48/Pid.Sus/2015/PN Kln
Putusan PN KLATEN Nomor 48/Pid.Sus/2015/PN Kln
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HERRY KURNIAWAN.
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa HERRY KURNIAWAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain luka berat”, sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan; 3. Menetapkan agar pidana yang telah dijatuhkan tersebut tidak usah dijalankan, kecuali kalau di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim oleh karena terdakwa sebelum jatuh tempo percobaan selama 1(satu) tahun telah melakukan perbuatan yang dapat dihukum; 4. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (Satu) Unit Kendaraan Nissan Grand Livina AD-8996-DK dan STNKnya. - SIM A Nomor : 861214430682 A.n HERRY KURNIAWAN. Dikembalikan kepada Terdakwa Herry Kurniawan; - 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Supra X AD-6084-IC dan STNKnya. Dikembalikan kepada Saksi Sukamdi; 5 . Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 48/Pid.Sus/2015/PN Kln
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Klaten yang mengadili perkara – perkara pidana dengan acara biasa dalam peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : HERRY KURNIAWAN;
Tempat lahir : Kuala Tungkal;
Umur/Tgl. Lahir : 29 tahun / 16 Desember 1986;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Dk.Samben RT.01/RW.01, Desa Gunting, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Karyawan;
Pendidikan : D3 (Tamat);
Terdakwa dalam perkara ini tidak ditahan;
Terdakwa menyatakan bahwa dalam persidangan ini tidak akan didampingi oleh Penasehat Hukum dan akan dihadapi sendiri ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berkas perkara, serta surat-surat lain yang bersangkutan ;
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan dari Penuntut Umum ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa ;
Telah memeriksa barang bukti dan Visum Et Repertum yang diajukan di muka persidangan ;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa HERRY KURNIAWAN terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan perbuatan pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor roda 4 (empat) berupa mobil Nissan Grand Livina Nomor Polisi : AD 8996 DK yang kerena kelalaianya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban yaitu saksi SUKAMDI dan saksi SAJIYEM mengalami luka berat”, sebagaimana diatur dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) bulan dengan masa percobaan selama 1 (Satu) Tahun.
Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) Unit Kendaraan Nissan Grand Livina AD-8996-DK dan STNKnya
SIM A Nomor : 861214430682 A.n HERRY KURNIAWAN
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu terdakwa
1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Supra X AD-6084-IC dan STNKnya.
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi Sukamdi
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (Dua ribu lima ratus rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut terdakwa mengajukan permohonan agar dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kemuka persidangan dengan dakwaan sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa HERRY KURNIAWAN pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2015 sekitar jam 11.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2015, bertempat di Jalan Raya Karangwuni–Pedan tepatnya di Dukuh Karangwuni Desa Dlimas Kecamatan Ceper Kabupaten Klaten atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Klaten, Yang mengemudikan kendaraan bermotor roda 4 (empat) berupa mobil Nissan Grand Livina Nomor Polisi : AD 8996 DK yang kerena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban yaitu saksi SUKAMDI dan saksi SAJIYEM mengalami luka berat, Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa bermula ketika pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2015 sekitar pukul 11.30 Wib bertempat di jalan raya Karangwuni – Pedan tepatnya di Dukuh Karangwuni Desa Dlimas Kecamatan Ceper Kabupaten Klaten terdakwa mengemudikan kendaraan roda 4 (empat) berupa mobil Nissan Grand Livina No.Pol : AD 8996 DK berjalan dari arah Pedan menuju arah Karangwuni dan pada saat dalam perjalanan tersebut di depan kendaraan terdakwa berjalan sepeda motor secara pelan – pelan dan terdakwa bermaksud untuk mendahului sepeda motor tersebut dan pada saat akan mendahului sepeda motor dari arah berlawanan yaitu arah Karangwuni ke arah Pedan pada waktu bersamaan berjalan kendaraan roda 4 (empat) yang berjalan searah dari arah Karangwuni ke arah Pedan dengan posisi di depan sepeda motor Honda Supra X No.Pol : AD 6084 IC yang di kendarai oleh saksi SUKAMDI yang berboncengan dengan saksi SAJIYEM dan setelah terdakwa lolos berpapasan dengan kendaraan roda 4 (empat) dari arah berlawanan tersebut karena terdakwa kurang hati – hatitanpa memperhatikan situasi arus lalu lintas kendaraann dari arah yang berlawanan yaitu arah Karangwuni menuju arah Pedan langsung mendahului sepeda motor yang berjalan searah di depan terdakwa kemudian terdakwa mengemudikan kendaraanya dengan kecepatan tinggi sekitar 70 Km/jam berjalan terlalu ke arah kanan dan pada saat bersamaan ada sepeda motor Honda Supra X No.Pol : AD 6084 IC yang dikendarai leh saksi SUKAMDI dan saksi SAJIYEM melaju dari arah Karangwuni menuju arah Pedan karena jarak sudah terlalu dekat yaitu sekitar 10 (sepuluh) meter sehingga terdakwa terkejut sehingga tidak sempat menghindar dan menyembunyikan klakson serta menyalakan lampu sen, sehingga langsung terjadi kecelakaan lalu lintas berupa benturan dan mengenai bagian bemper depan mobil Nisan Grand Livina No.Pol : AD 8996 DK dengan bagian roda depan sepeda motor Honda Supra X No.Pol : AD 6084 IC sehingga saksi SUWANDI dan saksi SAJIYEM serta sepeda motor nya terjatuh dan terbentur aspal.