17/Pid.Sus/2017/PN Gst
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 17/Pid.Sus/2017/PN Gst
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Go'oli Zai alias Ama Zota.
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa Go’oli Zai alias Ama Zota tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia “ dan kerusakan kendaraan atau barang sebagaimana dalam dakwaan kumulatif Kesatu dan Kedua; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (Enam) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : ï€ (satu) unit mobil jenis truck/mobil barang merk ISUZU warna putih No.Pol.D 8061 VN; ï€ 1 satu) lembar asli Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) Nomor 1292044/JB/2012//Kab.Bandung 1 RCK 12 Desember 2012 atas nama pemilik Amonio Telaumbanua ; ï€ 1(satu) unit alat berat jenis walas warna kuning; dikembalikan kepada terdakwa ; 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000.-(Dua Ribu Rupiah);
PUTUSAN
Nomor : 17/Pid.Sus/2017/PN Gst
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : GO’OLI ZAI alias AMA ZOTA
Tempat lahir : Idanogawo.
Umur/Tanggal lahir : 36 tahun / 15 Mei 1980
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Sihare’o Siwahili Kecamatan Gunungsitoli Barat Kota Gunungsitoli
Agama : Kristen Protestan
Pekerjaan : Wiraswasta/Supir
Pendidikan : SD (Tidak Tamat)
Terdakwa ditahan dalam Rutan oleh:
Penyidik, sejak tanggal 10 Januari 2017 sampai dengan tanggal 29 Januari 2017;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 30 Januari 2017 sampai dengan tanggal 10 Maret 2017;
Penuntut Umum, sejak tanggal 06 Februari 2017 sampai dengan tanggal 25 Februari 2017 ;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 14 Februari 2017 sampai dengan tanggal 15 Maret 2017 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli, sejak tanggal 16 Maret 2017 sampai dengan tanggal 14 Mei 2017;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor 17/Pid.Sus/20167/PN Gst tanggal 14 Februari 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 17/Pid.Sus/2017/PN Gst tanggal 14 Februari 2017 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Go’oli Zai Alias Ama Zota telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “kecelakaan lalu lintas” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) UU. RI. No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 310 Ayat (1) UU. RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa GO’OLI ZAI Alias AMA ZOTA dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap di tahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Mobil jenis Truck/Mobil Barang merk ISUZU warna Putih No. Pol. D 8061VN;
1 (satu) lembar Asli Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) Nomor 1292044/JB/2012/KAB. BANDUNG 1 RCK 12 Desember 2012 atas nama pemilik AMONIA TELAUMBANUA;
1 (satu) unit alat berat jenis walas warna kuning;
Dikembalikan kepada yang berhak
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa menyesal dan mengakui perbuatannya dan tidak mengulangi lagi dan memohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya kepada Terdakwa karena Terdakwa tulang punggung untuk mencari nafkah didalam keluarga;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN :
Pertama ;
Bahwa ia terdakwa GO'OLI ZAI Alias AMA ZOTA pada hari Sabtu tanggal 07 Januari 2017 sekira pukul 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2017 bertempat di Jalan umum Dusun I Desa Nazalou Alo’oa Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa Kota Gunungsitoli atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia yakni korban Pelianus Zega Alias Peli, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut ;
Pada hari Sabtu tanggal 07 Januari 2017 sekira pukul 14.00 wib terdakwa bersama-sama dengan saksi korban Agustinus Laoli Alias Ama Ratna, Fikar Lilius Alias Fikar dan korban Pelianus Zega Alias Peli berada di dalam satu unit mobil jenis truck/ mobil barang merk ISUZU warna putih no. Pol. D 8061 VN yang dikemudikan oleh terdakwa sendiri berangkat ke Kecamatan Alo’oa untuk mengambil walas dan sesampainya di Kecamatan Alo’oa terdakwa bersama dengan saksi korban Agustinus Laoli Alias Ama Ratna, Fikar Lilius Alias Fikar dan korban Pelianus Zega Alias Peli memuat walas warna kuning tersebut ke atas satu unit mobil jenis truck/ mobil barang merk ISUZU warna putih No. Pol. D 8061 VN kemudian saksi korban Agustinus Laoli Alias Ama Ratna, Fikar Lilius Alias Fikar dan korban Pelianus Zega Alias Peli mengikat rantai serta memasang papan atau kayu agar walas tersebut tidak bergeser di atas mobil yang dikendarai oleh terdakwa kemudian terdakwa berkata kepada saksi korban Fikar Lilius Alias Fikar dan korban Pelianus Zega Alias Peli untuk berada di belakang kemudian saksi korban Fikar Lilius Alias Fikar menaiki mobil tersebut dan langsung mengambil posisi duduk diatas tempat duduk satu unit walas tersebut dan korban Pelianus Zega Alias Peli menaiki mobil tersebut dan langsung mengambil posisi duduk diatas tempat duduk satu unit walas tersebut dan saksi korban Agustinus Laoli Alias Ama Ratna menaiki mobil tersebut dan langsung mengambil posisi duduk di depan terdakwa sebelah kiri dan pergi menuju Dusun I Desa Nazalou Alo’oa Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa Kota Gunungsitoli dan selanjutnya mobil jenis truck/ mobil