306/Pid.Sus/2014/PN. Rta
Putusan PN RANTAU Nomor 306/Pid.Sus/2014/PN. Rta
Other Participants (1)
-RAHMATULLAH Bin JAMHARI (Alm)
-MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa RAHMATULLAH Bin JAMHARI (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak membawa senjata penikam atau senjata penusuk” sebagaimana dalam dakwaan tunggal ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas hari) hari ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) bilah senjata tajam jenis keris berkarat lengkap dengan hulu pegangan berwarna merah hati dan kumpangnya terbuat dari kayu berwarna merah hati dengan panjang kurang lebih 26 (dua puluh enam) sentimeter ; Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi ; 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) ; Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau, pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2015, oleh Mustajab, S.H.,M.H, sebagai Hakim Ketua, Akhmad Rosady, S.H dan Hj. Yuanita Tarid, S.H.,M.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Erny Sunarty, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, serta dihadiri oleh Dwiyatmoko Anton. S, S.H, Penuntut Umum dan terdakwa ;
PUTUSAN
Nomor 306/Pid.Sus/2014/PN. Rta
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Rantau yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
| 1. | Nama lengkap | : | RAHMATULLAH Bin JAMHARI (Alm) |
| 2. | Tempat lahir | : | Rantau |
| 3. | Umur / Tanggal lahir | : | 29 Tahun / 8 Maret 1985 |
| 4. | Jenis kelamin | : | Laki-laki |
| 5. | Kebangsaan | : | Indonesia |
| 6. | Tempat tinggal | : | Desa Kakaran Rt. 02 Kec. Tapin Utara Kab. Tapin |
| 7. | Agama | : | Islam |
| 8. | Pekerjaan | : | Swasta |
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 5 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 24 Nopember 2014 ;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 25 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 3 Januari 2015 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 3 Desember 2014 sampai dengan tanggal 22 Desember 2014 ;
Majelis Hakim sejak tanggal 4 Desember 2014 sampai dengan tanggal 2 Januari 2015 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Rantau sejak tanggal 3 Januari 2015 s/d 3 Maret 2015 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Rantau Nomor 306/Pid/2014/PN. Rta tanggal 4 Desember 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 306/Pid/2014/PN. Rta tanggal 4 Desember 2014 tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa RAHMATULLAH Bin JAMHARI (Alm) bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia” melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 12/Drt/1951 sebagaimana dalam dakwaan Penuntutt Umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RAHMATULLAH Bin JAMHARI (Alm) dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis keris berkarat lengkap dengan hulu pegangan berwarna merah hati dan kumpangnya terbuat dari kayu berwarna merah hati dengan panjang kurang lebih 26 (dua puluh enam) sentimeter ;
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
Setelah mendengar permohonan terdakwa yang pada pokoknya menyatakan hanya memohon keringanan hukuman ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Dakwaan :
Bahwa ia terdakwa RAHMATULLAH Bin JAMHARI (Alm), pada hari Selasa tanggal 4 Nopember 2014 sekitar pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Nopember 2014 atau setidak-tidaknya pada tahun 2014, bertempat dipinggir jalan umum Desa Bungur Kec. Bungur Kab. Tapin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau telah melakukan, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa sebagai berikut :
Bahwa pada awalnya saksi M. Hermawan dan saksi M. Rifni Rhidani yang merupakan anggota Polres Tapin beserta anggota yang lain sedang melaksanakan tugas giat patroli diwilayah hukum Polres Tapin tepatnya di Desa Bungur Kec. Bungur Kab. Tapin dan diperjalanan mencurigai pengendara sepeda motor yang berhenti dipinggir jalan, kemudian kedua saksi mendatangi dan langsung melakukan pemeriksaan terhadapa terdakwa, pada saat pemeriksaan tersebut saksi M. Rifni Rhidani menemukan senjata tajam disembunyikan didepan perut bagian tengah yang diselipkan dicelana terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres Tapin untuk pemeriksaan lebih lanjut ;
Bahwa perbuatan terdakwa dalam membawa, menguasai dan menyimpan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis keris berkarat lengkap dengan hulu pegangan berwarna merah hati dan kumpangnya terbuat dari kayu berwarna merah hati dengan panjang kurang lebih 26 (dua puluh enam) sentimeter, tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa ;
