12/PDT/2019/PT BGL
Putusan PT BENGKULU Nomor 12/PDT/2019/PT BGL
GUNZIRYADI,S.Hut MELAWAN Ny. AGUSTINA Alias AGOESTINA
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 30/Pdt.G/2018/ PN Bgl, tanggal 8 Januari 2019
P U T U S A N
Nomor 12/PDT/2019/PT BGL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Bengkulu yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
GUNZIRYADI, S.Hut., dahulunya beralamat di Jl. Ir H. Juanda, RT. 007/ RW. 002, Kelurahan/Desa Air Putih Lama, Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Sekarang beralamat di GALERY OVELIA, Jl. Mayjend. Sutoyo No. 8, RT/ RW. 03/02, Kelurahan Tanah Patah, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu, yang dalam hal ini diwakili oleh kuasanya ANTONO, S.H., M.H., Pekerjaan Advokat, di Jl. Karangsawo RT. 20 RW.11, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Kantor Cabang di Komplek Citra Arka Kapuas, Jl. Barito Ujung, Blok C1 No. 09, Lingkar Barat, Gading Cempaka, Kota Bengkulu, Bengkulu, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tanggal 01 Februari 2019, selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula Tergugat;
Lawan:
Nyonya AGUSTINA Alias AGOESTINA, lahir di Plaju, pada tanggal 03-08-1946, pekerjaan Mengurus rumah tangga, alamat di Jl. Cemara, Komplek Villa Melati Permai A-5, RT/RW 025/005, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, yang dalam hal ini diwakili oleh kuasanya ZAINAL ABIDIN TUATOY, S. Sy., S.H., Advokat pada Kantor LAW OFFICE Tuatoy & Patners, beralamat di Jalan Cempaka 10 No. 529, RT. 11, RW. 04, Kelurahan Kebun Beler, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tanggal 28 Januari 2019, selanjutnya disebut sebagai Terbanding semula Penggugat;
Dan:
NOTARIS RIZFITRIANI ALAMSYAH, S.H., Notaris yang berkedudukan di Bengkulu, beralamat di Jl. Letjend. S. Parman No. 26, RT. 10, Kelurahan Penurunan, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu, selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding semula Turut Tergugat;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARA
Memperhatikan surat gugatan Penggugat tertanggal 16 Mei 2018 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bengkulu pada tanggal 16 Mei 2018 di bawah Register Perkara Perdata Gugatan Nomor 30/Pdt.G/2018/PN Bgl, telah mengajukan gugatan Wanprestasi sebagai berikut:
1. Bahwa pada hari Selasa, tanggal 29 September 2015 dilakukan Perjanjian untuk melangsungkan Jual- beli atau biasa di sebut Perjanjian Jual - beli No. 76. antara Penggugat dengan Tergugat yang Aktanya dibuat oleh Notaris berkedudukan di Bengkulu Atas Nama RIZFITRIANI ALAMSYAH selaku Turut Tergugat;
2. Bahwa isi Perjanjian Jual Beli tersebut adalah Penggugat menjual Sebidang tanah Hak milik dengan Sertifikat Nomor 02/D.B dengan gambar situasi tanah tertanggal 06-07-1979 Nomor 152/PT/BU/1979 yang dulunya terletak di Kelurahan Dusun Besar, Kecamatan Talang IV, Kabupaten Bengkulu Utara, sekarang menjadi Timur Indah Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu Seluas 16.570 M2 (Enam belas ribu lima ratus tujuh puluh meter pertsegi) tercatat atas nama : AGUSTINA ALIAS AGOESTINA;
3. Bahwa harga yang disepakati dalam perjanjian jual beli tersebut adalah sebesar Rp.358.000.000 (tiga ratus lima puluh delapan juta rupiah), dengan uang muka Rp.95.500.000 (sembilan puluh lima juta lima ratus ribu rupiah), dan angsuran kedua sebesar Rp.90.000.000 (sembilan puluh juta rupiah) dan Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dibayarkan melalui NEDIYANTO RAMADHANI, Sarjana Hukum Sehingga pembayaran yang sudah di terima oleh Penggugat adalah Rp.195.500.000 (seratus sembilan puluh lima juta lima ratus ribu rupiah);
4. Bahwa sisa pembayaran sebesar Rp.162.500.000 (seratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) sesuai Akta Perjanjian Jual-Beli akan di bayarkan/dilunasi Tergugat selambat lambatnya pada tanggal 30-04-2016 (tiga puluh April dua ribu enam belas);
5. Bahwa bila Tergugat lalai, maka Tergugat akan membayar denda sebesar Rp.500.000 ( Lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatannya;
6. Bahwa setelah dilaksanakannya perjanjian jual beli, sertifikat tanah atas nama Penggugat dipegang oleh Notaris RIZFITRIANI ALAMSYAH SARJANA HUKUM / Turut Tergugat;
7. Bahwa dalam proses pembuatan Perjanjian Untuk Melangsungkan Jual beli Nomor 76 oleh Turut Tergugat adalah cacat hukum karena sesuai Surat Keterangan Ahli Waris No 593/79/CT6/2016 tanggal 09-12-2016, menerangkan bahwa Alm. Jhon Tandukalo, SH, meninggalkan Para ahli Waris adalah 4 orang sebagai berikut :
1) Nama : Ny. Agustina (Istri);
Umur : 70 Tahun;
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga;
Alamat : Indotama Regency Blok C/38 Curup;
2) Nama : Renaldy (Anak Kandung);
Umur : 46 Tahun;
Pekerjaan : Swasta;
Alamat : Pondok Ungu, Bekasi Timur;
3) Nama : Tommy Tito Irawan (Anak Kandung);
Umur : 44 Tahun;
Pekerjaan : Swasta;
Alamat : Jl. Nur Arifin No. 39 Curup;
4) Nama : Maya Sari (Anak Kandung);
Umur : 39 Tahun;
Pekerjaan : -;
Alamat : Indotama Regency Blok C/38 Curup;
tetapi dalam Akta perjanjian untuk melangsungkan Jual beli tersebut hanya Istri dan dua orang anaknya saja yang ikut menanda tangani dan menyetujui Surat perjanjian tersebut;
8. Bahwa sebelum gugatan ini di daftarkan di Pengadilan Negeri Bengkulu, Penggugat dan kuasa hukumnya sudah meminta kepada tergugat untuk menyelesaikan kewajibannya;
9. Bahwa hingga gugatan ini didaftarkan Tergugat tidak pernah ada etikat baik untuk melaksanakan kewajibannya dan atau melunasi sisa pembayaran;
