9/PID.SUS.TPK/2016/PT.GTO
Putusan PT GORONTALO Nomor 9/PID.SUS.TPK/2016/PT.GTO
ZUS TAMBENGI
MENGADILI: - Menerima permohonan banding yang diajukan oleh Penuntut Umum tersebut - Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2016/PN Gto tanggal 25 Agustus 2016 yang dimohonkan banding tersebut, dengan memperbaiki sekedar lamanya pidana yang dijatuhkan dan pidana denda yang amar selengkapnya sebagai berikut: 1. Menyatakan Terdakwa ZUS TAMBENGI tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana dalam Dakwaan Primair 2. Membebaskan Terdakwa ZUS TAMBENGI tersebut diatas dari Dakwaan Primair 3. Menyatakan Terdakwa ZUS TAMBENGI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA dalam Dakwaan Subsidair 4. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 6 (enam) Bulan 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan 7. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) bundel asli Akta Perseroan Komanditer CV. Karunia Abadi Sentosa, Notaris BUDIHARTO PRAWIRA,SH. Nomor : 42 tanggal 26 Februari 2009 - 1 (satu) lembar Asli Surat Izin Usaha Perdagangan Nomor :517/KOPPERINDAG/344/III/2009 tanggal 02 Maret 2009, Nama Perusahaan : CV. Karunia Abadi Sentosa, Nama Pemilik Zus Tambengi - 1 (satu) lembar rekening koran Bank Sulut Nomor Rekening : 003 01 52 0001574 atas nama Karunia Abadi Sentosa Zus Tambengi Periode 01 Januari 2011 s/d 01 Desember 2011 - 1 (satu) bundel Surat Perjanjian Pemborongan Kontrak Lump Sum Nomor : 02/PPK.DAK/DISDIK-BB/KONTRAK/KPAP/VI/2011 Tanggal 10 Juni 2011 - 1 (satu) bundel dokumen penawaran CV. Sabira Inti Persada Pengadaan Alat Laboratorium Bahasa SMP - 1 (satu) bundel fotocopyan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 19 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010 untuk Sekolah Menengah Pertama - 1 (satu) eksemplar Rencana Anggaran Biaya Laboratorium Bahasa Berbasis Komputer SMP – DAK 2010 - 1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 04438/SP2D-BL/10111/2011 tanggal 22 September 2011 - 1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor :04459/SP2D-BL/10111/2011 tanggal 22 September 2011 - 1 (satu) lembar Laporan Realisasi Lanjutan DAK 2010 SKPD Dinas Pendidikan Kabupaten Bone Bolango TA 2011 - 1 (satu) rangkap Surat Klarifikasi Penjelasan dari Iwan A.Moniaga tanggal 30 September 2013 - 1 (satu) lembar fotocopy Kwitansi untuk pembayaran pembelian alat multi Media Laboratorium Bahasa dan Alat Peraga Nomor: 024/BN/2011 tanggal 15 September 2011 - 1 (satu) lembar fotocopy CEK Bank Sulut Nomor : BB 873619 - 1 (satu) lembar Slip Penyetoran atas nama Penyetor Yanni Motto dan disetor ke Adi Yoanna, ST sebesar Rp. 50. 000. 000,- (lima puluh juta rupiah) Dikembalikan Kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 10. 000,00 (sepuluh ribu rupiah)
PUTUSAN
NOMOR 9/PID.SUS-TPK/2016/PT GTO
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Tinggi Gorontalo, yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi pada pengadilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : ZUSTAMBENGI;
Tempat lahir : Gorontalo;
Umur/tgl lahir : 54 Tahun / 29Desember 1961;
Jenis kelamin : Perempuan;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl. Sultan Hasanudin No. 16 Kelurahan Biawao Kota Selatan Kota Gorontalo;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta (Direktur CV. Karunia Abadi Sentosa);
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 03 Maret 2016 sampai dengan tanggal 01 April 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 21 Maret 2016 sampai dengan tanggal 09 April 2016;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo sejak tanggal 05 April 2016 sampai dengan tanggal 04 Mei 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo sejak tanggal 05 Mei 2016 sampai dengan tanggal 03 Juli 2016;
Perpanjangan pertama oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo sejak tanggal 04 Juli 2016 sampai dengan tanggal 02 Agustus 2016;
Perpanjangan kedua oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo sejak tanggal 03 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 01 September 2016;
Penahanan oleh Hakim Pengadilan Tinggi Gorontalo sejak tanggal 30 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 28 September 2016;
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo sejak tanggal 29 September 2016 sampai dengan tanggal 27 Nopember 2016;
Terdakwa di persidangan didampingi oleh Penasihat Hukum, yaitu :
1. Dahlan Pido, S.H., 2. Ori Rahman, S.H., 3. Krist Ibnu Triwahyudi, S.H, 4.Hj. Salma Dunggio, S.H. Advokat/Penasihat Hukum yang beralamat di Jalan Sultan Botutihe No. 371 Kelurahan Tamalate, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo dan di Villa Bintaro Indah A-3 No.8 Kel. Jombang, Kec. Ciputat, Kota Tangerang Selatan, untuk bertindak baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 4 April 2016 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Gorontalo pada tanggal 18 April 2016;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi tersebut telah membaca:
1. Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Gorontalo tanggal 22 September 2016 Nomor 9/PID.SUS-TPK/2016/PT GTO tentang Penunjukan Majelis Hakim yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini;
2. Berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2016/PN Gto tanggal 25 Agustus 2016 atas nama Terdakwa tersebut di atas;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan yang isi selengkapnya adalah sebagai berikut:
PRIMAIR :
Bahwa Ia terdakwa ZUS TAMBENGI selaku Direktur CV. KARUNIA ABADI SENTOSA berdasarkan Akte Notaris Budiharto Prawira, SH. No. 42 tgl 26 Februari 2009 yang beralamatkan Jl. Gelatik No.41 Kel. Heledulaa Utara Kec. Kota Timur Kota Gorontalo baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri dengan saksi YANNI MOTTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Pelaksana Pekerjaan dari CV. SABIRA INTI PERSADA dan saksi MUHAMAD HUSAIN,SP.d, M.MPd. (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bone Bolango Nomor : 420/DISDIK-BB/SET/357/III 2011 tanggal 30 Maret 2011 tentang Pembentukan Panitia Pelaksana/Pengendali Kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK LANJUTAN 2010) bidang Pendidikan
Satuan Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2011
sekitar bulan Maret 2011 s/d bulan Desember 2011 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2011, bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bone Bolango Jalan H. Nani Wartabone, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo, berdasarkan Undang-Undang Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo berwenang mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, perbuatan Ia terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa pada Tahun 2011, Dinas Pendidikan Kabupaten Bone Bolango menerima alokasi Dana kegiatan untuk pengadaan Alat Laboratorium Bahasa yang dianggarkan melalui Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Satuan Kerja Dinas Pendidikan Nasional Kab. Bone Bolango Tahun Anggaran 2011 dengan nilai anggaran sebesar Rp.1.050.000.000,00. (satu miliar lima puluh juta rupiah) yang terdiri dari:
Dana Alokasi khusus (DAK) sebesar Rp. 954.545.454,52. (sembilan ratus lima puluh empat juta lima ratus empat puluh lima ribu empat ratus lima puluh empat rupiah koma lima puluh dua sen) dan;
Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp. 95.454,545,48. (sembilan puluh lima juta empat ratus lima puluh empat ribu lima ratus empat puluh lima rupiah koma empat puluh delapan sen).
Bahwa dalam pelaksanaan penggunaan dana dan pelaksanaan pengadaan tersebut mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 19 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010 untuk Sekolah Menengah Pertama serta menggunakan metode pengadaan barang/jasa sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Bahwa pelaksanaan pengadaan alat laboratorium bahasa tersebut dilaksanakan pada tahun 2011 yang disebabkan karena proses lelang tahun 2010 dibatalkan sehingga dilakukan pelelangan kembali pada tahun 2011.
Adapun pelaksanaan pengadaan alat laboratorium bahasa tersebut,berupa
| NO | URAIAN PEKERJAAN | SATUAN | KUANTITAS | HARGA/SET | JUMLAH HARGA (RP) |
| I | LABORATORIUM BAHASA | ||||
| |||||
| Unit | 18 | 5.800.000 | 104.400.000 | |
| Unit | 1 | 6.000.000 | 6.000.000 | |
| Paket | 1 | 1.500.000 | 1.500.000 | |
| Unit | 10 | 580.000 | 5.800.000 | |
| Unit | 1 | 4.300.000 | 4.300.000 | |
| |||||
| Paket | 1 | 10.000.000 | 10.000.000 | |
| Paket | 1 | 15.000.000 | 15.000.000 | |
| JUMLAH TOTAL PER SEKOLAH | Rp 147.000.000 | ||||
| JUMLAH TOTAL 7 SEKOLAH PENERIMA | Rp1.029.000.000 | ||||
Bahwa berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bone Bolango Nomor :420/Disdik-BB/SET/357/III/2011 tentang Susunan Panitia Pelaksana/ Pengendali kegiatan Dana Alokasi Khusus bidang pendidikan Satuan Kerja Dinas Pendidikan Kab. Bone Bolango TA. 2011 antara lain :
- ROBIN HERMAN DAUD. S.Pd., M.MPd. selaku Pengguna Anggaran;
MUHAMAD HUSAIN S.Pd., M.Mpd. selaku Pejabat Pembuat Komitmen;
- JUSRI UTUARAHMAN, S.Pd. selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan;
- HAMID DATAU selaku Bendahara Kegiatan;
Bahwa berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Bone Bolango nomor 420/Disdik-BB/SET/478/V/2011 tanggal 06 Mei 2011 tentang perubahan atas keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Bonebolango Nomor : 420/Disdik-BB/SET/356/111/2011 tentang pembentukan panitia pengadaan barang/jasa pemerintah dana alokasi khusus (DAK lanjutan 2010) bidang pendidikan satuan kerja dinas pendidikan kab. Bonebolango TA. 2011 adalah sebagai berikut:
- IRMAN, S.T. (ketua);
- ANDREAS AKASEH, S.Kom. (sekretaris);
- MARULI M.I. LUBIS, S.E.,M.M. (anggota);
- ABDUL CHALIK, S.E. (anggota);
- SAMIN AHMAD (anggota);
Bahwa Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Bone Bolango No. 420/Disdik-BB/SET/834/III/2011 tentang Susunan Panitia
Pemeriksa dan Penerima Pengadaan Buku dan Alat Peraga untuk Pelaksanaan Pekerjaan Peningkatan Mutu Dana Alokasi Khusus (DAK Lanjutan 2010) Bidang Pendidikan Satuan Kerja Dinas Pendidikan Kab. Bone Bolango TA. 2011 untuk Sekolah Dasar adalah sebagai berikut:
SIMIN PALANGI, S.Kom. (Ketua);
FERDINAND ARSYAD, S.Kom. (Sekretaris);
ARNOLD AHMAD. (Anggota);
Bahwa Pengadaan tersebut dilaksanakan melalui Pelelangan Umum yang dilaksanakan oleh Panitia Lelang melalui Layanan Pengadaan Sistem Elektronik (LPSE) dengan tahapan sebagai berikut:
Melakukan Pengumuman.
