53/Pid.Sus/ TP.Korupsi/2014/PN.PTK
Putusan PN PONTIANAK Nomor 53/Pid.Sus/ TP.Korupsi/2014/PN.PTK
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Daniel Alias Ateng
1. Menyatakan Terdakwa Daniel alias Ateng tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair . 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut. 3. Menyatakan Terdakwa Daniel alias Ateng telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama-sama.” 4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1.(satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. 5. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana dijatuhkan . 6. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan rumah. 7. Menetapkan barang bukti berupa : 1. Asli 1 (satu) lembar daftar pembayaran honorarium Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Kapuas Hulu untuk lokasi Pembangunan Rumah Dinas Kabupaten Kapuas Hulu Desa Pala Pulau Kecamatan Putussibau; 2. Fotocopi 1 (satu) bundel Rencana Umum Tata Ruang Kota Putussibau Tahun 2001-2010. 3. Fotocopi 2 (dua) lembar Petikan Keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor : 821.22/01/KKD/SPG tanggal 2 Januari 2006. 4. Asli 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor : 4114/PK/KH-2006 tanggal 20 Desember 2006; 5. Asli 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran tanggal 19 Desember 2006 Untuk Pembayaran Penyediaan Dana Belanja Tidak Langsung Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu TA. 2006; 6. Asli 1 (satu) lembar Daftar Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 388/SPP-SETDA/2006 tanggal 19 Desember 2006; 7. Asli 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran nomor : 388/SPP-SETDA/2006 tanggal 19 Desember 2006; 8. Asli 1 (satu) lembar Daftar Perincian Rencanaan Penggunaan PK Lampiran SPP Nomor : 388/SPP-SETDA/2006 tanggal 19 Desember 2006; 9. Asli 1 (satu) bundel Berita Acara Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian Atas Tanah untuk Pembangunan Rumah Dinas Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu di Desa Pala Pulau Kecamatan Putussibau Kabupaten Kapuas Hulu Nomor : 580-20-41.6-2006 tanggal 19 Desember 2006 beserta lampirannya; 10. Asli 1 (satu) bundel Keputusan Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Kapuas Hulu tentang Pembayaran Ganti Kerugian Atas Tanah Untuk Pembangunan Rumah Dinas Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu Desa Pala Pulau Kecamatan Putussibau Kabupaten Kapuas Hulu Nomor : 580.1-21-41.6-2006 tanggal 20 Desember beserta lampirannya; 11. Asli 13 (tiga belas) permohonan hak pakai yang terdiri dari : 1. Permohonan Hak Pakai dari Drs. H. ACHMAD BAKRI, M.M tanggal 08 April 2008 yang dilampiri dengan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas nama ANDREAS tanggal 22 Pebruari 2006 dan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah atas nama ANTONIUS HUSIN tanggal 19 Pebruari 2006; 2. Permohonan Hak Pakai dari Drs. H. ACHMAD BAKRI, M.M tanggal 08 April 2008 yang dilampiri dengan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas nama ADRIANUS PRASETYA DWI SISWANTO tanggal 22 Pebruari 2006 dan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah atas nama ANTONIUS HUSIN tanggal 19 Pebruari 2006; 3. Permohonan Hak Pakai dari Drs. H. ACHMAD BAKRI, M.M tanggal 25 April 2008 yang dilampiri dengan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas nama DANIEL tanggal 22 Pebruari 2006 dan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah atas nama ANTONIUS HUSIN tanggal 19 Pebruari 2006; 4. Permohonan Hak Pakai dari Drs. H. ACHMAD BAKRI, M.M tanggal 25 April 2008 yang dilampiri dengan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas nama ARRY GUNAWAN tanggal 22 Pebruari 2006 dan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah atas nama ANTONIUS HUSIN tanggal 19 Pebruari 2006; 5. Permohonan Hak Pakai dari Drs. H. ACHMAD BAKRI, M.M tanggal 25 April 2008 yang dilampiri dengan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas nama HERMAN TONI tanggal 22 Pebruari 2006 dan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah atas nama ANTONIUS HUSIN tanggal 19 Pebruari 2006; 6. Permohonan Hak Pakai dari Drs. H. ACHMAD BAKRI, M.M tanggal 25 April 2008 yang dilampiri dengan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas nama IMATIUS BUJANG tanggal 22 Pebruari 2006 dan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah atas nama ANTONIUS HUSIN tanggal 19 Pebruari 2006; 7. Permohonan Hak Pakai dari Drs. H. ACHMAD BAKRI, M.M tanggal 25 April 2008 yang dilampiri dengan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas nama ANTONIUS USMAN tanggal 22 Pebruari 2006 dan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah atas nama ANTONIUS HUSIN tanggal 19 Pebruari 2006; 8. Permohonan Hak Pakai dari Drs. H. ACHMAD BAKRI, M.M tanggal 25 April 2008 yang dilampiri dengan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas nama HERLINA KUSUMAWATI tanggal 22 Pebruari 2006 dan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah atas nama ANTONIUS HUSIN tanggal 19 Pebruari 2006; 9. Permohonan Hak Pakai dari Drs. H. ACHMAD BAKRI, M.M tanggal 25 April 2008 yang dilampiri dengan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas nama CHRISTINA tanggal 22 Pebruari 2006 dan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah atas nama ANTONIUS HUSIN tanggal 19 Pebruari 2006; 10. Permohonan Hak Pakai dari Drs. H. ACHMAD BAKRI, M.M tanggal 25 April 2008 yang dilampiri dengan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas nama ADELIANUS SUKA tanggal 22 Pebruari 2006 dan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah atas nama ANTONIUS HUSIN tanggal 19 Pebruari 2006; 11. Permohonan Hak Pakai dari Drs. H. ACHMAD BAKRI, M.M tanggal 25 April 2008 yang dilampiri dengan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas nama TAUFIK LAWRENSIUS tanggal 22 Pebruari 2006 dan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah atas nama ANTONIUS HUSIN tanggal 19 Pebruari 2006; 12. Permohonan Hak Pakai dari Drs. H. ACHMAD BAKRI, M.M tanggal 25 April 2008 yang dilampiri dengan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas nama SELVANUS tanggal 22 Pebruari 2006 dan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah atas nama ANTONIUS HUSIN tanggal 19 Pebruari 2006; 13. Permohonan Hak Pakai dari Drs. H. ACHMAD BAKRI, M.M tanggal 25 April 2008 yang dilampiri dengan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas nama ESA PUTRA NIKO tanggal 22 Pebruari 2006 dan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah atas nama ANTONIUS HUSIN tanggal 19 Pebruari 2006; 12. Asli 1 (satu) buah Register Permohonan Hak 2007/2008. 13. Fotocopy 1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik No. 304 tanggal 30 Desember 2008 atas nama pemegang hak YULIANA dengan luas tanah 20.000m2 yang terletak di Desa Sibau Hilir Kec. Putussibau Utara Kab. Kapuas Hulu.; 14. Fotocopy 1 (satu) bundel berkas Keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor : 24 Tahun 2006 tanggal 15 Februari 2006 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum di Kabupaten Kapuas Hulu. 15. Fotocopy 1 (satu) berkas Keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor : 57 Tahun 2006 tanggal 5 April 2006 tentang Pembentukan Tim Teknis Pembebasan Tanah Pemerintah Daerah di Kabupaten Kapuas Hulu. 16. Fotocopy 1 (satu) bundel Keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Penunjukan Pejabat Pada Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu yang Berhak Menanda Tangani Surat Perintah Membayar (SPM), Daftar Penguji (B.XII) Yang Memberatkan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2006 tanggal 15 Pebruari 2006 beserta lampirannya; 17. Asli 1 (satu) bundel pencairan Rp. 250.000.000,- terdiri dari : a. SPM Nomor :0338/PK/KH-2006 tanggal 27 April 2006 sebesar Rp. 250.000.000,-; b. Kwitansi sebesar Rp. 250.00.000,- tanggal 26 April 2006. c. Daftar Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Nomor 078/SPP-SETDA/2006 tanggal 26 April 2006; d. Surat Permintaan Pembayaran-PK Nomor /SPP-SETDA/2006 tanggal 26 April 2006; e. Daftar Perincian Rencanaan Penggunaan PK (pengisian kas) Nomor 078/SPP-SETDA/2006 tanggal 26 April 2006. 18. Asli 1 (satu) pencairan Rp. 50.000.000,- terdiri dari : a. SPM nomor : 1614/PK/KH-2006 tanggal 11 September 2006; b. Kwitansi Sebesar Rp. 50.000.000,- tanggal 05 September 2006. c. Daftar Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Nomor 253/SPP-SETDA/2006 tanggal 05 September 2006; d. Surat Permintaan Pembayaran-PK (pengisian kas) Nomor 253/SPP-SETDA/2006 tanggal 05 September 2006; e. Daftar Perincian Rencanaan Penggunaan PK (pengisian kas) Nomor 253/SPP-SETDA/2006 tanggal 05 September 2006; 19. Fotocopy 1 (satu) lembar bagian dari APBD : pembebasan tanah lokasi Rumah Dinas Pemkab KH 10 Ha Rp. 1.782.580,00. 20. Fotocopy 1 (satu) bundel Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006 tanggal 18 April 2006; 21. Asli 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Pembebasan Rumah Dinas Pemda, dari Sekretaris Daerah Kab. Kapuas Hulu kepada Herman Paturusi sebesar Rp. 19.844.449,- tanggal 11 Mei 2006; 22. Asli 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Pembebasan Rumah Dinas Pemda, dari Sekretaris Daerah Kab. Kapuas Hulu kepada Hendrikus Nadi, S.Sos sebesar Rp. 31.905.000,- tanggal 06 Juni 2006; 23. Asli 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Pembebasan Tanah Lokasi Rumah Dinas Pemkab Kapuas Hulu, dari Sekretaris Daerah Kab. Kapuas Hulu kepada H.Herman Paturusi, S.IP sebesar Rp. 1.730.830.551,- tanggal 27 Desember 2006; 24. Fotocopy 1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik No. 284 tanggal 27 Agustus 2010 atas nama pemegang hak THERESIA TENA dengan luas tanah 16.531m2 yang terletak di Desa Sibau Hilir Kec. Putussibau Utara Kab. Kapuas Hulu; 25. Fotocopy 1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik No. 168 tanggal 21 Maret 1998 atas nama pemegang hak TUNGKAP dengan luas tanah 20.000m2 yang terletak di Desa Sibau Hilir Kec. Putussibau Kab. Kapuas Hulu; 26. Fotocopy 1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik No. 282 tanggal 27 Agustus 2010 atas nama pemegang hak NOVELIUS YUDHI HARDI dengan luas tanah 15.680m2 yang terletak di Desa Sibau Hilir Kec. Putussibau Utara Kab. Kapuas Hulu; 27. Fotocopy 1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik No. 294 tanggal 30 Desember 2010 atas nama pemegang hak HENDRIKUS BALI dengan luas tanah 18.844m2 yang terletak di Desa Sibau Hilir Kec. Putussibau Utara Kab. Kapuas Hulu; 28. 1 (satu) berkas surat Camat Putussibau Utara Nomor : 593/468/K.PU/Pem tanggal 17 Desember 2009 perihal laporan penyelesaian masalah tanah Pemda (Fotocopy). 29. 1 (satu) berkas nota dari Drs. R.A. Sungkalang, MM tanggal 21 Desember 2006 (Fotocopy). 30. 1 (satu) bundel kwitansi tanda pembayaran belanja modal pengadaan tanah untuk fasilitas umum pembangunan jalan lingkar Pala Pulau Kecamatan Putussibau Utara berdasarkan Surat Keputusan Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Kapuas Hulu tentang pembayaran ganti kerugian atas tanah untuk pembangunan Jalan Lingkar Pala Pulau Kecamatan Putussibau Utara No. SET-PAN / 15 / 2011 tanggal 13 April 2011 Berita Acara Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian Atas Tanah No. SET –PAN/14/2011 tahun anggaran 2011 dengan lampiran surat – surat pernyataan (Fotocopy). 31. 1 (satu) lembar surat pernyataan An. Antonius Husin tanggal 22 Desember 2006 dengan lampiran peta lokasi pembangunan di Pala Pulau (Asli). 32. 1 (satu) lembar kwitansi tanda pembayaran atas pembelian tanah untuk penggalian Sirtu dan pasir pada lokasi Putussibau Utara Desa Pala Pulau sebesar Rp. 350.000.000.- (tigaratus limapuluh juta rupiah) tanggal 10 Juli 2005 (Asli). 33. 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima pembayaran pembelian tanah di Desa Pala Pulau Kecamatan Putussibau Utara sebesar Rp. 300.000.000.- (tgaratus juta rupiah) tanggal 16 Mei 2006 (Asli). 34. 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima pembayaran pembelian tanah, pasir dan batu Sirtu pada lokasi Putussibau Utara sebesar Rp. 325.000.000.- (tigaratus duapuluh lima juta rupiah) tanggal 18 Januari 2006 (Asli). 35. 1 (satu) lembar surat perjanjian kerjasama antara Daniel dengan Antonius Husin tanggal 12 Mei 2005 (Asli). 36. 1 (satu) lembar surat perjanjian kerjasama antara Daniel Alias Ateng dengan Andreas, Esa Putra Niko, Arry Gunawan, Imatius Bujang, Taufik L, dan Herman Toni tanggal 12 Juli 2005 (Asli). 37. 1 (satu) rangkap surat jual beli tanah antara Takuan dan Idjuk tanggal 30 Oktober 1972 (Fotocopy). 38. 1 (satu) rangkap surat keterangan tanggal 31 Desember 1968 (Fotocopy). 39. 1 (satu) rangkap surat Sdr. Idjuk kepada Kepala Daerah Kabupaten Kapuas Hulu tanggal 4 Desember 1955 (Fotocopy). 40. 1 (satu) rangkap surat dari Sdr. Agustinus Sawing Narang, B.Sc kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas Hulu tanggal 23 September 2011 perihal masalah tanah (Fotocopy). 41. Fotocopy 1 (satu) bundel Surat Kesepakatan Adat/Desa Tentang Batas Sibau Hilir/Pala Pulau tanggal 22 September 2002 beserta Daftar Hadir Pertemuan antara Sibau Hilir dengan Pala Pulau mengenai tapal batas; 42. Fotocopy 1 (satu) lembar Peta wilayah Desa Sibau Hilir Kec. Putussibau Utara Kab. Kapuas Hulu yang berbatasan dengan Desa Pala Pulau tanggal 8 Pebruari 2008. 43. Fotocopy 13 (tiga belas) Surat Ukur tanpa nomor seri yaitu : 1. Surat ukur nomor : 17/Pala Pulau/ 2008 atas nama Pemda Kab. Kapuas Hulu (ANDREAS); 2. Surat ukur nomor : 24/Pala Pulau/ 2008 atas nama Pemda Kab. Kapuas Hulu (HERMAN TONI); 3. Surat ukur nomor : 18/Pala Pulau/ 2008 atas nama Pemda Kab. Kapuas Hulu (ANDRIANUS PD SISWANTO); 4. Surat ukur nomor : 25/Pala Pulau/ 2008 atas nama Pemda Kab. Kapuas Hulu (IMATIUS BUJANG); 5. Surat ukur nomor : 19/Pala Pulau/ 2008 atas nama Pemda Kab. Kapuas Hulu (TAUFIK LAWRENSIUS); 6. Surat ukur nomor : 26/Pala Pulau/ 2008 atas nama Pemda Kab. Kapuas Hulu (SELVANUS PRIYONO); 7. Surat ukur nomor : 20/Pala Pulau/ 2008 atas nama Pemda Kab. Kapuas Hulu (DANIEL); 8. Surat ukur nomor : 27/Pala Pulau/ 2008 atas nama Pemda Kab. Kapuas Hulu (ESA PUTRA NIKO); 9. Surat ukur nomor : 21/Pala Pulau/ 2008 atas nama Pemda Kab. Kapuas Hulu (CRISTIANA); 10. Surat ukur nomor : 28/Pala Pulau/ 2008 atas nama Pemda Kab. Kapuas Hulu (ADELIANUS SUKA); 11. Surat ukur nomor : 22/Pala Pulau/ 2008 atas nama Pemda Kab. Kapuas Hulu (ARRY GUNAWAN); 12. Surat ukur nomor : 29/Pala Pulau/ 2008 atas nama Pemda Kab. Kapuas Hulu (HERLINA KUSUMAWATI); 13. Surat ukur nomor : 23/Pala Pulau/ 2008 atas nama Pemda Kab. Kapuas Hulu (ANTONIUS USMAN); 44. Fotocopy 1 (satu) lembar Peta Bidang Tanah tanpa tanggal tanpa tandatangan. Seluruhnya untuk dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa Antonius Husin dan Drs.Raden Amas Sungkalang,MM. 8. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
PUTUSAN
Nomor: 53/Pid.Sus/ TP.Korupsi/2014/PN.PTK
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang mengadili perkara-perkara tindak pidana korupsi dalam peradilan tingkat pertama, dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan terhadap terdakwa :
Nama lengkap : Daniel Alias Ateng;
Tempat lahir : Batu Ampar;
Umur/ Tgl lahir : 36 tahun / 26 Juni 1977;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Kom. Yos Sudarso Rt.001/Rw.003, Kelurahan Putussibau Kota, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu;
Agama : Kristen;
Pekerjaan : Wiraswasta (Direktur PT. Arung Benoa Nusantara) ;
Pendidikan : SLTP ;
Terdakwa ditahan di rumah tahanan negara berdasarkan Surat Perintah Penahanan / penetapan penahanan :
Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, terhitung sejak tanggal 22 Juli 2014 sampai dengan tanggal 10 Agustus 2014;
Perpanjangan Penahanan Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, terhitung sejak tanggal 11 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 19 September 2014;
Perpanjangan ke-I oleh Pengadilan Negeri Putussibau, terhitung sejak tanggal 20 September 2014 sampai dengan tanggal 19 Oktober 2014;
Perpanjangan ke-II oleh Pengadilan Negeri Putussibau, terhitung sejak tanggal 20 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 18 November 2014;
Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Putussibau, sejak tanggal 22 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 10 November 2014;
Hakim Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Pontianak, terhitung sejak tanggal 29 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 27 November 2014;
Penetapan Pengalihan Penahanan Hakim Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor : 53/Pid.Sus/TP. Korupsi/2014/PN.PTK, tanggal 19 November 2014 dari Tahanan Rumah Tahanan Negara menjadi Tahanan Rumah terhitung sejak tanggal 19 November 2014 sampai dengan tanggal 27 November 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, dalam Tahanan Rumah terhitung sejak tanggal 28 November 2014 sampai dengan tanggal 26 Januari 2015;
Perpanjangan ke-I Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Tinggi Pontianak, dalam Tahanan Rumah terhitung sejak tanggal 27 Januari 2015 sampai dengan tanggal 25 Februari 2015;
Perpanjangan ke-II Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Tinggi Pontianak, dalam Tahanan Rumah terhitung sejak tanggal 26 Februari 2015 sampai dengan tanggal 27 Maret 2015;
Dalam pemeriksaan perkara ini terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasehat Hukumnya masing-masing bernama M. Tamsil Sjoekoer,SH.MH, Samsil,SH, Banjeir,SH, dan Meiske Theresia K,SH dari Kantor Advokat M.Tamsil Sjoekoer & Rekan beralamat Jalan Nurali Nomor 3 Pontianak sebagaimana dalam Surat Kuasa Khusus tertanggal 22 Juli 2014 dan telah di register di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor : 154/SK.PID/2014/PN.PTK ;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor : 53/Pen.Pid.Sus/TP.Korupsi/2014/PN.PTK tanggal 29 Oktober 2014 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor : 53/Pid.Sus/TP.Korupsi/2014/PN.PTK tanggal 29 Oktober 2014 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
Telah mendengar :
Pembacaan Surat Dakwaan dari Penuntut Umum ;
Keterangan para saksi-saksi, ahli dan terdakwa dipersidangan;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Telah pula mendengar tuntutan Penuntut Umum dipersidangan tertanggal 03 Maret 2015 yang pada pokoknya berpendapat supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Daniel alias Ateng tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair dan membebaskan terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut.
Menyatakan terdakwa Daniel alias Ateng bersalah melakukan tindak pidana “secara bersama-sama melakukan korupsi” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dalam Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Daniel alias Ateng dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurangan.
Membebankan kepada terdakwa Daniel alias Ateng untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.782.580.000,- (satu milyar tujuh ratus delapan puluh dua juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah) ke Kas Negara dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan penjara.
Menyatakan barang bukti berupa antara lain :
Asli 1 (satu) lembar daftar pembayaran honorarium Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Kapuas Hulu untuk lokasi Pembangunan Rumah Dinas Kabupaten Kapuas Hulu Desa Pala Pulau Kecamatan Putussibau;
Fotocopi 1 (satu) bundel Rencana Umum Tata Ruang Kota Putussibau Tahun 2001-2010.
Fotocopi 2 (dua) lembar Petikan Keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor : 821.22/01/KKD/SPG tanggal 2 Januari 2006.
Asli 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor : 4114/PK/KH-2006 tanggal 20 Desember 2006;
Asli 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran tanggal 19 Desember 2006 Untuk Pembayaran Penyediaan Dana Belanja Tidak Langsung Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu TA. 2006;
Asli 1 (satu) lembar Daftar Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 388/SPP-SETDA/2006 tanggal 19 Desember 2006;
Asli 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran nomor : 388/SPP-SETDA/2006 tanggal 19 Desember 2006;
Asli 1 (satu) lembar Daftar Perincian Rencanaan Penggunaan PK Lampiran SPP Nomor : 388/SPP-SETDA/2006 tanggal 19 Desember 2006;
Asli 1 (satu) bundel Berita Acara Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian Atas Tanah untuk Pembangunan Rumah Dinas Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu di Desa Pala Pulau Kecamatan Putussibau Kabupaten Kapuas Hulu Nomor : 580-20-41.6-2006 tanggal 19 Desember 2006 beserta lampirannya;
Asli 1 (satu) bundel Keputusan Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Kapuas Hulu tentang Pembayaran Ganti Kerugian Atas Tanah Untuk Pembangunan Rumah Dinas Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu Desa Pala Pulau Kecamatan Putussibau Kabupaten Kapuas Hulu Nomor : 580.1-21-41.6-2006 tanggal 20 Desember beserta lampirannya;
Asli 13 (tiga belas) permohonan hak pakai yang terdiri dari :
Permohonan Hak Pakai dari Drs. H. ACHMAD BAKRI, M.M tanggal 08 April 2008 yang dilampiri dengan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas nama ANDREAS tanggal 22 Pebruari 2006 dan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah atas nama ANTONIUS HUSIN tanggal 19 Pebruari 2006;
Permohonan Hak Pakai dari Drs. H. ACHMAD BAKRI, M.M tanggal 08 April 2008 yang dilampiri dengan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas nama ADRIANUS PRASETYA DWI SISWANTO tanggal 22 Pebruari 2006 dan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah atas nama ANTONIUS HUSIN tanggal 19 Pebruari 2006;
Permohonan Hak Pakai dari Drs. H. ACHMAD BAKRI, M.M tanggal 25 April 2008 yang dilampiri dengan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas nama DANIEL tanggal 22 Pebruari 2006 dan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah atas nama ANTONIUS HUSIN tanggal 19 Pebruari 2006;
Permohonan Hak Pakai dari Drs. H. ACHMAD BAKRI, M.M tanggal 25 April 2008 yang dilampiri dengan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas nama ARRY GUNAWAN tanggal 22 Pebruari 2006 dan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah atas nama ANTONIUS HUSIN tanggal 19 Pebruari 2006;
Permohonan Hak Pakai dari Drs. H. ACHMAD BAKRI, M.M tanggal 25 April 2008 yang dilampiri dengan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas nama HERMAN TONI tanggal 22 Pebruari 2006 dan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah atas nama ANTONIUS HUSIN tanggal 19 Pebruari 2006;
Permohonan Hak Pakai dari Drs. H. ACHMAD BAKRI, M.M tanggal 25 April 2008 yang dilampiri dengan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas nama IMATIUS BUJANG tanggal 22 Pebruari 2006 dan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah atas nama ANTONIUS HUSIN tanggal 19 Pebruari 2006;
Permohonan Hak Pakai dari Drs. H. ACHMAD BAKRI, M.M tanggal 25 April 2008 yang dilampiri dengan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas nama ANTONIUS USMAN tanggal 22 Pebruari 2006 dan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah atas nama ANTONIUS HUSIN tanggal 19 Pebruari 2006;
Permohonan Hak Pakai dari Drs. H. ACHMAD BAKRI, M.M tanggal 25 April 2008 yang dilampiri dengan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas nama HERLINA KUSUMAWATI tanggal 22 Pebruari 2006 dan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah atas nama ANTONIUS HUSIN tanggal 19 Pebruari 2006;
Permohonan Hak Pakai dari Drs. H. ACHMAD BAKRI, M.M tanggal 25 April 2008 yang dilampiri dengan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas nama CHRISTINA tanggal 22 Pebruari 2006 dan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah atas nama ANTONIUS HUSIN tanggal 19 Pebruari 2006;
Permohonan Hak Pakai dari Drs. H. ACHMAD BAKRI, M.M tanggal 25 April 2008 yang dilampiri dengan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas nama ADELIANUS SUKA tanggal 22 Pebruari 2006 dan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah atas nama ANTONIUS HUSIN tanggal 19 Pebruari 2006;
Permohonan Hak Pakai dari Drs. H. ACHMAD BAKRI, M.M tanggal 25 April 2008 yang dilampiri dengan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas nama TAUFIK LAWRENSIUS tanggal 22 Pebruari 2006 dan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah atas nama ANTONIUS HUSIN tanggal 19 Pebruari 2006;
Permohonan Hak Pakai dari Drs. H. ACHMAD BAKRI, M.M tanggal 25 April 2008 yang dilampiri dengan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas nama SELVANUS tanggal 22 Pebruari 2006 dan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah atas nama ANTONIUS HUSIN tanggal 19 Pebruari 2006;
Permohonan Hak Pakai dari Drs. H. ACHMAD BAKRI, M.M tanggal 25 April 2008 yang dilampiri dengan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas nama ESA PUTRA NIKO tanggal 22 Pebruari 2006 dan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah atas nama ANTONIUS HUSIN tanggal 19 Pebruari 2006;
Asli 1 (satu) buah Register Permohonan Hak 2007/2008.
Fotocopy 1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik No. 304 tanggal 30 Desember 2008 atas nama pemegang hak YULIANA dengan luas tanah 20.000m2 yang terletak di Desa Sibau Hilir Kec. Putussibau Utara Kab. Kapuas Hulu.;
Fotocopy 1 (satu) bundel berkas Keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor : 24 Tahun 2006 tanggal 15 Februari 2006 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum di Kabupaten Kapuas Hulu.
Fotocopy 1 (satu) berkas Keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor : 57 Tahun 2006 tanggal 5 April 2006 tentang Pembentukan Tim Teknis Pembebasan Tanah Pemerintah Daerah di Kabupaten Kapuas Hulu.
Fotocopy 1 (satu) bundel Keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Penunjukan Pejabat Pada Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu yang Berhak Menanda Tangani Surat Perintah Membayar (SPM), Daftar Penguji (B.XII) Yang Memberatkan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2006 tanggal 15 Pebruari 2006 beserta lampirannya;
Asli 1 (satu) bundel pencairan Rp. 250.000.000,- terdiri dari :
SPM Nomor :0338/PK/KH-2006 tanggal 27 April 2006 sebesar Rp. 250.000.000,-;
Kwitansi sebesar Rp. 250.00.000,- tanggal 26 April 2006.
Daftar Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Nomor 078/SPP-SETDA/2006 tanggal 26 April 2006;
Surat Permintaan Pembayaran-PK Nomor /SPP-SETDA/2006 tanggal 26 April 2006;
Daftar Perincian Rencanaan Penggunaan PK (pengisian kas) Nomor 078/SPP-SETDA/2006 tanggal 26 April 2006.
Asli 1 (satu) pencairan Rp. 50.000.000,- terdiri dari :
SPM nomor : 1614/PK/KH-2006 tanggal 11 September 2006;
Kwitansi Sebesar Rp. 50.000.000,- tanggal 05 September 2006.
Daftar Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Nomor 253/SPP-SETDA/2006 tanggal 05 September 2006;
Surat Permintaan Pembayaran-PK (pengisian kas) Nomor 253/SPP-SETDA/2006 tanggal 05 September 2006;
Daftar Perincian Rencanaan Penggunaan PK (pengisian kas) Nomor 253/SPP-SETDA/2006 tanggal 05 September 2006;
Fotocopy 1 (satu) lembar bagian dari APBD : pembebasan tanah lokasi Rumah Dinas Pemkab KH 10 Ha Rp. 1.782.580,00.
Fotocopy 1 (satu) bundel Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006 tanggal 18 April 2006;
Asli 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Pembebasan Rumah Dinas Pemda, dari Sekretaris Daerah Kab. Kapuas Hulu kepada Herman Paturusi sebesar Rp. 19.844.449,- tanggal 11 Mei 2006;
Asli 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Pembebasan Rumah Dinas Pemda, dari Sekretaris Daerah Kab. Kapuas Hulu kepada Hendrikus Nadi, S.Sos sebesar Rp. 31.905.000,- tanggal 06 Juni 2006;
Asli 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Pembebasan Tanah Lokasi Rumah Dinas Pemkab Kapuas Hulu, dari Sekretaris Daerah Kab. Kapuas Hulu kepada H.Herman Paturusi, S.IP sebesar Rp. 1.730.830.551,- tanggal 27 Desember 2006;
Fotocopy 1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik No. 284 tanggal 27 Agustus 2010 atas nama pemegang hak THERESIA TENA dengan luas tanah 16.531m2 yang terletak di Desa Sibau Hilir Kec. Putussibau Utara Kab. Kapuas Hulu;
Fotocopy 1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik No. 168 tanggal 21 Maret 1998 atas nama pemegang hak TUNGKAP dengan luas tanah 20.000m2 yang terletak di Desa Sibau Hilir Kec. Putussibau Kab. Kapuas Hulu;
Fotocopy 1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik No. 282 tanggal 27 Agustus 2010 atas nama pemegang hak NOVELIUS YUDHI HARDI dengan luas tanah 15.680m2 yang terletak di Desa Sibau Hilir Kec. Putussibau Utara Kab. Kapuas Hulu;
Fotocopy 1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik No. 294 tanggal 30 Desember 2010 atas nama pemegang hak HENDRIKUS BALI dengan luas tanah 18.844m2 yang terletak di Desa Sibau Hilir Kec. Putussibau Utara Kab. Kapuas Hulu;
1 (satu) berkas surat Camat Putussibau Utara Nomor : 593/468/K.PU/Pem tanggal 17 Desember 2009 perihal laporan penyelesaian masalah tanah Pemda (Fotocopy).
1 (satu) berkas nota dari Drs. R.A. Sungkalang, MM tanggal 21 Desember 2006 (Fotocopy).
1 (satu) bundel kwitansi tanda pembayaran belanja modal pengadaan tanah untuk fasilitas umum pembangunan jalan lingkar Pala Pulau Kecamatan Putussibau Utara berdasarkan Surat Keputusan Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Kapuas Hulu tentang pembayaran ganti kerugian atas tanah untuk pembangunan Jalan Lingkar Pala Pulau Kecamatan Putussibau Utara No. SET-PAN / 15 / 2011 tanggal 13 April 2011 Berita Acara Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian Atas Tanah No. SET –PAN/14/2011 tahun anggaran 2011 dengan lampiran surat – surat pernyataan (Fotocopy).
1 (satu) lembar surat pernyataan An. Antonius Husin tanggal 22 Desember 2006 dengan lampiran peta lokasi pembangunan di Pala Pulau (Asli).
1 (satu) lembar kwitansi tanda pembayaran atas pembelian tanah untuk penggalian Sirtu dan pasir pada lokasi Putussibau Utara Desa Pala Pulau sebesar Rp. 350.000.000.- (tigaratus limapuluh juta rupiah) tanggal 10 Juli 2005 (Asli).
1 (satu) lembar kwitansi tanda terima pembayaran pembelian tanah di Desa Pala Pulau Kecamatan Putussibau Utara sebesar Rp. 300.000.000.- (tgaratus juta rupiah) tanggal 16 Mei 2006 (Asli).
1 (satu) lembar kwitansi tanda terima pembayaran pembelian tanah, pasir dan batu Sirtu pada lokasi Putussibau Utara sebesar Rp. 325.000.000.- (tigaratus duapuluh lima juta rupiah) tanggal 18 Januari 2006 (Asli).
1 (satu) lembar surat perjanjian kerjasama antara Daniel dengan Antonius Husin tanggal 12 Mei 2005 (Asli).
1 (satu) lembar surat perjanjian kerjasama antara Daniel Alias Ateng dengan Andreas, Esa Putra Niko, Arry Gunawan, Imatius Bujang, Taufik L, dan Herman Toni tanggal 12 Juli 2005 (Asli).
1 (satu) rangkap surat jual beli tanah antara Takuan dan Idjuk tanggal 30 Oktober 1972 (Fotocopy).
1 (satu) rangkap surat keterangan tanggal 31 Desember 1968 (Fotocopy).
1 (satu) rangkap surat Sdr. Idjuk kepada Kepala Daerah Kabupaten Kapuas Hulu tanggal 4 Desember 1955 (Fotocopy).
1 (satu) rangkap surat dari Sdr. Agustinus Sawing Narang, B.Sc kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas Hulu tanggal 23 September 2011 perihal masalah tanah (Fotocopy).
Fotocopy 1 (satu) bundel Surat Kesepakatan Adat/Desa Tentang Batas Sibau Hilir/Pala Pulau tanggal 22 September 2002 beserta Daftar Hadir Pertemuan antara Sibau Hilir dengan Pala Pulau mengenai tapal batas;
Fotocopy 1 (satu) lembar Peta wilayah Desa Sibau Hilir Kec. Putussibau Utara Kab. Kapuas Hulu yang berbatasan dengan Desa Pala Pulau tanggal 8 Pebruari 2008.
Fotocopy 13 (tiga belas) Surat Ukur tanpa nomor seri yaitu :
Surat ukur nomor : 17/Pala Pulau/ 2008 atas nama Pemda Kab. Kapuas Hulu (ANDREAS);
Surat ukur nomor : 24/Pala Pulau/ 2008 atas nama Pemda Kab. Kapuas Hulu (HERMAN TONI);
Surat ukur nomor : 18/Pala Pulau/ 2008 atas nama Pemda Kab. Kapuas Hulu (ANDRIANUS PD SISWANTO);
Surat ukur nomor : 25/Pala Pulau/ 2008 atas nama Pemda Kab. Kapuas Hulu (IMATIUS BUJANG);
Surat ukur nomor : 19/Pala Pulau/ 2008 atas nama Pemda Kab. Kapuas Hulu (TAUFIK LAWRENSIUS);
Surat ukur nomor : 26/Pala Pulau/ 2008 atas nama Pemda Kab. Kapuas Hulu (SELVANUS PRIYONO);
Surat ukur nomor : 20/Pala Pulau/ 2008 atas nama Pemda Kab. Kapuas Hulu (DANIEL);
Surat ukur nomor : 27/Pala Pulau/ 2008 atas nama Pemda Kab. Kapuas Hulu (ESA PUTRA NIKO);
Surat ukur nomor : 21/Pala Pulau/ 2008 atas nama Pemda Kab. Kapuas Hulu (CRISTIANA);
Surat ukur nomor : 28/Pala Pulau/ 2008 atas nama Pemda Kab. Kapuas Hulu (ADELIANUS SUKA);
Surat ukur nomor : 22/Pala Pulau/ 2008 atas nama Pemda Kab. Kapuas Hulu (ARRY GUNAWAN);
Surat ukur nomor : 29/Pala Pulau/ 2008 atas nama Pemda Kab. Kapuas Hulu (HERLINA KUSUMAWATI);
Surat ukur nomor : 23/Pala Pulau/ 2008 atas nama Pemda Kab. Kapuas Hulu (ANTONIUS USMAN);
44. Fotocopy 1 (satu) lembar Peta Bidang Tanah tanpa tanggal tanpa tandatangan.
Seluruhnya terlampir dalam berkas perkara dan dipergunakan dalam berkas perkara lain.
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut Terdakwa sendiri telah mengajukan pembelaan (pledoi) yang dibacakan di depan persidangan pada tanggal 10 Maret 2015 yang pada pokoknya memohon pada Majelis Hakim :
Menyatakan Terdakwa Daniel alias Ateng tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair.
Membebaskan Terdakwa Daniel alias Ateng dari seluruh dakwaan (vrijspraak).
Membebaskan Terdakwa Daniel alias Ateng dari penahanan rumah segera setelah putusan ini dibacakan.
Memulihkan hak Terdakwa Daniel alias Ateng dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
Memerintahkan agar terhadap seluruh barang bukti yang disita agar dikembalikan kepada yang berhak atau kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita.
Membebankan ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Negara.
Atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada saya terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging, maka saya terdakwa memohon dengan kerendahan hati, agar kiranya Majelis Hakim Yang Mulia menyatakan dalam Amar Putusannya dan berkenan memutus terhadap saya terdakwa yaitu
Menyatakan Terdakwa Daniel alias Ateng tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair.
Menyatakan bahwa perbuatan Terdakwa Daniel alias Ateng adalah terbukti tetapi perbuatan itu bukanlah perbuatan tindak pidana (onslag van recht vervolging).
Membebaskan Terdakwa Daniel alias Ateng dari penahanan rumah segera setelah putusan ini dibacakan.
Memulihkan hak Terdakwa Daniel alias Ateng dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
Memerintahkan agar terhadap seluruh barang bukti yang disita agar dikembalikan kepada yang berhak atau kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita.
Membebankan ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Negara.
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Terdakwa juga telah mengajukan pembelaan (pledoi) beserta buktinya yang dibacakan didepan persidangan pada tanggal 10 Maret 2015 yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim supaya berkenan menjatuhkan putusan dengan amar :
Menyatakan Terdakwa Daniel alias Ateng tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan primair sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, maupun dalam dakwaan subsidair yang diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan hukum.
Memulihkan harkat dan martabat terdakwa dalam keadaan semula.
Membebankan biaya perkara menurut hukum.
Menimbang, bahwa atas pembelaan Terdakwa sendiri dan Penasehat Hukum Terdakwa tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan tanggapan (replik) secara tertulis yang dibacakan didepan persidangan pada tanggal 11 Maret 2015, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Penuntut Umum tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa atas tanggapan Penuntut Umum tersebut Terdakwa dan Penasehat Hukum terdakwa telah pula mengajukan tanggapan (duplik) secara tertulis yang dibacakan didepan persidangan pada tanggal 12 Maret 2015, yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam surat dakwaan yang disusun secara subsidaritas tertanggal 29 Oktober 2014 Nomor Reg. Perkara : PDS- 04/ PTSB/10/2014 , sebagai berikut :
PRIMER :
Bahwa terdakwa DANIEL alias ATENG bersama – sama dengan Panitia Pengadaan Tanah Pemkab Kapuas Hulu yang ditunjuk atau ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor 24 Tahun 2006 tanggal 15 Februari 2014, yang terdiri dari ; Drs. H. ABANG TAMBUL HUSIN (Bupati Kapuas Hulu sebagai Ketua Panitia Pengadaan Tanah), Drs. M.ARIFIN (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas Hulu sebagai Wakil Ketua Panitia Pengadaan Tanah), Ir. YUNI YOGA KINARSO, M.Si; (Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Sintang sebagai anggota Panitia Pengadaan Tanah), Drs. WAN MANSYOR ANDI MULIA, MTP (Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kapuas Hulu sebagai anggota Panitia Pengadaan Tanah), Drs. MUSTAAN F. HARLAN; (Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kab. Kapuas Hulu sebagai anggota Panitia Pengadaan Tanah), M. MAULUDDIN, S.IP., M.SI (Camat Putussibau sebagai anggota Panitia Pengadaan Tanah), ANTONIUS HUSIN (Kepala Desa Pala Pulau sebagai anggota Panitia Pengadaan Tanah), Drs. RADEN AMAS SUNGKALANG, MM. (Asisten I Setda Kab. Kapuas Hulu sebagai sekretaris I bukan anggota Panitia Pengadaan Tanah), IGNATIUS MARTIN, BA. (Kepala Seksi Hak-hak atas tanah pada Kantor Pertanahan Kab. Kapuas Hulu sebagai sekretaris II bukan anggota Panitia Pengadaan Tanah), sekitar bulan Februari 2006 s/d bulan Desember 2006 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2006 bertempat di Kantor Bupati Kapuas Hulu Jalan Antasari No. 2 Putussibau atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Pasal 35 ayat (3) UU Nomor 46 Tahun 2009 yaitu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, yaitu secara melawan hukum telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada Tahun Anggaran 2006 Pemda Kabupaten Kapuas Hulu mengalokasikan atau menganggarkan kegiatan pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan perumahan dinas Pemkab Kapuas Hulu seluas 10 Ha dalam Penjabaran APBD Kab. Kapuas Hulu TA. 2006 yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati Kabupaten Kapuas Hulu Nomor : 7 Tahun 2006 tanggal 18 April 2006 sebesar Rp. 1.782.580.000.- (satu milyar tujuhratus delapan puluh dua juta limaratus delapan puluh ribu rupiah) dan kemudian ditetapkan pula dalam Peraturan Bupati Kabupaten Kapuas Hulu Nomor : 21 Tahun 2006 tanggal 30 November 2006 dengan nilai mata anggaran yang sama.
Bahwa sebelumnya pada tahun 2005, Drs. H. Abang Tambul Husin selaku Bupati Kabupaten Kapuas Hulu menyampaikan gagasan kepada SKPD – SKPD yang ada di Kabupaten Kapuas Hulu dalam suatu rapat pertemuan, akan kebutuhan lahan untuk Komplek Perkantoran Pemda Kabupaten Kapuas Hulu, kemudian gagasan Drs H. Abang Tambul Husin tentang pengadaan tanah untuk Pemda Kab. Kapuas Hulu tersebut disepakati berada di lokasi Kecamatan Putussibau Desa Pala Pulau dengan pertimbangan bahwa untuk wilayah yang sekarang tidak lagi memenuhi standar sebagai lokasi perkantoran karena sering banjir dan untuk wilayah lain di Kecamatan Putussibau Selatan (Kedamin – Kalis) lokasinya adalah rawa – rawa sehingga tidak memungkin untuk dijadikan lokasi Komplek Perkantoran.
Bahwa gagasan adanya lokasi pembangunan Komplek Perkantoran Pemda Kabupaten Kapuas Hulu tersebut ditindaklanjuti dengan adanya usulan Rencana Anggaran Kegiatan (RKA) yang diajukan secara lisan oleh Drs. RADEN AMAS SUNGKALANG, MM pada saat menjabat selaku Asisten I pada Setda Kab. Kapuas Hulu, sehingga kemudian masuk kedalam APBD Kab. Kapuas Hulu dan Perubahan APBD Kab. Kapuas Hulu TA. 2006 sebagaimana dimaksud di atas.
Bahwa kemudian untuk menindaklanjuti gagasan akan adanya lokasi pembangunan perumahan dinas atau Komplek Perkantoran Pemda Kab. Kapuas Hulu tersebut, sekitar akhir tahun 2005 Drs H. Abang Tambul Husin selaku Bupati Kapuas Hulu menghubungi terdakwa DANIEL alias ATENG yang diketahuinya sebagai pemilik tanah dengan jumlah yang besar di lokasi Desa Pala Pulau Kecamatan Putussibau, dan meminta terdakwa untuk menjual tanah yang dikuasainya kepada Pemda Kab. Kapuas Hulu sehubungan dengan rencana pembangunan Komplek Perkantoran Pemda Kab. Kapuas Hulu tersebut.
