23/Pid.Sus/2013/PN.Kdl
Putusan PN KENDAL Nomor 23/Pid.Sus/2013/PN.Kdl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ANDIKA YOGI LOIS LUMINTANG bin SUSWANDI
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa ANDIKA YOGI LOIS LUMINTANG bin SISWANDI (Alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair; 2. Membebaskan terdakwa ANDIKA YOGI LOIS LUMINTANG bin SISWANDI (Alm) dari dakwaan primair tersebut ; 3. Menyatakan terdakwa ANDIKA YOGI LOIS LUMINTANG bin SISWANDI (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman “ ; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ANDIKA YOGI LOIS LUMINTANG bin SISWANDI (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan, denda Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) ; 5. Menetapkan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 6. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ; 7. Menetapkan terdakwa tetap ditahan di dalam Rumah Tahanan Negara ; 8. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah dompet warna hitam yang berisikan: - 6 (enam) paket ganja yang terbungkus dalam kertas warna coklat dengan berat bersih kurang lebih 14,2 gram; - 1 (satu) buah HP merk Nokia seri N1208 warna merah hitam dengan nomor sim card 085742782466; - 12 (dua belas) paket ganja yang terbungkus dalam kertas warna coklat dengan berat bersih kurang lebih 23,6 gram; Dirampas untuk dimusnahkan; - Uang tunai sebesar Rp.35.000,- (tiga puluh lima juta rupiah); Dirampas untuk Negara; 9. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 23/Pid.Sus/2013/PN.Kdl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kendal yang memeriksa dan mengadili perkara pidana biasa dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : ANDIKA YOGI LOIS LUMINTANG bin
SUSWANDI;
Tempat lahir : Semarang;
Umur/tanggal lahir : 19 tahun / 19 Januari 1994 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Sumur Banger, Kec. Tersono, Kabupaten Batang;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Belum bekerja;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara Kendal berdasarkan Penetapan/ Perintah oleh :
Penyidik, tanggal 04 Maret 2013 Nomor : SP. Han/63/III/2013/Res. Narkoba, sejak tanggal 04 Maret 2013 s/d tanggal 23 Maret 2013;
Perpanjangan Penuntut Umum, tanggal 22 Maret 2013, Nomor : B-014/0.3.27/ Euh.1/03/2013, sejak tanggal 24 Maret 2013 s/d 02 Mei 2013;
Penuntut Umum, tanggal 01 Mei 2013 Nomor : Print- 646/0.3.27/Euh.2 /5/2013, sejak tanggal 01 Mei 2013 s/d tanggal 20 Mei 2013 ;
Hakim Pengadilan Negeri, tanggal 20 Mei 2013, Nomor : 23/Pen.Pid/ 2013/PN.Kdl, sejak tanggal 14 Mei 2013 s/d 12 Juni 2013;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri, tanggal 03 Juni 2013 nomor : 25/Pen.Pid/2013/PN.Kdl, sejak tanggal 13 Juni 2013 S/d tanggal 11 Agustus 2013 ;
Terdakwa dalam menghadapi perkaranya maju sendiri tanpa didampingi oleh Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kendal tertanggal 14 Mei 2013, Nomor : 23/Pid. Sus/2013/PN.Kdl tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;
Setelah membaca surat-surat dalam berkas perkara yang bersangkutan;
Setelah membaca dan mendengarkan pembacaan Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kendal tertanggal : 15 Mei 2013 Nomor ; PDM-30/Kndal/Ep.2/05/2013;
Setelah mendengaar dan memperhatikan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa di muka persidangan serta barang bukti ;
Setelah mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 11 Juni 2013 yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa ANDIKA YOGI LOIS LUMINTANG bin SUSWANDI (Alm) terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana “ tanpahak memiliki atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman” sebagaimana melanggar pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menyatakan menghukum Terdakwa ANDIKA YOGI LOIS LUMINTANG bin SUSWANDI (Alm) dengan pidana penjara selama : 5 (lima) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila pidaa denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) dompet warna hitam yang berisikan;
6 (enam) paket ganja yang terbungkus dalam kertas warna coklat dengan berat bersih kurang lebih 14,2 gram;
1 (satu) buah HP merk Nokia seri N1208 warna merah hitam dengan nomor sim card 085742782466;
12 (dua belas) paket ganja yang terbungkus dalam kertas warna coklat dengan berat bersih kurang lebih 23,6 gram;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Uang tunai sebesar Rp.35.000,- (tiga puluh lima juta rupiah);
Dirampas untuk Negara;
Menenetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (duaribu lima ratus rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum tersebut di atas, Terdakwa menyatakan mohon keringanan dengan alasan bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi kembali;
Menimbang, terhadap permohonan terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum secara lisan menyatakan tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa telah didakwa Jaksa/Penuntut Umum tanggal 15 Mei 2013, Nomor: PDM-30/KNDAL/Euh.2 /05/2013 sebagai berikut :
D a k w a a n :
Primair :
