9/PID.SUS-TPK/2018/PT.BGL
Putusan PT BENGKULU Nomor 9/PID.SUS-TPK/2018/PT.BGL
ROSMEN BIN SUFNI
MEMPERBAIKI PUTUSAN PN BENGKULU NOMOR 39/PID.SUS-TPK/2017/PN.Bgl TANGGAL 29 JANUARI 2018
P U T U S A N
Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2018/PT BGL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Bengkulu, memeriksa perkara tindak pidana khusus pada tingkat banding yang dimintakan oleh Jaksa Penuntut Umum, telah memutus perkara Terdakwa :
Nama : ROSMEN bin SUFNI
Tempat lahir : Manna (Bengkulu Selatan)
Umur/tanggal lahir : 49 Tahun/ 11 September 1968
Jenis kelamin : laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal :Jln. Mahakam Raya No.15 A Rt. 020 Rw. 005 Kel. Jalan Gedang, Kec. Gading Cempaka, Kota Bengkulu.
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta (Dirut PT. Vikri Abadi Group)
Pendidikan : SMA
Bahwa Terdakwa dipersidangan didampingi oleh: Syaiful Anwar,SH., Hanafi Pranajaya,SH., dan Zainul Idwan,SH., Advokat pada Kantor ADVOKAT SYAIFUL ANWAR DAN REKAN yang beralamat di jalan WR. Supratman Gg. Beringin No. 42 Rt. 001 Rw. 001 Kel. Kandang Limun, Kec. Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu, Hp.082186954227, 085273736777 berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 22 September 2017 yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bengkulu dibawah Nomor : 320/SK/IX/2017/ PN. Bgl tanggal 26 September 2017;
Terdakwa ROSMEN bin SUFNI ditahan sejak tanggal 1 Agustus 2017 sampai dengan sekarang.
Terdakwa diajukan di depan persidangan Pengadilan Negeri Bengkulu karena didakwa dengan Dakwaan KESATU :
Primair:
Melanggar Pasal 2 ayat (1) jo.Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair:
Melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
ATAU
Dakwaan
KEDUA :
Melanggar Pasal 9 Undang-UndangNomor 31 Tahun 1999yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Membaca tuntutan Pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bengkulu tanggal 8 Nopember 2017 sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Rosmen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 (1) Ke-1 KUHP.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rosmen tersebut dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan Rutan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan
Menjatuhkan Pidana denda sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair selama 4 (empat) bulan kurungan.
4. Menjatuhkan hukuman pembayaran uang pengganti sebesar Rp.478. 271 .963,52,- (empat ratus tujuh puluh delapan juta dua ratus tujuh puluh satu ribu sembilan ratus enam puluh tiga rupiah lima puluh dua sen) dikurangi dengan uang sebesar Rp. 1.00.000.000,- (seratus juta rupiah) yang merupakan penyerahan dari terdakwa Rosmen pada saat penyidikan dan telah disimpan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejaksaan Tinggi Bengkulu pada Bank BRI Cabang Bengkulu , sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayar oleh terdakwa adalah sebesar Rp. 378.271.963,52 (tiga ratus tujuh puluh delapan juta dua ratus tujuh puluh satu ribu sembilan ratus enam puluh tiga rupiah lima puluh dua sen) apabila terpidana tidak membayar sisa uang pengganti sebagaimana dimaksud paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama1 (satu) tahun.
Menyatakan barang bukti berupa :
1(satu) bundel asli Rincian Kertas Kerja Satker T.A. 2015 Kementrian.
1 (satu lembar Jaminan Pemeliharaan Asli.
1 (satu) Jaminan Pelaksanaan dari PT Asuransi Purna Nugraha.
1 (satu) bundel Pencairan dari uang muka sampai dengan 100%.
1 (satu) Bundel dokumen pencairan Konsultan Pengawasan.
DISITA dari Melky Rusera Putera, ST. MM
1 (satu) bundel Bundel fotokopi dilegalisir Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2015 Nomor SPDIPA-033.05.1.486686/2015 tanggal 14 Nopember 2015 (DIPA pertama).
1 (satu) bundel fotokopi dilegalisir Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2015 Nomor : Sp DIPA-033.05.1.486686/2015 tanggal 14 November 2015 Revisi ke 01 tanggal 16 April 2015.
1 (satu Bundel fotokopi dilegalisir Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2015 Nomor : SIP-033.05.1.486686/2015 tanggal 14 November 2015 Revisi ke 02 tanggal 25 September 2015.
1 (satu) bundel fotokopi dilegalisir Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 123/KPTS/M/2015 tanggal 17 Maret 2015 tentang Pengangkatan Atasan Pejabat Pebendaharaan dan Pejabat Perbendaharaan Satuan Kerja Di Lingkungan Kementrian Pekerjaan Umum.
1 (satu) bundel fotokopi dilegalisir Keputusan Kepala Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bengungan Provinsi Bengkulu Nomor : HK.01.13/Satker-PKP2B/263/III/2015 tanggal 19 Maret 2015 tentang Penetapan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu.
1 (satu) bundel Asli Rencana Anggaran (RAB) Kegiatan Pengembangan Kawasan Permukiman Kumuh Bengkulu Pekerjaan Pembangunan Insfrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa Makmur, Bentiring Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2015.
1 (satu) bundel fotokopi Desain Gambar di Lokasi Pembangungan Insfrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa Makmur, Bentiring Kota Bengkulu tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel asli Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pengembangan Kawasan Permukiman Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu Nomor : HK.01.01/463/PPK-PKP/PKP2B/V/2015 tanggal 05 Mei 2015 tentang Penetapan Tim Teknis Peneliti Kontrak/Justifikasi Teknis Kegiatan Pengembangan Kawasan permukiman Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu Sumber dana APBD Tahun Anggaran 2015.
1 (satu) bundel Asli Foto Dokumentasi Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangungan Provinsi Bengkulu pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kawasan Kumuh kota Bengkulu Lokasi Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2015.
1 (satu) bundel asli Keputusan Kepala Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu Nomor : HK.01.01/847/Satker-PKP2B/IX/2015 tanggal 27 September 2015 tentang Penetapan Tim/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan pada Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu tahun Anggaran 2015.
1 (satu) bundel asli Keputusan Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu Nomor : HK.01.22-CK/PKP2B-KPTS/163/2015 tanggal 19 Maret 2015 tentang Penetapan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel asli Keputusan Kepala Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu Nomor : HK.01.01/855/PPK-PKP/PKP2B/IX/2015 tanggal 28 September 2015 tentang Penetapan Tim Teknis dan Penerima/pemeriksa Pengadaan Barang/Jasa Konsultasi pada Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu Sumber Dana APBN tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel fotokopi dilegalisir Keputusan Kepala Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu Nomor : HK.01.01/847/Satker-PKP2B/IX/2015 tanggal 28 September 2015 tentang Penetapan Tim/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan pada Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel asli Keputusan Kepala Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu selaku Kuasa Pengguna Anggaran Nomor : OR.01.01-CK/SATKER-PKP2B/239/IV/2015 tanggal 17 April 2015 tentang Penetapan dan Penugasan Personil, Bagan Struktur Organisasi dan Uraian Tugas Satuan kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel bundel Peta Lokasi Pembangunan Infrastruktur pemukiman Kumuh Kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa Makmur, Bentiring Kota Bengkulu tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel fotokopi dilegalisir Keputusan Kepala Unit Layanan Pengadaan Bengkulu Nomor : 14/KPTS/ULP-BKL/PUPR/2015 tanggal 13 April 2015 tentang perubahan ketiga Keputusan Kepala Unit Layanan Pengadaan Bengkulu Atas Keputusan Kepala Unit Layanan Pengadaan Bengkulu Nomor : 04/KPTS/ULP-BKL/PUPR/2015 tentang Penetapan Perangkat Unit Layanan Pengadaan Bengkulu.
1 (satu) bundel fotokopi dilegalisir Rincian Kertas Kerja Satker T.A. 2015 Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Ditjen Cipta Karya Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu.
1 (satu) bundel asli Daftar Paket Pekerjaan Kegiatan Pemukiman Kawasan Permukiman Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel asli Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pengembangan Kawasan Permukiman Satker PKP2B Provinsi Bengkulu Nomor : HK.01.01/209/PPK-PB/PKP2B/VI/2015 tanggal 03 Juni 2015 tentang Tenaga Monitoring/Pengendali Pelaksanaan Pekerjaan Fisik/Konstruksi pada Kegiatan Pengembangan Kawasan Permukiman Satker PKP2B Provinsi Bengkulu sumber dana APBN tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel asli Keputusan Kepala Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu Nomor : OR.01.01-CK/Satker-PKP2B/VI/2015 tanggal 01 Juni 2015 tentang Perubahan Penetapan dan Penugasan Personil, Bagan Struktrur Organisasi dan Uraian Tugas pada Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2015.
1 (satu) asli revisi Petunjuk Operasional Kegiatan Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2015.
DISITA dari Risma Ariyanti
1 (satu) asli Mutasi Debet Kredit Paket Pembangunan Infrastruktur Pemukiman Kumuh Kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa Makmur, tahun 2016.
1 (satu) asli Kwitansi yang isinya telah menerima uang dari PT Vikri Abadi Group untuk pembayaran fee LS Konsultan Cipta Karya Paket APBN Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) ditanda tangani di Bengkulu tanggal 10 Agustus 2015.
1 (satu) asli kwitansi yang isinya telah terima uang dari PT Vikri Abadi Group untuk pembayaran panjar fee Bapak Arbani Paket APBN PU Cipta Karya (PPTK Link Kota) sebesar Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) ditanda tangani di Bengkulu tanggal 14 Agustus 2015.
1 (satu) asli kwitansi tertanggal 10 September 2015 yang isinya telah terima uang dari PT Vikri untuk pembayaran fee konsultan Paket APBN Link Kota Bapak Indra sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan tidak ditanda tangani.
1 (satu) copy Cek BRI dengan Nomor Cek CFM18377 dan Nomor peserta kliring antar Wilayah 002-2305 senilai Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk fee Pak Indra Konsultan Paket Link Kota tertanggal 18 November 2015.
1 (satu) asli Kwitansi yang isinya telah terima uang dari PT Vikri untuk pembayaran fee Pak Kurniawan as PPK Paket Link Kota sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ditanda tangani di Bengkulu tanggal 27 November 2015.
1 (satu) asli kwitansi yang isinya telah terima uang dari PT. Vikri untuk pembayaran fee bendahara Pak Mamad PU Paket Link Kota sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) ditanda tangani di Bengkulu tanggal 27 November 2015.
1 (satu) asli kwitansi yang isinya telah terima uang dari PT. Vikri untuk pembayaran Pak Tulus Konsultan kas Bon paket Link Kota sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) ditanda tangani di Bengkulu tanggal 27 November 2015.
DISITA dari Indra Syafri
1 (satu) bundel (52 halaman) asli hasil Pemeriksaan lapangan (opname) pekerjaan pembangunan infrastruktur pemukiman kumuh kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa Makmur, Bentiring Kota Bengkulu pada Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataaan Pembangunan Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2015 yang dilaksanakan sampai dengan Desember 2015.
1 (satu) bundel (12 halaman) asli Hasil Pemeriksaan Lapangan (opname) pekerjaan Pembangunan infrastruktur pemukiman kumuh kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa Makmur, Bentiring Kota Bengkulu pada Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Pemukiman dan Penataan Pembangunan Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2015 yang dilaksanakan pada tahun 2016.