Bahwa terdakwa DANIEL alias ATENG untuk mendapatkan tanah dilokasi Desa Pala Pulau Kecamatan Putussibau yang diakui awalnya untuk usaha penambangan pasir dan batu (Sirtu), kemudian meminta bantuan Antonius Husin selaku Kepala Desa Pala Pulau untuk mencarikan tanah dilokasi Desa Pala Pulau dan menyerahkan uang sebesar Rp. 975.000.000.- (sembilanratus tujuhpuluh lima juta rupiah). Bahwa kemudian Antonius Husin mendapatkan tanah seluas ± 32 Ha yang terletak di Desa Pala Pulau Kecamatan Putussibau yang menurutnya dibeli dari masyarakat Dayak Iban atas bantuan Sdr. Tri Tegastanto dan Agung, dan menyerahkannya kepada terdakwa DANIEL alias ATENG. Selanjutnya kemudian terdakwa dengan maksud untuk membuat Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas tanah – tanah tersebut kemudian meminta bantuan Arry Gunawan dan Drs. RADEN AMAS SUNGKALANG, MM untuk mencarikan dan meminjam nama – nama ke- 13 (tigabelas) orang pemilik tanah tersebut untuk kepentingan pembuatan sertifikat tanah atas nama Pemda Kab. Kapuas Hulu, setelah sebelumnya mendapatkan saran atau masukan dari Sdr. Febri Diansyah, S.SIT dari Kantor Pertanahan Kapuas Hulu yang menyatakan untuk penerbitan sertifikat tanah diatas 21 Ha menjadi kewenangan pusat sehingga untuk memudahkan penerbitan sertifikat atas nama Pemda Kab. Kapuas Hulu diusulkan agar tanah seluas 21 Ha tersebut dipecah – pecah seolah – olah dimiliki oleh 13 (tiga belas) orang.
Bahwa beberapa orang dari ke- 13 orang pemilik tanah yang nama – namanya dicantumkan didalam Surat Pernyataan Penguasaan Tanah tersebut adalah orang – orang yang tidak memiliki tanah dilokasi Desa Pala Pulau Kecamatan Putussibau Utara Kab. Kapuas Hulu sebagaimana lokasi yang semula diperuntukan bagi pembangunan rumah dinas Pemkab Kapuas Hulu kemudian menjadi pembangunan gedung Dinas Pekerjaan Umum (Bina Marga), gedung serba guna dan pembangunan kantor Bupati Kabupaten Kapuas Hulu yang masih pada tahap pembangunan tiang pancangnya. Beberapa orang dari ke- 13 orang tersebut adalah ; Christiana (yang merupakan isteri Antonius Husin – Kepala Desa Pala Pulau), Antonius Usman dan Herlina Kusumawati (abang dan adik ipar dari Drs. Raden Amas Sungkalang, MM), Herman Toni (saudara dari terdakwa Daniel alias Ateng), dan Andreas, Adrianus, P.D.S., Taufik Lawrensius, Arry Gunawan, Imatius Bujang, Selvanus Priyono, Esa Putra Niko, Adelianus Suka (yang merupakan karyawan terdakwa Daniel alias Ateng). Beberapa orang dari ke- 13 pemilik tanah tersebut atas arahan Drs. RADEN AMAS SUNGKALANG, MM telah dipinjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) nya oleh Sdr. Arry Gunawan untuk keperluan membuat alas hak atas tanah berupa pembuatan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah dan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah, dimana surat – surat dimaksud kemudian digunakan dan dijadikan dasar untuk pembayaran ganti rugi atas tanah kepada ke- 13 orang dimaksud.
Bahwa selanjutnya untuk melaksanakan kegiatan belanja modal pada Kegiatan Pembebasan Tanah Lokasi Rumah Dinas Pemkab KH 10 Ha dengan nilai sebesar Rp. 1.782.580.000,- (satu milyar tujuh ratus delapan puluh dua juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah) tersebut, Drs. H. Abang Tambul Husin membentuk Panitia Pengadaan Tanah Pemda Kab. Kapuas Hulu dengan dasar Surat Keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor : 24 Tahun 2006 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum di Kabupaten Kapuas Hulu tanggal 15 Pebruari 2006 dengan susunan sebagai berikut :
Bupati Kapuas Hulu sebagai Ketua Panitia yaitu Drs. H. ABANG TAMBUL HUSIN;
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas Hulu sebagai Wakil Ketua yaitu Drs. M. ARIFIN;
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan dan Bangunan Sintang sebagai anggota Ir. YUNI YOGA KINARSO, M.Si;
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kapuas Hulu sebagai anggota yaitu Drs. Wan Mansyor Andi Mulia, MTP;
Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kab. Kapuas Hulu sebagai anggota yaitu Drs. MUSTAAN F. HARLAN;
Camat Setempat sebagai anggota yaitu Camat Putussibau Kab. Kapuas Hulu M.MAULUDDIN, S.IP., M.SI;
Lurah/Kepala Desa Setempat sebagai anggota yaitu Kepala Desa Pala Pulau Kec. Putussibau Kab. Kapuas Hulu ANTONIUS HUSIN;
Asisten I Sekretaris Daerah Kab. Kapuas Hulu sebagai Sekretaris I bukan anggota yaitu Drs. R.A. SUNGKALANG, MM;
Kepala Seksi Hak-hak atas tanah pada Kantor Pertanahan Kab. Kapuas Hulu sebagai sekretaris II bukan anggota yaitu IGNATIUS MARTIN, BA.
Bahwa tugas pokok dan fungsi Panitia Pengadaan Tanah sesuai dengan SK Bupati Kapuas Hulu Nomor : 24 Tahun 2006 tanggal 15 Februari 2006 adalah sbb :
1. Mengadakan penelitian dan inventarisasi atas tanah, bangunan, tanaman, dan benda – benda lain yang ada kaitannya dengan tanah yang hak atasnya akan dilepaskan atau diserahkan.
2. Mengadakan penelitian mengenai status hukum tanah yang hak atasnya akan dilepaskan atau diserahkan dan dokumen yang mendukungnya.
3. Menaksir dan mengusulkan besarnya ganti kerugian atas tanah yang hak atasnya akan dilepaskan atau diserahkan.
4. Memberikan penjelasan atau penyuluhan kepada pemegang hak atas tanah mengenai rencana dan tujuan pengadaan tanah tersebut.
5. Mengadakan musyawarah dengan para pemegang hak atas tanah dan instansi pemerintah yang memerlukan tanah dalam rangka menetapkan bentuk atau besarnya ganti kerugian.
6. Menyaksikan pelaksanaan penyerahan uang ganti kerugian kepada para pemegang hak atas tanah, bangunan, tanaman dan benda – benda lain yang ada di atas tanah.
Sedangkan tugas – tugas Panitia Pengadaan Tanah sesuai dengan ketentuan Perpres Nomor : 36 Tahun 2005 tanggal 3 Mei 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, adalah :
1. Mengadakan penelitian dan inventarisasi atas tanah, bangunan, tanaman, dan benda – benda lain yang ada kaitannya dengan tanah yang hak atasnya akan dilepaskan atau diserahkan.
2. Mengadakan penelitian mengenai status hukum tanah yang hak atasnya akan dilepaskan atau diserahkan dan dokumen yang mendukungnya.
3. Menaksir dan mengusulkan besarnya ganti kerugian atas tanah yang hak atasnya akan dilepaskan atau diserahkan.
4. Memberikan penjelasan atau penyuluhan kepada pemegang hak atas tanah mengenai rencana dan tujuan pengadaan tanah tersebut dalam bentuk konsultasi publik baik melalui tatap muka, media cetak maupun media elektronik agar dapat diketahui oleh seluruh masyarakat yang terkena rencana pembangunan dan/atau pemegang hak atas tanah.
5. Mengadakan musyawarah dengan para pemegang hak atas tanah dan instansi pemerintah yang memerlukan tanah dalam rangka menetapkan bentuk atau besarnya ganti kerugi.
6. Menyaksikan pelaksanaan penyerahan uang ganti kerugian kepada para pemegang hak atas tanah, bangunan, tanaman dan benda – benda lain yang ada di atas tanah.
7. Membuat berita acara pelepasan atau penyerahan hak atas tanah.
8. Mengadminstrasikan dan mendokumentasikan semua berkas pengadaan tanah dan menyerahkan kepada pihak yang berkompeten.
Bahwa Panitia Pengadaan Tanah Pemda Kabupaten Kapuas Hulu dalam melaksanakan pengadaan tanah untuk pembangunan rumah dinas Pemkab Kapuas Hulu yang kemudian berubah menjadi pembangunan gedung kantor Dinas PU Kab. Kapuas Hulu, gedung serba guna dan pembangunan kantor Pemda Kab. Kapuas Hulu yang baru pada pembangunan tiang pancangnya, telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu ;
Dalam penetapan lokasi pengadaan tanah untuk kepentingan umum tersebut tanpa menggunakan surat keputusan, namun berdasarkan penetapan lokasi secara lisan.
Bahwa Panitia Pengadaan Tanah Pemda Kab. Kapuas Hulu tidak melakukan kegiatan penelitian dan inventarisasi atas tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda lain yang ada kaitannya dengan tanah baik secara bersama - sama maupun kepada petugas yang bertanggung jawab untuk itu.
Bahwa Panitia Pengadaan Tanah Pemda Kab. Kapuas Hulu tidak melakukan kegiatan penelitian mengenai status hukum tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan atau dokumen yang mendukungnya, sehingga akibat dari tidak dilakukannya tugas ini menyebabkan adanya pembayaran ganti rugi atas tanah yang diberikan kepada ke- 13 (tigabelas) orang yang tidak berhak atas tanah, dan adanya klaim kepemilikan atas tanah dari orang lain yaitu Agustinus Sawing Narang, Sawing Narang, Theresia Tena, Yuliana dan lainnya dengan dasar alas hak berupa Sertifikat Hak Milik atas nama mereka masing – masing.
Bahwa Panitia Pengadaan Tanah Pemda Kab. Kapuas Hulu dalam menaksir dan mengusulkan bentuk dan besarnya ganti rugi atas tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan dilokasi Desa Pala Pulau Kecamatan Putussibau Utara tidak mendasarkan besarnya ganti rugi atas tanah dari nilai nyata atau sebenarnya atas tanah tersebut dengan memperhatikan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) dan/atau harga riil atas tanah dilokasi tersebut. Penentuan besarnya ganti rugi hanya berdasarkan kesepakatan lisan antara Panitia Pengadaan Tanah yang juga bertindak sebagai instansi yang memerlukan tanah dengan para pemilik tanah yang ternyata dilakukan oleh terdakwa DANIEL alias ATENG sendiri tanpa adanya surat kuasa tertulis dari pemilik – pemilik tanah lainnya dimana kemudian harga yang disepakati adalah sebesar Rp. 8.000.-/M2 untuk tanah seluas 21 Ha yang secara riil kondisinya dilapangan masih berupa semak – semak, bawas dan hutan.
Bahwa Panitia Pengadaan Tanah Pemda Kab. Kapuas Hulu tidak pernah melakukan sosialisasi kepada para pemilik tanah akan adanya rencana Pemda Kab. Kapuas Hulu untuk membebaskan tanah dilokasi Desa Pala Pulau Kecamatan Putussibau Utara untuk pembangunan rumah dinas Pemda Kab. Kapuas Hulu maupun Komplek Perkantoran Pemda Kab. Kapuas Hulu.
Bahwa sesuai dengan lampiran Keputusan Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Kapuas Hulu tentang Pembayaran Ganti Kerugian Atas Tanah Untuk Pembangunan Rumah Dinas Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu Desa Pala Pulau Kecamatan Putussibau Kabupaten Kapuas Hulu Nomor : 580.1-21-41.6-2006 tanggal 20 Desember 2006 terdapat 13 (tigabelas) orang pemilik tanah yang tanahnya telah dibebaskan yaitu :
-
-
No. NAMA PEMILIK TANAH LUAS
M2
ALAS HAK/SURAT KETERANGAN TANAH NOMOR dan TANGGAL 1 2 3 4 1. ANDREAS 20.020 590/224/PEMDES/PP/2006
22 Pebruari 2006
2. ADRIANUS P.D.S 15.030 590/224/PEMDES/PP/2006
22 Pebruari 2006
3. TAUFIK LAWRENSIUS 14.970 590/227/PEMDES/PP/2006
22 Pebruari 2006
4. DANIEL 19.980 590/219/PEMDES/PP/2006
22 Pebruari 2006
5. CHRISTIANA 9.990 590/226/PEMDES/PP/2006
22 Pebruari 2006
6. ARRY GUNAWAN 20.025 590/220/PEMDES/PP/2006
22 Pebruari 2006
7. ANTONIUS USMAN 20.010 590/225/PEMDES/PP/2006
22 Pebruari 2006
8. HERMAN TONI 19.975 590/221/PEMDES/PP/2006
22 Pebruari 2006
9. IMATIUS BUJANG 19.980 590/223/PEMDES/PP/2006
22 Pebruari 2006
10. SELVANUS PRIYONO 19.990 590/232/PEMDES/PP/2006
22 Pebruari 2006
11. ESA PUTRA NIKO 19.980 590/234/PEMDES/PP/2006
22 Pebruari 2006
12. ADELIANUS SUKA 13.090 590/226/PEMDES/PP/2006
22 Pebruari 2006
13. HERLINA KUSUMAWATI 19.990 590/226/PEMDES/PP/2006
22 Pebruari 2006
-
Bahwa untuk memanipulasi data kepemilikan dan penguasaan tanah yang sebenarnya atas tanah seluas 21 Ha dalam alas hak berupa Pernyataan Penyerahan Tanah tersebut telah dibuat dan dicantumkan bahwa ke- 13 orang pemilik tanah tersebut seolah – olah telah menerima penyerahan atas tanah – tanah tersebut dari Antonius Husin yang seolah – olah telah dikuasai sejak tahun 1989 olehnya, padahal yang sesungguhnya tanah seluas 21 Ha yang dibebaskan oleh Panitia Pengadaan Tanah Pemda Kab. Kapuas Hulu tersebut bukanlah milik Antonius Husin.
Bahwa sesuai Berita Acara Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian Atas Tanah Untuk Bangunan Rumah Dinas Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu di Desa Pala Pulau Kecamatan Putussibau Kabupaten Kapuas Hulu Nomor : 580-20-41.6-2006 tanggal 19 Desember 2006, Panitia memberikan penjelasan tentang rencana peruntukkan dan melakukan negosiasi dan musyawarah tentang besarnya ganti kerugian, dimana berdasarkan berita acara musyawarah besarnya ganti rugi adalah sebesar Rp. 8.000.-/M2, sesuai dengan daftar pembayaran ganti kerugian atas tanah untuk Pembangunan Rumah Dinas Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu Desa Pala Pulau Kecamatan Putussibau Kabupaten Kapuas Hulu Nomor : 580.1-21-41.6-2006 tanggal 20 Desember 2006, telah dilakukan pembayaran sebagai berikut :
-
-
No. NAMA PEMILIK TANAH LUAS
M2
BESAR GANTI KERUGIAN (Rp.)/M2 JUMLAH YANG DITERIMA (Rp.) 1 2 3 4 5 1. ANDREAS 19.876 8.000,- 159.008.000,- 2. ADRIANUS P.D.S 16.621 8.000,- 132.968.000,- 3. TAUFIK LAWRENSIUS 11.098 8.000,- 88.784.000,- 4. DANIEL 19.230 8.000,- 153.840.000,- 5. CHRISTIANA 10.892 8.000,- 87.136.000,- 6. ARRY GUNAWAN 14.302 8.000,- 114.416.000,- 7. ANTONIUS USMAN 20.013 8.000,- 160.104.000,- 8. HERMAN TONI 16.145 8.000,- 129.160.000,- 9. IMATIUS BUJANG 20.003 8.000,- 160.104.000,- 10. SELVANUS PRIYONO 11.007 8.000,- 88.056.000,- 11. ESA PUTRA NIKO 13.980 8.000,- 111.840.000,- 12. ADELIANUS SUKA 20.020 8.000,- 160.160.000,- 13. HERLINA KUSUMAWATI 19.199 8.000,- 153.592.000,- JUMLAH 212.386 - 1.699.088.000,-
-
Bahwa atas Pengadaan Tanah Untuk Bangunan Rumah Dinas Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu di Desa Pala Pulau Kecamatan Putussibau Kabupaten Kapuas Hulu tersebut Pemkab Kapuas Hulu telah mengeluarkan dana yang berasal dari APBD / APBD Perubahan Pemda Kapuas Hulu dengan rincian sebagai berikut :
SPM (Surat Perintah Membayar) Nomor : 0338/PK/KH-2006 tanggal 27 April 2006 sebesar Rp. 250.000.000,-;
SPM (Surat Perintah Membayar) Nomor : 1614/PK/KH-2006 tanggal 12 September 2006 sebesar Rp. 50.000.000,-;
SPM (Surat Perintah Membayar) Nomor : 4114/PK/KH-2006 tanggal 26 Desember 2006 sebesar Rp. 1.482.580.000,-.
Bahwa setelah proses pengadaan Tanah Untuk Bangunan Rumah Dinas Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu di Desa Pala Pulau Kecamatan Putussibau Kabupaten Kapuas Hulu tersebut selesai kemudian Pemkab Kapuas Hulu mengajukan Hak Pakai kepada Kepala Kantor Pertanahan Kab. Kapuas Hulu dengan rincian sebagai berikut :
Permohonan Hak Pakai dari Drs. H. ACHMAD BAKRI, M.M tanggal 08 April 2008 yang dilampiri dengan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas nama ANDREAS tanggal 22 Pebruari 2006 dan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah atas nama ANTONIUS HUSIN tanggal 19 Pebruari 2006;
Permohonan Hak Pakai dari Drs. H. ACHMAD BAKRI, M.M tanggal 08 April 2008 yang dilampiri dengan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas nama ADRIANUS PRASETYA DWI SISWANTO tanggal 22 Pebruari 2006 dan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah atas nama ANTONIUS HUSIN tanggal 19 Pebruari 2006;
Permohonan Hak Pakai dari Drs. H. ACHMAD BAKRI, M.M tanggal 25 April 2008 yang dilampiri dengan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas nama DANIEL tanggal 22 Pebruari 2006 dan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah atas nama ANTONIUS HUSIN tanggal 19 Pebruari 2006;
Permohonan Hak Pakai dari Drs. H. ACHMAD BAKRI, M.M tanggal 25 April 2008 yang dilampiri dengan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas nama ARRY GUNAWAN tanggal 22 Pebruari 2006 dan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah atas nama ANTONIUS HUSIN tanggal 19 Pebruari 2006;
Permohonan Hak Pakai dari Drs. H. ACHMAD BAKRI, M.M tanggal 25 April 2008 yang dilampiri dengan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas nama HERMAN TONI tanggal 22 Pebruari 2006 dan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah atas nama ANTONIUS HUSIN tanggal 19 Pebruari 2006;
Permohonan Hak Pakai dari Drs. H. ACHMAD BAKRI, M.M tanggal 25 April 2008 yang dilampiri dengan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas nama IMATIUS BUJANG tanggal 22 Pebruari 2006 dan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah atas nama ANTONIUS HUSIN tanggal 19 Pebruari 2006;
Permohonan Hak Pakai dari Drs. H. ACHMAD BAKRI, M.M tanggal 25 April 2008 yang dilampiri dengan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas nama ANTONIUS USMAN tanggal 22 Pebruari 2006 dan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah atas nama ANTONIUS HUSIN tanggal 19 Pebruari 2006;
Permohonan Hak Pakai dari Drs. H. ACHMAD BAKRI, M.M tanggal 25 April 2008 yang dilampiri dengan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas nama HERLINA KUSUMAWATI tanggal 22 Pebruari 2006 dan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah atas nama ANTONIUS HUSIN tanggal 19 Pebruari 2006;
Permohonan Hak Pakai dari Drs. H. ACHMAD BAKRI, M.M tanggal 25 April 2008 yang dilampiri dengan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas nama CHRISTINA tanggal 22 Pebruari 2006 dan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah atas nama ANTONIUS HUSIN tanggal 19 Pebruari 2006;
Permohonan Hak Pakai dari Drs. H. ACHMAD BAKRI, M.M tanggal 25 April 2008 yang dilampiri dengan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas nama ADELIANUS SUKA tanggal 22 Pebruari 2006 dan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah atas nama ANTONIUS HUSIN tanggal 19 Pebruari 2006;
Permohonan Hak Pakai dari Drs. H. ACHMAD BAKRI, M.M tanggal 25 April 2008 yang dilampiri dengan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas nama TAUFIK LAWRENSIUS tanggal 22 Pebruari 2006 dan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah atas nama ANTONIUS HUSIN tanggal 19 Pebruari 2006;
Permohonan Hak Pakai dari Drs. H. ACHMAD BAKRI, M.M tanggal 25 April 2008 yang dilampiri dengan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas nama SELVANUS tanggal 22 Pebruari 2006 dan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah atas nama ANTONIUS HUSIN tanggal 19 Pebruari 2006;
Permohonan Hak Pakai dari Drs. H. ACHMAD BAKRI, M.M tanggal 25 April 2008 yang dilampiri dengan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas nama ESA PUTRA NIKO tanggal 22 Pebruari 2006 dan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah atas nama ANTONIUS HUSIN tanggal 19 Pebruari 2006;
Bahwa atas permohonan hak Pakai dari Pemkab Kapuas Hulu tersebut, telah di register dalam register permohonan hak 2007/2008. Bahwa permohonan hak Pakai dari Pemkab Kapuas Hulu atas tanah yang telah dibebaskan tersebut sampai saat ini, pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas Hulu belum pernah mengeluarkan Surat Keputusan Pemberian Hak atas Tanah dimaksud, karena status tanah yang masih bermasalah.
Bahwa dalam hal Pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yaitu pembangunan rumah dinas Pemda Kab. Kapuas Hulu yang dilakukan oleh Panitia Pengadaan Tanah Pemkab Kapuas Hulu telah bertentangan dengan :
A. Bahwa proses penentuan lokasi tersebut di atas tidak dilakukan sesuai ketentuan dalam Pasal 6 , 7 , 8 dan Pasal 9 Peraturan Menteri Agraria / Kepala BPN Nomor 1 Tahun 1994 tentang Ketentuan Pelaksanaan Keppres Nomor 55 Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum Bab III Bagian Pertama tentang Penetapan Lokasi Pembangunan, yang antara lain mengatur bahwa adanya Instansi pemerintah yang memerlukan tanah mengajukan permohonan penetapan lokasi pembangunan untuk kepentingan umum kepada Bupati/Walikotamadya melalui Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten / Kotamadya setempat yang dilengkapi keterangan mengenai :
Lokasi tanah yang diperlukan.
Luas dan gambar kasar tanah yang diperlukan.
Penggunaan tanah pada saat permohonan diajukan.
Uraian rencana proyek yang akan dibangun, disertai keterangan mengenai aspek pembiayaan, lamanya pelaksanaan pembangunan.
Dan persetujuan diberikan jika ada kesesuaian peruntukan tanah yang dimohon dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) atau perencanaan ruang wilayah atau kota yang telah ada, dan Setelah menerima permohonan pengadaan tanah, Panitia mengundang instansi pemerintah yang memerlukan tanah untuk persiapan pelaksanaan pengadaan tanah.
B. Bahwa adanya kegiatan inventarisasi yang tidak dilaksanakan tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 11 Peraturan Menteri Negara Agraria (PMNA)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (KBPN) No 1 Tahun 1994, yaitu seharusnya Panitia melakukan kegiatan inventarisasi mengenai bidang-bidang tanah, termasuk bangunan, tanaman dan/atau benda-benda lain yg terkait dengan tanah yg bersangkutan.
Dan Pasal 12 ayat (2) yang mengatur bahwa untuk mengetahui luas, status, pemegang hak atas tanah dan penggunaan tanah dilakukan pengukuran dan pemetaan, penyelidikan riwayat, penguasaaan dan penggunaan tanah oleh petugas dari kantor Pertanahan kabupaten setempat .
Ayat (4) untuk mengetahui pemilik, jenis, umur dan kondisi tanaman dilakukan pendataan oleh petugas dari instansi Pemerintah Daerah tingkat II yang bertanggung jawab di bidang pertanian atau perkebunan.
Ayat (6) petugas inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat 2, 3,4 dan 5 merupakan satu tim yang melaksanakan tugasnya secara bersamaan berdasarkan surat tugas dari Panitia.
C. Bahwa perbuatan panitia pengadaan dalam menentukan bentuk dan besarnya ganti kerugian atas tanah kepada terdakwa DANIEL alias ATENG telah melanggar ketentuan Pasal 20 PMNA KBPN No 1 Tahun 1994, oleh karena sesuai ketentuan Pasal 1 angka 3 Peraturan Presiden No. 53 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang mengatur, bahwa Pengadaan tanah adalah setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan cara memberikan ganti rugi kepada yang melepaskan atau menyerahkan tanah, bangunan, tanaman, dan benda – benda yang berkaitan dengan tanah atau dengan pencabutan hak atas tanah dan ketentuan Pasal 1 huruf d Peraturan Menteri Agraria / Kepala BPN Nomor 1 Tahun 1994 tentang Ketentuan Pelaksanaan Keppres Nomor 55 Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang mengatur bahwa, “ Pemegang hak atas tanah adalah orang atau badan hukum yang mempunyai hak atas tanah menurut Undang-undang Pokok Agraria, termasuk bangunan, tanaman dan / atau benda-benda lainnya yang terkait dengan tanah yang bersangkutan,” sedangkan penguasaan tanah oleh 13 (Tigabelas) pemiliki tanah termasuk terdakwa sebagaimana SKT hanya berupa penyerahan hak garap dari masyarakat secara dibawah tangan dan bukan pemegang hak atas tanah yang mempunyai hak atas tanah menurut Undang-undang Pokok Agraria, sehingga tidak berhak mendapatkan ganti rugi terlebih lagi penguasaan tanah seluas 21 Ha oleh ke-13 (tigabelas) orang tersebut dilakukan dengan cara memanipulasi riwayat tanah sebagaimana tercantum dalam Surat Pernyataan Penyerahan Tanah.
D. Bahwa pelaksanaan musyawarah untuk menentukan besarnya ganti rugi tersebut juga melanggar ketentuan Pasal 16 Peraturan Menteri Agraria / Kepala BPN Nomor 1 Tahun 1994 tentang Ketentuan Pelaksanaan Keppres Nomor 55 Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum Bab III Bagian ketiga tentang Pelaksanaan Musyawarah dan Penetapan Bentuk dan Besarnya Ganti Kerugian yang mengatur :
Panitia memberikan penjelasan kepada kedua belah pihak sebagai bahan musyawarah untuk mufakat, terutama mengenai ganti kerugian harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. Nilai tanah berdasarkan nilai nyata atau sebenarnya dengan memperhatikan Nilai Jual Obyek Pajak bumi dan bangunan (NJOP) tahun terakhir untuk tanah yang bersangkutan.
2. Factor-faktor yang mempengaruhi harga tanah :
Lokasi tanah.
Jenis hak atas tanah.
Status penguasaan tanah.
Peruntukkan tanah.
Kesesuaian penggunaan tanah dengan rencana tata ruang wilayah.
Prasarana yang tersedia.
Fasilitas dan utilitas.
Lingkungan.
Lain-lain yang mempengaruhi harga tanah.
3. Pemegang hak atas tanah dan pemilik bangunan , tanaman dan / atau benda-benda lain yang terkait dengan tanah yang bersangkutan atau wakil yang ditunjuk menyampaikan keinginannya mengenai bentuk dan besarnya ganti kerugian.
4. Instansi pemerintah yang memerlukan tanah menyampaikan tanggapan terhadap keinginan pemegang hak atas tanah dengan mengacu kepada unsure-unsur tersebut di atas.
Serta bertentangan dengan ketentuan Pasal 15 ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden No. 53 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang mengatur dasar perhitungan besarnya ganti rugi didasarkan atas :
a. Nilai Jual Obyek Pajak atau nilai nyata / sebenarnya dengan memperhatikan Nilai Jual Obyek Pajak tahun berjalan berdasarkan penetapan Lembaga/Tim Penilai Harga Tanah yang ditunjuk oleh panitia;
b. nilai jual bangunan yang ditaksir oleh Perangkat Daerah yang bertanggungjawab di bidang bangunan;
c. nilai jual tanaman yang ditaksir oleh Perangkat Daerah yang betanggungjawab di bidang pertanian.
Sementara Panitia Pengadaan Tanah tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana tersebut di atas.
E. Bahwa dalam pelaksanaan pengadaan tanah seluas 21 Ha Untuk Pembangunan Rumah Dinas Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu Desa Pala Pulau Kecamatan Putussibau Kabupaten Kapuas Hulu, yang dilakukan secara melawan hukum sebagaimana tersebut diatas telah memperkaya terdakwa DANIEL Alias ATENG maupun para pemilik tanah lainnya sebesar Rp. 1.699.088.000,- (satu milyar enam ratus sembilan puluh sembilan juta delapan puluh delapan ribu rupiah), padahal yang seharusnya terdakwa DANIEL Alias ATENG dan para pemilik tanah lainnya tidak berhak atas pembayaran ganti rugi atas tanah seluas 21 Ha yang terletak di Desa Pala Pulau Kecamatan Putussibau Kab. Kapuas Hulu, karena faktanya diatas tanah yang telah dibebaskan oleh Pemda Kab. Kapuas Hulu dan diakui sebagai milik ke-13 orang pemilik tanah tersebut termasuk terdakwa DANIEL Alias ATENG, terdapat hak milik atas nama orang lain yaitu Sawing Narang, Agustinus Sawing Narang, Theresia Tena dan Yuliana berdasarkan alas hak berupa sertifikat tanah atas nama masing – masing. Dengan pembayaran tersebut telah menguntungkan terdakwa DANIEL Alias ATENG.
Bahwa perbuatan terdakwa DANIEL alias ATENG sebagaimana diuraikan di atas yaitu :
Melaksanakan permintaan saksi Drs. H. Abang Tambul Husin selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah untuk mencari tanah bagi pembangunan rumah dinas Pemkab Kapuas Hulu yang kemudian mendapatkan tanah tersebut dari saksi Antonius Husin dan selanjutnya meminjamkan nama – nama karyawannya untuk dicantumkan kedalam Surat Pernyataan Penguasaan Tanah dan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah yang isinya tidak benar;
Menggunakan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah dan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah yang isinya tidak benar tersebut untuk mencairkan anggaran pengadaan tanah dari Kas Daerah Pemkab Kapuas Hulu, dan ;
Menerima pembayaran uang ganti rugi atas tanah untuk pembangunan rumah dinas Pemkab Kapuas Hulu sebesar Rp. 1.699.088.000,- (satu milyar enam ratus sembilan puluh sembilan juta delapan puluh delapan ribu rupiah).
merupakan keturutsertaan perbuatan bersama dengan Panitia Pengadaan Tanah Pemkab Kapuas Hulu dalam melakukan perbuatan melawan hukum dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa DANIEL alias ATENG selaku penerima ganti rugi atas tanah yang seharusnya tidak berhak menerima pembayaran ganti rugi tanah tersebut, bersama-sama dengan Panitia Pengadaan Tanah Pemkab Kapuas Hulu yang terdiri dari : Drs. H. ABANG TAMBUL HUSIN (Bupati Kapuas Hulu sebagai Ketua Panitia Pengadaan Tanah), Drs. M.ARIFIN (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas Hulu sebagai Wakil Ketua Panitia Pengadaan), Ir. YUNI YOGA KINARSO, M.Si; (Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Sintang sebagai anggota Panitia Pengadaan Tanah), Drs. WAN MANSYOR ANDI MULIA, MTP (Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kapuas Hulu sebagai anggota), Drs. MUSTAAN F. HARLAN; (Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kab. Kapuas Hulu sebagai anggota), M.MAULUDDIN, S.IP., M.SI (Camat Putussibau sebagai anggota), ANTONIUS HUSIN (Kepala Desa Pala Pulau sebagai anggota), Drs. RADEN AMAS SUNGKALANG, MM (Asisten I Sekda Kab. Kapuas Hulu sebagai sekretaris I bukan anggota Panitia Pengadaan Tanah), IGNATIUS MARTIN, BA. (Kepala Seksi Hak-hak atas tanah pada Kantor Pertanahan Kab. Kapuas Hulu sebagai sekretaris II bukan anggota), telah mengakibatkan negara Cq Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu mengalami Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.1.782.580.000.- (satu milyar tujuh ratus delapanpuluh dua juta limaratus delapanpuluh ribu rupiah), sebagaimana Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : SR- 458/PW14/5/2014 tanggal 26 September 2014 oleh Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Barat.
-------- Perbuatan ia terdakwa DANIEL alias ATENG tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ---------------------------------------------------------
SUBSIDER :
Bahwa terdakwa DANIEL alias ATENG selaku penerima ganti rugi atas tanah, bersama – sama dengan Panitia Pengadaan Tanah Pemkab. Kapuas Hulu yang ditunjuk atau diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor 24 Tahun 2006 tanggal 15 Februari 2014, yang terdiri dari : Drs. H. ABANG TAMBUL HUSIN (Bupati Kapuas Hulu sebagai Ketua Panitia Pengadaan Tanah), Drs. M. ARIFIN (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas Hulu sebagai Wakil Ketua Panitia Pengadaan Tanah), Ir. YUNI YOGA KINARSO, M.Si; (Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Sintang sebagai anggota Panitia Pengadaan Tanah), Drs. WAN MANSYOR ANDI MULIA, MTP (Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kapuas Hulu sebagai anggota Panitia Pengadaan Tanah), Drs. MUSTAAN F. HARLAN; (Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kab. Kapuas Hulu sebagai anggota Panitia Pengadaan Tanah), M. MAULUDDIN, S.IP., M.SI (Camat Putussibau sebagai anggota Panitia Pengadaan Tanah), ANTONIUS HUSIN (Kepala Desa Pala Pulau sebagai anggota Panitia Pengadaan Tanah), Drs. RADEN AMAS SUNGKALANG, MM (Asisten I Setda Kab. Kapuas Hulu sebagai sekretaris I bukan anggota Panitia Pengadaan Tanah), IGNATIUS MARTIN, BA. (Kepala Seksi Hak-hak atas tanah pada Kantor Pertanahan Kab. Kapuas Hulu sebagai sekretaris II bukan anggota Panitia Pengdaan Tanah) yang dilakukan penuntutan secara terpisah), sekitar bulan Februari 2006 s/d bulan Desember 2006 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2006 bertempat di Kantor Bupati Kapuas Hulu Jalan Antasari No. 2 Putussibau atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Pasal 35 ayat (3) UU Nomor 46 Tahun 2009 yaitu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yaitu, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai sebagai berikut :
Bahwa pada Tahun Anggaran 2006 Pemda Kabupaten Kapuas Hulu mengalokasikan atau menganggarkan kegiatan pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan perumahan dinas Pemkab Kapuas Hulu seluas 10 Ha dalam Penjabaran APBD Kab. Kapuas Hulu TA. 2006 yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati Kabupaten Kapuas Hulu Nomor : 7 Tahun 2006 tanggal 18 April 2006 sebesar Rp. 1.782.580.000.- (satu milyar tujuhratus delapan puluh dua juta limaratus delapan puluh ribu rupiah) dan kemudian ditetapkan pula dalam Peraturan Bupati Kabupaten Kapuas Hulu Nomor : 21 Tahun 2006 tanggal 30 November 2006 dengan nilai mata anggaran yang sama.
Bahwa sebelumnya pada tahun 2005, Drs. H. Abang Tambul Husin selaku Bupati Kabupaten Kapuas Hulu menyampaikan gagasan kepada SKPD – SKPD yang ada di Kabupaten Kapuas Hulu dalam suatu rapat pertemuan, akan kebutuhan lahan untuk Komplek Perkantoran Pemda Kabupaten Kapuas Hulu, kemudian gagasan Drs H. Abang Tambul Husin tentang pengadaan tanah untuk Pemda Kab. Kapuas Hulu tersebut disepakati berada di lokasi Kecamatan Putussibau Desa Pala Pulau dengan pertimbangan bahwa untuk wilayah yang sekarang tidak lagi memenuhi standar sebagai lokasi perkantoran karena sering banjir dan untuk wilayah lain di Kecamatan Putussibau Selatan (Kedamin – Kalis) lokasinya adalah rawa – rawa sehingga tidak memungkin untuk dijadikan lokasi Komplek Perkantoran.
Bahwa gagasan adanya lokasi pembangunan Komplek Perkantoran Pemda Kabupaten Kapuas Hulu tersebut ditindaklanjuti dengan adanya usulan Rencana Anggaran Kegiatan (RKA) yang diajukan secara lisan oleh Drs. RADEN AMAS SUNGKALANG, MM pada saat menjabat selaku Asisten I pada Setda Kab. Kapuas Hulu, sehingga kemudian masuk kedalam APBD Kab. Kapuas Hulu dan Perubahan APBD Kab. Kapuas Hulu TA. 2006 sebagaimana dimaksud di atas.
Bahwa selanjutnya untuk melaksanakan kegiatan belanja modal pada Kegiatan Pembebasan Tanah Lokasi Rumah Dinas Pemkab KH 10 Ha dengan nilai sebesar Rp. 1.782.580.000,- (satu milyar tujuh ratus delapan puluh dua juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah) tersebut, Drs. H. Abang Tambul Husin membentuk Panitia Pengadaan Tanah Pemda Kab. Kapuas Hulu dengan dasar Surat Keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor : 24 Tahun 2006 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum di Kabupaten Kapuas Hulu tanggal 15 Pebruari 2006 dengan susunan sebagai berikut :
Bupati Kapuas Hulu sebagai Ketua Panitia yaitu Drs. H. ABANG TAMBUL HUSIN;
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas Hulu sebagai Wakil Ketua yaitu Drs. M. ARIFIN;
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan dan Bangunan Sintang sebagai anggota Ir. YUNI YOGA KINARSO, M.Si;
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kapuas Hulu sebagai anggota yaitu Drs. Wan Mansyor Andi Mulia, MTP;
Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kab. Kapuas Hulu sebagai anggota yaitu Drs. MUSTAAN F. HARLAN;
Camat Setempat sebagai anggota yaitu Camat Putussibau Kab. Kapuas Hulu M.MAULUDDIN, S.IP., M.SI;
Lurah/Kepala Desa Setempat sebagai anggota yaitu Kepala Desa Pala Pulau Kec. Putussibau Kab. Kapuas Hulu ANTONIUS HUSIN;
Asisten I Sekretaris Daerah Kab. Kapuas Hulu sebagai Sekretaris I bukan anggota yaitu Drs. R.A. SUNGKALANG, MM;
Kepala Seksi Hak-hak atas tanah pada Kantor Pertanahan Kab. Kapuas Hulu sebagai sekretaris II bukan anggota yaitu IGNATIUS MARTIN, BA.
Bahwa tugas pokok dan fungsi Panitia Pengadaan Tanah sesuai dengan SK Bupati Kapuas Hulu Nomor : 24 Tahun 2006 tanggal 15 Februari 2006 adalah sbb :
1. Mengadakan penelitian dan inventarisasi atas tanah, bangunan, tanaman, dan benda – benda lain yang ada kaitannya dengan tanah yang hak atasnya akan dilepaskan atau diserahkan.
2. Mengadakan penelitian mengenai status hukum tanah yang hak atasnya akan dilepaskan atau diserahkan dan dokumen yang mendukungnya.
3. Menaksir dan mengusulkan besarnya ganti kerugian atas tanah yang hak atasnya akan dilepaskan atau diserahkan.
4. Memberikan penjelasan atau penyuluhan kepada pemegang hak atas tanah mengenai rencana dan tujuan pengadaan tanah tersebut.
5. Mengadakan musyawarah dengan para pemegang hak atas tanah dan instansi pemerintah yang memerlukan tanah dalam rangka menetapkan bentuk atau besarnya ganti kerugian.
6. Menyaksikan pelaksanaan penyerahan uang ganti kerugian kepada para pemegang hak atas tanah, bangunan, tanaman dan benda – benda lain yang ada di atas tanah.
Sedangkan tugas – tugas Panitia Pengadaan Tanah sesuai dengan ketentuan Perpres Nomor : 36 Tahun 2005 tanggal 3 Mei 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, adalah :
1. Mengadakan penelitian dan inventarisasi atas tanah, bangunan, tanaman, dan benda – benda lain yang ada kaitannya dengan tanah yang hak atasnya akan dilepaskan atau diserahkan.
2. Mengadakan penelitian mengenai status hukum tanah yang hak atasnya akan dilepaskan atau diserahkan dan dokumen yang mendukungnya.
3. Menaksir dan mengusulkan besarnya ganti kerugian atas tanah yang hak atasnya akan dilepaskan atau diserahkan.
4. Memberikan penjelasan atau penyuluhan kepada pemegang hak atas tanah mengenai rencana dan tujuan pengadaan tanah tersebut dalam bentuk konsultasi publik baik melalui tatap muka, media cetak maupun media elektronik agar dapat diketahui oleh seluruh masyarakat yang terkena rencana pembangunan dan/atau pemegang hak atas tanah.
5. Mengadakan musyawarah dengan para pemegang hak atas tanah dan instansi pemerintah yang memerlukan tanah dalam rangka menetapkan bentuk atau besarnya ganti kerugi.
6. Menyaksikan pelaksanaan penyerahan uang ganti kerugian kepada para pemegang hak atas tanah, bangunan, tanaman dan benda – benda lain yang ada di atas tanah.
7. Membuat berita acara pelepasan atau penyerahan hak atas tanah.
8. Mengadminstrasikan dan mendokumentasikan semua berkas pengadaan tanah dan menyerahkan kepada pihak yang berkompeten.
Bahwa kemudian untuk menindaklanjuti gagasan akan adanya lokasi pembangunan perumahan dinas atau Komplek Perkantoran Pemda Kab. Kapuas Hulu tersebut, sekitar akhir tahun 2005 Drs H. Abang Tambul Husin selaku Bupati Kapuas Hulu menghubungi terdakwa DANIEL alias ATENG yang diketahuinya sebagai pemilik tanah dengan jumlah yang besar di lokasi Desa Pala Pulau Kecamatan Putussibau, dan meminta terdakwa tersebut untuk menjual tanah yang dikuasainya kepada Pemda Kab. Kapuas Hulu sehubungan dengan rencana pembangunan Komplek Perkantoran Pemda Kab. Kapuas Hulu tersebut.
Bahwa terdakwa DANIEL alias ATENG setelah mendapatkan kesempatan atau rekomendasi dari Drs. H. Abang Tambul Husin selaku Bupati Kabupaten Kapuas Hulu saat itu untuk pembebasan tanah dilokasi Desa Pala Pulau tersebut, kemudian meminta bantuan ANTONIUS HUSIN selaku Kepala Desa Pala Pulau untuk mencarikan tanah dilokasi Desa Pala Pulau Kecamatan Putussibau dan menyerahkan uang sebesar Rp. 975.000.000.- (sembilanratus tujuhpuluh lima juta rupiah). Bahwa kemudian ANTONIUS HUSIN mendapatkan tanah seluas ± 32 Ha yang terletak di Desa Pala Pulau Kecamatan Putussibau yang menurutnya dibeli dari masyarakat Dayak Iban atas bantuan Sdr. Tri Tegastanto dan Agung, dan menyerahkannya kepada terdakwa DANIEL alias ATENG. Selanjutnya kemudian terdakwa DANIEL alias ATENG dengan maksud untuk membuat Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas tanah – tanah tersebut kemudian meminta bantuan Arry Gunawan dan Drs. RADEN AMAS SUNGKALANG, MM untuk mencarikan dan meminjam nama – nama ke- 13 (tigabelas) orang pemilik tanah tersebut untuk kepentingan pembuatan sertifikat tanah atas nama Pemda Kab. Kapuas Hulu, setelah sebelumnya mendapatkan saran atau masukan dari Sdr. Febri Diansyah, S.SIT dari Kantor Pertanahan Kapuas Hulu yang menyatakan untuk penerbitan sertifikat tanah diatas 20Ha menjadi kewenangan pusat sehingga untuk memudahkan penerbitan sertifikat atas nama Pemda Kab. Kapuas Hulu diusulkan agar tanah seluas 21 Ha tersebut dipecah – pecah seolah – olah dimiliki oleh 13 (tiga belas) orang.
Bahwa beberapa orang dari ke- 13 orang pemilik tanah yang nama – namanya dicantumkan didalam Surat Pernyataan Penguasaan Tanah tersebut adalah orang – orang yang tidak memiliki tanah dilokasi Desa Pala Pulau Kecamatan Putussibau Utara Kab. Kapuas Hulu sebagaimana lokasi yang semula diperuntukan bagi pembangunan rumah dinas Pemkab Kapuas Hulu kemudian menjadi pembangunan gedung Dinas Pekerjaan Umum (Bina Marga), gedung serba guna dan pembangunan kantor Bupati Kabupaten Kapuas Hulu yang masih pada tahap pembangunan tiang pancangnya. Beberapa orang dari ke- 13 orang tersebut adalah ; Christiana (yang merupakan isteri Antonius Husin – Kepala Desa Pala Pulau), Antonius Usman dan Herlina Kusumawati (abang dan adik ipar dari Drs. Raden Amas Sungkalang, MM), Herman Toni (saudara dari terdakwa Daniel alias Ateng), dan Andreas, Adrianus, P.D.S., Taufik Lawrensius, Arry Gunawan, Imatius Bujang, Selvanus Priyono, Esa Putra Niko, Adelianus Suka (yang merupakan karyawan terdakwa Daniel alias Ateng). Beberapa orang dari ke- 13 pemilik tanah tersebut atas arahan Drs. RADEN AMAS SUNGKALANG, MM telah dipinjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) nya oleh Sdr. Arry Gunawan untuk keperluan membuat alas hak atas tanah berupa pembuatan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah dan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah. Dimana kedua surat – surat dimaksud kemudian dijadikan dasar untuk pembayaran ganti rugi atas tanah kepada ke- 13 orang dimaksud.