Pendaftaran.
Download Dokumen.
Aanwijzing.
Pemasukan Penawaran.
Evaluasi.
Klarifikasi.
Penetapan Pemenang.
Pengumuman.
Bahwa sehubungan dengan pelaksanaan pengadaan alat laboratorium bahasa untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun 2011, HPS yang digunakan hanya mengacu kepada jumlah dana yang terdapat dalam DPPA Satker pada Dinas Pendidikan Nasional Kab. Bone Bolango yakni sebesar Rp. 1.050.000.000,00. (satu miliar lima puluh juta rupiah) sehingga dalam proses pelelangan untuk pelaksanaan pengadaan alat laboratorium bahasa untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun 2011 tidak menggunakan HPS yang dibuat oleh PPK sebagaimana diatur dalam PERPRES Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa.
Bahwa adapun dasar pembuatan HPS berdasarkan PERPRES Nomor 54 Tahun 2010 berdasarkan antara lain:
Informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh Badan Pusat Statistik (BPS), asosiasi terkait dan sumber data lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Daftar biaya/tarif barang dan jasa yang dikeluarkan oleh agen tunggal pabrikan.
Biaya kontrak sebelumnya yang sedang berjalan dengan mempertimbangkan faktor perubahan biaya apabila terjadi perubahan biaya.
Daftar biaya standar yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
Bahwa adapun tugas dan kewenangan PPK berdasarkan PERPRES Nomor 54 Tahun 2010 antara lain :
Menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang dan jasa meliputi :
Spesifikasi teknis barang/jasa.
Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Rancangan Kontrak.
Menerbitkan surat penunjukan penyedia barang/jasa;
Menandatangani Kontrak;
Melaksanakan kontrak dengan penyedia barang dan jasa;
Mengendalikan pelaksanaan kontrak;
Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA;
Menyerahkan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan;
Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan dan;
Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
Bahwa dalam proses pelelangan kegiatan di atas tersebut diikuti sebanyak 31 (tiga puluh satu) rekanan Perusahaan, antara lain:
CV. ABAD 21.
PT. PANDESTIO.
PT. SINAR ANDALAS.
CV. MATAHARI.
PT. RAHMAT PANTAI SELATAN.
CV. MELATI JAYA.
CV. SABIRA INTI PERSADA.
CV. SINAY JAYA.
CV. RIAN PUTRA MAKMUR.
CV. KHARISMA PERSADA.
PT. LABIN SETIA SEMESTA.
CV. CAHAYA ILMU.
CV. BINTANG SELATAN.
CV. HAYUTAMA KONSTRUKSI
CV. LIAN NUSANTARA.
CV. KARUNIA ABADI SENTOSA.
CV. KARYA NUSA INDAH.
CV. KARYA MAUARI.
CV. GOLDEN HAWALA.
CV. ARAFAH.
CV. AMSONG.
CV. GEMINI STAR.
CV. CAHAYA KARYA.
CV. LIANI PUTRA MAKMUR.
CV. AISA REZKI UTAMA.
CV. MEGA CIPTA MANDIRI.
CV. CIPTA MEMBANGUN.
CV. AIR MAS UTAMA.
CV. KAYU MENTARI.
CV. WENANG.
CV. INTI MEDIKA.
Sedangkan dari 31(tiga puluh satu) rekanan perusahaan di atas adalah hanya 7 (tujuh) perusahaan yang memasukkan penawaran kepada Panitia Lelang, yakni :
CV. AISA REZKY UTAMA penawaran sebesar Rp. 1.029.000.000,00.
CV. Sabira Inti Persada penawaran sebesar Rp. 975.975.000,00.
CV. Rian Putra Makmur penawaran sebesar Rp. 778.495.000,00.
CV. Sinai Jaya penawaran sebesar Rp. 982.275.000,00.
CV. Mega Citra Mandiri penawaran sebesar Rp. 996.765.000,00.
CV. Karya Nusa Indah penawaran sebesar Rp. 1.023.750.000,00.
CV. KARUNIA ABADI SENTOSA penawaran sebesar Rp. 1.027.000.000,00.
Bahwa yang ditetapkan sebagai Pemenang Lelang adalah CV. KARUNIA ABADI SENTOSA dari 2 (dua) Calon Pemenang yang diusulkan oleh Panitia Lelang, yakni :
CV.KARUNIA ABADI SENTOSA penawaran sebesar Rp. 1.027.000.000,00.
2. CV. AISA REZKY UTAMA penawaran sebesar Rp. 1.029.000.000,00.
yang dikuatkan dengan Berita Acara Penetapan Pemenang Lelang Nomor : 11.02/PPBJ-DIKNAS/KPAP/V/2011 tanggal 26 Mei 2011.
Bahwa proses pelaksanaan lelang tersebut sudah tidak sesuai dengan Perpres No 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang dan Jasa Pemerintah karena tidak didasari dengan nilai HPS yang ditetapkan oleh PPK melainkan hanya menggunakan nilai HPS sebagaimana yang tercantum dalam DPPA Satker Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2011;
Bahwa yang bertindak selaku Direktur CV. KARUNIA ABADI SENTOSA adalah terdakwa ZUS TAMBENGI berdasarkan Akte Notaris Budiharto Prawira, SH. No. 42 tgl 26 Februari 2009 yang beralamatkan Jl. Gelatik No.41 Kel. Heledulaa Utara Kec. Kota Timur Kota Gorontalo akan tetapi pada kenyataannya pelaksanaan pengadaan laboratorium bahasa tersebut dilaksanakan oleh saksi YANNI MOTTO hanya berdasarkan kepercayaan dan kesepakatan diatara kedua belah pihak yakni antara terdakwa ZUS TAMBENGI dan saksi YANNI MOTTO.
Bahwa terdakwa selaku Direktur CV. KARUNIA ABADI SENTOSA bersama-sama dengan saksi MOHAMAD HUSAIN, SP.d, M.M.Pd. selaku Pejabat Pembuat Komitmen menandatangani Surat Perjanjian Pemborongan Kontrak Lump Sum Nomor: 02/PPK.DAK/DISDIK-BB/KONTRAK/KPAP/VI/2011 Tanggal 10 Juni 2011 atas pengadaan Alat Laboratorium Bahasa SMP;
Bahwa terdakwa juga menandatangani Surat Perintah Mulai Kerja Nomor : 02/PPK.DAK/ DISDIK-BB/SPMK/KPAP/VI/2011 Tanggal 10 Juni 2011 dimana waktu pelaksanaan dilaksanakan dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal 10 Juni 2011 s/d 06 September 2011;
Bahwa disamping itu adapun dokumen yang ditandatangani oleh terdakwa ZUS TAMBENGI selaku Direktur CV. KARUNIA ABADI SENTOSA antara lain
Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : 006/PAN.LAB/DISDIK-BB/BAPB/IX/2011 tanggal 07 September 2011;
Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor : 007/PAN.LAB/DISDIK-BB/BAPB/X/2011 tanggal 07 September 2011;
Kwitansi Pembayaran sebesar Rp. 93.363.636,- tanggal 21 September 2011;
Berita Acara Pembayaran Nomor : 01.68/BAP/DIKNAS-BB/DAU/V/2011 tanggal 21 September 2011;
Kwitansi Pembayaran sebesar Rp. 933.636.364,- tanggal 21 September 2011;
Berita Acara Pembayaran Nomor: 01.68/BAP/DIKNAS-BB/DAK/IX/2011 tanggal 21 September 2011;
Bahwa berdasarkan SK Bupati Bone Bolango Nomor : 98a/BUP.BB/107/2010 Tanggal 05 Oktober 2010 ditetapkan 7 (tujuh) Sekolah Penerima,yakni:
SMP Negeri 1 Tapa menjadi SMP Negeri 1 Bolango Timur;
SMP Negeri 1 Kabila;
SMP Negeri 3 Suwawa menjadi SMP Negeri 2 Suwawa;
SMP Negeri 1 Suwawa;
SMP Negeri 3 Kabila menjadi SMP Negeri 1 Tilong Kabila;
SMP Negeri 1 Bone Pantai;
SMP Negeri 2 Kabila menjadi SMP Negeri 1 Botupingge.
Bahwa dalam pendistribusian alat laboratorium bahasa tersebut dilakukan oleh saksi YANNI MOTTO sebagai pelaksana pekerjaan dari CV.KARUNIA ABADI SENTOSA melalui Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bone Bolango yaitu tepatnya di ruangan Laboratorium SMPN 1 Kabila kemudian barang tersebut diserahkan kepada masing-masing sekolah penerima dengan membuat Berita Acara Serah Terima Barang yang telah ditandatangani sebelumnya oleh terdakwa selaku Direktur CV.KARUNIA ABADI SENTOSA yang selanjutnya dimintakan tandatangan kepada masing-masing Kepala Sekolah Penerima.
Bahwa dalam pengadaan tersebut hanya dilakukan pelatihan satu kali saja yang dilaksanakan di SMP Negeri 1 Kabila dengan menggunakan alat laboratorium tidak secara keseluruhan dengan waktu yang terbatas sehingga pelaksanaan pelatihan tersebut tidak optimal dan tidak memberikan manfaat bagi sekolah penerima.
Bahwa dalam pendistribusian barang tersebut tidak dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu oleh Panitia Pemeriksa dan Penerima Barang dan tanpa disertai dengan pelatihan pada masing-masing sekolah penerima.
Bahwa adapun Tugas dari Panitia Pemeriksa dan Penerima Barang antara lain;
Memeriksa, menseleksi, menilai dan memverifikasi teknik dan fungsi
peralatan sarana TIK SD yang diadakan dengan mengacu pada ketentuan spesifikasi juknis;
b. Setiap alat yang diadakan merupakan alat baru, tanpa kerusakan atau cacat;
c. Peralatan harus aman terhadap pengguna;
d. Memeriksa identitas permanen (lambang/merk) dari produsen yang terdapat pada setiap alat laboratorium;
Bahwa akan tetapi hal tersebut tidak dilakukan oleh Panitia Pemeriksa dan Penerima Barang sehingga barang yang disalurkan kepada Sekolah Penerima tidak sesuai dengan Surat Perjanjian Pemborongan Kontrak Lump Sum Nomor: 02/PPK.DAK/DISDIK-BB/ KONTRAK/KPAP/VI/2011 Tanggal 10 Juni 2011 atas pengadaan Alat Laboratorium Bahasa SMP.
