184/Pid.SUS/2012/PN. Prob
Putusan PN PROBOLINGGO Nomor 184/Pid.SUS/2012/PN. Prob
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ABD.GHONI Bin LAWAS
1. Menyatakan Terdakwa ABD.GHONI bin LAWAS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak membawa senjata tajam” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ABD.GHONI bin LAWAS oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ; 3. Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut ; 4. Menyatakan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis clurit dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,oo (dua ribu rupiah)
-
P U T U S A N
Nomor : 184/Pid.SUS/2012/PN. Prob.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ;
Pengadilan Negeri Probolinggo yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini, dalam perkara terdakwa :
N a m a : ABD.GHONI Bin LAWAS ;
Tempat lahir : Madura ;
Umur / Tgl.lahir : 40 tahun/01 Pebruari 1972 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Dusun Kwanyar Ds.Bumi Anyar
Kecamatan Tanjung Bumi Kabupaten Bangkalan;
A g a m a : I s l a m ;
Pekerjaan : Swasta ;
Terdakwa ditahan di rumah tahanan negara oleh :
Penyidik pada Polsek Kademangan Kota Probolinggo berdasarkan surat perintah Nomor: No. SP.Han/36/VIII/2012/Unit Reskrim. tertanggal 07-08-2012,Terhitung sejak tanggal 07-08-2012 s/d tanggal 26-08-2012, ditangguhkan oleh Penyidik tanggal 14-08-2012 berdasarkan surat perintah penangguhan penahanan N0.SP.GUH/36.A/VIII/2012/Unit Reskrim ;
Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Probolinggo berdasarkan surat perintah No.Print- 46/0.5.20/Ep.3/10/2012. tertanggal 08-10-2012. Terhitung tanggal 08-10-2012 s/d tanggal 27-10-2012.
3. Hakim Pengadilan Negeri Probolinggo, No.184/Pid.SUS/2012/PN Prob.
Terhitung tanggal 17-10-2012 s/d tanggal 15-11-2012, perpanjangan Ketua PN Prob tertanggal 05 Nopember 2012, terhitung sejak tanggal 16-11-2012 s/d tgl 14-01-2013 ;
Terdakwa tidak bersedia didampingi Penasehat Hukum walaupun Majelis Hakim telah mengingatkan terdakwa tentang haknya tersebut ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca berkas dan surat-surat yang berkaitan dengan perkara tersebut ;
Setelah mendengar dan memperhatikan pembacaan dakwaan Penuntut Umum
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa ;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar tuntutan hukum dari Penuntut Umum tanggal 19 Nopember 2012 yang pada pokoknya menuntut : supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana membawa senjata tajam sebagaimana diatur dalam pasal 2 UU Drt No.12 tahun 1951 sesuai dengan dakwaan tunggal;
Menyatakan terdakwa ABD.GHONI bin LAWAS bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak, menguasai senjata tajam” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No.12 tahun 1951
Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa ABD.GHONI bin LAWAS dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani;
Menyatakan terdakwa untuk tetap ditahan
Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis clurit dirampas untuk dimusnakan ;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa setelah mendengar nota pembelaan dari terdakwa secara lisan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan telah menyesali perbuatannya dan terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan di muka persidangan dengan dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN ;
Bahwa terdakwa pada hari Selasa tanggal 7 Agustus 2012 sekira jam 16.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2012, bertempat di depan KTI PB Jl.PPI Kota Probolinggo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Probolinggo, tanpa hak menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau penusuk perbuatan itu dilakukan dengan cara sebagai berikut;
Berawal dari saksi AGUS HARIYANTO bersama-sama saksi SANETO sedang membongkar kayu pada saat membongkar separuh kayu datang terdakwa ABD.GHONI bin LAWAS sambil marah-marah karena sebagian kayu yang terlalu besar dikembalikan ;