Bahwa terdakwa ANDIKA YOGI LOIS LUMINTANG bin SUSWANDI (Alm), pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2012 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2013, bertempat di sebelah timur taman Kota Weleri masuk Desa Penaruban, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis Ganja, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada awalnya Satuan Narkotika Polres Kendal memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika Golongan I jenis Ganja di Wilayah Kecamatan Cepiring, setelah dilakukan penyelidikan kemudian pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2013 pukul 16.00 Wib Anggota Satuan Narkotika berhasil menangkap saksi ANDRE WIBOWO bin YOSO BUDI SARWONO (diajukan dalam berkas terpisah) di depan toko Indomaret Cepiring masuk Desa Cepiring Kecamatan Cepiring yang didapati membawa 2 paket Narkotika jenis ganja yang terbungkus kertas yang tersangka beli dari Terdakwa di depan Kantor Kecamatan Cepiring;
Setelah berhasil menangkap saksi ANDRE WIBOWO bin YOSO BUDI SARWONO (diajukan dalam berkas terpisah) Satuan Narkotika Polres Kendal melakukan pengembangan dengan cara : saksi ANDRE WIBOWO bin YOSO BUDI SARWONO (diajukan dalam berkas terpisah) kembali dengan mengirimkan sms kepada terdakwa untuk kembali membeli Narkotika golongan I jenis Ganja, setelah mendapat jawaban dari Terdakwa kemudian saksi ANDRE WIBOWO bin YOSO BUDI SARWONO (diajukan dalam berkas terpisah) memesan 4 paket Narkotika jeis Ganja seharga Rp.50.000,- (lima puluh ribu ruoiah) untuk setiap paketnya;
Selanjutnya sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa mengajak saksi ANDRE WIBOWO bin YOSO BUDI SARWONO (diajukan dalam berkas terpisah) untuk bertemu di taman Kota Weleri masuk Desa Penaruban Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal untuk mengambil Narkotika Golongan I jenis ganja pesanan saksi ANDRE WIBOWO bin YOSO BUDI SARWONO (diajukan dalam berkas terpisah), kemudian setelah terdakwa bertemu dengan saksi ANDRE WIBOWO bin YOSO BUDI SARWONO (diajukan dalam berkas terpisah) Terdakwa berhasil ditangkap oleh Anggota Satuan Nakotika Polres Kendal di sebelah timur Taman Kota Weleri masuk Desa Penaruban Kecamatan Weleri dan didapati Terdakwa membawa 6 (enam) paket Narkotika Golongan I jenis Ganja yang disimpan di dalam dompet warna hitam milik Terdakwa, setelah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa, dalam pengeledahan tersebut ditemukan 12 paket Narkotika Golongan I jenis Ganja yang disimpan di dalam almari kamar Terdakwa;
Bahwa Terdaka memperoleh Narkotika Golongan I jenis Ganja tersebut adalah dengan cara membeli dari saksi RIFQI IRFAN NUGROHO Als. GOMBLOH bin DARSUM WIJAYA (diajukan dalam berkas terpisah) sebanyak 18 paket seharga Rp. 800.000,- sedangkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Cabang Semarang Nomor : LAB : 287/NNF/2013 Tanggal 18 Maret 2013, terhadap 18 bungkus kertas warna coklat berisi batang, daun dan biji yang diduga ganja yang disita dari Terdakwa ANDIKA YOGI LOIS LUMINTANG bin SUSWANDI diperoleh kesimpulan bahwa : Batang, daun dan biji tersebut diatas adalah ganja dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Subsidair :
Bahwa terdakwa ANDIKA YOGI LOIS LUMINTANG bin SUSWANDI (Alm), pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2012 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2013, bertempat di sebelah timur taman Kota Weleri masuk Desa Penaruban, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal, tanpa hak memiliki atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada awalnya Satuan Narkotika Polres Kendal memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika Golongan I jenis Ganja di Wilayah Kecamatan Cepiring, setelah dilakukan penyelidikan kemudian pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2013 pukul 16.00 Wib Anggota Satuan Narkotika berhasil menangkap saksi ANDRE WIBOWO bin YOSO BUDI SARWONO (diajukan dalam berkas terpisah) di depan toko Indomaret Cepiring masuk Desa Cepiring Kecamatan Cepiring yang didapati membawa 2 paket Narkotika jenis ganja yang terbungkus kertas yang tersangka beli dari Terdakwa di depan Kantor Kecamatan Cepiring;
Setelah berhasil menangkap saksi ANDRE WIBOWO bin YOSO BUDI SARWONO (diajukan dalam berkas terpisah) Satuan Narkotika Polres Kendal melakukan pengembangan dengan cara : saksi ANDRE WIBOWO bin YOSO BUDI SARWONO (diajukan dalam berkas terpisah) kembali dengan mengirimkan sms kepada terdakwa untuk kembali membeli Narkotika golongan I jenis Ganja, setelah mendapat jawaban dari Terdakwa kemudian saksi ANDRE WIBOWO bin YOSO BUDI SARWONO (diajukan dalam berkas terpisah) memesan 4 paket Narkotika jeis Ganja seharga Rp.50.000,- (lima puluh ribu ruoiah) untuk setiap paketnya;
Selanjutnya sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa mengajak saksi ANDRE WIBOWO bin YOSO BUDI SARWONO (diajukan dalam berkas terpisah) untuk bertemu di taman Kota Weleri masuk Desa Penaruban Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal untuk mengambil Narkotika Golongan I jenis ganja pesanan saksi ANDRE WIBOWO bin YOSO BUDI SARWONO (diajukan dalam berkas terpisah) , kemudian setelah terdakwa bertemu dengan saksi ANDRE WIBOWO bin YOSO BUDI SARWONO (diajukan dalam berkas terpisah) Terdakwa berhasil ditangkap oleh Anggota Satuan Nakotika Polres Kendal di sebelah timur Taman Kota Weleri masuk Desa Penaruban Kecamatan Weleri dan didapati Terdakwa membawa 6 (enam) paket Narkotika Golongan I jenis Ganja yang disimpan di dalam dompet warna hitam milik Terdakwa, setelah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa, dalam pengeledahan tersebut ditemukan 12 paket Narkotika Golongan I jenis Ganja yang disimpan di dalam almari kamar Terdakwa;
