344/Pid.Sus/2017/PN Bls
Putusan PN BENGKALIS Nomor 344/Pid.Sus/2017/PN Bls
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ALI YUNIR Bin KARTA
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp. 800.000.000-, (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
P U T U S A N
Nomor 344/Pid.Sus/2017/PN Bls
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bengkalis yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama : ALI YUNIR Bin KARTA
Tempat Lahir : Duri
Umur/Tgl. Lahir : 51 Tahun / 03 Juli 1966
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl. Jenderal Sudirman Simpang 3
Babussalam, Rt.002 Rw.017, Kel. Air
Jamban, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : SMA (tamat).
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 28 Februari 2017 s/d tanggal 19 Maret 2017;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 20 Maret 2017 s/d tanggal 28 April 2017;
Penyidik Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis sejak tanggal 29 April 2017 s/d tanggal 28 Mei 2017;
Penuntut Umum sejak tanggal 15 Juni 2017 s/d tanggal 04 Juli 2017;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis sejak tanggal 19 Juni 2017 s/d tanggal 18 Juli 2017;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis sejak tanggal 19 Juli 2017 s/d tanggal 15 September 2017;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum FARIZAL, SH beralamat di Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang berkedudukan di Pengadilan Negeri Bengkalis berdasarkan Penetapan Penunjukan Nomor : 102/Pen.Pid.Sus/2017/PN Bls, tanggal 07 Maret 2017;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir Nomor 344/ Pid.Sus/2017/PN.Bls tanggal 19 Juni 2017, tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 344/Pid.Sus/2017/PN.Bls tanggal 19 Juni 2017, tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa ALI YUNIR Bin KARTA telah terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana “secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu ” dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam Dakwaan Kedua.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa ALI YUNIR Bin KARTA selama 5 (lima) tahun dengan dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), subsidair selama 2 (dua) bulan penjara.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,11 (nol koma satu satu) gram setelah dilakukan uji Laboratorium menjadi 0,05 (nol koma nol lima) gram.
1 (satu) unit handphone merk Nokia warna biru langit.
(dirampas untuk dimusnahkan)
1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam ungu BM 5785 DX.
(dikembalikan kepada terdakwa)
Menghukum terdakwa ALI YUNIR Bin KARTA membayar ongkos perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa dan permohonan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan supaya terdakwa dijatuhi pidana yang seringan-ringannya dengan alasan :
Terdakwa bersikap sopan di persidangan
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya
Terdakwa belum pernah dihukum
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum secara lisan yang pada pokoknya bertetap dengan tuntutannya.
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa maupun Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya bertetap dengan permohonanya.
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Kesatu :
Bahwa terdakwa ALI YUNIR Bin KARTA pada hari Sabtu tanggal 25 Februari 2017 sekira jam 16.40 wib atau pada suatu waktu dalam bulan Februari 2017 atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2017, bertempat di Jalan Jenderal Sudirman Gang Aster, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 Februari 2017 sekira jam 14.00 wib ANDRE (belum tertangkap) datang ke warung terdakwa ALI YUNIR Bin KARTA yang berada di Jalan Jenderal Sudirman Gang Aster, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, untuk meminta terdakwa membelikan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa menghubungi DAVID (belum tertangkap) melalui handphone untuk memesan Narkotika jenis sabu-sabu pesanan ANDRE. Kemudian ANDRE menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa. Sekira jam 16.40 wib pada saat terdakwa melintas didepan rumah DAVID yang berada di Jalan Jenderal Sudirman Gang Aster, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, DAVID memberitahu sabu-sabunya sudah ada, lalu terdakwa mendatangi DAVID dan menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kemudian DAVID menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu kepada terdakwa. Setelah menerima sabu-sabu terdakwa pergi menilnggalkan rumah DAVID.
