250/PID.SUS/2014/PN.SIM
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 250/PID.SUS/2014/PN.SIM
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
RAJU PUTRA DALIMUNTHE ALS RAJU
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa RAJU PUTRA DALIMUNTHE Als. RAJU telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MELAKUKAN ANCAMAN KEKERASAN MEMAKSA ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RAJU PUTRA DALIMUNTHE Als. RAJU dengan pidana penjara selama : 7 (tujuh) tahun, dan denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;-- 3. Menetapkan masa penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 250 / Pid.B / 2014 / PN.Sim.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
-----Pengadilan Negeri Simalungun yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
-
Nama Lengkap : RAJU PUTRA DALIMUNTHE Als. RAJU. Tempat Lahir : Tebing Tinggi. Umur / Tanggal Lahir : 30 tahun / 07 Januari 1984. Jenis Kelamin : Laki-laki. Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia. Tempat Tinggal : Simpang Kerang Dusun I Desa Sipare-pare Kecamatan Air Putih Kabupaten Simalungun. Agama : Islam. Pekerjaan : Wiraswasta. Pendidikan : -.
Terdakwa telah ditahan berdasarkan surat perintah / penetapan penahanan oleh :
Penyidik tanggal 03 Februari 2014 Nomor : SP.Han/16/II/2014/Reskrim, sejak tanggal 03 Februari 2014 s/d tanggal 22 Februari 2014;
Perpanjangan Penuntut Umum tanggal 12 Februari 2014, No. T-22/N.2.24.3/Epp.3/02/2014, sejak tanggal 23 Februari 2014 s/d tanggal 03 April 2014;
Penuntut Umum, tanggal 02 April 2014, No.Print-32/N.2.24.4/Ep.3/04/2014, sejak tanggal 02 April 2014 s/d. tanggal 21 April 2014;
Penahanan Hakim tanggal 15 April 2014, Nomor 250/Pen.Pid/2014/PN.Sim., sejak tanggal 15 April 2014 s/d tanggal 14 Mei 2014;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Simalungun tanggal 07 Mei 2014, Nomor 250/Pen.Pid/2014/PN.Sim., sejak tanggal 15 Mei 2014 s/d tanggal 13 Juli 2014;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 06 Agustus 2014, Nomor 1979/Pen.Pid/2014/PT.MDN. sejak tanggal 13 Agustus 2014 s/d tanggal 11 September 2014;
-----Terdakwa di persidangan didampingi oleh KENCANA TARIGAN, SH, Advokat/Penasehat Hukum dari Pos Bankum Pengadilan Negeri Simalungun berdasarkan surat penetapan Majelis Hakim No. 250/Pen.Pid/2014/PN.Sim, tertanggal 21 April 2014 yang telah menunjuk penasehat hukum secara cuma-cuma/prodeo;---------
-----Pengadilan Negeri tersebut;--------------------------------------------------------------------
-----Telah membaca berkas–berkas perkara yang berhubungan dengan perkara ini;--------
-----Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Simalungun No.250/Pen.Pid/2014/PN.Sim, tanggal 15 April 2014 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;--------------------------------------------
-----Telah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim No. 250/Pen.Pid/2014/PN.Sim, tanggal 21 April 2014 tentang Penetapan Hari Sidang;-----------------------------------------
-----Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan oleh Penuntut Umum Reg.Perk.No.PDM-30/Siant/04/2014, tertanggal 15 April 2014;------------------------------
-----Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa;-----------------------------------
-----Telah membaca dan memperhatikan bukti surat berupa visum et repertum;------------
-----Menimbang, bahwa terdakwa telah dihadapkan oleh Penuntut Umum ke persidangan dengan dakwaan yang pada pokoknya sebagai berikut :------------------------
Primair :
----- Bahwa terdakwa RAJU PUTRA DALIMUNTHE ALS RAJU pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2013 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Agustus tahun 2013 bertempat di rumah SRI SUMIATI tepatnya yang terletak Huta Bukit Bayu Nagori Bah Joga Kec. Jawa Maraja Bah Jambi Kab. Simalungun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Simalungun, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak yaitu saksi korban DINI RETNO BUDININGTIYAS (umur 16 tahun, lahir tanggal 08 Maret 1998) melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara yang pada pokoknya sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------
----- Pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, saksi korban DINI RETNO BUDININGTIYAS sedang bersama neneknya lalu tiba-tiba terdakwa RAJU PUTRA DALIMUNTHE ALS RAJU memanggilnya dengan berkata : “Mbak ( DINI RETNO BUDININGTIYAS) bentar“ lalu nenek saksi korban berkata kepada korban “Ya dah liat, siapa tau bapak mu mau makan“ lalu saksi korban DINI RETNO BUDININGTIYAS menuruti dan tiba-tiba terdakwa Raju menarik tangan saksi korban supaya masuk ke dalam kamar dan selanjutnya terdakwa memaksa saksi korban DINI RETNO BUDININGTIYAS untuk melepaskan roknya dan celana dalamnya namun saksi korban DINI RETNO BUDININGTIYAS tidak mau dan selanjutnya terdakwa menarik tangan saksi korban dan menidurkannya di tempat tidur dengan telentang dan selanjutnya terdakwa mengarahkan kemaluan atau penisnya ke kemaluan atau vagina saksi korban DINI RETNO BUDININGTIYAS dan mendorongnya sehingga saksi korban DINI RETNO BUDININGTIYAS merasa kesakitan dan sedangkan terdakwa RAJU PUTRA DALIMUNTHE ALS RAJU menggerak-gerakkan pantatnya secara turun naik secara berulang-ulang sehingga alat kemaluan terdakwa RAJU PUTRA DALIMUNTHE ALS RAJU masuk kedalam kemaluan saksi korban DINI RETNO BUDININGTIYAS dan akhirnya saksi korban DINI RETNO BUDININGTIYAS merasakan dari kemaluan terdakwa RAJU PUTRA DALIMUNTHE ALS RAJU ada keluar sperma dan setelah itu terdakwa RAJU PUTRA DALIMUNTHE ALS RAJU berdiri dan berpesan “JANGAN BILANG KEPADA SIAPA–SIAPA, KALAU KAU BILANG KEPADA SIAPA-SIAPA AKIBATNYA AKAN FATAL”, dan akibat perbuatan tersebut saksi korban DINI RETNO BUDININGTIYAS mengalami selaput dara tampak robek berupa luka lama pada daerah pukul 03 tidak sampai dasar, pukul 06 sampai dasar, dan pukul 09 sampai dasar, serta pemeriksaan bagian liang senggama dengan hasil dapat dilalui oleh 2 (dua) jari orang dewasa dengan kesimpulan selaput dara tidak utuh, oleh karena telah dilalui benda tumpul sebagaimana disebutkan dalam Visum et Repertum No. 998/VI/UPM/VER/I/2014 tanggal 28 Januari 2014 atas nama DINI RETNO BUDININGTIYAS yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. B.JOHAN.NASUTION.Sp.OG. -------------------------------------------------------------------
----- Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 81 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002. -----------
Subsidair :
----- Bahwa terdakwa RAJU PUTRA DALIMUNTHE ALS RAJU pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2013 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Agustus tahun 2014 bertempat di rumah SRI SUMIATI tepatnya yang terletak Huta Bukit Bayu Nagori Bah Joga Kec. Jawa Maraja Bah Jambi Kab. Simalungun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Simalungun, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak yaitu saksi korban DINI RETNO BUDININGTIYAS (umur 16 tahun, lahir tanggal 08 Maret 1998) melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara yang pada pokoknya sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------
----- Pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, saksi korban DINI RETNO BUDININGTIYAS sedang bersama neneknya lalu tiba-tiba terdakwa RAJU PUTRA DALIMUNTHE ALS RAJU memanggilnya dengan berkata : “Mbak ( DINI RETNO BUDININGTIYAS) bentar“ lalu nenek saksi korban berkata kepada korban “Ya dah liat, siapa tau bapak mu mau makan“ lalu saksi korban DINI RETNO BUDININGTIYAS menuruti dan tiba-tiba terdakwa Raju menarik tangan saksi korban supaya masuk ke dalam kamar dan selanjutnya terdakwa memaksa saksi korban DINI RETNO BUDININGTIYAS untuk melepaskan roknya dan celana dalamnya namun saksi korban DINI RETNO BUDININGTIYAS tidak mau dan selanjutnya terdakwa menarik tangan saksi korban dan menidurkannya di tempat tidur dengan telentang dan selanjutnya terdakwa RAJU PUTRA DALIMUNTHE ALS RAJU mengarahkan kemaluan atau penisnya ke kemaluan atau vagina saksi korban DINI RETNO BUDININGTIYAS dan mendorongnya sehingga saksi korban DINI RETNO BUDININGTIYAS merasa kesakitan dan sedangkan terdakwa RAJU PUTRA DALIMUNTHE ALS RAJU menggerak-gerakkan pantatnya secara turun naik secara berulang-ulang sehingga alat kemaluan terdakwa RAJU PUTRA DALIMUNTHE ALS RAJU masuk kedalam kemaluan saksi korban DINI RETNO BUDININGTIYAS dan akhirnya saksi korban DINI RETNO BUDININGTIYAS merasakan dari kemaluan terdakwa RAJU PUTRA DALIMUNTHE ALS RAJU ada keluar sperma dan setelah itu terdakwa berdiri dan berpesan “JANGAN BILANG KEPADA SIAPA–SIAPA, KALAU KAU BILANG KEPADA SIAPA-SIAPA AKIBATNYA AKAN FATAL”, dan akibat perbuatan tersebut saksi korban DINI RETNO BUDININGTIYAS mengalami selaput dara tampak robek berupa luka lama pada daerah pukul 03 tidak sampai dasar, pukul 06 sampai dasar, dan pukul 09 sampai dasar, serta pemeriksaan bagian liang senggama dengan hasil dapat dilalui oleh 2 (dua) jari orang dewasa dan dengan kesimpulan selaput dara tidak utuh, oleh karena telah dilalui benda tumpul sebagaimana disebutkan dalam Visum et Repertum No. 998/VI/UPM/VER/I/2014 tanggal 28 Januari 2014 atas nama DINI RETNO BUDININGTIYAS yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. B.JOHAN.NASUTION.Sp.OG.--------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 82 UU No. 23 Tahun 2002. ----------------------------
-----Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa maupun Panesehat Hukum terdakwa menyatakan telah mengerti atas dakwaan tersebut dan tidak menyampaikan eksepsi/keberatannya;-------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut : --------------
1. Saksi DINI RETNO BUDININGTIYAS, dengan bersumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa, saksi pernah diperiksa oleh penyidik sehubungan dengan laporan orang tua saksi terhadap terdakwa tentang perbuatan persetubuhan terhadap saksi;
- Bahwa, ketika diperiksa di Penyidik saksi tidak ada dipaksa;
- Bahwa, sebelum saksi menandatangani BAP, saksi terlebih dahulu membaca BAP tersebut setelah itu baru saksi menanda tangani BAP tersebut;
- Bahwa, keterangan saksi didalam BAP tersebut tidak ada yang saksi cabut dan masih tetap dengan keterangan saksi tersebut;
- Bahwa, keterangan yang telah saksi berikan kepada penyidik sebagaimana terurai dalam Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan adalah benar;
- Bahwa, hubungan saksi dengan terdakwa bahwa terdakwa adalah ayah tiri saksi yang mana ibu kandung saksi telah bercerai dengan ayah kandung saksi lalu terdakwa menikah dengan ibu kandung saksi;
- Bahwa, saksi melakukan persetubuhan dengan terdakwa sudah 2 (dua) kali;
- Bahwa, yang pertama saksi disetubuhi oleh terdakwa pada saat saksi masih duduk di bangku kelas 3 SMP, dan saksi disetubuhi oleh terdakwa dirumah nenek saksi yang bernama Sri Sumiati yang terletak di Bukit Bayu Nagori Bah Joga Kecamatan Jawa Maraja Kabupaten Simalungun, yang kedua saksi disetubuhi oleh terdakwa pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2013 sekira pukul 14.00 dirumah nenek saksi yang bernama Sri Sumiati yang terletak di Bukit Bayu Nagori Bah Joga Kecamatan Jawa Maraja Kabupaten Simalungun;