Bahwa barang-barang tersebut tidak dapat bermanfaat dengan baik disebabkan karena terdapatnya peralatan sofware yang tidak berfungsi yang mengakibatkan program pembelajaran di Sekolah Penerima tidak berjalan sebagaimana yang diatur dalam kontrak dan juknis yang berlaku.
Bahwa sebagaimana dengan spesifikasi teknis dalam kontrak disebutkan bahwa pengadaan item software dipergunakan agar aplikasi client server dalam pengadaan tersebut dapat beroperasi dengan baik dengan menggunakan topologi jaringan nirkabel (wireless). Sehingga dengan demikian terdapat hal-hal yang wajib disediakan oleh pihak rekanan CV. KARUNIA ABADI SENTOSA yang menjadi output atas pengadaan alat laboratorium bahasa berupa pengadaan hardware dan software antara lain :
Ketentuan interface yang dihasilkan.
Komunikasi data antara server dan client yang dapat dihasilkan.
Komunikasi suara antara server dan client yang dapat diaplikasikan.
Fasilitas video streaming.
Kontrol personal computer (PC) jarak jauh.
Fasilitas untuk assesment/tes dan belajar mandiri.
Fasilitas keamanan sistem dan user group management.
Akan tetapi pekerjaan pengadaan alat laboratorium bahasa yang dikejakan oleh terdakwa tidak sesuai kontrak dan juknis yang berlaku dan bahkan saksi MUHAMAD HUSAIN,SP.d, M.MP.d selaku PPK hanya membiarkan dan tidak mengendalikan kegiatan pekerjaan yang dilakukan oleh terdakwa selaku Direktur CV. KARUNIA ABADI SENTOSA sebagaimana tersebut diatas. Hal ini menunjukan pekerjaan software tidak dilaksanakan dengan baik sebagaimana dalam kontrak dengan tidak beroperasinya perangkat-
perangkat yang menjadi sarana pembelajaran alat laboratorium bahasa pada sekolah menengah pertama sebagai sekolah penerima.
Bahwa pada tanggal 22 September 2011 terdakwa selaku Direktur CV. KARUNIA ABADI SENTOSA menerima pembayaran atas pengadaan alat laboratorium bahasa SMP melalui transferBank Sulut Cabang Gorontalo ke rekening terdakwa nomor : 003. 01.52.000157-4 selaku Direktur CV. KARUNIA ABADI SENTOSA, adapun persyaratan untuk melakukan pencairan dana, meliputi :
Berita Acara Pemeriksaan Barang.
Berita Acara Penerimaan Barang.
Daftar distribusi kesekolah-sekolah.
NPWP Perusahaan.
Fotocopy Rekening Perusahaan.
Bahwa lampiran dalam dokumen tagihan, antara lain:
Kwitansi bermaterai yang ditandatangani oleh pihak ketiga.
SPP (Surat Permintaan Pembayaran) yang ditandatangani oleh Bendahara dan PPTK.
SPM (Surat Perintah Membayar) yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran.
PPn, PPh dan faktur pajak yang ditandatangani oleh pihak ketiga.
Bahwa seharusnya pembayaran pekerjaan dilakukan berdasarkan prestasi pekerjaan seratus persen (100%) yang telah dicapai oleh terdakwa kemudian atas dasar tersebut dibuatkan berita acara pemeriksaan dan penerimaan barang oleh tim Pemeriksa Barang dan disahkan oleh saksi MUHAMAD HUASIN,S.Pd, M.M.Pd. selaku Pejabat Pembuat Komitmen. Namun kenyataannya tim Pemeriksa dan Penerima Barang tidak melaksanakan tugas dan kewenangan sebagamana mestinya yakni memeriksa, menseleksi, menilai dan memverifikasi teknik dan fungsi peralatan alat laboratorium bahasa yang diadakan oleh pihak rekanan dengan mengacu pada ketentuan spesifikasi juknis.
Bahwa terdakwa selaku Direktur CV. KARUNIA ABADI SENTOSA menerima pembayaran melalui Bank Sulut Cabang Gorontalo rekening nomor: 003.01.52.000157-4 atas nama terdakwa dengan total keseluruhan berjumlah sebesar Rp.919.481.819,00. (sembilan ratus Sembilan belas juta empat ratus delapan puluh satu ribu delapan ratus sembilan belas rupiah).
Bahwa dalam pembelian barang alat laboratorium bahasa tersebut CV. KARUNIA ABADI SENTOSA mendapat discount sebesar 35% dari harga
yang tertera dalam kontrak.
Bahwa saksi YANNI MOTTO selaku pelaksana pekerjaan dilapangan dari CV. KARUNIA ABADI SENTOSA melakukan pembayaran uang muka pada tanggal 03 Agustus 2011 kepada ADI YOANA melalui transfer rekening Bank Sulut Cabang Pembantu Suwawa sebesar Rp. 50.000.000,00. (lima puluh juta rupiah) kemudian dilanjutkan dengan pembayaran melalui cek giro Bank Sulut pada tanggal 23 Agustus 2011 atas nama PT. Aneka Graha Makmur melalui ADI YOANA sebesar Rp.131.000.000,00. (seratus tiga puluh satu juta rupiah) Kemudian pada tanggal 22 September 2011 dilakukan pembayaran melalui transfer dari rekening CV. KARUNIA ABADI SENTOSA kepada rekening atas nama ADI YOANA sebesar Rp. 665.000.000,00. (enam ratus enam puluh lima juta rupiah) sehingga total keseluruhan yang dibayarkan kepada ADI YOANA sebesar Rp. 846.000.000,00. (delapan ratus empat puluh enam juta rupiah).
Bahwa telah terdapat selisih jumlah dana yang diterima oleh CV. KARUNIA ABADI SENTOSA berjumlah sebesar Rp.919.481.819,00. (sembilan ratus sembilan belas juta empat ratus delapan puluh satu ribu delapan ratus sembilan belas rupiah) dan harga yang dibayarkan oleh CV. KARUNIA ABADI SENTOSA untuk pembelian alat laboratorium bahasa melalui ADI YOANA sebesar Rp.846.000.000,00 (delapan ratus empat puluh enam juta rupiah) yakni senilai berjumlah Rp.73.481.819,00 (tujuh puluh tiga juta empat ratus delapan puluh satu ribu delapan ratus sembilan belas rupiah) yang bukan merupakan keuntungan dari CV. KARUNIA ABADI SENTOSA akan tetapi merupakan kerugian keuangan negara/daerah karena tidak melalui mekanisme lelang yang sebenarnya dalam hal penetapan HPS.
Bahwa dalam pengadaan alat laboratorium bahasa itu terdapat item pekerjaan yang tidak berfungsi yaitu pengadaan software senilai berjumlah Rp.175.000.000,00. (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) disebabkan karena tidak dapat beroperasinya perangkat-perangkat alat laboratorium bahasa sesuai dengan spesifikasi teknis dalam kontrak sebagaimana hasil temuan BPK R.I. Perwakilan Propinsi Gorontalo.
Bahwa terdakwa selaku Direktur CV. SABIRA INTI PERSADApada kegiatan pengadaan alat laboratorium bahasa SMP pada Dinas Pendidikan Nasional Kab. Bone Bolango Tahun Anggaran 2011 tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang diatur dalam kontrak maaupun juknis yang berlaku.
Bahwa sejak penyerahan barang Alat Laboratorium Bahasa SMP kepada
7(tujuh) sekolah menengah pertama selaku Sekolah Penerima sampai dengan sekarang tidak dapat dimanfaatkan atau difungsikan sehingga program pembelajaran yang menjadi prioritas nasional dan yang menjadi kebutuhan sarana dan prasarana untuk mencapai Standar Nasional Pendidikan atau percepatan pembangunan daerah dibidang pendidikan sekolah menengah pertama tidak tercapai.
Bahwa terdakwa dalam penggunaan dana tersebut seharusnya menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan Negara dengan mempertimbangkan :
a. kemanfaatan dan keberdayagunaan bagi sekolah.
b. kualitas barang.
c. kemudahan perawatan (termasuk harus ada buku petunjuk operasional penggunaan dan perawatan/perakitan dalam bahasa Indonesia).
d. ketersediaan suku cadang.
e. jangka waktu penggunaan (masa pakai/umur teknis).
f. masa garansinya.
Sebagaimana diartur dalam Peraturan Menteri No. 19 Tahun 2010 tanggal 30 Agustus 2010 tentang Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010 untuk Sekolah Menengah Pertama.
- Bahwa seharusnya pembayaran pekerjaan dilakukan berdasarkan prestasi pekerjaan seratus persen yang telah dicapai Kontraktor kemudian atas dasar tersebut dibuatkan berita acara pemeriksaan dan penerimaan barang oleh tim pemeriksa barang dan disahkan oleh pejabat pembuat komitmen.
- Bahwa berdasarkan Pasal 5 Akte Pendirian Perseroan komanditer CV. KARUNIA ABADI SENTOSA Nomor 42 Tanggal 26 Februari 2009 yang dibuat dan ditandatangani oleh Notaris BUDIHARTO PRAWIRA, S.H. yang beralamat KANTOR di Jl. Gelatik No.41 Kelurahan Heledulaa Utara Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo menyatakan bahwa terdakwa sebagai persero pengurus yang bertanggungjawab sepenuhnya atas perbuatan perseroan tersebut.
Bahwa kondisi tersebut bertentangan pula dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah, pasal 6 yang menyatakan bahwa para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa harus mematuhi etika antara lain “menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran pada
keuangan negara dalam pengadaan barang/jasa”.
