11/Pid.Sus-Anak/2017/PN Gpr
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 11/Pid.Sus-Anak/2017/PN Gpr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Dwi Andrian bin Sumiran
PENJARA
P
Pid.I.A.4
U T U S A NNomor 11/Pid.Sus-Anak/2017/PN Gpr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Kab. Kediri yang mengadili perkara pidana anak dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara anak yang berhadapan dengan hukum yang bernama:
1. Nama lengkap : Dwi Andrian bin Sumiran
2. Tempat lahir : Kediri
3. Umur/Tanggal lahir : 15/15 Februari 2002
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Dsn. Genuk Ds. Adan-adan Kec. Gurah Kab. Kediri
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Belum Bekerja
Anak Dwi Andrian Bin Sumiran ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 12 Mei 2017 sampai dengan tanggal 18 Mei 2017.
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 19 Mei 2017 sampai dengan tanggal 26 Mei 2017.
Anak Dwi Andrian Bin Sumiran dikeluarkan demi hukum oleh Penyidik pada tanggal 27 Mei 2017..
3. Penuntut Umum sejak tanggal 14 Juni 2017 sampai dengan tanggal 18 Juni 2017.
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 15 Juni 2017 sampai dengan tanggal 24 Juni 2017.
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 25 Juni 2017 sampai dengan tanggal 9 Juli 2017.
anak yang berhadapan dengan hukum tersebut didampingi oleh pembimbing kemasyarakatan dan orangtua serta Penasehat Hukum yang bernama Bagus Wibowo,SH yang telah ditunjuk oleh Pengadilan karena ancaman hukuman lebih 7 tahun berdasarkan Penetapan Nomor 11/Pid.Sus.Anak/2017/PN Gpr ;Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Kab. Kediri Nomor 11/Pid.Sus-Anak/2017/PN Gpr tanggal 10 Maret 2017 tentang penunjukan Hakim;
Penetapan Hakim Nomor 11/Pid.Sus-Anak/2017/PN Gpr tanggal 10 Maret 2017 tentang penetapan hari sidang;
Hasil penelitian kemasyarakatan;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Anak yang berhadapan dengan hukum serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan anak DWI ANDRIAN BIN SUMIRAN terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) jo 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU R.I. No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dalam dakwakan Primair Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap anak DWI ANDRIAN Bin SUMIRAN dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama Anak berada dalam tahanan dengan perintah supaya Anak tetap ditahan dan pelatihan kerja selama 6 (enam) bulan.
3. Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) potong kaos lengan pendek warna hijau
1 (satu) potong BH warna merah-merah marun
1 (satu) potong tanktop warna coklat motif garis-garis
1 (satu) potong celana pendek warna coklat motif kotak-kotak
1 (satu) potong celana dalam warna biru
Dikembalikan Kepada WIWIT WIDYANINGSIH
Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ratus rupiah).
Menimbang, bahwa setelah mendengar pembelaan Para Anak yang berhadapan dengan hukumnya yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa Anak yang berhadapan dengan hukum diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Primair
----------Bahwa ia Anak DWI ANDRIAN Bin SUMIRAN, pada hari Rabu tanggal 19 April 2017 sekitar jam 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April 2017, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2017 bertempat di dalam kamar rumah Anak DWI ANDRIAN Bin SUMIRAN di Dsn. Genuk Ds. Adan-adan Kec. Gurah Kab. Kediri , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kab. Kediri yang berwenang mengadili, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak yaitu saksi korban WIWIT WIDIANINGSIH Binti LESTARI (umur 17 tahun) melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain, yang dilakukan oleh Anak DWI ANDRIAN Bin SUMIRAN dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kota Kediri tanggal 08 Maret 2010 yang menerangkan bahwa WIWIT WIDIANINGSIH anak dari LESTARI dan SUPRIATUN lahir pada tanggal 18 Maret 2000 sehingga pada saat kejadian perkara terdakwa anak masih berusia 17 tahun atau masih anak.
Bahwa pada hari sabtu tanggal 15 April 2017 sekitar jam 19.30 wib Anak DWI ANDRIAN datang ke rumah saksi korban bersama bapaknya Sdr. SAMIRAN selanjutnya saksi korban di ajak untuk ke SLG lalu kembali kerumah sekitar jam 22.00 wib diantar oleh Sdr. SAMIRAN kemudian ngobrol bersama saksi hingga pagi hari hingga pada hari minggu 16 April 2017 sekira jam 06.30 wib Sdr. SAMIRAN mengajak korban pergi kerumahnya di Ds. Adan-adan Kec. Gurah, Kab. Kediri dan Ibu saksi korban dengan alasan saksi korban akan diangkat anak oleh sdr. SAMIRAN sehingga ibu saksi korban memperbolehkan kemudian pada hari Senin tanggal 17 April 2017 jam 13.30 wib Sdr. SAMIRAN datang dan mengajak korban pergi untuk menginap di rumah sdr. SAMIRAN.
