1635 / PID.SUS / 2014 / PN.TNG.
Putusan PN TANGERANG Nomor 1635 / PID.SUS / 2014 / PN.TNG.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SISWOYO
hukum 4 bulan 15 hari
P
U T U S A N
Nomor : 1635 / PID.SUS / 2014 / PN.TNG.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Tangerang, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : SISWOYO
Tempat lahir : Tangerang
Umur/Tanggal lahir : 43 tahun / 12 Juni 1970
Jenis kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Sesuai KTP Kp. Kebon Manggis Rt 002/005 Kelurahan Parung Serab Kecamatan Ciledug – Kota Tangerang.
Kontrakan Jln. Sawah Wiru No. 15 Rt 005/001 Kelurahan Parung Serab Kecamatan Ciledug – Kota Tangerang.
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Dagang
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan ;
Penahanan oleh Penyidik, tanggal 12-06-2014, Nomor : Sp.Han/57/VI/2014/Reskrimsus, sejak tanggal 12-06-2014 sampai dengan tanggal 01-07-2014 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum, tanggal 18-07-2014 Nomor : B.1992/2.0.6.4/Euh.1/06/2014, sejak tanggal 02-07-2014 sampai dengan tanggal 10-08-2014.
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum, tanggal 06-08-2014 Nomor : Print-288/0.6.15/Euh.2/08/2014, sejak tanggal 06-08-2014 sampai dengan tanggal 25-08-2014 ;
Penahanan Hakim Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 14-08-2014 Nomor : 1635/PID.SUS/ 2014/PN.TNG, sejak tanggal 14-08-2014 sampai dengan tanggal 12-9-2014 ;
Penahanan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Negeri Tangerang, tanggal 08-09-2014 Nomor : 1635/PID.SUS/ 2014/PN.TNG, sejak tanggal 13-09-2014 sampai dengan tanggal 11-11-2014 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berkas perkara atas nama Terdakwa tersebut ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, dan keterangan Terdakwa ;
Telah memeriksa/memperhatikan barang bukti dalam perkara tersebut ;
Telah mendengar uraian tuntutan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tangerang atas diri Terdakwa, yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa SISWOYO bersalah melakukan tindak pidana Perlindungan konsumen sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 9 Ayat (1) Huruf c Jo Pasal 62 Ayat (1) UU RI No.08 Thn 1999 Ttg Perlindungan Konsumen dalam surat dakwaan Kedua kami.
Menjatuhkan pidana terhadap dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan di RUTAN.
Barang Bukti :
870 (delapan ratus tujuh puluh) renceng @ 20 pcs obat gigi ;
450 (empat ratus lima puluh) renceng @ 20 pcs obat asam urat
250 (dua ratus lima puluh) renceng @ 20 pcs obat flu tulang ;
200 (dua ratus puluh) renceng @ 20 pcs obat bonyok ;
50 (lima puluh) renceng @ 20 pcs obat alergi dan gatal ;
100 (seratus) kg Ginseng ;
32 (tiga puluh dua) bungkus @ 500 butir Paaracetamol ;
12 (dua belas) dus kertas pembungkus ;
1 (satu) bendel bon penjualan ;
Dirampas seluruhnya untuk dimusnahkan.
Menetapkan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (tiga ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyampaikan pembelaan secara lisan yang pada intinya yaitu memohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Menimbang, bahwa atas pembelaan dari Terdakwa tersebut, selanjutnya Penuntut Umum secara lisan mengajukan tanggapannya yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan tertanggal 06 Agustus 2014 No. Reg.Perk: PDM-278/TGRS/08/2014 sebagai berikut :
Kesatu
Bahwa terdakwa SISWOYO pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2014 sekira jam 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2014, bertempat di tempat usaha tanpa nama yang beralamat di Jln. Sawah Wiru No. 15 RT. 005 / 001. Kelurahan Parung Serap Kecamatan Ciledug Kota Tangerang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Terdakwa sebagai Pemilik Usaha Tanpa Nama bergerak di bidang mengemas obat-obatan berbagai jenis yang beralamat di Jln. Sawah Wiru No. 15 RT. 005/001 Kel. Parung Serab Kecamatan Ciledug Kota Tangerang dan terdakwa sebagai pemilik usaha tidak memiliki karyawan, semua kegiatan atau pekerjaan terdakwa lakukan sendiri dan terdakwa mulai melakukan usaha tersebut sejak bulan Juli 2013 dan terdakwa tidak memiliki legalitas / surat-surat untuk usaha tersebut.
Awalnya terdakwa membeli obat berupa Paracetamol, Vitamin B.1, Dxsa, CTM dari Toko Adinda dan Toko Jojon yang beralamat di Pasar Pramuka, dengan harga :
Paracetamol harga per bungkus yang berisi 500 (lima ratus) butir seharga kurang lebih Rp. 15.000,00 (lima belas ribu rupiah).
Vitamis B.1 harga per bungkus yang berisi 500 (lima ratus) butir seharga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Dxsa Metason harga per bungkus yang berisi 500 (lima ratus) butir seharga Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah).
CTM harga per bungkus yang berisi 500 (lima ratus) butir seharga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Kemasannya seharga kurang lebih Rp. 5,- (lima rupiah) per pcs.
