169/Pid.Sus/2014/PN.Tsm
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 169/Pid.Sus/2014/PN.Tsm
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ERAH Binti UHDI
Menyatakan Terdakwa : ERAH Binti UHDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “ Dengan sengaja pada Masa Tenang memberikan imbalan uang kepada Pemilih secara langsung untuk memilih Partai Politik Peserta Pemilu tertentu “; 2. Memidana Terdakwa dengan pidana penjara selama : 4 (tiga) bulan, dengan ketentuan bahwa pidana penjara tersebut tidak akan dijalankan oleh Terdakwa kecuali dikemudian hari ada perintah lain dari putusan Hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap menyatakan Terdakwa bersalah, dalam tenggang waktu : 8 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, dIgantikan dengan pidana kurungan selama : 4 (empat) bulan; 3. Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar uang tunai Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dirampas untuk Negara; 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N No. 169/Pid.Sus/2014/PN.Tsm DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat Pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagaimana tertera dibawah ini dalam perkara Terdakwa : ERAH Binti UHDI lahir di Tasikmalaya, umur 50 tahun / 16 April 1964, jenis kelamin perempuan, kebangsaan Indonesia, tempat tinggal di Kampung Cidadap I RT.001, RW.007, Desa Cogreg,, Kecamatan Cogreg, Kabupaten Tasikmalaya, agama Islam, pekerjaan Pembantu Rumah Tangga, pendidikan SD; --------------------------------------- Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum; -------------------------------- Terdakwa tidak dilakukan Penahanan; -------------------------------------------------- Pengadilan Negeri tersebut ; ---------------------------------------------------------------- Telah membaca berkas perkara ; ---------------------------------------------------------- Telah mendengar keterangan saksi-saksi ; --------------------------------------------- Telah mendengar keterangan Terdakwa ; ----------------------------------------------- Telah mendengar Tuntutan Hukum dari Jaksa Penuntut Umum tanggal 07 Mei 2014, No.Reg.Perk: PDM-02/SPANA/05/2014, yang pada pokoknya menuntut :
Telah mendengar Pembelaan / Permohonan Terdakwa secara lisan pada persidangan tanggal 07 Mei 2014, yang pada pokoknya mohon dihukum dengan hukuman yang seringan-ringannya, dengan alasan Terdakwa mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi serta mempunyai tanggungan keluarga; ----------------------------------------------------------------------------------- Telah mendengar Replik dari Jaksa Penuntut Umum secara lisan pada persidangan tanggal 07 Mei 2014, yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutan Hukumnya dan Duplik dari Terdakwa secara lisan, yang pada pokoknya menyatakan tetap Pembelaannya / Permohonannya; ---------------------------- Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan tertanggal Mei 2014, No.Reg.Perk : PDM-02/Spana/04/2014, yang berbunyi sebagai berikut : Bahwa ia terdakwa ERAH BINTIUHDI pertama pada hari Selasa tanggal 08 April 2014 sekitar jam 14.00 wib,kedua pada hari Selasa tanggal 08 April 2014 sekitar jam 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April Tahun 2014, bertempat pertama dirumah saksi ERUS di Kp.Cikatomas Desa Cogreg Kecamatan Cikatomas Kabupaten Tasikmalaya,kedua dirumah saksi UUM di Kp.Cikatomas Desa Cogreg Kec.Cikatomas Kab.Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Setiap pelaksana,peserta dan/atau Petugas Kampanye Pemilu Yang Dengan Sengaja pada Masa tenang menjanjikan atau Memberikan imbalan Uang atau Materi lainnya kepada Pemilih Secara Langsung ataupun Tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 UU No.8 tahun 2012 tentang pemilihan Umum anggota DPR,DPD,dan DPRD yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa awalnya pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas saksi Hj.EVON SALYA mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada simpatisan Partai Kebangkitan Bangsa yang membagikan uang kepada warga yang tujuannya mengarahkan warga/Calon Pemilih untuk memilih Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Nomor Urut 3 yang bernama SRI SUSILAWATI S.Ip; ------------------------- Bahwa karena merasa curiga,lalu saksi Hj.EVON menelusuri informasi dan mencaritahu informasi tersebut,kemudian saksi Hj.EVON menanyakan kepada saksi ENUNG NURAENI dan saksi ENTIN,kemudian saksi ENUNG dan saksi ENTIN mengatakan telah menerima uang sebesar Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah ) dari terdakwa dengan maksud agar mencoblos Partai Kebangkitan Bangsa dan calon Anggota Dewannya Nomor 3 sdr SRI SUSILAWATI,S.Ip dan terdakwa memperlihatkan contoh surat suara dan menunjukkan partai yang harus dicoblos yaitu Partai Kebangkitan Bangsa; -----------