barang merk ISUZU warna putih No. Pol. D 8061 VN melewati jalan rusak/amblas di sebelah kanan dan pada saat itu juga mobil jenis truck/ mobil barang merk ISUZU warna putih No. Pol. D 8061 VN terbalik ke sebelah kanan jika dari arah Kecamatan Gunungsitolil Alo’oa menuju kearah Kota Gunungsitoli dan kemudian mobil jenis truck/ mobil barang merk ISUZU warna putih No. Pol. D 8061 VN masuk ke jurang sehingga korban Pelianus Zega Alias Peli tertimpa oleh satu unit walas warna kuning teresbut dan meninggal dunia dan saksi korban Fikar Lilius Alias Fikar sempat terhimpit di roda satu unit walas warna kuning tersebut dan Agustinus Laoli Alias Ama Ratna bersama dengan terdakwa keluar dari mobil jenis truck/ mobil barang merk ISUZU warna putih No. Pol. D 8061 VN dan akibat ketidak hati-hatian terdakwa mengendarai kendaraan sehingga korban Pelianus Zega Alias Peli meninggal dunia dan mengalami telinga kanan tampak mengeluarkan cairan berwarna merah, rahang bawah tidak simetris, kiri lebih cekung, luka lecet di leher kiri berukuran 4x0, 7cm, 0,5x1,2cm, 0,4x0,5cm, sekumpulan luka lecet di dada kanan terkecil 0,5x0,5cm, terbesar 4x0,5cm, tampak lebam mayat di dada kanan kearah bawah hingga pangkal paha brukuran 4,0x16cm, luka lecet di pangkal paha kiri berukuran 1,5x1cm, luka sobek di bagian tengah tungkai bawah kiri berukuran 0,3x1,5x0,5cm, luka sobek di punggung kaki kiri berukuran 5x6,5x1cm, luka lecetdi pinggang kiri terkecil 0,5x0,5cm, terbesar 2,8x2,5cm sebagaimana dalam Visum Et Repertum Mayat Nomor : 183.04/ 12 / Med tanggal 11 Januari 2017 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Devan Perwira, selaku Dokter pada RSUD Gunungsitoli dengan kesimpulan bengkak dan luka-luka tersebut kemungkinan akibat benturan benda tumpul dan penyebab kematian tidak dapat dipastikan karena tidak di lakukan pemeriksaan dalam.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) UU. RI. No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. -
DAN
Kedua ;
Bahwa ia terdakwa GO'OLI ZAI Alias AMA ZOTA pada hari Sabtu tanggal 07 Januari 2017 sekira pukul 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2017 bertempat di Jalan umum Dusun I Desa Nazalou Alo’oa Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa Kota Gunungsitoli atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan atau barang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut ; -
Pada hari Sabtu tanggal 07 Januari 2017 sekira pukul 14.00 wib terdakwa bersama-sama dengan saksi korban Agustinus Laoli Alias Ama Ratna, Fikar Lilius Alias Fikar dan korban Pelianus Zega Alias Peli berada di dalam satu unit mobil jenis truck/ mobil barang merk ISUZU warna putih no. Pol. D 8061 VN yang dikemudikan oleh terdakwa sendiri berangkat ke Kecamatan Alo’oa untuk mengambil walas dan sesampainya di Kecamatan Alo’oa terdakwa bersama dengan saksi korban Agustinus Laoli Alias Ama Ratna, Fikar Lilius Alias Fikar dan korban Pelianus Zega Alias Peli memuat walas warna kuning tersebut ke atas satu unit mobil jenis truck/ mobil barang merk ISUZU warna putih No. Pol. D 8061 VN kemudian saksi korban Agustinus Laoli Alias Ama Ratna, Fikar Lilius Alias Fikar dan korban Pelianus Zega Alias Peli mengikat rantai serta memasang papan atau kayu agar walas tersebut tidak bergeser di atas mobil yang dikendarai oleh terdakwa kemudian terdakwa berkata kepada saksi korban Fikar Lilius Alias Fikar dan korban Pelianus Zega Alias Peli untuk berada di belakang kemudian saksi korban Fikar Lilius Alias Fikar menaiki mobil tersebut dan langsung mengambil posisi duduk diatas tempat duduk satu unit walas tersebut dan korban Pelianus Zega Alias Peli menaiki mobil tersebut dan langsung mengambil posisi duduk diatas tempat duduk satu unit walas tersebut dan saksi korban Agustinus Laoli Alias Ama Ratna menaiki mobil tersebut dan langsung mengambil posisi duduk di depan terdakwa sebelah kiri dan pergi menuju Dusun I Desa Nazalou Alo’oa Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa Kota Gunungsitoli dan selanjutnya mobil jenis truck/ mobil barang merk ISUZU warna putih No. Pol. D 8061 VN melewati jalan rusak/amblas di sebelah kanan dan pada saat itu juga mobil jenis truck/ mobil barang merk ISUZU warna putih No. Pol. D 8061 VN terbalik ke sebelah kanan jika dari arah Kecamatan Gunungsitolil Alo’oa menuju kearah Kota Gunungsitoli dan kemudian mobil jenis truck/ mobil barang merk ISUZU warna putih No. Pol. D 8061 VN masuk ke jurang sehingga korban Pelianus Zega Alias Peli tertimpa oleh satu unit walas warna kuning teresbut dan meninggal dunia dan saksi korban Fikar Lilius Alias Fikar sempat terhimpit di roda satu unit walas warna kuning tersebut dan Agustinus Laoli Alias Ama Ratna bersama dengan terdakwa keluar dari mobil jenis truck/ mobil barang merk ISUZU warna putih No. Pol. D 8061 VN dan akibat ketidak hati-hatian terdakwa mengendarai kendaraan sehingga korban Pelianus Zega Alias Peli meninggal dunia dan mengalami telinga kanan tampak mengeluarkan cairan berwarna merah, rahang bawah tidak simetris, kiri lebih cekung, luka lecet di leher kiri berukuran 4x0, 7cm, 0,5x1,2cm, 0,4x0,5cm, sekumpulan luka lecet di dada kanan terkecil 0,5x0,5cm, terbesar 4x0,5cm, tampak lebam mayat di dada kanan kearah bawah hingga pangkal paha brukuran 4,0x16cm, luka lecet di pangkal paha kiri berukuran 1,5x1cm, luka sobek di bagian tengah tungkai bawah kiri berukuran 0,3x1,5x0,5cm, luka sobek di punggung kaki kiri berukuran 5x6,5x1cm, luka lecetdi pinggang kiri terkecil 0,5x0,5cm, terbesar 2,8x2,5cm sebagaimana dalam Visum Et Repertum Mayat Nomor : 183.04/ 12 / Med tanggal 11 Januari 2017 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Devan Perwira, selaku Dokter pada RSUD Gunungsitoli dengan kesimpulan bengkak dan luka-luka tersebut kemungkinan akibat benturan benda tumpul dan penyebab kematian tidak dapat dipastikan karena tidak di lakukan pemeriksaan dalam.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (1) UU. RI. No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. -