1 (satu) bundel Kontrak Pengawasan lengkap Nomor KU.08.08/PPK-PKP/PKP2B/325/VII/2015 tanggal 10 Juli 2015 dengan PT. Cipta Wahana Konsultan.
1 (satu) bundel Surat Perjanjian Kerja (kontrak) nomor : KU.08.08/PPK-PKP/323/VII/2015 tanggal 10 Juli 2015 dengan PT Vikri Abadi Group.
1 (satu) bundel Surat Keputusan Pokja Nomor : UM.01.03/PKP/67/2015 tanggal 27 Januari 2015.
1 (satu) bundel Surat Keputusan Penetapan Perubahan Lampiran Keputusan ULP Nomor : SK.01.03/KPTS/ULP-CK/11.03 tanggal 17 November 2014.
1 (satu) bundel Buku Direksi.
1 (satu) bundel Asli Berita Acara Serah Terima Pekerjaan kedua (FHO) tanggal 13 Juni 2016 pekerjaan Pembangunan infrastruktur pemukiman kumuh kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa Makmur, Bentiring Kota Bengkulu tahun anggaran 2015 antara Pejabat Pembuat Komitmen kegiatan pengembangan kawasan pemukiman Satuan Kerja Pengambangan Kawasan Pemukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu dan Kontraktor pelaksana PT Vikri Abadi Group.
1 (satu) lembar fotokopi Surat dari PT. Vikri Abadi Group, Nomor : 25/PT.VAG/XII/2015 tanggal 07 Maret 2016 Perihal Permohonan Pembukaan Pemblokiran/Pencairan Rekening No : 0115 – 01 – 003064 – 30 – 1 Atas nama PT. VIKRI ABADI GROUP kepada Yth Bapak Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pengembangan Kawasan Permukiman Provinsi Bengkulu.
1 (satu) lembar fotokopi Surat dari PT. Vikri Abadi Group, Nomor : 25/PT.VAG/XII/2015 tanggal 23 Desember 2015 Perihal Permohonan Penundaan / Pencairan / Blokir Pembayaran Kepada Rekening Nomor : 0115 – 01 – 003064 –3 – 1 Atas Nama PT. Vikri Abadi Group Kepada Yth PT BANK BRI Cabang Utama Bengkulu Alamat Jalan S. Parman No 120 Kota Bengkulu.
1 (satu) lembar Asli surat Nomor : UM.01.03/PPK-PKP/PKP2B/VI/2016 Tanggal 18 Juli 2016 Perihal Permohonan Pembukaan Blokir/Pembayaran Kepada Rekening Nomor : 0115-01-003064-30-1 Atas Nama PT. VIKRI ABADI GROUP kepada Yth PT. BANK BRI Cabang Utama Bengkulu Alamat Jalan S. Parman No 120 Kota Bengkulu.
1 (satu) lembar fotokopi Surat Pernyataan Yosep Faizal tanggal 18 Juli 2016, Kepada Yth. 1. Bpk. Kepala Satuan Kerja PKP2B Provinsi Bengkulu, 2. Bpk. PPK Kegiatan Satuan Kerja PKP2B Provinsi Bengkulu.
1 (satu) Bundel foto kopi Nomor : 89 tanggal 25 Juli 2007 tentang Pendirian Perseroan Terbatas PT. VIKRI ABADI GROUP berkedudukan di Bengkulu dihadapan IDAYANTI, SH, Notaris di Bengkulu.
1 (satu) Bundel fotokopi Akta Notaris nomor : 70 tanggal 12 mei 2015 tentang Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham berkedudukan di Bengkulu mengangkat Yosep Faizal selaku Direktur V dihadapan Deni Yohanes, SH, Notaris di Bengkulu.
1 (satu) Bundel fotokopi Akta Notaris nomor : 33 tanggal 10 Juli 2015 tentang Akta Kuasa Direktur dari Direktur Utama pada Perseroan Terbatas PT. Vikri Abadi Group kepada Yosep Faizal, Deni Yohanes,SH, Notaris di Bengkulu.
1 (satu) bundel fotokopi Akta Notaris nomor : 153 tanggal 29 Januari 2016 tentang Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Perseroan Terbatas PT. Vikri Abadi Group pemberhentian Yosep Faizal dalam jabatannya sebagai direktur V perseroan, Deni Yohanes, SH, Notaris di Bengkulu.
1 (satu) bundel fotokopi Akta Notaris Nomor : 04 tanggal 01 Maret 2016 Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Perseroan Terbatas PT. Vikri Abadi Group persetujuan mengangkat pengurus atau anggota Dewan Direksi Perseroan, berikutnya yaitu Tuan Gunawan, yang akan disebut dalam jabatannya sebagai Direktur VI, Deni Yohanes, SH, Notaris di Bengkulu.
1 (satu) bundel fotokopi Akta Notaris Nomor : 147 tanggal 25 April 2016 Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Perseroan Terbatas PT. Vikri Abadi Group persetujuan mengangkat pengurus atau anggota Dewan Direksi Perseroan Berikutnya yaitu Tuan M. Taufik yang disebut dalam jabatannya sebagai Direktur VII Perseroan, Tuan Agung Luis Pernando, yang akan disebut, dalam jabatannya sebagai Direktur VIII Perseroan, Deni Yohanes, SH Notaris di Bengkulu.
1 (satu) bundel fotokopi Akta Notaris Nomor 21 tanggal 17 Februari 2017 Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Perseroan Terbatas PT. Vikri Abadi Group, 1. memberhentikan dan/atau mengganti pengurus atau (anggota dewan) direksi perseroan yaitu : a. Tuan Muhammad Nurul Kahiran tersebut diberhentikan dan/atau diganti jabatannya sebagai Direktur II Perseroan; b. Tuan Devie Robbyanto tersebut diberhentikan dan/atau diganti jabatannya sebagai Direktur IV Perseroan; c. Tuan Deddy Afrian, Sarjana Ekonomi, tersebut diberhentikan dan/atau diganti jabatannya sebagai Direktur V Perseroan; d. Tuan Gunawan, tersebut diberhentikan dan/atau diganti jabatannya sebagai Direktur VI Perseroan; e. Tuan M. Taufik Hidayat tersebut, diberhentikan dan/atau diganti jabatannya sebagai Direktur VII Perseroan; f. Tuan Agung Luis Pernando, tersebut, diberhentikan dan/atau diganti jabatannya sebagai Direktur VIII Perseroan; 2. Mengangkat pengurus atau anggota (Dewan) direksi Perseroan berikutnya yaitu Tuan Tomy Suprianto. S, tersebut diangkat dalam jabatannya sebagai Direktur III, Perseroan; Deni Yohanes, SH, Notaris di Bengkulu.
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir No : 012/PT.VAG/VII/2015 tanggal 23 Juli 2015 perihal Permohonan Pembukaan Rekening Giro dari PT. Vikri Abadi Group kepada Bapak Pimpinan PT Bank Rakyat Indonesia Cabang Bengkulu.
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir kartu Tanda Penduduk A/n. Yosep Faizal Dan Kartu NPWP A/n. Yosep Faizal.
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir kartu Tanda Penduduk A/n. Rosmen.
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir Tanda Daftar Perusahaan Nomor : 1906 / BPPTPM / 2015.
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir ijin usaha jasa kontruksi nomor 1-1771-2-1910-200015.
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir surat ijin usaha perdagangan nomor : 1905/2090/08-04/PM/IV2015.
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir SPT Tahunan an. PT. Vikri Abadi Group.
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir Surat Keterangan Terdaftar No: PEM-14293/WPJ.28/KP.0103/2007.
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir Keputusan Walikota Bengkulu nomor: 1879/BPPTPM/2015.
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir ijin usaha jasa kontruksi nomoi 1-1771-2-1908-200015.
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir Rekomendasi Alat Pemadam Api Ringan (APAR) nomor: 364.5/1885/BPPTPM/2015.
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir ijin usaha jasa kontruksi nomor 1-1771-2-1907-200015.
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksanaan Kontruksi an. PT. Vikri Abadi Group nomor registrasi 0-1771-07-014-1-07-200015.
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksanaan Kontruksi an. PT. Vikri Abadi Group nomor registrasi 0-1771-06-014-1-07-200015.
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir buku cek dari Bank BRI nomor seri CFP 983951 sampai dengan CFP 983975.
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir cek dari Bank BRI nomor CFP 983953 senilai Rp. 23.000.000,-
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir spesimen tanda tangan Bank BRI an. Yosep Faizal.
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir Surat Perjanjian Pembukaan Rekening Giro dan Pemberian Fasilitas Cek/ Bilyet Giro PT. Vikri Abadi Group an. Yosep Faizal.
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir Permohonan Pembukaan Rekening Giro BRI norek. 0115-01-003064-30-1.
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir permohonan penutupan rekening giro Bank BRI dari pemohon Rosmen.
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir Surat Pemberitahuan Pemberhentian Direksi kepada Bank BRI dari pemohon Rosmen.
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir surat permohonan perubahan spesimen tanda tangan kepada Bank BRI dari pemohon rosmen.
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir kartu contoh tanda tangan kepada Bank BRI an. Rosmen.
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. Vikri Abadi Group nomor 153.
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Vikri Abadi Group nomor : 89.
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir Akta Kuasa Direktur Dari Direktu Utama Pada Perseroan Terbatas PT. Vikri Abadi Group nomor: 33.
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Perseroan Terbatas PT. Vikri Abadi Group nomor: 70.
1 (satu) bundel fotokopi Addendum Surat Perjanjian Nomor:KU.08.10/JUSTEKPPK-PKP/PKP2B/644/IX/2015 tanggal 30 Juli 2015 paket pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa Makmur.
1 (satu) bundel fotokopi surat dari PT. Vikri Abadi Group nomor : 44/PT.VAB/JUSTIFIKASI/VII/2015 Tanggal 20 Juli 2015 perihal permohonan dilakukannya Justifikasi Teknis / Pekerjaan Tambah Kurang (CCO) pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa Makmur, Bentiring Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2015 kepada PPK Kegiatan Pelaksanaan Kawasan Permukiman Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Bengkulu.
1 (satu) bundel fotokopi As Built Drawing periode 10 Juli sampai dengan 9 Desember 2015.
1 (satu) bundel fotokopi laporan bulanan pekerjaan pengawasan bulan ke 1 (satu) periode 10 Juli sampai dengan 25 Juli 2015 Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu Kegiatan Pengembangan Kawasan Permukiman pekerjaan Pengawasan dan Supervisi Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa Makmur, Bentiring Kota Bengkulu Lokasi Kota Bengkulu Kontrak Nomor : KU.08.08/PPK-PKP/PKP2B/325/VII/2015 tanggal 10 Juli 2015 Tahun Anggaran 2015 PT Cipta Wahana Konsultan.
1 (satu) bundel fotokopi laporan bulanan pekerjaan pengawasan bulan ke 2 (dua) periode 26 Juli sampai dengan 25 Agustus 2015 Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu Kegiatan Pengembangan Kawasan Permukiman pekerjaan Pengawasan dan Supervisi Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa Makmur, Bentiring Kota Bengkulu Lokasi Kota Bengkulu Kontrak Nomor : KU.08.08/PPK-PKP/PKP2B/325/VII/2015 tanggal 10 Juli 2015 Tahun Anggaran 2015 PT Cipta Wahana Konsultan.