Bahwa dalam pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum yaitu untuk pembangunan rumah dinas Pemda Kab. Kapuas Hulu, Panitia Pengadaan Tanah yang terdiri dari Drs. H.ABANG TAMBUL HUSIN (Bupati Kapuas Hulu sebagai Ketua Panitia Pengadaan Tanah), Drs. M.ARIFIN (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas Hulu sebagai Wakil Ketua Panitia Pengadaan), Ir. YUNI YOGA KINARSO, M.Si; (Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Sintang sebagai anggota Panitia Pengadaan Tanah), Drs. Wan Mansyor Andi Mulia, MTP (Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kapuas Hulu sebagai anggota), Drs. MUSTAAN F. HARLAN; (Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kab. Kapuas Hulu sebagai anggota), M.MAULUDDIN, S.IP., M.SI (Camat Putussibau sebagai anggota), ANTONIUS HUSIN (Kepala Desa Pala Pulau sebagai anggota), Drs. RADEN AMAS SUNGKALANG, MM. (Asisten I Setda Kab. Kapuas Hulu sebagai sekretaris I bukan anggota Panitia Pengadaan Tanah), IGNATIUS MARTIN, BA. (Kepala Seksi Hak-hak atas tanah pada Kantor Pertanahan Kab. Kapuas Hulu sebagai sekretaris II bukan anggota), telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya tersebut sebagai berikut :
Dalam penetapan lokasi pengadaan tanah untuk kepentingan umum dalam hal ini pengadaan tanah untuk pembangunan rumah dinas Pemda Kab. Kapuas Hulu tersebut tanpa menggunakan surat keputusan yang ditanda tangani oleh Bupati Kab. Kapuas Hulu, namun berdasarkan penetapan lokasi secara lisan.
Bahwa Panitia Pengadaan Tanah Pemda Kab. Kapuas Hulu tidak melakukan kegiatan penelitian dan inventarisasi atas tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda lain yang ada kaitannya dengan tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan, baik secara bersama - sama maupun kepada petugas yang bertanggung jawab untuk itu.
Bahwa Panitia Pengadaan Tanah Pemda Kab. Kapuas Hulu tidak mengadakan penelitian mengenai status hukum tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan atau dokumen yang mendukungnya, sehingga akibat dari tidak dilakukannya tugas ini menyebabkan adanya pembayaran ganti rugi atas tanah, yang diberikan kepada ke- 13 (tigabelas) orang yang tidak berhak atas tanah yaitu :
-
-
No. NAMA PEMILIK TANAH LUAS
M2
BESAR GANTI KERUGIAN (Rp.)/M2 JUMLAH YANG DITERIMA (Rp.) 1 2 3 4 5 1. ANDREAS 19.876 8.000,- 159.008.000,- 2. ADRIANUS P.D.S 16.621 8.000,- 132.968.000,- 3. TAUFIK LAWRENSIUS 11.098 8.000,- 88.784.000,- 4. DANIEL 19.230 8.000,- 153.840.000,- 5. CHRISTIANA 10.892 8.000,- 87.136.000,- 6. ARRY GUNAWAN 14.302 8.000,- 114.416.000,- 7. ANTONIUS USMAN 20.013 8.000,- 160.104.000,- 8. HERMAN TONI 16.145 8.000,- 129.160.000,- 9. IMATIUS BUJANG 20.003 8.000,- 160.104.000,- 10. SELVANUS PRIYONO 11.007 8.000,- 88.056.000,- 11. ESA PUTRA NIKO 13.980 8.000,- 111.840.000,- 12. ADELIANUS SUKA 20.020 8.000,- 160.160.000,- 13. HERLINA KUSUMAWATI 19.199 8.000,- 153.592.000,- JUMLAH 212.386 - 1.699.088.000,-
-
dan adanya klaim kepemilikan atas tanah dari orang lain yaitu Agustinus Sawing Narang, Sawing Narang, Theresia Tena, Yuliana dan lainnya dengan dasar alas hak berupa Sertifikat Hak Milik atas nama mereka masing – masing.
Bahwa Panitia Pengadaan Tanah Pemda Kab. Kapuas Hulu tidak melaksanakan tugas menaksir dan mengusulkan besarnya ganti rugi atas tanah yang hak nya akan dilepaskan atau diserahkan. Dalam menaksir dan mengusulkan bentuk dan besarnya ganti rugi atas tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan dilokasi Desa Pala Pulau Kecamatan Putussibau tidak mendasarkan besarnya ganti rugi atas tanah dari nilai nyata atau sebenarnya atas tanah tersebut dengan memperhatikan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) dan/atau harga riil atas tanah dilokasi tersebut. Penentuan besarnya ganti rugi hanya berdasarkan kesepakatan lisan antara Panitia Pengadaan Tanah yang juga bertindak sebagai instansi yang memerlukan tanah dengan para pemilik tanah yang ternyata dilakukan oleh terdakwa DANIEL alias ATENG sendiri tanpa adanya surat kuasa tertulis dari pemilik – pemilik tanah lainnya dimana kemudian harga yang disepakati adalah sebesar Rp. 8.000.-/M2 untuk tanah seluas 21 Ha yang secara riil kondisinya dilapangan masih berupa semak – semak, bawas dan hutan.
Bahwa Panitia Pengadaan Tanah Pemda Kab. Kapuas Hulu tidak pernah melaksanakan tugas memberikan penjelasan atau penyuluhan kepada masyarakat yang terkena rencana pembangunan dan/atau pemegang hak atas tanah mengenai rencana dan tujuan pengadaan tanah tersebut dalam bentuk konsultasi public baik melalui tatap muka, media cetak maupun media elektronik agar dapat diketahui oleh seluruh masyarakat yang terkena rencana pembangunan dan/atau pemegang hak atas tanah.
Bahwa Panitia Pengadaan Tanah tidak melaksanakan tugas mengadakan musyawarah dengan para pemegang hak atas tanah dan instansi pemerintah dan/atau pemerintah daerah yang memerlukan tanah dalam rangka menetapkan bentuk dan / atau besarnya ganti rugi. Karena faktanya Panitia Pengadaan Tanah hanya melakukan musyawarah untuk menentukan bentuk dan besarnya ganti rugi hanya dengan terdakwa DANIEL alias ATENG saja.
Bahwa Panitia Pengadaan Tanah tidak melaksanakan tugas membuat Berita Acara Pelepasan atau Penyerahan Hak Atas Tanah.
Bahwa dari serangkaian proses pengadaan tanah yang dilakukan secara menyimpang dari tugas dan kewenangan panitia pengadaan tanah tersebut, yang bermuara pada kesepakatan antara panitia pengadaan dengan terdakwa DANIEL alias ATENG bahwa : disepakati harga ganti rugi tanah sebesar Rp. 8.000.-/ M2 dengan jumlah total sebesar Rp. 1.699.080.000.- (Satu Milyar Enamratus Sembilanpuluh Sembilan Juta Delapanpuluh Ribu Rupiah) yang dituangkan dalam Berita Acara Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian Atas Tanah Untuk Pembangunan Rumah Dinas Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu di Desa Pala Pulau Kecamatan Putussibau Kab. Kapuas Hulu No. 580-20-41.6-2006 tanggal 19 Desember 2006 kemudian dibuatkan Berita Acara Keputusan Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Kapuas Hulu tentang Pembayaran Ganti Kerugian Atas Tanah Untuk Pembangunan Rumah Dinas Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu Desa Pala Pulau Kecamatan Putussibau Kab. Kapuas Hulu Nomor : 580.1-21-41.6-2006 tanggal 20 Desember 2006 yang ditandatangani oleh anggota Panitia Pengadaan Tanah Pemkab. Kapuas Hulu.
Bahwa perbuatan terdakwa DANIEL alias ATENG sebagaimana diuraikan di atas yaitu :
Melaksanakan permintaan saksi Drs. H. Abang Tambul Husin selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah untuk mencari tanah bagi pembangunan rumah dinas Pemkab Kapuas Hulu yang kemudian mendapatkan tanah tersebut dari saksi Antonius Husin dan selanjutnya meminjamkan nama – nama karyawannya untuk dicantumkan kedalam Surat Pernyataan Penguasaan Tanah dan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah yang isinya tidak benar;
Menggunakan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah dan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah yang isinya tidak benar tersebut untuk mencairkan anggaran pengadaan tanah dari Kas Daerah Pemkab Kapuas Hulu, dan ;
Menerima pembayaran uang ganti rugi atas tanah untuk pembangunan rumah dinas Pemkab Kapuas Hulu sebesar Rp. 1.699.088.000,- (satu milyar enam ratus sembilan puluh sembilan juta delapan puluh delapan ribu rupiah).
merupakan keturutsertaan perbuatan bersama dengan Panitia Pengadaan Tanah Pemkab Kapuas Hulu dalam melakukan perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa DANIEL alias ATENG selaku penerima ganti rugi atas tanah yang seharusnya tidak berhak menerima pembayaran harga ganti rugi tanah, bersama – sama dengan Panitia Pengadaan Tanah Pemkab. Kapuas Hulu yang terdiri dari ; Drs. H. ABANG TAMBUL HUSIN (Bupati Kapuas Hulu sebagai Ketua Panitia Pengadaan Tanah), Drs. M.ARIFIN (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas Hulu sebagai Wakil Ketua Panitia Pengadaan), Ir. YUNI YOGA KINARSO, M.Si; (Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Sintang sebagai anggota Panitia Pengadaan Tanah), Drs. WAN MANSYOR ANDI MULIA, MTP (Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kapuas Hulu sebagai anggota), Drs. MUSTAAN F. HARLAN; (Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kab. Kapuas Hulu sebagai anggota), M. MAULUDDIN, S.IP., M.SI (Camat Putussibau sebagai anggota), ANTONIUS HUSIN (Kepala Desa Pala Pulau selaku anggota Panitia Pengadaan), Drs. RADEN AMAS SUNGKALANG, MM., (Asisten I Setda Kab. Kapuas Hulu sebagai sekretaris I bukan anggota Panitia Pengadaan Tanah), IGNATIUS MARTIN, BA. (Kepala Seksi Hak-hak atas tanah pada Kantor Pertanahan Kab. Kapuas Hulu sebagai sekretaris II bukan anggota), telah mengakibatkan negara Cq Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu mengalami Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.1.782.580.000.- (satu milyar tujuh ratus delapanpuluh dua juta limaratus delapanpuluh ribu rupiah), sebagaimana Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : SR- 458/PW14/5/2014 tanggal 26 September 2014 oleh Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Barat.
------ Perbuatan ia terdakwa DANIEL alias ATENG tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.----------------------------
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan tersebut, terdakwa melalui Penasehat Hukumnya telah mengajukan keberatan/ eksepsi yang dibacakan didepan persidangan pada tanggal 07 November 2014 dan terhadap keberatan yang diajukan penasehat Hukum terdakwa tersebut, Penuntut Umum telah menyatakan tanggapannya yang dibacakan di depan persidangan tanggal 12 November 2014 yang selanjutnya Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan sela tertanggal 19 November 2014 yang amarnya sebagai berikut :
Menolak eksepsi/ keberatan Penasehat Hukum terdakwa Daniel Alias Ateng .
Menyatakan sah surat dakwaan Penuntut Umum Nomor Register Perkara : PDS-04/PTSB/10/2014 tanggal 29 Oktober 2014 telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap dan diterima untuk menjadi dasar pemeriksaan pada persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak.
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut .
Menaguhkan biaya perkara ini sampai dengan putusan akhir.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan surat dakwaannya tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi, yang telah didengar keterangannya dibawah sumpah dipersidangan, sebagai berikut :
Saksi Drs H ABANG TAMBUL HUSIN,
Bahwa, saksi tidak kenal dengan terdakwa, dan tidak ada hubungan keluarga
Bahwa, saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan yang saksi berikan sudah benar ;
Bahwa, selama menjabat sebagai Bupati Kapuas Hulu saksi ada membuat SK Panitia Pengadaan Tanah tahun 2006;
Pengadaan tahun 2006 tentang pembentukan Panitia pengadaan tanah;
Bahwa, Panitia pengadaan tanah di desa Pala Pulau dengan luas 21 (dua puluh satu) hektar;
Bahwa, Susunan Kepanitian Pengadaan tanah adalah:
Ketua Saya selaku Bupati Kapuas Hulu,
Kepala BPN Kapuas Hulu sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota,
Kepala Kantor PBB sebagai Anggota,
Kepada Dinas PU sebagai Anggota,
Kepala Dinas Pertanian tanaman Pangan sebagai anggota,
Camat setempat sebagai Anggota,
Lurah/Kepala Desa setempats ebagai Anggota,
Asisten I Sekda Kapuas Hulu RM.SUNGKALANG sebagai Sekretaris I,
Kepala Seksi Hak tanah PBN sebagai Sekretaris II ;
Bahwa untuk pengadaan tanah tersedia anggaran di APBD tahun 2006 ;
Bahwa saksi ada bertemu dengan Daniel Als Ateng di Kantor Bupati sehubungan dengan pengadaan tanah tersebut karena selama ini Sdr Daniel Als Ateng merupakan rekanan pada Pemkab Kapuas Hulu ;
Bahwa, yang saksi bicarakan masalah tanah yang diperlukan oleh Pemkab Kapuas Hulu dan Sdr Daniel Als Ateng menyanggupi untuk membantu ;
Bahwa, saksi meminta bantuan kepada Sdr Daniel Als Ateng karena saksi ada mendapat informasi kalau Sdr Naniel Als Ateng memilik tanah ditempat yang kami inginkan ;
Bahwa, sebagai Ketua Panitia Pembebasan tanah berapa kali saksi memimpin rapat hanya satu kali;
Bahwa, pada saat rapat banyak masyarakat yang ikut hadir, namun saksi tidak ingat apakah semua pemilik tanah atau bukan ;
Bahwa, rapat selanjutnya saksi delegasikan kepada Asisten I RM.SUNGKALANG untuk memimpin rapat ;
Bahwa, Terdakwa ada melaporkan kepada saksi tentang perkembangan pengadaan tanah dan disepakati oleh Tim Panitia gantai rugi dibertikan sebesar Rp. 8.000,- ( delapan ribu rupiah ) /m2 ;
Bahwa, saksi tidak ikut rapat saat rapat penetapan besarnya ganti rugi ;
Bahwa, ada surat yang saksi tanda tangani sehubungan dengan penetapan besarnya ganti rugi yaitu Keputusan Panitia Pengadaan tanah dan berita acara musyawarah penetapan ganti rugi ;
Bahwa, sebagai Ketua Panitia saksi ada menerima honor, namun saksi lupa berapa jumlahnya ;
Bahwa, bukti tanda terima honor ini benar ( Penuntut Umum memperlihat barang bukti berupa tanda terima honor kepada Panitia ) kepada saksi ;
Bahwa, saksi hanya mendapat laporan dari terdakwa bahwa ganti rugi sudah dibayarkan kepada pemiliknya ;
Bahwa, saksi menanda tangai berita acara musyawarah ganti rugi sedangkan saksi tidak ikut dalam rapat hanya untuk memenuhi syarat administrasi saja;
Bahwa, tanah tersebut masih di urus untuk persertifikatan oleh BPN ;
Bahwa, saksi pernah memberikan sosialisasi kepada masyarakat, namun saksi lupa sebelum atau sesudah pembentukan Panitia Pengadaan tanah ;
Bahwa, yang mempunyai gagasan pembangunan adalah Bupati sesuai dengan tata ruang ;
Bahwa, mekanisme penganggaran saksi tidak tahu ;
Bahwa, anggaran tercantu di APBN tahun 2006 ;
Bahwa, saksi tidak tahu asal usul tanah, namun saksi dilapori oleh Panitia bahwa tanah sudah beres;
Bahwa, saat sosialisasi banyak masyarakat yang hadir namun saksi tidak tahu apakah pemilik tanah atau bukan ;
Bahwa, saksi tidak tahu siapa pemilik tanah namun sesuai panggilan dari Kejaksaan yang mengatakan milik Suku Dayak Taman ;
Bahwa, tidak ada masukan dari BPN bahwa tanah tersebut adalah milik orang lain;
Bahwa, sesuai dengan tata ruang daerah Pala Pulau memang diperuntukan untuk pembangunan ;
Bahwa, saksi tidak tahu pasaran di lokasi namun didaerah perkotaan sekitar kurang lebih Rp.500.000/m2 ;
Bahwa, menurut saksi harga Rp.8.000,- (delapan ribu) / m2 termasuk sudah layak ;
Bahwa, setahu saksi tanah tersebut adalah milik Sdr Daniel Als Ateng ;
Bahwa, saksi menjabat sebagai Bupati selama 2 (dua) priode dari tahun 2000 s/d tahun 2010 ;
Bahwa, proses pembebasan lahan sampai dengan dilaksanakan pembangunan sekitar 2 ( dua ) tahun ;
Bahwa, rencana semula untuk pembagunan rumah Dinas Pemda Kab Kapuas Hulu namun kemudian beralih menjadi pembangunan gedung Kantor Dinas PU, gedung serba guna dan Kantor Bupati Kab Kapuas Hulu ;
Bahwa, sebagai Ketua Panitia saya memerintahkan kepada anggota Panitia agar bekerja sesuai prosedur yang benar ;
Bahwa, saksi ada mendengar bahwa Sdr Daniel Als Ateng memiliki tanah disekitar lokasi, sehingga saksi meminta bantuan kepada beliau ;
Bahwa, tanah bekas garapan bukan hutan perawan ;
Bahwa, dalam rencana tata ruang dibutuhkan tanah sebanyak 50 ( lima puluh ) hektar dan dana yang tersedia di APBN hanya sebesar Rp. 1.700.000.000,- ( satu milyar tujuh ratus ribu rupiah ) untuk luas 10 ( sepuluh ) hektar, kemudian hasil rapat kerja Panitia mendapat tanah dengan luas 21 ( dua puluh satu ) hektar;
Bahwa, saksi ada dilapori oleh Panitia, dan tanggapan saksi merupakan hal yang Positif ;
Bahwa, tidak ada dilakukan penekanan terhadap masyarakat pemilik tanah untuk melepaskan tanahnya karena Panitia ada melakukan musyawarah dengan masyarakat ;
Bahwa, tugas saksi sebagai Ketua Panitia saksi serahkan kepada RM.SUNGKALANG , bukan kepada BPN sebagai Wakil Ketua karena menurut petunjuk Pusat perpanjangan tangan Bupati adalah Asisten I ;
Bahwa, susunan Panitia sudah sesuai dengan petunjuk dari Pusat ;
Bahwa, Pemda sebenarnya banyak memerlukan tanah, namun disesuaikan dengan dana yang ada hanya cukup untuk 10 ( sepuluh ) hektar, namun kenyataannya Panitia bisa mendapatkan dana seluas 21 (dua puluh satu) hektar dengan dana yang tersedia ;
Bahwa, lokasi tanah ditetapkan oleh Tim Panitia ;
Bahwa, saksi harus meminta bantuan kepada Sdr Daniel Als Ateng karena Daniel Als Ateng adalah Kontraktor yang merupakan rekanan Pemda Kapuas Hulu ;
Bahwa, saksi mengetahui kalau Sdr Daniel Als Ateng memiliki tanah dari Kepala Desa;
Bahwa, yang menentuka harga tanah adalah kondisi tanah, letak tanah dan NJOP ;
Bahwa, tanah tersebut tidak ada memiliki NJOP ;
Bahwa, pendelegasian tersebut tidak termasuk memberikan kewenangan mengambil keputusan karena keputusan ada ditangan Panitia Pembebasa tanah ;
Bahwa, kebijakan penentuan lokasi di Pala Pulau tersebut adalah gagasan terdakwa yang disampikan kepada Panitia Pengadaan tanah ;
Terdakwa tidak keberatan atas keterangan saksi .
Saksi Drs MUHAMMAD ARIFIN,
Bahwa, saksi kenal dengan terdakwa ;
Bahwa, saksi tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa, saksi pernah ditunjuk sebagai Wakil Ketua merangkap anggota Panitia pengadaan tanah Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2006 ;
Bahwa, SK Penunjukan Bupati No. 24 tahun 2006 tanggal 15 Pebruari 2006 yang ditanda tangani oleh Bupati Kapuas Hulu ;
Bahwa, Susunan Kepanitiaan Pengadaan tanah adalah:
Ketua Bupati Kapuas Hulu,
Saya sebagai Kepala BPN Kapuas Hulu sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota,
Kepala Kantor PBB sebagai Anggota,
Kepada Dinas PU sebagai Anggota,
Kepala Dinas Pertanian tanaman Pangan sebagai anggota,
Camat setempats ebagai Anggota,
Lurah/Kepala Desa setempats ebagai Anggota,
Asisten I Sekda Kapuas Hulu RM.SUNGKALANG sebagai Sekretaris I,
Kepala Seksi Hak tanah PBN sebagai Sekretaris II ;
Bahwa, mekanisme Panitia pengadaan tanah dalam menentukan lokasi pertama harus ada rencana dari pihak yang memerlukan tanah, setelah itu adanya permintaan dari istansi yang memerlukan tanah tersebut kepada Panitia pengadaan tanah ;
Bahwa, ada instansi yang memerlukan tanah yaitu Pemda Kab Kapuas Hulu;
Bahwa, tidak ada proposal yang diajukan Kab Kapuas Hulu untuk pengajuan tanah ;
Bahwa, saksi menghadiri rapat lebih dari 1 ( satu ) kali ;
Bahwa, setiap rapat selalu dipimpin oleh RM.SUNGKALANG ;
Bahwa, pada saat penetapan besarnya ganti rugi tidak ada tim penilai hanya membahas sendiri;
Bahwa, Tugas Panitia Pengadaan tanah antara lain
Mengadakan penelitian dan inventarisasi atas tanah;
Mengadakan penelitian atas status hukum tanah;
Menafsir dan mengusulkan besarnya ganti rugi;
Memberikan penjelasan atau penyuluhan kepada masyarakat yang akan dibebaskan;
Mengadakan musyawarah dengan pemegang hak atas tanah;
Menyaksikan pelaksanaan ganti rugi;
Mengadministrasikan dan mendokumentasikan semua berkas pengadaan tanah.
Bahwa, kami pernah meneliti status tanah yaitu tanah negara yang dikuasai oleh masyarakat dengan alas hak SKT yang disaksikan oleh Kepala Desa ;
Bahwa, saksi kenal dengan Sdr Daniel Als Ateng sebelum ada pembebasan di Pala Pulau ;
Bahwa, harga Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) tersebut muncul ketika rapat penentuan harga yang dihadiri oleh semua anggota Panitia;
Bahwa, ketika penyampaian harga tersebut semua anggota panitia yang hadir tidak ada menyampaikan pendapat, semua menyetujuinya ;
Bahwa, saksi tidak pernah memberikan penyuluhan kepada masyarakat ;
Bahwa, saksi hadir menyaksikan saat pembayaran ganti rugi ;
Bahwa, saksi ada membuat surat pelepasan hak sesudah diganti rugi ;
Bahwa, setahu saksi sampai dengan tahun 2007 belum ada ;
Bahwa, ada di tunjukan bukti kepemilikan tanah atas nama 13 ( tiga belas ) orang ;
Bahwa, bukti fisik atas kepemilikan tanah tersebut ada ditunjukan dalam rapat panitia;
Bahwa, Antonius tidak pernah memberikan surat tentang harga riil dalam rapat Panitia Pengadaan tanah ;
Bahwa, saksi ada memerintahkan untuk diumumkan laporan berupa Peta yang dibuat oleh Sdr Febri dan Martin diumumkan di desa atau kelurahan tapi saksi tidak tahu apakah hal tersebut dilakukan atau tidak ;
Bahwa, saat musyawarah negosiasi harga tidak semua semua pemilik tanah ikut hadir ;
Bahwa, NJOP bukan satu-satunya cara untuk menentukan besarnya ganti rugi ;
Bahwa, cara lain ada sesuai dengan harga pasaran yang berlaku ;
Bahwa, saksi pernah memberikan peraturan perundang-undangan yang harus dipakai saat pengajuan ;
Bahwa, besarnya ganti rugi semua dibicarakan didalam rapat lalu diambil keputusan dan disetujui oleh semua Anggota Panitia ;
Bahwa, Tim ada turun kelapangan melakukan pengukuran dan luasnya 21 (dua puluh satu ) hektar ;
Bahwa, RM.SUNGKALANG yang mempimpin rapat ;
Bahwa, tidak ada komplin dari masyarakat pemilik tanah ketika dibebaskan ;
Bahwa, tanah tersebut tidak tumpang tindih hak kepemilikannya ;
Bahwa, Pemda berhak mengajukan sertifikat atas tanah yang sudah dibebaskan;
Bahwa, saksi tahu asal usul dari surat penguasaan tanah atas nama pribadi ;
Bahwa, tidak disebutkan atas nama masyarakat mana, hanya disebutkan atas nama pribadi ;
Bahwa, surat produk BPN tidak bisa dikeluarkan diluar jam kerja;
Bahwa, Sertifikat dan buku tanah sebagai pertinggal di BPN wajib di tanda tangani oleh Kakantah;
Bahwa, apa bila suatu sertifikat ditanda tangani sedangkan buku tanah pertinggal di BPN tidak di tanda tangani, sertifikat tersebut menurut saksi palsu;
Bahwa, rencana semula untuk pembagunan rumah Dinas Pemda Kab Kapuas Hulu namun kemudian beralih menjadi pembagunan gedung Kantor Dinas PU, gedung serba guna dan Kantor Bupati Kab Kapuas Hulu ;
Bahwa, ada disebutkan luas yang diinginkan karena setelah dilakukan pengukuran luasnya 21 ( dua puluh satu ) hektar ;
Bahwa, pembebasan tanah hanya 21 ( dua puluh satu ) hektar cukup memperoleh izin dari Kabupaten saja tetapi untuk diberikan ijin hak pakai harus Ke Pusat ;
Bahwa, ketika dilakukan pengukuran dari BPN Sdr Martin yang menginformasikan bahwa tanah tersebut milik Sdr Daniel Als Ateng ;
Bahwa, ketika terdakwa menyampaikan harga Rp.8.000,- dari panitia lain tidak ada yang mengajukan tanggapan semua menyetujuinya;
Bahwa, pertanyaan No.43 di BAP uang ganti rugi yang tidak hadir dititipkan saksi mendapat informasi tersebut dari Sdr Martin ;
Bahwa, No. 61 seingat saksi ada yang menginformasikan seperti itu ;
Bahwa, seingat saksi lalu dilakukan pengukuran;
Bahwa, saksi mendengar sebelum Tim Panitia bekerja;
Bahwa, No.17 di BAP saksi memang ada mendengar wacana dari Bupati mengenai pembangunan pusat pemerintahan Kab Kapuas Hulu ;
Bahwa, BAP No. 11 point 5 memang benar RM.SUNGKALANG menyampaikan hal tersebut dan kami anggota Panitia meng i yakan saja ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa merasa keberatan;
Saksi Drs MUSTAAN F. HARLAN ,
Bahwa, saksi tidak kenal dengan terdakwa;
Bahwa, saksi tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa,saksi menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian tanaman pangan dari tahun 2001 s/d tahun 2009 dan saksi ditunjuk sebagai Panitia dalam proyek pengadaan tanah berlokasi di Desa Pala Pulau Kecamatan Putussibau Kab Kapuas Hulu ;
Bahwa, saksi di tunjuk sebagai Panitia berdasarkan SK Bupati No. 24 tahun 2006 ;
Bahwa, saksi pernah diundang untuk mengikuti Rapat Negosiasi harga yang dipimpin oleh RM.SUNGKALANG dan dihadiri terdakwa;
Bahwa, saksi tidak pernah meninjau ke lokasi ;
Bahwa, tugas saksi sebagai Anggota berkaitan dengan sebagai Kepala Dinas Pertanian adalah, meneliti bila ada tanaman pertanian yang tumbuh dilokasi, maka tugas saksi untuk menilai harganya ;
Bahwa, saksi tidak melaksanakan tugas tersebut karena tidak ada permintaan dari pemilik tanah ;
Bahwa, anggota panitia ada yang turun kelokasi yaitu Asisten I yaitu terdakwa sebagai anggota Panitia ;
Bahwa, Panitia tersebut tidak memiliki tim penilai ;
Bahwa, saksi tidak tahu berapa luas tanah yang akan dibebaskan ;
Bahwa, saksi tidak tahu mengenai sosialisasi tanah kepada masyarakat ;
Bahwa, saksi tidak tahu status tanah dan asal usulnya tanah yang akan dibebaskan tersebut ;
Bahwa, saksi tidak tahu berapa NJOP di lokasi tersebut ;
Bahwa, saksi tidak tahu berapa luas tanah yang dibebaskan ;
Bahwa, saksi tidak tahu berapa harga tanah ;
Bahwa, saksi menghadiri rapat sebanyak 2 ( dua ) kali ;
Bahwa, saksi lupa siapa yang memimpin rapat ;
Bahwa, saksi tidak melihat apakah pemilik tanah ikut hadir atau tidak ;
Bahwa, setahu saksi tanah tersebut milik masyarakat Pala Pulau ;
Bahwa, tugas saksi meneliti tumbuh-tumbuhan yang ada diatas tanah yang akan dibebaskan ;
Bahwa, saksi tidak tahu siapa yang membentuk tim Panitia ;
Bahwa, saksi hanya mendengar salah satu pemilik tanah adalah ANTONIUS HUSIN ;
Bahwa, saksi datang ke Rapat karena ada undangan dan hanya2 ( dua ) kali dan saksi lupa apa yang dibahas ;
Bahwa, saksi mengetahui luas tanah dari keterangan penyidik dan dari teman-teman yang diperiksa ;
Bahwa, saksi tidak tahu berapa jumlah dana yang tersedia di APBD ;
Bahwa, sebagai Anggota Panitia saksi ada menerima Honor ;
Bahwa, tidak dilakukan Inventarisasi karena tidak ada permintaan ;
Bahwa, Tugas Panitia berakhir sampai dengan pembayaran ganti rugi ;
Bahwa, saksi tidak tahu siapa yang menentukan besarnya ganti rugi ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa merasa keberatan;
Saksi M. MAULUDDIN,S.IP, M.Si ,
Bahwa, saksi kenal dengan terdakwa;
Bahwa, saksi tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa, saksi menjabat sebagai Camat Putussibau dan menjadi Anggota Panitia Pengadaan Tanah berlokasi di Desa Pala Pulau Kecamatan Putussibau Kab Kapuas Hulu ;
Bahwa, saksi pernah diberikan S.K sebagai anggota, Panitia Pengadaan tanah Pemda Kab Kapuas Hulu pada saat diundang untuk mengikuti Rapat;
Bahwa, setahu saksi yang memimpin rapat adalah RM.SUNGKALANG ;;
Bahwa, masalah NJOP saksi tidak tahu ;
Bahwa, didalam rapat tidak ada membahas masalah NJOP ;
Bahwa, saksi tidak tahu berapa luas tanah yang akan dibebaskan ;
Bahwa, saksi menghadiri rapat sebanyak 2 ( dua ) kali ;
Bahwa, yang memimpin rapat adalah terdakwa ;
Bahwa, didalam rapat ada yang menyampaikan masalah harga tanah ;
Bahwa, saat penentuan harga tanah RM.SUNGKALANG yang menyampaikan harga sebesar Rp. 8.000,- /m2;
Bahwa, saksi selaku Camat tidak pernah memberi masukan atau membuat harga tanah ;
Bahwa, saksi ada menanda tangani berita acara penetapan ganti rugi ;
Bahwa, dalam rapat tidak ada dibahas masalah SKT ;
Bahwa, saksi tidak tahu dan tidak pernah ada dari Panitia yang menanyakan harga tanah ;
Bahwa, saksi tidak tahu NJOP diwilayah saksi ;
Bahwa, saksi Camat namun belum dilantik sebagai PPAT ;
Bahwa, saksi tidak tahu siapa yang menetapkan lokasi;
Bahwa, tidak ada yang komplen ketika ditentukan harga ganti rugi sebesar Rp. 8.000,- ;
Bahwa, saksi tidak tahu siapa yang menentukan besarnya ganti ;
Bahwa, saksi ada menandatangi berita acara penetapan ganti rugi ;
Bahwa, saksi tidak hadir ketika rapat penetapan ganti rugi, saksi hanya disodorkan berita acara untuk ditanda tangani ;
Bahwa, Tugas Panitia berakhir sampai dengan pembayaran ganti rugi ;
Bahwa, BAP No. 27 benar kesepakatan harga didapat setelah ada negosiasi atau tawar menawar antara Panitia dengan pemilik tanah yang diwakili oleh Daniel Als Ateng ;
Bahwa, saksi menjadi Camat Putussibau sejak tahun 2004 ;
Bahwa, saksi tidak tahu siapa Kepala Desa Pala Pulau ;
Bahwa, saksi hanya melihat di berita acara bahwa ganti rugi diberikan sebesar Rp. 8.000/meter;
Terdakwa keberatan atas keterangan saksi .
Saksi Drs H WAN MANSOR ANDI MULIA,MTP,
Bahwa, saksi kenal dengan terdakwa;
Bahwa, saksi tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa, saksi menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan saksi ditunjuk sebagai Panitia dalam proyek tersebut ;
Bahwa, pengadaan tanah berlokasi di Desa Pala Pulau Kecamatan Putussibau Kab Kapuas Hulu ;
Bahwa, saksi di tunjuk sebagai Panitia berdasarkan SK Bupati No. 24 tahun 2006 ;
Bahwa, saksi pernah diundang untuk mengikuti Rapat Negosiasi harga yang dipimpin oleh RM.SUNGKALANG ;
Bahwa, saksi tidak pernah meninjau ke lokasi ;
Bahwa, Panitia tersebut tidak memiliki tim penilai ;
Bahwa, saksi tidak tahu berapa luas tanah yang akan dibebaskan ;
Bahwa, saksi tidak tahu berapa NJOP di lokasi tersebut ;
Bahwa, saksi tidak tahu berapa luas tanah yang dibebaskan ;
Bahwa, saksi tidak tahu berapa harga tanah ;
Bahwa, saksi menghadiri rapat sebanyak 2 ( dua ) kali ;
Bahwa, saksi lupa siapa yang memimpin rapat ;
Bahwa, saksi tidak melihat apakah pemilik tanah ikut hadir atau tidak ;
Bahwa, setahu saksi tanah tersebut milik masyarakat Pala Pulau ;
Bahwa, saksi tidak tahu ada pemilik tanah yang dibebaskan bernama Antonius Husin ;
Bahwa, sebelumnya saksi tidak tahu ada rencana Pemda untuk pembebasan tanah di desa Pala Pulau ;
Bahwa, saksi pernah menghadiri rapat ;
Bahwa, yang hadir saat itu adalah saksi, Terdakwa ( Sungkalang ) dari Bapedda, BPN dan Pertanian ;
Bahwa, seingat saksi tidak ada menanda tangani berita acara penetapan ganti rugi ;
Bahwa, saksi tidak pernah menerima honor ;
Bahwa, saksi tidak tahu letak tanah yang akan dibebaskan ;
Atas keterangan saksi, terdakwa menyampaikan ada yang benar ada yang salah;
Saksi AGUSTINUS SAWING NARANG, B.Sc,
Bahwa, saksi tidak kenal dengan terdakwa;
Bahwa, saksi tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa, pada tahun 2009 saksi datang melihat tanah orang tua saksi yang terletak di Pala Pulau dan ternyata di tahan tersebut telah berdiri 2 (dua) bangunan yaitu Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Gedung pertemuan serba guna ;
Bahwa, saksi datang ke lokasi dalam rangka berladang di tanah tersebut ;
Bahwa, saksi mengetahui tanah telah digusur dari keluarga sekitar dan ketika saksi datang kelokasi ternyata benar tanah tersebut telah didirikan 2 ( dua ) buah bangunan ;
Bahwa, orang tua saksi menguasai tanah tersebut sejak tanggal 13 Desember 1968 ;
Bahwa, alas hak yang dimiliki orang tua saksi adalah surat keterangan jual beli dari 10 ( sepuluh ) orang kepada orang tua saksi ;
Bahwa, nama kesepuluh orang tersebut adalah Alan Bin Jangku, Jalan Bin Jan, Nangkat Bin Wek, Kana Bin Wek, Lisa Bin Wek, Sigai Bin Wqek, Lungan Bin Mawang, Iti Bin Mawang Gunung Bin Naweng ;
Bahwa, oleh orang tua saksi tanah tersebut dikelola untuk pertanian ;
Bahwa, pada tahun 2008 ketika di adakan Prona tanah tersebut saksi ajukan sertifikat sampai dengan tahun 2012 ;
Bahwa, luas tanah saksi yang terkena bangunan Kantor PU seluas 1,1 hektar, gedung pertemuan seluas 1,2 hektar sedangkan untuk pembangunan gedung Bupati seluar 3 hektar ;
Bahwa, untuk tanah Kantor PU dan Gedung pertemuan alas haknya masih surat keterangan jual beli sedangkan Kantor Bupati sudah ada sertifikatnya 2 ( dua ) atas nama saksi dan orang tua saksi ;
Bahwa, setelah mengetahui hal tersebut tindakan saksi langsung menemui Kabag pertanahan dan disarankan untuk melakukan pertemuan, selanjutnya pertemuan dilakukan pada tanggal 3 dan 8 Desember 2009 di Kantor Camat Putussibau dan Kepala Desa Antonius Husin hadir dan menjelaskan bahwa terhadap tanah tersebut belum dibebaskan, sedangkan tanah yang dibebaskan jauh dari lokasi tersebut, namun setelah itu diadakan pertemuan lagi dan Sdr Antonius Husin mengatakan bahwa tanah sudah dibebaskan dengan 13 SKT ;
Bahwa, saksi tidak pernah melakukan jual beli kepada orang lain ;
Bahwa, saksi pernah membuat penawaran kepada Bupati Tambun Husin ;
Bahwa, saksi pernah bertemu dengan RM.SUNGKALANG karena menurut saksi yang berperan dalam pembebasan lahan tersebut adalah beliau, namun beliau mengatakan kepada saksi bahwa tanah telah dibebaskan kalau mau menuntut silahkan ke ranah hukum ;
Bahwa, sampai saat ini saksi belum pernah menerima ganti rugi ;
Bahwa, saksi ada memiliki asli surat beli ( diperlihatkan bukti asli surat jual beli antara 10 ( sepuluh ) orang kepada orang tua saksi dan saksi membacakan surat keterangan asli jual beli tersebut ;
Bahwa, tidak ada disebutkan sket lokasi dalam surat jual beli tersebut;
Bahwa, ketika mengajukan sertifikat, surat jual beli tersebutlah yang saksi lampirkan ;
Bahwa, saksi mengajukan menggunakan fotocopy karena ternyata masih ada 1 ( satu ) sertifikat lagi yang belum keluar ;
Bahwa, BPN melakukan pengukuran terhadap tanah saksi pada tanggal 18 Oktober 2011 ;
Bahwa, pada tahun 2008 saat pengajukan sertifikat belum ada berdiri bangunan ;
Bahwa, saksi melihat telah berdiri bangunan tahun 2009 ;
Bahwa, surat jual beli yang sepuluh orang tersbeut semuanya ada tanda tangan kecuali hanya satu yang cap jempol yaitu Kana Bin Wek;
Bahwa, saksi tahu batas-batas tanah tersebut yaitu sebelah Utara berbatasan dengan tanah Lankop, sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Lantin, sebelah Timur berbatasan dengan tanah garapan orang tua saksi dan sebelah Barat berbatasan dengan Sungai Taman Tapa ;
Bahwa, sepengetahuan saksi di tahun 1968 Temengung adalah sama dengan jabatan Kepala Desa ;
Bahwa, saksi pernah meminta ganti rugi dan nilai yang saksi tawarkan adalah Rp. 100.000,-/m untuk tanah yang menggunakan surat jual beli, sedangkan untuk tanah yang bersertifikat saksi tawarkan Rp. 200.000/m2 ;
Bahwa, kesepuluh orang tersebut adalah orang suku Dayak Iban ;
Bahwa, kesepuluh orang tersebut telah mengetahui jual beli, namun sebagian sudah meninggal dunia ;
Bahwa, pada tahun 1975 saksi tahu kalau kesepuluh orang tersebut masih hidup ;
Bahwa, saksi tahu tanah tersebut telah diganti rugi kepada 13 orang pemilik SKT ;
Bahwa, dari pertama saksi membeli tanah tersbeut sudah di patok ;
Bahwa, yang membuat Patok adalah orang tua saksi ;
Bahwa, saat pengajuan sertifikat tidak ada kros cek ke BPN, namun ketika dilakukan pengukuran belum ada bangunan ;
Bahwa, tanah milik orang tua saksi untuk pertanian ;
Bahwa, tanah saksi digarap oleh Antonius ;
Atas keterangan saksi, terdakwa keberatan.
Saksi BJ SYAFARUDIN, Amd Kep ,
Bahwa, saksi kenal dengan terdakwa;
Bahwa, saksi tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa, yang saya ketahui dalam hal ini adalah tanah milik Yuliana yang merupakan sepupuh saksi yang telah digusur dengan menggunakan alat berat ;
Bahwa, saksi juga memiliki tanah disekitar lokasi tersebut, namun tidak kena gusur ;
Bahwa, diatas tanah tersebut telah berdiri 2 ( dua ) bangunan yaitu Kantor PU dan balai pertemuan ;
Bahwa, kedua bangunan dengan Kantor Bupati di lokasi yang berbeda ;
Bahwa, tidak pernah ada musyawarah dengan para pemilik tanah ;
Bahwa, saksi tidak pernah mendapat undangan dari Panitia Pengadaan Tanah;
Bahwa, tidak pernah ada pemberitahuan dari kepala desa ;
Bahwa, tanah kami terletak di Sibau Hilir ;
Bahwa, saksi tahu Desa Pala Pulau ;
Bahwa, Desa Pala Pulau sebelah Utara berbatasan dengan Sibau Hilir, sebelah Selatan Putussibau Kota, sebelah Barat Tanjung Beruang, sebelah Timur Desa Sambus ;
Bahwa, saksi tahu karena sejak lahir sampai dengan sekarang saksi tinggal di situ ;
Bahwa, saksi tidak ingat pemecahannya ;
Bahwa, Kepala Desa bernama Lasa Putra sedangkan Antonius Husin Kepala Desa Pala Pulau, wilayah hukumnya jauh dari Desa Sibau Hilir;
Bahwa, patok desa ada sejak tahun 2006 setelah pemecahan ;
Bahwa, saksi tidak tahu apa sebabnya daerah tersebut dibangun untuk Kantor Bupati ;
Bahwa, selain Yuliana saksi tidak tahu ada orang lain yang ikut digusur ;
Bahwa, saksi kenal Sawing Narang adalah orang tua dari Agustinus Sawing Narang ;
Bahwa, setahu saksi ketika tanah digusur suami Yuliana melaporkan hal tersebut ke Polisi ;
Bahwa, ada dilaporkan ke Sekda, dan saksi sempat membaca jawaban Sekda bahwa tanah Yuliana tidak terkena penggusuran ;
Bahwa, saksi tahu tanah milik Yuliana memiliki sertifikat, karena sertifikatnya terbit sama dengan sertifikat milik saksi ;
Bahwa, dasar penerbitan sertifikat adalah Prona ;
Bahwa, sebelumnya saksi tidak pernah mendengar bahwa dilokasi tersebut akan dibangun Kantor PU dan Balai Pertemuan ;
Bahwa, ketika dilakukan pengecekan ternyata tanah milik Sdr Yuliana terkena penggusura;
Bahwa, tanah saksi tidak terkena gusuran ;
Bahwa, saksi ikut saat pengukuran, tapi Teresia Tena tidak hadir;
Bahwa, yang menunjukan batas-batas tanah saksi sendiri ;
Bahwa, saksi tidak pernah mendengar hak adat Dayak Iban ;
Bahwa, saksi tidak tahu Sdr Agustinus Sawi Narang ada mengajukan keberatan atau tidak ;
Bahwa, saksi pernah melihat tiang pancang Kantor Bupati tahun 2011, namun kapan mulai didirikan saksi tidak tahu;
Bahwa, saksi tidak tahu jelas batas antara Sibau Hilir dengan Pala Pulau ;
Bahwa, saksi tidak tahu persis luas tanah yang dibebaskan, ada yang bilang 20 hektar ada yang bilang 21 hektar ;
Bahwa, luas tanah Yuliana yang terkena gusur ¾ dari luas tanahnya ;
Bahwa, saksi masih ada hubungan keluarga dengan Agustinus Sawing Narang, sedangkan hubungan Agustinus Sawing Narang dengan Samsul Bahri saksi tidak tahu ;
Bahwa, saksi tidak tahu masalah ganti rugi ;
Bahwa, saksi tidak ada dirugikan oleh Pemda ;
Atas keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan.