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
AGUSTINUS LAOLI alias AMA RATNA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa untuk memberikan keterangan pada penyidik Polres Nias sehubungan dengan perkara yang dilakukan oleh terdakwa, semua keterangan saksi tersebut benar dan tetap tidak ada perubahan ;
Bahwa Terdakwa dihadapkan di sidang ini sehubungan dengan kejadian kecelakaan lalulintas di jalan umum ;
Bahwa Saksi mengetahui waktu terjadinya kecelakaan lalulintas tersebut pada hari Sabtu tanggal 7 Januari 2017, sekitar pukul 14.00 wib di jalan umum dusun I desa Nazolou Alo’oa kec. Gunungsitoli Alo’oa kota Gunungsitoli ;
Bahwa kejadian kecelakaan lalulintas yang dimaksud yaitu antara satu unit mobil jenis truck/mobil barang merek Isuzu warna putih No. Pol : D 8061 VN dengan membawa muatan berupa alat berat (walas) hilang kendali karena ada jalan yang amblas sehingga keluar dari badan jalan dan terbalik masuk kejurang dengan menimpa satu orang kernet hingga meninggal dunia di tempat kejadian;
Bahwa pada saat kejadian kecelakaan saksi sebagai kernet mobil truck berada duduk di depan samping terdakwa yang mengemudikan mobil truck sehingga saksi mengalami dan merasakan langsung kejadian kecelakaan ;
Bahwa yang ada diatas mobil truck pada saat terjadi kecelakaan adalah Go’oli Zai alias Ama Zota selaku supir dan kernet 3 (tiga) orang adalah Pelianus Zega dan Fikarlius Waruwu dan saksi (Agustinus Laoli );
Bahwa penyebab terjadinya kecelakaan adalah karena terdakwa selaku pengemudi mobil truk/mobil barang tersebut kurang hati hati atau lalai pada saat melintasi jalan yang rusak / amblas tidak memperhatikan dengan baik sehingga mobil yang dikemudikan terbalik masuk kejurang dan menimpa satu orang kernet;
Bahwa keadaan cuaca pada saat terjadi kecelakaan adalah cerah siang hari dan arus lalulintas sepi serta keadaan jalan tikungan dan tanjakan serta beraspal kurang baik / jalan rusak (amblas);
Bahwa muatan mobil truk yang dikemudikan terdakwa pada saat terjadi kecelakaan adalah membawa satu unit alat berat jenis walas warna kuning ;
Bahwa akibat dari kecelakaan lalulintas tersebut yaitu salah satu kernet yang bernama Pelianus Zega alias Peli ditimpa oleh satu unit alat berat jenis walas warna kuning dan meninggal dunia di tempat kejadian kecelakaan ;
Bahwa mobil truck yang di kemudikan oleh terdakwa tidak diperuntukkan membawa alat berat seperti walas ;
Bahwa posisi korban selaku kernet sesaat sebelum kejadian kecelakaan adalah berada diatas bak mobil truck bersama dengan saksi ;
Bahwa Saksi dan rekan saksi Agustinus Laoli tidak mengalami luka akibat kecelakaan tersebut dan hanya
Bahwa akibat kecelakaan tersebut satu unit mobil jenis truk/mobil barang merek ISUZU warna putih No. Pol : D 8061 VN juga mengalami kerusakan yaitu pecah kaca utama, bemper depan peot, lampu sen sebelah kiri pecah, body depan peot, dan ban belakang bagian kiri dan kanan sebelum kecelakaan lalulintas dalam keadaan gundul sedangkan satu unit alat berat jenis walas warna kuning setelah laka lantas mengalami kerusakan yaitu atap walas patah, dan tutup mesin lepas.;
Bahwa posisi akhir kendaraan yang terlibat kecelakaan lalulintas tersebut adalah truk/mobil barang merek ISUZU warna putih No. Pol : D 8061 VN serta satu unit alat berat jenis walas warna kuning berada didalam jurang dengan kedalaman diperkirakan 3 (tiga) meter sebelah kanan jalan jika dari arah kec. Gunungsitoli Alo’oa menuju kec. Gunungsitoli sementara pengemudi Go’oli Zai alias Ama Zota dan saksi langsung keluar dari dalam mobil menyalamatkan diri disamping satu unit mobil truk/mobil dan saksi Fikarlilius waruwu keluar menyelamatkan diri berdiri disamping kanan mobil truk/mobil sedangkan rekan saksi yang bernama Pelianus Zega tidak sempat menyelamatkan diri sehingga tertimpa oleh satu unit alat berat jenis walas warna kuning dan telah meninggal dunia ditempat kejadian ;
Bahwa kecepatan rata rata mobil truck yang dikemudikan oleh terdakwa pada saat terjadi kecelakaan adalah sekitar 20 km/jam ;
Bahwa Saksi pada saat kejadian kecelakaan tersebut terjadi tidak ada melakukan pertolongan karena merasa sangat trauma dan panic atas kejadian tersebut;
Bahwa dalam perkara ini telah ada perdamaian antara terdakwa dengan keluarga korban ;
Bahwa perdamaian yang dilakukan oleh terdakwa dengan keluarga korban adalah terdakwa dengan pengusaha mengurus biaya-biaya dari rumah sakit sampai penguburan korban dan memberi santunan kepada keluarga korban sebesar Rp. 20.000.000.- (Dua puluh juta rupiah);
Bahwa kondisi korban setelah kejadian kecelakaan tersebut keluar cairan berwarna merah dari telinga, mengalami luka-luka di tubuhnya dan sudah tidak bernyawa lagi ;