Bahwa Terdaka memperoleh Narkotika Golongan I jenis Ganja tersebut adalah dengan cara membeli dari saksi RIFQI IRFAN NUGROHO Als. GOMBLOH bin DARSUM WIJAYA (diajukan dalam berkas terpisah) sebanyak 18 paket seharga Rp. 800.000,- sedangkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Cabang Semarang Nomor : LAB : 287/NNF/2013 Tanggal 18 Maret 2013, terhadap 18 bungkus kertas warna coklat berisi batang, daun dan biji yang diduga ganja yang disita dari Terdakwa ANDIKA YOGI LOIS LUMINTANG bin SUSWANDI diperoleh kesimpulan bahwa : Batang, daun dan biji tersebut diatas adalah ganja dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, atas dakwaan Jaksa/Penuntut Umum tersebut Terdakwa maupun Penasihat Hukum terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan eksepsi serta membenarkannya dan mohon pemeriksaan perkara dilanjutkan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaan tersebut Jaksa Penuntut Umum di muka persidangan disamping mengajukan barang bukti berupa : 18 (delapan belas) paket seberat 37,8 gram , uang tunai Rp.35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) dan satu buah HP merk Nokia seri N1208 warna merah hitam adalah milik terdakwa, juga mengajukan 4 (empat) orang saksi yang bernama : KUSFITONO, SH, M. AGUS KHOIRUL, ANDRE WIBOWO dan RIFQI IRFAN NUGROHO dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
1. Saksi KUSFITONO,SH bin PRAWITO, Lahir di Kendal, umur 34 tahun/27 Agustus 1979, jenis kelamin laki-laki, kebangsaan Indonesia, tempat tinggal di Kelurahan Karangsari, Kecamatan Kota Kendal, Kabupten Kendal, agama Islam, Pekerjaan Polisi;
Bahwa Saksi telah menangkap terdakwa yang diduga telah mengedarkan Narkotika jenis ganja;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Minggu tanggal 3 Maret 2013 sekira pukul 22.00 Wib di sebelah Timur taman Kota Weleri ikut Desa Penaruban Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal;
Bahwa pada waktu saksi menangkap terhadap terdakwa, saksi bersama dengan Kanit Narkoba, saksi M. Agus Khoirul dan Gatot Santowi dengan membawa serta saksi Andre Wibowo;
Bahwa saksi dapat menangkap terdakwa diawali laporan dari masyarakat yang menginformasikan bahwa di Cepiring sering dijadikan tempat transaksi jual beli Narkoba jenis ganja, kemudian saksi melakukan pengintaian dan berhasil menangkap saksi Andre Wibowo bin Yoso Budi Suwarno pada hari Minggu tanggal 3 Maret 2013 sekira pukul 16.30 Wib di depan Indomaret Cepiring yang diketahui membawa 2 (dua) paket ganja yang dibungkus kertas warna coklat yang diakuinya diperoleh membeli dari tangan Terdakwa Andika Yogi Luis Lumintang;
Kemudian saksi memancing terdakwa dengan cara saksi Andre Wibowo pada malam itu juga sekira pukul 22. 00 Wib disuruh menghubungi terdakwa melalui pesan SMS untuk melakukan transaksi jual beli ganja di Taman Kota Weleri dan akhirnya Terdakwa berhasil ditangkap;
Bahwa setelah dilakukan interogasi, terdakwa mengaku masih menyimpan 12 (dua belas) paket ganja yang disimpan di almari rumahnya di Kecamatan Tersono, Kabupaten Batang, dan ternyata benar setelah saksi dan teman anggota lainnya melakukan penggeledahan rumah terdakwa diketemukan 12 (dua belas) paket ganja Golongan I, yang diakui oleh terdakwa diperoleh dari saksi Rifqi Irfan Nugroho alias Gombloh yang beralamat di Desa Gebanganom Kecamatan Kangkung kabupaten Kendal ;
Bahwa pada waktu saksi menangkap terdakwa, ia sedang menunggu
kedatangan saksi Andre Wibowo di taman kota Weleri;
Bahwa Terdakwa menyimpan Narkotika Golongan I jenis ganja tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang;
2. Saksi : M. AGUS KHOIRUL A. bin HAMZAH (Alm), Lahir di Kendal, umur 28 tahun, jenis kelamin Laki-laki, kebangsaan Indonesia, tempat tinggal di Asrama Polres Kendal, Kabupaten Kendal, agama Islam, Pekerjaan Polri;
Bahwa Saksi telah menangkap terdakwa yang diduga telah mengedarkan Narkotika jenis ganja;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Minggu tanggal 3 Maret 2013 sekira pukul 22.00 Wib di sebelah Timur taman Kota Weleri ikut Desa Penaruban Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal;
Bahwa pada waktu saksi menangkap terdakwa bersama dengan Kanit Narkoba, saksi Kusfitono, SH dan Gatot Santowi dengan membawa serta saksi Andre Wibowo;
Bahwa saksi dapat menangkap terdakwa diawali laporan dari masyarakat yang menginformasikan bahwa di Cepiring sering dijadikan tempat transaksi jual beli Narkoba jenis ganja, kemudian saksi melakukan pengintaian dan berhasil menangkap saksi Andre Wibowo bin Yoso Budi Suwarno pada hari Minggu tanggal 3 Maret 2013 sekira pukul 16.30 Wib di depan Indomaret Cepiring yang diketahui membawa 2 (dua) paket ganja yang dibungkus kertas warna coklat yang diakuinya diperoleh membeli dari tangan Terdakwa Andika Yogi Luis Lumintang;
Kemudian saksi memancing terdakwa dengan cara saksi Andre Wibowo pada malam itu juga sekira pukul 22. 00 Wib disuruh menghubungi terdakwa melalui pesan SMS untuk melakukan transaksi jual beli ganja di Taman Kota Weleri dan akhirnya Terdakwa berhasil ditangkap;
