Nomor 14/Pid.Sus/2015/PN Bla
Putusan PN BLORA Nomor Nomor 14/Pid.Sus/2015/PN Bla
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
MU’DZI bin PARIMAN;
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa MU’DZI bin PARIMAN tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MEMPERJUALBELIKAN PUPUK BERSUBSIDI; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan ketentuan bahwa hukuman tersebut tidak akan dijalankan, kecuali jika di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim karena Terdakwa dipersalahkan melakukan suatu kejahatan / pelanggaran atau tidak mencukupi sesuatu syarat sebelum habis masa percobaan selama 12 (dua belas) bulan; 3. Menjatuhkan pula pidana denda kepada Terdakwa sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 4. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit KBM Truk merk Mitsubishi warna kuning hitam tahun 2013 Nopol S 9736 UF, Noka. MHMFE74P5DK113304 Nosin. 4D34TJY4960 STNK atas nama MU’DZI dengan alamat Dusun Sumberan RT 02 RW 03 Desa Dagangan Kecamatan Parengan Kabupaten Tuban; - 1 (satu) lembar STNK Truk merk Mitsubishi warna kuning hitam tahun 2013 Nopol. S 9736 UF atas nama MU’DZI; - 198 (seratus sembilan puluh delapan) sak pupuk bersubsidi jenis phonska; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara Terdakwa JUDIANTO bin SUKIMAN; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 14/Pid.Sus/2015/PN Bla
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Blora yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : MU’DZI bin PARIMAN;
Tempat lahir : Tuban;
Umur / tanggal lahir : 39 tahun / 6 Juni 1975;
Jenis kelamin : Laki-Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Dagangan RT 03 RW 02 Kecamatan Parengan Kabupaten Tuban;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Petani / Guru Honorer;
Terdakwa tidak ditahan;
Terdakwa di persidangan tidak bersedia didampingi Penasihat Hukum dan menyatakan akan menghadapi sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut:
Setelah membaca:
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Blora Nomor : 14/Pid.Sus/2015/PN.Bla tanggal 18 Februari 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora Nomor : 14/Pid.Sus/2015/PN.Bla tanggal 18 Februari 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa MU’DZI Bin PARIMAN terbukti bersalah melakukan tindak pidana ekonomi sebagai pihak lain selain Produsen, Distributor, dan Pengecer yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan memperjualbelikan pupuk bersubsidi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 6 ayat (1) huruf b jo pasal 1 sub 3e UU Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi jo pasal 4 ayat (1) huruf a jo pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 8 tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan jo pasal 2 ayat (1), (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 77 tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang dalam Pengawasan jo pasal 30 ayat (3) jo pasal 21 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan RI nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MU’DZI Bin PARIMAN dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 ( satu ) unit KBM Truk merk Mitsubishi warna kuning hitam tahun 2013 Nopol. S 9736 UF Noka. MHMFE74P5DK113304 Nosin. 4D34TJY4960 STNK atas nama MU’DZI dengan alamat Dsn. Sumberan Rt. 02 Rw. 03 Ds. Dagangan Kec. Parengan Kab. Tuban.
- 1 (satu) lembar STNK Truk merk Mitsubishi warna kuning hitam tahun 2013 Nopol. S 9736 UF an. MU’DZI.
- 198 (seratus sembilan puluh delapan) sak pupuk bersubsidi jenis phonska.
Dipergunakan dalam perkara atas nama saksi JUDIANTO Bin SUKIMAN.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan terhadap hukuman yang akan dijatuhkan;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap dengan tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap dengan pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia Terdakwa MU’DZIBin PARIMAN pada hari Rabu tanggal 26 Nopember 2014 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Nopember 2014, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun dua ribu empat belas, bertempat di rumah saksi JUDIANTO Bin SUKIMAN di Desa Kemiri RT 05 RW 01 Kecamatan Kunduran Kabupaten Blora dan di rumah saksi PARLAN Bin BASIRAN di Desa Plumbon RT 02 RW 01 Kecamatan Ngawen Kabupaten Blora atau setidak tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blora, sebagai pihak lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (2) : pihak lain selain Produsen, Distributor dan Pengecer dilarang memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa terdakwa sebagai Petani/Guru Honorer awalnya bertemu dan berkenalan dengan saksi JUDIANTO Bin SUKIMAN sebagai pedagang yang biasa jual beli polowijo sebulan sebelum kejadian perkara ini di Rumah Makan Wirosari Kabupaten Grobokan pada saat sama-sama makan selanjutnya mereka berdua sering berkomunikasi lewat HP.
Bahwa selanjutnya terdakwa memesan pupuk bersubsidi jenis Phonska kepada saksi JUDIANTO Bin SUKIMAN karena terdakwa mengetahui bahwa saksi JUDIANTO Bin SUKIMAN sebagai pedagang yang biasa jual beli polowijo kemudian terdakwa minta tolong supaya dicarikan pupuk dan setelah mendapatkan pupuk akan dibeli oleh terdakwa.
Bahwa kemudian saksi JUDIANTO Bin SUKIMAN mencari pupuk bersubsidi jenis Phonska dari tukang ojeg, tukang becak, petani-petani, diwarung-warung bila ada yang mau menjual pupuk bersubsidi akan dibeli oleh saksi JUDIANTO Bin SUKIMAN seharga Rp.114.000,- (seratus empat belas ribu rupiah) persaknya dan akhirnya banyak yang menjual pupuk bersubsidi kepada saksi JUDIANTO Bin SUKIMAN sehingga terkumpul sebanyak 188 (seratus delapan puluh delapan) sak setelah mendapatkan pupuk bersubsidi sebanyak 188 (seratus delapan puluh delapan) sak kemudian dititipkan kepada saksi SUPARLAN Bin BASIRAN di Desa Plumbon RT.02 RW.01 Kec. Ngawen Kab. Blora dengan cara diangkut menggunakan sepeda motor, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 25 Nopember 2014 saksi JUDIANTO Bin SUKIMAN menghubungi terdakwa lewat HP memberitahukan telah mendapatkan pupuk bersubsidi jenis Phonska sebanyak 198 (seratus sembilan puluh delapan) sak dan ditawarkan kepada terdakwa persaknya seharga Rp.115.000,- (seratus lima belas ribu rupiah) sehingga semuanya berjumlah Rp.22.770.000,- (dua puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah) tawaran dari saksi JUDIANTO Bin SUKIMAN disetujui oleh terdakwa.
Bahwa setelah mendapatkan pupuk bersubsidi jenis Phonska dari saksi JUDIANTO Bin SUKIMAN kemudian pada hari Rabu tanggal 26 Nopember 2014 sekitar jam 06.00 Wib terdakwa memerintahkan sopirnya yaitu saksi KHOIRUL HUDA Bin MUNJI agar mengangkut pupuk jenis Phonska dari Blora menggunakan truck Mitsubishi warna kuning hitam Nopol S-9736-UF kemudian terdakwa menitipkan uang didalam kantong kresek kepada saksi KHOIRUL HUDA Bin MUNJI sebanyak Rp.22.770.000,- (dua puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah) agar diserahkan kepada saksi JUDIANTO Bin SUKIMAN.
Bahwa sekitar jam 10.00 wib saksi KHOIRUL HUDA Bin MUNJI sampai dirumah saksi SUPARLAN Bin BASIRAN di Desa Plumbon RT.02 RW.01 Kec. Ngawen Kab. Blora kemudian saksi KHOIRUL HUDA Bin MUNJI menyerahkan uang titipan dari terdakwa kepada saksi JUDIANTO Bin SUKIMAN selanjutnya truck Mitsubishi warna kuning hitam Nopol S-9736-UF diparkir digarasi saksi SUPARLAN Bin BASIRAN kemudian pupuk bersubsidi jenis Phonska sebanyak 188 (seratus delapan puluh delapan) sak dinaikan di truck Mitsubishi warna kuning hitam Nopol S-9736-UF karena jumlahnya kurang 10 (sepuluh) sak selanjutnya saksi JUDIANTO Bin SUKIMAN membeli /nempil pupuk bersubsidi jenis Phonska kepada saksi SUPARLAN Bin BASIRAN sebanyak 10 (sepuluh) sak persaknya seharga Rp.114.000,- (seratus empat belas ribu rupiah) jadi jumlah selurunya Rp.1.140.000,- (satu juta seratus empat puluh rupiah) kemudian truck yang sudah berisi pupuk bersubsisi jenis Phonska sebanyak 188 (seratus delapan puluh delapan) sak ditambah dengan pupuk bersubsidi yang dibeli dari saksi SUPARLAN Bin BASIRAN sebanyak 10 (sepuluh) sak sehingga menjadi 198 (seratus sembilan puluh delapan) sak, setelah pupuk dinaikan di truck Mitsubishi warna kuning hitam Nopol S-9736-UF selanjutnya bak truck ditutup dengan terpal warna hitam supaya tidak terkena air hujan kemudian truck yang berisi pupuk bersubsidi yang dikemudikan oleh saksi KHOIRUL HUDA Bin MUNJI meninggalkan rumah saksi SUPARLAN Bin BASIRAN menuju rumah terdakwa di Desa Dagangan RT.03 RW.02 Kec. Parengan Kab. Tuban, namun setibanya di jalan raya Jatirogo Km 8 tepatnya di Desa Gayam Kecamatan Bogorejo Kabupaten Blora truck Mitsubishi warna kuning hitan Nopol S-9736-UF yang sedang mengangkut pupuk bersubsidi tersebut dihentikan oleh saksi SUWANTO dan saksi SIGIT WINARTO, SH lalu diperiksa serta ditanyakan dokumen pupuk subsidi jenis Phonska tersebut dan karena tidak ada dokumennya kemudian truk beserta muatannya dibawa ke Kantor Polsek Bogorejo guna pemeriksaan lebih lanjut.
Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 6 ayat (1) huruf b jo pasal 1 sub 3e UU Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi jo pasal 4 ayat (1) huruf a jo pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 8 tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan jo pasal 2 ayat (1), (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 77 tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang dalam Pengawasan jo pasal 30 ayat (3) jo pasal 21 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan RI nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian;
Menimbang, bahwa atas dibacakannya surat dakwaan oleh Penuntut Umum tersebut, Terdakwa mengaku telah mengerti akan isi dan maksud surat dakwaan tersebut dan Terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi KHOIRUL HUDA bin MUNJI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi merupakan sopir truck Mitsubishi warna kuning hitam milik Terdakwa yang mengangkut pupuk phonska pada hari Rabu tanggal 26 Nopember 2014;
Bahwa sebelumnya pada hari Rabu tanggal 26 Nopember 2014 pagi saat itu saksi dengan berada di Tuban kemudian saksi ditelpon oleh Terdakwa untuk mengambil pupuk di Blora ke saksi Judianto, lalu saksi oleh Terdakwa dikasih nomor HP saksi Judianto;
Bahwa kemudian saksi pergi ke rumah Terdakwa, lalu Terdakwa memberikan bungkusan yang ditaruh di dalam kantong kresek warna hitam dengan pesan agar diserahkan kepada saksi Judianto, namun saksi tidak mengetahui apa isi bungkusan tersebut, selanjutnya saksi juga diberi uang sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) untuk membeli solar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dan uang makan sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), lalu saksi mengemudikan truk warna kuning hitam yang nopolnya saksi lupa milik Terdakwa menuju ke Blora, yang saksi ingat nopolnya leter S;
Bahwa saksi sampai di Blora sekitar jam 09.00 Wib dan pada saat itu saksi telepon kepada saksi Judianto untuk janjian ketemuan di jalan di daerah Ngawen Blora;
Bahwa sesampainya di daerah Ngawen saksi bertemu dengan saksi Judianto, lalu saksi serahkan bungkusan tas kresek hitam titipan Terdakwa kepada saksi Judianto, selanjutnya kami berdua menuju ke rumah saksi Suparlan di Ngawen;
Bahwa sesampainya di rumah saksi Suparlan, saksi memarkir truk di pekarangan rumah saksi Suparlan, selanjutnya truk dimuati pupuk phonska warna merah sebanyak 198 sak kemudian ditutup dengan terpal supaya tidak kena hujan;
Bahwa saksi tidak diberi surat atas pupuk tersebut dan juga tidak diberi kwitansi;
Bahwa kemudian saksi mengemudikan truk kembali ke arah Tuban menuju ke rumah Terdakwa, namun di tengah perjalanan truk yang saksi kemudikan dihentikan oleh petugas kepolisian dan selanjutnya saksi dibawa ke kantor polisi;
Bahwa saksi melihat di karung pupuk tersebut ada tulisan phonska dan ada tulisan pupuk bersubsidi;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah pupuk tersebut bisa dijual bebas atau tidak;
Bahwa setahu saksi, pekerjaan Terdakwa adalah sebagai guru;
Bahwa saksi tidak tahu apakah Terdakwa di rumah menjual pupuk atau tidak karena rumah saksi dengan rumah Terdakwa jaraknya jauh;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang pada pokoknya keterangan saksi adalah benar dan Terdakwa tidak keberatan;
Saksi SUWANTO bin MARJAN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi merupakan anggota polisi Polsek Bogorejo yang menangkap saksi Khoirul Huda pada hari Rabu tanggal 26 Nopember 2014 kurang lebih pukul 12.30 WIB bertempat di Jalan Raya Jatirogo Km 8 Desa Gayam Kecamatan Bogorejo Kabupaten Blora karena mengangkut pupuk bersubsidi jenis phonska tanpa dilengkapi surat-surat;
Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 26 Nopember 2014 kurang lebih pukul 12.30 WIB saksi sedang patroli rutin bersama dengan saksi Sigit Winarto, SH dan Pak Kapolsek dengan menggunakan mobil patroli jenis Strada, kemudian pada saat sampai di Desa Tempurejo kami berpapasan dengan truk warna kuning hitam baknya ditutup dengan terpal larinya kencang, karena merasa curiga lalu kami berbalik arah untuk mengejar truk tersebut;
Bahwa truk berhasil kami kejar dan diberhentikan di Jalan Raya Jatirogo Km 8 Desa Gayam Kecamatan Bogorejo Kabupaten Blora, selanjutnya sopirnya yang bernama Khoirul Huda ditanya truk bermuatan apa dan dijawab memuat pupuk bersubsidi jenis phonska dan pada saat ditanya mengenai surat-suratnya, saksi Khoirul Huda mengatakan kalau tidak ada, sehingga kemudian truk dan muatannya beserta sopirnya yaitu saksi Khorul Huda dibawa ke Polsek Bogorejo untuk diperiksa lebih lanjut;
Bahwa patroli rutin setiap jam 12.00 WIB karena jam-jam segitu jam rawan anak sekolah pulang;
Bahwa setelah diperiksa berdasarkan keterangan sopir truk saksi Khoirul Huda, truk bermuatan pupuk bersubsidi phonska sebanyak 198 sak atau sekitar 9,9 ton;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Khoirul Huda, pupuk tersebut berasal dari Ngawen dan akan dibawa ke Tuban dan pupuk tersebut merupakan milik Terdakwa;
Bahwa sepengetahuan saksi, untuk mengangkut pupuk bersubsidi harus ada surat-suratnya yaitu berupa DO (Delivery Order);
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang pada pokoknya tidak tahu mengenai keterangan saksi tersebut;
Saksi ABDUL WAHAB bin SUTRISNO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi merupakan distributor resmi pupuk subsidi pemerintah, yang mana saksi adalah penyalur resmi pupuk yang bersubsidi pemerintah dari produsen untuk disalurkan kepada para pengecer yang selanjutnya pengecer tersebut menyalurkan kepada konsumen atau para petani;
Bahwa berkaitan dengan perkara ini, saksi pernah dipanggil di Polsek Bogorejo karena ada truk membawa pupuk dari Desa Plumbon, Kecamatan Ngawen mau dibawa ke Tuban;
Bahwa saksi sebagai distributor pupuk dari Petrokimia Gresik sejak tahun 1985 dan khusus distributor pupuk bersubsidi untuk wilayah Kecamatan Ngawen saja;
Bahwa di wilayah saksi ada 44 pengecer, salah satunya yaitu saksi Suparlan dan saksi Suparlan memiliki izin resmi;
Bahwa tugas saksi sebagai distributor yaitu mendistribusikan pupuk subsidi pemerintah dari produsen kepada pengecer, sedangkan tugas seorang pengecer resmi pupuk subsidi pemerintah adalah menyalurkan pupuk subsidi pemerintah dari seorang distributor kepada konsumen/petani dalam alokasi/wilayahnya;
Bahwa sebagai seorang distributor, saksi hanya bisa mendistribusikan pupuk dari produsen kepada para pengecer yang ada di wilayah Kecamatan Ngawen, sedangkan untuk pengecer juga hanya bisa menyalurkan pupuk subsidi dari saksi kepada konsumen atau petani dalam wilayah setempat /desa tempat pengecer tersebut berada;
Bahwa pupuk subsidi pemerintah yang bisa saksi salurkan dari produsen kepada para pengecer tersebut antara lain : pupuk Urea, pupuk Ponska, pupuk SP36, pupuk ZA, Pupuk Petroganik;
Bahwa pupuk bersubsidi disalurkan kepada pengecer ada surat pengantarnya;
Bahwa harga pupuk bersubsidi jenis phonska 1 (satu) sak seharga Rp.115.000,- (seratus lima belas ribu rupiah);
Bahwa seorang pengecer tidak dibenarkan untuk menyalurkan pupuk subsidi kepada pedagang lain atau selain petani, dan juga tidak dibenarkan menyalurkan pupuk subsidi tersebut kepada para petani yang ada di luar wilayah tempat pengecer tersebut berada;
Bahwa untuk jumlah alokasi jumlah pupuk bersubsidi yang bisa saksi distribusikan kepada saksi Suparlan tersebut saksi tidak hafal karena yang menyerahkan adalah anak buah saksi, dan biasanya alokasi jumlah pupuk subsidi tersebut sudah ditentukan oleh Dinas Pertanian sesuai dengan kebutuhan petani setempat dan biasanya ditentukan setiap satu tahun sekali;
Bahwa dalam hal pengawasan terhadap pengecer biasanya saksi hanya memberikan himbauan kepada para pengecer untuk tidak melakukan pelanggaran ataupun penyaluran pupuk subsidi yang tidak sesuai aturan;
Bahwa pupuk subsidi pemerintah adalah pupuk yang harganya lebih murah karena telah disubsidi oleh pemerintah dan penyalurannya adalah khusus untuk para petani rakyat yang mana dalam penyalurannya dalam pengawasan pemerintah dan biasanya pada kemasan / sak terdapat tulisan Pupuk Bersubsidi Pemerintah sedangkan untuk pupuk non subsidi adalah pupuk yang harganya lebih mahal karena tidak disubsidi pemerintah dan dalam penyalurannya pun bebas, tidak dalam pengawasan pemerintah serta dalam kemasan tidak tertulis Pupuk Bersubsidi Pemerintah.