Bahwa berdasarkan pemeriksaan tradisional dari Dinas Pemuda dan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 432.1/429/Porabudpar/XI/2014 tertanggal 18 Nopember 2014 yang ditanda tangani atas nama Kepala Disporabudpar Kab. Tapin Kabid Kesenian dan Kebudayaan Ibnu Ma’sud, S.IP berkesimpulan bahwa jenis barang berupa keris lok 9 tidak kuno, barang tersebut tidak terdaftar sebagai benda cagar budaya yang patut dilindungi, barang tersebut tergolong sajam tradisional ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 12/Drt tahun 1951 ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi M. Hermawan Bin Jainy Rahman dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 4 Nopember 2014 sekitar pukul 16.00 Wita bertempat dipinggir jalan umum Desa Bungur Kec. Bungur Kab. Tapin, terdakwa ditangkap karena membawa senjata tajam ;
Bahwa berawal dari saksi bersama dengan M. rifni Rhidani beserta petugas dari Polres Tapin sedang melaksanakan giat patrol, mencurigai pengendara sepeda motor yang berhenti dipinggir jalan, kemudian saksi bersama M. Rifni Rhidani mendatangi terdakwa dan melakukan pemeriksaan ;
Bahwa saksi kemudian menemukan senjata tajam yang disimpan oleh terdakwa pada perut bagian tengah yang diselipkan dicelana ;
Bahwa setelah ditanyakan ijin kepemilikan senjata tajam tersebut, terdakwa tidak dapat menunjukkannya ;
Bahwa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis keris berkarat lengkap dengan hulu pegangan berwarna merah hati dan kumpangnya terbuat dari kayu berwarna merah hati dengan panjang kurang lebih 26 (dua puluh enam) sentimeter yang dibawa oleh terdakwa tersebut apabila ditusukkan kepada binatang atau manusia dapat mengakibatkan luka atau bahkan mengakibatkan kematian ;
Bahwa terdakwa membawa senjata tajam tersebut tidak sesuai dengan pekerjaan sehari-harinya ;
Bahwa berdasarkan pemeriksaan senjata tradisional oleh Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 432.1/429/Porabudpar/XI/2014 tertanggal 18 Nopember 2014 yang ditanda tangani atas nama Kepala Disporabudpar Kab. Tapin Kabid Kesenian dan Kebudayaan Ibnu Ma’sud, S.IP berkesimpulan bahwa jenis barang berupa keris lok 9 tidak kuno, barang tersebut tidak terdaftar sebagai benda cagar budaya yang patut dilindungi, barang tersebut tergolong sajam tradisional ;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan ;
Saksi M. Rifni Ridhani Bin Achmad Misliansyah dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 4 Nopember 2014 sekitar pukul 16.00 Wita bertempat dipinggir jalan umum Desa Bungur Kec. Bungur Kab. Tapin, terdakwa ditangkap karena membawa senjata tajam ;
Bahwa berawal dari saksi bersama dengan M. Hermawan beserta petugas dari Polres Tapin sedang melaksanakan giat patrol, mencurigai pengendara sepeda motor yang berhenti dipinggir jalan, kemudian saksi bersama M. Hermawan mendatangi terdakwa dan melakukan pemeriksaan ;
Bahwa saksi kemudian menemukan senjata tajam yang disimpan oleh terdakwa pada perut bagian tengah yang diselipkan dicelana ;
Bahwa setelah ditanyakan ijin kepemilikan senjata tajam tersebut, terdakwa tidak dapat menunjukkannya ;
Bahwa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis keris berkarat lengkap dengan hulu pegangan berwarna merah hati dan kumpangnya terbuat dari kayu berwarna merah hati dengan panjang kurang lebih 26 (dua puluh enam) sentimeter yang dibawa oleh terdakwa tersebut apabila ditusukkan kepada binatang atau manusia dapat mengakibatkan luka atau bahkan mengakibatkan kematian ;
Bahwa terdakwa membawa senjata tajam tersebut tidak sesuai dengan pekerjaan sehari-harinya ;
Bahwa berdasarkan pemeriksaan senjata tradisional oleh Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 432.1/429/Porabudpar/XI/2014 tertanggal 18 Nopember 2014 yang ditanda tangani atas nama Kepala Disporabudpar Kab. Tapin Kabid Kesenian dan Kebudayaan Ibnu Ma’sud, S.IP berkesimpulan bahwa jenis barang berupa keris lok 9 tidak kuno, barang tersebut tidak terdaftar sebagai benda cagar budaya yang patut dilindungi, barang tersebut tergolong sajam tradisional ;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan ;
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa ditanngkap pada hari Selasa tanggal 4 Nopember 2014 sekitar pukul 16.00 Wita bertempat dipinggir jalan umum Desa Bungur Kec. Bungur Kab. Tapin karena membawa senjata tajam ;
Bahwa pada saat itu terdakwa sedang buang air kecil dipinggir jalan, kemudian hendak menaiki sepeda motor tiba-tiba datang petugas kepolisian memeriksa terdakwa dan mereka menemukan senjata tajam ;