1 .Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf a sampai dengan huruf d dilaksanakan sejak 3 (tiga) hari setelah calon Peserta Pemilu ditetapkan sebagai Peserta pemilu sampai dimulainya masa tenang; ------------------------------- 2. Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf e dan huruf f dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu)dan berakhir sampai dengan dimulainya Masa tenang; ------------- 3. Masa tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Ayat (2) berlangsung selama 3(tiga) hari sebelum hari pemungutan suara; ------------------------------------- Pasal 84 UU No.8 tahun 2012 pada Pokoknya menyatakan : Selama masa tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (3) pelaksana ,peserta,dan /atau petugas kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk : a.Tidak menggunakan hak pilihnya; --------------------------------------------------------------- b.Menggunakan hak pilihnya dengan memilih Peserta Pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suarnya tidak sah; ----------------------------------------------------------------- c.Memilih calon Anggota DPD tertentu; ----------------------------------------------------------- Pasal 7 Ayat (1) UU No,8 tahun 2012 yang pada pokoknya menyatakan : Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPR<DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten.Kota terdiri atas Penurus Partai Politik,calon anggota DPR,DPRD Provinsi,DPRD kabupaten/Kota juru kampanye pemilu,orang seorang dan organisasi yang ditunjuk oleh Peserta pemilu anggota DPR,DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten.Kota; ---------------------------------------- ---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 301 ayat (2) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR,DPD dan DPRD; ------------------------------------------- | P |
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan keberatan / eksepsi atas dakwaan tersebut; ----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi yang memberi keterangan dibawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi I : BADRU, SE Bin ENUR ATENG :
bahwa saksi menjabat sebagai Bagian Pelaporan dan Penindakan Panwaslu Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya; --------------------------------------------
bahwa pada hari Senin, tanggal 14 April 2014, Hj.Evon dengan membawa 2 (dua) orang saksi, yakni, Enung dan Entin datang ke Kantor Panwaslu Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya, melaporkan bahwa pada hari Selasa, tanggal 08 Ap[ril 2014 Terdakwa telah membagi-bagikan uang kepada beberapa orang di Kampung Cidadap Desa Cogreg, Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya, termasuk diantaranya Enung dan Entin masing-masing sebesar Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dengan maksud agar mencoblos Partai Kebangkitan Bangsa dengan nomor urut 3 dengan nama Sri Susilawati, S.Ip, Calon DPRD Kabupaten Tasikmalaya dari Daerah pemilihan Kabupaten Tasikmalaya; -------------------------------------------------------------------------------------------
bahwa selanjutnya saksi melakukan pemeriksaan kepada Pelapor dan saksi-saksinya ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
bahwa saat pemeriksaan dilakukan, kedua saksi menerangkan bahwa mereka menerima menrima uang, dari Terdakwa masing-masing sebesar Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dngan tujuan agar para saksi terseebut agar mencoblos Partai Kebangkitan Bangsa dengan nomor urut 3 dengan nama Sri Susilawati, S.Ip, Calon DPRD Kabupaten Tasikmalaya dari Daerah pemilihan Kabupaten Tasikmalaya; -------------------------------------------------------------------------------------------