1 (satu) bundel fotokopi laporan bulanan pekerjaan pengawasan bulan ke 3 (tiga) periode 26 Agustus sampai dengan 25 September 2015 Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu Kegiatan Pengembangan Kawasan Permukiman pekerjaan Pengawasan dan Supervisi Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa Makmur, Bentiring Kota Bengkulu Lokasi Kota Bengkulu Kontrak Nomor : KU.08.08/PPK-PKP/PKP2B/325/VII/2015 tanggal 10 Juli 2015 Tahun Anggaran 2015 PT Cipta Wahana Konsultan.
1 (satu) bundel fotokopi laporan bulanan pekerjaan pengawasan bulan ke 4 (empat) periode 26 September sampai dengan 25 Oktober 2015 Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu Kegiatan Pengembangan Kawasan Permukiman pekerjaan Pengawasan dan Supervisi Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa Makmur, Bentiring Kota Bengkulu Lokasi Kota Bengkulu Kontrak Nomor : KU.08.08/PPK-PKP/PKP2B/325/VII/2015 tanggal 10 Juli 2015 Tahun Anggaran 2015 PT Cipta Wahana Konsultan.
1 (satu) bundel fotokopi laporan bulanan pekerjaan pengawasan bulan ke 5 (lima) periode 26 Oktober sampai dengan 25 Nopember 2015 Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu Kegiatan Pengembangan Kawasan Permukiman pekerjaan Pengawasan dan Supervisi Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa Makmur, Bentiring Kota Bengkulu Lokasi Kota Bengkulu Kontrak Nomor : KU.08.08/PPK-PKP/PKP2B/325/VII/2015 tanggal 10 Juli 2015 Tahun Anggaran 2015 PT. Cipta Wahana Konsultan.
1 (satu) bundel fotokopi laporan bulanan pekerjaan pengawasan bulan ke 6 (enam) periode 26 Nopember sampai dengan 09 Desember 2015 Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu Kegiatan Pengembangan Kawasan Permukiman pekerjaan Pengawasan dan Supervisi Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa Makmur, Bentiring Kota Bengkulu Lokasi Kota Bengkulu Kontrak Nomor : KU.08.08/PPK-PKP/PKP2B/325/VII/2015 tanggal 10 Juli 2015 Tahun Anggaran 2015 PT Cipta Wahana Konsultan.
1 (satu) bundel Fotokopi Surat Edaran Nomor:07/SE/DC/2015 tanggal 19 Juni 2015 Tentang Pedoman Penetapan Struktural Organisasi Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Di Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kepada 1. Para Gubernur di Seluruh Indonesia; 2. Para Bupati/Walikota di Seluruh Indonesia; 3. Para Kepala Dinas Bidang Teknis Infrastruktur Permukiman di Seluruh Indonesia dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Cipta Karya.
Uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 1000 lembar senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Uang tunai sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan pecahan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 1000 lembar.
2 (dua) lembar Asli dokumen PT. Vikri Abadi Group, Jalan Mahakam Raya No. 15A Kelurahan Lingkar Barat Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu tentang laporan transaksi BANK BRI Cabang Bengkulu No. Rekening 01115-01-003064-30-1 tanggal 12 Juni 2017 periode 23-07-2015 sampai dengan 12-06-2017.
DIPERGUNAKAN UNTUK PERKARA ATAS NAMA TERDAKWA PT. VIKRI ABADI GROUP.
Membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut, Tim Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan pembelaan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Penasihat Hukum Terdakwa memohon Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini sebelum menjatuhkan putusan terhadap terdakwa ROSMEN, mempertimbangkan sebagai berikut:
Bahwa, terdakwa ROSMEN selama ini belum pernah melakukan perbuatan tercela dan belum pernah dihukum;
Bahwa, Penuntut Umum tidak mampu membuktikan dakwaannya baik dakwaan primair maupun subsidair;
Bahwa, terdakwa ROSMEN tidak dapat dikenakan pidana, karena terdakwa ROSMEN tidak mempunyai kualitas dan subjek yang dapat diminta pertanggung jawaban pidananya sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
Bahwa, audit BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu harus dikesampingkan dan tidak dapat menjadi patokan adanya kerugian negara karena yang Melakukan audit adalah bukan dari lembaga yang berwenang sebagaimana amanah undang-undang yang mengisyaratkan BPK yang berhak melakukan audit terhadap adanya kerugian negara;
Selaku Penasihat Hukum Terdakwa yakin dan percaya bahwa terdakwa ROSMEN tidak bersalah dalam perkara ini, oleh karena itu mohon dengan hormat kiranya Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan :
Menyatakan terdakwa ROSMEN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Penuntu tUmum baik Dakwaan Primair maupun Dakwaan Subsidair atau dakwaan ke dua, dan untuk itu membebaskan terdakwa ROSMEN dari segala dakwaan (vrijspraak);
Memulihkan hak terdakwa ROSMEN dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya seperti semula;
Membebankan biaya perkara kepada negara;
ATAU,
Jika Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, dalam peradilan yang baik mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa Terdakwa mengajukan pembelaan pada pokoknya menyatakan bahwa fakta-fakta hukum di persidangan telah membuktikan jelas dan tegas berarti Terdakwa (Rosmen bin Sufni) tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Demikian pula dalam surat dakwaan terhadap kedudukan korporasi PT. Vikri Abadi Group tidak terpenuhi unsur-unsur delik dan unsur pelaku delik. Sehingga PT. Abadi Group harus dibebaskan dari seluruh dakwaan.Terdakwa penuh harapan kepada Majelis Hakim dapat memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya dengan hukuman yang seringan-ringannya kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa atas pembelaan tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan Tim Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan tetap pada pembelaannya;
Membaca Putusan Pengadilan Negeri Klas IA Bengkulu Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Bgl, tanggal 29 Januari 2018, yang amar lengkapnya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa ROSMEN Bin SUFNI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Korupsi Secara Bersama-sama” sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair.
Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa ROSMENBin SUFNI oleh karena salahnya itu dengan Pidana Penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan.
Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa ROSMEN Bin SUFNI sebesar Rp.200.000.000.- (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila Pidana Denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan Pidana Kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Menjatuhkan Pidana Tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa Rosmen Bin Sufni sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang dilakukan dengan cara merampas untuk Negara uang yang telah diserahkan Terdakwa ROSMEN pada saat penyidikan dan telah disimpan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejaksaan Tinggi Bengkulu pada Bank BRI Cabang Bengkulu dan memperhitungkannya sebagai pembayaran uang pengganti tersebut.
Menetapkan agar masa Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan.
Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan.
Memerintahkan agar Barang Bukti berupa:
1(satu) bundel asli Rincian Kertas Kerja Satker T.A. 2015 Kementrian.
1 (satu lembar Jaminan Pemeliharaan Asli.
1 (satu) Jaminan Pelaksanaan dari PT Asuransi Purna Nugraha.
1 (satu) bundel Pencairan dari uang muka sampai dengan 100%.
1 (satu) Bundel dokumen pencairan Konsultan Pengawasan.
1 (satu) bundel Bundel fotokopi dilegalisir Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2015 Nomor SPDIPA-033.05.1.486686/2015 tanggal 14 Nopember 2015 (DIPA pertama).
1 (satu) bundel fotokopi dilegalisir Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2015 Nomor : Sp DIPA-033.05.1.486686/2015 tanggal 14 November 2015 Revisi ke 01 tanggal 16 April 2015.
1 (satu Bundel fotokopi dilegalisir Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2015 Nomor : SIP-033.05.1.486686/2015 tanggal 14 November 2015 Revisi ke 02 tanggal 25 September 2015.
1 (satu) bundel fotokopi dilegalisir Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 123/KPTS/M/2015 tanggal 17 Maret 2015 tentang Pengangkatan Atasan Pejabat Pebendaharaan dan Pejabat Perbendaharaan Satuan Kerja Di Lingkungan Kementrian Pekerjaan Umum.
1 (satu) bundel fotokopi dilegalisir Keputusan Kepala Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bengungan Provinsi Bengkulu Nomor : HK.01.13/Satker-PKP2B/263/III/2015 tanggal 19 Maret 2015 tentang Penetapan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu.
1 (satu) bundel Asli Rencana Anggaran (RAB) Kegiatan Pengembangan Kawasan Permukiman Kumuh Bengkulu Pekerjaan Pembangunan Insfrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa Makmur, Bentiring Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2015.
1 (satu) bundel fotokopi Desain Gambar di Lokasi Pembangungan Insfrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa Makmur, Bentiring Kota Bengkulu tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel asli Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pengembangan Kawasan Permukiman Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu Nomor : HK.01.01/463/PPK-PKP/PKP2B/V/2015 tanggal 05 Mei 2015 tentang Penetapan Tim Teknis Peneliti Kontrak/Justifikasi Teknis Kegiatan Pengembangan Kawasan permukiman Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu Sumber dana APBD Tahun Anggaran 2015.
1 (satu) bundel Asli Foto Dokumentasi Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangungan Provinsi Bengkulu pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kawasan Kumuh kota Bengkulu Lokasi Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2015.
1 (satu) bundel asli Keputusan Kepala Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu Nomor : HK.01.01/847/Satker-PKP2B/IX/2015 tanggal 27 September 2015 tentang Penetapan Tim/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan pada Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu tahun Anggaran 2015.
1 (satu) bundel asli Keputusan Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu Nomor : HK.01.22-CK/PKP2B-KPTS/163/2015 tanggal 19 Maret 2015 tentang Penetapan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel asli Keputusan Kepala Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu Nomor : HK.01.01/855/PPK-PKP/PKP2B/IX/2015 tanggal 28 September 2015 tentang Penetapan Tim Teknis dan Penerima/pemeriksa Pengadaan Barang/Jasa Konsultasi pada Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu Sumber Dana APBN tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel fotokopi dilegalisir Keputusan Kepala Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu Nomor : HK.01.01/847/Satker-PKP2B/IX/2015 tanggal 28 September 2015 tentang Penetapan Tim/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan pada Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel asli Keputusan Kepala Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu selaku Kuasa Pengguna Anggaran Nomor : OR.01.01-CK/SATKER-PKP2B/239/IV/2015 tanggal 17 April 2015 tentang Penetapan dan Penugasan Personil, Bagan Struktur Organisasi dan Uraian Tugas Satuan kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel bundel Peta Lokasi Pembangunan Infrastruktur pemukiman Kumuh Kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa Makmur, Bentiring Kota Bengkulu tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel fotokopi dilegalisir Keputusan Kepala Unit Layanan Pengadaan Bengkulu Nomor : 14/KPTS/ULP-BKL/PUPR/2015 tanggal 13 April 2015 tentang perubahan ketiga Keputusan Kepala Unit Layanan Pengadaan Bengkulu Atas Keputusan Kepala Unit Layanan Pengadaan Bengkulu Nomor : 04/KPTS/ULP-BKL/PUPR/2015 tentang Penetapan Perangkat Unit Layanan Pengadaan Bengkulu.
1 (satu) bundel fotokopi dilegalisir Rincian Kertas Kerja Satker T.A. 2015 Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Ditjen Cipta Karya Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu.