10. Bahwa penggugat bersama kuasanya juga sudah meminta Notaris/Turut Tergugat yang memegang Sertifikat tanah milik pengugat untuk di kembalikan kepada pengugat, tetapi Notaris atau Turut Tergugat tidak bersedia mengembalikan dengan alasan Notaris/Turut Tergugat akan memberikan kepada Pengugat bila sudah ada keputusan Pengadilan yang memerintahkan Notaris/Turut tergugat untuk memberikan kepada Penggugat;
11. Bahwa atas dasar tindakan wanprestasi yang di lakukan Tergugat dan turut tergugat, Penggugat mengalami kerugian baik Materil maupun Inmateril;
Berdasarkan uraian dalam posita gugatan di atas, penggugat memohon kepada Pengadilan Negeri Bengkulu melalui majelis hakim yang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara ini dapat memberikan putusan sebagai berikut:
PRIMAIR:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Memerintahkan Notaris RIZFITRIANI ALAMSYAH, SH atau Turut Tergugat untuk menyerahkan Sertifikat atas nama penggugat kepada penggugat atau kuasanya;
3. Menyatakan secara Hukum Perjanjian Untuk melangsungkan Jual beli tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
4. Menyatakan Putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (UIVOERBAAR BIJ VOORAAD) meskipun ada perlawanan Banding, kasasi ataupun upaya hukum apapun;
5. Memerintahkan kepada tergugat untuk membayar dwangsom/uang paksa jika lalai melaksanakan putusan ini sebesar Rp. 500.000,-;
6. Menghukum Tergugat dan turut tergugat untuk membayar Biaya yang timbul karena perkara ini;
SUBSIDER;
Apabila Majelis Hakim yang mulia, yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono);
Memperhatikan Jawaban dan Gugatan Rekonvensi dari Tergugat / Pembanding tertanggal 25 September 2018, yang berbunyi sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
1. Bahwa Tergugat menolak seluruh dalil-dalil Penggugat kecuali hal-hal yang diakui kebenarannya secara tegas dan jelas oleh Tergugat;
2. Bahwa Surat Gugatan Penggugat haruslah dinyatakan Obscur Libel, karena adanya pertentangan antara Posita dengan Petitum. Posita gugatan menguraikan tentang Wanprestasi atas Akta Perjanjian Untuk Melangsungkan Jual Beli, dengan Akta Nomor : 76 antara Penggugat dengan Tergugat, akan tetapi tidak ada satupun petitum agar Tergugat memenuhi prestasi sebagaimana telah diuraikan Penggugat pada Posita gugatannya. Surat Gugatan Penggugat haruslah dinyatakan tidak dapat diterima/ Niet Ontvanklijke verklaard karena adanya pertentangan antara Posita dengan Petitum (Putusan Mahkamah Agung tanggal 5 Nopember 1975, No. 28 K/Sip/1973 Jo Putusan MA RI No. 550 K/Sip/1979);
3. Bahwa Surat Gugatan Penggugat haruslah dinyatakan Obscuur Libel karena kurang para pihak. Pada Akta Perjanjian Untuk Melangsungkan Jual Beli, dengan Akta Nomor : 76 dihadapan Notaris RIZFITRIANI ALAMSYAH, Notaris di Kota Bengkulu (Turut Tergugat), Pihak Pertama terdapat 3 (Tiga) orang yaitu : AGUSTINA/AGOESTINA, TOMI TITO IRAWAN dan MAYA SARI. Bahwa pada surat gugatan Penggugat hanya AGUSTINA / AGOESTINA yang bertindak sebagai Penggugat, sedangkan yang menjadi obyek gugatan adalah Akta Perjanjian Untuk Melangsungkan Jual Beli, dengan Akta Nomor : 76, oleh karena itu Surat Gugatan Penggugat kurang Para Pihak;
DALAM KONVENSI:
1. Bahwa Tergugat menolak seluruh dalil-dalil Penggugat kecuali hal-hal yang diakui kebenaranya secara tegas dan jelas oleh Tergugat;
2. Bahwa terhadap dalil-dalil Penggugat Posita angka 1 dan 2 benar adanya;
3. Bahwa terhadap dalil-dalil Penggugat Posita angka 3 akan Tergugat lengkapi mengenai jumlah yang telah Tergugat bayarkan kepada Penggugat yaitu:
- Rp 95.500.000;
- Rp 100.000.000;
- Rp 32.500.000;
- Rp 30.000.000 (untuk melunasi tunggakan PBB 2 versil Sertifikat milik Penggugat);
Jadi yang telah dibayar Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp 258.000.000 (dua ratus lima puluh delapan juta rupiah) dan sisa yang belum dibayar Tergugat berjumlah Rp. Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah);
4. Bahwa Akta Jual Beli belum terlaksana bukan karena Tergugat tidak bersedia membayar sisa pembayaran yang telah disepakati;
5. Bahwa terhadap dalil-dalil Penggugat Posita angka 7 tentang adanya anak Jhon Tandukalo yang bernama RENALDY TANDU KALLO tidak ikut menandatangani Akta Perjanjian Untuk Melangsungkan Jual Beli Nomor : 76, karena yang bersangkutan tidak dapat datang ke Bengkulu maka Turut Tergugat/ Notaris RIZFITRIANI ALAMSYAH telah meminta surat pernyataan. Dalil-dalil Penggugat yang menyatakan Akta Perjanjian Untuk Melangsungkan Jual Beli Nomor : 76 cacat hukum haruslah ditolak;
6. Bahwa terhadap dalil-dalil Penggugat Posita angka 8 dan 9 haruslah ditolak, karena Tergugatlah yang telah meminta agar Penggugat menyelesaikan kewajibannya dan Penggugat yang tidak ada itikad baik untuk menindaklanjuti Akta Perjanjian Untuk Melangsungkan Jual Beli Nomor : 76.dengan Akta Jual Beli;
7. Bahwa sebenarnya yang telah Wanprestasi adalah Penggugat yang tidak menindaklanjuti Akta Perjanjian Untuk Melangsungkan Jual Beli Nomor : 76. dengan Akta Jual Beli dan Penggugat tanpa alasan yang dapat dibenarkan menurut hukum berkeinginan membatalkannya sepihak;
8. Bahwa berdasarkan Pasal 1338 KUH Perdata “Semua perjanjian yang dibuat secara sah, berlaku sebagai Undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu. Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik”;
DALAM REKONVENSI;
1. Bahwa Tergugat Konvensi akan mengajukan gugat balik atau Rekonvensi yang selanjutnya disebut sebagai Penggugat Rekonvensi terhadap:
