370/Pid.Sus/2019/PN Bks
Putusan PN BEKASI Nomor 370/Pid.Sus/2019/PN Bks
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: LUDY HIMAWAN,SH,MH Terdakwa: THOMAS BERTELENIUS SITUMORANG
MENGADILI Menyatakan Terdakwa THOMAS BERTELENIUS SITUMORANG telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri ; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ; ; Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan kepadanya; Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; Memerintahkan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus kertas putih yang berada didalam bungkus rokok yang berisikan Narkotika golongan I jenis tanaman (ganja) dengan berat brutto 2,38 gram atau berat netto 0, 3675 gram; Sisa barang bukti setelah Uji Laboratoris berat netto 0, 3275 gram; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah ).
PUTUSAN
Nomor 370/Pid.Sus/2019/PN Bks
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bekasi yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
-
Nama Lengkap : THOMAS BERTELENIUS SITUMORANG Tempat Lahir : MEDAN Umur/Tanggal Lahir : 20 Tahun / 22 SEPTEMBER 1998 Jenis Kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan/Kebangsaan : Indonesia Tempat Tinggal : Jalan Teratai Dusun IV Medan Estate RT,000 RW.000 Kelurahan Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara A g a m a : Katolik Pekerjaan : Tidak bekerja
Terdakwa Thomas Bertelenius Situmorang ditahan dalam tahanan RUTAN oleh :
1. Penyidik sejak tanggal 29 Maret 2019 sampai dengan tanggal 17 April 2019
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 18 April 2019 sampai dengan tanggal 27 Mei 2019
3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 28 Mei 2019 sampai dengan tanggal 26 Juni 2019
4. Penuntut Umum sejak tanggal 20 Juni 2019 sampai dengan tanggal 9 Juli 2019
5. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 1 Juli 2019 sampai dengan tanggal 30 Juli 2019
6. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 31 Juli 2019 sampai dengan tanggal 28 September 2019
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya : Yusuf Erwin S Situmorang,SH.MH,. Djalan Sihombing,SH,. Yusuf Benni Situmorang,SH.MH,. Para Advokat, berdasarkan surat Kuasa Khusus tanggal 09 Juli 2019, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bekasi dibawah Nomor : 809/SK/2019/PN.Bks, tanggal 10 September 2019;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 370/Pid.Sus/2019/PN Bks tanggal 1 Juli 2019 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 370/Pid.Sus/2019/PN Bks tanggal 3 Juli 2019 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa THOMAS BERTELENIUS SITUMORANG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bentuk tanaman” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Subsidair Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa THOMAS BERTELENIUS SITUMORANG dengan pidana penjara selama 7 (TUJUH) DAN 6 (ENAM) BULAN dikurangi selama masa penangkapan dan masa penahanan Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan, dan denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) subsider 6 (enam) bulan penjara;
3. Menetapkan barang bukti berupa
1 (satu) bungkus kertas putih yang berada di dalam bungkus rokok berisi Narkotika Golongan I bentuk tanaman jenis Ganja berat netto 0,3675 gram dengan netto akhir setelah pemeriksaan 0,3275 gram
Dirampas untuk dimusnahkan
4. Menetapkan agar Terdakwa THOMAS BERTELENIUS SITUMORANGdibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (limaribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa pada tanggal 4 September 2019 yang pada pokoknya berpendapat :
Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan Pertama Subsidair Penuntut Umum, pasal 111 ayat ( 1) Undang Undang No. 35 Tahun 2009; sebagaimana tuntutan Penuntut Umum; Tetapi Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan alternative kedua Penuntut Umum, oleh karenanya agar Majelis Hakim berkenan memutuskan sebagai berikut :
Memerintahkan Terdakwa atas nama THOMAS BERTELENIUS SITUMORANG untuk di Rehabilitasi Medis sesuai dengan hasil Assesmen dari Lembaga Kesehatan Kesatuan Peduli Masyarakat Pelayanan Penyalahgunaan Narkoba Dan HIV-AIDS Berbasis Masyarakat DKI Jakarta;
Menetapkan tempat Rehabilitasi Medis atas nama Terdakwa THOMAS BERTELENIUS SITUMORANG pada Lembaga Kesehatan Kesatuan Peduli Masyarakat Pelayanan Penyalahgunaan Narkoba Dan HIV-AIDS Berbasis Masyarakat DKI Jakarta atau tempat Rehabilitasi lainya atas rekomendasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi yang memeriksa perkara a quo;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Jika Majelis Hakim berpendapat lain kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex A quo Et Bono);
Setelah mendengar pembacaan Replik Penuntut Umum, dan Duplik dari Penasihat Hukum Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
PERTAMA PRIMAIR:
Bahwa Terdakwa THOMAS BERTELENIUS SITUMORANG pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2019 sekira pukul 02.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2019, bertempat di Perum Jaka Sampurna Kelurahan Jakasampurna Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bekasi, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 28 Maret 2019 Saksi Zonalfian dan Saksi N Daniel Sitohang, SH keduanya merupakan Anggota Polisi Polsek Medan Satria mendapatkan inforamsi yang dapat dipercaya dari masyarakat bahwa didaerah Perum Jaka Sampurna Kelurahan Jaka Sampurna Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi sering dilakukan penyalagunaan Narkotika, berdasarkan hal tersebut para Saksi melakukan patrol dan observasi wilayah yang dilaporkan oleh masyarakat tersebut ;
Bahwa pada saat dilakukan observasi wilayah tersebut para saksi mencurigai seseorang dengan gerak – gerik yang mencurigakan sedang berdiri disekitar lokasi Perum Jaka Sampurna kemudian para saksi memperkenalkan diri bahwa para saksi dari Polsek Medan Satria dan memeriksa seseorang yang mengaku bernama Thomas Bertelenius Situmorang dan melakukan penggeledahan Badan dan menemukan 1 (satu) bungkus kertas putih yang berada didalam bungkus rokok yang sedang dipegang dengan tangan kanan orang tersebut yang diduga berisi ganja :