- Bahwa, yang pertama hari, tanggal dan bulannya saksi tidak ingat lagi tahun 2012 sekira pukul 11.00 Wib, yang mana ketika itu dirumah nenek saksi tidak ada orang dikarenakan pada saat itu mertua dari bude atau bibi saksi meninggal dunia dan pada saat itu datang ayah tiri dan ibu saksi untuk melayat lalu nenek, ibu, dan keluarga saksi pergi melayat kerumah bude atau bibi saksi sedangkan ayah tiri saksi tidak ikut kesana dan tinggal dirumah nenek, pada saat itu saksi baru pulang sekolah lalu saksi duduk dilantai rumah dan saat itu saksi dipanggil terdakwa dengan mengatakan “tengok dulu ini, apa ini orang Bah Jambi” sambil terdakwa memperlihatkan kepada saksi handphone yang lagi memutar film porno, lalu saksi lihat sebentar dan saksi jawab “ini bukan orang Bah Jambi”, dan terdakwa mengatakan lagi ‘tengok-tengoklah dulu” lalu terdakwa mendekati saksi dan memegang paha saksi lalu saksi menepis tangan terdakwa sambil berkata “apanya” lalu saksi dipaksa terdakwa dengan cara saksi langsung ditidurkan lalu saksi memberontak akan tetapi tenaga saksi tidak kuat melawan terdakwa dan saksi tidak berdaya lalu paha saksi direnggangkan oleh terdakwa dan terdakwa membuka celana dalam saksi secara paksa dan tetap saksi memberontak dengan mengatakan “jangan” dan mecoba menahan tarikan terdakwa agar terdakwa tidak membuka celana dalam saksi akan tetapi celana dalam saksi sudah dibuka terdakwa dan pada saat itu terdakwa langsung memasukkan kemaluannya yang sudah tegang dan keras kedalam lobang kemaluan saksi lalu terdakwa menggoyang-goyangkan pinggulnya sehingga kemaluannya keluar masuk didalam lobang kemaluan saksi dan sekitar 5 menit kemudian terdakwa mengeluarkan sperma didalam kemaluan saksi setelah itu terdakwa mengancam saksi dengan mengatakan “ jangan cerita sama siapa-siap akibatnya fatal”;
- Bahwa, terdakwa pada saat itu tidak pakai pakaian tetapi terdakwa hanya memakai handuk dan tidak pakai baju dan tidak pakai celana dalam;
- Bahwa, saksi tidak curiga kepada terdakwa pada saat itu karena terdakwa hanya pakai handuk;
- Bahwa, saksi tidak terangsang pada saat saksi melihat adegan porno di handphone terdakwa tersebut karena saksi melihatnya hanya sepintas;
- Bahwa, ketika terdakwa menyutubuhi saksi, saksi cuma berontak dan menutup mata saksi dengan kedua tangan saksi karena saksi takut kepada terdakwa;
- Bahwa, buah dada saksi tidak ada diraba-raba oleh terdakwa pada saat itu, terdakwa langsung memasukkan kemaluannya kedalam lobang kemaluan saksi;
- Bahwa, pada saat itu saksi ada terangsang karena saksi telah disetubuhi oleh terdakwa;
- Bahwa, saat saksi disetubuhi oleh terdakwa kemaluan terdakwa sulit masuk kedalam lobang kemaluan saksi;
- Bahwa, kemaluan terdakwa masuk semua kedalam lobang kemaluan saksi;
- Bahwa, ketika disetubuhi oleh terdakwa tersebut, perasaan saksi tidak enak dan sakit;
- Bahwa, pada saat itu ada keluar darah dari kemaluan saksi;
- Bahwa, sebelumnya saksi belum pernah melakukan hubungan suami-isteri;
- Bahwa, yang kedua saksi disetubuhi oleh terdakwa pada hari Rabu, tanggal 21 Agustus 2013 sekira pukul 13.30 Wib , yang mana ketika itu saksi baru pulang dari sekolah dan sampai dirumah nenek saksi melihat ada sepeda motor terdakwa dirumah nenek tersebut, oleh karena saksi takut pada peristiwa yang pertama itu saksi tidak jadi pulang kerumah nenek saksi melainkan saksi pulang kerumah wawak saksi yang bernama Suprapti yang berada didepan rumah nenek saksi tersebut, dan sewaktu saksi duduk-duduk diteras rumah wawak saksi tersebut saksi dipanggil oleh terdakwa “Mbak” katanya oleh karena wawak saksi mendengar panggilan terdakwa tersebut lalu wawak saksi berkata kepada saksi “Ya, uda liat sana siapa tahu ayah mu mau makan” oleh karena wawak saksi berkata seperti itu saksi pun langsung pulang kerumah nenek saksi tersebut untuk menjumpai terdakwa dan setelah saksi bertemu dengan terdakwa didalam rumah tersebut saksi mengatakan kepada terdakwa “ada apa, yah” dan secara tiba-tiba terdakwa langsung menarik tangan kanan saksi kedalam kamar dan setelah didalam kamar terdakwa langsung mendorongkan saksi ketempat tidur dan saksi pun terjatuh diatas tempat tidur dalam posisi terlentang ditempat tidur tersebut dan melihat saksi terlentang terdakwa langsung membuka rok saksi dan membuka celana dalam saksi secara paksa dan setelah rok dan celana dalam saksi terbuka terdakwa lalu paha saksi direnggangkan oleh terdakwa dan terdakwa langsung memasukkan kemaluannya yang sudah tegang dan keras kedalam lobang kemaluan saksi lalu terdakwa menggoyang-goyangkan pinggulnya sehingga kemaluannya keluar masuk didalam lobang kemaluan saksi dan sekitar 5 menit kemudian terdakwa mengeluarkan sperma didalam kemaluan saksi setelah itu terdakwa mengancam saksi dengan mengatakan “jangan bilang kepada siapa-siapa kalau kau bilang kepada siapa-siapa akibatnya akan fatal”;
- Bahwa, pada saat itu tidak ada orang dirumah nenek saksi tersebut karena nenek saksi dan keluarga lainnya pergi menjemput Bu De (Bibi) saksi ke Bandara Kualanamu di Medan;
- Bahwa, terdakwa pada saat itu tidak pakai baju hanya pakai celana jeans;
- Bahwa, buah dada saksi tidak ada diraba-raba oleh terdakwa;
- Bahwa, saksi ada terangsang pada saat kemaluan terdakwa dimasukkan kedalam lobang kemaluan saksi;
- Bahwa, saksi tidak kepingin untuk melakukan persetubuhan tersebut dengan terdakwa saksi keberatan dan saksi merasa sakit;
- Bahwa, dalam melakukan perlawanan terhadap terdakwa tersebut saksi tidak menjerit misalnya supaya orang mengetahuinya karena saksi takut;
- Bahwa, saksi takut memberitahukan perihal tersebut kepada nenek saksi atau ibu saksi karena ancaman terdakwa tersebut saksi berpikir kalau saksi beritahu nanti ibu kandung saksi diceraikan oleh terdakwa karena saksi takut ibu saksi bercerai lagi;
- Bahwa, terdakwa sering datang kerumah nenek saksi tersebut;
- Bahwa, perbuatan terdakwa tersebut akhirnya diketahui karena pada hari Senin, tanggal 20 Januari 2014 sekira pukul 08.30 Wib, saksi dipanggil guru sekolah saksi keruangan Kantor, lalu guru saksi tersebut bertanya kepada saksi “Dini sudah punya Pacar” saksi jawab “sudah Bu” dan guru saksi bertanya lagi kepada saksi “Dini kok selama ini mukanya pucat, lemas, trus sudah pernah dipegang-pegang sama pacar Dini, kok fisik Dini lain, apa Dini Hamil” lalu saksi menangis menjawab pertanyaan ibu guru saksi tersebut dengan mengatakan “Iya Bu,tapi tidak sama pacar Dini” dan guru saksi bertanya lagi “sama siapa” saksi jawab “sama Ayah tiri saya, Bu” dan saksi kembali ditanya oleh ibu guru saksi “Kapan pertama kali dan dimana” dan saksi jawab “waktu SMP Bu kelas III, dirumah Nenek Bu”, selanjutnya kepala sekolah SMA Taman Siswa Bah Jambi tempat saksi sekolah mendatangi rumah nenek saksi pada hari itu juga, dan memberitahukan kepada nenek saksi “tadi kami menanyai Dini disekolah ternyata ianya telah hamil akibat perbuatan ayah tirinya” kemudian saksi ditanyai oleh nenek saksi dan saksi mengaku bahwa saksi sedang hamil akibat perbuatan ayah tiri saksi terhadap saksi dan selanjutya saksi dipecat dari Sekolah, setelah itu nenek saksi menghubungi ayah kandung saksi untuk datang kerumah nenek setelah ayah kandung saksi datang saksi berterus terang kepada ayah saksi dan atas musyawarah keluarga lalu ayah saksi mengadukan perihal tersebut ke Polres Simalungun;
- Bahwa, sekarang saksi sudah hamil 9 (sembilan) bulan dan akhir bulan Mei ini saksi akan melahirkan;
- Bahwa, benar Visum Et Repertum Nomor :998/VI/UPM/VER/I/2014 tanggal 28 Januari 2014 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Dr.Djasamen Saragih kepada saksi;
- Bahwa, saksi mohon kepada Majelis Hakim agar menghukum terdakwa dengan seberat-beratnya karena perbuatan terdakwa ini hidup saksi telah hancur, saksi putus sekolah dan menderita seumur hidup saksi dan bagaimanakah kehidupan anak yang saksi kandung ini karena terdakwa adalah ayah tiri saksi tetapi dia tega berbuat begitu kepada saksi;
- Bahwa, setelah menikah ibu kandung saksi dengan terdakwa ini, saksi tinggal di rumah nenek saksi;
- Bahwa, saksi bersaudara ada 3 (tiga) orang, saksi yang paling besar;
- Bahwa, hubungan saksi dengan terdakwa baik-baik saja setelah menikah dengan ibu kandung saksi;
- Bahwa, ibu kandung saksi menikah dengan terdakwa sudah ada 5 tahun;
- Bahwa, setelah ibu kandung saksi menikah dengan terdakwa mereka tinggal di Simpang Kerang Indrapura;
- Bahwa, maksud terdakwa menunjukan handphonenya yang berisi adegan porno tersebut kepada saksi karena pada waktu itu pada waktu itu ada orang Bah Jambi yang tertangkap sedang berbuat mesum lalu terdakwa menunjukkan handphonenya kepada saski dan bertanya “apakah ini orangnya yang tertangkap berbuat mesum orang Bah Jambi tersebut”;
- Bahwa, saksi lihat di handphone terdakwa tersebut adegan cium-ciuman tetapi orangnya sudah bugil laki-laki dan perempuan;
- Bahwa, pada saat itu saksi memang sudah punya pacar akan tetapi saksi pacaran hanya duduk-duduk sambil bercerita-cerita tidak pernah saksi berbuat yang bukan-bukan dengan pacar saksi tersebut;
- Bahwa, kalau terdakwa datang kerumah nenek saksi, ibu kandung saksi ikut bersama terdakwa;
- Bahwa, terdakwa datang kerumah nenek saksi bersama ibu kandung saksi 1 (satu) bulan sekali;
- Bahwa, pada kejadian yang pertama itu setelah saksi disetubuhi oleh terdakwa, terdakwa langsung pulang ke Indrapura;
- Bahwa, pada kejadian yang kedua, terdakwa datang untuk mengantar uang sekolah saksi bulan Agustus itu;
- Bahwa, terdakwa mengenal wawak saksi tersebut, setelah saksi disetubuhi oleh terdakwa, wawak saksi tidak bertanya lagi kepada saksi;
- Bahwa, nenek saksi ada bertanya kepada saksi tentang perubahan fisik saksi akan tetapi saksi tidak mengaku bahwa saksi telah disetubuhi oleh terdakwa;
-----Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan keterangan saksi tersebut benar;----------------------------------------------------------------------------------
2. Saksi SRI SUMIATI, dengan bersumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa, saksi pernah diperiksa oleh penyidik sebagai saksi dalam perkara Persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa kepada cucu saksi yang bernama Dini Retno Budiningtyas;
- Bahwa, keterangan yang telah saksi berikan kepada penyidik sebagaimana terurai dalam Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan adalah benar;
- Bahwa, ketika diperiksa di Penyidik saksi tidak ada dipaksa;
- Bahwa, sebelum saksi menandatangani BAP, saksi terlebih dahulu membaca BAP tersebut setelah itu baru saksi menandatangani BAP tersebut;
- Bahwa, keterangan saksi didalam BAP tersebut tidak ada yang saksi cabut dan masih tetap dengan keterangan saksi tersebut;
- Bahwa, saksi tidak mengetahui bagaimana caranya terdakwa melakukan persetubuhan tersebut kepada cucu saksi;
