98/PID.B/2013/PN.PSP
Putusan PN PASIR PANGARAIAN Nomor 98/PID.B/2013/PN.PSP
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan
[
P U T U S A N
Nomor: 98/Pid.B/2013/PN.PSP
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian memeriksa dan mengadili perkara Pidana Biasa pada tingkat pertama dengan Majelis Hakim, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama terdakwa :----------------------------------------------------------
| Nama lengkap | : | LEO CANDRA NASUTION Als CANDRA |
| Tempat lahir | : | Gunung Intan (Rokan Hulu) |
| Umur/ Tanggal lahir | : | 28 Tahun / 07 Juli 1984 |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki |
| kewarganegaraan | : | Indonesia |
| Tempat tinggal | : | Gunung Intan Desa Bangun Purba Timur Jaya, Kec. Bangun Purba, Kab. Rokan Hulu |
| A g a m a | : | Islam |
| Pekerjaan | : | Wiraswasta |
| Pendidikan | : | SD (Tamat) |
Terdakwa telah ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan :---------------
Terdakwa ditahan Penyidik sejak tanggal 20 Nopember 2012 s/d. 09Desember 2012;----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Ditangguhkan oleh Penyidik POLRI sejak tanggal 29 November 2012 s/d 06 Maret 2013;----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum ditahan di Rutan sejak tanggal 07 Maret 2013 s/d tanggal 26 Maret 2013;----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Penahanan oleh Hakim Pengadilan negeri Pasir Pangaraian sejak tanggal 15 Maret 2013 s/d Tanggal 13 April 2013;----------------------------------------------------------------------
Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian, sejak tanggal 13 April 2013 s/d 11 Juni 2013;
Terdakwa menghadap di persidangan dengan tidak menggunakan haknya untuk didampingi Penasihat Hukum;-----------------------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut :--------------------------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara;----------------------------------------------------------------
Telah mendengar keterangan saksi dan Terdakwa di persidangan;------------------
Menimbang, bahwa sesuai dengan hasil pemeriksaan dipersidangan maka Penuntut Umum telah mengajukan tuntutan pidananya NO. REG PERKARA : PDM- 36/Psp/03/2013 tanggal 23 April 2013 yang pada pokoknya berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dan oleh karena itu menuntut agar Pengadilan Negeri memutuskan sebagai berikut:--------------
Menyatakan terdakwa LEO CANDRA NASUTION telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana “Menyalahgunakan pengangkutan dan / atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah” sebagaimana diatur dalam pasal 55 Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa LEO CANDRA NASUTION selama 10 (SEPULUH) BULAN dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebanyak Rp. 5.000.000,- (LIMA JUTA RUPIAH) subsidair 3 (TIGA) BULAN kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil pick up Mitsubishi TS 120 Nomor Polisi 8508 MC warna putih;
1 (satu) lembar surat STNK dengan nomor polisi BM 8508 MC;
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi AMIN SAHRI NASUTION.
1 (satu) lembar SIM A Riau atas nama Leo Candra Nasution;
Dikembalikan kepada terdakwa.
1 (satu) buah gerobak sorong;
1 (satu) helai terpal plastik;
1 (satu) buah corong warna merah;
Dirampas untuk dimusnahkan.