Bahwa setelah dilakukan Interogasi oleh para saksi, Terdakwa Thomas Bertelenius Situmorang tersebut mengaku mendapat barang tersebut dari seseorang yang bernama Andre (DPO) dengan cara membeli dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) di Stasiun Jatinegara pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2019 sekitar pukul 22.00 WIB ;
Bahwa pada tanggal 27 Maret 2019 Terdakwa pergi ke Stasiun Jatinegara menemui ANDRE ( DPO );
Bahwa terdakwa dalam menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I tersebut tidak mempunyai izin dari Kementerian Kesehatan RI ataupun instansi berwenang lainnya.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab. 1578 /NNF / 2019 tanggal 15 April 2019, diperoleh kesimpulan sebagai berikut: setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa Barang Bukti dengan Nomor 0795 / 2019 / NF berupa daun daun kering tersebut diatas adalah benar Narkotika Jenis Ganja dan terdaftar dalam Golongan I nomer urut 08 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, barang bukti setelah diperiksa sisanya berupa 1 (satu) bungkus kertas warna putih dengan berat 0,3275 gram;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
SUBSIDAIR:
Bahwa Terdakwa THOMAS BERTELENIUS SITUMORANG pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2019 sekira pukul 02.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2019, bertempat di Perum Jaka Sampurna Kelurahan Jakasampurna Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bekasi, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman , yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 28 Maret 2019 Saksi Zonalfian dan Saksi N Daniel Sitohang, SH keduanya merupakan Anggota Polisi Polsek Medan Satria mendapatkan inforamsi yang dapat dipercaya dari masyarakat bahwa didaerah Perum Jaka Sampurna Kelurahan Jaka Sampurna Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi sering dilakukan penyalagunaan Narkotika, berdasarkan hal tersebut para Saksi melakukan patrol dan observasi wilayah yang dilaporkan oleh masyarakat tersebut ;
Bahwa pada saat dilakukan observasi wilayah tersebut para saksi mencurigai seseorang dengan gerak – gerik yang mencurigakan sedang berdiri disekitar lokasi Perum Jaka Sampurna kemudian para saksi memperkenalkan diri bahwa para saksi dari Polsek Medan Satria dan memeriksa seseorang yang mengaku bernama Thomas Bertelenius Situmorang dan melakukan penggeledahan Badan dan menemukan 1 (satu) bungkus kertas putih yang berada didalam bungkus rokok yang sedang dipegang dengan tangan kanan orang tersebut yang diduga berisi ganja :
Bahwa setelah dilakukan Interogasi oleh para saksi, Terdakwa Thomas Bertelenius Situmorang tersebut mengaku mendapat barang tersebut dari seseorang yang bernama Andre (DPO) dengan cara membeli dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) di Stasiun Jatinegara pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2019 sekitar pukul 22.00 WIB ;
Bahwa pada tanggal 27 Maret 2019 Terdakwa pergi ke Stasiun Jatinegara menemui Andre (DPO);
Bahwa Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, tersebut tidak mempunyai izin dari Kementerian Kesehatan RI ataupun instansi berwenang lainnya;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab. 1578 /NNF / 2019 tanggal 15 April 2019, diperoleh kesimpulan sebagai berikut: setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa Barang Bukti dengan Nomor 0795 / 2019 / NF berupa daun daun kering tersebut diatas adalah benar Narkotika Jenis Ganja dan terdaftar dalam Golongan I nomer urut 08 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, barang bukti setelah diperiksa sisanya berupa 1 (satu) bungkus kertas warna putih dengan berat 0,3275 gram;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ATAU KEDUA :
Bahwa Terdakwa THOMAS BERTELENIUS SITUMORANG pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2019 sekira pukul 02.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2019, bertempat di Perum Jaka Sampurna Kelurahan Jakasampurna Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bekasi, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 28 Maret 2019 Saksi Zonalfian dan Saksi N Daniel Sitohang, SH keduanya merupakan Anggota Polisi Polsek Medan Satria mendapatkan inforamsi yang dapat dipercaya dari masyarakat bahwa didaerah Perum Jaka Sampurna Kelurahan Jaka Sampurna Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi sering dilakukan penyalagunaan Narkotika, berdasarkan hal tersebut para Saksi melakukan patroli dan observasi wilayah yang dilaporkan oleh masyarakat tersebut ;
Bahwa pada saat dilakukan observasi wilayah tersebut para saksi mencurigai seseorang dengan gerak – gerik yang mencurigakan sedang berdiri disekitar lokasi Perum Jaka Sampurna kemudian para saksi memperkenalkan diri bahwa para saksi dari Polsek Medan Satria dan memeriksa seseorang yang mengaku bernama Thomas Bertelenius Situmorang dan melakukan penggeledahan Badan dan menemukan 1 (satu) bungkus kertas putih yang berada didalam bungkus rokok yang sedang dipegang dengan tangan kanan orang tersebut yang diduga berisi ganja yang akan digunakan oleh Terdakwa:
Bahwa setelah dilakukan Interogasi oleh para saksi, Terdakwa Thomas Bertelenius Situmorang tersebut mengaku mendapat barang tersebut dari seseorang yang bernama Andre (DPO) dengan cara membeli dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) di Stasiun Jatinegara pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2019 sekitar pukul 22.00 WIB ;
Bahwa pada tanggal 27 Maret 2019 Terdakwa pergi ke Stasiun Jatinegara menemui Andre (DPO) ;