Bahwa rabu tanggal 19 April 2017 sekitar jam 14.00 wib pada saat Sdr. SUMIRAN keluar rumah, anak DWI ANDRIAN masuk kedalam kamar kemudian saksi korban bertanya ” kamu ngapai tidur sini ? ” Kemudian Anak DWI ANDRIAN Menjawab ”GAK PAPA MBAK ” AKU PENGEN NGELONI SAMPEAN, AKU DI SURUH AYAH KALAU SAMPEAN TIDAK MAU NANTI IBUMU DI SAMPERIN DI MINTAI UANG” selanjutnya saksi korban diam karena takut diancam oleh anak DWI ANDRIAN kemudian anak DWI ANDRIAN mencium pipi, meraba payudara korban dengan cara memasukkan ke dalam BH, lalu anak DWI ANDRIAN melepas celana dan celana dalam saksi korban dan kemudian melepas celana sendiri dan meraba-raba vagina saksi korban lalu memasukkan alat kelaminnya yang dalam keadaan tegang ke lubang vagina korban lalau di gerak-gerakkan kurang lebih dua menit lalu mengeluarkan sperma di luar vagina korban.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban WIWIT WIDIANINGSIH mengalami luka robekan selaput dara berdasarkan Surat Keterangan Visum Et Repertum Nomor : VER/ /V/2017/Rumkith tertanggal 12 Mei 2017 yang ditandatangani dr. Eric Agustinus, dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Bhayangkara Kediri dengan hasil pemeriksaan :
Keadaan Umum
Pasien ini datang dengan keadaan umum baik
Tanda tanda vital : tensi seratus sepuluh per tujuh puluh millimeter air raksa, frekwensi nadi delapan puluh delapan kali per menit.
Keadaan tiap bagian tubuh
Kepala : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan
Leher : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan
Dada : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan
Perut : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan
Punggung : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan
Pinggang : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan
Anggota gerak Atas : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan
Anggota gerak bawah : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan
Alat kelamin
Bibir luar kemaluan : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda
kekerasan
Bibir dalam kemaluan : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda
kekerasan
Dinding Vagina : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda
kekerasan
Mulut rahim : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda
kekerasan
Otot kemaluan : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda
kekerasan
Selaput dara : didapatkan Robekan Lama selaput dara pada arah jam satu, tiga, lima, tujuh dan jam sebelas
Dubur : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda
kekerasan
Pemeriksaan Tambahan
Test swab Vagina dengan No. Register : 000.053.532.017 tertanggal dua belas mei 2017 Hasil Spermatozoid : Negatif
Kesimpulan
Pasien perempuan umur antara lima belas sampai dua puluh tahun, tinggi badan seratus lima puluh delapan sentimeter, berat badan lima puluh kilogram, kulit sawo matang, status gizi baik.
Pada Pemeriksaan fisik didapatkan robekan lama pada selaput dara akibat kekerasan tumpul.
---------Perbuatan anak sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 81 ayat (1) jo 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Subsidiair
Bahwa ia Anak DWI ANDRIAN Bin SUMIRAN, pada hari Rabu tanggal 19 April 2017 sekitar jam 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April 2017, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2017 bertempat di dalam kamar rumah Anak DWI ANDRIAN Bin SUMIRAN di Dsn. Genuk Ds. Adan-adan Kec. Gurah Kab. Kediri, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kab. Kediri yang berwenang mengadili, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak yaitu saksi korban WIWIT WIDIANINGSIH Binti LESTARI (umur 17 tahun) melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain yang dilakukan oleh Anak DWI ANDRIAN Bin SUMIRAN dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kota Kediri tanggal 08 Maret 2010 yang menerangkan bahwa WIWIT WIDIANINGSIH anak dari LESTARI dan SUPRIATUN lahir pada tanggal 18 Maret 2000 sehingga pada saat kejadian perkara terdakwa anak masih berusia 17 tahun atau masih anak.
Bahwa pada hari sabtu tanggal 15 April 2017 sekitar jam 19.30 wib Anak DWI ANDRIAN datang ke rumah saksi korban bersama bapaknya Sdr. SAMIRAN (berkas diajukan secara terpisah) selanjutnya saksi korban di ajak untuk ke SLG lalu kembali kerumah sekitar jam 22.00 wib diantar oleh Sdr. SAMIRAN kemudian ngobrol bersama saksi hingga pagi hari hingga pada hari minggu 16 April 2017 sekira jam 06.30 wib Sdr. SAMIRAN mengajak korban pergi kerumahnya di Ds. Adan-adan Kec. Gurah, Kab. Kediri dan Ibu saksi korban dengan alasan saksi korban akan diangkat anak oleh sdr. SAMIRAN sehingga ibu saksi korban memperbolehkan kemudian pada hari Senin tanggal 17 April 2017 jam 13.30 wib Sdr. SAMIRAN datang dan mengajak korban pergi untuk menginap di rumah sdr. SAMIRAN.
Bahwa rabu tanggal 19 April 2017 sekitar jam 14.00 wib pada saat Sdr. SUMIRAN keluar rumah, anak DWI ANDRIAN masuk kedalam kamar kemudian saksi korban bertanya ” kamu ngapai tidur sini ? ” Kemudian Anak DWI ANDRIAN Menjawab ”GAK PAPA MBAK ” AKU PENGEN NGELONI SAMPEAN, AKU DI SURUH AYAH KALAU SAMPEAN TIDAK MAU NANTI IBUMU DI SAMPERIN DI MINTAI UANG” selanjutnya saksi korban diam karena takut diancam oleh anak DWI ANDRIAN kemudian anak DWI ANDRIAN mencium pipi, meraba payudara korban dengan cara memasukkan ke dalam BH, lalu anak DWI ANDRIAN melepas celana dan celana dalam saksi korban dan kemudian melepas celana sendiri dan meraba-raba vagina saksi korban lalu memasukkan alat kelaminnya yang dalam keadaan tegang ke lubang vagina korban lalau di gerak-gerakkan kurang lebih dua menit lalu mengeluarkan sperma di luar vagina korban.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban WIWIT WIDIANINGSIH mengalami luka robekan selaput dara berdasarkan Surat Keterangan Visum Et Repertum Nomor : VER/ /V/2017/Rumkith tertanggal 12 Mei 2017 yang ditandatangani dr. Eric Agustinus, dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Bhayangkara Kediri dengan hasil pemeriksaan :
Keadaan Umum
Pasien ini datang dengan keadaan umum baik
Tanda tanda vital : tensi seratus sepuluh per tujuh puluh millimeter air raksa, frekwensi nadi delapan puluh delapan kali per menit.
