Nomor : 340 / Pid.Sus / 2015 / PN.Lht
Putusan PN LAHAT Nomor Nomor : 340 / Pid.Sus / 2015 / PN.Lht
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HASNIN AGUSTI BIN SURMAN
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa HASNIN AGUSTI Bin SURMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Membawa Senjata Penikam ”. 2. Menjatuhkan Pidana Terhadap Terdakwa HASNIN AGUSTI Bin SURMAN selama 1 (satu) Tahun. 3. Menetapkan lamanya Terdakwa dalam masa Penangkapan dan Penahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan. 5. Menetapkan agar barang bukti berupa : - 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau berukuran sekira 10 (sepuluh) cm bergagang kayu berwarna coklat bersarung dari bekas kardus rokok Gudang garam warna hitam. - Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan biaya perkara Kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 340 / Pid.Sus / 2015 / PN.Lht
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
----- Pengadilan Negeri Lahat yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan dalam perkara atas nama Terdakwa :
Nama Lengkap : HASNIN AGUSTI Bin SURMAN ;
Tempat Lahir : Sawah Belau ;
Umur/Tanggal Lahir : 22 tahun/ 08 Agustus Tahun 1993 ;
Jenis Kelamin : Laki laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Tanjung Gelang, Kecamatan.Kota Padang
Kabupaten Rejang Lebong Prov Bengkulu;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Petani ;
Pendidikan : SD (Tamat) ;
............ Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kabupaten empat Lawang berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan oleh ;
Terdakwa ditangkap dan dilakukan penggeledahan oleh anggota Satreskrim Polres Empat Lawang sejak tanggal 26 September 2015 ;
Penahanan oleh Penyidik dengan jenis Penahanan Rutan : sejak tanggal 27 September 2015 s/d tanggal 16 Oktober 2015 ;
Di perpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 17 Oktober 2015 s/d tanggal 25 November 2015 ;
Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 18 November 2015 s/d tanggal 07 Desember 2015 ;
Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat : sejak tanggal 25 November 2015 s/d tanggal 24 Desember 2015 ;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Lahat sejak : tanggal 25 Desember 2015 s/d tanggal 22 Februari 2015 ;
Terdakwa tidak bersedia didampingi oleh Penasihat Hukum meskipun Majelis Hakim telah menunjuk Penasihat Hukum, untuk mendampingi terdakwa;
.......... Pengadilan Negeri tersebut ; -------------------------------------------------------------
.......... Telah membaca surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lahat tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini ; ------------
.......... Telah membaca surat penetapan Majelis Hakim tentang penentuan hari sidang pertama ; --------------------------------------------------------------------------------------
.......... Telah mendengar keterangan saksi saksi dan keterangan Terdakwa ; -------
.......... Telah memperhatikan bukti surat dan barang bukti di Persidangan ; --------
Telah mendengar Tuntutan pidana Penuntut Umum, tertanggal 30 Desember 2015 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut ; ---------------------------------------
Menyatakan Terdakwa HASNIN AGUSTI Bin SURMAN bersalah melakukan tindak pidana “ Tanpa Hak Membawa sesuatu Senjata Penikam ” sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang undang Nomor 12/Drt/ 1951 ;
Menjatuhkan Pidana Penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan terhadap terdakwa dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap di tahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau berukuran sekira 10 (sepuluh) cm bergagang kayu berwarna coklat bersarung dari bekas kardus rokok Gudang garam warna hitam ;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang bahwa dipersidangan telah pula didengar pembelaan terdakwa yang disampaikan secara Lisan dipersidangan, pada pokoknya terdakwa memohon hukuman yang seringan-ringannya (clementie), dengan alasan bahwa terdakwa menyesali perbuatannya, Terdakwa berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut dikemudian hari ; ------------------------------------
Menimbang, bahwa kemudian atas pembelaan tersebut, Penuntut Umum dalam repliknya secara lisan menyatakan tetap pada tuntutannya; --------------------
Menimbang, bahwa atas replik tersebut, terdakwa juga secara lisan dalam dupliknya pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya tersebut ; -------
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan berbentuk Tunggal yaitu; --------------------------------------
DAKWAAN