Bahwa Terdakwa dalam menyalahgunakan Narkotika Golongan I tersebut tidak mempunyai izin dari Kementerian Kesehatan RI ataupun instansi berwenang lainnya;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab. 1578 /NNF / 2019 tanggal 15 April 2019, diperoleh kesimpulan sebagai berikut: setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa Barang Bukti dengan Nomor 0795 / 2019 / NF berupa daun daun kering tersebut diatas adalah benar Narkotika Jenis Ganja dan terdaftar dalam Golongan I nomer urut 08 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, barang bukti setelah diperiksa sisanya berupa 1 (satu) bungkus kertas warna putih dengan berat 0,3275 gram;
Bahwa berdasarkan hasil Assesment atau pengkajian Penyalahguna Narkotika Pemeriksaan Medis, Kesehatan Jiwa dan Psikologi Kesatuan Peduli Masyarakat Pelayanan Penyalahgunaan Narkoba dan HIV – AIDS berbasis masyarakat DKI Jakarta No. 204/24/EXT-KM/V/2019 Tanggal 24 Mei 2019 menerangkan bahwa Nama Thomas B Situmorang dinyatakan sebagai Penyalahguna Narkotika Golongan I jenis tanaman dengan pola pemakaian sindroma ketergantungan bagi diri sendiri.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi, yang dalam persidangan telah memberikan keterangan dengan dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
SAKSI : ZONALFIAN,SH;
Saksi telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2019 di Perum Jaka Sampurna Kelurahan Jaka Sampurna Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi dan saksi melakukan penangkapan tersebut bersama teman saksi yang bernama sdr N.Daniel Sitohang;
Saat kami tangkap Terdakwa sedang berdiri dipinggir jalan Perum Jaka Sampurna Kelurahan Jaka Sampurna Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi;
Saat Terdakwa kami tangkap, lalu kami lakukan pemeriksaan dan dinterogasi serta melakukan penggeledahan terhadap badan Terdakwa berhasil kami temukan 1 (satu) bungkus kertas putih yang berada didalam bungkus rokok yang diduga berisikan narkotika golongan I jenis tanaman (ganja) yang dipegang oleh Terdakwa dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa.;
Terdakwa bukan Target Operasi;
Barang bukti narkotika yang ditemukan saat kami melakukan penangkapan /penggeledahan terhadap Terdakwa yaitu 1 (satu) bungkus kertas putih yang berada didalam bungkus rokok yang dipegang oleh Terdakwa diduga berisikan narkotika golongan I jenis tanaman ganja dengan berat brutto 2,38 gram;
Setelah saksi tanyakan kepada Terdakwa Thomas, ia mengaku bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya yang ia dapat dari sdr Andre (DPO);
Menurut keterangan Terdakwa bahwa ia memperoleh/mendapatkan narkoba jenis ganja tersebut dari temannya yang bernama sdr Andre (DPO) dengan cara membeli dengan harga Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Terdakwa membeli narkotika jenis Ganja, menurut keterangan Terdakwa untuk dikonsumsi sendiri oleh Terdakwa;
Bahwa kronologis penangkapan terhadap Terdakwa yaitu berawal dari laporan masyarakat ke kantor Polsek Medan Satria pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2019 sekira pukul 20.30 Wib bahwa di Perum Jaka Sampurna Kec.Bekasi Barat Kota Bekasi sering terjadi penyalahgunaan narkotika; Berdasarkan informasi tersebut saksi dan sdr Daniel melakukan patroli dan observasi wilayah, yang pada waktu di Tkp saksi melihat Terdakwa sedang berdiri sendirian , lalu dekati dan kami lakukan interogasi, selanjutnya Terdakwa kami geledah dan ditemukan barang bukti satu bungkus rokok berisikan narkotika jenis ganja yang sedang dipegang oleh Terdakwa dengan menggunakan tangan kanannya, kemudian Terdakwa berikut barang buktinya kami bawa kekantor Unit Reskrim Polsek Medan Satria untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut;
Maksud dan tujuan Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis ganja tersebut yaitu rencananya akan digunakan atau dikonsumsi sendiri oleh Terdakwa, namun sudah tertangkap terlebih dahulu oleh anggota Kepolisian Polsek Medan Satria;
Terdakwa Thomas tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis ganja tersebut;
Terhadap Terdakwa telah kami lakukan tes urine dan hasilnya positif Terdakwa menggunakan narkotika, lalu terhadap Terdakwa juga dilakukan Assesmen oleh Kesatuan Peduli Masyarakat Pelayanan Penyalahgunaan Narkoba & HIV-AIDS Berbasis Masyarakat DKI Jakarta dan hasilnya Terdakwa sebagai pengguna narkotika;
Sampai saat ini keberadaan Andre sudah tidak diketahui lagi (DPO);
Assesmen terhadap Terdakwa dibuat oleh Kesatuan Peduli Masyarakat dan dibuat berdasarkan inisiatif dari Polsek Medan Satria;
Pada saat penimbangan barang bukti bungkus kertas yag didalamnya berisi narkotika jenis ganja ikut ditimbang;
Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan 1 (satu) bungkus kertas putih yang berada didalam bungkus rokok yang berisikan Narkotika golongan I jenis tanaman (ganja) dengan berat brutto 2,38 gram atau berat netto 0, 3675 gram; Sisa barang bukti setelah Uji Laboratoris berat netto 0, 3275 gram, yang ditemukan pada Terdakwa;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
SAKSI : N.DANIEL SITOHANG;
Kami telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Thomas pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2019 sekira pukul 02.00 Wib di Perum Jaka Sampurna Kelurahan Jaka Sampurna Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi;
Saat kami tangkap Terdakwa sedang berdiri dipinggir jalan Perum Jaka Sampurna Kelurahan Jaka Sampurna Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi, selanjutnya kami melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap badan Terdakwa serta menginterogasi Terdakwa;
Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kertas putih yang berada didalam bungkus rokok yang diduga berisikan narkotika golongan I jenis ganja yang dipegang oleh Terdakwa dengan menggunakan tangan kanan;
Narkotika jenis tanaman ganja yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa yaitu dengan berat brutto 2,38 gram;
Setelah kami tanyakan kepada Terdakwa, ia mengaku bahwa narkotika jenis tanaman ganja tersebut adalah milik Terdakwa yang didapat dari sdr Andre (DPO);
Terdakwa mengaku mendapatkan narkotika jenis tanaman ganja tersebut dari sdr Andre (DPO) dengan cara membeli seharga Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Menurut pengakuan Terdakwa, maksud dan tujuan Terdakwa menyimpan, membawa narkotika jenis tanaman ganja tersebut rencananya akan dikonsumsi sendiri, namun sudah tertangkap terlebih dahulu oleh anggota Kepolisian Polsek Medan Satria;