1 (satu) bundel asli Daftar Paket Pekerjaan Kegiatan Pemukiman Kawasan Permukiman Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel asli Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pengembangan Kawasan Permukiman Satker PKP2B Provinsi Bengkulu Nomor : HK.01.01/209/PPK-PB/PKP2B/VI/2015 tanggal 03 Juni 2015 tentang Tenaga Monitoring/Pengendali Pelaksanaan Pekerjaan Fisik/Konstruksi pada Kegiatan Pengembangan Kawasan Permukiman Satker PKP2B Provinsi Bengkulu sumber dana APBN tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel asli Keputusan Kepala Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu Nomor : OR.01.01-CK/Satker-PKP2B/VI/2015 tanggal 01 Juni 2015 tentang Perubahan Penetapan dan Penugasan Personil, Bagan Struktrur Organisasi dan Uraian Tugas pada Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2015.
1 (satu) asli revisi Petunjuk Operasional Kegiatan Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2015.
1 (satu) asli Mutasi Debet Kredit Paket Pembangunan Infrastruktur Pemukiman Kumuh Kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa Makmur, tahun 2016.
1 (satu) asli Kwitansi yang isinya telah menerima uang dari PT Vikri Abadi Group untuk pembayaran fee LS Konsultan Cipta Karya Paket APBN Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) ditanda tangani di Bengkulu tanggal 10 Agustus 2015.
1 (satu) asli kwitansi yang isinya telah terima uang dari PT Vikri Abadi Group untuk pembayaran panjar fee Bapak Arbani Paket APBN PU Cipta Karya (PPTK Link Kota) sebesar Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) ditanda tangani di Bengkulu tanggal 14 Agustus 2015.
1 (satu) asli kwitansi tertanggal 10 September 2015 yang isinya telah terima uang dari PT Vikri untuk pembayaran fee konsultan Paket APBN Link Kota Bapak Indra sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan tidak ditanda tangani.
1 (satu) copy Cek BRI dengan Nomor Cek CFM18377 dan Nomor peserta kliring antar Wilayah 002-2305 senilai Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk fee Pak Indra Konsultan Paket Link Kota tertanggal 18 November 2015.
1 (satu) asli Kwitansi yang isinya telah terima uang dari PT Vikri untuk pembayaran fee Pak Kurniawan as PPK Paket Link Kota sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ditanda tangani di Bengkulu tanggal 27 November 2015.
1 (satu) asli kwitansi yang isinya telah terima uang dari PT. Vikri untuk pembayaran fee bendahara Pak Mamad PU Paket Link Kota sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) ditanda tangani di Bengkulu tanggal 27 November 2015.
1 (satu) asli kwitansi yang isinya telah terima uang dari PT. Vikri untuk pembayaran Pak Tulus Konsultan kas Bon paket Link Kota sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) ditanda tangani di Bengkulu tanggal 27 November 2015.
1 (satu) bundel (52 halaman) asli hasil Pemeriksaan lapangan (opname) pekerjaan pembangunan infrastruktur pemukiman kumuh kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa Makmur, Bentiring Kota Bengkulu pada Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataaan Pembangunan Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2015 yang dilaksanakan sampai dengan Desember 2015.
1 (satu) bundel (12 halaman) asli Hasil Pemeriksaan Lapangan (opname) pekerjaan Pembangunan infrastruktur pemukiman kumuh kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa Makmur, Bentiring Kota Bengkulu pada Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Pemukiman dan Penataan Pembangunan Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2015 yang dilaksanakan pada tahun 2016.
1 (satu) bundel Kontrak Pengawasan lengkap Nomor KU.08.08/PPK-PKP/PKP2B/325/VII/2015 tanggal 10 Juli 2015 dengan PT. Cipta Wahana Konsultan.
1 (satu) bundel Surat Perjanjian Kerja (kontrak) nomor : KU.08.08/PPK-PKP/323/VII/2015 tanggal 10 Juli 2015 dengan PT Vikri Abadi Group.
1 (satu) bundel Surat Keputusan Pokja Nomor : UM.01.03/PKP/67/2015 tanggal 27 Januari 2015.
1 (satu) bundel Surat Keputusan Penetapan Perubahan Lampiran Keputusan ULP Nomor : SK.01.03/KPTS/ULP-CK/11.03 tanggal 17 November 2014.
1 (satu) bundel Buku Direksi.
1 (satu) bundel Asli Berita Acara Serah Terima Pekerjaan kedua (FHO) tanggal 13 Juni 2016 pekerjaan Pembangunan infrastruktur pemukiman kumuh kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa Makmur, Bentiring Kota Bengkulu tahun anggaran 2015 antara Pejabat Pembuat Komitmen kegiatan pengembangan kawasan pemukiman Satuan Kerja Pengambangan Kawasan Pemukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu dan Kontraktor pelaksana PT Vikri Abadi Group.
1 (satu) lembar fotokopi Surat dari PT. Vikri Abadi Group, Nomor : 25/PT.VAG/XII/2015 tanggal 07 Maret 2016 Perihal Permohonan Pembukaan Pemblokiran/Pencairan Rekening No : 0115 – 01 – 003064 – 30 – 1 Atas nama PT. VIKRI ABADI GROUP kepada Yth Bapak Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pengembangan Kawasan Permukiman Provinsi Bengkulu.
1 (satu) lembar fotokopi Surat dari PT. Vikri Abadi Group, Nomor : 25/PT.VAG/XII/2015 tanggal 23 Desember 2015 Perihal Permohonan Penundaan / Pencairan / Blokir Pembayaran Kepada Rekening Nomor : 0115 – 01 – 003064 –3 – 1 Atas Nama PT. Vikri Abadi Group Kepada Yth PT BANK BRI Cabang Utama Bengkulu Alamat Jalan S. Parman No 120 Kota Bengkulu.
1 (satu) lembar Asli surat Nomor : UM.01.03/PPK-PKP/PKP2B/VI/2016 Tanggal 18 Juli 2016 Perihal Permohonan Pembukaan Blokir/Pembayaran Kepada Rekening Nomor : 0115-01-003064-30-1 Atas Nama PT. VIKRI ABADI GROUP kepada Yth PT. BANK BRI Cabang Utama Bengkulu Alamat Jalan S. Parman No 120 Kota Bengkulu.
1 (satu) lembar fotokopi Surat Pernyataan Yosep Faizal tanggal 18 Juli 2016, Kepada Yth. 1. Bpk. Kepala Satuan Kerja PKP2B Provinsi Bengkulu, 2. Bpk. PPK Kegiatan Satuan Kerja PKP2B Provinsi Bengkulu.
1 (satu) Bundel foto kopi Nomor : 89 tanggal 25 Juli 2007 tentang Pendirian Perseroan Terbatas PT. Vikri Abadi Group berkedudukan di Bengkulu dihadapan IDAYANTI, SH, Notaris di Bengkulu.
1 (satu) Bundel fotokopi Akta Notaris nomor : 70 tanggal 12 mei 2015 tentang Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham berkedudukan di Bengkulu mengangkat Yosep Faizal selaku Direktur V dihadapan Deni Yohanes, SH, Notaris di Bengkulu.
1 (satu) Bundel fotokopi Akta Notaris nomor : 33 tanggal 10 Juli 2015 tentang Akta Kuasa Direktur dari Direktur Utama pada Perseroan Terbatas PT. Vikri Abadi Group kepada Yosep Faizal, Deni Yohanes,SH, Notaris di Bengkulu.
1 (satu) bundel fotokopi Akta Notaris nomor : 153 tanggal 29 Januari 2016 tentang Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Perseroan Terbatas PT. Vikri Abadi Group pemberhentian Yosep Faizal dalam jabatannya sebagai direktur V perseroan, Deni Yohanes, SH, Notaris di Bengkulu.
1 (satu) bundel fotokopi Akta Notaris Nomor : 04 tanggal 01 Maret 2016 Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Perseroan Terbatas PT. Vikri Abadi Group persetujuan mengangkat pengurus atau anggota Dewan Direksi Perseroan, berikutnya yaitu Tuan Gunawan, yang akan disebut dalam jabatannya sebagai Direktur VI, Deni Yohanes, SH, Notaris di Bengkulu.
1 (satu) bundel fotokopi Akta Notaris Nomor : 147 tanggal 25 April 2016 Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Perseroan Terbatas PT. Vikri Abadi Group persetujuan mengangkat pengurus atau anggota Dewan Direksi Perseroan Berikutnya yaitu Tuan M. Taufik yang disebut dalam jabatannya sebagai Direktur VII Perseroan, Tuan Agung Luis Pernando, yang akan disebut, dalam jabatannya sebagai Direktur VIII Perseroan, Deni Yohanes, SH Notaris di Bengkulu.
1 (satu) bundel fotokopi Akta Notaris Nomor 21 tanggal 17 Februari 2017 Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Perseroan Terbatas PT. Vikri Abadi Group, 1. memberhentikan dan/atau mengganti pengurus atau (anggota dewan) direksi perseroan yaitu : a. Tuan Muhammad Nurul Kahiran tersebut diberhentikan dan/atau diganti jabatannya sebagai Direktur II Perseroan; b. Tuan Devie Robbyanto tersebut diberhentikan dan/atau diganti jabatannya sebagai Direktur IV Perseroan; c. Tuan Deddy Afrian, Sarjana Ekonomi, tersebut diberhentikan dan/atau diganti jabatannya sebagai Direktur V Perseroan; d. Tuan Gunawan, tersebut diberhentikan dan/atau diganti jabatannya sebagai Direktur VI Perseroan; e. Tuan M. Taufik Hidayat tersebut, diberhentikan dan/atau diganti jabatannya sebagai Direktur VII Perseroan; f. Tuan Agung Luis Pernando, tersebut, diberhentikan dan/atau diganti jabatannya sebagai Direktur VIII Perseroan; 2. Mengangkat pengurus atau anggota (Dewan) direksi Perseroan berikutnya yaitu Tuan Tomy Suprianto. S, tersebut diangkat dalam jabatannya sebagai Direktur III, Perseroan; Deni Yohanes, SH, Notaris di Bengkulu.
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir No : 012/PT.VAG/VII/2015 tanggal 23 Juli 2015 perihal Permohonan Pembukaan Rekening Giro dari PT. Vikri Abadi Group kepada Bapak Pimpinan PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Bengkulu.
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir kartu Tanda Penduduk A/n. Yosep Faizal Dan Kartu NPWP A/n. Yosep Faizal.
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir kartu Tanda Penduduk A/n. Rosmen.
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir Tanda Daftar Perusahaan Nomor : 1906 / BPPTPM / 2015.
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir ijin usaha jasa kontruksi nomor 1-1771-2-1910-200015.
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir surat ijin usaha perdagangan nomor : 1905/2090/08-04/PM/IV2015.
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir SPT Tahunan an. PT. Vikri Abadi Group.
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir Surat Keterangan Terdaftar No: PEM-14293/WPJ.28/KP.0103/2007.
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir Keputusan Walikota Bengkulu nomor: 1879/BPPTPM/2015.
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir ijin usaha jasa kontruksi nomoi 1-1771-2-1908-200015.
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir Rekomendasi Alat Pemadam Api Ringan (APAR) nomor: 364.5/1885/BPPTPM/2015.