Bahwa hasil visum et repertum tanggal 11 Januari 2017 yang dikeluarkan oleh dr. Denar Perwira atas mayat korban Pelianus Zega tersebut adalah benar ;
Bahwa setelah melihat dan memperhatikan foto barang bukti yang terlampir dalam berkas perkara tersebut adalah benar foto barang bukti kendaraan yang terlibat kecelakaan lalulintas dan foto korban kecelakaan lalulintas ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dengan keterangan saksi tersebut;
FIKAR LILIUS WARUWU alias FIKAR, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa untuk memberikan keterangan pada penyidik Polres Nias sehubungan dengan perkara yang dilakukan oleh terdakwa, semua keterangan saksi tersebut benar dan tetap tidak ada perubahan ;
Bahwa Terdakwa dihadapkan di sidang ini sehubungan dengan masalah kecelakaan lalulintas di jalan umum ;
Bahwa Saksi mengetahui terjadinya kecelakaan lalulintas tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 7 Januari 2017, sekitar pukul 14.00 wib di jalan umum dusun I desa Nazolou Alo’oa kec. Gunungsitoli Alo’oa kota Gunungsitoli ;
Bahwa kecelakaan lalulintas yang yang terjadi yaitu antara satu unit mobil jenis turk/mobil barang merek ISUZU warna putih No. Pol : D 8061 VN dengan membawa muatan berupa alat berat (walas) hilang kendali karena ada jalan yang amblas sehingga keluar dari badan jalan dan terbalik masuk kejurang dengan menimpa satu orang kernet Pelianus Zega alias Peli hingga meninggal dunia di tempat kejadian;
Bahwa pada saat kejadian kecelakaan saksi sebagai kernet mobil berada duduk di atas bak truck sehingga saksi mengalami dan merasakan langsung kejadian kecelakaan ;
Bahwa yang ada diatas mobil truck pada saat terjadi kecelakaan adalah Go’oli Zai alias Ama Zota selaku supir dan 3 (tiga) orang kernet yaitu Pelianus Zega (korban) , saksi Fikarlius Waruwu, dan Agustinus Laoli;
Bahwa penyebab terjadinya kecelakaan adalah karena terdakwa selaku pengemudi mobil truk, kurang hati hati atau lalai pada saat melintasi jalan yang rusak / amblas sehingga mobil yang dikemudikan terbalik masuk kejurang ;
Bahwa keadaan cuaca pada saat terjadi kecelakaan adalah cerah siang hari dan arus lalulintas sepi serta keadaan jalan tikungan dan tanjakan serta beraspal kurang baik / jalan rusak (amblas);
Bahwa pada saat terjadi kecelakaan muatan mobil truk membawa satu unit alat berat jenis walas warna kuning ;
Bahwa akibat dari kecelakaan lalulintas tersebut yaitu salah satu kernet yang bernama Pelianus Zega ditimpa oleh satu unit alat berat jenis walas warna kuning dan meninggal dunia di tempat kejadian kecelakaan ;
Bahwa mobil truck yang di kemudikan oleh terdakwa tidak diperuntukkan membawa alat berat seperti walas ;
Bahwa posisi korban selaku kernet sesaat sebelum kejadian kecelakaan adalah berada diatas bak mobil truck bersama dengan saksi ;
Bahwa Saksi dan rekan saksi Agustinus Laoli tidak mengalami luka akibat kecelakaan tersebut dan hanya trauma ;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut juga satu unit mobil truk merek ISUZU warna putih No. Pol : D 8061 VN mengalami kerusakan yaitu pecah kaca utama, bemper depan peot, lampu sen sebelah kiri pecah, body depan peot, dan ban belakang bagian kiri dan kanan sebelum kecelakaan lalulintas dalam keadaan gundul sedangkan satu unit alat berat jenis walas warna kuning setelah laka lantas mengalami kerusakan yaitu atap walas patah, dan tutup mesin lepas.;
Bahwa posisi akhir kendaraan yang terlibat kecelakaan lalulintas tersebut adalah mobil truk merek ISUZU warna putih No. Pol : D 8061 VN serta satu unit alat berat jenis walas warna kuning berada didalam jurang dengan kedalaman diperkirakan 3 (tiga) meter sebelah kanan jalan jika dari arah kecamatan. Gunungsitoli Alo’oa menuju Kota Gunungsitoli ;
Bahwa Saksi dan pengemudi Go’oli Zai alias Ama Zota dan Agustinus Laoli sempat menyelamatkan diri dengan langsung keluar dari dalam mobil truck tersebut ;
Bahwa kecepatan rata rata truk/mobil barang yang dikemudikan oleh terdakwa dengan membawa muatan satu alat berat jenis walas warna kuning tersebut adalah sekitar 20 km/jam ;
Bahwa Saksi pada saat kejadian kecelakaan tersebut terjadi tidak ada melakukan pertolongan karena merasa sangat trauma dan panik atas kejadian tersebut ;
Bahwa dalam perkara ini telah ada perdamaian antara terdakwa dengan keluarga korban
Bahwa perdamaian yang dilakukan oleh terdakwa dengan keluarga korban adalah terdakwa dengan pengusaha Truck mengurus biaya-biaya dari rumah sakit sampai penguburan korban dan memberi santunan kepada keluarga korban sebesar Rp. 20.000.000.- (dua puluh juta rupiah );
Bahwa surat perdamaian antara terdakwa dan keluarga korban benar dibuat dan benarkan oleh saksi-saksi seperti yang tercantum dalam surat perdamaian tersebut ;
Bahwa kondisi korban setelah kejadian kecelakaan tersebut keluar cairan berwarna merah dari telinga, mengalami luka-luka di tubuhnya;
Bahwa alat berat jenis walas yang telah dimuat diatas truck diambil dari alo’oa dan hendak di bawa ke Gunungsitoli ;
Bahwa Hasil visum et repertum mayat korban Pelianus Zega tersebut adalah benar ;
Bahwa setelah melihat dan memperhatikan foto barang bukti yang terlampir dalam berkas perkara tersebut adalah benar foto barang bukti kendaraan yang terlibat kecelakaan lalulintas dan foto korban kecelakaan lalulintas ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dengan keterangan saksi tersebut;