Pada waktu ditangkap Terdakwa sedang sendirian di pinggir jalan, menurut keterangan Terdakwa sedang menunggu temannya untuk mengkonsumsi narkotika;
Barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus kertas putih yang berada didalam bungkus rokok yang berisikan Narkotika golongan I jenis tanaman (ganja) dengan berat brutto 2,38 gram atau berat netto 0, 3675 gram; Sisa barang bukti setelah Uji Laboratoris berat netto 0, 3275 gram; benar yang ditemukan pada Terdakwa saat Terdakwa ditangkap;
Terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menguasai, menyimpan atau menggunakan narkotika jenis tanaman ganja tersebut;
Mengenai test Urine Terdakwa, saksi tidak tahu, apakah terhadap Terdakwa dilakukan tes urine atau tidak;
Sepengetahuan kami saat ditangkap dan ditemukan barang bukti, Terdakwa belum sempat memakai narkotika jenis ganja tersebut;
Saat Terdakwa kami geledah selain barang bukti berupa narkotika jenis ganja yang kami temukan, ada juga barang lain yang ditemukan yaitu berupa rokok;
Mengenai surat tentang hasil Asesmen/Pengkajian yang dibuat terhadap Terdakwa, saksi tidak mengetahuinya dan tidak pernah membacanya;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dalam Berkas Perkara tingkat Penyidikan terdapat alat bukti surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab. 1578 /NNF / 2019 tanggal 15 April 2019, yang dibuat oleh YUSWARDI, S. Si, Apt, Kompol NRP. 79052194, Kepala Sub Bidang Narkotika Bidang Narkobafor dan DWI HERNANTO, ST, Penata Tk I NIP 1985052020080110011, Pemeriksa Forensik Muda Bidang Narkoba, masing-masing selaku Pemeriksa pada Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal POLRI; Yang dalam bagian Kesimpulannya pada pokoknya menerangkan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa Barang Bukti dengan Nomor 0795 / 2019 / NF berupa daun daun kering berat netto 0, 3675 gram tersebut diatas adalah benar Narkotika Jenis Ganja; dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 08 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika; Sisa barang bukti setelah diperiksa berupa 1 (satu) bungkus kertas warna putih dengan berat netto : 0,3275 gram ;
Menimbang, bahwa dalam berkas perkara Penyidikan terdapat juga Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika Nomor 207/24/EXT-KM/V/2019 tanggal 29 Maret 2019, yang dibuat oleh Dr. Yolly Yubhar, Sp.KJ.M.Kes, Pemeriksa pada Kesatuan Peduli Masyarakat Pelayanan Penyalahgunaan Narkoba & HIV-AIDS Berbasis Masyarakat DKI Jakarta, berkantor Pusat di Jl. Raya Kalimalang No. 9 RT. 01/10 Cip. Melayu, Jakarta Timur; Yang pada pokoknya menerangkan bahwa telah menjalani Urine Narkotic Test di Yayasan Kelima pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2019 dengan hasil antara lain : THC/Ganja : Positive; Yang dalam Kesimpulannya menerangkan : Ditemukan indikasi pemakaian Narkotika jenis THC/Ganja pada Thomas B Situmorang;
Dalam Berkas Perkara terdapat juga Surat Hasil Assesmen atau Pengkajian Penyalahguna Narkotika Pemeriksaan Medis, Kesehatan Jiwa & Psikosial, Nomor : 204/24/EXT-KM/V/2019 tanggal 24 Mei 2019, yang dibuat oleh Samawati Ketua Kelima Mandiri Jakarta dari Kesatuan Peduli Masyarakat Pelayanan Penyalahgunaan Narkoba & HIV-AIDS Berbasis Masyarakat DKI Jakarta, berikut Lampirannya sebagaimana terlampir dalam Berkas Perkara penyidikan; Yang pada pokoknya menerangkan bahwa Thomas B Situmorang dinyatakan sebagai ”penyalahguna narkotika golongan I jenis tanaman (THC/Ganja) dengan pola pemakaian sindroma ketergantungan bagi diri sendiri”;
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Terdakwa ditangkap pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2019 sekira pukul 02.00 Wib di Perum Jaka Sampurna Kelurahan Jaka Sampurna Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi;
Pada waktu ditangkapTerdakwa sedang berdiri dan membawa 1 (satu) bungkus kertas putih yang berada didalam bungkus rokok yang berisikan narkotika jenis ganja yang Terdakwa pegang dengan menggunakan tangan kanan;
Saat Terdakwa ditangkap ditemukan barang bukti pada Terdakwa berupa 1 (satu) bungkus kertas putih yang berada didalam bungkus rokok gudang garam filter yang diduga berisikan narkotika jenis tanaman ganja;
Ganja yang ditemukan oleh Polisi itu milik Terdakwa yang Terdakwa dapat dengan cara membeli dari Andre (DPO) seharga Rp 50.000,-(lima puluh ribu rupiah);
Terdakwa kenal dengan sdr Andre sejak seminggu yang lalu, sdr Andre adalah teman Terdakwa yang Terdakwa kenal di tempat Terdakwa kerja sebagai tukang parkir dan setahu Terdakwa sdr Andre tinggal didaerah Roxy Jakarta;
Terdakwa membeli narkotika jenis ganja kepada sdr Andre (DPO) baru pertama kali yaitu pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2019 sekira pukul 22.00 Wib di stasiun Jatinegara;
Terdakwa membeli narkotika jenis ganja kepada sdr Andre tujuannya untuk Terdakwa konsumsi sendiri namun sudah tertangkap terlebih dahulu oleh petugas Kepolisian Polsek Medan Satria;
Sebelumnya Terdakwa sudah pernah mengkonsumsi narkotika jenis ganja sekitar 3 (tiga) bulan yang lalu dikampung Terdakwa di Medan.
Terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dalam memiliki membawa dan mengkonsumsi narkotika jenis ganja tersebut;
Terdakwa tinggal di Jakarta sejak bulan Januari 2019 dan Terdakwa bekerja jadi tukang parkir di MOI Kelapa Gading, di Jakarta Terdakwa kost didaerah Pulomas,;
Tujuan Terdakwa datang ke Perumahan Jaka Sampurna yaitu ingin menemui sdr Nico yang rencananya ingin menggunakan / mengkonsumsi narkotika jenis ganja bersama-sama dengan sdr Nico;
Sebenarnya Terdakwa membeli narkotika jenis ganja dari sdr Andre sudah 2 (dua) kali, sekali beli narkotika jenis ganja tersebut seharga Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan sekali pakai habis.;
Waktu dikantor polisi terhadap Terdakwa dilakukan tes urine dan hasilnya positif menggunakan ganja.
