11/Pid.Sus/2016/PN Mrj
Putusan PN MUARO Nomor 11/Pid.Sus/2016/PN Mrj
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
DEDI HENDRI pgl. DEDI bin SUBRATA
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa DEDI HENDRI Pgl DEDI Bin SUBRATA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MELAKUKAN PENGANGKUTAN MINYAK BUMI TANPA IJIN USAHA PENGANGKUTAN”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DEDI HENDRI Pgl DEDI Bin SUBRATA tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari dan denda sebesar Rp 3.000.000,00,- (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : • 1 (satu) unit mobil truck jenis Colt Diesel merk Mitsubishi Carter warna kuning dengan Nomor Polisi BA – 8307 – MR (Nomor Polisi asli : B-9082-UDA; • 1 (satu) lembar STNK mobil truck jenis Colt Diesel merk Mitsubishi Canter warna kuning dengan Nomor Polisi B.9082 UDA dengan Nomor Mesin : 4D34TEY5029 dan Nomor Rangka : MHMMFE74P49K032948 • 12 (dua belas) Drum dan dan 6 (enam) water tank kosong; • Uang hasil lelang barang bukti bahan bakar minyak lebih kurang 8.054 (delapan ribu lima puluh empat) liter, yang telah dilelang dengan hasil pelelangan senilai Rp. 26.900.000,- belum dikenai pajak dan biaya lainnya dan setelah dikenai pajak dan lain-lain maka hasil lelang sebesar Rp. 26.362.000,00,- (dua puluh enam juta tiga ratus enam puluh dua ribu rupiah); dirampas untuk negara; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 11/Pid.Sus/2016/PN Mrj
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Muaro yang mengadili perkara pidana khusus dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| Nama Lengkap | : | Dedi Hendri pgl Dedi bin Subrata |
| Tempat Lahir | : | Epil Sumatera Selatan |
| Umur/Tanggal Lahir | : | 38 Tahun/10 Oktober 1977 |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki |
| Kebangsaan | : | Indonesia |
| Tempat Tinggal | : | Dusun III Desa Epil Kecamatan Lais Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan |
| Agama | : | Islam |
Pekerjaan Pendidikan | : : | Wiraswasta SLTA |
Terdakwa ditangkap pada tanggal 04 Agustus 2015 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.30/VIIIX/2015/Reskrim, tertanggal 04 Agustus 2015;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN) oleh :
Penyidik tidak dilakukan Penahanan;
Penuntut Umum, berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Nomor: PRINT-41/N.3.20/Ep.3/01/2016, tertanggal 13 Januari 2016, sejak tanggal 13 Januari 2016 sampai dengan tanggal 01 Fenruari 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Muaro, berdasarkan Penetapan Nomor : 11/Pen.Pid/2016/PN Mrj, tertanggal 27 Januari 2016, sejak tanggal 27 Januari 2016 sampai dengan tanggal 25 Februari 2016;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Muaro, berdasarkan Penetapan Nomor : 11/Pen.Pid/2016/PN Mrj, tertanggal 17 Februari 2016, sejak tanggal 26 Februari 2016 sampai dengan tanggal 25 April 2016;
Terdakwa dalam persidangan perkara ini tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Muaro Nomor 11/Pen.Pid/2016/PN Mrj, tertanggal 27 Januari 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Hakim Ketua Nomor 11/Pid.Sus/2016/PN Mrj, tertanggal 27 Januari 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, ahli dan Terdakwa serta memperhatikan alat bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar tuntutan pidana No. Reg. Perk. PDM-06/SIJUN/Ep.3/03/2016 yang dibacakan oleh Penuntut Umum pada persidangan tanggal 15 Maret 2016, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa Dedi Hendri pgl Dedi bin Subrata telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Telah melakukan gabungan beberapa perbuatan yang masing-masing harus dipandang sebagai suatu perbuatan sendiri-sendiri dan yang masing-masing menjadi kejahatan dengan melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dan melakukan Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga yang niat untuk melakukan Niaga itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendak terdakwa sendiri” sebagaimana diatur dalam Pasal 65 KUHPidana jo Pasal 53 huruf b jo Pasal 53 huruf d Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 53 KUHPidana dalam Dakwaan Kesatu Alternatif;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dedi Hendri pgl Dedi bin Subrata dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dedi Hendri pgl Dedi bin Subrata dengan pidana denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan kurungan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil truck jenis Colt Diesel merk Mitsubishi Carter warna kuning dengan Nomor Polisi BA – 8307 – MR (Nomor Polisi asli : B-9082-UDA);
Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan total lebih kurang 8050 (delapan ribu lima puluh) liter dan setelah dilakukan pelelangan dengan nilai Rp. 26.900.000,- (dua puluh enam juta sembilan ratus) dan setelah dikenai pajak, dll maka hasil lelang sebesar Rp. 26.362.000,- (dua puluh enam juta tiga ratus enam puluh dua ribu rupiah);
12 (dua belas) drum kosong dan 6 (enam) water tank kosong;
1 (satu) lembar STNK mobil truck jenis Colt Diesel merk Mitsubishi Carter warna kuning dengan Nomor Polisi B-9082-UDA Nosin : 4D34TEY5029 dan Noka : MHMMFE74P49K032948 ;
Dirampas untuk Negara;
Membebani terdakwa Dedi Hendri pgl Dedi bin Subrata membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang disampaikan secara lisan pada persidangan tanggal 15 Maret 2016 yang pada pokoknya Terdakwa memohon keringanan pidana yang akan dijatuhkan karena Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali, Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga serta anak Terdakwa terancam berhenti sekolah dan Terdakwa hanya mengharapkan upah dari Widodo;
Setelah mendengar jawaban Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang disampaikan secara lisan pada persidangan tanggal 15 Maret 2016 yang pada pokoknya Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutan pidananya;
Setelah mendengar jawaban Terdakwa terhadap jawaban Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan di persidangan tanggal 15 Maret 2016 yang pada pokoknya Terdakwa menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan karena didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana termuat dalam Surat Dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum secara alternatif dari Kejaksaan Negeri Pulau Punjung Nomor Reg. Perkara PDM-06/SIJUN/Ep.3/01/2016, tertanggal 13 Januari 2016 yaitu sebagai berikut :
KESATU
Bahwa ia terdakwa Dedi Hendri pgl Dedi bin Subrata pada hari Selasa tanggal 04 Agustus 2015 sekira pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2015 bertempat di Jalan Umum Tanah Bedantung-Sijunjung Jorong Ganting Nagari Sijunjung Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dimana Pengadilan Negeri Muaro berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan gabungan beberapa perbuatan yang masing-masing harus dipandang sebagai suatu perbuatan sendiri-sendiri dan yang masing-masing menjadi kejahatan yaitu melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dan melakukan Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga yang niat untuk melakukan Niaga itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendak terdakwa sendiri. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa Dedi Hendri pgl Dedi bin Subrata dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Bripka Eko Ariswanto pgl Eko dan Briptu Riddal Afdil pgl Farid adalah anggota Kepolisian Polres Sijunjung yang bertugas dibagian Operasional Satuan Reskrim berdasarkan Surat Perintah Nomor : Springas/191/VII/2015/Reskrim tanggal 27 Juli 2015 selain melaksanakan tugas dan jabatan sehari-hari juga diberi tugas untuk melakukan patroli di wilayah hukum Polres Sijunjung pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, pada saat melakukan patroli di Jalan Umum Tanah Bedantung-Sijunjung Jorong Ganting Nagari Sijunjung Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung melihat 5 (lima) buah mobil beriringan yang terdiri dari 4 (empat) unit mobil truck dan 1 (satu) unit mobil bus APV yang bermuatan berat serta mencurigakan dan kemudian melihat kelima mobil tersebut berhenti di pinggir jalan.
Bahwa kemudian Bripka Eko Ariswanto pgl Eko dan Briptu Riddal Afdil pgl Farid dan anggota Kepolisian Polres Sijunjung lainnya segera menghampiri mobil truck yang terparkir paling depan yaitu mobil truck jenis Colt Diesel merk Mitsubishi Carter warna kuning dengan Nomor Polisi BA – 8307 – MR yang dikemudikan oleh seseorang yang bernama Handi Davidson dan kemudian memperkenalkan dirinya sebagai anggota Kepolisian Satuan Reserse Polres Sijunjung dan kemudian menanyakan tentang SIM dan surat-surat kendaraan serta bertanya apa muatan mobil truck tersebut serta dari mana dan mau dibawa kemana muatan mobil truck tersebut dan atas pertanyaan tersebut kemudian Handi Davidson menjawab bahwa muatan mobil truck jenis Colt Diesel merk Mitsubishi Carter warna kuning dengan Nomor Polisi BA – 8307 – MR ini adalah Bahan Bakar Minyak (BBM) milik terdakwa Dedi Hendri pgl Dedi bin Subrata demikian juga keempat mobil di belakangnya juga berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang akan dibawa ke Koto VII Kabupaten Sijunjung.
Bahwa setelah mendengar penjelasan tersebut, Bripka Eko Ariswanto pgl Eko dan Briptu Riddal Afdil pgl Farid segera mendekati mobil truck jenis Colt Diesel merk Mitsubishi Carter warna kuning dengan Nomor Polisi BA – 8307 – MR dan melakukan pemeriksaan terhadap muatan mobil tersebut dan setelah diperiksa ternyata mobil truck jenis Colt Diesel merk Mitsubishi Carter warna kuning dengan Nomor Polisi BA – 8307 – MR bermuatan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diletakkan di dalam 12 (dua belas) drum dan 6 (enam) water tank dan ketika ditanya kepada terdakwa Dedi Hendri pgl Dedi bin Subrata sebagai pemiliknya tentang Izin Pengangkutan dan Izin Niaganya, terdakwa Dedi Hendri pgl Dedi bin Subrata menjawab bahwa membawa Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diletakkan di dalam 12 (dua belas) drum dan 6 (enam) water tank ini tidak memiliki Izin Pengangkutan dan Izin Niaga (tidak memiliki dokumen resmi) dan setelah mendengar penjelasan terdakwa Dedi Hendri pgl Dedi bin Subrata tersebut kemudian Bripka Eko Ariswanto pgl Eko dan Briptu Riddal Afdil pgl Farid sebagai anggota Kepolisian Polres Sijunjung segera membawa terdakwa Dedi Hendri pgl Dedi bin Subrata dan mobil truck jenis Colt Diesel merk Mitsubishi Carter warna kuning dengan Nomor Polisi BA – 8307 – MR bermuatan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diletakkan di dalam 12 (dua belas) drum dan 6 (enam) water tank ke Polres Sijunjung untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan di Pores Sijunjung, terdakwa Dedi Hendri pgl Dedi bin Subrata mengakui bahwa mobil truck jenis Colt Diesel merk Mitsubishi Carter warna kuning dengan Nomor Polisi BA – 8307 – MR bermuatan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diletakkan di dalam 12 (dua belas) drum dan 6 (enam) water tank tidak memiliki Izin Pengangkutan dan Izin Niaga (tidak memiliki dokumen resmi) dan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diletakkan di dalam 12 (dua belas) drum dan 6 (enam) water tank dibawa dari daerah Mangun Jaya Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan dan akan dibawa dan dijual ke Koto VII Kabupaten Sijunjung kepada seorang melalui perantara seorang anggota kepolisian yang bernama Ade Surya Putra pgl Ade tetapi belum berhasil dijual disebabkan telah tertangkap terlebih dahulu oleh anggota Kepolisian Polres Sijunjung.
Bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi mensyaratkan bahwa seseorang atau badan usaha yang melakukan kegiatan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak harus memiliki Izin Usaha Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar dari Pemerintah melalui Menteri Enegri dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang diterbitkan oleh Instansi Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) yaitu harus memenuhi persyaratan berupa :
Akte Pendirian Perusahaan atau perubahannya yang telah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang
Profile Perusahaan (Company Profile)
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Surat Tanda Daftar Perusahaan (SDP)
Surat Keterangan Domisili Perusahaan
Surat Informasi Sumber Pendanaan
Surat Pernyataan Tertulis kesanggupan memenuhi aspek keselamatan operasi dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan
Surat Pernyataan Tertulis kesanggupan memenuhi kewajiban sesuai dengan peraturan yang berlaku
Persetujuan prinsip dari pemerintah daerah mengenai lokasi yang memerlukan pembangunan fasilitas dan sarana.