Bahwa dalam pengadaan alat laboratorium bahasa tersebut terdapat kerugian negara/daerah secara total lost sebesar Rp. 1.027.000.000,00. (satu miliyar dua puluh tujuh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sebesar Rp. 73.481.819,- + Rp. 175.000.000,- = Rp. 248.481.819,00. (dua ratus empat puluh delapan juta empat ratus delapan puluh satu ribu delapan ratus sembilan belas rupiah).
| No. | Uraian | Jumlah (Rp) |
| 1. | Jumlah pembayaran melalui Kas Daerah kepada Rekanan (CV. Karunia Abadi Sentosa) setelah dipotong pajak PPh 22) | Rp. 919.481.819,00. |
| 2. | Jumlah pembayaran Riil oleh CV. Karunia Abadi Sentosa kepada Sdr. ADI YOANA | Rp. 846.000.000,00. |
| 3. | Jumlah (1 – 2 ) | Rp. 73.481.819,00. |
| 4. | Terdapat barang (software) yang rusak dan tidak berfungi | Rp. 175.000.000,00. |
| 5. | Jumlah Kerugian Keuangan Negara ( 3 + 4 ) | Rp. 248.481.819,00. |
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut dengan melawan hukum telah memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga merugikan keuangan Negara/Daerah secara total lost sebesar Rp. 1.027.000.000,00. (satu miliyar dua puluh tujuh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sebesar Rp. 73.481.819,00. + Rp. 175.000.000,00. = Rp. 248.481.819.00. (dua ratus empat puluh delapan juta empat ratus delapan puluh satu ribu delapan ratus sembilan belas rupiah) atau sekitar jumlah tersebut.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
SUBSIDAIR:
Bahwa Ia terdakwa ZUS TAMBENGI selaku Direktur CV. KARUNIA ABADI SENTOSA berdasarkan Akte Notaris Budiharto Prawira, SH. No. 42 tgl 26 Februari 2009 yang beralamatkan Jl. Gelatik No.41 Kel. Heledulaa Utara Kec. Kota Timur Kota Gorontalo baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri dengan saksi YANI MOTTO (dilakukan penuntutan secara terpisah)
selaku Pelaksana Pekerjaan dari CV. SABIRA INTI PERSADA dan saksi MUHAMAD HUSAIN,SP.d, M.MPd. (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bone Bolango Nomor : 420/DISDIK-BB/SET/357/III 2011 tanggal 30 Maret 2011 tentang Pembentukan Panitia Pelaksana/Pengendali Kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK LANJUTAN 2010) bidang Pendidikan Satuan Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2011 sekitar bulan Maret 2011 s/d bulan Desember 2011 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2011, bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bone Bolango Jalan H. Nani Wartabone, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo, berdasarkan Undang-Undang Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo berwenang mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, perbuatan Ia terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada Tahun 2011, Dinas Pendidikan Kabupaten Bone Bolango menerima alokasi Dana kegiatan untuk pengadaan Alat Laboratorium Bahasa yang dianggarkan melalui Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Satuan Kerja Dinas Pendidikan Nasional Kab. Bone Bolango Tahun Anggaran 2011 dengan nilai anggaran sebesar Rp.1.050.000.000,00. (satu miliar lima puluh juta rupiah) yang terdiri dari:
Dana Alokasi khusus (DAK) sebesar Rp. 954.545.454,52. (sembilan ratus lima puluh empat juta lima ratus empat puluh lima ribu empat ratus lima puluh empat rupiah koma lima puluh dua sen) dan;
Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp. 95.454,545,48. (sembilan puluh lima juta empat ratus lima puluh empat ribu lima ratus empat puluh lima rupiah koma empat puluh delapan sen).
Bahwa dalam pelaksanaan penggunaan dana dan pelaksanaan pengadaan tersebut mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 19 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010 untuk Sekolah Menengah Pertama serta menggunakan metode pengadaan barang/jasa sesuai
dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Bahwa pelaksanaan pengadaan alat laboratorium bahasa tersebut dilaksanakan pada tahun 2011 yang disebabkan karena proses lelang tahun 2010 dibatalkan sehingga dilakukan pelelangan kembali pada tahun 2011. Adapun pelaksanaan pengadaan alat laboratorium bahasa tersebut,berupa
| NO | URAIAN PEKERJAAN | SATUAN | KUANTITAS | HARGA/SET | JUMLAH HARGA (RP) |
| I | LABORATORIUM BAHASA | ||||
| |||||
| Unit | 18 | 5.800.000 | 104.400.000 | |
| Unit | 1 | 6.000.000 | 6.000.000 | |
| Paket | 1 | 1.500.000 | 1.500.000 | |
| Unit | 10 | 580.000 | 5.800.000 | |
| Unit | 1 | 4.300.000 | 4.300.000 | |
| |||||
| Paket | 1 | 10.000.000 | 10.000.000 | |
| Paket | 1 | 15.000.000 | 15.000.000 | |
| JUMLAH TOTAL PER SEKOLAH | Rp. 147.000.000 | ||||
| JUMLAH TOTAL 7 SEKOLAH PENERIMA | Rp.1.029.000.000 | ||||
Bahwa berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bone Bolango Nomor:420/Disdik-BB/SET/357/III/2011 tentang Susunan Panitia Pelaksana/ Pengendali kegiatan Dana Alokasi Khusus bidang pendidikan Satuan Kerja Dinas Pendidikan Kab. Bone Bolango TA. 2011 antara lain :
- ROBIN HERMAN DAUD. S.Pd., M.MPd. selaku Pengguna Anggaran.
MUHAMAD HUSAIN S.Pd., M.Mpd. selaku Pejabat Pembuat Komitmen
- JUSRI UTUARAHMAN, S.Pd. selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
- HAMID DATAU selaku Bendahara Kegiatan
Bahwa berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Bone Bolango nomor 420/Disdik-BB/SET/478/V/2011 tanggal 06 Mei 2011 tentang
perubahan atas keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Bonebolango Nomor : 420/Disdik-BB/SET/356/111/2011 tentang pembentukan panitia pengadaan barang/jasa pemerintah dana alokasi khusus (DAK lanjutan 2010) bidang pendidikan satuan kerja dinas pendidikan kab. Bonebolango TA. 2011 adalah sebagai berikut :
- IRMAN, S.T. (ketua).
- ANDREAS AKASEH, S.Kom. (sekretaris).
- MARULI M.I. LUBIS, S.E.,M.M. (anggota).
- ABDUL CHALIK, S.E. (anggota).
- SAMIN AHMAD (anggota).
Bahwa Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Bone Bolango No. 420/Disdik-BB/SET/834/III/2011 tentang Susunan Panitia Pemeriksa dan Penerima Pengadaan Buku dan Alat Peraga untuk Pelaksanaan Pekerjaan Peningkatan Mutu Dana Alokasi Khusus (DAK Lanjutan 2010) Bidang Pendidikan Satuan Kerja Dinas Pendidikan Kab. Bone Bolango TA. 2011 untuk Sekolah Dasar adalah sebagai berikut:
SIMIN PALANGI, S.Kom. (Ketua).
FERDINAND ARSYAD, S.Kom. (Sekretaris).
ARNOLD AHMAD. (Anggota).
Bahwa Pengadaan tersebut dilaksanakan melalui Pelelangan Umum yang dilaksanakan oleh Panitia Lelang melalui Layanan Pengadaan Sistem Elektronik (LPSE) dengan tahapan sebagai berikut:
Melakukan Pengumuman.
Pendaftaran.
Download Dokumen.
Aanwijzing.
Pemasukan Penawaran.
Evaluasi.
Klarifikasi.
Penetapan Pemenang.
Pengumuman.
Bahwa sehubungan dengan pelaksanaan pengadaan alat laboratorium bahasa untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun 2011, HPS yang digunakan hanya mengacu kepada jumlah dana yang terdapat dalam DPPA Satker pada Dinas Pendidikan Nasional Kab. Bone Bolango yakni sebesar Rp. 1.050.000.000,00. (satu miliar lima puluh juta rupiah) sehingga dalam proses pelelangan untuk pelaksanaan pengadaan alat laboratorium bahasa
untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun 2011 tidak menggunakan HPS yang dibuat oleh PPK sebagaimana diatur dalam PERPRES Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa.
Bahwa adapun dasar pembuatan HPS berdasarkan PERPRES Nomor 54 Tahun 2010 berdasarkan antara lain:
Informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh Badan Pusat Statistik (BPS), asosiasi terkait dan sumber data lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Daftar biaya/tarif barang dan jasa yang dikeluarkan oleh agen tunggal pabrikan.
Biaya kontrak sebelumnya yang sedang berjalan dengan mempertimbangkan faktor perubahan biaya apabila terjadi perubahan biaya.
Daftar biaya standar yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
Bahwa adapun tugas dan kewenangan PPK berdasarkan PERPRES Nomor 54 Tahun 2010 antara lain :
Menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang dan jasa meliputi :
Spesifikasi teknis barang/jasa.
Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Rancangan Kontrak.
Menerbitkan surat penunjukan penyedia barang/jasa;
Menandatangani Kontrak;
Melaksanakan kontrak dengan penyedia barang dan jasa;
Mengendalikan pelaksanaan kontrak;
Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA;
Menyerahkan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan;
Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan dan;
Menyimpan dan menjaga keutuhan sekuruh dokumen pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
Bahwa dalam proses pelelangan kegiatan di atas tersebut diikuti sebanyak 31 (tiga puluh satu) rekanan Perusahaan, antara lain:
CV. ABAD 21.
PT. PANDESTIO.
PT. SINAR ANDALAS.
CV. MATAHARI.
PT. RAHMAT PANTAI SELATAN.
CV. MELATI JAYA.
CV. SABIRA INTI PERSADA.
CV. SINAY JAYA.
CV. RIAN PUTRA MAKMUR.
CV. KHARISMA PERSADA.
PT. LABIN SETIA SEMESTA.
CV. CAHAYA ILMU.
CV. BINTANG SELATAN.
CV. HAYUTAMA KONSTRUKSI
CV. LIAN NUSANTARA.
CV. KARUNIA ABADI SENTOSA.
CV. KARYA NUSA INDAH.
CV. KARYA MAUARI.
CV. GOLDEN HAWALA.
CV. ARAFAH.
CV. AMSONG.
CV. GEMINI STAR.
CV. CAHAYA KARYA.
CV. LIANI PUTRA MAKMUR.
CV. AISA REZKI UTAMA.
CV. MEGA CIPTA MANDIRI.
CV. CIPTA MEMBANGUN.
CV. AIR MAS UTAMA.
CV. KAYU MENTARI.
CV. WENANG.
CV. INTI MEDIKA.
Sedangkan dari 31(tiga puluh satu) rekanan perusahaan di atas adalah hanya 7 (tujuh) perusahaan yang memasukkan penawaran kepada Panitia Lelang, yakni :