Selama berada dalam tahanan Terdakwa tidak mengalami ketagihan untuk menggunakan narkotika;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) bungkus kertas putih yang berada didalam bungkus rokok yang berisikan Narkotika golongan I jenis tanaman (ganja) dengan berat brutto 2,38 gram atau berat netto 0, 3675 gram; Sisa barang bukti setelah Uji Laboratoris berat netto 0, 3275 gram;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian satu dengan lainnya atau keterangan saksi-saksi yang berdiri sendiri sendiri tentang suatu kejadian atau keadaan yang ada hubungannya satu dengan yang lainnya sedemikian rupa (vide pasal 185 ayat (4) KUHAP), dihubungkan dengan bukti surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris, dihubungkan dengan keterangan terdakwa, serta diperkuat dengan barang bukti; Majelis Hakim dapat memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 28 Maret 2019 Saksi Zonalfian dan Saksi N Daniel Sitohang, keduanya merupakan Anggota Polisi Polsek Medan Satria mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Perum Jaka Sampurna Kelurahan Jaka Sampurna Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi sering dilakukan penyalahgunaan Narkotika;
Bahwa selanjutnya Saksi Zonalfian dan Saksi N Daniel Sitohang, melakukan patroli dan observasi wilayah didaerah Perum Jaka Sampurna Kelurahan Jaka Sampurna Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi;
Bahwa pada saat dilakukan observasi wilayah tersebut para saksi mencurigai seseorang dengan gerak – gerik yang mencurigakan sedang berdiri disekitar lokasi Perum Jaka Sampurna; Kemudian para saksi memperkenalkan diri bahwa para saksi dari Polsek Medan Satria dan memeriksa seseorang yang mengaku bernama Thomas Bertelenius Situmorang (Terdakwa) dan melakukan penggeledahan badan Terdakwa;
Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, ternyata pada diri Terdakwa ditemukan 1 (satu) bungkus kertas putih yang berada didalam bungkus rokok yang berisikan Narkotika golongan I jenis tanaman (ganja) dengan berat brutto 2,38 gram atau berat netto 0, 3675 gram; Sisa barang bukti setelah Uji Laboratoris dengan berat netto 0, 3275 gram; yang sedang dipegang dengan tangan kanan Terdakwa;
Bahwa pada saat diinterogasi oleh petugas Kepolisian tersebut, Terdakwa mengaku mendapat barang tersebut dari seseorang yang bernama Andre (DPO) dengan cara membeli dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) di Stasiun Jatinegara pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2019 sekitar pukul 22.00 WIB ;
Menurut pengakuan Terdakwa, maksud dan tujuan Terdakwa memiliki. menyimpan, menguasai narkotika jenis tanaman ganja tersebut rencananya akan dikonsumsi sendiri, namun sudah tertangkap terlebih dahulu oleh anggota Kepolisian Polsek Medan Satria.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab. 1578 /NNF / 2019 tanggal 15 April 2019, diperoleh kesimpulan : bahwa Barang Bukti dengan Nomor 0795 / 2019 / NF berupa daun daun kering dengan berat netto 0, 3675 gram adalah benar Narkotika Jenis Ganja dan terdaftar dalam Golongan I nomer urut 08 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika; Sisa barang bukti setelah Uji Laboratoris dengan berat netto 0, 3275 gram;
Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika Nomor 207/24/EXT-KM/V/2019 tanggal 29 Maret 2019, yang dibuat oleh Dr. Yolly Yubhar, Sp.KJ.M.Kes, Pemeriksa pada Kesatuan Peduli Masyarakat Pelayanan Penyalahgunaan Narkoba & HIV-AIDS Berbasis Masyarakat DKI Jakarta, berkantor Pusat di Jl. Raya Kalimalang No. 9 RT. 01/10 Cip. Melayu, Jakarta Timur; Pada pokoknya menerangkan bahwa telah menjalani Urine Narkotic Test di Yayasan Kelima pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2019 dengan hasil : 3. THC/Ganja : Positive; Yang dalam Kesimpulannya menerangkan : Ditemukan indikasi pemakaian Narkotika jenis THC/Ganja pada Thomas B Situmorang;
Bahwa berdasarkan hasil Assesment atau pengkajian Penyalahguna Narkotika Pemeriksaan Medis, Kesehatan Jiwa dan Psikologi Kesatuan Peduli Masyarakat Pelayanan Penyalahgunaan Narkoba dan HIV – AIDS berbasis masyarakat DKI Jakarta No. 204/24/EXT-KM/V/2019 Tanggal 24 Mei 2019 menerangkan bahwa Nama Thomas B Situmorang dinyatakan sebagai Penyalahguna Narkotika Golongan I jenis tanaman dengan pola pemakaian sindroma ketergantungan bagi diri sendiri.
Bahwa Terdakwa dalam menyalahgunakan Narkotika Golongan I tersebut tidak mempunyai izin dari Kementerian Kesehatan RI ataupun instansi berwenang lainnya;
Menimbang, bahwa setelah mendapatkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan sebagaimana diuraikan diatas; Selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan, apakah berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan terhadap Terdakwa dapat dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan karena telah didakwa oleh Penutut Umum dengan formulasi dakwaan sebagai berikut :
PERTAMA :
Primair : pasal 114 ayat (1) Undang-Undang.Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Subsidair : pasal 111 ayat (1) Undang-Undang.Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
ATAU KEDUA : pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum diformulasikan secara kombinasi atau campuran antara dakwaan alternatif dengan dakwaan subsidairitas, namun pada pokoknya dakwaan Penuntut Umum tersebut merupakan bentuk dakwaan alternatif, dimana dalam dakwaan alternatif itu masing-masing dakwaan saling mengecualikan satu dengan yang lainnya, Maka dalam hal formulasi dakwaan kombinasi yang demikian itu, Majelis Hakim bebas memilih untuk membuktikan dakwaan yang mana yang dinyatakan terbukti sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan; Oleh karenanya Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan Kedua Penuntut Umum, yaitu pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang memuat unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap Orang;
Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri;
Ad. 1 : Setiap Orang;
Menimbang, bahwa sebagai Penyalah Guna menurut pasal 1 ke 15 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 haruslah Orang, yang menunjukkan subyek hukum dalam Undang Undang No. 35 tahun 2009; Dalam perkara ini dimaksudkan dengan Orang adalah Terdakwa : THOMAS BERTELENIUS SITUMORANG, yang setelah dicocokan dengan identitasnya dipersidangan ternyata sesuai dengan identitas Terdakwa dalam surat dakwaan, maka berdasarkan fakta ini unsur setiap orang telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 2. Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “Penyalahguna” dalam pasal ini adalah apa yang disebutkan dalam ketentuan Pasal: 1 ke 15 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009, yaitu : “Orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum”;
Bahwa yang dimaksud tanpa hak adalah tanpa wewenang atau tanpa ijin atau tanpa surat ijin yang diberikan oleh yang berwenang memberikan ijin; bahwa yang dimaksud dengan melawan hukum adalah suatu perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan undang undang;
Menimbang, pasal 7 UU No.35 Tahun 2009 menentukan : narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; Pasal 38 UU No.35 Tahun 2009 menentukan : setiap kegiatan peredaran narkotika wajib dilengkapi dengan dokumen yang sah; Pasal 41 UU No.35 Tahun 2009 menentukan : narkotika golongan I hanya dapat disalurkan oleh pedagang besar farmasi tertentu kepada lembaga ilmu pengetahuan tertentu untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau yang bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang Undang ini (vide pasal 1 ke 1 UU No.35 Tahun 2009);
Menimbang, bahwa dalam persidangan terungkap fakta bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Kamis, tanggal 28 Maret 2019 oleh Saksi Zonalfian dan Saksi N Daniel Sitohang, SH, (keduanya merupakan Anggota Polisi Polsek Medan Satria) di daerah Perum Jaka Sampurna Kelurahan Jaka Sampurna Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi; Pada saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, pada diri Terdakwa ditemukan 1 (satu) bungkus kertas putih yang berada didalam bungkus rokok yang berisikan Narkotika golongan I jenis tanaman (ganja) dengan berat brutto 2,38 gram atau berat netto 0, 3675 gram; Sisa barang bukti setelah Uji Laboratoris dengan berat netto 0, 3275 gram; yang sedang dipegang dengan tangan kanan Terdakwa; Pada saat diinterogasi oleh petugas Kepolisian tersebut, Terdakwa mengaku mendapat barang tersebut dari seseorang yang bernama Andre (DPO) dengan cara membeli dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) di Stasiun Jatinegara pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2019 sekitar pukul 22.00 WIB ;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa, maksud dan tujuan Terdakwa memiliki. menyimpan, menguasai narkotika jenis tanaman ganja tersebut rencananya akan dikonsumsi sendiri, namun sudah tertangkap terlebih dahulu oleh anggota Kepolisian Polsek Medan Satria.
