28/PDT/2017/PT MND
Putusan PT MANADO Nomor 28/PDT/2017/PT MND
JONATJE TAKAHEPIS lawan HANS PONTOH KASEHUNG
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Airmadidi Nomor 135/Pdt.G/2015/PN Arm. tanggal 9 Mei 2016, yang dimohonkan banding tersebut - Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang di tingkat banding sejumlah Rp 150. 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
NOMOR 28/PDT/2017/PTMND.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Manado yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
JONATJE TAKAHEPIS, Agama Kristen Protestan, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Warga Negera Indonesia yang beralamat di Kelurahan Tumumpa Jaga II, Kecamatan Tuminting, Kota Manado, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya: RULMAN I. RONGKONUSA, S.H., PENGHIBURAN BALDERAS, S.H.,M.H., RIO M. PUSUNG, S.H., ketiganya Advokat dan Konsultan Hukum yang berkantor di Kelurahan Paniki Bawah Lingkungan X, Kecamatan Mapanget, Kota Manado berdasarkan surat kuasa tanggal 12 Januari 2016 yang telah didaftrkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Airmadidi pada tanggal 19-01-2016 No. 12/SK/2016/PN Arm., selnjutnya disebut Pembanding semula Tergugat;
MELAWAN
HANS PONTOH KASEHUNG, lahir di Sonsilo, 21 Oktober 1971, Jenis Kelamin Laki-laki, Pekerjaan Wiraswasta, Agama Kristen Protestan Warga Negara Indonesia, Beralamat Di Desa Sonsilo Jaga II, Kecamatan Likupang Barat, Kabupaten Minahasa Utara Propinsi Sulawesi Utara, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya: HENDRO CHRISTIAN SILOW, S.H.,M.H. Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum “HENDRO CHRISTIAN SILOW, S.H.,M.H., yang beralamat di Kelurahan Malalayang II, Lingkungan VI, Kecamatan Malalayang, Kota Manado berdasarkan surat kuasa Nomor: 01/SKkh/HCS/Perdata/PN AMD/05/X/2015 tanggal 5 bulan Oktober tahun 2015 yang telah didaftrkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Airmadidi pada tanggal 8 Oktober 2015 No. 162/SK/2015/PN Arm., selanjutnya desebut Terbanding semula Penggugat;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARA
Membaca surat gugatan Terbanding semula Penggugat bertanggal 12 Oktober 2015 yang terdaftar di Kepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri Airmadidi pada tanggal 16 Oktober 2014 dengan register Nomor 135/Pdt.G/2015/PN Arm. yang uraian alasan gugatan selengkapnya sebagai berikut:
1. Bahwa Dahulu di Desa Serei/Sonsilo Kecamatan Likupang Barat, Kabupaten Minahasa Utara telah meninggal dunia seorang laki-laki yang bernama Estefanus Takahepis pada tanggal 09 Februari 1949;
2. Bahwa semasa hidupnya almarhim Estefanus Takahepis, menikah dengan seorang perempuan bernama Martha Arunde yang juga telah meninggal dunia (keduanya merupakan Kakek penggugat);
3. Bahwa dari perkawinan antara almarhum Estefanus Takahepis dengan Martha Arunde dikaruniai 2 (dua) orang anak, masing-masing Aser Takahepis dan Kalara Takahepis;
4. Bahwa dikemudian hari Aser Takahepis menikah dengan Sara Basare dan dari perkawinan antara Aser Takahepis dengan Sara Basare dikaruniai 8 (delapan) orang anak, masing-masing: Martensi Takahepis,
Adrianus Takahepis, Alwina Takahepis Sartji Takahepis, Diek Takahepis,
Martina Takahepis, Adolfina Takahepis dan Jonatje Takahepis;
5. Bahwa dikemudian hari almarhumah Kalara Takahepis menikah dengan Ananias Lahangke dan dari perkawinan antara almarhum Kalara Takahepis dengan Ananias Lahangke mempunyai 2 (dua) orang anak, masing-masing Adriana Lahangke dan Estefanus Lahangke; Adriana Lahangke mempunyai 6 (enam) orang anak masing-masing : Piethein Kasehung, Adelin Kasehung Kalara Kesehung, Hans Pontoh Kasehung, Martha Kasehung dan Enggelina Kasehung yang merupakan keturunan sah dari Estefanus Takahepis;
6. Bahwa almarhum Estefanus Takahepis dan Almarhumah Martha Arunde disamping memiliki anak tersebut diatas, juga mempunyai harta/barang warisan yang berupa sebidang tanah kebun yang terletak di tempat bernama PATOEKOE “PATUKU” dahulu masuk dalam wilayah desa Serei dan sekarang ini masuk dalam wilayah Desa Tarabitan jaga I Kecamatan Likupang Barat Kabupaten Minahasa Utara dengan luas dahulu +9 Tektek, 3 Waleleng dan setelah dilakukan pengukuran kembali saat ini luasnya adalah +42.919 M2 (empat puluh dua ribu Sembilan ratus Sembilanbelas meter persegi);
Dengan Batas-Batas:
Sebelah Utara : dahulu dengan salamat/sekarang dengan Hamlet Bato ;
Sebelah Timur : M Kalombang ;
Sebelah Selatan : dahulu dengan Soekele/sekarang dengan Rosi Basare
Sebelah Barat : dahulu dengan Lintodaheng/sekarang dengan Maria Kaempe; dan dengan M Kalombang;
Yang tercatat dalam Register Tanah Desa Serei No.Perceel 313 Folio 95 atas nama Estefanus Takahepis, yang selanjutnya bidang tanah pekarangan dan tanah kebun tersebut, yang selanjutnya akan disebut sebagai OBJEK SENGKETA/ adalah harta warisan bersama keturunan Estefanus Takahepis yang belum dibagi waris;
7. Bahwa semenjak almarhum Estefanus Takahepis meninggal dunia Objek Sengketa tersebut dikuasai dan dikerjakan secara sepihak oleh Tergugat/ Keturunan Aser Takahepis dan Sara Basare hingga saat gugatan ini didaftarkan; yang mana penguasaan dan pemilikan sepihak atas objek sengketa tersebut adalah tanpa sepersetujuan Penggugat, sehingga perbuatan tersebut adalah merupakan perbuatan melawan hukum dan oleh karena itu telah melawan hukum;
