342/Pid.Sus/2016/PN.Sky
Putusan PN SEKAYU Nomor 342/Pid.Sus/2016/PN.Sky
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
ADIN BIN HATAMAN Als TAMAN (Alm);
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa ADIN BIN HATAMAN Als TAMAN (Alm) telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Membawa Senjata Tajam”; 2. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 8 (delapan) Bulan ; 3. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna coklat pada gagang terdapat angka 40 dengan panjang sekitar 14 cm terdapat lambang garpu dengan sarung warna coklat tua Dirampas untuk dimusnahkan 4. Membebankan kepada Terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 342/Pid.Sus/2016/PN.Sky
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Sekayu yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama : ADIN BIN HATAMAN Als TAMAN (Alm);
Tempat Lahir : Dawas (Muba) ;
Umur/Tgl.Lahir : 42 Tahun / 03 April 1974;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Dusun III Desa Dawas Kec. Keluang Kab. Musi
Banyuasin ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Tani;
Terdakwa ditahan dalam perkara lain;
Terdakwa tanpa didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri .Sekayu Nomor 342/Pid.B/2016/PN.Sky tanggal 17 Mei 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 342/Pid.B/2016/PN.Sky tanggal 17 Mei 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa ADIN Bin HATAMAN Als TAMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara tanpa hak dan melawan hokum menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, senjata penikam atau senjata penusuk” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 Ayat (1) Unadang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa ADIN Bin HATAMAN Als TAMAN selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna coklat pada gagang terdapat angka 40 dengan panjang sekitar 14 cm terdapat lambang garpu dengan sarung warna coklat tua;
Dirampas untuk dimusnahkan:
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah),-
Setelah mendengar permohonan Terdakwa pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa ADIN BIN HATAMAN Als TAMAN (Alm), pada hari Kamis tanggal, 3 Maret 2016 sekitar pukul 13.00 Wib, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2016, di Dusun I Desa Dawas Kec.Keluang Kabupaten Musi Banyuasin, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sekayu, barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa sebagai berikut :
Awal mulanya ketika saksi HARINATA UTAMA dan saksi AGUS RIZAL BIN MATCIK (Alm) bersama anggota reskrim Polsek Keluang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Keluang mendapatkan informasi keberadaan terdakwa yang merupakan termasuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) dalam kasus penganiayaan terhadap korban DUNG di Desa Dawas Kec.Keluang Kab.Muba. Pada saat itu terdakwa sedang duduk-duduk di depan warung yang terletak di Dusun I Desa Dawas Kec.Keluang Kab.Muba kemudian terdakwa dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna coklat pada gagang terdapat angka 40 dari spidol dengan panjang sekitar 14 cm terdapat lambang garpu dengan sarung kulit warna coklat tua selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dan pada saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa ternyata terdakwa tidak mempunyai ijin untuk menguasai atau membawa maupun menyimpan senjata tajam jenis pisau bersarung kayu tersebut yang nyata-nyata bukan peruntukan yang dipergunakan untuk pertanian atau untuk pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan yang berhubungan dengan pekerjaan terdakwa.
Bahwa perbuatan ADIN BIN HATAMAN Als TAMAN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang Undang Darurat No. 12 tahun 1951;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Harinata Utama, SH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sepengetahuan saksi, terdakwa disidangkan karena telah membawa senjata tajam ;
Bahwa benar barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna coklat pada gagang terdapat angka 40 dengan panjang sekitar 14 cm terdapat lambang garpu dengan sarung warna coklat tua adalah senjata tajam yang dibawa terdakwa tersebut;
Bahwa Terdakwa membawa senjata tajam tersebut pada hari Kamis tanggal, 3 Maret 2016 sekitar pukul 13.00 Wib di Dusun I Desa Dawas Kec.Keluang Kabupaten Musi Banyuasin;
Bahwa saksi mengetahuinya karena saksi yang menangkapnya saat terdakwa membawa senjata tajam tersebut;
Bahwa penangkapan tersebut berawal ketika saksi dan sdr. AGUS RIZAL BIN MATCIK (Alm) bersama anggota reskrim Polsek Keluang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Keluang mendapatkan informasi keberadaan terdakwa yang merupakan termasuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) dalam kasus penganiayaan terhadap korban DUNG di Desa Dawas Kec.Keluang Kab.Muba.
Bahwa pada saat itu terdakwa sedang duduk-duduk di depan warung yang terletak di Dusun I Desa Dawas Kec.Keluang Kab. Muba, kemudian terdakwa dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan senjata tajam tersebut yang diselipkan dipinggangnya sebelah kanan;
Bahwa selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa pada saat ditanyakan kepada terdakwa diketahui bahwa ternyata terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang untuk membawa senjata tajam tersebut;
Bahwa senjata tajam tersebut dibawa terdakwa tidak berhubungan dengan pekerjaan terdakwa.