34 (tiga puluh empat) jerigen yang berisikan BBM jenis Premium;
Dirampas untuk negara.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa telah mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya hanya memohon keringanan hukuman dengan alasan, Terdakwa menyesali perbuatan tersebut ;---------------------------------------------------
Menimbang,bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan dakwaan tunggal sebagai berikut ;---------------------------------------------------
Bahwa terdakwa LEO CANDRA NASUTION Als CANDRA pada hari Senin tanggal 19 Nopember 2012, sekira pukul 09.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu hari di bulan Nopember 2012 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2012, bertempat di Jalan Tuanku Tambusai Desa Pematang Berangan, Kec. Rambah, Kabupaten Rokan Hulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah berupa Minyak Bensin jenis Premium sebanyak 1054 (seribu lima puluh empat) liter, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
---- Berawal ketika saksi JON PITER TINAMBUNAN bersama-sama dengan saksi SUPRIANTO Als ESPE melaksanakan patroli keliling di wilayah Pasir Pangaraian dan kemudian pada saat para saksi tiba di Simpang Pemda Rohul melihat 1 (satu) unit mobil pick up merk Mitsubishi TS 120 dengan Nomor Polisi 8508 MC warna putih yang sedang dikemudikan oleh terdakwa melaju dari arah Simpang Kumu menuju Pasir Pangaraian dengan muatan yang tertutup terpal sehingga mengundang kecurigaan. Selanjutnya pasa saksi memberhentikan mobil pick up dimaksud dan langsung menanyakan tentang SIM dari terdakwa, STNK mobil pick up merk Mitsubishi TS 120 dengan Nomor Polisi 8508 MC dan langsung diperlihatkan oleh terdakwa akan tetapi ketika para saksi melihat 34 (tiga puluh empat) jerigen yang berisikan Bahan Bakar Minyak jenis Minyak Bensin Premium menanyakan surat ijin pengangkutan terhadap Bahan Bakar Minyak dimaksud, terdakwa tidak dapat menunjukkannya. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hulu untuk diproses lebih lanjut.
---- Bahwa adapun cara terdakwa mendapatkan BBM tersebut yaitu pada hari Senin tanggal 19 Nopember 2012 sekira pukul 15.30 wib terdakwa berangkat dari rumahnya di Gunung Intan Desa Bangun Purba Timur Jaya dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil pick up merk Mitsubishi TS 120 dengan Nomor Polisi 8508 MC warna putih yang bermuatan jerigen kosong sebanyak 43 (empat puluh tiga) buah dan 1 (satu) buah gerobak sorong. Selanjutnya terdakwa langsung menuju ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Simpang Kumu untuk membeli minyak bensin sebanyak 34 (tiga puluh empat) jerigen yang disusun di dalam bak mobil pick up merk Mitsubishi TS 120 dengan Nomor Polisi 8508 MC warna putih dan menutupnya dengan menggunakan sebuah terpal plastik dan kemudian mengemudikan mobil pick up tersebut menuju Desa Bangun Purba Timur Jaya.
---- Bahwa terdakwa dalam melakukan pengangkutan BBM tersebut tidak memiliki surat ijin dari instansi yang berwenang dan berdasarkan Berita Acara Penakaran BBM yang dibuat dan ditandatangani oleh Sdr. AFRIZAL, ST dan Sdr. KURNIA HARDI PUTRA, sebagai Tim Pengukur dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Propinsi Riau tertanggal 23 Januari 2013, yang dijadikan barang bukti dalam perkara ini adalah Bahan Bakar Minya (BBM) Minyak Bensin jenis Premium dengan jumlah sebanyak 1054 (seribu lima puluh empat) liter.
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan diatas, Terdakwa menyatakan mengerti atas isi dakwaan tersebut, dan tidak mengajukan keberatan ;------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam sidang telah didengar keterangan saksi saksi sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------
1. Saksi JOHN PITER TAMBUNAN;
Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :-------------------------------------------------
Bahwa benar perkara tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 19 Nopember 2012 sekira pukul 09.00 Wib bertempat di Jalan Tuanku Tambusai, Desa Pematang Berangan, Kec. Rambah, Kab. Rokan Hulu;
Bahwa benar saksi selaku anggota Polres Rokan Hulu pada saat itu sedang melakukan patroli di sekitar area Komplek Pemda Rokan Hulu dan sekitarnya dengan menggunakan mobil patroli bersama-sama dengan Sdr. SUPRIANTO Als ESPE;