8. Bahwa Penggugat adalah merupakan ahli waris yang sah keturunan almarhum Estefanus Takahepis sehingga secara hukum berhak untuk mewarisi bagian dari Objek Sengketa tersebut diatas;
9. Bahwa Penggugat sudah berulang kali meminta secara baik-baik kepada TERGUGAT agar tanah sengketa tersebut diserahkan untuk di bagi waris akan tetapi TERGUGAT tidak mau bahkan secara diam-diam pernah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Airmadidi di bawah Register Perkara Perdata Nomor: 42/Pdt.G/2013/PN.AMD, tanpa sepengetahuan Penggugat sebagai salah satu pewaris yang sah keturunan Estefanus Takahepis yang dalam gugatan tersebut secara sepihak Tergugat secara terang-terangan mengaku tanah objek sengketa tersebut adalah miliknya padahal objek sengketa tersebut merupakan harta warisan bersama keturunan Estefanus Takahepis yang belum dibagi waris, sehingga perbuatan TERGUGAT tersebut merupakan perbuatan melawan hukum;
10. Bahwa PENGGUGAT selaku salah satu ahli waris yang sah keturunan
ESTEFANUS TAKAHEPIS sehingga secara melawan hukum berhak untuk mewarisi bagian dari objek sengketa tersebut diatas, maka PENGGUGAT berhak untuk segera menguasai tanah tersebut secara bebas dengan bagian yang adil dan tanpa gangguan dari pihak manapun, dan oleh karenanya PENGGUGAT menuntut agar TERGUGAT, masing-masing bersama barangnya berikut siapa saja yang menerima hak daripadanya untuk keluar/mengosongkan semua objek sengketa tersebut dan menyerahkannya dalam keadaan pemeliharaan yang baik sekaligus kepada PENGGUGAT, untuk dibagi waris sesuai hukum yang berlaku, dan bilamana perlu dengan bantuan alat Negara/Polisi;
11. Bahwa PENGGUGAT mempunyai sangka yang beralasan TERGUGAT akan mengalihkan OBJEK SENGKETA / dipidahtangankan kepada pihak lain, maka PENGGUGAT mohon kepada Ibu Ketua Pengadilan Negeri Airmadidi, kiranya berkenan untuk meletakkan penyitaan terlebih dahuu (Conservatoir Beslag) terhadap Objek Sengketa tersebut;
12. Bahwa agar TERGUGAT mau melaksanakan putusan perkara ini PENGGUGAT mohon agar Pengadilan menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari jika Tergugat lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
13. Bahwa oleh karena gugatan PENGGUGAT didasarkan atas bukti-bukti yang sah dan tidak dapat disangkal lagi kebenarannya oleh TERGUGAT sehingga putusan perkara ini untuk dinyatakan dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun TERGUGAT menyatakan upaya hukum banding, kasasi maupun verzet;
Bahwa atas dasar uraian di atas, dengan segala kerendahan hati,
maka Penggugat memohon sudilah kiranya Bapak Ketua Pengadilan Negeri Airmadidi Cq. Majelis Hakim yang memeriksa Perkara in casu, agar dapat menjatuhkan putusan dengan amar putusnya sebagai berikut:
PETITUM:
DALAM TINDAKAN PENDAHULUAN:
1. Meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas sebidang tanah kebun yang terletak di tempat bernama PATOEKOE “PATUKU” dahulu masuk dalam wilayah desa Serei dan sekarang ini masuk dalam wilayah Desa Tarabitan jaga I Kecamatan Likupang Barat Kabupaten Minahasa Utara dengan luas dahulu + 9 Tektek, 3 Waleleng dan setelah dilakukan pengukuran kembali saat ini luasnya adalah + 42.919 M2 (empat puluh dua ribu Sembilan ratus Sembilanbelas meter persegi);
Dengan Batas-Batas:
- Sebelah Utara : dahulu dengan salamat/sekarang dengan Hamlet Bato;
- Sebelah Timur : M Kalombang;
- Sebelah Selatan : dahulu dengan Soekele/sekarang dengan Rosi Basare;
- Sebelah Barat : dahulu dengan Lintodaheng/sekarang dengan Maria Kaempe ; dan dengan M Kalombang;
Yang tercatat dalam Register Tanah Desa Serei No.Perceel 313 Folio 95 atas nama Estefanus Takahepis;
2. Memerintahkan dan melarang kepada TERGUGAT dan atau siapa saja (orang lain termasuk pihak yang mendapat hak kuasa dari TERGUGAT agar supaya tidak masuk ke dalam lokasi sebagian atau seluruhnya objek sengketa sebelum adanya putusan pokok perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
I. PRIMAIR:
1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh PENGGUGAT dalam perkara ini;
3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap bidang tanah objek sengketa tersebut;
4. Menyatakan menurut hukum bahwa PENGGUGAT adalah ahli waris yang sah keturunan almarhum Estefanus Takahepis, oleh karena itu PENGGUGAT berhak menerima sebagian bagian warisan
sebagaimana yang dimaksud dalam gugatan ini/harta peninggalan
Almarhum Estefanus Takahepis;
5. Menetapkan harta/barang warisan yang berupa sebidang tanah kebun yang terletak di tempat bernama PATOEKOE “PATUKU” dahulu masuk dalam wilayah desa Serei dan sekarang ini masuk dalam wilayah Desa Tarabitan jaga I Kecamatan Likupang Barat Kabupaten Minahasa Utara dengan luas dahulu + 9 Tektek, 3 Waleleng dan setelah dilakukan pengukuran kembali saat ini luasnya adalah + 42.919 M2 (empat puluh dua ribu Sembilan ratus Sembilanbelas meter persegi);
Dengan Batas-Batas:
- Sebelah Utara : dahulu dengan salamat/sekarang dengan Hamlet Bato;
- Sebelah Timur : M Kalombang;
- Sebelah Selatan : dahulu dengan Soekele/sekarang dengan Rosi Basare