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi SUWANDI mengalami patah pada tulang kaki kanan , patah pada tulang pinggang memar pada pipi kiri sebagaimana dengan hasil Visum Et Repertum atas nama saksi SUKAMDI No : 21/IV/VIS/2015 Tanggal 13 April 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr.Hj. Romsmindarti , Dokter pada RS.Islam Klaten , dengan hasil pemeriksaan : keadaan Umum Sadar , tensi 130/80 mm Hg, nadi 80kali/menit, pernafasan 18 kali/menit , Pmeriksaan luar : Tungkai kanan bawah luka lecet , Deformitas (+) , Tanda – tanda patah tulang (+) , Kesimpulan : kelainan tersebut kemungkinan di sebabkan akibat benturan benda keras. Sedangkan saksi SAJIYEM mengalami luka patah pada ibu jari tangan kiri , lutut kanan memar / engsel melesat , kaki kiri memar , pinggul kanan nyeri sebagaimana dengan hasil Visum Et Repertum atas nama saksi SAJIYEM No : 22/IV/VIS/2015 Tanggal 13 April 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr.Hj. Romsmindarti , Dokter pada RS.Islam Klaten , dengan hasil pemeriksaan : keadaan Umum Sadar , tensi 130/80 mm Hg, nadi 76 kali/menit, pernafasan 16 kali/menit , Pmeriksaan luar : Tangan kanan lecet pada jari I, Tangan kiri bengkak pada punggung tangan kiri , luka robek pada jari II + 1,5 x 0,5x Cm , Luka robek pada jari III + 1x0,5 Cm, lecet pada pergelangan tangan kiri, Crepitasi pada jari-jari tangan kiri, Kesimpulan : kelainan tersebut kemungkinan di sebabkan akibat benturan benda keras.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang “Lalu Lintas dan Angkutan Jalan “
Menimbang, bahwa untuk membuktikan kebenaran dalil dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan 5 ( lima ) orang saksi, yaitu :
Saksi ke 1. NIYANTO, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut:
Kejadian pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2015, sekitar jam 11.30 Wib di Jalan Raya Karangwuni-Pedan, tepatnya di Karangwuni Wetan, Ds. Dlimas, Kec. Ceper, Kab. Klaten.
Saksi berpendidikan terakhir SMA lulus tahun 2001 di SMK Kristen Kab. Klaten, Kab. Klaten, saksi belum kenal dengan Kedua Pengemudi Sepeda motor yang terlibat kecelakaan, Pada saat kejadian Saksi berada di depan rumah, sedang bekerja mengecat Tembok dengan jarak kira-kira 20 ( Duapuluh ) meteran, sehingga Saksi tidak tahu persis kejadian kecelakaan lalu-lintas tersebut.
Bahwa saksi tahu kejadian karena mendengar tahu kejadian karena mendengar Suara Goresan ban pada jalan Aspalan SRROOOTT kemudian suara benturan.... DOOOR.
Bahwa setelah mendengar suara tersebut selanjutnya saksi menoleh ke arah Suara dan mendekati tempat kejadian, sehingga posisi Sepeda motor berikut Pengemudi dan Pembonceng belum berubah, serta Kendaraan Nissan Grand Livina juga belum berubah, kemudian Saksi tidak ikut menolong korban, menepikan Sepeda motor, selanjutnya saksi mencari kendaraan yang lewat dan mendapat kendaraan Sedan kemudian Kedua korban ( Pengemudi dan Pembonceng Sepeda motor ) dibawa ke Rumah Sakit Islam Klaten oleh Pihak Pengemudi kendaraan yang lewat tersebut, sedangkan Grand Livina tetap berada di tempat kejadian.
Asal mula kejadiannya pada saat itu saksi sedang mengecat tembok rumah sehingga posisi membelakangi jalan raya, pada saat mengecat tiba-tiba mendengar Suara SROOOOT......... DOOOORRR kemudian saya menoleh kearah kiri ternyata telah terjadi kecelakaan lalu-lintas antara Sepda motor Honda Supra dengan Kendaraan Roda empat, kemudian saksi mendekat, selanjutnya saksi menolong menepikan Sepeda motor, menepikan kendaraan Nissan Grand Livina agar tidak mengganggu arus lalu-lintas, selanjutnya kedua korban dimasuk ke dalam kendaraan yang lewat di sekitar kejadian untuk di bawa ke Rumah Sakit Islam Klaten.
Akibat dari kecelakaan Pengemudi Sepeda motor Honda Supra saksi tidak memperhatikan lukanya tidak sadar, di bawa ke Rumah Sakit, Pembonceng lukanya saksi tidak tahu, sadar, dibawa ke Rumah Sakit, Sepeda motor Honda Supra rusak bagian lampu depan pecah, Roda depan bengkung, Porok depan bengkung, Kendaraan Grand Livina bemper depan pecah, Kaca depan pecah, Kap mesin dekok, Pengemudi dan penumpang tidak ada yang mengalami luka.
Atas kejadian kecelakaan lalu-lintas ini saksi berpendapat karena kurang hati-hatinya pengemudi Kendaraan Nissan Grand Livina berjalan terlalu kekanan, tidak memperhatikan Sepeda motor Honda Supra dari arah berlawanan.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar ;
Saksi ke 2. DONI HERMAWAN, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
Kejadian pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2015, sekitar jam 11.30 Wib di Jalan Raya Karangwuni-Pedan, tepatnya di Karangwuni Wetan, Ds. Dlimas, Kec. Ceper, Kab. Klaten.
Saksi berpendidikan terakhir SMA lulus tahun 2002 di SMK Muhammadiyah I Kab. Klaten, belum kenal dengan kedua pengemudi kendaraan yang terlibat kecelakaan, pada saat kejadian saksi berada di depan Teras rumah sedang duduk Istirahat, dengan jarak kira-kira 15 ( Duapuluh ) meteran karena rumah saya berada di tepi jalan Karangwuni-Pedan, sehingga Saya tidak tahu persis kejadian kecelakaan lalu-lintas tersebut.