DESIARO ZEGA alias AMA PELI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa untuk memberikan keterangan pada penyidik Polres Nias sehubungan dengan perkara yang dilakukan oleh terdakwa, semua keterangan saksi tersebut benar dan tetap tidak ada perubahan ;
Bahwa Terdakwa dihadapkan di sidang ini sehubungan dengan kecelakaan lalulintas ;
Bahwa Saksi tidak melihat pada saat terjadi kecelakaan lalulintas tersebut ;
Yang menjadi korban kecelakaan lalulintas kendaraan mobil truk yang dikemudikan terdakwa adalah anak saksi bernama pelianus Zega ;
Bahwa terjadinya kecelakaan lalulintas tersebut adalah pada hari sabtu tanggal 07 Januari 2017 sekitar pukul 14.00 wib di jalan umum dusun I desa Nazalau Alo’oa kec. Gunugsitoli Alo’oa kota Gunungsitoli;
Bahwa Saksi mengetahui berita kecelakaan lalulintas yang di alami oleh anak kandung saksi yang bernama pelianus Zega alias Peli adalah daripemberitahuan Ama Irwan Harefa melalui via hp dengan mengatakan kepada saksi bahwa anak saksi Pelianus Zega telah mengalami kecelakaan lalulintas di Alo’oa dan mengalami luka luka ;
Bahwa Saksi mendengar anak saksi Pelianus Zega tersebut mengalami kecelakaan lalulintas karena satu unit mobil jenis truk/mobil barang yang ditumpangi oleh anak kandung saksi yang bernama Pelianus Zega tersebut terbalik masuk kejurang.;
Bahwa pekerjaan anak saksi korban kecelakaan lalulintas di mobil yang di kemudikan oleh terdakwa adalah sebagai kernet ;
Bahwa setelah saksi mendengar berita kecelakaan lalulintas tersebut saksi bersama isteri saksi pergi ketempat kejadian melihat apa yang sebenarnya terjadi;
Bahwa setelah sampai di tempat kejadian saksi melihat satu unit mobil truk dan satu unit walas telah terbalik dan pada saat itu saksi hanya melihat tangan anak saksi Pelianus Zega sedangkan tubuhnya tidak nampak karena telah ditimpa oleh walas ;
Bahwa pada saat itu saksi yakin anak saksi sudah tidak bernyawa lagi ;
Bahwa kemudian anak saksi tersebut dievakuasi ;
Bahwa keadaan korban setelah di evakuasi saksi melihat luka robek dipunggung telapak kaki sebelah kiri, tulang rahang remuk, bergeser kekiri, lebam pada rusuk kiri dan kanan, keluar darah dari telinga sebelah kiri luka lecet pada bagian bahu dan sudah tidak bernyawa lagi ;
Bahwa telah ada perdamaian antara saksi selaku keluarga korban dengan terdakwa;
Bahwa perdamaian yang dilakukan oleh terdakwa dengan saksi selaku keluarga korban adalah terdakwa dengan pengusaha Truck memberi bantuan kepada saksi untuk biaya-biaya dari rumah sakit sampai penguburan korban sebesar Rp. 20.000.000.-(dua puluh juta rupiah )
Bahwa surat perdamaian antara terdakwa dan keluarga korban benar dibuat dan benarkan oleh saksi-saksi seperti yang tercantum dalam surat perdamaian tersebut ;
Bahwa kematian korban murni karena kecelakaan lalulintas dan tidak mencurigai adanya kesengajaan terjadinya kecelakaan tersebut dari terdakwa hanya karena kelalaiannya saja ;
Bahwa hasil visum et repertum mayat korban Pelianus Zega tersebut adalah benar ;
Bahwa setelah melihat dan memperhatikan foto barang bukti yang terlampir dalam berkas perkara tersebut adalah benar foto barang bukti kendaraan yang terlibat kecelakaan lalulintas dan foto anak saksi selaku korban kecelakaan lalulintas ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dengan keterangan saksi tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa untuk memberikan keterangan pada penyidik Polres Nias sehubungan dengan perkara ini ;
Bahwa keterangan terdakwa yang diberikan dipenyidik tersebut benar dan tetap tidak ada perubahan ;
Bahwa Terdakwa dihadapkan di sidang ini karena masalah kecelakaan lalulintas yang terjadi di jalan umum dimana terdakwa selaku pengemudi kendaraan mobil truk merk ISUZU Nomor Polisi D 8061 VN;
Bahwa kecelakaan lalulintas terjadi pada hari Sabtu tanggal 7 Januari 2017, sekitar pukul 14.00 wib di jalan umum dusun I desa Nazolou Alo’oa kec. Gunungsitoli Alo’oa kota Gunungsitoli ;
Bahwa kejadian kecelakaan lalulintas yang dimaksud yaitu antara satu unit mobil jenis truk/mobil barang merek ISUZU warna putih No. Pol : D 8061 VN dengan membawa muatan berupa alat berat (walas) hilang kendali karena ada jalan yang amblas sehingga keluar dari badan jalan dan terbalik masuk kejurang dengan menimpa satu orang kernet yaitu Pelianus Zega hingga meninggal dunia di tempat kejadian;
Bahwa pada saat kejadian kecelakaan sedang mengemudikan mobil truck berisi beban walas sehingga saksi mengalami dan merasakan langsung kejadian kecelakaan ;
Bahwa pada waktu itu terdakwa mengemudikan kendaraan dari Gunungsitoli ke Alo’oa untuk mengambil satu unit walas czn setelah memuat walas diatas truck tersebut lalu hendak di bawa ke Gunungsitoli dan setelah sampai di Dusun II desa Nazalou Alo’oa ada jalan yang rusak/amblas sehingga ban belakang mobil tersebut oleng di sebelah kanan langsung terbalik dengan walas yang ada diatas truk dan jatuh kejurang sedalam sekitar Tiga meter dan walas tersebut menimpa korban Pelianus Zega ;
Bahwa yang ada diatas mobil truck pada saat terjadi kecelakaan adalah terdakwa selaku supir dan kernet 3 (tiga) orang adalah Pelianus Zega dan Fikarlius Waruwu dan Agustinus Laoli ;