Keadaan tiap bagian tubuh
Kepala : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan
Leher : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan
Dada : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan
Perut : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan
Punggung : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan
Pinggang : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan
Anggota gerak Atas : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan
Anggota gerak bawah : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan
Alat kelamin
Bibir luar kemaluan : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda
kekerasan
Bibir dalam kemaluan : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda
kekerasan
Dinding Vagina : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda
kekerasan
Mulut rahim : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda
kekerasan
Otot kemaluan : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda
kekerasan
Selaput dara : didapatkan Robekan Lama selaput dara pada arah jam satu, tiga, lima, tujuh dan jam sebelas
Dubur : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda
kekerasan
Pemeriksaan Tambahan
Test swab Vagina dengan No. Register : 000.053.532.017 tertanggal dua belas mei 2017 Hasil Spermatozoid : Negatif
Kesimpulan
Pasien perempuan umur antara lima belas sampai dua puluh tahun, tinggi badan seratus lima puluh delapan sentimeter, berat badan lima puluh kilogram, kulit sawo matang, status gizi baik.
Pada Pemeriksaan fisik didapatkan robekan lama pada selaput dara akibat kekerasan tumpul.
-------------Perbuatan anak sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Lebih subsidiair
Bahwa ia Anak DWI ANDRIAN Bin SUMIRAN, pada hari Rabu tanggal 19 April 2017 sekitar jam 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April 2017, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2017 bertempat di dalam kamar rumah Anak DWI ANDRIAN Bin SUMIRAN di Dsn. Genuk Ds. Adan-adan Kec. Gurah Kab. Kediri, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kab. Kediri yang berwenang mengadili, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak yaitu saksi korban WIWIT WIDIANINGSIH Binti LESTARI (umur 17 tahun) untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh Anak DWI ANDRIAN Bin SUMIRAN dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kota Kediri tanggal 08 Maret 2010 yang menerangkan bahwa WIWIT WIDIANINGSIH anak dari LESTARI dan SUPRIATUN lahir pada tanggal 18 Maret 2000 sehingga pada saat kejadian perkara terdakwa anak masih berusia 17 tahun atau masih anak.
Bahwa pada hari sabtu tanggal 15 April 2017 sekitar jam 19.30 wib Anak DWI ANDRIAN datang ke rumah saksi korban bersama bapaknya Sdr. SAMIRAN (berkas diajukan secara terpisah) selanjutnya saksi korban di ajak untuk ke SLG lalu kembali kerumah sekitar jam 22.00 wib diantar oleh Sdr. SAMIRAN kemudian ngobrol bersama saksi hingga pagi hari hingga pada hari minggu 16 April 2017 sekira jam 06.30 wib Sdr. SAMIRAN mengajak korban pergi kerumahnya di Ds. Adan-adan Kec. Gurah, Kab. Kediri dan Ibu saksi korban dengan alasan saksi korban akan diangkat anak oleh sdr. SAMIRAN sehingga ibu saksi korban memperbolehkan kemudian pada hari Senin tanggal 17 April 2017 jam 13.30 wib Sdr. SAMIRAN datang dan mengajak korban pergi untuk menginap di rumah sdr. SAMIRAN.
Bahwa rabu tanggal 19 April 2017 sekitar jam 14.00 wib pada saat Sdr. SUMIRAN keluar rumah, anak DWI ANDRIAN masuk kedalam kamar kemudian saksi korban bertanya ” kamu ngapai tidur sini ? ” Kemudian Anak DWI ANDRIAN Menjawab ”GAK PAPA MBAK ” AKU PENGEN NGELONI SAMPEAN, AKU DI SURUH AYAH KALAU SAMPEAN TIDAK MAU NANTI IBUMU DI SAMPERIN DI MINTAI UANG” selanjutnya saksi korban diam karena takut diancam oleh anak DWI ANDRIAN kemudian anak DWI ANDRIAN mencium pipi, meraba payudara korban dengan cara memasukkan ke dalam BH, lalu anak DWI ANDRIAN melepas celana dan celana dalam saksi korban dan kemudian melepas celana sendiri dan meraba-raba vagina saksi korban lalu memasukkan alat kelaminnya yang dalam keadaan tegang ke lubang vagina korban lalau di gerak-gerakkan kurang lebih dua menit lalu mengeluarkan sperma di luar vagina korban.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban WIWIT WIDIANINGSIH mengalami luka robekan selaput dara berdasarkan Surat Keterangan Visum Et Repertum Nomor : VER/ /V/2017/Rumkith tertanggal 12 Mei 2017 yang ditandatangani dr. Eric Agustinus, dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Bhayangkara Kediri dengan hasil pemeriksaan :
Keadaan Umum
Pasien ini datang dengan keadaan umum baik
Tanda tanda vital : tensi seratus sepuluh per tujuh puluh millimeter air raksa, frekwensi nadi delapan puluh delapan kali per menit.