- Bahwa, cucu saksi disetubuhi oleh terdakwa yaitu pada hari Rabu, tanggal 21 Agustus 2013 sekira pukul 14.00 di rumah saksi yang terletak di Bukit Bayu Nagori Bah Joga Kecamatan Jawa Maraja Kabupaten Simalungun;
- Bahwa, saksi mengetahuinya dari guru sekolah cucu saksi yang datang kerumah saksi yang mengatakan bahwa cucu tersebut sudah hamil atas perbuatan dari terdakwa yang sebagai ayah tirinya;
- Bahwa, pada hari Senin, tanggal 20 Januari 2014, saksi didatangi oleh kepala sekolah SMA Taman Siswa Bah Jambi tempat cucu saksi sekolah, dan memberitahukan kepada saksi “tadi kami menanyai Dini disekolah ternyata ianya telah Hamil akibat perbuatan ayah tirinya” kemudian saksi menanyai cucu saksi dan cucu saksi mengaku bahwa ianya sedang hamil akibat perbuatan ayah tirinya yakni terdakwa ini, setelah itu saksi menghubungi ayah kandungnya untuk datang kerumah saksi, setelah ayah kandungnya datang kami bermusyawarah antara keluarga lalu ayah kandungnya mengadukan perihal tersebut ke Polres Simalungun;
- Bahwa, menurut pengakuan cucu saksi bahwa terdakwa sudah 2 (dua) kali menyetubuhi cucu saksi;
- Bahwa, menurut pengakuan cucu saksi bahwa terdakwa ada mengancam cucu saksi;
- Bahwa, pada saat terdakwa menikah dengan anak saksi kami keluarga tidak diberitahu;
- Bahwa, selama ini terdakwa ada membiayai cucu saksi;
- Bahwa, 1 (satu) bulan sebelum gurunya datang kerumah saksi, saksi sudah ada curiga melihat perutnya karena kalau pergi sekolah perutnya selalu ditutupinya dengan buku akan tetapi pada saat saksi tanya cucu saksi tidak mau memberitahukannya;
- Bahwa, saksi tidak mengetahui apa sebabnya sehingga ayah kandungnya bercerai dengan anak saksi;
- Bahwa, cucu saksi sudah hamil 9 (sembilan) bulan;
- Bahwa, saksi menyerahkannya saja kepada Majelis Hakim akan perbuatan terdakwa ini karena perbuatannya sudah keterlaluan korban adalah anak tirinya tetapi dia tega berbuat begitu kepadanya;
-----Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan keterangan saksi tersebut benar;----------------------------------------------------------------------------------
3. Saksi JUMIAH Spdi, dengan bersumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa, saksi pernah diperiksa oleh penyidik sebagai saksi dalam perkara Persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa kepada anak didik saksi yang bernama Dini Retno Budiningtyas;
- Bahwa, keterangan yang telah saksi berikan kepada penyidik sebagaimana terurai dalam Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan adalah benar;
- Bahwa, ketika diperiksa di Penyidik saksi tidak ada dipaksa;
- Bahwa, sebelum saksi menandatangani BAP, saksi terlebih dahulu membaca BAP tersebut setelah itu baru saksi menandatangani BAP tersebut;
- Bahwa, keterangan saksi didalam BAP tersebut tidak ada yang saksi cabut dan masih tetap dengan keterangan saksi tersebut;
- Bahwa, saksi tidak mengetahui bagaimana caranya terdakwa melakukan persetubuhan tersebut kepada anak didik saksi;
- Bahwa, menurut pengakuan Dini Retno Budiningtyas kepada saksi, terdakwa menyetubuhinya sewaktu Dini Retno Budiningtyas tersebut masih SMP Kelas III yaitu sekira tahun 2013 di rumah neneknya yang terletak di Bukit Bayu Nagori Bah Joga Kecamatan Jawa Maraja Kabupaten Simalungun;
- Bahwa, saksi mengetahuinya atas pengakuan dari Dini Retno Budiningtyas sendiri kepada saksi;
- Bahwa, yang saksi ketahui sehubungan dengan perkara ini adalah pada hari Senin, tanggal 20 Januari 2014 sekira pukul 08.30 Wib, di Sekolah Taman Siswa Bah Jambi yang saksi diberitahukan oleh Bapak Pembimbing (BP) dengan mengatakan kepada saksi “Lihat Dulu Bu, Si Dini Kok Fisiknya Sudah Berbeda” selanjutnya atas pemberitahuan tersebut saksi memanggil Dini Retno Budiningtyas keruangan Kantor guru, lalu saksi bertanya kepada Dini Retno Budiningtyas “Dini sudah punya Pacar” dijawab Dini Retno Budiningtyas“sudah Bu” dan saksi bertanya lagi kepada Dini Retno Budiningtyas “ Dini kok selama ini mukanya pucat, lemas, trus sudah pernah dipegang-pegang sama pacar Dini, kok fisik Dini lain, apa Dini Hamil” lalu Dini Retno Budiningtyas menangis sambil menjawab pertanyaan saksi dengan mengatakan “Iya Bu, tapi tidak sama pacar Dini” dan saksi bertanya lagi “sama siapa” dijawab oleh Dini Retno Budiningtyas “sama Ayah tiri saya, Bu” dan saksi kembali bertanya “Kapan pertama kali dan dimana” dan di jawab oleh Dini Retno Budiningtyas “waktu SMP Bu kelas III, dirumah Nenek Bu” selanjutnya saksi menyerahkan persoalan ini kepada Pihak Sekolah, selanjutnya Kepala Sekolah SMA Taman Siswa Bah Jambi mendatangi rumah nenek Dini Retno Budiningtyas pada hari itu juga, dan memberitahukan kepada nenek Dini Retno Budiningtyas bahwa Dini Retno Budiningtyas telah hamil akibat perbuatan ayah tirinya;
- Bahwa, pada saat itu saksi ada bertanya kepada Dini Retno Budiningtyas mengapa dia mau disetubuhi oleh terdakwa lalu Dini Retno Budiningtyas mengatakan kepada saksi bahwa diancam dan kalau dia tidak mau ayah tirinya akan menceraikan Ibunya;
- Bahwa, setelah itu Dini Retno Budiningtyas tidak sekolah lagi karena dikeluarkan oleh pihak sekolah karena Dini Retno Budiningtyas tersebut sudah hamil dan menjaga nama baik sekolah maka Dini Retno Budiningtyas dikeluarkan dari sekolah;
- Bahwa, Dini Retno Budiningtyas tersebut adalah siswa yang rajin dan baik serta Dini Retno Budiningtyas tersebut tidak pernah berbuat yang tidak benar;
-----Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan keterangan saksi tersebut benar;----------------------------------------------------------------------------------
4. Saksi BUDI SANTOSO, dengan bersumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa, saksi pernah diperiksa oleh penyidik sebagai saksi dalam perkara Persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa kepada anak kandung saksi yang bernama Dini Retno Budiningtyas;
- Bahwa, keterangan yang telah saksi berikan kepada penyidik sebagaimana terurai dalam Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan adalah benar;
- Bahwa, ketika diperiksa di Penyidik saksi tidak ada dipaksa;
- Bahwa, sebelum saksi menandatangani BAP, saksi terlebih dahulu membaca BAP tersebut setelah itu baru saksi menandatangani BAP tersebut;
- Bahwa, keterangan saksi didalam BAP tersebut tidak ada yang saksi cabut dan masih tetap dengan keterangan saksi tersebut;
- Bahwa, saksi tidak mengetahui bagaimana caranya terdakwa melakukan persetubuhan tersebut kepada anak saksi;
- Bahwa, menurut pemberitahuan ibu mertua saksi kepada saksi bahwa anak saksi, Dini Retno Budiningtyas disetubuhi oleh terdakwa pada hari Rabu, tanggal 21 Agustus 2013 sekira pukul 14.00 dirumah ibu mertua saksi yang bernama Sri Sumiati yang terletak di Bukit Bayu Nagori Bah Joga Kecamatan Jawa Maraja Kabupaten Simalungun;
- Bahwa, terdakwa adalah ayah tiri anak saksi yang bernama Dini Retno Budiningtyas dimana saksi telah bercerai dengan ibu kandungnya lalu ibu kandungnya menikah lagi dengan terdakwa;
- Bahwa, duduk peristiwanya sehingga saksi melaporkan perkara ini ke polisi adalah pada hari Rabu, tanggal 22 Januari 2014 sekira pukul 11.00 Wib, saksi ditelepon oleh ibu mertua saksi yang memberitahukan bahwa anak saksi yang bernama Dini Retno Budiningtyas tersebut telah disetubuhi oleh ayah tirinya dan menyuruh saksi agar saksi segera datang kerumah ibu mertua saksi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, setelah saksi datang kerumah ibu mertua saksi lalu menanyakan perihal tersebut kepada anak saksi dan anak saksi berterus terang kepada saksi bahwa ia telah disetubuhi oleh terdakwa dan atas musyawarah keluarga lalu saksi mengadukan perihal tersebut ke Polres Simalungun;
- Bahwa, saksi tidak diberitahu pada saat terdakwa menikah dengan isteri saksi;
- Bahwa, saksi berpisah sudah lama dengan istri saksi;
- Bahwa, saksi dengan keluarga terdakwa tidak ada perdamaian;
- Bahwa, akibat perbuatan terdakwa anak saksi yang bernama Dini Retno Budiningtyas tersebut sekarang sudah hamil 9 (sembilan) bulan;
- Bahwa, saksi berpisah dengan ibu kandung Dini Retno Budiningtyas tersebut pada tahun 2002;
- Bahwa, umur Dini Retno Budiningtyas tersebut pada waktu itu baru 1,6 tahun;
- Bahwa, saksi bercerai dengan ibu kandung Dini Retno Budiningtyas tersebut secara kekeluargaan;
- Bahwa, saksi sudah menikah lagi pada tahun 2004;
-----Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan keterangan saksi tersebut benar;----------------------------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa selain mengajukan para saksi tersebut, Penuntut Umum juga telah mengajukan bukti surat berupa : Visum et Repertum No. 998/VI/UPM/VER/I/2014 tanggal 28 Januari 2014 atas nama DINI RETNO BUDININGTIYAS yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. B.JOHAN.NASUTION.Sp.OG, yang pada pokoknya menerangkan bahwa saksi korban DINI RETNO BUDININGTIYAS mengalami selaput dara tampak robek berupa luka lama pada daerah pukul 03 tidak sampai dasar, pukul 06 sampai dasar, dan pukul 09 sampai dasar, serta pemeriksaan bagian liang senggama dengan hasil dapat dilalui oleh 2 (dua) jari orang dewasa dengan kesimpulan selaput dara tidak utuh, oleh karena telah dilalui benda tumpul;---------------------------------------
-----Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan terdakwa (saksi A decharge);-------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan terdakwa di persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa, terdakwa pernah diperiksa oleh penyidik atau Polisi sebagai saksi dan juga sebagai tersangka dalam perkara persetubuhan yang terdakwa lakukan kepada anak tiri terdakwa yang bernama Dini Retno Budiningtyas;
- Bahwa, ketika diperiksa di Penyidik terdakwa tidak ada dipaksa;
- Bahwa, keterangan yang telah terdakwa berikan kepada penyidik sebagaimana terurai dalam Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan adalah benar;
- Bahwa, terdakwa melakukan persetubuhan dengan Dini Retno Budiningtyas sudah 2 (dua) kali;
- Bahwa, yang pertama terdakwa menyetubuhi Dini Retno Budiningtyas pada saat Dini Retno Budiningtyas masih duduk di bangku kelas 3 SMP, dan terdakwa menyetubuhinya di rumah neneknya atau rumah Mertua terdakwa yang bernama Sri Sumiati yang terletak di Bukit Bayu Nagori Bah Joga Kecamatan Jawa Maraja Kabupaten Simalungun, yang kedua terdakwa menyetubuhi Dini Retno Budiningtyas pada hari Rabu, tanggal 21 Agustus 2013 sekira pukul 14.00 di rumah neneknya atau rumah Mertua terdakwa yang bernama Sri Sumiati tersebut yang terletak di Bukit Bayu Nagori Bah Joga Kecamatan Jawa Maraja Kabupaten Simalungun;