Bahwa benar kemudian saksi melihat 1 (satu) unit mobil pick up merk Mitsubishi TS 120 dengan nomor polisi BM 8508 MC yang pada bagian bak belakangnya tertutup dengan terpal warna biru yang mana sedang dikendarai oleh terdakwa;
Bahwa benar kemudian saksi memberhentikan kendaraan tersebut dan membuka terpal warna biru dan menemukan 34 (tiga puluh empat) jerigen Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bensin / premium;
Bahwa benar terdakwa tidak memeliki ijin untuk dari lembaga yang berwenang untuk menyimpan / menimbun bahan bakar minyak.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas Terdakwa menyatakan tidak keberatan.------------------------------------------------------------------------------
2. Saksi DISLA PAPEADI;
Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :------------------------------------------------
Bahwa benar perkara tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 19 Nopember 2012 sekira pukul 09.00 Wib bertempat di Jalan Tuanku Tambusai, Desa Pematang Berangan, Kec. Rambah, Kab. Rokan Hulu;
Bahwa benar saksi selaku anggota Polres Rokan Hulu pada saat itu sedang melakukan patroli di sekitar area Komplek Pemda Rokan Hulu dan sekitarnya dengan menggunakan mobil patroli bersama-sama dengan Sdr. SUPRIANTO Als ESPE;
Bahwa benar kemudian saksi melihat 1 (satu) unit mobil pick up merk Mitsubishi TS 120 dengan nomor polisi BM 8508 MC yang pada bagian bak belakangnya tertutup dengan terpal warna biru yang mana sedang dikendarai oleh terdakwa;
Bahwa benar kemudian saksi memberhentikan kendaraan tersebut dan membuka terpal warna biru dan menemukan 34 (tiga puluh empat) jerigen Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bensin / premium;
Bahwa benar terdakwa tidak memeliki ijin untuk dari lembaga yang berwenang untuk menyimpan / menimbun bahan bakar minyak.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas Terdakwa menyatakan tidak keberatan.------------------------------------------------------------------------------
3. Saksi AMIN SAHRI NASUTION;
Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :------------------------------------------------
Bahwa benar perkara tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 19 Nopember 2012 sekira pukul 09.00 Wib bertempat di Jalan Tuanku Tambusai, Desa Pematang Berangan, Kec. Rambah, Kab. Rokan Hulu;
Bahwa benar saksi merupakan pemilik 1 (satu) unit mobil pick up merk Mitsubishi TS 120 dengan nomor polisi BM 8508 MC dan juga merupakan orang tua kandung dari terdakwa;
Bahwa benar pada saat terdakwa akan membawa 1 (satu) unit mobil pick up merk Mitsubishi TS 120 dengan nomor polisi BM 8508 MC tersebut, terdakwa tidak ada ijin terlebih dahulu dari saksi dalam menggunakan mobil tersebut;
Bahwa benar cara terdakwa memperoleh kunci kontal 1 (satu) unit mobil pick up merk Mitsubishi TS 120 dengan nomor polisi BM 8508 MC tersebut dengan cara mengambilnya di gantungan kunci di dalam rumah milik saksi;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas Terdakwa menyatakan tidak keberatan.------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, selain keterangan saksi-saksi juga telah didengar pengakuan/keterangan terdakwa yang memberikan pengakuan dan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar perkara tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 19 Nopember 2012 sekira pukul 09.00 Wib bertempat di Jalan Tuanku Tambusai, Desa Pematang Berangan, Kec. Rambah, Kab. Rokan Hulu;
Bahwa benar terdakwa pada saat sebelum penangkapan dilakukan terhadap dirinya sedang mengendarai 1 (satu) unit mobil pick up merk Mitsubishi TS 120 dengan nomor polisi BM 8508 MC;
Bahwa benar kendaraan tersebut sedang membawa 34 (tiga puluh empat) jerigen Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bensin / premium yang dibeli terdakwa di SPBU Simpang Kumu dengan menggunakan jerigen;
Bahwa benar terdakwa menunjukkan Surat Ijin dari Kades setempat yang diketahui oleh Camat mengenai pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium / Bensin
Bahwa benar terdakwa tidak memeliki ijin untuk dari lembaga yang berwenang untuk menyimpan / menimbun bahan bakar minyak.
