135/PID/2017/PT SMR
Putusan PT SAMARINDA Nomor 135/PID/2017/PT SMR
Nama lengkap : TRI KASNA PURNA IRAWAN als. PURNA Bin H. KASRAN Tempat lahir : Sebakung Umur/Tgl lahir : 38 tahun/31Desember 1979; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia / Paser; Tempat tinggal : Rt. 016 Kecamatan Long Kali Kabupaten Paser Kalimantan Timur. Agama : Islam; Pekerjaan : Swasta; Pendidikan : -
- Merubah
PUTUSAN
Nomor : 135/PID/2017/PTSMR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : TRI KASNA PURNA IRAWAN als. PURNA Bin
H. KASRAN
Tempat lahir : Sebakung
Umur/Tgl lahir : 38 tahun/31Desember 1979;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia / Paser;
Tempat tinggal : Rt. 016 Kecamatan Long Kali Kabupaten Paser Kalimantan Timur.
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Pendidikan : -
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukumnya yaitu :ASFIANI RACHMAN, SH. Advokat / Penasihat Hukum yang beralamat di Jalan Padat Karya Rt.11 Rw.005 No.10 Kel. Tanah Grogot Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser berdasarkan Penetapan Majelis Hakim, tertanggal 2 Agustus 2017 No. 206/Pid.Sus/2017/PN.Tgt;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penangkapan terhadap Terdakwa tanggal 10 Mei 2017;
Penahanan oleh Penyidik sejak tanggal 11 Mei 2017 sampai dengan tanggal 30 Mei 2017;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 31 Mei 2017 sampai dengan tanggal 9 Juli 2017;
Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 5 Juli 2017 s/d tanggal 24 Juli 2017;
Penahanan oleh Hakim Pengadilan Negeri Tanah Grogot sejak tanggal 19 Juli 2017 s/d tanggal 17 Agustus 2017;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tanah Grogot sejak tanggal 18 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 16 Oktober 2017;
Penahanan oleh Hakim / Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda sejak tanggal 7 September 2017 s/d 6 Oktober 2017;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur sejak tanggal 7 Oktober 2017 s/d tanggal 5 Desember 2017;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Setelah mempelajari berkas perkara dan surat-surat terlampir didalamnya, serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Tanah Grogot: 6 September 2017 Nomor: 206/Pid.Sus/2017/PN.Tgt., dalam perkara Terdakwa tersebut diatas;
Menimbang, bahwa berdasarkanSurat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri PaserNo. Reg.Perk :PDM-69/Paser/07/2017 tertanggal 5 Juli 2017, Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN
PRIMAIR:
Bahwa Terdakwa TRI KASNA PURNA IRAWAN Als PURNA Bin H. KASRAN pada rentan waktu antara tanggal 14 Mei 2016 sampai dengan tanggal 06 Mei 2017 sekira pukul 10.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Mei tahun 2016 sampai dengan bulan Mei 2017 bertempat di sebuah pondok dikebun sawit milik Terdakwa di Dusun Rantau Belimbing Desa Sebakung RT.016, Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain“. