65/Pid.Sus/2017/PN Mrs
Putusan PN MAROS Nomor 65/Pid.Sus/2017/PN Mrs
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
terdakwa : MUHAMMAD AKBAR Alias AKBAR Bin ABDUL HADI MAHDI JPU : Jatmiko Raharjo, SH.
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa MUHAMMAD AKBAR Alias AKBAR Bib ABDUL HADI MAHDI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan primair; 2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD AKBAR Alias AKBAR Bib ABDUL HADI MAHDI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” sebagaimana dalam dakwaan subsidair; 4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUHAMMAD AKBAR Alias AKBAR Bib ABDUL HADI MAHDI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan penjara; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan serta masa rehabilitasi yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan; 7. Menetapkan agar barang bukti berupa : - 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna putih berikut SIM Card Telkomsel dengan Nomor panggil 08114892429; Dirampas untuk negara; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000, (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
No 65/Pid.Sus/2017/PNMrs (Narkotika)
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Maros yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa :
-
NamaLengkap : MUHAMMAD AKBAR Alias AKBAR Bin ABDUL HADI MAHDI Tempat Lahir : Bulukumba Umur/ Tanggal lahir : 34 Tahun /10 Januari 1983 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan/kewarganegan : Indonesia Tempat tinggal : Jl.Sukun Kelurahan Malabutor Kecamatan Sorong Manoi Kota Sorong Propinsi Papua Barat Agama : Islam Pekerjaan : Anggota Polri Pendidikan : SMA (tamat)
Terdakwa di tahan berdasarkan Surat Penetapan :
Penyidik, Rehabilitasi medis dan sosial sejak tanggal 21 Januari 2017 sampai dengan tanggal 14 Maret 2017 di Balai Rehabilitasi BNN Provinsi Sulawesi Selatan;
Penuntut Umum tertanggal 14 Maret 2017 sejak tanggal 14 Maret 2017 sampai dengan tanggal 02 April 2017;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maros, tertanggal 29 Maret 2017 Nomor 76/Pen.Pid.Sus/2017/PN.Mrs (narkotika), sejak tanggal 29 Maret 2017 sampai dengan tanggal 27 April 2017;
Perpanjangan penahanan Ketua Pengadilan Negeri Maros, tertanggal 25 April 2017, sejak tanggal 28 April 2017 sampai dengan tanggal 26 Juni 2017;
Perpanjangan penahanan Ketua Pengadilan Tinggi, sejak tanggal 27 Juni 2017 sampai dengan tanggal 26 Juli 2017;
Perpanjangan penahanan tahap ke-2 Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 27 Juli 2017 sampai dengan tanggal 25 Agustus 2017;
Terdakwa dalam perkara ini didampingi oleh Penasihat Hukum yang bernama Supriyono, SH berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 5 April 2017, dengan Register Nomor 07/SK/Daf/Pid/IV/2017/PN.Mrs;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Maros tanggal 29 Maret 2017 No.65/Pid.Sus/2017/PN.Maros tentang penunjukan Hakim yang mengadili perkara ini ;
Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Maros tanggal 29 Maret 2017 No.65/Pid.Sus//2017/PN.Maros tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara atas nama terdakwa Muhammad Akbar Alias Akbar Bin Abdul Hadi Mahdi;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa MUHAMMAD AKBAR Alias AKBAR Bin ABDUL HADI MAHDI terbukti bersalah melakukan tindak pidana “menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri” sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 127 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika seperti yang telah kami uraikan dalam dakwaan subsidair;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUHAMMAD AKBAR Alias AKBAR Bin ABDUL HADI MAHDI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa menjalani rehabilitasi medis dan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Handphone (HP) Merk Samsung warna putih bersama Sim Card dengan nomor panggil 08114892429 dirampas untuk negara.
Menyatakan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Penasehat Hukum terdakwa secara tertulis pada tanggal 13 Juli 2017 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa termasuk korban penyalahgunaan narkotika;;
Terdakwa adalah tulang punggung keluarga;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya terdakwa tetap mohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaan tertanggal 21 Maret 2017 dengan Nomor Reg. Perkara: PDM-29.a./Mrs/Euh.2/03/2017, telah didakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut:
DAKWAAN :
PRIMAIR :
Bahwa Ia terdakwa MUHAMMAD AKBAR ALIAS AKBAR BIN ABDUL HADI MAHDI bersama-sama ANDRI ALIAS ODDANG (berkasnya diajukan dalam penuntutan terpisah), ABD.RAHMAT, S.SH Alias RAHMAT (berkasnya diajukan dalam penuntutan terpisah), Hj.SUHARTINI Alias NINI Binti MANTANG (berkasnya diajukan dalam penuntutan terpisah), DG.KIO (DPO), dan ONO (DPO) pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2017 sekitar pukul 03.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari 2017 bertempat di Pos Screening Check Point Kedua Pemeriksaan Barang dan Orang (Pos SCP 2) area keberangkatan Bandara Internasional Hasanuddin Kabupaten Maros, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maros, telah melakukan percobaan atau permukatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu 2 (dua) paket plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 36,4595(tiga puluh enam koma empat lima sembilan lima)gram (sebelum uji labfor). Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 08 Januari 2017 sekitar pukul 13.00 Wita, DG KIO (DPO) menghubungi ANDRI ALIAS ODDANG (berkasnya diajukan dalam penuntutan terpisah) via telfon menyampaikan bahwa akan ada keluarga DG KIO (DPO) datang ke ruko milik HJ SUHARTINI (berkasnya diajukan dalam penuntutan terpisah) membawa paketan shabu dan DG KIO meminta kepada ANDRI ALIAS ODDANG untuk membawa paketan shabu tersebut ke Sorong, lalu DG KIO meminta nomer rekening ANDRI ALIAS ODDANG untuk membeli shabu tersebut kemudian DG KIO mentransfer uang sejumlah Rp.37.000.000,- (Tiga puluh tujuh juta rupiah) ke rekening ANDRI ALIAS ODDANG, berhubung limit ATM milik ANDRI Alias ODDANG untuk transfer maksimal hanya Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) sedangkan hargashabu yang dibeli DG.KIO (DPO) sebesar Rp.37.000.000,- (Tiga puluh tujuh juta rupiah) maka untuk menambah kekurangannya sebesar Rp.7.000.000,- (Tujuh juta rupiah) ANDRI Alias ODDANG menggunakan ATM milik RAHMAT (berkasnya diajukan dalam penuntutan terpisah) atas inisiatif sendiri ANDRI dan tanpa ijin terlebih dahulu kepada ABD.RAHMAT karena sebelumnya ATM milik ABD.RAHMAT tersebut memang telah dibawa oleh ANDRI Alias ODDANG untuk membeli keperluan sehari-hari, dan setelah bertemu dengan ABD.RAHMAT diruko milik Hj.SUHARTINI maka ANDRI Alias ODDANG baru menyampaikan jika ATM milik RAHMAT telah dipakai Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) untuk menambah biaya pembelian shabu yang dipesan oleh DG.KIO (DPO).
Bahwa pada hari Minggu tanggal 08 Januari 2017 sekitar pukul 20.00 Wita keluarga DG KIO (DPO) yang bernama ONO (DPO) datang ke ruko milik Saksi Hj.SUHARTINI (berkasnya diajukan dalam penuntutan terpisah) yang ditinggali oleh ANDRI Alias ODDANG, dan ONO (DPO) berangkat menuju Sidrap pada pukul 23.00 Wita dengan menggunakan mobil rental yang disiapkan oleh ANDRI Alias ODDANG. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 09 Januari 2017 sekitar pukul 00.30 Wita, ANDRI ALIAS ODDANG mentransfer uang pembelian shabu tersebut sebesar Rp.37.000.000,- (Tiga puluh tujuh juta) ke rekening Bank Mandiri atas nama SYARIFUDDIN atas perintah DG KIO (DPO).
Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Januari 2017 sekitar pukul 22.00 Wita, keluarga DG KIO (DPO) yang bernama ONO (DPO) datang ke ruko milik Saksi Hj.SUHARTINI (berkasnya diajukan dalam penuntutan terpisah) yang ditinggali oleh ANDRI Alias ODDANG tersebut dan menyerahkan paketan shabu dalam bentuk 1 (Satu) paket terbungkus dengan dos kartu remi (joker) dililit dengan lakban coklat yang dibawa dari Sidrap untuk diserahkan kepada ANDRI Alias ODDANG. Setelah itu ANDRI Alias ODDANG membawa shabu tersebut kedalam ruko yang ditempatinya lalu membagi shabu tersebut menjadi 2 (dua) bagian atau 2 (dua) bungkusan plastik, serta menyisihkannya untuk dikonsumsi, kemudian 2 (dua) bungkusan plastik berisi shabu tersebut ANDRI Alias ODDANG masukkan masing-masing kedalam pembungkus rokok Malboro lalu ANDRI Alias ODDANG menyimpannya diatas meja didepan kamar tidur terdakwa. Selanjutnya ANDRI Alias ODDANG turun ke lantai satu untuk mengajak ONO (DPO) untuk naik dilantai 2 lalu terdakwa mengkonsumsi shabu yang telah disisihkan oleh ANDRI Alias ODDANG sebelumnya, tersebut bersama ABD.RAHMAT dan Terdakwa MUHAMMAD AKBAR Alias AKBAR, kemudian setelah selesai mengkonsumsi shabu tersebut ONO (DPO) langsung pergi meninggalkan ruko milik Hj.SUHARTINI tersebut dan diikuti oleh Terdakwa MUHAMMAD AKBAR Alias AKBAR serta ABD.RAHMAT yang kembali kedalam ruko yang ditempati oleh Hj.SUHARTINI. Selanjutnya tidak berselang lama Terdakwa MUHAMMAD AKBAR Alias AKBAR kembali ke lantai 2 ruko tersebut dan menemukan masih ada sisa-sisa shabu yang tertinggal didalam pirek kaca kemudian Terdakwa MUHAMMAD.AKBAR Alias AKBAR kembali mengkonsumsi shabu tersebut dan menghabiskannya, setelah itu terdakwa dan ANDRI Alias ODDANG melakukan persiapan untuk ke Bandara Sultan Hasanuddin, kemudian pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2017 sekitar pukul 02.30 Wita, ANDRI ALIAS ODDANG bersama-sama dengan Terdakwa MUHAMMAD AKBAR Alias AKBAR pergi ke Bandara Sultan Hasanuddin dengan menggunakan taksi dan bermaksud untuk berangkat ke Sorong namun ketika ANDRI Alias ODDANG sampai di gawang detektorPos Screening Check Point Kedua Pemeriksaan Barang dan Orang (Pos SCP 2) area keberangkatan Bandara Internasional Hasanuddin Kabupaten Maros, dan saat dilakukan pemeriksaan badan terhadap ANDRI Alias ODDANG dengan menggunakan alat metal detektor yang dilakukan oleh saksi DARMAWATI, alat detektor tersebut berbunyi sehingga saksi DARMAWATI menyuruh ANDRI ALIAS ODDANG untuk mengeluarkan isi didalam saku celana milik ANDRI Alias ODDANG, lalu ANDRI mengeluarkan 1 (Satu) pembungkus rokok Marlboro merah dari dalam saku celananya kemudian saksi DARMAWATI memeriksa pembungkus rokok tersebut dan menemukan 1 (Satu) bungkusan plastik yang diduga shabu namun tiba-tiba ANDRI Alias ODDANG melarikan diri sehingga saksi DARMAWATI meminta tolong kepada saksi KASMIN untuk mengejar dan mengamankan ANDRI Alias ODDANG kemudian saksi DARMAWATI menyuruh Terdakwa mengeluarkan semua isi di dalam saku celananya dan ditemukan lagi 1 (Satu) bungkusan plastik berisi shabu didalam 1 (satu) pembungkus rokok Marlboro merah sehingga total shabu yang ditemukan pada saat itu sebanyak 2 (Dua) bungkusan plastik masing-masing berisi shabu. Setelah itu petugas security mengamankan Terdakwa MUHAMMAD AKBAR Alias AKBAR Bin ABDUL HADI MAHDI yang sudah berada diruang tunggu keberangkatan kemudian ANDRI Alias ODDANG bersama Terdakwa MUHAMMAD AKBAR Alias AKBAR Bin ABDUL HADI MAHDI diamankan di pos security Bandara dan diserahkan ke pihak kepolisian Resort Maros untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD AKBAR ALIAS AKBAR BIN ABDUL HADI MAHDI melakukan percobaan atau permukatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu 2 (dua) paket plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 36,4595(tiga puluh enam koma empat lima sembilan lima)gram (sebelum uji labfor) tanpa izin dari pihak yang berwenang.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan atau pengujian secara laboratoris kriminalistik pada Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar oleh I Gede Suarthawan, S, SI, M.Si, HASURA MULYANI, Amd. dan Subono Soekiman yang dituangkan dalam berita acara laboratoris kriminalistik nomor Lab: 146 / NNF / I / 2017, tanggal 13 Januari 2017, dimana barang bukti 1 (satu) bungkus wana coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti didalamnya terdapat 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine diberi nomor barang bukti 329/2017/NNF milik MUHAMMAD AKBAR positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwaMUHAMMAD AKBAR Alias AKBAR Bin ABDUL HADI MAHDItersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI.Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU.Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
SUBSIDAIR :
Bahwa Ia terdakwa MUHAMMAD AKBAR ALIAS AKBAR BIN ABDUL HADI MAHDI pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2017sekitar pukul 00.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari 2017 bertempat di Rumah saksi HJ SUHARTINI di Jalan A.P Pettarani No 7 Kota Makassar, oleh karena Terdakwa ditahan di Rutan Maros dan juga sebagian besar saksi berdomisili di Maros maka sesuai dengan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Maros berwenang mengadili perkara tersebut, menyalahgunakan narkotika golongan I, Penyalahguna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika Terdakwa MUHAMMAD AKBAR ALIAS AKBAR BIN ABDUL HADI MAHDI datang ke Ruko saksi HJ SUHARTINI (berkasnya diajukan dalam penuntutan terpisah), Terdakwa melihat saksi ANDRI ALIAS ODDANG (berkasnya diajukan dalam penuntutan terpisah) bersama dengan saksi RAHMAT dan dua orang laki-laki sedang mengkonsumsi shabu sehingga Terdakwa MUHAMMAD AKBAR ALIAS AKBAR BIN ABDUL HADI MAHDI juga ikut mengkonsumsi shabu dengan menggunakan alat hisap yang terbuat dari botol plastik bekas air minum (aqua) dimana pada penutup botol tersebut dimasukkan 2 (dua) buah pipet plastik yang salah satu ujung pipet disambung pireks kaca lalu sedikit demi sedikit shabu tersebut dimasukkan ke dalam pireks kaca tersebut kemudian pireks itu dibakar dengan menggunakan korek api gas yang telah dimodifikasi dengan api kecil selanjutnya asap dari pembakaran shabu tersebut dihisap secara bergilir-giliran. Setelah selesai mengkonsumsi shabu, Terdakwa meninggalkan Ruko dan kembali lagi sekitar satu jam kemudian dan Terdakwa melihat saksi ANDRI ALIAS ODDANG sedang berbaring dikamarnya lalu Terdakwa melihat alat hisap (bong) lengkap dengan pireksnya yang didalamnya masih ada sisa-sisa shabu sehingga Terdakwa menanyakan kepada saksi ANDRI ALIAS ODDANG “siapa punya ini, bisa kasi habis kah?” lalu saksi ANDRI menjawab “pakai saja kalau mau pakai” lalu Terdakwa menyampaikan lagi “saya kasi habiskah” kemudian Terdakwa mengkonsumsi shabu didalam pireks tersebut sampai habis. Setelah itu Terdakwa bersiap-siap menuju ke Bandara untuk kembali ke Sorong.
