203/PID.SUS/2013/PN.SKW
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 203/PID.SUS/2013/PN.SKW
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
BASINI Binti NATAREJA
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa BASINI Binti NATAREJA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menyelengarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan dan atau peredaran pangan yang tidak menenuhi persyaratan sanitasi pangan”; 3. Mejatuhkan pidana terhadap terdakwa BASINI binti NATAREJA dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 20 (dua puluh) hari; 4. Menetapkan lamanya masa penahanan sementara yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 6. Memperintahkan barang bukti berupa : - 2 (dua) drum plastic masing-masing isi ½ (setengah) drum isi arak hitam (tajuk); - 2 (dua) ken isi 20 (dua puluh) liter isi arak hitam (tajuk); - 1 (satu) ken warna biru isi 20 (dua puluh) liter isi arak putih; - 1 (satu) ken warna putih isi 20 (dua puluh) liter isi arak putih; - 48 (empat puluh delapan) botol plastic ukuran 600 ml isi arak putih; - 24 (dua puluh empat) botol plastic ukruan 600 ml isi arak hitam (tajuk); - 19 (Sembilan belas) botol Polcari ukuran 500 ml isi arak hitam; - 39 (tiga puluh sembilan) botol FOR 3 ukuran 600 ml isi arak hitam (tajuk); - 21 (dua puluh satu) botol FOR 3 ukuran 600 ml isi arak putih; - 6 (enam) botol larutan penyegar cap kaki tiga isi arak hitam (tajuk); - 7 (tujuh) botol Benson ukuran 170 ml mengandung alcohol 40 %; - 75 (tujuh puluh lima) kaleng minuman kaleng merk Orenjee Bomb ukuran 500 ml mengandung alcohol 8,5 %; - 29 (dua puluh sembilan) keleng minuman kaleng merk Extra Stout ukuran 330 ml mengandung alcohol 7,2 %; - 1 (satu) buah ember plastic warna hitam; - 1 (satu) buah pompa plastic; - 3 (tiga) bungkus kantong plastic warna putih; - 2 (dua) bungkus plastic warna putih; - 1 (satu) buah corong besar warna biru; - 1 (satu) buah tempat air plastic warna ping; Dirampas untuk dimusnahkan; 7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000.- (seribu rupiah);
Pengadilan Negeri Singkawang
P U T U S A N
Nomor : 203/Pid.Sus/2013/PN.SKW.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Singkawang yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan khusus pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut terhadap Terdakwa :
Nama lengkap : BASINI Binti NATAREJA ;
Tempat lahir : Pontianak ;
Umur I Tgl.Lahir : 45 tahun / 02 Oktober 1968 ;
Jenis kelamin : Perempuan ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jalan Nusantara II No. 26 RT. 018/ RW. 004 Kel. Condong, Kec. Singkawang Tengah kota Singkawang
Agama : Kristen Khatolik ;
Pekerjaan : Mengueus Rumah Tangga ;
Pendidikan : SD (kelas 4);
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan :
Penyidik tidak dilakukan penahan;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 27 Nopember 2013 s/d tanggal 16 Desember 2013 ;
Hakim Pengadilan Negeri Singkawang, sejak tanggal 10 Desember 2013 s/d tanggal 08 Januari 2013 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Singkawang, sejak tanggal 09 Januari 2014 s/d tanggal 09 Maret 2014;
Menimbang, bahwa Setelah mendengar pernyataan Majelis Hakim yang mengingatkan Terdakwa akan hak-haknya untuk didampingi oleh Penasehat Hukum dalam perkara ini dan apabila Terdakwa tidak mampu untuk mencari sendiri maka Majelis Hakim akan menunjuk seorang Penasehat Hukum untuk mendampingi Terdakwa secara cuma-cuma namun meskipun telah diingatkan akan hak-haknya tersebut namun dalam menghadapi persidangan perkara ini Terdakwa menyatakan dengan tegas bahwa Ia akan maju sendiri serta menolak untuk didampingi oleh Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca berkas perkara yang diajukan di persidangan ;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan ke muka persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan di persidangan;
Setelah mendengar keterangan para saksi dan Terdakwa;
Menimbang, bahwa setelah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum tertanggal 09 Januari 2014 Nomor Reg. Perkara : PDM-68/III/SKW/10/2013 yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Menyatakan terdakwa BASINI binti NATAREJA terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pangan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 135 Undang-undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa BASINI binti NATAREJA dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan penjara dipotong selama terdakwa menjalani tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan
3. Menyatakan barang bukti berupa :
2 (dua) drum plastic masing-masing isi ½ (setengah) drum isi arak hitam (tajuk)
2 (dua) ken isi 20 (dua puluh) liter isi arak hitam (tajuk)
1 (satu) ken warna biru isi 20 (dua puluh) liter isi arak putih
1 (satu) ken warna putih isi 20 (dua puluh) liter isi arak putih.