Saksi DRS ANDREAS HUSIN ,
Bahwa, saksi kenal dengan terdakwa;
Bahwa, saksi tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa, saksi tinggal di Desa Pala Pulau punya tanah 4 sampai dengan 5 Ha dan tidak pernah saksi jual ;
Bahwa, tanah saksi terkena dampak pembangunan Kantor Bupati kurang lebih 1 hektar;
Bahwa, saksi tidak pernah menerima ganti rugi ;
Bahwa, saksi tidak pernah diundang oleh Panitia Pengadaan Tanah maupun oleh Antonius Kepala Desa Pala Pulau;
Bahwa, saksi tidak memiliki alas hak atas tanah tersebut ;
Bahwa, Surat tertanggal 22 September 2002 adalah benar yang saksi tanda tangani dan isinyapun benar ;
Bahwa, saksi tidak turun kelokasi, namun surat tersebut saksi tanda tangani di rumah ;
Bahwa, surat tersbeut sudah saksi baca sebelum ditanda tangani ;
Bahwa, setelah adanya surat tersebut, kemudian diadakan rapat ;
Bahwa, mengenai batas Sibau Hilir dengan Pala Pulau masih ada masalah karena penarikan batas yang salah ;
Bahwa, saksi sebagai kepala desa tidak mengetahui administrasi desa tentang kepemilikan tanah ;
Bahwa, selama saksi menjabat sebagai kepala desa belum pernah ada proyek sertifikasi ;
Bahwa, menurut saksi Kantor Bupati diperlukan untuk menjalankan pemerintahan ;
Bahwa, tanah milik saksi yang terkena bangunan Kantor Bupati telah saksi iklaskan ;
Saksi ANTONIUS USMAN ,
Bahwa, saksi kenal dengan terdakwa;
Bahwa, saksi ada hubungan keluarga sebagai ipar saksi;
Bahwa, saksi tinggal satu rumah dengan terdakwa Sungkalang ;
Bahwa, Sdr Sungkalang pernah meminjam KTP milik saksi melalui Sdr ARI ;
Bahwa, sebelumnya Sdr.Sungkalang mengatakan kepada saksi, kalau ada yang datang meminjam KTP berikan saja ;
Bahwa, saat Ari datang mengambil KTP Sdr Sungkalang tidak ada dirumah ;
Bahwa, KTP saksi dipinjam untuk administrasi pemecahan tanah ;
Bahwa, KTP asli yang dipinjam oleh Ari;
Bahwa, KTP saksi dipinjam selama beberapa hari, kemudian dikembalikan ;
Bahwa, saksi ada menandatangani surat yang dibawa oleh terdakwa dirumah, namun saksi tidak tahu isi surat yang saksi tanda tangani ;
Bahwa, benar tanda tangan tersebut adalah tanda tangan saksi, namun ketika menanda tanganinya saksi tidak membaca isinya ;
Bahwa, di bukti No. 9 dan 10 bukan tanda tangan saksi ;
Bahwa, saksi tidak pernah menerima uang ganti rugi sebesar Rp. 160.104.000,- ( seratus enam puluh juta seratus empat ribu rupiah) ;
Bahwa, saksi tidak pernah menguasai tanah yang diserahkan oleh Antonius Husin ;
Bahwa, saksi pernah terima uang dari Pemda didalam kantong plastik, namun uang tersebut tidak saksi hitung ;
Bahwa, uang tersebut saksi serahkan kepada Sdr Arry atas perintah dari terdakwa Sungkalang ;
Bahwa, saksi lupa kapan Sdr Ari mengembalikan KTP saksi ;
Bahwa, saksi ada menanda tangani kwitansi penyerahan uang di kantor Pemda ;
Bahwa, saksi tidak melihat jumlah uang yang tertera di kwitansi ;
Bahwa, saat penyerahan uang hanya saksi dan orang yang menyerahkan saja di ruangan sedangkan Sdr Ari menunggu di luar ;
Atas keterangan saksi, terdakwa tidak tahu.
Saksi HERLINA KUSUMAWATI, SE,
Bahwa, saksi kenal dengan terdakwa;
Bahwa, saksi tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa, saksi tinggal satu rumah dengan terdakwa Sungkalang ;
Bahwa, Sdr Sungkalang pernah meminjam KTP milik saksi melalui Sdr ARI ;
Bahwa, sebelumnya Sdr Sungkalang mengatakan kepada saksi, kalau ada yang datang meminjam KTP berikan saja ;
Bahwa, Sdr Ari ada mengatakan kepada saksi kalau dia adalah orang kepercayaannya Sdr Ateng ;
Bahwa, KTP saksi dipinjam untuk administrasi pemecahan tanah ;
Bahwa, KTP berupa fotocopy yang saksi berikan ;
Bahwa, saksi tidak ada memiliki tanah di Pala Pulau ;
Bahwa, saksi ada menandatangani surat yang dibawa oleh terdakwa dirumah, namun saksi tidak tahu isi surat yang saksi tanda tangani ;
Bahwa, benar tanda tangan tersebut adalah tanda tangan saksi, yang saksi tanda tangani di Kantor Ari ;
Bahwa, di bukti No. 9 dan 10 bukan tanda tangan saksi ;
Bahwa, saksi ada menerima uang yang dikemas dalam plastik ;
Bahwa, saksi lupa apakah ada terdakwa Sdr Daniel dan Antonius Husin ada disitu ;
Bahwa, saksi pernah terima uang dari Pemda didalam kantong plastik, namun uang tersebut tidak saksi hitung ;
Bahwa, uang tersebut saksi serahkan kepada Sdr Arry yang menunggu di luar ;
Bahwa, saksi tidak kenal siapa yang menyerahkan uang kepada saksi ;
Bahwa, setelah terima uang saksi ada menanda tangani lembaran yang sudah dipersiapkan ;
Terdakwa tidak keberatan atas keterangan saksi; .
Saksi ADRIANUS PRASETYA DWI SISWANTO,
Bahwa, saksi tidak kenal dengan terdakwa;
Bahwa, saksi tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa, saksi kenal dengan Sdr Daniel als Ateng sebagai atasan saksi sejak tahun 2006;
Bahwa, saksi tahu Sdr Daniel memiliki tanah di Desa Pala Pulau yang akhirnya dibebaskan oleh Pemda cerita dari saudara Daniel sendiri;
Bahwa, saksi tidak mengetahui luas tanah dan batas-batasnya yang dimilki oleh Sdr Daniel ;
Bahwa, sakti tidak ada memiliki tanah di lokasi tersebut ;
Bahwa, saksi tidak ada menitipkan sebagian gaji saksi kepada Sdr Daniel untuk membeli tanah ;
Bahwa benar, saksi ada menanda tangani musyawarah pembagunan rumah dinas di kantor sdr Daniel ;
Bahwa, saksi menanda tangani surat tersebut di Kantor Pamda ;
Bahwa, di bukti 11 benar tanda tangan saksi, namun tanah tersebut bukan milik saksi, melainkan milik Sdr Daniel, saksi hanya tanda tangan saja ;
Bahwa, saksi datang ke Pemda diajak oleh Sdr Daniel dan tiga orang saksi lainnya ;
Bahwa, di pemda selain Sdr Daniel juga ada terdakwa Sungkalang ;
Bahwa, di Kantor Pemda saksi ada menerima uang tetapi tidak saksi hitung jumlahnya hadir disitu Sdr.Ari dan 2(dua) orang BPN ;
Bahwa, orang yang menyerahkan uang ada menyebutkan jumlahnya, namun saksi lupa berapa ;
Bahwa, uang tersebut saksi terima, namun saksi serahkan kepada Sdr Daniel ;
Bahwa, saksi tidak ada menerima bagian dari uang tersebut ;
Bahwa, diatas tanah tersebut dulu diusahakan untuk Sertu oleh Sdr Daniel ;
Bahwa, setahu saksi uang yang diterima saat itu Rp. 8.000,- ( delapan ribu ) permeter ;
Bahwa, diatas tanah tersebut saat ini telah berdiri kantor ;
Bahwa, aktifitas di kantor dalam keadaan kosong ;
Bahwa, saksi ada menerima uang ganti rugi di Pemda ;
Bahwa, saksi datang ke Pemda dipanggil oleh Sdr Ari Gunawan ;
Bahwa, ketika menerima uang terdakwa Sungkalang tidak ada ;
Bahwa, saksi tidak pernah bertemu dengan terdakwa Sungkalang ;
Bahwa, tidak ada perintah dari Sdr Ari untuk menyerahkan uang kepada Sungkalang ;
Bahwa, setahu saksi tanah tersebut milik orang Iban yaitu Sinut, Pak Tukik,Teresia ;
Bahwa, Agus Narang, Juliana, Sawing Narang, Giling Narang, Syamsul Bahri bukan pemilik tanah karena mereka bukan orang Iban ;
Bahwa, tanah Sdr Daniel di Desa Pala Pulau yang berbatasan dengan desa Sibau Hilir ;
Terdakwa tidak keberatan atas keterangan saksi.
Saksi CHRISTIANA,
Bahwa, saksi kenal dengan terdakwa;
Bahwa, saksi tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa, saksi tidak memiliki tanah di Desa Pala Pulau ;
Bahwa, saksi ada menanda tangani surat pernyataan penguasaan tanah dan surat pernyataan tanah;
Bahwa, saksi tidak pernah diundang untuk musyawarah menentukan besarnya ganti rugi ;
Bahwa, KTP saksi dipinjam oleh Sdr Daniel ;
Bahwa, Daniel mengatakan kepada saksi untuk pembuatan SKT tanah yang di Desa Pala Pulau;
Bahwa, setelah 2 ( dua ) bulan KTP saksi dikembalikan dan saksi didatangi oleh Sdr ARI dan orang dari BPN untuk menanda tangani surat penyerahan dan penguasaan ;
Bahwa, saksi diberitahukan oleh Sdr Daniel katanya Orang BPN bilang kalau tanah tersebut tidak bisa dijual secara keseluruhan tetapi minimal 1 orang bisa menjual 2 hektar, sehingga tanah tersebut harus di pecah ;
Bahwa, setelah saksi menanda tangani surat-surat beberapa bulan kemudian baru terima uang dari Pemda ;
Bahwa, pada saat merima uang di Pemda kami dipanggil satu persatu untuk menanda tangani tanda terima uang ;
Terdakwa tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut .
Saksi HERMAN TONI Alias AKUANG,
Bahwa, saksi kenal dengan terdakwa;
Bahwa, saksi tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa, saksi ada memiliki tanah di Desa Pala Pulau ;
Bahwa, awalnya saksi ada memberikan uang kepada Sdr Daniel, kemudian dikumpulkan dari beberapa orang dan dibelikan tanah seluas 30 hektar,kemudian saksi ada mendapatkan SKT awal tahun 2006 ;
Bahwa, Sdr Daniel membeli tanah tersebut pada tahun 2005 ;
Bahwa, yang menerima ganti rugi atas tanah adalah Sdr Daniel ;
Bahwa, semua tanah adalah milik Sdr Daniel, karena tidak boleh disertifikat lebih dari 2 ( dua ) hektar, maka tanah dipecah menjadi 7 (tujuh) orang pemegang saham ;-
Bahwa, KTP saksi ada dipinjam oleh Sdr Daniel untuk pembuatan SKT ;
Bahwa, saksi menanda tangani surat-surat di Kantor Daniel ;
Bahwa, saksi menerima uang di Kantor Pemda ;
Bahwa, Sdr Daniel mengatakan kepada saksi pinjam KTP untuk pembuatan SKT tanah di Desa Pala Pulau yang Daniel beli di tahun 2005 ;
Bahwa, KTP saksi serahkan kepada Sdr Daniel ;
Bahwa, kurang lebi setelah 2 ( dua ) bulan KTP dipinjam lalu saksi didatangi Sdr ARI dan orang BPN untuk menanda tangani surat penyerahan dan penguasaan tanah ;
Terdakwa tidak keberatan atas keterangan saksi .
Saksi SELVANUS PRIYONO ,
Bahwa, saksi kenal dengan terdakwa;
Bahwa, saksi tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa, saksi tidak ada memiliki tanah di Desa Pala Pulau ;
Bahwa, saksi ada menanda tangani surat penyerahan dan penguasaan tanah ;
Bahwa, KTP saksi ada dipinjam oleh Sdr Antonius Husin ;
Bahwa, KTP saksi dipinjam untuk keperluan pembuatan SKT dan sertifikat ;
Bahwa, saksi ada menerima uang di Kantor Pemda ;
Bahwa, setelah terima uang saksi bawa pulang kemudian, lalu uang tersebut saksi serahkan kepada Sdr Daniel ;
Bahwa, uang yang saksi terima tidak saksi hitung ;
Bahwa, saksi ada terima uang dari Pemda ;
Bahwa, Terdakwa tidak ada ketika terima uang ;
Bahwa, Terdakwa tidak ada memanggil saksi untuk mengambil uang ;
Bahwa, tidak ada perintah dari Sdr Ari atau Sdr Antonius untuk menyerahkan uang kepada terdakwa ;
Terdakwa tidak keberatan atas keterangan saksi.
Saksi MARDIATI Binti MA’RUF ,
Bahwa, saksi kenal dengan terdakwa;
Bahwa, tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa, saksi bekerja di BPN sejak tahun 1986 dan sejak tahun 2006 menjabat sebagai Kasubbag TU ;
Bahwa, tugas pokok saksi sebagai Kasubbag TU adalah menyelenggarakan urusan umum menyangkut surat keluar dan surat masuk serta urusan rumah tangga Kantor ;
Bahwa, dari Pemda pernah ada mengajukan surat permohonan hak pakai ;
Bahwa, setahu saksi surat permohonan dari pemda tersebut diantarkan oleh Sdr Febri ke Bagian TU ;
Bahwa, surat tersebut langsung dibukukan di register dan saksi disposisi kebagian masing-masing ;
Bahwa, total surat pengajuan ada 13 bidang tanah ;
Bahwa, yang mengajukan adalah Drs H Ahmad Bakri MM atas nama Pemkab Kapuas Hulu ;
Bahwa, permohonan tersebut setelah diregister selanjutnya saksi disposisi ke bagian seksi hak tanah dan pendaftaran tanah ( HTPT) yang dijabat oleh Pak Hermanto ;
Bahwa, setahu saksi hak pakai tersebut tidak diterbitkan karena ada masalah ;
Bahwa, saksi tidak tahu masalah apa saksi hanya mendengar ada masalah saja ;
Bahwa, sampai sekarang tetap tidak terbit ;
Bahwa, lokasi tanah yang diajukan terletak di Desa Pala Pulau;
Bahwa, semua surat yang masuk ke TU saksi register sesuai dengan tugas saksi ;
Bahwa, saksi tidak tahu masalah permohonan prona tugas saksi hanya meregister surat masuk dan keluar ;
Bahwa, saksi hanya menerima surat-surat masuk dan meregisternya namun tidak memeriksa kelengkapan surat-surat tersebut ;
Bahwa, setahu saksi tidak boleh diterbuitkan sertifikat di hari Minggu karena hari libur;
Bahwa, pengambilan sertifikat melalui seksi HTBT bukan saksi ;
Terdakwa meragukan keterangan saksi tersebut;
Saksi SURIA DHARMA ,
Bahwa, saksi tidak kenal dengan terdakwa;
Bahwa, saksi tidak ada hubungan keluarga
Bahwa, saksi bekerja di BPN sejak tahun 1986 di Singkawang dan sejak tahun 2000 s/d tahun 2012 sebagai Kasubsi Penetapan Hak di BPN Putussibau ;
Bahwa, Kasi hak pendaftaran tanah saat itu adalah Hermanto, SH
Bahwa, saksi tidak pernah menerima surat dari Hermanto ;
Bahwa, saksi pernah melihat surat pernyataan tersebut setelah saksi diangkat menjadi Kasi tahun 2013 ;
Bahwa, saksi mendapatkan surat tersebut dari Sdr Febri ;
Bahwa, surat permohonan tersebut tidak ada masuk ke bagian saksi, baru saksi ketahui ketika di panggil Kejaksaan ;
Bahwa, saksi pernah mendengar pengajuan prona, didaerah Pala Pulau dan Sibau Hilir, tetapi tidak melalui saksi ;
Bahwa, semua kegiatan kantor dilakukan pada jam kerja kalaupun ada pengajuan dihari libur pasti tidak akan saksi proses ;
Bahwa, buku tanah dan sertifikat kedudukannya sama;
Bahwa, saksi tidak tahu ada sertifikat atas nama Syamsul Bahri ;
Bahwa, pengumuman harus dibuat 1 bulan sebelumnya baru diterbitkan sertifikat;
Bahwa, jika permohonan tidak lengkap, maka TU berhak untuk mengembalikan berkas tersebut;
Bahwa, sertifikat Prona bertanda PTP ( Prona ) dan biasa tidak ada tanda PTP ;
Bahwa, Prona dan biasa sama dicantumkan permohonan disertifikat ;
Bahwa, saksi tidak tahu lokasi tanah yang 21 hektar tersebut ;
Bahwa, saksi tidak bisa menentukan sah atau tidak sertifikat yang dikeluarkan hari libur ;
Terdakwa meragukan keterangan saksi.
Saksi FEBRI EVANSYAH, S.Si.T ,
Bahwa, saksi kenal dengan terdakwa;
Bahwa, saksi tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa, saksi bekerja di BPN sejak tahun 1998 dan tahun 2007 menjabat sebagai Kasi Survey pengukuran dan pemetaan ;
Bahwa, pada akhir tahun 2005 Sdr Daniel datang kepada saksi dan meminta saksi melakukan pengukuran terhadap tanah miliknya, kemudian saksi melaporkan secara lisan ke Pimpinan dan setelah waktu yang ditentukan saksi melakukan pengukuran didampingi oleh Antonius Husin Kades Pala Pulau dan para pemilik tanah asal ada 8orang antara lain Ambo kalang dan tidak ada complain;
Bahwa, tanah yang saksi ukur milik Sdr Daniel 21 hektar,dari luas seluruhnya 33 hektar ;
Bahwa, blangko permohonan ukur disediakan oleh BPN tetapi di isi oleh Pemohon ;
Bahwa, Permohonan hak dari Pemda ada masalah sengketa batas desa anatar desa pala pulau dan sibau hilir ;
Bahwa, saksi kenal dengan nama-nama yang ada di SKT, karena Ignatius Martin menyerahkan ke Antonius Husin melalui saksi;
Bahwa, saksi tidak tahu siapa yang membuat SKT ;
Bahwa, yang mengambil blangko dari saksi adalah Ari Gunawan ;
Bahwa, untuk terbitnya hak pakai harus ada penyerahan atas tanah dan pelepasan hak atas tanah;
Bahwa, tanah yang dimiliki oleh Sdr Daniel lebih dari 20 hektar pengajuannya harus melalui Pusat, sedangkan di dearah penerbitan sertifikat hanya boleh 2 hektar ;
Bahwa, saksi tahu sebagian surat asal usul tanah ada di meja Pak Martin ;
Bahwa, saksi melakukan pengukuran atas permintaan dari Sdr Daniel dihadiri oleh pemilik tanah asal ;
Bahwa, saksi mengukur 33 hektar dan letaknya di desa Pala Pulau, bulan Oktober –November 2006 ukur luas dan ukur tata ruang, sedang bulan desember 2006 ukur untuk pembebasan ;
Bahwa, tidak ada komplen ketika dilakukan pengukuran ;
Bahwa, Terdakwa tidak ada menyarankan untuk memecah tanah tersebut menjadi 13 SKT ;
Bahwa, SKT atas nama 13 orang adalah urusan dari Ignatius Martin (BPN ) yaitu Max.1orang 2 ha untuk pemegang yang sekarang ada supaya mudah untuk ganti rugi sebab pemegang asal sudah banyak yang meninggal;
Bahwa, BPN belum mengeluarkan hak pakai dikarenakan masih ada permasalahan atas tanah yang dibebaskan tersebut karena kekurangan berkas asli, sengketa batas desa dan ada seseorang yang mengakui tanah tersebut sebagai miliknya ;
Bahwa, saksi tahu di Sibau Hilir ada Prona sedangkan di Pala Pulau tidak pernah ada prona sejak tahun 2004;
Bahwa, saksi melakukan pengukuran terhadap tanah yang dibebaskan Pemda Kapuas Hulu dan tidak ada melakukan pengukuran terhadap tanah prona ;
Bahwa, pengajukan permohonan pengukuran ditolak, namun timbul sertifikat diatas tanah tersebut menurut saksi catat hukum ;
Bahwa, berdasarkan peraturan menteri sertifikat yang telah terbit dapat dibatalkan ;
Bahwa, harga Rp.8.000/m yang menentukan keputusan dalam rapat ;
Bahwa, tanggal 12 Maret 2012 Pemda ada menanyakan ke BPN masalah sertifikat :
Bahwa, di surat ukur harus ada tanda tangan saksi ;
Bahwa, sepegetahuan saksi tidak boleh KTP diluar daerah mengajukan sertifikat prona di daerah lain ;
Bahwa, Syamsul Bahri memiliki hubungan keluarga dengan Sawing Narang ;
Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan cukup;
Saksi U V A N G, SE :
Bahwa, saksi kenal dengan terdakwa;
Bahwa, saksi tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa, pada tahun 2006 saya menjabat sebagai Kasubbag Bendahara Pemkab Kapuas Hulu ;
Bahwa, saksi mengetahui proyek tersebut karena sehubungan dengan jabatan saksi sebagai Kasub Bag Bendahara yang salah satu tugasnya adalah mengeluarkan SPM ;
Bahwa, untuk kegiatan pembangunan rumah dinas Pemkab Kapuas Hulu ada dalam anggaran Pemkab Kapuas Hulu ;
Bahwa, saksi ada menanda tangani SPM hanya 1 ( satu ) kali tanggal 27 April 2006;
Bahwa, saksi menanda tangani SPM dengan jumlah Rp. 250.000.000,- ( dua ratus lima puluh juta rupiah ) ;
Bahwa, untuk pembayaran yang lain Kabag Keuangan Tukimin yang melakukan pembayaran ;
Bahwa, saksi tidak ada memberikan pembayaran langsung kepada pemilik tanah ;
Bahwa, saksi tidak pernah bertemu langsung dengan pemilik tanah ;
Bahwa, saksi tidak pernah di periksa BPK ;
Bahwa, saksi tidak ada memberikan data ke BPKP;
Bahwa, tidak ada laporan dari BPKP ;
Bahwa, sebenarya permintaan pencairan secara lisan tidak boleh, tetapi karena perintah atasan saksi cairkan;
Bahwa, usulan anggaran saksi tidak tahu ;
Bahwa, saksi tidak tahu kapan terdakwa RM. Sungkalang menjabat sebagai Asisten I ;
Bahwa, atasan langsung yang memerintah saksi adalah Syarial ;
Atas keterangan saksi ,Terdakwa tidak keberatan;.
Saksi SABINUS BEJI, SE :
Bahwa, saksi kenal dengan terdakwa;
Bahwa, saksi tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa, pada tahun 2006 saksi menjabat sebagai Bendahara atau pemegang kas ;
Bahwa, Ya, ada melakukan pembayaran sebesar Rp. 1.782.580.000,- ( satu milyar tujuh ratus delapan puluh dua juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah ) ;
Bahwa, ada pencairan 3 ( tiga ) kali, pertama sebesar Rp. 250.000.000,- ( dua ratus lima puluh juta rupiah ) kedua Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah ) dan ketiga Rp. 1.482.580.000,- ( satu milyar empat ratus delapan puluh dua juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah );
Bahwa, mekanisme pembayaran I,II dan III pertama bagian pemerintahan mengajukan permintaan pencairan dengan nota dinas kepada Sekretaris Daerah, lalu saksi dipanggil oleh Syahrial untuk mengajukan SPP , lalu saksi ajukan kebagian keuangan, kemudian bagian keuangan mengeluarkan SPM yang ditanda tangani oleh Kasubbag Pembendaharaan, setelah SPM terbit saksi bawa ke atasan (Sekda) lalu SPM tersebut saksi bawa ke Bank Pembagunan Daerah, untuk dimasukkan ke rekening atas nama pemegang Kas Sekretariat, setelah uang beralih kerekening atas nama pemegang kas Sekretariat, baru saksi cairkan dan selanjutnya penggunaanya saksi tidak tahu ;
Bahwa, waktu pencairan diketahui oleh sekda;
Bahwa, secara tunai diterima oleh Herman paturusi / kabag Pemerintahan dan Hendrikus / staf pemerintahan;
Bahwa, semua dana tersebut tersimpan di sekda dan diminta secara lisan oleh bagian pemerintahan tapi sampai saksi tidak pernah menerima laporan pembayaran
Bahwa, tidak ada memberikan pembayaran langsung kepada pemilik tanah ;
Bahwa, saksi tidak pernah bertemu langsung dengan pemilik tanah ;
Bahwa, saksi tidak pernah di periksa BPK;
Bahwa, saksi tidak ada memberikan data ke BPKP;
Bahwa, tidak pernah menerima hasil pemeriksaan BPKP ;
Bahwa, usulan anggaran saksi tidak tahu ;
Bahwa, saksi tidak tahu hubungan antara kebag pemerintahan dan stafnya dengan sungkalang;
Bahwa, atasan langsung yang memerintah saksi adalah Syarial ;
Terdakwa tidak keberatan atas keterangan saksi .
Saksi IBNU HAJAR, SE :
Bahwa, saksi kenal dengan terdakwa;
Bahwa, saksi tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa, pada tahun 2006 saksi ditunjuk sebagai Bendahara Umum daerah Kab Kapuas Hulu ;
Bahwa, saksi ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kapuas Hulu No. 200 tahun 2006 ;
Bahwa, tugas saksi sebagai Bendahara Umum adalah memindah bukukan dana dari rekening kas umum daerah ke rekening pemegang kas sesuai dengan perintah yang ada dalam SPM kemudian saksi membubuhkan tanda tangan pada kolom yang ada di SPM dan ,memberikan cap lunas dibayar kemudian SPM diserahkan kepada Bupati melalui Kepala Bagian keuangan ;
Bahwa, tidak ada memberikan pembayaran langsung kepada pemilik tanah ;
Bahwa, saksi tidak pernah bertemu langsung dengan pemilik tanah ;
Bahwa, saksi tidak pernah di periksa BPK ;
Bahwa, saksi tidak ada memberikan data ke BPKP;
Bahwa, tidak ada laporan dari BPKP ;
Bahwa, usulan anggaran saksi tidak tahu ;
Bahwa, saksi tidak tahu hubungan antara kabag pemerintahan dan stafnya dengan Sungkalang;
Bahwa, atasan langsung yang memerintah saksi adalah Syarial ;
Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan cukup;
Saksi DRS SJAHRIAL AZHAR :
Bahwa, saksi kenal dengan terdakwa;
Bahwa, saksi tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa, saksi menjabat sebagai Plt Sekretaris Dearah Kab Kapuas Hulu selama 15 bulan sejak bulan Januari 2006 s/d April 2007 ;
Bahwa, tugas saksi sebagai Plt Sekretaris Dearah Kab Kapuas Hulu adalah membantu Bupati dalam pelaksanaan Pemerintah Daerah serta sebagai Pengguna Anggara ;
Bahwa, saksi kenal dengan Sungkalang sebagai Asisten I di Kab Kapuas Hulu dibawah nya ada Kabag Pemerintahan yang didalmnya ada Sub Bag Pertanahan ;
Bahwa, saksi mengetahui ada pengadaan tanah untuk pembagunan rumah Dinas pemda dan dianggarkan dalam APBD tahun 2006 di daerah Pala Pulau ;
Bahwa, nilai anggaranya sebesar Rp. 1.782.580.000,-( satu milyar tujuh ratus delapan puluh dua juta lima ratus delapan ribu rupiah ) ;
Bahwa, saksi tidak tahu pembentukan Panitia 9, namun saksi pernah lihat SK Panitia 9 ketika diperiksa Penyidik ;
Bahwa, dalam pembangunan Rumah Dinas sebagai Pim Pronya adalah Herman Paturusi ;
Bahwa, saksi tidak tahu kondisi dilokasi pembangunan rumah dinas tersebut karena saksi tidak tahu lokasinya ;
Bahwa, secara pribadi terdakwa tidak pernah membicarakan masalah pembayaran kepada saksi ;
Bahwa, Sdr Antonius Husin sebagai Kepala Desa tidak pernah membicarakan masalah pembagunan atau pembebasan tanah kepada saksi;
Bahwa, saksi kenal dengan Daniel sebagai pemborong ;
Bahwa, saksi tidak tahu siapa yang menentukan lokasi proyek tersebut ;
Bahwa, benar, di Sekretariat daerah pada saat itu PA nya adalah Sekda ;
Bahwa, Asisten tidak mempunyai kewenangan untuk meminta pencairan dana ;
Bahwa, setahu saksi Temenggung dibawah tahun 1987 termasuk perangkat Desa ;
Bahwa, Tahun 1968 belum ada Kepala Desa ;
Bahwa, dana yang dikeluarkan adalah tanggung jawab Kuasa Pengguna Anggara yaitu Kabag Pemerintahan ;
Atas keterangan saksi terdakwa menyatakan tidak tahu;
Saksi EDY SUPARDI :
Bahwa, saksi kenal dengan terdakwa;
Bahwa, tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa, yang saksi ketahui adalah proyek pengadaan tanah untuk rumah dinas Pemda Kapuas Hulu sehubungan dengan sertifikat milik orang lain yaitu Sawing Narang dan Agustinus Sawing Narang ;
Bahwa, tanah tersebut terkena lokasi proyek pembangunan rumah Dinas Kab. Kapuas Hulu ;
Bahwa, saksi mengetahui setelah dipanggil oleh Kejaksaan ;
Bahwa, saksi bertugas di BPN sebagai petugas ukur dan saksi pernah melakukan pengukuran tanah milik Sdr Sawing Narang dan Agustinus Sawing Narang ;
Bahwa, saksi melakukan pengukuran pada tahun 2011 lokasinya di Desa Sibau Hilir ;
Bahwa, sebelumnya saksi tidak tahu dimana letak proyek pembangunan rumah Dinas Pemda, namun setelah di panggil Kejaksaan baru saksi tahu letaknya di Desa Pala Pulau ;
Bahwa, Tanah Sawing Narang dan Agustinus Sawing Narang terletak di Desa Sibau Hilir ;
Bahwa, saat pengukuran Sawing Narang dan Agustinus Sawing Narang menyaksikannya ;
Bahwa, pada waktu melakukan pengukuran tanah masih semak belukar ;
Bahwa, status tanah tersebut adalah tanah pertanian ;
Bahwa, setelah diukur ada dibuat gambar ;
Bahwa, setelah digambar dan batas-batasnya ditentukan kemudian diajukan ke pengurusan hak ;
Bahwa, mengukur tanah atas permintaan Desa karena ada program Prona tahun 2011 ;
Bahwa, apabila sudah masuk kepengurusan hak, biasanya pasti keluar sertifikatnya sebagai sertifikat hak milik ;
Bahwa, saksi tidak tahu batas antara Sibau Hilir dan Pala Pulau ;
Bahwa, saksi kenal dengan Daniel dan Antonius tetapi tidak pernah mengukur tanah mereka ;
Bahwa, tidak ada yang komplen saat saksi melakukan pengukuran ;
Bahwa, saat pengukuran disaksikan oleh pemilik tanah serta pemilik tanah yang berbatasan dengan tanah yang diukur dan disaksikan oleh Kepada Desa setempat ;
Bahwa, Sertifikat tersebut sudah terbit atas nama Sawing Narang dan Agustinus Sawing Narang dan satu lagi saksi tidak tahu ;
Bahwa, saksi melakukan pengukuran sebanyak 1 ( satu ) kali untuk 3 (tiga ) bidang dengan luas 3 ( tiga ) hektar ;
Bahwa, saksi tidak tahu alas hak apa yang dipakai pemilik tanah ;
Bahwa, tidak ada yang komplen saat penerbitan sertifikat ;
Bahwa, saksi di BPN sebagai tukang ukur ;
Bahwa, saksi tidak pernah melakukan pengukuran tanah yang akan dijadikan proyek Pembangunan Rumah Dinas Pemda ;
Bahwa, keyakinan saksi tanah tersebut terletak di Sibau Hilir ;
Bahwa, saksi tidak mengetahui mana patok Sibau Hilir dan mana patok Pala Pulau ;
Bahwa, keterangan saksi sudah benar saksi melihat sendiri patok tersebut ;
Bahwa, diatas tanah seluas 21 hektar tersebut telah berdiri Kantor PU, Gedung Serba Guna dan tiang pancang ;
Bahwa, disertifikat yang diterbitkan ada ditulis tanah berasal dari tanah Negara ;
Bahwa, saksi ada melakukan pengukuran, tapi saksi lupa dimana letak tanah tersebut yang pasti letaknya jauh dari tanah Sawing Narang dan Agustinus Sawing Narang ;
Bahwa, saksi ada mengukur tanah milik Syamsul Bahri tahun 2008 yang terletak di Sibau Hilir dan tanah tersebut bukan di lokasi pembangunan rumah dinas Pemda ;
Bahwa, yang saksi lihat Patok Desa letaknya jauh dari lokasi pembangunan rumah dinas Pemda ;
Bahwa, tidak ada dibawa surat pernyataan oleh Sawing Narang dan Agustinus Sawing Narang ketika dilakukan pengukuran ;
Bahwa, sebagai petugas ukur saksi diberi SK dan ada dicantumkan dalam SK tersbeut untuk mengukur Prona ;
Bahwa, Program Prona diperuntukkan masyarakat yang ekonominya kurang mampu ;
Bahwa, saksi tidak tahu terhadap tanah tersebut ada tumpang tindih ;
Bahwa, saksi melakukan pengukuran tidak menggunakan peta hanya berdasarkan petunjuk dari Kepala Desa dan pemohon ;
Bahwa, Tahun 2001 ukur tanah di Sibau Hilir patok Desa sudah ada dan hanya ada 1 ( satu ) patok saja ;
Bahwa, saksi tidak tahu karena ketika saksi mengukur tanah dalam keadaan kosong ;
Bahwa, Lokasi bangunan yang dimaksuddalam Foto saksi tidak tahu apakah di Sibau Hilu atau Pala Pulau ;
Terdakwa tidak keberatan atas keterangan saksi.