Bahwa setelah dilakukan interogasi, terdakwa mengaku masih menyimpan 12 (dua belas) paket ganja yang disimpan di almari rumahnya di Kecamatan Tersono, Kabupaten Batang, dan ternyata benar setelah saksi dan teman anggota lainnya melakukan penggeledahan rumah terdakwa diketemukan 12 (dua belas) paket ganja Golongan I, yang diakui oleh terdakwa diperoleh dari saksi Rifqi Irfan Nugroho alias Gombloh yang beralamat di Desa Gebanganom Kecamatan Kangkung kabupaten Kendal ;
Bahwa pada waktu saksi menangkap terdakwa, ia sedang menunggu
kedatangan saksi Andre Wibowo di taman kota Weleri;
Bahwa Terdakwa menyimpan Narkotika Golongan I jenis ganja tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang;
3. Saksi : ANDRE WIBOWO bin YOSO BUDI SARWONO, Lahir di Batang, umur 21 tahun /17 Desember 1992, jenis kelamin Laki-laki, kebangsaan Indonesia, tempat tinggal di Dukuh Randusari Desa Kandeman RT.002, RW.001, Kec. Kandeman, Kabupaten Batang, agama Islam, Pekerjaan Pelajar;
Bahwa yang Saksi ketahui adalah Terdakwa diduga telah menjual Narkotika Golongan I jenis ganja kepada saksi;
Bahwa saksi membeli ganja kepada terdakwa sudah 2 (dua) kali sebanyak 4 (empat) paket, yang 2 (dua) paket sudah saksi konsumsi sendiri, sedangkan yang 2 (dua) paket sebagai barang bukti;
Bahwa saksi membeli ganja dari tangan terdakwa per paketnya seharga Rp.50.000,- hingga seluruhnya seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
Bahwa saksi membeli ganja kepada terdakwa dengan cara SMS melalui Handphone;
Bahwa saksi bertemu dengan terdakwa kalau ada acara pertunjukan musik di Jakarta;
Bahwa saksi mengkonsumsi ganja hanya untuk iseng saja;
Bahwa Terdakwa menyimpan Narkotika Golongan I jenis ganja tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang;
Bahwa terdakwa ditngkap oleh petugas pada hari Minggu tanggal 3 Maret 2013 di Taman Kota Weleri ikut Desa Penaruban Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal;
4. Saksi : RIFQI IRFAN NUGROHO Bin DARSUM WIJAYA, Lahir di Batang, umur 20 tahun /11 Desember 1993, jenis kelamin Laki-laki, kebangsaan Indonesia, tempat tinggal di Desa Gebanganom RT.007, RW.002, Kec. Kangkung, Kabupaten Batang, agama
Islam, Pekerjaan Pelajar;
Bahwa Terdakwa pernah membeli ganja kepada saksi pada hari dan tanggalnya lupa pada bulan Pebruari 2013 ;
Bahwa Terdakwa membeli ganja kepada saksi di Desa Gebanganom Kecamatan Kangkung;
Bahwa Terdakwa membeli ganja kepada saksi sebanyak 2 (dua) garis seharga Rp.2000.000,- (dua juta rupiah) , 1 (satu) garis = 100 gram, saksi diberi uang ongkos bis Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah);
Bahwa saksi memperoleh ganja dari seseorang yang mengaku bernama Desta di daerah Roky Jakarta sebanyak 4 (empat) garis, seharga Rp.1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa saksi tidak tahu dengan alamatnya Desta;
Bahwa terdakwa membeli ganja kepada saksi dengan cara SMS melalui Handphonenya, kemudian saksi dating menemui terdakwa di tempat yang sudah disepakati, kemudian Terdakwa mentransfer uang baru kemudian saksi membelikan ganja sesuai harga yang sudah disetujui;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa lebih kurang 6 (enam) bulan;
Bahwa saksi bertemu dengan terdakwa kalau ada acara pertunjukan musik di Jakarta;
Bahwa saksi jualan ganja baru 3 (tiga) bulan;
Bahwa saksi menjual Narkotika Golongan I jenis ganja tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang;
Bahwa terdakwa membeli ganja dari saksi 2 (dua) kali ini lalu ditangkap petugas;
Bahwa saksi bekerja di terminal Jakarta, dan saksi tinggalnya di Jakarta bersama anak dan isteri tetapi KTPnya masih ikut Desa Gebanganom Wetan Kecamatan Kangkung Kabupaten Kendal;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Andre;
Di muka sidang juga telah didengar keterangan saksi GATOT SANTOWI bin PURWANTO yang dibacakan:
KETERANGAN SAKSI KE- 5. GATOT SANTOWI bn PURWANTO (dibacakan)
Bahwa benar saksi yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa ANDIKA YOGI LOIS LUMINTANG bin SUSWANDI (alm) yang melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan,
menguasai, atau menyediakan Narkotika /golongan I jenis Ganja;
Bahwa benar penangkapan tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2013 sekitar pukul 22.00 Wib di sebelah timur Taman Kota Weleri ikut Ds. Penaruban Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal;
Bahwa benar pada waktu saksi menangkap terdakwa bersama-sama dengan Tim ResNarkoba Polres Kendal yakni saksi Bripka KUSFITONO, SH dan Briptu M. AGUS KHOIRUL , terdakwa ditangkap karena kedapatan menyimpan Narkotika /golongan I jenis Ganja sebanyak 6 (enam) paket yang dibungkus dalam kertas warna coklat dan disimpan di dalam dompet warna hitam milik terdakwa dengan berat kurang lebih 14,2 gram;
Bahwa benar terdakwa juga mengaku masih menyimpan 12 (dua belas) paket Narkotika /golongan I jenis Ganja dengan berat total kurang lebih 23,6 gram yang disimpan di dalam almari rumah milik terdakwa;
Bahwa benar berdasarkan hasil interogasi dan pemeriksaan, diketahui bahwa terdakwa mendapatkan Narkotika /golongan I jenis Ganja dengan cara membeli dari saksi Gombloh;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi-saksi yang dibawah sumpah tersebut dan saksi yang keterangannya dibacakan di muka persidangan, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
KETERANGAN TERDAKWA: ANDIKA YOGI LOIS LUMINTANG bin SISWANDI (Alm):