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir ijin usaha jasa kontruksi nomor 1-1771-2-1907-200015.
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksanaan Kontruksi an. PT. Vikri Abadi Group nomor registrasi 0-1771-07-014-1-07-200015.
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksanaan Kontruksi an. PT. Vikri Abadi Group nomor registrasi 0-1771-06-014-1-07-200015.
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir buku cek dari Bank BRI nomor seri CFP 983951 sampai dengan CFP 983975.
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir cek dari Bank BRI nomor CFP 983953 senilai Rp. 23.000.000,-
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir spesimen tanda tangan Bank BRI an. Yosep Faizal.
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir Surat Perjanjian Pembukaan Rekening Giro dan Pemberian Fasilitas Cek/ Bilyet Giro PT. Vikri Abadi Group an. Yosep Faizal.
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir Permohonan Pembukaan Rekening Giro BRI norek. 0115-01-003064-30-1.
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir permohonan penutupan rekening giro Bank BRI dari pemohon Rosmen.
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir Surat Pemberitahuan Pemberhentian Direksi kepada Bank BRI dari pemohon Rosmen.
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir surat permohonan perubahan spesimen tanda tangan kepada Bank BRI dari pemohon rosmen.
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir kartu contoh tanda tangan kepada Bank BRI an. Rosmen.
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. Vikri Abadi Group nomor 153.
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Vikri Abadi Group nomor : 89.
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir Akta Kuasa Direktur Dari Direktu Utama Pada Perseroan Terbatas PT. Vikri Abadi Group nomor: 33.
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Perseroan Terbatas PT. Vikri Abadi Group nomor: 70.
1 (satu) bundel fotokopi Addendum Surat Perjanjian Nomor:KU.08.10/JUSTEKPPK-PKP/PKP2B/644/IX/2015 tanggal 30 Juli 2015 paket pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa Makmur.
1 (satu) bundel fotokopi surat dari PT. Vikri Abadi Group nomor : 44/PT.VAB/JUSTIFIKASI/VII/2015 Tanggal 20 Juli 2015 perihal permohonan dilakukannya Justifikasi Teknis / Pekerjaan Tambah Kurang (CCO) pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa Makmur, Bentiring Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2015 kepada PPK Kegiatan Pelaksanaan Kawasan Permukiman Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Bengkulu.
1 (satu) bundel fotokopi As Built Drawing periode 10 Juli sampai dengan 9 Desember 2015.
1 (satu) bundel fotokopi laporan bulanan pekerjaan pengawasan bulan ke 1 (satu) periode 10 Juli sampai dengan 25 Juli 2015 Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu Kegiatan Pengembangan Kawasan Permukiman pekerjaan Pengawasan dan Supervisi Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa Makmur, Bentiring Kota Bengkulu Lokasi Kota Bengkulu Kontrak Nomor : KU.08.08/PPK-PKP/PKP2B/325/VII/2015 tanggal 10 Juli 2015 Tahun Anggaran 2015 PT Cipta Wahana Konsultan.
1 (satu) bundel fotokopi laporan bulanan pekerjaan pengawasan bulan ke 2 (dua) periode 26 Juli sampai dengan 25 Agustus 2015 Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu Kegiatan Pengembangan Kawasan Permukiman pekerjaan Pengawasan dan Supervisi Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa Makmur, Bentiring Kota Bengkulu Lokasi Kota Bengkulu Kontrak Nomor : KU.08.08/PPK-PKP/PKP2B/325/VII/2015 tanggal 10 Juli 2015 Tahun Anggaran 2015 PT Cipta Wahana Konsultan.
1 (satu) bundel fotokopi laporan bulanan pekerjaan pengawasan bulan ke 3 (tiga) periode 26 Agustus sampai dengan 25 September 2015 Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu Kegiatan Pengembangan Kawasan Permukiman pekerjaan Pengawasan dan Supervisi Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa Makmur, Bentiring Kota Bengkulu Lokasi Kota Bengkulu Kontrak Nomor : KU.08.08/PPK-PKP/PKP2B/325/VII/2015 tanggal 10 Juli 2015 Tahun Anggaran 2015 PT Cipta Wahana Konsultan.
1 (satu) bundel fotokopi laporan bulanan pekerjaan pengawasan bulan ke 4 (empat) periode 26 September sampai dengan 25 Oktober 2015 Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu Kegiatan Pengembangan Kawasan Permukiman pekerjaan Pengawasan dan Supervisi Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa Makmur, Bentiring Kota Bengkulu Lokasi Kota Bengkulu Kontrak Nomor : KU.08.08/PPK-PKP/PKP2B/325/VII/2015 tanggal 10 Juli 2015 Tahun Anggaran 2015 PT Cipta Wahana Konsultan.
1 (satu) bundel fotokopi laporan bulanan pekerjaan pengawasan bulan ke 5 (lima) periode 26 Oktober sampai dengan 25 Nopember 2015 Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu Kegiatan Pengembangan Kawasan Permukiman pekerjaan Pengawasan dan Supervisi Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa Makmur, Bentiring Kota Bengkulu Lokasi Kota Bengkulu Kontrak Nomor : KU.08.08/PPK-PKP/PKP2B/325/VII/2015 tanggal 10 Juli 2015 Tahun Anggaran 2015 PT. Cipta Wahana Konsultan.
1 (satu) bundel fotokopi laporan bulanan pekerjaan pengawasan bulan ke 6 (enam) periode 26 Nopember sampai dengan 09 Desember 2015 Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu Kegiatan Pengembangan Kawasan Permukiman pekerjaan Pengawasan dan Supervisi Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa Makmur, Bentiring Kota Bengkulu Lokasi Kota Bengkulu Kontrak Nomor : KU.08.08/PPK-PKP/PKP2B/325/VII/2015 tanggal 10 Juli 2015 Tahun Anggaran 2015 PT Cipta Wahana Konsultan;
1 (satu) bundel Fotokopi Surat Edaran Nomor:07/SE/DC/2015 tanggal 19 Juni 2015 Tentang Pedoman Penetapan Struktural Organisasi Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Di Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kepada 1. Para Gubernur di Seluruh Indonesia; 2. Para Bupati/Walikota di Seluruh Indonesia; 3. Para Kepala Dinas Bidang Teknis Infrastruktur Permukiman di Seluruh Indonesia dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Cipta Karya.
Uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 1000 lembar senilai Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Uang tunai sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan pecahan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 1000 lembar.
2 (dua) lembar Asli dokumen PT. Vikri Abadi Group, Jalan Mahakam Raya No. 15 A Kelurahan Lingkar Barat Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu tentang laporan transaksi BANK BRI Cabang Bengkulu No. Rekening 01115-01-003064-30-1 tanggal 12 Juni 2017 periode 23-07-2015 sampai dengan 12-06-2017.
Seluruh Barang Bukti tersebut dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam Perkara Terdakwa PT. VIKRI ABADI GROUP;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000.- (lima ribu rupiah);
Membaca Akta permintaan banding Nomor 4/Akta.Pid/Tipikor/ 2018 /PN.Bgl yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Bengkulu yang menerangkan bahwa pada tanggal 5 Februari 2018, Penasihat Hukum mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri tersebut dan telah diberitahukan kepada Jaksa penuntut Umum terdakwa Nomor 4/Akta.Pid/Tipikor/ 2018 /PN.Bgl tanggal 6 Februari 2018;
Membaca Akta Permintaan banding Nomor 4/Akta.Pid/Tipikor/ 2018 /PN.Bgl yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Bengkulu yang menerangkan bahwa pada tanggal 05 Februari 2018, Jaksa Penuntut Umum mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri tersebut dan telah diberitahukan kepada Penasihat Hukum Terdakwa Nomor 4/Akta.Pid/Tipikor/ 2018 /PN.Bgl tanggal 13 Februari 2018;
Membaca memori banding yang menerangkan bahwa pada tanggal Februari 2018, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan memori banding diterima Pengadilan Negeri Bengkulu tanggal 26 Februari 2018 dan telah diberitahukan kepada Kuasa Hukum terdakwa pada tanggal 26 Februari 2018;
Membaca memori banding yang menerangkan bahwa pada tanggal 22 Februari 2018, Kuasa Hukum terdakwa telah mengajukan memori banding diterima Pengadilan Negeri Bengkulu tanggal 22 Februari 2018 dan telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 22 Februari 2018;;
Membaca surat pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara ( inzage ) nomor W8/820/Pid.Sus-TPk.01.10/2018 masing - masing tanggal 14 Februari 2018 baik pada terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum diberi kesempatan untuk mempelajari berkas selama 7 (tujuh) hari kerja terhitung mulai tanggal 14 Februari 2018 sampai dengan tanggal 21 Februari 2018 sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bengkulu ;
Menimbang, bahwa permintaan akan pemeriksan dalam tingkat banding oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan cara serta syarat yang ditentukan oleh undang-undang, maka secara formal permintaan banding oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan cara serta syarat yang ditentukan oleh undang undang, maka secara formal permintaan banding tersebut dapat diterima ;
Membaca pula surat - surat lain yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkuku Klas IA telah diucapkan pada tanggal 29 Januari 2018 dan Jaksa Penuntut Umum mengajukan permintaan banding pada tanggal 5 Februari 2018 serta memori bandingnya telah diterima dikepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Klas IA pada tanggal 26 Februari 2018, sedangkan terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan memori banding tertanggal 22 Februari 2018 dan diterima dikepaniteran Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Klas IA pada tanggal 22 Februari 2018;
Menimbang, bahwa alasan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum selengkapnya termuat dalam berkas perkara pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Jaksa Penuntut Umum sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu yang menyatakanTerdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama, namun mengenai penjatuhan pidana terhadap terdakwa yang tidak mengandung sifat edukatif, preventif,korektif dan Refresif yang tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku tindak pidana.
Bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu yang menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat dan tidak mempunyai sifat edukatif/mendidik sehingga tidak menimbulkan efek jera, apalagi hal tersebut dilakukan oleh terdakwa, selaku pemilik perusahaan terbatas (PT) Vikri Abadi group yang selama ini sudah menjadi kebiasaan peminjaman perusahaan untuk kepentingan pihak lain dalam mengerjakan proyek dengan pembayaran sejumlah fee, sehingga penjatuhan pidana selama 7 (tujuh) tahun yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dimaksudkan untuk menimbulkan efek jera bagi para pelaku usaha jasa kontruksi dipropinsi Bengkulu.
Bahwa tuntutan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti terhadap terdakwa Rosmen sebesar Rp 478.271.968.52 ( empat ratus tujuh puluh delapan juta dua ratus tujuh puluh satu ribu sembilan ratus enam puluh delapan rupiah lima puluh dua sen) tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim, hal ini bertentangan dengan fakta fakta yang ditemukan didepan persidangan bahwa uang paket pekerjaan pembangunan infrastruktur permukiman kumuh pintu batu, kebun Keling, Pondok Besi, beringin Raya, Rawa Makmur Kota Bengkulu masuk rekening PT Vikri Abadi Group yang merupakan perusahaan milik terdakwa Rosmen.