Bahwa setelah terdakwa dan ANDRI Alias ODDANG sampai di Bandara Sultan Hasanuddin, ANDRI Alias ODDANG (berkasnya diajukan dalam penuntutan terpisah) ditangkap oleh petugas security bandara karena ditemukan membawa 2 (dua) paket plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 36,4595 gram (sebelum uji labfor) kemudian petugas security juga mengamankan terdakwa MUH.AKBAR yang sudah berada diruang tunggu keberangkatan. Selanjutnya terdakwa dan ANDRI Alias ODDANG diamankan ke Pos Security Bandara lalu diserahkan kepada pihak kepolisian Resort Maros untuk penyidikan lebih lanjut.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan atau pengujian secara laboratoris kriminalistik pada Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar oleh I Gede Suarthawan, S, SI, M.Si, HASURA MULYANI, Amd. dan Subono Soekiman yang dituangkan dalam berita acara laboratoris kriminalistik nomor Lab: 146 / NNF / I / 2017, tanggal 13 Januari 2017, dimana barang bukti 1 (satu) bungkus wana coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti didalamnya terdapat 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine diberi nomor barang bukti 329/2017/NNF milik MUHAMMAD AKBAR positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa berdasarkan Rekomendasi Hasil Pelaksanaan Assesmen Dalam Proses Hukum dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : R/13/I/Ka/Rh.00.00/2017/BNNP-SS Tanggal 16 Januari 2017 terhadap terdakwa MUHAMMAD AKBAR ALIAS AKBAR BIN ABDUL HADI MAHDI disarankan menjalani Rehabilitasi Rawat Inap, dan terdakwa telah menjalani rehabilitasi rawat inap di Yayasan Kelompok Penyalahgunaan Narkotika dan Obat-Obat Terlarang (YKP2N) Makassar mulai tanggal 21 Januari 2017 s/d 14 Maret 2017.
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD AKBAR ALIAS AKBAR BIN ABDUL HADI MAHDI menyalahgunakan narkotika golongan I tanpa izin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa MUHAMMAD AKBAR ALIAS AKBAR BIN ABDUL HADI MAHDI tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI.Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 127 ayat (3) UU.Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
LEBIH SUBSIDAIR :
Bahwa Ia terdakwa MUHAMMAD AKBAR ALIAS AKBAR BIN ABDUL HADI MAHDI pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2017sekitar pukul 03.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari 2017 bertempat di Pos Screening Check Point Kedua Pemeriksaan Barang dan Orang (Pos SCP 2) area keberangkatan Bandara Internasional Hasanuddin Kabupaten Maros, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maros, dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu 2 (dua) paket plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 36,4595 gram (sebelum uji labfor). Perbuatan terdakwa tersebutdilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 08 Januari 2017 sekitar pukul 13.00 Wita, DG KIO (DPO) menghubungiANDRI ALIAS ODDANG (berkasnya diajukan dalam penuntutan terpisah) via telfon menyampaikan bahwa akan ada keluarga DG KIO (DPO) datang ke ruko milik HJ SUHARTINI (berkasnya diajukan dalam penuntutan terpisah) membawa paketan shabu dan DG KIO meminta kepada ANDRI ALIAS ODDANG untuk membawa paketan shabu tersebut ke Sorong, lalu DG KIO meminta nomer rekeningANDRI ALIAS ODDANG untuk membeli shabu tersebut kemudian DG KIO mentransfer uang sejumlah Rp.37.000.000,- (Tiga puluh tujuh juta rupiah) ke rekeningANDRI ALIAS ODDANG, berhubung limit ATM milik ANDRI Alias ODDANG untuk transfer maksimal hanya Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) sedangkan hargashabu yang dibeli DG.KIO (DPO) sebesar Rp.37.000.000,- (Tiga puluh tujuh juta rupiah) maka untuk menambah kekurangannya sebesar Rp.7.000.000,- (Tujuh juta rupiah) ANDRI Alias ODDANG menggunakan ATM milik RAHMAT (berkasnya diajukan dalam penuntutan terpisah) atas inisiatif sendiri ANDRI dan tanpa ijin terlebih dahulu kepada ABD.RAHMAT karena sebelumnya ATM milik ABD.RAHMAT tersebut memang telah dibawa oleh ANDRI Alias ODDANG untuk membeli keperluan sehari-hari, dan setelah bertemu dengan ABD.RAHMAT diruko milik Hj.SUHARTINI maka ANDRI Alias ODDANG baru menyampaikan jika ATM milik RAHMAT telah dipakai Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) untuk menambah biaya pembelian shabu yang dipesan oleh DG.KIO (DPO).
Bahwa pada hari Minggu tanggal 08 Januari 2017 sekitar pukul 20.00 Wita keluarga DG KIO (DPO) yang bernama ONO (DPO) datang ke ruko milik Saksi Hj.SUHARTINI (berkasnya diajukan dalam penuntutan terpisah) yang ditinggali oleh ANDRI Alias ODDANG, dan ONO (DPO) berangkat menuju Sidrap pada pukul 23.00 Wita dengan menggunakan mobil rental yang disiapkan oleh ANDRI Alias ODDANG. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 09 Januari 2017 sekitar pukul 00.30 Wita, ANDRI ALIAS ODDANG mentransfer uang pembelian shabu tersebut sebesar Rp.37.000.000,-(Tiga puluh tujuh juta) ke rekening Bank Mandiri atas nama SYARIFUDDIN atas perintah DG KIO (DPO).
Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Januari 2017 sekitar pukul 22.00 Wita, keluarga DG KIO (DPO) yang bernama ONO (DPO) datang ke ruko milik Saksi Hj.SUHARTINI (berkasnya diajukan dalam penuntutan terpisah) yang ditinggali oleh ANDRI Alias ODDANG tersebut dan menyerahkan paketan shabu dalam bentuk 1 (Satu) paket terbungkus dengan dos kartu remi (joker) dililit dengan lakban coklat yang dibawa dari Sidrap untuk diserahkan kepada ANDRI Alias ODDANG. Setelah itu ANDRI Alias ODDANG membawa shabu tersebut kedalam ruko yang ditempatinya lalu membagi shabu tersebut menjadi 2 (dua) bagian atau 2 (dua) bungkusan plastik, serta menyisihkannya untuk dikonsumsi, kemudian 2 (dua) bungkusan plastik berisi shabu tersebut ANDRI Alias ODDANG masukkan masing-masing kedalam pembungkus rokok Malboro lalu ANDRI Alias ODDANG menyimpannya diatas meja didepan kamar tidurnya. Selanjutnya ANDRI Alias ODDANG turun ke lantai satu untuk mengajak ONO (DPO) untuk naik dilantai 2 lalu ANDRI Alias ODDANG mengkonsumsi shabu yang telah disisihkan oleh ANDRI Alias ODDANG sebelumnya, tersebut bersama ABD.RAHMAT dan Terdakwa MUHAMMAD AKBAR Alias AKBAR, kemudian setelah selesai mengkonsumsi shabu tersebut ONO (DPO) langsung pergi meninggalkan ruko milik Hj.SUHARTINI tersebut dan diikuti oleh Terdakwa MUHAMMAD AKBAR Alias AKBAR serta ABD.RAHMAT yang kembali kedalam diruko yang ditempati oleh Hj.SUHARTINI. Selanjutnya tidak berselang lama Terdakwa MUHAMMAD AKBAR Alias AKBARkembali ke lantai 2 ruko tersebut dan menemukan masih ada sisa-sisa shabu yang tertinggal didalam pirek kaca kemudian Terdakwa MUHAMMAD AKBAR Alias AKBARkembali mengkonsumsi shabu tersebut dan menghabiskannya, setelah itu terdakwa dan ANDRI Alias ODDANG melakukan persiapan untuk ke Bandara Sultan Hasanuddin, kemudian pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2017 sekitar pukul 02.30 Wita,ANDRI ALIAS ODDANG bersama-sama dengan Terdakwa MUHAMMAD AKBAR Alias AKBAR pergi ke Bandara Sultan Hasanuddin dengan menggunakan taksi dan bermaksud untuk berangkat ke Sorong namun ketika ANDRI Alias ODDANG sampai di gawang detektor Pos Screening Check Point Kedua Pemeriksaan Barang dan Orang (Pos SCP 2) area keberangkatan Bandara Internasional Hasanuddin Kabupaten Maros, dan saat dilakukan pemeriksaan badan terhadap ANDRI Alias ODDANG dengan menggunakan alat metal detektor yang dilakukan oleh saksi DARMAWATI, alat detektor tersebut berbunyi sehingga saksiDARMAWATI menyuruhANDRI ALIAS ODDANG untuk mengeluarkan isi didalam saku celana milik ANDRI Alias ODDANG, lalu ANDRI mengeluarkan 1 (satu) pembungkus rokok Marlboro merah dari dalam saku celananya kemudian saksi DARMAWATI memeriksa pembungkus rokok tersebut dan menemukan 1 (satu) bungkusan plastik yang diduga shabu namun tiba-tiba ANDRI Alias ODDANG melarikan diri sehingga saksi DARMAWATI meminta tolong kepada saksi KASMIN untuk mengejar dan mengamankan ANDRI Alias ODDANG kemudian saksi DARMAWATI menyuruh ANDRI Alias ODDANG mengeluarkan semua isi di dalam saku celananya dan ditemukan lagi 1 (satu) bungkusan plastik berisi shabu didalam 1 (satu) pembungkus rokok Marlboro merah sehingga total shabu yang ditemukan pada saat itu sebanyak 2 (Dua) bungkusan plastik masing-masing berisi shabu. Setelah itu petugas security mengamankan Terdakwa MUHAMMAD AKBAR Alias AKBAR Bin ABDUL HADI MAHDI yang sudah berada diruang tunggu keberangkatan kemudian ANDRI Alias ODDANG bersama Terdakwa MUHAMMAD AKBAR Alias AKBAR Bin ABDUL HADI MAHDI diamankan di pos security Bandara dan diserahkan ke pihak kepolisian Resort Maros untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD AKBAR ALIAS AKBAR BIN ABDUL HADI MAHDI dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu 2 (dua) paket plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 36,4595 (tiga puluh enam koma empat lima sembilan lima) gram (sebelum uji labfor) kepada pihak kepolisian, seharusnya pada saat itu terdakwa melaporkan kepada pihak berwajib jika ANDRI Alias ODDANG membawa 2 (dua) paket plastik berisikan kristal bening yang diduga shabu yang akan dibawa ke Sorong namun hal tersebut tidak dilakukan oleh terdakwa.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan atau pengujian secara laboratoris kriminalistik pada Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar oleh I Gede Suarthawan, S, SI, M.Si, HASURA MULYANI, Amd. dan Subono Soekiman yang dituangkan dalam berita acara laboratoris kriminalistik nomor Lab: 146 / NNF / I / 2017, tanggal 13 Januari 2017, dimana barang bukti 1 (satu) bungkus wana coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti didalamnya terdapat 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine diberi nomor barang bukti 329/2017/NNF milik MUHAMMAD AKBAR positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa MUHAMMAD AKBAR ALIAS AKBAR BIN ABDUL HADI MAHDI tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131Undang-Undang RI.Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa terhadap Surat Dakwaan tersebut, Penasehat Hukum Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan / eksepsi dan mohon pemeriksaan dilanjutkan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum dipersidangan telah menghadirkan saksi - saksi yang telah memberikan keterangannya dibawah sumpah / janji sebagai berikut:
Saksi Darmawati Binti Mantega, menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti sebabnya sehingga diperhadapkan dipersidangan sehubungan dengan adanya calon penumpang pesawat Garuda tujuan Sorong telah membawa atau menyimpan barang berupa Narkotika jenis shabu;
Bahwa kejadiannya pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2017 sekitar pukul 03.00 wita, lk. Andri bersama dengan terdakwa yang telah jalan terlebih dahulu didepan lk. Andri yang merupakan penumpang pesawat Garuda tujuan Sorong setelah melakukan chek in keberangkatan selanjutnya menuju ke pos pemeriksaan (gawang detektor) tempat saksi bertugas, pada saat saksi melakukan pemeriksaan badan terhadap lk. Andri dengan menggunakan alat metal detektor lalu alat tersebut berbunyi dan saat itu saksi menyuruh lk. Andri untuk mengeluarkan 1 (satu) pembungkus rokok Marlboro merah dari dalam saku celana kemudian saksi memeriksa dan membuka pembungkus rokok marlboro tersebut dan saksi menemukan 1 (satu) bungkusan plastik yang isinya berupa narkotika jenis shabu dan setelah saksi menemukan shabu tersebut lalu tiba-tiba lk. Andri melarikan diri sehingga saat itu juga saksi meminta tolong kepada teman saksi yang bernama lk. Kasmin dan saat itu lk. Kasmin berhasil mengamankannya kemudian saksi menyuruh lk. Andri mengeluarkan semua isi didalam saku celana lk. Andri dan kemudian ditemukan lagi didalam saku celana sebanyak 1 (satu) pembungkus rokok Marlboro merah yang isinya 1 (satu) bungkusan plastik masing-masing berisi shabu setelah itu lk. Kasmin mengamankan barang temuan serta lk. Andri ke Pos Security Bandara dan selanjutnya menyerahkan kepada pihak kepolisian untuk ditindak lanjuti;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa pemilik dari 2 (dua) bungkusan plastik masing-masing berisi shabu namun yang jelas barang tersebut semuanya ditemukan pada diri lk. Andri;
Bahwa terdakwa saat itu ditemukan atau diamankan pada saat terdakwa sudah berada atau sudah duduk diatas pesawat;
Bahwa lk. Andri tidak memiliki izin apapun untuk menyimpan dan membawa barang berupa narkotika jenis shabu;
