaksud dengan sengaja adalah willens en wetens artinya menghendaki dan mengetahui. Hal ini berarti bahwa seseorang dianggap sengaja apabila ia menghendaki perbuatan itu dan mengetahui, menginsyafi, atau mengerti akan akibat dari perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa dalam ilmu hukum pidana dikenal adanya 3 (tiga) bentuk gradasi kesengajaan yaitu :
Kesengajaan sebagai maksud (opzet als oorgmerk);
Yang dimaksud sengaja sebagai maksud adalah apabila pelaku menghendaki akibat perbuatannya. Pelaku tidak pernah melakukan perbuatannya apabila ia mengetahui bahwa akibat perbuatannya tidak akan terjadi;
Kesengajaan dengan kesadaran akan kepastian (opzet bij zakerheids bewustzijn);
Yang dimaksud kesengajaan dengan kesadaran akan kepastian adalah apabila pelaku mengetahui pasti atau yakin benar bahwa selain akibat dimaksud, akan terjadi akibat lain. Pelaku menyadari bahwa dengan melakukan perbuatan itu, pasti akan timbul akibat lain;
Kesengajaan dengan kesadaran akan kemungkinan (opzet bij mogelijkheidsbewustzijn);
Yang dimaksud kesengajaan dengan kesadaran akan kemungkinan adalah apabila pelaku melakukan perbuatan dengan tujuan untuk menimbulkan akibat tertentu, akan tetapi, pelaku menyadari bahwa mungkin akan timbul akibat lain yang dilarang dan diancam oleh undang-undang;
Menimbang, bahwa kesengajaan harus memiliki tiga unsur yaitu perbuatan yang dilarang, akibat dari pokok dilarangnya perbuatan itu dan dan bahwa perbutan itu melanggar hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yaitu perbuatan Terdakwa melakukan perjudian togel online dengan cara Terdakwa terlebih dahulu mendatangi warnet Queen Net karena harus menggunakan komputer besarta perangkatnya melalui jaringan internet lalu membuka google dan masuk ke dalam situs ttwiner, dimana Terdakwa bersama saksi Oki Eka Putra Pgl. Oki harus mendaftarkan diri di situs togel online ttwinner dan memasukkan nomor rekening BRI untuk ikut bermain dan bila ingin memasang angka/nomor akan dipotong melalui rekening yang sudah didaftarkan;
Menimbang, bahwa Terdakwa dan saksi Oki Eka Putra Pgl. Oki melakukan pemesanan angka/nomor karena berharap dan menghendaki angka/nomor yang dipasang keluar sehingga Terdakwa dan saksi Oki Eka Putra Pgl. Oki mendapatkan uang;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa dan saksi Oki Eka Putra Pgl. Oki merupakan perbuatan yang dikehendaki dan dilakukan dengan kesadaran, dimana Terdakwa untuk mendapatkan keuntungan dari pemasangan angka/nomor yang dimasukkan dalam situs online ttwinner tersebut;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka perbuatan Terdakwa merupakan perbuatan yang dilakukan dengan kesengajaan Terdakwa melakukan semua pernbuatannya bukan karena paksaan atau disuruh tetapi niat sendiri, diketahui dan dikehendaki (Will en Wetten) untuk melakukan perbuatan pidana judi jenis tagel online yang aturan hukum melarang untuk itu dengan harapan mendapatkan keuntungan materi berupa uang;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur dengan sengaja telah terbukti;
Ad. 3.Tanpa hak mendistibusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tanpa hak adalah tidak memiliki kekuasaan untuk berbuat sesuatu yang dalam hal ini adalah mendistibusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mendistribusikan menurut kamus besar bahasa Indonesia edisi ketiga, Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Balai Pustaka, Jakarta adalah menyalurkan (membagikan, mengirimkan) kepada beberapa orang atau beberapa tempat sedangkan yang dimaksud dengan Mentransmisikan adalah mengirimkan atau meneruskan pesan dari seseorang (benda) kepada orang lain (benda lain);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (elektronik email), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, symbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya, sedangkan yang dimaksud dengan dokumen elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal atau sejenisnya yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui computer atau system elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, symbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan memiliki muatan perjudian artinya mengacu pada pengertian Judi atau perjudian di Indonesia berdasarkan UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, sedangkan Judi sendiri diartikan dalam Pasal 303 ayat (3) Wetboek van Strafrecht (WvS/KUHPidana) sebagai (terjemahan bebas Indonesia), tiap-tiap permainan di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Termasuk dalam pengertian itu segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga pertaruhan lainnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan berawal pada hari Senin tanggal 10 Februari 2014 sekira pukul 19.20 WIB saksi Oki Eka Putra Pgl. Oki memberikan uang kepada Terdakwa untuk mentransefkan uangnya melalui ATM BRI atas rekening nama Terdakwa dengan Nomor 5545 01 012213537 dengan memasukan saldo sebanyak Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) yang mana uang tersebut nanti yang akan digunakan dalam permainan judi togel secara online;
Menimbang, bahwa Terdakwa bersama-sama dengan saksi Oki Eka pergi ke warung internet Queen Net Jorong Lundang Nagari Pasir Talang Kecamatan Sungai Pagu Kabupaten Solok Selatan pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2014 untuk melakukan judi online, sesampai di warnet tersebut Terdakwa mulai melakukan permainan judi online dengan menggunakan komputer beserta perangkatnya melalui jaringan Internet kemudian mereka membuka google dan masuk ke situs togel online bernama ttwinner setelah diketik kemudian di enter setelah halaman terbuka Terdakwa memasukkan akun yang sebelumnya sudah terdaftar dengan user name yaitu EDRI CK, kemudian memasukkan password PRINCES kemudian dienter setelah tampilan halaman togel online tersebut terbuka kemudian Terdakwa bertugas menginput/mengetikan angka-angka yang disebutkan oleh saksi Oki Eka Putra Pgl. Oki lalu Terdakwa memasukan kedalam halaman situs yang terbuka tersebut dengan angka-angka yang dipasang saat itu 4537,537,2737,737,37 dan 73;
Menimbang, bahwa setelah selesai memasukkan nomor tersebut secara otomatis saldo rekening BRI yang sudah didaftarkan tersebut langsung berkurang secara otomatis dengan perincian biaya kalau memasang 4 (empat) angka (angka yang Terdakwa pasang 4537 dan 2735) dikenakan biaya Rp. 350,- (tiga ratus lima puluh rupiah), kalau memasang 3 (tiga) angka (angka yang Terdakwa pasang 537 dan 737) dikenakan biaya Rp410,00 (empat ratus sepuluh rupiah) dan kalau memasang 2 (dua) angka (angka yang Terdakwa pasang 37 dan 73) dikenakan biaya Rp700,00 (tujuh ratus rupiah), sehingga jumlah taruhan atau yang dipasang oleh saksi bersama-sama Terdakwa yang sempat terpasang adalah adalah Rp2.920,00 (dua ribu sembilan ratus dua puluh rupiah), dan saldo tabungan berkurang menjadi Rp197.080,00 (seratus sembilan puluh tujuh ribu delapan puluh rupiah);
Menimbang, bahwa angka yang keluar atau menang akan diberitahukan melalui akun online Terdakwa yang telah terdaftar sebelumnya dan dapat dilihat dapat melihat dari handphone Blackberry milik saksi Oki Eka Putra Pgl. Oki melalui Blackberry Masanger dengan pertemanan bernama istana impian, dimana kalau keluar 4 (empat) angka akan dibayar sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah), kalau keluar 3 (tiga) angka dibayarkan Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) dan kalau keluar 2 (dua) angka akan dibayarkan Rp70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah) uang yang menang tersebut akan mereka bagi-bagi dan bila angka yang Terdakwa pasang tersebut keluar mkan akan dibayarkan atau dimasukan uangnya ke saldo rekening BRI milik Terdakwa;
Menimbang, bahwa permainan judi yang dilakukan oleh Terdakwa adalah permainan judi yang dalam melakukan permainan tersebut harus menggunakan jaringan internet dan perangkat komputer yang terhubung dengan jaringan tersebut sehingga dapat diaksesnya situs judi jenis togel online dengan mendisrtibusikan informasi dan Dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian;