1. Nama : AGUSTINA Als. AGOESTINA;
Umur : 72 Tahun;
Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga;
Alamat terakhir : JL. Cemara Komplek Villa Melati Permai A-5
RT/RW 025/005 Kelurahan Bukit Sangkal
Kecamatan Kalidoni Kota Palembang Provinsi
Sumatera Selatan;
Untuk selanjutnya disebut sebagai ...... Tergugat I Rekonvensi;
2. Nama : TOMI TITO IRAWAN;
Umur : 45 Tahun;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Alamat : JL. Nur Arifin No. 39 RT 001 RW 001 Kelurahan
Pelabuhan Baru Kecamatan Curup Tengah,
Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu;
Untuk selanjutnya disebut sebagai ..... Tergugat II Rekonvensi;
3. Nama : MAYA SARI;
Umur : 40 Tahun;
Pekerjaan : Karyawan Swasta;
Alamat terakhir : JL. Cemara Komplek Villa Melati Permai A-5
RT/RW025/005, Kelurahan Bukit Sangkal,
Kecamatan Kalidoni Kota Palembang Provinsi
Sumatera Selatan;
Untuk selanjutnya disebut sebagai ..... Tergugat III Rekonvensi;
4. Nama : RENALDY TANDU KALLO;
Umur : 47 Tahun;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Alamat : Pondok Ungu Permai Blok F 3/10 RT/RW 001/12
Kelurahan Kaliarang Tengah, Kecamatan Bekasi
Utara, Kota Bekasi;
Untuk selanjutnya disebut sebagai ..... Tergugat IV Rekonvensi;
2. Bahwa Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat I, II, dan III Rekonvensi, pada hari Selasa tanggal 29 September 2015 telah membuat Akta Perjanjian Untuk Melangsungkan Jual Beli, dengan Akta Nomor : 76 dihadapan Notaris RIZFITRIANI ALAMSYAH, Notaris di Kota Bengkulu;
3. Bahwa Tergugat II dan III Rekonvensi adalah anak-anak Tergugat I Rekonvensi yang tercantum sebagai Pihak yang menyetujui, sedangkan Tergugat IV Rekonvensi adalah anak Tergugat I Rekonvensi yang tidak dicantumkan sebagai Pihak yang menyetujui dalam Akta Perjanjian Untuk Melangsungkan Jual Beli, dengan Akta Nomor : 76, tanggal 29 September 2015, yang selanjutnya disebut sebagai Para Tergugat Rekonvensi;
4. Bahwa yang menjadi obyek Akta Perjanjian Untuk Melangsungkan Jual Beli antara Penggugat Rekonvensi dengan Para Tergugat Rekonvensi adalah sebidang tanah Hak Milik Sertifikat nomor : 02/ D.B Kelurahan Dusun Besar seluas 16.570 M². Gambar Situasi tanah tertanggal 06-07-1979, Nomor : 152/PT/BU/1979, terletak di Provinsi Bengkulu Kabupaten Bengkulu Utara (sekarang Kota Bengkulu) Kecamatan Talang Empat (sekarang Kecamatan singgaran Pati), Kelurahan Dusun Besar, Atas nama AGOESTINA, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah negara;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah John Tandoekallo;
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah tanah Negara;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah tanah Sinjung;
5. Bahwa Akta Jual Beli antara Penggugat Rekonvensi dengan Para Tergugat Rekonvensi belum dapat dilangsungkan, dikarenakan Sertifikat nomor : 02/D.B Kelurahan Dusun Besar seluas 16.570 M². Gambar Situasi tanah tertanggal 06-07-1979, Nomor : 152/PT/BU/1979, masih berada pada PT Bank UOB Cabang Bengkulu sebagai Jaminan/Anggunan Hutang Para Tergugat Rekonvensi;
6. Bahwa Para Tergugat Rekonvensi dengan Penggugat Rekonvensi menetapkan harga jual beli tanah sebesar Rp 358.000.000 (tiga ratus lima puluh delapan juta rupiah);
7. Bahwa Penggugat Rekonvensi telah membayar sebagai uang muka sebesar Rp 95.500.000 (sembilan puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) untuk pelunasan hutang Para Tergugat pada PT Bank UOB Cabang Bengkulu. Penggugat Rekonvensi juga telah membayar kepada Para Tergugat Rekonvensi sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) pada saat penandatanganan Akta Perjanjian Untuk Melangsungkan Jual Beli antara Penggugat Rekonvensi dengan Para Tergugat Rekonvensi, kemudian Para Tergugat Rekonvensi meminta uang sebesar Rp 32.500.000 (tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) serta Penggugat Rekonvensi telah melunasi tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sejumlah Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) untuk 2 persil Sertifikat milik Para Tergugat Rekonvensi, sehingga sisa yang belum dibayar Penggugat Rekonvensi kepada Para Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah);
8. Bahwa berdasarkan Akta Perjanjian Untuk Melangsungkan Jual Beli, Nomor : 76, tanggal 29 September 2015, sisa pembayaran akan Penggugat Rekonvensi lunasi pada saat pembuatan Akta Jual Beli terhadap Sertifikat nomor : 02/D.B Kelurahan Dusun Besar seluas 16.570 M², Gambar Situasi tanah tertanggal 06-07-1979, Nomor : 152/PT/BU/1979;
9. Bahwa berdasarkan Akta Perjanjian Untuk Melangsungkan Jual Beli antara Penggugat Rekonvensi dengan Para Tergugat Rekonvensi pasal 4, setelah Sertifikat nomor : 02/D.B Kelurahan Dusun Besar seluas 16.570 M². Gambar Situasi tanah tertanggal 06-07-1979, Nomor : 152/PT/BU/1979, tidak lagi sebagai jaminan/anggunan pada PT Bank UOB Cabang Bengkulu akan diserahkan kepada Penggugat dan akan ditingkatkan atau dituntaskan dengan Akta Jual Beli (AJB) antara Penggugat Rekonvensi dengan Para Tergugat Rekonvensi;
10. Bahwa setelah Sertifikat nomor : 02/D.B Kelurahan Dusun Besar seluas 16.570 M². Gambar Situasi tanah tertanggal 06-07-1979, Nomor : 152/PT/BU/1979, tidak lagi sebagai jaminan/anggunan pada PT Bank UOB Cabang Bengkulu karena telah Penggugat Rekonvensi lunasi sebesar Rp 95.500.000 (sembilan puluh lima juta lima ratus ribu rupiah), Para Tergugat Rekonvensi tidak melanjutkannya dengan Akta Jual Beli (AJB) dengan berbagai alasan;