48 (empat puluh delapan) botol plastic ukuran 600 ml isi arak putih
24 (dua puluh empat) botol plastic ukruan 600 ml isi arak hitam (tajuk)
19 (Sembilan belas) botol Polcari ukuran 500 ml isi arak hitam
39 (tiga puluh sembilan) botol FOR 3 ukuran 600 ml isi arak hitam (tajuk)
21 (dua puluh satu) botol FOR 3 ukuran 600 ml isi arak putih
6 (enam) botol larutan penyegar cap kaki tiga isi arak hitam (tajuk)
7 (tujuh) botol Benson ukuran 170 ml mengandung alcohol 40 %
75 (tujuh puluh lima) kaleng minuman kaleng merk Orenjee Bomb ukuran 500 ml mengandung alcohol 8,5 %
29 (dua puluh sembilan) keleng minuman kaleng merk Extra Stout ukuran 330 ml mengandung alcohol 7,2 %
1 (satu) buah ember plastic warna hitam
1 (satu) buah pompa plastic
3 (tiga) bungkus kantong plastic warna putih
2 (dua) bungkus plastic warna putih
1 (satu) buah corong besar warna biru
1 (satu) buah tempat air plastic warna ping
Dirampas untuk dimusnahkan;
4. Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah)
Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut Terdakwa mengajukan permbelaan secara lisan dimuka persidangan yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim untuk dapat memberikan keringanan hukuman dengan alas an Terdakwa telah menyesali perbuatannya, merasa bersalah, dan menjadi tulang punggung bagi keluarganya;
Menimbang, bahwa atas pembelaan Terdakwa tersebut Jaksa Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa juga tetap pada Pembelaannya / Permohonannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam persidangan ini didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan No. Reg. PER. : PDM-68/III/SKW/10/2013 tertanggal 06 Desember 2013 yang pada pokoknya sebagai berikut:
DAKWAAN
KESATU :
Bahwa terdakwa BASINI binti NATAREJA pada hari Jum’at tanggal 30 Agustus 2013 sekitar jam 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2013, bertempat di Jl. Nusantara II No. 26 RT 018 / RW 004, Kelurahan Condong, Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkawang, menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran Pangan yang tidak memenuhi Persyaratan Sanitasi Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2). Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 30 Agustus 2013 sekitar jam 16.00 WIB datang petugas dari Polres Singkawang ke rumah terdakwa yang terletak di Jl. Nusantara II No. 26 RT 018 / RW 004, Kelurahan Condong, Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang. Sesampai disana petugas langsung menanyakan “apakah ada menjual arak?” dan oleh terdakawa di jawab “ada”. Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan didalam rumah milik terdakwa dan hasilnya ditemukan :
2 (dua) drum plastic masing-masing isi ½ (setengah) drum isi arak hitam (tajuk)
2 (dua) ken isi 20 (dua puluh) liter isi arak hitam (tajuk)
1 (satu) ken warna biru isi 20 (dua puluh) liter isi arak putih
1 (satu) ken warna putih isi 20 (dua puluh) liter isi arak putih.
48 (empat puluh delapan) botol plastic ukuran 600 ml isi arak putih
24 (dua puluh empat) botol plastic ukruan 600 ml isi arak hitam (tajuk)
19 (Sembilan belas) botol Polcari ukuran 500 ml isi arak hitam
39 (tiga puluh sembilan) botol FOR 3 ukuran 600 ml isi arak hitam (tajuk)
21 (dua puluh satu) botol FOR 3 ukuran 600 ml isi arak putih
6 (enam) botol larutan penyegar cap kaki tiga isi arak hitam (tajuk)
7 (tujuh) botol Benson ukuran 170 ml mengandung alcohol 40 %
75 (tujuh puluh lima) kaleng minuman kaleng merk Orenjee Bomb ukuran 500 ml mengandung alcohol 8,5 %
29 (dua puluh sembilan) keleng minuman kaleng merk Extra Stout ukuran 330 ml mengandung alcohol 7,2 %
1 (satu) buah ember plastic warna hitam
1 (satu) buah pompa plastic
3 (tiga) bungkus kantong plastic warna putih
2 (dua) bungkus plastic warna putih
1 (satu) buah corong besar warna biru
1 (satu) buah tempat air plastic warna ping
kesemua barang bukti minuman keras tersebut diatas yang ditemukan di rumah terdakwa diakui oleh terdakwa adalah miliknya sendiri
Bahwa terdakwa mengakui mendapatkkan arak putih dari seseorang yang tidak dikenal berasal dari Hulu sedangkan minuman kaleng jenis bir terdakwa mengakui dapat dari seseorang yang tidak dikenal yang mengantar ke warung terdakwa. Mengenai arak hitam (tajuk) terdakwa membuat sendiri dengan cara mencampur arak putih dengan ramuan arak, kulit dan daun kayu yang dibeli dari toko obat.
Bahwa minuman keras tersebut dimiliki oleh terdakwa dengan maksud dan tujuan untuk dijual atau diedarkan.
Bahwa terdakwa dalam hal memproduksi, menyimpan, dan menjual atau mengedarkan minuman keras jenis arak putih, arak hitam (tajuk) dan minuman keras dalam kemasan botol dan kaleng tidak ada memiliki ijin dari instansi yang terkait atau instansi yang berwenang.
Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 135 Undang-undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa BASINI binti NATAREJA pada hari Jum’at tanggal 30 Agustus 2013 sekitar jam 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2013, bertempat di Jl. Nusantara II No. 26 RT 018 / RW 004, Kelurahan Condong, Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang atau setidak-tidaknya pada suatu tenpat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkawang, memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 30 Agustus 2013 sekitar jam 16.00 WIB datang petugas dari Polres Singkawang ke rumah terdakwa yang terletak di Jl. Nusantara II No. 26 RT 018 / RW 004, Kelurahan Condong, Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang. Sesampai disana petugas langsung menanyakan “apakah ada menjual arak” dan oleh terdakawa di jawab “ada”. Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan didalam rumah milik terdakwa dan hasilnya ditemukan :
2 (dua) drum plastic masing-masing isi ½ (setengah) drum isi arak hitam (tajuk)
2 (dua) ken isi 20 (dua puluh) liter isi arak hitam (tajuk)
1 (satu) ken warna biru isi 20 (dua puluh) liter isi arak putih
1 (satu) ken warna putih isi 20 (dua puluh) liter isi arak putih.