Bahwa cara saksi Suparlan mendapatkan pupuk dari saksi yaitu saksi Suparlan menghubungi saksi secara langsung atau lewat telphone minta pengiriman pupuk, setelah itu saksi mengirim pupuk dengan menggunakan mobil khusus yang digunakan untuk pengiriman pupuk kepada pengecer, kemudian saksi mengirim pupuk kepada saksi Suparlan tidak boleh melebihi kuota atau jumlah yang ditetapkan oleh pemerintah yang dimiliki saksi Suparlan yaitu berdasarkan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK);
Bahwa apabila pengiriman bulan yang lalu masih ada atau belum habis, tidak diperbolehkan minta pengiriman lagi atau menjual ke daerah lain yang bukan wilayahnya;
Bahwa pada waktu saksi mengirim pupuk kepada pengecer, disertai dengan surat pengantar;
Bahwa distributor tidak diperbolehkan menjual pupuk bersubsidi ke daerah lain;
Bahwa cara distributor mendapatkan pupuk dari Petrokimia Gresik yaitu pada awalnya saksi mendapat berapa jumlah kebutuhan pupuk dari petani kemudian saksi menebus DO (Delivery Order) di Petrokimia, kemudian pupuk dikirim setelah itu saksi mengirim kepada pengecer sesuai permintaan pengecer;
Bahwa saksi Suparlan sudah pasti mengetahui kalau pupuk yang saksi kirim itu merupakan pupuk bersubsidi;
Bahwa cecara fisik untuk pupuk bersubsidi saknya ada tulisan pupuk bersubsidi dan kalau non subsidi saksi kurang tahu karena saksi tidak pernah menjual pupuk non subsidi;
Bahwa di wilayah Ngawen, untuk satu desa ada yang 1 (satu) pengecer dan ada juga dalam satu desa ada 2 (dua) pengecer;
Bahwa pengecer pupuk bersubsidi ada surat dari distributor dan tembusannya dikirim ke PT Petrokima Gresik;
Bahwa kadang ada petani wilayah lain yang membeli pupuk di pengecer yang bukan wilayahnya, dan hal tersebut dilarang, namun petani tidak menyadari dan jika dikasih tahu malah marah-marah dan mengatakan pupuk dibeli kok tidak boleh;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang pada pokoknya tidak tahu mengenai keterangan saksi tersebut;
Saksi SIGIT WINARTO, S.H.bin SUJAN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi merupakan anggota polisi Polsek Bogorejo yang menangkap saksi Khoirul Huda pada hari Rabu tanggal 26 Nopember 2014 kurang lebih pukul 12.30 WIB bertempat di Jalan Raya Jatirogo Km 8 Desa Gayam Kecamatan Bogorejo Kabupaten Blora karena mengangkut pupuk bersubsidi jenis phonska tanpa dilengkapi surat-surat;
Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 26 Nopember 2014 kurang lebih pukul 12.30 WIB saksi sedang patroli rutin bersama dengan saksi Suwanto dan Pak Kapolsek dengan menggunakan mobil patroli jenis Strada, kemudian pada saat sampai di Desa Tempurejo kami berpapasan dengan truk warna kuning hitam baknya ditutup dengan terpal larinya kencang, karena merasa curiga lalu kami berbalik arah untuk mengejar truk tersebut;
Bahwa truk berhasil kami kejar dan diberhentikan di Jalan Raya Jatirogo Km 8 Desa Gayam Kecamatan Bogorejo Kabupaten Blora, selanjutnya sopirnya yang bernama Khoirul Huda ditanya truk bermuatan apa dan dijawab memuat pupuk bersubsidi jenis phonska dan pada saat ditanya mengenai surat-suratnya, saksi Khoirul Huda mengatakan kalau tidak ada, sehingga kemudian truk dan muatannya beserta sopirnya yaitu saksi Khorul Huda dibawa ke Polsek Bogorejo untuk diperiksa lebih lanjut;
Bahwa patroli rutin setiap jam 12.00 WIB karena jam-jam segitu jam rawan anak sekolah pulang;
Bahwa setelah diperiksa berdasarkan keterangan sopir truk saksi Khoirul Huda, truk bermuatan pupuk bersubsidi phonska sebanyak 198 sak atau sekitar 9,9 ton;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Khoirul Huda, pupuk tersebut berasal dari Ngawen dan akan dibawa ke Tuban dan pupuk tersebut merupakan milik Terdakwa;
Bahwa sepengetahuan saksi, untuk mengangkut pupuk bersubsidi harus ada surat-suratnya yaitu berupa DO (Delivery Order);
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang pada pokoknya tidak tahu mengenai keterangan saksi tersebut;
Saksi AGUS NUGROHO EKO PRIYONO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa berkaitan dengan perkara ini, awalnya saksi mendapat laporan dari polisi jika di Bogorejo ada penangkapan pupuk yang dimuat truk, kemudian saksi datang ke Polsek Bogorejo dan di sana saksi melihat ada truk yang memuat pupuk;
Bahwa saksi adalah karyawan PT. Petrokimia Gresik yang ditugaskan sebagai perwakilan PT. Petrokimia Gresik di Kabupaten Blora dan juga menjadi anggota Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP.3) di Kabupaten Blora;
Bahwa hubungan atau kaitan pekerjaan saksi sekarang ini dengan pengadaan/pendistribusian atau penyaluran Pupuk bersubsidi di Kabupaten Blora adalah sebagai asisten sales supervisor dan melakukan pembinaan terhadap distributor resmi dan pengecer resmi berkaitan dengan penyaluran Pupuk bersubsidi Produksi PT. Petrokimia Gresik di Kabupaten Blora serta melakukan pengawasan penyaluran semua pupuk bersubsidi wilayah Kabupaten Blora;
Bahwa Tugas dan tanggung jawab saksi antara lain:
Mengawasi kestabilan harga dan stock.
Melakukan evaluasi kinerja distributor dan pengecer resmi.
Melaporkan kepada atasan apabila ada penyalahgunaan pupuk bersubsidi semua jenis produk PT. Petrokimia Gresik yang dilakukan oleh distributor maupun pengecer resmi.
Melakukan pengawasan pendistribusian pupuk urea produksi PT. PUPUK INDONESIA karena berdasarkan rayonisasi yang telah ditentukan oleh pemerintah bahwa untuk wilayah Jawa Tengah yang melakukan pengawasan adalah PT. Petrokimia Gresik walaupun urea tersebut diproduksi oleh PT. PUPUK INDONESIA.
Bahwa mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi adalah:
Pemerintah RI menunjuk Produsen Pupuk untuk menyalurkan pupuk bersubsidi diwilayah kerjanya yang telah ditunjuk Pemerintah sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 15 / M – DAG / PER / 4 / 2013, tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor Pertanian.
Produsen wajib menyalurkan pupuk kepada para Distributor ditingkat Kabupaten / Kota yang menjadi wilayah kerjanya.
Distributor wajib menyalurkan pupuk kepada para pengecer resmi di wilayah kerjanya.
Para pengecer resmi wajib menyalurkan pupuk kepada para petani di Desa-desa tertentu yang menjadi wilayah kerjanya.
Bahwa jenis pupuk bersubsidi dari produk PT. Petrokimia Gresik untuk wilayah Kabupaten Blora adalah jenis NPK PONSKA, SP36, ZA, Petroganik;
Bahwa pupuk bersubsidi yang beredar di Kabupaten Blora hanya wajib untuk petani di Kabupaten Blora, terutama untuk tanaman pangan;
Bahwa cirri-ciri pupuk bersubsidi ada tulisannya bersubsidi dan harganya sampai kepada konsumen Rp.115.000,- per sak jika tidak bersubsidi seharga kurang lebih Rp.500.000,-;
Bahwa pengecer menjual pupuk phonska ke petani dengan harga Rp. 115.000,00 per sak, sedangkan pengecer membeli dari distributor dengan harga Rp. 112.000,00 per sak, adapun harga dari PT. Petrokimia ke distributor sebesar Rp. 111.000,00 lebih sedikit;
Bahwa pupuk phonska yang bersubsidi berwarna pink jika tidak bersubsidi berwarna biru dan kuning;
Bahwa pupuk bersubsidi jika berlebih harus ada koordinasi dengan pihak terkait karena ada RDKK;
Bahwa pupuk bersubsidi untuk Kabupaten Blora dilarang dan tidak diperbolehkan diperdagangkan oleh setiap orang tanpa ijin dari Pejabat yang berwenang karena hal tersebut melanggar Undang-undang dan peraturan pemerintah dan hanya boleh diperjualbelikan oleh orang yang sudah mempunyai ijin dan sudah ditunjuk oleh distributor;
Bahwa Pupuk bersubsidi ditetapkan sebagai dalam pengawasan karena:
Pupuk bersubsidi bukan komoditi bebas.