Menimbang, bahwa dipersidangan diketahui memlalui saksi Musmuliadi Pgl. Mus dan saksi Dody Andry Pgl. Dody yang merupakan anggota kepolisian Polsek Sungai Pagu pada saat mereka mendapat informasi dari masyarakat kemudian melakukan penggerebekkan Pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2014, bertempat di warung internet Queen Net ditemukan Terdakwa bersama-sama dengan saksi Oki Eka Putra Pgl. Oki sedang melakukan permainan judi jenis Togel online menggunakan jaringan internet dengan sarana komputer beserta perangkatnya tidak ada izin dari pejabat yang berwenang untuk itu;
Menimbang, bahwa Terdakwa dan saksi Oki Eka Putra Pgl. Oki dalam permainan judi togel online tersebut, hanyalah dilakukan dengan kemungkinan mendapat untung tergantung pada peruntungan belaka tidak diperlukan keahlian khusus untuk dapat menang atau angka yang dipasang akan keluar;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur tanpa hak mendistibusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian telah terbukti;
Ad. 4. Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan
Menimbang, bahwa dalam unsur penyertaan (deelneming) mensyaratkan adanya lebih dari satu orang sebagai pelaku baik itu yang terlibat secara fisik maupun psikis. Para pelaku dari perbuatan yang dapat dihukum adalah mereka yang melakukan perbuatan tersebut dengan menimbulkan akibat, melanggar larangan atau keharusan yang dilarang oleh undang-undang dimana adanya unsur kesalahan (schuld). Keterlibatan para pelaku bisa dalam bentuk bersama-sama melakukan (plegen), menyuruh melakukan (doen plegen),turut serta melakukan (mede plegen) maupun menganjurkan (uitlokken);
Menimbang, bahwa mereka yang melakukan adalah orang-orang di mana melakukan secara bersama-sama dengan masing-masing perbuatan telah memenuhi semua unsur yang dirumuskan dalam suatu undang-undang sebagai suatu delik;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi Musmuliadi Pgl. Mus dan Doddy Andry Pgl. Dody yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2014 di warnet Queen Net ditemukan Terdakwa tertangkap tangan sedang melakukan permainan judi jenis togel online dimana pada saat itu Terdakwa melakukannya tidak sendiri tetapi bersama-sama dengan saksi Oki Eka Putra Pgl. Oki, hal tersebut dikuatkan dengan keterangan saksi Oki Eka Putra Pgl. Oki dan keterangan Terdakwa;
Menimbang, bahwa cara saksi Terdakwa dan saksi Oki Eka Putra Pgl. Oki melakukan permainan Judi jenis togel on line tersebut dengan terlebih dahulu komputer harus terhubung dengan jaringan internet karena tanpa menggunakan jaringan internet judi jenis togel online tersebut tidak bisa dimainkan lalu Terdakwa mendaftarkan user name atas nama Terdakwa, kemudian Terdakwa mengetikkan atau menginput memasukan no. rekening BRI 444501012213537 atas nama Terdakwa dengan sehingga Terdakwa bersama-sama saksi Oki Eka Putra Pgl. Oki telah terdaftar untuk permainan Judi togel Hongkong/online, setelah terdaftar untuk kemudian Terdakwa bersama saksi Oki Eka Putra Pgl. Oki membuka google dan setelah google terbuka kemudian Terdakwa langsung masuk ke situs togel online yang bernama tt winner setelah di ketik kemudian di enter dan setelah halamannya terbuka pada layar komputer, saksi Oki Eka Putra Pgl. Oki langsung mengklik tt winner dan setelah itu Terdawa memasukan akunnya kedalam kolam data isian yang tersedia dengan user name dengan nama EDRI CK, kemudian memasukan password dengan kata ”PRINCES” dienter dan setelah itu Terdakwa langsung memasukan nomor yang disebutkan oleh saksi Oki Eka Putra Pgl. Oki sehingga saksi Oki Eka Putra berperan sebagai orang yang menyebutkan angka-angka yang akan dipasang atau dimainkan yaitu 4537,537,2737,737,37,73 dan Terdakwalah yang memasukan angka-angka tersebut, lalu secara otomatis saldo rekening BRI yang Terdakwa daftarkan tersebut langsung berkurang;