Menimbang, bahwa dalam sidang telah diajukan barang bukti berupa :-------------
1 (satu) unit mobil pick up Mitsubishi TS 120 Nomor Polisi 8508 MC warna putih;
1 (satu) lembar surat STNK dengan nomor polisi BM 8508 MC;
1 (satu) lembar SIM A Riau atas nama Leo Candra Nasution;
1 (satu) buah gerobak sorong;
1 (satu) helai terpal plastik;
1 (satu) buah corong warna merah;
34 (tiga puluh empat) jerigen yang berisikan BBM jenis Premium;
maka Majelis berpendapat barang bukti tersebut telah dapat dipergunakan mendukung dan memperkuat pembuktian dalam perkara ini;--------------------------------
Menimbang, bahwa dari adanya keterangan para saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti serta surat yang diajukan dipersidangan ini, maka setelah melihat persesuaian antara satu dengan yang lain dapatlah diperoleh fakta-fakta juridis sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Peristiwa pidana tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 19 Nopember 2012 sekira pukul 09.00 Wib bertempat di Jalan Tuanku Tambusai, Desa Pematang Berangan, Kec. Rambah, Kab. Rokan Hulu;
Bahwa benar terdakwa pada saat sebelum penangkapan dilakukan terhadap dirinya sedang mengendarai 1 (satu) unit mobil pick up merk Mitsubishi TS 120 dengan nomor polisi BM 8508 MC sedang membawa 34 (tiga puluh empat) jerigen Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bensin / premium yang dibeli terdakwa di SPBU Simpang Kumu dengan menggunakan jerigen;
Bahwa benar terdakwa menunjukkan Surat Ijin dari Kades setempat yang diketahui oleh Camat mengenai pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium / Bensin akan tetapi terdakwa tidak memiliki ijin untuk dari lembaga yang berwenang untuk menyimpan / menimbun bahan bakar minyak.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya ;--------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan Tunggal, yaitu Melanggar Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.;-------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa adapun unsur yang terkandung dalam Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang mana unsur-unsur yang harus dibuktikan adalah:--------------------------------------------------------------------------------------------
Unsur “Setiap orang”;
Unsur “yang menyalahgunakan Pengangkutan dan / atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah”.
Ad.1 Unsur Setiap Orang.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dalam unsur ini adalah setiap orang selaku subjek hukum yang didakwa melakukan sesuatu tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum kepadanya dan yang bersangkutan sedang dihadapkan ke persidangan, apabila perbuatannya memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan tersebut maka orang tersebut akan dinyatakan sebagai pelaku;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam sidang Terdakwa telah membenarkan identitas dirinya sebagaimana yang termuat dalam surat dakwaaan Penuntut Umum, dan pengakuan Terdakwa sepanjang mengenai identitas dirinya tersebut ternyata bersesuaian serta didukung pula oleh keterangan para saksi, maka Majelis menilai dalam perkara ini tidak terdapat error in persona/kekeliruan dalam mengadili orang, sehingga Majelis berpendapat dimaksudkan dengan barang siapa dalam hal ini adalah Terdakwa LEO CANDRA NASUTION yang selanjutnya akan diteliti dan dipertimbangkan apakah perbuatannya memenuhi unsur unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;-----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis berpendapat unsur ke-1 ini telah terpenuhi;-----------------------------------------------------------
Ad.2. Unsur “yang menyalahgunakan Pengangkutan dan / atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah”.