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas Terdakwa mengajak Anak SITI ZUBAIDAH Als BEDAH Binti DIAMAN TOYES untuk bertemu dan setelah Anak SITI ZUBAIDAH Als BEDAH Binti DIAMAN TOYESbertemu dengan Terdakwa di pondok tersebut kemudian Anak SITI ZUBAIDAH Als BEDAH Binti DIAMAN TOYES mengobrol dengan Terdakwa, lalu Terdakwa merayu Anak SITI ZUBAIDAH Als BEDAH Binti DIAMAN TOYES dengan berkata “hari ini saya mau tahu pembuktianmu apakah kamu benar-benar sayang dan cinta sama saya, mau gak kamu berhubungan badan dengan saya” dan dijawab oleh Anak SITI ZUBAIDAH Als BEDAH Binti DIAMAN TOYES “iya”, kemudian Terdakwa langsung mencium Anak SITI ZUBAIDAH Als BEDAH Binti DIAMAN TOYES sambil menyingkap rok yang Anak SITI ZUBAIDAH Als BEDAH Binti DIAMAN TOYES gunakan dan menurunkan celana dalam Anak SITI ZUBAIDAH Als BEDAH Binti DIAMAN TOYES hingga terlepas, setelah celana dalam Anak SITI ZUBAIDAH Als BEDAH Binti DIAMAN TOYES terlepas kemudian Anak SITI ZUBAIDAH Als BEDAH Binti DIAMAN TOYES terlentang dengan kaki mengangkang lalu Terdakwa menindih Anak SITI ZUBAIDAH Als BEDAH Binti DIAMAN TOYES dengan posisi berhadapan kemudian Terdakwa memasukkan penisnya yang sudah tegang kedalam vagina Anak SITI ZUBAIDAH Als BEDAH Binti DIAMAN TOYES, setelah penis Terdakwa masuk kedalam vagina Anak SITI ZUBAIDAH Als BEDAH Binti DIAMAN TOYES kemudian Terdakwa menggerakkan pantatnya naik turun dan sekitar 15 (lima belas) menit kemudian penis Terdakwa mengeluarkan sperma yang Terdakwa keluarkan didalam vagina Anak SITI ZUBAIDAH Als BEDAH Binti DIAMAN TOYES, kemudian setelah penis Terdakwa mengeluarkan sperma didalam vagina Anak SITI ZUBAIDAH Als BEDAH Binti DIAMAN TOYES terdakwa kembali merayu Anak SITI ZUBAIDAH Als BEDAH Binti DIAMAN TOYES dengan mengatakan “sayang, saya akan bertanggung jawab dan akan menikahi kamu dan saya melakukan ini kerena rasa sayang saya dan tidak ingin didahulukan oleh orang lain” lalu Anak SITI ZUBAIDAH Als BEDAH Binti DIAMAN TOYES menjawab “iya saya tunggu pembuktianmu”,setelah itu Terdakwa dan saksi SITI ZUBAIDAH Als BEDAH Binti DIAMAN TOYES merapikan pakaiannya lagi dan langsung pulang kerumah masing-masing.
Bahwa Terdakwa yang sudah mempunyai keluarga (Istri dan Anak) tahu dan sadar bahwa Anak SITI ZUBAIDAH Als BEDAH Binti DIAMAN TOYES masih dibawah umur dan masih duduk di bangku sekolah SMAN 1 Long Kali karena antara Terdakwa dan Anak SITI ZUBAIDAH Als BEDAH Binti DIAMAN TOYES adalah bertetangga.
Bahwa perbuatan Terdakwa melakukan persetubuhan terhadap saksi SITI ZUBAIDAH Als BEDAH Binti DIAMAN TOYES Terdakwa lakukan secara berulang kali dalam rentan waktu antara tanggal 14 Mei 2016 sampai dengan tanggal 06 Mei 2017 sehingga mengakibatkan saksi SITI ZUBAIDAH Als BEDAH Binti DIAMAN TOYES mengalami kehamilan.
Berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor : 23/VER/V/2017 tanggal 12 Mei 2017 yang dikeluarkan oleh RSUD Panglima Sebaya Tanah Grogot dan ditanda tangani oleh dr. Zainal Arifin, Sp.OG yang memeriksa SITI ZUBAIDAH Als BEDAH Binti DIAMAN dengan hasil pemeriksaan;
Keadaan dalam :tampak robekan selaput dara tidak beraturan tidak sampai pada dasar pada pukul tiga koma lima koma tujuh koma dan sebelas titik tidak ada perlakuan kekerasan robekan lama akibat benda tumpul titik.
USG : tampak kelainan sedang titik usia hamil tujuh minggu titik
Kesimpulan : terdapat tanda luka persetubuhan lama dan kehamilan usia hamil tujuh minggu titik.
