359/Pid.Sus/2017/PN.Bls
Putusan PN BENGKALIS Nomor 359/Pid.Sus/2017/PN.Bls
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
RISKY ANWAR HASIBUAN Bin EFENDI HASIBUAN
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana Penjara selama 1 (satu) bulan;
PUTUSAN
Nomor359/Pid.Sus/2017/PN.Bls.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bengkalis yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama lengkap : RISKY ANWAR HASIBUAN Bin EFENDI HASIBUAN;
Tempat lahir : Padang Sidempuan;
Umur/tanggal lahir : 27 tahun / 24 Juni 1990;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl. Pipa air bersih Desa Simpang Padang Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis ;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Buruh;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 5 April 2017 sampai dengan tanggal 24 April 2017;
Perpanjangan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis sejak tanggal 25 April 2017 sampai dengan tanggal 3 Juni 2017;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis sejak tanggal 4 Juni 2017 sampai dengan tanggal 3 Juli 2017;
Penuntut Umum sejak tanggal 6 Juni 2017 sampai dengan tanggal 25 Juni 2017;
Majelis Hakim sejak tanggal 19 Juni 2017 sampai dengan tanggal 18 Juli 2017;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis sejak tanggal 19 Juli 2017 sampai dengan tanggal 16 September 2017;
Terdakwa menghadapi sendiri perkaranya tanpa didampingi Penasehat Hukum, meskipun kepadanya telah diberitahukan tentang haknya untuk didampingi Penasehat hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor 359/Pen.Pid/2017/PN. Bls tanggal 19 Juni 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 359/Pen.Pid/2017/PN. Bls tanggal 19 Juni 2017 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa RIZKY ANWAR HASIBUAN BiN EFENDI HASIBUANtelah terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum,memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu” dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam Dakwaan Kedua.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa RIZKY ANWAR HASIBUAN BiN EFENDI HASIBUAN selama 6 (enam) tahun dengan dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), subsidair selama 3 (tiga) bulan penjara.
Menyatakan barang bukti berupa :
5 (lima) paket narkotika jenis shabu-shabu.
1 (satu) buah dompet warna putih coklat.
1 (satu) buah handphone merk Nokia warna putih.
(Dirampas untuk dimusnahkan)
1 (satu) buah sepeda motor merk KTM warna hitam dengan nomor polisi BM 6160 DS
(Dirampas untuk Negara)
Menghukum terdakwa RIZKY ANWAR HASIBUAN BiN EFENDI HASIBUAN membayar ongkos perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah meperhatikan permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya;
Setelah mendengar permohonan tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan atas tanggapan Penuntut Umum tersebut Terdakwa juga menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Pertama:
Bahwa terdakwa RISKY ANWAR HASIBUAN Bin EFENDI HASIBUAN pada hari Minggu tanggal 02 April 2017 sekira pukul 04.30 Wib atau pada suatu waktu dibulan April 2017 atau pada suatu waktu di tahun 2017 bertempat di Jalan Linras Duri - Dumai KM 8 Kulim Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada hari Minggu tanggal 02 April 2017 sekira pukul 04.00 wib tim opsnal sat narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada yang membawa narkotika di Jalan Lintas Duri-Dumai KM 8 Kulim Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, kemudian tim opsnal sat Narkoba Polres Bengkalis mendatangi daerah tersebut melihat terdakwa sedang berhenti di tepi jalan dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk KTM wama hitam dengan nomor polisi BM 6160 DS yang pada saat itu terdakwa sedang menelephone seseorang, selanjutnya tim opsnal sat narkoba POIres Bengkalis mengamankan terdakwa dan dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan berupa 5 (lima) paket bungkus plastic bening berisikan serpihan Kristal narkotika jenis shabu-shabu didalam 1 (satu) buah dompet kecil warna putih cokelat yang disimpan di kantong celana depan sebelah kiri terdakwa, 1 (satu) buah handphone merk Nokia wama putih dan 1 (satu) unit sepeda motor merk KTM wama hitam dengan nomor polisi BM 6160 DS yang diakui terdakwa adalah milik terdakwa;