Bahwa berdasarkan Pasal 26 Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor : 0007 Tahun 2005 tentang Persyaratan dan Pedoman Pelaksanaan Izin Usaha Dalam Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi menyatakan dalam melaksanakan pengangkutan, badan usaha pemegang Izin Usaha Pengangkutan wajib :
Menjamin dan bertanggungjawab atas standar mutu minyak bumi, bahan bakar minyak, LPG, bahan bakar gas, bahan bakar lain, dan hasil olahan sesuai dengan yang ditetapkan oleh Menteri dan atau kesepakatan selama dalam pengangkutan
Menjamin dan bertanggungjawab atas penggunaan peralatan,keakuratan dan system alat ukur yang digunakan yang memenuhi standar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja, pengelolaan lingkungan hidup serta pengembangan masyarakat setempat
Memiliki fasilitas dan sarana alat angkut yang dimiliki dan/atau dikuasai termasuk perubahannya
Menjalankan penugasan/penunjukan dari menteri untuk melaksanakan pengangkutan dalam rangka pemenuhan kebutuhan Bahan Bakar Minyak di dalam negeri
Melaporkan kepada menteri melalui direktorat jenderal dengan tembusan kepada Kepala Badan Pengatur mengenai kegiatan penganglutan minyak dan gas bumi secara periodic setiap 1 (satu) bulansekali dan/atau sewaktu-waktu apabla diperlukan
Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Perhitungan Volume Nomor : 510.3/680/Kopperindag/2015 tanggal 06 Agustus 2015 yang dilakukan oleh :
Nama : Franki, SE
NIP : 198010162006041008
Pangkat/Gol : Penata (III/c)
Jabatan : Staf Dinas Kopperindag Kabupaten Sijunjung (Pengamat Tera)
Nama : Dolla Ezria, ST MM
NIP : 198308292009022002
Pangkat/Gol : Penata Muda Tk I (III/b)
Jabatan : Staf Dinas Kopperindag Kabupaten Sijunjung (Pengamat Tera)
Yang diketahui oleh Kepala Dinas Kopperindag Kabupaten Sijunjung Febrizal Anshori, SH MSi Pembina Utama Muda NIP. 196702121993031003, telah melakukan pemeriksaan perhitungan volume barang bukti Bahan Bakar Minyak yang berada di atas 3 (tiga) unit mobil jenis Colt Diesel Mitsubishi Canter warna kuning, 1 (satu) unit Truck Toyota Dyna warna biru dan 1 (satu) unit mobil minibus Suzuki APV dengan hasil :
Mobil Truck BG – 8959 – JB
Hasil Perhitungan : 6270 liter
Mobil Truck BG – 4145 – MM
Hasil Perhitungan : 8403 liter
Mobil Truck BG – 8186 – XA
Hasil Perhitungan : 6270 liter
Mobil Truck BG – 1188 – WA
Hasil Perhitungan : 1894 liter
Mobil Truck BA – 8307 – MR
Hasil Perhitungan : 8054 liter
Total jumlah (1+2+3+4+5)
Jumlah Perhitungan : 30894 liter
Bahwa berdasarkan Hasil Analisa Laboratorium PT Pertamina (Persero) Terminal BBM Teluk Kabung Padang Nomor : 532/F11434/2015-S7 tanggal 10 Agustus 2015 yang ditandatangani oleh Operation Head Ahmad Jam Lauma menyatakan bahwa sampel barang bukti dengan kode LP/138/VIII/2015/SPKT-Res Sjj adalah BBM jenis Minyak Tanah dengan titik nyala 30 Derajat Celcius dan dinyatakan bahwa BBM Minyak Tanah tersebut belum memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh Ditjen Migas dengan hasil sebegai berikut :
TEST REPORT
Nama Produk : Kerosine (Minyak Tanah)
Asal Sample : Kepolisian Resort Sijunjung
Kode Sample : LP/138/VIII/2015/SPKT-Res Sjj
Tanggal Terima Sample : 07 Agustus 2015
Tanggal Pemeriksaan : 08 Agustus 2015
No. Test Report : 13/LAB-CS/VIII/15
-
No PARAMETER UJI METODE UJI BATASAN UJI HASIL UJI 1. 2. 3. 4. 5. 1. Berat Jenis (pada suhu 15 C) kg/m3 ASTM D 1298-99 Max 835 829.5 2. Distilasi :
Perolehan pada 200 C
Titik Didih Akhir
ASTM D 86-08a Min 18
Max 310
43
298
3. Titik Nyala Abel C IP-170 Min 38 30 4. Bau dan Warna *) Visual Dapat dipasarkan Dapat dipasarkan 5. Titik Asap *) mm ASTM D 1322-08 Min 15 18
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 65 KUHPidana jo Pasal 53 huruf b jo Pasal 53 huruf d Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 53 KUHPidana
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa Dedi Hendri pgl Dedi bin Subrata pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Kesatu Alternatif di atas, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadai, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, yaitu berupaBahan Bakar Minyak (BBM) yang diletakkan di dalam 12 (dua belas) drum dan 6 (enam) water tank. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa Dedi Hendri pgl Dedi bin Subrata dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Bripka Eko Ariswanto pgl Eko dan Briptu Riddal Afdil pgl Farid adalah anggota Kepolisian Polres Sijunjung pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, pada saat melakukan patroli di Jalan Umum Tanah Bedantung-Sijunjung Jorong Ganting Nagari Sijunjung Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung melihat 5 (lima) buah mobil beriringan yang terdiri dari 4 (empat) unit mobil truck dan 1 (satu) unit mobil bus APV yang bermuatan berat serta mencurigakan dan kemudian melihat kelima mobil tersebut berhenti di pinggir jalan.
Bahwa kemudian Bripka Eko Ariswanto pgl Eko dan Briptu Riddal Afdil pgl Farid dan anggota Kepolisian Polres Sijunjung lainnya segera menghampiri mobil truck jenis Colt Diesel merk Mitsubishi Carter warna kuning dengan Nomor Polisi BA – 8307 – MR dan kemudian memperkenalkan dirinya sebagai anggota Kepolisian Satuan Reserse Polres Sijunjung dan kemudian menanyakan tentang SIM dan surat-surat kendaraan serta bertanya apa muatan mobil truck tersebut serta dari mana dan mau dibawa kemana muatan mobil truck tersebut dan atas pertanyaan tersebut kemudian dijawab bahwa muatan mobil truck jenis Colt Diesel merk Mitsubishi Carter warna kuning dengan Nomor Polisi BA – 8307 – MR ini adalah Bahan Bakar Minyak (BBM) yang akan dibawa ke Koto VII Kabupaten Sijunjung.
Bahwa setelah mendengar penjelasan tersebut, Bripka Eko Ariswanto pgl Eko dan Briptu Riddal Afdil pgl Farid segera melakukan pemeriksaan terhadap muatan mobil tersebut dan setelah diperiksa ternyata bermuatan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diletakkan di dalam 12 (dua belas) drum dan 6 (enam) water tank dan ketika ditanya kepada terdakwa Dedi Hendri pgl Dedi bin Subrata sebagai pemiliknya tentang Izin Mengangkut/Membawa dan Izin Niaga/Jual-Belinya, terdakwa Dedi Hendri pgl Dedi bin Subrata menjawab bahwa membawa Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diletakkan di dalam 12 (dua belas) drum dan 6 (enam) water tank ini tidak memiliki Izin Pengangkutan/Membawa dan Izin Niaga/Jual-Belinya (tidak memiliki dokumen resmi).
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan di Pores Sijunjung, terdakwa Dedi Hendri pgl Dedi bin Subrata mengakui bahwa mobil truck jenis Colt Diesel merk Mitsubishi Carter warna kuning dengan Nomor Polisi BA – 8307 – MR bermuatan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diletakkan di dalam 12 (dua belas) drum dan 6 (enam) water tank tidak memiliki Izin Membawa/Pengangkutan dan Izin Niaga/Jual-Belinya (tidak memiliki dokumen resmi) dan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diletakkan di dalam 12 (dua belas) drum dan 6 (enam) water tank dibeli dari masyarakat tanpa dokumen resmi dan dibawa dari daerah Mangun Jaya Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan dan akan dibawa dan dijual ke Koto VII Kabupaten Sijunjung.
Bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi mensyaratkan bahwa seseorang atau badan usaha yang melakukan kegiatan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak harus memiliki Izin Usaha Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar dari Pemerintah melalui Menteri Enegri dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang diterbitkan oleh Instansi Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) yaitu harus memenuhi persyaratan berupa :
Akte Pendirian Perusahaan atau perubahannya yang telah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang
Profile Perusahaan (Company Profile)
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Surat Tanda Daftar Perusahaan (SDP)
Surat Keterangan Domisili Perusahaan
Surat Informasi Sumber Pendanaan
Surat Pernyataan Tertulis kesanggupan memenuhi aspek keselamatan operasi dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan
Surat Pernyataan Tertulis kesanggupan memenuhi kewajiban sesuai dengan peraturan yang berlaku
Persetujuan prinsip dari pemerintah daerah mengenai lokasi yang memerlukan pembangunan fasilitas dan sarana
Bahwa berdasarkan Pasal 26 Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor : 0007 Tahun 2005 tentang Persyaratan dan Pedoman Pelaksanaan Izin Usaha Dalam Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi menyatakan dalam melaksanakan pengangkutan, badan usaha pemegang Izin Usaha Pengangkutan wajib :
Menjamin dan bertanggungjawab atas standar mutu minyak bumi, bahan bakar minyak, LPG, bahan bakar gas, bahan bakar lain, dan hasil olahan sesuai dengan yang ditetapkan oleh Menteri dan atau kesepakatan selama dalam pengangkutan
Menjamin dan bertanggungjawab atas penggunaan peralatan,keakuratan dan system alat ukur yang digunakan yang memenuhi standar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja, pengelolaan lingkungan hidup serta pengembangan masyarakat setempat
Memiliki fasilitas dan sarana alat angkut yang dimiliki dan/atau dikuasai termasuk perubahannya
Menjalankan penugasan/penunjukan dari menteri untuk melaksanakan pengangkutan dalam rangka pemenuhan kebutuhan Bahan Bakar Minyak di dalam negeri
Melaporkan kepada menteri melalui direktorat jenderal dengan tembusan kepada Kepala Badan Pengatur mengenai kegiatan penganglutan minyak dan gas bumi secara periodic setiap 1 (satu) bulan sekali dan/atau sewaktu-waktu apabla diperlukan
Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Perhitungan Volume Nomor : 510.3/680/Kopperindag/2015 tanggal 06 Agustus 2015 yang dilakukan oleh :
Nama : Franki, SE
NIP : 198010162006041008
Pangkat/Gol : Penata (III/c)
Jabatan : Staf Dinas Kopperindag Kabupaten Sijunjung (Pengamat Tera)
Nama : Dolla Ezria, ST MM
NIP : 198308292009022002
Pangkat/Gol : Penata Muda Tk I (III/b)
Jabatan : Staf Dinas Kopperindag Kabupaten Sijunjung (Pengamat Tera)
Yang diketahui oleh Kepala Dinas Kopperindag Kabupaten Sijunjung Febrizal Anshori, SH MSi Pembina Utama Muda NIP. 196702121993031003, telah melakukan pemeriksaan perhitungan volume barang bukti Bahan Bakar Minyak yang berada di atas 3 (tiga) unit mobil jenis Colt Diesel Mitsubishi Canter warna kuning, 1 (satu) unit Truck Toyota Dyna warna biru dan 1 (satu) unit mobil minibus Suzuki APV dengan hasil :
Mobil Truck BG – 8959 – JB
Hasil Perhitungan : 6270 liter
Mobil Truck BG – 4145 – MM
Hasil Perhitungan : 8403 liter
Mobil Truck BG – 8186 – XA
Hasil Perhitungan : 6270 liter
Mobil Truck BG – 1188 – WA
Hasil Perhitungan : 1894 liter
Mobil Truck BA – 8307 – MR
Hasil Perhitungan : 8054 liter
Total jumlah (1+2+3+4+5)
Jumlah Perhitungan : 30894 liter
Bahwa berdasarkan Hasil Analisa Laboratorium PT Pertamina (Persero) Terminal BBM Teluk Kabung Padang Nomor : 532/F11434/2015-S7 tanggal 10 Agustus 2015 yang ditandatangani oleh Operation Head Ahmad Jam Lauma menyatakan bahwa sampel barang bukti dengan kode LP/138/VIII/2015/SPKT-Res Sjj adalah BBM jenis Minyak Tanah dengan titik nyala 30 Derajat Celcius dan dinyatakan bahwa BBM Minyak Tanah tersebut belum memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh Ditjen Migas dengan hasil sebegai berikut :
TEST REPORT
Nama Produk : Kerosine (Minyak Tanah)
Asal Sample : Kepolisian Resort Sijunjung
Kode Sample : LP/138/VIII/2015/SPKT-Res Sjj
Tanggal Terima Sample : 07 Agustus 2015
Tanggal Pemeriksaan : 08 Agustus 2015
No. Test Report : 13/LAB-CS/VIII/15
-
No PARAMETER UJI METODE UJI BATASAN UJI HASIL UJI 1. 2. 3. 4. 5. 1. Berat Jenis (pada suhu 15 C) kg/m3 ASTM D 1298-99 Max 835 829.5 2. Distilasi :
Perolehan pada 200 C
Titik Didih Akhir
ASTM D 86-08a Min 18
Max 310
43
298
3. Titik Nyala Abel C IP-170 Min 38 30 4. Bau dan Warna *) Visual Dapat dipasarkan Dapat dipasarkan 5. Titik Asap *) mm ASTM D 1322-08 Min 15 18
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ayat (1) KUHPidana.