Bahwa Terdakwa diajukan dalam perkara ini karena memiliki ganja sebanyak 18 (delapan belas) paket, yang 4 (empat) paket sudah terdakwa jual kepada saksi Andre Wibowo, yang sedangkan yang 12 (dua belas) paket masih
terdakwa simpan di rumah;
Bahwa Terdakwa memperoleh ganja membeli dari saksi Rifqi Irfan Nugroho al. Gombloh yang beralamat di Desa Gebanganom Wetan Kecamatan Kangkung sebanyak 2 (dua) garis seharga Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), 1 (satu) garis = 100 gram;
Bahwa terdakwa membeli ganja kepada saksi Rifqi Irfan Nugroho al. Gombloh dengan cara SMS melalui Handphonenya, kemudian Terdakwa mentransfer uang baru kemudian saksi Rifqi Irfan Nugroho al. Gombloh membelikan ganja sesuai harga yang sudah disetujui;
Bahwa terdakwa kenal dengan saksi Rifqi Irfan Nugroho al. Gombloh lebih kurang 6 (enam) bulan;
Bahwa terdakwa biasanya bertemu dengan Rifqi Irfan Nugroho al. Gombloh kalau ada acara pertunjukan /konser musik di Jakarta;
Terdakwa menjual ganja kepada saksi Andre Wibowo per paketnya seharga 50.000,- kali 4 paket = Rp.200.000,- sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan Rp.18.000,- per paket;
Bahwa terdakwa ditangkap oleh petugas pada hari Minggu tanggal 3 Maret 2013 sekira jam 22.00 Wib di taman kota Weleri ikut Desa Penaruban Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal;
Bahwa terdakwa menjual Narkotika Golongan I jenis ganja tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang;
Bahwa terdakwa Kenal dengan barang bukti ganja sebanyak 18 (delapan belas) paket seberat 37,8 gram , uang tunai Rp.35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) dan satu buah HP merk Nokia seri N1208 warna merah hitam adalah milik terdakwa;
Bahwa sebelumnya Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa sangat menyesal, mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula diperlihatkan barang bukti berupa : 1 (satu) dompet warna hitam, 6 (enam) paket ganja yang terbungkus dalam kertas warna coklat dengan berat bersih kurang lebih 14,2 gram, 12 (dua belas) paket ganja yang terbungkus dalam kertas warna coklat dengan berat bersih kurang lebih 23,6 gram, Uang tunai sebesar Rp.35.000,- (tiga puluh lima juta rupiah, 1 (satu) buah HP merk Nokia seri N1208 warna merah hitam dengan nomor sim card 085742782466, Terhadap barang bukti tersebut telah dibenarkan oleh saksi-saksi dan terdakwa ;
Menimbang, berdasarkan pemeriksaan di persidangan baik keterangan saksi-saksi, barang bukti, dan pengakuan terdakwa, setelah dihubungkan satu dengan yang lainnya maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada awalnya Satuan Narkotika Polres Kendal memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika Golongan I jenis Ganja di
Wilayah Kecamatan Cepiring;
Bahwa setelah dilakukan penyelidikan kemudian pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2013 pukul 16.00 Wib Anggota Satuan Narkotika berhasil menangkap saksi ANDRE WIBOWO bin YOSO BUDI SARWONO di depan toko Indomaret Cepiring masuk Desa Cepiring Kecamatan Cepiring yang didapati membawa 2 paket Narkotika jenis ganja yang terbungkus kertas yang tersangka beli dari Terdakwa di depan Kantor Kecamatan Cepiring;
Bahwa setelah berhasil menangkap saksi ANDRE WIBOWO bin YOSO BUDI SARWONO Satuan Narkotika Polres Kendal melakukan pengembangan dengan cara : saksi ANDRE WIBOWO bin YOSO BUDI SARWONO kembali dengan mengirimkan sms kepada terdakwa untuk kembali membeli Narkotika golongan I jenis Ganja, setelah mendapat jawaban dari Terdakwa kemudian saksi ANDRE WIBOWO bin YOSO BUDI SARWONO memesan 4 paket Narkotika jeis Ganja seharga Rp.50.000,- (lima puluh ribu ruoiah) untuk setiap paketnya;
Selanjutnya sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa mengajak saksi ANDRE WIBOWO bin YOSO BUDI SARWONO untuk bertemu di taman Kota Weleri masuk Desa Penaruban Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal untuk mengambil Narkotika Golongan I jenis ganja pesanan saksi ANDRE WIBOWO bin YOSO BUDI SARWONO, kemudian setelah terdakwa bertemu dengan saksi ANDRE WIBOWO bin YOSO BUDI SARWONO Terdakwa berhasil ditangkap oleh Anggota Satuan Nakotika Polres Kendal di sebelah timur Taman Kota Weleri masuk Desa Penaruban Kecamatan Weleri dan didapati Terdakwa membawa 6 (enam) paket Narkotika Golongan I jenis Ganja yang disimpan di dalam dompet warna hitam milik Terdakwa;
Bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa, dalam pengeledahan tersebut ditemukan 12 (dua belas) paket Narkotika Golongan I jenis Ganja yang disimpan di dalam almari kamar Terdakwa;
Bahwa Terdakwa memperoleh Narkotika Golongan I jenis Ganja tersebut adalah dengan cara membeli dari saksi RIFQI IRFAN NUGROHO Als. GOMBLOH bin DARSUM WIJAYA sebanyak 2 (dua) garis kemudian dipisah menjadi 18 (delapan belas ) paket, sedangkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Cabang Semarang Nomor : LAB : 287/NNF/2013 Tanggal 18 Maret 2013, terhadap 18 bungkus kertas warna coklat berisi batang, daun dan biji yang diduga ganja yang disita dari Terdakwa ANDIKA YOGI LOIS LUMINTANG bin SUSWANDI diperoleh kesimpulan bahwa : Batang, daun dan biji tersebut diatas adalah ganja dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah Terdakwa ANDIKA YOGI LOIS LUMINTANG bin SUSWANDI dapat dipersalahkan melakukan perbuatan pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum atau tidak ;