Menimbang, bahwa barang bukti dalam perkara ini dengan berat brutto 2,38 gram atau berat netto 0, 3675 gram; Sisa barang bukti setelah Uji Laboratoris dengan berat netto 0, 3275 gram;
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab. 1578 /NNF / 2019 tanggal 15 April 2019, diperoleh kesimpulan : bahwa Barang Bukti dengan Nomor 0795 / 2019 / NF berupa daun daun kering dengan berat netto 0, 3675 gram adalah benar Narkotika Jenis Ganja dan terdaftar dalam Golongan I nomer urut 08 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika; Sisa barang bukti setelah Uji Laboratoris dengan berat netto 0, 3275 gram;
Bahwa selain itu berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika Nomor 207/24/EXT-KM/V/2019 tanggal 29 Maret 2019, yang dibuat oleh Dr. Yolly Yubhar, Sp.KJ.M.Kes, Pemeriksa pada Kesatuan Peduli Masyarakat Pelayanan Penyalahgunaan Narkoba & HIV-AIDS Berbasis Masyarakat DKI Jakarta, berkantor Pusat di Jl. Raya Kalimalang No. 9 RT. 01/10 Cip. Melayu, Jakarta Timur; Pada pokoknya menerangkan bahwa telah menjalani Urine Narkotic Test di Yayasan Kelima pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2019 dengan hasil : 3. THC/Ganja : Positive; Yang dalam Kesimpulannya menerangkan : Ditemukan indikasi pemakaian Narkotika jenis THC/Ganja pada Thomas B Situmorang;
Bahwa berdasarkan hasil Assesment atau pengkajian Penyalahguna Narkotika Pemeriksaan Medis, Kesehatan Jiwa dan Psikologi Kesatuan Peduli Masyarakat Pelayanan Penyalahgunaan Narkoba dan HIV – AIDS berbasis masyarakat DKI Jakarta No. 204/24/EXT-KM/V/2019 Tanggal 24 Mei 2019 menerangkan bahwa Nama Thomas B Situmorang dinyatakan sebagai Penyalahguna Narkotika Golongan I jenis tanaman dengan pola pemakaian sindroma ketergantungan bagi diri sendiri.
Bahwa Terdakwa dalam menyalahgunakan Narkotika Golongan I tersebut tidak mempunyai izin dari Kementerian Kesehatan RI ataupun instansi berwenang lainnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, dimana Terdakwa membeli narkotika jenis Ganja dari Andre (DPO) seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) di Stasiun Jatinegara pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2019 sekitar pukul 22.00 WIB ; Kemudian Terdakwa ditangkap pada hari Kamis, tanggal 28 Maret 2019 oleh Saksi Zonalfian dan Saksi N Daniel Sitohang, (keduanya merupakan Anggota Polisi Polsek Medan Satria) di daerah Perum Jaka Sampurna Kelurahan Jaka Sampurna Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi; Yang menurut pengakuan Terdakwa, maksud dan tujuan Terdakwa memiliki. menyimpan, menguasai narkotika jenis tanaman ganja tersebut rencananya akan dikonsumsi sendiri, namun sudah tertangkap terlebih dahulu oleh anggota Kepolisian Polsek Medan Satria; Menurut keterangan Terdakwa bahwa sebelumnya juga Terdakwa sudah pernah mengkonsumsi narkotika jenis ganja sekitar 3 (tiga) bulan yang lalu dikampung Terdakwa di Medan; Lebih lanjut Terdakwa menerangkan bahwa Terdakwa membeli narkotika jenis ganja dari sdr Andre sudah 2 (dua) kali, sekali beli narkotika jenis ganja tersebut seharga Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan sekali pakai habis.; Selain itu dalam persidangan juga terungkap fakta bahwa menurut Hasil Pemeriksaan Urine oleh Yayasan Kelima pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2019 dengan hasil : 3. THC/Ganja : Positive; Yang dalam Kesimpulannya menerangkan : Ditemukan indikasi pemakaian Narkotika jenis THC/Ganja pada Thomas B Situmorang; Serta Barang Bukti dalam perkara ini berupa Narkotika jenis Ganja relative kecil jumlahnya yaitu berat netto 0, 3675 gram; Maka dari uraian fakta yang terungkap dipersidangan tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa terhadap Terdakwa lebih tepat dikualifisir sebagai Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum telah terbukti menurut hukum;
Menimbang bahwa dengan telah terbuktinya semua unsur dari pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan Alternatif Kedua, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Setiap Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri.“ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum dalam Nota Tuntutannya yang berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan Pertama Subsidair yaitu pasal 111 ayat (1) Undang-Undang.Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memuat unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap orang;
Tanpa hak atau melawan hukum;
Menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim dalam memaknai unsur “menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman” dalam pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, Majelis Hakim antara lain sependapat dengan Penasihat Hukum dalam Nota Pembelaannya yaitu mengacu pada kaidah hukum yang terdapat dalam putusan Mahkamah Agung R.I No. 1386 K/Pid. Sus/2011 tanggal 03 Agustus 2011 dan kaedah hukum dalam putusan Mahkamah Agung R.I Nomor : 1940 K/PID.SUS/2015 tanggal 10 September 2015, (bandingkan : Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa, halaman 12 sampai dengan halaman 16);
Bahwa dalam putusan Mahkamah Agung R.I No. 1386 K/Pid. Sus/2011, memuat kaidah hukum sebagai berikut :
“Bahwa Judex Facti/Pengadilan Tinggi tidak salah menerapkan ketentuan pasal 127 ayat (1) UU No, 35 Tahun 2009 dalam memeriksa dan memutus perkara a quo, dengan alasan-alasan :
Jumlah jenis narkotika yang ditemukan pada diri Terdakwa hanya seberat 0.2 gram yang dibeli Terdakwa dari seseorang bernama Ganjar Raharjo;
Terdakwa membeli narkotika bukan untuk diperdagangkan atau diperjual belikan melainkan untuk digunakan;
Terdakwa yang bermaksud untuk menggunakan atau memakai narkotika tersebut, tentu saja menguasai atau memiliki narkotika tersebut, tetapi kepemilikan dan penguasaan narkotika tersebut semata-mata untuk digunakan. Sehubungan dengan hal tersebut maka harus dipertimbangkan bahwa kepemilikan atau penguasaan atas suatu narkoktika dan sejenisnya harus maksud dan tujuannya atau kontekstualnya dengan menghubungkan kalimat dalam undang undang tersebut;
Oleh karena itu, kepemilikan atau penguasaan narkotika seberat 0.2 untuk tujuan digunakan Terdakwa, tidaklah tepat terhadapnya diterapkan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009, akan tetapi ketentuan yang lebih tepat adalah pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009”; (putusan Mahkamah Agung R.I No. 1386 K/Pid. Sus/2011);
