612/Pid.Sus/2015/PN. Srg
Putusan PN SERANG Nomor 612/Pid.Sus/2015/PN. Srg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SAIDINA UMAR
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa I. SAIDINA UMAR Alias UMAR Bin ASMANI dan Terdakwa II. SAMRI Bin SUKRA tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja melakukan kekerasan dan ancaman kekerasan melakukan persetubuhan dengan Anak; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. SAIDINA UMAR Alias UMAR Bin ASMANI oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun dan Terdakwa II. SAMRI Bin SUKRA oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) tahun serta pidana denda kepada masing-masing Terdakwa sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama : 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Membebankan biaya perkara kepada para terdakwa Masing-masing sebesar Rp2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 612/Pid.Sus/2015/PN.Srg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Serang yang mengadili perkara pidana anak dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa :
I. Nama lengkap : SAIDINA UMAR Alias UMAR Bin ASMANI;
Tempat lahir : Serang ;
Umur/Tanggal lahir : 20 Tahun/ 06 Juni 1995;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia .
Tempat tinggal : Kampung Sadang Baru RT.008/001, Desa Barengkok, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Tidak Bekerja ;
Pendidikan : SMP;
II. Nama lengkap : SAMRI BIN SUKRA;
Tempat lahir : Serang ;
Umur/Tanggal lahir : 20 Tahun/ 27 Juli 1995;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia .
Tempat tinggal : Kampung Sadang Baru RT.008/001, Desa Barengkok, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Tidak Bekerja ;
Pendidikan : SD;
Para Terdakwa ditahan dalam di Rumah Tahanan Negara Serang oleh :
Penyidik, terhitung sejak tanggal 29 Juli 2015 sampai dengan tanggal 17 Agustus 2015;
Penahan Kejari (1), terhitung sejak tanggal 18 Agustus 2015, sampai dengan tanggal 06 September 2015;
Penahan Kejari (II), terhitung sejak tanggal 07 September 2015 , sampai dengan tanggal 26 September 2015;
Penuntut Umum, terhitung sejak tanggal 07 september 2015, sampai dengan tanggal 26 September 2015 ;
Hakim Pengadilan Negeri Serang, terhitung Sejak tanggal 17 September 2015 sampai dengan tanggal 16 Oktober 2015;
6. Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Serang, terhitung sejak tanggal 17 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 15 Desember 2015;
Para Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum bernama MUFTI RAHMAN,S.H., SRI MURTINI, SH, SHANTY WILDHANIYAH, S.H. beralamat di Jalan KH. Abdul Hadi Nomor 10 Serang, berdasarkan Penetapan Penunjukan Nomor 612/Pen.Pid.PH/2015/PN.Srg.tanggal 30 September 2015 ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca :
- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Serang Nomor 612/Pen.Pid/2015/ PN.Srg tanggal 17 September 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim ;
- Penetapan Majelis Hakim Nomor 612/Pen.Pid.Sus-Anak/2015/PN.Srg. tanggal 17 September 2015 tentang penetapan hari sidang;
- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Para Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa I. SAIDINA UMAR Alias UMAR Bin ASMANI dan Terdakwa II. SAMRI BIN SUKRA terbuti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, sebagaimana diatur dalam pasal 81 Ayat (1) UURI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing 5 (lima) tahun dikurangi selama Para Terdakwa berada dalam tahanan dengan agar para terdakwa tetap ditahan Denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), Subsidair selama 3 (tiga) bulan Penjara;
3. Menetapkan Agar Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-msaing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Para Terdakwa melalui Penasihat Hukum Terdakwa dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Para Terdakwa berlaku sopan selama pemeriksaan di persidangan;
Para Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Bahwa para terdakwa telah berdamai dan membuat surat perdamaian;
Bahwa terdakwa Umar telah menikahi korban secara resmi sebagai pertanggungjawaban;
Bahwa anak korban atau keluarga korban telah memaafkan dan mengikhlaskan, serta memohon kepada majelis hakim agar meringankan para terdakwa;
Para terdakwa belum pernah dihukum;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Para Terdakwa maupun Penasihat Hukum Para Terdakwa tersebut yang diajukan secara tertulis dipersidangan penuntut umum menyatakan Tetap pada tuntutannya dan para terdakwa melalui Penasihat Hukum terdakwa tetap pada Pembelaannya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN
PRIMAIR :
Bahwa terdakwa I.SAIDINA UMAR ALS UMAR BIN ASMANI dan terdakwa II. SAMRI BIN SUKRAbaik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan saksi ELI ARSA ALS ELI BIN ARSA, saksi ANDI FIRMANSYAH ALS ANDI BIN SUGRA dan saksi YANDI ALS ANDI CILIK BIN KARYA (masing-masing diajukan dalam berkas perkara terpisah), pada sekira bulan November 2014 sekira jam 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2014bertempat di dalam rumah saksi MARIO di Kampung Kalong Desa Barengkok Kecamatan Cikande Kabupaten Serang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Serang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya;
Yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak yaitu saksi korban NILAM PHI RIJKIYANI BINTI MANSYUR yang masih berumur 16 (enam belas) tahun berdasarkan Kartu Keluarga Nomor 3604.151102071673 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Serang menerangkan lahir pada tanggal 08 Juli1998, melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut ;
Berawal pada waktu sebagaimana diuraikan diatas, anak korban NILAM PHI RIJKIYANI BINTI MANSYUR dan teman-temannya yaitu saksi MARDAH dan saksi NOVI ANGGRAENI pergi bermain kerumah saksi MARIO VEGAS di Kampung Kalong Desa Barengkok Kecamatan Cikande Kabupaten Serang. Sesampainya mereka dirumah saksi MARIO VEGAS tersebut telah adaterdakwa I.SAIDINA UMAR ALS UMAR BIN ASMANI, terdakwa II. SAMRI BIN SUKRA, saksi ELI ARSA ALS ELI BIN ARSA, saksi ANDI FIRMANSYAH ALS ANDI BIN SUGRA dan saksi YANDI ALS ANDI CILIK BIN KARYA. Kemudian anak korbanNILAM PHI RIJKIYANI BINTI MANSYUR, saksi MARDAH dan saksi NOVI ANGGRAENI ngobrol bersama dengan saksi MARIO VEGAS, terdakwa I. SAIDINA UMAR ALS UMAR BIN ASMANI, terdakwa II. SAMRI BIN SUKRA, saksi ELI ARSA ALS ELI BIN ARSA, saksi ANDI FIRMANSYAH ALS ANDI BIN SUGRA dan saksi YANDI ALS ANDI CILIK BIN KARYA dirumah saksi MARIO VEGAS tersebut. Tidak lama kemudian saksi MARIO VEGAS pergi sedangkan anak korban NILAM PHI RIJKIYANI BINTI MANSYUR, saksi MARDAH, saksi NOVI ANGGRAENI, terdakwa I.SAIDINA UMAR ALS UMAR BIN ASMANI, terdakwa II. SAMRI BIN SUKRA, saksi ELI ARSA ALS ELI BIN ARSA, saksi ANDI FIRMANSYAH ALS ANDI BIN SUGRA dan saksi YANDI ALS ANDI CILIK BIN KARYA masih berada dirumah saksi MARIO VEGAS;
Bahwa kemudian terdakwa I.SAIDINA UMAR ALS UMAR BIN ASMANI menyuruh saksi YANDI ALS ANDI CILIK BIN KARYA untuk membeli minuman jenis Anggur Kolesom. Lalu saksi YANDI ALS ANDI CILIK BIN KARYA pergi membeli minuman jenis Anggur Kolesom tersebut sendirian. Setelah membeli minuman saksi YANDI ALS ANDI CILIK BIN KARYA kembali kerumah saksi MARIO VEGAS untuk mengantarkan minuman tersebut. Lalusaksi YANDI ALS ANDI CILIK BIN KARYA pergi kerumah temannya didaerah Kampung Kalong Masjid untuk memperbaiki sepeda motornya;
Bahwa kemudian terdakwa I. SAIDINA UMAR ALS UMAR BIN ASMANI memaksa anak korban NILAM PHI RIJKIYANI BINTI MANSYUR dan saksi NOVI ANGGRAENI untuk meminum minuman jenis Anggur Kolesom tersebut dengan mengatakan kalau saksi korban NILAM PHI RIJKIYANI BINTI MANSYUR dansaksi NOVI ANGGRAENI tidak mau minum berarti tidak menghargai mereka, sehingga anak korbanNILAM PHI RIJKIYANI BINTI MANSYUR dansaksi NOVI ANGGRAENI meminum minuman tersebut mengakibatkan anak korban NILAM PHI RIJKIYANI BINTI MANSYUR dan saksi NOVI ANGGRAENI merasakan pusing dan mabuk, dan terdakwa I. SAIDINA UMAR ALS UMAR BIN ASMANI, terdakwa II. SAMRI BIN SUKRA, saksi ELI ARSA ALS ELI BIN ARSA dan saksi ANDI FIRMANSYAH ALS ANDI BIN SUGRA juga ikut bersama-sama meminum minuman jenis Anggur Kolesom tersebut, sedangkan saksi MARDAH tidak ikut minum dan duduk diteras rumah saksi MARIO VEGAS;