ATAU
KETIGA
Bahwa ia terdakwa Dedi Hendri pgl Dedi bin Subrata pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Kesatu Alternatif di atas, melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa Dedi Hendri pgl Dedi bin Subrata dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Bripka Eko Ariswanto pgl Eko dan Briptu Riddal Afdil pgl Farid adalah anggota Kepolisian Polres Sijunjung yang bertugas dibagian Operasional Satuan Reskrim berdasarkan Surat Perintah Nomor : Springas/191/VII/2015/Reskrim tanggal 27 Juli 2015 selain melaksanakan tugas dan jabatan sehari-hari juga diberi tugas untuk melakukan patroli di wilayah hukum Polres Sijunjung pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, pada saat melakukan patroli di Jalan Umum Tanah Bedantung-Sijunjung Jorong Ganting Nagari Sijunjung Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung melihat 5 (lima) buah mobil beriringan yang terdiri dari 4 (empat) unit mobil truck dan 1 (satu) unit mobil bus APV yang bermuatan berat serta mencurigakan dan kemudian melihat kelima mobil tersebut berhenti di pinggir jalan.
Bahwa kemudian Bripka Eko Ariswanto pgl Eko dan Briptu Riddal Afdil pgl Farid dan anggota Kepolisian Polres Sijunjung lainnya segera menghampiri mobil truck yang terparkir paling depan yaitu mobil truck jenis Colt Diesel merk Mitsubishi Carter warna kuning dengan Nomor Polisi BA – 8307 – MR yang dikemudikan oleh seseorang yang bernama Handi Davidson dan kemudian memperkenalkan dirinya sebagai anggota Kepolisian Satuan Reserse Polres Sijunjung dan kemudian menanyakan tentang SIM dan surat-surat kendaraan serta bertanya apa muatan mobil truck tersebut serta dari mana dan mau dibawa kemana muatan mobil truck tersebut dan atas pertanyaan tersebut kemudian Handi Davidson menjawab bahwa muatan mobil truck jenis Colt Diesel merk Mitsubishi Carter warna kuning dengan Nomor Polisi BA – 8307 – MR ini adalah Bahan Bakar Minyak (BBM) milik terdakwa Dedi Hendri pgl Dedi bin Subrata demikian juga keempat mobil di belakangnya juga berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang akan dibawa/diangkut ke Koto VII Kabupaten Sijunjung.
Bahwa setelah mendengar penjelasan tersebut, Bripka Eko Ariswanto pgl Eko dan Briptu Riddal Afdil pgl Farid melakukan pemeriksaan terhadap muatan mobil tersebut dan setelah diperiksa ternyata mobil truck jenis Colt Diesel merk Mitsubishi Carter warna kuning dengan Nomor Polisi BA – 8307 – MR bermuatan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diletakkan di dalam 12 (dua belas) drum dan 6 (enam) water tank dan ketika ditanya kepada terdakwa Dedi Hendri pgl Dedi bin Subrata sebagai pemiliknya tentang Izin Pengangkutan, terdakwa Dedi Hendri pgl Dedi bin Subrata menjawab bahwa membawa Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diletakkan di dalam 12 (dua belas) drum dan 6 (enam) water tank ini tidak memiliki Izin Pengangkutan (tidak memiliki dokumen resmi) dan Bahan Bakar Minyak (BBM) tersebut dibawa/diangkut dari daerah Mangun Jaya Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan ke Koto VII Kabupaten Sijunjung
Bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi mensyaratkan bahwa seseorang atau badan usaha yang melakukan kegiatan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak harus memiliki Izin Usaha Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar dari Pemerintah melalui Menteri Enegri dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang diterbitkan oleh Instansi Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) yaitu harus memenuhi persyaratan berupa :
Akte Pendirian Perusahaan atau perubahannya yang telah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang
Profile Perusahaan (Company Profile)
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Surat Tanda Daftar Perusahaan (SDP)
Surat Keterangan Domisili Perusahaan
Surat Informasi Sumber Pendanaan
Surat Pernyataan Tertulis kesanggupan memenuhi aspek keselamatan operasi dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan
Surat Pernyataan Tertulis kesanggupan memenuhi kewajiban sesuai dengan peraturan yang berlaku
Persetujuan prinsip dari pemerintah daerah mengenai lokasi yang memerlukan pembangunan fasilitas dan sarana
Bahwa berdasarkan Pasal 26 Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor : 0007 Tahun 2005 tentang Persyaratan dan Pedoman Pelaksanaan Izin Usaha Dalam Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi menyatakan dalam melaksanakan pengangkutan, badan usaha pemegang Izin Usaha Pengangkutan wajib :
Menjamin dan bertanggungjawab atas standar mutu minyak bumi, bahan bakar minyak, LPG, bahan bakar gas, bahan bakar lain, dan hasil olahan sesuai dengan yang ditetapkan oleh Menteri dan atau kesepakatan selama dalam pengangkutan
Menjamin dan bertanggungjawab atas penggunaan peralatan, keakuratan dan sistem alat ukur yang digunakan yang memenuhi standar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja, pengelolaan lingkungan hidup serta pengembangan masyarakat setempat
Memiliki fasilitas dan sarana alat angkut yang dimiliki dan/atau dikuasai termasuk perubahannya
Menjalankan penugasan/penunjukan dari menteri untuk melaksanakan pengangkutan dalam rangka pemenuhan kebutuhan Bahan Bakar Minyak di dalam negeri
Melaporkan kepada menteri melalui direktorat jenderal dengan tembusan kepada Kepala Badan Pengatur mengenai kegiatan penganglutan minyak dan gas bumi secara periodic setiap 1 (satu) bulansekali dan/atau sewaktu-waktu apabla diperlukan
Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Perhitungan Volume Nomor : 510.3/680/Kopperindag/2015 tanggal 06 Agustus 2015 yang dilakukan oleh :
Nama : Franki, SE
NIP : 198010162006041008
Pangkat/Gol : Penata (III/c)
Jabatan : Staf Dinas Kopperindag Kabupaten Sijunjung (Pengamat Tera)
Nama : Dolla Ezria, ST MM
NIP : 198308292009022002
Pangkat/Gol : Penata Muda Tk I (III/b)
Jabatan :Staf Dinas Kopperindag Kabupaten Sijunjung (Pengamat Tera)
Yang diketahui oleh Kepala Dinas Kopperindag Kabupaten Sijunjung Febrizal Anshori, SH MSi Pembina Utama Muda NIP. 196702121993031003, telah melakukan pemeriksaan perhitungan volume barang bukti Bahan Bakar Minyak yang berada di atas 3 (tiga) unit mobil jenis Colt Diesel Mitsubishi Canter warna kuning, 1 (satu) unit Truck Toyota Dyna warna biru dan 1 (satu) unit mobil minibus Suzuki APV dengan hasil :
Mobil Truck BG – 8959 – JB
Hasil Perhitungan : 6270 liter
Mobil Truck BG – 4145 – MM
Hasil Perhitungan : 8403 liter
Mobil Truck BG – 8186 – XA
Hasil Perhitungan : 6270 liter
Mobil Truck BG – 1188 – WA
Hasil Perhitungan : 1894 liter
Mobil Truck BA – 8307 – MR
Hasil Perhitungan : 8054 liter
Total jumlah (1+2+3+4+5)
Jumlah Perhitungan : 30894 liter
Bahwa berdasarkan Hasil Analisa Laboratorium PT Pertamina (Persero) Terminal BBM Teluk Kabung Padang Nomor : 532/F11434/2015-S7 tanggal 10 Agustus 2015 yang ditandatangani oleh Operation Head Ahmad Jam Lauma menyatakan bahwa sampel barang bukti dengan kode LP/138/VIII/2015/SPKT-Res Sjj adalah BBM jenis Minyak Tanah dengan titik nyala 30 Derajat Celcius dan dinyatakan bahwa BBM Minyak Tanah tersebut belum memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh Ditjen Migas dengan hasil sebegai berikut :
TEST REPORT
Nama Produk : Kerosine (Minyak Tanah)
Asal Sample : Kepolisian Resort Sijunjung
Kode Sample : LP/138/VIII/2015/SPKT-Res Sjj
Tanggal Terima Sample : 07 Agustus 2015
Tanggal Pemeriksaan : 08 Agustus 2015
No. Test Report : 13/LAB-CS/VIII/15
-
No PARAMETER UJI METODE UJI BATASAN UJI HASIL UJI 1. 2. 3. 4. 5. 1. Berat Jenis (pada suhu 15 C) kg/m3 ASTM D 1298-99 Max 835 829.5 2. Distilasi :
Perolehan pada 200 C
Titik Didih Akhir
ASTM D 86-08a Min 18
Max 310
43
298
3. Titik Nyala Abel C IP-170 Min 38 30 4. Bau dan Warna *) Visual Dapat dipasarkan Dapat dipasarkan 5. Titik Asap *) mm ASTM D 1322-08 Min 15 18
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
ATAU
KEEMPAT
Bahwa ia terdakwa Dedi Hendri pgl Dedi bin Subrata pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Kesatu Alternatif di atas, melakukan Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga yang niat untuk melakukan Niaga itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendak terdakwa sendiri. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa Dedi Hendri pgl Dedi bin Subrata dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Bripka Eko Ariswanto pgl Eko dan Briptu Riddal Afdil pgl Farid adalah anggota Kepolisian Polres Sijunjung yang bertugas dibagian Operasional Satuan Reskrim berdasarkan Surat Perintah Nomor : Springas/191/VII/2015/Reskrim tanggal 27 Juli 2015 selain melaksanakan tugas dan jabatan sehari-hari juga diberi tugas untuk melakukan patroli di wilayah hukum Polres Sijunjung pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, pada saat melakukan patroli di Jalan Umum Tanah Bedantung-Sijunjung Jorong Ganting Nagari Sijunjung Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung melihat 5 (lima) buah mobil beriringan yang terdiri dari 4 (empat) unit mobil truck dan 1 (satu) unit mobil bus APV yang bermuatan berat serta mencurigakan dan kemudian melihat kelima mobil tersebut berhenti di pinggir jalan.
