2/Pid.Sus-Pemilu/2014/PN Sgn
Putusan PN SRAGEN Nomor 2/Pid.Sus-Pemilu/2014/PN Sgn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
NANTO Alias POTO Bin NGAIDI
MENGADILI 1. Menyatakan TerdakwaNANTO Alias POTO Bin NGAIDI, sebagaimana identitas tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih”; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwaNANTO Alias POTO Bin NGAIDI, denganpidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak akan dijalankan kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim karena terpidana sebelum lewat waktu masa percobaan selama 1 (satu) tahun melakukan tindak pidana yang didapat dihukum; 4. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 5.Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) lembar kartu C.6 PPWP An.Nanto No.Urut dalam DPT/DPTB/DPK : 338; - 1 (satu) lembar kartu C.6 An.Warsono No.Urut dalam DPT/DPTB/DPK : 133; - 1 (satu) bendel daftar hadir pemilih di TPS I Ds.Tegalombo Kec.Kalijambe Kab.Sragen; - 1 (satu) bendel daftar hadir pemilih di TPS 2 Ds.Tegalombo Kec.Kalijambe Kab.Sragen; - 3 (tiga) lembar foto copy DPT di TPS 1 dan 2 Ds.Tegalombo Kec.Kalijambe Kab.Sragen; Dikembalikan kepada Komisi Pemilihan Umum Kab. Sragen melalui saksi Heru Cahyono, S.Sos, MA selaku anggota Panwaslu Kab. Sragen; 6.Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor: 02/Pid.Sus. /2014/PN.Sgn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sragen yang mengadili perkara pidana pemilu dalam pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :----------------------------------------
Nama lengkap : NANTO Alias POTO Bin NGAIDI;-------------------
Tempat lahir : Sragen;----------------------------------------------------------
Umur / tgl. Lahir : 37 Tahun / 08 Mei 1977;------------------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki ;-------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ;------------------------------------------------------
Tempat tinggal : Dk. Tegalmulyo Rt.15/01 Ds. Tegal ombo, Kec. Kalijambe, Kabupaten Sragen;---------------------------
A g a m a : I s l a m ;-------------------------------------------------------
Pekerjaan : Swasta ;--------------------------------------------------------
Pendidikan : SD;--------------------------------------------------------------
Terdakwa tidak dilakukan penahanan;--------------------------------------------------------
Terdakwa dalam pemeriksaan dipersidangan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum walaupun telah diberitahukan akan hak-haknya tersebut, dan akan menghadapi sendiri;------------------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut,---------------------------------------------------------------
Setelah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sragen Nomor: 02/Pen.Pid/2014/PN.Sgn tanggal 17 Juli 2014, tentang Penunjukkan Majelis Hakim Pemeriksa Perkara;--------------------------------------------------------------
Setelah membaca Surat Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor: 02/ Pid.Sus.Pemilu / 2014/PN.Sgn tanggal 17 Juli 2014, tentang Penetapan Hari Sidang;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Setelah membaca Surat Pelimpahan Perkara atas nama terdakwa;---------
Setelah membaca Berita Acara Penyidikan dari Kepolisian Resor Sragen;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;---------------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa di persidangan;---------------------------------------------------------------------------------------
Setelah melihat dan memperhatikan barang bukti yang diajukan dalam persidangan; ----------------------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengarkan Tuntutan Penuntut Umum di persidangan yang pada pokoknya memohon kepada Mejelis Hakim Pemeriksa Perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :-------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa NANTO Alias POTO Bin NGAIDI terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 236 UU No.42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan WAKIL Presiden;-------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa NANTO Alias POTO Bin NGAIDI dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan masa percobaan selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;---------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa :--------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kartu C.6 PPWP An.Nanto No.Urut dalam DPT/DPTB/DPK : 338;-------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kartu C.6 An.Warsono No.Urut dalam DPT/DPTB/DPK : 133;---------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bendel daftar hadir pemilih di TPS I Ds.Tegalombo Kec.Kalijambe Kab.Sragen;-----------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bendel daftar hadir pemilih di TPS 2 Ds.Tegalombo Kec.Kalijambe Kab.Sragen;----------------------------------------------------------------------------------
3 (tiga) lembar foto copy DPT di TPS 1 dan 2 Ds.Tegalombo Kec.Kalijambe Kab.Sragen;-----------------------------------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada Komisi Pemilahan Umum Kab. Sragen melalui saksi Heru Cahyono, S.Sos, MA selaku anggota Panwaslu Kab. Sragen;---------------
4. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.000,-.---------------