48 (empat puluh delapan) botol plastic ukuran 600 ml isi arak putih
24 (dua puluh empat) botol plastic ukruan 600 ml isi arak hitam (tajuk)
19 (Sembilan belas) botol Polcari ukuran 500 ml isi arak hitam
39 (tiga puluh sembilan) botol FOR 3 ukuran 600 ml isi arak hitam (tajuk)
21 (dua puluh satu) botol FOR 3 ukuran 600 ml isi arak putih
6 (enam) botol larutan penyegar cap kaki tiga isi arak hitam (tajuk)
7 (tujuh) botol Benson ukuran 170 ml mengandung alcohol 40 %
75 (tujuh puluh lima) kaleng minuman kaleng merk Orenjee Bomb ukuran 500 ml mengandung alcohol 8,5 %
29 (dua puluh sembilan) keleng minuman kaleng merk Extra Stout ukuran 330 ml mengandung alcohol 7,2 %
1 (satu) buah ember plastic warna hitam
1 (satu) buah pompa plastic
3 (tiga) bungkus kantong plastic warna putih
2 (dua) bungkus plastic warna putih
1 (satu) buah corong besar warna biru
1 (satu) buah tempat air plastic warna ping
kesemua barang bukti minuman keras tersebut diatas yang ditemukan di rumah terdakwa diakui oleh terdakwa adalah miliknya sendiri
Bahwa terdakwa mengakui mendapatkkan arak putih dari seseorang yang tidak dikenal berasal dari Hulu sedangkan minuman kaleng jenis bir terdakwa mengakui dapat dari seseorang yang tidak dikenal yang mengantar ke warung terdakwa. Mengenai arak hitam (tajuk) terdakwa membuat sendiri dengan cara mencampur arak putih dengan ramuan arak, kulit dan daun kayu yang dibeli dari toko obat.
Bahwa minuman keras tersebut dimiliki oleh terdakwa dengan maksud dan tujuan untuk dijual atau didarkan.
Bahwa terdakwa dalam hal memproduksi, menyimpan, dan menjual atau mengedarkan minuman keras jenis arak putih, arak hitam (tajuk) dan minuman keras dalam kemasan botol dan kaleng tidak ada memiliki ijin dari instansi yang terkait atau instansi yang berwenang serta tanpa disertai label SNI (Standar Nasional Indonesia) serta tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan minuman keras/alcohol dalam bahasa indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan j Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut Terdakwa mengatakan secara lisan dalam persidangan ini mengerti, jelas dan tidak menmgajukan eksepsi atau keberatannya;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum di persidangan mengajukan barang bukti berupa :
2 (dua) drum plastic masing-masing isi ½ (setengah) drum isi arak hitam (tajuk)
2 (dua) ken isi 20 (dua puluh) liter isi arak hitam (tajuk)
1 (satu) ken warna biru isi 20 (dua puluh) liter isi arak putih
1 (satu) ken warna putih isi 20 (dua puluh) liter isi arak putih.
48 (empat puluh delapan) botol plastic ukuran 600 ml isi arak putih
24 (dua puluh empat) botol plastic ukruan 600 ml isi arak hitam (tajuk)
19 (Sembilan belas) botol Polcari ukuran 500 ml isi arak hitam
39 (tiga puluh sembilan) botol FOR 3 ukuran 600 ml isi arak hitam (tajuk)
21 (dua puluh satu) botol FOR 3 ukuran 600 ml isi arak putih
6 (enam) botol larutan penyegar cap kaki tiga isi arak hitam (tajuk)
7 (tujuh) botol Benson ukuran 170 ml mengandung alcohol 40 %
75 (tujuh puluh lima) kaleng minuman kaleng merk Orenjee Bomb ukuran 500 ml mengandung alcohol 8,5 %
29 (dua puluh sembilan) keleng minuman kaleng merk Extra Stout ukuran 330 ml mengandung alcohol 7,2 %
1 (satu) buah ember plastic warna hitam
1 (satu) buah pompa plastic
3 (tiga) bungkus kantong plastic warna putih
2 (dua) bungkus plastic warna putih
1 (satu) buah corong besar warna biru
1 (satu) buah tempat air plastic warna ping
Menimbang, bahwa selanjutnya Jaksa Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi di bawah sumpah di persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. Saksi PRIYONO dibawah sumpah menerangkan bahwa;
- Bahwa saksi membenarkan seluruh keterangannya dalam BAP yang dibuat oleh Penyidik Polres Singkawang
- Bahwa saksi saat diperiksa dalam keadaan sehat dan bersedia diambil keterangannya.
- Bahwa saksi menerangkan kejadiannya pada hari Jum’at tanggal 30 Agustus 2013 sekitar jam 16.00 WIB bertempat di rumah terdakwa yang terletak di Jl. Nusantara II No. 26 RT 018 / RW 004, Kelurahan Condong, Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang
- Bahwa benar pelakunya adalah terdakwa BASINI binti NATAREJA.
- Bahwa benar pada hari Jum’at tanggal 30 Agustus 2013 sekitar jam 16.00 WIB saksi datang ke rumah terdakwa yang terletak di Jl. Nusantara II No. 26 RT 018 / RW 004, Kelurahan Condong, Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang karena sebelumnya saksi mendapat informasi bahwa di rumah tersebut terdapat arak yang dijual tanpa memiliki ijin.
- Bahwa benar saksi ada menanyakan “apakah ada menjual arak” dan oleh terdakwa di jawab “ada”. Selanjutnya saksi melakukan pemeriksaan didalam rumah milik terdakwa dan hasilnya ditemukan minuman arak putih dan arak hitam (tajuk) yang dikemas dalam botol plastic dan botol larutan penyegar cap kaki, minuman Benson ukuran 170 ml mengandung alcohol 40 %, minuman kaleng merk Orenjee Bomb ukuran 500 ml mengandung alcohol 8,5 %, minuman kaleng merk Extra Stout ukuran 330 ml mengandung alcohol 7,2 %.