Bahwa terdakwa memperoleh 5 (lima) paket narkotika jenis shabu-shabu dari Sdr. Iwan Harahap (berkas perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 02 April 2017 sekira pukul 04.00 wib di rumah Sdr. Iwan Harahap (berkas perkara terpisah) Jalan Alhamra Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis dengan harga Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin / hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dalam bentuk shabu-shabu.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Nomor LAB : 3855/NNF/2017 tanggal 10 April 2017 bahwa pada barang bukti 5 (lima) bungkus plastic klip berisi Kristal berwarna putih dengan berat bruto 1,13 (satu koma tiga belas) gram dan berat netto 0,52 (nol koma lima puluh dua) gram dan sisa pengembalian dengan berat netto 0,39 (nol koma tiga puluh Sembilan) yang dianalisa milik RISKY ANWAR HASIBUAN Bin EFENDI HASIBUAN adalah positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Urine Nomor LAB : 3856/NNF/2017 tanggal 10 April 2017 bahwa pada barang bukti 1 (satu) botol plastic berisi 25 ml urine yang dianalisa milik RISKY ANWAR HASIBUAN Bin EFENDI HASIBUAN adalah Positif Narkotika.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ATAU
Kedua:
Bahwa terdakwa RISKY ANWAR HASIBUAN Bin EFENDI HASIBUAN pada hari Minggu tanggal 02 April 2017 sekira pukul 04.30 Wib atau pada suatu waktu dibulan April 2017 atau pada suatu waktu di tahun 2017 bertempat di Jalan Linras Duri - Dumai KM 8 Kulim Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada hari Minggu tanggal 02 April 2017 sekira pukul 04.00 wib tim opsnal sat narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada yang membawa narkotika di Jalan Lintas Duri-Dumai KM 8 Kulim Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, kemudian tim opsnal sat Narkoba Polres Bengkalis mendatangi daerah tersebut melihat terdakwa sedang berhenti di tepi jalan dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk KTM warna hitam dengan nomor polisi BM 6160 DS yang pada saat itu terdakwa sedang menelephone seseorang, selanjutnya tim opsnal sat narkoba POIres Bengkalis mengamankan terdakwa dan dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan berupa 5 (lima) paket bungkus plastic bening berisikan serpihan Kristal narkotika jenis shabu-shabu didalam 1 (satu) buah dompet kecil warna putih cokelat yang disimpan di kantong celana depan sebelah kiri terdakwa, 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna putih dan 1 (satu) unit sepeda motor merk KTM warna hitam dengan nomor polisi BM 6160 DS yang diakui terdakwa adalah milik terdakwa;
Bahwa terdakwa memperoleh 5 (lima) paket narkotika jenis shabu-shabu dari Sdr. Iwan Harahap (berkas perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 02 April 2017 sekira pukul 04.00 wib di rumah Sdr. Iwan Harahap (berkas perkara terpisah) Jalan Alhamra Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis dengan harga Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin / hak untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dalam bentuk shabu-shabu.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Nomor LAB : 3855/NNF/2017 tanggal 10 April 2017 bahwa pada barang bukti 5 (lima) bungkus plastic klip berisi Kristal berwarna putih dengan berat bruto 1,13 (satu koma tiga belas) gram dan berat netto 0,52 (nol koma lima puluh dua) gram dan sisa pengembalian dengan berat netto 0,39 (nol koma tiga puluh Sembilan) yang dianalisa milik RISKY ANWAR HASIBUAN Bin EFENDI HASIBUAN adalah positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Urine Nomor LAB : 3856/NNF/2017 tanggal 10 April 2017 bahwa pada barang bukti 1 (satu) botol plastic berisi 25 ml urine yang dianalisa milik RISKY ANWAR HASIBUAN Bin EFENDI HASIBUAN adalah Positif Narkotika.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi ERIKSON SITOMPUL, didepan persidangan dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan dipersidangan.
Bahwa saksi bersama dengan saksi Frengki Manik (anggota Polri) dan saksi Alfredo Sitanggang melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Minggu tanggal 02 April 2017 sekira pukul 04.30 wib bertempat di Jalan Lintas Duri- Dumai Km. 8 Kulim Kec. Mandau Kab. Bengkalis.
Bahwa terdakwa ditangkap karena tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu.
Bahwa saat penangkapan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu yang ditemukan 1 (satu) buah dompet warna putih cokelat disimpan dalam kantong celana sebelah kiri depan terdakwa, 1 (satu) buah handphone merk Nokia wama putih dan 1 (satu) unit sepeda motor merk KTM wama hitam dengan nomor polisi BM 6160 DS.