Keadaan tiap bagian tubuh
Kepala : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan
Leher : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan
Dada : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan
Perut : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan
Punggung : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan
Pinggang : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan
Anggota gerak Atas : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda
kekerasan
Anggota gerak bawah : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda
kekerasan
Alat kelamin
Bibir luar kemaluan : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda
kekerasan
Bibir dalam kemaluan : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda
kekerasan
Dinding Vagina : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda
kekerasan
Mulut rahim : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda
kekerasan
Otot kemaluan : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda
kekerasan
Selaput dara : didapatkan Robekan Lama selaput dara pada arah jam satu, tiga, lima, tujuh dan jam sebelas
Dubur : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda
kekerasan
Pemeriksaan Tambahan
Test swab Vagina dengan No. Register : 000.053.532.017 tertanggal dua belas mei 2017 Hasil Spermatozoid : Negatif
Kesimpulan
Pasien perempuan umur antara lima belas ampai dua puluh tahun, tinggi badan seratus lima puluh delapan sentimeter, berat badan lima puluh kilogram, kulit sawo matang, status gizi baik.
Pada Pemeriksaan fisik didapatkan robekan lama pada selaput dara akibat kekerasan tumpul.
-------------Perbuatan anak sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan 76E jo 82 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Anak yang berhadapan dengan hukum dan atau Penasihat Hukumnya menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang masing-masing memberikan keterangan di persidangan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut:
WIWIT WIDIANINGSIH binti LESTARI:
Bahwa keterangan saksi didalam BAP penyidik yang diberikan dibawah sumpah adalah benar dan tidak dirubah atau dicabut.
Bahwa antara saksi korban dengan terdakwa anak tidak mempunyai hubungan pacaran.
Benar bahwa yang telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak korban tersebut adalah Anak Dwi Andrian bin Sumiran.
Bahwa saksi berada di rumah Anak Dwi Andrian sejak hari Minggu tanggal 16 April 2017 karena di ajak oleh pak Sumiran orang tua anak Dwi Andrian yang sebelumnya kenal dengan bapaknya saksi karena sama-sama di Lapas (penjara).
Bahwa perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh Anak Dwi Adrian terhadap saksi dilakukan sebanyak 1 (satu) kali, pada hari rabu tanggal 19 April 2017 sekitar jam 14.00 wib di dalam kamar dirumah Anak Dwi Adrian di Dsn. Genuk, Ds. Adan-adan, Kec. Gurah, Kab. Kediri.
Bahwa saat itu saksi hanya berdua dengan Anak Dwi Adrian karena pak Sumiran sedang pergi lalu Anak Dwi Adrian masuk kedalam kamar kemudian saksi bertanya ” kamu ngapain tidur sini ? ” Kemudian Anak Dwi Adrian Menjawab ”GAK PAPA MBAK ” ” AKU PENGEN NGELONI SAMPEAN, AKU DI SURUH AYAH KALAU SAMPEAN TIDAK MAU NANTI IBUMU DI SAMPERIN DI MINTAI UANG” selanjutnya saksi diam karena takut diancam oleh Anak Dwi Adrian.
Bahwa kemudian Anak Dwi Adrian mencium pipi, meraba payudara saksi dengan cara memasukkan ke dalam BH, lalu melepas celana dan celana dalam saksi dan melepas celana sendiri selanjutnya meraba-raba vagina saksi lalu memasukkan alat kelaminnya yang dalam keadaan tegang ke lubang vagina saksi lalau di gerak-gerakkan kurang lebih dua menit lalu mengeluarkan sperma di luar vagina korban.
Bahwa akibat perbuatan Anak Dwi Adrian membuat anak korban takut hingga trauma.
SUPRIATUN binti Alm EFENDI:
Bahwa keterangan saksi didalam BAP penyidik yang diberikan dibawah sumpah adalah benar dan tidak dirubah atau dicabut.
Bahwa yang menjadi korban persetubuhan adalah anaknya yaitu anak korban Wiwit Widianingsih dan yang melakukan persetubuhan adalah Anak Dwi Adrian.
Bahwa saksi kenal dengan Anak Dwi Adrian setelah semenjak hari sabtu tanggal 15 April 2017 jam 19.30 wib Anak Dwi Adrian datang ke rumah saksi bersama bapaknya Sdr. Sumiran selanjutnya korban di ajak untuk ke SLG lalu kembali kerumah sekitar jam 22.00 wib diantar oleh bapaknya Sdr. Sumiran kemudian ngobrol bersama saksi hingga pagi hari hingga pada hari minggu 16 April 2017 sekira jam 06.30 wib Sdr. Sumiran mengajak korban pergi kerumahnya di Ds. Adan-adan Kec. Gurah, Kab. Kediri dan saksi memperbolehkan kemudian pada hari Senin tanggal 17 April 2017 jam 13.30 wib Sdr. Sumiran datang dan mengajak korban pergi lagi selanjutnya tidak pulang pulang kemudian saksi berusaha SMS pada Sdr. Sumiran meminta alamatnya selanjutnya saksi datang kerumahnya di Dsn. Genuk, Ds. Adan-adan, Kec. Gurah, Kab. Kediri setelah menemui korban dan menanyai dengan kata ” NDUK AWAKMU DI DIA APAK-APAKNE URUNG KARO PAK RAN ANAK E” ( Nduk, Kamu sudah di apa-apakan sama pak Ran dan anaknya ), selanjutnya korban menjawab ” URUNG DIAPAK-APAKNE BUK ” ( belum diapa-apakan bu), selanjutnya saksi kembali memberitahu korban dengan berkata ” WIT, SAMPEAN POKOKE ISO MANTUK KON NGETERNE PAK RAN BENGIO TAK ENTENI” ( wit, kamu pokoknya bisa pulang suruh antar pak Ran malampun saya tunggu), kemudian saksi kembali pulang sekira jam 23.00 wib Sdr. SUMIRAN datang diantar sampai di rumah.