- Bahwa, caranya terdakwa melakukan persetubuhan dengan Dini Retno Budiningtyas tersebut, yang pertama terdakwa menyetubuhi Dini Retno Budiningtyas tersebut pada hari, tanggal dan bulannya terdakwa tidak ingat lagi tahun 2012 sekira pukul 11.00 Wib, yang mana ketika itu di rumah mertua terdakwa tidak ada orang dikarenakan pada saat itu mertua adik isteri terdakwa meninggal dunia dan pada saat itu datang terdakwa dan isteri terdakwa datang untuk melayat lalu mertua terdakwa, isteri terdakwa dan keluarga terdakwa pergi melayat ke rumah adik isteri terdakwa tersebut sedangkan terdakwa tidak ikut kesana dan tinggal dirumah mertua terdakwa tersebut, pada saat itu Dini Retno Budiningtyas baru pulang sekolah dan duduk dilantai rumah dan saat itu terdakwa memanggil Dini Retno Budiningtyas dengan mengatakan “tengok dulu ini, apa ini orang Bah Jambi” sambil terdakwa memperlihatkan kepada Dini Retno Budiningtyas handphone terdakwa yang lagi memutar film porno, lalu Dini Retno Budiningtyas melihat Hanphone terdakwa sebentar dan dijawab oleh Dini Retno Budiningtyas “ini bukan orang Bah Jambi”, dan terdakwa mengatakan lagi ‘tengok-tengoklah dulu” lalu terdakwa mendekati Dini Retno Budiningtyas dan memegang paha Dini Retno Budiningtyas lalu Dini Retno Budiningtyas menepis tangan terdakwa sambil berkata “apanya” lalu terdakwa memaksa Dini Retno Budiningtyas dengan cara langsung terdakwa tidurkan lalu Dini Retno Budiningtyas memberontak akan tetapi Dini Retno Budiningtyas tidak sanggup melawan tenaga terdakwa dan tidak berdaya lalu paha Dini Retno Budiningtyas terdakwa renggangkan dan terdakwa membuka celana dalam Dini Retno Budiningtyas secara paksa dan tetap Dini Retno Budiningtyas memberontak dengan mengatakan “jangan” dan mencoba menahan tarikan terdakwa agar terdakwa tidak membuka celana dalamnya akan tetapi celana dalamnya dapat terdakwa buka dan pada saat itu terdakwa langsung memasukkan kemaluan terdakwa yang sudah tegang dan keras kedalam lobang kemaluan Dini Retno Budiningtyas lalu terdakwa menggoyang-goyangkan pinggul terdakwa sehingga kemaluan terdakwa keluar masuk didalam lobang kemaluan Dini Retno Budiningtyas dan sekitar 5 menit kemudian terdakwa mengeluarkan sperma terdakwa didalam kemaluan Dini Retno Budiningtyas setelah itu terdakwa mengancam Dini Retno Budiningtyas dengan mengatakan “jangan cerita sama siapa-siap akibatnya fatal”;
- Bahwa, yang kedua terdakwa menyetubuhi Dini Retno Budiningtyas pada hari Rabu, tanggal 21 Agustus 2013 sekira pukul 13.30 Wib, yang mana ketika itu Dini Retno Budiningtyas yang mana pada saat itu terdakwa melihat Dini Retno Budiningtyas sedang duduk-duduk diteras rumah tetangga yang berada didepan rumah mertua terdakwa tersebut, lalu terdakwa memanggil Dini Retno Budiningtyas dengan perkataan “Mbak” setelah Dini Retno Budiningtyas masuk kedalam rumah lalu Dini Retno Budiningtyas mengatakan kepada terdakwa “ada apa, yah” dan terdakwa langsung menarik tangan kanan Dini Retno Budiningtyas kedalam kamar dan setelah didalam kamar terdakwa langsung mendorongkan tubuh Dini Retno Budiningtyas ketempat tidur dan Dini Retno Budiningtyas terjatuh diatas tempat tidur dalam posisi terlentang ditempat tidur tersebut lalu terdakwa langsung membuka Rok Dini Retno Budiningtyas dan membuka celana dalamnya secara paksa dan setelah Rok dan celana dalam Dini Retno Budiningtyas terbuka lalu paha Dini Retno Budiningtyas terdakwa renggangkan dan terdakwa langsung memasukkan kemaluan kemaluan terdakwa yang sudah tegang dan keras kedalam lobang kemaluan Dini Retno Budiningtyas lalu terdakwa menggoyang-goyangkan pinggul terdakwa sehingga kemaluan terdakwa keluar masuk didalam lobang kemaluan Dini Retno Budiningtyas dan sekitar 5 menit kemudian terdakwa mengeluarkan sperma terdakwa didalam kemaluan Dini Retno Budiningtyas setelah itu terdakwa mengancam Dini Retno Budiningtyas dengan mengatakan “ jangan bilang kepada siapa-siapa kalau kau bilang kepada siapa-siapa akibatnya akan fatal”;
- Bahwa, terdakwa tidak ada mencium atau meraba-raba buah dadanya dan terdakwa langsung memasukkan kemaluan terdakwa kedalam lobang kemaluan Dini Retno Budiningtyas;
- Bahwa, pada saat itu terdakwa tidak melihat kemaluan Dini Retno Budiningtyas;
- Bahwa, pada saat terdakwa bersetubuh dengan Dini Retno Budiningtyas yang pertama kali kemaluan terdakwa tidak sulit masuk kedalam lobang kemaluan Dini Retno Budiningtyas;
- Bahwa, pada saat terdakwa setubuhi Dini Retno Budiningtyas tidak suka terdakwa setubuhi;
- Bahwa, terdakwa ada mengancam Dini Retno Budiningtyas pada saat terdakwa setubuhi dengan mengatakan “jangan bilang kepada siapa-siapa kalau kau bilang kepada siapa-siapa akibatnya akan fatal”;
- Bahwa, terdakwa mengancam Dini Retno Budiningtyas tersebut pada saat terdakwa selesai bersetubuh dengannya;
- Bahwa, terdakwa datang kerumah mertua terdakwa karena terdakwa mau menjemput isteri terdakwa yang mana pada saat itu keluarga dari isteri semuanya pergi ke Bandara Kualanamu untuk menjemput famili;
- Bahwa, maksud terdakwa memanggil Dini Retno Budiningtyas tersebut, supaya terdakwa bisa menyetubuhinya;
- Bahwa, usia Dini Retno Budiningtyas tersebut pada saat terdakwa setubuhi yang pertama kali itu 16 tahun;
- Bahwa, sekarang Dini Retno Budiningtyas tersebut sudah hamil 9 bulan dan akan melahirkan;
- Bahwa, terdakwa mengetahui kalau Dini Retno Budiningtyas tersebut masih sekolah pada saat terdakwa setubuhi;
- Bahwa, terdakwa mengetahui kalau Dini Retno Budiningtyas tersebut adalah anak terdakwa, Dini Retno Budiningtyas sudah menganggap terdakwa adalah ayah kandungnya;
- Bahwa, terdakwa tidak mengetahui tugas terdakwa sebagai orang tua yang seharusnya menjaga, membimbing anak-anaknya, tiba-tiba saja ada niat terdakwa berbuat begitu;
- Bahwa, terdakwa sangat menyesali perbuatan terdakwa, karena terdakwa melakukan persetubuhan dengan Dini Retno Budiningtyas tersebut yang belum pantas terdakwa lakukan kepadanya dan Dini Retno Budiningtyas adalah anak tiri terdakwa;
- Bahwa, terdakwa sudah berdamai dengan Dini Retno Budiningtyas tersebut;
-----Menimbang, bahwa dari keterangan para saksi maupun surat yang diajukan oleh Penuntut Umum maupun keterangan terdakwa dalam persidangan, selanjutnya Majelis Hakim telah menemukan fakta-fakta hukum, antara lain sebagai berikut :
- Bahwa, saksi Budi Santoso telah melaporkan terdakwa ke pihak kepolisian karena terdakwa telah menyetubuhi anak saksi Budi Santoso yang bernama Dini Retno Budiningtyas;
- Bahwa, terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi Dini Retno Budiningtyas sebanyak 2 (dua) kali;
- Bahwa, peristiwa persetubuhan yang pertama pada saat saksi Dini Retno Budiningtyas masih duduk di bangku kelas 3 SMP, dan saksi Dini Retno Budiningtyas disetubuhi oleh terdakwa di rumah nenek saksi Dini Retno Budiningtyas yang bernama Sri Sumiati yang terletak di Bukit Bayu Nagori Bah Joga Kecamatan Jawa Maraja Kabupaten Simalungun, persetubuhan yang kedua saksi Dini Retno Budiningtyas disetubuhi oleh terdakwa pada hari Rabu, tanggal 21 Agustus 2013 sekira pukul 14.00 di rumah nenek saksi Dini Retno Budiningtyas yang bernama Sri Sumiati yang terletak di Bukit Bayu Nagori Bah Joga Kecamatan Jawa Maraja Kabupaten Simalungun;
- Bahwa, kejadian persetubuhan yang pertama terjadi pada hari, tanggal dan bulannya yang sudah tidak ingat lagi tahun 2012 sekira pukul 11.00 Wib, yang mana ketika itu dirumah Nenek saksi Dini Retno Budiningtyas tidak ada orang dikarenakan pada saat itu Mertua dari Bude atau Bibi saksi Dini Retno Budiningtyas meninggal dunia dan pada saat itu datang ayah tiri dan ibu saksi Dini Retno Budiningtyas untuk melayat lalu nenek, ibu, dan keluarga saksi Dini Retno Budiningtyas pergi melayat kerumah bude atau bibi saksi Dini Retno Budiningtyas sedangkan ayah tiri saksi Dini Retno Budiningtyas tidak ikut kesana dan tinggal dirumah nenek, pada saat itu saksi Dini Retno Budiningtyas baru pulang sekolah lalu saksi Dini Retno Budiningtyas duduk dilantai rumah dan saat itu saksi Dini Retno Budiningtyas dipanggil terdakwa dengan mengatakan “tengok dulu ini, apa ini orang Bah Jambi” sambil terdakwa memperlihatkan kepada saksi Dini Retno Budiningtyas Handphone yang lagi memutar film porno, lalu saksi Dini Retno Budiningtyas lihat sebentar dan saksi Dini Retno Budiningtyas jawab “ini bukan orang Bah Jambi”, dan terdakwa mengatakan lagi “tengok-tengoklah dulu” lalu terdakwa mendekati saksi Dini Retno Budiningtyas dan memegang paha saksi Dini Retno Budiningtyas lalu saksi Dini Retno Budiningtyas menepis tangan terdakwa sambil berkata “apanya” lalu saksi Dini Retno Budiningtyas dipaksa terdakwa dengan cara saksi Dini Retno Budiningtyas langsung ditidurkan lalu saksi Dini Retno Budiningtyas memberontak akan tetapi tenaga saksi Dini Retno Budiningtyas tidak kuat melawan terdakwa dan saksi Dini Retno Budiningtyas tidak berdaya lalu paha saksi Dini Retno Budiningtyas direnggangkan oleh terdakwa dan terdakwa membuka celana dalam saksi Dini Retno Budiningtyas secara paksa dan tetap saksi Dini Retno Budiningtyas memberontak dengan mengatakan “jangan” dan mencoba menahan tarikan terdakwa agar terdakwa tidak membuka celana dalam saksi Dini Retno Budiningtyas akan tetapi celana dalam saksi Dini Retno Budiningtyas sudah dibuka terdakwa dan pada saat itu terdakwa langsung memasukkan kemaluannya yang sudah tegang dan keras kedalam lobang kemaluan saksi Dini Retno Budiningtyas lalu terdakwa menggoyang-goyangkan pinggulnya sehingga kemaluannya keluar masuk didalam lobang kemaluan saksi Dini Retno Budiningtyas dan sekitar 5 menit kemudian terdakwa mengeluarkan sperma didalam kemaluan saksi Dini Retno Budiningtyas setelah itu terdakwa mengancam saksi Dini Retno Budiningtyas dengan mengatakan “ jangan cerita sama siapa-siap akibatnya fatal”;
- Bahwa, terdakwa pada saat itu tidak pakai pakaian tetapi terdakwa hanya memakai handuk dan tidak pakai baju dan tidak pakai celana dalam;
- Bahwa, ketika terdakwa menyutubuhi saksi Dini Retno Budiningtyas, saksi Dini Retno Budiningtyas cuma berontak dan menutup mata saksi Dini Retno Budiningtyas dengan kedua tangan saksi Dini Retno Budiningtyas karena saksi Dini Retno Budiningtyas takut kepada terdakwa;
- Bahwa, terdakwa tidak ada mencium atau meraba-raba buah dadanya dan terdakwa langsung memasukkan kemaluan terdakwa kedalam lobang kemaluan Dini Retno Budiningtyas;
- Bahwa, kemaluan terdakwa masuk semua kedalam lobang kemaluan saksi Dini Retno Budiningtyas;