Sesuai dengan Berita Acara Analisis Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan No.LAB : 2283/NNF/2017 tertanggal 6 Maret 2017 dengan kesimpulan bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus kristal putih dengan berat netto 0,11 (nol koma satu satu) gram milik ALI YUNIR Bin KARTA adalah positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa terdakwa ALI YUNIR Bin KARTA dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa sabu-sabu yang mengandung Metamfetamina tersebut tanpa memenuhi ketentuan dan tata cara yang ditetapkan oleh Departemen Kesehatan RI maupun pihak berwenang untuk itu.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
A T A U
Kedua :
Bahwa terdakwa ALI YUNIR Bin KARTA pada hari Sabtu tanggal 25 Februari 2017 sekira jam 17.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Februari 2017 atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2017, bertempat di warung terdakwa yang berada di Jalan Jenderal Sudirman Gang Aster, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 Februari 2017 sekira jam 17.00 WIB TOMI SASLI, DEDY ARITONANG dan MUHAMMAD ILHAM TAHMI (ketiganya anggota Polsek Mandau) melakukan penangkapan terhadap ALI YUNIR Bin KARTA diwarung miliknya yang berada di Jalan Jenderal Sudirman Gang Aster, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Pada saat dilakukan Penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu di kantong celana depan sebelah kiri dan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu di tangan terdakwa.
Bahwa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan tersebut terdakwa peroleh dari DAVID (belum tertangkap) seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan akan terdakwa serahkan kepada ANDRE (belum tertangkap).
Sesuai dengan Berita Acara Analisis Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan No.LAB : 2283/NNF/2017 tertanggal 6 Maret 2017 dengan kesimpulan bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus kristal putih dengan berat netto 0,11 (nol koma satu satu) gram milik ALI YUNIR Bin KARTA adalah positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa terdakwa ALI YUNIR Bin KARTA dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa sabu-sabu yang mengandung Metamfetamina tersebut tanpa memenuhi ketentuan dan tata cara yang ditetapkan oleh Departemen Kesehatan RI maupun pihak berwenang untuk itu.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
A T A U
Ketiga :
Bahwa terdakwa ALI YUNIR Bin KARTA pada hari Selasa tanggal 14 Februari 2017 sekira jam 00.15 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Februari 2017 atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2017, bertempat dirumah terdakwa yang berada di Jalan Jenderal Sudirman Simpang 3 Babussalam, Rt.002 Rw.017, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kab. Bengkalis , Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, dengan tanpa hak atau melawan hukum, menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Februari 2017 sekira jam 00.15 WIB terdakwa ALI YUNIR Bin KARTA menggunakan Narkotika jenis sabu-sabu di Kantin Ramaya Duri, Jalan Jenderal, Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Cara terdakwa menggunakan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah dengan memasukkan sabu-sabu ke dalam kaca pirek yang telah disambungkan dengan seperangkat alat hisap, selanjutnya kaca pirek tersebut dibakar dengan menggunakan mancis hingga sabu-sabu mencair dan menjadi asap kemudian terdakwa hisap berulang-ulang.
Sesuai dengan Berita Acara Analisis Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan No.LAB : 2282/NNF/2017 tertanggal 3 Maret 2017 dengan kesimpulan bahwa urine milik ALI YUNIR Bin KARTA adalah positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa terdakwa ALI YUNIR Bin KARTA dalam menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri tersebut tanpa memenuhi ketentuan dan tata cara yang ditetapkan oleh Departemen Kesehatan RI maupun pihak berwenang untuk itu.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan mengerti dan Terdakwa maupun Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
TOMI SASLI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah anggota POLRI dan pernah diperiksa oleh penyidik, seluruh keterangan dan tanda tangan saksi adalah benar.
Bahwa benar, saksi memberikan keterangannya di hadapan penyidik sebagaimana yang tertuang dalam BAP dan turut menanda tanganinya.
Benar saksi menerangkan bahwa saksi bersama-sama dengan saksi DEDI ARITONANG (Keduanya anggota Polsek Mandau) melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Sabtu tanggal 25 Februari 2017 sekira pukul 17.00 Wib bertempat di warung milik terdakwa yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Gang Aster, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Benar saksi menerangkan bahwa penyebab terdakwa ditangkap karena telah melakukan tindak pidana Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu.
Benar saksi menerangkan bahwa saat penangkapan terdahap terdakwa ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu yang dipegang terdakwa.
Benar saksi menerangkan bahwa Narkotika jenis sabu-sabu tersebut terdakwa peroleh dari DAV1D (belum tertangkap) seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
Benar saksi menerangkan bahwa setelah mendapatkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu rencananya akan terdakwa serahkan kepada ANDRE (belum tertangkap).