Bahwa dalam putusan Mahkamah Agung R.I Nomor : 1940 K/PID.SUS/2015 memuat kaidah hukum sebagai berikut :
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan kasasi tersebut Mahkamah Agung R.I berpendapat sebagai berikut :
a. Bahwa alasan kasasi Terdakwa dapat dibenarkan, putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan Judex Facti Pengadilan Negeri tidak tepat dan salah menerapkan hukum atau menerapkan hukum tidak sebagaimana mestinya. Putusan Judex Facti dibuat berdasarkan kesimpulan dan pertimbangan hukum yang salah, tidak mendasarkan pertimbangannya pada fakta hukum yang relevan secara yuridis dengan tepat dan benar sesuai fakta hukum yang terungkap di muka sidang, yaitu :
- Bahwa saat Terdakwa ditangkap dan digeledah Anggota Sat.Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di tempat kostnya, ternyata Terdakwa sedang santai hendak menghisap shabu dengan menyiapkan cangklong dan bong.
Bahkan saat itu Anggota Polres Metro Jakarta Barat menemukan alat hisap sabu berupa cangklong dan bong tergeletak di lantai kamar kos. Hanya saja Anggota Polres Metro Jakarta Barat tanpa alasan yang jelas tidak menyita cangklong dan bong tersebut;
- Bahwa saksi Sumantri (petugas Kepolisian yang menangkap, menggeledah dan menyita barang bukti dari Terdakwa) menerangkan bahwa ketika saksi Sumantri melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, dari Terdakwa ditemukan satu paket kecil narkotika jenis shabu-shabu seberat 0,1909 gram dalam dompet kecil yang disimpan Terdakwa dalam laci lemari pakaian;
- Bahwa menurut Terdakwa, narkotika seberat 0,1909 gram tersebut adalah sisa dipakai dan akan dipakai lagi bersama-sama dengan teman Terdakwa di kamar kost Terdakwa tersebut, akan tetapi sebelum sempat dipakai, petugas Kepolisian datang menggeledah dan selanjutnya Terdakwa diperiksa urine dan hasilnya positif mengandung Methamphetamine;
- Bahwa Terdakwa memperoleh shabu itu dengan cara membeli secara online dari seseorang yang tidak dikenal di Hotel Sion Holiday seharga Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), karena ternyata Terdakwa dalam 6 (enam) bulan terakhir ini adalah pengguna shabu untuk diri sendiri 4 (empat) sampai 5 (lima) kali sehari untuk menambah stamina bekerja;
- Bahwa dengan demikian terbukti maksud dan tujuan Terdakwa membeli shabu dalam jumlah yang kecil itu adalah untuk dihisap atau dipakai sendiri, bukan untuk diperjualbelikan atau diedarkan lagi kepada orang lain. Karena bagaimanapun seseorang sebelum menggunakan atau memakai shabu untuk dirinya sendiri terlebih dahulu harus menguasainya, apakah itu diperoleh dengan cara membeli atau diberi oleh orang lain;
b. Bahwa sesuai dengan fakta hukum yang terungkap dimuka sidang tersebut di atas, ternyata Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Akan tetapi dilain pihak dalam perkara a quo Jaksa/Penuntut Umum tidak mengajukan dakwaan alternative penyalahguna Narkotika golongan I bagi diri sendiri kepada Terdakwa. Maka demi penegakan hukum yang bermanfaat dan berkeadilan, Terdakwa dapat dipersalahkan dan dijatuhi pidana atas tindak pidana yang lebih ringan sifatnya yang tidak didakwakan Jaksa/Penuntut Umum kepadanya, untuk itu Terdakwa beralasan hukum dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya sebagaimana jelasnya termuat dalam amar putusan di bawah ini; (putusan Mahkamah Agung R.I Nomor : 1940 K/PID.SUS/2015);
Menimbang, bahwa Majelis Hakim pemeriksa perkara ini, dalam memaknai unsur “menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman” dalam pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 mengacu pada kaidah hukum yang terdapat dalam putusan Mahkamah Agung R.I No. 1386 K/Pid. Sus/2011 tanggal 03 Agustus 2011 dan putusan Mahkamah Agung R.I Nomor : 1940 K/PID.SUS/2015 tanggal 10 September 2015, yang dalam hal ini Majelis Hakim berpendapat bahwa dalam hal jumlah jenis narkotika yang ditemukan pada diri Terdakwa relatif kecil, yaitu berat netto 0, 3675 gram; Selain itu Terdakwa memiliki, menyimpan atau menguasai atau menyediakan narkotika tidak untuk diperdagangkan atau diperjual belikan melainkan untuk digunakan sendiri; Serta menurut keterangan Terdakwa bahwa sebelumnya juga Terdakwa sudah pernah mengkonsumsi narkotika jenis ganja sekitar 3 (tiga) bulan yang lalu dikampung Terdakwa di Medan; Lebih lanjut Terdakwa menerangkan bahwa Terdakwa membeli narkotika jenis ganja dari sdr Andre sudah 2 (dua) kali, sekali beli narkotika jenis ganja tersebut seharga Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan sekali pakai habis.; Selain itu dalam persidangan juga terungkap fakta bahwa menurut Hasil Pemeriksaan Urine oleh Yayasan Kelima pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2019 dengan hasil : 3. THC/Ganja : Positive; Yang dalam Kesimpulannya menerangkan : Ditemukan indikasi pemakaian Narkotika jenis THC/Ganja pada Thomas B Situmorang; Maka dalam keadaan yang demikian itu, menurut Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini terhadap Terdakwa Thomas Bertelenius Situmorang lebih tepat dikenakan pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Karena bagaimanapun seseorang sebelum menggunakan atau memakai narkotika untuk dirinya sendiri terlebih dahulu harus memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika, apakah itu diperoleh dengan cara membeli atau diberi oleh orang lain; Dengan dimikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman haruslah dinyatakan tidak terbukti menurut hukum;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh dipersidangan Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan pertanggungjawaban pidana terhadap diri terdakwa baik itu merupakan alasan pembenar maupun alasan pemaaf; Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa mampu bertanggungjawab menurut hukum, oleh karenanya atas perbuatannya itu terhadap Terdakwa haruslah dipidana;