11. Bahwa akibat adanya Akta Perjanjian Untuk Melangsungkan Jual Beli antara Penggugat Rekonvensi dengan Para Tergugat Rekonvensi, Penggugat Rekonvensi telah mengeluarkan uang sebanyak Rp 258.000.000 (dua ratus lima puluh delapan juta rupiah) sedangkan sebidang tanah Hak Milik Sertifikat nomor : 02/D.B Kelurahan Dusun Besar seluas 16.570 M². Gambar Situasi tanah tertanggal 06-07-1979, Nomor : 152/PT/BU/1979, belum dapat Penggugat Rekonvensi kuasai;
12. Bahwa perbuatan Para Tergugat Rekonvensi yang tidak melanjutkannya dengan Akta Jual Beli (AJB) dan tidak menyerahkan Sertifikat nomor : 02/D.B Kelurahan Dusun Besar seluas 16.570 M². Gambar Situasi tanah tertanggal 06-07-1979, Nomor : 152/PT/BU/1979, adalah perbuatan Ingkar Janji atau Wanprestasi;
13. Bahwa Penggugat Rekonvensi sudah cukup lama menunggu itikad baik Para Tergugat Rekonvensi untuk memenuhi perikatan sebagaimana Akta Perjanjian Untuk Melangsungkan Jual Beli, Akta Nomor : 76 tanggal 29 September 2015, namun tidak ada itikad baik Para Tergugat Rekonvensi untuk memenuhi Akta Perjanjian tersebut;
14, Bahwa agar gugatan Penggugat Rekonvensi tidak sia-sia mohon diletakkan Sita Jaminan (Consevatoir Beslag) di atas sebidang tanah Hak Milik Sertifikat nomor : 02/ D.B Kelurahan Dusun Besar seluas 16.570 M². Gambar Situasi tanah tertanggal 06-07-1979, Nomor : 152/PT/BU/1979, terletak di Provinsi Bengkulu Kabupaten Bengkulu Utara (sekarang Kota Bengkulu) Kecamatan Talang Empat (sekarang Kecamatan Singgaran Pati), Kelurahan Dusun Besar, Atas nama AGOESTINA, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah negara;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah John Tandoekallo;
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Negara;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Sinjung;
15. Bahwa oleh karena Penggugat Rekonvensi telah membayar kepada Para Tergugat Rekonvensi sebesar Rp 258.000.000 ( dua ratus lima puluh delapan juta rupiah), agar Para Tergugat Rekonvensi mau melaksanakan putusan perkara ini nantinya, maka Para Tergugat Rekonvensi hendaknya dihukum untuk membayar uang paksa sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) setiap hari lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas maka Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Bengkulu yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
1. Mengabulkan Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
DALAM KONVENSI:
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
DALAM REKONVENSI:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Sah Akta Perjanjian Untuk Melangsungkan Jual Beli, Nomor : 76 tanggal 29 September 2015;
3. Menghukum Para Tergugat Rekonvensi untuk mematuhi atau melaksanakan Akta Perjanjian Untuk Melangsungkan Jual Beli, Nomor : 76 tanggal 29 September 2015;
4. Menyatakan Para Tergugat Rekonvensi telah Ingkar Janji atau Wanprestasi;
5. Menghukum Para Tergugat Rekonvensi untuk melangsungkan Akta Jual Beli dengan Penggugat Rekonvensi, atas sebidang tanah Hak Milik Sertifikat nomor : 02/D.B Kelurahan Dusun Besar seluas 16.570 M². Gambar Situasi tanah tertanggal 06-07-1979, Nomor : 152/PT/BU/1979, terletak di Provinsi Bengkulu Kabupaten Bengkulu Utara (sekarang Kota Bengkulu) Kecamatan Talang Empat (sekarang Kecamatan Singgaran Pati), Kelurahan Dusun Besar, Atas nama AGOESTINA, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah negara;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah John Tandoekallo;
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Negara;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Sinjung;
6. Menyatakan Sah dan Berharga atas Sita Jaminan (CB) yang telah diletakkan terhadap sebidang tanah Hak Milik Sertifikat nomor : 02 /D.B Kelurahan Dusun Besar seluas 16.570 M². Gambar Situasi tanah tertanggal 06-07-1979, Nomor : 152/PT/BU/1979, terletak di Provinsi Bengkulu Kabupaten Bengkulu Utara (sekarang Kota Bengkulu) Kecamatan Talang Empat (sekarang Kecamatan Singgaran Pati), Kelurahan Dusun Besar, Atas nama AGOESTINA, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah negara;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah John Tandoekallo;
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Negara;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Sinjung;
7. Menghukum Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar uang paksa (Dwangsoom) sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) setiap hari lalai melaksanakan putusan perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:
- Menghukum Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
A T A U:
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Bengkulu yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono);
Mengutip serta memperhatikan uraian-uraian tentang hal yang tercantum dalam Salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Bengkulu, tanggal 8 Januari 2019, Nomor 30/Pdt.G/2018/PN Bgl, yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
DALAM KONVENSI:
DALAM EKSEPSI:
- Menolak eksepsi tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA;
- Mengabulkan gugatan penggugat konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat Konvensi telah melakukan wanprestasi;
- Menyatakan Tergugat konvensi telah melanggar perjanjian No. 76 tertanggal 29 September 2015;
- Menyatakan Perjanjian No. 76 tertanggal 29 September 2015 tidak lagi mengikat dan tidak berkekuatan hukum;
- Memerintahkan kepada turut tergugat untuk mengembalikan sertifikat Hak Milik Nomor 02/D.B dengan gambar situasi tertanggal 6 Juli 1979 Nomor 152/PT/BU/1979 kepada penggugat konvensi;