Menimbang. bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengaan dakwaan Subsidaritas yaitu Primair melanggar pasal 114 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika , Subsidair melanggar pasal 111 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara Subsidaritas maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Primer terlebih dahulu dan apabila dakwaan Primair tidak terbukti maka Majelis akan mempertimbangkan dakwaan selanjutnya;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan primair Penuntut Umum melanggar pasal 114 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang unsur-unsur deliknya adalah sebagai berikut :
Unsur “ Setiap Orang “;
Unsur “ Tanpa hak atau melawan hukum”;
Unsur “ menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Ganja;
Ad.1. Unsur “Setiap Orang” :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah siapa saja
Atau Subyek hokum yang mempunyai hak dan kewajiban yang mampu dibebani pertanggung jawaban pidana yang melakukan tindak pidana yang dilakukan olehnya sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan
dapat dipertanggung jawabkan sebagai pelaku dari perbuatannya itu ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan terdakwa di persidangan karena diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang terurai dalam surat dakwaan Penuntut Umum tertanggal 15 Mei 2013, hal mana terdakwa ANDIKA YOGI LOIS LUMINTANG bin SUSWANDI telah membenarkan identitasnya dalam Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan dihubungkan pula dengan keterangan saksi-saksi di persidangan yang satu sama lainnya saling bersesuaian dan berkaitan;
Menimbang, bahwa selain itu terdakwa ANDIKA YOGI LOIS LUMINTANG bin SUSWANDI di persidangan menerangkan bahwa ia sehat jasmani rohani oleh karena itu menurut Majelis Hakim bahwa terdakwa adalah termasuk orang yang mampu bertanggung jawab sebagai subyek hukum pidana ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka unsur barangsiapa telah terpenuhi ;
Ad. 2. Unsur “Tanpa hak atau melawan hukum”;
Menimbang, bahwa dari fakta-gakta hukum yang telah diperoleh di persidangan baik dari keterangan para saksi yang dibawah sumpah, keterangan saksi yang dibacakan dipersidangan yang isinya telah dibenarkan oleh Terdakwa, serta Pengakuan Terdakwa sendiri dan dihubungkan dengan alat bukti lainnya yang diajukan di muka sidang yang bersesuaian satu dengan lainnya, sehingga dengan demikian jelas terlihat bahwa terdakwa ANDIKA YOGI LOIS LUMINTANG bin SUSWANDI (Alm) pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2013 sekira pukul 22.00 Wib bertempat di sebelah timur Taman Kota Weleri termasuk di Desa penaruban Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal, ketahuan telah menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I Jenis Ganja tanpa hak atau tanpa ijin yang ah dari pihak yang berwenang, dengan demikianUnsur kedua telah terpenuhi;
Ad. 3. Unsur “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Ganja “;
Menimbang, bahwa di muka persidangan berdasarkan keterangan para saksi KUSFITONO, SH, M. AGUS KHOIRUL, ANDRE WIBOWO dan RIFQI IRFAN NUGROHO dibawah sumpah, berdasarkan pengakuan terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan telah diperoleh fakta-fakta hukum bahwa pada awalnya Satuan Narkotika Polres Kendal memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika Golongan I jenis Ganja di Wilayah Kecamatan Cepiring;
Bahwa setelah dilakukan penyelidikan kemudian pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2013 pukul 16.00 Wib Anggota Satuan Narkotika berhasil menangkap saksi ANDRE WIBOWO bin YOSO BUDI SARWONO di depan toko Indomaret Cepiring masuk Desa Cepiring Kecamatan Cepiring yang didapati membawa 2 paket Narkotika jenis ganja yang terbungkus kertas yang tersangka beli dari Terdakwa di depan Kantor Kecamatan Cepiring;
Bahwa setelah berhasil menangkap saksi ANDRE WIBOWO bin YOSO BUDI SARWONO Satuan Narkotika Polres Kendal melakukan pengembangan dengan cara : saksi ANDRE WIBOWO bin YOSO BUDI SARWONO kembali dengan mengirimkan sms kepada terdakwa untuk kembali membeli Narkotika golongan I jenis Ganja, setelah mendapat jawaban dari Terdakwa kemudian saksi ANDRE WIBOWO bin YOSO BUDI SARWONO memesan 4 paket Narkotika jenis Ganja seharga Rp.50.000,- (lima puluh ribu ruoiah) untuk setiap paketnya;
Selanjutnya sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa mengajak saksi ANDRE WIBOWO bin YOSO BUDI SARWONO untuk bertemu di taman Kota Weleri masuk Desa Penaruban Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal untuk mengambil Narkotika Golongan I jenis ganja pesanan saksi ANDRE WIBOWO bin YOSO BUDI SARWONO, kemudian setelah terdakwa bertemu dengan saksi ANDRE WIBOWO bin YOSO BUDI SARWONO Terdakwa berhasil ditangkap oleh Anggota Satuan Nakotika Polres Kendal di sebelah timur Taman Kota Weleri masuk Desa Penaruban Kecamatan Weleri dan didapati Terdakwa membawa 6 (enam) paket Narkotika Golongan I jenis Ganja yang disimpan di dalam dompet warna hitam milik Terdakwa;
Bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa, dalam pengeledahan tersebut ditemukan 12 (dua belas) paket Narkotika Golongan I jenis Ganja yang disimpan di dalam almari kamar Terdakwa;