Bahwa pada saat terjadinya peristiwa tersebut saksi SAENAH Binti LEMPE (Alm) masih berumur 15 (enam belas) tahun dan masih sekolah di SMAN 1 Long Kali dan berdasarkan Kutipan Akte Kelahiran Nomor : 06/AKI-CS/PL/2002 tanggal 04 Januari2002 yang di keluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Paser yang menyatakan SITI ZUBAIDAH anak ke-3 dari pasangan suami istri DIAMAN TOYES dengan SAENAH LAMPEA lahir di Long Kali pada tanggal 14 September2001.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
SUBSIDIAIR:
Bahwa Terdakwa TRI KASNA PURNA IRAWAN Als PURNA Bin H. KASRAN pada rentan waktu antara tanggal 14 Mei 2016 sampai dengan tanggal 06 Mei 2017 sekira pukul 10.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Mei tahun 2016 sampai dengan bulan Mei 2017 bertempat di sebuah pondok dikebun sawit milik Terdakwa di Dusun Rantau Belimbing Desa Sebakung RT.016, Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “Melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul“. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas Terdakwa mengajak Anak SITI ZUBAIDAH Als BEDAH Binti DIAMAN TOYES untuk bertemu dan setelah Anak SITI ZUBAIDAH Als BEDAH Binti DIAMAN TOYES bertemu dengan Terdakwa di pondok tersebut kemudian Anak SITI ZUBAIDAH Als BEDAH Binti DIAMAN TOYES mengobrol dengan Terdakwa, lalu Terdakwa merayu Anak SITI ZUBAIDAH Als BEDAH Binti DIAMAN TOYES dengan berkata “hari ini saya mau tahu pembuktianmu apakah kamu benar-benar sayang dan cinta sama saya, mau gak kamu berhubungan badan dengan saya” dan dijawab oleh Anak SITI ZUBAIDAH Als BEDAH Binti DIAMAN TOYES “iya”, kemudian Terdakwa langsung mencium Anak SITI ZUBAIDAH Als BEDAH Binti DIAMAN TOYES sambil menyingkap rok yang Anak SITI ZUBAIDAH Als BEDAH Binti DIAMAN TOYES gunakan dan menurunkan celana dalam Anak SITI ZUBAIDAH Als BEDAH Binti DIAMAN TOYES hingga terlepas, setelah celana dalam Anak SITI ZUBAIDAH Als BEDAH Binti DIAMAN TOYES terlepas kemudian Anak SITI ZUBAIDAH Als BEDAH Binti DIAMAN TOYES terlentang dengan kaki mengangkang lalu Terdakwa menindih Anak SITI ZUBAIDAH Als BEDAH Binti DIAMAN TOYES dengan posisi berhadapan kemudian Terdakwa memasukkan penisnya yang sudah tegang kedalam vagina Anak SITI ZUBAIDAH Als BEDAH Binti DIAMAN TOYES, setelah penis Terdakwa masuk kedalam vagina Anak SITI ZUBAIDAH Als BEDAH Binti DIAMAN TOYES kemudian Terdakwa menggerakkan pantatnya naik turun dan sekitar 15 (lima belas) menit kemudian penis Terdakwa mengeluarkan sperma yang Terdakwa keluarkan didalam vagina Anak SITI ZUBAIDAH Als BEDAH Binti DIAMAN TOYES, kemudian setelah penis Terdakwa mengeluarkan sperma didalam vagina Anak SITI ZUBAIDAH Als BEDAH Binti DIAMAN TOYES Terdakwa kembali merayu Anak SITI ZUBAIDAH Als BEDAH Binti DIAMAN TOYES dengan mengatakan “sayang, saya akan bertanggung jawab dan akan menikahi kamu dan saya melakukan ini kerena rasa sayang saya dan tidak ingin didahulukan oleh orang lain” lalu Anak SITI ZUBAIDAH Als BEDAH Binti DIAMAN TOYES menjawab “iya saya tunggu pembuktianmu”,setelah itu Terdakwa dan saksi SITI ZUBAIDAH Als BEDAH Binti DIAMAN TOYES merapikan pakainnya lagi dan langsung pulang kerumah masing-masing.
Bahwa Terdakwa yang sudah mempunyai keluarga (Istri dan Anak) tahu dan sadar bahwa Anak SITI ZUBAIDAH Als BEDAH Binti DIAMAN TOYES masih dibawah umur dan masih duduk di bangku sekolah SMAN 1 Long Kali karena antara Terdakwa dan Anak SITI ZUBAIDAH Als BEDAH Binti DIAMAN TOYES adalah bertetangga.
Bahwa perbuatan Terdakwa melakukan persetubuhan terhadap saksi SITI ZUBAIDAH Als BEDAH Binti DIAMAN TOYES Terdakwa lakukan secara berulang kali dalam rentan waktu antara tanggal 14 Mei 2016 sampai dengan tanggal 06 Mei 2017 sehingga mengakibatkan saksi SITI ZUBAIDAH Als BEDAH Binti DIAMAN TOYES mengalami kehamilan.
Berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor : 23/VER/V/2017 tanggal 12 Mei 2017 yang dikeluarkan oleh RSUD Panglima Sebaya Tanah Grogot dan ditanda tangani oleh dr. Zainal Arifin, Sp.OG yang memeriksa SITI ZUBAIDAH Als BEDAH Binti DIAMAN dengan hasil pemeriksaan :
Keadaan dalam :tampak robekan selaput dara tidak beraturan tidak sampai pada dasar pada pukul tiga koma lima koma tujuh koma dan sebelas titik tidak ada perlakuan kekerasan robekan lama akibat benda tumpul titik.
USG : tampak kelainan sedang titik usia hamil tujuh minggu titik
Kesimpulan : terdapat tanda luka persetubuhan lama dan kehamilan usia hamil tujuh minggu titik.
Bahwa pada saat terjadinya peristiwa tersebut saksi SAENAH Binti LEMPE (Alm) masih berumur 15 (enam belas) tahun dan masih sekolah di SMAN 1 Long Kali dan berdasarkan Kutipan Akte Kelahiran Nomor : 06/AKI-CS/PL/2002 tanggal 04 Januari 2002 yang di keluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Paser yang menyatakan SITI ZUBAIDAH anak ke-3 dari pasangan suami istri DIAMAN TOYES dengan SAENAH LAMPEA lahir di Long Kali pada tanggal 14 September 2001.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Tuntutan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Paser tertanggal 16 Agustus 2017 No.Reg.Perk :PDM-69/Paser/07/2017, yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang mengadili perkara ini, memutuskan sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa TRI KASNA PURNA IRAWAN Als PURNA Bin H. KASRAN bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dalam Surat Dakwaan Primair Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TRI KASNA PURNA IRAWAN Als PURNA Bin H. KASRAN berupa pidana penjara selama7 (tujuh) tahun dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, ditambah dengan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair selama 6 (enam) bulan kurungan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) Lembar baju mini dres warna hitam keunguan ;
1 (satu) lembar BH warna pink ;
1 (satu) lembar celana dalam warna kream ;
1 (satu) buah testpack merk sensitive ;
Agar dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Anak SITI ZUBAIDAH Als BEDAH Binti DIAMAN TOYES.
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap Tuntutan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya telah menyampaikan pembelaanya yang pada pokoknya memohon:
Agar Terdakwa dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya, karena Terdakwa:
Belum pernah dihukum.
Terdakwa mengakui perbuatannya, merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Terdakwa melakukan perbuatan atas dasar suka sama suka dan tanpa ada unsur paksaan.
Terdakwa bertanggung jawab atas segala perbuatannya terhadap korban, dan bersedia menikahi korban serta menafkahi korban perbulannya sesuai dengan kemampuan Terdakwa sesuai dengan Surat Pernyataan yang dibuat Terdakwa.
Terdakwa masih mempunyai anak yang masih sekolah yang butuh biaya pendidikan.
Antara keluarga Terdakwa dengan keluarga korban sudah melakukan upaya damai dan
Orang tua Terdakwa sedang sakit-sakitan;
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Tanah Grogot pada tanggal 6 September 2017 dalam perkara Nomor : 206/Pid.Sus/2017/PN.Tgt, telah menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa TRI KASNA PURNA IRAWAN Als PURNA Bin H. KASRAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan Terdakwa untuk tetap berada di dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) Lembar baju mini dres warna hitam keunguan ;
1 (satu) lembar BH warna pink ;
1 (satu) lembar celana dalam warna kream ;
1 (satu) buah testpack merk sensitive ;
Agar dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Anak SITI ZUBAIDAH Als BEDAH Binti DIAMAN TOYES.