CV. AISA REZKY UTAMA penawaran sebesar Rp. 1.029.000.000,00.
CV. Sabira Inti Persada penawaran sebesar Rp. 975.975.000,00.
CV. Rian Putra Makmur penawaran sebesar Rp. 778.495.000,00.
CV. Sinai Jaya penawaran sebesar Rp. 982.275.000,00.
CV. Mega Cipta Mandiri penawaran sebesar Rp. 996.765.000,00.
CV. Karya Nusa Indah penawaran sebesar Rp. 1.023.750.000,00.
CV. KARUNIA ABADI SENTOSA penawaran sebesar Rp. 1.027.000.000,00.
Bahwa yang ditetapkan sebagai Pemenang Lelang adalah CV. KARUNIA ABADI SENTOSA dari 2 (dua) Calon Pemenang yang diusulkan oleh Panitia Lelang, yakni:
CV. KARUNIA ABADI SENTOSA penawaran sebesar Rp. 1.027.000.000,00.;
CV. AISA REZKY UTAMA penawaran sebesar Rp. 1.029.000.000,00 yang dikuatkan dengan Berita Acara Penetapan Pemenang Lelang Nomor : 11.02/PPBJ-DIKNAS/KPAP/V/2011 tanggal 26 Mei 2011;
Bahwa proses pelaksanaan lelang tersebut sudah tidak sesuai dengan Perpres No 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah karena tidak didasari dengan nilai HPS yang ditetapkan oleh PPK melainkan hanya menggunakan nilai HPS sebagaimana yang tercantum dalam DPPA Satker Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2011;
Bahwa yang bertindak selaku Direktur CV. KARUNIA ABADI SENTOSA adalah terdakwa ZUS TAMBENGI berdasarkan Akte Notaris Budiharto Prawira, SH. No. 42 tgl 26 Februari 2009 yang beralamatkan Jl. Gelatik No.41 Kel. Heledulaa Utara Kec. Kota Timur Kota Gorontalo akan tetapi pada kenyataannya pelaksanaan pengadaan laboratorium bahasa tersebut dilaksanakan oleh saksi YANNI MOTTO hanya berdasarkan kepercayaan dan kesepakatan diatara kedua belah pihak yakni antara terdakwa ZUS TAMBENGI dan saksi YANNI MOTTO;
Bahwa terdakwa selaku Direktur CV. KARUNIA ABADI SENTOSA bersama-sama dengan saksi MOHAMAD HUSAIN, SP.d, M.M.Pd. selaku Pejabat Pembuat Komitmen menandatangani Surat Perjanjian Pemborongan Kontrak Lump Sum Nomor: 02/PPK.DAK/DISDIK-BB/KONTRAK/KPAP/VI/2011 Tanggal 10 Juni 2011 atas pengadaan Alat Laboratorium Bahasa SMP;
Bahwa terdakwa juga menandatangani Surat Perintah Mulai Kerja Nomor : 02/PPK.DAK/ DISDIK-BB/SPMK/KPAP/VI/2011 Tanggal 10 Juni 2011 dimana waktu pelaksanaan dilaksanakan dalam jangka waktu 90 (sembilan
puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal 10 Juni 2011 s/d 06 September 2011;
Bahwa disamping itu adapun dokumen yang ditandatangani oleh terdakwa ZUS TAMBENGI selaku Direktur CV. KARUNIA ABADI SENTOSA antara lain
Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : 006/PAN.LAB/DISDIK-BB/BAPB/IX/2011 tanggal 07 September 2011;
Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor : 007/PAN.LAB/DISDIK-BB/BAPB/X/2011 tanggal 07 September 2011;
Kwitansi Pembayaran sebesar Rp. 93.363.636,- tanggal 21 September 2011;
Berita Acara Pembayaran Nomor : 01.68/BAP/DIKNAS-BB/DAU/V/2011 tanggal 21 September 2011;
Kwitansi Pembayaran sebesar Rp. 933.636.364,- tanggal 21 September 2011;
Berita Acara Pembayaran Nomor: 01.68/BAP/DIKNAS-BB/DAK/IX/2011 tanggal 21 September 2011;
Bahwa berdasarkan SK Bupati Bone Bolango Nomor : 98a/BUP.BB/107/2010 Tanggal 05 Oktober 2010 ditetapkan 7 (tujuh) Sekolah Penerima, yakni:
SMP Negeri 1 Tapa menjadi SMP Negeri 1 Bolango Timur;
SMP Negeri 1 Kabila;
SMP Negeri 3 Suwawa menjadi SMP Negeri 2 Suwawa;
SMP Negeri 1 Suwawa;
SMP Negeri 3 Kabila menjadi SMP Negeri 1 Tilong Kabila;
SMP Negeri 1 Bone Pantai;
SMP Negeri 2 Kabila menjadi SMP Negeri 1 Botupingge.
Bahwa dalam pendistribusian alat laboratorium bahasa tersebut dilakukan oleh saksi YANNI MOTTO sebagai pelaksana pekerjaan dari CV.KARUNIA ABADI SENTOSA melalui Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bone Bolango yaitu tepatnya di ruangan Laboratorium SMPN 1 Kabila kemudian barang tersebut diserahkan kepada masing-masing sekolah penerima dengan membuat Berita Acara Serah Terima Barang yang telah ditandatangani sebelumnya oleh terdakwa selaku Direktur CV.KARUNIA ABADI SENTOSA yang selanjutnya dimintakan tandatangan kepada masing-masing Kepala Sekolah Penerima.
Bahwa dalam pengadaan tersebut hanya dilakukan pelatihan satu kali saja
yang dilaksanakan di SMP Negeri 1 Kabila dengan menggunakan alat laboratorium tidak secara keseluruhan dengan waktu yang terbatas sehingga pelaksanaan pelatihan tersebut tidak optimal dan tidak memberikan manfaat bagi sekolah penerima.
Bahwa dalam pendistribusian barang tersebut tidak dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu oleh Panitia Pemeriksa dan Penerima Barang dan tanpa disertai dengan pelatihan pada masing-masing sekolah penerima.
Bahwa adapun Tugas dari Panitia Pemeriksa dan Penerima Barang antara lain :
a. Memeriksa, menseleksi, menilai dan memverifikasi teknik dan fungsi peralatan sarana TIK SD yang diadakan dengan mengacu pada ketentuan spesifikasi juknis.
b. Setiap alat yang diadakan merupakan alat baru, tanpa kerusakan atau cacat.
c. Peralatan harus aman terhadap pengguna.
d. Memeriksa identitas permanen (lambang/merk) dari produsen yang terdapat pada setiap alat laboratorium.
Bahwa akan tetapi hal tersebut tidak dilakukan oleh Panitia Pemeriksa dan Penerima Barang sehingga barang yang disalurkan kepada Sekolah Penerima tidak sesuai dengan Surat Perjanjian Pemborongan Kontrak Lump Sum Nomor: 02/PPK.DAK/DISDIK-BB/ KONTRAK/KPAP/VI/2011 Tanggal 10 Juni 2011 atas pengadaan Alat Laboratorium Bahasa SMP.
Bahwa barang-barang tersebut tidak dapat bermanfaat dengan baik disebabkan karena terdapatnya peralatan sofware yang tidak berfungsi yang mengakibatkan program pembelajaran di Sekolah Penerima tidak berjalan sebagaimana yang diatur dalam kontrak dan juknis yang berlaku.
Bahwa sebagaimana dengan spesifikasi teknis dalam kontrak disebutkan bahwa pengadaan item software dipergunakan agar aplikasi client server dalam pengadaan tersebut dapat beroperasi dengan baik dengan menggunakan topologi jaringan nirkabel (wireless). Sehingga dengan demikian terdapat hal-hal yang wajib disediakan oleh pihak rekanan CV. KARUNIA ABADI SENTOSA yang menjadi output atas pengadaan alat laboratorium bahasa berupa pengadaan hardware dan software antara lain:
Ketentuan interface yang dihasilkan.
Komunikasi data antara server dan client yang dapat dihasilkan.
Komunikasi suara antara server dan client yang dapat diaplikasikan.
Fasilitas video streaming.
Kontrol personal computer (PC) jarak jauh.
Fasilitas untuk assesment/tes dan belajar mandiri.
Fasilitas keamanan sistem dan user group management.
Akan tetapi pekerjaan pengadaan alat laboratorium bahasa yang dikejakan oleh terdakwa tidak sesuai kontrak dan juknis yang berlaku dan bahkan saksi MUHAMAD HUSAIN,SP.d, M.MP.d selaku PPK hanya membiarkan dan tidak mengendalikan kegiatan pekerjaan yang dilakukan oleh terdakwa selaku Direktur CV. KARUNIA ABADI SENTOSA sebagaimana tersebut diatas. Hal ini menunjukan pekerjaan sofware tidak dilaksanakan dengan baik sebagaimana dalam kontrak dengan tidak beroperasinya perangkat-perangkat yang menjadi sarana pembelajaran alat laboratorium bahasa pada sekolah menengah pertama sebagai sekolah penerima.
Bahwa pada tanggal 22 September 2011 terdakwa selaku Direktur CV. KARUNIA ABADI SENTOSA menerima pembayaran atas pengadaan alat laboratorium bahasa SMP melalui transferBank Sulut Cabang Gorontalo ke rekening terdakwa nomor : 003. 01.52.000157-4 selaku Direktur CV. KARUNIA ABADI SENTOSA, adapun persyaratan untuk melakukan pencairan dana, meliputi :
Berita Acara Pemeriksaan Barang.
Berita Acara Penerimaan Barang.
Daftar distribusi kesekolah-sekolah.
NPWP Perusahaan.
Fotocopy Rekening Perusahaan.
Bahwa lampiran dalam dokumen tagihan, antara lain:
Kwitansi bermaterai yang ditandatangani oleh pihak ketiga.
SPP (Surat Permintaan Pembayaran) yang ditandatangani oleh Bendahara dan PPTK.
SPM (Surat Perintah Membayar) yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran.
PPn, PPh dan faktur pajak yang ditandatangani oleh pihak ketiga.
Bahwa seharusnya pembayaran pekerjaan dilakukan berdasarkan prestasi pekerjaan seratus persen (100%) yang telah dicapai oleh terdakwa kemudian atas dasar tersebut dibuatkan berita acara pemeriksaan dan penerimaan barang oleh tim Pemeriksa Barang dan disahkan oleh saksi MUHAMAD HUASIN,S.Pd, M.M.Pd. selaku Pejabat Pembuat Komitmen. Namun kenyataannya tim Pemeriksa dan Penerima Barang tidak melaksanakan tugas dan kewenangan sebagamana mestinya yakni memeriksa, menseleksi,
menilai dan memverifikasi teknik dan fungsi peralatan alat laboratorium bahasa yang diadakan oleh pihak rekanan dengan mengacu pada ketentuan spesifikasi juknis.