Bahwa kemudian terdakwa ABD.GHONI bin LAWAS melaporkan kepada juragannya yang kemudian tanpa ada alasan yang jelas terdakwa ABD.GHONI bin LAWAS langsung mengeluarkan senjata tajam jenis clurit yang sudah dibawa dan disimpan dibawa jok mobil tersebut yang kemudian saksi AGUS HARIYANTO dan saksi SANETO langsung lari karena ketakutan;
Bahwa, senjata tajam jenis clurit yang dibawa terdakwa ABD.GHONI bin LAWAS termasuk senjata tajam yang dapat membahayakan bagi keselamatan jiwa seseorang dan terdakwa ABD.GHONI bin LAWAS tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menguasai dan membawa senjata tajam jenis clurit tersebut ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, terdakwa mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan dan diperlihatkan kepada saksi-saksi dan terdakwa barang bukti berupa 1 (satu) buah clurit bergagang kayu dan bersarung kulit warna coklat ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi dibawah sumpah yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
1. Saksi SANETO :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak pula mempunyai hubungan keluarga baik sedarah atau karena perkawinan serta tidak terikat hubungan pekerjaan dengan Terdakwa ;
Bahwa sebelum dihadapkan di persidangan, saksi pernah diperiksa oleh Penyidik di Kantor Polisi Sektor Mayangan Resort Probolinggo Kota ;
Bahwa keterangan yang saksi berikan dalam pemeriksaan tersebut, adalah keterangan yang sesuai dengan apa yang saksi ketahui, saksi dengar dan saksi alami sendiri tanpa ada tekanan atau diarahkan oleh Penyidik ;
Bahwa setelah diperiksa, saksi diberi kesempatan untuk membaca sendiri berita acara pemeriksaannya ;
Bahwa keterangan saksi yang tercatat dalam berita acara pemeriksaan sama dengan keterangan yang saksi berikan pada waktu pemeriksaan ;
Bahwa setelah saksi baca, berita acara pemeriksaan tersebut saksi tanda tangani dan tanda tangan yang tertera dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi adalah benar tanda tangan saksi ;
Bahwa keterangan yang saksi berikan dan tercatat dalam berita acara pemeriksaaan tersebut benar semuanya ;
Bahwa saksi diperiksa Penyidik dan dihadapkan ke persidangan ini, berkaitan dengan Terdakwa yang membawa clurit tanpa dilengkapi surat ijin dari pihak yang berwenang ;
Bahwa peristiwa penangkapan Terdakwa terjadi pada hari Selasa, tanggal 7 Agustus 2012, sekitar pukul 16.30 WIB, di depan KTI PB Jl.PPI Kota Probolinggo;
Bahwa awalnya dari saksi AGUS HARIYANTO bersama-sama saksi SANETO sedang membongkar kayu pada saat membongkar separuh kayu datang terdakwa ABD.GHONI bin LAWAS sambil marah-marah karena sebagian kayu yang terlalu besar dikembalikan;
Bahwa benar, kemudian terdakwa ABD.GHONI bin LAWAS melaporkan kepada juragannya yang kemudian tanpa ada alasan yang jelas terdakwa ABD.GHONI bin LAWAS langsung mengeluarkan senjata tajam jenis clurit yang sudah dibawa dan disimpan dibawa jok mobil tersebut yang kemudian saksi AGUS HARIYANTO dan saksi SANETO langsung lari karena ketakutan
Bahwa senjata tajam jenis clurit yang dibawa terdakwa ABD.GHONI bin LAWAS termasuk senjata tajam yang dapat membahayakan bagi keselamatan jiwa seseorang dan terdakwa ABD.GHONI bin LAWAS tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menguasai dan membawa senjata tajam jenis clurit tersebut;
Bahwa benar, barang bukti 1 (satu) buah clurit bergagang kayu dan bersarung kulit warna coklat adalah clurit yang dibawa Terdakwa pada saat kejadian yang kemudian disita oleh Petugas Kepolisian Sektor Mayangan Resor Probolinggo Kota ;
Atas keterangan saksi SANETO tersebut, Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan ;
2. Saksi SUGIONO :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak pula mempunyai hubungan keluarga baik sedarah atau karena perkawinan serta tidak terikat hubungan pekerjaan dengan Terdakwa ;