Benar saksi menerangkan bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
DEDI ARITONANG, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah anggota POLRI dan pernah diperiksa oleh penyidik, seluruh keterangan dan tanda tangan saksi adalah benar.
Bahwa benar, saksi memberikan keterangannya di hadapan penyidik sebagaimana yang tertuang dalam BAP dan turut menanda tanganinya.
Benar saksi menerangkan bahwa saksi bersama-sama dengan saksi TOMI SASLI (Keduanya anggota Polsek Mandau) melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Sabtu tanggal 25 Februari 2017 sekira pukul 17.00 Wib bertempat di warung milik terdakwa yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Gang Aster, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Benar saksi menerangkan bahwa penyebab terdakwa ditangkap karena telah melakukan tindak pidana Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu.
Benar saksi menerangkan bahwa saat penangkapan terdahap terdakwa ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu yang dipegang terdakwa.
Benar saksi menerangkan bahwa Narkotika jenis sabu-sabu tersebut terdakwa peroleh dari DAVID (belum tertangkap) seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
Benar saksi menerangkan bahwa setelah mendapatkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu rencananya akan terdakwa serahkan kepada ANDRE (belum tertangkap).
Benar saksi menerangkan bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa pernah memberikan keterangan didepan penyidik dan semua keterangan tersebut adalah benar.
Bahwa terdakwa membenarkan dakwaan dan barang bukti yang diajukan dalam persidangan.
Benar terdakwa menerangkan bahwa terdakwa ditangkap oleh pihak Kepolisian pada hari Sabtu tanggal 25 Februari 2017 sekira pukul 17.00 Wib bertempat di warung milik terdakwa yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Gang Aster, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Benar terdakwa menerangkan bahwa penyebab terdakwa ditangkap pihak Kepolisian karena telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu.
Benar terdakwa menerangkan bahwa saat penangkapan terdahap terdakwa ditemukan 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis sabu-sabu yang dipegang terdakwa.
Benar terdakwa menerangkan bahwa Narkotika jenis sabu-sabu tersebut terdakwa peroleh dari DAVID (belum tertangkap) seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dirumah DAVID yang berada di Jalan Jenderal Sudirman Gang Aster, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Benar terdakwa menerangkan bahwa terdakwa membeli 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis sabu-sabu tersebut menggunakan uang yang diberikan oleh ANDRE (belum tertangkap) dan rencananya sabu- sabu tersebut akan terdakwa diberikan kepada ANDRE.
Benar terdakwa menerangkan bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,11 (nol koma satu satu) gram setelah dilakukan uji Laboratorium menjadi 0,05 (nol koma nol lima) gram.
1 (satu) unit handphone merk Nokia warna biru langit.
1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam ungu BM 5785 DX.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar terdakwa ditangkap oleh pihak Polsek Mandau pada hari Sabtu tanggal 25 Februari 2017 sekira pukul 17,00 Wib bertempat di warung milik terdakwa yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Gang Aster, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Bahwa penyebab terdakwa ditangkap oleh pihak Kepolisian Polsek Rupat karena telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu.
Benar bahwa saat penangkapan terdahap terdakwa ditemukan 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis sabu- sabu yang dipegang terdakwa.
Bahwa 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis sabu-sabu tersebut terdakwa peroleh dari DAVID (belum tertangkap) seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dirumah DAVID yang berada di Jalan Jenderal Sudirman Gang Aster, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Bahwa terdakwa membeli 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis sabu-sabu tersebut menggunakan uang yang diberikan oleh ANDRE (belum tertangkap) dan rencananya sabu-sabu tersebut akan terdakwa diberikan kepada ANDRE
Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif ke-dua sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur Setiap Orang
Unsur tanpa hak atau melawan hokum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap Orang.
Menimbang, bahwa yang dimaksud Unsur “ Setiap Orang” adalah
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “Setiap Orang” adalah bahwa dakwaan ditujukan kepada subjek atau pelaku dari suatu tindak pidana selaku pendukung hak dan kewajiban, yang kepadanya dapat dipertanggung jawabkan segala perbuatannya menurut hukum pidana.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan terdakwa ALI YUNIR Bin KARTA, kemuka persidangan dengan identitas sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan yang telah dibenarkan oleh terdakwa, dan berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan tidak ada satu alasanpun untuk mengecualikan terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, oleh sebab itu menurut pendapat Majelis Hakim unsur ”Setiap Orang” telah terpenuhi.