Saksi tahu kejadian karena mendengar Suara Rem ( Goresan Tapak ban pada jalan Aspalan ) SRROOOTT ......kemudian suara benturan.... DOOOR, Saksi tidak tahu kejadian karena saksi tidak memperhatikan ke jalan raya karena rumah saya posisinya agak masuk dari jalan, walaupun rumah saksi di tepi jalan Raya Karangwuni-Pedan, namun arah datangnya Sepeda motor dan kendaraan Grand Livina tidak kelihatan dengan jalan.
Semula Pada saat itu saksi sedang duduk di depan rumah untuk Istrirahat setelah menyetak Batako, sehingga kurang memperhatikan jalan raya, pada saat Duduk tiba-tiba mendengar Suara SROOOOT......... DOOOORRR kemudian saksi menoleh kearah jalan raya, karena kejadian persis di depan rumah saksi ternyata telah terjadi kecelakaan lalu-lintas antara Sepeda motor Honda Supra dengan Kendaraan Roda empat, kemudian saksi mendekat, selanjutnya saksi menolong menepikan Sepeda motor, menolong korban, selanjutnya memasuk korban seorang perempuan / Pembonceng ke dalam kendaraan yang lewat di hentikan oleh Sdr. ANTOK.
Akibat dari kecelakaan lalu-lintas Pengemudi Sepeda motor Honda Supra saksi tidak memperhatikan lukanya, tidak sadar, di bawa ke Rumah Sakit, Pembonceng lukanya saksi tidak tahu lukanya, mengeluh sakit, sadar, dibawa ke Rumah Sakit, Sepeda motor Honda Supra rusak bagian lampu depan pecah, Roda depan bengkung, Porok depan bengkung, Kendaraan Grand Livina bemper depan pecah, Kaca depan pecah, Kap mesin dekok, Pengemudi dan penumpang tidak ada yang mengalami luka.
Bahwa atas kejadian kecelakaan lalu-lintas ini saksi berpendapat karena kurang hati-hatinya pengemudi Kendaraan Nissan Grand Livina berjalan terlalu kekanan, tidak memperhatikan Sepeda motor Honda Supra dari arah berlawanan.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar ;
Saksi ke 3. SUKAMDI, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa kejadian kecelakaan pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2015, sekitar jam 12.00 Wib di Jalan Raya Karangwuni-Pedan, tepatnya di Dk. Karangwuni Wetan, Ds. Dlimas, Kec. Ceper, Kab. Klaten;
Bahwa pada saat mengemudikan Sepeda motor Saksi sudah memilik SIM C namun sudah habis masa berlaku yang dikeluarkan Polres Sragen;
Bahwa pada saat kejadian saksi mengemudiksan Sepeda motor berboncengan dengan Ibu kandung saksi yang bernama : NY. SAJIYEM, Umur 86, saksi memakai Helm Standart, namun Ibu saksi tidak memakai Helm;
Bahwa semula saksi mengemudikan Sepeda motor Honda Supra AD-6084-IC berjalan dari arah Karangwuni menuju arah Pedan, dan pada saat itu arus lalu-lintas sepi sehingga saksi berjalan di tepi sebelah kiri dan berjalan pelan-pelan, sebelum kejadian saksi melihat dari arah berlawanan berjalan kendaraan Roda empat warna abu-abu dan dari arah berlawanan tidak ada kendaraan lain kecuali kendaraan Roda empat tersebut, namun pada saat jarak semakin dekat tiba-tiba Kendaraan Roda empat dari arah berlawanan masuk ke jalur jalan saksi dalam posisi mengerem sehingga terdengar suara SROOOOT dan saksi keget tidak dapat menghindar, karena jarak semakin dekat, maka akhirnya Sepeda motor yang dikemudikan saksi berbenturan dengan Kendaraan Roda empat tersebut, setelah berbenturan saksi tidak sadar, saksi sadar setelah berada di Rumah Sakit Islam Klaten;
Bahwa akibat dari kecelakaan Saksi mengalami tulang kaki kanak patah, tulang pinggang kanan patah/remuk, pipi kiri memar, tidak sadar, Opname di Rumah Sakit Islam Klaten selanjutnya di Rumah Sakit Karima Utama Kartosuro Sukoharjo, Pembonceng/ y. SAJIYEM luka pada tangan kiri Ibu jari patah, kaki kanan memar, kerusakan Sepeda motor Honda Supra saksi tidak tahu, Kerusakan kendaraan Grand Livina saksi tidak tahu;
Bahwa letak titik benturan berada di jalur kiri dari arah Karangwuni menuju arah Pedan ( Berada di jalur jalan saksi );
Bahwa saksi di rawat di Rumah Sakit Islam 1 ( Satu ) Jam dengan besar Biaya Rp. 800.000,- ( Delapan Ratus Ribu Rupiah ) dan Selanjutnya rujuk ke Rumah Sakit Khusus Bedah karima Utama dan dirawat selama 6 ( Enam ) hari dan pulang pada Jum’at tanggal 13 Maret 2015 jam : 23.00. WIB dengan besar Biaya Rp. 28.000.000,- ( Dua puluh Delapan Juta Rupiah );
Bahwa saksi belum sembuh dan belum dapat berjalan sehingga belum dapat melakukan aktifitas dan belum dapat berjalan, apabila berjalan masih menggunakan alat bantu, dan masih harus kontrol Dokter, sehingga masih perlu biaya kontrol, dan Pihak Pengemudi Kendaraan Roda empat Cuma mengantar di Rumah Sakit, dan pernah menengok sekali di Rumah, namun belum memberikan bantuan;
Bahwa atas kejadian kecelakaan ini saya selaku korban meminta kepada pihak Pengemudi kendaraan Grand Livina untuk dapat menanggung Biaya rumah Sakit baik saya sendiri maupun Ibu, kemudian akhirnya terdakwa memberikan bantuan untuk biaya operasi Rp.16.000.000,- (enam belas juta rupiah) dan untuk perbaikan sepeda motor sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar ;
Saksi ke 4. SLAMET RIYADI, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Kejadian kecelakaan pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2015, sekitar jam 12.00 Wib di Jalan Raya Karangwuni-Pedan, tepatnya di dean Apotek Jati Sehat Dk. Karangwuni Wetan, Ds. Dlimas, Kec. Ceper, Kab. Klaten;
