MENGADILI
1. Menyatakan Termohon Pailit PT Mitra Permata Waringin, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, beralamat di Jalan Ahmad Yani KM 2, RT. 12, Kelurahan Baru, Kecamatan Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, sesuai dengan Profil Perusahaan PT. Mitra Permata Waringin yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Adminitrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM, tanggal akses 27 Februari 2018 pukul 10:41:53 WIBberada dalam keadaan Pailit dengan segala akibat hukumnya;
2. Mengangkat Sdr. DWI WINARKO, SH MH Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas;
3. Mengangkat Kurator masing-masing :
1) Aisyah Aiko Pulukadang, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-102 AH.04.03-2017 tanggal 14 Juni 2017, berkedudukan di kantor Aiko & Berlian Partnership, Kota Kasablanka, Tower A, Level 38, Jl. Raya Kav. 88, Jakarta Selatan 12870; dan
2) Nasrul Sudarmono Nadeak, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus NomorAHU.AH.04.03-78tanggal 27 Juni 2013, berkedudukan di kantor Law Firm James Purba & Partners, Wisma Nugra Nusantara, 12th Floor, Suite 1205, Jl. Jend. Sudirman Kav. 7-8, Jakarta 10220;
Sebagai Tim Kurator dalam proses kepailitan Termohon Pailit aquo.
4. Menetapkan bahwa imbalan jasa (fee) Kurator akan ditetapkan kemudian setelah Kurator selesai melaksanakan tugasnya;
5. Membebankan biaya permohonan kepailitan kepada Termohon Pailit sebesar Rp.2.636.000,- (Dua juta enam ratus tiga puluh enam ribu rupiah);