Bahwa obat obatan berupa Paracetamol, Vitamin B-1, Dxsa Metason dan CTM yang terdakwa beli dari Toko Jojon dan dikemas diberi merek Dua Nugggal dan siap untuk dijual adalah :
Obat Gigi dan Gusi Merek Dua Nunggal siap jual berisi Paracetamol, Vitamin B.1, Dxsa Metason, CTM, kemudian obat tersebut dikemas dimasukan dalam plastic bening, kemudian distreples pada kertas yang bertuliskan sakit Gigi dan Gusi kemudian dimasukkan dalam plastic bening dan direkat menggunakan Lilin kemudian di renceng dan di streples pada kertas yang bertuliskan sakit Gigi dan Gusi dan dalam 1(satu) renceng berisi 20(dua puluh) pcs.
Obat Rematik Merek Dua Nunggal siap jual berisi Paracetamol, Vitamin B.1, Dxsa Metason, CTM kemudian obat tersebut dikemas dimasukan dalam plastic bening, kemudian distreples pada kertas yang tulisan Rematik kemudian dimasukkan dalam plastic bening dan direkat menggunakan Lilin kemudian di renceng dan dalam 1(satu) renceng berisi 20(dua puluh) pcs.
Obat Asam Urat Merek Dua Nunggal siap jual berisi Paracetamol, Vitamin B.1, Dxsa Metason, CTM kemudian obat tersebut dikemas dimasukan dalam plastic bening, kemudian distreples pada kertas yang bertuliskan Asam Urat kemudian dimasukkan dalam plastic bening dan direkat menggunakan Lilin kemudian di renceng dan dalam 1(satu) renceng berisi 20(dua puluh) pcs.
Obat Alergi dan Gatal-Gatal Merek Dua Nunggal siap jual berisi Vitamin B.1, Dxsa Metason, CTM kemudian obat tersebut dikemas dimasukan dalam plastic bening, kemudian distreples pada kertas yang bertuliskan Alergi dan Gatal-Gatal kemudian dimasukkan dalam plastic bening dan direkat menggunakan Lilin kemudian di renceng dan dalam 1(satu) renceng berisi 20(dua puluh) pcs.
Obat Flu Tulang Merek Dua Nunggal siap jual berisi Paracetamol, Vitamin B.1, Dxsa Metason, CTM kemudian obat tersebut dikemas dimasukan dalam plastic bening, kemudian distreples pada kertas yang tulisan Flu Tulang kemudian dimasukkan dalam plastic bening dan direkat menggunakan Lilin kemudian di renceng dan dalam 1(satu) renceng berisi 20(dua puluh) pcs.
Obat Si Boyok Merek Dua Nunggal siap jual berisi Paracetamol, Vitamin B.1, Dxsa Metason, CTM kemudian obat tersebut dikemas dimasukan dalam plastic bening, kemudian distreples pada kertas yang bertuliskan Si Boyok kemudian dimasukkan dalam plastic bening dan direkat menggunakan Lilin kemudian di renceng dan dalam 1(satu) renceng berisi 20(dua puluh) pcs.
Terdakwa mengemas obat-obatan tersebut antara lain Obat Gigi dan Gusi, Obat Rematik, Obat Asam Urat, Obat Alergi dan Gatal-Gatal, Obat Flu Tulang dan Obat Si Boyok kesemuanya menggunakan merek Dua Nunggal dan alat-alat yang terdakwa gunakan adalah Lilin, plastic, streples, kertas yang bertuliskan sakit Gigi dan Gusi, Rematik, Asam Urat, Flu Tulang dan Si Boyok dan pilau cater.
Setelah terdakwa mengemas obat-obatan tersebut kemudian terdakwa jual kepada masyarakat Tangerang yang datang ke rumah terdakwa :
Obat Gigi dan Gusi-merek Dua Nunggal dijual seharga Rp. 3.500,- (tiga ribu lima ratus rupiah) s/d Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah) per renceng isi 20 Pcs.
Obat Rematik merek Dua Nunggal dijual seharga Rp. 3.500,- (tiga ribu lima ratus rupiah) s/d Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah) per renceng isi 20 Pcs.
Obat Asam Urat merek Dua Nunggal dijual seharga Rp. 3.500,- (tiga ribu lima ratus rupiah) s/d Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah) per renceng isi 20 Pcs.
Obat Alergi dan Gatal-Gatal merek Dua Nunggal dijual seharga Rp. 3.500,- (tiga ribu lima ratus rupiah) s/d Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah) per renceng isi 20 Pcs.
Obat Flu Tulang merek Dua Nunggal dijual seharga Rp. 3.500,- (tiga ribu lima ratus rupiah) s/d Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah) per renceng isi 20 Pcs.
Obat Si Boyok merek Dua Nunggal dijual seharga Rp. 3.500,- (tiga ribu lima ratus rupiah) s/d Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah) per renceng isi 20 Pcs.
Bahwa obat-obatan berbagai jenis tersebut telah terdakwa jual di toko-toko di Wilayah Tangerang terdakwa telah mengetahui bahwa obat-obatan tersebut tidak memiliki Surat Ijin Edar atau mendaftar di Balai POM dan terdakwa menjual obat tersebut dengan menggunakan Nota Penjualan atas nama CV. NUNGGAL BERKAH ANUGRAH, Provisional Marketing Services yang beralamat di Jln. Rawa Bamban No. 99 Tangerang adalah untuk meyakinkan konsumen atau pembeli, sedangkan CV. NUNGGAL BERKAH ANUGRAH, Provisional Marketing Services yang beralamat di Jln. Rawa Bamban No. 99 Tangerang yang tercantum dalam Nota Penjualan tersebut adalah hasil rekayasa terdakwa sendiri.