Sistem pengadaan dan penyalurannya diatur oleh Pemerintah dan diawasi pemerintah.
Pelanggaran terhadap ketentuan di bidang pengadaan dan penyaluran dikenakan sanksi administrasi dan sanksi pidana ekonomi.
Bahwa pupuk bersubsidi jenis phonska di Kabupaten Blora setiap tahunnya meningkat.
Bahwa sisa pupuk tidak dilaporkan, yang dilaporkan yang terjual saja;
Bahwa pupuk bersubsidi jenis phonska daluwarsanya selama 1 tahun;
Bahwa tugas dan tanggung jawab pengecer pupuk bersubsidi adalah menyalurkan pupuk subsidi kepada kelompok petani yang menjadi tanggung jawabnya di wilayah kios tersebut serta membuat laporan penyaluran pupuk subsidi di wilayah kerjanya;
Bahwa Kabupaten Blora dalam satu musim tanah tahun 2014 berdasarkan permintaan dari distributor mendapat jatah yaitu untuk pupuk Urea 47.000 ton, Phonska 30.000 ton, SP 11.000 ton dan ZA 8.000 ton;
Bahwa selama 11 tahun saksi ditugaskan sebagai pengawas perwakilan di Kabupaten Blora, belum pernah ada kelebihan pupuk karena jumlah pupuk yang dikirim ke distributor adalah atas dasar permintaan yang diajukan oleh petani, kalau jatah pupuknya kurang itu pasti;
Bahwa apabila pupuk di pengecer itu ada kelebihan atau petani tidak mengambil pupuk yang sudah dikirim oleh distributor, pengecer tidak diperbolehkan menjual ke wilayah atau daerah lain, dengan alasan karena di wilayah masing-masing sudah ada distributornya dan pengecernya;
Bahwa apabila pengecer menjual pupuk ke petani lebih dari Rp. 115.000,00 namanya menyalahi aturan;
Bahwa masa kadaluwarsa pupuk adalah 1 tahun;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang pada pokoknya tidak tahu mengenai keterangan saksi tersebut;
Saksi SUTRISNO, S.H.bin KARTOMO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bertugas di Dinperindagkop dan UMKM Kabupaten Blora sebagai penyuluh Perindag Muda dan sebagai anggota pengawasan pupuk dan pestisida (KP 3) Kabupaten Blora;
Bahwa tugas saksi sebagai penyuluh dan pengawas adalah:
Melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan penyimpanan dan penggunaan pupuk serta pestisida.
Memeriksa jenis, mutu jumlah pupuk dan pestisida, wadah, pembungkus, label serta publikasi pupuk dan pestisida yang beredar di Kabupaten Blora.
Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap penyaluran dan penggunaan pupuk bersubsidi dan pestisida di wilayah Kabupaten Blora.
Melakukan klarifikasi terhadap adanya indikasi penyimpangan ketentuan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi oleh produsen,distributor dan pengecer resmi.
Menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kegiatan sebagaimana huruf a sampai dengan huruf b kepada Bupati Blora.
Melaksanakan penyuluhan terhadap pelaku usaha yaitu distributor dan pengecer resmi pupuk bersubsidi pemerintak Kabupaten Blora.
Bahwa saksi mengawasi seluruh kecamatan di Kabupaten Blora termasuk di Kecamatan Ngawen;
Bahwa seluruh distributor dan pengecer resmi telah diberikan penyuluhan dan semuanya telah mengetahui bahwa pupuk bersubsidi tidak diperbolehkan dijual di luar wilayahnya;
Bahwa apabila ada jumlah pupuk bersubsidi ditingkat pengecer berlebih tidak diperbolehkan disalurkan kepada pengecer resmi lain atau kepada petani lain dan tidak diperbolehkan disalurkan kepada petani lain;
Bahwa apabila ada sisa pupuk bersubsidi bisa digunakan untuk tahun yang akan datang dan solusinya tetap untuk simpanan;
Bahwa apabila ada seseorang membeli pupuk dari para petani juga tidak diperbolehkan;
Bahwa pupuk urea bisa dan bagus bila dicampur dengan phonska dan bias dicampur dengan ZA serta semuanya bisa dicampurkan.
Bahwa apabila pupuk bersubsidi di pengecer resmi berlebih bisa dikembalikan kepada Distributor;
Bahwa dasar saksi melakukan pengawasan terhadap distributor dan pengecer adalah:
UU No. 7 Tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan Tindak Pidana Ekonomi.
UU No. 21 Tahun 1959 tentang memperberat ancaman hukuman terhadap tindak pidana ekonomi.
UU No. 8 Perpu Tahun 1962 tentang perdagangan barang-barang dalam pengawasan.
Peraturan Presiden RI No. 15 Tahun 211 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan.
Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 15/M-DAG/PER/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor Pertanian;
Bahwa saksi sering melakukan pengawasan atau pemantauan kepada distributor dan pengecer, dimana pada waktu pengawasan tersebut, distributor dan pengecer tahu;
Bahwa pada waktu saksi melakukan pemantauan di pengecer, saksi tidak melihat ada sisa pupuk karena sudah disalurkan di petani semua;
Bahwa untuk pengiriman dari distributor ke pengecer tidak ada kekurangan atau kelebihan karena pengirimannya sesuai dengan permintaan petani;
Bahwa alokasi pupuk phonska yang dibutuhkan petani Kabupaten Blora jumlahnya ada 18.157 ton dan saksi mengetahui jumlah tersebut dari laporan distributor;
Bahwa jumlah 18.157 ton tersebut sudah memenuhi kebutuhan petani di Kabupaten Blora karena jumlah tersebut sudah sesuai dengan permintaan petani di Kabupaten Blora;
Bahwa untuk Kecamatan Ngawen, saksi sudah melakukan pengawasan dan pengecekan;
Bahwa pengecer menjual pupuk phonska kepada petani dengan harga Rp. 2.300,00 per kilogramnya dan Rp. 115.000,00 persaknya;
Bahwa apabila masih ada sisa pupuk di pengecer, pengecer tidak boleh menjual ke daerah lain karena di daerah lain juga mendapat jatah pupuk bersubsidi sendiri dan pupuk itu hanya untuk kebutuhan petani di wilayah setempat;
Bahwa jika ada sisa pupuk di pengecer, maka solusinya pupuk tetap disimpan untuk persediaan musim tanam yang akan datang;
Bahwa walaupun kebutuhan petani sudah cukup, sisanya tetap tidak diperbolehkan dijual ke daerah lain;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang pada pokoknya tidak tahu mengenai keterangan saksi tersebut;
Saksi JUDIANTO bin SUKIMAN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa awalnya saksi berkenalan dengan Terdakwa di rumah makan di daerah Wirosari, lalu Terdakwa memesan pupuk phonska kepada saksi dan karena saksi mengetahui pupuk jenis phonska di daerah Ngawen berlebih dari kios-kios, maka selanjutnya saksi menyuruh para petani untuk membeli kemudian dibeli lagi sama saksi;
Bahwa cara saksi mendapat pupuk dari petani adalah waktu saksi di warung bersama dengan orang-orang saksi tanya kepada mereka mau membelikan pupuk apa tidak, kalau mau dan dapat pupuk saksi kasih Rp. 5.000,00 per saknya dan menyuruh petani dan tukang ojek untuk beli pupuk di pengecer;
Bahwa saksi beli pupuk dari petani Rp. 113.000,00 satu saknya kemudian saksi jual kembali kepada Terdakwa Rp. 115.000,00 ;
Bahwa jumlah pupuk yang terkumpul dari para petani, tukang ojek dan tukang becak sebanyak 188 sak, lalu saksi kumpulkan di rumahnya saksi Suparlan;
Bahwa saksi mengangkut pupuk sebanyak 188 sak tersebut ke rumah saksi Suparlan dengan menggunakan sepeda motor selama dua hari yaitu hari Selasa dan hari Rabu;
Bahwa pupuk tersebut saksi kumpulkan di rumah saksi Suparlan karena jalan di kampung saksi jelek dan kecil sedangkan di rumahnya saksi Suparlan jalannya lebar dan bagus dan tempatnya juga luas;
Bahwa untuk membeli pupuk tersebut, saksi meminjam uang kepada teman saksi, sehingga pada saat saksi membeli pupuk langsung dapat saksi bayar;
Bahwa saksi mengetahui pupuk phonska merupakan pupuk bersubsidi karena di karungnya ada tulisannya;
Bahwa setelah mendapatkan pupuk phonska tersebut, selanjutnya saksi menelpon kepada Terdakwa dan menyampaikan jika saksi sudah mendapatkan pupuk, awalnya Terdakwa memesan sebanyak 200 sak, namun karena saksi hanya mendapatkan 188 sak, kemudian saksi membeli juga kepada saksi Suparlan sebanyak 10 sak dengan harga Rp.114.000,00, sehingga total jumlah pupuk adalah sebanyak 198 sak;
Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 25 Nopember 2014 saksi menelpon Terdakwa untuk memberitahukan telah mendapatkan pupuk phonska sebanyak 198 sak dengan harga per saknya adalah Rp.115.000,- ;
Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 26 Nopember 2014 saksi berkomunikasi melalui telpon dengan saksi Khoirul Huda selaku sopir yang akan mengambil pupuk dan kami janji ketemuan di Terminal Ngawen, kemudian pada saat bertemu, saksi Khoirul Huda memberikan bungkusan tas kresek hitam yang berisi uang pembayaran pupuk sejumlah Rp.22.770.000,- dan uang tersebut langsung saksi kembalikan kepada teman saksi karena sebelumnya saksi pinjam;
Bahwa saksi mengetahui kalau saksi Suparlan merupakan pengecer pupuk bersubsidi;