Bahwa penyebab terjadinya kecelakaan adalah karena terdakwa selaku pengemudi mobil truk kurang hati hati atau lalai pada saat melintasi jalan yang rusak / amblas semestinya tidak memaksakann melewatinya karena ada beban yang berat sehingga mobil yang dikemudikan terbalik masuk kejurang dan menimpa satu orang kernet ;
Bahwa keadaan cuaca pada saat terjadi kecelakaan adalah cerah siang hari dan arus lalulintas sepi serta keadaan jalan tikungan dan tanjakan serta beraspal kurang baik / jalan rusak (amblas);
Bahwa akibat dari kecelakaan lalulintas tersebut salah satu kernet yang bernama Pelianus Zega alias Peli ditimpa oleh satu unit alat berat jenis walas warna kuning dan meninggal dunia di tempat kejadian kecelakaan ;
Bahwa mobil truck yang di kemudikan oleh terdakwa tidak diperuntukkan membawa alat berat seperti walas ;
Bahwa posisi korban selaku kernet sesaat sebelum kejadian kecelakaan adalah berada dibelakang diatas bak mobil truck;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut satu unit mobil jenis truk/mobil barang merek ISUZU warna putih No. Pol : D 8061 VN juga mengalami kerusakan yaitu pecah kaca utama, bemper depan peot, lampu sen sebelah kiri pecah, body depan peot, dan ban belakang bagian kiri dan kanan sebelum kecelakaan lalulintas dalam keadaan gundul sedangkan satu unit alat berat jenis walas warna kuning setelah laka lantas mengalami kerusakan yaitu atap walas patah, dan tutup mesin lepas.;
Bahwa posisi akhir kendaraan yang terlibat kecelakaan lalulintas tersebut adalah truk/mobil barang merek ISUZU warna putih No. Pol : D 8061 VN serta satu unit alat berat jenis walas warna kuning berada didalam jurang dengan kedalaman diperkirakan 3 (tiga) meter sebelah kanan jalan jika dari arah kec. Gunungsitoli Alo’oa menuju kec. Gunungsitoli sementara pengemudi Go’oli Zai alias Ama Zota dan Agustinus laoli langsung keluar dari dalam mobil menyalamatkan diri disamping satu unit mobil truk/mobil dan saksi keluar menyelamatkan diri berdiri disamping kanan satu unit mobil truk/mobil sedangkan rekan saksi yang bernama Pelianus Zega tidak sempat menyelamatkan diri sehingga terhimpit satu unit alat berat jenis walas warna kuning dan telah meninggal dunia ditempat kejadian ;
Bahwa kecepatan rata rata truk/mobil yang dikemudikan oleh terdakwa dengan membawa muatan satu alat berat jenis walas warna kuning tersebut adalah sekitar 20 km/jam ;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki Surat Izin Mengemudin (SIM) untuk kendaraan jenis truck ;
Bahwa dalam perkara ini telah ada perdamaian antara terdakwa dengan keluarga korban
Bahwa Terdakwa tidak memeriksa siatuasi dan keadaan jalan yang dilintasi pada saat itu karena terdakwa hanya yakin kendaraan yang dikemudikan dapat lewat dengan selamat ;
Bahwa perdamaian yang dilakukan oleh terdakwa dengan keluarga korban adalah terdakwa dengan pengusaha mengurus biaya-biaya dari rumah sakit sampai penguburan korban dan memberi santunan kepada keluarga korban sebesar Rp. 20.000.000.-( Dua puluh Juta Rupiah )
Bahwa Terdakwa merasa bersalah dan menyesal atas kejadian kecelakaan tersebut ;
Bahwa hasil visum et repertum mayat korban Pelianus Zega tersebut adalah benar ;
Bahwa setelah melihat dan memperhatikan foto barang bukti yang terlampir dalam berkas perkara tersebut adalah benar foto barang bukti kendaraan yang terlibat kecelakaan lalulintas dan foto korban kecelakaan lalulintas ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit Mobil jenis Truck/Mobil Barang merk ISUZU warna Putih No. Pol. D 8061VN;
1 (satu) lembar Asli Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) Nomor 1292044/JB/2012/KAB. BANDUNG 1 RCK 12 Desember 2012 atas nama pemilik AMONIA TELAUMBANUA;
1 (satu) unit alat berat jenis walas warna kuning;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa telah terjadi kecelakaan lalulintas tersebut pada hari Sabtu tanggal 7 Januari 2017, sekitar pukul 14.00 wib di jalan umum dusun I desa Nazolou Alo’oa kec. Gunungsitoli Alo’oa kota Gunungsitoli ;
Bahwa kejadian kecelakaan lalulintas yang dimaksud yaitu antara satu unit mobil jenis truck/mobil barang merek Isuzu warna putih No. Pol : D 8061 VN dengan membawa muatan berupa alat berat (walas) hilang kendali karena ada jalan yang amblas sehingga keluar dari badan jalan dan terbalik masuk kejurang dengan menimpa satu orang kernet hingga meninggal dunia di tempat kejadian;
Bahwa yang ada diatas mobil truck pada saat terjadi kecelakaan adalah Go’oli Zai alias Ama Zota selaku supir dan kernet 3 (tiga) orang adalah Pelianus Zega dan Fikarlius Waruwu dan saksi (Agustinus Laoli );
Bahwa penyebab terjadinya kecelakaan adalah karena terdakwa selaku pengemudi mobil truk/mobil barang tersebut kurang hati hati atau lalai pada saat melintasi jalan yang rusak / amblas tidak memperhatikan dengan baik sehingga mobil yang dikemudikan terbalik masuk kejurang dan menimpa satu orang kernet;
Bahwa keadaan cuaca pada saat terjadi kecelakaan adalah cerah siang hari dan arus lalulintas sepi serta keadaan jalan tikungan dan tanjakan serta beraspal kurang baik / jalan rusak (amblas);
Bahwa muatan mobil truk yang dikemudikan terdakwa pada saat terjadi kecelakaan adalah membawa satu unit alat berat jenis walas warna kuning ;
Bahwa akibat dari kecelakaan lalulintas tersebut yaitu salah satu kernet yang bernama Pelianus Zega alias Peli ditimpa oleh satu unit alat berat jenis walas warna kuning dan meninggal dunia di tempat kejadian kecelakaan ;
