105/ PID/ 2016/ PT BTN
Putusan PT BANTEN Nomor 105/ PID/ 2016/ PT BTN
Nama lengkap : DESWANSYAH als. IWAN bin IBRAHIM ZARIADI; Tempat lahir : Bandar Lampung; Umur/Tanggal lahir : 34 Tahun / 19 Desember 1981; Jenis kelamin : Laki-Laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Taman Permata Blok F-17 Rt 005/007 Kelurahan Cipondoh Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang; A g a m a : Islam; Pekerjaan : Karyawan Swasta;
MENGADILI -Menerima permintaan banding Penasihat Hukum terdakwa; -Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 766/Pid.Sus/ 2016/PN.Tng tanggal 03 Agustus 2016 yang dimintakan banding tersebut; -Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
NOMOR 105/ PID/ 2016/ PT BTN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Banten memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam tingkat banding menjatuhkan putusan sebagai berikut atas terdakwa :
Nama lengkap : DESWANSYAH als. IWAN bin IBRAHIM ZARIADI;
Tempat lahir : Bandar Lampung;
Umur/Tanggal lahir : 34 Tahun / 19 Desember 1981;
Jenis kelamin : Laki-Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Taman Permata Blok F-17 Rt 005/007 Kelurahan Cipondoh Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Karyawan Swasta;
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan :
Penyidik, tanggal 18 Februari 2016 Nomor : SP.Han/27/II/2016/Resnarkoba, sejak tanggal 18 Februari 2016 sampai dengan tanggal 08 Maret 2016;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum, tanggal 08 Maret 2016 Nomor : B.166/0.6.11/Euh.1/03/2016, sejak tanggal 09 Maret 2016 sampai dengan tanggal 28 Maret 2016;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum, tanggal 24 Maret 2016 Nomor : B.223/0.6.11.3/Euh.1/03/2016, sejak tanggal 29 Maret 2016 sampai dengan tanggal 17 April 2016;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, tanggal 07 April 2016 Nomor : 414/Pen.Penahanan.Pid/4/2016/PN.Tng, sejak tanggal 18 April 2016 sampai dengan tanggal 17 Mei 2016;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum, tanggal 28 April 2016 Nomor : B 192/0.6.11.3/Euh.2/04/2016, sejak tanggal 28 April 2016 sampai dengan tanggal 17 Mei 2016;
Penahanan Hakim Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 04 Mei 2016 Nomor : 766/Pid.Sus/2016/PN.Tng, sejak tanggal 04 Mei 2016 sampai dengan tanggal 02 Juni 2016;
Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 24 Mei 2016 Nomor : 766/PID.SUS/2016/PN.TNG, sejak tanggal 03 Juni 2016 sampai dengan tanggal 01 Agustus 2016 ;
Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten tanggal 21 Juli 2016 Nomor : 433/Pen.Pid/2016/PT.BTN, sejak tanggal 02 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2016 ;
Penetapan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten dengan Penetapan No.474/Pen.Pid/2016/PT.BTN, tanggal 09 Agustus 2016, sejak tanggal 09 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 07 September 2016;
Penetapan Perintah Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten (Pasal 27 ayat (2) KUHAP) No. 506/Pen.Pid/2016/PT.BTN, tanggal 01 September 2016, sejak tanggal 08 September 2016 sampai dengan tanggal 06 November 2016;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya : Tarya, SH, Advokat pada Lembaga Konsultasi & Bantuan Hukum Pejuang Siliwangi Indonesia, beralamat di Komplek Taman Permata Cipondoh RT.005 RW.007 Blok F 17 Cipondoh, Kota Tangerang, Provinsi Banten, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 06/ SK.Pid/LKBH-SPI/VIII/2016 tanggal 08 Agustus 2016;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten No. 105/PEN.PID/2016/ PT.BTN tanggal 16 September 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara;