Bahwa Kemudian Bripka Eko Ariswanto pgl Eko dan Briptu Riddal Afdil pgl Farid dan anggota Kepolisian Polres Sijunjung lainnya segera menghampiri mobil truck yang terparkir paling depan yaitu mobil truck jenis Colt Diesel merk Mitsubishi Carter warna kuning dengan Nomor Polisi BA – 8307 – MR yang dikemudikan oleh seseorang yang bernama Handi Davidson dan kemudian memperkenalkan dirinya sebagai anggota Kepolisian Satuan Reserse Polres Sijunjung dan kemudian menanyakan tentang SIM dan surat-surat kendaraan serta bertanya apa muatan mobil truck tersebut serta dari mana dan mau dibawa kemana muatan mobil truck tersebut dan atas pertanyaan tersebut kemudian Handi Davidson menjawab bahwa muatan mobil truck jenis Colt Diesel merk Mitsubishi Carter warna kuning dengan Nomor Polisi BA – 8307 – MR ini adalah Bahan Bakar Minyak (BBM) milik terdakwa Dedi Hendri pgl Dedi bin Subrata demikian juga keempat mobil di belakangnya juga berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang akan dijual/niaga ke Koto VII Kabupaten Sijunjung.
Bahwa setelah mendengar penjelasan tersebut, Bripka Eko Ariswanto pgl Eko dan Briptu Riddal Afdil pgl Farid segera melakukan pemeriksaan terhadap muatan mobil tersebut dan setelah diperiksa ternyata mobil truck jenis Colt Diesel merk Mitsubishi Carter warna kuning dengan Nomor Polisi BA – 8307 – MR bermuatan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diletakkan di dalam 12 (dua belas) drum dan 6 (enam) water tank dan ketika ditanya kepada terdakwa Dedi Hendri pgl Dedi bin Subrata sebagai pemiliknya tentang Izin Niaganya, terdakwa Dedi Hendri pgl Dedi bin Subrata menjawab bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) ini tidak memiliki Izin Niaga (tidak memiliki dokumen resmi) dan dibawa dari daerah Mangun Jaya Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan untuk dijual ke Koto VII Kabupaten Sijunjung kepada seorang melalui perantara seorang anggota kepolisian yang bernama Ade Surya Putra pgl Ade tetapi belum berhasil dijual disebabkan telah tertangkap terlebih dahulu oleh anggota Kepolisian Polres Sijunjung
Bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi mensyaratkan bahwa seseorang atau badan usaha yang melakukan kegiatan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak harus memiliki Izin Usaha Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar dari Pemerintah melalui Menteri Enegri dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang diterbitkan oleh Instansi Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) yaitu harus memenuhi persyaratan berupa :
Akte Pendirian Perusahaan atau perubahannya yang telah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang
Profile Perusahaan (Company Profile)
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Surat Tanda Daftar Perusahaan (SDP)
Surat Keterangan Domisili Perusahaan
Surat Informasi Sumber Pendanaan
Surat Pernyataan Tertulis kesanggupan memenuhi aspek keselamatan operasi dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan
Surat Pernyataan Tertulis kesanggupan memenuhi kewajiban sesuai dengan peraturan yang berlaku
Persetujuan prinsip dari pemerintah daerah mengenai lokasi yang memerlukan pembangunan fasilitas dan sarana
Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Perhitungan Volume Nomor : 510.3/680/Kopperindag/2015 tanggal 06 Agustus 2015 yang dilakukan oleh :
Nama : Franki, SE
NIP : 198010162006041008
Pangkat/Gol : Penata (III/c)
Jabatan : Staf Dinas Kopperindag Kabupaten Sijunjung (Pengamat Tera)
Nama : Dolla Ezria, ST MM
NIP : 198308292009022002
Pangkat/Gol : Penata Muda Tk I (III/b)
Jabatan : Staf Dinas Kopperindag Kabupaten Sijunjung (Pengamat Tera)
Yang diketahui oleh Kepala Dinas Kopperindag Kabupaten Sijunjung Febrizal Anshori, SH MSi Pembina Utama Muda NIP. 196702121993031003, telah melakukan pemeriksaan perhitungan volume barang bukti Bahan Bakar Minyak yang berada di atas 3 (tiga) unit mobil jenis Colt Diesel Mitsubishi Canter warna kuning, 1 (satu) unit Truck Toyota Dyna warna biru dan 1 (satu) unit mobil minibus Suzuki APV dengan hasil :
Mobil Truck BG – 8959 – JB
Hasil Perhitungan : 6270 liter
Mobil Truck BG – 4145 – MM
Hasil Perhitungan : 8403 liter
Mobil Truck BG – 8186 – XA
Hasil Perhitungan : 6270 liter
Mobil Truck BG – 1188 – WA
Hasil Perhitungan : 1894 liter
Mobil Truck BA – 8307 – MR
Hasil Perhitungan : 8054 liter
Total jumlah (1+2+3+4+5)
Jumlah Perhitungan : 30894 liter
Bahwa berdasarkan Hasil Analisa Laboratorium PT Pertamina (Persero) Terminal BBM Teluk Kabung Padang Nomor : 532/F11434/2015-S7 tanggal 10 Agustus 2015 yang ditandatangani oleh Operation Head Ahmad Jam Lauma menyatakan bahwa sampel barang bukti dengan kode LP/138/VIII/2015/SPKT-Res Sjj adalah BBM jenis Minyak Tanah dengan titik nyala 30 Derajat Celcius dan dinyatakan bahwa BBM Minyak Tanah tersebut belum memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh Ditjen Migas dengan hasil sebegai berikut :
TEST REPORT
Nama Produk : Kerosine (Minyak Tanah)
Asal Sample : Kepolisian Resort Sijunjung
Kode Sample : LP/138/VIII/2015/SPKT-Res Sjj
Tanggal Terima Sample : 07 Agustus 2015
Tanggal Pemeriksaan : 08 Agustus 2015
No. Test Report : 13/LAB-CS/VIII/15
-
No PARAMETER UJI METODE UJI BATASAN UJI HASIL UJI 1. 2. 3. 4. 5. 1. Berat Jenis (pada suhu 15 C) kg/m3 ASTM D 1298-99 Max 835 829.5 2. Distilasi :
Perolehan pada 200 C
Titik Didih Akhir
ASTM D 86-08a Min 18
Max 310
43
298
3. Titik Nyala Abel C IP-170 Min 38 30 4. Bau dan Warna *) Visual Dapat dipasarkan Dapat dipasarkan 5. Titik Asap *) mm ASTM D 1322-08 Min 15 18
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf d Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 53 KUHPidana
Menimbang, bahwa terhadap Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah menghadirkan 3 (tiga) orang saksi dan 1 Ahli yang di persidangan telah memberikan keterangan di bawah sumpah menurut agamanya yang pada pokoknya masing-masing sebagai berikut :
SAKSI RIDDAL AFDIL
Bahwa saksi dihadirkan dipersidangan sehubungan Terdakwa telah melakukan penyalahgunaan mengangkut atau berniaga bahan bakar jenis minyak tanah tanpa dilengkapi dokumen yang sah;
Bahwa saksi mengetahui kejadian pada hari Selasa tanggal 4 Agustus 2015 melakukan penyidikan tindak pidana yang terjadi diwilayah Polres Sijunjung sekira pukul 22.30 Wib, saksi dan rekan-rekan mencurigai 4 (empat) unit kendaraan Truck bermuatan berat dan 1 (satu) unit minibus Suzuki APV berhenti dijalan Tanah Bedantung-Sijunjung Jorong Ganting Kenagarian Sijunjung Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung, teman saksi Brip Eko Ariswanto menanyakan surat kendaraan serta menanyakan muatan yang dibawanya kepada salah satu sopir kendaraan mengatakan muatannya bahan bakar minyak tanah, karena Terdakwa tidak bisa menunjukan surat atau dokumen yang sah maka saksi dan rekan membawa 4 (empat) unit truck dan 1 (satu) unit suzuki APV ke Polres Sijunjung;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 04 Agustus 2015 jam 22.30 Wib bertempat dijalan umum Tanah Bedantung Sijunjung Jorong Ganting Kenagarian Sijunjung Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung, saksi adalah anggota Opsnal Satuan Reskrim Polres Sijunjung;
Bahwa pertama kali saksi menanyakan kepada Terdakwa sewaktu menyetopkan kendaraannya yaitu bawa apa mobilnya dan dijawabnya bawa minyak tanah, dan setelah itu baru ditanyakan surat/dokumen dan Terdakwa tidak bisa lihatkan dan Terdakwa adalah sebagai pemilik minyak tanah;
Bahwa minyak tanah tersebut didapat dari Sekayu dan mau dibawa ke Payakumbuh untuk dijual;
Bahwa minyak tanah tersebut yang dibawa oleh Terdakwa adalah hasil tambang rakyat/tambang sendiri;
Bahwa saksi tidak tahu berapa banyak Terdakwa membawa minyak tanah tersebut dan Terdakwa tidak ada punya surat izin berniaga;
Bahwa saksi bersama teman saksi Brip Eko Ariswanto menangkap 5 (lima) unit kendaraan yang bermuatan minyak tanah dan saksi ingat masing-masing nomor kendaraannya yaitu 3 (tiga) Mobil truck merk Mitsubishi Canter warna kuning masing – masing No. Pol.BA.8307 MR, BG. 8959 JB, BG 8186 XA, satu unit truck Toyota Dyna warna biru BG. 4145 MM dan satu unit mobil Minibus Merk Suzuki APV BG. 1188 WA;
Bahwa setahu saksi pada saat menstop kelima kendaraan yang bermuatan minyak tanah yaitu dalam 1 (satu) mobil ada dua orang dan Terdakwa berada dimobil mana saksi tidak ingat akan tetapi Terdakwa ada turun dari mobil yang saksi stop;
Bahwa saksi bersama teman saksi Brip Eko Ariswanto melakukan penangkapan pada 3 (tiga) Mobil truck merk Mitsubishi Canter warna kuning masing – masing No. Pol.BA.8307 MR, BG. 8959 JB, BG 8186 XA, satu unit truck Toyota Dyna warna biru BG. 4145 MM dan satu unit mobil Minibus Merk Suzuki APV BG. 1188 WA Waktu itu saksi bersama rekan dan rombongan stembey di SPBU Tanah Bedantung karena saksi mencurigai kelima unit mobil tersebut bermuatan berat dan ada bau minyak tanah;
Bahwa sewaktu saksi menangkapan terhadap 5 (lima) mobil tersebut, saksi berbicara dengan salah seorang yang bernama Alexander;
Bahwa minyak tanah tersebut rencananya akan dibawa ke Payakumbuh untuk dijual;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Negara telah dirugikan;
Bahwa saksi mengetahui banyak minyak tanah yang dibawa oleh Terdakwa dalam mobil Truk merk Mitsubishi Carter warna kuning BA. 8307 MR yaitu 12 (dua belas) drum dan 6 (enam) buah water tank;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa pemilik minyak tanah tersebut dan siapa pula pemilik mobil BA.8307 MR yang dikendarai oleh Terdakwa;
Bahwa terhadap barang bukti berupa minyak tanah telah dilakukan pengecekan dan hasilnya adalah memang benar minyak tanah;
Bahwa Terdakwa tidak tahu prosedur mengangkut dan berniaga BBM harus ada izinnya;
Bahwa saksi membenarkan foto barang bukti dipersidangan saat diperlihatkan kepada saksi berupa 1 (satu) unit mobil truck jenis Colt Diesel merk Mitsubishi Carter warna kuning dengan Nomor Polisi BA – 8307 – MR (Nomor Polisi asli : B-9082-UDA yang bermuatan 12 (dua belas) drum kosong dan 6 (enam) water tank kosong dan yang terlampir dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
SAKSI EKO ARISWANTO