- Bahwa, yang kedua saksi Dini Retno Budiningtyas disetubuhi oleh terdakwa pada hari Rabu, tanggal 21 Agustus 2013 sekira pukul 13.30 Wib, yang mana ketika itu saksi Dini Retno Budiningtyas baru pulang dari sekolah dan sampai dirumah Nenek saksi Dini Retno Budiningtyas melihat ada sepeda motor terdakwa dirumah Nenek tersebut, oleh karena saksi Dini Retno Budiningtyas takut pada peristiwa yang pertama itu saksi Dini Retno Budiningtyas tidak jadi pulang kerumah nenek saksi Dini Retno Budiningtyas melainkan saksi Dini Retno Budiningtyas pulang kerumah wawak saksi Dini Retno Budiningtyas yang bernama Suprapti yang berada didepan rumah nenek saksi Dini Retno Budiningtyas tersebut, dan sewaktu saksi Dini Retno Budiningtyas duduk-duduk diteras rumah wawak saksi Dini Retno Budiningtyas tersebut saksi Dini Retno Budiningtyas dipanggil oleh terdakwa “Mbak” katanya oleh karena wawak saksi Dini Retno Budiningtyas mendengar panggilan terdakwa tersebut lalu wawak saksi Dini Retno Budiningtyas berkata kepada saksi Dini Retno Budiningtyas “Ya, uda liat sana siapa tahu ayah mu mau makan” oleh karena Wawak saksi Dini Retno Budiningtyas berkata seperti itu saksi Dini Retno Budiningtyas pun langsung pulang kerumah nenek saksi Dini Retno Budiningtyas tersebut untuk menjumpai terdakwa dan setelah saksi Dini Retno Budiningtyas bertemu dengan terdakwa didalam rumah tersebut saksi Dini Retno Budiningtyas mengatakan kepada terdakwa “ada apa Yah” dan secara tiba-tiba terdakwa langsung menarik tangan kanan saksi Dini Retno Budiningtyas kedalam kamar dan setelah didalam kamar terdakwa langsung mendorongkan saksi Dini Retno Budiningtyas ketempat tidur dan saksi Dini Retno Budiningtyas pun terjatuh diatas tempat tidur dalam posisi terlentang ditempat tidur tersebut dan melihat saksi Dini Retno Budiningtyas terlentang terdakwa langsung membuka rok saksi Dini Retno Budiningtyas dan membuka celana dalam saksi secara paksa dan setelah Rok dan celana dalam saksi Dini Retno Budiningtyas terbuka terdakwa lalu paha saksi Dini Retno Budiningtyas direnggangkan oleh terdakwa dan terdakwa langsung memasukkan kemaluannya yang sudah tegang dan keras kedalam lobang kemaluan saksi Dini Retno Budiningtyas lalu terdakwa menggoyang-goyangkan pinggulnya sehingga kemaluannya keluar masuk didalam lobang kemaluan saksi Dini Retno Budiningtyas dan sekitar 5 menit kemudian terdakwa mengeluarkan sperma didalam kemaluan saksi Dini Retno Budiningtyas setelah itu terdakwa mengancam saksi Dini Retno Budiningtyas dengan mengatakan “jangan bilang kepada siapa-siapa kalau kau bilang kepada siapa-siapa akibatnya akan fatal”;
- Bahwa, terdakwa pada saat itu tidak pakai baju hanya pakai celana Jeans;
- Bahwa, buah dada saksi Dini Retno Budiningtyas tidak ada diraba-raba oleh terdakwa;
- Bahwa, perbuatan terdakwa tersebut akhirnya diketahui karena pada hari Senin, tanggal 20 Januari 2014 sekira pukul 08.30 Wib, saksi Dini Retno Budiningtyas dipanggil guru sekolah saksi Dini Retno Budiningtyas ke ruangan Kantor, lalu guru saksi Dini Retno Budiningtyas tersebut bertanya kepada saksi Dini Retno Budiningtyas “Dini sudah punya Pacar” saksi Dini Retno Budiningtyas jawab “sudah Bu” dan guru saksi Dini Retno Budiningtyas bertanya lagi kepada saksi Dini Retno Budiningtyas “Dini kok selama ini mukanya pucat, lemas, trus sudah pernah dipegang-pegang sama pacar Dini, kok fisik Dini lain, apa Dini Hamil” lalu saksi Dini Retno Budiningtyas menangis menjawab pertanyaan ibu guru saksi Dini Retno Budiningtyas tersebut dengan mengatakan “Iya Bu,tapi tidak sama pacar Dini” dan guru saksi Dini Retno Budiningtyas bertanya lagi “sama siapa” saksi jawab “sama Ayah tiri saya, Bu” dan saksi Dini Retno Budiningtyas kembali ditanya oleh ibu guru saksi Dini Retno Budiningtyas “Kapan pertama kali dan dimana” dan saksi Dini Retno Budiningtyas jawab “waktu SMP Bu kelas III, dirumah Nenek Bu”, selanjutnya kepala sekolah SMA Taman Siswa Bah Jambi tempat saksi Dini Retno Budiningtyas sekolah mendatangi rumah nenek saksi Dini Retno Budiningtyas pada hari itu juga, dan memberitahukan kepada nenek saksi Dini Retno Budiningtyas “tadi kami menanyai Dini disekolah ternyata ianya telah hamil akibat perbuatan ayah tirinya” kemudian saksi Dini Retno Budiningtyas ditanyai oleh nenek saksi Dini Retno Budiningtyas dan saksi Dini Retno Budiningtyas mengaku bahwa saksi Dini Retno Budiningtyas sedang hamil akibat perbuatan ayah tiri saksi Dini Retno Budiningtyas terhadap saksi Dini Retno Budiningtyas dan selanjutya saksi Dini Retno Budiningtyas dipecat dari sekolah, setelah itu nenek saksi Dini Retno Budiningtyas menghubungi ayah kandung saksi Dini Retno Budiningtyas untuk datang kerumah nenek setelah ayah kandung saksi Dini Retno Budiningtyas datang saksi Dini Retno Budiningtyas berterus terang kepada ayah saksi Dini Retno Budiningtyas dan atas musyawarah keluarga lalu ayah saksi Dini Retno Budiningtyas mengadukan perihal tersebut ke Polres Simalungun;
- Bahwa, benar akibat persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa sehingga kemaluan saksi Dini Retno Budiningtyas mengalami selaput dara tampak robek berupa luka lama pada daerah pukul 03 tidak sampai dasar, pukul 06 sampai dasar, dan pukul 09 sampai dasar, serta pemeriksaan bagian liang senggama dengan hasil dapat dilalui oleh 2 (dua) jari orang dewasa dengan kesimpulan selaput dara tidak utuh, oleh karena telah dilalui benda tumpul, sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum Nomor : 998/VI/UPM/VER/I/2014 tanggal 28 Januari 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. B.JOHAN.NASUTION.Sp.OG dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr.Djasamen Saragih;
- Bahwa, sekarang saksi Dini Retno Budiningtyas sudah hamil 9 (sembilan) bulan dan akhir bulan Mei ini saksi akan melahirkan;
- Bahwa, pada waktu terdakwa menyetubuhi saksi Dini Retno Budiningtyas tersebut, usia saksi Dini Retno Budiningtyas masih 16 tahun dan masih sekolah dalam status pelajar di SMA Taman Siswa Bah Jambi;
-----Menimbang bahwa Penuntut Umum telah mengajukan surat tuntutan kepada terdakwa pada tanggal 14 Juli 2014 yang amarnya menyatakan supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa RAJU PUTRA DALIMUNTHE ALS RAJU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana “Dengan sengaja melakukan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” melanggar pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa RAJU PUTRA DALIMUNTHE ALS RAJU dengan penjara selama 9 (sembilan) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000 (seribu rupiah);
-----Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut, terdakwa tidak mengajukan pembelaan, namun telah pengajukan permohonan secara tertulis tertanggal 23 Juli 2014, yang pada pokoknya : terdakwa memohon agar Majelis Hakim mempertimbangkan tuntutan, terdakwa selaku kepala rumah tangga masih sangat dibutuhkan oleh anak-anak terdakwa yang masih kecil untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari didalam rumah tangga terdakwa, lalu terdakwa memohon agar Majelis Hakim memberikan putusan hukum yang seringan-ringannya kepada terdakwa, dimana terdakwa berjanji tidak akan mengulangi hal yang serupa, termasuk tindak pidana lain;--
-----Menimbang, bahwa atas pembelaan tersebut, Penuntut Umum menyatakan bahwa tetap pada tuntutan hukumnya semula dan terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya;--------------------------------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa setelah mempelajari secara cermat dan teliti mulai dari surat dakwaan, keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa maupun barang bukti, surat tuntutan, pembelaan, yang dikemukakan oleh masing-masing pihak, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan semua itu secara seksama;-------------------------
-----Menimbang, bahwa dalam surat dakwaannya, Penuntut Umum telah mendakwa terdakwa dengan dakwaan primair melanggar Pasal 81 ayat (1) UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dakwaan subsidair melanggar Pasal 82 UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;------------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa setelah mengamati dan mencermati bentuk dakwaan dari Penuntut Umum tersebut, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa bentuk dakwaan dari Penuntut Umum tersebut adalah berbentuk subsidairitas;---------------------------------
-----Menimbang, bahwa oleh karena bentuk dakwaan dari Penuntut Umum berbentuk subsidairitas sehingga Majelis Hakim akan terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primair dimana apabila dakwaan primair terbukti maka Majelis Hakim tidak perlu lagi mempertimbangkan dakwaan subsidair, namun apabila dakwaan primair tidak terbukti maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan subsidair;--------------------------
-----Menimbang, bahwa adapun dakwaan primair dari Penuntut Umum adalah mendakwa terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang unsur-unsurnya adalah :
Setiap orang;
Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak;
Melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
-----Menimbang, bahwa, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur dari pasal yang didakwakan tersebut, sebagai berikut :--------------------------------
Ad.1) Unsur Setiap Orang;
-----Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 angka (16) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dijelaskan bahwa “setiap orang” adalah orang perseorangan atau korporasi;--------------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa dengan demikian maka orang perseorangan atau korporasi dalam hal ini merupakan siapa saja yang menjadi recht persoon yang merupakan subjek hukum yang mempunyai hak dan kewajiban, cakap bertindak (beekwaam), tidak dibawah curatele dan tidak sakit jiwa sehingga orang tersebut dapat mempertanggungjawabkan segala perbuatannya dan dipandang cakap sebagai Subyek Hukum;-------------------------------------------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa orang perseorangan atau korporasi tersebut adalah sebagai pelaku peristiwa atau tindak pidana seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam perkara yang sedang diadili, yang identitasnya sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;--------------------------------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa selaku subjek hukum dalam hal ini, semata hanya menunjukan siapa saja yang dapat diajukan sebagai pelaku tindak pidana dan yang menjadi terdakwa dalam perkara yang didakwakan, namun mengenai terbuktinya perbuatan yang didakwakan dan dapat dipidananya pelaku sebagai terdakwa akan dipertimbangkan lebih lanjut dalam putusan ini;-----------------------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan terdakwa yaitu bernama RAJU PUTRA DALIMUNTHE Als. RAJU, yang sepanjang pemeriksaan Majelis Hakim, bahwa terdakwa adalah orang yang sehat secara jasmani dan rohani;---------------
-----Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan bahwa terdakwa adalah subyek hukum yang identitasnya telah sesuai dengan yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan terdakwa membenarkan bahwa ia adalah orang yang dimaksudkan dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut;------------------------
-----Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, maka unsur barang siapa dalam hal ini adalah ditujukan kepada terdakwa sebagai subjek hukum sehingga menurut Majelis Hakim bahwa unsur setiap orang ini telah terpenuhi pada diri terdakwa tersebut;------------------------------------------------------------------------------------------------
Ad.2). Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak;