- Menolak gugatan penggugat konvensi untuk selain dan selebihnya;
DALAM REKONVENSI:
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:
- Menghukum tergugat konvensi/penggugat rekonvensi serta turut tergugat konvensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp 704.000 ,- (tujuh ratus empat ribu rupiah);
Membaca Akta Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Bengkulu yang menyatakan bahwa pada tanggal 17 Januari 2019, Kuasa Tergugat/Pembanding telah mengajukan permohonan agar perkaranya yang diputus oleh Pengadilan Negeri Bengkulu, tanggal 8 Januari 2019, Nomor 30/Pdt.G/2018/PN Bgl. untuk diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding;
Membaca Risalah Pemberitahuan Pernyataan Banding Nomor: 30/Pdt.G/2018/PN Bgl, yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Bengkulu dan Relaas Pemberitahuan Permohonan Banding Nomor: 30/Pdt.G/2018/PN Bgl, yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Palembang, yang menyatakan bahwa pada tanggal 23 Januari 2019 dan tanggal 4 Februari 2019, permohonan banding tersebut telah diberitahukan /disampaikan secara sah kepada Turut Tergugat/Turut Terbanding dan Penggugat/Terbanding;
Membaca Memori Banding yang diajukan oleh Kuasa Tergugat/ Pembanding tertanggal 04 Februari 2019 dan Memori Banding tersebut telah pula diberitahukan secara sah pada tanggal 6 Februari 2019 dan tanggal 12 Februari 2019 kepada Turut Tergugat/Turut Terbanding dan Kuasa Penggugat/Terbanding;
Membaca Risalah Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Nomor 30/Pdt.G/2018/PN.Bgl., tanggal 20 Februari 2019 dan tanggal 21 Februari 2019 yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Bengkulu, untuk memberi kesempatan kepada Turut Tergugat/Turut Terbanding, Kuasa Tergugat/Pembanding dan Kuasa Penggugat/Terbanding untuk mempelajari berkas perkara Nomor 30/Pdt.G/2018/PN.Bgl yang diputus oleh Pengadilan Negeri Bengkulu pada tanggal 8 Januari 2019;
Membaca Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Kuasa Penggugat/Terbanding tertanggal 15 Maret 2019 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bengkulu pada tanggal 29 Maret 2019 dan Kontra Memori Banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Kuasa Tergugat/Pembanding sebagaimana Risalah Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra Memori Banding tanggal 1 April 2019 dan Kontra Memori Banding tersebut diterima Pengadilan Tinggi Bengkulu pada tanggal 4 April 2019;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Kuasa Pembanding semula Tergugat pada tanggal 17 Januari 2019, telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa di dalam Memori Bandingnya, Kuasa Pembanding semula Tergugat pada pokoknya memohon agar Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 30/Pdt.G/2018/PN Bgl. tanggal 8 Januari 2019 dibatalkan, karena Pembanding semula Tergugat keberatan atas Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 30/Pdt.G/2018/PN Bgl. tanggal 8 Januari 2019, karena Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu salah menerapkan hukum baik pada pertimbangan-pertimbangan hukumnya maupun pada Amar Putusannya, dengan alasan-alasan sebagai berikut:
DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI
Bahwa terhadap pertimbangan-pertimbangan hukum Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 30/Pdt.G/2018/PN Bgl. tanggal 8 Januari 2019 tentang ditolaknya Eksepsi Tergugat / Pembanding, Pembanding /semula Tergugat menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu untuk mempertimbangkannya, karena Surat Gugatan Terbanding semula Penggugat jelas tidak memenuhi syarat formil dan materil penyusunan suatu gugatan, gugatan kabur dan tidak jelas (obscuur libel), seharusnya dinyatakan ditolak, setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard/NO);
DALAM POKOK PERKARA
1. Bahwa pertimbangan hukum Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 30/PDT.G/2018/PN.Bgl tanggal 8 Januari 2019 keliru dan salah dalam menerapkan hukum dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya;
2. Bahwa Pemohon Banding/Tergugat Konvensi tidak sependapat dengan pertimbangan hukum Judex Factie tingkat pertama dalam Putusannya halaman 26 dan 27. Bahwa menurut pertimbangan hukum Judex Factie bahwa Pemohon Banding/Tergugat Konvensi telah mengaburkan kewajiban pelunasan yang merupakan hak dari Termohon Banding/Penggugat Konvensi. Bahwa Judex Factie tingkat pertama telah salah dalam pertimbangan hukumnya berkaitan dengan tidak dapat dilakukannya pelaksanaan jual beli melalui Akta Jual Beli antara Pemohon Banding/ semula Tergugat Konvensi dengan Termohon Banding/semula Penggugat Konvensi dihadapan Notaris Rizfitriani Alamsyah, S.H karena di atas tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 02/D.B dengan gambar situasi tertanggal 6 Juli 1979 Nomor 152/PT/BU/1979 ternyata dikuasai oleh orang lain yaitu Ibu Zaleha dan Hak Guna Bangunan Pemda Provinsi Nomor P.00069/2000, Serta GST.81/PT/BU/1994 diatas tanah yang menjadi Objek Perjanjian Jual Beli, Termohon Banding/Penggugat Konvensi tidak mau melaksanakan kewajiban hukumnya sebagaimana tertuang dalam Akta Perjanjian Untuk Melangsungkan Jual Beli yaitu menyelesaikan persoalan adanya tumpang tindih dengan Ibu Zaleha dan Hak Guna Bangunan Pemda Provinsi Nomor P.00069/2000, Serta GST.81/PT/BU/1994 tanah yang menjadi objek Perjanjian Jual Beli tersebut sehingga Akta Jual Beli tidak dapat dilaksanakan. Tata cara pembayaran dan jumlah yang dibayarkan telah diatur Pasal 2 Akta Nomor 76 tentang Perjanjian Melangsungkan Jual Beli;