Bahwa kemudian terdakwa I.SAIDINA UMAR ALS UMAR BIN ASMANI membawa anak korban NILAM PHI RIJKIYANI BINTI MANSYUR yang dalam keadaan mabuk kedalam kamar lalu terdakwa I. SAIDINA UMAR ALS UMAR BIN ASMANI membuka celana dan celana dalam anak korban selanjutnya terdakwa I.SAIDINA UMAR ALS UMAR BIN ASMANI menyetubuhi anak korbanNILAM PHI RIJKIYANI BINTI MANSYURdengan cara memasukkan kemaluan terdakwa I. SAIDINA UMAR ALS UMAR BIN ASMANI yang telah menegang kedalam kemaluan anak korban NILAM PHI RIJKIYANI BINTI MANSYUR hingga terdakwa I. SAIDINA UMAR ALS UMAR BIN ASMANI mengeluarkan cairan spermanya didalam kemaluan anak korban NILAM PHI RIJKIYANI BINTI MANSYUR. Setelah selesai melakukan perbuatan tersebut terdakwa I.SAIDINA UMAR ALS UMAR BIN ASMANI menutupi tubuh anak korban NILAM PHI RIJKIYANI BINTI MANSYURdengan selimut selanjutnya terdakwa I. SAIDINA UMAR ALS UMAR BIN ASMANI pergi keluar kamar meninggalkan anak korban NILAM PHI RIJKIYANI BINTI MANSYUR;
Bahwa selanjutnya terdakwa II. SAMRI BIN SUKRA masuk kedalam kamar melihat anak korbanNILAM PHI RIJKIYANI BINTI MANSYUR berbaring diatas tempat tidur dengan tubuh diselimuti kain lalu terdakwa II. SAMRI BIN SUKRA melepaskan selimut yang menutupi tubuh anak korbanNILAM PHI RIJKIYANI BINTI MANSYUR, dan terdakwa II. SAMRI BIN SUKRA melihat anak korban NILAM PHI RIJKIYANI BINTI MANSYUR hanya memakai baju namun sudah tidak memakai celana dalam sehingga terdakwa II. SAMRI BIN SUKRA merasa terangsang lalu menyetubuhi anak korban NILAM PHI RIJKIYANI BINTI MANSYUR dengan cara melepaskan celananya lalu memasukkan kemaluan terdakwa II. SAMRI BIN SUKRA yang telah menegang kedalam kemaluan anak korbanNILAM PHI RIJKIYANI BINTI MANSYUR hingga terdakwa II. SAMRI BIN SUKRA mengeluarkan cairan spermanya diluar kemaluan anak korban NILAM PHI RIJKIYANI BINTI MANSYUR. Setelah selesai melakukan perbuatan tersebut terdakwa II. SAMRI BIN SUKRA memakai kembali celananya lalu terdakwa II. SAMRI BIN SUKRA pergi keluar kamar meninggalkan anak korbanNILAM PHI RIJKIYANI BINTI MANSYUR didalam kamar;
Bahwa selanjutnya saksi ELI ARSA ALS ELI BIN ARSA masuk kedalam kamar melihat anak korban NILAM PHI RIJKIYANI BINTI MANSYUR berbaring diatas tempat tidur dalam keadaan lemas dan melihat anak korban NILAM PHI RIJKIYANI BINTI MANSYURhanya memakai baju namun sudah tidak memakai celana dalam sehingga saksi ELI ARSA ALS ELI BIN ARSA merasa terangsang lalu melepaskan celananya dan menyetubuhi anak korbanNILAM PHI RIJKIYANI BINTI MANSYURdengan cara memasukkan kemaluan saksi ELI ARSA ALS ELI BIN ARSA yang telah menegang kedalam kemaluan anak korban NILAM PHI RIJKIYANI BINTI MANSYUR lalu anak korban NILAM PHI RIJKIYANI BINTI MANSYUR menendang muka saksi ELI ARSA ALS ELI BIN ARSA sebanyak 1 (satu) kali, lalu karena kesal saksi ELI ARSA ALS ELI BIN ARSA menampar pipi kanan anak korbanNILAM PHI RIJKIYANI BINTI MANSYURsebanyak 1 (satu) kali selanjutnya saksi ELI ARSA ALS ELI BIN ARSA kembali menyetubuhi anak korban NILAM PHI RIJKIYANI BINTI MANSYUR hingga saksi ELI ARSA ALS ELI BIN ARSA mengeluarkan cairan spermanya diluar kemaluan anak korban NILAM PHI RIJKIYANI BINTI MANSYUR. Setelah selesai melakukan perbuatan tersebut saksi ELI ARSA ALS ELI BIN ARSA memakai kembali celananya lalu saksi ELI ARSA ALS ELI BIN ARSA pergi keluar kamar meninggalkan anak korbanNILAM PHI RIJKIYANI BINTI MANSYUR didalam kamar;
Bahwa selanjutnya saksi ANDI FIRMANSYAH ALS ANDI BIN SUGRA masuk kedalam kamar melihat anak korban NILAM PHI RIJKIYANI BINTI MANSYUR berbaring diatas tempat tidur dalam keadaan lemas dan melihat anak korbanNILAM PHI RIJKIYANI BINTI MANSYUR hanya memakai baju namun sudah tidak memakai celana dalam sehingga saksi ANDI FIRMANSYAH ALS ANDI BIN SUGRA merasa terangsang lalu melepaskan celananya dan menyetubuhi anak korbanNILAM PHI RIJKIYANI BINTI MANSYUR dengan cara memasukkan kemaluan saksi ANDI FIRMANSYAH ALS ANDI BIN SUGRA yang telah menegang kedalam kemaluan anak korban NILAM PHI RIJKIYANI BINTI MANSYUR hingga saksi ANDI FIRMANSYAH ALS ANDI BIN SUGRA mengeluarkan cairan spermanya didalam kemaluan anak korban NILAM PHI RIJKIYANI BINTI MANSYUR. Setelah selesai melakukan perbuatan tersebut saksi ANDI FIRMANSYAH ALS ANDI BIN SUGRA memakai kembali celananya lalu saksi ANDI FIRMANSYAH ALS ANDI BIN SUGRA pergi keluar kamar meninggalkan anak korban NILAM PHI RIJKIYANI BINTI MANSYUR didalam kamar;
Bahwa selanjutnya sekira jam 22.30 Wib saksi YANDI ALS ANDI CILIK BIN KARYA datang kembali kerumah saksi MARIO VEGAS. Lalu saksi YANDI ALS ANDI CILIK BIN KARYA masuk kedalam kamar melihat anak korban NILAM PHI RIJKIYANI BINTI MANSYUR berbaring diatas tempat tidur dalam keadaan lemas dan mabuk serta melihat anak korbanNILAM PHI RIJKIYANI BINTI MANSYUR hanya memakai baju namun sudah tidak memakai celana dalam sehingga saksi YANDI ALS ANDI CILIK BIN KARYA merasa terangsang lalu melepaskan celananya dan menyetubuhi anak korban NILAM PHI RIJKIYANI BINTI MANSYUR dengan cara memasukkan kemaluan saksi YANDI ALS ANDI CILIK BIN KARYA yang telah menegang kedalam kemaluan anak korbanNILAM PHI RIJKIYANI BINTI MANSYUR hingga saksi YANDI ALS ANDI CILIK BIN KARYA mengeluarkan cairan spermanya di wc yang berada didepan rumah saksi MARIO VEGAS;
Bahwa persetubuhan yang telah dilakukan oleh terdakwa I. SAIDINA UMAR ALS UMAR BIN ASMANI dan terdakwa II. SAMRI BIN SUKRA bersama-sama dengan saksi ELI ARSA ALS ELI BIN ARSA, saksi ANDI FIRMANSYAH ALS ANDI BIN SUGRA dan saksi YANDI ALS ANDI CILIK BIN KARYA mengakibatkan anak korban mengalami kehamilan sesuai Visum Et Repertum Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal RSUD Serang Nomor : 284/VER/RS/VII/2015 tanggal 28Juli 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. H.SURIYAMAN, SpOG terhadap penderita an. NILAM PHI RIJKIYANI BINTI MANSYUR yang telah dilakukan pemeriksaan pada tanggal 27Juli 2015 dengan hasil pemeriksaan kesimpulan : ditemukan kehamilan dengan usia 24 - 25 (dua puluh empat - dua puluh lima) minggu serta robekan pada selaput dara akibat persetubuhan
Perbuatan terdakwa I.SAIDINA UMAR ALS UMAR BIN ASMANI dan terdakwa II. SAMRI BIN SUKRA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (1)UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU R.I No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan AnakJo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP;
SUBSIDAIR :
Bahwa terdakwa I.SAIDINA UMAR ALS UMAR BIN ASMANI dan terdakwa II. SAMRI BIN SUKRA baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan saksi ELI ARSA ALS ELI BIN ARSA, saksi ANDI FIRMANSYAH ALS ANDI BIN SUGRA dan saksi YANDI ALS ANDI CILIK BIN KARYA (masing-masing diajukan dalam berkas perkara terpisah), pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan dalam dakwaan Primair, Yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak yaitu saksi korban NILAM PHI RIJKIYANI BINTI MANSYUR yang masih berumur 16 (enam belas) tahun berdasarkan Kartu Keluarga Nomor 3604.151102071673 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Serang menerangkan lahir pada tanggal 08 Juli 1998, melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain,perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut ;
Berawal pada waktu sebagaimana diuraikan diatas, anak korban NILAM PHI RIJKIYANI BINTI MANSYUR dan teman-temannya yaitu saksi MARDAH dan saksi NOVI ANGGRAENI pergi bermain kerumah saksi MARIO VEGAS di Kampung Kalong Desa Barengkok Kecamatan Cikande Kabupaten Serang. Sesampainya mereka dirumah saksi MARIO VEGAS tersebut telah ada terdakwa I. SAIDINA UMAR ALS UMAR BIN ASMANI, terdakwa II. SAMRI BIN SUKRA, saksi ELI ARSA ALS ELI BIN ARSA, saksi ANDI FIRMANSYAH ALS ANDI BIN SUGRA dan saksi YANDI ALS ANDI CILIK BIN KARYA. Kemudian anak korban NILAM PHI RIJKIYANI BINTI MANSYUR, saksi MARDAH dan saksi NOVI ANGGRAENI ngobrol bersama dengan saksi MARIO VEGAS, terdakwa I. SAIDINA UMAR ALS UMAR BIN ASMANI, terdakwa II. SAMRI BIN SUKRA, saksi ELI ARSA ALS ELI BIN ARSA, saksi ANDI FIRMANSYAH ALS ANDI BIN SUGRA dan saksi YANDI ALS ANDI CILIK BIN KARYA dirumah saksi MARIO VEGAS tersebut. Tidak lama kemudian saksi MARIO VEGAS pergi sedangkan anak korbanNILAM PHI RIJKIYANI BINTI MANSYUR, saksi MARDAH, saksi NOVI ANGGRAENI, terdakwa I. SAIDINA UMAR ALS UMAR BIN ASMANI, terdakwa II. SAMRI BIN SUKRA, saksi ELI ARSA ALS ELI BIN ARSA, saksi ANDI FIRMANSYAH ALS ANDI BIN SUGRA dan saksi YANDI ALS ANDI CILIK BIN KARYA masih berada dirumah saksi MARIO VEGAS;