Berkas perkara dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 766/Pid.Sus/2016/PN.Tng, tanggal 03 Agustus 2016, memori banding dan kontra memori banding dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Terdakwa diajukan ke depan persidangan dan didakwakan oleh Penuntut Umum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa DESWANSYAH Als IWAN BIN IBRAHIM ZARIADI bermufakat jahat dengan saksi ANDRE BAYU MURTI Als ANDRE BIN (Alm) HADI MULYONO (perkara terpisah/displit) pada hari Selasa tanggal 16 Februari 2016 sekira jam 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari tahun 2016 bertempat di rumah saksi Andre Bayu Murti Als Andre Bin (Alm) Hadi Mulyono Perumahan Banjar Wijaya Cluster Krisan Blok B 73 No.14 Kel.Cipete Kec.Pinang Kota Tangerang atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain dimana Pengadilan Negeri Tangerang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya ,Tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya saat saksi Sugianto,saksi Bambang Novi,SH serta saksi Edi Iskandar,SH (Anggota Unit Narkoba Polres Metro Tangerang Kota) sedang melaksanakan dinas di Satresnarkona Polres Metro Tangerang Kota,lalu mendapat informasi melalui telpon dari masyarakat yang tidak mau menyebutkan identitasnya menerangkan bahwa disekitar Perumahan Banjar Wijaya Cluster Krisan Kel.Cipete Kec.Pinang Kota Tangerang sering terjadi peredaran narkotika;
Bahwa berdasarkan informasi tersebut selanjutnya saksi Sugianto, saksi Bambang Novi, serta saksi Edi Iskandar,SH langsung melakukan penyelidikan dan Observasi disekitar daerah tersebut;
Bahwa setibanya saksi Sugianto,saksi Bambang Novi,SH serta saksi Edi Iskandar,SH sampai ditempat yang dimaksud melihat di dalam rumah tepatnya di Cluster Krisan Blok B 73 No.14 Kel.Cipete Kec.Pinang Kota Tangerang ada 2 (dua) orang laki-laki (terdakwa dan saksi Andre Bayu Murti Als Andre) sedang berada di ruang tamu dengan gerak gerik yang mencurigakan selanjutnya mereka mendatangi rumah tersebut lalu masuk kedalam sambil menunjukan Surat Perintah Tugas selanjutnya melakukan pemeriksaan dan penggeledahan ;
Bahwa kemudian ditemukan 1(satu) paket plastic bening berisi narkotika jenis sabu ,l(satu) buah cangklong dan 1(satu) buah pipet di dalam bungkus rokok Sampoerna Mild yang terdakwa simpan dibawah meja Televisi di ruang keluarga lantai 2 rumah saksi Andre Bayu Murti Als Andre yang diakui adalah miliknya yang didapat dengan cara membeli seharga Rp.800.000,-(delapan ratus ribu rupiah) dari Budi (DPO) melalui /dengan menitipkan kepada terdakwa pada hari Rabu tanggal 10 Februari 2016
Bahwa selanjutnya terdakwa dan saksi Andre Bayu Murti Als Andre Bin (Alm) Hadi Mulyorio berikut barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu,1 buah cangklong serta 1 buah pipet di bawa ke Polres Metro Tangerang Kota guna penyidikan lebih lanjut.
Bahwa terdakwa menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Departemen Kesehatan RI .
Sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No.506. B/II.2016/ BALAI LAB NARKOBA tanggal 24 Februari 2016 pada kesimpulan : bahwa barang bukti berupa 1(satu) buah bekas bungkus rokok Sampoerna Mild di dalamnya terdapat 1(satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1456 gram sisa hasil lab 0,1007 gram, 1(satu) buah pipa kaca bekas pakai, 1(satu) buah cangklong kaca bekas pakai .Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti Kristal warna putih No.1 tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat(1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selanjutnya terdakwa oleh Penuntut Umum dituntut dengan tuntutan pidana sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa DESWANSYAH ALS IWAN BIN IBRAHIM ZARIADI bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau Melawan Hukum menjadi perantara dalam jual beliNarkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan Tunggal;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DESWANSYAH ALS IWAN BIN IBRAHIM ZARIADI berupa pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan, Denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan penjara.
3. Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Sampoerna Mild didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,1007 gram;
1 (satu) buah pipa kaca bekas pakai;
1 (satu) buah cangklong kaca bekas pakai;
1 (satu) Unit HP merk Samsung warna putih;
1 (satu) Unit HP merk Evercross warna putih;
DALAM PERKARA ANDRE BAYU MURTI ALS ANDRE BIN (ALM) HADI MULYONO;
4. Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua rupiah).