bahwa kemudian diadakan pemriksaan atas diri Terdakwa dan Terdakwa membenarkan bahwa dirinya membagi-bagikan uang kepada kedua saksi tersebut, masing-masing Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dngan tujuan agar para saksi terseebut agar mencoblos Partai Kebangkitan Bangsa dengan nomor urut 3 dengan nama Sri Susilawati, S.Ip, Calon DPRD Kabupaten Tasikmalaya dari Daerah pemilihan Kabupaten Tasikmalaya; ---------------------------------------------
bahwa saat ditanyakan tentang siapa yang menyuruh, Terakwa menerangkan bahwa uang itu uang pribadi Terdakwa dan saat membagikan uang tersebut, Terdakwa membawa alat peraga untuk pencoblosan Pemilu legislatif; ----------------
bahwa kemudian hal ini dibawakan kepada Gakumdu (Penegakan hukum Terpada antara Panwaslu dengan Kejaksaan dan Kepolisian dan saat itu disimpulkan bahwa telah terdapat alat bukti yang cukup untuk dilakukan penyidikan; ---------------------------------------------------------------------------------------------
bahwa saat itu pula Terdakwa menerangkan bahwa uang tersebut hanya dibagikan kepada kedua saksi tersebut, namun setelah hal ini dilaporkan kepada penyidik, ternyata bahwa yang menerima uang dari Terdakwa tersebut lebih dari 2 (dua) orang; --------------------------------------------------------------------------------------------
bahwa saksi menerangkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) lembar uang Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah adalah uang yang berasal dari Terdakwa yang diberikan kepada Enung; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa membenarkan keterangan saksi I, kecuali tentang alat peraga, dimana saat itu Terdakwa tidak membawa alat peraga; --------
Saksi II : Hj. Evon Salya Binti H. Salya :
bahwa pada tanggal 8 April 2014 sekira pukul 13.00 Wib saat saksi berada di rumah saksi di Kampung Cidadap Desa Cogreg, Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya mendengar informasi bahwa Terdakwa membagi-bagikan uang kepada anggota masyarakat dan selanjutnya saksi berusaha mencari kebenarannya dan ternyata benar Terdakwa membagi-bagikan uang masing-masing sebesar Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dengan tujuan agar mencoblos Calon Legislatif dari Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Tasikmalaya nomor urut 3 yang bernama Sri Susilawati, S.Ip dan setelah dipilih siapa saja yang pantas menjadi saksi, yakni punya keberanian, tidak punya anak kecil agar tidak merepaotkan, lalu saksi membawa 2 (dua) orang diantaranya untuk melapor ke Bawaslu Kecamatan Cikatomas; ------------------------------------------
bahwa kemudian pada tanggal 14 April 2014, saksi membawa Enung dan Enting untuk dijadikan sebagai saksi tentang perbuatan Terdakwa tersebut; ------------------
bahwa setahu saksi, pasti ada orang yang menyuruh Terdakwa untuk melakukan hal tersebut, karena kehidupan Terdakwa sendiri tidak memadai untuk membagi-bagikan uang tersebut; ------------------------------------------------------------------------------
bahwa saksi menerangkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) lembar uang Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) adalah uang dari Enung, yang diserahkan kepada Panwaslu, yang menurut Enung berasal dari Terdakwa tersebut; ------------
bahwa setahu saksi, Terdakwa adalah simpatisan Partai kebangkitan Bangsa karena Terdakwa sering ke rumah pak Ganda, orang tua Sri Susilawati; -------------
Menimbang, bahwa Terdakwa keberatan atas keterangan saksi II tersebut, dengan mengatakan tidak benar ia ada membagi-bagikan uang; ---------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan keterangan saksi-saksi pada tingkat penyidikan dibawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi III : ENUNG NURAINI Binti ANDI SUBANDI :
bahwa pada tanggal 8 April 2014 sekira pukul 13.00 Wib saat saksi pulang dari warung, saksi melewati rumah Erus di Kampung Cidadap Desa Cogreg, Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya melihat Terdakwa sedang ngobrol dengan Erus, Amin dan Iik, lalu saksi masuk ke rumah Erus tersebut melalui dapur dan kemudian Terdakwa membagi-bagikan uang kepada saksi, Erus dan Iik, masing-masing Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dan menyarankan agar mencoblos Calon leguslatif dari Partai Kebangkitan Bangsa nomor urut 3 (tiga) untuk Kabupaten Tasikmalaya; -----------------------------------------