Bahwa senjata tajam tersebut terdakwa simpan pada perut bagian tengah yang diselipkan dalam celana yang terdakwa gunakan ;
Bahwa senjata tajam jenis keris yang terdakwa bawa tersebut tidak dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari pihak yang berwenang ;
Bahwa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis keris berkarat lengkap dengan hulu pegangan berwarna merah hati dan kumpangnya terbuat dari kayu berwarna merah hati dengan panjang kurang lebih 26 (dua puluh enam) sentimeter yang dibawa oleh terdakwa tersebut apabila ditusukkan kepada binatang atau manusia dapat mengakibatkan luka atau bahkan mengakibatkan kematian ;
Bahwa senjata tajam yang terdakwa bawa tersebut bukan merupakan benda pusaka atau purbakala tetapi senjata tajam biasa yaitu jenis keris yang lengkap dengan kumpangnya ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis keris berkarat lengkap dengan hulu pegangan berwarna merah hati dan kumpangnya terbuat dari kayu berwarna merah hati dengan panjang kurang lebih 26 (dua puluh enam) sentimeter ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 4 Nopember 2014 sekitar pukul 16.00 Wita bertempat dipinggir jalan umum Desa Bungur Kec. Bungur Kab. Tapin, saksi M. Hermawan bersama dengan M. rifni Rhidani telah menangkap terdakwa yang membawa senjata tajam ;
Bahwa benar berawal dari saksi M. Hermawan bersama dengan M. rifni Rhidani beserta petugas dari Polres Tapin sedang melaksanakan giat patroli, mencurigai pengendara sepeda motor yang berhenti dipinggir jalan, kemudian saksi bersama M. Rifni Rhidani mendatangi terdakwa dan melakukan pemeriksaan ;
Bahwa benar M. Hermawan bersama dengan M. rifni Rhidani kemudian menemukan senjata tajam yang disimpan oleh terdakwa pada perut bagian tengah yang diselipkan dicelana ;
Bahwa benar senjata tajam jenis keris yang terdakwa bawa tersebut tidak dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan terdakwa membawa senjata tajam tersebut tidak sesuai dengan pekerjaannya ;
Bahwa benar 1 (satu) bilah senjata tajam jenis keris berkarat lengkap dengan hulu pegangan berwarna merah hati dan kumpangnya terbuat dari kayu berwarna merah hati dengan panjang kurang lebih 26 (dua puluh enam) sentimeter yang dibawa oleh terdakwa tersebut apabila ditusukkan kepada binatang atau manusia dapat mengakibatkan luka atau bahkan mengakibatkan kematian ;
Bahwa berdasarkan pemeriksaan senjata tradisional oleh Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 432.1/429/Porabudpar/XI/2014 tertanggal 18 Nopember 2014 yang ditanda tangani atas nama Kepala Disporabudpar Kab. Tapin Kabid Kesenian dan Kebudayaan Ibnu Ma’sud, S.IP berkesimpulan bahwa jenis barang berupa keris lok 9 tidak kuno, barang tersebut tidak terdaftar sebagai benda cagar budaya yang patut dilindungi, barang tersebut tergolong sajam tradisional ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 12/Drt tahun 1951, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Barang siapa ;
2. Tanpa hak menguasai, membawa atau mempunyai dalam miliknya ;
3. Senjata penikam atau senjata penusuk ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1. Barang siapa ;
Menimbang bahwa “barang siapa” menunjuk orang sebagai subjek hukum, dimana menurut hukum positif kita barang siapa adalah setiap orang (natuurlijke personen) yang mampu bertanggung jawab atas segala perbuatanya ;
Menimbang, bahwa dalam hal ini oleh Penuntut Umum telah menghadirkan dipersidangan yaitu terdakwa yang bernama RAHMATULLAH Bin JAMHARI (Alm), yang identitasnya sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan telah di benarkan oleh terdakwa ;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta yang secara langsung terungkap dalam persidangan, terdakwa mempunyai fisik yang sehat, sementara secara mental mempunyai penalaran dan daya tangkap untuk mampu menerima dan mengerti segala sesuatu yang terjadi dipersidangan ;
Menimbang bahwa identitas terdakwa yang termuat dalam dakwaan Penuntut Umum ternyata telah cocok dengan identitas terdakwa dipersidangan, kemudian sepanjang persidangan berlangsung tidak terdapat satupun petunjuk telah terjadi kekeliruan orang (error in persona) sebagai subjek atau pelaku tindak pidana yang sedang diperiksa dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa selama dalam persidangan Majelis Hakim tidak melihat adanya kemungkinan mengenai kesalahan identitas terdakwa, berdasarkan uraian diatas maka Hakim berpendapat terhadap unsur kesatu ini telah dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan ;