Bahwa saksi tidak kenal dengan kedua Pengemudi Sepeda motor yang terlibat kecelakaan Pada saat kejadian saksi sedang melaksanakan Tugas jaga Siang di Pos lalu-lintas Lalu-lintas Sungkur Polres Klaten, sehingga saksi tidak tahu kejadian kecelakaan lalu-lintas tersebut;
Bahwa saksi tahu kejadian tersebut dari Anggota Sat. Lantas Pos Penggung yang benama : Brigadir SURAJI bahwa telah terjadi kecelakaan lalu-lintas, Selanjutnya saksi mendatangi tempat kejadian bersama Satu Anggota yang bernama : Brigadir AGUNG RISTONO dengan menggunakan kendaraan Unit Penanganan kecelakaan dan setelah sampai di tempat kejadian saksi mengadakan pengamatan di TKP, membuat Sket gambar kasar TKP dan pengukurannya, mencatat saksi-saksi, mengamankan Barang bukti, setelah selesai di TKP kemudian mengecek korban di Rumah Sakit Islam Klaten;
Bahwa asal mula kejadiannya kecelakaan lalu-lintas tersebut saksi tidak tahu persis, namun berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bekas yang di tinggalkan di tempat kejadian, sehingga saksi menyimpulkan bahwa : Semula Kendaraan Nissan Grand Livina AD-8996-DK berjalan dari arah Pedan menuju arah Karangwuni, sedangkan Sepeda motor Honda Supra X No.Pol AD-6084-IC berjalan dari arah Karangwuni menuju arah Pedan, menjelang kejadian kendaraan Grand Livina AD-8996-DK berjalan terlalu kekanan kemudian mengerem, karena jarak semakin dekat dengan Sepeda motor Honda Supra X No.Pol AD-6084-IC, dan pengemudi tidak bisa mengusai laju kendaraannya maka akhirnya berbenturan dengan Sepeda motor Honda Supra X No.Pol AD-6084-IC, maka terjadilah kecelakaan lalu-lintas;
Bahwa akibat dari kecelakaan Pengemudi Sepeda motor Honda Supra X No.Pol AD-6084-IC mengalami luka pada kaki kanan patah, bibir sobek, dagu lecet, sadar, Opname di rumah sakit Islam Klaten, Pembonceng mengalami luka pada tangan kiri lecet, kami kiri lecet, sadar, Opname di Rumah Sakit islam Klaten, Sepeda motor Honda Supra X No.Pol AD-6084-IC rusak pada porok depan bengkok, Ruji putus, slebor depan pecah, lampu depan pecah, Kendaraan Nissan Grand Livina AD-8996-DK rusak pada bemper depan pecah, kap mesin dekan dekok, kaca depan pecah, Grel depan pecah;
Bahwa letak titik benturan berada di Sebelah kiri jalan jika dilihat dari arah Karangwuni menuju arah Pedan ( pada jalur jalannya Sepeda motor Honda Supra X No.Pol AD-6084-IC kanan );
Bahwa atas kejadian kecelakaan lalu-lintas ini saksi menyimpulkan karena kurang hati-hatinya Pengemudi Kendaraan Nissan Grand Livina AD-8996-DK pada saat mengemuikan kendaraan berjalan terlalu kekanan dan tidak memperhatikan situasi arus lalu lintas dari arah berlawanan;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar ;
Saksi ke 5. HERLINA PUNGKI WIJAYA, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa kejadian kecelakaan pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2015, sekitar jam 12.00 Wib di Jalan Raya Karangwuni-Pedan, tepatnya di dean Apotek Jati Sehat Dk. Karangwuni Wetan, Ds. Dlimas, Kec. Ceper, Kab. Klaten;
Bahwa saksi dengan pengemudi kendaraan Nisaan Grand Livina saksi sudah kenal karena pada saat itu Calon Suami/Tunangan saksi, sedangkan dengan Pengemudi dan Pembonceng Sepeda motor saksi belum kenal, pada saat kejadian saksi duduk disamping kiri pengemudi Nissan Grand Livina sebagai penumpang;
Bahwa semula Kendaraan Nissan Grand Livina AD-8996-DK berjalan dari arah Pedan menuju arah Karangwuni, sebelum kejadian searah jauh didepan Nissan Grand Livina berjalan 1 ( Satu ) Sepeda motor yang berjalan jalan searah, karena Sepeda motor berjalan pelan sehingga kendaraan yang Nissan Grand Livina mendekati Sepeda motor dan bermaksud mendahului Sepeda motor tersebut, pada saat akan mendahului Sepeda motor dari arah berlawanan ( Karangwuni menuju arah Pedan ) berlawanan berjalan kendaraan Roda empat jenis Avanza, setelah lolos berpapasan dengan Kendaraan Roda empat tersebut kemudian Pengemudi Nissan membanting kekanan dan langsung mendahului Sepeda motor yang berjalan searah didepannya, sehingga kendaraan bergerak kekanan, namun pada saat kendaraan berposisi agak kekanan kekanan secara tiba-tiba saya melihat Sepeda motor Honda Supra X dari arah berlawanan, Kemudian pengemudi kaget selanjutnya mengerem namun karena jarak semakin dekat maka akhirnya Kendaraan Nissan Grand Livina berbenturan dengan Sepeda motor Honda Supra X dari arah berlawanan, maka terjadilah kecelakaan lalu-lintas;
Bahwa akibat dari kecelakaan Saksi tidak mengalami luka, Pengemudi Kendaraan Nissan Grand Livima ( Sdr. HERRY KURNIAWAN ) mengalami luka tangan kanan lecet, tidak berobat, Pengemudi Sepeda motor Honda Supra luka pada kaki kanan patah, Tulang pinggang patah, sadar, Opname di Rumah Sakit Islam Klaten selanjutnya di rawat di Rumah sakit Karima Utama Sukoharjo, Pembonceng Sepeda motor Honda luka pada tangan kiri pada Ibu jari patah, sadar, Opname di Rumah Sakit di Rumah Sakit Islam Klaten selanjjutnya di rawat di Rumah Sakit Karima Utama Sukoharjo, Kendaraan Nisaan Grand Livina pad bemper depan pecah, Grell depan pecah, lampu depan kanan dudukan pecah, Kap mesin dekok, kaca depan retak, Sepeda motor Honda rusak pada Porok depan bengkung, Pelek depan bengkung, lampu depan pecah;
Bahwa letak titik benturan berada di sebelah kanan jalan jika dilihat dari arah Pedan menuju arah Karangwuni.