Bahwa sebelum dihadapkan di persidangan, saksi pernah diperiksa oleh Penyidik di Kantor Polisi Sektor Mayangan Resort Probolinggo Kota ;
Bahwa keterangan yang saksi berikan dalam pemeriksaan tersebut, adalah keterangan yang sesuai dengan apa yang saksi ketahui, saksi dengar dan saksi alami sendiri tanpa ada tekanan atau diarahkan oleh Penyidik ;
Bahwa setelah diperiksa, saksi diberi kesempatan untuk membaca sendiri berita acara pemeriksaannya ;
Bahwa keterangan saksi yang tercatat dalam berita acara pemeriksaan sama dengan keterangan yang saksi berikan pada waktu pemeriksaan ;
Bahwa setelah saksi baca, berita acara pemeriksaan tersebut saksi tanda tangani dan tanda tangan yang tertera dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi adalah benar tanda tangan saksi ;
Bahwa keterangan yang saksi berikan dan tercatat dalam berita acara pemeriksaaan tersebut benar semuanya ;
Bahwa saksi diperiksa Penyidik dan dihadapkan ke persidangan ini, berkaitan dengan Terdakwa yang membawa clurit tanpa dilengkapi surat ijin dari pihak yang berwenang ;
Bahwa peristiwa penangkapan Terdakwa terjadi pada hari Selasa, tanggal 7 Agustus 2012, sekitar pukul 16.30 WIB, di depan KTI PB Jl.PPI Kota Probolinggo;
Bahwa awalnya dari saksi AGUS HARIYANTO bersama-sama saksi SANETO sedang membongkar kayu pada saat membongkar separuh kayu datang terdakwa ABD.GHONI bin LAWAS sambil marah-marah karena sebagian kayu yang terlalu besar dikembalikan;
Bahwa benar, kemudian terdakwa ABD.GHONI bin LAWAS melaporkan kepada juragannya yang kemudian tanpa ada alasan yang jelas terdakwa ABD.GHONI bin LAWAS langsung mengeluarkan senjata tajam jenis clurit yang sudah dibawa dan disimpan dibawa jok mobil tersebut yang kemudian saksi AGUS HARIYANTO dan saksi SANETO langsung lari karena ketakutan
Bahwa senjata tajam jenis clurit yang dibawa terdakwa ABD.GHONI bin LAWAS termasuk senjata tajam yang dapat membahayakan bagi keselamatan jiwa seseorang dan terdakwa ABD.GHONI bin LAWAS tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menguasai dan membawa senjata tajam jenis clurit tersebut;
Bahwa benar, barang bukti 1 (satu) buah clurit bergagang kayu dan bersarung kulit warna coklat adalah clurit yang dibawa Terdakwa pada saat kejadian yang kemudian disita oleh Petugas Kepolisian Sektor Mayangan Resor Probolinggo Kota ;
Bahwa, terdakwa ABD.GHONI bin LAWAS menyimpan clurit tersebut di belakang jok truk yang disupirinya ;
Bahwa, terdakwa sempat dikeroyok oleh warga karena membawa senjata tajam jenis clurit;
Atas keterangan saksi SUGIONO tersebut, Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan ;
3. Saksi AGUS HARIYANTO :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak pula mempunyai hubungan keluarga baik sedarah atau karena perkawinan serta tidak terikat hubungan pekerjaan dengan Terdakwa ;
Bahwa sebelum dihadapkan di persidangan, saksi pernah diperiksa oleh Penyidik di Kantor Polisi Sektor Mayangan Resort Probolinggo Kota ;
Bahwa keterangan yang saksi berikan dalam pemeriksaan tersebut, adalah keterangan yang sesuai dengan apa yang saksi ketahui, saksi dengar dan saksi alami sendiri tanpa ada tekanan atau diarahkan oleh Penyidik ;
Bahwa setelah diperiksa, saksi diberi kesempatan untuk membaca sendiri berita acara pemeriksaannya ;
Bahwa keterangan saksi yang tercatat dalam berita acara pemeriksaan sama dengan keterangan yang saksi berikan pada waktu pemeriksaan ;
Bahwa setelah saksi baca, berita acara pemeriksaan tersebut saksi tanda tangani dan tanda tangan yang tertera dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi adalah benar tanda tangan saksi ;
Bahwa keterangan yang saksi berikan dan tercatat dalam berita acara pemeriksaaan tersebut benar semuanya ;
Bahwa saksi diperiksa Penyidik dan dihadapkan ke persidangan ini, berkaitan dengan Terdakwa yang membawa clurit tanpa dilengkapi surat ijin dari pihak yang berwenang ;