------------Bahwa terdakwa HASNIN AGUSTI Bin SURMAN, pada hari Sabtu tanggal 26 September 2015 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya dibulan September 2015, bertempat di Jalan Lintas Sumatera Talang Banyu Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang tepatnya di depan Kantor Bupati Kabupaten Empat Lawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lahat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya. Secara tanpa hak, memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia, suatu senjata pemukul, senjata penikam atausenjata penusuk. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------
------------Berawal pada saat terdakwa pergi dari rumah ayuk terdakwa di desa Lampar Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang menuju daerah Tanjung Kupang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang, pada saat itu terdakwa dengan tanpa seizin dari pejabat yang berwenang membawa senjata tajam berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau berukuran sekira 10 (sepuluh) cm bergagang kayu warna Coklat bersarung dari bekas kardus rokok Gudang Garam warna Hitam dan kemudian menyelipkannya di pingang sebelah Kiri terdakwa, bahwa penyimpanan senjata tajam tersebut terdakwa lakukan dengan maksud untuk menjaga diri dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa, selanjutnya pada saat terdakwa lewat di depan kantor Bupati Kabupaten Empat Lawang dengan menggunakan sepeda motor bebek warna Hitam merk KTM, terdakwa dihentikan oleh saksi ZANUAR. HP, SE Bin HADI PURNOMO dan saksi EDDWIN OKLIZANI Bin ABDUL RASYID, yang keduanya merupakan anggota Kepolisian dari Polres Empat Lawang yang sedang melakukan razia rutin di depan Kantor Bupati Empat Lawang kemudian melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan menemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau pada pinggang sebelah Kiri terdakwa dan selanjutnya terdakwa diamankan ke kantor Polres Empat Lawang--------------------------------------
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No.12/Drt/1951-----------
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan mengerti isi dan maksudnya dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi atas surat dakwaan tersebut ; --------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan 1 (satu) orang saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :.................................
SAKSI EDWIN OKLIZANI Bin ABDUL RASYID.
Bahwa, saksi tidak kenal dengan Terdakwa ;
Bahwa, diperiksa dan dimintai keterangan sehubungan dengan terdakwa telah membawa senjata tajam jenis pisau ;
Bahwa, penangkapan terhadap terdakwa terjadi Pada hari Sabtu tanggal 26 September 2015 sekira pukul 21.30 Wib bertempat di Jalan Lintas Sumatera Talang Banyu tepatnya didepan kantor Bupati Empat Lawang, pada saat saksi sedang melakukan razia rutin ;
Bahwa, saat itu saksi sementara sedang razia rutin, lalu terdakwa lewat didepan Kantor Bupti Empat Lawang dengan menggunakan sepeda motor bebek warna hitam jenis KTM ;
Bahwa, awalnya Saat itu saksi hanya melakukan pemeriksaan surat surat kendaraan lalu saksi merasa curiga melihat gelagat Terdakwa lalu saksi melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan kemudian menemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau berukuran sekira 10 (sepuluh) cm bergagang kayu warna coklat bersarung dari bekas kardus rokok Gudang Garam warna hitam yang diselipkan Terdakwa dibagian pinggang kiri terdakwa ;
Bahwa, saksi sempat menanyakan alasan terdakwa kenapa membawa senjata tajam tersebut, terdakwa mengatakan untuk menjaga diri dan ketika saksi menanyakan apakah ada izin dari pihak yang berwenang dalam membawa senjata tajam tersebut, terdakwa tidak bisa menunjukannya, selanjutnya terdakwa dibawa ke Polres Empat Lawang ;
Menimbang, bahwa, atas keterangan saksi di Persidangan Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa 1 (satu) orang saksi telah dipanggil secara sah dan patut telah tidak hadir kepersidangan tanpa alasan yang sah, dan patut di duga akan sulit menghadirkan saksi saksi tersebut, sehingga Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim agar keterangan saksi yang telah diperiksa oleh Penyidik dapat dibacakan dipersidangan; ----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas permohonan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan tidak merasa keberatan dan sesuai ketentuan pasal 162 ayat (1) dan (2) KUHAP, maka keterangan saksi atas nama saksi ZANUAR HP,. SE Bin HADI PURNOMO keterangannya dapat dibacakan dipersidangan dan atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut Terdakwa merasa tidak keberatan ;----------------------
SAKSI ZANUAR HP, SE Bin HADI PURNOMO.