- Bahwa benar terdakwa mengakui mendapatkkan arak putih dari seseorang yang tidak dikenal sedangkan minuman kaleng jenis bir terdakwa mengakui dapat dari seseorang yang tidak dikenal yang mengantar ke warung terdakwa. Mengenai arak hitam (tajuk) terdakwa membuat sendiri dengan cara mencampur arak putih dengan ramuan arak, kulit dan daun kayu yang dibeli dari toko obat.
- Bahwa benar semua minuman tersebut adalah milik terdakwa dan terdakwa memang menjual minuman tersebut kepada siapapun yang mau membelinya.
- Bahwa terdakwa dalam hal memproduksi, menyimpan, dan menjual atau mengedarkan minuman keras jenis arak putih, arak hitam (tajuk) dan minuman keras dalam kemasan botol dan kaleng tidak ada memiliki ijin dari instansi yang terkait atau instansi yang berwenang.
- Bahwa benar barang bukti yang diajukan dipersidangan adalah benar
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas Terdakwa membenarkan dan tidak membantahnya ;
Saksi NURWASITO bin PANUT ABDULLAH dibawah sumpah menerangkan bahwa;
Bahwa saksi membenarkan seluruh keterangannya dalam BAP yang dibuat oleh Penyidik Polres Singkawang
Bahwa saksi saat diperiksa dalam keadaan sehat dan bersedia diambil keterangannya.
Bahwa saksi menerangkan kejadiannya pada hari Jum’at tanggal 30 Agustus 2013 sekitar jam 16.00 WIB bertempat di rumah terdakwa yang terletak di Jl. Nusantara II No. 26 RT 018 / RW 004, Kelurahan Condong, Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang
Bahwa benar pelakunya adalah terdakwa BASINI binti NATAREJA.
Bahwa benar pada hari Jum’at tanggal 30 Agustus 2013 sekitar jam 16.00 WIB saksi di ajak oleh petugas dari Polres Singkawang untuk datang ke rumah terdakwa yang terletak di Jl. Nusantara II No. 26 RT 018 / RW 004, Kelurahan Condong, Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang.
Bahwa benar saksi melihat didalam rumah terdakwa tersebut ditemukan minuman arak putih dan arak hitam (tajuk) yang dikemas dalam botol plastic dan botol larutan penyegar cap kaki, minuman Benson ukuran 170 ml mengandung alcohol 40 %, minuman kaleng merk Orenjee Bomb ukuran 500 ml mengandung alcohol 8,5 %, minuman kaleng merk Extra Stout ukuran 330 ml mengandung alcohol 7,2 %.
Bahwa benar terdakwa mengakui mendapatkkan arak putih dari seseorang yang tidak dikenal sedangkan minuman kaleng jenis bir terdakwa mengakui dapat dari seseorang yang tidak dikenal yang mengantar ke warung terdakwa. Mengenai arak hitam (tajuk) terdakwa membuat sendiri dengan cara mencampur arak putih dengan ramuan arak, kulit dan daun kayu yang dibeli dari toko obat.
Bahwa benar semua minuman tersebut adalah milik terdakwa dan terdakwa memang menjual minuman tersebut kepada siapapun yang mau membelinya.
Bahwa terdakwa dalam hal memproduksi, menyimpan, dan menjual atau mengedarkan minuman keras jenis arak putih, arak hitam (tajuk) dan minuman keras dalam kemasan botol dan kaleng tidak ada memiliki ijin dari instansi yang terkait atau instansi yang berwenang.
Bahwa benar barang bukti yang diajukan dipersidangan adalah benar ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas Terdakwa membenarkan dan tidak membantahnya ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah pula didengar keterangan dari saksi Ahli yakni;
1. Saksi I. RITA HARYANI, S. Si Apt dibawah sumpah menerangkan bahwa;
- Bahwa saksi membenarkan seluruh keterangannya dalam BAP yang dibuat oleh Penyidik Polres Singkawang
- Bahwa saksi saat diperiksa dalam keadaan sehat dan bersedia diambil keterangannya.
- Bahwa benar saksi menerangkan sesuai dengan keahlian mengenai minuman yang mengandung alcohol yang ditemukan dirumah terdakwa.
- Bahwa minuman ditemukan minuman yang ditemukan di rumah terdakwa yaitu minuman arak putih dan arak hitam (tajuk) yang dikemas dalam botol plastic dan botol larutan penyegar cap kaki, minuman Benson ukuran 170 ml mengandung alcohol 40 %, minuman kaleng merk Orenjee Bomb ukuran 500 ml mengandung alcohol 8,5 %, minuman kaleng merk Extra Stout ukuran 330 ml mengandung alcohol 7,2 %.
- Bahwa benar efek yang ditimbulkan dari penggunaan atau pemakaian atau konsumsi oleh manusian yang tidak memenuhi standar atau aturan pemakaian maka dapat membahayakan kesehatan seperti gangguan prilaku hilangnya kesadaran bahkan bila dikonsumsi berlebihan dapat mengakibatkan mati.
- Bahwa benar berdasarkan Undang-undang pangan maupun Undang-undang Kesehatan bahwa setiap minuman berakohol tidak dibenarkan dan dilarang mengedarkan, memprodusi dan mengimpor minuman keras yang tidak terdaftar pada Departemen Kesehatan Republik Indonesia.
- Bahwa terdakwa dalam hal memproduksi, menyimpan, dan menjual atau mengedarkan minuman keras jenis arak putih, arak hitam (tajuk) dan minuman keras dalam kemasan botol dan kaleng tidak ada memiliki ijin dari instansi yang terkait atau instansi yang berwenang.