Bahwa saksi baru pertama kali mendapatkan calon penumpang membawa barang berupa narkotika jenis shabu;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya ;
2. Saksi Kasmin Bin Abdul Rahma, menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti sebabnya sehingga diperhadapkan dipersidangan sehubungan dengan adanya calon penumpang pesawat Garuda tujuan Sorong telah membawa atau menyimpan barang berupa Narkotika jenis shabu pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2017 sekitar pukul 03.00 wita di Pos pemeriksaan barang dan orang atau di Pos SCP 2 area keberangkatan Bandara Internasional Hasanuddin Kabupaten Maros;
Bahwa calon penumpang pesawat Garuda tujuan Sorong bernama lk. Andri dan terdakwa;
Bahwa adapun barang yang ditemukan berupa Narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) bungkusan plastik ;
Bahwa adapun yang menemukan barang berupa 2 (dua) bungkusan plastik masing-masing berisi narkotika jenis shabu adalah saksi Darmawati yang juga merupakan karyawan PT Angkasa Pura I (persero) atau security (AVSEC) dimana pada saat itu bersama-sama dengan saksi bertugas di Pos pemeriksaan barang dan orang ke dua (Pos SCP 2) gawang detektor;
Bahwa pada saat saksi menemukan 2 (dua) bungkusan plastik masing-masing berisi shabu tersebut berada didalam masing-masing pembungkus rokok Marlboro merah dimana yang satunya dikeluarkan oleh lk. Andri dari saku celana yang dipakai pada saat itu yakni saku depan sebelah kanan kemudian yang satunya lagi ditemukan pada saku celana depan sebelah kiri;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa pemilik dari 2 (dua) bungkusan plastik masing-masing berisi shabu namun yang jelas barang tersebut semuanya ditemukan pada diri lk. Andri;
Bahwa terdakwa saat itu ditemukan atau diamankan pada saat terdakwa sudah berada atau sudah duduk diatas pesawat;
Bahwa lk. Andri tidak memiliki izin apapun untuk menyimpan dan membawa barang berupa narkotika jenis shabu;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya ;
3. Saksi Syarifuddin Bin Abdul Majid, menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi bersama dengan Brigpol Jabal Nur yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, lk. Andri, lk. Abd. Rahmat serta Hj. Suhartini, yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Maros AKP. Hendra Suryanto, S.Sos;
Bahwa pada awalnya dilakukan penangkapan terhadap lk. Andri bersama dengan terdakwa pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2017 sekitar pukul 12.00 wita di Kantor Polsek Bandara selanjutnya dilakukan pengembangan dan saksi bersama dengan tim berhasil melakukan penangkapan terhadap lk. Rahmat pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 wita di pelataran Hotel Grand City Inn Jl.A.P.Pettarani Kota Makassar, lalu dilakukan lagi pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Hj. Suhartini pada hari yang sama sekitar pukul 16.45 wita bertempat di Ruko tempat tinggalnya di Jl. A.P. Pettarani 7 Kota Makassar;
Bahwa terhadap lk. Andri ditangkap setelah diamankan oleh security Bandara karena ditemukan telah menyimpan dan membawa barang sebanyak 2 (dua) bungkus plastik masing-masing berisi serbuk kristal shabu dimana pada saat itu terdakwa bersama dengan lk. Andri di bandara, selanjutnya untuk lk. Rahmat ditangkap karena telah memberikan bantuan kepada lk. Andri dalam memperoleh atau membeli barang shabu sedangkan Hj. Suhartini ditangkap karena telah mengetahui adanya mereka tersebut diatas telah melakukan penyalahguna Narkotika jenis shabu di Ruko tempat tinggalnya;
Bahwa pada saat melakukan penangkapan terhadap terdakwa, lk. Rahmat serta Hj. Suhartini, tidak ada barang bukti berupa shabu yang ditemukan namun saksi hanya menyita alat komunikasi / handphone pada masing-masing orang;
Bahwa adapun barang berupa narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) bungkusan plastik ditemukan pada diri lk. Andri;
Bahwa sesuai dengan informasi yang didapatkan dari pihak security bandara dimana terhadap barang 2 (dua) bungkusan plastik masing-masing berisi shabu tersebut berada didalam masing-masing pembungkus rokok Marlboro merah yakni 1 (satu) pembungkus rokok disaku celana bagian depan sebelah kiri dan 1 (satu) lagi disaku celana bagian depan sebelha kanan yang dipakai lk. Andri saat itu;
Bahwa lk. Andri dan terdakwa saat itu hendak berangkat ke Sorong dengan menggunakan pesawat Garuda pukul 03.00 wita dan shabu tersebut hendak dibawa ke Sorong oleh Lk. Andri sedangkan terdakwa sama sekali tidak mengetahui mengenai adanya barang berupa shabu yang dibawa oleh lk. Andri dan tujuan terdakwa ke Sorong adalah untuk pulang;
Bahwa terdakwa dan lk. Andri berangkat dari Ruko milik Hj. Suhartini di Jl. A.P. Pettarani 7 Kota Makassar;
Bahwa berdasarkan hasil interogasi bahwa lk. Andri memperoleh shabu tersebut dari orang yang bernama ONO yang diambil dari Kabupaten Sidrap yang merupakan keluarga Dg. KIO pada hari Senin tanggal 9 Januari 2017 sekitar pukul 22.00 wita di depan Ruko Jl. A.P.Pettarani 7 No.50 Kota Makassar;
Bahwa berdasarkan hasil interogasi bahwa lk. Andri membeli shabu tersebut seharga Rp.37.000.000,- (tiga puluh tujuh juta rupiah) dengan cara ditransfer oleh lk. Andri melalui ATM dimana uang dari ATM BRI miliknya sejumlah 30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah) selanjutnya untuk menambahkan kekurangannya lk. Andri menggunakan ATM Toko Meubel milik Hj. Suhartini sejumlah Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) sehingga totalnya sebanyak Rp. 37.000.000,- (tiga puluh tujuh juta rupiah);
Bahwa berdasarkan pengakuan dari lk. Andri bahwa untuk pemesanan shabu diatur oleh lk. Dg KIO yang saat itu berada di Sorong dimana pada saat itu Dg.KIO berkomunikasi dengan lk. Andri melalui HP lalu DG KIO mengutus keluarganya yang bernama ONO untuk datang menemui lk. Andri di ruko tempat tinggalnya, selanjutnya ONO berangkat ke Sidrap untuk pergi mengambil atau menjemput barang berupa shabu tersebut sedangkan lk. Andri hanya disuruh untuk melakukan transfer pembayaran shabu ke nomor rekenig yang telah dikirim oleh DG KIO melalui sms yakni nomor rekening Bank Mandiri atas nama Syarifuddin, lalu pada keesokan harinya lk. ONO kembali dari Sidrap dengan membawa 1 (satu) paket shabu tersebut dan langsung menyerahkannya kepada lk. Andri untuk dibawa ke Sorong;
Bahwa berdasarkan pengakuan masing-masing saat diinterogasi bahwa lk. Rahmat mengetahui adanya pembelian shabu tersebut yang dilakukan oleh lk. Andri untuk lk. Dg KIO dimana lk. Andri pernah menceritakan mengenai adanya Dg KIO yang memintanya untuk dicarikan / dibelikan barang berupa shabu kemudian setelah barang berupa narkotika jenis shabu tersebut diterima oleh lk. Andri lalu lk. Andri memperlihatkan shabu tersebut kepada lk. Rahmat dan selanjutnya Hj. Suhartini pernah mendengar namun tidak terlalu menyimak apa yang didengar tersebut pada saat lk. Andri bercerita tentang Dg KIO kepada lk. Rahmat sedangkan untuk terdakwa pernah mendengar lk. Rahmat menyampaikan bahwa tidak lama lagi shabu akan datang namun terdakwa mengira bahwa yang dimaksudkan penyampaian tersebut adalah barang shabu untuk dikonsumsi karena saat itu terdakwa berkeinginan untuk konsumsi shabu;
Bahwa terhadap terdakwa, lk. Andri, lk. Rahmat serta Hj. Suhartini bukan merupakan target operasi dari satuan Narkoba Polres Maros;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya ;
4. Saksi Jabal Nur Bin H. Dari, menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi bersama dengan Bripka Syarifuddin yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, lk. Andri, lk. Abd. Rahmat serta Hj. Suhartini, yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Maros AKP. Hendra Suryanto, S.Sos;
Bahwa pada awalnya dilakukan penangkapan terhadap lk. Andri bersama dengan terdakwa pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2017 sekitar pukul 12.00 wita di Kantor Polsek Bandara selanjutnya dilakukan pengembangan dan saksi bersama dengan tim berhasil melakukan penangkapan terhadap lk. Rahmat pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 wita di pelataran Hotel Grand City Inn Jl.A.P.Pettarani Kota Makassar, lalu dilakukan lagi pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Hj. Suhartini pada hari yang sama sekitar pukul 16.45 wita bertempat di Ruko tempat tinggalnya di Jl. A.P. Pettarani 7 Kota Makassar;
Bahwa terhadap lk. Andri ditangkap setelah diamankan oleh security Bandara karena ditemukan telah menyimpan dan membawa barang sebanyak 2 (dua) bungkus plastik masing-masing berisi serbuk kristal shabu dimana pada saat itu terdakwa bersama dengan lk. Andri di bandara, selanjutnya untuk lk. Rahmat ditangkap karena telah memberikan bantuan kepada lk. Andri dalam memperoleh atau membeli barang shabu sedangkan Hj. Suhartini ditangkap karena telah mengetahui adanya mereka tersebut diatas telah melakukan penyalahguna Narkotika jenis shabu di Ruko tempat tinggalnya;
Bahwa pada saat melakukan penangkapan terhadap terdakwa, lk. Rahmat serta Hj. Suhartini, tidak ada barang bukti berupa shabu yang ditemukan namun saksi hanya menyita alat komunikasi / handphone pada masing-masing orang;
Bahwa adapun barang berupa narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) bungkusan plastik ditemukan pada diri lk. Andri;
Bahwa sesuai dengan informasi yang didapatkan dari pihak security bandara dimana terhadap barang 2 (dua) bungkusan plastik masing-masing berisi shabu tersebut berada didalam masing-masing pembungkus rokok Marlboro merah yakni 1 (satu) pembungkus rokok disaku celana bagian depan sebelah kiri dan 1 (satu) lagi disaku celana bagian depan sebelha kanan yang dipakai lk. Andri saat itu;
Bahwa lk. Andri dan terdakwa saat itu hendak berangkat ke Sorong dengan menggunakan pesawat Garuda pukul 03.00 wita dan shabu tersebut hendak dibawa ke Sorong oleh Lk. Andri sedangkan terdakwa sama sekali tidak mengetahui mengenai adanya barang berupa shabu yang dibawa oleh lk. Andri dan tujuan terdakwa ke Sorong adalah untuk pulang;
Bahwa terdakwa dan lk. Andri berangkat dari Ruko milik Hj. Suhartini di Jl. A.P. Pettarani 7 Kota Makassar;
Bahwa berdasarkan hasil interogasi bahwa lk. Andri memperoleh shabu tersebut dari orang yang bernama ONO yang diambil dari Kabupaten Sidrap yang merupakan keluarga Dg. KIO pada hari Senin tanggal 9 Januari 2017 sekitar pukul 22.00 wita di depan Ruko Jl. A.P.Pettarani 7 No.50 Kota Makassar;
Bahwa berdasarkan hasil interogasi bahwa lk. Andri membeli shabu tersebut seharga Rp.37.000.000,- (tiga puluh tujuh juta rupiah) dengan cara ditransfer oleh lk. Andri melalui ATM dimana uang dari ATM BRI miliknya sejumlah 30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah) selanjutnya untuk menambahkan kekurangannya lk. Andri menggunakan ATM Toko Meubel milik Hj. Suhartini sejumlah Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) sehingga totalnya sebanyak Rp. 37.000.000,- (tiga puluh tujuh juta rupiah);
Bahwa berdasarkan pengakuan dari lk. Andri bahwa untuk pemesanan shabu diatur oleh lk. Dg KIO yang saat itu berada di Sorong dimana pada saat itu Dg.KIO berkomunikasi dengan lk. Andri melalui HP lalu DG KIO mengutus keluarganya yang bernama ONO untuk datang menemui lk. Andri di ruko tempat tinggalnya, selanjutnya ONO berangkat ke Sidrap untuk pergi mengambil atau menjemput barang berupa shabu tersebut sedangkan lk. Andri hanya disuruh untuk melakukan transfer pembayaran shabu ke nomor rekenig yang telah dikirim oleh DG KIO melalui sms yakni nomor rekening Bank Mandiri atas nama Syarifuddin, lalu pada keesokan harinya lk. ONO kembali dari Sidrap dengan membawa 1 (satu) paket shabu tersebut dan langsung menyerahkannya kepada lk. Andri untuk dibawa ke Sorong;
Bahwa berdasarkan pengakuan masing-masing saat diinterogasi bahwa lk. Rahmat mengetahui adanya pembelian shabu tersebut yang dilakukan oleh lk. Andri untuk lk. Dg KIO dimana lk. Andri pernah menceritakan mengenai adanya Dg KIO yang memintanya untuk dicarikan / dibelikan barang berupa shabu kemudian setelah barang berupa narkotika jenis shabu tersebut diterima oleh lk. Andri lalu lk. Andri memperlihatkan shabu tersebut kepada lk. Rahmat dan selanjutnya Hj. Suhartini pernah mendengar namun tidak terlalu menyimak apa yang didengar tersebut pada saat lk. Andri bercerita tentang Dg KIO kepada lk. Rahmat sedangkan untuk terdakwa pernah mendengar lk. Rahmat menyampaikan bahwa tidak lama lagi shabu akan datang namun terdakwa mengira bahwa yang dimaksudkan penyampaian tersebut adalah barang shabu untuk dikonsumsi karena saat itu terdakwa berkeinginan untuk konsumsi shabu;