bahwa saat itu Terdakwa membawa alat peraga untuk pencoblosan; ------------------
bahwa 3 (tiga) hari kemudian, saksi dipanggil oleh Panwaslu Kecamatan dan dimintai keterangan; ----------------------------------------------------------------------------------
bahwa uang yang diberikan oleh Terdakwa telah habis dipakai oleh saksi; -----------
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak keberatan atas keterangan saksi III tersebut,
Keterangan Saksi IV : ENTIN Binti CARDI :
bahwa pada tanggal 8 April 2014 sekira pukul 13.00 Wib saat saksi berada di rumah Uum di Kampung Cidadap Desa Cogreg, Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya, lalu datang Terdakwa dan kemudian Terdakwa membagi-bagikan uang kepada saksi dan Uum, masing-masing Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dan mengatakan kepada saksi dan Uum : Coblos Partai Kebangkitan Bangsa nomor urut 3 (tiga) untuk Kabupaten Tasikmalaya; ------------
bahwa saat itu Terdakwa tidak membawa alat peraga untuk pencoblosan; -----------
bahwa uang yang diberikan oleh Terdakwa telah habis dipakai oleh saksi; -----------
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak keberatan atas keterangan saksi IV tersebut, ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi V : IIK Binti JUHAELI :
bahwa pada tanggal 8 April 2014 sekira pukul 17.00.00 Wib saat saksi berada di rumah ibu saksi (Erus) bersama Amin di Kampung Cidadap Desa Cogreg, Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya kemudian Terdakwa datang ke pintu dapur dan mengatakan, kemari, lalu saksi, ibu saksi dan Amin datang menghapiri Terdakwa dan kemudian Terdakwa membagi-bagikan uang kepada saksi dan Amin, masing-masing Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dan selanjutnya Enung kebetulan lewat, dipanggil oleh Terdakwa dan juga memberikanya uang sebesar Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);-----------------------
bahwa tujuan Terdakwa memberikan uang tersebut agar mencoblos Calon leguslatif dari Partai Kebangkitan Bangsa nomor urut 3 (tiga) untuk Kabupaten Tasikmalaya, yakni Sri Susilawati, S.Ip; --------------------------------------------------------
bahwa saat itu Terdakwa membawa alat peraga untuk pencoblosan; ------------------
bahwa uang yang diberikan oleh Terdakwa telah habis dipakai oleh saksi; -----------
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak keberatan atas keterangan saksi V tersebut, ----
Saksi VI : DEDE YEYET Binti TAJUDIN (Alm) :
bahwa pada tanggal 8 April 2014 sekira pukul 16.00 Wib saksi sedang di rumah saksi bersama dengan adik saksi yang bernama Uum di Kampung Cidadap Desa Cogreg, Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya, kemudian datang Terdakwa dan memberikan uang, masing-masing Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dan mengatakan, Coblos Partai Kebangkitan Bangsa nomor urut 3 (tiga) Sri Susilawati, S.Ip, untuk Kabupaten Tasikmalaya; -----------------------------------------
bahwa saat itu Terdakwa membawa contoh surat suara untuk pencoblosan; --------
bahwa uang yang diberikan oleh Terdakwa telah habis dipakai oleh saksi; -----------
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak keberatan atas keterangan saksi VI tersebut, ----
Saksi VII : UUM UMIYAH Binti TAJUDIN :
bahwa pada tanggal 8 April 2014 sekira pukul 16.00 Wib saksi sedang di rumah kakak saksi yang bernama Dede Yeyet di Kampung Cidadap Desa Cogreg, Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya, kemudian datang Terdakwa dan memberikan uang, masing-masing Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dan mengatakan, Coblos Partai Kebangkitan Bangsa nomor urut 3 (tiga) Sri Susilawati, S.Ip, untuk Kabupaten Tasikmalaya; ---------------------------------------------
bahwa saat itu Terdakwa membawa contoh surat suara untuk pencoblosan; --------
bahwa uang yang diberikan oleh Terdakwa telah habis dipakai oleh saksi; -----------
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak keberatan atas keterangan saksi VII tersebut, ---
Saksi VIII : IWAN SUGIANTO, SE, MM Bin SOMANTRI :