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut diatas terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan, yang pada pokoknya: terdakwa mengakui kesalahan dan menyatakan menyesali atas perbuatan yang telah dilakukannya, terdakwa tidak akan mengulangi perbuatannya, dan memohon keringanan hukuman ;------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas pembelaan secara lisan dari terdakwa tersebut Penuntut Umum tetap dalam tuntutannya dan terdakwa tetap dalam pembelaannya ;--------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa diajukkan dipersidangan oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaan, yang bunyi selengkapnya sebagai berikut :------
Bahwa terdakwa Nanto als Poto Bin Ngaidi pada hari Rabu tangal 09 Juli 2014 sekitar pukul 10.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Juli 2014 , bertempat di Tempat Pemungutan Suara (TPS) II yang berlokasi di rumah Bp. Suharno, Dk. Tegal Mulyo RT 02/01, Ds. Tegal Ombo, Kec. Miri, Kab. Sragen atau setidak-tidaknya ditempat lain dalam daerah hokum Pengadilan Negeri Sragen , dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa Nanto als. Poto Bin Ngaidi terdaftar sebagai Pemilih Tetap Nomor: 338 di TPS I Ds. Tegal Gondo , pada hari rabu tanggal 09 Juli 2014 sekitar pukul 10.00 Wibdatang ke tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berlokasi di rumah Bp. Untung Dk. Tegal Ombo RT 01/01, Ds. Tegal Ombo , Kec. Miri, Kab. Sragen untuk memberikan suara dalam pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 yang berlangsung dari pukul 07.00 Wib sampai dengan pukul 13.00 Wib, dengan membawa dan menyerahkan surat undangan/surat pemberitahuan pemungutan suara (C6), kemudian di daftar di daftar hadir (C7) dan mendapatkan kartu suara , setelahn itu terdakwa masuk dalam bilik 02 untuk memberikan hak suaranya dan kartu suara tersebut kemudian dimasukan ke dalam kotak suara dan setela itu terdakwa mencelupkan dua jarinya , yaitu jari tengah dan telunjuk di tinta kemudian keluar TPS.--------------------------------------------------------------------------
Bahwa sekitar pukul 10.30 Wib setelah memberikan suaranya di TPS I , dengan sengaja terdakwa juga memberikan suaranya di TPS II, dengan cara menggunakan surat undangan /surat pemberitahuan pemungutan suara (C6) atas nama Warsono alamat Dk Tegal Mulyo RT 15/01 Ds. Tegal Ombo, Kec. Kalijambe, Kab. Sragen terdaftar sebagai pemilih tetap (DPT) di TPS II Nomor urut 133 dan tidak mencelupkan jarinya di tinta.;--------------------------------------
Bahwa terdakwa mendapatkan surat undangan/surat pemberitahuan pemungutan suara (C6) atas nama Warsono setelah mendapatkan ijin dari Sdr.Warsono selaku orang yang berhak atas undangan tersebut, yang mana pada saat berbicara melalui telepon terdakwa diminta oleh Sdr. Warsono untuk mengambil surat undagan dan memberikan suaranya di TPS II, kemudian terdakwa meminta tolong kepada kakak Sdr. Warsono , yaitu Sdr. Widodo untuk mengambil surat undangan dan setelah mendapatkan surat undangan tersebut kemudian oleh terdakwa diperginakan untuk memberikan suaranya di TPS II .------------------------------------------------------------
Bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa tersebut hanya ingin coba-coba dan pada kenyataannya terdakwa bisa melakukan dan tidak ada tindakan pencegahan dari petugas di TPS II.---------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 236 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.-----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan dari Penuntut Umum tersebut diatas terdakwa menyatakan mengerti isi dan maksudnya dan tidak akan mengajukkan tangkisan atau eksepsi;---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan barang bukti berupa :----------------------------------
1 (satu) lembar kartu C.6 PPWP An.Nanto No.Urut dalam DPT/DPTB/DPK : 338;--------------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kartu C.6 An.Warsono No.Urut dalam DPT/DPRB/DPK : 133
1 (satu) bendel daftar hadir pemilih di TPS I Ds.Tegalombo Kec.Kalijambe Kab.Sragen;--------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bendel daftar hadir pemilih di TPS 2 Ds.Tegalombo Kec.Kalijambe Kab.Sragen;---------------------------------------------------------------------------------------
3 (tiga) lembar foto copy DPT di TPS 1 dan 2 Ds.Tegalombo Kec.Kalijambe Kab.Sragen;---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut diatas telah disita secara sah menurut hokum dan oleh karenanya dapat dipergunakan sebagai pembuktian;
Menimbang, bahwa disamping telah mengajukan barang bukti dipersidangan seperti tersebut di atas, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang dipersidangan telah menerangkan dibawah sumpah menurut agamanya masing-masing sebagai berikut :---------------------------------------------------
Saksi HERU CAHYONO, Sos. MA Bin SUNYOTO :---------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh pihak penyidik Polres Sragen dan keterangan dalam Berita Acara Penyidikan tersebut adalah benar adanya dan tetap dipertahankan dalam pemeriksaan dipersidangan ini;-----------
Bahwa saksi tahu kalau Terdakwa melakukan pencoblosan pemilihan presiden sampai mencoblos 2 (dua) kali karena berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Panwaslu pada tanggal 9 Juli 2014, ternyata Terdakwa menggunakan milik WARSONO untuk dicoblos;-----