Bahwa terhadap terdakwa, lk. Andri, lk. Rahmat serta Hj. Suhartini bukan merupakan target operasi dari satuan Narkoba Polres Maros;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya ;
5. Saksi Abd. Rahmat, S, SH Alias Rahmat, menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti sebabnya sehingga dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan terdakwa, saksi, lk. Andri, serta Hj. Suhartini ditngkap karena ditemukan menyimpan atau membawa barang berupa Narkotika jenis shabu;
Bahwa terdakwa bersama dengan lk. Andri ditangkap pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2017 sekitar pukul 03.0 wita di Bandara Internasional Hasanuddin;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa berat timbangan narkotika jenis shabu tersebut akan tetapi sebanyak 2 (dua) bungkusan plastik masing-masing berisi shabu tersebut ditemukan pada diri lk. Andri dan hal tersebut saksi ketahui setelah ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 wita ;
Bahwa saksi kenal dengan lk. Andri sejak bulan Juli 2016 dimana saksi hanya berteman sedangkan terhadap terdakwa saksi kenal dimana saksi sama-sama anggota Polri dan bertugas di Sorong namun tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa setahu saksi narkotika jenis shabu tersebut yang ditemukan pada diri lk. Andri adalah milik Dg KIO yang saat itu sedang berada di Sorong, sedang lk. Andri hanya disuruh untuk membawa dan menyerahkannya ke Sorong;
Bahwa sehingga terdakwa dapat bersama-sama dengan lk. Andri karena pada saat itu mereka berdua akan bersama-sama dengan jadwal penerbangan pesawat yang sama ke Sorong;
Bahwa sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 07 Januari 2017 dimana saksi bersama-sama datang dari Sorong dan bersama-sama ke Ruko Hj. Suhartini di Jl. A.P.Pettarani Kota Makassar dan disitulah terdakwa bersama lk. Andri saling kenal dan berteman;
Bahwa tujuan terdakwa berangkat ke Sorong untuk kembali kerja sedangkan lk. Andri ke Sorong adalah untuk jalan-jalan sekalian membawa narkotika jenis shabu;
Bahwa pada hari Senin tanggal 9 Januari 2017 sekitar pukul 22.00 wita bertempat di lantai 2 (dua) ruko yang ditempati oleh Hj.Suhartini, lk. Andri memperlihatkan barang berupa 1 (satu) paket terbungkus kartu remi (joker) dililit lakban coklat yang didalamnya berisi shabu kepada saksi dan adapun banyaknya shabu tersebut saksi tidak mengetahuinya sedang Hj. Suhartini berada didalam kamar tidur sehingga Hj. Suhartini tidak melihat adanya lk. Andri memperlihatkan barang tersebut;
Bahwa saat itu terdakwa sedang keluar sehingga tidak melihat paket tersebut;
Bahwa setelah lk. Andri menerima paket tersebut kemudian lk. Andri membagi shabu tersebut menjadi 2 (dua) bungkusan plastik masing-masing berisi shabu kemudian masing-masing dimasukkan kedalam pembungkus rokok Marlboro miliknya yang kemudian dibawa oleh lk. Andri sampai ke Bandara selanjutnya setelah dibagi shabu tersebut lk. Andri turun kelantai dasar ke ruko sebelah dan berselang beberapa menit kemudian saksi ke ruko sebelah ditempat tinggal lk. Andri untuk mencari terdakwa namun saat saksi naik ke lantai 2 diruko tersebut saksi melihat lk. Andri bersama 2 (dua) orang laki-laki sedang mengkonsumsi shabu bersama-sama lalu pada saat itu lk. Andri menyampaikan dan memperkenalkan kepada saksi 2 (dua) orang laki-laki tersebut dimana salah satunya adalah keluarga DG KIO sehingga pada saat itu saksi menyapanya dan berjabat tangan dan saksi juga ikut mengkonsumsi shabu bersama mereka lalu berselang beberapa lama datang terdakwa dan ikut mengkonsumsi shabu bersama-sama;
Bahwa saksi, terdakwa, lk. Andri serta 2 (dua) orang laki-laki tersebut mengkonsumsi shabu secara bersama-sama dengan cara menggunakan alat hisap (bong) yang terbuat dari botol plastik air minum aqua, kemudian pada penutup botol tersebut terdapat 2 (dua) buah pipet dan salah satu ujung pipet itu disambung dengan pireks kaca lalu shabu dimasukkan kedalam pireks kaca dan dibakar dengan menggunakan korek api gas lalu asap pembakaran shabu dihisap secara bergiliran;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya ;
6. Saksi Andri Alias Oddang, menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti sebabnya sehingga dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan saksi, terdakwa, lk. Rahmat serta Hj. Suhartini ditangkap karena ditemukan menyimpan atau membawa barang berupa Narkotika jenis shabu;
Bahwa saksi belum lama kenal dengan terdakwa yakni pada hari Sabtu tanggal 7 Januari 2017 dimana saat itu terdakwa datang bersama dengan lk. Rahmat ke rumah bos saksi yaitu Hj. Suhartini yang berada di samping toko meubelnya dan saksi ketahui bahwa terdakwa dan lk. Rahmat adalah seorang anggota polisi yang bertugas di Sorong;
Bahwa saksi telah ditemukan membawa shabu pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2017 sekitar pukul 03.00 wita, bertempat di Pos kedua pemeriksaan barang dan orang, di area keberangkatan Bandara Internasional Hasanuddin, Kab. Maros;
Bahwa pada saat saksi ditemukan pada saat itu, barang yang ditemukan berupa 2 (dua) pembungkus rokok marlboro yang masing-masing berisi bungkusan plastik berisi shabu;
Bahwa terhadap barang berupa narkotika jenis shabu yang ditemukan tersebut yakni sebanyak 2 (dua) bungkusan plastik masing-masing berisi narkotika jenis shabu. Adapun mengenai berat timbangan dari shabu tersebut, saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa terhadap 2 (dua) bungkusan plastik masing-masing berisi narkotika jenis shabu pada saat ditemukan, masing-masing saksi simpan didalam pembungkus rokok Marlboro merah. Kemudian masing-masing pembungkus rokok tersebut saksi kantongi, dimana pembungkus rokok yang satu saksi kantongi disaku celana bagian depan sebelah kanan dan pembungkus rokok yang ke dua, saksi kantongi di saku celana bagian depan sebelah kiri. Sehingga pada saat itu ditemukan ditempat tersebut. Adapun yang menemukan 2 (dua) bungkusan plastik berisi narkotika jenis shabu pada masing-masing pembungkus rokok tersebut didalam saku celana saksi yakni Security Bandara yang tidak saksi kenali, namun pada saat itu sedang bertugas di Pos Kedua tersebut dan melakukan penggeledahan pada badan saksi;
Bahwa terhadap barang yang diperlihatkan kepada saksi berupa 2 (dua) pembungkus rokok marlboro merah dan 2 (dua) bungkusan plastik masing-masing berisi narkotika shabu tersebut, setelah saksi melihat dan memperhatikannya, saksi masih mengenalinya dan benar barang tersebutlah yang ditemukan pada diri saksi atau didalam saku celana yang tersangka pakai pada saat itu;
Bahwa terhadap 2 (dua) bungkusan plastik masing-masing berisi narkotika jenis shabu yang ditemukan pada diri saksi adalah milik saudara DG. KIO yang saat itu berada di Sorong, sedangkan saksi sendiri hanya disuruh oleh saudara DG. KIO untuk membawa 2 (dua) bungkusan narkotika jenis shabu tersebut dan berangkat ke Sorong;
Bahwa terhadap 2 (dua) bungkusan plastik yang masing-masing berisi narkotika jenis shabu tersebut saksi peroleh atau saksi terima dari keluarga saudara DG. KIO yang bernama ONO, pada hari Senin tanggal 09 Januari 2017, sekitar pukul 22.00 Wita, bertempat di depan ruko milik saudari HJ. SUHARTINI yang saksi tempati di Jl. A.P. Pettarani 7, No. 50, Kota Makassa;
Bahwa pada saat saksi menerima barang narkotika jenis shabu tersebut, saksi hanya seorang diri, sedangkan keluarga DG. KIO hanya berdua dengan temannya yang saksi tidak kenali;
Bahwa ruko milik pr. HJ. SUHARTINI yang terletak di Jl. A.P. Pettarani, Kota Makassar tersebut, dimana ruko tersebut terdiri dari 3 (tiga) petak, dimana petak pertama dan ke dua tersambung antara ruko tempat tinggal dan toko meubel, sedangkan petak ke tiga terpisah dan dipercayakan oleh saudari HJ. SUHARTINI kepada saksi untuk saksi tinggal di ruko tersebut;
Bahwa saksi memperoleh barang berupa narkotika jenis shabu dengan cara membelinya melalui keluarga saudara DG. KIO seharga Rp. 37.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan saksi memperolehnya dengan cara menerimanya secara langsung dari tangan orang laki-laki keluarga saudara DG. KIO, dimana saksi menerimanya dalam keadaan atau dalam bentuk 1 (satu) paket terbungkus dengan dos kartu remi (joker) dililit dengan lakban coklat. Adapun banyaknya barang shabu tersebut saksi tidak mengetahui ukuran beratnya akan tetapi sebanyak 1 (satu) paket atau 1 (satu) bungkusan plastik berisi shabu;
Bahwa mengenai pembelian narkotika jenis shabu tersebut semuanya diatur oleh saudara DG. KIO melalui keluarganya tersebut, selanjutnya saksi hanya melakukan pembayaran atas narkotika jenis shabu tersebut melalui transfer ke rekening yang diberikan oleh saudara DG. KIO kepada saksi, yakni rekening Bank Mandiri atas nama SYARIFUDDIN, namun untuk nomor rekening tersebut, saksi tidak ingat lagi;
Bahwa saksi melakukan pembayaran melalui transfer tersebut dengan menggunakan 2 (dua) lembar ATM, yakni Kartu ATM Bank BRI milik saksi sebanyak Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) sedangkan ATM BRI milik Hj.SUHARTINI atau ATM toko meubel Hj.SUHARTINI sebanyak Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) yang sebelumnya disetor tunai oleh saksi ke rekening tersebut, sehingga totalnya sebanyak Rp. 37.000.000,- (tiga puluh tujuh juta rupiah). Adapun saksi melakukan transfer pembayaran narkotika jenis shabu tersebut yakni pada hari senin tanggal 09 Januari 2017, sekitar pukul 00.30 wita bertempat di gerai ATM BRI, Jl. A.P. Pettarani, Kota Makassar;
Bahwa terhadap sejumlah uang yang saksi gunakan dalam melakukan pembayaran atas narkotika jenis shabu tersebut adalah uang milik saudara DG. KIO sebesar Rp. 37.000.000,- (tiga puluh tujuh juta rupiah) yang sebelumnya ditransfer ke rekening BRI milik saksi;
Bahwa sebelumnya telah ditransfer oleh DG.KIO ke rekening BRI milik saksi sebanyak Rp.37.000.000,- (tiga puluh tujuh juta rupiah) kemudian oleh saksi ditransfer ke rekening mandiri milik SYARIFUDDIN sebanyak Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), oleh karena ATM BRI milik saksi maksimal transfer ke rekening antar bank hanya Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) lalu saksi menarik tunai uang sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dari ATM BRI miliknya tersebut kemudian saksi meminjam ATM BRI milik Hj.SUHARTINI atau ATM toko meubel Hj.SUHARTINI dan menyetorkan uang Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) tersebut melalui mesin ATM. Selanjutnya saksi mentransfer Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) tersebut ke rekening mandiri milik SYARIFUDDIN untuk pembayaran pembelian shabu yang dibeli oleh DG.KIO;
Bahwa saksi tidak mengetahui kapan saudara DG. KIO mentransfer sejumlah uang tersebut ke rekening saksi, namun pada saat saudara DG. KIO menyuruh saksi untuk melakukan pembelian shabu tersebut pada hari Minggu tanggal 08 Januari 2017, saudara DG. KIO meminta nomor rekening saksi, sehingga pada waktu itu saksi mengirimkan nomor rekening bank BRI melalui SMS;
Bahwa adapun sehingga ATM BRI milik Hj.SUHARTINI dapat berada pada saksi karena saksi merupakan orang yang bekerja dengan Hj.SUHARTINI sehingga ATM BRI yang dipinjam tersebut merupakan ATM toko yang digunakan untuk transaksi usaha meubel milik HJ.SUHARTINI;
Bahwa saksi tidak mengetahui dari siapa keluarga DG. KIO tersebut mendapatkan barang narkotika jenis shabu tersbut, akan tetapi mengenai tempat dimana keluarga DG. KIO mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut, saksi ketahui yakni di Kabupaten Sidrap;
Bahwa saksi mengetahui jika barang berupa narkotika jenis shabu tersebut diperoleh dari Sidrap, karena sebelum keluarga DG. KIO berangkat ke Sidrap, keluarga DG. KIO tersebut datang ke ruko dan menemui saksi pada hari Minggu, 08 Januari 2017, sekitar pukul 20.00 wita, dimana pada saat itu keluarga DG. KIO tersebut datang dengan maksud mau meminjam mobil untuk digunakan ke Sidrap mengambil barang shabu tersebut;