Menimbang, bahwa selain saksi-saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum diatas Penasehat Hukum dari Terdakwa telah mengajukan pula saksi-saksi Ade Charge, yang telah di dengar keterangannya dibawah sumpah dipersidangan, sebagai berikut :
Saksi ALOYSIUS SAREK :
Bahwa, saksi tidak kenal dengan terdakwa;
Bahwa, saksi tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa, saksi kenal dengan terdakwa ( Antonius ) sebagai Keponakakan saksi ( orang tua terdawa adalah sepupuh saksi ) ;
Bahwa, saksi tidak tinggal satu desa dengan terdakwa ;
Bahwa, saksi mengetahui kalau terdakwa ada masalah setelah dipanggil Kejaksaan sehubungan dengan pekerjaannya sebagai Kepala Desa Pala Pulau ;
Bahwa, saksi tahu terdakwa ( Antonius ) ada beli tanah pada orang Dayak Iban di Desa Pala Pulau ;
Bahwa, saksi mengetahui hal tersebut karena saksi dipanggil oleh warga Iban yang tinggal di Sibau Hulu dan memberitahukan bahwa terdakwa ( Antonius ) ada membeli tanah mereka , yaitu: Ingul, Tukik, Lampung, Nenek Sinut;
Bahwa, tanah yang dibeli terletak di daerah Pala Pulau ;
Bahwa, saksi ada mendengar dari cerita orang kalau warga Iban ada mendapat tanah dari Kepala Kampung Pala Pulau yang bernama Badun pada tahun 1950 ;
Bahwa, tanah di Pala Pulau yang terkena proyek Pemda hanya tanah milik orang Iban;
Bahwa saksi punya tanah dip ala Pulau 400 m² jauh dari tanah orang Iban ;
Bahwa, saksi ada diberitahu oleh Kepala Des ( Antonius ) kalau akan ada pembangunan perkantoran Pemda tahun 2009 ;
Bahwa, saksi tidak mengetahui Sdr Daniel memiliki tanah di Pala Pulau ;
Bahwa, saksi tidak pernah diundang untuk ganti rugi ;
Bahwa, Antonius beli tanah pada orang Iban pada tahun 2006 ;
Bahwa, saksi tidak tahu berapa harga tanah yang dibeli Antonius ;
Bahwa, tanah yang dibeli Antonius yang dijadikan pembangunan Pemda ;
Bahwa, pembangunan tersebut tidak selesai, sksia tidak tahu apa sebabnya ;
Bahwa, pembangunan dimulai antara tahun 2008 dan 2009 ;
Bahwa, sampai sekarang gedung yang dibangun tidak ada yang digunakan ;
Bahwa, saksi tidak tahu luas seluruhnya tanah tersebut ;
Bahwa, menurut saksi gedung yang dibangun Pemda bermanfaat, namun tidak tahu kenapa tidak selesai dibangun ;
Bahwa, saksi tidak menyaksikan ketika Antonius beli tanah pada orang Iban pada tahun 2006 ;
Saksi LEONARDUS LAUTINUS :
Bahwa, saksi tidak kenal dengan terdakwa;
Bahwa, saksi tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa, setahu saksi nama orang Iban yang menjual tanahnya adalah Ingul, Tukek, Lampung, Nenek Sinut ;
Bahwa, saksi tahu, karena saksi juga memiliki tanah di belakang kantor Pemda;
Bahwa, saksi mengetahui kalau tanah tersebut milik orang Iban karena orang Ibanlah yang berladang di tanah tersebut ;
Bahwa, saksi mempunyai tanah berbatasan dengan pembangunan gedung pemda tetapi tanah saksi tidak terkena pembangunan gedung pemda tersebut ;
Bahwa, tanah di Pala Pulau yang terkena proyek Pemda hanya tanah milik orang Iban;
Bahwa tanah Sawing narang masuk ke sibau Hilir;
Bahwa, saksi ada diberitahu oleh Kepala Desa ( Antonius ) kalau akan ada pembangunan perkantoran Pemda tahun 2009 ;
Bahwa, saksi tidak mengetahui Sdr Daniel memiliki tanah di Pala Pulau ;
Bahwa, saksi tidak pernah diundang untuk ganti rugi ;
Bahwa, Antonius beli tanah pada orang Iban pada tahun 2006 ;
Bahwa, saksi tidak tahu berapa harga tanah yang dibeli Antonius ;
Bahwa, saksi tidak tahu apa tujuan Antonius membeli tanah ;
Bahwa, tanah yang dibeli Antonius yang dijadikan pembangunan Pemda ;
Bahwa, pembangunan tersebut tidak selesai, saksi tidak tahu apa sebabnya ;
Bahwa, pembangunan dimulai antara tahun 2008 dan 2009 ;
Bahwa, sampai sekarang gedung yang dibangun tidak ada yang digunakan ;
Bahwa, saksi tidak tahu luas seluruhnya tanah tersebut ;
Bahwa, saksi tidak menyaksikan ketika Antonius beli tanah pada orang Iban pada tahun 2006 ;
Saksi LEONARDUS :
Bahwa, saksi tidak kenal dengan terdakwa;
Bahwa, saksi tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa, saksi memiliki tanah didekat Kantor Bupati tersebut ;
Bahwa, tanah di Pala Pulau yang terkena proyek Pemda hanya tanah milik orang Iban ;
Bahwa, saksi ada diberitahu oleh Kepala Desa ( Antonius ) kalau akan ada pembangunan perkantoran Pemda tahun 2009 ;
Bahwa, saksi tidak mengetahui Sdr Daniel memiliki tanah di Pala Pulau ;
Bahwa, saksi tidak pernah diundang untuk ganti rugi ;
Bahwa, Antonius beli tanah pada orang Iban pada tahun 2006 ;
Bahwa, saksi tidak tahu berapa harga tanah yang dibeli Antonius ;
Bahwa, saksi tidak tahu apa tujuan Antonius membeli tanah ;
Bahwa, tanah yang dibeli Antonius yang dijadikan pembangunan Pemda ;
Bahwa, pembangunan tersebut tidak selesai, saksi tidak tahu apa sebabnya ;
Bahwa, pembangunan dimulai antara tahun 2008 dan 2009 ;
Bahwa, sampai sekarang gedung yang dibangun tidak ada yang digunakan ;
Bahwa, saksi tidak tahu luas seluruhnya tanah tersebut ;
Bahwa, menurut Saksi gedung yang dibangun Pemda bermanfaat, namun tidak tahu kenapa tidak selesai dibangun ;
Saksi LAMBERTUS LASA :
Bahwa, saksi tidak kenal dengan terdakwa;
Bahwa, saksi dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa, saksi tidak pernah melihat surat pernyataan ini;
Bahwa, saksi tidak ada menanda tangni pernyataan tersebut ;
Bahwa, saksi kenal dengan Agus Sawing Narang ;
Bahwa, saksi pernah menjabat sebagai Kades tahun 2002 s/d tahun 2007 di Sibau Hilir dan tahun 2013 s/d tahun 2019 terpilih lagi menjadi Kades di Sibau Hilir juga ;
Bahwa, Yuliana pernah mengajukan SKT kepada saksi dengan luas tanah 1 ( satu ) hektar, lokasi di desa sibau Hilir;
Bahwa, tanah Yuliana tidak berada dilokasi didirikannya tiang pancang ;
Bahwa, Agustinus Sawing Narang dan Sawing Narang tidak pernah mengajukan keberatan atas tanah yang terkena proyek Pemda;
Bahwa, di lokasi tanah pembangunan gedung Pemda tidak ada tanah milik Agustinus Sawing Narang dan Sawing Narang;
Saksi ANDREAS RAHMAT :
Bahwa, saksi tidak kenal dengan terdakwa;
Bahwa, saksi tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa, saksi tidak pernah lihat surat pernyataan tersebut ;
Bahwa, saksi tidak ada menanda tangani pernyataan tersebut ;
Bahwa, saksi kenal dengan Agus Sawing Narang ;
Bahwa, saksi sebagai Kepala Dusun Baumanik Sibau Hilir ;
Bahwa, Sawing Narang ada memiliki tanah di Sibau Hilir karena berbatasan dengan tanah B.bambang.R, sedangkan Agus Sawing Narang tidak memiliki tanah di Sibau Hilir ;
Bahwa, batas-batas tanah antara Sibau Hilir dengan Pala Pulau belum ada perubahan ;
Bahwa, saksi tidak tahu masalah Peta yang dikeluarkan Pemda ;
Bahwa, saksi tidak tahu ada prona di Sibau Hilir ;
Bahwa, hubungan keluarga antara Syamsul Bahri dengan Agus Sawing Narang adalah sebagai Ipar ;
Bahwa, di lokasi tanah pembangunan gedung Pemda tidak ada tanah milik Agustinus Sawing Narang dan Sawing Narang ;
Saksi B BAMBANG R, :
Bahwa, saksi tidak kenal dengan terdakwa;
Bahwa, saksi tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa, saksi pernah lihat surat pernyataan tersebut ;
Bahwa, saksi ada menanda tangani pernyataan tersebut ;
Bahwa, saksi pernah mendengar dari cerita orang tua saksi batas-batas antara Sibau Hilir dengan Pala Pulau Yaitu Batang reng sampai pohon rimba dan ada dokumennya masih tetap belum ditarik garis;
Bahwa, batas-batas tanah antara Sibau Hilir dengan Pala Pulau belum ada perubahan ;
Bahwa, saksi tidak tahu masalah Peta yang dikeluarkan Pemda ;
Bahwa, saksi tidak tahu ada prona di Sibau Hilir ;
Bahwa, hubungan keluarga antara Syamsul Bahri dengan Agus Sawing Narang adalah sebagai Ipar ;
Bahwa, di lokasi tanah pembangunan gedung Pemda tidak ada tanah milik Agustinus Sawing Narang dan Sawing Narang;
Saksi ANTONIUS JERANDING:
Bahwa, saksi tidak kenal dengan terdakwa;
Bahwa, saksi tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa, saksi pernah lihat surat pernyataan tersebut ;
Bahwa, saksi ada menanda tangani pernyataan tersebut ;
Bahwa, saksi kenal dengan Agus Sawing Narang ;
Bahwa, batas-batas tanah antara Sibau Hilir dengan Pala Pulau belum ada perubahan ;
Bahwa, saksi tidak tahu masalah Peta yang dikeluarkan Pemda ;
Bahwa, saksi tidak tahu ada prona di Sibau Hilir ;
Bahwa, saksi sejak lahir sampai dengan sekarang tinggal di Sibau Hilir ;
Bahwa, Kakek saksi sebagai Temenggung satu-satunya di Sibau Hilir dan tidak ada temenggung lain selain dari Kakek saksi ;
Bahwa, Kakek saksi bernama Temenggung Sawing Petalik ;
Bahwa, hubungan keluarga antara Syamsul Bahri dengan Agus Sawing Narang adalah sebagai Ipar ;
Bahwa, di lokasi tanah pembangunan gedung Pemda tidak ada tanah milik Agustinus Sawing Narang dan Sawing Narang;
Saksi N A K A :
Bahwa, saksi tidak kenal dengan terdakwa;
Bahwa, saksi tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa, saksi pernah melihat surat penyerahan tanah tersebut dari Dauh (istri saksi) kepada Antonius Husin;
Bahwa, didalam kwitansi benar cap jempol istri saksi ;
Bahwa, Mertua saksi memiliki tanah yang diberikan kepada istri saksi dan dijual kepada Sdr Antonius Husin;
Bahwa, saksi tidak tahu tahun berapa tanah tersebut diperoleh;
Bahwa, saksi pernah ikut mertua saksi mengarap tanah tersebut ;
Bahwa, semua pemilik tanah ikut merintis dan saksi juga termasuk ikut merintis ;
Bahwa, tanah terletak di Pala pulau yang dekat dengan sungai selabi tanah Teresia dan Sinut ;
Saksi R I Y A N G, :
Bahwa, saksi tidak kenal dengan terdakwa;
Bahwa, saksi tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa, saksi pernah melihat surat penyerahan tanah tersebut ;
Bahwa, didalam kwitansi cap jempol Bapak saksi, karena pada saat itu saksi ikut ;
Bahwa, Bapak saksi memiliki tanah yang dijual kepada Sdr Anton dan saksi menyaksikan Bapak saksi terima uang banyak ;
Bahwa, tanah terletak di Pala Pulau yang dekat dengan Sungai Selabi tanah Teresia dan Sinut ;
Saksi M HARDI MARHAEN;
Bahwa, saksi tidak kenal dengan terdakwa;
Bahwa, saksi tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa, saksi pernah melihat surat penyerahan tanah tersebut ;
Bahwa, surat penyerahan dan surat jual beli tanah saksi yang membuatnya ;
Bahwa, peta yang terlampir dalam surat pernyataan saksi yang membuatnya ;
Bahwa, saksi mendapatkan batas-batas tanah dari pemilik tanah yang menyerahkannya kepada saksi ;
Bahwa, saksi melihat pada saat uang diserahkan kepada pemilik tanah yang bernama Sinut, Tukik, Dauh, Teresia, Bongkalang, Petrus Gamak ;
Bahwa, semua pemilik tanah dikumpulkan bersama kemudian dipanggil satu persatu untuk menerima uang ;
Bahwa, semua menerima uang kontan kecuali Sinut dan Dauh menerima secara bertahap ;
Bahwa, Tanah Petrus dan Sungkala berbatasan dengan Sungai Taman Tapa bersebelahan ;
Bahwa, saksi kenal dengan Antonius sejak tahun 1982 saat itu belum menjadi Kades ;-
Bahwa, saksi tidak tahu darimana Antonius mendapatkan uang untuk membayar tanah;
Bahwa, selain menjadi Kepala Desa Antonius juga mempunyai usaha sampingan yaitu Sertu ;
Bahwa, tanah diserahkan kepada Daniel karena saksi tahu antara Antonius dan Daniel ada hubungan kerja sama dalam bidang pengelolaan Sertu ;
Bahwa, ketika menyerahkan tanah tidak ada disebutkan untuk usaha kerja sama sertu ;
Bahwa, saksi tahu penyerahan tanah tersebut karena saksi sebagai saksi dan luas tanah yang diserahkan seluas 21 hektar ;
Bahwa, tanah yang dibeli Antonius tidak 21 hektar tetapi ditambah dengan tanah milik Bungkalang dan Petrus ;
Bahwa, tanah seberang sungai taman tapa ada dilakukan pengukuran oleh BPN setelah tanah diserhkan kepada Daniel ;
Bahwa, yang menyaksikan pengukuran adalah Antonius serta pemilik tanah yaitu Tukik, Teresia, Ilung, Petrus dan dilakukan pada awal tahun 2006 ;
Bahwa, saksi tidak tahu siapa yang melakukan pengukuran dari BPN namun sekarang saksi tahu namanya Febri ;
Bahwa, setelah pengukuran saksi tidak tahu lagi apa hasilnya ;
Bahwa, saksi tidak tahu ada pengumuman akan dibangun oleh Pemda diatas tanah tersebut;
Bahwa, surat-surat pernyataan yang asli telah diserahkan kepada Daniel pemilik tanah hanya diberi fotocopy saja ;
Bahwa, setahu saksi kebiasaan didesa kami kalau tanah untuk sertu pasti dibeli dengan tanahnya ;
Bahwa, tanah seluas 21 hektar yang diserahkan kepada Daniel setahu saksi memang daerah sertu, namun sebelumnya tanah tersebut untuk berladang ;
Saksi S I N U T :
Bahwa, saksi tidak kenal dengan terdakwa;
Bahwa, saksi tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa, saksi tahu surat penyerahan tanah tersebut ;
Bahwa, di kwitansi adalah cap jempol saksi ;
Bahwa, saksi ada menerima uang ;
Bahwa, saksi memiliki tanah di Selabi dan saksi yang merimba tanah tersebut ;
Bahwa, saksi tidak tahu berapa luas tanah ;
Bahwa, saksi ada menjual tanah kepada Sdr Antonius ;
Bahwa, saksi tidak kenal dengan Sawing Narang ;
Bahwa, tanah terletak di Pala pulau yang dekat dengan sungai selabi tanah Teresia dan Sinut;
Saksi F.S L E G A N :
Bahwa, saksi tidak kenal dengan terdakwa;
Bahwa, saksi tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa, saksi tahu surat penyerahan tanah tersebut ;
Bahwa, di kwitansi adalah cap jempol saksi ;
Bahwa, saksi ada menerima uang ;
Bahwa, saksi memiliki tanah di Selabi dan saksi yang merimba tanah tersebut ;
Bahwa, saksi tidak tahu berapa luas tanah ;
Bahwa, saksi ada menjual tanah kepada Sdr Antonius ;
Bahwa, tanah terletak di Pala Pulau yang dekat dengan Sungai Selabi tanah Teresia dan Sinut ;
Saksi ANTONIUS ENTAP:
Bahwa, saksi tidak kenal dengan terdakwa;
Bahwa, saksi tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa, orang tua saksi bernama Lungan ;
Bahwa, saksi keturunan Iban ;
Bahwa, orang tua saksi tidak ada memiliki tanah di Pala Pulau ;
Bahwa, saksi kenal Tukik, Sinut, Teresia, Dauh dan saksi tahu mereka memiliki tanah di Selabi ( Pala Pulau ), saksi tahu karena Sinut adalah adik Bapak saksi ;
Bahwa, saksi tidak kenal dengan Yuliana dan Bapak saksi tidak pernah menjual tanah kepada Yuliana ;
Bahwa, saksi mengetahui surat pernyataan tersebut karena saksi yang membuatnya ;
Bahwa, tidak ada yang memaksa saksi untuk membuat surat pernyataan tersebut ;
Bahwa, lokasi tanah yang ada bangunan Pemda adalah milik orang Iban yaitu Kakek Ingul, Tukik, Pauh, Sinut, Teresia, Ilung ;
Saksi TRI TEGASTANTO :
Bahwa, saksi tidak kenal dengan terdakwa;
Bahwa, saksi tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa, saksi kenal dengan Antonius karena masih ada hubungan keluarga dengan istri saksi ;
Bahwa, saksi tahu terdakwa diajukan ke Pengadilan dalam kasus tanah milik kami yang dibangun oleh Pemda ;
Bahwa, Tahun 2005 sekitar awal bulan Pebruari saksi dihubungi oleh Antonius di rumah saksi di Sibau Hilir, kemudian Antonius mengatakan bahwa ia mencari lokasi tanah untuk sertu, oleh karena saksi dipercaya sebagai RT oleh masyarakat Iban, maka Antonius mempercayakan kepada saksi untuk menemui orang Iban di Sungai Selabi seperti Tukik Kakek Inggul, Nangkai, Akek Lisa, Sinut, Daud, Teresia anak Langkup, Ilung anak Ijuk;
Bahwa, selanjutnya saksi menanyakan kepada orang Iban tersebut apakah mereka mau menjual tanah milik mereka di daerah tersebut ;
Bahwa, semua keluarga saksi tahu kalau Antonius datang kerumah ;
Bahwa, saksi bertemu dengan semua pemilik tanah dan dikatakan tanah belum pernah dijual kepada orang lain ;
Bahwa, beberapa orang dari mereka saksi bawa ke Rumah Antonius untuk membicarakan penawaran yang dilakukan Antonius kepada mereka dan ternyata mereka semua mau ;
Bahwa, saksi tidak tahu berapa luas tanah ;
Bahwa, akhirnya tanah dijual kepada Antonius dan saksi menyaksikannya ;
Bahwa, awalnya harga tanah ditawarkan sebesar Rp. 10.000,-/meter tetapi setelah tawar menawar akhirnya disetujui permeternya Rp. 6.500,- ( enam ribu lima ratus rupiah ) ;
Bahwa, semua pemilik tanah yang hadir menyetujui, sedangkan yang tidak hadirpun setuju dengan harga tersebut ;
Bahwa, saksi tahu pada tahun 2009 tanah tersebut untuk pembangunan Kantor Pemda ;
Bahwa, saat kami jual tanah tersebut dalam satu hamparan dan belum ada bangunan, sedangkan tanah istri saksi ( Teresia anak Langkup ) saksi tanami pohon karet ;
Bahwa, saat merintis tanah tidak ada yang protes ;
Bahwa, Antonius hanya menyebutkan lokasi tanah di Selabi, tetapi tidak ada menyebutkan tanah untuk siapa dan tidak menyebutkan tanah untuk Kantor Bupati ;
Bahwa, semua pemilik tanah dikumpulkan bersama kemudian dipanggil satu persatu untuk menerima uang ;
Bahwa, semua menerima uang kontan kecuali Sinut dan Dauh menerima secara bertahap ;
Bahwa, Tanah Petrus dan Sungkala berbatasan dengan sungai taman tapa bersebelahan ;
Bahwa, saksi kenal dengan Antonius sejak tahun 2004 ;
Bahwa, saksi tidak tahu darimana Antonius mendapatkan uang untuk membeli tanah tersebut ;
Bahwa, saksi tidak mendapatkan apa-apa dari Antonius ;
Bahwa, jarak antara Tanjung Pandan dengan Pala Pulau kurang lebih 10 Km ;
Bahwa, setahu saksi setelah dibeli belum dipergunakan untuk Sertu ;
Bahwa, pada tahun 2008 tanah yang kami jual diklaim orang lain yang bernama Agus Sawing Narang ;
Bahwa, diatas tanah tersebut telah berdiri bangunan PU, gedung pertemuan dan tiang-tiang gedung Bupati ;
Bahwa, saksi tahu tanah tersebut akhirnya diserahkan kepada Daniel karena Antonius ada kerja sama dengan Sdr Daniel dalam bidang pengelolaan sertu ;
Bahwa, saksi tahu taah tersebut diserhkan kepada Daniel karena saksi sebagai saksi dan luas tanah yang diserahkan 21 hektar ;
Bahwa, tanah yang dibeli dari Iban tidak seluar 21 hektar tetapi ditambah dengan tanah milik Bungkalang dan tanah Petrus yang berada disebelah Sungai Taman Tapa ;
Bahwa, ada dilakukan pengukuran dari BPN atas tanah di Sungai Selabi dan tanah di seberang Sungai Taman Tapa ;
Bahwa, pengukuran tanah di Sungai Selabi disaksikan oleh pemilik tanah yang bernama Ikun, Pak Tukik, Teresia, Ilung dan Petrus pada awal tahun 2006, sedangkan tanah di seberang sungai taman tapa tidak disaksikan pemilik tanah ;
Bahwa, setelah dilakukan pengukuran saksi tidak tahu lagi ;
Bahwa, saksi tidak tahu ada pengumuman tanah tersebut akan dibangun oleh Pemda ;
Bahwa, tanah tersebut terletak di Pala Pulau ;
Bahwa, surat-surat pernyataan yang asli semuanya diserahkan kepada Daniel, pemilik tanah hanya diberi foto copy saja ;
Bahwa, setahu saksi kebiasan dimasyarakat di desa kami tanah untuk sertu pasti dijual dengan tanahnya ;
Bahwa, setahu saksi tanah yang diserahkan kepada Sdr Daniel adalah tanah Sertu ;
Saksi S A N D A:
Bahwa, Orang tua saksi bernama Ilung ;
Bahwa, saksi keturunan Iban ;
Bahwa, Orang tua saksi memiliki tanah di Selabi Pala Pulau ;
Bahwa, saksi kenal Tukik, Sinut, Teresia, Dauh dan saksi tahu mereka memiliki tanah di Selabi ( Pala Pulau ), saksi tahu karena masih bersaudara jauh ;
Bahwa, tanah milik orang tua saksi dengan mereka merupakan satu hamparan ;
Bahwa, tanah orang tua saksi berbatasan hilir dengan Teresia, dan Hulu dengan tanah Pak Pitok yang berada di Sibau Hilir ;
Saksi ARIANTO:
Bahwa, saksi tidak kenal dengan terdakwa;
Bahwa, saksi tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa, Orang tua saksi bernama Lungan ;
Bahwa, saksi keturunan Iban ;
Bahwa, Orang tua saksi tidak ada memiliki tanah di Pala Pulau ;
Bahwa, saksi kenal Tukik, Sinut, Teresia, Dauh dan saksi tahu mereka memiliki tanah di Selabi ( Pala Pulau ), saksi tahu karena Sinut adalah adik Bapak saksi ;
Bahwa, saksi tidak kenal dengan Yuliana dan Bapak saksi tidak pernah menjual tanah kepada Yuliana ;
Bahwa, saksi mengetahui surat pernyataan tersebut karena saksi yang membuatnya ;
Bahwa, tidak ada yang memaksa saksi untuk membuat surat pernyataan tersebut ;
Bahwa, lokasi tanah yang ada bangunan Pemda adalah milik orang Iban yaitu Kakek Ingul, Tukik, Pauh, Sinut, Teresia, Ilung ;
Saksi H.M S U K R I :
Bahwa, saksi kenal dengan terdakwa,RM. Sungkalang;;
Bahwa, saksi tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa, saksi menjabat Sekda sejak tahun 2009 ;
Bahwa, saksi tahu dalam persidangan ini bahwa ada klaim dari Agustinus Sawing Narang ;
Bahwa, Agustinus Sawing Narang mengatakan bahwa tanah yang dibangun Pemda adalah sebagai tanah miliknya ;
Bahwa, bukti kepemilikan yang dibawa oleh Agustinus Sawing Narang adalah surat pernyataan dan tidak ada membawa sertifikat ;
Bahwa, Agustinus Sawing Narang minta ganti rugi atas tanah tersebut, namun saksi sarankan agar ia membuat gugatan ke Pengadilan tetapi dia tidak mau ;
Bahwa, Agustinus Sawing Narang tidak bisa menunjukan batas-batas tanah miliknya dan berapa ukurannya ;
Bahwa, Agustinus Sawing Narang ada mengajukan surat-surat untuk menerbitkan sertifikat, sebelum saksi menjadi Sekda ;
Bahwa, pengukuran pernah dilakukan pada tahun 2006 atas tanah tersebut ;
Bahwa, pada tahun 2011 ada pertemuan antara Pemda dan BPN, menurut BPN tidak ada sertifikat yang diterbitkan atas tanah tersebut, tetapi saksi mendapat info di tahun 2014 ada sertifikat yang diterbitkan pada tahun 2008 ;
Bahwa, Peta Desa Pala Pulau saksi tahu yang kami dapat dari Kepala Desa dan Peta tersebut sudah disyahkan oleh Pemda ;
Bahwa, hanya Agustinus Sawing Narang yang mengajukan Klaim ;
Bahwa, belum pernah ada gugatan yang diajukan Agustinus Sawing Narang ke Pengadilan ;
Bahwa, Peta Desa Pala Pulau sampai sekarang belum ada perubahan ;
Bahwa, lokasi bangunan Pemda berada di Desa Pala Pulau ;
Bahwa, klaim yang dilakukan oleh Agustinus Sawing Narang secara lisan ke Pemda dan tidak diselesaikan karena dia tidak bisa menunjukan bukti-bukti kepemilikan atas tanah tersebut ;
Bahwa, saksi tidak tahu Agustinus Sawing Narang ada mengajukan penawaran ke Pemda karena tida pernah ditunjukkan kepada saksi ;
Bahwa, saksi selaku Sekda tidak pernah membuat memo/nota yang berkaitan dengan proyek tersebut ;
Bahwa, nota tersebut hanya meminta data-data pembangunan gedung Pemda, tujuanya hanya untuk menyelesaikan masalah tanah tersebut ;
Bahwa, anggaran tahun 2006 yang disusun pada tahun 2005 ;
Bahwa, mekanisme anggaran APBD Asisten tidak terlibat ;
Bahwa, ada teguran dari BPK karena tidak ada sertifikat atas tanah di lokasi pembangunan tersebut ;
Bahwa, dalam terguran BPK ada disebutkan bila tidak diselesaikan akan ada potensi kerugian Negara;
Bahwa, tidak ada alasan yang jelas dari BPN menggapa tidak diterbitkannya permohonan Hak pakai tersebut ;
Menimbang, bahwa selain saksi-saksi yang telah diajukan oleh Penuntut Umum dan Penasihat Hukum terdakwa tersebut diatas untuk menguatkan dakwaannya juga telah diajukan beberapa orang ahli, yang telah didengar pendapatnya dibawah sumpah dipersidangannya, sebagai berikut :
Ahli SYAHRANNUR, SH.MH :
Bahwa, ahli tidak kenal dengan terdakwa;
Bahwa, ahli tidak hubungan keluarga;
Bahwa, ahli bertugas di BPN Kab Sekadau ;
Bahwa, ahli pernah menjadi Panitia Pengadaan tanah di Kab Sekadau ;
Bahwa, Perpres No 55 tahun 1993 untuk mendapatkan tanah dengan cara memberikan ganti kerugian kepada yang berhak, Perpres No 36 tahun 2005 setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan cara mengganti rugi kepada yang melepaskan atau menyerahkan tanah, Perpres No. 65 tahun 2006 setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan cara mengganti rugi kepada yang melepaskan atau menyerahkan tanah ;
Bahwa, Pemkab Kapuas hulu mengacu pada Perpres No. 36 tahun 2005 petunjuk Pelaksaan Menteri Anggraria ;
Bahwa, Pemkab Kapuas Hulu membangun Gedung PU, Gedung Serba Guna sudah termasuk pembagunan untuk kepentingan Umum ;
Bahwa, langkah-langkah yang diambil membentuk Panitia pengadaan tanah, Penetapan Lokasi, Penyuluhan kepada masyarakat, Inventarisasi atas penguasaan tanah, Panitia mengumumkan hasil inventarisasi, Melakukan musyawarah dengan pemilik tanah, Keputusan Panitia tentang besarnya ganti rugi, Pelaksanan pemberian ganti rugi, Pelepasan dan penyerahan hak oleh pemilik tanah ;
Bahwa, ahli menjadi saksi atas dasar permintaan dari Jaksa penuntut Umum dan secara tehnis ahli pernah mengikuti bimbingan tehnis dan diklat pengadaan tanah ;
Bahwa, tidak bisa terhadap tanah yang sama bisa dilakukan pengukuran 2 kali dengan pemohon yang berbeda ;
Bahwa, tidak bisa diterbitkan sertifikat apabila dilakukan pengukuran ternyata ada bangunan;
Bahwa, surat ukur dulu yang keluar baru sertifikat ;
Bahwa, petugas ukur melakukan pengukuran dilengkapi dengan Peta untuk menentukan lokasi tanah ;
Bahwa, BPN tidak berwenang menentukan dan menunjukan lokasi tanah yang berwenang adalah Pemohon, BPN hanya mengsyahkan ;
Bahwa, BPN melakukan pengukuran berdasarkan surat-surat yang diajukan oleh Pemohon dan berdasarkan petunjuk dari Pemohon apabila terjadi kesalahan menjadi tanggungjawab Pemohon ;
Bahwa, penerbitan dan penanda tangan sertifikat harus di hari kerja tidak dapat dilakukan di hari libur ;
Bahwa, setiap penerbitan sertifikat harus ditanda tangani oleh Kepala BPN, kalau belum di tanda tangani kemungkinan belum memenuhi persyaratan atau sengaja tidak ditanda tangani;
Bahwa, Sertifikat adalah sama dengan buku tanah yang ada di BPN dan kedua harus di tanda tangani oleh Kepala BPN ;
Bahwa, Ahli tidak tahu apa yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada terdakwa;
Bahwa, apabila sertifikat telah keluar berarti surat ukur berada di BPN dan apabila masih berada dipemiliknya berarti merupakan cacat administrasi dan belum tentu merupakan suatu cacat hukum ;
Bahwa, Sertifikat yang tidak ditanda tangani merupakan cacat Administrasi ;
Bahwa, surat ukur yang tidak ditanda tangani oleh Kasi pengukuran seyogyanya tidak dapat diterbitkan sertifikat, artinya surat ukur tersebut tidak sah ;
Bahwa, terhadap pembatalan sertifikat yang cacat administrasi dapat diajukan ke PTUN ;
Bahwa, dapat disebut sengketa kepemilikan apabila ada gugatan ke Pengadilan ;
Bahwa, Sertifikat yang sah apabila sudah mengikuti tata cara pendaftaran dan pendaftara tersebut telah tercacat di Kantor BPN, dan terbitkan sertifikat sudah ditanda tangani oleh Kepala BPN ;
Bahwa, dalam penetapan harga tidak boleh hanya satu orang yang menetapkan tetapi harus melalui musyawarah ;
Bahwa, sudah pernah dilakukan terhadap tanah yang belum memiliki NJOP, Panitia dapat meminta pertimbangan riil didaerah tersebut;
Bahwa, apabila sudah ada kesekapatn dianggap sah ;
Bahwa, syarat-syarat prona adalah adanya permintaan pengajuan permohonan ke BPN untuk ditetapkan lokasi sesuai dengan target, sosialisasi, pengukuran, pengumpulan data dan penerbitan ;
Bahwa, apabila tidak ada usulan prona tetap dapat diterbitkan dengan dasar utama bukti kepemilikan ;
Bahwa, Prona ditujukan kepada golongan ekonomi lemah, namun PNS boleh ikut bagi PNS yang berpangkat III A ke bawah ;
Bahwa, fungsi BPN dalam tim 9 adalah terkait status kepemilikan tanah yang akan dibebaskan ;
Bahwa, apabila terjadi tumpang tindih maka harus dibuat catatan bahwa tanah ada masalah ;
Bahwa, apabila semua persyaratan telah terpenuhi dan semua proses tidak ada masalah, maka permohona Hak bisa dilakukan ;
Bahwa, Pemda dapat mengajukan gugatan ke PTUN dalam kasus ini BPN Kapua hulu sudah megelurakan surat ukur dan sampai saat ini sertifikat tidak keluar padahal syarat-syarat telah dipenuhioleh Pemda;
Bahwa, tidak boleh sertifikat terbit dahulu baru kemudian surat ukur keluar ;
Bahwa, Surat pernyataan yang dibuat tahun 1968 bisa dijadikan alas hak untuk menerbitkan sertifikat, namun harus di dukung oleh bukti yuridis lainya ;
Bahwa, menurut ahli sertifikat yang dikeluarkan tersebut catat secara Administrasi ;
Bahwa, Panitia 9 bekerja memutuskan sesuatu melalui musyawarah tidak bisa atas keputusan satu orang saja ;
Bahwa, Panitia bekerja di dampingi oleh tim penilai tanah, tetapi tidak ada dikenal tim Tehnis ;
Bahwa, Kepala BPN masuk sebagai Panitia 9 sebagai Wakil Ketua Panitia ;
Bahwa, tugas Panitia 9 salah satunya adalah melakukan kegiatan inventarisasi dalam pengadaan tanah ;
Bahwa, rapat musyawarah dipimpin oleh Sekretaris dapat dinyatakan sah apabila ada pelimpahan secara tertulis ;
Bahwa, sepanjang alas hak orang tersebut sudah dikeluarkan oleh Kepala Desa diperboleh ;
Bahwa, surat pernyataan asli harus diserahkan ke BPN ;
Terdakwa tidak keberatan atas keterangan ahli.
Ahli S U H E N D R I, SE;
Bahwa, ahli tidak kenal dengan terdakwa ;
Bahwa, ahli tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa, ahli pernah melakukan pengawasan pada pengadaan tanah tahun 2014 di Pemda Kapuas Hulu ;
Bahwa, ada pengeluaran dari Pemda sebesar Rp. 1,7 milyar untuk pembebasan tanah di Pala Pulau, namun dari pengadaan tanah tersebut belum bisa diterbitkan sertifikat ;
Bahwa, saat melakukan Audit ada fakta yang terungkap bahwa diatas tanah tersebut telah ada sertifikat atas nama orang lain ;
Bahwa, ada potensi kerugian Negara dikarenakan dana telah dikeluarkan, namun sertifikat tidak diterbitkan ;
Bahwa, berdasarkan hasil audit dana yang dikeluarkan sebesar 1.7 Milyar terhadap 13 persis dan ternyata ganti rugi yang diberikan kepada ke 13 orang tersebut bukan sebagai pemilik tanah yang sebenarnya, hal tersebut kami dapatkan dari hasil investigasi Penyidik;
Bahwa, BPKP tidak melakukan audit secara rutin, yang rutin adalah dari BPK, namun BPKP selalu melakukan Audit berdasarkan permintaan penyidik ;
Bahwa, BPKP bisa melakukan audit tanpa permintaan, tetapi merupakan program sendiri ;
Bahwa, anggaran sebesar Rp. 1,7 milyar sudah dibayarkan kepada 13 orang pemilik tanah ;
Bahwa, terhadap tanah yang sudah diganti rugi harus sudah ada sertifikatnya ;
Bahwa, metode perhitungan dengan membandingkan antara jumlah pembayaran / jumlah pengeluaran dengan hak atas tanah yang diterima oleh Pemda ;
Bahwa, salah asatu ukuran aset sudah menjadi milik Pemda yaitu Berita acara pelepasan hak , sedangkan pelepasan hak pembebasan tanah tidak ada berita acara ;
Bahwa, Standar Audit yang kami lakukan berdasarkan peraturan Menteri No. 50 tahun 2008 ;
Bahwa, yang dimuat dalam laporan Audit yaitu tentang kerugian Negara ;
Bahwa, jika dikemudian hari Pemda dapat menunjukan sertifikat atas tanah tersebut, maka kerugian Negara dinyatakan tidak ada ;
Terdakwa menyatakan keberatan atas keterangan ahli tersebut .
Menimbang, bahwa telah pula didengar keterangan saksi-saksi Mahkota dibawah sumpah dipersidangan, sebagai berikut :
Saksi ANTONIUS HUSIN:
Bahwa, saksi kenal dengan Terdakwa (Daniel alias Ateng);
Bahwa, saksi tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa, saksi sebagai anggota tim pada Panitia Pengadaan Tanah Tahun 2006;
Bahwa, saksi masuk menjadi anggota panitia karena saksi selaku Kepala Desa dimana letak tanah yang akan dibebaskan;
Bahwa, saksi diberikan SK Kepanitiaan;
Bahwa, saksi diberikan SK yang ditandatangani oleh Bupati;
Bahwa, didalam SK ada disebutkan uraian tugas-tugas panitia dan tugas saksi adalah untuk melihat kondisi tanah;
Bahwa, tanah bekas lading dan diatas tanah tersebut belum ada bangunan;
Bahwa, yang memerintahkan saksi untuk melihat dan mengukur tanah adalah BPN;
Bahwa, saksi ada mengikuti rapat;
Bahwa, rapat pertama pertemuan dengan pemilik tanah untuk membahas penentuan harga;
Bahwa, rapat dihadiri oleh semua panitia dan pemilik tanah yang hadir yaitu Terdakwa Daniel alias Ateng;
Bahwa, Terdakwa Daniel alias Ateng ada menunjukkan alas hak berupa SPPT dari pemilik tanah asal;
Bahwa, yang ditunjukkan Terdakwa Daniel alias Ateng SKT dari pemilik asal;
Bahwa, SKT yang 13 muncul atas inisiatif dari BPN, pasa saat rapat panitya;
Bahwa, luas tanah yang dimiliki Terdakwa Daniel alias Ateng seluas 21 Ha yang diperoleh sejak pertengahan tahun 2006;
Bahwa, dalam rapat ke dua membahas masalah tanah yang akan dibebaskan adalah tanah milik Terdakwa Daniel alias Ateng dan membahas masalah besarnya ganti rugi terhadap tanah;
Bahwa, Sungkalang tidak ada mengusulkan besarnya ganti rugi;
Bahwa, awalnya Terdakwa Daniel alias Ateng menawarkan harga Rp. 25.000/m dan panitia melakukan penawaran sebesar 14.000/m namun pada akhirnya kesepakatan antara Terdakwa Daniel alias Ateng dengan panitia tercapai harga Rp. 8.000,-/m;
Bahwa, saksi menandatangani SK kapasitas saksi sebagai Kepala Desa dan saksi juga sebagai orang yang mengetahui/ yang membeli tanah tersebut dari pemilik tanah asal;
Bahwa, ke 13 SKT ada ditunjukkan dalam rapat kedua;
Bahwa, awalnya saksi di suruh oleh Terdakwa Daniel alias Ateng untuk mencari tnah untuk usaha sertu didaerah Pala Pulau kemudian saksi menemukan tanah tersebut dan saksi dipercaya dengan diberikan uang sebesar Rp. 950.000.000,- (Sembilan ratus lima puluh juta rupiah) untuk membayar tanah kepada pemilik asal;
Bahwa, Terdakwa Daniel alias Ateng mempercayakan semua kepada saksi untuk mengurusnya;
Bahwa, nama-nama tersebut masuk dalam SKT dikarena dari BPN (Sdr. Febri) yang merekomendasikan untuk hanya sekedar formalitas saja;
Bahwa, saksi tidak ada menawarkan nama isteri saksi agar masuk dalam SKT;
Bahwa, isteri dan ipar saksi ada menerima uang ganti rugi namun diserahkan kepada Terdakwa Daniel alias Ateng, namun saksi juga tidak tahu apakah yang lain ada menerima uang;
Bahwa, saksi ada menandatangani berita acara penentuan besarnya ganti rugi;
Bahwa, isteri dan ipar saksi dihubungi Terdakwa Daniel alias Ateng dan pesannya kalau sudah dapat uang diantarkan ke rumah kemudian uang tersebut saksi antarkan ke rumah Terdakwa Daniel alias Ateng;
Bahwa, peernah saksi menghubungi paman saksi namun beliau tidak mau jual kemudian saksi menghubungi suku Iban yang memiliki tanah;
Bahwa, saksi mencar tanah dilokasi Pala Pulau dan tanah tersebut untuk Terdakwa Daniel alias Ateng unsaha sertu bukan untuk saksi pribadi;
Bahwa, karena Terdakwa Daniel alias Ateng mengatakan untuk kerja sama dan uang diserahkan kepada saksi untuk membeli, maka saksi atas nama saksi pribadi dan tidak ada komplen dari Terdakwa Daniel alias Ateng;
Bahwa, setelah dibeli saksi tidak ada menerbitkan SKT, yang saksi terbitkan ada SPPT dan langsung saksi serahkan kepada Terdakwa Daniel alias Ateng;
Bahwa, saksi tidak ada membuat surat penyerahan tanah dari Terdakwa Daniel alias Ateng kepada 13 orang di SKT;
Bahwa, sepengetahuan saksi harga pasaran didaerah tersebut tahun 2006 adalah Rp. 8.000/m;
Bahwa, biasa seseorang meminta kepada Kepala Desa untuk mencarikan tanah dan orang Pemda pertama yang meminta bantuan saksi adalah Bupati;
Bahwa, saksi tidak tahu di daerah Pala Pulau akan dibangun pusat pemerintahan;
Bahwa, Kepala Desa dengan Tumenggung adalah berbeda;
Bahwa, saksi menerima uang honor sebagai anggota panitia sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dari Sungkalang dan tidak pernah uang lainnya;
Bahwa, yang mengetik 13 SKT adalah orang BPN dan saksi hanya tanda tangan saja;
Bahwa, tidak ada larangan bagi Kepala Desa untuk menjual dan membeli tanah;
Bahwa tanah tersebut suah menjadi milik Pemda karena sudah dig anti rugi;
Bahwa, harga harga Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) akhirnya disetujui oleh Terdakwa Daniel alias Ateng karena untuk pembangunan dan kemajuan Kapuas Hulu;
Bahwa rapat I dan II dipimpin oleh Sungkalang dan diadakan di kantor Bupati;
Bahwa, semua anggota panitia hadir saat rapat dan penentuan harga telah disesuaikan dengan harga pasar;
Bahwa, Sungkalang tidak ada menyebutkan nilai ganti rugi;
Bahwa, luas tanah sudah disebutkan seluas 21 Ha;
Bahwa, Sungkalang tidak ada menunjukkan rencana pembangunan/ rencana tata kota saat rapat;
Bahwa, tidak ada komplen dari masyarakat setelah dig anti rugi namun setelah ada pembangunan gedung PU ada komplen dari masyarakat yang mengaku sebagai pemilik tanah;
Bahwa, saksi selaku Kepala Desa saksi tidak ada membuat surat yang berhubungan dengan harga tanah;
Bahwa, saksi tidak tahu Pala Pulau merupakan pengembangan desa.
Saksi,Drs. R.A SUNGKALANG, MM :
Bahwa, saksi pernah ditunjuk sebagai panitia pengadaan tanah tahun 2006 sebagai Skretaris I berdasarkan SK Bupati Nomor 24 tahun 2006 tanggal 15 Februari 2006;
Bahwa, Bupati pernah memimpin rapat satu kali dan rapat selanjutnya saksi yang membuka rapat selaku asisten kemudian diserahkan kepada yang memimpin yaitu wakil ketua panitia;
Bahwa, selain panitia 9 Bupati juga membentuk tim teknis;
Bahwa, tim teknis ada melaporkan hasil kerjanya kepada saksi selaku asisten;
Bahwa, tim teknis dibentuk tanggal 05 April 2006;
Bahwa, saksi tidak tahu mengapa harus dibagi menjadi 13 SKT dan hal tersebut tidak dipermasalahkan pada saat rapat karena hal tersebut adalah inisiatif BPN;
Bahwa, pemecahan 13 SKT bukan dari tim teknis karena tim teknis di luar keanggotaan panitia pengadaan tanah;
Bahwa, saksi menjadi panitia pengadaan tanah baru kali ini;
Bahwa, uang ganti rugi dibayarkan pada tanggal 20 Desember 2006 dan sudah dibuat pertanggungjawabannya;
Bahwa, panitia pengadaan tanah berakhir pada Desember 2006;
Bahwa, pada tahun 2007 bagian pemerintah mengusulkan pensertifikatan, namun karena tidak teranggarkan dana kemudian pada tahun 2008 dianggarkan dana untuk pensertifikatan dan sudah disetorkan ke BPN sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) namun sertifikat belum keluar dan saksi tidak tahu mengapa belum keluar;
Bahwa, tiga orang diambil dari keluarga saksi dengan pertimbangan kalau diambil dari keluarga tidak akan menimbulkan masalah dan kami tahu selama itu atas tanah tersebut tidak pernah dipermasalahkan orang lain;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengarkan keterangan terdakwa pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa, terdakwa mengenal Antonius Husin sebelum pengadaan tanah tahun 2006;
Bahwa,terdakwa mengenal Antoniu Husin, karena rumah kami dekat, dan Antonius ada tempat pencucian mobil dan terdakwa sering mencuci mobil di tempat Antonius Husin;
Bahwa, terdakwa pernah bekerjasama dengan Antonius, terdakwa minta Antonius untuk mencarikan terdakwa tanah yang ada sertunya pada bulan Mei 2005, dan akhirnya didapat tanah seluas ± 30 ha;
Bahwa, tanah yang dicarikan dapat;
Bahwa, awalnya terdakwa tidak ada bertemu dengan pemilik tanah, terdakwa hanya mengutus staf terdakwa saja untuk bertemu dengan pemilik tanah, namun setelah ada masalah tahun 2013 baru terdakwa bertemu dengan pemilik tanah langsung;
Bahwa, surat tanah saat diserahkan kepada terdakwa dalam bentuk SPPT, yang diserahkan oleh Antonius kepada terdakwa yaitu tanah Tukek anak Gunung, Dauh anak Lampung, Sinut dan Theresia anak Langkup terletak di Sungai Selabi;
Bahwa, tanah Bongkalang dan Petrus Gamak terletak di sebelah Sungai Taman Tapah;
Bahwa, terhadap tanah 21 Ha terdakwa tidak terima semua ganti ruginya, terdakwa hanya terima ±16 Ha sisanya ipar Sungkalang yang terima;
Bahwa, terdakwa tidak ada mengecek tanah sebelumnya di BPN sebelum membeli dari orang Dyak Iban;
Bahwa, tanah yang di klaim oleh Sawing Narang, yaitu tanah yang ada bangunannya ;
Bahwa, setahu terdakwa pemilik asal tanah tersebut hanya orang Iban saja;
Bahwa, Antonius mancari tanah terlebih dahulu kemudian bertemu pemilik tanah dan mengukur dan kemudian terdakwa berikan uang ke Antonius untuk dibayarkan setelah beres;
Bahwa, dasar pembayaran yang dilakukan Antonius kepada pemilik tanah adalah penguasaan tanah dan dan batas-batas yang ditunjuk oleh pemilik tanah;
Bahwa, surat yang dipegang pemilik tanah adalah surat pernyataan kepemilikan tanah;
Bahwa, terdakwa tahu bahwa pemda tidak bisa terbitkan Sertifikat atas tanah yang digantirugikan dari terdakwa pada tahun 2009 saat pemda akan membangun diatas tanah tersebut;
Bahwa, Antonius ada menunjukkan lokasi tanah tersebut kepada terdakwa dan saat printisan tidak ada satupun yang komplain;
Bahwa, yang disampaikan Antonius kepada terdakwa mengenai bahwa tanah tersebut adalah milik orang Iban;
Bahwa, masalah pemda tidak bisa memiliki sertifikat atas tanah yang dibebaskan terdakwa tidak tahu sebabnya;
Bahwa, dari 16(enam belas) Ha tanah tersebut yang terdakwa serahkan ke pemda, terdakwa hanya mendapat Rp. 1,1 Milyar, belum dipotong pajak 10%;
Bahwa, sebelum membeli tanah tersebut, terdakwa tidak ada mengecek tentang kepemilikan tanah di BPN;
Bahwa, tanah yang di kalim oleh Sawing Narang adalah tanah yang ada bangunannya, tanah tersebut adalah yang termasuk tanah yang diganti rugi kepada terdakwa oleh Pemda;
Bahwa, terdakwa sebelum membeli tanah tersebut tidak pernah mengecek kepemilikan tanah di kantor Camat;
Bahwa, fee yang terdakwa janjikan kepada Antonius untuk mencarikan tanah untuk sertu yaitu pada saat nanti mengali dan saat dijual per truknya kalau tidak salah Rp.5.000,-(lima ribu rupiah);
Bahwa, Antonius tidak membuat SKT yang dibuat adalah SPPT ;
Bahwa, terdakwa bertemu dengan Bupati sekitar bulan Nopember 2006 ;
Menimbang, bahwa selain keterangan saksi-saksi dan terdakwa tersebut diatas untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti berupa :
Asli 1 (satu) lembar daftar pembayaran honorarium Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Kapuas Hulu untuk lokasi Pembangunan Rumah Dinas Kabupaten Kapuas Hulu Desa Pala Pulau Kecamatan Putussibau;
Fotocopi 1 (satu) bundel Rencana Umum Tata Ruang Kota Putussibau Tahun 2001-2010.
Fotocopi 2 (dua) lembar Petikan Keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor : 821.22/01/KKD/SPG tanggal 2 Januari 2006.
Asli 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor : 4114/PK/KH-2006 tanggal 20 Desember 2006;
Asli 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran tanggal 19 Desember 2006 Untuk Pembayaran Penyediaan Dana Belanja Tidak Langsung Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu TA. 2006;
Asli 1 (satu) lembar Daftar Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 388/SPP-SETDA/2006 tanggal 19 Desember 2006;
Asli 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran nomor : 388/SPP-SETDA/2006 tanggal 19 Desember 2006;
Asli 1 (satu) lembar Daftar Perincian Rencanaan Penggunaan PK Lampiran SPP Nomor : 388/SPP-SETDA/2006 tanggal 19 Desember 2006;
Asli 1 (satu) bundel Berita Acara Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian Atas Tanah untuk Pembangunan Rumah Dinas Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu di Desa Pala Pulau Kecamatan Putussibau Kabupaten Kapuas Hulu Nomor : 580-20-41.6-2006 tanggal 19 Desember 2006 beserta lampirannya;
Asli 1 (satu) bundel Keputusan Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Kapuas Hulu tentang Pembayaran Ganti Kerugian Atas Tanah Untuk Pembangunan Rumah Dinas Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu Desa Pala Pulau Kecamatan Putussibau Kabupaten Kapuas Hulu Nomor : 580.1-21-41.6-2006 tanggal 20 Desember beserta lampirannya;
Asli 13 (tiga belas) permohonan hak pakai yang terdiri dari :
Permohonan Hak Pakai dari Drs. H. ACHMAD BAKRI, M.M tanggal 08 April 2008 yang dilampiri dengan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas nama ANDREAS tanggal 22 Pebruari 2006 dan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah atas nama ANTONIUS HUSIN tanggal 19 Pebruari 2006;
Permohonan Hak Pakai dari Drs. H. ACHMAD BAKRI, M.M tanggal 08 April 2008 yang dilampiri dengan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas nama ADRIANUS PRASETYA DWI SISWANTO tanggal 22 Pebruari 2006 dan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah atas nama ANTONIUS HUSIN tanggal 19 Pebruari 2006;
Permohonan Hak Pakai dari Drs. H. ACHMAD BAKRI, M.M tanggal 25 April 2008 yang dilampiri dengan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas nama DANIEL tanggal 22 Pebruari 2006 dan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah atas nama ANTONIUS HUSIN tanggal 19 Pebruari 2006;
Permohonan Hak Pakai dari Drs. H. ACHMAD BAKRI, M.M tanggal 25 April 2008 yang dilampiri dengan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas nama ARRY GUNAWAN tanggal 22 Pebruari 2006 dan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah atas nama ANTONIUS HUSIN tanggal 19 Pebruari 2006;
Permohonan Hak Pakai dari Drs. H. ACHMAD BAKRI, M.M tanggal 25 April 2008 yang dilampiri dengan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas nama HERMAN TONI tanggal 22 Pebruari 2006 dan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah atas nama ANTONIUS HUSIN tanggal 19 Pebruari 2006;
Permohonan Hak Pakai dari Drs. H. ACHMAD BAKRI, M.M tanggal 25 April 2008 yang dilampiri dengan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas nama IMATIUS BUJANG tanggal 22 Pebruari 2006 dan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah atas nama ANTONIUS HUSIN tanggal 19 Pebruari 2006;
Permohonan Hak Pakai dari Drs. H. ACHMAD BAKRI, M.M tanggal 25 April 2008 yang dilampiri dengan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas nama ANTONIUS USMAN tanggal 22 Pebruari 2006 dan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah atas nama ANTONIUS HUSIN tanggal 19 Pebruari 2006;
Permohonan Hak Pakai dari Drs. H. ACHMAD BAKRI, M.M tanggal 25 April 2008 yang dilampiri dengan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas nama HERLINA KUSUMAWATI tanggal 22 Pebruari 2006 dan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah atas nama ANTONIUS HUSIN tanggal 19 Pebruari 2006;
Permohonan Hak Pakai dari Drs. H. ACHMAD BAKRI, M.M tanggal 25 April 2008 yang dilampiri dengan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas nama CHRISTINA tanggal 22 Pebruari 2006 dan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah atas nama ANTONIUS HUSIN tanggal 19 Pebruari 2006;
Permohonan Hak Pakai dari Drs. H. ACHMAD BAKRI, M.M tanggal 25 April 2008 yang dilampiri dengan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas nama ADELIANUS SUKA tanggal 22 Pebruari 2006 dan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah atas nama ANTONIUS HUSIN tanggal 19 Pebruari 2006;
Permohonan Hak Pakai dari Drs. H. ACHMAD BAKRI, M.M tanggal 25 April 2008 yang dilampiri dengan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas nama TAUFIK LAWRENSIUS tanggal 22 Pebruari 2006 dan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah atas nama ANTONIUS HUSIN tanggal 19 Pebruari 2006;
Permohonan Hak Pakai dari Drs. H. ACHMAD BAKRI, M.M tanggal 25 April 2008 yang dilampiri dengan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas nama SELVANUS tanggal 22 Pebruari 2006 dan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah atas nama ANTONIUS HUSIN tanggal 19 Pebruari 2006
Permohonan Hak Pakai dari Drs. H. ACHMAD BAKRI, M.M tanggal 25 April 2008 yang dilampiri dengan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas nama ESA PUTRA NIKO tanggal 22 Pebruari 2006 dan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah atas nama ANTONIUS HUSIN tanggal 19 Pebruari 2006;
Asli 1 (satu) buah Register Permohonan Hak 2007/2008.