Bahwa terdakwa selaku Direktur CV. KARUNIA ABADI SENTOSA menerima pembayaran melalui Bank Sulut Cabang Gorontalo rekening nomor :
003.01.52.000157-4 atas nama terdakwa dengan total keseluruhan berjumlah sebesar Rp.919.481.819,00. (sembilan ratus Sembilan belas juta empat ratus delapan puluh satu ribu delapan ratus sembilan belas rupiah);
Bahwa dalam pembelian barang alat laboratorium bahasa tersebut CV. KARUNIA ABADI SENTOSA mendapat discount sebesar 35% dari harga yang tertera dalam kontrak;
Bahwa saksi YANNI MOTTO selaku pelaksana pekerjaan dilapangan dari CV. KARUNIA ABADI SENTOSA melakukan pembayaran uang muka pada tanggal 03 Agustus 2011 kepada ADI YOANA melalui transfer rekening Bank Sulut Cabang Pembantu Suwawa sebesar Rp. 50.000.000,00. (lima puluh juta rupiah) kemudian dilanjutkan dengan pembayaran melalui cek giro Bank Sulut pada tanggal 23 Agustus 2011 atas nama PT. Aneka Graha Makmur melalui ADI YOANA sebesar Rp.131.000.000,00. (seratus tiga puluh satu juta rupiah) Kemudian pada tanggal 22 September 2011 dilakukan pembayaran melalui transfer dari rekening CV. KARUNIA ABADI SENTOSA kepada rekening atas nama ADI YOANA sebesar Rp. 665.000.000,00. (enam ratus enam puluh lima juta rupiah) sehingga total keseluruhan yang dibayarkan kepada ADI YOANA sebesar Rp. 846.000.000,00. (delapan ratus empat puluh enam juta rupiah);
Bahwa telah terdapat selisih jumlah dana yang diterima oleh CV. KARUNIA ABADI SENTOSA berjumlah sebesar Rp.919.481.819,00. (sembilan ratus sembilan belas juta empat ratus delapan puluh satu ribu delapan ratus sembilan belas rupiah) dan harga yang dibayarkan oleh CV. KARUNIA ABADI SENTOSA untuk pembelian alat laboratorium bahasa melalui ADI YOANA sebesar Rp.846.000.000,00 (delapan ratus empat puluh enam juta rupiah) yakni senilai berjumlah Rp.73.481.819,00 (tujuh puluh tiga juta empat ratus delapan puluh satu ribu delapan ratus sembilan belas rupiah) yang bukan merupakan keuntungan dari CV. KARUNIA ABADI SENTOSA akan tetapi merupakan kerugian keuangan negara/daerah karena tidak melalui mekanisme lelang yang sebenarnya dalam hal penetapan HPS;
Bahwa dalam pengadaan alat laboratorium bahasa itu terdapat item pekerjaan yang tidak berfungsi yaitu pengadaan software senilai berjumlah Rp.175.000.000,00. (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) disebabkan karena tidak dapat beroperasinya perangkat-perangkat alat laboratorium bahasa sesuai dengan spesifikasi teknis dalam kontrak sebagaimana hasil temuan BPK R.I. Perwakilan Propinsi Gorontalo;
Bahwa terdakwa selaku Direktur CV. SABIRA INTI PERSADApada kegiatan pengadaan alat laboratorium bahasa SMP pada Dinas Pendidikan Nasional Kab. Bone Bolango Tahun Anggaran 2011 tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang diatur dalam kontrak maaupun juknis yang berlaku.
Bahwa sejak penyerahan barang Alat Laboratorium Bahasa SMP kepada 7(tujuh) sekolah menengah pertama selaku Sekolah Penerima sampai dengan sekarang tidak dapat dimanfaatkan atau difungsikan sehingga program pembelajaran yang menjadi prioritas nasional dan yang menjadi kebutuhan sarana dan prasarana untuk mencapai Standar Nasional Pendidikan atau percepatan pembangunan daerah dibidang pendidikan sekolah menengah pertama tidak tercapai.
Bahwa terdakwa dalam penggunaan dana tersebut seharusnya menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan Negara dengan mempertimbangkan :
kemanfaatan dan keberdayagunaan bagi sekolah.
kualitas barang.
kemudahan perawatan (termasuk harus ada buku petunjuk operasional penggunaan dan perawatan/perakitan dalam bahasa Indonesia).
ketersediaan suku cadang.
jangka waktu penggunaan (masa pakai/umur teknis).
masa garansinya.
Sebagaimana diartur dalam Peraturan Menteri No. 19 Tahun 2010 tanggal 30 Agustus 2010 tentang Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010 untuk Sekolah Menengah Pertama.
- Bahwa seharusnya pembayaran pekerjaan dilakukan berdasarkan prestasi pekerjaan seratus persen yang telah dicapai Kontraktor kemudian atas dasar tersebut dibuatkan berita acara pemeriksaan dan penerimaan barang oleh tim pemeriksa barang dan disahkan oleh pejabat pembuat komitmen;
- Bahwa berdasarkan Pasal 5 Akte Pendirian Perseroan komanditer CV.
KARUNIA ABADI SENTOSA Nomor 42 Tanggal 26 Februari 2009 yang dibuat dan ditandatangani oleh Notaris BUDIHARTO PRAWIRA, S.H. yang beralamat KANTOR di Jl. Gelatik No.41 Kelurahan Heledulaa Utara Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo menyatakan bahwa terdakwa sebagai persero pengurus yang bertanggungjawab sepenuhnya atas perbuatan perseroan tersebut;
Bahwa kondisi tersebut bertentangan pula dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah, pasal 6 yang menyatakan bahwa para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa harus mematuhi etika antara lain “menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran pada keuangan negara dalam pengadaan barang/jasa”;
Bahwa dalam pengadaan alat laboratorium bahasa tersebut terdapat kerugian negara/daerah secara total lost sebesar Rp. 1.027.000.000,00. (satu miliar dua puluh tujuh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sebesar Rp. 73.481.819,00. + Rp. 175.000.000,00. = Rp. 248.481.819,00. (dua ratus empat puluh delapan juta empat ratus delapan puluh satu ribu delapan ratus sembilan belas rupiah).
| No. | Uraian | Jumlah (Rp) |
| 1. | Jumlah pembayaran melalui Kas Daerah kepada Rekanan (CV. Karunia Abadi Sentosa) (setelah dipotong pajak PPh 22) | Rp. 919.481.819,00. |
| 2. | Jumlah pembayaran Riil oleh CV. Karunia Abadi Sentosa kepada Sdr. ADI YOANA | Rp. 846.000.000,00. |
| 3. | Jumlah (1 – 2 ) | Rp. 73.481.819,00. |
| 4. | Terdapat barang (software) yang rusak dan tidak berfungi | Rp. 175.000.000,00. |
| 5. | Jumlah Kerugian Keuangan Negara ( 3 + 4 ) | Rp. 248.481.819,00.- |
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan Negara/Daerah secara total lost sebesar Rp. 1.027.000.000,00. (satu miliyar dua puluh tujuh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sebesar Rp. 73.481.819,00. + Rp. 175.000.000,00. = Rp. 248.481.819.00. ( dua ratus
empat puluh delapan juta empat ratus delapan puluh satu ribu delapan ratus sembilan belas rupiah) atau sekitar jumlah tersebut;
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat tuntutan pidana Penuntut Umum, Terdakwa telah dituntut pada pokoknya agar pengadilan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa ZUS TAMBENGI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara” sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primair melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1),(2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ZUS TAMBENGI dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan kurungan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) bundel asli Akta Perseroan Komanditer CV. Karunia Abadi Sentosa, Notaris BUDIHARTO PRAWIRA,SH. Nomor : 42 tanggal 26 Februari 2009;
1 (satu) lembar Asli Surat Izin Usaha Perdagangan Nomor :517/KOPPERINDAG/344/III/2009 tanggal 02 Maret 2009, Nama Perusahaan : Cv. Karunia Abadi Sentosa, Nama Pemilik Zus Tambengi;
1 (satu) lembar rekening koran Bank Sulut Nomor Rekening : 003 01 52 0001574 atas nama Karunia Abadi Sentosa Zus Tambengi Periode 01
Januari 2011 s/d 01 Desember 2011;
Dikembalikan kepada ZUS TAMBENGI;
1 (satu) bundel Surat Perjanjian Pemborongan Kontrak Lump Sum Nomor: 02/PPK.DAK/DISDIK-BB/KONTRAK/KPAP/VI/2011 Tanggal 10 Juni 2011;
1 (satu) bundel dokumen penawaran CV. Sabira Inti Persada Pengadaan Alat Laboratorium Bahasa SMP;
1 (satu) bundel fotocopyan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 19 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010 untuk Sekolah Menengah Pertama;
1 (satu) eksemplar Rencana Anggaran Biaya Laboratorium Bahasa Berbasis Komputer SMP – DAK 2010;
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Pencairan Dana (SP2D) Nomor :04438/SP2D-BL/10111/2011 tanggal 22 September 2011;
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor :04459/SP2D-BL/10111/2011 tanggal 22 September 2011;
1 (satu) lembar Laporan Realisasi Lanjutan DAK 2010 SKPD Dinas Pendidikan Kabupaten Bone Bolango TA 2011;
1 (satu) rangkap Surat Klarifikasi Penjelasan dari Iwan A.Moniaga tanggal 30 September 2013;
1 (satu) lembar fotocopy Kwitansi untuk pembayaran pembelian alat multi Media Laboratorium Bahasa dan Alat Peraga Nomor :024/BN/2011 tanggal 15 September 2011;
1 (satu) lembar fotocopy CEK Bank Sulut Nomor : BB 873619;
1 (satu) lembar Slip Penyetoran atas nama Penyetor Yanni Motto dan disetor ke Adi Yoanna, ST sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
Dikembalikan Kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bone Bolango;
5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo telah memutus perkara sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa ZUS TAMBENGI tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana dalam dakwaan primair;
Membebaskan Terdakwa ZUS TAMBENGI tersebut diatas dari dakwaan primair;
Menyatakan Terdakwa ZUS TAMBENGI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA;
Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan denda sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) bundel asli Akta Perseroan Komanditer CV. Karunia Abadi Sentosa, Notaris BUDIHARTO PRAWIRA,SH. Nomor : 42 tanggal 26 Februari 2009;
1 (satu) lembar Asli Surat Izin Usaha Perdagangan Nomor :517/KOPPERINDAG/344/III/2009 tanggal 02 Maret 2009, Nama Perusahaan : Cv. Karunia Abadi Sentosa, Nama Pemilik Zus Tambengi;
1 (satu) lembar rekening koran Bank Sulut Nomor Rekening : 003 01 52 0001574 atas nama Karunia Abadi Sentosa Zus Tambengi Periode 01 Januari 2011 s/d 01 Desember 2011 ;
1 (satu) bundel Surat Perjanjian Pemborongan Kontrak Lump Sum Nomor: 02/PPK.DAK/DISDIK-BB/KONTRAK/KPAP/VI/2011 Tanggal 10 Juni 2011 .
.1 (satu) bundel dokumen penawaran CV. Sabira Inti Persada Pengadaan Alat Laboratorium Bahasa SMP;
.1 (satu) bundel fotocopyan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 19 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010 untuk Sekolah Menengah Pertama;
1 (satu) eksemplar Rencana Anggaran Biaya Laboratorium Bahasa Berbasis Komputer SMP – DAK 2010;
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Pencairan Dana (SP2D) Nomor :04438/SP2D-BL/10111/2011 tanggal 22 September 2011;
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor :04459/SP2D-BL/10111/2011 tanggal 22 September 2011;
1 (satu) lembar Laporan Realisasi Lanjutan DAK 2010 SKPD Dinas Pendidikan Kabupaten Bone Bolango TA 2011;
1 (satu) rangkap Surat Klarifikasi Penjelasan dari Iwan A.Moniaga tanggal 30 September 2013 .