Bahwa setahu saksi Terdakwa harusnya mencoblos di TPS I., Di Dk. Tegal ombo Rt.01/01 Desa Tegal ombo Kecamatan Kalijambe Kab. Sragen. , dan saksi tidak tahu dimana WARSONO tinggal.;------------------------------
Bahwa terjadinya pencoblosan tersebut pada hari Rabu tanggal 9 Juli 2014 sekitar pukul 10.30 Wib. Terdakwa menggunakan surat Undangan atas nama WARSONO untuk dicobloskan.;-----------------------------------------------
Bahwa menurut saksi dengan adanya pencoblosan ganda ini akan mempengaruhi perolehan suara dari salah satu calon Presiden tersebut;
Bahwa setelah tahu PANWASLU menindaklanjuti dengan membuat laporan pidana ke Polisi.;-----------------------------------------------------------------
Benar undangan tersebut atas nama WARSONO, dan barang bukti tersebut yang telah digunakan oleh Terdakwa.;------------------------------------
Bahwa yang saksi ketahui pada hari Rabu tanggal 09 April 2014 sekira jam 13.00 WIB saksi mendapat laporan lesan dari Panwascam Kalijambe tentang adanya pelanggaran pemilu , yang kemudian ditindaklanjuti secara terulis pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2014;------------------------------
Bahwa benar isi laporan tersebut adalah terdakwa telah menggunakan hak pilihnya dengan mencoblos sebanyak 2 (dua) kali yaitu atas namanya sendiri dan atas nama Warsono;--------------------------------------------------------
Bahwa benar yang pertama terdakwa menggunakan hak pilihnya di TPS I atas namanya sendiri sesuai DPT No.338 dan yang kedua di TPS 2 atas nama Warsono sesuai DPT No.133;----------------------------------------------------
Bahwa benar perbuatan terdakwa yang telah melakukan pencoblosan sebanyak 2 (dua) kali tersebut telah melanggar pasal 236 UU No.42 Tahun 2008 tentang Pemilu Pressiden dan Wakil Presiden;------------------------------
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan dibenarkan oleh saksi;-------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;--------------------------------------------------------------------------------------
Saksi SUMADIBin SATRO DIKROMO :------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh pihak penyidik Polres Sragen dan keterangan dalam Berita Acara Penyidikan tersebut adalah benar adanya dan tetap dipertahankan dalam pemeriksaan dipersidangan ini;---------
Bahwa benar saksi adalah anggota KPPS di TPS 1 Dk.Tegalombo Ds.Tegalombo Kec.Kalijambe Kab.Sragen dengan tugas sebagai pendaftar
Bahwa benar pada waktu pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden saksi telah mendaftar terdakwa yang namanya tercantum dalam DPT No. 338 pada TPS I untuk menggunakan hak pilihnya;------------------
Bahwa benar setelah didaftar kemudian terdakwa melakukan pencoblosan di TPS 1 sesuai dengan DPT atas nama terdakwa;--------------------------------
Bahwa benar saksi tidak tahu apakah terdakwa mencoblos lagi atau tidak;
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan dibenarkan oleh saksi;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan yang namanya WARSONO dan sekarang ada di Sumantra, dan setahu saksi kalau mencoblos dalam pemilihan presiden dan wamkilnya tidak dapat di ganti orang lain atau pun diwakilkan;----
Bahwa saksi tidak tahu dan tidak memperhatikan apakah seseorang sudah mencelupkan jari di tinta, begitu pula dengan terdakwa;-------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;---------------------------------------------------------------------------------------
Saksi NANANG SUPRIYONO Bin SUYOTO :----------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh pihak penyidik Polres Sragen dan keterangan dalam Berita Acara Penyidikan tersebut adalah benar adanya dan tetap dipertahankan dalam pemeriksaan dipersidangan ini;-----------
Bahwa yang diketahui saksi adalah pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2014 sewaktu saksi berada di TPS 1 karena saksi akan melaksanakan hak pilihnya telah melihat terdakwa melaksanakan hak pilihnya dengan cara melakukan pencoblosan berdasarkan DPT atas namanya sendiri;----------
Bahwa benar pada siang harinya saksi melihat terdakwa kembali melakukan pencoblosan di TPS 2 dengan menggunakan DPT atas nama Warsono karena pada saat itu saksi sebagai saksi pasangan no.urut 1;--
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan dibenarkan oleh saksi;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi sebagai pada saat pemungutan suara pemilu presiden dan wakil presiden bertugas sebagai saksi dari calon No. 1 di TPS I tersebut, yang tugasnya mengawasi jalanya pemilihan tersebut.;------------------------
Bahwa pada saat pemungutan suara di TPS 1 sepengetahuan saksi tidak ada masalah, hanya pada saat itu saksi mendengar kalau terdakwa melakukan pencoblosan ganda, sepengetahuan saksi terdakwa terdaftar pada DPT di TPS 1;-------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;--------------------------------------------------------------------------------------
Saksi WIDIYAWATI :-------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh pihak penyidik Polres Sragen dan keterangan dalam Berita Acara Penyidikan tersebut adalah benar adanya dan tetap dipertahankan dalam pemeriksaan dipersidangan ini;-----------