Bahwa saksi bersama dengan saksi Frengki Manik dan saksi Alfredo Sitanggang (keduanya anggota Polri) mengetahui kejadian tersebut pada hari minggu tanggal 2 April 2017 sekira pukul 04.00 wib dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang membawa Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu bertempat di Jalan Lintas Duri-Dumai Km. 8 Kulim Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, kemudian saksi bersama dengan saksi Frengki Manik dan saksi Alfredo Sitanggang (keduanya anggota Polri) melakukan penyelidikan dengan mendatangi Jalan Lintas Duri- Dumai Km. 8 Kulim Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, dan sekira pukul 04.30 Wib saksi bersama dengan saksi Frengki Manik dan saksi Alfredo Sitanggang (keduanya anggota Polri) melihat terdakwa dengan menggunakan sepeda motor KTM nomor polisi BM 6160 DS sedang menelephone berhenti di pinggir jalan,
Bahwa saksi mengamankan terdakwa dan melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu yang ditemukan 1 (satu) buah dompet warna putih cokelat disimpan dalam kantong celana sebelah kiri depan terdakwa selanjutnya terdakwa dibawa ke Polsek Mandau untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang melakukan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu tersebut.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
Saksi ALFREDO SITANGGANG, didepan persidangan dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan dipersidangan.
Bahwa saksi bersama dengan saksi Frengki Manik (anggota Polri) dan saksi Eriksaon Sitompul melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Minggu tanggal 02 April 2017 sekira pukul 04.30 wib bertempat di Jalan Lintas Duri- Dumai Km. 8 Kulim Kec. Mandau Kab. Bengkalis.
Bahwa terdakwa ditangkap karena tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu.
Bahwa saat penangkapan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu yang ditemukan 1 (satu) buah dompet warna putih cokelat disimpan dalam kantong celana sebelah kiri depan terdakwa, 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna putih dan 1 (satu) unit sepeda motor merk KTM wama hitam dengan nomor polisi BM 6160 DS.
Bahwa saksi bersama dengan saksi Frengki Manik dan saksi Erikson Sitompul (keduanya anggota Polri) mengetahui kejadian tersebut pada hari minggu tanggal 2 April 2017 sekira pukul 04.00 wib dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang membawa Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu bertempat di Jalan Lintas Duri-Dumai Km. 8 Kulim Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, kemudian saksi bersama dengan saksi Frengki Manik dan saksi Erikson Sitompul (keduanya anggota Polri) melakukan penyelidikan dengan mendatangi Jalan Lintas Duri- Dumai Km. 8 Kulim Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, dan sekira pukul 04.30 Wib saksi bersama dengan saksi Frengki Manik dan saksi Erikson Sitompul (keduanya anggota Polri) melihat terdakwa dengan menggunakan sepeda motor KTM nomor polisi BM 6160 DS sedang menelephone berhenti di pinggir jalan, selanjutnya mengamankan terdakwa dan melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu yang ditemukan 1 (satu) buah dompet wama putih cokelat disimpan dalam kantong celana sebelah kiri depan terdakwa selanjutnya terdakwa dibawa ke Polsek Mandau untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang melakukan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu tersebut.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
Saksi FRENGKI MANIK, yang sebelumnya telah disumpah pada waktu penyidikan dalam BAP yang dibacakan dimuka persidangan menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan dipenyidikan.
Bahwa saksi bersama dengan saksi Erikson Sitompul (anggota Polri) dan saksi Alfredo Sitanggang melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Minggu tanggal 02 April 2017 sekira pukul 04.30 wib bertempat di Jalan Lintas Duri-Dumai Km. 8 Kulim Kec. Mandau Kab. Bengkalis berdasarkan dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang membawa Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu bertempat di Jalan Lintas Duri-Dumai Km. 8 Kulim Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, kemudian saksi bersama dengan saksi Frengki Manik dan saksi Alfredo Sitanggang (keduanya anggota Polri) melakukan penyelidikan dengan mendatangi Jalan Lintas Duri- Dumai Km. 8 Kulim Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, dan sekira pukul 04.30 Wib saksi bersama dengan saksi Frengki Manik dan saksi Alfredo Sitanggang (keduanya anggota Polri) melihat terdakwa dengan menggunakan sepeda motor KTM nomor polisi BM 6160 DS sedang menelephone berhenti di pinggir jalan, selanjutnya mengamankan terdakwa dan melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu yang ditemukan 1 (satu) buah dompet warna putih cokelat disimpan dalam kantong celana sebelah kiri depan terdakwa, 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna putih dan 1 (satu) unit sepeda motor merk KTM warna hitam dengan nomor polisi BM 6160 DS selanjutnya terdakwa dibawa ke Polsek Mandau untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa terdakwa ditangkap karena tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu.
Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang melakukan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu tersebut;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
Menimbang, bahwa Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan saksi-saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa mengerti diperiksa dipersidangan dan berada dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani.
Bahwa terdakwa ditangkap oleh team Opsnal Sat Narkoba Polsek Mandau pada hari Minggu tanggal 02 April 2017 sekira pukul 04.30 Wib bertempat di Lintas Duri - Dumai KM. 08 Kulim Kec. Mandau Kab. Bengkalis.
Bahwa terdakwa ditangkap karena tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu.
Bahwa saat penangkapan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu yang ditemukan 1 (satu) buah dompet warna putih cokelat disimpan dalam kantong celana sebelah kiri depan terdakwa.
Bahwa terdakwa sedang menelephone dan berhenti di pinggir jalan Lintas Duri - Dumai Kec. Mandau Kab. Bengkalisdengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk KTM dengan nomor polisi BM 6160 DS, terdakwa ditangkap dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu yang ditemukan 1 (satu) buah dompet wama putih cokelat disimpan dalam kantong celana sebelah kiri depan terdakwa.
Bahwa terdakwa memperoleh narkotika jenis shabu-shabu tersebut dari Sdr. Iwan Harahap (belum tertangkap) di Jalan Alhamrah dengan harga Rp.650.000,-(enam ratus lima puluh ribu rupiah) untuk digunakan terdakwa bersama teman- teman terdakwa;
Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang melakukan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu tersebut.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa:
5 (lima) paket narkotika jenis shabu-shabu.
1 (satu) buah dompet warna putih coklat.
1 (satu) buah handphone merk Nokia warna putih.
1 (satu) buah sepeda motor merk KTM warna hitam dengan nomor polisi BM 6160 DS
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan dibenarkan oleh para saksi dan Terdakwa sehingga dapat dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah membacakan:
Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Nomor LAB : 3855/NNF/2017 tanggal 10 April 2017 bahwa pada barang bukti 5 (lima) bungkus plastic klip berisi Kristal berwarna putih dengan berat bruto 1,13 (satu koma tiga belas) gram dan berat netto 0,52 (nol koma lima puluh dua) gram dan sisa pengembalian dengan berat netto 0,39 (nol koma tiga puluh Sembilan) yang dianalisa milik RISKY ANWAR HASIBUAN Bin EFENDI HASIBUAN adalah positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Urine Nomor LAB : 3856/NNF/2017 tanggal 10 April 2017 bahwa pada barang bukti 1 (satu) botol plastic berisi 25 ml urine yang dianalisa milik RISKY ANWAR HASIBUAN Bin EFENDI HASIBUAN adalah Positif Narkotika.
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang relevan dan termuat dalam Berita Acara Persidangan yang belum termuat dalam putusan ini dan dianggap telah termuat dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan di muka persidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar terdakwa ditangkap oleh team Opsnal Sat Narkoba Polsek Mandau pada hari Minggu tanggal 02 April 2017 sekira pukul 04.30 Wib bertempat di Lintas Duri - Dumai KM. 08 Kulim Kec. Mandau Kab. Bengkalis;
Bahwa benar terdakwa ditangkap oleh team Opsnal Polsek Mandau karena telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu;
Bahwa benar saat terdakwa ditangkap oleh team Opsnal Polsek Mandau melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu yang ditemukan 1 (satu) buah dompet warna putih cokelat disimpan dalam kantong celana sebelah kiri depan terdakwa;
Bahwa benar terdakwa memperoleh 5 (lima) paket narkotika jenis shabu-shabu dari Sdr. Iwan Harahap (berkas perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 02 April 2017 sekira pukul 04.00 wib di rumah Sdr. Iwan Harahap (berkas perkara terpisah) Jalan Alhamra Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis dengan harga Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa benar Bahwa benar terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu tersebut;.