3. Bahwa Judex Factie tingkat pertama dalam pertimbangan hukumnya telah mengabaikan Akta Perjanjian Untuk Melangsungkan Jual Beli No. 76 tertanggal 29 September 2015 pada halaman 4 Pasal 2 tentang harga jual beli dan cara pembayaran, angka 3 yang berbunyi “…..sisanya sebesar Rp.162.500.000,- akan dibayar oleh pihak Kedua dalam waktu 6 ( enam ) bulan terhitung pada saat sertipikat asli diterima oleh pihak kedua yakni selambat-lambatnya pada tanggal 30 April 2016. Bahwa pertimbangan Judex Factie tingkat pertama menyimpulkan Pemohon Banding/Tergugat Rekonvensi tidak melunasi hingga tanggal 30 April 2016 adalah perbuatan Ingkar Janji adalah pertimbangan hukum yang keliru, karena Judex Factie tidak mempertimbangkan syarat syarat lain yang wajib dipenuhi oleh Termohon Banding/Penggugat Konvensi untuk menyerahkan Sertifikat Asli kepada Pemohon Banding/Tergugat Konvensi, faktanya Sertifikat Asli hanya bisa diserahkan setelah Akta Jual Beli terlaksana. Fakta Akta Jual Beli tidak dapat dilaksanakan karena syarat untuk Akta Jual Beli harus memenuhi Pasal 3 Akta Nomor 76 tentang Perjanjian Melangsungkan Jual Beli hingga Memori Banding ini diserahkan kepada Pengadilan Tinggi Bengkulu melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bengkulu;
4. Bahwa Termohon Banding/Penggugat Konvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum sesuai dengan Akta Nomor 76 tentang Perjanjian Melangsungkan Jual Beli dalam Pasal 2. Jaminan Pihak Pertama yang pada pokoknya menjamin tanah dan bangunan adalah milik Termohon Banding/Penggugat Konvensi, tidak ada orang/pihak lain yang turut memiliki, tidak tersangkut sengketa Faktanya objek jual beli yang diperjanjikan Sertifikat Hak Milik Nomor 02/D.B dengan gambar situasi tertanggal 6 Juli 1979 Nomor 152/PT/BU/1979 dikuasai orang lain (Ibu Zaleha) dan Hak Guna Bangunan Pemda Provinsi Nomor P.00069/2000, Serta GST.81/PT/BU/1994. Fakta hukum ini membuktikan bahwa Termohon Banding/Pengugat Konvensi telah dengan sengaja menutupi fakta hukum yang sebenarnya di depan notaris dan memberikan keterangan palsu di Akta Otentik;
5. Bahwa untuk membuktikan di atas tanah yang menjadi objek Akta Perjanjian Untuk Melangsungkan Jual Beli Nomor 76 dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 02/D.B dengan gambar situasi tertanggal 6 Juli 1979 Nomor 152/PT/BU/1979 terdapat sengketa kepemilikan dengan orang lain (Ibu Zaleha) dan Ibu Zaleha dan Hak Guna Bangunan Pemda Provinsi Nomor P.00069/2000, Serta GST.81/PT/BU/1994 sehingga Akta Jual Beli antara Pemohon Banding/Tergugat Konvensi dengan Termohon Banding/ Penggugat Konvensi tidak dapat dilaksanakan. Untuk kejelasan masalah ini Pemohon Banding/Tergugat Konvensi mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu melakukan Pemeriksaan Setempat (PS). Oleh karena itu, mohon kiranya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu yang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara a quo berkenan melaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) terhadap tanah yang menjadi objek Akta Perjanjian Untuk Melangsungkan Jual Beli Nomor 76 tanggal 29 September 2015;
Bahwa segala biaya yang timbul berkaitan dengan permohonan Pemeriksaan Setempat (PS) sebagaimana tersebut diatas sepenuhnya menjadi beban dan kewajiban Pemohon Banding/Tergugat Konvensi;
6. Bahwa Pemohon banding/Tergugat Konvensi menolak pertimbangan majelis hakim pada tingkat Judex Faxtie atas perkara wanpretasi yang dilakukan oleh Termohon Banding/Penggugat Konvensi namun diputus dalam amar putusan bahwa akta Nomor 76 tentang Perjanjian Melangsungkan jual beli dibatalkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama, sementara arti dari wanprestasi adalah tidak dipenuhi sebahagian atau seluruhnya kewajiban para pihak namun perjanjian melangsungkan jual beli Akta Nomor 76 Tanggal 29 September 2015 yang dibuat dihadapan Turut Terbanding/Turut Tergugat Konvensi tidak dapat dibatalkan melainkan dipenuhi prestasinya;
DALAM REKONVENSI:
Bahwa berdasarkan alasan-alasan yang telah diuraikan Dalam Konvensi maka gugatan Rekonvensi Pemohon Banding/Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi sangatlah beralasan hukum untuk dikabulkan seluruhnya;
Menimbang, bahwa terhadap Memori Banding dari Kuasa Pembanding semula Tergugat, Kuasa Terbanding semula Penggugat mengajukan Kontra Memori Banding yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
1. Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 30/Pdt.G/2018/PN. Bgl tertanggal 08 Janauri 2019 tidaklah salah dan keliru dalam menerapkan hukum, karena baik pertimbangan-pertimbangannya maupun dasar hukum telah tepat dan benar serta telah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan baik bukti surat maupun saksi-saksi yang telah di sumpah yang diajukan oleh Termohon/dahulu Penggugat konvensi maupun Pemohon Banding/dahulu Tergugat konvensi, oleh karenanya putusan a quo tersebut haruslah dikuatkan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi Bengkulu;
2. Bahwa Terbanding/dahulu Penggugat konvensi tidak sependapat dengan memori banding Pembanding/dahulu Tergugat konvensi tentang surat gugatan Termohon Banding/Semula Penggugat Konvensi yang mengatakan surat gugatan jelas tidak memenuhi syarat formil materi penyusunan suatu gugatan, gugatan kabur dan tidak jelas (obscuur libel) seharusnya dinyatakan di tolak, setidak-tidaknya dinyatakan tidak dpat di terima ( Niet Onvankelijke Verklaard/NO);