Ad.2.Unsur tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman.
Menimbang, bahwa dalam unsur ke-2 (dua) ini terdiri dari beberapa elemen unsur yang bersifat Alternatif sehingga cukup apabila memenuhi salah satu elemen dalam unsur ke-2 ini.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan secara tanpa hak adalah suatu perbuatan/tindakan seseorang dalam melakukan kegiatan dimana tiada hak/pembenar baginya dalam melakukan kegiatan itu, sehingga nyata-nyata kegiatan itu bertentangan dengan hukum yang berlaku, dan dalam tindak pidana Narkotika “tanpa hak” mempunyai pengertian khusus yaitu sepanjang bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan yang memperoleh persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, karena dalam jumlah terbatas Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi dan untuk regensia Laboratorium dan dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, dan berdasarkan Pasal 14 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika menyangkut ketentuan Penyimpanan dan pelaporan terdakwa bukan orang yang berkualitas sebagaimana ditentukan undang-undang sebagai orang yang dapat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan memiliki adalah hak atas penguasaan sesuatu barang dimana hak dimaksud adalah hak kepemilikan mutlak, sementara barang tersebut ada di tangannya.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyimpan adalah perbuatan seseorang untuk melindungi sementara sesuatu barang untuk tidak diketahui oleh orang lain yang diletakkan dalam suatu rumah, atau gudang atau di badan sendiri atau di tempat lain yang tidak dapat dilihat oleh orang lain, atau yang hanya dapat dilihat oleh orang-orang tertentu saja selama barang tersebut dalam penguasaannya dan barang tersebut disimpan dengan maksud untuk persediaan pada dirinya agar bisa dimanfaatkan bila diperlukan. Selama dalam penyimpanan maka yang bertanggung jawab adalah yang menyimpan apabila barang tersebut diketahui baik jenis, bentuk terlarang atau tidak terlarang.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menguasai adalah seseorang atau subjek hukum di dalam kekuasaannya terdapat Narkotika Golongan I bukan tanaman dan oleh yang menguasainya disimpan di suatu tempat atau dalam genggamannya, namun hak dan kepemilikannya tidak selalu yang menguasai/memegang barang tersebut, yang jelas bahwa barang tersebut sementara dalam penguasaannya dan dianggap dialah pemiliknya.
Menimbang, bahwa dalam unsur ini tidak mencantumkan secara tegas mengenai unsur kesengajaan namun demikian dapat disimpulkan dari sifat perbuatan, cara yang dipergunakan dan suatu maksud melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.
Menimbang, bahwa unsur sengaja adalah unsur subjektif yang melekat pada diri terdakwa atau sikap batin yang merupakan pertanggung jawaban dalam hukum pidana (criminal responsibility) yang dapat dilihat dari :
1. sarana yang dipergunakan
2. cara melakukan
3. intelektual si pelaku (SUHARTO RM, SH. “PENUNTUTAN DALAM PRAKTEK PERADILAN” terbitan Sinar Grafika, hal 40, 48), bagaimana hubungan batin orang yang melakukan tindak pidana itu sendiri dengan perbuatan yang dilakukan tergantung orang yang melakukan tindak pidana, apabila ia mengetahui atau menghendaki atas perbuatan itu berarti ia sengaja melakukan perbuatan itu.
Menimbang, bahwa Teori kesengajaan (opzet) yang dikemukakan oleh JONKERS dalam Handboek van het Nederlandsche Strafrecht menunjukkan bahwa hukum pidana mengenakan 3 gradasi opzet, yaitu :
(1) opzet als oogmerk (kesengajaan yang memang ditujukan terhadap orang yang dimaksud);
(2) opzet bij noodzakelijkheid of zekerbewustzijn (kesengajaan yang secara pasti diketahui oleh pelakunya bahwa kesengajaan itu mempunyai akibat sampingan); dan
(3) opzet bij mogelijkheidsbewustzijn atau voorwardelijk opzet (kesengajaan yang mungkin menyebabkan akibat samping atau kesengajaan bersyarat)
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta-fakta Hukum yang terungkap dipersidangan, telah terjadi rangkaian peristiwa sebagai berikut :
Bahwa terdakwa memang telah terbukti memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,11 (nol koma satu satu) gram. Pada saat dilakukan Penangkapan oleh anggota Polsek Mandau hari Sabtu tanggal 25 Februari 2017 sekira pukul 17.00 Wib bertempat di warung milik terdakwa yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Gang Aster, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, kemudian dilakukan Penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis sabu-sabu yang pegang terdakwa. 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis sabu- sabu tersebut terdakwa peroleh dari DAVID (belum tertangkap) seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dirumah DAVID yang berada di Jalan Jenderal Sudirman Gang Aster, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Terdakwa membeli 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis sabu-sabu tersebut menggunakan uang yang diberikan oleh ANDRE (belum tertangkap) dan rencananya sabu-sabu tersebut akan terdakwa diberikan kepada ANDRE namun belum sempat diserahkan terdakwa sudah ditangkap oleh pihak Kepolisian. Selain itu terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut.