Bahwa benar berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Nomor LAB : 3855/NNF/2017 tanggal 10 April 2017 bahwa pada barang bukti 5 (lima) bungkus plastic klip berisi Kristal berwarna putih dengan berat bruto 1,13 (satu koma tiga belas) gram dan berat netto 0,52 (nol koma lima puluh dua) gram dan sisa pengembalian dengan berat netto 0,39 (nol koma tiga puluh Sembilan) yang dianalisa milik RISKY ANWAR HASIBUAN Bin EFENDI HASIBUAN adalah positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Bahwa benar berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Urine Nomor LAB : 3856/NNF/2017 tanggal 10 April 2017 bahwa pada barang bukti 1 (satu) botol plastic berisi 25 ml urine yang dianalisa milik RISKY ANWAR HASIBUAN Bin EFENDI HASIBUAN adalah Positif Narkotika.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga setelah Majelis Hakim memperhatikan fakta-fakta hukum yang ditemukan di persidangan, Majelis Hakim berpendapat bahwa dakwaan yang lebih tepat dikenakan terhadap perbuatan Terdakwa adalah dakwaan alternatif Pertama yang sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap orang ;
Tanpa hak atau melawan hukum ;
Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu ;
Menimbang, bahwa unsur-unsur tersebut dipertimbangkan sebagai berikut :
Unsur setiap orang ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 1 angka 15 undang-undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang dimaksud penyalah guna adalah ‘orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum’, sedangkan yang dimaksud dengan “setiap orang” sama dengan “barang siapa”, yaitu menunjuk kepada orang selaku subyek hukum yang diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum sebagai terdakwa karena didakwa telah melakukan tindak pidana ;
Menimbang, bahwa didepan persidangan terdakwa telah membenarkan identitasnya sebagaimana yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum yaitu RISKY ANWAR HASIBUAN Bin EFENDI HASIBUAN oleh karena itu maka yang dimaksud setiap orang dalam perkara ini adalah terdakwa tersebut diatas,
Menimbang, bahwa dengan demikian Hakim menilai bahwa unsur setiap orang telah terpenuhi;
Unsur yang tanpa hak dan melawan hukum;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur ”Tanpa hak atau melawan hukum” yaitu perbuatan yang dilakukan tersebut tidak sesuai dengan hukum yang berlaku atau melanggar ketentuan yang sedang berlaku ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 7 Undang–Undang No. 35 Tahun 2009, yang menyatakan bahwa Narkotika hanya dapat di gunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009, menyebutkan Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan ;
Menimbang, bahwa Narkotika Golongan I hanya dapat digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan tidak dapat digunakan untuk kepentingan lain ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang ditemukan di dalam persidangan bahwa terdakwa ditangkap oleh team Opsnal Sat Narkoba Polsek Mandau pada hari Minggu tanggal 02 April 2017 sekira pukul 04.30 Wib bertempat di Lintas Duri - Dumai KM. 08 Kulim Kec. Mandau Kab. Bengkalis, terdakwa ditangkap memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu;
Menimbang, Bahwa saat terdakwa ditangkap oleh team Opsnal Polsek Mandau melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu yang ditemukan 1 (satu) buah dompet warna putih cokelat disimpan dalam kantong celana sebelah kiri depan terdakwa;
Menimbang, Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Nomor LAB : 3855/NNF/2017 tanggal 10 April 2017 bahwa pada barang bukti 5 (lima) bungkus plastic klip berisi Kristal berwarna putih dengan berat bruto 1,13 (satu koma tiga belas) gram dan berat netto 0,52 (nol koma lima puluh dua) gram dan sisa pengembalian dengan berat netto 0,39 (nol koma tiga puluh Sembilan) yang dianalisa milik RISKY ANWAR HASIBUAN Bin EFENDI HASIBUAN adalah positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Menimbang, Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Urine Nomor LAB : 3856/NNF/2017 tanggal 10 April 2017 bahwa pada barang bukti 1 (satu) botol plastic berisi 25 ml urine yang dianalisa milik RISKY ANWAR HASIBUAN Bin EFENDI HASIBUAN adalah Positif Narkotika;
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, menjelaskan Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, dan dalam jumlah terbatas Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan, tekhnologi dan untuk reagensia dianostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapat persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan;
Menimbang, bahwa dengan demikian shabu-shabu an.terdakwa RISKY ANWAR HASIBUAN Bin EFENDI HASIBUAN dengan kesimpulan berat netto 0,52 (nol koma lima puluh dua) gram tersebut tentunya tidak sesuai peruntukkan sebagaimana Pasal 7 dan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan terdakwa sendiri tidak mempunyai izin serta bukan sebagai orang / pejabat yang diberi wewenang untuk melakukan suatu perbuatan yang berkenaan dengan Narkotika sebagaimana dimaksud oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas unsur “tanpa hak” ini telah terpenuhi dari perbuatan terdakwa;
Unsur Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu ;