Bahwa terdakwa dalam mengemas dan menjual obat-obatan berupa obat Gigi dan Gusi, obat rematik, obat Asam Urat, Obat alergi dan gatal-Gatal dan obat Flu Tulang yang terdakwa beri merek Dua Nunggal tersebut tidak pernah mendapatkan Ijin Edar atau Mendaftar ke halal POM atau Kementrian Kesehatan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Atau Kedua :
Bahwa terdakwa SISWOYO pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2014 sekira jam 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2014, bertempat di tempat usaha tanpa nama yang beralamat di Jln. Sawah Wiru No. 15 RT. 005 / 001 Kelurahan Parung Serap Kecamatan Ciledug Kota Tangerang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang, telah menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan mutu, keuntungan tertentu, cirri-ciri kerja atau aksesori tersentu, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Terdakwa sebagai Pemilik Usaha Tanpa Nama bergerak di bidang mengemas obat-obatan berbagai jenis yang beralamat di Jln. Sawah Wiru No. 15 RT. 005/001 Kel. Parung Serab Kecamatan Ciledug Kota Tangerang dan terdakwa sebagai pemilik usaha tidak memiliki karyawan, semua kegiatan atau pekerjaan terdakwa lakukan sendiri dan terdakwa mulai melakukan usaha tersebut sejak bulan Juli 2013 dan terdakwa tidak memiliki legalitas / surat-surat untuk usaha tersebut.
Awalnya terdakwa membeli obat berupa Paracetamol, Vitamin B.1, Dxsa, CTM dari Toko Adinda dan Toko Jojon yang beralamat di Pasar Pramuka, dengan harga :
Paracetamol harga per bungkus yang berisi 500 (lima ratus) butir seharga kurang lebih Rp. 15.000,00 (lima belas ribu rupiah).
Vitamis B.1 harga per bungkus yang berisi 500 (lima ratus) butir seharga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Dxsa Metason harga per bungkus yang berisi 500 (lima ratus) butir seharga Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah).
CTM harga per bungkus yang berisi 500 (lima ratus) butir seharga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Kemasannya seharga kurang lebih Rp. 5,- (lima rupiah) per pcs.
Bahwa obat obatan berupa Paracetamol, Vitamin B-1, Dxsa Metason dan CTM yang terdakwa beli dari Toko Jojon dan dikemas diberi merek Dua Nugggal dan siap untuk dijual adalah :
Obat Gigi dan Gusi Merek Dua Nunggal siap jual berisi Paracetamol, Vitamin B.1, Dxsa Metason, CTM, kemudian obat tersebut dikemas dimasukan dalam plastic bening, kemudian distreples pada kertas yang bertuliskan sakit Gigi dan Gusi kemudian dimasukkan dalam plastic bening dan direkat menggunakan Lilin kemudian di renceng dan di streples pada kertas yang bertuliskan sakit Gigi dan Gusi dan dalam 1(satu) renceng berisi 20(dua puluh) pcs.
Obat Rematik Merek Dua Nunggal siap jual berisi Paracetamol, Vitamin B.1, Dxsa Metason, CTM kemudian obat tersebut dikemas dimasukan dalam plastic bening, kemudian distreples pada kertas yang tulisan Rematik kemudian dimasukkan dalam plastic bening dan direkat menggunakan Lilin kemudian di renceng dan dalam 1(satu) renceng berisi 20(dua puluh) pcs.
Obat Asam Urat Merek Dua Nunggal siap jual berisi Paracetamol, Vitamin B.1, Dxsa Metason, CTM kemudian obat tersebut dikemas dimasukan dalam plastic bening, kemudian distreples pada kertas yang bertuliskan Asam Urat kemudian dimasukkan dalam plastic bening dan direkat menggunakan Lilin kemudian di renceng dan dalam 1(satu) renceng berisi 20(dua puluh) pcs.
Obat Alergi dan Gatal-Gatal Merek Dua Nunggal siap jual berisi Vitamin B.1, Dxsa Metason, CTM kemudian obat tersebut dikemas dimasukan dalam plastic bening, kemudian distreples pada kertas yang bertuliskan Alergi dan Gatal-Gatal kemudian dimasukkan dalam plastic bening dan direkat menggunakan Lilin kemudian di renceng dan dalam 1(satu) renceng berisi 20(dua puluh) pcs.
Obat Flu Tulang Merek Dua Nunggal siap jual berisi Paracetamol, Vitamin B.1, Dxsa Metason, CTM kemudian obat tersebut dikemas dimasukan dalam plastic bening, kemudian distreples pada kertas yang tulisan Flu Tulang kemudian dimasukkan dalam plastic bening dan direkat menggunakan Lilin kemudian di renceng dan dalam 1(satu) renceng berisi 20(dua puluh) pcs.
Obat Si Boyok Merek Dua Nunggal siap jual berisi Paracetamol, Vitamin B.1, Dxsa Metason, CTM kemudian obat tersebut dikemas dimasukan dalam plastic bening, kemudian distreples pada kertas yang bertuliskan Si Boyok kemudian dimasukkan dalam plastic bening dan direkat menggunakan Lilin kemudian di renceng dan dalam 1(satu) renceng berisi 20(dua puluh) pcs.