Bahwa pada hari senin tanggal 08 Mei 2017 sekira jam 19.30 wib korban tiba-tiba menangis sambil berteriak-teriak ” SAMPEAN GAK NGERTI TA BUK LEK AKU WIS DIKENEK-KENEKNE SUMIRAN KARO ANAKE (Anak Dwi Adrian) JOK AKU NANG KONO” ( kamu tidak mengerti ya..buk, Kalau saya sudah di apa apakan oleh Sdr. Sumiran dan anaknya (Anak Dwi Adrian), selanjutnya saksi bertanya ” DIAPAK-APAKNE PIYE, BERARTI AWAKMU DI DIANU KARO SUMIRAN KARO ANDRIAN” ( diapa-apakan gimana, berarti kamu sudah di setubuhi oleh Sumiran dan Anak Dwi Adrian lalu korban menjawab ” IYO BUK....ANDRIAN PING PISAN DINO REBO” ( Iya, buk....ANDRIAN satu kali pada hari rabu).
SUMIRAN Bin (alm) SUROJAMIN.
Bahwa saksi merupakan bapak kandung dari Anak Dwi Adrian.
Bahwa saksi tidak mengetahui langsung kejadian persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban tetapi di beritahu oleh korban.
Bahwa saksi mengajak korban ke rumah saksi mulai pada hari minggu tangga 17 April 2017 hingga hari kamis tanggal 20 April 2017 setelah ibu kandung saksi datang kerumah saksi dan menginginkan korban pulang kerumahnya di Ds. Ringin anom Kota Kediri .
Bahwa korban pada saat di setubuhi masih berumur 14 tahun masih duduk di bangku SMP belum layak untuk di setubuhi.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, anak yang berhadapan dengan hukum membenarkan
Menimbang, bahwa petugas Dinas Sosial Kota Kediri yang mendampingi saksi korban yang bernama Bintaryana Anugraheni, S.Sos, MSi yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi korban Wiwit tinggal bersama ibunya di rumah kos-kosan ,keadaan rumah tangganya sangat minim, jualan kopi dipinggir trotoar, penghasilan sehari tidak menentu kadang dapat Rp.100.000,-.
Bahwa kadang keluarganya tinggal dirumah neneknya yang ditinggali banyak keluarga dan kurang mampu.
Bahwa Korban sebagai anak tunggal dan perilaku korban masih seperti anak kecil.
Bahwa setelah peristiwa persetubuhan tersebut saksi korban sering teriak sendiri/linglung dan banyak perubahan pada diri korban.
Menimbang, bahwa anak yang bernama Dwi Andrian Bin Sumiran telah memberikan keterangan pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa sebelumnya Anak pernah dilakukan pemeriksaan di penyidikan dan keterangan di dalam BAP tersebut adalah benar.
Bahwa Anak Dwi Adrian telah melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak 1 (satu) kali pada hari Rabu tanggal 19 April 2017 sekira jam 14.30 Wib di rumah Anak Dwi Adrian Dsn. Genuk, Ds. Adan-adan, Kec. Gurah, Kab. Kediri.
Bahwa pada hari rabu tanggal 19 April 2017 sekira jam 10.00 wib Anak Dwi Adrian melihat ayahnya (Sumiran) keluar rumah lalu Anak Dwi Adrian masuk kedalam kamar untuk menemui Sdri. WIWIT WIDIANINGSIH, anak korban tiduran kemudian Anak Dwi Adrian mendekatinya dan tidur di sebelahnya lalu Anak Dwi Adrian mengajak ” JAJAL OLEH GK MBAK ” ( mencoba bersetubuh boleh tidak? Kak) kemudian Sdri. WIWIT WIDIANINGSIH menjawab ” OLEH TAPI OJO DI TOKNE NANG JERO ” ( boleh tapi jangan di masukkan di dalam), kemudian Anak Dwi Adrian memasukan tangannya ke dalam BH korban meremas-remas payudaranya kemudian Anak Dwi Adrian meraba-raba vagina korban, lalu Anak Dwi Adrian melepas celana pendek dan celana dalam korban, setelah Anak Dwi Adrian kemaluanya tegang, lalu melepas celananya dan menindih tubuh korban kemudian Anak Dwi Adrian memasukkan alat kelaminnya, yang sudah dalam keadaan tegang ke lubang vagina korban satu kali kemudian Anak Dwi Adrian mendengar ayahnya Sdr. Sumiran datang lalu Anak Dwi Adrian mencabut alat kemaluan Anak Dwi Adrian dari lubang vagina korban dan buru-buru memakai celana dan Anak Dwi Adrian bergegas keluar kamar.