Bahwa kendaraan Nissan Grand Livina berjalan dengan kecepatan kira-kira 60 Km/Jam sampai 70 Km/Jam, namun persisnya saksi tidak tahu;
Bahwa pada bagian Bemper depan Kendaraan Nissan Grand Livina berbenturan dengan Bagian depan / Roda depan Sepeda motor Honda Supra X;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar ;
Menimbang, bahwa di persidangan dibacakan keterangan saksi Ny.Sajiyem sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik, yang mana atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Kejadian kecelakaan pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2015, sekitar jam 11.30 Wib di Jalan Raya Karangwuni-Pedan, tepatnya di Dk. Karangwuni, Ds. Dlimas, Kec. Ceper, Kab. Klaten;
Bahwa terdakwa mengaku sering lewat dan hafal jalur jalan pada tempat kejadian, Terdakwa pada saat mengemudikan kendaraan roda empat sudah memiliki SIM A dan berlaku sampai dengan tanggal 16 Desember 2019 yang di keluarkan Polres Klaten, Terdakwa dapat mengemudikan kendaraan Roda empat kira-kira 10 ( Sepuluh ) tahun, dan saya sering mengemudikan kndaraan Roda empat tersebut;
Bahwa terdakwa pada saat mengemudikan kendaraan roda empat bersama tunangannya yang bernama : HERLINA PUNGKI WIJAYA, Umur 23 Tahun, pada saat kejadian duduk di samping kiri saya dan pada saat mengemudikan Kendraan bermotor dalam kondisi sehat dalam dan tidak mabuk, tidak mengantuk dan tidak lelah;
Bahwa sebelum kejadian Kondisi Kendaraan Nissan Grand Livina AD-8996-DK dalam kondisi Rem Bekerja dengan baik, lampu depan berfungsi, Klakson berfungsi, Spedometer berfungsi, Reteng / Seint befungsi, Lampu Rem dan lampu belakang berfungsi, Sipon lengkap, Penghapus kaca lengkap dan berfungsi, Kondisi ban baik semua;
Bahwa bermula ketika terdakwa mengemudikan Kendaraan Nissan Grand Livina AD-8996-DK berjalan dari arah Pedan menuju arah Karangwuni, sebelum kejadian searah jauh didepan Terdakwa berjalan 1 ( Satu ) Sepeda motor yang berjalan jalan searah, karena Sepeda motor berjalan pelan sehingga kendaraan yang dikemudikan Terdakwa mendekati Sepeda motor tersebut, dan bermaksud mendahului Sepeda motor tersebut, pada saat akan mendahului Sepeda motor dari arah ( Karangwuni menuju arah Pedan ) berlawanan berjalan kendaraan Roda empat yang berjalan searah didepan Sepeda motor Sepeda motor Honda Supra X sehingga Terdakwa tidak melihat Sepeda motor Honda Supra X tersebut, setelah lolos berpapasan dengan Kendaraan Roda empat dari arah lawanan Terdakwa langsung mendahului Sepeda motor yang berjalan searah didepannya, sehingga kendaraan bergerak kekanan, namun pada saat kendaraan berposisi agak kekanan kekanan secara tiba-tiba Terdakwa melihat Sepeda motor Honda Supra X dari arah berlawanan, sehingga Terdakwa kaget, kemudian mengerem namun karena jarak semakin dekat Terdakwa tidak sempat menghindar dan akhirnya Kendaraan yang dikemudikan Terdakwa berbenturan dengan Sepeda motor Honda Supra X dari arah berlawanan, maka terjadilah kecelakaan lalu-lintas;
Bahwa terdakwa sebelum kejadian mengemudikan Kendaraan Nissan Grand Livina berjalan dengan kecepatan kira-kira 70 Km/Jam sampai 80 Km/Jam, namun persisnya Terdakwa tidak tahu, karena tidak memperhatikan speedometer;
Bahwa benar letak titik benturan berada Letak titik benturan berada di sebelah kanan jalan jika dilihat dari arah Pedan menuju arah Karangwuni ( Berada di jalur jalan Spm. Honda Supr X AD-6084-IC, pada saat terjadi benturan pada bagian Bemper depan Kendaraan Nissan Grand Livina yang dikemudikan Terdakwa berbenturan dengan Bagian depan / Roda depan Sepeda motor Honda Supra X;
Akibat dari kecelakaan tersebut, Terdakwa mengalami luka tangan kanan lecet, tidak berobat, Penumpang tidak mengalami luka, Pengemudi Sepeda motor Honda Supra luka pada kaki kanan patah, sadar, Opname di Rumah Sakit Islam Klaten selanjutnya di rawat di Rumah sakit Karima Utama Sukoharjo, Pembonceng Sepeda motor Honda luka pada tangan kiri pada Ibu jari patah, sadar, Opname di Rumah Sakit di Rjmah Sakit Islam Klaten selanjutnya di rawat di Rumah Sakit Karima Utama Sukoharjo, Kendaraan Nisaan Grand Livina pad bemer depan pecah, Grell depan pecah, lampu depan kanan dudukan pecah, Kap mesin dekok, kaca depan retak, Sepeda motor Honda rusak pada Porok depan bengkung, Pelek depan bengkung, lampu depan pecak;
Bahwa terdakwa tidak ada paksaan ataupun tekanan dalam memberikan keterangan, dan atas kejadian ini terdakwa merasa sedih, menyesal dan merasa bersalah, karena pada saat kejadian saya mengemudikan kendaraan kurang memperhatikan Sepeda motor dari arah berlawanan;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan di persidangan berupa:
1 (Satu) Unit Kendaraan Nissan Grand Livina AD-8996-DK dan STNKnya;
SIM A Nomor : 861214430682 A.n HERRY KURNIAWAN;