1 (satu) lembar fotocopy Kwitansi untuk pembayaran pembelian alat multi Media Laboratorium Bahasa dan Alat Peraga Nomor :024/BN/2011 tanggal 15 September 2011;
1 (satu) lembar fotocopy CEK Bank Sulut Nomor : BB 873619;
1 (satu) lembar Slip Penyetoran atas nama Penyetor Yanni Motto dan disetor ke Adi Yoanna, ST sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
Dikembalikan Kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.10.000,00 ( sepuluh ribu rupiah );
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Penuntut Umum telah menyatakan banding di hadapan Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo, sebagaimana tertuang dalam Akta Permohonan Banding Nomor 10/Pid.Sus/2016/PN Gto tanggal 30 Agustus 2016 dan pernyataan bandingnya telah diberitahukan oleh Jurusita Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo kepada Terdakwa pada tanggal 1 September 2016;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut Penuntut Umum telah mengajukan Memori Banding tertanggal 4 September 2016 yang diterima oleh Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo pada tanggal 14 September 2016, dan Memori Banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa oleh Jurusita Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo pada tanggal 15 September 2016;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi, kepada Terdakwa maupun Penuntut Umum, telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara sebagaimana Akta Pemberitahuan Mempelajari Berkas Perkara yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo masing-masing pada tanggal 15 September
2016 dan 16 September 2016;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa telah pula mengajukan Kontra Memori Banding atas Memori Banding Penuntut Umum tertanggal 20 September 2016 yang diterima oleh Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo pada tanggal 30 September 2016, dan Kontra Memori Banding tersebut telah diberitahukan kepada Penuntut Umum oleh Jurusita Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo pada tanggal 30 September 2016, dan diterima Majelis Hakim Tingkat Banding tanggal 3 Oktober 2016;
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Penuntut Umum, telah diajukan dalam tenggang waktu, serta telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Memori Banding dari Penuntut Umum yang diterima Majelis Hakim Tingkat Banding pada tanggal 26 September 2016 pada pokoknya Penuntut Umum menyatakan alasannya sebagai berikut:
Bahwa Penuntut Umum tidak sependapat dengan pertimbangan hakim yang menyatakan unsur “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi” pada Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana (sebagaimana Surat dakwaan Primair Penuntut Umum) tidak terbukti;
Bahwa Penuntut Umum tidak sependapat dengan Judex Factie (Majelis Hakim) mengenai jumlah kerugian negara yang menurut Penuntut Umum sejumlah Rp 175.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) yaitu biaya software Laboratorium Bahasa yang tidak dipasang;
Bahwa Penuntut Umum tidak sependapat dengan adanya Dissenting Opinion dari Ketua Majelis Hakim Aris Bawono Langgeng, SH, MH;
Menimbang, bahwa dalam Kontra Memori Bandingnya atas Memori Banding Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa menyanggah dan keberatan atas pertimbangan Penuntut Umum dengan alasan:
Bahwa Terdakwa tidak terbukti bersalah baik dalam Dakwaan Primair maupun Subsidair sebagaimana di dakwakan Penuntut Umum, karena Judex Factie melakukan kekhilafan dalam pembuktian unsur pidana sebagaimana
telah dituangkan dalam Pleidoi Tim Kuasa Hukum;
Bahwa dengan adanya beda pendapat antara Hakim Ketua Majelis dengan hakim anggota lainnya dan keterangan 27 saksi di persidangan menunjukkan bahwa Dakwaan Penuntut Umum kepada Terdakwa tidak memenuhi unsur perbuatan pidana korupsi, sehingga hakim telah melakukan kekhilafan;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding membaca berkas perkara dengan seksama, mencermati putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2016/PN Gto tanggal 25 Agustus 2016 atas nama Terdakwa ZUS TAMBENGI yang dimintakan banding tersebut, serta mencermati pula Memori Banding yang diajukan oleh Penuntut Umum dan Kontra Memori Penasihat Hukum Terdakwa maka Majelis Hakim Tingkat Banding mempertimbangkan sebagai berikut ini;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya menyatakan perbuatan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, namun Penuntut Umum tidak sependapat dengan Putusan tersebut. Penuntut Umum dalam memori bandingnya tersebut tetap mempertahankan Tuntutan Pidananya, yang pada pokoknya berpendapat bahwa Terdakwa terbukti melakukan perbuatan pidana melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Menimbang, bahwa dakwaan Penuntut Umum disusun dalam bentuk Subsidaritas, yaitu Dakwaan Primair, Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana; dan Dakwaan Subsidair, Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2),
dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Menimbang, bahwa terhadap perbedaan penerapan pasal yang terbukti antara putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama dengan tuntutan Penuntut Umum tersebut, Majelis Hakim Tingkat Banding akan mempertimbangkan terlebih dahulu mengenai dakwaan yang disusun secara subsidaritas tersebut, dakwaan mana yang tepat diterapkan kepada Terdakwa, apakah dakwaan Primair ataukah dakwaan Subsidair;
Menimbang, bahwa ketentuan pasal-pasal dalam dakwaan yaitu antara Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 yang disusun secara subsidaritas, apabila dikaitkan kesesuaiannya dengan fakta-fakta hukum persidangan yang menyebutkan adanya perbuatan materiil Terdakwa ZUS TAMBENGI selaku Direktur CV. KARUNIA ABADI SENTOSA dan penanda tangan kontrak yang sifatnya melawan hukum terkait dengan Pengadaan Alat Laboratorium Bahasa untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang dianggarkan melalui Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Satuan Kerja Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2011 dengan nilai anggaran sebesar Rp. 1.050.000.000,00 (Satu miliar lima puluh juta rupiah) dan Terdakwa telah menerima pembayaran 100 % setelah dipotong pajak sejumlah Rp.919.631.819,00 (Sembilan ratus sembilan belas juta enam ratus tiga puluh satu ribu delapan ratus sembilan belas rupiah), tetapi hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak;
Menimbang, bahwa dari dana yang diterima oleh Terdakwa ZUS TAMBENGI semuanya telah dibayarkan untuk pembelian alat-alat Laboratorium Bahasa, Biaya Bimtek bagi operator masing-masing sekolah, Biaya pengiriman barang, Biaya opearasional pelelangan, dan operasional pelaksana yakni Yanni Motto selaku peminjam perusahaan, sehingga tidak ada aliran dana yang signifikan memperkaya diri Terdakwa maupun orang lain ataupun korporasi;
Menimbang, bahwa karena Pasal 3 disusun secara subsidaritas, maka dalam mempertimbangkan Pasal 3 yang ditempatkan sebagai dakwaan Subsidair tersebut, harus terlebih dahulu mempertimbangkan Pasal 2 ayat (1) yang ditempatkan sebagai dakwaan Primair. Apabila dakwaan primair tidak
terbukti karena salah satu unsurnya tidak terpenuhi, maka kemudian akan dipertimbangkan dakwaan subsidairnya;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tentang tidak terpenuhinya unsur “memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi” dari perbuatan korupsi
yang dilakukan Terdakwa sebagaimana dalam Dakwaan Primair. Karena dari perbuatan Terdakwa selaku Direktur CV dan pihak penandatangan kontrak telah menyebabkan orang lain menerima aliran dana dari pekerjaan itu namun ada yang tanpa bukti-bukti yang meyakinkan. Oleh karena itu lebih tepat jika Terdakwa dipersalahkan dalam tindak pidana “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”, karena secara nyata memang ada orang lain diuntungkan dengan perbuatannya tersebut sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair. Oleh karena itu Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa alasan Penuntut Umum dalam Memori Banding angka 1 (Satu) patut ditolak karena tidak berdasar hukum dan fakta;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim Tingkat Banding akan mempertimbangkan apakah Terdakwa harus mempertanggungjawabkan dugaan kerugian negara sebagaimana temuan Hasil Laporan Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Gorontalo tertanggal 18 Desember 2012 tentang pengadaan software senilai Rp 175.000.000,00 (Seratus tujuh puluh lima juta rupiah) sebagaimana dituntut oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan dari kesaksian Irwan Karim, S.Si, MT dan Abdul Aziz Bouty, M.Kom telah menerangkan bahwa bahwa secara umum Software yang ada pada Server Slide maupun Client Slide pada prinsipnya sudah tersedia atau terpasang, tetapi masih ada yang kurang misalnya fungsi pengaturan konfigurasi (Setting Class). Namun dari yang sudah terpasang tersebut ada yang tidak bisa difungsikan/booting tidak sempurna/tidak bisa diakses yang penyebabnya dipengaruhi oleh banyak faktor, seperti user name dan passwoord pemakai pertama. Dengan demikian dari fakta yang ada membuktikan bahwa pelaksanaan kontrak pemasangan software sudah dilakukan pelaksana pekerjaan yaitu saksi YANNI MOTTO, hanya saja belum dapat optimal dalam penggunaannya karena masih ada kekurangan;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi ahli Abdul Aziz Bouty, M.Kom selaku Dosen Informatika FT UNG dan pernah menjadi Kepala Laboratorium Komputer Jurusan Teknik Informatika Fakultas Teknik UNG telah menerangkan
di depan sidang bahwa dari hasil pemeriksaan ahli terhadap kinerja server dan computer client tersebut di SMP I Kabila Kab Bone Bolango, ahli menyimpulkan bahwa terhadap fasilitas yang ada di Lab. Bahasa tersebut antara server dan computer client–nya telah terjadi misscommunication dalam logika database-nya. Setelah dicoba dengan berbagai metode yang ahli kuasai, termasuk dicoba dengan meng-install ulang server tersebut, hasilnya adalah instalasi berhasil dilakukan. Artinya instalasi ada terpasang, akan tetapi menunya tidak ada, sehingga ahli berpendapat ada “kelainan” atau ada sesuatu pada software yang digunakan;
Menimbang, bahwa dengan fakta keterangan saksi-saksi tersebut di atas Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa secara nyata pekerjaan pemasangan sofware telah dilakukan namun ada kekurangan dan belum berfungsi optimal dan perlu perbaikan. Dengan demikian temuan Hasil Laporan Pemeriksaan BPK tanggal 18 Desember 2012 yang menyatakan ada biaya pemasangan Sofware senilai Rp 175.000.000,00 (Seratus tujuh puluh lima juta
rupiah) yang tidak dipasang sehingga menjadi kerugian negara adalah tidak berdasar menurut hukum, dengan demikian maka keberatan Penuntut Umum dalam Memori Bandingnya pada angka 2 (dua) harus ditolak;