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan orangtua dari Anak Dwi Andrian bin Sumiran yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa orang tua masih sanggup membina dan mendidik Anak Dwi Andrian bin Sumiran dan memohon supaya Anak Dwi Andrian bin Sumiran dihukum seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut: 1 (satu) potong kaos lengan pendek warna hijau, 1 (satu) potong BH warna merah-merah marun, 1 (satu) potong tanktop warna coklat motif garis-garis, 1 (satu) potong celana pendek warna coklat motif kotak-kotak dan 1 (satu) potong celana dalam warna biru;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa saksi korban Wiwit Widianingsih lahir pada tanggal 18 Maret 2000 anak dari Lestari dan Supriatun sehingga pada saat kejadian perkara terdakwa anak masih berusia 17 tahun atau masih anak.
Bahwa saksi anak korban Wiwit Widianingsih semenjak hari Senin tanggal 17 April 2017 tinggal bersama Anak Dwi Adrian serta bapaknya yang bernama Sumiran di Dsn. Genuk, Ds. Adan-adan Kec. Gurah, Kab. Kediri.
Bahwa pada hari rabu tanggal 19 April 2017 sekitar jam 14.00 wib pada saat Sumiran keluar rumah, anak Dwi Andrian bin Sumiran masuk kedalam kamar lalu saksi korban Wiwit Widianingsih bertanya ” kamu ngapai tidur sini ? ” kemudian anak Dwi Andrian Menjawab ”GAK PAPA MBAK ” AKU PENGEN NGELONI SAMPEAN, AKU DI SURUH AYAH KALAU SAMPEAN TIDAK MAU NANTI IBUMU DI SAMPERIN DI MINTAI UANG” selanjutnya saksi korban Wiwit Widianingsih diam karena takut diancam oleh anak Dwi Andrian kemudian anak Dwi Andrian mencium pipi, meraba payudara korban dengan cara memasukkan ke dalam BH, lalu anak Dwi Andrian melepas celana dan celana dalam saksi korban Wiwit Widianingsih dan kemudian melepas celana sendiri dan meraba-raba vagina saksi korban Wiwit Widianingsih lalu memasukkan alat kelaminnya yang dalam keadaan tegang ke lubang vagina saksi korban Wiwit Widianingsih lalu di gerak-gerakkan kurang lebih dua menit lalu mengeluarkan sperma di luar vagina saksi korban Wiwit Widianingsih.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban Wiwit Widianingsih mengalami robekan lama pada selaput dara akibat kekerasan tumpul berdasarkan Surat Keterangan Visum Et Repertum Nomor : VER/ /V/2017/Rumkith tertanggal 12 Mei 2017 yang ditandatangani dr. Eric Agustinus, dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Bhayangkara Kediri.
Bahwa saksi korban Wiwit Widianingsih sebagai anak tunggal dan perilaku korban masih seperti anak kecil dan setelah peristiwa persetubuhan tersebut saksi korban sering teriak sendiri/linglung dan banyak perubahan pada diri korban.
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Para anak yang berhadapan dengan hukum dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsidaritas yaitu Primair Pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Subsidair Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Lebih Subsidair Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Menimbang, bahwa dakwaan Primair yaitu Pasal 81 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut : “Setiap orang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain”;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
ad.1. Unsur “Setiap orang “ :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap orang” disini adalah subyek hukum, pelaku peristiwa atau pelaku tindak pidana yang didakwa, dituntut dan diperiksa dipersidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jadi dalam hal ini adalah anak yang sedang berhadapan dengan hukum yang bernama Dwi Andrian bin Sumiran yang identitasnya sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum dan mengacu Pasal 1 angka 3 UU RI No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak yang menegaskan bahwa “Anak yang berkonflik dengan hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak telah mencapai umur 12 (dua belas) tahun tetapi belum mencapai umur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana“ ;
Menimbang, bahwa identitas anak yang bernama Dwi Andrian bin Sumiran tidak disangkal kebenarannya sehingga tidak terjadi error in persona, dimana sang anak adalah tersangka dalam penyidikan yang diduga telah melakukan tindak pidana yang menjadi dasar dakwaan Penuntut Umum dan berdasarkan fakta hukum dipersidangan terbuktilah usia anak yang bernama Dwi Andrian bin Sumiran masih berumur 15 tahun 4 bulan sehingga masih menjadi Subjek hukum dari juridiksi Peradilan Anak;
Menimbang, bahwa unsur “Setiap orang” masih tergantung dengan unsur lainnya karena untuk menyatakan apakah benar anak yang melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan Penuntut umum, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu unsur yang selebihnya sehingga apabila unsur-unsur itu telah terpenuhi maka unsur “Setiap orang” terpenuhi dengan menunjuk anak yang bernama Dwi Andrian bin Sumiran sebagai pelakuknya dan sebaliknya apabila tidak terpenuhi unsur lainnya maka unsur “Setiap orang” juga tidak terpenuhi ;
Ad.2. Unsur melakukan persetubuhan dengan anak atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Persetebuhan” adalah masuknya alat kelamin pria (batang penis) kedalam lubang alat kelamin perempuan (vagina) sampai akhirnya keluarnya cairan sperma dari alat kelamin pria tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan anak menurut Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun dan termasuk anak yang ada dalam kandungan;
Menimbang, bahwa saksi korban Wiwit Widianingsih lahir pada tanggal 18 Maret 2000 anak dari Lestari dan Supriatun sehingga pada saat kejadian perkara terdakwa anak masih berusia 17 tahun atau masih anak.