Bahwa kemudian terdakwa I. SAIDINA UMAR ALS UMAR BIN ASMANI menyuruh saksi YANDI ALS ANDI CILIK BIN KARYA untuk membeli minuman jenis Anggur Kolesom. Lalu saksi YANDI ALS ANDI CILIK BIN KARYA pergi membeli minuman jenis Anggur Kolesom tersebut sendirian. Setelah membeli minuman saksi YANDI ALS ANDI CILIK BIN KARYA kembali kerumah saksi MARIO VEGAS untuk mengantarkan minuman tersebut. Lalu saksi YANDI ALS ANDI CILIK BIN KARYA pergi kerumah temannya didaerah Kampung Kalong Masjid untuk memperbaiki sepeda motornya;
Bahwa kemudian terdakwa I. SAIDINA UMAR ALS UMAR BIN ASMANI mengajak anak korban NILAM PHI RIJKIYANI BINTI MANSYUR dan saksi NOVI ANGGRAENI untuk meminum minuman jenis Anggur Kolesom tersebut dengan mengatakan apabila tidak mau minum berarti tidak menghargai mereka sehingga anak korbanNILAM PHI RIJKIYANI BINTI MANSYUR dan saksi NOVI ANGGRAENI mau meminum minuman tersebut mengakibatkan anak korban NILAM PHI RIJKIYANI BINTI MANSYUR dan saksi NOVI ANGGRAENI merasakan pusing dan mabuk, dan terdakwa I. SAIDINA UMAR ALS UMAR BIN ASMANI, terdakwa II. SAMRI BIN SUKRA, saksi ELI ARSA ALS ELI BIN ARSA dan saksi ANDI FIRMANSYAH ALS ANDI BIN SUGRA juga ikut bersama-sama meminum minuman jenis Anggur Kolesom tersebut, sedangkan saksi MARDAH tidak ikut minum dan duduk diteras rumah saksi MARIO VEGAS;
Bahwa kemudian terdakwa I. SAIDINA UMAR ALS UMAR BIN ASMANI membawa anak korbanNILAM PHI RIJKIYANI BINTI MANSYUR yang dalam keadaan mabuk kedalam kamar lalu terdakwa I. SAIDINA UMAR ALS UMAR BIN ASMANI membuka celana dan celana dalam anak korban selanjutnya terdakwa I. SAIDINA UMAR ALS UMAR BIN ASMANI menyetubuhi anak korban NILAM PHI RIJKIYANI BINTI MANSYUR dengan cara memasukkan kemaluan terdakwa I.SAIDINA UMAR ALS UMAR BIN ASMANI yang telah menegang kedalam kemaluan anak korbanNILAM PHI RIJKIYANI BINTI MANSYUR hingga terdakwa I. SAIDINA UMAR ALS UMAR BIN ASMANI mengeluarkan cairan spermanya didalam kemaluan anak korban NILAM PHI RIJKIYANI BINTI MANSYUR. Setelah selesai melakukan perbuatan tersebut terdakwa I. SAIDINA UMAR ALS UMAR BIN ASMANI menutupi tubuh anak korbanNILAM PHI RIJKIYANI BINTI MANSYURdengan selimut selanjutnya terdakwa I.SAIDINA UMAR ALS UMAR BIN ASMANI pergi keluar kamar meninggalkan anak korbanNILAM PHI RIJKIYANI BINTI MANSYUR;
Bahwa selanjutnya terdakwa II. SAMRI BIN SUKRA masuk kedalam kamar melihat anak korbanNILAM PHI RIJKIYANI BINTI MANSYUR berbaring diatas tempat tidur dengan tubuh diselimuti kain lalu terdakwa II. SAMRI BIN SUKRA melepaskan selimut yang menutupi tubuh anak korbanNILAM PHI RIJKIYANI BINTI MANSYUR, dan terdakwa II. SAMRI BIN SUKRA melihat anak korban NILAM PHI RIJKIYANI BINTI MANSYUR hanya memakai baju namun sudah tidak memakai celana dalam sehingga terdakwa II. SAMRI BIN SUKRA merasa terangsang lalu menyetubuhi anak korban NILAM PHI RIJKIYANI BINTI MANSYUR dengan cara melepaskan celananya lalu memasukkan kemaluan terdakwa II. SAMRI BIN SUKRA yang telah menegang kedalam kemaluan anak korbanNILAM PHI RIJKIYANI BINTI MANSYURhingga terdakwa II. SAMRI BIN SUKRA mengeluarkan cairan spermanya diluar kemaluan anak korbanNILAM PHI RIJKIYANI BINTI MANSYUR. Setelah selesai melakukan perbuatan tersebut terdakwa II. SAMRI BIN SUKRA memakai kembali celananya lalu terdakwa II. SAMRI BIN SUKRA pergi keluar kamar meninggalkan anak korbanNILAM PHI RIJKIYANI BINTI MANSYUR didalam kamar;
Bahwa selanjutnya saksi ELI ARSA ALS ELI BIN ARSA masuk kedalam kamar melihat anak korban NILAM PHI RIJKIYANI BINTI MANSYUR berbaring diatas tempat tidur dalam keadaan lemas dan melihat anak korban NILAM PHI RIJKIYANI BINTI MANSYUR hanya memakai baju namun sudah tidak memakai celana dalam sehingga saksi ELI ARSA ALS ELI BIN ARSA merasa terangsang lalu melepaskan celananya dan menyetubuhi anak korban NILAM PHI RIJKIYANI BINTI MANSYUR dengan cara memasukkan kemaluan saksi ELI ARSA ALS ELI BIN ARSA yang telah menegang kedalam kemaluan anak korban NILAM PHI RIJKIYANI BINTI MANSYUR lalu anak korbanNILAM PHI RIJKIYANI BINTI MANSYUR menendang muka saksi ELI ARSA ALS ELI BIN ARSA sebanyak 1 (satu) kali, lalu karena kesal saksi ELI ARSA ALS ELI BIN ARSA menampar pipi kanan anak korbanNILAM PHI RIJKIYANI BINTI MANSYURsebanyak 1 (satu) kali selanjutnya saksi ELI ARSA ALS ELI BIN ARSA kembali menyetubuhi anak korban NILAM PHI RIJKIYANI BINTI MANSYUR hingga saksi ELI ARSA ALS ELI BIN ARSA mengeluarkan cairan spermanya diluar kemaluan anak korbanNILAM PHI RIJKIYANI BINTI MANSYUR. Setelah selesai melakukan perbuatan tersebut saksi ELI ARSA ALS ELI BIN ARSA memakai kembali celananya lalu saksi ELI ARSA ALS ELI BIN ARSA pergi keluar kamar meninggalkan anak korban NILAM PHI RIJKIYANI BINTI MANSYUR didalam kamar;
Bahwa selanjutnya saksi ANDI FIRMANSYAH ALS ANDI BIN SUGRA masuk kedalam kamar melihat anak korban NILAM PHI RIJKIYANI BINTI MANSYUR berbaring diatas tempat tidur dalam keadaan lemas dan melihat anak korban NILAM PHI RIJKIYANI BINTI MANSYUR hanya memakai baju namun sudah tidak memakai celana dalam sehingga saksi ANDI FIRMANSYAH ALS ANDI BIN SUGRA merasa terangsang lalu melepaskan celananya dan menyetubuhi anak korbanNILAM PHI RIJKIYANI BINTI MANSYUR dengan cara memasukkan kemaluan saksi ANDI FIRMANSYAH ALS ANDI BIN SUGRA yang telah menegang kedalam kemaluan anak korban NILAM PHI RIJKIYANI BINTI MANSYUR hingga saksi ANDI FIRMANSYAH ALS ANDI BIN SUGRA mengeluarkan cairan spermanya didalam kemaluan anak korban NILAM PHI RIJKIYANI BINTI MANSYUR. Setelah selesai melakukan perbuatan tersebut saksi ANDI FIRMANSYAH ALS ANDI BIN SUGRA memakai kembali celananya lalu saksi ANDI FIRMANSYAH ALS ANDI BIN SUGRA pergi keluar kamar meninggalkan anak korbanNILAM PHI RIJKIYANI BINTI MANSYURdidalam kamar;
Bahwa selanjutnya sekira jam 22.30 Wib saksi YANDI ALS ANDI CILIK BIN KARYA datang kembali kerumah saksi MARIO VEGAS. Lalu saksi YANDI ALS ANDI CILIK BIN KARYA masuk kedalam kamar melihat anak korbanNILAM PHI RIJKIYANI BINTI MANSYUR berbaring diatas tempat tidur dalam keadaan lemas dan mabuk serta melihat anak korbanNILAM PHI RIJKIYANI BINTI MANSYUR hanya memakai baju namun sudah tidak memakai celana dalam sehingga saksi YANDI ALS ANDI CILIK BIN KARYA merasa terangsang lalu melepaskan celananya dan menyetubuhi anak korban NILAM PHI RIJKIYANI BINTI MANSYUR dengan cara memasukkan kemaluan saksi YANDI ALS ANDI CILIK BIN KARYA yang telah menegang kedalam kemaluan anak korban NILAM PHI RIJKIYANI BINTI MANSYUR hingga saksi YANDI ALS ANDI CILIK BIN KARYA mengeluarkan cairan spermanya di wc yang berada didepan rumah saksi MARIO VEGAS;
Bahwa persetubuhan yang telah dilakukan oleh terdakwa I. SAIDINA UMAR ALS UMAR BIN ASMANI dan terdakwa II. SAMRI BIN SUKRA bersama-sama dengan saksi ELI ARSA ALS ELI BIN ARSA, saksi ANDI FIRMANSYAH ALS ANDI BIN SUGRA dan saksi YANDI ALS ANDI CILIK BIN KARYA mengakibatkan anak korban mengalami kehamilan sesuai Visum Et Repertum Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal RSUD Serang Nomor : 284/VER/RS/VII/2015 tanggal 28Juli 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. H.SURIYAMAN, SpOG terhadap penderita an. NILAM PHI RIJKIYANI BINTI MANSYUR yang telah dilakukan pemeriksaan pada tanggal 27Juli 2015 dengan hasil pemeriksaan kesimpulan : ditemukan kehamilan dengan usia 24 - 25 (dua puluh empat - dua puluh lima) minggu serta robekan pada selaput dara akibat persetubuhan;
Perbuatan terdakwa I.SAIDINA UMAR ALS UMAR BIN ASMANI dan terdakwa II. SAMRI BIN SUKRA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2)UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU R.I No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP;
LEBIH SUBSIDAIR :
Bahwa terdakwa I. SAIDINA UMAR ALS UMAR BIN ASMANI dan terdakwa II. SAMRI BIN SUKRA baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan saksi ELI ARSA ALS ELI BIN ARSA, saksi ANDI FIRMANSYAH ALS ANDI BIN SUGRA dan saksi YANDI ALS ANDI CILIK BIN KARYA (masing-masing diajukan dalam berkas perkara terpisah), pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan dalam dakwaan Primair, Yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak yaitu saksi korban NILAM PHI RIJKIYANI BINTI MANSYUR yang masih berumur 16 (enam belas) tahun berdasarkan Kartu Keluarga Nomor 3604.151102071673 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Serang menerangkan lahir pada tanggal 08 Juli 1998, untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, perbuatan tersebut dilakukan paraterdakwa dengan cara-cara sebagai berikut ;