- Sebelah Barat : dahulu dengan Lintodaheng/sekarang dengan Maria Kaempe; dan dengan M Kalombang;
Yang tercatat dalam Register Tanah Desa Serei No.Perceel 313 Folio 95 atas nama Estefanus Takahepis yang selanjutnya disebut sebagai OBJEK SENGKETA, adalah merupakan harta/barang warisan peninggalan almarhum Estefanus Takahepis yang belum pernah di bagi waris;
6. Menyatakan menurut hukum bahwa Penguasaan/Pemilikan secara sepihak oleh TERGUGAT JONATJE TAKAHEPIS atas objek sengketa tersebut yang adalah harta warisan bersama keturunan ESTEFANUS TAKAHEPIS yang belum dibagi waris tanpa sepersetujuan PENGGUGAT, adalah perbuatan melawan hukum;
7. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan TERGUGAT yang tidak mau menyerahkan objek sengketa tersebut untuk dibagi waris dan perbuatan TERGUGAT yang secara diam-diam mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Airmadidi di bawah Register Perkara Perdata Nomor 42/Pdt.G/2013/PN.AMD, tanpa sepengetahuan PENGGUGAT sebagai salah satu pewaris yang sah keturunan ESTEFANUS TAKAHEPIS yang dalam gugatan tersebut secara sepihak TERGUGAT menyatakan secara terang-terangan dan mengakui bahwa tanah objek sengketa tersebut adalah miliknya padahal objek sengketa tersebut merupakan harta warisan bersama keturunan ESTEFANUS TAKAHEPIS yang belum dibagi waris adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
8. Menghukum TERGUGAT atau siapa saja yang memperoleh hak darinya atas tanah sengketa untuk keluar mengosongkan seluruh bidang tanah objek sengketa tersebut diatas untuk kemudian diserahkan kepada PENGGUGAT Untuk dibagi waris sesuai hukum yang berlaku, dan bilamana perlu dengan bantuan alat Negara/Polisi;
9. Menetapkan Sita Jaminan dalam perkara ini adalah sah;
10. Menghukum kepada TERGUGAT untuk membayar uang paksa kepada
PENGGUGAT sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari jika TERGUGAT lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan ini
mempunyai kekuatan hukum tetap;
11. Menghukum kepada TERGUGAT agar supaya patuh dan tunduk pada putusan Pengadilan ini;
12. Menyatakan menurut hukum bahwa putusan atas perkara ini dapat dijalankan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) sekalipun ada upaya
hukum perlawanan, banding maupun kasasi;
13. Menghukum kepada TERGUGAT untuk membayar biaya perkara;
II. SUBSIDAIR:
Apabila Pengadilan Negeri Airmadidi Cq. Majelis Hukum yang memeriksa dan memutuskan perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya berdasarkan Ke Tuhanan Yang Maha Esa (Ex Aequo
Et Bono);
Bahwa terhadap gugatan Terbanding semula Penggugat, Pembanding semula Tergugat mengajukan jawaban secara lisan dipersidangan tanggal 19 Januari 2016 sebagai berikut:
Tergugat menolak dalil gugatan penggugat;
Terhadap objek sengketa sudah ada putusan yang telah berkekuatann hukum tetap;
Tanah waisan telah dibagi-bagi untuk setiap ahli wais
Mengutip dan memperhatikan uraian-uraian tentang hal yang tercantum dalam salinan putusan Pengadilan Negeri Airmadidi Nomor 135/Pdt.G/2015/PN Arm. tanggal 9 Mei 2016, yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan menurut Hukum bahwa Penggugat adalah SALAH SATU ahli waris yang sah dari Keturunan Almarhum Estefanus Takahepis
oleh karena itu Penggugat berhak menerima warisan dari harta
peninggalan dari Almarhum Estefanus Takahepis;
Menyatakan harta/barang warisan yang berupa sebidang tanah kebun
yang terletak di tempat bernama PATOEKOE “PATUKU” dahulu
masuk dalam wilayah desa Serei dan sekarang ini masuk dalam wilayah Desa Tarabitan jaga I Kecamatan Likupang Barat Kabupaten Minahasa Utara dengan luas dahulu + 9 Tektek, 3 Waleleng dan setelah dilakukan pengukuran kembali saat ini luasnya adalah + 42.919 M2 (empat puluh dua ribu Sembilan ratus Sembilanbelas meter persegi);
Dengan Batas-Batas:
- Sebelah Utara : dahulu dengan salamat/sekarang dengan Hamlet Bato;
- Sebelah Timur : M Kalombang;
- Sebelah selatan : dahulu dengan Soekele/sekarang dengan Rosi
Basare;
- Sebelah Barat : dahulu dengan Lintodaheng/sekarang dengan Maria Kaempe dan dengan M Kalombang;
Yang tercatat dalam Register Tanah Desa Serei No.Perceel 313 Folio 95 atas nama Estefanus Takahepis adalah merupakan harta/barang warisan peninggalan almarhum Estefanus Takahepis yang belum pernah di bagi waris;
Menyatakan menurut hukum bahwa Penguasaan/Pemilikan secara sepihak oleh TERGUGAT JONATJE TAKAHEPIS atas objek sengketa yang merupakan harta warisan bersama keturunan ESTEFANUS TAKAHEPIS yang belum dibagi waris dan perbuatan Tergugat yang tidak mau menyerahkan objek sengketa tersebut untuk dibagi waris, adalah perbuatan melawan hukum;
Menghukum Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak darinya atas tanah objek sengketa untuk mengosongkan tanah objek sengketa dan kemudian ahli waris dari Estefanus Takahepis secara bersama-sama melakukan pembagian waris atas tanah objek sengketa yang
merupakan harta warisan dari Estefanus Takahepis sebagaimana
menurut hukum yang berlaku;
Menghukum kepada Tergugat untuk patuh dan tunduk terhadap putusan ini;
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
Menghukum Tergugat membayar biaya perkara ini sebesar Rp 1.176.000,- (Satu Juta seratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