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding dihadapan Wakil Panitera Pengadilan Negeri Tanah Grogot, sebagaimana dalam Akta Permintaan Banding Penuntut Umum tanggal 7 September 2017, Nomor: 206/Pid.Sus/2017/PN.Tgt, yang kemudian atas permintaan banding dimaksud telah diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 15 September 2017, hal mana ternyata dari Relaas Pemberitahuan Permintaan banding dari Penuntut Umum kepada Terdakwa tertanggal 15 September 2017 Nomor: 206/Pid.Sus/2017/PN.Tgt;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menyerahkan memori bandingnya tertanggal: 13 September 2017, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanah Grogot pada tanggal: 14 September 2017, dengan Akta Penerimaan Memorie banding dari Penuntut Umum Nomor: 206/ Pid.Sus/2017/PN.Tgt. dan selanjutnya memori banding tersebut telah diserahkan / diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 15 September 2017, hal mana ternyata dari Relaas Penyerahan Memorie Banding tertanggal: 15 September 2017 Nomor: 206/Pid.Sus/2017/PN.Tgt;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan memorie banding dari Penuntut Umum tersebut Terdakwa tidak ada mengajukan kontra memorie banding dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda, kepada Penuntut Umum maupun kepadaTerdakwa telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara selama 7 hari kerja, hal mana ternyata dari surat Panitera Pengadilan Negeri Tanah Grogot tertanggal 15 September 2017 Nomor: W18-U5/1205/ PID.01.06/IX/2017;
Menimbang, bahwa permintaan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam memori bandingnya tertanggal 13 September 2017 pada pokoknya mengemukakan:
Keberatan terhadap penjatuhan hukuman terhadap diri Terdakwa.
Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak didalamnya terdapat batasan yang telah ditentukan yaitu pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun pada kenyataannya Majelis Hakim dalam perkara a quo menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dibawah minimum khusus yaitu 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, hal ini tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah ditentukan serta tidak mengacu pada asas kepastian hukum.
Hukum harus memberikan jaminan kepastian akan hak dan kewajiban seseorang dan juga hukum menjamin kepastian tidak adanya kesewenang-wenangan dalam masyarakat.
Bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanah Grogot dalam perkara a quo tidak sejalan dengan Asas Legalitas yang dimaksud di dalam Pasal 1 Ayat (1) KUHP yaitu memberikan makna bahwa setiap sanksi pidana haruslah ditentukan di dalam undang-undang. Oleh karena itu dalam menjatuhkan pidana haruslah sesuai ketentuan undang-undang yang telah ditentukan.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Anak Korban SITI ZUBAIDAH Als BEDAH Binti DIAMAN TOYES hamil dan tidak bisa melanjutkan pendidikan.
Berdasarkan alasan tersebut diatas, Penuntut Umum mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur menerima permohonan Banding Penuntut Umum dan memberi putusan sebagaimana Tuntutan Penuntut Umum tertanggal: 16 Agustus 2017;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah mempelajari serta memperhatikan dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Tanah Grogot tanggal 6 September 2017 Nomor : 206/Pid.Sus/2017/PN.Tgt, serta memori banding dari Penuntut Umum, Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan Hakim tingkat pertama dalam putusannya bahwa Terdakwa telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair yaitu melanggar Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan pertimbangan Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding, kecuali mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa mengingat yang menjadi korban dalam perkara ini adalah “anak” (ic. SITI ZUBAIDAH als. BEDAH Binti DIAMAN TOYES), dimana Terdakwa dalam perkara a quo telah merusak kehidupan pribadi dan tumbuh kembang anak, serta mengganggu rasa kenyamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, karenanya kepada Terdakwa perlu dijatuhkan hukuman / sanksi yang setimpal, supaya pelaku menjadi jera dan dipihak lain berdampak sebagai pencegahan, sehingga setelah menjalani pidana Terdakwa dapat kembali menjadi manusia yang berguna dan tidak mengulangi lagi perbuatannya;
Menimbang, bahwa pelanggaran terhadap Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak secara tegas telah ditentukan batas minimal penjatuhan pidana terhadap siapa saja yang melanggar ketentuan pasal ini, juga dikenai dengan pidana denda sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini, dan apabila denda dimaksud tidak dibayar maka sesuai dengan ketentuan hukum kepada pelaku dijatuhi pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda yang tidak dibayar;
Menimbang, bahwa menyangkut tentang:
Surat Pernyataan siap bertanggung jawab atas perbuatan Terdakwa tertanggal 14 Agustus 2017 yang ditandatangani oleh Terdakwa.
Surat Pernyataan tertanggal 19 Agustus 2017 yang dibuat oleh istri Terdakwa yang menerangkan bahwa istri Terdakwa (JAINAB) memberi izin kepada Terdakwa untuk menikahi saksi korban (Siti Zubaidah als Bedah Binti Diaman Toyes).