Menimbang, bahwa alasan memori banding yang diajukan oleh Penasihat Hukum terdakwa selengkapnya termuat dalam berkas perkara pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pemohon banding tidak sependapat dengan pertimbangan hukum judex factie yang menyatakan bahwa unsur - unsur secara melawan hukum “dinyatakan telah terbukti dan terpenuhi, karena untuk terpenuhinya unsur ini harus dilihat dan harus dilakukan dengan niat dan tujuan. Bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dimuka persidangan, untuk perbuatan melawan hukum judix factie tidak mempertimbangkan ada atau tidaknya pelanggaran aturan yang mendukung dan menjadi dasar pertimbangan untuk mengkualifikasikan tidak terpenuhinya unsur melawan hukum, dimana pemohon banding tidak melakukan perbuatan melawan hukum yang berakibat merugikan keuangan negara, yang melakukan adalah orang-orang yang meminjam perusahaan pemohon banding . Bahwa hal ini diperbuat berdasarkan undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 3 ayat (1), Pasal 97 ayat (5) atau Pasal 119 ayat (5) pemberi kuasa (pemohon) dan dewan direksi, komisaris dan pemegang saham perseroan serta perusahaan tidak bertanggung jawab atas resiko yang terjadi atau timbul dari pelaksanan paket pekerjaan/proyek tersebut.
Bahwa pemohon banding tidak sependapat dengan pertimbangan hukum judex factie, yang menyatakan bahwa unsur “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dinyatakan telah terbukti dan terpenuhi’ karena dari fakta yang terungkap bahwa pemohon banding tidak mempunyai niat atau tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi secara melawan hukum, apabila ada orang atau pihak - pihak tertentu yang mendapat keuntungan dari adanya pekerjaan pemukiman kumuh tersebut jelas bukan karena peranan dan tanggung jawab pemohon banding tapi tanggung jawab Direktur V PT Vikri Abadi group Yosep Faisal tapi justru pemohon banding yang menjadi korban, karena direktur V PT Vikri Abadi Group Yosep Faizal yang harus bertanggung jawab secara keseluruhan terhadap pekerjaan maupun teknis pelaksanaan kegiatan pekerjaan pembangunan infrastruktur Pemukiman Kumuh Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa Makmur Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2015 tersebut.
Bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan pertimbangan hukum judex factie, yang menyatakan bahwa unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara, karena dari fakta persidangan tidak ada yang menunjukkan satu perbuatanpun dari Pemohon Banding yang telah sengaja mengarah pada untuk memperkaya dirinya atau orang lain atau suatu korporasi dalam perkara ini, dimana pada perbuatan awal ini tidak membuktikan adanya suatu perbuatan Pemohon Banding sebagai pelaku yang sesuai motif dan kehendak dari pada diri Pemohon Banding sebagaimana pendapat Prof. Moeljatno.
Bahwa penerapan ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tidak secara benar, judex factie telah keliru menarik unsur kesalahan yang terdapat dalam diri terdakwa, berdasarkan keterangan saksi-saksi di muka persidangan tidak didapat fakta hukum ada unsur kesengajaan dari Pemohon Banding, sehingga judex factie telah keliru di dalam menerapkan hukum, penerapan unsur delik, penerapan persepsi, dan penerapan hukum pembuktian dalam memberikan pertimbangan hukum dalam putusannya, seharusnya terdakwa dinyatakan bebas dari segala dakwaan dan dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Bahwa penjatuhan putusan denda sebesar Rp 200.000.000 ( dua ratus juta rupiah ), bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara kurungan selama 3 ( tiga ) bulan yang dibebankan kepada Pemohon Banding dikesampingkan dalam perkara ini mengingat unsur-unsur delik korupsi tidak terpenuhi.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tingkat banding telah membaca dan mempelajari dengan seksama memori banding dari Jaksa Penuntut Umum dan memori banding dari Penasehat Hukum Terdakwa ;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan yang diajukan oleh Penuntut Umum dalam memori bandingnya dan memori banding dari Penasihat Hukum terdakwa, Pengadilan Tinggi mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim Tingkat Banding mempertimbangkan mengenai keberatan Jaksa Penuntut Umum mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa, maka Majelis Hakim Tingkat Banding akan mempertimbangkan terlebih dahulu, apakah Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan dari Pengadilan Tingkat Pertama yang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair.
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim tingkat banding mempelajari secara seksama berkas perkara, turunan resmi putusan Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Bgl tanggal 29 Januari 2018, Memori Banding Jaksa Penuntut Umum dan Memori Banding Penasihat Hukum Terdakwa Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya yang menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair “ ;
Menimbang, bahwa mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tingkat Pertama dihubungkan dengan keberatan dari Penuntut Umum dalam memori bandingnya, maka Majelis Hakim Tingkat Banding mempertimbangkan sebagai berikut :
Bahwa pada satuan biaya (Sat Ker) pengembangan kawasan pemukiman dan penataan pembangunan (PKP2B) Propinsi Bengkulu ada kegiatan pelayanan pembangunan Insfrastruktur Pemukiman Kumuh kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa Makmur tahun anggaran 2015 dengan dana sejumlah Rp 14.500.000.000., (empat belas miliar lima ratus juta rupiah).
Bahwa berdasarkan surat Nomor 09/PKP2B/Bengkulu/Fisik Kumuh Kota/2015 tanggal 3 Juli 2015 adalah PT Vikri Abadi Group dengan nilai dana sejumlah Rp11.801.700.000,-(Sebelas miliar delapan ratus satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan Direktur Utamanya adalah ROSMEN ( terdakwa ) yang dibuat surat perjanjian kontrak Nomor KU.08.08/PKK-PKP/PKP2B/323/VII/2015, ditanda tangani oleh Arbani Noerwawi, BE,ST selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dengan Yozep Faizal selaku Direktur V PT. Vikri Abadi Group.
Bahwa terdakwa selaku Direktur Utama PT. Vikri Abadi Group, telah bekerja sama dengan Andi Rosliansyah selaku Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Bengkulu telah melakukan pinjaman perusahaan PT. Vikri Abadi group untuk mendapatkan paket pekerjaan pembangunan tersebut kepada perusahaan atau badan hukum yang berwenang yang akibatnya pelaksanan pekerjaan pembangunan infrastruktur pemukiman kumuh tidak sesuai kontrak yang mengakibatkan kerugian Negara sejumlah Rp 3.256.543.927.04 ( tiga miliar dua ratus lima puluh enam juta lima ratus empat puluh tiga ribu sembilan ratus dua puluh tujuh rupiah empat sen ) walaupun terdakwa hanya mendapat fee sejumlah Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah), namun akibat perbuatan terdakwa maka pekerjaan tersebut menjadi tidak sesuai kontrak, sehingga dapat dilihat bahwa tidak ada tanggung jawab terdakwa yang seharusnya mengerjakan pekerjaan tersebut selaku Direktur PT Vikri Abadi Graup.
Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan diatas dihubungkan dengan konsideran dan Undang - undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam konsiderannya menyatakan bahwa tindak pidana korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crimes) maka Majelis Hakim Tingkat Banding dapat menerima keberatan Penuntut Umum untuk memperberat pidana penjara yang akan dijatuhkan kepada terdakwa dan lamanya pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda juga diperberat.
Menimbang, bahwa mengenai keberatan dari Penuntut Umum Nomor 3, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa apa yang telah diuraikan dalam pertimbangan Pengadilan Tingkat Pertama atas hal tersebut yang menyatakan uang sejumlah Rp 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) yang diterima terdakwa yang telah diserahkan kembali oleh terdakwa sejumlah Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang disimpan direkening pemerintah lainnya (RPL) Kejaksaan Tinggi Bengkulu pada BRI cabang Bengkulu, uang tersebut harus diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti dari terdakwa Rosmen dalam perkara ini, sehingga tidak ada lagi uang pengganti yang harus dibayar oleh terdakwa dalam perkara ini, maka keberatan dari Penutut Umum tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa setelah membaca dan mempelajari Memori Banding dari Penasihat Hukum terdakwa maka apa yang diuraikan oleh Penasihat Hukum terdakwa telah dipertimbangkan oleh Pengadilan Tingkat Pertama secara jelas, dimana perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur dari Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dimana apa yang telah diuraikan oleh Penasihat Hukum terdakwa dalam kontra memori bandingnya tidak dapat mematahkan yang telah diuraikan oleh Pengadilan Tingkat Pertama tersebut,maka hal itu haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan yang telah diuraikan diatas, maka Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara Bersama-sama” sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair, pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan hukum sendiri oleh Majelis Hakim Tingkat Banding, kecuali mengenai lamanya pidana penjara dan lamanya pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda yang dijatuhkan kepada terdakwa, Majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapat dengan Majelis Hakim Tingkat Pertama;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara, maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, lamanya terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa sebelum putusan mempunyai kekuatan hukum tetap sesuai dengan Pasal 193 ayat (2) buruf b KUHAP, menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti dalam perkara ini akan diputuskan sebagaimana dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding yang jumlahnya akan diputuskan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dengan demikian, maka putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I A Bengkulu dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/ atau undang-undang akan tetapi putusan tersebut harus diperbaiki mengenai lamanya pidana penjara dan lamanya pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda yang dijatuhkan kepada terdakwa ROSMEN Bin SUFNI;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan atas diri terdakwa.
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah guna pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih yang jauh dari unsur korupsi, kolusi dan nipotisme.
Perbuatan terdakwa menghambat program pembangunan pemerintah.
Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian Negara.
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dan berterus terang dalam persidangan.
Terdakwa belum pernah dihukum.
Memperhatikan Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP,Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi serta pasal pasal dari ketentuan hukum lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum terdakwa;
- Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bengkulu Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Bgl tanggal 29 Januari 2018 sekedar mengenai lamanya pidana penjara dan lamanya pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda yang dijatuhkan kepada terdakwa, sehingga amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut ;
Menyatakan terdakwa ROSMEN Bin SUFNI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Korupsi secara bersama-sama “;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ROSMEN Bin SUFNI dengan pinana penjara selama 6 (enam) tahun;
Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa ROSMEN Bin SUFNI sejumlah Rp 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan ;
Menjatuhkan Pidana Tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa Rosmen Bin Sufni sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang dilakukan dengan cara merampas untuk Negara uang yang telah diserahkan Terdakwa ROSMEN pada saat penyidikan dan telah disimpan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejaksaan Tinggi Bengkulu pada Bank BRI Cabang Bengkulu dan memperhitungkannya sebagai pembayaran uang pengganti tersebut.
Menetapkan lamanya terdakwa ditahan dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.;
Menetapkan barang bukti berupa :
. 1(satu) bundel asli Rincian Kertas Kerja Satker T.A. 2015 Kementrian.
1 (satu lembar Jaminan Pemeliharaan Asli.
1 (satu) Jaminan Pelaksanaan dari PT Asuransi Purna Nugraha.
1 (satu) bundel Pencairan dari uang muka sampai dengan 100%.
1 (satu) Bundel dokumen pencairan Konsultan Pengawasan.
1 (satu) bundel Bundel fotokopi dilegalisir Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2015 Nomor SPDIPA-033.05.1.486686/2015 tanggal 14 Nopember 2015 (DIPA pertama).
1 (satu) bundel fotokopi dilegalisir Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2015 Nomor : Sp DIPA-033.05.1.486686/2015 tanggal 14 November 2015 Revisi ke 01 tanggal 16 April 2015.
1 (satu Bundel fotokopi dilegalisir Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2015 Nomor : SIP-033.05.1.486686/2015 tanggal 14 November 2015 Revisi ke 02 tanggal 25 September 2015.