Membaca Akta Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Airmadidi yang menyatakan bahwa pada tanggal 10 Mei 2016 Pembanding semula Tergugat, telah mengajukan permohonan agar perkaranya yang diputus oleh Pengadilan Negeri Airmadidi Nomor 135/Pdt.G/2015/PN Arm. tanggal 9 Mei 2016 untuk diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding;
Membaca relas pemberitahuan pernyataan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Airmadidi yang menyatakan bahwa permohonan banding tersebut telah diberitahukan secara sah dan seksama kepada Terbanding semula Penggugat, pada tanggal 22 September 2016;
Membaca memori banding yang diajukan oleh Pembanding semula Tergugat tanggal 20 Oktober 2016 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Airmadidi pada tanggal 1 November 2016, dan memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan dengan seksama kepada Kuasa Terbanding semula Penggugat pada tanggal 13 Desember 2016;
Membaca tambahan memori banding yang diajukan oleh Pembanding semula Tergugat tanggal 7 Maret 2017 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Airmadidi pada tanggal 7 Maret 2017, dan tambahan memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan dengan seksama kepada Kuasa Terbanding semula Penggugat pada tanggal 10 Maret 2017;
Membaca kontra memori banding yang diajukan oleh Terbanding semula Penggugat tanggal 15 Desember 2016 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Airmadidi pada tanggal 28 Desember 2016, dan kontra memori banding tersebut diberitahukan kepada Pembanding semula Tergugat;
Membaca tambahan kontra memori banding yang diajukan oleh
Terbanding semula Penggugat tanggal 15 Maret 2017 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Airmadidi pada tanggal 16 Maret 2017, dan tambahan kontra memori banding tersebut diberitahukan kepada Pembanding semula Tergugat;
Membaca relaas pemberitahuan memeriksa berkas perkara
(inzage) Nomor 135/Pdt.G/2015/PN Arm. yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Airmadidi telah memberi kesempatan kepada Pembanding semula Tergugat pada tanggal 20 Desember 2016, dan kepada Terbanding semula Penggugat pada tanggal 10 Januari 2017;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara serta memenuhi persyaratan undang-undang, oleh kerena itu permohonan banding tersebut secara formil dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Tergugat di dalam memori bandingnya bertanggal 20 Oktober 2016 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa perkara In cassu dahulu sudah pernah disengketakan oleh Pemohon banding/Tergugat dalam pekara No. 42/Pdt.G/2013/ PN.AMD, Jo. No. 125/Pdt.G/2015/PT.Mdo, antara:
Ny. JONATJE TAKAHEPIS (Penggugat / Terbanding ) lawan ABSON PONTOH, ANDRIS KARUTI, BONI BARAKATI, YOSEPUS MANARAT dan YENI PONTOH, YAFET SIODO (Para tergugat /Para Pembanding) dan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Airmadidi, No. 42/Pdt.G/2013/PN.AMD, gugatan Ny. Jonatje Takahepis (selaku Penggugat) dikabulkan sebagian dan sdr. Abson
Pontoh, dkk mengajukan banding dan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Manado, No. 125/Pdt.G/2015/PT.Mdo, Putusan Nomor 42/Pdt.G/2013/PN.AMD, dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Manado; (terlampir putusan No.125/Pdt.G/2015/PT.Mdo, No. 125/Pdt.G/2015/PT.Mdo);
Bahwa Perkara In cassu yaitu perkara no. 135/Pdt.G/2015/PN Arm.
dengan perkara Nomor 42/Pdt.G/2013/PN.AMD. Jo. No.
125/Pdt.G/2015/PT.Mdo, obyeknya sama;
Bahwa Perkara Nomor. 42/Pdt.G/2013/PN.AMD. Jo. No. 125/Pdt.G/2015/PT.Mdo, telah berkekuatan hukum tetap;
Bahwa perkara Nomor 42/Pdt.G/2013/PN.AMD. Jo. No.
125/Pdt.G/2015/PT.Mdo, BELUM DIEKSEKUSI SAMPAI SEKARANG, dan belum diserahkan kepada pemohon /Ny. Jonatje Takahepis;
Bahwa yang menguasai obyek perkara In Cassu dan perkara Nomor 42/Pdt.G/2013/PN.AMD. Jo. No. 125/Pdt.G/2015/PT.Mdo, adalah orang lain ABSON PONTOH, ANDRIS KARUTI, BONI BARAKATI, YOSEPUS MANARAT dan YENI PONTOH, YAFET SIODO mereka adalah penggarap diobyek sengketa (Para Tergugat di perkara 42/Pdt.G/2013/PN.AMD. Jo. No. 125/Pdt.G/2015/PT.Mdo);
Bahwa perkara In cassu adalah obyek warisan yang belum dibagai waris sedangkan perkara Nomor.42/Pdt.G/2013/PN.AMD. Jo. No. 125/Pdt.G/2015/PT.Mdo, yang telah berkekuatan hukum tetap namun belum dieksekusi adalah gugatan pengosongan atas dasar tanah warisan milik Ny. Jonatje Takahepis (Tergugat Perkara In Cassu) selaku ahli waris dari Estefanus Takahepis dan Anselma Arunde;
Bahwa berdasarkan alasan tersebut dan pertimbangan hukum Majelis hakim tingkat pertama pembanding tidak sependapat dengan pertimbangan hukum Majeleis Hakim tingkat pertama karena:
Kekurangan pihak:
Bahwa yang menguasai obyek sengketa sampai saat ini adalah para tergugat dalam pekara Nomor. 42/Pdt.G/2013/PN.AMD. Jo. No. 125/Pdt.G/2015/PT.Mdo, bukan bukan Ny. Jonatje Takahepis (Tergugat dalam perkara In cassu).
Sekalipun perkara tersebut telah berkuatan hukum tetap tapi secara yuridis formal (belum dieksekusi) dan belum ada penyerahan secara hukum / sekalipun sudah ada sita eksekusi dan fakta hukum dilapangan yang menguasai adalah orang lain SEHARUSNYA mereka yang menguasai obyek harus ditarik sebagai pihak.