Surat Perjanjian Damai tertanggal 23 Agustus 2017 antara Terdakwa dengan ayah saksi korban (Diaman Toyes),
Pengadilan Tinggi berpendapat surat dimaksud harus dikesampingkan, karena setelah saksi/ibu korban (SAENAH Binti LEMPE) mengetahui anaknya (korban) disetubuhi Terdakwa, saksi (SAENAH Binti LEMPE) minta pertanggung jawaban Terdakwa agar segera menikahi korban (SITI ZUBAIDAH als. BEDAH Binti DIAMAN TOYES), dan pada saat itu Terdakwa mengiyakan, namun setelah saksi (SAENAH Binti LEMPE / ibu korban) menunggu beberapa hari kemudian tidak ada kejelasan, sehingga saksi SAENAH Binti LEMPE melapor ke Polsek Long Kali;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Tanah Grogot tanggal 6 September 2017 Nomor 206/Pid.Sus/2017/PN.Tgt, haruslah di ubah sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa yang amarnya sebagaimana tersebut dibawah ini ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa berada dalam tahanan dan menurut ketentuan Pasal 21 jo. 27 (1), b Pasal 193 (2) b , Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP karena tidak ada alasanTerdakwa dikeluarkan dari tahanan, karenanya Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dijatuhi pidana,maka kepadanya dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana, maka akan dipertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan;
Keadaan yang memberatkan:
Terdakwa telah menimbulkan luka bathin dan psikis kepada saksi korban;
Terdakwa telah membuyarkan cita-cita dan harapan hidup saksi korban;
Anak adalah masa depan bangsa yang kelak meneruskan tampuk kepemimpinan di Negara ini;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa masih diharapkan menjadi orang baik;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Mengingat, ketentuan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 21, 27, 193, 241, 242,UU RI. No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP, dan ketentuan-ketentuan hukum lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;
Mengubah putusan Pengadilan Negeri Tanah Grogot Nomor : 206/Pid.Sus/2017/PN.Tgt. tanggal: 6 September 2017 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa sehingga amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut;
Menyatakan Terdakwa TRI KASNA PURNA IRAWAN Als PURNA Bin H. KASRAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya ”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa untuk tetap berada di dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) Lembar baju mini dres warna hitam keunguan ;
1 (satu) lembar BH warna pink ;
1 (satu) lembar celana dalam warna kream ;
1 (satu) buah testpack merk sensitive ;
Agar dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Anak SITI ZUBAIDAH Als BEDAH Binti DIAMAN TOYES., dan
Surat surat yang diajukan Terdakwa, berupa:
Surat Pernyataan siap bertanggung jawab atas perbuatan Terdakwa tertanggal 14 Agustus 2017 yang ditandatangani oleh Terdakwa.
Surat Pernyataan tertanggal 19 Agustus 2017 yang dibuat oleh istri Terdakwa yang menerangkan bahwa istri Terdakwa (JAINAB) memberi izin kepada Terdakwa untuk menikahi saksi korban (Siti Zubaidah als Bedah Binti Diaman Toyes).
Surat Perjanjian Damai tertanggal 23 Agustus 2017 antara Terdakwa dengan ayah saksi korban (Diaman Toyes),
Dinyatakan tetap terlampir dalam berkas perkara;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 3.000.-(tiga ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda pada hari Kamis tanggal 12 Oktober 2017, oleh kami S.J. MARAMIS,S.H.Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda sebagai Ketua Majelis, H. SULTHONI,S.H.,M.H. dan Dr. H. SUBIHARTA, S.H., M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk untuk mengadili perkara ini dalam tingkat banding berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur tanggal 06 Oktober 2017 Nomor : 135/PID/2017/PT.SMR, putusan tersebut pada hari Rabu, tanggal 25 Oktober 2017 diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh MajelisHakim tersebut, dengan dibantu oleh ANDRIE ZULKARNAIN,S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum danTerdakwa maupun penasihat hukumnya;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, H. SULTHONI, S.H., M.H. Dr. H. SUBIHARTA, S.H., M.Hum. | KETUA MAJELIS, S.J. MARAMIS,S.H. PANITERA PENGGANTI, ANDRIE ZULKARNAIN,S.H. |