Bahwa saksi dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan perkara membawa bahan bakar minyak jenis minyak tanah;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal, 04 Agustus 2015 jam 22.30 Wib dijalan Umum Tanah Bedantung Sijunjung Jorong Ganting Kenagarian Sijunjung Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung, saksi dan rekan mencurigai 4 (empay mobil truk yang berbuatan berat dan satu unit mobil minibus merk Suzuki AVP diberhentikan kemudia teman saksi menanyakan surat-surat kendaraan serta menanyakan muatan yang dibawa pada salah satu sopir dan ia mengatakan membawa bahan bakar jenis minyak tanah kemudia teman saksi juga menanyakan dokumen yang sah mengangkut BBM, karena Terdakwa tidak bisa menunjukan dokumen itu maka empat truk dan minisbus APV serta sopirnya dibawa ke Polres Sijunjung untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa saksi bersama rekan mengadakan Razia Migas tersebut dalam rangka hari jadi Kapolres;
Bahwa didalam mobil yang Terdakwa kendarai ada drum, temon atau water tank dan Terdakwa mengangkut minyak tanah itu tanpa dilengkapi dokumen yang sah;
Bahwa saksi ingat pada saat kejadian Terdakwa mengendarai 1 (satu) unit kendaraan Truk Carter warna kuning dengan nomor polisi BA. 8307 MR;
Bahwa pada saat diperlihatkan gambar/foto barang Bukti yang diajukan dipersidangan ini yaitu saksi melihat isi dalam mobil Truk itu yaitu drum berisikan minyak tanah dan Water Tank juga bersi BBM;
Bahwa setelah saksi menangkap Terdakwa kemudian menanyakan dokumen untuk membawa, mengangkut BBM jenid minyak tanah tersebut kemudian itu mobil beserta sopirnya di bawah ke Polres Sijunjung untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan barang bukti ada surat perintah tugasnya yaitu Surat Perintah Tugas Kapolres Sijunjung Nomor Sprin Gas / 191 / VII / 2015 tanggal 27 Juli 2015;
Bahwa saksi tidak mengetahui kelima mobil tersebut yang membawa, mengangkut minyak tanah itu berbentuk badan Usaha atau perorangan;
Bahwa saksi mengetahui kalau yang diangkut lima mobil itu adalah minyak tanah karena saksi tahu baunya dan diKantor ada alat untuk mengujinya dan saksi melihat keatas mobil truk itu Cuma satu mobil;
Bahwa saksi mengetahui akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa ada pihak yang dirugikan yaitu Negara, karena minyak tanah itu adalah hasil bumi;
Bahwa saksi sudah tidak ingat berapa banyak bahan bakar minyak jenis minyak tanah yang dibawa oleh Terdakwa dan siapa pemiliknya;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa pemilik mobil yang dibawa oleh Terdakwa, tapi tapi Terdakwa pernah berkata kepada saksi kalau mobil tersebut bukan milik Terdakwa;
Bahwa setahu saksi bahan bakar jenis minyak tanah yang diangkut oleh Terdakwa tersebut adalah untuk dijual ke Payakumbuh;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa harga minyak tanah tersebut yang dibawa oleh Terdakwa;
Bahwa Terdakwa membawa bahan bakar minyak jenis minyak tanah tidak ada izin;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa pemilik minyak tanah tersebut dan siapa pula pemilik mobil BA.8307 MR yang dikendarai oleh Terdakwa;
Bahwa terhadap barang bukti berupa minyak tanah telah dilakukan pengecekan d hasilnya adalah memang benar minyak tanah;
Bahwa Terdakwa tidak tahu prosedur mengangkut dan berniaga BBM harus ada izinnya;
Bahwa saksi membenarkan foto barang bukti dipersidangan saat diperlihatkan kepada saksi berupa 1 (satu) unit mobil truck jenis Colt Diesel merk Mitsubishi Carter warna kuning dengan Nomor Polisi BA – 8307 – MR (Nomor Polisi asli : B-9082-UDA yang bermuatan 12 (dua belas) drum kosong dan 6 (enam) water tank kosong dan yang terlampir dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
SAKSI ALIFWAN PGL IWAN
Bahwa saksi dihadirkan dipersidangan ini yaitu saksi mengetahui malam kejadian saksi mendengar ada orang ribut-ribut didepan rumah saksi setelah itu saksi keluar orang ramai ada mobil dan ada juga mobil AVP, kemudian saksi dipanggil oleh salah satu orang ramai itu dan saksi turut kemudian sakdi tanya “ ada apa” dan dijawabnya “ada mobil membawa minyak tanah Ilegal;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 04 Agustus 2015 sekira jam 22.30 Wib bertempat di Jalan Umum Tanah bedantung Jorong Ganting Kenagarian Sijunjung, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung;
Bahwa saksi tahu sebab kelima mobil itu dibawa ke Polres karena membawa minyak tanah ilegal dan saksi tidak tahu berapa banyak bahan bakar minyak jenis minyak tanah yang dibawanya;
Bahwa saksi kenal dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan ini (diperlihatkan foto/gambar mobil yang membawa minyak tanah) karena mobil tersebut ditangkap didepan ruko saksi pada malam itu;
Bahwa pada malam kejadian saksi tidak tahu isi mobil truk tersebut dan saksi juga tidak ada mencium bau minyak tanah;
Bahwa pada kejadian saksi tidak perhatikan Terdakwa karena orang banyak malam itu suasananya agak gelap;
Bahwa saksi masih ingat pada malam kejadian ada 4 (empat buah mobil truk dan satu buah mobil AVP;
Bahwa saksi tidak mengetahui pemilik minyak tanah yang ditangkap didepan ruko saksi;
Bahwa saksi tidak mengetahui dari mana mobil yang ditangkap Polisi malam itu dan tujuan mau kemana;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa pemilik mobil truk yang dikendarai oleh Terdakwa pada saat mengangkut bahan bakar jenis minyak tanah itu ;
Bahwa saksi tidak ada dengar malam itu minyak tanah tersebut mau dibawa ke Payakumbuh dan dibawa dari Palembang;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula diperiksa dan dibacakan alat bukti surat yang diajukan oleh Penuntut Umum yang selengkapnya sebagaimana terlampir dalam berkas perkara ini yaitu:
Surat No. 532/F11434/2015-S7 tertanggal 10 Agustus 2015 beserta lampirannya Perihal : Permohonan Pengujian BBM yang ditandatangani oleh Ahmad Jani Lauma Operation Head Terminal BBM Teluk Kabung yang pada pokoknya menyebutkan sampel (barang bukti) dengan kode LP/138/VIII/2015/SPKT-Res.Sjj yang dimintakan untuk diuji oleh Kepolisian Resor Sijunjung adalah BBM jenis Minyak Tanah dimana spesifikasinya belum memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh Dirjen Migas (On Spec);
Hasil Analisa Laboratorium PT Pertamina (Persero) Terminal BBM Teluk Kabung Padang Nomor : 532/F11434/2015-S7 tanggal 10 Agustus 2015 menyatakan bahwa sampel barang bukti dengan kode LP/138/VIII/2015/SPKT-Res Sjj adalah BBM jenis Minyak Tanah dengan titik nyala 30 Derajat Celcius dan dinyatakan bahwa BBM Minyak Tanah tersebut belum memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh Ditjen Migas dengan hasil sebagai berikut :
TEST REPORT
Nama Produk : Kerosine (Minyak Tanah)
Asal Sample : Kepolisian Resort Sijunjung
| No | PARAMETER UJI | METODE UJI | BATASAN UJI | HASIL UJI |
| 1. | 2. | 3. | 4. | 5. |
| 1. | Berat Jenis (pada suhu 15 C) kg/m3 | ASTM D 1298-99 | Max 835 | 829.5 |
| 2. | Distilasi : Perolehan pada 200 C Titik Didih Akhir | ASTM D 86-08a | Min 18 Max 310 | 43 298 |
| 3. | Titik Nyala Abel C | IP-170 | Min 38 | 30 |
| 4. | Bau dan Warna *) | Visual | Dapat dipasarkan | Dapat dipasarkan |
| 5. | Titik Asap *) mm | ASTM D 1322-08 | Min 15 | 18 |
Tanggal Terima Sample : 07 Agustus 2015
Tanggal Pemeriksaan : 08 Agustus 2015
No. Test Report : 13/LAB-CS/VIII/15
Risalah Lelang Nomor : 646/2015 tanggal 02 November 2015 dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Padang dengan perincian barang yang dilelang adalah BBM jenis minyak tanah sebanyak 8.050 liter yang dimasukkan ke dalam 12 drum dan 6 water tank dengan hasil pelelangan senilai Rp. 26.900.000,- belum dikenai pajak dan biaya lainnya;
Menimbang, bahwa selain menghadirkan saksi-saksi dan alat bukti surat, untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum juga telah memanggil secara sah ahli ISKAK HIDAYAT, S.H. Bin R. ISKANDAR, namun ahli tersebut tidak hadir di persidangan karena kesibukan dan jadwal kegiatan kantor BPH Migas yang tidak bisa ditinggalkan sebagaimana yang disebutkan di dalam surat Nomor : 14/DBM/BPH/2016 yang ditandatangani oleh Ir. Putu Suardana, M. Si, Koordinator PPNS Migas BPH Migas;
Menimbang, bahwa selain menghadirkan saksi-saksi dan alat bukti surat, untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum juga telah memanggil secara sah ahli IRWAN ADINANTA, ST MT, namun ahli tersebut tidak hadir di persidangan ada kepentingan dinas lainnya yang tidak bisa ditinggalkan sebagaimana yang disebutkan di dalam surat Nomor : 238/07.12/DBM/BPH/2015 yang ditandatangani oleh Ir. Putu Suardana, M. Si, Koordinator PPNS Migas BPH Migas;
Menimbang, bahwa oleh karena ketidakhadiran ahli tersebut meskipun telah dipanggil secara sah, atas persetujuan Terdakwa, Berita Acara Pemeriksaan (Keterangan Ahli) di penyidikan yang telah diberikan oleh ahli IRWAN ADINANTA, ST MT kepada SUDADY, S.H., Penyidik Pembantu pada Kantor Kepolisian Resor Sijunjung, pada hari Senin tanggal 24 Agustus 2015 sekira pukul 19.00 WIB yang setelah memberikan keterangan tersebut ahli IRWAN ADINANTA, ST MT telah diambil sumpahnya terkait dengan kebenaran keterangan yang telah diberikanya tersebut sebagaimana Berita Acara Pengambilan Sumpah/Janji (Ahli) tertanggal 24 Agustus 2015 atas nama ahli IRWAN ADINANTA, ST MT, sebagaimana yang terlampir dalam berkas perkara, dibacakan di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Ahli diminta keterangannya sebagai Ahli dalam perkara Migas sesuai dengan :
Laporan Polisi Nomor : LP/138/VII/2015-SPKT Res Sjj, tanggal 04 Agustus 2015.
Laporan Polisi Nomor : LP/139/VII/2015-SPKT Res Sjj, tanggal 04 Agustus 2015.
Laporan Polisi Nomor : LP/140/VII/2015-SPKT Res Sjj, tanggal 04 Agustus 2015.
Laporan Polisi Nomor : LP/141/VII/2015-SPKT Res Sjj, tanggal 04 Agustus 2015.
Laporan Polisi Nomor : LP/142/VII/2015-SPKT Res Sjj, tanggal 04 Agustus 2015
Bahwa Ahli bekerja sebagai pegawai BP Hilir Migas Jakarta dengan jabatan sebagai Staf Pengaturan Pendistribusian BBM di Sub Direktorat Pengaturan Direktorat BBM BPH Migas dan dasar Ahli melaksanakan tugas sebagai ahli saat diperiksa adalah sesuai Surat Permintaan dari Kapolres Sijunjung Nomor : B/1003/VIII/2015/Reskrim tanggal 08 Agustus tentang permintaan bantuan keterangan dan Surat Tugas dari Direktur BBM BPH Migas Nomor : 238/07.12/DBM/BPH/2015 tanggal 28 Agustus 2015;
Bahwa sebagai ahli memiliki sertifikat :
Sertifikat Pelatihan Pengaturan dan Pengawasan Kegiatan Usaha Hilir Migas di Pusdiklat Migas Cepu Tahun 2008.