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan disertai barang bukti yang diajukan, hakim tingkat pertama menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Deswansyah alias Iwan bin Ibrahim Zariadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan “tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I ;
Menghukum terdakwa Deswansyah alias Iwan bin Ibrahim Zariadi dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000; (satu milyar rupiah) jika tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
Menyatakan masa penahanan yang telah dijalankan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menyatakan terdakwa Deswansyah alias Iwan bin Ibrahim Zariadi tetap ditahan;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah bekas bungkus rokok Sampoerna Mild didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,1007 gram;
1 (satu) buah pipa kaca bekas pakai;
1 (satu) buah cangklong kaca bekas pakai;
1 (satu) Unit HP merk Samsung warna putih ;
1 (satu) Unit HP merk Evercross warna putih ,
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Terdakwa Andre Bayu Murti alias Andri;
Menghukum terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Membaca Akta Permintaan Banding tanggal 9 Agustus 2016 Penasihat Hukum terdakwa dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Tangerang mengajukan permintaan banding agar perkara ini diperiksa di Pengadilan Tinggi Banten, selanjutnya pada tanggal 10 Agustus 2016 Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Tangerang memberitahukan secara resmi permintaan banding tersebut kepada Penuntut Umum;
Membaca Tanda Terima Memori Banding Penasihat Hukum terdakwa pada tanggal 30 Agustus 2016 telah diserahkan surat memori banding kepada kepada Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Tangerang, memori banding tersebut selanjutnya oleh Jurusta Pengganti Pengadilan Negeri Tangerang telah diberitahukan dan diserahkan secara resmi kepada Penuntut Umum;
Membaca Tanda Terima Kontra Memori Banding Jaksa Penuntut Umum tanggal 19 September 2016 Penuntut Umum telah menyerahkan kontra memori banding kepada Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Tangerang, selanjutnya tanggal 20 September 2016 Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Tangerang telah memberitahukan dan menyerahkan kontra memori banding tersebut secara resmi kepada Penasihat Hukum terdakwa;
Membaca surat tanggal 11 Agustus 2016 Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Tangerang telah memberitahukan kepada Penuntut Umum dan kepada Penasihat Hukum terdakwa untuk mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari kerja, sejak tanggal 12 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2016;
Menimbang, bahwa permintaan banding Penasihat Hukum terdakwa diajukan masih dalam tenggang waktu dan telah memenuhi tata cara dan persyaratan sesuai ketentuan undang-undang, karena itu permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah memeriksa berkas perkara dan membaca secara cermat salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 766/Pid.Sus/2016/PN.Tng tanggal 03 Agustus 2016 dan membaca pula secara saksama memori banding dan kontra memori banding, hakim tingkat banding berpendapat sebagai berikut :
1. Penasihat Hukum terdakwa didalam memori bandingnya mengemukakan bahwa perbuatan terdakwa menjadi perantara dalam jual beli narkotika tidak terbukti, hal ini tidak dapat dibenarkan karena terungkap dipersidangan bahwa tanggal 9 Februari 2016 Andre Bayu Murti alias Andre menelepon terdakwa meminta tolong dibelikan narkotika jenis sabu dari Budi, kemudian terdakwa datang membawa sabu dan Andre memberi uang pembelian sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), selain itu saksi peringan yaitu istri terdakwa (Yuliana) ada menerangkan bahwa beberapa bulan sebelum terdakwa ditangkap, Andre Bayu pernah membeli narkotika dari suami saksi, dengan demikian permohonan Penasihat Hukum terdakwa agar terdakwa dibebaskan haruslah ditolak karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan atau sebagai perantara dalam jual beli narkotika golongan I;
2. Bahwa pertimbangan hukum hakim tingkat pertama telah tepat dan benar yang sampai pada kesimpulan terbuktinya secara sah dan meyakinkan kesalahan terdakwa, hakim tingkat banding juga sependapat dengan lamanya pidana yang dijatuhkan pada terdakwa dengan mengingat terdakwa tidak mengakui perbuatannya selaku perantara jual beli narkotika;
3. Bahwa berdasarkan pertimbangan butir 1 dan 2 diatas, putusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 766/Pid.Sus/2016/PN.Tng tanggal 03 Agustus 2016 dapat dipertahankan untuk dikuatkan, dan terdakwa dibebai membayar biaya perkara dikedua tingkat pengadilan;
Mengingat ketentuan Pasal 114 ayat (1) UU.RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menerima permintaan banding Penasihat Hukum terdakwa;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 766/Pid.Sus/ 2016/PN.Tng tanggal 03 Agustus 2016 yang dimintakan banding tersebut;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam permusyawaratan majelis hakim Pengadilan Tinggi Banten pada hari Senin, 03 Oktober 2016, oleh kami PARLINDUNGAN NAPITUPULU, S.H,M.Hum. sebagai Hakim Ketua Majelis, dengan Hakim-Hakim Anggota TH. TAMPUBOLON, S.H,M.H. dan Dr.H.SUNARJO,S.H.,M.Hum., putusan tersebut dibacakan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari Rabu, 5 Oktober 2016 oleh Hakim Ketua Majelis dan Hakim-Hakim Anggota tersebut diatas, dibantu Drs. RIZAL EFFENDI, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Banten tanpa kehadiran Penuntut Umum, terdakwa dan Penasihat Hukumnya;
HAKIM - HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
ttd ttd
TH. TAMPUBOLON, S.H,M.H.P. NAPITUPULU, S.H,M.Hum.
ttd
Dr.H.SUNARJO,S.H.,M.Hum.
PANITERA PENGGANTI ,
ttd
Drs. RIZAL EFFENDI, S.H.