Bahwa Pada hari Sabtu tanggal 26 September 2015 sekira pukul 21.30 Wib bertempat di Jalan Lintas Sumatera Talang Banyu tepatnya didepan kantor Bupati Empat Lawang, pada saat saksi sedang melakukan razia rutin, saksi melihat pada saat terdakwa lewat didepan Kantor Bupti Empat Lawang dengan menggunakan sepeda motor bebek warna hitam jenis KTM ;
Bahwa saat saksi melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan kemudian menemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau berukuran sekira 10 (sepuluh) cm bergagang kayu warna coklat bersarung dari bekas kardus rokok Gudang Garam warna hitam dan kemudian menyelipkannya dipinggang kiri terdakwa ;
Bahwa selanjutnya pada saat saksi menanyakan alasan terdakwa membawa senjata tajam tersebut, terdakwa mengatakan dalam rangka men jaga diri dan ketika saksi menanyakan apakah ada izin dari pihak yang berwenang dalam membawa senjata tajam tersebut, terdakwa tidak bisa menunjukannya, selanjutnya terdakwa dibawa ke Polres Empat Lawang ;
Bahwa, saksi masih mengenali barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan yaitu 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau berukuran sekira 10 (sepuluh) cm bergagang kayu warna coklat bersarung dari bekas kardus rokok Gudang Garam warna hitam dan kemudian menyelipkannya dipinggang kiri terdakwa ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi yang dibacakan di Persidangan Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Terdakwa untuk menghadirkan saksi A de charge (meringankan) dipersidangan, dan atas kesempatan tersebut Terdakwa dipersidangan tidak akan menghadirkan saksi meringankan ; ----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa, HASNIN AGUSTI Bin SURMAN yang pada pokoknya menerangkan Sebagai berikut ;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, Terdakwa dihadirkan didalam persidangan ini sehubungan dengan saya telah membawa senjata tajam ;
Bahwa, penangkapan terjadi Pada hari Sabtu tanggal 26 September 2015 sekira pukul 21.00 Wib di jalan lintas Sumatra Talang Banyu Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang ;
Bahwa, pada awalnya terdakwa dari rumah ayuk terdakwa (kakak perempuan) bernama Hir di Desa Lampar Kec. Tebing Tinggi untuk sekedar berkunjung kerumah Kakak is yangb terletak di Kelurahan Tanjung Kupang, pada saat itu memang benar terdakwa membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna coklat bersarung dari bekas kardus rokok Gudang Garam warna hitam yang Terdakwa selipkan dipinggang bagian kiri terdakwa ;
Bahwa, pada saat terdakwa melewati depan Kantor Bupati Empat Lawang dengan menggunakan sepeda motor bebek warna hitam jenis KTM, terdakwa diberhentikan oleh saksi ZANUAR dan saksi EDWIN, yang keduanya merupakan anggota Kepolisian dari Polres Empat Lawang yang sedang melakukan razia rutin didepan Kantor Bupati Empat Lawang, yang pada awalnya melakukan pemeriksaan surat surat kelengkapan kendaraan dan selanjutnya saksi ZANUAR dan saksi EDWIN sempat melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan kemudian menemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau pada pinggang sebelah kiri terdakwa dan selanjutnya terdakwa dibawa ke Polres Empat Lawang ;
Bahwa, alasan Terdakwa membawa senjata tajam jenis pisau untuk berjaga jaga, dikarenakan terdakwa takut kalau di jalan ada perampok ;
Bahwa, Terdakwa tidak mempunyai izin untuk membawa senjata tajam tersebut dan senjata tajam yang dibawa terdakwa dibawa pada malam hari;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian keterangan saksi-saksi dan terdakwa dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang tercatat dalam berita acara persidangan dianggap termuat dalam putusan ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan ; ----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan barang bukti yaitu 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau berukuran sekira 10 (sepuluh) cm bergagang kayu berwarna coklat bersarung dari bekas kardus rokok Gudang garam warna hitam, ternyata barang bukti telah disita sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan Terdakwa tidak keberatan terhadap barang bukti, oleh karena itu barang bukti tersebut dapat diterima menjadi alat bukti dalam perkara ini ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi, keterangan terdakwa, serta barang bukti, yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan diatas, maka Majelis Hakim sampai pada pembuktian mengenai unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa, apakah terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan penuntut umum ;-------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ; ------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kedepan persidangan oleh penuntut umum dengan Dakwaan berbentuk “Tunggal” yaitu Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat No.12/Drt/1951, yang unsur - unsurnya sebagai berikut : --
Unsur Barang Siapa.