Berawal pada waktu sebagaimana diuraikan diatas, anak korban NILAM PHI RIJKIYANI BINTI MANSYUR dan teman-temannya yaitu saksi MARDAH dan saksi NOVI ANGGRAENI pergi bermain kerumah saksi MARIO VEGAS di Kampung Kalong Desa Barengkok Kecamatan Cikande Kabupaten Serang. Sesampainya mereka dirumah saksi MARIO VEGAS tersebut telah ada terdakwa I. SAIDINA UMAR ALS UMAR BIN ASMANI, terdakwa II. SAMRI BIN SUKRA, saksi ELI ARSA ALS ELI BIN ARSA, saksi ANDI FIRMANSYAH ALS ANDI BIN SUGRA dan saksi YANDI ALS ANDI CILIK BIN KARYA. Kemudian anak korbanNILAM PHI RIJKIYANI BINTI MANSYUR, saksi MARDAH dan saksi NOVI ANGGRAENI ngobrol bersama dengan saksi MARIO VEGAS, terdakwa I.SAIDINA UMAR ALS UMAR BIN ASMANI, terdakwa II. SAMRI BIN SUKRA, saksi ELI ARSA ALS ELI BIN ARSA, saksi ANDI FIRMANSYAH ALS ANDI BIN SUGRA dan saksi YANDI ALS ANDI CILIK BIN KARYA dirumah saksi MARIO VEGAS tersebut. Tidak lama kemudian saksi MARIO VEGAS pergi sedangkan anak korban NILAM PHI RIJKIYANI BINTI MANSYUR, saksi MARDAH, saksi NOVI ANGGRAENI, terdakwa I. SAIDINA UMAR ALS UMAR BIN ASMANI, terdakwa II. SAMRI BIN SUKRA, saksi ELI ARSA ALS ELI BIN ARSA, saksi ANDI FIRMANSYAH ALS ANDI BIN SUGRA dan saksi YANDI ALS ANDI CILIK BIN KARYA masih berada dirumah saksi MARIO VEGAS;
Bahwa kemudian terdakwa I.SAIDINA UMAR ALS UMAR BIN ASMANI menyuruh saksi YANDI ALS ANDI CILIK BIN KARYA untuk membeli minuman jenis Anggur Kolesom. Lalu saksi YANDI ALS ANDI CILIK BIN KARYA pergi membeli minuman jenis Anggur Kolesom tersebut sendirian. Setelah membeli minuman saksi YANDI ALS ANDI CILIK BIN KARYA kembali kerumah saksi MARIO VEGAS untuk mengantarkan minuman tersebut. Lalusaksi YANDI ALS ANDI CILIK BIN KARYA pergi kerumah temannya didaerah Kampung Kalong Masjid untuk memperbaiki sepeda motornya;
Bahwa kemudian terdakwa I.SAIDINA UMAR ALS UMAR BIN ASMANI memaksa anak korbanNILAM PHI RIJKIYANI BINTI MANSYUR dansaksi NOVI ANGGRAENI untuk meminum minuman jenis Anggur Kolesom tersebut dengan mengatakan kalau saksi korban NILAM PHI RIJKIYANI BINTI MANSYUR dan saksi NOVI ANGGRAENI tidak mau minum berarti tidak menghargai mereka, sehingga anak korban NILAM PHI RIJKIYANI BINTI MANSYUR dan saksi NOVI ANGGRAENI meminum minuman tersebut mengakibatkan anak korbanNILAM PHI RIJKIYANI BINTI MANSYUR dan saksi NOVI ANGGRAENI merasakan pusing dan mabuk, dan terdakwa I. SAIDINA UMAR ALS UMAR BIN ASMANI, terdakwa II. SAMRI BIN SUKRA, saksi ELI ARSA ALS ELI BIN ARSA dan saksi ANDI FIRMANSYAH ALS ANDI BIN SUGRA juga ikut bersama-sama meminum minuman jenis Anggur Kolesom tersebut, sedangkan saksi MARDAH tidak ikut minum dan duduk diteras rumah saksi MARIO VEGAS;
Bahwa kemudian terdakwa I. SAIDINA UMAR ALS UMAR BIN ASMANI membawa anak korban NILAM PHI RIJKIYANI BINTI MANSYUR yang dalam keadaan mabuk kedalam kamar lalu terdakwa I. SAIDINA UMAR ALS UMAR BIN ASMANI membuka celana dan celana dalam anak korban selanjutnya terdakwa I. SAIDINA UMAR ALS UMAR BIN ASMANI memegang kemaluan anak korban NILAM PHI RIJKIYANI BINTI MANSYUR. Setelah selesai melakukan perbuatan tersebut terdakwa I. SAIDINA UMAR ALS UMAR BIN ASMANI menutupi tubuh anak korbanNILAM PHI RIJKIYANI BINTI MANSYURdengan selimut selanjutnya terdakwa I. SAIDINA UMAR ALS UMAR BIN ASMANI pergi keluar kamar meninggalkan anak korban NILAM PHI RIJKIYANI BINTI MANSYUR;
Bahwa selanjutnya terdakwa II. SAMRI BIN SUKRA masuk ke dalam kamar melihat anak korban NILAM PHI RIJKIYANI BINTI MANSYUR berbaring di atas tempat tidur dengan tubuh diselimuti kain lalu terdakwa II. SAMRI BIN SUKRA melepaskan selimut yang menutupi tubuh anak korbanNILAM PHI RIJKIYANI BINTI MANSYUR, dan terdakwa II. SAMRI BIN SUKRA melihat anak korbanNILAM PHI RIJKIYANI BINTI MANSYUR hanya memakai baju namun sudah tidak memakai celana dalam sehingga terdakwa II. SAMRI BIN SUKRA merasa terangsang lalu terdakwa II. SAMRI BIN SUKRA memegang kemaluan anak korban NILAM PHI RIJKIYANI BINTI MANSYUR. Setelah selesai melakukan perbuatan tersebut terdakwa II. SAMRI BIN SUKRApergi keluar kamar meninggalkan anak korban NILAM PHI RIJKIYANI BINTI MANSYUR di dalam kamar;
Bahwa selanjutnya saksi ELI ARSA ALS ELI BIN ARSA masuk kedalam kamar melihat anak korbanNILAM PHI RIJKIYANI BINTI MANSYURberbaring diatas tempat tidur dalam keadaan lemas dan melihat anak korban NILAM PHI RIJKIYANI BINTI MANSYUR hanya memakai baju namun sudah tidak memakai celana dalam sehingga saksi ELI ARSA ALS ELI BIN ARSA merasa terangsang lalusaksi ELI ARSA ALS ELI BIN ARSA memegang kemaluan anak korban NILAM PHI RIJKIYANI BINTI MANSYUR lalu anak korban NILAM PHI RIJKIYANI BINTI MANSYUR menendang muka saksi ELI ARSA ALS ELI BIN ARSA sebanyak 1 (satu) kali, lalu karena kesal saksi ELI ARSA ALS ELI BIN ARSA menampar pipi kanan anak korbanNILAM PHI RIJKIYANI BINTI MANSYUR sebanyak 1 (satu) kali selanjutnya saksi ELI ARSA ALS ELI BIN ARSA pergi keluar kamar meninggalkan anak korbanNILAM PHI RIJKIYANI BINTI MANSYUR di dalam kamar;
Bahwa selanjutnya saksi ANDI FIRMANSYAH ALS ANDI BIN SUGRA masuk kedalam kamar melihat anak korbanNILAM PHI RIJKIYANI BINTI MANSYUR berbaring diatas tempat tidur dalam keadaan lemas dan melihat anak korban NILAM PHI RIJKIYANI BINTI MANSYUR hanya memakai baju namun sudah tidak memakai celana dalam sehingga saksi ANDI FIRMANSYAH ALS ANDI BIN SUGRA merasa terangsang lalu memegang kemaluan anak korban NILAM PHI RIJKIYANI BINTI MANSYUR. Setelah selesai melakukan perbuatan tersebut saksi ANDI FIRMANSYAH ALS ANDI BIN SUGRA pergi keluar kamar meninggalkan anak korbanNILAM PHI RIJKIYANI BINTI MANSYUR didalam kamar;
Bahwa selanjutnya sekira jam 22.30 Wib saksi YANDI ALS ANDI CILIK BIN KARYA datang kembali kerumah saksi MARIO VEGAS. Lalu saksi YANDI ALS ANDI CILIK BIN KARYA masuk ke dalam kamar melihat anak korban NILAM PHI RIJKIYANI BINTI MANSYUR berbaring diatas tempat tidur dalam keadaan lemas dan mabuk serta melihat anak korban NILAM PHI RIJKIYANI BINTI MANSYUR hanya memakai baju namun sudah tidak memakai celana dalam sehingga saksi YANDI ALS ANDI CILIK BIN KARYA merasa terangsang lalu memegang kemaluan anak korban NILAM PHI RIJKIYANI BINTI MANSYUR;
Bahwa perbuatan cabul yang telah dilakukan oleh terdakwa I. SAIDINA UMAR ALS UMAR BIN ASMANI dan terdakwa II. SAMRI BIN SUKRA terhadap anak korban NILAM PHI RIJKIYANI BINTI MANSYUR tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Ayat (1) UURI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU R.I No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Andi Firmansyah alias Andi Bin Sugra, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Kantor Polisi dan keterangannya di Berita Acaranya adalah benar;
Bahwa pada bulan Oktober 2014 sekitar jam 20.00 WIB di rumah kontrakan Mario Vegas di kampung kalong Jambu Desa Sukatani Kec Kibin, Kab Serang, saksi bersama Eli, Mario, Mani sedang mengobrol. Kemudian datanglah saksi korban Nilam, Novi dan Mardah, selang berapa lama Mario dan Mani pulang dan kemudian datanglah Andi alias Cilik dan terdakwa Saidina Umar dan Terdakwa Samri. Kemudian terdakwa Saidina Umar menyuruh Andi alias Cilik untuk membelikan minuman berakohol jenis anggur kolesom. Kemudian minum bersama termasuk saksi korban Nilam;
Bahwa ketika saksi masuk kedalam kamar saksi melihat saksi Nilam berbaring diatas tempat tidur dengan tidak menggunakan celana dan celana dalam kemudian saksi terangsang kemudian memasukkan alat kelamin saksi kedalam alat kelamin saksi Nilam hingga keluar sperma;
Bahwa saksi mengeluarkan sperma di dalam alat kelamain saksi Nilam;
Bawa setelah saksi menyetubuhi saksi Nilam saksi keluar kamar tersebut;
Terhadap keterangan saksi tersebut Para terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar dan tidak keberatan;
Saksi Eliarsa Alias Eli Bin Arsa, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Kantor Polisi dan keterangannya di Berita Acaranya adalah benar
Bahwa saksi pernah mencabuli korban Nilan sekira bulan November 2014 sekira jam 20.00 WIB di rumah Mario Vegas;
Bahwa saksi Novi dan saksi Nilam bersama saksi Mardah berada di kontrakan Mario sudah ada Andi, saksi, Para terdakwa dan Mani kemudian setelah magrib ada minuman Anggur Kolesom , kemudian semua minum termasuk Saksi dan saksi Nilam;
Bahwa setelah minum Kolesom saksi melihat terdakwa Saidina Umar membawa saksi korban masuk kedalam kamar lalu tidak lama terdakwa Saidina Umar keluar kamar, selanjutnya terdakwa Samri gantian masuk ke dalam kamar kemudian terdakwa Samri keluar kamar selanjutnya saksi masuk kedalam kamar;
Bahwa saksi masuk kedalam kamar melhat saksi Nilam berbaring di tempat tidur dalam keadaan lemas dan tidak memakai celana dan celana dalam kemudian saksi memasukkan alat kelamain saksi ke kemaluan saksi Nilam hingga mengeluarkan sperma;