Terdakwa mengemas obat-obatan tersebut antara lain Obat Gigi dan Gusi, Obat Rematik, Obat Asam Urat, Obat Alergi dan Gatal-Gatal, Obat Flu Tulang dan Obat Si Boyok kesemuanya menggunakan merek Dua Nunggal dan alat-alat yang terdakwa gunakan adalah Lilin, plastic, streples, kertas yang bertuliskan sakit Gigi dan Gusi, Rematik, Asam Urat, Flu Tulang dan Si Boyok dan pisau cater.
Setelah terdakwa mengemas obat-obatan tersebut kemudian terdakwa jual kepada masyarakat Tangerang yang datang ke rumah terdakwa :
Obat Gigi dan Gusi-merek Dua Nunggal dijual seharga Rp. 3.500,- (tiga ribu lima ratus rupiah) s/d Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah) per renceng isi 20 Pcs.
Obat Rematik merek Dua Nunggal dijual seharga Rp. 3.500,- (tiga ribu lima ratus rupiah) s/d Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah) per renceng isi 20 Pcs.
Obat Asam Urat merek Dua Nunggal dijual seharga Rp. 3.500,- (tiga ribu lima ratus rupiah) s/d Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah) per renceng isi 20 Pcs.
Obat Alergi dan Gatal-Gatal merek Dua Nunggal dijual seharga Rp. 3.500,- (tiga ribu lima ratus rupiah) s/d Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah) per renceng isi 20 Pcs.
Obat Flu Tulang merek Dua Nunggal dijual seharga Rp. 3.500,- (tiga ribu lima ratus rupiah) s/d Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah) per renceng isi 20 Pcs.
Obat Si Boyok merek Dua Nunggal dijual seharga Rp. 3.500,- (tiga ribu lima ratus rupiah) s/d Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah) per renceng isi 20 Pcs.
Bahwa obat-obatan berbagai jenis tersebut telah terdakwa jual di toko-toko di Wilayah Tangerang terdakwa telah mengetahui bahwa obat-obatan tersebut tidak memiliki Surat Ijin Edar atau mendaftar di Balai POM dan terdakwa menjual obat tersebut dengan menggunakan Nota Penjualan atas nama CV. NUNGGAL BERKAH ANUGRAH, Provisional Marketing Services yang beralamat di Jln. Rawa Bamban No. 99 Tangerang adalah untuk meyakinkan konsumen atau pembeli, sedangkan CV. NUNGGAL BERKAH ANUGRAH, Provisional Marketing Services yang beralamat di Jln. Rawa Bamban No. 99 Tangerang yang tercantum dalam Nota Penjualan tersebut adalah hasil rekayasa terdakwa sendiri.
Bahwa terdakwa dalam mengemas dan menjual obat-obatan berupa obat Gigi dan Gusi, obat rematik, obat Asam Urat, Obat alergi dan gatal-Gatal dan obat Flu Tulang yang terdakwa beri merek Dua Nunggal tersebut tidak pernah mendapatkan Ijin Edar atau Mendaftar ke halal POM atau Kementrian Kesehatan.
Bahwa kegiatan yang dilakukan terdakwa dalam memperdagangkan atau menjual obat kesehatan berupa Obat Gigi dan Gusi, Obat Rematik, Obat Asam Urat, Obat Alergi dan Gatal-Gatal, Obat Flu Tulang dan Obat- Si Boyok kesemuanya menggunakan merek Dua Nuggal dan tidak memiliki sertifikasi Nomor Registrasi atau Izin Edar dari Badan POM RI untuk suatu produk sediaan farmasi agar dapat diedarkan dipasarkan dan dikonsumsi masayarakat sesuai dengan Ketentuan perundangundangan Perlindungan Konsumen adalah pelaku usaha dilarang melakukan menawarkan, menjual obat-obatan kesehatan yang belum memiliki Sertipikasi Nomor Registrasi atau Izin Edar dari Badan POM RI.
Bahwa sebelumnya terdakwa telah mengetahui bahwa obat-obatan tersebut tidak memiliki Izin Edar dari Badan POM RI dan maksud dan tujuan terdakwa dengan mencantumkan nama dan alamat produksi atau Distributor, komposisi bahan baku serta kedaluarsa adalah untuk mencari keuntungan guna memenuhi kebutuhan hidup terdakwa sekeluarga dan terdakwa telah menikmati keuntungan sebesar kurang lebih Rp._ 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c Jo Pasal 62 ayat (1) UU RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Menimbang, bahwa, Terdakwa menyatakan telah mengerti tentang isi dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan / eksepsi atas dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan 2 (dua) orang saksi, yang telah didengar keterangannya dimuka persidangan dibawah sumpah adalah sebagai berikut :
Saksi MUHAMMAD RIDWAN, SH :
- Bahwa benar saksi bersama saksi ADI PUTERA MARPAUNG dan saksi MANGGOLO SIREGAR telah melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa pada hari rabu tanggal 11 Juni 2014 sekitar jam 20.00 Wib di rumah kontrakan terdakwa Jln. Sawah Wire No.15 Rt.05/01, Kel. Parung Serab, Kec. Cileduk, Kota Tangerang karena melakukan tindak pidana di bidang Perlindungan Konsumen.