Unsur Tanpa Hak.
Unsur memasukkan ke Indonesia, membuat menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkan, menguasai, membawa, senjata penikam atau penusuk.
A d. 1. Barang Siapa.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah setiap orang atau individu/pribadi yang melakukan suatu tindak pidana, dan orang tersebut dipandang mampu mempertanggung-jawabkan perbutannya menurut hukum ; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam persidangan Terdakwa dengan segala identitas yang melekat pada mereka dan menurut hukum adalah pribadi/individu yang masing-masing dapat atau mampu mempertanggung-jawabkan perbuatannya dan selama pemeriksaan dalam persidangan tidak terdapat hal yang dapat menghilangkan tanggung jawab terdakwa dengan demikian Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa dengan demikian unsur ke 1 ( satu) “Barang Siapa” telah terbukti secara meyakinkan dan sah ; ----------------------------------------------------
A d. 2. Tanpa Hak.
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan unsur tanpa hak adalah memiliki pengertian melawan hukum dalam hal tidak memiliki kewenangan atau bertentangan dengan hukum ; --------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat No.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam atau sejenisnya dirumuskan bahwa yang memiliki,menyimpan,membawa, tanpa disertai surat Ijin dari pihak yang berwenang adalah perbuatan melanggar hukum ; -------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari keterangan para saksi dan pengakuan terdakwa dan barang bukti yang dihadirkan dipersidangan jelas terdakwa bukan mengunakan barang tersebut atas ijin dari instansi yang berwenang atau untuk dipergunakan sebagaimana mestinya melainkan dipergunakan untuk menjaga diri dari serangan atau bahkan dikuatirkan perbuatan Terdakwa membawa senjata tajam jenis pisau pada malam hari untuk melakukan perbuatan tindak tindak Pidana, lazimnya masyarakat menyebut dengan perampokan ; ----------------
Menimbang, bahwa dengan demikian Unsur “Tanpa Hak” telah terpenuhi menurut hukum ; ------------------------------------------------------------------------------------
A d. 3. Unsur memasukkan ke Indonesia, membuat menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkan, menguasai, membawa, senjata penikam atau penusuk.
Menimbang, bahwa unsur ke-3 ini mengandung beberapa bagian unsur yang sifatnya pilihan (alternatif), yang pengertianya mengandung maksud, bahwa salah satu saja dari bagian unsur tersebut dipenuhi, maka unsur ke-3 ini telah dapat dinyatakan terpenuhi ; ----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud senjata tajam atau penusuk dalam konteks Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 telah diatur dalam Pasal 2 (ayat) 2 sebagai berikut. Dalam hal senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk dalam pasal ini tidak termasuk barang barang yang nyata nyata dimaksudkan untuk keperluan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan atau yang nyata nyata mempunyai tujuan sebagai barang Pusaka atau barang barang kuno atau barang ajib (merkwaardigheid) ;
Menimbang, bahwa dengan demikian pengertian dari senjata tajam atau senjata penusuk yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) UU Darurat Nomo 12 Tahun 1951 tersebut diatas pada pokoknya mengacu pada pengertian senjata tajam pada umumnya (Ordinary meaning) yang dapat berupa pisau dapur, parang pisau belati, keris, badik, dan lain sebagainya. Dalam perkara ini JPU telah menghadirkan senjata tajam jenis Pisau berujung lancip dengan panjang 10 (sepuluh) cm yang diakui milik Terdakwa HASNIN AGUSTI dibawa nya dan disimpan Terdakwa di bagian Pinggang sebelah kiri Terdakwa ; -----------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian Unsur “membawa senjata penikam” telah terpenuhi menurut hukum ; ----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan terbuktinya seluruh unsur dalam dakwaan penuntut umum serta alat-alat bukti yang diajukan di persidangan telah memenuhi ketentuan minimum alat bukti (bewijs-minimum), serta berdasarkan bukti-bukti tersebut telah memberikan keyakinan kepada Majelis Hakim, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Membawa senjata Penikam “, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan penuntut umum ; -