Menimbang, bahwa pada hari rabu tanggal 19 April 2017 sekitar jam 14.00 wib pada saat Sumiran keluar rumah, anak Dwi Andrian bin Sumiran masuk kedalam kamar lalu saksi korban Wiwit Widianingsih bertanya ” kamu ngapai tidur sini ? ” kemudian anak Dwi Andrian Menjawab ”GAK PAPA MBAK ” AKU PENGEN NGELONI SAMPEAN, AKU DI SURUH AYAH KALAU SAMPEAN TIDAK MAU NANTI IBUMU DI SAMPERIN DI MINTAI UANG” selanjutnya saksi korban Wiwit Widianingsih diam karena takut diancam oleh anak Dwi Andrian kemudian anak Dwi Andrian mencium pipi, meraba payudara korban dengan cara memasukkan ke dalam BH, lalu anak Dwi Andrian melepas celana dan celana dalam saksi korban Wiwit Widianingsih dan kemudian melepas celana sendiri dan meraba-raba vagina saksi korban Wiwit Widianingsih lalu memasukkan alat kelaminnya yang dalam keadaan tegang ke lubang vagina saksi korban Wiwit Widianingsih lalu di gerak-gerakkan kurang lebih dua menit lalu mengeluarkan sperma di luar vagina saksi korban Wiwit Widianingsih.
Menimbang, bahwa terhadap saksi korban Wiwit Widianingsih telah dilakukan Visum di Rumah Sakit Bhayangkara Kediri sesuai hasil Visum et Repertum No. VER/ /V/2017/Rumkith tertanggal 12 Mei 2017 yang ditandatangani oleh dr. Eric Agustinus dengan kesimpulan hasil robekan lama pada selaput dara akibat kekerasan tumpul
Menimbang, bahwa dari uraian fakta-fakta tersebut maka telah terbukti anak Dwi Andrian bin Sumiran telah melakukan persetubuhan dengan saksi korban Wiwit Widianingsih dan saksi korban Wiwit Widianingsih masih berusia 17 tahun sehingga dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah menurut hukum.
Ad.3. Unsurmelakukan kekerasan atau ancaman kekerasan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan menurut pasal 89 KUHP adalah membuat orang jadi pingsan (hilang ingatan atau tidak sadar akan dirinya) atau tidak berdaya lagi yang berarti tidak mempunyai kekuatan atau tenaga sama sekali, sehingga tidak mampu memberikan perlawanan sama sekali;
Menimbang, bahwa ancaman kekerasan menurut HOGE RAAD dalam arrestnya tanggal 18 Oktober 1915, pertama bahwa ancaman kekerasan tersebut harus memenuhi syarat yakni bahwa ancaman tersebut harus diucapkan dalam keadaan sedemikian rupa hingga dapat menimbulkan kesan pada orang yang mendapat ancaman yakni bahwa yang diancamkan itu benar-benar akan dapat merugikan kebebasan pribadinya dan kedua bahwa maksud pelaku memang telah ditujukan untuk menimbulkan kesan seperti itu, namun demikian tidak perlu dipastikan apakah terdakwa benar melaksanakan maksudnya demikian juga apakah maksudnya itu benar-benar akan dapat dilaksanakan atau serta tidak perlu memastikan apakah kata-kata yang dipakai terdakwa mempunyai arti yang tepat;
Menimbang, bahwa unsur ini adalah bersifat alternatif yang artinya apabila terdakwa telah memenuhi salah satu unsur maka diangap unsur ini telah terbukti;
Menimbang, bahwa pemaksaan baik itu yang menggunakan kekerasan atapun ancaman kekerasan tersebut itu haruslah ditujukan langsung pada yang dipaksa untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang sifatnya melanggar kesusilaan atau pada orang yang dipaksa untuk membiarkan dilakukannya perbuatan cabul oleh pelaku;
Menimbang, bahwa memaksa disini juga dapat diartikan apabila perbuatan yang dilakukan oleh pelaku adalah sesuatu yang tidak dinginkan oleh saksi korban karena telah melanggar hak-haknya termasuk dapat merugikan kebebasan pribadinya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang dipersidangan bahwa pada hari rabu tanggal 19 April 2017 sekitar jam 14.00 wib pada saat Sumiran keluar rumah, anak Dwi Andrian bin Sumiran masuk kedalam kamar lalu saksi korban Wiwit Widianingsih bertanya ” kamu ngapai tidur sini ? ” kemudian anak Dwi Andrian Menjawab ”GAK PAPA MBAK ” AKU PENGEN NGELONI SAMPEAN, AKU DI SURUH AYAH KALAU SAMPEAN TIDAK MAU NANTI IBUMU DI SAMPERIN DI MINTAI UANG” selanjutnya saksi korban Wiwit Widianingsih diam karena takut diancam oleh anak Dwi Andrian sehingga saksi korban Wiwit Widianingsih diam saja pada saat anak Dwi Andrian mencium pipi, meraba payudara korban Wiwit serta melepas celana dan celana dalam saksi korban Wiwit Widianingsih dan kemudian melepas celana sendiri dan meraba-raba vagina saksi korban Wiwit Widianingsih lalu memasukkan alat kelaminnya yang dalam keadaan tegang ke lubang vagina saksi korban Wiwit Widianingsih lalu di gerak-gerakkan kurang lebih dua menit lalu mengeluarkan sperma di luar vagina saksi korban Wiwit Widianingsih.