Bahwa Majelis Hakim tingkat pertama keliru dan prematur dalam Pertimbangan hukum putusan Nomor 135/Pdt.G/2015/Pn Arm halaman 30 alinea 3. Menimbang, bahwa sebagaimana fakta dipersidangan jika saat ini tanah obyek sengketa dikuasai oleh tergugat ....... sementara fakta dilapangan hasil pemeriksaan lokasi yang menguasai bukan tergugat. lagi pula Majelis Hakim tahu bahwa perkara nomor 42/Pdt.G/2013/PN.AMD. Jo. No. 125/Pdt.G/2015/PT.Mdo, belum dieksekusi hanya sampai di sita eksekusi jadi sampai sekarang yang menguasai obyek adalah orang lain. Mohon kiranya yang mulia Hakim Tinggi sependapat dengan alasan kami karena memang yang menguasai obyek sengkara adalah orang lain bukan Ny. Jonatje Takahepis Tergugat dalam perkara In cassu);
Dalam Pokok perkara :
Bahwa gugatan penggugat adalah mengenai harta warisan yang belum dibagai waris;
Bahwa gugatan penggugat mengenai harta warisan yang belum dibagai waris adalah tidak benar karena karena harat warisan dari kedua opa dan oma kami (Estefanus takahepis dan Ansalma Arunde) sebanyak 4 bagian tanah kebun peninggalan sudah dibagi masing-masing bahkan keturunan dari Astefanus Takahepis dan Ansalma Arunde yaitu Aser Takahepis dan Clara Takahepis, dimana Penggugat (Terbanding keturunan dari garis Clara Takahepis, yaitu Penggugat sudah menjual harta peninggalan dimaksud, harta peninggalan tersebut adalah:
Bahwa penggugat dan tergugat benar ada hubungan kekeluargaan Dari garis keturunan Estefanus Takahepis dan Anselma Arunde, mereka memiliki 2 orang anak bernama Aser Takahepis dan Klara takahepis. tergugat/pembanding garis keturunan dari dari Aser Takahepis sedangkan Penggugat keturunan dari Klara Takahepis ;
Bahwa harta peninggalan Estefanus Takahepis dan Anselma Arunde adalah:
Tanah kebun (sekarang menjadi sengketa ) terletak di Desa Tarabitan Kecamatan Likupang Barat yang dikuasai oleh para Penggarap ( ABson Pontoh, dkk);
Tanah kebun terletak di Desa Serei Kecamatan Likupang
Barat sebagian telah dijual oleh Penggugat (Hans Kasehung)
Tanah kebun terletak di Desa Sonsilo, Kecamatan Likupang Barat Register Folio 590 sebagian telah dijual oleh Penggugat (Hans kasehung) kepada Bawekes;
Tanah kebun terletak di Desa Paputungan Kecamatan Likupang Barat menjadi bagian Klara Takahepis (Oma Penggugat) dan telah dijual;
Sehingga dengan demikian harta peninggalan dari Aser Takahepis dan Klara Takahepis sudah dibagi semua;
Bahwa bilamana Majelis Hakim Tingkat pertama berpendapat bahwa obyek sengketa belum dibagai waris adalah keliru karena Zaman semasa hidup opa dan oma penggugat belum ada pembagian warisan secara formal melelaui Notaris PPAT tapi cukup dibagi secara kekeluargaan atas dasar pembagian oleh orang tua dan ditunjuk oleh orang tua manakalah si anak sudah menikah atau manakala mereka sudah dewasa sudah di beri pembagian secara adat;
Bahwa bukti harat warisan tersebut telah dibagi pihak penggugat sendiri sudah menjual harta warisan dimaksud kepada orang lain (bukti surat terlampir);
Bahwa bila mana Majelis Hakim tingkat pertama dalam
pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa harta warisan belum dibagai waris, siapa yang membagi ? sementara kedua opa dan oma serta keturunan garis kedua Aser Takahepis dan Klara Takahepis sudah meninggal ? orang tua tergugat SAser takahepis dan Clara Takahepis anak dari Opa dan Oma sudah meninggal, Obyek sebagian juga sudah dijual oleh penggugat.
Dari alasan tersebut dapat disimpulkan bahwa:
-
YANG MENJADI OBYEK DALAM PERKARA IN CASSU BELUM DIEKSEKUSI OLEH PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI DAN BELUM DISERAHKAN KEPADA PENGGUGAT ( PERKARA NO. 42/Pdt.G/2013/PN.AMD. Jo. No. 125/Pdt.G/2015/PT.Mdo)
-
YANG MENGUASAI OBYEK SENGKETA DALAM PERKARA IN CASSU SAMPAI SEKARANG ADALAH PIHAK LAIN (PARA TERGUGAT DALAM PERKARA NOMOR 42/Pdt.G/2013/PN.AMD. Jo. No. 125/Pdt.G/2015/PT.Mdo
BAHWA HARTA WARISAN ESTEFANUS TAKAHEPIS DAN ANSELMA ARUNDE SUDAH DIBAGAI BAHKAN PENGGUGAT SENDIRI DAN ORANG TUANYA SUDAH MENJUAL SEBAGIAN HARTA APENINGGALAN ESTEFANUS TAKAHEPIS DAN ANSALMA ARUNDE
Berdasarkan atas alasan-alasan tersebut mohon kiranya Majelis
Hakim Tinggi yang memeriksa dan mengadili perkara ini sependapat
dengan Tergugat / Pembanding dan memutus:
Menerima Pemohonan Banding; tergugat /Pemohon Banding;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Airmadidi No. No. 135/Pdt.G/2015/PN Arm yang dimohonkan banding dan mengadili sendiri
dengan amar putusan:
Mengabulkan Permohonan banding Tergugat / pemohon banding
dan menyatakan gugatan Penggugat Tidak dapat Diterima.
Biaya menurut hukum;
Mohon keadilan;
Menimbang, bahwa Terbanding semula Penggugat di dalam kontra memori bandingnya bertanggal 15 Desember 2016 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa MEMORI BANDING Pembanding tersebut ternyata tidak mengadung alasan Juridis sebagai bentuk keberatan terhadap Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Airmadidi dalam Perkara Perdata Nomor: 135/Pdt.G/2015/PN.Arm. tertanggal 9 Mei 2016, yang dapat dijadikan alasan untuk dipertimbangkan di tingkat Banding, karena selain hanya memuat ungkapan-ungkapan emosional yang bersifat subyektif, tendensius dan tidak beralasan hukum;
Selanjutnya adapun isi dari Kontra Memori Banding ini adalah :