- Bahwa benar awalnya terdakwa sebagai pemilik usaha tanpa nama bergerak di bidang mengemas obat-obatan berbagai jenis dan terdakwa sebagai pemilik usaha tidak memiliki karyawan, semua kegiatan atau pekerjaan terdakwa lakukan sendiri dan terdakwa melakukan usahanya sejak bulan Juli 2013.
Kemudian terdakwa membeli obat berupa Paracetamol, Vitamin B 1 , Dxsa, CTM di daerah Pasar Pramuka dari toko Adinda dan toko Jojon dengan harga perbungkus Paracetamol berisi 500 butir seharga kurang lebih Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah), harga perbungkus Vitamin B 1 berisi 500 butir seharga kurang lebi_h Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), harga perbungkus Dxsa Metason berisi 500 butir seharga kurang lebih Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah), harga perbungkus CTM berisi 500 butir seharga kurang lebih Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), dan harga kemasannya kurang Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per pcs yang mana obat-obatan tersebut diberi merk Dua Nunggal dan akan dijual kembali berupa :
Obat gigi dan gusi merk Dua Nunggal siap jual yang berisi Paracetamol, Vitamin Bl, Dxsa,
CTM kemudian obat tersebut dikemas dan dimasukan kedalam plastic bening lalu di steples pada kertas yang bertuliskan sakit gigi dan gusi kemudian dimasukan dalam plastic bening dan direkat menggunakan lilin kemudian di renceng dan di steples pada kertas yang bertuliskan sakit gigi dan gusi dan dalam 1 (satu) renceng berisi 20 (dua puluh) pcs dijual dengan harga Rp.3.500,- (tiga ribu lima ratus rupiah) s/d Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah).
Obat Rematik merk Dua Nunggal siap jual yang berisi Paracetamol, Vitamin Bl, Dxsa, CTM kemudian obat tersebut dikemas dan dimasukan kedalam plastic bening lalu di steples pada kertas yang bertuliskan Rematik kemudian dimasukan dalam plastic bening dan direkat menggunakan lilin kemudian di renceng dan di steples pada kertas yang bertuliskan Rematik dan dalam 1 (satu) renceng berisi 20 (dua puluh) pcs dijual dengan harga Rp.3.500,- (tiga ribu lima ratus rupiah) s/d Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah).
Obat Asam Urat merk Dua Nunggal siap jual yang berisi Paracetamol, Vitamin B1, Dxsa, CTM kemudian obat tersebut dikemas dan dimasukan kedalam plastic bening lalu di steples pada kertas yang bertuliskan Asam Urat kemudian dimasukan dalam plastic bening dan direkat menggunakan lilin kemudian di renceng dan di steples pada kertas yang bertuliskan Asam Urat dan dalam 1 (satu) renceng berisi 20 (dua puluh) pcs dijual dengan harga Rp.3.500,- (tiga ribu lima ratus rupiah) s/d Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah).
Obat Alergi dan Gatal-Gatal merk Dua Nunggal siap jual yang berisi Paracetamol, Vitamin B 1, Dxsa, CTM kemudian obat tersebut dikemas dan dimasukan kedalam plastic bening lalu di steples pada kertas yang bertuliskan Alergi dan Gatal-Gatal kemudian dimasukan dalam plastic bening dan direkat menggunakan lilin kemudian di renceng dan di steples pada kertas yang bertuliskan Alergi dan Gatal-Gatal dan dalam I (satu) renceng berisi 20 (dua puluh) pcs
dijual dengan harga Rp.3.500,- (tiga ribu lima ratus rupiah) s/d Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah).
Obat Flu tulang merk Dua Nunggal siap jual yang berisi Paracetamol, Vitamin BI, Dxsa, CTM kemudian obat tersebut dikemas dan dimasukan kedalam plastic bening lalu di steples pada kertas yang bertuliskan Flu Tulang kemudian dimasukan dalam plastic bening dan direkat menggunakanv HIM kemudian di renceng dan di steples pada kertas yang bertuliskan Flu Tulang dan dalam 1 (satu) renceng berisi 20 (dua puluh) pcs dijual dengan harga Rp.3.500,(tiga ribu lima ratus rupiah) s/d Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah).
Obat Si Boyok merk Dua Nunggal siap jual yang berisi Paracetamol, Vitamin Bl, Dxsa, CTM kemudian obat tersebut dikemas dan dimasukan kedalam plastic bening lalu di steples pada kertas yang bertuliskan Si Boyok kemudian dimasukan dalam plastic bening dan direkat menggunakan lilin kemudian di renceng dan di steples pada kertas yang bertuliskan Si Boyok dan dalam 1 (satu) renceng berisi 20 (dua puluh) pcs dijual dengan harga Rp.3.500,- (tiga ribu lima ratus rupiah) s/d Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah).
Bahwa benar obat-obatan berbagai jenis tersebut di jual oleh terdakwa ke toko obat-obatan di wilayah Tangerang tanpa dilengkapi surat izin edar atau mendaftar di Balai POM dan terdakwa menjual obat-obatan tersebut dengan menggunakan Nota Penjualan atas nama CV. NUNGGAL BERKAH ANUGRAH yang tercantum dalam Nota Penjualan tersebut adalah hasil rekayasa terdakwa sendiri.
Bahwa benar terdakwa dalam mengemas dan menjual obat-obatan tersebut tidak pernah mendapatkan izin edar atau mendaftar ke Balai POM atau Kementrian Kesehatan RI.