bahwa pada tanggal 15 April 2014 Panwaslu Kabupaten mengklarifikasi hasil temuan Panwaslu Kecamatan tentang Terdakwa pernah memberikan uang kepada warga untuk mencoblos Calon legislatif dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) nomor urut 3 (tiga) an. Sri Susilawati, S.Ip untuk Kabupaten Tasikmalaya; -
bahwa uang itu diberikan oleh Terdakwa pada masa tenang; ----------------------------
bahwa pada masa tenang, peserta pemilu dilarang untuk menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih; -----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan keterangan saksi pada tingkat penyidikan yang memberi keterangan dibawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi IX : PIPIN Binti IDING :
bahwa pada tanggal 8 April 2014 sekira pukul 14.00 Wib saksi Terdakwa menjumpai saksi di Kampung Cidadap Desa Cogreg, Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya dan mengatakan, apabila saat pencoblosan pemilu legislatif pada tanggal 09 April 2014 harus mencoblos Partai kebangkitan Bangsa yang calon angota dewannya Sri Susilawati, S.Ip dan selanjutnya Terdakwa memberikan uang sebesar Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah); -------------------------
bahwa saat itu Terdakwa membawa contoh surat suara untuk pencoblosan; --------
bahwa uang yang diberikan oleh Terdakwa telah habis dipakai oleh saksi; -----------
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak keberatan atas keterangan saksi IX tersebut, ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan telah diperlihatkan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar uang tunai Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah); -----------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan Terdakwa, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
bahwa pada tanggal 8 April 2014 Terdakwa membagi-bagikan uang kepada sebagian warga RT. 007 dan RT.008 Kampung Cidadap Desa Cogreg, Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya, masing-masing Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dan mengatakan, Coblos Partai Kebangkitan Bangsa nomor urut 3 (tiga) Sri Susilawati, S.Ip, untuk Kabupaten Tasikmalaya pada Pemilu tanggal 9 April 2014; -----------------------------------------------------------------------
bahwa Terdakwa membagi-bagian uang itu kepada : Enung, Iik, Amin,Uum, Pipin, Dede dan Entin; ---------------------------------------------------------------------------------------
bahwa Terdakwa membagi-bagikan uang itu sambil berjualan; -------------------------
bahwa uang yang dibagi-bagikan Terdakwa tersebut adalah uang pribadi Terdakwa;
bahwa Terdakwa berkeinginan Sri Susilawyi anak dari pak Ganda menjadi Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya, karena Terdakwa telah menganggap Sri Susilawati adalah anak Terdakwa; ---------------------------------------------------------------
bahwa tidak ada orang yang menyuruh Terdakwa untuk membagi-bagikan uang tersebut;
bahwa Terdakwa bekerja di rumah pak Ganda sudah 5 (lima) bulan; ------- ----------
bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan; --
bahwa Terdakwa membenarkan keterangannya pada tingkat penyidikan; -----------
bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi; ---
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa, telah terdapat fakta hukum sebagai berikut :
bahwa pada tanggal 8 April 2014 Terdakwa membagi-bagikan uang kepada sebagian warga RT. 007 dan RT.008 Kampung Cidadap Desa Cogreg, Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya, masing-masing Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dan mengatakan, Coblos Partai Kebangkitan Bangsa nomor urut 3 (tiga) Sri Susilawati, S.Ip, untuk Kabupaten Tasikmalaya pada Pemilu tanggal 9 April 2014; ----
bahwa Terdakwa membagi-bagian uang itu kepada : Enung, Iik, Amin, Uum, Pipin, Dede dan Entin sambil berjualan; -----------------------------------------------------
bahwa uang yang dibagi-bagikan Terdakwa tersebut adalah uang pribadi Terdakwa; bahwa Terdakwa berkeinginan Sri Susilawyi anak dari pak Ganda menjadi Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya, karena Terdakwa telah menganggap Sri Susilawati adalah anak Terdakwa dan Terdakwa bekerja di rumah pak Ganda sudah 5 (lima) bulan;