1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Supra X AD-6084-IC dan STNKnya;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula dibacakan Visum Et Repertum korban SUKAMDI Nomor : 21/iv/VIS/2015 tanggal 13 April 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr.Hj. Romsmindarti , Dokter pada RS.Islam Klaten , dengan hasil pemeriksaan : keadaan Umum Sadar , tensi 130/80 mm Hg, nadi 80kali/menit, pernafasan 18 kali/menit , Pmeriksaan luar : Tungkai kanan bawah luka lecet , Deformitas (+) , Tanda – tanda patah tulang (+) , Kesimpulan : kelainan tersebut kemungkinan di sebabkan akibat benturan benda keras. Sedangkan saksi SAJIYEM mengalami luka patah pada ibu jari tangan kiri , lutut kanan memar / engsel melesat , kaki kiri memar , pinggul kanan nyeri sebagaimana dengan hasil Visum Et Repertum atas nama saksi SAJIYEM No : 22/IV/VIS/2015 Tanggal 13 April 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr.Hj. Romsmindarti , Dokter pada RS.Islam Klaten , dengan hasil pemeriksaan : keadaan Umum Sadar , tensi 130/80 mm Hg, nadi 76 kali/menit, pernafasan 16 kali/menit , Pmeriksaan luar : Tangan kanan lecet pada jari I, Tangan kiri bengkak pada punggung tangan kiri , luka robek pada jari II + 1,5 x 0,5x Cm , Luka robek pada jari III + 1x0,5 Cm, lecet pada pergelangan tangan kiri, Crepitasi pada jari-jari tangan kiri, Kesimpulan : kelainan tersebut kemungkinan di sebabkan akibat benturan benda keras.
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, terdakwa serta dihubungkan satu dengan yang lain, dihubungkan pula dengan barang bukti dan Visum Et Repertum yang diajukan dimuka persidangan, ternyata saling bersesuaian sehingga didapat fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Kejadian kecelakaan pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2015, sekitar jam 11.30 Wib di Jalan Raya Karangwuni-Pedan, tepatnya di Dk. Karangwuni, Ds. Dlimas, Kec. Ceper, Kab. Klaten;
Bahwa terdakwa mengaku sering lewat dan hafal jalur jalan pada tempat kejadian, Terdakwa pada saat mengemudikan kendaraan roda empat sudah memiliki SIM A dan berlaku sampai dengan tanggal 16 Desember 2019 yang di keluarkan Polres Klaten, Terdakwa dapat mengemudikan kendaraan Roda empat kira-kira 10 ( Sepuluh ) tahun, dan sering mengemudikan kendaraan Roda empat tersebut;
Bahwa terdakwa pada saat mengemudikan kendaraan roda empat bersama tunangannya yang bernama : HERLINA PUNGKI WIJAYA, Umur 23 Tahun, pada saat kejadian duduk di samping kiri saya dan pada saat mengemudikan Kendraan bermotor dalam kondisi sehat dalam dan tidak mabuk, tidak mengantuk dan tidak lelah;
Bahwa sebelum kejadian Kondisi Kendaraan Nissan Grand Livina AD-8996-DK dalam kondisi Rem Bekerja dengan baik, lampu depan berfungsi, Klakson berfungsi, sepedometer berfungsi, Reteng / Seint befungsi, Lampu Rem dan lampu belakang berfungsi, Sepion lengkap, Penghapus kaca lengkap dan berfungsi, Kondisi ban baik semua;
Bahwa ketika terdakwa mengemudikan Kendaraan Nissan Grand Livina AD-8996-DK berjalan dari arah Pedan menuju arah Karangwuni, sebelum kejadian searah jauh didepan Terdakwa berjalan 1 ( Satu ) Sepeda motor yang berjalan jalan searah, karena Sepeda motor berjalan pelan sehingga kendaraan yang dikemudikan Terdakwa mendekati Sepeda motor tersebut, dan bermaksud mendahului Sepeda motor tersebut, pada saat akan mendahului Sepeda motor dari arah ( Karangwuni menuju arah Pedan ) berlawanan berjalan kendaraan Roda empat yang berjalan searah didepan Sepeda motor Sepeda motor Honda Supra X sehingga Terdakwa tidak melihat Sepeda motor Honda Supra X tersebut, setelah lolos berpapasan dengan Kendaraan Roda empat dari arah lawanan Terdakwa langsung mendahului Sepeda motor yang berjalan searah didepannya, sehingga kendaraan bergerak kekanan, namun pada saat kendaraan berposisi agak kekanan kekanan secara tiba-tiba Terdakwa melihat Sepeda motor Honda Supra X dari arah berlawanan, sehingga Terdakwa kaget, kemudian mengerem namun karena jarak semakin dekat Terdakwa tidak sempat menghindar dan akhirnya Kendaraan yang dikemudikan Terdakwa berbenturan dengan Sepeda motor Honda Supra X dari arah berlawanan, maka terjadilah kecelakaan lalu-lintas;
Bahwa sebelum kejadian terdakwa mengemudikan Kendaraan Nissan Grand Livina berjalan dengan kecepatan kira-kira 70 Km/Jam sampai 80 Km/Jam, namun persisnya Terdakwa tidak tahu, karena tidak memperhatikan sepedometer;
Bahwa letak titik benturan berada Letak titik benturan berada di sebelah kanan jalan jika dilihat dari arah Pedan menuju arah Karangwuni ( Berada di jalur jalan Spm. Honda Supr X AD-6084-IC, pada saat terjadi benturan pada bagian Bemper depan Kendaraan Nissan Grand Livina yang dikemudikan Terdakwa berbenturan dengan Bagian depan / Roda depan Sepeda motor Honda Supra X;
Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut, Terdakwa mengalami luka tangan kanan lecet, tidak berobat, Penumpang tidak mengalami luka, Pengemudi Sepeda motor Honda Supra luka pada kaki kanan patah, sadar, Opname di Rumah Sakit Islam Klaten selanjutnya di rawat di Rumah sakit Karima Utama Sukoharjo, Pembonceng Sepeda motor Honda luka pada tangan kiri pada Ibu jari patah, sadar, Opname di Rumah Sakit di Rjmah Sakit Islam Klaten selanjutnya di rawat di Rumah Sakit Karima Utama Sukoharjo, Kendaraan Nisaan Grand Livina pad bemer depan pecah, Grell depan pecah, lampu depan kanan dudukan pecah, Kap mesin dekok, kaca depan retak, Sepeda motor Honda rusak pada Porok depan bengkung, Pelek depan bengkung, lampu depan pecah;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah dengan fakta-fakta hukum tersebut terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum atau tidak ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke muka persidangan karena didakwa dengan bentuk dakwaan tunggal, yaitu melanggar Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap orang ;
Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ;
Dengan korban luka berat ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur tersebut di atas sebagai berikut :
Unsur ke-1: Setiap orang ;
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang adalah Subyek Hukum pendukung hak dan kewajiban yang dapat mempertanggungjawabkan atas perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini oleh Jaksa Penuntut Umum dipersidangan telah dihadapkan seorang terdakwa mengaku bernama HERRY KURNIAWAN, sesuai identitas lengkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan selama proses persidangan tidak pernah ada penyangkalan tentang orang yang diajukan Jaksa Penuntut Umum sebagai terdakwa tersebut, oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat unsur Setiap Orang telah terbukti, akan tetapi untuk menyatakan terdakwa bersalah dan dihukum masih perlu dibuktikan unsur-unsur lain yang ada dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Unsur ke-2 : Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas ;
Menimbang, bahwa pengertian lalai dalam suatu tindak pidana identik dengan pengertian Culpa, yang artinya kekurang hati-hatian atau lalai, kekurangwaspadaan, keteledoran, kurang menggunakan ingatannya atau sekiranya dia hati-hati, waspada, tertib atau ingat peristiwa itu tidak akan terjadi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan dari keterangan para saksi dan terdakwa serta barang bukti apabila dihubungkan dengan unsur Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas, maka diperoleh fakta hukum bahwa pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2015 sekitar pukul 11.30 Wib bertempat di jalan raya Karangwuni – Pedan tepatnya di Dukuh Karangwuni Desa Dlimas Kecamatan Ceper Kabupaten Klaten terdakwa mengemudikan kendaraan roda 4 (empat) Nissan Grand Livina No.Pol : AD 8996 DK berjalan dari arah Pedan menuju arah Karangwuni dan pada saat dalam perjalanan tersebut di depan kendaraan terdakwa berjalan sepeda motor secara pelan – pelan dan terdakwa bermaksud untuk mendahului sepeda motor tersebut dan pada saat akan mendahului sepeda motor dari arah berlawanan yaitu arah Karangwuni ke arah Pedan pada waktu bersamaan berjalan kendaraan roda 4 (empat) yang berjalan searah dari arah Karangwuni ke arah Pedan dengan posisi di depan sepeda motor Honda Supra X No.Pol : AD 6084 IC yang di kendarai oleh saksi SUKAMDI yang berboncengan dengan saksi SAJIYEM dan setelah terdakwa lolos berpapasan dengan kendaraan roda 4 (empat) dari arah berlawanan tersebut karena terdakwa kurang hati – hati tanpa memperhatikan situasi arus lalu lintas kendaraann dari arah yang berlawanan yaitu arah Karangwuni menuju arah Pedan langsung mendahului sepeda motor yang berjalan searah di depan terdakwa kemudian terdakwa mengemudikan kendaraanya dengan kecepatan tinggi sekitar 70 Km/jam berjalan terlalu ke arah kanan dan pada saat bersamaan ada sepeda motor Honda Supra X No.Pol : AD 6084 IC yang dikendarai oleh saksi SUKAMDI dan saksi SAJIYEM karena jarak sudah terlalu dekat yaitu sekitar 10 (sepuluh) meter sehingga terdakwa tidak sempat menghindar dan menyembunyikan klakson atau menyalakan lampu sen, sehingga langsung terjadi kecelakaan lalu lintas berupa benturan dan mengenai bagian bemper depan mobil Nisan Grand Livina No.Pol : AD 8996 DK dengan bagian roda depan sepeda motor Honda Supra X No.Pol : AD 6084 IC sehingga saksi SUWANDI dan saksi SAJIYEM terjatuh dan terbentur ke aspal.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka menurut Majelis Hakim unsur ini telah terbukti ;