Saksi ARIF HIDAYAT :
- Bahwa benar saksi bersama saksi ADI PUTERA MARPAUNG dan saksi MANGGOLO SIREGAR telah melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa pada hari rabu tanggal 11 Juni 2014 sekitar jam 20.00 Wib di rumah kontrakan terdakwa Jln. Sawah Wire No.15 Rt.05/01, Kel. Parung Serab, Kec. Cileduk, Kota Tangerang karena melakukan tindak pidana di bidang Perlindungan Konsumen.
- Bahwa benar awalnya terdakwa sebagai pemilik usaha tanpa nama bergerak di bidang mengemas obat-obatan berbagai jenis dan terdakwa sebagai pemilik usaha tidak memiliki karyawan, semua kegiatan atau pekerjaan terdakwa lakukan sendiri dan terdakwa melakukan usahanya sejak bulan Juli 2013.
Kemudian terdakwa membeli obat berupa Paracetamol, Vitamin B 1 , Dxsa, CTM di daerah Pasar Pramuka dari toko Adinda dan toko Jojon dengan harga perbungkus Paracetamol berisi 500 butir seharga kurang lebih Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah), harga perbungkus Vitamin B 1 berisi 500 butir seharga kurang lebi_h Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), harga perbungkus Dxsa Metason berisi 500 butir seharga kurang lebih Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah), harga perbungkus CTM berisi 500 butir seharga kurang lebih Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), dan harga kemasannya kurang Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per pcs yang mana obat-obatan tersebut diberi merk Dua Nunggal dan akan dijual kembali berupa :
Obat gigi dan gusi merk Dua Nunggal siap jual yang berisi Paracetamol, Vitamin Bl, Dxsa,
CTM kemudian obat tersebut dikemas dan dimasukan kedalam plastic bening lalu di steples pada kertas yang bertuliskan sakit gigi dan gusi kemudian dimasukan dalam plastic bening dan direkat menggunakan lilin kemudian di renceng dan di steples pada kertas yang bertuliskan sakit gigi dan gusi dan dalam 1 (satu) renceng berisi 20 (dua puluh) pcs dijual dengan harga Rp.3.500,- (tiga ribu lima ratus rupiah) s/d Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah).
Obat Rematik merk Dua Nunggal siap jual yang berisi Paracetamol, Vitamin Bl, Dxsa, CTM kemudian obat tersebut dikemas dan dimasukan kedalam plastic bening lalu di steples pada kertas yang bertuliskan Rematik kemudian dimasukan dalam plastic bening dan direkat menggunakan lilin kemudian di renceng dan di steples pada kertas yang bertuliskan Rematik dan dalam 1 (satu) renceng berisi 20 (dua puluh) pcs dijual dengan harga Rp.3.500,- (tiga ribu lima ratus rupiah) s/d Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah).
Obat Asam Urat merk Dua Nunggal siap jual yang berisi Paracetamol, Vitamin B1, Dxsa, CTM kemudian obat tersebut dikemas dan dimasukan kedalam plastic bening lalu di steples pada kertas yang bertuliskan Asam Urat kemudian dimasukan dalam plastic bening dan direkat menggunakan lilin kemudian di renceng dan di steples pada kertas yang bertuliskan Asam Urat dan dalam 1 (satu) renceng berisi 20 (dua puluh) pcs dijual dengan harga Rp.3.500,- (tiga ribu lima ratus rupiah) s/d Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah).
Obat Alergi dan Gatal-Gatal merk Dua Nunggal siap jual yang berisi Paracetamol, Vitamin B 1, Dxsa, CTM kemudian obat tersebut dikemas dan dimasukan kedalam plastic bening lalu di steples pada kertas yang bertuliskan Alergi dan Gatal-Gatal kemudian dimasukan dalam plastic bening dan direkat menggunakan lilin kemudian di renceng dan di steples pada kertas yang bertuliskan Alergi dan Gatal-Gatal dan dalam I (satu) renceng berisi 20 (dua puluh) pcs
dijual dengan harga Rp.3.500,- (tiga ribu lima ratus rupiah) s/d Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah).
Obat Flu tulang merk Dua Nunggal siap jual yang berisi Paracetamol, Vitamin BI, Dxsa, CTM kemudian obat tersebut dikemas dan dimasukan kedalam plastic bening lalu di steples pada kertas yang bertuliskan Flu Tulang kemudian dimasukan dalam plastic bening dan direkat menggunakanv HIM kemudian di renceng dan di steples pada kertas yang bertuliskan Flu Tulang dan dalam 1 (satu) renceng berisi 20 (dua puluh) pcs dijual dengan harga Rp.3.500,(tiga ribu lima ratus rupiah) s/d Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah).
Obat Si Boyok merk Dua Nunggal siap jual yang berisi Paracetamol, Vitamin Bl, Dxsa, CTM kemudian obat tersebut dikemas dan dimasukan kedalam plastic bening lalu di steples pada kertas yang bertuliskan Si Boyok kemudian dimasukan dalam plastic bening dan direkat menggunakan lilin kemudian di renceng dan di steples pada kertas yang bertuliskan Si Boyok dan dalam 1 (satu) renceng berisi 20 (dua puluh) pcs dijual dengan harga Rp.3.500,- (tiga ribu lima ratus rupiah) s/d Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah).