Bahwa peristiwa penangkapan Terdakwa terjadi pada hari Selasa, tanggal 7 Agustus 2012, sekitar pukul 16.30 WIB, di depan KTI PB Jl.PPI Kota Probolinggo;
Bahwa awalnya dari saksi AGUS HARIYANTO bersama-sama saksi SANETO sedang membongkar kayu pada saat membongkar separuh kayu datang terdakwa ABD.GHONI bin LAWAS sambil marah-marah karena sebagian kayu yang terlalu besar dikembalikan;
Bahwa benar, kemudian terdakwa ABD.GHONI bin LAWAS melaporkan kepada juragannya yang kemudian tanpa ada alasan yang jelas terdakwa ABD.GHONI bin LAWAS langsung mengeluarkan senjata tajam jenis clurit yang sudah dibawa dan disimpan dibawa jok mobil tersebut yang kemudian saksi AGUS HARIYANTO dan saksi SANETO langsung lari karena ketakutan
Bahwa senjata tajam jenis clurit yang dibawa terdakwa ABD.GHONI bin LAWAS termasuk senjata tajam yang dapat membahayakan bagi keselamatan jiwa seseorang dan terdakwa ABD.GHONI bin LAWAS tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menguasai dan membawa senjata tajam jenis clurit tersebut;
Bahwa benar, barang bukti 1 (satu) buah clurit bergagang kayu dan bersarung kulit warna coklat adalah clurit yang dibawa Terdakwa pada saat kejadian yang kemudian disita oleh Petugas Kepolisian Sektor Mayangan Resor Probolinggo Kota ;
Bahwa, terdakwa ABD.GHONI bin LAWAS menyimpan clurit tersebut di belakang jok truk yang disupirinya ;
Bahwa, terdakwa sempat dikeroyok oleh warga karena membawa senjata tajam jenis clurit;
Atas keterangan saksi AGUS HARIYANTO tersebut, Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan ;
4. Saksi TONI AMBAR P :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak pula mempunyai hubungan keluarga baik sedarah atau karena perkawinan serta tidak terikat hubungan pekerjaan dengan Terdakwa ;
Bahwa sebelum dihadapkan di persidangan, saksi pernah diperiksa oleh Penyidik di Kantor Polisi Sektor Mayangan Resort Probolinggo Kota ;
Bahwa keterangan yang saksi berikan dalam pemeriksaan tersebut, adalah keterangan yang sesuai dengan apa yang saksi ketahui, saksi dengar dan saksi alami sendiri tanpa ada tekanan atau diarahkan oleh Penyidik ;
Bahwa setelah diperiksa, saksi diberi kesempatan untuk membaca sendiri berita acara pemeriksaannya ;
Bahwa keterangan saksi yang tercatat dalam berita acara pemeriksaan sama dengan keterangan yang saksi berikan pada waktu pemeriksaan ;
Bahwa setelah saksi baca, berita acara pemeriksaan tersebut saksi tanda tangani dan tanda tangan yang tertera dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi adalah benar tanda tangan saksi ;
Bahwa keterangan yang saksi berikan dan tercatat dalam berita acara pemeriksaaan tersebut benar semuanya ;
Bahwa saksi diperiksa Penyidik dan dihadapkan ke persidangan ini, berkaitan dengan Terdakwa yang membawa clurit tanpa dilengkapi surat ijin dari pihak yang berwenang ;
Bahwa peristiwa penangkapan Terdakwa terjadi pada hari Selasa, tanggal 7 Agustus 2012, sekitar pukul 16.30 WIB, di depan KTI PB Jl.PPI Kota Probolinggo;
Bahwa awalnya dari saksi AGUS HARIYANTO bersama-sama saksi SANETO sedang membongkar kayu pada saat membongkar separuh kayu datang terdakwa ABD.GHONI bin LAWAS sambil marah-marah karena sebagian kayu yang terlalu besar dikembalikan;
Bahwa benar, kemudian terdakwa ABD.GHONI bin LAWAS melaporkan kepada juragannya yang kemudian tanpa ada alasan yang jelas terdakwa ABD.GHONI bin LAWAS langsung mengeluarkan senjata tajam jenis clurit yang sudah dibawa dan disimpan dibawa jok mobil tersebut yang kemudian saksi AGUS HARIYANTO dan saksi SANETO langsung lari karena ketakutan
Bahwa senjata tajam jenis clurit yang dibawa terdakwa ABD.GHONI bin LAWAS termasuk senjata tajam yang dapat membahayakan bagi keselamatan jiwa seseorang dan terdakwa ABD.GHONI bin LAWAS tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menguasai dan membawa senjata tajam jenis clurit tersebut;