1 (satu) bundel fotokopi dilegalisir Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 123/KPTS/M/2015 tanggal 17 Maret 2015 tentang Pengangkatan Atasan Pejabat Pebendaharaan dan Pejabat Perbendaharaan Satuan Kerja Di Lingkungan Kementrian Pekerjaan Umum.
1 (satu) bundel fotokopi dilegalisir Keputusan Kepala Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bengungan Provinsi Bengkulu Nomor : HK.01.13/Satker-PKP2B/263/III/2015 tanggal 19 Maret 2015 tentang Penetapan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu.
1 (satu) bundel Asli Rencana Anggaran (RAB) Kegiatan Pengembangan Kawasan Permukiman Kumuh Bengkulu Pekerjaan Pembangunan Insfrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa Makmur, Bentiring Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2015.
1 (satu) bundel fotokopi Desain Gambar di Lokasi Pembangungan Insfrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa Makmur, Bentiring Kota Bengkulu tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel asli Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pengembangan Kawasan Permukiman Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu Nomor : HK.01.01/463/PPK-PKP/PKP2B/V/2015 tanggal 05 Mei 2015 tentang Penetapan Tim Teknis Peneliti Kontrak/Justifikasi Teknis Kegiatan Pengembangan Kawasan permukiman Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu Sumber dana APBD Tahun Anggaran 2015.
1 (satu) bundel Asli Foto Dokumentasi Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangungan Provinsi Bengkulu pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kawasan Kumuh kota Bengkulu Lokasi Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2015.
1 (satu) bundel asli Keputusan Kepala Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu Nomor : HK.01.01/847/Satker-PKP2B/IX/2015 tanggal 27 September 2015 tentang Penetapan Tim/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan pada Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu tahun Anggaran 2015.
1 (satu) bundel asli Keputusan Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu Nomor : HK.01.22-CK/PKP2B-KPTS/163/2015 tanggal 19 Maret 2015 tentang Penetapan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel asli Keputusan Kepala Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu Nomor : HK.01.01/855/PPK-PKP/PKP2B/IX/2015 tanggal 28 September 2015 tentang Penetapan Tim Teknis dan Penerima/pemeriksa Pengadaan Barang/Jasa Konsultasi pada Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu Sumber Dana APBN tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel fotokopi dilegalisir Keputusan Kepala Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu Nomor : HK.01.01/847/Satker-PKP2B/IX/2015 tanggal 28 September 2015 tentang Penetapan Tim/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan pada Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel asli Keputusan Kepala Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu selaku Kuasa Pengguna Anggaran Nomor : OR.01.01-CK/SATKER-PKP2B/239/IV/2015 tanggal 17 April 2015 tentang Penetapan dan Penugasan Personil, Bagan Struktur Organisasi dan Uraian Tugas Satuan kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel bundel Peta Lokasi Pembangunan Infrastruktur pemukiman Kumuh Kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa Makmur, Bentiring Kota Bengkulu tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel fotokopi dilegalisir Keputusan Kepala Unit Layanan Pengadaan Bengkulu Nomor : 14/KPTS/ULP-BKL/PUPR/2015 tanggal 13 April 2015 tentang perubahan ketiga Keputusan Kepala Unit Layanan Pengadaan Bengkulu Atas Keputusan Kepala Unit Layanan Pengadaan Bengkulu Nomor : 04/KPTS/ULP-BKL/PUPR/2015 tentang Penetapan Perangkat Unit Layanan Pengadaan Bengkulu.
1 (satu) bundel fotokopi dilegalisir Rincian Kertas Kerja Satker T.A. 2015 Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Ditjen Cipta Karya Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu.
1 (satu) bundel asli Daftar Paket Pekerjaan Kegiatan Pemukiman Kawasan Permukiman Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel asli Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pengembangan Kawasan Permukiman Satker PKP2B Provinsi Bengkulu Nomor : HK.01.01/209/PPK-PB/PKP2B/VI/2015 tanggal 03 Juni 2015 tentang Tenaga Monitoring/Pengendali Pelaksanaan Pekerjaan Fisik/Konstruksi pada Kegiatan Pengembangan Kawasan Permukiman Satker PKP2B Provinsi Bengkulu sumber dana APBN tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel asli Keputusan Kepala Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu Nomor : OR.01.01-CK/Satker-PKP2B/VI/2015 tanggal 01 Juni 2015 tentang Perubahan Penetapan dan Penugasan Personil, Bagan Struktrur Organisasi dan Uraian Tugas pada Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2015.
1 (satu) asli revisi Petunjuk Operasional Kegiatan Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2015.
1 (satu) asli Mutasi Debet Kredit Paket Pembangunan Infrastruktur Pemukiman Kumuh Kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa Makmur, tahun 2016.
1 (satu) asli Kwitansi yang isinya telah menerima uang dari PT Vikri Abadi Group untuk pembayaran fee LS Konsultan Cipta Karya Paket APBN Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) ditanda tangani di Bengkulu tanggal 10 Agustus 2015.
1 (satu) asli kwitansi yang isinya telah terima uang dari PT Vikri Abadi Group untuk pembayaran panjar fee Bapak Arbani Paket APBN PU Cipta Karya (PPTK Link Kota) sebesar Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) ditanda tangani di Bengkulu tanggal 14 Agustus 2015.
1 (satu) asli kwitansi tertanggal 10 September 2015 yang isinya telah terima uang dari PT Vikri untuk pembayaran fee konsultan Paket APBN Link Kota Bapak Indra sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan tidak ditanda tangani.
1 (satu) copy Cek BRI dengan Nomor Cek CFM18377 dan Nomor peserta kliring antar Wilayah 002-2305 senilai Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk fee Pak Indra Konsultan Paket Link Kota tertanggal 18 November 2015.
1 (satu) asli Kwitansi yang isinya telah terima uang dari PT Vikri untuk pembayaran fee Pak Kurniawan as PPK Paket Link Kota sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ditanda tangani di Bengkulu tanggal 27 November 2015.
1 (satu) asli kwitansi yang isinya telah terima uang dari PT. Vikri untuk pembayaran fee bendahara Pak Mamad PU Paket Link Kota sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) ditanda tangani di Bengkulu tanggal 27 November 2015.
1 (satu) asli kwitansi yang isinya telah terima uang dari PT. Vikri untuk pembayaran Pak Tulus Konsultan kas Bon paket Link Kota sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) ditanda tangani di Bengkulu tanggal 27 November 2015.
1 (satu) bundel (52 halaman) asli hasil Pemeriksaan lapangan (opname) pekerjaan pembangunan infrastruktur pemukiman kumuh kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa Makmur, Bentiring Kota Bengkulu pada Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataaan Pembangunan Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2015 yang dilaksanakan sampai dengan Desember 2015.
1 (satu) bundel (12 halaman) asli Hasil Pemeriksaan Lapangan (opname) pekerjaan Pembangunan infrastruktur pemukiman kumuh kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa Makmur, Bentiring Kota Bengkulu pada Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Pemukiman dan Penataan Pembangunan Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2015 yang dilaksanakan pada tahun 2016.
1 (satu) bundel Kontrak Pengawasan lengkap Nomor KU.08.08/PPK-PKP/PKP2B/325/VII/2015 tanggal 10 Juli 2015 dengan PT. Cipta Wahana Konsultan.
1 (satu) bundel Surat Perjanjian Kerja (kontrak) nomor : KU.08.08/PPK-PKP/323/VII/2015 tanggal 10 Juli 2015 dengan PT Vikri Abadi Group.
1 (satu) bundel Surat Keputusan Pokja Nomor : UM.01.03/PKP/67/2015 tanggal 27 Januari 2015.
1 (satu) bundel Surat Keputusan Penetapan Perubahan Lampiran Keputusan ULP Nomor : SK.01.03/KPTS/ULP-CK/11.03 tanggal 17 November 2014.
1 (satu) bundel Buku Direksi.
1 (satu) bundel Asli Berita Acara Serah Terima Pekerjaan kedua (FHO) tanggal 13 Juni 2016 pekerjaan Pembangunan infrastruktur pemukiman kumuh kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa Makmur, Bentiring Kota Bengkulu tahun anggaran 2015 antara Pejabat Pembuat Komitmen kegiatan pengembangan kawasan pemukiman Satuan Kerja Pengambangan Kawasan Pemukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu dan Kontraktor pelaksana PT Vikri Abadi Group.
1 (satu) lembar fotokopi Surat dari PT. Vikri Abadi Group, Nomor : 25/PT.VAG/XII/2015 tanggal 07 Maret 2016 Perihal Permohonan Pembukaan Pemblokiran/Pencairan Rekening No : 0115 – 01 – 003064 – 30 – 1 Atas nama PT. VIKRI ABADI GROUP kepada Yth Bapak Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pengembangan Kawasan Permukiman Provinsi Bengkulu.
1 (satu) lembar fotokopi Surat dari PT. Vikri Abadi Group, Nomor : 25/PT.VAG/XII/2015 tanggal 23 Desember 2015 Perihal Permohonan Penundaan / Pencairan / Blokir Pembayaran Kepada Rekening Nomor : 0115 – 01 – 003064 –3 – 1 Atas Nama PT. Vikri Abadi Group Kepada Yth PT BANK BRI Cabang Utama Bengkulu Alamat Jalan S. Parman No 120 Kota Bengkulu.
1(satu) lembar Asli surat Nomor : UM.01.03/PPK-PKP/PKP2B/VI/2016 Tanggal 18 Juli 2016 Perihal Permohonan Pembukaan Blokir/Pembayaran Kepada Rekening Nomor : 0115-01-003064-30-1 Atas Nama PT. VIKRI ABADI GROUP kepada Yth PT. BANK BRI Cabang Utama Bengkulu Alamat Jalan S. Parman No 120 Kota Bengkulu.
1 (satu) lembar fotokopi Surat Pernyataan Yosep Faizal tanggal 18 Juli 2016, Kepada Yth. 1. Bpk. Kepala Satuan Kerja PKP2B Provinsi Bengkulu, 2. Bpk. PPK Kegiatan Satuan Kerja PKP2B Provinsi Bengkulu.
1 (satu) Bundel foto kopi Nomor : 89 tanggal 25 Juli 2007 tentang Pendirian Perseroan Terbatas PT. Vikri Abadi Group berkedudukan di Bengkulu dihadapan IDAYANTI, SH, Notaris di Bengkulu.
1 (satu) Bundel fotokopi Akta Notaris nomor : 70 tanggal 12 mei 2015 tentang Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham berkedudukan di Bengkulu mengangkat Yosep Faizal selaku Direktur V dihadapan Deni Yohanes, SH, Notaris di Bengkulu.
1 (satu) Bundel fotokopi Akta Notaris nomor : 33 tanggal 10 Juli 2015 tentang Akta Kuasa Direktur dari Direktur Utama pada Perseroan Terbatas PT. Vikri Abadi Group kepada Yosep Faizal, Deni Yohanes,SH, Notaris di Bengkulu.
1 (satu) bundel fotokopi Akta Notaris nomor : 153 tanggal 29 Januari 2016 tentang Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Perseroan Terbatas PT. Vikri Abadi Group pemberhentian Yosep Faizal dalam jabatannya sebagai direktur V perseroan, Deni Yohanes, SH, Notaris di Bengkulu.