Unsur ke-3 : Dengan korban luka berat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan dari keterangan para saksi dan terdakwa serta barang bukti apabila dihubungkan dengan unsur Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas, maka diperoleh fakta hukum bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut saksi SAJIYEM dan saksi SUKAMDI mengalami luka – luka sebagaimana di terangkan di dalam surat Visum Et Repertum atas nama saksi SUKAMDI No : 21/IV/VIS/2015 Tanggal 13 April 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr.Hj. Romsmindarti , Dokter pada RS.Islam Klaten , dengan hasil pemeriksaan : keadaan Umum Sadar , tensi 130/80 mm Hg, nadi 80kali/menit, pernafasan 18 kali/menit , Pmeriksaan luar : Tungkai kanan bawah luka lecet , Deformitas (+) , Tanda – tanda patah tulang (+) , Kesimpulan : kelainan tersebut kemungkinan di sebabkan akibat benturan benda keras , serta hasil Visum Et Repertum atas nama saksi SAJIYEM No : 22/IV/VIS/2015 Tanggal 13 April 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr.Hj. Romsmindarti , Dokter pada RS.Islam Klaten , dengan hasil pemeriksaan : keadaan Umum Sadar , tensi 130/80 mm Hg, nadi 76 kali/menit, pernafasan 16 kali/menit , Pmeriksaan luar : Tangan kanan lecet pada jari I , Tangan kiri bengkak pada punggung tangan kiri , luka robek pada jari II + 1,5 x 0,5x Cm , Luka robek pada jari III + 1x0,5 Cm, lecet pada pergelangan tangan kiri, Crepitasi pada jari-jari tangan kiri , Kesimpulan : kelainan tersebut kemungkinan di sebabkan akibat benturan benda keras, sehingga saksi saksi SAJIYEM dan saksi SUKAMDI merasa terganggu didalam menjalankan aktifitas sehari- hari.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka menurut Majelis Hakim unsur ini telah terbukti ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari dakwaan Penuntut Umum telah terbukti maka dakwaan tunggal Penuntut Umum telah terbukti ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum telah terbukti, maka terhadap terdakwa haruslah dinyatakan bersalah ;
Menimbang bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan ternyata dalam diri terdakwa tidak diketemukan alasan pemaaf dan alasan pembenar yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa, maka kepada terdakwa haruslah dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan tersebut tidak usah dijalani oleh terdakwa, kecuali kalau di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim oleh karena terdakwa sebelum jatuh tempo percobaan telah melakukan perbuatan yang dapat dihukum;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dijatuhi pidana maka kepada terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan barang bukti sebagaimana telah diuraikan di atas, maka statusnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa hal-hal yang telah termuat dalam berita acara pemeriksaan dan belum termuat dalam putusan ini dianggap merupakan satu kesatuan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana atas diri terdakwa, maka akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan sebagai berikut :
Hal – hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa telah menimbulkan luka pada tubuh 2 (dua) korban;
Hal – hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Terdakwa menyesali dan mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa dan saksi korban sudah saling memaafkan dan telah melakukan kesepakatan damai sesuai dengan Surat Pernyataan Bersama yang ditandatangani oleh kedua belah pihak tertanggal 18 Maret 2015;
Terdakwa telah beritikad baik dan bertanggung jawab atas segala perbuatannya dengan menanggung dan membantu biaya perawatan saksi korban selama di Rumah Sakit sebesar Rp.16.000.000,- (Enam belas juta rupiah) serta membantu biaya perbaikan sepeda motor Honda Supra Nopol AD 6084 IC milik saksi korban sebesar Rp.2.000.000,- (Dua juta rupiah) secara tunai sebagaimana hal tersebut tertuang dalam Surat Pernyataan Bersama antara kedua belah pihak;
Terdakwa masih muda dan masih memiliki kesempatan untuk mewujudkan cita-cita dan masa depannya;
Mengingat, Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal-Pasal dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa HERRY KURNIAWAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain luka berat”, sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
Menetapkan agar pidana yang telah dijatuhkan tersebut tidak usah dijalankan, kecuali kalau di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim oleh karena terdakwa sebelum jatuh tempo percobaan selama 1(satu) tahun telah melakukan perbuatan yang dapat dihukum;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (Satu) Unit Kendaraan Nissan Grand Livina AD-8996-DK dan STNKnya.
SIM A Nomor : 861214430682 A.n HERRY KURNIAWAN.
Dikembalikan kepada Terdakwa Herry Kurniawan;
1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Supra X AD-6084-IC dan STNKnya.
Dikembalikan kepada Saksi Sukamdi;
5 . Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klaten pada hari Senin tanggal 9 Nopember 2015 oleh kami IRMA WAHYUNINGSIH, SH. sebagai Hakim Ketua Majelis dengan ARI PRABAWA, SH. dan IRA WATI, SH.,MKn Masing-masing sebagai Hakim-hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Selasa tanggal 10 Nopember 2015 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis didampingi oleh Hakim-hakim Anggota tersebut, dibantu oleh TITIK ARJIATI, SH. sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri
oleh WAN SUSILO HADI, SH. sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Klaten dan terdakwa.
Hakim-hakim Anggota ;
2. IRA WATI, SH.MKn. | HAKIM KETUA MAJELIS ; IRMA WAHYUNINGSIH, SH. | |||
Panitera Pengganti ; TITIK ARJIATI, SH. | ||||