Menimbang, bahwa berkaitan dengan keberatan Penuntut Umum dalam Memori Banding angka 3 (tiga) dan keberatan Penasihat Hukum Terdakwa dalam Kontra Memori Banding angka 2 (dua) berkaitan dengan adanya Dissenting Opinion (Beda Pendapat) oleh Ketua Majelis Hakim Tingkat Pertama, maka Majelis Hakim Tingkat Banding akan memberikan pertimbangan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa perbedaan pendapat yang terjadi dalam musyawarah Majelis Hakim pada dasarnya tidak bertentangan dengan hukum acara pidana, justru dalam KUHAP dimuat aturan yang memperbolehkan perbedaan pendapat dalam musyawarah hakim sebagai cerminan kebebasan hakim. Kebebasan dalam menyampaikan pandangan yang berbeda terhadap suatu perkara merupakan perwujudan dari kebebasan “eksistensial” hakim. Namun kebebasan eksistensial hakim bukan merupakan kebebasan tanpa batas, melainkan kebebasan yang disertai rasa kesadaran dan tanggung jawab sosial sesuai dengan etika, norma, hukum, dan kesadaran akan tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, kepada sesama manusia, serta bangsa dan negara;
Menimbang, bahwa implementasi dari kebebasan eksistensial hakim ialah
kebebasan dalam melakukan penemuan hukum secara aktif dalam mewujudkan
tujuan hukum pidana dalam rangka penemuan kebenaran “waarheidsvinding”. Proses penemuan kebenaran melalui wadah musyawarah merupakan sarana bagi Majelis Hakim untuk bertukar pendapat, sehingga kebenaran materiil yang akan ditemukan bukan kebenaran yang bersifat personal tapi merupakan kebenaran yang lahir dari Majelis Hakim yang mengekspresikan pandangan yang
diyakini oleh masyarakat bahwa hal tersebut merupakan suatu kebenaran. Hakim dalam mengemukakan pandangannya bukan hanya bertumpu kepada pandangan subjektif, keilmuan, filsafat, pengalaman dan kebenaran materiil yang hanya bersifat individual, tetapi pandangan yang diyakini oleh masyarakat sebagai sebuah kebenaran yang mengandung nilai keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan bagi seluruh masyarakat;
Menimbang, bahwa dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman pada Pasal 14 ayat (3) memberikan kesempatan terjadinya perbedaan pendapat para hakim dalam memeriksa suatu perkara. Dalam hal sidang permusyawaratan tidak dapat dicapai mufakat bulat, pendapat hakim yang berbeda wajib dimuat dalam putusan. Dengan demikian bagi hakim anggota yang kalah suara dalam menentukan putusan harus menerima pendapat mayoritas majelis hakim dan dapat menuliskan pendapatnya yang berbeda di dalam putusan;
Menimbang, oleh karena itu dalam putusan terkait posisi “Dissenting Opinion” (beda pendapat) sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam putusan hakim, maka “dissenting opinion” sebagai bagian yang ada di dalam putusan. Hakim yang menyertakan “dissenting opinion” wajib menandatangani putusan hasil musyawarah majelis hakim sebagai putusan final, hal ini sebagai upaya untuk menunjukkan bahwa penerapan “dissenting opinion” pada dasarnya tidak menyebabkan terjadinya perpecahan pandangan majelis hakim. Artinya, putusan pengadilan hasil musyawarah hakim merupakan putusan final yang memiliki kekuatan mengikat. Sementara “dissenting opinion” dapat dipandang sebagai bagian dari putusan yang timbul sebagai akibat dari perbedaan pendapat menjadi bagian tak terpisahkan dari putusan hakim dan ada di dalam bagian putusan. Berkaitan dengan hal ini Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa meskipun ada “dissenting opinion” tidak mengurangi kekuatan hukum putusan yang mengikat, karena yang menjadi putusan Pengadilan adalah yang diputuskan secara musyawarah dan pendapat sebagian besar anggota majelis
hakim dan ditandatangani oleh seluruh Majelis Hakim yang memeriksa perkara.
Oleh karena itu keberatan Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa berkaitan dengan adanya “dissenting opinion” menurut Majelis Hakim Tingkat Banding patut di kesampingkan;
Menimbang, selanjutnya bahwa keberatan Penasihat Hukum Terdakwa dalam Kontra Memori Bandingnya angka 1 (satu) terhadap putusan Judex Factie dan berpendapat bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah melakukan kekhilafan dalam pertimbangan dan pembuktian unsur-unsur pasal yang didakwakan kepada Terdakwa. Menurut Majelis Hakim Tingkat Banding bahwa hal-hal tersebut telah diberikan pertimbangan yang cukup lengkap oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya berdasar fakta-fakta di persidangan, dan telah mengkonstatir dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, bukti surat, maupun keterangan Terdakwa sendiri, oleh karena itu alasan tersebut patut dikesampingkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pada pertimbangan-pertimbangan di atas, maka Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2016/PN Gto tertanggal 25 Agustus 2016 yang menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana Dakwaan Subsidair adalah sudah tepat dan benar menurut hukum. Oleh karena itu seluruh pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama diambil alih oleh Majelis Hakim Tingkat Banding dalam memutus dan mengadili perkara ini, dan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut di atas haruslah dikuatkan, kecuali sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan dan pidana denda yang akan ditentukan dalam amar dibawah ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan semua pertimbangan di atas, pendapat Penuntut Umum yang disampaikan dalam Memori Bandingnya yang menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair, menurut Majelis Hakim Tingkat Banding cukup beralasan untuk menolaknya;
Menimbang, pula bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas maka pendapat Penasihat Hukum Terdakwa yang menyatakan bahwa Terdakwa tidak terbukti baik dalam Dakwaan Primair maupun Dakwaan Subsidair, menurut Majelis Hakim Tingkat Banding juga harus ditolaknya;
Menimbang, bahwa berkaitan dengan pidana denda yang dijatuhkan pada Terdakwa, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat, bahwa penjatuhan sanksi pidana yang optimal dalam analisis ekonomi terhadap hukum pidana ini
harus dalam batas-batas yang masih ditoleransi, sehingga tidak menimbulkan apa yang disebut penegakan hukum yang berlebihan ( overenforcement );
Menimbang, bahwa tidak terbukti adanya aliran dana yang diterima oleh Terdakwa yang ditimbulkan akibat perbuatan Terdakwa dalam perkara ini, maka demi keadilan, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa penjatuhan pidana denda sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang bersifat kumulatif-alternatif kiranya tepat untuk tidak dikenakan sebagaimana yang akan ditentukan dalam putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya karena Terdakwa harus dinyatakan bersalah, dan haruslah dijatuhi pidana, dan sejauh mana tidak ditemukan alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat mengecualikan Terdakwa dari Pertanggungjawaban pidana, maka Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya. Mengenai hal-hal yang memberatkan, dan yang meringankan pidana pada diri Terdakwa sebagaimana telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama, maka kiranya sudah tepat sesuai fakta yang ada;
Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan tersebut di atas, kiranya sudah pantas dan dirasa cukup adil, kalau pidana yang tercantum dalam amar putusan ini dijatuhkan terhadap Terdakwa, dan sebagai pelajaran bagi masyarakat lainnya, agar tidak mencontoh perbuatan yang serupa dengan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa karena status Terdakwa berada dalam tahanan, maka Terdakwa dinyatakan tetap berada dalam tahanan, dan selama Terdakwa berada dalam tahanan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka Terdakwa dibebani membayar biaya perkara untuk kedua tingkat peradilan sebagaimana tercantum dalam amar putusan di bawah ini;
Mengingat Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan ketentuan lain dalam peraturan perundangan yang berkaitan;
MENGADILI:
Menerima permohonan banding yang diajukan oleh Penuntut Umum tersebut;
Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2016/PN Gto tanggal 25 Agustus 2016 yang dimohonkan banding tersebut, dengan memperbaiki sekedar lamanya pidana yang dijatuhkan dan pidana denda yang amar selengkapnya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa ZUS TAMBENGI tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana dalam Dakwaan Primair;
Membebaskan Terdakwa ZUS TAMBENGI tersebut diatas dari Dakwaan Primair;
3. Menyatakan Terdakwa ZUS TAMBENGI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA dalam Dakwaan Subsidair;
Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 6 (enam) Bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) bundel asli Akta Perseroan Komanditer CV. Karunia Abadi Sentosa, Notaris BUDIHARTO PRAWIRA,SH. Nomor : 42 tanggal 26 Februari 2009;
1 (satu) lembar Asli Surat Izin Usaha Perdagangan Nomor :517/KOPPERINDAG/344/III/2009 tanggal 02 Maret 2009, Nama Perusahaan : CV. Karunia Abadi Sentosa, Nama Pemilik Zus Tambengi;
1 (satu) lembar rekening koran Bank Sulut Nomor Rekening : 003 01 52 0001574 atas nama Karunia Abadi Sentosa Zus Tambengi Periode 01 Januari 2011 s/d 01 Desember 2011 ;
1 (satu) bundel Surat Perjanjian Pemborongan Kontrak Lump Sum
Nomor : 02/PPK.DAK/DISDIK-BB/KONTRAK/KPAP/VI/2011 Tanggal 10 Juni 2011;
1 (satu) bundel dokumen penawaran CV. Sabira Inti Persada Pengadaan Alat Laboratorium Bahasa SMP;
1 (satu) bundel fotocopyan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 19 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010 untuk Sekolah Menengah Pertama;
1 (satu) eksemplar Rencana Anggaran Biaya Laboratorium Bahasa Berbasis Komputer SMP – DAK 2010;
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 04438/SP2D-BL/10111/2011 tanggal 22 September 2011;
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor :04459/SP2D-BL/10111/2011 tanggal 22 September 2011;
1 (satu) lembar Laporan Realisasi Lanjutan DAK 2010 SKPD Dinas Pendidikan Kabupaten Bone Bolango TA 2011;
1 (satu) rangkap Surat Klarifikasi Penjelasan dari Iwan A.Moniaga tanggal 30 September 2013;
1 (satu) lembar fotocopy Kwitansi untuk pembayaran pembelian alat multi Media Laboratorium Bahasa dan Alat Peraga Nomor: 024/BN/2011 tanggal 15 September 2011;
1 (satu) lembar fotocopy CEK Bank Sulut Nomor : BB 873619;
1 (satu) lembar Slip Penyetoran atas nama Penyetor Yanni Motto dan disetor ke Adi Yoanna, ST sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
Dikembalikan Kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain ;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Gorontalo, pada hari KAMIS, tanggal 27 Oktober 2016, oleh kami: DR. H. ZAINUDDIN, S.H., M.HUM sebagai Hakim Ketua Majelis, HJ. SRI HERAWATI, S.H., M.H., dan H. NUR ADHIM, S.H., M.H. Hakim Ad Hoc Tipikor Pada Pengadilan Tinggi, masing-masing sebagai anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari JUM’AT, tanggal 28 Oktober 2016 oleh Majelis Hakim tersebut, dengan dibantu oleh MAT DJUSKAN, S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti, tanpa dihadiri Penuntut Umum, Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
TTD TTD
HJ. SRI HERAWATI, S.H., M.H. DR. H. ZAINUDDIN, S.H., M.HUM
TTD
H. NUR ADHIM, S.H., M.H.
PANITERA PENGGANTI
TTD
MAT DJUSKAN, S.H., M.H.
TURUNAN RESMI
PENGADILAN TINGGI GOR0NTALO
PANITERA,
MAT DJUSKAN, S.H., M.H.