Bahwa saksi Nilam menendang muka saksi kemudian saksi menampar muka saksi Nilam sebanayak 1 (satu) kali;
Bahwa setelah saksi keluar kamar kemudian masuk Andi Firmansyah kemudian Yandi cilik masuk kedalam kamar;
Terhadap keterangan saksi tersebut Para terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar dan tidak keberatan
Saksi Yandi Alias Andi Cilik Bin Karya, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Kantor Polisi dan keterangannya di Berita Acaranya adalah benar;
Bahwa Awalnya pada bulan November 2014 saksi main ke rumah Mario yang beramat di kampung Kalong Jambu Desa Sukatani Kecamatan Kibin Kabupaten Serang, ketika saksi datang di rumah tersebut sudah ada Para Terdakwa, Nilam, Novi, Mardah dan Andi Firmansyah serta Mario;
Bahwa pada saat tersebut anak-anak ingin minum anggur kolesom dan saksi yang membeli minum tersebut setelah membeli minuman tersebut saksi keluar rumah Mario untuk membetulkan sepeda motornya kemudian anak kembali datang kerumah Mario tersebut sekitar jam 22.30 Wib;
Bahwa saksi melihat saksi Eli masuk kamar kemudian keluar diganti oleh saksi Andi masuk kamar tidak lama kemudian keluar kamar dan saksi tidak tahu apa yang terjadi di kamar tersebut;
Bahwa saksi akan buang air kecil di kamar kecil yang terletak di kamar tersebut, setelah saksi masuk kamar tersebut melihat saksi Nilam sudah tidak pakai celana dan celana dalam kemudian saksi merasa terangsang kemudian saksi membuka celana dan celana dalam selanjutnya memasukan kemaluan saksi kedalam lubang Vagina saksi Nilam sampai Klimak;
Bahwa saksi mengeluarkan spermanya di luar dikarenakan takut hamiil;
Bahwa saksi menyetubuhi Saksi Nilam 1 (satu) kali;
Terhadap keterangan saksi tersebut Para terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar dan tidak keberatan
Saksi Mansyur Bin Johan (Alm), tidak disumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi pernah memberikan keterangan di Kantor Polisi, karena sebelum ditanda tangani keterangannya dibacakan dulu setelah benar baru Saksi tanda tangani;
Bahwa pada tanggal 23 Juli 2015 saksi mengetahui dari bibinya bahwa anak saksi yang bernama Nilam Phi Rijkiyani telah hamil;
Bahwa saksi mengetahui Nilam diajak main sama Novi dan Marda di rumah Mario kemudian diperkosa;
Bahwa yang memperkosa anak saksi berjumlah 5 (lima) orang yaitu para terdakwa, Yandi , Eliansyah dan Andi;
Bahwa pada saat itu anak saksi berusia 17 (tujuh belas) tahun dan hanya lulus SMP (Sekolah Menengah Pertama);
Ada, yaitu Terdakwa Saidina Umar mau bertanggung jawab dan akan menikahinya;
- Bahwa telah terjadi perdamaian antara saksi sebagai orang tua korban dengan terdakwa. Dimana terdakwa Saidina Umar mau bertanggung jawab menikahi anak saksi. Dan pada saat ini antara terdakwa Saidina Umar denga anak saksi telah menikah secara resmi;
Karena terdakwa Saidina Umar sudah bertanggung jawab dan menikahi anak korban dan anak korban sudah melahirkan seorang anak, maka mohon kepada majelis hakim supaya para Terdakwa segera di keluarkan dari tahanan supaya bisa bekerja dan mencari nafkah buat saksi korban Nilam dan anaknya;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Para terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar dan tidak keberatan;
Saksi Mario Vegas Bin Sugra, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Kantor Polisi dan keterangannya di Berita Acaranya adalah benar;
Bahwa benar saksi menerangkan awalnya pada sekitar bulan Oktober 2014 sekitar jam 18.30 WIB sedang berkumpul dengan Mani, Eli, Andi di kontrakan saksi;
Bahwa tidak lama kemudian datang saksi Nilam bersama saksi Mardah dan saksi Novi di kontrakan;
Bahwa saksi bersama saksi Mani pulang kerumah isteri saksi di kampung sadang baru RT.08 RW 01, desa Barengkok kecamatan Kibin Kabupaten Serang;
Bahwa saksi besoknya datang kekontrakan saksi dan melihat hanya Andi sedang tidur , kemudian beberapa hari Andi bercerita bahwa telah menyetubuhi saksi Nilam bersama Para Terdakwa, Yandi Cilik dan Andi kemudian saksi melarang semua untuk tidak datang lagi dikontrakan;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Para terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar dan tidak keberatan;
Saksi Nilam Phi Rijkiyani Binti Mansyur, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Kantor Polisi dan keterangannya di Berita Acaranya adalah benar;
Bahwa benar saksi menerangkan sekitar Nopember 2014 sekitar jam 20.00 WIB saksi diajak oleh Novi Angraeni dan Mardah main kerumah Mario di kampung kalong Desa Barengkok kecamatan Cikande Kabupaten Serang;
- Bahwa saksi ketika berada di rumah Mario sudah Yandi Cilik Bin Karya, Eli, Andi dan Para Terdakwa;
Bahwa Yandi Cilik Bin Karya membeli minum Anggur Kolesom kemudian semua minum dan saksi merasa pusing selanjutnya Terdakwa umar mengajak saksi ke kamar kemudian Terdakwa Saidina Umar memegang payudara selanjutnya menyetubuhi saksi;
Bahwa setelah saksi Umar menyetubuhi saksi Nilam kemudian saksi disetubuhi saksi Eli hinga saksi tertidur dan paginya disamping saksi ada saksi umar dan meminta antar pulang akan tetapi tidak ada sepeda motor selanjutnya saksi mardah masuk kamar dan mengajak saksi untuk pulang dengan diantar Iski ;
Bahwa satu bulan kemudian saksi telat menstruasi dan sekitar bulan Juli 2015 bibi saksi mengetahui kehamilan saksi kemudian dibawa ke bidan dan saksi sudah hamil tujuh bulan;
Bahwa saksi memberitahu kepada bibi saksi bahwa saksi sekitar bulan Nopember telah disetubuhi oleh para terdakwa dan kawan-kawan;
Bahwa saksi dan Terdakwa Saidina Umar telah melangsungkan perkawinan;
Bahwa saksi mengharapkan para terdakwa diringankan hukumannya dan segera di keluarkan dari tahanan karena terdakwa Saidina Umar sudah bertanggung jawab dengan menikahi saksi dan saat ini saksi sudah melahirkan seorang anak perempuan, segera keluar dari tahanan dan berkerja untuk menghidupi saksi dan anak saksi yang masih bayi;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Para terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar dan tidak keberatan;
Saksi Novi Anggraeni Binti Cecep Supriyadi, saksi dibacakan oleh Penuntut umum pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Kantor Polisi dan keterangannya di Berita Acaranya adalah benar;
Bahwa saksi menerangkan sekitar bulan Nopember 2014 sekitar jam 15.00, saksi Nilam dan Mardah datang kerumah saksi, selanjutnya saksi Nilam mengajak kerumah Mario ;
Bahwa saksi dan saksi Nilam bersama saksi Mardah berada di kontrakan Mario sudah ada Andi, Eli, terdakwa I Saidina Umar, Terdakwa II Samri dan Mani kemudian setelah magrib ada minuman Anggur Kolesom , kemudian semua minum termasuk Saksi dan saksi Nilam;
Bahwa saksi melihat saksi Nilam dibawa masuk kedalam kamar oleh Terdakwa Umar disusul oleh Andi, Terdakwa Samri dan yandi;
Bahwa saksi eli mendekati saksi dan mengajak melakukan hubungan badan akan tetapi saksi menolak dan saksi keluar bersama mardah dan saksi tidak tahua apa yang terjadi teradap saksi Nilam;
Bahwa sekitar jam 03.00 WIB saksi mengahampiri saksi Nilam dikamar dan kemudian mengajak pulang ;
Bahwa setelah 2 (dua) bulan saksi Nilam bercerita kepada saksi dan saksi Mardah bahwa sudah telat haid selama 2(dua) bulan ;
Terhadap keterangan saksi yang dibacakan Para terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi yang dibacakan tersebut benar dan tidak keberatan ;
Saksi Mardah Binti Edi Junaedi, saksi dibacakan oleh Penuntut umum pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi dijemput oleh saksi Nilam untuk kerumah Novi kemudian saksi Nilam mengajak ke rumah Mario dan di rumah tersebut sudah banyak anak-anak yang saksi tidak kenal ;
Bahwa setelah magrib ada minuman anggur kolesom kemudian saksi keluar rumah untuk mengobrol bersama dengan Nedi dan Adi dan saksi nilam bersama saksi Novi masih berada didalam rumah tersebut;
Bahwa saksi tdak mengetahui apa yang terjadi di rumah tersebut dan selanjutnya menjelang subuh saksi pulang duluan;
Bahwa setelah 2 (dua) bulan saksi Nilam bercerita kepada saksi dan mardah bahwa sudah telat haid selama 2 (dua) bulan
Terhadap keterangan saksi yang dibacakan Para terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi yang dibacakan tersebut benar dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa para Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa ISaksi Saidina Umar Alias Umar Bin Asmani (Alm), menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah memberikan keterangan di Kantor Polisi dan keterangannya di Berita Acaranya adalah benar;