Bahwa pada saat keluarga DG. KIO tersebut datang dengan maksud mau meminjam mobil untuk digunakan ke Sidrap mengambil barang narkotika jenis shabu tersebut, kemudian saksi menemui saudari HJ. SUHARTINI untuk meminta pinjam mobil miliknya, akan tetapi HJ. SUHARTINI tidak meminjamkannya, sehingga pada saat itu juga saksi menghubungi / menelpon teman saksi untuk dicarikan mobil rental, dan tidak berselang berapa lama kemudian datang teman saksi dengan membawa mobil rental jenis Avanza warna putih, namun saksi tidak ingat lagi berapa plat DD mobil tersebut, dan mobil tersebutlah yang digunakan keluarga DG. KIO berangkat ke Sidrap. Adapun keluarga DG KIO berangkat bersama-sama dengan temannya yang saksi tidak kenal pada hari Minggu tanggal 08 Januari 2017, sekitar pukul 23.00 wita, sedangkan saksi sendiri tetap berada di ruko dan menunggunya;
Bahwa setelah beberapa lama kemudian keluarga DG. KIO (ONO) tersebut pergi ke Sidrap yang bernama ONO, kemudian saksi dihubungi / ditelpon oleh saudara DG. KIO, dimana pada saat itu saudara DG. KIO menyuruh saksi untuk melakukan transfer pembayaran narkotika jenis shabu tersebut lebih dulu, sehingga pada pukul 00.30 wita (hari Senin, 09 Januari 2017) saksi melakukan transfer pembayaran shabu ke Nomor rekening Bank Mandiri atas nama SYARIFUDDIN yang dikirim saudara DG. KIO melalui SMS kepada saksi;
Bahwa keluarga DG. KIO pada saat itu bersama dengan 1 (satu) orang temannya kembali dari sidrap dengan membawa narkotika jenis shabu tersebut pada hari Senin tanggal 09 Januari 2017, sekitar pukul 22.00 wita dan pada saat itu,keluarga DG. KIO langsung menyerahkan barang shabu yang dibawanya dari sidrap kepada saksi;
Bahwa setelah saksi menerima 1 (satu) paket berisi shabu tersebut, selanjutnya saksi membawa paket shabu tersebut naik ke lantai 2 di ruko yang ditempati oleh saudari HJ. SUHARTINI, setelah itu saksi langsung membuka paket berisi shabu tersebut dan membagi shabu tersebut menjadi 2 (dua) bagian dalam bungkusan plastik masing-masing berisi shabu dan pada saat itu terdakwa menyisihkan sebagian atau sedikit shabu tersebut untuk saksi konsumsi nantinya, setelah itu 2 (dua) bungkusan plastik berisi shabu tersebut, masing-masing saksi kemas dalam pembungkus rokok marlboro merah, setelah itu saksi membawanya turun kembali kebawah,kemudian saksi mengajak ONO bersama temannya untuk ke ruko sebelah atau diruko yang saksi tinggali, kemudian kami naik ke lantai dua, setelah saksi menyimpan 2 (dua) pembungkus rokok Marlboro berisi shabu tersebut dimeja dekat kamar saksi, lalu pada pukul 00.30 wita (hari selasa tanggal 10 Januari 2017) terdakwa bersama ONO dan seorang temannya mengkonsumsi shabu bersama-sama di lantai 2 tersebut. Berselang beberapa menit kemudian, datang saudara RAHMAT dan melihat saksi sedang mengkonsumsi shabu, lalu saksi kemudian memperkenalkan ONO kepada saudara Rahmat, setelah itu saudara RAHMAT berjabat tangan dengannya, kemudian saudara RAHMAT juga ikut mengkonsumsi shabu bersama-sama, berselang beberapa menit kemudian datang lagi Terdakwa MUHAMMAD AKBAR kemudian ikut juga mengkonsumsi shabu bersama-sama;
Bahwa antara saksi dengan saudara DG. KIO memang telah ada pembicaraan mengenai adanya saudara DG. KIO yang menyuruh saksi untuk membeli barang narkotika jenis shabu, serta meminta nomor rekening saksi, pada hari Minggu tanggal 08 Januari 2017, sekitar pukul 13.00 wita, kemudian saksi disuruh untuk mengantarnya ke Sorong, adapun untuk pembeliannya akan diatur oleh saudara DG. KIO dengan keluarganya tersebut (ONO), kemudian DG. KIO menyampaikan kepada saksi, ada keluarganya yang akan datang ke ruko untuk ke Sidrap membeli barang shabu. Sehingga yang pergi mengambil dan membawa barang narkotika jenis shabu dari SIDRAP adalah keluarga DG. KIO (ONO). Adapun mengenai komunikasi antara DG. KIO dengan keluarganya tersebut, saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa adapun kesepakatan antara saksi dengan saudara DG. KIO yakni saksi membantu dalam melakukan pembelian dan melakukan pembayaran narkotika jenis shabu tersebut, kemudian membawanya atau mengantar barang shabu tersebut ke Sorong, nanti setelah saksi dan barang narkotika jenis shabu tersebut tiba disorong, saksi dijanjikan akan diberikan upah atau keuntungan sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dan ditanggung akomodasi selama di Sorong;
Bahwa saksi dijanjikan akan diberikan keuntungan setelah barang shabu tersebut jika telah sampai di Sorong. Dan saksi membantu saudara DG. KIO mencarikan atau membeli, dan mengantarkan shabu untuk saudara DG. KIO baru kali ini saksi lakukan;
Bahwa saksi tidak ingat lagi nomor rekening BRI yang telah dikirim oleh saksi kepada saudara DG. KIO pada waktu itu;
Bahwa terhadap Nomor HP yang digunakan oleh saudara DG. KIO berhubungan dengan saksi, saksi tidak ingat lagi dan saksi juga tidak menyimpan Nomor HP saudara DG. KIO dikontak Hpnya, adapun nomor HP yang digunakan saksi berkomunikasi dengan saudara DG. KIO yaitu dengan nomor 082293842962;
Bahwa pada saat itu saksi bersama-sama dengan Terdakwa MUHAMMAD AKBAR berangkat dari ruko ke Bandara, dimana tujuan saksi adalah untuk berangkat ke Sorong mengantar dan menyerahkan barang shabu tersebut kepada saudara DG. KIO, sedangkan untuk tujuan Terdakwa MUHAMMAD AKBAR yakni untuk pulang ke sorong;
Bahwa saksi tidak mengetahui apa maksud dan tujuan RAHMAT bersama Terdakwa MUHAMMAD AKBAR datang ke rumah Hj.SUHARTINI, namun yang saksi ketahui antara Hj.SUHARTINI dengan RAHMAT memiliki hubungan yakni berteman;
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD AKBAR dan ABD.RAHMAT sama sekali tidak mengetahui adanya narkotika jenis shabu yang saksi bawa serta ke Bandara pada saat itu dan saksi juga tidak pernah menyampaikan kepada keduanya perihal shabu tersebut;
Bahwa adapun sehingga saksi dapat bersama-sama dengan Terdakwa MUHAMMAD AKBAR berangkat ke Bandara, karena pada saat itu Terdakwa MUHAMMAD AKBAR juga akan pulang ke Sorong, kemudian tiket pesawat saksi dan Terdakwa MUHAMMAD AKBAR diurus oleh HJ. SUHARTINI karena saksi meminta tolong kepada HJ.SUHARTINI. Adapun kendaraan yang saksi dan Terdakwa MUHAMMAD AKBAR gunakan ke Bandara adalah mobil Taxi;
Bahwa saudara RAHMAT mengetahui keberangkatan saksi bersama Terdakwa MUHAMMAD AKBAR, namun pada saat akan berangkat, saksi tidak sempat lagi bertemu dengan RAHMAT, karena pada saat itu RAHMAT sedang berada di ruko tempat tinggal HJ. SUHARTINI;
Bahwa saksi berangkat ke Bandara dari Ruko tempat tinggal saksi bersama dengan Terdakwa MUHAMMAD AKBAR pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2017, sekitar pukul 02.30 wita. Adapun selama dalam perjalanan ke Bandara, saksi menyimpan pembungkus rokok yang didalamnya berisi bungkusan plastik berisi narkotika jenis shabu, dimana yang satu saksi simpan disaku celana bagian depan sebelah kanan dan yang satunya lagi disebelah kiri saku celana yang saksi pakai pada saat itu;
Bahwa adapun pembelian shabu tersebut hanya diketahui oleh saksi sendiri dengan DG.KIO serta diketahui oleh ONO (keluarga DG.KIO) dan yang aktif berkomunikasi dalam pembelian shabu tersebut adalah DG.KIO dengan saksi sendiri;
Bahwa adapun saudara ABD.RAHMAT maupun Terdakwa MUHAMMAD AKBAR tidak mengetahui tentang pembelian shabu tersebut dan shabu yang dibawa saksi ketika berada di Bandara Sultan Hasanuddin;
Bahwa adapun sebagian keterangan dalam berkas perkara tersebut tidak benar yaitu tentang ATM yang terdakwa gunakan untuk menambah kekurangan uang pembelian shabu sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) adalah ATM BRI milik Hj.SUHARTINI yang sehari-harinya digunakan untuk ATM ditoko meubel milik Hj.SUHARTINI dan bukan ATM BRI milik ABD.RAHMAT.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa membenarkannya;
7. Saksi Hj. Suhartini Alias Nini Binti Mantang, dibacakan keterangan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa MUHAMMAD AKBAR sebatas teman saja dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa terhadap saudara ANDRI alias ODDANG, saksi kenal sudah sejak lama dan saksi sendiri sudah seperti keluarga dengan saudara ANDRI Alias ODDANG, dimana ANDRI alias ODDANG juga merupakan karyawan saksi di toko meubel milik saksi, selain itu ruko yang ditinggali oleh saudara ANDRI alias ODDANG adalah milik saksi;
Bahwa adapun yang saksi ketahui, saudara ANDRI alias ODDANG ditemukan menyimpan dan membawa barang shabu-shabu pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2017, sekitar pukul 03.00 wita, di Bandara Internasional Hasanuddin, Kab. Maros, namun saksi ketahui hal tersebut setelah mendapat penyampaian mengenai hal tersebut melalui telepon yakni sekitar pukul 04.00 wita;
Bahwa banyaknya barang shabu yang ditemukan pada diri ANDRI alias ODDANG, saksi tidak tahu berapa ukuran beratnya, namun barang berupa narkotika jenis shabu tersebut sebanyak 2 (dua) bungkusan plastik masing-masing berisi shabu dan saksi melihat barang narkotika jenis shabu tersebut setelah diperlihatkan oleh Polisi ketika berada di Polsek Bandara. Adapun yang menemukan barang shabu tersebut pada diri ANDRI alias ODDANG, yakni petugas security bandara;
Bahwa adapun mengenai dibagian mana barang shabu tersebut ditemukan, saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa yang saksi ketahui, pada saat itu ANDRI alias ODDANG datang ke bandara bersama-sama dengan terdakwa AKBAR;
Bahwa ANDRI alias ODDANG bersama-sama di Bandara pada saat itu dengan maksud untuk berangkat ke Sorong, dimana Terdakwa MUH.AKBAR sendiri ke Sorong untuk pulang, sedangkan ANDRI alias ODDANG ke Sorong dengan tujuan untuk jalan-jalan;
Bahwa untuk waktu tepatnya ANDRI alias ODDANG bersama Terdakwa MUHAMMAD AKBAR berangkat ke Bandara, saksi tidak mengetahuinya karena pada waktu itu saksi tidak melihatnya berangkat karena saksi sudah tidur didalam kamar saksi, namun berangkatnya pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2017;
Bahwa terhadap barang 2 (dua) bungkusan plastic masing-masing berisi Narkotika jenis shabu yang ditemukan pada diri ANDRI alias ODDANG tersebut. saksi tidak mengetahui darimana ANDRI alias ODDANG memperolehnya, namun saksi pernah mendengar pembicaraan ANDRI alias ODDANG pada saat sedang makan malam di ruang makan di rumah saksi pada hari Minggu tanggal 08 Januari 2017 sekitar pukul 20.00 wita bertempat di A.P.Pettarani 7 No.50, Kel.Tamamau, Kec.Panakukkang, Kota Makassar yang mana saat itu ANDRI alias ODDANG merencanakan untuk mencari barang narkotika jenis Shabu, dan saat itu juga saksi mendengar ANDRI alias ODDANG menyebut Nama DG. KIO;
Bahwa saat itu, saksi mendengar ANDRI alias ODDANG merencanakan akan mencari orang untuk membeli barang narkoba jenis Shabu namun saksi tidak mengetahui dengan pasti kapan dan dimana barang tersebut akan dibeli oleh ANDRI alias ODDANG;
Bahwa ketika saksi menerima kabar Via telpon yang memberitahukan kepada saksi perihal perbuatan ANDRI alias ODDANG tersebut yang membawa atau menguasai barang shabu di Bandara saksi terkejut, kemudian saksi pergi menuju ke Bandara untuk memastikan hal tersebut setelah sampai di Polsek Bandara saksi bertemu dengan ANDRI alias ODDANG dan saat itu pun saksi sempat di perlihatkan Barang bukti yang diamankan oleh petugas, saat itu saksi sempat menanyakan kepada ANDRI alias ODDANG dengan mengatakan “ Kenapa barang begitu Kau Bawa “;
Bahwa saksi merasa terkejut dan kaget dengan kabar yang disampaikan bahwa ANDRI alias ODDANG saat di amankan oleh petugas bandara telah di temukan barang bukti narkotika jenis Shabu sebanyak 2 (dua) bungkusan Plastik masing-masing berisi shabu, sementara perencanaan yang saksi maksud adalah hanya pembelian narkotika jenis shabu untuk di konsumsi;
Bahwa setelah saksi mendengar perencanaan pembelian shabu oleh ANDRI alias ODDANG tersebut dengan DG.KIO, saksi kemudian mengetahui kalau ANDRI alias ODDANG mengkonsumsi shabu bersama-sama dengan Terdakwa MUHAMMAD AKBAR dan RAHMAT bersama dengan 2 (dua) orang laki-laki sebagai tamu ANDRI alias ODDANG dilantai 2 ruko yang ditinggali oleh ANDRI alias ODDANG;
Bahwa adapun adanya ANDRI alias ODDANG mengkonsumsi shabu bersama-sama dengan Terdakwa MUHAMMAD AKBAR dan RAHMAT bersama dengan 2 (dua) orang tamunya dilantai 2 ruko yang ditinggali oleh ANDRI alias ODDANG, pada hari selasa tanggal 10 Januari 2017, sekitar pukul 00.30 wita atas penyampaian RAHMAT kepada saksi yang saat itu masuk kedalam kamar saksi, dimana pada saat itu RAHMAT menyampaikan kalau dirinya baru saja mengkonsumsi shabu bersama-sama dengan ANDRI alias ODDANG dan Terdakwa MUHAMMAD AKBAR, serta 2 (dua) orang yang tidak dia kenali;
Bahwa saksi tidak mengetahui darimana barang shabu yang dikonsumsi tersebut pada saat itu;