bahwa tidak ada orang yang menyuruh Terdakwa untuk membagi-bagikan uang tersebut;
bahwa Terdakwa membenarkan keterangannya pada tingkat penyidikan; ----------
bahwa Terdakwa menyesali perbutannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi; ----
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis hakim akan membuktikan dakwaan Jaksa Penuntut Umum yakni : sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 301 ayat (2) Undang-Undang No.8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD, yang mempunyai unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap pelaksana, peserta dan / atau Petugas Kampanye Pemilu; ---------------------
Dengan Sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau Memberikan imbalan Uang atau Materi lainnya kepada Pemilih Secara Langsung ataupun Tidak langsung untuk : tidak menggunakan hak pilihnya, menggunakan hak pilihnya dengan memilih Peserta Pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, memilih Partai Politik Peserta Pemilu tertentu dan / atau memilih calon anggota DPD tertentu;
Mengenai unsur I : Setiap pelaksana, peserta dan / atau Petugas Kampanye Pemilu; --
Menimbang, bahwa unsur I ini berbentuk alternatif, dimana apabila salah satu pelaku yang termasuk dalam pengertian pelaksana Kampanye Pemilu atau peserta Kampanye Pemilu ataupun petugas Kampanye Pemilu telah terbukti, maka unsur I ini juga telah terbukti; ------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa peserta Kampanye Pemilu terdiri dari anggota masyarakat, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum; -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung, tidak ternyata Terdakwa adalah pelaksana Kampanye Pemilu atau setidak-tidaknya Terdakwa bukan orang perseorangan yang mendapat perintah untuk melaksanakan Kampanye ataupun sebagai petugas Kampanye Pemilu, apalag mengingat Terdakwa hanyalah seorang ibu yang pendidikannya Sekolah Dasar dan bekerja sebagai pembantu rumah tangga; --------------------
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan identitas Terdakwa, ternyata bahwa Terdakwa adalah salah seorang warga / anggota masyarakat yang tinggal di Kampung Cidadap I RT.001, RW.007, Desa Cogreg,, Kecamatan Cogreg, Kabupaten Tasikmalaya; ----
Menimbang, bahwa anggota masyarakat adalah orang sebagai subjek hukum yang menyandang hak dan kewajiban di dalam hukum dan dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya ; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan tersebut, telah ternyata yang dimaksud dengan anggota masyarakat dalam hal ini adalah Terdakwa, yang berada dalam keadaan sehat rohani dan jasmani, sehingga dapat dipertanggung jawabkan atas setiap perbuatannya dan dengan demikian, unsur I : setiap orang, telah terbukti ; -------------
Mengenai unsur II : Dengan Sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau Memberikan imbalan Uang atau Materi lainnya kepada Pemilih Secara Langsung ataupun Tidak langsung untuk : tidak menggunakan hak pilihnya, menggunakan hak pilihnya dengan memilih Peserta Pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, memilih Partai Politik Peserta Pemilu tertentu dan / atau memilih calon anggota DPD tertentu; ----------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur II ini berbentuk alternatif, dimana apabila salah satu perbuatan telah terbukti, maka unsur II ini juga telah terbukti; -------------------------
Menimbang, bahwa Masa Tenang adalah masa yang tidak dapat dipergunakan untuk melakukan aktifitas kampanye, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 30 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum dan tenggang waktu Masa Tenang adalah 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum; ---------------------