Bahwa Terdakwa memperoleh Narkotika Golongan I jenis Ganja tersebut adalah dengan cara membeli dari saksi RIFQI IRFAN NUGROHO Als. GOMBLOH bin DARSUM WIJAYA sebanyak 2 (dua) garis kemudian dipisah menjadi 18 (delapan belas ) paket seharga Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), Terdakwa menjual ganja kepada saksi Andre Wibowo per paketnya seharga 50.000,- kali 4 paket = Rp.200.000,- sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan Rp.18.000,- per paket, sedangkan terdakwa menjual Narkotika Golongan I jenis
ganja tersebut tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang;
Menimbang bahwa dari hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Cabang Semarang Nomor : LAB : 287/NNF/2013 Tanggal 18 Maret 2013, terhadap 18 bungkus kertas warna coklat berisi batang, daun dan biji yang diduga ganja yang disita dari Terdakwa ANDIKA YOGI LOIS LUMINTANG bin SUSWANDI diperoleh kesimpulan bahwa : Batang, daun dan biji tersebut diatas adalah ganja dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa pada waktu Terdakwa tertangkap tangan oleh Pihak Kepolisian pada saat terdakwa menyimpan atau menguasai ganja yang masih ada bijinya yang belum dimasak yang disimpan dirumahnya dia dapat dari saksi Rifqi Irfan Nugroho, oleh karena itu menurut Majelis Hakim “ unsur ketiga tidak terpenuhi ;
Menimbang, oleh karena unsur ini tidak terpenuhi oleh perbuatan terdakwa maka kepada terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan primair tersebut ;
Menimbang, bahwa karena dakwaan primair Penuntut tidak terpenuhi dan tidak terbukti maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan selanjutnya yakni dakwaan subsidair yaitu melanggar pasal 111 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang unsur-unsur deliknya sebagai berikut :
Unsur “ Setiap Orang “;
Unsur “ Tanpa hak atau melawan hukum”;
Unsur “ menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur ke satu “ Setiap orang” dan unsur kedua “ Tanpa hak atau melawan hukum “ telah dipertimbangkan dalam dakwaan primair dan telah dinyatakan terbukti maka Majelis Hakim mengambil alih pertimbangan unsur tersebut dan dijadikan pertimbangan dalam dakwaan subsidair, maka dengan demikian unsur tersebut telah terpenuhi ;
Ad. 3. Unsur “menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman “ ;
Menimbang, bahwa di muka persidangan berdasarkan keterangan para saksi KUSFITONO, SH, M. AGUS KHOIRUL, ANDRE WIBOWO dan RIFQI IRFAN NUGROHO dibawah sumpah, keterangan dari saksi GATOT SANTOWI yang dibacakan dan berdasarkan pengakuan terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan telah diperoleh fakta-fakta hukum bahwa pada awalnya Satuan Narkotika Polres Kendal memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika Golongan I jenis Ganja di Wilayah Kecamatan Cepiring;
Bahwa setelah dilakukan penyelidikan kemudian pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2013 pukul 16.00 Wib Anggota Satuan Narkotika berhasil menangkap saksi ANDRE WIBOWO bin YOSO BUDI SARWONO di depan toko Indomaret Cepiring masuk Desa Cepiring Kecamatan Cepiring yang didapati membawa 2 paket Narkotika jenis ganja yang terbungkus kertas yang tersangka beli dari Terdakwa di depan Kantor Kecamatan Cepiring;
Bahwa setelah berhasil menangkap saksi ANDRE WIBOWO bin YOSO BUDI SARWONO Satuan Narkotika Polres Kendal melakukan pengembangan dengan cara : saksi ANDRE WIBOWO bin YOSO BUDI SARWONO kembali dengan mengirimkan sms kepada terdakwa untuk kembali membeli Narkotika golongan I jenis Ganja, setelah mendapat jawaban dari Terdakwa kemudian saksi ANDRE WIBOWO bin YOSO BUDI SARWONO memesan 4 paket Narkotika jenis Ganja seharga Rp.50.000,- (lima puluh ribu ruoiah) untuk setiap paketnya;
Selanjutnya sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa mengajak saksi ANDRE WIBOWO bin YOSO BUDI SARWONO untuk bertemu di taman Kota Weleri masuk Desa Penaruban Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal untuk mengambil Narkotika Golongan I jenis ganja pesanan saksi ANDRE WIBOWO bin YOSO BUDI SARWONO, kemudian setelah terdakwa bertemu dengan saksi ANDRE WIBOWO bin YOSO BUDI SARWONO Terdakwa berhasil ditangkap oleh Anggota Satuan Nakotika Polres Kendal di sebelah timur Taman Kota Weleri masuk Desa Penaruban Kecamatan Weleri dan didapati Terdakwa membawa 6 (enam) paket Narkotika Golongan I jenis Ganja yang disimpan di dalam dompet warna hitam milik Terdakwa;
Bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa, dalam pengeledahan tersebut ditemukan 12 (dua belas) paket Narkotika Golongan I jenis Ganja yang disimpan di dalam almari kamar Terdakwa;
Bahwa Terdakwa memperoleh Narkotika Golongan I jenis Ganja tersebut adalah dengan cara membeli dari saksi RIFQI IRFAN NUGROHO Als. GOMBLOH bin DARSUM WIJAYA sebanyak 2 (dua) garis kemudian dipisah menjadi 18 (delapan belas ) paket seharga Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), Terdakwa menjual ganja kepada saksi Andre Wibowo per paketnya seharga 50.000,- kali 4 paket = Rp.200.000,- sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan Rp.18.000,- per paket, sedangkan terdakwa menjual Narkotika Golongan I jenis ganja tersebut tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang;