Bahwa terhadap barang bukti berupa 2 (dua) Bungkus Plastik yang berisi diduga Narkotika jenis shabu dan 2 (dua) Bungkus Rokok Marlboro merah yang merupakan barang bukti yang telah di amankan oleh petugas bandara pada saat ANDRI alias ODDANG diamankan oleh pihak Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Kec.Mandai Kab Maros, yang di pelihatkan kepada saksi karena pada saat saksi menemui ANDRI alias ODDANG di Polsek Bandara Sultan Hasanuddin saat itu, saksi juga sempat di perlihatkan barang temuan tersebut, kemudian disampaikan kepada saksi bahwa barang shabu tersebutlah yang ditemukan pada diri ANDRI alias ODDANG;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa pemiliknya, namun yang jelas barang shabu tersebut ditemukan pada diri ANDRI alias ODDANG;
Bahwa terhadap 2 (dua) bungkusan plastic masing-masing berisi shabu yang ditemukan didalam pembungkus rokok Marlboro Merah, sebelumnya saksi tidak pernah melihat barang 2 (dua) bungkusan plastic berisi shabu tersebut berada di ruko tempat tinggal saksi;
Bahwa saksi tidak mengetahui maksud dan tujuan ANDRI alias ODDANG membawa barang shabu ke Bandara, akan tetapi Terdakwa AKBAR bersama ANDRI alias ODDANG datang ke Bandara dengan maksud dan tujuan akan berangkat ke Sorong;
Bahwa mengenai siapa yang telah menyuruh ANDRI alias ODDANG membawa Narkoba Jenis Shabu tersebut ke bandara untuk ke Sorong, saksi tidak ketahui dengan Pasti, yang jelas saat RAHMAT dan Terdakwa MUHAMMAD AKBAR berencana untuk pulang saat itu ANDRI alias ODDANG berniat untuk ikut jalan – jalan ke Sorong sehingga saksi juga memesankan tiket untuk ANDRI alias ODDANG;
Bahwa pada hari senin tanggal 9 Januari 2017 sekitar pukul 13.00 wita, saksi ke Travel mencari Tiket pesawat menuju Sorong untuk terdakwa AKBAR, RAHMAT dan juga ANDRI alias ODDANG akan tetapi tidak ada, kemudian saksi menelpon saudara JUMALI untuk mencarikan tiket pesawat ke Sorong akan tetapi Saudara JUMALI hanya mendapatkan satu tiket saja untuk RAHMAT, yang terjadwal berangkat pada hari Selasa 10 Januari 2017 pukul 05.00 wita, sedangkan ANDRI Alias.ODDANG dan Terdakwa MUHAMMAD AKBAR menunggu tiket Stand By, lalu pada hari selasa 10 Januari 2017 sekitar pukul 02.00 wita saksi ditelpon oleh saudara JUMALI bahwa sudah ada tiket ke sorong untuk 2 (dua) orang yang akan berangkat pada pukul 03.00 wita mendengar kabar tersebut sehingga saksi menyuruh Saudara JUMALI untuk memberi kabar langsung kepada ANDRI alias ODDANG dan sekaligus mengurus keberangkatannya;
Bahwa saksi tidak melihat ataupun mengantar ANDRI alias ODDANG dan Terdakwa MUHAMMAD AKBAR saat berangkat ke bandara untuk berangkat ke Sorong, Propinsi Papua dan Saksi tidak mengetahui tentang keberadaan barang bawaan yang telah di bawa oleh ANDRI alias ODDANG saat itu;
Bahwa saksi tidak pernah mengkonsumsi shabu dan saksi tidak ikut mengkonsumsi shabu setelah saksi bertermu dengan RAHMAT, ANDRI alias ODDANG dan Terdakwa MUHAMMAD AKBAR saat itu;
Bahwa hubungan antara ANDRI alias ODDANG dengan RAHMAT dan Terdakwa MUHAMMAD AKBAR hanya berteman biasa dan tidak ada hubungan keluarga diantara mereka.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa mengerti diperiksa atau diambil keterangannya selaku terdakwa sehubungan dengan adanya ANDRI alias ODDANG ditemukan menyimpan dan membawa barang yang diduga Narkotika jenis shabu;
Bahwa terhadap ANDRI alias ODDANG sebelumnya terdakwa telah kenal dimana saksi kenal dengannya sejak tanggal 07 Januari 2017 pada saat terdakwa tiba di Makassar bersama-sama saudara RAHMAT di Makassar. Namun terhadapnya tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa pada saat ANDRI alias ODDANG ditemukan membawa atau menyimpan barang shabu, pada saat itu terdakwa bersama-sama dengannya di Bandara Internasional Hasanuddin;
Bahwa ANDRI alias ODDANG ditemukan membawa atau menyimpan barang shabu pada hari selasa tanggal 10 Januari 2017, sekitar pukul 03.00 wita bertempat di Pos pemeriksaan ke 2 keberangkatan Bandara Internasional Hasanuddin, Kab. Maros;
Bahwa adapun yang terdakwa lihat pada saat itu yaitu barang shabu yang dibawa dan ditemukan pada diri ANDRI Alias ODDANG tersebut, terdakwa tidak mengetahui berapa ukuran beratnya, akan tetapi barang shabu tersebut sebanyak 2 (dua) bungkusan plastik masing-masing berisi shabu yang ditemukan oleh Petugas Security Bandara yang saat itu melakukan pemeriksaan terhadap ANDRI alias ODDANG;
Bahwa terhadap barang berupa 2 (dua) bungkusan plastic masing-masing berisi narkotika jenis shabu tersebut ditemukan didalam masing-masing pembungkus rokok Marlboro merah yang dikantongi oleh ANDRI alias ODDANG didalam saku celana yang dipakai pada saat itu;
Bahwa adapun sehingga ANDRI alias ODDANG ditemukan pada saat itu, dimana pada waktu itu terdakwa bersama ANDRI alias ODDANG lewat di pos pemeriksaan security yang ke dua, namun tiba-tiba ANDRI alias ODDANG dihentikan atau dicegat oleh petugas security yang bertugas pada saat itu, kemudian dilakukan pemeriksaan pada diri ANDRI alias ODDANG dan semua isi didalam sakunya disuruh keluarkan termasuk ke 2 (dua) pembungkus rokok Marlboro tersebut, setelah itu petugas security tersebut memeriksa dan membuka pembungkus rokok dan menemukan barang shabu tersebut didalam pembungkus rokok itu;
Bahwa terdakwa saat itu bersama ANDRI alias ODDANG berada di Bandara dengan maksud untuk berangkat ke Sorong dengan jadwal keberangkatan pada hari itu sekitar pukul 03.30 wita dengan menggunakan pesawat Garuda, dimana terdakwa sendiri ke sorong dengan tujuan untuk pulang sedangkan ANDRI alias ODDANG sendiri ke Sorong adalah untuk jalan-jalan;
Bahwa pada waktu itu hari Selasa tanggal 10 Januari 2017, sekitar pukul 02.30 wita, terdakwa berangkat dari Ruko yang ditinggali saudari HJ. SUHARTINI di Jl. A.P. Pettarani 7 Kota Makassar, dan pada saat itu terdakwa berangkat dengan menggunakan mobil taxi, selain itu juga ada saudara ARI (keluarga HJ. Suhartini) yang ikut menemani atau mengantar sampai Bandara;
Bahwa terdakwa tidak mengetahui kalau ANDRI alias ODDANG ke Bandara dengan membawa barang shabu tersebut dan ANDRI alias ODDANG tidak pernah menyampaikannya kepada terdakwa, nanti setelah diamankan di bandara dan barang shabu tersebut ditemukan, barulah terdakwa ketahui kalau ANDRI alias ODDANG membawa barang shabu. Adapun maksud dan tujuan ANDRI alias ODDANG membawa shabu tersebut, terdakwa tidak mengetahuinya;
Bahwa terdakwa bersama-sama dengan ANDRI alias ODDANG ke bandara karena pada saat itu, tiket keberangkatan terdakwa dan ANDRI alias ODDANG diurus oleh saudari HJ. SUHARTINI. Dimana tiket pesawat tersebut adalah Garuda yang dijadwalkan berangkat ke Sorong pada hari itu pukul 03.30 wita;
Bahwa terhadap 2 (dua) bungkusan plastik masing-masing berisi narkotika jenis shabu tersebut, terdakwa tidak mengetahui siapa pemiliknya, namun yang pasti barang shabu tersebut ditemukan pada diri ANDRI alias ODDANG;
Bahwa terdakwa tidak mengetahui dengan pasti dari mana ANDRI alias ODDANG memperoleh barang shabu tersebut, namun sebelumnya atau pada hari Senin tanggal 09 Januari 2017, sekitar pukul 22.00 wita, terdakwa melihat ANDRI alias ODDANG bertemu dengan 2 (dua) orang laki-laki yang terdakwa tidak kenal dengan menggunakan Mobil Avanza, warna putih, Nomor Plat DD nya terdakwa tidak mengetahuinya;
Bahwa mengenai berapa lama pertemuan tersebut, terdakwa tidak tahu, karena pada saat itu terdakwa baru saja keluar dari ruko hendak ke Jl. Nusantara, Kota Makassar, namun terdakwa masih sempat melihatnya pada saat itu, ANDRI alias ODDANG bicara-bicara dengan ke dua orang laki-laki tersebut, tetapi terdakwa tidak memperhatikannya dan terdakwa langsung pergi. Setelah itu ANDRI alias ODDANG masuk kedalam ruko bersama ke dua orang laki-laki tersebut, dan setelahnya terdakwa tidak tahu lag;
Bahwa terdakwa tidak melihat ada sesuatu barang yang diterima oleh ANDRI alias ODDANG dari ke dua laki-laki tersebut;
Bahwa setelah terdakwa pergi, kemudian sekitar beberapa jam kemudian terdakwa kembali pada sekitar pukul 00.30 wita (hari Selasa, 10 Januari 2017) dan saat itu terdakwa langsung naik ke lantai dua ruko yang ditempati oleh ANDRI alias ODDANG dan saat itu terdakwa melihat ANDRI alias ODDANG dan ABD.RAHMAT bersama dengan ke dua orang laki-laki tersebut sedang bersama-sama mengkonsumsi shabu-shabu, sehingga pada saat itu terdakwa juga langsung ikut mengkonsumsinya;
Bahwa terdakwa tidak mengetahui siapa ke dua orang tersebut, akan tetapi menurut terdakwa ke dua orang tersebut adalah teman ANDRI alias ODDANG dan ABD.RAHMAT. Adapun maksud dan tujuan ke dua orang laki-laki tersebut berada di ruko, terdakwa juga tidak mengetahui;
Bahwa terhadap barang shabu yang dikonsumsi bersama-sama pada waktu itu terdakwa tidak mengetahui darimana asal barang shabu tersebut, karena saat terdakwa melihat, mereka sudah sedang mengkonsumsi shabu pada waktu itu. Selain itu tidak ada barang lain yang terdakwa lihat, hanya yang dikonsumsi pada waktu itu;
Bahwa terdakwa mengkonsumsi shabu secara bersama-sama pada saat itu dengan menggunakan alat hisap yang terbuat dari botol plastik bekas air minum (aqua), dimana pada penutup botol tersebut 2 (dua) buah pipet plastik yang salah satu ujung pipet disambung dengan pireks kaca, lalu sedikit demi sedikit shabu tersebut dimasukkan kedalam pireks kaca tersebut, kemudian pireks itu dibakar dengan menggunakan korek api gas yang telah dimodifikasi dengan api kecil, selanjutnya asap dari pembakaran shabu tersebut dihisap secara bergilir-giliran;
Bahwa setelah mengkonsumsi shabu tersebut, ABD.RAHMAT menyampaikan terima kasih kepada ke dua orang laki-laki, sambil ABD.RAHMAT memberikan sejumlah uang yang terdakwa tidak ketahui berapa jumlah uang tersebut kepadanya, lalu dua orang laki-laki tersebut pergi, setelah itu berselang beberapa lama, terdakwa juga pergi dan meninggalkan ABD.RAHMAT dan ANDRI alias ODDANG. Adapun pada saat terdakwa tinggalkan ruko tersebut dan berada diluar, lalu sekitar 1 (satu) jam kemudian atau sekitar pukul 01.30 wita pada hari itu (selasa, 10 Januari 2017) terdakwa kembali lagi ke ruko dan disitu terdakwa melihat ANDRI alias ODDANG baring-baring didalam kamarnya, lalu pada saat itu terdakwa melihat alat hisap (bong) lengkap dengan pireksnya yang didalamnya masih ada sisa-sisa shabu, sehingga pada saat itu sambil terdakwa pegang Bong tersebut, terdakwa bertanya “siapa punya ini, bisa kasi habis kah ?” lalu ANDRI alias ODDANG menjawab dari dalam kamarnya “pakai saja kalau mau pakai” lalu terdakwa menyampaikan lagi “kasi habiskah” lalu saat itu juga terdakwa mengkonsumsi shabu didalam pireks itu sampai habis, setelah terdakwa mengkonsumsi shabu tersebut lalu terdakwa menyimpan kembali bong tersebut ditempat semula. Setelah terdakwa selesai mengkonsumsi shabu tersebut, lalu terdakwa persiapan untuk berangkat ke Bandara;
Bahwa terdakwa menjelaskan, terhadap barang shabu yang ditemukan atau yang dibawa oleh ANDRI alias ODDANG, terdakwa tidak pernah melihat sebelumnya. Hanya saja pada saat terdakwa tiba kembali di ruko tersebut, terdakwa sempat melihat ada beberapa bungkus rokok Marlboro yang ada diatas meja didekat kamar Terdakwa ANDRI alias ODDANG, tetapi terdakwa tidak pernah menyentuhnya karena terdakwa berfikir itu adalah rokok milik ANDRI alias ODDANG;
Bahwa terhadap barang bukti berupa 2 (dua) bungkusan plastik masing-masing berisi narkotika jenis shabu dan 2 (dua) buah pembungkus rokok Marlboro yang diperlihatkan kepada terdakwa, terdakwa masih mengenalinya dan benar barang tersebutlah yang ditemukan pada diri ANDRI alias ODDANG di Bandara Internasional Hasanuddin, Kab. Maros. Dimana pada saat ditemukan masing-masing bungkusan plastik berisi narkotika jenis shabu tersebut berada didalam masing-masing pembungkus rokok Marlboro tersebut dan ditemukan disaku celana yang dipakai oleh ANDRI alias ODDANG;
Bahwa pembungkus rokok marlboro yang terdakwa lihat diatas meja dekat kamar ANDRI alias ODDANG pada saat itu adalah rokok milik saudara ANDRI alias ODDANG dan hanya ANDRI alias ODDANG yang menghisap rokok seperti itu, dimana pada saat itu saksi lihat ada beberapa rokok tersebut yang ada diatas meja tersebut dan saat itu terdakwa tidak pernah menyentuh atau membuka-buka rokok tersebut;
Bahwa terhadap saudara DG. KIO, terdakwa tidak kenal, namun terdakwa pernah mendengar namanya di Sorong, dan terdakwa ketahui pula kalau saudara DG. KIO tersebut adalah orang yang berdomisili di Sorong;