Bahwa Awalnya Terdakwa pada bulan November tahun 2014 sekitar jam 18.00 WIB saksi mendapatkan SMS dari saksi Eli yang sedang berkumpul di rumah Mario kemudian sekitar jam 20.00 WIB saksi datang bersama Samri ke rumah Mario;
Bahwa saksi datang di rumah tersebut sudah ada saksi Novi, saksi Marda, saksi Nilam dan saksi Andi Firmansyah serta Anak Pelaku kemudian pada saat itu anak-anak ngajak minum anggur kolesom dan Uangnya patungan sedangkan yang membeli anggur kolesom tersebut adalah saksi Andi cilik;
Bahwa Terdakwa mengajak saksi Nilam ke kamar kemudian terdakwa menidurkan di tempat tidur lalu terdakwa membuka celana dan celana dalam saksi Nilam kemudian terdakwa menyetubuinya;
Bahwa terdakwa ketika menyetubuhi tersebut, terdakwa Nilam hanya diam tidak ada perlawanan dan saksi mengeluarkan spermanya di luar Vagina saksi Nilam;
Bahwa terdakwa menyetubuhi Saksi Nilam sebanyak 2 (dua) kali, yang pertama di rumah terdakwa yang kedua di rumah Mario;
Bahwa terdakwa setelah menyetubuhi saksi Nilam kemudian terdakwa menyelimuti saksi Nilam lalu terdakwa keluar kamar selanjutnya masuk secara bergantian Terdakwa II. Samri, saksi Eli Arsa, saksi Andi Firmansyah dan Saksi Andi cilik menyetubuhi saksi Nilam;
Bahwa terdakwa mengetahui bahwa saksi Nilam hamil kemudian terdakwa dan yang lain bermusyawarah siapa yang mau menikahi Nilam kemudian terdakwa siap akan menikahi Nilam kemudian kami ditangkap Polisi;
Bahwa terdakwa sudah menikahi saksi Nilam Phi Rijkiyani Binti Mansyur;
Bahwa terdakwa menyesal melakukan perbuatan tersebut;
Terdakwa IISaksi Samri Bin Sukra, menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah memberikan keterangan di Kantor Polisi dan keterangannya di Berita Acaranya adalah benar;
Bahwa Awalnya terdakwa pada bulan November tahun 2014 sekitar jam 18.00 WIB terdakwa umar mendapatkan SMS dari saksi Eli yang sedang berkumpul di rumah Mario kemudian sekitar jam 20.00 WIB terdakwa I. Umar datang bersama terdakwa ke rumah Mario;
Bahwa terdakwa datang di rumah tersebut sudah ada saksi Novi, saksi Marda, saksi Nilam dan saksi Andi Firmansyah serta Andi cilik kemudian pada saat itu anak-anak ngajak minum anggur kolesom dan Uangnya patungan sedangkan Yang membeli anggur kolesom tersebut adalah saksi Andi Cilik;
Bahwa terdakwa melihat terdakwa I. Umar keluar dari kamar kemudian terdakwa masuk kamar selanjutnya terdakwa melihat Nilam tidur pakai selimuat setelah terdakwa buka selimutnya Nilam sudah tidak pakai celana dan celana dalam dan terdakwa merasa terangsang kemudian kemudian terdakwa menyetubuhi Nilam sampai klimak dan spermanya dikeluarkan diluar vagina ;
Bahwa terdakwa menyetubuhi Saksi Nilam sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa terdakwa setelah menyetubuhi saksi Nilam kemudian keluar kamar selanjutnya saksi saksi Eli masuk Kamar;
Bahwa terdakwa megetahui bahwa saksi Nilam hamil kemudian saksi dan yang lain bermusyawarah siapa yang mau menikahi Nilam kemudian terdakwa I. Umar siap akan menikahi Nilam kemudian kami ditangkap Polisi;
Bahwa terdakwa menyesal melakukan perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum tidak mengajukan barang bukti maka tidak perlu dipertimbangkan oleh Hakim;
Menimbang, bahwa selain Penuntut Umum selain mengajukan barang bukti juga telah membacakan hasil Visum Et Repertum tertanggal 28 Juli 2015 Nomor 284/VER/RS/VII/2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. H. Suriyaman, SpOG (dokter Spesialis Obstetry dan Gynekology) pada RSUD dr. Drajat Prawiranegara Kabupaten Serang;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, Keterangan Anak Pelaku serta Visum Et Repertum diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada bulan November tahun 2014 pada bulan November tahun 2014 saksi Nilam diajak oleh saksi Novi Angraeni dan saksi Mardah main kerumah kontrakan saksi Mario di Kampung Kalong Desa Barengkok Kecamatan Cikande Kabupaten Serang;
Bahwa benar pada saat saksi korban Nilam, saksi Novi Angraeni dan saksi Mardah main ke rumah saksi Mario yang beramat di Kampung Kalong Jambu Desa Sukatani Kecamatan Kibin Kabupaten Serang sudah ada Andi, Eli, terdakwa I Saidina Umar, Terdakwa II Samri dan Mani, Mario;
Bahwa benar pada saat tersebut para saksi ingin minum anggur kolesom dan saksi Andi Cilik yang membeli minum tersebut;
Bahwa benar para saksi ikut minum anggur kolesom termasuk saksi korban Nilam yang kemudian saksi korban Nilam merasa pusing dan di bawa oleh Terdakwa I Saidina Umar ke dalam kamar;
Bahwa benar awalnya terdakwa Saidina Umar alias Umar Bin Asmani mengajak saksi Nilam masuk kedalam kamar kemudian menidurkan saksi Nilam lalau membuka celana saksi Nilam lalau memasukan alat kelamin terdakwa Umar ke alat kelamin saksi Nilam hingga keluar sperma terdakwa I. Saidina Umar alias Umar Bin Asmani kemudian terdakwa Saidina Umar alias Umar Bin Asmani menyelimuti saksi Nilam dan keluar kamar selanjutnya masuk kamar terdakwa II. Samri Bin Sukra, saksi Eli Arsa, saksi Andi Firmansyah dan saksi Andi Cilik menyetubuhi saksi Nilam;
Bahwa benar terdakwa Saidina Umar alias Umar Bin Asmani menyetubuhi Saksi Nilam sebanyak 2 (dua) kali, yang pertama di rumah terdakwa Saidina Umar yang kedua di rumah Mario;
Bahwa benar terdakwa II. Samri Bin Sukra melihat terdakwa I. Saidina Umar Alias Umar Bin Asmani keluar dari kamar kemudian terdakwa II. Samri Bin Sukra masuk kamar selanjutnya terdakwa melihat Nilam tidur pakai selimut setelah terdakwa II. Samri Bin Sukra buka selimutnya Nilam sudah tidak pakai celana dalam kemudian terdakwa II. Samri Bin Sukra merasa terangsang kemudian terdakwa II. Samri Bin Sukra menyetubuhi Nilam sampai klimak dan spermanya dikeluarkan diluar vagina;
Bahwa benar para terdakwa megetahui bahwa saksi Nilam hamil kemudian saksi dan yang lain bermusyawarah siapa yang mau menikahi Nilam kemudian terdakwa I. Saidina Umar alias Umar Bin Asmani siap akan menikahi Nilam kemudian kami ditangkap Polisi;
Bahwa benar saksi korban Nilam pada saat kejadian masih berumur 16 tahun, dan pada saat persidangan saksi korban sudah melahirkan seorang anak perempuan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa para terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Subsidaritas yaitu dakwaan Primair pasal 81 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair pasal 81 ayat (2) UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Lebih Subsidair pasal 82 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa para terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsidaritas maka Majelis akan mempertimbangkan dakwaan Primair pasal 81 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan unsur-unsur sebagai berikut:
Unsur Setiap Orang
Unsur melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ;
Unsur sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1 Unsur setiap Orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang adalah unsur pasal yang menandakan subyek hukum yang melakukan suatu perbuatan yang dapat menjadi subyek delik dan mampu bertangung jawab atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan dari keterangan Para Terdakwa maupun keterangan para saksi, bahwa identitas Para Terdakwa sama sesuai dengan identitas Para Terdakwa yang termuat dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, sehingga yang dimaksud subyek delik dalam Surat Dakwaan tersebut adalah Terdakwa I. SAIDINA UMAR Alias UMAR Bin ASMANI dan Terdakwa II. SAMRI Bin SUKRA, sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang diajukan kemuka persidangan;
Menimbang bahwa dari keterangan para saksi dan para terdakwa sendiri dipersidangan serta hasil pemeriksaan di persidangan bahwa para terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rokhaninya, sehingga bisa membedakan antara perbuatan yang melanggar hukum dengan perbuatan yang tidak melanggar hukum, antara perbuatan yang baik dengan perbuatan yang tidak baik, sehingga apa yang telah dikerjakan atau dilakukan oleh para terdakwa telah disadari akan akibat hukumnya;
Menimbang bahwa dari pertimbangan tersebut di atas maka Para Terdakwa adalah orang yang mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya, dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang bahwa majelis hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur tersebut di atas apa yang disebut dengan kekerasan atau ancaman kekerasan itu ?