Bahwa saksi bekerja sebagai petani, namun saksi tidak membeli sendiri pupuk di kios karena jatah saksi sudah habis sehingga saksi menyuruh petani dan tukang ojek untuk membelinya;
Bahwa saksi mengetahui kalau bukan wilayahnya tidak boleh membeli pupuk dan saksi tahu kalau pupuk bersubsidi tidak boleh dijual di daerah lain;
Bahwa dari hasil penjualan 198 sak pupuk, saksi mendapat keuntungan sebesar Rp. 200.000,00;
Bahwa saksi hanya bisa membeli 10 sak pupuk dari saksi Suparlan, tidak boleh lebih karena saksi Suparlan beralasan pupuknya sudah miliknya petani;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang pada pokoknya keterangan saksi adalah benar dan Terdakwa tidak keberatan;
Saksi SUPARLAN bin BASIRAN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi merupakan pengecer resmi pupuk bersubsidi di Desa Plumbon Kecamatan Ngawen Kabupaten Blora dengan distributornya yaitu saksi Wahab;
Bahwa saksi sebagai pengecer resmi pupuk bersubsidi sudah selama 5 tahun dan setelah kejadian ini ijin saksi dicabut;
Bahwa sebagai pengecer resmi tugas saksi adalah menyalurkan pupuk bersubsidi kepada para petani di wilayah saksi;
Bahwa saksi mengetahui kalau pupuk bersubsidi tidak diperbolehkan dijual kepada petani/orang lain di luar wilayah saksi;
Bahwa saksi mengakui pada hari Rabu tanggal 26 November 2014, saksi menjual pupuk phonska kepada saksi Judianto sebanyak 10 sak dengan harga per saknya Rp.114.000,00;
Bahwa niat saksi sebenarnya hanya ingin menolong saksi Judianto dan tidak menyangka akan berakhir seperti ini dan saksi juga sempat berpikir jika sampai tertangkap bagaimana;
Bahwa sebenarnya saksi sudah menyampaikan kepada saksi Judianto kalau saksi tidak diperbolehkan menjual pupuk bersubsidi tersebut, namun karena saksi Judianto minta terus dan saksi merasa kasihan, maka saksi dengan terpaksa menjual pupuk tersebut;
Bahwa saksi Judianto menitipkan pupuk bersubsidi jenis phonska di rumah saksi sebanyak 188 sak dan saksi mengetahui sebenarnya pupuk bersubsidi tidak diperbolehkan dititip kepada pengecer, namun karena kasihan dan saksi Judianto merupakan teman saksi dari kecil, maka saksi mengizinkan;
Bahwa apabila petani akan membeli pupuk kepada saksi, tidak perlu ada surat pengantar dari kelompoknya dan bisa langsung membeli tanpa surat pengantar karena saksi hafal semua petani di wilayah saksi;
Bahwa petani jika membeli pupuk harus sepaket tidak boleh membeli urea saja atau phonska saja;
Bahwa pada dasarnya petani mendapat 1 (satu) paket Urea, Phonska, ZA dan organik, namun petani tidak mau ambil padahal semuanya harus dibeli tapi petani tidak beli sehingga petani hanya membeli 1 (satu) jenis pupuk saja terus pupuk yang lain dijual kepada orang lain;
Bahwa saksi menebus 1 (satu) saknya Urea Rp. 80.000,00 lebih dan Phonska Rp. 112.000,00 kemudian saksi jual kepada petani untuk Phonska Rp. 115.000,00 dan Urea Rp. 90.000,00;
Bahwa untuk pupuk bersubsidi memang tidak diperbolehkan dijual ke daerah lain, hali ini sudah disampaikan oleh distributor dan setiap satu bulan sekali diadakan pertemuan semua pengecer;
Bahwa saksi Judianto menitipkan pupuk di rumah saksi karena jalan menuju ke rumah saksi Judianto jelek dan sempit;
Bahwa kebutuhan pupuk petani maksimalnya ada, namun petani kalau beli hanya 1 kwintal saja padahal jatahnya phonska, seandainya jatah phonska 10 sak, urea 10 sak tapi yang dibeli hanya ureanya saja yang phonska dan pupuk lainnya tidak dibeli;
Bahwa pupuk yang laku jenis urea, seperti organik petani tidak mau padahal dari distributor sudah satu paket;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang pada pokoknya keterangan saksi adalah benar dan Terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa awalnya Terdakwa berkenalan dengan saksi Judianto di warung di daerah Wirosari, kemudian kami membicarakan masalah pupuk lalu Terdakwa dan saksi Judianto saling tukar nomor HP;
Bahwa setelah berapa lama kemudian Terdakwa sedang membutuhkan pupuk jenis phonska, sehingga kemudian Terdakwa menelpon saksi Judianto untuk memesan pupuk phonska tersebut;
Bahwa ketika itu Terdakwa membutuhkan pupuk phonska sebanyak 200 sak, namun saksi Judianto mengatakan hanya ada sebanyak 198 sak dan untuk harga per saknya adalah Rp115.000,00;
Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 26 Nopember 2014 pagi, Terdakwa menelpon saksi Khoirul Huda untuk mengambil pupuk di Blora kepada saksi Judianto, lalu Terdakwa memberikan nomor HP saksi Judianto kepada saksi Khoirul Huda, selain itu Terdakwa juga menitipkan uang pembelian pupuk sebesar Rp22.770.000,00;
Bahwa kemudian saksi Khoirul Huda pergi untuk mengambil pupuk dengan mengendarai truk milik Terdakwa yaitu truk merk Mitsubishi warna kuning hitam tahun 2013 Nopol S 9736 UF atas nama Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak tahu kalau pupuk yang Terdakwa beli tersebut merupakan pupuk bersubsidi;
Bahwa kemudian Terdakwa mengetahui kalau truk milik Terdakwa tersebut ditangkap polisi dari Kanit yang bernama Pak Edi;
Bahwa rencananya pupuk phonska tersebut mau Terdakwa pakai sendiri dan sisanya kalau ada teman-teman yang mau pakai;
Bahwa ketika itu Terdakwa mengatakan kepada teman-teman minta dibantu untuk membeli solar per saknya sebesar Rp5.000,00 sehingga per saknya Terdakwa jual sebesar Rp120.000,00;
Bahwa pekerjaan Terdakwa adalah guru honorer di sekolah swasta tapi juga sekaligus petani karena Terdakwa mempunyai sawah luasnya + 4,5 Ha;
Bahwa harga pupuk phonska di Tuban juga sama yaitu Rp115.000,00;
Bahwa Terdakwa mengaku bersalah dan menyatakan menyesal atas perbuatan yang sudah dilakukannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
- 1 (satu) unit KBM Truk merk Mitsubishi warna kuning hitam tahun 2013 Nopol S 9736 UF, Noka. MHMFE74P5DK113304 Nosin. 4D34TJY4960 STNK atas nama MU’DZI dengan alamat Dusun Sumberan RT 02 RW 03 Desa Dagangan Kecamatan Parengan Kabupaten Tuban;
- 1 (satu) lembar STNK Truk merk Mitsubishi warna kuning hitam tahun 2013 Nopol. S 9736 UF atas nama MU’DZI;
- 198 (seratus sembilan puluh delapan) sak pupuk bersubsidi jenis phonska;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa bermula dari perkenalan antara Terdakwa dengan saksi Judianto ketika bertemu di warung di daerah Wirosari, selanjutnya antara Terdakwa dengan saksi Judianto membicarakan mengenai pupuk, lalu sebelum berpisah saksi Judianto dan Terdakwa saling bertukar nomor handphone, sehingga pada saat Terdakwa sedang membutuhkan pupuk jenis phonska, Terdakwa kemudian menghubungi saksi Judianto untuk dicarikan pupuk jenis phonska tersebut;
Bahwa mendapat pesanan pupuk phonska dari Terdakwa, selanjutnya saksi Judianto menyuruh petani dan tukang ojek untuk beli pupuk di pengecer untuk selanjutnya saksi Judianto beli dengan harga Rp. 113.000,00 satu saknya lalu saksi Judianto jual kembali kepada Terdakwa dengan harga Rp. 115.000,00 per saknya;
Bahwa saksi Judianto dari para petani dan tukang ojek berhasil mengumpulkan sebanyak 188 saksi yang selanjutnya saksi Judianto kumpulkan di rumah saksi Suparlan dengan pertimbangan jalan menuju rumah saksi Judianto jelek dan kecil, selanjutnya saksi Judianto memberitahu Terdakwa melalui telepon jika sudah mendapatkan pupuk, awalnya Terdakwa memesan sebanyak 200 sak, namun karena saksi Judianto hanya mendapatkan 188 sak, kemudian saksi Judianto membeli juga kepada saksi Suparlan sebanyak 10 sak dengan harga Rp.114.000,00, per saknya sehingga total jumlah pupuk adalah sebanyak 198 sak;
Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 25 Nopember 2014 saksi Judianto menelpon Terdakwa untuk memberitahukan telah mendapatkan pupuk phonska sebanyak 198 sak dengan harga per saknya adalah Rp.115.000,-, sehingga atas informasi tersebut pada hari Rabu tanggal 26 Nopember 2014 pagi, Terdakwa menelpon saksi Khoirul Huda untuk mengambil pupuk phonska tersebut di Blora, selanjutnya saksi Khoirul Huda pergi ke rumah Terdakwa, lalu Terdakwa memberi nomor handphone saksi Judianto dan juga memberikan uang pembayaran pupuk sebesar Rp22.770.000,00 (dua puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang ditaruh di dalam kantong kresek warna hitam dan saksi Khoirul Huda juga diberi uang sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) untuk membeli solar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dan uang makan sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), kemudian saksi Khoirul Huda mengemudikan truk merk Mitsubishi warna kuning hitam tahun 2013 Nopol S 9736 UF milik Terdakwa sebagaimana barang bukti dalam perkara ini;