Bahwa terdakwa berangkat dari Sorong bersama-sama dengan RAHMAT dan saudari HJ. SUHARTINI, dimana pada saat itu saudari HJ. SUHARTINI dari Sorong jalan-jalan dan kembali pulang ke Makassar, selanjutnya untuk terdakwa sendiri bersama ABD.RAHMAT datang dari Sorong ke Makassar dengan maksud dan tujuan untuk jalan-jalan dan tiba di Makassar pada hari Sabtu tanggal 07 Januari 2017, sekitar pukul 17.00 wita;
Bahwa terdakwa dan ABD.RAHMAT dapat bersama-sama dengan saudari HJ. SUHARTINI datang ke Makassar karena yang terdakwa ketahui antara ABD.RAHMAT dengan saudari HJ. SUHARTINI memiliki hubungan berteman cukup dekat, sedangkan terdakwa kenal dengan saudari HJ. SUHARTINI karena diperkanalkan oleh ABD.RAHMAT, sehingga pada saat itu terdakwa hanya diajak untuk ikut serta jalan-jalan ke Makassar;
Bahwa selama terdakwa berada di Makassar, sampai terdakwa ke Bandara untuk berangkat pulang ke Sorong, terdakwa telah 3 (tiga) kali mengkonsumsi shabu-shabu, dimana yang pertama pada hari Sabtu tanggal 07 Januari 2017, sekitar pukul 18.00 wita bertempat di Lantai 2 Ruko bagian tengah, dimana pada saat itu terdakwa mengkonsumsi shabu hanya berdua dengan ABD.RAHMAT, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2017, sekitar pukul 00.30 wita bertempat di lantai 2 ruko ujung yang ditinggali oleh ANDRI alias ODDANG, dimana pada saat itu terdakwa mengkonsumsi shabu bersama-sama dengan ABD.RAHMAT, ANDRI alias ODDANG dan ke dua orang laki-laki tamunya yang terdakwa tidak kenali, selanjutnya pada hari itu juga sekitar pukul 01.30 wita terdakwa kembali mengkonsumsi shabu sisa-sisa di Pireks dan pada saat itu terdakwa mengkonsumsinya hanya seorang diri;
Bahwa terdakwa telah menjalani rehabilitasi rawat inap di Yayasan Kelompok Penyalahgunaan Narkotika dan Obat-Obat Terlarang (YKP2N) Makassar mulai tanggal 21 Januari 2017 s/d 14 Maret 2017
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan Surat Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar No.Lab:146/NNF/I/2017 Tanggal 13 Januari 2017 yang ditandatangani oleh I Gede Suarthawan,S.Si,Msi selaku Kasubdit Narkobafor Laboratarium Forensik Polri Cabang Makassar beserta tim yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa :
1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine diberi nomor barang bukti 329/2017/NNF, barang bukti tersebut adalah milik terdakwa MUHAMMAD AKBAR Alias AKBAR Bin ABDUL HADI MAHDI diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan dan memperlihatkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit handphone merk Samsung warna putih berikut SIM Card Telkomsel dengan Nomor panggil 08114892429.
Terhadap barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, sehingga oleh karenannya dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa dari pemeriksaan di persidangan telah ditemukan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, dan barang bukti, dimana setelah Majelis Hakim menghubungkan dan menyesuaikan satu dengan lainnya bukti-bukti tersebut dan telah pula dinilai cukup kebenarannya maka Majelis Hakim mendapatkan fakta – fakta Yuridis yang tersusun secara Kronologis sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2017 sekitar pukul 00.30 Wita bertempat di Rumah saksi HJ SUHARTINI di Jalan A.P Pettarani No 7 Kota Makassar, ketika Terdakwa MUHAMMAD AKBAR ALIAS AKBAR BIN ABDUL HADI MAHDI datang ke ruko saksi HJ SUHARTINI, Terdakwa melihat saksi ANDRI ALIAS ODDANG bersama dengan saksi RAHMAT dan dua orang laki-laki sedang mengkonsumsi shabu sehingga saat itu Terdakwa MUHAMMAD AKBAR ALIAS AKBAR BIN ABDUL HADI MAHDI juga ikut bergabung mengkonsumsi narkotika jenis shabu dengan menggunakan alat hisap yang terbuat dari botol plastik bekas air minum (aqua) dimana pada penutup botol tersebut dimasukkan 2 (dua) buah pipet plastik yang salah satu ujung pipet disambung pireks kaca lalu sedikit demi sedikit shabu tersebut dimasukkan ke dalam pireks kaca tersebut kemudian pireks itu dibakar dengan menggunakan korek api gas yang telah dimodifikasi dengan api kecil selanjutnya asap dari pembakaran shabu tersebut dihisap secara bergilir-giliran. Setelah selesai mengkonsumsi shabu, Terdakwa lalu meninggalkan ruko dan kembali lagi sekitar satu jam kemudian yaitu sekitar pukul 01.30 wita dan Terdakwa melihat saksi ANDRI ALIAS ODDANG sedang berbaring dikamarnya lalu Terdakwa melihat alat hisap (bong) lengkap dengan pireksnya yang didalamnya masih ada sisa-sisa shabu sehingga Terdakwa menanyakan kepada saksi ANDRI ALIAS ODDANG “siapa punya ini, bisa kasi habis kah?” lalu saksi ANDRI menjawab “pakai saja kalau mau pakai” lalu Terdakwa menyampaikan lagi “saya kasi habiskah” kemudian Terdakwa mengkonsumsi shabu didalam pireks tersebut sampai habis. Setelah itu Terdakwa bersiap-siap menuju ke Bandara untuk kembali ke Sorong;
Bahwa setelah terdakwa dan ANDRI Alias ODDANG sampai di Bandara Sultan Hasanuddin, ANDRI Alias ODDANG ditangkap oleh petugas security bandara karena ditemukan telah membawa 2 (dua) paket plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 36,4595 gram (sebelum uji labfor) kemudian petugas security juga mengamankan terdakwa MUH.AKBAR yang sudah berada diruang tunggu keberangkatan. Selanjutnya terdakwa dan ANDRI Alias ODDANG diamankan ke Pos Security Bandara lalu diserahkan kepada pihak kepolisian Resort Maros untuk penyidikan lebih lanjut;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan atau pengujian secara laboratoris kriminalistik pada Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar oleh I Gede Suarthawan, S, SI, M.Si, HASURA MULYANI, Amd. dan Subono Soekiman yang dituangkan dalam berita acara laboratoris kriminalistik nomor Lab: 146 / NNF / I / 2017, tanggal 13 Januari 2017, dimana barang bukti 1 (satu) bungkus wana coklat segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti didalamnya terdapat 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine diberi nomor barang bukti 329/2017/NNF milik MUHAMMAD AKBAR positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Bahwa berdasarkan Rekomendasi Hasil Pelaksanaan Assesmen Dalam Proses Hukum dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : R/13/I/Ka/Rh.00.00/2017/BNNP-SS Tanggal 16 Januari 2017 terhadap terdakwa MUHAMMAD AKBAR ALIAS AKBAR BIN ABDUL HADI MAHDI disarankan menjalani Rehabilitasi Rawat Inap, dan terdakwa telah menjalani rehabilitasi rawat inap di Yayasan Kelompok Penyalahgunaan Narkotika dan Obat-Obat Terlarang (YKP2N) Makassar mulai tanggal 21 Januari 2017 s/d 14 Maret 2017;
Bahwa terdakwa tidak mengetahui jika ANDRI Alias ODDANG membawa narkotika jenis shabu ke bandara nanti setelah terdakwa dan ANDRI Alias ODDANG ditangkap baru terdakwa mengetahuinya;
Bahwa adapun tujuan terdakwa MUHAMMAD AKBAR ALIAS AKBAR BIN ABDUL HADI MAHDI berangkat ke sorong karena terdakwa bekerja sebagai polisi di kota Sorong ;
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD AKBAR ALIAS AKBAR BIN ABDUL HADI MAHDI menyalahgunakan narkotika golongan I tanpa izin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah benar terdakwa telah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan dipersidangan oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaan berbentuk dakwaan subsidaritas dengan Nomor Reg. Perkara: PDM-29.a/Mrs/Euh.2/03/2017 yaitu sebagai berikut:
Primair : Pasal 112 ayat (2) Undang - Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Undang - Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Subsidair : Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang - Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 127 ayat (3) Undang - Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Lebih subsidair : Pasal 131 Undang - Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk dakwaan subsidaritas maka Majelis Hakim akan terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan PRIMAIR, jika dakwaan PRIMAIR penuntut umum tidak terbukti maka selanjutnya akan dibuktikan dakwaan SUBSIDAIR dan dakwaan LEBIH SUBSIDAIR namun jika dakwaan Primair terbukti maka tidak perlu lagi dibuktikan dakwaan subsidair dan dakwaan lebih subsidair;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan primair tersebut yaitu Pasal 112 ayat (2) Undang - Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Undang - Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan unsur-unsur sebagai berikut:
Setiap orang;
Tanpa hak dan melawan hukum;
Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram;
Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika;
Menimbang, bahwa terhadap Unsur – unsur tersebut diatas maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Unsur Setiap orang :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Unsur Setiap orang menurut ketentuan undang-undang adalah Subyek Hukum atau orang Pendukung Hak dan Kewajiban yang padanya dapat diminta pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa dimuka persidangan dihadapkan seorang Terdakwa yang mengaku bernama MUHAMMDA AKBAR Alias AKBAR Bin ABDUL HADI MAHDI dan membenarkan identitas dirinya sebagaimana yang termuat dalam surat dakwaan Penuntut umum sehingga orang yang di ajukan kepersidangan tidak terjadi kesalahan terhadap orang (error in persona);
Menimbang, bahwa selama proses di persidangan terdakwa mampu menjawab semua pertanyaan yang diajukan kepadanya sehingga Majelis Hakim berpendapat terdakwa sehat Jasmani dan Rohaninya ;
Menimbang, Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka unsur Setiap Orang dinyatakan telah terpenuhi ;
Unsur Tanpa Hak dan melawan Hukum:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tanpa hak adalah bahwa yang bersangkutan tidak memiliki hak atas sesuatu untuk dikuasai atau pun untuk dimiliki sedangkan melawan hukum yaitu bahwa undang-undang melarang perbuatan tersebut yang dilakukan oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika segala sesuatu yang menyangkut produksi sampai dengan Distribusi dan penggunaan dari pada Narkotika telah diatur oleh Undang-undang Nomor. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, maka perbuatan terdakwa yang tidak memenuhi aturan dari Undang-undang tersebut dapat dianggap sebagai perbuatan yang melanggar hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan yaitu dari keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum dipersidangan yang mana antara satu dengan yang lainnya saling berhubungan bahwa terdakwa benar telah menggunakan atau mengkonsumsi narkotika jenis shabu pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2017 sekitar pukul 00.30 Wita bertempat di rumah saksi HJ SUHARTINI di Jalan A.P Pettarani No 7 Kota Makassar, saat itu Terdakwa MUHAMMAD AKBAR ALIAS AKBAR BIN ABDUL HADI MAHDI datang ke Ruko saksi HJ SUHARTINI, dan melihat saksi ANDRI ALIAS ODDANG bersama dengan saksi RAHMAT serta dua orang laki-laki sedang mengkonsumsi narkotika jenis shabu sehingga saat itu Terdakwa MUHAMMAD AKBAR ALIAS AKBAR BIN ABDUL HADI MAHDI ikut mengkonsumsi shabu dengan menggunakan alat hisap yang terbuat dari botol plastik bekas air minum (aqua) dimana pada penutup botol tersebut dimasukkan 2 (dua) buah pipet plastik yang salah satu ujung pipet disambung pireks kaca lalu sedikit demi sedikit shabu tersebut dimasukkan ke dalam pireks kaca tersebut kemudian pireks itu dibakar dengan menggunakan korek api gas yang telah dimodifikasi dengan api kecil selanjutnya asap dari pembakaran shabu tersebut dihisap secara bergiliran kemudian setelah selesai mengkonsumsi shabu, Terdakwa meninggalkan Ruko dan kembali lagi sekitar satu jam kemudian dan Terdakwa melihat saksi ANDRI ALIAS ODDANG sedang berbaring dikamarnya lalu Terdakwa melihat alat hisap (bong) lengkap dengan pireksnya yang didalamnya masih ada sisa-sisa shabu lalu Terdakwa menanyakan kepada saksi ANDRI ALIAS ODDANG “siapa punya ini, bisa kasi habis kah?” lalu saksi ANDRI menjawab “pakai saja kalau mau pakai” lalu Terdakwa menyampaikan lagi “saya kasi habiskah” kemudian Terdakwa mengkonsumsi shabu didalam pireks tersebut sampai habis;
Menimbang, bahwa ternyata berdasarkan fakta tersebut diatas terdakwa telah menggunakan narkotika untuk kepentingan pribadi tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dimana narkotika seharusnya hanya dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik serta reagensia laboratorium;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka unsur di atas telah terpenuhi menurut hukum.