Bahwa mobil truck yang di kemudikan oleh terdakwa tidak diperuntukkan membawa alat berat seperti walas ;
Bahwa posisi korban selaku kernet sesaat sebelum kejadian kecelakaan adalah berada diatas bak mobil truck ;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut satu unit mobil jenis truk/mobil barang merek ISUZU warna putih No. Pol : D 8061 VN juga mengalami kerusakan yaitu pecah kaca utama, bemper depan peot, lampu sen sebelah kiri pecah, body depan peot, dan ban belakang bagian kiri dan kanan sebelum kecelakaan lalulintas dalam keadaan gundul sedangkan satu unit alat berat jenis walas warna kuning setelah laka lantas mengalami kerusakan yaitu atap walas patah, dan tutup mesin lepas.;
Bahwa posisi akhir kendaraan yang terlibat kecelakaan lalulintas tersebut adalah truk/mobil barang merek ISUZU warna putih No. Pol : D 8061 VN serta satu unit alat berat jenis walas warna kuning berada didalam jurang dengan kedalaman diperkirakan 3 (tiga) meter sebelah kanan jalan jika dari arah kec. Gunungsitoli Alo’oa menuju kec. Gunungsitoli sementara pengemudi Go’oli Zai alias Ama Zota dan yang lainnya menyelamatkan diri berdiri disamping kanan mobil truk/mobil sedangkan korban Pelianus Zega tidak sempat menyelamatkan diri sehingga tertimpa oleh satu unit alat berat jenis walas warna kuning dan telah meninggal dunia ditempat kejadian ;
Bahwa kecepatan rata rata mobil truck yang dikemudikan oleh terdakwa pada saat terjadi kecelakaan adalah sekitar 20 km/jam ;
Bahwa dalam perkara ini telah ada perdamaian antara terdakwa dengan keluarga korban
Bahwa perdamaian yang dilakukan oleh terdakwa dengan keluarga korban adalah terdakwa dengan pengusaha mengurus biaya-biaya dari rumah sakit sampai penguburan korban dan memberi santunan kepada keluarga korban sebesar Rp. 20.000.000.- (Dua puluh juta rupiah)
Bahwa kondisi korban setelah kejadian kecelakaan tersebut keluar cairan berwarna merah dari telinga, mengalami luka-luka di tubuhnya dan sudah tidak bernyawa lagi ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan kumulatif, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan kesatu/pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat (4) UU. RI. No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Mengemudikan kendaraan bermotor;
Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
Mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”setiap orang” dalam Dakwaan ini adalah subyek hukum sebagai pendukung hak dan pengemban kewajiban yang didakwa melakukan tindak pidana;
Menimbang, bahwa dengan diajukannya Terdakwa di persidangan sebagaimana identitasnya telah dicocokkan di persidangan dan pula berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa, ternyata benar bahwa Terdakwalah orang yang dimaksud dalam dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang” bukanlah unsur yang dapat berdiri sendiri, sehingga untuk membuktikan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan masih tergantung pada pembuktian unsur berikutnya;
Ad.2. Unsur mengemudikan kendaraan bermotor;
Menimbang, bahwa menurut UU RI No. 22 tahun 2009, Kendaraan Bermotor diartikan sebagai setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di atas, terjadinya kecelakaan lalulitas pada hari Sabtu tanggal 7 Januari 2017, sekitar pukul 14.00 wib di jalan umum dusun I desa Nazolou Alo’oa kec. Gunungsitoli Alo’oa kota Gunungsitoli, bahwa yang mengalami kecelakaan Lalulintas tersebut antara satu unit mobil jenis truck/mobil barang merek Isuzu warna putih No. Pol : D 8061 VN dengan membawa muatan berupa alat berat (walas) hilang kendali karena ada jalan yang amblas sehingga keluar dari badan jalan dan terbalik masuk kejurang dengan menimpa satu orang kernet hingga meninggal dunia di tempat kejadian. Bahwa yang ada diatas mobil truck pada saat terjadi kecelakaan adalah Go’oli Zai alias Ama Zota selaku supir dan kernet 3 (tiga) orang adalah Pelianus Zega dan Fikarlius Waruwu dan saksi (Agustinus Laoli );
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka unsur ini telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
Menimbang, bahwa Kecelakaan Lalu Lintas diartikan sebagai suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang ditemukan dipersidangan, sebab kejadian kecelakaan tersebut karena terdakwa selaku pengemudi mobil truk/mobil barang tersebut kurang hati-hati atau lalai pada saat melintasi jalan yang rusak / amblas tidak memperhatikan dengan baik sehingga mobil yang dikemudikan terbalik masuk kejurang dan menimpa satu orang kernet;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka unsur ini telah terpenuhi;
Ad.4. Unsur yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian atas nama PELIANUS ZEGA Alias PELI yang dibacakan di persidangan, akibat mobil yang dikemudikan terbalik masuk kejurang dan menimpa korban PELIANUS ZEGA Alias PELI mengalami luka berat dan akhirnya meninggal dunia;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut, menurut Majelis Hakim unsur keempat tersebut telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (4) Undang – Undang R.I. Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu/pertama;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara kumulatif maka selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat (1) UU. RI. No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Mengemudikan kendaraan bermotor;
Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
Mengakibatkan kerusakan kendaraan atau barang;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”setiap orang” dalam Dakwaan ini adalah subyek hukum sebagai pendukung hak dan pengemban kewajiban yang didakwa melakukan tindak pidana;
Menimbang, bahwa dengan diajukannya Terdakwa di persidangan sebagaimana identitasnya telah dicocokkan di persidangan dan pula berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa, ternyata benar bahwa Terdakwalah orang yang dimaksud dalam dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang” bukanlah unsur yang dapat berdiri sendiri, sehingga untuk membuktikan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan masih tergantung pada pembuktian unsur berikutnya;
Ad.2. Unsur mengemudikan kendaraan bermotor;
Menimbang, bahwa menurut UU RI No. 22 tahun 2009, Kendaraan Bermotor diartikan sebagai setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di atas, terjadinya kecelakaan lalulitas pada hari Sabtu tanggal 7 Januari 2017, sekitar pukul 14.00 wib di jalan umum dusun I desa Nazolou Alo’oa kec. Gunungsitoli Alo’oa kota Gunungsitoli, bahwa yang mengalami kecelakaan Lalulintas tersebut antara satu unit mobil jenis truck/mobil barang merek Isuzu warna putih No. Pol : D 8061 VN dengan membawa muatan berupa alat berat (walas) hilang kendali karena ada jalan yang amblas sehingga keluar dari badan jalan dan terbalik masuk kejurang;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka unsur ini telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
Menimbang, bahwa Kecelakaan Lalu Lintas diartikan sebagai suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di atas, sesaat sebelum kecelakaan terjadi sebab kejadian kecelakaan tersebut karena terdakwa selaku pengemudi mobil truk kurang hati hati atau lalai pada saat melintasi jalan yang rusak / amblas semestinya tidak memaksakann melewatinya karena ada beban yang berat sehingga mobil yang dikemudikan terbalik masuk kejurang ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka unsur ini telah terpenuhi;
Ad.4. Unsur yang mengakibatkan kerusakan kendaraan atau barang;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa ditemukan fakta hukum bahwa benar akibat kecelakaan lalu lintas tersebut satu unit mobil jenis truk/mobil barang merek ISUZU warna putih No. Pol : D 8061 VN juga mengalami kerusakan yaitu pecah kaca utama, bemper depan peot, lampu sen sebelah kiri pecah, body depan peot, dan ban belakang bagian kiri dan kanan sebelum kecelakaan lalulintas dalam keadaan gundul sedangkan satu unit alat berat jenis walas warna kuning setelah laka lantas mengalami kerusakan yaitu atap walas patah, dan tutup mesin lepas.;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut, menurut Majelis Hakim unsur keempat tersebut telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 Ayat (1) UU. RI. No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) unit Mobil jenis Truck/Mobil Barang merk ISUZU warna Putih No. Pol. D 8061VN;
1 (satu) lembar Asli Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) Nomor 1292044/JB/2012/KAB. BANDUNG 1 RCK 12 Desember 2012 atas nama pemilik AMONIA TELAUMBANUA;
1 (satu) unit alat berat jenis walas warna kuning;
yang telah disita dari AMONIA TELAUMBANUA, maka dikembalikan kepada AMONIA TELAUMBANUA;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Terdakwa lalai dalam mengemudi kendaraan bermotor sehingga mengakibatkan kecelakaan lalulintas tersebut ;
Keadaan yang meringankan:
Telah ada perdamaian antara terdakwa dengan keluarga korban
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan pasal Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulitas dan Angkutan Jalan, dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hakum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.;
MENGADILI :
Menyatakan terdakwa Go’oli Zai alias Ama Zota tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia “ dan kerusakan kendaraan atau barang sebagaimana dalam dakwaan kumulatif Kesatu dan Kedua;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (Enam) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
(satu) unit mobil jenis truck/mobil barang merk ISUZU warna putih No.Pol.D 8061 VN;
1 satu) lembar asli Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) Nomor 1292044/JB/2012//Kab.Bandung 1 RCK 12 Desember 2012 atas nama pemilik Amonio Telaumbanua ;
1(satu) unit alat berat jenis walas warna kuning;
dikembalikan kepada terdakwa ;
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000.-(Dua Ribu Rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli pada hari Rabu tanggal 26 April 2017, oleh Nelson Angkat,SH.MH. sebagai Hakim Ketua, Muhammad Yusup Sembiring. SH. dan Agung Cory F.D. Laia,SH.MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 03 Mei 2017 oleh Hakim Ketua didampingi oleh masing-masing Hakim Anggota dibantu oleh Trisman Zandroto Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Gunungsitoli serta dihadiri oleh Rindaya Sitompul,SH.Penuntut Umum dan terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
M. YUSUP SEMBIRING, S.H. NELSON ANGKAT, S.H. M.H.
AGUNG CORY F.D LAIA, S.H,.M.H.
Panitera Pengganti
TRISMAN ZANDROTO