Fotocopy 1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik No. 304 tanggal 30 Desember 2008 atas nama pemegang hak YULIANA dengan luas tanah 20.000m2 yang terletak di Desa Sibau Hilir Kec. Putussibau Utara Kab. Kapuas Hulu.;
Fotocopy 1 (satu) bundel berkas Keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor : 24 Tahun 2006 tanggal 15 Februari 2006 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum di Kabupaten Kapuas Hulu.
Fotocopy 1 (satu) berkas Keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor : 57 Tahun 2006 tanggal 5 April 2006 tentang Pembentukan Tim Teknis Pembebasan Tanah Pemerintah Daerah di Kabupaten Kapuas Hulu.
Fotocopy 1 (satu) bundel Keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Penunjukan Pejabat Pada Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu yang Berhak Menanda Tangani Surat Perintah Membayar (SPM), Daftar Penguji (B.XII) Yang Memberatkan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2006 tanggal 15 Pebruari 2006 beserta lampirannya;
Asli 1 (satu) bundel pencairan Rp. 250.000.000,- terdiri dari :
SPM Nomor :0338/PK/KH-2006 tanggal 27 April 2006 sebesar Rp. 250.000.000,-;
Kwitansi sebesar Rp. 250.00.000,- tanggal 26 April 2006.
Daftar Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Nomor 078/SPP-SETDA/2006 tanggal 26 April 2006;
Surat Permintaan Pembayaran-PK Nomor /SPP-SETDA/2006 tanggal 26 April 2006;
Daftar Perincian Rencanaan Penggunaan PK (pengisian kas) Nomor 078/SPP-SETDA/2006 tanggal 26 April 2006.
Asli 1 (satu) pencairan Rp. 50.000.000,- terdiri dari :
SPM nomor : 1614/PK/KH-2006 tanggal 11 September 2006;
Kwitansi Sebesar Rp. 50.000.000,- tanggal 05 September 2006.
Daftar Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Nomor 253/SPP-SETDA/2006 tanggal 05 September 2006;
Surat Permintaan Pembayaran-PK (pengisian kas) Nomor 253/SPP-SETDA/2006 tanggal 05 September 2006;
Daftar Perincian Rencanaan Penggunaan PK (pengisian kas) Nomor 253/SPP-SETDA/2006 tanggal 05 September 2006;
Fotocopy 1 (satu) lembar bagian dari APBD : pembebasan tanah lokasi Rumah Dinas Pemkab KH 10 Ha Rp. 1.782.580,00.
Fotocopy 1 (satu) bundel Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006 tanggal 18 April 2006;
Asli 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Pembebasan Rumah Dinas Pemda, dari Sekretaris Daerah Kab. Kapuas Hulu kepada Herman Paturusi sebesar Rp. 19.844.449,- tanggal 11 Mei 2006;
Asli 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Pembebasan Rumah Dinas Pemda, dari Sekretaris Daerah Kab. Kapuas Hulu kepada Hendrikus Nadi, S.Sos sebesar Rp. 31.905.000,- tanggal 06 Juni 2006;
Asli 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Pembebasan Tanah Lokasi Rumah Dinas Pemkab Kapuas Hulu, dari Sekretaris Daerah Kab. Kapuas Hulu kepada H.Herman Paturusi, S.IP sebesar Rp. 1.730.830.551,- tanggal 27 Desember 2006;
Fotocopy 1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik No. 284 tanggal 27 Agustus 2010 atas nama pemegang hak THERESIA TENA dengan luas tanah 16.531m2 yang terletak di Desa Sibau Hilir Kec. Putussibau Utara Kab. Kapuas Hulu;
Fotocopy 1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik No. 168 tanggal 21 Maret 1998 atas nama pemegang hak TUNGKAP dengan luas tanah 20.000m2 yang terletak di Desa Sibau Hilir Kec. Putussibau Kab. Kapuas Hulu;
Fotocopy 1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik No. 282 tanggal 27 Agustus 2010 atas nama pemegang hak NOVELIUS YUDHI HARDI dengan luas tanah 15.680m2 yang terletak di Desa Sibau Hilir Kec. Putussibau Utara Kab. Kapuas Hulu;
Fotocopy 1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik No. 294 tanggal 30 Desember 2010 atas nama pemegang hak HENDRIKUS BALI dengan luas tanah 18.844m2 yang terletak di Desa Sibau Hilir Kec. Putussibau Utara Kab. Kapuas Hulu;
1 (satu) berkas surat Camat Putussibau Utara Nomor : 593/468/K.PU/Pem tanggal 17 Desember 2009 perihal laporan penyelesaian masalah tanah Pemda (Fotocopy).
1 (satu) berkas nota dari Drs. R.A. Sungkalang, MM tanggal 21 Desember 2006 (Fotocopy).
1 (satu) bundel kwitansi tanda pembayaran belanja modal pengadaan tanah untuk fasilitas umum pembangunan jalan lingkar Pala Pulau Kecamatan Putussibau Utara berdasarkan Surat Keputusan Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Kapuas Hulu tentang pembayaran ganti kerugian atas tanah untuk pembangunan Jalan Lingkar Pala Pulau Kecamatan Putussibau Utara No. SET-PAN / 15 / 2011 tanggal 13 April 2011 Berita Acara Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian Atas Tanah No. SET –PAN/14/2011 tahun anggaran 2011 dengan lampiran surat – surat pernyataan (Fotocopy).
1 (satu) lembar surat pernyataan An. Antonius Husin tanggal 22 Desember 2006 dengan lampiran peta lokasi pembangunan di Pala Pulau (Asli).
1 (satu) lembar kwitansi tanda pembayaran atas pembelian tanah untuk penggalian Sirtu dan pasir pada lokasi Putussibau Utara Desa Pala Pulau sebesar Rp. 350.000.000.- (tigaratus limapuluh juta rupiah) tanggal 10 Juli 2005 (Asli).
1 (satu) lembar kwitansi tanda terima pembayaran pembelian tanah di Desa Pala Pulau Kecamatan Putussibau Utara sebesar Rp. 300.000.000.- (tgaratus juta rupiah) tanggal 16 Mei 2006 (Asli).
1 (satu) lembar kwitansi tanda terima pembayaran pembelian tanah, pasir dan batu Sirtu pada lokasi Putussibau Utara sebesar Rp. 325.000.000.- (tigaratus duapuluh lima juta rupiah) tanggal 18 Januari 2006 (Asli).
1 (satu) lembar surat perjanjian kerjasama antara Daniel dengan Antonius Husin tanggal 12 Mei 2005 (Asli).
1 (satu) lembar surat perjanjian kerjasama antara Daniel Alias Ateng dengan Andreas, Esa Putra Niko, Arry Gunawan, Imatius Bujang, Taufik L, dan Herman Toni tanggal 12 Juli 2005 (Asli).
1 (satu) rangkap surat jual beli tanah antara Takuan dan Idjuk tanggal 30 Oktober 1972 (Fotocopy).
1 (satu) rangkap surat keterangan tanggal 31 Desember 1968 (Fotocopy).
1 (satu) rangkap surat Sdr. Idjuk kepada Kepala Daerah Kabupaten Kapuas Hulu tanggal 4 Desember 1955 (Fotocopy).
1 (satu) rangkap surat dari Sdr. Agustinus Sawing Narang, B.Sc kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas Hulu tanggal 23 September 2011 perihal masalah tanah (Fotocopy).
Fotocopy 1 (satu) bundel Surat Kesepakatan Adat/Desa Tentang Batas Sibau Hilir/Pala Pulau tanggal 22 September 2002 beserta Daftar Hadir Pertemuan antara Sibau Hilir dengan Pala Pulau mengenai tapal batas;
Fotocopy 1 (satu) lembar Peta wilayah Desa Sibau Hilir Kec. Putussibau Utara Kab. Kapuas Hulu yang berbatasan dengan Desa Pala Pulau tanggal 8 Pebruari 2008.
Fotocopy 13 (tiga belas) Surat Ukur tanpa nomor seri yaitu :
Surat ukur nomor : 17/Pala Pulau/ 2008 atas nama Pemda Kab. Kapuas Hulu (ANDREAS);
Surat ukur nomor : 24/Pala Pulau/ 2008 atas nama Pemda Kab. Kapuas Hulu (HERMAN TONI);
Surat ukur nomor : 18/Pala Pulau/ 2008 atas nama Pemda Kab. Kapuas Hulu (ANDRIANUS PD SISWANTO);
Surat ukur nomor : 25/Pala Pulau/ 2008 atas nama Pemda Kab. Kapuas Hulu (IMATIUS BUJANG);
Surat ukur nomor : 19/Pala Pulau/ 2008 atas nama Pemda Kab. Kapuas Hulu (TAUFIK LAWRENSIUS);
Surat ukur nomor : 26/Pala Pulau/ 2008 atas nama Pemda Kab. Kapuas Hulu (SELVANUS PRIYONO);
Surat ukur nomor : 20/Pala Pulau/ 2008 atas nama Pemda Kab. Kapuas Hulu (DANIEL);
Surat ukur nomor : 27/Pala Pulau/ 2008 atas nama Pemda Kab. Kapuas Hulu (ESA PUTRA NIKO);
Surat ukur nomor : 21/Pala Pulau/ 2008 atas nama Pemda Kab. Kapuas Hulu (CRISTIANA);
Surat ukur nomor : 28/Pala Pulau/ 2008 atas nama Pemda Kab. Kapuas Hulu (ADELIANUS SUKA);
Surat ukur nomor : 22/Pala Pulau/ 2008 atas nama Pemda Kab. Kapuas Hulu (ARRY GUNAWAN);
Surat ukur nomor : 29/Pala Pulau/ 2008 atas nama Pemda Kab. Kapuas Hulu (HERLINA KUSUMAWATI);
Surat ukur nomor : 23/Pala Pulau/ 2008 atas nama Pemda Kab. Kapuas Hulu (ANTONIUS USMAN);
44. Fotocopy 1 (satu) lembar Peta Bidang Tanah tanpa tanggal tanpa tandatangan.
Barang bukti tersebut telah diperlihatkan dipersidangan kepada para saksi dan terdakwa sesuai dengan kepentingannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, pendapat ahli, keterangan terdakwa dan alat bukti lainnya serta barang bukti dihubungkan satu dan lainnya telah diperoleh fakta-fakta sebagai berikut ;
Bahwa benar pada tahun anggaran 2006 Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu ada menganggarkan atau mengalokasikan dana untuk kegiatan pengadaan tanah pelaksanaan pembangunan perumahan dinas Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu seluas 10 Ha sebagaimana dalam APBD Tahun Anggaran 2006 dengan nilai pagu sebesar Rp. 1.782.580.000,- (satu milyar tujuh ratus delapan puluh dua juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah);
Bahwa untuk pelaksanaan kegiatan pengadaan pembebasan tanah sebagaimana yang telah dianggarkan tersebut Drs. H. Abang Tambul Husin selaku Bupati Kabupaten Kapuas Hulu yang pada waktu itu dengan kewenangan yang ada padanya telah membentuk panitia pengadaan tanah sebagaimana dalam Surat Keputusan Bupati No. 24 tahun 2006 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum di Kabupaten Kapuas Hulu Tanggal 15 Februari 2006 dengan susunan sebagaiberikut :
Bupati Kapuas Hulu sebagai Ketua Panitia yaitu Drs. H. Abang Tambul Husin;
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas Hulu sebagai Wakil Ketua yaitu Drs.M.Arifin;
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan dan Bangunan Sintang sebagai anggota Ir. Yuni Yoga Kinarso,M.Si;
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kapuas Hulu sebagai anggota yaitu Drs. Wan Mansyor Andi Mulia,MTP;
Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kab. Kapuas Hulu sebagai anggota yaitu Drs. Mustaan F. Harlan;
Camat setempat sebagai anggota yaitu Camat Putussibau Kab. Kapuas Hulu M. Mauluddin,S.IP.,M.SI;
Lurah/Kepala Desa setempat sebagai anggota yaitu Kepala Desa Pala Pulau Kec. Putussibau Kab. Kapuas Hulu Antonius Husin;
Asisten I Sekretaris Daerah Kab. Kapuas Hulu sebagai Sekretaris I bukan anggota yaitu Drs. R.A. Sungkalang,MM;
Kepala Seksi hak-hak atas tanah pada Kantor Pertanahan Kab. Kapuas Hulu sebagai sekretaris II bukan anggota yaitu Ignatius Martin,BA.
Bahwa tugas pokok dan fungsi Panitia Pengadaan Tanah sesuai dengan SK Bupati Kapuas Hulu Nomor : 24 Tahun 2006 tanggal 15 Februari 2006 adalah sebagaiberikut :
Mengadakan penelitian dan inventarisasi atas tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang ada kaitannya dengan tanah yang hak atasnya akan dilepaskan atau diserahkan;
Mengadakan penelitian mengenai status hokum tanah yang hak atasnya akan dilepaskan atau diserahkan dan dokumen yang mendukungnya;
Menaksir dan mengusulkan besarnya ganti kerugian atas tanah yang hak atasnya akan dilepaskan atau diserahkan;
Memberikan penjelasan atau penyuluhan kepada pemegang hak atas tanah mengenai rencana dan tujuan pengadaan tanah tersebut;
Mengadakan musyawarah dengan para pemegang hak atas tanah dan instansi pemerintah yang memerlukan tanah dalam rangka menetapkan bentuk atau besarnya ganti kerugian;
Menyaksikan pelaksanaan penyerahan uang ganti kerugian kepada para pemegang hak atas tanah, bangunan, tanaman dan benda-bendalain yang ada di atas tanah.
Bahwa untuk kepentingan pencarian tanah yang akan dibebaskan dalam pelaksanaan pembangunan perumahan Dinas Pemkab Kapuas Hulu dimaksud saksi Drs. H. Abang Tambul Husin selaku Bupati Kabupaten Kapuas Hulu sebelumnya sudah mengenal dan pernah bertemu di kantor Bupati dengan Terdakwa Daniel Alias Ateng selaku seorang pengusaha Kontraktor / rekanan Pemkab Kapuas Hulu, saksi Drs. H.Abang Tambul Husin minta bantuan kepada Terdakwa Daniel alias Ateng supaya berkenan memberikan tanahnya yang terletak di Desa Pala Pulau untuk dibebaskan guna pembangunan perumahan dinas dimaksud, yang juga sesuai dengan keterangan Antonius Husin bahwa ia juga menyampaikan kepada Bupati bahwa Terdakwa Daniel alias Ateng ada memiliki tanah di Desa Pala Pulau.
Bahwa dengan adanya tanah Terdakwa Daniel alias Ateng yang terletak di Desa pala Pulau sesuai dengan yang diinginkan Pemkab Kapuas Hulu maka panitia yang ditunjuk tersebut yang diketuai saksi Drs. H. Abang Tambul Husin (Bupati) selaku Ketua merangkap anggota beserta anggota panitia lain mulai memproses tanah dimaksud untuk dibebaskan guna kepentingan pembangunan perumahan Dinas Pemkab Kapuas Hulu;
Bahwa setelah Panitia Pengadaan Tanah mempertimbangkan besarnya pagu anggaran yang tersedia yaitu Rp. 1.782.580.000,- (satu milyar tujuh ratus delapan puluh dua juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah) untuk seluas 10 Ha sebagaimana dalam APBD Tahun Anggaran 2006, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, kemudian panitia mengambil kebijakan memutuskan untuk membebaskan dengan luas 21 Ha tanah milik Terdakwa Daniel alias Ateng yang kemudian juga berubah menjadi pembangunan komplek perkantoran Pemkab Kapuas Hulu, diatasnya telah dibangun gedung Kantor Pekerjaan Umum, Gedung Serba Guna dan Tiang Pancang;
Bahwa tanah Terdakwa Daniel alias Ateng yang terletak di Desa Pala Pulau Kecamatan Putussibau Kabupaten Kapuas Hulu tersebut sebelumnya diperoleh atau dibelinya dari masyarakat Dayak Iban dengan tidak secara langsung dan tidak atas namanya melainkan dibelinya dengan menyuruh saksi Antonius Husin selaku Kepala Desa Pala Pulau dan membuat suratnya atas nama saksi Antonius Husin, dibeli dalam kurun waktu bulan Mei 2005 s/d awal tahun 2006 seharga Rp. 6.500/m2 dibeli seluas lebih kurang 32 Ha. Terdakwa Daniel alias Ateng memberikan uangnya kepada saksi Antonius Husin sebesar Rp. 975.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) yang sebelumnya menurut pengakuannya dibeli untuk direncanakan usaha penambangan pasir dan batu;
Bahwa Terdakwa Daniel alias Ateng membeli tanah tersebut dari masyarakat Dayak Iban melalui atau mengatasnamakan saksi Antonius Husin selaku Kepala Desa, sebelumnya sama sekali tidak ada surat bukti kepemilikan asal, maka dibuat berupa Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) saat terjadi jual beli dengan Antonius Husin kemudian peralihannya kepada saksi Antonius Husin hanya dibuat dalam bentuk surat pernyataan penyerahan tanah ;
Bahwa Terdakwa Daniel alias Ateng membeli tanah tersebut dari masyarakat Dayak Iban melalui atau mengatasnamakan yang membeli saksi Antonius Husin selaku Kepala Desa Pala Pulau, baik Terdakwa Daniel alias Ateng maupun saksi Antonius Husin sebelum membeli tanah dimaksud tidak menyelidiki kebenaran tanah yang dibeli, tidak melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwewenang untuk itu termasuk Camat atau Notaris dan atau sama sekali tidak ada menanyakan atau melibatkan instansi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kapuas Hulu selaku yang berwenang untuk memastikan kebenaran tanah yang akan dibeli walaupun tanah dibeli sangat luas sekitar 32 Ha termasuk didalamnya 21 Ha telah dibebaskan pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu;
Bahwa dalam rapat –rapat Panitia Pengadaan Pembebasan Tanah dimaksud pertama dipimpin oleh Ketua Panitia/ Bupati Drs. H. Abang Tambul Husin . Kemudian untuk rapat-rapat selanjutnya dipimpin oleh saksi Drs. Raden Amas Sungkalang,MM selaku asisten I sesuai tugas pokok dan fungsinya sebagai perpanjangan tangan Bupati yang sekaligus juga dalam Kepanitiaan Pengadaan Pembebasan Tanah adalah sebagai Sekretaris panitia sebagaimana dalam keterangan saksi Bupati dan saksi-saksi lainnya;
Bahwa dalam rapat Panitia Pengadaan Pembebasan Tanah berikutnya yang dipimpin oleh saksi Drs. Raden Amas Sungkalang,MM juga di hadiri oleh Terdakwa Daniel alias Ateng yang mengatas namakan dan mengaku selaku pemilik tanah yang 21 Ha yang akan dibebaskan/ bagian dari tanah yang 32 Ha tersebut mengajukan penawaran secara lisan kepada panitia harga tanahnya Rp. 25.000,-/m2, namun akhirnya disepakati dengan panitia sebesar Rp. 8.000,-/m2 dengan pertimbangan harga setempat namun tidak berdasarkan NJOP ataupun bukti-bukti lain menyangkut harga pasaran di lokasi tanah dimaksud ;
Bahwa kemudian dalam rapat muncul gagasan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas Hulu menyatakan bahwa untuk pensertifikatan tanah yang luasnya lebih dari 2 Ha bukan lagi menjadi kewenangan Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas Hulu, sehingga jika dilakukan pengurusan sertifikat atas tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas Hulu atas tanah seluas 21 Ha tersebut harus dipecah menjadi 13 (tiga belas) SKT (Surat Pernyataan Penguasaan Tanah dan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah) atas gagasan tersebut seluruh panitia menyetujuinya termasuk saksi Drs. Raden Amas Sungkalang,MM, saksi Antonius Husin dan Terdakwa Daniel alias Ateng sendiri selaku pemilik tanah;
Bahwa ke- 13 orang tersebut nantinya akan dipinjamkan KTP nya yang seolah-olah pemilik tanah, yang nama-namanya dicantumkan didalam surat pernyataan penguasaan tanah dan surat pernyataan penyerahan tanah padahal orang tersebut tidak ada memiliki tanah dilokasi Desa Pala Pulau Kecamatan Putussibau Kabupaten Kapuas Hulu sebagaimana di lokasi tanah dimaksud, adapun dari ke-13 orang tersebut adalah : Christiana dan Selvanus Priyono (yang merupakan isteri dan ipar dari Antonius Husin- Kepala Desa Pala Pulau), Antonius Usman, Herlina Kusumawati,SE dan Adelianus Suka (yang merupakan abang, adik ipar dan keluarga dari Drs. Raden Amas Sungkalang,MM), Herman Toni, Andreas, Adrianus,P.D.S., Taufik Lawrensius, Arry Gunawan, Imatius Bujang, Esa Putra Niko (yang merupakan karyawan dari Daniel alias Ateng);
Bahwa dari ke-13 orang tersebut yang telah dipinjam KTP nya (selain Daniel alias Ateng) kemudian diarahkan dan disuruh untuk menandatangani surat-surat yang berhubungan dengan tanah dimaksud seolah pemilik tanah yang sebenarnya padahal tidak ada memiliki tanah di Desa Pala Pulau ataupun dilokasi tanah dimaksud, termasuk orang-orang tersebut secara formalitas telah menandatangani segala surat-surat yang berkaitan dengan pembebasan tanah dimaksud, kwitansi-kwitansi pembayaran, pada hal uangnya langsung diserahkan kepada Terdakwa Danie alias Ateng maupun kepada Arigunawan;
Bahwa untuk tanah seluas 21 Ha tersebut telah lunas dibayar/ dibebaskan kepada ke-13 orang tersebut total seluruhnya Rp. 1.699.088.000,- (satu milyar enam ratus sembilan puluh sembilan juta delapan puluh delapan ribu rupiah) sebagaimana dalam berita acara musyawarah penetapan ganti kerugian atas tanah No. 5880-20-41.6-2006 tanggal 19 Desember 2006 dan bersesuaian dengan bukti pengeluaran dari Pemkab Kapuas Hulu SPM (Surat Perintah Membayar) Nomor: 0338/PK/KH-2006 tanggal 27 April 2006 sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), SPM (Surat Perintah Membayar) Nomor : 1614/PK/KH-2006 tanggal 12 September 2006 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan SPM (Surat Perintah Membayar) Nomor : 4114/PK/KH-2006 tanggal 26 Desember 2006 sebesar Rp. 1.482.580.000,- (satu milyar empat ratus delapan puluh dua juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah) dan dikuatkan saksi-saksi untuk itu;
Bahwa setelah proses pengadaan pembebasan tanah untuk bangunan rumah dinas Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu di Desa Pala Pulau Kecamatan Putussibau Kabupaten Kapuas Hulu tersebut selesai kemudian Pemkab Kapuas Hulu mengajukan hak Pakai kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas Hulu dengan rincian sebagai berikut :
Permohonan Hak Pakai dari Drs. H. Achmad Bakri,MM tanggal 08 April 2008 yang dilampiri dengan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas nama Adreas tanggal 22 Pebruari 2006 dan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah atas nama Antonius Husin tanggal 19 Pebruari 2006;
Permohonan Hak Pakai dari Drs. H. Achmad Bakri,MM tanggal 08 April 2008 yang dilampiri dengan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas nama Adrianus Prasetya Dwi Siswanto tanggal 22 Pebruari 2006 dan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah atas nama Antonius Husin tanggal 19 Pebruari 2006;
Permohonan Hak Pakai dari Drs. H. Achmad Bakri,MM tanggal 25 April 2008 yang dilampiri dengan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas nama Daniel tanggal 22 Pebruari 2006 dan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah atas nama Antonius Husin tanggal 19 Pebruari 2006;
Permohonan Hak Pakai dari Drs. H. Achmad Bakri,MM tanggal 25 April 2008 yang dilampiri dengan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas nama Arry Gunawan tanggal 22 Pebruari 2006 dan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah atas nama Antonius Husin tanggal 19 Pebruari 2006;
Permohonan Hak Pakai dari Drs. H. Achmad Bakri,MM tanggal 25 April 2008 yang dilampiri dengan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas nama Herman Toni tanggal 22 Pebruari 2006 dan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah atas nama Antonius Husin tanggal 19 Pebruari 2006;
Permohonan Hak Pakai dari Drs. H. Achmad Bakri,MM tanggal 25 April 2008 yang dilampiri dengan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas nama Imatius Bujang tanggal 22 Pebruari 2006 dan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah atas nama Antonius Husin tanggal 19 Pebruari 2006;
Permohonan Hak Pakai dari Drs. H. Achmad Bakri,MM tanggal 25 April 2008 yang dilampiri dengan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas nama Antonius Husin tanggal 22 Pebruari 2006 dan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah atas nama Antonius Husin tanggal 19 Pebruari 2006;
Permohonan Hak Pakai dari Drs. H. Achmad Bakri,MM tanggal 25 April 2008 yang dilampiri dengan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas nama Herlina Kusumawati tanggal 22 Pebruari 2006 dan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah atas nama Antonius Husin tanggal 19 Pebruari 2006;
Permohonan Hak Pakai dari Drs. H. Achmad Bakri,MM tanggal 25 April 2008 yang dilampiri dengan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas nama Christina tanggal 22 Pebruari 2006 dan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah atas nama Antonius Husin tanggal 19 Pebruari 2006;
Permohonan Hak Pakai dari Drs. H. Achmad Bakri,MM tanggal 25 April 2008 yang dilampiri dengan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas nama Adelianus Suka tanggal 22 Pebruari 2006 dan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah atas nama Antonius Husin tanggal 19 Pebruari 2006;
Permohonan Hak Pakai dari Drs. H. Achmad Bakri,MM tanggal 25 April 2008 yang dilampiri dengan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas nama Taufik Lawrensius tanggal 22 Pebruari 2006 dan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah atas nama Antonius Husin tanggal 19 Pebruari 2006;
Permohonan Hak Pakai dari Drs. H. Achmad Bakri,MM tanggal 25 April 2008 yang dilampiri dengan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas nama Selvanus tanggal 22 Pebruari 2006 dan Surat Pernyataan Penyerahaan Tanah atas nama Antonius Husin tanggal 19 Pebruari 2006.
Permohonan Hak Pakai dari Drs. H. Achmad Bakri,MM tanggal 25 April 2008 yang dilampiri dengan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas nama Esa Putra Niko tanggal 22 Pebruari 2006 dan Surat Pernyataan Penyerahaan Tanah atas nama Antonius Husin tanggal 19 Pebruari 2006.
Bahwa atas permohonan hak pakai dari Pemkab Kapuas Hulu tersebut, telah diregister dalam register permohonan hak 2007/2008. Bahwa permohonan hak pakai dari Pemkab Kapuas Hulu atas tanah yang telah dibebaskan tersebut sampai saat ini, pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas Hulu belum pernah mengeluarkan Surat Keputusan Pemberian Hak atas tanah dimaksud sebagaimana dalam keterangan saksi Mardiati selaku Kasubbag TU BPN Kapuas Hulu, Surya Dharma Kasubsi Penetapan Hak dan saksi Pebri Iwansyah selaku Kasubsi Pemetaan HTPT yang pada pokoknya menerangkan bahwa permohonan hak pakai atas 13 bidang tanah dimaksud sampai sekarang tidak diterbitkan karena ada masalah.
Bahwa sesuai dengan keterangan saksi-saksi antara lain Agustinus Sawing Narang,B.Sc yang menerangkan bahwa di atas tanah yang dibebaskan atau di tanah miliknya tahun 2009 telah dikerjakan bangunan gedung Pekerjaan Umum dan balai pertemuan serbaguna, tanah tersebut dikuasai sejak 31 Desember 1968 oleh orang tuanya yang bernama Sawing Narang dibeli berdasarkan surat pembelian dari 10 orang warga setempat, kemudian tahun 2008 yang waktu itu belum ada bangunan saksi mengajukan sertifikat program prona dan telah terbit Sertifikat Hak Milik Nomor 581 atas nama saksi dan Sertifikat Hak Milik Nomor 580 atas nama orang tua saksi Sawing Narang di Desa Sibau Hilir. Oleh karena diatas tanah saksi dikerjakan bangunan, saksi mengajukan keberatan sehingga pembangunan proyek dihentikan juga bersesuaian dengan keterangan saksi BJ. Syafarudin,Amd.kep yang menerangkan disekitar lokasi yang dibebaskan tersebut ada tanah saksi tetapi tidak terkena bangunan, sudah terbit sertifikatnya melalui prona, yang kena bangunan adalah tanah sepupuh saksi yang bernama Yuliana, telah terbit sertifikat melalui prona, karena tanah Yuliana kena maka suaminya telah mengajukan keberatan dengan melaporkan ke polisi dan BPN, bersesuaian juga dengan keterangan saksi Drs. Andreas Husin juga mengalami hal yang sama tanahnya ada di lokasi yang dibebaskan tersebut dan saksi-saksi lainnya dan dikuatkan dengan keterangan saksi Edy Supardi selaku petugas ukur dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas Hulu yang menyatakan bahwa saksi pernah melakukan pengukuran atas tanah Agustinus Sawing Narang dan orang tuanya Sawing Narang dimaksud disaksikan oleh pemilik tanah yang berbatasan dan kepala desa setempat, pengukuran itu dilakukan oleh saksi dalam rangka pensertifikatan tanah program prona;
Bahwa merujuk pada tugas pokok dan fungsi panitia pengadaan tanah yang antara lain menyebutkan : Mengadakan penelitian dan inventarisasi atas tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang ada kaitannya dengan tanah yang hak atasnya akan dilepaskan atau diserahkan; Mengadakan penelitian mengenai status hukum tanah yang hak atasnya akan dilepaskan atau diserahkan dan dokumen yang mendukungnya; Menaksir dan mengusulkan besarnya ganti kerugian atas tanah yang hak atasnya akan dilepaskan atau diserahkan dan seterusnya sebagaimana di dalam Surat Keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor 24 Tahun 2006 tertanggal 15 Pebruari 2006 dan tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor : 36 Tahun 2005 tanggal 3 Mei 2005 tentang pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum ;
Bahwa bertitik tolak dari Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu sejak bulan April 2008 telah mengajukan permohonan sertifikat hak pakai kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas Hulu tetapi sampai dengan saat ini belum diterbitkan oleh karena adanya persoalan atas tanah yang dibebaskan tersebut, yaitu adanya orang lain yang mengajukan keberatan dengan bukti kepemilikan sertifikat, dan proyek tersebutpun tidak dilanjutkan maka dengan demikian Panitia Pengadaan Pembebasan Tanah yang dibentuk tersebut secara kolektif kolegial sebelum membebaskan tanah dimaksud atau sebelum melakukan pembayaran ganti rugi panitia tidak mengadakan penelitian secara benar mengenai status hukum tanah yang hak atas tanahnya dilepaskan, tidak memberi penjelasan atau penyuluhan, dan atau tidak melakukan kewajiban hukum sebagaimana dalam peraturan pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum;
Bahwa oleh karena sampai dengan sekarang permohonan hak pakai dari Pemkab Kapuas Hulu atas tanah yang telah dibebaskan tersebut tidak diterbitkan oleh pihak Kantor Pertanahan Kapuas Hulu karena diatas tanah –tanah tersebut telah terbit sertifikat hak milik atas nama orang lain, dan orang tersebut telah mengajukan keberatan dan proyek pembangunan tersebut terhenti aset belum menjadi milik Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu maka dalam persoalan pengadaan/ pembebasan tanah tersebut telah terjadi kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 1.782.580.000,- (satu milyar tujuh ratus delapan puluh dua juta lima ratus delapn puluh ribu rupiah) sebagaimana laporan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan Negara, Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2006 Nomor : SR-458/PW14/5/2014 tanggal 26 September 2014;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terbukti dipersidangan sebagaimana diuraikan diatas , apakah terdakwa dapat dinyatakan terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum atas diri terdakwa ataukah tidak maka Majelis Hakim akan mempertimbangkannya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum melakukan tindak pidana dengan dakwaan yang disusun secara subsidaritas, yaitu :
Dakwaan Primair : Melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dakwaan Subsidair : Melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 183 KUHAP Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila ada sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan. Bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 184 KUHAP, alat bukti yang sah meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan yang diajukan Penuntut Umum adalah berbentuk subsidaritas, yaitu suatu kareteristik penyusunan surat dakwaan berlapis berdasarkan suatu ancaman pidana yang paling berat, sehingga berdasarkan hal tersebut, kini Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan primair dan apabila dakwaan tersebut telah terbukti maka dakwaan subsidair tidak perlu dibuktikan lagi, sebaliknya apabila dakwaan Primair tidak terbukti maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan subsidairnya;
Menimbang, bahwa Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang;
Secara melawan hukum;
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan dan atau turut serta melakukan ;
Ad. 1. Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang” menunjukkan subjek pelaku atau siapa pelaku yang pada saat ini diajukan sebagai terdakwa dalam persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena didakwa melakukan tindak pidana dan menurut surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tanggal 29 Oktober 2014 No. Reg. Perkara : PDS-04/PTSB/10/2014 yang diajukan sebagai terdakwa dalam perkara ini adalah Daniel alias Ateng selaku terdakwa dengan identitas lengkap sebagaimana dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang atau subjek atau pelaku tindak pidana korupsi yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi adalah ditunjuk kepada setiap orang secara umum;
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi secara eksplisit mengartikan setiap orang adalah perorangan atau termasuk korporasi, sedangkan yang dimaksud korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum (pasal 1 angka 1);
Menimbang, bahwa secara teoritis makna orang perorangan atau setiap orang menunjuk kepada siapa orangnya yang harus bertanggungjawab atas perbuatan tindak pidana yang didakwakan itu atau setidak-tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan terdakwa. Kata setiap orang identik dengan terminologi kata barang siapa . Oleh karena itu, kata setiap orang atau barang siapa menunjuk siapa saja yang harus dijadikan sebagai terdakwa atau setiap orang sebagai subjek hukum pendukung hak dan kewajiban yang dapat diminta pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana yang dilakukan sehingga secara historis kronologis manusia sebagai subjek hukum telah dengan sendirinya memiliki kemampuan bertanggungjawab kecuali secara tegas undang-undang menentukan lain (Mahkamah Agung RI, Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas Administrasi Buku II, Edisi Revisi, 2006, halaman 209);
Menimbang, bahwa sesuai pengertian yang dimaksud oleh Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dihubungkan dengan uraian diatas dan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, ternyata terdakwa Daniel alias Ateng termasuk dalam pengertian setiap orang sebagai subjek atau pelaku perbuatan tindak pidana korupsi, yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya. Tujuan dari adanya kata “setiap orang” dalam unsur pasal adalah bersifat objektif guna mencegah terjadinya error in persona . Unsur setiap orang ini melekat pada setiap unsur tindak pidana, sehingga ia akan terpenuhi dan terbukti apabila semua unsur tindak pidana dalam delik tersebut telah terpenuhi dan pelakunya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana;
Menimbang, bahwa mengenai kemampuan bertanggung jawab secara hukum dari subjek hukum tersebut, menurut Majelis tidak dijumpai adanya keragu-raguan tentang pertanggungjwaban terdakwa atas tindakan-tindakannya dalam melakukan perbuatan pidana, hal ini dapat dibuktikan bahwa terdakwa dalam pemeriksaan didepan persidangan ini, telah dengan lancar, jelas dan tegas dalam memberikan jawaban yang diajukan oleh Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum maupun Penasehat Hukumnya;
Menimbang, bahwa sampai dengan selesainya pemeriksaan dipersidangan, ternyata tidak ditemukan adanya identifikasi dan bukti yang menyatakan bahwa terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan atas segala tindakan dan perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut diatas dan fakta yang terungkap dipersidangan ternyata terdakwa adalah benar bernama Daniel alias Ateng dengan identitas sama dengan identitas terdakwa dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dan sebagai subjek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan atas segala perbuatannya serta terdakwa mampu bertanggungjawab, oleh karena itu Majelis berpendapat bahwa Daniel alias Ateng, telah memenuhi unsur subjek pidana korupsi yang dinyatakan dalam kata-kata setiap orang sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sehingga dengan demikian unsur kesatu dalam dakwaan primair, yaitu unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad. 2 Unsur Secara Melawan Hukum
Menimbang, bahwa penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “ secara melawan hukum” mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil “maupun” dalam arti materil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana;
Menimbang, bahwa mengenai makna “perbuatan melawan hukum” tersebut Mahkamah Konstitusi dalam putusannya Nomor 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006 telah menyatakan bahwa makna “ perbuatan melawan hukum” dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi telah dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 dan telah pula dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menimbang, bahwa dengan adanya Putusan dari Mahkamah Konstitusi tersebut, maka Majelis berpendapat bahwa pengertian “melawan hukum” sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi adalah melawan hukum dalam arti formil, yaitu perbuatan yang bertentangan dengan atau melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa unsur tindak pidana dalam dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) dengan unsur tindak pidana dalam dakwaan subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, mempunyai unsur pembeda yaitu dalam Pasal 2 ayat (1) terdapat unsur melawan hukum bersifat umum (general universal) sedangkan dalam Pasal 3 terdapat unsur melawan hukum bersifat khusus (spesialis) yang walaupun tidak secara tegas dinyatakan tetapi terkandung dalam unsur menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang, bahwa menurut R. Wiyono,SH dalam bukunya pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Edisi Kedua Penerbit Sinar Grafika pada hal. 52 menyebutkan : kata “kedudukan” dalam perumusan ketentuan tentang tindak pidana korupsi dalam Pasal 3 dipergunakan untuk pelaku tindak pidana sebagai berikut :
Pegawai Negeri sebagai pelaku tindak pidana yang tidak memangku suatu jabatan tertentu, baik jabatan struktural maupun jabatan fungsional;
Pelaku tindak pidana korupsi yang bukan pegawai negeri atau perseorangan swasta yang mempunyai fungsi dalam suatu korporasi;
Menimbang, bahwa unsur tindak pidana dalam Pasal 2 ayat (1) melawan hukum bersifat umum (general universal) sedangkan dalam Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dimaksud terdapat unsur melawan hukum bersifat khusus (spesialis) yang walaupun tidak secara tegas dinyatakan tetapi terkandung dalam unsur menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang, bahwa dengan mencermati surat dakwaan penuntut umum yang mendakwa bahwa terdakwa Terdakwa Daniel alias Ateng bersama-sama dengan Panitia Pengadaan Tanah Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu yang ditunjuk atau ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor 24 Tahun 2006 tertanggal 15 Februari 2014, yang terdiri dari : Drs. H. Abang Tambul Husin (Bupati Kapuas Hulu sebagai Ketua Panitia Pengadaan Tanah), Drs. M.Arifin (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas Hulu sebagai Wakil Ketua Panitia Pengadaan Tanah), Ir. Yuni Yoga Kinarso,M.Si (Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Sintang sebagai anggota Panitia Pengadaan Tanah), Drs. Wan Mansyor Andi Mulia, MTP (Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kapuas Hulu sebagai anggota Panitia Pengadaan Tanah), Drs. Mustaan F. Harlan (Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Kapuas Hulu sebagai anggota Panitia Pengadaan Tanah), M. Mauluddin,S.IP, M.SI (Camat Putussibau sebagai anggota panitia pengadaan tanah ), Antonius Husin ( Kepala DEsa Pala Pulau sebagi anggota panitia pengadaan tanah), Drs. Raden Amas Sungkalang,MM (Asisten I Setda Kabupaten Kapuas Hulu sebagai Sekretaris I bukan anggota Panitia Pengadaan Tanah), Ignatius Martin,BA (Kepala Seksi Hak-Hak atas tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas Hulu sebagai sekretaris II bukan anggota Panitia Pengadaan Tanah);
Menimbang, bahwa mengenai tugas dan wewenang Panitia Pengadaan Tanah dimaksud, telah diatur secara tegas dan khusus (spesialis) dalam ketentuan Surat Keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor 24 Tahun 2006 tertanggal 15 Pebruari 2006 dan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor : 36 Tahun 2005 tanggal 3 Mei 2005 tentang pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa Daniel alias Ateng didakwa secara bersama-sama dengan Panitia Pengadaan Tanah dimaksud maka menurut pendapat Majelis Hakim tepat untuk dipertimbangkan dalam dakwaan subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Maka dengan demikian dalam hal ini unsur perbuatan melawan hukum tidak terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dalam dakwaan primair tidak terpenuhi maka pembuktian unsur selebihnya tidak perlu dilakukan dan harus dinyatakan dakwaan primair tidak terbukti ;
Menimbang, bahwa dengan tidak terbuktinya dakwaan primair ini maka terdakwa harus dinyatakan tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam dakwaan primair tersebut dan karenanya terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan subsidair , yaitu melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perobahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Unsur sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan dan atau turut serta melakukan ;
Ad. 1. Unsur Setiap orang
Menimbang, bahwa terhadap unsur ini telah dipertimbangkan sebagaimana dalam dakwaan primair, oleh karenanya menurut hemat Majelis Hakim unsur kesatu “setiap orang” dinyatakan telah terpenuhi;
Ad. 2 Unsur Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Menimbang, bahwa terhadap unsur ini menurut hemat Majelis Hakim yang dimaksud “dengan tujuan” adalah suatu kehendak yang ada dalam pikiran setiap bathin pelaku yang mempunyai maksud dan tujuan guna memperoleh suatu yang diinginkan dalam hal ini keuntungan baik dalam bentuk materiil maupun immaterial bagi dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa terhadap pengertian “dengan tujuan” memiliki kesamaan dengan pengertian “dengan sengaja” oleh karena sama-sama menunjuk pada “kehendak pelaku tindak pidana tersebut”.