Bahwa benar saksi adalah anggota KPPS di TPS 2 Dk.Tegalombo Ds.Tegalombo Kec.Kalijambe Kab.Sragen ;-------------------------------------------
Bahwa menurut saksi terdakwa terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di TPS 1 ;-----------------------------------------------
Bahwa saksi telah melihat terdakwa telah melakukan pencoblosan sebanyak 2 (dua) kali yaitu yang pertama di TPS 1 atas namanya sendiri dan kedua di TPS 2 atas nama Warsono;--------------------------------------------
Bahwa benar di TPS 2 tidak ada DPT atas nama terdakwa;-------------------
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan dibenarkan oleh saksi;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar di TPS II Terdakwa mencoblos lagi dan surat undangan yang dibawa Terdakwa tas nama WARSONO, saksi tidak tahu kalau undangannya tersebut bukan atas nama Terdakwa, namun tahunya setelah undangan dilihat ternyata bukan namanya Terdakwa, seingat saksi undangan atas nama WARSONO bernomor urut 133.;-------------------------
Bahwa benar yang menulis di C7 adalah saksi, karena memenang saksi sebagai petugas KPPS mempunyai tugas menulis dari pemilih ke C7;----
Bahwa setelah tahu reaksi dari petugas kalau Terdakwa tidak terdaftar di TPS Ii tersebut, petugas kaget dan seharusnya yang mencoblos Warsono kok ini Nanto dan saksi hanya diam saja.;-------------------------------------------
Bahwa saksi mau mencegah tahu –tahu Terdakwa sudah keluar dari bilik, sehingga tindakan saksi terlambat, karena pada waktu itu di TPS ramai kira –kira jam 10. 30 wib;------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;--------------------------------------------------------------------------------------
Saksi YUDI WINOTO :-----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh pihak penyidik Polres Sragen dan keterangan dalam Berita Acara Penyidikan tersebut adalah benar adanya dan tetap dipertahankan dalam pemeriksaan dipersidangan ini;-----------
Bahwa benar saksi adalah saksi untuk pasangan No.1 yang ditugaskan di TPS 2 Dk.Tegalmulyo Ds.Tegalombo Kec.Kalijambe Kab.Sragen;------------
Bahwa benar dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden saksi terdaftar dalam DPT di TPS 1 Dk.Tegalombo Ds.Tegalombo Kec.Kalijambe Kab.Sragen;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2014 pada saat saksi menggunakan hak pilihnya di TPS 1 telah melihat terdakwa yang juga terdaftar dalam DPT di TPS 1 telah menggunakan hak pilihnya dengan cara mencoblos;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi juga telah melihat terdakwa juga telah melakukan pencoblosan di TPS 2 Dk.Tegalombo Ds.Tegalombo Kec.Kalijambe Kab.Sragen;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan dibenarkan oleh saksi ;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi kejadian tersebut pada hari Rabu tanggal 9 juli 2014 sekitar pukul 10 s/d 11 siang, Terdakwa bisa menggunakan hak pilih atas nama WARSONO tidak ada yang mencegahnya, saksi tidak tahu;---------
Bahwa setahu saksi surat undangan yang digunakan terdakwa adalah atas nama warsono, dan setahu saksi Warsono berada di Sumatera, namun kok pada saat itu yang melakukan pemungutan suara adalah terdakwa;
Bahwa benar saksi juga mengenali wajah Warsono, sehingga saksi mengetahui benar kalau Warsono tidak akan menggunakan hak pilihnya, namun terdakwa yang mencoblosnya, dan yang saksi tahu terdakwa terdaftar di DPT I, sehingga dengan demikian terdakwa mencoblos lebih dari satu kali;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu terdakwa mencoblos dua kali setelah mencocokan dengan DPT yang ada;--------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;--------------------------------------------------------------------------------------
Saksi MUSTAQIM,SE:-----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh pihak penyidik Polres Sragen dan keterangan dalam Berita Acara Penyidikan tersebut adalah benar adanya dan tetap dipertahankan dalam pemeriksaan dipersidangan ini;----------
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2014 saksi sebagai koordinator saksi Kec.Kalijambe dari pasangan Capres No.1 telah mendapat laporan dari saksi Yudi Winoto yang mengatakan bahwa terdakwa telah menggunakan hak pilihnya dengan cara mencoblos sebanyak 2 (dua) kali;----------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa telah mencoblos 2 (dua) kali yaitu yang pertama di TPS I dimana terdakwa terdaftar sebagai pemilih tetap no.338 dan yang kedua di TPS 2 atas nama Subekti dengan no.DPT : 133;-----------------------
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan dibenarkan oleh saksi;-------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;--------------------------------------------------------------------------------------
Saksi WIDODO Bin SIS SUMARTO (Alm);---------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh pihak penyidik Polres Sragen dan keterangan dalam Berita Acara Penyidikan tersebut adalah benar adanya dan tetap dipertahankan dalam pemeriksaan dipersidangan ini;----------
Bahwa benar WARSONO tersebut adik saksi , terdakwa bisa menggunakan hak pilih atas nama WARSONO karena saksi di suruh Terdakwa untuk mengambilkan surat undangan atas nama WARSONO yang akan dicobloskan oleh Terdakwa;-----------------------------------------------