Menimbang, bahwa uang yang ada pada no. rekening 444501012213537 atas Terdakwa adalah milik saksi Oki Eka Putra Pgl. Oki yang mana jika menang hasilnya akan dibagi antara Terdakwa dengan saksi Oki Eka Putra Pgl. Oki;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas diketahui adanya pembagian peran antara Terdakwa dan saksi Oki Eka Putra Pgl. Oki dalam melakukan perbuatan perjudian jenis togel secara online, dan perbuatan tersebut di suatu waktu dan tempat yang sama dengan adanya kesadaran peranan masing-masing sehingga perbuatan perjudian jenis togel secara online yang dilakukan secara bersama-sama;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat unsur yang melakukan telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang telah diuraikan di atas, maka semua unsur dari Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 208 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang didakwaan oleh Penuntut Umum terhadap diri Terdakwa telah terpenuhi dari perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 208 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah terpenuhi dari perbuatan Terdakwa dan Terdakwa terbukti mampu bertanggung jawab pada akhirnya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian”;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan berlangsung di persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan alasan-alasan pembenar yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan Terdakwa maupun alasan-asalan pemaaf yang dapat menghapuskan kesalahan Terdakwa, sehingga oleh karena itu Terdakwa haruslah mempertangggungjawabkan segala perbuatan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan, maka terhadap Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya yaitu berupa pidana penjara yang lamanya sebagaimana yang ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa adalah tepat dan adil apabila terhadap Terdakwa di samping dijatuhi pidana penjara juga dijatuhi pidana denda yang berat ringannya (strafmaat) sebagaimana akan dicantumkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa karena terhadap Terdakwa di samping akan dijatuhi pidana penjara juga dijatuhi pidana denda, maka mengenai pidana denda tersebut apabila tidak dibayar oleh Terdakwa harus digantikan dengan pidana kurungan yang lamanya sebagaimana dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut, barang bukti berupa 1 (satu) lembar foto copy rekapitulasi angka togel on line, 1 (satu) lembar buku tabungan simpedes BRI an. EDRI YULITDRA, 1 (satu) buah handphone Black Berry warna hitam dan, 1(satu) buah handphone Polytron warna putih hitam, 1 (satu) set computer merk Acer beserta perangkatnya, yang masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara atas nama Terdakwa Oki Eka Putra Pgl. Oki, maka dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Terdakwa Oki Eka Putra Pgl. Oki;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah tentang pemberantasan Pekat (penyakit masyarakat);
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan;
Terdakwa belum pernah dijatuhi pidana;
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 208 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa EDRI YULITRA PGL SIED terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana selama 6 (enam) bulan dan denda Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar foto copy rekapitulasi angka togel online;
1 (satu) lembar buku tabungan simpedes BRI an. Edri Yulitdra;
1 (satu) buah handphone warna hitam;
1 (satu) buah handphone politron warna putih hitam;
1 (satu) set computer merk acer berserta perangkatnya;
Dipergunakan untuk pembuktian perkara terpisah an Terdakwa Oki Eka Putra Pgl. Oki;
Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)
Demikian diputuskan pada hari Senin tanggal 14 Juli 2014 dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Koto Baru, yang terdiri dari : ARIS DWIHARTOYO,S.H., sebagai Hakim Ketua, SAPPERIJANTO,S.H. dan SYLVIA NANDA PUTRI,S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga, dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dan Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ENORA GUSTI, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Koto Baru serta dihadiri oleh DEVITRA ROMIZA, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Padang Aro dan Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
SAPPERIJANTO, S.H. ARIS DWIHARTOYO, S.H.
SYLVIA NANDA PUTRI, S.H.
PANITERA PENGGANTI
ENORA GUSTI