Bahwa benar, barang bukti 1 (satu) buah clurit bergagang kayu dan bersarung kulit warna coklat adalah clurit yang dibawa Terdakwa pada saat kejadian yang kemudian disita oleh Petugas Kepolisian Sektor Mayangan Resor Probolinggo Kota ;
Bahwa, terdakwa ABD.GHONI bin LAWAS menyimpan clurit tersebut di belakang jok truk yang disupirinya ;
Bahwa, terdakwa sempat dikeroyok oleh warga karena membawa senjata tajam jenis clurit;
Atas keterangan saksi TONI AMBAR P tersebut, Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa telah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa dalam keadaan sehat ;
Bahwa terdakwa tidak kenal dengan saksi dan tidak pula mempunyai hubungan keluarga baik sedarah atau karena perkawinan serta tidak terikat hubungan pekerjaan dengan saksi ;
Bahwa sebelum dihadapkan di persidangan, terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik di Kantor Polisi Sektor Mayangan Resort Probolinggo Kota ;
Bahwa keterangan yang terdakwa berikan dalam pemeriksaan tersebut, adalah keterangan yang sesuai dengan apa yang terdakwa ketahui, terdakwa dengar dan terdakwa alami sendiri tanpa ada tekanan atau diarahkan oleh Penyidik ;
Bahwa setelah diperiksa, terdakwa diberi kesempatan untuk membaca sendiri berita acara pemeriksaannya ;
Bahwa keterangan terdakwa yang tercatat dalam berita acara pemeriksaan sama dengan keterangan yang terdakwa berikan pada waktu pemeriksaan ;
Bahwa setelah terdakwa baca, berita acara pemeriksaan tersebut terdakwa tanda tangani dan tanda tangan yang tertera dalam Berita Acara Pemeriksaan terdakwa adalah benar tanda tangan terdakwa ;
Bahwa keterangan yang terdakwa berikan dan tercatat dalam berita acara pemeriksaaan tersebut benar semuanya ;
Bahwa terdakwa diperiksa Penyidik dan dihadapkan ke persidangan ini, berkaitan dengan masalah membawa clurit tanpa dilengkapi surat ijin dari pihak yang berwenang ;
Bahwa peristiwa penangkapan Terdakwa terjadi pada hari Selasa, tanggal 7 Agustus 2012, sekitar pukul 16.30 WIB, di depan KTI PB Jl.PPI Kota Probolinggo;
Bahwa awalnya dari saksi AGUS HARIYANTO bersama-sama saksi SANETO sedang membongkar kayu pada saat membongkar separuh kayu datang terdakwa ABD.GHONI bin LAWAS sambil marah-marah karena sebagian kayu yang terlalu besar dikembalikan;
Bahwa benar, kemudian terdakwa ABD.GHONI bin LAWAS melaporkan kepada juragannya yang kemudian tanpa ada alasan yang jelas terdakwa ABD.GHONI bin LAWAS langsung mengeluarkan senjata tajam jenis clurit yang sudah dibawa dan disimpan dibawa jok mobil tersebut yang kemudian saksi AGUS HARIYANTO dan saksi SANETO langsung lari karena ketakutan
Bahwa senjata tajam jenis clurit yang dibawa terdakwa ABD.GHONI bin LAWAS termasuk senjata tajam yang dapat membahayakan bagi keselamatan jiwa seseorang dan terdakwa ABD.GHONI bin LAWAS tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menguasai dan membawa senjata tajam jenis clurit tersebut;
Bahwa benar, barang bukti 1 (satu) buah clurit bergagang kayu dan bersarung kulit warna coklat adalah clurit yang dibawa Terdakwa pada saat kejadian yang kemudian disita oleh Petugas Kepolisian Sektor Mayangan Resor Probolinggo Kota ;
Bahwa, terdakwa ABD.GHONI bin LAWAS menyimpan clurit tersebut di belakang jok truk yang disupirinya ;
Bahwa, terdakwa sempat dikeroyok oleh warga karena membawa senjata tajam jenis clurit;
Bahwa tujuan terdakwa membawa satu buah clurit tersebut adalah untuk menjaga diri ;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Bahwa terdakwa mengaku bersalah, menyesal dan tidak mau mengulangi lagi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta barang bukti yang diajukan ke muka persidangan, ternyata satu dengan yang lainnya saling bersesuaian sehingga didapat fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 7 Agustus 2012, sekira jam 16.30 wib terdakwa ditangkap petugas kepolisian sektor Mayangan resort Probolinggo kota ;