Berita Acara Analisis Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan No.LAB : 2283/NNF/2017 tertanggal 6 Maret 2017 dengan kesimpulan bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus kristal putih dengan berat netto 0,11 (nol koma satu satu) gram milik ALI YUN1R Bin K ART A adalah positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Lebih lanjut terbukti juga bahwa terdakwa telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih
11 (nol koma satu satu) gram tersebut dilakukan secara tanpa hak. Hal tersebut dikarenakan terdakwa mendapatkan Narkotika Golongan I tersebut bukanlah dari tempat dimana seharusnya terdakwa mendapatkannya sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut diatas Majelis berkeyakinan terdakwa telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,11 (nol koma sebelas) gram setelah dilakukan uji Laboratorium menjadi 0,05 (nol koma lima lima) gram tersebut dilakukan secara tanpa hak. Hal tersebut dikarenakan terdakwa mendapatkan Narkotika Golongan I tersebut bukanlah dari tempat dimana seharusnya terdakwa mendapatkannya sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa dengan telah terjadinya tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu sebagaimana Majelis pertimbangkan tersebut diatas, Majelis Hakim berkesimpulan unsur ke-2 ini telah pula terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 112 ayat (1) telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif ke-dua;
Menimbang, bahwa terhadap Nota Pembelaan tersebut, oleh karena dalam uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Ke-dua, maka pertimbangan hukum tersebut sekaligus telah mematahkan argumentasi hukum dalam Nota pembelaan yang diajukan oleh Penasehat hukum terdakwa dan Nota Pembelaan yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa secara lisan tersebut dapat dijadikan pertimbangan terhadap hal-hal yang meringankan bagi diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,11 (nol koma satu satu) gram setelah dilakukan uji Laboratorium menjadi 0,05 (nol koma nol lima) gram.
1 (satu) unit handphone merk Nokia warna biru langit.
1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam ungu BM 5785 DX.
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut diatas yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut: haruslah dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam BM 5785 DX karena tidak terbukti barang bukti tersebut digunakan sebagai alat kejahatan maka terhadap barang bukti tersebut dinyatakan dikembalikan kepada yang berhak sesuai dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika.
Perbuatan Terdakwa dapat merusak mental generasi muda.
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan di persidangan.
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
Terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa ALI YUNIR Bin KARTA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu sebagaimana dalam dakwaan ke-dua;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp. 800.000.000-, (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,11 (nol koma satu satu) gram setelah dilakukan uji Laboratorium menjadi 0,05 (nol koma nol lima) gram.
1 (satu) unit handphone merk Nokia warna biru langit.
Dirampas untuk Negara.
1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam ungu BM 5785 DX.
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu terdakwa ALI YUNIR Bin KARTA.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000-, (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis, pada hari Kamis, tanggal 16 Agustus 2017, oleh DR. SUTARNO, SH.,MH, selaku Hakim Ketua, WIMMI D. SIMARMATA, SH. dan AULIA FHATMA WIDHOLA, SH.,MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal tersebut diatas oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ASNIM ARINA, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bengkalis, serta dihadiri oleh HANDOKO, SH, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bengkalis dan Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
dto dto
WIMMI D. SIMARMATA, S.H. Dr. SUTARNO, S.H., M.H.
dto
Panitera Pengganti,
AULIA FHATMA WIDHOLA, S.H.MH
dto
ASNIM ARINA.