- Bahwa benar barang bukti yang diajukan dipersidangan adalah benar.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas Terdakwa membenarkan dan tidak membantahnya ;
2. Saksi II HENDRA UTAMI bin HERMAN keterangannya di bacakan di muka persidangan yang menjelaskan antara lain;
Bahwa saksi membenarkan seluruh keterangannya dalam BAP yang dibuat oleh Penyidik Polres Singkawang
Bahwa saksi saat diperiksa dalam keadaan sehat dan bersedia diambil keterangannya.
Bahwa benar saksi menerangkan sesuai dengan keahlian mengenai minuman yang mengandung alcohol yang ditemukan dirumah terdakwa.
Bahwa minuman ditemukan minuman yang ditemukan di rumah terdakwa yaitu minuman arak putih dan arak hitam (tajuk) yang dikemas dalam botol plastic dan botol larutan penyegar cap kaki, minuman Benson ukuran 170 ml mengandung alcohol 40 %, minuman kaleng merk Orenjee Bomb ukuran 500 ml mengandung alcohol 8,5 %, minuman kaleng merk Extra Stout ukuran 330 ml mengandung alcohol 7,2 %.
Bahwa benar semua minuman tersebut tidak boleh diedarkan karena barang tersebut illegal dan produk luar negeri.
Bahwa terdakwa dalam hal memproduksi, menyimpan, dan menjual atau mengedarkan minuman keras jenis arak putih, arak hitam (tajuk) dan minuman keras dalam kemasan botol dan kaleng tidak ada memiliki ijin dari instansi yang terkait atau instansi yang berwenang.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas Terdakwa membenarkan dan tidak membantahnya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim memeriksa Terdakwa yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa saat diperiksa dalam keadaan sehat dan bersedia diambil keterangannya
- Bahwa kejadiannya pada hari Jum’at tanggal 30 Agustus 2013 sekitar jam 16.00 WIB bertempat di rumah terdakwa yang terletak di Jl. Nusantara II No. 26 RT 018 / RW 004, Kelurahan Condong, Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang
- Bahwa pelakunya adalah terdakwa BASINI binti NATAREJA.
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 30 Agustus 2013 sekitar jam 16.00 WIB datang petugas dari Polres Singkawang dan beberapa orang masyarakat ke rumah terdakwa yang terletak di Jl. Nusantara II No. 26 RT 018 / RW 004, Kelurahan Condong, Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang.
- Bahwa petugas dari Polres ada menanyakan “apakah ada menjual arak” dan oleh terdakwa di jawab “ada”. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan didalam rumah milik terdakwa dan hasilnya ditemukan minuman arak putih dan arak hitam (tajuk) yang dikemas dalam botol plastic dan botol larutan penyegar cap kaki, minuman Benson ukuran 170 ml mengandung alcohol 40 %, minuman kaleng merk Orenjee Bomb ukuran 500 ml mengandung alcohol 8,5 %, minuman kaleng merk Extra Stout ukuran 330 ml mengandung alcohol 7,2% .
- Bahwa terdakwa mengakui mendapatkkan arak putih dari seseorang yang tidak dikenal sedangkan minuman kaleng jenis bir terdakwa mengakui dapat dari seseorang yang tidak dikenal yang mengantar ke warung terdakwa. Mengenai arak hitam (tajuk) terdakwa membuat sendiri dengan cara mencampur arak putih dengan ramuan arak, kulit dan daun kayu yang dibeli dari toko obat.
- Bahwa semua minuman tersebut adalah milik terdakwa dan terdakwa memang menjual minuman tersebut kepada siapapun yang mau membelinya.
- Bahwa terdakwa dalam hal memproduksi, menyimpan, dan menjual atau mengedarkan minuman keras jenis arak putih, arak hitam (tajuk) dan minuman keras dalam kemasan botol dan kaleng tidak ada memiliki ijin dari instansi yang terkait atau instansi yang berwenang.
- Bahwa terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang telah ia lakukan.
- Bahwa terdakwa mengaku bersalah dan sangat menyesali perbuatan yang telah ia lakukan
- Bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan adalah benar
Menimbang, bahwa Terdakwa membenarkan dan tidak membantah barang bukti yang diperlihatkan kepadanya dimuka persidangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, keterangan Terdakwa dan dikaitkan dengan barang bukti yang diajukan ke persidangan terdapat persesuaian satu sama lain sehingga dapat ditarik fakta hukum (rechtelijkfiet) sebagai berikut :
- Bahwa benar pada hari Jum’at tanggal 30 Agustus 2013 sekitar jam 16.00 WIB datang petugas dari Polres Singkawang dan beberapa orang masyarakat ke rumah terdakwa yang terletak di Jl. Nusantara II No. 26 RT 018 / RW 004, Kelurahan Condong, Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang.
- Bahwa benar petugas dari Polres ada menanyakan “apakah ada menjual arak” dan oleh terdakwa di jawab “ada”. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan didalam rumah milik terdakwa dan hasilnya ditemukan minuman arak putih dan arak hitam (tajuk) yang dikemas dalam botol plastic dan botol larutan penyegar cap kaki, minuman Benson ukuran 170 ml mengandung alcohol 40 %, minuman kaleng merk Orenjee Bomb ukuran 500 ml mengandung alcohol 8,5 %, minuman kaleng merk Extra Stout ukuran 330 ml mengandung alcohol 7,2% dan diakui milik terdakwa untuk diperjual belikan kepada siapa saja yang mau membelinya;
- Bahwa benar terdakwa mendapatkkan arak putih dari seseorang yang tidak dikenal yang mengantar ke warung terdakwa. Sedangkan arak hitam (tajuk) terdakwa membuat sendiri dengan cara mencampur arak putih dengan ramuan arak, kulit dan daun kayu yang dibeli dari toko obat.