Menimbang, bahwa sebelum Hakim menjatuhkan pidana terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan pada diri dan perbuatan Terdakwa , sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas peredaran gelap Narkotika;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa dipersidangan menunjukkan rasa bersalah dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa selain sebagai pelaku tindak pidana juga sekaligus sebagai korban dari peredaran gelap/ilegal narkotika;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan, serta sifat dari tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakiwa, dihubungkan juga dengan fungsi pemidanaan yang bersifat preventif, eduktif, rehabilitatif dan kuratif, maka Majelis Hakim berpendapat pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa telah tepat dan adil;
Menimbang, menurut ketentuan pasal 127 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, bahwa dalam hal memutus perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , hakim wajib memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 54, pasal 55 dan pasal 103; Tetapi Terdakwa dalam persidangan menerangkan bahwa selama berada dalam penahanan, Terdakwa tidak mengalami ketagihan untuk menggunakan narkotika; Maka dalam hal ini Majelis Hakim tidak ada alasan hukum yang cukup untuk memerintahkan Terdakwa untuk menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penasihat Hukum Terdakwa dalam Nota Pembelaannya, agar Majelis Hakim memerintahkan Terdakwa atas nama THOMAS BERTELINIUS SITOMURANG untuk di Rehabilitasi Medis sesuai dengan hasil Assesmen dari Lembaga Kesehatan Kesatuan Peduli Masyarakat Pelayanan Penyalahgunaan Narkoba Dan HIV-AIDS Berbasis Masyarakat DKI Jakarta; Serta Menetapkan tempat Rehabilitasi Medis atas nama Terdakwa THOMAS BERTELINIUS SITOMURANG pada Lembaga Kesehatan Kesatuan Peduli Masyarakat Pelayanan Penyalahgunaan Narkoba Dan HIV-AIDS Berbasis Masyarakat DKI Jakarta atau tempat Rehabilitasi lainya atas rekomendasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi yang memeriksa perkara a quo; Karena sebagaimana keterangan Terdakwa dalam persidangan bahwa selama Terdakwa berada dalam penahanan, Terdakwa tidak mengalami ketagihan untuk menggunakan narkotika; Maka dalam hal ini Majelis Hakim tidak ada alasan hukum yang cukup untuk memerintahkan Terdakwa untuk menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim memandang perlu untuk mempertimbangkan mengenai saksi verbalisan yang menjadi perdebatan antara Penasihat Hukum dalam Nota Pembelaan dan Dupliknya dengan Penuntut Umum dalam Nota Tuntutan dan Repliknya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan saksi verbalisan menurut praktek peradilan pidana, yaitu Penyidik dan atau Penyidik Pembantu yang membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ditingkat Penyidikan yang dihadirkan untuk memberikan keterangan di persidangan mengenai proses pemeriksaan BAP terhadap Terdakwa atau saksi ditingkat Penyidikan; Dimana saksi verbalisan pada umumnya dihadirkan sehubungan dengan saksi dan atau Terdakwa yang mencabut atau menyangkal keterangannya dalam BAP Penyidikan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan perkara ini, saksi- saksi yang dihadirkan di persidangan serta Terdakwa dalam memberikan keterangannya di persidangan tidak mencabut atau menyangkal keterangannya dalam BAP Penyidikan; Dimana Majelis Hakim juga tidak pernah memerintahkan saksi verbalisan untuk dihadirkan dipersidangan, sebagaimana duplik Penasihat Hukum halaman 2; Majelis Hakim hanya memerintahkan Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi Sandi dan Ahli : Yolly Yubhar, Sp.KJ.M.Kes untuk dihadirkan dipersidangan; Tetapi Penuntut Umum tidak dapat menghadirkannya dan menganggap pembuktiannnya telah cukup; Maka atas permintaan Penuntut Umum dan dengan persetujuan Penasihat Hukum Terdakwa keterangan saksi Sandi dan Ahli Yolly Yubhar, Sp.KJ.M.Kes dalam BAP Penyidikan dibacakan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka alasan- alasan lain dalam Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa, oleh Majelis Hakim tidak perlu dipertimbangkan lagi, karena tidak ada urgensinya lagi untuk Majelis Hakim pertimbangkan;
Menimbang bahwa oleh karena dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan, maka berdasarkan pasal 22 ayat (4) KUHAP masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang dijatuhkan terhadap diri Terdawa lebih lama dari masa penahanan yang dijalaninya, disamping itu Hakim tidak menemukan alasan-alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka berdasarkan pasal 193 ayat 2 huruf b KUHAP perlu diperintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus kertas putih yang berada didalam bungkus rokok yang berisikan Narkotika golongan I jenis tanaman (ganja) dengan berat brutto 2,38 gram atau berat netto 0, 3675 gram; Sisa barang bukti setelah Uji Laboratoris berat netto 0, 3275 gram; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka berdasarkan pasal 222 KUHAP kepada Terdakwa haruslah dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat : Ketentuan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal-pasal lain dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa THOMAS BERTELENIUS SITUMORANG telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ; ;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan kepadanya;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Memerintahkan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus kertas putih yang berada didalam bungkus rokok yang berisikan Narkotika golongan I jenis tanaman (ganja) dengan berat brutto 2,38 gram atau berat netto 0, 3675 gram; Sisa barang bukti setelah Uji Laboratoris berat netto 0, 3275 gram; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah ).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi, pada hari Kamis, tanggal 12 September 2019, oleh kami, KADIM, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua, ARDI, S.H dan TRI YULIANI, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 16 September 2019, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh WAHYU EKAWATI W, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bekasi, serta dihadiri oleh LUDY HIMAWAN, S.H., M.H., Penuntut Umum dan Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ARDI, S.H.. KADIM, S.H.,M.H.
TRI YULIANI, S.H.., M.H..
Panitera Pengganti,
WAHYU EKAWATI W, SH.