Pelatihan Workshop Evaluasi Mutu BBM melalui Uji Lab Fisika/Kimia dan Lab Unjuk Kerja di Lemigas Jakarta tahun 2008;
Bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (4) UURI No. 22 Tahun 2001 tentang Migas menjelaskan bahwa Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi;
Bahwa jenis BBM adalah Avgas, Avtur, Bensin, Minyak Solar (Gas Oil), Minyak Diesel, Minyak Tanah (Karosene), Minyak Bakar (Fuel Oil);
- Bahwa berdasarkan Perpres No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, BBM terdiri dari :
1). Jenis BBM tertentu (BBM Bersubsidi) yaitu bahan bakar yang berasal dari dan atau diolah dari minyak bumi dan atau bahan bakar yang berasal dan atau dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi.
2). Jenis BBM Khusus Penugasan yaitu bahan bakar yang berasal dari dan atau diolah dari minyak bumi dan atau bahan bakar yang berasal dan atau dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi) tertentu yang didistribusikan di wilayah penugasan dan tidak diberikan subsidi.
3). Jenis BBM Umum yaitu bahan bakar yang berasal dari dan atau diolah dari minyak bumi dan atau bahan bakar yangberasal dan atau dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi) tertentu dan tidak diberikan subsidi.
Bahwa berdasarkan Pasal 1 UURI No. 22 Tahun 2001 tentang Migas menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Pengolahan adalah kegiatan memurnikan, memperoleh bagian-bagian, mempertinggi mutu, dan mempertinggi nilai tambah Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi, tetapi tidak termasuk pengolahan lapangan; Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau hasil olahannya dari Wilayah Kerja atau dari tempat penampungan dan Pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan distribusi; Penyimpanan adalah kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan, dan pengeluaran Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dan Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa;
Bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi mensyaratkan bahwa seseorang atau badan usaha yang melakukan kegiatan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak harus memiliki Izin Usaha Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar dari Pemerintah melalui Menteri Enegri dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang diterbitkan oleh Instansi Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) yaitu harus memenuhi persyaratan berupa :
Akte Pendirian Perusahaan atau perubahannya yang telah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang.
Profile Perusahaan (Company Profile).
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Surat Tanda Daftar Perusahaan (SDP).
Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
Surat Informasi Sumber Pendanaan.
Surat Pernyataan Tertulis kesanggupan memenuhi aspek keselamatan operasi dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan.
Surat Pernyataan Tertulis kesanggupan memenuhi kewajiban sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Persetujuan prinsip dari pemerintah daerah mengenai lokasi yang memerlukan pembangunan fasilitas dan sarana.
Bahwa berdasarkan Pasal 26 Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor : 0007 Tahun 2005 tentang Persyaratan dan Pedoman Pelaksanaan Izin Usaha Dalam Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi menyatakan dalam melaksanakan pengangkutan, badan usaha pemegang Izin Usaha Pengangkutan wajib :
Menjamin dan bertanggungjawab atas standar mutu minyak bumi, bahan bakar minyak, LPG, bahan bakar gas, bahan bakar lain, dan hasil olahan sesuai dengan yang ditetapkan oleh Menteri dan atau kesepakatan selama dalam pengangkutan.
Menjamin dan bertanggungjawab atas penggunaan peralatan,keakuratan dan system alat ukur yang digunakan yang memenuhi standar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja, pengelolaan lingkungan hidup serta pengembangan masyarakat setempat.
Memiliki fasilitas dan sarana alat angkut yang dimiliki dan/atau dikuasai termasuk perubahannya.
Menjalankan penugasan/penunjukan dari menteri untuk melaksanakan pengangkutan dalam rangka pemenuhan kebutuhan Bahan Bakar Minyak di dalam negeri.
Melaporkan kepada menteri melalui direktorat jenderal dengan tembusan kepada Kepala Badan Pengatur mengenai kegiatan penganglutan minyak dan gas bumi secara periodic setiap 1 (satu) bulansekali dan/atau sewaktu-waktu apabla diperlukan
Bahwa cara pengangkutan BBM yang benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu dari terminal (depot) PT Pertamina kepala penyalur atau konsumen melalui fasilitas pengangkutan yangdikuasai atau dimiliki PT Pertamina dengan menggunakan moda transportasi darat berupa truk tanki dengan menggunakan SPOB (Self Propelled Oil Barge) atau tug boat yang harus memiliki/dilengkapi dengan DO (Delivery Order) / LO (Loading Order) dari Badan Usaha Niaga Umum yang menjual BBM tersebut disertai dengan surat jalan/surat pengiriman BBM yang ditujukan ke penyalur/agen bunker/konsumen akhir dan untuk transportasi yang memiliki fasilitas pengangkutan harus memiliki izin pengangkutan yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui Menteri ESDM sebagaimana ketentuan dalam Pasal 23 UURI No. 22 Tahun 2001 tentang Migas kecuali fasilitas pengangkutan transport tersebut dikuasai atau disewa oleh Badan Usaha Niaga Umum maka transporter tersebut tidak perlu izin usaha pengangkutan.
Bahwa cara pengangkutan BBM yang benar adalah tanki pengangkutan harus memenuhi standar keamanan untuk menyimpan bahan yang mudah terbakar dan badan usaha yang melakukan kegiatan pengangkutan BBM memiliki izin usaha pengangkutan yang dikeluarkan pemerintah melalui Menteri ESDM sebagaimana ketentuan dalam Pasal 23 UURI No. 22 Tahun 2001 tentang Migas dan wajib menjamin dan bertanggungjawab atas standar mutu BBM sesuai dengan yang ditetapkan oleh menteri dan atau kesepakatan dalam pengangkutan dan menjamin keselamatan dan kesehatan kerja, pengelolaan lingkungan hidup.
Bahwa pengangkutan dan niaga BBM termasuk dalam kegiatan usaha hilir sehingga setiap kegiatan pengangkutan dan niaga harus memiliki izin usaha pengangkutan dan izin usaha niaga dari pemerintah sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 23 UU No. 22 tahun 2001 tentang Migas dan badan usaha tersebut dapat memperoleh BBM tersebut dari kilang minyak dalam negeri dan atau impor.
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 UURI No. 22 Tahun 2001 tentang Migas menjelaskan bahwa Kegiatan Usaha Hulu dan Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 1 dan angka 2 dapat dilaksanakan oleh :
Badan usaha milik Negara.
Badan usaha milik daerah.
Koperasi; usaha kecil.
Badan usaha swasta.
Bahwa setelah mendengar kronologis kejadian perkara maka ahli berkesimpulan bahwa perbuatan terdakwa patut diduga melanggar Pasal 23 huruf d UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Migas yaitu melakukan usaha pengangkutan dan niaga BBM tanpa izin;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan ahli yang telah dibacakan, Terdakwa menyatakan tidak mengerti dengan keterangan ahli yang telah dibacakan tersebut;
Menimbang, bahwa di persidangan, Terdakwa menyatakan tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) ataupun alat bukti lainnya;
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 04 Agustus 2015 jam 22.30 Wib bertempat dijalan Umum Tanah Bedantung Sijunjung Jorong Ganting Kenagarian Sijunjung Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung Terdakwa telah ditangkap oleh pihak kepolisian;
Bahwa Terdawa ditangkap karena membawa minyak tanah tidak dilengkapi surat /dokumen yang sah;
Bahwa saat itu yang mengemudikan 1 (satu) unit Truck jenis Colt Diesel Warna kuning No. Pol. BA. 8307 MR untuk mengangkut BBM jenis minyak tanah adalah Andi Davitson;
Bahwa yang mengajak Terdakwa untuk ikut mengangkut minyak tanah tanpa dokumen yaitu diajak oleh Widodo untuk jual minyak tanah tersebut;
Bahwa Terdakwa menemani Widodo untuk ikut membantu bongkar minyak dan minyak dari Musi Banyuasin dengan tujuan ke Payakumbuh;
Bahwa Terdakwa mendapat uang membantu Widodo yaitu dikasih Widodo dari Banyuiasin ke Palembang sebesar Rp. 500.000,00,- (lima ratus ribu rupiah);
Bahwa cara Terdakwa dan Widodo mendapatkan bahan bakar minyak jenis minyak tanah tersebut yaitu minyak tanah tersebut diambil dari tempat penyulingan/masyarakat dari sumur tua;
Bahwa kemudian Terdakwa bersama saudara Andi Davitson membawa minyak tanah dengan mengendarai 1 (satu) unit Truck jenis Colt Diesel Warna kuning No. Pol. BA. 8307 MR yang dikendarai oleh saudara Andi Davitson pada saat itu bermuatan 12 (dua belas) drum dan 6 (enam) water tank yang isinya lebih kurang 8600 liter;
Bahwa mengenai 1 (satu) unit Truck jenis Colt Diesel Warna kuning No. Pol. BA. 8307 MR yang dikendarai oleh saudara Andi Davitson bersama Terdakwa, plat mobil tersebut itu bukan plat aslinya dan itu ditukar mengenai kapan ditukar Terdakwa tidak tahu dan Terdakwa tidak tahu nomor plat aslinya;
Bahwa saudara Andi Davitson suruh mengendarai 1 (satu) unit Truck jenis Colt Diesel Warna kuning No. Pol. BA. 8307 MR yang berisi bahan bakar minyak jenis minyak tanah atas perintah Widodo sedangkan mengenai surat jalan Terdakwa tidak tahu akan tetapi uang untuk beli minyak dan untuk makan ada;
Bahwa pemilik mobil adalah kakak Terdakwa yang bernama Ibnu;
Bahwa Terdakwa sudah tidak mengetahui keberadaan kakak Terdakwa yang bernama ibnu selaku pemilik 1 (satu) unit Truck jenis Colt Diesel Warna kuning No. Pol. BA. 8307 MR;
Bahwa harga minyak tanah dibeli perdrum yaitu dibeli oleh Widodo seharga Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) sedangkan mengenai harga dijual Terdakwa tidak mengetahuinya;
Bahwa Terdakwa mengetahui Widodo mendapatkan bahan bakar minyak jenis minyak tanah itu yaitu didapat dari tempat penyulingan, minyak tanah itu milik masyarakat di Kabupaten Musi Banyuasin;
Bahwa Terdakwa mengetahui saudara Widodo tidak mempunyai perusaan penyulingan minyak tanah;
Bahwa tujuan Terdakwa dan saudara Andi Davitson membawa bahan bakar minyak jenis minyak tanah tersebut yaitu untuk dijual dan mendapatkan keuntungan;
Bahwa yang memuat atau menaikan bahan bakar minyak jenis minyak tanah dari tempat penyulingan ketasa mobil yang Terdakwa tumpangi itu yaitu orang dari penyulingan tersebut;
Bahwa sampai sekarang Terdakwa tidak tahu keberadaan Andi Davitson;
Bahwa hubungan Terdakwa dengan saudara Andi Davitson yaitu istrinya adalah keluarga Terdakwa;
Bahwa sebelumnya Terdakwa tidak kenal saudara Alex dan Terdakwa kenal saudara Alek waktu makan di Jambi dan saudara Alex dan saudara Widodo masih mempunyai hubungan keluarga;
Bahwa Terdakwa mengetahui tempat membeli bahan bakar minyak jenis minyak tanah dari penyulingan itu tidak ada izin dari pihak yang berwenang;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan oleh anggota kepolisian resor Sijunjung, anggota Polisi mengumpulkan sopir-sopir membawa kunci kontak sedangkan mengenai surat-surat Terdakwa tidak mengetahuinya;
Bahwa rencana Terdakwa jual minyak tanah perdrumnya yaitu seharga Rp. 1550.000.-(satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan untuk perdrum Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 550.000.00.-(lima ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa minyak tanah yang angkut oleh Terdakwa bersama saudara Andi Davitson belum terjual keburu ditangkap Polisi resor Sijunjung;
Bahwa Terdakwa membawa minyak tanah tidak ada izin angkut dan izin berniaga;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatan yang telah ia lakukan;
Bahwa Terdakwa mempunyai anak tiga orang yang paling kecil kelas 5 SD dan anak yang besar terancam berhenti sekolah;
Bahwa Terdakwa sebelumnya belum pernah dijatuhi pidana;
Bahwa saat diperlihatkan foto barang bukti 1 (satu) unit mobil truck jenis Colt Diesel merk Mitsubishi Carter warna kuning dengan Nomor Polisi BA – 8307 – MR (Nomor Polisi asli : B-9082-UDA) yang bermuatan 12 (dua belas) drum kosong dan 6 (enam) water tank kosong 8269 VN yang terlampir dalam berkas perkara, Terdakwa menerangkan mobil yang terdapat dalam foto tersebut adalah mobil milik kakak saudara yang bernama ibnu yang dikendarai oelh saudara Andi Davitson bersama Terdakwa untuk membawa membawa minyak tanah sebagaimana yang disuruh oleh Widodo dan kemudian dengan mobil tersebut pula drum kosong dan) water tank yang telah diisi minyak tanah tersebut Terdakwa membawa ke Payakumbuh;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil truck jenis Colt Dieselt Mitsubishi Canter warna kuning Nomor Polisi BA. 8307 MR (Nomor Polisi asli : B 9082 UDA);