- Bahwa benar terdakwa dalam memproduksi, menyimpan, dan menjual atau mengedarkan minuman keras jenis arak putih, arak hitam (tajuk) dan minuman keras dalam kemasan botol dan kaleng tidak ada memiliki ijin dari instansi yang terkait atau instansi yang berwenang.
- Bahwa benar Terdakwa tidak membantah barang bukti yang diperlihatkan kepadanya di muka persidangan;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi di persidangan sebagaimana yang termuat di dalam Berita Acara persidangan perkara ini, dianggap telah dimuat secara lengkap dan turut dipertimbangkan dalam putusan ini serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa untuk menentukan apakah Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan kepadanya, maka perlu dibuktikan adanya persesuaian antara perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa serta fakta-fakta yuridis yang terungkap dipersidangan dengan unsur dari pasal-pasal yang didakwakan kepadanya sebagaimana yang termuat dalam Surat Dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa dengan dakwaan yang disusun secara alternatif, yakni;
Pertama : Melakukan perbuatan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 135 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan;
Kedua : Melakukan perbuatan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a dan j Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Pangan;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun dengan Dakwaan yang berbentuk alternatif, maka Majelis Hakim hanya akan mempertimbangkan dakwaan pertama yaitu melanggar Pasal 135 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan;
Menimbang, bahwa unsur-unsur tindak pidana (delik) yang terdapat pada Pasal 135 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Unsur Setiap Orang;
2. Unsur Menyelenggarakan Kegiatan atau Proses Produksi, Penyimpanan, Pengangkutan, dan/atau Peredaran Pangan Pang Tidak Memenuhi Sanitasi Pangan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 71 ayat (2) ;
Ad. 1. Unsur Setiap Orang.
Menimbang, bahwa berdasarkan teori, doktrin maupun yurisprudensi yang mengartikan bahwa manusia sebagai subyek hukum yang sempurna, sebagai pelaku sesuatu perbuatan yang jika perbuatannya memenuhi unsure-unsur dari suatu tindakan yang dirumuskan sebagai tindak pidana maka kepadanya dapat diminta pertanggungjawaban.
Menimbang, bahwa bahwa Terdakwa BASINI Binti NATAREJA sebagai subyek hukum yang diajukan sebagai Terdakwa dalam perkara ini telah membenarkan identitasnya dalam surat dakwaan dan dalam proses persidangan tidak ditemukan adanya tanda-tanda bahwa Terdakwa mengalami ketidak sempurnaan kejiwaan, jika perbuatan memenuhi semua unsur dari tindak pidana yang didakwakan, maka Terdakwa dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dengan demikian Terdakwa telah memenuhi kwalifikasi sebagai “Setiap Orang” dengan demikian unsur pertama ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Ad. 2. Unsur Menyelenggarakan Kegiatan atau Proses Produksi, Penyimpanan, Pengangkutan, dan/atau Peredaran Pangan Pang Tidak Memenuhi Sanitasi Pangan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 71 ayat (2)
Menimbang, bahwa unsur pasal tersebut di atas lebih bersifat alternative dimana apabila salah satu unsur terbukti maka dianggap unsur-unsur lainnya telah terpenuhi.
Bahwa yang dimaksud dengan pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, perairan dan air yang sudah diolah maupun yang tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumen manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan dan atau pembuatan makanan atau minuman.
Bahwa yang dimaksud dengan Sanitasi Pangan adalah upaya untuk menciptakan dan mempertahankan kondisi pangan yang sehat dan higienis dari bahaya cemaran biologis, kimia dan benda lain.
Bahwa setiap orang yang menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi,penyimpanan, pengangkutan dan/atau peredaran pangan wajib:
Memenuhi persyaratan Sanitasi;
Menjamin keamanan pangan dan atau keselamatan manusia.
Bahwa setiap orang dilarang memasukkan pangan ke dalam wilayah Indonesia dan atau mengedarkan di dalam wilayah Indonesia pangan yang dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia apabila pangan tersebut tidak memenuhi ketentuan antara lain :
Pangan telah diuji atau diperiksa serta dinyatakan lulus dari segi keamanan, mutu dan atau gizi oleh instansi yang berwenang di Negara asal;
Pangan dilengkapi dengan dokumen asli pengujian dan atau pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan atau;
Pangan terlebih dahulu diuji dan atau diperiksa di Indonesia dari segi keamanan, mutu, dan atau gizi sebelum peredarannya.
Berdasarkan uraian tersebut di atas dihubungan dengan fakta-fakta hukum yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, petunjuk, dan keterangan terdakwa serta barang bukti yang diperlihatkan di depan persidangan, maka akan diperoleh fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa terbukti dipersidangan sesuai dengan keterangan saksi-saksi serta juga berdasarkan keterangan terdakwa BASINI binti NATAREJA, yang mengakui perbuatannya diketahui secara jelas bahwa pada hari Jum’at tanggal 30 Agustus 2013 sekitar jam 16.00 WIB datang petugas dari Polres Singkawang ke rumah terdakwa yang terletak di Jl. Nusantara II No. 26 RT 018 / RW 004, Kelurahan Condong, Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang. Sesampai disana petugas langsung menanyakan “apakah ada menjual arak?” dan oleh terdakawa di jawab “ada”. Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan didalam rumah milik terdakwa dan hasilnya ditemukan :
2 (dua) drum plastic masing-masing isi ½ (setengah) drum isi arak hitam (tajuk)
2 (dua) ken isi 20 (dua puluh) liter isi arak hitam (tajuk)
1 (satu) ken warna biru isi 20 (dua puluh) liter isi arak putih
1 (satu) ken warna putih isi 20 (dua puluh) liter isi arak putih.