Dari fakta yang terungkap dalam pemeriksaan di persidangan yang diperoleh dari keterangan para saksi-saksi, adanya surat, petunjuk, ditinjau dalam persesuaiannya dengan keterangan terdakwa dan adanya barang bukti, maka daripadanya telah terbukti bahwa tindak pidana tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 19 Nopember 2012 sekira pukul 09.00 Wib bertempat di Jalan Tuanku Tambusai, Desa Pematang Berangan, Kec. Rambah, Kab. Rokan Hulu, lalu terdakwa pada saat sebelum penangkapan dilakukan terhadap dirinya sedang mengendarai 1 (satu) unit mobil pick up merk Mitsubishi TS 120 dengan nomor polisi BM 8508 MC tersebut sedang membawa 34 (tiga puluh empat) jerigen Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bensin / premium yang dibeli terdakwa di SPBU Simpang Kumu dengan menggunakan jerigen sedangkan untuk meeembawa jerigen berisi BBM itu Terdakwa tidak memiliki ijin untuk dari lembaga yang berwenang untuk menyimpan / menimbun bahan bakar minyak.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis berpendapat unsur ke-2 ini telah terpenuhi;-----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena unsur-unsur sebagaimana Dakwaan Tunggal Penuntut Umum telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENYALAHGUNAKAN PENGANGKUTAN DAN/ATAU NIAGA BAHAN BAKAR MINYAK YANG DISUBSIDI PEMERINTAH”, dan dijatuhi pidana;--------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan keadaan terdakwa dipersidangan ternyata Terdakwa dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya tersebut, disamping itu pula berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan tidak ditemukan adanya alasan-alasan pemaaf dan pembenar yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum atas perbuatan Terdakwa tersebut ;---------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena itu sudah sepatutnya terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan kejahatan yang telah dilakukan tersebut;---------------------
Menimbang, bahwa karena terdakwa berada dalam tahanan selama ini berdasarkan perintah penahanan yang sah, maka penahanan tersebut dinyatakan mempunyai kekuatan hukum dan berdasarkan Pasal 22 ayat 4 KUHAP maka lamanya tahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang akan dijatuhkan pada Terdakwa ;-------------------------------------------
Menimbang, bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa masih dalam lingkup pasal 21 KUHAP, serta Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan-alasan yang kuat untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan, maka terdakwa diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan ;---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa tentang barang bukti dalam perkara ini berupa :
1 (satu) unit mobil pick up Mitsubishi TS 120 Nomor Polisi 8508 MC warna putih;
1 (satu) lembar surat STNK dengan nomor polisi BM 8508 MC;
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi AMIN SAHRI NASUTION.
1 (satu) lembar SIM A Riau atas nama Leo Candra Nasution;
Dikembalikan kepada terdakwa.
1 (satu) buah gerobak sorong;
1 (satu) helai terpal plastik;
1 (satu) buah corong warna merah;
Dirampas untuk dimusnahkan.
34 (tiga puluh empat) jerigen yang berisikan BBM jenis Premium;
Dirampas untuk negara.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak ada mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 KUHAP kepada terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini;-----
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa, akan terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan guna penerapan hukum yang adil dan setimpal dengan perbuatan Terdakwa yang telah terbukti tersebut; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa merugikan masyarakat yang berhak menerima subsidi BBM.
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa mengakui perbuatannya;
Terdakwa adalah tulang punggung perekonomian keluarganya.
Memperhatikan Pasal Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan:--
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa LEO CANDRA NASUTION terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENYALAHGUNAKAN PENGANGKUTAN DAN/ATAU NIAGA BAHAN BAKAR MINYAK YANG DISUBSIDI PEMERINTAH”; -------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan
Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;--------------------------
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam Tahanan Rumah Tahanan Negara;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Memerintahkan agar barang bukti berupa: --------------------------------------------------
1 (satu) unit mobil pick up Mitsubishi TS 120 Nomor Polisi 8508 MC warna putih;
1 (satu) lembar surat STNK dengan nomor polisi BM 8508 MC;
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi AMIN SAHRI NASUTION.
1 (satu) lembar SIM A Riau atas nama Leo Candra Nasution;
Dikembalikan kepada terdakwa.
1 (satu) buah gerobak sorong;
1 (satu) helai terpal plastik;
1 (satu) buah corong warna merah;
Dirampas untuk dimusnahkan.
34 (tiga puluh empat) jerigen yang berisikan BBM jenis Premium;
Dirampas untuk negara.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima Ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari: selasa, tanggal 30 April 2013, oleh kami T. MARBUN S.H.,MH sebagai Hakim Ketua Sidang, dan masing-masing sebagai Hakim Anggota PETRA JEANNY SIAHAAN ,SH.,MH serta LIA YUWANNITA, S.H.M.H putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh HJ.ICE HERAWATI,SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dengan dihadiri oleh HENDRA,SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pasir Pangaraian dan dihadapan Terdakwa tersebut.----------------------------------------------------------------------------
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
1. PETRA JEANNY SIAHAAN ,SH.,MH T. MARBUN S.H.,MH
2. LIA YUWANNITA, S.H.M.H
Panitera Pengganti,
HJ.ICE HERAWATI,SH