Bahwa saksi tahu kalau bukan atas namanya sendiri tidak boleh digunakan oleh orang lain, dan tujuan dari saksi memberikan undangan atas nama WARSONO ke Terdakwa hanya spontanitas saja;----------------
Bahwa saksi pun tidak pernah memberikan iming iming kepada terdakwa jika bisa mencobloskan atas nama warsono nanti terdakwa akan mendapat hadiah;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar yang ambil undangan saksi tapi yang melakukan pencoblosan Terdakwa, dan pada waktu itu Terdakwa hanya coba-coba kalau bisa untuk dicoblos;----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu kalau terdakwa terdaftar di DPT TPS I dan saksi pun tahu kalau terdakwa sudah mencoblos di TPS tersebut;-------------------------
Bahwa benar saksi tidak pernah mengarahkan terdakwa untuk mencoblos calon presiden tertaentu, saksi hanya sebatas menyerahkan surat undangan milik warsono kepada terdakwa untuk digunakan kalau bisa;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;--------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa telah didengar keterangan di persidangan , yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :-----------------
Bahwa benar terdakwa akan menghadapi perkara ini sendiri dan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;-------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa terdaftar sebagai pemilih tetap di TPS 1 Dk.Tegalmulyo Ds.Tegalombo Kec.Kalijambe Kab.Sragen dengan No.Urut : 338;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2014 terdakwa telah menggunakan hak pilihnya di TPS 1 dengan cara melakukan pencoblosan;-
Bahwa benar terdakwa telah menggunakan hak pilih orang lain yaitu atas nama Warsono untuk melakukan pencoblosan di TPS 2 Dk.Tegalombo Ds.Tegalombo Kec.Kalijambe Kab.Sragen;------------------------------------------------
Bahwa benar pencoblosan tersebut terdakwa lakukan karena disuruh oleh Widodo mengingat Warsono tidak pulang kerumah dan berada di Jakarta
Bahwa benar Subekti tidak secara langsung menyuruh kepada terdakwa untuk melakukan pencoblosan tetapi lewat adiknya yang bernama Widodo dan yang memberikan surat undangan adalah Widodo.;---------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa tidak akan mengajukan saksi yang meringankan bagi dirinya ;----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan ini haruslah dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan menjadi bagian dalam putusan ini; ----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukkan dipersidangan, yang dihubungkan satu dengan yang lainnya saling bersesuaian dan berkaitan maka diperoleh fakta-fakta hokum sebagai berikut :-------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2014 sekitar pukul 10.30 Wib , bertempat di Tempat Pemungutan Suara (TPS) II yang berlokasi di rumah Bp. Suharno, Dk. Tegal Mulyo RT 02/01, Ds. Tegal Ombo, Kec. Kalijambe, Kab. Sragen, pada waktu pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden telah memberikan suaranya lebih dari satu kali ;--------------------------
Bahwa benar suara yang diberikan di TPS II oleh terdakwa adalah suara atas nama Sdr. Warsono yang tidak hadir pada saat pemungutan suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tanggal 09 Juli 2014 , yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) nomor urut 133;----------------------------------------------
Bahwa perbuatan sebagaimana tersebut diatas terdakwa lakukan dengan diawali, terdakwa yang telah terdaftar sebagai Pemilih Tetap Nomor: 338 di TPS I Ds. Tegal Gondo pada hari rabu tanggal 09 Juli 2014 sekitar pukul 10.00 Wib telah menggunakan hak pilihnya dengan datang ke tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berlokasi di rumah Bp. Untung Dk. Tegal Ombo RT 01/01, Ds. Tegal Ombo , Kec. Kalijambe, Kab. Sragen, dengan membawa dan menyerahkan surat undangan/surat pemberitahuan pemungutan suara (C6), kemudian di daftar di daftar hadir (C7) setelah itu terdakwa mencelupkan dua jarinya , yaitu jari tengah dan telunjuk di tinta kemudian keluar TPS.;---
Bahwa sekitar pukul 10.30 Wib setelah memberikan suaranya di TPS I , terdakwa juga memberikan suaranya di TPS II, dengan cara menggunakan surat undangan /surat pemberitahuan pemungutan suara (C6) atas nama Sdr. Warsono alamat Dk Tegal Mulyo RT 15/01 Ds. Tegal Ombo, Kec. Kalijambe, Kab. Sragen terdaftar sebagai pemilih tetap (DPT) di TPS II Nomor urut 133 dan tidak mencelupkan jarinya di tinta.;--------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mendapatkan surat undangan/surat pemberitahuan pemungutan suara (C6) atas nama Warsono setelah mendapatkan ijin dari Sdr.Warsono selaku orang yang berhak atas undangan tersebut, yang mana pada saat berbicara melalui telepon terdakwa diminta oleh Sdr. Warsono untuk mengambil surat undagan dan memberikan suaranya di TPS II, kemudian terdakwa meminta tolong kepada kakak Sdr. Warsono , yaitu Sdr. Widodo untuk mengambil surat undangan dan setelah mendapatkan surat undangan tersebut kemudian oleh terdakwa diperginakan untuk memberikan suaranya di TPS II .;-----------------------------------------------------------
Bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa tersebut hanya ingin coba-coba tanpa ada imbalan apa-apa dari seseorang , dan pada kenyataannya terdakwa bisa melakukan dan tidak ada tindakan pencegahan dari petugas di TPS II.