1 (satu) lembar STNK mobil truck jenis Colt Diesel merk Mitsubishi Canter warna kuning dengan Nomor Polisi B-9082-UDA dengan Nomor Mesin : 4D34TEY5029 dan Nomor Rangka : MHMMFE74P49K032948;
12 (dua belas) Drum dan dan 6 (enam) water tank kosong;
Uang hasil lelang barang bukti bahan bakar minyak lebih kurang 8.054 (delapan ribu lima puluh empat) liter, yang telah dilelang dengan hasil pelelangan senilai Rp. 26.900.000,- belum dikenai pajak dan biaya lainnya dan setelah dikenai pajak dan lain-lain maka hasil lelang sebesar Rp. 26.362.000,00,- (dua puluh enam juta tiga ratus enam puluh dua ribu rupiah),
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut undang-undang dan telah pula diperlihatkan dan dibenarkan oleh Terdakwa dan saksi-saksi di persidangan sehingga barang-barang bukti tersebut dapat digunakan untuk pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, Ahli, alat bukti surat, ,keterangan Terdakwa, serta barang bukti yang diajukan di persidangan yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, diperoleh fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 04 Agustus 2015 jam 22.30 Wib bertempat dijalan Umum Tanah Bedantung Sijunjung Jorong Ganting Kenagarian Sijunjung Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung Terdakwa telah ditangkap oleh pihak kepolisian;
Bahwa Terdakwa ditangkap karena membawa minyak tanah tidak dilengkapi surat /dokumen yang sah;
Bahwa saat itu yang mengemudikan 1 (satu) unit Truck jenis Colt Diesel Warna kuning No. Pol. BA. 8307 MR untuk mengangkut BBM jenis minyak tanah adalah Andi Davitson;
Bahwa yang mengajak Terdakwa untuk ikut mengangkut minyak tanah tanpa dokumen yaitu Terdakwa diajak oleh Widodo untuk jual minyak tanah;
Bahwa Terdakwa menemani Widodo untuk ikut membantu bongkar minyak dan minyak dari Musi Banyuasin dengan tujuanke Payakumbuh;
Bahwa Terdakwa mendapat uang membantu Widodo yaitu dikasih Widodo dari Banyuiasin ke Palembang sebesar Rp. 500.000,00,- (lima ratus ribu rupiah);
Bahwa cara Terdakwa dan Widodo mendapatkan bahan bakar minyak jenis minyak tanah tersebut yaitu minyak tanah tersebut diambil dari tempat penyulingan/masyarakat dari sumur tua;
Bahwa mengenai 1 (satu) unit Truck jenis Colt Diesel Warna kuning No. Pol. BA. 8307 MR yang dikendarai oleh saudara Andi Davitson bersama Terdakwa, plat mobil tersebut itu bukan plat aslinya dan itu ditukar mengenai kapan ditukar Terdakwa tidak tahu dan Terdakwa tidak tahu nomor plat aslinya;
Bahwa pemilik mobil adalah kakak Terdakwa yang bernama Ibnu;
Bahwa Terdakwa bersama saudara Andi Davitson membawa minyak tanah dengan mengendarai 1 (satu) unit Truck jenis Colt Diesel Warna kuning No. Pol. BA. 8307 MR yang dikendarai oleh saudara Andi Davitson pada saat itu bermuatan 12 (dua belas) drum dan 6 (enam) water tank yang isinya lebih kurang 8600 liter;
Bahwa Terdakwa sudah tidak mengetahui keberadaan kakak Terdakwa yang bernama ibnu selaku pemilik 1 (satu) unit Truck jenis Colt Diesel Warna kuning No. Pol. BA. 8307 MR;
Bahwa harga minyak tanah dibeli perdrum yaitu dibeli seharga Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) sedangkan mengenai harga dijual Terdakwa tidak mengetahuinya;
Bahwa Terdakwa mengetahui saudara Widodo mendapatkan bahan bakar minyak jenis minyak tanah itu yaitu didapat dari tempat penyulingan, minyak tanah itu milik masyarakat di Kabupaten Musi Banyuasin;
Bahwa Terdakwa mengetahui saudara Widodo tidak mempunyai perusaan penyulingan minyak tanah;
Bahwa tujuan Terdakwa dan saudara Andi Davitson membawa bahan bakar minyak jenis minyak tanah tersebut yaitu untuk dijual dan mendapatkan keuntungan;
Bahwa yang memuat atau menaikan bahan bakar minyak jenis minyak tanah dari tempat penyulingan keatas mobil yang Terdakwa tumpangi itu yaitu orang dari penyulingan tersebut;
Bahwa sampai sekarang Terdakwa tidak tahu keberadaan Andi Davitson;
Bahwa Terdakwa mengetahui tempat membeli bahan bakar minyak jenis minyak tanah dari penyulingan itu tidak ada izin dari pihak yang berwenang;
Bahwa saudara Andi Davitson suruh mengendarai 1 (satu) unit Truck jenis Colt Diesel Warna kuning No. Pol. BA. 8307 MR yang berisi bahan bakar minyak jenis minyak tanah atas perintah saudara Widodo sedangkan mengenai surat jalan Terdakwa tidak tahu akan tetapi uang untuk beli minyak dan untuk makan ada;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan oleh anggota kepolisian resor Sijunjung, anggota Polisi mengumpulkan sopir-sopir membawa kunci kontak sedangkan mengenai surat-surat Terdakwa tidak mengetahuinya;
Bahwa rencana Terdakwa jual minyak tanah perdrumnya yaitu seharga Rp. 1550.000.-(satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan untuk perdrum Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 550.000.00.-(lima ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa hubungan Terdakwa dengan saudara Andi Davitson yaitu istrinya adalah keluarga Terdakwa;
Bahwa sebelumnya Terdakwa tidak kenal saudara Alex dan Terdakwa kenal saudara Alek waktu makan di Jambi dan saudara Alex dan saudara Widodo masih mempunyai hubungan keluarga;
Bahwa minyak tanah yang angkut oleh Terdakwa bersama saudara Andi Davitson belum terjual keburu ditangkap Polisi resor Sijunjung;
Bahwa Terdakwa membawa minyak tanah tidak ada izin angkut dan izin berniaga;
Bahwa Terdakwa sebelumnya belum pernah dijatuhi pidana;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang dihadirkan dipersidangan;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Sidang dianggap telah termuat dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan meneliti dan mempertimbangkan apakah dari fakta–fakta yang terungkap di atas, Terdakwa dapat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk dapat mempersalahkan seorang Terdakwa telah melakukan tindak pidana yang didakwakan haruslah dibuktikan secara sah dan meyakinkan perbuatan yang dilakukan Terdakwa memenuhi semua unsur pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum dan Terdakwa adalah subjek hukum yang mampu bertanggung jawab;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan dengan dakwaan yang disusun secara alternatif yaitu Dakwaan Kesatu melanggar Pasal 65 KUHPidana jo Pasal 53 huruf b jo Pasal 53 huruf d Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 53 KUHPidana atau Kedua melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHPidana atau Ketiga melanggar Pasal 53 huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi atau Keempat melanggar Pasal 53 huruf d Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 53 KUHPidana ;
Menimbang, bahwa untuk menentukan bersalah atau tidaknya perbuatan Terdakwa tersebut, maka terlebih dahulu haruslah ditentukan apakah apakah perbuatan Terdakwa tersebut memenuhi unsur dari pasal yang didakwakan, apabila perbuatan Terdakwa memenuhi unsur pasal yang didakwakan maka perbuatan Terdakwa tersebut melawan hukum dan jika perbuatan Terdakwa tidak memenuhi unsur pasal yang didakwakan maka perbuatan Terdakwa tersebut tidak melawan hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternative, maka Majelis Hakim dapat memilih dakwaan mana yang paling sesuai dengan perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa dan dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan maka perbuatan Terdakwa lebih tepat untuk diterapkan kepada dakwaan alternatif ketiga yaitu melanggar Pasal 53 huruf b Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi ;
Menimbang, bahwa adapun unsur-unsur yang terkandung dalam Pasal 53 huruf b Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah sebagai berikut :
setiap orang;
Unsur “melakukan pengangkutan minyak dan atau gas bumi tanpa izin usaha penngangkutan”
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur tersebut di atas dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yaitu sebagai berikut:
Ad.1 unsur setiap orang
Menimbang, bahwa pada dasarnya setiap orang menunjuk kepada siapa orang yang telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana terurai dalam surat dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa di persidangan, Penuntut Umum telah menghadapkan Dedi Hendri pgl Dedi bin Subrata sebagai Terdakwa dalam perkara ini, dan tidak ada orang lain lagi kecuali ia Terdakwa yang uraian identitasnya dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum telah dibenarkan oleh Terdakwa di persidangan, sehingga tidak terdapat kekeliruan (error in persona) terhadap orang yang dihadapkan sebagai Terdakwa dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dari uraian di atas, maka dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad.2 unsur “melakukan pengangkutan minyak dan atau gas bumi tanpa izin usaha penngangkutan”
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 angka 1 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang dimaksud “Minyak Bumi” adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa air atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha minyak dan gas bumi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Bahan Bakar Minyak” menurut Pasal 1 angka 4 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah bahan bakar yang berasal dan atau diolah dari minyak bumi;
Menimbang, bahwa kemudian mengenai pengangkutan Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi menyebutkan pengangkutan adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau hasil olahannya dari Wilayah Kerja atau dari tempat penampungan dan Pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan distribusi, sedangkan mengenai yang dimaksud dengan niaga, Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi menyebutkan niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Pengangkutan” menurut Pasal 1 angka 13 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau hasil olahannya dari Wilayah Kerja atau dari tempat penampungan dan Pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan distribusi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Ijin Usaha” menurut Pasal 1 angka 20 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah ijin yang diberikan kepada badan usaha untuk melaksanakan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan atau niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
Menimbang, bahwa Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23” adalah kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 2 UU Nomor 22 Tahun 2001 yang meliputi Kegiatan Usaha Hulu dan Kegiatan Usaha Hilir, dimana kegiatan usaha hilir, mencakup : pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan niaga, yang menurut ketentuan Pasal 23 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2001 kegiatan tersebut hanya dapat dilakukan oleh Badan Usaha setelah mendapat Izin Usaha dari Pemerintah cq.Direktur Jenderal minyak dan Gas Bumi atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Menimbang, bahwa menurut AhliIRWAN ADINANTA, ST MT menerangkan berdasarkan Penjelasan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi mensyaratkan bahwa seseorang atau badan usaha yang melakukan kegiatan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak harus memiliki Izin Usaha Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar dari Pemerintah melalui Menteri Enegri dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang diterbitkan oleh Instansi Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) yaitu harus memenuhi persyaratan berupa :
Akte Pendirian Perusahaan atau perubahannya yang telah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang.
Profile Perusahaan (Company Profile).
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Surat Tanda Daftar Perusahaan (SDP).
Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
Surat Informasi Sumber Pendanaan.
Surat Pernyataan Tertulis kesanggupan memenuhi aspek keselamatan operasi dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan.
Surat Pernyataan Tertulis kesanggupan memenuhi kewajiban sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Persetujuan prinsip dari pemerintah daerah mengenai lokasi yang memerlukan pembangunan fasilitas dan sarana.