Menimbang, bahwa Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tidak memberikan penjelasan mengenai pengertian “dengan tujuan” namun hal tersebut ditemukan didalam Memori Penjelasan KUHP (Memorie van Toelicting);
Menimbang, bahwa menurut M.v.T unsur kesengajaan meliputi “willens en wetens” (menghendaki atau mengetahui) Hoge Raad mengartikan “willens” atau menghendaki sebagai kehendak untuk melakukan suatu perbuatan tertentu dan “wetens” atau mengetahui diartikan sebagai mengetahui atau dapat mengetahui bahwa perbuatan tersebut dapat menimbulkan akibat sebagaimana dikehendaki (Bandingkan dengan pendapat P.A.F Lamintang dalam bukunya , Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, hal. 286);
Menimbang, yang dimaksud dengan kesengajaan adalah menghendaki dan menginsyafi terjadinya sesuatu tindakan beserta akibatnya. Seseorang baru dianggap telah melakukan kejahatan dengan sengaja apabila ia memang benar-benar berkehendak untuk melakukan kejahatan tersebut dan mengetahui tentang maksud dan perbuatannya sendiri “kesengajaan” itu sendiri dapat dilihat dalam rangkaian perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa “dengan tujuan” mengandung pengertian niat, kehendak atau maksud yaitu kehendak untuk menguntungkan diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi. Didalam Doktrin Hukum Pidana “niat atau kehendak” untuk melakukan suatu tindak pidana baru merupakan straafbaar feit jika telah dilaksanakan oleh orang yang mempunyai niat atau kehendak itu yang dapat dilihat dalam rangkaian perbuatan yang dilakukannya, terlepas apakah pelaksanaan itu selesai atau tidak;
Menimbang, bahwa menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Penerbit Balai Pustaka, Edisi Ketiga Tahun 2006 arti menguntungkan adalah memberi keuntungan (manfaat, faedah). Sedangkan untung berarti mujur, manfaat, faedah, sehingga yang dimaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi adalah dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi mendapat manfaat, keuntungan , faedah atau kemujuran dari suatu peristiwa atau tindakan hukum dimaksud;
Menimbang, bahwa “Menguntungkan Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi”, adalah bersifat alternatif sehingga dengan perbuatan itu telah mendatangkan keuntungan apakah pada dirinya sendiri, orang lain atau suatu korporasi, oleh karenanya tidak perlu dari perbuatannya tersebut mendatangkan keuntungan secara kumulatif. Maka tidak perlu semua elemen dalam unsur tersebut harus dibuktikan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, pendapat ahli, keterangan terdakwa dan alat bukti lainnya serta barang bukti dihubungkan satu dan lainnya telah diperoleh fakta-fakta sebagaimana telah diuraikan tersebut diatas, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkannya;
Menimbang, bahwa benar pada tahun anggaran 2006 Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu ada menganggarkan atau mengalokasikan dana untuk kegiatan pengadaan tanah pelaksanaan pembangunan perumahan dinas Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu seluas 10 Ha sebagaimana dalam APBD Tahun Anggaran 2006 dengan nilai pagu sebesar Rp. 1.782.580.000,- (satu milyar tujuh ratus delapan puluh dua juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa untuk pelaksanaan kegiatan pengadaan pembebasan tanah sebagaimana yang telah dianggarkan tersebut Drs. H. Abang Tambul Husin selaku Bupati Kabupaten Kapuas Hulu yang pada waktu itu dengan kewenangan yang ada padanya telah membentuk panitia pengadaan tanah sebagaimana dalam Surat Keputusan Bupati No. 24 tahun 2006 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum di Kabupaten Kapuas Hulu Tanggal 15 Februari 2006;
Menimbang, bahwa tugas pokok dan fungsi Panitia Pengadaan Tanah sesuai dengan SK Bupati Kapuas Hulu Nomor : 24 Tahun 2006 tanggal 15 Februari 2006 adalah sebagai berikut :
Mengadakan penelitian dan inventarisasi atas tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang ada kaitannya dengan tanah yang hak atasnya akan dilepaskan atau diserahkan;
Mengadakan penelitian mengenai status hukum tanah yang hak atasnya akan dilepaskan atau diserahkan dan dokumen yang mendukungnya;
Menaksir dan mengusulkan besarnya ganti kerugian atas tanah yang hak atasnya akan dilepaskan atau diserahkan;
Memberikan penjelasan atau penyuluhan kepada pemegang hak atas tanah mengenai rencana dan tujuan pengadaan tanah tersebut;
Mengadakan musyawarah dengan para pemegang hak atas tanah dan instansi pemerintah yang memerlukan tanah dalam rangka menetapkan bentuk atau besarnya ganti kerugian;
Menyaksikan pelaksanaan penyerahan uang ganti kerugian kepada para pemegang hak atas tanah, bangunan, tanaman dan benda-bendalain yang ada di atas tanah;
Menimbang, bahwa untuk kepentingan pencarian tanah yang akan dibebaskan dalam pelaksanaan pembangunan perumahan Dinas Pemkab Kapuas Hulu dimaksud saksi Drs. H. Abang Tambul Husin selaku Bupati Kabupaten Kapuas Hulu sebelumnya sudah mengenal dan pernah bertemu di kantor Bupati dengan Terdakwa Daniel Alias Ateng selaku seorang pengusaha Kontraktor / rekanan Pemkab Kapuas Hulu, saksi Drs. H.Abang Tambul Husin minta bantuan kepada Terdakwa Daniel alias Ateng supaya berkenan memberikan tanahnya yang terletak di Desa Pala Pulau untuk dibebaskan guna pembangunan perumahan dinas dimaksud, yang juga sesuai dengan keterangan Saksi Antonius Husin bahwa ia juga menyampaikan kepada Bupati bahwa Terdakwa Daniel alias Ateng ada memiliki tanah di Desa Pala Pulau;
Menimbang, bahwa dengan adanya tanah Terdakwa Daniel alias Ateng yang terletak di Desa Pala Pulau sesuai dengan yang diinginkan Pemkab Kapuas Hulu maka panitia yang ditunjuk tersebut yang diketuai saksi Drs. H. Abang Tambul Husin (Bupati) selaku Ketua merangkap anggota beserta anggota panitia lain akan memproses tanah dimaksud untuk dibebaskan guna kepentingan pembangunan perumahan Dinas Pemkab Kapuas Hulu;
Menimbang, bahwa setelah Panitia Pengadaan Tanah mempertimbangkan besarnya pagu anggaran yang tersedia yaitu Rp. 1.782.580.000,- (satu milyar tujuh ratus delapan puluh dua juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah) untuk seluas 10 Ha sebagaimana dalam APBD Tahun Anggaran 2006, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, kemudian panitia mengambil kebijakan memutuskan untuk membebaskan dengan luas 21 Ha tanah milik Daniel alias Ateng yang kemudian juga berubah menjadi pembangunan komplek perkantoran Pemkab Kapuas Hulu, diatasnya telah dibangun gedung Kantor Pekerjaan Umum, Gedung Serba Guna dan Tiang Pancang;
Menimbang, bahwa tanah Terdakwa Daniel alias Ateng yang terletak di Desa Pala Pulau Kecamatan Putussibau Kabupaten Kapuas Hulu tersebut sebelumnya diperoleh atau dibelinya dari masyarakat Dayak Iban dengan tidak secara langsung dan tidak atas namanya melainkan dibelinya dengan menyuruh saksi Antonius Husin selaku Kepala Desa Pala Pulau dan membuat suratnya atas nama saksi Antonius Husin (salah satu dari anggota Panitia Pengadaan Tanah) dibeli dalam kurun waktu bulan Mei 2005 s/d awal tahun 2006 seharga Rp. 6.500/m2 dibeli seluas lebih kurang 32 Ha. Terdakwa Daniel alias Ateng memberikan uangnya kepada saksi Antonius Husin sebesar Rp. 975.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) yang sebelumnya menurut pengakuannya dibeli untuk direncanakan usaha penambangan pasir dan batu;
Menimbang, bahwa Terdakwa Daniel alias Ateng membeli tanah tersebut dari masyarakat Dayak Iban melalui atau mengatasnamakan saksi Antonius Husin selaku Kepala Desa, sebelumnya sama sekali tidak ada surat bukti kepemilikan asal, maka dibuat berupa Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) pada saat terjadi jual beli dengan Antonius Husin kemudian peralihannya kepada saksi Antonius Husin hanya dibuat dalam bentuk surat pernyataan penyerahan tanah ;
Menimbang, bahwa Terdakwa Daniel alias Ateng membeli tanah tersebut dari masyarakat Dayak Iban melalui atau mengatasnamakan yang membeli saksi Antonius Husin selaku Kepala Desa Pala Pulau, baik Terdakwa Daniel alias Ateng maupun saksi Antonius Husin sebelum membeli tanah dimaksud tidak menyelidiki kebenaran tanah yang dibeli, tidak melibatkan Camat/PPAT ataupun Notaris/PPAT yang berwewenang untuk itu padahal menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku membeli atau mengalihkan tanah harus dihadapan PPAT minimal diketahui Camat selaku Kepala Wilayah Kecamatan dan atau sama sekali tidak ada menanyakan atau melibatkan instansi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kapuas Hulu selaku yang berwenang untuk memastikan kebenaran tanah yang akan dibeli walaupun tanah dibeli sangat luas sekitar 32 Ha termasuk didalamnya 21 Ha telah dibebaskan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, suatu tindakan yang tidak wajar dan patut, terlebih Terdakwa Daniel alias Ateng profesinya adalah seorang pemborong/ kontraktor yang secara umum sedikit banyaknya patut diketahuinya hal tersebut. Termasuk untuk memastikan apakah tanah yang dibeli tersebut seluruhnya atau sebahagian berada di Desa Pala Pulau atau di Desa Sibau Hilir Kabupaten Kapuas Hulu;
Menimbang, bahwa begitu juga bila dilihat dari tenggang waktu pembelian Terdakwa Daniel alias Ateng melalui Antonius Husin dari masyarakat Dayak Iban sekitar bulan Mei 2005 sampai dengan awal 2006 kemudian sampai kepada waktu pembebasan tanah oleh Panitia tanggal 19 Desember 2006 vide berita acara ganti rugi, tidak ada terlihat usaha Terdakwa Daniel alias Ateng untuk mengurus surat-surat atas namanya kepada PPAT ataupun ke BPN selaku Instansi atau pejabat yang berwewenang untuk itu demi adanya kepastian kebenaran tanah ;
Menimbang, bahwa dalam rapat –rapat Panitia Pengadaan Pembebasan Tanah dimaksud pertama dipimpin oleh Ketua Panitia/ Bupati Drs. H. Abang Tambul Husin . Kemudian untuk rapat-rapat selanjutnya dipimpin oleh Saksi Drs. Raden Amas Sungkalang,MM selaku asisten I sesuai tugas pokok dan fungsinya sebagai perpanjangan tangan Bupati yang sekaligus juga dalam Kepanitiaan Pengadaan Pembebasan Tanah adalah sebagai Sekretaris panitia sebagaimana dalam keterangan saksi Bupati dan saksi-saksi lainnya;
Menimbang, bahwa dalam rapat Panitia Pengadaan Pembebasan Tanah berikutnya yang dipimpin oleh saksi Drs. Raden Amas Sungkalang,MM juga di hadiri oleh Terdakwa Daniel alias Ateng yang mengatas namakan dan mengaku selaku pemilik tanah yang 21 Ha yang akan dibebaskan/ bagian dari tanah yang 32 Ha tersebut mengajukan penawaran secara lisan kepada panitia harga tanahnya Rp. 25.000,-/m2, namun akhirnya disepakati dengan panitia sebesar Rp. 8.000,-/m2 dengan pertimbangan harga setempat namun tidak berdasarkan NJOP ataupun bukti-bukti lain menyangkut harga pasaran di lokasi tanah dimaksud ;
Menimbang, bahwa kemudian dalam rapat muncul gagasan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas Hulu menyatakan bahwa untuk pensertifikatan tanah yang luasnya lebih dari 2 Ha bukan lagi menjadi kewenangan Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas Hulu tetapi adalah menjadi kewenangan pusat sehingga jika dilakukan pengurusan sertifikat atas tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas Hulu atas tanah seluas 21 Ha tersebut harus dipecah menjadi 13 (tiga belas) SKT (Surat Pernyataan Penguasaan Tanah dan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah) atas gagasan tersebut seluruh panitia menyetujuinya termasuk saksi Drs. Raden Amas Sungkalang,MM, saksi Antonius Husin dan Terdakwa Daniel alias Ateng sendiri selaku pemilik tanah;
Menimbang, bahwa ke- 13 orang tersebut nantinya akan dipinjamkan KTP nya yang seolah-olah pemilik tanah, yang nama-namanya dicantumkan didalam surat pernyataan penguasaan tanah dan surat pernyataan penyerahan tanah padahal orang tersebut tidak ada memiliki tanah dilokasi Desa Pala Pulau Kecamatan Putussibau Kabupaten Kapuas Hulu sebagaimana di lokasi tanah dimaksud, adapun dari ke-13 orang tersebut adalah : Christiana dan Selvanus Priyono (yang merupakan isteri dan ipar dari Antonius Husin- Kepala Desa Pala Pulau), Antonius Usman, Herlina Kusumawati,SE dan Adelianus Suka (yang merupakan abang, adik ipar dan keluarga dari Drs. Raden Amas Sungkalang,MM), Herman Toni, Andreas, Adrianus,P.D.S., Taufik Lawrensius, Arry Gunawan, Imatius Bujang, Esa Putra Niko (yang merupakan karyawan dari Daniel alias Ateng) yang seharusnya hal tersebut tidak boleh dilakukan karena tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, menempatkan diri seseorang (KTP) ke dalam keadaan yang tidak sebenarnya, termasuk oleh seluruh Panitia Pengadaan Tanah, yang normatifnya hal itu adalah kewenangan Kantor Pertanahan Nasional Pusat;
Menimbang, bahwa dari ke-13 orang tersebut yang telah dipinjam KTP nya (selain Daniel alias Ateng) kemudian diarahkan dan disuruh untuk menandatangani surat-surat yang berhubungan dengan tanah dimaksud seolah pemilik tanah yang sebenarnya padahal tidak ada memiliki tanah di Desa Pala Pulau ataupun dilokasi tanah dimaksud, termasuk orang-orang tersebut secara formalitas telah menandatangani segala surat-surat yang berkaitan dengan pembebasan tanah dimaksud, kwitansi-kwitansi pembayaran, pada hal uangnya langsung diserahkan kepada Terdakwa Danie alias Ateng maupun kepada Arigunawan;
Menimbang, bahwa untuk tanah seluas 21 Ha tersebut telah lunas dibayar/ dibebaskan kepada ke-13 orang tersebut total seluruhnya Rp. 1.699.088.000,- (satu milyar enam ratus sembilan puluh sembilan juta delapan puluh delapan ribu rupiah) sebagaimana dalam berita acara musyawarah penetapan ganti kerugian atas tanah No. 5880-20-41.6-2006 tanggal 19 Desember 2006 dan bersesuaian dengan bukti pengeluaran dari Pemkab Kapuas Hulu SPM (Surat Perintah Membayar) Nomor: 0338/PK/KH-2006 tanggal 27 April 2006 sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), SPM (Surat Perintah Membayar) Nomor : 1614/PK/KH-2006 tanggal 12 September 2006 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan SPM (Surat Perintah Membayar) Nomor : 4114/PK/KH-2006 tanggal 26 Desember 2006 sebesar Rp. 1.482.580.000,- (satu milyar empat ratus delapan puluh dua juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah) dan dikuatkan saksi-saksi untuk itu;
Menimbang, bahwa setelah proses pengadaan pembebasan tanah untuk bangunan rumah dinas Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu di Desa Pala Pulau Kecamatan Putussibau Kabupaten Kapuas Hulu tersebut selesai kemudian Pemkab Kapuas Hulu mengajukan hak Pakai kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas Hulu dengan rincian sebagai berikut :
Permohonan Hak Pakai dari Drs. H. Achmad Bakri,MM (Sekda Kab. Kapuas Hulu) tanggal 08 April 2008 yang dilampiri dengan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas nama Adreas tanggal 22 Pebruari 2006 dan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah atas nama Antonius Husin tanggal 19 Pebruari 2006;
Permohonan Hak Pakai dari Drs. H. Achmad Bakri,MM tanggal 08 April 2008 yang dilampiri dengan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas nama Adrianus Prasetya Dwi Siswanto tanggal 22 Pebruari 2006 dan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah atas nama Antonius Husin tanggal 19 Pebruari 2006;
Permohonan Hak Pakai dari Drs. H. Achmad Bakri,MM tanggal 25 April 2008 yang dilampiri dengan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas nama Daniel tanggal 22 Pebruari 2006 dan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah atas nama Antonius Husin tanggal 19 Pebruari 2006;
Permohonan Hak Pakai dari Drs. H. Achmad Bakri,MM tanggal 25 April 2008 yang dilampiri dengan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas nama Arry Gunawan tanggal 22 Pebruari 2006 dan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah atas nama Antonius Husin tanggal 19 Pebruari 2006;
Permohonan Hak Pakai dari Drs. H. Achmad Bakri,MM tanggal 25 April 2008 yang dilampiri dengan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas nama Herman Toni tanggal 22 Pebruari 2006 dan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah atas nama Antonius Husin tanggal 19 Pebruari 2006;
Permohonan Hak Pakai dari Drs. H. Achmad Bakri,MM tanggal 25 April 2008 yang dilampiri dengan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas nama Imatius Bujang tanggal 22 Pebruari 2006 dan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah atas nama Antonius Husin tanggal 19 Pebruari 2006;
Permohonan Hak Pakai dari Drs. H. Achmad Bakri,MM tanggal 25 April 2008 yang dilampiri dengan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas nama Antonius Husin tanggal 22 Pebruari 2006 dan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah atas nama Antonius Husin tanggal 19 Pebruari 2006;
Permohonan Hak Pakai dari Drs. H. Achmad Bakri,MM tanggal 25 April 2008 yang dilampiri dengan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas nama Herlina Kusumawati tanggal 22 Pebruari 2006 dan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah atas nama Antonius Husin tanggal 19 Pebruari 2006;
Permohonan Hak Pakai dari Drs. H. Achmad Bakri,MM tanggal 25 April 2008 yang dilampiri dengan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas nama Christina tanggal 22 Pebruari 2006 dan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah atas nama Antonius Husin tanggal 19 Pebruari 2006;
Permohonan Hak Pakai dari Drs. H. Achmad Bakri,MM tanggal 25 April 2008 yang dilampiri dengan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas nama Adelianus Suka tanggal 22 Pebruari 2006 dan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah atas nama Antonius Husin tanggal 19 Pebruari 2006;
Permohonan Hak Pakai dari Drs. H. Achmad Bakri,MM tanggal 25 April 2008 yang dilampiri dengan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas nama Taufik Lawrensius tanggal 22 Pebruari 2006 dan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah atas nama Antonius Husin tanggal 19 Pebruari 2006;
Permohonan Hak Pakai dari Drs. H. Achmad Bakri,MM tanggal 25 April 2008 yang dilampiri dengan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas nama Selvanus tanggal 22 Pebruari 2006 dan Surat Pernyataan Penyerahaan Tanah atas nama Antonius Husin tanggal 19 Pebruari 2006.
Permohonan Hak Pakai dari Drs. H. Achmad Bakri,MM tanggal 25 April 2008 yang dilampiri dengan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas nama Esa Putra Niko tanggal 22 Pebruari 2006 dan Surat Pernyataan Penyerahaan Tanah atas nama Antonius Husin tanggal 19 Pebruari 2006.
Menimbang, bahwa atas permohonan hak pakai dari Pemkab Kapuas Hulu tersebut, telah diregister dalam register permohonan hak 2007/2008. Bahwa permohonan hak pakai dari Pemkab Kapuas Hulu atas tanah yang telah dibebaskan tersebut sampai saat ini, pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas Hulu belum pernah mengeluarkan Surat Keputusan Pemberian Hak atas tanah dimaksud sebagaimana dalam keterangan saksi Mardiati selaku Kasubbag TU BPN Kapuas Hulu, Surya Dharma Kasubsi Penetapan Hak dan saksi Pebri Iwansyah selaku Kasubsi Pemetaan HTPT yang pada pokoknya menerangkan bahwa permohonan hak pakai atas 13 bidang tanah dimaksud sampai sekarang tidak diterbitkan karena ada masalah.
Menimbang, bahwa sesuai dengan keterangan saksi-saksi antara lain Agustinus Sawing Narang,B.Sc yang menerangkan bahwa di atas tanah yang dibebaskan atau di tanah miliknya tahun 2009 telah dikerjakan bangunan gedung Pekerjaan Umum dan balai pertemuan serbaguna, tanah tersebut dikuasai sejak 31 Desember 1968 oleh orang tuanya yang bernama Sawing Narang dibeli berdasarkan surat pembelian dari 10 orang warga setempat, kemudian tahun 2008 yang waktu itu belum ada bangunan saksi mengajukan sertifikat program prona dan telah terbit Sertifikat Hak Milik Nomor 581 atas nama saksi dan Sertifikat Hak Milik Nomor 580 atas nama orang tua saksi Sawing Narang di Desa Sibau Hilir. Oleh karena diatas tanah saksi dikerjakan bangunan, saksi mengajukan keberatan sehingga pembangunan proyek dihentikan juga bersesuaian dengan keterangan saksi BJ. Syafarudin,Amd.kep yang menerangkan disekitar lokasi yang dibebaskan tersebut ada tanah saksi tetapi tidak terkena bangunan, sudah terbit sertifikatnya melalui prona, yang kena bangunan adalah tanah sepupuh saksi yang bernama Yuliana, telah terbit sertifikat melalui prona, karena tanah Yuliana kena maka suaminya telah mengajukan keberatan dengan melaporkan ke polisi dan BPN, bersesuaian juga dengan keterangan saksi Drs. Andreas Husin juga mengalami hal yang sama tanahnya ada di lokasi yang dibebaskan tersebut dan saksi-saksi lainnya dan dikuatkan dengan keterangan saksi Edy Supardi selaku petugas ukur dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas Hulu yang menyatakan bahwa saksi pernah melakukan pengukuran atas tanah Agustinus Sawing Narang dan orang tuanya Sawing Narang dimaksud disaksikan oleh pemilik tanah yang berbatasan dan kepala desa setempat, pengukuran itu dilakukan oleh saksi dalam rangka pensertifikatan tanah program prona;
Menimbang, bahwa merujuk pada tugas pokok dan fungsi panitia pengadaan tanah yang antara lain menyebutkan : Mengadakan penelitian dan inventarisasi atas tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang ada kaitannya dengan tanah yang hak atasnya akan dilepaskan atau diserahkan; Mengadakan penelitian mengenai status hukum tanah yang hak atasnya akan dilepaskan atau diserahkan dan dokumen yang mendukungnya; Menaksir dan mengusulkan besarnya ganti kerugian atas tanah yang hak atasnya akan dilepaskan atau diserahkan dan seterusnya sebagaimana di dalam Surat Keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor 24 Tahun 2006 tertanggal 15 Pebruari 2006 dan tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor : 36 Tahun 2005 tanggal 3 Mei 2005 tentang pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum ;
Menimbang, bahwa bertitik tolak dari Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu sejak bulan April 2008 telah mengajukan permohonan sertifikat hak pakai kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas Hulu tetapi sampai dengan saat ini belum diterbitkan oleh karena adanya persoalan atas tanah yang dibebaskan tersebut, yaitu adanya orang lain yang mengajukan keberatan dengan bukti kepemilikan sertifikat, dan proyek tersebutpun tidak dilanjutkan maka dengan demikian Panitia Pengadaan Pembebasan Tanah yang dibentuk tersebut secara kolektif kolegial sebelum membebaskan tanah dimaksud atau sebelum melakukan pembayaran ganti rugi panitia tidak mengadakan penelitian secara benar mengenai status hukum tanah yang hak atas tanahnya dilepaskan, tidak memberi penjelasan atau penyuluhan, dan atau tidak melakukan kewajiban hukum sebagaimana dalam peraturan pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum;
Menimbang, bahwa oleh karena sampai dengan sekarang permohonan hak pakai dari Pemkab Kapuas Hulu atas tanah yang telah dibebaskan tersebut tidak diterbitkan oleh pihak Kantor Pertanahan Kapuas Hulu karena diatas tanah –tanah tersebut telah terbit sertifikat hak milik atas nama orang lain, sehingga proyek pembangunan tersebut terhenti dan aset belum sepenuhnya menjadi milik Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu padahal uang untuk pengadaan / pembebasan tanah dimaksud telah dibayar seluruhnya kepada terdakwa Daniel alias Ateng maupun kepada Ari Gunawan melalui ke-10 orang SKT tanah dimaksud / yang dipinjam KTP nya total seluruhnya sebesar Rp. 1.100.000.000,-;
Menimbang, bahwa atas proses penerimaan pembayaran, termasuk persetujuannya atas Peminjaman KTP yang bukan pemilik tanah atas pengadaan tanah dimaksud mengalir atau diterima oleh Terdakwa Daniel alias Ateng ataupun kepada Ari Gunawan dan dikaitkan dengan fakta dan pertimbangan seluruh rangkaian yang telah diuraikan diatas maka menurut pendapat Majelis Hakim unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dinyatakan telah terpenuhi .
Ad. 3 Unsur Menyalahgunakan kewenangan , kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya.
Menimbang, bahwa unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” adalah bersifat alternatif dan dapat dirinci kedalam sub unsur dan pengertian sebagaimana akan diuraikan dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena substansi unsur pasal ini bersifat alternatif dengan kata “atau” maka dengan terpenuhinya salah satu dari sub-unsur tersebut menjadikan unsur pasal tersebut telah terbukti. Sub unsur mana yang sesuai dengan perbuatan terdakwa, sehingga unsur pasal diatas terbukti Majelis Hakim akan mempertimbangkan dibawah ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa dapat dikwalifikasikan telah memenuhi rumusan unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, terlebih dahulu perlu diperjelas pengertian yang terdapat dalam rumusan unsur-unsur pasal diatas;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengertian “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatannya atau kedudukannya” adalah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “kewenangan” adalah serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik. Sedangkan yang dimaksud dengan “kesempatan” adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku , peluang mana tercantum didalam ketentuan-ketentuan tentang tata cara yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku. Adapun yang dimaksud dengan “sarana” adalah cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan pelaku;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “jabatan” adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak seseorang dalam satuan organisasi Negara. Sedangkan yang dimaksud dengan “kedudukan” adalah diartikan sebagai fungsi pada umumnya yang tidak terbatas pada pejabat atau jabatan;
Menimbang, bahwa penyalahgunaan wewenang menurut Indriyanto Seno Adji dalam bukunya “Korupsi dan Penegakan Hukum” (Diadit Media, Jakarta, 2009, hal 13-14), dengan mengutip pendapat Jean Rivero dan Waline penyalahgunaan wewenang diartikan dalam 3 (tiga) wujud, yaitu :
Penyalahgunaan wewenang untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan;
Penyalahgunaan dalam arti tindakan tindakan pejabat tersebut adalah benar ditujukan untuk kepentingan umum, tapi menyimpang dari tujuan apa kewenangan tersebut diberikan oleh Undang-Undang atau peraturan-peraturan lain;
Penyalahgunaan wewenang dalam arti menyalahgunakan prosedur yang seharusnya dipergunakan untuk mencapai tujuan tertentu tetapi telah mempergunakan prosedur lain agar terlaksana;
Menimbang, bahwa fakta dan pertimbangan yang telah diuraikan dalam pertimbangan hukum unsur tersebut diatas, Majelis Hakim akan kembali mempertimbangkan dalam unsure ini :
Menimbang, bahwa benar pada tahun anggaran 2006 Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu ada menganggarkan atau mengalokasikan dana untuk kegiatan pengadaan tanah pelaksanaan pembangunan perumahan dinas Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu seluas 10 Ha sebagaimana dalam APBD Tahun Anggaran 2006 dengan nilai pagu sebesar Rp. 1.782.580.000,- (satu milyar tujuh ratus delapan puluh dua juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa untuk pelaksanaan kegiatan pengadaan pembebasan tanah sebagaimana yang telah dianggarkan tersebut Drs. H. Abang Tambul Husin selaku Bupati Kabupaten Kapuas Hulu yang pada waktu itu dengan kewenangan yang ada padanya telah membentuk panitia pengadaan tanah sebagaimana dalam Surat Keputusan Bupati No. 24 tahun 2006 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum di Kabupaten Kapuas Hulu Tanggal 15 Februari 2006;
Menimbang, bahwa tugas pokok dan fungsi Panitia Pengadaan Tanah sesuai dengan SK Bupati Kapuas Hulu Nomor : 24 Tahun 2006 tanggal 15 Februari 2006 adalah sebagai berikut :
Mengadakan penelitian dan inventarisasi atas tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang ada kaitannya dengan tanah yang hak atasnya akan dilepaskan atau diserahkan;
Mengadakan penelitian mengenai status hukum tanah yang hak atasnya akan dilepaskan atau diserahkan dan dokumen yang mendukungnya;
Menaksir dan mengusulkan besarnya ganti kerugian atas tanah yang hak atasnya akan dilepaskan atau diserahkan;
Memberikan penjelasan atau penyuluhan kepada pemegang hak atas tanah mengenai rencana dan tujuan pengadaan tanah tersebut;
Mengadakan musyawarah dengan para pemegang hak atas tanah dan instansi pemerintah yang memerlukan tanah dalam rangka menetapkan bentuk atau besarnya ganti kerugian;
Menyaksikan pelaksanaan penyerahan uang ganti kerugian kepada para pemegang hak atas tanah, bangunan, tanaman dan benda-bendalain yang ada di atas tanah;
Menimbang, bahwa untuk kepentingan pencarian tanah yang akan dibebaskan dalam pelaksanaan pembangunan perumahan Dinas Pemkab Kapuas Hulu dimaksud saksi Drs. H. Abang Tambul Husin selaku Bupati Kabupaten Kapuas Hulu sebelumnya sudah mengenal dan pernah bertemu di kantor Bupati dengan Terdakwa Daniel Alias Ateng selaku seorang pengusaha Kontraktor / rekanan Pemkab Kapuas Hulu, saksi Drs. H.Abang Tambul Husin minta bantuan kepada Terdakwa Daniel alias Ateng supaya berkenan memberikan tanahnya yang terletak di Desa Pala Pulau untuk dibebaskan guna pembangunan perumahan dinas dimaksud, yang juga sesuai dengan keterangan Saksi Antonius Husin bahwa ia juga menyampaikan kepada Bupati bahwa Terdakwa Daniel alias Ateng ada memiliki tanah di Desa Pala Pulau;
Menimbang, bahwa dengan adanya tanah Terdakwa Daniel alias Ateng yang terletak di Desa Pala Pulau sesuai dengan yang diinginkan Pemkab Kapuas Hulu maka panitia yang ditunjuk tersebut yang diketuai saksi Drs. H. Abang Tambul Husin (Bupati) selaku Ketua merangkap anggota beserta anggota panitia lain mulai memproses tanah dimaksud untuk dibebaskan guna kepentingan pembangunan perumahan Dinas Pemkab Kapuas Hulu;
Menimbang, bahwa setelah Panitia Pengadaan Tanah mempertimbangkan besarnya pagu anggaran yang tersedia yaitu Rp. 1.782.580.000,- (satu milyar tujuh ratus delapan puluh dua juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah) untuk seluas 10 Ha sebagaimana dalam APBD Tahun Anggaran 2006, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, kemudian panitia mengambil kebijakan memutuskan untuk membebaskan dengan luas 21 Ha tanah milik Daniel alias Ateng yang kemudian juga berubah menjadi pembangunan komplek perkantoran Pemkab Kapuas Hulu, diatasnya telah dibangun gedung Kantor Pekerjaan Umum, Gedung Serba Guna dan Tiang Pancang;
Menimbang, bahwa tanah Terdakwa Daniel alias Ateng yang terletak di Desa Pala Pulau Kecamatan Putussibau Kabupaten Kapuas Hulu tersebut sebelumnya diperoleh atau dibelinya dari masyarakat Dayak Iban dengan tidak secara langsung dan tidak atas namanya melainkan dibelinya dengan menyuruh saksi Antonius Husin selaku Kepala Desa Pala Pulau dan membuat suratnya atas nama saksi Antonius Husin (salah satu dari anggota Panitia Pengadaan Tanah) dibeli dalam kurun waktu bulan Mei 2005 s/d awal tahun 2006 seharga Rp. 6.500/m2 dibeli seluas lebih kurang 32 Ha. Terdakwa Daniel alias Ateng memberikan uangnya kepada saksi Antonius Husin sebesar Rp. 975.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) yang sebelumnya menurut pengakuannya dibeli untuk direncanakan usaha penambangan pasir dan batu;
Menimbang, bahwa Terdakwa Daniel alias Ateng membeli tanah tersebut dari masyarakat Dayak Iban melalui atau mengatasnamakan saksi Antonius Husin selaku Kepala Desa, sebelumnya sama sekali tidak ada surat bukti kepemilikan asal, maka dibuat berupa Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) pada saat terjadi jual beli dengan Antonius Husin kemudian peralihannya kepada saksi Antonius Husin hanya dibuat dalam bentuk surat pernyataan penyerahan tanah ;
Menimbang, bahwa Terdakwa Daniel alias Ateng membeli tanah tersebut dari masyarakat Dayak Iban melalui atau mengatasnamakan yang membeli saksi Antonius Husin selaku Kepala Desa Pala Pulau, baik Terdakwa Daniel alias Ateng maupun saksi Antonius Husin sebelum membeli tanah dimaksud tidak menyelidiki kebenaran tanah yang dibeli, tidak melibatkan Camat/PPAT yang berwewenang untuk itu padahal menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku membeli atau mengalihkan tanah harus dihadapan PPAT minimal diketahui Camat selaku Kepala Wilayah Kecamatan dan baik terdakwa Daniel Alias Ateng dan saksi Antonius Husin sama sekali tidak ada menanyakan atau melibatkan instansi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kapuas Hulu selaku yang berwenang untuk memastikan kebenaran tanah yang akan dibeli karena tanah dibeli sangat luas sekitar 32 Ha termasuk didalamnya 21 Ha yang kemudian dibebaskan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, terlebih terdakwa Daniel alias Ateng profesinya adalah seorang pemborong/kontraktor yang secara umum sedikit banyaknya patut diketahuinya hal tersebut. Termasuk untuk memastikan apakah tanah yang dibeli tersebut seluruhnya atau sebahagian berada di Desa Pala Pulau atau di Desa Sibau Hilir Kabupaten Kapuas Hulu;
Menimbang, bahwa dalam rapat –rapat Panitia Pengadaan Pembebasan Tanah dimaksud pertama dipimpin oleh Ketua Panitia/ Bupati Drs. H. Abang Tambul Husin . Kemudian untuk rapat-rapat selanjutnya dipimpin oleh saksi Drs. Raden Amas Sungkalang,MM selaku asisten I sesuai tugas pokok dan fungsinya sebagai perpanjangan tangan Bupati yang sekaligus juga dalam Kepanitiaan Pengadaan Pembebasan Tanah adalah sebagai Sekretaris panitia sebagaimana dalam keterangan saksi Bupati dan saksi-saksi lainnya;
Menimbang, bahwa dalam rapat Panitia Pengadaan Pembebasan Tanah berikutnya yang dipimpin oleh saksi Drs. Raden Amas Sungkalang,MM juga di hadiri oleh Terdakwa Daniel alias Ateng yang mengatas namakan dan mengaku selaku pemilik tanah yang 21 Ha yang akan dibebaskan/ bagian dari tanah yang 32 Ha tersebut mengajukan penawaran secara lisan kepada panitia harga tanahnya Rp. 25.000,-/m2, namun akhirnya disepakati dengan panitia sebesar Rp. 8.000,-/m2 dengan pertimbangan harga setempat namun tidak berdasarkan NJOP ataupun bukti-bukti lain menyangkut harga pasaran di lokasi tanah dimaksud ;
Menimbang, bahwa kemudian dalam rapat muncul gagasan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas Hulu menyatakan bahwa untuk pensertifikatan tanah yang luasnya lebih dari 2 Ha bukan lagi menjadi kewenangan Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas Hulu, tetapi kewenangan pusat sehingga jika dilakukan pengurusan sertifikat atas tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas Hulu atas tanah seluas 21 Ha tersebut harus dipecah menjadi 13 (tiga belas) SKT (Surat Pernyataan Penguasaan Tanah dan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah) atas gagasan tersebut seluruh panitia menyetujuinya termasuk saksi Drs. Raden Amas Sungkalang,MM, saksi Antonius Husin dan Terdakwa Daniel alias Ateng sendiri selaku pemilik tanah;
Menimbang, bahwa ke- 13 orang tersebut nantinya akan dipinjamkan KTP nya yang seolah-olah pemilik tanah, yang nama-namanya dicantumkan didalam surat pernyataan penguasaan tanah dan surat pernyataan penyerahan tanah padahal orang tersebut tidak ada memiliki tanah dilokasi Desa Pala Pulau Kecamatan Putussibau Kabupaten Kapuas Hulu sebagaimana di lokasi tanah dimaksud, adapun dari ke-13 orang tersebut adalah : Christiana dan Selvanus Priyono (yang merupakan isteri dan ipar dari Antonius Husin- Kepala Desa Pala Pulau), Antonius Usman, Herlina Kusumawati,SE dan Adelianus Suka (yang merupakan abang, adik ipar dan keluarga dari Drs. Raden Amas Sungkalang,MM), Herman Toni, Andreas, Adrianus,P.D.S., Taufik Lawrensius, Arry Gunawan, Imatius Bujang, Esa Putra Niko (yang merupakan karyawan dari Daniel alias Ateng) yang seharusnya hal tersebut tidak boleh dilakukan karena tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, menempatkan diri seseorang (KTP) ke dalam keadaan yang tidak sebenarnya, termasuk oleh seluruh Panitia Pengadaan Tanah, normatifnya hal itu adalah kewenangan Kantor Pertanahan Nasional Pusat;
Menimbang, bahwa dari ke-13 orang tersebut yang telah dipinjam KTP nya (selain Daniel alias Ateng) kemudian diarahkan dan disuruh untuk menandatangani surat-surat yang berhubungan dengan tanah dimaksud seolah pemilik tanah yang sebenarnya padahal tidak ada memiliki tanah di Desa Pala Pulau ataupun dilokasi tanah dimaksud, termasuk orang-orang tersebut secara formalitas telah menandatangani segala surat-surat yang berkaitan dengan pembebasan tanah dimaksud, kwitansi-kwitansi pembayaran, pada hal uangnya langsung diserahkan kepada Terdakwa Danie alias Ateng maupun kepada Ari gunawan;
Menimbang, bahwa untuk tanah seluas 21 Ha tersebut telah lunas dibayar/ dibebaskan kepada ke-13 orang tersebut total seluruhnya Rp. 1.699.088.000,- (satu milyar enam ratus sembilan puluh sembilan juta delapan puluh delapan ribu rupiah) sebagaimana dalam berita acara musyawarah penetapan ganti kerugian atas tanah No. 5880-20-41.6-2006 tanggal 19 Desember 2006 dan bersesuaian dengan bukti pengeluaran dari Pemkab Kapuas Hulu SPM (Surat Perintah Membayar) Nomor: 0338/PK/KH-2006 tanggal 27 April 2006 sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), SPM (Surat Perintah Membayar) Nomor : 1614/PK/KH-2006 tanggal 12 September 2006 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan SPM (Surat Perintah Membayar) Nomor : 4114/PK/KH-2006 tanggal 26 Desember 2006 sebesar Rp. 1.482.580.000,- (satu milyar empat ratus delapan puluh dua juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa setelah proses pengadaan pembebasan tanah untuk bangunan rumah dinas Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu di Desa Pala Pulau Kecamatan Putussibau Kabupaten Kapuas Hulu tersebut selesai kemudian Pemkab Kapuas Hulu mengajukan permohonan Hak Pakai kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas Hulu atas nama Mantan Sekda Drs. H. Achmad Bakri,MM atas 13 bidang tanah atau berdasarkan nama-nama ke 13 orang yang KTP nya dipinjam tersebut sebagaimana dalam permohonan Hak Pakai dalam bukti-bukti untuk itu, yang telah diajukan sekitar bulan April 2008 yang lalu dan telah diregister dalam register permohonan hak 2007/2008. Bahwa permohonan hak pakai dari Pemkab Kapuas Hulu atas tanah yang telah dibebaskan tersebut sampai saat ini, pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas Hulu belum pernah mengeluarkan Surat Keputusan Pemberian Hak atas tanah dimaksud sebagaimana dalam keterangan saksi Mardiati selaku Kasubbag TU BPN Kapuas Hulu, Surya Dharma Kasubsi Penetapan Hak dan saksi Pebri Iwansyah selaku Kasubsi Pemetaan HTPT yang pada pokoknya menerangkan bahwa permohonan hak pakai atas 13 bidang tanah dimaksud sampai sekarang tidak diterbitkan karena ada masalah.
Menimbang, bahwa merujuk pada tugas pokok dan fungsi panitia pengadaan tanah yang antara lain menyebutkan : Mengadakan penelitian dan inventarisasi atas tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang ada kaitannya dengan tanah yang hak atasnya akan dilepaskan atau diserahkan; Mengadakan penelitian mengenai status hukum tanah yang hak atasnya akan dilepaskan atau diserahkan dan dokumen yang mendukungnya; Menaksir dan mengusulkan besarnya ganti kerugian atas tanah yang hak atasnya akan dilepaskan atau diserahkan; Memberikan penjelasan atau penyuluhan kepada pemegang hak atas tanah mengenai rencana dan tujuan pengadaan tanah tersebut dan seterusnya sebagaimana di dalam Surat Keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor 24 Tahun 2006 tertanggal 15 Pebruari 2006 dan tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor : 36 Tahun 2005 tanggal 3 Mei 2005 tentang pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum ;
Menimbang, bahwa bertitik tolak dari Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu sejak bulan April 2008 telah mengajukan permohonan sertifikat hak pakai kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas Hulu tetapi sampai dengan saat ini belum diterbitkan oleh karena adanya persoalan atas tanah yang dibebaskan tersebut, yaitu adanya orang lain yang mengajukan keberatan dengan bukti kepemilikan sertifikat, dan proyek tersebutpun tidak dilanjutkan maka dengan demikian Panitia Pengadaan Pembebasan Tanah yang dibentuk tersebut secara kolektif kolegial sebelum membebaskan tanah dimaksud atau sebelum melakukan pembayaran ganti rugi panitia tidak mengadakan penelitian secara benar mengenai status hukum tanah yang hak atas tanahnya dilepaskan, tidak memberi penjelasan atau penyuluhan, dan atau tidak melakukan kewajiban hukum sebagaimana dalam peraturan pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa Daniel alias Ateng yang selalu hadir dalam rapat-rapat Panitia Pengadaan Tanah telah turut menyetujui usulan dari Panitia Oengadaan Tanah untuk memecah tanah miliknya seluas 21 Ha menjadi 10 SKT yang mana secara Normatif hal yang dilakukan oleh Panitia Pengadaan Tanah sudah jelas menyalahi aturan sehingga dengan perbuatan terdakwa yang menyetujui ketidak benaran perbuatan / usulan Panitia Pengadaan tanah telah menyebabkan terdakwa mendapat kesempatan untuk menerima pembayaran dan lebih cepat dari yang seharusnya karena adanya sarana 10 SKT tersebut.
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut diatas majelis Hakim berpendapat unsure ketiga telah terpenuhi.
Ad. 4 Unsur Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.