Menimbang bahwa dari hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Cabang Semarang Nomor : LAB : 287/NNF/2013 Tanggal 18 Maret 2013, terhadap 18 bungkus kertas warna coklat berisi batang, daun dan biji yang diduga ganja yang disita dari Terdakwa ANDIKA YOGI LOIS LUMINTANG bin SUSWANDI diperoleh kesimpulan bahwa : Batang, daun dan biji tersebut diatas adalah ganja dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa pada waktu Terdakwa tertangkap tangan oleh Pihak Kepolisian pada saat terdakwa menyimpan atau menguasai ganja yang masih ada bijinya yang belum dimasak yang disimpan dirumahnya dia dapat dari saksi Rifqi Irfan Nugroho, dengan demikian menurut Majelis Hakim “ unsur ketiga telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya seluruh unsur dari dakwaan Subsidair pasal 111 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jaksa Penuntut Umum telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa maka menurut Majelis Hakim bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum kepadanya ;
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum terdakwa tidak mengajukan Pembelaan secara tertulis, hanya mohon keringan hukuman yang seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa selama persidangan terhadap diri terdakwa tidak ditemukan adanya alasan pembenar ataupun alasan pemaaf yang dapat menghapuskan pidana pada diri terdakwa, oleh karenanya dipandang bahwa terdakwa adalah orang yang sehat akal pikirannya, sehingga terhadap terdakwa dapat dipertanggungjawabkan akan perbuatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah maka kepada terdakwa harus dihukum sesuai dan setimpal dengan perbuatan terdakwa ;
Menimbang, bahwa suatu pemidanaan adalah dimaksudkan disamping membawa manfaat bagi masyarakat umum yang terpenting adalah diharapkan agar membawa manfaat dan sangat berguna pula bagi terdakwa itu sendiri oleh karena itu penjatuhan pidana tidaklah bertujuan untuk duka nestapa bagi terdakwa melainkan dimaksudkan agar terdakwa kelak dikemudian hari setelah menjalani pidana dapat kembali ke masyarakat menempuh hidup dan kehidupannya secara layak dengan bekal kesadaran sebagai manusia yang berharkat ditengah masyarakat;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada diri terdakwa maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan adanya hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Terdakwa tidak mendukung program Pemerintah yang sedang gencar-genjarnya memberantas Narkoba;
Perbuatan terdakwa dapat merusak generasi muda;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan ;
Terdakwa mengakui serta menyesali perbuatannya ;
Terdakwa masih muda diharapkan masih bisa memperbaiki perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan terdakwa berada dalam tahanan, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap akan dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa : 6 (enam) paket ganja yang terbungkus dalam kertas warna coklat dengan berat bersih kurang lebih 14,2 gram, 2 (dua belas) paket ganja yang terbungkus dalam kertas warna coklat dengan berat bersih kurang lebih 23,6 gram, Uang tunai sebesar Rp.35.000,- (tiga puluh lima juta rupiah), 1 (satu) buah HP merk Nokia seri N1208 warna merah hitam dengan nomor sim card 085742782466 akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dipidana, maka Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Mengingat pasal- pasal yang bersangkutan dengan perkara ini, khususnya pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika serta peraturan dalam KUHAP;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa ANDIKA YOGI LOIS LUMINTANG bin SISWANDI (Alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair;
Membebaskan terdakwa ANDIKA YOGI LOIS LUMINTANG bin SISWANDI (Alm) dari dakwaan primair tersebut ;
Menyatakan terdakwa ANDIKA YOGI LOIS LUMINTANG bin SISWANDI (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman “ ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ANDIKA YOGI LOIS LUMINTANG bin SISWANDI (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan, denda Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) ;
Menetapkan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan di dalam Rumah Tahanan Negara ;
Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah dompet warna hitam yang berisikan:
6 (enam) paket ganja yang terbungkus dalam kertas warna coklat dengan berat bersih kurang lebih 14,2 gram;
1 (satu) buah HP merk Nokia seri N1208 warna merah hitam dengan nomor sim card 085742782466;
12 (dua belas) paket ganja yang terbungkus dalam kertas warna coklat dengan berat bersih kurang lebih 23,6 gram;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Uang tunai sebesar Rp.35.000,- (tiga puluh lima juta rupiah);
Dirampas untuk Negara;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendal pada hari SELASA, TANGGAL 18 JUNI 2013 oleh kami ABDUL BARI A. RAHIM, SH.MH Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kendal Selaku Hakim Ketua Majelis, YANDRI RONI, SH. dan YASRI, SH.MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh ABDUL BARI A. RAHIM, SH.MH sebagai Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut diatas, dibantu oleh MOH KABUL SETYADARMA, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kendal, dihadiri oleh WISNU ANDHIKA, SH, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri kendal dan dihadiri oleh terdakwa sendiri.
Hakim – hakim Anggota, Ketua Majelis Hakim,
YANDRI RONI, SH. ABDUL BARI A. RAHIM, SH.MH.
Y A S R I, SH. MH
Panitera Pengganti,
MOH KABUL SETYADARMA.