Ad. 3. UnsurMemiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 Angka 1 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, bahwa yang dimaksud dengan narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun semisentesis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam undang-undang ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam pasal 6 ayat (1) Undang-undang yang sama dijelaskan bahwa Narkotika digolongkan kedalam:
Narkotika golongan I;
Narkotika golongan II;
Narkotika golongan III;
Menimbang, bahwa adapun pengertian dari Narkotika Golongan I adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi yang sangat tinggi yang mengakibatkan ketergantungan;
Menimbang, bahwa narkotika jenis shabu merupakan narkotika golongan I yang penggunaannya dalam jumlah terbatas dan hanya untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan dan juga narkotika jenis shabu dapat mengakibatkan sindroma ketergantungan sehingga peredarannya diatur dalam suatu ketentuan agar tidak disalahgunakan oleh manusia;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa benar pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2017 sekitar pukul 00.30 Wita bertempat di rumah saksi HJ SUHARTINI di Jalan A.P Pettarani No 7 Kota Makassar, terdakwa bersama dengan lk. Andri Alias Oddang, lk. Rahmat serta 2 (dua) orang laki-laki telah mengkonsumsi narkotika jenis shabu, berawal ketika terdakwa datang kerumah tersebut dan melihat lk. Andri Alias Oddang, lk. Rahmat serta 2 (dua) orang laki-laki sebelumnya telah mengkonsumsi shabu sehingga saat itu terdakwa ikut bergabung dan kemudian pada pukul 01.30 wita terdakwa kembali menggunakan atau mengkonsumsi narkotika jenis shabu yang mana saat itu terdakwa melihat masih ada sisa narkotika jenis shabu didalam kamar milik lk. Andri Alias Oddang dan berdasarkan dari keterangan saksi-saksi dan keterangan dari terdakwa bahwa mengenai orang yang yang telah memiliki dan menyimpan narkotika tersebut adalah lk. Andri Alias Oddang;
Menimbang, bahwa berdasarkan Hasil pemeriksaan Surat Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar No.Lab:146/NNF/I/2017 Tanggal 13 Januari 2017 yang ditandatangani oleh I Gede Suarthawan,S.Si,Msi selaku Kasubdit Narkobafor Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar beserta tim yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa :
1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine diberi nomor barang bukti 329/2017/NNF, barang bukti tersebut adalah milik terdakwa MUHAMMAD AKBAR Alias AKBAR Bin ABDUL HADI MAHDI diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa terhadap unsur tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tidak terpenuhi;
Ad. 4. Unsur Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor narkotika;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka ke-18 Undang-Undang RI No 39 Tentang Narkotika, yang dimaksud dengan Permufakatan Jahat adalah perbuatan dua orang atau lebih yang bersekongkol atau bersepakat untuk melakukan, melaksanakan, membantu, turut serta melakukan, menyuruh, menganjurkan, memfasilitasi, memberi konsultasi, menjadi anggota suatu organisasi kejahatan Narkotika atau mengorganisasikan suatu tindak pidana Narkotika;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Prekursor Narkotika (pasal 1 angka ke-2 UU RI No. 39 Tahun 2009) adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika yang dibedakan dalam tabel sebagaimana terlampir dalam Undang-undang narkotika;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa narkotika jenis shabu yang telah dikonsumsi oleh terdakwa bersama dengan lk. Andri alias Oddang, lk. Rahmat serta 2 (dua) orang laki-laki yang merupakan teman dari lk. Andri Alias Oddang sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya yang mana narkotika jenis shabu tersebut adalah milik lk. Dg. Kio yang tinggal di Kota Sorong yang dipesan melalui lk. Andri Alias Oddang sedang lk. Andri Alias Oddang mendapatkan shabu dari lk. Ono dengan cara membeli seharga Rp. 37.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan menggunakan uang milik lk. Dg. Kio yang telah ditransferkan ke nomor rekening lk. Andri Alias Oddang kemudian lk. Andri Alias Oddang mentransfer uang pembelian narkotika jenis shabu ke ATM milik lk. Syarifuddin sebanyak Rp.37.000.000,- (tiga puluh tujuh juta rupiah) yaitu dengan menggunakan 2 (dua) ATM yaitu ATM BRI milik lk. Andri Alias Oddang sebanyak Rp.30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah), oleh karena ATM BRI milik lk. Andri Alias Oddang sudah melewati batas limit sehingga lk. Andri Alias Oddang kemudian memakai ATM BRI milik Hj. Suhartini atau ATM Toko Meubel Hj. Suhartini yang sebelumnya lk. Andri Alias Oddang telah melakukan stor tunai ke rekening milik toko meubel tersebut sebanyak Rp.7.000.000,-(tujuh juta rupiah) sehingga untuk sisa pembayaran narkotika jenis shabu ditransfer melalui ATM BRI milik Hj Suhartini sebanyak Rp.7.000.000,(tujuh juta rupiah) ke nomor rekening atas nama lk. Syarifuddin;
Menimbang, bahwa terdakwa dalam hal ini tidak mengetahui darimana lk. Andri Alias Oddang peroleh narkotika jenis shabu yang telah dikonsumsinya, terdakwa hanya ikut menggunakan atau memakai ketika terdakwa datang kerumah Hj. Suhartini dan melihat lk. Rahmat, lk. Andri Alias Oddang serta teman lk. Andri Alias oddang sedang mengkonsumsi narkotika jenis shabu, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor narkotika tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur dakwaan primair tidak terbukti maka selanjutnya Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan subsidair yaitu Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 127 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap orang;
Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut diatas Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut:
Ad.1. unsur setiap orang:
Menimbang, bahwa oleh karena unsur setiap orang telah dipertimbangkan dalam dakwaan primair dan selanjutnya Majelis Hakim akan mengambil alih pertimbangan tersebut sehingga unsur setiap orang dalam dakwaan subsidair telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Penyalahguna adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan bahwa terdakwa telah menggunakan atau memakai narkotika jenis shabu sebanyak 3 (tiga) kali yaitu pada hari Sabtu tanggal 7 Januari 2017 sekitar pukul 18.00 wita bersama dengan lk. Rahmat, dan kedua pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2017 pukul 00.30 wita bersama dengan lk. Rahmat, lk. Andri Alias Oddang serta 2 (dua) orang teman lk. Andri Alias Oddang dan yang ke tiga pada pukul 01.30 wita didalam kamar lk. Andri alias Oddang;
Menimbang, bahwa berdasarkan Hasil pemeriksaan Surat Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar No.Lab:146/NNF/I/2017 Tanggal 13 Januari 2017 yang ditandatangani oleh I Gede Suarthawan,S.Si,Msi selaku Kasubdit Narkobafor Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar beserta tim yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine diberi nomor barang bukti 329/2017/NNF, yang merupakan milik terdakwa MUHAMMAD AKBAR Alias AKBAR Bin ABDUL HADI MAHDI diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa berdasarkan Rekomendasi Hasil Pelaksanaan Assesmen Dalam Proses Hukum dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : R/13/I/Ka/Rh.00.00/2017/BNNP-SS Tanggal 16 Januari 2017 terhadap terdakwa MUHAMMAD AKBAR ALIAS AKBAR BIN ABDUL HADI MAHDI disarankan menjalani Rehabilitasi Rawat Inap, dan terdakwa telah menjalani rehabilitasi rawat inap di Yayasan Kelompok Penyalahgunaan Narkotika dan Obat-Obat Terlarang (YKP2N) Makassar mulai tanggal 21 Januari 2017 s/d 14 Maret 2017;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta tersebut diatas maka unsur Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, dimana semua unsur-unsur dari dakwaan subsidair yaitu Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 127 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, telah terpenuhi dan terbukti dilakukan oleh Terdakwa, maka Majelis Hakim berpendapat perbuatan pidana yang didakwakan kepada Terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 127 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan subsidair penuntut umum;
Menimbang, bahwa oleh karena selama persidangan tidak ditemukan alasan yang dapat menghapus sifat tindak pidana pada diri Terdakwa baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf, maka Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dihukum setimpal dengan perbuatannya tersebut;
Menimbang bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan dan berdasarkan pasal 193 ayat 1 KUHAP terhadap diri terdakwa haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dilakukan penangkapan dan penahanan, maka masa penangkapan dan penahanan serta masa rehabilitasi tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan, maka Majelis Hakim memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang , bahwa mengenai barang bukti yang diajukan oleh penuntut umum dipersidangan berupa 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna putih berikut SIM Card Telkomsel dengan Nomor panggil 08114892429 dan mengenai status penempatan barang bukti tersebut akan ditentukan dalam amar putusan.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan berdasarkan Pasal 222 KUHAP maka kepadanya dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa meskipun terdakwa dinyatakan bersalah namun mengingat sifat pemidanaan bukanlah suatu hal yang bersifat balas dendam sehingga putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa sedapat mungkin dapat merubah sikapnya dikemudian hari;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan-keadaan yang memberatkan dan keadaan-keadaan yang meringankan;
Keadaan – keadaan yang memberatkan.
Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam Pemberantasan Narkotika ;
Keadaan-keadaan yang meringankan.
Terdakwa berterus terang dalam memberikan keterangan;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Terdakwa sopan dipersidangan;
Mengingat Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 127 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan peraturan – peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa MUHAMMAD AKBAR Alias AKBAR Bib ABDUL HADI MAHDI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan primair;
Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut;
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD AKBAR Alias AKBAR Bib ABDUL HADI MAHDI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUHAMMAD AKBAR Alias AKBAR Bib ABDUL HADI MAHDI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan penjara;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan serta masa rehabilitasi yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) unit handphone merk Samsung warna putih berikut SIM Card Telkomsel dengan Nomor panggil 08114892429;
Dirampas untuk negara;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000, (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maros, pada hari Kamis, tanggal 27 Juli 2017, oleh Hongkun Otoh,SH.,MH., sebagai Hakim Ketua, Fifiyanti, ,SH,.MH dan Hj. Rosdiati Samang, SH, masing - masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 03 Agustus 2017 oleh Hongkun Otoh, SH.,MH. sebagai Hakim Ketua dengan didampingi oleh Fifiyanti, SH.,MH. dan Hj.Rosdiati Samang, SH., Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Sadar Suanna, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Maros serta dihadiri oleh Jatmiko Raharjo, SH. Penuntut Umum dan Terdakwa serta Penasihat Hukum terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Fifiyanti, SH,.MH Hongkun Otoh, SH,.MH
Hj. Rosdiati Samang, SH.
Panitera Pengganti,
Sadar Suanna, SH