Menimbang, bahwa unsur ketigaa ini bersifat Alternatif, di mana majelis Hakim dapat memilih unsur mana yang di anggap terbukti dengan perbuatan terdakwa sesuai dengan fakta-fakta yang di temui selama persidangan maka unsur itu lah yang akan di buktikan terlebih dahulu dan apabila unsur tersebut sudah terbukti maka unsur yang lainya tidak perlu di buktikan lagi serta apabila tidak terbukti maka unsur yang lainnya yang akan di buktikan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Narkotika menurut Pasal 1 ayat (1) dalam Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika adalah “zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai mengurangi rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan kedalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini” ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang ditemukan di dalam persidangan bahwa terdakwa ditangkap oleh team Opsnal Sat Narkoba Polsek Mandau pada hari Minggu tanggal 02 April 2017 sekira pukul 04.30 Wib bertempat di Lintas Duri - Dumai KM. 08 Kulim Kec. Mandau Kab. Bengkalis, terdakwa ditangkap memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu;
Menimbang, Bahwa saat terdakwa ditangkap oleh team Opsnal Polsek Mandau melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu yang ditemukan 1 (satu) buah dompet warna putih cokelat disimpan dalam kantong celana sebelah kiri depan terdakwa;
Menimbang, Bahwa terdakwa memperoleh 5 (lima) paket narkotika jenis shabu-shabu dari Sdr. Iwan Harahap (berkas perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 02 April 2017 sekira pukul 04.00 wib di rumah Sdr. Iwan Harahap (berkas perkara terpisah) Jalan Alhamra Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis dengan harga Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu tersebut;.
Menimbang, Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Nomor LAB : 3855/NNF/2017 tanggal 10 April 2017 bahwa pada barang bukti 5 (lima) bungkus plastic klip berisi Kristal berwarna putih dengan berat bruto 1,13 (satu koma tiga belas) gram dan berat netto 0,52 (nol koma lima puluh dua) gram dan sisa pengembalian dengan berat netto 0,39 (nol koma tiga puluh Sembilan) yang dianalisa milik RISKY ANWAR HASIBUAN Bin EFENDI HASIBUAN adalah positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Menimbang, Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Urine Nomor LAB : 3856/NNF/2017 tanggal 10 April 2017 bahwa pada barang bukti 1 (satu) botol plastic berisi 25 ml urine yang dianalisa milik RISKY ANWAR HASIBUAN Bin EFENDI HASIBUAN adalah Positif Narkotika.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka unsur “menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu” dalam perkara ini sudah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa sebagaimana pertimbangan diatas perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua unsur-unsur dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sehingga dengan telah terpenuhinya semua unsur-unsur tersebut Majelis Hakim berkesimpulan dan berkeyakinan bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan di dalam Dakwaan Pertama Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa sepanjang pemeriksaan di persidangan ternyata Terdakwa mampu dengan tanggap dan tegas menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya dan tidak terbukti adanya faktor-faktor yang menghapuskan kesalahan Terdakwa yaitu berupa alasan pembenar ataupun alasan pemaaf serta tidak pula terdapat faktor-faktor yang menghapus sifat melawan hukum perbuatan Terdakwa, sehingga Majelis Hakim berpendapat Terdakwa dipandang sebagai orang yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukannya dan oleh karenanya Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana (vide pasal 193 ayat 1 KUHAP);
Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, disamping pidana penjara Terdakwa harus dihukum pula untuk membayar denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar Putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya ditentukan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang;
Perbuatan terdakwa merusak pembinaan generasi muda;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Memperhatikan, Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa RISKY ANWAR HASIBUAN Bin EFENDI HASIBUAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu, sebagaimana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana Penjara selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
5 (lima) paket narkotika jenis shabu-shabu.
1 (satu) buah dompet warna putih coklat.
1 (satu) buah handphone merk Nokia warna putih.
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) buah sepeda motor merk KTM warna hitam dengan nomor polisi BM 6160 DS
Dirampas untuk Negara;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis, pada hari Rabu, tanggal 2 Agustus 2017, oleh Dame P. Pandiangan, S.H., selaku Hakim Ketua, Zia Uljanah Idris, S.H., dan Mohd. Rizky Musmar, S.H., masing - masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 16 Agustus 2017 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Annisa Sitawati, S.H., dan Zia Ul Jannah Idris, S.H., para Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh Supriyanti Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bengkalis, serta dihadiri oleh Julia Rizki Sari, S.H., Penuntut Umum dan dihadapan Terdakwa ;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
dto dto
Annisa Sitawati, S.H., Dame P. Pandiangan, S.H.,
dto
Zia Uljanah Idris, S.H.,
Panitera Pengganti,
dto
Supriyanti