Bahwa kemudian saksi Khoirul Huda sampai di Blora sekitar jam 09.00 Wib dan pada saat itu saksi Khoirul Huda telepon kepada saksi Judianto untuk janjian ketemuan di jalan di daerah Ngawen Blora, kemudian sesampainya di daerah Ngawen saksi Khoirul Huda bertemu dengan saksi Judianto, lalu saksi Khoirul Huda serahkan bungkusan tas kresek hitam berisi uang pembayaran pupuk titipan Terdakwa kepada saksi Judianto, selanjutnya saksi Khoirul Huda dan saksi Judianto berdua menuju ke rumah saksi Suparlan di Ngawen;
Bahwa sesampainya di rumah saksi Suparlan, saksi Khoirul Huda memarkir truk di pekarangan rumah saksi Suparlan, selanjutnya truk dimuati pupuk phonska warna merah sebanyak 198 sak kemudian ditutup dengan terpal supaya tidak kena hujan, kemudian setelah selesai saksi Khoirul Huda mengemudikan truk kembali ke arah Tuban menuju ke rumah Terdakwa;
Bahwa pada saat yang bersamaan, yaitu pada pada hari Rabu tanggal 26 Nopember 2014 kurang lebih pukul 12.30 WIB, saksi Suwanto dan saksi Sigit Winarto selaku petugas kepolisian dari Polsek Bogorejo sedang patroli rutin bersama dengan Kapolsek Bogorejo dengan menggunakan mobil patroli jenis Strada, kemudian pada saat sampai di Desa Tempurejo berpapasan dengan truk yang dikemudikan oleh saksi Khoirul Huda yang melaju kencang sehingga membuat saksi Suwanto dan saksi Sigit Winarto merasa curiga lalu berbalik arah untuk mengejar truk tersebut;
Bahwa truk berhasil dikejar dan diberhentikan di Jalan Raya Jatirogo Km 8 Desa Gayam Kecamatan Bogorejo Kabupaten Blora, selanjutnya saksi Suwanto dan saksi Sigit Winarto menanyakan kepada saksi Khoirul Huda mengenai muatan truk dan dijawab jika memuat pupuk bersubsidi jenis phonska lalu pada saat ditanya mengenai surat-suratnya, saksi Khoirul Huda mengatakan kalau tidak ada, sehingga kemudian saksi Khoirul Huda beserta truk dan muatannya dibawa ke Polsek Bogorejo untuk diperiksa lebih lanjut;
Bahwa rencananya pupuk bersubsidi jenis phonska tersebut akan dipergunakan oleh Terdakwa sendiri karena Terdakwa mempunyai sawah lebih kurang 4,5 (empat koma lima) hektar dan sebagian lagi akan dijual per saknya seharga Rp.120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah) sehingga Terdakwa mengambil keuntungan per saknya sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Bahwa pupuk yang dibeli oleh Terdakwa merupakan pupuk bersubsidi jenis phonska dengan ciri pada karung depan terdapat tulisan “pupuk bersubsidi” dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan petani yang dilaksanakan atas dasar program pemerintah, yang mana seharusnya pupuk phonska bersubsidi sebanyak 198 (seratus sembilan puluh delapan) sak adalah untuk kelompok tani dan/atau petani di wilayah Desa Kemiri Kecamatan Kunduran Kabupaten Blora dan untuk kelompok tani dan/atau petani di wilayah Desa Plumbon Kecamatan Ngawen Kabupaten Blora;
Bahwa pekerjaan Terdakwa adalah seorang petani sekaligus guru honorer dan bukan produsen, distributor, atau pengecer pupuk bersubsidi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b jo Pasal 1 sub 3e UU Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi jo Pasal 4 ayat (1) huruf a jo Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan jo Pasal 2 ayat (1), (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang dalam Pengawasan jo Pasal 30 ayat (3) jo Pasal 21 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan RI nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur barangsiapa;
Unsur sebagai pihak lain selain produsen, distributor, dan pengecer yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan memperjualbelikan pupuk bersubsidi;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Unsur barangsiapa;
Menimbang, bahwa unsur barangsiapa adalah seseorang yang diajukan oleh Penuntut Umum ke depan persidangan karena didakwa telah melakukan suatu perbuatan pidana dengan identitas sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan untuk menghindari terjadinya salah subyek;
Menimbang, bahwa di depan persidangan telah dihadapkan seseorang bernama MU’DZI bin PARIMAN dengan identitas sebagaimana tersebut di atas sebagai Terdakwa yang dipertanyakan Majelis Hakim terhadap Terdakwa, dan identitas tersebut diakui oleh Terdakwa secara tegas dan tidak dibantah di persidangan, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur pertama dari dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi;
Ad.2 Unsur sebagai pihak lain selain produsen, distributor, dan pengecer yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan memperjualbelikan pupuk bersubsidi;
Menimbang, bahwa dengan sengaja atau kesengajaan (dolus) merupakan bagian dari kesalahan (schuld), mengacu kepada penjelasan Memorie van Toelichting, yang dimaksudkan dengan kesengajaan adalah menghendaki dan menginsyafi terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya (willens en wetens veroorzaken van een gevolg). Artinya seseorang yang melakukan suatu tindakan dengan sengaja, harus menghendaki serta menginsyafi tindakan tersebut dan / atau akibatnya. (EY KANTER dan SR SIANTURI, Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia Dan Penerapannya, Penerbit Alumni AHM – PTHM, 1982 : 166-167);
Menimbang, bahwa dalam pengetahuan hukum pidana, terdapat 3 (tiga) tingkatan kesengajaan, yaitu:
Kesengajaan sebagai maksud/tujuan (opzet als oogmerk) yang berarti bahwa terjadinya suatu tindakan atau akibat tertentu adalah betul-betul sebagai perwujudan dari maksud dan tujuan dari pelaku sebagaimana dikemukakan oleh Vos bahwa sengaja sebagai maksud apabila pembuat menghendaki akibat perbuatannya tidak akan terjadi. Dalam praktek, bentuk sengaja inilah yang paling mudah untuk dibuktikan dengan melihat kenyataan-kenyataan yang terjadi;
Kesengajaan secara keinsyafan/kepastian (opzet met bewustheid van zekerheid of noodzakelijkheid). Di sini yang menjadi sandaran pelaku adalah tentang tindakan dan akibat tertentu itu. dalam hal ini termasuk tindakan atau akibat-akibat lainnya yang pasti terjadi. Bahwa sengaja dengan kepastian terjadi itu pembuat yakin bahwa akibat yang dimaksudkannya tidak akan tercapai tanpa terjadinya akibat yang tidak dimaksud. Menurut teori kehendak, apabila pembuat juga menghendaki akibat atau hal-hal yang turut serta mempengaruhi terjadinya akibat yang terlebih dahulu telah dapat digambarkan sebagai suatu akibat yang tidak dapat dielakan terjadinya maka orang itu sengaja dengan kepastian terjadi;
Kesengajaan dengan menyadari kemungkinan (opzet met mogelijkeheidsbewustzijn). Di sini yang menjadi sandaran pelaku adalah sejauh mana pengetahuan atas kesadaran pelaku tentang tindakan atau akibat terlarang yang mungkin akan terjadi. Sengaja dengan kemungkinan terjadi menurut Hazewinkel-Suringa terjadi bila pembuat tetap melakukan yang dikehendaki walaupun ada kemungkinan akibat lain yang sama sekali tidak diinginkannya terjadi;
Menimbang, bahwa terhadap uraian rincian pasal yang didakwakan kepada Terdakwa, Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum sebagaimana tertuang di dalam surat tuntutannya, untuk kemudian Majelis Hakim mempertimbangkannya di dalam pembuktian unsur kedua ini sebagai berikut: bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf b UU Darurat Nomor 7 Tahun 1955 menyatakan dalam hal kejahatan sekedar yang mengenai tindak pidana ekonomi termasuk dalam Pasal 1 sub 2e dan berdasar sub 3e dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun dan hukuman denda setinggi-tingginya seratus ribu rupiah atau dengan salah satu dari hukuman pidana itu. Adapun materi dari Pasal 2 sub 3e ketentuan yang esensinya menyatakan bahwa pelanggaran sesuatu ketentuan dalam atau berdasar undang-undang lain, sekedar undang-undang itu menyebut pelanggaran tersebut, sebagai tindak pidana ekonomi. Artinya pelanggaran tindak pidana ekonomi tidak hanya terbatas pada perbuatan yang diatur dalam ketentuan Undang-Undang Darurat Nomor 7 tahun 1955, namun juga dapat diatur oleh undang-undang yang lain, asalkan undang-undang tersebut menyebut perbuatan yang dilanggar tersebut adalah termasuk sebagai perbuatan tindak pidana ekonomi;