Bahwa benar obat-obatan berbagai jenis tersebut di jual oleh terdakwa ke toko obat-obatan di wilayah Tangerang tanpa dilengkapi surat izin edar atau mendaftar di Balai POM dan terdakwa menjual obat-obatan tersebut dengan menggunakan Nota Penjualan atas nama CV. NUNGGAL BERKAH ANUGRAH yang tercantum dalam Nota Penjualan tersebut adalah hasil rekayasa terdakwa sendiri.
Bahwa benar terdakwa dalam mengemas dan menjual obat-obatan tersebut tidak pernah mendapatkan izin edar atau mendaftar ke Balai POM atau Kementrian Kesehatan RI.
Menimbang, bahwa dimuka persidangan Terdakwa SISWOYO telah memberikan keterangan, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa ditangkap pada hari rabu tanggal 11 Juni 2014 sekitar jam 20.00 Wib di rumah kontrakan terdakwa J1n. Sawah Wiru No.15 Rt.05/01, Kel. Paruing Serab, Kec. Cileduk, Kota Tangerang karena melakukan tindak pidana di bidang Perlindungan Konsumen.
Bahwa benar awalnya terdakwa sebagai pemilik usaha tanpa nama bergerak di bidang mengemas obat-obatan berbagai jenis dan terdakwa sebagai pemilik usaha tidak memiliki karyawan, semua kegiatan atau pekerjaan terdakwa lakukan sendiri dan terdakwa melakukan usahanya sejak bulan Juli 2013.
Kemudian terdakwa membeli obat berupa Paracetamol, Vitamin Bl, Dxsa, CTM di daerah Pasar Pramuka dari toko Adinda dan toko Jojon dengan harga perbungkus Paracetamol berisi 500 butir seharga kurang lebih Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah), harga perbungkus Vitamin B 1 berisi 500 butir seharga kurang lebih Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), harga perbungkus Dxsa Metason berisi 500 butir seharga kurang lebih Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah), harga perbungkus CTM berisi 500 butir seharga kurang lebih Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), dan harga kemasannya kurang Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per pcs yang mana obat-obatan tersebut diberi merk Dua Nunggal dan akan dijual kembali berupa :
Obat gigi dan gusi merk Dua Nunggal siap jual yang berisi Paracetamol, Vitamin B 1, Dxsa, CTM kemudian obat tersebut dikemas dan dimasukan kedalam plastic bening lalu di steples pada kertas yang bertuliskan sakit gigi dan gusi kemudian dimasukan dalam plastic bening dan direkat menggunakan iiIM kemudian di renceng dan di steples pada kertas yang bertuliskan sakit gigi dan gusi dan dalam 1 (satu) renceng berisi 20 (dua puluh) pcs dijual dengan harga Rp.3.500,- (tiga ribu lima ratus rupiah) s/d Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah).
Obat Rematik merk Dua Nunggal siap jual yang berisi Paracetamol, Vitamin B I, Dxsa, CTM kemudian obat tersebut dikemas dan dimasukan kedalam plastic bening lalu di steples pada kertas yang bertuliskan Rematik kemudian dimasukan dalam plastic bening dan direkat menggunakan lilin kemudian di renceng dan di steples pada kertas yang bertuliskan Rematik dan dalam 1 (satu) renceng berisi 20 (dua puluh) pcs dijual dengan harga Rp.3.500,- (tiga ribu lima ratus rupiah) s/d Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah).
Obat Asam Urat merk Dua Nunggal siap jual yang berisi Paracetamol, Vitamin Bl, Dxsa, CTM kemudian obat tersebut dikemas dan dimasukan kedalam plastic bening lalu di steples pada kertas yang bertuliskan Asam Urat kemudian dimasukan dalam plastic bening dan direkat menggunakan lilin kemudian di renceng dan di steples pada kertas yang bertuliskan Asam Urat dan dalam 1 (satu) renceng berisi 20 (dua puluh) pcs dijual dengan harga Rp.3.500,- (tiga ribu lima ratus rupiah) s/d Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah).
Obat Alergi dan Gatal-Gatal merk Dua Nunggal siap jual yang berisi Paracetamol, Vitamin B 1, Dxsa, CTM kemudian obat tersebut dikemas dan dimasukan kedalam plastic bening lalu di steples pada kertas yang bertuliskan Alergi dan Gatal-Gatal kemudian dimasukan dalam plastic bening dan direkat menggunakan lilin kemudian di renceng dan di steples pada kertas yang bertuliskan Alergi dan Gatal-Gatal dan dalam 1 (satu) renceng berisi 20 (dua puluh) pcs dijual dengan harga Rp.3.500,- (tiga ribu lima ratus rupiah) s/d Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah).
Obat Flu tulang merk Dua Nunggal siap jual yang berisi Paracetamol, Vitamin Bl, Dxsa, CTM kemudian obat tersebut dikemas dan dimasukan kedalam plastic bening lalu di steples pada kertas yang bertuliskan Flu Tulang kemudian dimasukan dalam plastic bening dan direkat menggunakan lilin kemudian di renceng dan di steples pada kertas yang bertuliskan Flu Tulang dan dalam 1 (satu) renceng berisi 20 (dua puluh) pcs dijual dengan harga Rp.3.500,(tiga ribu lima ratus rupiah) s/d Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah).