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan dapat diketahui bahwa pada Selasa tanggal 04 Agustus 2015 jam 22.30 Wib bertempat dijalan Umum Tanah Bedantung Sijunjung Jorong Ganting Kenagarian Sijunjung Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung Terdakwa telah ditangkap oleh pihak kepolisian Resor Sijunjung, terdakwa telah melakukan kegiatan usaha pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah sebanyak 12 (dua belas) Drum dan dan 6 (enam) water tank yang berisi bahan bakar minyak lebih kurang 8.054 (delapan ribu lima puluh empat) liter dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil truck jenis Colt Diesel merk Mitsubishi Carter warna kuning dengan Nomor Polisi BA – 8307 – MR (Nomor Polisi asli : B-9082-UDA);
Menimbang, bahwa Terdakwa mengetahui saudara Widodo mendapatkan bahan bakar minyak jenis minyak tanah itu yaitu didapat dari tempat penyulingan, minyak tanah itu milik masyarakat di Kabupaten Musi Banyuasin;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil truck jenis Colt Diesel merk Mitsubishi Carter warna kuning dengan Nomor Polisi BA – 8307 – MR (Nomor Polisi asli : B-9082-UDA) dari Sekayu Sumatra selatan ke Payakumbuh Sumatra Barat;
Menimbang, bahwa terhadap minyak tanah yang diisikan ke dalam 12 (dua belas) drum dan 6 (enam) water tank yang dibawa Terdakwa tersebut telah dikirimkan sampelnya ke PT Pertamina (Persero) dan sesuai dengan analisa Laboratorium PT Pertamina (Persero) Terminal BBM Teluk Kabung diketahui spesifikasinya masih sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan oleh Dirjen Migas (On Spec) sebagaimana yang disebutkan dalam Surat No. 532/F11434/2015-S7 tertanggal 10 Agustus 2015 beserta lampirannya Perihal : Permohonan Pengujian BBM yang ditandatangani oleh Ahmad Jani Lauma Operation Head Terminal BBM Teluk Kabung;
Menimbang, bahwa dari melaksanakan permintaan saudara Widodo untuk membawa Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah sebanyak 12 (dua belas) Drum dan dan 6 (enam) water tank yang berisi bahan bakar minyak lebih kurang 8.054 (delapan ribu lima puluh empat) liter dari Sekayu, Sumatera Selatan ke Payakumbuh, Terdakwa mendapatkan keuntungan berupa upah sebesar Rp. 550.000.00.-(lima ratus lima puluh ribu rupiah) perdrumnya;
Menimbang, bahwa dari fakta persidangan juga diketahui Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah tersebut kesemuanya adalah milik saudara Widodo, Terdakwa disuruh oleh saudara widodo untuk membawa bahan bakar jenis minya tanah tidak memiliki izin dan di dalam melakukan kegiatan usaha pengangkutan BBM jenis minyak tanah tersebut tidak dilengkapi dengan ijin usaha pengangkutan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur “melakukan pengangkutan minyak bumi tanpa izin usaha pengangkutan” telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang telah diuraikan di atas, maka semua unsur dari Pasal 53 huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi KUHP yang didakwaan oleh Penuntut Umum terhadap diri Terdakwa dalam dakwaan alternatif ketiga telah terpenuhi dari perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan berlangsung di persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan-alasan pembenar yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan Terdakwa maupun alasan-alasan pemaaf yang dapat menghapuskan kesalahan Terdakwa, sehingga dengan demikian Terdakwa terbukti sebagai subjek hukum yang mampu bertanggung jawab dan oleh karena itu Terdakwa haruslah mempertangggungjawabkan segala perbuatan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 53 huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi telah terpenuhi dari perbuatan Terdakwa dan Terdakwa terbukti sebagai subjek hukum yang mampu bertanggung jawab pada akhirnya Majelis Hakim berkesimpulan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan kwalifikasi sebagaimana yang tersebut dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan, maka Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, dalam menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, Majelis Hakim perlu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terhadap diri Terdakwa yaitu sebagai berikut :
Hal-hal memberatkan :
Perbuatan Terdakwa merusak sistem pendistribusian Bahan Bakar Minyak ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Terdakwa hanya mengharapkan keuntungan berupa upah dari membawa minyak tanah yang diminta oleh Widodo;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Terdakwa belum pernah dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa penjatuhan pidana pada dasarnya bukanlah semata-mata bersifat pembalasan akan tetapi pidana dijatuhkan hendaknya juga berdimensi pemulihan dan kegunaan. Selain itu penjatuhan pidana juga diharapkan berorientasi kepada aspek prevensi baik prevensi umum bagi masyarakat agar masyarakat tidak melakukan tindak pidana seperti yang dilakukan oleh Terdakwa maupun prevensi khusus bagi Terdakwa agar Terdakwa tidak mengulangi lagi perbuatannya;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, Majelis Hakim menyatakan sependapat dengan Penuntut Umum mengenai jenis pidana yang dijatuhkan terhadap diri Terdakwa yaitu berupa pidana penjara. Namun terkait dengan lamanya pidana penjara yang dijatuhkan terhadap diri Terdakwa, dengan memperhatikan hal-hal yang telah diuraikan di atas khususnya mengenai hal yang diharapkan oleh Terdakwa dari perbuatan yang dilakukannya yaitu hanya keuntungan berupa upah dari membeli dan membawa minyak tanah yang diminta oleh saudara Widodo, Majelis Hakim memandang pidana yang dituntut oleh Penuntut Umum untuk dijatuhkan terhadap diri Terdakwa adalah terlalu berat, sehingga Majelis Hakim menyatakan tidak sependapat dengan Penuntut Umum mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan terhadap diri Terdakwa. Menurut Majelis Hakim dalam menentukan lamanya pidana penjara terhadap diri Terdakwa harus diperhatikan bahwa masa menjalani pidana selain juga merupakan konsekuensi yang harus Terdakwa terima akibat perbuatan yang telah ia lakukan juga selayaknya berfungsi sebagai upaya pembinaan mental dan perilaku Terdakwa agar Terdakwa yang telah terlanjur melakukan tindak pidana dapat memperbaiki diri dan tidak mengulangi lagi perbuatannya di kemudian hari. Dengan memperhatikan hal-hal yang telah disebutkan di atas menurut Majelis Hakim lamanya pidana sebagaimana yang dituntut oleh Penuntut Umum di dalam tuntutan pidananya untuk dijatuhkan terhadap diri Terdakwa lebih cenderung mengedepankan aspek pembalasan;
Menimbang, bahwa selanjutnya oleh karena dalam penjatuhan pidana berupa pidana penjara menurut ketentuan Pasal 53 huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi harus pula dikumulasikan dengan pidana denda, maka selain menjatuhkan pidana berupa pidana penjara, terhadap Terdakwa harus pulalah dijatuhkan pidana berupa pidana denda yang besarnya sebagaimana yang ditentukan dalam amar putusan ini, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan yang lamanya juga sebagaimana yang ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, dan dengan memperhatikan tuntutan pidana Penuntut Umum dan pembelaan Terdakwa, pada akhirnya Majelis Hakim memandang pidana yang dijatuhkan terhadap diri Terdakwa sebagaimana yang tersebut dalam amar putusan ini adalah pantas dan adil serta sesuai dengan kadar kesalahan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan terhadap Terdakwa dalam perkara ini telah dilakukan penangkapan dan penahanan maka sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Demikian pula tentang status penahanan Terdakwa, oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan tidak terdapat cukup alasan untuk membebaskan Terdakwa dari tahanan maka Terdakwa haruslah ditetapkan tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai status barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil truck jenis Colt Diesel merk Mitsubishi Carter warna kuning dengan Nomor Polisi BA.8307 MR ( (Nomor Polisi asli : B-9082-UDA) dan 1 (satu) lembar STNK mobil truck jenis Colt Diesel merk Mitsubishi Canter warna kuning dengan Nomor Polisi B-9082-UDA dengan Nomor Mesin : 4D34TEY5029 dan Nomor Rangka : MHMMFE74P49K032948 , oleh karena berdasarkan fakta persidangan Terdakwa tidak dapat menunjukkan status kepemilikan terhadap barang bukti tersebut oleh Terdakwa, maka sehingga atas dasar fakta tersebut Majelis Hakim berpendapat sudah sepatutnya barang bukti tersebut ditetapkan dirampas untuk negara, dan oleh karena itu Majelis Hakim menyatakan sependapat dengan tuntutan pidana Penuntut Umum terkait dengan barang bukti tersebut;
Terhadap barang bukti berupa 12 (dua belas) Drum dan dan 6 (enam) water tank kosong, oleh karena berdasarkan fakta dipersidangan barang bukti tersebut merupakan tempat menaruh minyak tanah yang diangkut oleh Terdakwa tanpa izin, maka sehingga atas dasar fakta tersebut Majelis Hakim berpendapat sudah sepatutnya barang bukti tersebut ditetapkan dirampas untuk negara, dan oleh karena itu Majelis Hakim menyatakan sependapat dengan tuntutan pidana Penuntut Umum terkait dengan barang bukti tersebut;
Terhadap barang bukti berupa Uang hasil lelang barang bukti bahan bakar minyak lebih kurang 8.054 (delapan ribu lima puluh empat) liter, yang telah dilelang dengan hasil pelelangan senilai Rp. 26.900.000,- belum dikenai pajak dan biaya lainnya dan setelah dikenai pajak dan lain-lain maka hasil lelang sebesar Rp. 26.362.000,00,- (dua puluh enam juta tiga ratus enam puluh dua ribu rupiah), oleh karena berdasarkan fakta persidangan barang bukti tersebut merupakan uang hasil pelelangan dari bahan bakar jenis minyak tanah yang dibawa tanpa izin oleh Terdakwa, maka sehingga atas dasar fakta tersebut Majelis Hakim berpendapat sudah sepatutnya barang bukti tersebut ditetapkan dirampas untuk negara, dan oleh karena itu Majelis Hakim menyatakan sependapat dengan tuntutan pidana Penuntut Umum terkait dengan barang bukti tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa juga tidak pernah mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara maka sesuai dengan ketentuan Pasal 222 KUHAP terhadap Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat Pasal 53 huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, dan peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini:
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa DEDI HENDRI Pgl DEDIBin SUBRATA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MELAKUKAN PENGANGKUTAN MINYAK BUMI TANPA IJIN USAHA PENGANGKUTAN”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DEDI HENDRI Pgl DEDI Bin SUBRATA tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari dan denda sebesar Rp 3.000.000,00,- (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil truck jenis Colt Diesel merk Mitsubishi Carter warna kuning dengan Nomor Polisi BA – 8307 – MR (Nomor Polisi asli : B-9082-UDA;
1 (satu) lembar STNK mobil truck jenis Colt Diesel merk Mitsubishi Canter warna kuning dengan Nomor Polisi B.9082 UDA dengan Nomor Mesin : 4D34TEY5029 dan Nomor Rangka : MHMMFE74P49K032948
12 (dua belas) Drum dan dan 6 (enam) water tank kosong;
Uang hasil lelang barang bukti bahan bakar minyak lebih kurang 8.054 (delapan ribu lima puluh empat) liter, yang telah dilelang dengan hasil pelelangan senilai Rp. 26.900.000,- belum dikenai pajak dan biaya lainnya dan setelah dikenai pajak dan lain-lain maka hasil lelang sebesar Rp. 26.362.000,00,- (dua puluh enam juta tiga ratus enam puluh dua ribu rupiah);
dirampas untuk negara;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muaro pada hari Senin, tanggal 21 Maret 2016 oleh kami : YUDISTIRA ALFIAN,S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, RANUM FATIMAH FLORIDA,S.H. dan FERYANDI, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum, pada hari Selasa, tanggal 22Maret 2016 oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh ZOSPRIDA, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Muaro, dan dihadiri oleh FIRMANSYAH, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sijunjung, serta Terdakwa;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, RANUM FATIMAH FLORIDA, S.H. | HAKIM KETUA, YUDISTIRA ALFIAN,S.H., M.H. |
| FERYANDI, S.H. | |
| PANITERA PENGGANTI, ZOSPRIDA | |