Menimbang, bahwa pada hakekatnya UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dibuat dengan tujuan untuk mengatur peredaran senjata tajam/penusuk atau senjata senjata peledak untuk menjaga stabilitas keamanan, dimana peredaran senjata penikam/penusuk atau peledak tersebut harus dilengkapi dengan suatu dokumen atau suatu keadaan yang relevan dengan kegunaan senjata tajam/penusuk tersebut, dengan demikian adanya fakta fakta bahwa Terdakwa membawa pisau yang tergolong sebagai senjata penusuk tersebut pada malam hari dinilai dilakukan dengan tujuan dan alasan yang tidak jelas oleh karena itu Majelis Hakim Sependapat dengan tuntutan JPU bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 ;------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sepanjang persidangan ini Majelis Hakim tidak menemukan alasan-alasan yang membenarkan (rechtvaardigingsgronden) maupun alasan-alasan yang dapat menghapuskan pertanggung jawaban (schulduitsluitingsgronden) baik menurut undang-undang, doktrin maupun yurisprudensi, maka Terdakwa yang telah dinyatakan bersalah atas tindak Pidana yang didakwakan dan berdasarkan Pasal 193 ayat (1) terhadap diri Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya itu ; ---------------------
Menimbang, bahwa penjatuhan pidana yang akan diterapkan terhadap terdakwa bukanlah suatu alat balas dendam pada dirinya tetapi merupakan, upaya terakhir (ultimum remedium) sebagai penjeraan bagi dirinya agar di kemudian hari dapat memperbaiki perilakunya serta sebagai upaya pencegahan bagi orang lain agar tidak terjerumus pada kesalahan termaksud, terutama dengan mengingat maraknya kejadian tindak Pidana dengan diawali dengan membawa senjata tajam yang dilakukan dengan kekerasan yang dialami masyarakat Indonesia ; ------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa telah meresahkan masyarakat ;
Perbuatan Terdakwa membawa senjata tajam/penusuk berpotensi menimbulkan tindak pidana lainnya yang membahayakan keselamatan orang lain ;
Hal hal yang meringankan :
terdakwa berlaku sopan dipersidangan dan mengakui serta menyesali semua perbuatannya.
terdakwa belum pernah dihukum.
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan tersebut di atas, selanjutnya Majelis Hakim akan menjatuhkan putusan yang dipandang telah cukup adil dan setimpal dengan perbuatan terdakwa ; --------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini yaitu berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau berukuran sekira 10 (sepuluh) cm bergagang kayu berwarna coklat bersarung dari bekas kardus rokok Gudang garam warna hitam maka terhadap barang bukti tersebut status nya akan ditentukan dalam Amar Putusan dibawah ini ; -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan maka berdasarkan pasal 22 ayat (4) KUHAP lamanya terdakwa ditahan sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap akan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang akan dijatuhkan ; ------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana adalah beralasan untuk memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan pasal 193 Jo pasal 21 ayat (4) KUHAP ; -------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 222 KUHAP oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana maka terdakwa dibebani membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ; ----------------------
Mengingat Pasal 2 Ayat (1) Undang Undang Darurat No.12 Tahun 1951, Jo Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa HASNIN AGUSTI Bin SURMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Membawa Senjata Penikam ”.
Menjatuhkan Pidana Terhadap Terdakwa HASNIN AGUSTI Bin SURMAN selama 1 (satu) Tahun.
Menetapkan lamanya Terdakwa dalam masa Penangkapan dan Penahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Memerintahkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan.
Menetapkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau berukuran sekira 10 (sepuluh) cm bergagang kayu berwarna coklat bersarung dari bekas kardus rokok Gudang garam warna hitam.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan biaya perkara Kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 06 Januari 2016 oleh kami : EDWIN YUDHI PURWANTO, S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis dengan JONI MAULUDDINSAPUTRA, SH dan VERDIAN MARTIN, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam Persidangan yang terbuka untuk Umum pada hari itu juga, oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota., dan dibantu oleh MAHMUD., SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lahat, dan dihadiri oleh M. FADLI HABIBI S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi dan dihadapan Terdakwa Tersebut.
HAKIM HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
JONI MAULUDDIN, S.H EDWIN YUDHI PURWANTO, S.H.,
VERDIAN MARTIN, S.H
PANITERA PENGGANTI,
MAHMUD, S.H