Menimbang bahwa Majelis Hakim akan mengutip beberapa pendapat ahli tentang apa yang dimaksud dengan kekerasan atau ancaman kekerasan’
Menimbang bahwa menurut beberapa ahli menurut Andez (2006) adalah segala bentuk tindakan yang melukai dan merugikan fisik, mental, dan seksual termasuk hinaan meliputi: Penelantaran dan perlakuan buruk, Eksploitasi termasuk eksploitasi seksual, serta trafficking/ jual-beli anak. Sedangkan Child Abuse adalah semua bentuk kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh mereka yang seharusnya bertanggung jawab atas anak tersebut atau mereka yang memiliki kuasa atas anak tersebut, yang seharusnya dapat di percaya, misalnya orang tua, keluarga dekat, dan guru.
Sedangkan menurut Nadia (2004) memberikan pengeritian kekerasan terhadap anak sebagai bentuk penganiayaan baik fisik maupun psikis. Penganiayaan fisik adalah tindakan-tindakan kasar yang mencelakakan anak, dan segala bentuk kekerasan fisik pada anak yang lainnya. Sedangkan penganiayaan psikis adalah semua tindakan merendahkan atau meremehkan anak. Alva menambahkan bahwa penganiayaan pada anak-anak banyak dilakukan oleh orangtua atau pengasuh yang seharusnya menjadi seorang pembimbing bagi anaknya untuk tumbuh dan berkembang.
Menurut WHO (2004 dalam Lidya, 2009) kekerasan terhadap anak adalah suatu tindakan penganiayaan atau perlakuan salah pada anak dalam bentuk menyakiti fisik, emosional, seksual, melalaikan pengasuhan dan eksploitasi untuk kepentingan komersial yang secara nyata atau pun tidak dapat membahayakan kesehatan, kelangsungan hidup, martabat atau perkembangannya, tindakan kekerasan diperoleh dari orang yang bertanggung jawab, dipercaya atau berkuasa dalam perlindungan anak tersebut.
Menimbang bahwa menurut Pasal 89 KUHP disebutkan bahwa membuat orang pingsang atau tidak berdaya disamakan dengan mengunakan kekerasan;
Menimbang bahwa dari keterangan saksi-saksi yaitu saksi Nilam Phi Rijkiyani, Bahwa benar saksi menerangkan sekitar Nopember 2014 sekitar jam 20.00 WIB saksi diajak oleh Novi Angraeni dan Mardah main kerumah Mario di kampung kalong Desa Barengkok kecamatan Cikande Kabupaten Serang;
Bahwa saksi ketika berada di rumah Mario sudah Yandi Cilik Bin Karya, Eli, Andi dan Para Terdakwa;
Bahwa Yandi Cilik Bin Karya membeli minum Anggur Kolesom atas suruhan terdakwa I Saidina Umar, setelah membeli anggur kolesom kemudian semua minum dan saksi merasa pusing selanjutnya Terdakwa I Saidina Umar mengajak saksi korban Nilam ke kamar kemudian Terdakwa Saidina Umar memegang payudara selanjutnya menyetubuhi saksi korban;
Menimbang bahwa setelah saksi anak korban Nilam Phi Rijkiyani minum minuman jenis anggur kolesom maka saksi anak korban Nilam Phi Rijkiyani dalam keadaan pusing dan tidak berdaya yang kemudian diajak oleh terdakwa I Saidina Umar masuk ke dalam kamar;
Menimbang bahwa dengan memberikan minuman beralkohol jenis anggur kolesom yang pada kenyataanya saksi anak korban Nilam Phi Rijkiyani dalam keadaan pusing dan tidak berdaya, maka hal tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa hal tersebut adalah termasuk dalam kekerasan;
Menimbang bahwa unsur ke 2 lainya adalah memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang bahwa menurut kamus bahasa indonesia on line yang di maksud dengan memaksa adalah memperlakukan, menyuruh, meminta dengan paksa;
Menimbang bahwa dari keterangan saksi anak korban Nilam Phi Rijkiyani bahwa saksi menerangkan sekitar Nopember 2014 sekitar jam 20.00 WIB saksi diajak oleh Novi Angraeni dan Mardah main kerumah Mario di kampung Kalong Desa Barengkok kecamatan Cikande Kabupaten Serang;
Bahwa saksi ketika berada di rumah Mario sudah Yandi Cilik Bin Karya, Eli, Andi dan Para Terdakwa;
Bahwa Yandi Cilik Bin Karya membeli minum Anggur Kolesom atas suruhan terdakwa I Saidina Umar, setelah membeli anggur kolesom kemudian semua minum dan saksi merasa pusing selanjutnya Terdakwa umar mengajak saksi ke kamar kemudian Terdakwa Saidina Umar memegang payudara selanjutnya menyetubuhi saksi korban;
Menimbang bahwa dari keterangan terdakwa I Saidina Umar sendiri di persidanghan bahwa Bahwa Terdakwa mengajak saksi Nilam Phi Rijkiyani ke kamar kemudian terdakwa menidurkan di tempat tidur lalu terdakwa membuka celana dan celana dalam saksi Nilam Phi Rijkiyani kemudian terdakwa menyetubuinya;
Bahwa terdakwa ketika menyetubuhi tersebut Nilam Phi Rijkiyani hanya diam tidak ada perlawanan dan terdakwa I Saidina Umar mengeluarkan spermanya di luar Vagina saksi Nilam Phi Rijkiyani;
Menimbang bahwa perbuatan yang memberikan minuman anggur kolesom kepada saksi anak korban Nilam Phi Rijkiyani dan menyetubuhi Nilam Phi Rijkiyani tersebut adanya pertentangan kehendak antara terdakwa I Saidina Umar dengan anak korban Nilam Phi Rijkiyani, terdakwa I Saidina Umar mau/ingin bersetubuh sementara anak korban Nilam Phi Rijkiyani tidak mau/ingin;
Menimbang bahwa sehingga salah satu unsur ke 2 dalam dalam perkara ini memaksa telah terpenuhi;
Menimbang bahwa sesuai keteranghan saksi-saksi bahwa dalam melakukan persetubuhan dengan saksi korban Nilam telah dilakukan secara bergantian Yaitu terdakwa I Saidina Umar, terdakwa II Samri, saksi Eliarsa, saksi Andi Firmansya, dan saksi Yandi alias Andi;
Menimbang bahwa unsur ke 2 yang lain adalah melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan persetubuhan menurut Arrest Hoge Raad sebagaimana dikutip (Andi Zainal Abidin Farid, 2007: 339) disebutkan : Tindakan memasukkan kemaluan laki-laki ke dalam kemaluan perempuan yang pada umumnya menimbulkan kehamilan, dengan kata lain bilamana kemaluan itu mengeluarkan air mani di dalam kemaluan perempuan. Oleh karena itu, apabila dalam peristiwa perkosaan walaupun kemaluan laki-laki telah agak lama masuknya ke dalam kemaluan perempuan, air mani laki-laki belum keluar hal itu belum merupakan perkosaan, akan tetapi percobaan perkosaan;
Pengertian persetubuhan tersebut masih pengertian dari aliran klasik dan Menurut teori modern tanpa mengeluarkan air mani pun maka hal tersebut sudah dapat dikatakan sebagai persetubuhan sehingga tidak tepat jika disebut hanya sebagai percobaan;
Menimbang bahwa dari dari keterangan saksi saksi Eliarsa, saksi Andi Firmansya, dan saksi Yandi alias Andi, yang menerangkan bahwa pada saat saksi korban Nilam dalam ke adaan mabuk kemudian di bawa masuk ke dalam kamar oleh Terdakwa Saidina Umar;
Menimbang bahwa dari keterangan terdakwa sendiri di persidangan yang menerangkan bahwa pada saat di dalam kamar bahwa Bahwa Terdakwa mengajak saksi Nilam ke kamar kemudian terdakwa menidurkan di tempat tidur lalu terdakwa membuka celana dan celana dalam saksi Nilam kemudian terdakwa menyetubuinya;
Bahwa terdakwa ketika menyetubuhi tersebut, terdakwa Nilam hanya diam tidak ada perlawanan dan saksi mengeluarkan spermanya di luar Vagina saksi Nilam;
Bahwa terdakwa menyetubuhi Saksi Nilam sebanyak 2 (dua) kali, yang pertama di rumah terdakwa yang kedua di rumah Mario;
Bahwa terdakwa setelah menyetubuhi saksi Nilam kemudian terdakwa menyelimuti saksi Nilam lalu terdakwa keluar kamar selanjutnya masuk secara bergantian Terdakwa II. Samri, saksi Eli Arsa, saksi Andi Firmansyah dan Saksi Andi cilik menyetubuhi saksi Nilam;
Menimbang bahwa di depan persidangan terdakwa II Samri juga telah memberikan keterangan yang pada pokoknya Bahwa terdakwa melihat terdakwa I. Umar keluar dari kamar kemudian terdakwa masuk kamar selanjutnya terdakwa melihat Nilam tidur pakai selimuat setelah terdakwa buka selimutnya Nilam sudah tidak pakai celana dan celana dalam dan terdakwa merasa terangsang kemudian kemudian terdakwa menyetubuhi Nilam sampai klimak dan spermanya dikeluarkan diluar vagina ;