Menimbang, bahwa selanjutnya menurut ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1962, bahwa pelanggaran-pelanggaran atas ketentuan-ketentuan dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 8/Prp/Tahun 1962 serta peraturan pelaksanaannya adalah tindak pidana ekonomi. Bahwa menurut Pasal 4 ayat (1) huruf a Perpu Nomor 8 Tahun 1962, siapapun dilarang tanpa izin melakukan perdagangan barang-barang dalam pengawasan, dimana menurut Pasal 1 huruf c Perpu Nomor 8 Tahun 1962 yang dimaksud dengan barang-barang dalam pengawasan yaitu semua barang berupa apapun, baik yang berasal dari impor maupun yang berasal dari hasil produksi dalam negeri, yang dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah, ditunjuk sebagai barang-barang dalam pengawasan pemerintah;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 77 tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang dalam Pengawasan, pupuk bersubsidi termasuk barang yang berada dalam pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8/Prp/Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-barang dalam Pengawasan;
Menimbang, bahwa selanjutnya menurut ketentuan Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 jo Pasal 1 angka 1 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 77 tahun 2005, yang dimaksud dengan pupuk bersubsidi adalah barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan Kelompok Tani/atau Petani di sektor pertanian meliputi Pupuk Urea, Pupuk SP 36, Pupuk ZA, Pupuk NPK dan jenis Pupuk Bersubsidi lainnya yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pertanian;
Menimbang, bahwa ketentuan mengenai izin yang berkaitan dengan perdagangan terhadap barang yang berada dalam pengawasan dalam hal ini pupuk bersubsidi, ketentuannya telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, yaitu:
Pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian menyatakan Pengecer wajib melaksanakan penyaluran Pupuk Bersubsidi berdasarkan Prinsip 6 (enam) Tepat di Lini IV Kepada Petani dan/atau Kelompok Tani berdasarkan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok);
Pasal 21 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, menyatakan bahwa Pihak lain selain Produsen, Distributor dan pengecer dilarang memperjualbelikan pupuk bersubsidi;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, bahwa yang dimaksud dengan:
Produsen adalah Produsen Pupuk dalam hal ini PT. Pupuk Sriwidjaja Palembang, PT. Petrokimia Gresik, PT. Pupuk Kalimantan Timur, PT. Pupuk Kujang, dan PT. Pupuk Iskandar Muda yang memproduksi pupuk anorganik dan pupuk organik;
Distributor adalah perusahaan perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang ditunjuk oleh produsen berdasarkan surat perjanjian jual beli (SPJB) untuk melakukan pembelian, penyimpanan, penyaluran dan penjualan pupuk bersubsidi dalam partai besar di wilayah tanggung jawabnya;
Pengecer adalah perusahaan perseorangan atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang berkedudukan di kecamatan dan/atau desa, yang ditunjuk oleh distributor berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) dengan kegiatan pokok melakukan penjualan pupuk bersubsidi secara langsung hanya kepada Kelompok Tani dan/atau Petani di wilayah tanggung jawabnya;
Penyaluran adalah proses pendistribusian pupuk bersubsidi dari PT. Pupuk Indonesia (Persero) sampai dengan kelompok tani dan/atau petani sebagai konsumen akhir;
Lini IV adalah lokasi gudang atau kios pengecer di wilayah kecamatan dan/atau desa yang ditunjuk atau ditetapkan oleh distributor;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagaimana diuraikan di atas, yaitu fakta hukum poin 1 sampai dengan poin 11, bermula dari perkenalan antara Terdakwa dengan saksi Judianto ketika bertemu di warung di daerah Wirosari, selanjutnya antara Terdakwa dengan saksi Judianto membicarakan mengenai pupuk, lalu sebelum berpisah saksi Judianto dan Terdakwa saling bertukar nomor handphone, sehingga pada saat Terdakwa sedang membutuhkan pupuk jenis phonska, Terdakwa kemudian menghubungi saksi Judianto untuk dicarikan pupuk jenis phonska tersebut;
Menimbang, bahwa mendapat pesanan pupuk phonska dari Terdakwa, selanjutnya saksi Judianto menyuruh petani dan tukang ojek untuk beli pupuk di pengecer untuk selanjutnya saksi Judianto beli dengan harga Rp. 113.000,00 satu saknya lalu saksi Judianto jual kembali kepada Terdakwa dengan harga Rp. 115.000,00 per saknya. Bahwa saksi Judianto dari para petani dan tukang ojek berhasil mengumpulkan sebanyak 188 saksi yang selanjutnya saksi Judianto kumpulkan di rumah saksi Suparlan dengan pertimbangan jalan menuju rumah saksi Judianto jelek dan kecil, selanjutnya saksi Judianto memberitahu Terdakwa melalui telepon jika sudah mendapatkan pupuk, awalnya Terdakwa memesan sebanyak 200 sak, namun karena saksi Judianto hanya mendapatkan 188 sak, kemudian saksi Judianto membeli juga kepada saksi Suparlan sebanyak 10 sak dengan harga Rp.114.000,00, per saknya sehingga total jumlah pupuk adalah sebanyak 198 sak;
Menimbang, bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 25 Nopember 2014 saksi Judianto menelpon Terdakwa untuk memberitahukan telah mendapatkan pupuk phonska sebanyak 198 sak dengan harga per saknya adalah Rp.115.000,-, sehingga atas informasi tersebut pada hari Rabu tanggal 26 Nopember 2014 pagi, Terdakwa menelpon saksi Khoirul Huda untuk mengambil pupuk phonska tersebut di Blora, selanjutnya saksi Khoirul Huda pergi ke rumah Terdakwa, lalu Terdakwa memberi nomor handphone saksi Judianto dan juga memberikan uang pembayaran pupuk sebesar Rp22.770.000,00 (dua puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang ditaruh di dalam kantong kresek warna hitam dan saksi Khoirul Huda juga diberi uang sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) untuk membeli solar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dan uang makan sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), kemudian saksi Khoirul Huda mengemudikan truk merk Mitsubishi warna kuning hitam tahun 2013 Nopol S 9736 UF milik Terdakwa sebagaimana barang bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa kemudian saksi Khoirul Huda sampai di Blora sekitar jam 09.00 Wib dan pada saat itu saksi Khoirul Huda telepon kepada saksi Judianto untuk janjian ketemuan di jalan di daerah Ngawen Blora, kemudian sesampainya di daerah Ngawen saksi Khoirul Huda bertemu dengan saksi Judianto, lalu saksi Khoirul Huda serahkan bungkusan tas kresek hitam berisi uang pembayaran pupuk titipan Terdakwa kepada saksi Judianto, selanjutnya saksi Khoirul Huda dan saksi Judianto berdua menuju ke rumah saksi Suparlan di Ngawen, kemudian sesampainya di rumah saksi Suparlan, saksi Khoirul Huda memarkir truk di pekarangan rumah saksi Suparlan, selanjutnya truk dimuati pupuk phonska warna merah sebanyak 198 sak kemudian ditutup dengan terpal supaya tidak kena hujan, kemudian setelah selesai saksi Khoirul Huda mengemudikan truk kembali ke arah Tuban menuju ke rumah Terdakwa;
Menimbang, bahwa pada saat yang bersamaan, yaitu pada pada hari Rabu tanggal 26 Nopember 2014 kurang lebih pukul 12.30 WIB, saksi Suwanto dan saksi Sigit Winarto selaku petugas kepolisian dari Polsek Bogorejo sedang patroli rutin bersama dengan Kapolsek Bogorejo dengan menggunakan mobil patroli jenis Strada, kemudian pada saat sampai di Desa Tempurejo berpapasan dengan truk yang dikemudikan oleh saksi Khoirul Huda yang melaju kencang sehingga membuat saksi Suwanto dan saksi Sigit Winarto merasa curiga lalu berbalik arah untuk mengejar truk tersebut. Bahwa truk berhasil dikejar dan diberhentikan di Jalan Raya Jatirogo Km 8 Desa Gayam Kecamatan Bogorejo Kabupaten Blora, selanjutnya saksi Suwanto dan saksi Sigit Winarto menanyakan kepada saksi Khoirul Huda mengenai muatan truk dan dijawab jika memuat pupuk bersubsidi jenis phonska lalu pada saat ditanya mengenai surat-suratnya, saksi Khoirul Huda mengatakan kalau tidak ada, sehingga kemudian saksi Khoirul Huda beserta truk dan muatannya dibawa ke Polsek Bogorejo untuk diperiksa lebih lanjut;
Menimbang, bahwa rencananya pupuk bersubsidi jenis phonska tersebut akan dipergunakan oleh Terdakwa sendiri karena Terdakwa mempunyai sawah lebih kurang 4 (empat) hektar dan sebagian lagi akan dijual per saknya seharga Rp.120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah) sehingga Terdakwa mengambil keuntungan per saknya sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa pupuk yang dibeli oleh Terdakwa merupakan pupuk bersubsidi jenis phonska dengan ciri pada karung depan terdapat tulisan “pupuk bersubsidi” dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan petani yang dilaksanakan atas dasar program pemerintah, yang mana seharusnya pupuk phonska bersubsidi sebanyak 198 (seratus sembilan puluh delapan) sak adalah untuk kelompok tani dan/atau petani di wilayah Desa Kemiri Kecamatan Kunduran Kabupaten Blora dan untuk kelompok tani dan/atau petani di wilayah Desa Plumbon Kecamatan Ngawen Kabupaten Blora;