Menimbang, bahwa sampailah sekarang Majelis akan mempertimbangkan segala sesuatunya yang terungkap didepan persidangan perkara ini,baik dari keterangan saksi-saksi, dan keterangan terdakwa , serta barang bukti maupun upaya bukti lainnya, setelah dihubungkan satu sama lain, untuk menentukan sejauh manakah fakta hukum yang terungkap di depan persidangan dapat menjadi penilaian hukum Majelis dalam menentukan perbuatan terdakwa memenuhi unsur dakwaan;-----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelumnya Majelis Hakim akan memberikan pengertian bahwa sesungguhnya peran dan fungsi peradilan in casu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sragen saat ini, dalam memeriksa dan mengadili perkara ini adalah dalam rangka mewujudkan kebenaran dan keadilan (to enforce the truth Justice) yakni menemukan keadilan menurut hukum(legal justice), yaitu “suatu keadilan yang diwujudkan berdasarkan sistem hukum yang dianut (according to legal system), jadi suatu keadilan yang lahir dari proses peradilan sesuai dengan“hukum acara” yang berlaku (due process) dan sesuai dengan ketentuan “hukum materil” yang terdapat dalam sejumlah Undang-Undang, kebiasaan, kepatutan dan prinsip dasar kemanusiaan yang berlaku secara umum” ;------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang,bahwa selanjutnya perlu dipertimbangkan apakah dengan fakta-fakta dari perbuatan terdakwa tersebut diatas terdakwa telah dapat dianggap melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum ;------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terdakwa didakwa dengan dakwaan tunggal, yaitu melanggar pasal 263 Undang-Undang Nomor: 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, yang bunyi selengkapnya sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------
” Setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih , dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 18 (delapan belas) bulan dan denda paling sedikit Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan paling banyak Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah)”----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari bunyi pasal tersebut diatas dapat ketemukan unsure-unsurnya sebagai berikut :--------------------------------------------------------------
Unsur setiap orang;-----------------------------------------------------------------------------
Unsur dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suara nya lebih dari satu kali disatu TPS/TPSLN atau lebih; -----------------------------
Menimbang, bahwa mengenai unsure ke-1 “Setiap orang” adalah menunjuk kepada orang sebagai pendukung hak dan kewajiban yang dapat dibebani tanggung jawab pidana yang melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan, atau dengan kata lain apakah orang yang diajukan sebagai terdakwa dipersidangan ini benar merupakan orang yang dapat dipertanggungjawabkan sebagai pelaku dari perbuatan tersebut dalam surat dakwaan;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan Berita Acara Penyidikan, surat dakwaan, tuntutan Penuntut Umum serta keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan , kesemuanya saling bersesuaian menyebutkan bahwa terdakwaNANTO Alias POTO Bin NGAIDIyang dihadapkan dipersidangan ini adalah benar merupakan orang yang indentitasnya tersebut dalam surat dakwaan, sehingga dengan demikian unsure setiap orang disini telah dapat terpenuhi secara hokum; --------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap unsur ke-2 ”dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali disatu TPS/TPSLN atau lebih, bahwa didalam KUHP tidak ada arti kesengajaan tetapi didalam M.V.T / Memori penjelasan diterangkan sebagai berikut : ”pidana pada umumnya hendaklah dijatuhkan hanya pada barangsiapa melakukan perbuatan yang dengan dikehendaki dan diketahui”;----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa tentang kesengajaan didalam teori hukum pidana dikenal adanya 2 (dua) aliran, yaitu :---------------------------------------------------------
Teori kehendak (Wils theorie);-----------------------------------------------------
Menurut teori ini kesengajaan adalah kehendak yang diarahkan pada terwujudnya perbuatan seperti dirumuskan dalam undang-undang;
Teori Pengetahuan (Voorstellings theorie);--------------------------------------
Dalam teori ini kesengajaan adalah kehendak untuk berbuat dengan mengetahui unsur-unsur yang diperlukan menurut rumusan undang-undang;------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian maka menurut teori kehendak unsur kesengajaan dititik beratkan kepada apa yang dikehendaki pada waktu berbuat, sedangkan menurut teori pengetahuan unsur kesengajaan dititik beratkan kepada apa yang diketahui pada waktu akan berubah;----------------------
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden, yang disebut TPS adalah Tempat Pemungutan Suara sebagai tempat dilaksanakannya pemungutan suara;----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden, yang disebut TPSLN adalah Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri sebagai tempat dilaksanakannya pemungutan suara di luar negeri;---------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidanganpada hari Rabu tanggal 09 Juli 2014 terdakwa yang telah terdaftar sebagai Pemilih Tetap Nomor: 338 di TPS I Ds. Tegal Ombo sekitar pukul 10.00 Wib telah menggunakan hak pilihnya dengan datang ke tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berlokasi di rumah Bp. Untung Dk. Tegal Ombo RT 01/01, Ds. Tegal Ombo , Kec. Kalijambe, Kab. Sragen, dengan membawa dan menyerahkan surat undangan/surat pemberitahuan pemungutan suara (C6), yang kemudian di daftar di daftar hadir (C7), dan setelah terdakwa menggunakan hak pilihnya di bilik suara kemudian terdakwa mencelupkan dua jarinya , yaitu jari tengah dan telunjuk di tinta sebagai pertanda telah menggunakan hak pilihnya dan kemudian terdakwa keluar dari TPS tersebut;------------------------------------------------