Menimbang, bahwa saksi korban Wiwit Widianingsih sebagai anak tunggal dan perilaku korban masih seperti anak kecil dan setelah peristiwa persetubuhan tersebut saksi korban sering teriak sendiri/linglung dan banyak perubahan pada diri korban.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh anak Dwi Andrian kepada saksi korban Wiwit Widianingsih yang usianya lebih tua dan ucapan yang yang disampaikan oleh anak Dwi Andrian kepada saksi korban Wiwit Widianingsih namun dermikian melihat perilaku si korban maka persetubuhan tersebut dapat terjadi setelah terlebih dahulu dilakukan dengan ancaman kekerasan sehingga unsur ini terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari Pasal 81 ayat (1) jo 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU R.I. No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tersebut telah terpenuhi maka dengan demikian perbuatan Dwi Andrian bin Sumiran tersebut telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana “Persetubuhan dengan seorang anak dengan ancaman kekerasan”,;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan anak yang berhadapan dengan hukum dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan anak yang berhadapan dengan hukum harus dipertanggung jawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena anak yang berhadapan dengan hukum mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri anak yang berhadapan dengan hukum oleh karena itu harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri anak yang berhadapan dengan hukum maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan;
Keadaan yang memberatkan:
meresahkan masyarakat dan korban mengalami trauma.
Keadaan yang meringankan:
anak yang berhadapan dengan hukum berlaku sopan dan berterus terang atas perbuatannya;
Menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa Hakim telah memperhatikan Laporan Penelitian Kemasyarakatan (LITMAS) terhadap anak yang berhadapan dengan hukum yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan Kelas II Kediri yang telah dibacakan dipersidangan;
Menimbang, bahwa memperhatikan tujuan utama dari pemidanaan adalah dimaksudkan untuk memberikan bimbingan serta pendidikan agar terpidana dapat memperbaiki tingkah lakunya kearah yang lebih baik dalam pergaulan hidup bermasyarakat;
Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang No: 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak sesuai Pasal 81 ayat (2) bahwa terhadap anak dapat dijatuhkan pidana dan tindakan dimana pidana penjara yang dapat dijatuhkan terhadap Anak paling lama 1/2 (setengah) dari maksimum ancaman pidana bagi orang dewasa sedangkan dalam Pasal 79 ayat (3) menegaskan bahwa minimun khusus pidana penjara tidak berlaku terhadap anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 81 ayat (1) jo 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU R.I. No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bahwa selain hukuman pidana penjara yang dijalani LP khusus anak maka terhadap anak yang berhadapan dengan hukum juga dijatuhi pidana denda namun demikian berdasarkan Pasal 71 ayat (3) UU No: 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak menegaskan bahwa “apabila dalam hukum materiil diancam pidana kumulatif berupa penjara dan denda, pidana denda diganti dengan pelatihan kerja” oleh karena itu Majelis Hakim merasa patut kiranya lamanya pidana latihan kerja yang akan ditentukan dalam amar putusan dapat bermanfaat bagi perkembangan si anak tersebut;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri anak yang berhadapan dengan hukum telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka lamanya penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena anak yang berhadapan dengan hukum bernama Dwi Andrian bin Sumiran ditahan dan tidak ada alasan mengeluarkan dari tahanan, maka perlu ditetapkan agar Dwi Andrian bin Sumiran tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan di persidangan yaitu : 1 (satu) potong kaos lengan pendek warna hijau, 1 (satu) potong BH warna merah-merah marun, 1 (satu) potong tanktop warna coklat motif garis-garis, 1 (satu) potong celana pendek warna coklat motif kotak-kotak dan 1 (satu) potong celana dalam warna biru akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa oleh karena anak yang berhadapan dengan hukum dijatuhi pidana dan sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Memperhatikan, Pasal 81 ayat (1) jo 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU R.I. No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak , Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan anak yang bernama Dwi Andrian bin Sumiran terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Persetubuhan dengan seorang anak dengan ancaman kekerasan”, sebagaimana dakwaan primair;
Menjatuhkan pidana kepada anak yang bernama Dwi Andrian bin Sumiran oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun di LP khusus Anak serta wajib pelatihan kerja selama 6 (enam) bulan:
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak yang bernama Dwi Andrian bin Sumiran dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan anak yang bernama Dwi Andrian bin Sumiran tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) potong kaos lengan pendek warna hijau, 1 (satu) potong BH warna merah-merah marun, 1 (satu) potong tanktop warna coklat motif garis-garis, 1 (satu) potong celana pendek warna coklat motif kotak-kotak dan 1 (satu) potong celana dalam warna biru dikembalikan Kepada Wiwit Widianingsih.
Membebankan kepada anak yang bernama Dwi Andrian bin Sumiran membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, pada hari Selasa, tanggal 4 Juli 2017, oleh Agustinus Yudi Setiawan, SH.MH sebagai Hakim Ketua, Wiryatmo Lukito Totok, S.H dan M.Fahmi Hary Nugroho,SH.MHum masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu dibantu oleh Lilik Endah Lestari, S.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, serta dihadiri oleh Syaecha Diana, SH Penuntut Umum, anak yang bernama Dwi Andrian bin Sumira, Pembimbing Kemasyarakatan dan Orang tua anak serta Penasehat hukumnya.
Anggota, Hakim Ketua
Wiryatmo Lukito Totok, S.H. Agustinus Yudi Setiawan, SH.MH
M.Fahmi Hary Nugroho,SH.MHum. Panitera Pengganti,
Lilik Endah Lestari,SH
Untuk salinan yang sama bunyinya dengan aslinya
Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri
Wakil Panitera,
H A R I A D I, SH .
NIP. 19600717 198203 1005 .