-----Menimbang, bahwa dalam unsur kedua ini, terdapat 2 (dua) perbuatan yang dapat dilakukan oleh pelaku berupa perbuatan “melakukan kekerasan” atau “ancaman kekerasan” yang menurut hemat Majelis Hakim bahwa kedua perbuatan tersebut berbentuk alternatif maupun kumulatif;-----------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa Majelis Hakim memandang bahwa kedua perbuatan tersebut dapat seluruhnya terpenuhi, namun kedua perbuatan tersebut tidak harus dipenuhi seluruhnya, sebab jika salah satu perbuatan saja yang sudah terpenuhi maka sudah dapat dinyatakan perbuatan yang dimaksud dalam unsur ini telah terpenuhi;-----------------------
-----Menimbang, bahwa dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tidak ada menjelaskan mengenai apa yang dimaksud dengan “melakukan kekerasan” atau “ancaman kekerasan”, namun dalam Pasal 13 ayat (1) huruf “d” Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ada menjelaskan bentuk dari “perlakuan kekerasan dan penganiayaan”, misalnya perbuatan melukai dan/atau mencederai anak, dan tidak semata-mata fisik, tetapi juga mental dan sosial;---------------------------------------------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa untuk lebih mendalami apa yang menjadi batasan dari “melakukan kekerasan” atau “ancaman kekerasan”, dapat diadopsi pengertian yang dimaksud dalam tindak pidana umum seperti diatur dalam Pasal 89 KUHP yaitu, yang disamakan melakukan kekerasan itu, membuat orang jadi pingsan atau tidak berdaya lagi (lemah);-------------------------------------------------------------------------------------------
-----Menimbang, untuk menjelaskan pengertian tersebut, R. Soesilo memberikan pengertian dari “melakukan kekerasan” artinya : “mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani tidak kecil secara yang tidak syah” misalnya memukul dengan tangan atau dengan segala macam senjata, menyepak, menendang dsb, sedangkan tidak berdaya diartikan sebagai tidak mempunyai kekuatan atau tenaga sama sekali, sehingga tidak dapat mengadakan perlawanan sedikitpun, misalnya mengikat dengan tali kaki dan tangannya, mengurung dalam kamar, memberikan suntikan, sehingga orang itu lumpuh. Orang yang tidak berdaya itu masih dapat mengetahui apa yang terjadi atas dirinya.
(R. Soesilo, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) serta komentar-komentarnya lengkap pasal-demi pasal, Politeia, Bogor, 1994. Hal. 261);-----------------------------------
-----Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terdakwa telah melakukan perbuatan “melakukan kekerasan” atau “ancaman kekerasan”, dimaksud, berdasarkan segala fakta hukum maupun keadaan yang ditemukan dalam persidangan;-----------------------------------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum diketahui bahwa saksi Budi Santoso telah melaporkan terdakwa ke pihak kepolisian karena terdakwa telah menyetubuhi anak saksi Budi Santoso yang bernama Dini Retno Budiningtyas;----------------------------------
-----Menimbang, bahwa terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi Dini Retno Budiningtyas sebanyak 2 (dua) kali;---------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa peristiwa persetubuhan yang pertama pada saat saksi Dini Retno Budiningtyas masih duduk di bangku kelas 3 SMP, dan saksi Dini Retno Budiningtyas disetubuhi oleh terdakwa di rumah nenek saksi Dini Retno Budiningtyas yang bernama Sri Sumiati yang terletak di Bukit Bayu Nagori Bah Joga Kecamatan Jawa Maraja Kabupaten Simalungun, persetubuhan yang kedua saksi Dini Retno Budiningtyas disetubuhi oleh terdakwa pada hari Rabu, tanggal 21 Agustus 2013 sekira pukul 14.00 di rumah nenek saksi Dini Retno Budiningtyas yang bernama Sri Sumiati yang terletak di Bukit Bayu Nagori Bah Joga Kecamatan Jawa Maraja Kabupaten Simalungun;------------
-----Menimbang, bahwa kejadian persetubuhan yang pertama terjadi pada hari, tanggal dan bulannya yang sudah tidak ingat lagi tahun 2012 sekira pukul 11.00 Wib, yang mana ketika itu dirumah Nenek saksi Dini Retno Budiningtyas tidak ada orang dikarenakan pada saat itu mertua dari bude atau bibi saksi Dini Retno Budiningtyas meninggal dunia dan pada saat itu datang ayah tiri dan ibu saksi Dini Retno Budiningtyas untuk melayat lalu nenek, ibu, dan keluarga saksi Dini Retno Budiningtyas pergi melayat kerumah bude atau bibi saksi Dini Retno Budiningtyas sedangkan ayah tiri saksi Dini Retno Budiningtyas tidak ikut kesana dan tinggal dirumah nenek, pada saat itu saksi Dini Retno Budiningtyas baru pulang sekolah lalu saksi Dini Retno Budiningtyas duduk dilantai rumah dan saat itu saksi Dini Retno Budiningtyas dipanggil terdakwa dengan mengatakan “tengok dulu ini, apa ini orang Bah Jambi” sambil terdakwa memperlihatkan kepada saksi Dini Retno Budiningtyas Handphone yang lagi memutar film porno, lalu saksi Dini Retno Budiningtyas lihat sebentar dan saksi Dini Retno Budiningtyas jawab “ini bukan orang Bah Jambi”, dan terdakwa mengatakan lagi “tengok-tengoklah dulu” lalu terdakwa mendekati saksi Dini Retno Budiningtyas dan memegang paha saksi Dini Retno Budiningtyas lalu saksi Dini Retno Budiningtyas menepis tangan terdakwa sambil berkata “apanya” lalu saksi Dini Retno Budiningtyas dipaksa terdakwa dengan cara saksi Dini Retno Budiningtyas langsung ditidurkan lalu saksi Dini Retno Budiningtyas memberontak akan tetapi tenaga saksi Dini Retno Budiningtyas tidak kuat melawan terdakwa dan saksi Dini Retno Budiningtyas tidak berdaya lalu paha saksi Dini Retno Budiningtyas direnggangkan oleh terdakwa dan terdakwa membuka celana dalam saksi Dini Retno Budiningtyas secara paksa dan tetap saksi Dini Retno Budiningtyas memberontak dengan mengatakan “jangan” dan mencoba menahan tarikan terdakwa agar terdakwa tidak membuka celana dalam saksi Dini Retno Budiningtyas akan tetapi celana dalam saksi Dini Retno Budiningtyas sudah dibuka terdakwa dan pada saat itu terdakwa langsung memasukkan kemaluannya yang sudah tegang dan keras kedalam lobang kemaluan saksi Dini Retno Budiningtyas lalu terdakwa menggoyang-goyangkan pinggulnya sehingga kemaluannya keluar masuk didalam lobang kemaluan saksi Dini Retno Budiningtyas dan sekitar 5 menit kemudian terdakwa mengeluarkan sperma didalam kemaluan saksi Dini Retno Budiningtyas setelah itu terdakwa mengancam saksi Dini Retno Budiningtyas dengan mengatakan “ jangan cerita sama siapa-siap akibatnya fatal”;-------------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa terdakwa pada saat itu tidak pakai pakaian tetapi terdakwa hanya memakai handuk dan tidak pakai baju dan tidak pakai celana dalam;-----------------
-----Menimbang, bahwa ketika terdakwa menyutubuhi saksi Dini Retno Budiningtyas, saksi Dini Retno Budiningtyas cuma berontak dan menutup mata saksi Dini Retno Budiningtyas dengan kedua tangan saksi Dini Retno Budiningtyas karena saksi Dini Retno Budiningtyas takut kepada terdakwa;------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa terdakwa tidak ada mencium atau meraba-raba buah dadanya dan terdakwa langsung memasukkan kemaluan terdakwa kedalam lobang kemaluan Dini Retno Budiningtyas;----------------------------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa kemaluan terdakwa masuk semua kedalam lobang kemaluan saksi Dini Retno Budiningtyas;---------------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa yang kedua saksi Dini Retno Budiningtyas disetubuhi oleh terdakwa pada hari Rabu, tanggal 21 Agustus 2013 sekira pukul 13.30 Wib, yang mana ketika itu saksi Dini Retno Budiningtyas baru pulang dari sekolah dan sampai dirumah nenek saksi Dini Retno Budiningtyas melihat ada sepeda motor terdakwa dirumah nenek tersebut, oleh karena saksi Dini Retno Budiningtyas takut pada peristiwa yang pertama itu saksi Dini Retno Budiningtyas tidak jadi pulang kerumah nenek saksi Dini Retno Budiningtyas melainkan saksi Dini Retno Budiningtyas pulang kerumah wawak saksi Dini Retno Budiningtyas yang bernama Suprapti yang berada didepan rumah Nenek saksi Dini Retno Budiningtyas tersebut, dan sewaktu saksi Dini Retno Budiningtyas duduk-duduk diteras rumah wawak saksi Dini Retno Budiningtyas tersebut saksi Dini Retno Budiningtyas dipanggil oleh terdakwa “Mbak” katanya oleh karena wawak saksi Dini Retno Budiningtyas mendengar panggilan terdakwa tersebut lalu wawak saksi Dini Retno Budiningtyas berkata kepada saksi Dini Retno Budiningtyas “Ya, uda liat sana siapa tahu ayah mu mau makan” oleh karena Wawak saksi Dini Retno Budiningtyas berkata seperti itu saksi Dini Retno Budiningtyas pun langsung pulang kerumah nenek saksi Dini Retno Budiningtyas tersebut untuk menjumpai terdakwa dan setelah saksi Dini Retno Budiningtyas bertemu dengan terdakwa didalam rumah tersebut saksi Dini Retno Budiningtyas mengatakan kepada terdakwa “ada apa Yah” dan secara tiba-tiba terdakwa langsung menarik tangan kanan saksi Dini Retno Budiningtyas kedalam kamar dan setelah didalam kamar terdakwa langsung mendorongkan saksi Dini Retno Budiningtyas ketempat tidur dan saksi Dini Retno Budiningtyas pun terjatuh diatas tempat tidur dalam posisi terlentang ditempat tidur tersebut dan melihat saksi Dini Retno Budiningtyas terlentang terdakwa langsung membuka rok saksi Dini Retno Budiningtyas dan membuka celana dalam saksi secara paksa dan setelah rok dan celana dalam saksi Dini Retno Budiningtyas terbuka terdakwa lalu paha saksi Dini Retno Budiningtyas direnggangkan oleh terdakwa dan terdakwa langsung memasukkan kemaluannya yang sudah tegang dan keras kedalam lobang kemaluan saksi Dini Retno Budiningtyas lalu terdakwa menggoyang-goyangkan pinggulnya sehingga kemaluannya keluar masuk didalam lobang kemaluan saksi Dini Retno Budiningtyas dan sekitar 5 menit kemudian terdakwa mengeluarkan sperma didalam kemaluan saksi Dini Retno Budiningtyas setelah itu terdakwa mengancam saksi Dini Retno Budiningtyas dengan mengatakan “jangan bilang kepada siapa-siapa kalau kau bilang kepada siapa-siapa akibatnya akan fatal”;---------------------------------------------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa terdakwa pada saat itu tidak pakai baju hanya pakai celana jeans, dan buah dada saksi Dini Retno Budiningtyas tidak ada diraba-raba oleh terdakwa;-----------------------------------------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa tersebut akhirnya diketahui karena pada hari Senin, tanggal 20 Januari 2014 sekira pukul 08.30 Wib, saksi Dini Retno Budiningtyas dipanggil guru sekolah saksi Dini Retno Budiningtyas ke ruangan kantor, lalu guru saksi Dini Retno Budiningtyas tersebut bertanya kepada saksi Dini Retno Budiningtyas “Dini sudah punya pacar” saksi Dini Retno Budiningtyas jawab “sudah Bu” dan Guru saksi Dini Retno Budiningtyas bertanya lagi kepada saksi Dini Retno Budiningtyas “Dini kok selama ini mukanya pucat, lemas, trus sudah pernah dipegang-pegang sama pacar Dini, kok fisik Dini lain, apa Dini hamil” lalu saksi Dini Retno Budiningtyas menangis menjawab pertanyaan ibu guru saksi Dini Retno Budiningtyas tersebut dengan mengatakan “Iya Bu,tapi tidak sama pacar Dini” dan guru saksi Dini Retno Budiningtyas bertanya lagi “sama siapa” saksi jawab “sama ayah tiri saya, Bu” dan saksi Dini Retno Budiningtyas kembali ditanya oleh ibu guru saksi Dini Retno Budiningtyas “Kapan pertama kali dan dimana” dan saksi Dini Retno Budiningtyas jawab “waktu SMP Bu kelas III, dirumah Nenek Bu”, selanjutnya Kepala Sekolah SMA Taman Siswa Bah Jambi tempat saksi Dini Retno Budiningtyas sekolah mendatangi rumah nenek saksi Dini Retno Budiningtyas pada hari itu juga, dan memberitahukan kepada nenek saksi Dini Retno Budiningtyas “tadi kami menanyai Dini disekolah ternyata ianya telah hamil akibat perbuatan ayah tirinya” kemudian saksi Dini Retno Budiningtyas ditanyai oleh nenek saksi Dini Retno Budiningtyas dan saksi Dini Retno Budiningtyas mengaku bahwa saksi Dini Retno Budiningtyas sedang hamil akibat perbuatan ayah tiri saksi Dini Retno Budiningtyas terhadap saksi Dini Retno Budiningtyas dan selanjutya saksi Dini Retno Budiningtyas dipecat dari sekolah, setelah itu nenek saksi Dini Retno Budiningtyas menghubungi ayah kandung saksi Dini Retno Budiningtyas untuk datang kerumah nenek setelah ayah kandung saksi Dini Retno Budiningtyas datang saksi Dini Retno Budiningtyas berterus terang kepada ayah saksi Dini Retno Budiningtyas dan atas musyawarah keluarga lalu ayah saksi Dini Retno Budiningtyas mengadukan perihal tersebut ke Polres Simalungun;---------------------------