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Agus Rizal Bin Matcik, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sepengetahuan saksi, terdakwa disidangkan karena telah membawa senjata tajam ;
Bahwa benar barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna coklat pada gagang terdapat angka 40 dengan panjang sekitar 14 cm terdapat lambang garpu dengan sarung warna coklat tua adalah senjata tajam yang dibawa terdakwa tersebut;
Bahwa Terdakwa membawa senjata tajam tersebut pada hari Kamis tanggal, 3 Maret 2016 sekitar pukul 13.00 Wib di Dusun I Desa Dawas Kec.Keluang Kabupaten Musi Banyuasin;
Bahwa saksi mengetahuinya karena saksi yang menangkapnya saat terdakwa membawa senjata tajam tersebut;
Bahwa penangkapan tersebut berawal ketika saksi dan sdr. HARINATA UTAMA, SH bersama anggota reskrim Polsek Keluang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Keluang mendapatkan informasi keberadaan terdakwa yang merupakan termasuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) dalam kasus penganiayaan terhadap korban DUNG di Desa Dawas Kec.Keluang Kab.Muba.
Bahwa pada saat itu terdakwa sedang duduk-duduk di depan warung yang terletak di Dusun I Desa Dawas Kec.Keluang Kab. Muba, kemudian terdakwa dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan senjata tajam tersebut yang diselipkan dipinggangnya sebelah kanan;
Bahwa selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa pada saat ditanyakan kepada terdakwa diketahui bahwa ternyata terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang untuk membawa senjata tajam tersebut;
Bahwa senjata tajam tersebut dibawa terdakwa tidak berhubungan dengan pekerjaan terdakwa.
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa telah pula memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa disidangkan karena ditangkap Polisi masalah membawa senjata tajam ;
Bahwa benar barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna coklat pada gagang terdapat angka 40 dengan panjang sekitar 14 cm terdapat lambang garpu dengan sarung warna coklat tua adalah senjata tajam yang dibawa terdakwa tersebut;
Bahwa Terdakwa ditangkap polisi tersebut pada hari Kamis tanggal, 3 Maret 2016 sekitar pukul 13.00 Wib di Dusun I Desa Dawas Kec.Keluang Kabupaten Musi Banyuasin;
Bahwa senjata tajam tersebut ditemukan polisi ketika terdakwa bawa dengan cara diselipkan dipinggang sebelah kanan;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang untuk membawa senjata tajam tersebut;
Bahwa senjata tajam tersebut dibawa terdakwa tidak berhubungan dengan pekerjaan terdakwa namun hanya untuk jaga diri sebab takut setelah melakukan penganiayaan terhadap DUNG warga Dawas.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna coklat pada gagang terdapat angka 40 dengan panjang sekitar 14 cm terdapat lambang garpu dengan sarung warna coklat tua.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat-alat bukti dan barang bukti yang diajukan dipersidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal, 3 Maret 2016 sekitar pukul 13.00 Wib di Dusun I Desa Dawas Kec.Keluang Kabupaten Musi Banyuasin terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian karena sedang membawa senjata tajam ;
Bahwa benar barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna coklat pada gagang terdapat angka 40 dengan panjang sekitar 14 cm terdapat lambang garpu dengan sarung warna coklat tua adalah senjata tajam yang dibawa terdakwa tersebut;
Bahwa benar terdakwa ditangkap ketika sedang duduk-duduk di depan warung yang terletak di Dusun I Desa Dawas Kec.Keluang Kab. Muba, kemudian terdakwa dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan senjata tajam tersebut yang diselipkan dipinggangnya sebelah kanan;
Bahwa benar pada saat ditangkap terdakwa tidak dapat menujukan surat/dokumen tentang izin membawa senjata tajam tersebut dari pihak berwenang dan terdakwa membawa senjata tajam tersebut tidak berhubungan dengan pekerjaan terdakwa namun hanya takut setelah melakukan penganiayaan terhadap DUNG warga Dawas.