Menimbang, bahwa dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 disebutkan bahwa keuangan Negara merupakan seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun baik yang dipisahkan maupun yang tidak dipisahkan, termasuk segala bagian kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga Negara, baik ditingkat pusat maupun propinsi;
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum dan perusahaan yang menyertakan modal pihak ke tiga berdasarkan perjanjian dengan Negara;
Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kata “dapat” dalam ketentuan Pasal 3 tersebut diartikan sama dengan penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, yaitu kata “dapat” sebelum “frasa” merugikan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat;
Menimbang, Prof. Dr. Andi Hamzah, kata sambung “dapat” merugikan keuangan Negara dapat berarti “tidak harus” artinya hanya potensial bisa mengakibatkan kerugian keuangan Negara. Sedangkan menurut Lamintang, kata “dapat” mengandung arti tidak diisyaratkan timbulnya kerugian keuangan Negara melainkan kemungkinan timbulkan kerugian keuangan Negara, tertuduh tidaklah perlu membayangkan kemungkinan timbulnya kerugian tersebut;
Menimbang, bahwa sedangkan yang dimaksud dengan perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah baik di tingkat pusat maupun didaerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat;
Menimbang, bahwa kerugian keuangan Negara akibat perbuatan terdakwa jumlahnya tidak perlu secara pasti / mutlak, berapa besarnya kerugian uang Negara tersebut sudah cukup bila mana ada kecenderungan akan timbulnya kerugian yang diderita oleh Negara karena perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa apakah unsur dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara Majelis Hakim akan mempertimbangkannya berikut ini;
Menimbang, bahwa setelah Panitia Pengadaan Tanah mempertimbangkan besarnya pagu anggaran yang tersedia yaitu Rp. 1.782.580.000,- (satu milyar tujuh ratus delapan puluh dua juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah) untuk seluas 10 Ha sebagaimana dalam APBD Tahun Anggaran 2006, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, kemudian panitia mengambil kebijakan memutuskan untuk membebaskan dengan luas 21 Ha tanah milik Daniel alias Ateng yang kemudian juga berubah menjadi pembangunan komplek perkantoran Pemkab Kapuas Hulu, diatasnya telah dibangun gedung Kantor Pekerjaan Umum, Gedung Serba Guna dan Tiang Pancang;
Menimbang, bahwa tanah Terdakwa Daniel alias Ateng yang terletak di Desa Pala Pulau Kecamatan Putussibau Kabupaten Kapuas Hulu tersebut sebelumnya diperoleh atau dibelinya dari masyarakat Dayak Iban dengan tidak secara langsung dan tidak atas namanya melainkan dibelinya dengan menyuruh saksi Antonius Husin selaku Kepala Desa Pala Pulau dan membuat suratnya atas nama saksi Antonius Husin (salah satu dari anggota Panitia Pengadaan Tanah) dibeli dalam kurun waktu bulan Mei 2005 s/d awal tahun 2006 seharga Rp. 6.500/m2 dibeli seluas lebih kurang 32 Ha. Terdakwa Daniel alias Ateng memberikan uangnya kepada saksi Antonius Husin sebesar Rp. 975.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) yang sebelumnya menurut pengakuannya dibeli untuk direncanakan usaha penambangan pasir dan batu;
Menimbang, bahwa Terdakwa Daniel alias Ateng membeli tanah tersebut dari masyarakat Dayak Iban melalui atau mengatasnamakan saksi Antonius Husin selaku Kepala Desa, sebelumnya sama sekali tidak ada surat bukti kepemilikan asal, maka dibuat berupa Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) pada saat terjadi jual beli dengan Antonius Husin kemudian peralihannya kepada saksi Antonius Husin hanya dibuat dalam bentuk surat pernyataan penyerahan tanah ;
Menimbang, bahwa Terdakwa Daniel alias Ateng membeli tanah tersebut dari masyarakat Dayak Iban melalui atau mengatasnamakan yang membeli saksi Antonius Husin selaku Kepala Desa Pala Pulau, baik Terdakwa Daniel alias Ateng maupun saksi Antonius Husin sebelum membeli tanah dimaksud tidak menyelidiki kebenaran tanah yang dibeli, tidak melibatkan Camat/PPAT yang berwenang untuk itu padahal menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku membeli atau mengalihkan tanah harus dihadapan PPAT minimal diketahui Camat selaku Kepala Wilayah Kecamatan dan bai terdakwa maupun saksi Antonius Husin sama sekali tidak ada menanyakan atau melibatkan instansi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kapuas Hulu selaku yang berwenang untuk memastikan kebenaran tanah yang akan dibeli walaupun tanah dibeli sangat luas sekitar 32 Ha termasuk didalamnya 21 Ha yang kemudian dibebaskan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, suatu tindakan yang tidak wajar dan patut terlebih terdakwa Daniel alias Ateng profesinya adalah seorang pemborong/kontraktor yang secara umum sedikit banyaknya patut diketahuinya hal tersebut. Termasuk untuk memastikan apakah tanah yang dibeli tersebut seluruhnya atau sebahagian berada di Desa Pala Pulau atau di Desa Sibau Hilir Kabupaten Kapuas Hulu ;
Menimbang, bahwa dalam rapat Panitia Pengadaan Pembebasan Tanah berikutnya yang dipimpin oleh saksi Drs. Raden Amas Sungkalang,MM juga di hadiri oleh Terdakwa Daniel alias Ateng yang mengatas namakan dan mengaku selaku pemilik tanah yang 21 Ha yang akan dibebaskan/ bagian dari tanah yang 32 Ha tersebut mengajukan penawaran secara lisan kepada panitia harga tanahnya Rp. 25.000,-/m2, namun akhirnya disepakati dengan panitia sebesar Rp. 8.000,-/m2 dengan pertimbangan harga setempat namun tidak berdasarkan NJOP ataupun bukti-bukti lain menyangkut harga pasaran di lokasi tanah dimaksud ;
Menimbang, bahwa kemudian dalam rapat muncul gagasan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas Hulu menyatakan bahwa untuk pensertifikatan tanah yang luasnya lebih dari 2 Ha bukan lagi menjadi kewenangan Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas Hulu, tetapi kewenangan pusat sehingga jika dilakukan pengurusan sertifikat atas tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas Hulu atas tanah seluas 21 Ha tersebut harus dipecah menjadi 13 (tiga belas) SKT (Surat Pernyataan Penguasaan Tanah dan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah) atas gagasan tersebut seluruh panitia menyetujuinya termasuk saksi Drs. Raden Amas Sungkalang,MM, saksi Antonius Husin dan Terdakwa Daniel alias Ateng sendiri selaku pemilik tanah;
Menimbang, bahwa ke- 13 orang tersebut nantinya akan dipinjamkan KTP nya yang seolah-olah pemilik tanah, yang nama-namanya dicantumkan didalam surat pernyataan penguasaan tanah dan surat pernyataan penyerahan tanah padahal orang tersebut tidak ada memiliki tanah dilokasi Desa Pala Pulau Kecamatan Putussibau Kabupaten Kapuas Hulu sebagaimana di lokasi tanah dimaksud, adapun dari ke-13 orang tersebut adalah : Christiana dan Selvanus Priyono (yang merupakan isteri dan ipar dari Antonius Husin- Kepala Desa Pala Pulau), Antonius Usman, Herlina Kusumawati,SE dan Adelianus Suka (yang merupakan abang, adik ipar dan keluarga dari Drs. Raden Amas Sungkalang,MM), Herman Toni, Andreas, Adrianus,P.D.S., Taufik Lawrensius, Arry Gunawan, Imatius Bujang, Esa Putra Niko (yang merupakan karyawan dari Daniel alias Ateng) yang seharusnya hal tersebut tidak boleh dilakukan karena tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, menempatkan diri seseorang (KTP) ke dalam keadaan yang tidak sebenarnya, termasuk oleh seluruh Panitia Pengadaan Tanah, normatifnya hal itu adalah kewenangan Kantor Pertanahan Nasional Pusat;
Menimbang, bahwa dari ke-13 orang tersebut yang telah dipinjam KTP nya (selain Daniel alias Ateng) kemudian diarahkan dan disuruh untuk menandatangani surat-surat yang berhubungan dengan tanah dimaksud seolah pemilik tanah yang sebenarnya padahal tidak ada memiliki tanah di Desa Pala Pulau ataupun dilokasi tanah dimaksud, termasuk orang-orang tersebut secara formalitas telah menandatangani segala surat-surat yang berkaitan dengan pembebasan tanah dimaksud, kwitansi-kwitansi pembayaran, kemudian langsung menyerahkan uangnya kepada Terdakwa Danie alias Ateng maupun kepada Arigunawan;
Menimbang, bahwa untuk tanah seluas 21 Ha tersebut Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu telah mencairkan atau mengeluarkan dana kepada orang tersebut kepada ke-13 orang/ yang dipinjam KTP nya tersebut total seluruhnya Rp. 1.782.580.000,- (satu milyar tujuh ratus delapan puluh dua juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah) sebagaimana dalam berita acara musyawarah penetapan ganti kerugian atas tanah No. 5880-20-41.6-2006 tanggal 19 Desember 2006 dan bersesuaian dengan bukti pengeluaran dari Pemkab Kapuas Hulu SPM (Surat Perintah Membayar) Nomor: 0338/PK/KH-2006 tanggal 27 April 2006 sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), SPM (Surat Perintah Membayar) Nomor : 1614/PK/KH-2006 tanggal 12 September 2006 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan SPM (Surat Perintah Membayar) Nomor : 4114/PK/KH-2006 tanggal 26 Desember 2006 sebesar Rp. 1.482.580.000,- (satu milyar empat ratus delapan puluh dua juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah) dan dikuatkan saksi-saksi untuk itu;
Menimbang, bahwa setelah proses pengadaan pembebasan tanah untuk bangunan rumah dinas Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu di Desa Pala Pulau Kecamatan Putussibau Kabupaten Kapuas Hulu tersebut selesai kemudian Pemkab Kapuas Hulu mengajukan permohonan Hak Pakai kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas Hulu atas nama Mantan Sekda Drs. H. Achmad Bakri,MM atas 13 bidang tanah atau berdasarkan nama-nama ke 13 orang yang KTP nya dipinjam tersebut sebagaimana dalam permohonan Hak Pakai dalam bukti-bukti untuk itu, yang telah diajukan sekitar bulan April 2008 yang lalu dan telah diregister dalam register permohonan hak 2007/2008. Bahwa permohonan hak pakai dari Pemkab Kapuas Hulu atas tanah yang telah dibebaskan tersebut sampai saat ini, pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas Hulu belum pernah mengeluarkan Surat Keputusan Pemberian Hak atas tanah dimaksud sebagaimana dalam keterangan saksi Mardiati selaku Kasubbag TU BPN Kapuas Hulu, Surya Dharma Kasubsi Penetapan Hak dan saksi Pebri Iwansyah selaku Kasubsi Pemetaan HTPT yang pada pokoknya menerangkan bahwa permohonan hak pakai atas 13 bidang tanah dimaksud sampai sekarang tidak diterbitkan karena ada masalah.
Menimbang, bahwa merujuk pada tugas pokok dan fungsi panitia pengadaan tanah yang antara lain menyebutkan : Mengadakan penelitian dan inventarisasi atas tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang ada kaitannya dengan tanah yang hak atasnya akan dilepaskan atau diserahkan; Mengadakan penelitian mengenai status hukum tanah yang hak atasnya akan dilepaskan atau diserahkan dan dokumen yang mendukungnya; Menaksir dan mengusulkan besarnya ganti kerugian atas tanah yang hak atasnya akan dilepaskan atau diserahkan; Memberikan penjelasan atau penyuluhan kepada pemegang hak atas tanah mengenai rencana dan tujuan pengadaan tanah tersebut dan seterusnya sebagaimana di dalam Surat Keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor 24 Tahun 2006 tertanggal 15 Pebruari 2006 dan tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor : 36 Tahun 2005 tanggal 3 Mei 2005 tentang pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum ;
Menimbang, bahwa bertitik tolak dari Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu sejak bulan April 2008 telah mengajukan permohonan sertifikat hak pakai kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas Hulu tetapi sampai dengan saat ini belum diterbitkan oleh karena adanya persoalan atas tanah yang dibebaskan tersebut, yaitu adanya orang lain yang mengajukan keberatan dengan bukti kepemilikan sertifikat, dan proyek tersebutpun tidak dilanjutkan maka dengan demikian Panitia Pengadaan Pembebasan Tanah yang dibentuk tersebut secara kolektif kolegial sebelum membebaskan tanah dimaksud atau sebelum melakukan pembayaran ganti rugi panitia tidak mengadakan penelitian secara benar mengenai status hukum tanah yang hak atas tanahnya dilepaskan, tidak memberi penjelasan atau penyuluhan, dan atau tidak melakukan kewajiban hukum sebagaimana dalam peraturan pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum;
Menimbang, bahwa oleh karena sampai dengan sekarang permohonan hak pakai dari Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu atas tanah yang telah dibebaskan tersebut tidak diterbitkan oleh pihak Kantor Pertanahan Kapuas Hulu karena diatas tanah –tanah tersebut telah terbit sertifikat hak milik atas nama orang lain, sehingga tanah seluas 21 Ha sebagai aset belum sepenuhnya menjadi milik Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu maka dalam persoalan pengadaan/ pembebasan tanah tersebut telah terjadi kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 1.782.580.000,- (satu milyar tujuh ratus delapan puluh dua juta lima ratus delapn puluh ribu rupiah) sebagaimana laporan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan Negara, Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2006 Nomor : SR-458/PW14/5/2014 tanggal 26 September 2014;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka Majelis Hakim berpendapat unsur dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara telah terpenuhi.
Ad.5 Unsur Yang melakukan atau yang turut melakukan perbuatan
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan menguraikan isi dan substansi dari Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang oleh Penuntut Umum dijunctokan pada pasal dakwaan terdakwa yang berbunyi :
“Dihukum seperti pelaku dari perbuatan yang dapat di hukum barang siapa yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakuka
Menimbang, bahwa dalam rumusan tersebut diatas terdapat 3 (tiga) bentuk penyertaan, yaitu :
Yang melakukan (pleger);
Yang menyuruh melakukan (doen pleger);
Yang turut serta melakukan (mede pleger
Menimbang, bahwa menurut Drs. Adami Chazawi dalam bukunya “Hukum Pidana” Bagian 3 tentang Percobaan Dan Penyertaan pada halaman 81, menyebutkan bahwa, “pembuat, dalam arti orang yang disebut dalam Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tidak melakukan tindak pidana secara pribadi, melainkan bersama-sama dengan orang lain dalam mewujudkan tindak pidana itu. Jika dilihat dari sudut perbuatan mana hanyalah memenuhi sebagian dari syarat/ unsur tindak pidana. Semua syarat tindak pidana terpenuhi tidak oleh satu peserta akan tetapi oleh rangkaian semua peserta”;
Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi MARI tanggal 22 Desember 1995 No.1/1995/M.Pid. menguraikan turut serta sebagai berikut :
Bahwa terdakwa adalah medepleger (kawan peserta) dari kejahatan yang didakwakan dapat disimpulkan dari peristiwa yang menggambarkan bahwa terdakwa dengan saksi bekerja bersama-sama dengan sadar dan erat untuk melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Bahwa selaku medepleger dari tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa tidak perlu melakukan sendiri perbuatan pelaksanaan tindak pidana;
Bahwa seorang medepleger yang turut melakukan tindak pidana tidak usah memenuhi segala unsur yang oleh undang-undang dirumuskan untuk tindak pidana itu;
Menimbang, bahwa Prof. Ruslan Saleh dalam bukunya KUHP dengan penjelasan (Terbitan Yayasan Badan Penerbit Gajah Mada Yogyakarta hal.11) menjelaskan tentang turut serta antara lain sebagai berikut :
“ Tetapi janganlah hendaknya mengartikan bahwa hal turut serta melakukan ini tiap-tiap peserta harus melakukan perbuatan pelaksanaan, yang utama adalah bahwa dalam melaksanakan perbuatan pidana itu ada kerjasama yang erat antara mereka itu. Hal ini kiranya dapat ditentukan sebagai hakekat turut serta melakukan; Jika turut serta melakukan adalah adanya kerjasama yang erat antara mereka, maka untuk dapat menentukan apakah ada turut serta melakukan atau tidak, kita tidak melihat apa ada perbuatan masing-masing peserta secara satu persatu dan sebagai kesatuan dengan perbuatan peserta yang lain”;
Sehingga dengan demikian seorang termasuk sebagai orang yang turut melakukan perbuatan apabila ada 2 (dua) orang pelaku atau lebih yang melakukan perbuatan secara bersama-sama sedemikian rupa sehingga mewujudkan kerjasama yang disadari antara mereka untuk melakukan perbuatan pidana dan disadari pula tanpa peranan salah satu orang yang turut melakukan maka perbuatan pidana yang dimaksud tidak akan terwujud;
Menimbang, bahwa mengenai kata-kata “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan “ adalah bersifat alternatif, dan dalam perkara ini yang ada relevansinya adalah orang yang melakukan perbuatan dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa Daniel alias Ateng membeli tanah tersebut dari masyarakat Dayak Iban melalui atau mengatasnamakan saksi Antonius Husin selaku Kepala Desa, sebelumnya sama sekali tidak ada surat bukti kepemilikan asal, maka dibuat berupa Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) pada saat terjadi jual beli dengan Antonius Husin kemudian peralihannya kepada saksi Antonius Husin hanya dibuat dalam bentuk surat pernyataan penyerahan tanah ;
Menimbang, bahwa Terdakwa Daniel alias Ateng membeli tanah tersebut dari masyarakat Dayak Iban melalui atau mengatasnamakan yang membeli saksi Antonius Husin selaku Kepala Desa Pala Pulau, baik Terdakwa Daniel alias Ateng maupun saksi Antonius Husin sebelum membeli tanah dimaksud tidak menyelidiki kebenaran tanah yang dibeli, tidak melibatkan Camat/PPAT yang berwewenang untuk itu padahal menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku membeli atau mengalihkan tanah harus dihadapan PPAT minimal diketahui Camat selaku Kepala Wilayah Kecamatan dan baik terdakwa maupun saksi Antonius Husin sama sekali tidak ada menanyakan atau melibatkan instansi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kapuas Hulu selaku yang berwenang untuk memastikan kebenaran tanah yang akan dibeli walaupun tanah dibeli sangat luas sekitar 32 Ha termasuk didalamnya 21 Ha yang kemudian dibebaskan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, terlebih terdakwa Daniel alias Ateng profesinya adalah seorang pemborong/kontraktor yang secara umum sedikit banyaknya patut diketahuinya hal tersebut. Termasuk untuk memastikan apakah tanah yang dibeli tersebut seluruhnya atau sebahagian berada di Desa Pala Pulau atau di Desa Sibau Hilir Kabupaten Kapuas Hulu ;
Menimbang, bahwa karena Panitia Pengadaan Tanah yang memproses pengadaan tanah tersebut tidak melakukan tugasnya sesuai ketentuan dalam SK Bupati Kapuasa Hulu dan Perpres No.35 Th.2006 seta mengarahkan untuk mempermudah proses pengadaan tanah , maka tanah milik terdakwa seluasa 21 Ha dipecah menjadi 13 SKT dengan kesepakatan harga Rp.8.000/M tanpa mempertimbangkan NJOP dan terdakwa Daniel Alias Ateng telah menerima gagasan Panitia Pengadaan Tanah dengan memberikan 10 nama untuk dibuat SKTnya dan saksi Raden Amas SungkalangMM, memberikan 3(tiga) nama keluarganya.
Menimbang, bahwa atas ke-10 nama yang diberikan terdakwa Daniel Alias Ateng kepada Panitia Pengadaan tanah telah mengakibatkan terdakwa mendapat pembayaran Rp.1.100.000.000,-(satu milyar seratus juta rupiah) dari jumlah pembayaran oleh Panitia Pengadaan Tanah Rp.1.782.580,- (satu milyar tujuh ratus delapan puluh dua ribu lima ratus delapan puluh rupiah)karena untk yang selebihnya diterima untuk 3(tiga) nama dari keluarga saksi Drs.Raden Amas Sungkalang,MM.
Menimbang, bahwa dengan telah terbukti dan terpenuhinya semua unsur sebagaimana pertimbangan tersebut diatas maka Nota pembelaan yang disampaikan terdakwa Daniel Alias Ateng telah terpatahkan dan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Menimbang, bahwa atas perbuatan Terdakwa Daniel alias Ateng sebagaimana yang telah dipertimbangkan tersebut diatas maka unsur kelima telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa baik dalam pembelaan/ pledoi Terdakwa Daniel alias Ateng maupun dalam pembelaan yang diajukan oleh Penasehat Hukumnya yang menyatakan : bahwa persoalan ini adalah sengketa kepemilikan/ perdata, kepentingan hukum privat, hal itu dikuatkan dengan adanya gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Putussibau oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu pada tanggal 22 Desember 2014 kepada orang-orang (sembilan orang) yang mengakui memiliki tanah tersebut berdasarkan sertifikat hak milik yang dimilikinya (perkara Nomor : 9/PDT.G/2014/PN.PTSB sampai dengan Nomor : 17/PDT.G/2014/PN.PTSB;
Menimbang, bahwa gugatan perdata yang didalilkan oleh Penasehat Hukum tersebut tidak ada dilampirkan dalam bukti pembelaan sehingga Majelis Hakim tidak bisa memastikan kebenaran substansi persoalannya, dan perkara perdata yang dimaksud belum berkekuatan hukum tetap;
Menimbang, bahwa persoalannya dalam perkara tindak pidana korupsi ini kepemilikan tanah terdakwa Daniel Alias Ateng berkaitan proses pembebasan oleh Panitia Pengadaan Tanah tidak dilakukan secara benar maka akibatnya asset yang dibebaskan tersebut sampai dengan sekarang tidak dapat disertifikatkan karena atas tanah dimaksud ada persoalan atau tidak dapat dijadikan secara sah menurut hukum menjadi asset Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu maka dengan demikian Negara dalam hal ini secara finansial mengalami kerugian yaitu uang pembebasan tanah tersebut telah dikeluarkan tetapi tanah tidak dapat dimanfaatkan sampai dengan sekarang, maka dengan demikian bukan berarti audit yang dilakukan BPKP belum bersifat final, ahli juga dipersidangan telah menerangkan bukan melakukan audit investigasi tetapi hanya audit perhitungan kerugian Negara;
Menimbang, bahwa dalam pembelaan penasehat Hukum terdakwa juga mendalilkan bahwa sertifikat hak milik atas nama Sawing Narang, Agustinus Sawing Narang, Yuliana dan Theresia Tena yang keberatan atas tanah yang dibebaskan atau diganti rugi Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dimaksud ternyata cacat administrasi karena surat ukurnya tidak ditandatangani Kasi Pengukuran dan tidak ditandatangani oleh Kepala BPN Kapuas Hulu;
Menimbang, bahwa persoalan sertifikat hak milik sebagaimana dimaksud Penasehat Hukum terdakwa dan dihubungkan dengan pendapat ahli Syahrannur,SH.MH dipersidangan menyatakan terhadap pembatalan sertifikat yang cacat administrasi dapat diajukan ke PTUN, ternyata dalam pembelaan Penasehat Hukum terdakwa tidak ada menyebut ada gugatan ke PTUN untuk itu dan atau belum ada putusan PTUN yang berkekuatan hukum tetap untuk itu, sehingga persoalan sertifikat yang cacat administrasi menurut pendapat Majelis Hakim bukanlah persoalan yang substansial dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dalam pembelaan terdakwa dan pembelaan penasehat hukumnya yang menyatakan BPKP tidak berwenang untuk menghitung kerugian negara ;
Menimbang, bahwa tentang kerugian Negara, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan mensyaratkan perhitungan kerugian Negara merupakan kewenangan BPK RI akan tetapi dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 diubah dan di tambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, hingga saat ini belum ada undang-undang yang menentukan perhitungan kerugian Negara dalam perkara tindak pidana korupsi semata-mata dengan mempedomani perhitungan kerugian Negara oleh BPK RI . Dengan demikian masih dimungkinkan perhitungan kerugian Negara yang dilakukan oleh instansi yang berwenang lainnya dalam hal ini BPKP sepanjang perhitungan kerugian keuangan Negara tersebut di hitung oleh ahlinya secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan seturut dengan ajaran doktrin dalam hukum pidana yang mengutamakan kebenaran materil yang sesungguhnya dan kewenangan tersebut juga tersirat dalam ketentuan Pasal 6 huruf a dan b serta penjelasannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam penjelasan pasal tersebut dinyatakan yang dimaksud dengan instansi yang berwenang termasuk BPK, BPKP, KPKPN, Inspektorat pada Departemen dan Non Departemen, dan begitu juga sesuai dengan penjelasan Pasal 18 ayat 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas KKN yang dimaksud dengan instansi yang berwenang termasuk didalamnya BPKP;
Menimbang, bahwa apa yang dikemukakan baik yang diajukan dalam pembelaan terdakwa maupun penasehat hukumnya untuk selanjutnya dan selebihnya dianggap telah dipertimbangkan pada pertimbangan hukum unsur-unsur tersebut diatas yang satu kesatuan dalam seluruh pertimbangan hukum ini, oleh karena itu menurut Majelis Hakim pembelaan tedakwa maupun penasehat hukumnya selanjutnya dan selebihnya patut dan beralasan untuk dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan tersebut diatas, ternyata unsur-unsur dari Pasal 3 jo Pasal 18 Unddang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan subsidair telah terpenuhi menurut hukum, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan karenanya terdakwa harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dari ketentuan diatas maka diisyaratkan agar supaya orang yang melakukan suatu perbuatan pidana tersebut dapat pidana dengan hukuman yang diancamkan dan pada diri terdakwa harus ada pertanggungjawaban pidana (criminal responsibility);
Menimbang, bahwa sepanjang pemeriksaan ini Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan-alasan pemaaf maupun alasan-alasan pembenar yang ada pada diri terdakwa yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pemidanaan, maka oleh karena itu terdakwa harus dipidana yang setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggungjawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan dan berdasarkan Pasal 193 ayat (1) KUHAP jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang –Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, terhadap diri terdakwa harusah dijatuhi pidana penjara dan pidana denda yang lamanya pidana dan besar dendanya akan ditentukan lebih lanjut dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa terhadap ketentuan dari pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 majelis hakim mempertimbangkannya berdasarkan perhitungan kerugian keuangan Negara atas pengadaan tanah dimaksud Negara telah mengalami kerugian sebesar Rp. 1.782.580.000,- (satu milyar tujuh ratus delapan puluh dua juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan keadaan yang terungkap dalam persidangan bahwa atas tanah yang dibebaskan seluas 21 Ha, uang yang diterima oleh terdakwa Daniel alias Ateng bukan seluruhnya atas nama ke-13 orang sesuai SKT dimaksud tetapi terdakwa hanya menerima dari 10 (sepuluh) orang SKT tanah sedangkan atas 3 (tiga) orang SKT dari keluarga Drs.Raden Amas Sungkalang,MM uangnya diterima oleh Ari Gunawan sedangkan Penuntut Umum tidak bisa membuktikan apakah uang yang diterima Ari Gunawan diserahkan kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa adapun uang yang diterima oleh terdakwa atas 13 bidang tanah/ 13 orang SKT tersebut, yang diterima oleh terdakwa hanya 10 SKT (seluas 15.315.400 meter) maka ganti rugi yang diterima terdakwa adalah sebesar Rp.1.102.708.800,- (satu milyar seratus dua juta tujuh ratus delapan ribu delapan ratus rupiah) sudah termasuk dipotong pajak 10% ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan dan keterangan semua saksi-saksi antara lain Rds.Raden Amas Sungkalang,MM, saksi Antonius Husin, Drs.Muhamad arifin/kepala BPN kabupaten Kapuas Hulu (yang semuanya adalah Panitia Pengadaan Tanah ) menerangkan bahwa benar tanah yang dibebaskan oleh Panitia Pengadaan tanah seluas 21 Ha adalah milik terdakwa Daniel Alias Ateng yang telah dibayar ganti rugi pembebasannya menurut cara dan harga yang disepakati oleh Panitia Pengadaan Tanah;
Menimbang, bahwa terdakwa sudah menyerahkan tanah miliknya kepada Pemda Kabupaten Kapuas Hulu melalui Panitia Pengadaan Tanah terlepas bahwa kemudian atas tanah tersebut kemudian timbul permasalahan karena Panitia Pengadaan tanah tidak bekerja sesuai ketentuan maka adalah tidak adil apabila kepada terdakwa dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti seperti dalam tuntutan Pununtut Umum, Majelis Hakim mempertimbangkan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan tersebut diatas membebaskan terdakwa dari pidana untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.1.782.580.000,- (satu milyar tujuh ratus delapan puluh dua juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah).
Menimbang, bahwa sehubungan barang bukti yang diajukan ke depan persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum, maka Majelis Hakim perlu menentukan status hukum barang bukti tersebut lebih lanjut dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa apabila ketentuan pemidanaan tersebut diatas dihubungkan dengan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan dari keadaan pribadi terdakwa serta motivasi dan akibat dari perbuatan terdakwa, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terhadap diri terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang pantas dan sesuai dengan rasa keadilan serta memehuni tujuan pemidanaan di Indonesia yaitu harus bersifat preventif, korektif dan edukatif;
Menimbang, bahwa karena terdakwa ditahan, maka berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena selama dalam pemeriksaan perkara ini terdakwa berada dalam tanahan rumah , maka menetapkan terdakwa tetatp berada dalam Tanahan Rumah.
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan pidana, terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, yang sangat diharapkan oleh seluruh rakyat Indonesia.
Perbuatan terdakwa sebagai pengusaha/ kontraktor yang merupakan rekanan pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu tidak memberikan tauladan bagi kontraktor lainnya.
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman maka kepada terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya tercantum dalam amar putusan ini ;
Memperhatikan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor RI 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP jo Pasal 197 KUHAP serta pasal-pasal lain dari peraturan perundangan yang bersangkutan.
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa Daniel alias Ateng tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair .
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut.
Menyatakan Terdakwa Daniel alias Ateng telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama-sama.”
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1.(satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana dijatuhkan .
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan rumah.
Menetapkan barang bukti berupa :
Asli 1 (satu) lembar daftar pembayaran honorarium Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Kapuas Hulu untuk lokasi Pembangunan Rumah Dinas Kabupaten Kapuas Hulu Desa Pala Pulau Kecamatan Putussibau;
Fotocopi 1 (satu) bundel Rencana Umum Tata Ruang Kota Putussibau Tahun 2001-2010.
Fotocopi 2 (dua) lembar Petikan Keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor : 821.22/01/KKD/SPG tanggal 2 Januari 2006.
Asli 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor : 4114/PK/KH-2006 tanggal 20 Desember 2006;
Asli 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran tanggal 19 Desember 2006 Untuk Pembayaran Penyediaan Dana Belanja Tidak Langsung Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu TA. 2006;
Asli 1 (satu) lembar Daftar Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 388/SPP-SETDA/2006 tanggal 19 Desember 2006;
Asli 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran nomor : 388/SPP-SETDA/2006 tanggal 19 Desember 2006;
Asli 1 (satu) lembar Daftar Perincian Rencanaan Penggunaan PK Lampiran SPP Nomor : 388/SPP-SETDA/2006 tanggal 19 Desember 2006;
Asli 1 (satu) bundel Berita Acara Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian Atas Tanah untuk Pembangunan Rumah Dinas Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu di Desa Pala Pulau Kecamatan Putussibau Kabupaten Kapuas Hulu Nomor : 580-20-41.6-2006 tanggal 19 Desember 2006 beserta lampirannya;
Asli 1 (satu) bundel Keputusan Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Kapuas Hulu tentang Pembayaran Ganti Kerugian Atas Tanah Untuk Pembangunan Rumah Dinas Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu Desa Pala Pulau Kecamatan Putussibau Kabupaten Kapuas Hulu Nomor : 580.1-21-41.6-2006 tanggal 20 Desember beserta lampirannya;
Asli 13 (tiga belas) permohonan hak pakai yang terdiri dari :
Permohonan Hak Pakai dari Drs. H. ACHMAD BAKRI, M.M tanggal 08 April 2008 yang dilampiri dengan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas nama ANDREAS tanggal 22 Pebruari 2006 dan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah atas nama ANTONIUS HUSIN tanggal 19 Pebruari 2006;
Permohonan Hak Pakai dari Drs. H. ACHMAD BAKRI, M.M tanggal 08 April 2008 yang dilampiri dengan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas nama ADRIANUS PRASETYA DWI SISWANTO tanggal 22 Pebruari 2006 dan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah atas nama ANTONIUS HUSIN tanggal 19 Pebruari 2006;
Permohonan Hak Pakai dari Drs. H. ACHMAD BAKRI, M.M tanggal 25 April 2008 yang dilampiri dengan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas nama DANIEL tanggal 22 Pebruari 2006 dan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah atas nama ANTONIUS HUSIN tanggal 19 Pebruari 2006;
Permohonan Hak Pakai dari Drs. H. ACHMAD BAKRI, M.M tanggal 25 April 2008 yang dilampiri dengan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas nama ARRY GUNAWAN tanggal 22 Pebruari 2006 dan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah atas nama ANTONIUS HUSIN tanggal 19 Pebruari 2006;
Permohonan Hak Pakai dari Drs. H. ACHMAD BAKRI, M.M tanggal 25 April 2008 yang dilampiri dengan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas nama HERMAN TONI tanggal 22 Pebruari 2006 dan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah atas nama ANTONIUS HUSIN tanggal 19 Pebruari 2006;
Permohonan Hak Pakai dari Drs. H. ACHMAD BAKRI, M.M tanggal 25 April 2008 yang dilampiri dengan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas nama IMATIUS BUJANG tanggal 22 Pebruari 2006 dan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah atas nama ANTONIUS HUSIN tanggal 19 Pebruari 2006;
Permohonan Hak Pakai dari Drs. H. ACHMAD BAKRI, M.M tanggal 25 April 2008 yang dilampiri dengan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas nama ANTONIUS USMAN tanggal 22 Pebruari 2006 dan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah atas nama ANTONIUS HUSIN tanggal 19 Pebruari 2006;
Permohonan Hak Pakai dari Drs. H. ACHMAD BAKRI, M.M tanggal 25 April 2008 yang dilampiri dengan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas nama HERLINA KUSUMAWATI tanggal 22 Pebruari 2006 dan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah atas nama ANTONIUS HUSIN tanggal 19 Pebruari 2006;
Permohonan Hak Pakai dari Drs. H. ACHMAD BAKRI, M.M tanggal 25 April 2008 yang dilampiri dengan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas nama CHRISTINA tanggal 22 Pebruari 2006 dan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah atas nama ANTONIUS HUSIN tanggal 19 Pebruari 2006;
Permohonan Hak Pakai dari Drs. H. ACHMAD BAKRI, M.M tanggal 25 April 2008 yang dilampiri dengan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas nama ADELIANUS SUKA tanggal 22 Pebruari 2006 dan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah atas nama ANTONIUS HUSIN tanggal 19 Pebruari 2006;
Permohonan Hak Pakai dari Drs. H. ACHMAD BAKRI, M.M tanggal 25 April 2008 yang dilampiri dengan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas nama TAUFIK LAWRENSIUS tanggal 22 Pebruari 2006 dan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah atas nama ANTONIUS HUSIN tanggal 19 Pebruari 2006;
Permohonan Hak Pakai dari Drs. H. ACHMAD BAKRI, M.M tanggal 25 April 2008 yang dilampiri dengan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas nama SELVANUS tanggal 22 Pebruari 2006 dan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah atas nama ANTONIUS HUSIN tanggal 19 Pebruari 2006;
Permohonan Hak Pakai dari Drs. H. ACHMAD BAKRI, M.M tanggal 25 April 2008 yang dilampiri dengan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas nama ESA PUTRA NIKO tanggal 22 Pebruari 2006 dan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah atas nama ANTONIUS HUSIN tanggal 19 Pebruari 2006;
Asli 1 (satu) buah Register Permohonan Hak 2007/2008.
Fotocopy 1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik No. 304 tanggal 30 Desember 2008 atas nama pemegang hak YULIANA dengan luas tanah 20.000m2 yang terletak di Desa Sibau Hilir Kec. Putussibau Utara Kab. Kapuas Hulu.;
Fotocopy 1 (satu) bundel berkas Keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor : 24 Tahun 2006 tanggal 15 Februari 2006 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum di Kabupaten Kapuas Hulu.
Fotocopy 1 (satu) berkas Keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor : 57 Tahun 2006 tanggal 5 April 2006 tentang Pembentukan Tim Teknis Pembebasan Tanah Pemerintah Daerah di Kabupaten Kapuas Hulu.
Fotocopy 1 (satu) bundel Keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Penunjukan Pejabat Pada Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu yang Berhak Menanda Tangani Surat Perintah Membayar (SPM), Daftar Penguji (B.XII) Yang Memberatkan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2006 tanggal 15 Pebruari 2006 beserta lampirannya;
Asli 1 (satu) bundel pencairan Rp. 250.000.000,- terdiri dari :
SPM Nomor :0338/PK/KH-2006 tanggal 27 April 2006 sebesar Rp. 250.000.000,-;
Kwitansi sebesar Rp. 250.00.000,- tanggal 26 April 2006.
Daftar Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Nomor 078/SPP-SETDA/2006 tanggal 26 April 2006;
Surat Permintaan Pembayaran-PK Nomor /SPP-SETDA/2006 tanggal 26 April 2006;
Daftar Perincian Rencanaan Penggunaan PK (pengisian kas) Nomor 078/SPP-SETDA/2006 tanggal 26 April 2006.
Asli 1 (satu) pencairan Rp. 50.000.000,- terdiri dari :
SPM nomor : 1614/PK/KH-2006 tanggal 11 September 2006;
Kwitansi Sebesar Rp. 50.000.000,- tanggal 05 September 2006.
Daftar Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Nomor 253/SPP-SETDA/2006 tanggal 05 September 2006;
Surat Permintaan Pembayaran-PK (pengisian kas) Nomor 253/SPP-SETDA/2006 tanggal 05 September 2006;
Daftar Perincian Rencanaan Penggunaan PK (pengisian kas) Nomor 253/SPP-SETDA/2006 tanggal 05 September 2006;
Fotocopy 1 (satu) lembar bagian dari APBD : pembebasan tanah lokasi Rumah Dinas Pemkab KH 10 Ha Rp. 1.782.580,00.
Fotocopy 1 (satu) bundel Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006 tanggal 18 April 2006;
Asli 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Pembebasan Rumah Dinas Pemda, dari Sekretaris Daerah Kab. Kapuas Hulu kepada Herman Paturusi sebesar Rp. 19.844.449,- tanggal 11 Mei 2006;
Asli 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Pembebasan Rumah Dinas Pemda, dari Sekretaris Daerah Kab. Kapuas Hulu kepada Hendrikus Nadi, S.Sos sebesar Rp. 31.905.000,- tanggal 06 Juni 2006;
Asli 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Pembebasan Tanah Lokasi Rumah Dinas Pemkab Kapuas Hulu, dari Sekretaris Daerah Kab. Kapuas Hulu kepada H.Herman Paturusi, S.IP sebesar Rp. 1.730.830.551,- tanggal 27 Desember 2006;
Fotocopy 1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik No. 284 tanggal 27 Agustus 2010 atas nama pemegang hak THERESIA TENA dengan luas tanah 16.531m2 yang terletak di Desa Sibau Hilir Kec. Putussibau Utara Kab. Kapuas Hulu;
Fotocopy 1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik No. 168 tanggal 21 Maret 1998 atas nama pemegang hak TUNGKAP dengan luas tanah 20.000m2 yang terletak di Desa Sibau Hilir Kec. Putussibau Kab. Kapuas Hulu;
Fotocopy 1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik No. 282 tanggal 27 Agustus 2010 atas nama pemegang hak NOVELIUS YUDHI HARDI dengan luas tanah 15.680m2 yang terletak di Desa Sibau Hilir Kec. Putussibau Utara Kab. Kapuas Hulu;
Fotocopy 1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik No. 294 tanggal 30 Desember 2010 atas nama pemegang hak HENDRIKUS BALI dengan luas tanah 18.844m2 yang terletak di Desa Sibau Hilir Kec. Putussibau Utara Kab. Kapuas Hulu;
1 (satu) berkas surat Camat Putussibau Utara Nomor : 593/468/K.PU/Pem tanggal 17 Desember 2009 perihal laporan penyelesaian masalah tanah Pemda (Fotocopy).
1 (satu) berkas nota dari Drs. R.A. Sungkalang, MM tanggal 21 Desember 2006 (Fotocopy).
1 (satu) bundel kwitansi tanda pembayaran belanja modal pengadaan tanah untuk fasilitas umum pembangunan jalan lingkar Pala Pulau Kecamatan Putussibau Utara berdasarkan Surat Keputusan Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Kapuas Hulu tentang pembayaran ganti kerugian atas tanah untuk pembangunan Jalan Lingkar Pala Pulau Kecamatan Putussibau Utara No. SET-PAN / 15 / 2011 tanggal 13 April 2011 Berita Acara Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian Atas Tanah No. SET –PAN/14/2011 tahun anggaran 2011 dengan lampiran surat – surat pernyataan (Fotocopy).
1 (satu) lembar surat pernyataan An. Antonius Husin tanggal 22 Desember 2006 dengan lampiran peta lokasi pembangunan di Pala Pulau (Asli).
1 (satu) lembar kwitansi tanda pembayaran atas pembelian tanah untuk penggalian Sirtu dan pasir pada lokasi Putussibau Utara Desa Pala Pulau sebesar Rp. 350.000.000.- (tigaratus limapuluh juta rupiah) tanggal 10 Juli 2005 (Asli).
1 (satu) lembar kwitansi tanda terima pembayaran pembelian tanah di Desa Pala Pulau Kecamatan Putussibau Utara sebesar Rp. 300.000.000.- (tgaratus juta rupiah) tanggal 16 Mei 2006 (Asli).
1 (satu) lembar kwitansi tanda terima pembayaran pembelian tanah, pasir dan batu Sirtu pada lokasi Putussibau Utara sebesar Rp. 325.000.000.- (tigaratus duapuluh lima juta rupiah) tanggal 18 Januari 2006 (Asli).
1 (satu) lembar surat perjanjian kerjasama antara Daniel dengan Antonius Husin tanggal 12 Mei 2005 (Asli).
1 (satu) lembar surat perjanjian kerjasama antara Daniel Alias Ateng dengan Andreas, Esa Putra Niko, Arry Gunawan, Imatius Bujang, Taufik L, dan Herman Toni tanggal 12 Juli 2005 (Asli).
1 (satu) rangkap surat jual beli tanah antara Takuan dan Idjuk tanggal 30 Oktober 1972 (Fotocopy).
1 (satu) rangkap surat keterangan tanggal 31 Desember 1968 (Fotocopy).
1 (satu) rangkap surat Sdr. Idjuk kepada Kepala Daerah Kabupaten Kapuas Hulu tanggal 4 Desember 1955 (Fotocopy).
1 (satu) rangkap surat dari Sdr. Agustinus Sawing Narang, B.Sc kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas Hulu tanggal 23 September 2011 perihal masalah tanah (Fotocopy).
Fotocopy 1 (satu) bundel Surat Kesepakatan Adat/Desa Tentang Batas Sibau Hilir/Pala Pulau tanggal 22 September 2002 beserta Daftar Hadir Pertemuan antara Sibau Hilir dengan Pala Pulau mengenai tapal batas;
Fotocopy 1 (satu) lembar Peta wilayah Desa Sibau Hilir Kec. Putussibau Utara Kab. Kapuas Hulu yang berbatasan dengan Desa Pala Pulau tanggal 8 Pebruari 2008.
Fotocopy 13 (tiga belas) Surat Ukur tanpa nomor seri yaitu :
Surat ukur nomor : 17/Pala Pulau/ 2008 atas nama Pemda Kab. Kapuas Hulu (ANDREAS);
Surat ukur nomor : 24/Pala Pulau/ 2008 atas nama Pemda Kab. Kapuas Hulu (HERMAN TONI);
Surat ukur nomor : 18/Pala Pulau/ 2008 atas nama Pemda Kab. Kapuas Hulu (ANDRIANUS PD SISWANTO);
Surat ukur nomor : 25/Pala Pulau/ 2008 atas nama Pemda Kab. Kapuas Hulu (IMATIUS BUJANG);
Surat ukur nomor : 19/Pala Pulau/ 2008 atas nama Pemda Kab. Kapuas Hulu (TAUFIK LAWRENSIUS);
Surat ukur nomor : 26/Pala Pulau/ 2008 atas nama Pemda Kab. Kapuas Hulu (SELVANUS PRIYONO);
Surat ukur nomor : 20/Pala Pulau/ 2008 atas nama Pemda Kab. Kapuas Hulu (DANIEL);
Surat ukur nomor : 27/Pala Pulau/ 2008 atas nama Pemda Kab. Kapuas Hulu (ESA PUTRA NIKO);
Surat ukur nomor : 21/Pala Pulau/ 2008 atas nama Pemda Kab. Kapuas Hulu (CRISTIANA);
Surat ukur nomor : 28/Pala Pulau/ 2008 atas nama Pemda Kab. Kapuas Hulu (ADELIANUS SUKA);
Surat ukur nomor : 22/Pala Pulau/ 2008 atas nama Pemda Kab. Kapuas Hulu (ARRY GUNAWAN);
Surat ukur nomor : 29/Pala Pulau/ 2008 atas nama Pemda Kab. Kapuas Hulu (HERLINA KUSUMAWATI);
Surat ukur nomor : 23/Pala Pulau/ 2008 atas nama Pemda Kab. Kapuas Hulu (ANTONIUS USMAN);
Fotocopy 1 (satu) lembar Peta Bidang Tanah tanpa tanggal tanpa tandatangan. Seluruhnya untuk dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa Antonius Husin dan Drs.Raden Amas Sungkalang,MM.
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak pada hari Senin tanggal 16 Maret 2015 oleh kami CH. Retno Damayanti SH sebagai Hakim Ketua Majelis dan Yamto Susena,SH,MH Hakim karier sebagai Hakim Anggota dan Elias Silalahi,SH Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 23 Maret 2015 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut didampingi Hakim-Hakim Anggota dan dibantu oleh Edy Swadesi,SH Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak dengan dihadiri oleh Penuntut Umum, serta dihadapan Terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd ttd
Yamto Susena,SH.MH. CH.Retno Damayanti,SH.
ttd
Elias Silalahi,SH.
Panitera Pengganti,
ttd
Edy Swadesi,SH.