1. Tentang Tanggapan atas Isi Memori Banding Pembanding.
2. Tentang Tidak Terbuktinya Dalil-Dalil Pembanding.
3. Tentang Tepatnya Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama.
Bahwa Judex Factie Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Negeri Airmadidi telah Tidak Salah menerapkan Hukum; sebab Judex Factie Pengadilan Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Airmadidi, telah Tepat dan Benar Mengkonstatier antara Premisse Minor dan Premisse Mayor, sehingga Tepat dan Benar pula dalam Mengkonstituirnya ic. Pertimbangan-pertimbangan Hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Airmadidi dalam Putusan a quo telah tepat benar dan memenuhi asas keadilan, dan oleh karenanya Patut dan beralasan Hukum untuk dikuatkan oleh Majelis Hakim Tinggi;
Bahwa perlu ditegaskan disini, bahwa segala sesuatu tanggapan juridis yang telah diuraikan dalam jawab-menjawab Replik serta bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Airmadidi yang memeriksa dan memutus Perkara Nomor : 135/ Pdt.G/2015/PN.Arm. ini. mutatis mutandis menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan alasan-alasan Juridis dalam KONTRA MEMORI BANDING ini, sebagai bentuk penolakan terhadap MEMORI BANDING Pembanding a quo;
Mengenai keberatan keberatan Pembanding dalam MEMORI BANDING;
Bahwa adapun keberatan banding dari Pembanding sebagaimana
disebutkan dalam MEMORI BANDING a quo terdiri dari beberapa hal, yaitu:
Bahwa perkara in cassu dahulu sudah pernah disengketakan oleh Pemohon Banding/Tergugat dalam Perkara perdata no. 42/Pdt.G/2013/PN.AMD, Jo No.125/Pdt.G/2015/PT.Mdo; (vide MEMORI BANDING halaman pertama);
Bahwa yang menguasai Obyek Sengketa dalam Perkara In Cassu sampai sekarang adalah Pihak Lain (Para Tergugat dalam perkara Nomor: 42/Pdt.G/2013/PN.AMD)
Bahwa menurut Pembanding Keputusan Pengadilan Negeri Airmadidi telah mengandung kekeliruan, dikarenakan harta warisan ESTEFANUS TAKAHEPIS SUDAH DIBAGI WARIS, sehingga sampai menyebabkan keputusan yang keliru dan tidak benar; (vide MEMORI BANDING halaman keempat dan kelima);
Bahwa terhadap alasan-alasan keberatan Banding dari Pembading tersebut dapat kami Terbanding tanggapi sebagai berikut:
Mengenai Keberatan Banding Pertama; ” Bahwa perkara in cassu dahulu sudah pernah disengketakan oleh Pemohon Banding/Tergugat dalam Perkara perdata No. 42/Pdt.G/2013/PN.AMD, Jo No.125/Pdt.G/2015/PT.Mdo;
Bahwa Mengenai Keberatan Pembanding; yang mana Pembanding mendalilkan bahwa perkara in cassu dahulu sudah pernah disengketakan oleh Pemohon Banding/Tergugat dalam Perkara perdata Nomor 42/Pdt.G/2013/PN.AMD, Jo No.125/Pdt.G/ 2015/PT.Mdo, adalah TIDAK ADA HUBUNGANNYA DENGAN TERBANDING SEHINGGA DALIL TERSEBUT TIDAK RELEVAN SERTA MENGADA-ADA, karena Terbanding bukan merupakan Pihak yang ditarik dalam Gugatan yang diajukan oleh Pembanding tersebut, karena Gugatan tersebut adalah sengketa antara Pembanding dengan Pihak Lain (ABSON PONTOH, ANDRIS KARUTI, BONI BARAKATI, YOSEPUS MANARAT, dan YENI PONTOH, YAFET SIODO (Para Tergugat), bukan antara Pembanding dengan Terbanding, sehingga dengan demikian Pembanding telah melakukan pemutarbalikan fakta dan merupakan pembohongan belaka, karena dalam Perkara perdata no. 42/Pdt.G/2013/PN.AMD, Jo No.125/Pdt.G/2015/PT.Mdo TIDAK ADA KAITANNYA DENGAN TERBANDING,Sehingga kemudian menjadi pertanyaan bagi TERBANDING: “DENGAN DASAR APA PEMBANDING MENDALILKAN BAHWA perkara in cassu dahulu sudah pernah disengketakan oleh Pemohon Banding/Tergugat dalam Perkara perdata Nomor 42/Pdt.G/2013/PN.AMD, Jo No.125/Pdt.G/2015/PT.Mdo, PADAHAL TERBADING SAMA SEKALI BUKAN MERUPAKAN PIHAK DALAM PERKARA TERSEBUT????;
Bahwa terhadap objektifitas majelis hakim dalam menganalisa fakta
dalam persidangan adalah sebuah alasan atau keberatan banding yang tidak cermat dan alasan tersebut dibuat-buat; sebagaimana diuraikan dalam MEMORI BANDING a quo, adalah tidak beralasan hukum dan patut di tolak karena tidak disertai alasan-alasan secara yuridis;
2. Mengenai Keberatan Banding Kedua ; Bahwa yang menguasai Obyek Sengketa dalam Perkara In Cassu sampai sekarang adalah Pihak Lain (Para Tergugat dalam perkara Nomor: 42/Pdt.G/2013/PN.AMD) Adalah TIDAK BENAR DAN MENGADA-ADA SEBAB FAKTA DALAM PERSIDANGAN BAIK SAKSI YANG DIAJUKAN OLEH PEMBANDING MAUPUN OLEH TERBANDING KESEMUANYA MEMBERIKAN KETERANGAN BAHWA OBYEK SENGKETA SAMPAI SEKARANG DIKUASAI OLEH PEMBANDING, sehingga alasan banding a quo adalah mengada-ada sehingga haruslah dikesampingkan atau ditolak;
3. Mengenai Keberatan Banding Ketiga; Bahwa menurut Pembanding Keputusan Pengadilan Negeri Airmadidi telah mengandung kekeliruan, dikarenakan harta warisan ESTEFANUS TAKAHEPIS SUDAH DIBAGI WARIS, sehingga sampai menyebabkan keputusan yang keliru dan tidak benar; (vide MEMORI BANDING halaman keempat dan kelima); adalah suatu kebohongan besar dan tidak disertai dengan bukti perihal adanya Pembagian Waris tersebut, sehingga dalil Pembading tersebut sangat menyesatkan, tidak berdasar hukum sehingga haruslah dikesampingkan atau ditolak;
Bahwa oleh karena dalam putusan a quo telah cukup dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Airmadidi, maka patut menurut hukum TERBANDING memohon agar Putusan Pengadilan Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Airmadidi dalam Perkara Perdata Nomor: 135/Pdt.G/2015/PN.Arm. tanggal 9 Mei 2016, a quo yang dimohon Banding oleh Pembanding tersebut, patut dikuatkan.