Obat Si Boyok merk Dua Nunggal siap jual yang berisi Paracetamol, Vitamin Bl, Dxsa, CTM kemudian obat tersebut dikemas dan dimasukan kedalam plastic bening lalu di steples pada kertas yang bertuliskan Si Boyok kemudian dimasukan dalam plastic bening dan direkat menggunakan lilin kemudian di renceng dan di steples pada kertas yang bertuliskan Si Boyok dan dalam 1 (satu) renceng berisi 20 (dua puluh) pcs dijual dengan harga Rp.3..500,- (tiga ribu lima ratus rupiah) s/d Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah).
Bahwa benar obat-obatan berbagai jenis tersebut di jual oleh terdakwa ke toko obat-obatan di wilayah Tangerang tanpa dilengkapi surat izin edar atau mendaftar di Balai POM dan terdakwa menjual obat-obatan tersebut dengan menggunakan Nota Penjualan atas nama CV. NUNGGAL BERKAH ANUGRAH yang tercantum dalam Nota Penjualan tersebut adalah hasil rekayasa terdakwa sendiri.
Bahwa benar terdakwa dalam mengemas dan menjual obat-obatan tersebut tidak pernah mendapatkan izin edar atau mendaftar ke Balai POM atau Kementrian Kesehatan RI.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan barang bukti berupa :
870 (delapan ratus tujuh puluh) renceng @ 20 pcs obat gigi ;
450 (empat ratus lima puluh) renceng @ 20 pcs obat asam urat
250 (dua ratus lima puluh) renceng @ 20 pcs obat flu tulang ;
200 (dua ratus puluh) renceng @ 20 pcs obat bonyok ;
50 (lima puluh) renceng @ 20 pcs obat alergi dan gatal ;
100 (seratus) kg Ginseng ;
32 (tiga puluh dua) bungkus @ 500 butir Paaracetamol ;
12 (dua belas) dus kertas pembungkus ;
1 (satu) bendel bon penjualan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan tersebut sesuai dengan fakta persidangan yaitu dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kedua melanggar pasal 9 ayat (1) huruf c Jo Pasal 62 ayat (1) UU RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Unsur barang siapa ;
Unsur tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan / jasa secara tidak benar, dan atau seolah-olah barang dan atau jasa tersebut telah mendapatkan dan atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan, mutu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesori tertentu,
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum bahwa seluruh unsur-unsur pasal 9 ayat (1) huruf c Jo Pasal 62 ayat (1) UU RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, telah terpenuhi, dan oleh karenanya Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menawarkan suatu barang secara tidak benar seolah-olah telah mendapatkan persetujuan“, untuk itu Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa selama proses persidangan perkara ini berlangsung, Pengadilan tidak menemukan adanya alasan-alasan yang dapat dipakai sebagai alasan pemaaf, pembenar, oleh karena itu Terdakwa mampu bertanggung jawab atas perbuatannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan dengan lamanya pidana penjara yang akan dijatuhkan kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa sebelum putusan mempunyai kekuatan hukum, maka berdasarkan pasal 193 ayat (2) b KUHAP, status penahanan Terdakwa tetap dipertahankan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP, karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana penjara, maka kepada Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dipandang perlu untuk mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan, yang dijadikan alasan menjatuhkan pidana sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dan berterus terang di persidangan ;
Terdakwa belum pemah dihukum ;
Terdakwa menyesali perbuatannya ;
Terdakwa belum menikmati hasil kejahatannya ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dalam perkara ini, statusnya akan ditentukan sebagaimana diktum putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka hukuman yang akan dijatuhkan sebagaimana tercantum dalam diktum putusan dibawah ini dipandang sudah cukup adil sesuai dengan kesalahan Terdakwa ;
Mengingat pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan hukum lain yang berkenan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa SISWOYO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Menawarkan suatu barang secara tidak benar seolah-olah telah mendapatkan persetujuan"
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SISWOYO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 15 (lima belas) hari ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Memerintahkan agar barang bukti berupa :
870 (delapan ratus tujuh puluh) renceng @ 20 pcs obat gigi ;
450 (empat ratus lima puluh) renceng @ 20 pcs obat asam urat
250 (dua ratus lima puluh) renceng @ 20 pcs obat flu tulang ;
200 (dua ratus puluh) renceng @ 20 pcs obat bonyok ;
50 (lima puluh) renceng @ 20 pcs obat alergi dan gatal ;
100 (seratus) kg Ginseng ;
32 (tiga puluh dua) bungkus @ 500 butir Paaracetamol ;
12 (dua belas) dus kertas pembungkus ;
1 (satu) bendel bon penjualan ;
Dirampas seluruhnya untuk dimusnahkan.
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada hari Kamis, tanggal 09 Oktober 2014, oleh REHMALEM PERANGIN-ANGIN, SH. sebagai Hakim Ketua Majelis,. ASIADI SEMBIRING, SH.MH. dan ABNER SITUMORANG, SH.MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis didampingi Hakim-Hakim Anggota, dibantu MARDI TAMBUNAN, SH. sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Tangerang, dihadapan AHMAD FATAHILLAH, SH. sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tigaraksa dan dihadiri oleh Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota : Hakim Ketua Majelis,
ASIADI SEMBIRING, SH.MH. REHMALEM PERANGIN-ANGIN, SH.
ABNER SITUMORANG, SH.MH.
Panitera Pengganti,
MARDI TAMBUNAN, SH.