Menimbang, bahwa kemudian terdakwa sekitar pukul 10.30 Wib , bertempat di Tempat Pemungutan Suara (TPS) II yang berlokasi di rumah Bp. Suharno, Dk. Tegal Mulyo RT 02/01, Ds. Tegal Ombo, Kec. Kalijambe, Kab. Sragen, telah memberikan surat undangan /surat pemberitahuan pemungutan suara atas nama Warsono yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) nomor urut 133, hal mana surat undangan/surat pemberitahuan pemungutan suara atas nama Warsono tersebut terdakwa peroleh dari saksi Widodo (kakak Warsono), dimana sebelumnya terdakwa telah melakukan komunikasi dengan Warsono yang pada saat itu sedang berada di Sumetera untuk mewakili menggunakan hak pilihnya;----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa suara yang diberikan di TPS II oleh terdakwa adalah suara atas nama Sdr. Warsono yang tidak hadir pada saat pemungutan suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tanggal 09 Juli 2014 , yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) nomor urut 133, suara mana tersebut adalah merupakan dari hak Warsono sebagai warga Negara untuk memilih pasangan presiden dan wakil presiden tahun 2014, yang sudah barang tentu suara tersebut adalah merupakan suara dari warga negara sebagai bentuk partisipasi berdemokrasi. Bahwa terdakwa tidak berhak untuk mewakili atau memberikan suara atas nama orang lain yaitu Warsono sebagaimana C6 PPWP atas nama Warsono Nomor Urut dalam DPT/DPTb/DPK: 133, karena menurut Pasal 118 ayat (1)Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden, “Pemberian suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilakukan dengan memberikan tanda satu kali pada surat suara”. Jadi berdasarkan pasal tersebut terdakwa tidak diperbolehkan untuk melakukan pemberian suara lebih dari satu kali, apalagi mewakili atau membantu pemberian suara atas nama Warsono, hal mana bertentangan dengan ketentuan Pasal 119ayat (1)Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden: “Pada saat memberikan suaranya di TPS, Pemilih tunanetra, tunadaksa, dan/atau yang mempunyai halangan fisik lain dapat dibantu oleh orang lain atas permintaan Pemilih”, sedangkan Warsono sebagaimana keterangan saksi-saksi dan dihubungkan dengan keterangan terdakwa, bahwa Warsono tidak bisa melaksanakan pemberian suara di TPS II karena “tidak ada ditempat”;------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian pertimbangan tersebut diatas telah terungkaplah bahwa kiranya surat undangan/surat pemberitahuan pemungutan suara milik Warsono oleh petugas KPPS TPS II tidak diterima dan ditolak, maka dengan sendirinya kehendak terdakwa untuk melakukan pemungutan suara atas nama Warsono tidak terlaksana, namun pada kenyataannya terdakwa bisa melakukan dan tidak ada tindakan pencegahan dari petugas di TPS II, hal mana perbuatan yang dilakukan terdakwa tersebut hanya ingin coba-coba tanpa ada imbalan apa-apa dari seseorang. Bahwa namun demikian Majelis berpendapat tujuan terdakwa mencoblos atas nama Warsono adalah agar jagoan terdakwa atau pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden jagoan terdakwa menang, dan terdakwa melakukannya tanpa imbalan, menurut Majelis Hakim merupakan “kehendak” dan “tujuan” dari terdakwa dalam melakukan perbuatannya mencoblos/pemberian suara menggunakan atas nama Warsono, dan sebagaimana pertimbangan-pertimbangan diatas, perbuatan terdakwa merupakan hal yang “dilarang oleh undang-undang”;----------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas, unsur “yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih” telah dipenuhi dalam perbuatan terdakwa;----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur pasal yang didakwakan Penuntut Umum telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa, maka kepada terdakwa harus dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana “yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih”, sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;---------------------
Menimbang, bahwa oleh karena pada saat melakukan perbuatannya tersebut, pada diri terdakwa tidak ditemukan hal-hal yang dapat dijadikan sebagai alasan pemaaf maupun alasan pembenar, maka kepada terdakwa harus dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah serta dijatuhi pemidaan yang setimpal dengan perbuatannya itu;-------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pemidanaan kepada terdakwa, terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi diri terdakwa;-------------------
Hal-hal yang memberatkan:---------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa telah mencederai asas Pemilu “langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil”;-------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan:----------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa berterus terang dalam memberikan keterangan dan bersikap sopan dipersidangan;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan melakukannya lagi;----------------------------------------------------------------
Bahwa dalam melakukan perbuatannya tersebut, terdakwa tidak menerima imbalan;---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa masih berusia muda, sehingga dapat diharapkan bisa merubah atau memperbaiki sikap untuk menjadi lebih baik lagi dikemudian hari;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum;-------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap uraian pertimbangan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan diatas, oleh Majelis Hakim akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam menjatuhkan pemidanaan atau hukuman kepada terdakwa dalam putusan ini;---------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebagaimana telah diuraikan dalam pertimbangan dimuka, bahwa pada pokoknya terdakwa telah dinyatakan terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana dalam ketentuan Pasal 236 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden sebagaimana dakwaan Penuntut Umum, setelah Majelis Hakim mencermati pasal tersebut ternyata ada dua macam pidana, yaitu pidana penjara dan pidana denda, maka berkenaan hal itu Majelis Hakim akan memberi pertimbangan, sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam Pasal 236 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden, adanya disebut ancaman pidana penjara, yaitu “ pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 18 (delapan belas) bulan”;----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berkenaan ancaman pidana penjara tersebut, Majelis Hakim akan memberi pertimbangan, bahwa sebagaimana hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan diatas, dengan mendasarkan kepada ini didasari pertimbangan bahwa sebelum perkara ini terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa berterus terang dalam memberikan keterangan dan bersikap sopan dipersidangan. Selanjutnya terdakwa telah mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan melakukannya lagi dan dalam melakukan perbuatannya tersebut, dan terdakwa tidak menerima imbalan serta terdakwa masih berusia muda, sehingga dapat diharapkan bisa merubah atau memperbaiki sikap untuk menjadi lebih baik lagi dikemudian hari, maka terhadap pemidanaan sebagaimana tersebut diatas Majelis Hakim akan menyandarkannya pada ketentuan Pasal 14a ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana, yang berbunyi: “Apabila Hakim menjatuhkan pidana paling lama satu tahun atau pidana kurungan, tidak termasuk pidana kurungan pengganti maka dalam putusannya Hakim dapat memerintahkan pula bahwa pidana tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain, disebabkan karena si terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan yang ditentukan dalam perintah tersebut diatas habis, atau karena si terpidana selama masa percobaan tidak memenuhi syarat khusus yang mungkin ditentukan lain dalam perintah itu”;-----