Bahwa berdasarkan alasan-alasan Juridis sebagaimana diuraikan dalam KONTRA MEMORI BANDING ini, maka dengan penuh hormat dan kerendahan hati TERBANDING memohon Kepada Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Manado Qq. Majelis Hakim Tinggi yang memeriksa perkara ini, berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Menolak alasan-alasan Permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding tersebut.
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Airmadidi dalam Perkara Perdata Nomor: 135/Pdt.G/2015/PN.Arm. tanggal 9 Mei 2016, tersebut.
Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding.
Menghukum Pembanding agar tunduk dan bertakluk pada putusan.
Demikianlah KONTRA MEMORI BANDING ini kami sampaikan kehadapan Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Manado yang terhormat, dengan harapan kearifan dan keadilan, dan atasnya disampaikan terima kasih.
MOHON KEADILAN.
Bahwa atas kontra memori banding tersebut Pembanding semula Tergugat mengajukan tambahan memori banding pada tanggal 7 Maret 2017 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa setelah membaca kontra memori banding kuasa Penggugat/ Terbanding bertanggal 15 Desember 2016, maka perkenankan kami untuk mengajukan tambahan memori banding sebatas berupa tambahan surat bukti sebanyak (enam) buah sebagaimana terlampir untuk dijadikan tambahan bahan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding yang nantinya akan memeriksa dan mengadili perkara yang tersebut;
Bahwa atas tambahan memori banding tersebut Terbanding semula Penggugat mengajukan tambahan kontra memori banding pada tanggal 16 Maret 2017 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Tentang Tanggapan atas Isi Bukti Tambahan 1. (BT) Pembanding:
Bahwa Pembanding telah mengajukan bukti tambahan (BT) 1, berupa
bukti tanda terima uang yang diterima oleh Penggugat sendiri/
Terbanding Sdr. Hans Kasehung, atas penjualan tanah dimana Pembanding mendalilkan bahwa tanah tersebut dahulu adalah salah satu harta bersama dari nenek dan opa Pembanding, tetapi tanah tersebut sudah jatuh menjadi bagian orang tua dari Penggugat/ Terbanding sendiri.
Bahwa menanggapi dalil Pembanding tersebut, semakin membuat kabur dalil-dalilnya sendiri, karena disatu sisi Pembanding mendalilkan bahwa tanah tersebut dahulu adalah salah satu harta bersama dari nenek dan opa Pembanding, AKAN TETAPI pada sisi lain Pembanding kemudian mendalilkan bahwa tanah tersebut sudah jatuh menjadi bagian orang tua dari Penggugat/Terbanding sendiri..,???? sehingga tidak ada konsistensi yuridis/kebenaran antara satu pernyataan hukum dengan pernyataan hukum lainnya yang dikemukakan oleh Pembading tersebut yang justru semakin membuat dalil-dalilnya semakin kabur dan menjadi suatu kebohongan besar dan alasan yang mengada-ada. sehingga alasan banding a quo adalah mengada-ada sehingga haruslah dikesampingkan atau ditolak;
Bahwa menanggapi bukti tambahan yang diajukan oleh Pembading tersebut, Terbanding mengajukan bukti Sanggahan berupa SURAT PERNYATAAN yang dibuat dan ditandatangani oleh sdr.WELDAT BAWEKES, yang pada intinya menegaskan bahwa penjualan sebidang tanah tersebut TIDAK ADA HUBUNGANNYA DENGAN OBJEK TANAH SENGKETA DALAM PERKARA PERDATA Nomor: 135/Pdt.G/2015/PN.Arm (terlampir) dalam Tambahan bukti Terbanding); dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan alasan-alasan Juridis dalam TAMBAHAN KONTRA MEMORI BANDING ini, sebagai bentuk penolakan terhadap bukti TAMBAHAN MEMORI BANDING Pembanding a quo;
2. Tentang Tanggapan atas Isi Bukti Tambahan 2. (BT) Pembanding:
Bahwa Pembanding telah mengajukan bukti tambahan (BT) 2, berupa Kwitansi penerimaan uang oleh Clara Takahepis (Orang Tua Penggugat/Terbanding).
Bahwa menanggapi bukti tambahan yang diajukan oleh Pembading tersebut, Terbanding mengajukan bukti Sanggahan berupa foto copy Kartu Tanda Penduduk Clara Takahepis (Orang Tua Penggugat/Terbanding) yang sah dan otentik, dimana mohon untuk dapat diperiksa dan diteliti oleh Yang mulia Majelis Hakim Tinggi, karena terdapat Perbedaan bentuk tanda tangan Ibu CLARA TAKAHEPIS dengan bukti yang diajukan oleh Pembanding tersebut (terlampir copy KTP) dalam Tambahan bukti Terbanding); dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan alasan-alasan Juridis dalam TAMBAHAN KONTRA MEMORI BANDING ini, sebagai bentuk penolakan terhadap bukti TAMBAHAN MEMORI BANDING Pembanding a quo; SEHINGGA BUKTI TAMBAHAN YANG DIAJUKAN OLEH PEMBANDING TERSEBUT ADALAH PALSU DAN MENYESATKAN, sehingga haruslah dikesampingkan atau ditolak;
3. Tentang Tanggapan atas Isi Bukti Tambahan 3. (BT) Pembanding:
Bahwa Pembanding telah mengajukan bukti tambahan (BT) 3, berupa SURAT PERNYATAAN oleh Clara Takahepis (Orang Tua Penggugat/Terbanding).