DALAM KONVENSI:
1. Bahwa Terbanding/dahulu Penggugat konvensi sepakat dengan pertimbangan hukum Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor: 30/Pdt.G/2018/PN.Bgl tanggal 08 Januari 2019 karena baik dalam pertimbangan hukum maupun dasar hukum kesemuanya telah tepat dan benar berlandaskan hukum;
2. Bahwa menanggapi Memori Banding Pembanding/tergugat konvensi point 2.Terbanding/Penggugat konvensi sepakat dengan Pertimbangan hukum judex factie tingkat pertama hal.24 alinea ke 2 yang mengatakan bahwa oleh karena telah secara nyata Tergugat konvensi telah melakukan pencampuran pembayaran padahal kewajibannya yang sesungguhnya hanya melunasi kewajiban terhadap 1 objek saja dan bukan untuk kedua-duanya maka secara sengaja tergugat konvensi telah mengkaburkan terhadap kewajiban pelunasan tergugat konvensi yang merupakan hak dari Penggugat konvensi;
3. Bahwa menanggapi Memori Banding Pembanding/dahulu Tergugat Konvesi, Terbanding/dahulu Penggugat Konvensi sependapat dengan Pertimbangan Hukum judex factie tingkat pertama dalam Putusan perkara a quo karena sebelum menjatuhkan putusan hukumnya judex faktie telah mempelajari terlebih dahulu teori hukum atau dokma hukumnya sehingga dalam menjatuhkan Putusannya telah sesuai karena telah melalui analisa yuridis normatif yang cukup matang yang berdasarkan hukum;
4. Bahwa menanggapi Memori Banding Pembanding/Tergugat konvensi pada point 4 adalah merupakan suatu penafsiran hukum yang keliru karena justru Pembanding/Tergugat konvensi yang telah melakukan wanprestasi karena telah tidak melaksanakan kewajiban pembayaran sesuai kesepakatan yang tertuang dalam Akta Perjanjian Jual-Beli akan dibayarkan/dilunasi Pembanding/Tergugat konvensi selambat-lambatnya pada tanggal 30-04-2016 (tiga puluh april dua ribu enam belas);
5. Bahwa menanggapi Memori Banding Pembanding/dahulu Tergugat Konvensi, Terbanding/ Penggugat Konvensi tidak sependapat untuk melakukan pemeriksaan setempat (PS) yang dimohonkan oleh Pembanding/Tergugat konvensi dikarenakan dipersidangan kedua pihak telah mengajukan bukti-bukti, saksi dan telah menyampaikan kesimpulan sehingga tidak ada lagi dan selanjutnya memohonkan putusan kepada judex factie tingkat pertama sehingga pertimbangan-pertimbangan hukum judex factie dalam putusannya telah mengkostituir bukti-bukti kedua belah pihak dalam obyek perkara yaitu akta perjanjian untuk melangsungkan jual beli Nomor:76 sehingga sudah jelas dan pasti tentang luas, letak dan batas-batas obyek yang dimaksud dalam akta perjanjian untuk melangsungkan jual beli Nomor:76 tersebut;
6. Bahwa Termohon Banding/Penggugat konvensi sepakat dengan pertimbangan dan putusan judex factie tingkat pertama dalam perkara a quo yakni dengan mengatakan bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka Tergugat konvensi telah melakukan wanprestasi terhadap perjanjian untuk melangsungkan jual beli Nomor:76 tanggal 29 September 2015 dan pembayaran yang dilakukan oleh Tergugat konvensi telah tidak sesuai dengan perjanjian maka dalam amar putusan menyatakan Tergugat konvensi telah melakukan wanprestasi;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti secara seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 30/Pdt.G/2018/PN Bgl, tertanggal 8 Januari 2019 dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama memori banding dari Pembanding semula Tergugat dan Kontra Memori Banding dari Terbanding semula Penggugat, dihubungkan dengan pertimbangan hukum Pengadilan Tingkat Pertama, maka Pengadilan Tinggi berpendapat sebagai berikut:
DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI
Menimbang, bahwa Pembanding semula Tergugat dalam memori bandingnya pada pokoknya menyatakan keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu dalam Putusannya Nomor 30/Pdt.G/2018/PN Bgl tanggal 8 Januari 2019 tentang ditolaknya Eksepsi Tergugat/Pembanding, oleh karena itu Pembanding semula Tergugat menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu untuk mempertimbangkannya;
Menimbang, bahwa Terbanding semula Penggugat dalam Kontra Memori Bandingnya menyatakan tidak sependapat dengan memori banding Pembanding semula Tergugat yang mengatakan bahwa surat gugatan Penggugat/Terbanding jelas tidak memenuhi syarat formil materi penyusunan suatu gugatan, gugatan kabur dan tidak jelas (obscuur libel) karena gugatan Penggugat/Terbanding telah memenuhi syarat-syarat formil surat gugatan oleh karenanya keberatan Pembanding/Tergugat tersebut haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa keberatan Pembanding semula Tergugat dalam memori bandingnya tersebut adalah tentang eksepsi gugatan kabur/tidak jelas (obscuur libel) karena Surat Gugatan Terbanding semula Penggugat tidak memenuhi syarat formil dan materil dalam penyusunan suatu gugatan dan juga eksepsi tentang gugatan kurang pihak;
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi-eksepsi tersebut di atas Pengadilan Tingkat Pertama dalam putusannya Nomor 30/Pdt.G/2018/PN Bgl., tanggal 8 Januari 2019, telah menolak eksepsi-eksepsi tersebut ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi sebelum mempertimbangkan lebih lanjut tentang pokok perkara sebagaimana yang diputus oleh Pengadilan Tingkat Pertama terhadap perkara a quo maka Pengadilan Tinggi perlu mempertimbangkan kembali apakah putusan Pengadilan Tingkat Pertama sudah tepat dan benar menurut hukum terhadap eksepsi-eksepsi tersebut di atas;
Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan tentang eksepsi gugatan kabur/tidak jelas (obscuur libel) maka Pengadilan Tinggi menganggap lebih relevan apabila terlebih dahulu dipertimbangkan eksepsi gugatan kurang pihak sebagai berikut;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah meneliti dan mencermati bukti surat P-2/T-1 yang diajukan Terbanding semula Penggugat dan Pembanding semula Tergugat dalam perkara ini, dimana bukti tersebut adalah berupa Perjanjian Untuk Melangsungkan Jual Beli, dimana dalam Akta tersebut disebutkan bahwa Nyonya Agustina dengan persetujuan anak-anaknya 1. Tuan Tomi Tito Irawan, 2. Nyonya Mayasari yang turut menandatangani Akta tersebut adalah ditetapkan sebagai Pihak Pertama dan Tuan Gunziryadi sebagai Pihak Kedua, dimana pihak-pihak tersebut saling mengikatkan diri dalam Perjanjian tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam Akta Perjanjian Untuk Melangsungkan Jual Beli tersebut selain Terbanding semula Penggugat dalam perkara a quo, juga terlibat anak-anak Terbanding semula Penggugat yaitu Tuan Tomi Tito Irawan dan Nyonya Mayasari yang turut menandatangani Akta tersebut hal itu menjadikan kedua anak Terbanding semula Penggugat tersebut juga turut bertanggungjawab secara hukum atas pelaksanaan/pemenuhan isi Perjanjian Untuk Melangsungkan Jual Beli tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena kedua anak Terbanding semula Penggugat yaitu Tuan Tomi Tito Irawan dan Nyonya Mayasari tidak sebagai pihak dalam perkara a quo menjadikan gugatan ini kurang pihak, dimana seharusnya Tuan Tomi Tito Irawan dan Nyonya Mayasari bertindak bersama-sama dengan Terbanding sebagai Penggugat dalam perkara a quo dengan demikian eksepsi kurang pihak ini beralasan hukum sehingga dapat dikabulkan;
Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi kurang pihak dikabulkan maka eksepsi selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut;
DALAM POKOK PERKARA:
Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Pembanding semula Tergugat beralasan hukum dan dapat dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi maka keberatan perihal pokok perkara dalam perkara a quo tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut sehingga gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 30/Pdt.G/2018/PN Bgl, tanggal 8 Januari 2019 dalam Konvensi harus dibatalkan dan Pengadilan Tinggi akan mengadili sendiri sebagaimana tersebut dalam amar putusan di bawah ini;
DALAM REKONVENSI
Menimbang, bahwa Pembanding semula Tergugat Konvensi/semula Penggugat Rekonvensi dalam memori bandingnya pada pokoknya keberatan atas pertimbangan hukum dan amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu tentang gugatan Rekonvensi tersebut karena Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu telah menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
Menimbang, bahwa tentang gugatan Rekonvensi ini Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan pertimbangan hukum dan amar putusan Pengadilan Tingkat Pertama dengan pertimbangan sebagaimana di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Rekonvensi ini berkaitan erat dengan gugatan Konvensi sedangkan gugatan Penggugat Konvensi dinyatakan tidak dapat diterima, maka gugatan Penggugat Rekonvensi harus pula dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 30/Pdt.G/2018/PN Bgl tanggal 8 Januari 2019 dalam Rekonvensi harus dibatalkan dan Pengadilan Tinggi akan mengadili sendiri sebagaimana tersebut dalam amar putusan di bawah ini;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat Konvensi dan gugatan Penggugat Rekonvensi dinyatakan tidak dapat diterima, maka Terbanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi berada dipihak yang kalah oleh karena itu dihukum untuk membayar biaya perkara ini untuk kedua tingkat peradilan;
Mengingat dan memperhatikan Pasal-pasal dalam Reglement voor de Buitengewesten (Rbg) serta peraturan hukum dan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I:
- Menerima permohonan banding dari Kuasa Pembanding semula Tergugat;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 30/Pdt.G/2018/ PN Bgl, tanggal 8 Januari 2019 yang dimohonkan banding tersebut;
MENGADILI SENDIRI:
DALAM KONVENSI:
DALAM EKSEPSI:
- Mengabulkan eksepsi Pembanding semula Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA:
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
DALAM REKONVENSI:
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:
- Menghukum Terbanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini untuk kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sejumlah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu pada hari Selasa, tanggal 9 April 2019 oleh kami DIDIEK RIYONO PUTRO, S.H, M.Hum sebagai Hakim Ketua, SUKMAYANTI, S.H., M.H. dan LINCE ANNA PURBA, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu, Nomor 12/PEN/PDT/2019/PT BGL, tanggal 11 Maret 2019, untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 11 April 2019 oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi Hakim-hakim Anggota, dibantu SUSYANTI, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri kedua belah pihak yang berperkara;
Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua
SUKMAYANTI, S.H., M.H. DIDIEK RIYONO PUTRO, S.H,M.Hum
LINCE ANNA PURBA, S.H,M.H
Panitera Pengganti
SUSYANTI, S.H
Perincian Biaya Perkara Banding:
1. Meterai ................ : Rp. 6.000,-
2. Redaksi ............... : Rp. 10.000,-
3. Administrasi ...... : Rp.134.000,-
Jumlah ................ : Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).