48 (empat puluh delapan) botol plastic ukuran 600 ml isi arak putih
24 (dua puluh empat) botol plastic ukruan 600 ml isi arak hitam (tajuk)
19 (Sembilan belas) botol Polcari ukuran 500 ml isi arak hitam
39 (tiga puluh sembilan) botol FOR 3 ukuran 600 ml isi arak hitam (tajuk)
21 (dua puluh satu) botol FOR 3 ukuran 600 ml isi arak putih
6 (enam) botol larutan penyegar cap kaki tiga isi arak hitam (tajuk)
7 (tujuh) botol Benson ukuran 170 ml mengandung alcohol 40 %
75 (tujuh puluh lima) kaleng minuman kaleng merk Orenjee Bomb ukuran 500 ml mengandung alcohol 8,5 %
29 (dua puluh sembilan) keleng minuman kaleng merk Extra Stout ukuran 330 ml mengandung alcohol 7,2 %
1 (satu) buah ember plastic warna hitam
1 (satu) buah pompa plastic
3 (tiga) bungkus kantong plastic warna putih
2 (dua) bungkus plastic warna putih
1 (satu) buah corong besar warna biru
1 (satu) buah tempat air plastic warna ping
Bahwa terbukti dipersidangan sesuai dengan keterangan saksi-saksi serta juga berdasarkan keterangan terdakwa BASINI binti NATAREJA, yang mengakui perbuatannya diketahui secara jelas bahwa terdakwa mengakui mendapatkkan arak putih dari seseorang yang tidak dikenal berasal dari Hulu sedangkan minuman kaleng jenis bir terdakwa mengakui dapat dari seseorang yang tidak dikenal yang mengantar ke warung terdakwa. Mengenai arak hitam (tajuk) terdakwa membuat sendiri dengan cara mencampur arak putih dengan ramuan arak, kulit dan daun kayu yang dibeli dari toko obat.
Bahwa terbukti dipersidangan sesuai dengan keterangan saksi-saksi serta juga berdasarkan keterangan terdakwa BASINI binti NATAREJA, yang mengakui perbuatannya diketahui secara jelas bahwa minuman keras tersebut dimiliki oleh terdakwa dengan maksud dan tujuan untuk dijual atau diedarkan.
Bahwa terbukti dipersidangan sesuai dengan keterangan saksi-saksi serta juga berdasarkan keterangan terdakwa BASINI binti NATAREJA, yang mengakui perbuatannya diketahui secara jelas bahwa terdakwa dalam hal memproduksi, menyimpan, dan menjual atau mengedarkan minuman keras jenis arak putih, arak hitam (tajuk) dan minuman keras dalam kemasan botol dan kaleng tidak ada memiliki ijin dari instansi yang terkait atau instansi yang berwenang.
Bahwa terbukti dipersidangan sesuai dengan keterangan saksi-saksi serta juga berdasarkan keterangan terdakwa BASINI binti NATAREJA, yang mengakui perbuatannya diketahui secara jelas bahwa efek yang ditimbulkan dari penggunaan atau pemakaian atau konsumsi minuman yang terdapat dirumah terdakwa BASINI binti NATAREJA oleh manusia yang tidak memenuhi standar atau aturan pemakaian maka dapat membahayakan kesehatan seperti gangguan prilaku hilangnya kesadaran bahkan bila dikonsumsi berlebihan dapat mengakibatkan mati.
Dengan demikian unsur “Menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran pangan yang tidak memenuhi sanitasi pangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 Ayat (2)” telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena keseluruhan unsur-unsur dari Pasal 135 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Dakwaan Alternatif, telah terpenuhi maka disimpulkan bahwa benar Terdakwa BASINI binti NATAREJA telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Pembelaan yang diajukan secara lisan oleh Terdakwa BASINI binti NATAREJA dalam perkara ini yang pada pokoknya Terdakwa membenarkan isi dari pada Dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum dan oleh karena itu Terdakwa mohon agar dijatuhi pidana yang seringan-ringannya dengan alasan sebagaimana yang diuraikan dalam uraian terdahulu telah pula dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dan Majelis Hakim berpendapat bahwa Pembelaan tersebut memperkuat kesimpulan Majelis Hakim bahwa Terdakwa terbukti telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang termuat dalam Surat Dakwaan dimaksud;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan dipersidangan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf ataupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan kesalahan Terdakwa sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang, maka sebagai konsekuensi hukum atas terbuktinya Dakwaan Alternatif tersebut, maka secara hukum Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum memohon agar Terdakwa dijatuhi pidana dengan hukuman pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan maka untuk selanjutnya perlu dipertimbangkan secara seksama baik secara sosiologis (keadilan masyarakat), maupun secara filosofis (keadilan menurut agama) serta keadilan bagi diri Terdakwa sendiri tentang apakah tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut telah memenuhi kriteria ketiga nilai keadilan dimaksud ;
Menimbang, bahwa atas dasar prinsip-prinsip penjatuhan pidana, doktrin menyatakan bahwa pemidanaan bukan semata-mata untuk balas dendam melainkan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dan pemidanaan harus berdasarkan rasa keadilan hukum yang bertolak dari hati nurani serta Majelis Hakim tidak diperkenankan menjadi corong undang-undang (labousch de laloa). Oleh karena itu, Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana sebagaimana tersebut dalam amar putusan dan Majelis Hakim berketetapan bahwa telah mempertimbangkan secara cukup, membahas semua dalil dan alasan Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa sendiri sehingga apa yang tertera pada amar putusan di bawah ini telah dianggap tepat dan adil serta tidak melampaui kewenangan Pengadilan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap diri Terdakwa dikenakan penahanan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 22 Ayat (4) KUHAP dan Pasal 33 KUHP, masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan tersebut dilandasi alasan yang cukup sedangkan lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 Ayat (2) sub b KUHAP, perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa benar barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum dalam peristiwa pidana pada perkara ini dimuka persidangan yang berupa :
2 (dua) drum plastic masing-masing isi ½ (setengah) drum isi arak hitam (tajuk)
2 (dua) ken isi 20 (dua puluh) liter isi arak hitam (tajuk)
1 (satu) ken warna biru isi 20 (dua puluh) liter isi arak putih
1 (satu) ken warna putih isi 20 (dua puluh) liter isi arak putih.