Ad.2. Tanpa hak menguasai, membawa atau mempunyai dalam miliknya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan pada hari Selasa tanggal 4 Nopember 2014 sekitar pukul 16.00 Wita bertempat dipinggir jalan umum Desa Bungur Kec. Bungur Kab. Tapin, saksi M. Hermawan bersama dengan M. rifni Rhidani telah menangkap terdakwa yang membawa senjata tajam ;
Menimbang, bahwa berawal dari saksi M. Hermawan bersama dengan M. rifni Rhidani beserta petugas dari Polres Tapin sedang melaksanakan giat patroli, mencurigai pengendara sepeda motor yang berhenti dipinggir jalan, kemudian saksi bersama M. Rifni Rhidani mendatangi terdakwa dan melakukan pemeriksaan, kemudian menemukan senjata tajam yang disimpan oleh terdakwa pada perut bagian tengah yang diselipkan dicelana ;
Menimbang, bahwa senjata tajam jenis keris yang terdakwa bawa tersebut tidak dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan terdakwa membawa senjata tajam tersebut tidak sesuai dengan pekerjaannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas, maka Majelis berpendapat untuk unsur ke-2 (dua) inipun telah terpenuhi ;
Ad.3. Senjata penikam atau senjata penusuk ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi-saksi dan terdakwa yang saling berkesesuaian pada pokoknya bahwa terdakwa ditangkap oleh saksi M. Hermawan bersama dengan M. rifni Rhidani telah menangkap terdakwa yang membawa senjata tajam jenis keris yang tidak dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak sesuai dengan pekerjaannya ;
Menimbang, bahwa senjata tajam yang dibawa oleh terdakwa tersebut berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis keris berkarat lengkap dengan hulu pegangan berwarna merah hati dan kumpangnya terbuat dari kayu berwarna merah hati dengan panjang kurang lebih 26 (dua puluh enam) sentimeter yang dibawa oleh terdakwa tersebut apabila ditusukkan kepada binatang atau manusia dapat mengakibatkan luka atau bahkan mengakibatkan kematian ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan senjata tradisional oleh Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 432.1/429/Porabudpar/XI/2014 tertanggal 18 Nopember 2014 yang ditanda tangani atas nama Kepala Disporabudpar Kab. Tapin Kabid Kesenian dan Kebudayaan Ibnu Ma’sud, S.IP berkesimpulan bahwa jenis barang berupa keris lok 9 tidak kuno, barang tersebut tidak terdaftar sebagai benda cagar budaya yang patut dilindungi, barang tersebut tergolong sajam tradisional ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas, maka Majelis berpendapat untuk unsur ke-3 (tiga) terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 12/Drt tahun 1951 telah terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis keris berkarat lengkap dengan hulu pegangan berwarna merah hati dan kumpangnya terbuat dari kayu berwarna merah hati dengan panjang kurang lebih 26 (dua puluh enam) sentimeter ;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis keris berkarat lengkap dengan hulu pegangan berwarna merah hati dan kumpangnya terbuat dari kayu berwarna merah hati dengan panjang kurang lebih 26 (dua puluh enam) sentimeter yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
Perbuatan terdakwa dapat membahayakan orang lain ;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa berlaku sopan dipersidangan dan mengaku secara terus terang, sehingga mempercepat proses persidangan ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 12/Drt tahun 1951 dan Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
MENGADILI
1. Menyatakan terdakwa RAHMATULLAH Bin JAMHARI (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak membawa senjata penikam atau senjata penusuk” sebagaimana dalam dakwaan tunggal ;
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas hari) hari ;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
5. Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis keris berkarat lengkap dengan hulu pegangan berwarna merah hati dan kumpangnya terbuat dari kayu berwarna merah hati dengan panjang kurang lebih 26 (dua puluh enam) sentimeter ;
Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi ;
6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau, pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2015, oleh Mustajab, S.H.,M.H, sebagai Hakim Ketua, Akhmad Rosady, S.H dan Hj. Yuanita Tarid, S.H.,M.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Erny Sunarty, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, serta dihadiri oleh Dwiyatmoko Anton. S, S.H, Penuntut Umum dan terdakwa ;
Hakim-Hakim Anggota Akhmad Rosady, S.H Hj. Yuanita Tarid, S.H.,M.H | Hakim Ketua Mustajab, S.H.,M.H |
Panitera Pengganti Erny Sunarty | |