Berawal dari saksi AGUS HARIYANTO bersama-sama saksi SANETO sedang membongkar kayu pada saat membongkar separuh kayu datang terdakwa ABD.GHONI bin LAWAS sambil marah-marah karena sebagian kayu yang terlalu besar dikembalikan ;
Bahwa kemudian terdakwa ABD.GHONI bin LAWAS melaporkan kepada juragannya yang kemudian tanpa ada alasan yang jelas terdakwa ABD.GHONI bin LAWAS langsung mengeluarkan senjata tajam jenis clurit yang sudah dibawa dan disimpan dibawa jok mobil tersebut yang kemudian saksi AGUS HARIYANTO dan saksi SANETO langsung lari karena ketakutan;
Bahwa, senjata tajam jenis clurit yang dibawa terdakwa ABD.GHONI bin LAWAS termasuk senjata tajam yang dapat membahayakan bagi keselamatan jiwa seseorang dan terdakwa ABD.GHONI bin LAWAS tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menguasai dan membawa senjata tajam jenis clurit tersebut ;
Bahwa atas kejadian tersebut terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan membawa clurit lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta sebagaimana tersebut di atas, maka akan dipertimbangkan secara yuridis apakah benar telah terjadi tindak pidana dan Terdakwalah yang melakukannya, sehingga Terdakwa tersebut dipersalahkan dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya, maka tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut haruslah memenuhi semua unsur dakwaan yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan tunggal yakni melakukan perbuatan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor : 12 Tahun 1951, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Barang siapa ;
Tanpa hak menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata pemukul, senjata penikam ataun penusuk,
Ad. 1. Unsur Barang Siapa ;
Menimbang, bahwa menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1398 K/Pid/1994, tanggal 30 Juni 1995, yang dimaksud dengan “barang siapa” adalah “siapa saja sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yang melakukan perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana dan kepadanya dapat dipertanggungjawabkan setiap perbuatannya” ;
Menimbang, bahwa subyek hukum untuk dapat dihukum harus mempunyai kemampuan untuk bertanggung jawab, sebagaimana pendapat doktrin dari VAN HAMEL yang menjelaskan :
Jiwa orang harus demikian rupa, sehingga ia akan mengerti menginsafi nilai dari perbuatnnya ;
Orang harus menginsafi bahwa perbuatannya menurut tata cara kemasyarakatan adalah dilarang ;
Orang yang dapat menentukan kehendaknya atas perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini setelah diteliti mengenai identitas Terdakwa dihubungkan dengan keterangan Saksi-saksi, akhirnya dapat diduga bahwa yang didakwa melakukan perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana tersebut adalah Terdakwa ABD.GHONI bin LAWAS yang identitasnya sebagaimana tertera dalam surat dakwaan dan Terdakwa membenarkannya dengan demikian Terdakwa adalah benar-benar orang yang sedang diajukan kepersidangan ini dan tidak terjadi kesalahan orang (error in persona) disamping itu selama persidangan Terdakwa menunjukkan sikap sebagai subyek hukum yang sehat jasmani dan rohani, oleh karenanya Terdakwa mampu mengerti atau menginsafi serta mampu menentukan kehendak atas perbuatannya, maka dengan demikian unsur “barang siapa” telah terpenuhi menurut hukum ;
Ad. 2. Tanpa hak menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata pemukul, senjata penikam ataun penusuk,