Menimbang bahwa dari keterangan para terdakwa sendiri yang menyatakan bahwa alat kemaluan para terdakwa sudah masuk ke dalam alat kemaluan saksi korban dan di hubungkan dengan Visum Et Repertum Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal RSUD Serang Nomor : 284/VER/RS/VII/2015 tanggal 28 Juli 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. H.SURIYAMAN, SpOG terhadap penderita an. NILAM PHI RIJKIYANI BINTI MANSYUR yang telah dilakukan pemeriksaan pada tanggal 27Juli 2015 dengan hasil pemeriksaan kesimpulan : ditemukan kehamilan dengan usia 24 - 25 (dua puluh empat - dua puluh lima) minggu serta robekan pada selaput dara akibat persetubuhan;
Menimbang bahwa dari pertimbangan tersebut di atas maka Unsur ke 2 yaitu melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain telah terpenuhi;
Ad. 3. Unsur sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut melakukan perbuatan;
Menimbang bahwa dari keterangan saksi-saksi yaitu saksi Eliarsa, Andi Firmasyah, Yandi, dan saksi korban Nilam, serta keterangan para terdakwa sendiri di persidangan bahwa yang melakukan persetubuhan dengan saksi korban adalah 5 orang yaitu Terdakwa I Saidina Umar, Terdakwa II Samri, saksi Eliarsa, Andi Firmasyah, Yandi;
Menimbang bahwa dari pertimbangan tersebut di atas maka para terdakwa adalah sebagai orang yang melakukan perbuatan tindak pidana, sehingga unsur ke 3 dalam perkara ini yaitu Unsur sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut melakukan perbuatan telah terpenuhi ;
Menimbang bahwa dari keseluruhan unsur dari pasal 81 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka Para Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Para Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Para Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa selama proses persidangan berlangsung tidak ditemukan adanya hal-hal/alasan pemaaf atau alasan pembenar untuk menghapuskan kesalahannya, maka Para Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana atau tindakan yang setimpal dengan kesalahan para terdakwa;
Menimbang, bahwa karena Para terdakwa ditahan, maka harus ditetapkan agar masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan kepada para terdakwa haruslah diperintahkan untuk tetap dalam tahanan;
Menimbang, bahwa karena para terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepadanya juga harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa karena Para terdakwa ditahan, maka harus ditetapkan agar masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan kepada para terdakwa haruslah diperintahkan untuk tetap dalam tahanan;
Menimbang, bahwa karena para terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepadanya juga harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa oleh karena para terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana maka selain pidana penjara juga haruslah dijatuhi pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa terhadap Nota Pembalaan baik dari penasihat Hukum maupun dari permohonan secara lisan dari Para Terdakwa, yang memohon kepada Majelis Hakim yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman, dengan alasan Para Terdakwa merasa menyesal atas perbuatannya dan tidak akan mengulangi lagi dikemudian hari ;
Menimbang bahwa menurut ketentuan Undang-undang No.35 tahun 2014 Pasal 81(1) disebutkan bahwa : Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
Menimbang bahwa undang-undang atau peraturan di ciptakan atau dibuat untuk ketertiban dan keadilan bagi masyarakat serta mempunyai kemanfaatan bagi masyarakat;
Menimbang bahwa dengan memperhatikan asas keadilan dan asas kemanfaatan khususnya dalam perkara ini baik bagi pelapor saksi Mansyur (orang tua korban), anak korban Nilam, serta para terdakwa; akan dipertimbangkan sbb :
Bahwa telah terjadi perdamaian yang dinyatakan dalam Surat Pernyataan Bersama tanggal 1 Agustus 2015 yang antara lain isinya bahwa Terdakwa Umar bersedia menikahi saksi Korban Nilam, hal mana telah sesuai dengan Kutipan buku Akta NikahNo.518/01/IX/2015 pada hari Selasa tanggal 1 September 2015 telah terjadi pernikahan antara SAIDINA UMAR dengan NILAM PHI RIJKIYANI;
Menimbang bahwa dari keterangan orang tua korban yaitu saksi Mansyur yang menerangkan bahwa Karena terdakwa Saidina Umar sudah bertanggung jawab dan menikahi anak korban dan anak korban sudah melahirkan seorang anak, maka mohon kepada majelis hakim supaya para Terdakwa segera di keluarkan dari tahanan supaya bisa bekerja dan mencari nafkah buat saksi korban Nilam dan anaknya;
Menimbang bahwa dari keterangan saksi Korban Nilam mengharapkan para terdakwa diringankan hukumannya dan segera di keluarkan dari tahanan karena terdakwa Saidina Umar sudah bertanggung jawab dengan menikahi saksi dan saat ini saksi sudah melahirkan seorang anak perempuan, segera keluar dari tahanan dan berkerja untuk menghidupi saksi dan anak saksi yang masih bayi;
Menimbang bahwa tujuan pemidanaan bukanlah suatu balas dendam akan tetapi sebagai pelajaran bagi para terdakwa untuk berbuat yang lebih baik di kemudian hari dan pidana yang akan dijatuhkan ini akan memberikan rasa keadilan dan manfaat bagi masyarakat khususnya para terdakwa, serta saksi korban;
Menimbang bahwa dari pertimbangan tersebut di atas maka Majelis Hakim tidak akan menerapkan penjatuhan pidana minimal sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 81 ayat 1 Undang-undang No. 35 tahun 2014, karena demi kepentingan saksi korban Nilam dan anak yang telah di lahirkan dari hasil persetubuhan yang telah dilakukannya, dan apabila dijatuhi pidana sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 81 ayat 1 Undang-undang No. 35 tahun 2014 maka akan lebih sangat menderitanya saksi korban Nilam dan anak yang telah dilahirkannya, karena terdakwa I Saidina Umar diharapkan segera keluar tahanan dan bekerja untuk menghidupi saksi korban Nilam dan anaknya;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri para Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan ;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Para Terdakwa mengakibatkan membuat rasa malu terhadap anak Korban berserta seluruh keluarganya;
Perbuatan dilakukan secara bersama-sama;
Perbuatan para Terdakwa dapat merusak masa depan anak Korban;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mau bertanggung jawab atas perbuatannya dan telah berdamai dengan anak korban dan keluarganya telah menikahi Saksi Nilam Phi Rijkiyani Binti Mansyur di Polres Serang;
Para Terdakwa bersikap sopan selama menjalai persidangan;
Para Terdakwa belum pernah dihukum;
Orang tua Korban dan anak Korban mengharapkan para Terdakwa supaya segera dikeluarkan dari tahanan;
Mengingat ketentuan Pasal 81 Ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, KUHAP, serta peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan TerdakwaI. SAIDINA UMAR Alias UMAR Bin ASMANI dan Terdakwa II. SAMRI Bin SUKRA tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja melakukan kekerasan dan ancaman kekerasan melakukan persetubuhan dengan Anak;
Menjatuhkan pidana kepada TerdakwaI. SAIDINA UMAR Alias UMAR Bin ASMANI oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun dan Terdakwa II. SAMRI Bin SUKRA oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) tahun serta pidana denda kepada masing-masing Terdakwa sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama : 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;
Memerintahkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Membebankan biaya perkara kepada para terdakwa Masing-masing sebesar Rp2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang pada hari Selasa, tanggal 24 November 2015 oleh kami BAMBANG PRAMUDWIYANTO, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, DR.H. GUNAWAN, S.H., M.H. dan ZUHER RUSNAEDI, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan mana pada hari itu juga diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-hakim Anggota, dibantu GUNTORO, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dengan dihadiri SUHELFI SUSANTI, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Serang dan para Terdakwa;
Hakim Anggota Hakim Ketua
DR.H. GUNAWAN, S.H., M.H.. BAMBANG PRAMUDWIYANTO..,S.H., M.H.
ZUHER RUSNAEDI, S.H., M.H.
PANITERA PENGGANTI,
GUNTORO,S.H.