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan uraian pertimbangan diatas sesuai dengan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa, Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dalam amar putusan dengan mendasar kepadaPasal 14a ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana. Karena Majelis Hakim berpendapat bahwa tujuan pemidanaan adalah bukan sebagai sarana balas dendam, tetapi tujuan pemidanaan adalah untuk “pembelajaran”, dan bagi terdakwa dalam perkara ini adalah sebagai suatu pembelajaran bagi diri terdakwa untuk tidak melakukan suatu perbuatan melanggar hukum, namun disisi lain Majelis Hakim masih memberi kesempatan kepada terdakwa untuk memperbaiki diri dan introspeksi diri dengan tidak menjalani hukuman penjara yang dijatuhkan asalkan sebelum masa percobaan yang ditentukan itu habis, terdakwa jangan sampai melakukan suatu perbuatan atau tindakan yang bisa dihukum, hal ini sebenarnya “berat” bagi terdakwa karena harus selalu berhati-hati dalam bertindak sebelum masa percobaan yang ditentukan habis. Dan Majelis Hakim berpendapat hal ini cukup setimpal bagi diri Terdakwa;----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam Pasal 236 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden, adanya pidana lainnya yang diancamkan tentang pidana denda, yaitu: “… denda paling sedikit Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan paling banyak Rp. 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah)”, maka berkenaan hal ini Majelis Hakim akan memberi pertimbangan sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebagaimana pertimbangan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal meringankan diatas, khususnya berdasarkan hal-hal yang meringankan bagi diri terdakwa, dalam hal penjatuhan hukuman atau pidana denda Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana denda yang paling sedikit dalam ketentuan Pasal 236 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, maka hukuman denda tersebut akan diganti dengan hukuman pengganti, berupa hukuman kurungan yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan ini;-----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang-barang bukti dalam perkara ini akan ditentukan lebih lanjut dalam amar putusan;-------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pemidanaan, maka kepada Terdakwa akan dibebankan untuk membayar biaya perkara ini;----------------------------------------------------------------------
Mengingat akan ketentuan Pasal 236 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden, Pasal 14a ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana, Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana, Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Peradilan Umum, serta peraturan lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini;
-----------------------------------M E N G A D I L I------------------------------------
Menyatakan TerdakwaNANTO Alias POTO Bin NGAIDI, sebagaimana identitas tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih”;-----
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwaNANTO Alias POTO Bin NGAIDI, denganpidana penjara selama 6 (enam) bulan;-----------------------
Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak akan dijalankan kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim karena terpidana sebelum lewat waktu masa percobaan selama 1 (satu) tahun melakukan tindak pidana yang didapat dihukum;--------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;---------------------------------------------------------------------------
5.Menetapkan barang bukti berupa :-----------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kartu C.6 PPWP An.Nanto No.Urut dalam DPT/DPTB/DPK : 338;-------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kartu C.6 An.Warsono No.Urut dalam DPT/DPTB/DPK : 133;----------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bendel daftar hadir pemilih di TPS I Ds.Tegalombo Kec.Kalijambe Kab.Sragen;-----------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bendel daftar hadir pemilih di TPS 2 Ds.Tegalombo Kec.Kalijambe Kab.Sragen;-----------------------------------------------------------------------------------
3 (tiga) lembar foto copy DPT di TPS 1 dan 2 Ds.Tegalombo Kec.Kalijambe Kab.Sragen;-----------------------------------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada Komisi Pemilihan Umum Kab. Sragen melalui saksi Heru Cahyono, S.Sos, MA selaku anggota Panwaslu Kab. Sragen;---------------
6.Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);------------------------------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sragen pada hari: RABU, tanggal 23 JULI 2014 oleh ASMINAH, S.H.,M.H. sebagai Hakim Ketua, INDRAWAN, S.H.,M.H. dan AGUNG NUGROHO, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, sebagaimana Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sragen Tentang Penunjukan Hakim Untuk Menyidangkan Dan Mengadili Perkara Nomor: 02/Pen.Pid.Sus.Pemilu/2014/PN.Sgn, tanggal 17 JULI 2014, putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut, didampingi Hakim-Hakim Anggota, dengan dibantu oleh BUDI WIYONO, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sragen dan dihadiri oleh WARNOTO, SHPenuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sragen dan TERDAKWA.----------------------------------------------------------------------------------------
HAKIM ANGGOTA: HAKIM KETUA,
INDRAWAN, S.H.,M.H. ASMINAH, S.H.,M.H.
AGUNG NUGROHO, S.H.
PANITERA PENGGANTI,
BUDI WIYONO, SH.