1 (satu) bundel fotokopi Akta Notaris Nomor : 04 tanggal 01 Maret 2016 Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Perseroan Terbatas PT. Vikri Abadi Group persetujuan mengangkat pengurus atau anggota Dewan Direksi Perseroan, berikutnya yaitu Tuan Gunawan, yang akan disebut dalam jabatannya sebagai Direktur VI, Deni Yohanes, SH, Notaris di Bengkulu.
1 (satu) bundel fotokopi Akta Notaris Nomor : 147 tanggal 25 April 2016 Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Perseroan Terbatas PT. Vikri Abadi Group persetujuan mengangkat pengurus atau anggota Dewan Direksi Perseroan Berikutnya yaitu Tuan M. Taufik yang disebut dalam jabatannya sebagai Direktur VII Perseroan, Tuan Agung Luis Pernando, yang akan disebut, dalam jabatannya sebagai Direktur VIII Perseroan, Deni Yohanes, SH Notaris di Bengkulu.
1 (satu) bundel fotokopi Akta Notaris Nomor 21 tanggal 17 Februari 2017 Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Perseroan Terbatas PT. Vikri Abadi Group, 1. memberhentikan dan/atau mengganti pengurus atau (anggota dewan) direksi perseroan yaitu : a. Tuan Muhammad Nurul Kahiran tersebut diberhentikan dan/atau diganti jabatannya sebagai Direktur II Perseroan; b. Tuan Devie Robbyanto tersebut diberhentikan dan/atau diganti jabatannya sebagai Direktur IV Perseroan; c. Tuan Deddy Afrian, Sarjana Ekonomi, tersebut diberhentikan dan/atau diganti jabatannya sebagai Direktur V Perseroan; d. Tuan Gunawan, tersebut diberhentikan dan/atau diganti jabatannya sebagai Direktur VI Perseroan; e. Tuan M. Taufik Hidayat tersebut, diberhentikan dan/atau diganti jabatannya sebagai Direktur VII Perseroan; f. Tuan Agung Luis Pernando, tersebut, diberhentikan dan/atau diganti jabatannya sebagai Direktur VIII Perseroan; 2. Mengangkat pengurus atau anggota (Dewan) direksi Perseroan berikutnya yaitu Tuan Tomy Suprianto. S, tersebut diangkat dalam jabatannya sebagai Direktur III, Perseroan; Deni Yohanes, SH, Notaris di Bengkulu.
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir No : 012/PT.VAG/VII/2015 tanggal 23 Juli 2015 perihal Permohonan Pembukaan Rekening Giro dari PT. Vikri Abadi Group kepada Bapak Pimpinan PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Bengkulu.
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir kartu Tanda Penduduk A/n. Yosep Faizal Dan Kartu NPWP A/n. Yosep Faizal.
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir kartu Tanda Penduduk A/n. Rosmen.
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir Tanda Daftar Perusahaan Nomor : 1906 / BPPTPM / 2015.
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir ijin usaha jasa kontruksi nomor 1-1771-2-1910-200015.
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir surat ijin usaha perdagangan nomor : 1905/2090/08-04/PM/IV2015.
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir SPT Tahunan an. PT. Vikri Abadi Group.
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir Surat Keterangan Terdaftar No: PEM-14293/WPJ.28/KP.0103/2007.
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir Keputusan Walikota Bengkulu nomor: 1879/BPPTPM/2015.
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir ijin usaha jasa kontruksi nomoi 1-1771-2-1908-200015.
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir Rekomendasi Alat Pemadam Api Ringan (APAR) nomor: 364.5/1885/BPPTPM/2015.
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir ijin usaha jasa kontruksi nomor 1-1771-2-1907-200015.
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksanaan Kontruksi an. PT. Vikri Abadi Group nomor registrasi 0-1771-07-014-1-07-200015.
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksanaan Kontruksi an. PT. Vikri Abadi Group nomor registrasi 0-1771-06-014-1-07-200015.
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir buku cek dari Bank BRI nomor seri CFP 983951 sampai dengan CFP 983975.
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir cek dari Bank BRI nomor CFP 983953 senilai Rp. 23.000.000,-
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir spesimen tanda tangan Bank BRI an. Yosep Faizal.
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir Surat Perjanjian Pembukaan Rekening Giro dan Pemberian Fasilitas Cek/ Bilyet Giro PT. Vikri Abadi Group an. Yosep Faizal.
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir Permohonan Pembukaan Rekening Giro BRI norek. 0115-01-003064-30-1.
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir permohonan penutupan rekening giro Bank BRI dari pemohon Rosmen.
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir Surat Pemberitahuan Pemberhentian Direksi kepada Bank BRI dari pemohon Rosmen.
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir surat permohonan perubahan spesimen tanda tangan kepada Bank BRI dari pemohon rosmen.
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir kartu contoh tanda tangan kepada Bank BRI an. Rosmen.
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. Vikri Abadi Group nomor 153.
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Vikri Abadi Group nomor : 89.
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir Akta Kuasa Direktur Dari Direktu Utama Pada Perseroan Terbatas PT. Vikri Abadi Group nomor: 33.
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Perseroan Terbatas PT. Vikri Abadi Group nomor: 70.
1 (satu) bundel fotokopi Addendum Surat Perjanjian Nomor:KU.08.10/JUSTEKPPK-PKP/PKP2B/644/IX/2015 tanggal 30 Juli 2015 paket pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa Makmur.
1 (satu) bundel fotokopi surat dari PT. Vikri Abadi Group nomor : 44/PT.VAB/JUSTIFIKASI/VII/2015 Tanggal 20 Juli 2015 perihal permohonan dilakukannya Justifikasi Teknis / Pekerjaan Tambah Kurang (CCO) pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa Makmur, Bentiring Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2015 kepada PPK Kegiatan Pelaksanaan Kawasan Permukiman Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Bengkulu.
1 (satu) bundel fotokopi As Built Drawing periode 10 Juli sampai dengan 9 Desember 2015.
1 (satu) bundel fotokopi laporan bulanan pekerjaan pengawasan bulan ke 1 (satu) periode 10 Juli sampai dengan 25 Juli 2015 Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu Kegiatan Pengembangan Kawasan Permukiman pekerjaan Pengawasan dan Supervisi Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa Makmur, Bentiring Kota Bengkulu Lokasi Kota Bengkulu Kontrak Nomor : KU.08.08/PPK-PKP/PKP2B/325/VII/2015 tanggal 10 Juli 2015 Tahun Anggaran 2015 PT Cipta Wahana Konsultan.
1 (satu) bundel fotokopi laporan bulanan pekerjaan pengawasan bulan ke 2 (dua) periode 26 Juli sampai dengan 25 Agustus 2015 Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu Kegiatan Pengembangan Kawasan Permukiman pekerjaan Pengawasan dan Supervisi Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa Makmur, Bentiring Kota Bengkulu Lokasi Kota Bengkulu Kontrak Nomor : KU.08.08/PPK-PKP/PKP2B/325/VII/2015 tanggal 10 Juli 2015 Tahun Anggaran 2015 PT Cipta Wahana Konsultan.
1 (satu) bundel fotokopi laporan bulanan pekerjaan pengawasan bulan ke 3 (tiga) periode 26 Agustus sampai dengan 25 September 2015 Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu Kegiatan Pengembangan Kawasan Permukiman pekerjaan Pengawasan dan Supervisi Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa Makmur, Bentiring Kota Bengkulu Lokasi Kota Bengkulu Kontrak Nomor : KU.08.08/PPK-PKP/PKP2B/325/VII/2015 tanggal 10 Juli 2015 Tahun Anggaran 2015 PT Cipta Wahana Konsultan.
1 (satu) bundel fotokopi laporan bulanan pekerjaan pengawasan bulan ke 4 (empat) periode 26 September sampai dengan 25 Oktober 2015 Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu Kegiatan Pengembangan Kawasan Permukiman pekerjaan Pengawasan dan Supervisi Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa Makmur, Bentiring Kota Bengkulu Lokasi Kota Bengkulu Kontrak Nomor : KU.08.08/PPK-PKP/PKP2B/325/VII/2015 tanggal 10 Juli 2015 Tahun Anggaran 2015 PT Cipta Wahana Konsultan.
1 (satu) bundel fotokopi laporan bulanan pekerjaan pengawasan bulan ke 5 (lima) periode 26 Oktober sampai dengan 25 Nopember 2015 Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu Kegiatan Pengembangan Kawasan Permukiman pekerjaan Pengawasan dan Supervisi Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa Makmur, Bentiring Kota Bengkulu Lokasi Kota Bengkulu Kontrak Nomor : KU.08.08/PPK-PKP/PKP2B/325/VII/2015 tanggal 10 Juli 2015 Tahun Anggaran 2015 PT. Cipta Wahana Konsultan.
1 (satu) bundel fotokopi laporan bulanan pekerjaan pengawasan bulan ke 6 (enam) periode 26 Nopember sampai dengan 09 Desember 2015 Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu Kegiatan Pengembangan Kawasan Permukiman pekerjaan Pengawasan dan Supervisi Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa Makmur, Bentiring Kota Bengkulu Lokasi Kota Bengkulu Kontrak Nomor : KU.08.08/PPK-PKP/PKP2B/325/VII/2015 tanggal 10 Juli 2015 Tahun Anggaran 2015 PT Cipta Wahana Konsultan;
1 (satu) bundel Fotokopi Surat Edaran Nomor:07/SE/DC/2015 tanggal 19 Juni 2015 Tentang Pedoman Penetapan Struktural Organisasi Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Di Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kepada 1. Para Gubernur di Seluruh Indonesia; 2. Para Bupati/Walikota di Seluruh Indonesia; 3. Para Kepala Dinas Bidang Teknis Infrastruktur Permukiman di Seluruh Indonesia dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Cipta Karya.
Uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 1000 lembar senilai Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Uang tunai sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan pecahan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 1000 lembar.
2 (dua) lembar Asli dokumen PT. Vikri Abadi Group, Jalan Mahakam Raya No. 15 A Kelurahan Lingkar Barat Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu tentang laporan transaksi BANK BRI Cabang Bengkulu No. Rekening 01115-01-003064-30-1 tanggal 12 Juni 2017 periode 23-07-2015 sampai dengan 12-06-2017.
Seluruh Barang Bukti tersebut dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam Perkara Terdakwa PT. VIKRI ABADI GROUP;
8. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp 5000,-(lima ribu rupiah).
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bengkulu pada hari Senin tanggal 7 Mei 2018 oleh kami ADI DACHROWI,SA.,S.H.,M.H., Hakim Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bengkulu selaku Ketua Majelis dengan RATNA MINTARSIH, S.H., M.H.. dan SUDIRMAN SITEPU, S.H., M. Hum.,(Hakim Ad hoc) masing-masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bengkulu, tanggal 23 Februari 2018 Nomor 9/Pen/Pid.Sus-TPK/2017/PT.BGL, untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut pada hari ini juga diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota dan dibantu oleh KARDINI, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut dengan tidak dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa atau pun Penasihat Hukum Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
RATNA MINTARSIH, S.H., M.H. ADI DACHRAWI SA, S.H., M.H.
SUDIRMAN SITEPU, S.H., M. Hum.,
Panitera Pengganti
K A R D I N I, S.H.