-----Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas, Majelis Hakim menilai bahwa pada saat terdakwa melakukan perbuatan tersebut kepada saksi Dini Retno Budiningtyas, ternyata saksi Dini Retno Budiningtyas tidak pernah melakukan suatu reaksi suka atau terangsang atas perbuatan terdakwa, hal mana sesuai pula dengan keterangan dari saksi Dini Retno Budiningtyas dalam persidangan yang menyatakan bahwa saksi tidak kepingin untuk melakukan persetubuhan tersebut dengan terdakwa saksi keberatan dan saksi merasa sakit;------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa dalam persidangan saksi Dini Retno Budiningtyas menerangkan bahwa saksi tidak melakukan upaya dalam melakukan perlawanan terhadap terdakwa dan saksi tidak menjerit misalnya supaya orang mengetahuinya karena saksi takut, selanjutnya menurut saksi Dini Retno Budiningtyas bahwa saksi takut memberitahukan perihal tersebut kepada nenek saksi atau ibu saksi karena ancaman terdakwa tersebut saksi berpikir kalau saksi beritahu nanti ibu kandung saksi diceraikan oleh terdakwa karena saksi takut ibu saksi bercerai lagi;---------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa meskipun saksi Dini Retno Budiningtyas tidak melakukan perlawanan terhadap terdakwa dan saksi tidak menjerit ketika terdakwa melakukan perbuatannya tersebut, namun demikian menurut hemat Majelis Hakim bahwa keadaan yang dialami oleh saksi Dini Retno Budiningtyas merupakan beban mental yang sangat berat bagi dirinya untuk melakukan perlawanan terhadap terdakwa yang pada saat itu berstatus sebagai ayahnya (tiri), apalagi setelah itu kejadian tersebut ternyata terdakwa mengancam saksi Dini Retno Budiningtyas dengan mengatakan “jangan bilang kepada siapa-siapa kalau kau bilang kepada siapa-siapa akibatnya akan fatal”;----------------------
-----Menimbang, bahwa menurut hemat Majelis Hakim adanya perkataan terdakwa yang mengatakan “jangan bilang kepada siapa-siapa kalau kau bilang kepada siapa-siapa akibatnya akan fatal” adalah suatu bentuk ancaman kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa kepada saksi Dini Retno Budiningtyas;------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa selanjutnya untuk terpenuhinya unsur ini, Majelis Hakim perlu mempertimbangkan apakah perbuatan ancaman kekerasan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan “sengaja”;-------------------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa kesengajaan tanpa sifat tertentu dalam praktek peradilan dan menurut doktrin dikenal dan dibedakan beberapa gradasi yaitu :
a. Kesengajaan sebagai maksud (Oogmerk).
Artinya, terjadinya suatu tindakan atau akibat tertentu (yang sesuai dengan perumusan undang-undang hukum pidana) adalah betul-betul sebagai perwujudan dari maksud atau tujuan dan pengetahuan dari pelaku.
b. Kesengajaan dengan kesadaran pasti atau keharusan (opzet bij zekerheids of noodzakelijk heids bewustzijn).
Pada gradasi kesengajaan dengan kesadaran pasti yang menjadi sandaran adalah seberapa jauh pengetahuan atau kesadaran pelaku tentang tindakan dan akibat yang merupakan salah satu unsur dari pada suatu delik yang telah terjadi. Dalam hal ini termasuk tindakan atau akibat-akibat lainnya yang pasti / harus terjadi.
c. Kesengajaan dengan menyadari kemungkinan (dolus eventualis) / kesengajaan bersyarat.
Yang menjadi sandaran jenis kesengajaan ini adalah sejauh mana pengetahuan atau kesadaran pelaku tentang tindakan dan akibat terlarang beserta akibat tindakan atau akibat lainnya yang mungkin akan terjadi. Termasuk pula dalam jenis kesengajaan ini kesadaran pelaku mengenai kemungkinan terjadinya suatu tindakan dan akibat setelah melalui beberapa syarat-syarat tertentu;---------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa apabila teori-teori kesengajaan tersebut dikaitkan dengan perbuatan terdakwa maka menurut Majelis Hakim bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatanya tersebut telah dilakukan dengan kesengajaan;-------------------------------------
-----Menimbang, bahwa hal tersebut didasarkan pada pertimbangan adanya ditemukan fakta hukum bahwa terdakwa telah mempersiapkan keadaan yang mendukung maksud dari perbuatannya untuk menyetubuhi terdakwa dengan cara terdakwa memperlihatkan kepada saksi Dini Retno Budiningtyas handphone yang lagi memutar film porno dan pada saat kejadian ternyata terdakwa tidak pakai pakaian tetapi terdakwa hanya memakai handuk dan tidak pakai baju dan tidak pakai celana dalam;-----------------------
-----Menimbang, bahwa demikian pula pada waktu terdakwa melakukan perbuatannya yang kedua kali, terdakwa kembali memanggil saksi Dini Retno Budiningtyas, setelah saksi Dini Retno Budiningtyas datang lalu terdakwa secara tiba-tiba langsung menarik tangan kanan saksi Dini Retno Budiningtyas kedalam kamar hingga melakukan persetubuhan tersebut;-------------------------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa selain daripada itu setiap terdakwa melakukan perbuatannya, ternyata ditempat kejadian di rumah nenek saksi tidak ada orang;---------------------------
-----Menimbang, bahwa dari uraian tersebut maka menurut Majelis Hakim bahwa perbuatan ancaman kekerasan tersebut telah dipersiapkan dan disadari oleh terdakwa sehingga perbuatan tersebut telah dengan sengaja dilakukan oleh terdakwa;----------------
-----Menimbang, bahwa selanjutnya dalam unsur ini juga mensyaratkan bahwa perbuatan sengaja melakukan ancaman kekerasan mana harus ditujukan kepada anak;----
-----Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 1 angka (1) Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyebutkan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan;------------
-----Menimbang, bahwa menurut fakta hukum bahwa pada waktu terdakwa menyetubuhi saksi Dini Retno Budiningtyas tersebut, usia saksi Dini Retno Budiningtyas masih 16 tahun dan masih sekolah dalam status pelajar di SMA Taman Siswa Bah Jambi, dengan demikian maka apabila mengacu kepada ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 1 angka (1) Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tersebut, maka saksi Dini Retno Budiningtyas sebagai orang yang diancam kekerasan oleh terdakwa adalah seorang anak;------------------------------------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim menyimpulkan bahwa terdakwa telah dengan sengaja melakukan ancaman kekerasan memaksa anak, sehingga unsur kedua dalam hal ini haruslah dinyatakan telah terpenuhi;--------------------------------------------------------------------------
Ad.3). Melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
-----Menimbang, bahwa dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juga tidak memberikan defenisi yang jelas mengenai batasan dari persetubuhan, namun ketika menjelaskan pasal-pasal yang menyangkut kejahatan terhadap kesopanan khususnya dalam Pasal 284 KUHP, R. Soesilo menyebutkan yang dimaksud dengan persetubuhan ialah peraduan antara anggota kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi anggota laki-laki harus masuk kedalam anggota perempuan, sehingga mengeluarkan air mani sesuai dengan arrest Hooge Raad 5 Februari 1912 (R. Soesilo, hal. 209);----------------------------------
-----Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum diketahui bahwa saksi Budi Santoso telah melaporkan terdakwa ke pihak kepolisian karena terdakwa telah menyetubuhi anak saksi Budi Santoso yang bernama Dini Retno Budiningtyas;----------------------------------
-----Menimbang, bahwa terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi Dini Retno Budiningtyas sebanyak 2 (dua) kali;---------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa peristiwa persetubuhan yang pertama pada saat saksi Dini Retno Budiningtyas masih duduk di bangku kelas 3 SMP, dan saksi Dini Retno Budiningtyas disetubuhi oleh terdakwa di rumah nenek saksi Dini Retno Budiningtyas yang bernama Sri Sumiati yang terletak di Bukit Bayu Nagori Bah Joga Kecamatan Jawa Maraja Kabupaten Simalungun, persetubuhan yang kedua saksi Dini Retno Budiningtyas disetubuhi oleh terdakwa pada hari Rabu, tanggal 21 Agustus 2013 sekira pukul 14.00 di rumah nenek saksi Dini Retno Budiningtyas yang bernama Sri Sumiati yang terletak di Bukit Bayu Nagori Bah Joga Kecamatan Jawa Maraja Kabupaten Simalungun;------------