Menimbang, bahwa pekerjaan Terdakwa adalah seorang petani sekaligus guru honorer dan bukan produsen, distributor, atau pengecer pupuk bersubsidi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, adanya fakta hukum jika pekerjaan Terdakwa adalah seorang petani sekaligus guru honorer dan bukan merupakan produsen, distributor, atau pengecer pupuk bersubsidi, untuk kemudian membeli pupuk phonska bersubsidi di wilayah lain yaitu dari saksi Judianto, sementara yang diperbolehkan untuk melakukan jual beli pupuk bersubsidi adalah hanya produsen, distributor, atau pengecer pupuk bersubsidi, menurut pendapat Majelis Hakim adalah telah memenuhi unsursebagai pihak lain selain produsen, distributor, dan pengecer melanggar ketentuan larangan memperjualbelikan pupuk bersubsidi;
Menimbang, bahwa Terdakwa di depan persidangan pada pokoknya membantah dengan menyatakan tidak mengetahui jika pupuk yang dibelinya merupakan pupuk bersubsidi. Bahwa terhadap bantahan tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa dengan memperhatikan pekerjaan Terdakwa selain sebagai guru honorer yaitu juga sebagai petani yang mempunyai lahan pertanian kurang lebih seluas 4,5 (empat koma lima) hektar, kemudian biasa memakai pupuk phonska untuk lahannya tersebut yang harganya di Tuban juga sama yaitu Rp115.000,00, Terdakwa sudah seharusnya adalah mengetahui dan menyadari jika pupuk yang dibelinya tersebut merupakan pupuk bersubsidi dan membeli pupuk phonska bersubsidi dari wilayah lain merupakan perbuatan yang dilarang, sehingga apabila dihubungkan dengan teori kesengajaan sebagaimana tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat perbuatan Terdakwa masuk dalam kategori kesengajaan dengan menyadari kemungkinan (opzet met mogelijkeheidsbewustzijn), untuk itu terhadap bantahan Terdakwa sebagaimana di muka patutlah untuk dikesampingkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur kedua dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaan Penuntut Umum, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya yaitu melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf b jo Pasal 1 sub 3e UU Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi jo Pasal 4 ayat (1) huruf a jo Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan jo Pasal 2 ayat (1), (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang dalam Pengawasan jo Pasal 30 ayat (3) jo Pasal 21 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan RI nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan harus dipidana, namun mengingat fakta berkaitan perbuatan Terdakwa sebagaimana telah dipertimbangkan, mengenai keharusan untuk menahan Terdakwa sebagaimana ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP, Majelis Hakim berketetapan akan menentukannya dengan terlebih dahulu mempertimbangkan pidana yang sepatutnya bagi Terdakwa sesuai perbuatannya;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
- 1 (satu) unit KBM Truk merk Mitsubishi warna kuning hitam tahun 2013 Nopol S 9736 UF, Noka. MHMFE74P5DK113304 Nosin. 4D34TJY4960 STNK atas nama MU’DZI dengan alamat Dusun Sumberan RT 02 RW 03 Desa Dagangan Kecamatan Parengan Kabupaten Tuban;
- 1 (satu) lembar STNK Truk merk Mitsubishi warna kuning hitam tahun 2013 Nopol. S 9736 UF atas nama MU’DZI;
- 198 (seratus sembilan puluh delapan) sak pupuk bersubsidi jenis phonska;
Oleh karena masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara yang lain yaitu perkara atas nama Terdakwa JUDIANTO bin SUKIMAN, maka akan dikembalikan kepada Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa terbukti bersalah dan harus dipidana, maka terlebih dahulu Majelis Hakim mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan bagi Terdakwa, untuk menentukan pidana yang sepatutnya bagi Terdakwa, sebagai berikut:
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penyaluran dan pengadaan pupuk bersubsidi;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa belum menikmati hasil perbuatannya;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Terdakwa berlaku sopan dan terus terang mengakui perbuatannya;
Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpedoman kepada Teori Pemidanaan, bahwa pemidanaan kepada pelaku suatu perbuatan pidana tidak semata-mata ditujukan untuk memberikan pembalasan kepada pelaku karena perbuatan jahatnya, tetapi juga ditujukan sebagai proses evaluasi/ koreksi bagi pelaku/ Terdakwa karena ada unsur pencelaan terhadap perbuatan pidana yang dilakukannya, supaya ada introspeksi dalam diri Terdakwa bahwa perbuatannya salah, dan selanjutnya tidak akan lagi melakukan perbuatan apapun yang tidak patut atau dilarang oleh hukum (efek penjeraan), selain itu secara lebih luas juga harus ditujukan sebagai proses evaluasi sosial, sebagai peringatan kepada publik supaya tidak mengikuti melakukan perbuatan Terdakwa atau perbuatan apapun yang tidak patut atau dilarang oleh hukum (public shock therapy);
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat, proses pemeriksaan terhadap diri Terdakwa dari tingkat penyidikan sampai dengan penuntutan di depan persidangan telah cukup memberikan pelajaran terhadap diri Terdakwa dan tuntutan untuk menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa menurut penilaian Majelis Hakim bukanlah solusi yang terbaik, bahkan akan membuat efek yang lebih buruk bagi diri Terdakwa, untuk itu terhadap tuntutan pidana Penuntut Umum yang meminta agar Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) bulan, Majelis Hakim menyatakan tidak sependapat dengan pertimbangan tingkat kesalahan Terdakwa tidaklah berat, utamanya bahwa sebagai suatu tindak pidana ekonomi, perbuatan Terdakwa tidaklah membuat dampak negatif yang besar terhadap perekonomian para petani di Kabupaten Blora, khususnya mengenai persediaan pupuk bersubsidi, sehingga wajar apabila Terdakwa diberikan pidana yang ringan, dalam hal ini Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana bersyarat dengan keyakinan Terdakwa tidak akan mengulangi perbuatannya lagi atau melakukan perbuatan pidana lainnya, serta berkesuaian dengan cita rasa keadilan masyarakat, namun demikian terhadap tuntutan agar Terdakwa dijatuhi pidana denda, Majelis Hakim menyatakan sependapat;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Mengingat Pasal 6 ayat (1) huruf b jo Pasal 1 sub 3e UU Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi jo Pasal 4 ayat (1) huruf a jo Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan jo Pasal 2 ayat (1), (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang dalam Pengawasan jo Pasal 30 ayat (3) jo Pasal 21 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan RI nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa MU’DZI bin PARIMAN tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memperjualbelikan pupuk bersubsidi;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan ketentuan bahwa hukuman tersebut tidak akan dijalankan, kecuali jika di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim karena Terdakwa dipersalahkan melakukan suatu kejahatan / pelanggaran atau tidak mencukupi sesuatu syarat sebelum habis masa percobaan selama 12 (dua belas) bulan;
Menjatuhkan pula pidana denda kepada Terdakwa sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit KBM Truk merk Mitsubishi warna kuning hitam tahun 2013 Nopol S 9736 UF, Noka. MHMFE74P5DK113304 Nosin. 4D34TJY4960 STNK atas nama MU’DZI dengan alamat Dusun Sumberan RT 02 RW 03 Desa Dagangan Kecamatan Parengan Kabupaten Tuban;
1 (satu) lembar STNK Truk merk Mitsubishi warna kuning hitam tahun 2013 Nopol. S 9736 UF atas nama MU’DZI;
198 (seratus sembilan puluh delapan) sak pupuk bersubsidi jenis phonska;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara Terdakwa JUDIANTO bin SUKIMAN;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora, pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2015, oleh Ahmad Zulpikar, S.H. sebagai Hakim Ketua, Awal Darmawan Akhmad, S.H. dan Yunita, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2015 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Puryanto, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Blora, serta dihadiri oleh Darwadi, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Blora dan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Awal Darmawan Akhmad, S.H. Yunita, S.H. | Hakim Ketua, Ahmad Zulpikar, S.H. |
Panitera Pengganti,
Puryanto, S.H.