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) UU No 12/Drt/Tahun 1951, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang siapa ;
Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 unsur “barang siapa”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa disini adalah orang atau seseorang/manusia sebagai subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban, yang dalam perkara ini adalah Terdakwa ADIN Bin HATAMAN Als TAMAN yang setelah identitasnya sebagaimana tersebut dalam dakwaan dibacakan, dibenarkan seluruhnya oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum diatas maka unsur barang siapa telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “Yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa senjata penikam atau senjata penusuk adalah senjata yang berujung runcing/tajam yang dapat dipergunakan untuk menusuk dan/atau melukai orang lain yang terkena olehnya, sedangkan senjata pemukul adalah senjata yang dapat digunakan untuk melukai orang lain dengan memukulnya kepada korban;
Menimbang, bahwa pengertian “tanpa hak” adalah tidak memiliki alas/dasar hak atau tidak berwenang untuk melakukan suatu perbuatan yang dilarang tanpa adanya alasan yang sah menurut hukum untuk melakukan suatu perbuatan atau tidak memiliki izin yang diberikan oleh suatu otoritas/kekuasaan (negara dan/atau instansi yang berwenang) dalam hal suatu perbuatan ditentukan dapat dilakukan dengan terlebih dahulu mendapat izin dari yang berwenang, sedangkan mengenai perbuatan yang dimaksud dalam unsur tersebut bersifat alternatif, sehingga disesuaikan dengan fakta hukum yang terungkap dipersidangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa benar pada hari Kamis tanggal, 3 Maret 2016 sekitar pukul 13.00 Wib di Dusun I Desa Dawas Kec.Keluang Kabupaten Musi Banyuasin terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian karena sedang membawa senjata tajam ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa benar barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna coklat pada gagang terdapat angka 40 dengan panjang sekitar 14 cm terdapat lambang garpu dengan sarung warna coklat tua adalah senjata tajam yang dibawa terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa benar terdakwa ditangkap ketika sedang duduk-duduk di depan warung yang terletak di Dusun I Desa Dawas Kec.Keluang Kab. Muba, kemudian terdakwa dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan senjata tajam tersebut yang diselipkan dipinggangnya sebelah kanan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa benar pada saat ditangkap terdakwa tidak dapat menujukan surat/dokumen tentang izin membawa senjata tajam tersebut dari pihak berwenang dan terdakwa membawa senjata tajam tersebut tidak berhubungan dengan pekerjaan terdakwa namun hanya takut setelah melakukan penganiayaan terhadap DUNG warga Dawas.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan fakta-fakta hukum diatas maka elemen unsur tanpa hak membawa senjata tajam (senjata penusuk) menurut Majelis Hakim telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur Pasal 2 Ayat (1) UU No 12/Drt/Tahun 1951 telah terpenuhi, maka Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan tunggal ;
Menimbang, bahwa selama proses pemeriksaan persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya unsur pemaaf maupun pembenar dari perbuatan Terdakwa yang dapat dijadikan dasar untuk menghapuskan kesalahan dari perbuatannya, dan karena tidak diketemukan adanya alasan pembenar maupun pemaaf, maka Terdakwa yang telah terbukti secara sah menurut hukum dan menjadikan Majelis Hakim berkeyakinan ia Terdakwa telah bersalah sebagaimana dalam dakwaan yang telah dipertimbangkan diatas, karenanya berdasarkan Pasal 193 ayat (1) KUHAP kepadanya haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna coklat pada gagang terdapat angka 40 dengan panjang sekitar 14 cm terdapat lambang garpu dengan sarung warna coklat tua yang disita dari terdakwa dan terbukti dibawanya tanpa hak dan dikhawatirkan disalahgunakan, maka terhadap barang bukti tersebut ditetapkan supaya dirampas untuk dimusnahkan:
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah terbukti menurut hukum dan dinyatakan bersalah serta dijatuhi pidana, maka menurut Pasal 222 ayat (1) KUHAP kepadanya harus pula dibebani untuk membayar biaya dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan-keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan-keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan-keadaan yang meringankan :
Terdakwa mengaku terus terang sehingga tidak mempersulit persidangan;
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ;
Terdakwa menyesali perbuatannya ;
Mengingat Pasal 2 Ayat (1) UU No 12/Drt/Tahun 1951, Serta Perundang-undangan lain yang berkaitan dalam perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa ADIN BIN HATAMAN Als TAMAN (Alm) telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Membawa Senjata Tajam”;
Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 8 (delapan) Bulan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna coklat pada gagang terdapat angka 40 dengan panjang sekitar 14 cm terdapat lambang garpu dengan sarung warna coklat tua
Dirampas untuk dimusnahkan
Membebankan kepada Terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sekayu, pada hari SELASA tanggal 21 JUNI 2016, oleh kami ARLEN VERONICA, SH, selaku Hakim Ketua Majelis, PUTHUT RULLY KUSHARDIAN, SH, MH. dan RINO ARDIAN WIGUNADI, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dan dihadiri oleh Hakim Anggota dan dibantu oleh YUSMAN PASYA, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sekayu, dan dihadiri pula oleh AULIA R. RACHMAN, S.H., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sekayu serta Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA TERSEBUT,
PUTHUT RULLY KUSHARDIAN, SH, MH. ARLEN VERONICA, SH.
RINO ARDIAN WIGUNADI, SH.
PANITERA PENGGANTI,
YUSMAN PASYA, SH.