Menimbang, bahwa saksi Evon Salya Binti H. Salya menerangkan bahwa pada tanggal 8 April 2014 sekira pukul 13.00 Wib saat saksi berada di rumah saksi di Kampung Cidadap Desa Cogreg, Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya mendengar informasi bahwa Terdakwa membagi-bagikan uang kepada anggota masyarakat dan selanjutnya saksi berusaha mencari kebenarannya dan setelah ditanyakan kepada beebrapa angota masyarakat / warga, ternyata benar Terdakwa membagi-bagikan uang masing-masing sebesar Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dengan tujuan agar mencoblos Calon Legislatif dari Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Tasikmalaya nomor urut 3 yang bernama Sri Susilawati, S.Ip dan selanjutnya saksi memilih siapa saja yang pantas untuk menjadi saksi dengan beberapa pertimbangan, antara lain : punya keberanian, tidak punya anak kecil agar tidak merepotkan, dan saksi akhirnya membawa 2 (dua) orang diantaranya, yakni Enung Nuraeni Binti Andi Subandi dan Entin Binti Cardi untuk melapor ke Panwaslu Kecamatan Cikatomas; ---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa keterangan saksi-saksi tersebut bersesuaian dengan keterangan saksi-saksi : Enung Nuraeni Binti Andi Subandi dan Entin Binti Cardi, yang pada pokoknya menerangkan bahwa pada tanggal 8 April 2014 telah menerima uang dari Terdakwa masing-masing sebesar Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah), dengan tujuan agar mencoblos Calon Legislatif dari Partai Kebangkitan Bangsa untuk Kabupaten Tasikmalaya nomor urut 3 yang bernama Sri Susilawati, S.Ip dan selanjutnya telah memberi keterangan kepada Panwaslu Kecamatan Cikatomas karena ada panggilan dari Panwaslu Kecamatan Cikatomas tersebut; -
Menimbang, bahwa keterangan saksi-aksi tersebut bersesuian dengan keterangan saksi Badru, SE Bin Enur Ateng, yang pada pokoknya menerangkan bahwa setelah mendapat laporan dari Evon Salya Binti H. Salya tentang adanya tindak pidana pemilu, lalu menindaklanjutinya dengan cara melakukan pemeriksaan atas diri Enung Nuraeni Binti Andi Subandi dan Entin Binti Cardi dan ternyata keduanya menerangkan bahwa pada hari Selasa, tanggal 08 April 2014 Terdakwa telah membagi-bagikan uang kepada beberapa orang di Kampung Cidadap Desa Cogreg, Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya, termasuk diantaranya Enung Nuraeni Binti Andi Subandi dan Entin Binti Cardi, masing-masing sebesar Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah), dengan maksud agar mencoblos Partai Kebangkitan Bangsa dengan nomor urut 3 dengan nama Sri Susilawati, S.Ip, Calon DPRD Kabupaten Tasikmalaya dan setelah hal ini dikonfirmasi, Terdakwa membenarkan telah membagi-bagikan uang kepada beberapa warga di Kampung Cidadap Desa Cogreg, Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya, masing-masing sebesar Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah), dengan maksud agar mencoblos Partai Kebangkitan Bangsa dengan nomor urut 3 (tiga) dengan nama Sri Susilawati, S.Ip, Calon DPRD Kabupaten Tasikmalaya;
Menimbang, bahwa keterangan saksi-saksi terebut telah pula bersesuaian dengan keterangan saksi-saksi : Dede Yeyet Binti Tajidin, Iik Binti Juhaeli, Pipin Binti Iding, Uum Umayah Binti Tajidin, yang pada pokoknya menerangkan bahwa mereka telah menerima uang dari Terdakwa masing-masing sebesar Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah), dengan maksud agar mencoblos Partai Kebangkitan Bangsa dengan nomor urut 3 (tiga) dengan nama Sri Susilawati, S.Ip, Calon DPRD Kabupaten Tasikmalaya dan saat itu Terdakwa membawa contoh kertas pencoblosan Pemilu 2014; --------------------------------------------------
Menimbang, bahwa keterangan saksi-saksi tersebut telah pula dibenarkan oleh Terdakwa dan Terdakwa menerangkan pula bahwa ia dengan sengaja membagi-bagikan uang itu kepada 7 (tujuh) orang tersebut dengan maksud agar Sri Susilawati, S.Ip, anak majikannya, yang sudah diangapnya anak sendiri dapat menjadi Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya dan uang sebesar Rp.70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah) tersebut adalah uang pribadinya serta tidak ada orang lain yang menyuruhnya melakukan hal tersebut; --------------
Menimbang, bahwa Pemilu Legislatif tahun 2014 dilaksanakan pada tanggal 9 April 2014 dan dengan demikian, tanggal 8 April 2014 saat Terdakwa membagi-bagikan uang tersebut merupakan salah satu hari diantara 3 (tiga) hari Masa Tenang; ---------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian, telah ternyata bahwa Terdakwa dengan sengaja pada Masa Tenang memberikan imbalan uang kepada Pemilih secara langsung untuk: memilih Partai Politik Peserta Pemilu tertentu dan dengan demikian pula, maka unsur II telah terbukti; ------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka seluruh unsur dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah terbukti ; -
Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung, ternyata Terdakwa tidak dikecualikan dari hukuman, baik karena alasan pembenar maupun karena alasan pemaaf ; --
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan Terdakwa, telah pula menimbulkan keyakinan bagi Majelis Hakim akan kesalahan Terdakwa, sehingga dengan demikian Terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana : “ Dengan sengaja pada Masa Tenang memberikan imbalan uang kepada Pemilih secara langsung untuk memilih Partai Politik Peserta Pemilu tertentu “ dan oleh karenanya Terdakwa haruslah dijatuhi pidana dan denda yang setimpal dengan perbuatannya serta dibebani untuk membayar biaya perkara; -------------------------------------
Menimbang, bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) lembar uang tunai Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) adalah uang milik Terdakwa yang ipergunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut, haruslah dirampas untuk Negara; -------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan, terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan; -----------------
Hal-hal yang memberatkan :
bahwa perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat; ----------------------------------
bahwa perbuatanTerdakwa bertentangan dengan program Pemerintah yang bertujuan untuk melaksanakan Pemilu secara langsung, umum, bebas, rahasia jujur dan adil; --------
Hal-hal yang meringankan :
- bahwa Terdakwa belum pernah dihukum ; -----------------------------------------------------
- bahwa Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ; ----------------------------------------------
- bahwa mengakui perbuatannya secara terus terang, sehingga tidak menyulitkan jalannya persidangan; -----------------------------------------------------------------------------------
- bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangiya lagi;
- bahwa Terdakwa mempunyai tanggungan anak; ------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa adalah adil dan patut apabila Terdakwa dijatuhi pidana penjara dengan pidana bersyarat sebagaimana diatur dalam Pasal 14 huruf a KUH.Pidana; ------------------------------------
Memperhatikan pasal 301 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 14 huruf a KUH.Pidana, Undang-Undang No.8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang No.49 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum serta ketentuan lain yang berhubungan dengan perkara ini ; -----------------------
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan Terdakwa : ERAH Binti UHDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “ Dengan sengaja pada Masa Tenang memberikan imbalan uang kepada Pemilih secara langsung untuk memilih Partai Politik Peserta Pemilu tertentu “; -----------------------------
2. Memidana Terdakwa dengan pidana penjara selama : 4 (tiga) bulan, dengan ketentuan bahwa pidana penjara tersebut tidak akan dijalankan oleh Terdakwa kecuali dikemudian hari ada perintah lain dari putusan Hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap menyatakan Terdakwa bersalah, dalam tenggang waktu : 8 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, dIgantikan dengan pidana kurungan selama : 4 (empat) bulan; -------------------------------------
3. Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar uang tunai Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dirampas untuk Negara; ---------------------------------------------
4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 07 Mei 2014 oleh kami : Desbenneri Sinaga, SH, MH, selaku Hakim Ketua, Bambang Condro Waskito, SH dan Aris Harsono, SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari : Kamis, tanggal 08 Mei 2014 oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh : Tb. Rizal Falah, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tasikmalaya, dihadapan : Elly mardiani, SH, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Singaparna serta dihadiri oleh Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
1. BAMBANG WASKITO, SH. DESBENNERI SINAGA, SH, MH
Panitera Pengganti,
2.ARIS SINGGIH HARSONO, SH,
TB.RIZAL FALAH, SH