-----Menimbang, bahwa kejadian persetubuhan yang pertama terjadi pada hari, tanggal dan bulannya yang sudah tidak ingat lagi tahun 2012 sekira pukul 11.00 Wib, yang mana ketika itu dirumah nenek saksi Dini Retno Budiningtyas tidak ada orang dikarenakan pada saat itu mertua dari bude atau bibi saksi Dini Retno Budiningtyas meninggal dunia dan pada saat itu datang ayah tiri dan ibu saksi Dini Retno Budiningtyas untuk melayat lalu nenek, ibu, dan keluarga saksi Dini Retno Budiningtyas pergi melayat kerumah bude atau bibi saksi Dini Retno Budiningtyas sedangkan ayah tiri saksi Dini Retno Budiningtyas tidak ikut kesana dan tinggal dirumah nenek, pada saat itu saksi Dini Retno Budiningtyas baru pulang sekolah lalu saksi Dini Retno Budiningtyas duduk dilantai rumah dan saat itu saksi Dini Retno Budiningtyas dipanggil terdakwa dengan mengatakan “tengok dulu ini, apa ini orang Bah Jambi” sambil terdakwa memperlihatkan kepada saksi Dini Retno Budiningtyas Handphone yang lagi memutar film porno, lalu saksi Dini Retno Budiningtyas lihat sebentar dan saksi Dini Retno Budiningtyas jawab “ini bukan orang Bah Jambi”, dan terdakwa mengatakan lagi “tengok-tengoklah dulu” lalu terdakwa mendekati saksi Dini Retno Budiningtyas dan memegang paha saksi Dini Retno Budiningtyas lalu saksi Dini Retno Budiningtyas menepis tangan terdakwa sambil berkata “apanya” lalu saksi Dini Retno Budiningtyas dipaksa terdakwa dengan cara saksi Dini Retno Budiningtyas langsung ditidurkan lalu saksi Dini Retno Budiningtyas memberontak akan tetapi tenaga saksi Dini Retno Budiningtyas tidak kuat melawan terdakwa dan saksi Dini Retno Budiningtyas tidak berdaya lalu paha saksi Dini Retno Budiningtyas direnggangkan oleh terdakwa dan terdakwa membuka celana dalam saksi Dini Retno Budiningtyas secara paksa dan tetap saksi Dini Retno Budiningtyas memberontak dengan mengatakan “jangan” dan mencoba menahan tarikan terdakwa agar terdakwa tidak membuka celana dalam saksi Dini Retno Budiningtyas akan tetapi celana dalam saksi Dini Retno Budiningtyas sudah dibuka terdakwa dan pada saat itu terdakwa langsung memasukkan kemaluannya yang sudah tegang dan keras kedalam lobang kemaluan saksi Dini Retno Budiningtyas lalu terdakwa menggoyang-goyangkan pinggulnya sehingga kemaluannya keluar masuk didalam lobang kemaluan saksi Dini Retno Budiningtyas dan sekitar 5 menit kemudian terdakwa mengeluarkan sperma didalam kemaluan saksi Dini Retno Budiningtyas setelah itu terdakwa mengancam saksi Dini Retno Budiningtyas dengan mengatakan “ jangan cerita sama siapa-siap akibatnya fatal”;-------------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa kemaluan terdakwa masuk semua kedalam lobang kemaluan saksi Dini Retno Budiningtyas;---------------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa yang kedua saksi Dini Retno Budiningtyas disetubuhi oleh terdakwa pada hari Rabu, tanggal 21 Agustus 2013 sekira pukul 13.30 Wib, yang mana ketika itu saksi Dini Retno Budiningtyas baru pulang dari sekolah dan sampai dirumah nenek saksi Dini Retno Budiningtyas melihat ada sepeda motor terdakwa dirumah nenek tersebut, oleh karena saksi Dini Retno Budiningtyas takut pada peristiwa yang pertama itu saksi Dini Retno Budiningtyas tidak jadi pulang kerumah nenek saksi Dini Retno Budiningtyas melainkan saksi Dini Retno Budiningtyas pulang kerumah wawak saksi Dini Retno Budiningtyas yang bernama Suprapti yang berada didepan rumah nenek saksi Dini Retno Budiningtyas tersebut, dan sewaktu saksi Dini Retno Budiningtyas duduk-duduk diteras rumah wawak saksi Dini Retno Budiningtyas tersebut saksi Dini Retno Budiningtyas dipanggil oleh terdakwa “Mbak” katanya oleh karena wawak saksi Dini Retno Budiningtyas mendengar panggilan terdakwa tersebut lalu wawak saksi Dini Retno Budiningtyas berkata kepada saksi Dini Retno Budiningtyas “Ya, uda liat sana siapa tahu ayah mu mau makan” oleh karena Wawak saksi Dini Retno Budiningtyas berkata seperti itu saksi Dini Retno Budiningtyas pun langsung pulang kerumah nenek saksi Dini Retno Budiningtyas tersebut untuk menjumpai terdakwa dan setelah saksi Dini Retno Budiningtyas bertemu dengan terdakwa didalam rumah tersebut saksi Dini Retno Budiningtyas mengatakan kepada terdakwa “ada apa Yah” dan secara tiba-tiba terdakwa langsung menarik tangan kanan saksi Dini Retno Budiningtyas kedalam kamar dan setelah didalam kamar terdakwa langsung mendorongkan saksi Dini Retno Budiningtyas ketempat tidur dan saksi Dini Retno Budiningtyas pun terjatuh diatas tempat tidur dalam posisi terlentang ditempat tidur tersebut dan melihat saksi Dini Retno Budiningtyas terlentang terdakwa langsung membuka rok saksi Dini Retno Budiningtyas dan membuka celana dalam saksi secara paksa dan setelah rok dan celana dalam saksi Dini Retno Budiningtyas terbuka terdakwa lalu paha saksi Dini Retno Budiningtyas direnggangkan oleh terdakwa dan terdakwa langsung memasukkan kemaluannya yang sudah tegang dan keras kedalam lobang kemaluan saksi Dini Retno Budiningtyas lalu terdakwa menggoyang-goyangkan pinggulnya sehingga kemaluannya keluar masuk didalam lobang kemaluan saksi Dini Retno Budiningtyas dan sekitar 5 menit kemudian terdakwa mengeluarkan sperma didalam kemaluan saksi Dini Retno Budiningtyas setelah itu terdakwa mengancam saksi Dini Retno Budiningtyas dengan mengatakan “jangan bilang kepada siapa-siapa kalau kau bilang kepada siapa-siapa akibatnya akan fatal”;---------------------------------------------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa benar akibat persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa sehingga kemaluan saksi Dini Retno Budiningtyas mengalami selaput dara tampak robek berupa luka lama pada daerah pukul 03 tidak sampai dasar, pukul 06 sampai dasar, dan pukul 09 sampai dasar, serta pemeriksaan bagian liang senggama dengan hasil dapat dilalui oleh 2 (dua) jari orang dewasa dengan kesimpulan selaput dara tidak utuh, oleh karena telah dilalui benda tumpul, sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum Nomor :998/VI/UPM/VER/I/2014 tanggal 28 Januari 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. B.JOHAN.NASUTION.Sp.OG dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr.Djasamen Saragih;----------------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa sekarang saksi Dini Retno Budiningtyas sudah hamil 9 (sembilan) bulan dan akhir bulan Mei ini saksi akan melahirkan;-----------------------------
-----Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa dengan masuknya alat kelamin terdakwa ke dalam alat kelamin saksi Dini Retno Budiningtyas, sehingga dapat disimpulkan bahwa terdakwa telah melakukan persetubuhan kepada saksi Dini Retno Budiningtyas;------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa berdasarkan segala yang telah dipertimbangkan tersebut maka unsur “melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”, haruslah dinyatakan telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa;-----------------------------------------
-----Menimbang, bahwa dengan demikian maka seluruh unsur dalam dakwaan primair dari Penuntut Umum haruslah dinyatakan telah terpenuhi, sehingga perbuatan yang dimaksud dalam dakwaan primair dalam hal ini haruslah dinyatakan telah terbukti dilakukan oleh terdakwa;----------------------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primair dari Penuntut Umum telah terbukti maka dakwaan subsidair dari Penuntut Umum tidak perlu lagi dipertimbangkan;-------------------------------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur pidana yang didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa, maka perbuatan terdakwa tersebut haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya yang kwalifikasinya akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini;--------
-----Menimbang, bahwa berdasarkan pengamatan selama pemeriksaan di persidangan, terdakwa pada waktu melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya telah dewasa dan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta sepanjang pemeriksaan Majelis Hakim tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf pada diri terdakwa yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum perbuatannya dan kesalahan terdakwa, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan tindak pidana yang telah dilakukannya; ----------------------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan perbuatannya tersebut dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, maka kepada terdakwa tersebut haruslah dijatuhkan pidana sebagaimana ditentukan dalam amar putusan ini; --------------------------------------
-----Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, telah mengatur ancaman pidana atas tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa secara kumulatif berupa pidana penjara dan pidana denda, maka kepada terdakwa selain dijatuhi pidana penjara, juga dihukum untuk membayar denda yang besarnya juga akan ditentukan dalam amar putusan ini;------------
-----Menimbang, bahwa dalam hal terdakwa tidak mampu untuk membayar denda yang yang telah ditentukan tersebut, maka akan diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan ini;----------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan dijatuhi pidana, maka berdasarkan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf “i” dan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, kepada terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya seperti disebutkan dalam amar putusan ini;------------------------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan, agar putusan tersebut dapat dirasa yang seadil-adilnya maka akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagai berikut :
Hal - hal yang memberatkan :
Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban kehilangan keperawanannya dan berdampak timbulnya trauma pada saksi korban Dini Retno Budiningtyas;
Hal – hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan;
Terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Telah terjadi perdamaian antara terdakwa dengan keluarga saksi korban Dini Retno Budiningtyas;
-----Menimbang, bahwa Majelis Hakim yang merupakan tumpuan terakhir penegakan keadilan adalah makhuk TUHAN YANG MAHA ESA, yang sangat lemah dihadapan TUHAN, sehingga untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya baik menurut hukum, moril, sosial maupun adil menurut terdakwa dan keluarganya, adil menurut masyarakat maupun adil menurut Penuntut Umum adalah bukan pekerjaan yang mudah, karena keadilan itu sendiri bersifat abstrak dan pada hakekatnya hanya Tuhan-lah yang dapat berbuat seadil-adilnya;------------------------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa namun demikian berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim telah berusaha agar putusan ini dapat dirasakan seadil-adilnya dengan harapan agar terdakwa menyadari perbuatannya sebagai perbuatan yang salah menurut hukum maka Majelis Hakim berpendapat bahwa amar putusan di bawah ini sudah selayaknya dijatuhkan kepada terdakwa;----------------------------------------------
-----Mengingat, ketentuan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;-------------------
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa RAJU PUTRA DALIMUNTHE Als. RAJU telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MELAKUKAN ANCAMAN KEKERASAN MEMAKSA ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA”;----------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RAJU PUTRA DALIMUNTHE Als. RAJU dengan pidana penjara selama : 7 (tujuh) tahun, dan denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;--
Menetapkan masa penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah).
Demikian diputus dalam pemusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 06 Agustus 2014, oleh SAHAT SAUR PARULIAN BANJARNAHOR, S.H, sebagai Hakim Ketua, BEN RONAL P. SITUMORANG, S.H, M.H dan RAMAULI HOTNARIA PURBA, S.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh Para Hakim anggota, dibantu M. RAMLI Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Simalungun, dihadiri HAMONANGAN SIDAURUK, S.H, Penuntut Umum dan dihadapan terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
BEN R.P. SITUMORANG, S.H, M.H. SAHAT S.P. BANJARNAHOR, S.H.
RAMAULI HOTNARIA PURBA, S.H.
Panitera Pengganti,
M. RAMLI. Hhhhh