48 (empat puluh delapan) botol plastic ukuran 600 ml isi arak putih
24 (dua puluh empat) botol plastic ukruan 600 ml isi arak hitam (tajuk)
19 (Sembilan belas) botol Polcari ukuran 500 ml isi arak hitam
39 (tiga puluh sembilan) botol FOR 3 ukuran 600 ml isi arak hitam (tajuk)
21 (dua puluh satu) botol FOR 3 ukuran 600 ml isi arak putih
6 (enam) botol larutan penyegar cap kaki tiga isi arak hitam (tajuk)
7 (tujuh) botol Benson ukuran 170 ml mengandung alcohol 40 %
75 (tujuh puluh lima) kaleng minuman kaleng merk Orenjee Bomb ukuran 500 ml mengandung alcohol 8,5 %
29 (dua puluh sembilan) keleng minuman kaleng merk Extra Stout ukuran 330 ml mengandung alcohol 7,2 %
1 (satu) buah ember plastic warna hitam
1 (satu) buah pompa plastic
3 (tiga) bungkus kantong plastic warna putih
2 (dua) bungkus plastic warna putih
1 (satu) buah corong besar warna biru
1 (satu) buah tempat air plastic warna ping
Adalah telah dilakukan penyitaan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan keberadaannya telah dibenarkan oleh para Saksi dan Terdakwa sebagai alat bagi Terdakwa dalam melakukan tindak pidana maka oleh karena itu status barang bukti tersebut akan ditentukan sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak ada mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 KUHAPidana kepada Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk menentukan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, Majelis Hakim juga turut mempertimbangkan hal-hal yang dianggap memberatkan dan hal-hal yang dianggap meringankan pada diri Terdakwa, yaitu :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan yang dilakukan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran minuman keras.;
Hal-hal yang meringankan:
- Terdakwa belum pernah dihukum ;
- Terdakwa berlaku sopan dalam persidangan ;
- Terdakwa menyesali dan mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi ;
- Terdakwa masih memiliki anak yang masih kecil ;
Mengingat Pasal 135 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasan Kehakiman, Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang perubahan ke dua kekuasaan kehakiman, dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta Peraturan-Peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini :
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa BASINI Binti NATAREJA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menyelengarakan kegiatan atau proses produksi ,penyimpanan ,pengangkutan dan atau peredaran pangan yang tidak menenuhi persyaratan sanitasi pangan ”.
Mejatuhkan pidana terhadap terdakwa BASINI binti NATAREJA dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 20 (dua puluh) hari;
Menetapkan lamanya masa penahanan sementara yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Memperintahkan barang bukti berupa :
2 (dua) drum plastic masing-masing isi ½ (setengah) drum isi arak hitam (tajuk)
2 (dua) ken isi 20 (dua puluh) liter isi arak hitam (tajuk)
1 (satu) ken warna biru isi 20 (dua puluh) liter isi arak putih
1 (satu) ken warna putih isi 20 (dua puluh) liter isi arak putih.
48 (empat puluh delapan) botol plastic ukuran 600 ml isi arak putih
24 (dua puluh empat) botol plastic ukruan 600 ml isi arak hitam (tajuk)
19 (Sembilan belas) botol Polcari ukuran 500 ml isi arak hitam
39 (tiga puluh sembilan) botol FOR 3 ukuran 600 ml isi arak hitam (tajuk)
21 (dua puluh satu) botol FOR 3 ukuran 600 ml isi arak putih
6 (enam) botol larutan penyegar cap kaki tiga isi arak hitam (tajuk)
7 (tujuh) botol Benson ukuran 170 ml mengandung alcohol 40 %
75 (tujuh puluh lima) kaleng minuman kaleng merk Orenjee Bomb ukuran 500 ml mengandung alcohol 8,5 %
29 (dua puluh sembilan) keleng minuman kaleng merk Extra Stout ukuran 330 ml mengandung alcohol 7,2 %
1 (satu) buah ember plastic warna hitam
1 (satu) buah pompa plastic
3 (tiga) bungkus kantong plastic warna putih
2 (dua) bungkus plastic warna putih
1 (satu) buah corong besar warna biru
1 (satu) buah tempat air plastic warna ping
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000.- (seribu rupiah);
Demikian diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkawang pada hari ini Senin tanggal 13 Januari 2014 oleh kami ARIFIN, SH,. M.Hum. sebagai Hakim Ketua Majelis, H. HERY CAHYONO, SH.dan SRI HASNAWATI, SH., MKn. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, dengan didampingi oleh Hakim Anggota Majelis tersebut, dibantu oleh RUSWANTO, SH. Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Singkawang, dan dihadiri oleh DICKY PURNOMO, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Singkawang, serta dihadapan Terdakwa;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA,
1. H. HERY CAHYONO, SH. ARIFIN , SH., M.Hum .
SRI HASNAWATI, SH., MKn.
PANITERA PENGGANTI,
RUSWANTO, SH.