Bahwa menanggapi bukti tambahan yang diajukan oleh Pembading tersebut, Terbanding mengajukan bukti Sanggahan berupa foto copy Kartu Tanda Penduduk Clara Takahepis (Orang Tua Penggugat/ Terbanding) yang sah dan otentik, dimana mohon untuk dapat diperiksa dan diteliti oleh Yang mulia Majelis Hakim Tinggi, karena terdapat Perbedaan tulisan tangan dan bentuk tanda tangan Ibu CLARA TAKAHEPIS dengan bukti tersebut yang diajukan oleh Pembanding tersebut (terlampir copy KTP) dalam Tambahan bukti Terbanding); dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan alasan-alasan Juridis dalam TAMBAHAN KONTRA MEMORI BANDING ini, sebagai bentuk penolakan terhadap bukti TAMBAHAN MEMORI BANDING Pembanding a quo; SEHINGGA BUKTI TAMBAHAN (BT) 3. YANG DIAJUKAN OLEH PEMBANDING TERSEBUT ADALAH PALSU DAN MENYESATKAN, sehingga haruslah dikesampingkan atau ditolak;
4. Tentang Tanggapan atas Isi Bukti Tambahan 4. (BT) Pembanding:
Bahwa Pembanding telah mengajukan bukti tambahan (BT) 4, berupa SURAT PERNYATAAN MELEPAS HAK ATAS TANAH Nomor: 321/KL/APH/VI/96;
Bahwa menanggapi bukti tambahan yang diajukan oleh Pembading
tersebut, adalah TIDAK ADA HUBUNGANNYA DENGAN TERBANDING Karena bukti Surat Pembanding tersebut dibuat antara PT. AYUTHAYA WISESA sebagai Pihak Kesatu dengan PT. BHINEKA MANGAWISATA sebagai Pihak Kedua dan OBJEK TANAH TERSEBUT TERLETAK DI DESA PAPUTUNGAN YANG TIDAK ADA HUBUNGANNYA DENGAN OBJEK TANAH SENGKETA DALAM PERKARA PERDATA Nomor: 135/Pdt.G/2015/PN.Arm SEHINGGA DALIL TERSEBUT TIDAK RELEVAN SERTA MENGADA-ADA; SEHINGGA BUKTI TAMBAHAN (BT) 4. YANG DIAJUKAN OLEH PEMBANDING TERSEBUT ADALAH MENYESATKAN, sehingga haruslah dikesampingkan atau ditolak;
5. Tentang Tanggapan atas Isi Bukti Tambahan 5. (BT) dan Bukti Tambahan (BT) 6, yang diajukan Pembanding:
Bahwa Pembanding telah mengajukan bukti tambahan (BT) 5 dan bukti tambahan (BT) 6, berupa SURAT SALINAN PUTUSAN dalam Perkara perdata no. 42/Pdt.G/2013/PN.AMD, Jo No.125/Pdt.G/2015/PT.Mdo; (vide Bukti tambahan (BT) 5, 6, yang diajukan Pembanding);
Bahwa bukti tambahan (BT) 5 dan bukti tambahan (BT) 6 tersebut adalah TIDAK ADA HUBUNGANNYA DENGAN TERBANDING SEHINGGA BUKTI TERSEBUT TIDAK RELEVAN SERTA MENGADA-ADA, karena Terbanding bukan merupakan Pihak yang ditarik dalam Gugatan yang diajukan oleh Pembanding tersebut, karena Gugatan tersebut adalah sengketa antara Pembanding dengan Pihak Lain (ABSON PONTOH, ANDRIS KARUTI, BONI BARAKATI, YOSEPUS MANARAT, dan YENI PONTOH, YAFET SIODO (Para Tergugat), bukan antara Pembanding dengan Terbanding, sehingga dengan demikian Pembanding telah melakukan pengaburan fakta hukum, karena dalam Perkara perdata no. 42/Pdt.G/2013/PN.AMD, Jo No.125/Pdt.G/2015/PT.Mdo TIDAK ADA KAITANNYA DENGAN TERBANDING, sehingga Bukti tambahan yang diajukan oleh Pembading tersebut sangat menyesatkan, tidak berdasar hukum sehingga haruslah dikesampingkan atau ditolak;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan mencermati dengan seksama berkas perkara beserta salinan putusan Pengadilan Negeri Airmadidi Nomor 135/Pdt.G/2015/PN Arm. tanggal 9 Mei 2016, maka Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan putusan hukum Hakim Pengadilan tingkat pertama, oleh karena pertimbangan-pertimbangan hukum sebagaimana termuat dalam putusan tersebut telah diuraikan dengan tepat dan benar sesuai dengan fakta yang terungkap dipersidangan dan pertimbangan mana menjadi dasar dalam putusan ini dan dianggap pula telah termuat dalam putusan tingkat banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan
tersebut diatas, maka pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama tersebut dapat diambil alih dan dijadikan dasar dalam pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi sendiri, sehingga putusan Pengadilan Negeri Airmadidi Nomor 135/Pdt.G/2015/PN Arm. tanggal 9 Mei 2016 dapat dipertahankan dan dikuatkan dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa oleh karena putusan Pengadilan Negeri Airmadidi Nomor 135/Pdt.G/2015/PN Arm. tanggal 9 Mei 2016 yang dimohonkan banding tersebut dikuatkan, maka Pembanding semula Tergugat harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang
dalam tingkat banding sebagaimana akan disebutkan dalam amar putusan
perkara ini;
Mengingat, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986, tentang Peradilan Umum yang telah diubah pertama dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 dan perubahan kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009, Reglement Tot Regeling Van Het Rechts Wesen In De Gewesten Buiten Java En Madura Stbl Nomor 227/1947 (R.Bg/Reglemen Hukum Acara Perdata Daerah Luar Jawa dan Madura), dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait dengan perkara ini;
MENGADILI:
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Airmadidi Nomor
135/Pdt.G/2015/PN Arm. tanggal 9 Mei 2016, yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang di tingkat banding sejumlah Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim
Pengadilan Tinggi Manado pada hari: Jumat, tanggal 2Juni 2017, oleh
Kami: DR. SISWANDRIYONO, S.H.,M.Hum. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Manado selaku Hakim Ketua Majelis, POLTAK PARDEDE, S.H. dan MUSTARI, S.H. masing-masing Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Manado selaku Hakim-Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Manado tanggal 20 Maret 2017, Nomor: 28/PDT/2017/PT MND., ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, dan putusan ini diucapkan pada hari: Selasa, tanggal 6 Juni 2017 diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, serta J. Z. ANDRI TUMILAAR, S.H. Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, ttd. POLTAK PARDEDE, S.H. ttd. MUSTARI, S.H. | HAKIM KETUA MAJELIS, ttd. DR. SISWANDRIYONO, S.H.,M.Hum. Panitera Pengganti, ttd. J. Z. ANDRI TUMILAAR, S.H. |
Biaya-biaya :
Pemberkasan Rp. 139.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
Meterai Rp. 6.000,-
Jumlah Rp. 150.000,-lin
Untuk Salinan:
Pengadilan Tinggi Manado.
Panitera,
ARMAN, S.H.
NIP. 19571023 198102 1 004