Menimbang, bahwa unsur-unsur dalam dakwaan ini bersifat alternatif, sehingga karenanya apabila salah satu sub unsur dapat dibuktikan maka unsur yang lain tidak perlu dibuktikan lagi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa sendiri serta barang bukti yang diajukan ke muka persidangan, dihubungkan satu dengan yang lainnya telah ternyata bahwa pada hari Selasa, tanggal 7 Agustus 2012, Terdakwa Bahwa pada hari Selasa, tanggal 7 Agustus 2012, sekira jam 16.30 wib terdakwa ditangkap petugas kepolisian sektor Mayangan resort Probolinggo kota, Berawal dari saksi AGUS HARIYANTO bersama-sama saksi SANETO sedang membongkar kayu pada saat membongkar separuh kayu datang terdakwa ABD.GHONI bin LAWAS sambil marah-marah karena sebagian kayu yang terlalu besar dikembalikan, kemudian terdakwa ABD.GHONI bin LAWAS melaporkan kepada juragannya yang kemudian tanpa ada alasan yang jelas terdakwa ABD.GHONI bin LAWAS langsung mengeluarkan senjata tajam jenis clurit yang sudah dibawa dan disimpan dibawa jok mobil tersebut yang kemudian saksi AGUS HARIYANTO dan saksi SANETO langsung lari karena ketakutan, Bahwa, senjata tajam jenis clurit yang dibawa terdakwa ABD.GHONI bin LAWAS termasuk senjata tajam yang dapat membahayakan bagi keselamatan jiwa seseorang dan terdakwa ABD.GHONI bin LAWAS tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menguasai dan membawa senjata tajam jenis clurit tersebut, Terdakwa juga tahu bahwa membawa senjata tajam itu dilarang, maka dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa karena seluruh unsur dakwaan yang didakwakan kepada Terdakwa telah terpenuhi dan Majelis juga yakin bila Terdakwalah yang melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor : 12 Tahun 1951
Menimbang, bahwa karena ternyata di persidangan tidak diketemukan adanya alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat dijadikan alasan untuk membebaskan pertanggungjawaban pidana, maka Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak membawa senjata tajam” dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana, Majelis terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan bagi diri terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan dan membahayakan keselamatan jiwa orang lain
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa berlaku sopan selama persidangan ;
Terdakwa mengaku terus terang sehingga tidak menyulitkan pemeriksaan ;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa karena selama dalam proses pemeriksaan perkara ini terdakwa berada dalam tahanan, maka lamanya terdakwa berada dalam tahanan haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa karena selama proses persidangan tidak ditemukan adanya alasan untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan, maka harus dinyatakan pula agar terdakwa tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa karena barang bukti yang berupa 1 (satu) buah clurit bergagang kayu dan bersarung kulit warna coklat termasuk senjata yang dapat membahayakan keselamatan jiwa seseorang dan dapat digunakan untuk melakukan kejahatan maka layak apabila dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana dan dijatuhi pidana, maka Terdakwa harus pula dihukum untuk membayar biaya perkara ini ;
Mengingat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan ketentuan hokum lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa ABD.GHONI bin LAWAS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak membawa senjata tajam” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ABD.GHONI bin LAWAS oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut ;
Menyatakan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis clurit dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,oo (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis pada hari SENIN tanggal 19 Nopember 2012 oleh : MUSLIH HARSONO, SH. MH., sebagai Hakim Ketua, PHILIP MARK SOENTPIET, SH. dan ACEP SOPIAN SAURI, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal yang sama oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh M.NUR BAKHRUDI,SH, sebagai Panitera Pengganti dengan dihadiri ALFI ZUHROH, SH, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Probolinggo serta dihadiri Terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya.
HAKIM ANGGOTA I HAKIM KETUA MAJELIS
PHILIP MARK SOENTPIET,SH. MUSLIH HARSONO SH. MH.
HAKIM ANGGOTA II
ACEP SOPIAN SAURI, SH.
PANITERA PENGGANTI
M.NUR BAKHRUDI , SH.